• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label bilangan ulangan 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bilangan ulangan 21. Tampilkan semua postingan

bilangan ulangan 21


 a harus dikuduskan 

bagi Tuhan (ay. 19), sebagai peringatan, dan rasa syukur atas di-

luputkannya anak-anak sulung Israel, saat  anak-anak sulung 

orang Mesir, baik manusia maupun binatang, dibinasakan oleh 

malaikat maut (Kel. 13:2, 15). Pada hari kedelapan, ternak itu ha-

Kitab Ulangan 15:19-23

rus diberikan kepada Tuhan  (Kel. 22:30), dan harus dibagi-bagi di 

antara imam dan mezbah (Bil. 18:17-18).  

2. Tambahan pada hukum itu, untuk menguraikannya secara lebih 

jauh, yang mengarahkan mereka tentang apa yang harus dilaku-

kan dengan anak-anak sulung ternak,  

(1) Yang betina: “Janganlah engkau memakai anak sulung betina 

dari lembumu, atau menggunting bulu anak sulung dombamu” 

(ay. 19). Tentang anak sulung betinalah cendekiawan Uskup 

Patrick memahami ayat itu. Meskipun anak sulung betina tidak 

begitu dikuduskan sepenuhnya bagi Tuhan  seperti anak sulung 

jantan, tidak pula dari sejak dini pada usia delapan hari, namun 

anak sulung betina tidak boleh dipakai oleh pemiliknya untuk 

keperluannya sendiri seperti ternak lain. namun  anak sulung 

betina harus dipersembahkan kepada Tuhan  sebagai korban 

keselamatan, atau digunakan dalam perayaan agama, pada 

akhir tahun (ay. 20). Di hadapan TUHAN, Tuhan mu, engkau harus 

memakan dagingnya, seperti yang diperintahkan (12:18).  

(2) namun  apa yang harus mereka lakukan dengan ternak yang 

cacat, cacat yang buruk? (ay. 21). Apakah itu jantan atau 

betina, ternak itu tidak boleh dibawa dekat tempat kudus, atau 

dipakai untuk korban atau untuk perayaan kudus. Sebab 

ternak itu tidak akan pantas dipakai untuk menghormati Tuhan , 

atau melambangkan Kristus, yang yaitu  Anak Domba yang tak 

bernoda. Walaupun begitu, ternak itu tidak boleh dipelihara, 

namun  harus disembelih dan dimakan di rumah mereka sendiri 

sebagai makanan biasa (ay. 22), hanya saja mereka harus 

memastikan untuk tidak memakan darahnya (ay. 23). Seringnya 

peringatan ini diulangi menyiratkan betapa bangsa itu memerlu-

kan peringatan itu, dan betapa Tuhan  menekankannya. Sungguh 

merupakan belas kasih bahwa kita tidak hidup di bawah kuk 

ini! Makanan kita tidak diatur seperti mereka. Kita tidak mem-

buat pembedaan antara anak lembu sulung, atau anak domba, 

dan seterusnya. Oleh sebab itu, marilah kita menyadari makna 

Injili dari hukum ini, dengan mengabdikan diri kita dan yang 

pertama dari waktu dan kekuatan kita bagi Tuhan , sebagai 

semacam hasil pertama dari buah sulung ciptaan-Nya. Juga, 

marilah kita menggunakan semua penghiburan dan kesenangan 

kita bagi puji-pujian-Nya dan di bawah pimpinan hukum-Nya, 

sebab kita memiliki semuanya itu melalui pemberian-Nya.  

  

 

PASAL 16  

Dalam pasal ini kita mendapati,  

I. Pengulangan dari hukum-hukum tentang tiga perayaan ta-

hunan. Secara khusus, tentang hari raya Paskah (ay. 1-8), 

tentang hari raya Pentakosta (ay. 9-12), dan tentang hari raya 

Pondok Daun (ay. 13-15). Dan hukum umum tentang bagai-

mana umat harus menunaikannya (ay. 16-17).  

II. Pengangkatan hakim-hakim biasa, dan aturan-aturan umum 

tentang penegakan keadilan yang diberikan kepada orang-

orang yang dipanggil untuk menjalankan pekerjaan itu (ay. 

18-20).  

III. Peringatan terhadap tiang-tiang berhala dan tugu-tugu ber-

hala (ay. 21-22). 

Perayaan Tahunan akan Hari Pembebasan 

(16:1-17)  

1 “Ingatlah akan bulan Abib dan rayakanlah Paskah bagi TUHAN, Tuhan mu, 

sebab dalam bulan Abib itulah TUHAN, Tuhan mu, membawa engkau keluar 

dari Mesir pada waktu malam. 2 Maka engkau harus menyembelih kambing 

domba dan lembu sapi sebagai korban Paskah bagi TUHAN, Tuhan mu, di 

tempat yang akan dipilih TUHAN untuk membuat nama-Nya diam di sana.  

3 Janganlah engkau makan sesuatu yang beragi besertanya; tujuh hari lama-

nya engkau harus makan roti yang tidak beragi besertanya, yaitu  roti pende-

ritaan, sebab dengan buru-buru engkau keluar dari tanah Mesir. Maksudnya 

supaya seumur hidupmu engkau teringat akan hari engkau keluar dari tanah 

Mesir. 4 Janganlah terdapat padamu ragi di seluruh daerahmu, tujuh hari la-

manya; dan dari daging hewan yang kausembelih pada waktu petang pada 

hari pertama, janganlah ada yang bermalam sampai pagi. 5 Engkau tidak 

boleh mempersembahkan korban Paskah di salah satu tempat yang diberi-

kan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu. 6 namun  di tempat yang akan dipilih 

TUHAN, Tuhan mu, untuk membuat nama-Nya diam di sana, engkau harus 

mempersembahkan korban Paskah itu pada waktu senja, saat  matahari 

terbenam, bertepatan dengan saat engkau keluar dari Mesir. 7 Engkau harus 

memasaknya dan memakannya di tempat yang akan dipilih TUHAN, Tuhan -

mu; lalu  paginya engkau harus pulang kembali ke kemahmu. 8 Enam 

hari lamanya engkau harus makan roti yang tidak beragi dan pada hari yang 

ketujuh harus ada perkumpulan raya bagi TUHAN, Tuhan mu; maka janganlah 

engkau melakukan pekerjaan. 9 Tujuh minggu harus kauhitung: pada waktu 

orang mulai menyabit gandum yang belum dituai, haruslah engkau mulai 

menghitung tujuh minggu itu. 10 lalu  haruslah engkau merayakan hari 

raya Tujuh Minggu bagi TUHAN, Tuhan mu, sekedar persembahan sukarela 

yang akan kauberikan, sesuai dengan berkat yang diberikan kepadamu oleh 

TUHAN, Tuhan mu. 11 Haruslah engkau bersukaria di hadapan TUHAN, Tuhan -

mu, engkau ini dan anakmu laki-laki serta anakmu perempuan, hambamu 

laki-laki dan hambamu perempuan, dan orang Lewi yang di dalam tempat-

mu, dan orang asing, anak yatim dan janda, yang di tengah-tengahmu, di 

tempat yang akan dipilih TUHAN, Tuhan mu, untuk membuat nama-Nya diam 

di sana. 12 Haruslah kauingat, bahwa engkau pun dahulu budak di Mesir, 

dan haruslah engkau melakukan ketetapan ini dengan setia. 13 Hari raya 

Pondok Daun haruslah kaurayakan tujuh hari lamanya, jika  engkau 

selesai mengumpulkan hasil tempat pengirikanmu dan tempat pemerasan-

mu. 14 Haruslah engkau bersukaria pada hari rayamu itu, engkau ini dan 

anakmu laki-laki serta anakmu perempuan, hambamu laki-laki dan ham-

bamu perempuan, dan orang Lewi, orang asing, anak yatim dan janda yang 

di dalam tempatmu. 15 Tujuh hari lamanya harus engkau mengadakan pera-

yaan bagi TUHAN, Tuhan mu, di tempat yang akan dipilih TUHAN; sebab 

TUHAN, Tuhan mu, akan memberkati engkau dalam segala hasil tanahmu dan 

dalam segala usahamu, sehingga engkau dapat bersukaria dengan sungguh-

sungguh. 16 Tiga kali setahun setiap orang laki-laki di antaramu harus meng-

hadap hadirat TUHAN, Tuhan mu, ke tempat yang akan dipilih-Nya, yaitu  pada 

hari raya Roti Tidak Beragi, pada hari raya Tujuh Minggu dan pada hari raya 

Pondok Daun. Janganlah ia menghadap hadirat TUHAN dengan tangan ham-

pa, 17 namun  masing-masing dengan sekedar persembahan, sesuai dengan 

berkat yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu.” 

Persekutuan antara Tuhan  dan umat-Nya Israel sebagian besar tetap 

diadakan, dan ibadah agama tetap dipelihara dalam bangsa itu, me-

lalui tiga perayaan tahunan. Penetapan dari perayaan-perayaan itu, 

dan hukum-hukum tentangnya, sudah kita jumpai beberapa kali. 

Dan di sini penetapan dan hukum-hukum itu diulangi. 

I. Hukum tentang Paskah, upacara yang begitu besar hingga mem-

buat satu bulan penuh, yang di tengah-tengahnya Paskah diraya-

kan, sungguh amat penting: Ingatlah akan bulan Abib (ay. 1). 

Meskipun hanya satu minggu dari bulan ini yang diadakan seba-

gai perayaan Paskah, namun segala persiapan sudah dikerjakan 

sebelumnya dengan penuh khidmat, dan diikuti dengan renungan 

sungguh-sungguh tentang Paskah dan pelajarannya bagi umat, 

sehingga seluruh perayaan itu berlangsung selama sebulan pe-

nuh. Bulan Abib, atau bulan buah-buah baru, sebagaimana Alki-

tab bahasa Aram menerjemahkannya, bertepatan dengan bulan 

Kitab Ulangan 16:1-17 

Maret dalam kalender kita atau separuh bulan Maret dan separuh 

bulan April. Dan oleh perintah khusus dari Tuhan , untuk meng-

ingat pembebasan Israel keluar dari Mesir, bulan itu dibuat men-

jadi awal tahun mereka (Kel. 12:2), yang dalam perhitungan sebe-

lumnya dimulai pada bulan September. Pada bulan ini mereka 

harus merayakan Paskah, untuk mengingat bagaimana mereka 

dibawa keluar dari Mesir pada waktu malam (ay. 1). Alkitab 

terjemahan bahasa Aram menjelaskannya, “sebab  mereka keluar 

dari Mesir pada siang hari,” sebab ada perintah yang jelas bahwa 

mereka tidak boleh keluar pintu rumah sampai pagi (Kel. 12:22). 

Salah satu terjemahan bahasa Aram itu menjelaskannya demi-

kian: “Ia membawa engkau keluar dari Mesir, dan mengadakan 

keajaiban-keajaiban pada malam hari.” Terjemahan yang lain, 

“dan engkau harus makan Paskah pada malam hari.” Hukum-

hukum tentang Paskah yaitu ,  

1. Bahwa mereka harus memastikan untuk mempersembahkan 

korban Paskah di tempat yang akan dipilih Tuhan  (ay. 2), dan 

bukan di tempat lain (ay. 5-7). Paskah itu sendiri yaitu  suatu 

korban. Itulah sebabnya Kristus, sebagai Paskah kita, dikata-

kan disembelih untuk kita (1Kor. 5:7), dan banyak korban lain 

yang dipersembahkan selama tujuh hari perayaan itu (Bil. 

28:19, dst.), yang dimasukkan di sini. Sebab dikatakan mereka 

harus mempersembahkan korban dari kambing domba dan 

lembu sapi, sedang  dalam upacara Paskah sendiri yang 

harus dikorbankan hanyalah dari kawanan domba, seekor 

domba ataupun anak kambing. Nah, tidak ada korban yang 

diterima kecuali korban itu dipersembahkan di atas mezbah 

yang menguduskannya. Oleh sebab  itu, penting bagi mereka 

untuk pergi ke tempat mezbah, sebab, meskipun anak domba 

Paskah dimakan sepenuhnya oleh pemiliknya, namun anak 

domba itu harus disembelih di halaman luar, darahnya diper-

cikkan, dan bagian-bagian dalamnya dibakar di atas mezbah. 

