• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label nabi di indonesia 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nabi di indonesia 3. Tampilkan semua postingan

nabi di indonesia 3


 lain, Gatra tampaknya menunjukkan simpati kepada para korban 

penyergapan. Salah satu judul media Gatra berbunyi, “Rumah 

Zaitun Dihancurkan” 

Namun, sesudah  hukuman penjara Lia kedua, media nasional 

jelas lebih memihak korban dan menyajikan berita Lia dengan 

citra positif, seperti bagaimana Lia berbagi pizza dengan para 

narapidana sesudah  pembebasannya , Sementara 

Kompas lebih bersikap netral dan menghindari unsur-unsur 

kontroversial saat  bercerita Lia Eden ,Tempo dan The Jakarta Post 

jelas memihak mereka sebagai korban penganiayaan, begitu juga 

mengkritisi UU penistaan agama (PNPS 1965) di bawah bayang-

bayang radikalisme dan orthodoksi di negeri ini 

Penyusupan diJalan Mahoni 

Berbeda dengan berita yang disajikan oleh media di atas, ketua 

RT yang saya wawancarai pada Desember 2012, membenarkan 

bahwa serangan pada tahun 2005 terhadap Eden datang dari 

orang luar bukan dari warga setempat. Dalam menunjukan hal 

ini , Fita sebagai ketua RT menegaskan bahwa meskipun 

ada perbedaan iman warga di Jalan Mahoni namun  masih tetap 

harmonis; mereka menghargai nilai-nilai toleransi dan menjalin 

hubungan baik antar tetangga. Putut Linangkung sebagai Lurah 

sependapat dengan statemen Fita, dengan menetapkan slogan 

“ngaji ayo, mabok ayo,”—sebuah ungkapan yang terefleksikan 

cara orang Bungur yang mengkombinasikan sekuler dan iman. 

Linangkung dan Keamanan Ketertiban warga  (Kamtibnas), 

Pak Bram, juga menunjukan bahwa kelompok garis keras tidak 

ada di wilayahnya; kantor FPI tidak ada di daerah Bungur. 

Singkat kata, Fita, Linangkung, dan Pak Bram berpendapat bahwa 

serangan dan pengepungan Eden tahun 2005 bukan dari warga 

yang berada di daerah ini —seperti yang diklaim oleh media 

di atas—namun  gangguan dari orang luar dan mencampuri urusan 

warga.

saat  ditanya tentang dua masjid terletak didekat dengan 

rumah Lia, Fita menekankan bahwa Masjid Darussalam 

menunjukan sikap toleran terhadap Lia, sementara kegiatan Masjid 

Meranti memperlihatkan watak pertentangannya. Bram, yang 

waktu itu berperan menenangkan massa selama pengepungan 

Eden, juga berpendapat bahwa Masjid Meranti berperan dalam 

merencanakan tablig akbar yang berakibat pada konfrontasi mereka 

dengan Eden. Namun, sebab  takut akan terjadi kekacauan pihak 

keamanan tidak memberikan izin.

Masjid Meranti mendapat sokongan organisasi besar 

seperti Dewan Dakwah Islam negara kita  (DDII), dimana Amin 

Djamaluddin merupakan salah satu pimpinan di situ dan dia 

lah yang membawa kasus Eden ke pengadilan. Beberapa Ustadz 

dari mesjid itu melakukan serangan terbuka atas keberadaan 

kelompok Eden di hadapan warga, yang sering berkunjung untuk 

menghadiri pengajian di Masjid. Pungkasnya, tindakan menentang 

Eden terkoordinasi oleh pihak tertentu tidak semata-mata murni 

suara warga dan penduduk setempat. Nampaknya, terlihat sebuah 

konspirasi dalam peristiwa ini. DDII, yang jelas-jelas menentang 

klaim kenabian Lia berkolaborasi dengan MUI, sedang  Masjid 

Miranti sepertinya berperan sebagai mata-mata lokal.

Fita pun menjelaskan kepada saya terkait unsur-unsur 

eksternal yang mengintervensi urusan lokal warga terhadap Eden 

yang membuat keadaan semakin memburuk. Dia mengklaim 

bahwa pengepungan pada tahun 2005, yang diwarnai kemarahan 

kerumunan massa, sebagian besar dilakukan orang yang tidak 

dikenal bahkan mereka mengancam dan menakuti warga setempat. 

Di samping Edan ada tempat ibadah umat Kristen berupa gereja 

yang terpaksa ditutup, sebab  jemaahnya mereka ketakutan akan 

terjadi serangan yang mungkin dilakukan oleh kelompok garis 

keras penyusup ini . 

186 ______________________

Al Makin

Di akhir Desember 2012, saya berbicara kepada beberapa 

penjaja kaki lima di Jalan Mahoni dan menanyakan sikap mereka 

terhadap kelompok Eden. Mereka secara umum menunjukan 

sikap masa bodoh, sementara dua penjaja menyampaikan pada 

saya bahwa mereka tidak mengetahui terkait kelompok Eden atau 

kegiatannya. Mereka juga percaya bahwa pengepungan tahun 2005 

terhadap Eden direncanakan dan dilakukan oleh orang luar.

Lebih dari itu, Fita, Bram, dan Linangkung semua sependapat 

bahwa media juga memainkan peran dalam membuat kasus 

Eden sensasional. Fita merasa bahwa media tidak jujur dengan 

memanfaatkan berita kontrovesial untuk kepentingan sensasi. 

Meskipun beberapa koran lokal mewawancara Fita, mereka 

mengeluarkan cerita yang berbeda. Pungkasnya, media telah 

memanipulasi kasus Eden.

Selama kunjungan saya beberapa kali, warga terlihat tidak 

memiliki ketertarikan atau tidak perduli dengan adanya Eden 

di antara mereka. Anehnya, saat  Lia dikeluarkan dari penjara 

pada tahun 2012, aparatur kelurahan setempat mengunjungi 

rumahnya. Namun, sikap hangat dan hubungan sebelumnya 

dengan pemimpin kelurahan dan tetangga telah berubah. Keadaan 

di sekitar Eden memang berubah. Fita dan Bram berbicara kepada 

saya bahwa lurah sebelumnya, Halimi, tidak sama dengan lurah 

saat ini Linangkung; Halimi sepertinya lebih condong ke sikap 

MUI dan oleh sebab nya menentang klaim kenabian Lia.  

Di Mata Teman-Teman Ciputat 

Imam besar kerajaan Eden, Abdul Rachman dulunya 

merupakan salah satu mahasiswa di IAIN Syarif Hidayatullah 

Ciputat, Jakarta dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), 

yang ikut serta dalam berbagai demonstrasi memperotes pemerintah 

otoriter Orde Baru. Teman-temannya di Ciputat, yang saya kenal 

mereka secara pribadi, berbagi cerita. Reaksi dan komentar 

beragam tentang Rachman dan Lia Aminuddin diungkapkan di 

depan saya. Perlu digarisbawahi bahwa banyak aktivis Ciputat yang 

mengikuti perkembangan Rachman dan sebagian ikut dalam 

kelompok Eden. Beberapa mahasiswa Ciputat juga bergabung 

pada tahapan awal kelompok pengajian Salamullah. Namun, 

hanya sedikit yang kemudian terlibat secara aktif dalam komunitas 


Eden dan bertahan. Tak seorang pun, terkecuali Rachman, yang 

masih bertahan dan berperan dalam kelompok ini. Berdasarkan 

komentar saya kumpulkan dari hasil wawancara saya pada April 

2012 dengan teman-teman Rachman di Ciputat, seperti Nana, 

Lala, Ropi, Wahid, Hasanuddin, dan Hidayat.

Nana melihat adanya perubahan dalam diri Rachman dan Lia 

dari waktu ke waktu. Pada tahun 1996, Rachman menceritakan 

kepada Nana tentang betapa terkesannya dia dengan pemahaman 

Lia terhadap konsep teologi yang canggih dan pemikiran filsafat, 

padahal Lia hanya ibu rumah tangga dengan pendidikan setingkat 

SMP. Rachman memang tidak hanya mengajari Lia terkait 

dengan membaca al-Qur’an, ia pun juga pada gilirannya menjadi 

juru tafsir dan penjelas secara logis dan rasional atas apapun yang 

disampaikan Lia dalam misi kenabiannya.

Antara tahun 1996 akhir dan 1997 awal, Rachman 

menunjukan kepada Nana terkait kemampuan barunya dalam 

pengobatan terapi. Oleh sebab nya Nana tertarik untuk 

berkunjung ke kelompok Salamullah di Jalan Mahoni, di mana ia 

bertemu Dunuk yang memberikannya sebuah air dalam botol dari 

sumur Salamullah. Nana menyaksikan ratusan orang datang dan 

pergi ke rumah Jalan Mahoni untuk melakukan pengobatan terapi. 

Semua layanan diberikan secara gratis tanpa perlu membayar. Di 

samping itu, Nana membawa beberapa teman untuk bergabung 

di pengajian Mahoni ini, dan menyaksikan banyak publik figur, 

seperti W.S. Rendra dan Akbar Tanjung yang turut serta dalam 

mengunjungi rumah ini . 

Dari tahun 1997 hingga 1999, Nana pergi ke Montreal, 

Kanada untuk melanjutkan studinya. Nana menceritakan kepada 

saya sebelum Januari tahun 1998 serangan angin topan dingin 

menerpa Montreal, Lia anehnya sudah meramalkan terjadinya 

peristiwa ini . Selama terpaan angin topan, Lia juga 

mendo’akan Nana, yang berkata bahwa tempat tinggalnya akan 

aman. saat  listrik semua bangunan di Jalan Durocher dalam 

keadaan mati, hanya bangunan Nana yang masih menyala. Perlu 

dicatat bahwa Penulis pun berada dalam bangunan itu saat  

peristiwa angin topan di Montreal terjadi. Kebetulan Nana dan 

Penulis mengambil S2 bersama di McGill University.

