sihat dan membawa perkara
mereka kepada nabi-nabi itu. Nabi-nabi ini sama seperti
Musa dalam beberapa hal, meskipun jauh lebih rendah
dibandingkan dengannya (34:10).
2. Apakah pergantian para nabi termasuk dalam janji ini atau
tidak, kita yakin bahwa janji ini terutama dimaksudkan
sebagai janji tentang Kristus, dan ini merupakan janji paling
jelas tentang Dia yang ada dalam seluruh hukum Musa. Janji
ini secara tegas diterapkan kepada Yesus Tuhan kita sebagai
Mesias yang telah dijanjikan (Kis. 3:22; 7:37). Orang banyak
merujuk pada janji ini saat mereka berkata tentang Dia, Dia
ini yaitu benar-benar Nabi yang akan datang ke dalam dunia
(Yoh. 6:14). Roh Kristuslah yang berbicara dalam diri semua
nabi lain (1Ptr. 1:11). Amatilah,
(1) Apa yang di sini dijanjikan mengenai Kristus. Apa yang
dijanjikan Tuhan kepada Musa di atas gunung Sinai (yang
diceritakan Musa dalam ayat 18), juga dijanjikan Musa ke-
pada umat Israel (ay. 15) dalam nama Tuhan .
[1] Bahwa akan datang seorang nabi, yang besar melebihi
semua nabi lain, yang melalui Dia Tuhan akan menyata-
kan diri-Nya dan kehendak-Nya kepada anak-anak ma-
nusia secara lebih penuh dan jelas dibandingkan yang per-
nah Dia lakukan sebelumnya. Dia yaitu terang dunia,
sebagaimana nubuatan yaitu terang jemaat Yahudi
(Yoh. 8:12). Dialah sang Firman, yang melalui-Nya Tuhan
berbicara kepada kita (Yoh. 1:1; Ibr. 1:2).
[2] Bahwa Tuhan akan membangkitkan Dia dari tengah-
tengah mereka. Dalam kelahiran-Nya, Ia akan menjadi
salah seorang dari bangsa itu, akan hidup di antara
mereka dan diutus kepada mereka. Dalam kebangkitan-
Nya, Ia akan dibangkitkan di Yerusalem, dan dari sana
pengajaran-Nya akan diberitakan ke seluruh dunia.
Dengan demikian Tuhan , sesudah membangkitkan Kris-
tus Yesus Anak-Nya, mengutus Dia untuk memberkati
kita.
[3] Bahwa Dia akan sama seperti Musa, hanya saja jauh
melebihi Musa, sebagaimana nabi-nabi lain jauh berada
di bawah Musa. Musa yaitu nabi yang juga menjadi
pemberi hukum bagi Israel dan pembebas mereka dari
Mesir. Begitu pula halnya dengan Kristus. Ia tidak saja
mengajar, namun juga memimpin dan menyelamatkan.
Musa yaitu pendiri tata aturan baru melalui tanda-
tanda, mujizat-mujizat, dan kuasa-kuasa. Begitu pula
dengan Kristus, yang melalui semua tanda, mujizat, dan
kuasa itu membuktikan diri-Nya sebagai Guru yang da-
tang dari Tuhan . Adakah Musa setia? Begitu juga dengan
Kristus. Musa setia sebagai hamba, sedang Kristus
setia sebagai Anak.
[4] Bahwa Tuhan akan menaruh perkataan-Nya di dalam
mulut Kristus (ay. 18). Pesan-pesan apa yang hendak
disampaikan Tuhan kepada anak-anak manusia, akan
disampaikan-Nya melalui Kristus, dan Ia akan memberi
Dia petunjuk-petunjuk lengkap tentang apa yang harus
dikatakan dan dilakukan sebagai seorang nabi. Itulah
sebabnya Juruselamat kita berkata, ajaran-Ku tidak
berasal dari diri-Ku sendiri pada mulanya, namun dari Dia
yang telah mengutus Aku (Yoh. 7:16). Demikianlah janji
yang agung ini digenapi. Nabi ini telah datang, yaitu
Yesus. Dialah yang akan datang itu, dan kita tidak
perlu menantikan yang lain.
(2) Sesuainya tata aturan yang dirancang ini dengan pilihan
dan keinginan umat yang disampaikan di gunung Sinai (ay.
16-17). Di sana Tuhan telah berbicara kepada mereka dalam
petir dan kilat, dari tengah-tengah api dan kegelapan yang
pekat. Setiap kata membuat telinga mereka berdengung
dan hati mereka bergetar, sehingga seluruh jemaat nyaris
mati ketakutan. Dalam ketakutan ini, mereka memohon
dengan sangat agar Tuhan tidak berbicara kepada mereka
dengan cara ini lagi (mereka tidak tahan mendengarnya,
mereka dibuat kepayahan dan kebingungan olehnya).
Kitab Ulangan 18:15-22
namun mereka memohon agar Ia mau berbicara kepada me-
reka melalui manusia seperti mereka, melalui Musa pada
saat ini, dan sesudahnya melalui nabi-nabi lain yang sama
seperti dia. “Baiklah,” kata Tuhan , “terjadilah demikian.
Manusialah yang akan berbicara kepada mereka, sehingga
mereka tak usah ditimpa kegentaran terhadapnya.” Selain
itu, sebagai puncak dari perkenanan itu melebihi apa yang
mampu mereka pinta atau bayangkan, dalam kegenapan
waktu sang Firman itu sendiri menjadi daging. Mereka
telah melihat kemuliaan-Nya sebagai Anak Tunggal Bapa,
bukan seperti di gunung Sinai, penuh dengan keagungan
dan kedahsyatan, melainkan penuh kasih karunia dan
kebenaran (Yoh. 1:14). Demikianlah, sebagai jawaban atas
permintaan orang-orang yang dicekam ketakutan oleh
hukum Taurat, Tuhan menjanjikan penjelmaan Anak-Nya,
meskipun kita dapat menduga bahwa hal itu jauh dari
pikiran orang-orang yang mengajukan permintaan itu.
(3) Amanat dan perintah diberikan kepada seluruh umat
untuk mendengarkan dan mempercayai, mendengarkan,
dan mematuhi, nabi besar yang dijanjikan di sini: Dialah
yang harus kamu dengarkan (ay. 15). Barangsiapa tidak
mau mendengarkan Dia, pasti akan dimintai perhitungan
yang berat atas penghinaannya terhadap sang nabi (ay. 19):
Dari padanya akan Kutuntut pertanggungjawaban. Tuhan
sendiri menerapkan perkataan ini kepada Yesus Tuhan kita
saat datang kepada-Nya suara dari Yang Mahamulia,
yang mengatakan: Dengarkanlah Dia (Mat. 17:5). Artinya,
inilah Dia yang dikatakan Musa pada zaman dahulu, dia-
lah yang harus kamu dengarkan. Musa dan Elia berdiri di
dekat-Nya pada saat itu dan membenarkan pernyataan itu.
Hukuman yang dijatuhkan di sini atas orang-orang yang
tidak mau mendengarkan nabi ini diulangi dan ditegaskan
dalam Perjanjian Baru. Barangsiapa tidak taat kepada
Anak, murka Tuhan tetap ada di atasnya (Yoh. 3:36). Bagai-
mana kita bisa luput, jika kita berpaling dari Dia yang ber-
bicara dari sorga? (Ibr. 12:25). Di sini, terjemahan bahasa
Aram membacanya, Firman-Ku akan menuntut pertanggung-
jawaban darinya, yang tidak lain yaitu seorang pribadi
ilahi, yaitu Kristus sang Firman kekal. Kepada-Nya Bapa
telah menyerahkan seluruh penghakiman, dan melalui Dia
Tuhan akan menghakimi dunia pada akhir zaman. Siapa
saja menutup telinga terhadap Yesus Kristus akan men-
dapati bahwa ia sendiri yang akan menanggung akibatnya.
Orang yang sama yang merupakan nabi, orang itu pula
yang akan menjadi hakimnya (Yoh. 12:48).
II. Di sini ada peringatan terhadap nabi-nabi palsu,
1. Melalui ancaman terhadap orang-orang yang mengaku-aku
sebagai nabi itu sendiri (ay. 20). Siapa saja yang mengaku-aku
sebagai nabi, dan tidak dapat menunjukkan perintah penugas-
an dari Tuhan yang benar, akan dianggap dan diputuskan ber-
salah atas pengkhianatan yang berat terhadap mahkota dan
martabat Raja segala raja. Pengkhianat itu harus dihukum
mati (ay. 20), yaitu, melalui putusan Mahkamah Agama, yang
seiring berjalannya waktu, berkedudukan di Yerusalem. Itulah
sebabnya Juruselamat kita berkata bahwa seorang nabi tidak
akan mati selain di Yerusalem, dan Ia menanggungkan darah
para nabi ke atas Yerusalem (Luk. 13:33-34), yang sebab itu
akan dihukum oleh Tuhan sendiri. Namun, justru di sanalah
nabi-nabi palsu memperoleh dukungan.
2. Melalui petunjuk yang diberikan kepada umat Israel, supaya
mereka tidak terperdaya oleh orang-orang yang mengaku-aku
sebagai nabi, yang jumlahnya banyak, seperti yang tampak
dalam Yeremia 23:25, Yehezkiel 13:6, dan 1 Raja-raja 22:6.
Memang sangat wajar pertanyaan yang dikatakan diajukan
oleh mereka itu (ay. 21). Oleh sebab sudah menjadi kewajiban
yang begitu besar untuk mendengarkan nabi-nabi yang benar,
namun ada bahaya yang begitu besar untuk disesatkan oleh
nabi-nabi palsu, lantas bagaimanakah kami mengetahui per-
kataan yang tidak difirmankan TUHAN? Melalui tanda-tanda
apakah kami dapat menyingkapkan adanya suatu penipuan?
Perhatikanlah, kita sangat berkepentingan untuk memiliki
batu penguji yang benar untuk menguji perkataan yang kita
dengar, supaya kita bisa mengetahui perkataan apa yang tidak
difirmankan oleh Tuhan. Apa saja yang langsung bertentangan
dengan akal sehat, dengan terang dan hukum alam, dan
dengan makna yang jelas dari firman yang tertulis, bisa kita
pastikan bukanlah perkataan yang difirmankan Tuhan. Begitu
Kitab Ulangan 18:15-22
pula halnya dengan apa yang menyetujui dan mendorong per-
buatan dosa, atau yang jelas-jelas cenderung merusak kesa-
lehan atau kasih. Jauhlah dibandingkan Tuhan untuk menentang
diri-Nya sendiri. Aturan yang diberikan di sini sebagai jawaban
atas pertanyaan ini, terutama disesuaikan dengan keadaan
yang disebutkan dalam ayat 22. jika ada suatu alasan
untuk mencurigai kejujuran seorang nabi, hendaklah mereka
mengamati bahwa jika ia memberi mereka suatu tanda, atau
menubuatkan sesuatu yang akan terjadi, dan apa yang terjadi
tidak sesuai dengan ramalannya, maka mereka boleh yakin
bahwa nabi itu tidak diutus oleh Tuhan . Hal ini tidak merujuk
pada nubuatan tentang belas kasihan dan hukuman, melain-
kan terlebih pada pemberian tanda-tanda dengan tujuan un-
tuk meneguhkan pengutusan para nabi. Meskipun demikian,
mengenai belas kasihan dan hukuman ini, dan perbedaan
antara nubuatan tentang belas kasihan dan nubuatan tentang
hukuman, ada pedoman untuk membedakan kebenaran dan
kepalsuan yang ditetapkan oleh nabi Yeremia (Yer. 28:8-9).
