• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label nabi di indonesia 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nabi di indonesia 2. Tampilkan semua postingan

nabi di indonesia 2

 


kepercayaan sebab  dirasa penghargaan terhadap aliran 

ini  tidak menimbulkan ancaman bagi agama yang diakui 

pemerintah. Namun, penggantinya Alamsjah Ratu Prawiranegara, 

secara tegas, menempatkan aliran kepercayaan dalam koordinasi 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baginya, sekte ini 

bukan agama yang dikirim oleh Tuhan dari langit, namun  murni 

produk budaya yang dibuat oleh manusia.

NRM yang muncul masa pasca kemerdekaan gagal mendapat 

pengakuan dari pemerintah, sedang  para nabi yang muncul 

selama Orde Baru dan periode reformasi lebih gagal lagi dalam 

mendirikan kelompok agama sebaimana para pendahulunya, 

sebab  kebijakan pemerintah yang mendorong penguatan 

orthodoksi keislaman. Lia Eden, seperti nabi lainnya yang muncul 

selama periode ini, dianggap menjadi ancaman bagi agama-agama 

resmi. Tugas MUI yaitu  benteng orthodoksi keisalaman dari 

penyimpangan; oleh sebab nya apabila ada penyimpangan bisa 

dilaporkan ke polisi dengan kasus tuduhan penistaan terhadap 

agama Islam. Media pun berperan alam hal ini; misalnya media 

menggambarkan Eden secara negatif sebagai wanita ‘gila’ atau 

nabi yang gagal menunjukan kemukjizatannya.

Sebagai rumah bagi ratusan nabi dan kelompok agama, 

pemerintah negara kita  saat ini masih membatasi definisi agama 

resmi ke dalam enam agama, sementara sisanya, termasuk NRM 

dan aliran-aliran, diperlakukan secara tidak adil. Dengan begitu, 

warga  negara kita  yang plural dengan tradisi keagamaan 

telah gagal dalam menghargai perbedaan di antara tradisi-tradisi 

ini , serta belum dapat memaknai apa sesungguhnya yang 

dimaksud dengan pluralisme atau keragaman.

Definisi Keragaman

Mari kita lihat definisi tentang keragaman (pluralisme). 

Menurut Riis (1999: 22), pluralisme yaitu  sebuah “pengakuan 

keragaman dalam warga  dan ini berfungsi sebagai pra kondisi 

bagi setiap individu untuk memilih dan kebebasannya.” Bender dan 

Kalssen (2010: 8), merujuk ke Diana Eck, menambahkan bahwa 

keragaman “yaitu  pemaknaan aktif untuk memahami batas-batas 

perbedaan.” Puett (2013), pada sisi yang lain, menghubungkan 

pluralisme, baik sebagai realitas ataupun sebagai norma, dengan 

berbagai isu yang terkait dengan ‘pemerintahan’; di mana kekuatan 

politik berperan dalam mengatur perbedaan sosial dan keagamaan. 

Dengan memperhatikan hal ini , pluralisme sebagai sebuah 

konsep baru dan modern memiliki hubungan secara melekat 

dengan isu-isu lainnya, seperti demokrasi dan sekularisme. 

keragaman dan pemerintahan ini faktanya dipraktekan berbeda di 

masing-masing negara 

Di negara kita  selama kurun waktu 1970-an dan 1980-an, neo-

modernisme mendominasi diskusi intelektual dan mengajarkan 

sikap ‘keterbukaan, inklusivisme, dan pemahaman Islam secara 

liberal’ (Barton, 1997: 34). Para intelektual ini menyebarkan 

konsep modern seperti demokrasi, sekularisme, dan pluralisme 

(Assyaukanie, 2008: 150). Namun, pada tingkat kebijakan negara, 

paham keragaman masih belum mendapatkan tempat yang layak, 

sebab  definisi agama saja dibatasi dengan hanya mengacu pada 

tradisi ‘Semitik’, serta mengabaikan aspek yang muncul dari tradisi 

agama yang lebih beragam, seperti pelbagai agama populer yang 

didirikan oleh para nabi pribumi. Pada era transisi kepemimpinan 

dari Sukarno ke Soeharto, interpretasi keragaman diabadikan 

dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tapi satu jua). 

