n bumi dan menundukkan matahari dan bulan, niscaya mereka menjawab, Allah. (QS.
Al-’Ankabût [29]: 61) Bukankah ini sudah memenuhi standar keimanan kepada Allah?
Kedelapan:
Rukun kedua yaitu iman kepada malaikat. Mestinya bukan iman kepada para malaikat, tapi
iman tentang malaikat. ‘Iman kepada’ mestinya muncul sesudah ‘iman tentang’. Selain itu, iman
kepada malaikat semestinya tidak muncul sesudah iman kepada Allah (iman akan wujud Allah).
Bagaimana mungkin bisa meyakini wujud para malaikat lengkap dengan departemen-
departemennya sebelum mempercayai Alquran yang mewartakannya? Kemudian, alasan yang
mungkin dikemukakan oleh pendukung argumen ini ialah bahwa iman kepada para malaikat itu
tercantum sebagai salah satu sifat mukmin dalam Alquran. Memang benar. Tapi, bila kepercayaan
kepada atau tentang wujud para malaikat dianggap sebagai rukun (keyakinan fundamental) sebab
tertera dalam Alquran, maka bukankah seluruh yang diberitakan dalam Alquran juga mesti dijadikan
rukun pula. Bukankah semua yang ada dalam Alquran mesti diimani (dipastikan adanya)? Kalau pun
keimanan kepada (tentang) para malaikat memang sebuah keharusan, tapi mestikah dijadikan rukun?
Apa alasan rasional dan implikasi teologis dari keimanan kepada malaikat sehingga layak menempati
urutan kedua dalam rukun iman, apalagi rukun yang mendahului iman kepada kenabian?
Kesembilan:
Rukun ketiga dalam rukun-rukun Iman yaitu iman kepada (tentang) kitab-kitab suci. Apa yang
dimaksud dengan iman kepada kitab-kitab suci? Apakah kita mesti beriman kepada Injil, Taurat dan
Zabur sebagai kitab Allah? Ataukah kita mesti meyakini bahwa Injil, Taurat dan Zabur pernah
menjadi kitab-kitab suci? Apakah Alquran juga termasuk di dalamnya? Bila Alquran juga termasuk
di dalamnya, maka timbul pertanyaan yang layak dijawab, logiskah meng-imani Alquran dari
teksnya itu sendiri? Logiskah meyakini Alquran sebagai wahyu sebab Alquran menetapkannya
demikian di dalamnya? Selain itu, mestinya keimanan tentang Injil, Taurat dan Zabur sebagai kitab
suci bersumber dari Alquran, tapi meyakini Alquran sebagai wahyu Allah bersumber dari kenabian
Muhammad Saw. Padahal keimanan kepada para nabi muncul sesudah keimanan kepada kitab-kitab
suci. Ini benar-benar membingungkan. Lagi pula, apa urgensi keimanan kepada (tentang) kitab-kitab
itu sebagai rukun? Mengimaninya memang keharusan, tapi mengapa dijadikan sebagai rukun? Lagi-
lagi, bila alasannya dicantumkan dalam daftar rukun iman sebab tertera dalam Alquran, maka
mestinya banyak hal lain dalam Alquran yang bisa dimasukkan dalam rukun -rukun iman.
Kesepuluh:
Rukun keempat dalam rukun-rukun Iman yaitu iman kepada (tentang) para rasul. Apakah yang
dimaksud dengan ‘para rasul’ itu semua utusan minus Nabi Muhammad? Bila ya, mestinya hal itu
diyakini sesudah meyakini kenabian Muhammad Saw. Padahal keyakinan akan kenabian Muhammad
mestinya tidak didasarkan pada Alquran, sebab keyakinan akan kebenaran Alquran bersumber dari
keyakinan akan kebenaran klaim Muhammad Saw sebagai nabi. Keimanan kepada kebenaran Alquran
sebagai wahyu yaitu konsekuensi dari keyakinan akan kebenaran Muhammad sebagai nabi. Bila
tidak, artinya keimanan kepada para rasul plus Muhammad, maka hal itu menimbulkan kontradiksi.
Bagaimana mungkin meyakini nabi Muhammad dan para nabi yang tercantum dalam Alquran,
padahal keyakinan akan Alquran sebagai kitab wahyu muncul sesudah keyakinan akan kebenaran
klaim kenabian Muhammad Saw sebagai nabi.
Kesebelas:
Rukun kelima dalam rukun-rukun Iman yaitu iman tentang ketentuan Allah, baik dan buruk.
Ini salah satu paradoks teologi yang paling membingungkan. Poin kelima ini telah dikritik oleh para
teolog Sunni kontemporer sebab dianggap sebagai sumber fatalisme.
Keduabelas:
Rukun keenam yaitu iman kepada (tentang) hari akhir. Inilah poin keimanan yang letaknya
paling sistematis. Ia memang pantas berada di urutan terakhir. Hanya saja, perlu diperjelas, apakah
hari akhir itu hari kiamat (di dunia) atau hari sesudah kebangkitan (pasca-dunia).
Ketigabelas:
Bila dua syahadat tidak termasuk dalam rukun iman, maka konsekuensinya, manusia yang
mengimani enam rukun di atas, meski tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, bisa dianggap
mukmin. Bila rukun Islam tidak menyertakan iman sebagai syarat kemusliman, maka
konsekuensinya, seseorang bisa dianggap muslim meski tidak meyakini rukun iman kecuali bila
rukun Iman ditetapkan se-bagai syarat bagi rukun Islam.
Syiah Mencaci dan Melaknat Sahabat?
Mencaci
Ada dua ayat yang layak dihadirkan di sini sebelum membahas “mencaci” dan “sahabat Nabi”
Ayat pertama: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi
kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak
(makanannya), namun jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah
kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu
Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan)
yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan
tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-
lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu yaitu amat besar (dosanya) di sisi Allah.
(QS. Al-Ahzâb [33]: 53)
Maksudnya, pada masa Rasulullah Saw pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu
waktu makan Rasulullah Saw, lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan
sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.
Diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yang bersumber dari Anas bahwa saat Nabi Saw menikah
dengan Zainab binti Jahsy, beliau mengundang para sahabatnya makan -makan (walimah). sesudah
selesai makan, para sahabat itu berbincang-bincang, sehingga Rasulullah memberi isyarat dengan
seolah-olah akan berdiri, namun mereka tidak juga berdiri. Terpaksalah Rasulullah berdiri
meninggalkan mere-ka, diikuti oleh sebagian yang hadir, namun tiga orang lainnya masih terus
bercakap-cakap. sesudah semuanya pulang, Anas memberitahukan Rasulullah Saw pulang ke rumah
Zainab, dan ia mengikutinya masuk. Kemudian Rasulullah memasang hijab/penutup. Berkenaan
dengan peristiwa ini turunlah ayat ini (Al-Ahzâb: 53) yang melarang masuk ke rumah Nabi Saw
sebelum mendapat izin serta (melarang) berlama-lama tinggal di rumah Nabi.
Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi, yang menganggap hadis ini hasan, yang bersumber dari Anas
bahwa Anas pernah berkumpul bersama Rasulullah Saw. Pada waktu itu Rasulullah masuk ke kamar
pengantin wanita (yang baru dinikahinya). namun di dalam kamar itu banyak orang, sehingga beliau
keluar lagi. sesudah orang-orang itu pulang, barulah beliau masuk kembali. Kemudian beliau
membuat hijab (penghalang) antara Rasulullah (serta istrinya) dengan Anas.
Kejadian ini diterangkan oleh Anas kepada Abu Thalhah. Abu Thalhah berkata, “Jika betul apa
yang engkau katakan, tentu akan turun ayat tentang ini.” Berkenaan dengan peristiwa ini, turunlah
ayat hijab (Al-Ahzâb: 53).
Diriwayatkan oleh Thabarani dengan sanad yang sahih, yang bersumber dari ‘Aisyah bahwa
saat ‘Aisyah sedang makan beserta Rasulullah Saw, masuklah ‘Umar. Rasulullah mengajaknya
makan bersama. saat itu bersentuhlah jari ‘Aisyah dengan ‘Umar, sehingga ‘Umar berkata,
“Aduhai sekiranya usul saya diterima (untuk memasang hijab), tentu tak seorang pun dapat melihat
istri tuan.” Berkenaan dengan peristiwa ini turunlah ayat hijab (Al-Ahzâb: 53).
Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang laki-laki
datang kepada Rasulullah Saw dan duduk berlama-lama di tempat itu. Nabi Saw keluar rumah
sampai tiga kali agar orang itu mengikutinya keluar, akan namun ia tetap tidak keluar. saat itu
masuklah ‘Umar dengan memperlihatkan kebencian pada mukanya. Ia berkata pada orang itu,
“Mungkin engkau telah mengganggu Rasulullah Saw!” Bersabdalah Nabi Saw, ‘Aku telah berdiri tiga
kali agar orang itu mengikuti aku, akan namun ia tidak juga melakukannya.’ ‘Umar berkata, ‘Wahai
Rasulullah, bagaimana sekirannya tuan membuat hijab, sebab istri-istri tuan tidaklah sama dengan
dengan istri-istri yang lain. Hal ini akan lebih menentramkan dan menyucikan hati mereka.’”
Berkenaan dengan peristiwa ini turunlah ayat hijab (Al-Ahzâb: 53).
Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, peristiwa-peristiwa ini dapat digabungkan menjadi
asbabun nuzul ayat di atas (Al-Ahzâb: 53), yang semuanya terjadi sebelum kisah Zainab. Oleh sebab
peristiwa-peristiwa itu tidak lama sebelum kisah Zainab terjadi. Namun tidak ada halangan
menyatakan bahwa turunnya ayat ini sebab berbagai sebab.
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Muhammad bin Ka’b bahwa apabila
Rasulullah Saw bangkit menuju rumahnya, orang-orang berebut duduk di rumah Rasulullah Saw,
tapi pada wajah beliau tidak tampak adanya perubahan. Oleh sebab itu Rasulullah tidak sempat
makan sebab banyaknya orang. Turunlah ayat ini (Al-Ahzâb: 53) sebagai peringatan kepada orang-
orang yang memasuki rumah Rasulullah tanpa mengenal waktu.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Zaid bahwa Rasulullah Saw
mendengar ucapan orang yang berkata, “Jika Nabi wafat, aku akan kawin degan fulanah (bekas istri
Rasul).” Maka turunlah akhir ayat ini (Al-Ahzâb: 53) sebagai larangan me-ngawini bekas istri
Rasulullah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa ayat ini (Al-Ahzâb:
53) turun berkenaan dengan seseorang yang bermaksud mengawini salah seorang bekas istri
Rasulullah Saw, sesudah beliau wafat. Menurut Sufyan, istri Rasul yang dimaksud yaitu ‘Aisyah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Al-Suddi bahwa Thalhah bin
‘Ubaidillah berkata, “Mengapa Muhammad membuat hijab antara kita dengan putri-putri paman
kita, padahal beliau sendiri mengawini istri-istri yang seketurunan dengan kita. Sekiranya terjadi
sesuatu, aku akan mengawini bekas istri beliau.” Maka turunlah akhir ayat ini (Al-Ahzâb: 53) yang
melarang perbuatan itu.
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm
bahwa ayat ini (Al-Ahzâb: 53) turun berkenaan dengan ucapan Thalhah bin ‘Ubaidillah yang berkata,
“Sekiranya Rasulullah wafat, aku akan mengawini ‘Aisyah.”
Diriwayatkan oleh Juwaibir yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang laki-laki datang
kepada seorang istri Rasululah Saw dan bercakap-cakap dengannya. Laki-laki itu yaitu anak paman
istri Rasulullah. Bersabdalah Rasulullah Saw, “Janganlah kamu berbuat seperti itu lagi.” Orang itu
berkata, ‘Ya Rasulullah, ia yaitu putri pamanku. Demi Allah, aku tidak berkata yang munkar dan ia
pun tidak berkata yang mungkar.’ Rasulullah Saw bersabda, ‘Aku tahu hal itu. Sesungguhnya tidak
ada yang lebih cemburu daripada Allah, dan tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada
aku.’ Dengan rasa dongkol orang itu pun pergi dan berkata, ‘Ia menghalangi aku bercakap-cakap
dengan anak pamanku. Sungguh aku akan kawin dengannya sesudah beliau wafat.’ Maka turunlah
ayat ini (Al-Ahzâb: 53) yang melarang perbuatan itu.’”
Berkatalah Ibnu ‘Abbas, “Orang itu memerdekakan hamba dan menyumbangkan sepuluh unta
untuk dipakai fisabilillah dan naik haji sambil berjalan kaki, dengan maksud tobat atas
omongannya itu.”
Ayat kedua: Sesungguhnya orang-orang yang memanggil kamu dari luar kamar-kamar
kebanyakan mereka tidak berakal atau tidak mengerti. (QS. Al-Hujurât [49]: 4)
Rumah Nabi Muhammad Saw sangat berdekatan dengan masjid. Dindingnya menyatu dengan
masjid. Rumah itu amat sederhana dan terdiri dari sembilan kamar, yang dihuni oleh istri-istri beliau.
Suatu saat , serombongan orang datang kepada Nabi Saw, yang saat itu sedang beristirahat.
Mereka masuk ke masjid dan berteriak di depan salah satu kamar. Teriakan mereka demikian keras
sampai suara mereka terdengar di seluruh kamar (ayat di atas menggunakan “kamar” dalam bentuk
plural). Dalam beberapa riwayat dikatakan bahwa orang yang berteriak memanggil itu yaitu Al-
Aqra’ bin Habis. Teriakannya disetujui oleh sekian banyak anggota rombongan. Peristiwa ini terjadi
pada tahun kesembilan Hijriah, yang juga disebut tahun kehadiran para delegasi untuk menemui
Rasulullah (‘âm al-wufûd).
Cara mereka memanggil Nabi dan waktu yang mereka pilih di saat Nabi sedang beristirahat
dinilai tidak sopan oleh Alquran. sebab itu, ayat ini menyatakan bahwa sebagian besar mereka
(yang merestui teriakan itu) tidak “mengerti” etika dan sopan santun. Demikian penjelasan Prof. Dr.
Quraish Shihab terkait tafsir ayat 4 surah Al-Hujurât ini .153
“Tidak berakal” yang dipredikasi Allah dalam ayat ini tentu tidak patut dianggap sebagai
cacian. sebab itu, tidak semua predikasi yang negatif serta merta dianggap sebagai caciaan.
Yang menjadi perbincangan antar golongan selanjutnya yaitu , apakah sahabat seluruhnya
yaitu jauh dari dosa, tidak berbuat maksiat yang besar atau pun yang kecil, yang mulia dan yang
tidak sepanjang umurnya? Atau seluruh sahabat otomatis sebab kedekatan jarak dan pergaulan
dengan Rasul, telah menjadi manifestasi Rasul. Ataukah itu semua tergantung kapasitas dan potensi
mereka terhadap pengajaran, dan hikmah kenabian Rasulullah Saw.
Ada dua komentar untuk pandangan di atas, pertama: seluruh sahabat sebab kedekatan dan
tenggelamnya mereka dalam cinta dan perkhidmatan kepada Rasulullah Saw, maka secara otomatis
rahmat dan kasih sayang Allah Swt menjadikan mereka seluruhnya adil. Penganut pandangan ini
mengatakan bahwa para sahabat yaitu hukum syar’i sebagaimana Rasulullah Saw. Pandangan
kedua: penerimaan sahabat atas didikan dan pengajaran sekaligus menyerap hikmah -hikmah
kenabian, sangat tergantung pada potensi dan kemampuan penerimaan sahabat.
Sahabat terbagai dalam kelompok besar menurut penganut pandangan ini. Sebagian ada yang
sampai kepada penerimaan yang sempurna, ada yang hanya sebagian, dan ada yang tidak menerima
kecuali sangat sedikit dari hikmah-hikmah kenabian. Golongan ini mengatakan bahwa, sahabat harus
dipilah dan pilih, tidak bisa dikategorikan sama. Dan sebab nya, mereka dengan Rasul tidak boleh
disamakan dalam posisi syar’i.
