kepercayaan sebab dirasa penghargaan terhadap aliran
ini tidak menimbulkan ancaman bagi agama yang diakui
pemerintah. Namun, penggantinya Alamsjah Ratu Prawiranegara,
secara tegas, menempatkan aliran kepercayaan dalam koordinasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baginya, sekte ini
bukan agama yang dikirim oleh Tuhan dari langit, namun murni
produk budaya yang dibuat oleh manusia.
NRM yang muncul masa pasca kemerdekaan gagal mendapat
pengakuan dari pemerintah, sedang para nabi yang muncul
selama Orde Baru dan periode reformasi lebih gagal lagi dalam
mendirikan kelompok agama sebaimana para pendahulunya,
sebab kebijakan pemerintah yang mendorong penguatan
orthodoksi keislaman. Lia Eden, seperti nabi lainnya yang muncul
selama periode ini, dianggap menjadi ancaman bagi agama-agama
resmi. Tugas MUI yaitu benteng orthodoksi keisalaman dari
penyimpangan; oleh sebab nya apabila ada penyimpangan bisa
dilaporkan ke polisi dengan kasus tuduhan penistaan terhadap
agama Islam. Media pun berperan alam hal ini; misalnya media
menggambarkan Eden secara negatif sebagai wanita ‘gila’ atau
nabi yang gagal menunjukan kemukjizatannya.
Sebagai rumah bagi ratusan nabi dan kelompok agama,
pemerintah negara kita saat ini masih membatasi definisi agama
resmi ke dalam enam agama, sementara sisanya, termasuk NRM
dan aliran-aliran, diperlakukan secara tidak adil. Dengan begitu,
warga negara kita yang plural dengan tradisi keagamaan
telah gagal dalam menghargai perbedaan di antara tradisi-tradisi
ini , serta belum dapat memaknai apa sesungguhnya yang
dimaksud dengan pluralisme atau keragaman.
Definisi Keragaman
Mari kita lihat definisi tentang keragaman (pluralisme).
Menurut Riis (1999: 22), pluralisme yaitu sebuah “pengakuan
keragaman dalam warga dan ini berfungsi sebagai pra kondisi
bagi setiap individu untuk memilih dan kebebasannya.” Bender dan
Kalssen (2010: 8), merujuk ke Diana Eck, menambahkan bahwa
keragaman “yaitu pemaknaan aktif untuk memahami batas-batas
perbedaan.” Puett (2013), pada sisi yang lain, menghubungkan
pluralisme, baik sebagai realitas ataupun sebagai norma, dengan
berbagai isu yang terkait dengan ‘pemerintahan’; di mana kekuatan
politik berperan dalam mengatur perbedaan sosial dan keagamaan.
Dengan memperhatikan hal ini , pluralisme sebagai sebuah
konsep baru dan modern memiliki hubungan secara melekat
dengan isu-isu lainnya, seperti demokrasi dan sekularisme.
keragaman dan pemerintahan ini faktanya dipraktekan berbeda di
masing-masing negara
Di negara kita selama kurun waktu 1970-an dan 1980-an, neo-
modernisme mendominasi diskusi intelektual dan mengajarkan
sikap ‘keterbukaan, inklusivisme, dan pemahaman Islam secara
liberal’ (Barton, 1997: 34). Para intelektual ini menyebarkan
konsep modern seperti demokrasi, sekularisme, dan pluralisme
(Assyaukanie, 2008: 150). Namun, pada tingkat kebijakan negara,
paham keragaman masih belum mendapatkan tempat yang layak,
sebab definisi agama saja dibatasi dengan hanya mengacu pada
tradisi ‘Semitik’, serta mengabaikan aspek yang muncul dari tradisi
agama yang lebih beragam, seperti pelbagai agama populer yang
didirikan oleh para nabi pribumi. Pada era transisi kepemimpinan
dari Sukarno ke Soeharto, interpretasi keragaman diabadikan
dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tapi satu jua).
Namun, perkembangan selanjutnya interpretasi keragaman
dibatasi oleh kepentingan ‘persatuan’ nasional dan kesatuan sosial.
Ini bisa dilihat dari bagaimana akhirnya UU PNPS 1965 muncul,
yang dikenal dengan Undang-Undang penistaan agama, yang
berbunyi:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan duku-
ngan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di negara kita atau melakukan kegiatan-
kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan
keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana
menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Siapa pun yang melanggar undang-undang ini (sebagian
besar nabi negara kita bisa dianggap melanggar aturan ini) bisa
divonis 5 tahun penjara. Dengan adanya hukum ini di atas,
para nabi di era reformasi tidak mempunyai kesempatan lagi
untuk mendirikan kelompok keagamaan baru; kondisi ini tidak
sama dengan para nabi pendahulunya yang masih bisa mendirikan
agama. Ajaran baru yang ditawarkan nabi baru berbeda dengan
ajaran agama lama dianggap menghina agama lama. Sampai
saat ini intervensi negara dalam urusan agama diperankan
oleh Kementerian Agama dan MUI, yang masih bisa dilihat
hinggga kini. Jadi, konsep pluralisme yang berhubungan dengan
sekulerisasi—menurut definisi ini agama harus menjadi urusan
pribadi dan terpisah dengan urusan publik, begitu menurut
Berger dan Luckman (Beckford, 2003: 82-84)— tidak ditemukan
dalam sejarah negara kita . Justru, negara senantiasa hadir dalam
masalah yang berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan
warga .
Pada sisi lain, warga negara kita bertambah religius namun kebanyakan tidak
setuju dengan ideologi Islamisme, yang mengunakan agama untuk
alat politik guna memperoleh suara (Mujani dan Liddle, 2009;
Barton, 2010). Namun, sekulerisasi di negara kita —sebagaimana
yang diungkapkan oleh Nurcholish Madjid (1939-2005) dengan
slogan ‘Islam yes, Partai Islam no’—tidak mengajarkan pemisahan
mutlak antara agama dan politik, serta tidak ada peminggiran
peran agama dalam warga . Bagaimanapun juga, orang
negara kita bisa dikatakan sebagai orang-orang agamis yang hidup
dalam negara non-agama; namun negara masih mengatur urusan
keyakinan mereka (lihat juga Assyaukanie, 2009).
Alasan atas ketidakberhasilan konsep pluralisme dalam
negara non-agama bukanlah sebab warganya terlalu religius
atau sebab intervensi negara dalam kehidupan beragama, namun
sebab negara tidak memperlakukan semua agama dan kelompok
agama secara sejajar dan adil di hadapan hukum. Sebaliknya,
negara kenyataannya tidak membela kelompok lemah minoritas
yang bisa saja diserang dan dituntut berdasarkan undang-
undag PNPS 1965 yang diskriminatif yang hanya memberikan
perlindungan terhadap agama-agama resmi. Pemerintah masih
melihat keragaman dan pluralitas bukan sebagai modal penguatan
sumber daya namun sebagai ancaman terhadap kepemimpinan
dan kohesi sosial Rupanya, pemerintah salah
mengasumsikan bahwa mengelola lima atau enam agama lebih
mudah dibandingkan ratusan agama, padahal banyaknya keyakinan dan
iman warga malah memperkaya keragaman warga modern
di era global.
Konsep pluralisme sesungguhnya berhubungan dengan
demokratisasi; ini bisa dilihat pada masa reformasi di negara kita .
