Tampilkan postingan dengan label manasik haji 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manasik haji 2. Tampilkan semua postingan
manasik haji 2
By tuna at Januari 24, 2024
manasik haji 2
miqat:
Di asrama haji embarkasi, atau a)
Di dalam pesawat ketika pesawat melintas b)
sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-
Manazil, atau
Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA)
Jeddah
Jemaah haji yang sudah berada/ mukim di
Makkah mengambil miqat di Ji’ranah, Tan’im,
Hu dai biyah, dan tanah halal lainnya.
Tah5. {allul umrah
Tah {allul umrah adalah keadaan sese orang setelah
melaksanakan semua rukun umrah dan karena itu
dihalalkan (diboleh kan) melakukan perbuatan yang
sebe lumnya dilarang selama ber-ihram um rah.
Hukum Umrah Sunah Berulangkali Saat Haji6.
Menurut Imam Malik dan Ibn Taimiyah, makruh
umrah lebih satu kali dalam setahun. Sekalipun Imam
Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat boleh, namun
Imam Hanbali mensyaratkan minimal jeda sepuluh
hari dari umrah sebelumnya. Sementara Ibn Abbas,
Atha’ dan Thawus berpendapat bagi orang yang
sudah mukim di Makkah (minimal empat hari), lebih
utama melaksanakan tawaf sunah ketimbang umrah
sunnah berulangkali.
Haji
Pengertian Haji1.
Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah)
untuk melakukan amalan-amal an, antara lain: wukuf
di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf
2 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 5 hlm. 14-17 Ibnu taimiyah,
Al-Majmu’ al-Fatawa, juz 26 hlm. 142-143. Wahbah az-Zuhaili, Fiqh
al-Islam wa Adillatuhu, juz 3 hlm. 16. Al-Jazairi, Fiqh alal Mazahib
al-arba’ah, juz 1, 618
di Ka’bah, sa’i, dan amalan lainnya pada masa
tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan
mengharapkan ridla-Nya semata.
Hukum Haji
Ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang
telah memenuhi syarat. Ibadah haji diwajibkan hanya
sekali seumur hidup. Hukum haji kedua dan seterusnya
adalah sunat. Tapi, bagi mereka yang bernadzar haji,
hukum haji itu menjadi wajib akibat nadzar.
Waktu Mengerjakan Haji3.
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji
(Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah
tiba (9 Dzulhijjah), hari Na h {r (10 Dzulhijjah), dan hari-
hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Syarat, Rukun, dan Wajib Haji4.
Syarat haji adalah:a.
Islam1)
Baligh (dewasa)2)
Aqil (berakal sehat)3)
Merdeka (bukan hamba sahaya)4)
Isti5) t }a’ah (mampu).
Istit}a’ah berarti seseorang mampu melaksanakan
ibadah haji ditin jau dari segi:
Jasmani:a)
Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik
melaksanakan ibadah haji.
Rohani:b)
Mengetahui dan memaha mi manasik
haji.
Berakal sehat dan me2. miliki kesiapan
mental untuk me laksanakan ibadah haji
de ngan perjalanan yang jauh.
Ekonomi:c)
Mampu membayar Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (BPIH) yang ditentu kan oleh
pemerintah dan ber asal dari usaha/
harta yang halal.
Biaya haji yang dibayarkan bukan
berasal dari sa tu-satunya sumber kehi-
dupan yang apabila sumber kehidupan
itu dijual terjadi kemudla rat an bagi diri
dan keluar ga nya.
Memiliki biaya hidup bagi ke luarga yang
ditinggal kan.
Keamanan:d)
Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan
ibadah haji.
Aman bagi keluarga dan harta benda
serta tugas dan tanggung jawab yang
di tinggalkan.
Tidak terhalang, misalnya mendapat 3.
kesempatan atau izin per jalanan
haji termasuk men da patkan
kuota tahun ber jalan, atau tidak
mengalami pencekalan.
Rukun haji b.
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti
dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun
ini diting gal kan, ibadah haji seseorang tidak sah.
Rukun haji adalah :
Ihram (niat) 1)
Wukuf di Arafah;2)
Thawaf ifad3) }ah;
Sa’I;4)
Cukur;5)
Tertib.6)
Wajib haji c.
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus
dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu
amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap
sah tapi dia harus membayar dam. Jika seseorang
sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu
tanpa adanya uzur syar’i, ia berdosa. Wajib haji adalah:
Ihram, yakni niat berhaji dari 1) mīqāt;
Mabit di Muzdalifah;2)
Mabit di Mina;3)
Melontar Jamrah Ulā, Wus4) t }a dan Aqabah;
Thawaf wada’ (bagi yang akan me ninggalkan 5)
Makkah).
Macam-macam Pelaksanaan Haji5.
Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji dibagi
menjadi tiga macam, yaitu:
Haji ifrāda.
Kata ifrād berarti menyendirikan. Artinya,
seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa
melaksanakan umrah. Orang yang melaksanakan haji
jenis ini tidak dikenakan dam dan dapat dilaksanakan
dengan cara, yaitu:
Melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan
umrah);
Melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan
umrah setelah selesai berhaji.
Selain kedua cara tersebut, haji ifrad juga bisa
dilakukan dengan dua acara yang lain.
Haji qirānb.
Kata qirān berarti berteman atau bersamaan.
Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umrah
secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua
pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam
Haji tamattu’c.
Kata tamattu’ berarti bersenang-senang.
Maksudnya, orang melaksanakan umrah terlebih
3 1). Melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji, menyusul
melaksanakan haji pada bulan haji; Melaksanakan umrah pada
bulan-bulan haji kemudian pulang ke tanah air, menyusul pergi
haji pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.
dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tah}allul,
kemudian berih}rām haji dari Makkah atau sekitarnya
pada 8 Dzulh}ijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulh}ijjah
tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama
jeda waktu tah}allul itu, dia bisa bersenang-senang
karena tidak dalam keadaan ih}rām dan tidak terkena
larangan ih}rām tapi dikenakan dam.
Miqat C.
Ada dua jenis miqat, miqat zamani dan
miqat makani. Miqat zamani adalah batas waktu
melaksanakan haji. Menurut jumhur ulama’, miqat
zamani dimulai sejak 1 Syawwal sampai terbit fajar
Dzulhijjah. Miqat makani adalah batas tempat untuk
memulai ihram haji atau umrah.
Tempat berihram haji atau umrah adalah
sejumlah tempat yang ditentukan sebagai miqat,
sebagaimana sabda Nabi :
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Ra su lullah
SAW. Menetapkan miqat bagi penduduk
Madinah adalah Zulhulaifah, bagi
penduduk Syam adalah Ju’fah, bagi pen
duduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan
bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam”.
Nabi bersabda, “Itu lah miqat bagi mereka
dan bagi siapa saja yang datang di sana
yang bukan penduduknya yang ingin
haji dan umrah, bagi yang lebih dekat
dari itu (dalam garis miqat), maka dia
(melaksanakan) ih}rām dari kampungnya,
se hing ga penduduk Makkah ih}rāmnya
dari Makkah.4 (HR. Muslim dari Ibnu
‘Abbas RA).
Adapun miqat jemaah haji Indonesia sebagai
berikut :
Miqat 1. makani jemaah haji gelombang I
yang datang dari Madinah adalah Zulhulaifah
(Abyar Ali).
Miqat 2. makani jemaah haji gelombang II yang
turun di Jeddah adalah :
Asrama haji embarkasi di tanah air.
4 Muslim nomor hadits 1181.
Menurut jumhur ulama, berih}rām sebelum
miqat mans}us} (yang ditentukan) adalah sah,
berdasar hadis riwayat Umi Salamah:
Artinya:
Dari Ummu Salamah RA Rasulullah SAW
bersabda: “Siapa saja yang berih}rām haji
atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil
Haram, maka diampuni dosanya yang
telah lalu dan yang akan datang dan pasti
mendapat surga.”5 (HR. Al- Baihaqi dari
Ummi Salamah RA).
Berihram sebelum miqat, menurut Abu Hanifah
lebih afdhal.6 Hanya saja penting diperhatikan
bahwa bagi jemaah haji yang memulai ihram
dari asrama haji embarkasi harus menjaga
larangan ihram sejak niat ihram, selama dalam
perjalanan (penerbangan lebih kurang 8-11
jam), hingga tahallul.
Di dalam pesawat, sesaat sebelum pesawat b)
berada pada posisi sejajar dengan Qarnul
manazil atau Yalamlam. Namun, mengingat
pesawat bergerak dengan kecepatan
lebih dari 800 km/jam, atau lebih dari
km/detik, jemaah haji hendaknya segera
melaksanakan niat ihram setelah kru
pesawat menyampaikan pengumuman
bahwa pesawat mendekati posisi miqat.
Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Bandara
ini dijadikan miqat setelah Mejelis Ulama
Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa
pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan
Bandara Jeddah dijadikan miqat lalu fatwa
tersebut dikukuhkan kembali pada 19
September 1981. Hanya saja, karena sejak
2018 pemerintah Arab Saudi menerapkan
kebijakan percepatan masa keberadaan
jemaah haji di bandara (fast track) sehingga
mereka tak bisa lagi berlama-lama di
bandara, jemaah haji kini sudah harus
mengenakan pakaian ihram sejak dari
asrama haji embarkasi karena mereka
sudah tidak bisa lagi mandi sunat ihram,
berganti pakaian ihram dan shalat sunah
ihram di bandara Jeddah.
Ihram D.
Kata Ihram berasal dari kata امارحا – مرحي – مرحا, yang
berarti mengharamkan. Dalam kontek haji dan umrah,
ih}rām berarti, ةمرحلا ىف لوخدلا (masuk dalam keharaman).
Sedangkan menurut istilah, ih}rām وا جحلا ىف لوخدلا ةين
ةرمعلا artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji
atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang
dilarang selama berih}rām. Dengan mengucapkan niat
ihram haji atau umrah, seseorang berarti telah mulai
melaksanakan haji atau umrah.
Sunah-Sunah ihram 1.
Sebelum berihram, jemaah haji disunahkan :
Mandi;a.
Memakai wangi-wangian pada tubuhnya;b.
Memotong kuku dan merapikan jenggot, c.
rambut ketiak dan rambut kemaluan;
Memakai kain ihd. }ram yang berwarna putih;
She. alat sunnah ihram dua raka’at.
Pakaian Ihram 2.
Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu
kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan
di kedua bahu dengan menutup aurat. Saat ia tawaf,
disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba’,
yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah
bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas
bahu kiri.
Jemaah perempuan memakai pakaian
yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan
kedua tangan dari pergelangan tangan sampai
ujung jari (kaffain), baik telapak tangan maupun
punggung tangan.
Contoh Berpakaian Ihram Perempuan
Larangan Ihram3.
Selama dalam keadaan ihram, seorang jemaah
haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu
pun larangan ihram yang terdiri atas:
Laki-laki dilarang:a.
Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang 1)
antar ujung kain disatukan secara permanen
seperti celana atau baju)
Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi 2)
mata kaki dan tumit;
Menutup kepala yang melekat seperti topi atau
peci dan sorban.
Perempuan dilarang:b.
Menutup kedua telapak tangan dengan kaos
tangan;
Menutup muka dengan cadar.
Selama berihram baik laki-laki maupun
perempuan dilarang:
Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah
dipakai di badan sebelum niat haji/umrah;
Memotong kuku dan mencukur atau mencabut
rambut dan bulu badan;
Memburu dan menganiaya/ membunuh
binatang dengan cara apa pun, kecuali
binatang yang membahayakan mereka;
Memakan hasil buruan;4)
Memotong kayu-kayuan dan mencabut
rumput;
Menikah, menikahkan atau meminang
perempuan untuk dinikahi;
Bersetubuh dan pendahuluannya seperti
bercumbu, mencium, merayu yang
mendatangkan syahwat;
Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-
kata kotor;
Melakukan kejahatan dan maksiat;
Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan
yang wangi.
Hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram
Dalam kondisi ihram, jemaah diperbolehkan :
Membunuh binatang buas atau yang a.
membayakan, misalnya kalajengking, tikus,
ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;
Mandi;
Menyikat gigi; c.
Berbekam;d.
Memakai minyak angin, balsem, yang
dimaksudkan untuk pengobatan;
Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat
pinggang;
Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan
pohon;
Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika
berwudhu di tempat wudhu perempuan;
Mencuci dan mengganti kain ihram;i.
Menggaruk kepala dan badan;j.
Menyembelih binatang ternak yang jinak dan
binatang buruan laut;
Memakai perhiasan bagi wanita.
Ihram Isytirath
Ihram isytirath adalah ihram yang disertai dengan
persyaratan. Hal ini dilakukan bila seseorang khawatir
7 Ulama Syafi’iyah membolehkan mandi menggunakan
sabun, madzhab Hanafi tidak membolehkan mandi menggunakan
sabun, madzhab Maliki membolehkan mandi hanya untuk
mendinginkan badan, bukan untuk membersihkan badan.
Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adillatuhu, juz III hlm. 239.
dia bakal terhalang oleh suatu masyaqqah (kesulitan)
seperti sakit atau halangan lain saat melaksanakan
ibadah haji atau umrah. Karena itu, seyogyanya
seorang jemaah haji risti, lansia dan sakit melakukan
ihram isytirat. Terlebih bagi jamaah sakit yang akan
dievakuasi masuk ke Mekkah dan jemaah haji peserta
safari wukuf saat ia berniat ihram sebelum menuju
Arafah. Niat isytirat dilakukan dengan menambah
kalimat isytirath setelah ia melafalkan niat ihram,
sebagai berikut:
Artinya:
Jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka
aku akan bertah}allul di tempat aku terhalang itu.
Tabdilun Niyat Atau Mengganti Niat6.
Tabdilun niyat adalah mengubah niat dari ihram
haji menjadi niat ihram umrah atau sebaliknya. Hal ini
dibolehkan jika:
Jemaah terbentur halangan akibat perawatan a.
kesehatan; misalnya sejak awal seorang
jemaah berniat haji ifrad tapi karena kondisi
kesehatannya menuntutnya segera mengakhiri
ihram, dia dibolehkan mengubah niat ihram
menjadi niat umrah dan jenis haji yang dia
laksanakan berubah jadi haji tamattu’;
Jemaah terbentur halangan b. syar’i seperti
haidh. Misalnya seorang jemaah perempuan
berniat ihram umrah dari miqat tapi sesampai
di Mekkah dia tidak bisa menyelesaikan
umrahnya karena belum suci, sementara
waktu wukuf sudah tiba, dalam kondisi ini dia
bisa mengubah niat ihram umrahnya menjadi
niat haji qiran.
Jemaah haji yang melakukan perubahan
niat dikenakan dam dengan menyembelih
seekor kambing.
Talbiyah E.
Pengertian Talbiyah 1.
Talbiyah menurut bahasa artinya pemenuhan,
jawaban, pengabulan terhadap sebuah panggilan
dengan niat dan ikhlas. Menurut istilah, talbiyah
berarti ungkapan kalimat yang diucapkan untuk
memenuhi panggilan Allah SWT dalam keadaan ih}rām
haji atau umrah.
2. Hukum Membaca Talbiyah
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca
talbiyah adalah syarat sah ih}rām. Menurut Imam
Maliki, hukum membaca talbiyah wajib. Sedangkan
menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal,
hukum membaca talbiyah adalah sunat.
Waktu Membaca Talbiyah3.
Talbiyah mulai dibaca setelah niat ih }rām dari
miqat, baik ihram haji maupun ihram umrah. Waktu
berakhirnya bacaan talbiyah adalah:
Ketika orang yang berumrah hendak memulai a.
tawaf bagi jemaah yang melakukan umrah;
Ketika orang yang berhaji telah selesai b.
melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah
bagi jemaah yang melaksanakan haji, lalu
mengganti talbiyah dengan bacaan takbir.
Bacaan Talbiyah 4.
Jemaah laki-laki membaca talbiyah dengan
suara keras, sedangkan perempuan membaca
talbiyah dengan suara pelan. Bacaan talbiyah adalah
sebagai berikut :
Talbiyaha.
Artinya:
Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya
Allah, aku datang memenuhi panggilan-
Mu, aku datang meme nuhi panggilan-
Mu, tidak ada se ku tu bagi-Mu, aku datang
8 Al-Bukhari, nomor hadits 1549, lafal Talbiyah dari Nabi
SAW.
meme nuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya
se ga la puji, kemuliaan dan segenap ke
kuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu
bagi-Mu.
Shalawatb.
Artinya:
Ya Allah limpahkan rahmat dan salam
kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.
Doa setelah shalawatc.
Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya kami me mohon
keridhaan-Mu dan surga-Mu, kami
berlindung kepada-Mu dari kemurkaan-
Mu dan siksa neraka. Wahai Tuhan kami,
berilah kami kebaikan di dunia dan
kebaikan di akhirat dan hindar kanlah kami
dari siksa ne raka.
Tawaf F.
Pengertian 1.
T}awāf menurut bahasa berarti mengeli lingi.
Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi
Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi
Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad
dan berakhir di Hajar Aswad.
Syarat sah thawaf
Suci dari hadas dan najis;a.
Menutup aurat;b.
Berada di dalam Masjidil Haram termasuk
di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau
empat, meskipun dengan posisi melebihi
ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya
dengan Ka’bah;
Memulai dari Hajar Aswad;d.
Ka’bah berada di sebelah kiri;e.
Di luar Ka’bah (tidak di da lam Hijir Ismail);
Mengelilingi Ka’bah seba nyak tujuh kali
putaran;
Niat tersendiri, jika tha waf yang dia lakukan
berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji
dan umrah.
Sunah-Sunah Tawaf
Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta
meletakkan jidat di atasnya pada awal t}awāf.
Namun semua sunah ini tidak dianjurkan
bagi perempuan kecuali jika tempat t }awāf
lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup
semua itu dilakukan dengan isyarah melalui
tangan kanan.
Membaca doa ma’tsur pada saat memulai tb. } awāf
setelah istilām sambil mengangkat tangan:
Melakukan c. ramal (berjalan cepat) bukan berlari
bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan
pada putaran pertama sampai ketiga, dan
berjalan biasa pada putaran selanjutnya;
Melakukand. idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu
meletakkan bagian tengah selendang di
bawah bahu kanan, sedangkan kedua
ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga
bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup;
Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika e.
sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh
sesak dan membuatnya menderita, sedangkan
bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh
dari Ka’bah;
Berjalan kaki bagi yang mampu; bagi yang
tidak mampu dapat menggunakan kursi roda
atau skuter matik;
Mengusap rukun Yamani.
Macam-Macam Tawaf
Tawaf ada lima macam yaitu tawaf rukun,
tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan
tawaf nadzar.
Tawaf rukun a.
Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang
disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf
rukun umrah.
Tawaf Qudumb.
Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada
Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau
qiran, hukum tawaf qudum adalah sunat, dilaksanakan
di hari pertama kedatangannya di Mekkah. Bagi jemaah
haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan
melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia
lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.
Tawaf sunat c.
Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam
setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak
diikuti dengan sa’i.
Tawaf wada’d.
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir
kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam
Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum
tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan
meninggalkan Makkah. Jemaah yang meninggalkan
tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing
berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa
Nabi SAW memberikan rukhs}ah (keringanan) kepada
perempuan yang haid untuk tidak t}awāf wada’.
Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum
t}awāf wada’ adalah wajib sebab rukhs}ah hanya
berlaku dalam hal yang wajib. 9 Perempuan yang
haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf
wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup
dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang
Masjid al-h} arām.
Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu
Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunah. Seseorang
yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan
9 Muh}ammad Ahmad, Fiqh al-Haj wa al-‘Umrah wa al-
Ziyarah,
membayar dam. 10 Menurut Imam Malik, orang sakit
atau użur dapat mengikuti pendapat ini.
Te. }awāf nazar
t}awāf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan
waktunya kapan saja.
Tawaf Bagi Jemaah Uzur 5.
Jemaah uzur atau sakit dapat melakukan tawaf
dengan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai
empat. Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau
menyewanya berikut biaya jasa pendorong. Jemaah
uzur atau sakit juga dapat melakukan tawaf dan sa’i
dengan menggunakan ‘arabah kahrubaaiyyah (skuter
matik) roda empat bertenaga baterai. Penggunaan
fasilitas ini dilakukan dengan cara menyewa dan
disediakan. Fasilitas ini disediakan secara khusus di
lantai tiga mezzanine.
Tidak ada perbedaan di kalangan para ahli fikih
tentang diperbolehkannya jemaah udzur, lansia atau
sakit, melakukan tawaf dengan menggunakan kursi
roda atau skuter. Ibnu Qudamah mengatakan
Artinya;
Aku tidak mengetahui adanya khilaf di
antara para ahli ilmu mengenai sahnya
thowaf dengan berkendara, di kala
ada udzur.
Menurut Syafi’iyah, tawaf dengan berjalan kaki
hukumnya sunnah. 13 Namun, bagi jemaah yang tidak
dalam kondisi uzur, para ulama’ berbeda pendapat. Ada
yang tidak membolehkan tawaf dengan kendaraan
dengan alasan hukum yang berlaku dalam tawaf sama
dengan yang berlaku dalam salat. Kalangan Malikiyah
dan Hanifiyah membolehkannya namun harus
membayar dam karena berjalan kaki saat tawaf adalah
wajib. Ada pula ulama yang membolehkan tawaf
menggunakan kendaraan, antara lain diungkapkan oleh
Imam Ibn Mundzir, dengan alasan Nabi sendiri pernah
melaksanakan tawaf dengan mengendarai unta. Tawaf
berkendaraan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw
ketika haji wada’. sebagaimana hadist berikut :
Ʀص Şǽا Cاط لاق هنã للها ƃر :ابã نبا نã
ملتÒȻ يعب Ȃ @ادولا ةÅÇ Ɩ ملسو هāلã للها
نÅحمب نكÎلا
12 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 5 hal. 249
13 Thawaf berjalan kaki lebih utama dibanding dengan
thawaf berkendara. An Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,
juz 8, hlm. 36. Sa’id Basyanfar, al-Mughni fi Fiqh al-Hajj wa al’Umrah,
Artinya :
Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Rasulullah
Saw tawaf pada waktu haji wada’ dengan
mengendarai unta sambil menyalami
rukun Yamani dengan tongkat. 14 (HR. Al-
Bukhari dari Ibnu Abbas ra.)
Sa’iG.
Pengertian 1.
Sa’i menurut bahasa artinya ‘’berjalan’’ atau
‘’berusaha’’. Menurut istilah, sa’i berarti berjalan dari
s} afa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang
dimulai dari s}afa dan berakhir di Marwah, dengan
syarat dan cara-cara tertentu.
Hukum Sa’i 2.
Menurut Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sa’i
adalah salah satu rukun haji dan umrah yang harus
dikerjakan oleh jemaah haji; jika seseorang tidak
mengerjakan sa’i maka ibadah haji dan umrahnya
tidak sah. Sedangkan menurut Imam Hanafi, sa’i
adalah salah satu wajib haji yang harus dikerjakan oleh
jemaah haji; jika seseorang tidak mengerjakannya ia
harus membayar dam. Menurut Ibn Mas’ud, Ubay
bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sa’i
14 Al-Bukhari, nomor hadits 1607; Muslim, nomor hadits
1272.
itu hukumnya sunnah, dan tidak ada dam bagi yang
meninggalkan.
Syarat Sa’i3.
Didahului dengan thawaf;a.
Dimulai dari bukit sb. }afa dan berakhir di bukit
Marwah;
Menyempurnakan tu juh kali perjalanan dari c.
bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya
dihitung satu kali perjalanan;
Dilaksanakan di tempat Sa’i. d.
Sunah Sa’i 4.
Setelah mendekati bukit sa. }afa membaca:
Berjalan biasa di antara sb. }afa dan Marwah,
kecuali di sepanjang lampu hijau, jemaah
laki-laki disunatkan berjalan cepat (berlari-
lari kecil); jemaah haji perempuan tidak
disunahkan lari-lari kecil;
Saat naik ke bukit sc. }afa menghadap Kiblat dan
membaca :
Dalam perjalanan antara sd. }afa dan Marwah
jemaah berzikir kepada Allah atau membaca
ayat-ayat Al-Qur’an dan berdoa untuk
keselamatan dunia dan akhirat;
Mengerjakan sa’i secara berturut-turut e.
(muwalat) tanpa berhenti kecuali ada uzur.
Sai Bagi jemaah Udzur
Bagi orang yang sehat, kuat dan mampu
berjalan, sebaiknya sa’i dilakukan dengan berjalan
kaki, sedangkan bagi yang udzur disebabkan lemah
atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong,
menggunakan kursi roda atau naik skuter matik.
Sa’i boleh naik kendaraan berdasarkan hadits
sebagai berikut.
16 Sa’i dengan berjalan kaki adalah sunnah menurut
golongan madzhab Syafi’i, madzhab Maliki dan dalam satu riwayat
madzhab Hambali. Sementara itu menurut madzhab Hanafi, sa’i
dengan berjalan kaki hukumnya wajib dan apabila ditinggalkan
wajib membayar dam. Berjalan kaki murupakan syarat sa’i menurut
satu riwayat dalam madzhab Hambali dan Maliki. Sa’id Basyanfar,
al-Mughni fi Fiqh al-Hajj wa al’Umrah, hlm. 234.
Artinya;
Dari Jabir bin ‘Abdullah ra. berkata;
Nabi Saw ketika tawaf pada haji wada’
dengan menaiki tunggangannya , dan
juga ketika sa’i di Safa dan Marwah,
orang ramai melihatnya dan beliau dapat
menyelia untuk mereka bertanya kepada
beliau, maka sesungguhnya orang ramai
mengerumuni beliau.17 (HR.Muslim dari
Jabir ra.).
Apabila seseorang tanpa udzur melakukan
sa’i dengan naik kendaraan maka hukumnya
diperbolehkan dan tidak makruh, hanya saja ini
menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban
membayar dam atasnya.18
Ketentuan Lain 6.
Selain itu, ada beberapa ketentuan terkait
dengan sa’i sebagai berikut :
Menurut jumhur ulama’, dalam sa’i tidak a.
dipersyaratkan seseorang harus suci dari hadas
besar dan hadas kecil;
Sa’i dikerjakan setelah tawaf ifadhah dan tawaf b.
umrah;
Bagi jemaah yang melaksanakan haji ifrad c.
dan qiran tidak perlu melakukan sa’i lagi
ketika melakukan tawaf ifadhah jika ia telah
melaksanakan sa’i setelah tawaf qudum;
Tidak ada sa’i sunatd.
Wukuf H.
Pengertian 1.
Menurut bahasa wukuf berarti berhenti.
Menurut istilah, wukuf artinya berhenti atau berdiam
diri di Arafah dalam keadaan ih }rām walau sejenak
dalam waktu antara tergelincir Matahari pada 9
Dzulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari nahar
10 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah termasuk salah satu
rukun haji. Jemaah yang tidak mengerjakan wukuf
di Arafah berarti tidak mengerjakan haji sesuai sabda
Nabi SAW:
Ìíف ÎÅêòا @ولط لبق âŇ ةلǾ ءاÄ نمف ةفÎã ÃŁا
ÃŁا Eردا
Artinya :
Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa
yang datang pada malam hari jam’in
(10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka
sesungguhnya ia masih mendapatkan
haji19 (HR. At-Tirmidzi dari Abdurrahman
bin Ya’mar RA).
Ketentuan Pelaksaan Wukuf2.
Wukuf dilakukan setelah khutbah wukuf dan
shalat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar. Wukuf
dilakukan dalam suasana tenang, khusyu’ dan tawadhu’
kepada Allah. Wukuf dapat dilaksanakan secara
berjamaah atau sendiri-sendiri. Selama wukuf, jemaah
memperbanyak dzikir, istighfar, shalawat dan doa
sesuai sunnah Rasulullah SAW. Dalam melaksanakan
wukuf seseorang tidak dipersyaratkan suci dari hadas
besar maupun kecil. Karena itu, perempuan yang
sedang haidh atau nifas boleh melaksanakan wukuf.
Jemaah haji yang sakit dan berada dalam perawatan
di rumah sakit atau KKHI dan memungkinkan dibawa
ke Arafah bisa melaksanakan wukuf lewat proses
safari wukuf.
Mabit I.
Menurut bahasa, mabit berarti bermalam.
Menurut istilah, mabit berarti bermalam di Muzdalifah
dan bermalam di Mina untuk memenuhi ketentuan
manasik haji.
19 At-Tirmidzi nomor hadits 889, hadits ini diriwayatkan oleh
Ashhab as-Sunan dan Ahmad.
Mabit di Muzdalifah1.
Mabit di Muzdalifah adalah bermalam atau
beristirahat di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah setelah
wukuf di Arafah dan hukumnya wajib. Mabit di
Muzdalifah dianggap sah bila jemaah berada di
Muzdalifah melewati tengah malam, walau ia hanya
mabit sesaat. Pada saat mabit hendaknya seseorang
banyak membaca talbiyah, dzikir, istighfar, berdoa
atau membaca al-Qur’an. Beberapa hal yang terkait
hukum mabit di Muzdalifah :
Menurut sebagian besar ulama’, hukum mabit a.
di Muzdalifah adalah wajib.
Sebagian ulama’ lain menyatakan sunat. b.
Jemaah haji yang tidak mabit karena uzur syar’i c.
seperti sakit, mengurus orang sakit, tersesat
jalan dan lain sebagainya, tidak diwajibkan
membayar dam.
Mabit di Mina 2.
Mabit di Mina adalah bermalam pada malam
hari tanggal 11 sampai 12 Dzulhijjah bagi nafar awal
dan bermalam pada malam hari tanggal 11 sampai
13 Dzulhijjah bagi nafar tsani. Hukum mabit di Mina
adalah wajib. Beberapa hal terkait dengan ketentuan
mabit di Mina:
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam a.
Ahmad, dan Ibnu Hanbal, hukum mabit di
Mina adalah wajib. Jemaah haji yang tidak
mabit selama satu malam wajib membayar
satu mud. Jemaah yang tidak mabit dua malam
wajib membayar dua mud. Sedangkan jemaah
yang tidak mabit di Mina selama tiga malam
wajib membayar dam dengan menyembelih
seekor kambing.
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan b.
pendapat baru (qaul jadid) Imam Syafi’i,
hukum mabit di Mina sunat. Bagi jemaah haji
yang tidak mabit di Mina tidak diwajibkan
membayar dam.
Mabit di Mina dinyatakan sah bila jemaah c.
haji berada di Mina lebih dari separuh malam.
Namun, sebagian ulama’ berpendapat bahwa
mabit di Mina sah bila jemaah sempat hadir
di Mina sebelum terbit fajar yang kedua
(fajar shadiq). 20
Tempat mabit bagi sebagian besar jamaah haji d.
Indonesa adalah Harratul Lisan. Sejak 1984
pemerintah Arab Saudi terus memperluas
kawasan Mina hingga sejak 2001 sebagian
jemaah haji mendapatkan perkemahan
perluasan mina atau disebut tausi’atu mina.
Hal ini dilakukan mengingat wilayah Mina
terbatas, sedangkan jumlah jemaah haji
semakin bertambah.
Mabit di perluasan Mina (e. tausi’atu Mina) adalah
sah. Hal ini diputuskan dalam Mudzakarah
ulama’ Indonesia tentang ‘’Mabit di Luar
Kawasan Mina’’ pada 10 Januari 2001 di Jakarta
yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama
Republik Indonesia. Selain itu, mufti besar
Kerajaan Arab Saudi Syaikh Bin Baz dan Syaikh
‘Utsaimin juga memberikan fatwa bahwa
mabit di perluasan Mina adalah sah. 21
Melontar Jamrah J.
Melontar jamrah adalah melontar batu kerikil ke
arah jamrah Sughra, Wustha dan Kubra dengan niat
mengenai objek jamrah (marma) dan kerikil masuk
ke dalam lubang marma. Melontar jamrah dilakukan
pada hari nahar dan hari tasyrik.
Hukum Melontar 1.
Hukum melontar jamrah adalah wajib; bila
seseorang tidak melaksanakannya dikenakan
dam/ fidyah
21 Menurut Syaikh Bin Baz “Jemaah haji yang tidak
mendapatkan tenda di kemah Mina, hendaknya dia keluar ke
Muzdalifah dan Aziziyah atau selain keduanya untuk melaksanakan
mabit,”.Bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz
17 hal 359-364. Sedangkan menurut Syaikh ‘Utsaimin, “Tidak
ada masalah melakukan mabit di wilayah Muzdalifah karena
alasan kepadatan jamaah di Mina, selama kemah di Muzdalifah
tersambung dengan Mina.” Al-‘Utsaimin, Majmu’ Fatawa, juz 23
Tata Cara Melontar 2.
Kerikil mengenai a. marma dan masuk lubang;
Melontar dengan kerikil satu per satu. Melontar b.
dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu
lontaran;
Melontar jamarat dengan urutan yang benar, c.
mulai jamrah Sughra, Wustha dan Kubra.
Waktu Melontar 3.
Melontar Jamrah Aqa bah dilakukan pada 10 a.
Dzulhijjah dimulai sejak lewat tengah malam
dan lebih afdhol dilakukan setelah Matahari
terbit. Namun, mengingat pa datnya jemaah
haji yang me lontar pada waktu itu, di anjurkan
melontar dilakukan mulai siang hari.
Waktu melontar pada hari Tasyriq tanggal b.
11, 12, 13 Dzulhijjah menurut jumhur ulama
dimulai setelah tergelincir Ma tahari. Namun,
Imam Rafi’i dan Imam Isnawi dalam mazhab
Syafi’i membolehkan melontar sebelum
Matahari tergelincir (qabla zawāl), yang
dimulai sejak terbit fajar. Pen dapat ter sebut
dapat diamal kan meski pun sebagian ulama
menilai d}a’īf/lemah (Keputusan Mukta mar ke-
29 NU 4 De sem ber 1994).
Untuk keamanan, keselamatan, kenyamanan c.
dan ketertiban dalam melontar jamrah,
pemerintah Arab Saudi telah mengatur
jadwal waktu melontar bagi jamaah haji
- 98 -
setiap negara. Jemaah haji harus mengikuti
ketentuan jadwal tersebut dan menghindari
waktu-waktu larangan.
Jemaah haji yang mengalami udzur syar’i d.
diperbolehkan mengakhirkan melontar
jamrah dengan cara melontar Jamrah Sughra,
Wustha dan Kubra secara sempurna sebagai
qadha lontaran untuk hari pertama. Setelah itu
jemaah berbalik lagi menuju posisi Jamrah Ula
kemudian memulai lagi melontar tiga jamrah
yang sama secara berturut-turut sebagai qadha
hari kedua. Setelah itu, jemaah menuntaskan
lontaran hari terakhir bagi nafar tsani.
Mewakilkan Melontar 4.
Orang yang użur syar’i disebabkan sakit atau
hal lain22 boleh mewakilkan kewajibannya melontar
jamrah kepada orang lain dengan salah satu cara
sebagai berikut:
Orang yang mewakilkan orang lain melontar a.
jamrah terlebih dulu untuk dirinya sendiri
sampai sempurna masing-masing tujuh
kali lontaran, mulai dari Sughra, Wust }a, dan
Kubra. Kemudian ia kembali melontar untuk
22 Kategori udzur syar’i yang boleh mewakilkan lontar
jamrah adalah jemaah haji usia lanjut yang mengalami kesulitan,
jemaah sakit yang menyebabkan kesulitan dan keadaan lain yang
menghalangi. Majlis Ulama Indonesia, Keputusan Ijtima’ Ulama
Komisi Fatwa Se-Indonesia VI 2018, hal. 43
- 99 -
yang diwakilinya mulai dari Sughra, Wust}a,
dan Kubra.
Orang yang mewakilkan orang lain melontar b.
Jamrah Ula terlebih dulu untuk dirinya sendiri
sampai sempurna masing-masing tujuh kali
lontaran, kemudian dia melontar lagi tujuh
kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus
terlebih dulu menyelesaikan jamrah Wust} a
dan Kubra. Demikian seterusnya tindakan
yang sama ia lakukan di Jamrah Wustha dan
Jamrah Kubra.
Bercukur Atau Memotong RambutK.
Dalam rangkaian ibadah haji/umrah, bercukur
merupakan salah satu rukun haji/umrah, khususnya
menurut mazhab Syafi’i, dan tidak sempurna haji/
umrahnya jika tidak mencukur rambut. Sedangkan
menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah
wajib, jika ditinggalkan wajib membayar dam.23
Bercukur dalam ibadah umrah dilakukan setelah
jemaah umrah melaksanakan tawaf dan sa’i. Dalam
ibadah haji, praktek yang lazim dilakukan, bercukur
dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jemaah
melempar Jamrah Kubra. Inilah yang disebut tahallul
awal. Namun, bercukur bisa dilaksanakan baik
sebelum maupun setelah lempar Jamrah Aqabah.
23 Sa’id Basyanfar, al-Mughni fi Fiqh al-Hajj wa al’Umrah, hlm.
304.
- 100 -
Madzhab Syafi’i membolehkan bercukur sebelum
lontar jamrah. Ibn Umar meriwayatkan, pada saat hari
nahar, ada seorang jemaah haji yang berdiri di dekat
jumrah dan bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah,
saya telah bercukur sebelum saya melaksanakan
lempar jamrah.” Rasul menjawab, “Lakukan lemparan
jamrah dan tidak ada dosa” (irmi wala haraj)24 (HR. Al-
Bukhari dari Ibnu ‘Umar RA).
Menurut imam Malik mencukur sebelum lontar
jamrah wajib membayar dam, sedangan menurut
imam Ahmad bercukur sebelum lontar karena alpa
atau tidak tahu tidak terkena dam, tetapi jika sengaja
wajib membayar dam.25
Adapun tata cara menggunting (memotong)
rambut sebagai berikut:
Jemaah laki-laki memotong rambut kepala 1.
atau mencukur gundul. Rasulullah mendoakan
rahmat dan ampunan tiga kali bagi yang
mencukur gundul dan sekali bagi yang
memendekkannya.26 Jika mencukur gundul,
jemaah bisa memulainya dari separuh kepala
bagian kanan kemudian separuh bagian kiri;
Jemaah perempuan hanya memotong 2.
rambut kepala dengan cara mengumpulkan
rambutnya kemudian memotongnya sebatas
ujung jari;
Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal 3.
tiga helai rambut. Bagi Jemaah yang tidak
memiliki rambut kepala, disunatkan untuk
menempelkan dan menggerakkan alat cukur
di kepala. Mencukur rambut kepala tidak
boleh digantikan dengan mencukur rambut
lain, misalnya kumis atau rambut yang lain.
Tahallul L.
Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah
dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya
dilarang selama ihram. Tahallul dibagi menjadi
dua macam:
Tah1. }allul Umrah
Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah
melaksanakan semua rukun umrah dan karena itu
dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang
sebelumnya dilarang selama berihram umrah.
Tah2. }allul haji
Tahallul haji terdiri atas dua macam:
Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang a.
telah melakukan dua di antara kegiatan
berikut ini:
Melontar Jamrah Aqabah kemudian
memotong rambut kepala atau
bercukur; atau
Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian
memotong rambut atau bercukur.
Setelah tahallul awal, jemaah boleh berganti
pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan
semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan
bersetubuh dengan pasangan.
Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang b.
jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji,
yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong
atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah
serta sa’i. Setelah tahallul tsani, jemaah boleh
bersetubuh dengan pasangannya.
Dam M.
Dam adalah bahasa Arab yang menurut bahasa
berarti darah. Menurut istilah, dam berarti mengalirkan
darah dengan menyembelih ternak unta, sapi atau
kambing di tanah haram dalam rangka memenuhi
ketentuan manasik haji. Setiap pelanggaran dalam haji
dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Denda berlaku setelah satu jenis pelanggaran terjadi.
Ada tiga jenis dam dalam manasik haji, masing-
masing:
Dam 1. Nusuk; sesuai ketentuan manasik
dam ini dikenakan pada jemaah haji yang
mengerjakan haji tamattu’ atau qiran bukan
karena melakukan kesa lahan. Seseorang yang
melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib
membayar dam dengan menyembelih seekor
kambing. Bila tidak sanggup melakukannya,
dia wajib menggantinya dengan berpuasa
10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan
selama dia beribadah haji di Makkah dan
tujuh hari sisanya dilakukan sesudah kembali
ke Tanah Air. Bila tidak mampu berpuasa
tiga hari semasa haji di Tanah Suci, dia harus
melaksanakan puasa 10 hari di Tanah Air,
dengan ketentuan tiga hari pertama dilakukan
sebagai pengganti kewajiban berpuasa tiga
hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah,
kemudian ia membuat jeda minimal empat
hari, untuk kemudian berpuasa lagi tujuh
hari sisanya sebagai kewajiban setelah tiba di
Tanah Air.
Dam 2. Isa’ah adalah dam yang dikenakan pada
orang yang melanggar aturan atau melakukan
kesalahan karena meninggalkan salah satu
wajib haji atau wajib umrah, masing-masing:
Tidak berihram/niat dari a) m īqāt;
Tidak melakukan mabit di Muzdalifah;
Tidak melakukan mabit di Mina;
Tidak melontar jamrah;d)
Tidak melakukan thawaf wada’.
Apabila melanggar salah satu wajib haji di atas,
seseorang dikenakan dam dengan menyembelih
seekor kambing.
Dam 3. kifarat adalah dam yang dikenakan pada
seseorang karena ia mengerjakan sesuatu
yang diharamkan selama ihram. Jenis dam
kifarat sebagai berikut:
Melanggar larangan ihram dengan sengaja, a.
seperti mencukur rambut, memotong
kuku, memakai wangi-wangian, memakai
pakaian biasa bagi laki-laki, menutup
muka, serta memakai sarung tangan
bagi perempuan. Sebagai sanksinya dari
setiap jenis pelanggaran di atas boleh
memilih antara:
Membayar dam seekor kambing;
Membayar fidyah, bersedekah kepada
enam orang miskin masing-masing ½
s} ha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan
pokok; atau
Menjalankan puasa tiga hari.
Melanggar larangan ihram berupa b.
membu nuh hewan buruan. Sanksinya
berupa denda menyembelih ternak
yang sebanding dengan hewan yang
dibunuh. Jika tidak sanggup membayar
dam tersebut, dia wajib membayarnya
dengan makanan pokok seharga binatang
terse but. Bila benar-benar tidak mampu,
dia harus menggantinya dengan puasa,
dengan perbandingan setiap hari = 1 mud
makanan (¾ kg beras).
Melanggar larangan ihram bersetubuh c.
dengan istri/suami, baik sebelum tahallul
awwal maupun sesudah tahallul awwal.
Apabila bersetubuh dengan istri/suami
dilakukan sebelum tahallul awal, maka
hajinya batal, diwajibkan menyelesaikan
hajinya dengan tetap berlaku larangan
ih }rām, wajib mengulang haji tahun
berikutnya secara terpisah serta harus
membayar kifarat seekor unta. Apabila
bersetubuh dengan istri/suami dilakukan
setelah tahallul awal, hajinya tidak batal
dan harus membayar kifarat seekor unta.
Bila tidak sanggup, dia harus menggantinya
dengan me nyem belih seekor sapi. Bila
tidak mampu, dia menggantinya dengan
menyembelih tujuh ekor kambing. Bila
tidak mampu juga, dia harus menggantinya
dengan memberi makan seharga unta
kepada fakir miskin di tanah haram. Kalau
tidak mampu juga, dia harus berpuasa
dengan hitungan satu hari untuk setiap mud
dari harga unta. Pendapat lain mengatakan,
jika pelanggaran serupa ini dilakukan
sesudah tah }allul awwal, dam yang harus
dia tebus hanya seekor kambing.
NafarN.
Nafar menurut bahasa artinya rombongan.
Menurut istilah, nafar adalah keberangkatan jemaah
haji meninggalkan Mina pada hari tasyrik. Nafar
terbagi menjadi dua:
Nafar awal, yaitu keberangkatan jemaah haji
meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah, paling
lambat sebelum Matahari terbenam, setelah
melontar Jamrah Sughra, Wustha dan Kubra.
Nafar tsani, yaitu keberangkatan jemaah haji
meninggalkan Mina pada 13 Dzulhijjah setelah
melontar jamrah Sughra, Wustha dan Kubra.
Meninggalkan Mina boleh dengan cara nafar
awwal atau tsani. Keutamaan nafar, tidak dilihat dari
berapa lama jemaah haji mabit di Mina, melainkan
dari ketakwaannya (al-Baqarah [2]: 203).
Kekhususan Haji PerempuanO.
Ketentuan ibadah haji bagi laki-laki dan
perempuan pada dasarnya sama, kecuali
jemaah perempuan harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
Menutup aurat seluruh tubuh dengan
busana Muslimah kecuali muka/wajah dan
pergelangan tangan sampai ujung jari;
Tidak mengeraskan suara ketika berdzikir,
berdoa dan membaca talbiyah;
Tidak berlari-lari kecil saat tawaf dan sa’i;
Tidak disunatkan mengecup Hajar Aswad tapi
cukup dengan memberi isyarat mengangkat/
menghadapkan telapak tangan ke arah batu
hitam kemudian mengecup tangannya.
Hukum mencium Hajar Aswad bagi
perempuan adalah mubah; tidak mendapat
pahala apabila melakukan, dan tidak berdosa
apabila meninggalkan;
Tidak mencukur rambut5. (gundul) tapi cukup
memotong ujung rambutnya minimal
tiga helai;
Semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan
perempuan dalam kondisi haidh atau nifas,
kecuali tawaf. Apabila terjadi haidh setelah
tawaf, ia boleh melanjutkannya dengan bersa’i
dengan cara memampatkan (menyumpal)
jalan darah haidh supaya tidak menetes;
Perempuan yang hendak melakukan haji
tamattu’ namun terhalang haidh sebelum
selesai umrah, maka ia harus:
Menunggu suci kemudian melaksanakan
tawaf, sa’i dan cukur;
Bila menjelang berangkat ke Arafah
belum suci, dia mengubah niat menjadi
haji qiran dengan dikenakan dam satu
ekor kambing.
Jika jemaah perempuan segera pulang
padahal belum melaksanakan tawaf ifadhah,
maka langkah-langkah yang harus ia lakukan
secara berurutan adalah:
Menunda tawaf dan menunggu sampai
suci jika dia memiliki cukup waktu dan
tidak terdesak oleh waktu kepulangan;
Meminum obat sekadar untuk
memampatkan kucuran darah jika dia
adalah jemaah haji gelombang I kloter awal
yang harus segera balik ke tanah air;
Mengintai atau mengintip kondisi dirinya
sendiri seandainya ada sela-sela hari atau
waktu yang diperkirakan kucuran darah haid
mampat dalam durasi yang cukup untuk
sekadar melaksanakan tawaf tujuh putaran.
Jika dia mendapati saat-saat kucuran darah
haidnya mampat, jemaah perempuan itu
harus segera mandi haid lalu menutup
rapat lubang tempat darah berasal dengan
pembalut yang dimungkinkan tidak keluar
apalagi menetesi masjid. Selanjutnya dia
melakukan tawaf. Jika setelah dia tawaf
darahnya keluar lagi, kondisi ini namanya
27 Penggunaan pil anti haidh untuk kepentingan ibadah
haji hukumnya mubah, namun demikian penggunaan pil anti
haidh tersebut hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk
perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama,
hukumnya haram. Namun jika niatnya untuk kepentingan
ibadah haji hukumnya mubah. Ahmad Kartono, et all, Ibadah Haji
perempuan Menurut para Ulama Fikih,
ءاقلنا artinya lebih tepat diartikan bersih,
yang kemungkinan tidak keluar darah. Ini
pendapat salah satu qoul Imam Syafi’i
Mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah,
yang membolehkan perempuan haidh
melakukan thawaf tetapi wajib membayar
dam seekor unta.
Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang
tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya
tawaf jika kondisi yang dihadapi jemaah
perempuan ini darurat, misalnya dia harus
segera pulang ke tanah air dan menuju ke
Madinah berdasarkan jadwal penerbangan
yang ada, lalu segera melaksanakan tawaf
ifadhah dengan menutup rapat-rapat
tempat darah keluar dengan pembalut
agar tidak ada setetes pun darah jatuh ke
lantai masjid selama dia melaksanakan
tawaf ifadhah. Jemaah perempuan yang
melakukan cara ini tidak dikenakan dam.
Kekhususan Haji Jemaah Haji Lansia, Sakit dan Berisiko P.
Tinggi (RISTI)
Jumlah jemaah haji dengan kondisi fisik lemah
dan berisiko tinggi (risti) akibat usia lanjut menempati
urutan teratas di antara ratusan ribu jumlah jemaah
haji Indonesia. Sebagian besar Jemaah menderita
sakit selama berada di tanah suci. Agar ibadah yang
mereka lakukan tetap sempurna meski dengan
sejumlah keterbatasan, jemaah haji perlu memahami
ruhshah-ruhshah (keringanan hukum) dalam ibadah
haji. Dengan demikian, kondisi lemah dan sakit tidak
menghalangi mereka untuk tetap melaksanakan haji
sesuai dengan syari’at dan hakikat sehingga ibadah
haji mereka sah, sempurna, dan mabrur. Berikut
rukhshah-rukhshah dalam ibadah haji.
Di Madinah1.
Hukum berziarah ke makam Nabi Muhammad
SAW, keluarga dan para sahabatnya, shalat
arba’in dan berziarah ke tempat-tempat
bersejarah lainnya adalah sunnah. Para jemaah
haji yang tidak sempat berziarah di Madinah
akibat uzur, tidak berdosa. Mereka tetap
bisa menyampaikan salam kepada Nabi dan
membaca shalawat atas Rasulullah di hotel
tempat mereka tinggal, atau di rumah sakit
bagi yang dirawat.
Melaksanakan salat arba’in, yaitu salat wajib b.
40 waktu di Masjid Nabawi secara berjamaah,
adalah anjuran. Jemaah haji lemah, lansia,
risti dan sakit, sebaiknya tidak memaksakan
diri untuk melakukan salat Arba’in di Masjid
Nabawi dengan tetap salat berjamaah di hotel
tempat mereka tinggal secara berjamaaah
28 Sub bab ini diringkas dari buku, Ahmad Baidhowi, Kiat
Meraih Mabrur Bagi Jemaah Haji Lemah dan Sakit,
sebab salat di hotel-hotel di Madinah juga
mendapatkan keutamaan salat di tanah
haram Madinah. Sesekali tentu saja dianjurkan
kepada para jemaah lansia dan risti ini untuk
berusaha salat di Masjid Nabawi.
Ihram dari Miqat
Jemaah haji gelombang I disarankan a.
melakukan sejumlah amalan sunnah ihram
di miqat Abyar Ali. Namun untuk jemaah haji
lemah, lansia dan risti, mereka dianjurkan
untuk memakai pakaian ihram dan shalat
sunah ihram di hotel tempat tinggal mereka
di Madinah. Setiba di Abyar Ali jemaah tidak
perlu turun dari bus, cukup melafalkan niat
ihram haji atau ihram umrah dari dalam bus
saat bus hendak berangkat.
Bagi jamaah haji gelombang II yang
hendak melaksanakan ihram haji atau
ihram umrah di atas pesawat hendaknya
melaksanakan sunnah-sunnah ihram sejak
dari asrama embarkasi menjelang berangkat
dan mengenakan pakaian ihram sejak
di embarkasi.
Jemaah haji lemah, lansia, risti dan sakit, ketika c.
mengucapkan niat ihram umrah/haji sangat
dianjurkan isytirat , yaitu niat ihram umrah atau
ihram haji yang disertai dengan mengucapkan
syarat “aku niat haji/umrah, apabila aku sakit
atau terhalang maka aku tahallul di tempat di
mana aku terhalang.”
Setelah mengucapkan niat haji/umrah.
dengan isytirat, jemaah haji lemah, lansia,
risti dan sakit hendaknya melanjutkan
aktivitas ibadah dengan berdzikir dengan
membaca talbiyah diselingi doa, yang dibaca
sepanjang perjalanan menuju Makkah dan
berhenti membaca talbiyah saat tiba di Hajar
Aswad hendak memulai tawaf bagi yang
melaksanakan umrah.
Makkah
Setelah tiba di Makkah dan menempati a.
kamar hotel, jemaah haji lemah, lansia dan
risti dianjurkan tidak terburu-buru menuju
Masjidil Haram. Mereka disarankan beristirahat
dan tidur yang cukup untuk memulihkan
kebugaran tubuh. Rasulullah SAW ketika
melaksanakan haji wada’ bermalam di Dzi Tua
lebih dulu untuk beristirahat, lalu salat subuh
dan mandi, kemudian ke Masjidil Haram untuk
thawaf dan sa’i.
Perjalanan tawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali b.
putaran harus dalam keadaan suci dari hadats
dan najis. Sedangkan sa’i tujuh kali perjalanan
antara Shafa dan Marwa disunahkan dalam
keadaan suci. Jika jemaah haji lemah dan
sakit kebetulan menderita beser dan buang
angin terus-menerus, mereka boleh dan sah
melaksanakan tawaf tidak dalam keadaan suci
dari hadats kecil dan tidak dikenakan dam.
Para ulama sepakat barang siapa terkena najis
yang tidak mungkin dihilangkan, misalnya
orang yang kencing terus-menerus atau
istihadhah, dia dapat melaksanakan tawaf
tanpa dikenakan sanksi apa pun.
Tawaf dan sa’i dapat menggunakan kursi
roda, baik dengan membawa sendiri atau
menyewa. Jemaah bisa menggunakan jasa
sewa skuter matik yang disediakan khusus
di lantai tiga mezzanine. Pengelola Masjidil
Haram menyediakan skuter matik dengan
dua model, single dan double. Skuter dapat
digunakan untuk tawaf sekaligus sa’i dalam
waktu sekitar satu jam. Tawaf dan sa’i dengan
cara digendong, menggunakan kursi roda atau
sekuter matik, adalah sah secara hukum.
Menurut Ibnu ‘Abbas RA seluruh tanah haram d.
Makkah adalah Masjidil Haram.30 Para jemaah
haji lemah dan sakit tidak perlu memaksakan
diri salat fardhu di Masjidil Haram jika bisa
berakibat buruk pada kesehatan fisik mereka.
Jemaah yang melaksanakan salat berjamaah
di pondokan/hotel atau di masjid sekitar
pondokan, tetap mendapat keutamaan yang
sama dengan salat di Masjidil Haram. Apalagi,
pada dasarnya, selalu salat di pondokan juga
mendapat keutamaan mengikuti sunnah
Rasulullah SAW karena selama menunggu haji
beliau tidak pernah mendekati Ka’bah dan
salat di Abthah, tempat beliau tinggal.
Akibat keterbatasan kondisi fisik, parae. jemaah
haji lemah dan sakit hendaknya membatasi
diri dalam melaksanakan ibadah sunnah yang
dapat menguras tenaga semacam umrah,
terlebih lagi umrah sunah yang berulangkali
dilakukan. Jemaah sebaiknya menjaga
kesehatan dan kebugaran dengan menyimpan
tenaga demi menyelesaikan rukun dan wajib
haji, terutama wukuf di Arafah.
Hukum berziarah ke tempat bersejarah adalah f.
mubah guna mengambil i’tibar. Jemaah haji
yang lemah, lansia dan risti, sebaiknya tidak
memaksakan diri berziarah.
Arafah, Muzdalifah, Mina
Ketika diberangkatkan dari Makkah ke Arafah a.
pada hari tarwiyah 8 Dzulhijjah, jemaah haji
lemah, lansia dan risti sangat dianjurkan
berniat ihram haji isytirat seperti ketika mereka
berniat isytirat untuk umrah.
Jika sebagian jemaah di kloter ada yang
menuju Mina pada 7 Dzulhijjah, jemaah haji
lemah dan sakit tidak perlu mengikuti kegiatan
ke Mina tersebut, apalagi dengan berjalan
kaki. Hukum melaksanakan perjalanan ke Mina
sebelum Arafah adalah sunah.
Pada saat di Arafah hendaknya semua
jemaah haji hendaknya berlapang dada, tidak
menggerutu atau mengeluh, ketika menerima
fasilitas yang terbatas. Sebab tujuan di Arafah
adalah untuk ibadah dan mendekatkan diri
kepada Allah SWT.
Karena fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK)
terbatas, jemaah yang memiliki kebiasaan
sering buang air kecil sebaiknya menerapkan
sifat sabar ketika antre mendapatkan giliran.
Bagi jemaah lansia, sakit dan risti, ada dua e.
kemungkinan cara berhaji /wukuf. Apa pun
jenis haji yang diambil, jemaah haji hendaknya
menerima ketentuan itu dengan ikhlas karena
Allah SWT. Kedua cara tersebut:
Jemaah haji yang mampu secara fisik, sehat 1)
dan kuat, atau dalam kondisi sakit ringan
dihadirkan di Arafah pada 9 Dzulhijjah
untuk melakukan wukuf, bersama-sama
dengan rombongan satu kloter.
Jemaah haji yang dirawat di rumah 2)
sakit melakukan wukuf dengan dua
kemungkinan.
Jemaah haji sakit yang tidak a)
bergantung pada alat dibawa ke
Arafah dengan bus atau ambulans
yang disediakan oleh pihak rumah
sakit untuk menjalani proses safari
wukuf. Wukuf dilakukan hanya
sejenak di siang hari 9 Dzulhijjah di
dalam bus atau ambulans. Selesai
wukuf, jemaah haji diantar kembali
ke rumah sakit untuk menjalani
perawatan selanjutnya.
Jemaah haji yang dirawat di rumah b)
sakit dan fisiknya benar-benar
lemah, dengan kondisi yang tidak
memungkinkan hadir di Arafah
walaupun dengan cara safari
wukuf, tidak perlu khawatir karena
proses hajinya dibadalkan.
Jemaah yang wafat sebelum ke Arafah 9 f.
Dzulhijjah, baik wafat saat di embarkasi,
dalam perjalanan, di Madinah atau di Makkah,
dibadalhajikan oleh petugas haji. Pelaksanaan
badal haji dibuktikan dengan sertifikat
badal haji yang dikeluarkan oleh ketua PPIH
Arab Saudi.
Mabit di Muzdalifah, yaitu bermalam atau
berhenti sejenak pada malam 10 Dzulhijjah,
adalah salah satu wajib haji yang tidak boleh
ditinggalkan kecuali oleh jemaah yang
mendapat uzur syar’i. Mereka tidak dikenai
dam, sebagaimana Rasulullah SAW memberikan
izin kepada Saudah RA untuk bertolak dari
Muzdalifah ke Mina lebih awal sebelum jemaah
haji lainnya bertolak ke Mina karena alasan
lambat berjalan akibat badan yang gemuk.
Di Arafah, jemaah haji sakit yang menjadi h.
peserta safari wukuf atau yang dirujuk dan
dirawat di rumah sakit dikategorikan sebagai
jemaah yang mengalami uzur syar’i. Mereka
diberi keringanan untuk tidak melakukan
mabit di Muzdalifah dan tidak dikenai dam.
Demikian juga jemaah sakit yang sedang mabit
di Mudzalifah kemudian dirujuk dan dirawat di
rumah sakit.
Di Mina, jemaah haji sakit yang menjadi i.
peserta safari wukuf atau yang dirujuk dan
dirawat di rumah sakit dikategorikan sebagai
jemaah haji uzur syar’i yang diberi keringanan
tidak melakukan mabit di Mina; mereka tidak
dikenai dam.
Mewakilkan lontar jamrah hukumnya sah.
Karena itu, kewajiban melontar Jamrah Kubra
(Aqabah) pada 10 Dzulhijjah dan melontar
Jamrah Sughra, Wustha dan Kubra pada 11 - 13
Dzulhijjah bagi jemaah lemah, lansia dan risti
seyogyanya diwakilkan oleh keluarga, teman
seregu atau petugas haji.
Jemaah haji lemah, lansia dan risti yang k.
kewajiban melontar jamaratnya telah
diwakilkan kepada orang lain hendaknya
segera mencukur rambut untuk tahallul awal
setelah menerima laporan dari orang yang
mewakilinya bahwa kewajibannya melontar
Jamrah Kubra (Aqabah) pada 10 Dzulhijjah
telah ditunaikan. Sesuai tuntunan Rasulullah
SAW, bagi laki-laki diutamakan mencukur
gundul, bagi wanita cukup memotong
rambutnya sepanjang ruas jari.
Jemaah haji peserta safari wukuf yang dirawat l.
di rumah sakit pada 10 Dzulhijjah boleh
mencukur rambut tanpa menunggu laporan
dari petugas yang mewakilinya. Setelah
mendapat laporan dari yang mewakili bahwa
jamrah sudah dilontar berarti sudah tahallul.
Makkah Pasca Armuzna
Setibanya di Makkah pasca mabit di Mina, jemaah a.
haji dianjurkan untuk beristirihat yang cukup
agar kembali bugar dan selanjutnya bersiap-siap
melaksanakan tawaf ifadhah. Jemaah haji lemah,
lansia dan risti dianjurkan melakukan tawaf
ifadhah menggunakan kursi roda atau skuter
matic. Bagi jemaah yang disafari wukufkan,
yang terhalang tidak bisa melaksanakan thawaf
ifadhah, tawaf ifadhahnya dibadalkan dan
dilaksanakan oleh petugas haji.
Jemaah haji lemah, lansia dan risti sebaiknya b.
tidak memburu ibadah-ibadah sunnah yang
membutuhkan tenaga ekstra pasca mabit di
Mina, misalnya dengan selalu datang untuk
salat berjama’ah di Masjidil Haram, melakukan
umrah sunnah, atau melakukan tawaf sunnah
berulang- ulang.
Sebelum meninggalkan Makkah, jamaah haji c.
lemah, lansia dan risti dianjurkan melakukan
tawaf wada’ dengan menggunakan kursi roda
atau skuter matik jika kondisi di sekitar Ka’bah
penuh sesak.
Jemaah haji lemah dan sakit yang benar-d.
benar tidak mampu melakukan tawaf wada’
dapat mengambil pendapat Imam Malik
yang mengatakan hukum tawaf wada’
adalah sunnah dan bagi orang sakit atau
uzur yang meninggalkan tawaf wada’ tidak
dikenakan dam.
Badal Haji
Badal secara bahasa berarti mengganti,
mengubah, atau menukar. Badal haji adalah
diwakilkannya pelaksanaan ibadah haji seseorang
oleh orang lain. Badal haji diberlakukan bagi :
Orang yang sudah berkewajiban melaksanakan 1.
haji (haji pertama/haji Islam bukan haji sunat)
atau haji nazar namun kemudian wafat, baik dia
berwasiat atau tidak;
Orang yang sudah mencapai derajat 2. isthitha’ah
kemudian dia sakit berat sehingga timbul
masyaqqah sebelum pelaksanaan haji (ma’dhub).
Jemaah haji Indonesia yang sudah berangkat/3.
berada ke Arab Saudi, kemudian sakit berat atau
wafat sebelum wukuf, maka hajinya dibadalkan.
Jemaah yang berhak dibadalkan pelaksanaan
hajinya adalah:
Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji a)
embarkasi, di perjalanan, atau di Arab Saudi
sebelum melaksanakan wukuf;
Jemaah yang sakit dan tidak dapat b)
disafariwukufkan karena pertimbangan
keselamatan atau sangat bergantung pada
peralatan medis;
Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.c)
Badal haji dilaksanakan oleh petugas haji yang
ditunjuk dan dibiayai oleh pemerintah. Pihak keluarga
atau jemaah tidak dikenakan biaya atas pelaksanaan
badal haji. Sebagai bukti atas pelaksanaan badal
haji, pemerintah melalui Ketua Daker Makkah akan
memberikan sertifikat badal haji kepada keluarganya.
PelAksAnAAn HAjI dAn UmrAH
Ada tiga cara dalam melaksanakan ibadah haji,
yaitu haji tamattu’, haji ifrad dan haji qiran. Rincian cara
melaksanakannya sebagai berikut:
Haji Tamattu’ A.
Saat mengerjakan ibadah haji tamattu’, jemaah
haji me nger jakan umrah pada bulan haji terlebih
dulu, baru kemudian me nger jakan haji. Dengan cara
ini jemaah wajib membayar dam.
Pelaksanaan Umrah1.
niat ihram umraha.
Bagi jemaah haji gelombang I, ihram umrah
dilakukan dengan me ngambil mīqāt di Abyar Ali (Dzul
hulaifahMadinah) dengan urutan sebagai berikut:
Disunnahkan mandi, berwudlu, memakai 1.
wangiwangian, memotong kuku dan
berpakaian ihram di hotel;
Di Masjid Abyar Ali melaksanakan shalat sunah 2.
ihram, dua rakaat, kemudian menuju bus;
Menaiki bus dan mengambil tempat duduk, 3.
kemudian melaksanakan niat ihram umrah
dengan mengucapkan:
Artinya:
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.
Atau
Artinya:
Aku niat umrah dengan ber-ihram karena Allah Ta’ala
Berniat ihram umrah dengan 4. isytirat
Jemaah haji yang lemah atau sakit dianjurkan
untuk melakukan niat ihram umrah disertai
isytirat (ihram bersyarat) untuk mengantisipasi
kemungkinan terjadi halangan yang
menyulitkan terlaksananya ibadah umrah. Saat
berniat isytirat ia mengucapkan:
Artinya:
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
Tetapi jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka
aku akan ber-tah}allul di tempat aku terhalang;
Jemaah haji yang mengalami udzur
melaksanakan shalat sunat ihram di hotel
dan di Abyar Ali diperbolehkan tetap berada
di dalam bus, dan melaksanakan niat ihram
umrah disertai isytirat di atas bus di Abyar Ali/
Dzulhulaifah;
Setelah berniat umrah6. , seluruh jemaah sangat
dianjurkan membaca talbiyah, sha lawat, doa
dan dzikir.
Menuju Makkah dan seluruh Jemaah haji yakin 7.
telah melaksanakan niat ihram umrah.
Jemaah haji gelombang II bisa melakukan
ihram sebelum miqat baik di asrama haji embarkasi/
embarkasi antara, atau di dalam pesawat sebelum
melintas di atas Yalam lam/Qarn alManazil, atau di
Bandar Udara King Abdul Aziz Internasional (KAIA)
Jeddah, dengan urutan sebagai berikut:
Disunnahkan mandi, berwudlu, memakai 1.
wangiwangian, memotong kuku, berpakaian
ihram dan shalat sunat ihram di asrama
haji embarkasi.;
Merapikan pakaian ihram, memastikan dan 2.
menjaga tertutupnya aurat .
Melaksanakan niat ihram umrah setelah ada 3.
informasi dari kru pesawat bahwa pesawat
akan melintas di Yalamlam/Qarn alManazil
dengan mengucapkan:
Artinya:
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.
Atau
Artinya:
Aku niat umrah dengan ber-ihram karena Allah Ta’ala
Berniat ihram umrah dengan 4. isytirat
Jemaah haji yang lemah atau sakit dianjurkan
untuk melakukan niat ihram umrah
disertai isytirat (ihram bersyarat) dengan
mengucapkan:
ْ
Artinya:
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
Tetapi jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka
aku akan ber-tah}allul