Pada tahun 2000, saat  Nana kembali bertemu dengan 

Rachman, ia merasa bahwa Salamullah sudah berkembang jauh. 

Rachman memakai  jubah putih selama ia berkunjung ke 

Ciputat. Nana percaya bahwa pengajian agama Islam Salamullah 

sudah berubah menjadi aliran religius yang independen, Eden 

dengan keyakinan dan tatacara pelaksanaan ibadah yang berbeda. 

Rachman dan Lia pun berubah. Lia melepas jilbab. Dalam 

pandangan Nana, Lia orang yang baik dan rendah hati, sering 

menunjukan solidaritas dengan orang lain. Maka, Nana tetap 

menghargai pilihan Rachman dan keyakinannya. 

Teman Rachman yang lain, Lala, juga berkunjung ke Jalan 

Mahoni pada tahun 1996. Dia secara khusus tertarik dalam klinik 

terapi pengobatan yang ditawarkan Salamullah. Dalam hal ini Lala 

berkata bahwa ibunya memiliki penyakit batuk, yang kemudian 

dia dapatkan sebotol air sesudah  Lia membacakan do’a untuk air 

ini . Pada kesempatan ini, Lala bertemu Lia secara pribadi. 

Dalam pandangan Lala, Lia hanya seorang ibu rumah tangga 

seperti pada umumnya, yang rendah hati dan bersikap terbuka. 

Yang membuat Lala terkesan pada Lia yaitu  rasa percaya diri Lia 

yang tinggi sebab  justifikasi ‘kekuatan’ tertentu di balik dirinya. 

Ismatu Ropi dan Din Wahid, dosen UIN Jakarta dan teman 

Abdul Rachman selama mereka tinggal di Pesantren al-Qalam di 

Gintung Bala Raja, dulunya sering berdiskusi sengit dengan imam 

besar Eden ini dalam berbagai kesempatan. Pada tahun 1999, 

sesudah  Ropi menyelesaikan studinya di McGill University, ia 

menerima telepon dari Rachman yang memintanya menemukan 

konsep Messianik dari berbagai tradisi agama. Ropi memberikan 

nasehat Rachman agar membaca The Encyclopedia of Religions. Ropi 

juga sempat menjelaskan ada banyak konsep. Ropi mencurigai 

Rachman mengambil ide itu untuk menyusun konsep Messianik di 

Eden. Dalam pandangan Ropi, Eden sudah menunjukkan banyak 

indikasi bahwa kelompok itu sudah mengarah pada‘kultus’, salah 

satu di cirinya yaitu  adanya tuntutan loyalitas mutlak dari para 

anggota pada pimpinan. Ropi juga menghawatirkan bahwa di 

dalam tahapan tertentu saat  memimpin kultus gagal, terutama 

terkait ramalan tertentu yang tidak terpenuhi, pemimpin akan 

meminta pengikutnya untuk melakukan bunuh diri, seperti yang 

terjadi dalam banyak peristiwa kultus di Jepang dan Amerika 

Hasanuddin, seorang dosen di UIN Jakarta dan sekretaris 

Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI, juga banyak tahu bahkan 

mengikuti kegiatan pengajian Salamullah. Dia mengenal Rachman 

dan Lia secara pribadi sebab  keterlibatannya dalam terapi 

pengobatan saat  ia menderita penyakit bengkak di kaki dan 

sakit kepala. Anehnya, pijitan dan air Lia menyembuhkan penyakit 

Hasanuddin, sebab  ini ia hampir beriman pada kenabian Lia. 

Namun, keterlibatan Hasanuddin dalam Salamullah diperhatikan 

oleh pimpinan MUI, Ibrahim Hosen, yang menyarankan dirinya 

untuk keluar dari kelompok itu. Relasi Hasanuddin dengan 

para pimpinan MUI, seperti Ali Yafie, Ma’ruf Amin, dan Muslim 

Nasution, juga bertambah hangat. Pada akhirnya, Hasanuddin 

dengan pertimbangan nasehat dari Hosen, memilih MUI dalam 

membangun karirnya ketimbang Salamullah.

Hidayat, aktivis Freedom Institute dan sarjana dari IAIN 

Jakarta, juga dulunya mengikuti kegiatan Salamullah. Hidayat 

sempat berpartisipasi dalam ritual Eden pada acara Tahun Baru. 

Berbeda dengan banyak teman-teman di Ciputat, Hidayat 

mengapresiasi Eden bahkan menganggapnya sebagai karunia 

tersembunyi. Dia menjadi lebih terbuka dalam pemahaman 

keagamaan dan perbedaan agama, ini sebab  dikelompok itu 

dianjurkan untuk membaca berbagai Kitab Suci dari tradisi yang 

berbeda. Kelompok ini juga secara terus terang menyatakan ajaran 

baru dan ritual yang berbeda dari agama yang ada di negara kita . 

Sikap pluralisme Hidayat tumbuh pada saat bersama dengan 

Eden.   

Kemenangan Para Penganiaya dan Penuntut

Bagian ini membahas mereka yang mendukung pengucilan 

dan penyerangan terhadap Eden, yang kebanyakan bergabung 

dengan Majelis Ulama negara kita  (MUI). Di sini saya menyajikan 

beberapa komentar yang ditulis oleh Ma’ruf Amin, Cholil Ridwan, 

dan Umar Syihab serta wawancara saya dengan pemimpin MUI 

lain, seperti Isa Anshary, Amin Djamaluddin, dan Hasanuddin pada 

awal Maret 2012.

Sejak berdirinya MUI yaitu  institusi yang melihat sendirinya 

sebagai satu-satunya pemegang tanggungjawab atas pelabelan aliran 

sesat dan menyimpang (Porter, 2002: 80). Seperti yang tersaji pada 

bab satu dan dua, MUI mengklaim sebagai ulama pewaris nabi 

dan penjaga kemurnian iman warga  . Pada 

tahun 2007, pengurus mengeluarkan kriteria yang dipakai  

untuk menentukan apakah aliran ini  menyimpang atau 

tidak. 

Mengingkari salah satu dari rukun 1. iman yang 6 

(enam)yakni percaya kepada Allah, kepada Malaikat, 

kepada Kitab-Kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, 

kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar dan 

rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkandua 

kalimah syahadat (tiada Tuhan selain Allah dan 

Muhammad yaitu  utusan-Nya), mendirikan solat, 

mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, 

menunaikan ibadah haji;

Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak 2. 

sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah);

Meyakini turunnya 3. wahyu sesudah  al-Qur’an;

Mengingkari otentisitas dan atau 4. kebenaran isi al-

Qur’an;

Melakukan penafsiran 5. al-Qur’an yang tidak 

berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;

Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber 6. 

ajaran Islam;

Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para 7. 

nabi dan rasul;

Mengingkari 8. Nabi Muhammad sebagai Nabi dan 

Rasul terakhir;

Merubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-9. 

pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar’iah, 

seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 

waktu (Mimbar Ulama, Suara Majelis Ulama negara kita , 

2008:8).

Kriteria di atas jelas mencerminkan orthodoksi dan konser-

vatisme, bila bukan radikalisme. Jika kriteria di atas dipakai  

untuk menilai warga  negara kita , hanya sebagian kecil Muslim 

saja yang lolos dan tetap dianggap Muslim, kebanyakan Muslim 

negeri ini tidak akan sesuai dengan peraturan kaku ini  

dan dengan mudah dianggap sesat atau menyimpang. Bisa jadi, 

beberapa pimpinan MUI pun bisa melanggar salah satu atau lebih 

atas kriteria itu. Pada saat yang sama, kriteria itu seperti karet yang 

bisa dipakai  sebagai perangkap dalam menuduh orang yang 

dianggap menyimpang berdasarkan kepentingan politik.

Menurut ketua MUI, Ma’ruf Amin, sementara lembaga ini 

melakukan proteksi bagi iman warga , para aktivis liberal 

malah merusak dengan dalih hak asasi manusia sekuler dan 

membela hak-hak aliran sesat. Ma’ruf selanjutnya menambahkan 

bahwa beberapa aktivis HAM malah mendekati para pengikut 

aliran sesat tertentu yang telah siap bertobat, dan mereka malah 

dibujuk supaya menjalankan keyakinan mereka terdahulu. 

Berkenaan dengan Lia Eden, yang mengklaim telah menerima 

wahyu dari Jibril, Ma’ruf menekankan bahwa itu bukan pesan 

dari Jibril, namun  dari iblis yang merasukinya. Bagi Ma’ruf (2008: 

18), bisikan yang datang saat  sedang berdoa pada hakikatnya 

yaitu  iblis yang mengaku-ngaku sebagai Jibril.

Menurut Ma’ruf (2008), faktor-faktor yang menyebabkan 

munculnya aliran sesat itu meliputi: 1) pemikiran liberal, yang 

melahirkan interpretasi ‘bebas’ tentang ajaran Islam, yang sering 

menimbulkan kesalahpahaman dan cukup berbahaya bagi agama. 

Perspektif HAM saat ini bisa dianggap terlalu liberal, sehingga 

memicu munculnya ajaran sesat dan bid’ah; 2) kurangnya kegiatan 

dakwah Islam; 3) dihubungkan dengan teori konspirasi: hal ini 

merupakan skenario besar yang direncanakan oleh orang asing 

membuat warga  negara kita  disibukkan dengan begitu banyak 

masalah seperti ini (bid’ah), sehingga tidak ada waktu untuk 

membangun solidaritas antara orang negara kita , apalagi waktu 

untuk memperkuat bangsa. Umar Sihab (2008), ketua MUI 

lainnya mendukung teori konspirasi seperti, ia berpendapat bahwa 

ia tidak bisa pastikan apa itu didukung oleh orang asing, tapi itu 

tidak mustahil bahwa ada kekuatan asing bercokol di belakang 

itu. Terutama yang ingin menghancurkan Islam, suatu konspirasi, 

sehingga kekuatan itu membentuk, menokohkan satu orang, 

memberi dana kepada seseorang untuk menghancurkan Islam.

