• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label ekslopedi larangan islam 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekslopedi larangan islam 5. Tampilkan semua postingan

ekslopedi larangan islam 5


 bu Dard a' radhiyallsshu 'snhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi zoa


sallam bahwasanya diserahkan kepada beliau seorang budak

perempuan yang sedang hamil di depan pintu kemah. Beliau

berkata, "Barangkali ia ingin menyetubuhinya." Mereka men-

jawab, "Benar." Rasulullah shallalloohu 'alaihi zua sallam bersabd4

"Aku hendak melaknatnya dengan laknat yang akan

menyertainya ke kubur. Bagaimana ia mewarisinya pa-

dahal ia tidak halal baginya? Bagaimana ia memperguna-

kannya padahal ia tidak halal baginya?" fMukhtashar Shnhiih

Muslim (no.836)1.

Dilarang menyetubuhi budak yang sedang hamil sampai

ia melahirkan. Dilarang pula menyetubuhi budak perempuan

hingga ia mengalami satu kali haidh. Ini ditempuh untuk

meyakinkan bahwa ia tidak hamil. Dasarnya adalah sabda

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,


"(Budak) perempuan yang hamil tidak boleh disetubuhi

hingga melahirkan, begitu pula (budak) perempuan yang

tidak hamil hingga ia mengalami satu kali haidh." [HR.

Abu Dawud dan yang larn, Shahiih Sunan Abi Dawud (no.

188e)1.

77. Membuat Fitnah Antara Suami Istri atau Antara Budak

dan Maiikan

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa ssllam bersabda,


"Bukanlah termasuk golongan kami orang yangmembuat

fitnah antara istri dengan suaminya atau budak dengan

majikannya." [HR. Abu Dawud dan al-Hakim, Shahiih 

al-

laami'ish Shaghiir (no. 5437)1.

Membuat fitnah artinya merusak dan membuat berita

bohong. Ini adalah dosa besar yangbanyak beredar di masya-

rakat. Di antara prakteknya, sebagian pihak berusaha menebar

desas-desus dan mengadu domba di antara suami istri atau

kelurga mereka sehingga porak-porandalah hubungan mereka,

bahkan bisa juga berujung kepada perceraian.

78. Membatalkan Bai'at Seorang Imam karena Tidak Ter-

capainya Tujuan Duniawi

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari Abu Hurairah radhtyallaahu 'nnhu. Dia mengatakan bahwa

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Tiga(orang) yang lidak akan diajak bicara oleh Allah pada

hari Kiamat kelak, tidak disucikan, dan bagi mereka adzab

yang pedih: Orang yang memiliki kelebihan air di jalan

tapi enggan memberikannya kepada orang yang sedang

dalam perjalanan, orang yang membai'at seorang imam

.

yang dia tidak membai'atnya melainkan untuk tujuan

duniawi, jika ia memberikan apa yang diinginkannya, ia

patuh kepadanya, tapi bila tidak, ia tidak patuh kepada-

ny a..." lF at-hul Banri (XIIV201 )1.

79. Menampakkan Keshalihan dan Ketakwaan di Hadapan

Orang Banyak, Namun ketika Sendirian, Melanggar

Larangan Allah

Rasulullah shnllallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Sungguh aku mengetahui beberapa golongan orang dari

umatku. Mereka datang pada hari Kiamat kelak dengan

kebaikan-kebaikan (pahala) semisal gunung Tihamah

Putih. Tapi, Allah kemudian menjadikannya bagaikan bulu

yang berhamburan. Ketahuilah, mereka adalah saudara-

saudara kalian dan dari jenis kalian. Mereka melakukan

perbuatan di malam hari sebagaimana juga kalian. Akan

tetapi, mereka adalah orang-orang yang jika bersendirian

dengan larangan Allah, mereka melanggamya." [HR. Ibnu

Majah" Shshiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5028)1.

Dalam kitab Az-Zaroaajir 'nn Iqtiraafil Kabaa'ir, al-Haitami

berkata, "Sebab, orang yang perilaku kebiasaannya suka mem-

perlihatkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan lebih

besar bahaya serta dampaknya bagi kaum muslimin. Ini di-


karenakan lepasnya tali kendali takwa dan rasa takut dari

lehernya." fAz-Znzuaajir 

' an Iqtirnafil Kabna'ir (II/128)I.

Saya katakan, "Ini tidak berarti bahwa jika seseorang me-

lakukan maksiat secara sembunyi-sembunyi, dia boleh pergi

menemui orang-orang dan mengabarkarurya. Bahkan, ia wajib

menyimpannya dalam hati. Yang dimaksud di sini adalah

orang yang sengaja melakukan hal itu dan sudah menjadi

kebiasaannya melanggar larangan Allah ketika ia hanya se-

orang diri dan menunjukkan kebaikan di hadapan khalayak

ramai. Di sinilah ada sejenis penyakit nifaq.Wsllaahu a'lam-

80. Membeli Kuda dan Mengikatnya dengan Tujuan Untuk

Menyombongkan Diri, Angkuh, dan Riya'

Dalam kitab Shnhiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari Abu Hurairah radhiqallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah

shnllqllonhu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Kuda dimiliki tiga (orang): Milik orang yang dengannya

ia mendapat pahala, milik orang yang menjadikannya

sebagai penutup, dan milik orang yang dengarurya ia men-

dapat dosa... orang yang mengikatnya untuk menyombong-

kan diri dan riya, maka ia mendapat dosa." fFat-hul Baari

Sv arh Shnhiih al-B ukhar i (XIIV329)1.

Dalam kitab az-Zawaajir 'rtn Iqtirnafil Kabart-ir, al-Haitami

berkomentar, "Yang dimaksud adalah jika ia memiliki kuda

itu untuk berbangga diri di hadapan golongan lemah dan

miskin dari kalangan umat Islam." fAz-Zawaajir 

'nn Iqtiraafil

Kabaa-ir (IV182)1.


Hendaklah berhati-hati dan waspada orang-orang yang

mengeluarkan jutaan uang untuk membeli kuda dan mem-

bayar para pelatihnya demi berbangga-banggaan serta menyom-

bongkan diri.

8L. Menghadiri Hidangan yang di Atasnya Disuguhkan

Makanan Haram, seperti Khamr, fudi, dan Barang Haram

Lainnya

Rasulull ah sh all all aahu' al aihi w a s all am bers ab da,

,

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka

janganlah memasukkan istrinya ke dalam pemandian. Dan

barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka

janganlah memasuki pemandian kecuali mengenakan

sarung (menutup aurat). Barangsiapa beriman kepada

Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di hadapan

hidangan yang di atasnya disuguhkan khamr." [HR. Al-

Hakim dan yang lain, al-Hakim berkata, "Shahih berdasar-

kan syarat Muslim." Aadaabuz Zifaaf (haL 139)1.

