a ahli Islam Al-Azhar yang terkenal dan terpandang mengeluarkan anjuran baru
akan hukum murtad dalam Islam. Menurut anjuran ini, jika seorang Muslim murtad dan
meninggalkan umat Islam maka nasibnya terserah pada walinya. Jika kemurtadannya
tidak membahayakan umat Muslim maka walinya harus selalu memintanya bertobat
36
sepanjang hidupnya dan sebab nya dia tidak usah dibunuh. Tapi jika kemurtadannya
membahayakan umat Muslim maka walinya diperbolehkan untuk membunuhnya.
(ibid:199)
Penafsiran murtad yang baru ini bertentangan dengan aturan klasik Hudd [25] tentang
murtad yang disetujui oleh semua aliran Islam. Berdasarkan Syariah Islam, Muslim
melakukan murtad jika dia meninggalkan Islam dan memeluk agama lain. Murtadin
harus diberi waktu tiga hari untuk bertobat dan dibunuh di hari keempat. Dalam
penafsiran lama, murtadin diberi waktu tiga hari untuk bertobat dan kembali memeluk
Islam dan jika tak mau maka akan dibunuh di hari keempat. Tapi dalam penafsiran baru
ada dua jenis tindakan murtad dan masing² jenis mendapat penanganan yang
berbeda. Dalam kasus pertama: Muslim meninggalkan Islam dan memeluk agama lain
tapi tindakannya tidak membahayakan Islam dan umat Muslim sehingga walinya tidak
perlu membunuhnya. Tapi jika murtadin membahayakan Islam dan umat Muslim, maka
walinya harus membunuhnya. Bagi Qimni, penafsiran baru oleh ilmuwan Al-Azhar ini
bertujuan untuk menyingkirkan para pemikir liberal sekuler di Mesir dan
menghalalkan pembunuhan atas Faraj Foda.
Sumber aturan murtad pertama berasal dari Sahih Bukhari yang “dianggap sebagai artikel
Islam yang paling dipercaya sesudah Qur’an” (ibid:202). Al-Qimni menolak hadis ini atas
beberapa alasan. Pertama, jika memang betul Nabi yang mengatakan isi hadis itu maka
mengapa Kalifah Abu Bakr tidak menyinggung hal ini saat ‘Umar Ibn Al-Khattab dan
beberapa sahabat Nabi lainnya tidak setuju dengan keputusan Abu Bakr melakukan
Perang Murtad? (ibid:205). Terlebih lagi, jika hadis itu memang benar² ada mengapa
para sahabat ini berani menentang perintah Nabi bunuh murtadun? Dari
pemikiran ini, Qimni mengambil kesimpulan bahwa isi hadis ini hanyalah hasil karangan
di masa selanjutnya. Qimni juga menolak sumber kedua yang berdasarkan kisah ‘Umar,
dengan alasan yang sama.
Tentang Peperangan Murtad di jaman Kalifah Pertama Abu Bakr, ‘Umar Ibn Al-Khattab
berkata, “Kekalifahan Abu Bakr merupakan suatu kesalahan, semoga Allâh melindungi
umat Muslim dari kejahatan kekalifahan ini dan jika ada orang lain yang mencoba
mengulangi kesalahan kekalifahan itu, maka dia harus dibunuh” (ibid: 213). Tampaknya,
‘Umar menentang tindakan Abu Bakr membunuhi warga suku² Arab yang menolak
kepemimpinannya dan caranya dia dipilih jadi Kalifah pertama. Menurut Qur’an,
pemilihan pemimin harus dilakukan melalui Shura (setiap suku ditanyai pendapatnya
dan harus mendapatkan persetujuan mereka). Sewaktu Abu Bakr jadi Kalifah pertama,
banyak suku² yang tidak diberitahu dan mereka yang menolak dituduh sebagai murtad
dan lalu dibunuh. Al-Qimni menyinggung satu kejadian di mana ketua suku² Khazrig
yang sangat tua dan tidak bisa jalan lagi, tidak mau mengakui kekalifahan Abu Bakr.
‘Umar jadi jengkel terhadap ketua suku ini dan menginjak tubuhnya sewaktu dia
berbaring di lantai saat berbicara bersama ‘Umar dan Abu Bakr. Ada pula pemimpin lain
yang menolak mengakui kekalifahan Abu Bakr dan melarikan diri ke Syria. Abu Bakr
mengirim seseorang untuk membunuhnya. Beberapa sumber Islam lain mengatakan
37
bahwa jin telah membunuhnya sebab dia buang air kecil di sebuah tembok dan berdiri
di atas kaki jin itu. Al-Qimni mengatakan banyak Muslim ahli Islam jaman sekarang yang
masih percaya cerita takhayul seperti itu.
Menurut al-Qimni, peperangan yang dikobarkan Abu Bakr bertujuan untuk
menundukkan suku² Arab yang tidak mau menerimanya sebagai Kalifah sesudah
kematian Nabi sebab mereka tidak diminta pendapatnya terlebih dahulu dan
sebab nya mereka berhenti bayar zakat. ‘Umar dan beberapa sahabat protes terhadap
peperangan ini sebab warga suku² ini masih Muslim dan membunuh
mereka tentunya bertentangan dengan Hadis Nabi di mana dia mengatakan “Aku telah
diperintahkan untuk memerangi orang² sampai mereka mengaku tiada illah lain selain
Allâh dan Muhammad yaitu Rasul Allâh” (ibid: 214). Selama Perang Murtad, para
tentara Kalifah “melakukan perbuatan kriminal mengerikan sebab menenggelamkan
para Muslim di dalam sumur², mendorong mereka dari gunung² yang tinggi, dan
membakar yang lain dengan api” (ibid). Al-Qimni mengisahkan bagaimana komandan
tentara Islam yakni Khalid Ibn Al-Walid, salah satu orang yang dijanjikan surga oleh
Nabi, telah membunuh ketua suku Kana’a sebab memiliki istri yang cantik jelita.
Ketua suku dan warga nya memberitahu Khalid bahwa mereka yaitu Muslim.
Untuk membuktikan bahwa mereka beriman pada Islam, mereka memberitahu Khalid
bahwa mereka baru saja melakukan sholat maghrib. Khalid memerintahkan mereka
untuk menyerah dan meletakkan pedang² mereka dan berjanji untuk negosiasi sesudah
itu. saat warga Kana’a telah menyerah, Khalid memerintahkan tentaranya untuk
membunuh mereka. Menurut al-Qimni, tujuan Khalid membunuh ketua suku Kana’a
yaitu sebab dia menginginkan istrinya yang cantik. Khalid meniduri wanita ini di
malam yang sama Khalid membunuh suaminya dan ini berarti dia melanggar Qur’an
sebab dia tidak menunggu masa ‘Ida (tiga bulan dan sepuluh hari). saat Khalid
kembali ke Medina, ‘Umar menemuinya dan berkata padanya, “Kau telah membunuh
Muslim dan mengambil istrinya. Aku bersumpah demi Allâh aku akan merajam kamu
sampai mati” (ibid: 217). Akan namun , Kalifah Abu Bakr tidak menganggap Khalid
berzinah dan sebab nya Khalid tidak perlu dirajam. ‘Umar tidak menerima keputusan
Abu Bakr dan berkata pada Khalid, “Kau yaitu musuh Allâh sebab kau telah
membunuh seorang Muslim dan memperkosa istrinya” (ibid).
Bagi al-Qimni, orang² seperti Khalid dan Abu Bakr tidak layak dihormati sebab
pelanggaran² yang mereka lakukan. Al-Qimni lalu menjelaskan bahwa sejarah
peperangan ini lalu dipalsukan dan diajarkan pada anak² sekolah sebagai peperangan
yang benar (ibid 219). Peperangan ini merupakan peperangan politik dan bertujuan
untuk memaksa suku² Arab mengakui Kalifah Abu Bakr, yang sebenarnya dipaksakan
pada mereka. Dengan begitu, Muslim manapun yang protes terhadap kepemimpinan
Abu Bakr lalu dituduh sebagai murtadin dan layak dibunuh, istrinya dirampas, uangnya
dirampok, dan anak²nya dijual sebagai budak di pasar budak (ibid 248). Keputusan Abu
Bakr ini “sangat mengerikan dan merupakan hukum teroris yang sampai hari tetap
berlaku di Syariah Islam dengan merampas iman orang², mencekik leher² mereka,
mempermalukan wanita² mereka, menghancurkan kehormatan mereka, memperbudak
38
anak² mereka, dan merampas uang dan kekayaan mereka” (ibid: 250). Tiada ahli Muslim
yang berani mengatakan pada para Muslim bahwa “para sahabat Nabi protes terhadap
keputusan Kalifah, dan diantara mereka yaitu ‘Umar Ibn Al-Khatab meskipun ‘Umar
menarik kembali protesnya saat dia mengucapkan “Aku melihat Allâh meletakkan
keputusan dalam hati Abu Bakr dan aku lalu tahu itu merupakan hal yang benar”
(ibid:251). Al-Qimni menyimpulkan bahwa, “kebanyakan keputusan dibungkus sebagai
perintah illahi untuk menjadi pedang bagi leher para Muslim, padahal keputusan itu
dibuat oleh manusia biasa saja. Contohnya, Al-Bukhari memilih sebagian hadis sebagai
Sahih dan menolak hadis lainnya sebab berdasarkan alasan perasaannya menentukan
yang mana hadis yang benar dan yang salah. Dengan demikian, al-Bukhari telah
berperan sebagai tuhan dan pengarang artikel illahi yang disetujui semua ahli Islam
sebagai artikel yang paling dipercaya sesudah artikel Allâh”(ibid).
