gan Akidah Asy’ariyah) dan
membajak atribut “Salaf” (yang senantiasa menghiasi papan nama pesantren -pesantren berbasis
Sunni Asy’ari) di seluruh wilayah Jawa.
Skripturalisme hanya akan melalukan agresi tidak langsung di wilayah santri, terutama wilayah
pesisir Jawa sebab sejumlah faktor;
Wilayah pesisir Jawa terutama Jawa Timur yang dikenal dengan wilayah Tapal Kuda didominasi oleh
warga santri, seba-gaimana disebutkan dalam teori Clifford Geertz.
Secara sosial, warga santri memang hidup sebagai santri baik secara sosial maupun pendidikan.
Santri umum yaitu orang yang hidup secara sosial sebagai santri. Umumnya mereka hidup
dalam lingkungan yang dekat dengan agamawan (kiai). Pola kehidupan mereka pun cenderung
nyantri seperti mengenakan sarung, peci dan baju koko. Santri umum yaitu mantan santri
pendidikan, yang telah berumahtangga dan menjalani ragam profesi. sedang santri pelajar
yaitu orang yang mengenyam pendidikan di lembaga tradisional keagamaan dari jenjang dasar
hingga jenjang terakhir. Santri khusus kadang tidak hanya mendalami ilmu agama di pesantren,
namun juga menjadi khadim atau relawan yang melayani keluarga kiai atau santri muda. Bila
telah menyelesaikan jenjang pendidikan terakhir, ia menjadi pe-ngajar di pesantren
almamaternya. Bila telah lama mengabdi dan dianggap mumpuni, kiai pemimpin pesantren
menyarankannya untuk membuka pesantren sendiri di wilayah lain.
Pola interaksi dan komunikasi warga santri (santri umum) dengan santri khusus terutama kiai
cenderung vertikal (buttom up). Penghormatan temurun dalam pola hubungan sosial inilah yang
dapat dianggap sebagai kendala sosial masuknya skrip-turalisme.
warga santri dengan dua pola kesantrian ini secara sosial sulit sekali menerima ajakan pola
komunikasi setara yang menjadi salah satu ciri khas kelompok skriptural yang secara sosial tidak
punya basis massa di wilayah itu. Dengan kata lain, skripturalisme tidak akan mudah menemukan
basis sosialnya di wilayah pesisir.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, secara kultural, warga santri yang menempati wilayah
pesisir yaitu komunitas yang terbentuk dari warisan tradisi dan budaya keagamaan dari para
pendakwah yang datang dari Persia, India dan Cina. Islam yang masuk dan diterima di Nusantara
yaitu Islam yang telah mengalami proses lokalisasi dan akulturasi serta akomodasi budaya Timur.
warga Nusantara, terutama Jawa, sebelum memeluk Islam, yaitu warga yang secara
kultural menganut Hinduisme dan Dinamisme, yang memiliki kesamaan dalam aspek esoterik.
sebab kesamaan dan kemiripan dalam aspek mistik dan esoterik inilah, Islam yang dibawa oleh para
pendakwah dari wilayah yang didominasi oleh kultur Islam sinkretis atau terwarnai oleh Hinduisme,
Budhisme dan Zoroasterianisme, bisa diterima warga Jawa. Para Sunan sukses menyebarkan
Islam sebab pola akomodasi dan penghargaannya terhadap budaya lokal warga Nusantara.
Tidak sedikit pendakwah yang dinobatkan sebagai pejabat bahkan putra mahkota.
Skripturalisme Islam yang merupakan produk asli wilayah Arab sesudah runtuhnya
Pemerintahan para syarif di Hijaz dan jatuhnya Dinasti Ottoman, tidak memiliki latar belakang
budaya yang harmonis dengan identitas dan tradisi warga Jawa terutama pesisir. Malah sebab
pola keberagamaannya yang skriptural dan berwatak Arab, Islam skriptural mengangkat jargon
pembasmian terhadap budaya yang dinilainya bertentangan dengan Islam yang dipahaminya secara
skriptural dan sebagai agama antiklenik dan khurafat.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan ialah, warga Jawa terutama warga santri
terbentuk oleh esoterisme Islam, yang dikenal dengan tasawuf. Sebagaimana diketahui dan tak dapat
dibantah, tasawuf yaitu produk Islam di luar tanah Arab, yaitu Persia. Lebih tepatnya lagi, tasawuf
yaitu warisan pemikiran Islam yang diidentikkan dengan keluarga Nabi yang sepanjang sejarah
lebih diterima oleh warga non-Arab. Manunggaling Kawula Gusti, yang hingga sekarang masih
dipelihara dalam tradisi tasawuf, bisa dipastikan terkait dengan ajaran batin para pendakwah dari
Persia dan Gujarat, yang datang ke Indonesia dengan memperkenalkan sejarah keluarga Nabi,
terutama Ali, Siti Fatimah, Hasan dan Husain.
Skripturalisme Islam yang datang belakangan dari Saudi yang telah dikuasai oleh klan Saud yang
berkolaborasi dengan Muhammad bin Abdul Wahab telah mendeklarasikan dirinya sebagai Islam
yang menentang penghormatan kepada keluarga Nabi, bahkan sebagian pengikutnya menafikan
fakta keberadaan anak keturunan Nabi Saw. Inilah yang juga dapat dianggap sebagai kendala
kultural bagi masuknya Islam skriptural ke wilayah pesisir Jawa.
Secara emosional, warga santri memiliki hubungan emosional dengan keluarga Nabi dan
tradisi penghormatan yang di-ekspresikan melalui upacara-upacara seperti Maulid, Haul dan lainnya.
Penghormatan kepada keluarga Nabi dalam warga santri berlanjut hingga perlakukan
khusus kepada siapa saja yang diyakini sebagai keturunan Nabi. sebab itu pula, tidak
mengherankan bila pahlawan Indonesia seperti Pangeran Diponegoro dan lainnya diyakini sebagai
seorang Sayyidin Panotogomo. Kesultanan Yogyakarta dan Keraton Solo juga disebut -sebut memiliki
hubungan genetik dengan Rasulullah Saw, sebagaimana disebutkan dalam artikel -artikel sejarah.
Bahkan sejumlah ulama besar seperti K.H. Hasyim Asy’ari, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Kholil
Bangkalan, K.H. Bisri Mustofa dan lainnya diyakini sebagai dzurriyah dari marga Bin Sahal dan
Azhamat Khan.
Dengan kata lain, skripturalisme yang lahir dari konflik dan identik dengan sinisme terhadap
para asyrâf di Hijaz tidak hanya tidak diterima, namun ditentang sebab dianggap sebagai bahaya
yang mengancam identitas dan pusaka budaya lokal.
Secara teologis, warga santri yaitu komunitas yang me-nganut Islam mazhab Sunni
dengan teologi Asy’ariah. Mazhab kalam yang dinisbatkan pada Abul Hasan Al-Asy’ari ini dibangun
sebab menolak rasionalisme ekstrem Mu’tazilah dan skripturalisme ekstrem Ahlul Hadis (yang
kelak dikenal dengan Salafi). Teologi Asy’ariyah tidak jarang menjadi sasaran kritik bahkan hujatan
dari para penganut Ahlul Hadis. Konflik berdarah seputar Kalam Allah antar dua pengikut dalam
sejarah yaitu bukti dikotomi dua mazhab teologi ini.
Belakangan PBNU mulai merasakan pentingnya mengantisipasi pola keberagamaan skriptural
ini yang dikhawatirkan menganggu tatanan sosial keagamaan yang telah terbentuk sejak lama akibat
ekspansi intensif kelompok skriptural intoleran ini.
