bilangan ulangan 23

 


ipermainkan. 

Hak Anak Sulung  

(21:15-17)  

15 “jika  seorang memiliki  dua orang isteri, yang seorang dicintai dan 

yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki bagi-

nya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak 

sulung yaitu  dari isteri yang tidak dicintai, 16 maka pada waktu ia membagi 

warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu, tidaklah boleh ia 

memberi  bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai me-

rugikan anak dari isteri yang tidak dicintai, yang yaitu  anak sulung. 17 Te-

tapi ia harus mengakui anak yang sulung, anak dari isteri yang tidak dicintai 

itu, dengan memberi  kepadanya dua bagian dari segala kepunyaannya, 

sebab dialah kegagahannya yang pertama-tama: dialah yang empunya hak 

kesulungan.”      

Hukum ini melarang orang mencabut warisan dari anak sulung me-

reka hanya berdasar  suasana hati belaka, dan tanpa alasan yang 

wajar. 

I. Perkara yang diketengahkan di sini (ay. 15) sangatlah bermanfaat 

untuk memberi kita pengajaran.  

1. Perkara ini menunjukkan masalah besar dalam memiliki  

istri lebih dari satu, yang tidak dilarang oleh hukum Musa. 

Mungkin dengan harapan bahwa dengan mengalami sendiri 


 806

betapa tidak nyamannya memiliki  istri lebih dari satu 

dalam keluarga, orang pada akhirnya akan mengakhiri kebia-

saan itu, dan menjadikannya sebagai hukum bagi diri mereka 

sendiri. Cermatilah pernyataan yang dibuat di sini: Jika se-

orang laki-laki memiliki  dua istri, maka besar kemungkinan 

bahwa salah satunya dicintai dan yang lain dibenci yaitu, jelas 

terlihat kurang dicintai seperti Lea oleh Yakub. Dampak dari 

hal ini tidak bisa tidak pasti terjadi perselisihan dan kecembu-

ruan, iri hati, kebingungan, dan segala perbuatan jahat. Hal 

ini tidak bisa tidak pasti menciptakan kegelisahan dan ke-

resahan terus-menerus pada sang suami, dan menyeretnya ke 

dalam dosa maupun kesusahan. Baiklah keadaan orang jika ia 

menyadari bahwa demi kenyamanan dan kesejahteraannya ia 

memilih untuk patuh pada hukum Tuhan  dibandingkan  menuruti 

hawa nafsunya . 

2. Perkara itu menunjukkan betapa Penyelenggaraan ilahi biasa-

nya berpihak pada yang paling lemah, dan memberi  peng-

hormatan khusus kepada anggota-anggota yang tidak mulia. 

Sebab anak sulung yang diceritakan di sini yaitu  anak dari 

isteri yang tidak dicintai. Demikianlah keadaannya dalam ke-

luarga Yakub: sebab  TUHAN melihat, bahwa Lea tidak dicintai 

(Kej. 29:31). Sang Pemilik rumah yang agung dengan bijak 

memberi  kepada tiap-tiap anggota keluarga bagian peng-

hiburannya sendiri. Jika seseorang mendapat kehormatan 

untuk menjadi istri yang dicintai, sering kali terbukti bahwa 

yang lain mendapat kehormatan untuk menjadi ibu dari anak 

sulung. 

II. Hukum Taurat dalam hal ini masih mengikat orangtua. Mereka 

harus memberi  kepada anak-anak mereka hak mereka tanpa 

pilih kasih. Dalam perkara yang diajukan, anak laki-laki yang 

tertua, meskipun dia yaitu  anak dari istri yang kurang dicintai, 

harus mendapat hak istimewa berupa hak kesulungan, yang 

yaitu  dua bagian dari harta sang ayah, sebab anak itu yaitu  

kegagahannya yang pertama-tama. Yaitu, di dalam dia keluarga-

nya mulai dikuatkan dan tabung panahnya mulai dipenuhi 

dengan anak-anak panah pahlawan (Mzm. 127:4), dan sebab  itu 

hak anak sulung yaitu  miliknya (ay. 16-17). Yakub memang 

telah mencabut hak kesulungan Ruben, dan memberi nya

Kitab Ulangan 21:18-23 

 807 

kepada Yusuf, namun  itu sebab  Ruben telah menghilangkan hak 

kesulungan itu melalui hubungan terlarangnya dengan sesama 

anggota keluarga, bukan sebab  dia yaitu  anak dari isteri yang 

tidak dicintai. Nah, jangan sampai apa yang dilakukan Yakub 

dengan adil dijadikan contoh bagi orang lain untuk melakukan 

hal yang sama secara tidak adil. Oleh sebab  itu, di sini ditetap-

kan bahwa saat  sang ayah membuat surat wasiatnya, atau 

mewariskan harta bendanya dengan cara lain, sang anak tidak 

boleh mendapat nasib buruk sebab  ketidakbahagiaan sang ibu 

yang kurang dicintai suaminya, sebab itu bukanlah kesalahan 

sang anak. Perhatikanlah,  

(1) Orangtua tidak boleh membuat pembedaan dalam membagi-

kan kasih sayang mereka di antara anak-anak mereka. Mereka 

harus mengikuti apa yang dengan jelas diperlihatkan Tuhan  

dalam membagikan anugerah-Nya di antara anak-anak.  

(2) sebab  Penyelenggaraan Tuhan -lah yang mengangkat seseorang 

menjadi ahli waris, maka cara Penyelenggaraan ilahi dalam 

mengurus perkara itu haruslah diterima dan tidak ditentang. 

Seorang anak tidak boleh ditinggalkan oleh ayahnya, kecuali 

anak itu memang sudah ditinggalkan oleh Tuhan , yang dalam 

kenyataannya pun sulit terjadi pada siapa pun selama masih 

ada kehidupan. 

Hukuman terhadap Anak yang Membangkang, 

Penguburan para Penjahat  

(21:18-23)  

18 “jika  seseorang memiliki  anak laki-laki yang degil dan membang-

kang, yang tidak mau mendengarkan perkataan ayahnya dan ibunya, dan 

walaupun mereka menghajar dia, tidak juga ia mendengarkan mereka, 19 

maka haruslah ayahnya dan ibunya memegang dia dan membawa dia keluar 

kepada para tua-tua kotanya di pintu gerbang tempat kediamannya, 20 dan 

harus berkata kepada para tua-tua kotanya: Anak kami ini degil dan mem-

bangkang, ia tidak mau mendengarkan perkataan kami, ia seorang pelahap 

dan peminum. 21 Maka haruslah semua orang sekotanya melempari anak itu 

dengan batu, sehingga ia mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat 

itu dari tengah-tengahmu; dan seluruh orang Israel akan mendengar dan 

menjadi takut.” 22 “jika  seseorang berbuat dosa yang sepadan dengan 

hukuman mati, lalu ia dihukum mati, lalu  kaugantung dia pada se-

buah tiang, 23 maka janganlah mayatnya dibiarkan semalam-malaman pada 

tiang itu, namun  haruslah engkau menguburkan dia pada hari itu juga, sebab 

seorang yang digantung terkutuk oleh Tuhan ; janganlah engkau menajiskan 

tanah yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu menjadi milik pusakamu.” 


 808

Di sini ada,  

I. Sebuah hukum untuk menghukum anak yang pembangkang. Da-

lam hukum sebelumnya diberi ketetapan bahwa orangtua tidak 

boleh mencabut hak anak-anak mereka. Oleh sebab itu, sudah 

pantas dalam hukum selanjutnya diberi ketetapan bahwa anak-

anak pun tidak boleh lalai dalam memberi kehormatan dan mela-

kukan kewajiban terhadap orangtua mereka. Sebab tidak ada 

pilih kasih dalam hukum ilahi. Amatilah, 

1. Bagaimana anak si pembuat kejahatan ini digambarkan di 

sini. Ia yaitu  anak laki-laki yang degil dan membangkang (ay. 

18). Seorang anak tidak boleh tertimpa nasib buruk sebab  

kemampuannya yang lemah, dan pemahamannya yang lam-

ban atau tumpul, namun  sebab  kedegilan dan kekeraskepala-

annya. Jika ia berperilaku congkak dan kurang ajar terhadap 

orangtuanya, merendahkan wewenang mereka, meremehkan 

teguran-teguran dan peringatan-peringatan mereka, dan tidak 

mematuhi perintah-perintah yang mereka berikan dengan jelas 

kepadanya demi kebaikannya sendiri – dan jika ia tidak suka 

diperbaharui oleh hajaran yang mereka berikan kepadanya, 

mempermalukan keluarga mereka, mendukakan hati mereka, 

menguras harta benda mereka, dan mengancam akan meng-

hancurkan harta mereka dengan hidup tak karuan – maka 

inilah anak laki-laki yang degil dan membangkang. Ia secara 

khusus dianggap (ay. 20) sebagai seorang pelahap dan pemi-

num. Ini menyiratkan,  

(1) Bahwa kedua hal ini yaitu  dosa-dosa yang diperingatkan 

kepadanya oleh orangtuanya secara khusus, dan sebab  

itu dalam contoh-contoh ini ada bukti yang jelas bahwa ia 

tidak mematuhi suara mereka. Lemuel mendapat tuduhan 

ini dari ibunya (Ams. 31:4). Perhatikanlah, dalam mendidik 

anak-anak, harus diberikan perhatian yang besar untuk 

menekan segala kecenderungan untuk bermabuk-mabuk-

an, dan untuk menjauhkan mereka dari godaan-godaan-

nya. Supaya itu terjadi, harus ditanamkan kepada mereka 

sejak dini perasaaan ngeri dan benci terhadap dosa kebina-

tangan itu, dan mereka harus diajar sejak dini untuk 

menyangkal diri. Atau,  

Kitab Ulangan 21:18-23 

 809 

(2) Bahwa menjadi pelahap dan peminum yaitu  penyebab 

dari sikap kurang ajar dan sikap degilnya terhadap orang-

tuanya. Perhatikanlah, tidak ada hal lain yang menarik 

orang ke dalam segala macam kefasikan, dan mengeraskan 

mereka di dalamnya, secara lebih pasti dan mematikan 

selain kemabukan. jika  orang minum-minum, mereka 

melupakan hukum, mereka melupakan segala tata aturan 

(Ams. 31:5), bahkan hukum mendasar untuk menghormati 

orangtua. 

2. Bagaimana penjahat ini harus diseret ke pengadilan. Ayah dan 

ibunya sendiri yang menjadi penuntutnya (ay. 19-20). Mereka 

tidak boleh menghukum mati sendiri anak itu, namun  harus 

mengeluhkan dia kepada para tua-tua kota, dan keluhan itu 

harus dibuat dengan hati yang sedih: Anak kami ini degil dan 

membangkang. Perhatikanlah, orang-orang yang menyerahkan 

diri pada kejahatan dan kefasikan, dan tidak mau berbalik, 

akan kehilangan kasih sayang dari saudara-saudara terdekat 

mereka sebab  perbuatan mereka sendiri. Sarana-sarana 

keberadaan mereka di dunia ini dengan sendirinya berbalik 

menjadi sarana-sarana kehancuran mereka. Anak-anak yang 

melupakan kewajiban mereka haruslah menyalahkan diri sen-

diri, dan bukan orangtua, jika mereka semakin hari semakin 

tidak disayangi. Dan, betapa pun sulitnya orangtua yang lem-

but hati sekarang untuk menerima hukuman yang adil terha-

dap anak-anak mereka yang membangkang, namun pada hari 

penghakiman Tuhan  yang benar itu disingkapkan nanti, semua 

kasih sayang alami itu akan tertelan dengan sepenuhnya da-

lam kasih ilahi. Pada saat itu, mereka bahkan akan menerima 

penghukuman terhadap anak-anak mereka itu, sebab Tuhan  

akan dimuliakan untuk selama-lamanya dengan semuanya 

itu. 