82. Mengakui Milik Orang Lain yang Bukan Miliknya,

Padahal Mengetahuinya

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa mengakui apa yang bukan miliknya, maka

ia bukanlah termasuk golongan kami dan hendaklah ia

mengambil tempat duduknya di Neraka." [HR. Muslim

(no. 61), Ibnu Majah, dan Ahmadl.

83. Memasuki Pemandian Umum Tanpa Memakai Penutup

Aurat atau Memasukkan Istri ke sana

Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallam bersabda,

-

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka

janganlah memasuki pemandian kecuali mengenakan

sarung (menutup aurat). Barangsiapa beriman kepada

Allah dan hari akhir, maka janganlah memasukkan istrinya

ke dalam pemandian. Dan barangsiapa beriman kepada

Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di hadapan

hidangan yang di atasnya disuguhkan khamr." [HR. At-

Tirmidzi dan al-Hakim, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no.

6506)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallamjuga bersabda,


"Pemandian (umum) haram bagi kaum perempuan dari

umatku." [Hadits hasan, diriwayatkan oleh al-Hakim,

Shahiih al-lanmi'ish Shaghiir (no. 3192)1.

Yang dimaksud pemandian dalam hadits adalah peman-

dian umum yang banyak didatangi berbagai jenis manusia

sehingga terjadilah ikhtilath (bercampurnya pria dan wanita)

yang bukan mahram dan terlihatlah aurat. Termasuk dalam

kategori ini adalah kolam renang/ baik yang di pinggir pantai

atau yang lainnya, yang dikenal pada zaman sekarang, iika

di sana ada ikhtilath atau terbukanya aurat.

Wsllnahul Musta'aan.

84. Menggangu Orang Shalat dengan Bacaan Al-Qur-an atau

Perkataan yang Dikeraskan di dalam Masjid

Dalam kitab Sunan-nya, Abu Dawud meriwayatkan dari

Abu Sa'id radhiyallanhu'anhu bahwa dia berkata, "Rasulullah

shallallaahu 'alaihi wa sallam i'tikaf di dalam masjid. Beliau lalu

mendengar mereka mengeraskan bacaan (Al-Qur-an). Beliau

lantas menyingkap tirai dan bersabda,

If

'Ketahuilah, sesungguhnya masing-masing kalian sedang

berbisik dengan Rabb-nya. Maka itu, janganlah sebagian

kalian mengganggu sebagian yang lain dan janganlah

sebagian kalian mengeraskan bacaan atas sebagian yang

lain," atau beliau berkata, "dalam shalat." lShahiih Sunan

Abi Dnwud (no. 1184)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

"Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur-an

atas sebagaian yang lairl" [HR. Imam Malik dalam kitab

al-Muwaththa' dan dishahihkan al-Albani dalam kitab Isft-

laahul Masaajid (hal. a7)1.

85. Menjalani Masa Berkabung Selama Lebih dari Tiga Hari

bagi Wanita, Kecuali terhadap Suaminya

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallsm bersabda,

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada

Allah dan hari akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga

malam, kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh

har|" [HR. Al-Bukhari, Fat-hul Baari (IXl484)].

Menjual, Membeli, atau Memakan Hasil Penjualan Barang

yang Diharamkan Allah

Allah T ab ar aka za a T a' ala berfirrnan:


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar

syi'nr-syi'ar AIIah, dan jnngan melanggar kehormatan bulan-

b ul an H ar am, j an gan ( m en g g an g gu ) b in at an g-b in at an g h ady u,

dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) menggganggu

orang-orang yang mengunjungi Bnitullaah sedang mereka men-

cari karunia dan keridhasn dari Rabb-nya dan apabila kamu

telah menyelesaiksn ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan

janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum ksrena

mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, men-

dorong kamu berbuat aniaya (kepada mereks). Dan tolong-

menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebnjikan dan taqwa,

dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelang-

garan. Dnn bertaqwslah kamu kepada Allah, sesungguhnya

Allah amat berat siksa-Nyn." [QS. Al-Maa-idah:2]

Rasulullah shsllallaahu 'alaihi zua sallam bersabda,


"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas sebuah

kaum memakan sesuatu, maka Dia haramkan pula atas

mereka hasil penjualannya." [HR. Abu Dawud dan yang

Iain, Sh ahiih al-l aami' ish Sha ghiir (no. 5 1 07) 

Seorang muslim tidak boleh menjual, membeli, atau putr

makan hasil penjualan segala sesuatu yang diharamkan Allah.

Bahkary seandainya barang haram ini dihalalkan dalam agama

orang yangmembelinya.

87. Memakan Hewan Buas yang Bertaring dan Burung yang

Berkuku Tajam

Rasulullah shallallaahu 'alaihi uta sallam bersabda,


"setiap yang bertaring dari binatang buas, maka haram

dimakan." [HR. Muslim, Mukhtsshar Shahiih 

Muslim (no'

133)1.

Begitu pula hadits lain yang berbunyi,


"Rasulullah shallsllaahu' alaihi w n sall nm melarang memakan

setiap yangbertaring dari binatang buas dan setiap yang

berkuku tajam dari burung." [HR. Muslim, Mukhtashar

Shahiih Muslim (no. 1332)1.

88. Memakan Daging Keledai Piaraan

Dari Anas radhiyallnahLt 'anhu, dia berkata, "Ketika Rasulullah

shallnllanhu 'alaihi rpa sallam menaklukkan Khaibar, kami menyem-

belih seekor keledai (jinak) di luar kampung. Sebagian daging-

nya kemudian kami masak. Lalu seorang penyeru Rasulullah

shsllallaahu 'alaihi wa sallam berteriak,


 Allah aur', n*rrt-Nya melarang

kalian darinya (memakan daging itu), karena ia adalah

kotor dan termasuk perbuatan syaitan.' Kemudian ditum-

pahkanlah periuk-periuk berserta apa yang ada di dalam-

nya sehingga mengalirlah isinya." [HR. Muslim, Mukhtashar

Shahiih Muslim (no. 1330)1.

Hendaklah hadits ini menjadi bahan renungan bagi orang-

orang yang tidak memiliki kesibukan lain selain memperdebat-

kan dan mempertanyakan kenapa hal ini diharamkan? Kenapa

dilarang? Apa sebabnya? Hendaklah mereka meneladani sebaik-

baik umat setelah Nabi mereka. Mereka adalah para Shahabat

mulia yang ketika larangan Nabi shnllnllaahu 'alaihi wa sallam

sampai kepada mereka, seketika itu pula mereka tumpahkan

periuk beserta isinya. Sebab, mereka tahu makanan itu dilarang,

sekalipun mereka lapar sambil menunggu-nunggu dan meng-

harapkan makanan, karena saat itu mereka sedang dalam ke-

adaan safar. Bahkan, waktu itu mereka sedang berperang dan

membutuhkan makanan untuk menyuplai kekuatan mereka.

