bilangan ulangan 22


 sihat dan membawa perkara 

mereka kepada nabi-nabi itu. Nabi-nabi ini sama seperti 

Musa dalam beberapa hal, meskipun jauh lebih rendah 

dibandingkan dengannya (34:10). 

2. Apakah pergantian para nabi termasuk dalam janji ini atau 

tidak, kita yakin bahwa janji ini terutama dimaksudkan 

sebagai janji tentang Kristus, dan ini merupakan janji paling 

jelas tentang Dia yang ada dalam seluruh hukum Musa. Janji 

ini secara tegas diterapkan kepada Yesus Tuhan kita sebagai 

Mesias yang telah dijanjikan (Kis. 3:22; 7:37). Orang banyak 

merujuk pada janji ini saat  mereka berkata tentang Dia, Dia 

ini yaitu  benar-benar Nabi yang akan datang ke dalam dunia 

(Yoh. 6:14). Roh Kristuslah yang berbicara dalam diri semua 

nabi lain (1Ptr. 1:11). Amatilah, 

(1) Apa yang di sini dijanjikan mengenai Kristus. Apa yang 

dijanjikan Tuhan  kepada Musa di atas gunung Sinai (yang 

diceritakan Musa dalam ayat 18), juga dijanjikan Musa ke-

pada umat Israel (ay. 15) dalam nama Tuhan . 

[1] Bahwa akan datang seorang nabi, yang besar melebihi 

semua nabi lain, yang melalui Dia Tuhan  akan menyata-

kan diri-Nya dan kehendak-Nya kepada anak-anak ma-

nusia secara lebih penuh dan jelas dibandingkan  yang per-

nah Dia lakukan sebelumnya. Dia yaitu  terang dunia, 

sebagaimana nubuatan yaitu  terang jemaat Yahudi 

(Yoh. 8:12). Dialah sang Firman, yang melalui-Nya Tuhan  

berbicara kepada kita (Yoh. 1:1; Ibr. 1:2). 

[2] Bahwa Tuhan  akan membangkitkan Dia dari tengah-

tengah mereka. Dalam kelahiran-Nya, Ia akan menjadi 

salah seorang dari bangsa itu, akan hidup di antara 

mereka dan diutus kepada mereka. Dalam kebangkitan-

Nya, Ia akan dibangkitkan di Yerusalem, dan dari sana 

pengajaran-Nya akan diberitakan ke seluruh dunia. 

Dengan demikian Tuhan , sesudah membangkitkan Kris-

tus Yesus Anak-Nya, mengutus Dia untuk memberkati 

kita. 

[3] Bahwa Dia akan sama seperti Musa, hanya saja jauh 

melebihi Musa, sebagaimana nabi-nabi lain jauh berada 

di bawah Musa. Musa yaitu  nabi yang juga menjadi 

pemberi hukum bagi Israel dan pembebas mereka dari 

Mesir. Begitu pula halnya dengan Kristus. Ia tidak saja 

mengajar, namun  juga memimpin dan menyelamatkan. 

Musa yaitu  pendiri tata aturan baru melalui tanda-

tanda, mujizat-mujizat, dan kuasa-kuasa. Begitu pula 

dengan Kristus, yang melalui semua tanda, mujizat, dan 

kuasa itu membuktikan diri-Nya sebagai Guru yang da-

tang dari Tuhan . Adakah Musa setia? Begitu juga dengan 

Kristus. Musa setia sebagai hamba, sedang  Kristus 

setia sebagai Anak. 

[4] Bahwa Tuhan  akan menaruh perkataan-Nya di dalam 

mulut Kristus (ay. 18). Pesan-pesan apa yang hendak 

disampaikan Tuhan  kepada anak-anak manusia, akan 

disampaikan-Nya melalui Kristus, dan Ia akan memberi 

Dia petunjuk-petunjuk lengkap tentang apa yang harus 

dikatakan dan dilakukan sebagai seorang nabi. Itulah 

sebabnya Juruselamat kita berkata, ajaran-Ku tidak 

berasal dari diri-Ku sendiri pada mulanya, namun  dari Dia 

yang telah mengutus Aku (Yoh. 7:16). Demikianlah janji 

yang agung ini digenapi. Nabi ini telah datang, yaitu 

Yesus. Dialah yang akan datang itu, dan kita tidak 

perlu menantikan yang lain. 

(2) Sesuainya tata aturan yang dirancang ini dengan pilihan 

dan keinginan umat yang disampaikan di gunung Sinai (ay. 

16-17). Di sana Tuhan  telah berbicara kepada mereka dalam 

petir dan kilat, dari tengah-tengah api dan kegelapan yang 

pekat. Setiap kata membuat telinga mereka berdengung 

dan hati mereka bergetar, sehingga seluruh jemaat nyaris 

mati ketakutan. Dalam ketakutan ini, mereka memohon 

dengan sangat agar Tuhan  tidak berbicara kepada mereka 

dengan cara ini lagi (mereka tidak tahan mendengarnya, 

mereka dibuat kepayahan dan kebingungan olehnya). 

Kitab Ulangan 18:15-22

namun  mereka memohon agar Ia mau berbicara kepada me-

reka melalui manusia seperti mereka, melalui Musa pada 

saat ini, dan sesudahnya melalui nabi-nabi lain yang sama 

seperti dia. “Baiklah,” kata Tuhan , “terjadilah demikian. 

Manusialah yang akan berbicara kepada mereka, sehingga 

mereka tak usah ditimpa kegentaran terhadapnya.” Selain 

itu, sebagai puncak dari perkenanan itu melebihi apa yang 

mampu mereka pinta atau bayangkan, dalam kegenapan 

waktu sang Firman itu sendiri menjadi daging. Mereka 

telah melihat kemuliaan-Nya sebagai Anak Tunggal Bapa, 

bukan seperti di gunung Sinai, penuh dengan keagungan 

dan kedahsyatan, melainkan penuh kasih karunia dan 

kebenaran (Yoh. 1:14). Demikianlah, sebagai jawaban atas 

permintaan orang-orang yang dicekam ketakutan oleh 

hukum Taurat, Tuhan  menjanjikan penjelmaan Anak-Nya, 

meskipun kita dapat menduga bahwa hal itu jauh dari 

pikiran orang-orang yang mengajukan permintaan itu. 

(3) Amanat dan perintah diberikan kepada seluruh umat 

untuk mendengarkan dan mempercayai, mendengarkan, 

dan mematuhi, nabi besar yang dijanjikan di sini: Dialah 

yang harus kamu dengarkan (ay. 15). Barangsiapa tidak 

mau mendengarkan Dia, pasti akan dimintai perhitungan 

yang berat atas penghinaannya terhadap sang nabi (ay. 19): 

Dari padanya akan Kutuntut pertanggungjawaban. Tuhan  

sendiri menerapkan perkataan ini kepada Yesus Tuhan kita 

saat  datang kepada-Nya suara dari Yang Mahamulia, 

yang mengatakan: Dengarkanlah Dia (Mat. 17:5). Artinya, 

inilah Dia yang dikatakan Musa pada zaman dahulu, dia-

lah yang harus kamu dengarkan. Musa dan Elia berdiri di 

dekat-Nya pada saat itu dan membenarkan pernyataan itu. 

Hukuman yang dijatuhkan di sini atas orang-orang yang 

tidak mau mendengarkan nabi ini diulangi dan ditegaskan 

dalam Perjanjian Baru. Barangsiapa tidak taat kepada 

Anak, murka Tuhan  tetap ada di atasnya (Yoh. 3:36). Bagai-

mana kita bisa luput, jika kita berpaling dari Dia yang ber-

bicara dari sorga? (Ibr. 12:25). Di sini, terjemahan bahasa 

Aram membacanya, Firman-Ku akan menuntut pertanggung-

jawaban darinya, yang tidak lain yaitu  seorang pribadi 

ilahi, yaitu  Kristus sang Firman kekal. Kepada-Nya Bapa 

telah menyerahkan seluruh penghakiman, dan melalui Dia 

Tuhan  akan menghakimi dunia pada akhir zaman. Siapa 

saja menutup telinga terhadap Yesus Kristus akan men-

dapati bahwa ia sendiri yang akan menanggung akibatnya. 

Orang yang sama yang merupakan nabi, orang itu pula 

yang akan menjadi hakimnya (Yoh. 12:48). 

II.  Di sini ada peringatan terhadap nabi-nabi palsu, 

1. Melalui ancaman terhadap orang-orang yang mengaku-aku 

sebagai nabi itu sendiri (ay. 20). Siapa saja yang mengaku-aku 

sebagai nabi, dan tidak dapat menunjukkan perintah penugas-

an dari Tuhan  yang benar, akan dianggap dan diputuskan ber-

salah atas pengkhianatan yang berat terhadap mahkota dan 

martabat Raja segala raja. Pengkhianat itu harus dihukum 

mati (ay. 20), yaitu, melalui putusan Mahkamah Agama, yang 

seiring berjalannya waktu, berkedudukan di Yerusalem. Itulah 

sebabnya Juruselamat kita berkata bahwa seorang nabi tidak 

akan mati selain di Yerusalem, dan Ia menanggungkan darah 

para nabi ke atas Yerusalem (Luk. 13:33-34), yang sebab  itu 

akan dihukum oleh Tuhan  sendiri. Namun, justru di sanalah 

nabi-nabi palsu memperoleh dukungan. 

2. Melalui petunjuk yang diberikan kepada umat Israel, supaya 

mereka tidak terperdaya oleh orang-orang yang mengaku-aku 

sebagai nabi, yang jumlahnya banyak, seperti yang tampak 

dalam Yeremia 23:25, Yehezkiel 13:6, dan 1 Raja-raja 22:6. 

Memang sangat wajar pertanyaan yang dikatakan diajukan 

oleh mereka itu (ay. 21). Oleh sebab  sudah menjadi kewajiban 

yang begitu besar untuk mendengarkan nabi-nabi yang benar, 

namun ada bahaya yang begitu besar untuk disesatkan oleh 

nabi-nabi palsu, lantas bagaimanakah kami mengetahui per-

kataan yang tidak difirmankan TUHAN? Melalui tanda-tanda 

apakah kami dapat menyingkapkan adanya suatu penipuan? 

Perhatikanlah, kita sangat berkepentingan untuk memiliki 

batu penguji yang benar untuk menguji perkataan yang kita 

dengar, supaya kita bisa mengetahui perkataan apa yang tidak 

difirmankan oleh Tuhan. Apa saja yang langsung bertentangan 

dengan akal sehat, dengan terang dan hukum alam, dan 

dengan makna yang jelas dari firman yang tertulis, bisa kita 

pastikan bukanlah perkataan yang difirmankan Tuhan. Begitu 

Kitab Ulangan 18:15-22 

pula halnya dengan apa yang menyetujui dan mendorong per-

buatan dosa, atau yang jelas-jelas cenderung merusak kesa-

lehan atau kasih. Jauhlah dibandingkan  Tuhan  untuk menentang 

diri-Nya sendiri. Aturan yang diberikan di sini sebagai jawaban 

atas pertanyaan ini, terutama disesuaikan dengan keadaan 

yang disebutkan dalam ayat 22. jika  ada suatu alasan 

untuk mencurigai kejujuran seorang nabi, hendaklah mereka 

mengamati bahwa jika ia memberi mereka suatu tanda, atau 

menubuatkan sesuatu yang akan terjadi, dan apa yang terjadi 

tidak sesuai dengan ramalannya, maka mereka boleh yakin 

bahwa nabi itu tidak diutus oleh Tuhan . Hal ini tidak merujuk 

pada nubuatan tentang belas kasihan dan hukuman, melain-

kan terlebih pada pemberian tanda-tanda dengan tujuan un-

tuk meneguhkan pengutusan para nabi. Meskipun demikian, 

mengenai belas kasihan dan hukuman ini, dan perbedaan 

antara nubuatan tentang belas kasihan dan nubuatan tentang 

hukuman, ada pedoman untuk membedakan kebenaran dan 

kepalsuan yang ditetapkan oleh nabi Yeremia (Yer. 28:8-9). 