Dalam atmosfir yang lebih bebas pada masa reformasi,
pemerintah, di bawah tekanan dari berbagai LSM dan intelektual,
memberikan lebih banyak ruang bagi aliran kepercayaan dengan
adanya keputusan hukum No. 23 tahun 2006 dan No. 37 tahun
2007. Berdasarkan UU ini , para penganut aliran dapat
mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP)—
mereka tidak berkewajiban lagi untuk memilih salah satu dari
enam agama yang diakui (Dwiyanto, 2010: 268). Para pengikut
aliran juga bisa mengadakan upacara keagamaan sesuai dengan
kepercayaan mereka sendiri, seperti kematian dan pernikahan,
yang kemudian bisa didaftar secara resmi di administrasi negara
Namun, peraturan ini lemah dalam pelaksanaannya,
dalam artian warga secara umum ataupun petugas administrasi
lokal tidak mengetahui aturan ini dengan baik. Beberapa
pemimpin aliran bercerita kepada saya bahwa mereka dan para
pengikutnya masih harus mencatumkan satu dari agama-agama
resmi di KTP, sebab administrasi di kecamatan meminta mereka
untuk melakukannya. Tekanan sosial masih juga dirasakan. Hanya
sedikit, seperti Basuki dari Sapta Dharma dan Mardi Yuwono dari
Sumarah Purbo, yang berani mengkosongkan kolom agama dalam
KTP mereka (cerita lebih lanjut lihat lampiran II). Selanjutnya,
perlindungan yang diberikan oleh hukum ini belum
mencakup kelompok baru yang didirikan oleh nabi baru sesudah
era reformasi yang rata-rata gagal mendirikan aliran baru.
Secara umum pluralisme berhubungan sangat erat dengan
perkembangan konsep sekularisasi. Dengan melihat konteks
Eropa, Cassanova mengusulkan tiga makna sekularisme: 1)
pemisahan agama dan negara; 2) privatisasi agama di publik;
dan 3) berkurangnya peran agama di warga atau publik
. negara kita cukup unik kalau
dilihat dari tiga syarat ini ; tidak menjalankan tiga prasyarat
ini , namun negara kita bukan negara agama ataupun negara
Islami. Kenyataanya, negara masih mengatur agama; dan ini
dapat dilihat dalam dua hal, yaitu melalui lembaga negara (peran
Kementerian Agama dan MUI), dan kebijakan perundang-
undangan (UU penistaan agama PNPS 1965). Sesungguhnya,
undang-undang penistaan agama merupakan rintangan yang
nyata tidak hanya berkaitan dengan masalah privatisasi agama tapi
juga dalam pengakuan dan perlakuan tidak adil terhadap banyak
kelompok keagamaan di warga negeri ini. Agama populer
(agama rakyat) atau NRM, yang menantang kemapanan agama-
agama yang diakui pemerintah, terutama orthodoksi keislaman,
tidak mendapat perlindungan. Singkat kata, negara non-sekular
negara kita tidak mampu berpihak dan melindungi kaum minoritas
dalam payung konsep pluralisme. Penganiayaan dan penuntutan
bagi agama minoritas sering terjadi dan selalu didasarkan pada
undang-undang penistaan agama PNPS 1965.
Perlu diingat bahwa konsep lama Orde Baru yang begitu
semu dan kurang jelas unsur pluralismenya, dengan hanya
melindungi enam agama dan meminggirkan kelompok-kelompok
keagamaan lain, nampaknya sudah tidak relevan lagi dan tidak
mampu mengakomodasi realitas yang plural ini. Kenyataannya,
penuntutan atas nama penistaan atau ancaman penjara tidak akan
bisa mencegah para nabi yang terus bermunculan di warga
negara kita , sebab sesungguhnya religiusitas bertambah plural di
dunia yang terus bertambah kompleks di era global ini.
Kekalahan Keragaman di Ruang Publik Baru
Pada akhir masa Orde Baru, untuk memadamkan
kemungkinan munculnya sentimen pemeluk Islam yang
menentang kekuasaan otoriternya, Soeharto mengakomodir dan
membawa sentimen keagamaan dalam arena politik lagi , Soeharto melihat legitimasi keagamaan penting didapat
untuk menyeimbangkan stabilitas politik sehingga mampu
menopang cita-cita kesejahteraan ekonomi. Untuk mencapai
hal ini, Soeharto berusaha menekan dan memojokkan unsur-
unsur radikalisme keislaman dan komunisme, yang kemungkinan
dapat melemahkan legitimasi kekuasannya. Tindakan supresif ini
berhasil; namun tidak bagi secara total dan tidak selamanya, sebab
terbukti munculnya gerakan konservatisme dan radikalisme
sesudah kejatuhannya.
Bukanlah hal yang baru dalam analisis studi keindonsian
dan keislaman bahwa Soeharto menjadikan legitimasi keislaman
sebagai pilar untuk mendukung kekuatan rezimnya dengan
mendorong pendirian lembaga Majelis Ulama negara kita (MUI)
di tahun 1975. MUI bertujuan untuk memonopoli otoritas Islam
dengan menjadikannya sebagai satu-satunya; dan menjadikan
dirinya sebagai ‘penterjemah atas konsep pembangunan nasional
serta warga (Ichwan, 2005: 48); diakhir tahun 2000-an
MUI bahkan berkembang menjadi satu-satunya ‘pewaris nabi
yang menyebarkan misi ajaran Islam dan berusaha keras untuk
mewujudkan warga Islami’ ,Bahkan, MUI dan melalui fatwa dan tausiyah selalu
mendukung legitimasi kekuasaan dan mempengaruhi kehidupan
umat
sesudah masa reformasi, MUI membentuk kembali citranya
sebagai lembaga yang lebih independen yang secara langsung
manarik perhatian dan kepentingan umat, tidak lagi hanya
mendekatkan diri ke kekuasaan pemerintah (Gillespie, 2007: 211).
Dengan radikalisme dan konservatisme yang semakin tumbuh
di lembaga ini, tidaklah mengherankan dengan keluarnya fatwa
mengutuk ‘liberalisme’ dan ‘pluralisme’, yang selama ini digadang-
gadang banyak intelektual neo-modernis semenjak masa Orde
Baru , Selama saya mengunjungi beberapa cabang MUI di level
daerah-daerah sekitar tahun 2014, tampak jelas bahwa lembaga
ini banyak disusupi oleh kelompok aliran konservatif dan garis
keras, seperti Hizbut Tahrir negara kita (HTI) dan Front Pembela
Islam (FPI).
Menurut hemat saya, ditengah semakin meningkatnya
radikalisme (Barton, 2005), spiritualisme (Howell, 2008; Fealy, 2008),
dan orthodoksi keislaman (Hefner, 2000: 84) yang mengglobal
dan juga terasa di negara kita , para nabi baru pun bermunculan di
negeri kita; di samping banyaknya suara kritis dari para aktivis;
orthodoksi keislaman juga menguat yang tidak sudi memberi
ruang bagi keragaman dalam beragama. Ini yang mendorong
marginalisasi agama populer atau NRM. Secara singkat, para nabi
selama masa kolonial berperan besar dalam melawan hegemoni
penjajah, sedang para nabi selama masa reformasi melakukan
pemberontakan terhadap hegemoni orthodoksi keislaman.
Hegemoni, pada dataran ini, mengarah pada kekuatan politik dan
agama untuk mengontrol warga . Dengan perjuangan para
nabi melawan kekuatan hegemoni, mereka kembali mengangkat
tema perjuangannya dengan karakteristik mileniarisme, mesianisme,
dan mahdianisme. Wahyu-wahyu mereka bertema peringatan hari
kiamat atau kehancuran dunia.
