mengenal syiah 7


  mencintai Nabi dan keluarga 

beliau Ahlul Bait. Dengan julukan Rafidhi sebuah julukan sinis yang bertujuan untuk menggiring 

opini bahwa pengikut setia Ahlul Bait yaitu  kelompok yang telah menyimpang dan bahkan telah 

keluar dari Islam alias murtad. Pada saat yang sama, semua itu mereka lakukan agar umat Islam 

mengosongkan hati mereka dari kecintaan kepada keluarga Nabi Saw. Siapa saja yang berani secara 

terang-terangan dan terbukti mencintai Sayyidina Ali dan Ahlul Bait pasti akan segera mereka kutuk 

sebagai Syiah Rafidhah dan mereka sebarluaskan di tengah-tengah kaum Muslimin. 

Sebagai contoh yaitu  apa yang dialami oleh Imam Syafi’i, beliau dikecam dan dituduh sebagai 

seorang Rafidhi hanya sebab  kecintaannya kepada Ahlul Bait Nabi Saw. Beliau kemudian 

menanggapi tuduhan keji itu dalam ucapannya yang terdapat dalam kitab, 

 قالوا ترفضت قلت كال ... ما الرفض ديني وال اعتقادي 

 لكن توليت غير شك ... خير إمام وخير هادي  

رفض العباد 

 

 إن كان حب الولي رفضا ... فإنني ا

Mereka berkata; kamu telah berfaham Rafidhi, Aku berkata: Tidak! ** Kerafidhian bukan agamaku dan 

bukan keyakinanku. 

Akan namun  aku tanpa pernah ragu berwilayah ** kepada sebaik -baik Imam dan sebaik-baik pemberi 

petunjuk. 

Sekiranya mencintai wali dijuluki Rafidhi, maka sungguh aku yaitu  hamba yang paling Rafidhi. 217 

Dalam kesempatan lain, Imam Syafi’i ra mengeluhkan kejahatan fitnah dan tuduhan padanya.  

ني رافضي

 

ل محمد  فليشهد الثقالن ا

 

 إن كان رفضًا حب ا

“Jika dengan mencintai keluarga Muhammad menjadi Rafidhi, maka hendaknya manusia dan jin 

menyaksikan bahwa aku yaitu  seorang Rafidhi.” 

 

Berzina dengan Kedok Mut’ah 

Definisi Nikah Mut’ah 

saat  menafsirkan ayat 24 surah Al-Nisâ’ 

 ُجَناَح َعَلْيُكْم ِفيَما َتَراَضْيُتْم ِبِه مِ 

َ

ُتوُهنَّ ُاُجوَرُهنَّ َفِريَضًة َوال

َ 

َفِريَضِة ِإنَّ هللَا َكاَن َعِليًما َحِكيًما  ْن َبْعِد اَفَما اْسَتْمَتْعُتْم ِبِه ِمْنُهنَّ َفا

ْ

ل

﴿42﴾ 

Dan orang-orang yang mencari kenikmatan (istamta’tum, dari akar kata yang sama sebagai 

mut’ah) dengan menikahi mereka (perempuan-perempuan), maka berikanlah mahar mereka 

sebagai suatu kewajiban. Tidaklah mengapa atas hal lain yang kalian sepakati selain 

kewajiban (awal),     sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana. (QS. Al-Nisâ’ 

[4]: 24) 

Al-Khazin (salah seorang mufasir Sunni) menjelaskan definisi nikah mut’ah sebagai berikut, “Dan 

menurut sebagian kaum (ulama) yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah 

mut’ah yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar 

sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq (cerai), 

dan ia (wanita itu) harus beristibrâ’ (menanti masa iddahnya selasai dengan memastikan kesuciaannya dan 

tidak adanya janin dalam kandungannya_pen), dan tidak ada hak waris antara keduanya.........”218 

Ibnu Hajar mendefinisikan nikah mut’ah, “Nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu 

tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan dipahami dari kata -kata Bukhari akhiran (pada 

akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan.”219 

sedang  nikah mut’ah dalam pandangan para pengikut Ahlul Bait, yaitu  seperti definisi di 

atas.  

Kebolehan Nikah Mut’ah 

Pada dasarnyakaum Muslimin mempercayai bahwa nikah mut’ah pernah disyariatkan oleh 

Rasulullah Muhammad Saw, baik dilandasi nas ayat Alquran maupun nas-nas hadis Nabi 

Muhammad Saw. Namun kemudian ulama Ahlus Sunnah meyakini bahwa syariat itu sudah 

dihapuskan. Kalau pun pandangan ini memiliki kemungkinan benar, muslim Syiah memilih untuk 

mengambil dalil yang pasti bahwa mut’ah pernah  dihalalkan oleh Nabi, dan bukan dalil 

pelarangannya oleh Nabi, yang masih bersifat kontroversial.  

Larangan dilakukan oleh Khalifah Kedua, Umar bin Khatthab, yaitu, saat  beliau menjabat 

sebagai khalifah, dimana beliau berpidato di hadapan khalayak, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya 

Rasulullah Saw yaitu  utusan Allah, dan Alquran yaitu  Alquran ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah 

yang berlaku di masa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya. 

Salah satunya yaitu  nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka 

tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua yaitu  haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan 

haji dari umrah kamu sebab  sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.”220 

Nikah mut’ah dalam Syiah, bukan asal kawin. namun  ia memiliki aturan -aturan dan tata krama 

tersendiri yang membuat persoalan itu sakral seperti laiknya nikah daim (permanen). sebab  itu, 

ulama-ulama Syiah tidak membenarkan j ika nikah mut’ah dijadikan sekadar sebagai media 

pengumbaran syahwat. Lebih dari itu, nikah mut’ah punya tujuan yang sangat mulia, yaitu 

menghindarkan seseorang dari terjerumus pada perbuatan zina. Na’udzu billah. 

Pada semua nikah disebut mut’ah (bersenang-senang atau menikmati). Kata “mut’ah” bukanlah 

ciptaan Syiah. Ia ada dalam Alquran bahkan beberapa ayat menggunakan kata istamta’tum 

(bersenang-senang atau menikmati) yang berasal dari kata kerja lampau istimta’a dan masdar istimta’ 

yang serumpun. 

Bila ayat ini  di atas, yang dijadikan oleh Syiah sebagai salah satu dalil dimubahkannya 

mut’ah, ditolak oleh sebagian besar ulama Sunni dengan menafsirkan kata istamta’tum sebagai nikah 

permanen, maka itu justru menjadi titik temu Syiah dan Sunni. Artinya, Sunni dan Syiah bersepakat 

bahwa nikah yaitu  mut’ah, meski keduanya berbeda tentang detailnya, terutama tentang 

pembatasan waktu.  

 

Dasar Hukum Nikah Mut’ah 

1. Firman Allah Swt: 

ُتْوُهنَّ ُاُجْوَرُهنَّ 

 

 َفَما اْسَتْمَتْعُتْم ِبِه ِمْنُهنَّ َفا

..... maka istri-istri yang telah kalian nikmati (mut’ah) di antara mereka, berikanlah mahar 

mereka sebagai suatu kewajiban. (QS. Al-Nisâ’ [4]:24) 

Ibnu Katsir menegaskan, “Keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi 

bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syari’at pada awal Islam, kemudian sesudah  itu 

dimansukhkan… .”  

Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah yaitu  pernah diperbolehkan dan 

disyari’atkan dalam Islam, sebelum kemudian, katanya dilarang oleh Nabi Saw,  ia berkata, “Jumhur 

ulama berpendapat sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal 

masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubai bin Ka’ab, Ibnu Abbas  dan Said bin Jubair dengan 

tambahan ى  221”.ِإَلى َاَجل   ُمَسمَّ

 

2. Hadis Nabi Muhammad Saw 

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan 

Salamah bin Al-Akwa’ kedua- nya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah 

(utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah 

mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.’ 222 

 

3. Ucapan Para Sahabat Nabi 

Pidato Khalifah Umar bin Khatthab. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan Al-Kubrâ-nya, dari 

Abu Nadhrah, dari Jabir ra, “Saya (Abu Nadhrah) berkata, ‘Sesungguhnya Ibnu Zubair  

melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya.’ Maka Jabir berkata, ‘Di tangan sayalah 

hadis ini beredar, kami bermut’ah bersama Rasulullah Saw dan Abu Bakar ra. Dan saat  

Umar menjabat sebagai Khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, ‘Hai sekalian manusia, 

sesungguhnya Rasulullah Saw yaitu  Rasul utusan Allah, dan Alquran yaitu  Alquran ini. 

Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, namun aku melarang 

keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya yaitu  nikah mut’ah, dan aku tidak 

menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan 

bebatuan; Kedua yaitu  haji tamattu’. Oleh sebab  itu, maka pisahkanlah pelaksanaan haji dari umrah 

kamu sebab  sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.’”223 

 Kalimat Khalifah Umar, “Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, 

tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya yaitu  nikah 

mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali 

saya hempaskan dengan bebatuan. Dan kedua yaitu  haji tamattu’... .” sangat jelas bahwa, Khalifah 

Umar, dengan sadar memahami bahwa dua mut’ah itu berlaku di masa Rasulullah, kemudian 

beliau berpidato dan melarangnya serta akan menghukum bagi siapa pun yang 

melakukannya. Larangan Khalifah Umar ini yaitu  larangan sebagai ijtihad beliau yang 

terkuat yang menandai dimulainya pelarangan nikah mut’ah.  

 

 Imam Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Thabari dalam kitab tafsirnya, 

Ali berkata,  

،  َشِقي 

َّ

ُمْتَعِة َما َزَنى ِإال

ْ

اَس َعِن ال  َانَّ ُعَمَر َنَهى النَّ

َ

 َلْو ال

“Andai bukan sebab  Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan 

berzina kecuali orang yang celaka.” Demikian disebutkan Al-Razi dari Al-Thabari. 224 

 

3. Abdullah bin Ma’sud, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahîh-nya, 

berkata, “Sewaktu kami berperang bersama Rasulullah sedang kami tidak membawa apa-apa, 

lantas kami bertanya kepada beliau, ‘Bolehkah kami lakukan pengebirian?’ Lantas beliau 

melarang kami untuk melakukannya. Kemudian beliau mengizinkan kami menikahi wanita 

dengan mahar baju. Saat itu beliau membacakan kepada kami ayat yang berbunyi, Wahai 

orang-orang yang beriman ja-nganlah kalian mengharamkan apa-apa yang baik yang telah 

Allah halalkan bagi kalian dan janganlah kalian melampaui batas…’” (QS. Al-Mâ’idah [5]: 

87).225 

 

Nikah Mut’ah Bukanlah Zina 

Ulama Sunni tidak mungkin menganggap mut’ah sebagai zina, sebab  beberapa alasan sebagai 

berikut:  

Nabi Saw pernah menghalalkan nikah mut’ah. Seandainya Nabi benar pernah mengharamkan nikah 

mut’ah, dan kemudian mut’ah dianggap sebagai zina, maka berarti Nabi Saw dituduh 

menghalalkan zina. 

Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah pada dasarnya yaitu  mut’ah sebab  Alquran 

menggunakannya sebagai sino-nim nikah dan zawaj. 

Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah yaitu  mut’ah/istimta’ (bersenang-senang atau 

mencari menikmati) sebab  pastilah tujuan nikah yaitu  bersenang-senang. Tak seorang pun 

menikah untuk menderita. 

Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah/mut’ah pada dasarnya berjangka sebab  setiap 

pernikahan pasti berakhir dan ikatannya tidak abadi bila bercerai atau salah satu pasangan wafat. 

sebab  itu, bila cerai atau wafat, salah satu  pasangan tidak lagi dianggap sebagai suami atau 

istri, sehingga diperbolehkan untuk nikah lagi bila telah memenuhi syarat -syarat yang 

ditetapkan. berdasar  dalil-dalil yang termaktub dalam kitab-kitab riwayat yang dijadikan 

sebagai sumber penetapan hukum fikih-nya, juga disebutkan dalam kitab-kitab riwayat Ahlus 

Sunnah, fikih Syiah menetapkan jangka ketiga berdasar  kesepakatan awal yang disebutkan 

secara sadar dalam akad.  

Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa mut’ah dengan jangka waktu yang direncanakan bukan 

zina sebab  Nabi Saw memperbolehkannya. Hanya saja, Ahlus Sunnah, berpedoman pada 

sejumlah riwayat yang diandalkannya, menganggap hukum mubah dan halal yang ditetapkan 

atas mut’ah dengan batas waktu itu telah dicabut. sedang  Syiah, sebab  berpedoman pada 

riwayat-riwayat yang diyakininya benar berdasar  mekanisme periwayatan dan penyimpulan 

hukum atau istinbath-nya, menganggap hukum mubah dan halalnya berlaku hingga hari kiamat.  

 

Syarat-syarat Nikah Mut’ah 

Tentu, meyakini kehalalannya tidak niscaya membenarkan setiap praktik nikah berjangka waktu 

secara serampangan tanpa memperhatikan dan mematuhi asas kemaslahatan, kepatutan dan asas-

asas etika dan konteks yang berbeda-beda sesuai waktu dan tempatnya. Boleh jadi, meski secara fikih 

menurut Syiah, mut’ah atau nikah berjangka waktu mubah namun praktiknya harus memenuhi 

sejumlah syarat kemubahannya, yang apabila salah satu syarat kemubahannya tidak terpenuhi, ia 

bisa bergeser menjadi tidak mubah bahkan bisa dianggap zina. Ini juga berlaku atas nikah non-

berjangka waktu alias nikah permanen.  

Berikut sebagian dari syarat-syarat kemubahan mut’ah yang secara umum disepakati oleh 

sebagian besar atau bahkan seluruh ulama Syiah: 

Sebagaimana ditetapkan dalam nikah tak berjangka waktu, penentu siapa yang menjadi suaminya 

yaitu  hak wanita atau calon istri. Artinya, izin atau restu wali tidak secara serta merta menjadikan 

wali berhak menentukan siapa calon suami atau calon istri.  

Sebagaimana ditetapkan dalam nikah tak berjangka waktu, penentuan jumlah dan nilai mahar 

merupakan hak wanita atau calon istri. Artinya, tuduhan bahwa nikah berjangka waktu ini 

merendahkan wanita tertolak, sebab  pihak yang menentukan terlaksana dan tidak 

terlaksananya yaitu  wanita atau calon istri. Bila jumlah mahar yang diminta dan ditetapkan 

wanita tidak dipenuhi oleh calon suami, maka secara niscaya nikah batal atau tidak terlaksana.  

Tak dapat dimungkiri bahwa institusi perkawinan mut’ah sering kali disalahpahami, baik oleh 

yang tidak dapat menerimanya, maupun oleh yang menerimanya. Khusus terkait dengan kelompok 

yang menerimanya, juga tak dapat dimungkiri adanya penyelewengan -penyelewangan dan praktik-

praktik yang tak dapat dibenarkan. Namun, hal ini tentunya tak serta-merta membatalkan 

keabsahannya. sebab , sesungguhnya, bukan hanya mut’ah yang terbuka bagi penyelewengan, 

melainkan juga aturan-aturan syariat lainnya. Bahkan, bukan tidak mungkin institusi perkawinan biasa 

(permanen, daim) tak jarang diwarnai oleh praktik yang bertentangan dengan syariat. 

 

Antara Nikah Permanen (Da’im) dan Nikah Mut’ah 

Tidak seperti dihembuskan oleh sementara orang, nikah mut’ah sama sekali tak sama dengan 

pelacuran terselubung. Nikah mut’ah memiliki banyak persamaan dengan nikah permanen (da’im). 

Persamaan 

1. Status Anak  

Anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan mut’ah sama sekali tidak ada bedanya 

dengan anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan permanen. 