Siapakah Sahabat Nabi?
Al-Ashhâb, Al-Shahâbah, Shahaba, Yashhubu, Shuhbatan, Shahâbatan, Shâhibun, artinya: teman
bergaul, sahabat, teman duduk, penolong pengikut. Al-Shâhib artinya kawan bergaul, pemberi kritik,
teman duduk, pengikut, teman atau orang yang melakukan atau menjaga sesuatu. Kata ini juga bisa
diartikan sebagai orang yang mengikuti suatu paham atau mazhab tertentu. Misalnya, kita bisa
mengatakan: pengikut Imam Ja’far, pengikut Imam Syafi’i, pengikut Imam Malik dan lain -lain. Dapat
juga kita menyatakannya seperti dalam frasa istashhaba al-qaum, yang artinya, mereka saling
bersahabat satu sama lain, atau istashhaba al-bar, artinya, menyelamatkan unta.154
Definisi Sahabat
Syiah mendefinisikan sahabat seperti yang dikemukakan dalam kamus-kamus bahasa Arab
sebagai berikut: kata al-shâhib dalam bentuk jamaknya (plural) ialah shahab, ashhâb, shihâb, dan
shahâbah. Kata al-shâhib berarti yang menemani (al-mu‘âsyir) dan yang selalu menyertai ke mana pun
(al-mulâzim) serta “tidak dikatakan kecuali kepada seseorang yang sering menyertai temannya”. “Dan
persahabatan mensyaratkan adanya kebersamaan yang lama”.Persahabatan terjadi di antara dua
orang. Dengan demikian, jelas bahwa kata al-shâhib (sahabat) dan pluralnya al-ashhâb mesti
disandarkan kepada sebuah nama saat dalam percakapan. Seperti yang terdapat dalam Alquran,
yaitu firman-Nya, “Yâ shâhibayissijni” (wahai dua temanku di penjara) dan “ashhâbu Musa” (para
sahabat Musa). Pada masa Rasulullah Saw dikatakan shâhib Rasulillah dan ashâbu Rasulillah, dengan
disandarkan (mudhâf) kepada Rasulullah Saw. Sebagaimana juga dipakai dalam ungkapan:
‘ashhâbu bai‘ati al-syajarah’ (komunitas baiat di bawah pohon) dan ashhâbu al-shuffah (para sahabat
yang tinggal di serambi masjid), yang di dalamnya kata ashhâbu ini dinisbatkan kepada selain
Nabi.155 Kata shâhib dan ashhâb pada saat itu memang belum dipakai sebagai nama untuk para
sahabat Rasulullah Saw, namun kaum Muslim terbiasa menamakan orang-orang Muslim (pengikut
Rasul Saw) dengan istilah shahâbi dan ashhâb. Jadi, penamaan ini termasuk jenis penamaan yang
dilakukan oleh kaum Muslim dan terminologi yang dibuat kemudian (mutasyarri’).
Sahabat di Hadapan Hukum Akal dan Sejarah
Syiah meyakini bahwa di antara sahabat Nabi terdapat pribadi-pribadi agung yang telah
disebutkan keutamaannya oleh Alquran dan Sunnah. Akan namun , tidak berarti bahwa semua sahabat
tidak ada yang salah atau perbuatan-perbuatan mereka benar semuanya tanpa kecuali. Dalam banyak
ayat Alquran, terutama dalam Surat Al-Barâ’ah, Al-Nûr, dan Al-Munâfiqûn, Alquran bercerita
tentang kaum munafik yang notabene yaitu orang Muslim yang hidup pada waktu hidup Nabi –
dan, sebab itu, dalam definisi umum yang berlaku, dapat disebut sebagai sahabat – dan mengecam
mereka dengan keras.
Selain itu, terdapat pula di antara sahabat Nabi yang melanggar baiat yang telah diberikan
kepada khalifah. Di bawah ini sekadar contohnya:
َتْعَلُمُهْم َنحْ
َ
َفاِق ال َمِديَنِة َمَرُدوا َعَلى الن ِ
ْ
ْعَراِب ُمَناِفُقوَن َوِمْن َاْهِل ال َ
ْ
ْن َحْوَلُكْم ِمَن اال وَن َوِممَّ مَّ ُيَردُّ
ُ
َتْيِن ث ُبُهْم َمرَّ ِ
ُن َنْعَلُمُهْم َسُنَعذ
﴾١٠١﴿ِإَلى َعَذاب َعِظيم
Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekeliling-mu itu, ada orang-orang munafik; dan
(juga) di antara penduduk Madinah ada sekelompok orang yang keterlaluan dalam
kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (namun ) Kami-lah yang
mengetahui mereka. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali, kemudian mereka akan
dikembalikan kepada azab yang besar. (QS. Al-Taubah [9]: 101)
َعَسى هللُا َاْن َيُتوَب َعَلْيِهْم ِإنَّ هللاَ
ً
ًئ ِ
َخَر َسي
َ
َصاِلًحا َوا
ً
وا َعَمال
ُ
ُنوِبِهْم َخَلط
ُ
َخُروَن اْعَتَرُفوا ِبذ
َ
﴾201﴿ َغُفوٌر َرِحيٌم َوا
Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka
mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah -
mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pe-ngampun lagi Maha
Penyayang.(QS. Al-Taubah [9]: 102(
Syiah meyakini bahwa seorang manusia, meskipun sahabat Nabi, bergantung pada amalnya,
sesuai dengan prinsip Alquran yang menyatakan,
﴾31﴿ِإنَّ َاْكَرَمُكْم ِعْنَد هللِا َاْتَقاُكْم ِإنَّ هللَا َعِليٌم َخِبيٌر
Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah yaitu orang yang paling bertakwa.
(QS. Al-Hujurât [49]: 13).
Maka, siapa saja di antara sahabat Nabi yang selama bersama Nabi, ikhlas dan terus dalam garis
ini dalam menjaga Islam dan kesetiaan kepada Alquran sesudah wafatnya, Syiah mengakuinya dan
mengategorikannya sebagai orang salih.
Hal yang pertama kali harus disadari, berbeda dengan mazhab Ahlus Sunnah, memang Syiah
bermula dengan isu khilafah sepeninggal Nabi. Syiah percaya bahwa hak Ali tidak diberikan dalam
hal ini (otoritas kepemimpinan agama dan administratif). Belum lagi ada Perang Jamal dan Perang
Shiffin, sebagai pemberontakan terhadap Khalifah Ali, yang melibatkan salah seorang istri Nabi (Siti
‘Aisyah) dan seorang sahabat Nabi (Mu‘awiyah). Belum lagi peristiwa Karbala yang melibatkan
pembunuhan sadis atas keluarga salah seorang cucu Nabi dan putra Ali, dan keluarganya.
Jadi, sampai batas tertentu, kehadiran Syiah memang bersifat polemis. sebab itu, memang tak
bisa diharapkan bahwa Syiah terbebas dari upaya-upaya mengevaluasi (baca: mengkritik) sebagian
tindakan istri Nabi atau orang-orang yang diakui sebagai Sahabat. Meskipun demikian, harus
dibedakan antara menghujat dan bersikap kritis. Mengecam atau menghujat orang-orang yang
dikategorikan sebagai sahabat, apalagi istri-istri Nabi, yaitu suatu perbuatan yang terlarang.
Namun, untuk keperluan ilmiah dan kesejarahan, sikap kritis diperlukan. Mengingat pribadi-
pribadi ini , betapapun mulianya, diterima sebagai salah satu sumber ajaran agama Islam,
termasuk juga sebagai perawi hadis-hadis dari Nabi Saw. Para ulama Ahlus Sunnah, misalnya, tak
ragu untuk mengakui penyesalan Siti ‘Aisyah atas pemberontakannya terhadap Khalifah Ali ibn Abu
Thalib yang meletuskan Perang Jamal. Tak juga menahan diri dari mengisahkan kesedihan Nabi
akibat perbuatan sebagian istri beliau. Pada kenyataannya, meski sebagai prinsip umum para ulama
Ahlus Sunnah menyebut bahwa semua sahabat bersifat terlindungi dari kesalahan(‘udûl), tak jarang
dalam kenyataannya sebagian di antara mereka – berdasar hadis-hadis sahih – menyebutkan
kesalahan sebagian orang yang termasuk dalam golongan sahabat. Memang, sikap kritis seperti ini
diperlukan, antara lain, sebagai dasar perlakuan al-jarh wa al-ta’dîl (mengkritik dan menegaskan
keadilan ( untuk menilai kekuatan atau kesahihan hadis yang mereka riwayatkan. Tentu saja
kesemuanya ini harus dilakukan dengan tetap memelihara penghormatan kita terhadap pribadi-
pribadi mulia ini.
