Segala puji hanya bagi Allah. Kita memuji-Nya, memohon
pertolongan, dan memohon ampunan-Nyu. Kita berlindung
kepada Allah dari kejahatan iiwa-jiwa dan buruknya perbuatan
kita. Barangsiapa yang Allah berikan petunjuk, maka tidak ada
yang mampu menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan-
Nya, maka tidak seorang pun mampu memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah
dengan benar kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu
bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba
dan Rasul-Nya.
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dengan sebenrtr-benar takwa kepadn-Nya, dan ianganlah
sekali-
kali kamu mati melainkan dalam keadsan beragama Islam." [QS'
Ali'Imran:1,02]
"Hai sekalian manusia, bertnkzoalahkepada Rabb-mu yang telah
menciptnkanmu dnri diri yang satu, dan daripadanya Allah
menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memper-
kembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertalctoalah kepada Allah y ang dengan (memper gunaknn) N ama-
Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubun gan silaturr ahmi. S esun gguhny a AII ah selalu menj a gn
dan mengawasimu." [QS. An-Nisaa': 1]
.
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalnhkamu kepada Allah
dan ucapknnlah perkntaan yang benar, niscaya Allah memperbaiki
bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosq-
mu. Dan barangsiapn mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka se-
sungguhnya ia telah mendapnt kemenangan yang besar." [QS.
Al-Ahzaab:70-771
Muqaddimal.
Ammaba'du;
Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah
(Al-Qur-an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Mu-
hammad shallsllaahu 'alaihi wa sallam (As-Sunnah). Dan sesung-
guhnya seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan,
karena setiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap
bid'ah adalah sesat, sedangkan setiap kesesatan tempatnya di
Neraka.
Allah berfirman:
"Antara shalat yang lima waktu, dari safu Jum'at ke Jum'at
yang lain, dan satu Ramadhan ke Ramadhan yang lain
"lika kamu menjauhi dosa-doss besar di antara dosa-dosa yang
kamu dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-
kesalahanmu (dosa-dosumu yang kecil) dan Kami masukkan kamu
ke tempat yang mulia (Surga)." [QS. An-Nisaa': 31]
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Tq'ala -atas izin dan
karunia-Nya- menjamin orang yang menjauhi
untuk memasukkannya ke Surga. Sebab, dosa-dosa kecil bisa
dihapus dengan shalat lima waktu, shalat Jum'at, dan puasa
Ramadhan. Yang demikian itu karena Rasulullah shsllallanhu
'aloihi wa sallam pernah bersabda,
adalah penghapus dosa yang ada di antara masa-masa
itu, selama dijauhi." [HR. Muslim dan
yang lainl.
Dari sini, jelaslah bagi Anda, wahai saudara seimary bahwa
menjauhi dosa besar adalah perkara yang penting. Agar bisa
menjauhi itu, kita wajib mengetahuinya. Ber-
kenaan dengan ini, Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallaahu'anhu
pernah berkata,
"Orang-orang (para Shahabat) senantiasa bertanya kepada
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang kebaikan.
Adapun aku menanyakan kepada beliau tentang keburukary
karena aku khawatir terjerumus ke dalamnya." [HR. A1-
Bukhari, Muslim, dan lainnya].
Seorang penyair berkata,
"Aku mengetahui keburukan bukan untuk (melakukan) keburuksn,
t et ap i untuk men ghind ar iny a.
Karena barnngsinpa tidsk bisa membedakan kebaikan dan keburukan,
mnka jatuhlah ia ke dalamnya (keburuknn)."
Bertolak darinya, maka kami memandang penting men-
cantumkan yang disebutkan Imam Syam-
suddin adz-Dzahabi dalam kitab beliau al-Kabaa-ir di samping
Muqaddimah
beberapa dosa besar yang disebutkan kalangan ulama pada
beberapa tempat berbeda dalam kitab-kitab mereka. Hal ini
bertujuan agar kita senantiasa waspada dan berhati-hati se-
hingga tidak terjatuh ke dalamnya. Pada masing-masing pem-
bahasary kami cukupkan dengan menyebutkan satu atau dua
dalil dari Kitabullah TabarakazoaTa'als dan hadits-hadits shahih
yang diriwayatkan dengan jelas dari Rasulullah shsllallsahu
'alaihi zoa sallam. Selanjutnya jika dipandang perlu, kami berikan
penjelasan singkat mengenai beberapa dosa besar yang ter-
kadang tampak kurang jelas bagi sebagian orang. Hanya kepada
Allah-lah kita memohon pertolongan.
Saya pernah meringkas kitab al-Kaban-ir karya Imam adz-
Dzahabirahimahullaahdanmenjadikannyasebagaibabtersendiri
pada juz pertama kitab ath-Thariiq ilnl lannah. Waktu itu, saya
masih menggunakan kitab al-Kabaa-ir yang cetakannya belum
dilengkapi dengan tahqiq (catatan kaki). Namun sesudah itu,
saya temukan kitab serupa dengan cetakan yang dilengkapi
dengan tahqiq. Berikutnya, saya pun mengambil banyak man-
faat dari beberapa tambahan yang ada di sana. Kitab itu adalah
cetakan penerbit Mu-assasah'Ulumil Qur-aan dengan tahqiq
dari Ustadz Muhyiddin Mastu.
Melalui perantaraan Nama-nama-Nya Yang indah dan
Sifat-sifat-Nya Yang Mahatinggi, saya memohon kepada Allah
Tabaraka wa Ta'ala agar menjadikan ilmu yang ada di dalam
kitab ini bermanfaatbagi diri saya beserta seluruh umat Islam.
Mudah-mudahan Dia berkenan mencatatnya sebagai pahala.
" (Yaitu) pada hari ketika harta dsn anak-anak tidak berguna,
!Muqaddimatr
kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang
bersih." [QS. Asy-Syu'araa': 88-89]
Semoga Allah menjadikan amal usaha ini, demikian pula
dengan semua amal usaha kita yang lain, tulus suci semata-
mata untuk mengharap wajah-Nya Yang mulia. Semoga Dia
menjadikan amal perbuatan ini selaras dengan Kitab-Nya dan
Sunnah Nabi-Nya shallallaahu 'alaihi zua sallam.
Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada hamba
dan utusan-Nya, Muhammad bin iAbdillah, keluarga, dan
seluruh Shahabatnya.
Akhirnya, untaian do'a yang patut diucapkan adalah:
" Alhamdulillaahi Rabbil' nlamiin. "
Brgian Pertama
DOSA-DOSA
BESAR
BAGIAN PERTAMA
Dosa besar yang paling membinasakan ada tujuh (yaitu
yang disebutkan oleh penulis pada tujuh urutan awal-p""'),
sebagai berikut:
L. Menyekutukan Allah
Syirik (menyekutukan Allah) merupakan dosa terbesar
yang tak tertandingi. Dosa inilah yang tidak akan pernah
diampuni oleh Allah Tabaraka zoa Ta'ala, kecuali dengan taubat
dan tidak mengulanginya lagi. Allah Tabaraks rpa Ta'alaber
firman:
"sesungguhnya Allah tidak akan mengnmpuni dosa syirik, dan
Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa
yang dikehendaki-Nya." [QS. An-Nisaa': 48]
Syirik terdiri dari beberapa macam, baik fenomena maupun
bentuk kesyirikan itu banyak ragamnya. Syirik akbar (besar)
dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam sehingga ia pun
dapat dinyatakan kafir dan kekal dalam Neraka apabila ia
meninggal dalam keadaan seperti itu dan belum sempat ber-
taubat.
o Bentuk dan Fenomena Syirik Akbar yang Paling Nampak
Pertama: Mempersembahkan berbagai ritual ibadah ke-
pada selain Allah. Adapun contoh yang paling nyata ialah
meminta (berdo'a) kepada selain Allah, di antaranya adalah
orang yang sudah meninggal, baik itu orang shalih maupun
selainnya. Contoh lain adalah meminta kepada patung-patung,
bebatuan, pohon-pohonan, kubur, maupun tempat-tempat
yang disembah lainnya. Dari sinilah kemudian muncul ke-
yakinan bahwa benda-benda atau tempat-tempat itu bisa
mendatangkan manfaat maupun keburukan. Inilah yang di-
namakan syirik akbar yar.g dapat mengeluarkan pelakunya
dari Islam, sekalipun saat ia memohon dan meminta benda-
benda itu ia tetap mengagungkan dan beribadah kepada Allah.
