a harus dikuduskan
bagi Tuhan (ay. 19), sebagai peringatan, dan rasa syukur atas di-
luputkannya anak-anak sulung Israel, saat anak-anak sulung
orang Mesir, baik manusia maupun binatang, dibinasakan oleh
malaikat maut (Kel. 13:2, 15). Pada hari kedelapan, ternak itu ha-
Kitab Ulangan 15:19-23
rus diberikan kepada Tuhan (Kel. 22:30), dan harus dibagi-bagi di
antara imam dan mezbah (Bil. 18:17-18).
2. Tambahan pada hukum itu, untuk menguraikannya secara lebih
jauh, yang mengarahkan mereka tentang apa yang harus dilaku-
kan dengan anak-anak sulung ternak,
(1) Yang betina: “Janganlah engkau memakai anak sulung betina
dari lembumu, atau menggunting bulu anak sulung dombamu”
(ay. 19). Tentang anak sulung betinalah cendekiawan Uskup
Patrick memahami ayat itu. Meskipun anak sulung betina tidak
begitu dikuduskan sepenuhnya bagi Tuhan seperti anak sulung
jantan, tidak pula dari sejak dini pada usia delapan hari, namun
anak sulung betina tidak boleh dipakai oleh pemiliknya untuk
keperluannya sendiri seperti ternak lain. namun anak sulung
betina harus dipersembahkan kepada Tuhan sebagai korban
keselamatan, atau digunakan dalam perayaan agama, pada
akhir tahun (ay. 20). Di hadapan TUHAN, Tuhan mu, engkau harus
memakan dagingnya, seperti yang diperintahkan (12:18).
(2) namun apa yang harus mereka lakukan dengan ternak yang
cacat, cacat yang buruk? (ay. 21). Apakah itu jantan atau
betina, ternak itu tidak boleh dibawa dekat tempat kudus, atau
dipakai untuk korban atau untuk perayaan kudus. Sebab
ternak itu tidak akan pantas dipakai untuk menghormati Tuhan ,
atau melambangkan Kristus, yang yaitu Anak Domba yang tak
bernoda. Walaupun begitu, ternak itu tidak boleh dipelihara,
namun harus disembelih dan dimakan di rumah mereka sendiri
sebagai makanan biasa (ay. 22), hanya saja mereka harus
memastikan untuk tidak memakan darahnya (ay. 23). Seringnya
peringatan ini diulangi menyiratkan betapa bangsa itu memerlu-
kan peringatan itu, dan betapa Tuhan menekankannya. Sungguh
merupakan belas kasih bahwa kita tidak hidup di bawah kuk
ini! Makanan kita tidak diatur seperti mereka. Kita tidak mem-
buat pembedaan antara anak lembu sulung, atau anak domba,
dan seterusnya. Oleh sebab itu, marilah kita menyadari makna
Injili dari hukum ini, dengan mengabdikan diri kita dan yang
pertama dari waktu dan kekuatan kita bagi Tuhan , sebagai
semacam hasil pertama dari buah sulung ciptaan-Nya. Juga,
marilah kita menggunakan semua penghiburan dan kesenangan
kita bagi puji-pujian-Nya dan di bawah pimpinan hukum-Nya,
sebab kita memiliki semuanya itu melalui pemberian-Nya.
PASAL 16
Dalam pasal ini kita mendapati,
I. Pengulangan dari hukum-hukum tentang tiga perayaan ta-
hunan. Secara khusus, tentang hari raya Paskah (ay. 1-8),
tentang hari raya Pentakosta (ay. 9-12), dan tentang hari raya
Pondok Daun (ay. 13-15). Dan hukum umum tentang bagai-
mana umat harus menunaikannya (ay. 16-17).
II. Pengangkatan hakim-hakim biasa, dan aturan-aturan umum
tentang penegakan keadilan yang diberikan kepada orang-
orang yang dipanggil untuk menjalankan pekerjaan itu (ay.
18-20).
III. Peringatan terhadap tiang-tiang berhala dan tugu-tugu ber-
hala (ay. 21-22).
Perayaan Tahunan akan Hari Pembebasan
(16:1-17)
1 “Ingatlah akan bulan Abib dan rayakanlah Paskah bagi TUHAN, Tuhan mu,
sebab dalam bulan Abib itulah TUHAN, Tuhan mu, membawa engkau keluar
dari Mesir pada waktu malam. 2 Maka engkau harus menyembelih kambing
domba dan lembu sapi sebagai korban Paskah bagi TUHAN, Tuhan mu, di
tempat yang akan dipilih TUHAN untuk membuat nama-Nya diam di sana.
3 Janganlah engkau makan sesuatu yang beragi besertanya; tujuh hari lama-
nya engkau harus makan roti yang tidak beragi besertanya, yaitu roti pende-
ritaan, sebab dengan buru-buru engkau keluar dari tanah Mesir. Maksudnya
supaya seumur hidupmu engkau teringat akan hari engkau keluar dari tanah
Mesir. 4 Janganlah terdapat padamu ragi di seluruh daerahmu, tujuh hari la-
manya; dan dari daging hewan yang kausembelih pada waktu petang pada
hari pertama, janganlah ada yang bermalam sampai pagi. 5 Engkau tidak
boleh mempersembahkan korban Paskah di salah satu tempat yang diberi-
kan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu. 6 namun di tempat yang akan dipilih
TUHAN, Tuhan mu, untuk membuat nama-Nya diam di sana, engkau harus
mempersembahkan korban Paskah itu pada waktu senja, saat matahari
terbenam, bertepatan dengan saat engkau keluar dari Mesir. 7 Engkau harus
memasaknya dan memakannya di tempat yang akan dipilih TUHAN, Tuhan -
mu; lalu paginya engkau harus pulang kembali ke kemahmu. 8 Enam
hari lamanya engkau harus makan roti yang tidak beragi dan pada hari yang
ketujuh harus ada perkumpulan raya bagi TUHAN, Tuhan mu; maka janganlah
engkau melakukan pekerjaan. 9 Tujuh minggu harus kauhitung: pada waktu
orang mulai menyabit gandum yang belum dituai, haruslah engkau mulai
menghitung tujuh minggu itu. 10 lalu haruslah engkau merayakan hari
raya Tujuh Minggu bagi TUHAN, Tuhan mu, sekedar persembahan sukarela
yang akan kauberikan, sesuai dengan berkat yang diberikan kepadamu oleh
TUHAN, Tuhan mu. 11 Haruslah engkau bersukaria di hadapan TUHAN, Tuhan -
mu, engkau ini dan anakmu laki-laki serta anakmu perempuan, hambamu
laki-laki dan hambamu perempuan, dan orang Lewi yang di dalam tempat-
mu, dan orang asing, anak yatim dan janda, yang di tengah-tengahmu, di
tempat yang akan dipilih TUHAN, Tuhan mu, untuk membuat nama-Nya diam
di sana. 12 Haruslah kauingat, bahwa engkau pun dahulu budak di Mesir,
dan haruslah engkau melakukan ketetapan ini dengan setia. 13 Hari raya
Pondok Daun haruslah kaurayakan tujuh hari lamanya, jika engkau
selesai mengumpulkan hasil tempat pengirikanmu dan tempat pemerasan-
mu. 14 Haruslah engkau bersukaria pada hari rayamu itu, engkau ini dan
anakmu laki-laki serta anakmu perempuan, hambamu laki-laki dan ham-
bamu perempuan, dan orang Lewi, orang asing, anak yatim dan janda yang
di dalam tempatmu. 15 Tujuh hari lamanya harus engkau mengadakan pera-
yaan bagi TUHAN, Tuhan mu, di tempat yang akan dipilih TUHAN; sebab
TUHAN, Tuhan mu, akan memberkati engkau dalam segala hasil tanahmu dan
dalam segala usahamu, sehingga engkau dapat bersukaria dengan sungguh-
sungguh. 16 Tiga kali setahun setiap orang laki-laki di antaramu harus meng-
hadap hadirat TUHAN, Tuhan mu, ke tempat yang akan dipilih-Nya, yaitu pada
hari raya Roti Tidak Beragi, pada hari raya Tujuh Minggu dan pada hari raya
Pondok Daun. Janganlah ia menghadap hadirat TUHAN dengan tangan ham-
pa, 17 namun masing-masing dengan sekedar persembahan, sesuai dengan
berkat yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu.”
Persekutuan antara Tuhan dan umat-Nya Israel sebagian besar tetap
diadakan, dan ibadah agama tetap dipelihara dalam bangsa itu, me-
lalui tiga perayaan tahunan. Penetapan dari perayaan-perayaan itu,
dan hukum-hukum tentangnya, sudah kita jumpai beberapa kali.
Dan di sini penetapan dan hukum-hukum itu diulangi.
I. Hukum tentang Paskah, upacara yang begitu besar hingga mem-
buat satu bulan penuh, yang di tengah-tengahnya Paskah diraya-
kan, sungguh amat penting: Ingatlah akan bulan Abib (ay. 1).
Meskipun hanya satu minggu dari bulan ini yang diadakan seba-
gai perayaan Paskah, namun segala persiapan sudah dikerjakan
sebelumnya dengan penuh khidmat, dan diikuti dengan renungan
sungguh-sungguh tentang Paskah dan pelajarannya bagi umat,
sehingga seluruh perayaan itu berlangsung selama sebulan pe-
nuh. Bulan Abib, atau bulan buah-buah baru, sebagaimana Alki-
tab bahasa Aram menerjemahkannya, bertepatan dengan bulan
Kitab Ulangan 16:1-17
Maret dalam kalender kita atau separuh bulan Maret dan separuh
bulan April. Dan oleh perintah khusus dari Tuhan , untuk meng-
ingat pembebasan Israel keluar dari Mesir, bulan itu dibuat men-
jadi awal tahun mereka (Kel. 12:2), yang dalam perhitungan sebe-
lumnya dimulai pada bulan September. Pada bulan ini mereka
harus merayakan Paskah, untuk mengingat bagaimana mereka
dibawa keluar dari Mesir pada waktu malam (ay. 1). Alkitab
terjemahan bahasa Aram menjelaskannya, “sebab mereka keluar
dari Mesir pada siang hari,” sebab ada perintah yang jelas bahwa
mereka tidak boleh keluar pintu rumah sampai pagi (Kel. 12:22).
Salah satu terjemahan bahasa Aram itu menjelaskannya demi-
kian: “Ia membawa engkau keluar dari Mesir, dan mengadakan
keajaiban-keajaiban pada malam hari.” Terjemahan yang lain,
“dan engkau harus makan Paskah pada malam hari.” Hukum-
hukum tentang Paskah yaitu ,
1. Bahwa mereka harus memastikan untuk mempersembahkan
korban Paskah di tempat yang akan dipilih Tuhan (ay. 2), dan
bukan di tempat lain (ay. 5-7). Paskah itu sendiri yaitu suatu
korban. Itulah sebabnya Kristus, sebagai Paskah kita, dikata-
kan disembelih untuk kita (1Kor. 5:7), dan banyak korban lain
yang dipersembahkan selama tujuh hari perayaan itu (Bil.
28:19, dst.), yang dimasukkan di sini. Sebab dikatakan mereka
harus mempersembahkan korban dari kambing domba dan
lembu sapi, sedang dalam upacara Paskah sendiri yang
harus dikorbankan hanyalah dari kawanan domba, seekor
domba ataupun anak kambing. Nah, tidak ada korban yang
diterima kecuali korban itu dipersembahkan di atas mezbah
yang menguduskannya. Oleh sebab itu, penting bagi mereka
untuk pergi ke tempat mezbah, sebab, meskipun anak domba
Paskah dimakan sepenuhnya oleh pemiliknya, namun anak
domba itu harus disembelih di halaman luar, darahnya diper-
cikkan, dan bagian-bagian dalamnya dibakar di atas mezbah.
