mencintai Nabi dan keluarga
beliau Ahlul Bait. Dengan julukan Rafidhi sebuah julukan sinis yang bertujuan untuk menggiring
opini bahwa pengikut setia Ahlul Bait yaitu kelompok yang telah menyimpang dan bahkan telah
keluar dari Islam alias murtad. Pada saat yang sama, semua itu mereka lakukan agar umat Islam
mengosongkan hati mereka dari kecintaan kepada keluarga Nabi Saw. Siapa saja yang berani secara
terang-terangan dan terbukti mencintai Sayyidina Ali dan Ahlul Bait pasti akan segera mereka kutuk
sebagai Syiah Rafidhah dan mereka sebarluaskan di tengah-tengah kaum Muslimin.
Sebagai contoh yaitu apa yang dialami oleh Imam Syafi’i, beliau dikecam dan dituduh sebagai
seorang Rafidhi hanya sebab kecintaannya kepada Ahlul Bait Nabi Saw. Beliau kemudian
menanggapi tuduhan keji itu dalam ucapannya yang terdapat dalam kitab,
قالوا ترفضت قلت كال ... ما الرفض ديني وال اعتقادي
لكن توليت غير شك ... خير إمام وخير هادي
رفض العباد
إن كان حب الولي رفضا ... فإنني ا
Mereka berkata; kamu telah berfaham Rafidhi, Aku berkata: Tidak! ** Kerafidhian bukan agamaku dan
bukan keyakinanku.
Akan namun aku tanpa pernah ragu berwilayah ** kepada sebaik -baik Imam dan sebaik-baik pemberi
petunjuk.
Sekiranya mencintai wali dijuluki Rafidhi, maka sungguh aku yaitu hamba yang paling Rafidhi. 217
Dalam kesempatan lain, Imam Syafi’i ra mengeluhkan kejahatan fitnah dan tuduhan padanya.
ني رافضي
ل محمد فليشهد الثقالن ا
إن كان رفضًا حب ا
“Jika dengan mencintai keluarga Muhammad menjadi Rafidhi, maka hendaknya manusia dan jin
menyaksikan bahwa aku yaitu seorang Rafidhi.”
Berzina dengan Kedok Mut’ah
Definisi Nikah Mut’ah
saat menafsirkan ayat 24 surah Al-Nisâ’
ُجَناَح َعَلْيُكْم ِفيَما َتَراَضْيُتْم ِبِه مِ
َ
ُتوُهنَّ ُاُجوَرُهنَّ َفِريَضًة َوال
َ
َفِريَضِة ِإنَّ هللَا َكاَن َعِليًما َحِكيًما ْن َبْعِد اَفَما اْسَتْمَتْعُتْم ِبِه ِمْنُهنَّ َفا
ْ
ل
﴿42﴾
Dan orang-orang yang mencari kenikmatan (istamta’tum, dari akar kata yang sama sebagai
mut’ah) dengan menikahi mereka (perempuan-perempuan), maka berikanlah mahar mereka
sebagai suatu kewajiban. Tidaklah mengapa atas hal lain yang kalian sepakati selain
kewajiban (awal), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana. (QS. Al-Nisâ’
[4]: 24)
Al-Khazin (salah seorang mufasir Sunni) menjelaskan definisi nikah mut’ah sebagai berikut, “Dan
menurut sebagian kaum (ulama) yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah
mut’ah yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar
sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq (cerai),
dan ia (wanita itu) harus beristibrâ’ (menanti masa iddahnya selasai dengan memastikan kesuciaannya dan
tidak adanya janin dalam kandungannya_pen), dan tidak ada hak waris antara keduanya.........”218
Ibnu Hajar mendefinisikan nikah mut’ah, “Nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu
tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan dipahami dari kata -kata Bukhari akhiran (pada
akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan.”219
sedang nikah mut’ah dalam pandangan para pengikut Ahlul Bait, yaitu seperti definisi di
atas.
Kebolehan Nikah Mut’ah
Pada dasarnyakaum Muslimin mempercayai bahwa nikah mut’ah pernah disyariatkan oleh
Rasulullah Muhammad Saw, baik dilandasi nas ayat Alquran maupun nas-nas hadis Nabi
Muhammad Saw. Namun kemudian ulama Ahlus Sunnah meyakini bahwa syariat itu sudah
dihapuskan. Kalau pun pandangan ini memiliki kemungkinan benar, muslim Syiah memilih untuk
mengambil dalil yang pasti bahwa mut’ah pernah dihalalkan oleh Nabi, dan bukan dalil
pelarangannya oleh Nabi, yang masih bersifat kontroversial.
Larangan dilakukan oleh Khalifah Kedua, Umar bin Khatthab, yaitu, saat beliau menjabat
sebagai khalifah, dimana beliau berpidato di hadapan khalayak, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya
Rasulullah Saw yaitu utusan Allah, dan Alquran yaitu Alquran ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah
yang berlaku di masa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya.
Salah satunya yaitu nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka
tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua yaitu haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan
haji dari umrah kamu sebab sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.”220
Nikah mut’ah dalam Syiah, bukan asal kawin. namun ia memiliki aturan -aturan dan tata krama
tersendiri yang membuat persoalan itu sakral seperti laiknya nikah daim (permanen). sebab itu,
ulama-ulama Syiah tidak membenarkan j ika nikah mut’ah dijadikan sekadar sebagai media
pengumbaran syahwat. Lebih dari itu, nikah mut’ah punya tujuan yang sangat mulia, yaitu
menghindarkan seseorang dari terjerumus pada perbuatan zina. Na’udzu billah.
Pada semua nikah disebut mut’ah (bersenang-senang atau menikmati). Kata “mut’ah” bukanlah
ciptaan Syiah. Ia ada dalam Alquran bahkan beberapa ayat menggunakan kata istamta’tum
(bersenang-senang atau menikmati) yang berasal dari kata kerja lampau istimta’a dan masdar istimta’
yang serumpun.
Bila ayat ini di atas, yang dijadikan oleh Syiah sebagai salah satu dalil dimubahkannya
mut’ah, ditolak oleh sebagian besar ulama Sunni dengan menafsirkan kata istamta’tum sebagai nikah
permanen, maka itu justru menjadi titik temu Syiah dan Sunni. Artinya, Sunni dan Syiah bersepakat
bahwa nikah yaitu mut’ah, meski keduanya berbeda tentang detailnya, terutama tentang
pembatasan waktu.
Dasar Hukum Nikah Mut’ah
1. Firman Allah Swt:
ُتْوُهنَّ ُاُجْوَرُهنَّ
َفَما اْسَتْمَتْعُتْم ِبِه ِمْنُهنَّ َفا
..... maka istri-istri yang telah kalian nikmati (mut’ah) di antara mereka, berikanlah mahar
mereka sebagai suatu kewajiban. (QS. Al-Nisâ’ [4]:24)
Ibnu Katsir menegaskan, “Keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi
bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syari’at pada awal Islam, kemudian sesudah itu
dimansukhkan… .”
Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah yaitu pernah diperbolehkan dan
disyari’atkan dalam Islam, sebelum kemudian, katanya dilarang oleh Nabi Saw, ia berkata, “Jumhur
ulama berpendapat sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal
masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubai bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Said bin Jubair dengan
tambahan ى 221”.ِإَلى َاَجل ُمَسمَّ
2. Hadis Nabi Muhammad Saw
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan
Salamah bin Al-Akwa’ kedua- nya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah
(utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah
mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.’ 222
3. Ucapan Para Sahabat Nabi
Pidato Khalifah Umar bin Khatthab. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan Al-Kubrâ-nya, dari
Abu Nadhrah, dari Jabir ra, “Saya (Abu Nadhrah) berkata, ‘Sesungguhnya Ibnu Zubair
melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya.’ Maka Jabir berkata, ‘Di tangan sayalah
hadis ini beredar, kami bermut’ah bersama Rasulullah Saw dan Abu Bakar ra. Dan saat
Umar menjabat sebagai Khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, ‘Hai sekalian manusia,
sesungguhnya Rasulullah Saw yaitu Rasul utusan Allah, dan Alquran yaitu Alquran ini.
Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, namun aku melarang
keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya yaitu nikah mut’ah, dan aku tidak
menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan
bebatuan; Kedua yaitu haji tamattu’. Oleh sebab itu, maka pisahkanlah pelaksanaan haji dari umrah
kamu sebab sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.’”223
Kalimat Khalifah Umar, “Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw,
tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya yaitu nikah
mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali
saya hempaskan dengan bebatuan. Dan kedua yaitu haji tamattu’... .” sangat jelas bahwa, Khalifah
Umar, dengan sadar memahami bahwa dua mut’ah itu berlaku di masa Rasulullah, kemudian
beliau berpidato dan melarangnya serta akan menghukum bagi siapa pun yang
melakukannya. Larangan Khalifah Umar ini yaitu larangan sebagai ijtihad beliau yang
terkuat yang menandai dimulainya pelarangan nikah mut’ah.
Imam Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Thabari dalam kitab tafsirnya,
Ali berkata,
، َشِقي
َّ
ُمْتَعِة َما َزَنى ِإال
ْ
اَس َعِن ال َانَّ ُعَمَر َنَهى النَّ
َ
َلْو ال
“Andai bukan sebab Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan
berzina kecuali orang yang celaka.” Demikian disebutkan Al-Razi dari Al-Thabari. 224
3. Abdullah bin Ma’sud, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahîh-nya,
berkata, “Sewaktu kami berperang bersama Rasulullah sedang kami tidak membawa apa-apa,
lantas kami bertanya kepada beliau, ‘Bolehkah kami lakukan pengebirian?’ Lantas beliau
melarang kami untuk melakukannya. Kemudian beliau mengizinkan kami menikahi wanita
dengan mahar baju. Saat itu beliau membacakan kepada kami ayat yang berbunyi, Wahai
orang-orang yang beriman ja-nganlah kalian mengharamkan apa-apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kalian dan janganlah kalian melampaui batas…’” (QS. Al-Mâ’idah [5]:
87).225
Nikah Mut’ah Bukanlah Zina
Ulama Sunni tidak mungkin menganggap mut’ah sebagai zina, sebab beberapa alasan sebagai
berikut:
Nabi Saw pernah menghalalkan nikah mut’ah. Seandainya Nabi benar pernah mengharamkan nikah
mut’ah, dan kemudian mut’ah dianggap sebagai zina, maka berarti Nabi Saw dituduh
menghalalkan zina.
Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah pada dasarnya yaitu mut’ah sebab Alquran
menggunakannya sebagai sino-nim nikah dan zawaj.
Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah yaitu mut’ah/istimta’ (bersenang-senang atau
mencari menikmati) sebab pastilah tujuan nikah yaitu bersenang-senang. Tak seorang pun
menikah untuk menderita.
Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah/mut’ah pada dasarnya berjangka sebab setiap
pernikahan pasti berakhir dan ikatannya tidak abadi bila bercerai atau salah satu pasangan wafat.
sebab itu, bila cerai atau wafat, salah satu pasangan tidak lagi dianggap sebagai suami atau
istri, sehingga diperbolehkan untuk nikah lagi bila telah memenuhi syarat -syarat yang
ditetapkan. berdasar dalil-dalil yang termaktub dalam kitab-kitab riwayat yang dijadikan
sebagai sumber penetapan hukum fikih-nya, juga disebutkan dalam kitab-kitab riwayat Ahlus
Sunnah, fikih Syiah menetapkan jangka ketiga berdasar kesepakatan awal yang disebutkan
secara sadar dalam akad.
Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa mut’ah dengan jangka waktu yang direncanakan bukan
zina sebab Nabi Saw memperbolehkannya. Hanya saja, Ahlus Sunnah, berpedoman pada
sejumlah riwayat yang diandalkannya, menganggap hukum mubah dan halal yang ditetapkan
atas mut’ah dengan batas waktu itu telah dicabut. sedang Syiah, sebab berpedoman pada
riwayat-riwayat yang diyakininya benar berdasar mekanisme periwayatan dan penyimpulan
hukum atau istinbath-nya, menganggap hukum mubah dan halalnya berlaku hingga hari kiamat.
Syarat-syarat Nikah Mut’ah
Tentu, meyakini kehalalannya tidak niscaya membenarkan setiap praktik nikah berjangka waktu
secara serampangan tanpa memperhatikan dan mematuhi asas kemaslahatan, kepatutan dan asas-
asas etika dan konteks yang berbeda-beda sesuai waktu dan tempatnya. Boleh jadi, meski secara fikih
menurut Syiah, mut’ah atau nikah berjangka waktu mubah namun praktiknya harus memenuhi
sejumlah syarat kemubahannya, yang apabila salah satu syarat kemubahannya tidak terpenuhi, ia
bisa bergeser menjadi tidak mubah bahkan bisa dianggap zina. Ini juga berlaku atas nikah non-
berjangka waktu alias nikah permanen.
Berikut sebagian dari syarat-syarat kemubahan mut’ah yang secara umum disepakati oleh
sebagian besar atau bahkan seluruh ulama Syiah:
Sebagaimana ditetapkan dalam nikah tak berjangka waktu, penentu siapa yang menjadi suaminya
yaitu hak wanita atau calon istri. Artinya, izin atau restu wali tidak secara serta merta menjadikan
wali berhak menentukan siapa calon suami atau calon istri.
Sebagaimana ditetapkan dalam nikah tak berjangka waktu, penentuan jumlah dan nilai mahar
merupakan hak wanita atau calon istri. Artinya, tuduhan bahwa nikah berjangka waktu ini
merendahkan wanita tertolak, sebab pihak yang menentukan terlaksana dan tidak
terlaksananya yaitu wanita atau calon istri. Bila jumlah mahar yang diminta dan ditetapkan
wanita tidak dipenuhi oleh calon suami, maka secara niscaya nikah batal atau tidak terlaksana.
Tak dapat dimungkiri bahwa institusi perkawinan mut’ah sering kali disalahpahami, baik oleh
yang tidak dapat menerimanya, maupun oleh yang menerimanya. Khusus terkait dengan kelompok
yang menerimanya, juga tak dapat dimungkiri adanya penyelewengan -penyelewangan dan praktik-
praktik yang tak dapat dibenarkan. Namun, hal ini tentunya tak serta-merta membatalkan
keabsahannya. sebab , sesungguhnya, bukan hanya mut’ah yang terbuka bagi penyelewengan,
melainkan juga aturan-aturan syariat lainnya. Bahkan, bukan tidak mungkin institusi perkawinan biasa
(permanen, daim) tak jarang diwarnai oleh praktik yang bertentangan dengan syariat.
Antara Nikah Permanen (Da’im) dan Nikah Mut’ah
Tidak seperti dihembuskan oleh sementara orang, nikah mut’ah sama sekali tak sama dengan
pelacuran terselubung. Nikah mut’ah memiliki banyak persamaan dengan nikah permanen (da’im).
Persamaan
1. Status Anak
Anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan mut’ah sama sekali tidak ada bedanya
dengan anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan permanen.
2. Mahar
Mahar yaitu juga sebuah prasyarat dalam sebuah perkawinan permanen maupun
dalam sebuah perkawinan mut’ah.