Hal ini dikarenakan si pelaku menyekutukan Allah dengan
selain-Nya dalam beribadah. Alasan iain, orang-orang kafir
semacam inilah yang diperangi oleh Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sqllsm di kota Makkah. Padahal, mereka juga meng-
agungkan dan menyembah Allah Ta'ala. Namun, semua itu
tidak berlnanfaat bagi mereka karena dalam waktu yang sama,
mereka juga menyembah benda-benda yang mereka klaim
sebagai tuhan.
Dalilnya adalah firman Allah T ctb ar aka w a T a' aln'.
"Dan sungguh jikn kamu bertanya kepada mereka, 'siapakah
yang menciptakan langit dan bumi?' Niscaya mereko menjawab,
'Allah.' Kataknnlah, 'Maka terangkanlah kepadaku tentang apn
yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan
kemu dhar at an kep adaku, ap akah b erhala-b erhalam u itu dap at
menghilangkan kemudhsratan itu, atau jika Allah hendak mem-
beri rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahsn rahmat-
Ny a ?' Katakanlah,' Cukuplah Allah b agiku.' Kep ada-Ny a-l ah b er -
trnnakkal orang-orang yfing bersernh diri." [QS. Az-Zurnar:38]
Bukan hanya itu, bahkan orang-orang kafir Quraisy yang
diperangi oleh Rasulullah shallallaahu 'nlsihi wa sallam pun me-
yakini bahwa pada dasarnya mereka menyembah dan meng-
agungkan Allah. Hanya saja, mereka juga meminta kepada
benda-benda itu dan menyembelih untuk tuhan-tuhan palsu
mereka, sekalipun dengan tujuan mendekatkan diri kepada
Allah. Ini sebagaimana firman Allah Ta'ala:
j
"Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (ber-
kata), 'Kami tidsk menyembah mereka melsinkan supays mereka
men dekatkan kami kep ad a Allah den gan s e dekqt- dekatny a. "'
lQS. Az-Zumar: 3l
Allah juga berfirman:
"Dan mereka menyembah selain Allah npa yang tidak dapat men-
datangkan kemudharatan kepada mereks dan tidak pula keman-
faatan, dan mereka berkata,
'Mereka itu adakth pemberi syafn'at
kepadaksmi di sisi Allah.'" [QS.Yunus: 18]
Kedua: Di antara fenomena syirik akbar yang berkembang
di sebagian besar negara-negara berpenduduk muslim adalah
menyembah kubur dengan cara meminta pertolongan kepada
penghuninya. Praktek lain adalah thawaf atau mengelilinginya,
dengan segala ritual yar.g dilakukan ketika itu, seperti mengu-
sap atau mencium bangunannya. Sebagian di antara mereka
sampai menempelkan wajah di atas tanah kuburan itu, bahkan
sujud di hadapannya. Ada juga yang berdiri dengan khusyuk
dan merendahkan diri sambil meminta agar keinginan mereka
dipenuhi, agar penyakit mereka disembuhkan, agar pekerjaan
mereka dimudahkat:., agar diberi jabatan kerja yang tinggi,
atau agar diberi keturunan. Semua itu tidak boleh dilakukan,
sebab hajat-hajat itu tidak bisa dikabulkan oleh si mayit. Kedua
kalinya, permintaan mereka termasuk sebagai ibadah yang
tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah Ts'sla.
Ketiga: Di antara bentuk syirik akbar adalah menyembelih
untuk dipersembahkan kepada selain Allah. Allah berfirman:
" Katakanlah,' S esungguhny a shnlstku, ib adnhku, hidupku dan
matiku hnnyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ads
sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepndaku
dan aku sdalah orang yang pertama-tsma menyerahkan diri
(kepada Allah)."' [QS. Al-An'aam : 762-1,631
,r-(; bermakna ;;, yaitu sembelihanku.
Rasulullah shallallaahu' nlsihi w a s slktm bersabda,
"Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih untuk
selain Allah." [HR. Muslim dalam kitab Shahiihnya, Syarh
an-Nnwawi (XIII/150)]
Barangsiapa menyembelih untuk selain Allah, maka dia
telah berbuat syirik. Tidak ada bedanya, apakah sembelihan
itu dipersembahkan untuk seorang wali, kuburan, Nabi, jin,
atau pun selain mereka. Karena dalam ayat di atas, Allah telah
memerintahkan Nabi-Nya shallallanhu 'alaihi wa snllam agar
memberitahu manusia bahwa shalat, sembelihan, hidup, dan
matinya hanyalah untuk Allah semata, Rabb semesta alam
yang tiada sekutu bagi-Nya, maka barangsiapayangmenyem-
belih untuk selain Allah, maka ia telah menyekutukan Allah.
Hal yang sama juga berlaku apabila seseorang shalat untuk
selain Allah, karena Allah Tabaraka wa Ta'ala menyebut shalat
dan menyembelih secara bersamaan. Allah mengatakan bahwa
kedua ibadah itu hanyalah untuk-Nya semata, tidak boleh untuk
selain-Nya. Barangsiapa menyembelih untuk jin, Malaikat,
orang-orang yang telah mati, atau selain mereka, dalam rangka
mendekatkan diri kepada mereka, maka ia sama seperti orang
yang shalat untuk selain Allah.
Ada dua macam penyembelihan yang terlarang; (1) me-
nyembelih untuk selain Allah dan (2) menyembelih dengan
menyebut selain Nama Allah. Masing-masing dari penyem-
belihan ini menjadikan sembelihan tersebut haram dimakan.
Ada sebagian orang yang menyembelih untuk jin ketika
membeli mobil atau menempati rumah baru. Mereka mela-
kukan penyembelihan di samping atau di depan pintu rumah
karena khawatir diganggu jin itu. Dengan cara itulah, mereka
mendekatkan diri kepada jin-jin tadi dan mencari keridhaan
mereka. Sembelihan dengan tujuan inilah yang pernah dilaku-
kan di zarnanJahiliyyah. Sembelihan ini;'uga terlarang, karena
hal ini merupakan kesyirikan.
Keempat: Termasuk fenomena syirik akbar yang paling
populer dan tersebar pada zarnan sekarang -zamarr di mana
undang-undang Eropa didengung-dengungkan- adalah meng-
halalkan apayangdiharamkan Allah dan mengharamkan yang
dihalalkan-Nyu serta menjadikan undang-und*g kafir tersebut
sebagai pengganti hukum Islam. Demikian pula keyakinan
yang menyatakan bahwa manusia itu sendirilah yang berhak
menetapkan halal dan haram, bukan Allah Tabarnka wa Ta'rtla.
Begitu juga dengan menerima hukum yang ditetapkan oleh
undang-undang buatan manusia dengan penuh kerelaan dan
senang hati seraya menghalalkannya atau meyakini keabsahan-
nya. Termasuk dalam hukum ini adalah meyakini adanya
petunjuk, hukum, dan syari'at yang lebih baik dan lebih sem-
purna dibanding petunjuk, hukum, dan syari'at yang dibawa
oleh Nabi kita, Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Tatkala 'Adi bin Hatim radhiyallaahu 'anhu mendengar
Rasulullah shalkillaahu'alaihi wa sallam membaca firman Allah
Tabnraka wa Tn'ala:
" Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereks
sebagai ilah-ilah selain Allah," tQS. At-Taubah: 311
Maka dia bertanya, "Mereka (para jema'at) tidak pernah
menyembah mereka (para rahib)." Beliau shallnllashu 'alaihi wa
sallam bersabda, "Memang benar, akan tetapi mereka (para
rahib) menghalalkan apa yang diharamkan Ailah untuk mereka
(para jema'at) lalu mereka pun menghalalkannya. Dan, mereka
mengharamkan apa yang dihalalkan Allah untuk mereka, lalu
mereka pun mengharamkannya juga. Itulah ibadah mereka
(parajema'at) terhadap para rahib itu." [HR. At-Tirmidzi dan
dihasankan oleh al-Albani dengan beberapa hadits-hadits
pendukung yang lain dalam kitab Ghaayatul Maraam (hal. 19)1.