Tentunya, dengan munculnya klaim kenabian ini, legitimasi
orthodoksi keiIslaman di negara kita tertantang. Doktrin khatam—
yang mengajarkan bahwa kenabian sesudah Muhammad tertutup
dan tak ada nabi sesudah itu dan dengan payung koordinasi dan
penjagaan MUI—benar-benar terancam. Dalam menjawab
ancaman ini, pemerintah melalui MUI, baik di tingkat daerah
maupun pusat, telah berhasil memadamkan sebagian besar
‘paham sesat’ dan ‘sekte menyimpang’ di Nusantara. Media secara
sensasional memberitakan munculnya nabi-nabi ‘palsu’, sering
memakai kata-kata negatif seperti ‘gila’, ‘edan’, dan ‘sinting’,
yang membangkitkan rasa ingin tahu para pembaca, yang kemudian
menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan
Sebagaimana pernyataan Hefner (1997), peningkatan
ekonomi selama Orde Baru mendorong pertumbuhan kelas
menengah Muslim terdidik yang memiliki ide-ide modern
seperti sekulerisasi dan pluralisme. Hefner (2000) melihat dengan
optimis bahwa ide tentang ruang publik dalam warga
Muslim—sebagai prasyarat untuk ruang dialog dalam perubahan
warga negara kita ke dalam demokrasi plural modern—telah
lahir di negara kita . Namun, Hefner mencatat sebuah keunikan
terkait modernisasi dan demokratisasi dalam warga Islam
dibandingkan dengan demokrasi liberal yang ada di warga
Barat. Modernisasi agama dalam warga —atau marginalisasi
agama—tidak selalu menyebabkan kemunduran peran agama itu
sendiri, seperti yang terlihat di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
Sebaliknya, Burchardt dan Becci mencatat bahwa modernisasi telah
menunjukan peningkatan spirit keagamaan di daerah perkotaan di
beberapa negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin (2013: 8-9;. lihat
juga Casanova, 1994). Di negara kita , di mana proses ‘sekulerisasi’
dan demokratisasi hanya bisa dibandingkan dengan sekularisasi
Turki (Kersteen, 2014), kesalehan publik dan orthodoksi keislaman
juga menguat (Fealy, 2008). Pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) (2004-2009) selalu dihadapkan dengan
dilema antara kebebasan beragama dan tumbuhnya tekanan dari
orthodoksi keislaman serta konservatisme yang sering berusaha
untuk melakukan kontrol dan tekanan dalam ranah publik.
Sekali lagi, meskipun negara Islam merupakan mimpi yang tidak
pernah terealisasi di negara kita sejak masa Soekarno, tapi sentimen
islamisme sesudah masa reformasi selalu mendominasi perdebatan
publik serta mendikte kemana arah warga harus melaju.
Konsep pluralisme, yang mengajarkan hubungan harmonis
antar agama-agama resmi yang dianjurkan oleh pemerintah sejak
era Soeharto, pada faktanya tidak lagi sesuai dengan kenyataan
atau realitas yang terus berkembang. Agama-agama populer atau
NRM, sebagai kelompok-kelompok minoritas sering ditekan,
sehingga mereka tidak memiliki ruang di publik untuk membela
haknya atas kepercayaan yang mereka yakini. Selama masa
demokratisasi, yang bertepatan dengan gelombang globalisasi dan
ledakan media online, isu tentang kelompok minoritas ini muncul
lagi. saat demokrasi memberikan ruang kebebasan di masa
reformasi, masalah mayoritas dan demokrasi terutama menjelang
pemilu muncul kembali di ranah publik, dan kelompok minoritas
hanya dianggap sebagai ancaman bagi kaum mayoritas (lihat juga
Appadurai, 2006). Hal ini memang ironis dalam suasana demokrasi
baru, pluralisme—maksudnya “bagaimana mengintegrasikan
minoritas dan mengelola warga plural”
Faktor penting lainnya yang juga melemahkan pluralisme
sesudah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 yaitu munculnya
‘Islamisme’7 di panggung politik, dan meningkatnya aktivitas
kelompok garis keras di jalanan yang menyerang kebijakan
pemerintah ‘yang tidak sesuai dengan ideologi islamisme’ dan
tentu saja mengancam kaum minoritas.8 Presiden di era reformasi,
hanya Abdurrahman Wahid (1999-2001) yang secara konsisten
menjaga nilai-nilai pluralisme. Di antara upaya yang dilakukannya,
Abdurrahman Wahid mengusulkan judicial review terhadap UU
penistaan agama PNPS 1965. Namun usaha ini melibatkan
prosedur panjang dan melelahkan; dan ternyata usaha ini tidak
berhasil. sesudah wafatnya Gus Dur, beberapa intelektual, aktivis
LSM, dan pimpinan agama setuju untuk melanjutkan agenda misi
review ini dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada
tahun 2010. Namun gelombang radikalisme dan konservatisme
begitu kuat. Kelompok garis keras memakai segala cara
untuk mempertahankan undang-undang itu; sedang para
aktivis pluralisme dan kebebasan, kebanyakan yaitu para aktivis
LSM dan intelektual yang berusaha menjauhkan diri dari sikap
pragmatisme politik, tidak siap untuk menghadapi mereka. Dalam
taktik mereka, kelompok garis keras menciptakan kekacauan
dan teror baik di dalam maupun di luar pengadilan; mengancam
mereka yang mendukung review UU. Pengadilan pun gagal
7 Islam merujuk pada agama Islam dengan kompleksitas sejarah, dogma,
dan para pengikutnya. sedang Islamisme merupakan “respons atau jawaban atas
perkembangan modenitas dengan berusaha mengubah pemahaman Islam tertentu ke
dalam ideologi politik Islam. Islamisme oleh sebab nya erat kaitannya dengan usaha
untuk mengubah negara maupun warga sesuai dengan pemahaman Islam tertentu.
Ini berkait erat juga dengan usaha formalisasi Islam ke dalam konstitusi negara, dan
konsep ini khususnya dikembangkan Islam garis keras, yang menuntut syari’ah atau
hukum Islam dalam negara” (Barton, 2005: 29).
8 Partai politik baru dengan corak Islamisme—Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR)—tercatat menjadi peserta
pemilihan umum. Sejak kekuasan presiden BJ Habibie (1998-1999), masa organisasi
radikal telah unjuk gigi di arena publik (lihat Hasani dan Naipospos, 2012). Kelompok
ini —seperti Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir negara kita (HTI), Majelis
Mujahidin negara kita (MMI), Forum Umat Islam (FUI), Front Anti-Pemurtadan Bekasi
(FAPB)—telah mengumpulkan masa di jalanan untuk memprotes kebijakan pemerintah
‘anti-Islam’; mereka juga menyerang secara langsung kelompok minoritas ‘orang yang
dianggap menyimpang’
untuk meninjau kembali UU penistaan dan akhirnya usulan pun
ditolak (Margiyono, Rumadi, dan Irianto, 2010: 25-43; wawancara
dengan Assyaukanie, 2012). Pada gilirannya, UU penistaan tetap
saja sah, dengan begitu juga polisi masih bisa menangkap mereka
yang mengaku menjadi nabi dan membawa mereka ke pengadilan,
dengan hasil kemungkinan besar mereka akan mendekam di
penjara (lihat juga Hasani, 2010).
Jelasnya, selama dua periode kepemimpiannya presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY), kekalahan pluralisme di negeri ini
sangat jelas. Presiden tampak menuruti suara keras MUI di ranah
publik. Kenyataannya, pimpinan MUI, Ma’ruf Amin merupakan
anggota tim penasehat kepresidenan. Para pemimpin gerakan
radikal, seperti Gatot (al-Khaththath) dari HTI dan FUI, juga
masuk dalam kepengurusan MUI (lihat Hasani dan Naipospos,
2012). Meskipun SBY menunjukan sikap tegas terhadap aksi
teorisme dan kekerasan nyata seperti bom bunuh diri, namun ia
lamban dalam merespons gerakan konservatisme dan radikalisme
yang terus menggurita.
Era reformasi menjadi saksi atas maraknya konflik agama,
kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi terhadap kaum minoritas
(Howell, 2014;. Woodward, 2011: 225); semuanya tentu saja
mencederai perkembangan dan implementasi nilai-nilai pluralisme
di negara kita . Ahmadiyah (lihat Hamdi, 2007; Makin, 2010b),
Syi’ah, Sufi (lihat Ad’han, 2009), kelompok minoritas Kristen (lihat
Ridwan dan Aizudin, 2007; Kholiludin dan Rofi ’ah, 2011), dan
yang lainnya, yang dianggap mempunyai pandangan menyimpang
dari mayoritas Islam Sunni di negeri ini—sering diserang oleh
massa dan kelompok radikal (lihat juga Suaedy, Rumadi, Azhari,
dan Fata, 2010: 131-208;. Suaedy, 2010;. Makin, 2012b).9 Dalam
aksinya, kelompok garis keras seperti mendapat dukungan dari
institusi resmi pemerintah, seperti Kementerian Agama, MUI,
9 Setara Institute menemukan peningkatan kekerasan atas nama agama, dari
94 kasus di tahun 2010 menjadi 99 kasus di tahun 2011 (Hassani, 2011: 51). Uniknya,
mayoritas Muslim negara kita memilih diam saat melihat kekerasan dan diskriminasi
yang dilakukan oleh kelompok radikal (Makin, 2011b). Hasani dan Naipospos memasukan
hal ini ke dalam ‘intoleransi pasif ’, yang mana mayoritas tidak berpartisipasi dalam
aksi namun mereka membiarkan aksi ini terjadi tanpa perlawanan (Hasani, 2010:
191-194). Pada sisi lain, pemerintah tidak serius dalam menjalankan tugas untuk
mencegah tindakan kejahatan atas nama agama (Makin, 2011c).
dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem)
(Suaedy, 2010).10
Melihat nasib para nabi negara kita yang muncul selama masa
Orde Baru dan reformasi, ajaran orthodoksi keislaman dengan
mudah mengalahkan pluralisme (secara lebih detail lihat lampiran
III). Banyak nabi—Zikrullah dan Syamsuddin dari Sulawesi,
Chandra Adnan Rasyid dari Kalimantan, dan Abdul Kodir dari
Madura—ditangkap. Ajaran mereka—seperti kasus Amiruddin
Dg Pasolong dari Sulawesi, Sabda Kusuma dari Jawa Tengah,
Kusnanto dari Jawa Barat, dan Ahmad Mushaddeq dari Jakarta
dianggap menyimpang oleh MUI dan kegiatan keagamaannya
dibubarkan serta dilarang. Arifin dari Sulawesi Tengah ditembak
mati oleh polisi sesudah bersembunyi di atas bukit di hutan,
begitu juga Abdul Manan dari Jawa Barat sesudah konflik dengan
penduduk desa dan polisi. Beberapa nabi—Syamsuddin dari
Sulawesi, Amaq Bakri dari Nusa Tenggara, Gus Aan atau Achmad
Naf ’an dan Sukarno dari Jawa Timur, Sabda Kusuma, Lismono
dan Sumito Joyokusumo dari Jawa Tengah, Buki Syahidin,
Ahmad Tantowi, Kusnanto, dan Prabu Tommy dari Jawa Barat,
serta Ahmad Mushaddeq dari Jakarta—diamuk oleh kemarahan
warga . MUI lokal memaksa para nabi—seperti Amaq Bakri,
Samawiyah dari Madura, Mushaddeq, dan yang lainnya—untuk
meninggalkan kepercayaannya serta bertobat dan kembali ke
orthodoksi keislaman. Sementara—Syamsuri dari Banyuwangi,
Buki Syahidin dan Ahmad Tantowi Jawa Barat, dan Agus Imam
Solihin serta Ahmad Mushaddeq dari Jakarta—ditangkap dan
divonis penjara. Seperti para nabi di atas, Lia Eden juga bernasib
tragis; kelompoknya diserang oleh warga di Bogor; ajarannya
dianggap menyimpang oleh MUI; Lia dan dua pengikutnya
ditangkap oleh polisi; kemudian dibawa ke pengadilan untuk
mendapat hukuman penjara pada tahun 2006 dan 2009.
10 Majelis Ulama, misalnya, mengeluarkan fatwa haram bagi sekte menyimpang,
sedang massa berfungsi sebagai monitoring atau alat pelaksanaan MUI. Hal ini
memicu massa untuk menyerang sekte yang dianggap menyimpang. Mereka membakar
tempat ibadah, mengusir penganutnya, dan memperingatkan mereka untuk tidak
datang ke tempat asal mereka. Pemerintah pusat mengeluarkan larangan bagi sekte
dan keyakinan menyimpang. Tentu saja, hal ini berbahaya bagi perkembangan
pluralisme.
Alat Analisis
Teori ‘milenarianisme’, ‘mesianisme’, dan ‘mahdiisme’
dijadikan alat dalam artikel ini dan terbukti sangat berguna untuk
melihat munculnya para nabi negara kita dengan misi melawan
‘hegemoni’ (baik kekuatan politik maupun otoritas keagamaan).
Salah satu karakteristik dasar gerakan milenarisme yaitu percaya
terhadap apocalyptic (hari kehancuran) atau armageddon (hari kiamat)
(Clarke, 2009a), di mana para nabi terdahulu sering mengaitkan
rumor tentang ‘bencana’ di warga dikaitkan dengan
ketidakadilan dan hegemoni penguasa asing. Dalam hal ini, para nabi
menebar pesona janji dengan legitimasi ‘wahyu Ilahi’ dari meditasi
mereka; dengan begitu mereka berjanji untuk “mengenyahkan
hegemoni jahat yang mengancam manusia dan juga menjanjikan
keselamatan di dunia dan akherat” (Clarke, 2009a). Ada banyak
nabi yang berjuang melawan rezim kolonial dengan menunjukan
karakteristik mileniarisme. Dalam sejarah Islam, kedatangan Imam
Mahdi (mesiah atau juru selamat) bukan hal yang aneh, seperti
dalam kasus Ubaydillah al-Mahdi (wafat 934 M), pada masa
Dinasti Fatimiyah dengan khalifahnya Muhammad bin Tumart
(wafat 1130 M), pemimpin gerakan Almohad di Magribi (salah
satu tempat di Afrika Barat) juga demikian. Dalam tradisi Kristen,
Mormon, ‘the Seventh-Day Adventists’ dan Jehovah Witnesses juga
mengajarkan adanya hari pembalasan dan keadian segera datang.
Dalam budaya lain di belahan lain, Gaiwiio dari danau Handsome,
kira-kira tahun 1800, Wovoka dengan ‘Ghost Dance (tarian hantu)’
pada tahun 1890-an, dan abad 20 ada kelompok ‘cargo cult’ juga
bisa dikategorika sebagai gerakan milenarian (Landes, 2004: 338-
339). Lia Eden di negara kita sesudah era reformasi menunjukan hal
yang sama dengan karakteristik milenarian, sebab Lia menawarkan
keselamatan untuk pengikutnya dalam mengehadapi krisis politik
dan ekonomi dan terutama dalam banyak wahyunya ada banyak
peringatan tentang tibanya hari kiamat.
Maka, seperti kelompok keagamaan baru lain yang
muncul sesudah republik ini merdeka, kelompok Lia Eden dapat
dikategorikan sebagai Gerakan Keagamaan Baru/GKB/NRM
(New Religious Movement). Mari kita klarifikasi apa itu fenomena
NRM. Sepanjang kemunduran peran Gereja Kristen di warga
Barat sejak abad 20, bersamaan dengan proses sekulerisasi dan
rasionalisasi, NRM menawarkan alternatif spiritual yang berbeda
dari tawaran Gereja ‘mainstream’ yang gagal memenuhi kebutuhan
spiritualitas warga ; terutama terjadi sekitar 1960-an dan
1970-an menjelaskan tiga
macam NRM, yaitu ‘world-rejecting’ (penolakan dunia), ‘world-
affirming’ (penerimaan dunia), dan ‘world-accommodating movements’
(kompromi pada dunia). Tipe ‘world-rejecting’ mengajarkan
kepercayaan yang kuat tentang nilai moralitas bagi para anggota;
dengan itu NRM ini berusaha untuk merubah dunia dengan
semangat spiritualitas baru. Dengan melihat dunia secara kritis,
mereka sering memisahkan diri dari warga . Sebagai contoh
yaitu Union Church, yang didirikan pada tahun 1954 di
Korea, yang berpindah ke Amerika pada tahun 1960-an. Tipe
‘world-affirming movements’ lebih membebaskan para anggota, dan
membangun relasi sebatas ‘pasien’ atau ‘audiense’; misalnya, NRM
ini menawarkan layanan terapi penyembuhan bgi para anggotanya.
Kelompok ini menunjukan sebuah tipe sinkretis dan mistis
ketimuran, yang rata-rata punya misi meningkatkan kebahagiaan
dan kebaikan anggotanya. Sebagai contoh dari tipe ini seperti
Gereja Scientology. Dan, tipe NRM ‘world-accomodating’ cenderung
memiliki ciri dari dua tipe di atas. Baik itu keanggotaanya bersifat
‘elitis’ dan ‘terbuka’ atau ‘tertutup’, kelompok ini membawa misi
revitalisasi dan dengan ajakan untuk mengubah dunia. Contoh
Subud, mungkin juga kebanyakan aliran kepercayaan/kebatinan
lain di negara kita dengan kategori ini.
