mengenal syiah 8



 Melindungi 

diri; dan akibatnya, orang yang tidak berdosa disalahkan, maka kami harus mengaku, meskipun 

resikonya dibunuh, untuk melindungi orang itu; namun  apabila penyangkalan kami tidak menjadi 

ketidakadilan bagi siapa pun, maka kami harus menyembunyikan keyakinan untuk melindungi diri. 

Mekanisme pertahanan diri yaitu  anugrah Allah Swt kepada makhluk ciptaannya, dan Allah 

tidak akan membiarkan makhluknya tidak memiliki perlindungan. Demikian juga, taqiyah yaitu  

mekanisme pertahanan diri secara naluri yang telah Allah berikan kepada manusia. Kemampuan 

menggunakan lidah seseorang untuk menghindar dari penganiayaan tentunya merupakan satu 

contoh perlindungan diri. 

Ahlus Sunnah juga membenarkan sikap dusta untuk tujuan kebaikan (taqiyah). Bahkan sebagian 

ulama Sunni menggunakan istilah lain, yaitu “tauriyah” meski substansi dan alasannya sama.  

Terkadang seseorang terjebak dalam kondisi sulit dan situasi berat, dia menghadapi pilihan di 

antara dua perkara yang paling manis dari keduanya yaitu  pahit, berkata jujur dan terus terang, 

akibatnya yaitu  sesuatu yang tidak diharapkan, pahit dan babak belur, atau berkata bohong dan 

berdusta, akibatnya memikul dosa. Sima-lakama, namun  tidak bagi orang-orang yang memiliki 

kemampuan berbicara tingkat tinggi dan keahlian diplomasi level atas, dengannya dia berkelit licin 

bagaikan belut. Walhasil, dia tidak berdusta dan tidak pula babak belur, inilah seni berkelit yang 

dikenal di kalangan orang-orang Arab dengan tauriyah yang berarti mengucapkan kata-kata multi-

makna, makna yang dekat dan langsung dipahami oleh lawan bicara dan makna yang jauh yang baru 

bisa dipahami sesudah  mengernyitkan dahi. Maksud pembicara yaitu  makna yang jauh sementara 

lawan bicara memahami makna yang dekat. 

Di antara deretan orang-orang ini  yaitu  Nabi Ibrahim as, salah satu buktinya yaitu  apa 

yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahîh-nya Kitab Al-Buyu’ bab Syira` Al-Amah min Kafir 

Harbi au Hibatuha au I’taquha  nomor 2217 dari Abu Hurairah berkata Nabi Saw bersabda, “Ibrahim 

berhijrah bersama Sarah, keduanya melewati sebuah negeri yang yang dikuasai oleh seorang raja sombong. Raja 

diberitahu bahwa Ibrahim datang bersama seorang wanita yang sangat cantik.” Maka dia bertanya kepada 

Nabi Ibrahim, ‘Wahai Ibrahim siapa wanita yang bersamamu?’ Nabi Ibrahim menjawab, ‘Saudara 

perempuanku.’ Kemudian Ibrahim kembali kepada Sarah dan berkata, ‘Jangan dustakan ucapanku, aku 

telah mengatakan kepada mereka kalau kamu yaitu  saudaraku, demi Allah di bumi ini tidak ada orang yang 

beriman selain diriku dan dirimu.’” 

Latar belakang jawaban Nabi Ibrahim kepada raja lalim ini yaitu  keinginannya untuk 

menyelamatkan diri dan istrinya dari raja ini. Alkisah bahwa sesudah  Allah menyelamatkan Ibrahim 

dari api dia bersama istrinya, Nabi Ibrahim as pergi ke negeri yang di sana beliau tidak memiliki 

pendukung. Dalam kondisi seperti ini, orang-orang zalim lagi lalim berhasrat untuk menerkam orang 

seperti Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim menghadapi ini manakala dia singgah di negeri dengan seorang 

raja yang sombong lagi serakah yang gemar merebut istri orang. Raja ini mendengar kedatangan Nabi 

Ibrahim di negerinya dengan seorang wanita yang tergolong paling cantik di dunia. 

Salah satu kebiasaan mereka jika mereka menginginkan seorang wanita yaitu  menyiksa 

suaminya, jika wanita ini 

bersuami. namun  jika wanita itu lajang maka mereka tidak akan 

mengganggu kerabatnya. Oleh sebab  itu, Ibrahim berkata kepada utusan raja itu saat  dia bertanya 

tentang Sarah bahwa dia yaitu  saudara perempuannya, supaya bisa selamat dari siksaannya. Nabi 

Ibrahim juga menjelaskan pandangannya dalam hal ini kepada istrinya, bahwa dia yaitu  saudara 

perempuannya dalam agama, yakni dalam iman dan Islam, sebab  di muka bumi pada masa itu tidak 

terdapat orang yang beriman selain keduanya. 

Dengan ini Nabi Ibrahim selamat tanpa harus berdusta. Masih ada dua riwayat lagi sebagaimana 

dalam riwayat lain dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Al-Anbiya bab Qauluhu Ta’ala, Wattakhadzallahu 

Ibrahima Khalilahadis 3358 dari Abu Hurairah, “Ibrahim tidak berdusta –[ini bukan dusta namun  ini 

yaitu  tauriyah, dengan membaca kisah kita memahami, ia dinamakan dusta sebagai ungkapan 

majazi, penulis]- kecuali tiga, dua di antaranya sebab  Allah, yaitu ucapan Ibrahim, Sesungguhnya aku 

sakit. (QS. Al-Shâffât [37]: 89). Dan ucapan Ibrahim, Sebenarnya patung besar itulah pelakunya.  (QS. 

Al-Anbiyâ’ [21]: 63). Dan yang ketiga yaitu  seperti yang telah dijelaskan di atas.  

Yang kedua yaitu  ucapan Nabi Ibrahim kepada kaumnya, “Sesungguhnya aku sakit.” Ucapan 

Ibrahim ini saat  kaumnya mengajaknya berpartisipasi dalam perayaan hari raya mereka yang batil 

lagi syirik. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Ibrahim berkata demikian kepada kaumnya agar bisa tetap 

tinggal di kota pada saat mereka merayakan hari besar mereka, Ibrahim ingin menghancurkan 

berhala-berhala kaumnya saat  kota sepi, maka Ibrahim berkata bahwa dirinya sakit, mereka 

memahaminya sakit pada umumnya. 

Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan perkataan-perkataan para ahli tafsir tentang maksud sakit 

dalam ucapan Ibrahim. Sufyan berkata, “Sakit, yakni saya sakit tha’un.” sedang  mereka takut dengan 

penyakit ini. Ada yang berkata, “Sakit, yakni yang akan datang sebelum mati.” Ada yang berkata, “Sakit, 

yakni sakit hati terhadap perbuatan kalian yang menyembah berhala.” Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Kaum 

Ibrahim pergi merayakan hari besar mereka, mereka mengajaknya, lalu Ibrahim terlentang seraya berkata, ‘Saya 

sakit.’ Dia melihat bintang-bintang, saat  mereka pergi, Ibrahim mendatangi berhala-berhala mereka dan 

menghancurkannya.” 

Yang ketiga yaitu  ucapannya, Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya.  (QS. 

Al-Anbiyâ’ [21]: 63), ucapan ini dikatakan oleh Nabi Ibrahim di depan kaumnya sesudah  dia 

menghancurkan berhala dan membiarkan patung terbesar sesudah  mengalungkan kapak di lehernya 

dan dia menyatakan bahwa patung besar inilah penghancur patung-patung kecil. Ibrahim melakukan 

ini agar mereka kembali kepada diri mereka sendiri dengan bertanya dan berpikir bahwa berhala 

besar ini yaitu  benda mati, mana mungkin ia bisa menjawab dan mana mungkin ia bergerak 

menghancurkan       berhala-berhala kecil? Selanjutnya, kalau berbicara saja tidak kuasa dan bergerak 

saja tidak mampu, apakah pantas diangkat sebagai sesembahan? Nabi Ibrahim hendak menetapkan 

kedunguan dan kepandiran mereka di depan khalayak ramai, sehingga hujjah dan argumentasinya 

lebih menohok, inilah yang diinginkan oleh Nabi Ibrahim dan ia terwujud. 

