Melindungi
diri; dan akibatnya, orang yang tidak berdosa disalahkan, maka kami harus mengaku, meskipun
resikonya dibunuh, untuk melindungi orang itu; namun apabila penyangkalan kami tidak menjadi
ketidakadilan bagi siapa pun, maka kami harus menyembunyikan keyakinan untuk melindungi diri.
Mekanisme pertahanan diri yaitu anugrah Allah Swt kepada makhluk ciptaannya, dan Allah
tidak akan membiarkan makhluknya tidak memiliki perlindungan. Demikian juga, taqiyah yaitu
mekanisme pertahanan diri secara naluri yang telah Allah berikan kepada manusia. Kemampuan
menggunakan lidah seseorang untuk menghindar dari penganiayaan tentunya merupakan satu
contoh perlindungan diri.
Ahlus Sunnah juga membenarkan sikap dusta untuk tujuan kebaikan (taqiyah). Bahkan sebagian
ulama Sunni menggunakan istilah lain, yaitu “tauriyah” meski substansi dan alasannya sama.
Terkadang seseorang terjebak dalam kondisi sulit dan situasi berat, dia menghadapi pilihan di
antara dua perkara yang paling manis dari keduanya yaitu pahit, berkata jujur dan terus terang,
akibatnya yaitu sesuatu yang tidak diharapkan, pahit dan babak belur, atau berkata bohong dan
berdusta, akibatnya memikul dosa. Sima-lakama, namun tidak bagi orang-orang yang memiliki
kemampuan berbicara tingkat tinggi dan keahlian diplomasi level atas, dengannya dia berkelit licin
bagaikan belut. Walhasil, dia tidak berdusta dan tidak pula babak belur, inilah seni berkelit yang
dikenal di kalangan orang-orang Arab dengan tauriyah yang berarti mengucapkan kata-kata multi-
makna, makna yang dekat dan langsung dipahami oleh lawan bicara dan makna yang jauh yang baru
bisa dipahami sesudah mengernyitkan dahi. Maksud pembicara yaitu makna yang jauh sementara
lawan bicara memahami makna yang dekat.
Di antara deretan orang-orang ini yaitu Nabi Ibrahim as, salah satu buktinya yaitu apa
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahîh-nya Kitab Al-Buyu’ bab Syira` Al-Amah min Kafir
Harbi au Hibatuha au I’taquha nomor 2217 dari Abu Hurairah berkata Nabi Saw bersabda, “Ibrahim
berhijrah bersama Sarah, keduanya melewati sebuah negeri yang yang dikuasai oleh seorang raja sombong. Raja
diberitahu bahwa Ibrahim datang bersama seorang wanita yang sangat cantik.” Maka dia bertanya kepada
Nabi Ibrahim, ‘Wahai Ibrahim siapa wanita yang bersamamu?’ Nabi Ibrahim menjawab, ‘Saudara
perempuanku.’ Kemudian Ibrahim kembali kepada Sarah dan berkata, ‘Jangan dustakan ucapanku, aku
telah mengatakan kepada mereka kalau kamu yaitu saudaraku, demi Allah di bumi ini tidak ada orang yang
beriman selain diriku dan dirimu.’”
Latar belakang jawaban Nabi Ibrahim kepada raja lalim ini yaitu keinginannya untuk
menyelamatkan diri dan istrinya dari raja ini. Alkisah bahwa sesudah Allah menyelamatkan Ibrahim
dari api dia bersama istrinya, Nabi Ibrahim as pergi ke negeri yang di sana beliau tidak memiliki
pendukung. Dalam kondisi seperti ini, orang-orang zalim lagi lalim berhasrat untuk menerkam orang
seperti Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim menghadapi ini manakala dia singgah di negeri dengan seorang
raja yang sombong lagi serakah yang gemar merebut istri orang. Raja ini mendengar kedatangan Nabi
Ibrahim di negerinya dengan seorang wanita yang tergolong paling cantik di dunia.
Salah satu kebiasaan mereka jika mereka menginginkan seorang wanita yaitu menyiksa
suaminya, jika wanita ini
bersuami. namun jika wanita itu lajang maka mereka tidak akan
mengganggu kerabatnya. Oleh sebab itu, Ibrahim berkata kepada utusan raja itu saat dia bertanya
tentang Sarah bahwa dia yaitu saudara perempuannya, supaya bisa selamat dari siksaannya. Nabi
Ibrahim juga menjelaskan pandangannya dalam hal ini kepada istrinya, bahwa dia yaitu saudara
perempuannya dalam agama, yakni dalam iman dan Islam, sebab di muka bumi pada masa itu tidak
terdapat orang yang beriman selain keduanya.
Dengan ini Nabi Ibrahim selamat tanpa harus berdusta. Masih ada dua riwayat lagi sebagaimana
dalam riwayat lain dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Al-Anbiya bab Qauluhu Ta’ala, Wattakhadzallahu
Ibrahima Khalilahadis 3358 dari Abu Hurairah, “Ibrahim tidak berdusta –[ini bukan dusta namun ini
yaitu tauriyah, dengan membaca kisah kita memahami, ia dinamakan dusta sebagai ungkapan
majazi, penulis]- kecuali tiga, dua di antaranya sebab Allah, yaitu ucapan Ibrahim, Sesungguhnya aku
sakit. (QS. Al-Shâffât [37]: 89). Dan ucapan Ibrahim, Sebenarnya patung besar itulah pelakunya. (QS.
Al-Anbiyâ’ [21]: 63). Dan yang ketiga yaitu seperti yang telah dijelaskan di atas.
Yang kedua yaitu ucapan Nabi Ibrahim kepada kaumnya, “Sesungguhnya aku sakit.” Ucapan
Ibrahim ini saat kaumnya mengajaknya berpartisipasi dalam perayaan hari raya mereka yang batil
lagi syirik. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Ibrahim berkata demikian kepada kaumnya agar bisa tetap
tinggal di kota pada saat mereka merayakan hari besar mereka, Ibrahim ingin menghancurkan
berhala-berhala kaumnya saat kota sepi, maka Ibrahim berkata bahwa dirinya sakit, mereka
memahaminya sakit pada umumnya.
Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan perkataan-perkataan para ahli tafsir tentang maksud sakit
dalam ucapan Ibrahim. Sufyan berkata, “Sakit, yakni saya sakit tha’un.” sedang mereka takut dengan
penyakit ini. Ada yang berkata, “Sakit, yakni yang akan datang sebelum mati.” Ada yang berkata, “Sakit,
yakni sakit hati terhadap perbuatan kalian yang menyembah berhala.” Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Kaum
Ibrahim pergi merayakan hari besar mereka, mereka mengajaknya, lalu Ibrahim terlentang seraya berkata, ‘Saya
sakit.’ Dia melihat bintang-bintang, saat mereka pergi, Ibrahim mendatangi berhala-berhala mereka dan
menghancurkannya.”
Yang ketiga yaitu ucapannya, Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya. (QS.
Al-Anbiyâ’ [21]: 63), ucapan ini dikatakan oleh Nabi Ibrahim di depan kaumnya sesudah dia
menghancurkan berhala dan membiarkan patung terbesar sesudah mengalungkan kapak di lehernya
dan dia menyatakan bahwa patung besar inilah penghancur patung-patung kecil. Ibrahim melakukan
ini agar mereka kembali kepada diri mereka sendiri dengan bertanya dan berpikir bahwa berhala
besar ini yaitu benda mati, mana mungkin ia bisa menjawab dan mana mungkin ia bergerak
menghancurkan berhala-berhala kecil? Selanjutnya, kalau berbicara saja tidak kuasa dan bergerak
saja tidak mampu, apakah pantas diangkat sebagai sesembahan? Nabi Ibrahim hendak menetapkan
kedunguan dan kepandiran mereka di depan khalayak ramai, sehingga hujjah dan argumentasinya
lebih menohok, inilah yang diinginkan oleh Nabi Ibrahim dan ia terwujud.
