• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label TAFSIF AL ATZAR 18. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAFSIF AL ATZAR 18. Tampilkan semua postingan

TAFSIF AL ATZAR 18

 


t kata saja.


Rupanya karena ini telah kebiasaan lama, dan bukan sengaja bersumpah,


tidaklah dia ditarik oleh Tuhan. Sumpah yang ditarik dan diperhitungkan,


ialah sumpah yang datang dari hati atau sebagai disebut dalam ayat "diusoho￾kan oleh hoti." Sumpah sebenar sumpah yang wajib dikuatkan dengan nama


Allah, sumpah yang demikianlah yang dikenal<an kaffarah kalau hendak dibatal


kan. Sebagai tersebut dalam Surat al-Maidah:


Untuk penafsiran kedua ayat ini baik ayat 224 yang melarang kita jadikan


Allah jadi sasaran sumpah, atau penghalang berbuat baik, dan ayat 225 vang


memberi ampun orang yang terlanjur kata bersumpah yang bukan dari hati,


baiklah kita jadikan pegangan perkataan Imam Syafi'i. Beliau berkata: "Aku


tidak pernah memakai sumpah, baik pada yang benar ataupun pada yang


dusta."


Kalau kita tiru pula kebiasaan orang-orang Arab, yang sampai diberi maaf


oleh al-Quran karena tersendat-sendat mulutnya, sebentar-sebentar menyebut


Wallah, kita takut nama Tuhan akan diperingan-ringan saja, sehingga turun


mutunya karena kealpaan kita. Hendaknya janganlah sampai kita menyebut￾nyebut nama Allah dan bersumpah-sumpah dalam hal yang kecil-kecilpun,


kadang-kadang hanya dalam perkara menguatkan suatu perkataan kecil, se￾hingga lama-lama kepercayaan orang kepada kitapun menjadi luntur, karena


sudah murah-murah saja bersumpah, yang kian lama kian dapat diketahui


orang bahwa kita adalah seorang pembohong. Orang mudah bersumpah


seperti inilah yang dicela Tuhan, sebagai pertanda dari orang kafir, sebagai


tersebut di dalam Surat al-Qalam (Surat 68, ayat 10). "Don janganloh kamu


turuti tiap-tiap orang yang suko bersumpah yang rendah hina."


(226) Dan bagi orang-orang yang ber￾sumpah hendak berjauh diridari


isteri-isteri mereka, (hendaklah)


menunggu (paling lama) empat


bulan. Maka jika merekakembali


(sesudah itu), maka sesungguh￾nya Allah adalah Maha Pengam￾pun, lagi Penyayang.Dan jika mereka berazam


hendak mentalak, maka sesung￾guhnya Allah Maha Mendengar


lagi Mengetahui.


Dan perempuan-perempuan


yang ditalak itu, hendaklah me￾nahan diri mereka tiga kali ber￾sih, dan tidaklah halal bagi


mereka menyembunyikan apa


yang dijadikan Allah di dalam


peranakan-peranakan mereka,


jika memang mereka beriman ke￾pada Allah dan hari yang akhir.


Sedang suami mereka lebih ber


hak mengembblikan mereka ke￾pada keadaan yang demikian,


jika semuanya ingin hendak men'


cari damai. Dan bagi mereka ada￾lah (hak) seumpama (kewajiban)


yang atas mereka jua, dengan


patut. Dan laki-laki mempunyai


derajat atas mereka. Dan Allah


adalah Maha Gagah lagi Bijak'


sana.


(228)


(2291 Talak itu hanya dua kali; sesudah


itu peganglah dengan sepatut￾nya, atau lepaskan dengan cara


yang baik. Dan tidaklah halalbagi


kamu bahwa kamu ambil dari se￾suatu yang telah kamu berikan


kepada mereka, kecuali jika ke


duanya takut bahwa keduanya


tidak akan mendirikan batas￾batas peraturan Allah. Maka jika


kamu takut mereka berdua tidak


akan mendirikan peraturan-pe￾raturan Allah, maka tidaklah me￾ngapa atas keduanya tentang


apa yang ditebuskan si isteri


dengan dia. Demikianlah peratu￾ran-peraturan Allah, maka ja￾nganlah kamu langgar akan dia.


Dan barangsiapa yang melang￾gar peraturan-peraturan Allah,


itulah orang-orang yang zalim.

Maka iikadia talak (lagi) akan dia,


maka tidaklah halal baginya se'


sudah itu, sehingga dia (perem'


puan) kawin dengan suami yang


lain. Maka jika ditalaknya (pula),


maka tidaklah mengapa atas me￾rekb berdua jika mereka berkem￾balikan, (yaitu) jika keras sangka


mereka berdua bahwa mereka


akan dapat menegakkan Peratu￾ran-peraturan Allah. Dan begitu￾lah peraturan-peraturan Allah di￾nyatakanNya dia, untuk kaum


yang (su[<a) mengetahui.


1. )ot I 2z 2 z zz


Ct r,t q,l# Xj


z I I -zz -.a .a. tt' ozz


U+- oi t g rl L^-lr- jlLf;i,


E.


z z) zz zzat z 2zoz ,.. a , 


.


CqXrWItjli ;*Vi#


,. z2-z2z-r rr.r.*.. ll ,,1w-it :-e-t- clly ltrl :.e't￾z 2ztz


(Yr.) d.J^., 'ioa' J -


Sumpoh Meniouhi lsteri (Al lloo')


Karena sudah mulai membicarakan sumpah' maka ada pula orang yang


bersumpah tidak akan mendekati isterinya sekian lamanya. Sumpah demikian


bernama iloo'. Dia belum datang talak. Orang kampung saya di Minangkabau


rnenyebut lakilaki yang merajuk dari isterinya sekian lama itu ialah mengucil.


Munlkin kata elok dan mengelak-elak berasal dari bahasa Arab iloo'tadi.


"Dan bagi orang'orang yang bersumpah hendak beriauh diri dari isteri'


isteri mereka (hendaklah) menunggu (paling lama) empat bulan-" (pangkal


ayat 226).


Kadang kalanya terjadi suasana muram dalam rumahtangga. Si laki-laki


marah, lantaran marahnya itu dia hendak melakukan suatu sikap kepada


isterinya itu. Sikap itu ada yang terlarang, ada yang diboleh-bolehkan tetapi


dibenci, tetapi ada pula yang diatur. Yang terlarang ialah dhirar, yaitu tidak


pulang-pulang saja kepada isteri, tidak memberi nafkah tetapi tidak pula


diceraikan. Hanya hendak menunjukkan kekuasaan saja. Yang dibolehkan


tetapi dibenci, yaitu segera melafazkan talak, bercerai. Tentang bercerai atau


talak ada peraturannya kelak. Yang ketiga ialah marah yang teratur, yang


gunanya sekedar memberi nasihat saja; yakni iloo'. Yaitu bersumpah, Demi


Alhh, tidak akan pulang-pulang. Diatur di ayat ini iloo'hanya boleh paling lama


empat bulan. "Maka iiko mereka kembali (sesudah itu)" 



yaitu sesudah


empat bulan 



"make sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun,lagi


Penyayong." (ujung ayat 226\.


Terlebih dahulu setelah selesai empat bulan hendaklah dibayarkannya


kaffarah sumpah mengucil empat bulan itu. Dan boleh juga, kalau marahnya


sudah reda dia pulang kembali sebelum empat bulan, sebab empat bulan adalah

paling lama. Bila dia hendak pulang itu wajiblah dia membayar kaffarah. Nama￾nama kebesaran Tuhan yang menjadi kunci-kunci ayat, sebagai Pengampun,


kepada si suami seakan-akan dianjurkan meniru sifat Tuhan itu. Mengapa lama￾lama mengucil; sedang Tuhan lagi pengampun, teladanlah itu dan ampunilah


isteri kamu, hapuskanlah marah dari hatimu. Dengan sifat Tuhan Penyayang,


diperingatkan bahwa seyogianyalah si suami memperdalam rasa rahim, cinta


sayang terhadap isteri. Dengan berpisah empat bulan, kedua belah pihak tentu


telah rindu merindui. Apatah lagi masa empat bulan dipisahkan atau terpisah


dari suami, adalah masa yang tersedih bagi seorang perempuan. Kedua pihak


dalam masa empat bulan sudah dapat menyelidiki kesalahan masing-masing


dan kalau berjumpa kembali, kasih-sayang akan lebih mesra.


"Dan jika mereka berazam hendak mentalak, moko sesun gguhnya Allah


adalah Mqha Mendengor lagi Mengetahui." (ayat 227).


Oleh karena hal ini adalah kemerdekaan peribadi seseorang, maka Allah


tidak akan melarang dia mentalak isterinya sesudah dia mengucil selama empat


bulan itu. Tetapi Allah Maha Mendengar; Allah dengar walaupun suara hatinya,


dan Allah lebih mengetahui apa yang terkandung dalam fikirannya ketika dia


berazam hendak mentalak. Talak yang telah difikirkan sejak lama, bukanlah


talak orang marah. Talak demikian jatuh kalau dijatuhkan. Tetapi apa sebab


engkau talak dia? Hanya karena sebab yang dicari-cari saja? Atau memang


karena engkau telah pertimbangkan bahwa pergaulan engkau dengan dia tidak


bisa dilangsungkan lagi? Sebab selisih sudah sangat mendalam? Ibarat patah,


ialah patah tebu, tak dapat dipertemukan lagi? Oleh karena Allah mendengar


dan mengetahui, maka berfikirlah dengan baik-baik apabila hari empat bulan


telah hampir habis. Di sini timbul masalah khilafiyah di antara ulama Fiqh. Kata


setangah mereka itu, apabila empat bulan telah habis, dengan sendirinya talak


telah terjadi. Sehingga pintu buat dhirar atau menganiaya perempuan tidak


terbuka; yang dinamakan menggontung tidak bertali. Menurut faham ini bila


perempuan itu datang kepada hakim nikah bahwa pada hariinisudah cukup


empat bulan suaminya tidak pulang-pulang, berhaklah dia menyatakan bahwa


mulai hari itu dia tidak bersuami lagi. Dan hakim hanya tinggalmensahkan saja,


asal cukup bukti memang telah habis empat bulan. Kata setengahnya lagi,


jatuhnya talak dengan resmi ialah setelah dinyatakan oleh hakim.


Coba perhatikan susunan ayat. Di ujung ayat 226 diterangkan, bahwa


kalau dia hendak kembali sehabis empat bulan, maka Allah Pengampun dan


Penyayang. Di ayat 227, kalau dia hendak berazam talak, maka Allah Men￾dengar dan Mengetahui. Tandanya jalan yang kedua ini kurang baik, meskipun


boleh. Tentu saja! Sebab damai lebih baik daripada silang sengketa.


Pendeknya kalau sudah habis empat bulan, perkara tidak di tangan mereka


berdua lagi. Dan perempuan itu telah lepas dari ikatan si suami yang mengucil


itu, dan tangan hakim sudah mesti turut campur. Hakim berhak memanggil


seorang yang mengiloo' isterinya kalau hari empat bulan sudah habis. Mau


berkesurutan atau talak? Kalau dia tidak hendak kembali, tetapi tidak melafaz￾kan talak, maka hakim tidak boleh membiarkan terjadipenganiayaan. Hakim


memutuskan talak.


Kesimpulannya ialah bahwa jika seorang laki-laki bersumpah tidak akan


memulang-mulangi isterinya, sahlah sumpah itu. Bersumpah demikian hanya


berlaku untuk paling lama empat bulan.

Lantaran itu kalau orang bersumpah akan mengucil dari isterinya itu buat


satu bulan atau enam minggu atau sebarang bilangan bulan dan hari, boleh.


Tetapi tidak melebihi dari empat bulan. Maka kalau dia pulang kembali sebelum


habis hari pengucilan yang ditentukannya itu misalnya bersumpah mengucil


satu bulan, rupanya belum satu bulan telah ingin pulang, maka wajiblah ia


membayar kaffarah sumpah.


Kalau sudah cukup waktu empat bulan, berhaklah hakim campurtangan


menanyainya, akan kembalikah kepada isterinya atau akan cerai?


Kalau dia pulang kembali, selesailah perkara. Dia diampuni, artinya tidak


usah membayar kaffarah. Tetapi kalau dia tidak mau menceraikan maka hakim


berhak menerangkan kepadanya, bahwa saat itu dia telah bercerai. Sebab


dalam Islam terlarang keras menggantung tidak bertali terhadap isteri. Kalau


sengajanya hendak menasihati, maka empat bulan sudah cukup.