Penafsiran baru Hukum Murtad oleh ilmuwan Al-Azhar berarti, “dapat mengartikan hasil
penyelidikan ilmiah ahli Islam manapun sebagai tindakan kriminal, melarang pemikiran
baru apapun, sehingga akal ini tidak boleh berpikir, dan saat kau melakukan
penyelidikan dan mendapatkan kesalahan dalam Syariah, maka kau dengan cepat lalu
dituduh murtad dan darahmu jadi halal, hanya sebab kau telah menemukan kesalah
dari hukum itu dan kesalahan penerapan hukum dan juga hakim pelaku hukum” (ibid:
252). Al-Qimni menunjuk pada tiga peristiwa baru² ini di mana para ahli Islam
menggunakan Hukum Murtad untuk mencegah para pemikir Islam mengulas pandangan
mereka akan Islam.
Kejadian pertama yaitu pembunuhan pemikir liberal Muslim Mesir yakni Dr. Faraj
Foda. Salah seorang ahli Islam Al Azhar bernama Dr. Mahmoud Mazroat berkata
“siapapun yang mencoba mencegah Syariah Allâh dan ingin menerapkan hukum buatan
manusia yaitu seorang murtad dan halal bagi umat Muslim untuk memilih siapapun
untuk melaksanakan Hudd bagi murtadin ini ” (ibid: 208). sebab Fatwa ini dan
banyak Fatwa lainnya yang dikeluarkan para ahli Al-Azhar, Dr. Faraj Foda dibunuh di
tahun 1992 oleh sekelompok Muslim fanatik.
Kejadian kedua terjadi pada diri al-Qimni sendiri. Sebuah Fatwa dari editor koran Islam
The Truth (Kebenaran) dikeluarkan bagi al-Qimni di tanggal 8 Mei, 1999. Fatwa ini
menyatakan, “Dr. Sayyid Al-Qimni berani menciptakan keraguan akan kewajiban Syariah
atau kepercayaan yang penting dalam Islam yang tidak akan diragukan oleh Muslim
manapun, kecuali jika orang itu yaitu murtadin. Dia menyangkal Sunnah Nabi dan
orang yang berani menyangkal hal itu yaitu Kafir dan hal ini disetujui oleh berbagai ahli
Islam” (ibid: 209). sebab Fatwa ini al-Qimni mengalami banyak penindasan dan
penyerangan dari pihak hukum, Muslim fanatik, dan para ahli Islam Al-Azhar.
Kejadian ketiga berhubungan dengan ahli Islam Al-Azhar Nasr Hamid Abu Zayd yang
berbeda dengan kebanyakan ahli Islam Al-Azhar dalam segala hal. Nasr Hamid Abu Zayd
merupakan seorang Mujtahdin (ahli Islam, dipercaya layak menafsirkan Syariah) terbaik
diantara para ahli Islam Al-Azhar. Akan namun , sebab pandangan barunya akan Islam,
39
maka “polisi menyerang rumahnya dan merampas semua tulisan dan penanya sebab
dianggap berbahaya bagi ketenangan negara Mesir” (ibid).
Al-Qimni menyimpulkan penjelasannya yang panjang lebar tentang murtad dengan
mengatakan “berdasarkan apa yang kami ungkapkan, menuduh Muslim sebagai
murtadin sebab dia menyangkal satu dari kewajiban Islam, merupakan tindakan hukum
teror, di tangan teroris, digunakan oleh teroris, dan dilakukan oleh teroris” (ibid: 239).
Dengan demikian, al-Qimni menganggap bahwa Hukum Murtad Islam yaitu hukum
teroris untuk mengontrol dan meneror siapapun yang berani menolak sebagian hukum
fundamental Islam dalam Syariah. Pada kenyataannya, banyak pandangan fundamental
yang tidak berasal dari Islam sebab tidak ada dalam Qur’an atau Sunah. Aturan
fundamental Islam ini diciptakan oleh para Kalifah dan diterapkan oleh para ahli Islam
untuk menghalalkan pembunuhan terhadap siapapun yang tidak setuju dengan mereka.
Oleh sebab nya, tindakan mereka bertentangan dengan Islam itu sendiri.
Al-Qimni menyalahkan Abu Bakr, Kalifah Pertama, sebab tidak mengijinkan Fatima
putri Nabi mewarisi kekayaan ayahnya sesudah Nabi wafat. Abu Bakr mengaku
mendengar Nabi berkata, “Kami para Nabi tidak menyerahkan harta warisan kami pada
keluarga kami” (Al-Qimni 2004: 242). Selain Abu Bakr, tiada seorang pun yang mengaku
mendengar hadis ini dari Nabi. Jadi satu²nya sumber hadis ini yaitu Abu Bakr sendiri.
Al-Qimni berkata secara sarkastik bahwa mungkin Abu Bakr mendengar hadis ini saat
dia berduaan saja dengan Nabi dalam sebuah gua. Selain hadis ini, Abu Bakr
mengisahkan hadis satu lain yang menghalalkan keputusannya untuk mewarisi tanah²
milik Nabi sebelum Nabi wafat. saat Ali dan Fatima datang menemui Abu Bakr untuk
meminta tanah² milik Nabi sebagai warisan bagi mereka, Abu Bakr mengaku mendengar
Nabi berkata, “jika Allâh memberi makan seorang Nabi, Dia menyerahkan makanan bagi
orang yang berkuasa sesudah Nabi itu” (ibid, hal. 243). Dan orang yang berkuasa sesudah
Nabi wafat tentunya yaitu Abu Bakr. Al-Qimni mengutip perdebatan antara Fatima dan
Kalifah Abu Bakr, yang tercantum dalam kitab Tabaqaat dari Ibn Sa’ad [26]:
Fatima: Siapakah yang mewarisi harta milikmu sesudah kau mati?
Abu Bakr: Putraku dan keluargaku.
Fatima: Kalau begitu, mengapa kau mewarisi harta Nabi dan bukan kami yang
mewarisinya?
Abu Bakr: Wahai putri Rasul Allâh, aku tidak mewarisi emas dan perak dari ayahmu.
Fatima: Dan bagianmu dari Khaybar dan tanah² milik ayahku.
Abu Bakr: Aku mendengar Nabi berkata, “Kami para Nabi, tidak mewariskan harta kami
pada keluarga kami.”
Fatima: Allah telah berkata dalam artikel Nya “Sulaiman mewarisi harta Daud.”
[26] Kitab Tabaqaat dari Ibn Sa’ad merupakan salah satu tafsir Qur’an, kumpulan Hadis yang paling
terpercaya dalam literatur Islam. Ibn Sa’ad hidup di jaman Kalifah² dan pemimpin awal Islam.
saat Fatima menyadari bahwa Abu Bakr tidak akan menyerahkan harta Nabi padanya,
40
Fatima datang ke mesjid untuk menghadapi Abu Bakr di depan para Muslim Al-Ansar
atau Muslim Medina dan mengucapkan pesan yang panjang lebar dan berakhir dengan
kata² “perangi imam² Kafur [27] yang tak beriman sampai mereka tobat” (ibid, hal. 244).
Yang dimaksud Fatima sebagai imam² yaitu Abu Bakr dan ‘Umar sebab mereka tidak
mengijinkan Fatima mewarisi harta dan tanah Nabi.
[27] Kafur = kafir, yakni orang² yang tak beriman pada Islam.
Al-Qimni menerangkan bahwa Fatima wafat di usia 30 tahun, hanya enam bulan sesudah
kematian ayahnya. Fatima tidak pernah mengeluh sakit apapun sebelumnya, dan
penyebab kematiannya pun tak diketahui. sebab alasan ini, al-Qimni menduga bahwa
Abu Bakr membunuh Fatima sama seperti yang dilakukannya terhadap pemimpin²
suku² Arab Muslim yang menentangnya.
**Ini tambahan keterangan tentang pertikaian Fatima dan Abu Bakr berkenaan tentang
harta warisan Nabi.
