• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label ekslopedi larangan islam 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekslopedi larangan islam 4. Tampilkan semua postingan

ekslopedi larangan islam 4


 lan kemudian berpapasan dengan

kaum Adam, ia berhenti sambil menghadap ke tembok hingga

mereka berlalu. Ini dilakukannya agar tidak melihat mereka

dan mereka pun tidak melihatnya. kri bahkan lebih dari sekedar

menjaga kehormatan dan besarnya rasa malu pada jiwanya.

Tidak ada daya dan kekuatan melainkan hanya karena per-

tolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Sesungguh-

nya kita hanyalah milik Allah dan kepada-Nyalah kita akan

berpulang.

Dalam kitab T anb iihul Ghaafiliin, Ibnu Nahh as r ahim ahullah

berkata, "Ketahuilatr, sebagaimana diharamkan memandang


semua tubuh wanita yang bukan mahram, diharamkan pula

atas wanita memandang seluruh tubuh pria (yang bukan

mnhramnya). Dalam SUarh Muslim, an-Nawawi berkata,'Baik

pandangannya (laki-laki) mauPun pandangannya (wanita)

disertai syahwat atau pun tidak."' lTanbiihul Ghaafiliin'an

A'maalil lnahiliin (hal. 209)1.

32. Berf alan di atas Kubur dan Duduk di Atasnya

Dalam kitab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari

Abu Hura ir ah r adhiy allanhu' snhu. Dia menuturkan bahwa

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

'

"Salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api

lalu bajunya terbakar hingga menembus kulitnya, lebih

baik baginya daripada duduk di atas kubur." lShahiih

Muslim (111667)1,

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


"Aku berjalan di atas bara api, atau di atas pedang, atau

kujahitkan sandalku pada kakiku, lebih kusukai daripada

aku berjalan di atas kubur seorang muslim." [HR' Ibnu

Majah, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5038)1.


Tidak boleh berjalan di atas kubur, tapi diperkenankan

berjalan di di sela-selanya. Bagi yang berjalan di antara kubur,

disunnahkan melepas kedua sandalnya.

Tindakan buruk yar.g dilakukan sebagian orang pada

zamar: sekarang adalah membuang sampah dan kotoran di

pemakaman. Bahkan, sebagian di antara mereka jika hendak

buang hajat, mereka pergi ke samping atau bahkan ke dalam

areal pemakaman. Sesampainya di sana, mereka buang hajat di

situ. Sehubungan dengan ini, Nabi shallallaahu 'alaihi zaa sallam

pernah bersabda,

.

"Aku tidak peduli apakah kubuang hajatku di tengah kubur

atau di tengah pasar." [HR. Ibnu Majah; Shahiih al-lanmi'ish

Shaghiir (no. 5038)1.

Maksudnya, dosa dan keburukan membuang hajat di atas

kubur sama dengan dosa membuka aurat dan membuang

hajat di pasar di hadapan orang-orang.

33. Tidak Mensyukuri Kebaikan Suami

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahiih-nya

bahwa Rasulullah shsllalktahu 'alaihi wa sallam bersabda,



"... dan kulihat Neraka. Aku sama sekali belum pernah

melihat pemandangan seperti yang kulihat hari itu. Kulihat

sebagian besar penghuninya adalah para wanita." Mereka

bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,

"Karena kekufuran mereka." Ada yang bertanya lagp, " Apa-

kah mereka kufur terhadap Allah?" Beliau menjawab,

"Karena kekufuran mereka terhadap suami dan kekufuran

mereka terhadap kebaikan. Jika kau berbuat baik kepada

salah seorang di antara mereka selama setahun, kemudian

dia melihat sedikit (satu keburukan), dia berucap, 'Aku

sutiu sekali tidak pemah melihat kebaikan darimu.i' lsvarh

Shahiih Muslim, karya Imam an-Nawawi (VV465)1.

Mengakhirkan Waktu Shalat Tanpa 'Udzur

Allah Tabaraka uta Tn'ala berfirman:


"Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) ynng

menyia-nyiaksn shalat dan memperturutkan hnwa nafsunya,

m aka kel ak m er eka aknn me nemui ke s es a t an, ke cu ali or an g- or an g

yang bertaubat, beriman dan beramsl shalih, maka merekn itu

aknn mnsuk Surga dan tidak dinninya (dirugiknn) sedikit pLnt."

[QS. Maryam:60]


Dalam kitab az-Zaroaajir'an lqtiraafil Kabaa'ir (11733), al-

Haitami menuturkan bahwa Ibnu Mas'ud berkata, "Kalimat,

' y an g m eny i a-ny iakan shsl st' bukan berarti mening galkan secara

keseluruhan, akan tetapi mengakhirkannya dari waktunya."

Sa'id bin al-Musayyib, Imam para Tabi'in, mengatakan,

" Artinya, ia tidak shalat Zhuhur kecuali setelah masuk waktu

'Ashar. Ia tidak shalat'Ashar kecuali setelah masuk waktu

Maghrib. Ia tidak shalat Maghrib kecuali setelah masuk waktu

'Isya'. Ia tidak shalat'Isya'kecuali setelah masuk wakfu Shubutu

dan ia tidak shalat Shubuh kecuali setelah matahari terbit.

Barangsiapa mati sedangkan ia terus-menerus dalam keadaan

seperti ini dan berlum sempat bertaubat niscaya Allah mengan-

camnya dengan ghay, yaitu sebuah lembah di Neraka Jahannam

yang sangat curam lagi pedih siksanya. . . ."

Allah Tgb araka wa Ta' ala berfirman:


" Sesungguhnya shalat itu sdalah kezuajiban yang ditentukan

at as or an g-or ang y an g b eriman. " lQS. An-Nisaa' : 1 03]

Maksudnya, masing-masing shalat telah ditetapkan waktu-

nya sehingga tidak boleh ditunaikan sebelum maupun sesudah

waktunya.

35. Meninggalkan Thuma'ninah ketika Rukuk, Sujud, dan

Gerakan Shalat Lainnya

Dalam kitab Shahiih-nya, Ibnu Khuzaimah meriwayatkan

dari Abu'Abdillah al-Asy'ari. Dia menuturkan bahwa Rasulullah

shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah mengimami para Shahabat

beliau kemudian duduk bersama sekerumunan orang di antara

mereka. Tak lama berselang, masuklah seorang laki-laki yang


lantas menunaikan shalat. Ia kemudian rukuk dan dengan

tergesa-gesa ia menuju sujudnya. Nabi shallallaahu 'alnihi uta

sallam lantas bersabda,

"Apakah kalian melihat (perbuatan) orang ini? Barang-

siapa meninggal dalam keadaan seperti ini, maka dia me-

ninggal dalam keadaan tidak berpegang pada agama

Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana

gagak "mematuk" darah..." [Syaikh al-Albani mengatakan

dalam ta'Iiq-ny a terhadap Shahiih Ibni Khuzaimah (11332),

"Sanadnya hasan."].

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallamjuga bersabda,

.;flrt

"Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak meluruskan

tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud." [Shahiih Ibni

Khuzaimah, kary a al-A'zhami (I/333), dia berkata, "Sanadnya

shahih."].

Dalam l<tab Mustud-nya,Imam Ahmad mengatakan bahwa

Rasulullah shallsllaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

i

"Seburuk-buruk manusia dalam hal mencuri adalah orang

yang mencuri shalatnya." Mereka bertanya, "Wahai Ra-

sulullah, bagaimana ia mencuri shalatnya?" Beliau bersabda,

"Dia tidak menyempumakan rukuk dan sujudnya." lShahiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. 997)1.


Tiap-tiap muslim wajib menekan kedua tangannya pada

kedua lututnya ketika rukuk hingga merasa thuma'ninah dalam

rukuknya. Karena itulahr, Nabi shallallaahu 'alnihi zua sallamber-

sabda,


"]ika engkau ruku', maka letakkanlah kedua telapak tangan-

mu di atas kedua iututmu hingga engkau merasa thums'-

ninah. Dan jika engkau sujud" tekanlah dahimu di atas tanah

hingga engkau rasakan permukaan tanah itu." [HR. Ahmad"

S ils il ntul Ah aadiit s ash- Shahiihah (no. 13 49)1.