Allah berfirman, Demi Allah, sesungguhnya aku akan melaku-kan tipu daya terhadap berhala-
berhalamu sesudah kamu pergi meninggalkannya. Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu
hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka
kembali (untuk bertanya) kepadanya. Mereka berkata, ‘Siapakah yang melakukan perbuatan ini
terhadap tuhan-tuhan kami, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang zalim.’ Mereka berkata,
‘Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’ Mereka
berkata, ‘(Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka
menyaksikan.’ Mereka bertanya, ‘Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-
tuhan kami, hai Ibrahim?’ Ibrahim menjawab, ‘Sebenarnya patung yang besar itulah yang
melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara.’ Maka mereka
telah kembali kepada kesadaran dan lalu berkata, ‘Sesungguhnya kamu sekalian yaitu orang-orang
yang menganiaya (diri sendiri).’ Kemudian kepala mereka jadi tertunduk (lalu berkata),
‘Sesungguhnya kamu (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat
berbicara.’ Ibrahim berkata, ‘Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak
dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu?” ’Ah (celakalah)
kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Apakah kamu tidak memahami?” (QS. Al-Anbiyâ’
[21]: 57-67).
Dengan alasan telah melakukan tiga perkara ini, Ibrahim tidak berkenan memberi syafaat kepada
manusia di Padang Mahsyar di hadapan Allah sebab dia merasa berdosa telah melakukan tiga
tauriyah ini . Itulah Ibrahim Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk
menghadapi kaumnya. (QS. Al-An’âm [6]: 83).
Sekarang jelas bahwa tidak ada perbedaan antara kaum Sunni dan Syiah mengenai taqiyah,
kecuali bahwa kaum Syiah melakukan taqiyah sebab takut dianiaya, sedang kaum Sunni tidak.
Kaum Syiah harus bertaqiyah sebagai bagian dari penganiayaan yang telah mereka derita sejak
hari pertama wafatnya karunia Semesta Alam, Muhammad Saw. Cukuplah berkata, “Aku yaitu
seorang Syiah” dan kepala anda dipenggal, bahkan saat ini di negara-negara seperti Arab Saudi.
Mengenai kaum Sunni, mereka tidak pernah melakukan apa yang dilakukan Syiah sebab mereka
selalu menjadi teman dari pemerintahan yang disebut “Pemerintahan Islam” selama berabad-abad
lamanya.
Kaum Wahabi sendiri melakukan taqiyah, namun secara psikologis mereka telah diprogram oleh
para pemimpin mereka sedemikian rupa sehingga mereka bahkan tidak mengenali taqiyah saat
mere-ka melakukannya. Ahmad Deedat berkata bahwa umat Kristiani telah diprogram sedemikian
rupa sehingga mereka membaca kitab Injil berjuta-juta kali namun tidak pernah menemukan
kesalahan! Mereka tetap meyakininya sebab para ulama mereka mengatakan demikian dan mereka
membacanya pada permukaannya saja. Kami menyatakan bahwa hal ini juga terjadi terhadap orang-
orang yang menentang taqiyah.
Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Taqiyah yaitu agamaku, dan agama nenek moyangku.” Imam juga
berkata, “Barang siapa tidak melakukan taqiyah berarti ia tidak menjalankan agamanya.”246
Taqiyyah diambil dari ism masdar (اإلتقاء), yakni penjagaan:
يقال: اتقى الرجل الشيئ يتقيه، إذا اتخذ ساترا يحفظه من ضرره
Dikatakan, “Seseorang ‘ittaqâ syaian’ apabila dia menjadikan sesuatu sebagai penutup yang
menjaganya dari bahaya.”
ن يقي اإلنسان نفسه بما يظهره، و إن كان يضمر خالفه
إن التقية ا
Taqiyyah juga didefinisikan sebagai berikut, “Sesungguhnya taqiyyah yaitu penjagaan
seseorang atas dirinya dengan menampakkan sesuatu yang berlawanan dengan apa yang ada dalam
hatinya.”
Taqiyyah dalam pandangan Syiah merupakan mafhûm Qur’âni,
ُمْؤِمِنيَن َوَمْن َيْفَعْل َذِلَك َفَلْيَس ِمَن هللِا فِ
ْ
َكاِفِريَن َاْوِلَياَء ِمْن ُدوِن ال
ْ
ُمْؤِمُنوَن ال
ْ
ِخِذ ال َيتَّ
َ
ُرُكُم ال ِ
ُقوا ِمْنُهْم ُتَقاًة َوُيَحذ َاْن َتتَّ
َّ
ي َشْيء ِإال
َمِصيُر
ْ
﴾82﴿هللُا َنْفَسُه َوِإَلى هللِا ال
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia
dari pertolongan Allah, kecuali sebab (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti
dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada
Allah kembali (mu).(QS. Imrân‘Âli [ 3 :]28)
Ayat ini dengan tegas membolehkan seseorang ber-taqiyyah (menyembunyikan keimanan dan
menampakkan kekufuran) demi menjaga dirinya dari gangguan kuffâr.
Dari definisi di atas dapat ditegaskan bahwa taqiyyah berbeda dengan nifâq. Nifâq juga merupakan
istilah Qur’âni yang bermakna, “menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keimanan.” Sementara
taqiyyah yaitu sebaliknya, “menyembunyikan keimanan dan menampakkan kekufuran demi keamanan atau
tujuan baik lainnya.”
Pembagian Taqiyyah, Makhâfatiyyah dan Mudâratiyyah
Ulama Syiah membagi taqiyyah ditinjau dari sisi tujuannya men-jadi dua bagian, yaitu Taqiyyah
makhâfatiyyah: taqiyyah sebab takut bahaya dan Taqiyyah mudâratiyyah: taqiyyah yang ditujukan untuk
menjaga perasaan orang yang berbeda dengannya, demi terjalinnya hubungan baik antar keluarga
atau umat yang berbeda, untuk menghindarkan fitnah yang dapat meresahkan warga atau demi
terealisasinya persatuan umat Islam.
Perlu ditegaskan di sini bahwa taqiyyah merupakan istilah yang dipakai oleh para ahli tafsir,
ahli hadis, dan ahli fikih dari berbagai kalangan.
Taqiyyah bukan hanya istilah yang dipakai oleh orang Syiah. Bahkan, bisa dikatakan bah wa
bolehnya taqiyyah merupakan ijmâ’ para ulama Muslim sebagaimana pernyataan ulama besar Ahlus
Sunnah di bawah ini:
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahîh-nya, tentang firman Allah, kecuali orang-orang yang
dipaksa sedang hatinya tetap beriman, barang siapa teguh dalam kekafirannya, murka
Allah menimpanya dan bagi mereka siksaan yang pedih. (QS. Al-Nahl [16]: 106), dan kecuali
sebab siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari mereka (QS. Âli ‘Imrân [3]:
28) yaitu taqiyah. Allah juga berfirman, Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan
Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya,
“Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, ‘yaitu kami orang-orang yang
tertindas di negeri.’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu
dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu
seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita
atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan. Mereka
itu, mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
(QS. Al-Nisâ’ [4]: 97-99) Maka Allah memaafkan orang-orang tertindas yang terpaksa tidak
melakukan perintah Allah Swt atasnya. sebab orang-orang yang terpaksa hanyalah orang-
orang lemah yang terhalang melakukannya. Hasan Al-Bashri berkata, “Taqiyah berlaku hingga
hari Kiamat.”247 Di tempat lain ia berkata, “Tuqah dan Taqiyyah sama.”
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Sunan-nya, tafsir Ibnu Abbas atas ayat (man ukriha) ia
menyatakan, “Adapun orang-orang yang terpaksa menyatakan sesuatu yang bertentangan dengan
hatinya sebab keimanan demi selamat dari musuhnya, maka hal itu diperbolehkan. Sesungguhnya
Allah Swt hanyalah menghukumi keyakinan hatinya.”
