t kata saja.
Rupanya karena ini telah kebiasaan lama, dan bukan sengaja bersumpah,
tidaklah dia ditarik oleh Tuhan. Sumpah yang ditarik dan diperhitungkan,
ialah sumpah yang datang dari hati atau sebagai disebut dalam ayat "diusohokan oleh hoti." Sumpah sebenar sumpah yang wajib dikuatkan dengan nama
Allah, sumpah yang demikianlah yang dikenal<an kaffarah kalau hendak dibatal
kan. Sebagai tersebut dalam Surat al-Maidah:
Untuk penafsiran kedua ayat ini baik ayat 224 yang melarang kita jadikan
Allah jadi sasaran sumpah, atau penghalang berbuat baik, dan ayat 225 vang
memberi ampun orang yang terlanjur kata bersumpah yang bukan dari hati,
baiklah kita jadikan pegangan perkataan Imam Syafi'i. Beliau berkata: "Aku
tidak pernah memakai sumpah, baik pada yang benar ataupun pada yang
dusta."
Kalau kita tiru pula kebiasaan orang-orang Arab, yang sampai diberi maaf
oleh al-Quran karena tersendat-sendat mulutnya, sebentar-sebentar menyebut
Wallah, kita takut nama Tuhan akan diperingan-ringan saja, sehingga turun
mutunya karena kealpaan kita. Hendaknya janganlah sampai kita menyebutnyebut nama Allah dan bersumpah-sumpah dalam hal yang kecil-kecilpun,
kadang-kadang hanya dalam perkara menguatkan suatu perkataan kecil, sehingga lama-lama kepercayaan orang kepada kitapun menjadi luntur, karena
sudah murah-murah saja bersumpah, yang kian lama kian dapat diketahui
orang bahwa kita adalah seorang pembohong. Orang mudah bersumpah
seperti inilah yang dicela Tuhan, sebagai pertanda dari orang kafir, sebagai
tersebut di dalam Surat al-Qalam (Surat 68, ayat 10). "Don janganloh kamu
turuti tiap-tiap orang yang suko bersumpah yang rendah hina."
(226) Dan bagi orang-orang yang bersumpah hendak berjauh diridari
isteri-isteri mereka, (hendaklah)
menunggu (paling lama) empat
bulan. Maka jika merekakembali
(sesudah itu), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang.Dan jika mereka berazam
hendak mentalak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Mengetahui.
Dan perempuan-perempuan
yang ditalak itu, hendaklah menahan diri mereka tiga kali bersih, dan tidaklah halal bagi
mereka menyembunyikan apa
yang dijadikan Allah di dalam
peranakan-peranakan mereka,
jika memang mereka beriman kepada Allah dan hari yang akhir.
Sedang suami mereka lebih ber
hak mengembblikan mereka kepada keadaan yang demikian,
jika semuanya ingin hendak men'
cari damai. Dan bagi mereka adalah (hak) seumpama (kewajiban)
yang atas mereka jua, dengan
patut. Dan laki-laki mempunyai
derajat atas mereka. Dan Allah
adalah Maha Gagah lagi Bijak'
sana.
(228)
(2291 Talak itu hanya dua kali; sesudah
itu peganglah dengan sepatutnya, atau lepaskan dengan cara
yang baik. Dan tidaklah halalbagi
kamu bahwa kamu ambil dari sesuatu yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali jika ke
duanya takut bahwa keduanya
tidak akan mendirikan batasbatas peraturan Allah. Maka jika
kamu takut mereka berdua tidak
akan mendirikan peraturan-peraturan Allah, maka tidaklah mengapa atas keduanya tentang
apa yang ditebuskan si isteri
dengan dia. Demikianlah peraturan-peraturan Allah, maka janganlah kamu langgar akan dia.
Dan barangsiapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah,
itulah orang-orang yang zalim.
Maka iikadia talak (lagi) akan dia,
maka tidaklah halal baginya se'
sudah itu, sehingga dia (perem'
puan) kawin dengan suami yang
lain. Maka jika ditalaknya (pula),
maka tidaklah mengapa atas merekb berdua jika mereka berkembalikan, (yaitu) jika keras sangka
mereka berdua bahwa mereka
akan dapat menegakkan Peraturan-peraturan Allah. Dan begitulah peraturan-peraturan Allah dinyatakanNya dia, untuk kaum
yang (su[<a) mengetahui.
1. )ot I 2z 2 z zz
Ct r,t q,l# Xj
z I I -zz -.a .a. tt' ozz
U+- oi t g rl L^-lr- jlLf;i,
E.
z z) zz zzat z 2zoz ,.. a ,
.
CqXrWItjli ;*Vi#
,. z2-z2z-r rr.r.*.. ll ,,1w-it :-e-t- clly ltrl :.e'tz 2ztz
(Yr.) d.J^., 'ioa' J -
Sumpoh Meniouhi lsteri (Al lloo')
Karena sudah mulai membicarakan sumpah' maka ada pula orang yang
bersumpah tidak akan mendekati isterinya sekian lamanya. Sumpah demikian
bernama iloo'. Dia belum datang talak. Orang kampung saya di Minangkabau
rnenyebut lakilaki yang merajuk dari isterinya sekian lama itu ialah mengucil.
Munlkin kata elok dan mengelak-elak berasal dari bahasa Arab iloo'tadi.
"Dan bagi orang'orang yang bersumpah hendak beriauh diri dari isteri'
isteri mereka (hendaklah) menunggu (paling lama) empat bulan-" (pangkal
ayat 226).
Kadang kalanya terjadi suasana muram dalam rumahtangga. Si laki-laki
marah, lantaran marahnya itu dia hendak melakukan suatu sikap kepada
isterinya itu. Sikap itu ada yang terlarang, ada yang diboleh-bolehkan tetapi
dibenci, tetapi ada pula yang diatur. Yang terlarang ialah dhirar, yaitu tidak
pulang-pulang saja kepada isteri, tidak memberi nafkah tetapi tidak pula
diceraikan. Hanya hendak menunjukkan kekuasaan saja. Yang dibolehkan
tetapi dibenci, yaitu segera melafazkan talak, bercerai. Tentang bercerai atau
talak ada peraturannya kelak. Yang ketiga ialah marah yang teratur, yang
gunanya sekedar memberi nasihat saja; yakni iloo'. Yaitu bersumpah, Demi
Alhh, tidak akan pulang-pulang. Diatur di ayat ini iloo'hanya boleh paling lama
empat bulan. "Maka iiko mereka kembali (sesudah itu)"
-
yaitu sesudah
empat bulan
-
"make sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun,lagi
Penyayong." (ujung ayat 226\.
Terlebih dahulu setelah selesai empat bulan hendaklah dibayarkannya
kaffarah sumpah mengucil empat bulan itu. Dan boleh juga, kalau marahnya
sudah reda dia pulang kembali sebelum empat bulan, sebab empat bulan adalah
paling lama. Bila dia hendak pulang itu wajiblah dia membayar kaffarah. Namanama kebesaran Tuhan yang menjadi kunci-kunci ayat, sebagai Pengampun,
kepada si suami seakan-akan dianjurkan meniru sifat Tuhan itu. Mengapa lamalama mengucil; sedang Tuhan lagi pengampun, teladanlah itu dan ampunilah
isteri kamu, hapuskanlah marah dari hatimu. Dengan sifat Tuhan Penyayang,
diperingatkan bahwa seyogianyalah si suami memperdalam rasa rahim, cinta
sayang terhadap isteri. Dengan berpisah empat bulan, kedua belah pihak tentu
telah rindu merindui. Apatah lagi masa empat bulan dipisahkan atau terpisah
dari suami, adalah masa yang tersedih bagi seorang perempuan. Kedua pihak
dalam masa empat bulan sudah dapat menyelidiki kesalahan masing-masing
dan kalau berjumpa kembali, kasih-sayang akan lebih mesra.
"Dan jika mereka berazam hendak mentalak, moko sesun gguhnya Allah
adalah Mqha Mendengor lagi Mengetahui." (ayat 227).
Oleh karena hal ini adalah kemerdekaan peribadi seseorang, maka Allah
tidak akan melarang dia mentalak isterinya sesudah dia mengucil selama empat
bulan itu. Tetapi Allah Maha Mendengar; Allah dengar walaupun suara hatinya,
dan Allah lebih mengetahui apa yang terkandung dalam fikirannya ketika dia
berazam hendak mentalak. Talak yang telah difikirkan sejak lama, bukanlah
talak orang marah. Talak demikian jatuh kalau dijatuhkan. Tetapi apa sebab
engkau talak dia? Hanya karena sebab yang dicari-cari saja? Atau memang
karena engkau telah pertimbangkan bahwa pergaulan engkau dengan dia tidak
bisa dilangsungkan lagi? Sebab selisih sudah sangat mendalam? Ibarat patah,
ialah patah tebu, tak dapat dipertemukan lagi? Oleh karena Allah mendengar
dan mengetahui, maka berfikirlah dengan baik-baik apabila hari empat bulan
telah hampir habis. Di sini timbul masalah khilafiyah di antara ulama Fiqh. Kata
setangah mereka itu, apabila empat bulan telah habis, dengan sendirinya talak
telah terjadi. Sehingga pintu buat dhirar atau menganiaya perempuan tidak
terbuka; yang dinamakan menggontung tidak bertali. Menurut faham ini bila
perempuan itu datang kepada hakim nikah bahwa pada hariinisudah cukup
empat bulan suaminya tidak pulang-pulang, berhaklah dia menyatakan bahwa
mulai hari itu dia tidak bersuami lagi. Dan hakim hanya tinggalmensahkan saja,
asal cukup bukti memang telah habis empat bulan. Kata setengahnya lagi,
jatuhnya talak dengan resmi ialah setelah dinyatakan oleh hakim.
Coba perhatikan susunan ayat. Di ujung ayat 226 diterangkan, bahwa
kalau dia hendak kembali sehabis empat bulan, maka Allah Pengampun dan
Penyayang. Di ayat 227, kalau dia hendak berazam talak, maka Allah Mendengar dan Mengetahui. Tandanya jalan yang kedua ini kurang baik, meskipun
boleh. Tentu saja! Sebab damai lebih baik daripada silang sengketa.
Pendeknya kalau sudah habis empat bulan, perkara tidak di tangan mereka
berdua lagi. Dan perempuan itu telah lepas dari ikatan si suami yang mengucil
itu, dan tangan hakim sudah mesti turut campur. Hakim berhak memanggil
seorang yang mengiloo' isterinya kalau hari empat bulan sudah habis. Mau
berkesurutan atau talak? Kalau dia tidak hendak kembali, tetapi tidak melafazkan talak, maka hakim tidak boleh membiarkan terjadipenganiayaan. Hakim
memutuskan talak.
Kesimpulannya ialah bahwa jika seorang laki-laki bersumpah tidak akan
memulang-mulangi isterinya, sahlah sumpah itu. Bersumpah demikian hanya
berlaku untuk paling lama empat bulan.
Lantaran itu kalau orang bersumpah akan mengucil dari isterinya itu buat
satu bulan atau enam minggu atau sebarang bilangan bulan dan hari, boleh.
Tetapi tidak melebihi dari empat bulan. Maka kalau dia pulang kembali sebelum
habis hari pengucilan yang ditentukannya itu misalnya bersumpah mengucil
satu bulan, rupanya belum satu bulan telah ingin pulang, maka wajiblah ia
membayar kaffarah sumpah.
Kalau sudah cukup waktu empat bulan, berhaklah hakim campurtangan
menanyainya, akan kembalikah kepada isterinya atau akan cerai?
Kalau dia pulang kembali, selesailah perkara. Dia diampuni, artinya tidak
usah membayar kaffarah. Tetapi kalau dia tidak mau menceraikan maka hakim
berhak menerangkan kepadanya, bahwa saat itu dia telah bercerai. Sebab
dalam Islam terlarang keras menggantung tidak bertali terhadap isteri. Kalau
sengajanya hendak menasihati, maka empat bulan sudah cukup.
Talak
"Dan perempuan-perempuan yang ditalok itu hendakloh menohan diri
mereka tiga kali bersih." (pangkal ayat 228) . Inilah yang dinamai lddah Talak;
yaitu figo quru'. Tiga edaran haidh dan bersih. Menahan diriartinya belum boleh
bersuami, lamanya tiga quru', tiga kali suci dan haidh. Sengaja kita tidak
membawa khilaf ulama dalam hal ini, dan kita langsung saja menjelaskan bahwa
penahanan diri selama tiga quru' itu untuk menjelaskan bersihnya perempuan
itu daripada kandungan anak dari suami yang mentalaknya itu. Sebab itu
Rasulullah membimbing juga kesopanan mentalak isteri, yaitu jangan ditalak dia
seketika dalam haidh. Saiyidina Abdullah bin Umar sampai dicela oleh Ra.
sulullah s.a.w. karena dia mentalak isteri dalam haidh. Sebab kalau ditalak
dalam haidh terlalu lama dia menunggu lddah. Yaitu masa haidh dia ditalak, suci
pertama, haidh kedua, suci kedua, haidh ketiga dan suci ketiga. Tetapikalau
sehabis haidh itu baru ditalak, dan tidak disetubuhi lebih dahulu, dia hanya
menunggu dua kali haidh lagi, disuci ketiga dia telah boleh kawin pula.