Dalam riwayat lain, al-Bukhari menyebutkan bahwa, "Jrka

Nabi shallallaahu 'nlaihi wa sallam rukuk, beliau membentangkan

dan meratakan punggungnya./' Dalam hadits lain juga disebut-

kary "Hingga seandainya dituangkan air di atasnya, niscaya ia

(air itu) tetap tenang." lShifat Shalaatin Nnbi shallallaahu 'alaihi

rua sallnm, karya Syaikh al-Albani (hal. 111)1.

Demikian halnya tatkala bangkit dari rukuk, ia wajib ber-

diri tegak hingga merasakan thuma'ninah. Dasarnya adalah

sabda Nabi shnllallaahu 'alaihi wa sallam,

-

"Belum sempurna shalat seseorang hingga ... kemudian

mengucap, 'Sami'allaahu liman hamidah' hingga ia berdiri

tegak." [HR. Abu Dawud, dishahihkan dan disepakati oleh

adz-Dzahabi, lihat Shifat Shalaatin Nabi (hal. 16)1.


I

Tlruma'ninah juga wajib dilakukan ketika sujud. Dalilnya

adalah sabda Nabi shsllallaahu 'alaihi wa snllam,


'Jika engkau sujud, maka tekanlah wajah dan kedua tangan-

mu hingga setiap tulangmu merasakan thumn'ninah pada

masing-masing tempatnya." [HR. Ibnu Khuzaimah dengan

sanad hasary llhat Shifat Shalaatin Nabi (hal.123)1.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua sallam bersabda,


menempel ke tanah sebagaimana menempelnya kening."

[HR. Ad-Daraquthni dan ath-Thabrani, hhat Shfat Shalaatin

Nabi (hal.108)1.

ladi, thums'ninsh wajib dilakukan pada setiap gerakan

shalat, khususnya ketika rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di

antara dua sujud. Yang patut disayangkan, tergesa-gesa, tidak

thuma'ninah, tidak meluruskan punggung ketika rukuk dan

duduk, tidak menegakkan punggung dan thttma'ninahketika

i'tidal atau ketika duduk di antara dua sujud telah menjadi

fenomena umum dan pemandangan yang tidak asing pada

orang-orang yang melaksanakan shalat. Setiap masjid hampir

bisa dipastikan tidak lepas dari orang-orang yang tidak thunm'-

ninah dalam shalat mereka, bahkan mereka layaknya mematuk

saja (tergesa-gesa dalam shalat).

Thuma'ninah adalah rukun yang tidak sah shalat tanpanya.

Shalat adalah sebuah perkara besar, karena Rasulullah shnllal-

lnahu 'alnihi zon sallam mengatakan,

-

"Amalan hamba yang pertama kali dihisab pada hari

Kiamat adalah shalat. ]ika benar shalatnya, maka benarlah

semua amalannya. Tapi jika rusak shalatnya, maka rusak-

lah semua amalannya." [HR. Ath-Thabrani dalam kitab

al-Ausath dan adh-Dhiyaa', Shahiih al-laami' ish Shaghiir

(no.2572)1.

36. Mendahului Imam

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam Muslim meriwayatkan

bahwa Rasulullah shallallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,


"Tidakkah merasa takut orang yang mengangkat kepalanya

sebelum imam seandainya Allah merubah kepalanya se-

perti kepala keledai." fShahiih Muslim (11320)].

Tiap-tiap muslim wajib menunggu hingga imam selesai

takbir kemudian barulah ia bergerak sesudahnya. Dalam kitab

Shahiih-nya, Imam Muslim juga meriwayatkan dari al-Baraa'

radhiyallaahu'anhu bahwa mereka dahulu biasa shalat bersama

Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallam,


"Jika beliau rukuk, maka rukuklah mereka. Dan jika beliau

mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau mengucapkan,

'Sami'allaahu limart hamidah. ' Kami tetap berdiri hingga

kami lihat beliau telah meletakkan wajahnya di atas tanah,

lalu kami pun mengikutinya." lMukhtashnr Shahiih Muslim

(no.317)1.

Sujud yang dilakukan sebelum imam tidak sah, demikian

pula sujud yang dilakukan bersamaan dengan imam. Atau

juga sujud yang dilakukan setelah imam dalam waktu yang

lama hingga terlambat. Semua perbuatan tersebut tidak sah.

Yang benar adalah melakukan sujud seketika setelah imam

sujud. Begitu pula dengan gerakan shalat yang lainnya. Orang

yang menjadi makmum wajib menunggu imam hingga menye-

lesaikan takbirnya. Bila imam telah mengucap, " Allaltu akbar,"

maka seketika itu pula ia harus bertakbir.

Mendahului imam adalah pelanggaran berat terhadap

larangan-larangan shalat. Sampai-sampai di akhir hayatnya,

yaitu ketika gerakannya lambat, Rasulullah shallallaahu' alaihi

rua sallam memperingatkan para jamaah di belakang beliau

dengan mengatakan,

"Wahai orang-orang sekalian, sesungguhnya aku telah

gemuk. Karena itu, janganlah kalian mendahuluiku dalam

rukuk dan sujud..." [HR.Al-Baihaqi, dihasankan oleh al-

Albani dalam kitab lrznao-ul Ghaliil (IIl290)1.

37. Banyak Bergerak dalam Shalat Tanpa Keperluan

Di antaranya adalah membenahi pakaian, menggerakkan

tangan, melihat jam, mengancingkan baju, meletakkan jari di

hidung, memandang ke atas dan ke bawah, menoleh ke kanan



dan ke kiri, begitu pula semua gerakan yang sama sekali tidak

ada hubungannya dengan shalat. Sebaliknya, yang dituntut

ketika shalat adalah berusaha se-khusyu'mungkin. Sebab,

shalat merupakan detik-detik yang diperhitungkan yang dilalui

seorang muslim di hadapan Rabb-ny a Tabaraka wa Tn'nln.

Allah Subhanahu wa Ts'ala berfirman:


" Sesungguhny a b eruntunglnh or ang-or nng y ang b er iman, (y aitu)

orang-ornng yang khusyu' dalam shalatnya." [QS. Al-Mu'-

minun: 1-2]

Banyak gerakan dalam shalat adalah permasalahan yang

hampir setiap masjid tidak pernah sepi dari perbuatan ini.

Bisa jadi karena tidak tahu hukunrnya, padahal jika gerakan itu

banyak, maka dapat membatalkan shalatnya. Bisa juga karena

tidak adanya kekhusyukan ketika melaksanakannya. Atau,

tidak hadirnya rasa hormat pada diri seorang muslim tatkala

berdiri di hadapan Allah Tabsraka wa Ta'ala. Tentang hal ini,

salah seorang yang shalih pernah berujar, "Bila malam telah

gelap, aku segera berwudhu' dan kuperbagus wudhu'tersebut.

Setelah itu, kujadikan Ka'bah di depanku, Surga di sisi kanan-

ku, Neraka di sisi kiriku, jembatan (shirath) di bawah kakiku,

Malaikat maut di belakangku, dan Allah Tabaraka wn Ta'als dt

atasku sambil memandangku. Jika telah kulaksanakan berdiri,

duduk, rukuk, dan sujud dengan baik, aku menangis karena

takut Allah tidak menerima shalatku."

Termasuk perbuatan Sunnah adalah mengingat kematian

ketika shalat sehingga kita shalat layaknya orang yang akan

meninggal. Seolah-olah itulah shalat kita yang terakhir kalinya.



Siapa yang bisa menjamin ada kesempatan kedua dari umur

seseorang? Siapakah yang bisa menjamin bahwa ia tetap hidup

hingga shalat berikutnya.

38. Mendatangi Masjid bagi Orang yang Baru Makan Bawang

Merah/Putih, atau Semua Makanan yang Berbau tidak

Sedap

'LJmar bin al-Khaththab pernah khutbah di hari Jumat.

Dalam khutbahnya, ia berkata, "Dart sesungguhnya kalian,

wahai manusia, memakan dua tanaman yang tidaklah kulihat

melainkan dua makanan busuk: Bawang merah dan bawang

putih (ya.g mentah). Aku pernah menyaksikan bahwa ketika

Rasulullah shallallaahu 'alnihi wa snllam mendapati aroma kedua-

nya dari seseorang di dalam masjid, beliau menyuruh agar ia

dikeluarkan ke Baqi' (kuburan). Barangsiapa memakannya,

hendaklah mematikannya (menghilangkan baunya-r"ni) dengan

dimasak." [HR. Muslim (I/396)].

