lain, Gatra tampaknya menunjukkan simpati kepada para korban
penyergapan. Salah satu judul media Gatra berbunyi, “Rumah
Zaitun Dihancurkan”
Namun, sesudah hukuman penjara Lia kedua, media nasional
jelas lebih memihak korban dan menyajikan berita Lia dengan
citra positif, seperti bagaimana Lia berbagi pizza dengan para
narapidana sesudah pembebasannya , Sementara
Kompas lebih bersikap netral dan menghindari unsur-unsur
kontroversial saat bercerita Lia Eden ,Tempo dan The Jakarta Post
jelas memihak mereka sebagai korban penganiayaan, begitu juga
mengkritisi UU penistaan agama (PNPS 1965) di bawah bayang-
bayang radikalisme dan orthodoksi di negeri ini
Penyusupan diJalan Mahoni
Berbeda dengan berita yang disajikan oleh media di atas, ketua
RT yang saya wawancarai pada Desember 2012, membenarkan
bahwa serangan pada tahun 2005 terhadap Eden datang dari
orang luar bukan dari warga setempat. Dalam menunjukan hal
ini , Fita sebagai ketua RT menegaskan bahwa meskipun
ada perbedaan iman warga di Jalan Mahoni namun masih tetap
harmonis; mereka menghargai nilai-nilai toleransi dan menjalin
hubungan baik antar tetangga. Putut Linangkung sebagai Lurah
sependapat dengan statemen Fita, dengan menetapkan slogan
“ngaji ayo, mabok ayo,”—sebuah ungkapan yang terefleksikan
cara orang Bungur yang mengkombinasikan sekuler dan iman.
Linangkung dan Keamanan Ketertiban warga (Kamtibnas),
Pak Bram, juga menunjukan bahwa kelompok garis keras tidak
ada di wilayahnya; kantor FPI tidak ada di daerah Bungur.
Singkat kata, Fita, Linangkung, dan Pak Bram berpendapat bahwa
serangan dan pengepungan Eden tahun 2005 bukan dari warga
yang berada di daerah ini —seperti yang diklaim oleh media
di atas—namun gangguan dari orang luar dan mencampuri urusan
warga.
saat ditanya tentang dua masjid terletak didekat dengan
rumah Lia, Fita menekankan bahwa Masjid Darussalam
menunjukan sikap toleran terhadap Lia, sementara kegiatan Masjid
Meranti memperlihatkan watak pertentangannya. Bram, yang
waktu itu berperan menenangkan massa selama pengepungan
Eden, juga berpendapat bahwa Masjid Meranti berperan dalam
merencanakan tablig akbar yang berakibat pada konfrontasi mereka
dengan Eden. Namun, sebab takut akan terjadi kekacauan pihak
keamanan tidak memberikan izin.
Masjid Meranti mendapat sokongan organisasi besar
seperti Dewan Dakwah Islam negara kita (DDII), dimana Amin
Djamaluddin merupakan salah satu pimpinan di situ dan dia
lah yang membawa kasus Eden ke pengadilan. Beberapa Ustadz
dari mesjid itu melakukan serangan terbuka atas keberadaan
kelompok Eden di hadapan warga, yang sering berkunjung untuk
menghadiri pengajian di Masjid. Pungkasnya, tindakan menentang
Eden terkoordinasi oleh pihak tertentu tidak semata-mata murni
suara warga dan penduduk setempat. Nampaknya, terlihat sebuah
konspirasi dalam peristiwa ini. DDII, yang jelas-jelas menentang
klaim kenabian Lia berkolaborasi dengan MUI, sedang Masjid
Miranti sepertinya berperan sebagai mata-mata lokal.
Fita pun menjelaskan kepada saya terkait unsur-unsur
eksternal yang mengintervensi urusan lokal warga terhadap Eden
yang membuat keadaan semakin memburuk. Dia mengklaim
bahwa pengepungan pada tahun 2005, yang diwarnai kemarahan
kerumunan massa, sebagian besar dilakukan orang yang tidak
dikenal bahkan mereka mengancam dan menakuti warga setempat.
Di samping Edan ada tempat ibadah umat Kristen berupa gereja
yang terpaksa ditutup, sebab jemaahnya mereka ketakutan akan
terjadi serangan yang mungkin dilakukan oleh kelompok garis
keras penyusup ini .
186 ______________________
Al Makin
Di akhir Desember 2012, saya berbicara kepada beberapa
penjaja kaki lima di Jalan Mahoni dan menanyakan sikap mereka
terhadap kelompok Eden. Mereka secara umum menunjukan
sikap masa bodoh, sementara dua penjaja menyampaikan pada
saya bahwa mereka tidak mengetahui terkait kelompok Eden atau
kegiatannya. Mereka juga percaya bahwa pengepungan tahun 2005
terhadap Eden direncanakan dan dilakukan oleh orang luar.
Lebih dari itu, Fita, Bram, dan Linangkung semua sependapat
bahwa media juga memainkan peran dalam membuat kasus
Eden sensasional. Fita merasa bahwa media tidak jujur dengan
memanfaatkan berita kontrovesial untuk kepentingan sensasi.
Meskipun beberapa koran lokal mewawancara Fita, mereka
mengeluarkan cerita yang berbeda. Pungkasnya, media telah
memanipulasi kasus Eden.
Selama kunjungan saya beberapa kali, warga terlihat tidak
memiliki ketertarikan atau tidak perduli dengan adanya Eden
di antara mereka. Anehnya, saat Lia dikeluarkan dari penjara
pada tahun 2012, aparatur kelurahan setempat mengunjungi
rumahnya. Namun, sikap hangat dan hubungan sebelumnya
dengan pemimpin kelurahan dan tetangga telah berubah. Keadaan
di sekitar Eden memang berubah. Fita dan Bram berbicara kepada
saya bahwa lurah sebelumnya, Halimi, tidak sama dengan lurah
saat ini Linangkung; Halimi sepertinya lebih condong ke sikap
MUI dan oleh sebab nya menentang klaim kenabian Lia.
Di Mata Teman-Teman Ciputat
Imam besar kerajaan Eden, Abdul Rachman dulunya
merupakan salah satu mahasiswa di IAIN Syarif Hidayatullah
Ciputat, Jakarta dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
yang ikut serta dalam berbagai demonstrasi memperotes pemerintah
otoriter Orde Baru. Teman-temannya di Ciputat, yang saya kenal
mereka secara pribadi, berbagi cerita. Reaksi dan komentar
beragam tentang Rachman dan Lia Aminuddin diungkapkan di
depan saya. Perlu digarisbawahi bahwa banyak aktivis Ciputat yang
mengikuti perkembangan Rachman dan sebagian ikut dalam
kelompok Eden. Beberapa mahasiswa Ciputat juga bergabung
pada tahapan awal kelompok pengajian Salamullah. Namun,
hanya sedikit yang kemudian terlibat secara aktif dalam komunitas
Eden dan bertahan. Tak seorang pun, terkecuali Rachman, yang
masih bertahan dan berperan dalam kelompok ini. Berdasarkan
komentar saya kumpulkan dari hasil wawancara saya pada April
2012 dengan teman-teman Rachman di Ciputat, seperti Nana,
Lala, Ropi, Wahid, Hasanuddin, dan Hidayat.
Nana melihat adanya perubahan dalam diri Rachman dan Lia
dari waktu ke waktu. Pada tahun 1996, Rachman menceritakan
kepada Nana tentang betapa terkesannya dia dengan pemahaman
Lia terhadap konsep teologi yang canggih dan pemikiran filsafat,
padahal Lia hanya ibu rumah tangga dengan pendidikan setingkat
SMP. Rachman memang tidak hanya mengajari Lia terkait
dengan membaca al-Qur’an, ia pun juga pada gilirannya menjadi
juru tafsir dan penjelas secara logis dan rasional atas apapun yang
disampaikan Lia dalam misi kenabiannya.
Antara tahun 1996 akhir dan 1997 awal, Rachman
menunjukan kepada Nana terkait kemampuan barunya dalam
pengobatan terapi. Oleh sebab nya Nana tertarik untuk
berkunjung ke kelompok Salamullah di Jalan Mahoni, di mana ia
bertemu Dunuk yang memberikannya sebuah air dalam botol dari
sumur Salamullah. Nana menyaksikan ratusan orang datang dan
pergi ke rumah Jalan Mahoni untuk melakukan pengobatan terapi.
Semua layanan diberikan secara gratis tanpa perlu membayar. Di
samping itu, Nana membawa beberapa teman untuk bergabung
di pengajian Mahoni ini, dan menyaksikan banyak publik figur,
seperti W.S. Rendra dan Akbar Tanjung yang turut serta dalam
mengunjungi rumah ini .
Dari tahun 1997 hingga 1999, Nana pergi ke Montreal,
Kanada untuk melanjutkan studinya. Nana menceritakan kepada
saya sebelum Januari tahun 1998 serangan angin topan dingin
menerpa Montreal, Lia anehnya sudah meramalkan terjadinya
peristiwa ini . Selama terpaan angin topan, Lia juga
mendo’akan Nana, yang berkata bahwa tempat tinggalnya akan
aman. saat listrik semua bangunan di Jalan Durocher dalam
keadaan mati, hanya bangunan Nana yang masih menyala. Perlu
dicatat bahwa Penulis pun berada dalam bangunan itu saat
peristiwa angin topan di Montreal terjadi. Kebetulan Nana dan
Penulis mengambil S2 bersama di McGill University.
Pada tahun 2000, saat Nana kembali bertemu dengan
Rachman, ia merasa bahwa Salamullah sudah berkembang jauh.
