ipermainkan.
Hak Anak Sulung
(21:15-17)
15 “jika seorang memiliki dua orang isteri, yang seorang dicintai dan
yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki bagi-
nya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak
sulung yaitu dari isteri yang tidak dicintai, 16 maka pada waktu ia membagi
warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu, tidaklah boleh ia
memberi bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai me-
rugikan anak dari isteri yang tidak dicintai, yang yaitu anak sulung. 17 Te-
tapi ia harus mengakui anak yang sulung, anak dari isteri yang tidak dicintai
itu, dengan memberi kepadanya dua bagian dari segala kepunyaannya,
sebab dialah kegagahannya yang pertama-tama: dialah yang empunya hak
kesulungan.”
Hukum ini melarang orang mencabut warisan dari anak sulung me-
reka hanya berdasar suasana hati belaka, dan tanpa alasan yang
wajar.
I. Perkara yang diketengahkan di sini (ay. 15) sangatlah bermanfaat
untuk memberi kita pengajaran.
1. Perkara ini menunjukkan masalah besar dalam memiliki
istri lebih dari satu, yang tidak dilarang oleh hukum Musa.
Mungkin dengan harapan bahwa dengan mengalami sendiri
806
betapa tidak nyamannya memiliki istri lebih dari satu
dalam keluarga, orang pada akhirnya akan mengakhiri kebia-
saan itu, dan menjadikannya sebagai hukum bagi diri mereka
sendiri. Cermatilah pernyataan yang dibuat di sini: Jika se-
orang laki-laki memiliki dua istri, maka besar kemungkinan
bahwa salah satunya dicintai dan yang lain dibenci yaitu, jelas
terlihat kurang dicintai seperti Lea oleh Yakub. Dampak dari
hal ini tidak bisa tidak pasti terjadi perselisihan dan kecembu-
ruan, iri hati, kebingungan, dan segala perbuatan jahat. Hal
ini tidak bisa tidak pasti menciptakan kegelisahan dan ke-
resahan terus-menerus pada sang suami, dan menyeretnya ke
dalam dosa maupun kesusahan. Baiklah keadaan orang jika ia
menyadari bahwa demi kenyamanan dan kesejahteraannya ia
memilih untuk patuh pada hukum Tuhan dibandingkan menuruti
hawa nafsunya .
2. Perkara itu menunjukkan betapa Penyelenggaraan ilahi biasa-
nya berpihak pada yang paling lemah, dan memberi peng-
hormatan khusus kepada anggota-anggota yang tidak mulia.
Sebab anak sulung yang diceritakan di sini yaitu anak dari
isteri yang tidak dicintai. Demikianlah keadaannya dalam ke-
luarga Yakub: sebab TUHAN melihat, bahwa Lea tidak dicintai
(Kej. 29:31). Sang Pemilik rumah yang agung dengan bijak
memberi kepada tiap-tiap anggota keluarga bagian peng-
hiburannya sendiri. Jika seseorang mendapat kehormatan
untuk menjadi istri yang dicintai, sering kali terbukti bahwa
yang lain mendapat kehormatan untuk menjadi ibu dari anak
sulung.
II. Hukum Taurat dalam hal ini masih mengikat orangtua. Mereka
harus memberi kepada anak-anak mereka hak mereka tanpa
pilih kasih. Dalam perkara yang diajukan, anak laki-laki yang
tertua, meskipun dia yaitu anak dari istri yang kurang dicintai,
harus mendapat hak istimewa berupa hak kesulungan, yang
yaitu dua bagian dari harta sang ayah, sebab anak itu yaitu
kegagahannya yang pertama-tama. Yaitu, di dalam dia keluarga-
nya mulai dikuatkan dan tabung panahnya mulai dipenuhi
dengan anak-anak panah pahlawan (Mzm. 127:4), dan sebab itu
hak anak sulung yaitu miliknya (ay. 16-17). Yakub memang
telah mencabut hak kesulungan Ruben, dan memberi nya
Kitab Ulangan 21:18-23
807
kepada Yusuf, namun itu sebab Ruben telah menghilangkan hak
kesulungan itu melalui hubungan terlarangnya dengan sesama
anggota keluarga, bukan sebab dia yaitu anak dari isteri yang
tidak dicintai. Nah, jangan sampai apa yang dilakukan Yakub
dengan adil dijadikan contoh bagi orang lain untuk melakukan
hal yang sama secara tidak adil. Oleh sebab itu, di sini ditetap-
kan bahwa saat sang ayah membuat surat wasiatnya, atau
mewariskan harta bendanya dengan cara lain, sang anak tidak
boleh mendapat nasib buruk sebab ketidakbahagiaan sang ibu
yang kurang dicintai suaminya, sebab itu bukanlah kesalahan
sang anak. Perhatikanlah,
(1) Orangtua tidak boleh membuat pembedaan dalam membagi-
kan kasih sayang mereka di antara anak-anak mereka. Mereka
harus mengikuti apa yang dengan jelas diperlihatkan Tuhan
dalam membagikan anugerah-Nya di antara anak-anak.
(2) sebab Penyelenggaraan Tuhan -lah yang mengangkat seseorang
menjadi ahli waris, maka cara Penyelenggaraan ilahi dalam
mengurus perkara itu haruslah diterima dan tidak ditentang.
Seorang anak tidak boleh ditinggalkan oleh ayahnya, kecuali
anak itu memang sudah ditinggalkan oleh Tuhan , yang dalam
kenyataannya pun sulit terjadi pada siapa pun selama masih
ada kehidupan.
Hukuman terhadap Anak yang Membangkang,
Penguburan para Penjahat
(21:18-23)
18 “jika seseorang memiliki anak laki-laki yang degil dan membang-
kang, yang tidak mau mendengarkan perkataan ayahnya dan ibunya, dan
walaupun mereka menghajar dia, tidak juga ia mendengarkan mereka, 19
maka haruslah ayahnya dan ibunya memegang dia dan membawa dia keluar
kepada para tua-tua kotanya di pintu gerbang tempat kediamannya, 20 dan
harus berkata kepada para tua-tua kotanya: Anak kami ini degil dan mem-
bangkang, ia tidak mau mendengarkan perkataan kami, ia seorang pelahap
dan peminum. 21 Maka haruslah semua orang sekotanya melempari anak itu
dengan batu, sehingga ia mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat
itu dari tengah-tengahmu; dan seluruh orang Israel akan mendengar dan
menjadi takut.” 22 “jika seseorang berbuat dosa yang sepadan dengan
hukuman mati, lalu ia dihukum mati, lalu kaugantung dia pada se-
buah tiang, 23 maka janganlah mayatnya dibiarkan semalam-malaman pada
tiang itu, namun haruslah engkau menguburkan dia pada hari itu juga, sebab
seorang yang digantung terkutuk oleh Tuhan ; janganlah engkau menajiskan
tanah yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu menjadi milik pusakamu.”
808
Di sini ada,
I. Sebuah hukum untuk menghukum anak yang pembangkang. Da-
lam hukum sebelumnya diberi ketetapan bahwa orangtua tidak
boleh mencabut hak anak-anak mereka. Oleh sebab itu, sudah
pantas dalam hukum selanjutnya diberi ketetapan bahwa anak-
anak pun tidak boleh lalai dalam memberi kehormatan dan mela-
kukan kewajiban terhadap orangtua mereka. Sebab tidak ada
pilih kasih dalam hukum ilahi. Amatilah,
1. Bagaimana anak si pembuat kejahatan ini digambarkan di
sini. Ia yaitu anak laki-laki yang degil dan membangkang (ay.
18). Seorang anak tidak boleh tertimpa nasib buruk sebab
kemampuannya yang lemah, dan pemahamannya yang lam-
ban atau tumpul, namun sebab kedegilan dan kekeraskepala-
annya. Jika ia berperilaku congkak dan kurang ajar terhadap
orangtuanya, merendahkan wewenang mereka, meremehkan
teguran-teguran dan peringatan-peringatan mereka, dan tidak
mematuhi perintah-perintah yang mereka berikan dengan jelas
kepadanya demi kebaikannya sendiri – dan jika ia tidak suka
diperbaharui oleh hajaran yang mereka berikan kepadanya,
mempermalukan keluarga mereka, mendukakan hati mereka,
menguras harta benda mereka, dan mengancam akan meng-
hancurkan harta mereka dengan hidup tak karuan – maka
inilah anak laki-laki yang degil dan membangkang. Ia secara
khusus dianggap (ay. 20) sebagai seorang pelahap dan pemi-
num. Ini menyiratkan,
(1) Bahwa kedua hal ini yaitu dosa-dosa yang diperingatkan
kepadanya oleh orangtuanya secara khusus, dan sebab
itu dalam contoh-contoh ini ada bukti yang jelas bahwa ia
tidak mematuhi suara mereka. Lemuel mendapat tuduhan
ini dari ibunya (Ams. 31:4). Perhatikanlah, dalam mendidik
anak-anak, harus diberikan perhatian yang besar untuk
menekan segala kecenderungan untuk bermabuk-mabuk-
an, dan untuk menjauhkan mereka dari godaan-godaan-
nya. Supaya itu terjadi, harus ditanamkan kepada mereka
sejak dini perasaaan ngeri dan benci terhadap dosa kebina-
tangan itu, dan mereka harus diajar sejak dini untuk
menyangkal diri. Atau,
Kitab Ulangan 21:18-23
809
(2) Bahwa menjadi pelahap dan peminum yaitu penyebab
dari sikap kurang ajar dan sikap degilnya terhadap orang-
tuanya. Perhatikanlah, tidak ada hal lain yang menarik
orang ke dalam segala macam kefasikan, dan mengeraskan
mereka di dalamnya, secara lebih pasti dan mematikan
selain kemabukan. jika orang minum-minum, mereka
melupakan hukum, mereka melupakan segala tata aturan
(Ams. 31:5), bahkan hukum mendasar untuk menghormati
orangtua.
2. Bagaimana penjahat ini harus diseret ke pengadilan. Ayah dan
ibunya sendiri yang menjadi penuntutnya (ay. 19-20). Mereka
tidak boleh menghukum mati sendiri anak itu, namun harus
mengeluhkan dia kepada para tua-tua kota, dan keluhan itu
harus dibuat dengan hati yang sedih: Anak kami ini degil dan
membangkang. Perhatikanlah, orang-orang yang menyerahkan
diri pada kejahatan dan kefasikan, dan tidak mau berbalik,
akan kehilangan kasih sayang dari saudara-saudara terdekat
mereka sebab perbuatan mereka sendiri. Sarana-sarana
keberadaan mereka di dunia ini dengan sendirinya berbalik
menjadi sarana-sarana kehancuran mereka. Anak-anak yang
melupakan kewajiban mereka haruslah menyalahkan diri sen-
diri, dan bukan orangtua, jika mereka semakin hari semakin
tidak disayangi. Dan, betapa pun sulitnya orangtua yang lem-
but hati sekarang untuk menerima hukuman yang adil terha-
dap anak-anak mereka yang membangkang, namun pada hari
penghakiman Tuhan yang benar itu disingkapkan nanti, semua
kasih sayang alami itu akan tertelan dengan sepenuhnya da-
lam kasih ilahi. Pada saat itu, mereka bahkan akan menerima
penghukuman terhadap anak-anak mereka itu, sebab Tuhan
akan dimuliakan untuk selama-lamanya dengan semuanya
itu.