2. Mahar  

Mahar yaitu  juga sebuah prasyarat dalam sebuah perkawinan permanen maupun 

dalam sebuah perkawinan mut’ah. 

3. Mahram 

Dalam perkawinan permanen, ibu dan anak perempuan istri, serta ayah dan anak laki-

laki suami diharamkan (untuk perkawinan) dan mereka yaitu  mahram. Dalam 

perkawinan mut’ah, terkait hubungan di atas, kasusnya sama juga. Dalam kasus istri 

perkawinan permanen, seorang laki-laki tidak bisa, selama istri masih hidup, menikahi 

adik atau kakak perempuan istri ini .  

Dalam kasus perkawinan mut’ah, saudara perempuan si istri juga tidak dapat dinikahi 

pada waktu yang sama oleh laki-laki yang sama.Di samping itu, sebagaimana melamar 

atau meminang seorang perempuan yang terikat perkawinan permanen yaitu  haram 

hukumnya, maka begitu pula dengan melamar atau meminang seorang perempuan  

yang terikat perkawinan mut’ah; sebab  berzina dengan seorang perempuan yang 

terikat perkawinan permanen membuat perempuan ini diharamkan bagi si pezina itu 

untuk selamanya, maka begitu pula kasusnya dengan seorang perempuan yang terikat 

perkawinan mut’ah; 

4. Adanya ‘Iddah 

 

Perbedaan 

1. Jangka Waktu 

Salah satu elemen yang membedakan antara perkawinan permanen dan perkawinan 

mut’ah yaitu  bahwa dalam perkawinan yang jangka waktunya ditentukan, seorang 

perempuan dan seorang laki-laki mengambil keputusan bahwa mereka berdua akan 

menikah untuk jangka waktu yang ditentukan. Dan pada akhir waktu yang sudah 

ditentukan, jika mereka berdua cenderung untuk memperpanjang waktunya, mereka 

berdua bisa memperpanjangnya, dan jika mereka tidak mau, mereka bisa berpisah.  

2. Mahar 

Dalam perkawinan mut’ah, tidak adanya perincian jumlah mahar meniadakan atau 

membuat tidak sahnya perkawinan. sedang  dalam perkawinan permanen, hal ini 

tidak meniadakan atau membuat tidak sahnya (sebuah perkawinan). Konsekuensinya 

yaitu  kewajiban untuk membayar mahar standar (mahr al-mitsl). 

3. Lingkup Kebebasan 

Dalam perkawinan mut’ah, pasangan perkawinan memiliki kemerdekaan yang lebih 

besar dalam menetapkan syarat sesuai keinginan mereka. Sebagai contoh, dalam sebuah 

perkawinan permanen seorang laki-laki bertanggung jawab, entah dia suka atau tidak, 

untuk menutup biaya-biaya hidup harian, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup 

lainnya, seperti pengobatan dan obat. Namun, dalam perkawinan mut’ah, pasangan 

nikah disatukan lewat akad merdeka yang disepakati bersama. Bisa saja si laki-laki tidak 

mau, atau tidak sanggup, memikul biaya-biaya ini, atau bahwa si perempuan tidak mau 

menggunakan uang laki-laki. 

Dalam perkawinan permanen, si istri, entah dia suka atau tidak, harus menerima si laki-

laki sebagai kepala rumah tangga dan melaksanakan apa yang dikatakan si laki-laki 

untuk kepentingan situasi keluarga. Namun dalam perkawinan mut’ah, segala 

sesuatunya bergantung pada syarat-syarat perjanjian yang dibuat bersama. 

4. Pewarisan 

Dalam perkawinan permanen, si istri dan si suami, entah mereka suka atau tidak, akan 

memiliki hak saling mewarisi, sedang  dalam perkawinan mut’ah, tidak demikian 

kejadiannya. 

Dengan demikian, perbedaan riil dan penting antara pernikahan permanen dan 

perkawinan mut’ah yaitu  bahwa perkawinan mut’ah, sejauh menyangkut batas dan 

syarat, yaitu  “bebas”. Artinya tergantung pilihan dan akad di antara kedua belah pihak, 

sesuai dengan prinsip kebebasan yang disinggung di atas. 

5. Masa ‘Iddah 

Periode ‘iddah bagi perempuan dalam perkawinan permanen yaitu  tiga periode 

menstruasi, sedang  dalam perkawinan mut’ah, periode ‘iddahnya yaitu  dua periode 

menstruasi atau empat puluh lima hari. (Lihat Tahrîr Al-Wasîlah, Imam Khomeini, Bab 

Nikah). Berbeda dengan perkawinan permanen, yang ‘iddah juga berfungsi sebagai masa 

tenggang untuk kepantasan dan penyesuaian psikologis, ‘iddah dalam nikah mut’ah 

selain berfungsi untuk memastikan bahwa perempuan yang baru selesai melakukan 

mut’ah, tidak mengalami kehamilan. 

 

Keharaman Nikah Mut’ah 

Di dalam artikel  Panduan MUI halaman 83 menyatakan: “Seluruh ulama empat madzhab telah 

bersepakat bahwa nikah mut’ah telah diharamkan. Dalam Fathu Al-Bari diriwayatkan sebuah hadis dari Ali bin 

Abi Thalib, dia berkata kepada Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut’ah dan memakan 

daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. Imam Muslim dalam Shahîh-nya meriwayatkan dari Sabrah 

bin Ma’bad Al-Juhani dan Salamah bin Akwa, keharaman mut’ah yang sebelumnya halal (menjadi mansukh). 

  

Tanggapan: 

Adapun pernyataan yang mengatakan bahwa “Seluruh ulama empat mazhab telah bersepakat bahwa 

nikah mut’ah telah diharamkan” masih perlu ditinjau ulang kebenarannya. Jika memang benar nikah 

mut’ah telah diharamkan oleh Rasulullah Saw, lantas mengapa pula mesti merujuk kepada selain 

beliau Saw? Seakan-akan pengharaman Nabi ini  tidak memiliki kekuatan hukum di dalamnya 

sehingga masih memerlukan kesepakatan dari para ulama. Bukankah pernyataan seperti ini 

membuka peluang untuk mengerdilkan sabda Nabi Saw? Bagaimanakah pernyataan para sahabat 

Nabi tentang nikah mut’ah? Para ulama hadis mencatat dalam kitab-kitab mereka sebagaimana 

berikut: 

 

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Kitab Musnad-nya meriwayatkan: 

َم َو َاِبي 

َّ

ى هللُا َعَلْيِه َو َسل

َّ

ُع َعَلى َعْهِد َرُسوِل هللِا َصل ا َنَتَمتَّ ى َنَهاَنا َعْن َجاِبِر ْبِن َعْبِد هللِا َقاَل ُكنَّ َبْكر  َو ُعَمَر َرِضَي هللُا َعْنُهْم َحتَّ

َساَء.ُعمَ   ُر َرِضَي هللُا َعْنُه َاِخيًرا َيْعِني الن ِ

رنؤوط: إسناده صحيح على شرط مسلم

 

 تعليق شعيب اال

Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata, ”Kami melakukan mut’ah pada zaman Rasulullah Saw, Abubakar 

dan Umar, sehingga Umar melarang kami pada akhir masa kekhalifahannya yakni nikah mut’ah.” 

Penahkik berkata, “Sanadnya sahih sesuai syarat Muslim.”226 

 

Dalam kitab yang sama: 

بي نضرة عن جابر بن عبد هللا قال: 

 

حول عن ا

 

نا علي بن زيد و عاصم اال

 

بي ثنا عفان ثنا حماد ا

 

حدثنا عبد هللا حدثني ا

يضا متعة الحج و متعة النساء 

 

تمتعنا على عهد رسول هللا صلى هللا عليه و سلم متعتين الحج و النساء و قد قال حماد ا

 فلما كان عمر نهانا عنهما فانتهينا.   