Rachman memakai jubah putih selama ia berkunjung ke
Ciputat. Nana percaya bahwa pengajian agama Islam Salamullah
sudah berubah menjadi aliran religius yang independen, Eden
dengan keyakinan dan tatacara pelaksanaan ibadah yang berbeda.
Rachman dan Lia pun berubah. Lia melepas jilbab. Dalam
pandangan Nana, Lia orang yang baik dan rendah hati, sering
menunjukan solidaritas dengan orang lain. Maka, Nana tetap
menghargai pilihan Rachman dan keyakinannya.
Teman Rachman yang lain, Lala, juga berkunjung ke Jalan
Mahoni pada tahun 1996. Dia secara khusus tertarik dalam klinik
terapi pengobatan yang ditawarkan Salamullah. Dalam hal ini Lala
berkata bahwa ibunya memiliki penyakit batuk, yang kemudian
dia dapatkan sebotol air sesudah Lia membacakan do’a untuk air
ini . Pada kesempatan ini, Lala bertemu Lia secara pribadi.
Dalam pandangan Lala, Lia hanya seorang ibu rumah tangga
seperti pada umumnya, yang rendah hati dan bersikap terbuka.
Yang membuat Lala terkesan pada Lia yaitu rasa percaya diri Lia
yang tinggi sebab justifikasi ‘kekuatan’ tertentu di balik dirinya.
Ismatu Ropi dan Din Wahid, dosen UIN Jakarta dan teman
Abdul Rachman selama mereka tinggal di Pesantren al-Qalam di
Gintung Bala Raja, dulunya sering berdiskusi sengit dengan imam
besar Eden ini dalam berbagai kesempatan. Pada tahun 1999,
sesudah Ropi menyelesaikan studinya di McGill University, ia
menerima telepon dari Rachman yang memintanya menemukan
konsep Messianik dari berbagai tradisi agama. Ropi memberikan
nasehat Rachman agar membaca The Encyclopedia of Religions. Ropi
juga sempat menjelaskan ada banyak konsep. Ropi mencurigai
Rachman mengambil ide itu untuk menyusun konsep Messianik di
Eden. Dalam pandangan Ropi, Eden sudah menunjukkan banyak
indikasi bahwa kelompok itu sudah mengarah pada‘kultus’, salah
satu di cirinya yaitu adanya tuntutan loyalitas mutlak dari para
anggota pada pimpinan. Ropi juga menghawatirkan bahwa di
dalam tahapan tertentu saat memimpin kultus gagal, terutama
terkait ramalan tertentu yang tidak terpenuhi, pemimpin akan
meminta pengikutnya untuk melakukan bunuh diri, seperti yang
terjadi dalam banyak peristiwa kultus di Jepang dan Amerika
Hasanuddin, seorang dosen di UIN Jakarta dan sekretaris
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI, juga banyak tahu bahkan
mengikuti kegiatan pengajian Salamullah. Dia mengenal Rachman
dan Lia secara pribadi sebab keterlibatannya dalam terapi
pengobatan saat ia menderita penyakit bengkak di kaki dan
sakit kepala. Anehnya, pijitan dan air Lia menyembuhkan penyakit
Hasanuddin, sebab ini ia hampir beriman pada kenabian Lia.
Namun, keterlibatan Hasanuddin dalam Salamullah diperhatikan
oleh pimpinan MUI, Ibrahim Hosen, yang menyarankan dirinya
untuk keluar dari kelompok itu. Relasi Hasanuddin dengan
para pimpinan MUI, seperti Ali Yafie, Ma’ruf Amin, dan Muslim
Nasution, juga bertambah hangat. Pada akhirnya, Hasanuddin
dengan pertimbangan nasehat dari Hosen, memilih MUI dalam
membangun karirnya ketimbang Salamullah.
Hidayat, aktivis Freedom Institute dan sarjana dari IAIN
Jakarta, juga dulunya mengikuti kegiatan Salamullah. Hidayat
sempat berpartisipasi dalam ritual Eden pada acara Tahun Baru.
Berbeda dengan banyak teman-teman di Ciputat, Hidayat
mengapresiasi Eden bahkan menganggapnya sebagai karunia
tersembunyi. Dia menjadi lebih terbuka dalam pemahaman
keagamaan dan perbedaan agama, ini sebab dikelompok itu
dianjurkan untuk membaca berbagai Kitab Suci dari tradisi yang
berbeda. Kelompok ini juga secara terus terang menyatakan ajaran
baru dan ritual yang berbeda dari agama yang ada di negara kita .
Sikap pluralisme Hidayat tumbuh pada saat bersama dengan
Eden.
Kemenangan Para Penganiaya dan Penuntut
Bagian ini membahas mereka yang mendukung pengucilan
dan penyerangan terhadap Eden, yang kebanyakan bergabung
dengan Majelis Ulama negara kita (MUI). Di sini saya menyajikan
beberapa komentar yang ditulis oleh Ma’ruf Amin, Cholil Ridwan,
dan Umar Syihab serta wawancara saya dengan pemimpin MUI
lain, seperti Isa Anshary, Amin Djamaluddin, dan Hasanuddin pada
awal Maret 2012.
Sejak berdirinya MUI yaitu institusi yang melihat sendirinya
sebagai satu-satunya pemegang tanggungjawab atas pelabelan aliran
sesat dan menyimpang (Porter, 2002: 80). Seperti yang tersaji pada
bab satu dan dua, MUI mengklaim sebagai ulama pewaris nabi
dan penjaga kemurnian iman warga . Pada
tahun 2007, pengurus mengeluarkan kriteria yang dipakai
untuk menentukan apakah aliran ini menyimpang atau
tidak.
Mengingkari salah satu dari rukun 1. iman yang 6
(enam)yakni percaya kepada Allah, kepada Malaikat,
kepada Kitab-Kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya,
kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar dan
rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkandua
kalimah syahadat (tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad yaitu utusan-Nya), mendirikan solat,
mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan,
menunaikan ibadah haji;
Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak 2.
sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah);
Meyakini turunnya 3. wahyu sesudah al-Qur’an;
Mengingkari otentisitas dan atau 4. kebenaran isi al-
Qur’an;
Melakukan penafsiran 5. al-Qur’an yang tidak
berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber 6.
ajaran Islam;
Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para 7.
nabi dan rasul;
Mengingkari 8. Nabi Muhammad sebagai Nabi dan
Rasul terakhir;
Merubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-9.
pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar’iah,
seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5
waktu (Mimbar Ulama, Suara Majelis Ulama negara kita ,
2008:8).
Kriteria di atas jelas mencerminkan orthodoksi dan konser-
vatisme, bila bukan radikalisme. Jika kriteria di atas dipakai
untuk menilai warga negara kita , hanya sebagian kecil Muslim
saja yang lolos dan tetap dianggap Muslim, kebanyakan Muslim
negeri ini tidak akan sesuai dengan peraturan kaku ini
dan dengan mudah dianggap sesat atau menyimpang. Bisa jadi,
beberapa pimpinan MUI pun bisa melanggar salah satu atau lebih
atas kriteria itu. Pada saat yang sama, kriteria itu seperti karet yang
bisa dipakai sebagai perangkap dalam menuduh orang yang
dianggap menyimpang berdasarkan kepentingan politik.
Menurut ketua MUI, Ma’ruf Amin, sementara lembaga ini
melakukan proteksi bagi iman warga , para aktivis liberal
malah merusak dengan dalih hak asasi manusia sekuler dan
membela hak-hak aliran sesat. Ma’ruf selanjutnya menambahkan
bahwa beberapa aktivis HAM malah mendekati para pengikut
aliran sesat tertentu yang telah siap bertobat, dan mereka malah
dibujuk supaya menjalankan keyakinan mereka terdahulu.
Berkenaan dengan Lia Eden, yang mengklaim telah menerima
wahyu dari Jibril, Ma’ruf menekankan bahwa itu bukan pesan
dari Jibril, namun dari iblis yang merasukinya. Bagi Ma’ruf (2008:
18), bisikan yang datang saat sedang berdoa pada hakikatnya
yaitu iblis yang mengaku-ngaku sebagai Jibril.
Menurut Ma’ruf (2008), faktor-faktor yang menyebabkan
munculnya aliran sesat itu meliputi: 1) pemikiran liberal, yang
melahirkan interpretasi ‘bebas’ tentang ajaran Islam, yang sering
menimbulkan kesalahpahaman dan cukup berbahaya bagi agama.
Perspektif HAM saat ini bisa dianggap terlalu liberal, sehingga
memicu munculnya ajaran sesat dan bid’ah; 2) kurangnya kegiatan
dakwah Islam; 3) dihubungkan dengan teori konspirasi: hal ini
merupakan skenario besar yang direncanakan oleh orang asing
membuat warga negara kita disibukkan dengan begitu banyak
masalah seperti ini (bid’ah), sehingga tidak ada waktu untuk
membangun solidaritas antara orang negara kita , apalagi waktu
untuk memperkuat bangsa. Umar Sihab (2008), ketua MUI
lainnya mendukung teori konspirasi seperti, ia berpendapat bahwa
ia tidak bisa pastikan apa itu didukung oleh orang asing, tapi itu
tidak mustahil bahwa ada kekuatan asing bercokol di belakang
itu. Terutama yang ingin menghancurkan Islam, suatu konspirasi,
sehingga kekuatan itu membentuk, menokohkan satu orang,
memberi dana kepada seseorang untuk menghancurkan Islam.