3. Penghakiman apa yang harus dilaksanakan atas anak itu: ia
harus dilempari dengan batu oleh semua orang sekotanya, se-
hingga ia mati (ay. 21). Dan dengan demikian,
(1) Wewenang orangtua disokong, dan Tuhan , Bapa kita semua,
menunjukkan diri-Nya cemburu untuk wewenang itu. Se-
bab wewenang orangtua merupakan salah satu sungai
810
yang pertama dan purbakala yang mengalir dari Dia, yang
yaitu sumber dari segala kekuasaan.
(2) Hukum ini, jika dilaksanakan dengan semestinya, akan
membinasakan semua orang fasik di negeri sejak dini (Mzm.
101:8), dan mencegah penyebaran penyakit pada pohon,
dengan memotong bagian yang rusak sejak dini. Sebab
anggota keluarga yang buruk tidak akan pernah menjadi
anggota warga yang baik.
(3) Hukum itu dapat mendatangkan kengerian kepada anak-
anak, dan membuat mereka ketakutan hingga mau mema-
tuhi orangtua mereka. Sebab, jika mereka tidak mau sadar
untuk melaksanakan kewajiban mereka, maka mereka
akan digiring dengan penghukuman itu. Seluruh orang
Israel akan mendengar. Orang-orang Yahudi berkata, “Para
tua-tua yang menghukum anak itu harus mengumumkan
penghukuman itu secara tertulis kepada seluruh bangsa.
Di pengadilan ini, pada hari ini, kami merajam orang ini,
sebab ia yaitu anak yang degil dan membangkang.”
Kadang-kadang saya berharap dalam semua pengadilan kita
tersimpan sebuah catatan yang lengkap tentang peng-
hukuman para penjahat, in perpetuam rei memoriam – su-
paya ingatan akan peristiwa itu tidak pernah lenyap. Demi-
kianlah ada pemberitahuan tertulis yang sebenar-benarnya
kepada semua penduduk di seluruh kerajaan tentang peng-
hukuman-penghukuman seperti itu dan pelaksanaannya,
oleh para tua-tua sendiri, in terrorem – supaya semua orang
mendengar dan takut.
II. Sebuah hukum untuk menguburkan mayat para penjahat yang
digantung (ay. 22). Menggantung leher para penjahat sampai mati
tidak dipakai sama sekali di antara orang-orang Yahudi, seperti
juga pada kita. namun untuk para penjahat yang dirajam sampai
mati, jika itu sebab penghujatan, atau suatu kejahatan lain yang
sangat terkutuk, biasanya, oleh perintah para hakim, mereka
harus menggantung mayat para penjahat itu di atas tiang selama
beberapa waktu, sebagai tontonan untuk semua orang. Ini untuk
mengungkapkan betapa tercelanya kejahatan itu, dan untuk
menimbulkan kengerian besar pada orang lain, supaya mereka
tidak hanya mendengar dan takut, namun juga melihat dan takut.
Kitab Ulangan 21:18-23
811
Nah, di sini diberi ketentuan bahwa, kapan pun mereka digantung
seperti itu, pada saat matahari terbenam mereka harus diturun-
kan dan dikuburkan, dan tidak dibiarkan tergantung sepanjang
malam. Bagi orang yang demikian sudahlah cukup hukuman ini
menurut hukum Taurat. Sampai di sini biarlah hukuman itu
dilaksanakan, tidak boleh lebih dari itu. Biarlah si penjahat dan
kejahatannya tersembunyi di dalam kubur. Nah,
1. Tuhan dengan demikian ingin menjaga kehormatan tubuh ma-
nusia, dan kepedulian terhadap para penjahat besar sekali-
pun. Waktu untuk mempertontonkan mayat dengan demikian
dibatasi untuk alasan yang sama seperti jumlah pukulan
dibatasi oleh hukum lain: Supaya jangan saudaramu menjadi
rendah di matamu. Urusan hukuman di luar kematian meru-
pakan hak yang disediakan Tuhan bagi diri-Nya sendiri. namun
untuk manusia, tidak ada lagi yang bisa ia lakukan. Oleh
sebab itu, apakah menggantung para penjahat dengan rantai,
dan mempertontonkan kepala serta bagian-bagian tubuh me-
reka, merupakan hal yang pantas bagi orang-orang Kristen
yang menantikan kebangkitan badan, yaitu sesuatu yang
layak direnungkan.
2. Namun jelas terkandung suatu upacara di dalamnya. Oleh
hukum Musa, menyentuh mayat yaitu najis, dan sebab itu
mayat tidak boleh dibiarkan tergantung di negeri, sebab, oleh
aturan yang sama, ini akan menajiskan tanah. Akan namun ,
3. Ada satu alasan yang diberikan di sini yang merujuk pada
Kristus. Seorang yang digantung terkutuk oleh Tuhan . Maksud-
nya, digantung yaitu hinaan dan celaan yang sebesar-besar-
nya yang dapat diberikan kepada seorang manusia. Hukuman
gantung menyatakan bahwa ia berada di bawah kutuk Tuhan ,
sama seperti hukuman-hukuman lahiriah yang lain. Orang-
orang yang melihatnya tergantung antara langit dan bumi seper-
ti itu akan menyimpulkan bahwa ia ditinggalkan oleh kedua-
duanya dan tidak layak untuk kedua-duanya. Oleh sebab itu,
jangan biarkan dia tergantung sepanjang malam, sebab itu
sudah melewati batas. Nah, Rasul Paulus, untuk menunjukkan
bagaimana Kristus telah menebus kita dari kutuk hukum Tau-
rat dengan menjadikan diri-Nya sendiri kutuk bagi kita, meng-
gambarkan hal itu dengan membandingkan cap yang diberi-
kan di sini kepada orang yang tergantung di tiang dengan
812
kematian Kristus (Gal. 3:13). Musa, oleh Roh, menggunakan
ungkapan terkutuk oleh Tuhan , saat yang dimaksudkannya
tidak lebih dari diperlakukan secara teramat hina. Ini supaya
sesudahnya ungkapan itu dapat diterapkan pada kematian
Kristus, dan dapat menunjukkan bahwa di dalamnya Kristus
mengalami kutuk hukum Taurat bagi kita, yang sangat meng-
agungkan kasih-Nya dan sangat membesarkan iman kita
kepada-Nya. Dan, seperti yang dicermati dengan baik oleh
Uskup Patrick yang mulia, bacaan Kitab Suci ini diterapkan
pada kematian Kristus, bukan hanya sebab Ia menanggung
dosa-dosa kita dan dipermalukan, seperti para penjahat yang
dikutuk oleh Tuhan ini, melainkan juga sebab Ia diturunkan
pada petang hari dari tiang yang terkutuk itu dan dikuburkan.
Hal itu terlaksana oleh sebab ada beberapa orang Yahudi
yang tekun memandang hukum ini (Yoh. 19:31). Peristiwa
diturunkannya Kristus ini merupakan tanda bahwa sekarang,
sebab kesalahan sudah dihapuskan, maka tuntutan hukum
sudah dibayar lunas, sama seperti saat penjahat digantung
sampai matahari terbenam. Hukum itu tidak menuntut lebih.
Pada saat itu Kristus, dan orang-orang yang menjadi milik-
Nya, berhenti menjadi kutuk. Sama seperti tanah Israel
menjadi tahir dan bersih saat mayat dikuburkan, demikian
pula jemaat dibasuh dan dibersihkan oleh Kristus yang sudah
membayar lunas tuntutan hukum dengan cara demikian.
PASAL 22
ukum-hukum yang terdapat dalam pasal ini memberi kete-
tapan,
I. Untuk memelihara kasih dan hubungan baik dengan sesa-
ma, dalam hal menolong ternak yang tersesat atau rebah di
jalan (ay. 1-4).
II. Untuk menjaga ketertiban dan pembedaan, bahwa laki-laki
tidak boleh memakai pakaian perempuan dan begitu pun
sebaliknya (ay. 5), dan bahwa percampuran-percampuran
lain yang tidak perlu harus dihindari (ay. 9-11).
III. Untuk melestarikan burung (ay. 6-7).
IV. Untuk memelihara kehidupan (ay. 8).
V. Untuk memelihara segala perintah Tuhan (ay. 12).
VI. Untuk memelihara nama baik seorang istri yang dilecehkan,
jika ia tidak bersalah (ay. 13-19), namun untuk menghu-
kumnya jika ia bersalah (ay. 20-21).
VII. Untuk menjaga kesucian seorang istri (ay. 22), gadis pera-
wan yang sudah bertunangan (ay. 23-27), atau yang belum
bertunangan (ay. 28-29). Yang terakhir, ketetapan untuk me-
larang perkawinan dengan sesama anggota keluarga (ay. 30).
Kebaikan dan Kemanusiaan
(22:1-4)
1 “jika engkau melihat, bahwa lembu atau domba saudaramu tersesat,
janganlah engkau pura-pura tidak tahu; haruslah engkau benar-benar me-
ngembalikannya kepada saudaramu itu. 2 Dan jika saudaramu itu tidak
tinggal dekat denganmu dan engkau tidak mengenalnya, maka haruslah
engkau membawa hewan itu ke dalam rumahmu dan haruslah itu tinggal
padamu, sampai saudaramu itu datang mencarinya; engkau harus mengem-
balikannya kepadanya. 3 Demikianlah harus kauperbuat dengan keledainya,
H
814
demikianlah kauperbuat dengan pakaiannya, demikianlah kauperbuat de-
ngan setiap barang yang hilang dari saudaramu dan yang kautemui; tidak
boleh engkau pura-pura tidak tahu. 4 jika engkau melihat keledai sau-
daramu atau lembunya rebah di jalan, janganlah engkau pura-pura tidak
tahu; engkau harus benar-benar menolong membangunkannya bersama-
sama dengan saudaramu itu.”
Kebaikan yang sebelumnya sudah diperintahkan untuk ditunjukkan
kepada seorang musuh (Kel. 23:4, dst.), di sini dituntut untuk
dilakukan dengan jauh lebih besar lagi kepada sesama, meskipun ia
bukan orang Israel, sebab hukum Taurat sesuai dengan hukum
alam tentang keadilan.
1. Bahwa ternak yang tersesat harus dikembalikan, entah kepada
pemiliknya atau ke padang yang darinya ternak itu telah keluar
dan tersesat (ay. 1-2). Ini harus dilakukan atas dasar belas kasih-
an kepada ternak itu, yang tidak terlindungi selagi ia tersesat, dan
atas dasar kesopanan dan rasa hormat kepada pemiliknya. Bah-
kan, atas dasar keadilan kepadanya, sebab itu berarti kita ber-
laku seperti kita ingin diperlakukan, yang merupakan salah satu
asas keadilan. Perhatikanlah, agama mengajar kita untuk ber-
sikap ramah dan siap berbuat segala kebaikan kepada semua ma-
nusia, jika kita mendapat kesempatan. Dalam melakukan ke-
baikan ini,
(1) Mereka harus mau bersusah payah, sehingga jika mereka
tahu siapa pemilik ternak itu, mereka harus mengantarkan ter-
nak itu sendiri kepadanya. Sebab, jika mereka hanya mengi-
rimkan pemberitahuan kepada si pemilik ternak untuk datang
dan mengambil ternaknya sendiri, bisa saja celaka menimpa
ternak itu sebelum ia sampai.