Sahih Bukhari Volume 4, Book 53, Number 325
Dikisahkan oleh Aisyah:
sesudah kematian Rasul Allâh, Fatima putri Rasul Allâh meminta Abu Bakr As-Siddiq
untuk memberikan bagian warisannya yang diterima Rasul Allâh dulu sebagai Fai
(jarahan perang yang didapat tanpa peperangan sebab kafir melarikan diri) yang
diberikan Allâh pada Nabi. Abu Bakr berkata pada Fatima, “Nabi suci SAW berkata,
‘Kekayaan kami tidak boleh diwariskan, apapun yang kami (para Nabi) tinggalkan yaitu
Sadaqa (digunakan jadi sedekah).” Fatima, putri Rasul Allâh jadi marah dan tidak mau
lagi berbicara pada Abu Bakr, dan terus berlaku demikian sampai dia mati. Fatimah
tetap hidup sampai enam bulan sesudah kematian Nabi suci SAW.
41
Bab 5
Kalifah ‘Umar ibn al-Khattab
MUHAMMAD wafat sebelum mampu mewujudkan impiannya untuk merampok dan
menjarah kekayaan, wanita² dan anak² di luar wilayah Arabia. Pengganti Muhammad
yang pertama yakni Abu Bakr juga wafat sebelum bisa mewujudkan impian Nabi. Kalifah
Abu Bakr menghabiskan dua tahun masa kekuasaannya untuk menaklukkan suku² Arab
yang dituduh murtad dari Islam sesudah Nabi wafat. Akan namun , di masa Kekalifahan
Kedua ‘Umar bin Al-Khattab (10 tahun) dan masa Kekalifahan Ketiga Uthman ibn ‘Affan
(13 tahun), dunia non-Arab diserang tentara Muslim dan para sahabat Nabi
mewujudkan impian Nabi.
Di masa pemerintahan Kalifah Umar, tentara Muslim menyerang banyak negara dan
mencapai daerah Asfahan di Iran sampai Tripoli di Libya.
1. Di tahun 14 H (14 Hijriah = 635 M), Damaskus, Hams, Balabak dan al-Basra
diserang dan ditaklukan.
2. Di tahun 15 H (636 M), Yordania diserang dan tentara Muslim mengalahkan
tentara Romawi di Perang al-Yarmuk, dan menaklukan Persia di Perang al-
Qadisia.
3. Di tahun 16 H, tentara Muslim menyerang al-Ahwaz dan al-Madain di Perang
Jawala, dan Kaisar Persia kalah dan melarikah diri di Perang Yazidiger. Di tahun
yang sama Takrit di sebelah selatan Irak diserang, dan tentara Muslim juga
menyerang Qansarin, Halab, Antakia, Soroog, dan Qirqasa.
4. Di tahun 18 Hijriah, Jawan, al-Rahad, Simisa, Haran, Nasibien, al-Mawsil, dan al-
Jazeera diantara Iraq and Syria diserang dan dijarah.
5. Di tahun 19 Hijriah, sebagian tanah kekuasaan Caesar ditaklukan.
6. Di tahun 20 H, tentara Muslim menyerang sebelah barat Mesir dan kota Tastar di
Iran.
7. Di tahun 21 H, tentara Muslim menyerang Alexandria di Mesir, Nahawand di
Iran, dan Barqah di Libya.
8. Di tahun 22 H, tentara Muslim menyerang Azerbaijan, al-Dinior, Masibzank,
Hazan, al-Rai, dan Asker dan Qamwams di Asia Tengah, dan Tripoli di Libya.
9. Di tahun 23 H, Kalifah Umar dibunuh, tentara Muslim menyerang Kerman,
Sajistan, Makran, dan Isfahan.
Dalam pertempuran berdarah ini, ribuan kafir dibunuh oleh tentara Muslim. Banyak
para wanita yang diperkosa dan banyak anak² yang diperbudak. Banya rumah² yang
dibakar, dijarah, dan ribuan keluarga dihancurkan. Para Muslim merampoki dan
42
menjarahi kekayaan daerah² ini , membagi-bagi kekayaan, para wanita, dan anak²
diantara mereka sendiri. Mereka tidak ingin berkhotbah tentang Islam, tapi hanya ingin
merampok, memperbudak, dan memperkosa. Hal ini mengingatkan kita akan perkataan
Yesus tentang Setan di mana dia berkata, “Pencuri (Setan) datang hanya untuk mencuri,
untuk membunuh dan untuk merusak. namun Aku datang untuk memberi kehidupan
dan hidup yang berkelimpahan.” Untuk mengetahui seberapa besar kerusakan dan
kehancuran yang dilakukan para Mulsim Mujahidin terhadap negara² yang mereka
serang, mari baca keterangan penulis sejarah Islam al-Tabari di artikel ²nya yang berjilid-
jilid banyaknya, yang berjudul al-Tarik atau Sejarah. Salah satu tentara Muslim Arab
yang bernama Mahafaz mengisahkan pengalamannya dalam peperangan itu. Di tahun
16 H, dia ikut dalam Perang Jawala di Iran. Dia berkata, “Kami memasuki kota dan aku
melihat wanita yang bagaikan seekor kijang dalam kejelitaannya dan wajahnya
bercahaya bagaikan matahari. Aku ambil dia dan bajunya dan dia jadi Jariah atau ‘budak
wanita’ milikku.” (al-Tabari, volume 4, hal.26-27).
Tujuan peperangan dan penyerangan ini tidak hanya untuk memperbudak dan
memperkosa para wanita di negara² ini , tapi juga untuk merampok harta
kekayaan. Dalam beberapa tahun saja, para sahabat Nabi jadi begitu kayaraya sehingga
kekayaan mereka berjumlah jutaan dinar. Beberapa contoh berikut menunjukkan
berapa banyak harta yang dirampas para sahabat Nabi dari negara² yang mereka serang.
1. saat Kalifah ketiga Uthman dibunuh, dia memiliki ‘ribuan atas ribuan’ dan lima
ratus rib dirham dan seratus ribu dinar. Hal ini sama dengan kekayaan jaman
modern jutaan dollar AS.
2. Al-Ziabri ibn al-Awam memiliki harta sebanyak limapuluh dari ribuan atas ribuan
dirham dan dua ratus ribu dinar. Selain itu dia punya banyak perumahan di
Alexandria, Basra, dan Kufa. saat dia mati, dia meninggalkan sebuah taman yang
besar yang berharga ribuan atas ribuan dan enam ratus ribu dinar.
3. Abd el-Rahman ibn Awof saat wafat meninggalkan emas yang dipecah-
pecahkannya dengan menggunakan kampak.
4. Sa’ad ibn Abi Waqas meninggalkan harta sebanyak dua ratus dan limapuluh ribu
dirham.
5. Ibn Masood meninggalkan harta sebanyak sembilan puluh ribu dirham.
6. Talha bin Abdi Allâh memiliki cincin emas yang bertakhtakan berlian. Nafkahnya
sehari-hari datang dari tanahnya di Irak yang menghasilkan uang sebanyak seribu
dirham atau empat ratus atau lima ratus dirham setiap tahun. saat dia wafat, dia
meninggalkan dua ribu dan dua ratus ribu dirham dan dua ratsu ribu dinar. Selain
itu, dia memiliki ratusan kendi penuh dengan emas.
7. Umar bin al-A’as meninggalkan harta sebanyak tujuh puluh kendi berisi emas murni.
Ketiak dia hampir mati, dia menawarkan emasnya pada putra²nya tapi mereka
menolaknya sebab yakin harta itu dimiliki melalui cara yang tidak benar.
8. saat Zayd wafat, dia meninggalkan emat yang dipotong-potong dengan kampak.
(Tabaqat dari ibn Sa’ad, hal. 53, 76, 77, 157; al-Masoodi dalam artikel Murouj al-
Zahab, volume 1, hal. 544-545, Khitat al-Maqarizi, volume 1, hal. 140, 564).
43
Pembunuhan Kalifah ‘Umar
‘Umar seringkali memperingatkan gubernur² Muslimnya untuk tidak mengirim budak
apapun atau mualaf manapun ke ibukota negara Islam di Medina. Dia takut bahwa
orang² yang kehilangan istri, anak, dan sanak keluarga gara² diserang Muslim akan balas
dendam terhadapnya. ‘Umar menyebut orang² non-Arab dengan sebutan ‘Alwoj yang
berarti kotor atau najiz. Di dalam setiap suratnya pada para gubernurnya, dia
memerintahkan agar mereka menjauhkan para ‘Alwoj dari dia. Meskipun demikian,
salah satu ‘Alwoj ini berhasil datang ke Medina dan membunuh ‘Umar dalam usaha
balas dendam atas kehancuran keluarganya.