Dalam menafsirkan ayat, kecuali sebab siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari
mereka. (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28), Al-Suyuthi dalam Al-Durr Al-Mantsûr meriwayatkan hadis
dari Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Abbas, “Taqiyah itu dengan lisan sebab takut
kepada manusia sedang hatinya teguh dalam iman. Maka hal itu tidak masalah. Taqiyah hanyalah
dengan lisan.” Kemudian Al-Suyuthi menyebutkan bahwa Abu Raja’, Qatadah, Ya’qub dan
lainnya membaca ayat ini , “illâ an tattaqû minhum taqiyyah (kecuali sebab siasat (tat-
taqu) untuk menyembunyikan keimanan (taqiyyah) dari mereka )” Dengan huruf ya’.248
Al-Nawawi dalam Al-Majmû’ juz 18, h. 8, menyatakan, (wa qalbuhu muthmainnun bil imân) dengan
tidak menampakkan kenyataannya tidaklah dihukumi sebagai kafir. Ini yaitu pernyataan
Malik dan Syafi’i, dan orang-orang Kufah selain Muhammad bin Al-Hasan sebab ia berkata,
“Jika menampakkan syirik, maka ia telah keluar dari Islam. Qurthubi berkata, “Ini yaitu pernyataan
yang ditolak oleh kitab dan sunnah. Allah berfirman, illa man ukriha, dan illa an tattaqu minhum
tuqah. Seraya mengutip pernyataan Bukhari, ‘saat Allah mengizinkan bersikap kafir bagi yang
terpaksa, maka ia merupakan pokok syari’ah dan tidak dituntut atasnya. Hal ini didukung oleh para
ahli agama.’”
Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Jika pernyataan yang dipaksa kepadaku sebab dua kali cambuk
dari penguasa, maka aku akan menyatakannya.” (Al-Mudawanah Al-Kubra, juz 3, h. 29)
Al-Sarkhasi (w. 490 H/1097 M) penulis kitab Al-Mabsûth menjelaskan secara mendetail dalil-dalil
bolehnya ikrah dalam satu bagian khusus kitab Al-Ikrah kemudian mengutip pernyataan Al-
Hasan Al-Bashri, “Taqiyyah diperbolehkan bagi seorang mukmin hingga hari Kiamat, kecuali ia
terpaksa menjadikannya untuk membunuh (sebagai bentuk) taqiyyah. Taqiyyah yaitu seseorang
menjaga dirinya dari siksa jika ia mengungkapkannya sekali pun bertentangan dengan hatinya.
Sebagian orang menganggapnya sebagai kemunafikan. Yang benar yaitu ia diperbolehkan dengan
firman Allah, illa an tattaqu minhum tuqah. Pernyataan kalimat syirik secara terpaksa disertai
kemantapan hati dengan iman yaitu bagian dari taqiyyah.” 249
Ibnu Katsir meyakini ijmâ’ ulama bahwa taqiyyah diperbolehkan bagi “al-mukrah” (orang yang
terpaksa). Ibnu Katsir berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa menyatakan
kekufuran, diperbolehkan (menyatakan kekufuran) demi menjaga keselamatan dirinya, sebagaimana
juga boleh menolaknya seperti sikap Bilal ra.”
Fakhruddin Al-Razi saat menafsirkan ayat 28 surah Âli Imrân (kecuali demi menjaga diri mereka),
beliau berkata, “Diriwayatkan dari Hasan (Al-Bashri) bahwa beliau berkata, ‘Taqiyyah
diperbolehkan bagi orang-orang mukmin hingga hari kiamat. Pendapat ini lebih utama (kuat) sebab
mencegah bahaya atas diri sedapat mungkin hukumnya wajib .’”
Al-Ghazali berkata, “Sesungguhnya menjaga darah orang Muslim yaitu wajib, maka jika ada orang
zalim yang bermaksud menumpahkan darah orang Muslim dan ia bersembunyi dari orang yang
bermaksud membunuhnya, maka berdusta saat itu yaitu wajib.”12
Ibnu Qudamah berkata, “Tidak diperbolehkan salat di belakang seorang ahli bidah dan seorang fasiq di
luar salat Jumat dan hari raya yang mereka berdua melaksanakannya di satu tempat dalam satu kota.
Apabila takut (terancam keamanannya) jika meninggalkan salat di belakangnya, maka saat itu dia
diperbolehkan salat bermakmum di belakangnya (fasiq, ahli bidah) dalam keada an bertaqiyyah,
kemudian dia mengulang salatnya.”
Al-Qurtubi berkata, “Taqiyyah tidak dihalalkan kecuali disebab kan takut akan pembunuhan,
penyiksaan, gangguan, atau bahaya yang besar. Dan tidak ada pendapat yang dinukil yang
berlawanan dengan pendapat ini menurut pengetahuan kami, kecuali yang diriwayatkan oleh Muadz
ibn Jabal dari kalangan sahabat dan Mujahid dari kalangan tâbi’in.”
Dari pernyataan-pernyataan ulama di atas dapat disimpulkan bahwa bolehnya taqiyyah
merupakan sesuatu yang disepakati oleh jumhur ulama Muslimin, bukan hanya di kalangan ulama
Syiah.
Taqiyyah lebih erat hubungannya dengan fiqih ketimbang akidah, dengan demikian para fuqahâ’
memasukkan taqiyyah dalam bab Al-Ikrah (keterpaksaan) dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa taqiyyah tidak pernah dipersoalkan oleh para ulama dari
zaman sahabat, tabi’in, terdahu-lu, dan kemudian. Mereka membolehkan praktik taqiyyah dan mem-
bahasnya dalam berbagai bidang ilmu dengan istilahnya masing-masing, seperti,
Para ulama akhlak dan para filosof membahas taqiyyah dalam bahasan: apakah tujuan
menghalalkan segala cara (هل الغاية تبرر الواسطة)?
Para fuqahâ’ dengan judul: Berbagai Tujuan dan Sarana (المقاصد و الوسائل).
Para ulama ushûl dengan judul: Pertentangan antara yang Lebih Penting dengan yang Penting
هم على المهم)
.(تزاحم اال
Atau, istilah-istilah lain yang dipakai dalam membahas praktik taqiyyah.
Dengan demikian, jelaslah bahwa taqiyyah tidak mengganggu ke-imanan seseorang menurut
kesaksian para ulama yang ditopang de-ngan dalil-dalil dari ayat Alquran dan Sunnah serta dalil-dalil
rasional.
Syiah Mengafirkan Umat Islam?
artikel Panduan MUI halaman 66 menyatakan , “Lebih jauh, Al-Kulaini berkata, bahwa orang yang
menganggap Sayidina Abu Bakr dan Sayidina Umar itu muslim, tidak akan ditengok Allah pada hari kiamat
dan dapatkan siksa yang pedih (alias masuk neraka).” (Catatan kaki 75: Lihat al-Ushul min al-Kafi, vol. 1/233)
“Al-Kulaini menyatakan: “Bermaksiat kepada Ali yaitu kufur dan mempercayai orang lain lebih utama
dan berhak dari beliau dalam imamah yaitu syirik.” (Catatan kaki 76 al-Kafi, vol.1/232)
Kemudian di dalam artikel Panduan MUI halaman 67 menyatakan: “Al-Majlisi menulis dalam
artikel nya, “Sekte imamiyah bersepakat bahwa sungguh orang yang mengingkari imamah salah satu dari imam
kami dan menolak kewajiban dari Allah untuk mentaatinya yaitu kafir yang pasti kekal di dalam neraka.”
(Catatan kaki 77: Lihat Bihar al-Anwar, vol. 8/366, vol. 23/390)
“Berkaitan dengan hukum seorang muslim yang diklasifikasikan ‘Mukhalif’ (yang berbeda pandangan
dengan Syiah), (Dalam catatan kaki 78:Lihat artikel Putih Mazhab Syiah, hal. 62 dijelaskan disana bahwa
“Sikap syiah terhadap yang pertama (mukhalif) ada lah tetap menganggap mereka muslim dan mukmin dan
tetap memiliki hak-hak sebagai seorang muslim yang harus dihormati jiwa harta dan kehormatannya.” namun
di kitab-kitab Syiah muktabar berkata lain, umumnya menganggap muslim di luar mereka yaitu
kafir dan kekal di neraka.)