Dalam mengatasi praktek bid’ah dalam Islam, Ma’ruf mengajak 

para tokoh Muslim untuk kembali mengajarkan Islam dengan 

benar. Banyak ulama melakukan dakwah untuk memperkuat 

semua level komunitas Muslim. Ma’ruf (2008: 24, juga Chalil 

Ridwan, 2008) meningkatkan kerjasama di antara pemerintah 

dan organisasi Islam dibawah komando MUI. Dia menegaskan 

bahwa MUI dan Ormas Islam yang hanya mempunyai otoritas di 

bidang keagamaan saja akan namun  tidak punya otoritas melakukan 

eksekusi pelarangan, misalnya, harus melakukan koordinasi 

dengan instansi terkait yang mempunyai kewenangan melakukan 

semua itu. Ma’ruf menunjukan lebih lanjut bahwa kepolisian 

dan kejaksaan, harus juga senantiasa melakukan koordinasi 

dengan MUI dan Ormas Islam. Koordinasi yang baik inilah yang 

senantiasa kita perlukan, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden 

Republik negara kita  Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono 

saat  membuka acara Rakernas MUI tahun 2007.

Kutipan di atas merupakan pengakuan secara terang-

terangan yang dibuat oleh ketua MUI, dengan didukung oleh 

Chalil Ridwan (2008), bahwa Majelislah yang bertanggungjawab 

atas penahanan, pengadilan, dan pemenjaraan Lia Eden, Rachman, 

dan Andito. Selain itu, selama wawancara pada tahun 2012, 

Nong Darul Mahmada, seorang aktivis gender, berkata bahwa 

MUI mungkin berperan dibelakang layar namun  dengan agenda 

untuk menyerang dan menyergap banyak minoritas, termasuk 

Eden dan Ahmadiyah. Tentu, dalam kasus pembakaran rumah 

Eden di Bogor, MUI setempat tidak ambil bagian, seperti yang 

terlihat dalam pertemuan di kantor kecamatan antara Eden, 

pemimpin desa dan kecamatan serta MUI (lihat bab empat). 

Selain itu, Dawam Rahardjo, seorang intelektual Muslim yang 

membela Lia sebelum pengadilan, juga mencurigai bahwa MUI 

mempelajari target mereka sebelum mengambil tindakan tertentu 

dan berkoordinasi dengan berbagai organisasi keislaman. Hal ini 

cukup beralasan bahwa serangan kekerasan terhadap minoritas, 

seperti Ahmadiyah dan Eden, dilakukan dibawah kendali MUI, 

bila bukan sepenuhnya berdasarkan koordinasi di antara mereka. 

Iblis Menyamar

Pada 22 Desember 1999, MUI mengeluarkan fatwa yang 

ditandatangani oleh ketua Hasan Basri dan sekretaris Nazri 

Adlani, dengan vonis Eden yaitu  sesat dan menyesatkan. Dalam 

menyajikan kata-kata fatwa ini , “pengakuan seseorang 

bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan dari 

Malaikat Jibril bertentangan dengan al-Qur’an. Oleh sebab  itu, 

pengakuan ini  dipandang sesat dan menyesatkan.” (Majelis 

Ulama negara kita , 2011: 69). Penetapan fatwa ini  didahului oleh 

pertemuan antara Eden dengan MUI. Hasanuddin menceritakan 

kembali dalam wawancara dengan saya. 

Hasanuddin salah satu mantan klien Salamullah dan saat ini 

sebagai sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) dari MUI, 

mengatakan kepada saya bahwa ia menjabat sebagai salah satu 

sekretaris komisi fatwa saat  Lia dan pengikutnya diundang oleh 

MUI untuk mengadakan dialog di kantor pusat yang dilaksanakan 

di masjid Istiqlal. Dialog dalam forum antara MUI dan Eden 

diketuai oleh Ibrahim Hosen. Dalam pertemuan ini , Muslim 

Nasution, anggota lain dari dewan MUI, memunculkan banyak 

pertanyaan tentang bagaimana cara Lia dihubungi dan menerima 

bimbingan dari Jibril. Menurut Hasanuddin, dialog antara Eden 

dan MUI berjalan lancar. Semua anggota dewan dalam forum 

menunjukan sebuah sikap rapih, memperlakukan Lia dan 

pengikutnya dengan baik.

Namun, Tengku Sholeh yang merupakan salah satu anggota 

MUI berasal dari Aceh, menunjukan sikap tidak ramah kepada Lia 

dan para pengikutya. Sholeh datang terlambat dalam forum yang 

diadakan oleh MUI itu. Melihat Lia dan anggota Eden dalam 

forum, ia mengatakan “mengapa kami harus bersusah payah untuk 

mengundang seorang perempuan gila kesini?” Para pengikut Lia 

terlihat sangat marah. Sholeh lalu duduk berada dibelakang Lia 

dan mulai membacakan sesuatu dalam bahasa Arab dengan ribut, 

Lia dan para pengikutnya pun merasa jengkel. 

Pengurus MUI kemudian meminta Lia untuk menunjukkan 

cara dia berhubungan dengan Jibril sebelum Majelis mengajukan 

persoalan yang akan ditanyakan. Lia mencoba menghubungi Jibril 

dengan terdiam merenung, seperti yang sering dilakukannya pada 

saat mencoba berkomunikasi dengan Malaikat. Namun, sebab  

keributan suara Sholeh, Lia gagal untuk fokus untuk memusatkan 

pikiran dan energinya. Hasilnya pun Lia gagal membuktikan kepada 

MUI bahwa Malaikat bisa datang ke dalam jiwa dan pikirannya 

kapan saja yang ia inginkan. Akhirnya pertemuan dibubarkan.

Banyak yang heran dengan apa saja yang dilakukan Sholeh 

saat  berada duduk di belakang Lia. Sholeh kemudian menjelaskan 

bahwa doanya yang ribut tadi merupakan do’a khusus untuk 

mencegah makhluk jin merasuk ke dalam pikiran Lia. Sholeh 

kemudian meyakinkan pengurus MUI terkait dengan apa yang 

merasuki Lia dan itu berasal dari jin, bukan dari Malaikat.

sesudah  pertemuan dengan MUI, Lia mengirimkan surat 

kepada anggota Majelis untuk meminta bimbingan. Namun, 

menurut Hasanuddin, MUI tidak menanggapi permintaan 

Lia secara serius. Hal ini merupakan kesalahan yang dilakukan 

oleh MUI sebab  tidak memberikan bimbingan sebagaimana 

yang dibutuhkannya. Tak seorang pun dari MUI melakukan 

membimbing dengan penuh kesabaran. MUI mengeluarkan 

fatwa namun  tidak sertai dengan bimbingan ke arah yang benar. 

Meskipun Eden merupakan aliran sesat yang menyebarkan ajaran 

salah, Hassanuddin tidak sepakat dengan dijebloskannya Lia ke 

penjara, yang tidak efektif untuk memaksanya bertobat dari 

perbuatan itu dan untuk kembali ke Islam yang sebenarnya.

Namun, pada 20 Maret 2013, saya bertemu Irfan yang 

merupakan salah satu anggota staf administrasi di komisi fatwa 

MUI, menceritakan pengalaman berbeda tentang pertemuan 

antara Lia dengan Majelis. Irfan duduk di sudut selama pertemuan. 

Pengurus MUI dihadari 30 anggota, sementara Lia membawa 

sekitar 10 orang. Dia dicecar dengan banyak pertanyaan yang 

muncul terkait cara Jibril mengirimkan pesannya kepada Lia. 

Pada saat diminta berkomunikasi langsung dengan Jibril di dalam 

forum, Lia dan para pengikutnya merasa malu, sebab  gagal untuk 

memenuhi permintaan yang diajukan oleh pengurus MUI. Di 

samping itu, Rachman dan Dunuk menceritakan kepada saya 

bahwa pertemuan itu sangat memojokkan Eden dan mereka 

dipermalukan oleh MUI. Deskripsi Irfan lain dan berbeda dengan 

cerita Hassanuddin; sepertinya ada usaha Hasanuddin untuk 

menampilkan citra baik MUI saat  memperlakukan pihak lain. 

Irfan mungkin lebih akurat dalam ceritanya, sebab  dibenarkan 

oleh Dunuk dan Rachman.

Pengadilan yang tidak adil

Isa Anshary, staf disekretariat MUI, menceritakan kasus 

persidangan tahun 2006 dalam mengadili Eden, di mana polisi 

menginterogasinya terkait kasus Lia. Pengadilan meminta MUI 

bertindak sebagai saksi dipersidangan. Selama sidang, Anshary 

menduga bahwa Lia mendramatisir keadaan dengan pura-pura 

pingsan dan mengaku sedang menerima wahyu dari Jibril. Anshary 

datang menghadiri sidang sebagai saksi selama dua kali. Di mana 

Anshary mengatakan kepada saya: 

Ini tidak masuk akal seorang perempuan menyatakan 

dirinya sebagai malaikat. Dalam sejarah Islam, tidak 

ada satu pun malaikat yang menjelma menjadi seorang 

wanita. Malaikat selalu hadir di bumi menyerupai 

seorang laki-laki. Semua nabi dan para sahabat yaitu  

laki-laki. Dalam tradisi kenabian, seorang malaikat 

mendatangi Muhammad menyerupai bentuk laki-laki 

dengan memakai jubah putih.... Tidak pernah seorang 

nabi itu perempuan. Juga tidak ada malaikat perempuan. 

Selain itu, malaikat yaitu  makhluk ghaib dan misterius. 

Tiba-tiba, seorang perempuan mendaku sebagai malaikat 

muncul di Jalan Mahoni. Ini tidak dapat diterima.

Bagi Anshary, siapa pun yang mengaku sebagai malaikat 

merupakan perbuatan syirik (berdosa sebab  menyekutukan Allah 

dengan makhluk) dan kafir. Anshary mempertahankan fatwa MUI 

tahun 1997, sebagai langkah yang benar untuk menangani kasus 

Eden. Seperti yang dia katakan:

Saya diminta bertindak sebagai saksi dalam persidangan 

Rachman, yang mengaku sebagai reinkarnasi Nabi 

Muhammad. Klaim ini harus dihentikan dengan segera. 

