• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label bilangan ulangan 24. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bilangan ulangan 24. Tampilkan semua postingan

bilangan ulangan 24


 in yang secara keliru dirujuk oleh orang-orang Farisi se-

bagai suatu perintah. Musa memerintahkan untuk memberi  surat 

cerai (Mat. 19:7). sebetulnya  tidaklah demikian. Juruselamat kita 

memberi tahu mereka bahwa Musa mengizinkannya hanya sebab  

kekerasan hati mereka, supaya jangan sampai, seandainya mereka 

tidak diberi kebebasan untuk menceraikan istri mereka, mereka akan 

menindas istri mereka dengan kejam, dan bisa jadi akan berakibat 

kematian bagi istri mereka. Ada kemungkinan bahwa perceraian 

telah terjadi sebelumnya sebab  perceraian diterima begitu saja da-

lam Imamat 21:14, dan Musa merasa perlu di sini untuk memberi  

beberapa peraturan tentangnya.  

1. Bahwa seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya kecuali 

dia mendapati yang tidak senonoh padanya (ay. 1). Tidaklah cu-

kup untuk berkata bahwa dia tidak menyukai istrinya, atau 

bahwa dia lebih menyukai wanita lain, namun  dia harus menun-

jukkan alasan dari ketidaksukaannya itu. Sesuatu yang membuat 

istrinya tidak menyenangkan dan menyukakan baginya, meski-

pun mungkin tidak demikian bagi orang lain. Hal yang tidak seno-

noh ini pasti berarti sesuatu yang kurang dari perzinahan. Sebab, 

untuk perzinahan, perempuan itu harus mati. Dan hal yang tidak 

senonoh itu pasti berarti sesuatu yang kurang dari kecurigaan 

tentang adanya perzinahan, sebab dalam perkara itu sang suami 

dapat mengujinya dengan air cemburuan. namun  hal yang tidak 

senonoh itu berarti sikap pembawaan yang seenaknya, atau ke-

cenderungan hati yang pemarah dan suka menentang, atau suatu 

luka dan penyakit yang menjijikkan. Bahkan, sebagian dari para 

penulis Yahudi menganggap bahwa bau mulut dapat menjadi 

alasan yang dibenarkan bagi perceraian. Apa pun yang dimaksud-

kan dengan hal yang tidak senonoh ini, tidak diragukan lagi bah-

wa itu yaitu  sesuatu yang patut dipertimbangkan. Dengan demi-

kian, para ahli Yahudi pada zaman sekarang keliru jika meng-

izinkan perceraian dengan alasan apa saja, sekalipun itu begitu 

sepele (Mat. 19:3).  

2. Bahwa perceraian harus dilakukan bukan dengan perkataan mu-

lut, sebab perkataan itu bisa saja diucapkan dengan gegabah, 

melainkan dengan tulisan, dan itu ditulis dalam surat yang se-

mestinya, dan dinyatakan dengan khidmat di hadapan para saksi, 

sebagai tindakan dan kemauan dari orang yang bersangkutan, 

Kitab Ulangan 24:1-4 

 843 

dan yang membutuhkan pertimbangan yang matang, agar hal ini 

tidak dilakukan secara tergesa-gesa.  

3. Bahwa sang suami harus memberi  surat cerai itu ke tangan 

istrinya, dan menyuruhnya pergi. Sebagian penafsir berpendapat 

bahwa hal ini mewajibkan sang suami untuk memberi  san-

tunan kepada istrinya dan menyediakan perbekalan baginya, 

sesuai dengan kebutuhannya dan dengan cara yang begitu rupa 

hingga dapat membantu menikahinya kembali. Dan ada alasan 

yang baik mengapa sang suami harus melakukan hal ini, sebab  

penyebab pertengkaran itu bukanlah kesalahan sang istri, melain-

kan ketidakpantasan perilakunya.  

4. Bahwa sebab  sudah bercerai, ia boleh menikah dengan laki-laki 

lain (ay. 2). Perceraian itu telah memutuskan ikatan pernikahan 

dengan sama tuntasnya seperti kematian dapat mengakhirinya. 

Dengan begitu, dia sama bebasnya untuk menikah lagi seolah-

olah suami pertamanya telah meninggal dunia.  

5. Bahwa jika  suami keduanya meninggal, atau menceraikannya, 

maka dia masih dapat menikah lagi untuk ketiga kalinya, namun  

suaminya yang pertama tidak pernah boleh mengambilnya kem-

bali sebagai istri (ay. 3-4), yang boleh dilakukannya seandainya 

istrinya tidak menikahi laki-laki lain. Sebab dengan tindakannya 

itu, sang istri telah betul-betul melepaskan suaminya untuk sela-

manya, dan, di mata suaminya ia dipandang cemar, meskipun 

tidak di mata orang lain. Para penulis Yahudi berkata bahwa hal 

ini untuk mencegah kebiasaan yang teramat keji dan fasik dari 

orang Mesir yang suka bergonta-ganti istri. Atau hal ini  di-

maksudkan untuk mencegah kegegabahan para suami dalam me-

lepaskan istri mereka. Sebab istri yang telah diceraikan akan cen-

derung, sebagai balas dendam, untuk menikahi orang lain dengan 

segera. Dan mungkin suami yang telah menceraikannya, betapa 

pun dia menyangka bahwa dia akan lebih baik dengan pilihan 

lain, akan mendapati istri keduanya lebih buruk, dan sesuatu 

yang lebih tidak menyenangkan dalam diri istri keduanya itu, 

sehingga dia akan mengharapkan istri pertamanya lagi. “Tidak!” 

tegas hukum ini, “engkau tidak boleh mendapatkannya lagi, eng-

kau seharusnya mempertahankan dia pada waktu dia ada bersa-

mamu.” Perhatikanlah, yang terbaik yaitu  puas dengan hal-hal 

yang kita miliki, sebab perubahan-perubahan yang disebabkan 

oleh ketidakpuasan sering kali terbukti lebih buruk. Ketidaknya-


 844

manan yang kita ketahui biasanya lebih baik, meskipun kita cen-

derung menganggapnya lebih buruk, dibandingkan  ketidaknyamanan 

yang tidak kita ketahui. Melalui ketatnya hukum ini, Tuhan  meng-

gambarkan kekayaan anugerah-Nya dalam kesediaan-Nya untuk 

berdamai dengan umat-Nya yang berzinah dengan meninggalkan 

Dia. Engkau telah berzinah dengan banyak kekasih, dan mau kem-

bali kepada-Ku? (Yer. 3:1). Sebab rancangan dan jalan-Nya lebih 

tinggi dibandingkan  rancangan dan jalan kita. 

Hukum Perceraian 

(24:5-13) 

5 jika  baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-

sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; 

satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya 

dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya.”  

6 “Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, 

sebab  yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai. 7 jika  

seseorang kedapatan sedang menculik orang, salah seorang saudaranya, dari 

antara orang Israel, lalu memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia, 

maka haruslah penculik itu mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang 

jahat itu dari tengah-tengahmu. 8 Hati-hatilah dalam hal penyakit kusta dan 

lakukanlah dengan tepat segala yang diajarkan imam-imam orang Lewi kepa-

damu; apa yang kuperintahkan kepada mereka haruslah kamu lakukan de-

ngan setia. 9 Ingatlah apa yang dilakukan TUHAN, Tuhan mu, kepada Miryam 

pada waktu perjalananmu keluar dari Mesir. 10 jika  engkau meminjam-

kan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya un-

tuk mengambil gadai dari padanya. 11 Haruslah engkau tinggal berdiri di luar, 

dan orang yang kauberi pinjaman itu haruslah membawa gadai itu ke luar ke-

padamu. 12 Jika ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang ga-

daiannya; 13 kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbe-

nam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati 

engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Tuhan mu. 

Di sini kita mendapati,  

I. Ketetapan yang dibuat untuk memelihara dan meneguhkan kasih 

di antara pasangan pengantin baru (ay. 5). Hal ini secara tepat 

disampaikan Sesudah  hukum-hukum tentang perceraian, yang 

akan dapat dicegah jika kasih sayang mereka satu sama lain di-

mantapkan dengan baik sejak semula. jika  sang suami sering 

pergi jauh dari istrinya pada tahun pertama, maka kasihnya 

kepada sang istri akan terancam menjadi dingin, dan teralihkan 

kepada orang-orang lain yang akan dijumpainya di luar. Oleh ka-

rena itu, pengabdiannya kepada negara dengan pergi berperang,

Kitab Ulangan 24:5-13 

 845 

 menjadi utusan, atau mengurus urusan negara lain yang akan 

menuntutnya untuk berada di luar rumah, akan ditiadakan, 

supaya dia dapat menyukakan hati perempuan yang telah diambil-

nya menjadi isterinya. Perhatikanlah,  

1. yaitu  hal yang sangat penting bahwa kasih harus dijaga di 

antara suami dan istri, dan bahwa harus dihindari dengan 

sangat hati-hati segala sesuatu yang dapat membuat mereka 

menjadi orang asing bagi satu sama lain, terutama pada awal 

pernikahan. Sebab dalam hubungan pernikahan, jika  tidak 

ada kasih yang seharusnya ada, maka akan terbuka suatu 

celah bagi masuknya berlimpah-limpah kesalahan dan kese-

dihan.  

2. Salah satu kewajiban dalam hubungan pernikahan yaitu  

menyukakan hati satu sama lain dalam segala kesusahan dan 

kemalangan yang terjadi, sebagai penolong untuk membuat 

satu sama lain bersukacita. Sebab hati yang gembira yaitu  

obat yang manjur. 

II. Sebuah hukum yang melarang penculikan manusia (ay. 7). Menu-

rut hukum Musa, mencuri ternak atau barang tidak dikenakan 

hukuman mati. namun  menculik seorang anak, atau orang yang 

lemah dan polos, atau seseorang yang berada di bawah kekuasa-

an orang lain, dan menjualnya, ini merupakan kejahatan yang di-

ancam dengan hukuman mati, dan tidak dapat ditebus, seperti 

pencurian-pencurian lain, dengan ganti rugi. Begitu jauh lebih 

berharganya manusia dari pada domba (Mat. 12:12). Penculikan 

merupakan sebuah pelanggaran yang sangat keji, sebab,  

1. Penculikan berarti merampok salah seorang anggota masyara-

kat.  

2. Penculikan berarti menghilangkan kebebasan seseorang, kebe-

basan seorang Israel yang lahir sebagai orang merdeka, kebe-

basan yang bernilai sangat tinggi seperti nyawanya.  

3. Penculikan berarti menyingkirkan seseorang dari tanah milik 

pusaka, yang hak-hak istimewanya berhak ia nikmati, dan 

menyuruhnya untuk beribadah kepada Tuhan -Tuhan  lain, seperti 

yang dikeluhkan Daud terhadap Saul (1Sam. 26:19). 

III. Sebuah peringatan tentang penyakit kusta (ay. 8-9).  

1. Hukum-hukum tentangnya harus dijalankan secara hati-hati. 

Hukum-hukum tentangnya kita dapati dalam Imamat 13:14. 

Hukum-hukum itu dikatakan di sini diperintahkan kepada imam-

imam dan orang Lewi, dan sebab  itu isinya tidak diulangi kepada 

umat. Akan namun  umat di sini diperintahkan, dalam masalah 

kusta, untuk datang menghadap imam sesuai dengan hukum 

Taurat, dan untuk mematuhi keputusannya, sejauh itu sesuai 

dengan hukum Taurat dan kenyataan yang jelas. sebab  tulah 

kusta biasanya merupakan tanda khusus dari murka Tuhan  

terhadap dosa, maka orang yang benar-benar menampakkan 

tanda-tanda itu tidak boleh menyembunyikannya, atau meng-

hilangkan tanda-tanda itu, atau pergi ke tabib untuk menyem-

buhkan penyakitnya. namun  dia harus pergi menghadap imam, 

dan mengikuti petunjuk-petunjuknya. Demikian pula halnya, 

orang-orang yang dalam hati nuraninya merasa bahwa mereka 

melakukan kesalahan dan berada di bawah murka Tuhan  tidak-

lah boleh menutupinya, atau berusaha mengabaikan kesadar-

an akan kesalahan mereka, namun  dengan pertobatan, doa, dan 

pengakuan dosa yang penuh kerendahan hati, mereka harus 

menempuh jalan yang telah ditetapkan untuk memperoleh 

damai sejahtera dan pengampunan.  