3. Penghakiman apa yang harus dilaksanakan atas anak itu: ia 

harus dilempari dengan batu oleh semua orang sekotanya, se-

hingga ia mati (ay. 21). Dan dengan demikian,  

(1) Wewenang orangtua disokong, dan Tuhan , Bapa kita semua, 

menunjukkan diri-Nya cemburu untuk wewenang itu. Se-

bab wewenang orangtua merupakan salah satu sungai 


 810

yang pertama dan purbakala yang mengalir dari Dia, yang 

yaitu  sumber dari segala kekuasaan.  

(2) Hukum ini, jika dilaksanakan dengan semestinya, akan 

membinasakan semua orang fasik di negeri sejak dini (Mzm. 

101:8), dan mencegah penyebaran penyakit pada pohon, 

dengan memotong bagian yang rusak sejak dini. Sebab 

anggota keluarga yang buruk tidak akan pernah menjadi 

anggota warga  yang baik.  

(3) Hukum itu dapat mendatangkan kengerian kepada anak-

anak, dan membuat mereka ketakutan hingga mau mema-

tuhi orangtua mereka. Sebab, jika mereka tidak mau sadar 

untuk melaksanakan kewajiban mereka, maka mereka 

akan digiring dengan penghukuman itu. Seluruh orang 

Israel akan mendengar. Orang-orang Yahudi berkata, “Para 

tua-tua yang menghukum anak itu harus mengumumkan 

penghukuman itu secara tertulis kepada seluruh bangsa. 

Di pengadilan ini, pada hari ini, kami merajam orang ini, 

sebab  ia yaitu  anak yang degil dan membangkang.” 

Kadang-kadang saya berharap dalam semua pengadilan kita 

tersimpan sebuah catatan yang lengkap tentang peng-

hukuman para penjahat, in perpetuam rei memoriam – su-

paya ingatan akan peristiwa itu tidak pernah lenyap. Demi-

kianlah ada pemberitahuan tertulis yang sebenar-benarnya 

kepada semua penduduk di seluruh kerajaan tentang peng-

hukuman-penghukuman seperti itu dan pelaksanaannya, 

oleh para tua-tua sendiri, in terrorem – supaya semua orang 

mendengar dan takut. 

II. Sebuah hukum untuk menguburkan mayat para penjahat yang 

digantung (ay. 22). Menggantung leher para penjahat sampai mati 

tidak dipakai sama sekali di antara orang-orang Yahudi, seperti 

juga pada kita. namun  untuk para penjahat yang dirajam sampai 

mati, jika itu sebab  penghujatan, atau suatu kejahatan lain yang 

sangat terkutuk, biasanya, oleh perintah para hakim, mereka 

harus menggantung mayat para penjahat itu di atas tiang selama 

beberapa waktu, sebagai tontonan untuk semua orang. Ini untuk 

mengungkapkan betapa tercelanya kejahatan itu, dan untuk 

menimbulkan kengerian besar pada orang lain, supaya mereka 

tidak hanya mendengar dan takut, namun  juga melihat dan takut. 

Kitab Ulangan 21:18-23 

 811 

Nah, di sini diberi ketentuan bahwa, kapan pun mereka digantung 

seperti itu, pada saat matahari terbenam mereka harus diturun-

kan dan dikuburkan, dan tidak dibiarkan tergantung sepanjang 

malam. Bagi orang yang demikian sudahlah cukup hukuman ini 

menurut hukum Taurat. Sampai di sini biarlah hukuman itu 

dilaksanakan, tidak boleh lebih dari itu. Biarlah si penjahat dan 

kejahatannya tersembunyi di dalam kubur. Nah, 

1. Tuhan  dengan demikian ingin menjaga kehormatan tubuh ma-

nusia, dan kepedulian terhadap para penjahat besar sekali-

pun. Waktu untuk mempertontonkan mayat dengan demikian 

dibatasi untuk alasan yang sama seperti jumlah pukulan 

dibatasi oleh hukum lain: Supaya jangan saudaramu menjadi 

rendah di matamu. Urusan hukuman di luar kematian meru-

pakan hak yang disediakan Tuhan  bagi diri-Nya sendiri. namun  

untuk manusia, tidak ada lagi yang bisa ia lakukan. Oleh 

sebab  itu, apakah menggantung para penjahat dengan rantai, 

dan mempertontonkan kepala serta bagian-bagian tubuh me-

reka, merupakan hal yang pantas bagi orang-orang Kristen 

yang menantikan kebangkitan badan, yaitu  sesuatu yang 

layak direnungkan.  

2. Namun jelas terkandung suatu upacara di dalamnya. Oleh 

hukum Musa, menyentuh mayat yaitu  najis, dan sebab  itu 

mayat tidak boleh dibiarkan tergantung di negeri, sebab, oleh 

aturan yang sama, ini akan menajiskan tanah. Akan namun ,  

3. Ada satu alasan yang diberikan di sini yang merujuk pada 

Kristus. Seorang yang digantung terkutuk oleh Tuhan . Maksud-

nya, digantung yaitu  hinaan dan celaan yang sebesar-besar-

nya yang dapat diberikan kepada seorang manusia. Hukuman 

gantung menyatakan bahwa ia berada di bawah kutuk Tuhan , 

sama seperti hukuman-hukuman lahiriah yang lain. Orang-

orang yang melihatnya tergantung antara langit dan bumi seper-

ti itu akan menyimpulkan bahwa ia ditinggalkan oleh kedua-

duanya dan tidak layak untuk kedua-duanya. Oleh sebab itu, 

jangan biarkan dia tergantung sepanjang malam, sebab itu 

sudah melewati batas. Nah, Rasul Paulus, untuk menunjukkan 

bagaimana Kristus telah menebus kita dari kutuk hukum Tau-

rat dengan menjadikan diri-Nya sendiri kutuk bagi kita, meng-

gambarkan hal itu dengan membandingkan cap yang diberi-

kan di sini kepada orang yang tergantung di tiang dengan 


 812

kematian Kristus (Gal. 3:13). Musa, oleh Roh, menggunakan 

ungkapan terkutuk oleh Tuhan , saat  yang dimaksudkannya 

tidak lebih dari diperlakukan secara teramat hina. Ini supaya 

sesudahnya ungkapan itu dapat diterapkan pada kematian 

Kristus, dan dapat menunjukkan bahwa di dalamnya Kristus 

mengalami kutuk hukum Taurat bagi kita, yang sangat meng-

agungkan kasih-Nya dan sangat membesarkan iman kita 

kepada-Nya. Dan, seperti yang dicermati dengan baik oleh 

Uskup Patrick yang mulia, bacaan Kitab Suci ini diterapkan 

pada kematian Kristus, bukan hanya sebab  Ia menanggung 

dosa-dosa kita dan dipermalukan, seperti para penjahat yang 

dikutuk oleh Tuhan  ini, melainkan juga sebab  Ia diturunkan 

pada petang hari dari tiang yang terkutuk itu dan dikuburkan. 

Hal itu terlaksana oleh sebab  ada beberapa  orang Yahudi 

yang tekun memandang hukum ini (Yoh. 19:31). Peristiwa 

diturunkannya Kristus ini merupakan tanda bahwa sekarang, 

sebab  kesalahan sudah dihapuskan, maka tuntutan hukum 

sudah dibayar lunas, sama seperti saat  penjahat digantung 

sampai matahari terbenam. Hukum itu tidak menuntut lebih. 

Pada saat itu Kristus, dan orang-orang yang menjadi milik-

Nya, berhenti menjadi kutuk. Sama seperti tanah Israel 

menjadi tahir dan bersih saat  mayat dikuburkan, demikian 

pula jemaat dibasuh dan dibersihkan oleh Kristus yang sudah 

membayar lunas tuntutan hukum dengan cara demikian.  

 

 

 

 

PASAL  22  

ukum-hukum yang terdapat dalam pasal ini memberi  kete-

tapan, 

I. Untuk memelihara kasih dan hubungan baik dengan sesa-

ma, dalam hal menolong ternak yang tersesat atau rebah di 

jalan (ay. 1-4). 

II. Untuk menjaga ketertiban dan pembedaan, bahwa laki-laki 

tidak boleh memakai pakaian perempuan dan begitu pun 

sebaliknya (ay. 5), dan bahwa percampuran-percampuran 

lain yang tidak perlu harus dihindari (ay. 9-11). 

III. Untuk melestarikan burung (ay. 6-7). 

IV. Untuk memelihara kehidupan (ay. 8). 

V. Untuk memelihara segala perintah Tuhan  (ay. 12). 

VI. Untuk memelihara nama baik seorang istri yang dilecehkan, 

jika  ia tidak bersalah (ay. 13-19), namun  untuk menghu-

kumnya jika  ia bersalah (ay. 20-21). 

VII. Untuk menjaga kesucian seorang istri (ay. 22), gadis pera-

wan yang sudah bertunangan (ay. 23-27), atau yang belum 

bertunangan (ay. 28-29). Yang terakhir, ketetapan untuk me-

larang perkawinan dengan sesama anggota keluarga (ay. 30).   

Kebaikan dan Kemanusiaan 

(22:1-4) 

1 “jika  engkau melihat, bahwa lembu atau domba saudaramu tersesat, 

janganlah engkau pura-pura tidak tahu; haruslah engkau benar-benar me-

ngembalikannya kepada saudaramu itu. 2 Dan jika  saudaramu itu tidak 

tinggal dekat denganmu dan engkau tidak mengenalnya, maka haruslah 

engkau membawa hewan itu ke dalam rumahmu dan haruslah itu tinggal 

padamu, sampai saudaramu itu datang mencarinya; engkau harus mengem-

balikannya kepadanya. 3 Demikianlah harus kauperbuat dengan keledainya, 


 814

demikianlah kauperbuat dengan pakaiannya, demikianlah kauperbuat de-

ngan setiap barang yang hilang dari saudaramu dan yang kautemui; tidak 

boleh engkau pura-pura tidak tahu. 4 jika  engkau melihat keledai sau-

daramu atau lembunya rebah di jalan, janganlah engkau pura-pura tidak 

tahu; engkau harus benar-benar menolong membangunkannya bersama-

sama dengan saudaramu itu.” 

Kebaikan yang sebelumnya sudah diperintahkan untuk ditunjukkan 

kepada seorang musuh (Kel. 23:4, dst.), di sini dituntut untuk 

dilakukan dengan jauh lebih besar lagi kepada sesama, meskipun ia 

bukan orang Israel, sebab  hukum Taurat sesuai dengan hukum 

alam tentang keadilan. 

1. Bahwa ternak yang tersesat harus dikembalikan, entah kepada 

pemiliknya atau ke padang yang darinya ternak itu telah keluar 

dan tersesat (ay. 1-2). Ini harus dilakukan atas dasar belas kasih-

an kepada ternak itu, yang tidak terlindungi selagi ia tersesat, dan 

atas dasar kesopanan dan rasa hormat kepada pemiliknya. Bah-

kan, atas dasar keadilan kepadanya, sebab  itu berarti kita ber-

laku seperti kita ingin diperlakukan, yang merupakan salah satu 

asas keadilan. Perhatikanlah, agama mengajar kita untuk ber-

sikap ramah dan siap berbuat segala kebaikan kepada semua ma-

nusia, jika  kita mendapat kesempatan. Dalam melakukan ke-

baikan ini, 

(1) Mereka harus mau bersusah payah, sehingga jika  mereka 

tahu siapa pemilik ternak itu, mereka harus mengantarkan ter-

nak itu sendiri kepadanya. Sebab, jika mereka hanya mengi-

rimkan pemberitahuan kepada si pemilik ternak untuk datang 

dan mengambil ternaknya sendiri, bisa saja celaka menimpa 

ternak itu sebelum ia sampai. 