Dalam mengatasi praktek bid’ah dalam Islam, Ma’ruf mengajak
para tokoh Muslim untuk kembali mengajarkan Islam dengan
benar. Banyak ulama melakukan dakwah untuk memperkuat
semua level komunitas Muslim. Ma’ruf (2008: 24, juga Chalil
Ridwan, 2008) meningkatkan kerjasama di antara pemerintah
dan organisasi Islam dibawah komando MUI. Dia menegaskan
bahwa MUI dan Ormas Islam yang hanya mempunyai otoritas di
bidang keagamaan saja akan namun tidak punya otoritas melakukan
eksekusi pelarangan, misalnya, harus melakukan koordinasi
dengan instansi terkait yang mempunyai kewenangan melakukan
semua itu. Ma’ruf menunjukan lebih lanjut bahwa kepolisian
dan kejaksaan, harus juga senantiasa melakukan koordinasi
dengan MUI dan Ormas Islam. Koordinasi yang baik inilah yang
senantiasa kita perlukan, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden
Republik negara kita Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
saat membuka acara Rakernas MUI tahun 2007.
Kutipan di atas merupakan pengakuan secara terang-
terangan yang dibuat oleh ketua MUI, dengan didukung oleh
Chalil Ridwan (2008), bahwa Majelislah yang bertanggungjawab
atas penahanan, pengadilan, dan pemenjaraan Lia Eden, Rachman,
dan Andito. Selain itu, selama wawancara pada tahun 2012,
Nong Darul Mahmada, seorang aktivis gender, berkata bahwa
MUI mungkin berperan dibelakang layar namun dengan agenda
untuk menyerang dan menyergap banyak minoritas, termasuk
Eden dan Ahmadiyah. Tentu, dalam kasus pembakaran rumah
Eden di Bogor, MUI setempat tidak ambil bagian, seperti yang
terlihat dalam pertemuan di kantor kecamatan antara Eden,
pemimpin desa dan kecamatan serta MUI (lihat bab empat).
Selain itu, Dawam Rahardjo, seorang intelektual Muslim yang
membela Lia sebelum pengadilan, juga mencurigai bahwa MUI
mempelajari target mereka sebelum mengambil tindakan tertentu
dan berkoordinasi dengan berbagai organisasi keislaman. Hal ini
cukup beralasan bahwa serangan kekerasan terhadap minoritas,
seperti Ahmadiyah dan Eden, dilakukan dibawah kendali MUI,
bila bukan sepenuhnya berdasarkan koordinasi di antara mereka.
Iblis Menyamar
Pada 22 Desember 1999, MUI mengeluarkan fatwa yang
ditandatangani oleh ketua Hasan Basri dan sekretaris Nazri
Adlani, dengan vonis Eden yaitu sesat dan menyesatkan. Dalam
menyajikan kata-kata fatwa ini , “pengakuan seseorang
bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan dari
Malaikat Jibril bertentangan dengan al-Qur’an. Oleh sebab itu,
pengakuan ini dipandang sesat dan menyesatkan.” (Majelis
Ulama negara kita , 2011: 69). Penetapan fatwa ini didahului oleh
pertemuan antara Eden dengan MUI. Hasanuddin menceritakan
kembali dalam wawancara dengan saya.
Hasanuddin salah satu mantan klien Salamullah dan saat ini
sebagai sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) dari MUI,
mengatakan kepada saya bahwa ia menjabat sebagai salah satu
sekretaris komisi fatwa saat Lia dan pengikutnya diundang oleh
MUI untuk mengadakan dialog di kantor pusat yang dilaksanakan
di masjid Istiqlal. Dialog dalam forum antara MUI dan Eden
diketuai oleh Ibrahim Hosen. Dalam pertemuan ini , Muslim
Nasution, anggota lain dari dewan MUI, memunculkan banyak
pertanyaan tentang bagaimana cara Lia dihubungi dan menerima
bimbingan dari Jibril. Menurut Hasanuddin, dialog antara Eden
dan MUI berjalan lancar. Semua anggota dewan dalam forum
menunjukan sebuah sikap rapih, memperlakukan Lia dan
pengikutnya dengan baik.
Namun, Tengku Sholeh yang merupakan salah satu anggota
MUI berasal dari Aceh, menunjukan sikap tidak ramah kepada Lia
dan para pengikutya. Sholeh datang terlambat dalam forum yang
diadakan oleh MUI itu. Melihat Lia dan anggota Eden dalam
forum, ia mengatakan “mengapa kami harus bersusah payah untuk
mengundang seorang perempuan gila kesini?” Para pengikut Lia
terlihat sangat marah. Sholeh lalu duduk berada dibelakang Lia
dan mulai membacakan sesuatu dalam bahasa Arab dengan ribut,
Lia dan para pengikutnya pun merasa jengkel.
Pengurus MUI kemudian meminta Lia untuk menunjukkan
cara dia berhubungan dengan Jibril sebelum Majelis mengajukan
persoalan yang akan ditanyakan. Lia mencoba menghubungi Jibril
dengan terdiam merenung, seperti yang sering dilakukannya pada
saat mencoba berkomunikasi dengan Malaikat. Namun, sebab
keributan suara Sholeh, Lia gagal untuk fokus untuk memusatkan
pikiran dan energinya. Hasilnya pun Lia gagal membuktikan kepada
MUI bahwa Malaikat bisa datang ke dalam jiwa dan pikirannya
kapan saja yang ia inginkan. Akhirnya pertemuan dibubarkan.
Banyak yang heran dengan apa saja yang dilakukan Sholeh
saat berada duduk di belakang Lia. Sholeh kemudian menjelaskan
bahwa doanya yang ribut tadi merupakan do’a khusus untuk
mencegah makhluk jin merasuk ke dalam pikiran Lia. Sholeh
kemudian meyakinkan pengurus MUI terkait dengan apa yang
merasuki Lia dan itu berasal dari jin, bukan dari Malaikat.
sesudah pertemuan dengan MUI, Lia mengirimkan surat
kepada anggota Majelis untuk meminta bimbingan. Namun,
menurut Hasanuddin, MUI tidak menanggapi permintaan
Lia secara serius. Hal ini merupakan kesalahan yang dilakukan
oleh MUI sebab tidak memberikan bimbingan sebagaimana
yang dibutuhkannya. Tak seorang pun dari MUI melakukan
membimbing dengan penuh kesabaran. MUI mengeluarkan
fatwa namun tidak sertai dengan bimbingan ke arah yang benar.
Meskipun Eden merupakan aliran sesat yang menyebarkan ajaran
salah, Hassanuddin tidak sepakat dengan dijebloskannya Lia ke
penjara, yang tidak efektif untuk memaksanya bertobat dari
perbuatan itu dan untuk kembali ke Islam yang sebenarnya.
Namun, pada 20 Maret 2013, saya bertemu Irfan yang
merupakan salah satu anggota staf administrasi di komisi fatwa
MUI, menceritakan pengalaman berbeda tentang pertemuan
antara Lia dengan Majelis. Irfan duduk di sudut selama pertemuan.
Pengurus MUI dihadari 30 anggota, sementara Lia membawa
sekitar 10 orang. Dia dicecar dengan banyak pertanyaan yang
muncul terkait cara Jibril mengirimkan pesannya kepada Lia.
Pada saat diminta berkomunikasi langsung dengan Jibril di dalam
forum, Lia dan para pengikutnya merasa malu, sebab gagal untuk
memenuhi permintaan yang diajukan oleh pengurus MUI. Di
samping itu, Rachman dan Dunuk menceritakan kepada saya
bahwa pertemuan itu sangat memojokkan Eden dan mereka
dipermalukan oleh MUI. Deskripsi Irfan lain dan berbeda dengan
cerita Hassanuddin; sepertinya ada usaha Hasanuddin untuk
menampilkan citra baik MUI saat memperlakukan pihak lain.
Irfan mungkin lebih akurat dalam ceritanya, sebab dibenarkan
oleh Dunuk dan Rachman.
Pengadilan yang tidak adil
Isa Anshary, staf disekretariat MUI, menceritakan kasus
persidangan tahun 2006 dalam mengadili Eden, di mana polisi
menginterogasinya terkait kasus Lia. Pengadilan meminta MUI
bertindak sebagai saksi dipersidangan. Selama sidang, Anshary
menduga bahwa Lia mendramatisir keadaan dengan pura-pura
pingsan dan mengaku sedang menerima wahyu dari Jibril. Anshary
datang menghadiri sidang sebagai saksi selama dua kali. Di mana
Anshary mengatakan kepada saya:
Ini tidak masuk akal seorang perempuan menyatakan
dirinya sebagai malaikat. Dalam sejarah Islam, tidak
ada satu pun malaikat yang menjelma menjadi seorang
wanita. Malaikat selalu hadir di bumi menyerupai
seorang laki-laki. Semua nabi dan para sahabat yaitu
laki-laki. Dalam tradisi kenabian, seorang malaikat
mendatangi Muhammad menyerupai bentuk laki-laki
dengan memakai jubah putih.... Tidak pernah seorang
nabi itu perempuan. Juga tidak ada malaikat perempuan.
Selain itu, malaikat yaitu makhluk ghaib dan misterius.
Tiba-tiba, seorang perempuan mendaku sebagai malaikat
muncul di Jalan Mahoni. Ini tidak dapat diterima.
Bagi Anshary, siapa pun yang mengaku sebagai malaikat
merupakan perbuatan syirik (berdosa sebab menyekutukan Allah
dengan makhluk) dan kafir. Anshary mempertahankan fatwa MUI
tahun 1997, sebagai langkah yang benar untuk menangani kasus
Eden. Seperti yang dia katakan:
Saya diminta bertindak sebagai saksi dalam persidangan
Rachman, yang mengaku sebagai reinkarnasi Nabi
Muhammad. Klaim ini harus dihentikan dengan segera.