Kalaupun tanda itu benar-benar terjadi, ini tidak bisa mem-
buktikan pengutusan mereka, jika mereka menyuruh orang
Israel untuk beribadah kepada Tuhan lain. Pokok bahasan ini
sudah ditetapkan sebelumnya (13:1-3). Akan namun , jika
tanda itu tidak terjadi, maka ini dapat menyanggah peng-
utusan mereka. Menurut Uskup Patrick “saat Musa melem-
parkan tongkatnya ke tanah dan berkata bahwa tongkat itu
akan berubah menjadi ular, maka seandainya tongkat itu
tidak menjadi ular seperti yang sudah dikatakan, itu berarti
Musa yaitu nabi palsu. Andaikata, saat Elia memanggil api
turun dari langit untuk menghabiskan korban persembahan,
namun tidak ada api yang turun, maka ia tidak lebih baik
dibandingkan nabi-nabi Baal.” Pengutusan Samuel dibuktikan oleh
hal ini, bahwa tidak ada satu pun dari firman Tuhan dibiarkan-
Nya gugur (1Sam. 3:19-20). Dan melalui mujizat-mujizat yang
diadakan oleh Kristus, terutama melalui tanda agung yang
diberikan-Nya tentang kebangkitan-Nya pada hari ketiga, yang
digenapi sebagaimana yang sudah dinubuatkan-Nya, tampak-
lah bahwa Ia memang guru yang datang dari Tuhan . Yang
terakhir, mereka diarahkan untuk tidak takut terhadap nabi
palsu. Yaitu, tidak takut terhadap hukuman-hukuman yang
mungkin dinyatakan oleh orang seperti itu untuk memper-
mainkan orang dan menebar ketakutan atas mereka. Mereka
juga tidak boleh takut untuk melaksanakan hukuman atas
orang itu jika , Sesudah diselidiki dengan cermat dan tidak
berat sebelah, ia ternyata yaitu nabi palsu. Perintah untuk
tidak takut terhadap nabi palsu ini menyiratkan bahwa nabi
yang benar, yang membuktikan pengutusannya melalui bukti-
bukti yang jelas dan tidak terbantahkan, harus ditakuti. Me-
reka sendirilah yang akan menanggung akibatnya jika mereka
melakukan kekerasan terhadapnya atau meremehkan dia.
PASAL 19
ukum-hukum yang sampai sekarang terus diulang dan ditegas-
kan Musa sebagian besar berkaitan dengan ibadah dan penyem-
bahan kepada Tuhan . namun dalam pasal ini ia hendak menekankan
secara lebih penuh kewajiban-kewajiban untuk berbuat baik di
antara sesama manusia. Pasal ini berhubungan dengan,
I. Perintah keenam, “Jangan membunuh” (ay. 1-13).
II. Perintah kedelapan, “Jangan mencuri” (ay. 14).
III. Perintah kesembilan, “Jangan mengucapkan saksi dusta ten-
tang sesamamu” (ay. 15, dst.).
Kota-kota Perlindungan
(19:1-13)
1 “jika TUHAN, Tuhan mu, sudah melenyapkan bangsa-bangsa yang negeri-
nya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, dan engkau sudah men-
duduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah mereka,
2 maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang diberi-
kan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu untuk diduduki. 3 Engkau harus menetap-
kan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang di-
berikan TUHAN, Tuhan mu, untuk dimiliki olehmu, supaya setiap pembunuh
dapat melarikan diri ke sana. 4 Inilah ketentuan mengenai pembunuh yang
melarikan diri ke sana dan boleh tinggal hidup: jika ia membunuh se-
samanya manusia dengan tidak sengaja dan dengan tidak membenci dia se-
belumnya, 5 misalnya jika seseorang pergi ke hutan dengan temannya un-
tuk membelah kayu, saat tangannya mengayunkan kapak untuk menebang
pohon kayu, mata kapak terlucut dari gagangnya, lalu mengenai temannya
sehingga mati, maka ia boleh melarikan diri ke salah satu kota itu dan
tinggal hidup. 6 Maksudnya supaya jangan penuntut tebusan darah semen-
tara hatinya panas dapat mengejar pembunuh itu, sebab jauhnya perjalan-
an, menangkapnya dan membunuhnya, padahal pembunuh itu tidak patut
mendapat hukuman mati, sebab ia tidak membenci dia sebelumnya. 7 Itulah
sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: tiga kota haruslah
kaukhususkan. 8 Dan jika TUHAN, Tuhan mu, sudah meluaskan daerahmu
nanti, seperti yang dijanjikan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu,
H
dan sudah memberi kepadamu seluruh negeri yang dikatakan-Nya akan
diberikan kepada nenek moyangmu, 9 – jika engkau melakukan dengan
setia perintah ini, yang kusampaikan kepadamu pada hari ini, dengan me-
ngasihi TUHAN, Tuhan mu, dan dengan senantiasa hidup menurut jalan yang
ditunjukkan-Nya – maka haruslah engkau menambah tiga kota lagi kepada
yang tiga itu, 10 supaya jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah di
negeri yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu menjadi milikmu dan hu-
tang darah melekat kepadamu. 11 namun jika seseorang membenci sesa-
manya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun me-
nyerang dan memukul dia, sehingga mati, lalu melarikan diri ke salah
satu kota itu, 12 maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil
dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya
ia mati dibunuh. 13 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya. Demikian-
lah harus kauhapuskan darah orang yang tidak bersalah dari antara orang
Israel, supaya baik keadaanmu.
Salah satu pedoman yang diberikan kepada anak-anak Nuh yaitu
bahwa siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan ter-
tumpah oleh manusia, yaitu oleh penuntut tebusan darah (Kej. 9:6).
Sekarang di sini kita mendapati hukum yang ditetapkan antara
darah dan darah, yaitu antara darah orang yang dibunuh dan darah
si pembunuh. Dan dibuat ketentuan yang berlaku,
I. Bahwa kota-kota perlindungan harus menjadi tempat berlindung
bagi seseorang yang membunuh orang lain tanpa sengaja, supaya
ia tidak mati atas kejahatan yang tidak sengaja ia lakukan, namun
yang terjadi sebab ia sedang sial saja. Penetapan kota-kota per-
lindungan ini sudah kita dapati sebelumnya (Kel. 21:13), dan
hukum yang dipaparkan mengenai kota-kota itu secara panjang
lebar (Bil. 35:10, dst.). Penetapan ini diulangi di sini, dan petun-
juk diberikan mengenai tiga hal:
1. Penetapan tiga kota di Kanaan untuk keperluan ini. Musa
telah menetapkan tiga kota perlindungan di seberang sungai
Yordan yang ia lihat akan ditaklukkan. Sekarang ia menyuruh
mereka, jika mereka sudah menetap di bagian lain negeri
itu, untuk menetapkan tiga kota lagi (ay. 1-3, 7). Negeri itu ha-
rus dibagi menjadi tiga wilayah, yang sedapat mungkin saling
berdekatan dan sama besarnya, dengan kota perlindungan di
pusat tiap-tiap wilayah, sehingga setiap penjuru negeri mem-
punyai satu kota perlindungan yang dapat terjangkau. Demi-
kian pula halnya, Kristus bukanlah perlindungan yang jauh,
sehingga kita harus naik ke sorga atau turun ke samudera
untuk menggapai-Nya. namun firman itu dekat dengan kita,
Kitab Ulangan 19:1-13
dan Kristus berada di dalam firman itu (Rm. 10:8). Injil mem-
bawa keselamatan ke depan pintu kita, dan di sana ia menge-
tuk untuk dipersilakan masuk. Untuk lebih memudahkan
pelarian si pembunuh, harus disediakan jalan menuju kota
perlindungan. Ada kemungkinan mereka memiliki jalan lin-
tas atau jalan umum menuju kota-kota ini . Orang
Yahudi berkata bahwa para pemimpin Israel, pada satu hari
tertentu dalam setahun, mengirim para utusan untuk memas-
tikan bahwa jalan-jalan itu dalam keadaan baik. Para utusan
itu harus menyingkirkan batu-batu penghalang, memperbaiki
jembatan-jembatan yang rusak, dan, pada persimpangan
jalan, mendirikan tonggak penunjuk arah, dengan papan yang
menunjuk ke jalan yang benar, yang di atasnya terpahat
tulisan dengan huruf besar, Miklat, Miklat – Perlindungan,
Perlindungan. Dengan mengibaratkan hal ini, para pekabar
Injil harus menunjukkan jalan menuju Kristus kepada orang
banyak, serta membantu dan memimpin mereka untuk berlari
kepada-Nya dengan iman untuk memperoleh perlindungan.
Para pekabar Injil itu harus siap menyingkirkan prasangka-
prasangka orang banyak, dan membantu mereka mengatasi
kesulitan-kesulitan mereka. Terpujilah Tuhan , sebab Jalan Ku-
dus, bagi semua orang yang mencarinya dengan tekun, yaitu
jalan raya yang begitu rata hingga orang-orang yang mengem-
bara, meskipun bodoh, tidak akan tersesat di dalamnya.
2. Bagaimana kota-kota ini harus digunakan (ay. 4-6).
(1) Diperkirakan bahwa bisa saja terjadi seseorang mengaki-
batkan kematian bagi sesamanya tanpa bermaksud untuk
membunuhnya, entah sebab amarah yang meluap secara
tiba-tiba atau sebab kebencian yang terpendam, namun se-
mata-mata sebab kecelakaan. Misalnya sebab mata
kapak yang terlepas, seperti yang dicontohkan di sini, yang
dengannya setiap kejadian serupa harus dibandingkan,
dan lalu diputuskan menurut hukum. Lihatlah be-
tapa nyawa manusia terbuka untuk diserang setiap hari,
betapa sering maut mengintai kita, dan sebab itu betapa
kita perlu selalu mempersiapkan diri, sebab jiwa kita se-
nantiasa berada di tangan kita. Betapa anak-anak manusia
terjerat pada waktu yang malang, kalau hal itu menimpa
mereka secara tiba-tiba (Pkh. 9:12). Sungguh itu waktu
yang malang, jika hal ini terjadi bukan hanya pada
yang terbunuh, melainkan juga pada yang membunuh.
(2) Diperkirakan bahwa sanak saudara orang yang terbunuh
itu akan segera tergerak untuk menuntut tebusan darah,
sebab perasaan sayang terhadap saudara mereka dan
sebab semangat untuk menuntut keadilan umum. Meski-
pun hukum Taurat tidak memperbolehkan orang memba-
laskan suatu penghinaan ataupun pencederaan lain de-
ngan kematian, namun si penuntut tebusan darah, darah
seorang saudara, akan dibukakan pintu lebar-lebar untuk
melampiaskan panas hatinya atas kejadian yang menyulut
amarah seperti itu. Dan jika ia membunuh si pembu-
nuh itu, maka itu tidak boleh dianggap sebagai pembunuh-
an jika ia melakukannya sebelum pembunuh itu masuk ke
kota perlindungan, meskipun diakui bahwa pembunuh itu
tidak layak dihukum mati. Demikianlah Tuhan hendak me-
nanamkan di dalam hati bangsa itu rasa ngeri dan takut
yang luar biasa terhadap dosa membunuh. Jika pembu-
nuhan tidak disengaja saja bisa membuat orang terbuka
untuk diserang seperti itu, maka pastilah orang yang se-
ngaja melakukan kekerasan dengan menumpahkan darah
siapa pun, entah sebab dendam lama atau amarah yang
tersulut dengan tiba-tiba, harus lari sampai ke liang kubur,
dan janganlah ada yang menahannya (Ams. 28:17). Sekali-
pun begitu, Perjanjian Baru menggambarkan dosa mem-
bunuh sebagai hal yang bahkan lebih keji dan berbahaya
dibandingkan yang digambarkan dalam hukum ini. Kamu tahu,
bahwa tidak ada seorang pembunuh yang tetap memiliki
hidup yang kekal di dalam dirinya (1Yoh. 3:15).