Namun, perkembangan selanjutnya interpretasi keragaman 

dibatasi oleh kepentingan ‘persatuan’ nasional dan kesatuan sosial. 

Ini bisa dilihat dari bagaimana akhirnya UU PNPS 1965 muncul, 

yang dikenal dengan Undang-Undang penistaan agama, yang 

berbunyi:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum 

menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan duku-

ngan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu 

agama yang dianut di negara kita  atau melakukan kegiatan-

kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan 

keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana 

menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. 

Siapa pun yang melanggar undang-undang ini  (sebagian 

besar nabi negara kita  bisa dianggap melanggar aturan ini) bisa 

divonis 5 tahun penjara. Dengan adanya hukum ini  di atas, 

para nabi di era reformasi tidak mempunyai kesempatan lagi 

untuk mendirikan kelompok keagamaan baru; kondisi ini tidak 

sama dengan para nabi pendahulunya yang masih bisa mendirikan 

agama. Ajaran baru yang ditawarkan nabi baru berbeda dengan 

ajaran agama lama dianggap menghina agama lama. Sampai 

saat ini intervensi negara dalam urusan agama diperankan 

oleh Kementerian Agama dan MUI, yang masih bisa dilihat 

hinggga kini. Jadi, konsep pluralisme yang berhubungan dengan 

sekulerisasi—menurut definisi ini agama harus menjadi urusan 

pribadi dan terpisah dengan urusan publik, begitu menurut 

Berger dan Luckman (Beckford, 2003: 82-84)— tidak ditemukan 

dalam sejarah negara kita . Justru, negara senantiasa hadir dalam 

masalah yang berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan 

warga .

Pada sisi lain, warga negara kita  bertambah religius  namun kebanyakan tidak 

setuju dengan ideologi Islamisme, yang mengunakan agama untuk 

alat politik guna memperoleh suara (Mujani dan Liddle, 2009; 

Barton, 2010). Namun, sekulerisasi di negara kita —sebagaimana 

yang diungkapkan oleh Nurcholish Madjid (1939-2005) dengan 

slogan ‘Islam yes, Partai Islam no’—tidak mengajarkan pemisahan 

mutlak antara agama dan politik, serta tidak ada peminggiran 

peran agama dalam warga . Bagaimanapun juga, orang 

negara kita  bisa dikatakan sebagai orang-orang agamis yang hidup 

dalam negara non-agama; namun negara masih mengatur urusan 

keyakinan mereka (lihat juga Assyaukanie, 2009).

Alasan atas ketidakberhasilan konsep pluralisme dalam 

negara non-agama bukanlah sebab  warganya terlalu religius 

atau sebab  intervensi negara dalam kehidupan beragama, namun  

sebab  negara tidak memperlakukan semua agama dan kelompok 

agama secara sejajar dan adil di hadapan hukum. Sebaliknya, 

negara kenyataannya tidak membela kelompok lemah minoritas 

yang bisa saja diserang dan dituntut berdasarkan undang-

undag PNPS 1965 yang diskriminatif yang hanya memberikan 

perlindungan terhadap agama-agama resmi. Pemerintah masih 

melihat keragaman dan pluralitas bukan sebagai modal penguatan 

sumber daya namun  sebagai ancaman terhadap kepemimpinan 

dan kohesi sosial Rupanya, pemerintah salah 

mengasumsikan bahwa mengelola lima atau enam agama lebih 

mudah dibandingkan  ratusan agama, padahal banyaknya keyakinan dan 

iman warga malah memperkaya keragaman warga  modern 

di era global.

Konsep pluralisme sesungguhnya berhubungan dengan 

demokratisasi; ini bisa dilihat pada masa reformasi di negara kita . 