(2) Mereka harus rela keluar biaya, sehingga jika mereka tidak
tahu siapa pemilik ternak itu, mereka harus membawanya
pulang dan memberinya makan sampai pemiliknya ditemukan.
jika perhatian seperti itu harus diberikan kepada lembu
atau keledai milik sesama yang tersesat, apalagi kalau pemilik
ternak itu sendiri yang tersesat dari Tuhan dan kewajibannya.
Kita harus berupaya sekuat tenaga untuk membuatnya ber-
balik (Yak. 5:19), dan mengembalikannya ke jalan yang benar,
sambil menjaga diri kita sendiri (Gal. 6:1).
2. Bahwa barang hilang harus dikembalikan kepada pemiliknya (ay.
3). Orang Yahudi berkata, “Siapa menemukan barang hilang ha-
Kitab Ulangan 22:5-12
815
rus mengumumkan hal itu melalui petugas warga sebanyak
tiga atau empat kali,” sesuai dengan kebiasaan kita. jika
pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka orang yang menemukan
barang hilang itu boleh memakainya untuk keperluannya sendiri.
Akan namun , menurut beberapa ahli dalam perkara ini, ia sebaik-
nya memberi sedekah sebesar nilai barang hilang itu kepada
orang miskin.
3. Bahwa ternak yang sedang ditimpa musibah harus ditolong (ay.
4). Ini harus dilakukan atas dasar belas kasihan kepada binatang
sebagai makhluk ciptaan sebab orang benar memperhatikan
hidup hewan, meskipun itu bukan miliknya, dan juga atas dasar
kasih dan persahabatan dengan sesama kita, sebab kita tidak
pernah tahu kapan kita akan memerlukan bantuannya. Kalapun
seseorang bisa berkata kepada yang lain, “Aku tidak memerlukan-
mu pada saat ini,” ia tidak dapat berkata “Aku tidak akan pernah
memerlukanmu.”
Berbagai Macam Larangan
(22:5-12)
5 “Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-
laki janganlah mengenakan pakaian perempuan, sebab setiap orang yang
melakukan hal ini yaitu kekejian bagi TUHAN, Tuhan mu. 6 jika engkau
menemui di jalan sarang burung di salah satu pohon atau di tanah dengan
anak-anak burung atau telur-telur di dalamnya, dan induknya sedang duduk
mendekap anak-anak atau telur-telur itu, maka janganlah engkau meng-
ambil induk itu bersama-sama dengan anak-anaknya. 7 Setidak-tidaknya
induk itu haruslah kaulepaskan, namun anak-anaknya boleh kauambil. Mak-
sudnya supaya baik keadaanmu dan lanjut umurmu. 8 jika engkau men-
dirikan rumah yang baru, maka haruslah engkau memagari sotoh rumahmu,
supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu itu, jika
ada seorang jatuh dari atasnya. 9 Janganlah kautaburi kebun anggurmu
dengan dua jenis benih, supaya seluruh hasil benih yang kautaburkan dan
hasil kebun anggurmu jangan menjadi milik tempat kudus. 10 Janganlah
engkau membajak dengan lembu dan keledai bersama-sama. 11 Janganlah
engkau memakai pakaian yang dua jenis bahannya, yaitu bulu domba dan
lenan bersama-sama. 12 Haruslah engkau membuat tali yang terpilin pada
keempat punca kain penutup tubuhmu.
Dalam ayat-ayat ini ada beberapa hukum yang tampak merunduk
dengan begitu rendahnya, dan mengurusi perkara-perkara kecil dan
sepele. Hukum-hukum buatan manusia biasanya tidak demikian: De
minimis non curat lex – Hukum tidak mengurusi hal-hal yang sepele.
Akan namun , sebab Penyelenggaraan Tuhan turut menjangkau perkara-
816
perkara yang paling kecil sekalipun, maka begitu pula dengan perin-
tah-perintah-Nya, agar bahkan dalam perkara-perkara kecil itu kita
tetap takut akan Tuhan, sebab kita berada di bawah pengawasan
dan perhatian-Nya. Namun demikian, ketetapan-ketetapan yang tam-
paknya kecil ini memiliki makna dan tujuan yang begitu rupa
hingga, kendati sepele, harus dipandang sebagai perkara-perkara
besar. Sebab ketetapan-ketetapan itu ditemukan di antara perkara-
perkara yang termasuk dalam hukum Tuhan , yang telah dituliskan-
Nya bagi kita.
I. Pembedaan jenis kelamin melalui pakaian harus tetap dipertahan-
kan, untuk menjaga kemurnian diri kita dan sesama kita (ay. 5).
Alam sendiri menyatakan bahwa dibuat pembedaan antara laki-
laki dan perempuan dalam hal rambut (1Kor. 11:14), dan aturan
yang sama diberlakukan pula dalam hal pakaian, sehingga pakai-
an mereka tidak boleh dicampuradukkan, baik itu untuk keperlu-
an sehari-hari maupun untuk kesempatan-kesempatan tertentu.
Tindakan ini diperbolehkan jika dapat membantu dalam mela-
rikan diri atau bersembunyi, asalkan itu benar menurut hukum
Tuhan . namun jika tujuannya untuk main-main atau bersandi-
wara, maka perbuatan itu layak dipertanyakan.
1. Sebagian penafsir berpendapat bahwa perbuatan mencampur-
adukkan pakaian ini mengacu kepada budaya penyembahan
berhala yang dilakukan bangsa-bangsa bukan Yahudi. Dalam
penyembahan terhadap Venus, kaum perempuan tampil me-
ngenakan baju zirah, sementara kaum laki-laki tampil menge-
nakan pakaian perempuan. Kebiasaan ini, seperti juga kebia-
saan-kebiasaan takhayul lain yang serupa, dikatakan di sini
merupakan kekejian bagi Tuhan.
2. Hukum ini melarang pengacauan sifat dan pekerjaan masing-
masing jenis kelamin: kaum laki-laki tidak boleh berlaku se-
perti perempuan, atau melakukan pekerjaan perempuan di
dalam rumah, sementara kaum perempuan dilarang ingin ber-
kuasa, dengan berlagak mengajar atau memerintah (1Tim. 2:11-
12). Ada kemungkinan bahwa pengacauan cara berpakaian ini
telah dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mendapat
kesempatan berbuat cemar, dan sebab itu dilarang. Sebab
orang-orang yang ingin dijaga dari dosa harus menjaga diri
Kitab Ulangan 22:5-12
817
mereka sendiri dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan
dan mendatangkan dosa.
II. saat mengambil sarang burung, induknya harus dilepaskan (ay.
6-7). Orang Yahudi berkata, “Ini yaitu perintah yang terkecil dari
semua perintah yang ada dalam hukum Musa.” Walaupun demi-
kian, jika perintah ini dipatuhi, maka janji yang menyertainya
sama dengan janji yang diberikan jika perintah Tuhan yang
kelima dipatuhi, yang merupakan salah satu perintah terbesar,
yaitu supaya baik keadaanmu dan lanjut umurmu. Sebab, sama
seperti ketidaktaatan dalam perkara kecil menunjukkan peng-
hinaan yang sangat besar terhadap hukum Tuhan , demikian pula
ketaatan dalam perkara kecil menunjukkan penghormatan yang
sangat besar terhadap hukum Tuhan . Orang yang melepaskan se-
ekor burung dari tangannya, yang bernilai dua ekor burung di se-
mak-semak, semata-mata sebab Tuhan memerintahkannya, mem-
perlihatkan lewat perbuatannya itu bahwa ia hidup jujur sesuai
dengan segala titah Tuhan , dan bahwa ia lebih baik menyangkal diri
dibandingkan berdosa terhadap Tuhan . Akan namun , burungkah yang
Tuhan perhatikan? (1Kor. 9:9). Ya, tentu saja, dan mungkin hukum
inilah yang disinggung oleh Juruselamat kita (Luk. 12:6), bukankah
burung pipit dijual lima ekor dua duit? Sungguhpun demikian, tidak
seekor pun dari padanya yang dilupakan Tuhan . Hukum ini,
1. Melarang kita berlaku kejam terhadap hewan sebagai makhluk
ciptaan, atau merasa senang dalam menghancurkan mereka.
Meskipun Tuhan telah memberi kita hikmat melebihi burung di
udara, dan membuat kita berkuasa atas mereka, namun kita
tidak boleh bertindak semena-mena terhadap mereka atau me-
merintah mereka dengan kekerasan. Induk itu haruslah kau-
lepaskan supaya dapat beranak pinak lagi. Janganlah musnah-
kan itu, sebab di dalamnya masih ada berkat (Yes. 65:8).
2. Hukum ini mengajar kita untuk berbelas kasihan terhadap
sesama manusia, dan mengenyahkan dari pikiran kita segala
sesuatu yang terlihat biadab, kejam, dan jahat, terutama ter-
hadap kaum perempuan yang lemah dan lembut, yang harus
senantiasa diperlakukan dengan penghormatan setinggi-tinggi-
nya, mengingat kesusahan-kesusahan yang mereka alami keti-
ka melahirkan. Sebagai contoh dari kekejaman yang paling
tidak berperikemanusiaan, dikatakan bahwa ibu beserta anak-
818
anak diremukkan (Hos. 10:14), dan bahwa perut perempuan-
perempuan hamil dibelah (Am. 1:13).
3. Hukum ini lebih lanjut menyiratkan bahwa kita tidak boleh
mengambil keuntungan dari siapa pun, sebab kasih sayang
alami dan kelembutan sifat yang mereka miliki, untuk men-
cederai mereka. Induk burung itu tidak akan bisa ditangkap
kalau saja kepeduliannya terhadap telur-telur atau anak-
anaknya, jadi berbeda dengan burung unta dan tidak mena-
hannya di atas sarang, padahal ia bisa saja dengan mudah
mengamankan dirinya dengan terbang. Nah, sebab sungguh
sayang jika ia harus mengalami kemalangan akibat tindak-
annya yang terpuji, maka hukum memastikan bahwa ia harus
dilepaskan. Dengan mengingat hal ini, mungkin saja kita,
dalam satu atau lain kesempatan, dapat dicegah melakukan
kekerasan atau perbuatan tidak terpuji terhadap siapa saja
yang bergantung kepada belas kasihan kita.
III. saat membangun rumah, pastikan bahwa bangunan itu aman,
supaya tidak ada orang yang celaka sebab jatuh dari atasnya (ay.
8). Atap rumah orang Israel bentuknya datar, sehingga orang
dapat berjalan di atasnya, seperti yang tampak melalui banyak
bacaan dalam Kitab Suci. Nah, supaya jangan sampai ada orang
yang jatuh dari atasnya sebab ceroboh, mereka harus memagari
atap rumah itu, yang menurut orang Yahudi tingginya harus seki-
tar satu meter. jika ini tidak diperbuat, dan benar terjadi kece-
lakaan, maka sang pemilik rumah mendatangkan utang darah
atas rumahnya sebab keteledorannya. Lihatlah di sini,
1. Betapa berharganya nyawa manusia bagi Tuhan , yang melin-
dungi mereka bukan hanya melalui Penyelenggaraan-Nya, me-
lainkan juga melalui hukum-Nya.