Ini merupakan bentuk penistaan agama. Setiap kali surat 

yang datang dari Eden ke kantor saya, selalu saya lempar 

surat ini  ke tempat sampah. Oleh sebab  itu, saya 

dikutuk oleh Lia sebagai tikus atau babi.  Anehnya, Muslim 

liberal membela Lia dan Rachman. Berpikir liberal itu 

bisa diterima, asalkan tidak keluar dari batas-batas yang 

telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan Sunnah. Apapun 

harus dipelajari, namun  tetap berpegang teguh pada dua 

sumber utama sebagai garis pembatasnya. Pemikir liberal, 

seperti Musdah Mulia, Zainun Kamal, dan Ulil Abshar 

Abdalla semua membela dan mengesahkan tindakan 

homoseksualitas... mereka juga membela Lia Eden, 

sedang  mereka menolak orang-orang yang beriman 

seperti kita. Oleh sebab  itu, MUI mengeluarkan fatwa 

untuk menjaga keimanan kita. Di sisi lain, kaum liberal 

membela tindakan pornografi, perzinahan, dan penistaan 

agama....

Menurut Anshary, Rachman terpengaruh oleh pendekatan 

orientalis Barat dalam mempelajari Islam. Rachman menawarkan 


argumentasi yang rasional dan logis dalam permohonan kasusnya, 

di mana dia mentafsirkan al-Qur’an yang berbeda dari para mufasir 

Muslim pada umumnya. Mengingat hal ini, maka Rachman telah 

menjadi murtad. Rachman menunjukan kebenaran versinya sendiri, 

namun  sering mengadopsi ajaran Islam sebagai dasar argumennya. 

Anshary mengatakan bahwa “Rachman itu gila dan sinting”.

Saya juga bertemu dengan Amin Djamaluddin, kepala 

Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) dan 

memproklamirkan dirinya sebagai pemburu ‘bid’ah’, yang juga 

orang yang melaporkan kasus Lia ke polisi dan pengadilan. Dia 

mengumpulkan semua wahyu dan surat-surat yang dikirim Lia 

ke berbagai lembaga, termasuk MUI. saat  saya mengunjungi 

rumahnya, yang secara langsung sebagai tempatnya bekerja, dia 

dengan bangga mengaku telah menulis artikel  yang berjudul 

Kesesatan Lia Aminuddin (2004) berdasarkan kajian analisis tentang 

wahyu yang dirilis Lia. Aminuddin menulis sebab  dipicu tetangga 

Lia di Jalan Mahoni yang meresa terganggu oleh kegiatan spiritual 

Lia. Djamaluddin kemudian melayangkan laporan ke polisi, yang 

juga mengundangnya dalam sebuah pertemuan yang diadakan 

pada tanggal 24 Desember 2005. saat  ditanya terkait indikasi 

bid’ah, Djamaluddin menjelaskan dalam salah satu wahyunya, Lia 

mengatakan bahwa keluarga Imran yang disebut dalam surat nomer 

3 al-Qur’an, yaitu  keluarga Bung Tomo (pahlawan nasional, yang 

terkenal sebab  perannya mempejuangkan kemerdekaan).  Bagi 

Djamaluddin, Lia mengarang cerita ‘palsu’ yang menghubungkan 

al-Qur’an dengan keluarga Bung Tomo—sebuah bentuk penistaan 

agama Islam. Djamaluddin juga menunjukan pernyataan Lia 

membolehkan umat Islam untuk memakan daging babi, yang 

sejatinya itu dilarang dan bertentangan dengan ajaran Islam. 

Dengan membatalkan hukum Islam itu, Lia bertujuan untuk 

mencampur Islam dengan Hindu, Buddha, Kristen, dan mengajak 

Muslim untuk duduk bersama di meja makan dengan mereka. 

Dengan memberikan label halal kepada daging babi, agama yang 

berbeda disatukan. Bagi Djamaluddin, hal ini yaitu  bentuk lain 

dari penistaan agama Islam. 

Djamaluddin menjelaskan bahwa sesudah  sesi tanya jawab di 

kantor polisi, banyak orang tidak mau pulang. Kerumunan massa 

bersiap untuk menyerang rumah Eden di Jalan Mahoni. Menurut 

Djamaluddin, mereka semua yaitu  tetangga Lia. Polisi kemudian 

mengevakuasi para angggota Eden dari rumah di Jalan Mahoni. 

Djamaluddin juga bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan 

Lia. sesudah  pertemuan dan langsung berhadapan dengan Lia, 

Djamaluddin menantangnya; ia berseru, “Ibu Lia, saya masih 

Amin Djamaluddin. Saya menentang malaikat Jibril yang Anda 

klaim. Anda mengatakan bahwa saya akan berubah menjadi katak. 

Kapan saya berubah jadi katak?”

saat  Djamaluddin ditanyai polisi sesudah  mengajukan 

laporan atas kasus Lia, ia menjabarkan banyak hal tentang mengapa 

ajaran Lia itu harus dianggap sesat: Lia membolehkan umat Islam 

sholat memakai  bahasa negara kita ; dia mengklaim bahwa 

rumahnya di Jalan Mahoni sebagai surga; dia mengatakan para 

pengikutnya sebagai malaikat; dia mengkalim sebagai imam Mahdi; 

dan dia memperjuangkan negara kita  menjadi kiblat (ka’bah) bagi 

orang-orang Muslim (Direktorat Reserse Kriminal Umum, 2005).

Polisi juga menanyakan saksi ahli lain, Musthofa Ali Yaqub, 

dosen IIQ (Institut Ilmu Qur’an), tidak seperti Djamaluddin, 

Yaqub tidak menunjukan pemahaman yang cukup tentang Lia 

Eden dan ajarannya. Pemeriksa, Paimin, menuntut jawaban ‘ya’ 

atau ‘tidak’ dari Yaqub. Menariknya, Yaqub menegaskan bahwa 

semua ajaran Lia dianggap sebagai bentuk penistaan kepada Islam 

(Direktorat Reserse Kriminal Umum, 2006). Satu penyataan yang 

paling mencolok yang dikeluarkan oleh Yaqub tentang Lia, seperti 

berikut: 

Siapa pun yang memeluk agama Islam, kemudian 

dinyatakan murtad, memang murtad. Orang seperti 

ini harus keluar dari Islam, dan mungkin memeluk 

agama lain. Dalam istilah Islam, baik laki-laki ataupun 

perempuan yang disebut ‘murtad’, mereka harus bertobat 

dan kembali ke Islam. Jika menolaknya, maka wajib 

untuk dibunuh....

Pemeriksa yang berbeda, Catur Hananto, B. Simanjuntak, 

dan Jumadiono, memakai  pertanyaan ‘ya’ atau ‘tidak’ untuk 

Isa Anshary, sama seperti Yaqub, menjawab ‘ya’ untuk semua 

penyataan yang mengandung unsur penistaan 

Polisi juga meminta pendapat kepada saksi ahli Kristen, A. 

L. Tindige, sama seperti Yaqub, tidak paham betul siapa itu Lia 

dan apa itu kelompok Eden. Dua pemeriksa, Suzana Dias dan 

Denan Purba, menjelaskan ajaran Eden dan mengkonfirmasi 

kepada Tindige apakah ajaran-ajaran ini  bertenangan dengan 

agama Kristen. Tindige menjelaskan bahwa dalam agama Kristen, 

sinkretisme seperti yang diperlihatkan Lia dilarang. Klaim Lia 

menjadi ruh kudus juga dianggap menyesatkan, begitu juga Lia 

mengklaim sebagai wakil Tuhan, dan anaknya, Mukti Ali, menjadi 

reinkarnasi Yesus. Tindige akhirnya menyimpulkan bahwa Lia telah 

melakukan tindakan penistaan kepada ajaran Kristen 

Dari semua itu, Djamaluddin tampaknya menjadi satu-

satunya saksi ahli yang memiliki kapasitas pengetahuan cukup 

tentang Lia dan ajarannya. Selama berkunjung, saya terkesan 

dengan rumah Djamaluddin, yang dipenuhi dengan koleksi 

artikel -artikel , koran, dan majalah yang berisi beberapa laporan dari 

berbagai aliran sesat. Dia menunjukan koleksinya, dan dengan 

bangga mengatakan bahwa hampir semua laporannya mengenai 

aliran sesat—Inkar Sunnah, Ahmadiyah, Teguh Esha, Syi’ah, Eden, 

Mushoddeq, Mitra Bestari (lihat lampiran III)—telah di tangani 

polisi dan disidangkan di pengadilan. Djamaluddin juga mengakui 

telah membangun kerja sama dengan berbagai aliansi seperti polisi 

dalam memantau aliran sesat dan mengarah kepada penangkapan 

pemimpin mereka.

Pada satu sisi, MUI kurang memahami Lia Eden dan 

kelompok keagamaan lain, namun anehnya Majelis ini langsung 

menganggap dan mencap aliran-aliran atau kelompok-kelompok 

tertentu sesat. MUI juga tidak memiliki koleksi sumber artikel  yang 

dapat dijadikan sebagai referensi mereka yang ingin melakukan 

penelitian tentang kelompok-kelompok itu. Bahkan, MUI tidak 

menunjukan upaya untuk memahami mereka semua dengan 

benar, apalagi melakukan penelitian ilmiah tentang mereka, jauh 

panggang dari api.