Demikianlah mereka dibatasi pada peraturan yang sudah di-
tetapkan. Sebab mereka akan cenderung melanggar peraturan
itu, dan memperkenalkan temuan-temuan mereka sendiri
yang bodoh, seandainya mereka diizinkan untuk mempersem-
bahkan korban-korban ini di dalam tempat mereka sendiri,
tanpa pengawasan para imam. Mereka juga dengan begitu
diperintahkan untuk mengarahkan pandangan mereka kepada
Tuhan dalam upacara itu, dan keinginan hati mereka diarahkan
untuk mengingat nama-Nya. Sebab mereka ditetapkan untuk
hadir di tempat yang telah dipilih-Nya untuk membuat nama-
Nya diam di sana (ay. 2 dan 6). Akan namun , saat upacara itu
berakhir, mereka boleh pulang kembali ke kemah mereka (ay.
7). Sebagian orang berpendapat bahwa mereka boleh saja, ka-
lau mau, pulang keesokan paginya tepat Sesudah anak domba
Paskah disembelih dan dimakan. Sebab para imam dan orang-
orang Lewi sendiri dapat melanjutkan sisa pekerjaan pada
minggu itu. namun hari pertama dari tujuh hari itu mereka
tidak boleh bubar, justru sebaliknya, hari itu ditetapkan de-
ngan jelas untuk pertemuan kudus (Im. 23:7; Bil. 28:18). Oleh
sebab itu, kita harus memahaminya seperti Targum Yonatan
menjelaskannya, pada pagi hari Sesudah akhir perayaan itu,
engkau harus pulang ke kota-kotamu. Dan sudah menjadi ke-
biasaan mereka untuk tetap bersama-sama sepanjang minggu
itu (2Taw. 35:17).
2. Bahwa mereka harus makan roti tidak beragi selama tujuh
hari, dan roti beragi tidak boleh terlihat di seluruh daerah me-
reka (ay. 3-4, 8). Satu-satunya roti yang harus mereka makan
di sini disebut roti penderitaan. Sebab roti itu tidak enak
rasanya dan juga tidak mudah dicerna, dan sebab itu pantas
untuk melambangkan beratnya roh mereka dalam perbudak-
an, dan untuk mengingat betapa mereka tergesa-gesa saat
keluar dari tempat perbudakan itu. Sebab pada waktu itu
mereka ada dalam keadaan darurat, sehingga mereka tidak
dapat tinggal lebih lama untuk membuat khamir roti yang
mereka bawa bersama mereka untuk perjalanan mereka. Para
penulis Yahudi memberi tahu kita bahwa yang biasa dilaku-
kan pada perjamuan Paskah yaitu , kepala keluarga meme-
cah-mecahkan roti yang tidak beragi ini, lalu memberi
sepotong kepada setiap orang, sambil berkata, inilah roti pen-
deritaan yang benar-benar dimakan oleh nenek moyangmu di
tanah Mesir. Maksudnya, ini melambangkan, ini mewakili,
atau ini untuk memperingati, yang menjelaskan perkataan
Juruselamat kita itu, inilah tubuh-Ku. Makna Injili dari hari
raya roti tidak beragi ini diberikan oleh Rasul Paulus kepada
kita (1Kor. 5:7). Anak domba Paskah kita juga telah disembelih,
yaitu Kristus. Dan sebab kita sudah ikut serta dalam buah-
Kitab Ulangan 16:1-17
buah berkat dari korban itu bagi penghiburan kita, maka mari-
lah kita berpesta dalam pergaulan yang kudus, bebas dari ragi
keburukan terhadap saudara-saudara kita dan kemunafikan
terhadap Tuhan , dan dengan roti yang tidak beragi, yaitu kemur-
nian dan kasih. Terakhir, amatilah, tentang Paskah, untuk
tujuan apa upacara itu ditetapkan: “Supaya engkau teringat
akan hari engkau keluar dari tanah Mesir, bukan hanya pada
hari Paskah, atau selama tujuh hari perayaan itu, melainkan
juga seumur hidupmu (ay. 3), sebagai dorongan yang tak
putus-putusnya untuk berlaku taat.” Demikian pula kita me-
rayakan peringatan akan kematian Kristus pada waktu-waktu
tertentu, supaya kita dapat mengingatnya sepanjang waktu,
sebagai alasan mengapa kita harus hidup untuk Dia, yang
telah mati dan telah dibangkitkan untuk kita.
II. Tujuh minggu Sesudah Paskah, hari raya Pentakosta harus diraya-
kan. Tentang perayaan itu mereka di sini diberi petunjuk,
1. Dari mana harus menghitung tujuh minggu mereka, pada
waktu orang mulai menyabit gandum yang belum dituai (ay. 9),
yaitu, dari keesokan hari Sesudah hari pertama perayaan roti
tidak beragi. Sebab pada hari itu, meskipun ada kemungkinan
bahwa orang tidak memulai memanen sampai perayaan itu
berakhir, para utusan dikirim untuk menuai seberkas jelai,
yang harus dipersembahkan kepada Tuhan sebagai hasil per-
tama (Im. 23:10). Sebagian penafsir berpendapat bahwa itu
menyiratkan kepedulian yang khusus dari Tuhan sang Peme-
lihara terhadap negeri mereka dalam kaitannya dengan cuaca,
bahwa panen mereka akan selalu matang dan siap disabit
pada saat yang sama.
2. Bagaimana mereka harus merayakan perayaan ini?
(1) Mereka harus membawa persembahan kepada Tuhan (ay.
10). Persembahan itu di sini disebut sekedar persembahan
sukarela. Persembahan itu dituntut dari mereka sebagai
penghargaan kepada Tuhan dan Pemilik mereka yang ber-
daulat, yang di bawah kuasa-Nya mereka memegang semua
yang mereka miliki. Sekalipun begitu, sebab hukum itu
tidak menentukan jumlahnya, namun terserah kepada ke-
murahan hati setiap orang untuk membawa apa yang dia
pilih, dan apa saja yang dia bawa haruslah dia berikan
dengan riang hati, maka persembahan itu disebut persem-
bahan sukarela. Persembahan itu yaitu pengungkapan
syukur atas kebaikan Tuhan kepada mereka, yang dalam
rahmat-Nya telah memberi mereka gandum yang baru sele-
sai dipanen ini. Oleh sebab nya persembahan itu harus
sesuai dengan berkat yang diberikan kepada mereka oleh
Tuhan . Di mana Tuhan menabur dengan berlimpah, di situ Ia
menanti untuk menuai dengan berlimpah pula.
(2) Mereka harus bersukacita di hadapan Tuhan (ay. 11). Suka-
cita yang kudus yaitu saat hati dan jiwa penuh dengan
puji-pujian dan rasa syukur, yang merupakan bahasa dan
ungkapan dari rasa sukacita yang kudus. Mereka harus
bersukacita dalam menerima segala sesuatu dari Tuhan , dan
dalam memberi balasan dengan melayani-Nya dan mem-
persembahkan korban kepada-Nya. Kewajiban kita haruslah
menjadi kesukaan kita dan juga kesenangan kita. Mereka
bahkan harus membuat hamba-hamba mereka bersukacita
bersama mereka, “sebab ingatlah (ay. 12) bahwa engkau
pun dahulu budak, di mana saat itu engkau pun pastilah
merasa sangat berterima kasih saat mandor-mandormu
memberimu kesempatan untuk bersukacita. Dan seperti
itu pula, Tuhan mu membawamu keluar supaya engkau da-
pat mengadakan perayaan dengan bergembira. Oleh sebab
itu, bersukalah dengan hamba-hambamu, dan buatlah
mereka senang.” Dan, dari apa yang tampak, kata-kata
yang umum itu, haruslah engkau melakukan ketetapan ini
dengan setia, ditambahkan di sini untuk alasan tertentu.
Sebab perayaan ini diadakan untuk mengingat diberikan-
nya hukum di atas gunung Sinai, lima puluh hari Sesudah
mereka keluar dari Mesir. Sekarang, cara terbaik untuk
mengungkapkan rasa syukur kita kepada Tuhan atas
perkenanan-Nya kepada kita dalam memberi kita hukum-
Nya yaitu dengan patuh dan berbuat sesuai dengan perin-
tah-perintah dalam hukum itu.
III. Mereka harus merayakan hari raya Pondok Daun (ay. 13-15). Di
sini tidak ada pengulangan dari hukum tentang korban-korban
yang harus dipersembahkan dengan sangat berlimpah pada pera-
Kitab Ulangan 16:1-17
yaan ini, yang kita dapati secara panjang lebar dalam Bilangan
29:12, dst. Sebab, yang mengurus semuanya ini yaitu para imam
dan orang-orang Lewi, yang tidak begitu membutuhkan peng-
ulangan seperti jemaat. Dan sebab bagian rohani dari ibadah itu,
yang diwujudkan dalam sukacita kudus, yaitu yang paling
berkenan kepada Tuhan , dan akan menjadi kewajiban kekal dari
perilaku Injili, yang diperlambangkan oleh perayaan ini. Amatilah
betapa sukacita itu ditekankan di sini: Haruslah engkau bersuka-
ria pada hari rayamu itu (ay. 14), dan, sebab TUHAN akan mem-
berkati engkau, maka engkau dapat bersukaria dengan sungguh-
sungguh (ay. 15). Perhatikanlah,
1. yaitu kehendak Tuhan bahwa umat-Nya harus menjadi umat
yang ceria. Jika orang-orang yang ada di bawah hukum Taurat
saja harus bersukacita di hadapan Tuhan , apalagi kita yang ada
di bawah anugerah Injil. Dengan begitu kita berkewajiban, bu-
kan hanya untuk bersukacita seperti di sini dalam perayaan-
perayaan kita, namun juga untuk bersukacita senantiasa, ber-
sukacita senantiasa dalam Tuhan.
2. Jika kita sendiri bersukacita di dalam Tuhan , kita juga harus
berbuat semampu kita untuk membantu orang lain bersuka-
cita di dalam Dia, dengan menghibur orang-orang yang ber-
kabung dan memberi persediaan kepada orang-orang yang
membutuhkan, supaya bahkan orang asing, anak yatim, dan
janda dapat bersukacita bersama kita. Lihat Ayub 29:13.
3. Kita harus bersukacita di dalam Tuhan , bukan hanya sebab
apa yang telah kita terima dan sedang kita terima dari-Nya
setiap hari, melainkan juga sebab apa yang telah Dia janji-
kan. Dan juga sebab kita berharap untuk menerima lebih ba-
nyak lagi dari-Nya. sebab Ia akan memberkatimu, maka eng-
kau akan bersukacita. Orang-orang yang menjadikan Tuhan se-
bagai sukacita mereka dapat bermegah dalam pengharapan,
sebab Ia, yang telah berjanji, setia.
IV. Hukum-hukum tentang ketiga perayaan khidmat ini dirangkum
(ay. 16-17), seperti yang sering dilakukan sebelumnya (Kel. 23:16-
17; 34:23). Perintah-perintah umum tentang ketiga perayaan
khidmat itu yaitu :
1. Bahwa seluruh kaum laki-laki pada saat itu harus datang
sendiri menghadap Tuhan , supaya dengan seringnya mereka
bertemu untuk menyembah Tuhan , di tempat yang sama, dan
dengan aturan yang sama, mereka dapat dibuat tetap setia
dan terus berpegang pada agama yang kudus itu, yang telah
dikokohkan di antara mereka.