2. Perkara Miryam secara khusus, yang dihantam dengan penya-

kit kusta sebab  bertengkar dengan Musa, tidak boleh dilupa-

kan. Perkara itu yaitu  penjelasan tentang hukum mengenai 

penyakit kusta. Ingatlah perkara itu, dan,  

(1) “Berjaga-jagalah agar kamu tidak berbuat dosa dengan 

cara yang sama seperti yang telah dibuat oleh Miryam, 

dengan menghina pemerintahan dan menghujat kemuliaan, 

supaya jangan sampai kamu dengan begitu mendatangkan 

hukuman yang sama ke atas dirimu sendiri.”  

(2) “Jika ada di antara kamu yang dihantam dengan penyakit 

kusta, jangan berharap bahwa hukum itu harus ditiada-

kan, jangan pula menganggap berat jika engkau dikeluar-

kan dari perkemahan dan dengan begitu dijadikan bahan 

tontonan. Tidak ada obat penawarnya. Miryam sendiri, 

kendati seorang nabiah dan saudari Musa, tidaklah ter-

kecuali, namun  terpaksa tunduk kepada hajaran yang keras 

Kitab Ulangan 24:5-13 

 847 

ini saat  dia berada di bawah murka ilahi ini.” Demikian 

pula Daud, Hizkia, Petrus dan tokoh-tokoh besar lain, ke-

tika mereka berdosa, merendahkan diri dan membiarkan 

diri mereka diliputi rasa malu dan sedih. Kiranya kita juga 

tidak berharap untuk diperdamaikan dengan syarat-syarat 

yang lebih mudah.  

IV. Beberapa perintah penting yang diberikan tentang barang-barang 

gadaian sebagai jaminan dari uang yang dipinjam. Mereka tidak 

dilarang untuk mengambil barang-barang jaminan yang akan me-

nyelamatkan si pemberi pinjaman dari kerugian, dan mewajibkan 

si peminjam untuk bersikap jujur. Akan namun ,  

1. Mereka tidak boleh mengambil batu kilangan sebagai barang 

gadaian (ay. 6), sebab dengan batu kilangan itu orang meng-

giling gandum yang akan menjadi roti bagi keluarga mereka. 

Atau, jika kilangan itu milik umum, dengan kilangan ini  

si penggiling mendapatkan penghasilannya. Dengan demikian, 

dilarang mengambil apa saja sebagai barang gadaian, jika 

tanpa barang itu orang terancam bahaya akan binasa. Sejalan 

dengan aturan ini ada hukum adat di Inggris pada zaman 

dulu, yang menetapkan bahwa orang tidak boleh disita perka-

kas atau peralatan yang digunakannya dalam berdagang atau 

bekerja, seperti kapak seorang tukang kayu, atau buku se-

orang cendekiawan, atau binatang-binatang yang dipakai 

untuk membajak, selama ada binatang-binatang lain yang 

dapat disita (Coke, 1 Inst. fol. 47). Hal ini mengajar kita untuk 

memperhitungkan penghiburan dan mata pencaharian orang 

lain, seperti juga keuntungan diri kita sendiri. Si pemberi pin-

jaman yang tidak peduli sekalipun si peminjam dan keluar-

ganya kelaparan, juga tidak khawatir sama sekali atas apa 

yang akan terjadi dengan mereka, asalkan dia bisa mendapat-

kan uangnya kembali atau menyelamatkannya, bertindak ber-

tentangan, bukan hanya dengan hukum Kristus, melainkan 

juga bahkan dengan hukum Musa.  

2. Mereka tidak boleh masuk ke rumah si peminjam untuk 

mengambil barang gadaian, namun  harus berdiri di luar, dan si 

peminjam yang harus membawanya keluar (ay. 10-11). Kata 

Salomo Yang berhutang menjadi budak dari yang menghu-

tangi. Oleh sebab  itu, supaya jangan sampai si pemberi pin-

jaman menyalahgunakan keuntungan yang ia miliki melawan 

si peminjam, dan memanfaatkannya demi kepentingannya 

sendiri, maka ditetapkan bahwa dia tidak boleh mengambil 

apa saja sesuka hatinya, melainkan hanya apa yang terbaik 

yang dapat diserahkan si peminjam. Rumahku istanaku, bah-

kan rumah orang miskin pun demikian, dan rumah itu di sini 

dilindungi di bawah hukum.  

3. Bahwa pakaian tidur orang miskin tidak boleh diambil sebagai 

barang gadaian (ay. 12-13). Hal ini sudah kita dapati sebelum-

nya (Kel. 22:26-27). jika  pakaian itu diambil pada pagi 

hari, maka harus dikembalikan pada malam harinya, yang 

pada dasarnya ingin menyatakan bahwa pakaian itu tidak bo-

leh diambil sama sekali. “Biarlah orang berutang yang miskin 

itu tidur dengan memakai kainnya sendiri, dan memberkati 

engkau,” yaitu, “berdoa bagi engkau, dan memuji Tuhan  sebab  

kebaikanmu kepadanya.” Perhatikanlah, orang-orang berutang 

yang miskin harus peka lebih dibandingkan  biasanya akan kebaik-

an orang-orang yang mengutangi mereka, yang tidak meng-

ambil keuntungan dari hukum untuk melawan mereka. Dan 

orang-orang yang berutang harus membalas kebaikan orang-

orang yang mengutangi mereka dengan doa-doa mereka, ke-

tika mereka tidak sanggup membalasnya dengan cara lain. 

“Bahkan, engkau tidak hanya akan mendapatkan doa-doa dan 

harapan-harapan yang baik dari saudara-saudaramu yang 

miskin, namun  juga engkau akan menjadi benar di hadapan 

TUHAN, Tuhan mu.” Maksudnya, “Hal itu akan diterima dan di-

ganjar sebagai tindakan belas kasihan kepada saudaramu dan 

ketaatan kepada Tuhan mu, dan sebagai bukti dari kepatuhan-

mu yang tulus kepada hukum. Meskipun mungkin orang akan 

memandang sebagai tindakan yang lemah jika engkau menye-

rahkan barang-barang jaminan yang engkau miliki untuk 

utangmu, namun hal itu akan dipandang oleh Tuhan mu se-

bagai tindakan yang baik, yang sekali-sekali tidak akan kehi-

langan upahnya.” 

 

Kitab Ulangan 24:14-22 

Keadilan dan Kemurahan Hati 

(24:14-22) 

14 Janganlah engkau memeras pekerja harian yang miskin dan menderita, 

baik ia saudaramu maupun seorang asing yang ada di negerimu, di dalam 

tempatmu. 15 Pada hari itu juga haruslah engkau membayar upahnya sebe-

lum matahari terbenam; ia mengharapkannya, sebab  ia orang miskin; su-

paya ia jangan berseru kepada TUHAN mengenai engkau dan hal itu menjadi 

dosa bagimu. 16 Janganlah ayah dihukum mati sebab  anaknya, janganlah 

juga anak dihukum mati sebab  ayahnya; setiap orang harus dihukum mati 

sebab  dosanya sendiri. 17 Janganlah engkau memperkosa hak orang asing 

dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda 

menjadi gadai. 18 Haruslah kauingat, bahwa engkau pun dahulu budak di 

Mesir dan engkau ditebus TUHAN, Tuhan mu, dari sana; itulah sebabnya aku 

memerintahkan engkau melakukan hal ini. 19 jika  engkau menuai di 

ladangmu, lalu terlupa seberkas di ladang, maka janganlah engkau kembali 

untuk mengambilnya; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda – 

supaya TUHAN, Tuhan mu, memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu.  

20 jika  engkau memetik hasil pohon zaitunmu dengan memukul-mukul-

nya, janganlah engkau memeriksa dahan-dahannya sekali lagi; itulah bagian 

orang asing, anak yatim dan janda. 21 jika  engkau mengumpulkan hasil 

kebun anggurmu, janganlah engkau mengadakan pemetikan sekali lagi; itu-

lah bagian orang asing, anak yatim dan janda. 22 Haruslah kauingat, bahwa 

engkau pun dahulu budak di tanah Mesir; itulah sebabnya aku memerintah-

kan engkau melakukan hal ini.” 

Di sini kita mendapati,  

I. Para tuan diperintahkan untuk bersikap adil kepada pekerja-

pekerja mereka yang miskin (ay. 14-15).  

1. Mereka tidak boleh memeras para pekerja itu, dengan terlalu 

membebani pekerjaan mereka, dengan memberi mereka har-

dikan-hardikan yang tidak sepatutnya dan tidak masuk akal, 

atau dengan manahan dari mereka tunjangan yang semesti-

nya. Seorang pekerja, kendati merupakan seorang asing bagi 

seluruh rakyat Israel, tidak boleh diperlakukan dengan seme-

na-mena: “Sebab engkau pun dahulu budak di negeri di mana 

engkau yaitu  orang asing (ay. 18), dan engkau tahu betapa 

beratnya ditindas oleh seorang mandor. Oleh sebab nya, da-

lam kelembutan terhadap mereka yang yaitu  pekerja dan 

orang asing, dan sebagai ucapan syukur kepada Tuhan  yang 

telah membebaskanmu dan membuatmu menetap di negeri 

yang menjadi milikmu sendiri, maka janganlah engkau meme-

ras pekerja.” Janganlah para tuan menjadi penguasa yang 

lalim bagi para pekerja mereka, sebab Tuan mereka ada di 

sorga. Lihat Ayub 31:13.  

2. Mereka harus setia dan tepat waktu dalam membayar upah 

para pekerja: “Pada hari itu juga haruslah engkau membayar 

upahnya, tidak hanya membayar upah pada waktunya, namun  

juga tanpa menunda-nunda lagi. Segera Sesudah  dia menye-

lesaikan pekerjaannya, jika ia menginginkannya, biarlah dia 

mendapatkan upah hariannya,” seperti para pekerja dalam 

Matius 20:8, saat  hari malam. Orang yang bekerja dengan 

upah harian dianggap hidup pas-pasan, dan tidak bisa men-

dapatkan roti untuk esok hari bagi keluarganya sebelum dia di-

bayar untuk pekerjaannya pada hari ini. jika  upah ditahan,  

(1) Hal itu akan membuat sedih sang pekerja, sebab sebagai 

orang miskin ia mengharapkannya. Atau, menurut kata 

yang digunakan di sini, ia mengangkat jiwanya kepada-

nya. Ia sungguh-sungguh menginginkannya, sebagai upah 

dari pekerjaannya (Ayb. 7:2), dan ia bergantung padanya 

sebagai pemberian dari penyelengaraan Tuhan  untuk mem-

pertahankan kelangsungan hidup keluarganya. Seorang 

tuan yang berbelas kasihan, meskipun agak merepotkan 

baginya, tidak akan mengecewakan harapan dari seorang 

pekerja miskin yang begitu tidak sabar menerima upahnya. 

Namun itu bukanlah yang terburuk.  