Demikianlah mereka dibatasi pada peraturan yang sudah di-

tetapkan. Sebab mereka akan cenderung melanggar peraturan 

itu, dan memperkenalkan temuan-temuan mereka sendiri 

yang bodoh, seandainya mereka diizinkan untuk mempersem-

bahkan korban-korban ini di dalam tempat mereka sendiri, 

tanpa pengawasan para imam. Mereka juga dengan begitu 

diperintahkan untuk mengarahkan pandangan mereka kepada 

Tuhan  dalam upacara itu, dan keinginan hati mereka diarahkan 

untuk mengingat nama-Nya. Sebab mereka ditetapkan untuk 

hadir di tempat yang telah dipilih-Nya untuk membuat nama-

Nya diam di sana (ay. 2 dan 6). Akan namun , saat  upacara itu 

berakhir, mereka boleh pulang kembali ke kemah mereka (ay. 

7). Sebagian orang berpendapat bahwa mereka boleh saja, ka-

lau mau, pulang keesokan paginya tepat Sesudah  anak domba 

Paskah disembelih dan dimakan. Sebab para imam dan orang-

orang Lewi sendiri dapat melanjutkan sisa pekerjaan pada 

minggu itu. namun  hari pertama dari tujuh hari itu mereka 

tidak boleh bubar, justru sebaliknya, hari itu ditetapkan de-

ngan jelas untuk pertemuan kudus (Im. 23:7; Bil. 28:18). Oleh 

sebab itu, kita harus memahaminya seperti Targum Yonatan 

menjelaskannya, pada pagi hari Sesudah  akhir perayaan itu, 

engkau harus pulang ke kota-kotamu. Dan sudah menjadi ke-

biasaan mereka untuk tetap bersama-sama sepanjang minggu 

itu (2Taw. 35:17).  

2. Bahwa mereka harus makan roti tidak beragi selama tujuh 

hari, dan roti beragi tidak boleh terlihat di seluruh daerah me-

reka (ay. 3-4, 8). Satu-satunya roti yang harus mereka makan 

di sini disebut roti penderitaan. Sebab roti itu tidak enak 

rasanya dan juga tidak mudah dicerna, dan sebab  itu pantas 

untuk melambangkan beratnya roh mereka dalam perbudak-

an, dan untuk mengingat betapa mereka tergesa-gesa saat  

keluar dari tempat perbudakan itu. Sebab pada waktu itu 

mereka ada dalam keadaan darurat, sehingga mereka tidak 

dapat tinggal lebih lama untuk membuat khamir roti yang 

mereka bawa bersama mereka untuk perjalanan mereka. Para 

penulis Yahudi memberi tahu kita bahwa yang biasa dilaku-

kan pada perjamuan Paskah yaitu , kepala keluarga meme-

cah-mecahkan roti yang tidak beragi ini, lalu memberi  

sepotong kepada setiap orang, sambil berkata, inilah roti pen-

deritaan yang benar-benar dimakan oleh nenek moyangmu di 

tanah Mesir. Maksudnya, ini melambangkan, ini mewakili, 

atau ini untuk memperingati, yang menjelaskan perkataan 

Juruselamat kita itu, inilah tubuh-Ku. Makna Injili dari hari 

raya roti tidak beragi ini diberikan oleh Rasul Paulus kepada 

kita (1Kor. 5:7). Anak domba Paskah kita juga telah disembelih, 

yaitu Kristus. Dan sebab  kita sudah ikut serta dalam buah-

Kitab Ulangan 16:1-17 

buah berkat dari korban itu bagi penghiburan kita, maka mari-

lah kita berpesta dalam pergaulan yang kudus, bebas dari ragi 

keburukan terhadap saudara-saudara kita dan kemunafikan 

terhadap Tuhan , dan dengan roti yang tidak beragi, yaitu kemur-

nian dan kasih. Terakhir, amatilah, tentang Paskah, untuk 

tujuan apa upacara itu ditetapkan: “Supaya engkau teringat 

akan hari engkau keluar dari tanah Mesir, bukan hanya pada 

hari Paskah, atau selama tujuh hari perayaan itu, melainkan 

juga seumur hidupmu (ay. 3), sebagai dorongan yang tak 

putus-putusnya untuk berlaku taat.” Demikian pula kita me-

rayakan peringatan akan kematian Kristus pada waktu-waktu 

tertentu, supaya kita dapat mengingatnya sepanjang waktu, 

sebagai alasan mengapa kita harus hidup untuk Dia, yang 

telah mati dan telah dibangkitkan untuk kita. 

II. Tujuh minggu Sesudah  Paskah, hari raya Pentakosta harus diraya-

kan. Tentang perayaan itu mereka di sini diberi petunjuk,  

1. Dari mana harus menghitung tujuh minggu mereka, pada 

waktu orang mulai menyabit gandum yang belum dituai (ay. 9), 

yaitu, dari keesokan hari Sesudah  hari pertama perayaan roti 

tidak beragi. Sebab pada hari itu, meskipun ada kemungkinan 

bahwa orang tidak memulai memanen sampai perayaan itu 

berakhir, para utusan dikirim untuk menuai seberkas jelai, 

yang harus dipersembahkan kepada Tuhan  sebagai hasil per-

tama (Im. 23:10). Sebagian penafsir berpendapat bahwa itu 

menyiratkan kepedulian yang khusus dari Tuhan  sang Peme-

lihara terhadap negeri mereka dalam kaitannya dengan cuaca, 

bahwa panen mereka akan selalu matang dan siap disabit 

pada saat yang sama.  

2. Bagaimana mereka harus merayakan perayaan ini?  

(1) Mereka harus membawa persembahan kepada Tuhan  (ay. 

10). Persembahan itu di sini disebut sekedar persembahan 

sukarela. Persembahan itu dituntut dari mereka sebagai 

penghargaan kepada Tuhan dan Pemilik mereka yang ber-

daulat, yang di bawah kuasa-Nya mereka memegang semua 

yang mereka miliki. Sekalipun begitu, sebab  hukum itu 

tidak menentukan jumlahnya, namun  terserah kepada ke-

murahan hati setiap orang untuk membawa apa yang dia 

pilih, dan apa saja yang dia bawa haruslah dia berikan 

dengan riang hati, maka persembahan itu disebut persem-

bahan sukarela. Persembahan itu yaitu  pengungkapan 

syukur atas kebaikan Tuhan  kepada mereka, yang dalam 

rahmat-Nya telah memberi mereka gandum yang baru sele-

sai dipanen ini. Oleh sebab nya persembahan itu harus 

sesuai dengan berkat yang diberikan kepada mereka oleh 

Tuhan . Di mana Tuhan  menabur dengan berlimpah, di situ Ia 

menanti untuk menuai dengan berlimpah pula.  

(2) Mereka harus bersukacita di hadapan Tuhan  (ay. 11). Suka-

cita yang kudus yaitu  saat  hati dan jiwa penuh dengan 

puji-pujian dan rasa syukur, yang merupakan bahasa dan 

ungkapan dari rasa sukacita yang kudus. Mereka harus 

bersukacita dalam menerima segala sesuatu dari Tuhan , dan 

dalam memberi  balasan dengan melayani-Nya dan mem-

persembahkan korban kepada-Nya. Kewajiban kita haruslah 

menjadi kesukaan kita dan juga kesenangan kita. Mereka 

bahkan harus membuat hamba-hamba mereka bersukacita 

bersama mereka, “sebab ingatlah (ay. 12) bahwa engkau 

pun dahulu budak, di mana saat itu engkau pun pastilah 

merasa sangat berterima kasih saat  mandor-mandormu 

memberimu kesempatan untuk bersukacita. Dan seperti 

itu pula, Tuhan mu membawamu keluar supaya engkau da-

pat mengadakan perayaan dengan bergembira. Oleh sebab 

itu, bersukalah dengan hamba-hambamu, dan buatlah 

mereka senang.” Dan, dari apa yang tampak, kata-kata 

yang umum itu, haruslah engkau melakukan ketetapan ini 

dengan setia, ditambahkan di sini untuk alasan tertentu. 

Sebab perayaan ini diadakan untuk mengingat diberikan-

nya hukum di atas gunung Sinai, lima puluh hari Sesudah  

mereka keluar dari Mesir. Sekarang, cara terbaik untuk 

mengungkapkan rasa syukur kita kepada Tuhan atas 

perkenanan-Nya kepada kita dalam memberi kita hukum-

Nya yaitu  dengan patuh dan berbuat sesuai dengan perin-

tah-perintah dalam hukum itu. 

III. Mereka harus merayakan hari raya Pondok Daun (ay. 13-15). Di 

sini tidak ada pengulangan dari hukum tentang korban-korban 

yang harus dipersembahkan dengan sangat berlimpah pada pera-

Kitab Ulangan 16:1-17 

yaan ini, yang kita dapati secara panjang lebar dalam Bilangan 

29:12, dst. Sebab, yang mengurus semuanya ini yaitu  para imam 

dan orang-orang Lewi, yang tidak begitu membutuhkan peng-

ulangan seperti jemaat. Dan sebab  bagian rohani dari ibadah itu, 

yang diwujudkan dalam sukacita kudus, yaitu  yang paling 

berkenan kepada Tuhan , dan akan menjadi kewajiban kekal dari 

perilaku Injili, yang diperlambangkan oleh perayaan ini. Amatilah 

betapa sukacita itu ditekankan di sini: Haruslah engkau bersuka-

ria pada hari rayamu itu (ay. 14), dan, sebab TUHAN akan mem-

berkati engkau, maka engkau dapat bersukaria dengan sungguh-

sungguh (ay. 15). Perhatikanlah,  

1. yaitu  kehendak Tuhan  bahwa umat-Nya harus menjadi umat 

yang ceria. Jika orang-orang yang ada di bawah hukum Taurat 

saja harus bersukacita di hadapan Tuhan , apalagi kita yang ada 

di bawah anugerah Injil. Dengan begitu kita berkewajiban, bu-

kan hanya untuk bersukacita seperti di sini dalam perayaan-

perayaan kita, namun  juga untuk bersukacita senantiasa, ber-

sukacita senantiasa dalam Tuhan.  

2. Jika kita sendiri bersukacita di dalam Tuhan , kita juga harus 

berbuat semampu kita untuk membantu orang lain bersuka-

cita di dalam Dia, dengan menghibur orang-orang yang ber-

kabung dan memberi  persediaan kepada orang-orang yang 

membutuhkan, supaya bahkan orang asing, anak yatim, dan 

janda dapat bersukacita bersama kita. Lihat Ayub 29:13.  

3. Kita harus bersukacita di dalam Tuhan , bukan hanya sebab  

apa yang telah kita terima dan sedang kita terima dari-Nya 

setiap hari, melainkan juga sebab  apa yang telah Dia janji-

kan. Dan juga sebab  kita berharap untuk menerima lebih ba-

nyak lagi dari-Nya. sebab  Ia akan memberkatimu, maka eng-

kau akan bersukacita. Orang-orang yang menjadikan Tuhan  se-

bagai sukacita mereka dapat bermegah dalam pengharapan, 

sebab Ia, yang telah berjanji, setia. 

IV. Hukum-hukum tentang ketiga perayaan khidmat ini dirangkum 

(ay. 16-17), seperti yang sering dilakukan sebelumnya (Kel. 23:16-

17; 34:23). Perintah-perintah umum tentang ketiga perayaan 

khidmat itu yaitu :  

1. Bahwa seluruh kaum laki-laki pada saat itu harus datang 

sendiri menghadap Tuhan , supaya dengan seringnya mereka 

bertemu untuk menyembah Tuhan , di tempat yang sama, dan 

dengan aturan yang sama, mereka dapat dibuat tetap setia 

dan terus berpegang pada agama yang kudus itu, yang telah 

dikokohkan di antara mereka.  