Dalam atmosfir yang lebih bebas pada masa reformasi, 

pemerintah, di bawah tekanan dari berbagai LSM dan intelektual, 

memberikan lebih banyak ruang bagi aliran kepercayaan dengan 

adanya keputusan hukum No. 23 tahun 2006 dan No. 37 tahun 

2007. Berdasarkan UU ini , para penganut aliran dapat 

mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP)—

mereka tidak berkewajiban lagi untuk memilih salah satu dari 

enam agama yang diakui (Dwiyanto, 2010: 268). Para pengikut 

aliran juga bisa mengadakan upacara keagamaan sesuai dengan 

kepercayaan mereka sendiri, seperti kematian dan pernikahan, 

yang kemudian bisa didaftar secara resmi di administrasi negara 


Namun, peraturan ini  lemah dalam pelaksanaannya, 

dalam artian warga  secara umum ataupun petugas administrasi 

lokal tidak mengetahui aturan ini  dengan baik. Beberapa 

pemimpin aliran bercerita kepada saya bahwa mereka dan para 

pengikutnya masih harus mencatumkan satu dari agama-agama 

resmi di KTP, sebab administrasi di kecamatan meminta mereka 

untuk melakukannya. Tekanan sosial masih juga dirasakan. Hanya 

sedikit, seperti Basuki dari Sapta Dharma dan Mardi Yuwono dari 

Sumarah Purbo, yang berani mengkosongkan kolom agama dalam 

KTP mereka (cerita lebih lanjut lihat lampiran II). Selanjutnya, 

perlindungan yang diberikan oleh hukum ini  belum 

mencakup kelompok baru yang didirikan oleh nabi baru sesudah  

era reformasi yang rata-rata gagal mendirikan aliran baru.

Secara umum pluralisme berhubungan sangat erat dengan 

perkembangan konsep sekularisasi. Dengan melihat konteks 

Eropa, Cassanova mengusulkan tiga makna sekularisme: 1) 

pemisahan agama dan negara; 2) privatisasi agama di publik; 

dan 3) berkurangnya peran agama di warga  atau publik 

. negara kita  cukup unik kalau 

dilihat dari tiga syarat ini ; tidak menjalankan tiga prasyarat 

ini , namun negara kita  bukan negara agama ataupun negara 

Islami. Kenyataanya, negara masih mengatur agama; dan ini 

dapat dilihat dalam dua hal, yaitu melalui lembaga negara (peran 

Kementerian Agama dan MUI), dan kebijakan perundang-

undangan (UU penistaan agama PNPS 1965). Sesungguhnya, 

undang-undang penistaan agama merupakan rintangan yang 

nyata tidak hanya berkaitan dengan masalah privatisasi agama tapi 

juga dalam pengakuan dan perlakuan tidak adil terhadap banyak 

kelompok keagamaan di warga  negeri ini. Agama populer 

(agama rakyat) atau NRM, yang menantang kemapanan agama-

agama yang diakui pemerintah, terutama orthodoksi keislaman, 

tidak mendapat perlindungan. Singkat kata, negara non-sekular 

negara kita  tidak mampu berpihak dan melindungi kaum minoritas 

dalam payung konsep pluralisme. Penganiayaan dan penuntutan 

bagi agama minoritas sering terjadi dan selalu didasarkan pada 

undang-undang penistaan agama PNPS 1965.

Perlu diingat bahwa konsep lama Orde Baru yang begitu 

semu dan kurang jelas unsur pluralismenya, dengan hanya 

melindungi enam agama dan meminggirkan kelompok-kelompok 

keagamaan lain, nampaknya sudah tidak relevan lagi dan tidak 

mampu mengakomodasi realitas yang plural ini. Kenyataannya, 

penuntutan atas nama penistaan atau ancaman penjara tidak akan 

bisa mencegah para nabi yang terus bermunculan di warga  

negara kita , sebab  sesungguhnya religiusitas bertambah plural di 

dunia yang terus bertambah kompleks di era global ini.