(2) Mereka harus rela keluar biaya, sehingga jika  mereka tidak 

tahu siapa pemilik ternak itu, mereka harus membawanya 

pulang dan memberinya makan sampai pemiliknya ditemukan. 

jika  perhatian seperti itu harus diberikan kepada lembu 

atau keledai milik sesama yang tersesat, apalagi kalau pemilik 

ternak itu sendiri yang tersesat dari Tuhan  dan kewajibannya. 

Kita harus berupaya sekuat tenaga untuk membuatnya ber-

balik (Yak. 5:19), dan mengembalikannya ke jalan yang benar, 

sambil menjaga diri kita sendiri (Gal. 6:1).  

2. Bahwa barang hilang harus dikembalikan kepada pemiliknya (ay. 

3). Orang Yahudi berkata, “Siapa menemukan barang hilang ha-

Kitab Ulangan 22:5-12 

 815 

rus mengumumkan hal itu melalui petugas warga  sebanyak 

tiga atau empat kali,” sesuai dengan kebiasaan kita. jika  

pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka orang yang menemukan 

barang hilang itu boleh memakainya untuk keperluannya sendiri. 

Akan namun , menurut beberapa ahli dalam perkara ini, ia sebaik-

nya memberi  sedekah sebesar nilai barang hilang itu kepada 

orang miskin. 

3. Bahwa ternak yang sedang ditimpa musibah harus ditolong (ay. 

4). Ini harus dilakukan atas dasar belas kasihan kepada binatang 

sebagai makhluk ciptaan sebab  orang benar memperhatikan 

hidup hewan, meskipun itu bukan miliknya, dan juga atas dasar 

kasih dan persahabatan dengan sesama kita, sebab  kita tidak 

pernah tahu kapan kita akan memerlukan bantuannya. Kalapun 

seseorang bisa berkata kepada yang lain, “Aku tidak memerlukan-

mu pada saat ini,” ia tidak dapat berkata “Aku tidak akan pernah 

memerlukanmu.” 

Berbagai Macam Larangan 

(22:5-12) 

5 “Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-

laki janganlah mengenakan pakaian perempuan, sebab setiap orang yang 

melakukan hal ini yaitu  kekejian bagi TUHAN, Tuhan mu. 6 jika  engkau 

menemui di jalan sarang burung di salah satu pohon atau di tanah dengan 

anak-anak burung atau telur-telur di dalamnya, dan induknya sedang duduk 

mendekap anak-anak atau telur-telur itu, maka janganlah engkau meng-

ambil induk itu bersama-sama dengan anak-anaknya. 7 Setidak-tidaknya 

induk itu haruslah kaulepaskan, namun  anak-anaknya boleh kauambil. Mak-

sudnya supaya baik keadaanmu dan lanjut umurmu. 8 jika  engkau men-

dirikan rumah yang baru, maka haruslah engkau memagari sotoh rumahmu, 

supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu itu, jika  

ada seorang jatuh dari atasnya. 9 Janganlah kautaburi kebun anggurmu 

dengan dua jenis benih, supaya seluruh hasil benih yang kautaburkan dan 

hasil kebun anggurmu jangan menjadi milik tempat kudus. 10 Janganlah 

engkau membajak dengan lembu dan keledai bersama-sama. 11 Janganlah 

engkau memakai pakaian yang dua jenis bahannya, yaitu  bulu domba dan 

lenan bersama-sama. 12 Haruslah engkau membuat tali yang terpilin pada 

keempat punca kain penutup tubuhmu.  

Dalam ayat-ayat ini ada beberapa  hukum yang tampak merunduk 

dengan begitu rendahnya, dan mengurusi perkara-perkara kecil dan 

sepele. Hukum-hukum buatan manusia biasanya tidak demikian: De 

minimis non curat lex – Hukum tidak mengurusi hal-hal yang sepele. 

Akan namun , sebab  Penyelenggaraan Tuhan  turut menjangkau perkara-


 816

perkara yang paling kecil sekalipun, maka begitu pula dengan perin-

tah-perintah-Nya, agar bahkan dalam perkara-perkara kecil itu kita 

tetap takut akan Tuhan, sebab  kita berada di bawah pengawasan 

dan perhatian-Nya. Namun demikian, ketetapan-ketetapan yang tam-

paknya kecil ini memiliki  makna dan tujuan yang begitu rupa 

hingga, kendati sepele, harus dipandang sebagai perkara-perkara 

besar. Sebab ketetapan-ketetapan itu ditemukan di antara perkara-

perkara yang termasuk dalam hukum Tuhan , yang telah dituliskan-

Nya bagi kita.  

I. Pembedaan jenis kelamin melalui pakaian harus tetap dipertahan-

kan, untuk menjaga kemurnian diri kita dan sesama kita (ay. 5). 

Alam sendiri menyatakan bahwa dibuat pembedaan antara laki-

laki dan perempuan dalam hal rambut (1Kor. 11:14), dan aturan 

yang sama diberlakukan pula dalam hal pakaian, sehingga pakai-

an mereka tidak boleh dicampuradukkan, baik itu untuk keperlu-

an sehari-hari maupun untuk kesempatan-kesempatan tertentu. 

Tindakan ini diperbolehkan jika  dapat membantu dalam mela-

rikan diri atau bersembunyi, asalkan itu benar menurut hukum 

Tuhan . namun  jika  tujuannya untuk main-main atau bersandi-

wara, maka perbuatan itu layak dipertanyakan. 

1. Sebagian penafsir berpendapat bahwa perbuatan mencampur-

adukkan pakaian ini mengacu kepada budaya penyembahan 

berhala yang dilakukan bangsa-bangsa bukan Yahudi. Dalam 

penyembahan terhadap Venus, kaum perempuan tampil me-

ngenakan baju zirah, sementara kaum laki-laki tampil menge-

nakan pakaian perempuan. Kebiasaan ini, seperti juga kebia-

saan-kebiasaan takhayul lain yang serupa, dikatakan di sini 

merupakan kekejian bagi Tuhan.  

2. Hukum ini melarang pengacauan sifat dan pekerjaan masing-

masing jenis kelamin: kaum laki-laki tidak boleh berlaku se-

perti perempuan, atau melakukan pekerjaan perempuan di 

dalam rumah, sementara kaum perempuan dilarang ingin ber-

kuasa, dengan berlagak mengajar atau memerintah (1Tim. 2:11-

12). Ada kemungkinan bahwa pengacauan cara berpakaian ini 

telah dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mendapat 

kesempatan berbuat cemar, dan sebab  itu dilarang. Sebab 

orang-orang yang ingin dijaga dari dosa harus menjaga diri 

Kitab Ulangan 22:5-12 

 817 

mereka sendiri dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan 

dan mendatangkan dosa. 

II. saat  mengambil sarang burung, induknya harus dilepaskan (ay. 

6-7). Orang Yahudi berkata, “Ini yaitu  perintah yang terkecil dari 

semua perintah yang ada dalam hukum Musa.” Walaupun demi-

kian, jika perintah ini dipatuhi, maka janji yang menyertainya 

sama dengan janji yang diberikan jika  perintah Tuhan  yang 

kelima dipatuhi, yang merupakan salah satu perintah terbesar, 

yaitu  supaya baik keadaanmu dan lanjut umurmu. Sebab, sama 

seperti ketidaktaatan dalam perkara kecil menunjukkan peng-

hinaan yang sangat besar terhadap hukum Tuhan , demikian pula 

ketaatan dalam perkara kecil menunjukkan penghormatan yang 

sangat besar terhadap hukum Tuhan . Orang yang melepaskan se-

ekor burung dari tangannya, yang bernilai dua ekor burung di se-

mak-semak, semata-mata sebab  Tuhan  memerintahkannya, mem-

perlihatkan lewat perbuatannya itu bahwa ia hidup jujur sesuai 

dengan segala titah Tuhan , dan bahwa ia lebih baik menyangkal diri 

dibandingkan  berdosa terhadap Tuhan . Akan namun , burungkah yang 

Tuhan  perhatikan? (1Kor. 9:9). Ya, tentu saja, dan mungkin hukum 

inilah yang disinggung oleh Juruselamat kita (Luk. 12:6), bukankah 

burung pipit dijual lima ekor dua duit? Sungguhpun demikian, tidak 

seekor pun dari padanya yang dilupakan Tuhan . Hukum ini, 

1. Melarang kita berlaku kejam terhadap hewan sebagai makhluk 

ciptaan, atau merasa senang dalam menghancurkan mereka. 

Meskipun Tuhan  telah memberi kita hikmat melebihi burung di 

udara, dan membuat kita berkuasa atas mereka, namun kita 

tidak boleh bertindak semena-mena terhadap mereka atau me-

merintah mereka dengan kekerasan. Induk itu haruslah kau-

lepaskan supaya dapat beranak pinak lagi. Janganlah musnah-

kan itu, sebab di dalamnya masih ada berkat (Yes. 65:8). 

2. Hukum ini mengajar kita untuk berbelas kasihan terhadap 

sesama manusia, dan mengenyahkan dari pikiran kita segala 

sesuatu yang terlihat biadab, kejam, dan jahat, terutama ter-

hadap kaum perempuan yang lemah dan lembut, yang harus 

senantiasa diperlakukan dengan penghormatan setinggi-tinggi-

nya, mengingat kesusahan-kesusahan yang mereka alami keti-

ka melahirkan. Sebagai contoh dari kekejaman yang paling 

tidak berperikemanusiaan, dikatakan bahwa ibu beserta anak-


 818

anak diremukkan (Hos. 10:14), dan bahwa perut perempuan-

perempuan hamil dibelah (Am. 1:13). 

3. Hukum ini lebih lanjut menyiratkan bahwa kita tidak boleh 

mengambil keuntungan dari siapa pun, sebab  kasih sayang 

alami dan kelembutan sifat yang mereka miliki, untuk men-

cederai mereka. Induk burung itu tidak akan bisa ditangkap 

kalau saja kepeduliannya terhadap telur-telur atau anak-

anaknya, jadi berbeda dengan burung unta dan tidak mena-

hannya di atas sarang, padahal ia bisa saja dengan mudah 

mengamankan dirinya dengan terbang. Nah, sebab  sungguh 

sayang jika  ia harus mengalami kemalangan akibat tindak-

annya yang terpuji, maka hukum memastikan bahwa ia harus 

dilepaskan. Dengan mengingat hal ini, mungkin saja kita, 

dalam satu atau lain kesempatan, dapat dicegah melakukan 

kekerasan atau perbuatan tidak terpuji terhadap siapa saja 

yang bergantung kepada belas kasihan kita. 

III. saat  membangun rumah, pastikan bahwa bangunan itu aman, 

supaya tidak ada orang yang celaka sebab  jatuh dari atasnya (ay. 

8). Atap rumah orang Israel bentuknya datar, sehingga orang 

dapat berjalan di atasnya, seperti yang tampak melalui banyak 

bacaan dalam Kitab Suci. Nah, supaya jangan sampai ada orang 

yang jatuh dari atasnya sebab  ceroboh, mereka harus memagari 

atap rumah itu, yang menurut orang Yahudi tingginya harus seki-

tar satu meter. jika  ini tidak diperbuat, dan benar terjadi kece-

lakaan, maka sang pemilik rumah mendatangkan utang darah 

atas rumahnya sebab  keteledorannya. Lihatlah di sini, 

1. Betapa berharganya nyawa manusia bagi Tuhan , yang melin-

dungi mereka bukan hanya melalui Penyelenggaraan-Nya, me-

lainkan juga melalui hukum-Nya. 