Klasifikasi Sahabat
Dalam mengklasifikasikan sahabat kita tidak boleh lupa bahwa sejumlah sahabat Nabi telah
berjuang habis-habisan untuk menyebarkan agama Islam sehingga Allah memuji mereka dan memuji
para penerus mereka, tâbi’în, yang mengikuti jalan para sahabat yang salih; pujian yang juga diberikan
kepada siapa saja berjalan di jalan yang lurus hingga hari akhir.
َبُعوُهْم ِبِإْحَسان َرِضَي هللُا َعْنُهْم
ِذيَن اتَّ
َّ
ْنَصاِر َوال َ
ْ
ُمَهاِجِريَن َواال
ْ
وَن ِمَن ال
ُ
ل وَّ َ
ْ
اِبُقوَن اال ات َتْجِري َوَرُضوا َعْنُه َوَاَعدَّ َلُهْم جَ َوالسَّ نَّ
َعِظيُم
ْ
َفْوُز ال
ْ
ْنَهاُر َخاِلِديَن ِفيَها َاَبًدا َذِلَك ال َ
ْ
﴾001﴿َتْحَتَها اال
Para pemeluk Islam awal-awal sekali, al-sâbiqûn al-awwalûn, dari golongan Muhajirin
dan Anshar dan para pengikut mereka dengan kebaikan, Allah ridha kepada mereka dan
mereka ridha kepada Allah.(QS. Al-Taubah [9]: 100).
Sahabat Menurut Peristilahan Alquran
Kata Shuhbah – persahabatan – dapat diterapkan pada hubungan: antara seorang mukmin dengan
mukmin yang lain (Al-Kahf ayat 6), antara seorang anak dengan kedua orang tuanya yang berbada
keyakinan (Lukmân ayat 15), antara dua orang yang sama-sama melakukan perjalanan (Al-Nisâ’ ayat
36), antara tâbi’ (pengikut) dengan matbû’ (yang mengikuti) (Al-Taubah ayat 40), antara orang
mukmin dengan orang kafir (Al-Kahf ayat 34 dan 37), antara orang kafir dengan orang kafir lainnya
(Al-Qamar ayat 29), antara seorang Nabi dengan kaumnya yang kafir yang berusaha menghalangi
dari kebaikan dan mengembalikannya pada kesesatan (Al-Najm ayat 2, Saba ayat 41). Lihat juga Tafsir
Ibnu Katsir untuk masing-masing ayat di atas.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah (selanjutnya kita sebut; Sunni) bersepakat dalam mendefinisikan
sahabat dengan keadilan mereka (sahabat). Pendapat mereka antara lain:
Sa’id bin Musayyab, “Sahabat, yaitu mereka yang berjuang bersaama Rasulullah selama setahun atau
dua tahun dan berperang bersama Rasul sekalil atau dua kali.”
Al-Waqidi, “Kami melihat, para ulama mengatakan, mereka (sahabat Rasulullah) yaitu siapa saja yang
melihat Rasul, mengenal dan beriman kepada beliau, menerima dan ridha terhadap urusan-urusa n
agama walaupun sebentar.”
Ahmad bin Hanbal, “Siapa saja yang bersama dengan Rasul selama sebulan, atau sehari, atau satu jam
atau hanya melihat beliau saja, maka mereka yaitu sahabat Rasulullah Saw.”
Imam Bukhari, “Barang siapa bersama Rasulullah atau belihat beliau dan dia dalam keadaan Islam, maka
dia yaitu Rahabat Rasulullah Saw.”
Al-Qawali menambahkan, kebersamaan itu walaupun sejam saja, tapi secara umum kebersamaan
itu mempersyaratkan waktu yang lama. Al-Jaziri berkata, mereka yaitu yang hadir dalam perang
Hunain yang berjumlah dua belas ribu orang, yang ikut dalam perang Tabuk, dan ikut bersama Rasul
dalam haji wada’. Demikianlah definisi sahabat menurut Sunni, walaupun secara bahasa dan al-’urf
al-’amm memiliki perbedaan jauh yang persahabatan itu mensyaratkan kebersamaan dalam waktu
yang lama. Jadi tidak bisa dimasukkan dalam definisi ini, bagi mereka yang bertemu hanya dalam
waktu singkat, atau hanya mendengar perkataan atau hanya dengan bercakap-cakap singkat, atau
tinggal bersama dalam waktu yang singkat. Yang mengherankan yaitu , bahwa Sunni sudah sampai
kepada kesepakatan tentang keadilan sahabat sedang mereka masih saling ikhtilaf dalam
pendefinisian sahabat?
Apakah Tujuan dari Tinjauan Kehidupan Sahabat?
Sebagian besar ulama Sunni memasukkan sahabat Nabi ke dalam wilayah profan sangat holistik,
sehingga sering kali kita mendengar pengafiran, zindik, munafik dan pembuat bidah bagi mereka
yang melanggar secret zone-line ini. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Ishâbah, jilid 1 h. 17 mengatakan,
“Ahlus Sunnah bersepakat bahwa seluruh sahabat yaitu ‘adil, kecuali dan barang siapa menentang
ini yaitu ahli bidah.” Al-Khatib berkata, “Keadilan sahabat dengan legitimasi Allah Swt yaitu
sesuatu yang tetap dan telah diketahui. Allah telah memilih mereka (sahabat) dan mengabari tentang
kesucian mere-ka.” Kemudian Ibnu Hajar berkata, “Al-Khatib meriwayatkan dari Abi Zar’ah Al-Razi,
‘Kalau kamu melihat seseorang berkata tentang kekurangan (baca: kejelekan) sahabat Rasul, maka
ketahuilah bahwa orang itu yaitu zindik. sebab Rasulullah yaitu haq, Alquran dan yang datang
bersamanya yaitu haq. Sahabat telah menyampaikan itu semua kepada kita. Orang-orang yang
ingin mencemari keyakinan kita tentang itu, yaitu mereka yang ingin menolak kebenaran Alquran
dan Sunnah. Maka menolak mereka yaitu lebih utama sebab mereka yaitu kaum zindik.’”
Jawaban atas pernyataan di atas akan kita bahas pada bab-bab berikutnya. Tapi, terlepas dari itu
semua, kritik terhadap akidah dan sepak terjang sahabat bertujuan bukan untuk membatalkan
kebenaran Alquran dan Sunnah, atau ingin menghilangkan keyakinan kaum muslim. Tapi bila ingin
mengetahui dan menguji keadilan para sahabat, maka kita harus menguji secara naqdi (kritis), untuk
mengetahui yang saleh dan thaleh, untuk kemudian kita ambil dari mereka yang saleh, agama bimâ
huwa (apa adanya) sebagaimana yang diajarkan Rasul dan menolak sebaliknya.
Kritik akan sampai kepada hasil yang diharapkan bila saja, kita mampu melihat secara objektif
objek yang kita kritik. Salah satunya yaitu melepaskan nilai-nilai yang sudah dari dulu diletakkan
para pendahulu kita. Tentu saja harus segera digarisbawahi, bahwa tidak setiap yang kuna itu begitu
saja kita tolak, tapi yang ingin kita lakukan hanya ingin bersikap ilmiah dengan mengolah dan
menguji kembali hal-hal yang sudah dianggap paten oleh para pendahulu kita.
Sebagai contoh: Imam Hanbal (lih. Kitab Al-Sunnah Ahmad bin Hanbal h. 50) “Sebaik-baik umat
sesudah Rasulullah yaitu Abu Bakar. Kemudian secara berurut, Umar, kemudian Ustman, kemudian Ali ra
kemudian para sahabat Muhammad Saw sesudah empat Al-Khulafa’ Al-Rasyidun. Dia melanjutkan, tak seorang
pun boleh membanding-bandingkan mereka, atau mencukupkan satu dari yang lain…..”