Abu Loloa yaitu seorang Persia yang jadi tawanan perang Muslim di kota Nahawand,
Persia. Tentara Arab Muslim menghancurkan rumahnya, keluarganya, anak²nya, dan
negaranya, padahal warga Iran tidak pernah mengganggu umat Muslim sama
sekali. sesudah Abu Loloa kehilangan segalanya, dia dijadikan budak milik majikan
Muslimnya yakni al-Muqirah bin Sha’ba.
Untuk alasan tertentu, al-Muqirah mengirim Abu Loloa ke Medina. saat Abu Loloa
masuk Medina, dia sedih sekali melihat anak² Persia dan negara² lain memenuhi jalanan
Medina. Dia mencari anak²nya sendiri diantara mereka tapi tak mendapatkannya.
Tangisan anak² ini membuat hatinya semakin hancur. Menurut Ibn Sa’ad, “Abu Loloa
sering menemui anak² tawanan perang dan dia menangis tiap kali dia melihat mereka
dan mengusap kepala mereka dengan tangannya, dan dia berkata, ‘Orang² Arab
memakan hatiku.’ Maka dia membunuh ‘Umar atas pembalasan bagi yang dilakukan
‘Umar terhadap para tawanan perang.” (Ibn Sa’ad, al-Tabaqat al-Kubara, volume 3,
hal.271).
Abu Loloa membunuh Kalifah ‘Umar di dalam mesjid saat sholat subuh. Dia berpura-
pura jadi Muslim dan masuk mesjid untuk sholat di belakang Kalifah ‘Umar. Saat Kalifah
‘Umar dan umat Muslim sedang berlutut dalam bersholat, Abu Loloa maju dan
menusuk mati ‘Umar.
sesudah pendahuluan singkat tentang kepemimpinan ‘Umar, mari kita kembali pada al-
Qimni dan apa pendapatnya tentang ‘Umar. Al-Qimni menyalahkan ‘Umar ibn al-
Khattab, sang Kalifah kedua, sebab melarang apa yang diijinkan dalam Qur’an. Qur’an
mengijinkan praktek nikah Muta’a (nikah sementara atau nikah untuk senang² saja) (Q
4:24), tapi Kalifah ‘Umar melarangnya dan mengancam menghukum siapapun yang
berani melakukan hal itu (Al-Qimni 2004: 236).
saat Nabi hampir meninggal, Nabi meminta pengikutnya untuk memberinya sebuah
kertas agar dia menulis surat untuk mencegah umat Muslim menyeleweng dari aturan
44
Islam. ‘Umar berkata, biarkan dia sendirian, dia itu sinting (ibid) {*}. Selain itu, sesudah
berkuasa ‘Umar terkenal suka menyuruh pengikutnya memata-matai rumah² orang di
malam hari.
{*} Catatan Penerjemah : Keterangan 'Umar menuduh Muhammad sinting ini bisa dilihat
pula di sini: Succession to Muhammad (Penggantian Jabatan Muhammad).
Penyakit Muhammad yang Terakhir
Muhammad meminta ijin dari istri²nya untuk boleh menghabiskan hari² terakhirnya
bersama istri favoritnya Aisyah dan dia mati dalam keadaan kepalanya berbaring di
pangkuang Aisyah. Dikisahkan bahwa sebelum dia mati, Muhammad memberi
kepercayaan besar pada Ali dengan meminta Ali memimpin sholat² di mesjid sebagai
imam - ini merupakan peranan besar dan penting yang ditunjukkan Muhammad sendiri.
Berdasarkan sejarah Islam, imam mesjid selalu merupakan pemimpin umat Muslim;
Muhammad meminta sebuah secarik kertas dan pena tapi Umar menolaknya dan
mengatakan Muhammad mengalami gangguan di kepalanya.
Keterangan lain akan hal ini bisa juga dilihat dalam berbagai hadis Sahih:
Sahih Muslim Book 013, Number 4016:
Ibn Abbas reported: When Allah's Messenger (may peace be upon him) was about to leave this world,
there were persons (around him) in his house, 'Umar b. al-Kbattab being one of them. Allah's Apostle (may
peace be upon him) said: Come, I may write for you a document; you would not go astray after that.
Thereupon Umar said: Verily Allah's Messenger (may peace be upon him) is deeply afflicted with pain. You
have the Quran with you. The Book of Allah is sufficient for us. Those who were present in the house
differed. Some of them said: Bring him (the writing material) so that Allah's Messenger (may peace be
upon him) may write a document for you and you would never go astray after him And some among them
said what 'Umar had (already) said. When they indulged in nonsense and began to dispute in the presence
of Allah's Messenger (may peace be upon him), he said: Get up (and go away) 'Ubaidullah said: Ibn Abbas
used to say: There was a heavy loss, indeed a heavy loss, that, due to their dispute and noise. Allah's
Messenger (may peace be upon him) could not write (or dictate) the document for them.
Terjemahan:
Ibn Abbas melaporkan: saat Rasul Allâh hampir meninggal dunia, ada beberapa orang
di sekitarnya di dalam rumahnya, dan 'Umar bin al-Khattab yaitu salah satu dari
mereka. Rasul Allâh berkata: Mari, aku akan menulis sebuah keterangan bagi kalian,
agar kalian tidak sesat sesudah ini. Mendengar itu 'Umar berkata: Sudah jelas Rasul Allâh
sangat terganggu sebab sakit. Kalian sudah punya Qur'an. artikel Allâh itu sudah cukup
bagi kita. Orang² di rumah itu saling berbeda pendapat. Sebagian dari mereka berkata:
Ambilkan alat² tulis agar Rasul Allâh bisa menulis keterangan bagimu dan kamu tidak
jadi sesat sesudah dia wafat dan sebagian yang lain setuju dengan apa yang dikatakan
'Umar. saat mereka mulai bertengkar di hadapan Rasul Allâh, Rasul Allâh berkata:
Pergi kalian. 'Ubaidullah berkata bahwa Ibn Abbas sering mengatakan: Ini merupakan
kehilangan yang besar, benar² kehilangan yang besar sebab terjadi keributan dan
45
pertikaian itu. Rasul Allâh tidak jadi menulis keterangan bagi mereka.
Sahih Muslim Book 013, Number 4014:
Sa'id b. Jubair reported that Ibn 'Abbas said: Thursday, (and then said): What is this Thursday? He then
wept so much that his tears moistened the pebbles. I said: Ibn 'Abbas, what is (significant) about
Thursday? He (Ibn 'Abbas) said: The illness of Allah's Messenger (may peace be upon him) took a serious
turn (on this day), and he said: Come to me, so that I should write for you a document that you may not go
astray after me. They (the Companions around him) disputed, and it is not meet to dispute in the presence
of the Apostle. They said: How is he (Allah's Apostle)? Is he talking nonsense? Try to learn from him (this
point). He (the Holy Prophet) said: Leave me. I am better in the state (than the one in which you are
engaged). I make a will about three things: Turn out the polytheists from the territory of Arabia; show
hospitality to the (foreign) delegations as I used to show them hospitality. He (the narrator) said: He (Ibn
Abbas) kept silent on the third point, or he (the narrator) said: But I forgot that.
Terjemahan:
Sa'id bin Jubair mengisahkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: Kamis dan lalu berkata: Apakah
sekarang hari Kamis? Dia lalu menangis tersedu-sedu sampai air matanya jatuh
membasahi kerikil². Aku berkata: Ibn 'Abbas, memangnya ada apa dengan hari Kamis?
Ibn 'Abbas berkata: Penyakit Rasul Allâh jadi tambah parah di hari itu, dan dia berkata:
Mari ke sini, agar aku bisa menuliskan padamu sebuah keterangan yang mencegahmu
sesat sesudah aku mati. Mereka (para sahabat di sekelilingnya) bertengkar, dan
seharusnya mereka tidak bertengkar di hadapan Rasul. Mereka berkata: Bagaimana
keadaan Rasul Allâh? Apakah dia menceracau (ngomong ngawur)? Coba belajar dari dia
sekarnag. Sang Nabi berkata: Tinggalkan aku. Keadaanku lebih baik (daripada keadaan
kalian). Aku membuat tiga keinginan: Singkirkan warga pagan dari daerah Arabia;
bersikap ramahlah terhadap para utusan asing seperti yang biasa kulakukan. Penyampai
kisah berkata bahwa: Ibn Abbas diam saja tentang hal yang ketiga, atau dia (penyampai
kisah) berkata: Tapi aku lupa pesan yang ketiga.
Sahih Muslim Book 013, Number 4015:
Sa'id b. Jubair reported from Ibn Abbas that he said: Thursday, and what about Thursday? Then tears
began to flow until I saw them on his cheeks as it they were the strings of pearls. He (the narrator) said
that Allah's Messenger (may peace be upon him) said: Bring me a shoulder blade and ink-pot (or tablet
and inkpot), so that I write for you a document (by following which) you would never go astray. They said:
Allah's Messenger (may peace upon him) is talking nonsense.