(3) Diberikan ketentuan bahwa, jika seorang penuntut tebusan
darah bertindak di luar akal sehat hingga menuntut pene-
busan darah yang tertumpah hanya sebab kecelakaan se-
mata-mata, maka kota perlindungan harus melindungi si
pembunuh. Dosa-dosa sebab ketidaktahuan memang mem-
perhadapkan kita kepada murka Tuhan , namun ada perto-
longan yang disediakan, jika kita mau memanfaatkannya
dengan iman dan pertobatan. Rasul Paulus yang dahulu-
nya seorang penganiaya lalu memperoleh belas ka-
sihan, sebab ia melakukan penganiayaan itu dalam keti-
Kitab Ulangan 19:1-13
daktahuannya. Kristus berdoa bagi orang-orang yang me-
nyalibkan-Nya, ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka
tidak tahu apa yang mereka perbuat.
3. Penetapan tiga kota lagi untuk keperluan ini kalau-kalau Tuhan
di lalu hari memperluas daerah-daerah mereka dan wi-
layah kekuasaan agama mereka. Dengan demikian, semua
wilayah yang berada di bawah pemerintahan hukum Musa
dalam perkara-perkara lain, dapat menikmati keuntungan dari
hukum Musa itu dalam perkara ini (ay. 8-10). Di sini kita
mendapati,
(1) Isyarat tentang niat Tuhan yang penuh rahmat untuk mem-
perluas daerah mereka, seperti yang telah dijanjikan-Nya
kepada nenek moyang mereka, andai saja janji itu tidak
diambil dari mereka akibat ketidaktaatan mereka. Syarat
untuk itu diulangi di sini dengan hati-hati, bahwa, jika
janji itu tidak digenapi, maka merekalah yang akan men-
dapat cela, dan bukan Tuhan . Ia berjanji untuk memberi-
kannya, jika engkau melakukan dengan setia perintah
ini, dan bukan dengan cara lain.
(2) Perintah bagi mereka untuk menetapkan tiga kota lagi da-
lam penaklukan-penaklukan mereka yang baru, yang,
seperti tersirat dari jumlahnya, harus sama luasnya de-
ngan penaklukan-penaklukan mereka yang pertama. Di
mana pun batas tanah Israel ditetapkan, hak istimewa ini
haruslah menyertainya, supaya jangan tercurah darah
orang yang tidak bersalah (ay. 10). Walaupun Tuhan yaitu
penyelamat dan pemelihara seluruh umat manusia, dan
memiliki kepedulian yang lembut terhadap semua kehi-
dupan, namun darah orang Israel secara khusus berharga
bagi-Nya (Mzm. 72:14). Cendekiawan Ainsworth mencer-
mati bahwa para penulis Yahudi sendiri mengakui, sebab
syaratnya tidak dipenuhi, maka janji untuk memperluas
daerah mereka itu tidak pernah digenapi. Dengan demi-
kian, tidak pernah ada kebutuhan untuk menambahkan
ketiga kota perlindungan ini. Namun demikian, kata mere-
ka, Tuhan yang kudus dan layak dipuji tidak memerintah-
kannya dengan sia-sia, sebab pada zaman Mesias sang raja
tiga kota lagi akan ditambahkan kepada keenam kota ini.
Mereka mengharapkan janji itu akan digenapi secara har-
fiah, namun kita tahu bahwa di dalam Kristus, janji itu ter-
laksana secara rohani. Sebab batas-batas wilayah Israel
injili diperluas sesuai janji ini, dan di dalam Kristus, TUHAN
keadilan kita, perlindungan tersedia bagi orang-orang yang
berlari kepada-Nya dengan iman.
II. Dibuat ketentuan bahwa kota-kota perlindungan itu tidak boleh
dijadikan tempat berlindung atau bernaung bagi orang yang mem-
bunuh dengan sengaja. Sebaliknya, orang itu bahkan harus dijem-
put dari sana, dan diserahkan kepada penuntut tebusan darah (ay.
11-13).
1. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang membunuh dengan
sengaja tidak pernah boleh dilindungi oleh hakim yang me-
nangani perkara kewarga an. Sia-sia saja ia memegang
pedang keadilan jika ia membiarkan orang-orang yang ber-
salah atas penumpahan darah luput dari mata pedang itu, pa-
dahal melalui jabatannya ia bertugas menuntut tebusan darah
itu. Selama kekuasaan gereja di negeri Inggris, sebelum terjadi
gerakan Reformasi, ada beberapa gereja dan rumah ibadat,
sebagaimana mereka menyebutnya, yang dijadikan tempat
bernaung untuk melindungi segala macam pelaku kejahatan
yang melarikan diri ke sana, tanpa kecuali orang-orang yang
membunuh dengan sengaja. Akibatnya (seperti yang dikatakan
Stamford dalam karyanya, Pleas of the Crown, lib. II. c. 38.),
pemerintah tidak lagi mengikuti Musa melainkan Romulus
(tokoh legenda pendiri Roma – pen.). Baru sesudah sekitar
masa terakhir pemerintahan Henry VIII-lah hak istimewa perlin-
dungan bagi orang yang membunuh dengan sengaja ini diha-
puskan, saat dalam perkara itu, seperti juga dalam perkara-
perkara lain, firman Tuhan menjadi lebih diindahkan dibandingkan
perintah-perintah manusiawi. Sebagian orang berpendapat bah-
wa gerakan Reformasi itu akan lengkap seandainya hak isti-
mewa kaum rohaniwan menyangkut pembunuhan dihapuskan
saja, yaitu pembunuhan terhadap seseorang sebab hasutan
yang sepele, sebab hukum ini memberi perlindungan hanya
menyangkut perkara yang dalam hukum kita disebut pembu-
nuhan tanpa disengaja.
Kitab Ulangan 19:14-21
2. Kota perlindungan tidak boleh dijadikan tempat berlindung
bagi orang yang membunuh dengan sengaja. Hal ini dapat
dirujuk untuk menunjukkan bahwa di dalam Yesus Kristus
tidak ada perlindungan bagi orang-orang yang berdosa dengan
lancang, yang tetap hidup dalam kesalahan-kesalahan mereka.
Jika kita sengaja berbuat dosa seperti itu, berdosa dan tetap
hidup di dalamnya, maka tidak ada lagi korban untuk meng-
hapus dosa itu (Ibr. 10:26). Orang-orang yang berlari kepada
Kristus dari dosa-dosa mereka akan aman di dalam Dia, namun
tidak demikian halnya dengan orang-orang yang berharap
untuk dilindungi oleh-Nya di dalam dosa-dosa mereka. Kesela-
matan itu sendiri tidak dapat menyelamatkan orang-orang
seperti ini. Keadilan ilahi akan menjemput mereka bahkan dari
kota perlindungan sekalipun, yang perlindungannya tidak
berhak mereka dapatkan.
Saksi-saksi Dusta
(19:14-21)
14 “Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh
orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri
yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu untuk menjadi milikmu.”
15 “Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara
kesalahan apa pun atau dosa apa pun yang mungkin dilakukannya; baru
atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
16 jika seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia me-
ngenai suatu pelanggaran, 17 maka kedua orang yang memiliki perkara itu
haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-
hakim yang ada pada waktu itu. 18 Maka hakim-hakim itu harus memeriksa-
nya baik-baik, dan jika ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan
bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, 19 maka kamu
harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan sau-
daranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-
tengahmu. 20 Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut,
sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di
tengah-tengahmu. 21 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab
berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti
tangan, kaki ganti kaki.”
Di sini ada sebuah ketetapan untuk mencegah terjadinya kecurangan
dan sumpah palsu. Sebab hukum ilahi mengatur hak dan barang
milik manusia, dan telah membuat pagar di sekelilingnya. Betapa hu-
kum ilahi menjadi sahabat bagi kumpulan manusia dan kepentingan
manusia di dalam warga .
I. Hukum yang melarang kecurangan (ay. 14).
1. Di sini diberikan sebuah perintah yang tersirat kepada para
pengelola Kanaan yang pertama untuk menetapkan batas-
batas tanah, sesuai dengan pembagian tanah kepada beberapa
suku dan kaum berdasar undian. Perhatikanlah, sudah
menjadi kehendak Tuhan bahwa setiap orang harus mengenal
miliknya sendiri, dan bahwa semua sarana yang baik harus
digunakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran batas
milik orang lain, serta tindak kejahatan dan kerugian yang di-
derita akibat kejahatan. jika hak sudah ditetapkan, maka
harus diusahakan agar hak itu tidak diganggu gugat di kemu-
dian hari, dan supaya, jika mungkin, tidak terjadi sesuatu
yang dapat menimbulkan perselisihan.
2. Hukum yang tegas kepada keturunan yang akan datang agar
tidak memindahkan batas-batas tanah yang sudah ditetapkan
dari semula seperti itu. Jika dipindahkan, maka orang secara
diam-diam memperoleh bagi dirinya sendiri apa yang sebenar-
nya merupakan milik tetangganya. Ini, tidak diragukan lagi,
yaitu hukum tentang perbuatan baik dan buruk, dan masih
mengikat, dan hukum ini melarang kita,
(1) Melanggar hak siapa pun, dan mengambil apa yang bukan
milik kita sendiri, entah dengan segala tipu muslihat, se-
perti memalsukan, menyembunyikan, menghancurkan,
atau mengubah surat perjanjian dan akta (yang merupakan
batas-batas tanah kita, yang ditunjuk sebagai rujukan),
atau dengan menggeser pagar, batu penanda, dan pem-
batas. Meskipun batas-batas tanah dipasang oleh manusia,
namun orang yang memindahkannya yaitu pencuri dan
perampok menurut hukum Tuhan . Biarlah setiap orang
puas dengan bagiannya sendiri, dan adil terhadap sesama-
nya, dengan demikian tidak akan ada batas-batas tanah
yang dipindahkan.
(2) Hukum ini melarang kita menebar perselisihan di antara
sesama, dan melakukan apa saja yang bisa menimbulkan
pertikaian dan penuntutan perkara, yang dilakukan (dan
itu dilakukan dengan sangat jahat) dengan mengacaukan
hal-hal yang seharusnya menyelesaikan percekcokan dan
mengakhiri perdebatan. Selain itu,
Kitab Ulangan 19:14-21
781
(3) Hukum ini melarang kita mendobrak tatanan dan dasar
hukum pemerintahan yang telah ditetapkan, dan meng-
ubah kebiasaan-kebiasaan yang sudah lama berjalan tanpa
alasan yang dibenarkan. Hukum ini menyokong kehormat-
an dari kebiasaan-kebiasaan yang sudah turun-temurun.