2. Oleh sebab  itu, betapa berharganya pula nyawa manusia se-

harusnya bagi kita, dan betapa kita harus berhati-hati untuk 

mencegah agar jangan sampai musibah menimpa siapa pun. 

Orang Yahudi berkata bahwa berdasar  tuntutan keadilan 

dalam hukum ini, mereka diwajibkan dan demikian pula de-

ngan kita untuk memagari, atau memindahkan, segala sesua-

tu yang dapat mengancam nyawa, seperti menutup mulut 

sumur, memperbaiki jembatan, dan hal-hal lain yang serupa, 

Kitab Ulangan 22:5-12 

 819 

supaya jika ada orang yang binasa sebab  kelalaian kita, ja-

ngan sampai darahnya dituntut dari kita.  

IV. Percampuran yang tidak lazim dilarang di sini (ay. 9-10). Banyak 

hal tentang hukum ini sudah kita jumpai sebelumnya (Im. 19:19). 

Tampak tidak ada kejahatan moral sama sekali dalam hal-hal ini, 

dan sebab  itu kita sekarang tidak merasa bersalah menabur gan-

dum dan jawawut (gandum hitam) bersama-sama, membajak de-

ngan kuda dan lembu bersama-sama, dan mengenakan pakaian 

yang terbuat dari bulu domba dan lenan bersama-sama. Akan te-

tapi, hukum dengan ini melarang perbuatan-perbuatan itu sebab , 

1. Perbuatan itu serupa dengan kebiasaan bangsa-bangsa kafir 

dalam menyembah berhala. Atau, 

2. Perbuatan itu bertentangan dengan kesederhanaan dan ke-

murnian seorang Israel. Mereka tidak boleh menuruti kesom-

bongan dan keingintahuan mereka dengan menggabungkan 

bersama-sama apa yang telah dipisahkan oleh Sang Pencipta 

dalam hikmat-Nya yang tiada berbatas. Mereka tidak boleh 

menjadi pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang 

yang tidak percaya, atau berbaur dengan orang yang najis, 

seperti halnya lembu dengan keledai. Pekerjaan dan penampil-

an mereka di dunia pun tidak boleh bermacam-macam, atau 

berwarna-warni, namun  semuanya harus selaras, satu macam 

saja.  

V. Hukum mengenai tali-tali yang terpilin pada pakaian orang Israel, 

untuk mengingatkan mereka kepada segala perintah Tuhan , yang 

telah kita dapati sebelumnya (Bil. 15:38-39), diulangi kembali di 

sini (ay. 12). Melalui tali-tali yang terpilin pada pakaian ini bangsa 

Israel dibedakan dari bangsa-bangsa lain, sehingga orang dapat 

berkata, pada pandangan pertama, “Itu orang Israel.” Hal ini meng-

ajar mereka untuk tidak malu akan negeri mereka, atau akan ke-

unikan-keunikan agama mereka, betapa pun bangsa-bangsa di 

sekitar mereka memandang rendah mereka dan agama mereka. 

Mereka juga diingatkan akan perintah-perintah Tuhan  pada kesem-

patan-kesempatan tertentu yang ada sangkut pautnya dengan 

perintah-perintah itu. Mungkin hukum ini diulang kembali di sini 

sebab  perintah-perintah yang baru saja diberikan terkesan sa-

ngat sepele sehingga ada bahaya akan diabaikan dan dilupakan. 


 820

Tali-tali yang terpilin ini akan mengingatkanmu untuk tidak mem-

buat pakaian dari lenan dan bulu domba bersama-sama (ay. 11).  

Hukuman terhadap Perzinahan 

(22:13-30) 

13 “jika  seseorang mengambil isteri dan Sesudah  menghampiri perempuan 

itu, menjadi benci kepadanya, 14 menuduhkan kepadanya perbuatan yang 

kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan 

ini kuambil menjadi isteriku, namun  saat  ia kuhampiri, tidak ada kudapati 

padanya tanda-tanda keperawanan – 15 maka haruslah ayah dan ibu gadis 

itu memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada para tua-tua 

kota di pintu gerbang. 16 Dan ayah si gadis haruslah berkata kepada para 

tua-tua itu: Aku telah memberi  anakku kepada laki-laki ini menjadi 

isterinya, lalu ia menjadi benci kepadanya, 17 dan ketahuilah, ia menuduh-

kan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati 

tanda-tanda keperawanan pada anakmu. namun  inilah tanda-tanda kepera-

wanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan 

para tua-tua kota. 18 Maka haruslah para tua-tua kota itu mengambil laki-

laki itu, menghajar dia, 19 mendenda dia seratus syikal perak dan memberi-

kan perak itu kepada ayah si gadis – sebab  laki-laki itu telah membusukkan 

nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isteri-

nya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. 20 namun  

jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si 

gadis, 21 maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayah-

nya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga 

mati – sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayah-

nya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.  

22 jika  seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang ber-

suami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur 

dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauha-

puskan yang jahat itu dari antara orang Israel. 23 jika  ada seorang gadis 

yang masih perawan dan yang sudah bertunangan – jika seorang laki-laki 

bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, 24 maka haruslah mereka 

keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari de-

ngan batu, sehingga mati: gadis itu, sebab  walaupun di kota, ia tidak ber-

teriak-teriak, dan laki-laki itu, sebab  ia telah memperkosa isteri sesamanya 

manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-

tengahmu. 25 namun  jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis 

yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka ha-

nyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati, 26 namun  gadis 

itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan 

dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang 

yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya. 27 Sebab laki-laki 

itu bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu ber-

teriak-teriak, namun  tidak ada yang datang menolongnya. 28 jika  seseorang 

bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, 

memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan – 29 maka ha-

ruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberi  lima puluh 

syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, 

sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-

laki itu menyuruh dia pergi. 30 Seorang laki-laki janganlah mengambil isteri 

ayahnya dan jangan menyingkapkan punca kain ayahnya.” 

Kitab Ulangan 22:13-30 

 821 

Hukum-hukum ini berhubungan dengan perintah Tuhan  yang ketu-

juh, yang memberi  kekangan dengan menjatuhkan hukuman atas 

keinginan-keinginan daging yang berjuang melawan jiwa. 

I. jika  seorang laki-laki yang, sebab  bernafsu terhadap perem-

puan lain, berusaha menyingkirkan istrinya dengan cara memfit-

nah dia dan membuat tuduhan palsu atasnya, yaitu bahwa istri-

nya tidak memiliki tanda-tanda keperawanan seperti yang diakui-

nya pada waktu ia menikahi istrinya, maka jika  fitnahnya itu 

terbukti tidak benar, laki-laki itu harus dihukum (ay. 13-19). Apa 

maksud dari alat bukti yang dipergunakan untuk membuktikan 

bahwa tuduhan sang suami itu salah, tidaklah disepakati oleh 

para cendekiawan, juga tidak perlu sama sekali untuk mencari 

tahu tentangnya. Orang-orang yang kepada mereka hukum ini 

ditujukan, tidak diragukan lagi, pasti memahaminya. Cukuplah 

bagi kita untuk mengetahui bahwa sang suami yang fasik ini, 

yang telah berusaha menghancurkan nama baik istrinya sendiri 

seperti itu, harus dihajar, didenda, dan selamanya tidak diper-

bolehkan menceraikan istri yang telah dilecehkannya itu (ay. 18-

19). Atas ketidaksukaannya kepada istrinya, ia bisa saja men-

ceraikannya jika ia menghendaki demikian, dengan seizin hukum 

(24:1), namun  lalu  ia harus membayar mahar kepada istri-

nya. Oleh sebab itu, jika  demi tidak membayar mahar istrinya, 

dan untuk lebih menjahati istrinya lagi, sang suami ingin meng-

hancurkan nama baik istrinya seperti itu, maka sudah sepantas-

nya ia menerima hukuman berat untuk itu, dan seumur hidupnya 

tidak diizinkan menceraikan istrinya. Amatilah, 

1. Semakin dekat hubungan kita dengan siapa pun, semakin 

besar pula dosa kita jika  kita mengingkari mereka dan 

mencemarkan nama baik mereka. Dikatakan sebagai kejahat-

an yang paling keji untuk memfitnah anak ibumu (Mzm. 50:20), 

yang yaitu  saudaramu sendiri, apalagi memfitnah istrimu 

sendiri, atau suamimu sendiri, yang yaitu  belahan jiwamu. 

Sungguh jahat burung yang mengotori sarangnya sendiri. 

2. Kesucian yaitu  kehormatan dan juga kebajikan, sehingga 

apa pun yang membuat kesucian itu dipertanyakan, merupa-

kan cela dan aib yang sangat besar. Oleh sebab itu, dalam per-

kara ini, di atas segalanya, kita harus betul-betul peka dalam 

menjaga nama baik kita sendiri dan nama baik orang lain. 


 822

3. Para orangtua harus merasa turut berkepentingan untuk mem-

pertahankan nama baik anak-anak mereka, sebab  nama baik 

anak-anak mereka itu merupakan bagian dari nama baik mere-

ka sendiri. 

II. jika  sang perempuan yang dinikahi sebagai perawan ternyata 

tidak didapati sebagai perawan, maka ia harus dilempari batu 

sampai mati di depan pintu rumah ayahnya (ay. 20-21). Jika 

kenajisan itu telah diperbuat sebelum ia bertunangan, maka keja-

hatan itu tidak akan dijatuhi hukuman mati. namun  ia harus di-

hukum mati atas pelecehan yang dilakukannya terhadap suami 

yang dinikahinya, sebab  ia sadar bahwa dirinya telah tercemar, 

namun ia membuat suaminya percaya bahwa ia yaitu  seorang 

gadis yang suci dan baik-baik. namun  sebagian penafsir berpen-

dapat bahwa kenajisannya itu dijatuhi hukuman mati hanya jika 

itu diperbuat Sesudah  ia bertunangan, dengan beranggapan bahwa  

perempuan yang bertunangan pada umumnya sudah dewasa, 

meskipun belum menikah. Nah, 

1. Hukum ini menjadi peringatan keras bagi para perempuan 

muda untuk menjauhi perzinahan, sebab , meskipun sudah 

ditutup-tutupi sedemikian rupa sebelumnya, supaya tidak 

merusak pernikahan, perbuatan itu pasti akan diketahui nan-

tinya, dan berujung pada nama buruk yang harus mereka 

tanggung selama-lamanya dan kehancuran mereka yang sepe-

nuh-penuhnya.   

2. Disiratkan kepada para orangtua bahwa mereka, dengan se-

gala cara, harus menjaga kesucian anak-anak mereka, dengan 

memberi  nasihat dan peringatan yang baik kepada anak-

anak mereka, menjadi teladan yang baik bagi mereka, menjaga 

mereka dari pergaulan yang buruk, berdoa bagi mereka, dan 

memberi  batasan-batasan yang seperlunya bagi mereka. 

sebab , jika  anak-anak berbuat cabul, para orangtua ha-

rus menelan rasa sedih dan malu menyaksikan pelaksanaan 

hukuman mati anak-anak mereka di depan pintu rumah me-

reka sendiri. Ungkapan berbuat noda di antara orang Israel 

persis dipakai untuk menggambarkan kejahatan ini dalam per-

kara Dina (Kej. 34:7, KJV: kebodohan yang dilakukan di Israel). 