Terjemahan:
Sa'id bin Jubair melaporkan dari Ibn Abbas bahwa dia berkata: Kamis, dan ada apa sih di
hari Kamis? Lalu airmatanya berjatuhan sampai membasahi pipinya bagaikan untaian
permata. Dia (pengisah) berkata Rasul Allâh berkata: Bawa padaku tulang bahu dan
botol tinta (atau meja tulis dan tinta), agar aku bisa menulis keterangan yang bisa diikuti
kalian agar kalian tidak sesat. Mereka berkata: Rasul Allâh menceracau (ngomong
ngawur).
46
Peraturan ‘Umar
saat tentara Islam menyerang daerah² Kristen seperti Mesir, Yordania, Syria, Palestina,
dan Lebanon, Kalifah kedua yakni 'Umar ibn al-Khattab memaksa penduduk daerah itu
untuk menandatangani peraturan dengan Pemerintah Muslim yang menjajah mereka:
1. Kami tidak akan membangun dalam kota kami dan lingkungan perumahan kami,
biara² baru, gereja² baru, tempat² ibadah baru, dan kami pun tidak akan
memperbaiki di siang atau malam hari bangunan² itu jika rusak atau jika terletak di
daerah umat Muslim.
2. Kami akan membiarkan pintu pagar kami terbuka bagi orang yang bertamu atau
pengelana. Kami akan menyediakan tempat tinggal bagi semua Muslim yang
melewati jalanan kami selama tiga hari.
3. Kami tidak akan menyediakan tempat persembunyian bagi mata² yang dicari Muslim
di dalam gereja² atau rumah² kami.
4. Kami tidak akan mengajar Qur’an kepada anak² kami.
5. Kami tidak akan menyebarkan agama kami di muka umum atau mengajak siapapun
memeluk agama kami. Kami tidak akan menghalangi siapapun anggota keluarga
kami memeluk Islam jika mereka menghendakinya.
6. Kami akan menunjukkan rasah hormat pada Muslim, dan kami akan berdiri dari
tempat duduk jika Muslim ingin duduk di situ.
7. Kami tidak akan meniru Muslim dalam memakai pakaian, turban, sepatu, atau cara
menyisir rambutnya. Kami tidak boleh bicara seperti cara mereka berbicara, dan
kami pun tidak boleh meniru cara Muslim memberi julukan hormat (kunya).
8. Kami tidak akan naik pelana, tidak akan mengasah pedang, atau mengenakan atau
membawa senjata.
9. Kami tidak akan menorehkan tulisan Arab pada tanda cap/stempel kami.
10. Kami tidak akan menjual minuman beralkohol.
11. Kami akan mencukur bagian depan kepala kami (tanda Arab yang berarti hinaan)
12. Kami akan pakai pakaian dengan cara sama dan akan selalu mengikatkan zunar di
sekeliling pinggang kami.
13. Kami tidak akan menunjukkan salib² kami atau artikel ² kami di jalanan atau di pasar
Muslim. Kami akan bertepuk tangan perlahan dalam gereja² kami. Kami tidak akan
menangis keras² jika ada anggota kami yang mati. Kami tidak akan menggunakan
penerang di jalanan atau pasar Muslim. Kami tidak akan mengubur jenazah kaum
kami dekat umat Muslim.
14. Kami tidak mengambil budak yang telah disediakan bagi Muslim.
15. Kami tidak akan membangun rumah yang lebih tinggi daripada rumah² Muslim.
16. (saat aku membawa surat ini pada Umar, semoga Allâh berkenan padanya, dia
menambahkan); “Kami tidak akan menyerang Muslim.”
17. Kami menerima keadaan² ini bagi kami dan bagi warga kami, dan sebagai
imbalan kami menerima keamanan.
47
18. Jika kami melanggar peraturan ini, kami kehilangan status dhimmi, dan kami akan
dihukum.
19. (‘Umar ibn al-Khattab memerintah: Tandatangani pernyataan mereka, tapi
tambahkan dua hal dan tetapkanlah mereka dengan tambahan persyaratan ini):
“Mereka tidak boleh menebus siapapun yang dijadikan tawanan oleh umat Muslim,”
dan …
20. “Siapapun yang menyerang Muslim dengan sengaja akan kehilangan perlindungan
yang disetujui dalam perjanjian ini.”
‘Umar Ibn dikenal umat Muslim sebagai sebagai hakim atau penguasa yang paling bijak
yang pernah ada di muka bumi. sebab alasan inilah maka dia dijuluki ‘Umar al Faruq
yang berarti ‘Umar yang Bijak. Akan namun Aturan ‘Umar di atas tidak sesuai dengan
julukan itu. Al-Qimni mengutip keterangan Ibn Kathir bagaimana ‘Umar memutuskan
masalah tuduhan zinah.
Ini merupakan kasus penting yang menunjukkan bagaimana ‘Umar ibn al-Khattab
menerapkan hukum rajam dalam kasus zinah … Kisah ini merupakan kisah sejarah
terkenal dalam sejarah Arab. Kisah ini terjadi di tahun 17 Hijriah. Tiada artikel Islam yang
tidak memuat kisah ini. Tiga sahabat Nabi yang penting yakni Abi Bikra, Nafi ’a bin al-
Harith, dan Shibal binMa’abad mengaku di hadapan ‘Umar ibn al-Khattab bahwa mereka
menyaksikan al-Mughirah ibn Shu`bah berzinah dengan Um Jamil sewaktu al-Ma’il
masuk ke dalam al-Mukahal. Para tiga sahabat mengaku melihat perzinahan tanpa rasa
malu atau takut. saat sahabat Nabi yang keempat yakni Zaiad ibn Shamalah muncul,
Kalifah ‘Umar meyakinkannya bahwa dia tidak akan mengecewakan al-Mughirah ibn
Shu`bah. Lalu dia menanyakan apa yang dilihat Zaiad.
Dia menjawab, “Aku melihat mereka, dan mendengar dengusan nafas yang kuat, dan
kulihat dia telungkup di atas perut dan payudara Um Jamil.”
‘Umar berkata, “Apakah kau melihat dia memasuk-keluarkan penisnya saat al-Mail
masuk ke dalam al-Mukahal?”
Dia menjawab, “Tidak. Tapi aku melihat dia mengangkat kedua kaki Um Jamil dan
tubuhnya naik turun diantara kedua kaki Um Jamil. Dan aku melihat dia melakukannya
dengan sepenuh tenaga dan aku mendengar dengusan nafas yang keras.”
‘Umar bertanya, “Apakah kau melihat dia memasuk-keluarkan penisnya saat al-Mail
masuk ke dalam al-Mukahal?”
Dia menjawab, “Tidak.”
‘Umar berkata, “Allahu Akbar.[28] Panggil al-Mughirah ibn Shu`bah kemari dan beri
ketiga saksi delapan puluh cambukan.”
(ibid: 2001, mengutip dari Ibn Kathir, al-Bedyia wa al-Nihaia, hal. 83-84).
[28] Allah Maha Besar
Untuk membuktikan tuduhan zinah dalam Islam, harus ada empat saksi yang mengaku
di pengadilan bahwa mereka menyaksikan pelaku melakukan perzinahan. Sebelum istri
48
favorit Nabi yakni Aisyah dituduh berzinah dengan pemuda Muslim tampan Safwan
bin Al-Muatal Al-Sulami, perzinahan bisa dibuktikan cukup dengan saksi 2 Muslim saja
atau 1 Muslim + 2 Muslimah saja. Akan namun , sesudah kasus Aisyah dan Safwan,
Qur’an lalu menambahkan jumlah saksi jadi 4 Muslim. [29]
[29] Lihat kasus “Aisyah Dituduh Berzinah” di hal. 131 → akan diterjemahkan nanti.
Qur’an, Sura An-Nuur (24), ayat 4:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh
itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-
lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Meskipun demikian, sesudah kasus al-Mughirah ibn Shu`bah dan Um Jamil, Kalifah ‘Umar
ibn al-Khattab memperkenalkan penggunaan benang sebagai metoda penting dalam
membuktikan tuduhan zinah. Jadi, selain harus ada 4 saksi, Syariah menuntut saksi
membawa sebuah benang dan memasukkan benang itu diantara tubuh pezinah wanita
dan tubuh pezinah pria. Jika benang tidak berhasil melalui kedua tubuh mereka, maka
hal ini membuktikan penis pria masuk ke dalam vagina wanita. Beginilah bukti yang
diminta Kalifah ‘Umar dari keempat saksi yang memang melihat al-Mughirah ibn
Shu`bah dan Um Jamil bersetubuh. Melihat cara ‘Umar menangani kasus zinah ini,
apakah ‘Umar itu layak dijuluki sebagai hakim yang paling bijak yang pernah ada di muka
bumi
49
Bab 6
Kalifah Uthman Ibn ‘Affan
UTHMAN merupakan Kalifah ketiga diantara mereka yang disebut umat Muslim sebagai
Empat Kalifah Teladan, yakni Abu Bakr, ‘Umar, Uthman, dan ‘Ali. Dalam artikel nya yang
berjudul Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini), di bawah artikel yang berjudul “Kita Tidak
Boleh Melupakan Sejarah dan Harus Memiliki Hikmat dan Kesadaran”, Al Qimni
meluruskan tuduhan yang mengatakan seorang Yahudi bernama Ibn Saba'a membunuh
Kalifah Uthman ibn ‘Affan (ibid: 105).