Imam Asy’ari juga berpendapat bahwa, kita percaya kepada sepuluh ahli surga sebagaimana
yang disabdakan Rasul, kita mengikuti mereka dan seluruh sahabat Nabi Saw dan menerima segala
tentang mereka.156
Cukupkah kita terhadap pernyataan di atas? Sementara sedemikian jelasnya sejarah panjang
perjalanan sahabat Rasul yang saling berikhtilaf dan bertentangan dari permasalahan ritual ibadah
sampai akidah! Tidakkah para ulama di atas membaca sejarah bahwa sahabat berbeda sampai dengan
Rasul sendiri? Tidakkah mereka membaca bahwa sesama sahabat saling menumpahkan darah!
Bagaimana mungkin kita bisa menerima seluruhnya, dan tidak boleh menolak seluruhnya sekaligus
zindik dan kafir bila mengambil segolongan dari mereka! Ini sangat bertentangan dengan Alquran
dan Sunnah Nabawiyah sekaligus akal sehat!
Alquran telah menyifatkan sebagian sahabat dengan fasiq sebagaimana firman -Nya, Wahai
orang-orang beriman, apabila datang padamu seorang fasiq…. .(QS. Al-Hujurât [49]: 6). sedang
dalam hadis, menyifatkan golongan yang membunuh ‘Ammar bin Yasir sebagai golongan yang Al-
Baghiyah (pembangkang). Rasul bersabda, “Engkau (‘Ammar) akan dibunuh golongan Baghiyah,
engkau memanggil mereka ke surga, sedang mereka memanggilmu ke nera-ka” (Al-Jam’ bain Al-
Shahîhain 2/461). sedang untuk orang-orang khawarij Rasul menyebut mereka orang-orang yang
membunuh golongan yang paling utama dalam kebenaran.
Hadis-hadis seperti ini banyak termuat dalam kitab Shahîh dan Masanid. Apabila berpegang
kepada sahabat yaitu sebuah kewajiban sedang mempertanyakan ihwal mereka yaitu haram,
kenapa Alquran dan Rasulullah Saw mengabarkan kepada kita sifat-sifat seperti di atas. Akal sehat
tidak menerima penutupan kebenaran de-ngan kesalahan, menutupi kebenaran, dan memosisikan
sama antara yang benar dan yang salah.
Alquran dan Keadilan Sahabat
Dalam perang Uhud, saat mendengar kabar bahwa Rasulullah terbunuh, banyak di antara
sahabat yang kembali lemah imannya, bahkan mengarah ke arah kemurtadan, sehin gga turunlah
ayat, Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang Rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa
orang Rasul. Apakah jika dia wafat atau terbunuh, kalian akan berbalik ke belakang (murtad)? (QS.
Âli ‘Imrân [3]: 144)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini turun untuk peristiwa perang Uhud, untuk sahabat
sesudah mendengar Rasululllah telah terbunuh.157 Ayat di atas menjelaskan tentang kemungkinan
berpaling dan goyahnya keimanan sahabat (hanya sesudah mendengar berita bohong terbunuhnya
Rasul). Mungkinlah kita menyifatkan mereka dengan ‘adil mutlak’ kepada yang berpotensi untuk
murtad?
Ibnu Katsir menulis tentang sahabat yang meninggalkan Rasul yang sedang khutbah Jum’at
hanya sebab perdagangan. Dia berkata bahwa Imam Ahmad berkata, Ibnu Idris dari Hushain bin
Salim dari Jabir, ia berkata, “Aku sering masuk ke Madinah dan saat Rasulullah Saw sedang
berkhutbah orang-orang meninggalkan beliau dan tersisa hanya dua belas orang saja, kemudian
turunlah ayat, Dan apabila mereka melihat perdagangan (yang menguntungkan) atau permainan
(yang menyenangkan) mereka bubar dan pergi ke sana meninggalkan engkau berdiri (berkutbah). (QS.
Al-Jumu’ah [62]: 11)158
Untuk penelitian dan eksplorasi yang mendalam tentang kritik Alquran terhadap sahabat,
silahkan membuka kitab-kitab berikut:
Tafsir surah Ali ‘Imrân ayat 161 oleh Ibnu Katsir, Tafsîr Al-Qur’ân Al-’Azhîm, juz 3, h. 237-250
dan Al-Thabari, Tafsîr Al-Thabari, juz 7, h. 348-365.
Tafsir surah Al-Anfâl ayat 1 oleh Ibnu Katsir, Tafsîr Al-Qur’ân Al-’Azhîm, juz 7, h. 5-14, tafsir
surah Al-Hujurât ayat 6 oleh Ibnu Katsir, Tafsîr Al-Qur’ân Al-’Azhîm, juz 13, h. 144-147.
Lihat juga tafsir surah Ali ‘Imrân ayat 103, Al-Ahzâb ayat 12-13, Al-Taubah ayat 60 dan 101-102,
Al-Hujurât ayat 14, dan lain-lain yang tidak memungkinkan kita urai dan tulis satu persatu pada
tempat ini.
Al-Sunnah Al-Nabawiyah dan Keadilan Sahabat
Alquran, sebagaimana telah kita uraikan, melihat sahabat seba-gaimana tabi’in, yang di antara
mereka ada yang adil dan yang fasiq, yang shaleh dan thaleh dan lain-lain. Sekarang marilah kita
mene-ngok sahabat dalam hadis-hadis Nabi Saw.
Al-Hakim dalam Al-Mustadrak meriwayatkan bahwa Rasulullah tidak (mau) menyalati seorang sahabat
yang meninggal sebab bunuh diri.159
Rasulullah berlepas tangan dari Khalid bin Walid, sebab membunuhi Bani Juzaimah yang telah
menerima Islam, sebagian yang hidup lalu ditawan, tapi kemudian para tawanan itu pun dibunuh
juga. Rasul mengangkat tangan ke langit “Ya Allah, aku berlepas tangan dari yang diperbuat Khalid”
beliau mengatakannya dua kali.160
Rasulullah Saw melaknat Hakam bin Ash bin Umayyah bin Abd Al-Salam – paman Ustman bin
Affan dan ayah Marwan – dan melaknat apa yang terdapat dalam tulang rusuknya (keturunannya).
Rasulullah bersabda, “celaka bagi umatku dari apa yang terdapat pada tulang rusuk orang ini
(keturunan Hakam bin Ash).” Dalam hadis, ‘Aisyah berkata kepada Marwan bin Hakam, “Aku
bersaksi bahwa Rasulullah melaknat ayahmu, sedang engkau saat itu berada pada tulang
rusuknya.”161
Bukhari dan Muslim meriwayatkan banyak sahabat Nabi dimasukkan ke dalam neraka dan
tertolak dari kelompok Nabi Saw. Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi telah ber-
sabda, “Tatkala aku sedang berdiri, muncullah segerombolan orang yang kukenal dan muncul pula
seorang lelaki di antara diriku dan rombongan itu. Lelaki itu berkata, “Ayo.” Aku bertanya, ‘Kemana?’
Ia menjawab, ‘Ke neraka, demi Allah!’ Aku bertanya, ‘Ada apa dengan mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka
berbalik sesudah engkau wafat.’ Dan yang lain dari Asma’ binti Abi Bakar yang berkata, Nabi bersabda,
“Takkala berada di Al-Haudh, aku tiba-tiba melihat ada di antara kamu yang mengingkariku, yang
mengikuti selain diriku.” Aku berkata, ‘Ya Rabbi, dari diriku dan umatku?’ Dan terdengar suara, ‘Apakah
engkau mengetahui apa yang mereka lakukan sesudahmu? Demi Allah mereka terus mengingkarimu.’ Dari bab
yang sama yang berasal dari Sa’id bin Musayyib yang berasal dari para sahabat Nabi bahwa Nabi
bersabda, “Di Al-Haudh sejumlah sahabat berbalik dan aku bertanya, ‘Ya Rabbi mereka yaitu
sahabatku!’ Dan Nabi mendapat jawaban, ‘Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka lakukan
sesudahmu. Mereka telah berbalik mengingkarimu!’ Riwayat ini juga disampaikan oleh Sahl bin Sa’d.