Allah berfirman, Demi Allah, sesungguhnya aku akan melaku-kan tipu daya terhadap berhala-

berhalamu sesudah kamu pergi meninggalkannya. Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu 

hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka 

kembali (untuk bertanya) kepadanya. Mereka berkata, ‘Siapakah yang melakukan perbuatan ini 

terhadap tuhan-tuhan kami, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang zalim.’ Mereka berkata, 

‘Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’ Mereka 

berkata, ‘(Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka 

menyaksikan.’ Mereka bertanya, ‘Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-

tuhan kami, hai Ibrahim?’ Ibrahim menjawab, ‘Sebenarnya patung yang besar itulah yang 

melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara.’ Maka mereka 

telah kembali kepada kesadaran dan lalu berkata, ‘Sesungguhnya kamu sekalian yaitu  orang-orang 

yang menganiaya (diri sendiri).’ Kemudian kepala mereka jadi tertunduk (lalu berkata), 

‘Sesungguhnya kamu (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat 

berbicara.’ Ibrahim berkata, ‘Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak 

dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu?” ’Ah (celakalah) 

kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Apakah kamu tidak memahami?”  (QS. Al-Anbiyâ’ 

[21]: 57-67). 

Dengan alasan telah melakukan tiga perkara ini, Ibrahim tidak berkenan memberi syafaat kepada 

manusia di Padang Mahsyar di hadapan Allah sebab  dia merasa berdosa telah melakukan tiga 

tauriyah ini . Itulah Ibrahim Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk 

menghadapi kaumnya. (QS. Al-An’âm [6]: 83). 

Sekarang jelas bahwa tidak ada perbedaan antara kaum Sunni dan Syiah mengenai taqiyah, 

kecuali bahwa kaum Syiah melakukan taqiyah sebab  takut dianiaya, sedang  kaum Sunni tidak.  

Kaum Syiah harus bertaqiyah sebagai bagian dari penganiayaan yang telah mereka derita sejak 

hari pertama wafatnya karunia Semesta Alam, Muhammad Saw. Cukuplah berkata, “Aku yaitu  

seorang Syiah” dan kepala anda dipenggal, bahkan saat ini di negara-negara seperti Arab Saudi. 

Mengenai kaum Sunni, mereka tidak pernah melakukan apa yang dilakukan Syiah sebab  mereka 

selalu menjadi teman dari pemerintahan yang disebut “Pemerintahan Islam” selama berabad-abad 

lamanya. 

Kaum Wahabi sendiri melakukan taqiyah, namun  secara psikologis mereka telah diprogram oleh 

para pemimpin mereka sedemikian rupa sehingga mereka bahkan tidak mengenali taqiyah saat  

mere-ka melakukannya. Ahmad Deedat berkata bahwa umat Kristiani telah diprogram sedemikian 

rupa sehingga mereka membaca kitab Injil berjuta-juta kali namun  tidak pernah menemukan 

kesalahan! Mereka tetap meyakininya sebab  para ulama mereka mengatakan demikian dan mereka 

membacanya pada permukaannya saja. Kami menyatakan bahwa hal ini juga terjadi terhadap orang-

orang yang menentang taqiyah. 

Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Taqiyah yaitu  agamaku, dan agama nenek moyangku.” Imam juga 

berkata, “Barang siapa tidak melakukan taqiyah berarti ia tidak menjalankan agamanya.”246 

Taqiyyah diambil dari ism masdar (اإلتقاء), yakni penjagaan: 

 يقال: اتقى الرجل الشيئ يتقيه، إذا اتخذ ساترا يحفظه من ضرره

Dikatakan, “Seseorang ‘ittaqâ syaian’ apabila dia menjadikan sesuatu sebagai penutup yang 

menjaganya dari bahaya.” 

ن يقي اإلنسان نفسه بما يظهره، و إن كان يضمر خالفه

 

 إن التقية ا

Taqiyyah juga didefinisikan sebagai berikut, “Sesungguhnya taqiyyah yaitu  penjagaan 

seseorang atas dirinya dengan menampakkan sesuatu yang berlawanan dengan apa yang ada dalam 

hatinya.” 

Taqiyyah dalam pandangan Syiah merupakan mafhûm Qur’âni, 

ُمْؤِمِنيَن َوَمْن َيْفَعْل َذِلَك َفَلْيَس ِمَن هللِا فِ 

ْ

َكاِفِريَن َاْوِلَياَء ِمْن ُدوِن ال

ْ

ُمْؤِمُنوَن ال

ْ

ِخِذ ال  َيتَّ

َ

ُرُكُم ال ِ

 

ُقوا ِمْنُهْم ُتَقاًة َوُيَحذ  َاْن َتتَّ

َّ

ي َشْيء  ِإال

َمِصيُر 

ْ

 ﴾82﴿هللُا َنْفَسُه َوِإَلى هللِا ال

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan 

meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia 

dari pertolongan Allah, kecuali sebab  (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti 

dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada 

Allah kembali (mu).(QS. Imrân‘Âli  [ 3 :]28) 

Ayat ini dengan tegas membolehkan seseorang ber-taqiyyah (menyembunyikan keimanan dan 

menampakkan kekufuran) demi menjaga dirinya dari gangguan kuffâr. 

Dari definisi di atas dapat ditegaskan bahwa taqiyyah berbeda dengan nifâq. Nifâq juga merupakan 

istilah Qur’âni yang bermakna, “menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keimanan.” Sementara 

taqiyyah yaitu  sebaliknya, “menyembunyikan keimanan dan menampakkan kekufuran demi keamanan atau 

tujuan baik lainnya.” 

 

Pembagian Taqiyyah, Makhâfatiyyah dan Mudâratiyyah 

Ulama Syiah membagi taqiyyah ditinjau dari sisi tujuannya men-jadi dua bagian, yaitu Taqiyyah 

makhâfatiyyah: taqiyyah sebab  takut bahaya dan Taqiyyah mudâratiyyah: taqiyyah yang ditujukan untuk 

menjaga perasaan orang yang berbeda dengannya, demi terjalinnya hubungan baik antar keluarga 

atau umat yang berbeda, untuk menghindarkan fitnah yang dapat meresahkan warga  atau demi 

terealisasinya persatuan umat Islam. 

Perlu ditegaskan di sini bahwa taqiyyah merupakan istilah yang dipakai  oleh para ahli tafsir, 

ahli hadis, dan ahli fikih dari berbagai kalangan. 

Taqiyyah bukan hanya istilah yang dipakai  oleh orang Syiah. Bahkan, bisa dikatakan bah wa 

bolehnya taqiyyah merupakan ijmâ’ para ulama Muslim sebagaimana pernyataan ulama besar Ahlus 

Sunnah di bawah ini: 

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahîh-nya, tentang firman Allah, kecuali orang-orang yang 

dipaksa sedang  hatinya tetap beriman, barang siapa teguh dalam kekafirannya, murka 

Allah menimpanya dan bagi mereka siksaan yang pedih. (QS. Al-Nahl [16]: 106), dan kecuali 

sebab  siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari mereka (QS. Âli ‘Imrân [3]: 

28) yaitu  taqiyah. Allah juga berfirman, Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan 

Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 

“Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, ‘yaitu  kami orang-orang yang 

tertindas di negeri.’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu 

dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu 

seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita 

atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan. Mereka 

itu, mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.  

(QS. Al-Nisâ’ [4]: 97-99) Maka Allah memaafkan orang-orang tertindas yang terpaksa tidak 

melakukan perintah Allah Swt atasnya. sebab  orang-orang yang terpaksa hanyalah orang-

orang lemah yang terhalang melakukannya. Hasan Al-Bashri berkata, “Taqiyah berlaku hingga 

hari Kiamat.”247 Di tempat lain ia berkata, “Tuqah dan Taqiyyah sama.” 

Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Sunan-nya, tafsir Ibnu Abbas atas ayat (man ukriha) ia 

menyatakan, “Adapun orang-orang yang terpaksa menyatakan sesuatu yang bertentangan dengan 

hatinya sebab  keimanan demi selamat dari musuhnya, maka hal itu diperbolehkan. Sesungguhnya  

Allah Swt hanyalah menghukumi keyakinan hatinya.” 

