bu Dard a' radhiyallsshu 'snhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi zoa
sallam bahwasanya diserahkan kepada beliau seorang budak
perempuan yang sedang hamil di depan pintu kemah. Beliau
berkata, "Barangkali ia ingin menyetubuhinya." Mereka men-
jawab, "Benar." Rasulullah shallalloohu 'alaihi zua sallam bersabd4
,
"Aku hendak melaknatnya dengan laknat yang akan
menyertainya ke kubur. Bagaimana ia mewarisinya pa-
dahal ia tidak halal baginya? Bagaimana ia memperguna-
kannya padahal ia tidak halal baginya?" fMukhtashar Shnhiih
Muslim (no.836)1.
Dilarang menyetubuhi budak yang sedang hamil sampai
ia melahirkan. Dilarang pula menyetubuhi budak perempuan
hingga ia mengalami satu kali haidh. Ini ditempuh untuk
meyakinkan bahwa ia tidak hamil. Dasarnya adalah sabda
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,
"(Budak) perempuan yang hamil tidak boleh disetubuhi
hingga melahirkan, begitu pula (budak) perempuan yang
tidak hamil hingga ia mengalami satu kali haidh." [HR.
Abu Dawud dan yang larn, Shahiih Sunan Abi Dawud (no.
188e)1.
77. Membuat Fitnah Antara Suami Istri atau Antara Budak
dan Maiikan
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa ssllam bersabda,
"Bukanlah termasuk golongan kami orang yangmembuat
fitnah antara istri dengan suaminya atau budak dengan
majikannya." [HR. Abu Dawud dan al-Hakim, Shahiih
al-
laami'ish Shaghiir (no. 5437)1.
Membuat fitnah artinya merusak dan membuat berita
bohong. Ini adalah dosa besar yangbanyak beredar di masya-
rakat. Di antara prakteknya, sebagian pihak berusaha menebar
desas-desus dan mengadu domba di antara suami istri atau
kelurga mereka sehingga porak-porandalah hubungan mereka,
bahkan bisa juga berujung kepada perceraian.
78. Membatalkan Bai'at Seorang Imam karena Tidak Ter-
capainya Tujuan Duniawi
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari Abu Hurairah radhtyallaahu 'nnhu. Dia mengatakan bahwa
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tiga(orang) yang lidak akan diajak bicara oleh Allah pada
hari Kiamat kelak, tidak disucikan, dan bagi mereka adzab
yang pedih: Orang yang memiliki kelebihan air di jalan
tapi enggan memberikannya kepada orang yang sedang
dalam perjalanan, orang yang membai'at seorang imam
.
yang dia tidak membai'atnya melainkan untuk tujuan
duniawi, jika ia memberikan apa yang diinginkannya, ia
patuh kepadanya, tapi bila tidak, ia tidak patuh kepada-
ny a..." lF at-hul Banri (XIIV201 )1.
79. Menampakkan Keshalihan dan Ketakwaan di Hadapan
Orang Banyak, Namun ketika Sendirian, Melanggar
Larangan Allah
Rasulullah shnllallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Sungguh aku mengetahui beberapa golongan orang dari
umatku. Mereka datang pada hari Kiamat kelak dengan
kebaikan-kebaikan (pahala) semisal gunung Tihamah
Putih. Tapi, Allah kemudian menjadikannya bagaikan bulu
yang berhamburan. Ketahuilah, mereka adalah saudara-
saudara kalian dan dari jenis kalian. Mereka melakukan
perbuatan di malam hari sebagaimana juga kalian. Akan
tetapi, mereka adalah orang-orang yang jika bersendirian
dengan larangan Allah, mereka melanggamya." [HR. Ibnu
Majah" Shshiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5028)1.
Dalam kitab Az-Zaroaajir 'nn Iqtiraafil Kabaa'ir, al-Haitami
berkata, "Sebab, orang yang perilaku kebiasaannya suka mem-
perlihatkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan lebih
besar bahaya serta dampaknya bagi kaum muslimin. Ini di-
karenakan lepasnya tali kendali takwa dan rasa takut dari
lehernya." fAz-Znzuaajir
' an Iqtirnafil Kabna'ir (II/128)I.
Saya katakan, "Ini tidak berarti bahwa jika seseorang me-
lakukan maksiat secara sembunyi-sembunyi, dia boleh pergi
menemui orang-orang dan mengabarkarurya. Bahkan, ia wajib
menyimpannya dalam hati. Yang dimaksud di sini adalah
orang yang sengaja melakukan hal itu dan sudah menjadi
kebiasaannya melanggar larangan Allah ketika ia hanya se-
orang diri dan menunjukkan kebaikan di hadapan khalayak
ramai. Di sinilah ada sejenis penyakit nifaq.Wsllaahu a'lam-
80. Membeli Kuda dan Mengikatnya dengan Tujuan Untuk
Menyombongkan Diri, Angkuh, dan Riya'
Dalam kitab Shnhiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari Abu Hurairah radhiqallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah
shnllqllonhu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Kuda dimiliki tiga (orang): Milik orang yang dengannya
ia mendapat pahala, milik orang yang menjadikannya
sebagai penutup, dan milik orang yang dengarurya ia men-
dapat dosa... orang yang mengikatnya untuk menyombong-
kan diri dan riya, maka ia mendapat dosa." fFat-hul Baari
Sv arh Shnhiih al-B ukhar i (XIIV329)1.
Dalam kitab az-Zawaajir 'rtn Iqtirnafil Kabart-ir, al-Haitami
berkomentar, "Yang dimaksud adalah jika ia memiliki kuda
itu untuk berbangga diri di hadapan golongan lemah dan
miskin dari kalangan umat Islam." fAz-Zawaajir
'nn Iqtiraafil
Kabaa-ir (IV182)1.
Hendaklah berhati-hati dan waspada orang-orang yang
mengeluarkan jutaan uang untuk membeli kuda dan mem-
bayar para pelatihnya demi berbangga-banggaan serta menyom-
bongkan diri.
8L. Menghadiri Hidangan yang di Atasnya Disuguhkan
Makanan Haram, seperti Khamr, fudi, dan Barang Haram
Lainnya
Rasulull ah sh all all aahu' al aihi w a s all am bers ab da,
,
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah memasukkan istrinya ke dalam pemandian. Dan
barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah memasuki pemandian kecuali mengenakan
sarung (menutup aurat). Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di hadapan
hidangan yang di atasnya disuguhkan khamr." [HR. Al-
Hakim dan yang lain, al-Hakim berkata, "Shahih berdasar-
kan syarat Muslim." Aadaabuz Zifaaf (haL 139)1.
82. Mengakui Milik Orang Lain yang Bukan Miliknya,
Padahal Mengetahuinya
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa mengakui apa yang bukan miliknya, maka
ia bukanlah termasuk golongan kami dan hendaklah ia
mengambil tempat duduknya di Neraka." [HR. Muslim
(no. 61), Ibnu Majah, dan Ahmadl.