Analisis Beckford (1985; Beckford dan Levasseur, 1986)
bagaimana NRM bersikap pada warga di luar kelompok
dianggap relevan untuk dipakai dalam studi ini, dan sangat
bermanfaat untuk menjelaskan perkembangan kerajaan ‘Lia Eden’.
Dalam melihat perkembangan Eden, saya gunakan klasifikasi para
anggota Eden sebagai berikut: 1) ‘devotees’, (anggota inti) yaitu
anggota inti yang hidup dalam kelompok ini secara eksklusif, hidup
dalam rumah Eden bagaikan biarawan dan biarawati dan dengan
memakai kostum putih bak berjubah; 2) ‘adept’ (penghubung), yaitu
pengikut yang bergabung dengan Eden yang membentuk forum
Wahana Kebangsaan (WK), mereka hidup luar ‘kerajaan’ Eden; dan
mereka berusaha menjembatani Eden dengan dunia luar; 3) ‘client’
(pasien), yaitu mereka yang menikmati layanan ‘Lia Eden’, seperti
terapi penyembuhan terutama pada fase pengajian Salamullah; 4)
‘patrons’ (pelindung), yaitu mereka yang memberikan dukungan
finansial terhadap NRM; dan 5) ‘apostate/murtad’, yaitu mereka
yang meninggalkan Eden (atau melepaskan diri) dari kelompok.
Dalam melihat relasi NRM dengan dunia eksternal, Beckford
(1985; Beckford dan Levasseur, 1986) mengusulkan tiga tipe: 1)
‘refuge/memisahkan diri atau menyendiri’, maksudnya kelompok
NRM itu hidup dengan gaya hidup eksklusif, seperti kehidupan
biarawan atau biarawati dengan jumlah pengikutnya yang terbatas,
serta jauh dari kehidupan dunia luar; 2) ‘revitalisasi’, yaitu NRM
yang membawa misi perubahan atau transofrmasi dunia, dengan
pandangan bahwa dunia ini akan diubah sesuai dengan nilai-nilai
dan moralitas ideal menurut mereka; dan 3) ‘release atau liberation/
pembebasan’ yaitu NRM yang menawarkan pelayanan pada
pasien, seperti terapi.
Secara singkat, kerajaan Eden telah mengalami banyak
perubahan dalam relasinya dengan dunia eksternal—mulai dari
‘release’ ke ‘refuge’, dari ‘refuge’ ke ‘revitalisasi, serta dari ‘revitalisasi’
ke ‘refuge’. Dari berbagai perspektif, perubahan perkembangan
gerakan Eden dari waktu ke waktu sangat dinamis, dari ‘world-
affirming,’ menjadi ‘world-rejecting,’ serta ‘world-accommodating’.
Pengumpulan Data
Pertama-tama saya datang ke kelompok Salamullah atau
Eden di Senen, Jakarta pada Desember 2011, dimulai dengan
mengumpulkan dua jenis sumber data—wawancara dan catatan-
catatan dari Eden dan para pengikutnya. Wawancara dilakukan
sebagian besar di Senen— Paduka Bunda Lia, Imam Besar
Muhammad Abdul Rachman, Siti Zaenab Luxfiaty (Dunuk), Arif
Rosyad, Andito Putro Wibisono, Cipi, Cici, Tri, Umar Iskandar,
Ivuk, Bambang, Ijaz, dan Venus dalam berbagai kesempatan.
Mereka secara sukarela menjawab semua pertanyaan yang
diajukan dan saya haturkan terima kasih atas dorongan serta
izin yang diberikan Bunda. Selain itu, saya mewawancarai Aar
Sumardiono, Lala, dan Sri Murdiningsih yang sudah meninggalkan
Senen. Sebagian besar pertanyaan diajukan secara terbuka,
dimulai dengan informasi pribadi dari latar belakang keluarga,
pekerjaan, dan pendidikan. Pertanyaan yang diajukan termasuk
alasan bergabung dengan Eden, peran dalam kelompok saat ini,
dan hubungan mereka dengan Bunda Lia serta para pengikut
Eden Lainnya. Saya juga mengajukan pertanyaan yang berkaitan
dengan iman, ajaran Eden, klaim kenabian Lia, dan perkembangan
kelompoknya. Pada awalnya saya memulai percakapan, tapi sebab
informan menunjukan perkembangan dalam menceritakan
sejarah mereka lebih bebas, maka informasi dari mereka pun
lebih beragam. Saya mengikuti percakapan mereka secara alamiah,
sering secara spontan meminta banyak pertanyaan yang berkaitan
dengan ajaran yang mereka pahami. Saya pun mewawancarai
mereka yang sudah keluar dari Eden (murtad), mengapa mereka
melakukannya. Semua pertanyaan memakai bahasa negara kita .
Saya berteman baik dengan para informan dan dengan sopan saya
beri rasa kenyamanan kepada para informan dan secara langsung
saya mengetik cerita mereka dalam laptop. Terlebih dahulu saya
meminta izin untuk menyebutkan nama mereka dalam artikel ini,
namun, saya juga menyamarkan nama ini jika ada keberatan
dari informan. sesudah mengunjungi beberapa informan, secara
hati-hati saya membaca kembali transkrip dan memilih cerita-
cerita relevan dengan studi ini. Selain itu, para informan dengan
baik hati memberi saya banyak artikel , dokumen, tulisan, file, CD,
pamplet, dan bentuk dokumentasi lainnya. Perlu dicatat bahwa para
pengikut Eden sangat teliti dan sadar akan dokumentasi mereka
sendiri. Mereka menyimpan catatan kegiatan, perkembangan, dan
wahyu yang Lia sampaikan. Sebagian besarmereka yaitu lulusan
universitas di negara kita dan luar negeri, wajar jika mereka sadar
betapa pentingnya catatan dokumen.
Lia Eden juga seorang seniman visual kreatif dan penulis
produktif. Pada puncak karirnya, dia menulis Membuat dan
Merangkai Bunga Kering (1991). Minatnya pada puisi dapat dilihat
dalam Pancasila Meniti Zaman (1998a). Karya pertama yang
menandai karirnya sebagai pemimpin spiritual yaitu Perkenankan
Aku Menjelaskan Sebuah Taqdir (1998b), yang berisi tentang
pengakuan dirinya bertemu dengan Habib al-Huda, atau Malaikat
Jibril. Tulisan puisi yang ditulisnya untuk terapi bagi para pasien
dikumpulkan dalam Kemasan Sapaan Langsung Kepada Para Pasien
di Klinik Salamullah, Setiap: Senin-Rabu-Jum’at, (Umar Iskandar,
dkk: 1998c). Puncak perjuangan dirinya di pengadilan ditulis
dalam Fatwa Mahkamah Tuhan (2007a) dan Sumpah Tuhan Yang
Maha Kuasa (2007b). Selama dipenjara yang kedua kalinya dia
menyelesaikan Filosofi Bunga Dari Penjara (2011). Pertanyaan yang
saya ajukan dalam proses wawancara dengan Lia yaitu , terkait
dengan latar belakang keluarga, kesehatan, awal klaim kenabian,
pengalaman dirinya menerima wahyu Ilahi, baik selama masa
sidang peradilan ataupun dalam menjalani hukuman penjaranya.
Sebagai catatan, munculnya Salamullah, yang kemudian
menjadi Eden, Kerajaan Tuhan dan Surga di Bumi, bertepatan
dengan semaraknya media online. Gerakan Eden mengambil
kesempatan dari boomingnya media online ini untuk
menampilkan wahyu, setidaknya dalam tiga situs. Pertama, dalam
website www.LiaEden.info, yang diluncurkan pada 1 November
2003, berisi materi dari tahun 1998 meliputi Fatwa Jibril, Wahyu
Tuhan, dan Lembaran-lembaran. Kedua, website http://le2-34-777.
info, diluncurkan pada 23 Februari 2004, yang merupakan situs
kedua yang berisi sebagian besar Sumpah Tuhan, Maklumat Jibril,
dan wahyu berikutnya selama Lia berada di penjara yang kedua
kalinya. Ketiga, website www.mahoni30.org, didedikasikan untuk
pengalaman spiritual dari para pengikut Salamullah. Website ini,
sebagian isinya saya download dan simpan, ditutup pada Februari
2012.