Dalam menafsirkan ayat, kecuali sebab  siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari 

mereka. (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28), Al-Suyuthi dalam Al-Durr Al-Mantsûr meriwayatkan hadis 

dari Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Abbas, “Taqiyah itu dengan lisan sebab  takut 

kepada manusia sedang  hatinya teguh dalam iman. Maka hal itu tidak masalah. Taqiyah hanyalah 

dengan lisan.” Kemudian Al-Suyuthi menyebutkan bahwa Abu Raja’, Qatadah, Ya’qub dan 

lainnya membaca ayat ini , “illâ an tattaqû minhum taqiyyah (kecuali sebab  siasat (tat-

taqu) untuk menyembunyikan keimanan (taqiyyah) dari mereka )” Dengan huruf ya’.248 

Al-Nawawi dalam Al-Majmû’ juz 18, h. 8, menyatakan, (wa qalbuhu muthmainnun bil imân) dengan 

tidak menampakkan kenyataannya tidaklah dihukumi sebagai kafir. Ini yaitu  pernyataan 

Malik dan Syafi’i, dan orang-orang Kufah selain Muhammad bin Al-Hasan sebab  ia berkata, 

“Jika menampakkan syirik, maka ia telah keluar dari Islam.  Qurthubi berkata, “Ini yaitu  pernyataan 

yang ditolak oleh kitab dan sunnah. Allah berfirman, illa man ukriha, dan illa an tattaqu minhum 

tuqah. Seraya mengutip pernyataan Bukhari, ‘saat  Allah mengizinkan bersikap kafir bagi yang 

terpaksa, maka ia merupakan pokok syari’ah dan tidak dituntut atasnya. Hal ini didukung oleh para 

ahli agama.’” 

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Jika pernyataan yang dipaksa kepadaku sebab  dua kali cambuk 

dari penguasa, maka aku akan menyatakannya.” (Al-Mudawanah Al-Kubra, juz 3, h. 29) 

Al-Sarkhasi (w. 490 H/1097 M) penulis kitab Al-Mabsûth menjelaskan secara mendetail dalil-dalil 

bolehnya ikrah dalam satu bagian khusus kitab Al-Ikrah kemudian mengutip pernyataan Al-

Hasan Al-Bashri, “Taqiyyah diperbolehkan bagi seorang mukmin hingga hari Kiamat, kecuali ia 

terpaksa menjadikannya untuk membunuh (sebagai bentuk) taqiyyah. Taqiyyah yaitu  seseorang 

menjaga dirinya dari siksa jika ia mengungkapkannya sekali pun bertentangan dengan hatinya. 

Sebagian orang menganggapnya sebagai kemunafikan. Yang benar yaitu  ia diperbolehkan dengan 

firman Allah, illa an tattaqu minhum tuqah. Pernyataan kalimat syirik secara terpaksa disertai 

kemantapan hati dengan iman yaitu  bagian dari taqiyyah.” 249 

Ibnu Katsir meyakini ijmâ’ ulama bahwa taqiyyah diperbolehkan bagi “al-mukrah” (orang yang 

terpaksa). Ibnu Katsir berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa menyatakan 

kekufuran, diperbolehkan (menyatakan kekufuran) demi menjaga keselamatan dirinya, sebagaimana 

juga boleh menolaknya seperti sikap Bilal ra.” 

Fakhruddin Al-Razi saat  menafsirkan ayat 28 surah Âli Imrân (kecuali demi menjaga diri mereka), 

beliau berkata, “Diriwayatkan dari Hasan (Al-Bashri) bahwa beliau berkata, ‘Taqiyyah 

diperbolehkan bagi orang-orang mukmin hingga hari kiamat. Pendapat ini lebih utama (kuat) sebab  

mencegah bahaya atas diri sedapat mungkin hukumnya wajib .’” 

Al-Ghazali berkata, “Sesungguhnya menjaga darah orang Muslim yaitu  wajib, maka jika ada orang 

zalim yang bermaksud menumpahkan darah orang Muslim dan ia bersembunyi dari orang yang 

bermaksud membunuhnya, maka berdusta saat itu yaitu  wajib.”12  

Ibnu Qudamah berkata, “Tidak diperbolehkan salat di belakang seorang ahli bidah dan seorang fasiq di 

luar salat Jumat dan hari raya yang mereka berdua melaksanakannya di satu tempat dalam satu kota. 

Apabila takut (terancam keamanannya) jika meninggalkan salat di belakangnya, maka saat itu dia 

diperbolehkan salat bermakmum di belakangnya (fasiq, ahli bidah) dalam keada an bertaqiyyah, 

kemudian dia mengulang salatnya.” 

Al-Qurtubi berkata, “Taqiyyah tidak dihalalkan kecuali disebab kan takut akan pembunuhan,  

penyiksaan, gangguan, atau bahaya yang besar. Dan tidak ada pendapat yang dinukil yang 

berlawanan dengan pendapat ini menurut pengetahuan kami, kecuali yang diriwayatkan oleh Muadz 

ibn Jabal dari kalangan sahabat dan Mujahid dari kalangan tâbi’in.” 

 

Dari pernyataan-pernyataan ulama di atas dapat disimpulkan bahwa bolehnya taqiyyah 

merupakan sesuatu yang disepakati oleh jumhur ulama Muslimin, bukan hanya di kalangan ulama 

Syiah. 

Taqiyyah lebih erat hubungannya dengan fiqih ketimbang akidah, dengan demikian para fuqahâ’ 

memasukkan taqiyyah dalam bab Al-Ikrah (keterpaksaan) dalam kitab-kitab fiqih mereka. 

Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa taqiyyah tidak pernah dipersoalkan oleh para ulama dari 

zaman sahabat, tabi’in, terdahu-lu, dan kemudian. Mereka membolehkan praktik taqiyyah dan mem-

bahasnya dalam berbagai bidang ilmu dengan istilahnya masing-masing, seperti, 

Para ulama akhlak dan para filosof membahas taqiyyah dalam bahasan: apakah tujuan 

menghalalkan segala cara (هل الغاية تبرر الواسطة)? 

Para fuqahâ’ dengan judul: Berbagai Tujuan dan Sarana (المقاصد و الوسائل). 

Para ulama ushûl dengan judul: Pertentangan antara yang Lebih Penting dengan yang Penting 

هم على المهم)

 

 .(تزاحم اال

Atau, istilah-istilah lain yang dipakai  dalam membahas praktik taqiyyah.  

Dengan demikian, jelaslah bahwa taqiyyah tidak mengganggu ke-imanan seseorang menurut 

kesaksian para ulama yang ditopang de-ngan dalil-dalil dari ayat Alquran dan Sunnah serta dalil-dalil 

rasional. 

 

Syiah Mengafirkan Umat Islam? 

artikel  Panduan MUI halaman 66 menyatakan , “Lebih jauh, Al-Kulaini berkata, bahwa orang yang 

menganggap Sayidina Abu Bakr dan Sayidina Umar itu muslim, tidak akan ditengok Allah pada hari kiamat 

dan dapatkan siksa yang pedih (alias masuk neraka).” (Catatan kaki 75: Lihat al-Ushul min al-Kafi, vol. 1/233) 

“Al-Kulaini menyatakan: “Bermaksiat kepada Ali yaitu  kufur dan mempercayai orang lain lebih utama 

dan berhak dari beliau dalam imamah yaitu  syirik.” (Catatan kaki 76 al-Kafi, vol.1/232) 

Kemudian di dalam artikel  Panduan MUI halaman 67 menyatakan:  “Al-Majlisi menulis dalam 

artikel nya, “Sekte imamiyah bersepakat bahwa sungguh orang yang mengingkari imamah salah satu dari imam 

kami dan menolak kewajiban dari Allah untuk mentaatinya yaitu  kafir yang pasti kekal di dalam neraka.”  

(Catatan kaki 77: Lihat Bihar al-Anwar, vol. 8/366, vol. 23/390) 

“Berkaitan dengan hukum seorang muslim yang diklasifikasikan ‘Mukhalif’ (yang berbeda pandangan 

dengan Syiah), (Dalam catatan kaki 78:Lihat artikel  Putih Mazhab Syiah, hal. 62 dijelaskan disana bahwa 

“Sikap syiah terhadap yang pertama (mukhalif) ada lah tetap menganggap mereka muslim dan mukmin dan 

tetap memiliki hak-hak sebagai seorang muslim yang harus dihormati jiwa harta dan kehormatannya.” namun  

di kitab-kitab Syiah muktabar berkata lain, umumnya menganggap muslim di luar mereka yaitu  

kafir dan kekal di neraka.) 