Tradisi Pengafiran
Seperti rasisme, takfirisme yang berselubung di balik kedok Salafisme dan Wahabisme
sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh perasaan superioritas ras Arab atas selainnya. Lebih
tepatnya, su-perioritas suku bangsa Arab yang hidup di gurun sahara Arab Saudi, khususnya wilayah
Nejd, atas seluruh suku bangsa lain. Namun, ironisnya, superiotitas kosong dan konyol itu mereka
selubungi dengan jubah Islam yang agung dan suci. Bagaimana mungkin agama yang suci bersih ini
dapat diwakili oleh gerombolan fanatik dan tri-balistik seperti ini? Tentu tidaklah mungkin.
Untuk sekadar menunjukkan kekonyolan takfirisme Wahabi ini, kita dapat dengan mudah
meneliti berapa banyak karya yang telah mereka sumbangkan dalam khazanah pemikiran Islam.
Atau lebih tepatnya, betapa sedikit sumbangan mereka terhadap kemajuan umat Islam baik dalam
bidang pemikiran agama maupun pemikiran saintifik secara umum? Jawabannya cukup
mengagetkan: sangat sedikit!
sebab itu, dengan mudah kita dapat menebak bahwa kekuatan imperialisme telah
membesarkan fenomena takfirisme ini sebagai modus untuk menghancurkan Islam — dari dalam.
Takfirisme yaitu lingkaran setan kerusakan yang bakal terus mengungkung Islam dan penganutnya
dalam kebencian dan permusuhan internal (sesama Muslim) dan eksternal (mun culnya kebencian
dari kelompok yang berada di luar Islam).
Celakanya, takfirisme senantiasa memberi justifikasi pada invasi kekuatan -kekuatan asing
terhadap negara-negara Muslim. Berkembangnya takfirisme di negara Muslim mana pun sebenarnya
dapat dianggap sebagai aba-aba akan datangnya serangan asing. Alasannya, sebab takfirisme yang
mewabah dalam sebuah warga Muslim niscaya mengakibatkan ketahanan dan kekuatan
warga itu lenyap dan tergerus dalam pertikaian internal yang tiada habis-habisnya. Nah, pada
saat sudah sampai titik nadir, sebagaimana dalam kasus negara seperti Afghanistan, Somalia, Yaman,
dan sebagainya, maka invasi militer asing terhadap negara itu menjadi mudah.
Selain menyebabkan pertikaian yang tak berujung, takfirisme juga mampu membuat kalangan
moderat dan waras, hidup dalam ancaman dan keputusasaan. Bayangkan bagaimana mungkin kita
dapat berhubungan dengan sekelompok orang yang sejak semula telah menafikan kita, bersikukuh
untuk menghabisi kita, menolak apa pun yang berbeda dengan nya, bahkan merasa memahami
keyakinan kita lebih dari kita sendiri? Artinya, kelompok ini berkeinginan mengambil satu -satunya
yang tidak mungkin diambil: apa yang ada dalam hati dan pikiran kita. Jika kita katakan bahwa kita
ini bersyahadat, maka sikap yang akan kita hadapi yaitu menolak syahadat kita dan menyatakan
bahwa syahadat kita dengan lisan itu tidak benar-benar bersumber dari hati kita. Lantas apa lagi yang
tersisa dari se-seorang yang menghadapi sekelompok orang seperti ini selain mempertahankan diri
— atau mati sia-sia?
Sekali lagi, takfirisme bukanlah sebuah penyakit yang muncul dalam satu penganut mazhab,
agama atau suku bangsa tertentu saja, melainkan dapat menular kemana-mana. Bahkan, potensi sikap
takfiri yang bersumber dari ekstremitas, intoleransi, arogansi, dan su-perioritas yang semu itu dapat
timbul dalam diri tiap-tiap kita. Sikap ini lahir dari rendahnya perikemanusiaan, hilangnya perasaan,
psikosis, dan kebencian yang akut.
Pengafiran Syiah di Timur Tengah
Ada dua kutub politik dan ideologi di Timur Tengah secara umum dan Dunia Islam secara
khusus dalam menyikapi Imperalisme dan Zionisme Israel. Salah satu kutub mendukung proposal
perdamaian dengan Israel yangditawarkan Amerika Serikat (AS). Kutub ini diwakili rezim-rezim
Arab terutama di Teluk Persia seperti Arab Saudi dan Qatar yang didukung mayoritas anggota Liga
Arab dan negara-negara Muslim. Rezim-rezim Arab lebih panik memikirkan cara mempertahankan
kekuasaan ketimbang memperjuangkan pembebasan Palestina dari cengkeraman rezim Israel.
Kutub di hadapannya yaitu kelompok lebih kecil yang dikenal dengan blok resistensi.
Kelompok ini mendukung perlawanan bersenjata demi membebaskan Palestina dari Israel dan
menolak proposal perdamaian AS dan Barat.
Kelompok resistensi ini hanya didukung oleh satu pemerintah Arab, yaitu Suriah yang dipimpin
oleh Bashar Asad yang berideologi sosialis Naserit Baathis dan secara kultural berasal dari sekte
Alawit (bukan Syiah Imamiyah). Rezim Asad bersekutu dengan Iran dan Hezbollah yang
diasosiasikan dengan mazhab Syiah.
Iran sejak Revolusi yang diletuskan Imam Khomeini menjadi sebuah sentra kekuatan ideologi
resistensi terhadap hegemoni neo-kolonialisme dan zionisme Israel. Dengan pengalaman hidup
dalam embargo dunia dalam segala bidang, Iran mampu mendayagunakan keterasingan sebagai
sumber kekuatan internal dalam segala bidang, terutama teknologi militer.
Keberhasilan Iran keluar dari ragam konspirasi dan intimidasi Barat dan menguatnya Hezbollah
dalam peta politik Lebanon sesudah mengusir Israel dari Lebanon Selatan serta merebaknya tren
muqawamah (perlawanan rakyat) dalam warga Arab dengan Sayid Hasan Nasrullah sebagai ikon
baru muqawamah menimbulkan keresahan para pemegang kekuasaan yang sadar tidak mempunyai
legitimasi.
sebab proyek embargo dan pengucilan dalam pergaulan inter-nasional sejak jatuhnya Shah Iran
tidak berhasil menumbangkan atau minimal menundukkan Iran, ditempuhlah modus baru yang
diharapkan mampu melemahkannya, yaitu memisahkan Iran yang kian populer di dunia Islam
dengan memunculkan sentimen sektarian Sunni-Syiah. Dari sinilah pensesatan Syiah lalu
pengafirannya menjadi tren baru dan merebak ke dunia Arab dan dunia Islam. Tunisia dan Libya
dijadikan sebagai pusat pembiakan radikalisme dan lahan pembentukan kader-kader yang siap
melakukan aksi-aksi perlawanan di mana pun. Target utama berikutnya yaitu menumbangkan rezim
Asad dan memotong mata rantai aliansi resistensi Iran-Suriah-Lebanon (Hezbollah).
Demi memuluskan rencana ini , modus pengafiran Syiah pertama kali diterapkan di Suriah
sebagai alat propaganda efektif untuk menjatuhkannya dan menghimpun dukungan umat Islam di
seluruh dunia Arab dan dunia Islam, termasuk Indonesia.
Dewasa ini terjadi gelombang baru “Salafisasi” di beberapa bagian dari dunia Islam Sunni, seperti
tampak pada kemenangan mengejutkan partai Salafi di Mesir. Belakangan, sikap kaku-keras Salafisme
semakin mengeristal akibat kekecewaan mereka atas kenyataan bahwa perjalanan sejarah dari
mayoritas Muslim tampaknya cenderung mengakomodasi perkembangan peradaban modern, sesuatu
yang dianggap mencemari kemurnian Islam yang mereka promosikan. Perkembangan ini dipandang
sebagai ancaman bagi Islam yang mereka yakini, khususnya saat perasaan ini tercampur dengan
perasaan menjadi korban (victimized) oleh negara-negara adikuasa yang “anti-Islam” (yang mereka
pandang berkolaborasi dengan kaum Muslim pembuat bidah ini, seperti akan disinggung lebih jauh
sesudah ini).