(2) Menahan upah akan membuat sang tuan bersalah. “Peker-

ja yang disakiti itu akan berseru kepada Tuhan melawan-

mu. sebab  tidak memiliki  orang lain untuk mengadu, 

dia akan membawa perkaranya ke pengadilan sorga, dan 

hal itu akan menjadi dosa bagimu.” Atau, jika dia tidak 

mengeluh, perkara itu akan berbicara sendiri, “upah yang 

ditahan dari buruh akan berteriak sendiri” (Yak. 5:4). Sung-

guh dosa yang lebih besar dibandingkan  yang dipikirkan keba-

nyakan orang, dan akan didapati demikian pada hari peng-

hakiman agung, jika kita menimpakan kesusahan ke atas 

para hamba, buruh, dan pekerja miskin yang kita pekerja-

kan. Tuhan  akan memperlakukan mereka dengan benar jika 

manusia tidak. 

II. Para pejabat pengadilan dan para hakim diperintahkan untuk 

bersikap adil dalam mengurus perkara.  

Kitab Ulangan 24:14-22 

1. Dalam hal-hal yang kita sebut sebagai tindak kejahatan, se-

buah aturan tetap diberikan di sini, bahwa janganlah ayah di-

hukum mati sebab  anaknya, janganlah juga anak dihukum 

mati sebab  ayahnya (ay. 16). jika  anak-anak membuat 

diri mereka bermasalah dengan hukum, biarlah mereka men-

derita sebab nya, namun  janganlah orangtua menderita bagi 

mereka atau bersama dengan mereka. Hati orangtua sudah 

cukup sedih melihat anak-anak mereka menderita. Jika orang-

tua yang bersalah, biarlah mereka mati sebab  dosa mereka 

sendiri. namun  walaupun Tuhan , Tuhan yang berdaulat atas ke-

hidupan, kadang-kadang membalaskan kejahatan orangtua 

terhadap anak-anak mereka, terutama dosa penyembahan 

berhala, dan saat  Ia berurusan dengan bangsa-bangsa da-

lam kedudukan mereka sebagai bangsa, namun Ia tidak meng-

izinkan manusia berbuat demikian. Sejalan dengan itu, kita 

mendapati Amazia membiarkan anak-anak tetap hidup, bah-

kan saat  ayah-ayah mereka dihukum mati sebab  mem-

bunuh raja (2Raj. 14:6). Dalam perkara yang luar biasalah, 

dan tidak diragukan lagi melalui arahan khusus dari sorga, 

anak-anak Saul dihukum mati sebab  kejahatannya, dan 

mereka mati lebih sebagai korban dibandingkan  sebagai penjahat 

(2Sam. 21:9, 14).  

2. Dalam perkara antar kelompok, perhatian yang besar harus 

diberikan supaya tak seorang pun yang perkaranya benar 

harus bernasib buruk sebab  kelemahan mereka, ataupun ka-

rena kurangnya teman, seperti orang asing, anak yatim, dan 

janda (ay. 17): “Janganlah engkau memperkosa hak mereka, atau 

bahkan memaksa mereka untuk memberi  pakaian mereka 

sebagai gadai, dengan mengakali hak-hak mereka.” Para ha-

kim harus menjadi pembela bagi orang-orang yang tidak dapat 

berbicara bagi diri mereka sendiri dan yang tidak memiliki  

teman untuk berbicara bagi mereka. 

III. Orang kaya diperintahkan untuk bersikap baik dan murah hati 

kepada orang miskin. Dalam banyak cara mereka diperintahkan 

untuk bersikap demikian oleh hukum Musa. Contoh khusus ten-

tang kemurahan hati yang diperintahkan di sini yaitu  bahwa 

mereka tidak boleh tamak dalam mengumpulkan hasil gandum, 

angur, dan zaitun mereka, sampai-sampai takut meninggalkan 

sisa sedikit pun, namun  harus rela meninggalkan sebagian dari 

hasil itu, dan membiarkan orang miskin memungut apa yang 

ketinggalan (ay. 19-22).  

1. “Janganlah berkata, ‘Semuanya itu milikku, mengapa aku 

tidak boleh mendapatkannya?’ namun  belajarlah bermurah hati 

untuk mengabaikan hak kepemilikan dalam perkara-perkara 

kecil. Satu atau dua berkas yang tertinggal tidak akan pernah 

menjadikanmu lebih miskin pada akhir tahun, dan hal itu 

justru akan memberi  kebaikan bagi orang lain, jika engkau 

tidak memilikinya.” 

2. “Janganlah berkata, ‘Apa yang aku berikan akan kuberikan, dan 

aku tahu kepada siapa aku memberi nya. Jadi mengapa aku 

harus meninggalkannya untuk dipungut oleh orang yang tidak 

kukenal, yang tidak akan pernah berterima kasih kepadaku.’ 

namun  percayakanlah kepada penyelenggaraan Tuhan  bagai-

mana amalmu akan dibagikan, sebab mungkin penyelenggara-

an-Nya akan mengarahkan amalmu kepada orang yang paling 

membutuhkan.” Atau, “Bisa jadi beralasan bagimu untuk ber-

pikir bahwa amalmu itu akan jatuh ke tangan orang yang pa-

ling rajin, yang giat mencari dan mengumpulkan apa yang di-

tetapkan oleh hukum ini bagi mereka.” 

3. “Janganlah berkata, ‘Apa yang dapat diperbuat oleh orang mis-

kin dengan buah anggur dan buah zaitun? Cukuplah bagi me-

reka untuk memiliki roti dan air.’ Sebab, dengan memiliki 

pancaindra yang sama seperti yang dimiliki orang kaya, meng-

apa mereka tidak boleh sedikit berbagi dalam kenikmatan-

kenikmatan indrawi?” Boas memerintahkan supaya beberapa 

onggokan jelai ditinggalkan dengan sengaja bagi Rut, dan Tuhan  

memberkati Boas sebab  itu. Semua yang disisakan tidaklah 

terbuang.  

 

 

PASAL  25  

Dalam pasal ini kita mendapati, 

I. Hukum untuk meringankan pencambukan para penjahat (ay. 

1-3). 

II. Hukum untuk memperlakukan dengan baik lembu yang se-

dang mengirik (ay. 4). 

III. Hukum untuk menimpakan aib kepada laki-laki yang meno-

lak menikahi janda dari saudaranya (ay. 5-10). 

IV. Hukum untuk mengganjar perempuan yang tidak sopan (ay. 

11-12). 

V. Hukum mengenai timbangan dan takaran yang tepat (ay. 13-16). 

VI. Hukum untuk menghancurkan orang Amalek (ay. 17, dst.) 

Pukulan Tidak Boleh Melebihi Empat Puluh Kali 

(25:1-4)  

1 “jika  ada perselisihan di antara beberapa orang, lalu mereka pergi ke 

pengadilan, dan mereka diadili dengan dinyatakannya siapa yang benar dan 

siapa yang salah, 2 maka jika orang yang bersalah itu layak dipukul, harus-

lah hakim menyuruh dia meniarap dan menyuruh orang memukuli dia di de-

pannya dengan beberapa  dera setimpal dengan kesalahannya. 3 Empat puluh 

kali harus orang itu dipukuli, jangan lebih; supaya jangan saudaramu men-

jadi rendah di matamu, jika  ia dipukul lebih banyak lagi. 4 Janganlah 

engkau memberangus mulut lembu yang sedang mengirik.” 

Di sini kita mendapati, 

I. Arahan bagi para hakim dalam mendera para penjahat (ay. 1-3) 

1. Di sini diandaikan bahwa jika  seseorang dituduh melaku-

kan kejahatan, maka sang penuduh dan sang tertuduh harus 

saling diperhadapkan di depan para hakim, agar perselisihan 

yang ada dapat dituntaskan. 

2. jika  seseorang dituduh melakukan kejahatan, dan bukti 

yang ada tidak mendukung, sehingga tuduhan itu tidak dapat 

dikenakan kepadanya atas dasar bukti ini , maka ia ha-

rus dibebaskan dari segala tuduhan: “Engkau harus mem-

benarkan orang benar” (KJV), artinya, “dia yang tampak sebagai 

orang benar di hadapan pengadilan.” jika  tuduhan itu ter-

bukti, maka ditetapkannya sang tertuduh sebagai yang bersa-

lah menjadi pembenaran bagi sang penuduh, bahwa ia yaitu  

orang benar dalam tuntutan yang dibuatnya. 

3. jika  sang tertuduh terbukti bersalah, maka penghakiman 

harus dijatuhkan atasnya: “Engkau harus mempersalahkan 

orang fasik (KJV),” sebab membenarkan orang fasik yaitu  ke-

kejian yang sama besarnya bagi Tuhan seperti mempersalah-

kan orang benar (Ams. 17:15). 

4. jika  kejahatan itu tidak diganjar dengan hukuman mati, 

maka sang pelaku kejahatan harus dipukul. Kita sudah men-

jumpai begitu banyak perintah sebelumnya, namun  perintah-

perintah ini  tidak turut mencantumkan suatu hukuman 

tertentu. Pelanggaran terhadap sebagian besar perintah itu, 

menurut kebiasaan tetap orang Yahudi, dihukum dengan 

cambuk. Pangkat atau kedudukan siapa pun tidak akan dapat 

meluputkannya dari hukuman itu, jika  ia seorang pelaku 

kejahatan. Akan namun , ada syarat yang harus dipenuhi, bah-

wa orang itu tidak boleh dicela dengan cambukan itu, dan 

bahwa cambukan itu tidak boleh dipandang sebagai sesuatu 

yang meninggalkan tanda kehinaan atau aib atas orang itu. 

Petunjuk-petunjuk yang diberikan di sini untuk mencambuk 

para penjahat yaitu , 

(1) Bahwa pencambukan itu harus dilakukan dengan tertib. 

Bukan dengan rusuh di jalanan, melainkan di pengadilan 

terbuka di hadapan hakim, dan dengan begitu hati-hati 

hingga jumlah pukulannya dapat dihitung. Orang Yahudi 

berkata bahwa selama pelaksanaan hukuman itu sedang 

berlangsung, hakim ketua pengadilan membacakan dengan 

lantang apa yang tertulis dalam Kitab Ulangan 28:58-59, 

dan 29:9, dan mengakhirinya dengan perkataan ini (Mzm. 

78:38), namun  Ia bersifat penyayang. Ia mengampuni kesa-

lahan mereka. Dengan demikian, pelaksanaan hukuman 

itu menjadi semacam ibadah, sehingga semakin besar ke-

Kitab Ulangan 25:1-4

mungkinannya untuk memperbaiki diri sang pelanggar itu 

sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lain.   

(2) Bahwa pencambukan itu harus dilakukan sepadan dengan 

kejahatan yang diperbuat, setimpal dengan kesalahannya, 

agar sebagian kejahatan tampak lebih keji dibandingkan  sebagi-

an yang lain, seperti yang memang demikian adanya, sebab 

pelakunya menerima banyak pukulan. Mungkin perkataan 

yang terdapat di dalam Kitab Lukas 12:47-48 mengacu 

kepada hal ini. 

(3) Bahwa betapa pun besarnya kejahatan itu, jumlah pukul-

annya tidak boleh melebihi empat puluh kali (ay. 3). Empat 

puluh kurang satu pukulan yaitu  jumlah yang umumnya 

diberikan, seperti tertulis dalam 2 Korintus 11:24. Tampak-

nya, orang Yahudi selalu memberi pukulan kepada Paulus 

sebanyak yang diberikan kepada penjahat apa pun. Mereka 

mengurangi satu pukulan sebab  takut salah hitung, mes-

kipun ada salah satu hakim yang ditugasi menghitung 

jumlah pukulan, atau sebab  mereka tidak pernah mau 

menghajar sampai sehabis-habisnya. Atau sebab  pelak-

sanaan hukuman itu biasanya dilakukan dengan cambuk 

bertali tiga, sehingga tiga belas kali pukulan (masing-

masing dihitung sebanyak tiga pukulan) menghasilkan tiga 

puluh sembilan pukulan. namun  jika ditambah satu pukul-

an lagi, maka menurut penghitungan itu jumlahnya men-

jadi empat puluh dua. Ini dilakukan dengan alasan, supaya 

jangan saudaramu menjadi rendah di matamu. Ia harus 

tetap dipandang sebagai seorang saudara (2Tes. 3:15), dan 

nama baiknya sebagai seorang saudara akan tetap terjaga 

dengan adanya pembatasan yang penuh belas kasihan ter-

hadap hukumannya ini. jika  Tuhan  sendiri, melalui hu-

kum-Nya, memberi  perhatian ini kepadanya, maka ia 

pun tidak tampak rendah di mata saudara-saudaranya. 