“Yusuf al-Bahrani, ulama Syiah muktabar menyatakan bahwa “Seorang mukhalif itu kafir, tiada baginya 

keislaman sedikitpun sebagaimana yang kami tahqiq dalam kitab al-Syihab al-Tsaqib. Sayyid Abdullah Syubbar 

berkata, “Ketahuilah bahwa banyak ulama Imamiyah menghukumi kafir bagi ahlul khilaf/mukhalif, seperti Sayid 

al-Murtadha, di dunia dan akhirat. Pendapat yang paling masyhur yaitu  mereka kafir dan kekal di neraka di 

akhirat kelak, namun berlaku aturan Islam atas mereka dalam hal menjaga  darah dan hartanya di dunia.” 

 

Selanjutnya, artikel  Panduan MUI halaman 68 menyebutkan, 

“Baqir al-Majlisi berkata, “Kaum mukhalif bukanlah ahli sorga, bukan pula ahli manzilah antara sorga dan 

neraka. Jika al-Qaim datang, ia lebih dulu membunuhi mereka sebelum orang-orang kafir.” Al-Mamqani 

berkata, “Inti dari riwayat-riwayat khabar itu yaitu  berlakunya hukum kafir dan musyrik di akhirat kelak bagi 

siapa saja yang bukan penganut Itsna ‘Asyari.”  

 

Tanggapan: 

 Mazhab Syiah yaitu  sebuah mazhab yang memiliki sistem tata diri dan proteksi nilai yang 

mengagumkan. Betapa tidak, semua riwayat dan hadis yang tersebar pada banyak kitab dalam 

mazhab Syiah wajib tunduk dan patuh atas semua ketentuan yang termuat dalam kitab suci Alquran. 

Sehingga tidak akan didapati dalam khazanah mazhab ini sebuah kitab yang menduduki peringkat 

sahih sesudah  Alquran. Sehingga kitab ini  imun terhadap studi kritis untuk menilai akurasi dan 

validitas suatu hadis dan riwayat yang tercantum di dalamnya.  

Terhadap kutipan di atas kami hanya berprasangka baik dan tidak menganggapnya sebagai 

upaya untuk mendiskreditkan mazhab Syiah. Apatah lagi untuk menciptakan kebencian dan adu 

domba antar kaum muslimin lainnya.  

Perlu juga diketahui bahwa setiap pendapat yang berasal dari ulama mazhab Ahlul Bait, yaitu  

pendapat yang memiliki peluang untuk diterima maupun ditolak dengan tetap mengacu dan 

berpegang kepada prinsip-prinsip utama di dalam Alquran. Sehingga kutipan hadis seperti di atas 

tidak serta-merta menjadi wakil dan pandangan resmi dari mazhab Syiah.  

Perlu dibedakan antara penolakan seseorang berdasar  lemahnya dalil kepemimpinan Ahlul 

Bait (kelompok pertama) dan penolakan sesudah  menerima keabsahan dan kekuatan dalil yang lebih 

tepat disebut pengingkaran (kelompok kedua). Kata ‘kafir’ yang dimaksud yaitu  untuk kelompok 

kedua, bukan kelompok pertama. Pendapat yang disampaikan oleh Yusuf Al-Bahrani dan Sayyid 

Abdullah Syubbar di atas berlaku bagi kelompok kedua ini .   

Makna kafir semacam ini juga dipakai  dalam Alquran dengan kata juhûd, sebagaimana 

berikut, 

ُمْفِسِديَن   

ْ

ْر َكْيَف َكاَن َعاِقَبُة ال

ُ

ا َفاْنظ وًّ

ُ

ًما َوُعل

ْ

ل

ُ

 ﴾41﴿َوَجَحُدوا ِبَها َواْسَتْيَقَنْتَها َاْنُفُسُهْم ظ

Dan mereka mengingkarinya sebab  kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati 

mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang 

berbuat kebinasaan. (QS. Al-Naml [27]: 14) 

 

Oleh sebab  itu, apa pun yang dikatakan ulama Ahlul Bait dalam kitabnya masih dapat dinilai, 

dikritisi dan ditimbang dengan neraca yang bernama kitab Allah. Hal ini yaitu  konseku ensi logis 

dari tidak berlakunya sebuah kitab Ahlul Bait yang berlebel sahih, sebagaimana penjelasan para 

ulama Syiah berikut ini: 

Mirza Al-Nuri Al-Thabarsi dalam Khâtimah Mustadrak Al-Wasâil (3/358): 

 Al-Thabarsi berkata, “Bukanlah tujuanku dari hal ini  untuk menyahihkan hadis yang tersebar 

luas, bahwa kitab ini (Al-Kafi) ditunjukkan kepada Al-Hujjah as kemudian beliau berkata, ‘Se-

sungguhnya kitab ini cukup untuk Syiah kami.’ Hadis ini tidak berdasar dan tidak mempunyai 

pengaruh di dalam kitab-kitab sahabat kami (ulama Syiah).”250 

Syaikh Mufid menyatakan dalam Kitab Tashîh Al-I’tiqâd Al-Imâmiyyah, “Adapun hadis yang Abu 

Ja’far (Syaikh Shaduq) nisbatkan kepada Sulaim di dalam kitabnya (Kitab Sulaim bin Qais), melalui 

jalur periwayatan Aban bin ‘Ayyasy, riwayat itu maknanya sahih, akan namun  kitab ini  (kitab 

Sulaim) tidak bisa dipercaya, maka tidak dibenarkan seluruh isinya, sebab  di dalamnya terdapat 

kerancuan dan kebohongan. Maka sudah seharusnya bagi orang beragama untuk tidak mengamalkan, 

mempercayai secara utuh seluruh isinya dan taqlid kepada perawi-perawinya. Mintalah bantuan 

kepada ulama untuk menilai hadis sahih dan hadis buruk di dalamnya.”251 

Syaikh Al-Mufid menyatakan dalam Kitab Al-Jamal wa Al-Nushrah li Sayyid Al-’Itrah f îHarb Al-

Bashrah: 

 “Syiah sepakat tentang hukum kufurnya orang yang memerangi Amirul Mukminin as. Akan namun  

mereka (Syiah) tidak menge-luarkan mereka dari hukum agama Islam.” Kekafiran mereka dari sisi 

takwil (bukan dari sisi tanzil). Kufur agama di sini bukan kufur keluar dari syariat (murtad). sebab  

mereka masih menjalankan sejumlah syariat, menampakkan dua kalimat syahadat, serta berpegang 

dengan hal itu dari hal kufur murtad yang menyebabkan keluar dari Islam.  Sekalipun kekufuran mereka 

keluar dari iman.”252 

 Dalam pernyataannya ini , jelas bahwa Al-Mufid me-ngatakan kata “kufur” yang berarti 

bukan kufur dalam pengertian di luar Islam. Sebab, jika pengertiannya yaitu  kufur di luar 

Islam, maka jelas orang ini  bukan seorang muslim. 

Muhammad Hasan Al-Najafi dalam kitab Jawâhir Al-Kalâm berkata, “saat  seseorang menyuarakan 

kekafiran mukhalif (mengingkari imamah Ahlul Bait), dia diketahui kerusakannya, dari khabar-khabar 

mu’tabar dan fakta  sejarah yang qath’i, namun tetap dibenarkan keislamannya sebab  dua kalimat 

syahadat.”253 

 Dalam kitab ini , sangat gamblang bahwa konteks kalimatnya menggunakan kata 

syahadatain (dua kalimat syahadat) yang berarti “Aku bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah dan aku 

bersaksi sesungguhnya Muhammad Rasul Allah.” Oleh sebab nya, siapa saja yang mengucapkan 

kalimat ini , ber-          arti dia yaitu  seorang muslim, sehingga akan berlaku bagi-nya 

seluruh hukum Islam. 