Bukhari juga meriwayatkan yang berasal dari Ibnu Abbas, Nabi Saw bersabda, “Dan sejumlah
sahabat mengambil jalan kiri dan aku berseru, ‘Sahabatku, sahabatku!’ dan terdengar jawaban, ‘Mereka
tak pernah berhenti berbalik ingkar sejak berpisah denganmu.’”162
Muslim juga meriwayatkan, Nabi bersabda, “Sebagian orang menjadikan aku sebagai sahabat
akan berbalik dariku di telaga Haudh, yaitu tatkala dengan tiba-tiba aku melihat mereka dan me-reka
melihat kepadaku, kemudian meninggalkanku dan aku benar-benar akan bertanya, ‘Wahai Rabbi, para
sahabatku.’ Dan terdengar, ‘Engkau tidak tahu apa yang mereka lakukan sesudahmu.’”163
Sejarah dan Keadilan Sahabat
Dua uraian sumber hukum terpenting agama Islam, telah kita jelajahi dalam membaca kembali
sahabat. Sekarang marilah kita journey ke petak-petak sejarah sahabat Nabi sesudah beliau wafat.164
Kita ambil dari Al-Thabari, Malik bin Nuwairah bin Hamzah Al-Ya’rubi sudah Islam dan
saudaranya, Rasul menunjuknya sebagai petugas pengumpul zakat Bani Yarbu’. sesudah Rasul Saw
wafat, meluaslah kemurtadan di antara kabilah-kabilah. Abu Bakar, mengutus Khalid bin Walid
untuk memadamkan fitnah ini , tapi Khalid sangat berlebihan. Khalid membunuh sahabat-
sahabat Nabi Saw termasuk Malik bin Nuwairah. Tidak sampai di situ, Khalid kemudian menikahi
istri Malik bin Nuwairah tanpa menunggu iddahnya.
Khalifah Abu Bakar dan Umar berbeda keras dalam kasus ini, Umar bersikeras agar Khalid bin
Walid dihukum berat. Umar berkata kepada Khalid, “Kamu telah membunuh seorang muslim, lalu
engkau memperkosa istrinya! Demi Allah, akan kurajam engkau! (lih. Ibnu Atsir, Al-Kâmil fi Al-Târîkh
dan Ibnu Khalikan, Wafayât Al-A’yân) Khalifah Abu Bakar alih-alih menghukum Khalid, malah diberi
gelar Saif Allah Al-Maslul (Pedang Allah yang terhunus). Umar, sesudah menjabat sebagai khalifah,
memecat Khalid dan melantik Abu Ubaidah untuk menggantikan Khalid. 165
Sa’ad bin Ubadah, Hubab bin Al-Mundzir bin Al-Jamuh Al-Anshari, tidak membaiat Abu Bakar
sebagai khalifah. Amirul Mukminin Ali, Al-Abbas, ‘Uthbah bin Abi Lahab (juga anggota Bani Hasyim
lainnya), Abu Dzar, Salman Al-Farisi, Al-Miqdad, ‘Ammar bin Yasir, Zubair, Khuzaimah bin Tsabit,
‘Amr bin Waqadah, Ubay bin Ka’ab, Al-Bara’ bin ‘Azib. Semuanya pada mulanya menolak membaiat
kepada Abu Bakar. Sejarah mencatat, malah sebagian dari mereka, se-perti Sa’d bin Ubadah dan
Hubab Al-Mundzir, malah terbunuh secara rahasia.166
Lihat juga pertengkaran Sayyidah Fatimah Al-Zahra, penghulu para wanita seluruh alam, putri
belahan jiwa Rasulullah, dengan Khalifah Abu Bakar. Semua mengetahui pertengkaran ini .167
Sebenarnya masih sangat banyak yang telah tercatat dalam sejarah tentang perilaku sahabat,
sebagaimana yang dilaporkan Muslim tentang sahabat pada masa Umar Bin Khattab yang menjual
khamr.168 Tidak hanya sebatas itu, sahabat ini juga, suka menumpahkan darah orang-orang yang
tak berdosa dan para pengumpul Alquran.
‘Aisyah binti Abu Bakar pernah memerintahkan membunuh Utsman bin Affan. Al-Thabari
mencatat bahwa Mu’awiyah meme-rintahkan Mughirah bin Syu’bah untuk mencela dan mencaci
Imam Ali bin Abi Thalib. Al-Dzahabi mengutip Ibn Sa’ad bahwa seluruh pemimpin Bani Umayah
sebelum Umar bin Abdul Aziz senantiasa melaknat Imam Ali bin Abi Thalib. Ibnu Al-Atsir mencatat
bahwa Mu’awiyah dalam qunutnya mencaci Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Al-Hasan, Al-Husein
dan Al-Asytar. 169
Sebagaimana yang telah Alquran dan Sunnah telah wajibkan, menghormati sahabat dan
memosisikan mereka pada derajat yang tinggi merupakan suatu kelaziman. Tapi selain itu, kedua
sumber hukum Islam ini juga memerintahkan kepada kita untuk menilai sesuai dengan kapasitas
mereka.
Orang-orang yang dicela Alquran sudah pasti bukan orang adil, orang-orang yang disebut fasiq
pasti tidak adil. Orang-orang yang menyepelekan Nabi pasti bukan adil, orang-orang yang dilaknat
Nabi Saw pasti tidak adil, orang-orang yang dilaknat oleh Nabi Saw pasti tidak adil. Mereka
sebagaimana kaum muslim yang lain, bisa jadi berbuat salah dan benar, di antara mereka ada yang
adil sebagaimana ada yang tidak. Menghukumi mereka adil secara keseluruhan yaitu sangat
berseberangan dengan sikap ilmiah dan bertentangan dengan sejarah, dan secara tidak langsung
meragukan kebenaran nas, bahkan syi’ar ini terbukti benar-benar bertentangan dengan nas-nas
dan hadis Rasulullah Saw yang jelas. Untuk melarang studi kritis atas sahabat tidaklah tepat berdalil
dengan ayat, wa lâ tus-alû ‘ammâ kânû ya’malûn – kalian tidak diminta pertanggungjawaban atas
apa yang mereka lakukan – sebab konteks ayat ini dalam rangka menegasikan bahwa kita yang
hidup saat ini menanggung kesalahan orang lain yang hidup di masa lalu. Lebih-lebih, ayat ini
bukan berbunyi, wa lâ tas-alû ‘ammâ kânû ya’malûn – janganlah kalian bertanya terhadap apa yang
mereka lakukan.
Melaknat
Melaknat dalam Alquran
Sebagaimana akhlak Nabi Saw yaitu Alquran, maka setiap Muslim harus menginternalisasikan
Alquran dalam dirinya. Ia harus memuliakan orang yang dimuliakan Alquran. Ia harus merendahkan
orang yang direndahkan Alquran. Ia harus berdoa buat orang yang didoakan Alquran. Ia harus
melaknat orang yang dilaknat Alquran. Kata “la’nat” dengan berbagai derivasinya disebut 41 kali
dalam Alquran. Di antara orang yang harus dilaknat yaitu :
Yang menyakiti Rasulullah Saw, Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya;
Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang
menghinakan. (QS. Al-Ahzâb [33]: 57)
Yang memfitnah mukminin dan mukminat, Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan
Rasul-Nya; Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan bagi- nya siksa
yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang me- reka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan
dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzâb [33]: 57-58)
Yang memfitnah (menuduh) berzina, Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berzina)
perempuan-perempuan yang baik-baik, yang tidak pernah terpikir melakukan kekejian lagi
beriman, mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. (QS. Al-Nûr
[24]: 23)
Selain dilaknat, penuduh atau pembuat fitnah itu tidak boleh diterima kesaksiannya seumur
hidupnya dan dicambuk delapan puluh (80) kali menurut syariat Islam.