Selain tulisan Lia, saya juga membaca beberapa karya para
pengikut Eden. Aar Sumardiono, seorang penulis produktif
lulusan Institut Teknologi Bogor (ITB), menulis: Loving You
(2003); Penentang Rasul, Menyikapi Perbedaan Keyakinan (2004a);
Perennialisme, Jembatan Membangun Surga (2004b); Risalah Tauhid,
Pesan Abadi Sepanjang Zaman (2004c); Ruhul Kudus 2, Sistem
Komunikasi (2004d); Tetes Embun, Renungan Kehidupan (2004e);
Ruhul Kudus, Guru Pribadi Umat Manusia (2004f); Candra dimuka
Kaum Eden (2005); Dialog di Dunia Maya (2007); danInkuisisi
(2009). Sebagai tambahan, Abdul Rachman menulis Pembelaan,
Pledoi dan Duplik (2006) selama masa pebelaan dirinya di
pengadilan. Dunuk Luxfiaty mengumpulkan banyak anekdot
tentang hukuman malaikat Jibril untuk para pengikut Salamullah
dalam Hukuman Musykil ala Malaikat Jibril (2007).
Saya melakukan wawancara dengan para pengikut Kerajaan
Eden dalam berbagai kesempatan selama kurun waktu tahun
2011 hingga 2013. Biasanya berkunjung ke rumah Mahoni dari
pagi hingga sore hari. Pun demikian, berkomunikasi dengan para
pengikut Eden melalui email, Facebook, dan SMS. Kelompok
ini masih aktif hingga saat ini selama Bunda menerima wahyu.
Dunuk, Andito, dan pengikut lainnya juga mengirim pesan melalui
Facebook atau SMS. Dengan begitu, materi-materi kajian yang
saya dapat berlimpah—dari wawancara, observasi, artikel , surat,
catatan kegiatan, dan lagu-lagu. Aar Sumardiono memberikan
bahan lainnya kepada saya berupa paket CD yang berisi kumpulan
do’a ibadah Eden, lagu-lagu, wahyu Bunda Lia, dan dokumentasi
kegiatan lainnya. Namun, saat Bunda dan Rachman ditangkap
polisi, semuanya disita seperti materi kajian dalam komputer,
flashdisks, CD, termasuk dalam format artikel lainnya.
Untuk diskusi bab tujuh, tentang respons publik terhadap
Lia Eden, saya melakukan wawancara dengan banyak informan:
empat orang pedagang kaki lima di jalan Mahoni, ketua RT Fita,
lurah Bungur Putut Linangkung, dan kepala keamanan di desa
ini , Pak Bram. Saya pun pergi ke Ciputat untuk melakukan
wawancara dengan Nana, Lala, Ismatu Ropi, Hidayat, dan
Hasanuddin (UIN, Jakarta). Sebagai sumber informasi lain saya
bertemu dan wawancara dengan Isa Anshary, Amin Djamaluddin
(MUI), Mayong dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Musdah
Mulia [negara kita n Conference for Religion and Peace (ICRP)], Lutfi
Assyaukanie, Nong Darul Mahmada (Jaringan Islam Liberal),
Hasani (Setara Institute), dan Dawam Rahardjo. Mereka semua
terlibat dalam pengadilan dan pembelaan Eden. Saya lakukan
dengan wawancara model open-ended. Saya minta para informan
untuk menyampaikan pendapatnya tentang Lia dan Rachman,
keterlibatan mereka dalam persidangan di pengadilan, dan
penganiayaan terhadap Eden.
Lia Eden tidak sendiri dalam mengklaim dirinya sebagai nabi
di negara kita . Maka, saya membandingkannya dengan beberapa
kasus nabi lainnya. Dalam penerapannya, saya mengumpulkan data
dengan membaca literatur dan mengunjungi beberapa kelompok
tepatnya di Jawa dan Sumatera yang mengaku nabi; namun titik
tekan masih pada kasus Lia Eden (lihat lampiran I, II, dan III).
Penelitian melibatkan riset lapangan dan wawancara di Medan,
Bojonegoro, Blora, Yogyakarta, dan Jakarta dari Desember 2011
hingga Februari 2013. Di Medan, saya mengunjungi Balige, di
mana wawancara dilakukan dengan pemimpin dari Parmalim
Marnakok Naiposos di Pulau Samosir, di sana bertemu dengan
pimpinan adat Parlamim Martogi Sijabat. Di Bojonegoro,
wawancara dengan Harjo Sukardi, kepala adat Samin di Jepang
bagian wilayah desa Margomulto, dan Kasdi dari desa Tapelan yang
merupakan bagian wilayah Ngraho. Di Blora, bertemu dengan
Sukeri dari desa Gedung Tuban, dan Suyoto dari desa Klopoduwur.
Semuanya berbaik hati pada saya dalam berbagi informasi. Saya
juga melakukan wawancara dengan beberapa pimpinan aliran di
Yogyakarta: Parmin Padmowiyoto (Subuh), Kusumo (Pangestu),
Sajilan dan Nugroho (Sumarah), Slamet Basuki (Sapta Darma),
Mardi Yuwono (Sumarah Purbo), Pujisidurjo dan Endang (ASK),
yang semuanya menyambut saya dalam berkunjung ke rumah
mereka. Wawancara dengan para pemimpin agama yang terlibat
diajukan pertanyaan secara terbuka dan mereka menanggapi saya
dengan menceritakan kisah-kisah sejarah kelompok masing-masing
agama, pendiri, dan peranannya dalam kelompok. Dari jawaban
para pemimpin agama ini kemudian saya mencatat langsung
dengan laptop. sesudah itu, dengan teliti saya ulang dan memberi
kode penting; memilih informasi yang relevan dengan tema
yang diajukan. Dalam penulisan lampiran III, saya mengandalkan
laporan yang diberikan oleh Wahid Institute, Lembaga Penelitian
dan Pengkajian Islam (LPPI), Setara Institute, koran, dan majalah.
Saya pun membandingkan kajian ini dengan hasil wawancara yang
dilakukan bersama beberapa aktivis LSM yang terlibat langsung
dalam membela beberapa nabi di pengadilan.
Sistematika artikel
artikel ini terbagi dalam tujuh bab serta dilengkapi diakhir
dengan empat lampiran. Pada bagian pertama pendahulan, yang
mendiskusikan bagaimana kemunculan nabi dalam sejarah tradisi
keagamaan negara kita , khususnya pada masa kolonial hingga
periode pasca reformasi dan dikaitkan dengan konsep pluralisme
pada konteks negara kita . Pada bab ini juga dijelaskan teori dan
metodologi yang dipakai dalam penelitian dan artikel ini.
Bagian kedua menjelaskan biografi Lia Eden, karir awalnya
sebagai perangkai bunga, dan wahyu yang diterimanya dari
malaikat Jibril. Bab ini juga dilengkapi dengan catatan konflik
antara Eden dengan MUI.
Bab ketiga menjelaskan perkembangan awal kelompok
pengajian Lia bernama Salamullah; saat itu para anggotanya belum
meninggalkan keyakinan dan praktek keislamannya. Dalam
pengajian itu, Lia juga membuka klinik pengobatan tradisional,
yang menarik para pasien dari berbagai kalangan, seperti tokoh
aktivis Muslim dan para politikus. Mereka berkonsultasi kepada
Lia tentang masalah hidup dan kesehatan.
Bab keempat mendiskusikan deklarasi Lia bahwa Salamullah
berdiri sendiri sebagai agama tidak lagi terkait lagi dengan Islam.
Hal ini ditandai dengan pengasingan laku spiritualitasnya
di Bogor. Selama kurun waktu ini , sekelompok massa
menyerang dengan dukungan legitimasi dan kehadiran MUI lokal
dan pemerintah setempat. Hal ini merupakan tekanan eksternal
yang dialami Lia, sehingga ini menjadi faktor yang menyebabkan
perubahan NRM dari ‘refuge’ ke ‘revitalisasi’.