3. Mahram
Dalam perkawinan permanen, ibu dan anak perempuan istri, serta ayah dan anak laki-
laki suami diharamkan (untuk perkawinan) dan mereka yaitu mahram. Dalam
perkawinan mut’ah, terkait hubungan di atas, kasusnya sama juga. Dalam kasus istri
perkawinan permanen, seorang laki-laki tidak bisa, selama istri masih hidup, menikahi
adik atau kakak perempuan istri ini .
Dalam kasus perkawinan mut’ah, saudara perempuan si istri juga tidak dapat dinikahi
pada waktu yang sama oleh laki-laki yang sama.Di samping itu, sebagaimana melamar
atau meminang seorang perempuan yang terikat perkawinan permanen yaitu haram
hukumnya, maka begitu pula dengan melamar atau meminang seorang perempuan
yang terikat perkawinan mut’ah; sebab berzina dengan seorang perempuan yang
terikat perkawinan permanen membuat perempuan ini diharamkan bagi si pezina itu
untuk selamanya, maka begitu pula kasusnya dengan seorang perempuan yang terikat
perkawinan mut’ah;
4. Adanya ‘Iddah
Perbedaan
1. Jangka Waktu
Salah satu elemen yang membedakan antara perkawinan permanen dan perkawinan
mut’ah yaitu bahwa dalam perkawinan yang jangka waktunya ditentukan, seorang
perempuan dan seorang laki-laki mengambil keputusan bahwa mereka berdua akan
menikah untuk jangka waktu yang ditentukan. Dan pada akhir waktu yang sudah
ditentukan, jika mereka berdua cenderung untuk memperpanjang waktunya, mereka
berdua bisa memperpanjangnya, dan jika mereka tidak mau, mereka bisa berpisah.
2. Mahar
Dalam perkawinan mut’ah, tidak adanya perincian jumlah mahar meniadakan atau
membuat tidak sahnya perkawinan. sedang dalam perkawinan permanen, hal ini
tidak meniadakan atau membuat tidak sahnya (sebuah perkawinan). Konsekuensinya
yaitu kewajiban untuk membayar mahar standar (mahr al-mitsl).
3. Lingkup Kebebasan
Dalam perkawinan mut’ah, pasangan perkawinan memiliki kemerdekaan yang lebih
besar dalam menetapkan syarat sesuai keinginan mereka. Sebagai contoh, dalam sebuah
perkawinan permanen seorang laki-laki bertanggung jawab, entah dia suka atau tidak,
untuk menutup biaya-biaya hidup harian, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup
lainnya, seperti pengobatan dan obat. Namun, dalam perkawinan mut’ah, pasangan
nikah disatukan lewat akad merdeka yang disepakati bersama. Bisa saja si laki-laki tidak
mau, atau tidak sanggup, memikul biaya-biaya ini, atau bahwa si perempuan tidak mau
menggunakan uang laki-laki.
Dalam perkawinan permanen, si istri, entah dia suka atau tidak, harus menerima si laki-
laki sebagai kepala rumah tangga dan melaksanakan apa yang dikatakan si laki-laki
untuk kepentingan situasi keluarga. Namun dalam perkawinan mut’ah, segala
sesuatunya bergantung pada syarat-syarat perjanjian yang dibuat bersama.
4. Pewarisan
Dalam perkawinan permanen, si istri dan si suami, entah mereka suka atau tidak, akan
memiliki hak saling mewarisi, sedang dalam perkawinan mut’ah, tidak demikian
kejadiannya.
Dengan demikian, perbedaan riil dan penting antara pernikahan permanen dan
perkawinan mut’ah yaitu bahwa perkawinan mut’ah, sejauh menyangkut batas dan
syarat, yaitu “bebas”. Artinya tergantung pilihan dan akad di antara kedua belah pihak,
sesuai dengan prinsip kebebasan yang disinggung di atas.
5. Masa ‘Iddah
Periode ‘iddah bagi perempuan dalam perkawinan permanen yaitu tiga periode
menstruasi, sedang dalam perkawinan mut’ah, periode ‘iddahnya yaitu dua periode
menstruasi atau empat puluh lima hari. (Lihat Tahrîr Al-Wasîlah, Imam Khomeini, Bab
Nikah). Berbeda dengan perkawinan permanen, yang ‘iddah juga berfungsi sebagai masa
tenggang untuk kepantasan dan penyesuaian psikologis, ‘iddah dalam nikah mut’ah
selain berfungsi untuk memastikan bahwa perempuan yang baru selesai melakukan
mut’ah, tidak mengalami kehamilan.
Keharaman Nikah Mut’ah
Di dalam artikel Panduan MUI halaman 83 menyatakan: “Seluruh ulama empat madzhab telah
bersepakat bahwa nikah mut’ah telah diharamkan. Dalam Fathu Al-Bari diriwayatkan sebuah hadis dari Ali bin
Abi Thalib, dia berkata kepada Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut’ah dan memakan
daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. Imam Muslim dalam Shahîh-nya meriwayatkan dari Sabrah
bin Ma’bad Al-Juhani dan Salamah bin Akwa, keharaman mut’ah yang sebelumnya halal (menjadi mansukh).
Tanggapan:
Adapun pernyataan yang mengatakan bahwa “Seluruh ulama empat mazhab telah bersepakat bahwa
nikah mut’ah telah diharamkan” masih perlu ditinjau ulang kebenarannya. Jika memang benar nikah
mut’ah telah diharamkan oleh Rasulullah Saw, lantas mengapa pula mesti merujuk kepada selain
beliau Saw? Seakan-akan pengharaman Nabi ini tidak memiliki kekuatan hukum di dalamnya
sehingga masih memerlukan kesepakatan dari para ulama. Bukankah pernyataan seperti ini
membuka peluang untuk mengerdilkan sabda Nabi Saw? Bagaimanakah pernyataan para sahabat
Nabi tentang nikah mut’ah? Para ulama hadis mencatat dalam kitab-kitab mereka sebagaimana
berikut:
Imam Ahmad bin Hanbal dalam Kitab Musnad-nya meriwayatkan:
َم َو َاِبي
َّ
ى هللُا َعَلْيِه َو َسل
َّ
ُع َعَلى َعْهِد َرُسوِل هللِا َصل ا َنَتَمتَّ ى َنَهاَنا َعْن َجاِبِر ْبِن َعْبِد هللِا َقاَل ُكنَّ َبْكر َو ُعَمَر َرِضَي هللُا َعْنُهْم َحتَّ
َساَء.ُعمَ ُر َرِضَي هللُا َعْنُه َاِخيًرا َيْعِني الن ِ
رنؤوط: إسناده صحيح على شرط مسلم
تعليق شعيب اال
Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata, ”Kami melakukan mut’ah pada zaman Rasulullah Saw, Abubakar
dan Umar, sehingga Umar melarang kami pada akhir masa kekhalifahannya yakni nikah mut’ah.”
Penahkik berkata, “Sanadnya sahih sesuai syarat Muslim.”226
Dalam kitab yang sama:
بي نضرة عن جابر بن عبد هللا قال:
حول عن ا
نا علي بن زيد و عاصم اال
بي ثنا عفان ثنا حماد ا
حدثنا عبد هللا حدثني ا
يضا متعة الحج و متعة النساء
تمتعنا على عهد رسول هللا صلى هللا عليه و سلم متعتين الحج و النساء و قد قال حماد ا
فلما كان عمر نهانا عنهما فانتهينا.
ما متابعة علي بن زيد
حول وا
رنؤوط : إسناده صحيح من جهة عاصم بن سليمان اال
و هو ابن جدعان –تعليق شعيب اال
فضعيف. –
Telah menyampaikan kepada kami ‘Affan, dari Hammad, dari Ali bin Zaid dan ‘Ashim dari Abu
Nadhrah dari Jabir bin Abdillah, dia berkata, “Kami melakukan dua mut’ah pada zaman Rasulullah
Saw, mut’ah haji dan mut’ah nisa’ (nikah mut’ah).