Imam Khomeini dalam Kitab Al-Thahârah tentang hukum mukhalifin berkata, “Sesungguhnya  

Imamah menurut pengertian yang ada pada kelompok Imamiyah yaitu  tidak termasuk keharusan 

diniyah (keagamaan). sebab  hal itu (keharusan diniyah) termasuk persoalan-persoalan yang sudah 

jelas dan terang di hadapan seluruh muslimin. Bisa jadi keharusan Imamah ini  di hadapan 

muslimin hal yang dipertentangkan. Apalagi keberadaan Imamah sebagai dharurah. Yang benar dia 

yaitu  termasuk ushul al-mazhab (dasar mazhab), dan yang mengingkarinya keluar dari mazhab 

ini , bukan keluar dari islam.”254 

Sayyid Al-Khu’i dalam kitab Al-Tanqîh fî Syarh Al-‘Urwah Al-Wutsqâ berkata, “Sesungguhnya ahli 

khilaf (yang mengingkari imamah) yang mengingkari apa-apa yang telah ditetapkan dalam keharusan 

agama, yaitu wilayah Ali dimana Nabi telah menjelaskannya kepada mereka, dan memerintahkan 

mereka untuk menerimanya serta mengikutinya, sementara mereka justru mengingkari wilayahnya 

sungguh telah berlalu (pembahasannya). Sesungguhnya ingkar pada keharusan (Imamah) 

menyebabkan kekufuran. Ini bentuk yang diarahkan kepada orang yang mengetahui hal itu, namun 

dia mengingkarinya.” 

 “Dan tidak dibenarkan (kekufuran) jika disandarkan kepada para penentangnya sebab  dharuriyah 

akan wilayah yaitu  wilayah dengan makna cinta dan penolong.”255 

 Dharuriyah dalam hal ini yaitu  sebuah makna kecintaan yang telah disepakati oleh semua 

muslimin.  

 Selanjutnya Sayyid Al-Khu’i berkata, “Dan mereka (seluruh muslimin) tidak mengingkarinya 

dengan makna semacam ini, bahkan mereka menampakkan kecintaannya kepada Ahlul Bait as. Adapun 

wilayah yang dimaksud kekhalifahan bukan termasuk dharuri, akan namun  dia termasuk masalah 

persepsi …” 

 “Yang benar yaitu  bahwa wilayah dengan pengertian khilafah termasuk dari dharuriyah mazhab 

bukan dharuriyah agama. Maka mengingkarinya tidak akan mengeluarkan manusia dari agama dan 

dari Islam.”256 

Sehingga sekali pun argumen yang dipakai  yaitu  pendapat dari kalangan ulama Ahlul Bait, 

maka kita tetap dengan tegas akan menolaknya jika pernyataan ini  bertentangan den gan 

Alquran. 

Seperti inilah penjelasan ulama Syiah tentang kata “kafir” bagi orang yang mengingari “Imamah 

Ahlul Bait”. Bahwa mereka tidak keluar dari Islam, dan sebagaimana telah kami nyatakan di atas 

bahwa pedoman yang kami miliki yaitu  mengembalikan semua riwayat kepada Alquran.  

 

Sebagaimana Allah Swt berfirman,  

َك ُهوَ  ِتي ِهَي َاْحَسُن ِإنَّ َربَّ

َّ

ُهْم ِبال

ْ

َحَسَنِة َوَجاِدل

ْ

َمْوِعَظِة ال

ْ

ِحْكَمِة َوال

ْ

َك ِبال ِ

 َاْعَلُم ِبَمْن َضلَّ َعْن َسِبيِلِه َوُهَو َاْعَلُم اْدُع ِإَلى َسِبيِل َرب 

ُمْهَتِديَن  

ْ

 ﴾521﴿ِبال

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan 

bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih 

mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui 

orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS. Al-Nahl [16]: 125) 

 

Kemudian, kita dapat melihat dalam salah satu literatur Ahlus Sunnah seperti Al-Shawâiq Al-

Muhriqah yang menuliskan banyak ke-utamaan Ahlul Bait Nabi Saw, namun Ibnu Hajar Al-Haitsami 

(w. 947 H/1566 M) juga menuliskan kritik pedas terhadap orang-orang Syiah. Berikut ini kami kutip 

pernyataannya, 

صول و منتحلوا 

 

عداء الدين و سفهاء العقول و مخالفوا الفروع و اال

 

خوان الشياطين و ا

 

ما الرافضة و الشيعة و نحوهما ا

 

و ا

هل البيت المبرئين من الرجس ال

 

مطهرين من شوائب الضالل و مستحقوا عظيم العقاب والنكال فهم ليسوا بشيعة ال

 

 

ن يبقيهم متحيرين في مهالك الضالل و االشتباه و إنما نهالنقص و الدنس ال

 

فرطوا و فرطوا في جنب هللا فاستحقوا منه ا

 

م ا

جمعين. 

 

بنائه المتمردين فعليهم لعنة هللا ومالئك ته والناس ا

 

 هم شيعة إبليس اللعين و خلفاء ا

Adapun Rafidhah dan Syiah dan sejenisnya yaitu  saudara Syaitan, musuh-musuh agama, orang-

orang bodoh, berbeda pokok dan cabang agama, penganut kesesatan, layak mendapatkan siksa dan azab 

yang pedih. Mereka bukanlah Syiah Ahlul Bait yang disucikan dari segala kekurangan dan kotoran, 

sebab  mereka ekstrem di sisi Allah. Maka, mereka berhak kekal dalam kehancuran kesesatan, dan 

kesalahan. Mereka hanyalah Syiah Iblis terlaknat dan pengganti anak -anaknya yang terkutuk. Maka 

bagi mereka laknat Allah, malaikat-Nya dan seluruh manusia.257 

 

Dalam hal ini, Syiah sama sekali tidak menganggap pernyataan pedas terhadap Syiah di atas 

sebagai pendapat Ahlus Sunnah yang muktabar.   

 Lebih dari itu, ada yang menarik dari salah seorang ulama murid Ibnu Taimiyah saat  

memberikan penilaiannya ihwal kriteria dan klasifikasi terhadap orang yang disebut beriman atau 

pun yang tidak beriman, yang kami pandang perlu untuk disuguhkan kepada pembaca.  

Al-Ghaniman menyatakan dalam Kitab Al-Sabâik Al-Dzahabiyyah bi Syarh Al-Aqîdah Al-

Wâsithiyyah, 

مد حامد الفقي و غيره من علماء مصر: ال نزال نعرف و نميز بين اهل التوحيد و السنة في محبة ابن تيمية، حتى قال مح

 فمن كان يبغضه عرفنا انه ليس من اهل التوحيد و ال من اهل السنة، و من كان يحبه  عرفنا انه من اهل التوحيد و السنة.

“Sehingga Muhammad Hamid berkata dan yang lainnya termasuk ulama Mesir, kita senantiasa 

mengetahui dan membedakan antara ahli tauhid dan Ahlus Sunnah dalam kecintaan kepada Ibnu 

Taimiyah. Maka barang siapa membencinya, kita telah mengetahui bahwa dia bukan kelompok ahli 

tauhid dan sunnah. Dan barang siapa mencintainya kita telah mengetahui bahwa dia kelompok ahli 

tauhid.”258 

 

Dalam pandangan Al-Ghaniman ini , yaitu bahwa muslimin sedunia, di dalamnya termasuk 

ulama di Indonesia yang membenci dan berlepas diri dari Ibnu Taimiyah maka mereka bukan ahli 

tauhid maupun ahli sunnah. Sebab bagi mereka, tolok ukur bertauhid dan syirik, tergantung 

kecintaan kepada Ibnu Taimiyah. 

 

Selain Syiah, Mati Jahiliyah? 

artikel  Panduan MUI halaman 68 mengutip, 

Dalam publikasi Syi’ah di Indonesia, “Yang tidak mengenal Imam mati jahiliah, barangsiapa yang mati 

dan tidak ada imam baginya, atau tidak mengenal imam zamnnya, ia mati jahiliah. Mati jahiliah berarti mati 

tidak dalam keadaan Islam. Dengan demikian, orang yang tidak mengenal imam zamannya, ia dipisahkan dari 

kaum muslimin yang beriman. Walhasil imamah bagian dari aqidah juga.” 

 

Tanggapan: 

Hal yang dinyatakan oleh penulis artikel  ini  yaitu  panda-ngan pribadinya. Adapun 

pandangan ulama besar dan para marja’ Syiah tidaklah menghukumi mayoritas Ahlus Sunnah(selain 

Syiah) sebagai yang dimaksudkan dalam hadis ini . sebab  hampir tidak ada kaum muslimin 

Ahlus Sunnah yang hidup tanpa imam atau wali amril muslimin, baik dalam konsep kerajaan (raja), 

maupun republik (presiden) atau pun lainnya. Kita bisa menemukan penjelasan seperti ini dalam 

kumpulan fatwa MUI.  