“Yusuf al-Bahrani, ulama Syiah muktabar menyatakan bahwa “Seorang mukhalif itu kafir, tiada baginya
keislaman sedikitpun sebagaimana yang kami tahqiq dalam kitab al-Syihab al-Tsaqib. Sayyid Abdullah Syubbar
berkata, “Ketahuilah bahwa banyak ulama Imamiyah menghukumi kafir bagi ahlul khilaf/mukhalif, seperti Sayid
al-Murtadha, di dunia dan akhirat. Pendapat yang paling masyhur yaitu mereka kafir dan kekal di neraka di
akhirat kelak, namun berlaku aturan Islam atas mereka dalam hal menjaga darah dan hartanya di dunia.”
Selanjutnya, artikel Panduan MUI halaman 68 menyebutkan,
“Baqir al-Majlisi berkata, “Kaum mukhalif bukanlah ahli sorga, bukan pula ahli manzilah antara sorga dan
neraka. Jika al-Qaim datang, ia lebih dulu membunuhi mereka sebelum orang-orang kafir.” Al-Mamqani
berkata, “Inti dari riwayat-riwayat khabar itu yaitu berlakunya hukum kafir dan musyrik di akhirat kelak bagi
siapa saja yang bukan penganut Itsna ‘Asyari.”
Tanggapan:
Mazhab Syiah yaitu sebuah mazhab yang memiliki sistem tata diri dan proteksi nilai yang
mengagumkan. Betapa tidak, semua riwayat dan hadis yang tersebar pada banyak kitab dalam
mazhab Syiah wajib tunduk dan patuh atas semua ketentuan yang termuat dalam kitab suci Alquran.
Sehingga tidak akan didapati dalam khazanah mazhab ini sebuah kitab yang menduduki peringkat
sahih sesudah Alquran. Sehingga kitab ini imun terhadap studi kritis untuk menilai akurasi dan
validitas suatu hadis dan riwayat yang tercantum di dalamnya.
Terhadap kutipan di atas kami hanya berprasangka baik dan tidak menganggapnya sebagai
upaya untuk mendiskreditkan mazhab Syiah. Apatah lagi untuk menciptakan kebencian dan adu
domba antar kaum muslimin lainnya.
Perlu juga diketahui bahwa setiap pendapat yang berasal dari ulama mazhab Ahlul Bait, yaitu
pendapat yang memiliki peluang untuk diterima maupun ditolak dengan tetap mengacu dan
berpegang kepada prinsip-prinsip utama di dalam Alquran. Sehingga kutipan hadis seperti di atas
tidak serta-merta menjadi wakil dan pandangan resmi dari mazhab Syiah.
Perlu dibedakan antara penolakan seseorang berdasar lemahnya dalil kepemimpinan Ahlul
Bait (kelompok pertama) dan penolakan sesudah menerima keabsahan dan kekuatan dalil yang lebih
tepat disebut pengingkaran (kelompok kedua). Kata ‘kafir’ yang dimaksud yaitu untuk kelompok
kedua, bukan kelompok pertama. Pendapat yang disampaikan oleh Yusuf Al-Bahrani dan Sayyid
Abdullah Syubbar di atas berlaku bagi kelompok kedua ini .
Makna kafir semacam ini juga dipakai dalam Alquran dengan kata juhûd, sebagaimana
berikut,
ُمْفِسِديَن
ْ
ْر َكْيَف َكاَن َعاِقَبُة ال
ُ
ا َفاْنظ وًّ
ُ
ًما َوُعل
ْ
ل
ُ
﴾41﴿َوَجَحُدوا ِبَها َواْسَتْيَقَنْتَها َاْنُفُسُهْم ظ
Dan mereka mengingkarinya sebab kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati
mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang
berbuat kebinasaan. (QS. Al-Naml [27]: 14)
Oleh sebab itu, apa pun yang dikatakan ulama Ahlul Bait dalam kitabnya masih dapat dinilai,
dikritisi dan ditimbang dengan neraca yang bernama kitab Allah. Hal ini yaitu konseku ensi logis
dari tidak berlakunya sebuah kitab Ahlul Bait yang berlebel sahih, sebagaimana penjelasan para
ulama Syiah berikut ini:
Mirza Al-Nuri Al-Thabarsi dalam Khâtimah Mustadrak Al-Wasâil (3/358):
Al-Thabarsi berkata, “Bukanlah tujuanku dari hal ini untuk menyahihkan hadis yang tersebar
luas, bahwa kitab ini (Al-Kafi) ditunjukkan kepada Al-Hujjah as kemudian beliau berkata, ‘Se-
sungguhnya kitab ini cukup untuk Syiah kami.’ Hadis ini tidak berdasar dan tidak mempunyai
pengaruh di dalam kitab-kitab sahabat kami (ulama Syiah).”250
Syaikh Mufid menyatakan dalam Kitab Tashîh Al-I’tiqâd Al-Imâmiyyah, “Adapun hadis yang Abu
Ja’far (Syaikh Shaduq) nisbatkan kepada Sulaim di dalam kitabnya (Kitab Sulaim bin Qais), melalui
jalur periwayatan Aban bin ‘Ayyasy, riwayat itu maknanya sahih, akan namun kitab ini (kitab
Sulaim) tidak bisa dipercaya, maka tidak dibenarkan seluruh isinya, sebab di dalamnya terdapat
kerancuan dan kebohongan. Maka sudah seharusnya bagi orang beragama untuk tidak mengamalkan,
mempercayai secara utuh seluruh isinya dan taqlid kepada perawi-perawinya. Mintalah bantuan
kepada ulama untuk menilai hadis sahih dan hadis buruk di dalamnya.”251
Syaikh Al-Mufid menyatakan dalam Kitab Al-Jamal wa Al-Nushrah li Sayyid Al-’Itrah f îHarb Al-
Bashrah:
“Syiah sepakat tentang hukum kufurnya orang yang memerangi Amirul Mukminin as. Akan namun
mereka (Syiah) tidak menge-luarkan mereka dari hukum agama Islam.” Kekafiran mereka dari sisi
takwil (bukan dari sisi tanzil). Kufur agama di sini bukan kufur keluar dari syariat (murtad). sebab
mereka masih menjalankan sejumlah syariat, menampakkan dua kalimat syahadat, serta berpegang
dengan hal itu dari hal kufur murtad yang menyebabkan keluar dari Islam. Sekalipun kekufuran mereka
keluar dari iman.”252
Dalam pernyataannya ini , jelas bahwa Al-Mufid me-ngatakan kata “kufur” yang berarti
bukan kufur dalam pengertian di luar Islam. Sebab, jika pengertiannya yaitu kufur di luar
Islam, maka jelas orang ini bukan seorang muslim.
Muhammad Hasan Al-Najafi dalam kitab Jawâhir Al-Kalâm berkata, “saat seseorang menyuarakan
kekafiran mukhalif (mengingkari imamah Ahlul Bait), dia diketahui kerusakannya, dari khabar-khabar
mu’tabar dan fakta sejarah yang qath’i, namun tetap dibenarkan keislamannya sebab dua kalimat
syahadat.”253
Dalam kitab ini , sangat gamblang bahwa konteks kalimatnya menggunakan kata
syahadatain (dua kalimat syahadat) yang berarti “Aku bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah dan aku
bersaksi sesungguhnya Muhammad Rasul Allah.” Oleh sebab nya, siapa saja yang mengucapkan
kalimat ini , ber- arti dia yaitu seorang muslim, sehingga akan berlaku bagi-nya
seluruh hukum Islam.
Imam Khomeini dalam Kitab Al-Thahârah tentang hukum mukhalifin berkata, “Sesungguhnya
Imamah menurut pengertian yang ada pada kelompok Imamiyah yaitu tidak termasuk keharusan
diniyah (keagamaan). sebab hal itu (keharusan diniyah) termasuk persoalan-persoalan yang sudah
jelas dan terang di hadapan seluruh muslimin. Bisa jadi keharusan Imamah ini di hadapan
muslimin hal yang dipertentangkan. Apalagi keberadaan Imamah sebagai dharurah. Yang benar dia
yaitu termasuk ushul al-mazhab (dasar mazhab), dan yang mengingkarinya keluar dari mazhab
ini , bukan keluar dari islam.”254
Sayyid Al-Khu’i dalam kitab Al-Tanqîh fî Syarh Al-‘Urwah Al-Wutsqâ berkata, “Sesungguhnya ahli
khilaf (yang mengingkari imamah) yang mengingkari apa-apa yang telah ditetapkan dalam keharusan
agama, yaitu wilayah Ali dimana Nabi telah menjelaskannya kepada mereka, dan memerintahkan
mereka untuk menerimanya serta mengikutinya, sementara mereka justru mengingkari wilayahnya
sungguh telah berlalu (pembahasannya). Sesungguhnya ingkar pada keharusan (Imamah)
menyebabkan kekufuran. Ini bentuk yang diarahkan kepada orang yang mengetahui hal itu, namun
dia mengingkarinya.”