2. Oleh sebab itu, betapa berharganya pula nyawa manusia se-
harusnya bagi kita, dan betapa kita harus berhati-hati untuk
mencegah agar jangan sampai musibah menimpa siapa pun.
Orang Yahudi berkata bahwa berdasar tuntutan keadilan
dalam hukum ini, mereka diwajibkan dan demikian pula de-
ngan kita untuk memagari, atau memindahkan, segala sesua-
tu yang dapat mengancam nyawa, seperti menutup mulut
sumur, memperbaiki jembatan, dan hal-hal lain yang serupa,
Kitab Ulangan 22:5-12
819
supaya jika ada orang yang binasa sebab kelalaian kita, ja-
ngan sampai darahnya dituntut dari kita.
IV. Percampuran yang tidak lazim dilarang di sini (ay. 9-10). Banyak
hal tentang hukum ini sudah kita jumpai sebelumnya (Im. 19:19).
Tampak tidak ada kejahatan moral sama sekali dalam hal-hal ini,
dan sebab itu kita sekarang tidak merasa bersalah menabur gan-
dum dan jawawut (gandum hitam) bersama-sama, membajak de-
ngan kuda dan lembu bersama-sama, dan mengenakan pakaian
yang terbuat dari bulu domba dan lenan bersama-sama. Akan te-
tapi, hukum dengan ini melarang perbuatan-perbuatan itu sebab ,
1. Perbuatan itu serupa dengan kebiasaan bangsa-bangsa kafir
dalam menyembah berhala. Atau,
2. Perbuatan itu bertentangan dengan kesederhanaan dan ke-
murnian seorang Israel. Mereka tidak boleh menuruti kesom-
bongan dan keingintahuan mereka dengan menggabungkan
bersama-sama apa yang telah dipisahkan oleh Sang Pencipta
dalam hikmat-Nya yang tiada berbatas. Mereka tidak boleh
menjadi pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang
yang tidak percaya, atau berbaur dengan orang yang najis,
seperti halnya lembu dengan keledai. Pekerjaan dan penampil-
an mereka di dunia pun tidak boleh bermacam-macam, atau
berwarna-warni, namun semuanya harus selaras, satu macam
saja.
V. Hukum mengenai tali-tali yang terpilin pada pakaian orang Israel,
untuk mengingatkan mereka kepada segala perintah Tuhan , yang
telah kita dapati sebelumnya (Bil. 15:38-39), diulangi kembali di
sini (ay. 12). Melalui tali-tali yang terpilin pada pakaian ini bangsa
Israel dibedakan dari bangsa-bangsa lain, sehingga orang dapat
berkata, pada pandangan pertama, “Itu orang Israel.” Hal ini meng-
ajar mereka untuk tidak malu akan negeri mereka, atau akan ke-
unikan-keunikan agama mereka, betapa pun bangsa-bangsa di
sekitar mereka memandang rendah mereka dan agama mereka.
Mereka juga diingatkan akan perintah-perintah Tuhan pada kesem-
patan-kesempatan tertentu yang ada sangkut pautnya dengan
perintah-perintah itu. Mungkin hukum ini diulang kembali di sini
sebab perintah-perintah yang baru saja diberikan terkesan sa-
ngat sepele sehingga ada bahaya akan diabaikan dan dilupakan.
820
Tali-tali yang terpilin ini akan mengingatkanmu untuk tidak mem-
buat pakaian dari lenan dan bulu domba bersama-sama (ay. 11).
Hukuman terhadap Perzinahan
(22:13-30)
13 “jika seseorang mengambil isteri dan Sesudah menghampiri perempuan
itu, menjadi benci kepadanya, 14 menuduhkan kepadanya perbuatan yang
kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan
ini kuambil menjadi isteriku, namun saat ia kuhampiri, tidak ada kudapati
padanya tanda-tanda keperawanan – 15 maka haruslah ayah dan ibu gadis
itu memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada para tua-tua
kota di pintu gerbang. 16 Dan ayah si gadis haruslah berkata kepada para
tua-tua itu: Aku telah memberi anakku kepada laki-laki ini menjadi
isterinya, lalu ia menjadi benci kepadanya, 17 dan ketahuilah, ia menuduh-
kan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati
tanda-tanda keperawanan pada anakmu. namun inilah tanda-tanda kepera-
wanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan
para tua-tua kota. 18 Maka haruslah para tua-tua kota itu mengambil laki-
laki itu, menghajar dia, 19 mendenda dia seratus syikal perak dan memberi-
kan perak itu kepada ayah si gadis – sebab laki-laki itu telah membusukkan
nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isteri-
nya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. 20 namun
jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si
gadis, 21 maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayah-
nya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga
mati – sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayah-
nya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
22 jika seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang ber-
suami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur
dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauha-
puskan yang jahat itu dari antara orang Israel. 23 jika ada seorang gadis
yang masih perawan dan yang sudah bertunangan – jika seorang laki-laki
bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, 24 maka haruslah mereka
keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari de-
ngan batu, sehingga mati: gadis itu, sebab walaupun di kota, ia tidak ber-
teriak-teriak, dan laki-laki itu, sebab ia telah memperkosa isteri sesamanya
manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-
tengahmu. 25 namun jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis
yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka ha-
nyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati, 26 namun gadis
itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan
dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang
yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya. 27 Sebab laki-laki
itu bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu ber-
teriak-teriak, namun tidak ada yang datang menolongnya. 28 jika seseorang
bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan,
memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan – 29 maka ha-
ruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberi lima puluh
syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya,
sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-
laki itu menyuruh dia pergi. 30 Seorang laki-laki janganlah mengambil isteri
ayahnya dan jangan menyingkapkan punca kain ayahnya.”
Kitab Ulangan 22:13-30
821
Hukum-hukum ini berhubungan dengan perintah Tuhan yang ketu-
juh, yang memberi kekangan dengan menjatuhkan hukuman atas
keinginan-keinginan daging yang berjuang melawan jiwa.
I. jika seorang laki-laki yang, sebab bernafsu terhadap perem-
puan lain, berusaha menyingkirkan istrinya dengan cara memfit-
nah dia dan membuat tuduhan palsu atasnya, yaitu bahwa istri-
nya tidak memiliki tanda-tanda keperawanan seperti yang diakui-
nya pada waktu ia menikahi istrinya, maka jika fitnahnya itu
terbukti tidak benar, laki-laki itu harus dihukum (ay. 13-19). Apa
maksud dari alat bukti yang dipergunakan untuk membuktikan
bahwa tuduhan sang suami itu salah, tidaklah disepakati oleh
para cendekiawan, juga tidak perlu sama sekali untuk mencari
tahu tentangnya. Orang-orang yang kepada mereka hukum ini
ditujukan, tidak diragukan lagi, pasti memahaminya. Cukuplah
bagi kita untuk mengetahui bahwa sang suami yang fasik ini,
yang telah berusaha menghancurkan nama baik istrinya sendiri
seperti itu, harus dihajar, didenda, dan selamanya tidak diper-
bolehkan menceraikan istri yang telah dilecehkannya itu (ay. 18-
19). Atas ketidaksukaannya kepada istrinya, ia bisa saja men-
ceraikannya jika ia menghendaki demikian, dengan seizin hukum
(24:1), namun lalu ia harus membayar mahar kepada istri-
nya. Oleh sebab itu, jika demi tidak membayar mahar istrinya,
dan untuk lebih menjahati istrinya lagi, sang suami ingin meng-
hancurkan nama baik istrinya seperti itu, maka sudah sepantas-
nya ia menerima hukuman berat untuk itu, dan seumur hidupnya
tidak diizinkan menceraikan istrinya. Amatilah,
1. Semakin dekat hubungan kita dengan siapa pun, semakin
besar pula dosa kita jika kita mengingkari mereka dan
mencemarkan nama baik mereka. Dikatakan sebagai kejahat-
an yang paling keji untuk memfitnah anak ibumu (Mzm. 50:20),
yang yaitu saudaramu sendiri, apalagi memfitnah istrimu
sendiri, atau suamimu sendiri, yang yaitu belahan jiwamu.
Sungguh jahat burung yang mengotori sarangnya sendiri.
2. Kesucian yaitu kehormatan dan juga kebajikan, sehingga
apa pun yang membuat kesucian itu dipertanyakan, merupa-
kan cela dan aib yang sangat besar. Oleh sebab itu, dalam per-
kara ini, di atas segalanya, kita harus betul-betul peka dalam
menjaga nama baik kita sendiri dan nama baik orang lain.
822
3. Para orangtua harus merasa turut berkepentingan untuk mem-
pertahankan nama baik anak-anak mereka, sebab nama baik
anak-anak mereka itu merupakan bagian dari nama baik mere-
ka sendiri.
II. jika sang perempuan yang dinikahi sebagai perawan ternyata
tidak didapati sebagai perawan, maka ia harus dilempari batu
sampai mati di depan pintu rumah ayahnya (ay. 20-21). Jika
kenajisan itu telah diperbuat sebelum ia bertunangan, maka keja-
hatan itu tidak akan dijatuhi hukuman mati. namun ia harus di-
hukum mati atas pelecehan yang dilakukannya terhadap suami
yang dinikahinya, sebab ia sadar bahwa dirinya telah tercemar,
namun ia membuat suaminya percaya bahwa ia yaitu seorang
gadis yang suci dan baik-baik. namun sebagian penafsir berpen-
dapat bahwa kenajisannya itu dijatuhi hukuman mati hanya jika
itu diperbuat Sesudah ia bertunangan, dengan beranggapan bahwa
perempuan yang bertunangan pada umumnya sudah dewasa,
meskipun belum menikah. Nah,
1. Hukum ini menjadi peringatan keras bagi para perempuan
muda untuk menjauhi perzinahan, sebab , meskipun sudah
ditutup-tutupi sedemikian rupa sebelumnya, supaya tidak
merusak pernikahan, perbuatan itu pasti akan diketahui nan-
tinya, dan berujung pada nama buruk yang harus mereka
tanggung selama-lamanya dan kehancuran mereka yang sepe-
nuh-penuhnya.
2. Disiratkan kepada para orangtua bahwa mereka, dengan se-
gala cara, harus menjaga kesucian anak-anak mereka, dengan
memberi nasihat dan peringatan yang baik kepada anak-
anak mereka, menjadi teladan yang baik bagi mereka, menjaga
mereka dari pergaulan yang buruk, berdoa bagi mereka, dan
memberi batasan-batasan yang seperlunya bagi mereka.
sebab , jika anak-anak berbuat cabul, para orangtua ha-
rus menelan rasa sedih dan malu menyaksikan pelaksanaan
hukuman mati anak-anak mereka di depan pintu rumah me-
reka sendiri. Ungkapan berbuat noda di antara orang Israel
persis dipakai untuk menggambarkan kejahatan ini dalam per-
kara Dina (Kej. 34:7, KJV: kebodohan yang dilakukan di Israel).