Menurut al-Qimni, ibn Saba'a tidak bersalah atas darah Uthman. Kalifah Utham
sendirilah yang bersalah atas kematiannya. Al-Qimni bertanya “Jikalau negara Islam itu
merupakan negara terhebat di dunia di saat Kalifah ketiga yang telah menerapkan
Syariah Islam dan Hudud, dan menegakkan ibadah dan aturan Islam, maka mengapa dia
lalu dibunuh?” (Al-Qimni 1996: 105). Al-Qimni menjawab artikel Islam yang diterbitkan
di koran Al-Ihram yang menyatakan “pada jaman Uthman, ada kekayaan
berlimpah-ruah di Medina, sampai² Jariya (budak wanita) dijual dengan jumlah emas
yang sama dengan berat badannya” (ibid: 107). Menurut al-Qimni, majikan Jariya yang
cantik jelita itu membayar sangat mahal sebab mengharapkan wanita itu dapat
memuaskannya di ranjang. Akan namun , pertanyaan al-Qimni yang terpenting yaitu :
dari mana emas sebanyak itu dimiliki Muslim?
Untuk menjawab pertanyaan ini, al-Qimni berkata, “Emas itu datang dari negara² yang
diserang dan dijarah tentara Muslim. Sebelum emas² itu dimiliki majikan Jariya, emas²
itu tersebar dalam harga seekor kambing milik petani Mesir miskin, dalam harga
gandum milik orang Iraq yang hidup dalam gubuk, dalam harga kambing milik orang
Syria yang menggembalakan ternaknya di padang rumput” (ibid). Dengan kata lain,
tentara Muslim merampoki ternak dan gandum milik para penggembala, petani, dan
buruh miskin di negara² yang mereka serang dalam nama Islam. Hasil ternak dan
gandum rampokan ini dibawa ke Medina dan dijual dan hasilnya berupa emas yang
digunakan untuk membeli Jariya atau budak wanita.
Dengan demikian, keringat para petani Mesir, pedagang Irak, dan penggembala Syria
dikumpulkan dan dijual dan “dituangkan dalam satu wadah timbangan dan di wadah
timbangan lainnya berdiri seorang Jariya yang cantik jelita” (ibid). artikel ² sejarah Islam
menjelaskan bahwa “salah satu sahabat nabi meninggalkan harta sebanyak lebih dari 5
juta dinar sesudah dia mati dan sahabat lainnya meninggalkan emas yang dibagi-bagi
dengan kampak.” (ibid).
50
Kalifah Umar terkenal akan sikap nepotismenya. Dia mengambil harta dari
perbedaharaan sosial umat Muslim dan menyogok orang² yang menentang
kekuasaannya (ibid). Dia mengirim dua sahabat Nabi – Aba Zar al-Jaifari dan Yasir ibn
Amar – ke pengasingan sebab keduanya berani menegur kebijaksanaannya (ibid).
Sebelum diasingkan, Uthman terlebih dahulu menginjak-injak Yasir dengan kakinya
sampai Yasir pingsan. Yasir yaitu salah seorang dari orang² Muslim yang dijanjikan
surga oleh Nabi. Uthman menunjuk Ibn Abi al-Sarah sebagai gubernur (penguasa) Mesir
sedangkan semua umat Muslim pada saat itu mengetahui bahwa ada ayat Qur’an yang
menuduh Ibn Abi al-Sarah sebagai kafir.
Al-Qimni tidak menyebut apa ayat Qur’an ini, tapi tampaknya dia mengetahui ini dari
salah satu tafsir Qur’an. Dalam artikel ²nya, al-Qimni mengutip penulis² Muslim terkenal
dalam Umaha’at al-Kitab al-Islamia atau Ibu dari Segala Sumber Literatur Islam, seperti
misalnya Ibn Kathir, al-Tabari, Ibn Sa’ad, Al-Qurtubi, Al-Sira Al-Halabiyah, Sirat Ibn
Hisyam, Sahih Al-Bukhari, dan Sahih Muslim. saat al-Qimni diajukan ke pengadilan
gara² artikel nya yang berjudul Rab al-Zaman (Tuhan Masa Kini), pihak penuntut
pengadilan tidak bisa menyerangnya sebab semua yang ditulis al-Qimni bersumber dari
artikel ² literatur Islam, yang diakui kesahihannya oleh Universitas Al-Azhar.
51
Kembali pada kisah Uthman, al-Qimni menjelaskan bahwa saat beberapa orang Mesir
datang ke Medina dan mengeluh pada Uthman tentang Ibn Abi al-Sarah, Uthman
menghardik mereka dan membunuh salah seorang dari mereka. Uthman juga menunjuk
saudara laki tirinya yang bernama Al-Walid Ibn Agaba sebagai gubernur Kufa, padahal
umat Muslim sudah mengetahui Al-Walid telah pernah menipu Nabi dan jadi murtadin
sesudah Nabi wafat. Al-Walid Ibn Agaba sering memimpin umat Muslim sholat di Kufa
dalam keadaan mabuk berat (ibid:109). Kelakuan Al-Walid Ibn Agaba yang tidak Islamiah
ini membuat Ibn Al-Ashtar menegur Uthman dengan keras, “Dari Malik Ibn al-Harith
pada Kalifah yang korup, berdosa, benci akan Sunnah Nabi, dan diam² menyangkal
aturan Qur’an, jauhkan kami dari Walid dan Sa’ad milikmu dan dari siapapun yang kau
kirim dari rumahmu pada kami.” (ibid:108).
Pemberontakan Muslim Mesir dikobarkan oleh Muhammad Ibn Abi Huzifa, Mohammad
ibn Abi Bakr al-Sadiq (putra Abu Bakr, Kalifah pertama), dan Yasir ibn Amar (ibid: 109).
Ketiga sahabat Nabi ini berangkat dari Medina ke Mesir untuk menggerakkan massa
melawan Uhtman. Di samping semua pertentangan ini, Uthman juga mengumpulkan
Musahaf atau artikel ² berbagai versi Qur’an (ibid: 109-110). ada banyak jenis Qur’an
di jaman Uhtman, yang masing² berisi berbagai Sura dan ayat² yang berbeda dengan
yang lain. Contoh singkatnya, ada Musahaf versi Aisyah, versi Hafsa, dan versi Ibn
Masud. Uthman memilih Musahaf milik Hafsa, putri Abu Bakr sang Kalifah pertama, dan
membakar semua Musahaf lainnya [30].
Perbuatan Uthman ini menyebabkan “Ibn Masud, yang disebut sebagai sahabat sejati
dan tercinta Nabi, protes berat terhadap apa yang dilakukan Uthman pada firman Allâh”
(ibid: 110). Sebagai jawabannya, Uthman mengusir Ibn Masud keluar dari mesjid dan
memerintahkan pemukulan atas dirinya sampai tulang iganya patah (ibid). Ali bin Abi
Talib, sang Kalifah keempat dan suami Fatima (putri Nabi), tidak mau menyerahkan
Musahaf miliknya, tapi Uthman merampasnya dengan paksa. Al-Qimni menulis
kesimpulan dalam artikelnya dengan pertanyaan, “Apakah peranan Ibn Saba’a dalam hal
ini dan siapakah sebenarnya yang melawan Allâh?” (ibid: 110). Apa yang dimaksud al-
Qimni yaitu kebijaksanaan Uthman yang korup, nepotis, dan tercela menyebabkan
dirinya tertimpa bencana, sampai akhirnya dia dibunuh.
[30] Hal ini berhubungan dengan penjelasan al-Qimni tentang Nasikh dan Mansukh.
52
Bab 7
Nasikh dan Mansukh
Dalam artikel nya yang berjudul Al-Islamiat (Para Islamis), Al-Qimni mulai membahas
Nasikh dan Mansukh atau “Aturan Pembatalan” ayat dalam Qur’an dengan
menerangkan kisah Ayat² Setan (al-Qimni 2001: 563). Menurut al-Qimni, Nabi
Muhammad berharap Allâh tidak mewahyukan firman apapun yang bisa menyebabkan
warga Mekah menolaknya. saat Muhammad, umat Muslim, dan para pemimpin
warga pagan Mekah sedang sholat di Mesjid al-Haram, Muhammad menerima
wahyu dari Allâh yang dibacakannya keras² sebagai berikut:
Qur’an, Sura An-Najm, ayat 53: 19-20
[19] Apakah kau telah melihat Lat dan ‘Uzza?