"Dan tidaklah halal bagi mereka menyembunyikan apa yang dijadikan
Alloh di dalam peranakan-peranakan mereka." Artinya, kalau dia mengandung wajiblah bagi dia memberitahukan hal itu, sehingga nyata bahwa ayah
anak yang dalam kandungan itu ialah suami yang menyatakannya itu, 'jiko
memang mereko be riman k epada Allah don hari y ang okh ir. " l ni diperingatkan
benar supaya jangan dibangkitkan dalam Islam kecurangan zaman jahiliyah,
yaitu perempuan sengaja menyembunyikan kandungannya, lalu langsung bersuami, dan anaknya dengan submi yangmenceraikannya itu dipandangsebagai
anak dari suaminya yang baru. Maka kacaulah keturunan, orang mengasuh
anak yang bukan anaknya. Dan ditambah lagi keterangannya oleh setengah
ulama, termasuk juga kecurangan menyembunyikan haidh yang keluar dari
rahimnya, supaya lama iddahnya, supaya nafkah bekas suaminya masih lama
diterimanya. Ini adalah perbuatan orang'yang tidak beriman. Kalau ternyata dia
hamil maka yang mendapat hak pertama sekali atasnya ialah bekas suaminya
itu: "Sedong suomi mereka lebih berhak mengembalikan mereka kepada
keadaon yang demikian, jika semuanya ingin hendak mencari domai." Di-tekankan dengan kata ingin mencari damai, oleh karena memang banyak orang
yang keras mempertahankan diri menjadi lunak kembali setelah mengetahui
bahwa dia akan menunggu kedatangan anak. Mungkin dia menyesal bercerai,
mengingat bahwa bekas isterinya itu sedang mengandung anaknya. Dengan
kata yang demikianpun dengan halus ditarik tangan orang lain, tangan keluarga
ataupun hakim nikah buat berusaha mendamaikan orang ini, supaya hidup
rukun kembali. Sama-sama menunggu anak yang tercinta. Bukankah tadi
dikatakan bahwa isteri itu adalah sawah ladang kamu? Tempat kamu menanamkan benih kamu? Sekarang benih itu akan tumbuh, bukankah lebih baik
berdamai, surut sebagai sediakala?
Dan perhatikanlah di sini mulai bertemu perkataan:
Vbt\3fitt,
"Jika mereka ingin mencari damai."
Disinisudah bertemu orang lain, bukan kedua suami-isterisaja lagi. Maka
dibukakanlah pintu bagi yang lain, yaitu keluarga-keluarga kedua belah pihak
supaya berusaha agar mereka keduanya itu berdamai. Bujuklah mana yang
keras di antara mereka supaya lunak hatinya, supaya damai kembali. Ingatlah
anak yang dalam kandungan itu. Sebelum dia lahir hendaknya ayahnya sudah
pulang kembali. Jangan sampai setelah dia melihat dunia tidak melihat wajah
ayahnya. "Jika mereka ingin mencari damei .....", perkataan itu meninqgalkan
kesan yang dalam pada hati keluarga-keluarga, yang artinya ialah: "Hai kaum
keluarga! Damaikanlah mereka. Kasihan anak dalam kandungan."
"Dan bagi mereka (perempuan) adalah (hak) seumpama (kewajiban)
yang atas mereka jua dengan patut. " lnilah yang amat penting di dalam ayat ini
mengenai orang perempuan. Merekapun mempunyai hak di sampingmemikul
kewajiban, sebagaijuga orang laki-laki ada hak dan ada kewajiban. Bukanlah
oiang perempuan itu hanya wajib begini, mesti begitu, misalnya mesti khidmat
kepada suami, tidak boleh membantah dan wajib selalu taat. Tetapi dia juga
mempunyai hak buat dihargai; berhak atas hak-miliknya sebagaimana berhaknya atas dirinya sendiri. Kalau sekiranya terjadi kekacauan didalam rumahtangga, tidaklah boleh kepadanya saja ditimpakan kesalahan, tetapi ditilik,
apakah di sini si suamijuga ada kelalaian memenuhi kewajibannya?
Semasa penulis masih kecildi kampung, kerapkali terjadi perselisihan di
antara suami-isteri, orang datang kepada ayah penulis mengadukan hal dan
mencari penyelesaian. Penulis masih teringat bahwa pada waktu itu kesalahan
banyak ditimpakan orang kepada pihak yang perempuan saja. Dialah yang
selalu disalahkan dan selalu disuruh menanggung resiko. Dia yang selalu mesti
minta maaf. Mamak-mamak dan sanak saudara yang lakilaki semuanya menyalahkan dia. Dia hanya pandaimenangis. Kalau dia diceraikan oleh suaminya,
meskipun yang salah suami itu, kalau si suami dijemput diminta supaya surut
(rujuk) dan pulang ke rumah, perempuanlah yang disuruh meminta maaf.
Sehingga sudah menjadi perasaan yang umum bahwasanya sudah besitulah
mestinya kalau jadi perempuan.Dia diwajibkan hormat dan khidmat kepada suaminya, tetapi dia tidak
boleh menuntut supaya suaminya menjaga perasaannya pula.
Maka di dalam ayat ini teranglah berbeda kehendak al-Quran dengan kehendak manusia dalam pergaulan hidup, padahalmereka mengaku beragama.
Terutama di datam rumahtangga. Nyata pada pemSahagian tugas. Kedua
suami-isteri sama-sama mempunyai kewajiban. Tetapi pekerjaan niscaya dibagi. Kalau si suami menghadapi tanggungjawab rumah, si isteripun tentu berkewajiban menjaga bahagian dalam. Si suami inencari nafkah, si isterimempergunakan nafkah itu sebaik-baiknya, dan bertanggungjawab dalam hal itu.
Laki-laki dan perempuan sama-sama mendapatTaklif dariAllah dalam hal
iman dan dalam hal amal shalih, ibadat dan mu'amalat, persembahan kepada
Tuhan dan pergaulan hidup. Di zaman Nabi, orang perempuan dibai'at
sebagaimana lakilakipun dibai'at. Orang perempuan dibawa pergi berperang
sebagaimana orang lakilakipun dibawa berjihad. Sekadarkan pekerjaan saja
yang dibagi-bagi. Misalnya perempuan menyediakan makanan dan menolong
mana yang luka-luka dan laki-laki tampil ke muka buat berkelahi. Kepada lakilaki di waktu shalat hari raya Rasulullah mengadakan khutbah, dan setelah
selesai khutbah di hadapan laki-laki itu Rasulullah pergi ke bahagian saf
belakang memberi khutbah pula buat orang perempuan. Bahkan seketika
mereka meminta supaya diadakan pengajian tersendiri untuk mereka. Rasul
telah mengabulkan permintaan itu. Berkali-kali disebut al-Mu'minat disamping
menyebut al-Mu'minin. Atau ol-Muslimat di samping al-Muslimin. Bahkan cara
Rasulullah melayani mereka, adalah dengan cara menimbulkan harga diri bagi
kaum perempuan itu. Pada waktu telah selesai beliau mengerjakan haji dan
akan kembali ke Madinah, di tengah jalan seorang perempuan mengulurkan
anaknya yang masih kecil dari dalam sukduf untanya, lalu bertanya kepada
beliau: "Apa.kah anak ini sah juga hajinya, ya Rasulullah?" Langsung beliau
jawab: "Sah, dan kau sendiripun dapat pahala (karena membawanya)."
Begitulah kehidupan perempuan di dalam Islam, yang dituliskan dengan
nyata dalam ayat ini. Maka jika sekiranya orang laki-laki berhak mendapat
pendidikan yang baik, perempuan berhak pula. Demikian banyaknya urusan
yang harus dihadapi bagaimanakah akan jadinya kalau dia dibiarkan tinggal
jahil?
Ibnu Abbas sahabat Rasulullah yang utama itu pernah berkata: "Saya
selalu berhias diri untuk isteriku, sebagaimana dia telah berhias diriuntukku."
Di dunia zaman sekarang kaum perempuan berjuang meminta hak yang
sama dengan laki-laki. Di Eropa dan Amerika sendiri yang disebut negeri yang
telah beradab dan maju, perjuangan kaum perempuan meminta persamaan hak
belumlah cukup 100 tahun usianya. Masih ada sekarang dinegeribarat itu yang
perempuan belum mencapai haknya itu. Maka kalau dalam dunia Islam timbul
pula gerakan meminta hak, bukan. karena hak tidak diberikan oleh Agama
Islam, melainkan karena hak itu ditahan-tahan oleh laki-laki yang selalu ingin
berkuasa. Agama Islam tidaklah sampai memerintah kepada perempuan saja
supaya tunduk kepada suami sebagai tunduk kepada Tuhan, sebagai yang
selalu dinasihatkan oleh Paulus dalam surat-surat kirimannya tersebut dalam
"Kitab Kristen Perjanjian furu". Itu sebabnya maka perempuan berhak meminta talak dan berhak membayar khulu', untuk membayar cerai kepada
suaminya.
Perhatikan sekali lagi, bahwa perempuan yang menjadi isteripun mempunyai hak sebagai juga mempunyai kewajiban. Di ujung ayat disebut Bil
Ma'ruf. Kita artikan dengan patut. Yaitu hak-hak yang berpatutan menurut
hukum masyarakat. Yang diterima dan dipujidan diakuioleh orang banyak. Hal
yang demikian amat luas, meliputi yang ma'ruf atau uruf (adat) pada satu-satu
negeri. Sehingga hak itu tidak membeku. Dan menurut juga kepada perobahan
zaman. Misalnya menurut yangma'ruf 100 tahun yang lalu di negeri kita ini, asal
nafkah perempuan telah dicukupkan dan pakaiannya dibelikan, sudahlah
ma' rul. Tetapi di zaman sekarang perempuan itupun menghendaki pendidikan
yang tinggi, kursus, menghendaki kegiatan dalam kalangan sesama perempuan, asal tidak melanggar dasar agama. Itupun ma'ruf, atau patut.
Dan ma'ruf atau kepatutan itu harus dipandang dari kedua belah pihak.
Misalnya hak perempuan dicukupkan alat dapurnya, kalau boleh memasak
dengan gas atau dengan listrik, karena sudah begitu yang lazim sekarang.
Itukan patut? Memang patut kalau si suami mampu menyediakan. Tetapi tidak
patut atau tidak ma'ruf kalau si suami miskin, lalu disuruh menyediakan barang
yang tidak dapat dipikulnya. Dalam ayat-ayat yang lain kelak akan sampaijuga
peraturan membicarakan dari hal kesanggupan itu.
"Dan laki-laki mempunyai derojat atas mereka. " Itu adalah suatu hal yang
wajar di dalam rumahtangga yang hendak teguh berdiri.
Meskipun keduanya, laki dan isteri sama berhak dan sama berkewajiban,
namun di dalam rumahtangga, sebagai dasar pertama dalam masyarakat yang
besar, yang kepalanya hanya satu, yaitu suami. Sama juga dengan kapal besar
tengah berlayar. Juru bantu atau masinis bertanggungiawab penuh dalam
putaran mesin-mesin kapal, tetapi tanggungjawab terakhir adalah kepada satu
orang jua, yaitu nakhoda kapal. Satu kapaldengan dua nakhoda tidak mungkin.
Dan segala otak yang sihat harus mengakui bahwa tanggungjawab terakhir
dalam rumahtangga pastilah suami. Karena dia yang lebih mengetahui rahasia
kekuatan dan kelemahan, bahaya dari luar dan rintangan yang akan diatasi.
Suami-isteri yang cerdik akan bermusyawarat dalam hal yang penting-penting
di dalam rumahtangga. Tentang perbelanjaan, penambahan dan pengurangan
anggaran, akan menerima menantu dan sebagainya, namun keputusan terakhir
tetap pada suami. Di situlah laki-lakimempunyaiderajat lebih tinggi. Berfikir di
luar ini adalah fikiran yang tidak teratur. "Dan Allah adalah Maha Gagah lagi
Bijaksono." (ujung ayat 228).