Manusia tidak boleh diperlakukan seperti anjing. Kita juga 

tidak boleh memandang rendah siapa pun, sebab siapa 

tahu Tuhan  akan memberi  anugerah-Nya untuk mem-

buat mereka berharga di mata-Nya. 

II. Amanat bagi para petani supaya tidak menghalang-halangi ternak 

mereka untuk makan saat  sedang bekerja, jika  memang 

ada makanan di dekatnya (ay. 4). Contoh tentang binatang yang 

sedang mengirik ini yang dirujuk dalam contoh yang diberikan 

Nabi Hosea dalam pasal 10:11 dijadikan sebagai patokan untuk 

semua contoh serupa. Apa yang membuat hukum ini sangat luar 

biasa melebihi hukum-hukum sejenisnya, dan yang membenar-

kan penerapan serupa pada hukum-hukum semacamnya yaitu  

bahwa hukum ini dikutip sebanyak dua kali di dalam Perjanjian 

Baru, untuk menunjukkan bahwa umat wajib menanggung kehi-

dupan yang layak dari para gembala mereka (1Kor. 9:9-10, dan 

1Tim. 5:17-18). Secara harfiah, hukum ini mengajar kita untuk 

memperlakukan dengan baik hewan-hewan yang membantu kita, 

dan memberi mereka bukan hanya makanan-makanan yang pen-

ting untuk menopang hidup mereka, melainkan juga keuntungan-

keuntungan dari pekerjaan mereka. Dengan demikian, kita harus 

belajar untuk tidak hanya bersikap adil, namun  juga berbaik hati, 

kepada semua orang yang bekerja demi kebaikan kita, tidak 

hanya menunjang namun  juga menyemangati mereka, terutama 

orang-orang yang berjerih payah menyampaikan firman dan ajar-

an Tuhan di tengah-tengah kita, dan dengan begitu bekerja demi 

kebaikan kita yang lebih besar lagi. 

Perkawinan dengan Istri Saudara 

(25:5-12) 

5 “jika  orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang 

dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka 

janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan 

keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil 

dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawin-

an ipar. 6 Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah 

dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan 

terhapus dari antara orang Israel. 7 namun  jika orang itu tidak suka meng-

ambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu 

gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: Iparku menolak menegakkan 

nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban 

perkawinan ipar dengan aku. 8 lalu  para tua-tua kotanya haruslah 

memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian 

dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri – 9 maka 

haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, 

menanggalkan kasut orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil 

menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau 

membangun keturunan saudaranya. 10 Dan di antara orang Israel namanya 

haruslah disebut: Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang.” 11 “jika  dua 

orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong 

suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu meng-

Kitab Ulangan 25:5-12 

ulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu, 12 maka haruslah 

kaupotong tangan perempuan itu; janganlah engkau merasa sayang kepada-

nya.” 

Di sini kita mendapati, 

I. Hukum yang ditetapkan mengenai perkawinan dengan janda se-

orang saudara. Tampak dari kisah keluarga Yehuda bahwa kebiasa-

an ini sudah berlangsung sejak dahulu kala (Kej. 38:8), untuk 

menjaga garis keturunan keluarga. Perkara yang diperhadapkan di 

sini yaitu  perkara yang kerap terjadi, bahwa ada seorang laki-

laki yang mati tanpa keturunan, mungkin di tengah-tengah pun-

cak hidupnya, segera Sesudah  pernikahannya, sementara saudara 

laki-lakinya masih sangat muda sehingga belum menikah. Nah, 

dalam perkara ini, 

1. Sang janda tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki dari ke-

luarga lain, kecuali semua kerabat suaminya memang meno-

lak menikahinya, agar harta benda yang diterimanya tidak 

jatuh ke tangan orang asing. 

2. Saudara laki-laki, atau kerabat terdekat sang suami, harus 

menikahi janda itu, sebagian atas dasar rasa hormat kepada 

sang janda, yang, sebab  telah meninggalkan kaum keluarga 

dan rumah ayahnya, harus mendapatkan kebaikan sebanyak 

mungkin dari keluarga suaminya yang dimasukinya, dan seba-

gian lagi atas dasar rasa hormat kepada suaminya yang telah 

meninggal dunia. Bahwa meskipun suaminya telah mati dan 

tiada, ia tidak akan terlupakan, tidak pula akan lenyap dari 

silsilah sukunya. Sebab anak sulung yang lahir dari perkawin-

an sang janda dengan saudara laki-laki atau saudara dekat 

sang suami, akan disebut dengan nama sang suami yang telah 

mati, dan masuk ke dalam silsilah sebagai anaknya (ay. 5-6). 

berdasar  dispensasi ini, beralasan bagi kita untuk men-

duga bahwa manusia pada waktu itu tidak memiliki  gam-

baran yang begitu jelas dan pasti mengenai hidup Sesudah  

kematian, seperti yang kita punyai sekarang. Sebab hidup dan 

kekekalan telah dibukakan kepada kita oleh Injil. Oleh sebab  

itu, tidak bisa tidak semakin besarlah hasrat mereka untuk 

tetap hidup di dalam diri keturunan mereka. Dan hasrat yang 

polos ini sedikit banyak dipuaskan oleh hukum ini, dengan 

ditemukannya sebuah jalan bahwa, meskipun seorang laki-


 858

laki tidak memiliki  anak dari istrinya, namun namanya 

jangan terhapus dari antara orang Israel, artinya, terhapus dari 

silsilah. Atau, yang sama saja, agar namanya jangan tetap ada 

sebagai orang yang tidak memiliki  anak. Orang Saduki 

mengajukan satu perkara yang berkaitan dengan hukum ini 

kepada Juruselamat kita, dengan maksud untuk mengacau-

kan ajaran tentang kebangkitan melalui hukum itu (Mat. 

22:24, dst.). Mungkin mereka dengan ini hendak menyatakan 

secara tidak langsung bahwa orang tidak perlu mempercayai 

kekekalan jiwa dan kehidupan Sesudah  kematian, sebab  

hukum Taurat sudah memberi  ketetapan yang begitu baik 

untuk mengabadikan nama dan keluarga seseorang di dunia. 

Akan namun , 

3. jika  saudara laki-laki, atau kerabat terdekat, menolak 

menjalankan amanat yang luhur ini untuk mengenang orang 

yang sudah tiada, apa yang harus diperbuat dalam perkara 

itu? Tentu saja, 

(1) Ia tidak boleh dipaksa untuk melakukannya (ay. 7). jika  

ia tidak menyukai sang janda, ia bebas untuk menolaknya, 

yang menurut sebagian penafsir tidak diperbolehkan dalam 

perkara ini sebelum keluarnya hukum Musa ini. Kasih 

sayang yaitu  segala-galanya bagi kenyamanan hubungan 

suami-istri. Ini yaitu  sesuatu yang tidak bisa dipaksakan, 

dan sebab  itu hubungan ini tidak boleh dipaksakan tanpa 

kasih sayang. 

(2) Akan namun , ia harus menanggung malu di muka umum 

sebab  telah menolak melakukannya. Sang janda, sebagai 

orang yang paling berkepentingan untuk membela nama 

dan kehormatan suaminya yang telah mati, harus menge-

luhkan penolakannya itu kepada para tua-tua. jika  ia 

tetap bersikeras menolak, sang janda harus menanggalkan 

kasutnya dari kakinya dan meludahi mukanya, di sebuah 

pengadilan terbuka atau, seperti diperhalus oleh para ahli 

Yahudi, meludah di depan mukanya, dan dengan demikian 

menyematkan kepadanya tanda kehinaan, yang akan tetap 

ada di dalam keluarganya Sesudah nya (ay. 8-10). Perhati-

kanlah, barang siapa tidak melakukan apa yang harus dila-

kukan untuk menjaga nama dan kehormatan orang lain, 

layak dicemarkan nama baiknya. Orang yang tidak mau 

Kitab Ulangan 25:5-12 

 859 

membangun kaum saudara laki-lakinya pantas menerima 

aib ini, sehingga kaumnya akan disebut kaum yang kasut-

nya ditanggalkan orang, sebagai tanda bahwa ia pantas 

pergi dengan kaki telanjang. Dalam perkara Rut, kita men-

dapati hukum ini dilaksanakan (Rut 4:7). namun  sebab , 

Sesudah  saudara terdekat suami Rut menolak mengawini-

nya, ada orang lain yang siap melaksanakan kewajiban se-

orang saudara suami, maka orang itulah, yaitu  Boas, yang 

menanggalkan kasut saudara terdekat suaminya, dan 

bukan sang janda, yaitu Rut. 

II. Hukum untuk mengganjar seorang perempuan yang tidak sopan 

(ay. 11-12). Sang perempuan yang oleh hukum sebelumnya harus 

mengeluhkan saudara suaminya sebab  tidak mau mengawini-

nya, dan harus meludahi mukanya di hadapan para tua-tua, 

membutuhkan jaminan keamanan yang kuat. Akan namun , supaya 

rasa aman yang ditimbulkan oleh hukum itu tidak menjadi se-

suatu yang berlebihan dan tidak pantas bagi kaum perempuan, 

maka di sini disampaikanlah hukum yang sangat berat namun  adil 

untuk mengganjar kekurangajaran dan ketidaksopanan. 

1. Contoh yang disampaikan memang betul-betul memalukan. Se-

orang perempuan tidak dapat berbuat seperti itu, kecuali ia 

betul-betul sudah kehilangan segala kebajikan dan kehormatan. 

2. Keadaan yang melatarbelakanginya memang bisa saja mem-

buat tindakan sang perempuan dimaklumi sebagian. Sang pe-

rempuan berusaha membantu suaminya melepaskan diri dari 

seseorang yang terlalu tangguh baginya. Nah, jika tindakan 

yang diperbuat dalam amarah, dan dengan maksud yang be-

gitu baik itu, harus diganjar dengan hukuman yang begitu 

berat, apalagi jika tindakan itu diperbuat dengan cabul dan 

penuh nafsu. 

3. Hukumannya yaitu  bahwa tangan sang perempuan harus 

dipotong, dan para hakim tidak boleh berlagak seolah-olah 

mereka lebih berbelas kasihan dibandingkan  Tuhan : Janganlah eng-

kau merasa sayang kepadanya. Mungkin Juruselamat kita 

merujuk kepada hukum ini saat  Ia memerintahkan kita 

untuk memenggal tangan kanan yang menyesatkan kita, atau 

yang mendatangkan dosa bagi kita. Lebih baik tubuh kita di-

dera sekeras-kerasnya dibandingkan  jiwa kita binasa selama-lama-

nya. Kesopanan merupakan pagar yang melindungi kesucian, 

dan sebab nya harus dijaga dan dipertahankan dengan sangat 

hati-hati baik oleh laki-laki maupun perempuan. 

Amalek Harus Dihancurkan 

(25:13-19) 

13 “Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, 

yang besar dan yang kecil. 14 Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam 

efa, yang besar dan yang kecil. 15 Haruslah ada padamu batu timbangan yang 

utuh dan tepat; haruslah ada padamu efa yang utuh dan tepat – supaya 

lanjut umurmu di tanah yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu.  