Kelima: Termasuk fenomena kekufuran yang seringkali
diremehkan oleh kebanyakan orang adalah sihir, perdukunan,
dan ramalan.
Allah T abaraks w a Ta' ala berfirman:
"Sulaiman tidakkafir (mengerjakan sihir), akan tetapi syaitan-
syaitan itulnh yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengnjar-
knn sihir kepadn manusia." [QS. Al-Baqarah: 102]
Uang hasil perdukunan hukumnya haram. Sedangkan
hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Di antara orang-
orang yang sama berdosanya, sebagaimana tukang sihir, adalah
orang-orang yang mendatanginya untuk melakukan praktek
sihir (misalnya) dengan tujuan menyakiti atau melampiaskan
dendamnya kepada orang lain. Begitu pula orang yang meng-
gunakan sihir agar terbebas dari sihir yang didatangkan dukun
lain.
Yang wajib dilakukan adalah bersandar (bertawakkal)
kepada Allah semata dan meminta kesembuhan dari-Nya agar
membebaskannya dari sihir. Membebaskan diri dari sihir bisa
ditempuh dengan kalamullah (ayat-ayat Al-Qur-an), seperti
surat an-Naas, al-Falaq, al-Ikhlash maupun bacaan lain yang
terdapat dalam Al-Qur-an dan do'a-do'a yang disebutkan di
dalam hadits-hadits shahih. Adapun para dukun dan tukang
ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib adalah
orang-orang yang telah kafir (keluar dari Islam). Sebab, tidak
ada yang mengetahui perkara ghaib melainkan Allah Tabaraka
wa Ta'ala.
Nabi shallsllsahu'alaihi wa sallam bersabda,
I
"Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal kemudian
membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur
(ingkar) terhadap apa yang diturunkan kepada Muham-
mad." [HR. Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shnghiir (no.5939)].
Ini adalah hukum orang yang mendatangi dukun atau
tukang ramal kemudian membenarkannya. Adapun orang
yang mendatangi dukun atau peramal dengan tujuan sekedar
hiburan atau coba-coba, tanpa membenarkannya, maka tidak
diterima shalatnya selama empat puluh hari. Artinya, selama
empat puluh hari itu, shalatnya tidak mendapat pahala. Sekali-
pun demikian, ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat fardhu
agar gugur kewajibannya.Hanya saja, shalatnya tidak diganjar.
Rasulullah shallallnahu 'nlsihi wa sallsm bersabda,
4 4"rii>Gt
"Barangsiapa mendatangi seorang peramal, lalu bertanya
kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak
diterima selama empat puluh hari." [HR. Muslim]
Keenam: Di antara praktek syirik yang paling berbahaya
-yang jika pelakunya berlebihan di dalamnya, maka ia berubah
menjadi syirik akbar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari
agama Islam- adalah syirik mahabbnh atau berlebih-lebihan
dalam mencintai. Allah Tabaraka wa Ta'sls berfirman:
"Dan di antara manusis ada orang-orang yang menyembah tan-
dingan-tandingan selain Allah; merekn mencintainya sebagai-
mana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang ber-
iman sangat cintskepada Allah." [QS. Al-Baqarah: 165]
'
Barangsiapa mencintai seseorang, patung, undang-undang,
atau yang lainnya, hingga funduk kepadanya dan mengutama-
kan ketaatannya melebihi cinta dan ketaatannya kepada Allah.
Atau, mendahulukan perintah dan larangannya daripada
perintah dan larangan Allah, maka ia jatuh ke dalam syirik ini.
Bisa jadi, ia terjerumus ke dalamnya tanpa ia sadari. Maka dari
ihl hendaklah setiap muslim mawas diri supaya tidak beriebih-
lebihan dalam mencintai segala sesuatu. Selayaknya ia tahu
!
bahwa setiap ketaatan dan kecintaan haruslah dalam koridor
yang tidak bertentangan dengan ketaatan dan kecintaan ter-
hadap Allah Ta'sla. Jangan sampai ketaatan dan kecintaan
terhadap seseorang lebih diutamakan daripada ketaatan dan
kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nyu.
Sebenarny4 masih banyak ragam dan bentuk syirik akbar.
Namun, kami hanya menyebutkan contoh yang paling nampak
dan paling populer. Jadi, bagi siapa saja yang ingin memperluas
wawasan dan menambah pengetahuan tentang ragam dan
bentuk syirik, kami sarankan Anda membaca kitab Fst-hul
Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid atau membaca Taisiirul 'Aziizil
Hamiid bi Syarhi Kitaabit Tauhiid.
o Fenomena Syirik Ashghar (Kecil) yang Paling Nampak
Pertama: Riya' dalam beribadah dan semua amal kebaikan.
Barangsiapa mengerjakan ibadah atau amal kebaikan yang
ditujukan untuk Allah disertai tujuan untuk mendapatkan
pujian manusia, maka ia telah melakukan syirik ashghar atau
syirik kecil. Sedangkan amalannya tersebut terhapus dan ter-
tolak.
Adapun dalil yang menyatakan hal tersebut adalah sabda
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam yang beliau riwayatkan
dari Rabb-nya dalam hadits qudsi yang berbunyi,
"Aku (Allah) tidak butuh dipersekutukan. Barangsiapa
mengerjakan suatu amalan yang di dalamnya ia memper-
sekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku akan me-
ninggalkannya, dan juga meninggalkan perbuatan syirik-
nya." [HR. Muslim, Mukhtashar Shahiih Mtrslim (no. 2089)].
Kedua: Di antara bentuk syirik ashghar (kecil) yang saat ini
mewabah adalah bersumpah dengan selain Nama Allah.
Rasulullah shallallaahu 'nlaihi ws ssllam bersabda,
"Barangsiapa bersumpah clengan selain Nama Allah, maka
ia telah berbuat syirik." [HR. Ahmad, lihat Shnhiih al-
laami'ish Shaghiir (no. 6204)l
Beliau shnllallaahu 'alnihi wn snllsm juga bersabda,
"Ketahuilah, sesungguhnya Allah meiarang tutra., U".-
sumpah atas nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa ber-
sumpah, hendaklah bersumpah atas Nama Allah atau
diam." [HR. Al-Bukhari, Ilhat Fat-hul Baari (XV530)]
Seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan dzat selain
Nama Aliah, sekalipun tanpa bermaksud mengagungkan dzat
tersebut. Bahkan, apabila selain Allah itu adalah seorang Nabi
atau orang shalih sekalipun. Tidak diperkenankan pula ber-
sumpah atas nama Ka'bah, amanah, kehormatan, dan hidup
seseorang walaupun ia adalah seorang Nabi atau wali. Tidak
boleh bersumpah atas nama ayah, ibu, anak, atau pun kepala
si anak. Tidak pula dengan berkah dan maqam (kedudukan)
seseorang. Semua itu adalah haram hukumnya.
Yang diperbolehkan hanyalah bersumpah dengan Nama
Allah, Nama-nama-Nya yang lairy dan Sifat-sifat-Nya. Barang-
siapa khilaf, sehingga mengucapkan sumpah terlarang ini, maka
hendaklah mengucap Laa ilaaha illallsah seraya beristighfar,
bertaubat kepada Allah, dan tidak mengulanginya lagi. Ra-
sululiah shallnllaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa bersumpah, dan berkata, 'Demi Lata dan
'Uzza.' Maka hendaklah ia mengucap,'Lan ilaaha illollafih."'
[HR. Al-Bukhari, llhat Fat-hul Bsari (XIl546)1.
Di samping itu, ada pula beberapa lafazh kesyirikan yang
haram diucapkary tetapi sering diucapkan dan malah diremeh-
kan banyak orang. Di antara perkataan mereka itu adalah:
"Aku bertawakkal kepada Allah juga kepadamu."
"Aku tidak memiliki siapa-siapa lagi selain Allah dan dirimu."
"Andaikata bukan karena Allah dan si Fulan..."