83. Memasuki Pemandian Umum Tanpa Memakai Penutup
Aurat atau Memasukkan Istri ke sana
Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallam bersabda,
-
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah memasuki pemandian kecuali mengenakan
sarung (menutup aurat). Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah memasukkan istrinya
ke dalam pemandian. Dan barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di hadapan
hidangan yang di atasnya disuguhkan khamr." [HR. At-
Tirmidzi dan al-Hakim, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no.
6506)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallamjuga bersabda,
"Pemandian (umum) haram bagi kaum perempuan dari
umatku." [Hadits hasan, diriwayatkan oleh al-Hakim,
Shahiih al-lanmi'ish Shaghiir (no. 3192)1.
Yang dimaksud pemandian dalam hadits adalah peman-
dian umum yang banyak didatangi berbagai jenis manusia
sehingga terjadilah ikhtilath (bercampurnya pria dan wanita)
yang bukan mahram dan terlihatlah aurat. Termasuk dalam
kategori ini adalah kolam renang/ baik yang di pinggir pantai
atau yang lainnya, yang dikenal pada zaman sekarang, iika
di sana ada ikhtilath atau terbukanya aurat.
Wsllnahul Musta'aan.
84. Menggangu Orang Shalat dengan Bacaan Al-Qur-an atau
Perkataan yang Dikeraskan di dalam Masjid
Dalam kitab Sunan-nya, Abu Dawud meriwayatkan dari
Abu Sa'id radhiyallanhu'anhu bahwa dia berkata, "Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam i'tikaf di dalam masjid. Beliau lalu
mendengar mereka mengeraskan bacaan (Al-Qur-an). Beliau
lantas menyingkap tirai dan bersabda,
If
'Ketahuilah, sesungguhnya masing-masing kalian sedang
berbisik dengan Rabb-nya. Maka itu, janganlah sebagian
kalian mengganggu sebagian yang lain dan janganlah
sebagian kalian mengeraskan bacaan atas sebagian yang
lain," atau beliau berkata, "dalam shalat." lShahiih Sunan
Abi Dnwud (no. 1184)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur-an
atas sebagaian yang lairl" [HR. Imam Malik dalam kitab
al-Muwaththa' dan dishahihkan al-Albani dalam kitab Isft-
laahul Masaajid (hal. a7)1.
85. Menjalani Masa Berkabung Selama Lebih dari Tiga Hari
bagi Wanita, Kecuali terhadap Suaminya
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallsm bersabda,
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada
Allah dan hari akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga
malam, kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh
har|" [HR. Al-Bukhari, Fat-hul Baari (IXl484)].
Menjual, Membeli, atau Memakan Hasil Penjualan Barang
yang Diharamkan Allah
Allah T ab ar aka za a T a' ala berfirrnan:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar
syi'nr-syi'ar AIIah, dan jnngan melanggar kehormatan bulan-
b ul an H ar am, j an gan ( m en g g an g gu ) b in at an g-b in at an g h ady u,
dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) menggganggu
orang-orang yang mengunjungi Bnitullaah sedang mereka men-
cari karunia dan keridhasn dari Rabb-nya dan apabila kamu
telah menyelesaiksn ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum ksrena
mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, men-
dorong kamu berbuat aniaya (kepada mereks). Dan tolong-
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebnjikan dan taqwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelang-
garan. Dnn bertaqwslah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nyn." [QS. Al-Maa-idah:2]
Rasulullah shsllallaahu 'alaihi zua sallam bersabda,
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas sebuah
kaum memakan sesuatu, maka Dia haramkan pula atas
mereka hasil penjualannya." [HR. Abu Dawud dan yang
Iain, Sh ahiih al-l aami' ish Sha ghiir (no. 5 1 07)
Seorang muslim tidak boleh menjual, membeli, atau putr
makan hasil penjualan segala sesuatu yang diharamkan Allah.
Bahkary seandainya barang haram ini dihalalkan dalam agama
orang yangmembelinya.
87. Memakan Hewan Buas yang Bertaring dan Burung yang
Berkuku Tajam
Rasulullah shallallaahu 'alaihi uta sallam bersabda,
"setiap yang bertaring dari binatang buas, maka haram
dimakan." [HR. Muslim, Mukhtsshar Shahiih
Muslim (no'
133)1.
Begitu pula hadits lain yang berbunyi,
"Rasulullah shallsllaahu' alaihi w n sall nm melarang memakan
setiap yangbertaring dari binatang buas dan setiap yang
berkuku tajam dari burung." [HR. Muslim, Mukhtashar
Shahiih Muslim (no. 1332)1.
88. Memakan Daging Keledai Piaraan
Dari Anas radhiyallnahLt 'anhu, dia berkata, "Ketika Rasulullah
shallnllanhu 'alaihi rpa sallam menaklukkan Khaibar, kami menyem-
belih seekor keledai (jinak) di luar kampung. Sebagian daging-
nya kemudian kami masak. Lalu seorang penyeru Rasulullah
shsllallaahu 'alaihi wa sallam berteriak,
Allah aur', n*rrt-Nya melarang
kalian darinya (memakan daging itu), karena ia adalah
kotor dan termasuk perbuatan syaitan.' Kemudian ditum-
pahkanlah periuk-periuk berserta apa yang ada di dalam-
nya sehingga mengalirlah isinya." [HR. Muslim, Mukhtashar
Shahiih Muslim (no. 1330)1.
Hendaklah hadits ini menjadi bahan renungan bagi orang-
orang yang tidak memiliki kesibukan lain selain memperdebat-
kan dan mempertanyakan kenapa hal ini diharamkan? Kenapa
dilarang? Apa sebabnya? Hendaklah mereka meneladani sebaik-
baik umat setelah Nabi mereka. Mereka adalah para Shahabat
mulia yang ketika larangan Nabi shnllnllaahu 'alaihi wa sallam
sampai kepada mereka, seketika itu pula mereka tumpahkan
periuk beserta isinya. Sebab, mereka tahu makanan itu dilarang,
sekalipun mereka lapar sambil menunggu-nunggu dan meng-
harapkan makanan, karena saat itu mereka sedang dalam ke-
adaan safar. Bahkan, waktu itu mereka sedang berperang dan
membutuhkan makanan untuk menyuplai kekuatan mereka.
89. Nikah Mut'ah
Rasulullah shallallnahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Wahai manusia sekalian, sesungguhnya aku pernah
mengizinkan kalian menikahi wanita secara mttt'ah. Dan
sesungguhnya Allah telah mengharamkan perbuatan itu
hingga hari Kiamat. Barangsiapa masih memiliki tang-
gungan terhadap mereka (para wanita yang O'*.t,'u1't-r""i),
maka hendaklah diselesaikan dan kalian jangan mengambil
sedikit pun apa yang telah kalian berikan kepada mereka."