Talak


"Dan perempuan-perempuan yang ditalok itu hendakloh menohan diri


mereka tiga kali bersih." (pangkal ayat 228) . Inilah yang dinamai lddah Talak;


yaitu figo quru'. Tiga edaran haidh dan bersih. Menahan diriartinya belum boleh


bersuami, lamanya tiga quru', tiga kali suci dan haidh. Sengaja kita tidak


membawa khilaf ulama dalam hal ini, dan kita langsung saja menjelaskan bahwa


penahanan diri selama tiga quru' itu untuk menjelaskan bersihnya perempuan


itu daripada kandungan anak dari suami yang mentalaknya itu. Sebab itu


Rasulullah membimbing juga kesopanan mentalak isteri, yaitu jangan ditalak dia


seketika dalam haidh. Saiyidina Abdullah bin Umar sampai dicela oleh Ra.


sulullah s.a.w. karena dia mentalak isteri dalam haidh. Sebab kalau ditalak


dalam haidh terlalu lama dia menunggu lddah. Yaitu masa haidh dia ditalak, suci


pertama, haidh kedua, suci kedua, haidh ketiga dan suci ketiga. Tetapikalau


sehabis haidh itu baru ditalak, dan tidak disetubuhi lebih dahulu, dia hanya


menunggu dua kali haidh lagi, disuci ketiga dia telah boleh kawin pula.


"Dan tidaklah halal bagi mereka menyembunyikan apa yang dijadikan


Alloh di dalam peranakan-peranakan mereka." Artinya, kalau dia mengan￾dung wajiblah bagi dia memberitahukan hal itu, sehingga nyata bahwa ayah


anak yang dalam kandungan itu ialah suami yang menyatakannya itu, 'jiko


memang mereko be riman k epada Allah don hari y ang okh ir. " l ni diperingatkan


benar supaya jangan dibangkitkan dalam Islam kecurangan zaman jahiliyah,


yaitu perempuan sengaja menyembunyikan kandungannya, lalu langsung ber￾suami, dan anaknya dengan submi yangmenceraikannya itu dipandangsebagai


anak dari suaminya yang baru. Maka kacaulah keturunan, orang mengasuh


anak yang bukan anaknya. Dan ditambah lagi keterangannya oleh setengah


ulama, termasuk juga kecurangan menyembunyikan haidh yang keluar dari


rahimnya, supaya lama iddahnya, supaya nafkah bekas suaminya masih lama


diterimanya. Ini adalah perbuatan orang'yang tidak beriman. Kalau ternyata dia


hamil maka yang mendapat hak pertama sekali atasnya ialah bekas suaminya


itu: "Sedong suomi mereka lebih berhak mengembalikan mereka kepada


keadaon yang demikian, jika semuanya ingin hendak mencari domai." Di-tekankan dengan kata ingin mencari damai, oleh karena memang banyak orang


yang keras mempertahankan diri menjadi lunak kembali setelah mengetahui


bahwa dia akan menunggu kedatangan anak. Mungkin dia menyesal bercerai,


mengingat bahwa bekas isterinya itu sedang mengandung anaknya. Dengan


kata yang demikianpun dengan halus ditarik tangan orang lain, tangan keluarga


ataupun hakim nikah buat berusaha mendamaikan orang ini, supaya hidup


rukun kembali. Sama-sama menunggu anak yang tercinta. Bukankah tadi


dikatakan bahwa isteri itu adalah sawah ladang kamu? Tempat kamu me￾nanamkan benih kamu? Sekarang benih itu akan tumbuh, bukankah lebih baik


berdamai, surut sebagai sediakala?


Dan perhatikanlah di sini mulai bertemu perkataan:


Vbt\3fitt,


"Jika mereka ingin mencari damai."


Disinisudah bertemu orang lain, bukan kedua suami-isterisaja lagi. Maka


dibukakanlah pintu bagi yang lain, yaitu keluarga-keluarga kedua belah pihak


supaya berusaha agar mereka keduanya itu berdamai. Bujuklah mana yang


keras di antara mereka supaya lunak hatinya, supaya damai kembali. Ingatlah


anak yang dalam kandungan itu. Sebelum dia lahir hendaknya ayahnya sudah


pulang kembali. Jangan sampai setelah dia melihat dunia tidak melihat wajah


ayahnya. "Jika mereka ingin mencari damei .....", perkataan itu meninqgalkan


kesan yang dalam pada hati keluarga-keluarga, yang artinya ialah: "Hai kaum


keluarga! Damaikanlah mereka. Kasihan anak dalam kandungan."


"Dan bagi mereka (perempuan) adalah (hak) seumpama (kewajiban)


yang atas mereka jua dengan patut. " lnilah yang amat penting di dalam ayat ini


mengenai orang perempuan. Merekapun mempunyai hak di sampingmemikul


kewajiban, sebagaijuga orang laki-laki ada hak dan ada kewajiban. Bukanlah


oiang perempuan itu hanya wajib begini, mesti begitu, misalnya mesti khidmat


kepada suami, tidak boleh membantah dan wajib selalu taat. Tetapi dia juga


mempunyai hak buat dihargai; berhak atas hak-miliknya sebagaimana berhak￾nya atas dirinya sendiri. Kalau sekiranya terjadi kekacauan didalam rumah￾tangga, tidaklah boleh kepadanya saja ditimpakan kesalahan, tetapi ditilik,


apakah di sini si suamijuga ada kelalaian memenuhi kewajibannya?


Semasa penulis masih kecildi kampung, kerapkali terjadi perselisihan di


antara suami-isteri, orang datang kepada ayah penulis mengadukan hal dan


mencari penyelesaian. Penulis masih teringat bahwa pada waktu itu kesalahan


banyak ditimpakan orang kepada pihak yang perempuan saja. Dialah yang


selalu disalahkan dan selalu disuruh menanggung resiko. Dia yang selalu mesti


minta maaf. Mamak-mamak dan sanak saudara yang lakilaki semuanya me￾nyalahkan dia. Dia hanya pandaimenangis. Kalau dia diceraikan oleh suaminya,


meskipun yang salah suami itu, kalau si suami dijemput diminta supaya surut


(rujuk) dan pulang ke rumah, perempuanlah yang disuruh meminta maaf.


Sehingga sudah menjadi perasaan yang umum bahwasanya sudah besitulah


mestinya kalau jadi perempuan.Dia diwajibkan hormat dan khidmat kepada suaminya, tetapi dia tidak


boleh menuntut supaya suaminya menjaga perasaannya pula.


Maka di dalam ayat ini teranglah berbeda kehendak al-Quran dengan ke￾hendak manusia dalam pergaulan hidup, padahalmereka mengaku beragama.


Terutama di datam rumahtangga. Nyata pada pemSahagian tugas. Kedua


suami-isteri sama-sama mempunyai kewajiban. Tetapi pekerjaan niscaya di￾bagi. Kalau si suami menghadapi tanggungjawab rumah, si isteripun tentu ber￾kewajiban menjaga bahagian dalam. Si suami inencari nafkah, si isterimemper￾gunakan nafkah itu sebaik-baiknya, dan bertanggungjawab dalam hal itu.


Laki-laki dan perempuan sama-sama mendapatTaklif dariAllah dalam hal


iman dan dalam hal amal shalih, ibadat dan mu'amalat, persembahan kepada


Tuhan dan pergaulan hidup. Di zaman Nabi, orang perempuan dibai'at


sebagaimana lakilakipun dibai'at. Orang perempuan dibawa pergi berperang


sebagaimana orang lakilakipun dibawa berjihad. Sekadarkan pekerjaan saja


yang dibagi-bagi. Misalnya perempuan menyediakan makanan dan menolong


mana yang luka-luka dan laki-laki tampil ke muka buat berkelahi. Kepada laki￾laki di waktu shalat hari raya Rasulullah mengadakan khutbah, dan setelah


selesai khutbah di hadapan laki-laki itu Rasulullah pergi ke bahagian saf


belakang memberi khutbah pula buat orang perempuan. Bahkan seketika


mereka meminta supaya diadakan pengajian tersendiri untuk mereka. Rasul


telah mengabulkan permintaan itu. Berkali-kali disebut al-Mu'minat disamping


menyebut al-Mu'minin. Atau ol-Muslimat di samping al-Muslimin. Bahkan cara


Rasulullah melayani mereka, adalah dengan cara menimbulkan harga diri bagi


kaum perempuan itu. Pada waktu telah selesai beliau mengerjakan haji dan


akan kembali ke Madinah, di tengah jalan seorang perempuan mengulurkan


anaknya yang masih kecil dari dalam sukduf untanya, lalu bertanya kepada


beliau: "Apa.kah anak ini sah juga hajinya, ya Rasulullah?" Langsung beliau


jawab: "Sah, dan kau sendiripun dapat pahala (karena membawanya)."


Begitulah kehidupan perempuan di dalam Islam, yang dituliskan dengan


nyata dalam ayat ini. Maka jika sekiranya orang laki-laki berhak mendapat


pendidikan yang baik, perempuan berhak pula. Demikian banyaknya urusan


yang harus dihadapi bagaimanakah akan jadinya kalau dia dibiarkan tinggal


jahil?


Ibnu Abbas sahabat Rasulullah yang utama itu pernah berkata: "Saya


selalu berhias diri untuk isteriku, sebagaimana dia telah berhias diriuntukku."


Di dunia zaman sekarang kaum perempuan berjuang meminta hak yang


sama dengan laki-laki. Di Eropa dan Amerika sendiri yang disebut negeri yang


telah beradab dan maju, perjuangan kaum perempuan meminta persamaan hak


belumlah cukup 100 tahun usianya. Masih ada sekarang dinegeribarat itu yang


perempuan belum mencapai haknya itu. Maka kalau dalam dunia Islam timbul


pula gerakan meminta hak, bukan. karena hak tidak diberikan oleh Agama


Islam, melainkan karena hak itu ditahan-tahan oleh laki-laki yang selalu ingin


berkuasa. Agama Islam tidaklah sampai memerintah kepada perempuan saja


supaya tunduk kepada suami sebagai tunduk kepada Tuhan, sebagai yang


selalu dinasihatkan oleh Paulus dalam surat-surat kirimannya tersebut dalam


"Kitab Kristen Perjanjian furu". Itu sebabnya maka perempuan berhak me￾minta talak dan berhak membayar khulu', untuk membayar cerai kepada


suaminya.

Perhatikan sekali lagi, bahwa perempuan yang menjadi isteripun mem￾punyai hak sebagai juga mempunyai kewajiban. Di ujung ayat disebut Bil


Ma'ruf. Kita artikan dengan patut. Yaitu hak-hak yang berpatutan menurut


hukum masyarakat. Yang diterima dan dipujidan diakuioleh orang banyak. Hal


yang demikian amat luas, meliputi yang ma'ruf atau uruf (adat) pada satu-satu


negeri. Sehingga hak itu tidak membeku. Dan menurut juga kepada perobahan


zaman. Misalnya menurut yangma'ruf 100 tahun yang lalu di negeri kita ini, asal


nafkah perempuan telah dicukupkan dan pakaiannya dibelikan, sudahlah


ma' rul. Tetapi di zaman sekarang perempuan itupun menghendaki pendidikan


yang tinggi, kursus, menghendaki kegiatan dalam kalangan sesama perem￾puan, asal tidak melanggar dasar agama. Itupun ma'ruf, atau patut.


Dan ma'ruf atau kepatutan itu harus dipandang dari kedua belah pihak.


Misalnya hak perempuan dicukupkan alat dapurnya, kalau boleh memasak


dengan gas atau dengan listrik, karena sudah begitu yang lazim sekarang.


Itukan patut? Memang patut kalau si suami mampu menyediakan. Tetapi tidak


patut atau tidak ma'ruf kalau si suami miskin, lalu disuruh menyediakan barang


yang tidak dapat dipikulnya. Dalam ayat-ayat yang lain kelak akan sampaijuga


peraturan membicarakan dari hal kesanggupan itu.


"Dan laki-laki mempunyai derojat atas mereka. " Itu adalah suatu hal yang


wajar di dalam rumahtangga yang hendak teguh berdiri.


Meskipun keduanya, laki dan isteri sama berhak dan sama berkewajiban,


namun di dalam rumahtangga, sebagai dasar pertama dalam masyarakat yang


besar, yang kepalanya hanya satu, yaitu suami. Sama juga dengan kapal besar


tengah berlayar. Juru bantu atau masinis bertanggungiawab penuh dalam


putaran mesin-mesin kapal, tetapi tanggungjawab terakhir adalah kepada satu


orang jua, yaitu nakhoda kapal. Satu kapaldengan dua nakhoda tidak mungkin.


Dan segala otak yang sihat harus mengakui bahwa tanggungjawab terakhir


dalam rumahtangga pastilah suami. Karena dia yang lebih mengetahui rahasia


kekuatan dan kelemahan, bahaya dari luar dan rintangan yang akan diatasi.


Suami-isteri yang cerdik akan bermusyawarat dalam hal yang penting-penting


di dalam rumahtangga. Tentang perbelanjaan, penambahan dan pengurangan


anggaran, akan menerima menantu dan sebagainya, namun keputusan terakhir


tetap pada suami. Di situlah laki-lakimempunyaiderajat lebih tinggi. Berfikir di


luar ini adalah fikiran yang tidak teratur. "Dan Allah adalah Maha Gagah lagi


Bijaksono." (ujung ayat 228).