16 Sebab setiap orang yang melakukan hal yang demikian, setiap orang yang 

berbuat curang, yaitu  kekejian bagi TUHAN, Tuhan mu.” 17 “Ingatlah apa 

yang dilakukan orang Amalek kepadamu pada waktu perjalananmu keluar 

dari Mesir; 18 bahwa engkau didatangi mereka di jalan dan semua orang 

lemah pada barisan belakangmu dihantam mereka, sedang engkau lelah dan 

lesu. Mereka tidak takut akan Tuhan . 19 Maka jika  TUHAN, Tuhan mu, su-

dah mengaruniakan keamanan kepadamu dari pada segala musuhmu di se-

keliling, di negeri yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu untuk dimiliki 

sebagai milik pusaka, maka haruslah engkau menghapuskan ingatan kepada 

Amalek dari kolong langit. Janganlah lupa!” 

Di sini kita mendapati, 

I. Hukum yang melarang timbangan dan takaran yang menipu. 

Orang Israel tidak hanya dilarang menggunakannya, namun  juga 

dilarang memilikinya, entah itu di dalam pundi ataupun di dalam 

rumah (ay. 13-14). Sebab, jika mereka memilikinya, mereka akan 

sangat tergoda untuk menggunakannya. Mereka tidak boleh mem-

punyai timbangan dan takaran yang besar untuk membeli, serta 

timbangan dan takaran yang kecil untuk menjual, sebab  itu 

berarti berlaku curang dalam dua hal, sementara curang dalam 

satu hal saja sudah buruk. Kita membaca mengenai orang yang 

mengecilkan efa, yang digunakan untuk menimbang gandum 

yang mereka jual, dan membesarkan syikal, yang digunakan un-

tuk menimbang uang yang mereka terima atas penjualan gandum 

itu (Am. 8:5). namun  haruslah ada padamu batu timbangan yang 

utuh dan tepat (ay. 15). Apa yang dipakai sebagai kaidah keadilan 

haruslah dengan sendirinya adil. Jika tidak demikian, maka yang 

terjadi yaitu  kecurangan terus-menerus. Perkara ini sudah diba-

has sebelumnya (Im. 19:35-36). Hukum ini ditegakkan atas dasar 

dua alasan yang sangat luhur: 

Kitab Ulangan 25:13-19 

1. Bahwa keadilan dan sikap tidak berat sebelah akan membuat 

berkat Tuhan  turun atas kita. Cara agar lanjut umur kita dan 

sejahtera hidup kita yaitu  dengan berlaku adil dan tidak 

berat sebelah dalam segala perkara. Kejujuran yaitu  cara 

yang terbaik. 

2. Bahwa penipuan dan ketidakadilan akan memperhadapkan 

kita pada kutuk Tuhan  (ay. 16). Bukan hanya kecurangan itu 

sendiri, melainkan juga semua orang yang berlaku curang, 

yaitu  kekejian bagi TUHAN. Dan sungguh sengsara orang 

yang dipandang dengan rasa muak oleh Penciptanya. Salomo 

mencermati beberapa kali betapa segala tipu daya itu sangat 

dibenci Tuhan  (Ams. 11:1, 20:10, 23). Rasul Paulus pun berkata 

kepada kita bahwa Tuhan yaitu  pembalas dari semua orang 

yang menipu dan memperdaya dalam hal-hal ini (1Tes. 4:6). 

II. Hukum untuk membasmi orang Amalek. Di sini ada batu timbang-

an yang tepat dan efa yang tepat, artinya, sama seperti Amalek 

telah mengambil tindakan melawan Israel, demikian pula tindak-

an itu akan diperbuat kembali kepada Amalek. 

1. Kejahatan yang diperbuat Amalek kepada Israel harus diingat 

kembali di sini (ay. 17-18). saat  orang Israel pertama kali 

berperang melawan orang Amalek, hal itu diperintahkan untuk 

dicatat (Kel. 17:14-16). Di sini ingatan akan peperangan itu 

diperintahkan untuk tetap dijaga, bukan dalam dendam pri-

badi sebab  angkatan yang menderita oleh orang Amalek itu 

telah tiada, sehingga orang Israel yang sekarang hidup, beserta 

keturunan mereka, mustahil memiliki kebencian pribadi akan 

luka yang telah tergores itu, melainkan dalam kecemburuan 

bagi kemuliaan Tuhan  (yang diolok-olok oleh orang Amalek), 

takhta Tuhan yang terhadapnya tangan Amalek telah teracung 

itu. Perilaku orang Amalek terhadap orang Israel di sini digam-

barkan, 

(1) Sangat rendah dan licik. Tidak ada alasan sama sekali bagi 

mereka untuk memerangi Israel, tidak pula mereka mem-

berikan peringatan apa pun kepada Israel, melalui peng-

umuman ataupun pernyataan perang. namun  orang Amalek 

menyerang orang Israel dengan memanfaatkan keadaan 

mereka yang lemah, saat  mereka baru saja keluar dari 

rumah perbudakan, dan, sejauh yang tampak bagi orang 

Amalek, hanya hendak mempersembahkan korban kepada 

Tuhan  di padang gurun.  

(2) Sangat biadab dan kejam, sebab  mereka menghajar orang-

orang yang lebih lemah, yang seharusnya mereka bantu. 

Orang yang paling pengecut biasanya paling kejam, semen-

tara orang yang memiliki  keberanian seorang laki-laki, 

juga akan memiliki  belas kasihan seorang laki-laki. 

(3) Sangat durhaka dan tidak bertuhan. Mereka tidak takut 

kepada Tuhan . Andaikan mereka memiliki rasa hormat ke-

pada keagungan Tuhan  Israel, yang tandanya telah mereka 

saksikan dalam wujud tiang awan, atau rasa ngeri ter-

hadap murka-Nya, yang kekuatannya atas Firaun telah 

mereka dengar belum lama ini, mereka pasti tidak berani 

mengadakan serangan ini terhadap Israel. Ya, inilah alasan 

dari perseteruan itu dan menunjukkan bagaimana Tuhan  

menganggap bahwa apa yang telah diperbuat kepada umat-

Nya, telah diperbuat kepada diri-Nya sendiri. Bahwa Tuhan  

secara khusus akan mengadakan perhitungan dengan 

siapa saja yang mematahkan semangat dan merintangi 

orang-orang yang baru memulai hidup beriman, siapa saja 

yang, seperti antek-antek Iblis, menyerang mereka yang le-

mah dan rapuh, entah untuk mengalihkan perhatian mere-

ka atau membuat bimbang hati mereka, dan menyesatkan 

anak-anak kecil yang percaya kepada-Nya. 

2. Kejahatan ini harus dibalaskan pada waktunya (ay. 19). saat  

peperangan mereka telah usai, dan mereka harus menegakkan 

kerajaan mereka dan memperluas wilayah mereka, pada saat 

itulah mereka harus berperang melawan Amalek (ay. 19). Me-

reka tidak hanya harus mengejar orang Amalek, namun  juga 

menghabisi mereka, menghapuskan ingatan kepada Amalek. 

Ini menjadi contoh dari kesabaran Tuhan , bahwa Dia menunda 

pembalasan ini sedemikian lamanya, yang seharusnya sudah 

membuat orang Amalek bertobat. namun  ini pun menjadi con-

toh dari pembalasan yang menakutkan, bahwa keturunan 

orang Amalek, begitu lama Sesudah  kejadian itu, ditumpas atas 

kejahatan yang diperbuat oleh nenek moyang mereka kepada 

Israel milik Tuhan , agar seluruh dunia menyaksikan, dan ber-

kata, bahwa siapa yang menjamah mereka, berarti menjamah 

Kitab Ulangan 25:13-19 

biji mata-Nya. Hampir empat ratus ahun Sesudah  ini, Saul di-

perintahkan untuk melaksanakan hukuman ini (1Sam. 15), 

dan ditolak Tuhan  sebab  ia tidak melaksanakannya sampai 

tuntas, namun  membiarkan hidup sebagian orang dari bangsa 

yang dikhususkan untuk dibinasakan itu. Hal ini dilakukan-

nya dengan memandang remeh bukan hanya perintah-perintah 

khusus yang diterimanya dari Samuel, melainkan juga amanat 

umum yang diberikan oleh Musa di sini, yang tidak bisa tidak 

diketahuinya. Daud di lalu  hari sedikit banyak menumpas 

orang Amalek. Dan orang-orang dari bani Simeon, pada zaman 

Hizkia, membinasakan sisa orang Amalek yang meluputkan diri 

(1Taw. 4:43), sebab  saat  Tuhan  menghakimi, Dia akan me-

nang.   

 

 

 

 

 

PASAL  26  

engan pasal ini, Musa mengakhiri ketetapan-ketetapan tertentu 

yang dipandangnya pantas diamanatkan kepada Israel pada 

waktu ia berpisah dengan mereka. Apa yang disampaikan selanjutnya 

yaitu  berupa dorongan dan penguatan. Dalam pasal ini, 

I. Musa memberi  kepada mereka sejenis pengakuan yang 

harus diucapkan oleh orang yang mempersembahkan bakul 

berisi hasil-hasil pertama dari bumi (ay. 1-11). 

II. Pernyataan dan doa yang harus diucapkan Sesudah  pembagi-

an persepuluhan pada tahun yang ketiga (ay. 12-15). 

III. Musa mengikat semua perintah yang telah diberikannya ke-

pada bangsa Israel, 

1. Dengan wewenang ilahi: “Bukan aku, melainkan Tuhan 

Tuhan mulah yang telah memerintahkan engkau untuk 

melakukan segala ketetapan ini” (ay. 16). 

2. Dengan kovenan yang bersifat timbal balik antara Tuhan  

dan mereka (ay. 17, dst.). 

Persembahan Hasil-hasil Bumi yang Pertama 

(26:1-11) 

1 “jika  engkau telah masuk ke negeri yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, 

kepadamu menjadi milik pusakamu, dan engkau telah mendudukinya dan 

diam di sana, 2 maka haruslah engkau membawa hasil pertama dari bumi 

yang telah kaukumpulkan dari tanahmu yang diberikan kepadamu oleh 

TUHAN, Tuhan mu, dan haruslah engkau menaruhnya dalam bakul, lalu  

pergi ke tempat yang akan dipilih TUHAN, Tuhan mu, untuk membuat nama-

Nya diam di sana. 3 Dan sesampainya kepada imam yang ada pada waktu itu, 

haruslah engkau berkata kepadanya: Aku memberitahukan pada hari ini 

kepada TUHAN, Tuhan mu, bahwa aku telah masuk ke negeri yang dijanjikan 

TUHAN dengan sumpah kepada nenek moyang kita untuk memberi nya 

kepada kita. 4 Maka imam harus menerima bakul itu dari tanganmu dan 

D

meletakkannya di depan mezbah TUHAN, Tuhan mu. 5 lalu  engkau ha-

rus menyatakan di hadapan TUHAN, Tuhan mu, demikian: Bapaku dahulu 

seorang Aram, seorang pengembara. Ia pergi ke Mesir dengan sedikit orang 

saja dan tinggal di sana sebagai orang asing, namun  di sana ia menjadi suatu 

bangsa yang besar, kuat dan banyak jumlahnya. 6 saat  orang Mesir meng-

aniaya dan menindas kami dan menyuruh kami melakukan pekerjaan yang 

berat, 7 maka kami berseru kepada TUHAN, Tuhan  nenek moyang kami, lalu 

TUHAN mendengar suara kami dan melihat kesengsaraan dan kesukaran 

kami dan penindasan terhadap kami. 8 Lalu TUHAN membawa kami keluar 

dari Mesir dengan tangan yang kuat dan lengan yang teracung, dengan 

kedahsyatan yang besar dan dengan tanda-tanda serta mujizat-mujizat. 9 Ia 

membawa kami ke tempat ini, dan memberi  kepada kami negeri ini, 

suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya. 10 Oleh sebab itu, di 

sini aku membawa hasil pertama dari bumi yang telah Kauberikan kepadaku, 

ya TUHAN. lalu  engkau harus meletakkannya di hadapan TUHAN, 

Tuhan mu; engkau harus sujud di hadapan TUHAN, Tuhan mu, 11 dan haruslah 

engkau, orang Lewi dan orang asing yang ada di tengah-tengahmu bersukaria 

sebab  segala yang baik yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu dan 

kepada seisi rumahmu.” 