"Ini dari Allah juga darimu."
"Di langif aku punya Allah. Sedangkan di bumi, aku memiliki
engkau."
Semua ucapan-ucapan tersebut adalah perkataan syirik
yang tidak boleh diucapkan, begitu pula kalimat-kalimat lain
yang semakna. Nabi slzallallashu 'alaihi wn sallsm bersabda,
"Janganlah kalian mengucap, 'Atas kehendak Allah dan
kehendak si Fulan.' Akan tetapi ucapkanlah,'Atas kehendak
Allah, kemudian kehendak si Fulan."' [HR.Abu Dawud,
lihat Silsilstul Ahaadiits ash- Shahiihah (no. 137)l
Demikian halnya dengan ucapan-ucapan yang mencela
zarnar\ seperti perkataan sebagian orang,
"semoga Allah melaknat zarnarl edan ini."
"ZamaTt (waktu) telahberkhianat, tidak ada ketenangan di sarra."
"Ini hari (atau waktu) sial."
Semua ucapan yang mengandung cacian terhadap zarr.arl
atau masa ini mengandung hukum yang sama, yaitu syirik.
Sebab, mencela zamarlberarti mencela Allah yang menciptakan
zamanifu sendiri.
Terkait dengan masalah ini, Nabi shallallaahu 'alaihi rua
ssllam pernah bersabda,
"Allah berkata, 'Anak keturunan Adam mencela zarrrarr,
padahal Aku adalah zaman. Di tangan-Kulah malam dan
siang."' [HR. Al-Bukhari, Ilhat Fat-hul Baari (X1564)]
Yang sama-sama dihukumi haram karena termasuk syirik
adalah semua nama yang menyatakan penyembahan kepada
selain Allah (yaitu nama yang didahului kata'Abdu, sedang-
kan kata selanjutnya bukan termasuk Nama Allah.
antaranya adalah'Abdul Masilu'Abdul Husain,'Abdur Rasul,
'Abdun Nabi, dan nama-nama sejenis yar.g mengandung
penyembahan kepada selain Allah.
Ketiga: Tathayyur
Tathnyyur adalah sifat pesimis (karena melihat fenomena
alam sekitnl.-Peni). Asal kata tnthayyur adalah thiyarah, berasal
dari kata tha-ir, yaitu burung. Karena, jika orang Arab meng-
inginkan sesuatu, seperti hendak bepergian atau yang lainnya,
!
maka ia mengusir atau menghalau burung maupun hewan liar
lainnya. Jika (burung atau hewan itu) terbang ke kanary maka
ia merasa optimis kemudian segera melaksanakan keinginan-
nya. Akan tetapi jika (burung atau hewan itu) pergi ke arah
kiri, maka ia merasa pesimis lalu mengurungkan niatnya. Nabi
shallallaahu 'alaihi wa sallsm telah menerangkan hukum per-
buatan ini melalui sabda beliau,
"Thiynrnh adalah perbuatan syirik." [HR. Ahmad, lihat
Shahiih al-lanmi'ish Shaghiir (no. 3955)l
Beliau shallnllaahu 'slnihi utn sallam juga pernah berkata,
"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang melakukan
thtyarah atau minta dilakukan thiyarah untuknya, melaku-
kan praktek perdukunah atau minta dilakukan praktek
perdukunan untuknya..." [HR. Ath-Thabrani dalam kitab
sl-Kabiir,llhat Silsikrtul Ahasdiits ssh- Shnhiihah (no. 2195)l
Termasuk dalam kategori keyakinan yang mengurangi
kesempurnaan tauhid adalah merasa pesimis dengan sesuatu,
seperti enggan melakukan pemikahan di bulan Shafar. Contoh
lain adalah meyakini bila hari itu bertepatan dengan hari
Jum'at tanggal 13, maka jadilah hari itu sebagai hari sial. Atau,
bahkan merasa pesimis dengan angka 13 itu sendiri. Demikian
pula dengan rasa pesimis ketika melihat para penyandang
cacat fisik di pagi hari sehingga mereka pun menggagalkan
hajatnya. Semua ini, atau yang serupa dengannya, adalah
keyakinan bathil. Kepercayaan ini haram dan tidak boleh
diyakini, karena ia termasuk perbuatan syirik kecil yang Nabi
shnllallaahu 'riloihi wa srillam sendiri berlepas diri dari pelakunya.
Cara mengatasi sikap pesimis adalah dengan bertawakkal
kepada Allah Tabaraka ws Ts'akt.Inilah yang pernah dikatakan
Ibnu Mas'ud radhiyalktnhu 'anhu,
"Thiyarah adalah perbuatan syirik. Dan tak seorang pun
di antara kita melainkan pernah merasakan pesimis pada
dirinya. Akan tetapi, Allah menghilangkannya dengan
tawakkal." [HR. Abu Dawud, al-Bukhari dalam kitab al-
Adnb al-Mufrad dan yar.g lain, lihat Silsilah al-Ahssdiits
ash- Sh ahiihah (no. 429)l
Keempat: Meninggalkan shalat karena malas dan mengang-
gap enteng.
Barangsiapa meninggalkan shalat karena menganggap
remeh atau malas, berarti telah melakukan dosa besar. Adapun
orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari hukum
wajibnya atau mengolok-oloknya, maka ia telah kafir dan
keluar dari agama Islam berdasarkan kesepakatan para ulama.
Dasarnya adalah sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,
"Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barang-
siapa meninggalkannya, maka telah kafiriah ia." [HR.
Ahmad, llhat Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no.4743)l
Beliau juga bersabda,
-
"(Batas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat." [HR. Muslim,
kitab al-lman (no. 82)l
Menurut sebagian ulama, orang yang meninggalkan shalat,
sekalipun karena mengangap enteng, maka ia telah kafir akbar
berdasarkan dalil-dalil ini dan beberapa dalil yang lain. Ke-
simpulannya, meninggalkan shalat, apa pun alasannya, adalah
perbuatan yar.g sangat berbahaya.
Kelima: Meyakini adanya kesembuhan dan manfaat pada
sesuatu yang Allah tidak menjadikannya sebab kesembuhan
dan manfaat itu. Di antara contohnya adalah jimat, jampi-
jampi, mantera, logam yang dililitkan, dan do'a-do'a syirik
yang ditulis oleh dukun atau tukang sihir. Semua itu adalah
warisan yang ditinggalkan para nenek moyang. Generasi
berikutnya pun akhirnya mengalungkan benda-bend a tersebut
pada leher-leher mereka, leher anak-anak mereka, atau leher
istri-istri mereka. Bahkan, dililitkan pula pada kendaraan dan
rumah mereka. Semua itu mereka yakini mamPu lr:.enolak'ain
(musibah yang didatangkan lewat pengaruh mata jahat-e""j),
mampu mendatangkan manfaat, atau mampu menolak dan
menghilangkan bala', padahal Allah tidak pernah menjadikan-
nya sebab untuk semua itu. Perbuatan tadi termasuk syirik
kecil yang merupakan syirik nsbaab (sebab-sebab) yang bisa
dipastikan dapat mengurangi kesempurnaan tawakkal kepada
Allah, padahal ia sama sekali tidak bermanfaat bagi manusia.
Bahkan, jenis syirik ini bisa berubah meniadi syirik akbar jika
pelakunya meyakini benda-benda itu bisa mendatangkan
manfaat dengan sendirinya, tanpa Allah. Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda,
'
"Barangsiapa menggantungkan jimaf maka ia telah berbuat
syirik." [HR. Ahmad, lihat Silsilatul Ahaadiits ssh- Shahiihah
(no.492)l
2. Sihir
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman,
l
"Aksn tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan
sihir). Mereks mengajarkan sihir kepada manusia." [QS. Al-
Baqarah: 1021
Rasulullah shallallaahu 'alnihi zoa sallam bersabda, "Jauhilah
oleh kalian tujuh (perbuatan) yang membinasakan." Mereka
bertanya, " Apu itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,
"Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, ..." [HR.