Allah Gagah untuk menghukum seorang suami yang memakai haknya


yang berlebih itu dengan sewenang-wenang. Allah akan menghukum orang


yang memandang bahwa teman hidupnya itu, perempuan, yang telah diserah￾kan Allah padanya sebagai amanat adalah hanya untuk melepaskan nafsunya


saja; bila senang kawini, tidak senang dilempar. Dan Allah Maha Gagah pula


buat menghukum perempuan yang menuntut lebih daripada hak dan kewaji￾bannya. Yang lupa bahwasanya betapapun jua, namun tenaga perempuan


tidaklah serupa dengan tenaga laki lakidi dalam menempuh gelombang hidup.


Dan Allah Maha Bijaksana untuk menurunkan kebahagiaan kepada rumah￾tangga yang masing-masing anggotanya menjunjung tinggi kewajiban dan me￾makai hak masing-masing dengan sebaik baiknya.


'Talak itu hanyo dua koli, sesudoh itu peganglah dengan sepatutnya, atau


lepaskan dengan cara yang baik." (pangkal ayat 229).Talak artinya ialah lepos. Atau putus pertalian, habis pergaulan, bercerai


dan berpisah. Talak berarti lepas dari ikatan. Sebab waktu nikah diadakan


ogod. Aqad itu berarti ikatan, yaitu ibb-gobul di antara walidengan mempelai


laki-laki. Sebab itu ada baiknya berpegang tangan di antara si wali dengan si


mempelai ketika aqad itu, guna melambangkan janji telah diikat. Dengan talak


berarti ikatan itu telah ditanggalkan atau dilepaskan. Rumahtangga yang didiri￾kan oleh dua orang suami-isteri selama ini dengan rukun dan damai karena


suatu hal terpaksa ditanggalkan ikatannya. Yang seperti itu sebaiknya hanya


kejadian dua kali. Dengan ayat ini sudah tegas bahwasanya yang dimaksud ialah


si laki-laki mengucapkanlafaz talaknya satu kali, maka terjadilah ceraisatu kali


pula. Kemudian karena kedua belah pihak sama-sama menyesal, merekapun


berkesurutan kembali. Si isteri bergaul lagi dengan suaminya. Inidinamairujuk,


kalau iddah belum lepas. Kemudian entah apa sebabnya merekapun bercerai


pula. Cerai yang kedua kali. Maka di dalam ayat ini Tuhan memberinasihat,


sebaiknya sehingga dua kali itu sajalah bercerai. Sebab orang-orang yang ada


pertimbangan akan mengerti bahwa perceraian yang pertama mungkin karena


belum difikirkan matang. Biasanya kalau terjadi selisih, yang nampak hanya


kesalahan saja. Tetapikalau sudah berceraiteringatlah kembali kebaikan yang


ada di kedua belah pihak. Sebaiknya rujuklah di dalam iddah, supaya selesai


perkara dan damai timbul kembali. Perceraian beberapa lama ini akan mening￾galkan kesan mendalam pada jiwa masing-masing. Maka kalau terjadi perce￾raian yang sekali lagi, yaitu cerai yang kedua, berfikirlah keduanya lebih


mendalam. Pengalaman-pengalaman yang sudah-sudah hendaklah menjadi


pengajaran. Atau berkembalian dengan baik, secara patut dan tidak akan


bercerai-cerai lagi. Atau habislah sehingga itu, lepaskan dengan sebaik-baiknya.


Dua kali bercerai sudahlah menjadi pengalaman bagi kedua belah pihak.


Barangkali memang ada pendirian-pendirian masing-masing yang tidak bisa


dipertemukan selama-lamanya. Elakkanlah supaya jangan sampai terjadi pula


cerai yang ketiga, karena tidak akan dapat dipertemukan lagi. Si perempuan


sudah patut menerima suami lain, barangkali dengan dia bisa cocok pergaulan.


Si suamipun bisa memilih isteri lain, yang lebih sesuai perangai.


Dengan kalimat "Talak itu hanyo dua kali" sudah terang bahwa yang


dimaksud ialah berpisah sampaidua kali, bukan mengucapkanlafaz talak dalam


satu majlis dua kali, apatah lagi tiga kali. Sebab melafazkan talak dua kaliatau


tiga kali dalam satu majlis hanya akan menghasilkan pisah satu kali, bukan dua


atau tiga kali. Dan lagiperbuatan demikian sangat dimurkaiRasulullah, sebab


merobah-robah peraturan yang telah ditentukannya. Di zaman Rasulullah dan


Saiyidina Abu Bakar, melafazkan talak dua atau tiga kali dalam satu majlis,


hanya dihukumkan satu yang jatuh. Baru di zaman Umar dipandang jatuh dua


dan jatuh tiga, karena kata beliau orang sudah terlalu banyak mempermain￾mainkan talak. Adalah ini sebagai hukuman dari beliau. Tetapi ijtihad Saiyidina


Umar ini bukanlah suatu halyang mestidiikut saja, sebab didalam 100 macam


ijtihad Umar, tentu ada juga satu-satu kali yang kurang tepat. Kalau oleh karena


Umar memutuskan talak dua atau tiga di satu majlis dipandang jatuh dua dan


jatuh tiga itu yang lebih benar, niscaya Sunnah Rasul dan Khalifah beliau yang


pertama tidak diakui kebenarannya.


Dan di dalam kenyataan, kerapkali memang orang menjatuhkan talak dua


atau talak tiga sekaligus itu adalah karena sedang sangat marah. Malahan ada


orang yang karena marahnya menjatuhkan talak: "Aku talak engkau serumpunbambu!" Maka ulama-ulama Fiqh pun berat kepada pertimbangan bahwasanya


talak yang dijatuhkan karena sedang marah, tidaklah jatuh.


Kemudian, karena setengah hakim memutuskan menurut keputusan


Umar, talak tiga di satu majlis dipandang benar-benar talak jatuh ketiganya


timbullah sesal kedua belah pihak, sehingga kemudian dapat akalbusuk, yaitu


menyewa orang buat mengawini perempuan itu, dengan perjanjian lebih dahu￾lu, bahwa sehabis dicampurinya perempuan itu sekali, hendaklah diceraikan￾nya. Maka dicarilah orang-orang bodoh yang kurang-kurang akalnya, diupah


kawin oleh si janda, dan selesai persetubuhan perempuan itu diceraikannya dan


upahnya diterima. Ini yang dinamai dalam Hadis "Toisul Musta'ar," kambing


(bandot) pinjaman. Nabi s.a.w. telah bersabda;


tgtut)'133V[GtLti


"Dikuiuk Allah orang yang iadi penghalal itu dengan orang yang dihalal'


kan untuknya." (Hadis Shahih)


Pada Hadis ini suomi sewaan untuk sekali bersetubuh itu bukan disebut


suami, melainkan seorang yang dipandang sebagai alat untuk menghalalkan


bagi suami pertama tadi untuk rujuk kembali kepada isterinya yang sudah


ditalak tiga kali. Dengan perbuatan yang jijik dan cemar ini, orang mencari dalih


untuk melepaskan dirinya daripada kesulitan yang dibuatnya sendiri. Dia


langgar ketentuan dan hikmat Ilahi yang berkenaan dengan pembangunan


rumahtangga, lalu untuk itu mereka menempuh jalan yang dikutuk oleh Allah.


Yang amat lucu lagi ialahlaki-laki penghalal itu di beberapa negeri Melayu


disebut CinaButa. Apakah agaknya di zaman dahulu ada seorang "Cina" buta


masuk Islam, yang disebut juga muallaf, lalu tinggal menumpang di rumah


"Tuan Kadhi", dan boleh disewa oleh orang-orang yang merasa menyesal


mentalak tiga isterinya. Oleh karena dia buta, tidaklah dilihatnya kecantikan


perempuan yang disetubuhinya, dan setelah bersetubuh satu kali lalu dicerai￾kannya.


Samasekali ini tidak ada dalam peraturan Islam, hanyalah perbuatan laknat


yang dikerjakan orang setelah cara berfikir Islam dikusutkan oleh kebekuan


faham.


Sebab itu maka ayat ini memberi tuntunan, kalau terpaksa bercerai,


cukuplah hingga dua kali. Malahan setelah ceraiyang pertama, akan rujuk yang


kedua sudahlah patut berfikir. Dan setelah bergaul kembali, fikir-fikirkan benar


terlebih dahulu baru bercerai. Ceraiyang kedua hendaknya sehabis-habis fikir.


Atau rujuk dan jangan bercerai-cerai lagi, atau kalau terpaksa bercerai juga


yang kedua, habislah hingga itu. Dan kalau bercampur kembalijanganlah juga


yang kedua, habislah hingga itu. Dan kalau bercampur kembali janganlah


bercerai lagi, tahanlah hangat dingin.


"Dan tidakloh halal bogi kamu bahuua kamu ambil dari sesuatu yang telah


kamu berikan kepada mereka."lnijuga berisi pendidikan budi yang mendalam.


Alangkah rendahnya budi orang yang seketika hati sedang lekat, isteridibelikan


.ini dibelikan itu, tetapisetelah ceraidiminta kembali, atau diambil kembali. Yangsudah diberikan sudahlah menjadi kepunyaannya, janganlah dirisaukan hu￾bungan hati karena mencintai benda: "Kecuali jika keduanya tokut bahwo


keduanya tidak akon mendirikan bofos-bofos peraturan Allah." Inilah per￾ceraian yang terjadi karena keduanya sudah sama insaf bahwa pergaulan


mereka tidak akan bisa diteruskan lagi. Si perempuan merasa lebih baik


bercerai saja, si laki-laki mau asal diganti kerugiannya. Dalam saat sepertiini


tangan ketiga sudah boleh campur memasuki untuk mencari penyelesaian.


Sebab itu di sambungan ayat disebut: "Maka jika komu tokut merekaberduo


tidak akan mendirikan praturan-peraturan Allah, maka tidaklah mengapa


atas keduanyo tentang apa yang ditebuskon si isferi dengan dia. " Di sini sudah


disebut kamu, tidak khusus jadi urusan (mereka)berdua lagi. Kamu disinipada


tingkat pertama ialah keluarga, dan tingkat terakhir ialah hakim. Setelah


diselidiki memang terdapat sebab-sebab yang menunjukkan bahwa persuami￾isterian orang tidak dapat dilanjutkan lagi, sebab si isteri tidak dapat mem￾pertanggungjawabkan lagi bahwa pergaulan iniakan selamat kalau diteruskan,


dan si suami mau menceraikan asal kerugiannya diganti. Inilah yang dinamai


khulu', atau 'iu.rodh dan dinamai juga tebus talak. Maka perempuan itu boleh


menyerahkan barang-barang haknya, meskipun hak itu adalah pembelian


suaminya untuk dia. Sejak lekat ke badannya memang dialah yang empunya


barang-barang itu. Dalam hal inijelas sekali tentang adanya hak si perempuan,


sebagai yang disebut pada ayat yang terdahulu tadi.


Jadi dapatlah disimpulkan demikian: Laki-laki menceraikan isteri, pantang￾lah mengambil kembali barang-barang yang telah diberikan. Perbuatan itu


adalah hina. Bahkan pada ayat yang akan kita baca nanti, bukan mengambil


barang yang diberikan yang disuruh, tetapimemberi isteriyang diceraikan itu


uang pengobat jerih, yang dalam bahasa Jawa di sebut "pesangon".Tetapi


kalau keinginan bercerai dari si perempuan dengan disaksikan keluarga atau


wali, bolehlah si perempuan membayar kepada si laki-laki itu supaya talak


dijatuhkannya.


" Demikianlah peraturon- pe rat uron Allah, maka janganlah komu langgar


akan dia. Dan barangsiapo yang melanggar peraturan-peraturon Allah, itulah


orang-orang yang zalim." (ujung ayat 229).


Laki-laki mengambil kembali barang yang diberikan, adalah melanggar


peraturan Allah. Perempuan minta cerai dengan tidak ada alasan, adalah


melanggar peraturan Allah. Kalau dia meminta cerai karena memandang bahwa


peraturan Allah tidak akan berjalan dalam rumahtangga itu misalnya silaki-laki


tidak tahu kewajiban, baik kewajiban rumahtangga atau kewajiban kepada


Allah disia-siakannya, perempuan baru boleh berfikir buat bercerai, tetapi


tangan keluarga dan yang tertinggi tangan hakim sudah mesti turut campur.


Campurtangan itu ialah buat menentukan ganti kerugian atau khulu' itu berapa


patutnya. Dari sinilah maka timbul ijtihad ulama tentang boleh diperbuat


perjanjian sebagai Ta'lik Talak seketika perkawinan akan dilangsungkan.


Kedua pihak boleh mengemukakan syarat-syarat, di antaranya khulu' tadi.