Mengutip artikel  Putih Mazhab Syiah, para ulama Syiah memfatwa-kan kebolehan pernikahan 

antara Sunni dan Syiah, saling mewarisi di antara mereka, dan halaln ya sembelihan mereka. Imam 

Khomeini menyebutkannya dalam kitabnya yang berjudul Tahrîr Al-Wasîlah, sebagaimana berikut: 

Dalam Bab Warisan, sementara seorang kafir (non-muslim) tidak berhak mendapatkan 

warisan dari seorang Muslim, justru pada masalah ke-8 beliau menegaskan: 

َمَذاِهْب...

ْ

ْوَن َو ِاِن اْخَتَلُفْوا ِفي ال

ُ

ُمْسِلُمْوَن َيَتَواَرث

ْ

 ال

 Kaum muslimin saling mewarisi di antara mereka sekali pun berbeda mazhab.  

Dalam Bab Nikah, pada masalah ke-8, beliau menyebutkan: 

ُمؤْ 

ْ

 ِاْشَكاَل ِفْي ِنَكاِح ال

َ

اِصَبِة...ال ُمَخاَلَفِة َغْيَر النَّ

ْ

 ِمَنِة ال

 Menikahi seorang wanita mukmin yang berbeda (non-Syiah) yang bukan Nashibi tidak 

masalah. 

Dalam Bab Sembelihan, masalah pertama, beliau menyatakan: 

اِبِح َاْن َيُكْوَن ُمْسِلًما... 

َّ

ِم َيْشَتِرُط ِفي الذ

َ

ْسال ِ

ْ

 َفَتِحلُّ َذِبْيَحَة َجِمْيِع ِفَرِق اال

 Syarat seorang penyembelih hewan mestilah seorang muslim… Sembelihan seluruh 

kelompok Islam halal. 

 

Dari penjelasan di atas, bagaimana mungkin Syiah menganggap selain Syiah mati dalam keadaan 

jahiliyah? 

Lebih dari itu, Imam Ali Khamenei memfatwakan secara tegas keabsahan bermakmum kepada 

Ahlus Sunnah. Di samping itu, dalam kumpulan fatwa para marja’ Syiah terdapat kewajiban 

memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah kaum muslimin Ahlus Sunnah, 

sebagai konsekuensi bahwa mereka tidak wafat dalam keadaan jahiliyah. 259 

 

d8D 

 

 

 

Kesalahpahaman 

Klarifikasi kadang perlu dilakukan bila terjadi kesalahpahaman. Namun perlu dibedakan antara 

kesalahpahaman dan distorsi serta manipulasi. Manipulasi yang dilakukan demi menciptakan 

pembunuhan karakter dan provokasi tidak perlu diklarifikasi sebab  pihak pelaku tidak berniat 

positif. sedang  kesalahpahaman perlu diklarifikasi. Berikut jenis-jenis kesalahpahaman yang 

sering terjadi: 

Kesalahpahaman sering terjadi sebab  masing-masing pihak menggunakan bermacam kata 

padahal makna yang dimaksudkan satu atau sama, atau masing-masing pihak menggunakan 

satu kata padahal yang dimaksudkan makna yang berbeda de-ngan yang dipahami pihak lain. 

Kesalahpahaman yang berujung kebencian dan pensesatan kadang terjadi sebab  pihak yang baru 

muncul tidak menjelaskan prinsip-prinsip utama, sehingga pihak lain mengidentifikasi subjek-

subjek yang diduga sebagai prinsip-prinsip yang diyakini pihak lain dan menyimpulkannya 

sebagai pembeda utama dan esensial antara pihaknya dan pihak mereka.  

Kesalahpahaman yang bisa menimbulkan kebencian kerap terjadi sebab  masing-masing pihak 

tidak memberikan batasan tegas antara titik temu dan titik beda serta tidak membedakan 

qath’iyyat (aksioma-aksioma) dan zhanniyyat (spekulatif) yang boleh jadi masih diperselisihkan 

dalam pihak yang disikapi. 

 

Pensesatan dan Pengafiran Syiah 

Jungkir Balik Logika 

Boleh jadi para petinggi MUI berdalih begini: kami menjelaskan aliran-aliran sesat agar umat 

tidak tersesat. Dalih ini sering dikemukakan kaum Bromocorah ; rasakanlah maksiat agar kau dapat 

merasakan taubat. Logika seperti ini persisnya yaitu  tipuan setan. Dan tipuan ini berasal dari 

kebodohan azali setan yang mengira bahwa api lebih unggul daripada tanah tanpa bukti apa pun.  

Dalam hidup ini, ada banyak hal yang sudah pasti kebenarannya. Sedemikian pastinya hingga 

semua orang, tak peduli dia profesor, tukang cukur atau artis, mengakuinya dan sepakat untuk tak lagi 

memperdebatkannya. Ambil misal begini: semua kita menerima prinsip “tiada orang (atau benda) yang 

bisa memberi sesuatu yang tidak dimilikinya”. Kita sepakat kalau kayu tak bakal bisa memancarkan 

sinar mengingat ia tidak punya potensi cahaya dalam dirinya. Kita sepakat bahwa hanya orang bodoh 

yang berharap batu bisa berbuah stroberi. 

Contohnya masih banyak lagi – dan tak bakal ada habisnya. Misal, jika Anda ingin mencium bau 

wangi, maka yang paling pas yaitu  datang ke toko minyak wangi atau kebun bunga. Sebaliknya, 

salah besar dan tersesatlah Anda jika ingin mencium wewangian tapi mencarinya di tempat 

pembuangan sampah. 

Bila ditarik ke belakang, kebenaran prinsip semacam itu bakal mengantar kita pada dua hal: 

prinsip kausalitas yang menolak ke-semrawutan dan kekacauan; dan hukum dasar habitat. 

Kausalitas mengajarkan api selalu akan memberikan panas dan tidak mengeluarkan air kecuali 

dengan sarana lain di luar dirinya. Air juga tidak bisa mengeluarkan sesuatu yang tidak 

dikandungnya, dan begitulah seterusnya, dan begitulah semuanya. Jika mau jujur, dari prinsip dan 

hukum kausalitas inilah manusia bisa hidup, berpikir, berencana dan bertindak. 

 

Kebangkrutan Logika 

Bagaimana dengan hukum habitat? Habitat pada intinya bercerita tentang suatu lingkungan khas 

bagi berkumpulnya spesies-spesies yang khas. Hanya di situlah spesies-spesies itu berkumpul, hidup, 

saling mendukung, memperkuat dan tidak mustahil – jika keadaan darurat terjadi – saling memakan 

dan menghabisi untuk memperta-hankan diri. 

Dari fakta itu, sembarang orang dengan cepat paham dan sepakat bahwa jika ingin cerdas, orang 

perlu pergi belajar ke kampus atau berkutat dengan cawan patri di pusat penelitian. Atau paling tidak 

berkumpul dengan orang-orang cerdas. Sebab akal mengajarkan dari lingkungan seperti itulah 

biasanya kecerdasan menular. Sebaliknya, jika seseorang bergaul dengan kumpulan orang bodoh, maka 

jangan salahkan siapa pun jika dia terus bodoh atau makin bodoh. Mengapa? sebab  orang-orang 

bodoh melakukan pembodohan, dan orang-orang cerdaslah yang melakukan pencerdasan. Di dalam 

lingkungan yang cerdas, radiasi kecerdasan memancar; dan demikian pula sebaliknya. 

Bila hukum habitat itu direntang sedikit lebih jauh, kita bakal menemukan betapa pentingnya 

berhati-hati dengan lingkungan dan pergaulan. Dari lingkungan yang baik menyebarlah kebaikan, 

dan dari teman yang baik tersiar sifat dan perilaku yang baik pula. Kita pernah mendengar ungkapan 

bijak, man jâlas  j ânas (teman dudukmu yaitu  sejenismu). Ungkapan ini mengingatkan kita tentang 

hukum-hukum yang mengatur alam raya ini dan ingin kita mengenali fakta sebuah habitat, bahwa 

habitatmu sesungguhnya menunjukkan siapa dirimu – meskipun kau ingin mengelabui dirimu dan 

orang-orang di sekitarmu. Siapa pun, termasuk para ulama, tak bisa seenaknya mengubahnya. 