2. Bahwa tidak boleh ada yang datang menghadap Tuhan dengan
tangan hampa, namun setiap orang harus membawa satu atau
lain persembahan, sebagai tanda kebergantungan kepada
Tuhan dan rasa syukur kepada-Nya. Tuhan tidak bertindak se-
cara tak masuk akal dalam tuntutan-tuntutan-Nya. Hendak-
lah setiap orang memberi semampunya, tidak lebih dari itu.
Hal yang sama masih menjadi aturan dalam beramal (1Kor.
16:2). Orang-orang yang memberi sesuai dengan kemampuan
mereka akan diterima, namun orang-orang yang memberi me-
lampaui kemampuan mereka dipandang patut dihormati dua
kali lipat (2Kor. 8:3), seperti si janda miskin yang memberi
seluruh nafkahnya (Luk. 21:4).
Penegak Keadilan Diberikan
(16:18-22)
18 “Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat
yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka
harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil. 19 Janganlah me-
mutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah mene-
rima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan me-
mutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar. 20 Semata-mata keadilan,
itulah yang harus kaukejar, supaya engkau hidup dan memiliki negeri yang
diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu.” 21 “Janganlah engkau menanam
sesuatu pohon sebagai tiang berhala di samping mezbah TUHAN, Tuhan mu,
mezbah yang akan kaubuat bagimu. 22 Janganlah juga kaudirikan bagimu
tugu berhala, yang dibenci oleh TUHAN, Tuhan mu.
Di sini ada,
I. Perhatian yang diberikan untuk menegakkan keadilan sebagai-
mana mestinya di antara mereka, supaya perselisihan-perselisih-
an dapat diselesaikan, hal-hal yang disengketakan dapat didamai-
kan, pihak-pihak yang dijahati mendapat ganti rugi, dan pihak-
pihak yang berbuat jahat dihukum. Selama mereka berkemah di
padang gurun, mereka memiliki hakim-hakim dan petugas-
Kitab Ulangan 16:18-22
petugas sesuai dengan jumlah mereka, pemimpin seribu orang
dan pemimpin seratus orang (Kel. 18:25). saat mereka tiba di
Kanaan, mereka harus memiliki hakim-hakim dan petugas-
petugas itu sesuai dengan kota-kota dan daerah-daerah mereka,
di semua pintu gerbang mereka. Sebab lembaga-lembaga penga-
dilan berdiri di pintu gerbang. Nah,
1. Di sini ada tugas yang diberikan kepada hakim-hakim biasa:
“Hakim-hakim yang menguji perkara dan menjatuhkan hukum-
an, dan para petugas yang melaksanakan hukuman-hukuman
mereka, haruslah kauangkat bagimu.” Dengan cara apa pun
orang-orang itu diangkat, apakah dengan ditunjuk oleh pemim-
pin mereka atau dipilih oleh rakyat, pemerintah-pemerintah yang
ada, ditetapkan oleh Tuhan (Rm. 13:1). Dan suatu rahmat yang
besar bagi rakyat bahwa keadilan dibawa di depan pintu mere-
ka seperti itu, supaya lebih cepat dan tidak menuntut banyak
biaya, sebuah berkat yang harus disyukuri oleh kita dari
bangsa ini. Sesuai dengan hukum ini, selain Mahkamah Aga-
ma yang berdiri di tempat kudus, yang terdiri atas tujuh puluh
tua-tua dan seorang pemimpin, di kota-kota besar, yang di
dalamnya ada lebih dari 120 keluarga, ada sebuah pengadilan
dengan dua puluh tiga hakim. Di kota-kota yang lebih kecil
ada pengadilan dengan tiga hakim. Lihatlah bagaimana hu-
kum ini dihidupkan kembali oleh Yosafat (2Taw. 19:5, 8).
2. Di sini ada perintah yang diberikan kepada hakim-hakim ini
untuk menegakkan keadilan dalam menjalankan kepercayaan
yang diberikan kepada mereka. Lebih baik tidak menghakimi
sama sekali dibandingkan tidak menghakimi dengan adil, sesuai
dengan panduan hukum dan bukti dari kejadian yang sebe-
narnya.
(1) Para hakim di sini diperingatkan untuk tidak menjahati
siapa pun (ay. 19), dan tidak menerima pemberian apa pun,
yang akan menggoda mereka untuk berbuat jahat. Hukum
ini sudah diberikan sebelumnya (Kel. 23:8).
(2) Mereka diperintahkan untuk berbuat adil kepada semua
orang: “Semata-mata keadilan, itulah yang harus kaukejar
(ay. 20). Berpeganglah pada asas-asas keadilan, bertindak-
lah berdasar aturan-aturan keadilan, sokonglah tuntut-
an-tuntutan keadilan, tirulah teladan-teladan keadilan, dan
kejarlah dengan kebulatan hati apa yang tampak adil. Ke-
adilan, keadilan, itulah yang harus kaukejar.” Inilah yang
harus ada dalam pandangan sang hakim, inilah yang harus
menjadi perhatiannya, dan untuk inilah semua kepenting-
an pribadinya harus dikorbankan, yaitu berbuat benar ke-
pada semua orang dan tidak menjahati siapa pun.
II. Ada perhatian khusus untuk mencegah mereka mengikuti kebia-
saan-kebiasaan penyembahan berhala dari orang-orang kafir (ay.
21-22). Mereka bukan saja tidak boleh bergabung dengan para
penyembah berhala dalam ibadah mereka, atau mengunjungi
tugu-tugu berhala mereka, sujud di hadapan patung-patung yang
telah mereka dirikan, namun juga,
1. Mereka tidak boleh menanam sesuatu sebagai tiang berhala,
bahkan pohon sekalipun, di dekat mezbah Tuhan , supaya jangan
sampai mereka membuatnya terlihat seperti mezbah bagi Tuhan -
Tuhan palsu. Orang-orang kafir menjadikan tiang-tiang berhala
sebagai tempat ibadah mereka, untuk membuatnya “kudus”
namun apa yang benar dan baik lebih menginginkan terang, atau
untuk membuatnya khidmat, namun penyembahan kepada Tuhan
memiliki kekudusan dan kekhidmatan dalam dirinya sendiri,
sehingga tidak perlu dibuat-buat supaya tampak seperti itu.
2. Mereka tidak boleh mendirikan tugu, patung, atau tiang apa
pun, untuk menghormati Tuhan , sebab itu yaitu hal yang di-
benci Tuhan. Tidak ada yang lebih mengingkari atau menghina
Tuhan , atau lebih cenderung merusak dan membuat bejat pikir-
an manusia, dibandingkan membuat Tuhan dalam bentuk gambar
atau patung dan menyembahnya, sebab Tuhan yaitu Roh
yang tak terbatas dan kekal.
PASAL 17
Amanat dalam pasal ini yaitu ,
I. Mengenai kemurnian dan kesempurnaan dari segala hewan
yang dipersembahkan sebagai korban (ay. 1).
II. Mengenai hukuman bagi orang-orang yang menyembah ber-
hala (ay. 2-7).
III. Mengenai naik banding dari pengadilan-pengadilan yang
lebih rendah ke Mahkamah Agama (ay. 8-13).
IV. Mengenai pemilihan dan kewajiban seorang raja (ay. 14, dst.).
Hukuman atas Penyembahan Berhala
(17:1-7)
1 Janganlah engkau mempersembahkan bagi TUHAN, Tuhan mu, lembu atau
domba, yang ada cacatnya, atau sesuatu yang buruk; sebab yang demikian
yaitu kekejian bagi TUHAN, Tuhan mu. 2 “jika di tengah-tengahmu di
salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, ada
terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di
mata TUHAN, Tuhan mu, dengan melangkahi perjanjian-Nya, 3 dan yang pergi
beribadah kepada Tuhan lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada
matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu;
4 dan jika hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau
harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti,
bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel, 5 maka engkau harus
membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat
itu ke luar ke pintu gerbang, lalu laki-laki atau perempuan itu harus
kaulempari dengan batu sampai mati. 6 Atas keterangan dua atau tiga orang
saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan
satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati. 7 Saksi-saksi itulah yang
pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemu-
dian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari
tengah-tengahmu.”
Dalam perikop ini kita mendapati,
I. Hukum untuk menjaga kehormatan dari penyembahan kepada
Tuhan , dengan memberi ketentuan bahwa hewan yang bercacat
cela tidak boleh dipersembahkan sebagai korban kepada-Nya (ay.
1). Peringatan ini sudah sering kita jumpai: Janganlah engkau
mempersembahkan korban yang ada cacatnya, yang membuatnya
tidak sedap dipandang, atau sesuatu yang buruk, demikianlah
terjemahan yang lebih baik untuk kata selanjutnya, suatu penya-
kit atau kelemahan, meskipun tidak terlihat pada awalnya. Hal itu
yaitu kekejian bagi Tuhan . Tuhan yaitu Wujud yang paling baik
dari semua yang ada, dan sebab itu apa pun yang dipakai untuk
melayani-Nya haruslah yang paling baik dari jenisnya. Dan kor-
ban-korban dalam Perjanjian Lama secara khusus haruslah yang
terbaik, sebab korban-korban itu merupakan perlambang akan
Kristus, yang yaitu Anak Domba yang tak bernoda dan tak ber-
cacat (1Ptr. 1:19), murni secara sempurna dari segala dosa dan
dari segala jenis kejahatan. Pada masa-masa akhir dari jemaat
Yahudi, saat melalui pembuangan di Babel mereka disembuh-
kan dari penyembahan berhala, mereka sekalipun begitu didakwa
telah melakukan tindak pencemaran sebab melanggar hukum
ini, dengan membawa binatang buta, binatang yang timpang, dan
binatang yang sakit untuk dipersembahkan (Mal. 1:8).
II. Hukum untuk mengganjar orang-orang yang menyembah Tuhan
palsu. Hukuman mati telah ditetapkan bagi orang-orang yang
membujuk orang lain untuk menyembah berhala (ps. 13), dan di
sini, hukuman yang tidak lebih ringan ditetapkan pula bagi orang
yang mau dibujuk. Jika orang buta menuntun orang buta seperti
itu, pasti keduanya jatuh ke dalam lobang. Demikianlah Tuhan
hendak memenuhi mereka dengan kengerian akan dosa itu, yang
pasti mereka sadari sebagai sesuatu yang luar biasa berdosa,
jika telah dibuat begitu banyak hukuman berdarah untuk me-
lawannya, dan yang akan menggentarkan orang-orang yang tidak
bisa dinasihati dengan cara lain. Dan sekalipun demikian hukum
itu, yang mendatangkan kematian, tetap terbukti tidak berhasil.
Lihatlah di sini,
1. Kejahatan apa yang diganjar oleh hukum ini, yaitu beribadah
atau sujud menyembah kepada Tuhan lain (ay. 3). Apa yang
Kitab Ulangan 17:1-7
merupakan penyembahan berhala yang sudah ada sejak da-
hulu kala dan yang paling masuk akal dibicarakan secara
khusus, yaitu penyembahan terhadap matahari, bulan, dan
bintang. Dan, jika ini merupakan perbuatan yang begitu
menjijikkan, terlebih jauh lagi menyembah kayu dan batu-
batuan, atau rupa-rupa perwujudan hewan yang keji dan hina.