Di sini kita mendapati, 

I. Pekerjaan baik yang diperintahkan untuk dilakukan, yaitu  mem-

persembahkan bakul berisi hasil-hasil bumi yang pertama kepada 

Tuhan  setiap tahunnya (ay. 1-2). Selain seberkas hasil pertama, 

yang dipersembahkan bagi seluruh negeri pada hari Sesudah  Pas-

kah (Im. 23:10), setiap orang harus membawa bagi dirinya sendiri 

sebakul berisi hasil-hasil bumi yang pertama pada hari raya 

Tujuh Minggu, saat  musim menuai telah berakhir, dan sebab  

itu disebut hari raya buah bungaran (Kel. 34:22). Dan dikatakan 

bahwa hari raya ini harus dirayakan dengan membawa sekedar 

persembahan sukarela (Ul. 16:10). Akan namun  orang Yahudi ber-

kata, “Hasil-hasil bumi yang pertama, jika  tidak dibawa pada 

hari raya itu, boleh dibawa kapan saja Sesudah nya, di antara hari 

raya itu dan musim dingin.” saat  seseorang pergi ke ladang atau 

kebun anggurnya pada waktu buahnya telah masak, ia harus 

menandai buah yang menurutnya paling siap dipetik, lalu me-

nyimpannya sebagai hasil bumi yang pertama, yaitu  gandum, 

jelai, anggur, ara, delima, zaitun, dan korma. Beberapa dari setiap 

jenis hasil bumi ini harus diletakkan di dalam satu bakul yang 

sama, dengan daun-daun yang tersisip di antaranya, lalu diper-

sembahkan kepada Tuhan  di tempat yang akan dipilih-Nya. Nah, 

dari hukum ini kita dapat belajar untuk, 

1. Mengakui Tuhan  sebagai Sang Pemberi segala sesuatu yang 

baik yang menunjang dan menghibur kehidupan alami kita, 

Kitab Ulangan 26:1-11 

dan yang sebab  itu harus kita layani dan hormati dengan 

semuanya itu. 

2. Menyangkal diri sendiri. Buah yang pertama matang, itulah 

yang paling kita dambakan. Orang yang suka pilih-pilih dalam 

makanan berharap untuk dilayani dengan buah apa saja yang 

pertama kali matang. Jiwaku menginginkan buah-buahan yang 

matang pertama kali (Mi. 7:1, KJV). Oleh sebab itu, saat  Tuhan  

menetapkan orang Israel untuk menyimpan buah-buahan 

yang pertama kali matang itu bagi-Nya, Ia mengajari mereka 

untuk lebih memuliakan nama-Nya dibandingkan  memuaskan naf-

su dan keinginan mereka sendiri. 

3. memberi  kepada Tuhan  yang pertama dan yang terbaik dari 

apa yang kita miliki, sebagai orang-orang yang mempercayai-

Nya sebagai yang pertama dan yang terbaik dari semua yang 

ada. Orang-orang yang menguduskan masa muda mereka, dan 

masa puncak hidup mereka, untuk melayani dan menghor-

mati Tuhan , membawa kepada-Nya hasil-hasil pertama dari 

hidup mereka, dan Ia sangat berkenan dengan persembahan-

persembahan seperti itu. Aku teringat kepada kasihmu pada 

masa mudamu. 

II. Kata-kata yang baik yang ditaruh di dalam mulut mereka, untuk 

diucapkan pada waktu sedang melakukan pekerjaan baik ini, 

sebagai penjelasan tentang makna dari upacara ini, supaya upa-

cara itu menjadi ibadah yang dapat dimengerti. Orang yang mem-

bawa persembahan harus mengucapkan pengakuannya terlebih 

dahulu sebelum menyerahkan bakulnya kepada imam, dan kemu-

dian harus melanjutkan pengakuannya ini , Sesudah  imam 

meletakkan bakulnya di depan mezbah, sebagai persembahan 

kepada Tuhan , Tuan Tanah mereka yang Agung (ay. 3-4). 

1. Orang itu harus mengawali pengakuannya dengan penerimaan 

penuh atas negeri yang baik, yang telah diberikan Tuhan  ke-

pada mereka (ay. 3): Aku memberitahukan bahwa sekarang 

pada akhirnya, Sesudah  empat puluh tahun mengembara, aku 

telah masuk ke negeri yang dijanjikan TUHAN dengan sumpah 

untuk memberi nya kepada kita. Perkataan ini paling tepat 

diucapkan saat  mereka pertama kali memasuki Kanaan. 

Mungkin Sesudah  sekian lama berdiam di sana, mereka meng-

ubah bentuk perkataan ini. Perhatikanlah, saat  Tuhan  telah 

menepati janji-janji-Nya kepada kita, Ia berharap agar kita 

memberi  pengakuan tentang hal itu, bagi kehormatan dari 

kesetiaan-Nya. Ini seperti menyerahkan surat perjanjian, se-

perti yang dilakukan oleh Salomo, dari segala yang baik yang 

telah dijanjikan-Nya, tidak ada satu pun yang tidak dipenuhi 

(1Raj. 8:56). Penghiburan-penghiburan yang kita nikmati dari 

makhluk ciptaan terasa dua kali lipat manisnya saat  kita 

melihatnya mengalir dari mata air perjanjian.  

2. Orang itu harus mengingat dan mengakui asal mula bangsa 

Israel yang hina, yang yaitu  bangsanya sendiri. Betapapun 

besarnya mereka sekarang, dan dirinya sendiri bersama mere-

ka, pada mulanya mereka sangatlah kecil. Dan kenyataan ini 

harus senantiasa diingat seperti itu di sepanjang perjalanan 

sejarah jemaat mereka melalui pengakuan di muka umum ini, 

supaya mereka tidak menjadi sombong dengan hak-hak isti-

mewa dan keuntungan-keuntungan yang mereka terima, namun  

selama-lamanya bersyukur kepada Tuhan , yang melalui anuge-

rah-Nya telah memilih mereka saat  mereka begitu rendah, 

dan lalu  mengangkat mereka begitu tinggi. Ada dua hal 

yang harus mereka akui untuk memenuhi tujuan ini: 

(1) Kehinaan nenek moyang mereka bersama: Bapaku dahulu 

seorang Aram, seorang pengembara (ay. 5, KJV: Bapaku 

dahulu seorang Aram yang nyaris binasa). Yakub di sini 

disebut sebagai orang Aram, atau orang Siria, sebab  ia 

hidup selama dua puluh tahun di Padan-Aram. Istri-istri-

nya berasal dari negeri itu, dan semua anaknya lahir di 

sana, kecuali Benyamin. Mungkin yang dimaksud oleh 

orang yang membuat pengakuan ini  bukanlah Yakub 

sendiri, melainkan anak laki-laki Yakub yang yaitu  bapa 

leluhur dari sukunya. Apa pun itu, baik sang ayah maupun 

anak-anaknya sudah nyaris binasa lebih dari sekali, oleh 

kerasnya perlakuan Laban, kekejaman Esau, dan terutama 

oleh kelaparan di negeri itu, yang membuat mereka pergi 

ke Mesir. Laban orang Aram berupaya membinasakan ayah-

ku, demikian menurut Alkitab bahasa Aram dan nyaris 

membinasakannya yaitu menurut Alkitab bahasa Arab. 

(2) Keadaan bangsa mereka yang menyedihkan pada waktu 

baru berdiri. Mereka tinggal di Mesir sebagai orang asing, 

dan bekerja di sana sebagai budak (ay. 6), dan itu untuk 

Kitab Ulangan 26:1-11 

 869 

waktu yang sangat lama. Sama seperti ayah mereka dise-

but orang Aram, demikian pula mereka dapat disebut orang 

Mesir. Dengan begitu, sebab  kepemilikan mereka atas Ka-

naan sempat terputus begitu lama, mereka tidak bisa meng-

aku berhak menghuninya. Di Mesir, mereka menjadi bangsa 

yang miskin, terhina, dan tertindas. Oleh sebab itu, mes-

kipun sekarang kaya dan besar, mereka tidak memiliki  

alasan untuk bermegah, atau merasa aman, atau melupa-

kan Tuhan . 

3. Orang itu harus dengan penuh syukur mengakui kebaikan 

Tuhan  yang besar, bukan hanya kepada dirinya sendiri secara 

khusus, melainkan juga kepada bangsa Israel secara umum. 

(1) sebab  Tuhan  telah membawa Israel keluar dari Mesir (ay. 

7-8). Tindakan Tuhan  itu dikatakan di sini sebagai tindakan 

belas kasihan – Dia melihat kesengsaraan kami, dan seba-

gai tindakan kuasa – Dia membawa kami keluar dengan 

tangan yang kuat. Ini yaitu  keselamatan yang besar, layak 

diingat pada setiap kesempatan, dan khususnya pada ke-

sempatan ini. Mereka tidak perlu menggerutu saat  mem-

bawa bakul berisi hasil-hasil bumi yang pertama kepada 

Tuhan , sebab berkat Tuhan lah mereka kini tidak lagi mem-

bawa batu bata kepada pengerah-pengerah mereka yang 

kejam. 

(2) sebab  Tuhan  telah membuat mereka berdiam di Kanaan: Ia 

memberi  kepada kami negeri ini (ay. 9). Cermatilah, 

orang itu harus mengucap syukur bukan hanya atas ba-

gian yang didapatnya sendiri, melainkan juga atas seluruh 

negeri secara umum yang telah diberikan kepada Israel. 

Bukan hanya atas keuntungan-keuntungan tahun ini, me-

lainkan juga atas tanah itu sendiri yang menghasilkan ke-

untungan-keuntungan itu, yang telah dikaruniakan Tuhan  

dengan penuh rahmat kepada nenek moyangnya dan diwa-

riskan kepada keturunannya. Perhatikanlah, penghiburan 

yang kita rasakan dalam hal-hal tertentu haruslah mem-

buat kita bersyukur atas bagian yang kita terima dalam 

kedamaian dan kelimpahan yang dirasakan warga . 

Dan dengan belas kasih yang kita terima saat ini, kita ha-

rus bersyukur kepada Tuhan  atas belas kasih yang terda-

hulu yang kita ingat, dan atas belas kasih di masa men-

datang yang kita nantikan dan harapkan. 

4. Orang itu harus mempersembahkan kepada Tuhan  bakulnya 

yang berisi hasil bumi yang pertama (ay. 10): “Aku telah mem-

bawa hasil pertama dari bumi seperti biji merica, sebagai upeti 

atas bumi yang telah Kauberikan kepadaku.” Perhatikanlah, 

apa pun yang kita berikan kepada Tuhan , dari tangan-Nya 

sendirilah semua yang kita berikan kepada-Nya itu (1Taw. 

29:14). Dan sudah sepatutnya kita, yang menerima begitu 

banyak dari Tuhan , mencari tahu apa yang harus kita berikan 

kepada-Nya. Bakul itu harus diletakkan orang itu di hadapan 

Tuhan . Dan para imam, sebagai pihak yang menerimanya atas 

nama Tuhan , mengambil hasil bumi yang pertama itu untuk 

diri mereka sendiri, sebagai penghasilan tambahan dari jabat-

an yang mereka emban dan sebagai upah sebab  telah men-

jalankan tugas (Bil. 18:12).  