Allah Gagah untuk menghukum seorang suami yang memakai haknya
yang berlebih itu dengan sewenang-wenang. Allah akan menghukum orang
yang memandang bahwa teman hidupnya itu, perempuan, yang telah diserahkan Allah padanya sebagai amanat adalah hanya untuk melepaskan nafsunya
saja; bila senang kawini, tidak senang dilempar. Dan Allah Maha Gagah pula
buat menghukum perempuan yang menuntut lebih daripada hak dan kewajibannya. Yang lupa bahwasanya betapapun jua, namun tenaga perempuan
tidaklah serupa dengan tenaga laki lakidi dalam menempuh gelombang hidup.
Dan Allah Maha Bijaksana untuk menurunkan kebahagiaan kepada rumahtangga yang masing-masing anggotanya menjunjung tinggi kewajiban dan memakai hak masing-masing dengan sebaik baiknya.
'Talak itu hanyo dua koli, sesudoh itu peganglah dengan sepatutnya, atau
lepaskan dengan cara yang baik." (pangkal ayat 229).Talak artinya ialah lepos. Atau putus pertalian, habis pergaulan, bercerai
dan berpisah. Talak berarti lepas dari ikatan. Sebab waktu nikah diadakan
ogod. Aqad itu berarti ikatan, yaitu ibb-gobul di antara walidengan mempelai
laki-laki. Sebab itu ada baiknya berpegang tangan di antara si wali dengan si
mempelai ketika aqad itu, guna melambangkan janji telah diikat. Dengan talak
berarti ikatan itu telah ditanggalkan atau dilepaskan. Rumahtangga yang didirikan oleh dua orang suami-isteri selama ini dengan rukun dan damai karena
suatu hal terpaksa ditanggalkan ikatannya. Yang seperti itu sebaiknya hanya
kejadian dua kali. Dengan ayat ini sudah tegas bahwasanya yang dimaksud ialah
si laki-laki mengucapkanlafaz talaknya satu kali, maka terjadilah ceraisatu kali
pula. Kemudian karena kedua belah pihak sama-sama menyesal, merekapun
berkesurutan kembali. Si isteri bergaul lagi dengan suaminya. Inidinamairujuk,
kalau iddah belum lepas. Kemudian entah apa sebabnya merekapun bercerai
pula. Cerai yang kedua kali. Maka di dalam ayat ini Tuhan memberinasihat,
sebaiknya sehingga dua kali itu sajalah bercerai. Sebab orang-orang yang ada
pertimbangan akan mengerti bahwa perceraian yang pertama mungkin karena
belum difikirkan matang. Biasanya kalau terjadi selisih, yang nampak hanya
kesalahan saja. Tetapikalau sudah berceraiteringatlah kembali kebaikan yang
ada di kedua belah pihak. Sebaiknya rujuklah di dalam iddah, supaya selesai
perkara dan damai timbul kembali. Perceraian beberapa lama ini akan meninggalkan kesan mendalam pada jiwa masing-masing. Maka kalau terjadi perceraian yang sekali lagi, yaitu cerai yang kedua, berfikirlah keduanya lebih
mendalam. Pengalaman-pengalaman yang sudah-sudah hendaklah menjadi
pengajaran. Atau berkembalian dengan baik, secara patut dan tidak akan
bercerai-cerai lagi. Atau habislah sehingga itu, lepaskan dengan sebaik-baiknya.
Dua kali bercerai sudahlah menjadi pengalaman bagi kedua belah pihak.
Barangkali memang ada pendirian-pendirian masing-masing yang tidak bisa
dipertemukan selama-lamanya. Elakkanlah supaya jangan sampai terjadi pula
cerai yang ketiga, karena tidak akan dapat dipertemukan lagi. Si perempuan
sudah patut menerima suami lain, barangkali dengan dia bisa cocok pergaulan.
Si suamipun bisa memilih isteri lain, yang lebih sesuai perangai.
Dengan kalimat "Talak itu hanyo dua kali" sudah terang bahwa yang
dimaksud ialah berpisah sampaidua kali, bukan mengucapkanlafaz talak dalam
satu majlis dua kali, apatah lagi tiga kali. Sebab melafazkan talak dua kaliatau
tiga kali dalam satu majlis hanya akan menghasilkan pisah satu kali, bukan dua
atau tiga kali. Dan lagiperbuatan demikian sangat dimurkaiRasulullah, sebab
merobah-robah peraturan yang telah ditentukannya. Di zaman Rasulullah dan
Saiyidina Abu Bakar, melafazkan talak dua atau tiga kali dalam satu majlis,
hanya dihukumkan satu yang jatuh. Baru di zaman Umar dipandang jatuh dua
dan jatuh tiga, karena kata beliau orang sudah terlalu banyak mempermainmainkan talak. Adalah ini sebagai hukuman dari beliau. Tetapi ijtihad Saiyidina
Umar ini bukanlah suatu halyang mestidiikut saja, sebab didalam 100 macam
ijtihad Umar, tentu ada juga satu-satu kali yang kurang tepat. Kalau oleh karena
Umar memutuskan talak dua atau tiga di satu majlis dipandang jatuh dua dan
jatuh tiga itu yang lebih benar, niscaya Sunnah Rasul dan Khalifah beliau yang
pertama tidak diakui kebenarannya.
Dan di dalam kenyataan, kerapkali memang orang menjatuhkan talak dua
atau talak tiga sekaligus itu adalah karena sedang sangat marah. Malahan ada
orang yang karena marahnya menjatuhkan talak: "Aku talak engkau serumpunbambu!" Maka ulama-ulama Fiqh pun berat kepada pertimbangan bahwasanya
talak yang dijatuhkan karena sedang marah, tidaklah jatuh.
Kemudian, karena setengah hakim memutuskan menurut keputusan
Umar, talak tiga di satu majlis dipandang benar-benar talak jatuh ketiganya
timbullah sesal kedua belah pihak, sehingga kemudian dapat akalbusuk, yaitu
menyewa orang buat mengawini perempuan itu, dengan perjanjian lebih dahulu, bahwa sehabis dicampurinya perempuan itu sekali, hendaklah diceraikannya. Maka dicarilah orang-orang bodoh yang kurang-kurang akalnya, diupah
kawin oleh si janda, dan selesai persetubuhan perempuan itu diceraikannya dan
upahnya diterima. Ini yang dinamai dalam Hadis "Toisul Musta'ar," kambing
(bandot) pinjaman. Nabi s.a.w. telah bersabda;
tgtut)'133V[GtLti
"Dikuiuk Allah orang yang iadi penghalal itu dengan orang yang dihalal'
kan untuknya." (Hadis Shahih)
Pada Hadis ini suomi sewaan untuk sekali bersetubuh itu bukan disebut
suami, melainkan seorang yang dipandang sebagai alat untuk menghalalkan
bagi suami pertama tadi untuk rujuk kembali kepada isterinya yang sudah
ditalak tiga kali. Dengan perbuatan yang jijik dan cemar ini, orang mencari dalih
untuk melepaskan dirinya daripada kesulitan yang dibuatnya sendiri. Dia
langgar ketentuan dan hikmat Ilahi yang berkenaan dengan pembangunan
rumahtangga, lalu untuk itu mereka menempuh jalan yang dikutuk oleh Allah.
Yang amat lucu lagi ialahlaki-laki penghalal itu di beberapa negeri Melayu
disebut CinaButa. Apakah agaknya di zaman dahulu ada seorang "Cina" buta
masuk Islam, yang disebut juga muallaf, lalu tinggal menumpang di rumah
"Tuan Kadhi", dan boleh disewa oleh orang-orang yang merasa menyesal
mentalak tiga isterinya. Oleh karena dia buta, tidaklah dilihatnya kecantikan
perempuan yang disetubuhinya, dan setelah bersetubuh satu kali lalu diceraikannya.
Samasekali ini tidak ada dalam peraturan Islam, hanyalah perbuatan laknat
yang dikerjakan orang setelah cara berfikir Islam dikusutkan oleh kebekuan
faham.
Sebab itu maka ayat ini memberi tuntunan, kalau terpaksa bercerai,
cukuplah hingga dua kali. Malahan setelah ceraiyang pertama, akan rujuk yang
kedua sudahlah patut berfikir. Dan setelah bergaul kembali, fikir-fikirkan benar
terlebih dahulu baru bercerai. Ceraiyang kedua hendaknya sehabis-habis fikir.
Atau rujuk dan jangan bercerai-cerai lagi, atau kalau terpaksa bercerai juga
yang kedua, habislah hingga itu. Dan kalau bercampur kembalijanganlah juga
yang kedua, habislah hingga itu. Dan kalau bercampur kembali janganlah
bercerai lagi, tahanlah hangat dingin.
"Dan tidakloh halal bogi kamu bahuua kamu ambil dari sesuatu yang telah
kamu berikan kepada mereka."lnijuga berisi pendidikan budi yang mendalam.
Alangkah rendahnya budi orang yang seketika hati sedang lekat, isteridibelikan
.ini dibelikan itu, tetapisetelah ceraidiminta kembali, atau diambil kembali. Yangsudah diberikan sudahlah menjadi kepunyaannya, janganlah dirisaukan hubungan hati karena mencintai benda: "Kecuali jika keduanya tokut bahwo
keduanya tidak akon mendirikan bofos-bofos peraturan Allah." Inilah perceraian yang terjadi karena keduanya sudah sama insaf bahwa pergaulan
mereka tidak akan bisa diteruskan lagi. Si perempuan merasa lebih baik
bercerai saja, si laki-laki mau asal diganti kerugiannya. Dalam saat sepertiini
tangan ketiga sudah boleh campur memasuki untuk mencari penyelesaian.
Sebab itu di sambungan ayat disebut: "Maka jika komu tokut merekaberduo
tidak akan mendirikan praturan-peraturan Allah, maka tidaklah mengapa
atas keduanyo tentang apa yang ditebuskon si isferi dengan dia. " Di sini sudah
disebut kamu, tidak khusus jadi urusan (mereka)berdua lagi. Kamu disinipada
tingkat pertama ialah keluarga, dan tingkat terakhir ialah hakim. Setelah
diselidiki memang terdapat sebab-sebab yang menunjukkan bahwa persuamiisterian orang tidak dapat dilanjutkan lagi, sebab si isteri tidak dapat mempertanggungjawabkan lagi bahwa pergaulan iniakan selamat kalau diteruskan,
dan si suami mau menceraikan asal kerugiannya diganti. Inilah yang dinamai
khulu', atau 'iu.rodh dan dinamai juga tebus talak. Maka perempuan itu boleh
menyerahkan barang-barang haknya, meskipun hak itu adalah pembelian
suaminya untuk dia. Sejak lekat ke badannya memang dialah yang empunya
barang-barang itu. Dalam hal inijelas sekali tentang adanya hak si perempuan,
sebagai yang disebut pada ayat yang terdahulu tadi.
Jadi dapatlah disimpulkan demikian: Laki-laki menceraikan isteri, pantanglah mengambil kembali barang-barang yang telah diberikan. Perbuatan itu
adalah hina. Bahkan pada ayat yang akan kita baca nanti, bukan mengambil
barang yang diberikan yang disuruh, tetapimemberi isteriyang diceraikan itu
uang pengobat jerih, yang dalam bahasa Jawa di sebut "pesangon".Tetapi
kalau keinginan bercerai dari si perempuan dengan disaksikan keluarga atau
wali, bolehlah si perempuan membayar kepada si laki-laki itu supaya talak
dijatuhkannya.
" Demikianlah peraturon- pe rat uron Allah, maka janganlah komu langgar
akan dia. Dan barangsiapo yang melanggar peraturan-peraturon Allah, itulah
orang-orang yang zalim." (ujung ayat 229).
Laki-laki mengambil kembali barang yang diberikan, adalah melanggar
peraturan Allah. Perempuan minta cerai dengan tidak ada alasan, adalah
melanggar peraturan Allah. Kalau dia meminta cerai karena memandang bahwa
peraturan Allah tidak akan berjalan dalam rumahtangga itu misalnya silaki-laki
tidak tahu kewajiban, baik kewajiban rumahtangga atau kewajiban kepada
Allah disia-siakannya, perempuan baru boleh berfikir buat bercerai, tetapi
tangan keluarga dan yang tertinggi tangan hakim sudah mesti turut campur.
Campurtangan itu ialah buat menentukan ganti kerugian atau khulu' itu berapa
patutnya. Dari sinilah maka timbul ijtihad ulama tentang boleh diperbuat
perjanjian sebagai Ta'lik Talak seketika perkawinan akan dilangsungkan.
Kedua pihak boleh mengemukakan syarat-syarat, di antaranya khulu' tadi.
Segala perjanjian yang tidak mengharamkan yang halalatau menghalalkan yang
haram, boleh dilakukan.Maka jika dia talak (logi) akan dia. mako tidaklah halal baginyo sesudoh
itu, sehinggo dia (Wrempuan) kowin dengan suomi yang lain. " (pangkal ayat
230). Yang dimaksud di sini ialah orang telah bercerai dua kali tadi, yang telah
diberinasihat oleh ayat di atas supaya dicukupkanlah bercerai sampai dua kali.