Consuetudo facit jus – Adat istiadat harus diperlakukan se-
bagai hukum.
II. Hukum yang melarang sumpah palsu, yang menetapkan dua hal:
1. Bahwa satu orang saksi tidak pernah boleh diizinkan untuk
mengajukan bukti dalam perkara tindak kejahatan, sampai-
sampai hukuman dijatuhkan berdasar kesaksiannya (ay.
15). Hukum ini sudah kita dapati sebelumnya (Bil. 35:30), dan
dalam kitab ini (17:6). Hal ini ditetapkan demi kebaikan si
tertuduh, yang nyawa dan kehormatannya tidak boleh berada
dalam genggaman seseorang yang sakit hati terhadapnya.
Selain itu, hal ini juga merupakan peringatan bagi si penuduh
untuk tidak dapat mengatakan apa yang tidak dapat dibenar-
kan berdasar kesaksian orang lain. Hukum ini dengan
sewajarnya mempermalukan umat manusia sebagai pendusta
dan tidak bisa dipercaya. Setiap orang dicurigai olehnya.
Sungguh merupakan kehormatan anugerah Tuhan bahwa ke-
saksian yang telah diberikan-Nya mengenai Anak-Nya diteguh-
kan baik di sorga maupun di bumi oleh tiga saksi (1Yoh. 5:7).
Tuhan yaitu benar, dan semua manusia pembohong (Rm. 3:4).
2. Bahwa seorang saksi dusta harus dikenai hukuman yang sama
yang hendak ditimpakannya ke atas orang yang dituduhnya.
Jika dua, atau tiga, atau banyak saksi, bersepakat memberi
kesaksian palsu, maka mereka semua dapat dikenai tuntutan
berdasar hukum ini.
(1) Orang yang dijahati atau dicelakakan akibat kesaksian pal-
su itu dikatakan merupakan orang yang mengajukan tun-
tutan (ay. 17). Namun, seandainya orang ini dihukum
mati berdasar bukti yang ada, dan di lalu hari
bukti itu ternyata palsu, maka orang lain, atau para hakim
sendiri, ex officio – berdasar kuasa jabatan mereka,
dapat menuntut pertanggungjawaban dari saksi dusta itu.
782
(2) Perkara-perkara semacam ini, sebab mengandung kesulit-
an yang luar biasa, harus diajukan kepada mahkamah
agung, yaitu para imam dan para hakim. Mereka dikatakan
berdiri di hadapan TUHAN, sebab , sama seperti hakim-
hakim lain duduk di gerbang kota mereka, demikian pula
hakim-hakim ini duduk di gerbang tempat kudus (17:12).
(3) Persidangan harus dijalankan dengan sangat hati-hati (ay.
18). Harus diadakan pemeriksaan yang cermat terhadap
tabiat orang-orang yang terlibat, dan semua keadaan yang
melatarbelakangi perkara itu, yang harus diperbandingkan
satu sama lain, supaya kebenaran dapat tersingkap. Apa-
bila perkara itu diselidiki tanpa kecurangan dan tanpa me-
mihak seperti itu, maka Sang Penyelenggara, dapat diha-
rapkan, secara khusus akan mempercepat penyingkapan
kebenarannya.
(4) jika tampak bahwa seseorang dengan sadar dan dengan
niat jahat telah bersaksi dusta melawan sesamanya, meski-
pun kejahatan yang dia rancang untuk mencelakakan
sesamanya itu tidak terjadi, maka ia harus menjalani hu-
kuman yang sama yang bisa saja akan menimpa sesama-
nya akibat keterangannya itu (ay. 19). Nec lex est justior
ulla – Tidak ada hukum lain yang bisa lebih adil dibandingkan
ini. Jika kejahatan yang dituduhkannya terhadap sesama-
nya itu harus dijatuhi hukuman mati, maka saksi dusta itu
pun harus dihukum mati. Jika hukumannya yaitu hu-
kuman cambuk, maka dia juga harus dicambuk. Jika hu-
kumannya berupa denda dalam bentuk uang, maka ia
harus membayar denda itu. Bagi orang-orang yang tidak
memahami kejinya kejahatan itu, dan perlunya ketentuan
ini dibuat untuk melawannya, mungkin tampak keras un-
tuk menghukum seseorang seberat itu hanya sebab
sedikit kata yang terucap, apalagi tidak ada kejahatan yang
benar-benar terjadi sebagai akibatnya. Oleh sebab itu,
ditambahkan di sini: Janganlah engkau merasa sayang
kepadanya (ay. 21). Manusia tidak perlu lebih berbelas-
kasihan dibandingkan Tuhan . Keuntungan yang akan diperoleh
warga melalui hukuman yang berat ini akan meng-
gantikan kerugiannya secara berlimpah: Maka orang-orang
lain akan mendengar dan menjadi takut (ay. 20). Hukuman-
Kitab Ulangan 19:14-21
783
hukuman seperti itu akan menjadi peringatan bagi orang
lain untuk tidak mencoba melakukan kejahatan yang seru-
pa, saat mereka melihat bagaimana orang yang membuat
lobang dan menggalinya, telah jatuh ke dalam pelubang
yang dibuatnya.
PASAL 20
asal ini mengatur pemilihan tentara rakyat, dan menetapkan
hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan perang,
I. Berkaitan dengan para prajurit.
1. Orang-orang yang terdorong untuk berperang harus di-
semangati (ay. 1-4).
2. Orang-orang yang dibutuhkan kehadirannya di rumah
sebab urusan-urusan pribadi harus dibebaskan dan di-
pulangkan kembali (ay. 5-7). Termasuk juga orang-orang
yang kelemahan dan ketakutan membuat mereka tidak
layak untuk bertempur di medan perang (ay. 8-9).
II. Berkaitan dengan musuh-musuh yang mereka perangi.
1. Perjanjian-perjanjian yang harus mereka adakan dengan
kota-kota yang jauh (ay. 10-15).
2. Kehancuran yang harus mereka lakukan atas bangsa
yang negerinya mereka masuki (ay. 16-18).
3. Perhatian yang harus mereka berikan, saat menggem-
pur kota-kota, untuk tidak menghancurkan pohon-pohon
buah (ay. 19-20).
Petunjuk-petunjuk tentang Perang,
Orang-orang yang Diperbolehkan
untuk Tidak Berperang
(20:1-9)
1 “jika engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan engkau melihat
kuda dan kereta, yaitu tentara yang lebih banyak dari padamu, maka jangan-
lah engkau takut kepadanya, sebab TUHAN, Tuhan mu, yang telah menuntun
engkau keluar dari tanah Mesir, menyertai engkau. 2 jika kamu mengha-
P
786
dapi pertempuran, maka seorang imam harus tampil ke depan dan berbicara
kepada rakyat, 3 dengan berkata kepada mereka: Dengarlah, hai orang Israel!
Kamu sekarang menghadapi pertempuran melawan musuhmu; janganlah
lemah hatimu, janganlah takut, janganlah gentar dan janganlah gemetar ka-
rena mereka, 4 sebab TUHAN, Tuhan mu, Dialah yang berjalan menyertai kamu
untuk berperang bagimu melawan musuhmu, dengan maksud memberi
kemenangan kepadamu. 5 Para pengatur pasukan haruslah berbicara kepada
tentara, demikian: Siapakah orang yang telah mendirikan rumah baru, namun
belum menempatinya? Ia boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya
jangan ia mati dalam pertempuran dan orang lain yang menempatinya. 6 Dan
siapa telah membuat kebun anggur, namun belum mengecap hasilnya? Ia
boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertem-
puran dan orang lain yang mengecap hasilnya. 7 Dan siapa telah bertunang-
an dengan seorang perempuan, namun belum mengawininya? Ia boleh pergi
dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertempuran dan
orang lain yang mengawininya. 8 Lagi para pengatur pasukan itu harus ber-
bicara kepada tentara demikian: Siapa takut dan lemah hati? Ia boleh pergi
dan pulang ke rumahnya, supaya hati saudara-saudaranya jangan tawar
seperti hatinya. 9 jika para pengatur pasukan selesai berbicara kepada
tentara, maka haruslah ditunjuk kepala-kepala pasukan untuk mengepalai
tentara.
Israel pada saat ini harus dipandang lebih sebagai sebuah perkemah-
an dibandingkan sebuah kerajaan, sebab mereka sedang memasuki
negeri musuh, dan belum menetap di sebuah negeri yang menjadi
milik mereka sendiri. Dan, selain perang yang akan mereka jalani
sekarang supaya mereka bisa menetap, dan bahkan Sesudah menetap
pun, mereka tidak dapat melindungi atau memperluas daerah me-
reka tanpa mendengar bunyi-bunyi tanda bahaya perang. Oleh sebab
itu, mereka perlu diberi beberapa petunjuk untuk urusan-urusan ke-
tentaraan mereka. Dan dalam ayat-ayat ini, mereka diberi petunjuk
untuk mengelola, menyusun, dan menghimpun pasukan-pasukan
mereka sendiri. Dan dapat diamati bahwa aturan perang yang di-
tetapkan di sini sama sekali tidak mengandung sesuatu yang keras
atau berat, seperti yang biasanya ada dalam hukum tentang ketenta-
raan. Justru sebaliknya, maksud dari seluruh hukum itu yaitu un-
tuk menyemangati para prajurit, dan membuat pelayanan mereka
mudah bagi mereka.
I. Orang-orang yang hatinya terdorong untuk bertempur harus di-
semangati melawan ketakutan-ketakutan mereka.
1. Musa di sini memberi semangat kepada semua prajurit, yang
harus diingat oleh para pemimpin dan panglima perang: “Ja-
nganlah engkau takut kepada mereka (ay. 1). Sekalipun musuh
tampak unggul sebab jumlah mereka yang besar, melebihi
Kitab Ulangan 20:1-9
787
jumlahmu, dan sebab pasukan berkuda mereka, yang terdiri
dari kuda-kuda dan kereta-kereta kuda, yang tidak boleh
engkau perbanyak, namun janganlah kamu mundur untuk
bertempur dengan mereka. Jangan takut bagaimana jadinya
nanti, dan jangan ragu dengan keberhasilanmu.” Dua hal yang
harus menjadi dorongan mereka dalam peperangan, asal saja
mereka tetap dekat dengan Tuhan mereka dan agama mereka,
sebab jika tidak, sia-sia saja semua dorongan semangat ini:
(1) Hadirat Tuhan bersama mereka: “TUHAN, Tuhan mu, menyer-
tai engkau, dan sebab itu engkau tidak terancam bahaya,
dan tidak perlu takut.” Lihat Yesaya 41:10.
(2) Pengalaman mereka dan nenek moyang mereka akan kua-
sa dan kebaikan Tuhan dalam menuntun mereka keluar dari
tanah Mesir, dengan menentang Firaun dan semua pasuk-
annya. Itu bukan hanya merupakan bukti dari kemaha-
kuasaan Tuhan secara umum, melainkan juga secara khu-
sus merupakan jaminan dari apa yang akan dilakukan
Tuhan lebih jauh untuk mereka. Dia yang telah menyelamat-
kan mereka dari musuh-musuh yang lebih perkasa itu,
tidak akan membiarkan mereka dilindas oleh musuh-
musuh yang jauh lebih lemah, sebab jika ini sampai
terjadi, maka sia-sia saja semua yang telah lakukan-Nya
untuk mereka selama ini.