III. Seusai mempersembahkan hasil bumi yang pertama, orang itu di 

sini diperintahkan untuk, 

1. Memuliakan Tuhan : Engkau harus sujud di hadapan TUHAN, 

Tuhan mu. Hasil bumi yang pertama yang telah dipersembah-

kannya tidak akan diterima jika  tidak diikuti dengan pe-

yembahan. Hati yang merendah, hormat, dan bersyukur, itu-

lah yang dilihat dan dituntut Tuhan . Dan tanpa ini, apa pun 

yang dapat kita taruh di dalam sebuah bakul tidak akan ada 

gunanya. Sekalipun orang memberi segala harta benda rumah-

nya supaya terbebas dari penyembahan ini, atau untuk meng-

gantikannya, ia pasti akan dihina. 

2. Merasakan penghiburan dari penyembahannya itu bagi dirinya 

sendiri dan keluarganya: Haruslah engkau bersukaria sebab  

segala yang baik (ay. 11). Tuhan  menghendaki kita untuk ber-

gembira tidak hanya dalam melaksanakan ketetapan-ketetap-

an-Nya yang kudus, namun  juga dalam menikmati berbagai 

pemberian dari Penyelenggaraan-Nya. Hal baik apa pun yang 

diberikan Tuhan  kepada kita, Ia menghendaki agar kita meman-

faatkan pemberian-Nya itu dengan sebaik-baiknya bagi peng-

hiburan kita, namun sambil tetap merunut aliran-aliran ber-

kat hingga ke sumber segala kenikmatan dan penghiburan.

Kitab Ulangan 26:12-15 

Pembagian Persembahan Persepuluhan 

(26:12-15) 

12 “jika  dalam tahun yang ketiga, tahun persembahan persepuluhan, eng-

kau sudah selesai mengambil segala persembahan persepuluhan dari hasil 

tanahmu, maka haruslah engkau memberi nya kepada orang Lewi, orang 

asing, anak yatim dan kepada janda, supaya mereka dapat makan di dalam 

tempatmu dan menjadi kenyang. 13 Dan haruslah engkau berkata di hadapan 

TUHAN, Tuhan mu: Telah kupindahkan persembahan kudus itu dari rumahku, 

juga telah kuberikan kepada orang Lewi, dan kepada orang asing, anak yatim 

dan kepada janda, tepat seperti perintah yang telah Kauberikan kepadaku. 

Tidak kulangkahi atau kulupakan sesuatu dari perintah-Mu itu. 14 Pada wak-

tu aku berkabung sesuatu tidak kumakan dari persembahan kudus itu, pada 

waktu aku najis sesuatu tidak kujauhkan dari padanya, juga sesuatu tidak 

kupersembahkan dari padanya kepada orang mati, namun  aku mendengarkan 

suara TUHAN, Tuhan ku, aku berbuat sesuai dengan segala yang Kauperintah-

kan kepadaku. 15 Jenguklah dari tempat kediaman-Mu yang kudus, dari da-

lam sorga, dan berkatilah umat-Mu Israel, dan tanah yang telah Kauberikan 

kepada kami, seperti yang telah Kaujanjikan dengan sumpah kepada nenek 

moyang kami--suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya.” 

Hukum mengenai pembagian persepuluhan orang Israel pada tahun 

yang ketiga telah kita dapati sebelumnya (14:28-29). Persepuluhan 

kedua, yang pada dua tahun pertama harus dipakai untuk segala 

kepentingan perayaan, pada tahun yang ketiga ini harus dipakai di 

tempat mereka sendiri, guna menghibur orang miskin. Nah, sebab  

tindakan ini dilaksanakan di bawah pengawasan para imam, dan 

sebab  kejujuran umat sangat diandalkan, bahwa mereka akan mem-

bagikannya sesuai dengan hukum, kepada orang Lewi, orang asing, 

dan anak yatim (ay. 12), maka dituntut bahwa pada perayaan beri-

kutnya, Sesudah  mereka tampil di hadapan TUHAN, mereka di sana 

harus bersaksi seolah-olah di bawah sumpah, dengan sikap yang 

saleh, bahwa mereka telah menjalankan dengan sepenuhnya keper-

cayaan yang diberikan kepada mereka, dan menjalankannya dengan 

setia.  

I. Mereka harus membuat pernyataan yang khidmat untuk meme-

nuhi tujuan ini (ay. 13-14). 

1. Bahwa tidak ada persembahan kudus yang ditimbun: “Telah 

kupindahkan persembahan kudus itu dari rumahku, sekarang 

tidak ada yang tertinggal di sana kecuali bagianku sendiri.” 

2. Bahwa orang miskin, khususnya hamba-hamba Tuhan yang 

miskin, orang-orang asing yang miskin, dan janda-janda mis-

kin, telah memperoleh bagian mereka menurut perintah Tuhan . 

Memang sudah sepantasnya bahwa Tuhan , yang dengan penye-

lenggaraan-Nya memberi  kepada kita segala sesuatu yang 

kita miliki, harus mengatur penggunaan dari pemberian-Nya 

itu dengan hukum-Nya. Meskipun sekarang kita tidak terikat 

peraturan untuk membagikan penghasilan kita secara khusus 

seperti mereka pada waktu dulu, namun secara umum kita di-

perintahkan untuk mendermakan apa yang kita miliki. Baru-

lah Sesudah  melakukan itu, dan bukan dengan cara lain, segala 

sesuatu menjadi bersih bagi kita. Kita baru bisa mendapat 

penghiburan dari hal-hal yang kita nikmati, jika  Tuhan  telah 

memperoleh bagian-Nya yang semestinya dari semuanya itu. 

Ini yaitu  perintah yang tidak boleh dilanggar, sekalipun 

dengan alasan lupa (ay. 13). 

3. Bahwa tidak ada suatu apa pun dari persepuluhan itu yang 

disalahgunakan untuk hal-hal yang biasa, apalagi untuk hal-

hal yang jahat. Ini tampaknya mengacu kepada persepuluhan 

pada dua tahun pertama, yang harus dimakan oleh para 

pemiliknya sendiri. Mereka harus menyatakan, 

(1) Bahwa mereka tidak memakan suatu apa pun dari persem-

bahan kudus itu pada waktu mereka berkabung, saat , 

sebab  sedang berkabung untuk orang mati, mereka biasa-

nya menjadi najis. Atau bahwa mereka tidak memakan 

suatu apa pun dari persembahan kudus itu dengan meng-

gerutu, seperti orang-orang yang sepanjang umurnya ma-

kan di dalam kegelapan. 

(2) Bahwa mereka tidak dengan lancang mengambilnya untuk 

kebutuhan sehari-hari, sebab  persembahan itu bukan 

milik mereka sendiri. Dan, 

(3) Bahwa mereka tidak mempersembahkannya untuk orang 

mati, untuk menghormati Tuhan -Tuhan  mereka yang mati, 

atau dengan harapan menjadikannya bermanfaat bagi saha-

bat-sahabat mereka yang telah mati. Nah, dengan diwajib-

kannya mereka untuk membuat pernyataan yang khidmat 

ini pada akhir tahun ketiga, mereka juga terikat kewajiban 

untuk berlaku jujur, sebab mereka tahu bahwa mereka pasti 

akan dipanggil untuk membersihkan diri mereka seperti itu. 

Berhikmatlah kita jika  kita menjaga hati nurani kita 

tetap bersih setiap saat, sehingga saat  tiba waktu kita 

untuk memberi  pertanggungjawaban, kita dapat meng-

Kitab Ulangan 26:12-15 

angkat wajah kita tanpa cela. Orang Yahudi berkata bahwa 

pernyataan tentang kejujuran mereka ini harus diucapkan 

dengan suara pelan, sebab  itu terdengar seperti memuji 

diri sendiri, namun  pengakuan atas kebaikan Tuhan  yang di-

ucapkan sebelumnya, harus diucapkan dengan suara lan-

tang bagi kemuliaan-Nya. Barang siapa tidak berani meng-

ucapkan pernyataan ini, harus membawa korban penebus 

salah untuk dirinya (Im. 5:15). 

II. Sesudah  mengucapkan pernyataan yang khidmat ini, mereka ha-

rus menambahkan doa yang khidmat (ay. 15), bukan terutama 

untuk diri mereka sendiri, melainkan untuk Israel, umat Tuhan . 

Sebab dalam kedamaian dan kesejahteraan bersama, setiap orang 

akan sejahtera dan merasakan damai. Dari sini kita harus belajar 

untuk peduli pada orang banyak di dalam doa kita, dan bergumul 

dengan Tuhan  untuk meminta berkat-berkat bagi negeri dan 

bangsa, bagi Israel, yaitu bangsa kita sendiri, dan bagi jemaat di 

segala tempat, yang kepada mereka kita diperintahkan untuk 

mengarahkan pandangan di dalam doa-doa kita, sebagai Israel 

milik Tuhan  (Gal. 6:16). Dalam doa ini, kita diajar untuk, 

1. Memandang kepada Tuhan  di kediaman-Nya yang kudus, dan 

menyimpulkan dari situ bahwa bait-Nya layak kudus, dan 

bahwa Dia akan dikuduskan dalam segala makhluk yang ada 

di sekeliling-Nya.  

2. Bergantung kepada perkenanan Tuhan  dan perhatian-Nya yang 

penuh rahmat, sebagai sesuatu yang cukup untuk membuat 

kita dan warga  kita bahagia. 

3. Menganggap kesediaan Tuhan  untuk merendah sebagai tindakan 

yang menakjubkan, bahwa Ia sudi mengarahkan pandangan-

Nya untuk menjenguk bangsa yang besar dan terhormat seperti 

Israel. Dalam berbuat demikian, Ia menjenguk ke bawah. 

4. Bersungguh-sungguh memohon kepada Tuhan  agar menurun-

kan berkat atas umat-Nya Israel, dan atas tanah yang telah 

diberikan-Nya kepada kita. Sebab bagaimanakah tanah dapat 

memberi  hasilnya, atau, jika memang dapat, penghiburan 

apa yang dapat kita peroleh darinya, kecuali bersamaan de-

ngan itu Tuhan , Tuhan  kita, memberkati kita? (Mzm. 67:7). 

Israel Diingatkan akan Kovenan dengan Tuhan  

(26:16-19) 

16 “Pada hari ini TUHAN, Tuhan mu, memerintahkan engkau melakukan kete-

tapan dan peraturan ini; lakukanlah semuanya itu dengan setia, dengan se-

genap hatimu dan segenap jiwamu. 17 Engkau telah menerima janji dari pada 

TUHAN pada hari ini, bahwa Ia akan menjadi Tuhan mu, dan engkau pun akan 

hidup menurut jalan yang ditunjukkan-Nya dan berpegang pada ketetapan, 

perintah serta peraturan-Nya, dan mendengarkan suara-Nya. 18 Dan TUHAN 

telah menerima janji dari padamu pada hari ini, bahwa engkau akan menjadi 

umat kesayangan-Nya, seperti yang dijanjikan-Nya kepadamu, dan bahwa 

engkau akan berpegang pada segala perintah-Nya, 19 dan Ia pun akan meng-

angkat engkau di atas segala bangsa yang telah dijadikan-Nya, untuk men-

jadi terpuji, ternama dan terhormat. Maka engkau akan menjadi umat yang 

kudus bagi TUHAN, Tuhan mu, seperti yang dijanjikan-Nya.” 