Semua dosa yaitu kebodohan, khususnya dosa kenajisan, te-
Kitab Ulangan 22:13-30
823
tapi, terutama sekali, kenajisan di Israel, yang mengaku se-
bagai bangsa yang kudus.
III. jika seorang laki-laki, baik yang belum maupun yang sudah
beristri, tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, kedua-
nya harus dibunuh mati (ay. 22). Hukum ini telah kita dapati se-
belumnya (Im. 20:10). Jika seorang laki-laki beristri tidur dengan
seorang perempuan yang belum bersuami, itu tidak dipandang
sebagai kejahatan yang begitu berat, tidak pula dijatuhi hukuman
mati, sebab tidak ada anak haram yang lahir dalam keluarga,
yang disamarkan sebagai anak yang sah.
IV. jika seorang gadis yang perawan sudah bertunangan dan
belum menikah, maka ia berada di bawah pengawasan calon
suaminya, dan sebab itu ia dan kesuciannya berada di bawah
perlindungan khusus dari hukum.
1. jika kesuciannya dinodai atas persetujuannya sendiri, ia
harus dihukum mati, bersama dengan orang yang berzinah
dengannya (ay. 23-24). Dan ia akan dianggap menyetujui per-
zinahannya jika perbuatan itu dilakukan di dalam kota,
atau di suatu tempat di mana, kalau saja ia berteriak-teriak,
pertolongan akan segera datang untuk mencegahnya tercede-
rai. Qui tacet, consentire videtur – Diam berarti setuju. Perhati-
kanlah, orang dapat dianggap menyerah pada godaan dengan
sukarela, apa pun itu kepura-puraan mereka, jika mereka ti-
dak mau menggunakan segala cara dan pertolongan yang da-
pat mereka peroleh untuk menghindari dan mengatasi godaan
itu. Bahkan, dengan didapatinya gadis itu di dalam kota, tem-
pat orang berkumpul dan hiburan digelar, sementara ia seha-
rusnya berada di bawah perlindungan rumah ayahnya, itu
menjadi bukti yang melawan bahwa ia tidak memiliki rasa
takut terhadap dosa dan bahaya dari dosa itu, yang sepatut-
nya dimiliki perempuan baik-baik. Perhatikanlah, orang yang
mencari gara-gara dengan memperhadapkan diri mereka sen-
diri kepada godaan, sudah sepantasnya menderita sebab go-
daan itu, jika , sebelum mereka sadar, mereka dikejutkan
dan dijerat olehnya. Dina kehilangan kehormatannya saat
hendak memuaskan keingintahuannya dengan mengunjungi
perempuan-perempuan di negeri itu. berdasar hukum ini,
824
Perawan Maria terancam bahaya sebab akan dijadikan con-
toh bagi warga , yaitu, dirajam sampai mati, kalau saja
Tuhan , melalui malaikat-Nya, tidak menjelaskan perkara itu
kepada Yusuf.
2. jika sang gadis digagahi dengan paksa, dan tidak pernah
memberi persetujuannya, maka laki-laki yang memper-
kosanya harus dihukum mati, sementara sang gadis harus di-
bebaskan dari segala tuduhan (ay. 24-27). Nah, jika per-
buatan itu dilakukan di padang, jauh dari jangkauan pende-
ngaran para tetangga, akan dianggap bahwa sang gadis telah
berteriak-teriak, namun tidak ada orang yang menolongnya.
Dan, di samping itu, kepergian gadis itu ke padang, yang me-
rupakan tempat yang sunyi, dianggap tidak membuat dirinya
begitu terbuka untuk diserang. Nah, melalui hukum ini,
disiratkan kepada kita,
(1) Bahwa kita hanya menerima ganjaran atas kejahatan yang
kita perbuat, bukan atas kejahatan yang diperbuat kepada
kita. Sesuatu yang tidak melibatkan sedikit banyak kehen-
dak bukanlah dosa.
(2) Bahwa kita harus berprasangka baik terhadap semua orang,
kecuali jelas terlihat hal yang sebaliknya. Bukan hanya ka-
sih, melainkan juga keadilan mengajar kita bersikap demi-
kian. Meskipun tidak ada orang yang mendengar teriakan
gadis itu, namun, sebab tidak ada yang bisa mendengar
teriakannya kalaupun ia berteriak, maka dianggaplah bahwa
ia benar-benar berteriak. Aturan ini haruslah kita pegang
saat menghakimi semua orang dan perbuatan: percaya
segala sesuatu, dan mengharapkan segala sesuatu.
(3) Bahwa kesucian kita haruslah berharga bagi kita seperti
halnya nyawa kita jika itu diserang. Tidak salah sama
sekali untuk berteriak pembunuhan, pembunuhan, sebab
perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menye-
rang sesamanya manusia dan membunuhnya.
(4) Dengan merujuk kepada perkara ini, lihatlah apa yang
harus kita perbuat saat Iblis menyerang kita dengan
godaan-godaannya. Di mana pun kita berada, hendaklah
kita berseru dengan lantang kepada sorga untuk meminta
pertolongan, (Succurre, Domine, vim patior – tolonglah aku,
ya Tuhan, sebab aku menderita kekerasan). Dan kita bisa
Kitab Ulangan 22:13-30
825
meyakini bahwa seruan kita itu didengar dan dijawab di
sana, seperti halnya seruan Paulus, cukuplah kasih karu-
nia-Ku bagimu.
V. jika seorang gadis yang belum bertunangan diperkosa seperti
itu, maka laki-laki yang memperkosanya harus dikenai denda,
dan ayah gadis itulah yang harus menerima denda itu. Dan, apa-
bila laki-laki dan gadis itu setuju, maka laki-laki itu harus meni-
kahinya, dan sama sekali tidak boleh menceraikannya, betapapun
rendahnya kedudukan gadis itu, dan betapapun tidak menye-
nangkannya gadis itu baginya di lalu hari, seperti halnya
Tamar bagi Amnon Sesudah Amnon memperkosanya (ay. 28-29).
Hukum ini bertujuan untuk mencegah kaum laki-laki melakukan
perbuatan-perbuatan keji seperti itu, dan sungguh memalukan
bahwa kita harus membaca dan menulis tentangnya.
VI. Hukum yang melarang seorang laki-laki menikahi janda dari
ayahnya, atau memiliki kedekatan yang tidak pantas dengan istri
ayahnya, diulangi kembali di sini (ay. 30) dari Kitab Imamat 18:8.
Dan seperti yang dicermati Uskup Patrick, ada kemungkinan,
pengulangan hukum ini dimaksudkan sebagai peringatan singkat
bagi bangsa Israel untuk mematuhi semua hukum dalam Kitab
Imamat yang melarang pernikahan dengan sesama anggota kelu-
arga. Apa yang dibicarakan secara khusus yaitu apa yang paling
menjijikkan dari semuanya. Tentang hal itu Rasul Paulus berkata,
bahwa itu tidak terdapat sekalipun di antara bangsa-bangsa yang
tidak mengenal Tuhan (1Kor. 5:1).
PASAL 23
Hukum-hukum di dalam pasal ini memberi ketetapan,
I. Untuk menjaga kemurnian dan kehormatan kaum-kaum
Israel, dengan mengeluarkan orang-orang yang akan men-
jadi aib bagi mereka (ay. 1-8).
II. Untuk menjaga kemurnian dan kehormatan perkemahan
Israel saat maju berperang (ay. 9-14).
III. Untuk menguatkan dan menerima budak-budak yang me-
larikan diri kepada mereka (ay. 15-16).
IV. Untuk melarang pelacuran (ay. 17-18).
V. Untuk melarang riba (ay. 19-20).
VI. Untuk melarang pelanggaran nazar (ay. 21-23).
VII. Tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sese-
orang di ladang dan kebun sesamanya (ay. 24-25).
Hukum-hukum tentang Pemisahan
(23:1-8)
1 “Orang yang hancur buah pelirnya atau yang terpotong kemaluannya,
janganlah masuk jemaah TUHAN. 2 Seorang anak haram janganlah masuk
jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh
masuk jemaah TUHAN. 3 Seorang Amon atau seorang Moab janganlah masuk
jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh ma-
suk jemaah TUHAN sampai selama-lamanya, 4 sebab mereka tidak me-
nyongsong kamu dengan roti dan air pada waktu perjalananmu keluar dari
Mesir, dan sebab mereka mengupah Bileam bin Beor dari Petor di Aram-
Mesopotamia melawan engkau, supaya dikutukinya engkau. 5 namun TUHAN,
Tuhan mu, tidak mau mendengarkan Bileam dan TUHAN, Tuhan mu, telah
mengubah kutuk itu menjadi berkat bagimu, sebab TUHAN, Tuhan mu, me-
ngasihi engkau. 6 Selama engkau hidup, janganlah engkau mengikhtiarkan
kesejahteraan dan kebahagiaan mereka sampai selama-lamanya.7 Janganlah
engkau menganggap keji orang Edom, sebab dia saudaramu. Janganlah eng-
kau menganggap keji orang Mesir, sebab engkau pun dahulu yaitu orang
asing di negerinya. 8 Anak-anak yang lahir bagi mereka dalam keturunan
yang ketiga, boleh masuk jemaah TUHAN.”
Para penafsir tidak sepakat tentang apa yang dimaksudkan di sini
dengan masuk jemaah TUHAN, yang di sini dilarang bagi orang kebiri
dan anak haram, orang Amon dan orang Moab, untuk selama-lama-
nya. namun bagi orang Edom dan orang Mesir hanya sampai kepada
keturunan yang ketiga.
1. Sebagian penafsir berpendapat bahwa mereka dengan ini dikucil-
kan dari persekutuan dengan umat Tuhan dalam ibadah-ibadah
mereka. Meskipun orang kebiri dan anak haram diakui sebagai
anggota-anggota jemaah, dan orang Amon serta orang Moab bisa
saja disunat dan masuk agama Yahudi, namun mereka dan ketu-
runan mereka harus tinggal di bawah tanda-tanda kehinaan sela-
ma beberapa waktu, sambil mengingat gunung batu yang darinya
mereka terpahat. Mereka tidak boleh mendatangi tempat kudus
dengan begitu dekat seperti yang boleh dilakukan orang lain,
tidak pula bersekutu dengan begitu bebas dengan orang-orang
Israel.
2. Sebagian yang lain berpendapat bahwa mereka dengan ini dikucil-
kan dari jabatan di dalam jemaah. Tak seorang pun dari mereka
ini boleh menjadi tua-tua atau hakim-hakim, supaya jangan sam-
pai kehormatan para pejabat pengadilan dengan begitu dinodai.
3. Sebagian yang lain lagi berpendapat bahwa mereka hanya dikucil-
kan dari perkawinan dengan orang Israel. Demikianlah cendekia-
wan Uskup Patrick cenderung memahaminya. Namun kita mene-
mukan bahwa saat hukum ini diterapkan sesudah penawanan,
mereka memisahkan dari Israel bukan hanya istri-istri asing,
melainkan juga semua peranakan. Lihat Nehemia 13:1-2. Anak-
anak perempuan dari bangsa-bangsa ini kendati berasal dari
bangsa-bangsa Kanaan, sepertinya boleh diambil sebagai istri oleh
kaum laki-laki Israel, asal anak-anak perempuan itu telah sepe-
nuhnya memeluk agama Yahudi. Namun kaum laki-laki dari
bangsa-bangsa ini tidak boleh diambil sebagai suami oleh anak-
anak perempuan Israel, tidak pula kaum laki-lakinya dapat di-
terima sebagai warga negara Israel dengan cara lain selain dengan
ketentuan yang diberikan di sini.