2. Dorongan semangat ini harus disampaikan secara khusus
kepada para prajurit biasa oleh seorang imam yang ditunjuk,
atau yang diurapi untuk tujuan itu, menurut pandangan
orang Yahudi. Orang Yahudi menyebut imam ini sebagai yang
diurapi untuk perang, sebuah gelar yang sangat tepat untuk
Sang Penebus kita yang diurapi, Pemimpin keselamatan kita.
Imam ini, dalam nama Tuhan , harus menyemangati rakyat. Dan
siapa yang begitu pantas untuk melakukannya selain dia yang
jabatannya sebagai imam yaitu untuk berdoa bagi mereka?
Sebab dorongan-dorongan yang terbaik timbul dari janji-janji
yang berharga yang dibuat untuk doa dalam iman. Imam ini
harus,
(1) Memerintahkan mereka untuk tidak takut (ay. 3), sebab
tidak ada yang begitu melemahkan tangan selain apa yang
membuat hati gemetar (ay. 3). Dibutuhkan perintah demi
788
perintah untuk tujuan ini, seperti yang ada di sini: Jangan-
lah lemah hatimu, demikianlah kata yang dipakai, sehingga
mudah ketakutan. namun hendaklah keyakinan dan keper-
cayaan akan kuasa dan janji Tuhan menguatkan hatimu.
Janganlah takut, dan janganlah tergesa-gesa (demikianlah
kata yang dipakai), sebab orang yang percaya akan berlaku
tenang dan tidak tergesa-gesa. “Janganlah tergesa-gesa un-
tuk mengejar keuntungan dengan gegabah, atau melarikan
diri dengan hina begitu yang kurang baik terjadi.”
(2) Sang imam harus meyakinkan mereka akan hadirat Tuhan
beserta mereka, untuk mengakui dan membela perkara me-
reka yang benar. Bukan hanya untuk menyelamatkan me-
reka dari musuh-musuh mereka, namun juga untuk memberi
mereka kemenangan atas musuh-musuh itu (ay. 4). Perhati-
kanlah, orang-orang yang disertai Tuhan tidak memiliki
alasan untuk takut. Diberikannya dorongan ini oleh se-
orang imam, salah seorang hamba Tuhan, menyiratkan,
[1] Bahwa sangatlah pantas bagi tentara untuk memiliki
imam mereka sendiri, bukan hanya untuk berdoa bagi
mereka, namun juga untuk memberitakan firman kepada
mereka. Baik untuk menegur apa yang akan mengha-
langi keberhasilan mereka, maupun untuk mengangkat
harapan-harapan mereka akan keberhasilan itu.
[2] Bahwa pekerjaan hamba-hamba Kristus yaitu menye-
mangati prajurit-prajurit-Nya yang baik dalam peperang-
an rohani mereka dalam melawan dunia dan daging. Dan
untuk meyakinkan mereka bahwa mereka akan menjadi
penakluk, bahkan lebih dibandingkan penakluk, melalui Kris-
tus yang mengasihi kita.
II. Orang-orang yang enggan untuk bertempur harus dibebaskan,
apakah itu sebab ,
1. Keadaan-keadaan lahiriah manusia, seperti,
(1) Jika belum lama ini ia sudah membangun atau membeli
rumah baru, dan belum menempatinya, belum memper-
sembahkannya (ay. 5), yaitu mengadakan upacara khidmat
untuk menjamu teman-temannya, yang datang kepadanya
untuk menyambutnya ke dalam rumahnya. Baiklah ia
Kitab Ulangan 20:1-9
789
pulang dan menikmati penghiburan dari berkat yang Tuhan
telah berikan kepadanya itu. Sesudah menikmatinya selama
beberapa waktu, rasa sukanya terhadap penghiburan itu
menjadi berkurang, dan ia tidak lagi terganggu dengan
pemikiran-pemikiran lain saat ada dalam peperangan,
dan lebih bersedia untuk mati dan meninggalkannya. Sebab
inilah hakikat dari semua kesenangan duniawi kita, bahwa
kesenangan-kesenangan itu membuat kita teramat senang
pada awalnya, namun Sesudah beberapa saat, kita melihat
kesia-siaannya. Sebagian penafsir berpendapat bahwa pem-
berkatan rumah yaitu suatu ibadah, dan bahwa mereka
memiliki rumah itu melalui doa-doa dan puji-pujian, de-
ngan mengabdikan diri dan semua kesenangan mereka se-
cara khidmat untuk melayani dan menghormati Tuhan .
Daud menulis Mazmur 30 dalam kesempatan seperti itu,
seperti yang tampak dari judulnya. Perhatikanlah, orang
yang memiliki rumah sendiri harus mempersembahkan
rumah itu kepada Tuhan dengan menegakkan dan menjaga
rasa takut akan Tuhan dan ibadah kepada-Nya di dalam
rumah itu, supaya ia bisa memiliki suatu jemaat di
dalam rumahnya. sebab itu, janganlah ada hal-hal yang
mengalihkan orang dari melakukan ibadah ini. Atau,
(2) Jika seseorang sudah mengeluarkan biaya besar untuk me-
nanam di kebun anggur, dan rindu untuk memakan buah-
nya, yang selama tiga tahun pertama tidak boleh dimakan-
nya menurut hukum Taurat (Im. 19:23, dst.), maka biarlah
ia pulang, jika ia berpikiran demikian, dan memuaskan ke-
rinduannya akan buah-buah dari kebun anggurnya (ay. 6).
Lihatlah betapa Tuhan memanjakan umat-Nya dalam per-
kara-perkara hidup sehari-hari, dan betapa Ia sama sekali
bukan Tuan yang keras. sebab secara bawaan kita rindu
untuk memakan hasil pekerjaan tangan kita, maka dari-
pada orang Israel tidak bisa menikmatinya, lebih baik ia di-
bebaskan dari kewajiban untuk melayani dalam perang.
Atau,
(3) Jika seseorang sudah memutuskan untuk menikah, dan
pernikahannya belum dirayakan, maka ia boleh bebas
kembali ke rumah (ay. 7), dan tinggal di rumah selama satu
tahun Sesudah menikah (24:5). Sebab kengerian-kengerian
790
perang tidak akan menyenangkan bagi orang yang baru
saja menyambut pemandangan yang lembut dari kehidup-
an berumah tangga. Tuhan tidak mau dilayani dalam pepe-
rangan-Nya oleh orang-orang yang tertekan, yang dipaksa
bergabung dengan pasukan-Nya melawan kehendak mere-
ka. namun mereka semua harus menjadi sukarelawan sepe-
nuhnya. Bangsamu akan merelakan diri (Mzm. 110:3).
Dalam menjalankan perlombaan Kristiani, dan bertanding
dalam pertandingan iman yang baik, kita harus menanggal-
kan semua beban, dan segala sesuatu yang akan meng-
hambat dan mengalihkan pikiran kita dan membuat kita
tidak merelakan diri. Uskup Patrick mengungkapkan bah-
wa para penulis Yahudi sepakat bahwa kebebasan untuk
kembali ini diizinkan hanya dalam peperangan yang me-
reka buat secara sukarela dan bukan peperangan yang
dibuat oleh perintah ilahi melawan orang Amalek dan orang
Kanaan, yang di dalamnya setiap laki-laki wajib bertempur.
2. Jika keengganan seseorang untuk bertempur timbul dari kele-
mahan dan ketakutan rohnya sendiri, maka ia diizinkan untuk
kembali pulang dari perang (ay. 8). Maklumat ini disampaikan
Gideon kepada tentaranya, dan maklumat itu memulangkan
dua pertiga dari mereka (Hak. 7:3). Sebagian penafsir berpen-
dapat bahwa ketakutan dan kelemahan hati yang dibicarakan
di sini timbul dari kengerian-kengerian yang dirasakan oleh
hati yang jahat, yang akan membuat orang takut melihat
kematian dan bahaya di depan mata. Pada waktu itu orang-
orang yang hidup cabul dan tidak senonoh dianggap tidak
akan menjadi tentara yang baik, dan pasti akan bertindak
pengecut dan membawa kutuk bagi seluruh pasukan, serta
mendatangkan aib dan masalah bagi seluruh perkemahan.
Oleh sebab itu, orang-orang yang sadar akan kesalahan yang
sudah diketahui banyak orang, harus dilepaskan. namun tam-
paknya yang lebih dimaksudkan di sini yaitu ketakutan
alami. Di satu pihak, baiklah bagi mereka untuk dibebaskan
sebab, meskipun dipermalukan, mereka dilegakan. Di pihak
lain, jauh lebih baik lagi bagi seluruh pasukan, jika dengan ini
mereka dibebaskan dari beban yang timbulkan oleh orang-
orang yang tidak berguna dan tidak dapat melayani, yang
hanya menularkan jiwa pengecut. Inilah alasan yang diberikan
Kitab Ulangan 20:10-20
791
di sini: Supaya hati saudara-saudaranya jangan tawar seperti
hatinya. Ketakutan itu menular, dan akibatnya sangat merugi-
kan bagi seluruh pasukan. Kita harus berjaga-jaga supaya apa
yang mereka takuti tidak kita takuti (Yes. 8:12).
III. Diperintahkan di sini bahwa, Sesudah semua pengecut dilepaskan,
maka kepala-kepala pasukan harus ditunjuk (ay. 9). Sebab, sa-
ngatlah penting bahwa para pemimpin dan panglima haruslah
orang-orang yang pemberani. Oleh sebab itu, pembaharuan harus
dibuat Sesudah tentara terlebih dahulu dihimpun dan disusun.
Prajurit-prajurit Kristus haruslah pemberani, supaya mereka ti-
dak meninggalkan tugas seperti orang-orang duniawi, dan berta-
han menanggung kesusahan seperti prajurit-prajurit yang baik,
terutama para pemimpin pasukan tentara-Nya.
Maklumat-maklumat Perang,
Petunjuk-petunjuk tentang Perang
(20:10-20)
10 jika engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka
haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya. 11 jika kota itu
menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu,
maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi
bagimu dan menjadi hamba kepadamu. 12 namun jika kota itu tidak mau
berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan
engkau, maka haruslah engkau mengepungnya; 13 dan Sesudah TUHAN, Tuhan -
mu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membu-
nuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang. 14 Hanya pe-
rempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yaitu seluruh
jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuh-
mu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, boleh kauperguna-
kan. 15 Demikianlah harus kaulakukan terhadap segala kota yang sangat
jauh letaknya dari tempatmu, yang tidak termasuk kota-kota bangsa-bangsa
di sini. 16 namun dari kota-kota bangsa-bangsa itu yang diberikan TUHAN,
Tuhan mu, kepadamu menjadi milik pusakamu, janganlah kaubiarkan hidup
apa pun yang bernafas, 17 melainkan kautumpas sama sekali, yaitu orang
Het, orang Amori, orang Kanaan, orang Feris, orang Hewi, dan orang Yebus,
seperti yang diperintahkan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, 18 supaya
mereka jangan mengajar kamu berbuat sesuai dengan segala kekejian, yang
dilakukan mereka bagi Tuhan mereka, sehingga kamu berbuat dosa kepada
TUHAN, Tuhan mu. 19 jika dalam memerangi suatu kota, engkau lama me-
ngepungnya untuk direbut, maka tidak boleh engkau merusakkan pohon-
pohon sekelilingnya dengan mengayunkan kapak kepadanya; buahnya boleh
kaumakan, namun batangnya janganlah kautebang; sebab, pohon yang di pa-
dang itu bukan manusia, jadi tidak patut ikut kaukepung. 20 Hanya pohon-
pohon, yang engkau tahu tidak menghasilkan makanan, boleh kaurusakkan
792
dan kautebang untuk mendirikan pagar pengepungan terhadap kota yang
berperang melawan engkau, sampai kota itu jatuh.”