Segala perjanjian yang tidak mengharamkan yang halalatau menghalalkan yang


haram, boleh dilakukan.Maka jika dia talak (logi) akan dia. mako tidaklah halal baginyo sesudoh


itu, sehinggo dia (Wrempuan) kowin dengan suomi yang lain. " (pangkal ayat


230). Yang dimaksud di sini ialah orang telah bercerai dua kali tadi, yang telah


diberinasihat oleh ayat di atas supaya dicukupkanlah bercerai sampai dua kali.


Rupanya terpaksa juga mereka bercerai. cerai yang ketiga. Kalau sudah terjadi


cerai yang ketiga, si suamitidak boleh surut lagi. Selepas iddah perempuan itu,


dia sudah boleh kawin dengan laki-lakiyang lain pula. Riwayat lakiyang pertama


sudah habis hingga itu. "Maka jika ditalaknya (pula)," 



oleh suami yang ke￾dua itu 



"maka tidakloh mengapa bagi mereka berdua jika mereko berkem￾bolian. (Yaitu) jiko keras songko mereko berdua bohwo mereko berdto akan


dapot menegakkan peraturan-peraluron Alloh. "Setengah ahli tafsir mengata.


kan bahwa bercerai dan berkembalian itu ialah jika terjadi perceraian dengan


suami yang kedua itu, dengan suamikedua itupun boleh berkembalian kembali.


sebagaimana peraturan dengan suami pertama yang telah bercerai tiga kali itu.


Artinya, suami kedua mempunyai hak hak pula sebagai hak suami pertama


tadi, boleh bercerai sampai dua kali. atau tiga kali, sehingga perempuan itu


bersuami lain pula. Setengah penafsir mengatakan bahwa kalau si perempuan


bercerai lagi dengan suami yang kedua itu, suami yang pertama yang telah


pernah talak tiga kali, boleh pula mengawininya. Memang keduanya itu bisa


terjadi. Bahkan bisa juga terjadi, setelah bercerai dengan suami kedua satu kali.


dan dia tidak rujuk sebelum habis iddah. datang lagi lakilaki ketiga dan


perempuan itu kawin pula dengannya.


"Dan begitulah peroturan-peratltron Altah, dinyalokonNyo dia. unrtk


koum yang (suko) mengetahui." (ujung ayat 230).


Perkawinan adalah tugas suci manusia. Dua jrwa, seorang laki laki dan


seorang perempuan. digabungkan dan diserumahkan. Moga-moga mereka


menurunkan putera dan cucu'cucu yang baik dan shalih. Tetapi tiap tiap


manusia, baik laki laki atau perempuan mempunyai pula segi-segi yang lemah


dalam keperibadiannya. Kalau budi sama-sama matang, tenggang'meneng￾gang, memberi dan menerima, selamatlah rumahtangga itu dan itulah yang


dikehendaki. Tetapi kadang-kadang bertemulah kenyataan pahit. masing-ma.


sing tidak mau atau tidak dapat mengalah. Kalau peraturan talak tidak ada.


akan bertambah kacaulah pergaulan mereka menladi neraka seumur hidup,


merusak bagijiwa anak-anak yang dalam asuhan. Sebab itu jika dengan nikah


telah dikunci pergaulan yang erat berdasar cinta dan sakinah. maka alat


pembuka kembalipun ada, yaitu tolok. Kalau akan talak juga, apa boleh buat.


tidaklah dengan menuruti peraturan-peraturan yang telah ditentukan Tuhan.


Dengan ketentuan yang telah dipesankan Nabi dalam sebuah Hadis yang


shahih:


( /! u,s t2\ts1,tr,) 3M\A\JIJ Xat";:


"Perbuatan halal yang amat dibenci oleh Alloh ialah talak.


Dan apabila kamu merrtalak pe￾rempuan-perempuan itu, lantas


sampai janji mereka (iddah), ma￾ka rujuklah kepada mereka de￾ngan yang patut, atau lepaskan


mereka dengan patut (pula), dan


jangan kamu rujuk kepada me￾reka dengan (maksud) menyu￾sahkan, karena kamu hendak


melanggar (peraturan Allah); dan


barangsiapa yang berbpat demi￾kian, sesungguhnya dia telah


menganiaya dirinya (sendiri).


Dan janganlah kamu ambilayat￾ayat Allah jadi permainan. Dan


ingatlah olehmu nikmat Allah


atas kamu dan apa yang telah Dia


turunkan kepada kamu daripada


kitab dan hikmat, yang telah di￾nasihatkanNya kepada kamu de￾ngan dia. Dan takwalah kepada


Allah, dan ketahuilah bahwasa￾nya Allah atas tiap-tiap sesuatu


adalah mengetahui.


a t ,- .l.a)zztzozzz -ztj)>it 4 z


rJ^tr .-U,aL I;rLi z L-;J\fiLIi!,


,.L loz zl 2cz >l 2>z Y; jrtF, try sl j,sf'


,ut, ,r7 ,r.z- y' z a, ,- ol F-a rr-l,- Uq4:d-;


;tf { i;:'p-iql


it C; tr't'i:i " (, i !'i +,,


-., ,r..2 vt-* i,gti* irr


Jruh


'int$ti :,g.gt


ar:,irfiti


(232) Dirn apabila kamu talak perem- t "'t "'/' -tt ' ,)siz z z


puan-perempuan itu,lalusampai -*l Jil:, 'ryI iat lill


janjinya (iddahnya), maka ja￾u


l'j*l "m, 


.[*n;,'::*"1 


t;y",*., ;1'4. o1 ii,i; ii


suami-suami mereka, apabila te- ,. 


L-


rah berkesukuu;-;i ';i;;;; n;;- 45..ti\ * Wf reka dengan secara patut. Demi￾Illl"l;u:"i'ff:;:tT:,* 4r; i\ii 3,t'?i -)


kamu yang beriman kepada E- E￾flH$il:il:J"T'-lHt"til* '16 ;tb Kfil 1"; ;$1


mu dan sesuci-sucinya. Dan z )z* u >t 1z )z*


flfl'rlxifi"r#;J:lH;,1" @r/"Y d',&


Rujuk Sebelum Lepas lddoh


"Dan apabilq kqmu mentalak perempuan-perempuan itu, lantas sam￾pai janji mereka (iddah), maka rujuklah kepada mereka dengan yang patut,


u lepaskon mereka dengon patut (pula). Dan jangan kamu rujuk kepada


mereko dengan (moksud) menyusahkan, karena kamu hendok melanggar


(peraturan Allah)." (pangkal ayat 231).


Rupanya sejak zaman Jahiliyah sudah ada juga peraturan bahwa pe￾rempuan yang telah diceraikan itu memakai iddah tiga kalisuci(quru'). Maka di


zaman Jahiliyah itu 



demikian menurut suatu riwayat dari Ibnu Jarir melalui


riwayat al-Ufiy dari Ibnu Abbas 



ada laki-lakiyang demikian rendah budinya,


diceraikannya isterinya, lalu perempuan itu dalam iddah. Dekat dua tiga hari


iddah akan sampai diapun rujuk. Beberapa hari kemudian diceraikannya lagi,


sehingga beriddah pula, dengan maksud semata-mata untuk menganiaya.


Sekarang nikah, talak dan rujuk telah diatur oleh agama. Rujuk pun jangan


dijadikan permainan. Sebab itu kalau iddah perempuan itu telah dekat sampai,


silahlah kamu rujuk kepadanya kembali.


Di ayat ini disebut "sampaijanji mereka", adalah dimaksud telah hampir


sampai, tinggal dua tiga hari, seumpama orang menuju kota dalam perjalanin,


musafir, setelah kelihatan kota itu dari jauh, orang itu berkata: ;'Kita telah


sampai." 



Atau lepaskan dengan sepatutnya, yaitu jika tidak rujuk, biarkan


selesai iddahnya supaya dia bersuami lain. Janganlah rujuk dengan maksud


menyusahkan sebagai perbuatan hina dari orang-orang Jahiliyih itu, yang


memandang orang perempuan sebagai makhluk yang biasa dipermain-mainkan


saja, atau disiksa melepaskan sakit hati. "Dan barangsiapa yang berbuat


demikion, sesungguhnya dia telah menganiaya dirinya (sendiri).,' (ujung ayat


23t).


Dia dengan berbuat demikian adalah menyusahkan dirinya. Sebagai pe￾patah bangsa kita: "Laki-laki semalu, perempuan serasa." penderitaan ying


ditimpakannya kepada isteri yang dianiayanya itu akan dilihat dan diperhaiikan


oleh perempuan yang lain. Akan sukar orang perempuan lain menerimanya


meniadi suami, karena dikenal sebagai penganiaya perempuan. .Dan jangan￾lah kamu ambil ayat-ayat Allah jadi permainon." Sebab perbuatan yang


demikian adalah mempermainkan ayat Allah namanya; dibuka Tuhan pintu


iddah dengan peraturan, tapi kamu permainkan peraturan itu untuk melepas￾kan hawanafsumu yang buruk. Dengan demikian pelanggar yang seperti ini


diberi dua ancaman, pertama ancaman karena dia menganiaya diri sendiri


dengan menimbulkan kebencian masyarakat kepadanya, terutama masyarakat


kaum perempuan, kedua dipandang sebagai orang yang mempermainkan


peraturan Allah, sehingga menjadi kebencian Tuhan. Akhir hidupnya atau hari


tuanya akan melarat dia. Sebab di masa muda mempermainkan pe￾rempuan, di masa tua tidak ada lagi orang yang akan menolong menye￾lenggarakannya.


Ayat ini yang menegaskan bahwa ayat-ayat Allah tidak boreh dijadikan


permainan dan olok-olok. Rasulullah s.a.w. telah bersabda:


3llv &v'cg(,,& L$;'i$Y-il't


Tiga perkara, barangsiapa yong mengucapkannya, berlakulah apayang


diucapkannya itu, baik ucapannya itu sombil bermain'main, ataupun tidak


bermain-main; yaitu talak, nikah dan memerdekakan budak." (Diriwayatkan


oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abi Hatim dari Ubadah bin Shamit).


Menurut riwayat Ibnu Mardawaihi dari Abid Darda'. Beliau ini berkata:


"Ada orang yang mentalak isterinya, lalu dia berkata: Aku mentalak main-main


saja, dan dia merdekakan budaknya, lalu dia katakan pula bahwa dia hanya


berolok-olok saja. Maka datanglah ayat ini, yang berkata jangan kamu ambil


ayat-ayat Allah menjadi permainan dan berkata Rasulullah s.a.w':


"Barangsiapa yang mentqlak atau memerdekakan, lolu diaberkatabah'


wa itu hanya diucapkannya secara main-main, maka perkataannya itu tidak


diterima sedikitpun. Melainkan perkataannya itu berlaku danwaiib dipenuhi."


Dan menurut riwayat lbnu Mardawaihi pula dari Ibnu Abbas, bahwa


seorang laki-laki mentalak isterinya, tetapi secara main-main saja, kemudian


dimungkirinya. Maka turunlah ayat ini melarang mempermainkan ayat'ayat


Allah. Lalu Nabi menetapkan bahwa talaknya itu tetap jatuh.


Dari semuanya itu dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa mentalak isteri


janganlah dijadikan permainan atau senda-gurau. Jagalah hubungan budiyang


mulia di dalam rumahtangga dengan sebaik-baiknya. Apatah lagi, sebagai


dahulu telah kita salinkan Hadisnya, bahwasanya isteri itu adalah amanat Allah


atas seseorang laki-laki baru halal dia mendekatinya dan berseketiduran de￾ngannya, setelah dibacakan kalimat Allah. Adakah patut amanat Allah yang


begitu berharga, yang diserahkan oleh walinya dengan melalui ijab-qabul, hanya


akan dihabiskan sambil main-main? Dan nyata pulalah bahwa laki-laki yang


mempermain-mainkan talak itu, adalah reorang laki-laki yang tidak berbudi.


"Dan ingatlah olehmu akan nikmat Allah atas kamu." Nikmat yang jadi


puncak dari segala nikmat ialah dikirimNya kepada kamu Rasul untuk mem'


bimbingmu menjadi manusia yang baik, membimbing peraturan dalam rumah'


tangga dan persuami-isterian kamu, yang dipatrikan atas mowaddah, yaitu


kasih-sayang dan rahmah belas-kasihan. "Dan apa yang teloh ia turunkan


kepoda kamu daripada kitab don hikmat, yang telah dinasihatkan kepado


kamu dengon dig." Demikian besar nikmat itu, ada Rasul, ada Kitab, ada hik￾mat dan ada pengajaran, apa kurangnya lagi. Apa guna kamu menjadi orang


lslam, kalau nafsu serakah kamu sebagai seorang laki-lakikamu gunakan me￾nindas hak perempuan yang lemah, padahal dia adalah teman hidupmu,


belahan darijiwamu.