Ini merupakan bentuk penistaan agama. Setiap kali surat
yang datang dari Eden ke kantor saya, selalu saya lempar
surat ini ke tempat sampah. Oleh sebab itu, saya
dikutuk oleh Lia sebagai tikus atau babi. Anehnya, Muslim
liberal membela Lia dan Rachman. Berpikir liberal itu
bisa diterima, asalkan tidak keluar dari batas-batas yang
telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan Sunnah. Apapun
harus dipelajari, namun tetap berpegang teguh pada dua
sumber utama sebagai garis pembatasnya. Pemikir liberal,
seperti Musdah Mulia, Zainun Kamal, dan Ulil Abshar
Abdalla semua membela dan mengesahkan tindakan
homoseksualitas... mereka juga membela Lia Eden,
sedang mereka menolak orang-orang yang beriman
seperti kita. Oleh sebab itu, MUI mengeluarkan fatwa
untuk menjaga keimanan kita. Di sisi lain, kaum liberal
membela tindakan pornografi, perzinahan, dan penistaan
agama....
Menurut Anshary, Rachman terpengaruh oleh pendekatan
orientalis Barat dalam mempelajari Islam. Rachman menawarkan
argumentasi yang rasional dan logis dalam permohonan kasusnya,
di mana dia mentafsirkan al-Qur’an yang berbeda dari para mufasir
Muslim pada umumnya. Mengingat hal ini, maka Rachman telah
menjadi murtad. Rachman menunjukan kebenaran versinya sendiri,
namun sering mengadopsi ajaran Islam sebagai dasar argumennya.
Anshary mengatakan bahwa “Rachman itu gila dan sinting”.
Saya juga bertemu dengan Amin Djamaluddin, kepala
Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) dan
memproklamirkan dirinya sebagai pemburu ‘bid’ah’, yang juga
orang yang melaporkan kasus Lia ke polisi dan pengadilan. Dia
mengumpulkan semua wahyu dan surat-surat yang dikirim Lia
ke berbagai lembaga, termasuk MUI. saat saya mengunjungi
rumahnya, yang secara langsung sebagai tempatnya bekerja, dia
dengan bangga mengaku telah menulis artikel yang berjudul
Kesesatan Lia Aminuddin (2004) berdasarkan kajian analisis tentang
wahyu yang dirilis Lia. Aminuddin menulis sebab dipicu tetangga
Lia di Jalan Mahoni yang meresa terganggu oleh kegiatan spiritual
Lia. Djamaluddin kemudian melayangkan laporan ke polisi, yang
juga mengundangnya dalam sebuah pertemuan yang diadakan
pada tanggal 24 Desember 2005. saat ditanya terkait indikasi
bid’ah, Djamaluddin menjelaskan dalam salah satu wahyunya, Lia
mengatakan bahwa keluarga Imran yang disebut dalam surat nomer
3 al-Qur’an, yaitu keluarga Bung Tomo (pahlawan nasional, yang
terkenal sebab perannya mempejuangkan kemerdekaan). Bagi
Djamaluddin, Lia mengarang cerita ‘palsu’ yang menghubungkan
al-Qur’an dengan keluarga Bung Tomo—sebuah bentuk penistaan
agama Islam. Djamaluddin juga menunjukan pernyataan Lia
membolehkan umat Islam untuk memakan daging babi, yang
sejatinya itu dilarang dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Dengan membatalkan hukum Islam itu, Lia bertujuan untuk
mencampur Islam dengan Hindu, Buddha, Kristen, dan mengajak
Muslim untuk duduk bersama di meja makan dengan mereka.
Dengan memberikan label halal kepada daging babi, agama yang
berbeda disatukan. Bagi Djamaluddin, hal ini yaitu bentuk lain
dari penistaan agama Islam.
Djamaluddin menjelaskan bahwa sesudah sesi tanya jawab di
kantor polisi, banyak orang tidak mau pulang. Kerumunan massa
bersiap untuk menyerang rumah Eden di Jalan Mahoni. Menurut
Djamaluddin, mereka semua yaitu tetangga Lia. Polisi kemudian
mengevakuasi para angggota Eden dari rumah di Jalan Mahoni.
Djamaluddin juga bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan
Lia. sesudah pertemuan dan langsung berhadapan dengan Lia,
Djamaluddin menantangnya; ia berseru, “Ibu Lia, saya masih
Amin Djamaluddin. Saya menentang malaikat Jibril yang Anda
klaim. Anda mengatakan bahwa saya akan berubah menjadi katak.
Kapan saya berubah jadi katak?”
saat Djamaluddin ditanyai polisi sesudah mengajukan
laporan atas kasus Lia, ia menjabarkan banyak hal tentang mengapa
ajaran Lia itu harus dianggap sesat: Lia membolehkan umat Islam
sholat memakai bahasa negara kita ; dia mengklaim bahwa
rumahnya di Jalan Mahoni sebagai surga; dia mengatakan para
pengikutnya sebagai malaikat; dia mengkalim sebagai imam Mahdi;
dan dia memperjuangkan negara kita menjadi kiblat (ka’bah) bagi
orang-orang Muslim (Direktorat Reserse Kriminal Umum, 2005).
Polisi juga menanyakan saksi ahli lain, Musthofa Ali Yaqub,
dosen IIQ (Institut Ilmu Qur’an), tidak seperti Djamaluddin,
Yaqub tidak menunjukan pemahaman yang cukup tentang Lia
Eden dan ajarannya. Pemeriksa, Paimin, menuntut jawaban ‘ya’
atau ‘tidak’ dari Yaqub. Menariknya, Yaqub menegaskan bahwa
semua ajaran Lia dianggap sebagai bentuk penistaan kepada Islam
(Direktorat Reserse Kriminal Umum, 2006). Satu penyataan yang
paling mencolok yang dikeluarkan oleh Yaqub tentang Lia, seperti
berikut:
Siapa pun yang memeluk agama Islam, kemudian
dinyatakan murtad, memang murtad. Orang seperti
ini harus keluar dari Islam, dan mungkin memeluk
agama lain. Dalam istilah Islam, baik laki-laki ataupun
perempuan yang disebut ‘murtad’, mereka harus bertobat
dan kembali ke Islam. Jika menolaknya, maka wajib
untuk dibunuh....
Pemeriksa yang berbeda, Catur Hananto, B. Simanjuntak,
dan Jumadiono, memakai pertanyaan ‘ya’ atau ‘tidak’ untuk
Isa Anshary, sama seperti Yaqub, menjawab ‘ya’ untuk semua
penyataan yang mengandung unsur penistaan
Polisi juga meminta pendapat kepada saksi ahli Kristen, A.
L. Tindige, sama seperti Yaqub, tidak paham betul siapa itu Lia
dan apa itu kelompok Eden. Dua pemeriksa, Suzana Dias dan
Denan Purba, menjelaskan ajaran Eden dan mengkonfirmasi
kepada Tindige apakah ajaran-ajaran ini bertenangan dengan
agama Kristen. Tindige menjelaskan bahwa dalam agama Kristen,
sinkretisme seperti yang diperlihatkan Lia dilarang. Klaim Lia
menjadi ruh kudus juga dianggap menyesatkan, begitu juga Lia
mengklaim sebagai wakil Tuhan, dan anaknya, Mukti Ali, menjadi
reinkarnasi Yesus. Tindige akhirnya menyimpulkan bahwa Lia telah
melakukan tindakan penistaan kepada ajaran Kristen
Dari semua itu, Djamaluddin tampaknya menjadi satu-
satunya saksi ahli yang memiliki kapasitas pengetahuan cukup
tentang Lia dan ajarannya. Selama berkunjung, saya terkesan
dengan rumah Djamaluddin, yang dipenuhi dengan koleksi
artikel -artikel , koran, dan majalah yang berisi beberapa laporan dari
berbagai aliran sesat. Dia menunjukan koleksinya, dan dengan
bangga mengatakan bahwa hampir semua laporannya mengenai
aliran sesat—Inkar Sunnah, Ahmadiyah, Teguh Esha, Syi’ah, Eden,
Mushoddeq, Mitra Bestari (lihat lampiran III)—telah di tangani
polisi dan disidangkan di pengadilan. Djamaluddin juga mengakui
telah membangun kerja sama dengan berbagai aliansi seperti polisi
dalam memantau aliran sesat dan mengarah kepada penangkapan
pemimpin mereka.
Pada satu sisi, MUI kurang memahami Lia Eden dan
kelompok keagamaan lain, namun anehnya Majelis ini langsung
menganggap dan mencap aliran-aliran atau kelompok-kelompok
tertentu sesat. MUI juga tidak memiliki koleksi sumber artikel yang
dapat dijadikan sebagai referensi mereka yang ingin melakukan
penelitian tentang kelompok-kelompok itu. Bahkan, MUI tidak
menunjukan upaya untuk memahami mereka semua dengan
benar, apalagi melakukan penelitian ilmiah tentang mereka, jauh
panggang dari api.