Bahan yang serupa dengan bawang merah, bawang putil:r,

dan bawang bakung, karena salna-sama menyakiti para Malaikat

dan jamaah shalat, adalah bau rokok yang keluar dari mulut

dan pakaian para penghisapnya. Hendaklah mereka memper-

hatikan hal ini sehingga tidak menganggu saudara-saudara

mereka yang sedang shalat.

Rasulullah shnllallttahu 'nlnihi uta sallam bersabda,

"

"Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih,

dan bawang bakung, maka janganlah mendekati masjid

kami. Karena, sesungguhnya para Malaikat terganggu oleh


apa yang anak Adam terganggu olehnya." [HR. Muslim

dalam kitab Shahiih-nya (I/395)1.

39. Meng-hajr (Memboikot/Isolir) Muslim Selama Lebih

dari Tiga Hari Tanpa Alasan yang Dibenarkan Agama

Sesungguhnya di antara pekerjaan syaitan yang paling

utama adalah menimbulkan perpecahan, permusuhan, dan

dengki di antara umat Islam. Sarana paling efektif yang sering

digunakan untuk mewujudkan hal itu adalah dengan menye-

mangati para sekutunya, baik syaitan dari golongan jin maupun

manusia, agar menyebarkan ghibah dan namimah yang merupa-

kan sebab utama terjadinya perpecahan. Dampak berikutnya

adalah seorang muslim menjauhi muslim yang lain tanpa sebab

yang diizinkan agama. Bisa karena perselisihan tentang materi,

desas-desus yang disebarkan salah satu syaitan dari jenis

manusia, atau keadaan tertentu yang tidak disenanginya.

Putusnya hubr-rngan ini terkadang berlanjut hingga waktu yang

lama. Padahal, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah

bersabda,


"Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya

selama lebih dari tiga hari. Barangsiapa menjauhi seseorang

selama lebih dari tiga hari, maka jika ia mati, ia masuk

Neraka." [HR. Abu Dawud, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir

(no.7635)1.

Di antara dampak buruk paling besar dari pemutusan

hubungan sesama muslim ini adalah diharamkannya si pelaku

dari ampunan Allah 'Azza wa lalla. Dalam kitab Shahiih-nya,

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah rndhiynllaahu

'anhu. Dia mengatakan bahwa Rasulullah shallsllaahu 'alaihi ws

sallam bersabda,


"Semua perbuatan manusia diserahkan dua kali selama

satu Jum'at (tujuh hari/seminggu 

n""j): Hari Senin dan hari

Kamis. Semua mukmin diampuni dosanya kecuali seorang

hamba yang sedang bermusuhan dengan saudaranya. Ada

yang mengatakary'Tinggalkanlah kedua orang ini hingga

mereka kembali."' [Lihat Shahiih Muslim (IV/1988)].

Jika salah seorang di antara kedua orang yang berseteru

telahbertaubat kepada Allah, hendaklah ia menemui kawannya,

memberinya salam, meminta rnaaf, dan menyatakan penye-

salannya. Bila ia telah melakukan hal itu, tapi temannya tidak

memberikan respon, maka ia telah terlepas tanggungannya/

sedangkan resikonya tetap ditanggung oleh pihak yang menolak.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiih-nya dari

Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah shallnllsnhu'alsihi wa

sallam bersabda,

'

"Tidak halal bagi seseorang menjauhi saudaranya selama

lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, tapi yang satu

menghindar, dan yang satu lagi juga menghindar. Yang


paling baik di antara keduanya adalah yang memulai

salam." lFat-hul Bsari (X1492)).

Boleh menjauhi seseorang dengan alasan yang diperkenan-

kan agama. Di antaranya adalah karena orang tersebut me-

ninggalkan shalat atau senantiasa dan terang-terangan me-

lakukan maksiat. Jika perbuatan menjauhi ini bisa menyadarkan

si pelaku sehingga ia kembali pada kebenaran atau menyadari

kesalahannya, maka dalam keadaan seperti ini, hukumnya

wajib, karena ia termasuk salah satu cara beramar ma'ruf nahi

munkar. Adapun jika diperkirakan pemboikotan ini tidak akan

memberikan manfaat bagi pelakunya, dan tidak menambah

kecuali semakin menjadi-jadi dan kian membangkang, maka

saat itu tidak dianjurkan menjauhinya. Sebab, terbukti cara ini

tidak mendatangkan maslahat sehingga harus ditempuh cara

lain, yaitu nasehat dan peringatan yang baik.

40. Meniual Orang Merdeka dan Memakan Hasil Pen-

jualannya

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Allah Ta'ala berfirman,'Tiga (orang) yang akan menjadi

seteru-Ku di hari Kiamat kelak: Orang yang memberi atas

Nama-Ku kemudian ia berkhianat, orang yar.g meniual

orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualan-

ny a), ..." [HR. Al-Bukhari dalam kitab Shahiih-ny a, F at-hul

Baari (IY 1447)1.

Fenomena ini senantiasa ada, bahkan di zaman kita se-

karang. Banyak pelaku kriminal, khususnya perampok, men-


culik gadis-gadis dari daerah-daerah atau desa-desa terpencil'

Mereka mengangkut para gadis ini ke tempat yang jauh lalu

menjualnya sebagai budak (pelacur). Sebagian orang jahat ini

ada pula yang menculik pria-pria perkasa untuk dijual sebagai

budak di pertanian atau bangunan. Inilah yang pernah terjadi

di Amerika tiga abad silam. Ini diketahui dengan banyaknya

bajak laut dan perompak yang memenuhi kapal-kapal mereka

dengan kaum pria dari Afrika. Mereka memperdagangkan

orang-orang ini sebagai budak di Amerika dan Eropa.

41. Melakukan Sebab Terlaknatnya Kedua Orang Tua

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari'Abdullah bin'Umar r adhiy allaahu' anhuma menuturkan

bahwa Rasulullah shallollaahu 'alaihi wa scrllam bersabda,


"sesungguhnya di antara  adalah seseorang

melaknat kedua orang tsJartya." Ada yang berkata, "Wahai

Rasulullah, bagaimana seseorang melaknat kedua orang

t;eranya?" Beliau bersabda, "Otantgitu mencela ayah orang

lain sehingga orang lain tadi mencela ayahnya dan ia men-

cela ibu orang lain sehingga orang lain tadi mencela ibu-

nya." lFat-hul Baari (Xla03)1.

Beliau shsllallaahu 'alaihi wa sallnm iuga pernah bersabda,


"Mencela muslim adalah perbuatan fasik dan membunuh-

nya adalah perbuatan kufur." [HR. Al-Bukhari (no.6044),

Muslim (no.64), dan yang lainl.

42. Memberi Gelaran (Laqab) yang Tidak Disukai, Ketika

Seseorang Digelari Dengannya

Allah T ab ar akn w s T a' ala berfirrnan:

"Dan janganlah knmu panggil memanggil dengan gelar-gelar

yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang

buruk sesudnh iman dan barangsiapa ynng tidak bertaubat, maka

mereka itulah orang-orang yang zhnlim." [QS. Al-Hujurat: 11]

Dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin'nr1 A'maalil laahiliin (hal.

1.49), Ibnu Nahhas ad-Dimasyqi berkata, "An-Naw awi r ahima-

hullsh berkata dalam kitab al-Adzkaar,'Para ulama sepakat

tentang diharamkannya memberi gelar seseorang dengan gelar

yang dibencinya. Tidak ada bedanya apakah itu berkenaan

dengan sifatnya, seperti yang bermata kabur, yang pincang

sebelah, yang bermata juling, atau yang berkulit kuning, mau-

pun sifat ayah atau ibunya, begitu juga gelar lain yang di-

bencinya."'