Padahal Nabi diutus, al-Quran diturunkan dan hikmat dibukakan oleh Nabi


dan pela.iaran disampaikan ialah untuk membentuk budimu, mengeluarkan


kamu daripada sifat-sifat dan perangai buruk dan adat-adat yang kejidi zaman


Jahiliyah. Maka kalau perangaimu terhadap perempuan tidak juga berobah,padahal tidak ada yang kurang peraturan dalam al-Quran, apa artinya kamu


menjadiorang Islam?


"Dan takwalah kepada Allah dan ketahuiloh bahwasanyo Allah otos tiap.


tiop sesuofu adalah mengetahui. " (ujung ayat 231).


Bukan saja perintah berpuasa untuk memupuk rasa takwa dalam hatimu,


mengatur pernikahan dan perceraian dan rujukpun untuk takwa. payahlah


membangunkan takwa pada orang yang memandang enteng kepada ["re.n￾puan. Sampai kepada zaman kita sekarang inipun demikian halnya: yah, apatah


laqisetelah jauh dari zaman Nabi. setelah peraturan-peraturan yang indah dari


al-Quran itu dengan rnaksud yang baik telah ditambahi oleh ul-ama-ulama


dengan ijtihad mereka, tetapi diterima dengan salah oleh ummat, karena


jauhnya mereka dari takwa. sampai pernah kejadian ada orang perempuan


yang sengaja murtad, pergi ke masjid sehabis Jum'at seketika orang akan


pulang dariJum'at, memaklumkan kepada orang banyak, bahwa dia mulaihari


itu keluar dari Islam, tidak percaya lagi kepada Allah dan Rasul, bohong hari


akhirat itu, dengan maksud supaya masyarakat memandangnya telah kafir,


sehingga dengan demikian tanggal dengan sendirinya nikahnya dengan suami￾nya yang menganiaya.


Malahan kekacauan fikiran yang tidak lagi berpedoman kepada ar-euran


itu yang menyebabkan kaum laki-laki berlaku zalim kepada perempuan, me￾nyebabkan propagandis agama lain jika datang ke negeri yang masih belum


memeluk salah satu agama, seumpama di tanah Karo (Sumatera Timur) dan di


Mentawai (sumatera Barat) merayu kaum perempuan masuk agama mereka,


dan jangan masuk Islam, sebab dalam agama mereka hak perempuan terjamin,


sedang dalam Islam tidak!


Di dalam majalah Gema Islom no. 24 (1963\ penulis "Tafsir" inimembantah


tuduhan kepada Islam yang dikemukakan oleh seorang Zending Kristen


Belanda, yaitu Dr. J. Verkuyl, mengatakan dalam Fiqh Islam tidak ada jaminan


kepada hak perempuan, orang dapat menjatuhkan talak sesuka hati.


Di sini kita salinkan jawab kita berkenaan dengan ucapan Dr. J. Verkuyl


tersebut:


Prof. Dr. J. Verkuyl seorang sarjana beragama Kristen, dan disamping itu


beliaupun seorang Zending Kristen yang bekerja giat menebarkan agamanya di


lndonesia, dalam rangka yang telah diatur bertahun-tahun untuk mengkristen￾kan Indonesia ini. oleh sebab itu niscaya keahliannya sebagai sarjana di￾pergunakannya juga buat propaganda dalam kedudukannya sebagai Zending.


Kadang-kadang ditonjolkannya suatu soal propaganda agama, terutama men￾cari kelemahan Islam, tetapitidak ilmiah sifatnya. Oleh karena beliau seorang


Professor dan Doktor, orang yang dangkal ilmunya dapat menyangka saji


bahwa yang ditulisnya itu adalah ilmiah. Membawa keseluruhan enam fasar


tentang hubungan talak dengan hukum Fiqh yang beliau kemukakan itu, orang


yang tidak mengetahui hakikat hukum dalam Islam, dapat menyangka bahwa


Fiqh lslam adalah sumber hukum Islam. Padahal Fiqh bukan sumber hukum


dalam Islam, melainkan hasil penganalisaan hukum daripada Fuqoho (ahli


Fiqh). Fiqh, artinya foham. Atau lebih tegas lagi hasrl pemikiran. Dan hasil


pemikiran ilu ijtihad namanya. Yang mungkin benar dan mungkin salah.


Adapun sumber hukum resmi, yang diakui oleh sekalian mazhab dalam Islam


ialah al-Quran dan as-Sunnah (Hadis). Dan dimasukkan oleh setengahnya lagi


ljma'dan Qryos.


Ahli-ahli Fiqh sendiri selalu mengatakan bahwa ijtihad itu tidaklah yakin


kebenarannya, melainkan zhanni, artinya boleh ditinjau kembali. "Kalau sesuai


dengan sumber aslinya (al-Quran dan Hadis) boleh dipakai terus, dan kalau


tidak haruslah segera ditinggalkan atau dibuang ". Demikian pesan daripelo'


por-pelopor Mujtahid yang terdahulu sebagailmam Malik, lmam Hanafi,lmam


Syafi'i dan Imam Hanbali.


Konklusi yang dirumuskan Dr. J. Verkuyl no. 3: "Jelos lah kiranya bahwa


di dalam hukum lslam yang resmi, wanita itu tidak mempunyai hak sedikit'


pun," adalah suatu konklusi yang salah dari Preamisse I dan Il yang salah.


Kita sebagai orang Islam mengetahui bahwa kitab Fiqh itu terlalu amat


banyak beratus-ratus, sebagai hasil pendapat para ulama Fiqh baik yang telah


mencapaiderajat Mujtahid atau masih Muqallid; baik ulama tabi'in, atau tabi'


tabi'in, atau ulama Mutaqaddimin, atau ulama Mutaakhirin. Dan terang sekali


bahwa tidak semua kitab Fiqh itu berpendapat sebagaidirumuskan oleh Prof.


Dr. J. Verkuyl, di samping kita mengakui memang ada juga yang berpendapat


demikian.


Kita katakan memang odo ahli Fiqh menyatakan pendapat bahwa hak


wanita tidak ada samasekali, tetapi itu bukanlah hukum resmi, sebab tidak


sesuai dengan al-Quran dan Hadis, dan tidak pula ljma'.


Bilakah timbulnya pendapat-pendapat ahli Fiqh yang demikian? lalah


setelah mutu ijtihad jatuh, pada zaman yangdinamaiZamanKemunduran. Oleh


sebab itu maka ahli-ahliFiqh Islam yang menyatakan pendapat itu nyata sekali


terpengaruh oleh ruang dan waktu. Sebagaijuga di negeri-negeri Kristen Zaman


Kegelapan!


Maka kalau orang-orang ingin berlaku jujur dan benar-benar menghendaki


pengupasan ilmiah, dia harus mengetahui atau mengemukakan bahwa dalam


sumber hukum Islam yang benar-benar resmi (al-Quran dan Hadis, ljma'dan


Qiyas) hak-hak wanita itu terjamin pnuh.


Sumber hukum Islam resmi ketiga, menurut sebahagian besar ahli Fiqh


ialah ljma'. Artinya yang populer ialah persamaan pendapat ulama dalam satu


masalah di dalam satu'zaman. Inipun boleh diiadikan sumber hukum resmi.


Adakah Dr. J. Verkuyldapat mengemukakan bahwa ada ljma'ulama Fiqh


Islam, atau satu pendapatnya dalam masalah ini? Yaitu bahwa perempuan


tidak ada hok somosekoliZ Dalam peraturan ljma' itupun dikatakan meskipun


hanya satu orang yang membantah, dengan sendirinya ljma' itu gugur, dan dia


tidak boleh lagidijadikan hujjah, atau hukum resmi!


Sumber hukum lslam keempat bagi ahli Fiqh lslam, kecuali mazhab


Zhahiri, ialah Qiyos; yaitu hasilperbandingan hukum atas suatu perkara yang


baru terjadi, yang tidak ada nashnya dalam al-Quran atau Sunnah. Lalu dicari


persamaan illotnya (sebabnya), untuk mencari persamaan hukumnya.


Maka sumber keempat ini tak ada dalam soal talak, sebab soaltalak telah


jelas peraturannya dalam al-Quran dan Hadis, terang wanita mempunyai hak.


Sebagai seorang sarjana Prof. Dr. J. Verkuyl barangkali tahu itu, tetapi


untuk kepentingan propaganda menating kepunyaan sendiri dan menekanpihak lain, sengaja beliau tidak mengemukakan itu. Beliau menutup kebenaran


pada lslam, dengan mengemukakan pendapat-pendapat ahli Fiqh Islam dan


menyembunyikan sumber Islam yang resmi al-Quran dan Hodrb.


Cobalah perhatikan sabda Nabis.a.w. sendiri. Beliau berkata:


's i\Y;St brle ;tt'A 3.i'


"Pekerjaan yarg halal tetapi amot dibenci oleh Allah ioloh talak."


Dengan mengemukakan Hadis yang satu inisaja, habislah kekuatan Fiqh


pendapat beberapa orang ulama (tidak seluruh ulama, artinya tidak ljma') itu.


Tuhan berfirman dalam al-Quran:


( 1yv .o,p,) WA L\iV c1ttlSry,i 35


"Kalou mereka telah bermaksud melakukan talak, moko sesungguhnyo


Tuhan Allah Maha Mendengar dan Maho Mengetahui." (al-Baqarah: 227)


Dalam ayat ini sudah diberi peringatan supaya orang-orang yang terrnak￾sud saja dalam hatinya hendak menceraikan isterinya, berhati-hatilah dan berfi￾kir panjang terlebih dahulu, sebab Tuhan mendengar dan mengetahui. Orang


"luar" yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu pandangan hidup orang


Muslim, tidaklah akan faham betapa besar pengaruh ayat inibagi jiwa Muslim.


Apa benarkah wanita tidak berhak apa-apa menurut hukum Islam yang


resmi?


Lihat Surat al-Baqarah ayat 228:


Dalam ayat ini jelas sekali, kalau talak itu terjadi juga perempuan itu


beriddah tiga kali haidh dan tiga kali suci. Selama masa itu dia tidak boleh


bersuami. Dan kalau wanita itu mengandungwajiblah diberitahukannya, sebab


kandungannya itu adalah tanggungiawab jandanya itu. Tetapijandanya itulah


orang pertama yang mendapat kesempatan mengulangnya kembali, jika me￾reka menginginkan perdamaian. Dan perdamaian, ( ishlah) adalah kesempatan


kedua belah pihak.


Setelah itu diterangkan lagi bahwa bagi wanita itu ada hak, sebagaimana


adanya kewajiban yang terpikul atas pundaknya. Huruf lohunno dalam undang￾undang bahasa Arab adalah untuk hak dan huruf 'alaihinna untuk kanrajiban.


Sesudah itu di ujungnya dikatakan bahwa laki-laki dalam rumahtangga itu


mempunyai derajat tinggi setingkat dari wanita. Dan itu adalah logis buat


seluruh dunia, kecuali bagi laki-laki yang tidak dayus (tidak ada lagi harga diri


karena telah diitu-inikan oleh bininya).


;,iJAu'U{ qfit'YaLd;


"Don untuk mereka seumryma yong atos mereka dengan ma'ruf.Tidak ada dalam segala agatna, termasuk agamanya Prof. Dr. J. Verkuyl


sendiri hak yang sejelas itu untuk kaum wanitanya. Ini dalam al-Quran, bukan


dalam Fhhnya beberapa orang ularna. Yang ada dalam agamanya Prof. Dr. J.


Verkuyl ialah yang tersebut didalam Surat Kiriman Rasul Paulus kepadaorang


Efesus (5:22): "Hai segala isteri orang, hendaklah kamu tunduk kepada suami￾mu seperti kepada Tuhan!"


Mernang Rasul Paulus menyatakan juga bahwa laki-laki wajib mencintai


isterinya, tetapi kalau terlebih dahulu siisterisudah wajib memandang suami￾nya sarna dengan memandang Tuhan tidak mungkin lagi bagi si laki buat


bersikap lain dari mencintai hambasahaya. Itupun kalau memang benar-benar


orang hendak taat kepada sabda kitab sucinya.


Syukurlah dalam al-Quran dan Hadis tidak ada ayat begitu, yaitu supaya


isteri wajib memandang suaminya sebagai Tuhannya dan tidak pula dalam buku


Fiqh.


Pada keterangan Prof. Dr. J. Verkuyl yang no. 5 beliau berkata:


'Tetapi Kitab Fiqh dan praktek sehari-hari membuka pintu lebar-lebar dan


memberi kesempatan seluasJuasnya memutus hubungan nikah."


Kalimat-kalimat ini sudah nyata hanya propaganda untuk membusukkan


lslarq dan bukan ilmiyah. Sebagaimana kita katakan tadiProf. Dr. J. Verkuyl


tidak mau menulis seluruh Fiqh, tetapihanya Kitab Fiqh saja. Padahalmeskipun


ada hasil iftihad ahli Fiqh itu yang salah, namun lebih banyak yang benar. Dalam


seluruh kitab Fiqh ada ditulis bab pada menyatakan khulu'.