Kekalahan para Pembela
Sementara para penuntut Eden terorganisir dengan baik dan
mendapat dukungan dari pemerintah, mereka yang membela
hak-hak kelompok minoritas dan kebebasan keyakinan sepertinya
kalah dalam persidangan. Namun, dukungan publik dalam
beberapa kasus menunjukan optimisme, sebab kesadaran akan
kebebasan beragama di warga semakin meningkat. Saat
ini media—tidak seperti di awal tahun 2000-an, di mana Lia
diejek, didiskriminasi, dan dikriminalisasi—menyajikan berita
tentang Lia lebih adil dan berimbang. Bagian dalam bab ini akan
mengeskplorasi pendapat para intelektual yang berpihak kepada
Eden di persidangan dan mendapat dukungan publik. Saya akan
menyajikan hasil wawancara pada bulan Maret dan April 2012
dengan Mayong, Musdah Mulia, Nong Darul Mahmada, dan
Dawam Rahardjo yang membela kasus Lia di pengadilan, dan
suntingan tulisan Danarto, Haidar Bagir, dan Ulil Abshar Abdalla,
yang diterbitkan oleh majalah Tempo.
Mayong, Musdah Mulia, Nong Darul Mahmada, dan
Dawam Rahardjo, yang menjadi saksi dalam persidangan Lia,
bercerita kepada saya bagaimana mereka menelan pil pahit
sebab gagal membela Lia di bawah ancaman kelompok garis
keras. Semua menjadi saksi bahwa kenyataannya kelompok garis
keras memakai berbagai cara untuk mencapai kepentingan
mereka untuk menjebloskan Lia, Rachman, dan Andito ke dalam
penjara.
Awalnya, saya bertemu dengan Feby Yoneska, dijuluki
Mayong, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta—bersama
dengan Asfinawati (Direktur LBH), Uli Parulin Sihombing, dan
Saor Siagian—yang membela kasus Lia di sidang pengadilan
pertama tahun 2006. Persidangan ini merupakan sidang pertama
UU Penistaan 1965 selama periode reformasi. Pada salah satu
sidang tahun 2008, Lia menolak bantuan Mayong. Dalam
berbagai persidangan, Mayong melihat banyak tekanan eksternal
dalam pengadilan, sehingga berdampak besar pada putusan hakim.
Mayong mengatakan kepada saya bahwa hakim dan jaksa berada
di bawah tekanan MUI, yang pada akhirnya hukum sebagai
panglima keadilan gagal diimplementasikan ke dalam kasus ini
secara tepat. Di saat jaksa meminta Lia membuktikan klaimnya
untuk menghapus semua agama, jawaban yang dilontarkan tidak
pernah di dengar, sebab banyaknya teriakan yang muncul. sesudah
hakim mendengar penyataan Lia, teriakan ‘astagfirullah’ mencuat,
sehingga mendominasi kegaduhan di ruang sidang.
Dalam membela kasus Lia selama persidangan tahun 2006
berlangsung, Mayong mengajukan nota keberatan, di mana
sebelumnya terdakwa tidak terlebih dahulu diberikan peringatan,
sidang terlalu cepat diagendakan. Mayong juga mempertanyakan
keahlian Amin Djamaluddin dalam bidang teologi Islam dan
pemahaman ajaran sesat yang bertindak sebagai saksi ahli yang
di undang atas nama otoritas pengadilan. namun hakim membela
posisi Djamaluddin. Selain itu, Mayong melihat adanya konflik
kepentingan Amin Djamaluddin, yang menjadi bagian dari
aktivitas MUI dan tersangka Lia, dan dialah yang melaporkan
kasus ini kepada polisi dan pada saat yang sama dia bertindak
sebagai saksi ahli dalam persidangan. Dalam mengajukan protes
atas nota keberatan ini, Mayong dan pendukung lainnya walk out ke
luar ruangan. Secara kebetulan, Lia juga ingin membela kasusnya
sendiri, sehingga Mayong dan rekan-rekan yang lain menghargai
keputusannya. Oleh sebab itu, mereka semua menyerahkan
pembelaan sepenuhnya kepada Lia.
Mayong dengan tegas mengatakan kepada saya bahwa sidang
kasus Rachman lebih dramatis dibandingkan Lia. Namun, Mayong
dapat menyimpulkan semua perkara ini seperti drama teater
dengan absennya legal standing hukum secara serius. Hasilnya sangat
mudah diprediksi. Para devotee Eden kehilangan harapan, selama
proses pengadilan berlangsung. Namun, Rachman dibebaskan
oleh pengadilan Jakarta. Kebebasan Rachman ini disesalkan oleh
Mayong sebab Kejaksaan Agung menghentikan kasusnya secara
langsung sebab mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak
luar, yakni kelompok garis kerasdi bawah bendera MUI. Akhirnya,
Rachman harus menjalani hukuman penjara kembali selama tiga
tahun.
Mayong percaya bahwa kasus persidangan Lia dan Rachman
berjalan tidak adil, sebab para hakim, pengacara, dan saksi ahli
semua dari komunitas Muslim. Namun, Azhari Kautsar Noer,
saksi ahli dari UIN Jakarta, menunjukan sikap luar biasa dengan
menghargai toleransi kepada agama yang berbeda yang dianut
oleh kelompok Eden. Kautsar menolak tuduhan penistaan yang
disematkan kepada Lia. namun pembelaan Noer masih lemah dan
terlalu subyektif jika dilihat dari perspektif hukum.
Kemudian persidangan yang diadakan pada tahun 2009
sebab laporan yang diajukan oleh Sodiran, seorang intelejen
polisi berkantor di Polda Metro Jaya, yang merasa ketakutan atas
pernyataan Lia tentang penghapusan semua agama yang mungkin.
Secara logis, sebetulnya tidak mungkin seorang Lia yang hanya
memiliki jumlah 20 pengikut akan mampu mengancam Islam
dengan jumlah mayoritas di negeri ini. Bagi Mayong, yang percaya
kepada Lia, jika dibandingkan dengan agama-agama minoritas lain,
seperti Kristen dan Ahmadiyah, Eden terlalu kecil jumlahnya akan
menimbulkan ancaman bagi Islam di negara kita . Namun, bila kita
mengingat penyataan Appadurai (2006), jumlah yang kecil yaitu
bagian yang tidak terpisahkan dari identitas kelompok mayoritas,
tanpa minoritas itu identitas mayoritas tidak jelas. Maka dari itu,
jumlah kecil ini sering di anggap sebagai acaman bagi kelompok
mayoritas.
Saya pun mewawancara Nong Darul Mahmada, aktivits
Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Freedom Institute, yang
menghadiri sesi persidangan selama tiga kali pada tahun 2006.
Dia juga berkunjung sel Lia selama di penjara. Nong mengatakan
kepada saya bahwa berbagai organisasi keislaman keras, seperti
FPI, Forum Umat Islam (FUI), dan lain-lain, di bawah payung
MUI, mengintimidasi beberapa persidangan. Nong juga melihat
koordinasi yang dilakukan begitu sistematis, seperti berikut: MUI
mengeluarkan fatwa dengan mencap Salamullah sebagai kelompok
sesat; beberapa kelompok garis keras kemudian mendukung
fatwa dengan melakukan aksi massa dan teror. Pungkasnya,
berbagai organisasi garis keras terorganisir di bawah koordinasi
MUI, walaupun aktivitas perannya hanya berada di belakang
layar. Meskipun begitu, Nong melihat bahwa saksi di pengadilan
yang membela kasus Lia juga diteror malalui ancaman telepon
dan intimidasi secara langsung, sebelum dan sesudah menjadi
saksi di persidangan. Nong juga melihat bahwa hakim saat
memberikan hukuman ringan kepada Lia dan Rachman secara
langsung diintimasi dengan mata melotot, ancaman gerakan lebih
besar, dan teriakan nada marah.
Dalam persidangan yang dilaksanakan tahun 2009, sebelum
anggota Eden dievakuasi ke Polda Metro Jaya, Nong menghubungi
Adnan Buyung Nasution, advokat senior negara kita , meminta dia
untuk membantu kasus yang dihadapi kelompok Eden. Namun,
Lia dan pengikutnya menolak tawaran ini berdasarkan
wahyu.
Para Pembela Keragaman
Meskipun kebijakan pemerintah negara kita tidak selamanya
mendukung keragaman agama (lihat bab satu), ide pluralisme
terus berkembang cukup baik di kalangan intelektual. Untuk
mendapatkan kesimpulan seperti ini, perlu kiranya menyimak
gagasan Chomsky dan Said tentang peran intelektual. Menurut
Choamsky (1997), ‘intelektual’ bertugas memikul tanggungjawab
dengan penuh integritas untuk membicarakan kebenaran,
sedang Said (2003) menambahkan bahwa intelektual wajib
membela kaum lemah. Kita bisa lihat bahwa para aktivis LSM
negara kita dan kaum intelektual—Mayong, Nong Darul Mahmada,
Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, Danarto, Haidar Bagir, dan
Ulil Abshar Abdalla—menjalankan dua tugas ini bersamaan.
Dalam prakteknya, mereka bukan hanya mempertahankan nilai-
nilai pluralisme warga negara kita dengan tradisi keagamaan
yang beragam, tapi mereka juga menafsirkan ulang istilah
pluralisme dengan wawasan baru, yang sejalan dengan perdebatan
intelektual Barat saat ini Bagi intelektual negara kita ,
makna pluralisme merupakan proteksi terhadap semua keyakinan,
termasuk kaum minoritas dan atheis; keyakinan yaitu masalah
pribadi yang tidak bisa diadili atau dipidanakan; pemerintah,
polisi, MUI, dan Kementerian Agama telah salah jalur dalam
menuntut Lia di pengadilan dan menuduhnya sebagai orang
yang menyesatkan; rasa hormat, dan menerima perbedaan dalam
keyakinan serta agama sangat penting bagi pluralisme. Di bawah
ini saya menyajikan pendapat mereka lebih rinci.