Takfirisme kontemporer, yang tak lain lahir dari ekstremitas keagamaan ini kiranya juga dipantik
oleh ketimpangan politik dan ekonomi. Kelompok keagamaan memiliki, atau setidak-tidaknya
dianggap demikian, akses istimewa kepada pemerintahan, kekayaaan, posisi penting di
pemerintahan dan kehidupan kultural. Kontestasi pengaruh di dalam tubuh umat Islam ini
dipertajam oleh keterlibatan pemerintahan asing Amerika dan Eropa yang tidak ingin kehilangan
cengkeramannya di wilayah ini, dengan mendukung rezim-rezim tertentu sejauh dapat
mengamankan kepentingan politik dan ekonomi mereka.
Keterlibatan negara-negara super power ini terbukti sangat berpengaruh dan melanggengkan jika
bukannya memperparah gejala ekstremitas, dan konflik-konflik sektarian yang lahir darinya. Hal ini
terkait dengan kenyataan bahwa, sejak era 1970-an dan 1980-an, berbarengan dengan munculnya
fenomena Perang Dingin dan apa yang biasa disebut Kebangkitan Islam, AS (dengan dukungan
negara-negara Eropa) berkepentingan untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin negara Muslim
bergerak di bawah pengaruh orbitnya.
Secara umum, menguatnya takfirisme juga terkait dengan Pe-rang Dingin regional antara Sunni
yang diwakili Arab Saudi dan Syiah yang diwakili Iran untuk memobilisasi dukungan regional. Saudi
di satu pihak memosisikan diri sebagai pelindung kaum Sunni, sementara di pihak lain, Teheran
secara alami mencari sekutu-sekutu di antara komunitas Syiah yang hidup di Lebanon , Irak, dan
beberapa negara lain. sebab alasan inilah Arab Saudi dan beberapa negara Arab dengan senang hati
memberikan dukungan finansial kepada kelompok-kelompok konservatif, khususnya, kelompok
Salafi, se-bagai proxy mereka demi memastikan bahwa kubu Islam anti-Syiah dapat selalu
mempertahankan pengaruh dan perannya sebagai pembendung perkembangan aliran Syiah dan
ekspansi politik Syiah di negeri-negeri Muslim.
Perkembangan Musim-Semi Arab (Arab Spring) belakangan ini merupakan peristiwa mutakhir
yang, sayangnya, justru kian memperparah kecenderungan ekstremitas dan takfirisme di negara-
negara seperti Arab Saudi, Bahrain, dan Suriah. Sebagaimana di Indonesia sesudah Reformasi,
demokratisasi yang lahir dari Musim Semi Arab ini seolah-olah seperti membuka kotak pandora, yang
memungkinkan kelompok-kelompok ekstrem Islam termasuk yang beraspirasi kekerasan, yang
tadinya tertahan oleh otoritarianisme yang berkuasa—mendapatkan ruang untuk berkembang bebas.
Hal ini, khususnya akibat lemahnya pemerintahan dan persaingan politgik dalam nege-ri, telah
memakan korban tragis dalam bentuk pembiaran persekusi kelompok-kelompok yang lebih moderat
oleh para ekstremis-takfiri sebagai tampak di Libya, Aljazair, Mesir (khususnya sesudah kudeta militer),
Suriah (di wilayah-wilayah yang di dalamnya kaum Salafi-jihadis memiliki sebatas tertentu kekuasaan),
dan berbagai wilayah lain.263
Pengafiran Syiah dan Konflik Suriah
‘Tuduhlah dia Syiah, kau boleh menimpakan apa saja atas dia ’ seakan menjadi jargon dan doktrin
manjur yang secara cepat mampu me-ngubah seorang yang santun jadi beringas, yang kalem jadi
sadis. Bashar Asad yang secara ideologis yaitu sekularis sosialis nasionalis dan secara kultural
Alawit (bukan Syiah Imamiyah yang lazim disebut Syiah saja) ditampilkan secara masif dan
manipulatif seba-gai seorang Syiah yang membantai rakyatnya sendiri hanya sebab bermazhab
Sunni.
Yang menarik, saat Saddam Husein yang sehaluan dan seideologi dengan Asad membantai
puluhan ribu warganya yang mayoritas Syiah, tidak pernah ditampilkan oleh kaum Syiah di Irak dan
di mana pun, sebagai diktator Sunni yang membantai warganya sebab ke-syiahan mereka. Tapi apa
harus dikata, konflik politik dan konspirasi menumbangkan Asad disulap dalam pemberitaan yang
intensif seba-gai konflik sektarian Sunni versus Syiah. Israel yang lebih dari enam tahun menjajah
Palestina dan mempermalukan bangsa Arab dibiarkan bahkan mulai diterima sebagai bagian dari
sekutu.
Bashar Asad bukanlah pemimpin tanpa cacat yang mewarisi dosa politik ayahnya, Hafez Asad,
terutama terhadap Ikhwanul Muslimin di Hama, Suriah. Padahal kesalahan dan kejahatan para
pemimpin Arab lainnya jauh lebih banyak. Tapi jelaslah, ini bukan persoalan politik antara
pemerintahan Bashar Asad dan oposisi dalam nege-rinya, tapi persoalan politik tingkat tinggi yang
areanya melampaui batas georafis Suriah. Bahkan bukan hanya kawasan Timur Tengah, tapi konflik
dua kutub besar: kubu konservatif Barat di bawah AS, Uni Eropa (UE), Israel dan sekutunya di dunia
Arab; dan kubu progresif Timur yang dikawal oleh Rusia, China, Suriah, Iran dan faksi-faksi anti-
proposal perdamaian AS.
Apa yang terjadi di Suriah semula yaitu efek dari perubahan politik di sejumlah negara Arab
yang kerap disebut “Arab Spring”. Pada dasarnya penentangan terhadap kebijakan -kebijakan politik
dan ekonomi Asad yaitu sebuah proses dinamika politik yang wajar. Namun, ia terlanjur dilukiskan
sebagai konflik sektarian. Akibatnya, banyak orang di seluruh negara Islam, termasuk Indonesia,
yang tersetrum oleh provokasi dan ujar kebencian yang dilakukan secara sistematis, menganggap
perlawanan terhadap Pemerintahan Bashar sebagai jihad.
Sesat dan Pensesatan
sebab tidak memahami persoalan relatif dan mutlak, segelintir orang menganggap
pemahamannya yang tidak mutlak dan suci itu sama dengan yang diterima Nabi yang suci dan
mutlak itu. Sehingga ia menjadi intoleran. sebab menganggap pemahamannya sama de-ngan Nabi.
Pengertian “Sesat”
Menganggap orang lain sesat (baca: pensesatan) bisa dilakukan oleh siapa saja, baik ulama
maupun yang mengaku ulama. Namun persoalannya yaitu kredibilitas dan integritas moral pihak
yang mensesatkan. Hal ini sangat penting demi memastikan publik tidak malah menjadi korban
pembodohan dan manipulasi atribut agama.
Frase “fatwa” dan “sesat”, yang menjadi dasar penetapan dakwaan “penodaan agama”
mengandung banyak kekaburan dan kerumitan yang mengundang sejumlah tanda tanya dan
menuntut kajian mendalam.
Dalam bahasa Indonesia, sesat berarti tidak melalui jalan yang benar; salah jalan; berbuat yang
tidak senonoh; menyimpang dari kebenaran, melakukan perbuatan yang tidak patut; Kesasar yaitu
sinonim kata “sesat”.
Secara etimologis, kesesatan dalam bahasa Arab disebut dhalalah. Akar katanya ialah: يضل –ضل–
ضاللة –ضالال – (dhalla, yadhillu, dhalâlan dan dhalâlatan). Dhalâlah secara bahasa artinya
kesesatan/tersesat. Lawan katanya yaitu : هداية (hidâyah) yang berarti petunjuk.
Dhalâlah/kesesatan secara terminologis yaitu penyimpangan dari petunjuk atau jalan yang lurus
atau jalan yang benar (Allah). Pengertian seperti ini dapat kita pahami melalui firman Allah, Dan jika
kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan
menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan
mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (QS. Al-An’âm [6] : 116).