[HR. Muslim (IIl1025)].
Nikah mut'ah adalah nikah kontrak hingga batas waktu
tertentu yang setelah itu berakhir dengan sendirinya. Nikah
ini tidak disertai ikatan maupun syarat tertentu, bisa setahury
sebuian atau yang lainnya. Nikah semacam ini telah diharam-
kan hingga hari Kiamat.
90. Nikah Syighar
Dari Ibnu 'lJmar radhiyallaahu 'anhuma, dia mengatakan
bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang nikah
syighar. Nikah syighar adalah seorang pria menikahkan anak
perempuannya (dengan pria lain) dengan syarat orang itu
menikahkan dirinya dengan anak perempuannya dan tidak
ada mahar di antara mereka. [HR. Musltm, Mukhtashar Shahiih
Muslim (no.808)1.
91. Menikahi Seorang Wanita Beserta Bibinya
Dari Abu Hurairah radhivallaahu'anhu, dia mengabarkan
bahwa Rasulullah shallallanhu 'alaihi wa snllam melarang mengum-
pulkan empat wanita (dalam pernikahan): Seorang wanita
dengan saudari ayahnya, dan seorang wanita dengan saudari
ibunya. [HR. Muslirn, Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 817)].
Seorang pria tidak boleh menikahi seorang wanita kemudian
menikahi bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibunya. Begitu
pula ia tidak boleh menikahi seorang wanita kemudian me-
nikahi keponakan istrinya, baik anak saudarinya atau anak
saudaranya.
92. Berpuasa pada Hari Raya'Idul Fitri dan Hari Raya'Idul
Adh-ha
Dari Abu 'IJbaid, mantan budak Ibnu Azhar, dia berkata,
"Aku menghadiri hari raya bersama 'LJmar bin al-Khaththab.
Ia datang lalu shalat. Setelah itu, ia beranjak dan berkhutbah
di hadapan orang-orang. Dia mengatakan,
'Sesungguhnya kedua hari ini adalah dua hari yang Ra-
sulullah shsllallaahu 'alaihi wa sallsm melarang berpuasa
di dalamnya: Hari kalian berbuka dari puasa kalian ini,
dan yang lain adalah hari di mana kalian makan sebagian
sembelihan kalian." [HR. Muslim, Mukhtashar Shahiih
Muslim (no.622)1.
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallaahu 'alsihi
wa sallam melarang berpuasa pada enam hari: Tiga hariTasyriq,
hari raya 'Idul Fitri, hari raya 'Idul Adh-ha, dan hari jum'at
yang dikhususkan dari hari-hari lairt." [HR. Ath-Thayalisi,
S il s il at ul Ah sa diit s ssh- Sh ahiih ah (no. 2398
) I
.
93. Memandang ke Atas Ketika Berdo'a dalam Shalat
Rasulullah shallallnahu 'alsihi wa ssllam bersabda,
"Hendaklah segolongan orang berhenti menengadahkan
pandangan mereka ke atas ketika berdo'a dalam shalat atau
pandangan mereka diambil secara tlba-tiba." [HR. Muslim
dalam kitab Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim (no.
336)1.
94. Berbangga-banggaan dengan Kemuliaan Leluhur dan
Nasab
Dalam kltab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Malik al-Asy'ari radhiyallanhu 'anhu. Dia mengatakan bahwa
Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam pernah bersabda,
" Ada empat macam perbuatan Jahiliyyah yang masih
belum ditinggalkan umatku: Menyombongkan diri dengan
kemuliaan leluhur, mencela nasab, meminta air hujan pada
bintang-bintang, dan meratapi mayat ." [Mukhtashar Shahiih
Muslim (no. affi)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi zoa sallam juga bersabda,
"Hendaklah segolongan orang berhenti membangg a-bangga-
kan leluhur mereka yang sudah meninggal, karena mereka
hanyalah bara Jahannam. Atau mereka akan tampak lebih
kecil di sisi Allah daripada kepik yang membalik kotoran
dengan hidungnya. Sesungguhnya Allah telah menghilang-
kan kebanggaan dan kepongahan terhadap leluhur yang
berlaku di zaman Jahiliyyah. Yang ada hanyalah mukmin
yang bertakwa atau pelaku perbuatan nista yang sengsara.
Semua manusia berasal dari Adam dan Adam diciptakan
dari tanah." [HR. At-Tirmidzi dan yang lain, Shahiih al-
laami'ish Shaghiir (no. 5a82)1.
Hendaklah berhati-hati orang yang membangga-banggakan
diri dengan nasab mereka dan merendahkan orang lain yang
tidak jelas nasabnya atau membagi-bagi saudara-saudara se-
iman mereka menjadi dua kelompok, ningrat dan jelata. Hendak-
lah mereka mencamkan ini atau, "Mereka akan tampak lebih
kecil di sisi Allah daripada kepik yang membalik kotoran
dengan hidungnya."
"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sungguh peringatan
itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman." [QS. Adz-
Dzaariyaat: 551.
95. Shalat Menghadap Kubur
"Rasululla h shatlalla'onu 'Aoini wa sallammelarang shalat
menghadap kubur." [HR. Ibnu Hibban dalam kltab Shahiih-
ny a, Shahiih al-l aami' ish Shaghiir (no. 6893)1.
Tidak boleh melakukan shalat, baik wajib maupun Sunnah,
di dalam area pemakaman atau menghadap ke sana. Hendak-
lah waspada terhadap masjid-masjid yang terdapat kubur di
dalamnya, karena shalat di sana dilarang.
96. Jual Beli Buah-buahan Sebelum Tampak
Tanda-tanda
Kematangannya dan Aman dari Kerusakan
"Rasulullah shsllallaahu 'alaihi wa sallnm melarang jual beli
buah-buahan hingga tampak tanda-tanda kematangannya
dan aman dari kerusakan." [HR. Ahmad, Shnhiih al-Janmi'ish
Shaghiir (no.692\1.
97. Memakan Hasil Penjualan Aniing, Uang Pelacuran, dan
Upah Perdukunan
Dalam kltab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Mas'ud al-Anshart radhiyallaahu
'anhu,
"Bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam me-
larang hasil penjualan anjing, mahar pelacurary dan upah
perdukun an." lMukht ashar Shahiih Muslim (no. 932)1.
Yang dimaksud mahar pelacuran adalah uang hasil per-
zinaarr. Sedangkan upah perdukunan adalah uang yang diambil
dari praktek perdukunan yang dilakukan seorang dukun de-
mikian juga memberitahu kabar-kabar ghaib sesuai persang-
kaannya.