Semua dosa yaitu  kebodohan, khususnya dosa kenajisan, te-

Kitab Ulangan 22:13-30 

 823 

tapi, terutama sekali, kenajisan di Israel, yang mengaku se-

bagai bangsa yang kudus. 

III. jika  seorang laki-laki, baik yang belum maupun yang sudah 

beristri, tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, kedua-

nya harus dibunuh mati (ay. 22). Hukum ini telah kita dapati se-

belumnya (Im. 20:10). Jika seorang laki-laki beristri tidur dengan 

seorang perempuan yang belum bersuami, itu tidak dipandang 

sebagai kejahatan yang begitu berat, tidak pula dijatuhi hukuman 

mati, sebab  tidak ada anak haram yang lahir dalam keluarga, 

yang disamarkan sebagai anak yang sah. 

IV. jika  seorang gadis yang perawan sudah bertunangan dan 

belum menikah, maka ia berada di bawah pengawasan calon 

suaminya, dan sebab  itu ia dan kesuciannya berada di bawah 

perlindungan khusus dari hukum. 

1. jika  kesuciannya dinodai atas persetujuannya sendiri, ia 

harus dihukum mati, bersama dengan orang yang berzinah 

dengannya (ay. 23-24). Dan ia akan dianggap menyetujui per-

zinahannya jika  perbuatan itu dilakukan di dalam kota, 

atau di suatu tempat di mana, kalau saja ia berteriak-teriak, 

pertolongan akan segera datang untuk mencegahnya tercede-

rai. Qui tacet, consentire videtur – Diam berarti setuju. Perhati-

kanlah, orang dapat dianggap menyerah pada godaan dengan 

sukarela, apa pun itu kepura-puraan mereka, jika mereka ti-

dak mau menggunakan segala cara dan pertolongan yang da-

pat mereka peroleh untuk menghindari dan mengatasi godaan 

itu. Bahkan, dengan didapatinya gadis itu di dalam kota, tem-

pat orang berkumpul dan hiburan digelar, sementara ia seha-

rusnya berada di bawah perlindungan rumah ayahnya, itu 

menjadi bukti yang melawan bahwa ia tidak memiliki rasa 

takut terhadap dosa dan bahaya dari dosa itu, yang sepatut-

nya dimiliki perempuan baik-baik. Perhatikanlah, orang yang 

mencari gara-gara dengan memperhadapkan diri mereka sen-

diri kepada godaan, sudah sepantasnya menderita sebab  go-

daan itu, jika , sebelum mereka sadar, mereka dikejutkan 

dan dijerat olehnya. Dina kehilangan kehormatannya saat  

hendak memuaskan keingintahuannya dengan mengunjungi 

perempuan-perempuan di negeri itu. berdasar  hukum ini, 


 824

Perawan Maria terancam bahaya sebab  akan dijadikan con-

toh bagi warga , yaitu, dirajam sampai mati, kalau saja 

Tuhan , melalui malaikat-Nya, tidak menjelaskan perkara itu 

kepada Yusuf. 

2. jika  sang gadis digagahi dengan paksa, dan tidak pernah 

memberi  persetujuannya, maka laki-laki yang memper-

kosanya harus dihukum mati, sementara sang gadis harus di-

bebaskan dari segala tuduhan (ay. 24-27). Nah, jika  per-

buatan itu dilakukan di padang, jauh dari jangkauan pende-

ngaran para tetangga, akan dianggap bahwa sang gadis telah 

berteriak-teriak, namun tidak ada orang yang menolongnya. 

Dan, di samping itu, kepergian gadis itu ke padang, yang me-

rupakan tempat yang sunyi, dianggap tidak membuat dirinya 

begitu terbuka untuk diserang. Nah, melalui hukum ini, 

disiratkan kepada kita, 

(1) Bahwa kita hanya menerima ganjaran atas kejahatan yang 

kita perbuat, bukan atas kejahatan yang diperbuat kepada 

kita. Sesuatu yang tidak melibatkan sedikit banyak kehen-

dak bukanlah dosa. 

(2) Bahwa kita harus berprasangka baik terhadap semua orang, 

kecuali jelas terlihat hal yang sebaliknya. Bukan hanya ka-

sih, melainkan juga keadilan mengajar kita bersikap demi-

kian. Meskipun tidak ada orang yang mendengar teriakan 

gadis itu, namun, sebab  tidak ada yang bisa mendengar 

teriakannya kalaupun ia berteriak, maka dianggaplah bahwa 

ia benar-benar berteriak. Aturan ini haruslah kita pegang 

saat  menghakimi semua orang dan perbuatan: percaya 

segala sesuatu, dan mengharapkan segala sesuatu. 

(3) Bahwa kesucian kita haruslah berharga bagi kita seperti 

halnya nyawa kita jika  itu diserang. Tidak salah sama 

sekali untuk berteriak pembunuhan, pembunuhan, sebab 

perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menye-

rang sesamanya manusia dan membunuhnya. 

(4) Dengan merujuk kepada perkara ini, lihatlah apa yang 

harus kita perbuat saat  Iblis menyerang kita dengan 

godaan-godaannya. Di mana pun kita berada, hendaklah 

kita berseru dengan lantang kepada sorga untuk meminta 

pertolongan, (Succurre, Domine, vim patior – tolonglah aku, 

ya Tuhan, sebab  aku menderita kekerasan). Dan kita bisa 

Kitab Ulangan 22:13-30 

 825 

meyakini bahwa seruan kita itu didengar dan dijawab di 

sana, seperti halnya seruan Paulus, cukuplah kasih karu-

nia-Ku bagimu. 

V. jika  seorang gadis yang belum bertunangan diperkosa seperti 

itu, maka laki-laki yang memperkosanya harus dikenai denda, 

dan ayah gadis itulah yang harus menerima denda itu. Dan, apa-

bila laki-laki dan gadis itu setuju, maka laki-laki itu harus meni-

kahinya, dan sama sekali tidak boleh menceraikannya, betapapun 

rendahnya kedudukan gadis itu, dan betapapun tidak menye-

nangkannya gadis itu baginya di lalu  hari, seperti halnya 

Tamar bagi Amnon Sesudah  Amnon memperkosanya (ay. 28-29). 

Hukum ini bertujuan untuk mencegah kaum laki-laki melakukan 

perbuatan-perbuatan keji seperti itu, dan sungguh memalukan 

bahwa kita harus membaca dan menulis tentangnya. 

VI. Hukum yang melarang seorang laki-laki menikahi janda dari 

ayahnya, atau memiliki kedekatan yang tidak pantas dengan istri 

ayahnya, diulangi kembali di sini (ay. 30) dari Kitab Imamat 18:8. 

Dan seperti yang dicermati Uskup Patrick, ada kemungkinan, 

pengulangan hukum ini dimaksudkan  sebagai peringatan singkat 

bagi bangsa Israel untuk mematuhi semua hukum dalam Kitab 

Imamat yang melarang pernikahan dengan sesama anggota kelu-

arga. Apa yang dibicarakan secara khusus yaitu  apa yang paling 

menjijikkan dari semuanya. Tentang hal itu Rasul Paulus berkata, 

bahwa itu tidak terdapat sekalipun di antara bangsa-bangsa yang 

tidak mengenal Tuhan  (1Kor. 5:1).   

 

  

 

PASAL  23  

Hukum-hukum di dalam pasal ini memberi  ketetapan,  

I. Untuk menjaga kemurnian dan kehormatan kaum-kaum 

Israel, dengan mengeluarkan orang-orang yang akan men-

jadi aib bagi mereka (ay. 1-8).  

II. Untuk menjaga kemurnian dan kehormatan perkemahan 

Israel saat  maju berperang (ay. 9-14).  

III. Untuk menguatkan dan menerima budak-budak yang me-

larikan diri kepada mereka (ay. 15-16).  

IV. Untuk melarang pelacuran (ay. 17-18).  

V. Untuk melarang riba (ay. 19-20).  

VI. Untuk melarang pelanggaran nazar (ay. 21-23).  

VII. Tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sese-

orang di ladang dan kebun sesamanya (ay. 24-25). 

Hukum-hukum tentang Pemisahan 

(23:1-8)  

1 “Orang yang hancur buah pelirnya atau yang terpotong kemaluannya, 

janganlah masuk jemaah TUHAN. 2 Seorang anak haram janganlah masuk 

jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh 

masuk jemaah TUHAN. 3 Seorang Amon atau seorang Moab janganlah masuk 

jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh ma-

suk jemaah TUHAN sampai selama-lamanya, 4 sebab  mereka tidak me-

nyongsong kamu dengan roti dan air pada waktu perjalananmu keluar dari 

Mesir, dan sebab  mereka mengupah Bileam bin Beor dari Petor di Aram-

Mesopotamia melawan engkau, supaya dikutukinya engkau. 5 namun  TUHAN, 

Tuhan mu, tidak mau mendengarkan Bileam dan TUHAN, Tuhan mu, telah 

mengubah kutuk itu menjadi berkat bagimu, sebab  TUHAN, Tuhan mu, me-

ngasihi engkau. 6 Selama engkau hidup, janganlah engkau mengikhtiarkan 

kesejahteraan dan kebahagiaan mereka sampai selama-lamanya.7 Janganlah 

engkau menganggap keji orang Edom, sebab dia saudaramu. Janganlah eng-

kau menganggap keji orang Mesir, sebab engkau pun dahulu yaitu  orang 

asing di negerinya. 8 Anak-anak yang lahir bagi mereka dalam keturunan 

yang ketiga, boleh masuk jemaah TUHAN.” 

Para penafsir tidak sepakat tentang apa yang dimaksudkan di sini 

dengan masuk jemaah TUHAN, yang di sini dilarang bagi orang kebiri 

dan anak haram, orang Amon dan orang Moab, untuk selama-lama-

nya. namun  bagi orang Edom dan orang Mesir hanya sampai kepada 

keturunan yang ketiga.  

1. Sebagian penafsir berpendapat bahwa mereka dengan ini dikucil-

kan dari persekutuan dengan umat Tuhan  dalam ibadah-ibadah 

mereka. Meskipun orang kebiri dan anak haram diakui sebagai 

anggota-anggota jemaah, dan orang Amon serta orang Moab bisa 

saja disunat dan masuk agama Yahudi, namun mereka dan ketu-

runan mereka harus tinggal di bawah tanda-tanda kehinaan sela-

ma beberapa waktu, sambil mengingat gunung batu yang darinya 

mereka terpahat. Mereka tidak boleh mendatangi tempat kudus 

dengan begitu dekat seperti yang boleh dilakukan orang lain, 

tidak pula bersekutu dengan begitu bebas dengan orang-orang 

Israel.  

2. Sebagian yang lain berpendapat bahwa mereka dengan ini dikucil-

kan dari jabatan di dalam jemaah. Tak seorang pun dari mereka 

ini boleh menjadi tua-tua atau hakim-hakim, supaya jangan sam-

pai kehormatan para pejabat pengadilan dengan begitu dinodai.  

3. Sebagian yang lain lagi berpendapat bahwa mereka hanya dikucil-

kan dari perkawinan dengan orang Israel. Demikianlah cendekia-

wan Uskup Patrick cenderung memahaminya. Namun kita mene-

mukan bahwa saat  hukum ini diterapkan sesudah penawanan, 

mereka memisahkan dari Israel bukan hanya istri-istri asing, 

melainkan juga semua peranakan. Lihat Nehemia 13:1-2. Anak-

anak perempuan dari bangsa-bangsa ini kendati berasal dari 

bangsa-bangsa Kanaan, sepertinya boleh diambil sebagai istri oleh 

kaum laki-laki Israel, asal anak-anak perempuan itu telah sepe-

nuhnya memeluk agama Yahudi. Namun kaum laki-laki dari 

bangsa-bangsa ini tidak boleh diambil sebagai suami oleh anak-

anak perempuan Israel, tidak pula kaum laki-lakinya dapat di-

terima sebagai warga negara Israel dengan cara lain selain dengan 

ketentuan yang diberikan di sini.  