“Dan tidak dibenarkan (kekufuran) jika disandarkan kepada para penentangnya sebab dharuriyah
akan wilayah yaitu wilayah dengan makna cinta dan penolong.”255
Dharuriyah dalam hal ini yaitu sebuah makna kecintaan yang telah disepakati oleh semua
muslimin.
Selanjutnya Sayyid Al-Khu’i berkata, “Dan mereka (seluruh muslimin) tidak mengingkarinya
dengan makna semacam ini, bahkan mereka menampakkan kecintaannya kepada Ahlul Bait as. Adapun
wilayah yang dimaksud kekhalifahan bukan termasuk dharuri, akan namun dia termasuk masalah
persepsi …”
“Yang benar yaitu bahwa wilayah dengan pengertian khilafah termasuk dari dharuriyah mazhab
bukan dharuriyah agama. Maka mengingkarinya tidak akan mengeluarkan manusia dari agama dan
dari Islam.”256
Sehingga sekali pun argumen yang dipakai yaitu pendapat dari kalangan ulama Ahlul Bait,
maka kita tetap dengan tegas akan menolaknya jika pernyataan ini bertentangan den gan
Alquran.
Seperti inilah penjelasan ulama Syiah tentang kata “kafir” bagi orang yang mengingari “Imamah
Ahlul Bait”. Bahwa mereka tidak keluar dari Islam, dan sebagaimana telah kami nyatakan di atas
bahwa pedoman yang kami miliki yaitu mengembalikan semua riwayat kepada Alquran.
Sebagaimana Allah Swt berfirman,
َك ُهوَ ِتي ِهَي َاْحَسُن ِإنَّ َربَّ
َّ
ُهْم ِبال
ْ
َحَسَنِة َوَجاِدل
ْ
َمْوِعَظِة ال
ْ
ِحْكَمِة َوال
ْ
َك ِبال ِ
َاْعَلُم ِبَمْن َضلَّ َعْن َسِبيِلِه َوُهَو َاْعَلُم اْدُع ِإَلى َسِبيِل َرب
ُمْهَتِديَن
ْ
﴾521﴿ِبال
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS. Al-Nahl [16]: 125)
Kemudian, kita dapat melihat dalam salah satu literatur Ahlus Sunnah seperti Al-Shawâiq Al-
Muhriqah yang menuliskan banyak ke-utamaan Ahlul Bait Nabi Saw, namun Ibnu Hajar Al-Haitsami
(w. 947 H/1566 M) juga menuliskan kritik pedas terhadap orang-orang Syiah. Berikut ini kami kutip
pernyataannya,
صول و منتحلوا
عداء الدين و سفهاء العقول و مخالفوا الفروع و اال
خوان الشياطين و ا
ما الرافضة و الشيعة و نحوهما ا
و ا
هل البيت المبرئين من الرجس ال
مطهرين من شوائب الضالل و مستحقوا عظيم العقاب والنكال فهم ليسوا بشيعة ال
ن يبقيهم متحيرين في مهالك الضالل و االشتباه و إنما نهالنقص و الدنس ال
فرطوا و فرطوا في جنب هللا فاستحقوا منه ا
م ا
جمعين.
بنائه المتمردين فعليهم لعنة هللا ومالئك ته والناس ا
هم شيعة إبليس اللعين و خلفاء ا
Adapun Rafidhah dan Syiah dan sejenisnya yaitu saudara Syaitan, musuh-musuh agama, orang-
orang bodoh, berbeda pokok dan cabang agama, penganut kesesatan, layak mendapatkan siksa dan azab
yang pedih. Mereka bukanlah Syiah Ahlul Bait yang disucikan dari segala kekurangan dan kotoran,
sebab mereka ekstrem di sisi Allah. Maka, mereka berhak kekal dalam kehancuran kesesatan, dan
kesalahan. Mereka hanyalah Syiah Iblis terlaknat dan pengganti anak -anaknya yang terkutuk. Maka
bagi mereka laknat Allah, malaikat-Nya dan seluruh manusia.257
Dalam hal ini, Syiah sama sekali tidak menganggap pernyataan pedas terhadap Syiah di atas
sebagai pendapat Ahlus Sunnah yang muktabar.
Lebih dari itu, ada yang menarik dari salah seorang ulama murid Ibnu Taimiyah saat
memberikan penilaiannya ihwal kriteria dan klasifikasi terhadap orang yang disebut beriman atau
pun yang tidak beriman, yang kami pandang perlu untuk disuguhkan kepada pembaca.
Al-Ghaniman menyatakan dalam Kitab Al-Sabâik Al-Dzahabiyyah bi Syarh Al-Aqîdah Al-
Wâsithiyyah,
مد حامد الفقي و غيره من علماء مصر: ال نزال نعرف و نميز بين اهل التوحيد و السنة في محبة ابن تيمية، حتى قال مح
فمن كان يبغضه عرفنا انه ليس من اهل التوحيد و ال من اهل السنة، و من كان يحبه عرفنا انه من اهل التوحيد و السنة.
“Sehingga Muhammad Hamid berkata dan yang lainnya termasuk ulama Mesir, kita senantiasa
mengetahui dan membedakan antara ahli tauhid dan Ahlus Sunnah dalam kecintaan kepada Ibnu
Taimiyah. Maka barang siapa membencinya, kita telah mengetahui bahwa dia bukan kelompok ahli
tauhid dan sunnah. Dan barang siapa mencintainya kita telah mengetahui bahwa dia kelompok ahli
tauhid.”258
Dalam pandangan Al-Ghaniman ini , yaitu bahwa muslimin sedunia, di dalamnya termasuk
ulama di Indonesia yang membenci dan berlepas diri dari Ibnu Taimiyah maka mereka bukan ahli
tauhid maupun ahli sunnah. Sebab bagi mereka, tolok ukur bertauhid dan syirik, tergantung
kecintaan kepada Ibnu Taimiyah.
Selain Syiah, Mati Jahiliyah?
artikel Panduan MUI halaman 68 mengutip,
Dalam publikasi Syi’ah di Indonesia, “Yang tidak mengenal Imam mati jahiliah, barangsiapa yang mati
dan tidak ada imam baginya, atau tidak mengenal imam zamnnya, ia mati jahiliah. Mati jahiliah berarti mati
tidak dalam keadaan Islam. Dengan demikian, orang yang tidak mengenal imam zamannya, ia dipisahkan dari
kaum muslimin yang beriman. Walhasil imamah bagian dari aqidah juga.”
Tanggapan:
Hal yang dinyatakan oleh penulis artikel ini yaitu panda-ngan pribadinya. Adapun
pandangan ulama besar dan para marja’ Syiah tidaklah menghukumi mayoritas Ahlus Sunnah(selain
Syiah) sebagai yang dimaksudkan dalam hadis ini . sebab hampir tidak ada kaum muslimin
Ahlus Sunnah yang hidup tanpa imam atau wali amril muslimin, baik dalam konsep kerajaan (raja),
maupun republik (presiden) atau pun lainnya. Kita bisa menemukan penjelasan seperti ini dalam
kumpulan fatwa MUI.
Mengutip artikel Putih Mazhab Syiah, para ulama Syiah memfatwa-kan kebolehan pernikahan
antara Sunni dan Syiah, saling mewarisi di antara mereka, dan halaln ya sembelihan mereka. Imam
Khomeini menyebutkannya dalam kitabnya yang berjudul Tahrîr Al-Wasîlah, sebagaimana berikut:
Dalam Bab Warisan, sementara seorang kafir (non-muslim) tidak berhak mendapatkan
warisan dari seorang Muslim, justru pada masalah ke-8 beliau menegaskan:
َمَذاِهْب...