98. Shalat Sunnah atau Mengubur Mayat pada Waktu'waktu
Terlarang
Dari'Ali bin Rabaku dia berkata, ".Akrt mendengar'Uqbah
bin'Amir al-Juhani berkata,
'Tiga waktu yang di sana Rasulullah shallallaahu 'slaihi wa
sallam melarang kami melakukan shalat dan mengubur
orang-orang yang mati di antara kami: Ketika matahari
terbit hingga naik dari permukaan, ketika matahari berada
di tengah (atas kepala) hingga bergeser, ketika matahari
.
tenggelam di barat hingga terbenam.'" [HR. Imam Muslim
dalam kitab Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim (no.
21e)1.
Ketiga waktu yang di sana dilarang mengerjakan shalat
Sunnah dan mengubur mayat adalah sebagai berikut:
Pertama: Tatkala matahari terbit hingga naik. Biasanya,
matahari memerlukan waktu sekitar dua puluh menit untuk
sampai ke atas permukaan. Namury hal itu berbeda-beda pada
tiap-tiap musim dan negeri.
Kedua: Tatkala matahari berada di tengah-tengah hingga
condong. Waktu ini biasanya berlangsung minimal seperempat
jam sebelum waktu Zhuhur hingga matahari tergelincir ke
barat, yaitu waktu shalat Zhuhur. Waktu ini iuga berbeda-beda
antara satu tempat dengan tempat yang lain.
Ketiga: Tatkala matahari menguning dan hampir tenggelam
hingga benar-benar tenggelam. Waktu ini dimulai kurang lebih
tiga perempat jam sebelum tenggelamnya matahari hingga
matahari benar-benar tenggelam.
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari Ibnu'IJmar r adhiy allaahu' anhuma. Dra mengatakan bahwa
Rasulullah shallallaahu' alaihi w a s rillam bersabda,
"Jrka lingkar matahari terbit, maka akhirkanlah shalat
hingga naik. Jika lingkar matahari tenggelam, maka akhir-
kanlah shalat hingga terbenam." fFat-hul Baari Syarh Shahiih
al-Bukhari (IV58)1.
Irri sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam
kitab Shahiih-nya dari Abu Hurafuahradhiyallsahu 'nnhu,
"Bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam me-
larang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit dan
setelah'Ashar hingga matahari tenggelam ..." IF at-hul B aari
(n/s8)1.
Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka dimakruhkan
shalat sunnah setelah shalat shubuh hingga matahari terbit.
Begitu pula setelah shalat'Ashar hingga matahari tenggelam.
Adapun ketika lingkar matahari terbit atau ketika lingkar
matahari tenggelam, maka itu adalah waktu terlarang, bukan
lagi makruh. Sebab, itu adalah waktu shalatnya orang-orang
kafir dari para penyembah matahari. Wallaahu a'lam.
Adapun shalat wajib, boleh dikerjakan sekalipun pada
waktu-waktu terlarang tadi. Hal ini didasarkan pada sabda
Rasulullah shallallashu 'slaihi wa sallam,
"Barangsiapa mendapati satu raka'at shalat Shubuh sebelum
matahari terbit, hendaklah melanjutkan raka'at yang lain.,,
Bagi yang i.gin memperdalam atau menggali lebih detail
masalah ini, silakan lihat perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar al-
'Asqalani dalam kitab Fat-hul Banri (11153-60).
Wallanhu A'lam.
99. Beberapa |enis ]ual Beli Terlarang
Rasulullah shrillallnnhu 'alaihi zun sallam bersabda,
.
"Tidak halal pinjaman dengan jual beli, jual beli dengan
dua syarat, laba dari sesuatu yang tidak bisa dijamin, dan
j*g* menjual sesuatu yang bukan milikmu." [HR. Ahmad
dalam kitab Musnad-nya, Shahiih al-Jaani'ish Shaghiir (no.
7644)1.
Beliau shallnllaahu 'alaihi zoa sallam juga bersabda,
"Jika kau membeli suatu barang, maka janganlah kau men-
jualrrya hingga engkau menggeng garnny a." [HR. An-Nasa-i,
Shohiih al-laami'ish Shaghiir (no. 342)l
Dalam hadits lain disebutkary
"Bahwasanya Rasulullah sh all all nnhu' aI sihi zu a s sll nm me-
larang dua jual beli dalam satu jual beli." [HR. At-Tirrnidzi,
Shahiih al-lnami'ish Shaghiir (no. 6943)1.
Nabi shall allaahtt 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli,
maka baginya nilai terendahnya atau riba." [FIR. Abu Dawud
dan al-Hakim, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no.6776)1.
Dari 'Abdullah bin'Amr bin al-'Ash, bahwa Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam mengutus 'Attab bin Usaid ke
Makkah. Beliau berpesary "Tahukah ke mana engkau akan aku
utus? Kepada "keluarga Allah", yaitu para penduduk Makkah.
Laranglah mereka dari empat perkara: Jual beli dengan
pinjaman, jual beli dengan dua syarat,laba dari sesuatu
yang tidak bisa dijamin, dan jangan menjual sesuatu yang
bukan milikmu." [HR. Al-Baghawi, Silsilah al-Ahasdiits
ash- Shnhiihah (no. 7272)1.
Jual beli dengan pinjaman. Ibnu Atsir berkata, "Yait'tr,
seperti jika seseorang berkata, 'Kujual budak ini kepadamu
dengan harga seribu asal kau meminjamiku barang, atau kau
menghutangiku seribu.' Irri karena ia memberinya hutang untuk
memalingkannya dari harga jual beli pertama sehingga status-
nya menjadi tidak jelas. Di samping itu, setiap pinjaman yang
mendatangkan manfaat, maka ia adalah rLba."
Dua syarat dalam iual beli. Ibnu Atsir berkata, "Ini seperti
perkataan Anda, 'Baju ini kujual padamu satu dinar kontan,
dan dua dinar dengan pembayaran di akhir.' Ini serupa dengan
dua jual beli dalam satu jual beli."
Banyak para imam besar dari kalangan Salaf yang mem-
berikan tafsiran seperti di atas flihat Silsilah al-Ahaadiits ash-
Shahiihah (V1421)1. Adapun hadits yang dijadikan hujjah oleh
orang-orang yang membolehkan jual beli ini adalah hadits,
"Bahwasanya Rasulullah shallallanhu 'nlaihi wa sallam menyu-
ruhnya mempersiapkan sebuah pasukan. Akan tetapi
jumlah unta sedikit. Lalu beliau menyuruh mengambil
unta zakat yang masih muda. Beliau mengambil satu unta
untuk diganti dengan dua ekor unta dari unta zakat."
lDha'iif Sunan Abi Dawud (no. 728)1.
Hadits yarrg mereka gunakan sebagai dalil ini derajatnya
dha'if yang tidak bisa dijadlkanhujjah.Wallacrhu a'lam.
100. Meminta Kembali Hadiah atau Pemberian
Rasulullah shalkill q nhu' al aihi za a s all am b ersab d a,
'Sia^*.nt"t O"n seseorang memberikan sebuah pemberian
atau menghadiahkan sebuah hadiah kemudian memintanya
kembali, kecuali pemberian orang tua terhadap anaknya.