Kitab Ulangan 23:1-8 

Jelas bahwa, secara umum, kehinaan itu di sini ditimpakan,  

I.  Kepada anak haram dan orang kebiri (ay. 1-2). Yang dipahami 

oleh para penulis Yahudi dengan anak haram di sini bukanlah 

semua anak yang dilahirkan dari perbuatan zinah, atau di luar 

nikah, melainkan semua anak yang lahir dari perkawinan dengan 

sesama anggota keluarga yang memang dilarang itu (Im. 18). 

Meskipun itu bukanlah kesalahan sang anak, namun, untuk 

mencegah orang dari pernikahan dan hawa nafsu yang terlarang 

itu, maka sudah sepantasnya keturunan mereka dibuat terhina 

seperti itu. Dengan peraturan ini Yefta, kendati putra seorang 

pelacur, seorang perempuan asing (Hak. 11:1-2), bukanlah anak 

haram menurut pengertian hukum ini. Mengenai orang kebiri, 

meskipun oleh hukum ini mereka sepertinya terbuang dari kebun 

anggur sebagai pohon-pohon kering, seperti yang mereka keluh-

kan (Yes. 56:3), namun di sini dijanjikan (ay. 5) bahwa jika mere-

ka mau menjalankan kewajiban mereka kepada Tuhan , sejauh 

yang boleh mereka lakukan, dengan memelihara hari Sabat-Nya 

dan memilih hal-hal yang berkenan kepada-Nya, maka ketiadaan 

hak istimewa ini akan ditutupi dengan berkat-berkat rohani yang 

begitu rupa hingga akan membuat mereka berhak mendapatkan 

nama yang abadi.  

II. Kehinaan itu ditimpakan kepada orang Amon dan orang Moab, 

keturunan Lot yang, demi memudahkan urusan lahiriahnya, telah 

memisahkan diri dari Abraham (Kej. 13:11). Kita tidak mendapati 

bahwa Lot atau keturunannya pernah menggabungkan diri lagi 

dengan anak-anak kovenan. Mereka di sini diputus hingga ketu-

runan yang kesepuluh, yaitu untuk selama-lamanya, seperti me-

nurut penjelasan sebagian penafsir. Bandingkan dengan Nehemia 

13:1. Alasan dari perseteruan yang harus diadakan oleh orang 

Israel dengan mereka ini, hingga orang Israel tidak boleh meng-

ikhtiarkan kesejahteraan mereka (ay. 6), yaitu  sebab  ketidak-

ramahan yang telah mereka tunjukkan belum lama ini kepada 

laskar-laskar Israel yang sedang berkemah, kendati dengan perin-

tah-perintah yang sudah diberikan Tuhan  kepada bangsa Israel 

untuk tidak melawan atau menyusahkan mereka (2:9, 19).  

1. Sungguh buruk bahwa orang Amon dan orang Moab tidak me-

nyongsong mereka dengan roti dan air pada waktu perjalanan

mereka keluar dari Mesir (ay. 4). Bahwa orang Amon dan orang 

Moab sebagai sekutu, atau paling tidak sebagai bangsa yang 

tidak memihak siapa-siapa, tidak membawa perbekalan ma-

kanan dan minuman ke dalam perkemahan mereka, yang se-

patutnya mereka dapatkan. Untungnya Israel milik Tuhan  tidak 

membutuhkan kebaikan mereka, sebab Tuhan  sendiri yang 

menyertai mereka dengan roti dan air. Meskipun demikian, 

kebaikan yang tidak dilakukan oleh orang Amon ini harus di-

ingat melawan bangsa mereka di masa-masa yang akan da-

tang. Perhatikanlah, Tuhan  pasti akan mengadakan perhitung-

an, bukan hanya dengan orang-orang yang menentang umat-

Nya, melainkan juga dengan orang-orang yang tidak menolong 

dan melancarkan urusan mereka, saat  mereka mampu mela-

kukannya. Dakwaan yang akan diberikan pada hari peng-

hakiman agung yaitu  tentang kebaikan yang lalai dikerjakan: 

saat  Aku lapar, kamu tidak memberi Aku makan.  

2. Orang Moab telah berbuat lebih buruk, mereka menyewa 

Bileam untuk mengutuk Israel (ay. 4). Memang benar bahwa 

Tuhan  telah mengubah kutuk itu menjadi berkat (ay. 5), dengan 

tidak hanya mengubah perkataan dalam mulut Bileam, namun  

juga membuat perkataan yang telah dirancang bagi kehan-

curan Israel itu sungguh-sungguh berbalik menjadi kehormat-

an dan keuntungan bagi mereka. Akan namun , meskipun ran-

cangan itu digagalkan, dan dikalahkan demi terwujudnya 

kebaikan, namun kefasikan orang Moab tidak kurang menyu-

lut murka Tuhan . Tuhan  akan mengganjar orang-orang berdosa 

menurut kelakuan mereka (Mzm. 28:4, KJV: menurut upaya-

upaya mereka yang jahat). 

III. Orang Edom dan orang Mesir tidak dikenai tanda murka yang 

begitu dalam seperti yang dikenakan kepada orang Moab dan 

orang Amon. Jika seorang Edom atau seorang Mesir memeluk 

agama Yahudi, maka cucu-cucunya harus dipandang sebagai 

anggota-anggota jemaah TUHAN dengan sepenuhnya (ay. 7-8). 

Kita pasti berpikir bahwa orang Edom sudah lebih mencelakakan 

orang Israel dibandingkan  orang Amon, dan sama-sama pantas untuk 

tidak mendapat kebaikan dari orang Israel (Bil. 20:20). Sekalipun 

begitu, “Janganlah engkau menganggap keji orang Edom, seperti 

yang harus engkau lakukan terhadap orang Amon, sebab orang

Kitab Ulangan 23:9-14 

 Edom yaitu  saudaramu.” Perhatikanlah, ketidakbaikan dari 

sanak kerabat dekat, meskipun oleh banyak orang dipandang 

sebagai tindakan yang teramat buruk, namun haruslah menjadi 

yang pertama-tama kita ampuni, justru untuk alasan itu, yaitu 

sebab  mereka saudara. Lalu, mengenai orang Mesir, di sini di-

berikan sebuah alasan yang mengherankan mengapa mereka 

tidak boleh dianggap keji: “Engkau pun dahulu yaitu  orang asing 

di negerinya, dan sebab  itu, kendati engkau diperlakukan 

dengan keras di sana, tetaplah bersikap sopan terhadap mereka, 

demi hubungan lama yang pernah terbina.” Mereka tidak boleh 

mengingat perbudakan mereka di Mesir untuk memelihara niat 

jahat terhadap orang Mesir, namun  hanya untuk mengagungkan 

kuasa dan kebaikan Tuhan  dalam pembebasan mereka. 

Kemurnian dalam Akhlak dan  

Upacara Ibadah Diperintahkan  

(23:9-14) 

9 “jika  engkau maju dengan tentaramu melawan musuhmu, maka harus-

lah engkau menjaga diri terhadap segala yang jahat. 10 jika  ada di 

antaramu seorang laki-laki yang tidak tahir disebabkan oleh sesuatu yang 

terjadi atasnya pada malam hari, maka haruslah ia pergi ke luar perkemah-

an, janganlah ia masuk ke dalam perkemahan. 11 lalu  menjelang senja 

haruslah ia mandi dengan air, dan pada waktu matahari terbenam, ia boleh 

masuk kembali ke dalam perkemahan. 12 Di luar perkemahan itu haruslah 

ada bagimu suatu tempat ke mana engkau pergi untuk kada hajat. 13 Di an-

tara perlengkapanmu haruslah ada padamu sekop kecil dan jika  engkau 

jongkok kada hajat, haruslah engkau menggali lobang dengan itu dan me-

nimbuni kotoranmu. 14 Sebab TUHAN, Tuhan mu, berjalan dari tengah-tengah 

perkemahanmu untuk melepaskan engkau dan menyerahkan musuhmu 

kepadamu; sebab itu haruslah perkemahanmu itu kudus, supaya jangan Ia 

melihat sesuatu yang tidak senonoh di antaramu, lalu berbalik dari padamu.”  

Israel sekarang sedang berkemah, dan tentara yang sangat besar ini 

baru memasuki medan peperangan, yang mungkin akan membuat 

mereka tetap bersama-sama untuk jangka waktu yang lama. Oleh 

sebab  itu, tepatlah jika mereka diberi petunjuk-petunjuk khusus 

untuk mengatur perkemahan mereka dengan baik. Dan perintah 

yang diberikan itu, dalam satu kata, yaitu  supaya mereka menjadi 

bersih. Mereka harus berupaya untuk menjaga perkemahan mereka 

tetap murni dari kecemaran dalam akhlak, upacara ibadah, dan apa 

yang keluar dari tubuh secara alamiah. 

I. Dari kecemaran dalam akhlak (ay. 9): jika  engkau maju dengan 

tentaramu melawan musuhmu, maka haruslah engkau secara khu-

sus melihat dirimu berperang untuk menjaga diri terhadap segala 

yang jahat.  

1. Para tentara itu sendiri harus berjaga-jaga terhadap dosa, se-

bab dosa menumpulkan keberanian. Kesalahan membuat 

orang menjadi pengecut. Orang-orang yang menggantungkan 

nyawa mereka di tangan mereka sendiri berkepentingan untuk 

berdamai dengan Tuhan  dan menjaga kedamaian mereka itu, 

dan menjaga hati nurani yang murni dari pelanggaran. Baru-

lah lalu  mereka dapat menatap kematian di depan mata 

mereka tanpa rasa ngeri. Para tentara, dalam menjalankan 

tugas mereka, harus menjaga diri untuk tidak memuaskan 

hawa nafsu kebencian, ketamakan, atau kenajisan, sebab se-

muanya ini yaitu  hal-hal yang fasik. Mereka harus menjaga 

diri dari berhala-berhala, atau hal-hal yang terkutuk, yang me-

reka temukan di dalam perkemahan-perkemahan yang mereka 

jarah.  

2. Bahkan orang-orang yang tinggal di rumah, yaitu rakyat dari 

bangsa itu, dan orang perseorangan, haruslah terutama pada 

saat itu menjaga diri mereka dari segala sesuatu yang fasik, 

supaya jangan sampai mereka oleh dosa menyulut Tuhan  untuk 

menarik hadirat-Nya dari tentara mereka, dan memberi  ke-

menangan kepada musuh untuk menghajar umat-Nya sendiri. 

Masa-masa perang haruslah menjadi masa-masa pembaharu-

an, sebab jika tidak, bagaimanakah kita dapat mengharapkan 

Tuhan  untuk mendengar dan menjawab doa-doa kita untuk 

memperoleh keberhasilan? (Mzm. 66:18 dan 1Sam. 7:3).  