ْ
ْوَن َو ِاِن اْخَتَلُفْوا ِفي ال
ُ
ُمْسِلُمْوَن َيَتَواَرث
ْ
ال
Kaum muslimin saling mewarisi di antara mereka sekali pun berbeda mazhab.
Dalam Bab Nikah, pada masalah ke-8, beliau menyebutkan:
ُمؤْ
ْ
ِاْشَكاَل ِفْي ِنَكاِح ال
َ
اِصَبِة...ال ُمَخاَلَفِة َغْيَر النَّ
ْ
ِمَنِة ال
Menikahi seorang wanita mukmin yang berbeda (non-Syiah) yang bukan Nashibi tidak
masalah.
Dalam Bab Sembelihan, masalah pertama, beliau menyatakan:
اِبِح َاْن َيُكْوَن ُمْسِلًما...
َّ
ِم َيْشَتِرُط ِفي الذ
َ
ْسال ِ
ْ
َفَتِحلُّ َذِبْيَحَة َجِمْيِع ِفَرِق اال
Syarat seorang penyembelih hewan mestilah seorang muslim… Sembelihan seluruh
kelompok Islam halal.
Dari penjelasan di atas, bagaimana mungkin Syiah menganggap selain Syiah mati dalam keadaan
jahiliyah?
Lebih dari itu, Imam Ali Khamenei memfatwakan secara tegas keabsahan bermakmum kepada
Ahlus Sunnah. Di samping itu, dalam kumpulan fatwa para marja’ Syiah terdapat kewajiban
memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah kaum muslimin Ahlus Sunnah,
sebagai konsekuensi bahwa mereka tidak wafat dalam keadaan jahiliyah. 259
d8D
Kesalahpahaman
Klarifikasi kadang perlu dilakukan bila terjadi kesalahpahaman. Namun perlu dibedakan antara
kesalahpahaman dan distorsi serta manipulasi. Manipulasi yang dilakukan demi menciptakan
pembunuhan karakter dan provokasi tidak perlu diklarifikasi sebab pihak pelaku tidak berniat
positif. sedang kesalahpahaman perlu diklarifikasi. Berikut jenis-jenis kesalahpahaman yang
sering terjadi:
Kesalahpahaman sering terjadi sebab masing-masing pihak menggunakan bermacam kata
padahal makna yang dimaksudkan satu atau sama, atau masing-masing pihak menggunakan
satu kata padahal yang dimaksudkan makna yang berbeda de-ngan yang dipahami pihak lain.
Kesalahpahaman yang berujung kebencian dan pensesatan kadang terjadi sebab pihak yang baru
muncul tidak menjelaskan prinsip-prinsip utama, sehingga pihak lain mengidentifikasi subjek-
subjek yang diduga sebagai prinsip-prinsip yang diyakini pihak lain dan menyimpulkannya
sebagai pembeda utama dan esensial antara pihaknya dan pihak mereka.
Kesalahpahaman yang bisa menimbulkan kebencian kerap terjadi sebab masing-masing pihak
tidak memberikan batasan tegas antara titik temu dan titik beda serta tidak membedakan
qath’iyyat (aksioma-aksioma) dan zhanniyyat (spekulatif) yang boleh jadi masih diperselisihkan
dalam pihak yang disikapi.
Pensesatan dan Pengafiran Syiah
Jungkir Balik Logika
Boleh jadi para petinggi MUI berdalih begini: kami menjelaskan aliran-aliran sesat agar umat
tidak tersesat. Dalih ini sering dikemukakan kaum Bromocorah ; rasakanlah maksiat agar kau dapat
merasakan taubat. Logika seperti ini persisnya yaitu tipuan setan. Dan tipuan ini berasal dari
kebodohan azali setan yang mengira bahwa api lebih unggul daripada tanah tanpa bukti apa pun.
Dalam hidup ini, ada banyak hal yang sudah pasti kebenarannya. Sedemikian pastinya hingga
semua orang, tak peduli dia profesor, tukang cukur atau artis, mengakuinya dan sepakat untuk tak lagi
memperdebatkannya. Ambil misal begini: semua kita menerima prinsip “tiada orang (atau benda) yang
bisa memberi sesuatu yang tidak dimilikinya”. Kita sepakat kalau kayu tak bakal bisa memancarkan
sinar mengingat ia tidak punya potensi cahaya dalam dirinya. Kita sepakat bahwa hanya orang bodoh
yang berharap batu bisa berbuah stroberi.
Contohnya masih banyak lagi – dan tak bakal ada habisnya. Misal, jika Anda ingin mencium bau
wangi, maka yang paling pas yaitu datang ke toko minyak wangi atau kebun bunga. Sebaliknya,
salah besar dan tersesatlah Anda jika ingin mencium wewangian tapi mencarinya di tempat
pembuangan sampah.
Bila ditarik ke belakang, kebenaran prinsip semacam itu bakal mengantar kita pada dua hal:
prinsip kausalitas yang menolak ke-semrawutan dan kekacauan; dan hukum dasar habitat.
Kausalitas mengajarkan api selalu akan memberikan panas dan tidak mengeluarkan air kecuali
dengan sarana lain di luar dirinya. Air juga tidak bisa mengeluarkan sesuatu yang tidak
dikandungnya, dan begitulah seterusnya, dan begitulah semuanya. Jika mau jujur, dari prinsip dan
hukum kausalitas inilah manusia bisa hidup, berpikir, berencana dan bertindak.
Kebangkrutan Logika
Bagaimana dengan hukum habitat? Habitat pada intinya bercerita tentang suatu lingkungan khas
bagi berkumpulnya spesies-spesies yang khas. Hanya di situlah spesies-spesies itu berkumpul, hidup,
saling mendukung, memperkuat dan tidak mustahil – jika keadaan darurat terjadi – saling memakan
dan menghabisi untuk memperta-hankan diri.
Dari fakta itu, sembarang orang dengan cepat paham dan sepakat bahwa jika ingin cerdas, orang
perlu pergi belajar ke kampus atau berkutat dengan cawan patri di pusat penelitian. Atau paling tidak
berkumpul dengan orang-orang cerdas. Sebab akal mengajarkan dari lingkungan seperti itulah
biasanya kecerdasan menular. Sebaliknya, jika seseorang bergaul dengan kumpulan orang bodoh, maka
jangan salahkan siapa pun jika dia terus bodoh atau makin bodoh. Mengapa? sebab orang-orang
bodoh melakukan pembodohan, dan orang-orang cerdaslah yang melakukan pencerdasan. Di dalam
lingkungan yang cerdas, radiasi kecerdasan memancar; dan demikian pula sebaliknya.
Bila hukum habitat itu direntang sedikit lebih jauh, kita bakal menemukan betapa pentingnya
berhati-hati dengan lingkungan dan pergaulan. Dari lingkungan yang baik menyebarlah kebaikan,
dan dari teman yang baik tersiar sifat dan perilaku yang baik pula. Kita pernah mendengar ungkapan
bijak, man jâlas j ânas (teman dudukmu yaitu sejenismu). Ungkapan ini mengingatkan kita tentang
hukum-hukum yang mengatur alam raya ini dan ingin kita mengenali fakta sebuah habitat, bahwa
habitatmu sesungguhnya menunjukkan siapa dirimu – meskipun kau ingin mengelabui dirimu dan
orang-orang di sekitarmu. Siapa pun, termasuk para ulama, tak bisa seenaknya mengubahnya.