89. Nikah Mut'ah

Rasulullah shallallnahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Wahai manusia sekalian, sesungguhnya aku pernah

mengizinkan kalian menikahi wanita secara mttt'ah. Dan

sesungguhnya Allah telah mengharamkan perbuatan itu

hingga hari Kiamat. Barangsiapa masih memiliki tang-

gungan terhadap mereka (para wanita yang O'*.t,'u1't-r""i),

maka hendaklah diselesaikan dan kalian jangan mengambil

sedikit pun apa yang telah kalian berikan kepada mereka."

[HR. Muslim (IIl1025)].

Nikah mut'ah adalah nikah kontrak hingga batas waktu

tertentu yang setelah itu berakhir dengan sendirinya. Nikah

ini tidak disertai ikatan maupun syarat tertentu, bisa setahury

sebuian atau yang lainnya. Nikah semacam ini telah diharam-

kan hingga hari Kiamat.

90. Nikah Syighar

Dari Ibnu 'lJmar radhiyallaahu 'anhuma, dia mengatakan

bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang nikah

syighar. Nikah syighar adalah seorang pria menikahkan anak

perempuannya (dengan pria lain) dengan syarat orang itu

menikahkan dirinya dengan anak perempuannya dan tidak

ada mahar di antara mereka. [HR. Musltm, Mukhtashar Shahiih

Muslim (no.808)1.

91. Menikahi Seorang Wanita Beserta Bibinya

Dari Abu Hurairah radhivallaahu'anhu, dia mengabarkan

bahwa Rasulullah shallallanhu 'alaihi wa snllam melarang mengum-

pulkan empat wanita (dalam pernikahan): Seorang wanita

dengan saudari ayahnya, dan seorang wanita dengan saudari

ibunya. [HR. Muslirn, Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 817)].

Seorang pria tidak boleh menikahi seorang wanita kemudian

menikahi bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibunya. Begitu


pula ia tidak boleh menikahi seorang wanita kemudian me-

nikahi keponakan istrinya, baik anak saudarinya atau anak

saudaranya.

92. Berpuasa pada Hari Raya'Idul Fitri dan Hari Raya'Idul

Adh-ha

Dari Abu 'IJbaid, mantan budak Ibnu Azhar, dia berkata,

"Aku menghadiri hari raya bersama 'LJmar bin al-Khaththab.

Ia datang lalu shalat. Setelah itu, ia beranjak dan berkhutbah

di hadapan orang-orang. Dia mengatakan,


'Sesungguhnya kedua hari ini adalah dua hari yang Ra-

sulullah shsllallaahu 'alaihi wa sallsm melarang berpuasa

di dalamnya: Hari kalian berbuka dari puasa kalian ini,

dan yang lain adalah hari di mana kalian makan sebagian

sembelihan kalian." [HR. Muslim, Mukhtashar Shahiih

Muslim (no.622)1.

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallaahu 'alsihi

wa sallam melarang berpuasa pada enam hari: Tiga hariTasyriq,

hari raya 'Idul Fitri, hari raya 'Idul Adh-ha, dan hari jum'at

yang dikhususkan dari hari-hari lairt." [HR. Ath-Thayalisi,

S il s il at ul Ah sa diit s ssh- Sh ahiih ah (no. 2398 

) I 

.

93. Memandang ke Atas Ketika Berdo'a dalam Shalat

Rasulullah shallallnahu 'alsihi wa ssllam bersabda,


"Hendaklah segolongan orang berhenti menengadahkan

pandangan mereka ke atas ketika berdo'a dalam shalat atau

pandangan mereka diambil secara tlba-tiba." [HR. Muslim

dalam kitab Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim (no.

336)1.

94. Berbangga-banggaan dengan Kemuliaan Leluhur dan

Nasab

Dalam kltab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari

Abu Malik al-Asy'ari radhiyallanhu 'anhu. Dia mengatakan bahwa

Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam pernah bersabda,


" Ada empat macam perbuatan Jahiliyyah yang masih

belum ditinggalkan umatku: Menyombongkan diri dengan

kemuliaan leluhur, mencela nasab, meminta air hujan pada

bintang-bintang, dan meratapi mayat ." [Mukhtashar Shahiih

Muslim (no. affi)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi zoa sallam juga bersabda,


"Hendaklah segolongan orang berhenti membangg a-bangga-

kan leluhur mereka yang sudah meninggal, karena mereka

hanyalah bara Jahannam. Atau mereka akan tampak lebih

kecil di sisi Allah daripada kepik yang membalik kotoran

dengan hidungnya. Sesungguhnya Allah telah menghilang-

kan kebanggaan dan kepongahan terhadap leluhur yang

berlaku di zaman Jahiliyyah. Yang ada hanyalah mukmin

yang bertakwa atau pelaku perbuatan nista yang sengsara.

Semua manusia berasal dari Adam dan Adam diciptakan

dari tanah." [HR. At-Tirmidzi dan yang lain, Shahiih al-

laami'ish Shaghiir (no. 5a82)1.

Hendaklah berhati-hati orang yang membangga-banggakan

diri dengan nasab mereka dan merendahkan orang lain yang

tidak jelas nasabnya atau membagi-bagi saudara-saudara se-

iman mereka menjadi dua kelompok, ningrat dan jelata. Hendak-

lah mereka mencamkan ini atau, "Mereka akan tampak lebih

kecil di sisi Allah daripada kepik yang membalik kotoran

dengan hidungnya."

"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sungguh peringatan

itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman." [QS. Adz-

Dzaariyaat: 551.


95. Shalat Menghadap Kubur


"Rasululla h shatlalla'onu 'Aoini wa sallammelarang shalat

menghadap kubur." [HR. Ibnu Hibban dalam kltab Shahiih-

ny a, Shahiih al-l aami' ish Shaghiir (no. 6893)1.

Tidak boleh melakukan shalat, baik wajib maupun Sunnah,

di dalam area pemakaman atau menghadap ke sana. Hendak-

lah waspada terhadap masjid-masjid yang terdapat kubur di

dalamnya, karena shalat di sana dilarang.

96. Jual Beli Buah-buahan Sebelum Tampak 

Tanda-tanda

Kematangannya dan Aman dari Kerusakan

"Rasulullah shsllallaahu 'alaihi wa sallnm melarang jual beli

buah-buahan hingga tampak tanda-tanda kematangannya

dan aman dari kerusakan." [HR. Ahmad, Shnhiih al-Janmi'ish

Shaghiir (no.692\1.

97. Memakan Hasil Penjualan Aniing, Uang Pelacuran, dan

Upah Perdukunan

Dalam kltab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari

Abu Mas'ud al-Anshart radhiyallaahu 

'anhu,


"Bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam me-

larang hasil penjualan anjing, mahar pelacurary dan upah

perdukun an." lMukht ashar Shahiih Muslim (no. 932)1.

Yang dimaksud mahar pelacuran adalah uang hasil per-

zinaarr. Sedangkan upah perdukunan adalah uang yang diambil

dari praktek perdukunan yang dilakukan seorang dukun de-

mikian juga memberitahu kabar-kabar ghaib sesuai persang-

kaannya.