Lalu, bagaimana dengan kafir dan pengafiran? Sesat dan pensesatan? Apakah prinsip dan hukum 

yang sama berlaku? Sama saja. Prinsip kausalitas dan habitat berlaku pula dalam soal kafir dan pe-

ngafiran, sesat dan pensesatan. Dari orang-orang kafir dan lingkungan kafir, Anda akan menemukan 

dan menambah kekafiran; dari orang-orang sesat dan lingkungan yang sesat, Anda akan menemukan 

dan menambah kesesatan. Kemudian, hanya orang-orang kafir saja yang dapat melakukan 

pengafiran, persis seperti hanya orang-orang cerdas saja yang melakukan pencerdasan. Dan begitu 

pula orang-orang sesat saja yang melakukan pensesatan, persis sebagaimana orang-orang yang 

mendapat petunjuklah yang dapat menunjukkan jalan dan arah. 

Logika bahasa juga memperkuat kebenaran jalan pikiran itu. Dalam Kamus Besar Bahasa 

Indonesia, pengafiran dikaitkan dengan proses, cara dan perbuatan mengafirkan, persis sebagaimana 

pencerdasan itu dikaitkan dengan proses, cara dan perbuatan mencerdaskan. Jadi, kita takkan 

mungkin menemukan orang cerdas melakukan pembodohan  atau orang bodoh melakukan 

pencerdasan; seperti juga kita mustahil menemukan orang mukmin melakukan pengafiran dan orang 

kafir melakukan pengimanan. Ini faktanya. 

Para ahli fenomenologi agama menunjukkan adanya dua cara dalam melihat dan memahami 

agama. Yakni sebagai agama berorien-tasi hukum (nomos/law oriented religion) dan agama berorientasi 

cinta (eros/love oriented religion). sebab  pada dasarnya setiap gagasan, tak terkecuali gagasan 

keagamaan, yaitu  tafsir atas teks, maka cara pandang atau paradigma seperti ini membentuk cara 

tafsir terhadap doktrin sebagaimana terkandung dalam teks-teks keagamaan. Yang pertama 

cenderung melihat agama Tuhan, Nabi, dan ajaran sebagai didominasi oleh sifat-sifat keras yang 

menyisihkan (eksklusif), sementara yang kedua melihat agama sebagai wadah manifestasi cinta-cinta 

Tuhan kepada alam semesta, dan sebaliknya cinta alam semesta kepada Tuhan. Secara alami, cara 

yang kedua ini menjadikan agama mengutamakan kedamaian dan inklusifisme. William Chittick, 

seorang ahli tasawuf, saat  membahas pemikiran-pemikiran Ibnu ‘Arabi, menyebutnya sebagai 

hermeneutics of mercy (hermeneutika kasih-sayang).260 

Doktrin takfiriyah dapat dengan mudah dilacak sebagai ber-akar pada cara pandang terhadap 

agama yang menekankan pada aspek-aspek keras hukum-hukum keagamaan ini. Sebagai akibatnya, 

berkembang sikap eksklusif dalam bentuk kecenderungan untuk mengeluarkan kelompok lain dari 

apa yang diyakini sebagai umat pemeluk agama. Lebih dari itu, muncul pula dengan kuat rasa 

keharusan untuk menghukum orang-orang yang dianggap membangkang terhadap ajaran Tuhan 

(kafir) ini dan, kalau perlu, mencabut hak mereka untuk hidup di bumi-Nya. Sedemikian kerasnya 

sikap takfiriyah seperti ini, kelompok Khawarij awal cenderung memperlakukan sesama Muslim, 

yang tidak sejalan dengan cara pandang mereka mengenai Islam, secara lebih buruk daripada 

perlakuan mereka terhadap kelompok non-Muslim yang mereka anggap melakukan syirik (musyrik 

mustajir). 

Belakangan, fenomena serupa muncul saat  terbentuk Salafisme awal, dengan Ibnu Taimiyah 

sebagai tokoh utamanya. Meski mengklaim mengikuti generasi Muslim awal figur-figur terkemuka 

dari kalangan sahabat, tâbi’în, dan tâbi’ al-tabi’în hingga abad ke-2 hijriah pada praktiknya Salafisme 

cenderung mengikuti mazhab Hanbali yang cenderung ketat dan literal.  

Persoalannya yaitu  seperti dicatat oleh para pengamat terhadap mazhab Hanbali, termasuk 

Syaikh Hasan Farhan Al-Maliki, seorang alim dari Arab Saudi dalam artikel nya, Qirâ’ah fî Kutub Al-

Aqîdah Al-Madzhab Al-Hanbali Namudzajan, bahwa sejak zaman Ibnu Taimiyah kelompok Islam ini 

memulai tradisi mengecam hingga mengafirkan kelompok-kelompok Muslim yang tidak mengikuti 

pandangan Ibnu Taimiyah. Dan ini tidak hanya terbatas terhadap kaum Syiah, yang dia serang keras 

dalam artikel nya Minhâj Al-Sunnah, namun  juga terhadap kelompok-kelompok Sunni lain seperti 

Asy’ariyah, Hanafiyah, kaum Sufi, dan lain-lain. Tradisi pengecaman ini dilanggengkan oleh para 

murid Ibnu Taimiyah, termasuk Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Syaikh Hasan bahkan mengaitkan 

Salafisme dengan Nawasibisme, yaitu kebencian terhadap keluarga Nabi (Ahlul Bait), yang 

“kebetulan” amat dimuliakan oleh kaum Syiah.261 

Yang pasti, saat ini terbentuk banyak aliran yang seara khusus mengembangkan doktrin tentang 

takfir seperti ini. Jadi, takfiriyah bukanlah sekadar sikap suka mengafirkan kelompok-kelompok 

Muslim lain yang bukan kelompoknya, melainkan mengembangkan doktrin khusus elaboratif 

tentang takfir yang cukup sophisticated berdasar pemahaman mereka tentang ajaran-ajaran agama 

sebagaimana terbaca dalam teks-teks keagamaan yang ada, baik Alquran, Hadis, maupun pemikiran-

pemikiran “kaum salaf”. Mulai dari Kasyf Al-Syubuhât karya Muhammad bin Abdul Wahhab, Ma’âlim 

fî Al-Tharîq karya Sayid Quthb, atau Al-Jâmi fî Al-‘Ilmi Al-Syarîf Al-Imân wa  Al-Kufr, karya Abdul Qadir 

bin Abdul Aziz. Di Indonesia ada artikel -artikel  semacam Aliran-aliran Sesat di Indonesia  karya Hartono 

Ahmad Jaiz atau Mulia dengan Mazhab Salaf karangan Yazid bin Abdul Kadir Jawas. Di dalamnya 

didaftar puluhan kelompok Muslim yang dianggap sesat. Orang tak dapat menghindar dari kesan 

bahwa, di mata penulis-penulis semacam ini, hanya kelompok mereka sendiri yang benar dan 

kelompok lainnya sesat, bahkan kafir. 

Jadi, takfiri bukanlah sekadar pengafiran, melainkan pengafiran semua kelompok Muslim yang 

bukan kelompoknya, yang didasarkan pada upaya perumusan doktrin takfir yang elaboratif dan 

indiskriminatif. Dan takfir dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada tataran wacana, melainkan 

selalu dihubungkan dengan keluarnya seseorang dari agama dan ancaman pemusnahan di dunia dan 

ketidakselamatan di akhirat akibat perbuatan kufur ini . 

Hal ini berbeda dengan penggunaan istilah takfir pada tataran wacana dan bersifat diskriminatif, 

yang juga tak disertai ancaman pemusnahan di dunia atau ketidak-selamatan di akhirat. Contoh me-

ngenai ini kita dapati pada kasus pengafiran yang dilancarkan oleh Imam Ghazali kepada para filosof 

sebagaimana terungkap dalam artikel nya Al-Tahâfut Al-Falâsifah. Jangankan disertai upaya pencabutan 

hak hidup kelompok yang disebut kafir, bahkan dengan hati-hati Imam Ghazali menjelaskan bahwa 

kategori kafir yang dipakai nya tidak sama dengan kategori yang mengakibatkan si tertuduh kafir 

dihukumi keluar dari agama.262 

 

Pensesatan dan Pengafiran Syiah di Indonesia 

Sebagaimana kita bisa baca dari sejarah, penyebaran Islam telah terjadi sejak Rasulullah Saw 

masih hidup, dengan mengirimkan para utusannya ke berbagai wilayah Arab maupun luar Arab. 

Penyebaran Islam ini tidak selamanya dengan jalan damai sebagaimana dicontoh -kan oleh Nabi 

Muhammad Saw namun juga dengan jalan perang. Lagi-lagi kembali kepada relativitas sahabat dan 

tabi’in dalam memahami Islam yang dibawa oleh Sang Nabi. Tidak hanya dengan tinta dan pena, 

namun juga dengan noda dan darah. 