Hammad juga berkata, “Mut’ah haji dan mut’ah nisa, tatkala Umar telah melarang kami dari kedua
mut’ah ini , maka kami pun tidak melakukannya lagi.”
Penahkik berkata, “Sanadnya sahih.”227
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fath Al-Bârî, menyebutkan:
حديث جابر عند مسلم كنا نستمتع بالقبضة من التمر و الدقيق على عهد رسول هللا صلى هللا عليه و سلم حتى نهى عنها
Hadis Jabir yang terdapat dalam muslim yang berbunyi, “Kami melakukan mut’ah dengan (mahar)
segenggam kurma dan gandum pada zaman Rasulullah Saw sehingga Umar melarangnya.”228
Ibnu Rasyad Al-Hafid dalam Kitab Bidâyah Al-Mujtahid menuliskan,
Dari ‘Atha, ia berkata, “Aku pernah mendengar Jabir bin Abdillah berkata, ‘Aku pernah melakukan
mut’ah pada zaman Rasulullah Saw, Abu Bakar dan pada pertengahan kekuasaan Umar, kemudian Umar
melarang manusia (melakukan mut’ah).’”229
Al-Sarkhasi secara jujur mengutip dalam kitabnya Al-Mabsûth bahwa nikah mut’ah boleh menurut
Imam Malik berdasar pernyataan Ibnu ‘Abbas yang merujuk ayat famastamta’tum bihi... (QS. Al-
Nisâ’ [4]: 24)Meskipun demikian Al-Sarkhasi tetap menilai nikah mut’ah batil.
Imam Muslim dalam Kitab Shahîh-nya meriwayatkan:
ا َنْسَتمْ َبْيِر َقاَل َسِمْعُت َجاِبَر ْبَن َعْبِد هللِا َيُقوُل ُكنَّ َم ... َاْخَبَرَنا اْبُن ُجَرْيج َاْخَبَرِنى َاُبو الزُّ ا ِقيِق ااَليَّ ْمِر َو الدَّ ُقْبَضِة ِمَن التَّ
ْ
ِتُع ِبال
.َو َاِبى بَ -صلى هللا عليه وسلم-َعَلى َعْهِد َرُسوِل هللِا ى َنَهى َعْنُه ُعَمُر ِفى َشْاِن َعْمِرو ْبِن ُحَرْيث ْكر َحتَّ
Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, telah menga-barkan kepadaku Abu Zubair, dia
berkata, “Aku pernah mendengar Jabir bin Abdillah berkata, ‘Kami melakukan mut’ah de- ngan
(mahar) segenggam kurma dan gandum selama beberapa hari pada zaman Rasulullah Saw dan Abu
Bakar sehingga Umar mela-rangnya sehubungan dengan kasus Amr bin Huraits.’”230
Nikah dengan Niat Cerai (Misyâr)
Pembahasan nikah mut’ah tanpa menyinggung fatwa Ibnu Bazz, seorang ulama Wahabi, tentang
bentuk pernikahan lain agaknya kurang lengkap. Berikut ini fatwa beliau dalam Kitab Majm û’ Fatâwâ:
النكاح بنية الطالق:
حد
شرطة بجواز الزواج في بالد الغربة، و هو ينوي تركها بعد فترة معينة، لحين انتهاء الدورة س: سمعت لك فتوى على ا
اال
مها
نجبت زوجته طفلة، هل يتركها في بالد الغربة مع ا
و االبتعاث. فما هو الفرق بين هذا الزواج و زواج المتعة، و ماذا لو ا
ا
رجو اإليضاح؟
المطلقة ا
نا رئيسها بجواز النكاح بنية الطالق إذا كان ذلك بين العبد و بين ربه، إذا ج: نعم، لقد صدر فتوى من اللج
نة الدائمة و ا
س بهذا عند جمهور
ن يطلق فال با
شبه ذلك ا
و من كونه موظفا وما ا
نه متي انتهى من دراسته ا
تزوج في بالد غربة و نيته ا
ا.العلماء، و هذه النية تكون بينه و بين هللا سبحانه، و ليست شرط
و سنتين و نحو ذلك،
و سنة ا
و شهرين ا
ن نكاح المتعة يكون فيه شرط مدة معلومة كشهر ا
و الفرق بينه و بين المتعة: ا
ما كونه تزوجها على سنة هللا و رسوله، ولكن
فإذا انقضت المدة المذكورة انفسخ النكاح، هذا هو نكاح المتعة الباطل، ا
نه متى انتهى من البلد سوف ي
طلقها، فهذا ال يضره و هذه النية قد تتغير و ليست معلومة و ليست شرطا، بل هي في قلبه ا
هل العلم ...
سباب عفته عن الزنى و الفواحش، و هذا قول جمهور ا
بينه و بين هللا فال يضره ذلك، و هذا من ا
Penanya: “Saya mendengar anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di
negeri rantau, dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya sesudah masa tertentu bila habis masa
tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita
melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di
negara itu? Saya mohon penjelasannya.”
Ibnu Baz menjawab, “Benar, telah keluar fatwa dari Al-Lajnah Al-Daimah, dimana saya yaitu
ketuanya bahwa dibenarkan nikah dengan niat talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya.
Jika seseorang menikah di negara lain dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas
kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur ulama. Niat talak semacam ini yaitu
urusan antara dia dan Tuhannya dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.”
“Perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah yaitu dalam nikah mut’ah, disyaratkan masa tertentu,
seperti satu bulan, dua bulan dan semisalnya. Jika masa ini habis, maka pernikahan ini
gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu, namun jika seseorang menikah dimana
dalam hatinya berniat untuk menalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal itu tidak
merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti dan bukan merupakan syarat sahnya
nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya, dan cara ini merupakan salah satu sebab
terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar….” 231
Jelas bahwa fatwa ini aneh dan asing di telinga kaum muslimin. Di samping membuat
syariat baru dalam Islam yang belum pernah ditetapkan oleh Rasulullah Saw dan mengusik rasa
keadilan dan kehormatan sebuah institusi pernikahan. Lalu apa yang harus kita katakan tentang
pernikahan misyar ini? Pada saat yang sama mereka menistakan dan mencemoh pernikahan mut’ah
sebagai sebuah perbuatan yang terlarang. Padahal pernikahan ini pernah ada dan terus
berlangsung sampai datangnya larangan yang berasal dari Khalifah Kedua, Umar bin Khatthab.
Singkatnya bahwa tuduhan terhadap nikah mut’ah sama de-ngan perbuatan zina yaitu sebuah
pernyataan yang sangat keji dan tendensius, sekali pun mut’ah sendiri telah “dihapuskan”
kebolehannya. sebab secara tidak langsung orang yang menyatakan demikian berarti mereka telah
menuduh ‘yang mensyariatkan mut’ah, yakni Rasulullah Saw’ telah menghalalkan suatu perbuatan
yang sama de-ngan zina, sekali pun kemudian mengharamkannya.
Oleh sebab itu, apakah layak umpatan semacam ini dilontarkan oleh seorang muslim mengingat
beberapa sabahat pernah melakukan mut’ah di masa Islam awal? Apakah perbuatan ini tidak berarti
menuduh dan mengolok-olok mereka sebagai orang yang pernah melakkukan perbuatan zina?
Naudzubillah min dzalik . Lalu dimana slogan yang selalu didengungkan bahwa kita harus memuliakan
para sahabat. Bukankah ini merupakan satu tuduhan yang keji terhadap para sahabat Nabi Saw?