Dalam seluruh kitab Fiqh adalah ditulis tentang syiqog dan hokom. Dan


dalam seluruh kilab Fiqh ada ditulis tentang fo'lig.


Arti khuf ialah bahwa si wanita berhak membayar ganti kerugian kepada


suaminya untuk menebus talaknya. Kalau ganti kerugian itu dibayarnya dengan


sendirinya jatuh talak laki-laki itu.


Syrcoq dan hokom, yaitu jika terjadi persengketaan di antara suami-isteri


sehingga dilakuti akan pecah rumahtangga itu, maka masyarakat Islam ber'


kewajiban mengutus arbitrase (pendamai) dari kedua belah pihak. Kalau kedua


pendarnai itu ada persetujuan faham, baik dengan mendamaikan kedua suami￾isteri itu kembali, atau memperceraikannya, berlakulah menurut keputusan itu.


"Kalau kamu takuti akan terjadi pecah-belah di antara keduanya (suami'


isteri) lrendoklah komu ufus seorong. hakam dari ahlinya (suami) dan


seorong hakam dari ahlinya (isteri). Jika keduanya (hakam itu) menghendaki


perdamoian, akan dipersesuoikan Tuhan Alloh di antara keduanyo."


(an-Nisa':35)


Tidaklah ielas dalam ayat ini, dan dibicarakan juga dalam kitab-kitab Fiqh


bahwa keduanya sama berhak? Dan dalam saat demikian bukanlah semata￾mata kehendak laki-laki saja lagi untuk menjatuhkan talak? Tetapi sudah


dicampuri orang lain?


Berkata seorang ahli Fiqh yang besarSayid Shiddiq Khan Bahadour di


dalam kitabnya Raudhatun-Nodiyyah (Juz ll, hal l9):



"Dan wajiblah bagi si laki-laki memenuhi syarat-syarat yang dikemukakan


oleh si perempuan."


Raudhotun.Nadhiyyah adalah kitab Fiqh; adakah Prof. Dr. J. Verkuyl


membacanya?


Fiqh beliau itu adalah bersumber dari Hadis Nabi, yang dirawikan oreh


Bukharidan Muslim daripada Ukbah bin Amir, demikian bunyinya:


e.3\ y,' ;sii;tv ry;; J L, t15t'$ 1s


"sesungguh nya syarot-syarot yang amot wajib dipenuhi ialah syarat yong


dikemukakan untuk menghalalkan kehormatan wonita."


Benarkah kitab Fiqh membuka pintu lebar dan memberi kesempatan


seluas-luasnya untuk memutuskan hubungan nikah?


Sekarang kita salinkan bunyidarisebuah Kitab Fiqh, bernama al.Hujjatul￾Bolishah buah tangan ahli Fiqh yang besar Waliullah ad-Dihlawi.


"Sesungguhnya memperbanyak talak dan mengobral surat-surat talak


dengan tidak memperdulikan ajaran agama adalah membawa kerusakan yang


banyak sekali. lalah karena banyak orang diseret-seret oleh syahwat sexuildan


tidak ada maksud untuk mendirikan rumahtangga dan tolong-menolong dan


teman-menemani tidak pula bermaksud hendak memelihara kehormatan faraj.


Pandangan mata mereka hanyalah berpuas-puas dengan wanita, mengecap


keenakan perempuan. Itulah yang membangkitkan hasratnya untuk sebentar


talak sebentar nikah. Orang begini tidak ada bedanya dengan tukang zina saja,


ditilik dari segi nafsunya, meskipun mereka meresmikan dengan nikah, supaya


sesuaidengan siasat soisal. Dan berkata Rasulullah s.a.w.: "Dilaknat Allah laki￾laki tukang cicip dan perempuan tukang cicip."


Sei<ian kita salinkan.


Dan Syaikh Waliullah ad-Dihlawi yang mengarang kitab al-Hujjatul-Bali￾ghoh, ini yang dilahirkan pada tahun 1702 (awal abad kelS), adalah salah


seorang dari ulama Islam yang dilahirkan di Delhi di zaman kejayaan kerajaan


Mongol Islam, ahli Hadis yang besar dan namanya masyhur di seluruh dunia


Islam, sampai kepada zaman kita sekarang ini. Dan kitab-kitab karangannya


dibaca di mana-mana. Maka dapatlah dianggap bahwa karangan beliau itu


adalah salah satu faham Fiqh Resmi dalam dunia Islam.


Dengan segala keterangan ini jelaslah bagi orang yang mau penjelasan


bahwa dari sumber asli hukum lslam, al-Quran dan Hadis, ljma' dan Qiyas,


pintu talak itu tidaklah dibuka lebar, dan wanita mempunyai hak penuh, dan


laki-laki wajib memenuhi syarat-syarat yang dimintanya, asal saja syarat itu


tidak bertentangan dengan prinsip agama.

Perempuan boleh membayar khulu , dan orang lain (masyarakat setempat)


berhak mendamaikan perselisihan mereka.


Dan sangat terang sabda Nabi: "Pekerjaan halal yang sangat dibenciAllah


ialah talak."


Peraturan-peraturan begini diakui oleh hati kecil Prof. Dr. J. Verkuyl,


sehingga disebutnya dalam rumusannya no. 4: "Di dalam hukum Islam dan


hukum adat bercorak lslam masih banyak peraturan lainnya, yang dapat


dipakai untuk perceraian, tetapi tak perlu rasanya kami uraikan di sini. Kita


hanya mendapatkan, bahwa menurut Kitab Fiqh perjanjian nikah itu sangat


lemah."


Dia mengakuidan dia mengetahuiperaturan Islam yang aslimemang ada


dan pada setengah negeri telah dijadikan hukum adat. Tetapi (untuk kepen.


tingan propaganda) beliau merasa tidak perlu membuka kebenaran itu. Beliau


hanya menonjolkan praktek sehari-hari dalam rumusan no. 5.


Kita kaum Muslimin juga mengakui bahwa dalam praktek sehari-hari,


dalam sqgolo ogama ada saja orang yang berjalan di luar hukum, atau karena


bodoh, atau karena sempit faham..


Akhimya beliau berkata (rumusan no. 6):


"Dunia Islam berusaha menyembunyikan atau menyangkal adanya luka


menganga itu (talak dan akibat-akibatnya). Apologetik* Islam moden adalah


suatu gejala yang menunjukkan adanya kecenderungan kepada penyembunyi￾an atau penyanggahan keadaan-keadaan buruk itu."


sekarang di antara Islam moden ialah redaksiGemo Islom. coba periksa￾lah kembali tangkisan ini, atau apologetik kita ini. Adakah gejala yang menun. jukkan adanya kecenderungan kepada penyembunyian atau penyangkalan


keadaan-keadaan buruk itu?


Tetapi sesrntu yang terang, yang bukan "gejala" lagi, ialah bahwa apolo￾getiknya Prof. Dr. J. Verkuyl, sengaja menyembunyikan kebenaran hukum


Islam yang sejati resmi, guna kepentingan propaganda, dengan mengemukakan


kitab Fiqh (yang tidak disebut nama kitabnya) dalam praktek umum.


Untuk ini, sesekali kita sudi berhadapan wajah, demimencarikebenaran,


dengan Prof. Dr. J. Verkuyl. Dan kami kedua belah pihak adalah berkenalan


baik. Tetapi berat persangkaan saya bahwa ini tidak akan kejadian, yang beliau


kemukakan dalam karangan beliau l'Etika sexuil" itu memang b ukan penyetidi￾kan ilmiah, melainkan suatu propogando. sekian saya tulis di Gemo islam.


Tetapi tidak ada sambutan samasekali dari Prof. Dr. J. Verkuyl.


Talak Dalam Hukum Kristen


Sekarang terima pula pendapat kita tentang kemalangan orang Kristen


(Markus, 10-9): "Sebab itu, barang yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah


diceraikan oleh manusia."


* Apologetik: Pengetahuan tentang cara-cara membela kepercayaan dari serangan


lawannya. Kata-kata inipun asalnya diciptakan orang.orang Kristen juga.(Markus 10-11): "Maka kata Yesus kepada mereka itu: Barangsiapa yang


menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zina terhadap


bininya yang dahulu itu. (12) Dan jikalau seorang perempuan menceraikan


lakinya, lalu berlakikan orang lain, iapun berbuat zina."


Sesudah nikah tidak boleh cerai-cerai lagi, tak boleh talak, buruk dan baik


mesti tanggungkan, suatu ajaran yang amat ideal, tetapi payah menjalankan,


sebab manusia itu memang manusia. Akan kita kemukakan pulalah praktek


sehari-hari kehidupan Kristen dalam menjalankan sabda Yesus itu!


Ini adalah sabda Yesus, bukan Kitab Fiqh Kristen. Berlainan dengan cara


Dr. J. Verkuyl yang sengaja tidak menyebut peraturan sejati dari Nabi Muham


mad, lalu mengemukakan Kitab Fiqh yang setengah, dan tidak memperdulikan


yang setengah lagi.


Akan kita kemukakankah betapa menderitanya orang-orang Kristen yang


memang tidak dapat lagi melanjutkan hidup bersuami-isteri, sehingga dalam


rumahtangga menjadi neraka dunia? Meminta ketentuan kepada hakim, lalu


hakim memutuskan mereka wajib serumah juga selama tujuh tahun. tetapi


wajib berpisah tempat tidur dan meja makan? Dan tidak boleh talak, walaupun


yang perempuan meminta dan yang laki laki ingin, sebab sabda Yesus mereka


harus serumah terus? Dan kalau mereka kawin lagi dengan perempuan lain,


maka persetubuhan mereka di masa-masa yang lalu adalah menjadi zina


semuanya? Walaupun telah beranak? Apakah konsekwensi dari sabda Yesus


ini buat dunia Kristen? Dan dapatkah dipraktekkan?


Hendry Vlll raja Inggeris ingin mentalak isterinya. Karena Gereja Roma tak


mau mensahkan, beliau membuat gereja sendiri, sengaja untuk mensahkan


talak kepadanya, pendeta Inggeris akur!


Lalu berpisahlah Gereja Inggeris dan Gereja Romawi buat selama-lamanya.


Hanya karena urusan raja dilarang oleh Paus mentalak isterinya.


Akan saya kemukakan lagikah banjir perceraian yang terdapat diAmerika,


yang termasuk praktek umum sehari-hari; karena di Amerika umum pendu￾duknya ialah Protestan?


Ajaran tidak boleh bercerai ini adalah "luka yang lebih ternganga" dalam


masyarakat dunia Kristen moden yang payah Apologetik Kristen menutup￾nutupnya.


Apologetik kita terhadap agama, baik Prof. Dr. J. Verkuyldengan teman￾teman seagamanya, atau saya sendiri(Prof. Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim


Amrullah) dengan teman-teman saya seagama, sudah tidak mungkin lagi


memakai cara-cara begini dalam mempertahankan kebenaran agama masing￾masing. Tanahair kita Indonesia memerlukan sekarang kerjasama yang baik di


antara pemeluk agama-agama, bukan mencari kelemahan orang lain, dan


menonjolkan awak punya dengan mendustakan ilmu pengetahuan!


Untuk mencari baris sejati dari agama, kita sama-sama tidak senang


melihat praktek umum. Tetapi adalah sangat tidak wajar kalau praktek umum


orang melanggar agama kita iadikan alasan untuk mencela agama orang lain.


Cita-cita NabiMuhammad s.a.w. dan cita-cita Nabilsa Almasih a.s. adalah


satu sarinya dan satu tujuannya, yaitu berdirinya rumahtangga bahagia, suami￾isteri yang hidup damai, anak-anak yang patuh setia. Di sana berdengung suara


Ilahi, dan jangan bercerai. Datang Nabi Isa membayangkan ldeal yang tinggi,datang pula Nabi Muhammad menunjukkan kenyataan yang harus dihadapi.


Dan kita orang Islam mencintai keduanya. Dan kita orang Islampun membenci


talak, sebab Nabi Muhammad mengatakan; "Pekerjaan halal yang paling


dibenci Allah ialah talak."


Dan kita orang Islam moden selalu mengingatkan kepada ummat kitayang


telah salah dalam praktek umum, betapa pesan Nabi Muhammad s.a.w.


terhadap wanita. Khutbah beliau seketika naik haji yang penghabisan (haji


wada') berisi salah satu pesan buat semua laki-laki dalam menghadapi wanita:


U6.1;,'(,tV,-" t; ;'\ rid. rA;:r3g W 4t VQ


*'-2w,


" Aku wasiatkan kepodamu, wahoi ummatku, agar berlaku baik terhadap


wanita. Karena kamu mengambilnya adalah sebogoi amanat dari Allah. Dan


menjadi halol kehormatannya bagi kamu ialah melalui Kalimat Allah."


Dan dua hari sebelum beliau meninggal dunia, beliau naik ke atas mimbar,


dipesankannya agar memelihara dua perkara. Pertama: Shalat jangan ditinggal￾kan. Kedua: An-Nisa' ........ Wanita, Wanita! Peliharalah baik-baik wanitamu.