Rupanya terpaksa juga mereka bercerai. cerai yang ketiga. Kalau sudah terjadi
cerai yang ketiga, si suamitidak boleh surut lagi. Selepas iddah perempuan itu,
dia sudah boleh kawin dengan laki-lakiyang lain pula. Riwayat lakiyang pertama
sudah habis hingga itu. "Maka jika ditalaknya (pula),"
-
oleh suami yang kedua itu
-
"maka tidakloh mengapa bagi mereka berdua jika mereko berkembolian. (Yaitu) jiko keras songko mereko berdua bohwo mereko berdto akan
dapot menegakkan peraturan-peraluron Alloh. "Setengah ahli tafsir mengata.
kan bahwa bercerai dan berkembalian itu ialah jika terjadi perceraian dengan
suami yang kedua itu, dengan suamikedua itupun boleh berkembalian kembali.
sebagaimana peraturan dengan suami pertama yang telah bercerai tiga kali itu.
Artinya, suami kedua mempunyai hak hak pula sebagai hak suami pertama
tadi, boleh bercerai sampai dua kali. atau tiga kali, sehingga perempuan itu
bersuami lain pula. Setengah penafsir mengatakan bahwa kalau si perempuan
bercerai lagi dengan suami yang kedua itu, suami yang pertama yang telah
pernah talak tiga kali, boleh pula mengawininya. Memang keduanya itu bisa
terjadi. Bahkan bisa juga terjadi, setelah bercerai dengan suami kedua satu kali.
dan dia tidak rujuk sebelum habis iddah. datang lagi lakilaki ketiga dan
perempuan itu kawin pula dengannya.
"Dan begitulah peroturan-peratltron Altah, dinyalokonNyo dia. unrtk
koum yang (suko) mengetahui." (ujung ayat 230).
Perkawinan adalah tugas suci manusia. Dua jrwa, seorang laki laki dan
seorang perempuan. digabungkan dan diserumahkan. Moga-moga mereka
menurunkan putera dan cucu'cucu yang baik dan shalih. Tetapi tiap tiap
manusia, baik laki laki atau perempuan mempunyai pula segi-segi yang lemah
dalam keperibadiannya. Kalau budi sama-sama matang, tenggang'menenggang, memberi dan menerima, selamatlah rumahtangga itu dan itulah yang
dikehendaki. Tetapi kadang-kadang bertemulah kenyataan pahit. masing-ma.
sing tidak mau atau tidak dapat mengalah. Kalau peraturan talak tidak ada.
akan bertambah kacaulah pergaulan mereka menladi neraka seumur hidup,
merusak bagijiwa anak-anak yang dalam asuhan. Sebab itu jika dengan nikah
telah dikunci pergaulan yang erat berdasar cinta dan sakinah. maka alat
pembuka kembalipun ada, yaitu tolok. Kalau akan talak juga, apa boleh buat.
tidaklah dengan menuruti peraturan-peraturan yang telah ditentukan Tuhan.
Dengan ketentuan yang telah dipesankan Nabi dalam sebuah Hadis yang
shahih:
( /! u,s t2\ts1,tr,) 3M\A\JIJ Xat";:
"Perbuatan halal yang amat dibenci oleh Alloh ialah talak.
Dan apabila kamu merrtalak perempuan-perempuan itu, lantas
sampai janji mereka (iddah), maka rujuklah kepada mereka dengan yang patut, atau lepaskan
mereka dengan patut (pula), dan
jangan kamu rujuk kepada mereka dengan (maksud) menyusahkan, karena kamu hendak
melanggar (peraturan Allah); dan
barangsiapa yang berbpat demikian, sesungguhnya dia telah
menganiaya dirinya (sendiri).
Dan janganlah kamu ambilayatayat Allah jadi permainan. Dan
ingatlah olehmu nikmat Allah
atas kamu dan apa yang telah Dia
turunkan kepada kamu daripada
kitab dan hikmat, yang telah dinasihatkanNya kepada kamu dengan dia. Dan takwalah kepada
Allah, dan ketahuilah bahwasanya Allah atas tiap-tiap sesuatu
adalah mengetahui.
a t ,- .l.a)zztzozzz -ztj)>it 4 z
rJ^tr .-U,aL I;rLi z L-;J\fiLIi!,
,.L loz zl 2cz >l 2>z Y; jrtF, try sl j,sf'
,ut, ,r7 ,r.z- y' z a, ,- ol F-a rr-l,- Uq4:d-;
;tf { i;:'p-iql
it C; tr't'i:i " (, i !'i +,,
-., ,r..2 vt-* i,gti* irr
Jruh
'int$ti :,g.gt
ar:,irfiti
(232) Dirn apabila kamu talak perem- t "'t "'/' -tt ' ,)siz z z
puan-perempuan itu,lalusampai -*l Jil:, 'ryI iat lill
janjinya (iddahnya), maka jau
l'j*l "m,
.[*n;,'::*"1
t;y",*., ;1'4. o1 ii,i; ii
suami-suami mereka, apabila te- ,.
L-
rah berkesukuu;-;i ';i;;;; n;;- 45..ti\ * Wf reka dengan secara patut. DemiIlll"l;u:"i'ff:;:tT:,* 4r; i\ii 3,t'?i -)
kamu yang beriman kepada E- EflH$il:il:J"T'-lHt"til* '16 ;tb Kfil 1"; ;$1
mu dan sesuci-sucinya. Dan z )z* u >t 1z )z*
flfl'rlxifi"r#;J:lH;,1" @r/"Y d',&
Rujuk Sebelum Lepas lddoh
"Dan apabilq kqmu mentalak perempuan-perempuan itu, lantas sampai janji mereka (iddah), maka rujuklah kepada mereka dengan yang patut,
u lepaskon mereka dengon patut (pula). Dan jangan kamu rujuk kepada
mereko dengan (moksud) menyusahkan, karena kamu hendok melanggar
(peraturan Allah)." (pangkal ayat 231).
Rupanya sejak zaman Jahiliyah sudah ada juga peraturan bahwa perempuan yang telah diceraikan itu memakai iddah tiga kalisuci(quru'). Maka di
zaman Jahiliyah itu
-
demikian menurut suatu riwayat dari Ibnu Jarir melalui
riwayat al-Ufiy dari Ibnu Abbas
-
ada laki-lakiyang demikian rendah budinya,
diceraikannya isterinya, lalu perempuan itu dalam iddah. Dekat dua tiga hari
iddah akan sampai diapun rujuk. Beberapa hari kemudian diceraikannya lagi,
sehingga beriddah pula, dengan maksud semata-mata untuk menganiaya.
Sekarang nikah, talak dan rujuk telah diatur oleh agama. Rujuk pun jangan
dijadikan permainan. Sebab itu kalau iddah perempuan itu telah dekat sampai,
silahlah kamu rujuk kepadanya kembali.
Di ayat ini disebut "sampaijanji mereka", adalah dimaksud telah hampir
sampai, tinggal dua tiga hari, seumpama orang menuju kota dalam perjalanin,
musafir, setelah kelihatan kota itu dari jauh, orang itu berkata: ;'Kita telah
sampai."
-
Atau lepaskan dengan sepatutnya, yaitu jika tidak rujuk, biarkan
selesai iddahnya supaya dia bersuami lain. Janganlah rujuk dengan maksud
menyusahkan sebagai perbuatan hina dari orang-orang Jahiliyih itu, yang
memandang orang perempuan sebagai makhluk yang biasa dipermain-mainkan
saja, atau disiksa melepaskan sakit hati. "Dan barangsiapa yang berbuat
demikion, sesungguhnya dia telah menganiaya dirinya (sendiri).,' (ujung ayat
23t).
Dia dengan berbuat demikian adalah menyusahkan dirinya. Sebagai pepatah bangsa kita: "Laki-laki semalu, perempuan serasa." penderitaan ying
ditimpakannya kepada isteri yang dianiayanya itu akan dilihat dan diperhaiikan
oleh perempuan yang lain. Akan sukar orang perempuan lain menerimanya
meniadi suami, karena dikenal sebagai penganiaya perempuan. .Dan janganlah kamu ambil ayat-ayat Allah jadi permainon." Sebab perbuatan yang
demikian adalah mempermainkan ayat Allah namanya; dibuka Tuhan pintu
iddah dengan peraturan, tapi kamu permainkan peraturan itu untuk melepaskan hawanafsumu yang buruk. Dengan demikian pelanggar yang seperti ini
diberi dua ancaman, pertama ancaman karena dia menganiaya diri sendiri
dengan menimbulkan kebencian masyarakat kepadanya, terutama masyarakat
kaum perempuan, kedua dipandang sebagai orang yang mempermainkan
peraturan Allah, sehingga menjadi kebencian Tuhan. Akhir hidupnya atau hari
tuanya akan melarat dia. Sebab di masa muda mempermainkan perempuan, di masa tua tidak ada lagi orang yang akan menolong menyelenggarakannya.
Ayat ini yang menegaskan bahwa ayat-ayat Allah tidak boreh dijadikan
permainan dan olok-olok. Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
3llv &v'cg(,,& L$;'i$Y-il't
Tiga perkara, barangsiapa yong mengucapkannya, berlakulah apayang
diucapkannya itu, baik ucapannya itu sombil bermain'main, ataupun tidak
bermain-main; yaitu talak, nikah dan memerdekakan budak." (Diriwayatkan
oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abi Hatim dari Ubadah bin Shamit).
Menurut riwayat Ibnu Mardawaihi dari Abid Darda'. Beliau ini berkata:
"Ada orang yang mentalak isterinya, lalu dia berkata: Aku mentalak main-main
saja, dan dia merdekakan budaknya, lalu dia katakan pula bahwa dia hanya
berolok-olok saja. Maka datanglah ayat ini, yang berkata jangan kamu ambil
ayat-ayat Allah menjadi permainan dan berkata Rasulullah s.a.w':
"Barangsiapa yang mentqlak atau memerdekakan, lolu diaberkatabah'
wa itu hanya diucapkannya secara main-main, maka perkataannya itu tidak
diterima sedikitpun. Melainkan perkataannya itu berlaku danwaiib dipenuhi."
Dan menurut riwayat lbnu Mardawaihi pula dari Ibnu Abbas, bahwa
seorang laki-laki mentalak isterinya, tetapi secara main-main saja, kemudian
dimungkirinya. Maka turunlah ayat ini melarang mempermainkan ayat'ayat
Allah. Lalu Nabi menetapkan bahwa talaknya itu tetap jatuh.
Dari semuanya itu dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa mentalak isteri
janganlah dijadikan permainan atau senda-gurau. Jagalah hubungan budiyang
mulia di dalam rumahtangga dengan sebaik-baiknya. Apatah lagi, sebagai
dahulu telah kita salinkan Hadisnya, bahwasanya isteri itu adalah amanat Allah
atas seseorang laki-laki baru halal dia mendekatinya dan berseketiduran dengannya, setelah dibacakan kalimat Allah. Adakah patut amanat Allah yang
begitu berharga, yang diserahkan oleh walinya dengan melalui ijab-qabul, hanya
akan dihabiskan sambil main-main? Dan nyata pulalah bahwa laki-laki yang
mempermain-mainkan talak itu, adalah reorang laki-laki yang tidak berbudi.
"Dan ingatlah olehmu akan nikmat Allah atas kamu." Nikmat yang jadi
puncak dari segala nikmat ialah dikirimNya kepada kamu Rasul untuk mem'
bimbingmu menjadi manusia yang baik, membimbing peraturan dalam rumah'
tangga dan persuami-isterian kamu, yang dipatrikan atas mowaddah, yaitu
kasih-sayang dan rahmah belas-kasihan. "Dan apa yang teloh ia turunkan
kepoda kamu daripada kitab don hikmat, yang telah dinasihatkan kepado
kamu dengon dig." Demikian besar nikmat itu, ada Rasul, ada Kitab, ada hikmat dan ada pengajaran, apa kurangnya lagi. Apa guna kamu menjadi orang
lslam, kalau nafsu serakah kamu sebagai seorang laki-lakikamu gunakan menindas hak perempuan yang lemah, padahal dia adalah teman hidupmu,
belahan darijiwamu.
Padahal Nabi diutus, al-Quran diturunkan dan hikmat dibukakan oleh Nabi
dan pela.iaran disampaikan ialah untuk membentuk budimu, mengeluarkan
kamu daripada sifat-sifat dan perangai buruk dan adat-adat yang kejidi zaman
Jahiliyah. Maka kalau perangaimu terhadap perempuan tidak juga berobah,padahal tidak ada yang kurang peraturan dalam al-Quran, apa artinya kamu
menjadiorang Islam?