ما متابعة علي بن زيد 

 

حول وا

 

رنؤوط : إسناده صحيح من جهة عاصم بن سليمان اال

 

و هو ابن جدعان  –تعليق شعيب اال

 فضعيف. –

Telah menyampaikan kepada kami ‘Affan, dari Hammad, dari Ali bin Zaid dan ‘Ashim dari Abu 

Nadhrah dari Jabir bin Abdillah, dia berkata, “Kami melakukan dua mut’ah pada zaman Rasulullah 

Saw, mut’ah haji dan mut’ah nisa’ (nikah mut’ah).  

Hammad juga berkata, “Mut’ah haji dan mut’ah nisa, tatkala Umar telah melarang kami dari kedua 

mut’ah ini , maka kami pun tidak melakukannya lagi.” 

Penahkik berkata, “Sanadnya sahih.”227 

 

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fath Al-Bârî, menyebutkan: 

 حديث جابر عند مسلم كنا نستمتع بالقبضة من التمر و الدقيق على عهد رسول هللا صلى هللا عليه و سلم حتى نهى عنها

Hadis Jabir yang terdapat dalam muslim yang berbunyi, “Kami melakukan mut’ah dengan (mahar) 

segenggam kurma dan gandum pada zaman Rasulullah Saw sehingga Umar melarangnya.”228 

 

Ibnu Rasyad Al-Hafid dalam Kitab Bidâyah Al-Mujtahid menuliskan, 

Dari ‘Atha, ia berkata, “Aku pernah mendengar Jabir bin Abdillah berkata, ‘Aku pernah melakukan 

mut’ah pada zaman Rasulullah Saw, Abu Bakar dan pada pertengahan kekuasaan Umar, kemudian Umar 

melarang manusia (melakukan mut’ah).’”229 

 

Al-Sarkhasi secara jujur mengutip dalam kitabnya Al-Mabsûth bahwa nikah mut’ah boleh menurut 

Imam Malik berdasar pernyataan Ibnu ‘Abbas yang merujuk ayat famastamta’tum bihi...  (QS. Al-

Nisâ’ [4]: 24)Meskipun demikian Al-Sarkhasi tetap menilai nikah mut’ah batil. 

 

Imam Muslim dalam Kitab Shahîh-nya meriwayatkan: 

ا َنْسَتمْ  َبْيِر َقاَل َسِمْعُت َجاِبَر ْبَن َعْبِد هللِا َيُقوُل ُكنَّ َم ... َاْخَبَرَنا اْبُن ُجَرْيج  َاْخَبَرِنى َاُبو الزُّ ا ِقيِق ااَليَّ ْمِر َو الدَّ ُقْبَضِة ِمَن التَّ

ْ

ِتُع ِبال

.َو َاِبى بَ  -صلى هللا عليه وسلم-َعَلى َعْهِد َرُسوِل هللِا  ى َنَهى َعْنُه ُعَمُر ِفى َشْاِن َعْمِرو ْبِن ُحَرْيث   ْكر  َحتَّ

Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, telah menga-barkan kepadaku Abu Zubair, dia 

berkata, “Aku pernah mendengar Jabir bin Abdillah berkata, ‘Kami melakukan mut’ah de-        ngan 

(mahar) segenggam kurma dan gandum selama beberapa hari pada zaman Rasulullah Saw dan Abu 

Bakar sehingga Umar mela-rangnya sehubungan dengan kasus Amr bin Huraits.’”230 

 

Nikah dengan Niat Cerai (Misyâr) 

 Pembahasan nikah mut’ah tanpa menyinggung fatwa Ibnu Bazz, seorang ulama Wahabi, tentang 

bentuk pernikahan lain agaknya kurang lengkap. Berikut ini fatwa beliau dalam Kitab Majm û’  Fatâwâ: 

 النكاح بنية الطالق:

حد

 

شرطة بجواز الزواج في بالد الغربة، و هو ينوي تركها بعد فترة معينة، لحين انتهاء الدورة  س: سمعت لك فتوى على ا

 

اال

مها 

 

نجبت زوجته طفلة، هل يتركها في بالد الغربة مع ا

 

و االبتعاث. فما هو الفرق بين هذا الزواج و زواج المتعة، و ماذا لو ا

 

ا

رجو اإليضاح؟

 

 المطلقة ا

نا رئيسها بجواز النكاح بنية الطالق إذا كان ذلك بين العبد و بين ربه، إذا ج: نعم، لقد صدر فتوى من اللج

 

نة الدائمة و ا

س بهذا عند جمهور 

 

ن يطلق فال با

 

شبه ذلك ا

 

و من كونه موظفا وما ا

 

نه متي انتهى من دراسته ا

 

تزوج في بالد غربة و نيته ا

 ا.العلماء، و هذه النية تكون بينه و بين هللا سبحانه، و ليست شرط

و سنتين و نحو ذلك، 

 

و سنة ا

 

و شهرين ا

 

ن نكاح المتعة يكون فيه شرط مدة معلومة كشهر ا

 

و الفرق بينه و بين المتعة: ا

ما كونه تزوجها على سنة هللا و رسوله، ولكن 

 

فإذا انقضت المدة المذكورة انفسخ النكاح، هذا هو نكاح المتعة الباطل، ا

نه متى انتهى من البلد سوف ي

 

طلقها، فهذا ال يضره و هذه النية قد تتغير و ليست معلومة و ليست شرطا، بل هي في قلبه ا

هل العلم ...

 

سباب عفته عن الزنى و الفواحش، و هذا قول جمهور ا

 

 بينه و بين هللا فال يضره ذلك، و هذا من ا

 

Penanya: “Saya mendengar anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di 

negeri rantau, dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya sesudah  masa tertentu bila habis masa 

tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita 

melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di 

negara itu? Saya mohon penjelasannya.” 

Ibnu Baz menjawab, “Benar, telah keluar fatwa dari Al-Lajnah Al-Daimah, dimana saya yaitu  

ketuanya bahwa dibenarkan nikah dengan niat talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. 

Jika seseorang menikah di negara lain dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas 

kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur ulama. Niat talak semacam ini yaitu  

urusan antara dia dan Tuhannya dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.” 

“Perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah yaitu  dalam nikah mut’ah, disyaratkan masa tertentu, 

seperti satu bulan, dua bulan dan semisalnya. Jika masa ini  habis, maka pernikahan ini  

gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu, namun  jika seseorang menikah dimana  

dalam hatinya berniat untuk menalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal itu tidak  

merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti dan bukan merupakan syarat sahnya 

nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya, dan cara ini merupakan salah satu sebab 

terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar….” 231 

Jelas bahwa fatwa ini  aneh dan asing di telinga kaum muslimin. Di samping membuat 

syariat baru dalam Islam yang belum pernah ditetapkan oleh Rasulullah Saw dan mengusik rasa 

keadilan dan kehormatan sebuah institusi pernikahan. Lalu apa yang harus kita katakan tentang 

pernikahan misyar ini? Pada saat yang sama mereka menistakan dan mencemoh pernikahan mut’ah 

sebagai sebuah perbuatan yang terlarang. Padahal pernikahan ini  pernah ada dan terus 

berlangsung sampai datangnya larangan yang berasal dari Khalifah Kedua, Umar bin Khatthab.   

Singkatnya bahwa tuduhan terhadap nikah mut’ah sama de-ngan perbuatan zina yaitu  sebuah 

pernyataan yang sangat keji dan tendensius, sekali pun mut’ah sendiri telah “dihapuskan” 

kebolehannya. sebab  secara tidak langsung orang yang menyatakan demikian berarti mereka telah 

menuduh ‘yang mensyariatkan mut’ah, yakni Rasulullah Saw’ telah menghalalkan suatu perbuatan 

yang sama de-ngan zina, sekali pun kemudian mengharamkannya.  

Oleh sebab  itu, apakah layak umpatan semacam ini dilontarkan oleh seorang muslim mengingat 

beberapa sabahat pernah melakukan mut’ah di masa Islam awal? Apakah perbuatan ini tidak berarti 

menuduh dan mengolok-olok mereka sebagai orang yang pernah melakkukan perbuatan zina? 