Kalau Prof. Dr. J. Verkuyl menonjolkan kesalahan dalam praktek umum,


bukanlah praktek umum itu yang pantas dijadikan alasan buat menyalahkan


agama kami. Karena kalau Apologetik kita sudah memakai cara begitu, kami￾pun sanggup pula berbuat demikian. Cuma kami tidak mau begitu, sebab


Agama Islam melarang cara-cara demikian.


Di dalam merenungkan ujung ayat ini, sebab kita orang Islam langsung


kepada al-Quran, bukan hanya menerima saja F-iqh ulama, apatah lagi kalau


berjauhan dari al-Quran, kita telah mendapat pokok ajaran yang teguh dari


Islam, yaitu maksud menegakkan rumahtangga, suami-isteri ialah untuk mene￾gakkan takwa kepada Allah. Orang takwa niscaya mengerti bahwa Allah selalu


mengetahui siapa orang yang bertanggunglawab serta jujur kepada isterinya,


teman' hidupnya, belahan dirinya.


Jangan Main Pakso


"Dan apabila kamu talak perempuan-perempuan itu, lalu sampoiianiinya


(iddahnya), maka janganlah kamu hombat-hambat mereka akan kawin de￾ngan suami-suomi mereka, apabila telah berkesukoon di antara mereka


dengan secara patut." (pangkal ayat 232\.


Di dalam ayat ini terdapat berbagai tafsiran. Adapun tafsir yang cepat


masuk fikiran kita setelah membaca susunan ayat, bahwa yang dimaksud


dengan apabila kamu talak perempuan-perempuon ifu, yang diperkomu di sini


ialah orang-orang yang mentalak isterinya. Isteri yang telah diceraikan itu


menurut bahasa kita disebut janda. Ayat ini melarang orang-orang yang telahmenceraikan isterinya, melarang jandanya itu kawin dengan orang lain apabila


telah sampai iddahnya. Dan telah ada pula persetujuan di antara janda itu


dengan laki-laki lain menurut jalan yang halal dan patut. Karena kalau iddahnya


sudah lepas dengan suaminya yang pertama, terbukalah baginya pintu menurut


peraturan syara', buat bersuami orang lain pula. Maka ada jugalah orang yang


merasa keberatan jika jandanya bersuamilain. Dia merasa dirinya dihina kalau


jandanya dikawini orang lain. Atau karena sombongnya, dia merasa kalau tidak


dengan dia, jandanya itu tidak akan bersuamilagi, sebab dia orang kaya atau


berkuasa besar, seumpama terjadi padtr raja-raja.


Maka ayat ini melarang keras orang yang beriman mencegah, mengham￾bat-hambat bekas isterinya akan bersuami lain jika iddahnya telah sampai.


Misalnya mengancam atau memfitnah, sehingga perempuan itu menjadi takut,


atau laki-laki yang akan menikahinya itu jadi mundur dari maksudnya, takut


ancaman dari laki-laki yang berkuasa itu. Padahal kalau iddah perempuan itu


sampai, artinya suami pertama tidak rujuk selama dalam iddah, agama telah


memberi izin perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. Apatah lagi lanjutan


ayat menerangkan pula: "Apob ila telah berkesukoo n di antara mereka dengan


secora yang patut."


Perbuatan itu dilarang dengan kalimat La ta'dhuluhunno, yang kita artikan


jangan kamu hombat-hambat. Diambil dari kalimat 'Adhal, yaitu membuat


sehingga perempuan itu tidak berdaya karena kekejaman suaminya itu.


Di dalam penafsiran yang lain disebutkan bahwasanya yang dilarang


menghambat-hambat di dalam ayat ini ialah wali si perempuan itu sendiri.


Penafsiran begini berdasar kepada sebuah riwayat daripada Imam Bukhari yang


terjadi pada seorang sahabat Rasulullah s.a.w. bernama Ma'qal bin Yasar. Dia


berkata: "Saya ada mempunyai seorang saudara perempuan. Pada suatu hari


datanglah seorang anak pamanku, lalu aku nikahkan saudaraku itu dengan dia.


Lalu hiduplah adikku itu dengannya sebaik-baiknya. Kemudian entah apa


sebabnya, adikku itu dia ce:raikan, talak roi'i(talak satu), dan dia tidak rujuk,


sehingga sampailah iddahnya. Tetapi adikku itu rupanya masih suka kepada￾nya, dan dia pun masih suka kepada adikku. Kemudian datanglah dia me￾minang adikku kembali. Lalu pinangannya aku jawab: "Hai goblok! Aku mulia￾kan engkau, aku kawinkan engkau dengannya, Ialu engkau talak dan sekarang


engkau datang lagi meminangnya! DemiAllah, dia tidak akan aku kembalikan


lagi kepadamu!" Padahal dia itu tidaklah begitu buruk dan adikku itupun suka


dan ingin dikembalikan kepadanya. Maka diketahuilah oleh Allah keinginan


laki-laki itu kepada adikku dan keinginan adikku kepadanya, maka turunlah


ayat ini. Tegasnya adalah ayat ini dapat mengenai kesalahanku. Setelah men￾dengar ayat ini menyesallah aku akan sikapku, lalu aku bayar kaffarah sumpah


dan segeralah aku nikahkan adikku itu dengannya."


Didalam riwayat yang lain dijelaskan lagi; berkata Ma'qal: "Setelah ayat ini


aku dengar, aku berkata: Aku dengar ketentuan Allah dan aku patuhi." Lalu


dipanggilnya laki-laki itu dan segera dikawinkannya dengan adiknya itu.


Penafsiran ini dikuatkan lagi oleh tafsiran Ibnu Abbas berkata: "Ayat ini


ditururrkan mengenai seseorang yang mentalak isterinya talak satu kali, atau


talak dua kali, lalu sampailah iddah perempuan itu, tetapi kemudian timbul


keinginannya hendak mengawini perempuan itu kembali, dan perempuan itu


suka pula, tetapi dihalang-halangioleh walinya. Maka datanglah larangan Allah


dalam ayat ini kepada wali itu menghalang-halangi perempuan yang diwilayahi￾nya itu buat kawin dengan laki-laki itu kembali."


Baik Hadis Bukhari di atas, atau Hadis yang sama isinya dalam riwayat lain


menceritakan bahwa Jabir bin Abdullah mempunyaiseorang anak perempuan


dan telah dikawinkannya, lalu bercerai dengan suaminya sampai lepas iddah￾nya, maka jandanya itu meminangnya kembali, tetapi Jabir bin Abdullah tidak


mau melepaskan anaknya kembali kepada laki-laki itu padahal mereka telah


suka sama suka kembali. Lalu dicelalah perbuatan Jabir itu oleh ayat ini. Kedua


Hadis ini, ditambah dengan tafsiran Ibnu Abbas tadi memperkuat pendirian


sebahagian besar ulama (jumhur) bahwa nikah hendaklah memakaiwali. Kalau


sekiranya boleh nikah dengan tidak memakai wali, padahal syarat suka sama


suka telah terdapat, dan mahar telah tersedia, dan perempuan itu janda (tsaiyib)


pula, tentu tidak ada larangan bagi perempuan itu pergi sendiri menikahkan


dirinya sengan suami yang disukainya itu, apalagi hanya suami lamanya (janda￾nya) yang akan kembali serumahtangga dengannya.


Dan ayat inipun membuka pintu ijtihad yang lebih luas bagi kita tentang


bagaimana hendaknya hubungan baik dan saling mengertidiantara walidengan


perempuan yang diwilayahinya. Arti wali ialah pelindung. Memang wali tidak


boleh memaksa nikah, atau memaksa menghalangi nikah. Rasulullah pernah


membatalkan nikah perempuan yang mengadukan halnya kepada beliau,


karena dia dipaksa nikah oleh walinya dengan laki-lakiyang tidak disukainya.


Tetapi meskipun wali tidak boleh memaksa, satu-satu waktu dia berhak


memaksa juga (mujbir). Misalnya di zaman moden kita ini; ada perempuan yang


menentukan sendiri orang yang akan jodohnya. Dia hendak melangsungkan


juga, walaupun wali tidak suka. Kerapkalipertimbangan wali itulah yang lebih


benar. Sebab si perempuan jatuh cinta kepada orang laki-laki yang berlain


agama, atau seorang laki-laki nakal dan penipu, sedang si perempuan karena


sudah "jatuh cinta", tidak lagi memakai pertimbangan akal sihat, melainkan


memperturutkan perasaan. Akhirnya kawin langsung juga di luar izin wali, se￾bab dia mencari walihakim. Tidak lama sesudah nikah, arti kasarnya nafsu "cin￾ta setubuh" sudah lepas, maka timbullah perceraian, dan perempuan itu men￾jadijanda muda, setelah ditipu oleh bujuk rayu dan hawanafsu.


Itulah suatu keganjilan berumahtangga. Rumahtangga yang dicita-cita ialah


pergaulan suami-isteri berpuluh tahun, memperingati kawin perak (25 tahun)


dan kawin emas (40 tahun), dan kawin berlian (50 tahun), tetapi permulaan


mendirikan rumahtangga itu kerapkali diperdayakan oleh nafsu persetubuhan


(sex) belaka.


Di sinilah perlunya pertimbangan matang dan pengertian yang baik di


antara wali dengan perempuan bersangkutan. Perempuan, baik janda apatah


lagi gadis perawan, tidak lagidapat dihalangimencarijodohnya sendiridizaman


moden ini. Tetapi untuk muslihatnya* dizaman depan, dia tidak boleh menga￾baikan pertimbangan manfaat dan mudharat dengan walinya.


"Demikianlah yang diberi nasihat dengan diabarangsiopa di antarakamu


yang beriman kepada Allah dan hari yang akhir." Nasihat ini disampaikan

kepada orang-orang yang bersangkutan. Baik kepada laki-laki yang mengha￾langi jandanya akan kawin lagi dengan laki-laki lain, padahal iddahnya sudah


sampai dan syarat-syarat kesukaan kedua belah pihak sudah cukup menurut


patutnya; atau terhadap wali-wali yang menghalang-halangi perempuan yang di


bawah wilayahnya buat surut kepada jandanya. Ataupun umum kepada se￾genap wali di dalam memimpin perempuan yang diwilayahinya, atau perempuan


moden di dalam memilih jodoh. Hendaklah mereka perhatikan nasihat ini, kalau


mereka mengakui beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Hendaklah orang


yang beriman tunduk kepada peraturan Allah. Dan hidup kita bukanlah sehing￾ga di dunia ini saja. Perkawinan di antara seorang laki-laki dengan seorang


perempuan, hendaklah jangan hingga dunia ini saja. Didalam al-Quran Surat


at-Thur, surat 52, ayat2l ada tersebut bahwa seorang yang beriman dan ber￾amal shalih akan masuk syurga, dan akan diikutkan pula dengan anak keturu￾nan dan isteri mereka. Didalam surat ar-Ra'ad (Surat 13)jusa disebutkan bah￾wa seorang suami yang shalih akan disertai oleh isteri-isteri yang shalih dan


Malaikat akan masuk dari tiap-tiap pintu, menemui mereka dan mengucapkan


selamat atas kebahagiaan yang telah mereka capai.


Maka tidaklah layak bagi setiap orang beriman kepada Allah dan hari


Akhirat menghalang-halangi berdirinya rumahtangga orang lain, entah mereka


akan berbahagia dunia dan akhirat. Oleh sebab itu datanglah lanjutan ayat!


"ltulah yang sebersih-bersihnya bagi kamu don sesuci-sucinyo."


Yaitu mempermudah perjodohan seorang perempuan dengan seorang


laki-laki, walaupun perempuan itu sudah cukup. Itulah tanda hati yang bersih


dan jiwa yang tidak kotor, yaitu jiwa yang besar, bukan perangai hina. Akhirnya


ayat berkata pula: "Don Allahlah yang mengetahui, sedang kamu tidak menge￾tahui." (ujung ayat 232).


Ujung ayat ini sebagai peringatan, baik kepada janda si perempuan yang


menghalang-halangi, atau wali si perempuan yang menghambat-hambat. Ka￾rena kadang-kadang ada juga mereka yang menghalang-halangi karena merasa


was-was kalau-kalau langsung perkawinan ini, kehidupan perempuan itu akan


terlantar atau rumahtangga itu tidak akan berdiri lanjut. Misalnya si wali yang


menghalangi bekas suami perempuan tadi akan nikah kembali dengan perem￾puan itu, takut mereka akan bercerai lagi, apa guna diperturutkan was-was hati


kalau syarat kesukaan kedua belah pihak telah cukup? Kalau dia telah melaku￾kan pinangan terlebih dahulu dari pinangan-pinangan lain, dan perempuan itu


suka pula? Dan telah bersedia membayar mahar yang layak? Langsungkanlah


perkawinan dan bertawakkallah kepada Allah. Allah lebih tahu nasib mereka di


belakang hari. Kadang-kadang lebih banyak kejadian, rumahtangga yangdidiri


kan atas kepentingan benda, kekayaan dan kemewahan, itulah yang lekas


hancur.