Kitab Ulangan 23:1-8
Jelas bahwa, secara umum, kehinaan itu di sini ditimpakan,
I. Kepada anak haram dan orang kebiri (ay. 1-2). Yang dipahami
oleh para penulis Yahudi dengan anak haram di sini bukanlah
semua anak yang dilahirkan dari perbuatan zinah, atau di luar
nikah, melainkan semua anak yang lahir dari perkawinan dengan
sesama anggota keluarga yang memang dilarang itu (Im. 18).
Meskipun itu bukanlah kesalahan sang anak, namun, untuk
mencegah orang dari pernikahan dan hawa nafsu yang terlarang
itu, maka sudah sepantasnya keturunan mereka dibuat terhina
seperti itu. Dengan peraturan ini Yefta, kendati putra seorang
pelacur, seorang perempuan asing (Hak. 11:1-2), bukanlah anak
haram menurut pengertian hukum ini. Mengenai orang kebiri,
meskipun oleh hukum ini mereka sepertinya terbuang dari kebun
anggur sebagai pohon-pohon kering, seperti yang mereka keluh-
kan (Yes. 56:3), namun di sini dijanjikan (ay. 5) bahwa jika mere-
ka mau menjalankan kewajiban mereka kepada Tuhan , sejauh
yang boleh mereka lakukan, dengan memelihara hari Sabat-Nya
dan memilih hal-hal yang berkenan kepada-Nya, maka ketiadaan
hak istimewa ini akan ditutupi dengan berkat-berkat rohani yang
begitu rupa hingga akan membuat mereka berhak mendapatkan
nama yang abadi.
II. Kehinaan itu ditimpakan kepada orang Amon dan orang Moab,
keturunan Lot yang, demi memudahkan urusan lahiriahnya, telah
memisahkan diri dari Abraham (Kej. 13:11). Kita tidak mendapati
bahwa Lot atau keturunannya pernah menggabungkan diri lagi
dengan anak-anak kovenan. Mereka di sini diputus hingga ketu-
runan yang kesepuluh, yaitu untuk selama-lamanya, seperti me-
nurut penjelasan sebagian penafsir. Bandingkan dengan Nehemia
13:1. Alasan dari perseteruan yang harus diadakan oleh orang
Israel dengan mereka ini, hingga orang Israel tidak boleh meng-
ikhtiarkan kesejahteraan mereka (ay. 6), yaitu sebab ketidak-
ramahan yang telah mereka tunjukkan belum lama ini kepada
laskar-laskar Israel yang sedang berkemah, kendati dengan perin-
tah-perintah yang sudah diberikan Tuhan kepada bangsa Israel
untuk tidak melawan atau menyusahkan mereka (2:9, 19).
1. Sungguh buruk bahwa orang Amon dan orang Moab tidak me-
nyongsong mereka dengan roti dan air pada waktu perjalanan
mereka keluar dari Mesir (ay. 4). Bahwa orang Amon dan orang
Moab sebagai sekutu, atau paling tidak sebagai bangsa yang
tidak memihak siapa-siapa, tidak membawa perbekalan ma-
kanan dan minuman ke dalam perkemahan mereka, yang se-
patutnya mereka dapatkan. Untungnya Israel milik Tuhan tidak
membutuhkan kebaikan mereka, sebab Tuhan sendiri yang
menyertai mereka dengan roti dan air. Meskipun demikian,
kebaikan yang tidak dilakukan oleh orang Amon ini harus di-
ingat melawan bangsa mereka di masa-masa yang akan da-
tang. Perhatikanlah, Tuhan pasti akan mengadakan perhitung-
an, bukan hanya dengan orang-orang yang menentang umat-
Nya, melainkan juga dengan orang-orang yang tidak menolong
dan melancarkan urusan mereka, saat mereka mampu mela-
kukannya. Dakwaan yang akan diberikan pada hari peng-
hakiman agung yaitu tentang kebaikan yang lalai dikerjakan:
saat Aku lapar, kamu tidak memberi Aku makan.
2. Orang Moab telah berbuat lebih buruk, mereka menyewa
Bileam untuk mengutuk Israel (ay. 4). Memang benar bahwa
Tuhan telah mengubah kutuk itu menjadi berkat (ay. 5), dengan
tidak hanya mengubah perkataan dalam mulut Bileam, namun
juga membuat perkataan yang telah dirancang bagi kehan-
curan Israel itu sungguh-sungguh berbalik menjadi kehormat-
an dan keuntungan bagi mereka. Akan namun , meskipun ran-
cangan itu digagalkan, dan dikalahkan demi terwujudnya
kebaikan, namun kefasikan orang Moab tidak kurang menyu-
lut murka Tuhan . Tuhan akan mengganjar orang-orang berdosa
menurut kelakuan mereka (Mzm. 28:4, KJV: menurut upaya-
upaya mereka yang jahat).
III. Orang Edom dan orang Mesir tidak dikenai tanda murka yang
begitu dalam seperti yang dikenakan kepada orang Moab dan
orang Amon. Jika seorang Edom atau seorang Mesir memeluk
agama Yahudi, maka cucu-cucunya harus dipandang sebagai
anggota-anggota jemaah TUHAN dengan sepenuhnya (ay. 7-8).
Kita pasti berpikir bahwa orang Edom sudah lebih mencelakakan
orang Israel dibandingkan orang Amon, dan sama-sama pantas untuk
tidak mendapat kebaikan dari orang Israel (Bil. 20:20). Sekalipun
begitu, “Janganlah engkau menganggap keji orang Edom, seperti
yang harus engkau lakukan terhadap orang Amon, sebab orang
Kitab Ulangan 23:9-14
Edom yaitu saudaramu.” Perhatikanlah, ketidakbaikan dari
sanak kerabat dekat, meskipun oleh banyak orang dipandang
sebagai tindakan yang teramat buruk, namun haruslah menjadi
yang pertama-tama kita ampuni, justru untuk alasan itu, yaitu
sebab mereka saudara. Lalu, mengenai orang Mesir, di sini di-
berikan sebuah alasan yang mengherankan mengapa mereka
tidak boleh dianggap keji: “Engkau pun dahulu yaitu orang asing
di negerinya, dan sebab itu, kendati engkau diperlakukan
dengan keras di sana, tetaplah bersikap sopan terhadap mereka,
demi hubungan lama yang pernah terbina.” Mereka tidak boleh
mengingat perbudakan mereka di Mesir untuk memelihara niat
jahat terhadap orang Mesir, namun hanya untuk mengagungkan
kuasa dan kebaikan Tuhan dalam pembebasan mereka.
Kemurnian dalam Akhlak dan
Upacara Ibadah Diperintahkan
(23:9-14)
9 “jika engkau maju dengan tentaramu melawan musuhmu, maka harus-
lah engkau menjaga diri terhadap segala yang jahat. 10 jika ada di
antaramu seorang laki-laki yang tidak tahir disebabkan oleh sesuatu yang
terjadi atasnya pada malam hari, maka haruslah ia pergi ke luar perkemah-
an, janganlah ia masuk ke dalam perkemahan. 11 lalu menjelang senja
haruslah ia mandi dengan air, dan pada waktu matahari terbenam, ia boleh
masuk kembali ke dalam perkemahan. 12 Di luar perkemahan itu haruslah
ada bagimu suatu tempat ke mana engkau pergi untuk kada hajat. 13 Di an-
tara perlengkapanmu haruslah ada padamu sekop kecil dan jika engkau
jongkok kada hajat, haruslah engkau menggali lobang dengan itu dan me-
nimbuni kotoranmu. 14 Sebab TUHAN, Tuhan mu, berjalan dari tengah-tengah
perkemahanmu untuk melepaskan engkau dan menyerahkan musuhmu
kepadamu; sebab itu haruslah perkemahanmu itu kudus, supaya jangan Ia
melihat sesuatu yang tidak senonoh di antaramu, lalu berbalik dari padamu.”
Israel sekarang sedang berkemah, dan tentara yang sangat besar ini
baru memasuki medan peperangan, yang mungkin akan membuat
mereka tetap bersama-sama untuk jangka waktu yang lama. Oleh
sebab itu, tepatlah jika mereka diberi petunjuk-petunjuk khusus
untuk mengatur perkemahan mereka dengan baik. Dan perintah
yang diberikan itu, dalam satu kata, yaitu supaya mereka menjadi
bersih. Mereka harus berupaya untuk menjaga perkemahan mereka
tetap murni dari kecemaran dalam akhlak, upacara ibadah, dan apa
yang keluar dari tubuh secara alamiah.
I. Dari kecemaran dalam akhlak (ay. 9): jika engkau maju dengan
tentaramu melawan musuhmu, maka haruslah engkau secara khu-
sus melihat dirimu berperang untuk menjaga diri terhadap segala
yang jahat.
1. Para tentara itu sendiri harus berjaga-jaga terhadap dosa, se-
bab dosa menumpulkan keberanian. Kesalahan membuat
orang menjadi pengecut. Orang-orang yang menggantungkan
nyawa mereka di tangan mereka sendiri berkepentingan untuk
berdamai dengan Tuhan dan menjaga kedamaian mereka itu,
dan menjaga hati nurani yang murni dari pelanggaran. Baru-
lah lalu mereka dapat menatap kematian di depan mata
mereka tanpa rasa ngeri. Para tentara, dalam menjalankan
tugas mereka, harus menjaga diri untuk tidak memuaskan
hawa nafsu kebencian, ketamakan, atau kenajisan, sebab se-
muanya ini yaitu hal-hal yang fasik. Mereka harus menjaga
diri dari berhala-berhala, atau hal-hal yang terkutuk, yang me-
reka temukan di dalam perkemahan-perkemahan yang mereka
jarah.
2. Bahkan orang-orang yang tinggal di rumah, yaitu rakyat dari
bangsa itu, dan orang perseorangan, haruslah terutama pada
saat itu menjaga diri mereka dari segala sesuatu yang fasik,
supaya jangan sampai mereka oleh dosa menyulut Tuhan untuk
menarik hadirat-Nya dari tentara mereka, dan memberi ke-
menangan kepada musuh untuk menghajar umat-Nya sendiri.
Masa-masa perang haruslah menjadi masa-masa pembaharu-
an, sebab jika tidak, bagaimanakah kita dapat mengharapkan
Tuhan untuk mendengar dan menjawab doa-doa kita untuk
memperoleh keberhasilan? (Mzm. 66:18 dan 1Sam. 7:3).