Kekalahan Keragaman di Ruang Publik Baru

Pada akhir masa Orde Baru, untuk memadamkan 

kemungkinan munculnya sentimen pemeluk Islam yang 

menentang kekuasaan otoriternya, Soeharto mengakomodir dan 

membawa sentimen keagamaan dalam arena politik lagi , Soeharto melihat legitimasi keagamaan penting didapat 

untuk menyeimbangkan stabilitas politik sehingga mampu 

menopang cita-cita kesejahteraan ekonomi. Untuk mencapai 

hal ini, Soeharto berusaha menekan dan memojokkan unsur-

unsur radikalisme keislaman dan komunisme, yang kemungkinan 

dapat melemahkan legitimasi kekuasannya. Tindakan supresif ini 

berhasil; namun  tidak bagi secara total dan tidak selamanya, sebab  

terbukti munculnya gerakan konservatisme dan radikalisme 

sesudah  kejatuhannya.

Bukanlah hal yang baru dalam analisis studi keindonsian 

dan keislaman bahwa Soeharto menjadikan legitimasi keislaman 

sebagai pilar untuk mendukung kekuatan rezimnya dengan 

mendorong pendirian lembaga Majelis Ulama negara kita  (MUI) 

di tahun 1975. MUI bertujuan untuk memonopoli otoritas Islam 

dengan menjadikannya sebagai satu-satunya; dan menjadikan 

dirinya sebagai ‘penterjemah atas konsep pembangunan nasional 

serta warga  (Ichwan, 2005: 48); diakhir tahun 2000-an 

MUI bahkan berkembang menjadi satu-satunya ‘pewaris nabi 

yang menyebarkan misi ajaran Islam dan berusaha keras untuk 

mewujudkan warga  Islami’ ,Bahkan, MUI dan melalui fatwa dan tausiyah selalu 

mendukung legitimasi kekuasaan dan mempengaruhi kehidupan 

umat 

sesudah  masa reformasi, MUI membentuk kembali citranya 

sebagai lembaga yang lebih independen yang secara langsung 

manarik perhatian dan kepentingan umat, tidak lagi hanya 

mendekatkan diri ke kekuasaan pemerintah (Gillespie, 2007: 211). 

Dengan radikalisme dan konservatisme yang semakin tumbuh 

di lembaga ini, tidaklah mengherankan dengan keluarnya fatwa 

mengutuk ‘liberalisme’ dan ‘pluralisme’, yang selama ini digadang-

gadang banyak intelektual neo-modernis semenjak masa Orde 

Baru , Selama saya mengunjungi beberapa cabang MUI di level 

daerah-daerah sekitar tahun 2014, tampak jelas bahwa lembaga 

ini banyak disusupi oleh kelompok aliran konservatif dan garis 

keras, seperti Hizbut Tahrir negara kita  (HTI) dan Front Pembela 

Islam (FPI).

Menurut hemat saya, ditengah semakin meningkatnya 

radikalisme (Barton, 2005), spiritualisme (Howell, 2008; Fealy, 2008), 

dan orthodoksi keislaman (Hefner, 2000: 84) yang mengglobal 

dan juga terasa di negara kita , para nabi baru pun bermunculan di 

negeri kita; di samping banyaknya suara kritis dari para aktivis; 

orthodoksi keislaman juga menguat yang tidak sudi memberi 

ruang bagi keragaman dalam beragama. Ini yang mendorong 

marginalisasi agama populer atau NRM. Secara singkat, para nabi 

selama masa kolonial berperan besar dalam melawan hegemoni 

penjajah, sedang  para nabi selama masa reformasi melakukan 

pemberontakan terhadap hegemoni orthodoksi keislaman. 

Hegemoni, pada dataran ini, mengarah pada kekuatan politik dan 

agama untuk mengontrol warga . Dengan perjuangan para 

nabi melawan kekuatan hegemoni, mereka kembali mengangkat 

tema perjuangannya dengan karakteristik mileniarisme, mesianisme, 

dan mahdianisme. Wahyu-wahyu mereka bertema peringatan hari 

kiamat atau kehancuran dunia.