98. Shalat Sunnah atau Mengubur Mayat pada Waktu'waktu

Terlarang

Dari'Ali bin Rabaku dia berkata, ".Akrt mendengar'Uqbah

bin'Amir al-Juhani berkata,


'Tiga waktu yang di sana Rasulullah shallallaahu 'slaihi wa

sallam melarang kami melakukan shalat dan mengubur

orang-orang yang mati di antara kami: Ketika matahari

terbit hingga naik dari permukaan, ketika matahari berada

di tengah (atas kepala) hingga bergeser, ketika matahari

.

tenggelam di barat hingga terbenam.'" [HR. Imam Muslim

dalam kitab Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim (no.

21e)1.

Ketiga waktu yang di sana dilarang mengerjakan shalat

Sunnah dan mengubur mayat adalah sebagai berikut:

Pertama: Tatkala matahari terbit hingga naik. Biasanya,

matahari memerlukan waktu sekitar dua puluh menit untuk

sampai ke atas permukaan. Namury hal itu berbeda-beda pada

tiap-tiap musim dan negeri.

Kedua: Tatkala matahari berada di tengah-tengah hingga

condong. Waktu ini biasanya berlangsung minimal seperempat

jam sebelum waktu Zhuhur hingga matahari tergelincir ke

barat, yaitu waktu shalat Zhuhur. Waktu ini iuga berbeda-beda

antara satu tempat dengan tempat yang lain.

Ketiga: Tatkala matahari menguning dan hampir tenggelam

hingga benar-benar tenggelam. Waktu ini dimulai kurang lebih

tiga perempat jam sebelum tenggelamnya matahari hingga

matahari benar-benar tenggelam.

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari Ibnu'IJmar r adhiy allaahu' anhuma. Dra mengatakan bahwa

Rasulullah shallallaahu' alaihi w a s rillam bersabda,

"Jrka lingkar matahari terbit, maka akhirkanlah shalat

hingga naik. Jika lingkar matahari tenggelam, maka akhir-

kanlah shalat hingga terbenam." fFat-hul Baari Syarh Shahiih

al-Bukhari (IV58)1.


Irri sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam

kitab Shahiih-nya dari Abu Hurafuahradhiyallsahu 'nnhu,


"Bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam me-

larang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit dan

setelah'Ashar hingga matahari tenggelam ..." IF at-hul B aari

(n/s8)1.

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka dimakruhkan

shalat sunnah setelah shalat shubuh hingga matahari terbit.

Begitu pula setelah shalat'Ashar hingga matahari tenggelam.

Adapun ketika lingkar matahari terbit atau ketika lingkar

matahari tenggelam, maka itu adalah waktu terlarang, bukan

lagi makruh. Sebab, itu adalah waktu shalatnya orang-orang

kafir dari para penyembah matahari. Wallaahu a'lam.

Adapun shalat wajib, boleh dikerjakan sekalipun pada

waktu-waktu terlarang tadi. Hal ini didasarkan pada sabda

Rasulullah shallallashu 'slaihi wa sallam,


"Barangsiapa mendapati satu raka'at shalat Shubuh sebelum

matahari terbit, hendaklah melanjutkan raka'at yang lain.,,

Bagi yang i.gin memperdalam atau menggali lebih detail

masalah ini, silakan lihat perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar al-

'Asqalani dalam kitab Fat-hul Banri (11153-60).

Wallanhu A'lam.


99. Beberapa |enis ]ual Beli Terlarang

Rasulullah shrillallnnhu 'alaihi zun sallam bersabda,

.

"Tidak halal pinjaman dengan jual beli, jual beli dengan

dua syarat, laba dari sesuatu yang tidak bisa dijamin, dan

j*g* menjual sesuatu yang bukan milikmu." [HR. Ahmad

dalam kitab Musnad-nya, Shahiih al-Jaani'ish Shaghiir (no.

7644)1.

Beliau shallnllaahu 'alaihi zoa sallam juga bersabda,


"Jika kau membeli suatu barang, maka janganlah kau men-

jualrrya hingga engkau menggeng garnny a." [HR. An-Nasa-i,

Shohiih al-laami'ish Shaghiir (no. 342)l

Dalam hadits lain disebutkary


"Bahwasanya Rasulullah sh all all nnhu' aI sihi zu a s sll nm me-

larang dua jual beli dalam satu jual beli." [HR. At-Tirrnidzi,

Shahiih al-lnami'ish Shaghiir (no. 6943)1.

Nabi shall allaahtt 'alaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli,

maka baginya nilai terendahnya atau riba." [FIR. Abu Dawud

dan al-Hakim, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no.6776)1.



Dari 'Abdullah bin'Amr bin al-'Ash, bahwa Rasulullah

shallallaahu 'alaihi wa sallam mengutus 'Attab bin Usaid ke

Makkah. Beliau berpesary "Tahukah ke mana engkau akan aku

utus? Kepada "keluarga Allah", yaitu para penduduk Makkah.


Laranglah mereka dari empat perkara: Jual beli dengan

pinjaman, jual beli dengan dua syarat,laba dari sesuatu

yang tidak bisa dijamin, dan jangan menjual sesuatu yang

bukan milikmu." [HR. Al-Baghawi, Silsilah al-Ahasdiits

ash- Shnhiihah (no. 7272)1.

Jual beli dengan pinjaman. Ibnu Atsir berkata, "Yait'tr,

seperti jika seseorang berkata, 'Kujual budak ini kepadamu

dengan harga seribu asal kau meminjamiku barang, atau kau

menghutangiku seribu.' Irri karena ia memberinya hutang untuk

memalingkannya dari harga jual beli pertama sehingga status-

nya menjadi tidak jelas. Di samping itu, setiap pinjaman yang

mendatangkan manfaat, maka ia adalah rLba."

Dua syarat dalam iual beli. Ibnu Atsir berkata, "Ini seperti

perkataan Anda, 'Baju ini kujual padamu satu dinar kontan,

dan dua dinar dengan pembayaran di akhir.' Ini serupa dengan

dua jual beli dalam satu jual beli."

Banyak para imam besar dari kalangan Salaf yang mem-

berikan tafsiran seperti di atas flihat Silsilah al-Ahaadiits ash-

Shahiihah (V1421)1. Adapun hadits yang dijadikan hujjah oleh

orang-orang yang membolehkan jual beli ini adalah hadits,

"Bahwasanya Rasulullah shallallanhu 'nlaihi wa sallam menyu-

ruhnya mempersiapkan sebuah pasukan. Akan tetapi

jumlah unta sedikit. Lalu beliau menyuruh mengambil



unta zakat yang masih muda. Beliau mengambil satu unta

untuk diganti dengan dua ekor unta dari unta zakat."

lDha'iif Sunan Abi Dawud (no. 728)1.

Hadits yarrg mereka gunakan sebagai dalil ini derajatnya

dha'if yang tidak bisa dijadlkanhujjah.Wallacrhu a'lam.