Perumpamaan orang yang memberi suatu pemberian ke-
mudian memintanya kembali adalah sebagaimana anjing
yang sedang makan. Ketika ia sudah kenyang ia muntahkan
kembali kemudian ia makan lagi muntahannya." [HR.
Ahmad, Empat Ash-habus Sunan, dan al-Hakim, Shnhiih al-
laami'ish Shaghiir (no. 7655)1.
10L. Berpuasa Sunnah bagi Istri yang Suaminya sedang di
Rumah atau Memasukkan Orang Lain ke dalam Rumah
tanpa Izin Suaminya
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak halal bagi seorang istri berpuasa sedangkan suami-
nya berada di rumah kecuali dengan lr;nnya. Dan janganlah
ia memasukkan orang lain kecuali dengan iztrnya,..." [HR.
Al-Bukhar i, F at -hul B a ar i (IX I 295)1.
Maksudnya, ia tidak boleh berpuasa sunnah apabila suami-
nya sedang berada di rumah dan tidak sedang bepergian kecuali
setelah mendapatkan izinnya. Hal ini bisa menjadi sebab ter-
lantarkannya hak suami untuk bersenang-senang dengan sang
istri. Sehubungan dengan puasa wajlb, maka dia tidak perlu
meminta izin kepada suami. Sebab, perbuatan itu adalah wajib
dan merupakan hak Allah Ta'ala yang harus diutamakan
daripada hak manusia.
102. Perbuatan Wanita yang Meminta Agar Menceraikan
Saudarinya yang Lain (Madunya) Agar Bisa Memiliki
Suami Seorang Diri
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wn sallam bersabda,
"Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudarinya
dicerai demi mengosongkan bagiannya. Yang dia miliki
hanyalah apa yang telah ditentukan baginya." [HR. Al-
Bukhari, Fat-hul Baari (lxl279)1.
An-Nawawi berkat4 "Makna hadits ini adalah dilarangnya
seorang perempuan lain meminta seorang pria menceraikan
istrinya agar menikahi dirinya sehingga nafkah, kebaikary dan
perhatian laki-laki yang tadinya untuk istri yang dicerai kini
hanya tercurah untuknya, ..."
Ibnu 'Abdil Barr berkata, "Hukum yang bisa diambil di sini
adalah seorang wanita tidak layak meminta agar madunya
dicerai sehingga ia bisa berduaan dengan sang suami." [Lihat
Fat-hul Banri Synrh Shahiih nl-Bukhari (IXl220)).
1,03. Menyerupai Orang Kafir
Dalam berbagai tempat, baik dalam Al-Qur-an maupun
Sunnah, banyak yang melarang menyerupai orang-orang kafir'
Misalnya, firman Allah Tabsraka waTa'nla:
;,
"Belumkah datang zuaktunya bagi orang-orrf,f yang beriman,
untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenrtran
yang telah turun (kepada mereka), dan ianganlcth merekn
seperti
orang-orang yang sebelumnya telah diturnknn AI-Kitab kepada-
nya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu
hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara merekn
adalah orang-orang yang fasik." [QS. Al-Hadiid:
16]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullash betkata,
"Firman-Ny a y angberbunyi,' dan ianganlah mereka seperti...'
adalah larangan mutlak terhadap perbuatan menyeruPai me-
reka. Khususnya juga larangan menyerupai mereka dalam hal
kerasnya hati mereka, sedangkan kerasnya hati adalah termasuk
buah kemaksiatan."
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah dalam kitabnya, Tafsiir
Al-Qur-an al-'Azhiim, ketika menafsirkan ayat tadi, mengatakan,
"Karena itulatu Allah melarang orang-orang beriman menye-
rupai mereka dalam segala perkara, baik dalam perkaraushul
(pokok) rnaupunfuru' (cabang agama)." [Tafsiir lbni Katsir
(rv/310)1.
Larangan menyerupai orang-orang kafir secara umum
terdapat pada banyak tempat di Al-Qur-an. Sebagaimana
diketahui, Sunnah yang suci lantas memberikan rincian dan
penjelasan bagi kaedah-kaedah yang masih bersifat umum
yang disebutkan Al-Qur-an secara global. Hadits-hadits shahih
yang menyebutkan larangan menyerupai orang-orang kafir
lebih banyak daripada yang kita perhitungkan. Akan tetapi,
kami akan memberikan satu misal bagi sebagian bab:
o Bab Shalat
Dari Syadad bin Aus, dia mengatakan bahwa Rasulullah
shallallaahu 'alaihi zoa sallam bersabda,
"Selisihilah orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya
mereka tidak shalat dengan sandal-sandal mereka dan
tidak pula dengan sepatu-sepatu mereka." [shahiih Sunan
Abi Dawud (no. 607)1.
o Bab Puasa
Dari Lail4 istri Basyir bin Khashashiyyah radhiyallaahu 'anha.
Dia berkata, " Aku ingin puasa dua hari berturut-turuf tetapi
Basyir melarangku melakukannya. Ia berfutur,'Sesungguhnya
Rasulullah shallsllaahu 'alaihi uta sallam melarangku melakukan
perbuatan itu. Beliau bersabda,
'Perbuatan itu hanya dilakukan oleh orang-orang Nashrani.
Berpuasalah sebagaimana diperintahkan Allah kepada
kalian dan sempumakanlah puasa sebagaimana diperintah-
kan Allah kepada kalian: 'Sempurnakanlah puasa itu sampni
(datanfl tnalatn' jika malam telah tiba, maka berbukalah."'
[HR. Ahmad (V1225) dan yang lain dengan sanad shahih].
r Bab Haii
Dari 'Umar bin al-Khaththab radhtyallaahu'anhu, dia berkata,
"Sesungguhnya dulu orang-orang musyrik tidak meninggalkan
Iam', yaitu Muzdalifa[ hingga matahari terbit di atas Tsabir
(gunung terkenal di dekat Makkah). Mereka berkata, 'Terbitlah,
Tsabir, hingga kami bisa bertolak.' Nabi shallalktnhu 'alaihi wa
sallnm kemudian menyelisihi mereka dan bertolak sebelum
matahari terbit." [HR. Al-Bukhari (III/418) dan yang lain].
. Bab Jenazah dan Kuburan
Dari Jarir bin 'Abdillah, dia menuturkan bahwa Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
:ry' ,y:r:rb66J-irr
"Lahad untuk kita dan syaq untuk ahli kitab." [HR. Imam
Ahmad (IV I 363), Muslim, dan Ash-haabus Sun an).