Musdah Mulia, seorang professor di UIN, Jakarta dan direktur
negara kita n Conference for Religion and Peace (ICRP), menghadiri
persidangan Lia pada tahun 2009. Kelompok Eden memanggilnya
sahabat, Penulis pun juga disebutnya demikian. saat ditanya
terkait penangkapan dan hukuman penjara bagi Lia, Musdah
mengatakan kepada saya: “Bu Lia ditindas. Dia dipenjara sebab
keyakinannya. Saya bertanya-tanya kepada pemerintah mengapa
kami dikriminalisasi, sementara beberapa ‘penjahat beneran’
bebas berkeliaran.” Musdah, yang berasal dari suku Bugis, telah
memberikan sokongan moral kepada Lia, yang juga dari suku
Bugis. Sikap Musdah ini sejalan dengan prinsip-prinsip ICRP
yang dinyatakan dalam situs mereka http://icrp-online.org/profil,
yaitu membela pluralisme dan kebebasan beragama. Musdah
mengatakan kepada saya bahwa orang-orang yang berkeyakinan
dan ateis memiliki hak yang sama untuk hidup dan menjalankan
keyakinan mereka sebagaimana juga orang-orang beragama.
Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan Lia,
Musdah mengatakan bahwa negara telah menyimpang dari
semangat sejati UUD 1945, menurutnya tugas dan kewajiban
negara justru harus melindungi semua kelompok, terlepas apakah
mereka beragama maupun tidak. Hal ini memang benar bahwa
satu dari lima prinsip negara (Pancasila) menyatakan keyakinan
dalam “satu Tuhan”. Namun, bagi Musdah, prinsip ini juga
mengakomodasi keyakinan yang berdasar pada spiritualistas pribadi;
dan itu belum tentu masuk kategori salah satu dari lima atau enam
agama yang resmi diakui oleh pemerintah. Pemerintah saat ini
telah memegang interpretasi yang salah atas kebebasan beragama.
Agama-agama resmi tidak disebutkan dalam UUD 1945. Lima
agama disebutkan hanya dalam surat yang ditandatangani oleh
Kementerian Luar Negeri pada tahun 1978, dengan penambahan
menjadi enam agama pada tahun 2006.
Musdah mengkiritik pemerintah yang memihak kaum
konservatif. sedang presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
hanya diam tidak berkata apa-apa. Bagi Musdah, SBY merupakan
seorang politikus yang berpendirian tidak jelas. Penindasan bagi
kelompok minoritas menjadi pemberitaan setiap hari. Musdah
memandang baik fondasi teologis maupun konstitusi negara harus
memproteksi kaum minoritas. Ia juga mengingatkan kita bahwa
kebebasan beragama dan pluralisme tidak secara otomatis dapat
terwujud bagi warga negara kita , hal ini masih membutuhkan
perjuangan yang melelahkan.
Bagi Musdah, pemeriksaan pengadilan dan hukuman penjara
merupakan kesalahan besar. Selama sesi persidangan, semua
pertanyaan yang diajukan oleh para pengacara tidak dapat dijawab,
sebab keyakinan merupakan sebuah hak asasi manusia paling
fundamental dan masalah pribadi, yang tidak akan bisa diajukan
dalam pengadilan. Seperti Musdah menggarisbawahi,
Keyakinan tidak bisa dituntut maupun diadili. saat
hakim dan pengacara mencecar Lia dengan pertanyaan,
Lia merespon mereka dengan jawaban sama sekali tidak
terduga... persidangan itu tidak rasional dan tidak logis.
Keyakinan tidak bisa dituntut maupun diadili.
Musdah menekankan bahwa Lia tidak melakukan tindakan
kriminal. Lia juga tidak layak dimasukan ke penjara hingga dua
kali. Pengadilan, di bawah bayang-bayang kekuatan orthodoksi
keislaman telah menyesatkan semua proses. saat di pengadilan Lia
menunjukkan kejujuran, keberanian, dan kemurnian hati dengan
membuktikan bahwa sidang pengadilan itu sepenuhnya salah.
Musdah melihat Lia sebagai pemimpin spiritual yang menyeru
umat melakukan perbuatan baik. Selama di penjara, Lia membuat
semua narapidana bahagia dengan melakukan perbuatan baik
dan berbagi keterampilan merangkai bunga sesama narapidana
dan sipir. Melihat praktik-praktik korupsi yang lazim terjadi di
banyak penjara di negara kita , Lia mungkin dikirim Tuhan untuk
memberantas praktek-praktek itu di penjara, bahkan mereka
para pengikut Lia berhasil dalam menghindari membayar sipir
pada saat mereka berkunjung. Singkatnya, Lia sangat jauh dari
perbuatan pidana yang dituduhkan dan faktanya Lia mengajarkan
spiritualitas dan kejujuran.
Pembela lain yaitu Dawam Rahardjo, aktivis Muslim yang
mendukung nilai dan prinsip pluralisme sejak era pemerintahan
Soeharto. Dia melihat cerita Lia seperti cerita para nabi lain dalam
tradisi Islam, sebagai pencari jalan spiritual. Seperti nabi lain, Lia
mengaku menerima bimbingan secara langsung dari Tuhan. Dia
mungkin juga dapat disamakan dengan Buddha Gautama, pendiri
agama Buddha, dalam menuju jalan pencerahan. Seperti Nabi
Muhammad bertapa di Gua Hira di Mekkah sebelum menerima
wahyu dari Jibril, Lia pun melakukan hal ini di Bogor.
Dengan begitu, Dawam Rahardja, sama seperti Musdah dan Nong,
menolak fatwa MUI yang mencap Eden sebagai aliran sesat. Bagi
Rahardjo, Lia yaitu seorang yang murtad. Ambil contoh konsep
Tuhan di Eden. Konsep Tuhan yang diterapkan di Eden tidak
hanya merujuk pada konsep Islam, namun lebih universal, termasuk
konsep Tuhan di agama Buddha dan Kristen. Memang benar Lia
memakai simbol Islam, seperti Malaikat Jibril. Namun, Lia
menambahkan konsep lain seperti reinkarnasi, yang tidak ada
dalam Islam. Patut juga diingat bahwa konsep malaikat Jibril tidak
hanya ada dalam Islam saja, namun keberadaannya juga ada
diagama Kristen dan Yahudi. Secara singkat, Eden menawarkan
konsep yang lebih universal tentang spiritulitas dan religiuisitas
dibandingkan pemahaman MUI itu sendiri.
Dawam bercerita kepada saya bahwa pemahamannya tentang
kenabian dan malaikat mungkin berbeda dengan Eden. Namun,
Dawam toleran dengan keyakinan yang berbeda dari kelompok
Eden. Dawam tidak ingin ikut campur dengan keyakinan orang
lain, namun cukup menghargainya. Lebih tegas, Dawam juga tegak
berdiri membela Eden saat kelompok ini mendapat tekanan . Sebagai seorang Muslim, Dawam percaya
bahwa Muhammad merupakan Nabi terakhir (khatam anbiya)—
sebuah doktrin yang dia interpretasikan bahwa kenabian seperti
Muhammad pada abad ke tujuh tidak lagi relevan kalau muncul
sekarang. Saat ini di era warga modern memang sulit untuk
menerima ide dan konsep kenabian seperti kenabian abad ke 7.
Di tengah warga modern yang lebih rasional sulit untuk
menerima kemunculan dan merelevansikan konsep lama untuk
saat ini.
Namun, tidak masalah seaneh apapun ajaran religius,
kebebasan akan keyakinan dan agama harus ditegakan. Klaim
kenabian Lia yaitu masalah spiritualitas yang sering masuk wilayah
pandangan subyektif atau personal. Hal ini perlu digarisbawahi
bahwa banyak warga negara kita memiliki tendensi arah
agama dan spiritualitas baru. negara kita merupakan negara yang
tumbuh subur terhadap keyakinan beragama. Dawam percaya
bahwa munculnya pencari spiritualitas seperti Lia bukan lah hal
yang luar biasa di Nusantara dan mereka membutuhkan ruang
kebebasan dan perlindungan, bukan untuk dituntut dan dianiaya.
Dawam percaya bahwa penangkapan dan penahaman Lia
yaitu kesalahan. Maka dari itu, persidangan yang dilakukan
melanggar konstitusi negara. Pengadilan, yang didukung oleh
MUI, menganggap Lia melakukan penistaan bagi Islam juga salah.
Sebaliknya, Dawam, melihat kritik yang dilontarkan Lia yaitu
persoalan biasa, yang pada umumnya sering muncul dalam setiap
forum yang diikutinya. Dawam sudah biasa mengkiritik agama
dari sisi intelektual, Lia juga melakukan kritik namun berdasarkan
pengalaman spiritual. Sekali lagi, MUI tidak mempunyai hak
sama sekali untuk melarang spiritual Lia, terutama saat
fatwanya dipakai oleh pengadilan negara untuk mengadili Lia.
Dawam juga mengkritisi Kementerian Agama yang gagal untuk
melindungi orang yang berbeda keyakinan. Dawam berargumen:
Di negara kita , Kementerian Agama gagal menegakkan
konstitusi negara. Tugas Kementerian bukan membuat
orang untuk lebih religius namun yang lebih penting
melindungi praktik ibadah keagamaan dan menghormati
kebebasan beragama, termasuk mereka yang tidak
memeluk agama sekalipun. Berkenaan dengan kritik
yang dilontarkan oleh Lia Eden; ini bisa dibandingkan
dengan Marx, misalnya, yang menyatakan bahwa agama
yaitu candu warga . Apakah ini penistaan bagi
semua agama? Bahkan, hal ini yaitu hipotesis ilmiah.