Mereka di sini diberi petunjuk tentang cara yang harus diambil dalam
menangani kota-kota yang mereka perangi (kota-kota ini saja yang
disebutkan (ay. 10), namun tidak diragukan lagi bahwa tentara di
medan pertempuran, dan bangsa-bangsa yang harus mereka hadapi,
juga termasuk di dalamnya). Mereka tidak boleh mengadakan serang-
an ke negeri-negeri tetangga sebelum mereka terlebih dahulu mem-
beri pemberitahuan sebagaimana mestinya kepada negeri-negeri itu,
melalui pernyataan umum atau peringatan, yang menyatakan alasan
dari perselisihan mereka dengan negeri-negeri itu. Dalam menghadapi
musuh-musuh yang terburuk sekalipun, hukum-hukum keadilan dan
kehormatan harus diperhatikan. Dan, sama seperti pedang tidak
boleh disandang tanpa alasan, demikian pula tidak boleh dikeluarkan
tanpa alasan yang ditunjukkan. Perang yaitu sebuah seruan, yang di
dalamnya baik buruknya perkara harus diketengahkan.
I. Bahkan maklumat perang harus disertai dengan tawaran per-
damaian, jika mereka mau menerimanya dengan syarat-syarat
yang masuk akal. Yaitu, (menurut para penulis Yahudi), “dengan
syarat mereka meninggalkan penyembahan berhala, menyembah
Tuhan Israel, sebagai orang-orang yang masuk agama Yahudi
tanpa disunat, membayar upeti tahunan kepada tuan-tuan baru
mereka, dan tunduk pada pemerintahan mereka.” Dengan syarat-
syarat ini, rencana perang itu harus dihentikan, dan para penak-
luk mereka, sesudah musuh takluk seperti ini, harus menjadi
pelindung mereka (ay. 10-11). Sebagian penafsir berpendapat bah-
wa bahkan ketujuh bangsa Kanaan harus diberi tawaran per-
damaian ini. Tawaran itu bukan lelucon atau olok-olok, meskipun
TUHANlah yang menyebabkan hati orang-orang itu menjadi keras
hingga mereka tidak akan menerimanya (Yos. 11:20). Sebagian
penafsir lain berpendapat bahwa bangsa-bangsa Kanaan ini dike-
cualikan (ay. 16), bukan hanya dari keuntungan hukum itu (ay.
13), yang membatasi serangan kepada kaum laki-laki saja, me-
lainkan juga dari keuntungan hukum ini, yang tidak memperbo-
lehkan perang diadakan sampai tawaran perdamaian ditolak.
Saya tidak melihat bagaimana mereka dapat menyatakan perda-
maian kepada orang-orang yang menurut hukum Taurat harus
Kitab Ulangan 20:10-20
793
ditumpas habis, dan yang kepadanya mereka tidak boleh menun-
jukkan belas kasihan (7:2). namun untuk bangsa-bangsa lain yang
mereka perangi, untuk memperluas daerah mereka, untuk mem-
balaskan suatu kejahatan, atau untuk mengembalikan suatu hak
yang dirampas, mereka harus terlebih dahulu menyatakan per-
damaian kepada bangsa-bangsa itu. Hendaklah ini menunjukkan,
1. Anugerah Tuhan dalam berurusan dengan orang-orang berdosa.
Meskipun dengan mudah dan adil bagi-Nya untuk bisa saja
membinasakan mereka, namun, sebab Ia tidak bersuka
dalam kehancuran mereka, Ia menyatakan perdamaian, dan
meminta mereka untuk berdamai. Mereka yaitu orang-orang
yang paling melanggar keadilan-Nya, dan sudah pasti menjadi
korban keadilan-Nya. Akan namun , jika mereka memberi-Nya
jawaban damai, dan membuka diri kepada-Nya, dengan syarat
mereka membayar upeti kepada-Nya dan menjadi hamba-Nya,
maka mereka tidak hanya akan diselamatkan dari kehancur-
an, namun juga disatukan dengan Israel-Nya, sebagai kawan
sewarga dari orang-orang kudus.
2. Hendaklah tawaran perdamaian itu menunjukkan kepada kita
kewajiban kita dalam berurusan dengan saudara-saudara kita.
Jika terjadi suatu pertengkaran, hendaklah kita bukan hanya
siap untuk mendengarkan usulan-usulan perdamaian, namun
juga tergerak untuk membuat usulan-usulan itu. Kita tidak
boleh menggunakan hukum sebelum kita pertama-tama men-
coba menangani perkara-perkara yang dipersengketakan itu
secara bersahabat, tanpa biaya, dan kemarahan. Kita harus
menawarkan perdamaian, tidak peduli siapa pun itu yang
menawarkan peperangan.
II. Jika tawaran-tawaran perdamaian itu tidak diterima, maka mere-
ka harus melanjutkan dengan mendesakkan perang. Hendaklah
orang-orang yang ditawari perdamaian oleh Tuhan tahu bahwa jika
mereka menolak tawaran itu, dan tidak mengambil keuntungan-
nya dalam batas waktu yang ditentukan, maka penghakiman
akan menang atas belas kasihan dalam pelaksanaan penghakim-
an itu, sama seperti sekarang belas kasihan menang atas peng-
hakiman dalam penangguhannya. Dalam hal ini,
794
1. Ada sebuah janji yang tersirat bahwa mereka akan menang.
Ada keyakinan, bahwa TUHAN, Tuhan mereka, menyerahkannya
ke dalam tangan mereka (ay. 13). Perhatikanlah, kita dapat
berharap untuk berhasil dalam usaha-usaha yang kita laku-
kan oleh perintah ilahi, dan yang kita laksanakan oleh bim-
bingan ilahi. Jika kita memakai cara Tuhan , maka kita akan
mendapatkan berkat-Nya.
2. Mereka diperintahkan, sebagai penghormatan terhadap keadil-
an umum, untuk menumpas habis semua prajurit musuh
dengan pedang, sebab merekalah yang saya pahami sebagai
seluruh penduduknya yang laki-laki (ay. 13), semua yang
mengangkat senjata (seperti yang dilakukan oleh semua orang
yang mampu pada waktu itu). namun hasil rampasan boleh
mereka ambil untuk mereka sendiri (ay. 14), yang di dalamnya
terhitung kaum perempuan dan anak-anak. Perhatikanlah,
harta milik yang diperbolehkan, dapat diambil dalam pepe-
rangan yang dimenangkan, yang diperbolehkan oleh hukum.
Tuhan sendiri mengakui hak itu: TUHAN, Tuhan mu, memberi -
nya kepadamu, dan sebab itu Ia harus diakui di dalamnya
(Mzm. 44:4).
III. Bangsa-bangsa Kanaan dikecualikan melalui ketentuan-ketentu-
an yang penuh belas kasihan yang dibuat oleh hukum ini. Orang-
orang yang tersisa dari kota-kota yang sangat jauh boleh dibiar-
kan hidup (ay. 15). Sebab, oleh orang-orang itu, bangsa Israel tidak
begitu terancam bahaya akan tertular penyembahan berhala. Selain
itu, negeri mereka sendiri dimaksudkan secara langsung dalam
janji Tuhan itu. namun dari kota-kota yang diberikan kepada Israel
sebagai milik pusaka, yang tersisa dari para penduduknya tidak
boleh dibiarkan hidup (ay. 16). Sebab, akan meremehkan janji
Tuhan itu jika mereka membiarkan orang Kanaan ikut berbagi
dengan mereka dalam tanah perjanjian yang istimewa itu. Ada
juga alasan lain, mereka harus ditumpas sama sekali (ay. 17),
yaitu, tidak dapat diharapkan bahwa mereka akan disembuhkan
dari penyembahan berhala. Jika mereka sampai dibiarkan hidup
dengan wabah penyakit yang mereka bawa itu, maka ditakutkan,
bahwa mereka akan menjangkiti Israel milik Tuhan , yang hatinya
mudah terjangkiti: Supaya mereka jangan mengajar kamu berbuat
sesuai dengan segala kekejian, yang dilakukan mereka (ay. 18),
Kitab Ulangan 20:10-20
795
yaitu memperkenalkan kebiasaan-kebiasaan mereka ke dalam
ibadah penyembahan kepada Tuhan Israel. Bila ini sampai terjadi,
Israel secara perlahan-lahan akan meninggalkan Dia dan menyem-
bah Tuhan -Tuhan palsu. Sebab, orang-orang yang berani melanggar
perintah kedua tidak lama lagi akan mengabaikan perintah yang
pertama. Penyembahan-penyembahan asing membuka pintu bagi
dewa-dewa asing.
IV. Di sini diberi perhatian, bahwa dalam mengepung kota-kota, po-
hon-pohon buah tidak boleh dirusak sama sekali (ay. 19-20).
Selama masa pengepungan itu, saat para pengepung men-
dobrak masuk, tidak seperti sekarang dengan bom dan meriam,
namun dengan alat penggempur, mereka memerlukan banyak kayu
untuk meneruskan pengepungan mereka. Nah, sebab dalam
panasnya perang orang tidak akan berpikiran panjang terhadap
kebaikan umum seperti yang seharusnya, maka ditetapkan secara
jelas bahwa pohon-pohon buah tidak boleh digunakan sebagai
kayu. Alasannya yaitu bahwa sebab pohon di padang itu bukan-
lah hidup manusia (kita menambahkan kata hidup, dalam ter-
jemahan KJV.). Semua terjemahan Alkitab kuno, Septuaginta,
Targum, dan lain-lain, membacanya, sebab apakah pohon yang di
padang itu manusia? Atau, pohon di padang itu bukan manusia,
yang dapat datang melawanmu dalam pengepungan itu, atau
mundur darimu ke dalam benteng. “Jangan lampiaskan amarahmu
dengan membabi-buta kepada pepohonan yang tidak dapat
membahayakanmu.” namun terjemahan kita tampak paling sesuai
dengan maksud dari hukum itu, dan itu mengajar kita:
1. Bahwa Tuhan yaitu Teman yang lebih baik bagi manusia dari-
pada manusia bagi dirinya sendiri. Dan hukum Tuhan , yang
cenderung kita keluhkan sebagai kuk yang berat, justru mem-
perhitungkan kepentingan dan penghiburan bagi kita. Semen-
tara hawa nafsu kita sendiri, yang cenderung begitu kita man-
jakan, sebetulnya yaitu musuh bagi kesejahteraan kita.
Maksud dari banyak perintah ilahi yaitu untuk menahan kita
sehingga kita tidak menghancurkan apa yang merupakan
hidup dan makanan kita.