Mengenai penyembahan berhala ini dikatakan,
(1) Bahwa perbuatan itu tidak diperintahkan Tuhan , dan Dia
telah berulang kali melarangnya. namun hukum itu diung-
kapkan seperti itu untuk mengisyaratkan bahwa, jika pe-
nyembahan berhala tidak dapat ditentang dengan lebih
keras lagi, maka hukum ini sudah cukup sebab dalam pe-
nyembahan terhadap Tuhan , ketetapan dan ketentuan-Nya
haruslah menjadi pedoman dan pegangan bagi kita dalam
menjalankan tugas. Dan bahwa Tuhan tidak pernah meme-
rintahkan para penyembah-Nya untuk merendahkan diri
mereka sedemikian rupa hingga memberi pemujaan ke-
pada sesama makhluk ciptaan. Seandainya Tuhan memang
memerintahkan mereka untuk berbuat seperti itu, sudah
selayaknya mereka mengeluhkannya sebagai suatu cela
dan penghinaan bagi mereka. Akan namun , jika Ia sudah
melarangnya, maka mereka akan menimpakan penghinaan
ini ke atas diri mereka sendiri sebab telah melawan-Nya.
(2) Bahwa penyembahan berhala merupakan sesuatu yang
jahat di mata Tuhan (ay. 2). Meskipun kejahatan itu ditutup-
tutupi dengan sangat rapi, Dia tetap melihatnya, dan, meski-
pun kejahatan itu diakal-akali supaya tampak ringan, Dia
tetap membencinya. Penyembahan berhala yaitu dosa
yang luar biasa keji dengan sendirinya, dan merupakan
penghinaan terbesar yang dapat diperbuat kepada Tuhan
Yang Mahakuasa.
(3) Bahwa penyembahan berhala merupakan pelanggaran ter-
hadap kovenan dengan Tuhan . Dengan syarat inilah Tuhan
mengambil mereka untuk menjadi umat kesayangan-Nya,
bahwa mereka harus melayani dan menyembah-Nya saja
sebagai Tuhan mereka. Dengan begitu, jika mereka memberi-
kan kepada yang lain kehormatan yang seharusnya menjadi
milik Tuhan semata, maka perjanjian itu pun batal, dan se-
mua keuntungan yang terkait dengannya ditarik kembali.
Dosa-dosa lain yaitu pelanggaran terhadap kovenan Tuhan ,
namun dosa penyembahan berhala ini yaitu pelanggaran
terhadap kovenan dengan Tuhan . Penyembahan berhala ada-
lah perzinahan rohani, yang memutuskan tali pernikahan.
(4) Bahwa penyembahan berhala merupakan kekejian pada
bangsa Israel (ay. 4). Penyembahan berhala yaitu hal yang
sudah sangat buruk pada bangsa mana saja, namun itu
menjadi kekejian secara khusus pada bangsa Israel, bang-
sa yang begitu diberkati dengan penyingkapan-penyingkap-
an istimewa tentang kehendak dan perkenanan dari satu-
satunya Tuhan yang benar dan hidup.
2. Bagaimana kejahatan itu harus diuji terlebih dahulu kebenar-
annya. Sesudah ada keterangan mengenai perkara itu, atau
timbul suatu alasan untuk curiga bahwa seseorang, laki-laki
atau perempuan, telah beribadah kepada Tuhan lain,
(1) Harus dilakukan pemeriksaan (ay 4). Meskipun pada awal-
nya belum dapat dipastikan, namun bisa saja, Sesudah me-
lalui pemeriksaan, kejahatan itu dapat dipastikan. jika
ternyata memang betul ada kejahatan, kejahatan itu tidak
boleh dibiarkan tanpa dihukum. Kalaupun ternyata tidak
ada kejahatan, pemeriksaan terhadap perkara itu tetap
akan memenuhi seluruh negeri dengan kengerian terha-
dapnya.
(2) Harus ada bukti atas perkara itu (ay. 6). Betapa pun keji
dan berbahayanya kejahatan itu, mereka tidak boleh meng-
hukum siapa pun sebab nya, kecuali ada bukti kuat mela-
wan para pelaku kejahatan, setidak-tidaknya oleh dua
orang saksi. Mereka tidak boleh menghukum orang yang
tidak bersalah dengan berdalih menghormati Tuhan . Hukum
ini, yang mengharuskan adanya dua orang saksi dalam
perkara yang menyangkut nyawa, telah kita dapati sebe-
lumnya (Bil. 35:30), dan dikutip dalam Matius 18:16.
3. Hukuman apa yang harus dijatuhkan dan dilaksanakan. Hu-
kuman seberat hukuman mati, dan kematian seberat kema-
tian dengan cara dirajam, harus ditimpakan kepada si pe-
nyembah berhala, baik laki-laki maupun perempuan, sebab
lemahnya kaum perempuan tidak akan bisa dijadikan alasan
(ay. 5). Hukuman mati itu harus dilaksanakan di pintu ger-
Kitab Ulangan 17:8-13
bang kota, agar si pelaku kejahatan semakin merasa malu dan
agar semakin banyak orang menyaksikan hukuman itu seba-
gai peringatan bagi mereka semua. Tangan para saksi, dalam
perkara ini seperti juga dalam perkara-perkara lain, haruslah
menjadi yang pertama bergerak untuk membunuh si penyem-
bah berhala, artinya, merekalah yang harus pertama-tama
melemparkan batu kepada penyembah berhala itu. Dengan
begitu, para saksi menegaskan kesaksian mereka, dan dengan
bersungguh-sungguh menanggungkan darah penyembah ber-
hala itu ke atas diri mereka sendiri jika bukti-bukti yang
mereka berikan ternyata salah. Kebiasaan ini bisa bermanfaat
untuk mencegah orang memberi kesaksian palsu. Para
saksi itu sungguh-sungguh menjadi penyebab kematian si
pelaku kejahatan, dan sebab itu dituntut bahwa merekalah
yang harus benar-benar melaksanakan hukuman mati itu.
Akan namun , tangan para saksi itu harus diikuti, dan pelak-
sanaan hukuman mati itu harus dituntaskan, oleh tangan se-
luruh rakyat, yang dengan demikian harus menyatakan ke-
jijikan mereka terhadap kejahatan itu dan menghapuskan
yang jahat itu dari tengah-tengah mereka, seperti yang telah di-
katakan sebelumnya (13:9).
Kewenangan para Hakim
(17:8-13)
8 “jika sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan, misalnya
bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai – perkara pendak-
waan di dalam tempatmu – maka haruslah engkau pergi menghadap ke tem-
pat yang akan dipilih TUHAN, Tuhan mu; 9 haruslah engkau pergi kepada
imam-imam orang Lewi dan kepada hakim yang ada pada waktu itu, dan
meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan
hakim. 10 Dan engkau harus berbuat menurut keputusan yang diberitahukan
mereka kepadamu dari tempat yang akan dipilih TUHAN; engkau harus mela-
kukan dengan setia segala yang ditunjukkan mereka kepadamu. 11 Menurut
petunjuk yang diberikan mereka kepadamu dan menurut keputusan yang di-
katakan mereka kepadamu haruslah engkau berbuat; janganlah engkau me-
nyimpang ke kanan atau ke kiri dari keputusan yang diberitahukan mereka
kepadamu. 12 Orang yang berlaku terlalu berani dengan tidak mendengarkan
perkataan imam yang berdiri di sana sebagai pelayan TUHAN, Tuhan mu,
ataupun perkataan hakim, maka orang itu harus mati. Demikianlah harus
kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel. 13 Maka seluruh bangsa
itu akan mendengar dan menjadi takut dan tidak lagi berlaku terlalu berani.”
Lembaga-lembaga peradilan diperintahkan untuk didirikan di setiap
kota (16:18), dan para hakim diberi kuasa untuk mendengarkan serta
memutuskan setiap perkara menurut hukum, baik itu yang kita
sebut sebagai perkara-perkara kejahatan maupun pertikaian-perti-
kaian antara satu pihak dengan pihak lain. Kita dapat menganggap
bahwa para hakim itu biasanya mampu menuntaskan perkara-per-
kara yang diperhadapkan kepada mereka, dan putusan yang mereka
jatuhkan tidak dapat diganggu gugat. Akan namun ,
1. Di sini diperlihatkan bahwa terkadang suatu perkara yang dibawa
ke pengadilan mereka terlalu sulit untuk diputuskan oleh hakim-
hakim yang kedudukannya lebih rendah, yang dapat dianggap
tidak begitu menguasai persoalan hukum dengan baik dibanding-
kan dengan para hakim yang duduk di pengadilan-pengadilan
yang lebih tinggi. Menurut bahasa hukum kita, dengan demikian
mereka harus mencari putusan khusus, dan mengambil waktu
untuk meminta pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan
akhir (ay. 8): jika sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk
diputuskan, dan bukan sesuatu yang memalukan bagi para hakim
untuk mengakui bahwa mereka menemui kesukaran, misalnya
perkara bunuh-membunuh (KJV: darah dengan darah), darah orang
yang terbunuh yang berteriak dan darah orang yang dituduh
melakukan pembunuhan, yaitu darah yang dituntut, saat bukti-
bukti yang ada tidak dapat menentukan apakah perbuatan itu
disengaja atau tidak. Atau perkara tuntut-menuntut, tuntutan
yaitu gugatan atau pernyataan, pihak penggugat dan pembelaan
pihak tergugat, atau perkara luka-melukai dalam tindak penye-
rangan dan penganiayaan. Dalam perkara-perkara ini dan per-
kara-perkara serupa, meskipun bukti-bukti yang ada sudah jelas,
namun bisa saja muncul keraguan mengenai pengertian dan
makna hukum serta penerapannya pada suatu perkara tertentu.
2. Perkara-perkara sulit ini, yang hingga saat itu dibawa kepada
Musa, atas nasihat Yitro, Sesudah kematian Musa, harus dibawa
kepada pihak yang paling berkuasa, di mana pun kekuasaan itu
ditempatkan. Entah kekuasaan itu ditempatkan pada seorang ha-
kim, saat ada sosok luar biasa yang dibangkitkan dan dilayakkan
untuk pekerjaan besar itu, seperti Otniel, Debora, Gideon, dan
lain-lain, atau pada imam besar saat ia, melalui keunggulan
dari karunia-karunia yang diterimanya, dipanggil Tuhan untuk
mengawasi perkara-perkara yang timbul di tengah warga ,
Kitab Ulangan 17:8-13
seperti Eli. Atau, jika tidak ada seorang pun yang ditandai oleh
sorga untuk menjalankan kehormatan ini, pada para imam dan
orang Lewi (atau hanya pada para imam, yang tentu saja me-
rupakan orang Lewi). Para imam ini tidak hanya bertugas di
Kemah Suci, namun juga bertemu di dalam majelis agama untuk
menerima berbagai gugatan dari pengadilan-pengadilan yang lebih
rendah. Para imam ini tidak hanya dapat dipandang paling me-
menuhi syarat, melalui pendidikan dan pengalaman mereka, te-
tapi juga mendapat bimbingan terbaik dari Roh ilahi untuk me-
mutuskan perkara-perkara yang meragukan (ay. 9, 11-12). Me-
reka tidak diperintahkan untuk meminta petunjuk melalui Urim
dan Tumim, sebab ada anggapan bahwa keduanya harus diper-
gunakan hanya dalam perkara-perkara yang menyangkut masya-
rakat, entah itu seluruh kumpulan bangsa Israel atau sang raja.
namun dalam perkara-perkara biasa, hikmat, dan kelurusan hati
para hakim yang berkedudukan lebih rendah harus diandalkan.