Kalaupun tanda itu benar-benar terjadi, ini tidak bisa mem-

buktikan pengutusan mereka, jika mereka menyuruh orang 

Israel untuk beribadah kepada Tuhan  lain. Pokok bahasan ini 

sudah ditetapkan sebelumnya (13:1-3). Akan namun , jika  

tanda itu tidak terjadi, maka ini dapat menyanggah peng-

utusan mereka. Menurut Uskup Patrick “saat  Musa melem-

parkan tongkatnya ke tanah dan berkata bahwa tongkat itu 

akan berubah menjadi ular, maka seandainya tongkat itu 

tidak menjadi ular seperti yang sudah dikatakan, itu berarti 

Musa yaitu  nabi palsu. Andaikata, saat  Elia memanggil api 

turun dari langit untuk menghabiskan korban persembahan, 

namun tidak ada api yang turun, maka ia tidak lebih baik 

dibandingkan  nabi-nabi Baal.” Pengutusan Samuel dibuktikan oleh 

hal ini, bahwa tidak ada satu pun dari firman Tuhan  dibiarkan-

Nya gugur (1Sam. 3:19-20). Dan melalui mujizat-mujizat yang 

diadakan oleh Kristus, terutama melalui tanda agung yang 

diberikan-Nya tentang kebangkitan-Nya pada hari ketiga, yang 

digenapi sebagaimana yang sudah dinubuatkan-Nya, tampak-

lah bahwa Ia memang guru yang datang dari Tuhan . Yang 

terakhir, mereka diarahkan untuk tidak takut terhadap nabi 

palsu. Yaitu, tidak takut terhadap hukuman-hukuman yang 

mungkin dinyatakan oleh orang seperti itu untuk memper-

mainkan orang dan menebar ketakutan atas mereka. Mereka 

juga tidak boleh takut untuk melaksanakan hukuman atas 

orang itu jika , Sesudah  diselidiki dengan cermat dan tidak 

berat sebelah, ia ternyata yaitu  nabi palsu. Perintah untuk 

tidak takut terhadap nabi palsu ini menyiratkan bahwa nabi 

yang benar, yang membuktikan pengutusannya melalui bukti-

bukti yang jelas dan tidak terbantahkan, harus ditakuti. Me-

reka sendirilah yang akan menanggung akibatnya jika mereka 

melakukan kekerasan terhadapnya atau meremehkan dia.  

 

 

 

PASAL 19  

ukum-hukum yang sampai sekarang terus diulang dan ditegas-

kan Musa sebagian besar berkaitan dengan ibadah dan penyem-

bahan kepada Tuhan . namun  dalam pasal ini ia hendak menekankan 

secara lebih penuh kewajiban-kewajiban untuk berbuat baik di 

antara sesama manusia. Pasal ini berhubungan dengan, 

I. Perintah keenam, “Jangan membunuh” (ay. 1-13). 

II. Perintah kedelapan, “Jangan mencuri” (ay. 14). 

III. Perintah kesembilan, “Jangan mengucapkan saksi dusta ten-

tang sesamamu” (ay. 15, dst.). 

Kota-kota Perlindungan 

(19:1-13) 

1 “jika  TUHAN, Tuhan mu, sudah melenyapkan bangsa-bangsa yang negeri-

nya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, dan engkau sudah men-

duduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah mereka,  

2 maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang diberi-

kan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu untuk diduduki. 3 Engkau harus menetap-

kan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang di-

berikan TUHAN, Tuhan mu, untuk dimiliki olehmu, supaya setiap pembunuh 

dapat melarikan diri ke sana. 4 Inilah ketentuan mengenai pembunuh yang 

melarikan diri ke sana dan boleh tinggal hidup: jika  ia membunuh se-

samanya manusia dengan tidak sengaja dan dengan tidak membenci dia se-

belumnya, 5 misalnya jika  seseorang pergi ke hutan dengan temannya un-

tuk membelah kayu, saat  tangannya mengayunkan kapak untuk menebang 

pohon kayu, mata kapak terlucut dari gagangnya, lalu mengenai temannya 

sehingga mati, maka ia boleh melarikan diri ke salah satu kota itu dan 

tinggal hidup. 6 Maksudnya supaya jangan penuntut tebusan darah semen-

tara hatinya panas dapat mengejar pembunuh itu, sebab  jauhnya perjalan-

an, menangkapnya dan membunuhnya, padahal pembunuh itu tidak patut 

mendapat hukuman mati, sebab  ia tidak membenci dia sebelumnya. 7 Itulah 

sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: tiga kota haruslah 

kaukhususkan. 8 Dan jika TUHAN, Tuhan mu, sudah meluaskan daerahmu 

nanti, seperti yang dijanjikan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, 

dan sudah memberi  kepadamu seluruh negeri yang dikatakan-Nya akan 

diberikan kepada nenek moyangmu, 9 – jika  engkau melakukan dengan 

setia perintah ini, yang kusampaikan kepadamu pada hari ini, dengan me-

ngasihi TUHAN, Tuhan mu, dan dengan senantiasa hidup menurut jalan yang 

ditunjukkan-Nya – maka haruslah engkau menambah tiga kota lagi kepada 

yang tiga itu, 10 supaya jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah di 

negeri yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu menjadi milikmu dan hu-

tang darah melekat kepadamu. 11 namun  jika  seseorang membenci sesa-

manya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun me-

nyerang dan memukul dia, sehingga mati, lalu  melarikan diri ke salah 

satu kota itu, 12 maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil 

dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya 

ia mati dibunuh. 13 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya. Demikian-

lah harus kauhapuskan darah orang yang tidak bersalah dari antara orang 

Israel, supaya baik keadaanmu. 

Salah satu pedoman yang diberikan kepada anak-anak Nuh yaitu  

bahwa siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan ter-

tumpah oleh manusia, yaitu oleh penuntut tebusan darah (Kej. 9:6). 

Sekarang di sini kita mendapati hukum yang ditetapkan antara 

darah dan darah, yaitu antara darah orang yang dibunuh dan darah 

si pembunuh. Dan dibuat ketentuan yang berlaku, 

I. Bahwa kota-kota perlindungan harus menjadi tempat berlindung 

bagi seseorang yang membunuh orang lain tanpa sengaja, supaya 

ia tidak mati atas kejahatan yang tidak sengaja ia lakukan, namun  

yang terjadi sebab  ia sedang sial saja. Penetapan kota-kota per-

lindungan ini sudah kita dapati sebelumnya (Kel. 21:13), dan 

hukum yang dipaparkan mengenai kota-kota itu secara panjang 

lebar (Bil. 35:10, dst.). Penetapan ini diulangi di sini, dan petun-

juk diberikan mengenai tiga hal: 

1. Penetapan tiga kota di Kanaan untuk keperluan ini. Musa 

telah menetapkan tiga kota perlindungan di seberang sungai 

Yordan yang ia lihat akan ditaklukkan. Sekarang ia menyuruh 

mereka, jika  mereka sudah menetap di bagian lain negeri 

itu, untuk menetapkan tiga kota lagi (ay. 1-3, 7). Negeri itu ha-

rus dibagi menjadi tiga wilayah, yang sedapat mungkin saling 

berdekatan dan sama besarnya, dengan kota perlindungan di 

pusat tiap-tiap wilayah, sehingga setiap penjuru negeri mem-

punyai satu kota perlindungan yang dapat terjangkau. Demi-

kian pula halnya, Kristus bukanlah perlindungan yang jauh, 

sehingga kita harus naik ke sorga atau turun ke samudera 

untuk menggapai-Nya. namun  firman itu dekat dengan kita, 

Kitab Ulangan 19:1-13 

dan Kristus berada di dalam firman itu (Rm. 10:8). Injil mem-

bawa keselamatan ke depan pintu kita, dan di sana ia menge-

tuk untuk dipersilakan masuk. Untuk lebih memudahkan 

pelarian si pembunuh, harus disediakan jalan menuju kota 

perlindungan. Ada kemungkinan mereka memiliki  jalan lin-

tas atau jalan umum menuju kota-kota ini . Orang 

Yahudi berkata bahwa para pemimpin Israel, pada satu hari 

tertentu dalam setahun, mengirim para utusan untuk memas-

tikan bahwa jalan-jalan itu dalam keadaan baik. Para utusan 

itu harus menyingkirkan batu-batu penghalang, memperbaiki 

jembatan-jembatan yang rusak, dan, pada persimpangan 

jalan, mendirikan tonggak penunjuk arah, dengan papan yang 

menunjuk ke jalan yang benar, yang di atasnya terpahat 

tulisan dengan huruf besar, Miklat, Miklat – Perlindungan, 

Perlindungan. Dengan mengibaratkan hal ini, para pekabar 

Injil harus menunjukkan jalan menuju Kristus kepada orang 

banyak, serta membantu dan memimpin mereka untuk berlari 

kepada-Nya dengan iman untuk memperoleh perlindungan. 

Para pekabar Injil itu harus siap menyingkirkan prasangka-

prasangka orang banyak, dan membantu mereka mengatasi 

kesulitan-kesulitan mereka. Terpujilah Tuhan , sebab  Jalan Ku-

dus, bagi semua orang yang mencarinya dengan tekun, yaitu  

jalan raya yang begitu rata hingga orang-orang yang mengem-

bara, meskipun bodoh, tidak akan tersesat di dalamnya. 

2. Bagaimana kota-kota ini harus digunakan (ay. 4-6). 

(1) Diperkirakan bahwa bisa saja terjadi seseorang mengaki-

batkan kematian bagi sesamanya tanpa bermaksud untuk 

membunuhnya, entah sebab  amarah yang meluap secara 

tiba-tiba atau sebab  kebencian yang terpendam, namun  se-

mata-mata sebab  kecelakaan. Misalnya sebab  mata 

kapak yang terlepas, seperti yang dicontohkan di sini, yang 

dengannya setiap kejadian serupa harus dibandingkan, 

dan lalu  diputuskan menurut hukum. Lihatlah be-

tapa nyawa manusia terbuka untuk diserang setiap hari, 

betapa sering maut mengintai kita, dan sebab  itu betapa 

kita perlu selalu mempersiapkan diri, sebab jiwa kita se-

nantiasa berada di tangan kita. Betapa anak-anak manusia 

terjerat pada waktu yang malang, kalau hal itu menimpa 

mereka secara tiba-tiba (Pkh. 9:12). Sungguh itu waktu 

yang malang, jika  hal ini terjadi bukan hanya pada 

yang terbunuh, melainkan juga pada yang membunuh. 