Dalam Alquran, kata dhalâlah dengan berbagai pecahannya terdapat sebanyak 151 ayat.
Pengertian dhalâlah dalam Alquran tidak kurang dari sembilan makna seperti; tergelincir, kerugian,
kesengsaraan, kerusakan, kesalahan, celaka, lupa, kebodohan dan kesesatan sebagai lawan kata
hidâyah (petunjuk).
Dimensi-dimensi “Sesat”
Kesesatan dan sesat yaitu frase keagamaan yang memiliki ba-nyak dimensi dan aspek. Dengan
kata lain, kata “sesat” bisa ditafsirkan secara beragam mengikuti konteks yang meliputinya.
Ada beberapa dimensi sesat dan kesesatan sebagai berikut:
Dhalâlah I’tiqâdiyyah (kesesatan dalam keyakinan), seperti firman Allah; Sesungguhnya Allah tidak
mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang
selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan (sesuatu)
dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 116).
Dhalâlah Tharîqiyah (kesesatan dalam akhlak) seperti firman Allah; Dan tidaklah patut bagi laki-laki
yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mumin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.
Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, dalam
keadaan sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzâb [33]: 36).
Dhalâlah ‘Amaliyyah (Kesesatan dalam perbuatan), seperti firman Allah; Dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan
menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
mengubah-nya”. Barang siapa menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 119).
Dhalâlah Ilhâmiyyah (kesesatan instingtif). Dhalalah Ilhamiyah ini terkait dengan kecenderungan alami
yang ada dalam diri manusia untuk melakukan penyimpangan dalam hal-hal yang tidak
bermanfaat atau merugikan diri mereka atau orang lain, atau berlawanan dengan nilai-nilai
kebenaran dan kebaikan. Realisasinya tergantung atas pilihan mereka sendiri. Sumbernya yaitu
hawa nafsu yang ada dalam diri mereka. Allah berfirman; Bukankah Kami telah memberikan
kepadanya dua buah mata, dan lidah beserta dua bibir. Dan Kami telah menunjukkan kepadanya
dua jalan (jalan kebaikan dan jalan keburukan). (QS. Al-Balad [90]: 8-10).
Dhalâlah Mantîqiyyah (sofistika, falasi). Sesat-pikir biasanya menimbulkan kesalahan logis. Antara lain
: a) Generalisasi, yaitu pemberlakuan secara umum suatu atau beberapa hal atas semua hal tanpa
bukti yang cukup, seperti pernyataan “semua orang batak bertabiat keras”, “semua orang yang
bertubuh pendek licik”. b) Penggunaan slogan atau semboyan yang memuat sikap emosional
yang tidak objektif, seperti “pokoknya, siapa pun yang menentang kebijaksanaan Presiden yaitu
pelaku makar!”; c) Memustahilkan suatu ide hanya sebab tidak dimengerti, seperti pernyataan
orang yang tidak mengerti tentang antariksa “mencapai bulan mustahil dapat dilakukan”.264
Ringkasnya, atribusi “sesat” sangat mungkin dipakai se-suai dimensi yang dipilih oleh
pemberi atribut ini . sebab nya, atribut ini tidak baku dengan satu pengertian tertentu.
sebab nya pula, kata sesat tidak niscaya memberikan pengaruh signifikan secara terminologis.
Sesat dan Benar
Sesat yaitu kata yang berlawanan dengan “benar”. Dalam khazanah tasawuf, Al-Haqq, yang
diartikan sebagai “Yang Maha Benar” dilawankan dengan Al-Khalq. Ia yaitu kata yang dipahami
sebagai entitas transenden yang merupakan wujud tunggal Tuhan. sebab -nya, Al-Haqq hanya bisa
disandang oleh Allah Swt.
Dalam epistemologi, terutama epistemologi Islam, al-haqq yang diartikan sebagai “kebenaran”
berlawanan dengan “kebatilan” (al-bathil). Kebenaran didefinisikan sebagai keselarasan
proposisional, yang dikenal dengan teori koherensi. Ia juga didefinisikan sebagai ketersambungan
antara fakta objektif dan data subjektif, yang disebut dengan teori “korespondensi.” sebab nya, benar
dan sesatnya sebuah pandangan, tidak bisa ditentukan melalui penetapan yang tidak memenuhi
syarat validitas proposisi.
Kebenaran atau yang benar ditafsirkan sebagai realitas sejati. Ia tak bermasa dan berkategori.
Kebenaran ontologis jelas di luar area kewenangan siapa pun. Allah berfirman, Sesungguhnya Tuhan-
mu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih
mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. (QS. Al-Nahl [16]: 125).
sebab “Yang Benar” yaitu sifat Allah, dan hak-Nya untuk menetapkan siapa yang benar dan
siapa yang sesat, maka penetapan seseorang sebagai penganut keyakinan sesat merupakan hak
prerogatif Allah, bukan orang yang berbeda pandangan dengannya. Dan sebab nya pula, ia tidak
berhak menganggap seseorang sebagai pelaku penodaan atas agama sendiri hanya lantaran berbeda
menafsirkan keyakinan elementer.
Sesat dan Perbedaan
Wahyu yaitu kebenaran mutlak. Namun bila dipersepsi oleh selain Nabi atau manusia biasa
maka ia tetaplah sebuah pandangan. Aliran yaitu pandangan seseorang yang diterima oleh orang
ba-nyak. sebab ia tidak bisa dianggap sebagai kebenaran mutlak. Dan sebab tidak bisa dianggap
sebagai kebenaran mutlak, maka ia juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar penilaian atas sebuah
kelompok atau aliran sebagai sesat.
Perbedaan dalam memilih metode penafsiran terhadap teks wahyu baik Alquran maupun
sunnah Nabi Saw meniscayakan perbedaan dalam keyakinan-keyakinan yang merupakan turunan
serta konskuensinya. Menilai sebuah aliran sesat tanpa mempelajari landasan teologis dan
argumentasinya secara mendalam tidaklah sesuai dengan metodologi pengkajian ilmiah. sebab nya,
penilaian yang tidak didasarkan pada pemahaman mendalam dan objektif ini tidak layak
dijadikan sebagai dasar pengambilan sikap dan penilaian sesat.
Selain itu, perbedaan dalam keyakinan-keyakinan elementer meniscayakan perbedaan dalam
pengamalan dan implementasi terutama dalam fikih, yang merupakan konsekuensi logis dari
perbedaan kalam. Perbedaan antar aliran-aliran dalam himpunan fikih Sunni menegaskan dengan
sendirinya bahwa perbedaan fikih yaitu konsekuensi dari perbedaan prosedur dan kriteria masing-
masing ulama dan aliran dalam menetapkan kualitas hadis. sebab nya, fikih sebuah aliran sebagai
produk akidah secara epistemologis tidak bisa dijadikan sebagai bahan penilaian sesat.
Hal lain, yang perlu diperhatikan ialah bahwa perbedaan dalam kalam atau keyakinan tidak
hanya terjadi dalam area himpunan aliran Sunni dan Syiah, namun juga terjadi dalam intra himpunan
aliran itu sendiri seperti perbedaan kalam dalam himpunan kalam Sunni antara Asy’ariyah dan Ahlul
Hadis tentang Kalam Allah dan sebagainya. Bila perbedaan keyakinan dianggap sebagai alasan untuk
menetapkan predikat sesat, maka secara otomatis masing-masing aliran Kalam akan saling
melemparkan tuduhan sesat. sebab nya, perbedaan pandangan kalam atau keyakinan selama
dipertemukan oleh prinsip Tauhid dan Risalah terakhir Nabi Saw, sebagaimana terangkum dalam
dua kalimat syahadat, tidak layak dijadikan sebagai dasar penetapan dan penilaian sesat.