2. Bahwa tentara-tentara dan panglima-panglima mereka tidak
diperbolehkan membuat kehancuran dengan sesuka hati di
negeri-negeri yang menjadi medan peperangan. Kegeraman
796
pasukan perang harus selalu dikendalikan dan diatur oleh
akal budi. Perang, meskipun dijalankan dengan begitu hati-
hati, cukup merusak, dan tidak boleh dibuat lebih merusak
dibandingkan yang seperlunya. Roh yang murah hati akan menun-
jukkan dirinya lembut, bukan hanya terhadap hidup manusia,
melainkan juga terhadap sumber penghidupan mereka. Sebab,
meskipun hidup itu lebih penting dari pada makanan, namun
hidup akan segera lenyap tanpa makanan.
3. Orang-orang Yahudi memahami hal ini sebagai larangan ter-
hadap semua pemborosan yang disengaja dengan alasan apa
pun. Pohon-pohon buah tidak boleh dirusak kecuali pohon itu
tandus dan membebani tanah. “Tidak,” tegas mereka, “siapa
yang dengan sengaja menghancurkan bejana, menyobek pa-
kaian, menyumbat sumur, merobohkan bangunan, atau meng-
hancurkan makanan, melanggar hukum ini: Jangan merusak.”
Kristus memberi perhatian supaya makanan yang sudah di-
pecah-pecahkan dan dibagi-bagikan dikumpulkan kembali,
agar tidak ada yang terbuang. Setiap makhluk ciptaan Tuhan
itu baik, dan, sama seperti tak ada satu pun yang boleh dito-
lak, demikian pula tak ada satu pun yang boleh disalahguna-
kan. Kita bisa hidup dengan kekurangan apa yang kita sia-
siakan dengan ceroboh.
PASAL 2 1
Dalam pasal ini dibuat ketetapan,
I. Untuk menghapuskan kesalahan dari tanah yang diberikan
Tuhan kepada bangsa Israel sebab penumpahan darah, saat
orang yang menumpahkannya telah melarikan diri dari keadil-
an (ay. 1-9).
II. Untuk menjaga kehormatan perempuan tawanan (ay. 10-14).
III. Untuk menjamin hak anak sulung laki-laki, meskipun ia
bukan anak kesayangan (ay. 15-17).
IV. Untuk mengekang dan menghukum anak yang membang-
kang (ay. 18-21).
V. Untuk menjaga kehormatan jasad manusia, yang tidak boleh
dibiarkan tergantung dalam keadaan dirantai, namun harus
dikuburkan dengan layak, bahkan jasad para penjahat besar
sekalipun (ay. 22-23).
Pembunuhan yang Tak Terlacak
(21:1-9)
1 “jika di tanah yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu untuk menjadi
milikmu, terdapat seorang yang mati terbunuh di padang, dengan tidak
diketahui siapa yang membunuhnya, 2 maka haruslah para tua-tuamu dan
para hakimmu keluar mengukur jarak ke kota-kota yang di sekeliling orang
yang terbunuh itu. 3 Kota yang ternyata paling dekat dengan tempat orang yang
terbunuh itu, para tua-tua kota itulah harus mengambil seekor lembu betina
yang muda, yang belum pernah dipakai, yang belum pernah menghela dengan
kuk. 4 Para tua-tua kota itu haruslah membawa lembu muda itu ke suatu
lembah yang selalu berair dan yang belum pernah dikerjakan atau ditaburi,
dan di sana di lembah itu haruslah mereka mematahkan batang leher lembu
muda itu. 5 Imam-imam bani Lewi haruslah tampil ke depan, sebab mereka-
lah yang dipilih TUHAN, Tuhan mu, untuk melayani Dia dan untuk memberi
berkat demi nama TUHAN; menurut putusan merekalah setiap perkara dan
setiap hal luka-melukai harus diselesaikan. 6 Dan semua tua-tua dari kota
798
yang paling dekat dengan tempat orang yang terbunuh itu, haruslah mem-
basuh tangannya di atas lembu muda yang batang lehernya dipatahkan di
lembah itu, 7 dan mereka harus memberi pernyataan dengan mengatakan:
Tangan kami tidak mencurahkan darah ini dan mata kami tidak melihatnya.
8 Adakanlah pendamaian bagi umat-Mu Israel yang telah Kautebus itu,
TUHAN, dan janganlah timpakan darah orang yang tidak bersalah ke tengah-
tengah umat-Mu Israel. Maka sebab darah itu telah diadakan pendamaian
bagi mereka. 9 Demikianlah engkau harus menghapuskan darah orang yang
tidak bersalah itu dari tengah-tengahmu, sebab dengan demikian engkau
melakukan apa yang benar di mata TUHAN.”
Hukum-hukum sebelumnya sudah memberi perhatian untuk meng-
hukum dengan keras dan membuat jera orang yang sengaja mem-
bunuh (19:11, dst.). Menghukum mati pembunuh seperti itu berarti
menghapuskan dari tanah perjanjian kesalahan sebab penumpahan
darah. namun jika si pembunuh tidak dapat dihukum, sebab pem-
bunuhnya tidak ditemukan, janganlah orang Israel mengira bahwa
tanah mereka itu tidak ikut tercemar, sebab oleh sebab kelalaian
mereka jugalah sehingga pembunuhnya tidak sampai dihukum.
Tidak, di sini ditetapkan sebuah upacara besar untuk menghapuskan
kesalahan itu, sebagai ungkapan kengerian dan kebencian mereka
terhadap dosa itu.
I. Duduk perkaranya yaitu bahwa terdapat seorang yang mati
terbunuh di padang, dengan tidak diketahui siapa yang membu-
nuhnya (ay. 1). Penyelenggaraan Tuhan kadang-kadang secara me-
nakjubkan membukakan ke dalam terang perbuatan-perbuatan
kegelapan yang tersembunyi ini. Dan melalui kejadian-kejadian
yang mengherankan, dosa orang yang bersalah ketahuan juga,
sampai-sampai ada pepatah, pembunuhan akan terkuak juga. Te-
tapi, hal ini tidak selalu terjadi. Adakalanya janji-janji Iblis untuk
memberi kerahasiaan dan kebebasan dari hukuman terwujud
di dunia ini. Namun itu hanya untuk sementara. Akan tiba saat-
nya saat pembunuhan-pembunuhan yang tersembunyi terung-
kap juga. Bumi tidak lagi menyembunyikan darah yang tertumpah
di atasnya (Yes. 26:21), saat keadilan mengadakan penyelidikan
atasnya. Dan akan tiba kekekalan saat orang-orang yang luput
dari hukuman manusia akan tertimpa penghakiman Tuhan yang
adil. Dan kenyataan bahwa begitu banyak pembunuhan dan
kefasikan lain luput dari hukuman di dunia ini membuat hari
penghakiman memang diperlukan, untuk mencari yang sudah lalu
(Pkh. 3:15).
Kitab Ulangan 21:1-9
799
II. Petunjuk-petunjuk diberikan mengenai apa yang harus dilakukan
dalam keadaan ini. Amatilah,
1. Katakanlah bahwa sudah diadakan pencarian yang sungguh-
sungguh untuk menemukan si pembunuh, para saksi sudah
diperiksa, dan sudah dimintai keterangan secara ketat tentang
keadaan-keadaan pada saat terjadi pembunuhan, supaya se-
kiranya mungkin, mereka bisa menemukan orang yang ber-
salah itu. Akan namun , jika sesudah semuanya itu dilakukan
dan mereka tidak bisa melacak siapa pembunuhnya, dan
menjatuhkan tuduhan terhadap seseorang, maka,
(1) Para tua-tua di kota terdekat (yang memiliki pengadilan
dengan dua puluh tiga orang di dalamnya) berkepentingan
untuk mengurus perkara ini. Jika diragukan mana kota
yang terdekat, maka Mahkamah Agama (Sanhedrin) harus
mengirimkan para utusan untuk menentukan perkara itu
dengan tindakan yang tepat (ay. 2-3). Perhatikanlah, orang-
orang yang pekerjaannya berhadapan dengan orang banyak
harus memperhatikan kebaikan umum. Dan orang-orang
yang berkuasa dan memiliki nama baik di kota haruslah
berusaha keras untuk mengatasi masalah-masalah yang
ada, dan memperbaharui apa yang salah di negeri dan ling-
kungan sekitar mereka. Selain para pembesar, yang harus
memberi pengaruh yang baik juga yaitu yaitu seperti
hamba-hamba Tuhan .
(2) Imam-imam dan orang-orang Lewi harus membantu dan
memimpin upacara ini (ay. 5), supaya mereka dapat meng-
aturnya dari segala segi sesuai dengan hukum Taurat.
Khususnya mereka bisa menjadi juru bicara umat bagi
Tuhan dalam doa yang akan dipanjatkan dalam kesempatan
yang menyedihkan ini (ay. 8). sebab Tuhan yaitu Raja
Israel, maka hamba-hamba-Nya harus menjadi hakim-
hakim Israel, dan oleh perkataan mereka, sebagai juru
bicara pengadilan dan orang-orang yang mengenal hukum,
setiap perselisihan harus diadili. yaitu hak istimewa
Israel bahwa mereka memiliki para pembimbing, peng-
awas, dan pemimpin seperti itu. Dan yaitu kewajiban
mereka untuk memanfaatkan pelayanan orang-orang ini
dalam segala kesempatan, terutama dalam hal-hal yang
800
kudus, seperti dalam penyelesaian perkara pembunuhan
yang tidak ditemukan pembunuhnya ini.
(3) Mereka harus membawa seekor lembu betina muda ke lem-
bah yang terjal dan tidak berpenghuni, dan menyembelih-
nya di sana (ay. 3-4). Ini bukan korban sebab lembu itu
tidak dibawa ke mezbah, melainkan sebuah pernyataan
yang sungguh-sungguh bahwa seperti itulah mereka akan
menghukum mati si pembunuh seandainya pembunuh itu
ada di tangan mereka. Lembu betina muda itu haruslah
yang belum pernah menghela dengan kuk, untuk melam-
bangkan (menurut sebagian penafsir) bahwa si pembunuh
itu yaitu anak dursila. Lembu itu harus dibawa ke lem-
bah yang terjal, untuk melambangkan ngerinya kejadian
pembunuhan itu, dan bahwa kecemaran yang ditimbulkan
darah ke atas tanah perjanjian mengubah tanah itu men-
jadi tandus. orang-orang Yahudi berkata bahwa kecuali jika
sesudah ini si pembunuh ditemukan, maka lembah di
mana lembu betina muda itu disembelih tidak boleh
digarap untuk bercocok tanam.
(4) Para tua-tua harus membasuh tangan mereka dengan air di
atas lembu muda yang telah disembelih itu, dan harus
mengakui, bukan hanya bahwa mereka sendiri tidak me-
numpahkan darah yang tidak bersalah ini, namun juga
bahwa mereka tidak tahu siapa yang melakukannya (ay. 6-
7). Dan juga bahwa mereka tidak menyembunyikan si pem-
bunuh itu dengan sengaja, atau membantunya melarikan
diri, atau dengan suatu cara menolongnya atau bersekong-
kol dengannya. Kebiasaan inilah yang dirujuk Daud (Mzm.
26:6), aku membasuh tanganku tanda tak bersalah. Ber-
beda dengan Daud, seandainya Pilatus mengarahkan pan-
dangan pada kebiasaan ini (Mat. 27:24), maka ia secara
menyedihkan salah menerapkannya saat ia menghukum
Kristus. Sebab ia mengetahui bahwa Kristus tidak bersa-
lah, namun ia membersihkan dirinya sendiri dari kesalah-
an sebab menumpahkan darah orang yang tidak bersalah.