(2) Diperkirakan bahwa sanak saudara orang yang terbunuh 

itu akan segera tergerak untuk menuntut tebusan darah, 

sebab  perasaan sayang terhadap saudara mereka dan 

sebab  semangat untuk menuntut keadilan umum. Meski-

pun hukum Taurat tidak memperbolehkan orang memba-

laskan suatu penghinaan ataupun pencederaan lain de-

ngan kematian, namun si penuntut tebusan darah, darah 

seorang saudara, akan dibukakan pintu lebar-lebar untuk 

melampiaskan panas hatinya atas kejadian yang menyulut 

amarah seperti itu. Dan jika  ia membunuh si pembu-

nuh itu, maka itu tidak boleh dianggap sebagai pembunuh-

an jika ia melakukannya sebelum pembunuh itu masuk ke 

kota perlindungan, meskipun diakui bahwa pembunuh itu 

tidak layak dihukum mati. Demikianlah Tuhan  hendak me-

nanamkan di dalam hati bangsa itu rasa ngeri dan takut 

yang luar biasa terhadap dosa membunuh. Jika pembu-

nuhan tidak disengaja saja bisa membuat orang terbuka 

untuk diserang seperti itu, maka pastilah orang yang se-

ngaja melakukan kekerasan dengan menumpahkan darah 

siapa pun, entah sebab  dendam lama atau amarah yang 

tersulut dengan tiba-tiba, harus lari sampai ke liang kubur, 

dan janganlah ada yang menahannya (Ams. 28:17). Sekali-

pun begitu, Perjanjian Baru menggambarkan dosa mem-

bunuh sebagai hal yang bahkan lebih keji dan berbahaya 

dibandingkan  yang digambarkan dalam hukum ini. Kamu tahu, 

bahwa tidak ada seorang pembunuh yang tetap memiliki 

hidup yang kekal di dalam dirinya (1Yoh. 3:15). 

(3) Diberikan ketentuan bahwa, jika seorang penuntut tebusan 

darah bertindak di luar akal sehat hingga menuntut pene-

busan darah yang tertumpah hanya sebab  kecelakaan se-

mata-mata, maka kota perlindungan harus melindungi si 

pembunuh. Dosa-dosa sebab  ketidaktahuan memang mem-

perhadapkan kita kepada murka Tuhan , namun ada perto-

longan yang disediakan, jika kita mau memanfaatkannya 

dengan iman dan pertobatan. Rasul Paulus yang dahulu-

nya seorang penganiaya lalu  memperoleh belas ka-

sihan, sebab  ia melakukan penganiayaan itu dalam keti-

Kitab Ulangan 19:1-13 

daktahuannya. Kristus berdoa bagi orang-orang yang me-

nyalibkan-Nya, ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka 

tidak tahu apa yang mereka perbuat. 

3. Penetapan tiga kota lagi untuk keperluan ini kalau-kalau Tuhan  

di lalu  hari memperluas daerah-daerah mereka dan wi-

layah kekuasaan agama mereka. Dengan demikian, semua 

wilayah yang berada di bawah pemerintahan hukum Musa 

dalam perkara-perkara lain, dapat menikmati keuntungan dari 

hukum Musa itu dalam perkara ini (ay. 8-10). Di sini kita 

mendapati, 

(1) Isyarat tentang niat Tuhan  yang penuh rahmat untuk mem-

perluas daerah mereka, seperti yang telah dijanjikan-Nya 

kepada nenek moyang mereka, andai saja janji itu tidak 

diambil dari mereka akibat ketidaktaatan mereka. Syarat 

untuk itu diulangi di sini dengan hati-hati, bahwa, jika  

janji itu tidak digenapi, maka merekalah yang akan men-

dapat cela, dan bukan Tuhan . Ia berjanji untuk memberi-

kannya, jika  engkau melakukan dengan setia perintah 

ini, dan bukan dengan cara lain. 

(2) Perintah bagi mereka untuk menetapkan tiga kota lagi da-

lam penaklukan-penaklukan mereka yang baru, yang, 

seperti tersirat dari jumlahnya, harus sama luasnya de-

ngan penaklukan-penaklukan mereka yang pertama. Di 

mana pun batas tanah Israel ditetapkan, hak istimewa ini 

haruslah menyertainya, supaya jangan tercurah darah 

orang yang tidak bersalah (ay. 10). Walaupun Tuhan  yaitu  

penyelamat dan pemelihara seluruh umat manusia, dan 

memiliki kepedulian yang lembut terhadap semua kehi-

dupan, namun darah orang Israel secara khusus berharga 

bagi-Nya (Mzm. 72:14). Cendekiawan Ainsworth mencer-

mati bahwa para penulis Yahudi sendiri mengakui, sebab  

syaratnya tidak dipenuhi, maka janji untuk memperluas 

daerah mereka itu tidak pernah digenapi. Dengan demi-

kian, tidak pernah ada kebutuhan untuk menambahkan 

ketiga kota perlindungan ini. Namun demikian, kata mere-

ka, Tuhan  yang kudus dan layak dipuji tidak memerintah-

kannya dengan sia-sia, sebab pada zaman Mesias sang raja 

tiga kota lagi akan ditambahkan kepada keenam kota ini. 

Mereka mengharapkan janji itu akan digenapi secara har-

fiah, namun  kita tahu bahwa di dalam Kristus, janji itu ter-

laksana secara rohani. Sebab batas-batas wilayah Israel 

injili diperluas sesuai janji ini, dan di dalam Kristus, TUHAN 

keadilan kita, perlindungan tersedia bagi orang-orang yang 

berlari kepada-Nya dengan iman. 

II. Dibuat ketentuan bahwa kota-kota perlindungan itu tidak boleh 

dijadikan tempat berlindung atau bernaung bagi orang yang mem-

bunuh dengan sengaja. Sebaliknya, orang itu bahkan harus dijem-

put dari sana, dan diserahkan kepada penuntut tebusan darah (ay. 

11-13). 

1. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang membunuh dengan 

sengaja tidak pernah boleh dilindungi oleh hakim yang me-

nangani perkara kewarga an. Sia-sia saja ia memegang 

pedang keadilan jika  ia membiarkan orang-orang yang ber-

salah atas penumpahan darah luput dari mata pedang itu, pa-

dahal melalui jabatannya ia bertugas menuntut tebusan darah 

itu. Selama kekuasaan gereja di negeri Inggris, sebelum terjadi 

gerakan Reformasi, ada beberapa gereja dan rumah ibadat, 

sebagaimana mereka menyebutnya, yang dijadikan tempat 

bernaung untuk melindungi segala macam pelaku kejahatan 

yang melarikan diri ke sana, tanpa kecuali orang-orang yang 

membunuh dengan sengaja. Akibatnya (seperti yang dikatakan 

Stamford dalam karyanya, Pleas of the Crown, lib. II. c. 38.), 

pemerintah tidak lagi mengikuti Musa melainkan Romulus 

(tokoh legenda pendiri Roma – pen.). Baru sesudah sekitar 

masa terakhir pemerintahan Henry VIII-lah hak istimewa perlin-

dungan bagi orang yang membunuh dengan sengaja ini diha-

puskan, saat  dalam perkara itu, seperti juga dalam perkara-

perkara lain, firman Tuhan  menjadi lebih diindahkan dibandingkan  

perintah-perintah manusiawi. Sebagian orang berpendapat bah-

wa gerakan Reformasi itu akan lengkap seandainya hak isti-

mewa kaum rohaniwan menyangkut pembunuhan dihapuskan 

saja, yaitu pembunuhan terhadap seseorang sebab  hasutan 

yang sepele, sebab hukum ini memberi  perlindungan hanya 

menyangkut perkara yang dalam hukum kita disebut pembu-

nuhan tanpa disengaja. 

 

Kitab Ulangan 19:14-21 

2. Kota perlindungan tidak boleh dijadikan tempat berlindung 

bagi orang yang membunuh dengan sengaja. Hal ini dapat 

dirujuk untuk menunjukkan bahwa di dalam Yesus Kristus 

tidak ada perlindungan bagi orang-orang yang berdosa dengan 

lancang, yang tetap hidup dalam kesalahan-kesalahan mereka. 

Jika kita sengaja berbuat dosa seperti itu, berdosa dan tetap 

hidup di dalamnya, maka tidak ada lagi korban untuk meng-

hapus dosa itu (Ibr. 10:26). Orang-orang yang berlari kepada 

Kristus dari dosa-dosa mereka akan aman di dalam Dia, namun  

tidak demikian halnya dengan orang-orang yang berharap 

untuk dilindungi oleh-Nya di dalam dosa-dosa mereka. Kesela-

matan itu sendiri tidak dapat menyelamatkan orang-orang 

seperti ini. Keadilan ilahi akan menjemput mereka bahkan dari 

kota perlindungan sekalipun, yang perlindungannya tidak 

berhak mereka dapatkan.  

Saksi-saksi Dusta 

(19:14-21) 

14 “Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh 

orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri 

yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu untuk menjadi milikmu.”  

15 “Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara 

kesalahan apa pun atau dosa apa pun yang mungkin dilakukannya; baru 

atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.  

16 jika  seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia me-

ngenai suatu pelanggaran, 17 maka kedua orang yang memiliki  perkara itu 

haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-

hakim yang ada pada waktu itu. 18 Maka hakim-hakim itu harus memeriksa-

nya baik-baik, dan jika  ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan 

bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, 19 maka kamu 

harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan sau-

daranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-

tengahmu. 20 Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, 

sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di 

tengah-tengahmu. 21 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab 

berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti 

tangan, kaki ganti kaki.” 

Di sini ada sebuah ketetapan untuk mencegah terjadinya kecurangan 

dan sumpah palsu. Sebab hukum ilahi mengatur hak dan barang 

milik manusia, dan telah membuat pagar di sekelilingnya. Betapa hu-

kum ilahi menjadi sahabat bagi kumpulan manusia dan kepentingan 

manusia di dalam warga . 

I. Hukum yang melarang kecurangan (ay. 14). 

1. Di sini diberikan sebuah perintah yang tersirat kepada para 

pengelola Kanaan yang pertama untuk menetapkan batas-

batas tanah, sesuai dengan pembagian tanah kepada beberapa  

suku dan kaum berdasar  undian. Perhatikanlah, sudah 

menjadi kehendak Tuhan  bahwa setiap orang harus mengenal 

miliknya sendiri, dan bahwa semua sarana yang baik harus 

digunakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran batas 

milik orang lain, serta tindak kejahatan dan kerugian yang di-

derita akibat kejahatan. jika  hak sudah ditetapkan, maka 

harus diusahakan agar hak itu tidak diganggu gugat di kemu-

dian hari, dan supaya, jika mungkin, tidak terjadi sesuatu 

yang dapat menimbulkan perselisihan. 

2. Hukum yang tegas kepada keturunan yang akan datang agar 

tidak memindahkan batas-batas tanah yang sudah ditetapkan 

dari semula seperti itu. Jika dipindahkan, maka orang secara 

diam-diam memperoleh bagi dirinya sendiri apa yang sebenar-

nya merupakan milik tetangganya. Ini, tidak diragukan lagi, 

yaitu  hukum tentang perbuatan baik dan buruk, dan masih 

mengikat, dan hukum ini melarang kita, 

(1) Melanggar hak siapa pun, dan mengambil apa yang bukan 

milik kita sendiri, entah dengan segala tipu muslihat, se-

perti memalsukan, menyembunyikan, menghancurkan, 

atau mengubah surat perjanjian dan akta (yang merupakan 

batas-batas tanah kita, yang ditunjuk sebagai rujukan),  

atau dengan menggeser pagar, batu penanda, dan pem-

batas. Meskipun batas-batas tanah dipasang oleh manusia, 

namun orang yang memindahkannya yaitu  pencuri dan 

perampok menurut hukum Tuhan . Biarlah setiap orang 

puas dengan bagiannya sendiri, dan adil terhadap sesama-

nya, dengan demikian tidak akan ada batas-batas tanah 

yang dipindahkan. 

(2) Hukum ini melarang kita menebar perselisihan di antara 

sesama, dan melakukan apa saja yang bisa menimbulkan 

pertikaian dan penuntutan perkara, yang dilakukan (dan 

itu dilakukan dengan sangat jahat) dengan mengacaukan 

hal-hal yang seharusnya menyelesaikan percekcokan dan 

mengakhiri perdebatan. Selain itu, 

Kitab Ulangan 19:14-21 

 781 

(3) Hukum ini melarang kita mendobrak tatanan dan dasar 

hukum pemerintahan yang telah ditetapkan, dan meng-

ubah kebiasaan-kebiasaan yang sudah lama berjalan tanpa 

alasan yang dibenarkan. Hukum ini menyokong kehormat-

an dari kebiasaan-kebiasaan yang sudah turun-temurun. 