Naudzubillah min dzalik . Lalu dimana slogan yang selalu didengungkan bahwa kita harus memuliakan 

para sahabat. Bukankah ini merupakan satu tuduhan yang keji terhadap para sahabat Nabi Saw? 

Semoga kita dijauhkan dari perbuatan buruk seperti itu.  

 

Berbeda Syahadat  

Bersyahadat berarti mengungkapkan keyakinan secara verbal. Secara etimologis, syahadat 

berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang artinya ia telah menyaksikan.  

Asal kata syahida-yasyhadu artinya menyaksikan, penyaksian. saat  seseorang bersyahadat untuk 

memeluk agama islam dia bersaksi atau menjadi saksi akan terhadap dan adanya Allah. Seseorang 

yang bersaksi di sebuah pengadilan tentu dia telah paham terhadap peristiwa yang disidangkan. 

Orang yang bersaksi dalam pengadilan telah melihat atau menyaksikan kejadian dengan sebenarnya 

(dengan kata lain dengan mata kepalanya sendiri) sehingga dapat memberikan keterangan atau 

kesaksian dengan benar. 

Bersyahadat secara terminologis dalam teologi, berarti pernyataan kepercayaan dalam keesaan 

Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. 

Sebagian orang menganggap muslim Syiah memiliki tiga syahadat. Maka perlu diperjelas bahwa 

syahadat yaitu  konfirmasi terhadap sesuatu. Misalnya, mengonfirmasi bahwa seseorang yaitu  

orang yang jujur dan baik. Maka ia bisa bersyahadat bahwa ia yaitu  orang jujur dan baik. Hal itu 

bukan berarti bahwa ia memiliki tiga syahadat; Asyhadu an La ilaha illa Allah, wa Asyhadu anna 

Muhammad Rasulullah, dan (misalnya) wa asyhadu anna Fulan shaduq (aku bersaksi bahwa si fulan 

yaitu  orang jujur dan baik). Lantas apa salahnya jika muslim Syiah meyakini bahwa Ali seorang wali 

Allah? Sementara di sebagian keyakinan muslim di Indonesia juga banyak yang mengakui seseorang 

sebagai wali. Padahal kalau kita mau merujuk kepada kitab-kitab klasik, banyak keterangan yang 

menunjukkan bahwa Ali yaitu  wali dan segala keutamaannya, di antaranya; 

1. Sebuah hadis panjang yang berasal dari Ibnu Abbas, di antaranya Rasulullah Saw 

bersabda kepada Ali bin Abi Thalib, “Engkau waliku di dunia dan akhirat.” Dalam hadis 

yang sama beliau juga bersabda kepada Ali bin Abi Thalib, “Engkau waliku bagi setiap 

mukmin sesudah ku.”232 

2. Dari Imran bin Hushain, Rasulullah Saw bersabda, “Biarkanlah Ali, biarkanlah Ali,  

biarkanlah Ali. Sesungguhnya Ali dariku dan aku dari Ali. Ali wali setiap mukmin sesudah ku.”233 

3. Dari Imran bin Hushain, Rasulullah bersabda, “Jangan persoalkan Ali. Sesungguhnya Ali 

dariku dan aku dari Ali, dan wali setiap mukmin.” 234 

4. Dari Anas bin Malik, “Aku diutus Nabi Saw kepada Abu Barzah Al-Aslami, Nabi berkata 

kepadanya, dan aku mendengarnya bersabda, ‘Wahai Abu Barazah, sesungguhnya Tuhan semesta 

bersumpah kepadaku tentang Ali bin Abi Thalib, ‘Sesungguhnya ia yaitu  panji petunjuk ,  

penerang iman, pemimpin para wali-Ku, dan cahaya seluruh yang taat kepadaku.’ Wahai Abu 

Barazah, Ali bin Abi Thalib yaitu  kepercayaanku kelak di hari Kiamat, pemegang panjiku di hari 

Kiamat, kepercayaanku atas kunci-kunci khazanah kasih sayang Tuhanku azza wa jalla.’”235 

Selain itu, syahadat dalam maknanya sebagai sebuah penyaksian juga bisa diperluas menjadi 

lebih dari dua. Yaitu, syahadat atas sepuluh malaikat utama, syahadat atas para Nabi Ulul ‘Azmi, 

syahadat atas dua puluh lima Nabi, syahadat atas surga dan neraka, syahadat atas barzakh, syahadat 

atas shirat, dan seterusnya.  

Apakah kemudian kita bisa menyebut syahadat dalam Islam lebih dari dua? Lantas apa makna 

dari dua syahadat sesungguhnya? Dua kalimat syahadat yaitu  password, kata kunci terjaminnya se-

seorang sebagai muslim dan selamat jiwa dan kehormatannya. saat  ia bersyahadat, maka haram 

darahnya untuk dibunuh meskipun ia berdusta. Bagaimana dengan Syiah yang membangun 

syahadatnya sendiri? Selama ia tidak bertentangan dengan syariat, maka bisa dibenarkan bagi 

muslim Syiah. sebab  kalau tidak mengimani Ali sebagai wali Allah, berarti ia bukanlah seorang 

Syiah. Meskipun hadis-hadis yang menyebutkan bahwa Ali wali Allah banyak tercatat dalam literatur 

Islam, muslim Syiah juga dilarang keras memaksa orang lain untuk mengimaninya, sebab  tidak ada 

paksaan dalam beragama. Hal ini jelas menunjukkan adanya perbedaan di dalamnya, tapi ia bukan 

merupakan bagian dari pokok agama. Titik temunya yaitu  pada dua kalimat syahadat ini  

sesuai dengan ijmak seluruh Muslim dari mazhab mana pun. 

Syiah tidak mengakui adanya tambahan lain atas teks syahadat sebagaimana ijmak muslimin di 

atas. Tambahan teks “wa ‘Aliyyan waliyyullâh” sama sekali tidak ditemukan dalam artikel -artikel  rujukan 

Syiah. Bahkan, penambahan teks ini , sebagaimana yang dituduhkan kepada Syiah dalam azan, 

yaitu  bidah menurut jumhur ulama Syiah. 

Sebagian awam yang menambahkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan di atas tidaklah 

dapat dijadikan sebagai dasar, sebab  perilaku awam bukanlah sumber hukum atau pun otoritas 

yang dapat dipegang dalam menilai mazhab mana pun . 

Di dalam Kitab Wasâil Al-Syi’ah bab 19 tentang azan dan ikamah disebutkan larangan untuk 

menambah teks “wa ‘Aliyyan waliyullâh” dalam azan. Bahkan, hal ini dianggap sebagai sesuatu yang 

dimasukkan dengan tidak sahih dalam kitab-kitab Syiah. Hal yang sama disebutkan dalam semua 

referensi Syiah lain. Kalau pun dibenarkan, hukum tambahan “wa‘Aliyyan wa liyullâh” dalam azan 

yaitu  sama dengan hukum pendengar azan bershalawat saat  mendengar kata Muhammad 

disebutkan dalam syahadat. 236 

 

Salat Tiga Waktu 

Di antara tuduhan terhadap Syiah yaitu  bahwa Syiah hanya melaksanakan salat tiga waktu saja. 

Pada ayat berikut ini disebutkan waktu-waktu salat: 

َفْجِر َكاَن َمْشُهوًدا 

ْ

َن ال

َ 

َفْجِر ِإنَّ ُقْرا

ْ

َن ال

َ 

ْيِل َوُقْرا

َّ

ْمِس ِإَلى َغَسِق الل وِك الشَّ

ُ

َة ِلُدل

َ

ال  ﴾87﴿َاِقِم الصَّ

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah 

pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).  (QS. Al-Isrâ’ 

[17]: 78) 

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa waktu salat wajib terbagi tiga:  

1. Waktu untuk dua salat wajib di siang hari, zuhur dan asar.  

2. Waktu untuk dua salat wajib di malam hari, magrib dan isya. 

3. Waktu untuk salat subuh. 

Berikut ini yaitu  penjelasan tentang waktu-waktu ini : Ada dua macam waktu; dinamis 

atau natural dan statis atau konvensional. Waktu dinamis dan natural yaitu  batas jarak antara terbit, 

tergelincir dan terbenamnya matahari.  