Semoga kita dijauhkan dari perbuatan buruk seperti itu.
Berbeda Syahadat
Bersyahadat berarti mengungkapkan keyakinan secara verbal. Secara etimologis, syahadat
berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang artinya ia telah menyaksikan.
Asal kata syahida-yasyhadu artinya menyaksikan, penyaksian. saat seseorang bersyahadat untuk
memeluk agama islam dia bersaksi atau menjadi saksi akan terhadap dan adanya Allah. Seseorang
yang bersaksi di sebuah pengadilan tentu dia telah paham terhadap peristiwa yang disidangkan.
Orang yang bersaksi dalam pengadilan telah melihat atau menyaksikan kejadian dengan sebenarnya
(dengan kata lain dengan mata kepalanya sendiri) sehingga dapat memberikan keterangan atau
kesaksian dengan benar.
Bersyahadat secara terminologis dalam teologi, berarti pernyataan kepercayaan dalam keesaan
Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya.
Sebagian orang menganggap muslim Syiah memiliki tiga syahadat. Maka perlu diperjelas bahwa
syahadat yaitu konfirmasi terhadap sesuatu. Misalnya, mengonfirmasi bahwa seseorang yaitu
orang yang jujur dan baik. Maka ia bisa bersyahadat bahwa ia yaitu orang jujur dan baik. Hal itu
bukan berarti bahwa ia memiliki tiga syahadat; Asyhadu an La ilaha illa Allah, wa Asyhadu anna
Muhammad Rasulullah, dan (misalnya) wa asyhadu anna Fulan shaduq (aku bersaksi bahwa si fulan
yaitu orang jujur dan baik). Lantas apa salahnya jika muslim Syiah meyakini bahwa Ali seorang wali
Allah? Sementara di sebagian keyakinan muslim di Indonesia juga banyak yang mengakui seseorang
sebagai wali. Padahal kalau kita mau merujuk kepada kitab-kitab klasik, banyak keterangan yang
menunjukkan bahwa Ali yaitu wali dan segala keutamaannya, di antaranya;
1. Sebuah hadis panjang yang berasal dari Ibnu Abbas, di antaranya Rasulullah Saw
bersabda kepada Ali bin Abi Thalib, “Engkau waliku di dunia dan akhirat.” Dalam hadis
yang sama beliau juga bersabda kepada Ali bin Abi Thalib, “Engkau waliku bagi setiap
mukmin sesudah ku.”232
2. Dari Imran bin Hushain, Rasulullah Saw bersabda, “Biarkanlah Ali, biarkanlah Ali,
biarkanlah Ali. Sesungguhnya Ali dariku dan aku dari Ali. Ali wali setiap mukmin sesudah ku.”233
3. Dari Imran bin Hushain, Rasulullah bersabda, “Jangan persoalkan Ali. Sesungguhnya Ali
dariku dan aku dari Ali, dan wali setiap mukmin.” 234
4. Dari Anas bin Malik, “Aku diutus Nabi Saw kepada Abu Barzah Al-Aslami, Nabi berkata
kepadanya, dan aku mendengarnya bersabda, ‘Wahai Abu Barazah, sesungguhnya Tuhan semesta
bersumpah kepadaku tentang Ali bin Abi Thalib, ‘Sesungguhnya ia yaitu panji petunjuk ,
penerang iman, pemimpin para wali-Ku, dan cahaya seluruh yang taat kepadaku.’ Wahai Abu
Barazah, Ali bin Abi Thalib yaitu kepercayaanku kelak di hari Kiamat, pemegang panjiku di hari
Kiamat, kepercayaanku atas kunci-kunci khazanah kasih sayang Tuhanku azza wa jalla.’”235
Selain itu, syahadat dalam maknanya sebagai sebuah penyaksian juga bisa diperluas menjadi
lebih dari dua. Yaitu, syahadat atas sepuluh malaikat utama, syahadat atas para Nabi Ulul ‘Azmi,
syahadat atas dua puluh lima Nabi, syahadat atas surga dan neraka, syahadat atas barzakh, syahadat
atas shirat, dan seterusnya.
Apakah kemudian kita bisa menyebut syahadat dalam Islam lebih dari dua? Lantas apa makna
dari dua syahadat sesungguhnya? Dua kalimat syahadat yaitu password, kata kunci terjaminnya se-
seorang sebagai muslim dan selamat jiwa dan kehormatannya. saat ia bersyahadat, maka haram
darahnya untuk dibunuh meskipun ia berdusta. Bagaimana dengan Syiah yang membangun
syahadatnya sendiri? Selama ia tidak bertentangan dengan syariat, maka bisa dibenarkan bagi
muslim Syiah. sebab kalau tidak mengimani Ali sebagai wali Allah, berarti ia bukanlah seorang
Syiah. Meskipun hadis-hadis yang menyebutkan bahwa Ali wali Allah banyak tercatat dalam literatur
Islam, muslim Syiah juga dilarang keras memaksa orang lain untuk mengimaninya, sebab tidak ada
paksaan dalam beragama. Hal ini jelas menunjukkan adanya perbedaan di dalamnya, tapi ia bukan
merupakan bagian dari pokok agama. Titik temunya yaitu pada dua kalimat syahadat ini
sesuai dengan ijmak seluruh Muslim dari mazhab mana pun.
Syiah tidak mengakui adanya tambahan lain atas teks syahadat sebagaimana ijmak muslimin di
atas. Tambahan teks “wa ‘Aliyyan waliyyullâh” sama sekali tidak ditemukan dalam artikel -artikel rujukan
Syiah. Bahkan, penambahan teks ini , sebagaimana yang dituduhkan kepada Syiah dalam azan,
yaitu bidah menurut jumhur ulama Syiah.
Sebagian awam yang menambahkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan di atas tidaklah
dapat dijadikan sebagai dasar, sebab perilaku awam bukanlah sumber hukum atau pun otoritas
yang dapat dipegang dalam menilai mazhab mana pun .
Di dalam Kitab Wasâil Al-Syi’ah bab 19 tentang azan dan ikamah disebutkan larangan untuk
menambah teks “wa ‘Aliyyan waliyullâh” dalam azan. Bahkan, hal ini dianggap sebagai sesuatu yang
dimasukkan dengan tidak sahih dalam kitab-kitab Syiah. Hal yang sama disebutkan dalam semua
referensi Syiah lain. Kalau pun dibenarkan, hukum tambahan “wa‘Aliyyan wa liyullâh” dalam azan
yaitu sama dengan hukum pendengar azan bershalawat saat mendengar kata Muhammad
disebutkan dalam syahadat. 236
Salat Tiga Waktu
Di antara tuduhan terhadap Syiah yaitu bahwa Syiah hanya melaksanakan salat tiga waktu saja.
Pada ayat berikut ini disebutkan waktu-waktu salat:
َفْجِر َكاَن َمْشُهوًدا
ْ
َن ال
َ
َفْجِر ِإنَّ ُقْرا
ْ
َن ال
َ
ْيِل َوُقْرا
َّ
ْمِس ِإَلى َغَسِق الل وِك الشَّ
ُ
َة ِلُدل
َ
ال ﴾87﴿َاِقِم الصَّ
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. Al-Isrâ’
[17]: 78)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa waktu salat wajib terbagi tiga:
1. Waktu untuk dua salat wajib di siang hari, zuhur dan asar.
2. Waktu untuk dua salat wajib di malam hari, magrib dan isya.
3. Waktu untuk salat subuh.
Berikut ini yaitu penjelasan tentang waktu-waktu ini : Ada dua macam waktu; dinamis
atau natural dan statis atau konvensional. Waktu dinamis dan natural yaitu batas jarak antara terbit,
tergelincir dan terbenamnya matahari.