Consuetudo facit jus – Adat istiadat harus diperlakukan se-

bagai hukum. 

II. Hukum yang melarang sumpah palsu, yang menetapkan dua hal: 

1. Bahwa satu orang saksi tidak pernah boleh diizinkan untuk 

mengajukan bukti dalam perkara tindak kejahatan, sampai-

sampai hukuman dijatuhkan berdasar  kesaksiannya (ay. 

15). Hukum ini sudah kita dapati sebelumnya (Bil. 35:30), dan 

dalam kitab ini (17:6). Hal ini ditetapkan demi kebaikan si 

tertuduh, yang nyawa dan kehormatannya tidak boleh berada 

dalam genggaman seseorang yang sakit hati terhadapnya. 

Selain itu, hal ini juga merupakan peringatan bagi si penuduh 

untuk tidak dapat mengatakan apa yang tidak dapat dibenar-

kan berdasar  kesaksian orang lain. Hukum ini dengan 

sewajarnya mempermalukan umat manusia sebagai pendusta 

dan tidak bisa dipercaya. Setiap orang dicurigai olehnya. 

Sungguh merupakan kehormatan anugerah Tuhan  bahwa ke-

saksian yang telah diberikan-Nya mengenai Anak-Nya diteguh-

kan baik di sorga maupun di bumi oleh tiga saksi (1Yoh. 5:7). 

Tuhan  yaitu  benar, dan semua manusia pembohong (Rm. 3:4). 

2. Bahwa seorang saksi dusta harus dikenai hukuman yang sama 

yang hendak ditimpakannya ke atas orang yang dituduhnya. 

Jika dua, atau tiga, atau banyak saksi, bersepakat memberi  

kesaksian palsu, maka mereka semua dapat dikenai tuntutan 

berdasar  hukum ini. 

(1) Orang yang dijahati atau dicelakakan akibat kesaksian pal-

su itu dikatakan merupakan orang yang mengajukan tun-

tutan (ay. 17). Namun, seandainya orang ini  dihukum 

mati berdasar  bukti yang ada, dan di lalu  hari 

bukti itu ternyata palsu, maka orang lain, atau para hakim 

sendiri, ex officio – berdasar  kuasa jabatan mereka, 

dapat menuntut pertanggungjawaban dari saksi dusta itu. 


 782

(2) Perkara-perkara semacam ini, sebab  mengandung kesulit-

an yang luar biasa, harus diajukan kepada mahkamah 

agung, yaitu para imam dan para hakim. Mereka dikatakan 

berdiri di hadapan TUHAN, sebab , sama seperti hakim-

hakim lain duduk di gerbang kota mereka, demikian pula 

hakim-hakim ini duduk di gerbang tempat kudus (17:12). 

(3) Persidangan harus dijalankan dengan sangat hati-hati (ay. 

18). Harus diadakan pemeriksaan yang cermat terhadap 

tabiat orang-orang yang terlibat, dan semua keadaan yang 

melatarbelakangi perkara itu, yang harus diperbandingkan 

satu sama lain, supaya kebenaran dapat tersingkap. Apa-

bila perkara itu diselidiki tanpa kecurangan dan tanpa me-

mihak seperti itu, maka Sang Penyelenggara, dapat diha-

rapkan, secara khusus akan mempercepat penyingkapan 

kebenarannya. 

(4) jika  tampak bahwa seseorang dengan sadar dan dengan 

niat jahat telah bersaksi dusta melawan sesamanya, meski-

pun kejahatan yang dia rancang untuk mencelakakan 

sesamanya itu tidak terjadi, maka ia harus menjalani hu-

kuman yang sama yang bisa saja akan menimpa sesama-

nya akibat keterangannya itu (ay. 19). Nec lex est justior 

ulla – Tidak ada hukum lain yang bisa lebih adil dibandingkan  

ini. Jika kejahatan yang dituduhkannya terhadap sesama-

nya itu harus dijatuhi hukuman mati, maka saksi dusta itu 

pun harus dihukum mati. Jika hukumannya yaitu  hu-

kuman cambuk, maka dia juga harus dicambuk. Jika hu-

kumannya berupa denda dalam bentuk uang, maka ia 

harus membayar denda itu. Bagi orang-orang yang tidak 

memahami kejinya kejahatan itu, dan perlunya ketentuan 

ini dibuat untuk melawannya, mungkin tampak keras un-

tuk menghukum seseorang seberat itu hanya sebab  

sedikit kata yang terucap, apalagi tidak ada kejahatan yang 

benar-benar terjadi sebagai akibatnya. Oleh sebab  itu, 

ditambahkan di sini: Janganlah engkau merasa sayang 

kepadanya (ay. 21). Manusia tidak perlu lebih berbelas-

kasihan dibandingkan  Tuhan . Keuntungan yang akan diperoleh 

warga  melalui hukuman yang berat ini akan meng-

gantikan kerugiannya secara berlimpah: Maka orang-orang 

lain akan mendengar dan menjadi takut (ay. 20). Hukuman-

Kitab Ulangan 19:14-21 

 783 

hukuman seperti itu akan menjadi peringatan bagi orang 

lain untuk tidak mencoba melakukan kejahatan yang seru-

pa, saat  mereka melihat bagaimana orang yang membuat 

lobang dan menggalinya, telah jatuh ke dalam pelubang 

yang dibuatnya.  

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

PASAL  20  

asal ini mengatur pemilihan tentara rakyat, dan menetapkan 

hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan perang,  

I.   Berkaitan dengan para prajurit.  

1. Orang-orang yang terdorong untuk berperang harus di-

semangati (ay. 1-4).  

2. Orang-orang yang dibutuhkan kehadirannya di rumah 

sebab  urusan-urusan pribadi harus dibebaskan dan di-

pulangkan kembali (ay. 5-7). Termasuk juga orang-orang 

yang kelemahan dan ketakutan membuat mereka tidak 

layak untuk bertempur di medan perang (ay. 8-9).  

II.  Berkaitan dengan musuh-musuh yang mereka perangi.  

1. Perjanjian-perjanjian yang harus mereka adakan dengan 

kota-kota yang jauh (ay. 10-15).  

2. Kehancuran yang harus mereka lakukan atas bangsa 

yang negerinya mereka masuki (ay. 16-18).  

3. Perhatian yang harus mereka berikan, saat  menggem-

pur kota-kota, untuk tidak menghancurkan pohon-pohon 

buah (ay. 19-20). 

Petunjuk-petunjuk tentang Perang,  

Orang-orang yang Diperbolehkan  

untuk Tidak Berperang 

(20:1-9)  

1 “jika  engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan engkau melihat 

kuda dan kereta, yaitu  tentara yang lebih banyak dari padamu, maka jangan-

lah engkau takut kepadanya, sebab TUHAN, Tuhan mu, yang telah menuntun 

engkau keluar dari tanah Mesir, menyertai engkau. 2 jika  kamu mengha-


 786

dapi pertempuran, maka seorang imam harus tampil ke depan dan berbicara 

kepada rakyat, 3 dengan berkata kepada mereka: Dengarlah, hai orang Israel! 

Kamu sekarang menghadapi pertempuran melawan musuhmu; janganlah 

lemah hatimu, janganlah takut, janganlah gentar dan janganlah gemetar ka-

rena mereka, 4 sebab TUHAN, Tuhan mu, Dialah yang berjalan menyertai kamu 

untuk berperang bagimu melawan musuhmu, dengan maksud memberi  

kemenangan kepadamu. 5 Para pengatur pasukan haruslah berbicara kepada 

tentara, demikian: Siapakah orang yang telah mendirikan rumah baru, namun  

belum menempatinya? Ia boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya 

jangan ia mati dalam pertempuran dan orang lain yang menempatinya. 6 Dan 

siapa telah membuat kebun anggur, namun  belum mengecap hasilnya? Ia 

boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertem-

puran dan orang lain yang mengecap hasilnya. 7 Dan siapa telah bertunang-

an dengan seorang perempuan, namun  belum mengawininya? Ia boleh pergi 

dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertempuran dan 

orang lain yang mengawininya. 8 Lagi para pengatur pasukan itu harus ber-

bicara kepada tentara demikian: Siapa takut dan lemah hati? Ia boleh pergi 

dan pulang ke rumahnya, supaya hati saudara-saudaranya jangan tawar 

seperti hatinya. 9 jika  para pengatur pasukan selesai berbicara kepada 

tentara, maka haruslah ditunjuk kepala-kepala pasukan untuk mengepalai 

tentara.      

Israel pada saat ini harus dipandang lebih sebagai sebuah perkemah-

an dibandingkan  sebuah kerajaan, sebab  mereka sedang memasuki 

negeri musuh, dan belum menetap di sebuah negeri yang menjadi 

milik mereka sendiri. Dan, selain perang yang akan mereka jalani 

sekarang supaya mereka bisa menetap, dan bahkan Sesudah  menetap 

pun, mereka tidak dapat melindungi atau memperluas daerah me-

reka tanpa mendengar bunyi-bunyi tanda bahaya perang. Oleh sebab 

itu, mereka perlu diberi beberapa petunjuk untuk urusan-urusan ke-

tentaraan mereka. Dan dalam ayat-ayat ini, mereka diberi petunjuk 

untuk mengelola, menyusun, dan menghimpun pasukan-pasukan 

mereka sendiri. Dan dapat diamati bahwa aturan perang yang di-

tetapkan di sini sama sekali tidak mengandung sesuatu yang keras 

atau berat, seperti yang biasanya ada dalam hukum tentang ketenta-

raan. Justru sebaliknya, maksud dari seluruh hukum itu yaitu  un-

tuk menyemangati para prajurit, dan membuat pelayanan mereka 

mudah bagi mereka. 

I. Orang-orang yang hatinya terdorong untuk bertempur harus di-

semangati melawan ketakutan-ketakutan mereka. 

1. Musa di sini memberi semangat kepada semua prajurit, yang 

harus diingat oleh para pemimpin dan panglima perang: “Ja-

nganlah engkau takut kepada mereka (ay. 1). Sekalipun musuh 

tampak unggul sebab  jumlah mereka yang besar, melebihi  

Kitab Ulangan 20:1-9 

 787 

jumlahmu, dan sebab  pasukan berkuda mereka,  yang terdiri 

dari kuda-kuda dan kereta-kereta kuda, yang tidak boleh 

engkau perbanyak, namun janganlah kamu mundur untuk 

bertempur dengan mereka. Jangan takut bagaimana jadinya 

nanti, dan jangan ragu dengan keberhasilanmu.” Dua hal yang 

harus menjadi dorongan mereka dalam peperangan, asal saja 

mereka tetap dekat dengan Tuhan  mereka dan agama mereka, 

sebab jika tidak, sia-sia saja semua dorongan semangat ini:  

(1) Hadirat Tuhan  bersama mereka: “TUHAN, Tuhan mu, menyer-

tai engkau, dan sebab  itu engkau tidak terancam bahaya, 

dan tidak perlu takut.” Lihat Yesaya 41:10.  

(2) Pengalaman mereka dan nenek moyang mereka akan kua-

sa dan kebaikan Tuhan  dalam menuntun mereka keluar dari 

tanah Mesir, dengan menentang Firaun dan semua pasuk-

annya. Itu bukan hanya merupakan bukti dari kemaha-

kuasaan Tuhan  secara umum, melainkan juga secara khu-

sus merupakan jaminan dari apa yang akan dilakukan 

Tuhan  lebih jauh untuk mereka. Dia yang telah menyelamat-

kan mereka dari musuh-musuh yang lebih perkasa itu, 

tidak akan membiarkan mereka dilindas oleh musuh-

musuh yang jauh lebih lemah, sebab  jika ini sampai 

terjadi, maka sia-sia saja semua yang telah lakukan-Nya 

untuk mereka selama ini. 