43. Berkumpul dengan Orang-orang Zhalim Tanpa Tujuan

yang Benar, Sekalipun Sekedar Penghormatan atau

Menunjukkan Rasa Cinta, atau Bahkan Turut Mendu-

kung Kezhaliman Mereka


Dari Ka'b bin'Ujrah, dia berkata, "Rasulullah shnllallnnhu

'slaihi wa sallam berkata padaku,


agar melindungimu dari para penguasa yang datang se-

peninggalku. Barangsiapa memasuki pintu-pintu mereka

lalu membenarkan dusta mereka dan membantu kezha-

liman mereka, maka ia bukanlah golonganku dan aku

bukanlah dari golongannya. Ia kelak tidak akan meminum

dari telagaku. Barangsiapa memasuki pintu-pintu mereka

atau tidak memasukinya tidak membenarkan dusta mereka,

dan tidak membantu kezhaliman mereka, maka ia adalah

golonganku dan aku adalah golongannya. Ia kelak akan

meminum dari telagaku." [HR. At-Tirmidzi, Shahiih Sunan

at-Tirmidzi (no. 501)1.

Berkata tentang Al-Qur-an dan Menafsirkannya Tanpa

Ilmu, atau Memperdebatkannya

Rasulullah shsllallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,



"Bacalah Al-Qur-an dengan tujuh huruf. Dengan yang

mana saja yang kalian membacanya, kalian benar. Jangan-

lah kalian memperdebatkannya, karena sesungguhnya

memperdebatkannya adalah perbuatan kufur." [HR. A1-

Baihaqi dalam kltab Syu'abul Iman,hhat Shahiih al-laami'ish

Shaghiir (no. 1163)1.

Abu Bakar radhiyallaahu'anhu pemah ditanya tentang firman

Allah Ta'nla:


"Dsn buah-buahsn serta rumput-rumputan." lQS. 'Abasa: 31]

"Apakah abb itu?" Dia menjawab, "Langit mana yang akan

menaungiku dan bumi mana yang akan menahanku jika aku

mengatakan sesuatu yang tidak kuketahui tentang Kitabullah?"

fSyarh al-'Aqidah ath-Thahawtyyah, cet. Al-Maktab al-Islami (hal.

7e4)1.

Dalam kitab Tnnbiihul Ghaafiliin'an A'maalil laahiliin (hal.

182), Ibnu Nahhas ad-Dimasyqi berkata, "Menafsirkan A1-

Qur-an dengan akal adalah salah satu bentuk perbuatan mengu-

capkan perkataan dusta dan mengabarkan tentang Allah Tq'ala

bahwa Dia menginginkan sesuatu yang tidak bisa diwujudkan

oleh kehendak-Nya."

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari'Aisyah radhiyallaahu' anhs. Dia bertutur, "Rasulullah

shallallaahu 'slsihi zua sallam membaca ayat ini:


"Ditt-lah yang nrcnurunkan Al-Kitab (AI-Qur-an) kepadn kamu,

Di antnra (isi)nVn ada nqat-ayat yang muhkamat itulah pokok-

pokok isi Al-Qur-an dnn yang lain (ayat-aynt) mutasynabihaat.

Adapun orang-orang yang dalsm hatinya condong kepnda ke-

sesatan, maka mereka mengikuti sebohagian ayat-at1at yang

mutnsyabihnt untuk menimbulkan fitnnh dsn untuk mencari-

cnri ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya

ntelninknn Allnh. Dnn ornng-ornng yang mendnlam ilnntnrla

berkata, 'Kami beriman kepada ayat-aynt yang mutnsyabihat,

seftruanyn itu dnri sisi Rabb knmi.' Dan tidnk dapnt mengambil

p el aj a r an ( d ar ip a d anv n) mel ainkan or ang- or an g y a n g b er akal. "

[QS. Ali 'lmran:7f.

'Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah shallallnahu'slaihi

wa sallart bersabda,


"Jika kau mendapati orang-orang yang mengikuti ayat-

ayat rnutasynbihat darinya, maka mereka itulah yang di-

sebut namanya oleh Allah. Waspadalah terhadap mereka."

lFatJtul Baari Syarh Sluhiih al-Bukhari (VIIV9)1.


45. Melintas di Hadapan Orang yang Sedang Shalat

Perbuatan ini mendapat peringatan keras dari Rasulullah

shallallaahu 'alaihi wa sallam sebagaimana beliau katakan dalam

sabdanya,


"Seandainya orang yang melintas di hadapan orang yarrg

sedang shalat mengetahui (dosa) apa yang akan ditang-

gungnya, niscaya berdiri empat puluh lebih baik baginya

daripada berlalu di hadapanrtya."

Abu an-Nadhr berkata, " Aku tidak tahu, apakah beliau

mengatakan empat puluh hari, bulan, atau tahun." lMuttafaq

'alaihl.

Karena itulah, disyari'atkan bagi orang yang hendak shalat

agar menghadap sutrah (pembatas) dan mencegah orang yang

berlalu antara dirinya dan sutrah yang ada di hadapannya.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

,

"Janganlah kalian shalat kecuali menghadapke sutrah dan

janganlah kalian biarkan seorang pun berlalu di hadapan-

mu. Jika dia membangkang, lawanlah ia, karena sesung-

guhnya ia sedang bersama qnrin (syaitan pendamping)."

[HR. Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim, dia berkata, "Shahih

berdasarkan syarat Muslim."]

Sutrah bisa berupa tembok atau pembatas lain yang tinggi-

nya satu atau dua jengkal dari permukaan tanah. Fungsinya



adalah membatasi orang yang shalat dari orang yang berlalu

di hadapannya.Jika seorang muslim shalat sendirian, maka ia

wajib shalat menghadap sutrah. Adapun dalam shalat jama'ah,

hanya imam yang menghadap sutrnh, sedangkan sutrah imam

adalah sutrah bagi makmum.

46. Menginginkan Orang Lain Berdiri Untuknya

Rasulullah shallallnahu 'slaihi wa ssllsm bersabda,

"Barangsiapa menginginkan orang-orang berdiri untuk-

nya, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya

di Neraka." [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi,

Silsilatul Ahaadiits ash- Shahiihah (no. 357)1.

Kita banyak menemukan orang-orang yang suka melaku-

kan perbuatan terlarang ini. Ini terjadi tatkala orang-orang tadi

memasuki sebuah majelis dan tidak seorang pun atau sebagian

yang tadinya duduk, berdiri sambil mengucaP salam (hormat)

pada mereka. Kalau sudah demikiary cemberut dan berubahlah

roman muka mereka. Wajah mereka menunjukkan kemarahan

dan kekecewaan. Mereka inilah orang-orang yang tidak me-

miliki adab-adab Islam.

Dari Anas, dia bertutur, "Tidak seorang pun yang lebih

mereka (para sahabat) cintai daripada Nabi shallallaahu 'alnihi

rna sslktm. Namun demikian, jika mereka melihat beliau, mereka

tidak berdiri menghadap beliau. Itu karena mereka mengetahui

ketidaksukaan beiiau terhadap perbuatan tersebut." [HR. A1-

tsukhari dalam l<tab al-Adnb al-Mufrad, Shahiih al-Adab al-Mufrad

(no.72Ql.



47. Membangun Masjid di Atas Kubur

Ibnu Khuzaimah, dalam kitab Shahiih-nya, demikian pula

Ibnu Hibban, Ahmad, ath-Thabrani dalam kitab ctl-Mu'iamul

Kabiir, dan yang lainnya, meriwayatkan dari 'Abdullah bin

Mas'ud radhiyallaahu 'anhu. Dia berkata, "Aku mendengar

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa ssllam bersabda,


'sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk

adalah orang-orang yang mendapati hari Kiamat dalam

keadaan hidup dan orang yang menjadikan kuburan se-

bagai masjid."' [HR. Al-Haitsami (lll27) berkata, "Ath-

Thabrani meriwayatkannya dalam kitab al-Mu' jam al-Kabiir

dan sanadnya hasan."].

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari 'Aisyah dan Ibnu 'Abb as radhiyallaahu 'nnhltma, mereka

berkata, "Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi utrt sallam sedang

menderita sakit yang menyebabkan kematian beliau, maka

diletakkanlah sebuah kain di atas wajahnya. Jika beliau ke-

sulitan bernapas, dibukalah kain itu dari wajahnya. Dalam

keadaan demikian, beliau bersabda,


'Laknat Allah bagi orang Yahudi dan Nashrani. Mereka

menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat

ibadah.'

Beliau memperingatkan dari apa yang mereka perbuat."

lFat-hul Baari Syarh Shahiih al-Bukhari 

Dari al-Harits an-Najrani, dia berfutur, "Lima hari sebelum

kematian beliau, aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa

sallam bersabda,


'Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian

mereka biasa menjadikan kubur Nabi-Nabi mereka serta

orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah,

maka janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai

masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan

perbuatan ltt)."' [HR. Ibnu Abi Syaibah, Syaikh al-Albani

berkata, "Sanadnya shahih berdasarkan syarat Muslim."