Putusan mereka memang tidak memiliki kewenangan ilahi seperti
sabda Tuhan , namun selain kepastian moral yang dimilikinya, se-
bagai putusan dari orang-orang yang berpengetahuan, bijaksana,
dan berpengalaman, putusan itu juga diperkuat oleh janji ilahi,
yang tersirat dalam perkataan ini (ay. 9), mereka akan memberi-
tahukan kepadamu keputusan hakim. Putusan itu juga didukung
oleh ketetapan ilahi, yang olehnya mereka ditunjuk menjadi de-
wan hakim agung bagi bangsa itu.
3. Putusan akhir yang dijatuhkan oleh hakim, imam, atau majelis
agung, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, di
bawah ancaman hukuman mati: Engkau harus berbuat menurut
keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu (ay. 10), engkau
harus melaksanakannya. Janganlah engkau menyimpang darinya
(ay. 11), ke kanan atau ke kiri. Perhatikanlah, demi kehormatan
Tuhan dan kesejahteraan sebuah bangsalah kewenangan dari lem-
baga yang lebih tinggi didukung dan tata tertib pemerintahan
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahwa orang-orang yang
ditunjuk untuk memimpin harus dipatuhi, dan bahwa setiap
orang harus tunduk kepada mereka dalam segala sesuatu yang
merupakan kewenangan mereka. Meskipun ada pihak yang meng-
anggap dirinya dirugikan oleh putusan yang dijatuhkan sebab
setiap orang cenderung berat sebelah dalam perkaranya sendiri,
namun ia harus tetap tunduk, harus menerima keputusan hakim,
betapa pun tidak menyenangkannya keputusan itu. Dan ia harus
menanggung, atau kehilangan, atau membayar, sesuai dengan
putusan yang dijatuhkan, bukan hanya untuk ganti rugi, melain-
kan juga demi hati nurani. Akan namun , jika hakim yang kedu-
dukannya lebih rendah menentang putusan dari pengadilan yang
lebih tinggi dan tidak mau melaksanakan perintah-perintahnya,
atau ada seseorang yang menolak untuk tunduk kepada putusan
itu, maka kedegilan itu harus dihukum dengan hukuman mati,
meskipun perkara yang ditentang itu begitu kecil: Orang itu harus
mati, maka seluruh bangsa itu akan mendengar dan menjadi takut
(ay. 12-13). Lihatlah di sini,
(1) Jahatnya ketidaktaatan. Pemberontakan dan kedegilan, yang
lahir dari sikap menentang dan melawan Tuhan , atau orang-
orang yang berwenang di bawah-Nya, atas dasar penghinaan
dan kekerasan hati, yaitu sama seperti ilmu tenung dan pe-
nyembahan berhala. jika suatu perbedaan pendapat lahir
dari ketidaktahuan dan kelemahan, maka hal itu dapat dimaaf-
kan dan harus dimaklumi. namun berbeda pendapat secara lan-
cang, dalam kesombongan dan kefasikan, sebagaimana terje-
mahan-terjemahan kuno menjelaskannya, itu sama saja
dengan mengangkat senjata melawan pemerintah, dan meru-
pakan penghinaan terhadap Dia yang menetapkan pemerin-
tah-pemerintah yang ada.
(2) Maksud dari hukuman itu, agar orang lain mendengar dan
menjadi takut, dan tidak berbuat serupa. Sebagian orang akan
berlaku dengan begitu hati-hati hingga menyimpulkan kejinya
pelanggaran yang telah diperbuat dari beratnya hukuman
yang diberikan, dan sebab itu mereka akan membenci per-
buatan itu. Sebagian yang lain akan begitu mengutamakan
keselamatan diri mereka sendiri hingga tidak mau menuruti
keinginan-keinginan mereka, dengan tunduk kepada hukuman
yang diberikan dibandingkan harus mengorbankan kepala mereka
sendiri, dan kehilangan nyawa mereka dengan melawan putus-
an itu. Dari hukum ini, Rasul Paulus menyimpulkan beratnya
hukuman yang pantas dijatuhkan kepada orang-orang yang
menginjak-injak kewenangan Anak Tuhan (Ibr. 10:28-29).
Kitab Ulangan 17:14-20
Pemilihan Seorang Raja
(17:14-20)
14 “jika engkau telah masuk ke negeri yang diberikan kepadamu oleh TU-
HAN, Tuhan mu, dan telah mendudukinya dan diam di sana, lalu engkau
berkata: Aku mau mengangkat raja atasku, seperti segala bangsa yang di se-
kelilingku, 15 maka hanyalah raja yang dipilih TUHAN, Tuhan mu, yang harus
kauangkat atasmu. Dari tengah-tengah saudara-saudaramu haruslah eng-
kau mengangkat seorang raja atasmu; seorang asing yang bukan saudaramu
tidaklah boleh kauangkat atasmu. 16 Hanya, janganlah ia memelihara banyak
kuda dan janganlah ia mengembalikan bangsa ini ke Mesir untuk mendapat
banyak kuda, sebab TUHAN telah berfirman kepadamu: Janganlah sekali-
kali kamu kembali melalui jalan ini lagi. 17 Juga janganlah ia memiliki
banyak isteri, supaya hatinya jangan menyimpang; emas dan perak pun
janganlah ia kumpulkan terlalu banyak. 18 jika ia duduk di atas takhta
kerajaan, maka haruslah ia menyuruh menulis baginya salinan hukum ini
menurut kitab yang ada pada imam-imam orang Lewi. 19 Itulah yang harus
ada di sampingnya dan haruslah ia membacanya seumur hidupnya untuk
belajar takut akan TUHAN, Tuhan nya, dengan berpegang pada segala isi
hukum dan ketetapan ini untuk dilakukannya, 20 supaya jangan ia tinggi hati
terhadap saudara-saudaranya, supaya jangan ia menyimpang dari perintah
itu ke kanan atau ke kiri, agar lama ia memerintah, ia dan anak-anaknya di
tengah-tengah orang Israel.”
Sesudah disampaikan hukum-hukum mengenai rakyat, pantaslah
jika berikutnya disampaikan hukum-hukum mengenai para raja,
sebab mereka yang memerintah atas orang lain harus ingat bahwa
mereka sendiri berada di bawah perintah. Di sini ada hukum-hukum
yang diberikan,
I. Kepada para pemilih yang ada di dalam kerajaan, aturan-aturan
apa yang harus mereka patuhi dalam membuat pilihan (ay. 14-15).
1. Di sini diperlihatkan bahwa kelak, seiring berjalannya waktu,
rakyat Israel akan menginginkan seorang raja, yang kemegah-
an dan kuasa rajawinya dianggap akan membuat bangsa me-
reka tampak hebat di antara bangsa-bangsa sekitar mereka.
Kehadiran seorang raja di tengah-tengah mereka ini tidak di-
janjikan sebagai suatu rahmat ataupun diperintahkan sebagai
suatu kewajiban, tidak ada yang lebih baik bagi mereka dari-
pada pemerintahan ilahi yang di bawahnya mereka berada,
namun hal itu diperbolehkan jika mereka menginginkannya.
jika mereka dapat memastikan bahwa tujuan-tujuan di-
dirikannya suatu pemerintahan terpenuhi, dan segala hukum
Tuhan dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka
mereka tidak harus terikat kepada satu bentuk pemerintahan
apa pun, namun akan diizinkan untuk memiliki seorang
raja. Meskipun yang mendasari keinginan mereka itu tampak-
nya sesuatu yang menyalahi aturan, yaitu supaya mereka
menjadi seperti bangsa-bangsa lain (sementara Tuhan lewat ber-
bagai cara membedakan mereka dari bangsa-bangsa itu),
namun Tuhan berkenan mengabulkan keinginan mereka. Sebab
Ia bermaksud untuk memenuhi tujuan-tujuan-Nya sendiri me-
lalui hal itu, yaitu dengan menjadikan pemerintahan rajani
sebagai perlambang dari kerajaan Mesias.
2. Rakyat Israel diarahkan dalam menetapkan pilihan mereka.
jika mereka hendak mengangkat seorang raja atas mereka,
seperti yang sudah diketahui Tuhan sebelumnya meskipun
tampaknya permohonan itu baru dibuat hampir empat ratus
tahun Sesudah nya, maka mereka harus,
(1) Meminta nasihat yang keluar dari mulut Tuhan , dan meng-
angkat orang pilihan Tuhan sebagai raja. Berbahagialah me-
reka sebab memiliki Penasihat, tempat mereka memin-
ta petunjuk dalam perkara yang sedemikian penting, dan
Tuhan yang menentukan pilihan bagi mereka. Tuhan yang tak
pernah gagal mengetahui seluk-beluk setiap orang kini dan
di masa yang akan datang. Raja yaitu wakil Tuhan di
dunia, dan sebab itu sudah sepantasnya Tuhan yang me-
nentukan pilihan atasnya. Tuhan sendiri selama ini telah
menjadi Raja atas Israel secara khusus, sehingga jika
mereka hendak mengangkat orang lain atas mereka,
seorang yang berada di bawah-Nya, maka sudah seharus-
nya Tuhan yang menunjuk orang itu. Sejalan dengan itu,
saat rakyat Israel menginginkan seorang raja, mereka
mengajukannya kepada Samuel, seorang nabi Tuhan, dan
Sesudah itu, Daud, Salomo, Yerobeam, Yehu, serta raja-raja
lainnya, dipilih oleh para nabi. Orang Israel ditegur sebab
tidak mematuhi hukum ini: Mereka telah mengangkat raja,
namun tanpa persetujuan-Ku (Hos. 8:4). Dalam segala per-
kara, pilihan Tuhan , jika kita memang dapat mengetahui-
nya, haruslah mengarahkan, menentukan, dan berkuasa
atas pilihan kita.
(2) Mereka tidak boleh memilih seorang asing dengan dalih mem-
perkuat persekutuan mereka dengan bangsa asing, atau atas
dasar kemampuan yang luar biasa dari orang asing itu, su-
Kitab Ulangan 17:14-20
paya jangan sampai seorang raja asing memasukkan kebia-
saan-kebiasaan asing, yang berlawanan dengan kebiasaan-
kebiasaan yang telah ditetapkan oleh hukum ilahi. namun
orang itu haruslah berasal dari tengah-tengah saudara-sau-
daramu, agar ia dapat menjadi perlambang akan Kristus,
yang yaitu tulang dari tulang kita (Ibr. 2:14).
II. Hukum-hukum di sini diberikan kepada sang raja yang akan
diangkat demi terselenggaranya pemerintahan dengan baik.
1. Ia harus berusaha menghindari segala sesuatu yang akan me-
malingkannya dari Tuhan dan agama. Kekayaan, kehormatan,
dan kenikmatan yaitu tiga hambatan besar bagi kesalehan,
khususnya bagi orang-orang yang berkedudukan tinggi. Ke-
inginan daging dan keinginan mata serta keangkuhan hidup.
Oleh sebab itu, terhadap ketiga hal inilah sang raja di sini di-
peringatkan.