2. Dorongan semangat ini harus disampaikan secara khusus 

kepada para prajurit biasa oleh seorang imam yang ditunjuk, 

atau yang diurapi untuk tujuan itu, menurut pandangan 

orang Yahudi. Orang Yahudi menyebut imam ini sebagai yang 

diurapi untuk perang, sebuah gelar yang sangat tepat untuk 

Sang Penebus kita yang diurapi, Pemimpin keselamatan kita. 

Imam ini, dalam nama Tuhan , harus menyemangati rakyat. Dan 

siapa yang begitu pantas untuk melakukannya selain dia yang 

jabatannya sebagai imam yaitu  untuk berdoa bagi mereka? 

Sebab dorongan-dorongan yang terbaik timbul dari janji-janji 

yang berharga yang dibuat untuk doa dalam iman. Imam ini 

harus,  

(1) Memerintahkan mereka untuk tidak takut (ay. 3), sebab 

tidak ada yang begitu melemahkan tangan selain apa yang 

membuat hati gemetar (ay. 3). Dibutuhkan perintah demi 


 788

perintah untuk tujuan ini, seperti yang ada di sini: Jangan-

lah lemah hatimu, demikianlah kata yang dipakai, sehingga 

mudah ketakutan. namun  hendaklah keyakinan dan keper-

cayaan akan kuasa dan janji Tuhan  menguatkan hatimu. 

Janganlah takut, dan janganlah tergesa-gesa (demikianlah 

kata yang dipakai), sebab orang yang percaya akan berlaku 

tenang dan tidak tergesa-gesa. “Janganlah tergesa-gesa un-

tuk mengejar keuntungan dengan gegabah, atau melarikan 

diri dengan hina begitu yang kurang baik terjadi.”  

(2) Sang imam harus meyakinkan mereka akan hadirat Tuhan  

beserta mereka, untuk mengakui dan membela perkara me-

reka yang benar. Bukan hanya untuk menyelamatkan me-

reka dari musuh-musuh mereka, namun  juga untuk memberi 

mereka kemenangan atas musuh-musuh itu (ay. 4). Perhati-

kanlah, orang-orang yang disertai Tuhan  tidak memiliki  

alasan untuk takut. Diberikannya dorongan ini oleh se-

orang imam, salah seorang hamba Tuhan, menyiratkan,  

[1] Bahwa sangatlah pantas bagi tentara untuk memiliki  

imam mereka sendiri, bukan hanya untuk berdoa bagi 

mereka, namun  juga untuk memberitakan firman kepada 

mereka. Baik untuk menegur apa yang akan mengha-

langi keberhasilan mereka, maupun untuk mengangkat 

harapan-harapan mereka akan keberhasilan itu.  

[2] Bahwa pekerjaan hamba-hamba Kristus yaitu  menye-

mangati prajurit-prajurit-Nya yang baik dalam peperang-

an rohani mereka dalam melawan dunia dan daging. Dan 

untuk meyakinkan mereka bahwa mereka akan menjadi 

penakluk, bahkan lebih dibandingkan  penakluk, melalui Kris-

tus yang mengasihi kita. 

II. Orang-orang yang enggan untuk bertempur harus dibebaskan, 

apakah itu sebab , 

1. Keadaan-keadaan lahiriah manusia, seperti,  

(1) Jika belum lama ini ia sudah membangun atau membeli 

rumah baru, dan belum menempatinya, belum memper-

sembahkannya (ay. 5), yaitu mengadakan upacara khidmat 

untuk menjamu teman-temannya, yang datang kepadanya 

untuk menyambutnya ke dalam rumahnya. Baiklah ia 

Kitab Ulangan 20:1-9 

 789 

pulang dan menikmati penghiburan dari berkat yang Tuhan  

telah berikan kepadanya itu. Sesudah  menikmatinya selama 

beberapa waktu, rasa sukanya terhadap penghiburan itu 

menjadi berkurang, dan ia tidak lagi terganggu dengan 

pemikiran-pemikiran lain saat  ada dalam peperangan, 

dan lebih bersedia untuk mati dan meninggalkannya. Sebab 

inilah hakikat dari semua kesenangan duniawi kita, bahwa 

kesenangan-kesenangan itu membuat kita teramat senang 

pada awalnya, namun  Sesudah  beberapa saat, kita melihat 

kesia-siaannya. Sebagian penafsir berpendapat bahwa pem-

berkatan rumah yaitu  suatu ibadah, dan bahwa mereka 

memiliki rumah itu melalui doa-doa dan puji-pujian, de-

ngan mengabdikan diri dan semua kesenangan mereka se-

cara khidmat untuk melayani dan menghormati Tuhan . 

Daud menulis Mazmur 30 dalam kesempatan seperti itu, 

seperti yang tampak dari judulnya. Perhatikanlah, orang 

yang memiliki  rumah sendiri harus mempersembahkan 

rumah itu kepada Tuhan  dengan menegakkan dan menjaga 

rasa takut akan Tuhan  dan ibadah kepada-Nya di dalam 

rumah itu, supaya ia bisa memiliki  suatu jemaat di 

dalam rumahnya. sebab  itu, janganlah ada hal-hal yang 

mengalihkan orang dari melakukan ibadah ini. Atau,  

(2) Jika seseorang sudah mengeluarkan biaya besar untuk me-

nanam di kebun anggur, dan rindu untuk memakan buah-

nya, yang selama tiga tahun pertama tidak boleh dimakan-

nya menurut hukum Taurat (Im. 19:23, dst.), maka biarlah 

ia pulang, jika ia berpikiran demikian, dan memuaskan ke-

rinduannya akan buah-buah dari kebun anggurnya (ay. 6). 

Lihatlah betapa Tuhan  memanjakan umat-Nya dalam per-

kara-perkara hidup sehari-hari, dan betapa Ia sama sekali 

bukan Tuan yang keras. sebab  secara bawaan kita rindu 

untuk memakan hasil pekerjaan tangan kita, maka dari-

pada orang Israel tidak bisa menikmatinya, lebih baik ia di-

bebaskan dari kewajiban untuk melayani dalam perang. 

Atau,  

(3) Jika seseorang sudah memutuskan untuk menikah, dan 

pernikahannya belum dirayakan, maka ia boleh bebas 

kembali ke rumah (ay. 7), dan tinggal di rumah selama satu 

tahun Sesudah  menikah (24:5). Sebab kengerian-kengerian 


 790

perang tidak akan menyenangkan bagi orang yang baru 

saja menyambut pemandangan yang lembut dari kehidup-

an berumah tangga. Tuhan  tidak mau dilayani dalam pepe-

rangan-Nya oleh orang-orang yang tertekan, yang dipaksa 

bergabung dengan pasukan-Nya melawan kehendak mere-

ka. namun  mereka semua harus menjadi sukarelawan sepe-

nuhnya. Bangsamu akan merelakan diri (Mzm. 110:3). 

Dalam menjalankan perlombaan Kristiani, dan bertanding 

dalam pertandingan iman yang baik, kita harus menanggal-

kan semua beban, dan segala sesuatu yang akan meng-

hambat dan mengalihkan pikiran kita dan membuat kita 

tidak merelakan diri. Uskup Patrick mengungkapkan bah-

wa para penulis Yahudi sepakat bahwa kebebasan untuk 

kembali ini diizinkan hanya dalam peperangan yang me-

reka buat secara sukarela dan bukan peperangan yang 

dibuat oleh perintah ilahi melawan orang Amalek dan orang 

Kanaan, yang di dalamnya setiap laki-laki wajib bertempur. 

2. Jika keengganan seseorang untuk bertempur timbul dari kele-

mahan dan ketakutan rohnya sendiri, maka ia diizinkan untuk 

kembali pulang dari perang (ay. 8). Maklumat ini disampaikan 

Gideon kepada tentaranya, dan maklumat itu memulangkan 

dua pertiga dari mereka (Hak. 7:3). Sebagian penafsir berpen-

dapat bahwa ketakutan dan kelemahan hati yang dibicarakan 

di sini timbul dari kengerian-kengerian yang dirasakan oleh 

hati yang jahat, yang akan membuat orang takut melihat 

kematian dan bahaya di depan mata. Pada waktu itu orang-

orang yang hidup cabul dan tidak senonoh dianggap tidak 

akan menjadi tentara yang baik, dan pasti akan bertindak 

pengecut dan membawa kutuk bagi seluruh pasukan, serta 

mendatangkan aib dan masalah bagi seluruh perkemahan. 

Oleh sebab  itu, orang-orang yang sadar akan kesalahan yang 

sudah diketahui banyak orang, harus dilepaskan. namun  tam-

paknya yang lebih dimaksudkan di sini yaitu  ketakutan 

alami. Di satu pihak, baiklah bagi mereka untuk dibebaskan 

sebab, meskipun dipermalukan, mereka dilegakan. Di pihak 

lain, jauh lebih baik lagi bagi seluruh pasukan, jika dengan ini 

mereka dibebaskan dari beban yang timbulkan oleh orang-

orang yang tidak berguna dan tidak dapat melayani, yang 

hanya menularkan jiwa pengecut. Inilah alasan yang diberikan

Kitab Ulangan 20:10-20 

 791 

 di sini: Supaya hati saudara-saudaranya jangan tawar seperti 

hatinya. Ketakutan itu menular, dan akibatnya sangat merugi-

kan bagi seluruh pasukan. Kita harus berjaga-jaga supaya apa 

yang mereka takuti tidak kita takuti (Yes. 8:12). 

III. Diperintahkan di sini bahwa, Sesudah  semua pengecut dilepaskan, 

maka kepala-kepala pasukan harus ditunjuk (ay. 9). Sebab, sa-

ngatlah penting bahwa para pemimpin dan panglima haruslah 

orang-orang yang pemberani. Oleh sebab itu, pembaharuan harus 

dibuat Sesudah  tentara terlebih dahulu dihimpun dan disusun. 

Prajurit-prajurit Kristus haruslah pemberani, supaya mereka ti-

dak meninggalkan tugas seperti orang-orang duniawi, dan berta-

han menanggung kesusahan seperti prajurit-prajurit yang baik, 

terutama para pemimpin pasukan tentara-Nya. 

Maklumat-maklumat Perang, 

Petunjuk-petunjuk tentang Perang  

(20:10-20)  

10 jika  engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka 

haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya. 11 jika  kota itu 

menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, 

maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi 

bagimu dan menjadi hamba kepadamu. 12 namun  jika  kota itu tidak mau 

berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan 

engkau, maka haruslah engkau mengepungnya; 13 dan Sesudah  TUHAN, Tuhan -

mu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membu-

nuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang. 14 Hanya pe-

rempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yaitu  seluruh 

jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuh-

mu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, boleh kauperguna-

kan. 15 Demikianlah harus kaulakukan terhadap segala kota yang sangat 

jauh letaknya dari tempatmu, yang tidak termasuk kota-kota bangsa-bangsa 

di sini. 16 namun  dari kota-kota bangsa-bangsa itu yang diberikan TUHAN, 

Tuhan mu, kepadamu menjadi milik pusakamu, janganlah kaubiarkan hidup 

apa pun yang bernafas, 17 melainkan kautumpas sama sekali, yaitu  orang 

Het, orang Amori, orang Kanaan, orang Feris, orang Hewi, dan orang Yebus, 

seperti yang diperintahkan kepadamu oleh TUHAN, Tuhan mu, 18 supaya 

mereka jangan mengajar kamu berbuat sesuai dengan segala kekejian, yang 

dilakukan mereka bagi Tuhan  mereka, sehingga kamu berbuat dosa kepada 

TUHAN, Tuhan mu. 19 jika  dalam memerangi suatu kota, engkau lama me-

ngepungnya untuk direbut, maka tidak boleh engkau merusakkan pohon-

pohon sekelilingnya dengan mengayunkan kapak kepadanya; buahnya boleh 

kaumakan, namun  batangnya janganlah kautebang; sebab, pohon yang di pa-

dang itu bukan manusia, jadi tidak patut ikut kaukepung. 20 Hanya pohon-

pohon, yang engkau tahu tidak menghasilkan makanan, boleh kaurusakkan 


 792

dan kautebang untuk mendirikan pagar pengepungan terhadap kota yang 

berperang melawan engkau, sampai kota itu jatuh.” 