Al-Bukhari (no. 2766), Muslim (no. 89), dan lainnyal
MembunuhJiwa yang Diharamkan Allah, Kecuali dengan
Cara yang Benar
Allah T abaraka ws Ta' ala berfirman:
"Dan orang-ornng yang tidak menyembah ilah yang lain beserta
Allnh dan tidak membunuh jiwn yang diharamkan Allah (mem-
bunuhnya) kecuali dengnn (alasnn) yang bennr, dnn tidak ber-
zinn, barangsiapa ynng melnkukan demikian, niscaya dia men-
dapat (pembalasan) dosrt (nya), (yakni) akan dilipntgandakan
adzqb untuknqa pada hari Kiamat dan dia aknn kekal dalam
adzab itu dalnm kendaan terhins, kecuali orang-orang yang ber-
tarrbat, berimnn dan mengerjakan amal shslih; mnka mereka itu
kejahatannya dignnti oleh Allah dengan kebajikan. Dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Mnha Penyayang. " [QS. Al-
Furqaan: 68-701
Rasulullah shall alktahu' alaihi zu a s all sm bersabda,
"Jauhilah oleh kalian tuj"h (perbuatan) yang membinasakan:
Berbuat syirik kepada Allaku melakukan sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan cara yang
benar,..."
4. Memakan Harta Riba
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa snllam bersabda,
:
"jauhilah oleh kalian tuj"h (perbuatan)y*g membinasakan:
Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan cara yang
benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melari-
kan diri ketika perang berkecamuk, dan menuduh zina
perempuan suci yang beriman dan baik-baik." [HR. A1-
Bukhari, Muslim, dan lainnya]
Riba termasuk dosa yang berbahaya. Allah Tobsrako wa
T a' ala mengancam pelakunya dengan peperangan, sebagaimana
dalam firman-Nya:
"Hai orang-orang ynng beriman, bertakzualah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika knmtL orang-
orang yang beriman. Maks jikn kamu tidak mengerjakan (me-
ninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-
N y a nkan m em er an gimu. " fQS. A1-B aqarah: 27 8-27 9l
!
Setiap pihak yang terlibat dalam perbuatan riba, baik yang
memakannya, yang memberikannya, perantaranya, dan pe-
nulisnya, masing-masing dilaknat oleh Nabi kita, Muhammad
shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dari Jabir radhiyallaahu
'anhu, dia
berkata,
"Rasulullah shallallacrhu 'alaihi wa sallam melaknat orang
yang memakan rlba, yangmemberikannya, yang menulis-
nya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, 'Mereka semua
sa;rta."' [HR. Muslim dalam kitab Shahiih-nya (1111721,9)]
Setiap muslim berkewajiban mengingkari orang-orang
yang melakukan riba atau bekerja pada bank yang menerapkan
praktek riba. Hendaklah ia menjelaskan hukum dan bahaya
riba kepada mereka. Di samping itu, hendaknya ia juga men-
jelaskan bahwa melakukan riba berarti tantangan perang ter-
hadap Allah Ta'ala. Apabila tetap tidak menghiraukan, maka
hendaklah menunjukkan sikap tegas terhadap mereka dan
memutuskan komunikasi dengan mereka. Ini karena mereka
melakukan dosa besar sebagaimana melakukan dosa biasa
atau dosa kecil.
Riba, baik bunganya tinggi maupun rendah, sama-sama
haram. Tidak ada bedanya apakah jumlahnya besar maupun
kecil, dengan sesama muslim maupun dengan orang kafir,
miskin atau pun kaya, atas nama perusahaan maupun individu.
Semuanya sama-sama haram dan sama-sama merugi. Kalau
tidak di dunia, pasti di akhirat. Betapa banyak pelaku riba
yang berhasil mengumpulkan jutaan nilai mata uang dari hasil
riba sambil menanggung dosa-dosa perbuatan itu lalu mereka
meninggalkan harta itu untuk dinikmati ahli warisnya. Para
pelaku riba tadi menjual agama mereka demi kebahagiaan
dunia orang lain (keturunan mereka), wal' iyandzu billaah. Irdlah
sebesar-besar kerugian itu. Semoga Allah menjaga kita sekalian.
5. Memakan Harta Anak Yatim
Allah Tnbnraka rua Ta'ala berfirman:
" Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perut-
nya dan mereka aksn mnsuk ke dalam api yang menyaln-nyala
(Nerska)."
tQS. An-Nisaa': 101
Memakan harta anak yatim termasuk dosa yang besar dan
satu di antara tujuh dosa besar yang membinasakan. Sekalipun
demikian, ia termasuk dosa yang seringkali diremehkan banyak
orang. Sampai-sampai, sebagian orang ada yang beranggapan
bahwa dilimpahkannya kekuasaan mengurus harta anak yatim
kepada mereka adalah keuntungan besar yang justru disambut
dengan gembira. Akibatnya, mereka pun meremehkan dalam
mengelola harta para anak yatim ini, bahkan memakan semua
atau sebagiannya.
6. Melarikan Diri Ketika Perang Berkecamuk Melawan
Orang Kafir
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:
-
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu
itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atsu hendak meng-
gabungkan diri dengan pasukan Isin, maka sesungguhnya orang
itu kembali dengan membnwa kemrtrksan dari Allnh, dan tempat-
nyn adalah Neraka lahanam. Dan amat buruklah tempat kembali-
nya," [QS. Al-Anfaal: 16]
7. Menuduh Zina Kepada Wanita Suci (Baik-baik)
Ailah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:
" sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina)
wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka
terkena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang
besar." [QS. An-Nuur: 23]
Menuduh zina di sini bisa berupa perkataan seseorang
tentang seorang wanita atau gadis suci yang menjaga diri bahwa
ia telah berzina, atau semacamnya, ruallanhu a'Iam. Menuduh
zina wanita suci adalah dosa besar yang termasuk dalam tujuh
dosa besar yang membinasakan. Hendaklah orang-orang yang
menciderai kehorm atan para wanita muslimah berhati-hati
dalam menjaga lisan mereka.
Menuduh zina terhadap laki-laki juga sama hukumnya.
"Dan kamu menganggapnya sebagai suatu yang ringan snja.
Padnhal dia pada sisi Allah adalah besar." [QS. An-Nuur: 15]
Durhaka Kepada Kedua Orang Tua
Rasulullah shallallanhu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Maukah kalian kuberitahu dosa besar yang paling besar?
(Yaitu) berbuat syirik terhadap Allah, durhaka kepada
kedua orang tua, dan perkataan dusta." [Muttafaq'alaih,
Ilhat F at-hul B aari (V 1267)l
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Tidak masuk Surga orang yar.g suka mengungkit-ungkit
pemberiannya kepada orang lain, orang yang durhaka
(kepada orang tua), dan pecandu khamr." lShahiih al-
I aami' ish Shaghiir (no. 7 67 6)).
9. Berkata Dusta
Rasulullah shallnllaahu 'slaihi wa sallam bersabda,
"Maukah kalian kuberitahu dosa besar yang paling besar?
Berbuat syirik terhadap Allah, durhaka kepada kedua
orang tua, dan berkata dusta." [Muttafaq' alaih, lthat F at-hul
Baari (v1261))
10. Menolak Memb ayat Zakat
Allah berfirman:
" sekali-kali janganlah orang-orang ynng bakhil dengan harta
yang AIIah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan
itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu
akan dikalungkan kelak di lehernya di hari Kiamat." [QS. Ali
'Imran:180]
Rasulullah shallallaahu 'alnihi wa sallam bersabda,
"Tidaklah seorang pemilik harta simpanan (yang telah
wajib dizakati-P""i) enggan menunaik an zakatnya, melain-
kan akan dipanaskan harta itu di dalam Neraka Jahannam
lalu dijadikanlah ia lempengan-lempengan yang kemudian
disetrikakan pada lambung dan keningnya hingga Allah
menghakimi seluruh hamba-Nya pada hari yang lamanya
lima puluh ribu tahun. Setelah ihr, orang tadi pun diperlihat-
kan jalanny4 mungkin ke Surga, mungkin pula ke Neraka."