Lalu, bagaimana dengan kafir dan pengafiran? Sesat dan pensesatan? Apakah prinsip dan hukum
yang sama berlaku? Sama saja. Prinsip kausalitas dan habitat berlaku pula dalam soal kafir dan pe-
ngafiran, sesat dan pensesatan. Dari orang-orang kafir dan lingkungan kafir, Anda akan menemukan
dan menambah kekafiran; dari orang-orang sesat dan lingkungan yang sesat, Anda akan menemukan
dan menambah kesesatan. Kemudian, hanya orang-orang kafir saja yang dapat melakukan
pengafiran, persis seperti hanya orang-orang cerdas saja yang melakukan pencerdasan. Dan begitu
pula orang-orang sesat saja yang melakukan pensesatan, persis sebagaimana orang-orang yang
mendapat petunjuklah yang dapat menunjukkan jalan dan arah.
Logika bahasa juga memperkuat kebenaran jalan pikiran itu. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengafiran dikaitkan dengan proses, cara dan perbuatan mengafirkan, persis sebagaimana
pencerdasan itu dikaitkan dengan proses, cara dan perbuatan mencerdaskan. Jadi, kita takkan
mungkin menemukan orang cerdas melakukan pembodohan atau orang bodoh melakukan
pencerdasan; seperti juga kita mustahil menemukan orang mukmin melakukan pengafiran dan orang
kafir melakukan pengimanan. Ini faktanya.
Para ahli fenomenologi agama menunjukkan adanya dua cara dalam melihat dan memahami
agama. Yakni sebagai agama berorien-tasi hukum (nomos/law oriented religion) dan agama berorientasi
cinta (eros/love oriented religion). sebab pada dasarnya setiap gagasan, tak terkecuali gagasan
keagamaan, yaitu tafsir atas teks, maka cara pandang atau paradigma seperti ini membentuk cara
tafsir terhadap doktrin sebagaimana terkandung dalam teks-teks keagamaan. Yang pertama
cenderung melihat agama Tuhan, Nabi, dan ajaran sebagai didominasi oleh sifat-sifat keras yang
menyisihkan (eksklusif), sementara yang kedua melihat agama sebagai wadah manifestasi cinta-cinta
Tuhan kepada alam semesta, dan sebaliknya cinta alam semesta kepada Tuhan. Secara alami, cara
yang kedua ini menjadikan agama mengutamakan kedamaian dan inklusifisme. William Chittick,
seorang ahli tasawuf, saat membahas pemikiran-pemikiran Ibnu ‘Arabi, menyebutnya sebagai
hermeneutics of mercy (hermeneutika kasih-sayang).260
Doktrin takfiriyah dapat dengan mudah dilacak sebagai ber-akar pada cara pandang terhadap
agama yang menekankan pada aspek-aspek keras hukum-hukum keagamaan ini. Sebagai akibatnya,
berkembang sikap eksklusif dalam bentuk kecenderungan untuk mengeluarkan kelompok lain dari
apa yang diyakini sebagai umat pemeluk agama. Lebih dari itu, muncul pula dengan kuat rasa
keharusan untuk menghukum orang-orang yang dianggap membangkang terhadap ajaran Tuhan
(kafir) ini dan, kalau perlu, mencabut hak mereka untuk hidup di bumi-Nya. Sedemikian kerasnya
sikap takfiriyah seperti ini, kelompok Khawarij awal cenderung memperlakukan sesama Muslim,
yang tidak sejalan dengan cara pandang mereka mengenai Islam, secara lebih buruk daripada
perlakuan mereka terhadap kelompok non-Muslim yang mereka anggap melakukan syirik (musyrik
mustajir).
Belakangan, fenomena serupa muncul saat terbentuk Salafisme awal, dengan Ibnu Taimiyah
sebagai tokoh utamanya. Meski mengklaim mengikuti generasi Muslim awal figur-figur terkemuka
dari kalangan sahabat, tâbi’în, dan tâbi’ al-tabi’în hingga abad ke-2 hijriah pada praktiknya Salafisme
cenderung mengikuti mazhab Hanbali yang cenderung ketat dan literal.
Persoalannya yaitu seperti dicatat oleh para pengamat terhadap mazhab Hanbali, termasuk
Syaikh Hasan Farhan Al-Maliki, seorang alim dari Arab Saudi dalam artikel nya, Qirâ’ah fî Kutub Al-
Aqîdah Al-Madzhab Al-Hanbali Namudzajan, bahwa sejak zaman Ibnu Taimiyah kelompok Islam ini
memulai tradisi mengecam hingga mengafirkan kelompok-kelompok Muslim yang tidak mengikuti
pandangan Ibnu Taimiyah. Dan ini tidak hanya terbatas terhadap kaum Syiah, yang dia serang keras
dalam artikel nya Minhâj Al-Sunnah, namun juga terhadap kelompok-kelompok Sunni lain seperti
Asy’ariyah, Hanafiyah, kaum Sufi, dan lain-lain. Tradisi pengecaman ini dilanggengkan oleh para
murid Ibnu Taimiyah, termasuk Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Syaikh Hasan bahkan mengaitkan
Salafisme dengan Nawasibisme, yaitu kebencian terhadap keluarga Nabi (Ahlul Bait), yang
“kebetulan” amat dimuliakan oleh kaum Syiah.261
Yang pasti, saat ini terbentuk banyak aliran yang seara khusus mengembangkan doktrin tentang
takfir seperti ini. Jadi, takfiriyah bukanlah sekadar sikap suka mengafirkan kelompok-kelompok
Muslim lain yang bukan kelompoknya, melainkan mengembangkan doktrin khusus elaboratif
tentang takfir yang cukup sophisticated berdasar pemahaman mereka tentang ajaran-ajaran agama
sebagaimana terbaca dalam teks-teks keagamaan yang ada, baik Alquran, Hadis, maupun pemikiran-
pemikiran “kaum salaf”. Mulai dari Kasyf Al-Syubuhât karya Muhammad bin Abdul Wahhab, Ma’âlim
fî Al-Tharîq karya Sayid Quthb, atau Al-Jâmi fî Al-‘Ilmi Al-Syarîf Al-Imân wa Al-Kufr, karya Abdul Qadir
bin Abdul Aziz. Di Indonesia ada artikel -artikel semacam Aliran-aliran Sesat di Indonesia karya Hartono
Ahmad Jaiz atau Mulia dengan Mazhab Salaf karangan Yazid bin Abdul Kadir Jawas. Di dalamnya
didaftar puluhan kelompok Muslim yang dianggap sesat. Orang tak dapat menghindar dari kesan
bahwa, di mata penulis-penulis semacam ini, hanya kelompok mereka sendiri yang benar dan
kelompok lainnya sesat, bahkan kafir.
Jadi, takfiri bukanlah sekadar pengafiran, melainkan pengafiran semua kelompok Muslim yang
bukan kelompoknya, yang didasarkan pada upaya perumusan doktrin takfir yang elaboratif dan
indiskriminatif. Dan takfir dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada tataran wacana, melainkan
selalu dihubungkan dengan keluarnya seseorang dari agama dan ancaman pemusnahan di dunia dan
ketidakselamatan di akhirat akibat perbuatan kufur ini .
Hal ini berbeda dengan penggunaan istilah takfir pada tataran wacana dan bersifat diskriminatif,
yang juga tak disertai ancaman pemusnahan di dunia atau ketidak-selamatan di akhirat. Contoh me-
ngenai ini kita dapati pada kasus pengafiran yang dilancarkan oleh Imam Ghazali kepada para filosof
sebagaimana terungkap dalam artikel nya Al-Tahâfut Al-Falâsifah. Jangankan disertai upaya pencabutan
hak hidup kelompok yang disebut kafir, bahkan dengan hati-hati Imam Ghazali menjelaskan bahwa
kategori kafir yang dipakai nya tidak sama dengan kategori yang mengakibatkan si tertuduh kafir
dihukumi keluar dari agama.262
Pensesatan dan Pengafiran Syiah di Indonesia
Sebagaimana kita bisa baca dari sejarah, penyebaran Islam telah terjadi sejak Rasulullah Saw
masih hidup, dengan mengirimkan para utusannya ke berbagai wilayah Arab maupun luar Arab.
Penyebaran Islam ini tidak selamanya dengan jalan damai sebagaimana dicontoh -kan oleh Nabi
Muhammad Saw namun juga dengan jalan perang. Lagi-lagi kembali kepada relativitas sahabat dan
tabi’in dalam memahami Islam yang dibawa oleh Sang Nabi. Tidak hanya dengan tinta dan pena,
namun juga dengan noda dan darah.