Bagi saya, agama sering menjadi opium, membuat orang
tidak menyadari bahwa mereka sedang tertindas. Marx
tidak pernah menyarankan pelarangan agama. Sebaliknya,
dia menyimpulkan bahwa jika kemiskinan diberantas,
agama akan kehilangan perannya dalam warga .
Bagi Dawam, pemerintah negara kita mengikuti logika
orthodoksi yang ‘kekanak-kanakan’ dalam merespon klaim
religius Lia. Di sisi lain, banyak pemimpin Muslim tidak siap
untuk menerima kritikan. Bahkan, dalam agama Kristen ada
banyak artikel yang menyerang keimanan, namun Gereja tidak
pernah menanggapi kritikan ini sebagai bentuk penistaan
agama. Justru Dawam bertanya, apakah Muslim dapat mengikuti
contoh yang dijalankan oleh umat Kristen.
Terhadap MUI, Dawam berpendapat bahwa pengadilan yang
menuntut Lia justru malah menghancurkan nama baik Islam. Dia
melihat pelaksanaan sidang Lia sebagai bentuk penistaan agama
Islam. Orang-orang seperti Amin Djamaluddin mencemarkan
citra dan ajaran Islam dengan mengadili berbagai sekte Islam,
seperti Eden, Syi’ah, Ahmadiyah, dan aliran Inkar Sunnah di
negara kita . Djamaluddin telah melakukan penistaan. Lia Eden dan
Ahmadiyah tidak pernah dengan sengaja melakukan penistaan
kepada agama Islam, namun semua tindakan Djamaluddin di
sengaja. Kebebasan beragama telah tercemar oleh penindasan dan
penganiayaan terhadap kelompok minoritas, seperti pembakaran
beberapa Masjid Ahmadiyah dan perlakuan tidak adil kepada para
pengikutnya; oleh sebab sebab itu sikap teologis dan ideologis
Djamaluddin telah menyesatkan.
Seperti Musdah, Dawam juga mengkritisi SBY sebab
berdiam diri dan tidak bertindak. Dawam menduga bahwa ketua
MUI, Ma’ruf Amin, memiliki pengaruh besar atas keputusan SBY.
Tidak seperti Abdurrahman Wachid (Gus Dur) bersikap tegas
dalam membela pluralisme, SBY tidak pernah menunjukan sikap
yang jelas dalam memihak kebenaran sebab takut kehilangan
dukungan dari umat Islam.
Dawam mengingatkan kita akan konsep sekularisme yang
dianjurkan oleh Sukarno, presiden pertama negara kita yang
merujuk ke konsep dari Turki. Dawam menjelaskan bahwa “Negara
tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan keyakinan orang
dan seharusnya jangan pernah memihak agama tertentu secara
tidak adil pula.” Sebaliknya, negara harus netral, dan menunjukkan
rasa adil kepada agama yang diyakini warga . Pada tahap ini,
politisasi agama dapat dihindari, tidak seperti situasi saat ini, di
mana agama di negara kita dan politik menjadi tidak terpisahkan.
Demikian juga, Danarto, Haidar Bagir, dan Ulil Abshar
Abdalla, dan para intelektual lain membela Lia di pengadilan,
sebagaimana tulisan-tulisan mereka juga diterbitkan oleh majalah
Tempo. Kita mulai dengan tulisan Danarto (2006), mantan suami
Dunuk dan anggota pengajian Salamullah ini, berusaha untuk
membangun citra baik dalam menyoroti Lia yang murah hati dan
dermawan, contohnya, ia memberikan terapi gratis di rumahnya.
Di sisi lain, Danarto menyoroti MUI secara kritis sebab
mengeluarkan fatwa sesat untuk ajaran Eden. Bagi Danarto, MUI
lah yang patut dikritisi sebab dengan fatwanya telah melarang
pluralisme, sekularisme, dan liberalisme. Danarto merasa MUI
bertentengan dengan kebijaksanaan Presiden Habibie. Danarto
masih ingat bahwa selama kepresidenan Habibie, Lia dipanggil
Kementerian Agama; kemudian Eden menjelaskan pengalaman
spiritualitas mereka. Kementerian pun menyimpulkan ajaran
Lia bukan ancaman bagi warga dan publik—ini mendapat
dukungan dari Habibie. Abdurrachman Wachid (Gus Dur) juga
tidak setuju dengan sidang peradilan Lia.
Sama seperti Danarto, Haidar Bagir (2006) berpendapat
bahwa persidangan Lia merupakan kesalahan. Namun, Bagir
memberikan kritik atas unsur spiritualitas dan irasional dalam
kelompok Eden, seperti kharisma Lia mendominasi karakteristik
kelompok. Bagi Bagir, satu-satunya cara untuk memahami dan
mengkiritik Eden yaitu dengan pemikiran rasional, bukan
menjebloskan pemimpinnya kepenjara.
Ulil Abshar Abdalla (2006), pendiri JIL, menulis dialog
imajiner antara kiai dengan santrinya tentang posisi Lia dalam
teologi Islam. Menurut santri, Ulil menyatakan suatu agama tidak
bisa dinilai berdasarkan standar agama lain, seperti Lia menyatakan
dirinya murtad. Dalam tahap ini, bagi Ulil juga mengkritisi
keberatan umat Muslim bahwa Lia telah meminjam simbol-simbol
Islam untuk kelompoknya. Seperti yang diungkapkan Rachman
dan Lia (lihat bab 5 dan 6), Abdalla berpendapat bahwa Islam
juga memakai simbol agama Yahudi, Kristen, dan tradisi Arab
pra-Islam. Bagi Ulil, umat Islam tidak seharunya bersikap marah
saat Lia mengungkapkan kritikan untuk Islam, sebab Islam juga
melakukan hal yang sama dengan meminjam simbol dan bersikap
kritis pada agama semit terdahulu, seperti Yahudi dan Kristen.
Meskipun Lia menawarkan ajaran yang berbeda dengan Islam dan
mungkin sesat, dia memiliki hak untuk hidup di negara kita tanpa
intimidasi. Menariknya, Ulil menyatakan “Setahu saya, yang ada
yaitu pernyataan bahwa Nabi Muhammad yaitu nabi terakhir.
namun Islam yaitu agama terakhir sepertinya tidak ada”. Bahkan,
sesudah Islam, ada banyak agama di dunia terus muncul. Bagi Ulil,
Eden memiliki wahyunya sendiri, kitab suci, nabi, pengikut, dan
ibadah, harus diakui sebagai agama independen di negara kita .
Mengingat pembahasan ini di atas, Harvey (2009), Sirry
(2013), dan Gillespie (2007) benar dalam menyatakan bahwa
selama era reformasi kembali kelompok garis keras-konservatif
mengalahkan komunitas liberal-moderat melalui MUI yang di
dukung pemerintah. Diskusi ini menunjukan bahwa tidak peduli
seberapa meyakinkan, logis, dan rasional argumen kaum liberal,
dalam rangka memenangkan pertempuran kaum konservatif
memakai cara-cara intimidasi dan teror di pengadilan,
dijalanan, dan di media massa. Dalam kasus Eden, kaum liberal
dikalahkan begitu saja oleh kelompok konservatif.
NRM dan Orthodoksi Keislaman
Selama Orde Baru dan periode reformasi, orthodoksi Islam
dengan mudah membungkam sebagian besar tantangan yang
ditimbulkan oleh NRM. Agama populer hanya punya sedikit
kebebasan di negeri ini; penganiayaan dan pengadilan bagi nabi
pribumi serta para pengikutnya sering terjadi. Dalam sejarah
negara kita , Lia Eden yaitu satu-satunya nabi yang tidak pernah
menyerah kepada tekanan yang semakin meningkat dari MUI,
pemerintah, dan media.
Khususnya, sebagian besar NRM di negara kita ditandai
dengan sikap ‘world-accommodating’, yang memungkinkan mereka
bertahan hidup seiring semakin berkembanganya orthodoksi
Islam. Meskipun mereka memiliki misi tertentu untuk mengu
bah
tatanan dunia, gerakannya tidak bersikap evangelis dalam
menyebarkan misinya, melainkan menunjukan sebuah sikap
kompromi dengan dunia luar. Sebagai contoh, Subud merupakan
NRM yang sudah mendunia dan pengikutnya menyebar ke lebih
dari 80 negara, dan memperlihatkan sikap akomodatif dalam
mendorong pengikutnya di negara kita untuk memeluk salah
satu agama resmi di negeri ini. Mereka cukup berhati-bati untuk
tidak mencampur-adukkan antara latihan dengan ritual ibadah.
Namun, antara pemimpin NRM dengan anggota yang saya temui,
termasuk dari NRM seperti Sumarah, Pangestu, Sapta Dharma,
Sumarah Purbo, ASK (lihat lampiran II), sebagian besar meminta
keyakinan mereka diakui dan memperlakukannya sebagai agama.
Dalam istilah hubungan mereka dengan warga yang lebih
luas di luar kelompok, NRM ini mengadopsi sikap ‘refuge’. Mereka
mengadakan kegiatan ceramah dan pertemuan yang dihadiri
oleh anggota, memberikan layanan spiritual, dan tidak berniat
untuk menyebarkan keyakinan di luar kelompoknya. Sikap world-
accommodating merupakan cara yang efektif dalam menghadapi
dengan dunia luar, terutama dengan menghadapi orthodoksi
keislaman dan efeknya dapat diminimalisir.