"Dan takwalah kepada Allah dan ketahuiloh bahwasanyo Allah otos tiap.
tiop sesuofu adalah mengetahui. " (ujung ayat 231).
Bukan saja perintah berpuasa untuk memupuk rasa takwa dalam hatimu,
mengatur pernikahan dan perceraian dan rujukpun untuk takwa. payahlah
membangunkan takwa pada orang yang memandang enteng kepada ["re.npuan. Sampai kepada zaman kita sekarang inipun demikian halnya: yah, apatah
laqisetelah jauh dari zaman Nabi. setelah peraturan-peraturan yang indah dari
al-Quran itu dengan rnaksud yang baik telah ditambahi oleh ul-ama-ulama
dengan ijtihad mereka, tetapi diterima dengan salah oleh ummat, karena
jauhnya mereka dari takwa. sampai pernah kejadian ada orang perempuan
yang sengaja murtad, pergi ke masjid sehabis Jum'at seketika orang akan
pulang dariJum'at, memaklumkan kepada orang banyak, bahwa dia mulaihari
itu keluar dari Islam, tidak percaya lagi kepada Allah dan Rasul, bohong hari
akhirat itu, dengan maksud supaya masyarakat memandangnya telah kafir,
sehingga dengan demikian tanggal dengan sendirinya nikahnya dengan suaminya yang menganiaya.
Malahan kekacauan fikiran yang tidak lagi berpedoman kepada ar-euran
itu yang menyebabkan kaum laki-laki berlaku zalim kepada perempuan, menyebabkan propagandis agama lain jika datang ke negeri yang masih belum
memeluk salah satu agama, seumpama di tanah Karo (Sumatera Timur) dan di
Mentawai (sumatera Barat) merayu kaum perempuan masuk agama mereka,
dan jangan masuk Islam, sebab dalam agama mereka hak perempuan terjamin,
sedang dalam Islam tidak!
Di dalam majalah Gema Islom no. 24 (1963\ penulis "Tafsir" inimembantah
tuduhan kepada Islam yang dikemukakan oleh seorang Zending Kristen
Belanda, yaitu Dr. J. Verkuyl, mengatakan dalam Fiqh Islam tidak ada jaminan
kepada hak perempuan, orang dapat menjatuhkan talak sesuka hati.
Di sini kita salinkan jawab kita berkenaan dengan ucapan Dr. J. Verkuyl
tersebut:
Prof. Dr. J. Verkuyl seorang sarjana beragama Kristen, dan disamping itu
beliaupun seorang Zending Kristen yang bekerja giat menebarkan agamanya di
lndonesia, dalam rangka yang telah diatur bertahun-tahun untuk mengkristenkan Indonesia ini. oleh sebab itu niscaya keahliannya sebagai sarjana dipergunakannya juga buat propaganda dalam kedudukannya sebagai Zending.
Kadang-kadang ditonjolkannya suatu soal propaganda agama, terutama mencari kelemahan Islam, tetapitidak ilmiah sifatnya. Oleh karena beliau seorang
Professor dan Doktor, orang yang dangkal ilmunya dapat menyangka saji
bahwa yang ditulisnya itu adalah ilmiah. Membawa keseluruhan enam fasar
tentang hubungan talak dengan hukum Fiqh yang beliau kemukakan itu, orang
yang tidak mengetahui hakikat hukum dalam Islam, dapat menyangka bahwa
Fiqh lslam adalah sumber hukum Islam. Padahal Fiqh bukan sumber hukum
dalam Islam, melainkan hasil penganalisaan hukum daripada Fuqoho (ahli
Fiqh). Fiqh, artinya foham. Atau lebih tegas lagi hasrl pemikiran. Dan hasil
pemikiran ilu ijtihad namanya. Yang mungkin benar dan mungkin salah.
Adapun sumber hukum resmi, yang diakui oleh sekalian mazhab dalam Islam
ialah al-Quran dan as-Sunnah (Hadis). Dan dimasukkan oleh setengahnya lagi
ljma'dan Qryos.
Ahli-ahli Fiqh sendiri selalu mengatakan bahwa ijtihad itu tidaklah yakin
kebenarannya, melainkan zhanni, artinya boleh ditinjau kembali. "Kalau sesuai
dengan sumber aslinya (al-Quran dan Hadis) boleh dipakai terus, dan kalau
tidak haruslah segera ditinggalkan atau dibuang ". Demikian pesan daripelo'
por-pelopor Mujtahid yang terdahulu sebagailmam Malik, lmam Hanafi,lmam
Syafi'i dan Imam Hanbali.
Konklusi yang dirumuskan Dr. J. Verkuyl no. 3: "Jelos lah kiranya bahwa
di dalam hukum lslam yang resmi, wanita itu tidak mempunyai hak sedikit'
pun," adalah suatu konklusi yang salah dari Preamisse I dan Il yang salah.
Kita sebagai orang Islam mengetahui bahwa kitab Fiqh itu terlalu amat
banyak beratus-ratus, sebagai hasil pendapat para ulama Fiqh baik yang telah
mencapaiderajat Mujtahid atau masih Muqallid; baik ulama tabi'in, atau tabi'
tabi'in, atau ulama Mutaqaddimin, atau ulama Mutaakhirin. Dan terang sekali
bahwa tidak semua kitab Fiqh itu berpendapat sebagaidirumuskan oleh Prof.
Dr. J. Verkuyl, di samping kita mengakui memang ada juga yang berpendapat
demikian.
Kita katakan memang odo ahli Fiqh menyatakan pendapat bahwa hak
wanita tidak ada samasekali, tetapi itu bukanlah hukum resmi, sebab tidak
sesuai dengan al-Quran dan Hadis, dan tidak pula ljma'.
Bilakah timbulnya pendapat-pendapat ahli Fiqh yang demikian? lalah
setelah mutu ijtihad jatuh, pada zaman yangdinamaiZamanKemunduran. Oleh
sebab itu maka ahli-ahliFiqh Islam yang menyatakan pendapat itu nyata sekali
terpengaruh oleh ruang dan waktu. Sebagaijuga di negeri-negeri Kristen Zaman
Kegelapan!
Maka kalau orang-orang ingin berlaku jujur dan benar-benar menghendaki
pengupasan ilmiah, dia harus mengetahui atau mengemukakan bahwa dalam
sumber hukum Islam yang benar-benar resmi (al-Quran dan Hadis, ljma'dan
Qiyas) hak-hak wanita itu terjamin pnuh.
Sumber hukum Islam resmi ketiga, menurut sebahagian besar ahli Fiqh
ialah ljma'. Artinya yang populer ialah persamaan pendapat ulama dalam satu
masalah di dalam satu'zaman. Inipun boleh diiadikan sumber hukum resmi.
Adakah Dr. J. Verkuyldapat mengemukakan bahwa ada ljma'ulama Fiqh
Islam, atau satu pendapatnya dalam masalah ini? Yaitu bahwa perempuan
tidak ada hok somosekoliZ Dalam peraturan ljma' itupun dikatakan meskipun
hanya satu orang yang membantah, dengan sendirinya ljma' itu gugur, dan dia
tidak boleh lagidijadikan hujjah, atau hukum resmi!
Sumber hukum lslam keempat bagi ahli Fiqh lslam, kecuali mazhab
Zhahiri, ialah Qiyos; yaitu hasilperbandingan hukum atas suatu perkara yang
baru terjadi, yang tidak ada nashnya dalam al-Quran atau Sunnah. Lalu dicari
persamaan illotnya (sebabnya), untuk mencari persamaan hukumnya.
Maka sumber keempat ini tak ada dalam soal talak, sebab soaltalak telah
jelas peraturannya dalam al-Quran dan Hadis, terang wanita mempunyai hak.
Sebagai seorang sarjana Prof. Dr. J. Verkuyl barangkali tahu itu, tetapi
untuk kepentingan propaganda menating kepunyaan sendiri dan menekanpihak lain, sengaja beliau tidak mengemukakan itu. Beliau menutup kebenaran
pada lslam, dengan mengemukakan pendapat-pendapat ahli Fiqh Islam dan
menyembunyikan sumber Islam yang resmi al-Quran dan Hodrb.
Cobalah perhatikan sabda Nabis.a.w. sendiri. Beliau berkata:
's i\Y;St brle ;tt'A 3.i'
"Pekerjaan yarg halal tetapi amot dibenci oleh Allah ioloh talak."
Dengan mengemukakan Hadis yang satu inisaja, habislah kekuatan Fiqh
pendapat beberapa orang ulama (tidak seluruh ulama, artinya tidak ljma') itu.
Tuhan berfirman dalam al-Quran:
( 1yv .o,p,) WA L\iV c1ttlSry,i 35
"Kalou mereka telah bermaksud melakukan talak, moko sesungguhnyo
Tuhan Allah Maha Mendengar dan Maho Mengetahui." (al-Baqarah: 227)
Dalam ayat ini sudah diberi peringatan supaya orang-orang yang terrnaksud saja dalam hatinya hendak menceraikan isterinya, berhati-hatilah dan berfikir panjang terlebih dahulu, sebab Tuhan mendengar dan mengetahui. Orang
"luar" yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu pandangan hidup orang
Muslim, tidaklah akan faham betapa besar pengaruh ayat inibagi jiwa Muslim.
Apa benarkah wanita tidak berhak apa-apa menurut hukum Islam yang
resmi?
Lihat Surat al-Baqarah ayat 228:
Dalam ayat ini jelas sekali, kalau talak itu terjadi juga perempuan itu
beriddah tiga kali haidh dan tiga kali suci. Selama masa itu dia tidak boleh
bersuami. Dan kalau wanita itu mengandungwajiblah diberitahukannya, sebab
kandungannya itu adalah tanggungiawab jandanya itu. Tetapijandanya itulah
orang pertama yang mendapat kesempatan mengulangnya kembali, jika mereka menginginkan perdamaian. Dan perdamaian, ( ishlah) adalah kesempatan
kedua belah pihak.
Setelah itu diterangkan lagi bahwa bagi wanita itu ada hak, sebagaimana
adanya kewajiban yang terpikul atas pundaknya. Huruf lohunno dalam undangundang bahasa Arab adalah untuk hak dan huruf 'alaihinna untuk kanrajiban.
Sesudah itu di ujungnya dikatakan bahwa laki-laki dalam rumahtangga itu
mempunyai derajat tinggi setingkat dari wanita. Dan itu adalah logis buat
seluruh dunia, kecuali bagi laki-laki yang tidak dayus (tidak ada lagi harga diri
karena telah diitu-inikan oleh bininya).
;,iJAu'U{ qfit'YaLd;
"Don untuk mereka seumryma yong atos mereka dengan ma'ruf.Tidak ada dalam segala agatna, termasuk agamanya Prof. Dr. J. Verkuyl
sendiri hak yang sejelas itu untuk kaum wanitanya. Ini dalam al-Quran, bukan
dalam Fhhnya beberapa orang ularna. Yang ada dalam agamanya Prof. Dr. J.
Verkuyl ialah yang tersebut didalam Surat Kiriman Rasul Paulus kepadaorang
Efesus (5:22): "Hai segala isteri orang, hendaklah kamu tunduk kepada suamimu seperti kepada Tuhan!"
Mernang Rasul Paulus menyatakan juga bahwa laki-laki wajib mencintai
isterinya, tetapi kalau terlebih dahulu siisterisudah wajib memandang suaminya sarna dengan memandang Tuhan tidak mungkin lagi bagi si laki buat
bersikap lain dari mencintai hambasahaya. Itupun kalau memang benar-benar
orang hendak taat kepada sabda kitab sucinya.
Syukurlah dalam al-Quran dan Hadis tidak ada ayat begitu, yaitu supaya
isteri wajib memandang suaminya sebagai Tuhannya dan tidak pula dalam buku
Fiqh.
Pada keterangan Prof. Dr. J. Verkuyl yang no. 5 beliau berkata:
'Tetapi Kitab Fiqh dan praktek sehari-hari membuka pintu lebar-lebar dan
memberi kesempatan seluasJuasnya memutus hubungan nikah."
Kalimat-kalimat ini sudah nyata hanya propaganda untuk membusukkan
lslarq dan bukan ilmiyah. Sebagaimana kita katakan tadiProf. Dr. J. Verkuyl
tidak mau menulis seluruh Fiqh, tetapihanya Kitab Fiqh saja. Padahalmeskipun
ada hasil iftihad ahli Fiqh itu yang salah, namun lebih banyak yang benar. Dalam
seluruh kitab Fiqh ada ditulis bab pada menyatakan khulu'.
Dalam seluruh kitab Fiqh adalah ditulis tentang syiqog dan hokom. Dan
dalam seluruh kilab Fiqh ada ditulis tentang fo'lig.