Waktu konvensional yaitu  batas-batas antara satuan-satuan tempo yang ditetapkan 

berdasar  kesepakatan dengan patokan yang sewaktu-waktu bisa berubah seperti penyatuan jam 

setiap daerah dan negara dengan patokan Greenwich di London.  

Waktu natural didasarkan pada peredaran matahari, yang dalam fikih disebut syuruq saat 

matahari terbit pada pagi hari, lalu zawal saat matahari berada tetap di tengah pada siang hari, 

kemudian ghurub saat matahari terbenam pada petang atau malam.  

Batasan waktu yang umumnya disebut ufuk waktu secara natural memang hanya tiga. Alquran 

menetapkan lima salat wajib harian berdasar  patokan sonar ini . Fikih Syiah menetapkan 

batas waktu salat wajib harian mengikuti tiga ufuk waktu sebagaimana ditegaskan dalam Alquran.  

Meski fikih Syiah menetapkan tiga ufuk waktu untuk lima salat wajib subuh, zuhur, asar, magrib 

dan isya, tidak berarti salat wajib hanya dilakukan dalam tiga waktu, sehingga salat zuhur dan asar di-

sambung menjadi delapan rakaat atau salat magrib dan isya disambung menjadi tujuh rakaat. Setiap 

salat wajib ini  harus wajib dilaksanakan secara terpisah berdasar  batas waktunya yang 

dinamis.  

Waktu dinamis yaitu  batas waktu yang longgar bagi setiap salat berdasar  urutannya. Salat 

zuhur, menurut fikih Syiah, dimulai saat matahari tergelincir. sedang  waktu salat asar dimulai 

sesudah  dilakukan salat zuhur hingga menjelang matahari terbenam. Dengan kata lain, salat zuhur 

dan asar memiliki batas waktu yang khusus, juga magrib, isya dan subuh. 

Dengan demikian waktu salat wajib harian bisa dibagi tiga bila yang dimaksud yaitu  tiga ufuk 

waktu; syuruq, zawal dan ghurub. Waktu salat wajib harian juga bisa dibagi lima bila memaknai 

waktu sebagai fenomena natural dan dinamis. Dengan kata lain, penyebutan salat tiga waktu tidak 

salah, dan penyebutan salat lima waktu juga benar.  

Meski demikian, para fukaha Syiah, demi mengutamakan tole-ransi dan menghargai selain Syiah, 

menganjurkan salat zuhur dan asar, juga magrib dan isya secara terpisah sebagaimana ditetapkan 

dalam fikih Sunni. Meskipun berada dalam satu ufuk dan waktu dianggap bersifat natural dan dinamis, 

maka salat-salat ini  dapat dilakukan secara terpisah mengikuti batas waktu umum dan 

konvensional. 

Jika diteliti secara seksama, sesungguhnya banyak riwayat dalam referensi Ahlus Sunnah  sendiri 

yang menyebutkan bahwa Nabi Saw salat zuhur dan asar tanpa jarak waktu demikian pula halnya 

magrib dan isya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw salat di Madinah 

(bukan dalam perjalanan) tujuh dan delapan (raka’at) zuhur dan asar, magrib dan isya. Dalam riwayat 

lain, tujuh sekaligus (jami’an) dan delapan sekaligus (jami’an).237 Kemudian riwayat lain menyebutkan 

kesaksian Abu Umamah yang salat zuhur bersama Umar bin Abdul Aziz, lalu mendapati Anas bin 

Malik sedang salat asar. Ia pun bertanya kepadanya, “Wahai pamanku, salat apakah yang kau 

laksanakan tadi?” Anas bin Malik menjawab, ‘Asar, demikianlah kami dahulu salat bersama 

Rasulullah Saw.’” Riwayat selanjutnya juga berasal dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah salat asar 

saat  matahari sangat terik, kemudian seseorang pergi ke tempat yang berjarak empat mil dari 

Madinah dan matahari masih te-rik.238 Tidak hanya Anas bin Malik yang meriwayatkan bahwa salat 

asar saat  matahari naik, namun juga Siti ‘Aisyah, Ibnu Umar, dan Ali bin Abu Thalib, sebagaimana 

diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H).239 

Begitu pula halnya dengan Imam Muslim (w. 261 H/875 M) meriwayatkan beberapa hadis 

tentang menggabungkan salat tanpa jarak waktu. Bahkan Imam Muslim dan Al-Nasa’i meletakkan 

bab khusus ‘Al-Jam’ baina Al-Shalatain fi Al-Hadhar’ (Bab Menjama’ Dua Salat Bukan dalam Safar). 

Riwayat pertama berasal dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw salat zuhur dan asar sekaligus dan 

magrib dan isya sekaligus, bukan dalam keadaan genting dan safar. Riwayat ini juga dicatat oleh 

Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), Abu Dawud (w. 275 H/888 M), Al-Nasa’i (w. 303 H/916 M), Abu 

Ya’la (w. 307 H/919 M) Ibnu Hibban (w. 354 H/965 M).240 Sementara Al-Thabarani (w. 360 H/971 M) 

meriwayatkan dengan sedikit perbedaan redaksi, ‘Delapan rakaat sekaligus dan tujuh rakaat sekaligus 

bukan dalam keadaan sakit dan alasan lain.’241 Riwayat kedua ada penambahan ‘di Madinah’.242 Riwayat 

ketiga sama dengan sebelumnya, namun beda jalur periwa-yatan. Riwayat keempat dan kelima ada 

penambahan, ‘Supaya tidak mempersulit umatnya.’243 Riwayat keenam dan ketujuh redaksinya mirip 

dengan hadis dalam Shahîh Al-Bukhari sebelumnya.244 

Tidak sampai di situ, Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana bisa dirujuk dari catatan kaki 

sebelumnya, meriwayatkan hadis tentang menggabungkan salat bukan dalam keadaan safar lebih 

banyak daripada Imam Muslim dengan redaksi yang tidak jauh berbeda dengan riwayat Imam Bukhari 

dan Imam Muslim. Semua periwayatannya pun sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Salah satu 

riwayat yang mirip dengan hadis Imam Bukhari di atas antara lain dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah 

Saw salat tujuh (rakaat) sekaligus dan delapan (rakaat) sekaligus. Riwayat ini juga diriwayatkan oleh 

Abu Dawud Al-Thayalisi (w. 204 H/820 M), Ibnu Hibban, Abu Ya’la dan Al-Thabarani.245 

Dari hadis-hadis di atas bisa diasumsikan bahwa terdapat perbedaan antara waktu salat yang 

diamalkan Nabi bersama para sahabat dengan praktek yang dilakukan oleh masa-masa selanjutnya. 

Bahwa waktu salat dinamis memang ada di masa itu, sehingga para tabi’in merasa bingung dengan 

praktek salat Anas bin Malik dan Ibnu Abbas. Wallahu a’lam. 

Namun demikian, pada tataran praktis, ‘salat tiga waktu’ terkesan menganggap enteng dan lalai 

dalam urusan salat. Padahal de-ngan adanya waktu dinamis bagi Syiah, maka ia akan menjadi beban 

tersendiri bagi kaum wanita yang mengalami haid saat tiba waktu zuhur namun belum melakukan 

salat zuhur dan asar. Hukum bagi wanita ini  yaitu  wajib mengganti (qadha’) salat zuhur dan 

asar sesudah  suci, sebagai konsekuensi waktu dinamis yang ia yakini. Sementara dalam fikih Sunni, 

wanita yang mengalami haid saat tiba waktu zuhur hanya wajib mengganti salat zuhur saja, sebab  

me-nganggap waktu asar belum tiba. 