II. Dari kecemaran dalam upacara ibadah, yang bisa saja menimpa
seseorang saat ia tidak menyadarinya, dan sebab itu dia wajib
membasuh seluruh tubuhnya dengan air, dan memandang diri-
nya najis sampai matahari terbenam (Im. 15:16). Seorang tentara,
kendati dengan tugas dan pelayanan yang harus dikerjakannya
secara terus-menerus di dalam perkemahan, sama sekali tidak
boleh memandang dirinya terbebas dari kewajiban untuk menja-
lankan upacara ini, namun justru ada lebih banyak yang dituntut
darinya pada saat ini dibandingkan di lain waktu. Seandainya dia
berada di dalam rumahnya sendiri, dia hanya perlu membasuh
Kitab Ulangan 23:9-14
seluruh tubuhnya. namun , sebab sedang berada di medan tem-
pur, dia harus keluar meninggalkan perkemahan, sebagai orang
yang berkepentingan untuk menjaga perkemahan itu tetap murni
dan malu akan kenajisannya sendiri, dan tidak boleh kembali
sampai matahari terbenam (ay. 10-11). Melalui susah payah dan
cela ini, yang dapat menimpa siapa saja sebagai akibat dari kece-
maran-kecemaran yang bahkan tidak disengaja, mereka diajar
untuk tetap menjaga rasa ngeri yang sangat besar terhadap se-
mua nafsu kedagingan. Alangkah baiknya jika semua tentara mau
mempertimbangkan hal ini.
III. Dari kecemaran yang disebabkan oleh apa yang keluar dari tubuh
secara alamiah. Perkemahan Tuhan harus bebas dari segala se-
suatu yang menjijikkan (ay. 12-14). Sungguh mengherankan bah-
wa hukum ilahi, atau setidak-tidaknya perintah dan arahan yang
khidmat dari Musa, sampai menjangkau sesuatu yang bersifat
seperti ini. namun maksudnya yaitu untuk mengajar mereka,
1. Sopan santun dan keadaban. Alam itu sendiri mengajar mere-
ka untuk membedakan diri mereka seperti itu dari binatang
yang tidak tahu malu.
2. Kebersihan dan kerapian, meskipun bukan kenyamanan, bah-
kan di dalam perkemahan mereka. Keadaan yang kotor mem-
buat jijik pancaindra yang telah dianugerahkan Tuhan kepada
kita, merugikan kesehatan, merusak kenyamanan hidup ma-
nusia, dan merupakan bukti dari perangai yang sembrono dan
pemalas.
3. Kemurnian dari kecemaran-kecemaran dosa. Jika harus dibe-
rikan perhatian seperti ini untuk menjaga tubuh tetap bersih
dan wangi, jauh lebih lagi kita harus berusaha untuk menjaga
pikiran agar tetap demikian.
4. Penghormatan terhadap keagungan ilahi. Inilah alasan yang
diberikan di sini: Sebab TUHAN, Tuhan mu, berjalan melalui
tabut-Nya, yaitu tanda istimewa kehadiran-Nya, dari tengah-
tengah perkemahanmu. Sehubungan dengan lambang lahiriah
itulah kemurnian lahiriah ini dituntut. Kemurnian lahiriah ini,
kendati tidak dituntut secara harfiah dalam bentuk jasmani
saat alasan itu tidak ada lagi, mengajar kita untuk menjaga
kemurnihan jiwa secara batiniah, dengan mempertimbangkan
bahwa mata Tuhan selalu mengawasi kita. Melalui ungkapan
rasa hormat terhadap kehadiran Tuhan di tengah-tengah mere-
ka ini, mereka diajar untuk membentengi diri mereka sendiri
melawan dosa dan juga membesarkan hati mereka sendiri
melawan musuh-musuh mereka dengan mengingat kehadiran
Tuhan ini .
5. Penghargaan seorang terhadap yang lain. Kotornya seseorang
menjadi gangguan bagi banyak orang. Oleh sebab itu, hukum
tentang kebersihan ini mengajar kita untuk tidak melakukan
apa yang secara wajar akan mengganggu dan menyusahkan
saudara-saudara kita. Ini yaitu sebuah hukum yang mela-
rang perbuatan mengganggu orang lain.
Perlindungan terhadap Orang Pelarian
dan Hukum tentang Riba
(23:15-25)
15 “Janganlah kauserahkan kepada tuannya seorang budak yang melarikan
diri dari tuannya kepadamu. 16 Bersama-sama engkau ia boleh tinggal, di
tengah-tengahmu, di tempat yang dipilihnya di salah satu tempatmu, yang
dirasanya baik; janganlah engkau menindas dia.” 17 “Di antara anak-anak
perempuan Israel janganlah ada pelacur bakti, dan di antara anak-anak
lelaki Israel janganlah ada semburit bakti. 18 Janganlah kaubawa upah sun-
dal atau uang semburit ke dalam rumah TUHAN, Tuhan mu, untuk menepati
salah satu nazar, sebab keduanya itu yaitu kekejian bagi TUHAN, Tuhan mu.”
19 “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun
bahan makanan atau apa pun yang dapat dibungakan. 20 Dari orang asing
boleh engkau memungut bunga, namun dari saudaramu janganlah engkau
memungut bunga – supaya TUHAN, Tuhan mu, memberkati engkau dalam se-
gala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.”
21 “jika engkau bernazar kepada TUHAN, Tuhan mu, janganlah engkau me-
nunda-nunda memenuhinya, sebab tentulah TUHAN, Tuhan mu, akan menun-
tutnya dari padamu, sehingga hal itu menjadi dosa bagimu. 22 namun jika
engkau tidak bernazar, maka hal itu bukan menjadi dosa bagimu. 23 Apa
yang keluar dari bibirmu haruslah kaulakukan dengan setia, sebab dengan
sukarela kaunazarkan kepada TUHAN, Tuhan mu, sesuatu yang kaukatakan
dengan mulutmu sendiri.” 24 “jika engkau melalui kebun anggur sesama-
mu, engkau boleh makan buah anggur sepuas-puas hatimu, namun tidak
boleh kaumasukkan ke dalam bungkusanmu. 25 jika engkau melalui la-
dang gandum sesamamu yang belum dituai, engkau boleh memetik bulir-
bulirnya dengan tanganmu, namun sabit tidak boleh kauayunkan kepada gan-
dum sesamamu itu.”
Perintah-perintah diberikan di sini tentang lima hal yang tidak ada
hubungannya satu sama lain:
Kitab Ulangan 23:15-25
I. Tanah Israel di sini dijadikan sebagai tempat kudus, atau kota
perlindungan, bagi hamba-hamba yang telah dijahati dan diper-
lakukan dengan semena-mena oleh para tuan mereka, dan me-
larikan diri ke sana dari negeri-negeri sekitar untuk mencari per-
lindungan (ay. 15-16). Kita tidak dapat menduga bahwa orang
Israel dengan ini diwajibkan untuk memberi perlindungan
kepada semua orang yang tidak jujur, yang lari dari pekerjaan.
Israel tidak perlu, seperti Roma pertama-tama perlu, dipadati oleh
orang-orang seperti itu. Akan namun ,
1. Mereka tidak boleh menyerahkan hamba yang gemetar keta-
kutan kepada tuannya yang murka, sampai Sesudah diperiksa,
tampak bahwa hamba itu telah berbuat jahat kepada tuannya
dan sebab itu secara adil dapat dikenakan hukuman. Perhati-
kanlah, yaitu tindakan yang terhormat untuk mengayomi
dan melindungi orang yang lemah, asalkan mereka bukan
orang fasik. Tuhan mengizinkan umat-Nya untuk melindungi
orang yang tertindas. Malaikat menyuruh Hagar untuk kem-
bali kepada nyonya rumahnya, dan Paulus mengirim Onesi-
mus kembali kepada tuannya, Filemon, sebab baik Hagar
maupun Onesimus tidak memiliki alasan apa pun untuk
pergi, tidak pula keduanya terancam bahaya jika kembali.
Akan namun sang hamba di sini dikatakan melarikan diri,
yaitu, lari untuk menyelamatkan hidupnya, kepada bangsa
Israel, untuk menyelamatkan dirinya dari murka seorang
penguasa yang lalim. Sebab tentang bangsa Israel ia telah
mendengar (seperti Benhadad telah mendengar tentang raja-
raja Israel, 1Raj. 20:31), bahwa mereka yaitu suatu bangsa
yang pemurah. Dalam hal ini, menyerahkan kembali hamba
itu berarti melemparkan seekor domba ke dalam mulut seekor
singa.
2. jika tampak bahwa sang hamba telah diperlakukan dengan
semena-mena, mereka tidak hanya harus melindunginya, te-
tapi juga, dengan menganggap dia bersedia memeluk agama
mereka, mereka harus memberinya segala dorongan yang da-
pat diberikan untuk tinggal di antara mereka. Perhatian diberi-
kan bahwa sang hamba tidak boleh dipaksa di mana ia harus
tinggal – biarlah ia tinggal di tempat yang dipilihnya di salah
satu tempatmu dan yang dirasanya baik, dan juga bahwa
jangan sampai dia lari dari satu tuan yang kejam untuk jatuh
836
ke tangan banyak tuan yang sama-sama kejamnya – janganlah
engkau menindas dia. Dengan demikian, dia akan segera men-
dapati suatu perbedaan yang menghibur hati antara tanah
Israel dan tanah-tanah lain, dan akan memilih tanah Israel
menjadi tempat kediamannya untuk selamanya. Perhatikan-
lah, orang-orang yang baru bertobat dan memeluk kebenaran
harus diperlakukan dengan sangat lembut, supaya mereka
tidak tergoda untuk kembali kepada keyakinan yang semula.
II. Tanah Israel tidak boleh menjadi tempat perlindungan bagi orang
najis. Pelacur bakti, atau semburit bakti, tidak boleh tinggal di
tengah-tengah mereka (ay. 17-18), baik itu pelacur maupun orang
yang mengunjungi pelacur. Rumah-rumah kenajisan tidak boleh
dipelihara baik oleh laki-laki maupun perempuan. Di sini kita
mendapati,
1. Sebuah alasan baik yang tersirat mengapa kefasikan seperti
itu tidak boleh dibiarkan di tengah-tengah mereka: Mereka
yaitu orang Israel. Alasan ini tampak ditekankan. Sebab jika
seorang putri Israel menjadi pelacur, atau seorang putra Israel
menjadi semburit, maka itu mencoreng kaum asal mereka,
bangsa yang ke dalamnya mereka tergolong, dan Tuhan yang
mereka sembah. Hal yang demikian yaitu buruk pada diri
siapa pun, namun paling buruk pada diri orang Israel, sebuah
bangsa yang kudus (2Sam. 13:12).
2. Sebuah tanda murka yang sudah sepantasnya ditimpakan
atas kefasikan ini, bahwa upah sundal, yaitu uang yang di-
terima seorang pelacur dari pelacurannya, dan uang semburit,
yaitu uang dari seorang semburit, mucikari, atau laki-laki
yang melacur. Demikian saya cenderung memahaminya, sebab
yang demikian disebut anjing-anjing (Why. 22:15). Uang yang
diperoleh melalui perbuatan-perbuatannya yang cabul dan keji
itu, sama sekali tidak boleh dibawa ke dalam rumah TUHAN
untuk menepati salah satu nazar, seperti upah pelacur di
kalangan bangsa-bangsa bukan Yahudi dibawa ke dalam kuil-
kuil mereka. Hal ini menyiratkan,
(1) Bahwa Tuhan tidak mau menerima sama sekali persembah-
an apa pun dari orang-orang fasik seperti itu. Tidak ada
persembahan yang dapat mereka bawa selain apa yang
Kitab Ulangan 23:15-25
837
mereka peroleh melalui kefasikan mereka. Oleh sebab itu,
korban mereka tidak bisa tidak pasti merupakan kekejian
bagi TUHAN (Ams. 15:8).