Beliau shallallashu 'alaihi wa snllarn juga bersabda,
"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelu- Ourrun
menjadikan kubur-kubur para Nabi mereka sebagai masjid-
masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-
kubur sebagai masjid-masjid, karena sesungguhnya aku
melarang kalian melakukannya." lShahiih Muslim (no. 532)1.
o Bab Berpakaian
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallaahu 'anhu,
dia berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua sallam melihatku
yang sedang mengenakan dua pakaian yang dicelup dengan
'ushfur (bahan pewama merah). Beliau lantas bersabd4 'Sungguh
ini adalah termasuk pakaian orang-orangkahr, maka janganlah
engkau mengenakartnya.' Aku berkata, 'Apakah boleh saya
mencucinya?' beliau bersabda, 'jangan, tapi bakarlah."' [HR.
Muslim dalam kitab Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim
(no. 13a5)1.
o Bab Adat Kebiasaan
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Bukanlah termasuk golongan kami oran g y arrg menyerupai
kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai orang-
orang Yahudi dan Nashrani. Sesungguhnya salam orang
Yahudi adalah dengan isyarat jari, dan salam orang Nash-
rani dengan isyarat telapak tantgan." [HR. At-Tirrnidzi,
llhat Silsilah al- Ahaadiits ssh- Shahiihsh (no. 219 Ql.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda,
"Aku diutus di penghujung hari akhir dengan pedang
hingga disembahlah Allah semata tiada sekutu bagi-Nya.
Dijadikan rizkiku di bawah bayangan panah/tombakku
dan dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi orang yang
menyelisihi perintahku dan barangsiapa menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk dari mereka." [HR. Imam Ahmad,
dan dihasankan Syaikh al-Albani dalam kitab Hijaab al-
Mar-ah al-Muslimahf.
Jelaslah bagi kita bahwa menyelisihi orang-orang kafir dan
tidak menyerupai mereka adalah termasuk ajaran agama Islam
yang mulia. Yang wajib dilakukan setiap kaum muslimirg pria
maupun wanita, adalah memperhatikan hal itu dalam segala
aspek kehidupan mereka.
104. Menyesatkan Orang Buta dari Jalan yang Ditujunya
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"..., terlaknatlah orang yang menyesatkan orang buta dari
jalan (yang ditujunya)..." [HR. Ahmad, Shahiih al-lnami'ish
Shnghiir (no. 5891)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Allah melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari
jalan (yang ditujunya)." fShahiih al-Adcrb al-Mufrad (no. 685)].
105. Menyetubuhi Binatang
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
.
"..., terlaknatlah oran g y arrg menyetubuhi binatan&..." [HR.
Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5891)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sgllam bersabda,
.U r^rfttr lrl*u* ;i";
"Barangsiapa menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia
dan bunuhlah pula binatang itu bersamanya." [HR. Abu
Dawud, lrwaa-ul Ghaliil (no. 2348)1.
L05. Mengenakan Pakaian Syuhrah
Nabi shallallaahu 'slaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah, niscaya Allah
memakaikannya pada hari Kiamat kelak pakaian seperti
itu kemudian dibakarlah ia di dalamnya dengan api." [HR.
Abu Dawud dan Ibnu Majah, Shnhiih al-laami'ish Shaghiir
(no.2526)1.
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang diniatkan untuk
mencari popularitas di hadapan manusia. Di antaranya adalah
pakaian mahal yang dikenakan pemakainya untuk menyom-
bongkan diri dengan dunia beserta perhiasannnya yang dia
miliki. Larangan ini berlaku bagi pria dan wanita.
107. Membeli Barang yang Sedang Dibeli Saudaranya atau
Meminang Wanita yang Sedang Dipinang Saudaranya
Rasulullah shallallaahu 'akilhi ws sallam bersabda,
"seorang mukmin adalah saudara mukmin yang lain. Maka
tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang yang
sedang dibeli saudaranya dan jangan pula melamar wanita
yang sedang dilamar saudaranya hingga ia meninggalkan-
nya." [HR. Muslrm, Mukhtashar Shahiih Muslim
(no. 800)].
Yang dimaksud melamar di sini adalah melamar untuk
menikah.
108. Memotong Tumbuhan yang ada di Madinah, Mengusir
Hewan Buruannya, dan Melakukan Kemunkaran
Rasulullah shallallaahu 'alaihi rna ssllam bersabda,
"Madinah adalah tanah haram (suci) antara'Ir dan Tsaur.
Pohonnya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak
boleh diusir, dan barang temuan di sana tidak boleh diambif
kecuali bila ingin mengumumkannya. Di sana, tidak boleh
seseorang membawa senjata untuk berperang.Juga tidak
boleh memotong pepohonan, kecuali untuk memberi
makan untanya." [HR.Abu Dawud, Shshiih al-laami'ish
Shaghiir (no. 668a)1.
Beliau shallallnahu 'alnihi ws snllam juga bersabda,
"Madinah adalah tanah haram dari (tempat) ini hingga ini.
Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh melakukan
kemunkaran di sana. Barangsiapa melakukan kemunkaran
atau melind*S orang yang melakukan kemunkaran, maka
baginya laknat Allah, Malaikat, dan seluruh manusia. Allah
sama sekali tidak menerima taubat dan tebusan darinya
109. Berhubungan Badan Semasa 'Iddah
Rasulullah shallallaahu 'alsihi wa sallam bersabda,
pada hari Kiamat." [HR. Ahmad dan yang lain, Shahiih al-
laami'ish Shaghiir (no. 6685)1.
"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Ailah dan
hari akhir menuangkan airnya pada ladang orang lain.
Janganlah mengambil harta rampasan perang sampai di-
bagi, janganlah mengenakan pakaian dari rampasan perang
umat Islam, hingga jika telah usang, ia kembalikan iagi.
Dan janganlah mengendarai binatang tunggangan dari
harta rampasan perang umat Islam hingga jika telah lemah
dan kurus, ia kembalikan lagr." [HR. Ahmad, Shohiih al-
I aami' ish Shaghiir (no. 7 65\).
"Menuangkan airnya padn ladang orang lain," artinya menye-
tubuhi seorang wanita yang belum bersih rahimnya dengan
'iddah syar'iyyah atau sebelum melahirkan jika ia sedang hamil.
Jika akad nikah dilaksanakan dengan seorang wanita
hamil atau belum menyelesaikan 'iddnhnya, maka nikahnya
batal dan tidak sah.
110. Menghidupkan Fanatisme dan Seruan Jahiliyyah
Dari Jabir radhiyallaahu
'anhu, dia berkata, "Kami bersama
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah peperangan.
Lalu seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin menendang atau
memukul pantat seorang laki-laki Anshar. Kemudian berkata-
lah orang Anshar ifu, 'Wahai orang-orang Muhajirin.' Dan ber-
katalah orang Muhajirin tadi, 'Wahai orang-orang Anshar.'