Kekalahan para Pembela

Sementara para penuntut Eden terorganisir dengan baik dan 

mendapat dukungan dari pemerintah, mereka yang membela 

hak-hak kelompok minoritas dan kebebasan keyakinan sepertinya 

kalah dalam persidangan. Namun, dukungan publik dalam 

beberapa kasus menunjukan optimisme, sebab  kesadaran akan 

kebebasan beragama di warga  semakin meningkat. Saat 

ini media—tidak seperti di awal tahun 2000-an, di mana Lia 

diejek, didiskriminasi, dan dikriminalisasi—menyajikan berita 

tentang Lia lebih adil dan berimbang. Bagian dalam bab ini akan 

mengeskplorasi pendapat para intelektual yang berpihak kepada 

Eden di persidangan dan mendapat dukungan publik. Saya akan 

menyajikan hasil wawancara pada bulan Maret dan April 2012 

dengan Mayong, Musdah Mulia, Nong Darul Mahmada, dan 

Dawam Rahardjo yang membela kasus Lia di pengadilan, dan 

suntingan tulisan Danarto, Haidar Bagir, dan Ulil Abshar Abdalla, 

yang diterbitkan oleh majalah Tempo. 

Mayong, Musdah Mulia, Nong Darul Mahmada, dan 

Dawam Rahardjo, yang menjadi saksi dalam persidangan Lia, 

bercerita kepada saya bagaimana mereka menelan pil pahit 

sebab  gagal membela Lia di bawah ancaman kelompok garis 

keras. Semua menjadi saksi bahwa kenyataannya kelompok garis 

keras memakai  berbagai cara untuk mencapai kepentingan 

mereka untuk menjebloskan Lia, Rachman, dan Andito ke dalam 

penjara. 

Awalnya, saya bertemu dengan Feby Yoneska, dijuluki 

Mayong, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta—bersama 

dengan Asfinawati (Direktur LBH), Uli Parulin Sihombing, dan 

Saor Siagian—yang membela kasus Lia di sidang pengadilan 

pertama tahun 2006. Persidangan ini merupakan sidang pertama 

UU Penistaan 1965 selama periode reformasi. Pada salah satu 

sidang tahun 2008, Lia menolak bantuan Mayong. Dalam 

berbagai persidangan, Mayong melihat banyak tekanan eksternal 

dalam pengadilan, sehingga berdampak besar pada putusan hakim. 

Mayong mengatakan kepada saya bahwa hakim dan jaksa berada 

di bawah tekanan MUI, yang pada akhirnya hukum sebagai 

panglima keadilan gagal diimplementasikan ke dalam kasus ini 

secara tepat. Di saat jaksa meminta Lia membuktikan klaimnya 

untuk menghapus semua agama, jawaban yang dilontarkan tidak 

pernah di dengar, sebab  banyaknya teriakan yang muncul. sesudah  

hakim mendengar penyataan Lia, teriakan ‘astagfirullah’ mencuat, 

sehingga mendominasi kegaduhan di ruang sidang.

Dalam membela kasus Lia selama persidangan tahun 2006 

berlangsung, Mayong mengajukan nota keberatan, di mana 

sebelumnya terdakwa tidak terlebih dahulu diberikan peringatan, 

sidang terlalu cepat diagendakan. Mayong juga mempertanyakan 

keahlian Amin Djamaluddin dalam bidang teologi Islam dan 

pemahaman ajaran sesat yang bertindak sebagai saksi ahli yang 

di undang atas nama otoritas pengadilan. namun  hakim membela 

posisi Djamaluddin. Selain itu, Mayong melihat adanya konflik 

kepentingan Amin Djamaluddin, yang menjadi bagian dari 

aktivitas MUI dan tersangka Lia, dan dialah yang melaporkan 

kasus ini kepada polisi dan pada saat yang sama dia bertindak 

sebagai saksi ahli dalam persidangan. Dalam mengajukan protes 

atas nota keberatan ini, Mayong dan pendukung lainnya walk out ke 

luar ruangan. Secara kebetulan, Lia juga ingin membela kasusnya 

sendiri, sehingga Mayong dan rekan-rekan yang lain menghargai 

keputusannya. Oleh sebab  itu, mereka semua menyerahkan 

pembelaan sepenuhnya kepada Lia.

Mayong dengan tegas mengatakan kepada saya bahwa sidang 

kasus Rachman lebih dramatis dibandingkan  Lia. Namun, Mayong 

dapat menyimpulkan semua perkara ini seperti drama teater 

dengan absennya legal standing hukum secara serius. Hasilnya sangat 

mudah diprediksi. Para devotee Eden kehilangan harapan, selama 

proses pengadilan berlangsung. Namun, Rachman dibebaskan 

oleh pengadilan Jakarta. Kebebasan Rachman ini disesalkan oleh 

Mayong sebab  Kejaksaan Agung menghentikan kasusnya secara 

langsung sebab  mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak 

luar, yakni kelompok garis kerasdi bawah bendera MUI. Akhirnya, 

Rachman harus menjalani hukuman penjara kembali selama tiga 

tahun.

Mayong percaya bahwa kasus persidangan Lia dan Rachman 

berjalan tidak adil, sebab  para hakim, pengacara, dan saksi ahli 

semua dari komunitas Muslim. Namun, Azhari Kautsar Noer, 

saksi ahli dari UIN Jakarta, menunjukan sikap luar biasa dengan 

menghargai toleransi kepada agama yang berbeda yang dianut 

oleh kelompok Eden. Kautsar menolak tuduhan penistaan yang 

disematkan kepada Lia. namun  pembelaan Noer masih lemah dan 

terlalu subyektif jika dilihat dari perspektif hukum.

Kemudian persidangan yang diadakan pada tahun 2009 

sebab  laporan yang diajukan oleh Sodiran, seorang intelejen 

polisi berkantor di Polda Metro Jaya, yang merasa ketakutan atas 

pernyataan Lia tentang penghapusan semua agama yang mungkin. 

Secara logis, sebetulnya tidak mungkin seorang Lia yang hanya 

memiliki jumlah 20 pengikut akan mampu mengancam Islam 

dengan jumlah mayoritas di negeri ini. Bagi Mayong, yang percaya 

kepada Lia, jika dibandingkan dengan agama-agama minoritas lain, 

seperti Kristen dan Ahmadiyah, Eden terlalu kecil jumlahnya akan 

menimbulkan ancaman bagi Islam di negara kita . Namun, bila kita 

mengingat penyataan Appadurai (2006), jumlah yang kecil yaitu  

bagian yang tidak terpisahkan dari identitas kelompok mayoritas, 

tanpa minoritas itu identitas mayoritas tidak jelas. Maka dari itu, 

jumlah kecil ini sering di anggap sebagai acaman bagi kelompok 

mayoritas.

Saya pun mewawancara Nong Darul Mahmada, aktivits 

Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Freedom Institute, yang 

menghadiri sesi persidangan selama tiga kali pada tahun 2006. 

Dia juga berkunjung sel Lia selama di penjara. Nong mengatakan 

kepada saya bahwa berbagai organisasi keislaman keras, seperti 

FPI, Forum Umat Islam (FUI), dan lain-lain, di bawah payung 

MUI, mengintimidasi beberapa persidangan. Nong juga melihat 

koordinasi yang dilakukan begitu sistematis, seperti berikut: MUI 

mengeluarkan fatwa dengan mencap Salamullah sebagai kelompok 

sesat; beberapa kelompok garis keras kemudian mendukung 

fatwa dengan melakukan aksi massa dan teror. Pungkasnya, 

berbagai organisasi garis keras terorganisir di bawah koordinasi 

MUI, walaupun aktivitas perannya hanya berada di belakang 

layar. Meskipun begitu, Nong melihat bahwa saksi di pengadilan 

yang membela kasus Lia juga diteror malalui ancaman telepon 

dan intimidasi secara langsung, sebelum dan sesudah menjadi 

saksi di persidangan. Nong juga melihat bahwa hakim saat  

memberikan hukuman ringan kepada Lia dan Rachman secara 

langsung diintimasi dengan mata melotot, ancaman gerakan lebih 

besar, dan teriakan nada marah.

Dalam persidangan yang dilaksanakan tahun 2009, sebelum 

anggota Eden dievakuasi ke Polda Metro Jaya, Nong menghubungi 

Adnan Buyung Nasution, advokat senior negara kita , meminta dia 

untuk membantu kasus yang dihadapi kelompok Eden. Namun, 

Lia dan pengikutnya menolak tawaran ini  berdasarkan 

wahyu. 

Para Pembela Keragaman

Meskipun kebijakan pemerintah negara kita  tidak selamanya 

mendukung keragaman agama (lihat bab satu), ide pluralisme 

terus berkembang cukup baik di kalangan intelektual. Untuk 

mendapatkan kesimpulan seperti ini, perlu kiranya menyimak 

gagasan Chomsky dan Said tentang peran intelektual. Menurut 

Choamsky (1997), ‘intelektual’ bertugas memikul tanggungjawab 

dengan penuh integritas untuk membicarakan kebenaran, 

sedang  Said (2003) menambahkan bahwa intelektual wajib 

membela kaum lemah. Kita bisa lihat bahwa para aktivis LSM 

negara kita  dan kaum intelektual—Mayong, Nong Darul Mahmada, 

Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, Danarto, Haidar Bagir, dan 

Ulil Abshar Abdalla—menjalankan dua tugas ini  bersamaan. 

Dalam prakteknya, mereka bukan hanya mempertahankan nilai-

nilai pluralisme warga  negara kita  dengan tradisi keagamaan 

yang beragam, tapi mereka juga menafsirkan ulang istilah 

pluralisme dengan wawasan baru, yang sejalan dengan perdebatan 

intelektual Barat saat ini  Bagi intelektual negara kita , 

makna pluralisme merupakan proteksi terhadap semua keyakinan, 

termasuk kaum minoritas dan atheis; keyakinan yaitu  masalah 

pribadi yang tidak bisa diadili atau dipidanakan; pemerintah, 

polisi, MUI, dan Kementerian Agama telah salah jalur dalam 

menuntut Lia di pengadilan dan menuduhnya sebagai orang 

yang menyesatkan; rasa hormat, dan menerima perbedaan dalam 

keyakinan serta agama sangat penting bagi pluralisme. Di bawah 

ini saya menyajikan pendapat mereka lebih rinci.