[HR. Muslim,lihat Syarh an-Nawawi (VlIl72)]
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiih-nya
dari Abu Hurairah radhiyallnahu 'anhu. Dia menuturkan bahwa
Rasulullah sh all all aahu' al aihi w a s all am bers ab da,
"Barangsiapa dikarunai harta oleh Allah lalu dia tidak mau
menunaikanzakatnya, maka pada hari Kiamat kelak harta
itu diwujudkan dalam bentuk ular besar yang dan memiliki
dua taring berbisa. Pada hari Kiamat itu, ular tadi melilit-
nya sambil menggigit dengan kedua rahangnya kemudian
berkata, 'Aku adalah hartamu, akulah harta simpananmu
itu.'
Beliau kemudian membaca:
" Seknli-kali janganlah orang-ornng yang bakhil dengan harta
yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan
itu adalah burukbagi merekn. Harta yang mereka bakhilkan itu
akan diknlungkan kelak di lehernya pada hari Kiamat." [QS.
Ali 'Imran: 1801" [Fat-hul Baaribi Syarhi Shahiih al-Bukhari
(rrrl268)1.
Adapun bagi orang yang menolak zakat karena mengingkari
hukum wajibnya, maka secara ijma' (kesepakatan para ulama)
ia dinyatakan sebagai orang kafir.
LL. Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa 'Udzur
Rasulullah shgllsllaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Islam dibangun atas lima pilar: (1) Persaksian bahwa
tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan
benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,
(2) mendirikan shalat (3) mengeluarkan zakat, (4)berpuasa
di bulan Ramadhary dan (5) berhaji ke Baitullah bagi yang
telah mampu." [Muttafaq 'alaih]
Alangkah besar dosa si pelaku, ia meninggalkan salah satu
rukun Islam, padahal ia mampu melaksanakannya. Karena
itulah, hukuman baginya sangatlah pedih.
Dalam kltab as-Sunan al-Kubra,Imam an-Nasa-i meriwayat-
kan dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallaahu 'nnhu, ia berkata,
"Aku mendengar Rasulullah shallnllaahu 'alaihi wa sallamber-
sabda, 'Tatkala aku tertidur, datanglah dua orang kepadaku.
Mereka lantas mengambil kedua lenganku dan membawaku
ke sebuah gunung terjal. Mereka berkata,'Naiklah!'Aku (Rasul)
pun menjawab, 'Aku tidak bisa.' Mereka berkata lagi,'Akan
kami mudahkan bagimu.' Lalu aku pun naik. Hingga tatkala
aku sampai di sekitar gunung itu, tiba-tiba terdengarlah suara
keras. Aku bertanya, 'Suara apakah ini?'Mereka menjawab,
'Ini adalah lolongan penghuni Neraka.' Mereka lantas mem-
bawaku pergi. Tiba-tiba terdapat sekerumunan orang yang
urat tumit mereka digantung dan rahang-rahang mereka ter-
belah. Dari rahang-rahang mereka itu, mengalirlah darah. Aku
berkata, 'Siapakah mereka ini?' Mereka men;'awab, 'Mereka
adalah orang-orang yang membatalkan puasa mereka sebelum
tiba waktu berbuka."' [HR. An-Nasa-i dalam kitab as-Sunan
sl-Kubrs (no. 3286), sanadnya dishahihkan oleh Syaikh Salim
al-Hilali dan Syaikh'Ali bin Hasan dalam kitab Shifat Shaumin
Nabi shallallsahu'alaihi ws sallam (hal. 25)l
L2. Meninggalkan Haji Bagi yang Mampu
Sangatlah besar dosa bagi orang yang meninggalkan haji,
padahal ia mampu melaksanakannya. Hal ini karena ia me-
ninggalkan salah satu rukun dari lima rukun Islam yang di
atasnya Islam dibangun, sebagaimana disebutkan hadits di
muka.
Allah Tabaraka zoa Ta'ala berfirman:
" Adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu fuagi) orang
yang sanggup mengndakan perialansn ke Baitullah; barangsiapn
mengingkari (kewaiiban haji), makn sesungguhnya Allah Maha
kaya (tidak memerlukan sesuatu) dsri alam semesta, " [QS. Ali
'lmran:97f
Maka, hendaknya orang-orang yang pernah mendatangi
penjuru dunia dalam rangka wisata dan pelancongan mereka
merasa takut kepada Allah karena belum juga menunaikan
rukun kelima dari lima rukun Islam yang di atasnya Islam
dibangun. Hendaklah mereka mencamkan baik-baik sabda
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,
"Bersegeralah keluar menuju Makkah (untuk berhaji-n""j),
karena sungguh salah seorang di antara kalian tidak tahu
kapan datangnya penyakit dan kebutuhan lain." [HR. Al-
Baihaqi dan lainnya, lihat Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no.
3ee0)l
Haji wajib ini hanya dilakukan sekali seumur hidup. Ada-
pun setelah itu, maka hukumnya sunnah.
L3. Berdusta Atas Nama Allah TabarakaznaTa'ala atau Atas
Nama Rasul-Ny a Shall all aahu' Alaihi za a S all am
Allah T ab ar aka w n T a' ala berfirman:
"Dfln pada hari Kiamat kamu skan melihnt orang-orang yang
berbuat dusta terhadap Allah, mukanya menjadi hitam. Bukan-
kah dalam Neraka lahannam itu ada tempat bagi orang-orang
yang menyombongkan diri?" lQS. Az-Zumar: 60]
Rasulullah shallallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendak-
lah menempati tempat duduknya di Neraka." [HR. Al-
Bukhari dan lainnya, lihat Fat-hul Baari (I1201)l
1-4. Homoseks dan Menyetubuhi Wanita pada Duburnya
Allah Tabaraka zna Ta'ala berfirman:
"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kouinnyr, 'sesung-
guhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat
keji yang belum pernah dikerjakan oleh seornng pun dsri umat-
umat sebelummLt'. Apakah kamu patut mendatangi laki-laki. ..."
[QS. Al-Ankabuut: 28-29]
ttG&*
-
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa ssllam bersabda,
r" o*ng melakukan perbuatan
kaum Nabi Luth (homoseks), maka bunuhlah pelaku dan
pasangannya." [HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih]
Beliau shallallaahu'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Allah tidak memandang laki-laki yang menyetubuhi laki-
laki lain, atau menyetubuhi wanita pada duburnya." [HR.
At-Tirmid zi, llhat Shahiih al-l nami' ish Shaghiir (no. 7801 )l
\5. Zina
Allah T ab ar aks w s T a' ala berfirman:
'
"Dan jangnnlah knmu mendekati zina; sesungguhnya zinn itu
adalah satu perbuatan yang keji dan satu jalan yang buruk."
[QS. Al-Israa':32]
Rasulullah shsllallaahu' alaihi w a sallam bersabda,
"Jika seorang hamba berzina, maka keluarlah imannya2
hingga berada di atas kepalanya seakan-akan bagaikan
2 Yaitu kesempurnaan imannya dan bukan pokok imannya.-Ed
naungan. Jika dia meninggalkan (zina), maka kembalilah
(iman tadi) kepadartya." [HR. Abu Dawud dan al-Hakim,
lihat Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 586)l
Merupakan kewajiban masing-masing individu untuk
melindungi diri, anak-anak, dan istrinya dari sebab-sebab
yang menjadi jalan terjadinya perzinaan. Di antara sebab-sebab
yang paling berbahaya tadi adalah melihat wanita-wanita
pesolek, aurat yang terbuka dan gambar-gambar porno, baik
dari majalah maupun media massa lainnya. Sedangkan yang
paling berbahaya adalah televisi, karena di sana ditampilkan
gambar hidup para wanita pesolek dan penari yang menying-
kap aurat mereka. Di sana juga ditayangkan gambar-gambar
para pria tampan yang bisa memancing syahwat para wanita.
Inilah jalan dan sebab yang paling berpotensi menimbulkan
perzinaan. Hendaklah para orang tua dan para wali mencamkan
hal itu dan hendaknya mereka senantiasa mengingat sabda
Nabi shallnlloqhu 'alaihi wn ssllam,
"Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap pemim-
pin tentang apa yang diembannya: 'Apakah ia menjaga-
nya ataukah menyia-nyiakannya?' Sampai-sampai seorang
suami pun akan ditanyai tentang anggota keluarganya."