100. Meminta Kembali Hadiah atau Pemberian

Rasulullah shalkill q nhu' al aihi za a s all am b ersab d a,


'Sia^*.nt"t O"n seseorang memberikan sebuah pemberian

atau menghadiahkan sebuah hadiah kemudian memintanya

kembali, kecuali pemberian orang tua terhadap anaknya.

Perumpamaan orang yang memberi suatu pemberian ke-

mudian memintanya kembali adalah sebagaimana anjing

yang sedang makan. Ketika ia sudah kenyang ia muntahkan

kembali kemudian ia makan lagi muntahannya." [HR.

Ahmad, Empat Ash-habus Sunan, dan al-Hakim, Shnhiih al-

laami'ish Shaghiir (no. 7655)1.

10L. Berpuasa Sunnah bagi Istri yang Suaminya sedang di

Rumah atau Memasukkan Orang Lain ke dalam Rumah

tanpa Izin Suaminya

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Tidak halal bagi seorang istri berpuasa sedangkan suami-

nya berada di rumah kecuali dengan lr;nnya. Dan janganlah

ia memasukkan orang lain kecuali dengan iztrnya,..." [HR.

Al-Bukhar i, F at -hul B a ar i (IX I 295)1.

Maksudnya, ia tidak boleh berpuasa sunnah apabila suami-

nya sedang berada di rumah dan tidak sedang bepergian kecuali

setelah mendapatkan izinnya. Hal ini bisa menjadi sebab ter-

lantarkannya hak suami untuk bersenang-senang dengan sang

istri. Sehubungan dengan puasa wajlb, maka dia tidak perlu

meminta izin kepada suami. Sebab, perbuatan itu adalah wajib

dan merupakan hak Allah Ta'ala yang harus diutamakan

daripada hak manusia.

102. Perbuatan Wanita yang Meminta Agar Menceraikan

Saudarinya yang Lain (Madunya) Agar Bisa Memiliki

Suami Seorang Diri

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wn sallam bersabda,


"Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudarinya

dicerai demi mengosongkan bagiannya. Yang dia miliki

hanyalah apa yang telah ditentukan baginya." [HR. Al-

Bukhari, Fat-hul Baari (lxl279)1.

An-Nawawi berkat4 "Makna hadits ini adalah dilarangnya

seorang perempuan lain meminta seorang pria menceraikan

istrinya agar menikahi dirinya sehingga nafkah, kebaikary dan


perhatian laki-laki yang tadinya untuk istri yang dicerai kini

hanya tercurah untuknya, ..."

Ibnu 'Abdil Barr berkata, "Hukum yang bisa diambil di sini

adalah seorang wanita tidak layak meminta agar madunya

dicerai sehingga ia bisa berduaan dengan sang suami." [Lihat

Fat-hul Banri Synrh Shahiih nl-Bukhari (IXl220)).

1,03. Menyerupai Orang Kafir

Dalam berbagai tempat, baik dalam Al-Qur-an maupun

Sunnah, banyak yang melarang menyerupai orang-orang kafir'

Misalnya, firman Allah Tabsraka waTa'nla:

;,

"Belumkah datang zuaktunya bagi orang-orrf,f yang beriman,

untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenrtran

yang telah turun (kepada mereka), dan ianganlcth merekn 

seperti

orang-orang yang sebelumnya telah diturnknn AI-Kitab kepada-

nya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu

hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara merekn

adalah orang-orang yang fasik." [QS. Al-Hadiid: 

16]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullash betkata,

"Firman-Ny a y angberbunyi,' dan ianganlah mereka seperti...'

adalah larangan mutlak terhadap perbuatan menyeruPai me-



reka. Khususnya juga larangan menyerupai mereka dalam hal

kerasnya hati mereka, sedangkan kerasnya hati adalah termasuk

buah kemaksiatan."

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah dalam kitabnya, Tafsiir

Al-Qur-an al-'Azhiim, ketika menafsirkan ayat tadi, mengatakan,

"Karena itulatu Allah melarang orang-orang beriman menye-

rupai mereka dalam segala perkara, baik dalam perkaraushul

(pokok) rnaupunfuru' (cabang agama)." [Tafsiir lbni Katsir

(rv/310)1.

Larangan menyerupai orang-orang kafir secara umum

terdapat pada banyak tempat di Al-Qur-an. Sebagaimana

diketahui, Sunnah yang suci lantas memberikan rincian dan

penjelasan bagi kaedah-kaedah yang masih bersifat umum

yang disebutkan Al-Qur-an secara global. Hadits-hadits shahih

yang menyebutkan larangan menyerupai orang-orang kafir

lebih banyak daripada yang kita perhitungkan. Akan tetapi,

kami akan memberikan satu misal bagi sebagian bab:

o Bab Shalat

Dari Syadad bin Aus, dia mengatakan bahwa Rasulullah

shallallaahu 'alaihi zoa sallam bersabda,


"Selisihilah orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya

mereka tidak shalat dengan sandal-sandal mereka dan

tidak pula dengan sepatu-sepatu mereka." [shahiih Sunan

Abi Dawud (no. 607)1.

o Bab Puasa

Dari Lail4 istri Basyir bin Khashashiyyah radhiyallaahu 'anha.

Dia berkata, " Aku ingin puasa dua hari berturut-turuf tetapi

Basyir melarangku melakukannya. Ia berfutur,'Sesungguhnya

Rasulullah shallsllaahu 'alaihi uta sallam melarangku melakukan

perbuatan itu. Beliau bersabda,

'Perbuatan itu hanya dilakukan oleh orang-orang Nashrani.

Berpuasalah sebagaimana diperintahkan Allah kepada

kalian dan sempumakanlah puasa sebagaimana diperintah-

kan Allah kepada kalian: 'Sempurnakanlah puasa itu sampni

(datanfl tnalatn' jika malam telah tiba, maka berbukalah."'

[HR. Ahmad (V1225) dan yang lain dengan sanad shahih].

r Bab Haii

Dari 'Umar bin al-Khaththab radhtyallaahu'anhu, dia berkata,

"Sesungguhnya dulu orang-orang musyrik tidak meninggalkan

Iam', yaitu Muzdalifa[ hingga matahari terbit di atas Tsabir

(gunung terkenal di dekat Makkah). Mereka berkata, 'Terbitlah,

Tsabir, hingga kami bisa bertolak.' Nabi shallalktnhu 'alaihi wa

sallnm kemudian menyelisihi mereka dan bertolak sebelum

matahari terbit." [HR. Al-Bukhari (III/418) dan yang lain].

. Bab Jenazah dan Kuburan

Dari Jarir bin 'Abdillah, dia menuturkan bahwa Rasulullah

shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

:ry' ,y:r:rb66J-irr

"Lahad untuk kita dan syaq untuk ahli kitab." [HR. Imam

Ahmad (IV I 363), Muslim, dan Ash-haabus Sun an).