Bab kelima menjelaskan proses penangkapan Lia dan
pembelaan dirinya dalam pengadilan. Pada persidangan itu,
Lia juga mengungkapkan wahyu selanjutnya di tengah vonis
hukuman penjara dirinya dan Abdul Rachman, yaitu imam besar
pada kerajaan Eden. Pada bagian ini pun disajikan sikap kritis
Lia terhadap sistem pemerintah, prakterk berislam dan keislaman,
pemimpin Muslim, dan para politikus negara kita .
Bab keenam membicarakan tentang menurunnya kerajaan
Eden, ditandai dengan semakin berkurangnya pengikut Eden
(murtad atau apostasi), serta alasan mengapa para pengikutnya
meninggalkan kelompok. Pada tahap ini, kerajaan Eden dalam
kondisi yang sulit dalam mempertahankankan dirinya, apalagi
dengan munculnya konflik internal.
Bab ketujuh menyajikan respons publik terhadap Lia,
terkait dengan perdebatan golongan fundamental yang mampu
mengalahkan kaum liberal dan moderat yang membela hak
kebebasan berkeyakinan dan berkepercayaan Eden. Bab ini juga
menyajikan tantangan NRM terhadap hegemoni orthodoksi
Islam, yang sayangnya mampu menekan NRM, yang, juga di sisi
lain, mampu bertahan dengan strateginya dalam mempertahankan
eksistensinya. Pada akhir diskusi, bagian ini juga melihat bagaimana
konsep pluralisme dibahas di ruang publik di negara kita terutama
terkait dengan kasus Lia Eden.
23
the way in which the concept of pluralism was discussed in the public sphere in
negara kita particularly in relation to Lia Eden.
Appendixes I , II , and III give brief accounts of negara kita n prophets over three
historical periods: Appendix I provides biographies of claimants to prophethood
who called upon their people to fi ght against colonial hegemony; Appendix II dis-
cusses six prophets who emerged during the post-colonial era and who founded
religious groups later known as aliran kepercayaan/kebatinan ; and Appendix II pro-
vides accounts of prophets who emerged at the end of the New Order and into the
reform period. Appendix IV presents the list of divine messages that Lia revealed
from 2000 to 2001 in order to show the development of Lia’s spirituality and that of
the Eden kingdom (Fig. 1.1 ).
Fig. 1.1 Map of the locations of the prophets discussed in this book
Structure
Gambar 1: Peta lokasi para nabi yang dibahas di artikel ini
Lampiran I, II, dan III menyajikan catatan singkat para nabi
negara kita dalam tiga masa sejarah: lampiran I sediki biografi
para nabi yang menuntun warga dalam perjuangan melawan
hegemoni kolonial; lampiran II membicarakan enam nabi yang
muncul selama masa perjuangan kemerdekaan bangsa dan mereka
berh sil mendirikan kelompok k agamaan (NRM) e gan
sebutan aliran kepercayaan/kebatinan, dan: lampiran III memberikan
catatan kemunculan para nabi pada masa akhir Orde Baru dan era
reformasi. Lampiran IV menyajikan tabel wahyu yang diterima
Lia Eden, dari tahun 2000 sampai 2011 untuk memperlihatkan
bagaimana wahyu itu berkembang dari waktu ke waktu.
179Bab ______________________
Al Makin
BAB TUJUH
PERTARUNGAN PUBLIK
Keyakinan tidak bisa dituntut atapun diadili (Musdah Mulia, Aktivis
Gender Muslim).
Tugas Kementerian Agama RI bukanlah membuat orang-orang lebih
agamis saja, namun yang lebih penting yaitu melindungi mereka yang
menjalankan agama dan menghormati kebebasan beragama, termasuk
mereka yang tidak memeluk agama (Dawam Rahardjo, Intelektual
Muslim).
Menurut Beckford (1985; lihat juga Anthony dan Robbins,
2004; Richardson, 2004), NRM (New Religious Movement/
Gerakan Keagamaan Baru) yang memiliki misi ‘revitalisasi’ atau
‘transformasi’ tatanan dunia sering memicu kontroversi publik,
sebab proses rekruitmen anggota melibatkan teknik ‘indoktrinasi,
tipu muslihat, bujuk rayu secara paksa, hipnotis pikiran, dan cuci
otak (brainwashhing).’ Hal ini mungkin tampak dalam kasus nabi
Mushoddeq pendiri Qiyadah Islamiyah (lihat lampiran III). Dalam
NRM seperti itu publik dan negara merasa terancam sebab
metode itu, keterlibatan dalam penculikan, dan pelanggaran hak
asasi manusia. Namun, kontroversi yang disebabkan oleh kerajaan
Eden bukan sebab metode rekruitmen anggota baru, namun
kontroversi itu dalam kasus Eden lebih pada idenya dalam proses
‘revitalisasi’ itu sendiri, yang menentang hegemoni orthodoksi
keislaman. Namun, Beckford (hal. 277) meragukan adanya sisi
positif daripara pendaku kenabian dalam gerakan NRM dalam
budaya, politik dan, kehidupan sosial pada realitas warga Barat.
Meskipun begitu, Dawson (2003: 72-73) melihat munculnya
NRM sebagai ‘eksperimensosial’, yang mungkin dapat dikatakan
sebagai model ‘inovasi sosial’ dalam warga modern; dengan
begitu NRM akan berkontribusi pada ‘perubahan sosial’. Mengacu
pada konteks budaya negara kita , saya menyimpulkan bahwa para
nabi pribumi yang mendirikan NRM (agama populer/agama
rakyat) selama era reformasi mengajak kita untuk terus menggali
bagaimana warga memaknai arti pluralisme dan toleransi
dalam beragama di era demokratisasi. Dengan memperhatikan
arah perdebatan di warga , ini bisa menjadi jendela untuk
melihat bagaimana warga bereaksi dengan kemunculan
NRM yang terkait erat dengan isu pluralisme dan toleransi
beragama. Di samping itu, kemunculan NRM dan bagaimana
respons warga dan negara terhadap gerakan-gerakan ini ,
kita juga bisa mengukur sejauhmana negara hadir dalam memenej
pluralisme dan mempraktekannya dalam kehidupan sosial.
Patut dicatat bahwa era Orde Baru, dimana berbagai
kelompok dengan berbagai ideologi bersaing di publik, perdebatan
isu pluralisme dan toleransi beragama didominasi oleh kelompok
intelektual Muslim progresif dengan ideologi sekuler dan pluralis
(Hefner, 1997, 2000; Barton, 1997; Assyaukanie, 2008). Namun
sesudah era baru demokratisasi sesudah Soeharto lengser, kelompok
konservatif dan radikal yang selalu ditekan oleh rezim Orde Baru,
bangkit serta menyerang kelompok moderat dan liberal (Harvey,
2009; Gillespie, 2007). Di sisi lain, munculnya Lia Eden, semakin
memperbesar perdebatan antara kelompok liberal dengan radikal
dalam memaknai konsep pluralisme, toleransi beragama, dan hak
bagi kelompok minoritas.
Tidak seperti negara-negara Barat, misalnya Jerman, Inggris,
dan Amerika, di mana pemerintah dan warga warga
merespons beberapa kemunculan sekte aneh, biasanya lebih
memperioritaskan masalah keamanan dan efek psikologis para
pemimpin dan anggotanya; dalam menanggapi kemunculan Eden,
warga negara kita lebih banyak merespons masalah agama,
keyakinan, dan teologi. Pada gilirannya, kontroversi publik pada
kasus Lia Eden, baik pada level warga maupun pemerintah,
lebih mencurahkan perhatiannya soal iman atau keyakinan.