Tidak hanya itu, perbedaan dalam kalam atau keyakinan tidak hanya terjadi dalam intra aliran
kalam, namun juga terjadi dalam sub-aliran kalam, seperti perbedaan dalam aliran Asy’ariyah
tentang “Bertambah atau berkurangnya iman” atau antara Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam beberapa
isu teologis yang cukup krusial dan fundamental. sebab nya, perbedaan keyakinan, selama
ditemukan dalam sebuah prinsip agung yaitu Tauhid dan Risalah terakhir Nabi Muhammad Saw,
sebagaimana terangkum dalam dua kalimat syahadat, tidak layak dijadikan sebagai dasar penilaian
terhadap penganutnya sebagai sesat.
Pensesatan dan Ekstremitas
Pensesatan kelompok lain yaitu bentuk nyata dari ekstremitas. Ekstremitas biasanya mudah
diterima terutama oleh individu-individu yang tak waspada dan memahami dampak serta efeknya. Ia
mudah diterima sebab cenderung meliburkan logika dan memakzulkan segala pertimbangan dan
aturan, termasuk hak indvidu-individu yang tidak menerimanya. Dari sinilah, ekstremitas berpeluang
mengalami ekspansi makna. Ekstremitas keyakinan biasanya berproses menuju ekstremitas sikap dan
gaya hidup.
Ekstremitas sikap biasanya menolak semua perbedaan, terutama dalam penafsiran terhadap
doktrin agama. Bagi ekstermis, perbedaan muncul sebab penyimpangan dari doktrin yang benar.
Berbeda dalam memahami dan mengamalkan agama dianggap sebagai upaya menghancurkan dan
menodai doktrin agama. Sejurus dengan itu, individu yang meyakini atau memilih doktrin yang
berbeda dengan doktrin yang diyakini secara ekstrem sebagai kebenaran yang utuh dan mutlak,
dianggap sebagai musuh, bahaya, ancaman dan perusak.
Ekstremitas berproses dalam pikiran penganutnya seperti narkoba yang terus merangsangnya
menutupi kelemahan dalam sikap dengan cara yang ekstrem pula. sebab itu, ia memerlukan
legitimasi dan dasar agar terus mengabaikan pertimbangan-pertimbangan dan nilai-nilai yang dianut
di luar lingkarannya.
Pluralitas dan realitas yang menampilkan perbedaan dengan yang dianutnya akan membuat
pengiman ekstremitas gamang dan mencoba untuk mengukur kebenaran doktrin yang dianutnya.
sebab itu, sebelum menggoyahkan doktrin yang telah dianut secara ekstrem, ia harus
membasminya dengan harapan perbedaan yang ada di hadapannya tidak lagi memancing
pertanyaan tentang kebenaran doktrinnya.
Yang lebih memprihatinkan, yaitu hadirnya sebuah lembaga keulamaan yang bisa menjadi
sentra ektremitas atas nama fatwa. Dalam sekejap, pendapat yang dikemas dengan kata “fatwa”
bisa menimbulkan sebuah atau beberapa peristiwa. Ia sangat efektif untuk menciptakan sebuah aksi
dan mengubah manusia yang lugu dan santun menjadi beringas dan sadis. Dengan satu kata
“fatwa”, rumah-rumah bisa rata dengan bumi, anak-anak menggigil, mena-ngis, tercekam takut
dan wanita-wanita menjerit, takut kehilangan kehormatan.
Hanya sebab yang menerbitkan fatwa itu yaitu orang-orang yang entah bagaimana prosesnya
dianggap duplikat-duplikat Nabi, tiba-tiba parang, clurit dan semua sarana pemusnahan dihunus
dan ditari-tarikan dalam sebuah even kolosal pembantaian. Alasan pera-gaan seni kebencian itu
cukup satu: “berbeda”!
“Berbeda” ditafsirkan secara ekstrem sebagai sinonim “sesat”. Sesat terlanjur direduksi sebagai
“kehilangan hak menghirup udara”, manusia maupun ternaknya, rumah maupun ladang
tembakaunya.
Salah satu modus pemutlakan yaitu pensesatan dan pengafiran dengan tolok ukur persepsi
relatif pihak lain.
Kafir dan Pengafiran
Pada mulanya kata iman bersifat netral, bisa memuat pengertian negatif dan bahkan sering
berkonotasi positif. Imbuhan predikat ‘negatif’ mesti dilekatkan bila objek yang diimani niscaya
terkufurkan (tertolak). Iman harus menyandang sifat ‘positif’ bila objek yang diimaninya memang
niscaya diimani. Baik, positif maupun negatif, iman yaitu produk pengetahuan yang telah melewati
dua tahap proses pengelolaan, tahap inteleksi (ta’aqqul) dan tahap emosi (dzawq). Dengan kata lain,
iman yaitu komposisi ‘tahu’ (kenal) dan ‘cinta’ (sayang).
Pengetahuan, yang merupakan produk proses inteleksi, tidaklah cukup untuk menghasilkan
iman. Kecenderungan atau perasaan sangat mungkin mereduksi pengetahuan. Itulah sebabnya
mengapa kadang manusia memutuskan untuk melakukan tindakan yang me-lawan pengetahuannya
sendiri. Mereka mengingkarinya padahal hati mereka meyakininya sebab kezaliman dan merasa
tinggi (QS. Al-Naml [27]: 14).
Iman memiliki dua jenis pasangan, protagonis dan antagonis. Pasangan protagonis iman yaitu
amal. Sedemikan erat keduanya sehingga tautan di antara keduanya bisa dikategorikan sebagai
conditio sine qua non. Tidak mungkin ada iman bila di baliknya tidak ada amal. Iman tidak akan
berguna bila tidak bersanding dengan amal.
Pasangan antagonis iman yaitu kufur. Secara kebahasaan, kufur berarti ‘menutupi dan
memendam’. Secara peristilahan, kata ini berarti menolak atau bersikap ‘anti-iman’. Sebagaimana
iman, pada mulanya kufur juga bersifat netral.
Kekafiran negatif yaitu penolakan terhadap kesempurnaan, kebaikan, dan kebenaran. Yang
dimaksud dengan al-kufr berikut ini yaitu kekafiran negatif, ...maka sesudah datang kepada mereka
apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya (QS. Al-Baqarah [2]: 89). Inilah
jenis kufur yang populer.
Ada tiga macam kekufuran negatif. Pertama, kekufuran negatif yang sempurna (kufr tâm), yaitu
penolakan terhadap kebaikan dan kebenaran dalam jiwa dan raga. Ia meliputi kekufuran ateistik,
kekufuran politeistik, dan kekufuran profetik (kufr nubuwah);
Kedua, kekufuran batiniah (kufr bâthini), yaitu penolakan batiniah terhadap kebaikan dan
kebenaran. Seseorang yang meyembunyikan penolakannya terhadap kebenaran dan menampakkan
hal sebaliknya yaitu orang yang layak menyandang sifat nifaq. Jenis ini disebut kemunafikan;
Ketiga, kekufuran lahiriah (kufr zhâhiri), yaitu penolakan lahiriah terhadap kebaikan dan
kebenaran. Para filosof etika memasukkan semua perbuatan dosa (dosa legal dan moral) dalam
kekufuran lahiriah. “Tidak mungkin seseorang yang sedang berzina yaitu orang mukmin,” sabda
Nabi Saw. Seseorang yang beriman dan percaya akan adanya Tuhan yang akan mengadili setiap
hamba-Nya tidak akan berani menggunakan uang negara apa pun demi kepentingan pribadi dan
kelompoknya. Rasulullah Saw menganggap orang yang tidur nyenyak sembari mengabaikan
tetangganya yang kelaparan – sebab tidak mampu membeli minyak goreng yang harganya terus
meroket – sebagai sikap tidak beriman. Demikian pula tentunya dengan praktik-praktik menunda
gaji buruh, menjual aset negara ke pihak asing dengan perjanjian yang tidak transparan,
menggelapkan daftar kekayaan demi menghindari pajak, dan sebagainya sebagai kekufuran lahiriah
yang berimplikasi terhadap orang lain. Inilah kekufuran sosial.