(1) Janganlah ia memuaskan rasa cinta akan kehormatan de-
ngan memelihara banyak kuda (ay. 16). Orang yang me-
nunggang kuda yaitu binatang yang gagah, di sebuah negeri
di mana keledai dan bagal umumnya ditunggangi, akan ter-
lihat sangat gagah. Itulah sebabnya, meskipun seorang raja
boleh memelihara beberapa kuda untuk ditungganginya sen-
diri, beserta beberapa kereta, ia tidak boleh menyuruh bu-
dak-budak menunggang kuda (Pkh. 10:7), atau memiliki
banyak kuda bagi para pejabat dan pengawalnya. saat
Tuhan menjadi Raja atas Israel, hakim-hakim-Nya menung-
gang keledai (Hak. 5:10, 12:14). Seorang raja juga tidak
boleh memelihara banyak kuda untuk perang, supaya
jangan sampai ia terlalu mengandalkannya (Mzm. 20:8,
33:17, Hos. 14:4). Alasan yang diberikan di sini untuk tidak
memelihara banyak kuda yaitu sebab perbuatan itu
akan menciptakan hubungan yang semakin erat dengan
Mesir yang mendatangkan kuda bagi Kanaan (1Raj. 10:28-
29). Dengan demikian Israel melebihi hubungan yang sepan-
tasnya dimiliki oleh Israel kepunyaan Tuhan , yang dibawa
keluar dari Mesir dengan tangan yang teracung. Janganlah
sekali-kali kamu kembali melalui jalan ini lagi, sebab mereka
dikhawatirkan akan tertular oleh penyembahan berhala
orang Mesir (Im. 18:3), dosa yang sangat rentan mereka
perbuat. Perhatikanlah, kita harus berhati-hati terhadap
kegiatan berdagang atau pergaulan yang akan membuat
kita terancam bahaya terseret ke dalam dosa. jika Israel
tidak boleh kembali ke Mesir, maka mereka tidak boleh
berdagang dengan Mesir. Salomo pun tidak memperoleh
kebaikan dari perdagangan ini.
(2) Janganlah sang raja memuaskan rasa cinta akan kenik-
matan dengan memiliki banyak istri (ay. 17), seperti
yang diperbuat Salomo hingga berujung pada kehancuran-
nya (1Raj. 11:1), supaya jangan sampai hatinya, sebab
terpatri pada istri-istrinya itu, menyimpang dari tanggung
jawabnya, dan dari segala sesuatu yang penting, terutama
dari kegiatan-kegiatan ibadah dan kesalehan. Tidak ada
musuh yang lebih besar dibandingkan ibadah dan kesalehan
selain menuruti hawa nafsu kedagingan.
(3) Janganlah sang raja memuaskan rasa cinta akan kekayaan
dengan mengumpulkan terlalu banyak perak dan emas.
Harta benda yang cukup boleh ia miliki, dan ia tidak dila-
rang untuk mengelolanya dengan baik. Akan namun ,
[1] Sang raja tidak boleh mengumpulkan terlalu banyak
uang, sampai menekan rakyatnya dengan menaikkan pa-
jak seperti yang tampak dilakukan Salomo (1Raj. 12:4),
atau sampai menipu dirinya sendiri, dengan mengandal-
kan uangnya itu, dan melekatkan hatinya padanya (Mzm.
62:11).
[2] Sang raja tidak boleh memperbanyak uang bagi dirinya
sendiri. Daud memperbanyak perak dan emas, namun itu
dilakukannya untuk melayani Tuhan (1Taw. 29:4), bukan
untuk dirinya sendiri. Ia melakukannya untuk rakyat-
nya, bukan untuk keluarganya sendiri.
2. Sang raja harus berusaha memberi perhatian kepada hu-
kum Tuhan dan menjadikan hukum itu sebagai pedomannya.
Hukum Tuhan haruslah baginya lebih baik dibandingkan segala ke-
kayaan, kehormatan, dan kenikmatan, dibandingkan banyak kuda
atau banyak istri, dibandingkan ribuan emas dan perak.
(1) Sang raja harus menulis sendiri salinan hukum itu dari
kitab aslinya, yang dijaga oleh para imam yang melayani di
Kitab Ulangan 17:14-20
tempat kudus (ay. 18). Sebagian penafsir berpendapat bah-
wa ia hanya perlu menyalin Kitab Ulangan ini, yang meru-
pakan inti sari dari hukum Taurat, dan yang perintah-
perintahnya lebih menjadi kepentingan raja, sebab sebagi-
an besar menyangkut masalah baik buruknya perbuatan
dan masalah pengadilan. sedang hukum-hukum dalam
Kitab Imamat dan Bilangan terutama menjadi kepentingan
para imam, sebab perintah-perintahnya menyangkut
masalah upacara ibadah. Sebagian yang lain berpendapat
bahwa ia harus menyalin seluruh lima kitab Musa, yang
disebut hukum Taurat, dan yang disimpan secara bersama-
sama sebagai dasar agama mereka. Nah,
[1] Meskipun sang raja bisa saja sudah memiliki sejum-
lah salinan yang sangat bagus yang diwarisinya dari
nenek moyangnya, namun, selain itu, ia tetap harus
memiliki salinannya sendiri. Bisa jadi salinan dari
nenek moyangnya itu sudah usang sebab selalu di-
baca. Jadi, ia harus memiliki salinan yang baru
untuk mengawali pemerintahannya.
[2] Meskipun sang raja memiliki beberapa juru tulis di
sekelilingnya yang dapat diperintahkannya untuk me-
nulis salinan ini, dan yang mungkin dapat menulis de-
ngan lebih baik dibandingkan dirinya, namun ia tetap harus
melakukannya sendiri, dengan tangannya sendiri, demi
kehormatan hukum itu. Hal ini dilakukan agar ia tidak
memandang rendah perbuatan apa saja yang berkaitan
dengan agama, dan untuk membiasakan dirinya bekerja
dan belajar. Dan terutama agar ia dengan begitu merasa
wajib untuk memperhatikan dengan saksama setiap
bagian dari hukum itu, dan dengan menulisnya sendiri,
hukum itu dapat tertanam dalam pikirannya. Perhati-
kanlah, alangkah bermanfaat bagi tiap-tiap orang dari
kita untuk menuliskan apa yang kita amati sebagai hal
yang paling menyentuh hati dan membangun iman kita,
baik itu dari Kitab Suci maupun dari buku-buku yang
bagus, dan dari khotbah-khotbah yang kita dengar.
Pena yang menulis dengan hati-hati dapat bermanfaat
untuk waktu yang lama untuk menutupi kelemahan-
kelemahan ingatan, dan melengkapi perbendaharaan
tuan rumah yang baik dengan harta yang baru dan
yang lama.
[3] Sang raja harus menulis salinan hukum Taurat ini bah-
kan saat ia menduduki takhta kerajaannya, jika ia
belum melakukannya sebelumnya. saat ia mulai mem-
beri perhatian untuk bekerja, ia pertama-tama harus
memberi perhatian untuk mengerjakan salinan hukum
ini. Ia yang duduk di atas takhta kerajaan tidak bisa
tidak pasti sibuk mengurusi segala persoalan. Urusan-
urusan kerajaannya, baik di dalam maupun di luar
negeri, menuntut banyak waktu dan pikirannya, namun
demikian ia harus menulis sendiri salinan hukum itu.
Janganlah orang-orang yang menyebut diri sebagai orang
sibuk menganggap bahwa kesibukannya itu dapat dijadi-
kan alasan untuk tidak menjadikan kegiatan agama se-
bagai kesibukan mereka. Janganlah orang-orang besar
menganggap sebagai suatu penghinaan untuk menulis
bagi diri mereka sendiri banyak pengajaran Tuhan yang
telah dituliskan-Nya bagi mereka (Hos. 8:12).
(2) Sesudah memiliki Alkitab di sampingnya yang ditulisnya
sendiri, ia tidak boleh merasa cukup dengan hanya me-
nyimpannya di lemari, namun haruslah ia membacanya se-
umur hidupnya (ay. 19). Memiliki Alkitab saja tidak cukup,
kita juga harus menggunakannya, menggunakannya setiap
hari, sesuai dengan tuntutan dari kewajiban dan kebutuh-
an kita setiap hari. Jiwa kita harus senantiasa diberi ma-
kan manna itu, dan, jika dicerna dengan baik, manna
itu akan memberi gizi dan kekuatan bagi jiwa kita.
Seperti halnya tubuh memperoleh kebaikan dari makanan
secara terus-menerus, dan tidak hanya pada waktu ia
sedang menyantap makanan, demikian pula halnya dengan
jiwa, melalui firman Tuhan , jika ia merenungkan firman
itu siang dan malam (Mzm. 1:2). Kita harus bertekun dalam
mempergunakan firman Tuhan yang tertulis sepanjang hi-
dup kita. Para cendekiawan pengikut Kristus tidak pernah
menguasai Alkitab mereka secara penuh, namun akan se-
nantiasa memiliki keperluan untuk mempelajarinya,
sampai mereka tiba di dunia di mana pengetahuan dan
kasih akan dibuat sempurna.
Kitab Ulangan 17:14-20
(3) Semua yang ditulis dan dibaca sang raja tidak berarti apa-
apa jika ia tidak melaksanakan apa yang telah ditulis
dan dibacanya itu (ay. 19-20). Firman Tuhan tidak dirancang
untuk sekadar menjadi bahan perbincangan yang meng-
hibur, namun untuk menjadi pedoman yang mengatur peri-
laku. Hendaklah sang raja mengetahui,
[1] Bagaimana agamanya harus memerintah atas dirinya,
dan pengaruh apa yang harus ditimbulkan agamanya
itu atas dirinya. Pertama, agamanya harus memenuhi
dirinya dengan penghormatan yang penuh kesungguh-
an dan kegentaran terhadap keagungan dan kewenang-
an ilahi. Ia harus belajar, dan dengan demikian orang-
orang yang paling terpelajar sekalipun harus senantiasa
belajar, takut akan Tuhan, Tuhan nya. Lebih lanjut, se-
kalipun ia berkedudukan tinggi, ia harus ingat bahwa
Tuhan lebih tinggi dibandingkan dirinya, dan, betapapun be-
sarnya rasa takut yang harus dimiliki rakyatnya kepa-
danya, sebesar itulah, dan bahkan jauh lebih besar lagi,
rasa takut yang harus dimilikinya kepada Tuhan sebagai
Rajanya. Kedua, agamanya harus menggiatkan dirinya
untuk senantiasa berpegang kepada hukum Tuhan , dan
bersungguh-sungguh mematuhinya, sebagai dampak
dari rasa takutnya akan Tuhan . Ia harus berpegang pada
segala isi hukum ini. Ia yaitu custos utriusque tabulae –
penjaga dari kedua loh hukum Tuhan . Ia tidak hanya
harus memastikan bahwa orang lain melakukannya,
namun juga harus melakukannya sendiri sebagai hamba
Tuhan di sorga yang rendah hati dan teladan yang baik
bagi para bawahannya. Ketiga, agamanya harus mem-
buat dia tetap rendah hati. Setinggi apa pun ia diangkat,
hendaklah ia menjaga hatinya tetap rendah, dan biarlah
rasa takut akan Tuhan nya mencegah dia memandang
rendah saudara-saudaranya. Janganlah ia tinggi hati ter-
hadap saudara-saudaranya, sehingga ia berlaku ang-
kuh atau meremehkan mereka, dan menginjak-injak
mereka. Janganlah ia merasa diri lebih baik dibandingkan
saudara-saudaranya sebab ia lebih hebat dan lebih
elok untuk dipandang. namun hendaklah ia ingat bahwa
ia yaitu hamba Tuhan untuk kebaikan mereka major
singulis, namun minor universis – lebih besar dibandingkan
siapa pun, namun lebih kecil dari keseluruhan. Agamanya
harus mencegah dia berbuat salah, entah itu ke kanan
atau ke kiri sebab ada kesalahan pada kedua sisi, dan
menjaga dia tetap setia, dalam segala hal, kepada Tuhan -
nya dan kewajibannya.