Waktu konvensional yaitu batas-batas antara satuan-satuan tempo yang ditetapkan
berdasar kesepakatan dengan patokan yang sewaktu-waktu bisa berubah seperti penyatuan jam
setiap daerah dan negara dengan patokan Greenwich di London.
Waktu natural didasarkan pada peredaran matahari, yang dalam fikih disebut syuruq saat
matahari terbit pada pagi hari, lalu zawal saat matahari berada tetap di tengah pada siang hari,
kemudian ghurub saat matahari terbenam pada petang atau malam.
Batasan waktu yang umumnya disebut ufuk waktu secara natural memang hanya tiga. Alquran
menetapkan lima salat wajib harian berdasar patokan sonar ini . Fikih Syiah menetapkan
batas waktu salat wajib harian mengikuti tiga ufuk waktu sebagaimana ditegaskan dalam Alquran.
Meski fikih Syiah menetapkan tiga ufuk waktu untuk lima salat wajib subuh, zuhur, asar, magrib
dan isya, tidak berarti salat wajib hanya dilakukan dalam tiga waktu, sehingga salat zuhur dan asar di-
sambung menjadi delapan rakaat atau salat magrib dan isya disambung menjadi tujuh rakaat. Setiap
salat wajib ini harus wajib dilaksanakan secara terpisah berdasar batas waktunya yang
dinamis.
Waktu dinamis yaitu batas waktu yang longgar bagi setiap salat berdasar urutannya. Salat
zuhur, menurut fikih Syiah, dimulai saat matahari tergelincir. sedang waktu salat asar dimulai
sesudah dilakukan salat zuhur hingga menjelang matahari terbenam. Dengan kata lain, salat zuhur
dan asar memiliki batas waktu yang khusus, juga magrib, isya dan subuh.
Dengan demikian waktu salat wajib harian bisa dibagi tiga bila yang dimaksud yaitu tiga ufuk
waktu; syuruq, zawal dan ghurub. Waktu salat wajib harian juga bisa dibagi lima bila memaknai
waktu sebagai fenomena natural dan dinamis. Dengan kata lain, penyebutan salat tiga waktu tidak
salah, dan penyebutan salat lima waktu juga benar.
Meski demikian, para fukaha Syiah, demi mengutamakan tole-ransi dan menghargai selain Syiah,
menganjurkan salat zuhur dan asar, juga magrib dan isya secara terpisah sebagaimana ditetapkan
dalam fikih Sunni. Meskipun berada dalam satu ufuk dan waktu dianggap bersifat natural dan dinamis,
maka salat-salat ini dapat dilakukan secara terpisah mengikuti batas waktu umum dan
konvensional.
Jika diteliti secara seksama, sesungguhnya banyak riwayat dalam referensi Ahlus Sunnah sendiri
yang menyebutkan bahwa Nabi Saw salat zuhur dan asar tanpa jarak waktu demikian pula halnya
magrib dan isya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw salat di Madinah
(bukan dalam perjalanan) tujuh dan delapan (raka’at) zuhur dan asar, magrib dan isya. Dalam riwayat
lain, tujuh sekaligus (jami’an) dan delapan sekaligus (jami’an).237 Kemudian riwayat lain menyebutkan
kesaksian Abu Umamah yang salat zuhur bersama Umar bin Abdul Aziz, lalu mendapati Anas bin
Malik sedang salat asar. Ia pun bertanya kepadanya, “Wahai pamanku, salat apakah yang kau
laksanakan tadi?” Anas bin Malik menjawab, ‘Asar, demikianlah kami dahulu salat bersama
Rasulullah Saw.’” Riwayat selanjutnya juga berasal dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah salat asar
saat matahari sangat terik, kemudian seseorang pergi ke tempat yang berjarak empat mil dari
Madinah dan matahari masih te-rik.238 Tidak hanya Anas bin Malik yang meriwayatkan bahwa salat
asar saat matahari naik, namun juga Siti ‘Aisyah, Ibnu Umar, dan Ali bin Abu Thalib, sebagaimana
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H).239
Begitu pula halnya dengan Imam Muslim (w. 261 H/875 M) meriwayatkan beberapa hadis
tentang menggabungkan salat tanpa jarak waktu. Bahkan Imam Muslim dan Al-Nasa’i meletakkan
bab khusus ‘Al-Jam’ baina Al-Shalatain fi Al-Hadhar’ (Bab Menjama’ Dua Salat Bukan dalam Safar).
Riwayat pertama berasal dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw salat zuhur dan asar sekaligus dan
magrib dan isya sekaligus, bukan dalam keadaan genting dan safar. Riwayat ini juga dicatat oleh
Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), Abu Dawud (w. 275 H/888 M), Al-Nasa’i (w. 303 H/916 M), Abu
Ya’la (w. 307 H/919 M) Ibnu Hibban (w. 354 H/965 M).240 Sementara Al-Thabarani (w. 360 H/971 M)
meriwayatkan dengan sedikit perbedaan redaksi, ‘Delapan rakaat sekaligus dan tujuh rakaat sekaligus
bukan dalam keadaan sakit dan alasan lain.’241 Riwayat kedua ada penambahan ‘di Madinah’.242 Riwayat
ketiga sama dengan sebelumnya, namun beda jalur periwa-yatan. Riwayat keempat dan kelima ada
penambahan, ‘Supaya tidak mempersulit umatnya.’243 Riwayat keenam dan ketujuh redaksinya mirip
dengan hadis dalam Shahîh Al-Bukhari sebelumnya.244
Tidak sampai di situ, Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana bisa dirujuk dari catatan kaki
sebelumnya, meriwayatkan hadis tentang menggabungkan salat bukan dalam keadaan safar lebih
banyak daripada Imam Muslim dengan redaksi yang tidak jauh berbeda dengan riwayat Imam Bukhari
dan Imam Muslim. Semua periwayatannya pun sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Salah satu
riwayat yang mirip dengan hadis Imam Bukhari di atas antara lain dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah
Saw salat tujuh (rakaat) sekaligus dan delapan (rakaat) sekaligus. Riwayat ini juga diriwayatkan oleh
Abu Dawud Al-Thayalisi (w. 204 H/820 M), Ibnu Hibban, Abu Ya’la dan Al-Thabarani.245
Dari hadis-hadis di atas bisa diasumsikan bahwa terdapat perbedaan antara waktu salat yang
diamalkan Nabi bersama para sahabat dengan praktek yang dilakukan oleh masa-masa selanjutnya.
Bahwa waktu salat dinamis memang ada di masa itu, sehingga para tabi’in merasa bingung dengan
praktek salat Anas bin Malik dan Ibnu Abbas. Wallahu a’lam.
Namun demikian, pada tataran praktis, ‘salat tiga waktu’ terkesan menganggap enteng dan lalai
dalam urusan salat. Padahal de-ngan adanya waktu dinamis bagi Syiah, maka ia akan menjadi beban
tersendiri bagi kaum wanita yang mengalami haid saat tiba waktu zuhur namun belum melakukan
salat zuhur dan asar. Hukum bagi wanita ini yaitu wajib mengganti (qadha’) salat zuhur dan
asar sesudah suci, sebagai konsekuensi waktu dinamis yang ia yakini. Sementara dalam fikih Sunni,
wanita yang mengalami haid saat tiba waktu zuhur hanya wajib mengganti salat zuhur saja, sebab
me-nganggap waktu asar belum tiba.