Sebagian orang yang kurang beruntung secara intelektual kadang terburu -buru menganggap 

waktu sebagai sesuatu yang bersifat statis dan konvensional. sebab nya, mereka serta merta 

menuduh Syiah mengabaikan batas waktu salat sebagaimana yang dipahaminya. Akibat ketergesaan 

inilah, Syiah disibukkan dengan memberikan tangkisan, klarifikasi dan bantahan. Padahal isu 

demikian sangat sederhana dan mudah diuraikan andaikan ada itikad baik dan kehendak untuk 

mendahulukan kajian objektif yang seksama.  

 

Berdusta dengan Taqiyah  

Seorang pasien yang menderita komplikasi menghadap ke dokter yang telah memeriksanya secara 

seksama, “Bagaimana hasilnya  Bu dokter?” Dokter itu menjawab,“Dari hasil pemeriksaan, Anda mesti 

bersabar dan terus berusaha untuk optimis.” Dia belum puas, dia tanya lagi, “Bagaimana peluang hidup 

saya?” Kali ini dokter yang tahu bahwa pasiennya tidak akan bertahan hidup lama berdusta. “Tidak 

ada penyakit yang tidak ada obatnya. Anda akan sembuh.” katanya. 

Salahkah dokter? Apakah itu dusta? Adakah dusta yang diboleh -kan dalam ajaran Islam ini?  

Apakah semua jenis dusta dianggap sebagai sesuatu yang buruk? Bukankah sesuatu dianggap buruk 

bila didasarkan pada niat yang buruk? Bagaimana dengan dusta dengan tujuan menghindarkan 

konflik dalam rumah tangga atau warga ? Adakah ‘dusta putih’ dalam Islam dan etika? Apakah 

niat pelaku dan pertimbangan akibat buruk yang akan muncul dapat dijadikan sebagai dasar 

menjustifikasi ‘baik’ dan ‘buruk’ setiap perbuatan? 

Banyak sekali dalil-dalil yang menjelaskan tentang larangan atau haramnya berdusta, baik di 

dalam Alquran maupun Alhadis.  Antara lain; 1. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu 

tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, 

semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.  (QS. Al-Isrâ [17]: 36); 2. Tiada suatu ucapan 

pun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir . (QS. Qâf [50]: 

18). 

Nabi bersabda, “Ciri-ciri orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia dusta, dan apabila berjanji, 

ia mengingkari, dan apabila dipercaya dia berkhianat.” 

Dusta pada dasarnya haram sebab  konotasi primernya selalu negatif. Ini juga didasarkan pada 

definisinya yang umum, yaitu me-ngutarakan atau mengekspresikan sesuatu yang tidak sesuai 

dengan kenyataan. 

Bila dusta dianggap sebagai sesuatu yang mutlak buruk, maka semua jenis dusta, didasari niat 

baik maupun buruk, yaitu  buruk. Artinya, keburukan dusta merupakan sifat  substansial, bukan 

aksidental. Demikian pula, kejujuran. Bila kejujuran dianggap baik secara mutlak, maka kejujuran 

yang dapat mengakibatkan malapetaka dan akibat buruk yaitu  baik dan wajib hukumnya. 

Syekh Muhammad Ridha Al-Muzhaffar dalam kitabnya, Aqâ’id Al-Imâmiyah, menuliskan, 

“Taqiyah harus sesuai dengan aturan khusus berdasar  kondisi dimana bahaya besar mengancam. Aturan-

aturan ini, tercantum dalam banyak kitab fiqih, beserta seberapa besar atau kecilnya bahaya yang menentukan 

keabsahan taqiyah sendiri. Taqiyah tidak wajib dilakukan di setiap waktu; sebaliknya, taqiyah boleh dilakukan, 

dan kadang-kadang perlu untuk tidak bertaqiyah. Contohnya pada kasus dimana meng-ungkapkan kebenaran 

akan melancarkan tujuan agama, dan memberi manfaat langsung kepada Islam; dan berjuang demi Islam; 

sesungguhnya, pada situasi demikian, harta benda dan nyawa harus dikorbankan. Selain itu, taqiyah tidak boleh 

dilakukan pada kasus yang berakibat pada tersebarnya kerusakan dan terbunuhnya orang-orang tak berdosa; 

dan pada kasus yang akan mengakibatkan hancurnya agama, dan/atau kerugian yang nyata akan menimpa 

umat Muslim, baik menyesatkan mereka atau merusak dan menindas mereka.” 

Selain itu, sebagaimana yang diyakini kaum Syiah, taqiyah tidak menjadikan kaum Syiah sebagai 

organisasi rahasia yang berusaha menghancurkan dan merusak, sebagaimana yang coba ditampilkan 

pembenci Syiah tentang kaum Syiah; kritik-kritik ini memperlihatkan serangan mereka secara verbal 

tanpa benar-benar memperhatikan persoalan dan berusaha memahami pendapat kami mengenai 

taqiyah. 

Taqiyah juga tidak menjadikan bahwa agama beserta perintah -perintahnya menjadi sebuah 

rahasia dalam rahasia yang tidak dapat diungkap kepada orang-orang yang tidak menganut ajaran-

ajarannya. Lalu bagaimana dapat, saat  kitab-kitab Imamiyah kaum Syiah yang membahas 

persoalan fiqih, kalam dan agama jumlahnya begitu banyak, dan telah melebihi batas publikasi, 

mengharapkan negara lain menyatakan keyakinannya. 

 Imam Khomeini dalam artikel nya “Pemerintahan Islam” juga memberikan pendapatnya 

mengenai taqiyah. Ia menyakini bahwa taqiyah boleh dilakukan hanya apabila nyawa seseorang 

terancam. sedang  pada kasus dimana agama Allah Swt, Islam, dalam keadaan terancam, taqiyah 

tidak boleh dilakukan walau akan menyebabkan kematian orang itu. 

Dalam artikel nya, Islam Shia” (diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Seyyed Hossein Nasr), 

ulama Syiah, Allamah Thabathaba’i mendefinisikan taqiyah sebagai suatu kondisi dimana seseorang 

”menyembunyikan agamanya atau amalan tertentu agamanya dalam situasi yang akan menimbulkan 

bahaya sebagai akibat dari tindakan orang-orang yang menentang agamanya atau amalan tertentu 

agamanya.” 

Bahaya besar yang menjadikan taqiyah menjadi boleh dilakukan merupakan persoalan yang 

telah diperdebatkan di antara ba-nyak ulama-ulama Syiah. Menurut pandangan kami, praktik 

taqiyah diperbolehkan apabila ada bahaya yang nyata yang mengancam nyawa seseor ang atau 

nyawa keluarga seseorang, atau kemungkinan hilangnya kehormatan dan harga diri istri seseorang 

atau anggota keluarga wanita lainnya dari keluarga itu, atau bahaya hilangnya harta benda 

seseorang sedemikian rupa sehingga menyebabkan kemiskinan dan membuat seorang lelaki tidak 

dapat menopang dirinya dan keluarganya. 

Thabathaba’i mengutip dua ayat Alquran sebagai rujukan taqiyah, Kecuali sebab  siasat (tat-

taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari mereka. .. (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28). Mengenai ayat ini, 

ulama Sunni terkenal, Al-Maududi, memberikan penafsirannya dalam mendukung taqiyah. 

Perhatikanlah bahwa pada ayat di atas, kata “tattaqu” dan “tuqat” memiliki akar kata yang sama 

seperti taqiyah. Ayat kedua, Barang siapa kafir sesudah  beriman, kecuali orang-orang yang dipaksa 

sedang  hatinya tetap beriman; namun  barang siapa tetap teguh dalam kekafirannya murka Allah 

menimpanya dan bagi mereka siksaan yang pedih.  (QS Al-Nahl [16]:106). 