Arti khuf ialah bahwa si wanita berhak membayar ganti kerugian kepada
suaminya untuk menebus talaknya. Kalau ganti kerugian itu dibayarnya dengan
sendirinya jatuh talak laki-laki itu.
Syrcoq dan hokom, yaitu jika terjadi persengketaan di antara suami-isteri
sehingga dilakuti akan pecah rumahtangga itu, maka masyarakat Islam ber'
kewajiban mengutus arbitrase (pendamai) dari kedua belah pihak. Kalau kedua
pendarnai itu ada persetujuan faham, baik dengan mendamaikan kedua suamiisteri itu kembali, atau memperceraikannya, berlakulah menurut keputusan itu.
"Kalau kamu takuti akan terjadi pecah-belah di antara keduanya (suami'
isteri) lrendoklah komu ufus seorong. hakam dari ahlinya (suami) dan
seorong hakam dari ahlinya (isteri). Jika keduanya (hakam itu) menghendaki
perdamoian, akan dipersesuoikan Tuhan Alloh di antara keduanyo."
(an-Nisa':35)
Tidaklah ielas dalam ayat ini, dan dibicarakan juga dalam kitab-kitab Fiqh
bahwa keduanya sama berhak? Dan dalam saat demikian bukanlah sematamata kehendak laki-laki saja lagi untuk menjatuhkan talak? Tetapi sudah
dicampuri orang lain?
Berkata seorang ahli Fiqh yang besarSayid Shiddiq Khan Bahadour di
dalam kitabnya Raudhatun-Nodiyyah (Juz ll, hal l9):
,
"Dan wajiblah bagi si laki-laki memenuhi syarat-syarat yang dikemukakan
oleh si perempuan."
Raudhotun.Nadhiyyah adalah kitab Fiqh; adakah Prof. Dr. J. Verkuyl
membacanya?
Fiqh beliau itu adalah bersumber dari Hadis Nabi, yang dirawikan oreh
Bukharidan Muslim daripada Ukbah bin Amir, demikian bunyinya:
e.3\ y,' ;sii;tv ry;; J L, t15t'$ 1s
"sesungguh nya syarot-syarot yang amot wajib dipenuhi ialah syarat yong
dikemukakan untuk menghalalkan kehormatan wonita."
Benarkah kitab Fiqh membuka pintu lebar dan memberi kesempatan
seluas-luasnya untuk memutuskan hubungan nikah?
Sekarang kita salinkan bunyidarisebuah Kitab Fiqh, bernama al.HujjatulBolishah buah tangan ahli Fiqh yang besar Waliullah ad-Dihlawi.
"Sesungguhnya memperbanyak talak dan mengobral surat-surat talak
dengan tidak memperdulikan ajaran agama adalah membawa kerusakan yang
banyak sekali. lalah karena banyak orang diseret-seret oleh syahwat sexuildan
tidak ada maksud untuk mendirikan rumahtangga dan tolong-menolong dan
teman-menemani tidak pula bermaksud hendak memelihara kehormatan faraj.
Pandangan mata mereka hanyalah berpuas-puas dengan wanita, mengecap
keenakan perempuan. Itulah yang membangkitkan hasratnya untuk sebentar
talak sebentar nikah. Orang begini tidak ada bedanya dengan tukang zina saja,
ditilik dari segi nafsunya, meskipun mereka meresmikan dengan nikah, supaya
sesuaidengan siasat soisal. Dan berkata Rasulullah s.a.w.: "Dilaknat Allah lakilaki tukang cicip dan perempuan tukang cicip."
Sei<ian kita salinkan.
Dan Syaikh Waliullah ad-Dihlawi yang mengarang kitab al-Hujjatul-Balighoh, ini yang dilahirkan pada tahun 1702 (awal abad kelS), adalah salah
seorang dari ulama Islam yang dilahirkan di Delhi di zaman kejayaan kerajaan
Mongol Islam, ahli Hadis yang besar dan namanya masyhur di seluruh dunia
Islam, sampai kepada zaman kita sekarang ini. Dan kitab-kitab karangannya
dibaca di mana-mana. Maka dapatlah dianggap bahwa karangan beliau itu
adalah salah satu faham Fiqh Resmi dalam dunia Islam.
Dengan segala keterangan ini jelaslah bagi orang yang mau penjelasan
bahwa dari sumber asli hukum lslam, al-Quran dan Hadis, ljma' dan Qiyas,
pintu talak itu tidaklah dibuka lebar, dan wanita mempunyai hak penuh, dan
laki-laki wajib memenuhi syarat-syarat yang dimintanya, asal saja syarat itu
tidak bertentangan dengan prinsip agama.
Perempuan boleh membayar khulu , dan orang lain (masyarakat setempat)
berhak mendamaikan perselisihan mereka.
Dan sangat terang sabda Nabi: "Pekerjaan halal yang sangat dibenciAllah
ialah talak."
Peraturan-peraturan begini diakui oleh hati kecil Prof. Dr. J. Verkuyl,
sehingga disebutnya dalam rumusannya no. 4: "Di dalam hukum Islam dan
hukum adat bercorak lslam masih banyak peraturan lainnya, yang dapat
dipakai untuk perceraian, tetapi tak perlu rasanya kami uraikan di sini. Kita
hanya mendapatkan, bahwa menurut Kitab Fiqh perjanjian nikah itu sangat
lemah."
Dia mengakuidan dia mengetahuiperaturan Islam yang aslimemang ada
dan pada setengah negeri telah dijadikan hukum adat. Tetapi (untuk kepen.
tingan propaganda) beliau merasa tidak perlu membuka kebenaran itu. Beliau
hanya menonjolkan praktek sehari-hari dalam rumusan no. 5.
Kita kaum Muslimin juga mengakui bahwa dalam praktek sehari-hari,
dalam sqgolo ogama ada saja orang yang berjalan di luar hukum, atau karena
bodoh, atau karena sempit faham..
Akhimya beliau berkata (rumusan no. 6):
"Dunia Islam berusaha menyembunyikan atau menyangkal adanya luka
menganga itu (talak dan akibat-akibatnya). Apologetik* Islam moden adalah
suatu gejala yang menunjukkan adanya kecenderungan kepada penyembunyian atau penyanggahan keadaan-keadaan buruk itu."
sekarang di antara Islam moden ialah redaksiGemo Islom. coba periksalah kembali tangkisan ini, atau apologetik kita ini. Adakah gejala yang menun. jukkan adanya kecenderungan kepada penyembunyian atau penyangkalan
keadaan-keadaan buruk itu?
Tetapi sesrntu yang terang, yang bukan "gejala" lagi, ialah bahwa apologetiknya Prof. Dr. J. Verkuyl, sengaja menyembunyikan kebenaran hukum
Islam yang sejati resmi, guna kepentingan propaganda, dengan mengemukakan
kitab Fiqh (yang tidak disebut nama kitabnya) dalam praktek umum.
Untuk ini, sesekali kita sudi berhadapan wajah, demimencarikebenaran,
dengan Prof. Dr. J. Verkuyl. Dan kami kedua belah pihak adalah berkenalan
baik. Tetapi berat persangkaan saya bahwa ini tidak akan kejadian, yang beliau
kemukakan dalam karangan beliau l'Etika sexuil" itu memang b ukan penyetidikan ilmiah, melainkan suatu propogando. sekian saya tulis di Gemo islam.
Tetapi tidak ada sambutan samasekali dari Prof. Dr. J. Verkuyl.
Talak Dalam Hukum Kristen
Sekarang terima pula pendapat kita tentang kemalangan orang Kristen
(Markus, 10-9): "Sebab itu, barang yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah
diceraikan oleh manusia."
* Apologetik: Pengetahuan tentang cara-cara membela kepercayaan dari serangan
lawannya. Kata-kata inipun asalnya diciptakan orang.orang Kristen juga.(Markus 10-11): "Maka kata Yesus kepada mereka itu: Barangsiapa yang
menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zina terhadap
bininya yang dahulu itu. (12) Dan jikalau seorang perempuan menceraikan
lakinya, lalu berlakikan orang lain, iapun berbuat zina."
Sesudah nikah tidak boleh cerai-cerai lagi, tak boleh talak, buruk dan baik
mesti tanggungkan, suatu ajaran yang amat ideal, tetapi payah menjalankan,
sebab manusia itu memang manusia. Akan kita kemukakan pulalah praktek
sehari-hari kehidupan Kristen dalam menjalankan sabda Yesus itu!
Ini adalah sabda Yesus, bukan Kitab Fiqh Kristen. Berlainan dengan cara
Dr. J. Verkuyl yang sengaja tidak menyebut peraturan sejati dari Nabi Muham
mad, lalu mengemukakan Kitab Fiqh yang setengah, dan tidak memperdulikan
yang setengah lagi.
Akan kita kemukakankah betapa menderitanya orang-orang Kristen yang
memang tidak dapat lagi melanjutkan hidup bersuami-isteri, sehingga dalam
rumahtangga menjadi neraka dunia? Meminta ketentuan kepada hakim, lalu
hakim memutuskan mereka wajib serumah juga selama tujuh tahun. tetapi
wajib berpisah tempat tidur dan meja makan? Dan tidak boleh talak, walaupun
yang perempuan meminta dan yang laki laki ingin, sebab sabda Yesus mereka
harus serumah terus? Dan kalau mereka kawin lagi dengan perempuan lain,
maka persetubuhan mereka di masa-masa yang lalu adalah menjadi zina
semuanya? Walaupun telah beranak? Apakah konsekwensi dari sabda Yesus
ini buat dunia Kristen? Dan dapatkah dipraktekkan?
Hendry Vlll raja Inggeris ingin mentalak isterinya. Karena Gereja Roma tak
mau mensahkan, beliau membuat gereja sendiri, sengaja untuk mensahkan
talak kepadanya, pendeta Inggeris akur!
Lalu berpisahlah Gereja Inggeris dan Gereja Romawi buat selama-lamanya.
Hanya karena urusan raja dilarang oleh Paus mentalak isterinya.
Akan saya kemukakan lagikah banjir perceraian yang terdapat diAmerika,
yang termasuk praktek umum sehari-hari; karena di Amerika umum penduduknya ialah Protestan?
Ajaran tidak boleh bercerai ini adalah "luka yang lebih ternganga" dalam
masyarakat dunia Kristen moden yang payah Apologetik Kristen menutupnutupnya.
Apologetik kita terhadap agama, baik Prof. Dr. J. Verkuyldengan temanteman seagamanya, atau saya sendiri(Prof. Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim
Amrullah) dengan teman-teman saya seagama, sudah tidak mungkin lagi
memakai cara-cara begini dalam mempertahankan kebenaran agama masingmasing. Tanahair kita Indonesia memerlukan sekarang kerjasama yang baik di
antara pemeluk agama-agama, bukan mencari kelemahan orang lain, dan
menonjolkan awak punya dengan mendustakan ilmu pengetahuan!
Untuk mencari baris sejati dari agama, kita sama-sama tidak senang
melihat praktek umum. Tetapi adalah sangat tidak wajar kalau praktek umum
orang melanggar agama kita iadikan alasan untuk mencela agama orang lain.
Cita-cita NabiMuhammad s.a.w. dan cita-cita Nabilsa Almasih a.s. adalah
satu sarinya dan satu tujuannya, yaitu berdirinya rumahtangga bahagia, suamiisteri yang hidup damai, anak-anak yang patuh setia. Di sana berdengung suara
Ilahi, dan jangan bercerai. Datang Nabi Isa membayangkan ldeal yang tinggi,datang pula Nabi Muhammad menunjukkan kenyataan yang harus dihadapi.
Dan kita orang Islam mencintai keduanya. Dan kita orang Islampun membenci
talak, sebab Nabi Muhammad mengatakan; "Pekerjaan halal yang paling
dibenci Allah ialah talak."
Dan kita orang Islam moden selalu mengingatkan kepada ummat kitayang
telah salah dalam praktek umum, betapa pesan Nabi Muhammad s.a.w.
terhadap wanita. Khutbah beliau seketika naik haji yang penghabisan (haji
wada') berisi salah satu pesan buat semua laki-laki dalam menghadapi wanita:
U6.1;,'(,tV,-" t; ;'\ rid. rA;:r3g W 4t VQ
*'-2w,
" Aku wasiatkan kepodamu, wahoi ummatku, agar berlaku baik terhadap
wanita. Karena kamu mengambilnya adalah sebogoi amanat dari Allah. Dan
menjadi halol kehormatannya bagi kamu ialah melalui Kalimat Allah."
Dan dua hari sebelum beliau meninggal dunia, beliau naik ke atas mimbar,
dipesankannya agar memelihara dua perkara. Pertama: Shalat jangan ditinggalkan. Kedua: An-Nisa' ........ Wanita, Wanita! Peliharalah baik-baik wanitamu.