Beliau shallallashu 'alaihi wa snllarn juga bersabda,


"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelu- Ourrun

menjadikan kubur-kubur para Nabi mereka sebagai masjid-

masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-

kubur sebagai masjid-masjid, karena sesungguhnya aku

melarang kalian melakukannya." lShahiih Muslim (no. 532)1.

o Bab Berpakaian

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallaahu 'anhu,

dia berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua sallam melihatku

yang sedang mengenakan dua pakaian yang dicelup dengan

'ushfur (bahan pewama merah). Beliau lantas bersabd4 'Sungguh

ini adalah termasuk pakaian orang-orangkahr, maka janganlah

engkau mengenakartnya.' Aku berkata, 'Apakah boleh saya

mencucinya?' beliau bersabda, 'jangan, tapi bakarlah."' [HR.

Muslim dalam kitab Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim

(no. 13a5)1.

o Bab Adat Kebiasaan

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Bukanlah termasuk golongan kami oran g y arrg menyerupai

kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai orang-

orang Yahudi dan Nashrani. Sesungguhnya salam orang



Yahudi adalah dengan isyarat jari, dan salam orang Nash-

rani dengan isyarat telapak tantgan." [HR. At-Tirrnidzi,

llhat Silsilah al- Ahaadiits ssh- Shahiihsh (no. 219 Ql.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda,


"Aku diutus di penghujung hari akhir dengan pedang

hingga disembahlah Allah semata tiada sekutu bagi-Nya.

Dijadikan rizkiku di bawah bayangan panah/tombakku

dan dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi orang yang

menyelisihi perintahku dan barangsiapa menyerupai suatu

kaum, maka ia termasuk dari mereka." [HR. Imam Ahmad,

dan dihasankan Syaikh al-Albani dalam kitab Hijaab al-

Mar-ah al-Muslimahf.

Jelaslah bagi kita bahwa menyelisihi orang-orang kafir dan

tidak menyerupai mereka adalah termasuk ajaran agama Islam

yang mulia. Yang wajib dilakukan setiap kaum muslimirg pria

maupun wanita, adalah memperhatikan hal itu dalam segala

aspek kehidupan mereka.

104. Menyesatkan Orang Buta dari Jalan yang Ditujunya

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,



"..., terlaknatlah orang yang menyesatkan orang buta dari

jalan (yang ditujunya)..." [HR. Ahmad, Shahiih al-lnami'ish

Shnghiir (no. 5891)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


"Allah melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari

jalan (yang ditujunya)." fShahiih al-Adcrb al-Mufrad (no. 685)].

105. Menyetubuhi Binatang

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

.

"..., terlaknatlah oran g y arrg menyetubuhi binatan&..." [HR.

Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5891)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sgllam bersabda,

.U r^rfttr lrl*u* ;i";

"Barangsiapa menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia

dan bunuhlah pula binatang itu bersamanya." [HR. Abu

Dawud, lrwaa-ul Ghaliil (no. 2348)1.

L05. Mengenakan Pakaian Syuhrah

Nabi shallallaahu 'slaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah, niscaya Allah

memakaikannya pada hari Kiamat kelak pakaian seperti

itu kemudian dibakarlah ia di dalamnya dengan api." [HR.

Abu Dawud dan Ibnu Majah, Shnhiih al-laami'ish Shaghiir

(no.2526)1.

Pakaian syuhrah adalah pakaian yang diniatkan untuk

mencari popularitas di hadapan manusia. Di antaranya adalah

pakaian mahal yang dikenakan pemakainya untuk menyom-

bongkan diri dengan dunia beserta perhiasannnya yang dia

miliki. Larangan ini berlaku bagi pria dan wanita.

107. Membeli Barang yang Sedang Dibeli Saudaranya atau

Meminang Wanita yang Sedang Dipinang Saudaranya

Rasulullah shallallaahu 'akilhi ws sallam bersabda,

"seorang mukmin adalah saudara mukmin yang lain. Maka

tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang yang

sedang dibeli saudaranya dan jangan pula melamar wanita

yang sedang dilamar saudaranya hingga ia meninggalkan-

nya." [HR. Muslrm, Mukhtashar Shahiih Muslim 

(no. 800)].

Yang dimaksud melamar di sini adalah melamar untuk

menikah.

108. Memotong Tumbuhan yang ada di Madinah, Mengusir

Hewan Buruannya, dan Melakukan Kemunkaran

Rasulullah shallallaahu 'alaihi rna ssllam bersabda,



"Madinah adalah tanah haram (suci) antara'Ir dan Tsaur.

Pohonnya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak

boleh diusir, dan barang temuan di sana tidak boleh diambif

kecuali bila ingin mengumumkannya. Di sana, tidak boleh

seseorang membawa senjata untuk berperang.Juga tidak

boleh memotong pepohonan, kecuali untuk memberi

makan untanya." [HR.Abu Dawud, Shshiih al-laami'ish

Shaghiir (no. 668a)1.

Beliau shallallnahu 'alnihi ws snllam juga bersabda,


"Madinah adalah tanah haram dari (tempat) ini hingga ini.

Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh melakukan

kemunkaran di sana. Barangsiapa melakukan kemunkaran

atau melind*S orang yang melakukan kemunkaran, maka

baginya laknat Allah, Malaikat, dan seluruh manusia. Allah

sama sekali tidak menerima taubat dan tebusan darinya


109. Berhubungan Badan Semasa 'Iddah

Rasulullah shallallaahu 'alsihi wa sallam bersabda,


pada hari Kiamat." [HR. Ahmad dan yang lain, Shahiih al-

laami'ish Shaghiir (no. 6685)1.


"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Ailah dan

hari akhir menuangkan airnya pada ladang orang lain.

Janganlah mengambil harta rampasan perang sampai di-

bagi, janganlah mengenakan pakaian dari rampasan perang

umat Islam, hingga jika telah usang, ia kembalikan iagi.

Dan janganlah mengendarai binatang tunggangan dari

harta rampasan perang umat Islam hingga jika telah lemah

dan kurus, ia kembalikan lagr." [HR. Ahmad, Shohiih al-

I aami' ish Shaghiir (no. 7 65\).

"Menuangkan airnya padn ladang orang lain," artinya menye-

tubuhi seorang wanita yang belum bersih rahimnya dengan

'iddah syar'iyyah atau sebelum melahirkan jika ia sedang hamil.

Jika akad nikah dilaksanakan dengan seorang wanita

hamil atau belum menyelesaikan 'iddnhnya, maka nikahnya

batal dan tidak sah.



110. Menghidupkan Fanatisme dan Seruan Jahiliyyah

Dari Jabir radhiyallaahu 

'anhu, dia berkata, "Kami bersama

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah peperangan.

Lalu seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin menendang atau

memukul pantat seorang laki-laki Anshar. Kemudian berkata-

lah orang Anshar ifu, 'Wahai orang-orang Muhajirin.' Dan ber-

katalah orang Muhajirin tadi, 'Wahai orang-orang Anshar.'