Protestatio non valet contra factum – Bantahan tidak ada
gunanya jika disangkal oleh kejadian yang sebenarnya.
(5) Para imam harus berdoa kepada Tuhan untuk negeri dan
bangsa mereka, supaya Tuhan berbelaskasihan kepada me-
Kitab Ulangan 21:1-9
801
reka, dan tidak mendatangkan ke atas mereka penghakim-
an-penghakiman yang pantas didapatkan saat orang
mengabaikan dosa pembunuhan. Dapat saja mereka ber-
anggapan bahwa si pembunuh yaitu salah seorang dari
kota mereka atau sekarang sedang bersembunyi di kota
mereka. Oleh sebab itu mereka harus berdoa supaya tidak
tertimpa nasib buruk dengan adanya si pembunuh di
antara mereka (Bil. 16:22). Adakanlah pendamaian bagi
umat-Mu Israel, ya TUHAN (ay. 8). Perhatikanlah, saat
kita mendengar tentang kefasikan orang fasik, kita perlu
berseru dengan sungguh-sungguh kepada Tuhan untuk ber-
belas kasihan kepada negeri kita, yang mengerang dan
gemetar di bawah kefasikan itu. Kita harus mengosongkan
tindakan kejahatan kita dengan doa-doa yang diisi orang
lain dengan dosa-dosa mereka. Nah,
2. Upacara ini ditetapkan,
(1) Untuk memberi kesempatan kepada orang banyak untuk
memperbincangkan masalah pembunuhan itu, yang de-
ngan satu atau lain cara bisa saja membantu penyingkap-
annya.
(2) Supaya orang banyak diliputi oleh rasa ngeri akan kesalah-
an penumpahan darah itu, yang menajiskan bukan hanya
hati nurani orang yang menumpahkannya melainkan juga
tanah yang di atasnya darah itu ditumpahkan. Ini harus
mendorong kita semua untuk berdoa bersama Daud, lepas-
kanlah aku dari hutang darah, darah itu berteriak kepada
hakim menuntut keadilan atas si penjahat. Jika teriakan
itu tidak didengar, maka ia berteriak ke sorga menuntut
penghakiman atas tanah itu. Jika harus diberikan begitu
banyak perhatian untuk menyelamatkan tanah itu dari ke-
salahan saat pembunuhnya tidak diketahui, maka pasti
mustahil untuk melindunginya dari kesalahan jika pembu-
nuhnya diketahui namun dilindungi. Semua orang akan
diajar, melalui upacara ini, untuk bertindak dengan sehati-
hati dan segiat mungkin untuk mencegah, menyingkapkan,
dan menghukum pembunuhan. Bahkan para pelaut kafir
pun ngeri akan kesalahan sebab penumpahan darah (Yun.
1:14).
802
(3) Supaya kita semua dapat belajar berjaga-jaga untuk tidak
ikut ambil bagian dalam dosa-dosa orang lain, dan mem-
buat diri kita menjadi kaki tangan mereka ex post facto –
Sesudah kejadian, dengan menyokong dosa itu atau si pen-
dosanya, dan dengan tidak bersaksi melawannya di tempat
kita berada. Kita turut mengambil bagian dalam perbuatan-
perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa jika
kita tidak menegur mereka, dan memberi kesaksian
kita melawan mereka. Pertobatan jemaat di Korintus atas
dosa salah seorang anggota mereka menghasilkan kepe-
dulian, pembersihan diri, kemarahan yang kudus, ketakut-
an yang kudus, dan pembalasan yang kudus (2Kor. 7:11),
seperti yang dilambangkan oleh upacara yang ditetapkan di
sini.
Perkara tentang Perempuan-perempuan Tawanan
(21:10-14)
10 “jika engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan TUHAN, Tuhan -
mu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu dan engkau menjadikan mereka
tawanan, 11 dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang
elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi
isterimu, 12 maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perem-
puan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya, 13 menanggalkan
pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu un-
tuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Sesudah demikian, bolehlah
engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isteri-
mu. 14 jika engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau
membiarkan dia pergi sesuka hatinya; tidak boleh sekali-kali engkau menjual
dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai
budak, sebab engkau telah memaksa dia.”
Oleh hukum ini, seorang prajurit diperbolehkan untuk menikahi ta-
wanannya jika ia mau. sebab kekerasan hati merekalah Musa mem-
beri mereka izin ini, sebab jika tidak, seandainya mereka tidak diberi
kebebasan untuk menikahi orang-orang seperti itu, maka mereka
pasti akan mengambil kebebasan untuk menajiskan diri mereka
dengan para tawanan itu. Dan oleh kefasikan seperti itu, perkemahan
orang Israel akan mendapat kesusahan. Prajurit yang dimaksudkan
di sini tampaknya yaitu seseorang yang sudah beristri, dan jika ia
mengambil tawanannya sebagai istri, maka ini yaitu istri kedua,
sebagaimana orang-orang Yahudi menyebutnya. Pemuasan keinginan
Kitab Ulangan 21:10-14
803
manusia yang berlebihan ini, yang hatinya hanya berjalan mengikuti
pandangan mata, sama sekali tidak sesuai dengan hukum Kristus.
Oleh sebab itu, dalam hal ini, seperti juga dalam hal-hal lain, hukum
Kristus jauh mengungguli hukum Musa dalam kemuliaan. Injil tidak
memperbolehkan orang yang sudah memiliki satu istri untuk
mengambil istri lagi, sebab sejak semula tidaklah demikian. Injil me-
larang seorang laki-laki melihat perempuan, meskipun perempuan
itu cantik, dengan bernafsu, dan memerintahkan supaya semua
keinginan yang tidak benar ini dimatikan dan disangkal, meskipun
tidak semudah membalik telapak tangan. Demikianlah agama Kristen
kita yang kudus, lebih dibandingkan agama orang Yahudi, meninggikan
kehormatan dan menyokong kekuasaan jiwa atas tubuh, roh atas
daging, sesuai dengan penyingkapan mulia yang dibuatnya tentang
hidup dan kekekalan, dan pengharapan yang lebih baik.
Akan namun , meskipun para prajurit perang mendapat kebebasan
ini, namun di sini diberi perhatian supaya mereka tidak menyalah-
gunakannya, yaitu,
I. Bahwa mereka tidak boleh melecehkan diri mereka sendiri dengan
tergesa-gesa mengawini tawanan itu, meskipun tawanan itu
begitu memikat hati: “Jika engkau mau mengambil dia menjadi
isterimu (ay. 10-11), memang benar bahwa engkau tidak perlu
meminta persetujuan orangtuanya, sebab dia yaitu tawananmu,
dan harus siap sedia melayanimu. Akan namun ,
1. Engkau tidak boleh berhubungan badan dengannya sampai
engkau menikahinya.” Kelonggaran ini dimaksudkan bukan
untuk memuaskan nafsu binatang yang kotor, dalam pem-
berontakannya yang panas dan geram melawan akal budi dan
kebajikan, melainkan untuk menghormati dan bermurah hati
terhadap seseorang yang elok dan baik hati, meskipun sedang
kesusahan. Oleh sebab itu, ia boleh memperistri tawanan itu
jika ia mau, namun ia tidak boleh memperlakukannya seperti
seorang pelacur.
2. “Engkau tidak boleh langsung menikahinya begitu saja, namun
harus membiarkan dia tinggal selama satu bulan penuh di
rumahmu” (ay. 12-13). Hal ini harus dilakukannya,
(1) Supaya ia bisa mencoba mengikis perasaannya terhadap
tawanan itu. Sebab ia pasti tahu bahwa, meskipun dengan
804
menikahi tawanan itu ia tidak berbuat jahat menurut
hukum yang berlaku pada saat itu, namun dengan mem-
biarkan tawanan itu tanpa dinikahi, ia berbuat jauh lebih
baik. Oleh sebab itu, biarlah tawanan itu mencukur ke-
palanya, supaya ia tidak terpikat oleh ikat rambutnya, dan
biarlah kukunya tumbuh, demikianlah tafsiran yang agak
luas membacanya, untuk merusak kecantikan tangannya.
Quisquid amas cupias non placuisse nimis – Kita harus
meredakan kesukaan kita terhadap hal-hal yang membuat
kita tergoda untuk kita cintai secara berlebihan. Atau lebih
tepatnya,
(2) Hal ini dilakukan sebagai tanda bahwa tawanan itu telah
meninggalkan penyembahan berhala, dan menjadi peng-
anut agama Yahudi. Kepalanya yang dicukur, kukunya
yang dipotong, dan pakaiannya yang diganti, menandakan
bahwa ia telah menanggalkan cara hidup yang dulu, yang
bobrok dalam ketidaktahuannya, supaya ia bisa menjadi
ciptaan yang baru. Ia harus tetap tinggal di rumah orang
Israel itu untuk diajari pengetahuan yang baik tentang
Tuhan dan penyembahan terhadap-Nya. Orang-orang Ya-
hudi berkata bahwa jika ia menolak, dan terus bersikeras
dalam penyembahan berhala, maka orang Israel itu tidak
boleh menikahinya. Perhatikanlah, pengikut Kristus tidak
boleh menjadi pasangan yang tidak seimbang dengan
orang-orang yang tidak percaya (2Kor. 6:14).
II. Bahwa prajurit tidak boleh berbuat semena-mena terhadap
tawanan yang malang itu.
1. Ia harus diberi waktu untuk menangisi ibu bapanya, yang dari
mereka ia terpisah, dan tanpa persetujuan serta restu mereka
sekarang ia mungkin akan dinikahi, dan mungkin dengan
seorang prajurit Israel biasa, meskipun di negerinya ia mung-
kin dilahirkan dan dibesarkan sebagai seorang bangsawan.
Sangatlah tidak baik jika mereka memaksakan pernikahan
sebelum ia bisa mencerna semua dukacita ini, dan sedikit
banyak mengatasinya, dan lebih bisa menerima negeri di mana
ia ditawan dengan mengenalnya secara lebih baik. Ia tidak
Kitab Ulangan 21:15-17
805
boleh meratapi berhala-berhalanya, namun harus senang ber-
pisah dengannya. Hanya kepada saudara-saudara dekat dan
terkasihnya saja perasaannya harus dituruti seperti itu.
2. Jika, Sesudah berpikir dua kali, prajurit yang membawa tawan-
an itu ke rumahnya dengan tujuan untuk menikahinya ber-
ubah pikiran, dan tidak mau menikahinya, maka ia tidak
boleh menjualnya, seperti juga tawanan-tawanannya yang lain.
namun ia harus memberinya kebebasan untuk kembali, kalau
mau, ke negrinya sendiri. Sebab ia telah merendahkan tawan-
an itu dan membuatnya menderita, dengan melambungkan
harapan-harapannya dan lalu mengecewakannya (ay.
14). sebab sudah membodohinya, ia tidak boleh memangsa-
nya. Ini menyiratkan betapa mengikatnya hukum-hukum ke-
adilan dan kehormatan itu, khususnya dalam masalah peng-
akuan cinta, jalinan kasih, dan janji-janji untuk menikah.
Semuanya itu harus dipandang sebagai hal-hal yang khidmat,
yang bersifat sakral, dan sebab itu tidak boleh d