Tentunya, dengan munculnya klaim kenabian ini, legitimasi 

orthodoksi keiIslaman di negara kita  tertantang. Doktrin khatam—

yang mengajarkan bahwa kenabian sesudah  Muhammad tertutup 

dan tak ada nabi sesudah  itu dan dengan payung koordinasi dan 

penjagaan MUI—benar-benar terancam. Dalam menjawab 

ancaman ini, pemerintah melalui MUI, baik di tingkat daerah 

maupun pusat, telah berhasil memadamkan sebagian besar 

‘paham sesat’ dan ‘sekte menyimpang’ di Nusantara. Media secara 

sensasional memberitakan munculnya nabi-nabi ‘palsu’, sering 

memakai  kata-kata negatif seperti ‘gila’, ‘edan’, dan ‘sinting’, 

yang membangkitkan rasa ingin tahu para pembaca, yang kemudian 

menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan 

Sebagaimana pernyataan Hefner (1997), peningkatan 

ekonomi selama Orde Baru mendorong pertumbuhan kelas 

menengah Muslim terdidik yang memiliki ide-ide modern 

seperti sekulerisasi dan pluralisme. Hefner (2000) melihat dengan 

optimis bahwa ide tentang ruang publik dalam warga  

Muslim—sebagai prasyarat untuk ruang dialog dalam perubahan 

warga  negara kita  ke dalam demokrasi plural modern—telah 

lahir di negara kita . Namun, Hefner mencatat sebuah keunikan 

terkait modernisasi dan demokratisasi dalam warga  Islam 

dibandingkan dengan demokrasi liberal yang ada di warga  

Barat. Modernisasi agama dalam warga —atau marginalisasi 

agama—tidak selalu menyebabkan kemunduran peran agama itu 

sendiri, seperti yang terlihat di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. 

Sebaliknya, Burchardt dan Becci mencatat bahwa modernisasi telah 

menunjukan peningkatan spirit keagamaan di daerah perkotaan di 

beberapa negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin (2013: 8-9;. lihat 

juga Casanova, 1994). Di negara kita , di mana proses ‘sekulerisasi’ 

dan demokratisasi hanya bisa dibandingkan dengan sekularisasi 

Turki (Kersteen, 2014), kesalehan publik dan orthodoksi keislaman 

juga menguat (Fealy, 2008). Pemerintahan Susilo Bambang 

Yudhoyono (SBY) (2004-2009) selalu dihadapkan dengan 

dilema antara kebebasan beragama dan tumbuhnya tekanan dari 

orthodoksi keislaman serta konservatisme yang sering berusaha 

untuk melakukan kontrol dan tekanan dalam ranah publik. 

Sekali lagi, meskipun negara Islam merupakan mimpi yang tidak 

pernah terealisasi di negara kita  sejak masa Soekarno, tapi sentimen 

islamisme sesudah  masa reformasi selalu mendominasi perdebatan 

publik serta mendikte kemana arah warga  harus melaju.

Konsep pluralisme, yang mengajarkan hubungan harmonis 

antar agama-agama resmi yang dianjurkan oleh pemerintah sejak 

era Soeharto, pada faktanya tidak lagi sesuai dengan kenyataan 

atau realitas yang terus berkembang. Agama-agama populer atau 

NRM, sebagai kelompok-kelompok minoritas sering ditekan, 

sehingga mereka tidak memiliki ruang di publik untuk membela 

haknya atas kepercayaan yang mereka yakini. Selama masa 

demokratisasi, yang bertepatan dengan gelombang globalisasi dan 

ledakan media online, isu tentang kelompok minoritas ini muncul 

lagi. saat  demokrasi memberikan ruang kebebasan di masa 

reformasi, masalah mayoritas dan demokrasi terutama menjelang 

pemilu muncul kembali di ranah publik, dan kelompok minoritas 

hanya dianggap sebagai ancaman bagi kaum mayoritas (lihat juga 

Appadurai, 2006). Hal ini memang ironis dalam suasana demokrasi 

baru, pluralisme—maksudnya “bagaimana mengintegrasikan 

minoritas dan mengelola warga  plural” 