Mereka di sini diberi petunjuk tentang cara yang harus diambil dalam 

menangani kota-kota yang mereka perangi (kota-kota ini saja yang 

disebutkan (ay. 10), namun  tidak diragukan lagi bahwa tentara di 

medan pertempuran, dan bangsa-bangsa yang harus mereka hadapi, 

juga termasuk di dalamnya). Mereka tidak boleh mengadakan serang-

an ke negeri-negeri tetangga sebelum mereka terlebih dahulu mem-

beri pemberitahuan sebagaimana mestinya kepada negeri-negeri itu, 

melalui pernyataan umum atau peringatan, yang menyatakan alasan 

dari perselisihan mereka dengan negeri-negeri itu. Dalam menghadapi 

musuh-musuh yang terburuk sekalipun, hukum-hukum keadilan dan 

kehormatan harus diperhatikan. Dan, sama seperti pedang tidak 

boleh disandang tanpa alasan, demikian pula tidak boleh dikeluarkan 

tanpa alasan yang ditunjukkan. Perang yaitu  sebuah seruan, yang di 

dalamnya baik buruknya perkara harus diketengahkan. 

I. Bahkan maklumat perang harus disertai dengan tawaran per-

damaian, jika mereka mau menerimanya dengan syarat-syarat 

yang masuk akal. Yaitu, (menurut para penulis Yahudi), “dengan 

syarat mereka meninggalkan penyembahan berhala, menyembah 

Tuhan  Israel, sebagai orang-orang yang masuk agama Yahudi 

tanpa disunat, membayar upeti tahunan kepada tuan-tuan baru 

mereka, dan tunduk pada pemerintahan mereka.” Dengan syarat-

syarat ini, rencana perang itu harus dihentikan, dan para penak-

luk mereka, sesudah musuh takluk seperti ini, harus menjadi 

pelindung mereka (ay. 10-11). Sebagian penafsir berpendapat bah-

wa bahkan ketujuh bangsa Kanaan harus diberi tawaran per-

damaian ini. Tawaran itu bukan lelucon atau olok-olok, meskipun 

TUHANlah yang menyebabkan hati orang-orang itu menjadi keras 

hingga mereka tidak akan menerimanya (Yos. 11:20). Sebagian 

penafsir lain berpendapat bahwa bangsa-bangsa Kanaan ini dike-

cualikan (ay. 16), bukan hanya dari keuntungan hukum itu (ay. 

13), yang membatasi serangan kepada kaum laki-laki saja, me-

lainkan juga dari keuntungan hukum ini, yang tidak memperbo-

lehkan perang diadakan sampai tawaran perdamaian ditolak. 

Saya tidak melihat bagaimana mereka dapat menyatakan perda-

maian kepada orang-orang yang menurut hukum Taurat harus 

Kitab Ulangan 20:10-20 

 793 

ditumpas habis, dan yang kepadanya mereka tidak boleh menun-

jukkan belas kasihan (7:2). namun  untuk bangsa-bangsa lain yang 

mereka perangi, untuk memperluas daerah mereka, untuk mem-

balaskan suatu kejahatan, atau untuk mengembalikan suatu hak 

yang dirampas, mereka harus terlebih dahulu menyatakan per-

damaian kepada bangsa-bangsa itu. Hendaklah ini menunjukkan,  

1. Anugerah Tuhan  dalam berurusan dengan orang-orang berdosa. 

Meskipun dengan mudah dan adil bagi-Nya untuk bisa saja 

membinasakan mereka, namun, sebab  Ia tidak bersuka 

dalam kehancuran mereka, Ia menyatakan perdamaian, dan 

meminta mereka untuk berdamai. Mereka yaitu  orang-orang 

yang paling melanggar keadilan-Nya, dan sudah pasti menjadi 

korban keadilan-Nya. Akan namun , jika mereka memberi-Nya 

jawaban damai, dan membuka diri kepada-Nya, dengan syarat 

mereka membayar upeti kepada-Nya dan menjadi hamba-Nya, 

maka mereka tidak hanya akan diselamatkan dari kehancur-

an, namun  juga disatukan dengan Israel-Nya, sebagai kawan 

sewarga dari orang-orang kudus.  

2. Hendaklah tawaran perdamaian itu menunjukkan kepada kita 

kewajiban kita dalam berurusan dengan saudara-saudara kita. 

Jika terjadi suatu pertengkaran, hendaklah kita bukan hanya 

siap untuk mendengarkan usulan-usulan perdamaian, namun  

juga tergerak untuk membuat usulan-usulan itu. Kita tidak 

boleh menggunakan hukum sebelum kita pertama-tama men-

coba menangani perkara-perkara yang dipersengketakan itu 

secara bersahabat, tanpa biaya, dan kemarahan. Kita harus 

menawarkan perdamaian, tidak peduli siapa pun itu yang 

menawarkan peperangan. 

II. Jika tawaran-tawaran perdamaian itu tidak diterima, maka mere-

ka harus melanjutkan dengan mendesakkan perang. Hendaklah 

orang-orang yang ditawari perdamaian oleh Tuhan  tahu bahwa jika 

mereka menolak tawaran itu, dan tidak mengambil keuntungan-

nya dalam batas waktu yang ditentukan, maka penghakiman 

akan menang atas belas kasihan dalam pelaksanaan penghakim-

an itu, sama seperti sekarang belas kasihan menang atas peng-

hakiman dalam penangguhannya. Dalam hal ini,  


 794

1. Ada sebuah janji yang tersirat bahwa mereka akan menang. 

Ada keyakinan, bahwa TUHAN, Tuhan  mereka, menyerahkannya 

ke dalam tangan mereka (ay. 13). Perhatikanlah, kita dapat 

berharap untuk berhasil dalam usaha-usaha yang kita laku-

kan oleh perintah ilahi, dan yang kita laksanakan oleh bim-

bingan ilahi. Jika kita memakai cara Tuhan , maka kita akan 

mendapatkan berkat-Nya.  

2. Mereka diperintahkan, sebagai penghormatan terhadap keadil-

an umum, untuk menumpas habis semua prajurit musuh 

dengan pedang, sebab merekalah yang saya pahami sebagai 

seluruh penduduknya yang laki-laki (ay. 13), semua yang 

mengangkat senjata (seperti yang dilakukan oleh semua orang 

yang mampu pada waktu itu). namun  hasil rampasan boleh 

mereka ambil untuk mereka sendiri (ay. 14), yang di dalamnya 

terhitung kaum perempuan dan anak-anak. Perhatikanlah, 

harta milik yang diperbolehkan, dapat diambil dalam pepe-

rangan yang dimenangkan, yang diperbolehkan oleh hukum. 

Tuhan  sendiri mengakui hak itu: TUHAN, Tuhan mu, memberi -

nya kepadamu, dan sebab  itu Ia harus diakui di dalamnya 

(Mzm. 44:4). 

III. Bangsa-bangsa Kanaan dikecualikan melalui ketentuan-ketentu-

an yang penuh belas kasihan yang dibuat oleh hukum ini. Orang-

orang yang tersisa dari kota-kota yang sangat jauh boleh dibiar-

kan hidup (ay. 15). Sebab, oleh orang-orang itu, bangsa Israel tidak 

begitu terancam bahaya akan tertular penyembahan berhala. Selain 

itu, negeri mereka sendiri dimaksudkan secara langsung dalam 

janji Tuhan  itu. namun  dari kota-kota yang diberikan kepada Israel 

sebagai milik pusaka, yang tersisa dari para penduduknya tidak 

boleh dibiarkan hidup (ay. 16). Sebab, akan meremehkan janji 

Tuhan  itu jika mereka membiarkan orang Kanaan ikut berbagi 

dengan mereka dalam tanah perjanjian yang istimewa itu. Ada 

juga alasan lain, mereka harus ditumpas sama sekali (ay. 17), 

yaitu, tidak dapat diharapkan bahwa mereka akan disembuhkan 

dari penyembahan berhala. Jika mereka sampai dibiarkan hidup 

dengan wabah penyakit yang mereka bawa itu, maka ditakutkan, 

bahwa mereka akan menjangkiti Israel milik Tuhan , yang hatinya 

mudah terjangkiti: Supaya mereka jangan mengajar kamu berbuat 

sesuai dengan segala kekejian, yang dilakukan mereka (ay. 18), 

Kitab Ulangan 20:10-20 

 795 

yaitu  memperkenalkan kebiasaan-kebiasaan mereka ke dalam 

ibadah penyembahan kepada Tuhan  Israel. Bila ini sampai terjadi, 

Israel secara perlahan-lahan akan meninggalkan Dia dan menyem-

bah Tuhan -Tuhan  palsu. Sebab, orang-orang yang berani melanggar 

perintah kedua tidak lama lagi akan mengabaikan perintah yang 

pertama. Penyembahan-penyembahan asing membuka pintu bagi 

dewa-dewa asing. 

IV. Di sini diberi perhatian, bahwa dalam mengepung kota-kota, po-

hon-pohon buah tidak boleh dirusak sama sekali (ay. 19-20). 

Selama masa pengepungan itu, saat  para pengepung men-

dobrak masuk, tidak seperti sekarang dengan bom dan meriam, 

namun  dengan alat penggempur, mereka memerlukan banyak kayu 

untuk meneruskan pengepungan mereka. Nah, sebab  dalam 

panasnya perang orang tidak akan berpikiran panjang terhadap 

kebaikan umum seperti yang seharusnya, maka ditetapkan secara 

jelas bahwa pohon-pohon buah tidak boleh digunakan sebagai 

kayu. Alasannya yaitu  bahwa sebab pohon di padang itu bukan-

lah hidup manusia (kita menambahkan kata hidup, dalam ter-

jemahan KJV.). Semua terjemahan Alkitab kuno, Septuaginta, 

Targum, dan lain-lain, membacanya, sebab apakah pohon yang di 

padang itu manusia? Atau, pohon di padang itu bukan manusia, 

yang dapat datang melawanmu dalam pengepungan itu, atau 

mundur darimu ke dalam benteng. “Jangan lampiaskan amarahmu 

dengan membabi-buta kepada pepohonan yang tidak dapat 

membahayakanmu.” namun  terjemahan kita tampak paling sesuai 

dengan maksud dari hukum itu, dan itu mengajar kita:  

1. Bahwa Tuhan  yaitu  Teman yang lebih baik bagi manusia dari-

pada manusia bagi dirinya sendiri. Dan hukum Tuhan , yang 

cenderung kita keluhkan sebagai kuk yang berat, justru mem-

perhitungkan kepentingan dan penghiburan bagi kita. Semen-

tara hawa nafsu kita sendiri, yang cenderung begitu kita man-

jakan, sebetulnya  yaitu  musuh bagi kesejahteraan kita. 

Maksud dari banyak perintah ilahi yaitu  untuk menahan kita 

sehingga kita tidak menghancurkan apa yang merupakan 

hidup dan makanan kita.  