Rasulullah shallallsahu' alaihi wa sallam lantas bersabda,'Ada

apa dengan seruan Jahiliyyah ini?' Mereka berkata,'Wahai

Rasulullah, seorang Muhajirin menendang atau memukul

pantat salah seorang Anshar.' Beliau bersabda,

'Tinggalkanlah ia (perbuatan itu), karena r"rrrr'rrr.rnr'rru

perbuatan itu busuk...'" [HR.Al-Bukhari dan Muslim, ini

adalah Iafazh Muslim, Fat-hul Baari (VIIV648)1.

111. Melanggar Larangan bagi Wanita yang Ditinggal Mati

Suaminya Hingga Habis Masa 'Iddahnya

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh meng-

gunakan pakaian mu'ashfar (berwama merah) danmumasy-

syaqnh (berwarna merah), perhiasan, tidak memakai inai,

dan tidak bercelak." [HR. Muslim dan an-Nasa-i, Shshiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. 6677)1.

Beliau shnllallaahu 'alaihi zoo sallam juga bersabda,


'

Allah dan hari akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga

hari, kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh

hari. Dia tidak bercelak tidak boleh memakai kain berwama,

kecuali pakaian biasa yang dibalutkan, tidak memakai

minyak wangi, kecuali jika setelah suci dari haidhnya, yaitu

dengan sepercik atau sekuku minyak." [HR.Muslim (no.

e38)1.

L12. Saling Dengki, Saling Menyaingi, Saling Benci, dan

Saling Membelakangi

Rasulullah shallnllanhu 'alsihi wa sallam bersabda,


"Janganlah kalian saling dengki, saling menyaingi, saling

benci, dan saling membelakangi. Jangan pula membeli

barang yang sedang dibeli oleh saudaranya. Jadilah kalian

para hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim

adalah saudara muslim yang lain. Tidak menzhalimi" tidak

menghinakan, dan tidak meremehkan. Takwa adalah di

sini -sambil menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukuplah

seseorang dikatakan buruk bila merendahkan saudara

muslimnya. Satu muslim terhadap muslim yang lain adalah

haram darah, harta, dan kehormatannya." [HR.Muslim

(no.2564) dan Ahmad (1U277)1.

Nabi shallallaahu 'alaihi zaa sallam bersabda,


"Jauhilah oleh kalian berprasangka, karena sesungguhnya

berprasangka adalah sebohong-bohong pembicaraan.

Janganlah kalian saling menyelidiki, saling memata-matai,

saling menyaingi, saling membelakangi, saling dengki, dan

saling benci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling

bersaudara." [HR. Al-Bukhari dalam kltab Shahiih-nya (no.

6066) dan. dalam kitab al-Adab al-Mufrad, Shahiih al-Adab

al-Mufrad (no.972)1.

L13. Memakai Pakaian yang Diharamkan bagi Orang yang

Sedang Ihram, Baik Haii maupun'Umrah

Dalam kitab Shahiih-nya, al-Bukhari meriwayatkan dari

'Abdullah bin'Umar bahwasanya seorang laki-laki berkata,



"Wahai Rasulullah, pakaian apakah yang boleh dikenakan oleh

orang yang sedang ihram?" Beliau bersabda,


"janganlah kalian mengenakan gamis, sorbary celana, topi,

atau pun khuff, kecuali orang yang tidak memiliki dua

sandal, maka hendaklah ia mengenakankhuff dan memo-

tongnya hingga di bawah mata kaki. Janganlah kalian

mengenakan pakaian yang terkena za'faran maupun zDnrs4."

lF at-hul B aari (Xl 27 1)1.

1.14. Berobat dengan Obat yang Haram

Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallsm bersabda,


"r""unrruhnya Allah menciptakan penyakit dan obat.

Maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat

dengan sesuatu yangharam." [HR. Ath-Thabrani dalam

kitab al-Kabiir, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 1633)1.

L15. Bunuh-membunuh Sesama Muslim dan Menghukum

Seseorang karena Kesalahan Orang Lain

a Sejenis minyak wangi.



Allah Tabaruka wa Ta'ala berfirman:


"Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."

[QS. Fathir: 18].

Rasulullah shgllallaahu 'alaihi wa snllam bersabda,


"Janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku yang se-

bagian kalian memukul leher sebagian yang lain. Jangan-

lah seseorang dihukum karena kesalahan bapaknya, tidak

pula karena kesalahan saudaranya." [HR. An-Nasa-i" Shahiih

al-l aami' ish Sha ghiir (no. 7277)1.

Beliau shallallanhu 'qlsihi zna sallam juga bersabda,

:

"Ketahuilah, tidaklah seorang pelaku dosa melakukan dosa

kecuaii ditanggung dirinya sendiri. Tidaklah seorang ayah

melakukan kesalahan kemudian ditimpakan pada anaknya,

dan tidaklah seorang anak melakukan dosa kemudian di-

timpakan pada ayahnya." [HR. Ibnu Majah, lihat Silsilnh

al- Ahaadiits ash- Shahiihah (no. 797 4)1.

Nabi shallsllaahu 'alaihi wn sallsm bersabda,


"Barangsiapa menodongkan senjata kepada kami, maka

ia bukanlah termasuk golongan kami." [HR. Ahmad dan

Muslim (111466)1.

An-N awawi berkata, " ... b ar at'rgsiapa menodongkan senj ata

kepada umat Islam tanpa tujuan yang benar dan tidak pula

mempunyai alasan lain, tapi dia tidak menghalalkannya, maka

dia telah berbuat maksiat dan dia tidak kafir karenanya. Tapi,

jika dia menghalalkannya, maka dia telah kafir..." lSyarh Shahiih

Muslim (111467)).

1L6. Melaksanakan Nadzar yang Mengandung Maksiat

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Tidak boleh melaksanakan nadzar untuk bermaksiat ke-

pada Allah." [HR. Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no.

7574)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa snllam juga bersabda,


"Tidak boleh bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah,

adapun kffirat-nya adalah kaffarat sumpah." [HR. Empat

Ash-haabus Sunn ah, Shahiih al-l aami' ish Sha ghiir (no. 7 57 4)1.

Barangsiapa bernadzar, misalnya untuk menjauhi si Fulan

atau salah satu kerabatnya, maka janganlah ia melaksanakan-

nya. Atau barangsiapa bernadzar untuk meninggalkan salah

satu kewajiban agama atau melakukan , maka

j angarrlah melaksanakannya. Adapun kaffar at-nya adalah kaffar at

sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau

memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang budak.


Jika tidak memiliki sesuatu dari yang (disebutkan) di atas,

maka ia harus berpuasa selama tiga hari.

117. Melihat Aurat Sesama jenis Kelamin

Rasulullah shallnllaahu 'slaihi wa sallsm bersabda,

,

"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan

jangan pula seorang perempuan melihat aurat perempuan.

janganlah seorang pria berduaan dengan pria lain dalam

satu kain dan janganlah seorang perempuan berduaan

dengan perempuan lain dalam satu kain." [HR. Imam

Muslim dalam I<rtab Shcthiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim

(no. 159)1.