Rasulullah shallallsahu' alaihi wa sallam lantas bersabda,'Ada
apa dengan seruan Jahiliyyah ini?' Mereka berkata,'Wahai
Rasulullah, seorang Muhajirin menendang atau memukul
pantat salah seorang Anshar.' Beliau bersabda,
'Tinggalkanlah ia (perbuatan itu), karena r"rrrr'rrr.rnr'rru
perbuatan itu busuk...'" [HR.Al-Bukhari dan Muslim, ini
adalah Iafazh Muslim, Fat-hul Baari (VIIV648)1.
111. Melanggar Larangan bagi Wanita yang Ditinggal Mati
Suaminya Hingga Habis Masa 'Iddahnya
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh meng-
gunakan pakaian mu'ashfar (berwama merah) danmumasy-
syaqnh (berwarna merah), perhiasan, tidak memakai inai,
dan tidak bercelak." [HR. Muslim dan an-Nasa-i, Shshiih
al-l aami' ish Shaghiir (no. 6677)1.
Beliau shnllallaahu 'alaihi zoo sallam juga bersabda,
'
Allah dan hari akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga
hari, kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh
hari. Dia tidak bercelak tidak boleh memakai kain berwama,
kecuali pakaian biasa yang dibalutkan, tidak memakai
minyak wangi, kecuali jika setelah suci dari haidhnya, yaitu
dengan sepercik atau sekuku minyak." [HR.Muslim (no.
e38)1.
L12. Saling Dengki, Saling Menyaingi, Saling Benci, dan
Saling Membelakangi
Rasulullah shallnllanhu 'alsihi wa sallam bersabda,
"Janganlah kalian saling dengki, saling menyaingi, saling
benci, dan saling membelakangi. Jangan pula membeli
barang yang sedang dibeli oleh saudaranya. Jadilah kalian
para hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim
adalah saudara muslim yang lain. Tidak menzhalimi" tidak
menghinakan, dan tidak meremehkan. Takwa adalah di
sini -sambil menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukuplah
seseorang dikatakan buruk bila merendahkan saudara
muslimnya. Satu muslim terhadap muslim yang lain adalah
haram darah, harta, dan kehormatannya." [HR.Muslim
(no.2564) dan Ahmad (1U277)1.
Nabi shallallaahu 'alaihi zaa sallam bersabda,
"Jauhilah oleh kalian berprasangka, karena sesungguhnya
berprasangka adalah sebohong-bohong pembicaraan.
Janganlah kalian saling menyelidiki, saling memata-matai,
saling menyaingi, saling membelakangi, saling dengki, dan
saling benci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling
bersaudara." [HR. Al-Bukhari dalam kltab Shahiih-nya (no.
6066) dan. dalam kitab al-Adab al-Mufrad, Shahiih al-Adab
al-Mufrad (no.972)1.
L13. Memakai Pakaian yang Diharamkan bagi Orang yang
Sedang Ihram, Baik Haii maupun'Umrah
Dalam kitab Shahiih-nya, al-Bukhari meriwayatkan dari
'Abdullah bin'Umar bahwasanya seorang laki-laki berkata,
"Wahai Rasulullah, pakaian apakah yang boleh dikenakan oleh
orang yang sedang ihram?" Beliau bersabda,
"janganlah kalian mengenakan gamis, sorbary celana, topi,
atau pun khuff, kecuali orang yang tidak memiliki dua
sandal, maka hendaklah ia mengenakankhuff dan memo-
tongnya hingga di bawah mata kaki. Janganlah kalian
mengenakan pakaian yang terkena za'faran maupun zDnrs4."
lF at-hul B aari (Xl 27 1)1.
1.14. Berobat dengan Obat yang Haram
Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallsm bersabda,
"r""unrruhnya Allah menciptakan penyakit dan obat.
Maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat
dengan sesuatu yangharam." [HR. Ath-Thabrani dalam
kitab al-Kabiir, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 1633)1.
L15. Bunuh-membunuh Sesama Muslim dan Menghukum
Seseorang karena Kesalahan Orang Lain
a Sejenis minyak wangi.
Allah Tabaruka wa Ta'ala berfirman:
"Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
[QS. Fathir: 18].
Rasulullah shgllallaahu 'alaihi wa snllam bersabda,
"Janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku yang se-
bagian kalian memukul leher sebagian yang lain. Jangan-
lah seseorang dihukum karena kesalahan bapaknya, tidak
pula karena kesalahan saudaranya." [HR. An-Nasa-i" Shahiih
al-l aami' ish Sha ghiir (no. 7277)1.
Beliau shallallanhu 'qlsihi zna sallam juga bersabda,
:
"Ketahuilah, tidaklah seorang pelaku dosa melakukan dosa
kecuaii ditanggung dirinya sendiri. Tidaklah seorang ayah
melakukan kesalahan kemudian ditimpakan pada anaknya,
dan tidaklah seorang anak melakukan dosa kemudian di-
timpakan pada ayahnya." [HR. Ibnu Majah, lihat Silsilnh
al- Ahaadiits ash- Shahiihah (no. 797 4)1.
Nabi shallsllaahu 'alaihi wn sallsm bersabda,
"Barangsiapa menodongkan senjata kepada kami, maka
ia bukanlah termasuk golongan kami." [HR. Ahmad dan
Muslim (111466)1.
An-N awawi berkata, " ... b ar at'rgsiapa menodongkan senj ata
kepada umat Islam tanpa tujuan yang benar dan tidak pula
mempunyai alasan lain, tapi dia tidak menghalalkannya, maka
dia telah berbuat maksiat dan dia tidak kafir karenanya. Tapi,
jika dia menghalalkannya, maka dia telah kafir..." lSyarh Shahiih
Muslim (111467)).
1L6. Melaksanakan Nadzar yang Mengandung Maksiat
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak boleh melaksanakan nadzar untuk bermaksiat ke-
pada Allah." [HR. Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no.
7574)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa snllam juga bersabda,
"Tidak boleh bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah,
adapun kffirat-nya adalah kaffarat sumpah." [HR. Empat
Ash-haabus Sunn ah, Shahiih al-l aami' ish Sha ghiir (no. 7 57 4)1.
Barangsiapa bernadzar, misalnya untuk menjauhi si Fulan
atau salah satu kerabatnya, maka janganlah ia melaksanakan-
nya. Atau barangsiapa bernadzar untuk meninggalkan salah
satu kewajiban agama atau melakukan , maka
j angarrlah melaksanakannya. Adapun kaffar at-nya adalah kaffar at
sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau
memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang budak.
Jika tidak memiliki sesuatu dari yang (disebutkan) di atas,
maka ia harus berpuasa selama tiga hari.
117. Melihat Aurat Sesama jenis Kelamin
Rasulullah shallnllaahu 'slaihi wa sallsm bersabda,
,
"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan
jangan pula seorang perempuan melihat aurat perempuan.
janganlah seorang pria berduaan dengan pria lain dalam
satu kain dan janganlah seorang perempuan berduaan
dengan perempuan lain dalam satu kain." [HR. Imam
Muslim dalam I<rtab Shcthiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim
(no. 159)1.