Dan orang-orang yang menuduh (berbuat zina) perempuan-perempuan yang baik-baik dan tidak
mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik. (QS. Al-Nûr [24]: 4)
Orang-orang yang memutuskan silaturrahim, Bukankah apabila kamu berkuasa kamu berbuat
kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang
yang dilaknat Allah dan ditulikannya telinga mereka dan dibutakannya mereka. (QS.
Muhammad [47]: 22-23; lihat juga QS. Al-Ra’d [13]: 25)
Para pembohong, …Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri kami dan
isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah
dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada para pendusta. (QS. li ‘lmrân [3]: 61)
Orang-orang zalim, …Allah tidak akan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Mereka itu balasannya ialah bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada mereka (demikian
pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya. (QS. li ‘Imrân [3]: 86-87; lihat juga QS. Al-
A’râf [7]: 44)
Itulah sebagian dan ayat-ayat yang melaknat mereka yang mempunyai sifat yang patut dilaknat,
apa pun agama atau mazhabnya.
Melaknat dalam Hadis
Di samping hadis-hadis yang menunjukkan sifat-sifat orang yang dilaknat, Rasulullah Saw
memberikan contoh melaknat orang-orang tertentu. Ia secara tegas menyebut nama-nama mereka
dalam laknatnya itu. Yang dilaknat Rasulullah Saw:
Rasulullah Saw bersabda, “Ada tiga orang yang dilaknat Allah swt: orang yang berpaling dari kedua
orang tuanya; orang yang mengadu domba di antara suami isteri sehingga mereka bercerai
kemudian ia menggantikannya, dan orang yang menyebarkan berita fitnah di antara kaum
mukmin sehingga mereka saling membenci dan saling mendengki.”170
Rasulullah Saw bersabda, “Aku melaknat enam orang yang dilaknat Allah dan semua Nabi
diperkenankan (doanya): yang menambah-nambah kitab Allah, yang mendustakan ketentuan
Allah, yang menentang sunnahku, yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan
keluargaku, yang berkuasa dengan sewenang-wenang, sehingga memuliakan orang yang
direndahkan Allah dan me-rendahkan orang yang dimuliakan Allah, yang menyalahgunakan harta
kaum muslimin, dan yang menghalalkannya.”171
Rasulullah Saw bersabda, “Allah melaknat seorang fakir yang merendahkan dirinya di hadapan orang
kaya sebab hartanya. Barang siapa melakukan hal itu hilanglah sepertiga agamanya.” 172
Selain itu, Rasulullah Saw juga memberikan contoh (sunnah) dalam melaknat bahkan
terhadap yang kita pandang sekarang sebagai sahabat Nabi. saat mereka memperoleh
kekuasaan, ada sahabat yang cari muka dengan membuat hadis palsu bahwa laknat Nabi Saw
ini jadi pembersih bagi dosa-dosa mereka. Bersumber dari Abu Hurairah, sesungguhnya
Nabi Saw pernah bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya aku telah membuat perjanjian di sisi-Mu
yang Engkau tidak akan membiarkan aku mengingkarinya. Aku hanyalah manusia biasa. Maka
mukmin mana pun yang aku sakiti, aku caci maki, aku laknat atau aku pukul, maka jadikanlah
ia sebagai salat, zakat, dan pendekatan yang dengan hal itu untuk mendekatkan diri kepada-Mu
pada hari kiamat nanti.”173
Al Tirmidzi mencatat bahwa Rasulullah Saw pernah melaknat Abu Sufyan, Al-Harits bin
Hisyam, dan Shafwan bin Umayyah.174
Abdullah berkata, “Aku sedang berada di masjid saat Marwan berkhutbah. Ia berkata,
‘Sesungguhnya Allah Swt telah memberi kepada Amirul Mukminin, Muawiyah, pandangan yang
baik tentang Yazid. Ia ingin mengangkatnya sebagai khalifah sebagaimana Abu Bakar dan Umar
pernah melakukannya (istikhlâf).’ Abdurrahman bin Abu Bakar berkata, ‘Tradisi Heraklitus?
Sungguh, Abu Bakar, demi Allah, tidak menyerahkannya kepada anaknya atau salah seorang di
antara keluarganya. sedang Muawiyah melakukannya sebab sayang dan ingin memberikan
anugerah kepada anaknya.’ Marwan berkata, ‘Bukankah kamu yang dimaksud Alquran sebagai
orang yang berkata kepada orang tuanya ‘cis bagi kalian’ (QS. Al-Ahqâf [46]: 17). Abdurrahman
berkata, ‘Bukankah kamu anak orang terkutuk. Rasulullah Saw melaknat bapakmu. ’Aisyah
berkata, ‘Hai Marwan. Demi Allah, ayat itu tidak turun kepada Abdurrahman, tapi ayat ini turun
untuk ayahmu Janganlah kamu menaati setiap tukang sumpah (palsu) yang hina, yang banyak
mencela, yang ke sana ke mari menyebar fitnah, yang melarang perbuatan baik, melampaui batas
dan banyak berbuat dosa. (QS. Al-Qalam [68]: 10-12).’”
Rasulullah Saw pernah melaknat Al-Hakam bin Abi Al-’Ash, ayah Marwan, saat Marwan
berada dalam sulbinya. Engkau yaitu pecahan laknat Allah.175
Dalam riwayat lain, ‘Aisyah berkata kepada Marwan, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda
kepada bapakmu dan kakekmu – Abu Al-’Ash bin Umayyah – kalian yaitu al-syajarah al-mal’ûnah”
(pohon terkutuk) dalam Alquran.”176
Siapakah Marwan? Marwan yaitu anak Al-Hakam. Siapakah Al-Hakam? saat Rasulullah Saw
masih berada di Mekkah, Al-Hakam yaitu tetangga Nabi yang paling banyak mengganggu dan
menyakiti hati Nabi Saw. sesudah kemenangan Mekkah, Ia masuk Islam dan hijrah ke Madinah.
Dalam majlis, ia sering mencemooh Nabi dan belakang dengan menggoyang-goyangkan tubuhnya.
Nabi Saw memergokinya dan menyumpahinya, “Allahumma ij’al bihi wazaghan.” Ya Allah, jadikan dia
terus bergoyang.
Sejak itu, ia bergelar si wazagh, tukang goyang, sampai mati. saat Rasulullah Saw berada di
tengah-tengah keluarganya, si wazagh itu sering melanggar “privacy” keluarga Nabi Saw, mengintip
dan menyebarkan berita keji tentang diri Nabi. Kata Abu ‘Umar, “Kana yufsyi ahaditsa Rasulillah Saw
fa la’anahu.” Ia menyebarkan berita keji tentang Rasulullah Saw. Lalu Nabi melaknatnya. Beliau
mengusir si wazagh dan anaknya ke luar kota Madinah.177
Pada suatu hari Imam Ali memergoki Al-Hakam sedang mengintip Nabi Saw. Ia menjewer kedua
telinganya dan menjatuhkannya di hadapan Nabi Saw. Nabi Saw melaknatnya tiga kali seraya
bersabda, “Orang ini akan mengkhianati Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya. Dari sulbinya akan
keluar fitnah yang asap kelabunya akan sampai ke langit.”178
sesudah Rasulullah Saw wafat, pada zaman pemerintahan Abu Bakar dan Umar, Utsman
mendesak agar Marwan dan bapaknya dikembalikan lagi ke Madinah. Kedua khalifah itu berkata
(berikut ini ucapan Umar), “Wayhak, ya Utsman!” (Celaka kamu, hai Utsman). Kamu bicara untuk
orang yang dilaknat Rasulullah Saw dan diusir-nya, musuh Allah dan musuh Rasul-Nya.
Pernah Al-Hakam meminta izin untuk berjumpa dengan Rasulullah Saw. Ia bersabda, “Suruh dia
masuk, laknat Allah baginya dan bagi keturunan yang keluar dari sulbinya, kecuali orang
mukmininnya. namun betapa sedikitnya mereka. Dia dan keturunannya yaitu pelaku tipu daya,
pengkhianat, akan diberi dunia namun di akhirat ia tidak memperoleh bagian.”