[HR. An-Nasa-i dalam kitab as-Sunan al-Kubra (no.9174),
llhat Silsilnh al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1636)l
16. Menjauhi Kerabat dan Memutus Tali Silaturrahim
Allah T abaraka w a T a' nla berfirman:
"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membunt
kerusskarr di nurka bumi dnn memutuskan hubungan kekelunr-
gaan? Merekn itulah ornng-orang yang dilaknat Altcrh dan dituri-
kan-Nya telinga merekn dnn dibutnkan-Nya penglihntan merekn."
[QS. Muhammad: 22-23]
Rasulullah shallsllnahu 'alaihi wg sallnm bersabda,
"Tidak akan masuk Surga orang yang memutus (tali sila-
turrahim)." [HR. Al-Bukhari (no. 5984) dan Muslim (no.
2556)l
L7. Kecurangan dan Kezhaliman Pemimpin Terhadap Rak-
yatnya
Allah T abar aka wa T a' ala berfirman:
,
kepadn manusia dan melampaui batas di mukn bumi tanpa hak.
Mereka itu mendapat adzab yang pedih," [QS. Asy-Syuur aa: 421
"Kezhaliman adalah kegelapan-kegelapan di hari Kiamat."
[HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari
(V/100)]
Beliau shallsllsahu 'aktihi zun sallam juga bersabda,
"Pemimpin mana saja yang berbuat curang terhadap
rakyatnya, maka ia kelak berada di Neraka." [HR. Ibnu
' Asakir, Ilhat Sh nhiih nl-l a ami' ish Sha ghiir (no' 27 1'3)l
Sedangkan sabda Rasulullah shnllallaahu 'alaihi wa sallam
yang lain berbunyi,
"Tidaklah seorang hamba diserahi Allah untuk
"
sebuah rakyat kemudian ia meninggal pada hari mening-
galnya dalam keadaan berbuat curang terhadap rakyatnya,
melainkan Allah haramkan Surga baginya." [HR. Muslim,
llhat Syarh nn-Nawnwi (lIl525)l
.
L8. Sombong, Berbangga Diri, dan Angkuh
Allah 'Azza wa lalla berfirman:
.
" Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang som-
bong." [QS. An-Nahl: 23]
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Allah Tabarnka ws Ta'ala berkata, 'Keagungan adalah
sarung-Ku dan kesombongan adalah pakaian-Ku. Barang-
siapa menandingi-Ku pada keduanya, niscaya Aku lempar
ia ke dalam Neraka."' [HR. Muslim dengan lafazhserupa,
Ilhat Mukhtashar Shahiih Muslim (no.2620)l
Beliau shallallaahu 'alaihi zoa sallamjuga pernah bersabda,
"Tidak masuk Surga orang yang di dalam hatinya terdapat
kesombongary sekalipun sebes ar dzarrah."
Seorang laki-laki berkata, "sesungguhnya setiap laki-laki
menyukai pakaian dan sandal yang indah." Beliau shallsllaahu
'alaihi zua sallam bersabda,
Adapun kesombongan adalah mengingkari kebenaran dan
merendahkan manusia." [HR. Muslim, Ilhat Syarh an-
Nawazui (11449)l
Jadi, barangsiapa yang sombong terhadap kebenarar; maka
sia-sialah imannya.
Sombong terdiri dari beberapa tingkatan, di antaranya ada
yang menyebabkan kekufurary seperti kesombongan iblis dan
kesombongan orang-orang kafir untuk menerima dakwah
Islam. Ada pula yang dihukumi sebagai maksiat dan dosa
besar, sebagaimana yang disebutkan pada hadits sebelumnya.
Nabi shallsllaahu'alaihi ws snllam bersabda,
"Tidaklah seseorang menyimpan rasa sombong di dalam
hatinya dan berjalan dengan angkuh, melainkan ia akan
menjumpai Allah dalam keadaan Dia marah kepadanya."
[HR. Al-Bukhari dalam kitab sl-Adab al-Mufrad, lihat Sil-
sil atul Ah andiit s ash- Shahiihah (no. 227 2)l
19. Meminum Khsmr
Allah Tabaraka wg Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang berimnn, sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, ndnlah perbuatan keji yang termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agnr kamu
mendapat keberuntungan." [QS. Al-Maa-idah: 90]
Rasulullah shallallaahu 'slsihi ws sallam bersabda,
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang
memabukkan adalah haram." [HR. Muslim (no. 2003)].
Dalam hadits lain, beliau shallallaahu 'alaihi wa ssllam
bersabda,
"Allah melaknat khamr dan yang meminumnya, yffiB mem-
berikannya sebagai minuman, !ang menjualnya, yang
membelinya, yang memerasnya, yang meminta diperas-
kary yang membawanya, wadahnya, dan yang memakan
hasil penjualannya." [HR. Abu Dawud dan al-Hakim, lihat
Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5091)l
Hukuman bagi peminum khamr adalah dicambuk.
Nabi shallallaahu 'alsihi wa sallam pernah mencambuk pe-
minum khamr, dan para khalifah sepeninggal beliau pun tetap
menerapkan hukum cambuk tersebut. Dalam masalah ini,
para ulama telah menyepakati.
Di samping hukuman laknat, Allah Ta'slajuga mengancam
peminum khamr dengan siksaan yang pedih di akhirat kelak.
Inilah yang disampaikan oleh Nabi shallnlktahu 'alaihi wa sallam
dalam sabda beliau,
"sesungguhnya Allah ''Arro'*o Jalla mene,"OU"" sebuah
janji bagi peminum minuman memabukkan untuk mem
berinya minuman dari thinatul khnbal." Mereka bertanya,
"Wahai Rasulullah, apakah thinstul khobal itu?" Beliau men-
jawab, "Keringat penghuni Neraka, atau cairan penghuni
Neraka." [HR. Muslim dalam kitab Shahiih-nya (III/1587)]
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallamjuga pemah bersabda,
"Barangsiapa memi numkhamln dan mabuk, maka tidak
diterimalah shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia
mati, niscaya ia masuk Neraka. Tapi jika ia bertaubaf maka
Allah menerima taubatnya. Jika ia mengulangi lagi lalu
minum khamr dan mabuk, maka tidak diterimalah shalabrya
selama empat puluh hari. Jika ia mati, niscaya ia masuk
Neraka. Akan tetapi jika ia bertauba! maka Allah menerima
taubatnya. Jika ia mengulangi lagi lalu minumkhamr dan
mabuk, maka tidak diterimalah shalatnya selama empat
puluh hari. Jika ia mati, niscaya ia masuk Neraka. Akan
tetapi jika dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya.
Jika ia masih mengulangilagi, maka Allah memberinya
minuman dari radghntul khabal pada hari Kiamat kelak."
Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah radghatul
khsbal itu?" Beliau menjawab, "Cairan penghuni Neraka."
[HR. Ibnu Majah" lihat Shahiihul laami' (no. 6313)].
Namun demikian, pelaku (peminum khamr) tetap ber-
kewajiban melakukan shalat lima waktu demi menggugurkan
kewajibannya. Hany a saja, ia tidak diganjar atas shalat yang
dilakukannya itu selama empat puluh hari, wallahu n'lam.
20. Qimar
(Taruhan) dan Judi
Allah Tsb arakn zoa T a' ala berfirman:
"Hai orang-orong yang heriman, sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan pannh, adalcth perbuatnn keji termasuk perbuatan syaitan.