Kemudian Thabathaba’i menjelaskan, “Sebagaimana yang disebutkan dalam sumber hadis kaum Sunni 

maupun Syi’ah, ayat ini turun berkenaan dengan Ammar Ibn Yasir. sesudah  hijrahnya Nabi Muhammad Saw, 

orang-orang kafir Mekkah memenjarakan beberapa orang Muslim kota itu dan menganiaya merek a. Mereka 

memaksa orang-orang untuk meninggalkan Islam dan kembali kepada agama tuhan mereka sebelumnya. Di 

antara orang-orang yang dianiaya di kelompok ini terdapat Ammar, ayahnya, dan ibunya. Orang tua Ammar 

menolak keluar dari Islam dan mereka meninggal dalam keadaan teraniaya. namun  ‘Ammar, untuk menghindari 

diri dari penganiayaan dan kematian, pura-pura berpaling dari Islam dan menerima tuhan-tuhan berhala. Ia, 

oleh sebab nya menghindari diri dari bahaya. sesudah  bebas, ia meninggalkan Mekkah secara sembunyi-

sembunyi untuk pergi ke Madinah. Di Madinah, ia menemui Nabi Muhammad Saw. Dalam keadaan perasaan 

penuh penyesalan dan tekanan atas apa yang telah ia lakukan, ia bertanya kepada Nabi Muhammad Saw apakah 

perbuatannya telah mengeluarkannya dari agama Islam. Kemudian Nabi Muhammad Saw berkata bahwa 

kewajibannya yaitu  apa yang telah ia lakukan. Ayat di atas lalu diturunkan.” 

Dua ayat yang disebutkan di atas turun berkenaan dengan kasus-kasus khusus namun  maknanya 

meliputi seluruh keadaan dimana pernyataan keyakinan agama atau praktik-praktik agama secara 

terang-terangan akan menimbulkan bahaya. Selain ayat-ayat ini, ada banyak hadis yang berasal dari 

anggota keluarga Nabi Muhammad, yang memerintahkan untuk melakukan taqiyah apabila ada 

bahaya yang mengancam. 

Beberapa orang mengkritik kaum Syiah bahwa bertaqiyah dalam agama bertentangan dengan 

keberanian. Dengan mempertimbangkan tuduhan ini, akan menjelaskan ketidakabsahannya, sebab  

taqiyah dilakukan pada suatu kondisi dimana seseorang menghadapi bahaya yang tidak dapat ia 

tanggung dan ia lawan. 

Melindungi diri dari bahaya semacam itu dan ketidakmampuan melakukan taqiyah dalam situasi 

ini  menunjukkan kecerobohan dan kebodohan, bukan keteguhan hati atau keberanian. Kualitas 

keteguhan hati dan keberanian hanya berlaku saat  ada sedikit celah keberhasilan dalam usaha 

seseorang. namun  sebelum adanya bahaya yang nyata dimana tidak ada kemungkinan selamat – 

seperti minum air yang mungkin berisi racun atau melemparkan diri ke tumpukan kayu yang sedang 

menyala atau berbaring di rel dimana kereta api sedang melintas. Tindakan seperti ini merupakan 

bentuk tindakan yang gila dan bertentangan dengan logika dan akal sehat. Oleh sebab  itu, kita dapat 

meringkasnya bahwa taqiyah harus dilakukan hanya saat  ada bahaya yang tidak dapat dihindari 

dan tidak ada harapan selamat dari usaha kita. 

Dengan demikian, jelaslah, dari kutipan di atas, bahwa kaum Syiah tidak menganjurkan 

kemunafikan, rahasia, dan kepengecutan, sebagaimana yang diartikan segelintir  orang. Mereka telah 

menjadi korban yang menyalahartikan makna taqiyah dengan kemunafikan. Sebenarnya, taqiyah dan 

kemunafikan yaitu  dua hal yang sangat berseberangan. Taqiyah yaitu  menyembunyikan 

keyakinan dan menampakkan kekafiran, sedang  kemunafikan yaitu  menyembunyikan 

kekafiran dan menampakkan keyakinan. Keduanya sangat bertentangan dalam fungsi, bentuk, dan 

maknanya. 

Alquran menyatakan kemunafikan dengan ayat berikut, saat  mereka bertemu dengan orang-

orang yang telah beriman, mereka berkata, “Kami telah beriman.” namun  saat  mereka kembali 

kepada para setan mereka, mereka berkata, “Sesungguhnya kami berada di pihakmu, dan kami hanya 

berolok-olok terhadap mereka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 14) 

Alquran kemudian menyatakan taqiyah dengan ayat berikut, Seorang mukmin dari kalangan 

Fir’aun, yang menyembunyikan ke-imanannya, berkata, “Apakah kalian akan membunuh seseorang 

sebab  ia mengatakan, Tuhanku yaitu  Allah?” (QS. Al-Mu’min [40]: 28). 

Selain itu, Barang siapa kafir sesudah  beriman, kecuali orang-orang yang dipaksa sedang  

hatinya tetap beriman, barang siapa teguh dalam kekafirannya, murka Allah menimpanya dan bagi 

mere-ka siksaan yang pedih. (QS. Al-Nahl [16]: 106) 

Dan ayat lain menyatakan, Orang-orang beriman tidak boleh lebih memilih orang-orang kafir 

daripada orang-orang beriman seba-gai kawan dan pelindung. Siapa yang melakukan hal itu, 

putuslah hubungan dengan Allah kecuali sebab  siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) 

dari mereka… (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28) 

Dan saat  Musa kembali kepada kaumnya dengan marah bercampur sedih, ia berkata, “Betapa 

buruknya perbuatan kalian sesudah  aku meninggalkanmu. Apakah kalian akan mendahului urusan 

Tuhanmu?” Lalu ia meletakkan kepingan -kepingan batu, dan dipegangnya rambut kepala 

saudaranya, lalu direnggutnya. Harun berkata, Wahai putra Iartikel ! Kaummu telah menindasku dan 

mereka akan membunuhku. Janganlah engkau membuat senang musuh sebab  kemalanganku dan 

janganlah aku disamakan dengan orang-orang yang durhaka itu. (QS. Al-A’râf [7]: 150). 

Sekarang, kita melihat bahwa Allah Swt sendiri telah berfirman bahwa salah satu hamba-Nya 

yang setia menyembunyikan keyakinannya dan berpura-pura seolah ia yaitu  pengikut agama 

Fir’aun untuk menghindari diri dari penganiayaan. Kita juga melihat bahwa Nabi Harun melakukan 

taqiyah saat  nyawanya dalam bahaya. Kita juga telah melihat bahwa taqiyah dengan nyata 

diperbolehkan saat  diperlukan. Sebenarnya kitab Allah memberi perintah agar kita menghindari 

diri dari situasi yang menyebabkan kehancuran secara sia-sia, Dan janganlah kamu menjerumuskan 

dirimu ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah [2]: 195) 

Selain perintah Alquran dan Alhadis mengenai diperbolehkannya taqiyah, keharusan itu juga 

datang dari sisi logis dan rasional. Bagi para peneliti cerdas mana pun, yaitu  benar bahwa Allah Swt 

telah menganugrahkan ciptaan-Nya mekanisme pertahanan khusus dan naluri untuk melindungi diri 

dari bahaya yang mengancam. Meskipun taqiyah merupakan tingkah laku yang dipelajari, 

bagaimana pun ia berasal dari naluri untuk melanjutkan kelangsungan hidup yang melekat pada 

ciptaan. Artinya, tanpa rasa takut dan naluri untuk terus hidup, seseorang menyembunyikan sesuatu 

yang mungkin membahayakan keberadaannya. yaitu  suatu fakta bahwa seseorang dapat 

mengatasi rasa takut dalam dirinya, dan me-ngatakan kebenaran meskipun hal itu akan 

membahayakan dirinya; namun  ia harus juga mengatur prioritas dan menilai kapan pernyataan 

kebenarannya akan menjadi tujuan yang lebih tinggi dan kapan hal itu akan tetap sama.  

Apabila seseorang akan dibunuh sebab  ia seorang Syiah, menyembunyikan keyakinannya 

yaitu  hal yang sangat penting, apabila menyembunyikan keyakinan tidak menjadi ketidakadilan 

bagi orang lain. Contohnya, apabila, kami, seorang Syiah, menyangkal keyakinan untuk m