2. Bahwa tidak boleh ada yang datang menghadap Tuhan  dengan 

tangan hampa, namun  setiap orang harus membawa satu atau 

lain persembahan, sebagai tanda kebergantungan kepada 

Tuhan  dan rasa syukur kepada-Nya. Tuhan  tidak bertindak se-

cara tak masuk akal dalam tuntutan-tuntutan-Nya. Hendak-

lah setiap orang memberi semampunya, tidak lebih dari itu. 

Hal yang sama masih menjadi aturan dalam beramal (1Kor. 

16:2). Orang-orang yang memberi sesuai dengan kemampuan 

mereka akan diterima, namun  orang-orang yang memberi me-

lampaui kemampuan mereka dipandang patut dihormati dua 

kali lipat (2Kor. 8:3), seperti si janda miskin yang memberi  

seluruh nafkahnya (Luk. 21:4). 

Penegak Keadilan Diberikan 

(16:18-22) 

18 “Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat 

yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka 

harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil. 19 Janganlah me-

mutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah mene-

rima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan me-

mutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar. 20 Semata-mata keadilan, 

itulah yang harus kaukejar, supaya engkau hidup dan memiliki negeri yang 

diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu.” 21 “Janganlah engkau menanam 

sesuatu pohon sebagai tiang berhala di samping mezbah TUHAN, Tuhan mu, 

mezbah yang akan kaubuat bagimu. 22 Janganlah juga kaudirikan bagimu 

tugu berhala, yang dibenci oleh TUHAN, Tuhan mu. 

Di sini ada,  

I. Perhatian yang diberikan untuk menegakkan keadilan sebagai-

mana mestinya di antara mereka, supaya perselisihan-perselisih-

an dapat diselesaikan, hal-hal yang disengketakan dapat didamai-

kan, pihak-pihak yang dijahati mendapat ganti rugi, dan pihak-

pihak yang berbuat jahat dihukum. Selama mereka berkemah di 

padang gurun, mereka memiliki  hakim-hakim dan petugas-

Kitab Ulangan 16:18-22 

petugas sesuai dengan jumlah mereka, pemimpin seribu orang 

dan pemimpin seratus orang (Kel. 18:25). saat  mereka tiba di 

Kanaan, mereka harus memiliki  hakim-hakim dan petugas-

petugas itu sesuai dengan kota-kota dan daerah-daerah mereka, 

di semua pintu gerbang mereka. Sebab lembaga-lembaga penga-

dilan berdiri di pintu gerbang. Nah,  

1. Di sini ada tugas yang diberikan kepada hakim-hakim biasa: 

“Hakim-hakim yang menguji perkara dan menjatuhkan hukum-

an, dan para petugas yang melaksanakan hukuman-hukuman 

mereka, haruslah kauangkat bagimu.” Dengan cara apa pun 

orang-orang itu diangkat, apakah dengan ditunjuk oleh pemim-

pin mereka atau dipilih oleh rakyat, pemerintah-pemerintah yang 

ada, ditetapkan oleh Tuhan  (Rm. 13:1). Dan suatu rahmat yang 

besar bagi rakyat bahwa keadilan dibawa di depan pintu mere-

ka seperti itu, supaya lebih cepat dan tidak menuntut banyak 

biaya, sebuah berkat yang harus disyukuri oleh kita dari 

bangsa ini. Sesuai dengan hukum ini, selain Mahkamah Aga-

ma yang berdiri di tempat kudus, yang terdiri atas tujuh puluh 

tua-tua dan seorang pemimpin, di kota-kota besar, yang di 

dalamnya ada lebih dari 120 keluarga, ada sebuah pengadilan 

dengan dua puluh tiga hakim. Di kota-kota yang lebih kecil 

ada pengadilan dengan tiga hakim. Lihatlah bagaimana hu-

kum ini dihidupkan kembali oleh Yosafat (2Taw. 19:5, 8).  

2. Di sini ada perintah yang diberikan kepada hakim-hakim ini 

untuk menegakkan keadilan dalam menjalankan kepercayaan 

yang diberikan kepada mereka. Lebih baik tidak menghakimi 

sama sekali dibandingkan  tidak menghakimi dengan adil, sesuai 

dengan panduan hukum dan bukti dari kejadian yang sebe-

narnya.  

(1) Para hakim di sini diperingatkan untuk tidak menjahati 

siapa pun (ay. 19), dan tidak menerima pemberian apa pun, 

yang akan menggoda mereka untuk berbuat jahat. Hukum 

ini sudah diberikan sebelumnya (Kel. 23:8).  

(2) Mereka diperintahkan untuk berbuat adil kepada semua 

orang: “Semata-mata keadilan, itulah yang harus kaukejar 

(ay. 20). Berpeganglah pada asas-asas keadilan, bertindak-

lah berdasar  aturan-aturan keadilan, sokonglah tuntut-

an-tuntutan keadilan, tirulah teladan-teladan keadilan, dan 

kejarlah dengan kebulatan hati apa yang tampak adil. Ke-

adilan, keadilan, itulah yang harus kaukejar.” Inilah yang 

harus ada dalam pandangan sang hakim, inilah yang harus 

menjadi perhatiannya, dan untuk inilah semua kepenting-

an pribadinya harus dikorbankan, yaitu berbuat benar ke-

pada semua orang dan tidak menjahati siapa pun. 

II. Ada perhatian khusus untuk mencegah mereka mengikuti kebia-

saan-kebiasaan penyembahan berhala dari orang-orang kafir (ay. 

21-22). Mereka bukan saja tidak boleh bergabung dengan para 

penyembah berhala dalam ibadah mereka, atau mengunjungi 

tugu-tugu berhala mereka, sujud di hadapan patung-patung yang 

telah mereka dirikan, namun  juga,  

1. Mereka tidak boleh menanam sesuatu sebagai tiang berhala, 

bahkan pohon sekalipun, di dekat mezbah Tuhan , supaya jangan 

sampai mereka membuatnya terlihat seperti mezbah bagi Tuhan -

Tuhan  palsu. Orang-orang kafir menjadikan tiang-tiang berhala 

sebagai tempat ibadah mereka, untuk membuatnya “kudus” 

namun  apa yang benar dan baik lebih menginginkan terang, atau 

untuk membuatnya khidmat, namun  penyembahan kepada Tuhan  

memiliki kekudusan dan kekhidmatan dalam dirinya sendiri, 

sehingga tidak perlu dibuat-buat supaya tampak seperti itu.  

2. Mereka tidak boleh mendirikan tugu, patung, atau tiang apa 

pun, untuk menghormati Tuhan , sebab itu yaitu  hal yang di-

benci Tuhan. Tidak ada yang lebih mengingkari atau menghina 

Tuhan , atau lebih cenderung merusak dan membuat bejat pikir-

an manusia, dibandingkan  membuat Tuhan  dalam bentuk gambar 

atau patung dan menyembahnya, sebab  Tuhan  yaitu  Roh 

yang tak terbatas dan kekal.  

 

 

 

PASAL 17  

Amanat dalam pasal ini yaitu , 

I. Mengenai kemurnian dan kesempurnaan dari segala hewan 

yang dipersembahkan sebagai korban (ay. 1). 

II. Mengenai hukuman bagi orang-orang yang menyembah ber-

hala (ay. 2-7). 

III. Mengenai naik banding dari pengadilan-pengadilan yang 

lebih rendah ke Mahkamah Agama (ay. 8-13). 

IV. Mengenai pemilihan dan kewajiban seorang raja (ay. 14, dst.). 

Hukuman atas Penyembahan Berhala 

(17:1-7) 

1 Janganlah engkau mempersembahkan bagi TUHAN, Tuhan mu, lembu atau 

domba, yang ada cacatnya, atau sesuatu yang buruk; sebab yang demikian 

yaitu  kekejian bagi TUHAN, Tuhan mu. 2 “jika  di tengah-tengahmu di 

salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, ada 

terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di 

mata TUHAN, Tuhan mu, dengan melangkahi perjanjian-Nya, 3 dan yang pergi 

beribadah kepada Tuhan  lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada 

matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu; 

4 dan jika  hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau 

harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, 

bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel, 5 maka engkau harus 

membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat 

itu ke luar ke pintu gerbang, lalu  laki-laki atau perempuan itu harus 

kaulempari dengan batu sampai mati. 6 Atas keterangan dua atau tiga orang 

saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan 

satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati. 7 Saksi-saksi itulah yang 

pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemu-

dian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari 

tengah-tengahmu.” 

Dalam perikop ini kita mendapati, 

I. Hukum untuk menjaga kehormatan dari penyembahan kepada 

Tuhan , dengan memberi  ketentuan bahwa hewan yang bercacat 

cela tidak boleh dipersembahkan sebagai korban kepada-Nya (ay. 

1). Peringatan ini sudah sering kita jumpai: Janganlah engkau 

mempersembahkan korban yang ada cacatnya, yang membuatnya 

tidak sedap dipandang, atau sesuatu yang buruk, demikianlah 

terjemahan yang lebih baik untuk kata selanjutnya, suatu penya-

kit atau kelemahan, meskipun tidak terlihat pada awalnya. Hal itu 

yaitu  kekejian bagi Tuhan . Tuhan  yaitu  Wujud yang paling baik 

dari semua yang ada, dan sebab  itu apa pun yang dipakai untuk 

melayani-Nya haruslah yang paling baik dari jenisnya. Dan kor-

ban-korban dalam Perjanjian Lama secara khusus haruslah yang 

terbaik, sebab  korban-korban itu merupakan perlambang akan 

Kristus, yang yaitu  Anak Domba yang tak bernoda dan tak ber-

cacat (1Ptr. 1:19), murni secara sempurna dari segala dosa dan 

dari segala jenis kejahatan. Pada masa-masa akhir dari jemaat 

Yahudi, saat  melalui pembuangan di Babel mereka disembuh-

kan dari penyembahan berhala, mereka sekalipun begitu didakwa 

telah melakukan tindak pencemaran sebab  melanggar hukum 

ini, dengan membawa binatang buta, binatang yang timpang, dan 

binatang yang sakit untuk dipersembahkan (Mal. 1:8). 

II. Hukum untuk mengganjar orang-orang yang menyembah Tuhan  

palsu. Hukuman mati telah ditetapkan bagi orang-orang yang 

membujuk orang lain untuk menyembah berhala (ps. 13), dan di 

sini, hukuman yang tidak lebih ringan ditetapkan pula bagi orang 

yang mau dibujuk. Jika orang buta menuntun orang buta seperti 

itu, pasti keduanya jatuh ke dalam lobang. Demikianlah Tuhan  

hendak memenuhi mereka dengan kengerian akan dosa itu, yang 

pasti mereka sadari sebagai sesuatu yang luar biasa berdosa, 

jika  telah dibuat begitu banyak hukuman berdarah untuk me-

lawannya, dan yang akan menggentarkan orang-orang yang tidak 

bisa dinasihati dengan cara lain. Dan sekalipun demikian hukum 

itu, yang mendatangkan kematian, tetap terbukti tidak berhasil. 

Lihatlah di sini, 

1. Kejahatan apa yang diganjar oleh hukum ini, yaitu  beribadah 

atau sujud menyembah kepada Tuhan  lain (ay. 3). Apa yang 

Kitab Ulangan 17:1-7 

merupakan penyembahan berhala yang sudah ada sejak da-

hulu kala dan yang paling masuk akal dibicarakan secara 

khusus, yaitu  penyembahan terhadap matahari, bulan, dan 

bintang. Dan, jika  ini merupakan perbuatan yang begitu 

menjijikkan, terlebih jauh lagi menyembah kayu dan batu-

batuan, atau rupa-rupa perwujudan hewan yang keji dan hina. 