Kitab Tahdziir as-Saajid (hal. 15)1.

Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 7353),Ibnu Sa'd,

Abu Ya'la dalam Musnad-nya, dan Abu Nu'aim dalam kitab

al-Hilyah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu

Hurairah. Dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi

wa ssllsm bersabda,


"Ya Allah, jangan Kau jadikan kuburku sebagai sesuatu

yang disembah. Semoga Allah melaknat orang-orang yang

menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tenpat

ibadah." lTahdziir as-Saajid (hal. 18)1.

Dalam kitab az-Zawaajir 'an lqtiraafil Kabas'ir (111.49), al-

Haitami berkata, "Besarnya dosa perbuatan ini tampak jelas

dari hadits-hadits yang telah disebutkan."


Pada kitab yang sama, di bawah dosa kesembilan puluh

tiga, beliau rahimahullah meletakkan hukum orang yang sengaja

shalat di dalam masjid yang terdapat makam. Kata beliau,

"Menyengaja shalat di pemakaman dengan tujuan minta berkah

darinya adalah puncak pembangkangan terhadap Allah dan

Rasul-Nya serta perbuatan bid'ah dalam agama yang tidak

pemah diizinkan Allah. hei karena larangan terhadap perbuatan

tersebut merupakan ijma'. Dan sesungguhnya sebesar-besar

larangary yang juga merupakan sebab kesyirikan, adalah shalat

di sisi kubur dan menjadikannya masjid atau membangun

masjid di atasnya."

Saya berkata, "Diharamkan shalat di dekat kubur, sekalipun

tidak diniatkan untuk mencari berkah darinya. Perhatikanlah

perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya,

Ziyaaratul Qubuur zoal Istinjasd bil Maqbuur."

48. Hewan yang Diharamkan Untuk Dimakan

Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:


"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,

(daging hewan) yang disembelih selain atas Nama Allah, yang

tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterknm

binatnngbuas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan


( dihar amkan b agimu ) y an g dis emb elih untuk b erhala. D an Gi-

haramkan juga) mengundi nashib dengan anak panah"' [QS.

Al-Maa-idah:31

49. Menyakiti Para Wali Allah

Para wali Allah adalah para hamba Allah yang shalih dan

senantiasa menjalankan segala kewaiiban, menjauhi semua

larangan sefta syubuhat, dan selalu mendekatkan diri kepada

Allah dengan amalan-amalan Sunnah. Yang dimaksud para

wali bukanlah para penghuni kubur dan makam yang dinama-

kan para wali oleh sebagian orang. Padahal, mereka sama sekali

tidak mengetahui keadaan sebagian orang-orang ini melainkan

dari para pendusta dan dukun yang menyembah kubur-kubur

mereka dan membantu orang-orang bodoh menyembah kepada

seiain Allah. Di samping itu, mereka juga melakukan pemalingan

ibadah bagi mereka, seperti berdoa, minta pertolongan, dan

menyembelih.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"sesungguhnya Allah berkata,'Barangsiapa menyakiti

seorang wali-Ku, maka kunyatakan Perang dengannya.

Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-

Ku dengan sesuatu yang paling kusukai daripada aPayang

telah kuwajibkan baginya. Dan senantiasa hamba-Ku

mendekatkan diri kepada-Ku..." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul

Baari (XV340)1.


50. Tidur Tengkurap

Dalam kitab Sunan-nya, Ibnu Majah meriwayatkan dari

Abu Dzar. Dia bertutur, "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam

melewatiku ang sedang tidur di atas perutku (tengkurap).

Beliau kemudian menendang kakiku dan bersabda,

.

'Wahai Junaidib, sesungguhnya ini adalah cara tidur pen-

duduk Neraka."' lShahiih Sunan lbni Majah (no. 3001)1.

51,. Membongkar Dosa yang Telah Ditutupi oleh Allah

Imam al-Bukhari rahimahullah rneriwayatkan dalam kitab

Shahiih-nya dari Abu Hura ir ah r adhiy allaahu' anhu. Dia berkata,

"Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallamber-

sabda,


'Semua umatku diampuni kecuali orang-oran ,runU-";-

bongkar dosa mereka sendiri. Di antara bentuk membongkar

dosa sendiri adalah seseorang melakukan suatu perbuatan

di malam hari yang Allah telah menutupinya. Tapi, ke-

esokan harinya dia berkata,'Hai Fulan, tadi malam aku

melakukan ini, itu.'Padahal malam hari itu Rabb-nya telah

menufupi dosanya, tapi keesokan harinya ia sendiri yang


menyingkap apa yang ditutup oleh Allah tentangnya."

IF at-hul B sari (Xl 486)1.

Lebih dari itu, membicarakan suatu dosa di hadapan kha-

layak ramai akan membuat mereka meremehkan perbuatan

tersebut sehingga kian tersebar dan menjangkit di masyarakat.

kLi adalah perkara yang berbahaya, di mana Allah sangat mem-

peringatkan kita darinya dengan firman-Nya, Ini adalah per-

kara bahay ayarrg diwanti-wanti oleh Allah Tabaraka wa Ta'ala,

sebagaimana firman-Nya:

,

"sesungguhnyn orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan

yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman,

bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allnh

menget ahui, sedang knmu tidak mengetahui. " [QS. An-Nuur: 1 9]

52. Mengucapkan Perkataan, "Kita Mendapat Huian karena

Bintang ini atau Bintang itu."

Dalam kitab ash-Shahiihain, danZaidbin Khalid al-Juhani

radhiyallaahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallanhu 'alaihi

*o tillo*pemah mengimami kami shalat Shubuh di Hudaibiyah

di bawah sisa-sisa hujan tadi malam. Ketika selesai" beliau meng-

hadap ke jamaah lalu bersabda, 'Tahukah kalian apa yang di-

firmankan Rabb kalian?' Mereka berkata,'Allah dan Rasul-Nyu-

lah yang lebih tahu.' Beliau bersabda, 'Allah berfirman,

"

'"-*,e'P)'Para hamba-Ku ada yang beriman dan kafir kepada-Ku.

Adapun yang ber-kata,'Kita mendapat hujan karena karunia

dan rahmat Allah,' maka itulah orang yang beriman kepada-

Ku dan kufur terhadap bintang. Sedangkan yang berkata,

'Kita mendapat hujan karena bintang ini bintang itu,' maka

itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman pada ter-

hadap bintang."' [HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini adalah

lafazh Muslim, llhat Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 56)1.

Imam asy-Syafi' i r ahim ahull aah b erkata, " B ar antgsiap a be r-

kat4'Kita mendapat hujan karena bintang ini,' dengan maksud

bahwa bintang itulah yang menurunkan air hujan, maka ia

telah kafir dan darahnya halal jika tidak bertaubat." [Dinukil

dari kitab Tanbiihul Ghaafiliin (hal. 1a5)1.

53. Seorang Imam Mengimami Kaum yang Membencinya,

karena Adanya Cela dalam Agamanya

Dalam kitab Sunan-nya, at-Tirmidzi meriwayatkan dari

Abu Umamah. Dia mengatakan bahwa Nabt shallallaahu 'alaihi

wa sallam bersabda,


"Tiga (orang) yang shalat mereka tidak melewati telinga

mereka: Budak yang melarikan diri hingga ia kembali,


istri yang melewati malam sedangkan suaminya marah

kepadanya, dan imam suatu kaum yar.g dibenci oleh

mereka." [Hadits hasan, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no.

3057)1.

54. Melihat ke dalam Rumah Orang Lain Tanpalzin

Nabi shallallaahu 'alaihi zon snllam bersabda,

"Barangsiapa melihat ke dalam rumah suatu kaum tanpa

izin mereka, maka mereka boleh mencolok matanya." [HR.

Muslim dalam kitab Shahiih-nya (11111699)1.