Faktor penting lainnya yang juga melemahkan pluralisme 

sesudah  kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 yaitu  munculnya 

‘Islamisme’7 di panggung politik, dan meningkatnya aktivitas 

kelompok garis keras di jalanan yang menyerang kebijakan 

pemerintah ‘yang tidak sesuai dengan ideologi islamisme’ dan 

tentu saja mengancam kaum minoritas.8 Presiden di era reformasi, 

hanya Abdurrahman Wahid (1999-2001) yang secara konsisten 

menjaga nilai-nilai pluralisme. Di antara upaya yang dilakukannya, 

Abdurrahman Wahid mengusulkan judicial review terhadap UU 

penistaan agama PNPS 1965. Namun usaha ini melibatkan 

prosedur panjang dan melelahkan; dan ternyata usaha ini tidak 

berhasil. sesudah  wafatnya Gus Dur, beberapa intelektual, aktivis 

LSM, dan pimpinan agama setuju untuk melanjutkan agenda misi 

review ini dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 

tahun 2010. Namun gelombang radikalisme dan konservatisme 

begitu kuat. Kelompok garis keras memakai  segala cara 

untuk mempertahankan undang-undang itu; sedang  para 

aktivis pluralisme dan kebebasan, kebanyakan yaitu  para aktivis 

LSM dan intelektual yang berusaha menjauhkan diri dari sikap 

pragmatisme politik, tidak siap untuk menghadapi mereka. Dalam 

taktik mereka, kelompok garis keras menciptakan kekacauan 

dan teror baik di dalam maupun di luar pengadilan; mengancam 

mereka yang mendukung review UU. Pengadilan pun gagal 

7 Islam merujuk pada agama Islam dengan kompleksitas sejarah, dogma, 

dan para pengikutnya. sedang  Islamisme merupakan “respons atau jawaban atas 

perkembangan modenitas dengan berusaha mengubah pemahaman Islam tertentu ke 

dalam ideologi politik Islam. Islamisme oleh sebab nya erat kaitannya dengan usaha 

untuk mengubah negara maupun warga  sesuai dengan pemahaman Islam tertentu. 

Ini berkait erat juga dengan usaha formalisasi Islam ke dalam konstitusi negara, dan 

konsep ini khususnya dikembangkan Islam garis keras, yang menuntut syari’ah atau 

hukum Islam dalam negara” (Barton, 2005: 29).

8 Partai politik baru dengan corak Islamisme—Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR)—tercatat menjadi peserta 

pemilihan umum. Sejak kekuasan presiden BJ Habibie (1998-1999), masa organisasi 

radikal telah unjuk gigi di arena publik (lihat Hasani dan Naipospos, 2012). Kelompok 

ini —seperti Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir negara kita  (HTI), Majelis 

Mujahidin negara kita  (MMI), Forum Umat Islam (FUI), Front Anti-Pemurtadan Bekasi 

(FAPB)—telah mengumpulkan masa di jalanan untuk memprotes kebijakan pemerintah 

‘anti-Islam’; mereka juga menyerang secara langsung kelompok minoritas ‘orang yang 

dianggap menyimpang’ 

untuk meninjau kembali UU penistaan dan akhirnya usulan pun 

ditolak (Margiyono, Rumadi, dan Irianto, 2010: 25-43; wawancara 

dengan Assyaukanie, 2012). Pada gilirannya, UU penistaan tetap 

saja sah, dengan begitu juga polisi masih bisa menangkap mereka 

yang mengaku menjadi nabi dan membawa mereka ke pengadilan, 

dengan hasil kemungkinan besar mereka akan mendekam di 

penjara (lihat juga Hasani, 2010).

Jelasnya, selama dua periode kepemimpiannya presiden Susilo 

Bambang Yudhoyono (SBY), kekalahan pluralisme di negeri ini 

sangat jelas. Presiden tampak menuruti suara keras MUI di ranah 

publik. Kenyataannya, pimpinan MUI, Ma’ruf Amin merupakan 

anggota tim penasehat kepresidenan. Para pemimpin gerakan 

radikal, seperti Gatot (al-Khaththath) dari HTI dan FUI, juga 

masuk dalam kepengurusan MUI (lihat Hasani dan Naipospos, 

2012). Meskipun SBY menunjukan sikap tegas terhadap aksi 

teorisme dan kekerasan nyata seperti bom bunuh diri, namun  ia 

lamban dalam merespons gerakan konservatisme dan radikalisme 

yang terus menggurita.

Era reformasi menjadi saksi atas maraknya konflik agama, 

kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi terhadap kaum minoritas 

(Howell, 2014;. Woodward, 2011: 225); semuanya tentu saja 

mencederai perkembangan dan implementasi nilai-nilai pluralisme 

di negara kita . Ahmadiyah (lihat Hamdi, 2007; Makin, 2010b), 

Syi’ah, Sufi (lihat Ad’han, 2009), kelompok minoritas Kristen (lihat 

Ridwan dan Aizudin, 2007; Kholiludin dan Rofi ’ah, 2011), dan 

yang lainnya, yang dianggap mempunyai pandangan menyimpang 

dari mayoritas Islam Sunni di negeri ini—sering diserang oleh 

massa dan kelompok radikal (lihat juga Suaedy, Rumadi, Azhari, 

dan Fata, 2010: 131-208;. Suaedy, 2010;. Makin, 2012b).9 Dalam 

aksinya, kelompok garis keras seperti mendapat dukungan dari 

institusi resmi pemerintah, seperti Kementerian Agama, MUI, 

9 Setara Institute menemukan peningkatan kekerasan atas nama agama, dari 

94 kasus di tahun 2010 menjadi 99 kasus di tahun 2011 (Hassani, 2011: 51). Uniknya, 

mayoritas Muslim negara kita  memilih diam saat  melihat kekerasan dan diskriminasi 

yang dilakukan oleh kelompok radikal (Makin, 2011b). Hasani dan Naipospos memasukan 

hal ini  ke dalam ‘intoleransi pasif ’, yang mana mayoritas tidak berpartisipasi dalam 

aksi namun  mereka membiarkan aksi ini  terjadi tanpa perlawanan (Hasani, 2010: 

191-194). Pada sisi lain, pemerintah tidak serius dalam menjalankan tugas untuk 

mencegah tindakan kejahatan atas nama agama (Makin, 2011c).


dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) 