[20] Dan yang lainnya, yang ketiga yakni (dewi) Manat?
Sang Nabi meneruskan wahyunya:
“Mereka yaitu dewi² atau pemimpin² ibadah tertinggi dan berkah² mereka
diharapkan”
sesudah Muhammad membacakan ayat² ini, “tiada seorang pun yang tetap berada
dalam Mesjid, baik Muslim maupun kafir yang tidak bersujud bersama sang Nabi” (ibid).
Lalu Muhammad berkata bahwa malaikat Jibril datang dan menegurnya sambil
mengatakan padanya bahwa dia melafalkan pada orang² ayat yang tidak diwahyukan
Allâh padanya.
Qur’an, Sura Al-Isra’a (17), ayat 73-74
Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah Kami
wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami; dan
kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia.
Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati) mu, niscaya kamu hampir-hampir condong
sedikit kepada mereka,
sebab itu, Nabi memperbaiki ayatnya di Sura An-Najm sebagai berikut:
Qur’an, Sura An-Najm, ayat 19-22
[19] Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al
Uzza,
[20] dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?
[21] Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan?
[22] Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil.
53
Al-Qimni menjelaskan dengan terperinci reaksi para Muslim dan non-Muslim terhadap
ayat² ini , yang dikenal pula sebagai ayat² Gharaniq [32]. Akan namun , yang lebih
terpenting lagi yaitu bahwa ayat² ini merupakan ayat² Qur’an, yang di ubah dan diganti
oleh ayat² lain dan sebagian ayat² ini hilang. Qur’an sendiri mengakui kenyataan
ini dalam ayat² berikut:
Qur’an, Sura Al-Nahl (16), ayat 101
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya
padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata:
"Sesungguhnya kamu yaitu orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan
mereka tiada mengetahui.
Qur’an, Sura Al-Baqarah (2), ayat 106
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya,
Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah
kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?
Qur’an, Sura Ar-Ra’d (13), ayat 39
Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia
kehendaki), dan di sisi-Nya-lah ada Umulkitab (Lohmahfuz).
Dengan demikian, ayat² Gharaniq atau ayat² Setan itu dikatakan oleh Nabi sebab
niatnya sendiri dan juga sebab godaan Setan.
Qur’an, Sura Al-Hajj (22), ayat 52
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang
nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, setan pun memasukkan
godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh
setan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana,
Kisah ayat² Gharaniq dan sebagian ayat² Qur’an yang bertentangan satu sama lain,
menyebabkan para Muslim ahli Islam awal menetapkan aturan Nasikh (membatalkan)
dan Mansukh (dibatalkan). ada tiga jenis Nasikh dan Mansukh dalam Qur’an:
1. Aturan hukum dari ayat dibatalkan tapi pelafalannya tetap berlaku.
2. Pelafalan ayat dibatalkan, tapi aturan hukumnya tetap berlaku.
3. Aturan hukum dan pelafalan ayat dibatalkan.
(ibid: 570)
54
1. Aturan hukum sebuah ayat dibatalkan tapi
pelafalannya tetap berlaku
Contoh terkenal dari pembatalan jenis ini yaitu ayat Rajam dan ayat Menyusui Pria
Dewasa. Sebagian besar Muslim ahli Islam setuju bahwa ayat Rajam diwahyukan pada
Nabi dan kemudian diambil kembali ke surga. Dikatakan bahwa Kalifah ‘Umar ibn al-
Khattab berkata, “Kami dulu sering membaca ayat yang mengatakan jika Al-Syeikh atau
orang tua dan Al-Syeikha atau wanita tua berzinah maka rajamlah mereka sampai mati
sebab kenikmatan yang mereka telah dapatkan … dan jika aku tidak khawatir orang²
akan berkata ‘Umar telah menambah ayat Qur’an, tentunya aku sudah mencantumkan
ayat itu dalam Qur’an” (ibid: 573). Akan namun , ayat² Qur’an yang berkenaan dengan
hukum zinah saat ini tidak mengatakan hukum rajam bagi pezinah pria atau wanita.
Qur’an, Sura An-Nisa (4), ayat 15
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat
orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah
memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai
mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.
Qur’an, Sura An-Nuur (24), ayat 2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman.
Meskipun demikian, hukum Syairan tetap menetapkan hukuman rajam bagi pria/wanita
yang telah menikah jika mereka melakukan zinah, sebab ucapan Kalifah ‘Umar.
Ayat tentang menyusui pria dewasa berdasarkan pada laporan Aisyah di mana dia
berkata, “Ayat Rajam dan ayat Menyusui Pria Dewasa telah dinyatakan Nabi, dan saat
dia jatuh sakit, kami terlalu sibuk mengurus penyakitnya. Seekor hewan ternak
memakan naskah yang berisi ayat² ini . Sang Nabi wafat dan ayat² ini dulu
dibaca sebagai bagian dari Qur’an” (ibid: 580). Pertanyaan yang dianggap al-Qimni sukar
untuk dijawab yaitu : “Apakah ayat menyusui pria dewasa telah dibatalkan sebelum
binatang ternak memakannya, atau apakah ayat itu dipertimbangkan sebagai ayat yang
dibatalkan sebab ayat itu tidak ditemukan dalam jilid² Qur’an yang dikumpulkan Kalifah
ketiga Uthman bin ‘Affan sebab seekor binatang telah memakannya?” (ibid: 581). Kisah
menyusui pria dewasa disampaikan dalam sebuah hadis oleh Aisyah:
Suatu hari, Sahla binti Suhail datang menemui Nabi dan berkata pada Nabi, “Aku melihat
wajah Abi Huzifa (suami Sahla, dan ini berarti Sahla melihat suaminya marah) setiap kali
Salim datang ke rumah kami.”
55
Nabi berkata padanya, “Persilakan dia menetek (menyusui) padamu.”
Sahla berkata, “Bagaimana mungkin aku bisa menyusuinya sedangkan dia yaitu pria
dewasa?”
Nabi berkata, “Memangnya aku tak tahu bahwa dia yaitu pria dewasa?”
Sahla datang lagi pada Nabi di lain waktu dan berkata, “Aku bersumpah demi Allâh
wahai Nabi Allâh bahwa aku tidak melihat lagi kemarahan di wajah Abi Huzifa.” (ibid:
580)
Dengan mengikuti nasehat Nabi pada Sahla binti Suhail, “Aisyah sering menyuruh
saudara perempuannya yakni Um Kalthum dan anak² perempuan saudara lakinya untuk
meneteki (menyusui) lelaki dewasa manapun yang dipersilakan masuk rumah mereka”
(ibid). Pertanyaannya yaitu : bagaimana mungkin wanita dewasa atau gadis remaja
menyusui pria dewasa? Bukankah hal seperti itu bisa membuat pria itu terangsang
secara seksual? Dan bagaimana dengan wanita ini ? Apakah wanita itu bisa
tenang² saja saat bibir pria dewasa mengulum putting payudaranya? Menurut al-
Qimni, ayat Menyusui Pria Dewasa seharusnya diperlakukan sama seperti ayat Rajam
terhadap al-Syeikh dan al-Syeikha (pria dan wanita tua) yang melakukan zinah.
Akan namun , para Muslim ahli Islam, tanpa alasan yang jelas, mempertahankan hukuman
rajam dan tidak mengindahkan aturan para Muslimah menyusui pria dewasa yang
dipersilakan datang berkunjung ke rumah mereka. Aturan menyusui pria dewasa terus
dilakukan sampai kematian Nabi dan selama itu Aisyah terus melakukannya dan
menasehati saudara² dan keponakan² perempuannya untuk melakukan hal yang sama.
Sebagian Muslim ahli Islam mengatakan bahwa ayat Menyusui Pria Dewasa ini telah
dibatalkan. Tapi pertanyaan al-Qimni berikutnya yaitu : kapan, bagaimana, dan oleh
siapa ayat Menyusui Pria Dewasa ini dibatalkan? Al-Qimni tidak menerima keterangan
bahwa ayat ini dibatalkan, sebab tiada pembatalan ayat Qur’an apapun sesudah Nabi
wafat. Prinsip ini diakui umat Muslim. Sekali lagi, orang tentunya membayangkan
bagaimana Aisyah istri favorit Muhammad yang muda dan cantik seringkali menyusui
pria² muda dewasa yang dipersilakan datang memasuki rumahnya. saat Muhammad
wafat, Aisyah masih berusia 18 tahun dan dalam usia semuda ini tentunya Aisyah masih
punya gairah sexual yang menggebu-gebu.