Musdah Mulia, seorang professor di UIN, Jakarta dan direktur 

negara kita n Conference for Religion and Peace (ICRP), menghadiri 

persidangan Lia pada tahun 2009. Kelompok Eden memanggilnya 

sahabat, Penulis pun juga disebutnya demikian. saat  ditanya 

terkait penangkapan dan hukuman penjara bagi Lia, Musdah 

mengatakan kepada saya: “Bu Lia ditindas. Dia dipenjara sebab  

keyakinannya. Saya bertanya-tanya kepada pemerintah mengapa 

kami dikriminalisasi, sementara beberapa ‘penjahat beneran’ 

bebas berkeliaran.” Musdah, yang berasal dari suku Bugis, telah 

memberikan sokongan moral kepada Lia, yang juga dari suku 

Bugis. Sikap Musdah ini sejalan dengan prinsip-prinsip ICRP 

yang dinyatakan dalam situs mereka http://icrp-online.org/profil, 

yaitu membela pluralisme dan kebebasan beragama. Musdah 

mengatakan kepada saya bahwa orang-orang yang berkeyakinan 

dan ateis memiliki hak yang sama untuk hidup dan menjalankan 

keyakinan mereka sebagaimana juga orang-orang beragama.

Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan Lia, 

Musdah mengatakan bahwa negara telah menyimpang dari 

semangat sejati UUD 1945, menurutnya tugas dan kewajiban 

negara justru harus melindungi semua kelompok, terlepas apakah 

mereka beragama maupun tidak. Hal ini memang benar bahwa 

satu dari lima prinsip negara (Pancasila) menyatakan keyakinan 

dalam “satu Tuhan”. Namun, bagi Musdah, prinsip ini  juga 

mengakomodasi keyakinan yang berdasar pada spiritualistas pribadi; 

dan itu belum tentu masuk kategori salah satu dari lima atau enam 

agama yang resmi diakui oleh pemerintah. Pemerintah saat ini 

telah memegang interpretasi yang salah atas kebebasan beragama. 

Agama-agama resmi tidak disebutkan dalam UUD 1945. Lima 

agama disebutkan hanya dalam surat yang ditandatangani oleh 

Kementerian Luar Negeri pada tahun 1978, dengan penambahan 

menjadi enam agama pada tahun 2006.

Musdah mengkiritik pemerintah yang memihak kaum 

konservatif. sedang  presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

hanya diam tidak berkata apa-apa. Bagi Musdah, SBY merupakan 

seorang politikus yang berpendirian tidak jelas. Penindasan bagi 

kelompok minoritas menjadi pemberitaan setiap hari. Musdah 

memandang baik fondasi teologis maupun konstitusi negara harus 

memproteksi kaum minoritas. Ia juga mengingatkan kita bahwa 

kebebasan beragama dan pluralisme tidak secara otomatis dapat 

terwujud bagi warga  negara kita , hal ini masih membutuhkan 

perjuangan yang melelahkan.

Bagi Musdah, pemeriksaan pengadilan dan hukuman penjara 

merupakan kesalahan besar. Selama sesi persidangan, semua 

pertanyaan yang diajukan oleh para pengacara tidak dapat dijawab, 

sebab keyakinan merupakan sebuah hak asasi manusia paling 

fundamental dan masalah pribadi, yang tidak akan bisa diajukan 

dalam pengadilan. Seperti Musdah menggarisbawahi, 

Keyakinan tidak bisa dituntut maupun diadili. saat  

hakim dan pengacara mencecar Lia dengan pertanyaan,

Lia merespon mereka dengan jawaban sama sekali tidak 

terduga... persidangan itu tidak rasional dan tidak logis. 

Keyakinan tidak bisa dituntut maupun diadili.

Musdah menekankan bahwa Lia tidak melakukan tindakan 

kriminal. Lia juga tidak layak dimasukan ke penjara hingga dua 

kali. Pengadilan, di bawah bayang-bayang kekuatan orthodoksi 

keislaman telah menyesatkan semua proses. saat  di pengadilan Lia 

menunjukkan kejujuran, keberanian, dan kemurnian hati dengan 

membuktikan bahwa sidang pengadilan itu sepenuhnya salah. 

Musdah melihat Lia sebagai pemimpin spiritual yang menyeru 

umat melakukan perbuatan baik. Selama di penjara, Lia membuat 

semua narapidana bahagia dengan melakukan perbuatan baik 

dan berbagi keterampilan merangkai bunga sesama narapidana 

dan sipir. Melihat praktik-praktik korupsi yang lazim terjadi di 

banyak penjara di negara kita , Lia mungkin dikirim Tuhan untuk 

memberantas praktek-praktek itu di penjara, bahkan mereka 

para pengikut Lia berhasil dalam menghindari membayar sipir 

pada saat mereka berkunjung. Singkatnya, Lia sangat jauh dari 

perbuatan pidana yang dituduhkan dan faktanya Lia mengajarkan 

spiritualitas dan kejujuran.

Pembela lain yaitu  Dawam Rahardjo, aktivis Muslim yang 

mendukung nilai dan prinsip pluralisme sejak era pemerintahan 

Soeharto. Dia melihat cerita Lia seperti cerita para nabi lain dalam 

tradisi Islam, sebagai pencari jalan spiritual. Seperti nabi lain, Lia 

mengaku menerima bimbingan secara langsung dari Tuhan. Dia 

mungkin juga dapat disamakan dengan Buddha Gautama, pendiri 

agama Buddha, dalam menuju jalan pencerahan. Seperti Nabi 

Muhammad bertapa di Gua Hira di Mekkah sebelum menerima 

wahyu dari Jibril, Lia pun melakukan hal ini  di Bogor. 

Dengan begitu, Dawam Rahardja, sama seperti Musdah dan Nong, 

menolak fatwa MUI yang mencap Eden sebagai aliran sesat. Bagi 

Rahardjo, Lia yaitu  seorang yang murtad. Ambil contoh konsep 

Tuhan di Eden. Konsep Tuhan yang diterapkan di Eden tidak 

hanya merujuk pada konsep Islam, namun  lebih universal, termasuk 

konsep Tuhan di agama Buddha dan Kristen. Memang benar Lia 

memakai  simbol Islam, seperti Malaikat Jibril. Namun, Lia 

menambahkan konsep lain seperti reinkarnasi, yang tidak ada 

dalam Islam. Patut juga diingat bahwa konsep malaikat Jibril tidak 

hanya ada  dalam Islam saja, namun  keberadaannya juga ada 

diagama Kristen dan Yahudi. Secara singkat, Eden menawarkan 

konsep yang lebih universal tentang spiritulitas dan religiuisitas 

dibandingkan  pemahaman MUI itu sendiri.

Dawam bercerita kepada saya bahwa pemahamannya tentang 

kenabian dan malaikat mungkin berbeda dengan Eden. Namun, 

Dawam toleran dengan keyakinan yang berbeda dari kelompok 

Eden. Dawam tidak ingin ikut campur dengan keyakinan orang 

lain, namun  cukup menghargainya. Lebih tegas, Dawam juga tegak 

berdiri membela Eden saat  kelompok ini mendapat tekanan . Sebagai seorang Muslim, Dawam percaya 

bahwa Muhammad merupakan Nabi terakhir (khatam anbiya)—

sebuah doktrin yang dia interpretasikan bahwa kenabian seperti 

Muhammad pada abad ke tujuh tidak lagi relevan kalau muncul 

sekarang. Saat ini di era warga  modern memang sulit untuk 

menerima ide dan konsep kenabian seperti kenabian abad ke 7. 

Di tengah warga  modern yang lebih rasional sulit untuk 

menerima kemunculan dan merelevansikan konsep lama untuk 

saat ini.

Namun, tidak masalah seaneh apapun ajaran religius, 

kebebasan akan keyakinan dan agama harus ditegakan. Klaim 

kenabian Lia yaitu  masalah spiritualitas yang sering masuk wilayah 

pandangan subyektif atau personal. Hal ini perlu digarisbawahi 

bahwa banyak warga  negara kita  memiliki tendensi arah 

agama dan spiritualitas baru. negara kita  merupakan negara yang 

tumbuh subur terhadap keyakinan beragama. Dawam percaya 

bahwa munculnya pencari spiritualitas seperti Lia bukan lah hal 

yang luar biasa di Nusantara dan mereka membutuhkan ruang 

kebebasan dan perlindungan, bukan untuk dituntut dan dianiaya. 

Dawam percaya bahwa penangkapan dan penahaman Lia 

yaitu  kesalahan. Maka dari itu, persidangan yang dilakukan 

melanggar konstitusi negara. Pengadilan, yang didukung oleh 

MUI, menganggap Lia melakukan penistaan bagi Islam juga salah. 

Sebaliknya, Dawam, melihat kritik yang dilontarkan Lia yaitu  

persoalan biasa, yang pada umumnya sering muncul dalam setiap 

forum yang diikutinya. Dawam sudah biasa mengkiritik agama 

dari sisi intelektual, Lia juga melakukan kritik namun  berdasarkan 

pengalaman spiritual. Sekali lagi, MUI tidak mempunyai hak 

sama sekali untuk melarang spiritual Lia, terutama saat  

fatwanya dipakai oleh pengadilan negara untuk mengadili Lia. 

Dawam juga mengkritisi Kementerian Agama yang gagal untuk 

melindungi orang yang berbeda keyakinan. Dawam berargumen: 

Di negara kita , Kementerian Agama gagal menegakkan 

konstitusi negara. Tugas Kementerian bukan membuat 

orang untuk lebih religius namun  yang lebih penting 

melindungi praktik ibadah keagamaan dan menghormati 

kebebasan beragama, termasuk mereka yang tidak 

memeluk agama sekalipun. Berkenaan dengan kritik 

yang dilontarkan oleh Lia Eden; ini bisa dibandingkan 

dengan Marx, misalnya, yang menyatakan bahwa agama 

yaitu  candu warga . Apakah ini penistaan bagi 

semua agama? Bahkan, hal ini yaitu  hipotesis ilmiah. 