Mengenai penyembahan berhala ini dikatakan, 

(1) Bahwa perbuatan itu tidak diperintahkan Tuhan , dan Dia 

telah berulang kali melarangnya. namun  hukum itu diung-

kapkan seperti itu untuk mengisyaratkan bahwa, jika pe-

nyembahan berhala tidak dapat ditentang dengan lebih 

keras lagi, maka hukum ini sudah cukup sebab  dalam pe-

nyembahan terhadap Tuhan , ketetapan dan ketentuan-Nya 

haruslah menjadi pedoman dan pegangan bagi kita dalam 

menjalankan tugas. Dan bahwa Tuhan  tidak pernah meme-

rintahkan para penyembah-Nya untuk merendahkan diri 

mereka sedemikian rupa hingga memberi  pemujaan ke-

pada sesama makhluk ciptaan. Seandainya Tuhan  memang 

memerintahkan mereka untuk berbuat seperti itu, sudah 

selayaknya mereka mengeluhkannya sebagai suatu cela 

dan penghinaan bagi mereka. Akan namun , jika  Ia sudah 

melarangnya, maka mereka akan menimpakan penghinaan 

ini ke atas diri mereka sendiri sebab  telah melawan-Nya. 

(2) Bahwa penyembahan berhala merupakan sesuatu yang 

jahat di mata Tuhan (ay. 2). Meskipun kejahatan itu ditutup-

tutupi dengan sangat rapi, Dia tetap melihatnya, dan, meski-

pun kejahatan itu diakal-akali supaya tampak ringan, Dia 

tetap membencinya. Penyembahan berhala yaitu  dosa 

yang luar biasa keji dengan sendirinya, dan merupakan 

penghinaan terbesar yang dapat diperbuat kepada Tuhan  

Yang Mahakuasa.  

(3) Bahwa penyembahan berhala merupakan pelanggaran ter-

hadap kovenan dengan Tuhan . Dengan syarat inilah Tuhan  

mengambil mereka untuk menjadi umat kesayangan-Nya, 

bahwa mereka harus melayani dan menyembah-Nya saja 

sebagai Tuhan  mereka. Dengan begitu, jika mereka memberi-

kan kepada yang lain kehormatan yang seharusnya menjadi 

milik Tuhan  semata, maka perjanjian itu pun batal, dan se-

mua keuntungan yang terkait dengannya ditarik kembali. 

Dosa-dosa lain yaitu  pelanggaran terhadap kovenan Tuhan , 

namun  dosa penyembahan berhala ini yaitu  pelanggaran 

terhadap kovenan dengan Tuhan . Penyembahan berhala ada-

lah perzinahan rohani, yang memutuskan tali pernikahan. 

(4) Bahwa penyembahan berhala merupakan kekejian pada 

bangsa Israel (ay. 4). Penyembahan berhala yaitu  hal yang 

sudah sangat buruk pada bangsa mana saja, namun  itu 

menjadi kekejian secara khusus pada bangsa Israel, bang-

sa yang begitu diberkati dengan penyingkapan-penyingkap-

an istimewa tentang kehendak dan perkenanan dari satu-

satunya Tuhan  yang benar dan hidup. 

2. Bagaimana kejahatan itu harus diuji terlebih dahulu kebenar-

annya. Sesudah  ada keterangan mengenai perkara itu, atau 

timbul suatu alasan untuk curiga bahwa seseorang, laki-laki 

atau perempuan, telah beribadah kepada Tuhan  lain, 

(1) Harus dilakukan pemeriksaan (ay 4). Meskipun pada awal-

nya belum dapat dipastikan, namun bisa saja, Sesudah  me-

lalui pemeriksaan, kejahatan itu dapat dipastikan. jika  

ternyata memang betul ada kejahatan, kejahatan itu tidak 

boleh dibiarkan tanpa dihukum. Kalaupun ternyata tidak 

ada kejahatan, pemeriksaan terhadap perkara itu tetap 

akan memenuhi seluruh negeri dengan kengerian terha-

dapnya. 

(2) Harus ada bukti atas perkara itu (ay. 6). Betapa pun keji 

dan berbahayanya kejahatan itu, mereka tidak boleh meng-

hukum siapa pun sebab nya, kecuali ada bukti kuat mela-

wan para pelaku kejahatan, setidak-tidaknya oleh dua 

orang saksi. Mereka tidak boleh menghukum orang yang 

tidak bersalah dengan berdalih menghormati Tuhan . Hukum 

ini, yang mengharuskan adanya dua orang saksi dalam 

perkara yang menyangkut nyawa, telah kita dapati sebe-

lumnya (Bil. 35:30), dan dikutip dalam Matius 18:16. 

3. Hukuman apa yang harus dijatuhkan dan dilaksanakan. Hu-

kuman seberat hukuman mati, dan kematian seberat kema-

tian dengan cara dirajam, harus ditimpakan kepada si pe-

nyembah berhala, baik laki-laki maupun perempuan, sebab  

lemahnya kaum perempuan tidak akan bisa dijadikan alasan 

(ay. 5). Hukuman mati itu harus dilaksanakan di pintu ger-

Kitab Ulangan 17:8-13 

bang kota, agar si pelaku kejahatan semakin merasa malu dan 

agar semakin banyak orang menyaksikan hukuman itu seba-

gai peringatan bagi mereka semua. Tangan para saksi, dalam 

perkara ini seperti juga dalam perkara-perkara lain, haruslah 

menjadi yang pertama bergerak untuk membunuh si penyem-

bah berhala, artinya, merekalah yang harus pertama-tama 

melemparkan batu kepada penyembah berhala itu. Dengan 

begitu, para saksi menegaskan kesaksian mereka, dan dengan 

bersungguh-sungguh menanggungkan darah penyembah ber-

hala itu ke atas diri mereka sendiri jika  bukti-bukti yang 

mereka berikan ternyata salah. Kebiasaan ini bisa bermanfaat 

untuk mencegah orang memberi  kesaksian palsu. Para 

saksi itu sungguh-sungguh menjadi penyebab kematian si 

pelaku kejahatan, dan sebab  itu dituntut bahwa merekalah 

yang harus benar-benar melaksanakan hukuman mati itu. 

Akan namun , tangan para saksi itu harus diikuti, dan pelak-

sanaan hukuman mati itu harus dituntaskan, oleh tangan se-

luruh rakyat, yang dengan demikian harus menyatakan ke-

jijikan mereka terhadap kejahatan itu dan menghapuskan 

yang jahat itu dari tengah-tengah mereka, seperti yang telah di-

katakan sebelumnya (13:9). 

Kewenangan para Hakim  

(17:8-13) 

8 “jika  sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan, misalnya 

bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai – perkara pendak-

waan di dalam tempatmu – maka haruslah engkau pergi menghadap ke tem-

pat yang akan dipilih TUHAN, Tuhan mu; 9 haruslah engkau pergi kepada 

imam-imam orang Lewi dan kepada hakim yang ada pada waktu itu, dan 

meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan 

hakim. 10 Dan engkau harus berbuat menurut keputusan yang diberitahukan 

mereka kepadamu dari tempat yang akan dipilih TUHAN; engkau harus mela-

kukan dengan setia segala yang ditunjukkan mereka kepadamu. 11 Menurut 

petunjuk yang diberikan mereka kepadamu dan menurut keputusan yang di-

katakan mereka kepadamu haruslah engkau berbuat; janganlah engkau me-

nyimpang ke kanan atau ke kiri dari keputusan yang diberitahukan mereka 

kepadamu. 12 Orang yang berlaku terlalu berani dengan tidak mendengarkan 

perkataan imam yang berdiri di sana sebagai pelayan TUHAN, Tuhan mu, 

ataupun perkataan hakim, maka orang itu harus mati. Demikianlah harus 

kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel. 13 Maka seluruh bangsa 

itu akan mendengar dan menjadi takut dan tidak lagi berlaku terlalu berani.” 

Lembaga-lembaga peradilan diperintahkan untuk didirikan di setiap 

kota (16:18), dan para hakim diberi kuasa untuk mendengarkan serta 

memutuskan setiap perkara menurut hukum, baik itu yang kita 

sebut sebagai perkara-perkara kejahatan maupun pertikaian-perti-

kaian antara satu pihak dengan pihak lain. Kita dapat menganggap 

bahwa para hakim itu biasanya mampu menuntaskan perkara-per-

kara yang diperhadapkan kepada mereka, dan putusan yang mereka 

jatuhkan tidak dapat diganggu gugat. Akan namun , 

1. Di sini diperlihatkan bahwa terkadang suatu perkara yang dibawa 

ke pengadilan mereka terlalu sulit untuk diputuskan oleh hakim-

hakim yang kedudukannya lebih rendah, yang dapat dianggap 

tidak begitu menguasai persoalan hukum dengan baik dibanding-

kan dengan para hakim yang duduk di pengadilan-pengadilan 

yang lebih tinggi. Menurut bahasa hukum kita, dengan demikian 

mereka harus mencari putusan khusus, dan mengambil waktu 

untuk meminta pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan 

akhir (ay. 8): jika  sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk 

diputuskan, dan bukan sesuatu yang memalukan bagi para hakim 

untuk mengakui bahwa mereka menemui kesukaran, misalnya 

perkara bunuh-membunuh (KJV: darah dengan darah), darah orang 

yang terbunuh yang berteriak dan darah orang yang dituduh 

melakukan pembunuhan, yaitu darah yang dituntut, saat  bukti-

bukti yang ada tidak dapat menentukan apakah perbuatan itu 

disengaja atau tidak. Atau perkara tuntut-menuntut, tuntutan 

yaitu gugatan atau pernyataan, pihak penggugat dan pembelaan 

pihak tergugat, atau perkara luka-melukai dalam tindak penye-

rangan dan penganiayaan. Dalam perkara-perkara ini dan per-

kara-perkara serupa, meskipun bukti-bukti yang ada sudah jelas, 

namun bisa saja muncul keraguan mengenai pengertian dan 

makna hukum serta penerapannya pada suatu perkara tertentu. 

2. Perkara-perkara sulit ini, yang hingga saat itu dibawa kepada 

Musa, atas nasihat Yitro, Sesudah  kematian Musa, harus dibawa 

kepada pihak yang paling berkuasa, di mana pun kekuasaan itu 

ditempatkan. Entah kekuasaan itu ditempatkan pada seorang ha-

kim, saat  ada sosok luar biasa yang dibangkitkan dan dilayakkan 

untuk pekerjaan besar itu, seperti Otniel, Debora, Gideon, dan 

lain-lain, atau pada imam besar saat  ia, melalui keunggulan 

dari karunia-karunia yang diterimanya, dipanggil Tuhan  untuk 

mengawasi perkara-perkara yang timbul di tengah warga , 

Kitab Ulangan 17:8-13 

seperti Eli. Atau, jika tidak ada seorang pun yang ditandai oleh 

sorga untuk menjalankan kehormatan ini, pada para imam dan 

orang Lewi (atau hanya pada para imam, yang tentu saja me-

rupakan orang Lewi). Para imam ini tidak hanya bertugas di 

Kemah Suci, namun  juga bertemu di dalam majelis agama untuk 

menerima berbagai gugatan dari pengadilan-pengadilan yang lebih 

rendah. Para imam ini tidak hanya dapat dipandang paling me-

menuhi syarat, melalui pendidikan dan pengalaman mereka, te-

tapi juga mendapat bimbingan terbaik dari Roh ilahi untuk me-

mutuskan perkara-perkara yang meragukan (ay. 9, 11-12). Me-

reka tidak diperintahkan untuk meminta petunjuk melalui Urim 

dan Tumim, sebab  ada anggapan bahwa keduanya harus diper-

gunakan hanya dalam perkara-perkara yang menyangkut masya-

rakat, entah itu seluruh kumpulan bangsa Israel atau sang raja. 

namun  dalam perkara-perkara biasa, hikmat, dan kelurusan hati 

para hakim yang berkedudukan lebih rendah harus diandalkan. 