Salah satu jenis kekufuran lahiriah yaitu tidak bersyukur. Allah berfirman, Bersyukurlah
kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun) (QS. Al-Baqarah [2]: 152).
Cara logis bersyukur bagi orang kaya yaitu berderma, bukan melakukan umrah lebih daripada
sekali, dan bukan pula mengadakan tasyakuran yang dihadiri oleh orang-orang kaya pula. Cara logis
bersyukur bagi orang yang mendapatkan jabatan dan kekuasaan yaitu melayani rakyat, bukan
hanya memakai peci dan mengadakan acara keagamaan demi popularitas. Cara logis bersyukur bagi
orang berilmu yaitu mendermakan ilmunya demi mencerahkan umat, bukan menghibur dan
menina-bobokan kaum awam dengan pandangan-pandangan fatalistik.
Kufur bisa pula menjadi positif dan proporsional bila objeknya memang mesti ditolak. Kekufuran
positif yaitu segala bentuk penolakan terhadap keburukan dan kebatilan. Allah dalam Alquran
memuji orang-orang kafir jenis kedua ini, sebab itu barang siapa kufur kepada thaghut dan beriman
kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 256).
Dalam ayat lain, Allah menggambarkan orang-orang yang menyatakan diri sebagai kafir demi
berlepas diri dari kekufuran negatif, Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada
Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; saat mereka berkata kepada kaum mereka,
“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari
(kekafiran)mu (kafarnâ bikum)…” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).
Mukmin sejati pastilah kafir sejati sebab ia beriman kepada Allah sekaligus kafir kepada orang-
orang zalim (thaghut). sebab itu, kita mesti menjadi kafir yang baik.
“Sunnah” dan “Ahlus Sunnah”
Sunnah
Alquran dan Sunnah Rasulullah Saw yaitu landasan dan sumber syariat Islam. Hal ini
merupakan kebenaran yang sifatnya pasti dan diyakini oleh umat Islam. Banyak ayat Alquran yang
memerintahkan umat Islam untuk berpegang teguh dengan Sunnah Rasulullah Saw, di antaranya:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman -Nya.
(QS. Al-Hasyr [59]: 7).
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang
yang berharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
(QS. Al Ahzâb [33]: 21).
Barang siapa menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling
(dari ketaatan itu) maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS.
Al-Nisâ’ [4]: 80).
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya
agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan “kami mendengar dan kami
patuh”. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-
Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka yaitu orang-orang yang
mendapat kemenangan. (QS. Al-Nûr [21]: 51-52).
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu Ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzâb [33]: 36).
Jadi, Sunnah Rasulullah Saw merupakan salah satu pedoman bagi umat islam di seluruh dunia.
berdasar ayat-ayat Alquran di atas, sudah cukup rasanya untuk membuktikan kebenaran hal ini.
Sunnah terbagi atas tiga macam: (1) al-sunnah al-qauliyah, yaitu segala ucapan Nabi Muhammad
Saw dalam segala bentuk yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti riwayat “sesungguhnya
segala amal itu diawali dengan niat”; (2) al-sunnah al-fi’liyyah, yaitu segala perbuatan Nabi Saw yang
berkenaan dengan hukum seperti perbuatan beliau berwudhu, melaksanakan salat, dan sebagainya.
Perbuatan ini sekaligus merupakan penjelasan terhadap perintah -perintah syariat yang
diucapkannya atau yang tercantum dalam Alquran; (3) al-sunnah al-taqririyah, yaitu sunnah yang
berkenaan dengan taqrir Nabi Saw terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya. Taqrir
bermacam-macam, kadang dari sikap diam beliau saat melihat perbuatan atau mendengar
perkataan sahabat, yang tidak dibantah beliau, yang ditafsirkan sebagai pengabsahan ( legitimasi)
Nabi. (Ensiklopedi Islam, h.296-297, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997)
Dari sini, secara substansial, setiap Muslim yang menjadikan Alquran dan Sunnah berhak
mengaku sebagai Sunni.
Kemudian untuk menjelaskan makna Sunnah, bagian ini akan membahas hadis “Kitabullah wa
Sunnatiy” yang sering dijadikan dasar bahwa kita harus berpedoman kepada Alquran dan Sunnah
Rasulullah Saw. Hadis ini berbunyi, bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku telah
meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang jika kamu pegang teguh pasti kamu sekalian tidak akan
sesat selamanya yaitu Kitabullah dan Sunahku. Keduanya tidak akan berpisah hingga menemuiku di telaga
Haudh.”
Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” ini yaitu hadis masyhur yang se-ringkali didengar oleh umat
Islam. Sehingga banyak yang beranggapan bahwa hadis ini yaitu benar dan tidak perlu
dipertanyakan lagi. Sayangnya hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” yang seringkali dijadikan dasar dalam
masalah ini yaitu hadis yang tidak sahih atau daif.
Analisis Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy”
Hadis “Kitab Allah dan Sunahku” tidak terdapat dalam Kutub Al-Sittah (ShahîhAl-Bukhari,
ShahîhMuslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan Al-Nasa’i, Sunan Abu Dawud, dan Sunan Al-Tirmidzi).
Sumber hadis ini yaitu Al-Muwattha’ karya Imam Malik, Al-Mustadrak ‘alâ Al-Shahîhain karya Al-
Hakim, Al-Tamhîd Syarh Al-Muwattha’ Ibnu Abdil Barr, Sunan Al-Kubrâ karya Al-Baihaqi, Sunan
Daruquthni, dan Jâmi’ Al-Saghîr karya Al-Suyuthi. Selain itu hadis ini juga ditemukan dalam kitab-
kitab karya ulama seperti, Al-Faqîh wa Al-Mutafaqqih karya Al-Khatib, Al-Shawâiq Al-Muhriqah karya
Ibnu Hajar Al-Haitami, Sirah Ibnu Hisyam, Al-Ilm ‘ilâ Ma’rifah Ushûl Al-Riwâyah wa Taqyîd Al-Sima’
karya Qadhi Iyadh, Al-Ihkâm karya Ibnu Hazm dan Târîkh Al-Thabari. Dari semua sumber itu ternyata
hadis ini diriwayatkan dengan 4 jalur sanad yaitu dari Ibnu Abbas ra, Abu Hurairah ra, ‘Amr bin ‘Auf
ra, dan Abu Sa’id Al-Khudri ra. Terdapat juga beberapa hadis yang diriwayatkan secara mursal
(terputus sanadnya), mengenai hadis mursal ini sudah jelas kedaifannya. Hadis ini terbagi menjadi
dua, yaitu:
A. Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan Sanad Mursal
Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” yang diriwayatkan secara mursal ini terdapat dalam kitab Al-
Muwattha’, Sîrah Ibnu Hisyam, Sunan Al-Kubrâ karya Al-Baihaqi, Al-Shawâiq Al-Muhriqah, dan Târîkh
Al-Thabari. Berikut yaitu contoh hadisnya:
Telah menyampaikan kepadaku dari Malik, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda, “Aku telah
meninggalkan kepada kalian dua urusan. Kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh dengan
keduanya; yaitu Kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya.”265
Dalam Al-Muwattha’, hadis ini diriwayatkan Imam Malik tanpa sanad. Malik bin Anas yaitu
generasi tabi’ al-tabi’in yang lahir antara tahun 91-97 H. Setidaknya ada dua perawi yang tidak
disebutkan antara Malik bin Anas sebagai perawi dan Rasulullah Saw. berdasar hal ini maka
dapat dinyatakan bahwa hadis ini tertolak sebab terputus sanadnya.
Hadis dengan sanad Urwah bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda pada Haji Wada’, “Sesungguhnya
Aku telah meninggalkan sesuatu bagimu yang apabila berpegang teguh kepadanya, maka kamu tidak akan
sesat selamanya, yaitu dua perkara, Kitab Allah dan Sunnah Nabimu. Wahai umat manusia dengarkanlah
yang aku sampaikan kepadamu, maka hiduplah kamu dengan berpegang kepadanya.”