LL8. Menikah dan Meminang Bagi Seseorang yang Sedang

Ihram

Rasulullah shallsllaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

*x\'r,&v),rr!' 5;i

"Janganlah orang yang sedang ihram menikah, menikah-

kan, atau meminang." [HR.Muslim, Mukhtashar Shahiih

Muslim (no.814)1.


119. Memakan Dengan Tangan Kiri, Melilitkan Kain ke

Seluruh Badan, dan Duduk Sambil Menegakkan Kedua

Lutut Sambil Mengenakan Satu Helai Pakaian Sehingga

Terlihat Auratnya


"Rasulullah snaUattainu 'nlaihi *o *Uoir 


makan dengan tangan kiri, berjalan dengan satu sandal,

melilitkan kain ke seluruh badan, dan duduk sambil mene-

gakkan kedua lutut sambil mengenakan satu helai pakaian

sehingga terlihat kemaluannya." [HR.Imam Muslim dalam

kitab Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1355)1.

L20. ]ual Beli Emas dengan Emas atau Perak dengan Perak

dengan Penambahan pada Salah Satunya

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali

dengan kadar yar.g sama, begitu pula perak dengan perak

kecuali dengan kadar yang sama. Dan, juallah emas dengan



perak dan perak dengan emas sebagaimana kalian ke-

hendaki." [HR. Imam al-Bukhari dalam kilab Shahiih-nya,

Fat-hul Basri (lV 1379)1.

Untuk lebih jelasnya, lihat Fat-hul Baari,kttab lual BeIi,bab

(hal.76-77), hadits (no.2774-2175), juga Syarah-nya (IV 1379).

L2l.lual Beli Emas dengan Perak dengan Pembayaran di

Akhirkan

Dalam kitab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari

Abu al-Minhal. Dia berkat4 "seorang kawan dagangku menjual

perak kepadaku dengan pembayaran di belakang hingga satu

musim atau hingga (bulan) haji. Dia kemudian mendatangiku

dan memberitahuku. Kukatakan, 'hri adalah perkara yang tidak

benar.' Dia berkata, 'Aku telah melakukan jual beli dengan cara

ini di pasar dan tidak seorang pun mengingkarinya.'Aku ke-

mudian mendatangi al-Baraa' bin ' Azlb. Kutanyakan hal itu

padanya. Dia berkata,'Nabi shallallaahu' alaihi zua sallam datang

ke Madinah sedangkan kami melakukan jual beli dengan cara

ini.' Beliau shallallsahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'jika dilakukan

kontan, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika dilakukan dengan

pembayaran tunda, maka itu adalah riba.'Datangilah Zaidbin

Arqam, karena ia memiliki perniagaan lebih besar daripada

aku.' Aku lantas mendatanginya dan kutanyakan hal itu ke-

padanya kemudian ia mengatakan sebagaimana tadi." lShahiih

Muslim (V/4s)1.

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan,

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli

emas dengan perak dengan hutang." lFat-hul Baari (N 1382)1.


Hukum serupa juga berlaku pada jual beli uang dengan

uang dengan pembayaran di belakang, sekalipun bukan emas

atau perak.

122. Membunuh Hewan Buruan Ketika Sedang Ihram

Allah T sb ar aks zua T a' ala berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, janganlnh kamu membunuh

binatang buruan, ketika ksmu sednng ihram. Barangsiapa di

antars kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya

ialah mengganti dengan binatang ternak seimbnng dengan

buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang

adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ks'bnh,

atau (dendanya) membayar knffarat dengan memberi mnksn orang-

orsng miskin, atau berpuasa seimbnng dengan makanan yang

dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari


perbuatannya. Allah telah memnaJkan apa yang telah lalu. Drm

barangsiapn yang kembali rnengerjakann'tlh niscarla Allah akan

menyiksanva. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuosaan

untuk) mentliksa." IQS. Al-Maa-idah: 95].

Hanya saja, ada beberapa hewan membahayakan yang

boleh dibunuh, bahkan oleh seorang muslim yang sedang

ihram sekalipun. Binatang-binatang itu adalah yang disebutkan

dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam

kitab Shahii'h-ny a dari'Abdullah bin'Umar r adhiy allaahu' rtrnhumn

bahwa Rasuiullah shallallaahu 'ahtihi wa sallam bersabda,


"Lima binatang yang barangsiapa membunuhnya sedang-

kan ia sedang ihram, maka tidak ada dosa baginya: Kala-

jengking, tikus, anjing galak, gagak, dan burung elang."

lFnt-hul Baari Syarnh Shahiih al-Bukhsri (VV335)1.

Nabi shallallaahu 'alnihi wg snllqm bersabda,

,

"Makanlah daging buruan sedangkan kalian dalam ke-

adaan ihram, selama kalian tidak memburunya atau di-

buru untuk kalian." [HR. Ahm ad (III|3B7), dalam tahqiq

al-Musnnd (XXIIV351) dikatakan, "Shahih lighairihi."l

L23. Mengurung Wanita atau Memaksanya -Sepeninggal

Suaminya- Menikah dengan Salah Satu Kerabat Suaminya

Allah Tnbaraka ua 'la'nln berfirman:



"Tidak hnlal bagi kamu mempusakai wsnita dengan jnlan pnksn

dan j anganlah kamu menyusahknn mer eka." [QS. An-Nisaa' : 1 9]

Dalam kitab Sunan-nya, Abu Dawud meriwayatkan dari

Ibnu'Abbas tentang ayat tersebut (QS. An-Nisaa': 19). Dia

berkata, "Jika seorang laki-laki meninggal, maka para walinya

lebih berhak terhadap istrinya daripada wali perempuan itu.

Jika sebagian mereka berkehendak, 

maka mereka menikahkan-

nya, atau tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini

mengenai masalah rlu." lshahiih Sunan Abi Dawud (no' 1839)1.

L24. Menikahi Isteri Ayah Sepeninggalnya

Allah T ab ar aka ta a T a' ala berfirman:

,

"Dan janganlah kamu knroini wanita-wanita yang telnh dikawini

oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telnh lampau. Sesung-

gtthnyn perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-

buruknyn jalan (yang ditempuh)." [QS. An-Nisaa': 22]

Dalam kitab Sunan-nya (VIl709), an-Nasa-i, dan yang lain

meriwayatkan dari al-Baraa' bin'Azlb, ia berkata, "Aku men-


dengar (suara) pamanku yang sedang membawa bendera. Aku

bertanya, "Kemana engkau pergi?" Dia menjawab, "Rasulullah

shallallonhu 'alaihi wa sallam mengutusku mendatangi seorang

pria yang menikahi istri ayahnya sepeninggalnya agar kupenggal

lehernya atau kubunuh." [Dishahihkan oleh Syaikh al-Huwaini

dalam Juz-un fiihi Majlisaani min Inilna-in Nasaa-i (no. 35)1.