Kalau Prof. Dr. J. Verkuyl menonjolkan kesalahan dalam praktek umum,
bukanlah praktek umum itu yang pantas dijadikan alasan buat menyalahkan
agama kami. Karena kalau Apologetik kita sudah memakai cara begitu, kamipun sanggup pula berbuat demikian. Cuma kami tidak mau begitu, sebab
Agama Islam melarang cara-cara demikian.
Di dalam merenungkan ujung ayat ini, sebab kita orang Islam langsung
kepada al-Quran, bukan hanya menerima saja F-iqh ulama, apatah lagi kalau
berjauhan dari al-Quran, kita telah mendapat pokok ajaran yang teguh dari
Islam, yaitu maksud menegakkan rumahtangga, suami-isteri ialah untuk menegakkan takwa kepada Allah. Orang takwa niscaya mengerti bahwa Allah selalu
mengetahui siapa orang yang bertanggunglawab serta jujur kepada isterinya,
teman' hidupnya, belahan dirinya.
Jangan Main Pakso
"Dan apabila kamu talak perempuan-perempuan itu, lalu sampoiianiinya
(iddahnya), maka janganlah kamu hombat-hambat mereka akan kawin dengan suami-suomi mereka, apabila telah berkesukoon di antara mereka
dengan secara patut." (pangkal ayat 232\.
Di dalam ayat ini terdapat berbagai tafsiran. Adapun tafsir yang cepat
masuk fikiran kita setelah membaca susunan ayat, bahwa yang dimaksud
dengan apabila kamu talak perempuan-perempuon ifu, yang diperkomu di sini
ialah orang-orang yang mentalak isterinya. Isteri yang telah diceraikan itu
menurut bahasa kita disebut janda. Ayat ini melarang orang-orang yang telahmenceraikan isterinya, melarang jandanya itu kawin dengan orang lain apabila
telah sampai iddahnya. Dan telah ada pula persetujuan di antara janda itu
dengan laki-laki lain menurut jalan yang halal dan patut. Karena kalau iddahnya
sudah lepas dengan suaminya yang pertama, terbukalah baginya pintu menurut
peraturan syara', buat bersuami orang lain pula. Maka ada jugalah orang yang
merasa keberatan jika jandanya bersuamilain. Dia merasa dirinya dihina kalau
jandanya dikawini orang lain. Atau karena sombongnya, dia merasa kalau tidak
dengan dia, jandanya itu tidak akan bersuamilagi, sebab dia orang kaya atau
berkuasa besar, seumpama terjadi padtr raja-raja.
Maka ayat ini melarang keras orang yang beriman mencegah, menghambat-hambat bekas isterinya akan bersuami lain jika iddahnya telah sampai.
Misalnya mengancam atau memfitnah, sehingga perempuan itu menjadi takut,
atau laki-laki yang akan menikahinya itu jadi mundur dari maksudnya, takut
ancaman dari laki-laki yang berkuasa itu. Padahal kalau iddah perempuan itu
sampai, artinya suami pertama tidak rujuk selama dalam iddah, agama telah
memberi izin perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. Apatah lagi lanjutan
ayat menerangkan pula: "Apob ila telah berkesukoo n di antara mereka dengan
secora yang patut."
Perbuatan itu dilarang dengan kalimat La ta'dhuluhunno, yang kita artikan
jangan kamu hombat-hambat. Diambil dari kalimat 'Adhal, yaitu membuat
sehingga perempuan itu tidak berdaya karena kekejaman suaminya itu.
Di dalam penafsiran yang lain disebutkan bahwasanya yang dilarang
menghambat-hambat di dalam ayat ini ialah wali si perempuan itu sendiri.
Penafsiran begini berdasar kepada sebuah riwayat daripada Imam Bukhari yang
terjadi pada seorang sahabat Rasulullah s.a.w. bernama Ma'qal bin Yasar. Dia
berkata: "Saya ada mempunyai seorang saudara perempuan. Pada suatu hari
datanglah seorang anak pamanku, lalu aku nikahkan saudaraku itu dengan dia.
Lalu hiduplah adikku itu dengannya sebaik-baiknya. Kemudian entah apa
sebabnya, adikku itu dia ce:raikan, talak roi'i(talak satu), dan dia tidak rujuk,
sehingga sampailah iddahnya. Tetapi adikku itu rupanya masih suka kepadanya, dan dia pun masih suka kepada adikku. Kemudian datanglah dia meminang adikku kembali. Lalu pinangannya aku jawab: "Hai goblok! Aku muliakan engkau, aku kawinkan engkau dengannya, Ialu engkau talak dan sekarang
engkau datang lagi meminangnya! DemiAllah, dia tidak akan aku kembalikan
lagi kepadamu!" Padahal dia itu tidaklah begitu buruk dan adikku itupun suka
dan ingin dikembalikan kepadanya. Maka diketahuilah oleh Allah keinginan
laki-laki itu kepada adikku dan keinginan adikku kepadanya, maka turunlah
ayat ini. Tegasnya adalah ayat ini dapat mengenai kesalahanku. Setelah mendengar ayat ini menyesallah aku akan sikapku, lalu aku bayar kaffarah sumpah
dan segeralah aku nikahkan adikku itu dengannya."
Didalam riwayat yang lain dijelaskan lagi; berkata Ma'qal: "Setelah ayat ini
aku dengar, aku berkata: Aku dengar ketentuan Allah dan aku patuhi." Lalu
dipanggilnya laki-laki itu dan segera dikawinkannya dengan adiknya itu.
Penafsiran ini dikuatkan lagi oleh tafsiran Ibnu Abbas berkata: "Ayat ini
ditururrkan mengenai seseorang yang mentalak isterinya talak satu kali, atau
talak dua kali, lalu sampailah iddah perempuan itu, tetapi kemudian timbul
keinginannya hendak mengawini perempuan itu kembali, dan perempuan itu
suka pula, tetapi dihalang-halangioleh walinya. Maka datanglah larangan Allah
dalam ayat ini kepada wali itu menghalang-halangi perempuan yang diwilayahinya itu buat kawin dengan laki-laki itu kembali."
Baik Hadis Bukhari di atas, atau Hadis yang sama isinya dalam riwayat lain
menceritakan bahwa Jabir bin Abdullah mempunyaiseorang anak perempuan
dan telah dikawinkannya, lalu bercerai dengan suaminya sampai lepas iddahnya, maka jandanya itu meminangnya kembali, tetapi Jabir bin Abdullah tidak
mau melepaskan anaknya kembali kepada laki-laki itu padahal mereka telah
suka sama suka kembali. Lalu dicelalah perbuatan Jabir itu oleh ayat ini. Kedua
Hadis ini, ditambah dengan tafsiran Ibnu Abbas tadi memperkuat pendirian
sebahagian besar ulama (jumhur) bahwa nikah hendaklah memakaiwali. Kalau
sekiranya boleh nikah dengan tidak memakai wali, padahal syarat suka sama
suka telah terdapat, dan mahar telah tersedia, dan perempuan itu janda (tsaiyib)
pula, tentu tidak ada larangan bagi perempuan itu pergi sendiri menikahkan
dirinya sengan suami yang disukainya itu, apalagi hanya suami lamanya (jandanya) yang akan kembali serumahtangga dengannya.
Dan ayat inipun membuka pintu ijtihad yang lebih luas bagi kita tentang
bagaimana hendaknya hubungan baik dan saling mengertidiantara walidengan
perempuan yang diwilayahinya. Arti wali ialah pelindung. Memang wali tidak
boleh memaksa nikah, atau memaksa menghalangi nikah. Rasulullah pernah
membatalkan nikah perempuan yang mengadukan halnya kepada beliau,
karena dia dipaksa nikah oleh walinya dengan laki-lakiyang tidak disukainya.
Tetapi meskipun wali tidak boleh memaksa, satu-satu waktu dia berhak
memaksa juga (mujbir). Misalnya di zaman moden kita ini; ada perempuan yang
menentukan sendiri orang yang akan jodohnya. Dia hendak melangsungkan
juga, walaupun wali tidak suka. Kerapkalipertimbangan wali itulah yang lebih
benar. Sebab si perempuan jatuh cinta kepada orang laki-laki yang berlain
agama, atau seorang laki-laki nakal dan penipu, sedang si perempuan karena
sudah "jatuh cinta", tidak lagi memakai pertimbangan akal sihat, melainkan
memperturutkan perasaan. Akhirnya kawin langsung juga di luar izin wali, sebab dia mencari walihakim. Tidak lama sesudah nikah, arti kasarnya nafsu "cinta setubuh" sudah lepas, maka timbullah perceraian, dan perempuan itu menjadijanda muda, setelah ditipu oleh bujuk rayu dan hawanafsu.
Itulah suatu keganjilan berumahtangga. Rumahtangga yang dicita-cita ialah
pergaulan suami-isteri berpuluh tahun, memperingati kawin perak (25 tahun)
dan kawin emas (40 tahun), dan kawin berlian (50 tahun), tetapi permulaan
mendirikan rumahtangga itu kerapkali diperdayakan oleh nafsu persetubuhan
(sex) belaka.
Di sinilah perlunya pertimbangan matang dan pengertian yang baik di
antara wali dengan perempuan bersangkutan. Perempuan, baik janda apatah
lagi gadis perawan, tidak lagidapat dihalangimencarijodohnya sendiridizaman
moden ini. Tetapi untuk muslihatnya* dizaman depan, dia tidak boleh mengabaikan pertimbangan manfaat dan mudharat dengan walinya.
"Demikianlah yang diberi nasihat dengan diabarangsiopa di antarakamu
yang beriman kepada Allah dan hari yang akhir." Nasihat ini disampaikan
kepada orang-orang yang bersangkutan. Baik kepada laki-laki yang menghalangi jandanya akan kawin lagi dengan laki-laki lain, padahal iddahnya sudah
sampai dan syarat-syarat kesukaan kedua belah pihak sudah cukup menurut
patutnya; atau terhadap wali-wali yang menghalang-halangi perempuan yang di
bawah wilayahnya buat surut kepada jandanya. Ataupun umum kepada segenap wali di dalam memimpin perempuan yang diwilayahinya, atau perempuan
moden di dalam memilih jodoh. Hendaklah mereka perhatikan nasihat ini, kalau
mereka mengakui beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Hendaklah orang
yang beriman tunduk kepada peraturan Allah. Dan hidup kita bukanlah sehingga di dunia ini saja. Perkawinan di antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan, hendaklah jangan hingga dunia ini saja. Didalam al-Quran Surat
at-Thur, surat 52, ayat2l ada tersebut bahwa seorang yang beriman dan beramal shalih akan masuk syurga, dan akan diikutkan pula dengan anak keturunan dan isteri mereka. Didalam surat ar-Ra'ad (Surat 13)jusa disebutkan bahwa seorang suami yang shalih akan disertai oleh isteri-isteri yang shalih dan
Malaikat akan masuk dari tiap-tiap pintu, menemui mereka dan mengucapkan
selamat atas kebahagiaan yang telah mereka capai.
Maka tidaklah layak bagi setiap orang beriman kepada Allah dan hari
Akhirat menghalang-halangi berdirinya rumahtangga orang lain, entah mereka
akan berbahagia dunia dan akhirat. Oleh sebab itu datanglah lanjutan ayat!
"ltulah yang sebersih-bersihnya bagi kamu don sesuci-sucinyo."
Yaitu mempermudah perjodohan seorang perempuan dengan seorang
laki-laki, walaupun perempuan itu sudah cukup. Itulah tanda hati yang bersih
dan jiwa yang tidak kotor, yaitu jiwa yang besar, bukan perangai hina. Akhirnya
ayat berkata pula: "Don Allahlah yang mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (ujung ayat 232).
Ujung ayat ini sebagai peringatan, baik kepada janda si perempuan yang
menghalang-halangi, atau wali si perempuan yang menghambat-hambat. Karena kadang-kadang ada juga mereka yang menghalang-halangi karena merasa
was-was kalau-kalau langsung perkawinan ini, kehidupan perempuan itu akan
terlantar atau rumahtangga itu tidak akan berdiri lanjut. Misalnya si wali yang
menghalangi bekas suami perempuan tadi akan nikah kembali dengan perempuan itu, takut mereka akan bercerai lagi, apa guna diperturutkan was-was hati
kalau syarat kesukaan kedua belah pihak telah cukup? Kalau dia telah melakukan pinangan terlebih dahulu dari pinangan-pinangan lain, dan perempuan itu
suka pula? Dan telah bersedia membayar mahar yang layak? Langsungkanlah
perkawinan dan bertawakkallah kepada Allah. Allah lebih tahu nasib mereka di
belakang hari. Kadang-kadang lebih banyak kejadian, rumahtangga yangdidiri
kan atas kepentingan benda, kekayaan dan kemewahan, itulah yang lekas
hancur.