Sebagian orang yang kurang beruntung secara intelektual kadang terburu -buru menganggap
waktu sebagai sesuatu yang bersifat statis dan konvensional. sebab nya, mereka serta merta
menuduh Syiah mengabaikan batas waktu salat sebagaimana yang dipahaminya. Akibat ketergesaan
inilah, Syiah disibukkan dengan memberikan tangkisan, klarifikasi dan bantahan. Padahal isu
demikian sangat sederhana dan mudah diuraikan andaikan ada itikad baik dan kehendak untuk
mendahulukan kajian objektif yang seksama.
Berdusta dengan Taqiyah
Seorang pasien yang menderita komplikasi menghadap ke dokter yang telah memeriksanya secara
seksama, “Bagaimana hasilnya Bu dokter?” Dokter itu menjawab,“Dari hasil pemeriksaan, Anda mesti
bersabar dan terus berusaha untuk optimis.” Dia belum puas, dia tanya lagi, “Bagaimana peluang hidup
saya?” Kali ini dokter yang tahu bahwa pasiennya tidak akan bertahan hidup lama berdusta. “Tidak
ada penyakit yang tidak ada obatnya. Anda akan sembuh.” katanya.
Salahkah dokter? Apakah itu dusta? Adakah dusta yang diboleh -kan dalam ajaran Islam ini?
Apakah semua jenis dusta dianggap sebagai sesuatu yang buruk? Bukankah sesuatu dianggap buruk
bila didasarkan pada niat yang buruk? Bagaimana dengan dusta dengan tujuan menghindarkan
konflik dalam rumah tangga atau warga ? Adakah ‘dusta putih’ dalam Islam dan etika? Apakah
niat pelaku dan pertimbangan akibat buruk yang akan muncul dapat dijadikan sebagai dasar
menjustifikasi ‘baik’ dan ‘buruk’ setiap perbuatan?
Banyak sekali dalil-dalil yang menjelaskan tentang larangan atau haramnya berdusta, baik di
dalam Alquran maupun Alhadis. Antara lain; 1. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu
tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati,
semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya. (QS. Al-Isrâ [17]: 36); 2. Tiada suatu ucapan
pun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir . (QS. Qâf [50]:
18).
Nabi bersabda, “Ciri-ciri orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia dusta, dan apabila berjanji,
ia mengingkari, dan apabila dipercaya dia berkhianat.”
Dusta pada dasarnya haram sebab konotasi primernya selalu negatif. Ini juga didasarkan pada
definisinya yang umum, yaitu me-ngutarakan atau mengekspresikan sesuatu yang tidak sesuai
dengan kenyataan.
Bila dusta dianggap sebagai sesuatu yang mutlak buruk, maka semua jenis dusta, didasari niat
baik maupun buruk, yaitu buruk. Artinya, keburukan dusta merupakan sifat substansial, bukan
aksidental. Demikian pula, kejujuran. Bila kejujuran dianggap baik secara mutlak, maka kejujuran
yang dapat mengakibatkan malapetaka dan akibat buruk yaitu baik dan wajib hukumnya.
Syekh Muhammad Ridha Al-Muzhaffar dalam kitabnya, Aqâ’id Al-Imâmiyah, menuliskan,
“Taqiyah harus sesuai dengan aturan khusus berdasar kondisi dimana bahaya besar mengancam. Aturan-
aturan ini, tercantum dalam banyak kitab fiqih, beserta seberapa besar atau kecilnya bahaya yang menentukan
keabsahan taqiyah sendiri. Taqiyah tidak wajib dilakukan di setiap waktu; sebaliknya, taqiyah boleh dilakukan,
dan kadang-kadang perlu untuk tidak bertaqiyah. Contohnya pada kasus dimana meng-ungkapkan kebenaran
akan melancarkan tujuan agama, dan memberi manfaat langsung kepada Islam; dan berjuang demi Islam;
sesungguhnya, pada situasi demikian, harta benda dan nyawa harus dikorbankan. Selain itu, taqiyah tidak boleh
dilakukan pada kasus yang berakibat pada tersebarnya kerusakan dan terbunuhnya orang-orang tak berdosa;
dan pada kasus yang akan mengakibatkan hancurnya agama, dan/atau kerugian yang nyata akan menimpa
umat Muslim, baik menyesatkan mereka atau merusak dan menindas mereka.”
Selain itu, sebagaimana yang diyakini kaum Syiah, taqiyah tidak menjadikan kaum Syiah sebagai
organisasi rahasia yang berusaha menghancurkan dan merusak, sebagaimana yang coba ditampilkan
pembenci Syiah tentang kaum Syiah; kritik-kritik ini memperlihatkan serangan mereka secara verbal
tanpa benar-benar memperhatikan persoalan dan berusaha memahami pendapat kami mengenai
taqiyah.
Taqiyah juga tidak menjadikan bahwa agama beserta perintah -perintahnya menjadi sebuah
rahasia dalam rahasia yang tidak dapat diungkap kepada orang-orang yang tidak menganut ajaran-
ajarannya. Lalu bagaimana dapat, saat kitab-kitab Imamiyah kaum Syiah yang membahas
persoalan fiqih, kalam dan agama jumlahnya begitu banyak, dan telah melebihi batas publikasi,
mengharapkan negara lain menyatakan keyakinannya.
Imam Khomeini dalam artikel nya “Pemerintahan Islam” juga memberikan pendapatnya
mengenai taqiyah. Ia menyakini bahwa taqiyah boleh dilakukan hanya apabila nyawa seseorang
terancam. sedang pada kasus dimana agama Allah Swt, Islam, dalam keadaan terancam, taqiyah
tidak boleh dilakukan walau akan menyebabkan kematian orang itu.
Dalam artikel nya, Islam Shia” (diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Seyyed Hossein Nasr),
ulama Syiah, Allamah Thabathaba’i mendefinisikan taqiyah sebagai suatu kondisi dimana seseorang
”menyembunyikan agamanya atau amalan tertentu agamanya dalam situasi yang akan menimbulkan
bahaya sebagai akibat dari tindakan orang-orang yang menentang agamanya atau amalan tertentu
agamanya.”
Bahaya besar yang menjadikan taqiyah menjadi boleh dilakukan merupakan persoalan yang
telah diperdebatkan di antara ba-nyak ulama-ulama Syiah. Menurut pandangan kami, praktik
taqiyah diperbolehkan apabila ada bahaya yang nyata yang mengancam nyawa seseor ang atau
nyawa keluarga seseorang, atau kemungkinan hilangnya kehormatan dan harga diri istri seseorang
atau anggota keluarga wanita lainnya dari keluarga itu, atau bahaya hilangnya harta benda
seseorang sedemikian rupa sehingga menyebabkan kemiskinan dan membuat seorang lelaki tidak
dapat menopang dirinya dan keluarganya.
Thabathaba’i mengutip dua ayat Alquran sebagai rujukan taqiyah, Kecuali sebab siasat (tat-
taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari mereka. .. (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28). Mengenai ayat ini,
ulama Sunni terkenal, Al-Maududi, memberikan penafsirannya dalam mendukung taqiyah.
Perhatikanlah bahwa pada ayat di atas, kata “tattaqu” dan “tuqat” memiliki akar kata yang sama
seperti taqiyah. Ayat kedua, Barang siapa kafir sesudah beriman, kecuali orang-orang yang dipaksa
sedang hatinya tetap beriman; namun barang siapa tetap teguh dalam kekafirannya murka Allah
menimpanya dan bagi mereka siksaan yang pedih. (QS Al-Nahl [16]:106).