Namun, kerajaan Eden menunjukan kecenderungan ke arah
gaya world-rejecting,di mana Lia memberlakukan standar moralitas
yang ketat bagi pengikutnya; bagi yang tidak dapat memenuhi
standar ini dikeluarkan dari kelompok. Secara bersamaan,
ia menjadi pusat kegiatan kelompok, semua printah dan
bimbingannya harus dipatuhi. Hal ini tentu saja menjadi salah satu
kelemahan bagi internal kelompok. Pada saat Salamullah masih
mengadopsi sikap ‘world-affirming’ dengan menawarkan layanan
terapi untuk menyembuhkan klien dari pelbagai latar belakang
tanpa menuntut apapun sehingga terbangun ikatan emosional, Lia
dapat menarik peminat hingga ratusan klien. Pada tahun 2000, 88
devotee mengikuti Lia untuk melakukan pengasingan di salah satu
tempat di bukit Bogor. Tapi sesudah kelompok mengubah sikap,
para anggota menjadi lebih tertutup dan mereka disebab kan
aturan yang ketat; jumlah para anggota pun menurun tajam dari
tahun ke tahun. Di tahun 2005, devotee-nya berjumlah 48, dan
tahun 2008 jumlahnya semakin menurun menjadi 29. Di tahun
2011, saat saya berkunjung ke Jalan Mahoni, ada 20 devotee yang
tinggal di dalam rumah. Di akhir tahun 2012, dua anggota penting
(Umar dan Ivuk), yang saya wawancarai, juga keluar dari kerajaan.
Di tahun 2014, Andito dan Aisyah juga meninggalkan Eden.
Sikap world-rejecting tidak bisa menciptakan kondisi yang stabil
bagi perkembangan kelompok. Perjuangan untuk bisa bertahan
hidup dari hari ke hari terasa berat penuh tantangan.
Selain itu, sebagai konsekuensi dari mengadopsi gaya
world-rejecting, Eden harus memenuhi banyak rintangan. NRM
yang didirikan dan dipimpin oleh pemimpin yang tidak selalu
stabil dihadapkan dengan banyak tuntutan dan moralitas yang
keras untuk para devotee-nya. Pelbagai masalah internal dengan
mudah sering membuat devotee dikeluarkan atau berhenti dengan
sendirinya dari keanggotaan kelompok. Saat yang sama suara Eden
juga ingin di dengar di luar, namun malah sering menentang opini
publik. Oleh sebab itu, Lia digambarkan secara negatif di media.
Namun, misi revitalisasi Eden dalam merubah tatanan
dunia telah menentang orthodoksi keislaman di negara kita .
Dibandingkan dengan tantangan yang ditimbulkan oleh nabi-nabi
lain, Lia paling berani dan menjadi berita kontroversial di media.
Kasusnya memicu perdebatan publik menyangkut tema kebebasan
agama, toleransi, dan konsep pluralisme. sedang gaya world
affirming dan world accommodating yang diadopsi banyak NRM
menyebabkan sikap kompromi dengan orthodoksi keislaman dan
peraturan pemerintah, sehingga bisa menghindari konfrontasi
secara langsung, tapi Lia Eden dengan berani dan secara langsung
menentang kekuatan dominasi MUI dan pemerintah.
Dibandingkan dengan Ahmad Mushaddeq pendiri Qiyadah
Islamiyah (lampiran III), yang juga menarik ribuan anggota di banyak
propinsi di negara kita dan menimbulkan kontroversi pemberitaan
media, dampak Lia pada warga lebih memiliki efek jangka
panjang yang memperkaya tradisi agama negara kita . Memang
benar bahwa Mushaddeq menarik banyak anggota, membangun
organisasi yang baik dan memiliki manajemen canggih, tapi ia juga
mempunyai misi ekonomi dan politik. Jama’ah Qiyadah membayar
iuran secara teratur dan mengumpulkan modal yang dipakai
untuk mengejar impian mereka mendirikan negara ideal, ‘negara
Islam’. Lia dalam menyebarkan ide dan nilai tidak bertujuan ke
arah kekuasaan politik. Dia hanya menyatakan ide kontroversial
dihadapan publik, misalnya dalam menyatukan semua agama
(perenialisme) untuk menciptakan perdamaian, sebab ia melihat
banyak warga dengan beragam iman mudah terpicu konflik.
Dia mengkritisi orthodoksi keislaman yang gagal dalam membawa
perdamaian bagi Muslim maupun Non-Muslim. Pada gilirannya,
ia secara terbuka murtad dari agama Islam, sebuah langkah yang
berani sebab tak ada seorang pun di negara kita mengambil sikap
ini . Dia mengutuk para koruptor dan sistem pemerintah yang
gagal. Dia membela kelompok yang lemah dan kaum minoritas.
Tentu, pesan Lia ini mencerminkan krisis di era reformasi yang
patut untuk direnungkan bersama. Semua ini bisa didapatkan dari
pembacaan yang cermat dan pemaknaan wahyu Lia.
NRM dengan sikap world-affirming atau world-accommodating
tampaknya memiliki kesempatan yang baik untuk tetap hidup di
negara kita sebab tingkat kompromi dengan dunia luar, namun
mereka berkontribusi terlalu sedikit untuk membawa perubahan
nyata kondisi sosial keagamaan di negeri ini. Mereka tidak pernah
membuat kontroversi di media, sebab mereka menghindari
perhatian publik. Menyedihkan lagi, hak-hak dasar terkait
kepercayaan dan keyakinan mereka diabaikan oleh pemerintah.
Ini berbeda, saat kerajaan Eden saat mengadopsi gaya world-
rejecting menarik perhatian publik dengan ide-ide yang kontroversial
khususnya pada konsep-konsep penting yang berkaitan dengan
pluralisme. Namun, hal ini tidak berarti bahwa NRM world-
rejecting lebih baik dibandingkan jenis NRM lain atau agama resmi.
Yang jelas yaitu warga negara kita dengan mayoritas Muslim
menanggapi munculnya kerajaan Eden harus memikirkan kembali
tradisi keagamaan mereka secara kritis. Di sisi lain, kerajaan Eden
berjuang untuk bertahan hidup di bawah aturan ketat dan otoriter
pemimpin yang labil, sehingga menyebabkan banyak anggota
menjadi frustrasi dan meninggalkan kelompok. Kerajaan Eden
menawarkan pandangan alternatif di ranah diskusi publik, yang
banyak intelektual negara kita tanggapi secara serius.
Memikirkan Kembali Keragaman
Pada dasarnya, kasus Lia Eden menggugah warga
negara kita untuk berpikir tentang makna pluralisme. Beckford
(2010) mengusulkan tiga makna pluralisme, yaitu sebagai deskripsi
realitas, yaitu keanekaragaman realitas dalam warga ; 2)
manajemen negara dalam pengelolaan keanekaragaman, berkaitan
dengan masalah hukum normatif; dan 3) ide-ide intelektual
tentang realitas keanekaragaman. artikel ini membahas terkait
dengan tiga tema ini . Memang, pluralisme sebagai realitas
tidak bisa dipungkiri di Nusantara, yang melahirkan ratusan nabi
yang mendirikan berbagai kelompok keagamaan sepanjang sejarah
negeri ini. Diskusi kita juga mencakup kebijakan pemerintah
dalam tradisi agama dari era Orde Baru sampai era reformasi,
di mana kita menyaksikan kurangnya negara dalam mendukung
keragaman melalui kebijakan dan regulasi. Pemerintah Orde Baru
dan era reformasi membatasi pluralisme agama dengan pengakuan
negara dan perlindungan hanya pada enam agama resmi (Islam,
Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), sementara
kelompok-kelompok agama lainnya, yakni agama populer yang
didirikan oleh nabi lokal tidak mendapatkan tempat. Kebijakan
ini diskriminatif dan jelas ini berimplikasi pada penolakan makna
pluralisme yang tidak bisa dipungkiri dalam tradisi keagamaan
dan spiritualitas negara kita .
Di sisi lain, aktivis LSM dan intelektual melihat kasus Lia
Eden secara serius, sebagai batu loncatan untuk memaknai
kembali apa itu pluralisme. Mereka membela nilai-nilai pluralisme
yang meliputi: proteksi semua keyakinan, pembelaan kelompok
minoritas; penghormatan dan pemahaman pada perbedaan agama
dengan memastikan orang-orang dari berbagai kelompok agama
Gambar 15: Koleksi Amin Djamaluddin berupa majalah dan
artikel tentang ‘aliran sesat’. Dari kanan ke kiri cover majalah Panji
menampikan Bijak Bestari, artikel Ahmad Mushaddeq, dan artikel
Bijak Bestari.
dan penganutnya diperlakukan secara adil dan sejajar; keimanan
yaitu masalah priadi yang tidak bisa diadili dipengadilan dan
dipidanakan; maka pemerintah, MUI, dan Kementerian Agama
telah melakukan kesalahan dalam membawa Lia Eden dan nabi
lainnya dalam pengadilan dan penjara.
Sayangnya, pemerintahan SBY gagal dalam meninjau
kembali relevansi UU Penistaan 1965 sebagai dasar banyak nabi
Nusantara yang dituduh melakukan penistaan kepada agama Islam.
Pemerintah tunduk dibawah tekanan orthodoksi keislaman yang
bernaung di bawah panji MUI, yang berusaha untuk meredam
keragaman NRM yang dirasa menentang otoritas keagamaan
Majelis ini. Kriminalisasi atas para nabi, termasuk Lia Eden, berjalan
sistematis dan legal berdasarkan hukum penistaan agama 1965.
Selama hukum penistaan agama tidak dikaji ulang, pemerintah
tidak akan bisa menghormati keyakinan nabi-nabi ini dan
tidak akan memberi kebebasan bagi mereka yang kreatif dalam
mengungkapkan kebijaksanaan dan ajaran baru yang kreatif.