Putusan mereka memang tidak memiliki kewenangan ilahi seperti 

sabda Tuhan , namun  selain kepastian moral yang dimilikinya, se-

bagai putusan dari orang-orang yang berpengetahuan, bijaksana, 

dan berpengalaman, putusan itu juga diperkuat oleh janji ilahi, 

yang tersirat dalam perkataan ini (ay. 9), mereka akan memberi-

tahukan kepadamu keputusan hakim. Putusan itu juga didukung 

oleh ketetapan ilahi, yang olehnya mereka ditunjuk menjadi de-

wan hakim agung bagi bangsa itu. 

3. Putusan akhir yang dijatuhkan oleh hakim, imam, atau majelis 

agung, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, di 

bawah ancaman hukuman mati: Engkau harus berbuat menurut 

keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu (ay. 10), engkau 

harus melaksanakannya. Janganlah engkau menyimpang darinya 

(ay. 11), ke kanan atau ke kiri. Perhatikanlah, demi kehormatan 

Tuhan  dan kesejahteraan sebuah bangsalah kewenangan dari lem-

baga yang lebih tinggi didukung dan tata tertib pemerintahan 

dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahwa orang-orang yang 

ditunjuk untuk memimpin harus dipatuhi, dan bahwa setiap 

orang harus tunduk kepada mereka dalam segala sesuatu yang 

merupakan kewenangan mereka. Meskipun ada pihak yang meng-

anggap dirinya dirugikan oleh putusan yang dijatuhkan sebab  

setiap orang cenderung berat sebelah dalam perkaranya sendiri, 

namun ia harus tetap tunduk, harus menerima keputusan hakim,

betapa pun tidak menyenangkannya keputusan itu. Dan ia harus 

menanggung, atau kehilangan, atau membayar, sesuai dengan 

putusan yang dijatuhkan, bukan hanya untuk ganti rugi, melain-

kan juga demi hati nurani. Akan namun , jika  hakim yang kedu-

dukannya lebih rendah menentang putusan dari pengadilan yang 

lebih tinggi dan tidak mau melaksanakan perintah-perintahnya, 

atau ada seseorang yang menolak untuk tunduk kepada putusan 

itu, maka kedegilan itu harus dihukum dengan hukuman mati, 

meskipun perkara yang ditentang itu begitu kecil: Orang itu harus 

mati, maka seluruh bangsa itu akan mendengar dan menjadi takut 

(ay. 12-13). Lihatlah di sini, 

(1) Jahatnya ketidaktaatan. Pemberontakan dan kedegilan, yang 

lahir dari sikap menentang dan melawan Tuhan , atau orang-

orang yang berwenang di bawah-Nya, atas dasar penghinaan 

dan kekerasan hati, yaitu  sama seperti ilmu tenung dan pe-

nyembahan berhala. jika  suatu perbedaan pendapat lahir 

dari ketidaktahuan dan kelemahan, maka hal itu dapat dimaaf-

kan dan harus dimaklumi. namun  berbeda pendapat secara lan-

cang, dalam kesombongan dan kefasikan, sebagaimana terje-

mahan-terjemahan kuno menjelaskannya, itu sama saja 

dengan mengangkat senjata melawan pemerintah, dan meru-

pakan penghinaan terhadap Dia yang menetapkan pemerin-

tah-pemerintah yang ada. 

(2) Maksud dari hukuman itu, agar orang lain mendengar dan 

menjadi takut, dan tidak berbuat serupa. Sebagian orang akan 

berlaku dengan begitu hati-hati hingga menyimpulkan kejinya 

pelanggaran yang telah diperbuat dari beratnya hukuman 

yang diberikan, dan sebab  itu mereka akan membenci per-

buatan itu. Sebagian yang lain akan begitu mengutamakan 

keselamatan diri mereka sendiri hingga tidak mau menuruti 

keinginan-keinginan mereka, dengan tunduk kepada hukuman 

yang diberikan dibandingkan  harus mengorbankan kepala mereka 

sendiri, dan kehilangan nyawa mereka dengan melawan putus-

an itu. Dari hukum ini, Rasul Paulus menyimpulkan beratnya 

hukuman yang pantas dijatuhkan kepada orang-orang yang 

menginjak-injak kewenangan Anak Tuhan  (Ibr. 10:28-29). 

 

Kitab Ulangan 17:14-20 

Pemilihan Seorang Raja 

(17:14-20) 

14 “jika  engkau telah masuk ke negeri yang diberikan kepadamu oleh TU-

HAN, Tuhan mu, dan telah mendudukinya dan diam di sana, lalu  engkau 

berkata: Aku mau mengangkat raja atasku, seperti segala bangsa yang di se-

kelilingku, 15 maka hanyalah raja yang dipilih TUHAN, Tuhan mu, yang harus 

kauangkat atasmu. Dari tengah-tengah saudara-saudaramu haruslah eng-

kau mengangkat seorang raja atasmu; seorang asing yang bukan saudaramu 

tidaklah boleh kauangkat atasmu. 16 Hanya, janganlah ia memelihara banyak 

kuda dan janganlah ia mengembalikan bangsa ini ke Mesir untuk mendapat 

banyak kuda, sebab TUHAN telah berfirman kepadamu: Janganlah sekali-

kali kamu kembali melalui jalan ini lagi. 17 Juga janganlah ia memiliki  

banyak isteri, supaya hatinya jangan menyimpang; emas dan perak pun 

janganlah ia kumpulkan terlalu banyak. 18 jika  ia duduk di atas takhta 

kerajaan, maka haruslah ia menyuruh menulis baginya salinan hukum ini 

menurut kitab yang ada pada imam-imam orang Lewi. 19 Itulah yang harus 

ada di sampingnya dan haruslah ia membacanya seumur hidupnya untuk 

belajar takut akan TUHAN, Tuhan nya, dengan berpegang pada segala isi 

hukum dan ketetapan ini untuk dilakukannya, 20 supaya jangan ia tinggi hati 

terhadap saudara-saudaranya, supaya jangan ia menyimpang dari perintah 

itu ke kanan atau ke kiri, agar lama ia memerintah, ia dan anak-anaknya di 

tengah-tengah orang Israel.” 

Sesudah  disampaikan hukum-hukum mengenai rakyat, pantaslah 

jika  berikutnya disampaikan hukum-hukum mengenai para raja, 

sebab  mereka yang memerintah atas orang lain harus ingat bahwa 

mereka sendiri berada di bawah perintah. Di sini ada hukum-hukum 

yang diberikan, 

I. Kepada para pemilih yang ada di dalam kerajaan, aturan-aturan 

apa yang harus mereka patuhi dalam membuat pilihan (ay. 14-15).  

1. Di sini diperlihatkan bahwa kelak, seiring berjalannya waktu, 

rakyat Israel akan menginginkan seorang raja, yang kemegah-

an dan kuasa rajawinya dianggap akan membuat bangsa me-

reka tampak hebat di antara bangsa-bangsa sekitar mereka. 

Kehadiran seorang raja di tengah-tengah mereka ini tidak di-

janjikan sebagai suatu rahmat ataupun diperintahkan sebagai 

suatu kewajiban, tidak ada yang lebih baik bagi mereka dari-

pada pemerintahan ilahi yang di bawahnya mereka berada, 

namun  hal itu diperbolehkan jika mereka menginginkannya. 

jika  mereka dapat memastikan bahwa tujuan-tujuan di-

dirikannya suatu pemerintahan terpenuhi, dan segala hukum 

Tuhan  dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka 

mereka tidak harus terikat kepada satu bentuk pemerintahan

apa pun, namun  akan diizinkan untuk memiliki  seorang 

raja. Meskipun yang mendasari keinginan mereka itu tampak-

nya sesuatu yang menyalahi aturan, yaitu  supaya mereka 

menjadi seperti bangsa-bangsa lain (sementara Tuhan  lewat ber-

bagai cara membedakan mereka dari bangsa-bangsa itu), 

namun Tuhan  berkenan mengabulkan keinginan mereka. Sebab 

Ia bermaksud untuk memenuhi tujuan-tujuan-Nya sendiri me-

lalui hal itu, yaitu  dengan menjadikan pemerintahan rajani 

sebagai perlambang dari kerajaan Mesias. 

2. Rakyat Israel diarahkan dalam menetapkan pilihan mereka. 

jika  mereka hendak mengangkat seorang raja atas mereka, 

seperti yang sudah diketahui Tuhan  sebelumnya meskipun 

tampaknya permohonan itu baru dibuat hampir empat ratus 

tahun Sesudah nya, maka mereka harus, 

(1) Meminta nasihat yang keluar dari mulut Tuhan , dan meng-

angkat orang pilihan Tuhan  sebagai raja. Berbahagialah me-

reka sebab  memiliki  Penasihat, tempat mereka memin-

ta petunjuk dalam perkara yang sedemikian penting, dan 

Tuhan  yang menentukan pilihan bagi mereka. Tuhan  yang tak 

pernah gagal mengetahui seluk-beluk setiap orang kini dan 

di masa yang akan datang. Raja yaitu  wakil Tuhan  di 

dunia, dan sebab  itu sudah sepantasnya Tuhan  yang me-

nentukan pilihan atasnya. Tuhan  sendiri selama ini telah 

menjadi Raja atas Israel secara khusus, sehingga jika  

mereka hendak mengangkat orang lain atas mereka, 

seorang yang berada di bawah-Nya, maka sudah seharus-

nya Tuhan  yang menunjuk orang itu. Sejalan dengan itu, 

saat  rakyat Israel menginginkan seorang raja, mereka 

mengajukannya kepada Samuel, seorang nabi Tuhan, dan 

Sesudah  itu, Daud, Salomo, Yerobeam, Yehu, serta raja-raja 

lainnya, dipilih oleh para nabi. Orang Israel ditegur sebab  

tidak mematuhi hukum ini: Mereka telah mengangkat raja, 

namun  tanpa persetujuan-Ku (Hos. 8:4). Dalam segala per-

kara, pilihan Tuhan , jika kita memang dapat mengetahui-

nya, haruslah mengarahkan, menentukan, dan berkuasa 

atas pilihan kita. 

(2) Mereka tidak boleh memilih seorang asing dengan dalih mem-

perkuat persekutuan mereka dengan bangsa asing, atau atas 

dasar kemampuan yang luar biasa dari orang asing itu, su-

Kitab Ulangan 17:14-20 

paya jangan sampai seorang raja asing memasukkan kebia-

saan-kebiasaan asing, yang berlawanan dengan kebiasaan-

kebiasaan yang telah ditetapkan oleh hukum ilahi. namun  

orang itu haruslah berasal dari tengah-tengah saudara-sau-

daramu, agar ia dapat menjadi perlambang akan Kristus, 

yang yaitu  tulang dari tulang kita (Ibr. 2:14).   

II. Hukum-hukum di sini diberikan kepada sang raja yang akan 

diangkat demi terselenggaranya pemerintahan dengan baik. 

1. Ia harus berusaha menghindari segala sesuatu yang akan me-

malingkannya dari Tuhan  dan agama. Kekayaan, kehormatan, 

dan kenikmatan yaitu  tiga hambatan besar bagi kesalehan, 

khususnya bagi orang-orang yang berkedudukan tinggi. Ke-

inginan daging dan keinginan mata serta keangkuhan hidup. 

Oleh sebab itu, terhadap ketiga hal inilah sang raja di sini di-

peringatkan. 