Kemudian Thabathaba’i menjelaskan, “Sebagaimana yang disebutkan dalam sumber hadis kaum Sunni
maupun Syi’ah, ayat ini turun berkenaan dengan Ammar Ibn Yasir. sesudah hijrahnya Nabi Muhammad Saw,
orang-orang kafir Mekkah memenjarakan beberapa orang Muslim kota itu dan menganiaya merek a. Mereka
memaksa orang-orang untuk meninggalkan Islam dan kembali kepada agama tuhan mereka sebelumnya. Di
antara orang-orang yang dianiaya di kelompok ini terdapat Ammar, ayahnya, dan ibunya. Orang tua Ammar
menolak keluar dari Islam dan mereka meninggal dalam keadaan teraniaya. namun ‘Ammar, untuk menghindari
diri dari penganiayaan dan kematian, pura-pura berpaling dari Islam dan menerima tuhan-tuhan berhala. Ia,
oleh sebab nya menghindari diri dari bahaya. sesudah bebas, ia meninggalkan Mekkah secara sembunyi-
sembunyi untuk pergi ke Madinah. Di Madinah, ia menemui Nabi Muhammad Saw. Dalam keadaan perasaan
penuh penyesalan dan tekanan atas apa yang telah ia lakukan, ia bertanya kepada Nabi Muhammad Saw apakah
perbuatannya telah mengeluarkannya dari agama Islam. Kemudian Nabi Muhammad Saw berkata bahwa
kewajibannya yaitu apa yang telah ia lakukan. Ayat di atas lalu diturunkan.”
Dua ayat yang disebutkan di atas turun berkenaan dengan kasus-kasus khusus namun maknanya
meliputi seluruh keadaan dimana pernyataan keyakinan agama atau praktik-praktik agama secara
terang-terangan akan menimbulkan bahaya. Selain ayat-ayat ini, ada banyak hadis yang berasal dari
anggota keluarga Nabi Muhammad, yang memerintahkan untuk melakukan taqiyah apabila ada
bahaya yang mengancam.
Beberapa orang mengkritik kaum Syiah bahwa bertaqiyah dalam agama bertentangan dengan
keberanian. Dengan mempertimbangkan tuduhan ini, akan menjelaskan ketidakabsahannya, sebab
taqiyah dilakukan pada suatu kondisi dimana seseorang menghadapi bahaya yang tidak dapat ia
tanggung dan ia lawan.
Melindungi diri dari bahaya semacam itu dan ketidakmampuan melakukan taqiyah dalam situasi
ini menunjukkan kecerobohan dan kebodohan, bukan keteguhan hati atau keberanian. Kualitas
keteguhan hati dan keberanian hanya berlaku saat ada sedikit celah keberhasilan dalam usaha
seseorang. namun sebelum adanya bahaya yang nyata dimana tidak ada kemungkinan selamat –
seperti minum air yang mungkin berisi racun atau melemparkan diri ke tumpukan kayu yang sedang
menyala atau berbaring di rel dimana kereta api sedang melintas. Tindakan seperti ini merupakan
bentuk tindakan yang gila dan bertentangan dengan logika dan akal sehat. Oleh sebab itu, kita dapat
meringkasnya bahwa taqiyah harus dilakukan hanya saat ada bahaya yang tidak dapat dihindari
dan tidak ada harapan selamat dari usaha kita.
Dengan demikian, jelaslah, dari kutipan di atas, bahwa kaum Syiah tidak menganjurkan
kemunafikan, rahasia, dan kepengecutan, sebagaimana yang diartikan segelintir orang. Mereka telah
menjadi korban yang menyalahartikan makna taqiyah dengan kemunafikan. Sebenarnya, taqiyah dan
kemunafikan yaitu dua hal yang sangat berseberangan. Taqiyah yaitu menyembunyikan
keyakinan dan menampakkan kekafiran, sedang kemunafikan yaitu menyembunyikan
kekafiran dan menampakkan keyakinan. Keduanya sangat bertentangan dalam fungsi, bentuk, dan
maknanya.
Alquran menyatakan kemunafikan dengan ayat berikut, saat mereka bertemu dengan orang-
orang yang telah beriman, mereka berkata, “Kami telah beriman.” namun saat mereka kembali
kepada para setan mereka, mereka berkata, “Sesungguhnya kami berada di pihakmu, dan kami hanya
berolok-olok terhadap mereka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 14)
Alquran kemudian menyatakan taqiyah dengan ayat berikut, Seorang mukmin dari kalangan
Fir’aun, yang menyembunyikan ke-imanannya, berkata, “Apakah kalian akan membunuh seseorang
sebab ia mengatakan, Tuhanku yaitu Allah?” (QS. Al-Mu’min [40]: 28).
Selain itu, Barang siapa kafir sesudah beriman, kecuali orang-orang yang dipaksa sedang
hatinya tetap beriman, barang siapa teguh dalam kekafirannya, murka Allah menimpanya dan bagi
mere-ka siksaan yang pedih. (QS. Al-Nahl [16]: 106)
Dan ayat lain menyatakan, Orang-orang beriman tidak boleh lebih memilih orang-orang kafir
daripada orang-orang beriman seba-gai kawan dan pelindung. Siapa yang melakukan hal itu,
putuslah hubungan dengan Allah kecuali sebab siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan)
dari mereka… (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28)
Dan saat Musa kembali kepada kaumnya dengan marah bercampur sedih, ia berkata, “Betapa
buruknya perbuatan kalian sesudah aku meninggalkanmu. Apakah kalian akan mendahului urusan
Tuhanmu?” Lalu ia meletakkan kepingan -kepingan batu, dan dipegangnya rambut kepala
saudaranya, lalu direnggutnya. Harun berkata, Wahai putra Iartikel ! Kaummu telah menindasku dan
mereka akan membunuhku. Janganlah engkau membuat senang musuh sebab kemalanganku dan
janganlah aku disamakan dengan orang-orang yang durhaka itu. (QS. Al-A’râf [7]: 150).
Sekarang, kita melihat bahwa Allah Swt sendiri telah berfirman bahwa salah satu hamba-Nya
yang setia menyembunyikan keyakinannya dan berpura-pura seolah ia yaitu pengikut agama
Fir’aun untuk menghindari diri dari penganiayaan. Kita juga melihat bahwa Nabi Harun melakukan
taqiyah saat nyawanya dalam bahaya. Kita juga telah melihat bahwa taqiyah dengan nyata
diperbolehkan saat diperlukan. Sebenarnya kitab Allah memberi perintah agar kita menghindari
diri dari situasi yang menyebabkan kehancuran secara sia-sia, Dan janganlah kamu menjerumuskan
dirimu ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Selain perintah Alquran dan Alhadis mengenai diperbolehkannya taqiyah, keharusan itu juga
datang dari sisi logis dan rasional. Bagi para peneliti cerdas mana pun, yaitu benar bahwa Allah Swt
telah menganugrahkan ciptaan-Nya mekanisme pertahanan khusus dan naluri untuk melindungi diri
dari bahaya yang mengancam. Meskipun taqiyah merupakan tingkah laku yang dipelajari,
bagaimana pun ia berasal dari naluri untuk melanjutkan kelangsungan hidup yang melekat pada
ciptaan. Artinya, tanpa rasa takut dan naluri untuk terus hidup, seseorang menyembunyikan sesuatu
yang mungkin membahayakan keberadaannya. yaitu suatu fakta bahwa seseorang dapat
mengatasi rasa takut dalam dirinya, dan me-ngatakan kebenaran meskipun hal itu akan
membahayakan dirinya; namun ia harus juga mengatur prioritas dan menilai kapan pernyataan
kebenarannya akan menjadi tujuan yang lebih tinggi dan kapan hal itu akan tetap sama.
Apabila seseorang akan dibunuh sebab ia seorang Syiah, menyembunyikan keyakinannya
yaitu hal yang sangat penting, apabila menyembunyikan keyakinan tidak menjadi ketidakadilan
bagi orang lain. Contohnya, apabila, kami, seorang Syiah, menyangkal keyakinan untuk m