Hal itu sebagaimana dialami oleh negeri-negeri terjauh, seperti Cordoba, Spanyol, yang
melahirkan pemberangusan muslim saat perang Salib dan sesudah nya. Sebagai akibat logis dari
penyebaran Islam yang ekspansif dan koersif. Perang ini tidaklah menggambarkan Islam
sebagaimana mestinya, sehingga umat lain memandang Islam sebagai perilaku pemeluknya.
Di sisi lain, sebagian umat Islam justru bangga dengan ‘kemenangan’ dan ‘penaklukan’ wilayah-
wilayah pada masa Bani Umayyah, ‘Abbasiyyah dan Utsmaniyyah dengan landasan sistem
kekhilafahan yang sesungguhnya telah menjadi sistem dinasti.
Berbeda dengan Islam yang datang di Timur Tengah dan wilayah aneksasi periode Bani Umayyah,
Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah, Islam di Indonesia menyebar dengan tangan dingin para
pendakwahnya, yang rata-rata memiliki ‘skill’ individu gemilang dalam menawan hati penduduk asli
negeri ini yang sebelumnya memeluk kepercayaan Dinamisme, Animisme, Hindu, Budha dan aliran
kepercayaan lainnya.
Indonesia yaitu negara unik yang tidak bisa disamakan dengan negara-negara Arab yang saat
ini menjadi ajang konflik politik ber-nuansa sektarian. Ia unik sebab sejumlah fakta.
Fakta pertama: Menurut banyak sejarawan, Islam yang pertama kali diperkenalkan di Nusantara
yaitu Islam mistik melalui para pendakwah dari Gujarat dan Cina.
Fakta ini memperkuat teori yang menyebutkan bahwa Islam yang masuk ke India yaitu
pendakwah Persia Arya yang mempengaruhi pola keberagamaan Muslim India yang sebelumnya
beragama Hindu.
sesudah melewati proses adaptasi, verifikasi dan akulturasi di India, Islam tampil dengan ciri
esoterik dan nuansa kultur lokal Persa-India. Dan terbentuk komunitas-komunitas Muslim di anak
benua India (meliputi Pakistan dan Bangladesh) lalu menyebar ke Srilanka, Maladewa, hingga Asia
Tenggara.
saudagar muda, tampan dan santun berbahasa Arab dengan dialek Persia dan India -Saudagar
pa kerajaanmemasuki wilayah Nusantara yang saat dikuasai bebera.
sebab terpesona oleh kesantunan dan perilaku esoteris itu, para saudagar itu jadi pusat
konsultan agama bahkan jadi seniman gemelan dan sebagainya. Tidak hanya itu, kerumunan dan
ikahkan dengan para saudagar para bangsawan dan raja juga menawarkan puteri mereka untuk din
relijius itu.
Selama beberapa waktu tidak terlalu lama, Islam menjadi primadona, dan akhirnya Indonesia
menjadi negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
Ringkasan fakta pertama, Islam yang pertama kali yaitu tasawuf.
Fakta kedua: Islam masuk ke Nusantara dengan penyadaran dan adaptasi budaya lokal, bukan
melalui ekspansi dan agresi militer.
Tercatat dalam sejarah, dinasti Umayah dan Abbasiyah, yang dianggap sebagai representasi
kekuasaan Islam, menyebarkan Islam dengan aneksasi dan penaklukan. Hampir seluruh kawasan
yang kini disebut kawasan Islam di Timur Tengah dan Afrika Utara ditaklukkan secara militer.
Tak satu tetes pun darah menodai lembar sejarah dakwah Islam di Nusantara.
Ringkasan fakta kedua, Islam Indonesia berwatak santun, tole-ran, tidak doktrinal tapi berbasis
kesadaran.
Fakta ketiga: Islam pertama kali diperkenalkan di Nusantara oleh para pedagang dan
pendakwah sufi dari kawasan non-Arab, yaitu Persia, India dan Cina. Ini menjadi penjelas bahwa
Islam diterima oleh warga Nusantara bukan sebab kearaban tapi sebab dipandang sebagai
agama yang tidak memberangus jati diri dan kultur lokal warga . Tidak mengherankan Islam
bisa diterima bukan hanya di pulau Jawa tapi di hampir seluruh pulau Nusan tara, Sumatera,
Kalimantan, Maluku hingga pulau-pulau terpencil. Islam bisa hadir dalam ragam budaya dan tradisi
lokal setiap suku dan daerah, seperti Grebeg Suro di Jawa, upacara Tabuik di Padang dan Bengkulu,
dan tari Saman di Aceh.
Ringkasan fakta ketiga: Islam Indonesia yaitu substansi wahyu yang dibawa oleh Nabi
Muhammad dan dikemas dengan corak lokal yang harmonis dengan jati diri dan identitas
kenusantaraan.
Fakta keempat: Islam yang pertama kali diperdengarkan di Nusantara ditandai dengan angka
sakti: lima.
Di surau-surau kawasan Pasundan, di langgar kuno di pelosok Jawa Tengah, di pondok-pondok
kawasan pesisir Jawa, mulai Cirebon hingga Banyuwangi, di masjid-masjid Batavia hingga luar Jawa;
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga pedalaman Halmahera, suara-suara merdu
mengangkasa melantunkan pujian dan ungkapan cinta kepada jejiwa lima; Li Khomsatun dan Shallallah
‘ala Thaha mematri relung hati dengan nama Muhammad, Ali, Fatimah, Hasan dan Husain.
Angka lima yaitu simbol peradaban Islam Indonesia. Dari si-tulah Pancasila dilahirkan. Sila
pertama mencerminkan keluasan horison universalitas kebertuhanan. Empat sila sesudah nya yaitu
manifestasinya. Muhammad yaitu manifestasi Tauhid dan empat jejiwa suci sesudah nya yaitu
manifestasinya. Itulah Al-’Urwah Al-Wutsqâ yang sejak dulu hingga saat ini menjadi prasasti kesaktian
dan kesakralan dalam sejarah Indonesia.
sesudah fase Islam esoteris berakhir, Islam kedua kali dibawa oleh para pen dakwah dari
Hadramaut, Yaman. Mereka yaitu para sufi amali yang datang mengajarkan tasawuf praktis dan
fikih Syafi’i.
Para sufi dari Hadramaut itu seakan mendapatkan lahan pendaratan yang mulus sebab tradisi
sufi Persia yang berpuncak pada ajaran Ahlul Bait Nabi. Hal itu sebab para pendakwah itu juga
membawa nama Ahlul Bait. Mereka yaitu orang-orang yang dikenal seba-gai habib dan syarif,
keturunan Nabi Saw.
Selanjutnya Islam yang merebak di Nusantara bernuansa sufi de-ngan akidah Asy’ari dan fikih
Syafi’i di bawah bimbingan para habib dan syarif yang sangat dihormati sebab jiwa egaliter dan pola
lakunya yang santun. Dari para habib itu lahirlah kiai-kiai besar yang secara turun temurun mengawal
Islam Sunni dengan coraknya yang khas.
Nahdlatul Ulama (NU) didirikan sebagai benteng yang memelihara Islam Sunni yang orisinal itu.
Pesantren-pesantren salafi yang didirikan oleh para ulama yang menjaga tradisi Islam khas lokal ini
yaitu khazanah peradaban Islam yang saat ini sedang menghadapi dua tantangan ser ius, yaitu
liberalisme dan literalisme.
Kelompok intoleran yang menganut skripturalisme tidak melakukan agresi dan pembusukan
secara langsung terhadap Sunni Asy’ari, yang direpresentasi oleh NU, namun melakukannya dengan
tiga macam cara; 1) Melemahkannya melalui pengambilalihan masjid dan langgar yang secara
temurun menjadi basis sosial keagamaan NU; 2) Menggunting jalur koordinasi PBNU dengan cabang-
cabangnya terutama di Jawa Timur dengan beragam modus; 3) Melakukan kampanye intensif dengan
mencatut nama Ahlus Sunnah (yang selama berabad-abad identik den