Bagi saya, agama sering menjadi opium, membuat orang 

tidak menyadari bahwa mereka sedang tertindas. Marx 

tidak pernah menyarankan pelarangan agama. Sebaliknya, 

dia menyimpulkan bahwa jika kemiskinan diberantas, 

agama akan kehilangan perannya dalam warga .

Bagi Dawam, pemerintah negara kita  mengikuti logika 

orthodoksi yang ‘kekanak-kanakan’ dalam merespon klaim 

religius Lia. Di sisi lain, banyak pemimpin Muslim tidak siap 

untuk menerima kritikan. Bahkan, dalam agama Kristen ada 

banyak artikel  yang menyerang keimanan, namun  Gereja tidak 

pernah menanggapi kritikan ini  sebagai bentuk penistaan 

agama. Justru Dawam bertanya, apakah Muslim dapat mengikuti 

contoh yang dijalankan oleh umat Kristen.

Terhadap MUI, Dawam berpendapat bahwa pengadilan yang 

menuntut Lia justru malah menghancurkan nama baik Islam. Dia 

melihat pelaksanaan sidang Lia sebagai bentuk penistaan agama 

Islam. Orang-orang seperti Amin Djamaluddin mencemarkan 

citra dan ajaran Islam dengan mengadili berbagai sekte Islam, 

seperti Eden, Syi’ah, Ahmadiyah, dan aliran Inkar Sunnah di 

negara kita . Djamaluddin telah melakukan penistaan. Lia Eden dan 

Ahmadiyah tidak pernah dengan sengaja melakukan penistaan 

kepada agama Islam, namun  semua tindakan Djamaluddin di 

sengaja. Kebebasan beragama telah tercemar oleh penindasan dan 

penganiayaan terhadap kelompok minoritas, seperti pembakaran 

beberapa Masjid Ahmadiyah dan perlakuan tidak adil kepada para 

pengikutnya; oleh sebab  sebab  itu sikap teologis dan ideologis 

Djamaluddin telah menyesatkan.

Seperti Musdah, Dawam juga mengkritisi SBY sebab  

berdiam diri dan tidak bertindak. Dawam menduga bahwa ketua 

MUI, Ma’ruf Amin, memiliki pengaruh besar atas keputusan SBY. 

Tidak seperti Abdurrahman Wachid (Gus Dur) bersikap tegas 

dalam membela pluralisme, SBY tidak pernah menunjukan sikap 

yang jelas dalam memihak kebenaran sebab  takut kehilangan 

dukungan dari umat Islam.

Dawam mengingatkan kita akan konsep sekularisme yang 

dianjurkan oleh Sukarno, presiden pertama negara kita  yang 

merujuk ke konsep dari Turki. Dawam menjelaskan bahwa “Negara 

tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan keyakinan orang 

dan seharusnya jangan pernah memihak agama tertentu secara 

tidak adil pula.” Sebaliknya, negara harus netral, dan menunjukkan 

rasa adil kepada agama yang diyakini warga . Pada tahap ini, 

politisasi agama dapat dihindari, tidak seperti situasi saat ini, di 

mana agama di negara kita  dan politik menjadi tidak terpisahkan.

Demikian juga, Danarto, Haidar Bagir, dan Ulil Abshar 

Abdalla, dan para intelektual lain membela Lia di pengadilan, 

sebagaimana tulisan-tulisan mereka juga diterbitkan oleh majalah 

Tempo. Kita mulai dengan tulisan Danarto (2006), mantan suami 

Dunuk dan anggota pengajian Salamullah ini, berusaha untuk 

membangun citra baik dalam menyoroti Lia yang murah hati dan 

dermawan, contohnya, ia memberikan terapi gratis di rumahnya. 

Di sisi lain, Danarto menyoroti MUI secara kritis sebab  

mengeluarkan fatwa sesat untuk ajaran Eden. Bagi Danarto, MUI 

lah yang patut dikritisi sebab  dengan fatwanya telah melarang 

pluralisme, sekularisme, dan liberalisme. Danarto merasa MUI 

bertentengan dengan kebijaksanaan Presiden Habibie. Danarto 

masih ingat bahwa selama kepresidenan Habibie, Lia dipanggil 

Kementerian Agama; kemudian Eden menjelaskan pengalaman 

spiritualitas mereka. Kementerian pun menyimpulkan ajaran 

Lia bukan ancaman bagi warga  dan publik—ini mendapat 

dukungan dari Habibie. Abdurrachman Wachid (Gus Dur) juga 

tidak setuju dengan sidang peradilan Lia.

Sama seperti Danarto, Haidar Bagir (2006) berpendapat 

bahwa persidangan Lia merupakan kesalahan. Namun, Bagir 

memberikan kritik atas unsur spiritualitas dan irasional dalam 

kelompok Eden, seperti kharisma Lia mendominasi karakteristik 

kelompok. Bagi Bagir, satu-satunya cara untuk memahami dan 

mengkiritik Eden yaitu  dengan pemikiran rasional, bukan 

menjebloskan pemimpinnya kepenjara. 

Ulil Abshar Abdalla (2006), pendiri JIL, menulis dialog 

imajiner antara kiai dengan santrinya tentang posisi Lia dalam 

teologi Islam. Menurut santri, Ulil menyatakan suatu agama tidak 

bisa dinilai berdasarkan standar agama lain, seperti Lia menyatakan 

dirinya murtad. Dalam tahap ini, bagi Ulil juga mengkritisi 

keberatan umat Muslim bahwa Lia telah meminjam simbol-simbol 

Islam untuk kelompoknya. Seperti yang diungkapkan Rachman 

dan Lia (lihat bab 5 dan 6), Abdalla berpendapat bahwa Islam 

juga memakai  simbol agama Yahudi, Kristen, dan tradisi Arab 

pra-Islam. Bagi Ulil, umat Islam tidak seharunya bersikap marah 

saat  Lia mengungkapkan kritikan untuk Islam, sebab  Islam juga 

melakukan hal yang sama dengan meminjam simbol dan bersikap 

kritis pada agama semit terdahulu, seperti Yahudi dan Kristen. 

Meskipun Lia menawarkan ajaran yang berbeda dengan Islam dan 

mungkin sesat, dia memiliki hak untuk hidup di negara kita  tanpa 

intimidasi. Menariknya, Ulil menyatakan “Setahu saya, yang ada 

yaitu  pernyataan bahwa Nabi Muhammad yaitu  nabi terakhir. 

namun  Islam yaitu  agama terakhir sepertinya tidak ada”. Bahkan, 

sesudah  Islam, ada banyak agama di dunia terus muncul. Bagi Ulil, 

Eden memiliki wahyunya sendiri, kitab suci, nabi, pengikut, dan 

ibadah, harus diakui sebagai agama independen di negara kita . 

Mengingat pembahasan ini  di atas, Harvey (2009), Sirry 

(2013), dan Gillespie (2007) benar dalam menyatakan bahwa 

selama era reformasi kembali kelompok garis keras-konservatif 

mengalahkan komunitas liberal-moderat melalui MUI yang di 

dukung pemerintah. Diskusi ini menunjukan bahwa tidak peduli 

seberapa meyakinkan, logis, dan rasional argumen kaum liberal, 

dalam rangka memenangkan pertempuran kaum konservatif 

memakai  cara-cara intimidasi dan teror di pengadilan, 

dijalanan, dan di media massa. Dalam kasus Eden, kaum liberal 

dikalahkan begitu saja oleh kelompok konservatif. 


NRM dan Orthodoksi Keislaman

Selama Orde Baru dan periode reformasi, orthodoksi Islam 

dengan mudah membungkam sebagian besar tantangan yang 

ditimbulkan oleh NRM. Agama populer hanya punya sedikit 

kebebasan di negeri ini; penganiayaan dan pengadilan bagi nabi 

pribumi serta para pengikutnya sering terjadi. Dalam sejarah 

negara kita , Lia Eden yaitu  satu-satunya nabi yang tidak pernah 

menyerah kepada tekanan yang semakin meningkat dari MUI, 

pemerintah, dan media.

Khususnya, sebagian besar NRM di negara kita  ditandai 

dengan sikap ‘world-accommodating’, yang memungkinkan mereka 

bertahan hidup seiring semakin berkembanganya orthodoksi 

Islam. Meskipun mereka memiliki misi tertentu untuk mengu

bah 

tatanan dunia, gerakannya tidak bersikap evangelis dalam 

menyebarkan misinya, melainkan menunjukan sebuah sikap 

kompromi dengan dunia luar. Sebagai contoh, Subud merupakan 

NRM yang sudah mendunia dan pengikutnya menyebar ke lebih 

dari 80 negara, dan memperlihatkan sikap akomodatif dalam 

mendorong pengikutnya di negara kita  untuk memeluk salah 

satu agama resmi di negeri ini. Mereka cukup berhati-bati untuk 

tidak mencampur-adukkan antara latihan dengan ritual ibadah. 

Namun, antara pemimpin NRM dengan anggota yang saya temui, 

termasuk dari NRM seperti Sumarah, Pangestu, Sapta Dharma, 

Sumarah Purbo, ASK (lihat lampiran II), sebagian besar meminta 

keyakinan mereka diakui dan memperlakukannya sebagai agama. 

Dalam istilah hubungan mereka dengan warga  yang lebih 

luas di luar kelompok, NRM ini mengadopsi sikap ‘refuge’. Mereka 

mengadakan kegiatan ceramah dan pertemuan yang dihadiri 

oleh anggota, memberikan layanan spiritual, dan tidak berniat 

untuk menyebarkan keyakinan di luar kelompoknya. Sikap world-

accommodating merupakan cara yang efektif dalam menghadapi 

dengan dunia luar, terutama dengan menghadapi orthodoksi 

keislaman dan efeknya dapat diminimalisir.  