Dengan begitu, peran agama jauh lebih urgen di negeri ini; maka
keyakinan sering menjadi motif di balik sikap dan tindakan yang
dijadikan sebagai alat justifikasi atau pembenaran. Perbedaan antara
negara Barat dengan negara kita dalam menanggapi kemunculan
NRM mungkin bisa dirumuskan seperti berikut: gerakan anti-
sekte di negara Barat, hanya memantau pola rekruitmen sebab
dikhawatirkan bisa menjadi alat ‘indoktrinasi’ (Beckford, 1985,
1986; Wuthnow, 1986; Barker, 1983; Anthony dan Robbins,
2004), sedang di negara kita melalui MUI, yang dipantau yaitu
kemurnian iman warga jangan sampai tercampur bid’ah dan
kontaminasi paham liberal. Sekali lagi, dalam menanggapi kasus
Lia Eden, perdebatan publik mengerucut pada kebebasan agama
dan pluralisme yang di dorong oleh iman keagamaan.
Prasangka Media
Beckford (1985; Beckford dan Levasseur, 1986) menyoroti
kontroversi publik yang terkiat dengan status para pemimpin
NRM dan anggotanya apakah mereka masih normal atau sudah
abnormal. Tampaknya ini juga berlaku di negara kita , media
negara kita mengeksploitasi kasus Lia dengan menyebutnya sebagai
‘orang gila’. Berbagai stasiun TV negara kita seperti ANTV, SCTV,
Metro TV, dan RCTI memprovokasi cerita Lia Eden dalam setiap
tayangannya. Pembawa berita TV dan komentator memakai
kata-kata yang tajam dan menyudutkan seperti gila, edan, aneh,
nabi palsu, Jibril Palsu, dalam menggambarkan Lia (Youtube
2008a; 2008b; 2011; 2014). Asrori S. Karni—seorang wartawan
Majalah Gatra yang meliput berita tentang Lia selama periode
pengasingan awal di Bogor hingga periode Jalan Mahoni—
mengatakan kepada saya bahwa gaya busana yang eksentrik Lia
menarik minat pembuat berita. Tentu, Lia—seperti ratu atau raja
dari kerajaan kuno, mengendarai kuda putih dengan mahkota emas
tampil dalam parade di kota Jakarta yang diikuti oleh pengikutnya,
yang berkepala pelontos dengan mengenakan jubah putih pula—
dengan mudah membangkitkan rasa penasaran publik.
Menurut Mayong, seorang pengacara yang membela kasus Lia
dalam persidangan di tahun 2006, di awal tahun 2000-an media
berperan dengan mencitrakan buruk Lia. Terutama, media lokal
Jakarta, termasuk Warta Kota, Pos Kota, dan Nonstop, menyajikan
citra buruk Lia dan kelompok Eden dipublik. Koran-koran ini
memakai bahasa provokatif dalam meliput penggerebekan
yang dilakukan oleh kelompok Islam garis keras atas anggota
kerajaan Eden di akhir tahun 2005; ini terlihat dalam judul dan
isi beritanya. Selain itu, mereka tampaknya mendukung sikap
orthodoksi keislaman di bawah panji MUI dan Amin Djamaluddin,
yang membenarkan penangkapan Lia dan para pengikutnya, serta
mendukung status pidana bagi Lia Aminuddin, Abdul Rachman,
dan Andito Putro Wibisono. Warta Kota (2005a), misalnya,
memberi judul, “Malaikat Jibril Diciduk.” Dalam melaporkan
penyerahan Lia ke polisi, Warta Kota menulis: “Situasi makin panas
sebab ratusan orang yang mengepung Kerajaan Tuhan berteriak-
teriak mencemooh dan menghujat Lia Aminuddin alias Lia Eden
dan pengikutnya yang dinilai sesat.” Menurut Warta Kota, situasi
semakin panas saat Lia dipaksa masuk oleh polisi ke dalam bus,
“Bahkan, saat bus beranjak meninggalkan lokasi, massa setempat
melemparinya. Beberapa sandal karet dan batu kecil melayang
ke kendaraan yang mengangkut Lia Eden dan pengikutnya itu
menuju Polda Metro Jaya.” Dalam berita lain, Warta Kota (2005b)
menerbitkan headline, “Bubarkan Kerajaan Tuhan.” Surat kabar
ini jelas berada dipihak Masjid Meranti, yang mengadakan Tablig
Akbar dengan tema, “Membongkar Kedok Jibril Palsu.”
Koran lokal lain Berita Kota (2005) menyajikan konten berita
yang sensasional, “Istri Malaikat Jibril Dievakuasi.” Menurut Berita
Kota, warga Senen menolak kehadiran Lia di daerahnya, “Kali ini
batas toleransi warga terhadap sepak terjang Lia Aminuddin
yang mengaku Tuhan dan ‘istri’ Malaikat Jibril itu sudah habis.
Warga kemudian mendesak aparat kepolisian agar mengambil
tindakan untuk menghentikan kegiatan keagamaan yang ‘unik’
yang dijalankan Lia Aminuddin bersama para pengikutnya.”
Demikian juga, surat kabar yang berkantor di Jakarta, Pos Kota
(2005a) menyajikan konten berita sebagai berikut “si Malaikat
Lia Aminudin Ditahan Polisi.” Surat kabar itu juga mengutip
keberatan dari beberapa warga Senen atas kehadiran kelompok
Eden di daerahnya. Dalam berita lainnya, Pos Kota (2005b)
memberi judul, “Kerajaan Tuhan Digerebek Polisi.” Isi dari berita
itu sebagai berikut:
Digerebeknya, markas ‘Kerajaan Tuhan’ itu atas desakan
warga yang tidak terima keberadaan jamaah ini.
Warga sekitar mengirim surat ke Polres Jakarta Pusat
dan Walikota Jakarta Pusat agar rumah yang dijadikan
tempat ibadah itu dibubarkan. Jika keluhan warga tidak
dipenuhi, mereka mengancam akan menggerebek rumah
ini .
Nonstop (2005a) melakukan wawancara via telepon dengan
Ketua Badan Investigasi FPI (Front Pembela Islam), M. Alawi
Usman, mendukung pemerintah untuk melakukan penangkapan
Lia. Headline lain dari Nonstop (2005b) berjudul, “Agama Sesat
Diserang, Warga Marah dan Mengepung Rumah Lia Aminuddin
di Senen.” Penggalan isi berita ini sebagai berikut:
Sebuah rumah tempat kegiatan ritual Komunitas Eden
di Jalan Mahoni No 30, Bungur, Senen, Jakarta Pusat
diserang warga, Selasa (27/12) pukul 11.00 WIB. Warga
sekitar marah dan menilai kegiatan serta agama yang
diajarkan Lia Aminuddin itu sesat. Para warga yang
menyerbu rumah itu kemudian memberi ultimatum
selama seminggu Lia Aminuddin dan pengikutnya untuk
membubarkan kegiatan aliran sesat itu. Jika tidak, warga
mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
Berita yang disajikan Nonstop (2005b) telah mencemarkan
nama baik Lia yang berbunyi:
Pengakuan Lia ini tentu dianggap kebelinger. Dasar itu
pula yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa. Alih-
alih tenggelam, pengikut Salamullah malah tak tinggal
diam. Mereka memperotes dan menolak fatwa MUI.
Hebatnya lagi, belakangan Lia mengaku sudah menyatu
dengan Jibril. Berdasarkan wahyu lanjutan dari Jibril,
ajaran Salamullah berkembang menjadi aliran Paranealis
atau lintas agama yang menyatukan Islam, Kristen, Hindu,
dan Buddha.
Meskipun organisasi media di tingkat nasional, seperti Tempo,
Gatra dan Kompas, mengambil posisi lebih moderat dalam meliput
berita tentang kelompok Eden. Media ini masih sering meliput
berita dengan gaya eksentrik dan kinerja aneh kelompok Eden.
Tempo misalnya, menyajikan headline berita tentang penyergapan
kelompok garis kerasdi Bogor dengan judul, “Anarkis versus
aneh” (Bramantyo dan Sinaga, 2001). Dalam meliput berita dari
hukuman penjara Lia, headline berita Tempo berjudul, “Dihukum
2,5 tahun penjara: Lia Eden menanti jawaban Tuhan” (Sofian,
2006). Tempo juga menyajikan beberapa cerita tentang jubah
putih, staf, dan penampilan aneh dari kelompok Eden. Di sisi