(1) Janganlah ia memuaskan rasa cinta akan kehormatan de-

ngan memelihara banyak kuda (ay. 16). Orang yang me-

nunggang kuda yaitu binatang yang gagah, di sebuah negeri 

di mana keledai dan bagal umumnya ditunggangi, akan ter-

lihat sangat gagah. Itulah sebabnya, meskipun seorang raja 

boleh memelihara beberapa kuda untuk ditungganginya sen-

diri, beserta beberapa  kereta, ia tidak boleh menyuruh bu-

dak-budak menunggang kuda (Pkh. 10:7), atau memiliki  

banyak kuda bagi para pejabat dan pengawalnya. saat  

Tuhan  menjadi Raja atas Israel, hakim-hakim-Nya menung-

gang keledai (Hak. 5:10, 12:14). Seorang raja juga tidak 

boleh memelihara banyak kuda untuk perang, supaya 

jangan sampai ia terlalu mengandalkannya (Mzm. 20:8, 

33:17, Hos. 14:4). Alasan yang diberikan di sini untuk tidak 

memelihara banyak kuda yaitu  sebab  perbuatan itu 

akan menciptakan hubungan yang semakin erat dengan 

Mesir yang mendatangkan kuda bagi Kanaan (1Raj. 10:28-

29). Dengan demikian Israel melebihi hubungan yang sepan-

tasnya dimiliki oleh Israel kepunyaan Tuhan , yang dibawa 

keluar dari Mesir dengan tangan yang teracung. Janganlah 

sekali-kali kamu kembali melalui jalan ini lagi, sebab  mereka 

dikhawatirkan akan tertular oleh penyembahan berhala 

orang Mesir (Im. 18:3), dosa yang sangat rentan mereka 

perbuat. Perhatikanlah, kita harus berhati-hati terhadap 

kegiatan berdagang atau pergaulan yang akan membuat 

kita terancam bahaya terseret ke dalam dosa. jika  Israel 

tidak boleh kembali ke Mesir, maka mereka tidak boleh 

berdagang dengan Mesir. Salomo pun tidak memperoleh 

kebaikan dari perdagangan ini. 

(2) Janganlah sang raja memuaskan rasa cinta akan kenik-

matan dengan memiliki  banyak istri (ay. 17), seperti 

yang diperbuat Salomo hingga berujung pada kehancuran-

nya (1Raj. 11:1), supaya jangan sampai hatinya, sebab  

terpatri pada istri-istrinya itu, menyimpang dari tanggung 

jawabnya, dan dari segala sesuatu yang penting, terutama 

dari kegiatan-kegiatan ibadah dan kesalehan. Tidak ada 

musuh yang lebih besar dibandingkan   ibadah dan kesalehan 

selain menuruti hawa nafsu kedagingan. 

(3) Janganlah sang raja memuaskan rasa cinta akan kekayaan 

dengan mengumpulkan terlalu banyak perak dan emas. 

Harta benda yang cukup boleh ia miliki, dan ia tidak dila-

rang untuk mengelolanya dengan baik. Akan namun , 

[1] Sang raja tidak boleh mengumpulkan terlalu banyak 

uang, sampai menekan rakyatnya dengan menaikkan pa-

jak seperti yang tampak dilakukan Salomo (1Raj. 12:4), 

atau sampai menipu dirinya sendiri, dengan mengandal-

kan uangnya itu, dan melekatkan hatinya padanya (Mzm. 

62:11). 

[2] Sang raja tidak boleh memperbanyak uang bagi dirinya 

sendiri. Daud memperbanyak perak dan emas, namun  itu 

dilakukannya untuk melayani Tuhan  (1Taw. 29:4), bukan 

untuk dirinya sendiri. Ia melakukannya untuk rakyat-

nya, bukan untuk keluarganya sendiri.    

2. Sang raja harus berusaha memberi  perhatian kepada hu-

kum Tuhan  dan menjadikan hukum itu sebagai pedomannya. 

Hukum Tuhan  haruslah baginya lebih baik dibandingkan  segala ke-

kayaan, kehormatan, dan kenikmatan, dibandingkan  banyak kuda 

atau banyak istri, dibandingkan  ribuan emas dan perak. 

(1) Sang raja harus menulis sendiri salinan hukum itu dari 

kitab aslinya, yang dijaga oleh para imam yang melayani di 

Kitab Ulangan 17:14-20 

tempat kudus (ay. 18). Sebagian penafsir berpendapat bah-

wa ia hanya perlu menyalin Kitab Ulangan ini, yang meru-

pakan inti sari dari hukum Taurat, dan yang perintah-

perintahnya lebih menjadi kepentingan raja, sebab  sebagi-

an besar menyangkut masalah baik buruknya perbuatan 

dan masalah pengadilan. sedang  hukum-hukum dalam 

Kitab Imamat dan Bilangan terutama menjadi kepentingan 

para imam, sebab  perintah-perintahnya menyangkut 

masalah upacara ibadah. Sebagian yang lain berpendapat 

bahwa ia harus menyalin seluruh lima kitab Musa, yang 

disebut hukum Taurat, dan yang disimpan secara bersama-

sama sebagai dasar agama mereka. Nah, 

[1] Meskipun sang raja bisa saja sudah memiliki  sejum-

lah salinan yang sangat bagus yang diwarisinya dari 

nenek moyangnya, namun, selain itu, ia tetap harus 

memiliki  salinannya sendiri. Bisa jadi salinan dari 

nenek moyangnya itu sudah usang sebab  selalu di-

baca. Jadi, ia harus memiliki  salinan yang baru 

untuk mengawali pemerintahannya. 

[2] Meskipun sang raja memiliki  beberapa  juru tulis di 

sekelilingnya yang dapat diperintahkannya untuk me-

nulis salinan ini, dan yang mungkin dapat menulis de-

ngan lebih baik dibandingkan  dirinya, namun ia tetap harus 

melakukannya sendiri, dengan tangannya sendiri, demi 

kehormatan hukum itu. Hal ini dilakukan agar ia tidak 

memandang rendah perbuatan apa saja yang berkaitan 

dengan agama, dan untuk membiasakan dirinya bekerja 

dan belajar. Dan terutama agar ia dengan begitu merasa 

wajib untuk memperhatikan dengan saksama setiap 

bagian dari hukum itu, dan dengan menulisnya sendiri, 

hukum itu dapat tertanam dalam pikirannya. Perhati-

kanlah, alangkah bermanfaat bagi tiap-tiap orang dari 

kita untuk menuliskan apa yang kita amati sebagai hal 

yang paling menyentuh hati dan membangun iman kita, 

baik itu dari Kitab Suci maupun dari buku-buku yang 

bagus, dan dari khotbah-khotbah yang kita dengar. 

Pena yang menulis dengan hati-hati dapat bermanfaat 

untuk waktu yang lama untuk menutupi kelemahan-

kelemahan ingatan, dan melengkapi perbendaharaan 

tuan rumah yang baik dengan harta yang baru dan 

yang lama. 

[3] Sang raja harus menulis salinan hukum Taurat ini bah-

kan saat  ia menduduki takhta kerajaannya, jika  ia 

belum melakukannya sebelumnya. saat  ia mulai mem-

beri perhatian untuk bekerja, ia pertama-tama harus 

memberi perhatian untuk mengerjakan salinan hukum 

ini. Ia yang duduk di atas takhta kerajaan tidak bisa 

tidak pasti sibuk mengurusi segala persoalan. Urusan-

urusan kerajaannya, baik di dalam maupun di luar 

negeri, menuntut banyak waktu dan pikirannya, namun 

demikian ia harus menulis sendiri salinan hukum itu. 

Janganlah orang-orang yang menyebut diri sebagai orang 

sibuk menganggap bahwa kesibukannya itu dapat dijadi-

kan alasan untuk tidak menjadikan kegiatan agama se-

bagai kesibukan mereka. Janganlah orang-orang besar 

menganggap sebagai suatu penghinaan untuk menulis 

bagi diri mereka sendiri banyak pengajaran Tuhan  yang 

telah dituliskan-Nya bagi mereka (Hos. 8:12).     

(2) Sesudah  memiliki  Alkitab di sampingnya yang ditulisnya 

sendiri, ia tidak boleh merasa cukup dengan hanya me-

nyimpannya di lemari, namun  haruslah ia membacanya se-

umur hidupnya (ay. 19). Memiliki Alkitab saja tidak cukup, 

kita juga harus menggunakannya, menggunakannya setiap 

hari, sesuai dengan tuntutan dari kewajiban dan kebutuh-

an kita setiap hari. Jiwa kita harus senantiasa diberi ma-

kan manna itu, dan, jika  dicerna dengan baik, manna 

itu akan memberi  gizi dan kekuatan bagi jiwa kita. 

Seperti halnya tubuh memperoleh kebaikan dari makanan 

secara terus-menerus, dan tidak hanya pada waktu ia 

sedang menyantap makanan, demikian pula halnya dengan 

jiwa, melalui firman Tuhan , jika  ia merenungkan firman 

itu siang dan malam (Mzm. 1:2). Kita harus bertekun dalam 

mempergunakan firman Tuhan  yang tertulis sepanjang hi-

dup kita. Para cendekiawan pengikut Kristus tidak pernah 

menguasai Alkitab mereka secara penuh, namun  akan se-

nantiasa memiliki  keperluan untuk mempelajarinya, 

sampai mereka tiba di dunia di mana pengetahuan dan 

kasih akan dibuat sempurna. 

Kitab Ulangan 17:14-20 

(3) Semua yang ditulis dan dibaca sang raja tidak berarti apa-

apa jika  ia tidak melaksanakan apa yang telah ditulis 

dan dibacanya itu (ay. 19-20). Firman Tuhan  tidak dirancang 

untuk sekadar menjadi bahan perbincangan yang meng-

hibur, namun  untuk menjadi pedoman yang mengatur peri-

laku. Hendaklah sang raja mengetahui, 

[1] Bagaimana agamanya harus memerintah atas dirinya, 

dan pengaruh apa yang harus ditimbulkan agamanya 

itu atas dirinya. Pertama, agamanya harus memenuhi 

dirinya dengan penghormatan yang penuh kesungguh-

an dan kegentaran terhadap keagungan dan kewenang-

an ilahi. Ia harus belajar, dan dengan demikian orang-

orang yang paling terpelajar sekalipun harus senantiasa 

belajar, takut akan Tuhan, Tuhan nya. Lebih lanjut, se-

kalipun ia berkedudukan tinggi, ia harus ingat bahwa 

Tuhan  lebih tinggi dibandingkan  dirinya, dan, betapapun be-

sarnya rasa takut yang harus dimiliki rakyatnya kepa-

danya, sebesar itulah, dan bahkan jauh lebih besar lagi, 

rasa takut yang harus dimilikinya kepada Tuhan  sebagai 

Rajanya. Kedua, agamanya harus menggiatkan dirinya 

untuk senantiasa berpegang kepada hukum Tuhan , dan 

bersungguh-sungguh mematuhinya, sebagai dampak 

dari rasa takutnya akan Tuhan . Ia harus berpegang pada 

segala isi hukum ini. Ia yaitu  custos utriusque tabulae – 

penjaga dari kedua loh hukum Tuhan . Ia tidak hanya 

harus memastikan bahwa orang lain melakukannya, 

namun  juga harus melakukannya sendiri sebagai hamba 

Tuhan  di sorga yang rendah hati dan teladan yang baik 

bagi para bawahannya. Ketiga, agamanya harus mem-

buat dia tetap rendah hati. Setinggi apa pun ia diangkat, 

hendaklah ia menjaga hatinya tetap rendah, dan biarlah 

rasa takut akan Tuhan nya mencegah dia memandang 

rendah saudara-saudaranya. Janganlah ia tinggi hati ter-

hadap saudara-saudaranya, sehingga ia berlaku ang-

kuh atau meremehkan mereka, dan menginjak-injak 

mereka. Janganlah ia merasa diri lebih baik dibandingkan  

saudara-saudaranya sebab  ia lebih hebat dan lebih 

elok untuk dipandang. namun  hendaklah ia ingat bahwa 

ia yaitu  hamba Tuhan  untuk kebaikan mereka major

singulis, namun  minor universis – lebih besar dibandingkan  

siapa pun, namun  lebih kecil dari keseluruhan. Agamanya 

harus mencegah dia berbuat salah, entah itu ke kanan 

atau ke kiri sebab  ada kesalahan pada kedua sisi, dan 

menjaga dia tetap setia, dalam segala hal, kepada Tuhan -

nya dan kewajibannya. 