Pendeknya ayat ini mengandung beberapa macam hikmat kehidupan di
dalam menghadapi perkawinan yang hendaknya direnungkan lebih dalam.
Tentang berkesukaan di antara mereka dengan secara yang patut tadi (bilma'ruf) harus menjadi perhatian kita pula. Seorang laki-laki dengan seorang
perempuan janda atau gadis, boleh bersukaan. Bagaimana akan dapat mendinding mata! Tetapi kalau tertempuh jalan yang tidak patut, niscaya waliberhakcampurtangan supaya jangan terjadi yang tidak diingini. Misalnya seorang gadis
telah berkesukaan dengan seorang pemuda lain agama, katanya cinta sama
cinta. Bagaimanapun, namun wali yang beriman tidak akan membiarkan kejadian itu, aluu seorung janda atau gadis iatuh cinta kepada seorang pemuda tidak
kufu, yang hanya karena dorongan nafsu belaka, sehingga kalau mereka kawin
kelak tidiklah akan dapat dipertanggungjawabkan berdirinya rumahtangga
yang kokoh. Atau ternyata bahwa silaki-lakiitu seorang penipu, yang pandai 'b"nur
merayu gadis-gadis. Si perempuan tidak mengakui, sedang si wali tahu.
Bagaimana wali dapat membiarkan?
Dari kecil perempuan itu dibesarkan, diasuh, dibelai sebagai menanai
minyak penuh oleh kedua orang tuanya. Tiba-tiba dia telah bersukaan saja
dengan laki-laki yang tidak akan dapat bertanggungiawab. Tentu "yang tidak
patut" itu tidak dapat dibiarkan oleh wali.
Ini penting diperhatikan di zaman pergaulan moden ini- Anjuran "cinta
.uma cinta" didalam buku-buku roman, lebih banyak yang tidak benar daripada
yang benar. Perempuan Islam masih belum lepas dan selamanya tidak boleh
iepu-s dariikatan kekeluargaan. Islam tidak menghalangiberkesukaan, tetapidi
samping menurutkan perasaan sendiri, si perempuan wajib meminta pertimbapia, orapg tua. Dalam Islam orang tua tidak boleh memaksa anaknya kawin.
Bahtan satu perkawinan di antara anak perempuan yang dipaksa ayahnya
dengan
""orung
laki-laki yang tidak disukaioleh perempuan itu, pernah dipisahkan-oleh Rasulullah s.a.*. t"bagai tersebut dalam sebuah Hadis. Tetapisianak
pun tidak pula boleh memaksakan kehendaknya kepada tegaknya pendidikan
agama yang murni dalam rumahtangga Islam. " KembJi pula kepada laki-laki yang hendaknya berjiwa besar melepaskan
bekas isterinya kawin dengan laki'laki lain, teringatlah kita akan cerita di zaman
masyarakat Islam yang murni dahulu itu:
S"orung laki-laki bercerai dengan isterinya, padahal selama ini mereka
hidup rukun. Maka seorang temannya bertanya, padahal perempuan itu masih
di dilam iddah: "Mengapa engkau ceraikan perempuan secantik dan sebaik
itu?"
Dia jawab: "Janganlah saudaraku hendak mengetahui urusan rumahtanggaku."
Kawannya itu terdiam.
Beberapa bulan kemudian, perempuan itu telah kawin dengan laki-lakilain.
Maka temannya tadi mengusiknya lagi: "Wahai saudaraku! Kita tidak boleh
membicarakan isteri orang lain."
Dan ibu-ibu itu, hendaklah menyusukan anak'anak mereka
dua tahun penuh, (Yaitu) bagi
siapa yang ingin menYempurnakan penyusuan. Dan atas
mereka yang mempunYai anak
(kewajiban) perbelanjaan ibu'ibu
itu dan pakaian mereka dengan
sepatutnya. Tidaklah diberati
satu diri melainkan sekedar kesanggupannya. Jangan disusahkan seorang ibu dengan anaknya, dan jangan (pula disusahkan) si empunya anak dengan
anaknya. Dan kewajiban warispun seumpama itu pula. Tetapi
jika keduanya menghendaki pemisahan (menyusukan itu) dari
keredhaan mereka berdua dan
dengan musyawarat, maka tidaklah ada salahnya atas mereka
berdua. Dan jika kamu menghendaki akan mencari orang yang
akan menyusukan anak-anak
kamu itu, maka tidaklah ada
salahnya atas kamu, apabila
kamu serahkan apa yang akan
kamu bayarkan dengan sepatutnya. Dan takwalah kamu sekalian kepada Allah, dan ketahuilah
bahwasanya Allah melihat apaapa yang kamu kerjakan itu.
(234) Dan orang-orang yang meninggal
dari antara karnu, sedang mereka meninggalkan isteri-isteri,
hendaklah isteri-isteri itu menahan diri mereka empat bulan sepuluh hari. Maka apabila telah
sampai janji mereka itu, tidaklah
mengapa atas kamu pada apa
yang mereka perbuat pada diri
mereka dengan sepatutnya. Dan
Allah terhadap apa yang kamu
kerjakan adalah sangat tahu.
l.z )2.) .L )ot lvt v1 ;i,K,{ J;;\,
e_-
:itt ir ;i;'l; i !,r' .:!git;;;'{;qq't4i4i':ti i
4z )i D t.2 -... t qt ?)2.-z-- t )
E.
t t) .2 I zzt
Ct+ )t lslitt
) t t tj- t t t )
iui.u$i -oy qt,y, gllt,yi
lL .ltl . . .
pr.ll rrtr LpJc
)cit t o)>zz z z) t. ol-l lol
iJ-'il;+ CL+ x frJrl
.-rrr.... -. ,a-.4 )>t>- loz -i rJ+b irttft, j:F\fll, t
I tot z )ttt 'l ,)a2/, . a./ t"!j I dr-rt-r J, ;y"* ;.rll,
? -..
) ;1 tzz >17 I 1 . .'anr. lpt rdl.lrlrt''Lren
.l stz t t) tz i lzzt 2).2 / ,
+ Ct+ Y, ;dtt Ji! ljl,
&
1;;r,"#ia-,F\
o-).rra t
{)l
)l z t )t.z t zz -Cl
rt"?h n^o, jJr.,ri Lr a[ljl '-Or r.
,t
,t . 2 lz2t "; - z )z-t Jrt-nl.1l;
a,
Menyusukan Anuk
Sekarang datanglah ayat menjelaskan tentang menyusukan anak: *Dan ibu-ibu itu, hendaklah menyusukan anak-anak mereka dua tahun
pettuh, (yaitu) bogisiopo yong ingirr mengempurnakan penyusuon." (pangkal
ayat 233).
Menurut pendapat setengah ahli tafsir, ibu-ibu yang dimaksud ialah perempuan yang diceraikan suaminya dalam keadaan mengandung. Sebab ayat ini
masih ada hubungannya dengan ayat yang sebelumnya, yaitu dari hal cerai.
Tetapi ahli tafsir yang lain menyatakan pendapat bahwa maksud ayat iniadalah
umum; baik isteri yang diceraikan suami, ataupun sekalian perempuan yang
menyusukan anak, walaupun tidak bercerai.
Ayat inipun memberi petunjuk tentang kewajiban dan tanggungjawab
seorang ibu. Bukanlah ayat ini semata-mata cerita, bahwa seorang ibu menyusukan anak, bahkan binatang-binatang yang membesarkan anaknya dengan air susupun tidak menyerahkan kepada induk yang lain buat menyusukan
anaknya, dan kalau penyusuan disia-siakannya, berdosalah dia di hadapan
Allah. Di ayat ini bertemu pula apa yang diakui oleh ilmu ketabiban moden,
bahwasanya air susu ibu lebih baik dari segala air susu yang lain. Disebut pula di
sini bahwa masa pengasuhan menyusukan itu, yang sebaik-baiknya disempurnakan dua tahun. Didalam surat 46 (al-Ahqaf), ayat 15, disebutkan pula bahwa
anak itu baru dilepaskan dari bedungan ibu setelah 30 bulan. Sebab secepatcepat masa mengandung ialah enam bulan, ditambah 24 bulan masa mengasuh.
Tetapi dalam lanjutan ayat yang berbunyi "Bagi siapa yang ingin menyempurnokon penyusuan," teranglah pengasuhan dua tahun itu ialah yang sebaikbaiknya bagi siapa yang ingin mencapai kesempurnaan. Dan kalau ada halangan yang lain, misalnya baru anak berusia enam bulan si ibu telah mengandung pula, bolehlah masa mengasuh anak yang telah ada itu dikurangidaridua
tahun, supaya anak yang masih dalam perut jangan tersusu.
Sebagai kita katakan di atas tadi, ayat inimenimbulkan rasa hormat ahli
ahli kesihatan ibu dan anak, tentang lebih pentingnya susu ibu daripada susu
lain. Di dalam agama diakui kebolehan anak disusukan oleh perempuan lain,
bahkan ibu yang menyusukan itu ditentukan oleh agama menjadi ibu susu dari
anak itu, menjadi mahramnya dan tidak boleh lagi dinikahinya. Meskipun
kejadian pada Rasulullah s.a.w. di waktu masih kecilnya bukanlah menjadi
hujjah dan syariat, kita semuanya mengetahui bahwa di waktu kecilnya Rasulullah disusukan oleh Tsuaibah, seorang hamba perempuan dari Abu Lahab,
dan Halimah Sa'diyah, ibu susunya dari BaniSa'ad.
Sungguhpun demikian, namun ada juga di kalangan ulama-ulama yang
sangat streng menjaga kesucian darah anaknya, tidak mau membiarkan anaknya disusukan oleh perempuan lain, yang tidak dikenalnya keagungan budi
perempuan itu.
Diceritakan oleh ahli-ahli sejarah, tentang riwayat Imam al-Haramain,
ulama mazhab Syafi'i yang masyhur, guru dari Imam Ghazali. Ayah darilmam
al-Haramain itu bernama Abu Muhammad al-Juwaini. Kerjanya di waktu
mudanya ialah menyalin kitab-kitab ilmu pengetahuan dan menerima upah dari
penyalinan itu. Dan beliaupun seorang alim besar. Setelah terkumpul oleh
beliau uang dari upah menyalin kitab-kitab itu dapatlah beliau membeliseorang
budak perempuan. Budak itu sangatlah shalih dan taat beribadat, sehingga
suaminya yang alim itu sangat berbahagia beristerikan dia. Maka mengandunglah dia dan lahir seorang anak laki-laki, yang diberinya nama Abdulmalik.
Setelah anak itu lahir, Abu Muhammad memesankan dengan sangat kepada
isterinya itu, supaya jangan dibiarkan ada perempuan lain yang sampai menyusukan anak itu. Dan pesan suaminya itu sangatlah diperhatikannya.
Pada suatu hari dia ditimpa sakit, sehingga air susunya kering dan anak
kecil itu menangis kehausan. Tiba-tiba masuklah ke dalam rumahnya seorang
perempuan tetangga yang kasihan mendengar tangis anak itu lalu diambilnya
dan disusukannya sedikit. Tiba-tiba Abu Muhammad datang dan mas.uk ke
rumah. Beliau lihat anaknya disusukan oleh perempuan lain. Melihat itu hati
beliau tidak senang, dan ..... perempuan itu segera mengundurkan diri, dan
beliau segera pula mengambil anak kecil itu dan'menonggengkan kepalanya dan
mengorek mulutnya, sampai anak itu muntah, sampai air susu perempuan lain
itu dimuntahkannya. Beliau berkata: "Bagiku tidak keberatan jika anak ini
meninggal di waktu kecilnya, daripada rusak perangainya karena meminum
susu perempuan lain, yang tidak.aku kenal ketaatannya kepada Allah."
Anak itulah yang kemudian terkenal dengan Imamul Haramain Abdulmalik al-Juwaini, guru dari madrasah-madrasah Naisabur dan salah seorang
yang mendidik Imam Ghazali, sampai menjadi ulama besar pula.
Kadang-kadang sedang mengajarkan ilmunya pernah beliau marah-marah.
Maka berkata dia setelah sadar dari kemarahannya, bahwa ini barangkali
adalah dari bekas sisa susu perempuan lain itu, yang tidak sempat aku
muntahkan.
Sebab itu maka susu ibulah yang terutama. Khabarnya konon, Ratu Elizabeth ke II, ratu besar dari kerajaan Inggeris, tetap menyusukan putera
puterinya. Kecuali kalau sakit, niscaya apa boleh buat, dipakailah susu sapiatau
susu kambing. Tetapi kalau hanya menuruti lagak perempuan moden, yan