[2] Keuntungan apa yang akan diberikan agamanya bagi
dirinya. Orang-orang yang takut akan Tuhan dan ber-
pegang kepada perintah-Nya pasti akan bernasib lebih
baik di dunia ini sebab nya. Raja terbesar di dunia seka-
lipun dapat menerima keuntungan lebih besar melalui
agama dibandingkan melalui segala kekayaan dan kekuasa-
an yang dimiliki kerajaannya. Agama akan memberi
keuntungan, pertama, bagi dirinya sendiri: Ia akan lama
memerintah dalam kerajaannya. Dalam sejarah raja-raja
Yehuda, kita mendapati bahwa, pada umumnya, peme-
rintahan yang terbaik yaitu pemerintahan yang ber-
jalan paling lama, kecuali jika Tuhan mempersingkat
pemerintahan itu untuk menghukum rakyatnya, seperti
yang dialami oleh pemerintahan Yosia. Kedua, agama
akan memberi keuntungan bagi keluarganya: Anak-
anaknya juga akan hidup sejahtera. Turunkanlah agama
kepada anak-anak kita, maka Tuhan akan menurunkan
berkat-Nya atas mereka.
PASAL 18
Dalam pasal ini,
I. Hak dan penghasilan jemaat Yahudi ditetapkan, dan peratur-
an-peraturan mengenai pelayanan dan pemeliharaan terha-
dap orang Lewi diberikan (ay. 1-8).
II. Peringatan terhadap kebiasaan-kebiasaan bangsa kafir yang
keji dalam menyembah berhala diulangi lagi (ay. 9-14).
III. Sebuah Janji diberikan kepada mereka bahwa roh nubuat
akan terus bekerja di antara mereka, dan pada akhirnya ber-
pusat kepada Kristus, sang Nabi besar (ay. 15-18).
IV. Murka Tuhan diancamkan kepada orang-orang yang meman-
dang rendah nubuatan (ay. 19) atau memalsukannya (ay. 20),
dan peraturan diberikan untuk mengadili perkara itu (ay. 21-
22).
Pemeliharaan Suku Lewi
(18:1-8)
1 “Imam-imam orang Lewi, seluruh suku Lewi, janganlah mendapat bagian
milik pusaka bersama-sama orang Israel; dari korban api-apian kepada
TUHAN dan apa yang menjadi milik-Nya harus mereka mendapat rezeki.
2 Janganlah ia memiliki milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudara-
nya; Tuhanlah milik pusakanya, seperti yang dijanjikan-Nya kepadanya.
3 Inilah hak imam terhadap kaum awam, terhadap mereka yang mempersem-
bahkan korban sembelihan, baik lembu maupun domba: kepada imam
haruslah diberikan paha depan, kedua rahang dan perut besar. 4 Hasil per-
tama dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, dan bulu guntingan
pertama dari dombamu haruslah kauberikan kepadanya. 5 Sebab dialah yang
dipilih oleh TUHAN, Tuhan mu, dari segala sukumu, supaya ia senantiasa
melayani TUHAN dan menyelenggarakan kebaktian demi nama-Nya, ia dan
anak-anaknya. 6 jika seorang Lewi datang dari tempat mana pun di Israel,
di mana ia tinggal sebagai pendatang, dan dengan sepenuh hati masuk ke
tempat yang akan dipilih TUHAN, 7 dan menyelenggarakan kebaktian demi
nama TUHAN, Tuhan nya, sama seperti semua saudaranya, orang-orang Lewi,
yang melayani TUHAN di sana, 8 maka haruslah mereka mendapat rezeki
yang sama, dengan tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta
nenek moyangnya.”
Lembaga kehakiman dan pelayanan umat merupakan dua lembaga
ilahi yang memiliki manfaat mengagumkan untuk mendukung
dan memajukan kerajaan Tuhan di antara manusia. Hukum-hukum
mengenai masalah kehakiman sudah kita dapati dalam bagian penu-
tup pasal sebelumnya, sementara dalam pasal ini diberikan petun-
juk-petunjuk mengenai pelayanan umat. Di sini ditetapkan tonggak-
tonggak batas antara harta milik para imam dan harta milik umat.
I. Perhatian diberikan agar para imam tidak memusingkan diri
dengan soal-soal penghidupan mereka, ataupun memperkaya diri
dengan kekayaan dunia ini. Ada hal-hal lebih penting yang harus
mereka urus. Mereka tidak boleh mendapat bagian milik pusaka
bersama-sama orang Israel, yaitu, bagian jarahan yang diperoleh
dari perang ataupun bagian tanah yang harus dibagi-bagi melalui
undi (ay. 1). Peperangan dan pengolahan tanah mereka keduanya
bersifat rohani, dan cukup memenuhi tangan mereka dengan pe-
kerjaan maupun keuntungan, dan cukup memberi mereka kepuas-
an. TUHANlah milik pusakanya (ay. 2). Perhatikanlah, orang-orang
yang memiliki Tuhan sebagai milik pusaka mereka, menurut
kovenan baru, tidak boleh menginginkan perkara-perkara besar di
dunia dengan tamak, tidak boleh menggenggam erat-erat apa
yang mereka miliki ataupun menyambar lebih banyak hal lagi. Se-
baliknya, mereka harus memandang segala sesuatu yang ada
pada saat ini dengan sikap tak acuh, yang sudah sepatutnya di-
miliki oleh orang-orang yang percaya bahwa Tuhan itu maha men-
cukupi.
II. Perhatian juga diberikan supaya para imam tidak kekurangan
hal-hal yang dapat memberi kenyamanan dan kemudahan
dalam hidup ini. Walaupun Tuhan , yang yaitu Roh, merupakan
milik pusaka mereka, itu tidak lantas berarti bahwa mereka harus
hidup dari udara saja. Tidak,
1. Umat harus memberi persediaan untuk menghidupi mere-
ka. Hak imam terhadap kaum awam harus dipenuhi (ay. 3).
Pemeliharaan terhadap mereka tidak boleh bergantung pada
Kitab Ulangan 18:1-8
kemurahan hati umat, namun mereka harus berhak mendapat-
kannya berdasar hukum. Orang yang diajar firman Tuhan
haruslah, sesuai tuntutan keadilan, berbagi dengan orang
yang mengajarnya. orang yang mendapatkan manfaat dari per-
temuan-pertemuan ibadah haruslah menyumbangkan sesuatu
untuk menopang kehidupan yang layak dari orang-orang yang
memimpin dalam pertemuan-pertemuan seperti itu.
(1) Para imam yang bertugas melayani di mezbah mendapat
bagian dari korban yang dipersembahkan, yaitu korban ke-
selamatan, yang diantarkan kepada mereka sementara me-
reka menunggu. Selain bagian dada dan paha korban sem-
belihan, yang sudah ditetapkan sebelumnya sebagai bagian
mereka (Im. 7:32-34), di sini diperintahkan agar bagian ra-
hang dan perut besar juga diberikan kepada mereka. Hukum
Taurat sama sekali tidak mengurangi apa yang sudah diberi-
kan, namun justru menambahkannya bagi mereka.
(2) Hasil-hasil pertama yang diperoleh di sebuah kawasan di-
bawa masuk, sepanjang yang bisa disaksikan, kepada para
imam yang tinggal di antara mereka, untuk memelihara
kehidupan para imam di negeri itu. Hasil pertama dari gan-
dum dan anggur mereka diberikan sebagai makanan para
imam, dan bulu guntingan pertama dari domba mereka
diberikan sebagai pakaian para imam (ay. 4). Sebab para
imam sendiri, yang bekerja mengajar orang lain, harus
belajar bahwa asal ada makanan dan pakaian, cukuplah.
Hasil-hasil pertama dipersembahkan kepada Tuhan , dan Ia
memberi kuasa kepada para imam sebagai pihak yang
menerimanya. Jika Tuhan menganggap apa yang secara
umum diberikan kepada orang miskin sebagai sesuatu
yang dipinjamkan kepada-Nya, yang harus dibayar kembali
dengan bunga, terlebih jauh lagi apa yang secara khusus
diberikan kepada para hamba Tuhan yang miskin. Diberi-
kan alasan yang baik mengapa perintah yang menyangkut
harta milik mereka ini harus senantiasa mereka laksana-
kan (ay. 5), yaitu sebab suku Lewi yaitu suku yang di-
pilih oleh Tuhan , dan pilihan-Nya harus diakui dan diterima.
Orang-orang yang dihormati oleh-Nya haruslah kita hor-
mati juga. Juga sebab mereka senantiasa melayani, dan
harus diberi imbalan atas pelayanan dan kerja keras mere
ka, terutama sebab semuanya itu diselenggarakan demi
nama-Nya, atas perintah-Nya, untuk melayani-Nya, dan
untuk membawa pujian bagi-Nya. Perintah ini juga diterus-
kan kepada keturunan mereka sampai selamanya. Orang-
orang yang diikutsertakan seperti itu dan dipekerjakan
seperti itu haruslah diberi segala dukungan yang pantas
mereka terima, sebagai anggota-anggota yang paling ber-
guna dan bermanfaat dari seluruh rakyat Israel.
2. Para imam sendiri tidak boleh menjadi penghalang bagi satu
sama lain. Seorang imam oleh hukum Taurat diwajibkan
untuk melayani di mezbah hanya menurut gilirannya saja, dan
dibayar untuk itu. Akan namun jika, sebab kecintaannya yang
besar terhadap tempat kudus, ia mengabdikan diri untuk te-
rus melayani di sana, dan meninggalkan kenyamanan dan ke-
senangan yang ia dapatkan di kota yang menjadi milik pusa-
kanya demi memperoleh kepuasan melayani di mezbah, maka
para imam yang sedang giliran melayani di tempat kudus itu
harus menerima dia, baik untuk bergabung dan bekerja
bersama mereka maupun untuk ikut berbagi dalam upah
mereka. Mereka tidak boleh menggerutu kepadanya sebab
menerima kehormatan untuk bekerja atau menerima ke-
untungan dalam upah, meskipun hal ini sepertinya dapat me-
nyeruak di antara mereka (ay. 6-8). Perhatikanlah, semangat
yang saleh dan sepenuh hati untuk melayani Tuhan dan
jemaat-Nya, meskipun mungkin sedikit melanggar tata tertib
yang sudah ada, dan tampak agak menyalahi aturan, haruslah
dituruti dan tidak boleh dipatahkan. Orang yang tampak me-
miliki kecintaan mendalam terhadap tempat kudus, dan sa-
ngat senang bekerja melayani di tempat itu, demi nama Tuhan
biarlah ia menyelenggarakan kebaktian. Ia akan disambut oleh
Tuhan sama halnya seperti orang-orang Lewi yang sedang ber-
tugas melayani, dan ia harus disambut pula oleh orang-orang
Lewi. Ditetapkannya giliran-giliran tugas itu lebih dimak-
sudkan untuk memastikan adanya pekerjaan bagi orang-orang
yang tidak mau bekerja, dan bukan untuk melarang siapa saja
yang mau bekerja lebih. Orang yang melayani dengan sukarela
seperti itu akan menerima upah yang sama baiknya dengan
orang-orang yang merasa terpaksa melakukannya, dengan
tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta nenek
Kitab Ulangan 18:9-14
moyangnya. Gereja Roma mewajibkan orang-orang yang me-
ninggalkan harta benda mereka demi memasuki biara untuk
membawa hasil dari perolehan harta benda mereka ke dalam
persediaan bersama milik biara, sebab keuntungan yaitu
kesalehan mereka. namun di sini diperintahkan agar orang
saleh yang mengabdikan diri bagi Tuhan harus menyimpan
hasil penjualan harta nenek moyangnya untuk dirinya sendiri.
Sebab agama dan pelayanan tidak pernah ditetapkan Tuhan ,
betapapun telah disalahgunakan manusia, untuk melayani
kepentingan duniawi.