[2] Keuntungan apa yang akan diberikan agamanya bagi 

dirinya. Orang-orang yang takut akan Tuhan  dan ber-

pegang kepada perintah-Nya pasti akan bernasib lebih 

baik di dunia ini sebab nya. Raja terbesar di dunia seka-

lipun dapat menerima keuntungan lebih besar melalui 

agama dibandingkan  melalui segala kekayaan dan kekuasa-

an yang dimiliki kerajaannya. Agama akan memberi  

keuntungan, pertama, bagi dirinya sendiri: Ia akan lama 

memerintah dalam kerajaannya. Dalam sejarah raja-raja 

Yehuda, kita mendapati bahwa, pada umumnya, peme-

rintahan yang terbaik yaitu  pemerintahan yang ber-

jalan paling lama, kecuali jika  Tuhan  mempersingkat 

pemerintahan itu untuk menghukum rakyatnya, seperti 

yang dialami oleh pemerintahan Yosia. Kedua, agama 

akan memberi  keuntungan bagi keluarganya: Anak-

anaknya juga akan hidup sejahtera. Turunkanlah agama 

kepada anak-anak kita, maka Tuhan  akan menurunkan 

berkat-Nya atas mereka.  

 

 

 

PASAL 18  

Dalam pasal ini, 

I.  Hak dan penghasilan jemaat Yahudi ditetapkan, dan peratur-

an-peraturan mengenai pelayanan dan pemeliharaan terha-

dap orang Lewi diberikan (ay. 1-8). 

II.  Peringatan terhadap kebiasaan-kebiasaan bangsa kafir yang 

keji dalam menyembah berhala diulangi lagi (ay. 9-14). 

III. Sebuah Janji diberikan kepada mereka bahwa roh nubuat 

akan terus bekerja di antara mereka, dan pada akhirnya ber-

pusat kepada Kristus, sang Nabi besar (ay. 15-18). 

IV. Murka Tuhan  diancamkan kepada orang-orang yang meman-

dang rendah nubuatan (ay. 19) atau memalsukannya (ay. 20), 

dan peraturan diberikan untuk mengadili perkara itu (ay. 21- 

22). 

Pemeliharaan Suku Lewi 

(18:1-8) 

1 “Imam-imam orang Lewi, seluruh suku Lewi, janganlah mendapat bagian 

milik pusaka bersama-sama orang Israel; dari korban api-apian kepada 

TUHAN dan apa yang menjadi milik-Nya harus mereka mendapat rezeki.  

2 Janganlah ia memiliki  milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudara-

nya; Tuhanlah milik pusakanya, seperti yang dijanjikan-Nya kepadanya.  

3 Inilah hak imam terhadap kaum awam, terhadap mereka yang mempersem-

bahkan korban sembelihan, baik lembu maupun domba: kepada imam 

haruslah diberikan paha depan, kedua rahang dan perut besar. 4 Hasil per-

tama dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, dan bulu guntingan 

pertama dari dombamu haruslah kauberikan kepadanya. 5 Sebab dialah yang 

dipilih oleh TUHAN, Tuhan mu, dari segala sukumu, supaya ia senantiasa 

melayani TUHAN dan menyelenggarakan kebaktian demi nama-Nya, ia dan 

anak-anaknya. 6 jika  seorang Lewi datang dari tempat mana pun di Israel, 

di mana ia tinggal sebagai pendatang, dan dengan sepenuh hati masuk ke 

tempat yang akan dipilih TUHAN, 7 dan menyelenggarakan kebaktian demi 

nama TUHAN, Tuhan nya, sama seperti semua saudaranya, orang-orang Lewi, 

yang melayani TUHAN di sana, 8 maka haruslah mereka mendapat rezeki 

yang sama, dengan tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta 

nenek moyangnya.” 

Lembaga kehakiman dan pelayanan umat merupakan dua lembaga 

ilahi yang memiliki  manfaat mengagumkan untuk mendukung 

dan memajukan kerajaan Tuhan  di antara manusia. Hukum-hukum 

mengenai masalah kehakiman sudah kita dapati dalam bagian penu-

tup pasal sebelumnya, sementara dalam pasal ini diberikan petun-

juk-petunjuk mengenai pelayanan umat. Di sini ditetapkan tonggak-

tonggak batas antara harta milik para imam dan harta milik umat. 

I. Perhatian diberikan agar para imam tidak memusingkan diri 

dengan soal-soal penghidupan mereka, ataupun memperkaya diri 

dengan kekayaan dunia ini. Ada hal-hal lebih penting yang harus 

mereka urus. Mereka tidak boleh mendapat bagian milik pusaka 

bersama-sama orang Israel, yaitu, bagian jarahan yang diperoleh 

dari perang ataupun bagian tanah yang harus dibagi-bagi melalui 

undi (ay. 1). Peperangan dan pengolahan tanah mereka keduanya 

bersifat rohani, dan cukup memenuhi tangan mereka dengan pe-

kerjaan maupun keuntungan, dan cukup memberi mereka kepuas-

an. TUHANlah milik pusakanya (ay. 2). Perhatikanlah, orang-orang 

yang memiliki Tuhan  sebagai milik pusaka mereka, menurut 

kovenan baru, tidak boleh menginginkan perkara-perkara besar di 

dunia dengan tamak, tidak boleh menggenggam erat-erat apa 

yang mereka miliki ataupun menyambar lebih banyak hal lagi. Se-

baliknya, mereka harus memandang segala sesuatu yang ada 

pada saat ini dengan sikap tak acuh, yang sudah sepatutnya di-

miliki oleh orang-orang yang percaya bahwa Tuhan  itu maha men-

cukupi. 

II. Perhatian juga diberikan supaya para imam tidak kekurangan 

hal-hal yang dapat memberi  kenyamanan dan kemudahan 

dalam hidup ini. Walaupun Tuhan , yang yaitu  Roh, merupakan 

milik pusaka mereka, itu tidak lantas berarti bahwa mereka harus 

hidup dari udara saja. Tidak, 

1. Umat harus memberi  persediaan untuk menghidupi mere-

ka. Hak imam terhadap kaum awam harus dipenuhi (ay. 3). 

Pemeliharaan terhadap mereka tidak boleh bergantung pada 

Kitab Ulangan 18:1-8 

kemurahan hati umat, namun  mereka harus berhak mendapat-

kannya berdasar  hukum. Orang yang diajar firman Tuhan  

haruslah, sesuai tuntutan keadilan, berbagi dengan orang 

yang mengajarnya. orang yang mendapatkan manfaat dari per-

temuan-pertemuan ibadah haruslah menyumbangkan sesuatu 

untuk menopang kehidupan yang layak dari orang-orang yang 

memimpin dalam pertemuan-pertemuan seperti itu. 

(1) Para imam yang bertugas melayani di mezbah mendapat 

bagian dari korban yang dipersembahkan, yaitu korban ke-

selamatan, yang diantarkan kepada mereka sementara me-

reka menunggu. Selain bagian dada dan paha korban sem-

belihan, yang sudah ditetapkan sebelumnya sebagai bagian 

mereka (Im. 7:32-34), di sini diperintahkan agar bagian ra-

hang dan perut besar juga diberikan kepada mereka. Hukum 

Taurat sama sekali tidak mengurangi apa yang sudah diberi-

kan, namun  justru menambahkannya bagi mereka. 

(2) Hasil-hasil pertama yang diperoleh di sebuah kawasan di-

bawa masuk, sepanjang yang bisa disaksikan, kepada para 

imam yang tinggal di antara mereka, untuk memelihara 

kehidupan para imam di negeri itu. Hasil pertama dari gan-

dum dan anggur mereka diberikan sebagai makanan para 

imam, dan bulu guntingan pertama dari domba mereka 

diberikan sebagai pakaian para imam (ay. 4). Sebab para 

imam sendiri, yang bekerja mengajar orang lain, harus 

belajar bahwa asal ada makanan dan pakaian, cukuplah. 

Hasil-hasil pertama dipersembahkan kepada Tuhan , dan Ia 

memberi  kuasa kepada para imam sebagai pihak yang 

menerimanya. Jika Tuhan  menganggap apa yang secara 

umum diberikan kepada orang miskin sebagai sesuatu 

yang dipinjamkan kepada-Nya, yang harus dibayar kembali 

dengan bunga, terlebih jauh lagi apa yang secara khusus 

diberikan kepada para hamba Tuhan yang miskin. Diberi-

kan alasan yang baik mengapa perintah yang menyangkut 

harta milik mereka ini harus senantiasa mereka laksana-

kan (ay. 5), yaitu sebab  suku Lewi yaitu  suku yang di-

pilih oleh Tuhan , dan pilihan-Nya harus diakui dan diterima. 

Orang-orang yang dihormati oleh-Nya haruslah kita hor-

mati juga. Juga sebab  mereka senantiasa melayani, dan 

harus diberi imbalan atas pelayanan dan kerja keras mere

ka, terutama sebab  semuanya itu diselenggarakan demi 

nama-Nya, atas perintah-Nya, untuk melayani-Nya, dan 

untuk membawa pujian bagi-Nya. Perintah ini juga diterus-

kan kepada keturunan mereka sampai selamanya. Orang-

orang yang diikutsertakan seperti itu dan dipekerjakan 

seperti itu haruslah diberi segala dukungan yang pantas 

mereka terima, sebagai anggota-anggota yang paling ber-

guna dan bermanfaat dari seluruh rakyat Israel. 

2. Para imam sendiri tidak boleh menjadi penghalang bagi satu 

sama lain. Seorang imam oleh hukum Taurat diwajibkan 

untuk melayani di mezbah hanya menurut gilirannya saja, dan 

dibayar untuk itu. Akan namun  jika, sebab  kecintaannya yang 

besar terhadap tempat kudus, ia mengabdikan diri untuk te-

rus melayani di sana, dan meninggalkan kenyamanan dan ke-

senangan yang ia dapatkan di kota yang menjadi milik pusa-

kanya demi memperoleh kepuasan melayani di mezbah, maka 

para imam yang sedang giliran melayani di tempat kudus itu 

harus menerima dia, baik untuk bergabung dan bekerja 

bersama mereka maupun untuk ikut berbagi dalam upah 

mereka. Mereka tidak boleh menggerutu kepadanya sebab  

menerima kehormatan untuk bekerja atau menerima ke-

untungan dalam upah, meskipun hal ini sepertinya dapat me-

nyeruak di antara mereka (ay. 6-8). Perhatikanlah, semangat 

yang saleh dan sepenuh hati untuk melayani Tuhan  dan 

jemaat-Nya, meskipun mungkin sedikit melanggar tata tertib 

yang sudah ada, dan tampak agak menyalahi aturan, haruslah 

dituruti dan tidak boleh dipatahkan. Orang yang tampak me-

miliki kecintaan mendalam terhadap tempat kudus, dan sa-

ngat senang bekerja melayani di tempat itu, demi nama Tuhan  

biarlah ia menyelenggarakan kebaktian. Ia akan disambut oleh 

Tuhan  sama halnya seperti orang-orang Lewi yang sedang ber-

tugas melayani, dan ia harus disambut pula oleh orang-orang 

Lewi. Ditetapkannya giliran-giliran tugas itu lebih dimak-

sudkan untuk memastikan adanya pekerjaan bagi orang-orang 

yang tidak mau bekerja, dan bukan untuk melarang siapa saja 

yang mau bekerja lebih. Orang yang melayani dengan sukarela 

seperti itu akan menerima upah yang sama baiknya dengan 

orang-orang yang merasa terpaksa melakukannya, dengan 

tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta nenek

Kitab Ulangan 18:9-14 

moyangnya. Gereja Roma mewajibkan orang-orang yang me-

ninggalkan harta benda mereka demi memasuki biara untuk 

membawa hasil dari perolehan harta benda mereka ke dalam 

persediaan bersama milik biara, sebab  keuntungan yaitu  

kesalehan mereka. namun  di sini diperintahkan agar orang 

saleh yang mengabdikan diri bagi Tuhan  harus menyimpan 

hasil penjualan harta nenek moyangnya untuk dirinya sendiri. 