Hal itu sebagaimana dialami oleh negeri-negeri terjauh, seperti Cordoba, Spanyol, yang 

melahirkan pemberangusan muslim saat perang Salib dan sesudah nya. Sebagai akibat logis dari 

penyebaran Islam yang ekspansif dan koersif. Perang ini tidaklah menggambarkan Islam 

sebagaimana mestinya, sehingga umat lain memandang Islam sebagai perilaku pemeluknya.  

Di sisi lain, sebagian umat Islam justru bangga dengan ‘kemenangan’ dan ‘penaklukan’ wilayah-

wilayah pada masa Bani Umayyah, ‘Abbasiyyah dan Utsmaniyyah dengan landasan sistem 

kekhilafahan yang sesungguhnya telah menjadi sistem dinasti.  

Berbeda dengan Islam yang datang di Timur Tengah dan wilayah aneksasi periode Bani Umayyah, 

Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah, Islam di Indonesia menyebar dengan tangan dingin para 

pendakwahnya, yang rata-rata memiliki ‘skill’ individu gemilang dalam menawan hati penduduk asli 

negeri ini yang sebelumnya memeluk kepercayaan Dinamisme, Animisme, Hindu, Budha dan aliran 

kepercayaan lainnya. 

Indonesia yaitu  negara unik yang tidak bisa disamakan dengan negara-negara Arab yang saat 

ini menjadi ajang konflik politik ber-nuansa sektarian. Ia unik sebab  sejumlah fakta. 

Fakta pertama: Menurut banyak sejarawan, Islam yang pertama kali diperkenalkan di Nusantara 

yaitu  Islam mistik melalui para pendakwah dari Gujarat dan Cina.  

Fakta ini memperkuat teori yang menyebutkan bahwa Islam yang masuk ke India yaitu  

pendakwah Persia Arya yang mempengaruhi pola keberagamaan Muslim India yang sebelumnya 

beragama Hindu. 

sesudah  melewati proses adaptasi, verifikasi dan akulturasi di India, Islam tampil dengan ciri 

esoterik dan nuansa kultur lokal Persa-India. Dan terbentuk komunitas-komunitas Muslim di anak 

benua India (meliputi Pakistan dan Bangladesh) lalu menyebar ke Srilanka, Maladewa, hingga Asia 

Tenggara. 

saudagar muda, tampan dan santun berbahasa Arab dengan dialek Persia dan India -Saudagar

pa kerajaanmemasuki wilayah Nusantara yang saat dikuasai bebera.  

sebab  terpesona oleh kesantunan dan perilaku esoteris itu, para saudagar itu jadi pusat 

konsultan agama bahkan jadi seniman gemelan dan sebagainya. Tidak hanya itu,  kerumunan dan

ikahkan dengan para saudagar para bangsawan dan raja juga menawarkan puteri mereka untuk din

relijius itu.  

Selama beberapa waktu tidak terlalu lama, Islam menjadi primadona, dan akhirnya Indonesia 

menjadi negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.  

Ringkasan fakta pertama, Islam yang pertama kali yaitu  tasawuf.  

Fakta kedua: Islam masuk ke Nusantara dengan penyadaran dan adaptasi budaya lokal, bukan 

melalui ekspansi dan agresi militer.  

Tercatat dalam sejarah, dinasti Umayah dan Abbasiyah, yang dianggap sebagai representasi 

kekuasaan Islam, menyebarkan Islam dengan aneksasi dan penaklukan. Hampir seluruh kawasan 

yang kini disebut kawasan Islam di Timur Tengah dan Afrika Utara ditaklukkan secara militer.  

Tak satu tetes pun darah menodai lembar sejarah dakwah Islam di Nusantara.  

Ringkasan fakta kedua, Islam Indonesia berwatak santun, tole-ran, tidak doktrinal tapi berbasis 

kesadaran. 

Fakta ketiga: Islam pertama kali diperkenalkan di Nusantara oleh para pedagang dan 

pendakwah sufi dari kawasan non-Arab, yaitu Persia, India dan Cina. Ini menjadi penjelas bahwa 

Islam diterima oleh warga  Nusantara bukan sebab  kearaban tapi sebab  dipandang sebagai 

agama yang tidak memberangus jati diri dan kultur lokal warga . Tidak mengherankan Islam 

bisa diterima bukan hanya di pulau Jawa tapi di hampir seluruh pulau Nusan tara, Sumatera, 

Kalimantan, Maluku hingga pulau-pulau terpencil. Islam bisa hadir dalam ragam budaya dan tradisi 

lokal setiap suku dan daerah, seperti Grebeg Suro di Jawa, upacara Tabuik di Padang dan Bengkulu, 

dan tari Saman di Aceh.  

Ringkasan fakta ketiga: Islam Indonesia yaitu  substansi wahyu yang dibawa oleh Nabi 

Muhammad dan dikemas dengan corak lokal yang harmonis dengan jati diri dan identitas 

kenusantaraan. 

Fakta keempat: Islam yang pertama kali diperdengarkan di Nusantara ditandai dengan angka 

sakti: lima. 

Di surau-surau kawasan Pasundan, di langgar kuno di pelosok Jawa Tengah, di pondok-pondok 

kawasan pesisir Jawa, mulai Cirebon hingga Banyuwangi, di masjid-masjid Batavia hingga luar Jawa; 

Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga pedalaman Halmahera, suara-suara merdu 

mengangkasa melantunkan pujian dan ungkapan cinta kepada jejiwa lima; Li Khomsatun dan Shallallah 

‘ala Thaha mematri relung hati dengan nama Muhammad, Ali, Fatimah, Hasan dan Husain.  

Angka lima yaitu  simbol peradaban Islam Indonesia. Dari si-tulah Pancasila dilahirkan. Sila 

pertama mencerminkan keluasan horison universalitas kebertuhanan. Empat sila sesudah nya yaitu  

manifestasinya. Muhammad yaitu  manifestasi Tauhid dan empat jejiwa suci sesudah nya yaitu  

manifestasinya. Itulah Al-’Urwah Al-Wutsqâ yang sejak dulu hingga saat ini menjadi prasasti kesaktian 

dan kesakralan dalam sejarah Indonesia. 

sesudah  fase Islam esoteris berakhir, Islam kedua kali dibawa oleh para pen dakwah dari 

Hadramaut, Yaman. Mereka yaitu  para sufi amali yang datang mengajarkan tasawuf praktis dan 

fikih Syafi’i. 

Para sufi dari Hadramaut itu seakan mendapatkan lahan pendaratan yang mulus sebab  tradisi 

sufi Persia yang berpuncak pada ajaran Ahlul Bait Nabi. Hal itu sebab  para pendakwah itu juga 

membawa nama Ahlul Bait. Mereka yaitu  orang-orang yang dikenal seba-gai habib dan syarif, 

keturunan Nabi Saw. 

Selanjutnya Islam yang merebak di Nusantara bernuansa sufi de-ngan akidah Asy’ari dan fikih 

Syafi’i di bawah bimbingan para habib dan syarif yang sangat dihormati sebab  jiwa egaliter dan pola 

lakunya yang santun. Dari para habib itu lahirlah kiai-kiai besar yang secara turun temurun mengawal 

Islam Sunni dengan coraknya yang khas. 

Nahdlatul Ulama (NU) didirikan sebagai benteng yang memelihara Islam Sunni yang orisinal itu. 

Pesantren-pesantren salafi yang didirikan oleh para ulama yang menjaga tradisi Islam khas lokal ini 

yaitu  khazanah peradaban Islam yang saat ini sedang menghadapi dua tantangan ser ius, yaitu 

liberalisme dan literalisme. 

Kelompok intoleran yang menganut skripturalisme tidak melakukan agresi dan pembusukan 

secara langsung terhadap Sunni Asy’ari, yang direpresentasi oleh NU, namun melakukannya dengan 

tiga macam cara; 1) Melemahkannya melalui pengambilalihan masjid dan langgar yang secara 

temurun menjadi basis sosial keagamaan NU; 2) Menggunting jalur koordinasi PBNU dengan cabang-

cabangnya terutama di Jawa Timur dengan beragam modus; 3) Melakukan kampanye intensif dengan 

mencatut nama Ahlus Sunnah (yang selama berabad-abad identik den