Saat ini, dengan banyaknya bangunan yang saling ber-

dempetary demikian pula pintu dan jendela yang saling ber-

hadapan, maka kemungkinan untuk melongok ke dalam rumah

orang lain makin besar. Hendaklah berhati-hati orang-orang

yang memiliki kebiasaan melihat aurat orang lain, yang bahkan

sebagian dari mereka menggunakan teropong untuk memudah-

kan hal itu. Hendaklah mereka takut kepada Allah dan hendak-

lah mereka tahu bahwa perbuatan ini adalah penodaan ter-

hadap kehormatan saudara-saudara seiman mereka. Dosa

perbuatan ini amatiah besar, dan ia semakin besar dan berat

bila yang diintip adalah rumah tetangga, karena kehormatan

mereka lebih besar daripada yang lain.

55. Berdusta Tentang Mimpi

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wrt sallam bersabda,



"Barangsiapa menceritakan mimpi yang tidak dilihatnya,

maka dia kelak dipaksa mengikat dua biji gandum, padahal

ia tidak akan bisa melakukannya..." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul

Baari (XU427)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"sesungguhnya termasuk kebohongan paling besar adalah

mengakui orang lain sebagai bapaknya, atau menceritakan

mimpi yang tidak dilihatnya dan mengadakan kebohongan

atas nama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallsm tentang

sesuatu yang tidak pemah dikatakarurya." [HR. Al-Bukhari,

F at-hul Baari (VV540)1.

Ancaman perbuatan ini ditambah pula dengan ancaman

perbuatan dusta sehingga orang yang menceritakan mimpi

buatan telah mengumpulkan hukuman berbohong dan hukuman

menceritakan mimpi yang tidak dilihatnya.

56. Meniual Dagangan dengan CaraNajsy

Jual beli dengan caranajsy terjadi bila seseorang menaikkan

harga suatu barang ketika tawar-menawar atau lelang, padahal

ia tidak bemiat membeli. Ia melakukan trik itu untuk menaikkan

harga suatu barang untuk dirinya atau kawannya. Rasulullah

shallallaahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara ini melalui

sabdanya,



"Janganlah kalian melakukan jual beli najsy." [HR. Al-

Bukhari, Fat-hul Baari (X1484)1.

Pada zarnan sekarang, cara ini sering dipakai di pasar-

pasar lelang, khususnya pelelangan mobil. Biasanya pemilik

mobil, salah safu temannya, ataubisa juga makelar, menyamar

di antara para pembeli. Para penyamar ini tidak ingin membeli

mobil itu. Pemilik mobil meminta penyamar tadi menaikkan

harga dalam pelelangan yang sedang berlangsung sehingga

para pembeli pun tertipu karena mereka membeli barang

dengan harga yang lebih ti.,ggi dari harga semestinya. Padahal,

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallnm bersabda,

"Makar dan penipuan tempatnya di Neraka." [HR. Al-

Baihaqi dalam kitab Syu'abul lman, Shahiih al-laami'ish

Shaghiir (no.6725)).

57. Menyembunyikan Cacat Barang Dagangan dari Pembeli

Ini adalah salah satu pintu penipuan dan kecurangan ter-

besar dan terluas dalam jual beli. Rasulullah shallallaahu 'nlaihi

wa sallam telah memperingatkan perbuatan tersebut dalam

sabdanya,

"seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidak

halal bagi seorang muslim menjual barang yang ada cacat-

nya kepada saudaranya, kecuali ia jelaskan kepadarrya."

[HR. Ibnu Majahr, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 6705)].


Bahkan, sekalipun penjual tidak bermaksud menyembunyi-

kan cacat barang tersebut, ia tetap tidak boleh menjualnya jika

memang ada cacat yang ia ketahui, kecuali bila ia jelaskan hal

itu kepada calon pembeli. Dalil atas larangan itu adalah hadits

yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihiwa snllnm

melewati makanan yang ditumpuk. Beliau lantas memasukkan

tangannya ke dalam makanan itu. Tiba-tiba tangan beliau me-

nyentuh sesuatu yang basah. Beliau bertanya, " Apu ini, wahai

pemilik makanan?" Dia menjawab, "Ia terkena hujan, wahai

Rasulullah." Beliau berkata, "Mengapa tidak kau taruh di atas

makanan (yu^g lain) sehingga orang-orang bisa melihatnya?


Barangsiapa menipu, maka ia bukan t".-urrrt dari cara

kami." [HR. Muslim dalam kitab Shahiih-nya (1199)].

Hendaklah ingat orang-orang yang biasa menipu orang

lain demi mendapatkan banyak keuntungan bahwasanya Allah

Subhanahu raa Ta'ala akan menghapus berkah harta mereka

karena kecurangan ini sehingga usaha mereka berakhir dengan

kerugian dunia dan akhirat.

Nabi shnllallaahu 'alaihi roa sallam bersabda,

"Penjual dan pembeli boleh memilih selama belum ber-

pisah. Jika mereka jujur dan saling menjelaskan, niscaya

diberkahilah jual beli mereka. Tapi, bila mereka saling

berbohong dan menyembunyikan, maka dihapuslah ber-

kah jual beli mereka." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul Baari (IY I

328)1.


Betapa banyak penyakit yang menimpa mereka sehingga

harus menanggung biaya pengobatan yang jumlahnya berkali-

kali lipat dibanding penghasilan yang mereka dapat dari ke-

curangan dan penipuan terhadap manusia. Alangkah besar

kerugian yang melanda perniagaan mereka. Camkanlah oleh

kalian semua, wahai makhluk yang berfikir.

58. Bermain Dadu

Pada zaman sekarang, dadu juga dikenal dengan lotre atau

undian. Semua permainan yang menggunakan dadu hukumnya

haram, baik yang biasa dimainkan di atas meja yang terkenal

itu atau pun selainnya.

Karena Nabi shallallaahu 'nlaihi wa sallsm pernah bersabda,


"Barangsiapa bermain dadu, maka ia telah bermaksiat

kepada Allah dan Rasul-Nya." [HR. Abu Dawud, Ibnu

Majah dan yang lainnya, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no.

652e)).

Beliau shsllallaahu 'alaihi ws sallam juga bersabda,


tangannya ke dalam daging dan darah babi." [HR. Muslim

dan Ahmad, Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1511)1.

Di antara kerusakan paling besar yang ditimbulkan per-

mainan ini adalah terbukanya pintu perjudian, di samping juga

membuang-buang banyak waktu tatkala memainkannya.

-

59. Berbisik-bisiknya Dua Orang Tanpa Menyertakan Orang

Ketiga

Dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin,Ibnu Nahhas berkata,

"Haram bagi sekerumunan orang berbisik-bisik tanpa menyer-

takan seorang di antara mereka kecuali dengan izturya. Haram

pula bagi mereka bercakap-cakap dengan bahasa yang tidak

dimengertinya padahal mereka mampu bercakap-cakap dengan

bahasanya ." lT anbiihul Ghaafiliin' an A' maalil J aahiliin (hal. 232)1.

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam Muslim meriwayatkan

dari'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'nnhu. Dia mengatakan

bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Jlka kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-

bisik tanpa menyertakan yang lain, kecuali jika mereka

berkumpul dengan orang banyak. Ini agar tidak membuat-

nya sedih." lMukhtashar Shahiih Muslim (no. 1a30)1.

Dari hadits di atas, dapat diambil hukum yang sama atas

berbisiknya tiga orang tanpa menyertakan orang keempat, dan

begitu seterusnya. Hal yang sama bila dua orang berbicara

dengan bahasa yang tidak dimengerti orang ketiga. Sebab,

bisa jadi ia merasa bahwa kedua temannya merendahkannya

atau mereka berdua merencanakan sesuatu yang buruk ter-

hadap dirinya, dan seterusnya. Wallaahu a'Iam.

60. Mendahului Orang Kafir dengan Salam

Dalam I<tab Riyaadush Shaalihiin, an-Nawawi menyebutkan

secara tegas haramnya perbuatan ini berdasarkan sabda Nabi

shallallaahu 'alaihi wa sallam,


"Janganlah kalian mendahului orang Yahudi dan Nashrani

dengan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang di

antara mereka sedang berada di jalan, maka paksalah ia ke

sisi yang paling sempit." [HR. Imam Muslim dalam kitab

Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1a32)1.

Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga melarang kita

untuk mencintai mereka dan menjadikan mereka sebagai teman

dekat. Allah 'Azza zua lalla berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, ianganlah kamu mengambil

or an g-or ang Y ahudi dan N ashr ani meni adi p emimp in-p emimpin

(mu); sebsgian mereka adalah pemimpin bagi sebaginn yang lain.