(2) Bahwa mereka tidak boleh berpikir, dengan membuat dan
memenuhi nazar, dan membawa persembahan kepada Tu-
han mereka akan diizinkan untuk terus berbuat dosa ini,
seperti sepanjang yang bisa disaksikan, yang disangkakan
sebagian orang yang melakukan pekerjaan itu, saat
persembahan-persembahan mereka diterima. Pada hari ini
telah kubayar nazarku itu. Itulah sebabnya aku keluar
menyongsong engkau (Ams. 7:14-15). Tidak ada suatu apa
pun yang boleh diterima sebagai pengganti pertobatan.
(3) Bahwa kita tidak dapat menghormati Tuhan dengan harta
benda kita kecuali itu diperoleh dengan cara yang jujur dan
terhormat. Bukan hanya apa yang kita berikan yang harus
dijadikan dasar pertimbangan, melainkan juga bagaimana
kita mendapatkannya. Tuhan membenci perampasan, dan
juga kenajisan, sebagai korban bakaran.
III. Perkara riba ditetapkan di sini (ay. 19-20).
(1) Mereka tidak boleh membungakan pinjaman kepada seorang
Israel. Mereka telah memperoleh dan menggenggam harta ben-
da mereka langsung dari dan di bawah Tuhan . Dan, walaupun
Tuhan membedakan mereka dari semua bangsa lain, Ia bisa
saja memerintahkan, jika Ia memang berkehendak, supaya
mereka menjadikan segala sesuatu sebagai milik bersama.
Akan namun , bukannya demikian, dan sebagai tanda dari ke-
pentingan mereka bersama di tanah yang baik yang telah di-
berikan-Nya kepada mereka, Ia hanya memberi ketetapan
kepada mereka, jika ada kebutuhan, untuk memberi
pinjaman tanpa bunga satu terhadap yang lain. Di antara
mereka, hal ini hanya akan memberi sedikit kerugian atau
tidak ada sama sekali bagi si pemberi pinjaman. Sebab tanah
mereka dibagi begitu rupa, harta benda mereka ditetapkan
begitu rupa, dan hanya ada begitu sedikit barang dagangan di
antara mereka, sehingga mereka jarang atau tidak pernah
memiliki kebutuhaan untuk meminjam uang dengan jum-
lah yang besar, hanya apa yang perlu untuk menopang kehi-
dupan keluarga mereka saat mereka mengalami gagal panen
atau sejenisnya. Dalam perkara yang demikian, menuntut riba
untuk hal yang kecil yaitu tindakan yang sangat biadab.
jika peminjam memperoleh keuntungan, atau berharap
untuk memperoleh keuntungan, maka adillah bagi orang yang
memberi pinjaman untuk turut berbagi dalam keuntungan
itu. namun bagi orang yang meminjam untuk memenuhi kebu-
tuhan makanannya, belas kasihan harus ditunjukkan, dan
kita harus memberkan pinjaman dengan tidak mengharapkan
balasan, jika kita memang memiliki kelebihan untuk melaku-
kannya (Luk. 6:35).
(2) Mereka boleh memungut bunga dari orang asing, yang diang-
gap hidup dengan berdagang, dan, seperti yang kita katakan,
dengan menjalankan uang, dan sebab itu memperoleh keun-
tungan dari apa yang dipinjamnya, dan yang datang di antara
mereka dengan harapan untuk memperoleh keuntungan.
Dengan ini tampak bahwa riba itu tidak menindas dengan
sendirinya. Sebab mereka tidak boleh menindas orang asing,
dan sekalipun begitu boleh mengambil riba darinya.
IV. Pemenuhan nazar yang dengannya kita telah mengikat jiwa kita
dituntut di sini. Hal ini merupakan bagian dari hukum alam (ay.
21-23).
(1) Kita di sini diberi kebebasan apakah mau membuat nazar atau
tidak: jika engkau tidak bernazar yaitu suatu korban dan
persembahan tertentu, lebih dibandingkan apa yang diperintahkan
oleh hukum, maka hal itu bukan menjadi dosa bagimu. Tuhan
telah menyatakan kesediaan-Nya untuk menerima suatu
persembahan sukarela yang dinazarkan seperti itu, kendati itu
hanya sedikit tepung terbaik (Im. 2:4, dst.), yang cukup mem-
berikan dorongan bagi orang-orang yang tergerak untuk ber-
buat demikian. namun supaya jangan sampai para imam, yang
mendapat bagian terbesar dari nazar-nazar dan persembahan-
persembahan sukarela itu, hidup dengan menghisap harta
orang banyak, dengan mendesakkan sebagai kewajiban bagi
mereka untuk membuat nazar-nazar seperti itu, melampaui
kemampuan dan keinginan hati mereka, maka para imam di
sini diberi tahu dengan tegas bahwa tidak boleh diperhitung-
kan sebagai dosa pada orang banyak jika mereka tidak mem-
buat nazar-nazar seperti itu. Lain halnya jika mereka menghi-
Kitab Ulangan 23:15-25
langkan korban-korban yang telah dituntut oleh Tuhan secara
khusus. Sebab Tuhan ingin membuat manusia merasa ringan
dalam melayani-Nya, dan ingin agar semua persembahan mere-
ka diberikan dengan rela dan riang hati meurtu uskup Patrick.
(2) Kita di sini diikat oleh kewajiban-kewajiban yang tertinggi,
saat sudah membuat nazar, untuk melaksanakan nazar itu,
dan melaksanakannya dengan segera: “Janganlah engkau me-
nunda-nunda memenuhinya, supaya jangan sampai jika itu
tidak segera dilakukan, semangat itu akan memudar, nazar itu
akan terlupakan, atau terjadi sesuatu yang akan membuatmu
tidak dapat melaksanakannya. Apa yang keluar dari bibirmu se-
bagai sebuah nazar yang khidmat dan disengaja tidak boleh di-
cabut kembali, namun haruslah kaulakukan dengan setia, dengan
tepat waktu dan dengan sepenuhnya.” Aturan dari Injil melang-
kah agak lebih jauh dibandingkan ini. Hendaklah masing-masing
memberi menurut kerelaan hatinya (1Kor. 9:7), meskipun itu
tidak keluar dari bibirnya. Di sini ada alasan yang baik meng-
apa kita harus memenuhi nazar kita, yaitu bahwa jika kita
tidak memenuhinya, maka Tuhan akan menuntutnya dari pada
kita, akan mengadakan perhitungan dengan kita secara pasti
dan keras, tidak hanya sebab berbohong, namun juga sebab
mencoba-coba mempermainkan Dia, yang tidak akan mem-
biarkan diri-Nya dipermainkan. Lihat Pengkhotbah 5:3.
V. Izin diberikan di sini, saat mereka sedang melalui sebuah la-
dang gandum atau kebun anggur, untuk memetik dan memakan
bulir-bulir gandum atau buah anggur yang tumbuh di pinggir
jalan, entah hal itu dilakukan sebab kebutuhan atau kesenang-
an, hanya saja mereka tidak boleh membawanya pergi (ay. 24-25).
Itulah sebabnya para murid tidak ditegur sebab memetik bulir-
bulir gandum sebab mereka sudah tahu bahwa hukum Taurat
mengizinkannya, namun sebab mereka melakukannya pada hari
Sabat, yang telah dilarang oleh adat istiadat nenek moyang. Nah,
1. Hukum ini menyiratkan kepada mereka betapa berlimpahnya
gandum dan anggur yang akan mereka miliki di Kanaan, sede-
mikian banyaknya hingga buah sekecil apa pun tidak akan
terlewatkan. Apa yang tersedia akan cukup bagi diri mereka
sendiri dan semua teman mereka.
2. Hukum ini membantu meringankan para pelancong yang mis-
kin, untuk melepas lelah dalam perjalanan mereka, dan meng-
ajar kita untuk bersikap baik terhadap pelancong-pelancong
seperti itu. Orang Yahudi berkata, “Hukum ini terutama dimak-
sudkan untuk menghargai para pekerja, yang diupah untuk me-
ngumpulkan panen dan memetik buah anggur mereka. Mulut
para pekerja tidak boleh diberangus sama halnya seperti lembu
yang sedang mengirik.”
3. Hukum ini mengajar kita untuk tidak menuntut hak milik da-
lam hal-hal kecil, yang tentangnya mudah untuk berkata, apa
artinya itu bagi kita? Memang benar bahwa buah anggur yang
dimakan oleh orang yang lewat itu bukanlah miliknya, tidak
pula sang pemilik memberi buah anggur itu kepadanya.
Namun nilai buah itu begitu kecil sehingga beralasan bagi
sang pemilik untuk berpikir bahwa seandainya dia ada di situ,
dia akan rela memberi nya kepada orang yang lewat itu,
dan dia sendiri tidak akan menggerutu dalam berbuat keso-
panan yang serupa. Oleh sebab itu, mengambil buah anggur
dalam hal ini bukanlah pencurian.
4. Hukum ini membiasakan mereka untuk bersikap ramah, dan
mengajar kita untuk siap berbagi, mau memberi, dan tidak
menganggap segala sesuatu yang diberikan sebagai suatu
kehilangan. Namun demikian,
5. Hukum ini melarang kita untuk menyalahgunakan kebaikan
dari sahabat-sahabat kita, dan mengambil keuntungan dari
kelonggaran-kelonggaran yang baik untuk melakukan pelang-
garan-pelanggaran yang tidak masuk akal. Kita tidak boleh
menarik garis satu meter dari orang-orang yang hanya memin-
ta satu senti saja. Mereka boleh makan buah anggur milik
sesama mereka, namun itu tidak lantas berarti bahwa mereka
boleh membawanya pergi.
PASAL 24
Dalam pasal ini kita mendapati,
I. Kelonggaran untuk melakukan perceraian (ay. 1-4).
II. Pembebasan tugas dari perang untuk laki-laki yang baru
menikah (ay. 5).
III. Hukum-hukum tentang barang gadaian (ay. 6, 10-13, 17).
IV. Hukum yang melarang penculikan (ay. 7).
V. Hukum tentang penyakit kusta (ay. 8-9).
VI. Hukum yang melarang ketidakadilan para tuan kepada ham-
ba-hamba mereka (ay. 14-15). Para hakim dalam perkara-
perkara hukuman mati (ay. 16), dan dalam perkara-perkara
kewarga an (ay. 17-18).
VII. Hukum tentang sedekah kepada orang miskin (ay. 19, dst.).
Hukum tentang Perceraian
(24:1-4)
1 “jika seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya,
dan jika lalu ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya
yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkan-
nya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumah-
nya, 2 dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu
menjadi isteri orang lain, 3 dan jika laki-laki yang lalu ini tidak cinta
lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan
perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki
yang lalu mengambil dia menjadi isterinya itu mati, 4 maka suaminya
yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia
kembali menjadi isterinya, Sesudah perempuan itu dicemari; sebab hal itu
yaitu kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa
atas negeri yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu menjadi milik pusa-
kamu.
842
Ini yaitu iz