Maks jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungfln." [QS. Al-Maa-idah: 90]
Qimar adalah segala macam taruhan dan perlombaan
dengan mensyaratkan adanya modal sebagai taruhan. Lain
dari itu adalah yang dikecualikan Nabi shsllallaahu 'alaihi wa
sallam dalam sabda beliau,
"Tidak boleh melakukan perlombaan selain melempar
tombak (anak panah), balap unta, dan balap kuda." [Diri-
wayatkan oleh Lima Ash-habus Sunan dengan sanad yang
shahihl
Qimar (taruhan) maupun judi banyak ragam dan praktek-
nya, di antaranya:
1. Lotre
Jenis ini memiliki banyak versi, yang paling populer adalah
dengan membeli beberapa kupon yang pada masing-masing
kupon tadi terdapat nomor. Nomor-nomor tadi kemudian
dicocokkan. Pemilik nomor yang dinyatakan sebagai pemenang
akan mengantongi sejumlah besar uang atau hadiah. Begitu
pula dengan pemenang kedua dan ketiga. Sedangkan yang
lainnya tidak memperoleh apa-apa. Kalau memang ada, hadiah-
nya pun tak seberapa, atau sekedar simbolis saja. Perjudian
semacam ini haram hukumnya. Bahkan, seandainya sebagian
hasilnya ditujukan untuk amal kebaikan, maka ia tetap tidak
bisa mengeluarkan hukum haram dari perbuatan ini. Tidak
boleh ber-taqarn.rb (mendekatkan diri) kepada Allah dengan
amalan yang diharamkan Allah bagi para hamba-Nya. Karena,
sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah tidak bisa diraih
dengan kemaksiatan.
2. Permainan kartu
Yang tak kalah populemya adalah permainan kartu untuk
memperebutkan sejumlah uang atau hadiah tertentu yang di-
-
pertaruhkan masing-masing pemain lalu si pemenang mengam-
bil seluruh uang tadi.
3. Taruhan pertandingan
Termasuk yang juga terkenal adalah taruhan atas per-
tandingan sepak bola, pacuan kuda, maupun balap mobil.
Ini semua termasuk qimar (taruhan) dan judi yang diharamkan.
4. Asuransi
Yang juga banyak beredar luas di masyarakat adalah
asuransi, baik asuransi perdagangan, asuransi jiwa, asuransi
kepemilikan, asuransi kebakaran mobil, rumah, atau tempat-
tempat tertentu. Semua akad tadi termasuk qimar yang di-
haramkan dan tidak boleh dilakukan.
21. Mencuri
Allah 'Azza wa Jalla berfirman:
"Laki-laki yang mencuri dnn perempunn yang mencuri potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka
kerjnkan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa
lagi Mahabijaksana." [QS. Al-Maa-idah: 38]
Dan termasuk dalam kategori pencurian adalah korupsi
terhadap harta kaum muslimin (rakyat). Pencurian jenis ini
adalah pencurian terhadap harta seluruh umat (rakyat). Yang
demikian itu adalah perampasan hak para fakir miskiry janda,
anak-anak yatim, dan seluruh harta yang dibelanjakan di jalan
Allah.
Di antara pencurian yang paling besar dosa dan hukuman-
nya adalah pencurian terhadap harta orang-orangyang sedang
menunaikan ibadah haji atau'umrah ke Baitullah (di Makkah,
Saudi Arabia). Dosa para pelaku pencurian ini berlipat-lipat
besamya karena mereka mencuri di tempat yang paling utama
di muka bumi ini.
22. Merampok
Merampok adalah merampas harta orang disertai dengan
ancaman senjata, penganiayaan, atau menodai kehormatan
korban secara paksa yang dilakukan dengan menghadang
jalan yang dilalui korban, baik ketika safar dan semisalnya.
Allah Tabarakn wa Ta'ala berfirman:
" Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang meme-
rangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereks dibunuh atau disalib atau dipotong tangan
dan knki mereka dengan bertimbal bolik atau dibuang dari negeri
(tempatkediamsnnya). Yang demikinn itu (sebagai) suatu peng-
hinsan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh
siksaan yangbesar." [QS. Al-Maa-idah: 33]
-
23. Sumpah Palsu
Rasulullah shnllnllnahu 'alaihi wa sallant bersabda,
"Barangsiapa mengucapkan sumpah palsu untuk mengam-
bil harta seorang muslim, padahal ia berbuat curang, maka
ia akan menjumpai Allah dalam keadaan marah kepadanya."
[HR. Al-Bukhari, llhat Fat-hul Baari (VIIV213)]
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam Muslim meriwayatkan
dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallaahu'anhu bahwasanya
Rasulullah shallallaahu 'slsihi zt:a sallam bersabda,
"Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan
sumpah (palsu), maka Allah pasti akan memasukkannya
ke dalam Neraka dan mengharamkan Surga baginya."
Lalu seorang pria bertanya, "Sekalipun sedikit, wahai
Rasulullah?" Beliau menjawab, "Sekalipun ranting pohon
Arak." [HR. Muslim, lihat Svarh an-Nnwawi (IIl579)l
24. Pungutan Liar
Rasulullah shallnllaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak akan masuk Surga orang yang mengadakan pungli
(pungutan liar)." [HR. Ahmad (IV/150), Ibnu Khuzaimah,
dan yang lain. Dikatakan dalam tahqiq al-Musnnd (XXVIIV
856), " H as an lighair ihi." f
Dalam pungutan liar ini ada kemiripan dengan perampokan.
Ini dikarenakan adanya unsur pemaksaan atas orang yang
lewat agar menyerahkan sejumlah uang sehingga pelaku (pe-
mungut) meninggalkan pejalan tadi menjalankan usaha, per-
niagaannya, atau membiarkannya berlalu maupun menetap
di sebuah tempat. Baik pengambil pungutan, penulisnya,
maupun yang menariknya sama-sama menanggung dosa
dan memakan harta haram. Para pelaku pungutan liar adalah
pendukung utama bagi para pelaku kezhaliman. Bahkan,
mereka adalah para pelaku kezhaliman itu sendiri.
Allah Tnbsrska zt:g Ta'ala berfirman:
" sesungguhnya dosa itu atas orang-lrang yang berbuat zhalim
kepadn msnusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa
hak, Mereks itu mendapat adzab yang pedih." lQS.Aty-
Syuuraa:42]
Rasulullah shnllallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda, "Tahukah
kalian siapa orang yang merugi?" Mereka men;'awab, "BagL
kami, orang yang merugi adalah orang yang tidak memiliki
dirham dan harta benda." Beliau bersabda,
"Sesungguhnya orang yang merugi di antara umatku
adalah orang yang pada hari Kiamat kelak datang mem-
bawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat Akan tetapi, ia
pernah mencela si Fulan, menuduh si Fulan, memakan
harta si Fulan, menumpahkan darah si Fulan, dan memukul
si Fulan. Kemudian diambillah kebaikannya untuk diberi-
kan pada si Fulan, diambil pula kebaikan (pahala)nya yang
lain untuk diberikan pada si Fulan. Lantas, jika kebaikan
(pahala)nya telah habis sebelum dosanya tertebus, maka
diambillah dosa orang-orang tadi lalu ditimpakan kepada-
nya, kemudian dilemparlah ia ke dalam Neraka." [HR.
Muslim (no.2581)l
25. Memakan atau Menggunakan Harta Haram, dengan Cara
Apapun
Allah Tnbarakn wn Ta'ala berfirman:
"Dan jnnganlah sebngian kamu memakan harta sebagian yang
lain di antsrn knmu dengan jalan yang bnthil... " IQS. Al-
Baqarah: 1881
Memakan harta haram adalah dosa besar. Besarnya dosa
dan hukuman tersebut dapat diketahui dari ancaman bagi
pelakunya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallalktnhu
'alaihi zoa sallsm dalam suatu kisah,
i.
"...Seorang laki-laki yang mengadakan perjalanan jauh
hingga kusut rambutnya dan berdebu badannya. Ia me-
nengadahkan tangannya ke langit (seraya berdoa), 'Ya
Rabbi, ya Rabbi.' Sedangkan makanannya haram, minuman-
nya haram, pakaiannya haram, dan ia pun diberi makan
dari makanan haram. Lantas, bagaimana (do'anya) bisa
dikabulkan?" [HR. Ahmad, Muslim (no. 1015), dan at-
Tirmidzil
Padahal, musafir yang mengangkat tangannya ke langit
tadi sebenamya memiliki banyak alasan agar do'anya dikabul-
kan. Karena ia adalah seorang musafir dan ia pun sedang me-
mohon kepada Allah. Meskipun demikian, Allah enggan
mengabulkannya, sebab makanan, minumary dan pakaiannya
haram. Sungguh, teramat buruklah dosa ini.
26. Bunuh Diri
Allah berfirman:
"Dan jangnnlsh kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalnh M