• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label ekslopedi larangan islam 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekslopedi larangan islam 2. Tampilkan semua postingan

ekslopedi larangan islam 2


 aha Penyayang kepadamu. Dan bsrangsiapa berbuat

demikian dengnn melnnggar hak dan aniaya, mska Ksmi kelsk

sksn memasukkannya ke dalam Nerakn. Yang demikian itu

adalah mudah bagi Allah." [QS. An-Nisaa':29-301

Rasulullah shsllsllnnhu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa membunuh dirinya dengan seUitan besl,

maka besi yang ada di tangannya itu di Neraka Jahannam

kelak didatangkan dalam keadaan menancap di perutnya

selama-lamanya. Barangsiapa meneguk racun sehingga ia

membunuh dirinya, maka di Neraka Jahannam kelak racun

yang ada di tangannya itu akan ia teguk selama-lamanya.

Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah ketinggian

sehingga ia membunuh dirinya, rnaka di Neraka Jahannam

kelak dia dihukum seperti ia membunuh dirinya di dunia

untuk selama-lamanya." [HR. Muslim, Syarh an-Nawawi

Imam al-Bukhari dalam kitab Shnhiih-nya meriwayatkan

dari jundub bin'Abdillah r ndhiy allaahu' anhu. Dia mengatakan

bahwa Rasulullah shallsllaghu 'alaihi ros sallsm bersabda,

,

"sebelum masa kaliary udu ,"oru.,g laki-laki i*ft"rfrrtu.

Dia tidak sabar lantas mengambil pisau dan mengiris

tangannya. Ia kehabisan darah hingga akhimya meninggal

dunia. Allah berkat4 'Hamba-Ku mendahului-Ku mengam-

bil nyawanya. Maka, Kuharamkan Surga baginya."' [HR.

Al-Bukha ri, F ot -hul B aar i (V Il 49 6)l

27. Berdusta

Allah berfirman:

(qD 3,1i,*$idJ;$

" Supaya laknat Allah ditimpakan kepada ornng-orang yang

dusta." [QS. Ali'Imran: 61]

Rasulullah shrillsllnahu 'alnihi wa snllam bersabda,


" ... Dansungguh, kedustaan mendoron g pad,ap".Uruturl

dosa (yang lain), dan sesungguhnya perbuatan dosa (ya.g

lain) itu mendorong pada Neraka. Dan sesungguhnya

seseorang akan terus berdusta hingga dicatatlah ia di sisi

Allah sebagai seorang pendusta." [HR. Al-Bukhari dan

Muslim, Fat-hul Bnari (X1507)l

--


Beliau shallallanhu 'alaihi wa sallamjuga pernah bersabda,


"Celakalah orang yang menceritakan sebuah perkataan

untuk membuat tertawa orang lain hingga ia harus ber-

bohong. Celakalah ia, celakalahia." [Hadits hasan, lihat

Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 1885)l

Hendaklah berhati-hati bagi orang-orangyarrg dalam Pem-

bicaraan dan majelis mereka suka berbohong dan mengarang-

ngarang cerita yangtidak pernah terjadi demi membuat orang

lain tertawa. Sungguh, amat celakalah mereka.

28. Berbuat Kezhaliman

Kezhaliman bisa berupa memakan harta orang lain atau

mengambilnya dengan cara yang tidak sah. Demikian pula

menyakiti, memukul, dan mencelanya. Tidak jauh berbeda

dengan perbuatan itu adalah menganiaya kaum lemah atau

bentuk kezhaliman semisalnya.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman:


"orrr)ri*r:r;rr ying ,L,aim itu ketak akan mengetahtri ke

tempnt mana mereka akan kembali." lQS. Asy-Syu'araa' 227f

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa ssllam bersabda,


"Jauhilah oleh kalian kezhaliman, karena sesungguhnya

kezhaliman adalah kegelapan-kegelapan di hari Kiamat."

[HR. Muslim, Syarh an-Nawsrui (X/333)]

29. Hakim yang Tidak Adil

Rasulullah shsllsllaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

,

"D1ra hakim di Neraka dan seorang hakim di Surga. Se-

orang hakim yang mengetahui kebenaran lalu dengan

kebenaran itu ia memutuskan hukum, maka dialah hakim

yang masuk Surga. Sedangkan hakim yang mengetahui

kebenarary tapi dengan sengaja dia menyimPang darinya,

atau hakim yang memutuskan hukum tanpa ilmu, maka

mereka berdua itulah yang masuk Neraka." [HR. Al-Hakim,

Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, Shahiihul laami'

(no. a398)l

Mencela Nasab

Rasulullah shallallaahu 'slaihi zns sallam bersabda,

"Dua (perkara) yang apabila ada pada diri seseorang, maka



kufurlah ia; (yaitu) mencela nasab dan meratapi mayit

(jenazah)." [HR. Muslim (no. 67))

An-Nawawi berkata, "Dalarn masalah ini, ada beberapa

pendapat ulama. Makna yang paling benar adalah kedua

perbuatan tadi termasuk amalan orang-orang kafir dan akhlak

orang-orang Jahiliyyah. Adapun perbuatan kedua, bisa men-

dorong pada kekufuran..." lSyarh Shahiih Muslim (I1417)l

31. Berhukum dengan Selain Hukum Allah

Allah Tabaraka zoa Ta'ala berfirman:


"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang di-

turunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yflng

kafir." [QS. Al-Maa-idah: 44]

Pada ayat berikutnya, Allah Tabaraka wa Tn'sla berfirman:

"Barangsiapa yang tidak memutusknn perkara menurut apa ynng

diturunknn Allnh, mnka mereka itu adalah orang-orang yang

zhalim." [QS. Al-Maa-idah: 45]

Allah Tabarnka usq Ta'ala juga berfirman:



"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang

diturunkan Allah, mnka mereka itu adnlnh orang-orang yang

fasik." tQS. Al-Maa-id ah: 471

Berhukum dengan selain hukum Allah Tabaraka zaa Tn'sln

banyak ragamnya. Masing-masing ragam tersebut memiliki

hukum yang berbeda-beda tergantung pada keyakinan penganut

hukum tersebut berikut aplikasinya. Barangsiapa berhukum

dengan selainhukum Allah dalam keadaan dia meyakinibahwa

ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah, atau setara

dengannya, atau lebih sesuai unfuk zamart sekarang, maka dia

telah kafir dan keluar dari Islam berdasarkan kesepakatan

seluruh ulama Islam. Demikian halnya dengan orang yang

menjadikan hukum buatan manusia sebagai ganti dari syari'at

Allah, sedangkan menurutnya hal itu sah-sah saja. Sekalipun

dia mengatakan bahwa menjadikan syari'at Allah sebagai

undang-undang adalah lebih utama, ia tetap kafir. Pasalnya,

dia menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Adapun berhukum dengan selain hukum Allah karena

mengikuti hawa nafsu, suap-menyuap t adanya persengketaan

dengan pihak tertentu, atau sebab-sebab lain, padahal dia

sadar telah bermaksiat kepada Allah dan yang wajib baginya

adalah berhukum dengan syari'at Allatu maka dia dikategori-

kan sebagai pelaku maksiat dan dosa besar. Dia telah melaku-

kan kufur kecil dan kezhaliman kecil. Makna yang serupa

diriwayatkan dari Ibnu'Abbas, Thawus, dan segolongan

Salafush Shalih radhiy allaahu' nnhum.

32. Suap-menyuap dalam Peradilan atau Meloloskan Peker-

jaan Seorang Pegawai

Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:

-

"Dan janganlah sebagian kamu memnksn harta sebagian yang

Iain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah)

kamu membazna (urusan) harta itu kepada hakim, supava kamu

dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lnin itu

dengan (jnlan berbuat) dosa, padnhal kamu mengetahui." [QS.

Al-Baqarah:1881

Rasulullah slullsllnahu 'alaihi ws sallqm bersabda,

.

"Laknat Allah bagi orang yang menyuap dan yang disuap."

[HR. Ahmad dan yang lain, Shahiih al-laami'ish Shaghiir

(no.51aa)l

33. Muhallil dan Muhallal lahu

Rasulullah shallnllaahu 'alaihi wa sallam bersabda

"Allah melaknat muhallil dan muhnllal lalru." [HR. Ahmad,

Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5101)1.

Muhallil adalah pria yang menikahi wanita yang telah

ditalak bn'in (tiga kali secara terpisah) menurut hukum agama

berdasarkan keinginannya sendiri. Lantas nruhallil ini menikahi

,

wanita tadi dengan pernikahan yang direkayasa agar kembali

halal dinikahi oleh suami pertama (muhallal lahu).

34. Dayyufs yang Menganggap Baik Perbuatan Nista pada

Anggota Keluarganya

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Tig,a orang yang diharamkan Allah masuk Surga; (1) pe-

candu khamr, (2) anak yangdurhaka, dan (3) dayyuts yang

merestui perbuatan nista pada anggota keluarganya." [HR.

Ahmad, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 3052)l

Dayyuts adalah orang yang mengetahui bahwa keluarganya

melakukan perbuatan nista, baik zina mauPun yang semisalnya

namun dia menganggaPnya biasa, bahkan diam saja' Di antara

bentuk  yang mendorong terjadinya dosa

besar (zina) adalah membiarkan dan tidak berbuat aPa-aPa

ketika isterinya mauPun anak peremPuan menelpon pria asing

di rumah. Inilah yarrg dinamakan Pacaran. Bentuk 

lain adalah

mengizinkan anak peremPuan atau isterinya melihat pria asing

setengah telanjang yang sedang memeluk atau mencium wanita

lain dalam adegan televisi. Padahal, bisa jadi ia terangsang

dengan laki-laki tadi sebagaimana laki-laki juga bisa terangsang

dengan wanita cantik.

Termasuk kategori dayyuts adalah meninggalkan seorang

sopir atau koki laki-taki memasuki rumahnya sehingga berbaur

dengan isteri dan anak-anak peremPuannya atau berduaan di

kendaraan. Demikian halnya membiarkan para wanita keluar

ke jalan-jalan tanpa mengenakan jilbab syar'i sehingga orang

yanglalu lalang bebas menikmati keindahan tubuh mereka.



35. Menyerupai Lawan fenis

Rasulullah shallallaahu 'alaihi zos sallam bersabda,


"Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan

laki-laki yang menyerupai wanita." [HR.Ahmad dan lain-

ny a, Shnhiih al-l aami' ish Shaghiir (no. 5 1 00)l

Menyerupai tidak hanya dalam hal berpakaian saja, akan

tetapi bisa juga dalam hal gerakan dan cara berjalan. Di antara-

nya adalah meniru gayaberjalan wanita, cara duduk, gaya

bicara, maupun gerakan mereka.

Semua jenis pakaian khusus perempuan tidak boleh dikena-

kan laki-laki. Laki-laki tidak diperkenankan memakai kalung,

gelang tangan, gelang kaki, anting-anting, dan semua aksesoris

wanita. Begitu pula sebaliknya, perempuan tidak boleh menge-

nakan pakaian yang khusus digunakan kaum Adam, seperti

gamis, kemeja dan lain sebagainya.

Nabi shqllsllaahu 'alaihi wa snllam bersabda,

"Allah melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita,

dan wanitayangmengenakan pakaian laki-laki." [HR. Abu

Dawud, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5071)l

Tidak Bersuci dari Air Seni

Perbuatan ini merupakan kebiasaan orang Nashrani.

doddroiz


Dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhu, dia bertutur, "Nabi

shallallaahu 'alaihi tua sallam pernah melalui dua kuburan. Lalu

beliau bersabda,

'Sungguh, mereka berdua sedang diadzab. Akan tetapi

mereka dtadzab bukan lantaran dosa besar (dalam riwayat

lain dikatakan, 'Bahkan ia adalah dosa besar.') Salah se-

orang di antara mereka diadzab karena tidak bersuci dari

air seninya. Sedang satunya lagi karena suka mengadu

domba." [HR. Al-Bukhari dan Muslim, Fat-hul Baari (Na72)l

"Mereka diadzab bukan lantaran dosabesar," artttltya keduanya

diadzab karena tidak melakukan perbuatan yang tidak susah

atau berat jika mereka mau mengerjakanny4 yaitu bersuci dari

air seni dan tidak mengadu domba. fMa'aalimus Sunan, karya

al-Khaththabi (I/19)l

Orang yang tidak berhati-hati terhadap air seni sehingga

mengenai badan dan bajunya, maka badan dan pakaiannya

tadi dihukumi najis.

Allah Subhanahu zua Ta'nls berfirman:

(fO per.q::b

"Dan paknianmu bersihkanlah." IQS. Al-Muddatstsir: 4l

Tidak bersuci dari air seni meliputi orang yangbuang air

kecil dengan tergesa-gesa sehingga air seninya belum terputus

dan tetesan air seninya mengenai sebagian pakaiarrnya. Ter-

masuk juga orang yang tidak bersuci dengan air maupun batu

(dan yang sejenisnya) atau meremehkannya.

Di antara contoh paling umum tentang perbuatan tidak

bersuci dari air seni dan tidak menutup aurat pada zaman ini

adalah adanya sebagian toilet yang menyediakan tempat buang

air kecil yang menempel di dinding dalam keadaan terbuka.

Orang yang buang air kecil di situ harus kencing dengan posisi

berdiri menghadap ke sana di hadapan banyak orang tanpa

rasa malu. Dia membuka pakaiannya lalu mengenakannya

kembali dalam keadaan najis tanpa disucikan dengan air mau-

pun sarana lain.

Dengan demikian, ia telah melakukan dua perkara yang

sama buruknya:

Pertama, ia tidak bersuci dengan air dan tidak pula mem-

bersihkannya.

Kedua, ia tidak meniaga auratnya.

37. Mentato Wajah Hewan

Rasulullah shsllallnnhu 'alaihi wa sallam bersabda,


"sudahkah sampai kepada kalian bahwa aku melaknat

orang yang mentato hewan pada wajah.yu atau memukul

wajahnya?" [HR.Abu Dawud, Shahiih al-lanmi'ish Shaghiir

(no. 1326)l

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam iuga pernah bersabda,

"Janganlah kalian mencederai binatang." [HR. An-Nasa-i,

Silsilatul Ahsadiits ash- Shahiihah (no. 2430)l


Dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah shallallaahu 

'slaihi wa

sallam melarang memukul dan mentato wajah." [HR.Muslim

(11111674)l

Sehubungan dengan ini, kami ingatkan kepada para orang

tua dan guru yang terbiasa memukul wajah anak-anak mauPun

murid-murid mereka bahwa perbuatan mereka selama ini tidak

seiayaknya dilakukan. Bahkaru untuk memberikan hukuman

sekalipun. Hal ini karena Rasulullah shallallaahu'alnihi wa sallsm

melarang perbuatan tersebut. Selain itu, memukul wajah, atau

yang dikenal dengan tamparary adalah penghinaan terhadap

wajah yang dengannya Allah telah memuliakan manusia. Sama

halnya dengan ucapan sebagian orang, "Semoga Allah men-

jelekkan wajahmu," atau yang semakna dengan itu. Semua

perbuatan dan ucapan tadi tidak boleh dilakukan.

38. Menuntut Ilmu demi Tuiuan Duniawi dan Menyem-

bunyikan Ilmu

Allah Tabaraka wa Tn'ala berfirman:

I

"Sesungguhnya orang-orang yarcg menyembunyikan apa yang

telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas)

dan petunjuk setelah Kami menerangkannyn kepada manusia

dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati oleh Allah dnn dilaknati

(pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati. Kecuali,

mereka yang telah bertaubat dan mengadakan perbaikan dan

menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku

menerima taubatnya dan Aku-Iah Yang Maha Penerima taubat

lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Baqarah: 159-160]

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa mempelajari sebuah ilmu yang dengannya

wajah Allah diharap, dan tidaklah ia mempelajarinya ke-

cuali untuk memperoleh kekayaan dunia, maka ia tidak

akan mencium aroma Surga pada hari Kiamat kelak." [HR.

Abu Dawud (no. 3664) dan yang Iain, Shshiih al-laami'ish

Shaghiir (no. 6195)l

39. Berkhianat terhadap Agama, Amanat, Harta dan lainnya

Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:

(:1- t#,t tiS

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu, mengkhianati

Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah mengkhinnati


amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu

menget ahui. " [QS. AI- Anfaal: 27)

Rasulullah sh all all a ahu' sI aihi w a s all sm bers ab d a,

"Empat (perkara) yang barangsiapa hal itu ada pada diri-

nya, maka ia benar-benar seorang munafik. Tetapi barang-

siapa salah satunya ada pada dirinya, maka ada sebuah

perilaku munafik pada dirinya hingga ia meninggalkannya.

(Pertama) jika dia diberikan amanah, dia berkhian:rat..."

[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Mengungkit-ungkit Pemb erian

Allah T ab ar aka w n T a' ala berfirman:


" H ai or an g- or nn g y an g b er iman, j an g anlah kamu men ghil an gknn

(pahala) shadaqahmu dengan meny ebut-ny ebutny a dan meny akiti

(p er asaan si p enerima). " [QS. Al-Baqarah: 264)

Rasulullah shallallaahu' alaihi w a s allam bersabda,


"Tiga (orang) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada

hari Kiamat kelak, tidak dipandang, tidak disucikan, dan

bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang menjulurkan

kainnya (hingga melebihi mata kaki), orang yang suka

mengungkit-ungkit pemberian dan tidaklah ia memberi

melainkan ia mengungkitnya, serta orangyar.g memasar-

kan dagangannya dengan sumpah palsu." [HR. Muslim

(rl56e)l

41. Mengingkari Takdir

Rasulullah shnllallaahu 'alaihi wa sallsm bersabda, "Seandai-

nya Allah Ta'alsberkehendak mengadzab penduduk langit dan

bumi, niscaya Dia mengadzab mereka, sedangkan Dia sama

sekali tidak berbuat zhalim terhadap mereka. Seandainya Dia

merahmati mereka, niscaya rahmat-Nya lebih baik daripada

amal perbuatan mereka. Seandainya seseorang memiliki emas

sebesir (gunuog) Uhud atau semisal Uhud lalu dia menginfak-

kannya di jalan Allah, niscaya Allah 'Azzn wa lalla tidak akan

menerimanya hingga ia mengimani takdir, yang baik maupun

yangburuk. Dan dia mengetahui bahwa apa yang akan me-

nimpanya tidak akan meleset dan apa yang tidak akan menim-

punyu, pasti tidak akan menimpanya. Dan seandainya dirimu

meninggal tanpa keyakinan ini, niscaya dimasukkanlah engkau

ke dalam Neraka." [Kitab as-Sr.mnah,katya al-Hafizh 

Ibnu Abi

'Ashim asy-Syaibani (no. 245) dengan sanad yang shahihl

Imam Ahmad dalam Musnad-nya (YII4 I) dan yang lain-

nya meriwayatkan dari Abud Darda' dari Nabi shallallashu

'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

,

"Tidak masuk Surga orang yang durhaka (kepada orang

tua), pecandu khamr, dan orang yang mengingkari takdir."

lS ilsil ah al- Ah aadiit s ash- Shahiihah (no. 67 5)l

42. Mendengarkan Pembicaraan Rahasia Orang Lain

Allah Tabaraka zoa Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain." fQS.

Al-Hururaat:721

Rasulullah shallallaahu 'glsihi wa ssllam bersabda,

"Barangsiapa mendengar pembicaraan segolongan orang

padahal mereka tidak menyukainya atau menghindarinya,

maka dituangkanlah lelehan timah ke dalam telinganya

pada hari Kiamat kelak. Barangsiapa menggambar sebuah

lukisan (hidup), maka kelak dia disiksa dan dipaksa me-

niupkan ruh ke dalam gambar tersebut, padahal dia tidak

mampu meniupkan (ruh). Barangsiapa menceritakan mimpi

yang tidak dilihatnya, maka dia kelak dipaksa mengikat

dua biji gandum, padahal dia tidak akan pernah bisa me-

lakukannya." [HR. Al-Bukhari (no. 7042)l


43. N amimah (Gunj ingan)

Namimah atau gunjingan adalah menyebarkan perkataan

sebagian orang kepada sebagian yang lain dengan maksud

merusak hubungan mereka. Namimah termasuk sebab muncul-

nya kebencian, perpecahan, permusuhan, putusnya tali sila-

furrahim, dan meletusnya peperangan di antara sesama muslim.

Allah Tabaraka wa Ta'ala dan Rasul-Nyu shallallaahu 'alaihi

zus sallam telah mengecam perbuatan tersebut.

Allah T a' ala berfirman:


"Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah

Iagi hina yang banyak mencela, ynng kian ke mari menghambur

fitnah." [QS. Al-Qalam: 10-11]

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhu, dia berkata, "Nabi

shallallaahu 'alaihi zoa sallam pernah melalui dua kuburan lalu

beliau bersabda,

'Sungguh, mereka berdua sedang diadzab. Akan tetapi

mereka diadzab bukan lantaran dosa besar [dalam riwayat

lain dikatakary 'Bahkan ia adalah dosa besar.'l Seorang di

antara mereka diadzab karena suka mengadu domba..."

[HR. Al-Bukhari, Fat-hul Baari (X1472)]



Dalam kitab Shahiih-nya, Imam Muslim meriwayatkan dari

Hudzartah, dia bertutur, "Aku mendengar Rasulullah shallallsahu

'slnihi wa sallam bersabda,

'Tidak masuk Surga orang yang suka berbuat nfimimah."'

[HR. Muslrm, Syarh nn-Nawawi (IIl472)]

Ibnu an-Nahhas ad-Dimas y qi r ahim ahull sh berkata d alam

kitabnya Tanbiihul Ghaafiliin, "Setiap insan hendaknya tidak

menceritakan semua keadaan orang yang dilihatnya, kecuali

jika padanya terdapat manfaat bagi muslim yang lain atau

dapat menghindarkan maksiat dariny a..."

Dia berkatalagi, "Setiap orang yang dihadapkan dengan

suatu nnmimah,lalu dikatakan padanya,'Si Fulan telah menga-

takan sesuatu tentangmu,' maka hendaknya dia melakukan

enam perkara berikut:

Pertama: Tidak membenarkannya, karena tukang namimah

adalah orang fasiq yang beritanya tidak bisa diterima.

Kedua: Melarangnya dari perbuatan tersebut, menasehati

dan meluruskan perbuatannya.

Ketiga: Membencinya karena Allah, sebab orang semacam

itu dibenci oleh Allah.

Keempat: Tidak berprasangka buruk terhadap orang yang

diberitakan olehnya.

Kelima: Jangan sampai berita yang diceritakan tadi meng-

giringnya melakukan tindakan memata-matai dan mencari

kebenaran berita tersebut.

Keenam: Tidak mengikuti larangan (atau saran) si tukang

namimah terhadap orang yang digunjing dan jangan mencerita-

kan perbu atan n amim ah y ang dilakukan rry a." IT anb i ihul Gh aa-

filiin (hal. 1,37 -732)1.


Melaknat

Rasulullah shallallaahu 'slaihi wa sallam bersabda,


"Melaknat seorang muslim adalah perbuatan fasiq, sedang-

kan membunuhnya adalah perbuatan kufur." [HR. A1-

Bukhari, Fat-hul Baari (VtO11.

Beliau shall sll aahu' nl aihi w a s all am ju ga bersabda,


"Sungguh, apabila seorang hamba melaknat sesuatu, maka

naiklah laknat itu ke langit dan tertutuplah pintu-pintu

langit yang di bawahnya. Kemudian turunlah laknat itu

ke bumi dan tertutuplah pintu yar.g ada di bawahnya.

Lantas laknat itu berkeliaran ke samping kanan dan kiri.

Jika tidak ada jalan lain, ia kembali pada sesuatu yang

dilaknat tadi, jika ia memang layak dilaknat. Akan tetapi,

jika tidak demikian, maka laknat itu kembali pada pengu-

caprtya." [HR. Abu Dawud, Shahiih al-laami'ish Shaghiir

(no.1,672)1.

Dalam sabda beliau lainnya, beliau shallallanhu'alaihi wa

sallam bersabda,

"...Dan barangsiapa melaknat seorang mukmin, maka ia

seakan-akan membunuhnya." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul

Bnari (X1465)l

Melaknat adalah perkara terlarang lagi berbahaya. Setiap

muslim wajib menjauhinya dan tidak membiasakan lisannya

terhadap perbuatan tersebut. Bahkan, banyak melaknat adalah

salah satu sebab banyaknya perempuan dimasukkan Neraka,

karena mereka memang suka melaknat. Sebagaimana sabda

Rasulullah shallallaahu 'alaihi zoa sallam.

Beliau shallallaahu 'slaihi wa sallam bersabda,


"seorang mukmin bukanlah orang yang gemar melaknat."

[HIi.. At-T lmdzi, Shahiih Sunan at-Tirmidzl 

(no. 1643)1.

45. Berkhianat dan Tidak Menepati |anii

Rasulullah shallnllnahu 'alaihi wa ssllam bersabda,


"Empat (perkara) yangbarangsiapu nuf itu ada puau airi-

nya, maka ia benar-benar seorang munafik. Tapi barang-

siapa yang salah satunya ada pada dirinya, maka ada se-

buah perilaku munafik pada dirinya hingga ia meninggal-

kannya. Jika diberikan amanah, dia berkhianat. Jika 

ber-

kata, dia berdusta. Jika membuat perjanjian, dia menging-

I

karinya. Dan jika berselisih, dia berlaku keji." [HR. A1-

Bukhari, Fat-hul Baari (VSl)1

Beliau shallallanhu 'alsihi wa srillam juga bersabda,


"Setiap orang yang berkhianat memiliki panji pada hari

Kiamat kelak. Panji itu diangkat berdasarkan tingkat peng-

khianatannya. Ketahuilah, tidak ada pengkhianatan yang

lebih besar dibanding pengkhianatan seorang pemimpin

(terhadap rakyatnya)." [HR. Muslim, Shahiih al-laami' ish

Shaghiir (no. 5170)l

45. Durhaka Kepada Suami

Allah Tabnraka w0 Ta'qla berfirman:


"... Dan wsnita-wanita yang knmu kharoatirkan nusyuznya,

maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jikn

mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan

u n t uk m e ny u s ahkannq a. S e sun g guhny a All ah M ahat in g gi I a gi

Mahabessr." [QS. An-Nisaa': 34]


Rasulullah shallallaahu 'alsihi wa sallam bersabda,

,

"Jika seorang suami .r',"r'rguluk isterir,ia ke kamar tidur,

lalu ia menolak, sehingga suaminya marah kepadanya,

maka para Malaikat melaknatnya hingga pagi hari." [HR.

Al-Bukhari, F at-hul B aari (VV314)].

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


"seandainya aku diperbolehkan memerintah seseorang

agar bersujud kepada selain Allah, niscaya kuperintah

seorang isteri bersujud kepada suaminya. Demi Dzatyang

jiwa Muhammad berada di tangan-Nyu, seorang isteri

belum melaksanakan hak Rabb-nya hingga ia melaksana-

kan semua hak suaminya. Bahkan, seandainya ia (suami)

menginginkan dirinya yang saat itu berada di atas pelana,

maka ia tidak boleh menolaknya." [HR. Ahmad dan yang

Iain, Shahiih al-l aami' ish Shaghiir (no. 5295)l

Karena itu, wajib bagi seorang isteri mencari keridhaan

suami dan menghindari kemarahannya. Janganlah ia menahan

dirinya kapan saja suaminya menghendaki, kecuali dalam ke-

adaan yang tidak diperbolehkan. Di antaranya adalah saat

haidh, nifas, atau sedang menjalani puasa wajib. Dalam kondisi

seperti ini, ia tetap tidak diperkenankan menolak keinginan

suami, kecuali untuk bersebadan. Selain itu, isteri juga wajib

menjaga rasa malunya terhadap suami, senantiasa menaatinya,

dan menjauhi semua hal yang dapat memancing kemarahan

suaminya.

Dalam kesempatan yang lain, Nabi shallallaahu 'alaihi u,a

sall am pernah bersabda,


"Aku pernah melihat ke dalam Surga. Kulihat di sana ke-

banyakan penduduknya adalah orang-orang fakir. Dan

aku pun pernah melihat ke dalam Neraka. Kulihat di sana

kebanyakan penghuninya adalah para wanita." [HR. Al-

Bukhari dan Musliml.

Dalam komentamya terhadap hadits ini, Imam Syamsuddin

adz-Dzahabi rahimohtillsah berkata, "Hal ini karena sedikitnya

ketaatan mereka kepada Allah 'Azza wa lalla, Rasul-Nya, jttga

suami mereka, dan mereka pun suka ber-f abarruj.

Tabarrujadalah jika seorang wanita keluar rumah, ia menge-

nakan pakaian paling indah sambil berdandary bersolek, dan

mempercantik diri. Ia keluar rumah sambil menarik perhatian

orang lain dengan dirinya. Jika dia selamat, maka orang lain

belum tentu selamat dari fitnahnya. Nabi shallallanhu 'nlaihi wn

snllam bersabda,


'Wanita adalah aurat. Jika dia keluar, maka syaitan mening-

gikannya (menjadikannya pusat perhatian 

Tirmidzi (no. 1173), kitab al-Kabaa-ir, karya adz-Dzahabi

(hal.1,67)l

Rasulullah shall aII aahu' al nihi w a s nll am bersabda,


"Wanita adalah aurat. Sungguh, jika ia keluar dari rumah-

nya, maka syaitan meninggikannya. Dan sungguh, ia akan

lebih dekat kepada Allah jika berada di ruang rumahnya

yang paling tersembunyi." [HR. Ath-Thabrani, dalam kitab

al-Ausath, Shahiih at-T ar ghiib (342)1.

Nabi shallallanhu 'alaihi wa snllsm bersabda,


"Tidaklah aku meninggalkan sebuah fitnah pada manusia

sesudahku yar.g lebih berbahaya bagi laki-laki daripada

wanita." [HR. Muslim (no. 2067)]

Rasulullah shallsllaahu 'alsihi wa ssllam bersabda,

"Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya di dunia,

melainkan istrinya yang berasal dari golongan Huril 'Iin

(bidadari) berkata, 'Janganlah kau sakiti dia, atau Allah

akan membinasakanmu. Dia hanyalah sementara saja di

sisimu dan hampir saja ia meninggalkanmu menuju kami."


[HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, Shahiih al-laami'ish Shaghiir

(no.7192)1.

Semua hadits di atas menunjukkan besarnya hak suami

atas istrinya. Sang istri harus menetapi rumahnya, beribadah

kepada Rabb-nya, menaati suaminya, mengetahui hak-haknya,

tidak sombong di hadapannya, dan tidak berakhlak buruk

terhadapnya. Saat ini, banyak kerusakan yang terjadi pada

kaum Hawa. Ini semua akibat sikap membebek kaum muslimat

terhadap wanita-wanita kafir yang berakhlak rendah, baik dari

Amerika maupun daratan Eropa. Akhimya, mereka pun gemar

keluar rumah sambil membuka aurat dan memakai parfum

sambil berjalan-jalan. Lebih disayangkan lagi, mereka juga

ikut-ikutan tidak menaati suami mereka, padahal banyak

urusan para suami yang diserahkan kepada para istri. Lna haula

wn lan quwwata illaa billanh. Kita memohon keselamatan kepada

Allah untuk kita semua. Semoga Allah memperbanyak perem-

puan mukminat yang menutup aurat lagi taat kepada suami.

Saudara seiman, nasehat saya bagi Anda, janganlah menikah

kecuali dengan wanita mukminah yang menutup aurat, se-

nantiasa menjaga diri dan harta Anda, menaati Anda, serta

tidak keluar rumah dengan berdandan dan berminyak wangi.

Sebab, satu bahtera yang dikemudikan dua nahkoda seringkali

jatuh karam.

Bila istri Anda termasuk wanita mukminah yangtaat, maka

nasehatilah ia dengan baik.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Nasehatilah wanita dengan baik, karena wanita tercipta

dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian rusuk yang

paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau lurus-

kary maka engkau pasti mematahkannya. Tapi jika engkau

biarkan, maka ia akan tetap bengkok. Maka dari itu, nase-

hatiiah wanita dengan baik." [HR. Al-Bukhari (no. 5186),

Muslim (no. 1a68)1.

Di antara nasehat yang baik terhadap wanita adalah menyu-

ruh mereka taat kepada perintah Allah dan tidak melanggar

larangan-Nya. Perbuatan inilah yang bisa menuntun mereka

meraih Surga, dengan izin Allah.

Sebagian istri langsung meiayangkan tuntutan cerai kepada

suami ketika terjadi selisih paham atau tatkala keinginan me-

reka tidak dipenuhi. Perilaku ini tidak boleh dilakukan, ber-

dasarkan sabda Nabi shnllallsahu 'alaihi wa sallam,

"Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya

tanpa alasary maka haramlah baginya aroma Surga." [HR.

Ahmad, Shahiih al-l aami' ish Shaghiir (no. 2703)1.

Seorang istri tidak diperkenankan meminta cerai pada

suaminya kecuali dengan sebab yang dibolehkan agama. Di

antaranya adalah bila suami meninggalkan shalat, mengonsumsi

minuman keras atau obat-obatan terlarang, memaksanya me-

lakukan tindakan terlarang, tidak memberikan hak-hak yang

secara syari'at harus diterimanya, dan alasan syar'i lainnya.

Dalam kondisi seperti ini, ia boleh mengajukan gugatan cerai.

Setelah dirasa bahwa semua nasehat, pihak ketiga, dan upaya

perbaikan lainnya tidak bermanfaat, barulah dia diperkenan-

kan meminta talak. Adapun tergesa-gesa meminta cerai atau


seringkali memintanya karena alasan atau masalah sepele, maka

ini tidak diperbolehkan.

47. Menggambar Makhluk HiduP

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallaahu 'snhu, dia mengatakan

bahwa Rasulullah shallallaahu 'alsihi ttta sallam bersabda,


"sesungguhnya manusia yarrg paling pedih adzabnya di

sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah para pelukis'"

[HR. Al-Bukhari, Fat-hul 

Baari (X1382)].

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda,

"sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini

akan diadzab pada hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka,

'Hidupkanlah apa yang pernah kalian ciptakan''" [HR'

Al-Bukhari, Muslim, dan yang lain, Fat-hul Bsnri (X/383)l'

Dari 'Aisy ah radhiyallsahu 'anha, dia berkata, "Rasulullah

shallallaahu 'nlaihi wa sallam masuk ke rumahku. Saat itu 

jendela

telah kututupi dengan sebuah kain yang bergambar. Tatkala

melihatnya, beliau langsung melepasnya dan wajah beliau

kemerah-merahan sambil berkata,


'Wahai'Aisyah, manusia yang siksanya paling pedih di

hari Kiamat adalah orang-orang yang menyerupai ciptaan

Allah Tn'ala."'

'Aisyah berkata, "Kami pun lantas memotongnya menjadi

satu atau dua bantal." [HR. Al-Bukhari (no. 5954) dan Muslim

(III/1668)1.

Dalam hadits yang lain, Nabi shallallaahu 'nlaihi zua snllant

bersabda,

,,.

"Setiap pelukis di Neraka kelak, untuk masing-masing

lukisan yang dilukisnya diberi satu nyawa yang akan

menyiksanya di Neraka Jahannam."

Ibnu 'Abbas berkata, "Jika engkau harus melakukannya,

maka lukislah pepohonan atau apa saja yang tidak bernyawa."

[HR. Muslim dalam kitab Shahiih-nya (1111671)).

Hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya menggambar

makhluk yang bemyawa, baik manusia, hewary serangga, dan

makhluk lain yang memiliki ruh. Tidak ada pengecualian,

apakah gambar itu memiliki bayangan atau tidak. Baik itu

dicetak, dilukis, diukir, atau dipahat. Adapun orang-orang

yang mengatakan bahwa yang diharamkan hanyalah patung

yangmemiliki bayangan saja, maka pendapat mereka ini salah.

Sebab, dalam hadits di atas, 'Aisyah rndhiyallaahu 'anhn menye-

butkan, "Kami pun lantas memotongnya menjadi satu atau

dua bantal." Terdetikkah dalam benak seseorang bahwa tirai

yang dipotong dan dijadikan sebuah atau dua buah bantal

berasal dari patun g y ar.g berbentuk dan berb a y ang?

=-


Yang wajib dilakukan seorang muslim adalah tidak mem-

bantah perintah Allah dan Rasul-Nyu.Yang harus dia katakan

adalah, "Kami mendengar dan kami patuh," sebagaimana yang

dilakukan para Shahabat. Demikian juga berserah diri terhadap

perintah nash-nash (dalil-dalil) agama, sekalipun tidak menge-

tahui hikmah di balik pengharaman itu. Sebab, kita hanyalah

hamba Allah Tabaraka wa Ta'ala, sedangkan Dia melakukan apa

saja yang dikehendaki-Nya. Karena itulah, seorang muslim

tidak boleh menyimpan gambar makhluk hidup di rumahnya

agar para Malaikat tidak terhalang masuk ke rumahnya oleh

sebab keberadaan gambar-gambar tadi. Nabi shallallaahu 'alaihi

wo sallnm bersabda, "Malaikat tidak memasuki rumah yang

di dalamnya terdapat anjing dan gambar-gambar." [HR. Al-

Bukhari, Fat-hul Baari (X/380)1.

48. Menampar Pipi, Meratap, Merobek Baiu, Menggundul

atau Mencabuti Rambut Kepala, Mendo'akan Kecelakaarl

dan Kebinasaan ketika Terjadi Musibah

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Dua (perkara) yang biasa tersebar di tengah masyarakat

dan pelakunya dapat kufur adalah mencela nasab dan

meratapi mayat." [HR. Muslim (no. 67)].

Beliau shallnllaahu 'alaihi zoa ssllsm juga bersabda,


"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menamPar

pipi, merobek saku (baju), dan menyeru sebagaimana

seruan Jahiliyyah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim, Fat-hul

Baari (IIV13)1.

Dalam Sunan an-Nasa-i disebutkan,

.

"Rasulullah shallallaahtL 'alaihi wa sallnrn meiaknat orang

yang menggundul rambut, menjerit-jerit3, atau merobek."

lShahiih Sunan sn-Nasa-i (no. 1761)1.

Nabi shallallaahu 'alsihi wa sallam bersabda,


"Ottun *"tut.,ut wanita yang menampar wajahnya, me-

robek sakunya (baju), serta menyeru kecelakaan dan ke-

binasaan." [HR. Ibnu Majah, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir

(no.5093)1.

Dalam kltab Sunan-rtya, an-Nasa-i meriwayatkan dari Anas

bahwasanya ketika Rasulullah shallallashu 'alaihi ws sallam

mengambil bai'at dari para wanita agar tidak meratapi mayit.

Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya para wanita

di zaman Jahiliyyah melakukanis'nd terhadap kami. Bolehkah

kami melakukan is'sd terhadap mereka?" Beliau bersabda,

"Tidak ada is'ad dalam Islam." lShahiih Sunan an-Nasa-i (no.

7748)1.

Is'ad adalah ikut menangisi orang mati bersama keluarga

mayit.

Salaqa bisa bermakna meratap dengan menjerit-jerit, memukul-mukul

pipi, dan mencabuti rambut ketika terjadi 11115i[2fi. ne"i

--


49. Membuat Kerusuhan

Allah Tabargka wa Ta'ala berfirman:


" rrr)rffuhnya dosa itu atas oronf-ororg ynng berbuat zhalim

kepada manusicr dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak.

Mereka itu mendapst adzab yang pedih." [QS. Asy-Syuura:42]

Rasulullah shallsllaahu 'alaihi trtq sallam bersabda,


"sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian

saling tawadhu'hingga tidak seorang pun yang sombong

terhadap orang lain dan tidak seorang Pun yang 

melampaui

batas ter-hadap orang lain." [HR. Muslrm, Syarh sn-Nazuawi

(x/38s)1.

Beliau shnll all aahu' al sihi w a s all am j u ga bersabda,

"Tidak ada dosa yang hukuman bagi pelakunya lebih layak

disegerakan Allah di dunia, dengan hukuman yang tetap

Dia kumpulkan untuknya di akhirat, daripada membuat

kerusuhan dan memutus tali siiaturrahim." [HR. Ahmad

dan Abu Dawud, Shahiih al-Janmi'ish Shaghiir (no. 570a)1.


Menganiaya Orang Lemah, Budak,Istri, dan Binatang

Rasulullah shallallaahu 'alaihi ws sallam bersabda,

.

"Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang

menyiksa manusia di dunia." [HR. Muslim (no. 1833)].

51. Menyakiti Tetangga

Nabi shsllallnshu 'nlaihi wa sallam bersabda,


"Tidak akan masut S.r.gu orang yang tetangganya tidak

aman dari kezhalimannya." [HR.Muslim (no.46), ini adalah

lafazhny a, al-Bukhari (no. 6016)1.

Tidak boleh menyakiti tetangga, sekalipun dia atau anak-

anaknya menyakiti Anda, karena tetangga memiliki hak yang

besar. Menyakiti tetangga banyak praktek dan caranya. Di

antaranya adalah membuat lubang atau jendela yang bisa

menyingkap apa yangberada di dalam rumahnya. Atau menya-

kitinya dengan suara bising, seperti ketukan dan teriakan,

khususnya pada jam-jam tidur atau istirahat.

Di antara bentuk perbuatan menyakiti tetangga yang banyak

terjadi adalah membuang sampah atau kotoran lain di dekat

atau di depan rumahnya. Dosa ini akan semakin berlipat ganda

besarnya bila menyangkut hak tetangga.

Rasulullah shallallnnhu 'alaihi zun sallnm bersabda,


"Seorang laki-laki berzina dengan sepuluh wanita lebih

ringan (dosanya) baginya daripada berzina dengan istri

tetangganya. Dan seorang laki-laki mencuri dari sepuluh

rumah (orang lain) iebih ringan baginya daripada mencuri

di rumah tetangganya." [HR. Al-Bukhari dalam kitab aI-

Ad ab al-Mufr ad, S ils ilah al- Aha ndiit s ash- Sh ahiih ah (no. 65)1.

52. Menyakiti dan Mencaci Orang Islam

Allah 'Azza un lalla berfirman:


"Dan orang-orang yang menvakiti ornng-orang mukmin dnn

mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesung-

guhnya mereka telah memikulkebohongan dan dosnyang nyata."

lQS. Al-Ahzaab:581

Rasulullah shallallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,

"sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya

di sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah orang yang di-



tinggalkan manusia karena menghindari keburukannya."

lHR. Al-Bukhari, Fat-hul Baari (X1452)1.

Mencela dan menyakiti umat adalah perbuatan terlarang,

bahkan ia dikategorikan dosa besar.

Demikian halnya dengan mencela orang mati. Sebab, Nabi

shnllsllaahu 'alaihi wa salktm pernah bersabda,


"Janganlah kalian mencela orang yang sudah mati, karena

mereka telah menuai apayang telah mereka perbuat." [HR.

Al-Bukhari, F at-hul Baari (III/258)1.

Hal senada disebutkan Ibnu Nahhas dalam kitabnyaTan-

biihul Ghaafiliin 'an A'maalil laahiliin (hal. 233). Beliau mengatakan,

"Mencela mayit untuk sebuah maslahat, seperti mencela pelaku

ahli bid'ah karena perbuatan bid'ahnya agar orang lain berhati-

hati dan tidak mengikuti bid'ahnya, adalah boleh. Sedangkan

mencela mayit (tanpa alasan) adalah haram..."

53. Menjulurkan Sarung atau Baju Hingga Melebihi Mata

Kaki

Rasulullah shallallanhu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Trga (orang) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari

Kiamat kelak, tidak dipandang, tidak disucikary dan bagi

mereka adzab yang pedih: Orang yang menjulurkan sarung-


nya (atau kainnya hingga melebihi mata kaki), orang yang

suka mengungkit-ungkit pemberian yang tidaklah ia mem-

beri melainkan ia mengungkitnya, .'." [HR.Muslim, Syarh

an-Nawawi (11569)1.

Dalam hadits lain, beliau shallallaahu 

'alaihi wa sallam iuga

bersabda,


'Allah tidak memandang orang yang menjulurkan sarung-

nya (hingga melebihi mata kakinya) karena sombong'"

[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Pada zamansekarang, pelanggaran terhadap larangan ini

hampir merata. Ini dikarenakan kebodohan mereka akibat

bujukan syaitan terhadap sebagian manusia tadi. Mereka mem-

bantah bahwa mereka menjulurkan baju bukan karena sombong

ataupun angkuh. Sedangkan beberapa hadits meriwayatkan

bahwa yang dilarang adalah yang menjulurkannya karena

sombong atau takabbur. Mereka tidak memperhatikan bahwa

uncu-annya lebih pedih iika disertai kesombongan 

atau ke-

angkuhan. Sekulip.tn demikian, ancaman tersebut tetap ada

sekalipun perbuatan itu tanpa disertai kesombongan. Bedanya,

u..u*un dan hukuman pada perbuatan yang disertai kesom-

bongan lebih pedih daripada yang tidak disertai kesombongan.

Ini sebagaimina disabdakan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam:


"setiap bagian sarung (kain) yang berada di bawah mata

kaki, maka Neraka adalah tempatnya." [HR' An-Nasa-i,

Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5595)1.

Adapun bila seorang muslim menjulurkan pakaian atau

su.uttgt ya dengan perasaan sombong dan takabbur, maka


hukumannya lebih pedih dan berat. Inilah yang dituturkan

dalam sabda Nabi shallallaahu 'slaihi wa sallam,

"Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong,

maka Allah tidak akan memandangnya di hari Kiamat

kelak." [HR. Al-Bukhari (no. 3a65)].

Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang meng-

habiskan waktu mereka untuk memalingkan makna perintah

Allah dan Rasul-Nya serta memperdebatkannya (padahal

sudah jelas). Seharusnya mereka mengingat firman Allah Ta'ala:


"Mska hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya

takut nkan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih."

[QS. An-Nuur: 63]

54. Makan dan Minum dari Wadah Emas atau Perak

Rasulullah shallallanhu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari bejana

emas atau perak adalah orang yang menyalakan Neraka


Jahannam di dalam perutnya." [HR'Muslim 

(X/96) dan

yang lainl.

Termasuk dalam larangan ini adalah semua yang dipakai

untuk makan, seperti gatPu, pisau, dan sendok 

(apabila dibuat

emas atau Perak 

55. Mengenakan Sutera dan Emas bagi Pria

Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallam bersabda,

:

"sesungguhnya orang yang mengenakan sutera di dunia

hanyalif, orang yang tidak memiliki bagian di akhirat

kelai." tHR. Ai-Bukhari, Muslim, 

dan yang latn, Shahiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. 2387)1.

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


"pihuLutt an bagi umatku yang Perempuan 

sutera dan

emas dan diharamkan keduanya bagi umatku 

yang laki-

laki." [HR. Ahm ad., Shnhiih 

nl-lanmi'ish Shaghiir (no' 207)]'

Diharamkan bagi kaum Adam mengenakan emas 

dengan

berbagai bentuknya, uuit cinciry arloji, rantai, Pena, 

atau benda

lain yang mengandung campuran emas'

56. Budak yang Melarikan Diri

Nabi shallallsahu 'slaihi rna sallam bersabda,


"Jika seorang hamba sahaya melarikan diri, maka tidak

diterima shalatnya." [HR. Muslim].

Dalam riwayat lain ada tambahan: "... hingga ia kembali

ke majikannya..."

Ini tidak berarti bahwa ia terbebas dari kewajiban shalat

fardhu bahkan dia tetap harus menjalankan seluruh shalat

wajib pada waktunya, walaupun tidak mendapat ganjaran dari

shalatnya. Ia harus tetap melaksanakan shalat sebagai peng-

gugur dosa meninggalkan kewajiban shalat tadi.

57. Mengakui Orang Lain Sebagai Bapaknya, Padahal Ia

Mengetahui

Rasulullah shsllnllnahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa mengklaim orang lain sebagai bapaknya,

padahal ia tahu, maka Surga haram baginya." [HR. A1-

Bukhari (no. 6766) dan Muslim (no. 63)1.

Secara syar'i, tidak diperkenankan seorang muslim me-

nasabkan dirinya atau rela dinasabkan pada orang lain yang

bukan ayahnya, atau menasabkan dirinya pada suatu kaum

tertentu, padahal dia bukan bagian dari mereka. Sebagian

orang melakukan perbuatan tersebut demi mendapatkan ke-

untungan materi maupun gengsi. Bahkan, mereka kemudian

menetapkannya dalam dokumen-dokumen resmi. Sebagian

ada juga yar.g melakukannya karena ingin berlepas diri dari

keluarga atau ayah yang meninggalkanya bersama sang ibu

sewaktu masih kecil dan tidak mengumsinya. Semua tindakan

ini tidak boleh dilakukary bahkan pelakunya diancam dosa dan

siksa. Apa pun alasannya, selama dia mengetahui pemalsuan

nasabnya.

-

58. Berbantah-bantahan dan Berdebat

Maksud berbantah-bantahan di atas adalah jika Anda men-

jadikan perdebatan sebagai ajang untuk menunjukkan ke-

lemahan lawan, merendahkannya, dan menunjukkan kelebihan

Anda daripada lawan bicara. Dalam sebuah hadits paniang,

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa berdebat dalam perkara bathil, padahal ia

mengetahuinya, maka ia senantiasa dalam kemurkaan

Allah hingga ia berhenti darinya..." [HR. Abu Dawud dan

y ang lain, Shahiih al-l aami' ish Sha ghiir (no. 61,9 6)1.

Beliau shallallaahu 'nlaihi wa sallamjuga bersabda,

"Sesungguhnya orang yang paling dibenci Allah adalah

orang yang amat suka bertengkar danberbantah-bantahan."

lHR. Al-Bukhari (Iil/101)1.

Nabi shallallnahu 'alaihi zpa sallam bersabda,

l'

"Tidaklah sebuah kaum tersesat setelah mendapat pefunjuk

yang dulu mereka ikuti, kecuali mereka diberi kemampuan

untuk berbantah-bantahan." [HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan

yang lain, Shahiih al-lanmi'ish Shaghiir (no.5633)1.


59. Enggan Memberikan Kelebihan Air yang Dimiliki

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa enggan berbagi kelebihan air atau lahan

pengembalaant, maka Allah tidak akan memberikan ke-

murahan-Nya kepadanya pada hari Kiamat kelak." [HR.

At-Tirmidzi, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 6560)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


"langanlah kalian menahan kelebihan air dengan tujuan

menahan kelebihan lahan pengembalaan. [HR. Al-Bukhari,

Fat-hul Baari (V/31)1.

Seorang hamba tidak diperkenankan mencegah orang lain

mendapatkan air atau tempat gembala yang melebihi kebu-

tuhannya. Jika tetap melakukannya, maka ia terancam hukuman

pedih Allah.

60. Mengurangi Timbangan dan Takaran

Allah Tabaraka ws Ts'ala berfirman:


"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curnng. " [QS. Al-

Muthaffifiin: Ll

Allah Subhanahu wa Ta'ala mengancam orang-orang yang

mengurangi hak orang lain ketika menimbang atau menakar


barang mereka. Allah mengancam mereka dengan kebinasaan,

karena perbuatan mereka mengandung perampasan hak-hak

manusia dan memakan harta dengan cara bathil'

6L. Merasa Aman dari Makar Allah

Nabi shqllallarthu 'alaihi wa sallam senantiasa memperbanyak

bacaan,


"Wahai D zat Y ang Membolak-balikkan hati, teguhkanlah

hati kami di atas agama-Mu."

Tiba-tiba ada yang bertanya kepada beliau, "Wahai Ra-

sulullah, apakah Anda mengkhawatirkan klta?" Kemudian

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pun bersabda,

"sesungguhnya setiap hati berada di antara dua jari dari

jari-jemari ar-Rahman. Dia membolak-baliknya menurut

kehendak-Nyu." [HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim,

Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 1685)1.

Saudara seimanku, jangarrlah Anda merasa sombong dengan

keimanan, amalan, shalat, puasa, dan semua amal kebaikan

Anda, sekalipun banyak dan elok perbuatan itu. Sebab, Anda

tidak tahu apakah amalan itu diterima ataukah ditolak. Iika

diterima, maka itu semata-mata atas karunia Rabb-mu yang

memberi kekuatan dalam melaksanakan amalan itu. Bisa saja

Dia mencabutnya darimu, sehingga kosonglah hatimu dari

kebaikan layaknya rongga gendang.


Waspadalah, jangan sampai engkau sombong dengan amal

perbuatanmu sehingga kau mengatakan sebagaimana dikata-

kan sebagian orang bodoh, "Kami lebih baik daripada si Fulan.

Sebab, minimal kami melaksanakan ini itu, sedangkan dia tidak

melakukan apa-apa." Hartya Allah sajalah yang mengetahui

apa yang tersembunyi di balik jiwa dan perbuatan.

Peliharalah selalu rasa takutmu kepada Allah. Rasakanlah

setiap kekurangan dan dosamu. Anggaplah amalanmu kecil

di matamu. Senantiasalah berada dalam keadaan sebagaimana

disifati oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua sallam,

"luguiun lirurr-.r, ingatlah kuburmu, aun turrgisilun t"-

salahanmu. " [HR. At-Tirmid zi, Shahiih al-l aami' ish Sha ghiir

(no. 1392)1.

Hati-hatilah, jangan sampai engkau bergantung pada

amalanmu, sehingga kau pun merasa aman dari makar Allah.

Janganlah engkau sebagaimana dikatakan Allah Tabaraka wa

Ta'ala:


"Atau apakah merekn merasn aman dari siksaan Allah (yang

tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksnan

Allah selain ornng-orang ynng rugi." [QS. Al-A'raaf:991

Mohonlah kepada Allah agar menyelamatkanmu dari

segala fitnah. Selalulah lisanmu basah dengan doa,


"Wahai D zat Y ang Membolak-balikkan hati, teguhkanlah

hati kami di atas agama-Mu."

Pintalah Allah agar menjadikan amal terbaikmu sebagai

penutup hayatmu.

62. Merasa Pesimis dan Putus Asa dari Rahmat Allah

Allah T ab ar aks zo a T s' ala berfirman:

{ 6 or)Ki fPi *l i; ;t',r ta? i'{9

" sesungguhnya yang berputus asa dari rnhmst Allah, hanynlah

orang-orang yang kafir." (QS, Yusuf: 87)

Rasulullah shallnllsnhu 'alsihi ws sallnm bersabda,

"Janganlah salah seorang di antara kalian mati, kecuali dia

berbaik sangka kepada Allah." [HR. Muslim, Syarh an-

Nazoawi (X1396)1.

Setiap muslim wajib berada di antara dua kondisi; takut

terhadap adzab Allah dan mengharap rahmat-Nya Subhanahu

wa Ta' ala.Janganlah rasa cemas terlalu menguasainya sehingga

ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Jangan pula rasa harap

terlalu mendominasinya sehingga ia merasa aman dari makar

Allah lalu mengganggap enteng dan meremehkan kemaksiatan

serta menjerumuskan ke dalam dosa. Allah Tabaraka wa Ta'ala

berfirman:



"Dia (Ibrahim berknta), 'Tidak ada yang berputus asa dari rahmat

Rabb-nya, kecuali orang yang sesat."' [QS. Al-Hijr: 56]

Dalam kitab Sunan-nya, at-Tirmidzi meriwayatkan dari

Anas bahwa Nabi shallallnahu 'alaihi wa sallam menemui se-

orang pemuda yang sedang di ambang maut. Beliau bertanya,

"Bagaimana kau dapati dirimu?" Dia menjawab, "Demi AllatU

wahai Rasulullah, sesungguh.yu saya berharap kepada Allah

dan sesungguhnya saya pun takut dengan dosa-dosa saya."

Rasulullah shallsllaghu 'alaihi roa sqllam lantas bersabda,

"Tidaklah keduanya berkumpul dalam hati seorang hamba

dalam keadaan seperti ini, melainkan Allah memberikan

kepadanya apa yang diharapkannya dan Dia melindungi-

nya dari apayang ditakutinya." fShahiih Sunan nt-Tirmidzi

(no.785)1.

63. Memakan Bangkai, Darah, dan Daging Babi

Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:

;

"Kstskanlah, 'Tidak kudnpati di dalam apn yang diwahyukan

kepadaku, sesustu yang diharamkan memakannya bagi yang

-

ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai),

darah yang mengalir, daging babi -karena setnua itu kotor-."'

[QS. Al-An'aam: 145]

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa bermain dadu, maka ia seolah mencelupkan

tangannya ke dalam daging dan darah babi." [HR. Muslim,

Syarh an-N aroazni (IX/155)1.

Jika di sini Rasulullah shallallashu 

'alaihi wa sallam menya-

makan perbuatan "mencelupkan tangan ke dalam daging dan

darah babi," sebagai perbuatan dosa yang bisa jadi itu adalah

dosa besar, maka bagaimana menurutmu dengan memakan

dagingnya? Dengan karunia dan kemurahan-Nya, semoga

Ailah SubhanahuwaTa'ala menjauhkan kita semua dari cobaan

ini.

64. Meninggalkan Shalat |um'at dan Shalat Jama'ah untuk

Shalat Sendirian tanpa ada'Udzur

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Hendaklah sebuah kaum berhenti dari meninggalkan

shalat Jum'at atau Allah menutup hati mereka sehingga

termasuk orang-orangyan9 lalai." [HR. Muslim (no. 865)].

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


"Barangsiapa mendengar adzart, akan tetapi ia enggan

mendatanginya, maka shalatnya tidak dianggap, kecuali

dia memillki udzur." [HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban,

Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 6300)1.

Dalam sabdanya yang lain" Nabi shallallaahu 'nlaihi zna sallam

bersabda,


"Sesungguh.yu aku bertekad menyuruh seorangpria agar

shalat bersama (mengimami) orang-orang. Setelah itu, akan

kubakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat

Jtrm'at." [HR. Muslim dan Ahmad, Shahiih al-laami'ish

Shaghiir (no. 51a2)1.

55. Makar dan Penipuan

Allah 'Azza wa lalla berfirman:


"Rencana yang jahat itu hanya akan menimpa orang yang me-

rencanakannya sendiri." [QS. Faathir: 43]

Rasulullah shallallaahu 'alaihi zoa sallam bersabda,


"Makar dan penipuan tempatnya di Neraka." [HR. A1-

Baihaqi dalam kitab Syu'abul lman, Silsilatul Ahsadiits ash-

Shahiihah (no. 1057)1.

Setiap muslim hendaknya waspada dari berbuat makar dan

penipuan terhadap saudara-saudaranya, baik dalam bersosiali-

sasi" bisnis, ataumu'amalah lainnya, khususnya terhadap orang-

orang yang lemah di antara mereka.

66. Memata-matai Umat Islam dan Membongkar Kelemahan

Mereka

Allah Tctbsrqka wa Ta'sla berfirman:

"Dan janganlah engknu patuhi setiap orang yang suka bersumpah

dan suks menghina, suka mencela, yang kian kemari menyebar-

kan fitnah." [QS. Al-Qalam: 10-11]

Dalam sebuah hadits panjang, Nabi shallallnnhu 'alnihi wa

sallam bersabda,

JG cs...

"... dart barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ter-

dapat pada seorang mukmiry niscaya Allah memasukkan-

nya ke dalam radghatulkhabal hingga keluar apayangpemah

ia katakan, padahal ia takkan pernah keluar." [HR. Abu

Dawud dan ath-Thabrani dalam kitab al-Kabiir, Shahiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. 6196)1.


Dari Ibnu 'LJmar, dia menuturkan bahwasanya Rasulullah

shsllalloahu 'alaihi ws ssllam naik mimbar kemudian menyeru

dengan suara lantang sambil bersabda,


"Wahai orang yang berislam dengan lisannya, namun

belum sampai iman ke dalam hatinya. janganlah kalian

menyakiti kaum muslimiry jangan kalian mencela mereka,

dan jangan pula mencari-cari kelemahan mereka. Karena

barangsiapa mencari-cari kelemahan saudaranya yang

muslim, niscaya Allah akan mencari-cari kelemahannya.

Barangsiapa yar.g dicari-cari kelemahannya oleh Allah,

niscaya Allah bongkar kelemahannya, sekalipun di dalam

lambung tunggangannya." [HR. At-Tirmidzi, Shahiih Sunan

st-Tirmidzi (no. 165)1.

67. Mencela Salah Seorang Shahabat Nabi shallallaahu

'alaihi wa sallam

Rasulullah shallallaahu 'nlaihi zua sallsm bersabda,

'

"Janganlah kalian mencela para Shahabatku. Demi Dzat

yang jiwaku ada di Tangan-Nya, seandainya salah se-


orang di antara kalian menginfaqkan emas semisal gunung

Uhud, maka tidak akan menyamai segenggam tangan

mereka, tidak pula setengahnya." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul

Baari (Vll21)).

Beliau shallallaahtt 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda,


"Vurungiupu -".."ru Shahabatku, maka * ,"rtu.,u laknat

Aliah, para Malaikat, dan seluruh manusia." [HR. Ath-

Thabrani dalam kitab al-Kabiir, Shnhiih al-lanmi'ish Shaghiir

(no.5285)1.

Sepatutnya orang-orang Khawarij dan Rafidhah (Syi'ah)

yang gemar mencela Shahabat paling utama, yaitu Abu Bakar

ash-Shiddiq, 'Umar bin al-Khaththab, 'Utsman bin'Affan, dan

'Aliradhiyallaahu'anhum takut dengan adzab yang akan di-

timpakan Allah kepada mereka. Hendaklah mereka khawatir

seandainya Allah membenamkan mereka sebagai balasan atas

ucapan dan perbuatan mereka terhadap insan-insan terbaik

sesudah Nabi shallnllaahu 'alaihi wa sallam.

68. Berbuat Nista Ketika Berselisih

Rasulullah shallallnahu 'alaihi ws sallam bersabda,

"Empat (perkara) yang barangsiapa hal itu ada pada diri-

nya, maka ia benar-benar seorang munafik. Tapi barang-

siapa salah satunya ada pada dirinya, maka ada sebuah

perilaku munafik pada dirinya hingga ia meninggalkannya:

jika dia diberi amanah, dia pun berkhianat. Jika berkata,

dia berdusta. Jika membuat perjaniian, dia mengingkari.

Dan jika berselisih, dia berbuat nista." [HR' Al-Bukhari

dan Muslirn, Shrthiihul laami' (no. 889)1.

Kami nasehatkan kepada saudara-saudara sekalian yang

merasakan penyakit ini pada diri mereka a1il menyerahkannya

kepada Allah Tabaraka waTa'ala suPaya Dia melapangkan dada

mereka. Hendaknya mereka membaca kitab-kitab yang ber-

bicara tentang adab-adab dalam berselisih, serta dasar-dasar

dan adab-adab berdebat.

69. Merubah Pembatas Tanah

Yang dimaksud adalah memindahkan tanda pembatas

tanah demi memperluas tanahnya sendiri dengan merampas

tanah tetangganya.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"... Allah melaknat orang yang merubah pembatas tanah."

[HR. Muslim, Syarh an-Nazuawi 

(XIIV141)].

Beliau shallallaahu 'slaihi wa sallam juga bersabda,


"Barangsiapa mengambil tanah dengan cara yang tidak

benar, sekalipun sedikit, maka ditimpakanlah kepadanya


pada hari Kiamat kelak dengan tujuh lapis bumi." [HR.

Al-Bukha ri, F at-hul B aari (V/103)1.

Hendaklah bertakwa kepada Allah orang-orang yang me-

naruh tangannya di atas hak milik orang lain dengan membuat

dokumen kepemilikan palsu dan mendatangkan saksi palsu.

Takutlah terhadap hukuman Allah orang-orang yang me-

masukkan tanah tetangga ke dalam tanah mereka. Hendaklah

mereka ingat bahwa mereka sama sekali tidak akan membawa

ke kubur apayang telah mereka curi. Harta dan tanah akan

menjadi milik ahli waris yang akan menikmatinya. Adapun

dosa, sesal, dan kecewa atas tanah yang dicurinya atau harta

manusia yang dimakannya dengan cara bathil akan senantiasa

menyelimuti si mayit.

Yang juga dalam kategori perbuatan terlarang di atas ada-

lah merubah rambu jalan yang menunjuki orang-orang ke jalan

y ar'g menjadi tujuan perjalanan mereka.

70. Memberi Teladan Buruk atau Mengajak pada Kesesatan

Rasulullah shcrllcrllaahu 'alaihi zua snllam bersabda,

,

"... Dan barangsiapa membuat cara yang jelek dalam Islam,

maka dia akan menanggung dosanya. Begitu pula dosa

orang yang mengamalkannya sesudahnya, tanpa mengu-

rangi dosa mereka sedikit pun." [HR. Muslim dan yang

lain, Shshiih al-l aami' ish Shaghiir (no. 6234)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


" ..., dan barangsiapa menyeru pada kesesatan, maka dia

akan menanggung dosa itu, begitu pula dosa orang-orang

yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit

pl)n." [HR. Muslim, Ahmad, dan yang lain, Shahiih al-

laami'ish Shaghiir (no. 6305)1.

71. Menodongkan Benda Tajam atau Seniata Kepada Sau-

daranya

Rasulullah shallallaahu' alaihi w a srillam bersabda,

"

.

"Barangsiapa menodongkan besi (senjata) kepada saudara-

nya, maka sesungguhnya para Malaikat melaknatnya,

sekalipun ia adalah saudara kandungnya." [HR. Muslim

dan yang lainl.

Sebagai penjelas bagi ancaman keras ini, beliau shallnllaahu

'alaihi wa sallam menyabdakan dalam hadits lain,


" ..., karena salah seorang di antara kafi* tiaut iunuAiou

jadi syaitan ikut menggerakkan t