2. Bahwa tentara-tentara dan panglima-panglima mereka tidak 

diperbolehkan membuat kehancuran dengan sesuka hati di 

negeri-negeri yang menjadi medan peperangan. Kegeraman 


 796

pasukan perang harus selalu dikendalikan dan diatur oleh 

akal budi. Perang, meskipun dijalankan dengan begitu hati-

hati, cukup merusak, dan tidak boleh dibuat lebih merusak 

dibandingkan  yang seperlunya. Roh yang murah hati akan menun-

jukkan dirinya lembut, bukan hanya terhadap hidup manusia, 

melainkan juga terhadap sumber penghidupan mereka. Sebab, 

meskipun hidup itu lebih penting dari pada makanan, namun 

hidup akan segera lenyap tanpa makanan.  

3. Orang-orang Yahudi memahami hal ini sebagai larangan ter-

hadap semua pemborosan yang disengaja dengan alasan apa 

pun. Pohon-pohon buah tidak boleh dirusak kecuali pohon itu 

tandus dan membebani tanah. “Tidak,” tegas mereka, “siapa 

yang dengan sengaja menghancurkan bejana, menyobek pa-

kaian, menyumbat sumur, merobohkan bangunan, atau meng-

hancurkan makanan, melanggar hukum ini: Jangan merusak.” 

Kristus memberi perhatian supaya makanan yang sudah di-

pecah-pecahkan dan dibagi-bagikan dikumpulkan kembali, 

agar tidak ada yang terbuang. Setiap makhluk ciptaan Tuhan  

itu baik, dan, sama seperti tak ada satu pun yang boleh dito-

lak, demikian pula tak ada satu pun yang boleh disalahguna-

kan. Kita bisa hidup dengan kekurangan apa yang kita sia-

siakan dengan ceroboh.  

 

 

 

PASAL  2 1  

Dalam pasal ini dibuat ketetapan,  

I. Untuk menghapuskan kesalahan dari tanah yang diberikan 

Tuhan  kepada bangsa Israel sebab  penumpahan darah, saat  

orang yang menumpahkannya telah melarikan diri dari keadil-

an (ay. 1-9). 

II. Untuk menjaga kehormatan perempuan tawanan (ay. 10-14).  

III. Untuk menjamin hak anak sulung laki-laki, meskipun ia 

bukan anak kesayangan (ay. 15-17).  

IV. Untuk mengekang dan menghukum anak yang membang-

kang (ay. 18-21). 

V. Untuk menjaga kehormatan jasad manusia, yang tidak boleh 

dibiarkan tergantung dalam keadaan dirantai, namun  harus 

dikuburkan dengan layak, bahkan jasad para penjahat besar 

sekalipun (ay. 22-23). 

Pembunuhan yang Tak Terlacak 

(21:1-9)  

1 “jika  di tanah yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu untuk menjadi 

milikmu, terdapat seorang yang mati terbunuh di padang, dengan tidak 

diketahui siapa yang membunuhnya, 2 maka haruslah para tua-tuamu dan 

para hakimmu keluar mengukur jarak ke kota-kota yang di sekeliling orang 

yang terbunuh itu. 3 Kota yang ternyata paling dekat dengan tempat orang yang 

terbunuh itu, para tua-tua kota itulah harus mengambil seekor lembu betina 

yang muda, yang belum pernah dipakai, yang belum pernah menghela dengan 

kuk. 4 Para tua-tua kota itu haruslah membawa lembu muda itu ke suatu 

lembah yang selalu berair dan yang belum pernah dikerjakan atau ditaburi, 

dan di sana di lembah itu haruslah mereka mematahkan batang leher lembu 

muda itu. 5 Imam-imam bani Lewi haruslah tampil ke depan, sebab mereka-

lah yang dipilih TUHAN, Tuhan mu, untuk melayani Dia dan untuk memberi 

berkat demi nama TUHAN; menurut putusan merekalah setiap perkara dan 

setiap hal luka-melukai harus diselesaikan. 6 Dan semua tua-tua dari kota 


 798

yang paling dekat dengan tempat orang yang terbunuh itu, haruslah mem-

basuh tangannya di atas lembu muda yang batang lehernya dipatahkan di 

lembah itu, 7 dan mereka harus memberi pernyataan dengan mengatakan: 

Tangan kami tidak mencurahkan darah ini dan mata kami tidak melihatnya. 

8 Adakanlah pendamaian bagi umat-Mu Israel yang telah Kautebus itu, 

TUHAN, dan janganlah timpakan darah orang yang tidak bersalah ke tengah-

tengah umat-Mu Israel. Maka sebab  darah itu telah diadakan pendamaian 

bagi mereka. 9 Demikianlah engkau harus menghapuskan darah orang yang 

tidak bersalah itu dari tengah-tengahmu, sebab dengan demikian engkau 

melakukan apa yang benar di mata TUHAN.”      

Hukum-hukum sebelumnya sudah memberi perhatian untuk meng-

hukum dengan keras dan membuat jera orang yang sengaja mem-

bunuh (19:11, dst.). Menghukum mati pembunuh seperti itu berarti 

menghapuskan dari tanah perjanjian kesalahan sebab  penumpahan 

darah. namun  jika si pembunuh tidak dapat dihukum, sebab  pem-

bunuhnya tidak ditemukan, janganlah orang Israel mengira bahwa 

tanah mereka itu tidak ikut tercemar, sebab oleh sebab  kelalaian 

mereka jugalah sehingga pembunuhnya tidak sampai dihukum. 

Tidak, di sini ditetapkan sebuah upacara besar untuk menghapuskan 

kesalahan itu, sebagai ungkapan kengerian dan kebencian mereka 

terhadap dosa itu. 

I. Duduk perkaranya yaitu  bahwa terdapat seorang yang mati 

terbunuh di padang, dengan tidak diketahui siapa yang membu-

nuhnya (ay. 1). Penyelenggaraan Tuhan  kadang-kadang secara me-

nakjubkan membukakan ke dalam terang perbuatan-perbuatan 

kegelapan yang tersembunyi ini. Dan melalui kejadian-kejadian 

yang mengherankan, dosa orang yang bersalah ketahuan juga, 

sampai-sampai ada pepatah, pembunuhan akan terkuak juga. Te-

tapi, hal ini tidak selalu terjadi. Adakalanya janji-janji Iblis untuk 

memberi  kerahasiaan dan kebebasan dari hukuman terwujud 

di dunia ini. Namun itu hanya untuk sementara. Akan tiba saat-

nya saat  pembunuhan-pembunuhan yang tersembunyi terung-

kap juga. Bumi tidak lagi menyembunyikan darah yang tertumpah 

di atasnya (Yes. 26:21), saat  keadilan mengadakan penyelidikan 

atasnya. Dan akan tiba kekekalan saat  orang-orang yang luput 

dari hukuman manusia akan tertimpa penghakiman Tuhan  yang 

adil. Dan kenyataan bahwa begitu banyak pembunuhan dan 

kefasikan lain luput dari hukuman di dunia ini membuat hari 

penghakiman memang diperlukan, untuk mencari yang sudah lalu 

(Pkh. 3:15). 

Kitab Ulangan 21:1-9 

 799 

II. Petunjuk-petunjuk diberikan mengenai apa yang harus dilakukan 

dalam keadaan ini. Amatilah, 

1. Katakanlah bahwa sudah diadakan pencarian yang sungguh-

sungguh untuk menemukan si pembunuh, para saksi sudah 

diperiksa, dan sudah dimintai keterangan secara ketat tentang 

keadaan-keadaan pada saat terjadi pembunuhan, supaya se-

kiranya mungkin, mereka bisa menemukan orang yang ber-

salah itu. Akan namun , jika sesudah semuanya itu dilakukan 

dan mereka tidak bisa melacak siapa pembunuhnya, dan 

menjatuhkan tuduhan terhadap seseorang, maka,  

(1) Para tua-tua di kota terdekat (yang memiliki  pengadilan 

dengan dua puluh tiga orang di dalamnya) berkepentingan 

untuk mengurus perkara ini. Jika diragukan mana kota 

yang terdekat, maka Mahkamah Agama (Sanhedrin) harus 

mengirimkan para utusan untuk menentukan perkara itu 

dengan tindakan yang tepat (ay. 2-3). Perhatikanlah, orang-

orang yang pekerjaannya berhadapan dengan orang banyak 

harus memperhatikan kebaikan umum. Dan orang-orang 

yang berkuasa dan memiliki  nama baik di kota haruslah 

berusaha keras untuk mengatasi masalah-masalah yang 

ada, dan memperbaharui apa yang salah di negeri dan ling-

kungan sekitar mereka. Selain para pembesar, yang harus 

memberi pengaruh yang baik juga yaitu  yaitu  seperti 

hamba-hamba Tuhan .  

(2) Imam-imam dan orang-orang Lewi harus membantu dan 

memimpin upacara ini (ay. 5), supaya mereka dapat meng-

aturnya dari segala segi sesuai dengan hukum Taurat. 

Khususnya mereka bisa menjadi juru bicara umat bagi 

Tuhan  dalam doa yang akan dipanjatkan dalam kesempatan 

yang menyedihkan ini (ay. 8). sebab  Tuhan  yaitu  Raja 

Israel, maka hamba-hamba-Nya harus menjadi hakim-

hakim Israel, dan oleh perkataan mereka, sebagai juru 

bicara pengadilan dan orang-orang yang mengenal hukum, 

setiap perselisihan harus diadili. yaitu  hak istimewa 

Israel bahwa mereka memiliki  para pembimbing, peng-

awas, dan pemimpin seperti itu. Dan yaitu  kewajiban 

mereka untuk memanfaatkan pelayanan orang-orang ini 

dalam segala kesempatan, terutama dalam hal-hal yang 


 800

kudus, seperti dalam penyelesaian perkara pembunuhan 

yang tidak ditemukan pembunuhnya ini.  

(3) Mereka harus membawa seekor lembu betina muda ke lem-

bah yang terjal dan tidak berpenghuni, dan menyembelih-

nya di sana (ay. 3-4). Ini bukan korban sebab lembu itu 

tidak dibawa ke mezbah, melainkan sebuah pernyataan 

yang sungguh-sungguh bahwa seperti itulah mereka akan 

menghukum mati si pembunuh seandainya pembunuh itu 

ada di tangan mereka. Lembu betina muda itu haruslah 

yang belum pernah menghela dengan kuk, untuk melam-

bangkan (menurut sebagian penafsir) bahwa si pembunuh 

itu yaitu  anak dursila. Lembu itu harus dibawa ke lem-

bah yang terjal, untuk melambangkan ngerinya kejadian 

pembunuhan itu, dan bahwa kecemaran yang ditimbulkan 

darah ke atas tanah perjanjian mengubah tanah itu men-

jadi tandus. orang-orang Yahudi berkata bahwa kecuali jika 

sesudah ini si pembunuh ditemukan, maka lembah di 

mana lembu betina muda itu disembelih tidak boleh 

digarap untuk bercocok tanam.  

(4) Para tua-tua harus membasuh tangan mereka dengan air di 

atas lembu muda yang telah disembelih itu, dan harus 

mengakui, bukan hanya bahwa mereka sendiri tidak me-

numpahkan darah yang tidak bersalah ini, namun  juga 

bahwa mereka tidak tahu siapa yang melakukannya (ay. 6-

7). Dan juga bahwa mereka tidak menyembunyikan si pem-

bunuh itu dengan sengaja, atau membantunya melarikan 

diri, atau dengan suatu cara menolongnya atau bersekong-

kol dengannya. Kebiasaan inilah yang dirujuk Daud (Mzm. 

26:6), aku membasuh tanganku tanda tak bersalah. Ber-

beda dengan Daud, seandainya Pilatus mengarahkan pan-

dangan pada kebiasaan ini (Mat. 27:24), maka ia secara 

menyedihkan salah menerapkannya saat  ia menghukum 

Kristus. Sebab ia mengetahui bahwa Kristus tidak bersa-

lah, namun ia membersihkan dirinya sendiri dari kesalah-

an sebab  menumpahkan darah orang yang tidak bersalah. 