Ada dua hal yang ditegaskan Musa di sini supaya semua perintah ini 

dilaksanakan: 

1. Bahwa semuanya itu yaitu  perintah Tuhan  (ay. 16). Perintah-

perintah itu tidak lahir dari hikmat Musa sendiri, tidak pula 

ditetapkan atas wewenangnya sendiri, namun  hikmat yang tiada 

berbatas merangkainya, dan kuasa dari Raja segala raja mem-

buatnya mengikat bagi orang Israel: “TUHAN, Tuhan mu, memerin-

tahkan engkau, oleh sebab itu engkau terikat kewajiban dan rasa 

syukur untuk mematuhi-Nya, dan bila engkau tidak patuh, eng-

kau sendiri yang akan menanggung akibatnya. Semua perintah 

itu yaitu  hukum-hukum-Nya, dan sebab  itu engkau harus me-

lakukannya, sebab untuk itulah perintah-perintah itu diberikan 

kepadamu. Lakukanlah itu dan jangan membantahnya, lakukan-

lah itu dan jangan undur dibandingkan nya. Lakukanlah itu dengan 

tidak sembarangan dan munafik, namun  dengan hatimu dan jiwa-

mu, dengan segenap hatimu dan segenap jiwamu.” 

2. Bahwa kovenan mereka dengan Tuhan  mewajibkan mereka untuk 

berpegang kepada perintah-perintah ini. Musa menegaskan bukan 

hanya kedaulatan Tuhan  atas mereka, melainkan juga keistimewa-

an kedudukan-Nya dalam diri mereka, dan hubungan yang ter-

bina antara mereka dengan diri-Nya. Kovenan itu bersifat timbal 

balik, dan mengikat kedua belah pihak untuk taat. 

(1) Agar kita dapat melaksanakan bagian kita di dalam kovenan 

itu, dan memenuhi tujuan-tujuannya (ay. 17): “Engkau telah 

menerima janji dari pada Tuhan, dan telah menyatakan dan 

mengaku dengan khidmat bahwa Tuhan Yahwe akan menjadi 

Tuhan mu, Rajamu dan Penguasamu. Seperti itulah Tuhan  ber-

Kitab Ulangan 26:16-19 

dasarkan hak yang tidak dapat diganggu gugat, dan demi-

kianlah adanya Dia dengan persetujuanmu sendiri.” Mereka 

mengakui hal ini secara tersirat dengan melakukan firman-

Nya, telah mengakuinya secara tegas (Kel. 24), dan sekarang 

harus mengakuinya kembali sebelum berpisah dengan Musa 

(29:1). Nah, perkataan ini mewajibkan kita, dalam kesetiaan 

terhadap perkataan kita, dan dalam kewajiban terhadap Pe-

nguasa kita yang berdaulat, untuk berpegang pada ketetapan 

dan perintah-Nya. Kita sungguh-sungguh mengingkari diri kita 

sendiri, dan berkhianat dengan melanggar perjanjian-perjan-

jian yang paling kudus, jika  Sesudah  menerima Tuhan men-

jadi Tuhan  kita, kita tidak mematuhi perintah-perintah-Nya 

dengan kesadaran hati nurani. 

(2) Agar bagian Tuhan  di dalam kovenan itu juga bisa terlaksana, 

dan tujuan-tujuan diadakannya kovenan itu terpenuhi (ay. 18-

19): TUHAN telah menerima janji dari padamu, dan tidak hanya 

mengambil, namun  juga mengakui engkau di hadapan semua 

orang sebagai segullah-Nya, umat kesayangan-Nya, seperti 

yang dijanjikan-Nya kepadamu, yaitu , menurut maksud dan 

tujuan dari janji itu. Nah, ketaatan mereka bukan hanya 

merupakan syarat untuk memperoleh perkenanan Tuhan  ini, 

beserta keberlanjutannya jika  mereka tidak taat, Tuhan  

akan menyangkal mereka, dan membuang mereka, namun  juga 

merupakan rancangan utama dari perkenanan ini. “Dia telah 

mengakuimu dengan tujuan agar engkau berpegang pada 

segala perintah-Nya, agar engkau beroleh tuntunan dan juga 

penguatan terbaik dalam perkara agama.” Demikianlah kita 

dipilih supaya taat (1Ptr. 1:2), dipilih supaya kita kudus (Ef. 

1:4), disucikan, dijadikan umat kesayangan-Nya, agar kita 

tidak hanya melakukan perbuatan baik, namun  juga rajin mela-

kukannya (Tit. 2:14). Dikatakan di sini bahwa ada dua hal 

yang dirancang Tuhan  dalam mengakui mereka sebagai umat 

kesayangan-Nya (ay. 19), yaitu  untuk mengangkat mereka, 

dan, supaya itu terjadi, menjadikan mereka kudus. Sebab 

kekudusan yaitu  kehormatan yang sejati, dan merupakan 

satu-satunya jalan menuju kehormatan kekal.  

[1] Untuk mengangkat mereka di atas segala bangsa. Kehor-

matan terbesar yang dapat kita raih di dunia ini yaitu  ke-

tika kita dibawa masuk ke dalam kovenan dengan Tuhan , 

dan hidup dengan melayani-Nya. Mereka akan menjadi, 

pertama, sangat terpuji, sebab  Tuhan  akan menerima mere-

ka, dan inilah pujian yang sebetulnya  (Rm. 2:29). 

Sahabat-sahabat mereka akan memuji-muji mereka (Zef. 

3:19-20). Kedua, mereka akan menjadi sangat ternama, 

yang, menurut sebagian penafsir, menandakan bahwa keter-

pujian itu akan berlanjut untuk selama-lamanya, suatu 

nama yang tidak akan lenyap. Ketiga, mereka akan menjadi 

sangat terhormat, yaitu, dalam segala keuntungan yang 

diperoleh dari kekayaan dan kekuasaan, yang akan mem-

buat mereka besar mengatasi bangsa-bangsa sekitar mereka 

Lihat Yeremia 13:11.  

[2] Agar mereka menjadi umat yang kudus, dikhususkan un-

tuk Tuhan , mengabdi kepada-Nya, dan bekerja terus-mene-

rus untuk melayani-Nya. Inilah tujuan Tuhan  dalam mene-

rima mereka menjadi umat-Nya, sehingga jika  mereka 

tidak berpegang kepada perintah-Nya, sia-sia saja mereka 

menerima semua anugerah ini.  

 

PASAL  27  

usa telah memaparkan kepada umat secara panjang lebar dan 

penuh tentang kewajiban mereka, baik kepada Tuhan  maupun 

kepada satu sama lain, dalam contoh-contoh umum dan khusus. Ia 

telah menunjukkan kepada mereka secara gamblang apa yang baik 

dan apa yang dituntut hukum Taurat dari mereka. Dalam bagian 

penutup pasal sebelumnya, ia telah mengikat mereka pada kewajiban 

yang dituntut oleh perintah maupun kovenan ilahi. Sekarang dalam 

pasal ini, ia hendak menetapkan sarana-sarana lahiriah,  

I. Untuk membantu ingatan mereka, supaya mereka tidak me-

lupakan hukum Taurat sebagai sesuatu yang asing. Mereka 

harus menuliskan semua perkataan hukum ini di atas loh-

loh batu (ay. 1-10).  

II. Untuk menggerakkan rasa kasih mereka, supaya mereka 

tidak acuh tak acuh terhadap hukum Taurat sebagai sesuatu 

yang sepele. saat  mereka tiba di Kanaan, semua berkat dan 

kutuk yang merupakan ganjaran hukum Taurat harus di-

kumandangkan secara khidmat untuk didengar oleh seluruh 

umat Israel, yang harus mengucapkan amin untuk menyetu-

juinya (ay. 11-26). Dan jika upacara yang khidmat seperti ini 

tidak dapat menanamkan kesan yang mendalam atas diri 

mereka, dan membuat mereka tergerak oleh perkara-perkara 

besar dari hukum Tuhan , maka tidak ada hal lain yang dapat 

melakukannya.  


Hukum Tuhan  Dipertunjukkan 

(27:1-10) 

1 Lagi Musa dan para tua-tua Israel memerintahkan kepada bangsa itu: “Ber-

peganglah pada segenap perintah yang kusampaikan kepadamu pada hari 

ini. 2 Dan pada hari kamu menyeberangi sungai Yordan ke negeri yang diberi-

kan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, maka haruslah engkau menegakkan 

batu-batu besar, dan mengapurnya, 3 lalu pada batu itu haruslah kautulis-

kan segala perkataan hukum Taurat ini, sesudah engkau menyeberang, su-

paya engkau masuk ke negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan -

mu, suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya, seperti yang 

dijanjikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan  nenek moyangmu. 4 Dan sesudah 

kamu menyeberangi sungai Yordan, maka haruslah batu-batu itu, yang telah 

kuperintahkan kepadamu pada hari ini, kamu tegakkan di gunung Ebal dan 

kaukapuri. 5 Juga haruslah kaudirikan di sana mezbah bagi TUHAN, Tuhan -

mu, suatu mezbah dari batu yang tidak boleh kauolah dengan perkakas besi. 

6 Dari batu yang tidak dipahat haruslah kaudirikan mezbah TUHAN, Tuhan -

mu, itu dan di atasnya haruslah kaupersembahkan korban bakaran kepada 

TUHAN, Tuhan mu. 7 Juga haruslah engkau mempersembahkan korban kese-

lamatan, memakannya di sana dan bersukaria di hadapan TUHAN, Tuhan mu. 

8 Selanjutnya haruslah engkau menuliskan pada batu-batu itu segala per-

kataan hukum Taurat ini dengan jelas dan terang.” 9 Juga berbicaralah Musa 

dan imam-imam orang Lewi kepada seluruh orang Israel: “Diamlah dan de-

ngarlah, hai orang Israel. Pada hari ini engkau telah menjadi umat TUHAN, 

Tuhan mu. 10 Sebab itu engkau harus mendengarkan suara TUHAN, Tuhan mu, 

dan melakukan perintah dan ketetapan-Nya, yang kusampaikan kepadamu 

pada hari ini.” 

Di sini kita mendapati,  

I. Sebuah amanat umum kepada umat Israel untuk berpegang pada 

segenap perintah Tuhan . Sebab sia-sia saja jika mereka mengeta-

hui perintah-perintah itu, jika mereka tidak melakukannya. Ama-

nat ini ditekankan kepada mereka,  

1. Dengan segala wewenang yang ada. Musa dan para tua-tua 

Israel, para pemimpin dari tiap-tiap suku (ay. 1), dan lagi, Musa 

dan imam-imam orang Lewi (ay. 9). Demikianlah amanat itu di-

berikan oleh Musa yang yaitu  raja di Yesyurun, dan oleh 

para pemimpin mereka, baik itu pemimpin rohani maupun du-

niawi, dalam persetujuan dengan Musa. Jangan sampai me-

reka berpikir bahwa hanya Musa sendirilah, orang yang sudah 

tua dan hampir mati, yang ribut-ribut seperti itu mengenai 

agama, atau hanya para imam dan orang-orang Lewi saja, 

yang memang bertugas mengurusi agama dan yang memper-

oleh penghasilan darinya. Oleh sebab itu para tua-tua Israel, 

yang oleh Tuhan  telah diberi kehormatan dan kekuasaan di atas 

umat, dan yang merupakan orang-orang yang melakukan 

Kitab Ulangan 27:1-10 

pekerjaan duniawi, dan yang sepertinya akan terus demikian 

Sesudah  Musa tiada, mereka itulah yang memerintahkan umat 

untuk berpegang pada segenap perintah Tuhan . Musa, sesudah 

memberi  sebagian dari kehormatannya ke atas para tua-

tua Israel itu, mengikutsertakan mereka untuk menjalankan 

tugas bersama dengannya, dalam memberi  amanat ini, se-

perti Paulus dalam surat-suratnya kadang-kadang mengikut-

sertakan Silwanus dan Timotius. Perhatikanlah, semua orang 

yang memiliki suatu pengaruh atas orang lain, atau kuasa 

atas mereka, haruslah menggunakan pengaruh itu untuk me-

nyokong dan memajukan agama di antara mereka. Meskipun 

kekuasaan tertinggi dari suatu bangsa menetapkan hukum-

hukum yang