II. Dari kecemaran dalam upacara ibadah, yang bisa saja menimpa 

seseorang saat  ia tidak menyadarinya, dan sebab  itu dia wajib 

membasuh seluruh tubuhnya dengan air, dan memandang diri-

nya najis sampai matahari terbenam (Im. 15:16). Seorang tentara, 

kendati dengan tugas dan pelayanan yang harus dikerjakannya 

secara terus-menerus di dalam perkemahan, sama sekali tidak 

boleh memandang dirinya terbebas dari kewajiban untuk menja-

lankan upacara ini, namun  justru ada lebih banyak yang dituntut 

darinya pada saat ini dibandingkan  di lain waktu. Seandainya dia 

berada di dalam rumahnya sendiri, dia hanya perlu membasuh 

Kitab Ulangan 23:9-14 

seluruh tubuhnya. namun , sebab  sedang berada di medan tem-

pur, dia harus keluar meninggalkan perkemahan, sebagai orang 

yang berkepentingan  untuk menjaga perkemahan itu tetap murni 

dan malu akan kenajisannya sendiri, dan tidak boleh kembali 

sampai matahari terbenam (ay. 10-11). Melalui susah payah dan 

cela ini, yang dapat menimpa siapa saja sebagai akibat dari kece-

maran-kecemaran yang bahkan tidak disengaja, mereka diajar 

untuk tetap menjaga rasa ngeri yang sangat besar terhadap se-

mua nafsu kedagingan. Alangkah baiknya jika semua tentara mau 

mempertimbangkan hal ini.  

III. Dari kecemaran yang disebabkan oleh apa yang keluar dari tubuh 

secara alamiah. Perkemahan Tuhan harus bebas dari segala se-

suatu yang menjijikkan (ay. 12-14). Sungguh mengherankan bah-

wa hukum ilahi, atau setidak-tidaknya perintah dan arahan yang 

khidmat dari Musa, sampai menjangkau sesuatu yang bersifat 

seperti ini. namun  maksudnya yaitu  untuk mengajar mereka,  

1. Sopan santun dan keadaban. Alam itu sendiri mengajar mere-

ka untuk membedakan diri mereka seperti itu dari binatang 

yang tidak tahu malu.  

2. Kebersihan dan kerapian, meskipun bukan kenyamanan, bah-

kan di dalam perkemahan mereka. Keadaan yang kotor mem-

buat jijik pancaindra yang telah dianugerahkan Tuhan  kepada 

kita, merugikan kesehatan, merusak kenyamanan hidup ma-

nusia, dan merupakan bukti dari perangai yang sembrono dan 

pemalas.  

3. Kemurnian dari kecemaran-kecemaran dosa. Jika harus dibe-

rikan perhatian seperti ini untuk menjaga tubuh tetap bersih 

dan wangi, jauh lebih lagi kita harus berusaha untuk menjaga 

pikiran agar tetap demikian.  

4. Penghormatan terhadap keagungan ilahi. Inilah alasan yang 

diberikan di sini: Sebab TUHAN, Tuhan mu, berjalan melalui 

tabut-Nya, yaitu tanda istimewa kehadiran-Nya, dari tengah-

tengah perkemahanmu. Sehubungan dengan lambang lahiriah 

itulah kemurnian lahiriah ini dituntut. Kemurnian lahiriah ini, 

kendati tidak dituntut secara harfiah dalam bentuk jasmani 

saat  alasan itu tidak ada lagi, mengajar kita untuk menjaga 

kemurnihan jiwa secara batiniah, dengan mempertimbangkan 

bahwa mata Tuhan  selalu mengawasi kita. Melalui ungkapan 

rasa hormat terhadap kehadiran Tuhan  di tengah-tengah mere-

ka ini, mereka diajar untuk membentengi diri mereka sendiri 

melawan dosa dan juga membesarkan hati mereka sendiri 

melawan musuh-musuh mereka dengan mengingat kehadiran 

Tuhan  ini .  

5. Penghargaan seorang terhadap yang lain. Kotornya seseorang 

menjadi gangguan bagi banyak orang. Oleh sebab itu, hukum 

tentang kebersihan ini mengajar kita untuk tidak melakukan 

apa yang secara wajar akan mengganggu dan menyusahkan 

saudara-saudara kita. Ini yaitu  sebuah hukum yang mela-

rang perbuatan mengganggu orang lain. 

Perlindungan terhadap Orang Pelarian  

dan Hukum tentang Riba  

(23:15-25) 

15 “Janganlah kauserahkan kepada tuannya seorang budak yang melarikan 

diri dari tuannya kepadamu. 16 Bersama-sama engkau ia boleh tinggal, di 

tengah-tengahmu, di tempat yang dipilihnya di salah satu tempatmu, yang 

dirasanya baik; janganlah engkau menindas dia.” 17 “Di antara anak-anak 

perempuan Israel janganlah ada pelacur bakti, dan di antara anak-anak 

lelaki Israel janganlah ada semburit bakti. 18 Janganlah kaubawa upah sun-

dal atau uang semburit ke dalam rumah TUHAN, Tuhan mu, untuk menepati 

salah satu nazar, sebab keduanya itu yaitu  kekejian bagi TUHAN, Tuhan mu.” 

19 “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun 

bahan makanan atau apa pun yang dapat dibungakan. 20 Dari orang asing 

boleh engkau memungut bunga, namun  dari saudaramu janganlah engkau 

memungut bunga – supaya TUHAN, Tuhan mu, memberkati engkau dalam se-

gala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.”  

21 “jika  engkau bernazar kepada TUHAN, Tuhan mu, janganlah engkau me-

nunda-nunda memenuhinya, sebab tentulah TUHAN, Tuhan mu, akan menun-

tutnya dari padamu, sehingga hal itu menjadi dosa bagimu. 22 namun  jika  

engkau tidak bernazar, maka hal itu bukan menjadi dosa bagimu. 23 Apa 

yang keluar dari bibirmu haruslah kaulakukan dengan setia, sebab dengan 

sukarela kaunazarkan kepada TUHAN, Tuhan mu, sesuatu yang kaukatakan 

dengan mulutmu sendiri.” 24 “jika  engkau melalui kebun anggur sesama-

mu, engkau boleh makan buah anggur sepuas-puas hatimu, namun  tidak 

boleh kaumasukkan ke dalam bungkusanmu. 25 jika  engkau melalui la-

dang gandum sesamamu yang belum dituai, engkau boleh memetik bulir-

bulirnya dengan tanganmu, namun  sabit tidak boleh kauayunkan kepada gan-

dum sesamamu itu.” 

Perintah-perintah diberikan di sini tentang lima hal yang tidak ada 

hubungannya satu sama lain: 

 

Kitab Ulangan 23:15-25 


I. Tanah Israel di sini dijadikan sebagai tempat kudus, atau kota 

perlindungan, bagi hamba-hamba yang telah dijahati dan diper-

lakukan dengan semena-mena oleh para tuan mereka, dan me-

larikan diri ke sana dari negeri-negeri sekitar untuk mencari per-

lindungan (ay. 15-16). Kita tidak dapat menduga bahwa orang 

Israel dengan ini diwajibkan untuk memberi  perlindungan 

kepada semua orang yang tidak jujur, yang lari dari pekerjaan. 

Israel tidak perlu, seperti Roma pertama-tama perlu, dipadati oleh 

orang-orang seperti itu. Akan namun ,  

1. Mereka tidak boleh menyerahkan hamba yang gemetar keta-

kutan kepada tuannya yang murka, sampai Sesudah  diperiksa, 

tampak bahwa hamba itu telah berbuat jahat kepada tuannya 

dan sebab  itu secara adil dapat dikenakan hukuman. Perhati-

kanlah, yaitu  tindakan yang terhormat untuk mengayomi 

dan melindungi orang yang lemah, asalkan mereka bukan 

orang fasik. Tuhan  mengizinkan umat-Nya untuk melindungi 

orang yang tertindas. Malaikat menyuruh Hagar untuk kem-

bali kepada nyonya rumahnya, dan Paulus mengirim Onesi-

mus kembali kepada tuannya, Filemon, sebab  baik Hagar 

maupun Onesimus tidak memiliki  alasan apa pun untuk 

pergi, tidak pula keduanya terancam bahaya jika  kembali. 

Akan namun  sang hamba di sini dikatakan melarikan diri, 

yaitu, lari untuk menyelamatkan hidupnya, kepada bangsa 

Israel, untuk menyelamatkan dirinya dari murka seorang 

penguasa yang lalim. Sebab tentang bangsa Israel ia telah 

mendengar (seperti Benhadad telah mendengar tentang raja-

raja Israel, 1Raj. 20:31), bahwa mereka yaitu  suatu bangsa 

yang pemurah. Dalam hal ini, menyerahkan kembali hamba 

itu berarti melemparkan seekor domba ke dalam mulut seekor 

singa.  

2. jika  tampak bahwa sang hamba telah diperlakukan dengan 

semena-mena, mereka tidak hanya harus melindunginya, te-

tapi juga, dengan menganggap dia bersedia memeluk agama 

mereka, mereka harus memberinya segala dorongan yang da-

pat diberikan untuk tinggal di antara mereka. Perhatian diberi-

kan bahwa sang hamba tidak boleh dipaksa di mana ia harus 

tinggal – biarlah ia tinggal di tempat yang dipilihnya di salah 

satu tempatmu dan yang dirasanya baik, dan juga bahwa 

jangan sampai dia lari dari satu tuan yang kejam untuk jatuh 


 836

ke tangan banyak tuan yang sama-sama kejamnya – janganlah 

engkau menindas dia. Dengan demikian, dia akan segera men-

dapati suatu perbedaan yang menghibur hati antara tanah 

Israel dan tanah-tanah lain, dan akan memilih tanah Israel 

menjadi tempat kediamannya untuk selamanya. Perhatikan-

lah, orang-orang yang baru bertobat dan memeluk kebenaran 

harus diperlakukan dengan sangat lembut, supaya mereka 

tidak tergoda untuk kembali kepada keyakinan yang semula. 

II. Tanah Israel tidak boleh menjadi tempat perlindungan bagi orang 

najis. Pelacur bakti, atau semburit bakti, tidak boleh tinggal di 

tengah-tengah mereka (ay. 17-18), baik itu pelacur maupun orang 

yang mengunjungi pelacur. Rumah-rumah kenajisan tidak boleh 

dipelihara baik oleh laki-laki maupun perempuan. Di sini kita 

mendapati,  

1. Sebuah alasan baik yang tersirat mengapa kefasikan seperti 

itu tidak boleh dibiarkan di tengah-tengah mereka: Mereka 

yaitu  orang Israel. Alasan ini tampak ditekankan. Sebab jika 

seorang putri Israel menjadi pelacur, atau seorang putra Israel 

menjadi semburit, maka itu mencoreng kaum asal mereka, 

bangsa yang ke dalamnya mereka tergolong, dan Tuhan  yang 

mereka sembah. Hal yang demikian yaitu  buruk pada diri 

siapa pun, namun  paling buruk pada diri orang Israel, sebuah 

bangsa yang kudus (2Sam. 13:12).  

2. Sebuah tanda murka yang sudah sepantasnya ditimpakan 

atas kefasikan ini, bahwa upah sundal, yaitu uang yang di-

terima seorang pelacur dari pelacurannya, dan uang semburit, 

yaitu uang dari seorang semburit, mucikari, atau laki-laki 

yang melacur. Demikian saya cenderung memahaminya, sebab 

yang demikian disebut anjing-anjing (Why. 22:15). Uang yang 

diperoleh melalui perbuatan-perbuatannya yang cabul dan keji 

itu, sama sekali tidak boleh dibawa ke dalam rumah TUHAN 

untuk menepati salah satu nazar, seperti upah pelacur di 

kalangan bangsa-bangsa bukan Yahudi dibawa ke dalam kuil-

kuil mereka. Hal ini menyiratkan,  

(1) Bahwa Tuhan  tidak mau menerima sama sekali persembah-

an apa pun dari orang-orang fasik seperti itu. Tidak ada 

persembahan yang dapat mereka bawa selain apa yang 

Kitab Ulangan 23:15-25 

 837 

mereka peroleh melalui kefasikan mereka. Oleh sebab  itu, 

korban mereka tidak bisa tidak pasti merupakan kekejian 

bagi TUHAN (Ams. 15:8).  