Namun, kerajaan Eden menunjukan kecenderungan ke arah 

gaya world-rejecting,di mana Lia memberlakukan standar moralitas 

yang ketat bagi pengikutnya; bagi yang tidak dapat memenuhi 

standar ini  dikeluarkan dari kelompok. Secara bersamaan, 

ia menjadi pusat kegiatan kelompok, semua printah dan 


bimbingannya harus dipatuhi. Hal ini tentu saja menjadi salah satu 

kelemahan bagi internal kelompok. Pada saat Salamullah masih 

mengadopsi sikap ‘world-affirming’ dengan menawarkan layanan 

terapi untuk menyembuhkan klien dari pelbagai latar belakang 

tanpa menuntut apapun sehingga terbangun ikatan emosional, Lia 

dapat menarik peminat hingga ratusan klien. Pada tahun 2000, 88 

devotee mengikuti Lia untuk melakukan pengasingan di salah satu 

tempat di bukit Bogor. Tapi sesudah  kelompok mengubah sikap, 

para anggota menjadi lebih tertutup dan mereka disebab kan 

aturan yang ketat; jumlah para anggota pun menurun tajam dari 

tahun ke tahun. Di tahun 2005, devotee-nya berjumlah 48, dan 

tahun 2008 jumlahnya semakin menurun menjadi 29. Di tahun 

2011, saat  saya berkunjung ke Jalan Mahoni, ada 20 devotee yang 

tinggal di dalam rumah. Di akhir tahun 2012, dua anggota penting 

(Umar dan Ivuk), yang saya wawancarai, juga keluar dari kerajaan. 

Di tahun 2014, Andito dan Aisyah juga meninggalkan Eden. 

Sikap world-rejecting tidak bisa menciptakan kondisi yang stabil 

bagi perkembangan kelompok. Perjuangan untuk bisa bertahan 

hidup dari hari ke hari terasa berat penuh tantangan.

Selain itu, sebagai konsekuensi dari mengadopsi gaya 

world-rejecting, Eden harus memenuhi banyak rintangan. NRM 

yang didirikan dan dipimpin oleh pemimpin yang tidak selalu 

stabil dihadapkan dengan banyak tuntutan dan moralitas yang 

keras untuk para devotee-nya. Pelbagai masalah internal dengan 

mudah sering membuat devotee dikeluarkan atau berhenti dengan 

sendirinya dari keanggotaan kelompok. Saat yang sama suara Eden 

juga ingin di dengar di luar, namun malah sering menentang opini 

publik. Oleh sebab  itu, Lia digambarkan secara negatif di media.

Namun, misi revitalisasi Eden dalam merubah tatanan 

dunia telah menentang orthodoksi keislaman di negara kita . 

Dibandingkan dengan tantangan yang ditimbulkan oleh nabi-nabi 

lain, Lia paling berani dan menjadi berita kontroversial di media. 

Kasusnya memicu perdebatan publik menyangkut tema kebebasan 

agama, toleransi, dan konsep pluralisme. sedang  gaya world 

affirming dan world accommodating yang diadopsi banyak NRM 

menyebabkan sikap kompromi dengan orthodoksi keislaman dan 

peraturan pemerintah, sehingga bisa menghindari konfrontasi 

secara langsung, tapi Lia Eden dengan berani dan secara langsung 

menentang kekuatan dominasi MUI dan pemerintah.

Dibandingkan dengan Ahmad Mushaddeq pendiri Qiyadah 

Islamiyah (lampiran III), yang juga menarik ribuan anggota di banyak 

propinsi di negara kita  dan menimbulkan kontroversi pemberitaan 

media, dampak Lia pada warga  lebih memiliki efek jangka 

panjang yang memperkaya tradisi agama negara kita . Memang 

benar bahwa Mushaddeq menarik banyak anggota, membangun 

organisasi yang baik dan memiliki manajemen canggih, tapi ia juga 

mempunyai misi ekonomi dan politik. Jama’ah Qiyadah membayar 

iuran secara teratur dan mengumpulkan modal yang dipakai  

untuk mengejar impian mereka mendirikan negara ideal, ‘negara 

Islam’. Lia dalam menyebarkan ide dan nilai tidak bertujuan ke 

arah kekuasaan politik. Dia hanya menyatakan ide kontroversial 

dihadapan publik, misalnya dalam menyatukan semua agama 

(perenialisme) untuk menciptakan perdamaian, sebab  ia melihat 

banyak warga  dengan beragam iman mudah terpicu konflik. 

Dia mengkritisi orthodoksi keislaman yang gagal dalam membawa 

perdamaian bagi Muslim maupun Non-Muslim. Pada gilirannya, 

ia secara terbuka murtad dari agama Islam, sebuah langkah yang 

berani sebab  tak ada seorang pun di negara kita  mengambil sikap 

ini . Dia mengutuk para koruptor dan sistem pemerintah yang 

gagal. Dia membela kelompok yang lemah dan kaum minoritas. 

Tentu, pesan Lia ini mencerminkan krisis di era reformasi yang 

patut untuk direnungkan bersama. Semua ini bisa didapatkan dari 

pembacaan yang cermat dan pemaknaan wahyu Lia.

NRM dengan sikap world-affirming atau world-accommodating 

tampaknya memiliki kesempatan yang baik untuk tetap hidup di 

negara kita  sebab  tingkat kompromi dengan dunia luar, namun 

mereka berkontribusi terlalu sedikit untuk membawa perubahan 

nyata kondisi sosial keagamaan di negeri ini. Mereka tidak pernah 

membuat kontroversi di media, sebab  mereka menghindari 

perhatian publik. Menyedihkan lagi, hak-hak dasar terkait 

kepercayaan dan keyakinan mereka diabaikan oleh pemerintah. 

Ini berbeda, saat  kerajaan Eden saat  mengadopsi gaya world-

rejecting menarik perhatian publik dengan ide-ide yang kontroversial 

khususnya pada konsep-konsep penting yang berkaitan dengan 

pluralisme. Namun, hal ini tidak berarti bahwa NRM world-

rejecting lebih baik dibandingkan  jenis NRM lain atau agama resmi. 

Yang jelas yaitu  warga  negara kita  dengan mayoritas Muslim 

menanggapi munculnya kerajaan Eden harus memikirkan kembali 

tradisi keagamaan mereka secara kritis. Di sisi lain, kerajaan Eden 

berjuang untuk bertahan hidup di bawah aturan ketat dan otoriter 

pemimpin yang labil, sehingga menyebabkan banyak anggota 

menjadi frustrasi dan meninggalkan kelompok. Kerajaan Eden 

menawarkan pandangan alternatif di ranah diskusi publik, yang 

banyak intelektual negara kita  tanggapi secara serius.

Memikirkan Kembali Keragaman

Pada dasarnya, kasus Lia Eden menggugah warga  

negara kita  untuk berpikir tentang makna pluralisme. Beckford 

(2010) mengusulkan tiga makna pluralisme, yaitu sebagai deskripsi 

realitas, yaitu keanekaragaman realitas dalam warga ; 2) 

manajemen negara dalam pengelolaan keanekaragaman, berkaitan 

dengan masalah hukum normatif; dan 3) ide-ide intelektual 

tentang realitas keanekaragaman. artikel  ini membahas terkait 

dengan tiga tema ini . Memang, pluralisme sebagai realitas 

tidak bisa dipungkiri di Nusantara, yang melahirkan ratusan nabi 

yang mendirikan berbagai kelompok keagamaan sepanjang sejarah 

negeri ini. Diskusi kita juga mencakup kebijakan pemerintah 

dalam tradisi agama dari era Orde Baru sampai era reformasi, 

di mana kita menyaksikan kurangnya negara dalam mendukung 

keragaman melalui kebijakan dan regulasi. Pemerintah Orde Baru 

dan era reformasi membatasi pluralisme agama dengan pengakuan 

negara dan perlindungan hanya pada enam agama resmi (Islam, 

Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), sementara 

kelompok-kelompok agama lainnya, yakni agama populer yang 

didirikan oleh nabi lokal tidak mendapatkan tempat. Kebijakan 

ini diskriminatif dan jelas ini berimplikasi pada penolakan makna 

pluralisme yang tidak bisa dipungkiri dalam tradisi keagamaan 

dan spiritualitas negara kita .

Di sisi lain, aktivis LSM dan intelektual melihat kasus Lia 

Eden secara serius, sebagai batu loncatan untuk memaknai 

kembali apa itu pluralisme. Mereka membela nilai-nilai pluralisme 

yang meliputi: proteksi semua keyakinan, pembelaan kelompok 

minoritas; penghormatan dan pemahaman pada perbedaan agama 

dengan memastikan orang-orang dari berbagai kelompok agama 


Gambar 15: Koleksi Amin Djamaluddin berupa majalah dan 

artikel  tentang ‘aliran sesat’. Dari kanan ke kiri cover majalah Panji 

menampikan Bijak Bestari, artikel  Ahmad Mushaddeq, dan artikel  

Bijak Bestari.

dan penganutnya diperlakukan secara adil dan sejajar; keimanan 

yaitu  masalah priadi yang tidak bisa diadili dipengadilan dan 

dipidanakan; maka pemerintah, MUI, dan Kementerian Agama 

telah melakukan kesalahan dalam membawa Lia Eden dan nabi 

lainnya dalam pengadilan dan penjara.

Sayangnya, pemerintahan SBY gagal dalam meninjau 

kembali relevansi UU Penistaan 1965 sebagai dasar banyak nabi 

Nusantara yang dituduh melakukan penistaan kepada agama Islam. 

Pemerintah tunduk dibawah tekanan orthodoksi keislaman yang 

bernaung di bawah panji MUI, yang berusaha untuk meredam 

keragaman NRM yang dirasa menentang otoritas keagamaan 

Majelis ini. Kriminalisasi atas para nabi, termasuk Lia Eden, berjalan 

sistematis dan legal berdasarkan hukum penistaan agama 1965. 

Selama hukum penistaan agama tidak dikaji ulang, pemerintah 

tidak akan bisa menghormati keyakinan nabi-nabi ini  dan 

tidak akan memberi kebebasan bagi mereka yang kreatif dalam 

mengungkapkan kebijaksanaan dan ajaran baru yang kreatif.