**Note admin: Tentang wanita menyusui lelaki, lihat fatwanya di salah satu artikel
dalam blog ini: ANEKA FATWA KONYOL
56
2. Pelafalan ayat dibatalkan, tapi aturan hukumnya tetap
berlaku
Sebagian Muslim Mujahirin (Muslim Mekah yang ikut hijrah bersama Nabi ke Medinah)
seringkali memanggil Nabi langsung dengan namanya saja dan mengunjunginya tanpa
diundang atau tanpa bilang terlebih dahulu. Sikap tak sopan ini menjengkelkan Nabi dan
dia lalu menggunakan Qur’an untuk mengatasi masalah ini (ibid: 583). Ayat baru
menetapkan bahwa Muslim harus bayar jika ingin bertemu dan berbicara pada Nabi
(ibid). Al-Qimni menjelaskan bahwa sedekah dalam hal ini berarti uang konsultasi yang
harus dibayar kepada Nabi. Kata sedekah juga bisa berarti memberi uang pada orang
miskin. Ini ayatnya:
Qur’an, Sura Al-Mujayaitu (58), ayat 12
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan
Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan itu. Yang demikian
itu yaitu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan
disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
{Catatan Penerjemah : Depag RI menambahkan kata --(kepada orang miskin)-- dalam kalimat
pertama: "apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu
mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin)". Padahal sedekah itu sebenarnya untuk si
Muhammad, dan penambahan kata (kepada orang miskin) itu tentunya mengubah makna
sesungguhnya dari ayat tsb}.
Ayat ini membuat para Muslim enggan bertemu dan berkonsultasi dengan sang Nabi.
saat para Muslim yang ingin tahu mempertanyakan ayat ini, Allâh lalu membatalkan
ayat di atas dan menggantinya dengan ayat berikut:
Qur’an, Sura Al-Mujayaitu (58), ayat 13
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) sebab kamu memberikan sedekah sebelum
pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah
memberi tobat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah
kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat Pedang juga merupakan contoh lain yang membatalkan ayat² lainnya.
Qur’an, Sura At-Taubah, ayat 5
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di
mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan
intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
57
Menurut Ibn Al-Arabi “semua ayat² Qur’an yang menyatakan pengampunan bagi kafurn
dan pencegahan membunuh mereka telah dibatalkan oleh aat pedang … ayat ini telah
membatalkan seratus dua puluh ayat” (ibid: 584). Masalah mulai timbul saat Uthman
mengumpulkan ayat² Qur’an dan menyusun semua ayat sedemikian rupa sehingga
ayat² yang dibatalkan tercampur aduk dengan ayat² yang membatalkan (ibid).
Penyusunan ini menimbulkan kebingungan dan kontradiksi dalam Qur’an versi Uthman,
yang digunakan sampai hari ini.
3. Aturan hukum dan pelafalan ayat dibatalkan
Menurut Aisyah, Sura Al-Ahzab terdiri dari 200 ayat saat Nabi masih hidup, tapi
‘Uthman hanya mengumpulkan 70 atau 71 ayat² saja (ibid: 590). Muslama Ibn Mukhlid
berkata, “Katakan padaku dua ayat yang tak tertulis dalam Qur’an dan saat tiada
seorang pun yang dapat memberitahunya, dia lalu melafalkan ‘mereka yang percaya,
melakukan hijrah, dan berperang demi Allâh dengan uang dan jiwa mereka;
sesungguhnya mereka yaitu orang² yang berhasil. Dan mereka yang memberinya
tempat bernaung, kemenangan, dan memerangi orang² yang dikutuk Allâh, kepada
merekalah tiada jiwa yang mengetahui pahala yang telah disediakan sebagai hadiah atas
apa yang telah mereka lakukan’” (ibid:591).
Untuk membuktikan bahwa Qur’an jaman sekarang tidak lengkap, Al-Qimni mengutip
kasus Aisyah yang menyuruh juru tulis Qur’annya untuk menambahkan ayat berikut:
“Peliharalah segala salat, dan salat wusthaa dan salat al-asr. Berdirilah sebab Allah
dengan khusyuk.” (ibid).
{Catata Penerjemah: Menurut Aisyah, Qur’an, Sura Al-Baqarah (2), ayat 238, tidak lengkap
sebab tidak mengandung kata ‘salat al-asr’. Keterangan ini diambil dari kumpulan hadis sahih
Jami‘ At-Tirmidhi – oleh Imam Hafiz Abu ‘Eisa Mohammad Ibn ‘Eisa At-Tirmidhi [Darussalam
Publishers & Distributors, Edisi pertama: November 2007], ahadith diedit dan diperiksa oleh
Hafiz Abu Tahir Zubair ‘Ali Za’i, diterjemahkan oleh Nasiruddin al-Khattab (Canada), diperiksa
terakhir kali oleh Abu Khaliyl (USA), Volume 5, dari hadis nomer 2606 sampai 3290, Bab 2.
Tentang Surat Al-Baqarah, hal. 302-303}.
Taha Husyein berkata tentang hal ini “Qur’an diwahyukan dalam tujuh huruf (dialek)
saja [33], dan ‘Uthman mengurangi apa yang ingin dikuranginya dalam Qur’an dan
membakar apa yang ingin dia bakar dari Qur’an. Dengan begitu “Uthman mengurangi
ayat² yang telah diwahyukan Allâh dan membakar versi² Qur’an yang mengandung ayat²
yang dipelajari umat Muslim dari sang Nabi. Imam Uthman tidak seharusnya
menyembunyikan satu pun ayat Qur’an atau menghapus ayat² dari Qur’an.” (ibid).
58
[33] Dalam konteks ini, Al-Qimni mengutip artikel Taha Husyein yang berjudul Fi al-Shi’ir al-Jahili (Pre-
Islamic Poetry) yang diterbitkan di tahun 1926. Husyein tidak mengikutsertakan huruf² Arab yang
mencantumkan tanda titik dan koma sebab Abu Al-Aswad Al-Dwali merupakan ahli Islam pertama yang
menambahkan tanda titik koma pada huruf² Qur’an, Sabawai menambahkan tanda tanya/tanda seru dalam
ayat² Qur’an, dan Al-Nabiqa Al-Zibiani menerapkan aturan tatabahasa Arab ke dalam Qur’an.
Menurut Al-Qimni, keberadaan ayat² Nasikh dan Mansukh dalam Qur’an tidak
seharusnya dilihat sebagai kontradiksi (bertentangan satu dengan yang lain). Baginya,
artikel Allâh itu sempurna, lengkap, dan bebas dari kontradiksi. Akan namun , sungguh
sukar bagi pengamat jeli untuk tidak melihat kontradiksi dalam Qur’an. Contohnya,
saat Nabi hijrah ke Medinah, “situasi dan kondisi membutuhkan adanya ayat²
Qur’an yang memerintahkan Muslim untuk memuji-muji bani Israel, nabi² mereka,
dan pernyataan Allâh yang memilih mereka di atas bangsa² lain, bahwa Taurat
merupakan artikel pembimbing yang benar, dan mereka harus mengikuti apa yang
tertulis dalam Taurat mereka” (ibid: 588). Akan namun sikap bersahabat dengan kaum
Yahudi ini berubah sebab persekutuan dengan kaum Yahudi sudah tidak dibutuhkan
lagi “sesudah kemenangan di Perang Badr di mana Muslim mendapatkan banyak
senjata, kekayaan, dan kekuatan” (ibid: 589).
Sungguh mengejutkan bahwa sesudah peristiwa Badr, Nabi tiba² saja mendapatkan
bahwa kaum Yahudi “telah mengganti Taurat yang asli sehingga Muslim wajib untuk
membunuh mereka sebab telah mengganti ayat² Allâh” (ibid). Al-Qimni melihat
perilaku Muhammad yang sama terhadap orang² Kristen “sesudah Muslim tidak butuh
Abyssinia dan Nagashi lagi, maka ayat² Qur’an pun mulai menyerang dogma² Kristen”
(ibid). saat umat Muslim masih sedikit dan lemah di Mekah “ayat² bijak Qur’an
cocok dengan posisi mereka yang lemah di tengah² warga pagan mayoritas yang
memusuhi mereka, dan sebab itu pula ayat² Qur’an Mekah mengandung pesan
kebebasan beragama dan tak ada paksaan beragama Islam dan hukuman di Hari
Kiamat akan ditentukan Allâh” (ibid). Al-Qimni melanjutkan, “sesudah hijrah dari
Mekah ke Medinah, dan sesudah Perang Badr dan berubahnya keadaan umat Muslim
dari lemah ke kuat, maka munculah ayat² Nasikh yang membatalkan kemerdekaan
beragama dan memerintahkan Muslim untuk memerangi dan membunuhi non-
Muslim” (ibid). Al-Qimni berusaha mengatasi masalah kontradiksi ayat² Qur’an melalui
penjelasan konteks sejarah mengapa ayat² itu diturunkan atau “asbab al-nuzul”.