(2) Bahwa mereka tidak boleh berpikir, dengan membuat dan 

memenuhi nazar, dan membawa persembahan kepada Tu-

han mereka akan diizinkan untuk terus berbuat dosa ini, 

seperti sepanjang yang bisa disaksikan, yang disangkakan 

sebagian orang yang melakukan pekerjaan itu, saat  

persembahan-persembahan mereka diterima. Pada hari ini 

telah kubayar nazarku itu. Itulah sebabnya aku keluar 

menyongsong engkau (Ams. 7:14-15). Tidak ada suatu apa 

pun yang boleh diterima sebagai pengganti pertobatan.   

(3) Bahwa kita tidak dapat menghormati Tuhan  dengan harta 

benda kita kecuali itu diperoleh dengan cara yang jujur dan 

terhormat. Bukan hanya apa yang kita berikan yang harus 

dijadikan dasar pertimbangan, melainkan juga bagaimana 

kita mendapatkannya. Tuhan  membenci perampasan, dan 

juga kenajisan, sebagai korban bakaran. 

III. Perkara riba ditetapkan di sini (ay. 19-20).  

(1) Mereka tidak boleh membungakan pinjaman kepada seorang 

Israel. Mereka telah memperoleh dan menggenggam harta ben-

da mereka langsung dari dan di bawah Tuhan . Dan, walaupun 

Tuhan  membedakan mereka dari semua bangsa lain, Ia bisa 

saja memerintahkan, jika Ia memang berkehendak, supaya 

mereka menjadikan segala sesuatu sebagai milik bersama. 

Akan namun , bukannya demikian, dan sebagai tanda dari ke-

pentingan mereka bersama di tanah yang baik yang telah di-

berikan-Nya kepada mereka, Ia hanya memberi  ketetapan 

kepada mereka, jika  ada kebutuhan, untuk memberi  

pinjaman tanpa bunga satu terhadap yang lain. Di antara 

mereka, hal ini hanya akan memberi  sedikit kerugian atau 

tidak ada sama sekali bagi si pemberi pinjaman. Sebab tanah 

mereka dibagi begitu rupa, harta benda mereka ditetapkan 

begitu rupa, dan hanya ada begitu sedikit barang dagangan di 

antara mereka, sehingga mereka jarang atau tidak pernah 

memiliki  kebutuhaan untuk meminjam uang dengan jum-

lah yang besar, hanya apa yang perlu untuk menopang kehi-

dupan keluarga mereka saat  mereka mengalami gagal panen 

atau sejenisnya. Dalam perkara yang demikian, menuntut riba 

untuk hal yang kecil yaitu  tindakan yang sangat biadab. 

jika  peminjam memperoleh keuntungan, atau berharap 

untuk memperoleh keuntungan, maka adillah  bagi orang yang 

memberi  pinjaman untuk turut berbagi dalam keuntungan 

itu. namun  bagi orang yang meminjam untuk memenuhi kebu-

tuhan makanannya, belas kasihan harus ditunjukkan, dan 

kita harus memberkan pinjaman dengan tidak mengharapkan 

balasan, jika kita memang memiliki kelebihan untuk melaku-

kannya (Luk. 6:35).  

(2) Mereka boleh memungut bunga dari orang asing, yang diang-

gap hidup dengan berdagang, dan, seperti yang kita katakan, 

dengan menjalankan uang, dan sebab  itu memperoleh keun-

tungan dari apa yang dipinjamnya, dan yang datang di antara 

mereka dengan harapan untuk memperoleh keuntungan. 

Dengan ini tampak bahwa riba itu tidak menindas dengan 

sendirinya. Sebab mereka tidak boleh menindas orang asing, 

dan sekalipun begitu boleh mengambil riba darinya.  

IV. Pemenuhan nazar yang dengannya kita telah mengikat jiwa kita 

dituntut di sini. Hal ini merupakan bagian dari hukum alam (ay. 

21-23).  

(1) Kita di sini diberi kebebasan apakah mau membuat nazar atau 

tidak: jika  engkau tidak bernazar yaitu suatu korban dan 

persembahan tertentu, lebih dibandingkan  apa yang diperintahkan 

oleh hukum, maka hal itu bukan menjadi dosa bagimu. Tuhan  

telah menyatakan kesediaan-Nya untuk menerima suatu 

persembahan sukarela yang dinazarkan seperti itu, kendati itu 

hanya sedikit tepung terbaik (Im. 2:4, dst.), yang cukup mem-

berikan dorongan bagi orang-orang yang tergerak untuk ber-

buat demikian. namun  supaya jangan sampai para imam, yang 

mendapat bagian terbesar dari nazar-nazar dan persembahan-

persembahan sukarela itu, hidup dengan menghisap harta 

orang banyak, dengan mendesakkan sebagai kewajiban bagi 

mereka untuk membuat nazar-nazar seperti itu, melampaui 

kemampuan dan keinginan hati mereka, maka para imam di 

sini diberi tahu dengan tegas bahwa tidak boleh diperhitung-

kan sebagai dosa pada orang banyak jika mereka tidak mem-

buat nazar-nazar seperti itu. Lain halnya jika mereka menghi-

Kitab Ulangan 23:15-25 

langkan korban-korban yang telah dituntut oleh Tuhan  secara 

khusus. Sebab Tuhan  ingin membuat manusia merasa ringan 

dalam melayani-Nya, dan ingin agar semua persembahan mere-

ka diberikan dengan rela dan riang hati meurtu uskup Patrick.  

(2) Kita di sini diikat oleh kewajiban-kewajiban yang tertinggi, 

saat  sudah membuat nazar, untuk melaksanakan nazar itu, 

dan melaksanakannya dengan segera: “Janganlah engkau me-

nunda-nunda memenuhinya, supaya jangan sampai jika itu 

tidak segera dilakukan, semangat itu akan memudar, nazar itu 

akan terlupakan, atau terjadi sesuatu yang akan membuatmu 

tidak dapat melaksanakannya. Apa yang keluar dari bibirmu se-

bagai sebuah nazar yang khidmat dan disengaja tidak boleh di-

cabut kembali, namun  haruslah kaulakukan dengan setia, dengan 

tepat waktu dan dengan sepenuhnya.” Aturan dari Injil melang-

kah agak lebih jauh dibandingkan  ini. Hendaklah masing-masing 

memberi  menurut kerelaan hatinya (1Kor. 9:7), meskipun itu 

tidak keluar dari bibirnya. Di sini ada alasan yang baik meng-

apa kita harus memenuhi nazar kita, yaitu bahwa jika kita 

tidak memenuhinya, maka  Tuhan  akan menuntutnya dari pada 

kita, akan mengadakan perhitungan dengan kita secara pasti 

dan keras, tidak hanya sebab  berbohong, namun  juga sebab  

mencoba-coba mempermainkan Dia, yang tidak akan mem-

biarkan diri-Nya dipermainkan. Lihat Pengkhotbah 5:3. 

V. Izin diberikan di sini, saat  mereka sedang melalui sebuah la-

dang gandum atau kebun anggur, untuk memetik dan memakan 

bulir-bulir gandum atau buah anggur yang tumbuh di pinggir 

jalan, entah hal itu dilakukan sebab  kebutuhan atau kesenang-

an, hanya saja mereka tidak boleh membawanya pergi (ay. 24-25). 

Itulah sebabnya para murid tidak ditegur sebab  memetik bulir-

bulir gandum sebab  mereka sudah tahu bahwa hukum Taurat 

mengizinkannya, namun  sebab  mereka melakukannya pada hari 

Sabat, yang telah dilarang oleh adat istiadat nenek moyang. Nah,  

1. Hukum ini menyiratkan kepada mereka betapa berlimpahnya 

gandum dan anggur yang akan mereka miliki di Kanaan, sede-

mikian banyaknya hingga buah sekecil apa pun tidak akan 

terlewatkan. Apa yang tersedia akan cukup bagi diri mereka 

sendiri dan semua teman mereka.  

2. Hukum ini membantu meringankan para pelancong yang mis-

kin, untuk melepas lelah dalam perjalanan mereka, dan meng-

ajar kita untuk bersikap baik terhadap pelancong-pelancong 

seperti itu. Orang Yahudi berkata, “Hukum ini terutama dimak-

sudkan untuk menghargai para pekerja, yang diupah untuk me-

ngumpulkan panen dan memetik buah anggur mereka. Mulut 

para pekerja tidak boleh diberangus sama halnya seperti lembu 

yang sedang mengirik.”  

3. Hukum ini mengajar kita untuk tidak menuntut hak milik da-

lam hal-hal kecil, yang tentangnya mudah untuk berkata, apa 

artinya itu bagi kita? Memang benar bahwa buah anggur yang 

dimakan oleh orang yang lewat itu bukanlah miliknya, tidak 

pula sang pemilik memberi  buah anggur itu kepadanya. 

Namun nilai buah itu begitu kecil sehingga beralasan bagi 

sang pemilik untuk berpikir bahwa seandainya dia ada di situ, 

dia akan rela memberi nya kepada orang yang lewat itu, 

dan dia sendiri tidak akan menggerutu dalam berbuat keso-

panan yang serupa. Oleh sebab  itu, mengambil buah anggur 

dalam hal ini bukanlah pencurian.  

4. Hukum ini membiasakan mereka untuk bersikap ramah, dan 

mengajar kita untuk siap berbagi, mau memberi, dan tidak 

menganggap segala sesuatu yang diberikan sebagai suatu 

kehilangan. Namun demikian,  

5. Hukum ini melarang kita untuk menyalahgunakan kebaikan 

dari sahabat-sahabat kita, dan mengambil keuntungan dari 

kelonggaran-kelonggaran yang baik untuk melakukan pelang-

garan-pelanggaran yang tidak masuk akal. Kita tidak boleh 

menarik garis satu meter dari orang-orang yang hanya memin-

ta satu senti saja. Mereka boleh makan buah anggur milik 

sesama mereka, namun  itu tidak lantas berarti bahwa mereka 

boleh membawanya pergi.  

 

PASAL  24  

Dalam pasal ini kita mendapati,  

I. Kelonggaran untuk melakukan perceraian (ay. 1-4).  

II. Pembebasan tugas dari perang untuk laki-laki yang baru 

menikah (ay. 5).  

III. Hukum-hukum tentang barang gadaian (ay. 6, 10-13, 17).  

IV. Hukum yang melarang penculikan (ay. 7).  

V. Hukum tentang penyakit kusta (ay. 8-9).  

VI. Hukum yang melarang ketidakadilan para tuan kepada ham-

ba-hamba mereka (ay. 14-15). Para hakim dalam perkara-

perkara hukuman mati (ay. 16), dan dalam perkara-perkara 

kewarga an (ay. 17-18).  

VII. Hukum tentang sedekah kepada orang miskin (ay. 19, dst.). 

Hukum tentang Perceraian  

(24:1-4) 

1 “jika  seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, 

dan jika lalu  ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya 

yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkan-

nya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumah-

nya, 2 dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu 

menjadi isteri orang lain, 3 dan jika laki-laki yang lalu  ini tidak cinta 

lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan 

perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki 

yang lalu  mengambil dia menjadi isterinya itu mati, 4 maka suaminya 

yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia 

kembali menjadi isterinya, Sesudah  perempuan itu dicemari; sebab hal itu 

yaitu  kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa 

atas negeri yang diberikan TUHAN, Tuhan mu, kepadamu menjadi milik pusa-

kamu. 


 842

Ini yaitu  iz