Pendeknya ayat ini mengandung beberapa macam hikmat kehidupan di


dalam menghadapi perkawinan yang hendaknya direnungkan lebih dalam.


Tentang berkesukaan di antara mereka dengan secara yang patut tadi (bil￾ma'ruf) harus menjadi perhatian kita pula. Seorang laki-laki dengan seorang


perempuan janda atau gadis, boleh bersukaan. Bagaimana akan dapat mendin￾ding mata! Tetapi kalau tertempuh jalan yang tidak patut, niscaya waliberhakcampurtangan supaya jangan terjadi yang tidak diingini. Misalnya seorang gadis


telah berkesukaan dengan seorang pemuda lain agama, katanya cinta sama


cinta. Bagaimanapun, namun wali yang beriman tidak akan membiarkan keja￾dian itu, aluu seorung janda atau gadis iatuh cinta kepada seorang pemuda tidak


kufu, yang hanya karena dorongan nafsu belaka, sehingga kalau mereka kawin


kelak tidiklah akan dapat dipertanggungjawabkan berdirinya rumahtangga


yang kokoh. Atau ternyata bahwa silaki-lakiitu seorang penipu, yang pandai 'b"nur 


merayu gadis-gadis. Si perempuan tidak mengakui, sedang si wali tahu.


Bagaimana wali dapat membiarkan?


Dari kecil perempuan itu dibesarkan, diasuh, dibelai sebagai menanai


minyak penuh oleh kedua orang tuanya. Tiba-tiba dia telah bersukaan saja


dengan laki-laki yang tidak akan dapat bertanggungiawab. Tentu "yang tidak


patut" itu tidak dapat dibiarkan oleh wali.


Ini penting diperhatikan di zaman pergaulan moden ini- Anjuran "cinta


.uma cinta" didalam buku-buku roman, lebih banyak yang tidak benar daripada


yang benar. Perempuan Islam masih belum lepas dan selamanya tidak boleh


iepu-s dariikatan kekeluargaan. Islam tidak menghalangiberkesukaan, tetapidi


samping menurutkan perasaan sendiri, si perempuan wajib meminta pertim￾bapia, orapg tua. Dalam Islam orang tua tidak boleh memaksa anaknya kawin.


Bahtan satu perkawinan di antara anak perempuan yang dipaksa ayahnya


dengan 


""orung 


laki-laki yang tidak disukaioleh perempuan itu, pernah dipisah￾kan-oleh Rasulullah s.a.*. t"bagai tersebut dalam sebuah Hadis. Tetapisianak


pun tidak pula boleh memaksakan kehendaknya kepada tegaknya pendidikan


agama yang murni dalam rumahtangga Islam. " KembJi pula kepada laki-laki yang hendaknya berjiwa besar melepaskan


bekas isterinya kawin dengan laki'laki lain, teringatlah kita akan cerita di zaman


masyarakat Islam yang murni dahulu itu:


S"orung laki-laki bercerai dengan isterinya, padahal selama ini mereka


hidup rukun. Maka seorang temannya bertanya, padahal perempuan itu masih


di dilam iddah: "Mengapa engkau ceraikan perempuan secantik dan sebaik


itu?"


Dia jawab: "Janganlah saudaraku hendak mengetahui urusan rumah￾tanggaku."


Kawannya itu terdiam.


Beberapa bulan kemudian, perempuan itu telah kawin dengan laki-lakilain.


Maka temannya tadi mengusiknya lagi: "Wahai saudaraku! Kita tidak boleh


membicarakan isteri orang lain."


Dan ibu-ibu itu, hendaklah me￾nyusukan anak'anak mereka


dua tahun penuh, (Yaitu) bagi


siapa yang ingin menYempurna￾kan penyusuan. Dan atas


mereka yang mempunYai anak


(kewajiban) perbelanjaan ibu'ibu



itu dan pakaian mereka dengan


sepatutnya. Tidaklah diberati


satu diri melainkan sekedar ke￾sanggupannya. Jangan disusah￾kan seorang ibu dengan anak￾nya, dan jangan (pula disusah￾kan) si empunya anak dengan


anaknya. Dan kewajiban waris￾pun seumpama itu pula. Tetapi


jika keduanya menghendaki pe￾misahan (menyusukan itu) dari


keredhaan mereka berdua dan


dengan musyawarat, maka tidak￾lah ada salahnya atas mereka


berdua. Dan jika kamu menghen￾daki akan mencari orang yang


akan menyusukan anak-anak


kamu itu, maka tidaklah ada


salahnya atas kamu, apabila


kamu serahkan apa yang akan


kamu bayarkan dengan sepatut￾nya. Dan takwalah kamu seka￾lian kepada Allah, dan ketahuilah


bahwasanya Allah melihat apa￾apa yang kamu kerjakan itu.


(234) Dan orang-orang yang meninggal


dari antara karnu, sedang me￾reka meninggalkan isteri-isteri,


hendaklah isteri-isteri itu mena￾han diri mereka empat bulan se￾puluh hari. Maka apabila telah


sampai janji mereka itu, tidaklah


mengapa atas kamu pada apa


yang mereka perbuat pada diri


mereka dengan sepatutnya. Dan


Allah terhadap apa yang kamu


kerjakan adalah sangat tahu.


l.z )2.) .L )ot lvt v1 ;i,K,{ J;;\,


e_-


:itt ir ;i;'l; i !,r' .:!git;;;'{;qq't4i4i':ti i


4z )i D t.2 -... t qt ?)2.-z-- t )


E.


t t) .2 I zzt


Ct+ )t lslitt


) t t tj- t t t )


iui.u$i -oy qt,y, gllt,yi


lL .ltl . . .


pr.ll rrtr LpJc


)cit t o)>zz z z) t. ol-l lol


iJ-'il;+ CL+ x frJrl


.-rrr.... -. ,a-.4 )>t>- loz -i rJ+b irttft, j:F\fll, t


I tot z )ttt 'l ,)a2/, . a./ t"!j I dr-rt-r J, ;y"* ;.rll,


? -.. 


) ;1 tzz >17 I 1 . .'anr. lpt rdl.lrlrt''Lren


.l stz t t) tz i lzzt 2).2 / ,


+ Ct+ Y, ;dtt Ji! ljl,


&


1;;r,"#ia-,F\


o-).rra t


{)l


)l z t )t.z t zz -Cl


rt"?h n^o, jJr.,ri Lr a[ljl '-Or r. 


,t


,t . 2 lz2t "; - z )z-t Jrt-nl.1l;


a,


Menyusukan Anuk


Sekarang datanglah ayat menjelaskan tentang menyusukan anak: *Dan ibu-ibu itu, hendaklah menyusukan anak-anak mereka dua tahun


pettuh, (yaitu) bogisiopo yong ingirr mengempurnakan penyusuon." (pangkal


ayat 233).


Menurut pendapat setengah ahli tafsir, ibu-ibu yang dimaksud ialah perem￾puan yang diceraikan suaminya dalam keadaan mengandung. Sebab ayat ini


masih ada hubungannya dengan ayat yang sebelumnya, yaitu dari hal cerai.


Tetapi ahli tafsir yang lain menyatakan pendapat bahwa maksud ayat iniadalah


umum; baik isteri yang diceraikan suami, ataupun sekalian perempuan yang


menyusukan anak, walaupun tidak bercerai.


Ayat inipun memberi petunjuk tentang kewajiban dan tanggungjawab


seorang ibu. Bukanlah ayat ini semata-mata cerita, bahwa seorang ibu me￾nyusukan anak, bahkan binatang-binatang yang membesarkan anaknya de￾ngan air susupun tidak menyerahkan kepada induk yang lain buat menyusukan


anaknya, dan kalau penyusuan disia-siakannya, berdosalah dia di hadapan


Allah. Di ayat ini bertemu pula apa yang diakui oleh ilmu ketabiban moden,


bahwasanya air susu ibu lebih baik dari segala air susu yang lain. Disebut pula di


sini bahwa masa pengasuhan menyusukan itu, yang sebaik-baiknya disempur￾nakan dua tahun. Didalam surat 46 (al-Ahqaf), ayat 15, disebutkan pula bahwa


anak itu baru dilepaskan dari bedungan ibu setelah 30 bulan. Sebab secepat￾cepat masa mengandung ialah enam bulan, ditambah 24 bulan masa mengasuh.


Tetapi dalam lanjutan ayat yang berbunyi "Bagi siapa yang ingin menyempur￾nokon penyusuan," teranglah pengasuhan dua tahun itu ialah yang sebaik￾baiknya bagi siapa yang ingin mencapai kesempurnaan. Dan kalau ada ha￾langan yang lain, misalnya baru anak berusia enam bulan si ibu telah mengan￾dung pula, bolehlah masa mengasuh anak yang telah ada itu dikurangidaridua


tahun, supaya anak yang masih dalam perut jangan tersusu.


Sebagai kita katakan di atas tadi, ayat inimenimbulkan rasa hormat ahli


ahli kesihatan ibu dan anak, tentang lebih pentingnya susu ibu daripada susu


lain. Di dalam agama diakui kebolehan anak disusukan oleh perempuan lain,


bahkan ibu yang menyusukan itu ditentukan oleh agama menjadi ibu susu dari


anak itu, menjadi mahramnya dan tidak boleh lagi dinikahinya. Meskipun


kejadian pada Rasulullah s.a.w. di waktu masih kecilnya bukanlah menjadi


hujjah dan syariat, kita semuanya mengetahui bahwa di waktu kecilnya Ra￾sulullah disusukan oleh Tsuaibah, seorang hamba perempuan dari Abu Lahab,


dan Halimah Sa'diyah, ibu susunya dari BaniSa'ad.


Sungguhpun demikian, namun ada juga di kalangan ulama-ulama yang


sangat streng menjaga kesucian darah anaknya, tidak mau membiarkan anak￾nya disusukan oleh perempuan lain, yang tidak dikenalnya keagungan budi


perempuan itu.


Diceritakan oleh ahli-ahli sejarah, tentang riwayat Imam al-Haramain,


ulama mazhab Syafi'i yang masyhur, guru dari Imam Ghazali. Ayah darilmam


al-Haramain itu bernama Abu Muhammad al-Juwaini. Kerjanya di waktu


mudanya ialah menyalin kitab-kitab ilmu pengetahuan dan menerima upah dari


penyalinan itu. Dan beliaupun seorang alim besar. Setelah terkumpul oleh


beliau uang dari upah menyalin kitab-kitab itu dapatlah beliau membeliseorang


budak perempuan. Budak itu sangatlah shalih dan taat beribadat, sehingga


suaminya yang alim itu sangat berbahagia beristerikan dia. Maka mengandung￾lah dia dan lahir seorang anak laki-laki, yang diberinya nama Abdulmalik.


Setelah anak itu lahir, Abu Muhammad memesankan dengan sangat kepada

isterinya itu, supaya jangan dibiarkan ada perempuan lain yang sampai me￾nyusukan anak itu. Dan pesan suaminya itu sangatlah diperhatikannya.


Pada suatu hari dia ditimpa sakit, sehingga air susunya kering dan anak


kecil itu menangis kehausan. Tiba-tiba masuklah ke dalam rumahnya seorang


perempuan tetangga yang kasihan mendengar tangis anak itu lalu diambilnya


dan disusukannya sedikit. Tiba-tiba Abu Muhammad datang dan mas.uk ke


rumah. Beliau lihat anaknya disusukan oleh perempuan lain. Melihat itu hati


beliau tidak senang, dan ..... perempuan itu segera mengundurkan diri, dan


beliau segera pula mengambil anak kecil itu dan'menonggengkan kepalanya dan


mengorek mulutnya, sampai anak itu muntah, sampai air susu perempuan lain


itu dimuntahkannya. Beliau berkata: "Bagiku tidak keberatan jika anak ini


meninggal di waktu kecilnya, daripada rusak perangainya karena meminum


susu perempuan lain, yang tidak.aku kenal ketaatannya kepada Allah."


Anak itulah yang kemudian terkenal dengan Imamul Haramain Abdul￾malik al-Juwaini, guru dari madrasah-madrasah Naisabur dan salah seorang


yang mendidik Imam Ghazali, sampai menjadi ulama besar pula.


Kadang-kadang sedang mengajarkan ilmunya pernah beliau marah-marah.


Maka berkata dia setelah sadar dari kemarahannya, bahwa ini barangkali


adalah dari bekas sisa susu perempuan lain itu, yang tidak sempat aku


muntahkan.


Sebab itu maka susu ibulah yang terutama. Khabarnya konon, Ratu Eli￾zabeth ke II, ratu besar dari kerajaan Inggeris, tetap menyusukan putera


puterinya. Kecuali kalau sakit, niscaya apa boleh buat, dipakailah susu sapiatau


susu kambing. Tetapi kalau hanya menuruti lagak perempuan moden, yan