Bar angsiapa di antara knmu mengambil merekn menj adi pemimpin,

maka sungguh orang itu termasuk golongan mereka. Sungguh

Allah tidak memberi petuniuk kepnda ornnS-orang yang zhalim."

[QS. Al-Maa-idah: 51]

Memulai mereka dengan salam adalah bentuk rasa cinta

kepada mereka yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya

shallallaahu 'alaihi wn sallam.Imam Ibnu Taimiyyuh rahimahullqh

berkata, "Hendaklah diketahui bahwa seorang mukmin wajib

dicintai sekalipun ia menzhalimimu dan berbuat aniaya ter-

hadapmu. Sedangkan orang kafir wajib dimusuhi sekalipun ia


suka memberimu dan berbuat baik kepadamu. Karena se-

sungguhnya Allah Subhsnshu wa Tn'ala mengutus para Rasul

dan menurunkan Kitab-kitab agar seluruh peribadatan di-

peruntukkan bagi-Nya. Sehingga rasa cinta, penghormatan,

dan pahala hanya untuk para kekasih-Nya. Adapun kebenciary

penghinaan, dan hukuman hanya untuk para musuh-Nya."

fMajmuu' Fataazua lbni Taimiyyah (YILU208)1.

Hendaklah bertakwa kepada Allah orang-orang yang rasa

cinta dan benci mereka hanya karena sepak bola. Mereka men-

cintai para pemain kafir yang berasal dari klubnya lalu mem-

benci dan mencaci saudara-saudara seiman mereka hanya

karena mereka dari klub lain.

61. Meludah di dalam Masjid

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari Anas bin Malik radhiynllaahu 'anhu. Dia mengatakan bahwa

Nabi shallallsahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Meludah di dalam masjid adalah sebuah kesalahan dan

tebusannya adalah memendamnya." lFalhul Baari (U51,1)].

62. Meninggalkan atau Melupakan Memanah Setelah Mem-

pelajarinya

Rasulullah shsllallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa mengetahui ilmu memanah kemudian me-

ninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami,



atau dia telah berbuat maksiat." [HR. Imam Muslim dalam

kitab shahiih-nya (vI/52)1.

Alasannya, meninggalkan atau melupakan ilmu memanah

bisa melemahkan umat dan menjadikan mereka sasaran perang

bagi musuh-musuh kafir. Di samping itu, seandainya semua

umat Islam meninggalkan kemamPuan memanah lalu sibuk

mengurusi pertanian dan perdagangan, lantas siapa yang

akan membela umat dan melindungi perbatasan serta daerah

mereka?

Kondisi kita sekarang amat memprihatinkan. Para pemuda

kita menghabiskan sebagian besar waktu mereka untuk belajar

dan berlatih melempar. Sayangny a, Y ffig sedang mereka pelajari

siang dan malam adalah lemparan jenis lain, yaitu melempar

bola. Akhirrlya, kepahlawanan di medan laga,yang dengannya

kaum muslimin membebaskan tanah mereka, kini beralihlah

ke pertandingan bola di lapangan olahraga. Hanya kepada

Allahlah kita memohon pertolongan dan mengadu. Tidak ada

daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah'

63. Memisahkan Budak Perempuan dari Anaknya yang

Masih Kecil dengan Cara Menjualnya

Perkara ini barangkali tidak jelas bagi sebagian orang.

Sebab, kita sekarang hidup di era padamnya api jihad sehingga

tidak ada lagi di dunia Islam budak laki-laki atau peremPuan.

Akan tetapi, kami sebutkan di sini karena ia merupakan hukum

agama yang jelas dalilnya. Jihad di jalan Allah beserta hukum-

hukumnya tetap ada hingga hari Kiamat tiba.

Rasulullah shallallqahu 'alaihi ws sallam bersabda,


"Barangsiapa memisahkan budak perempuan dari anaknya,

niscaya Allah akan memisahkannya dari orang-orangyang

dicintainya pada hari Kiamat kelak." [HR. At-Tirmidzi dan

yang lain, Shahiih al-lnami'ish Shaghiir (no.6472)1.

64. Memotong Tumbuhan yang Ada di Tanah Haram Makkah,

Mengusir Binatang Buruannya, dan Mengambil Barang

Temuan di sana

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari Ibnu'Abbas r adhiy allaahu' anhuma. Dta mengatakan bahwa

ketika hari penaklukan Makkah, Rasulullah shallallsshu'slaihi

rpr sallam bersabda,


"Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan oleh Allah.

Tumbuhannya tidak boleh dipotong, hewan buruannya

tidak boleh diusir, dan barang temuan di sana tidak boleh

dipungut, kecuali bagi orang yang mengetahuinya." lFat-hul

Baari, Syarh Shahiih al-Bukhsri (III|449)1.

65. Keluar dari Masiid Setelah Adzan dengan Niat Shalat

Sendirian Tanpa 'Udzur

Dalam kltab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari

Abu asy-Sya'tsa'. Dia bertutur, "Kami sedang duduk-duduk

di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian adzanlah seorang

mu'adzin. Lantas seorang pria berdiri dan berjalan keluar dari

masjid. Abu Hurairah lalu mengikutinya dengan pandangan-

nya hingga ia keluar dari masjid. Abu Hurairah lantas berkata


'Ketahuilah, laki-laki ini telah bermaksiat kepada Abul

Qasim shallallsahu 'alaihi ws sallam.'" [HR. Muslim, Syarh

Shahiih Muslim, karya an-Nawawi (V1162)1.

Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallsm bersabda,

"Jika seorang mu'adzin mengumandangkan adzan, maka

janganlah seseorang keluar hingga menunaikan shalat."

[HR. Al-Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman, Shahiih aI-

I aami' ish Shaghiir (no. 297)1.

Berpuasa pada Hafi Syak (yang Diragukan)

Dari 'Amm ar radhiyallaahu 'anhu, dia berkata,


"Barangsiapa berpuasa pada harr syak, berarti dia telah

mendurhakai Abul Qasim shallallnnhu 

'slaihi wa sallam."

[HR. Abu Dawud dan at-Tirrnidzi, dishahihkan al-Albani

dalam lrzosa-ul Ghnliil (no. 961)1.

Hari syak adalah hari yang diperselisihkan, apakah hari

ketiga puluh bulan Sya'ban ataukah hari pertama bulan Rama-

dhan. Dalam kondisi semacam ini, jika hilal Ramadhan tidak

terlihat, maka pada hari itu tidak boleh berpuasa dan wajib

menyempurnakan bilangan Sya'ban hingga tiga puluh hari.

Ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua

ssllsm,


"(Satu) bulan adalah dua puluh sembilan hari. Janganlah

kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal). Jika kalian

terhalang oleh suatu halangan, maka sempurnakanlah

bilangan Sya'ban hingga tiga puluh (hari)." [HR. Al-Bukhari,

F at-hul B aari (IV/1 19)1.

Beliau juga bersabda,


"Berpuasalah kalian jika telah melihatnya (hilal) dan ber-

bukalah (berhari raya) jika kalian telah melihatnya. Jika

kalian terhalang oleh suatu halangary maka sempumakan-

lah bilangan Sya'ban hingga tiga puluh (hari)." [HR. Al-

Bukhari, Fat-hul BaariIY 1779)1.

67. Membuang Hajat di falan yang Dilalui Kaum Muslimin,

atau di Tempat Mereka Berteduh, dan Tempat Air Mereka

Abu Dawud, Ibnu Mas'ud, dan yang lainnya meriwayatkan

dari Mu'a dz radhiyallanhu 'anhu. Dia mengatakan bahwa Ra-

sulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

.

"Jauhilah oleh kalian tiga perbuatan terlaknat:Buang hajat

di tempat air, di tengah jalan, dan di tempat yangteduh."


[HR. Abu Dawud (no.26), Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no.

112)).

Dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin' an A' maalil 

aahiliin, Ibnu

Nahhas berkata "Yang dimaksud 'dua hal yang melnknat' (dalam

hadits lain p""j) adalah dua hal yang mendatangkan laknat."

IT anbiihul Ghaafiliin (hal. 21 6)].