LL8. Menikah dan Meminang Bagi Seseorang yang Sedang
Ihram
Rasulullah shallsllaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
*x\'r,&v),rr!' 5;i
"Janganlah orang yang sedang ihram menikah, menikah-
kan, atau meminang." [HR.Muslim, Mukhtashar Shahiih
Muslim (no.814)1.
119. Memakan Dengan Tangan Kiri, Melilitkan Kain ke
Seluruh Badan, dan Duduk Sambil Menegakkan Kedua
Lutut Sambil Mengenakan Satu Helai Pakaian Sehingga
Terlihat Auratnya
"Rasulullah snaUattainu 'nlaihi *o *Uoir
makan dengan tangan kiri, berjalan dengan satu sandal,
melilitkan kain ke seluruh badan, dan duduk sambil mene-
gakkan kedua lutut sambil mengenakan satu helai pakaian
sehingga terlihat kemaluannya." [HR.Imam Muslim dalam
kitab Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1355)1.
L20. ]ual Beli Emas dengan Emas atau Perak dengan Perak
dengan Penambahan pada Salah Satunya
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali
dengan kadar yar.g sama, begitu pula perak dengan perak
kecuali dengan kadar yang sama. Dan, juallah emas dengan
perak dan perak dengan emas sebagaimana kalian ke-
hendaki." [HR. Imam al-Bukhari dalam kilab Shahiih-nya,
Fat-hul Basri (lV 1379)1.
Untuk lebih jelasnya, lihat Fat-hul Baari,kttab lual BeIi,bab
(hal.76-77), hadits (no.2774-2175), juga Syarah-nya (IV 1379).
L2l.lual Beli Emas dengan Perak dengan Pembayaran di
Akhirkan
Dalam kitab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu al-Minhal. Dia berkat4 "seorang kawan dagangku menjual
perak kepadaku dengan pembayaran di belakang hingga satu
musim atau hingga (bulan) haji. Dia kemudian mendatangiku
dan memberitahuku. Kukatakan, 'hri adalah perkara yang tidak
benar.' Dia berkata, 'Aku telah melakukan jual beli dengan cara
ini di pasar dan tidak seorang pun mengingkarinya.'Aku ke-
mudian mendatangi al-Baraa' bin ' Azlb. Kutanyakan hal itu
padanya. Dia berkata,'Nabi shallallaahu' alaihi zua sallam datang
ke Madinah sedangkan kami melakukan jual beli dengan cara
ini.' Beliau shallallsahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'jika dilakukan
kontan, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika dilakukan dengan
pembayaran tunda, maka itu adalah riba.'Datangilah Zaidbin
Arqam, karena ia memiliki perniagaan lebih besar daripada
aku.' Aku lantas mendatanginya dan kutanyakan hal itu ke-
padanya kemudian ia mengatakan sebagaimana tadi." lShahiih
Muslim (V/4s)1.
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan,
I
"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli
emas dengan perak dengan hutang." lFat-hul Baari (N 1382)1.
Hukum serupa juga berlaku pada jual beli uang dengan
uang dengan pembayaran di belakang, sekalipun bukan emas
atau perak.
122. Membunuh Hewan Buruan Ketika Sedang Ihram
Allah T sb ar aks zua T a' ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlnh kamu membunuh
binatang buruan, ketika ksmu sednng ihram. Barangsiapa di
antars kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya
ialah mengganti dengan binatang ternak seimbnng dengan
buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ks'bnh,
atau (dendanya) membayar knffarat dengan memberi mnksn orang-
orsng miskin, atau berpuasa seimbnng dengan makanan yang
dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari
perbuatannya. Allah telah memnaJkan apa yang telah lalu. Drm
barangsiapn yang kembali rnengerjakann'tlh niscarla Allah akan
menyiksanva. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuosaan
untuk) mentliksa." IQS. Al-Maa-idah: 95].
Hanya saja, ada beberapa hewan membahayakan yang
boleh dibunuh, bahkan oleh seorang muslim yang sedang
ihram sekalipun. Binatang-binatang itu adalah yang disebutkan
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam
kitab Shahii'h-ny a dari'Abdullah bin'Umar r adhiy allaahu' rtrnhumn
bahwa Rasuiullah shallallaahu 'ahtihi wa sallam bersabda,
"Lima binatang yang barangsiapa membunuhnya sedang-
kan ia sedang ihram, maka tidak ada dosa baginya: Kala-
jengking, tikus, anjing galak, gagak, dan burung elang."
lFnt-hul Baari Syarnh Shahiih al-Bukhsri (VV335)1.
Nabi shallallaahu 'alnihi wg snllqm bersabda,
,
"Makanlah daging buruan sedangkan kalian dalam ke-
adaan ihram, selama kalian tidak memburunya atau di-
buru untuk kalian." [HR. Ahm ad (III|3B7), dalam tahqiq
al-Musnnd (XXIIV351) dikatakan, "Shahih lighairihi."l
L23. Mengurung Wanita atau Memaksanya -Sepeninggal
Suaminya- Menikah dengan Salah Satu Kerabat Suaminya
Allah Tnbaraka ua 'la'nln berfirman:
"Tidak hnlal bagi kamu mempusakai wsnita dengan jnlan pnksn
dan j anganlah kamu menyusahknn mer eka." [QS. An-Nisaa' : 1 9]
Dalam kitab Sunan-nya, Abu Dawud meriwayatkan dari
Ibnu'Abbas tentang ayat tersebut (QS. An-Nisaa': 19). Dia
berkata, "Jika seorang laki-laki meninggal, maka para walinya
lebih berhak terhadap istrinya daripada wali perempuan itu.
Jika sebagian mereka berkehendak,
maka mereka menikahkan-
nya, atau tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini
mengenai masalah rlu." lshahiih Sunan Abi Dawud (no' 1839)1.
L24. Menikahi Isteri Ayah Sepeninggalnya
Allah T ab ar aka ta a T a' ala berfirman:
,
"Dan janganlah kamu knroini wanita-wanita yang telnh dikawini
oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telnh lampau. Sesung-
gtthnyn perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-
buruknyn jalan (yang ditempuh)." [QS. An-Nisaa': 22]
Dalam kitab Sunan-nya (VIl709), an-Nasa-i, dan yang lain
meriwayatkan dari al-Baraa' bin'Azlb, ia berkata, "Aku men-
dengar (suara) pamanku yang sedang membawa bendera. Aku
bertanya, "Kemana engkau pergi?" Dia menjawab, "Rasulullah
shallallonhu 'alaihi wa sallam mengutusku mendatangi seorang
pria yang menikahi istri ayahnya sepeninggalnya agar kupenggal
lehernya atau kubunuh." [Dishahihkan oleh Syaikh al-Huwaini
dalam Juz-un fiihi Majlisaani min Inilna-in Nasaa-i (no. 35)1.