Hadis ini merupakan salah satu riwayat yang terdapat dalam Al-Sunan Al-Kubrâ karya Al-
Baihaqi. Hadis ini juga yang terputus rangkaian sanadnya. Selain di dalam Sunan Al-Baihaqi,
hadis Urwah ini juga terdapat dalam Miftâh Al-Jannah, h. 29 karya Al-Suyuthi. Urwah bin Zubair
yaitu dari generasi tabi’in yang lahir tahun 22 H. Jadi, Urwah belum lahir saat Nabi Saw
melakukan Haji Wada’. Oleh sebab itu, hadis ini terputus sanadnya. Ada satu orang perawi
atau lebih yang tidak disebutkan, bisa dari golongan sahabat dan bisa juga dari golongan tabi’in.
Se-bagaimana hadis sebelumnya, hadis ini juga tertolak sebab terputus sanadnya.
Riwayat Al-Baihaqi dengan sanad dari Ibnu Wahb yang berkata, “Aku telah mendengar Malik bin
Anas mengatakan untuk berpegang teguh kepada sabda Rasulullah Saw pada waktu Haji
Wada’ yang berbunyi ‘Dua hal aku tinggalkan bagimu yang kamu tidak akan sesat selama berpegang
kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunah Nabinya.’”
Hadis ini tidak berbeda dengan hadis yang terdapat dalam Al-Muwattha’. Alasan tertolaknya
hadis ini juga sebab Malik bin Anas tidak bertemu Rasulullah Saw. Jadi, hadis ini juga daif.
Dalam Sîrah Ibnu Hisyam jilid 4 h. 185, hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Ishaq yang berkata
bahwa Rasulullah Saw bersabda pada Haji Wada’…… Di sini Ibnu Ishaq tidak menyebutkan sanad
yang bersambung kepada Rasulullah Saw. Oleh sebab itu, hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah.
Dalam Târîkh Al-Thabari hadis ini juga diriwayatkan secara mursal melalui Ibnu Ishaq dari Abdullah
bin Abi Najih. Jadi, kedua hadis ini daif. Mungkin ada yang beranggapan sebab Sîrah Ibnu Hisyam
dari Ibnu Ishaq sudah menjadi kitab Sirah yang menjadi rujukan jumhur ulama, maka adanya hadis
itu dalam Sîrah Ibnu Hisyam sudah cukup menjadi bukti kebenarannya. Benar bahwa Sîrah Ibnu
Hisyam menjadi rujukan jumhur ulama, namun dalam kitab ini, hadis ini terputus sanadnya. Jadi,
tentu saja dalam hal ini hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah.266
Pernyataan ballaghahu “disampaikan kepadanya” atau ballaghani “disampaikan kepadaku”
dianggap sahih dalam hadis riwayat Al-Muwattha’ sebab hal itu telah menjadi ciri khas di zaman awal
Islam (sebelum 200 H). Kata ini menandakan bahwa seseorang itu telah menerima sebuah hadis dari
sejumlah tabi’in, dari sejumlah sahabat dari jalan -jalan yang banyak sehingga tidak perlu disertakan
sanadnya. Bisa dikatakan bahwa kaidah periwayatan hadis dengan pernyataan ballaghahu
“disampaikan kepadanya” ballaghani “disampaikan kepa-daku” memang terdapat di zaman Imam
Malik. Hal ini juga dapat dilihat dalam Kutub Al-Sunnah Dirâsah Watsîqiyyah oleh Rif’at Fauzi Abdul
Muthallib h. 20, terdapat kata kata Hasan Al-Bashri,
“Jika empat sahabat berkumpul untuk periwayatan sebuah hadis maka saya tidak menyebut lagi nama
sahabat.” Ia juga pernah berkata, ”Jika aku berkata haddatsana maka hadis itu saya terima dari fulan
(seseorang). namun bila aku berkata qala Rasulullah Saw, maka hadis itu saya dengar dari tujuh puluh orang
sahabat atau lebih.”
Namun demikian, yaitu tidak benar mendakwa suatu hadis sebagai sahih hanya dengan
pernyataan ballaghahu. Hal ini jelas bertentangan dengan kaidah jumhur ulama tentang persyaratan
hadis sahih seperti yang tercantum dalam Muqaddimah Ibnu Shalah f î Ulum Al-Hadîts, yaitu: “Hadis
sahih yaitu hadis yang muttashil (bersambung sanadnya), yang disampaikan oleh setiap perawi yang adil
dan dhabit (kuat hafalan) sampai akhir sanadnya. Hadis itu juga harus bebas dari syadz (keanehan) dan illat
(cacat).”
Dengan kaidah inilah Al-Saqqaf telah menepikan hadis dalam Al-Muwattha’ ini sebab
memang hadis ini tidak ada sanadnya. Yang aneh justru pernyataan Hafiz yang menyalahkan
Al-Saqqaf, “Padahal yang benar Al-Saqqaf tidak mengenali kaedah- kaedah periwayatan hadis yang
khas di sisi Malik bin Anas dan tokoh-tokoh hadis di zamannya.”
Pernyataan Hafiz di atas menunjukan bahwa Malik bin Anas dan tokoh hadis zamannya (sekitar
93-179 H) jika meriwayatkan hadis dengan pernyataan telah disampaikan kepadaku bahwa
Rasulullah Saw atau Qala Rasulullah Saw tanpa menyebutkan sanadnya maka hadis ini yaitu
sahih. Pernyataan ini jelas aneh dan bertenta-ngan dengan kaidah jumhur ulama hadis. Sekali lagi
hadis itu mursal atau terputus dan hadis mursal tidak bisa dijadikan hujjah sebab kemungkinan
daifnya. sebab bisa jadi perawi yang terputus itu yaitu seorang tabi’in yang bisa jadi daif atau
tsiqat. Jika tabi’in itu tsiqat (terpercaya) pun, dia kemungkinan mendengar dari tabi’in lain yang bisa
jadi daif atau tsiqat dan seterusnya. Kemungkinan seperti itu tidak akan bertepi. Sungguh sangat
tidak mungkin mendakwa hadis mursal sebagai sahih hanya sebab terdapat dalam Al-Muwattha’
Imam Malik.
Hal yang kami jelaskan itu juga terdapat dalam ‘Ilm Mushthalah Al-Hadis oleh A. Qadir Hassan h.
109 dengan mengutip pernyataan Ibnu Hajar yang menunjukkan tidak boleh menjadikan hadis
mursal sebagai hujjah. Ibnu Hajar berkata,
”Boleh jadi yang gugur itu sahabat, namun boleh jadi juga seorang tabi’in. Kalau kita berpegang bahwa yang
gugur itu seorang tabi’in, boleh jadi tabi’in ini seorang yang lemah atau terpercaya. Kalau kita andaikan
dia seorang yang terpercaya, maka boleh jadi pula ia menerima riwayat itu dari seorang sahabat, namun boleh
juga dari seorang tabi’in lain.”
Walaupun yang meriwayatkan hadis mursal itu yaitu tabi’in, tetap saja Ibnu Hajar
menyatakannya daif, apatah lagi Malik bin Anas yang seorang tabi’ al-tabiin yang akan jauh lebih
banyak kemungkinan daifnya. Pernyataan yang benar tentang hadis mursal yang terdapat dalam Al-
Muwattha’ yaitu , hadis ini sahih jika terdapat hadis lain yang bersambung dan sahih sanadnya
di dalam kitab-kitab lain sehingga menguatkan hadis mursal ini . Jadi, yaitu suatu kekeliruan
menjadikan derajat hadis mursal menjadi sahih hanya sebab terdapat dalam Al-Muwattha’.
B. Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan Sanad Bersambung
Telah dinyatakan sebelumnya bahwa terdapat empat jalur sanad hadis “Kitabullah wa Sunnatiy”,
yaitu:
1. Sanad Ibnu Abbas ra
2. Sanad Abu Hurairah ra
3. Sanad ‘Amr bin ‘Auf ra
4. Sanad Abu Sai’d Al-Khudri ra
Sanad Ibnu Abbas
Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan jalur sanad dari Ibnu Abbas dapat ditemukan dalam Kitab
Al-Mustadrak karya Al-Hakim (w. 405 H/1015 M), juz 1, h. 171 hadis 318 dan Al-SunanAl-Kubrâ karya
Al-Baihaqi (w. 458 H/1066 M), juz 10, h. 194 yang pada dasarnya juga mengutip dari Al-Mustadrak.
Dalam dua kitab ini , sanad hadis ini berasal dari jalur Ibnu Abi Uwais dari Ayahnya dari
Tsaur bin Zaid Al-Daily dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “… Wahai
manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian hal yang jika kalian berpega ng teguh kepadanya,
pasti kalian tidak akan sesat selamanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya...”267
Al-Hakim memang mengatakan dalam keterangan hadis ini bahwa Al-Bukhari mengambil
riwayat Ikrimah, sedang Muslim mengambil riwayat dari Ibnu Abi Uwais, sehingga ia
menyimpulkan bahwa kedua perawi disepakati. Namun ia tidak menjelaskan bahwa Al-Bukhari
menolak riwayat Ibnu Abi Uwais dan Muslim menolak riwayat Ikrimah. Sehingga bisa disimpulkan
bahwa kedua perawi ini tertolak oleh Bukhari dan Muslim. Hal ini menjadikan mereka tidak
meriwayatkan hadis ini , sebab diriwayatkan oleh Ikrimah dan Ibnu Abi Uwais. Berikut ini
penjelasannya:
1. Ibnu Abi Uwais (Ismail)
Al-Mizzi (w. 742 H/1342 M) dalam kitab Tahdzîb Al-Kamâl fi Asmâ’ Al-Rijâl mengetengahkan
perkataan orang yang mencela biografi Ibnu Abi Uwais. Di antaranya, Muawiyah bin Salih dari Yahya
bin Ma’in berkata, “Abu Uwais dan putranya dua orang yang daif (lemah).” Dari Yahya bin Ma’in bahwa
Ibnu Abi Uwais dan ayahnya suka mencuri hadis, suka mengacaukan (hafalan) hadis atau mukhallith
(mencampuraduk) dan suka berbohong. Menurut Abu Hatim, Ibnu Abi Uwais tempat kejujuran
namun dia terbukti lengah. Al-Nasa’i menilai Ibnu Abi Uwais daif dan tidak tsiqah. Menurut Abu Al-
Qasim Al-Lalkaiy, “Al-Nasa’i berlebihan menilainya (Ibnu Abi Uwais) sampai ke derajat matruk
(ditinggalkan hadisnya).” Ahmad bin Ady berkata, “Ibnu Abi Uwais itu meriwayatkan beberapa hadis gharib
dari pamannya Malik yang tidak diikuti oleh seorang pun.”268
Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam Muqaddimah Fath Al-Bâri mengenai Ibnu Abi Uwais berkata,
“Atas dasar itu hadis dia (Ibnu Abi Uwais) tidak dapat dijadikan hujjah selain yang terdapat dalam
Al-Shahîh sebab celaan yang dilakukan Imam Nasa ’i dan lain-lain.”
Ahmad Al-Shiddiq Al-Hasani dalam Fath Al-Mulk Al-Aly mengatakan, “Salamah bin Syabib
berkata, ‘Aku pernah mendengar Ismail bin Abi Uwais mengatakan, ‘mungkin aku membuat
hadis untuk penduduk Madinah jika mereka berselisih pendapat mengenai sesuatu di antara mereka.’”
Jadi, Ibnu Abi Uwais yaitu perawi yang tertuduh daif, tidak tsiqat, pembohong, matruk dan
dituduh suka membuat hadis. Ada sebagian orang yang membela Ibnu Abi Uwais dengan
mengatakan bahwa dia yaitu salah satu rijal atau perawi ShahîhAl-Bukhari sebab itu hadisnya bisa
dijadikan hujjah. Pernyataan ini jelas tertolak sebab Bukhari memang berhujjah dengan hadis Ismail
bin Abi Uwais namun telah dipastikan bahwa Ibnu Abi Uwais yaitu perawi Bukhari yang
diperselisihkan oleh para ulama hadis. Dalam prinsip ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dîl, jarh atau celaan yang
jelas oleh ulama hadis, seperti Yahya bin Mu’in, Al-Nasa’i dan lain-lain, didahulukan dari pujian
(ta’dîl). sebab nya, hadis Ibnu Abi Uwais tidak bisa dijadikan hujjah. Mengenai hadis Bukhari dari
Ibnu Abi Uwais, hadis-hadis ini memiliki mutaba’ah atau dukungan dari riwayat-riwayat lain,
dan bukan hadis “Kitabullah wa Sunnatiy”.
Ibnu Hajar dalam Fath Al-BârîSyarh Shahîh Al-Bukhârî menga-takan bahwa hadis Ibnu Abi Uwais
selain dalam Al-Shahîh (Bukhari dan Muslim) tidak bisa dijadikan hujjah. Hadis yang dibicarakan ini
tidak terdapat dalam kedua kitab Shahîh ini , hadis ini hanya terdapat dalam Al-Mustadrak dan
Sunan Al-Baihaqi.
2. Abu Uwais (Abdullah)
Ibnu Abi Hatim dalam kitab Al-Jarh wa Al-Ta’dîl, menukil dari ayahnya, “Abu Hatim Al-Razi
berkata mengenai Abu Uwais, ‘Ditulis hadisnya namun tidak dapat dijadikan hujjah dan dia tidak kuat.’”
sedang Yahya bin Ma’in berkata, “Abu Uwais tidak tsiqah.”269
Al-Mizzi dalam kitab Tahdzîb Al-Kamâl, mengutip Muawiyah bin Salih dari Yahya bin Ma’in, “Abu
Uwais dan putranya daif (lemah).” Yahya bin Ma’in juga berkata, “Ibnu Abi Uwais dan ayahnya (Abu
Uwais) suka mencuri hadis, suka mengacaukan (hafalan) hadis atau mukhallith dan suka berbohong.”270
Al-Hakim tidak menyahihkan hadis ini. Beliau mendiamkannya dan mencari syahid atau penguat
bagi hadis ini , Beliau berkata ”Saya telah menemukan syahid atau saksi penguat bagi hadis ini
dari hadis Abu Hurairah ra.” Mengenai hadis Abu Hurairah ra ini akan dibahas nanti, yang penting dari
pernyataan itu secara tidak langsung Al-Hakim mengakui kedaifan hadis Ibnu Abbas ini , sebab
itu beliau mencari syahid penguat untuk hadis ini . sesudah melihat kedudukan kedua perawi
hadis Ibnu Abbas ini , maka dapat disimpulkan bahwa hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan
jalur sanad dari Ibnu Abbas yaitu daif.
Sanad Abu Hurairah ra
Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan jalur sanad Abu Hurairah ra terdapat dalam Al-Mustadrak
Al-Hakim, Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, SunanAl-Daruquthni, Al-Jâmi’ Al-Saghîr karya Al-Suyuthi, Al-
Faqîh wa Al-Mutafaqqih karya Al-Khatib Al-Baghdadhi, Al-Tamhîd karya Ibnu Abdil Barr, dan Al-Ihkâm
karya Ibnu Hazm.
Jalur sanad hadis Abu Hurairah ra yaitu sebagi berikut, diriwayatkan melalui Al-Dhabbi, ia
berkata, Shalih bin Musa Al-Thalhi telah menyampaikan hadis kepada kami dari Abdul Aziz bin Rafi’,
dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku telah
meninggalkan kepada kalian dua perkara yang tidak akan menyesatkan kalian, yaitu Kitabullah dan Sunahku.
Keduanya tidak akan berpisah hingga mene