Protestatio non valet contra factum – Bantahan tidak ada 

gunanya jika disangkal oleh kejadian yang sebenarnya.  

(5) Para imam harus berdoa kepada Tuhan  untuk negeri dan 

bangsa mereka, supaya Tuhan  berbelaskasihan kepada me-

Kitab Ulangan 21:1-9 

 801 

reka, dan tidak mendatangkan ke atas mereka penghakim-

an-penghakiman yang pantas didapatkan saat  orang 

mengabaikan dosa pembunuhan. Dapat saja mereka ber-

anggapan bahwa si pembunuh yaitu  salah seorang dari 

kota mereka atau sekarang sedang bersembunyi di kota 

mereka. Oleh sebab  itu mereka harus berdoa supaya tidak 

tertimpa nasib buruk dengan adanya si pembunuh di 

antara mereka (Bil. 16:22). Adakanlah pendamaian bagi 

umat-Mu Israel, ya TUHAN (ay. 8). Perhatikanlah, saat  

kita mendengar tentang kefasikan orang fasik, kita perlu 

berseru dengan sungguh-sungguh kepada Tuhan  untuk ber-

belas kasihan kepada negeri kita, yang mengerang dan 

gemetar di bawah kefasikan itu. Kita harus mengosongkan 

tindakan kejahatan kita dengan doa-doa yang diisi orang 

lain dengan dosa-dosa mereka. Nah, 

2. Upacara ini ditetapkan,  

(1) Untuk memberi kesempatan kepada orang banyak untuk 

memperbincangkan masalah pembunuhan itu, yang de-

ngan satu atau lain cara bisa saja membantu penyingkap-

annya.  

(2) Supaya orang banyak diliputi oleh rasa ngeri akan kesalah-

an penumpahan darah itu, yang menajiskan bukan hanya 

hati nurani orang yang menumpahkannya melainkan juga 

tanah yang di atasnya darah itu ditumpahkan. Ini harus 

mendorong kita semua untuk berdoa bersama Daud, lepas-

kanlah aku dari hutang darah, darah itu berteriak kepada 

hakim menuntut keadilan atas si penjahat. Jika teriakan 

itu tidak didengar, maka ia berteriak ke sorga menuntut 

penghakiman atas tanah itu. Jika harus diberikan begitu 

banyak perhatian untuk menyelamatkan tanah itu dari ke-

salahan saat  pembunuhnya tidak diketahui, maka pasti 

mustahil untuk melindunginya dari kesalahan jika pembu-

nuhnya diketahui namun dilindungi. Semua orang akan 

diajar, melalui upacara ini, untuk bertindak dengan sehati-

hati dan segiat mungkin untuk mencegah, menyingkapkan, 

dan menghukum pembunuhan. Bahkan para pelaut kafir 

pun ngeri akan kesalahan sebab  penumpahan darah (Yun. 

1:14).  


 802

(3) Supaya kita semua dapat belajar berjaga-jaga untuk tidak 

ikut ambil bagian dalam dosa-dosa orang lain, dan mem-

buat diri kita menjadi kaki tangan mereka ex post facto – 

Sesudah  kejadian, dengan menyokong dosa itu atau si pen-

dosanya, dan dengan tidak bersaksi melawannya di tempat 

kita berada. Kita turut mengambil bagian dalam perbuatan-

perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa jika 

kita tidak menegur mereka, dan memberi  kesaksian 

kita melawan mereka. Pertobatan jemaat di Korintus atas 

dosa salah seorang anggota mereka menghasilkan kepe-

dulian, pembersihan diri, kemarahan yang kudus, ketakut-

an yang kudus, dan pembalasan yang kudus (2Kor. 7:11), 

seperti yang dilambangkan oleh upacara yang ditetapkan di 

sini. 

Perkara tentang Perempuan-perempuan Tawanan  

(21:10-14)  

10 “jika  engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan TUHAN, Tuhan -

mu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu dan engkau menjadikan mereka 

tawanan, 11 dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang 

elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi 

isterimu, 12 maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perem-

puan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya, 13 menanggalkan 

pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu un-

tuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Sesudah demikian, bolehlah 

engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isteri-

mu. 14 jika  engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau 

membiarkan dia pergi sesuka hatinya; tidak boleh sekali-kali engkau menjual 

dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai 

budak, sebab engkau telah memaksa dia.” 

Oleh hukum ini, seorang prajurit diperbolehkan untuk menikahi ta-

wanannya jika ia mau. sebab  kekerasan hati merekalah Musa mem-

beri mereka izin ini, sebab jika tidak, seandainya mereka tidak diberi 

kebebasan untuk menikahi orang-orang seperti itu, maka mereka 

pasti akan mengambil kebebasan untuk menajiskan diri mereka 

dengan para tawanan itu. Dan oleh kefasikan seperti itu, perkemahan 

orang Israel akan mendapat kesusahan. Prajurit yang dimaksudkan 

di sini tampaknya yaitu  seseorang yang sudah beristri, dan jika ia 

mengambil tawanannya sebagai istri, maka ini yaitu  istri kedua, 

sebagaimana orang-orang Yahudi menyebutnya. Pemuasan keinginan

Kitab Ulangan 21:10-14 

 803 

manusia yang berlebihan ini, yang hatinya hanya berjalan mengikuti 

pandangan mata, sama sekali tidak sesuai dengan hukum Kristus. 

Oleh sebab itu, dalam hal ini, seperti juga dalam hal-hal lain, hukum 

Kristus jauh mengungguli hukum Musa dalam kemuliaan. Injil tidak 

memperbolehkan orang yang sudah memiliki  satu istri untuk 

mengambil istri lagi, sebab sejak semula tidaklah demikian. Injil me-

larang seorang laki-laki melihat perempuan, meskipun perempuan 

itu cantik, dengan bernafsu, dan memerintahkan supaya semua 

keinginan yang tidak benar ini dimatikan dan disangkal, meskipun 

tidak semudah membalik telapak tangan. Demikianlah agama Kristen 

kita yang kudus, lebih dibandingkan  agama orang Yahudi, meninggikan 

kehormatan dan menyokong kekuasaan jiwa atas tubuh, roh atas 

daging, sesuai dengan penyingkapan mulia yang dibuatnya tentang 

hidup dan kekekalan, dan pengharapan yang lebih baik. 

Akan namun , meskipun para prajurit perang mendapat kebebasan 

ini, namun di sini diberi perhatian supaya mereka tidak menyalah-

gunakannya, yaitu, 

I.   Bahwa mereka tidak boleh melecehkan diri mereka sendiri dengan 

tergesa-gesa mengawini tawanan itu, meskipun tawanan itu 

begitu memikat hati: “Jika engkau mau mengambil dia menjadi 

isterimu (ay. 10-11), memang benar bahwa engkau tidak perlu 

meminta persetujuan orangtuanya, sebab dia yaitu  tawananmu, 

dan harus siap sedia melayanimu. Akan namun ,  

1. Engkau tidak boleh berhubungan badan dengannya sampai 

engkau menikahinya.” Kelonggaran ini dimaksudkan bukan 

untuk memuaskan nafsu binatang yang kotor, dalam pem-

berontakannya yang panas dan geram melawan akal budi dan 

kebajikan, melainkan untuk menghormati dan bermurah hati 

terhadap seseorang yang elok dan baik hati, meskipun sedang 

kesusahan. Oleh sebab itu, ia boleh memperistri tawanan itu 

jika ia mau, namun  ia tidak boleh memperlakukannya seperti 

seorang pelacur.  

2. “Engkau tidak boleh langsung menikahinya begitu saja, namun  

harus membiarkan dia tinggal selama satu bulan penuh di 

rumahmu” (ay. 12-13). Hal ini harus dilakukannya, 

(1) Supaya ia bisa mencoba mengikis perasaannya terhadap 

tawanan itu. Sebab ia pasti tahu bahwa, meskipun dengan 


 804

menikahi tawanan itu ia tidak berbuat jahat menurut 

hukum yang berlaku pada saat itu, namun dengan mem-

biarkan tawanan itu tanpa dinikahi, ia berbuat jauh lebih 

baik. Oleh sebab itu, biarlah tawanan itu mencukur ke-

palanya, supaya ia tidak terpikat oleh ikat rambutnya, dan 

biarlah kukunya tumbuh, demikianlah tafsiran yang agak 

luas membacanya, untuk merusak kecantikan tangannya. 

Quisquid amas cupias non placuisse nimis – Kita harus 

meredakan kesukaan kita terhadap hal-hal yang membuat 

kita tergoda untuk kita cintai secara berlebihan. Atau lebih 

tepatnya,  

(2) Hal ini dilakukan sebagai tanda bahwa tawanan itu telah 

meninggalkan penyembahan berhala, dan menjadi peng-

anut agama Yahudi. Kepalanya yang dicukur, kukunya 

yang dipotong, dan pakaiannya yang diganti, menandakan 

bahwa ia telah menanggalkan cara hidup yang dulu, yang 

bobrok dalam ketidaktahuannya, supaya ia bisa menjadi 

ciptaan yang baru. Ia harus tetap tinggal di rumah orang 

Israel itu untuk diajari pengetahuan yang baik tentang 

Tuhan dan penyembahan terhadap-Nya. Orang-orang Ya-

hudi berkata bahwa jika ia menolak, dan terus bersikeras 

dalam penyembahan berhala, maka orang Israel itu tidak 

boleh menikahinya. Perhatikanlah, pengikut Kristus tidak 

boleh menjadi pasangan yang tidak seimbang dengan 

orang-orang yang tidak percaya (2Kor. 6:14). 

II. Bahwa prajurit tidak boleh berbuat semena-mena terhadap 

tawanan yang malang itu.  

1. Ia harus diberi waktu untuk menangisi ibu bapanya, yang dari 

mereka ia terpisah, dan tanpa persetujuan serta restu mereka 

sekarang ia mungkin akan dinikahi, dan mungkin dengan 

seorang prajurit Israel biasa, meskipun di negerinya ia mung-

kin dilahirkan dan dibesarkan sebagai seorang bangsawan. 

Sangatlah tidak baik jika mereka memaksakan pernikahan 

sebelum ia bisa mencerna semua dukacita ini, dan sedikit 

banyak mengatasinya, dan lebih bisa menerima negeri di mana 

ia ditawan dengan mengenalnya secara lebih baik. Ia tidak

Kitab Ulangan 21:15-17 

 805 

 boleh meratapi berhala-berhalanya, namun  harus senang ber-

pisah dengannya. Hanya kepada saudara-saudara dekat dan 

terkasihnya saja perasaannya harus dituruti seperti itu.  

2. Jika, Sesudah  berpikir dua kali, prajurit yang membawa tawan-

an itu ke rumahnya dengan tujuan untuk menikahinya ber-

ubah pikiran, dan tidak mau menikahinya, maka ia tidak 

boleh menjualnya, seperti juga tawanan-tawanannya yang lain. 

namun  ia harus memberinya kebebasan untuk kembali, kalau 

mau, ke negrinya sendiri. Sebab ia telah merendahkan tawan-

an itu dan membuatnya menderita, dengan melambungkan 

harapan-harapannya dan lalu  mengecewakannya (ay. 

14). sebab  sudah membodohinya, ia tidak boleh memangsa-

nya. Ini menyiratkan betapa mengikatnya hukum-hukum ke-

adilan dan kehormatan itu, khususnya dalam masalah peng-

akuan cinta, jalinan kasih, dan janji-janji untuk menikah. 

Semuanya itu harus dipandang sebagai hal-hal yang khidmat, 

yang bersifat sakral, dan sebab  itu tidak boleh d