Sebab agama dan pelayanan tidak pernah ditetapkan Tuhan , 

betapapun telah disalahgunakan manusia, untuk melayani 

kepentingan duniawi. 

Kebiasaan-kebiasaan Orang Kanaan  

dalam Menyembah Berhala  

(18:9-14)  

9 “jika  engkau sudah masuk ke negeri yang diberikan kepadamu oleh 

TUHAN, Tuhan mu, maka janganlah engkau belajar berlaku sesuai dengan ke-

kejian yang dilakukan bangsa-bangsa itu. 10 Di antaramu janganlah didapati 

seorang pun yang mempersembahkan anaknya laki-laki atau anaknya pe-

rempuan sebagai korban dalam api, ataupun seorang yang menjadi pete-

nung, seorang peramal, seorang penelaah, seorang penyihir, 11 seorang pe-

mantera, ataupun seorang yang bertanya kepada arwah atau kepada roh 

peramal atau yang meminta petunjuk kepada orang-orang mati. 12 Sebab 

setiap orang yang melakukan hal-hal ini yaitu  kekejian bagi TUHAN, dan 

oleh sebab  kekejian-kekejian inilah TUHAN, Tuhan mu, menghalau mereka 

dari hadapanmu. 13 Haruslah engkau hidup dengan tidak bercela di hadapan 

TUHAN, Tuhan mu. 14 Sebab bangsa-bangsa yang daerahnya akan kaududuki 

ini mendengarkan kepada peramal atau petenung, namun  engkau ini tidak di-

izinkan TUHAN, Tuhan mu, melakukan yang demikian. 

Orang tidak akan berpikir bahwa ada keperluan yang begitu besar, 

seperti yang terlihat, untuk mempersenjatai orang Israel supaya tidak 

tertular oleh kebiasaan-kebiasaan orang Kanaan dalam menyembah 

berhala. Mungkinkah umat yang begitu diberkati dengan ketetapan-

ketetapan ilahi akan membiarkan masuk kebiasaan-kebiasaan keji 

dan biadab yang diciptakan oleh manusia dan setan-setan? Apakah 

mereka terancam bahaya akan menjadikan orang-orang itu pengajar 

dan pembimbing mereka dalam agama, padahal Tuhan  telah men-

jadikan orang-orang itu tawanan dan pembayar upeti bagi mereka? 

Tampaknya demikian, dan oleh sebab  itu, Sesudah  diberi banyak 

peringatan serupa, mereka di sini diperintahkan untuk tidak berlaku 

sesuai dengan kekejian yang dilakukan bangsa-bangsa itu (ay. 9).  

I. Beberapa hal tertentu dibicarakan secara khusus di sini, seperti, 

1. Dipersembahkannya anak-anak orang Kanaan kepada Molokh, 

sebuah berhala yang melambangkan matahari, dengan mem-

buat anak-anak itu berjalan melewati api, dan adakalanya 

membakar hangus mereka sebagai korban di dalam api (ay. 10). 

Lihatlah hukum yang menentang hal ini sebelumnya dalam 

Kitab Imamat 18:21. 

2. Digunakannya ilmu-ilmu tenung, untuk memperoleh pengeta-

huan yang tidak perlu tentang hal-hal yang akan terjadi, se-

perti ilmu telaah, ilmu sihir, ilmu mantra, dan sebagainya. Me-

lalui ilmu-ilmu itu, kuasa dan pengetahuan yang hanya di-

miliki Tuhan  saja dianggap berasal dari Iblis, suatu penghinaan 

besar terhadap rancangan-rancangan Tuhan  dan juga Penye-

lenggaraan-Nya (ay. 10-11). Orang akan bertanya-tanya meng-

apa ilmu-ilmu dan perbuatan-perbuatan kegelapan seperti itu, 

yang begitu bodoh dan tidak masuk akal, begitu durhaka dan 

cemar, bisa ditemukan di negeri tempat pewahyuan ilahi ber-

sinar begitu terang. Meskipun demikian, kita masih mendapati 

sisa-sisa dari berbagai hal itu bahkan di tempat di mana 

agama Kristus yang kudus dikenal dan dianut. Seperti itulah 

kekuatan dan siasat penghulu-penghulu dunia yang gelap ini.  

namun  orang-orang yang mendengarkan para peramal, atau 

mendatangi ahli sihir untuk menyingkapkan hal-hal yang 

tersembunyi, yang menggunakan mantra-mantra untuk me-

nyembuhkan berbagai penyakit, yang bersekutu atau memeli-

hara roh-roh peramal, atau yang bersekongkol dengan orang-

orang seperti ini, hendaklah mereka tahu bahwa mereka tidak 

bisa bersekutu dengan Tuhan  selama mereka bersekutu dengan 

setan-setan seperti itu. Sungguh mengherankan bahwa masih 

ada saja orang-orang yang mengaku-aku memiliki keahlian ini 

di negeri terang tempat kita tinggal dan pada siang bolong 

seperti ini. 

II. Beberapa alasan diberikan untuk melarang bangsa Israel meng-

ikuti kebiasaan-kebiasaan bangsa bukan-Yahudi. 

1. sebab  jika mereka mengikuti kebiasan-kebiasaan bangsa bu-

kan-Yahudi, mereka akan menjadi kekejian bagi Tuhan . sebab  

kebiasaan-kebiasaan itu sendiri dibenci oleh-Nya, maka orang-

Kitab Ulangan 18:9-14 

orang yang melakukannya pun menjadi kekejian. Celakalah 

makhluk ciptaan yang telah menjadi kekejian bagi Penciptanya 

(ay. 12). Lihatlah betapa jahat dan merusaknya dosa itu. Pasti 

benar-benar jahat sesuatu yang menyulut Tuhan  yang penuh 

belas kasihan untuk membenci buatan tangan-Nya sendiri. 

2. sebab  kebiasaan-kebiasaan yang keji ini telah mendatangkan 

kehancuran atas orang Kanaan. Kehancuran itu tidak saja 

disaksikan oleh bangsa Israel, namun  juga bangsa Israel sendiri 

dijadikan alat bagi kehancuran itu. Sungguh kebodohan yang 

tidak dapat dimaafkan, dan kedurhakaan yang tidak dapat 

diampuni, jika  bangsa Israel sendiri melakukan hal-hal 

yang justru sebab  itu mereka dipekerjakan dengan begitu 

keras untuk menghukum orang lain. Bukankah tanah me-

muntahkan kekejian-kekejian orang Kanaan? Masakan orang 

Israel mau menjilat muntah itu? 

3. sebab  bangsa Israel telah diajar apa yang baik (ay. 13-14). 

Alasan ini serupa dengan alasan yang digunakan Rasul Paulus 

untuk melarang orang-orang Kristen hidup seperti orang-orang 

yang tidak mengenal Tuhan  (Ef. 4:17-18, 20): namun  kamu 

bukan demikian. Kamu telah belajar mengenal Kristus. “Me-

mang benar bahwa bangsa-bangsa ini, yang dibiarkan Tuhan  

dalam kedegilan hati mereka, dan yang dibiarkan-Nya menuruti 

jalannya masing-masing (Kis. 14:16), merusak diri mereka 

sendiri seperti itu. namun  engkau tidak ditinggalkan seperti itu 

oleh anugerah Tuhan : Engkau ini tidak diizinkan TUHAN, Tuhan -

mu, melakukan yang demikian. Engkau diajar tentang perkara-

perkara ilahi, dan telah diberi peringatan yang baik tentang 

jahatnya kebiasaan-kebiasaan itu. Oleh sebab itu, apa pun 

yang dilakukan orang lain, diharapkan agar engkau hidup de-

ngan tidak bercela di hadapan TUHAN, Tuhan mu.” Maksudnya, 

“Agar engkau memberi  penghormatan-penghormatan ilahi 

kepada-Nya, kepada-Nya saja, dan bukan kepada yang lain. 

Dan agar engkau tidak mencampuradukkan kebiasaan-kebia-

saan takhayul dari bangsa kafir dengan ketetapan-ketetapan-

Nya.” Di sini salah satu terjemahan bahasa Aram memberi per-

hatian bagaimana Tuhan  memperlengkapi mereka dengan Urim 

dan Tumim untuk memberi mereka petunjuk ilahi, sebagai 

penangkal semua ilmu tenung yang diharamkan. Sungguh 

bodoh orang-orang yang mau meminta petunjuk dari bapa 

segala dusta, padahal mereka memiliki cara yang mudah se-

perti itu untuk meminta petunjuk dari Tuhan  yang maha benar. 

Nabi Besar dan Nabi-nabi Palsu 

(18:15-22) 

15 Seorang nabi dari tengah-tengahmu, dari antara saudara-saudaramu, 

sama seperti aku, akan dibangkitkan bagimu oleh TUHAN, Tuhan mu; dialah 

yang harus kamu dengarkan. 16 Tepat seperti yang kamu minta dahulu 

kepada TUHAN, Tuhan mu, di gunung Horeb, pada hari perkumpulan, dengan 

berkata: Tidak mau aku mendengar lagi suara TUHAN, Tuhan ku, dan api yang 

besar ini tidak mau aku melihatnya lagi, supaya jangan aku mati. 17 Lalu ber-

katalah TUHAN kepadaku: Apa yang dikatakan mereka itu baik; 18 seorang 

nabi akan Kubangkitkan bagi mereka dari antara saudara mereka, seperti 

engkau ini; Aku akan menaruh firman-Ku dalam mulutnya, dan ia akan 

mengatakan kepada mereka segala yang Kuperintahkan kepadanya. 19 Orang 

yang tidak mendengarkan segala firman-Ku yang akan diucapkan nabi itu 

demi nama-Ku, dari padanya akan Kutuntut pertanggungjawaban. 20 namun  

seorang nabi, yang terlalu berani untuk mengucapkan demi nama-Ku per-

kataan yang tidak Kuperintahkan untuk dikatakan olehnya, atau yang ber-

kata demi nama Tuhan  lain, nabi itu harus mati. 21 Jika sekiranya kamu ber-

kata dalam hatimu: Bagaimanakah kami mengetahui perkataan yang tidak 

difirmankan TUHAN? – 22 jika  seorang nabi berkata demi nama TUHAN 

dan perkataannya itu tidak terjadi dan tidak sampai, maka itulah perkataan 

yang tidak difirmankan TUHAN; dengan terlalu berani nabi itu telah 

mengatakannya, maka janganlah gentar kepadanya. 

Di sini kita mendapati, 

I. Janji tentang nabi besar, beserta perintah untuk menerimanya, 

dan mendengarkan dia. Nah, 

1. Sebagian penafsir berpendapat bahwa ini yaitu  janji tentang 

pergantian para nabi, yang selama berabad-abad akan tetap 

terjaga di Israel. Di samping para imam dan orang Lewi, yang 

melayani mereka seperti biasa, dan yang bertugas mengajar 

Yakub tentang hukum Tuhan , mereka juga akan memiliki  

nabi-nabi, hamba-hamba Tuhan  yang luar biasa, untuk mene-

gur mereka atas kesalahan-kesalahan  mereka, mengingatkan 

mereka akan kewajiban mereka, dan menubuatkan hal-hal 

yang akan terjadi. Yaitu hukuman sebagai peringatan, dan 

pembebasan sebagai penghiburan bagi mereka. Dengan ada-

nya para nabi ini, 

(1) Mereka tidak perlu menggunakan ilmu tenung, atau ber-

tanya kepada arwah-arwah, sebab mereka bisa bertanya

Kitab Ulangan 18:15-22 

 kepada nabi-nabi Tuhan , bahkan mengenai urusan-urusan 

pribadi mereka sekalipun, seperti yang dilakukan Saul 

saat  ia mencari keledai-keledai ayahnya (1Sam. 9:6). 

(2) Mereka tidak akan melalaikan kewajiban mereka akibat ke-

tidaktahuan atau kekeliruan, tidak pula akan berbeda pen-

dapat tentangnya, sebab  ada para nabi di tengah-tengah 

mereka. Dalam setiap perkara yang sulit dan meragukan, 

mereka dapat meminta na