Dari sulbi Al-Hakam lahir Marwan dan keturunan Bani Umayyah, yang disebut dalam Alquran
sebagai “al-syajarah al-mal’ûnah”. Marwan diangkat menjadi gubernur Madinah pada 42 H. sebab
setiap gubernur waktu itu menjadi imam salat, Marwan memulai kebiasaan baru. Sebelum salat, ia
memberikan kultum (kuliah tujuh menit) untuk melaknat Imam Ali dan keluarganya.
sebab itu, Imam Hasan hanya masuk ke mesjid sesudah ikamah. namun , saking senangnya memaki
keluarga Nabi Saw, ia memaksa Imam Hasan untuk datang ke mesjid buat mendengarkan makiannya.
Kelak, menjelang Asyura, Marwan bermaksud untuk menangkap Imam Husain dan
memaksanya berbaiat kepada Yazid. Dari cengkeraman Yazid-lah, Imam Husain berangkat ke
Mekkah. Memang, dan perilaku dan sifat-sifatnya – tukang sumpah palsu, penyebar fitnah, pembuat
tipu daya, pemaki, yang berjalan ke sana kemari menyebar namimah – Marwan dan Al-Hakam layak
untuk dilaknat Nabi Saw. Kalau kita mengaku mengikuti sunnah Nabi Saw, maka sangat aneh kalau
kita keberatan melaknat orang-orang yang perilakunya seperti Marwan. Kita takut, tampaknya hanya
pelanjut tradisi Marwan yang akan keberatan menjalankan sunnah Nabi Saw dalam melaknat.
Na’udzu billah min dzalik.
Teladan Para Imam Ahlul Bait
1. “ Mu, -Mu, yang menentang agama-orang yang mengubah nikmat-Ya Allah, laknatlah orang
Mu-Mu, dan yang menyimpangkan jalan-lMu, yang menentang Rasu-yang membenci titah ..., ”
2. “Ya Allah laknatlah mereka dengan laknat setiap malaikat yang dekat, setiap Nabi yang diutus,
setiap hamba beriman yang diuji hati mereka. Ya Allah laknatlah mereka dalam setiap yang
terselubung dan nyata. ”
3. “Ya Allah, laknatlah berhala dan tiran umat ini, yang berbuat sewenang-wenang atas umat ini.
Ya Allah, laknatlah pembunuh Amirul Mukminin dan Al-Husein, dan siksalah mereka dengan siksa
yang belum pernah ditimpakan atas seorang pun...” (Al-Kulaini, Al-Kâfî, juz 4, h. 571, bab Ziarah Qabr
Abu Abdillah)
Rafidhah Mengafirkan Sahabat Nabi Saw?
Di dalam artikel Panduan MUI halaman 26 menyatakan: “Secara umum Rafidhoh yaitu kelompok syiah
yang berdusta mendukung Ahlulbait dan salah mempersepsikannya, dengan menolak Abu Bakar, Umar dan
sebagian besar sahabat Nabi Saw disertai sikap mengafirkan dan mencaci mereka, sebab diklaim bahwa para
sahabat telah mengingkari dan menentang nash wasiat penunjukan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah sesudah
Rasulullah Saw.
Tanggapan:
Pernyataan yang mengatakan bahwa Syiah mengafirkan dan mencaci sahabat, tidaklah benar.
Sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, pernyataan ini tak lebih sebagai ucapan yang tidak
memiliki dasar argumentasi. Syiah hanyalah mengelompokkan sahabat Nabi ke dalam beberapa
golongan sebagaimana tertera dalam Alquran dan Alhadis, dan tidak mengafirkan mereka. Misalnya,
Syiah meyakini dan mengikuti apa yang tertera dalam ayat Alquran berikut ini:
َتْعَلُمُهْم َنحْ
َ
َفاِق ال َمِديَنِة َمَرُدوا َعَلى الن ِ
ْ
ْعَراِب ُمَناِفُقوَن َوِمْن َاْهِل ال َ
ْ
ْن َحْوَلُكْم ِمَن اال وَن َوِممَّ مَّ ُيَردُّ
ُ
َتْيِن ث ُبُهْم َمرَّ ِ
ُن َنْعَلُمُهْم َسُنَعذ
﴾101﴿َعَذاب َعِظيم ِإَلى
Di antara orang-orang Arab yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga)
di antara penduduk Madinah. mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. kamu
(Muhammad) tidak mengetahui mereka, (namun ) Kamilah yang mengetahui mereka. Nanti
mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang
besar. (QS. Al-Taubah [9]: 101)
Kata-kata “Al-A’râb” dalam ayat di atas, telah dijelaskan oleh hadis di bawah ini:
و
وصي الخليفة من بعدي بالمهاجرين اال
نصار خيرا الذين و قال: ا
وصيه باال
ن يعرف لهم حقهم و يحفظ لهم حرمتهم و ا
لين ا
مصار خيرا، فإنهم
هل اال
وصيه با
ن يعفى عن مسيئهم، و ا
ن يقبل من محسنهم، و ا
تبوؤوا الدار و اإليمان من قبلهم، ا
وص
ن ال يؤخذ منهم إال فضلهم عن رضاهم، و ا
عراب خيرا، فإنهم ردء اإلسالم، و جباة المال، و غيظ العدو، و ا
يه باال
صل العرب و مادة اإلسالم،...
ا
Lalu Umar berkata, “Aku berwasiat kepada khalifah sesudahku agar mengerti hak -hak sahabat-sahabat
Muhajirin yang pertama, dan menjaga kehormatan mereka. Dan saya berwasiat agar berbuat ba ik
terhadap sahabat-sahabat Anshar, yaitu orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah
beriman sebelum kedatangan mereka (Muhajirin). Dan agar menerima orang-orang baik mereka dan
memaafkan orang-orang jahat mereka. Dan aku berwasiat kepadanya agar berbuat baik dengan
penduduk kota, sebab sesungguhnya mereka yaitu pembela agama Islam, gudang harta dan keras
hati terhadap musuh. Dan agar jangan diambil, melainkan yang tersisa dari ridha mereka. Dan aku
berwasiat agar berbuat baik dengan orang-orang arab, sebab mereka yaitu nenek moyang bangsa
arab dan perintis Islam....”179
Selain Alquran, Hudzaifah bin Al-Yaman pernah menyatakan ada dua belas sahabat
yang munafik sebagaimana tertera dalam hadis berikut,
ُت
ْ
، َقاَل: ُقل َعِهدَ َعْن َقْيس
ً
، َاَرْاًيا َرَاْيُتُموُه َاْو َشْيًئ ِذى َصَنْعُتْم ِفى َاْمِر َعِلى
َّ
: َاَرَاْيُتْم َصِنيَعُكْم َهَذا ال ار
-ُه ِإَلْيُكْم َرُسوُل هللِا ِلَعمَّ
َلْم يَ -صلى هللا عليه وسلم-؟ َفَقاَل: َما َعِهَد ِإَلْيَنا َرُسوُل هللِا -صلى هللا عليه وسلم
ً
َفُة َشْيًئ ًة، َوَلِكْن ُحَذْي اِس َكافَّ ْعَهْدُه ِإَلى النَّ
ِبى ِ
ِبىُّ -صلى هللا عليه وسلم-َاْخَبَرِنى َعِن النَّ َنا َعَشَر ُمَناِفًقا، ِفيِهْم -صلى هللا عليه وسلم-. َقاَل: َقاَل النَّ
ْ
: ))ِفي َاْصَحاِبي اث
ْ
ى َيِلَج ال َة َحتَّ َجنَّ
ْ
وَن ال
ُ
َيْدُخل
َ
َبْيَلُة، َو َاْرَبَعٌة(( َلْم َاْحَفْظ َما َقاَل ُشْعبَ َثَماِنَيٌة ال ِفيَكُهُم الدُّ ِخَياِط، َثَماِنَيٌة ِمْنُهْم َتك ْ
ْ
ُة َجَمُل ِفى َسم ِ ال
ِفيِهْم.
Qais berkata, “Aku bertanya kepada Ammar, ‘Apa pendapat kalian terhadap apa yang kalian lakukan
tentang masalah Ali? Apakah itu hanya sekadar pandangan kalian saja atau Rasulullah Saw
menjanjikan sesuatu kepada