Kebiasaan-kebiasaan Orang Kanaan
dalam Menyembah Berhala
(18:9-14)
9 “jika engkau sudah masuk ke negeri yang diberikan kepadamu oleh
TUHAN, Tuhan mu, maka janganlah engkau belajar berlaku sesuai dengan ke-
kejian yang dilakukan bangsa-bangsa itu. 10 Di antaramu janganlah didapati
seorang pun yang mempersembahkan anaknya laki-laki atau anaknya pe-
rempuan sebagai korban dalam api, ataupun seorang yang menjadi pete-
nung, seorang peramal, seorang penelaah, seorang penyihir, 11 seorang pe-
mantera, ataupun seorang yang bertanya kepada arwah atau kepada roh
peramal atau yang meminta petunjuk kepada orang-orang mati. 12 Sebab
setiap orang yang melakukan hal-hal ini yaitu kekejian bagi TUHAN, dan
oleh sebab kekejian-kekejian inilah TUHAN, Tuhan mu, menghalau mereka
dari hadapanmu. 13 Haruslah engkau hidup dengan tidak bercela di hadapan
TUHAN, Tuhan mu. 14 Sebab bangsa-bangsa yang daerahnya akan kaududuki
ini mendengarkan kepada peramal atau petenung, namun engkau ini tidak di-
izinkan TUHAN, Tuhan mu, melakukan yang demikian.
Orang tidak akan berpikir bahwa ada keperluan yang begitu besar,
seperti yang terlihat, untuk mempersenjatai orang Israel supaya tidak
tertular oleh kebiasaan-kebiasaan orang Kanaan dalam menyembah
berhala. Mungkinkah umat yang begitu diberkati dengan ketetapan-
ketetapan ilahi akan membiarkan masuk kebiasaan-kebiasaan keji
dan biadab yang diciptakan oleh manusia dan setan-setan? Apakah
mereka terancam bahaya akan menjadikan orang-orang itu pengajar
dan pembimbing mereka dalam agama, padahal Tuhan telah men-
jadikan orang-orang itu tawanan dan pembayar upeti bagi mereka?
Tampaknya demikian, dan oleh sebab itu, Sesudah diberi banyak
peringatan serupa, mereka di sini diperintahkan untuk tidak berlaku
sesuai dengan kekejian yang dilakukan bangsa-bangsa itu (ay. 9).
I. Beberapa hal tertentu dibicarakan secara khusus di sini, seperti,
1. Dipersembahkannya anak-anak orang Kanaan kepada Molokh,
sebuah berhala yang melambangkan matahari, dengan mem-
buat anak-anak itu berjalan melewati api, dan adakalanya
membakar hangus mereka sebagai korban di dalam api (ay. 10).
Lihatlah hukum yang menentang hal ini sebelumnya dalam
Kitab Imamat 18:21.
2. Digunakannya ilmu-ilmu tenung, untuk memperoleh pengeta-
huan yang tidak perlu tentang hal-hal yang akan terjadi, se-
perti ilmu telaah, ilmu sihir, ilmu mantra, dan sebagainya. Me-
lalui ilmu-ilmu itu, kuasa dan pengetahuan yang hanya di-
miliki Tuhan saja dianggap berasal dari Iblis, suatu penghinaan
besar terhadap rancangan-rancangan Tuhan dan juga Penye-
lenggaraan-Nya (ay. 10-11). Orang akan bertanya-tanya meng-
apa ilmu-ilmu dan perbuatan-perbuatan kegelapan seperti itu,
yang begitu bodoh dan tidak masuk akal, begitu durhaka dan
cemar, bisa ditemukan di negeri tempat pewahyuan ilahi ber-
sinar begitu terang. Meskipun demikian, kita masih mendapati
sisa-sisa dari berbagai hal itu bahkan di tempat di mana
agama Kristus yang kudus dikenal dan dianut. Seperti itulah
kekuatan dan siasat penghulu-penghulu dunia yang gelap ini.
namun orang-orang yang mendengarkan para peramal, atau
mendatangi ahli sihir untuk menyingkapkan hal-hal yang
tersembunyi, yang menggunakan mantra-mantra untuk me-
nyembuhkan berbagai penyakit, yang bersekutu atau memeli-
hara roh-roh peramal, atau yang bersekongkol dengan orang-
orang seperti ini, hendaklah mereka tahu bahwa mereka tidak
bisa bersekutu dengan Tuhan selama mereka bersekutu dengan
setan-setan seperti itu. Sungguh mengherankan bahwa masih
ada saja orang-orang yang mengaku-aku memiliki keahlian ini
di negeri terang tempat kita tinggal dan pada siang bolong
seperti ini.
II. Beberapa alasan diberikan untuk melarang bangsa Israel meng-
ikuti kebiasaan-kebiasaan bangsa bukan-Yahudi.
1. sebab jika mereka mengikuti kebiasan-kebiasaan bangsa bu-
kan-Yahudi, mereka akan menjadi kekejian bagi Tuhan . sebab
kebiasaan-kebiasaan itu sendiri dibenci oleh-Nya, maka orang-
Kitab Ulangan 18:9-14
orang yang melakukannya pun menjadi kekejian. Celakalah
makhluk ciptaan yang telah menjadi kekejian bagi Penciptanya
(ay. 12). Lihatlah betapa jahat dan merusaknya dosa itu. Pasti
benar-benar jahat sesuatu yang menyulut Tuhan yang penuh
belas kasihan untuk membenci buatan tangan-Nya sendiri.
2. sebab kebiasaan-kebiasaan yang keji ini telah mendatangkan
kehancuran atas orang Kanaan. Kehancuran itu tidak saja
disaksikan oleh bangsa Israel, namun juga bangsa Israel sendiri
dijadikan alat bagi kehancuran itu. Sungguh kebodohan yang
tidak dapat dimaafkan, dan kedurhakaan yang tidak dapat
diampuni, jika bangsa Israel sendiri melakukan hal-hal
yang justru sebab itu mereka dipekerjakan dengan begitu
keras untuk menghukum orang lain. Bukankah tanah me-
muntahkan kekejian-kekejian orang Kanaan? Masakan orang
Israel mau menjilat muntah itu?
3. sebab bangsa Israel telah diajar apa yang baik (ay. 13-14).
Alasan ini serupa dengan alasan yang digunakan Rasul Paulus
untuk melarang orang-orang Kristen hidup seperti orang-orang
yang tidak mengenal Tuhan (Ef. 4:17-18, 20): namun kamu
bukan demikian. Kamu telah belajar mengenal Kristus. “Me-
mang benar bahwa bangsa-bangsa ini, yang dibiarkan Tuhan
dalam kedegilan hati mereka, dan yang dibiarkan-Nya menuruti
jalannya masing-masing (Kis. 14:16), merusak diri mereka
sendiri seperti itu. namun engkau tidak ditinggalkan seperti itu
oleh anugerah Tuhan : Engkau ini tidak diizinkan TUHAN, Tuhan -
mu, melakukan yang demikian. Engkau diajar tentang perkara-
perkara ilahi, dan telah diberi peringatan yang baik tentang
jahatnya kebiasaan-kebiasaan itu. Oleh sebab itu, apa pun
yang dilakukan orang lain, diharapkan agar engkau hidup de-
ngan tidak bercela di hadapan TUHAN, Tuhan mu.” Maksudnya,
“Agar engkau memberi penghormatan-penghormatan ilahi
kepada-Nya, kepada-Nya saja, dan bukan kepada yang lain.
Dan agar engkau tidak mencampuradukkan kebiasaan-kebia-
saan takhayul dari bangsa kafir dengan ketetapan-ketetapan-
Nya.” Di sini salah satu terjemahan bahasa Aram memberi per-
hatian bagaimana Tuhan memperlengkapi mereka dengan Urim
dan Tumim untuk memberi mereka petunjuk ilahi, sebagai
penangkal semua ilmu tenung yang diharamkan. Sungguh
bodoh orang-orang yang mau meminta petunjuk dari bapa
segala dusta, padahal mereka memiliki cara yang mudah se-
perti itu untuk meminta petunjuk dari Tuhan yang maha benar.
Nabi Besar dan Nabi-nabi Palsu
(18:15-22)
15 Seorang nabi dari tengah-tengahmu, dari antara saudara-saudaramu,
sama seperti aku, akan dibangkitkan bagimu oleh TUHAN, Tuhan mu; dialah
yang harus kamu dengarkan. 16 Tepat seperti yang kamu minta dahulu
kepada TUHAN, Tuhan mu, di gunung Horeb, pada hari perkumpulan, dengan
berkata: Tidak mau aku mendengar lagi suara TUHAN, Tuhan ku, dan api yang
besar ini tidak mau aku melihatnya lagi, supaya jangan aku mati. 17 Lalu ber-
katalah TUHAN kepadaku: Apa yang dikatakan mereka itu baik; 18 seorang
nabi akan Kubangkitkan bagi mereka dari antara saudara mereka, seperti
engkau ini; Aku akan menaruh firman-Ku dalam mulutnya, dan ia akan
mengatakan kepada mereka segala yang Kuperintahkan kepadanya. 19 Orang
yang tidak mendengarkan segala firman-Ku yang akan diucapkan nabi itu
demi nama-Ku, dari padanya akan Kutuntut pertanggungjawaban. 20 namun
seorang nabi, yang terlalu berani untuk mengucapkan demi nama-Ku per-
kataan yang tidak Kuperintahkan untuk dikatakan olehnya, atau yang ber-
kata demi nama Tuhan lain, nabi itu harus mati. 21 Jika sekiranya kamu ber-
kata dalam hatimu: Bagaimanakah kami mengetahui perkataan yang tidak
difirmankan TUHAN? – 22 jika seorang nabi berkata demi nama TUHAN
dan perkataannya itu tidak terjadi dan tidak sampai, maka itulah perkataan
yang tidak difirmankan TUHAN; dengan terlalu berani nabi itu telah
mengatakannya, maka janganlah gentar kepadanya.
Di sini kita mendapati,
I. Janji tentang nabi besar, beserta perintah untuk menerimanya,
dan mendengarkan dia. Nah,
1. Sebagian penafsir berpendapat bahwa ini yaitu janji tentang
pergantian para nabi, yang selama berabad-abad akan tetap
terjaga di Israel. Di samping para imam dan orang Lewi, yang
melayani mereka seperti biasa, dan yang bertugas mengajar
Yakub tentang hukum Tuhan , mereka juga akan memiliki
nabi-nabi, hamba-hamba Tuhan yang luar biasa, untuk mene-
gur mereka atas kesalahan-kesalahan mereka, mengingatkan
mereka akan kewajiban mereka, dan menubuatkan hal-hal
yang akan terjadi. Yaitu hukuman sebagai peringatan, dan
pembebasan sebagai penghiburan bagi mereka. Dengan ada-
nya para nabi ini,
(1) Mereka tidak perlu menggunakan ilmu tenung, atau ber-
tanya kepada arwah-arwah, sebab mereka bisa bertanya
Kitab Ulangan 18:15-22
kepada nabi-nabi Tuhan , bahkan mengenai urusan-urusan
pribadi mereka sekalipun, seperti yang dilakukan Saul
saat ia mencari keledai-keledai ayahnya (1Sam. 9:6).
(2) Mereka tidak akan melalaikan kewajiban mereka akibat ke-
tidaktahuan atau kekeliruan, tidak pula akan berbeda pen-
dapat tentangnya, sebab ada para nabi di tengah-tengah
mereka. Dalam setiap perkara yang sulit dan meragukan,
mereka dapat meminta na