68. Sengaja Mengurung Hewan Hingga Mati, Baik karena

Kelaparan atau pun Kehausan

Rasulullah shallallashu 'alaihi zaa sallam bersabda,


" Ada seorang wanita yang masuk Neraka karena seekor

kucing yang diikatnya. Ia tidak memberinya makan dan

tidak membiarkannya memakan hewan-hewan tanah yang

berkeliaran hingga mati." [HR. Al-Bukhari (VI/356) dan

Muslim (LV12022)1.

59. Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Rasulullah shallallnaltu 'alaihi uta sallam bersabda,


"Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nyu, kalian

melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar atau Allah akan

menurunkan hukuman untuk kalian sehingga jika kalian

berdoa kepada-Nya, niscaya Dia tidak akan mengabulkan

doa kalian." [HR. At-Tirmidzi, Shahiih Sunan at-Tirmidzi

(1762)1.

Sungguh amat disayangkan, kewajiban mulia ini dijauhi

dan dihindari oleh kebanyakan kaum muslimin. Ironisnya,

sebagian mereka malah menganggap amar ma'ruf nahi munkar

sebagai amalan Sunnah belaka. Mungkinkah terbayang bahwa

Rasulullah shallallaahu' alaihi w a s allam mengeluarkan ancaman

sekeras ini hanya karena meninggalkan salah satu perkara

Sunnah?

Berhati-hatilah, jangan sampai diturunkan laknat atas

kalian sebagaimana diturunkan untuk Bani Israil karena mereka

meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar.

Allah Tabaraka tpa Ta'ala berfirman:


"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani lsrail dengan lisan

Dazuud dan 'lsa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan

mereka durhakn dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama

lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat.


Sesungguhnya amat buruklah apa ylng selalu merekn perbuat

itu. " lQS. Al-Maa-id ah: 78-791

Memasarkan Barang dengan Sumpah Palsu

Rasulullah shallallaahu 'alaihi zus sallam bersabda,

.

"Trga (orang)yang tidak dipandang Allah pada hari Kiamat

kelak, tidak disucikary dan bagi mereka adzab yang pedih:

Orang beruban (tua renta) yang berzina, orang miskin yang

sombong, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang

dagangannya.la tidak membeli kecuali dengan bersumpah

atas Nama-Nya, dan tidak menjual kecuali dengan ber-

sumpah atas Nama-Nyu." [HR. Ath-Thabrani dan yang lain,

Shahiih al-lnami'ish Shaghiir (no. 3072)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam jr.rga bersabda,

"Jauhilah oleh kalian memperbanyak sumpah dalam ber-

dagang. Karena (pada awalnya) ia membuat dagangan laris

tapi kemudian menghapus." [HR. Imam Muslim dalam

kitab Shahiih-nya (V 175)1.

71. Mengolok-olok dan Menghina Seorang Muslim

Allah T ab ar aka zo s T a' ala berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu katLm mengolok-

olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-

olokknn) Iebih bsik dnri mereka (yang mengolok-olokkan) dan

j angnn ptila wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanitn lain

(knrena) boleh jadi zuanita-wanitn (Unng diperolok-olokksn) lebih

bsik dnri wsnitn (yang mengolok-olok)." [QS. Al-Hujurat: 11]

Dalam kitab Az-Zawnajir' an Iqtiraafil Kabaa' ir, al-Haitami

r nhim ahull ah b erkata, " Ibrru' Abb a s menaf sirkan f irman Allah

Ta'ala: { 6u.ii \L;'rS \');P;,6 I -,Kjr ri- Ju 6.': 

"-'r}A'rb"Dan mereka berkata: 'Aduhai cektka kami, kitab opnkah itti ynng

tidak meninggnlkan yang kecil dan tidak @ula) yang besar, melainksn

ia mencatat semuanya.' Dan ruereka berkats, 'Aduhni celnka ksmi,

kitab apakah hi ynng tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula)

yang besar, melninkan ia mencatat semuanyn '" [QS. Al-Kahfi: 48-49].

'Ynng kecil' adalah tersenyum dan 'yang besar' adalah tertawa

untuk mengejek.

Ketika menafsirkan firman Aliah, { ,rt^ili ;* S"};st 


" seburuk-buruk pnnggilan ialnh (panggilan)- yang buruk s'esudsh

iman." (QS. Al-Hujuuraat: 11). Al-Qurthubi berkata,'Barang-

siapa memberi gelar buruk dan mengolok-olok saudaranya,

maka ia adalah orang fasik. Mengolok-olok dapat berupa

menghina, mengejek, merendahkan, dan menyebut aib serta

kekurangan sebagai bahan tertawaan. Bisa pula dengan me-

nirukan gerakannya, dengan perkataan, dengan isyarat, atau


menertawakan kegagapannya ketika berbicara, tatkala terjadi

kekeliruan, salah safu sifatnya, atau pun keburukan rtJpar:rya."'

lAz- Zaw aaj ir' an I q t ir aafil Kab aa' ir (lI I 22)1.

72. Betmuka Dua

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"... datt kalian akan mendapati seburuk-buruk manusia

pada hari Kiamat di sisi Allah adalah orang yang bermuka

dua. Yaitu, orang yang mendatangi suatu kaum dengan

satu wajah, lalu mendatangi kaum lainnya dengan satu

wajah (yang lain)." [HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad,

lihat Mukhtashar Shahiih Muslim (no.1744)1.

Beliau juga bersabda,


"Barangsiapayar.g di dunia memiliki dua wajah, maka

pada hari Kiamat kelak dia memiliki dua lisan dari api."

[Hadits hasan, diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab

al-Adab al-Mufrad, Abu Dawud, dan yang lain, Shahiih al-

Adab al-Mufrad (983)1.

73. Menceritakan Rahasia Hubungan Suami Istri

Rasulullah shallallaahu 'alnihi wa sallam bersabda, "Barantg-

kali ada seorang laki-laki di antara kalian yang menceritakan

apa yang diperbuakrya bersama sang istri. Dan barangkali ada



juga wanita yang menceritakan apa yang diperbuakrya bersama

sang suami?" Semua orang terdiam. Aku (perawi) lantas ber-

kata, "Benar, demi Allah, wahai Rasulullah. Para wanita itu

melakukannya dan para pria pun melakukarlrrya." Beliau pun

berpesan,

"Janganlah kalian lakukan. Sebab, perbuatan itu layaknya

seperti syaitan laki-laki yang bertemu dengan syaitan

perempuan di tengah jalan kemudian menyetubuhinya

sedangkan orang-orang melihat mereka berdua." [HR.

Ahmad dan dihasankan al-Albani dalam kitab Andaab az-

Zrfaaf (hal.1,44), dengan beberapa riwayat pendukungl.

Suami istri tidak boleh menceritakan secara detail hubungan

badan yang telah mereka lakukan bersama, begitu pula yang

berkaitan dengannya.

74. Meminta Cerai pada Suami tanpa Alasan

Rasulullah shnllallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,


"Perempu;rn mana saja yang meminta cerai pada suaminya

tanpa alasary maka haramlah baginya aroma Surga." [HR.

Abu Dawud, at-Tirmidzi,Ibnu Majah, dan yang Iatn, Shahiih


"Ornng-orang yang menzihar isterinya di antarsknmu, (mengang-

gap isterinya bagai ibunya, padahal) tidsklsh isteri mereka itu

ibu-ibtt mereka. Ibu-ihtt merekn tidak lain hanyalah wanita yang

melahirksn merekn. Dan sesungguhny a merekn sungguh-sungguh

mengucapkan suntu perkataan ynng mungkar dan dustn. Dan

sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Mahn Pengampun."

lQS. Al-Mujaadilah: 2l

Zhihar terjadi jika seorang suami berkata pada istrinya,

"Engkau bagiku layaknya seperti punggung ibuku," atau

kiasan lain (untuk mengharamkan jima' terhadap istriny2-Peni).

Dalam krtab Az-Zar.uaajir 'an Iqtirnafil Kabna'ir (II/53), al-Haitami

berkata, " . . . . karena itulah, zhihnr dinyatakan sebagai dosa

besar, karena Allah menyebutnya zuur, yaitu dosa besar. Hal

tersebut disetujui oleh pendapat yang dinukil dari Ibnu'Abbas

bahwa zhihnr termasuk dosa besar."

76. Menyetubuhi Budak Perempuan yang Sedang Hamil

Sebelum Melahirkan

Dalam kitab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari

A