(Suaedy, 2010).10

Melihat nasib para nabi negara kita  yang muncul selama masa 

Orde Baru dan reformasi, ajaran orthodoksi keislaman dengan 

mudah mengalahkan pluralisme (secara lebih detail lihat lampiran 

III). Banyak nabi—Zikrullah dan Syamsuddin dari Sulawesi, 

Chandra Adnan Rasyid dari Kalimantan, dan Abdul Kodir dari 

Madura—ditangkap. Ajaran mereka—seperti kasus Amiruddin 

Dg Pasolong dari Sulawesi, Sabda Kusuma dari Jawa Tengah, 

Kusnanto dari Jawa Barat, dan Ahmad Mushaddeq dari Jakarta 

dianggap menyimpang oleh MUI dan kegiatan keagamaannya 

dibubarkan serta dilarang. Arifin dari Sulawesi Tengah ditembak 

mati oleh polisi sesudah  bersembunyi di atas bukit di hutan, 

begitu juga Abdul Manan dari Jawa Barat sesudah  konflik dengan 

penduduk desa dan polisi. Beberapa nabi—Syamsuddin dari 

Sulawesi, Amaq Bakri dari Nusa Tenggara, Gus Aan atau Achmad 

Naf ’an dan Sukarno dari Jawa Timur, Sabda Kusuma, Lismono 

dan Sumito Joyokusumo dari Jawa Tengah, Buki Syahidin, 

Ahmad Tantowi, Kusnanto, dan Prabu Tommy dari Jawa Barat, 

serta Ahmad Mushaddeq dari Jakarta—diamuk oleh kemarahan 

warga . MUI lokal memaksa para nabi—seperti Amaq Bakri, 

Samawiyah dari Madura, Mushaddeq, dan yang lainnya—untuk 

meninggalkan kepercayaannya serta bertobat dan kembali ke 

orthodoksi keislaman. Sementara—Syamsuri dari Banyuwangi, 

Buki Syahidin dan Ahmad Tantowi Jawa Barat, dan Agus Imam 

Solihin serta Ahmad Mushaddeq dari Jakarta—ditangkap dan 

divonis penjara. Seperti para nabi di atas, Lia Eden juga bernasib 

tragis; kelompoknya diserang oleh warga di Bogor; ajarannya 

dianggap menyimpang oleh MUI; Lia dan dua pengikutnya 

ditangkap oleh polisi; kemudian dibawa ke pengadilan untuk 

mendapat hukuman penjara pada tahun 2006 dan 2009.

10 Majelis Ulama, misalnya, mengeluarkan fatwa haram bagi sekte menyimpang, 

sedang  massa berfungsi sebagai monitoring atau alat pelaksanaan MUI. Hal ini 

memicu massa untuk menyerang sekte yang dianggap menyimpang. Mereka membakar 

tempat ibadah, mengusir penganutnya, dan memperingatkan mereka untuk tidak 

datang ke tempat asal mereka. Pemerintah pusat mengeluarkan larangan bagi sekte 

dan keyakinan menyimpang. Tentu saja, hal ini  berbahaya bagi perkembangan 

pluralisme.


Alat Analisis

Teori ‘milenarianisme’, ‘mesianisme’, dan ‘mahdiisme’ 

dijadikan alat dalam artikel  ini dan terbukti sangat berguna untuk 

melihat munculnya para nabi negara kita  dengan misi melawan 

‘hegemoni’ (baik kekuatan politik maupun otoritas keagamaan). 

Salah satu karakteristik dasar gerakan milenarisme yaitu  percaya 

terhadap apocalyptic (hari kehancuran) atau armageddon (hari kiamat) 

(Clarke, 2009a), di mana para nabi terdahulu sering mengaitkan 

rumor tentang ‘bencana’ di warga  dikaitkan dengan 

ketidakadilan dan hegemoni penguasa asing. Dalam hal ini, para nabi 

menebar pesona janji dengan legitimasi ‘wahyu Ilahi’ dari meditasi 

mereka; dengan begitu mereka berjanji untuk “mengenyahkan 

hegemoni jahat yang mengancam manusia dan juga menjanjikan 

keselamatan di dunia dan akherat” (Clarke, 2009a). Ada banyak 

nabi yang berjuang melawan rezim kolonial dengan menunjukan 

karakteristik mileniarisme. Dalam sejarah Islam, kedatangan Imam 

Mahdi (mesiah atau juru selamat) bukan hal yang aneh, seperti 

dalam kasus Ubaydillah al-Mahdi (wafat 934 M), pada masa 

Dinasti Fatimiyah dengan khalifahnya Muhammad bin Tumart 

(wafat 1130 M), pemimpin gerakan Almohad di Magribi (salah 

satu tempat di Afrika Barat) juga demikian. Dalam tradisi Kristen, 

Mormon, ‘the Seventh-Day Adventists’ dan Jehovah Witnesses juga 

mengajarkan adanya hari pembalasan dan keadian segera datang. 

Dalam budaya lain di belahan lain, Gaiwiio dari danau Handsome, 

kira-kira tahun 1800, Wovoka dengan ‘Ghost Dance (tarian hantu)’ 

pada tahun 1890-an, dan abad 20 ada kelompok ‘cargo cult’ juga 

bisa dikategorika sebagai gerakan milenarian (Landes, 2004: 338-

339). Lia Eden di negara kita  sesudah  era reformasi menunjukan hal 

yang sama dengan karakteristik milenarian, sebab  Lia menawarkan 

keselamatan untuk pengikutnya dalam mengehadapi krisis politik 

dan ekonomi dan terutama dalam banyak wahyunya ada banyak 

peringatan tentang tibanya hari kiamat.

Maka, seperti kelompok keagamaan baru lain yang 

muncul sesudah  republik ini merdeka, kelompok Lia Eden dapat 

dikategorikan sebagai Gerakan Keagamaan Baru/GKB/NRM 

(New Religious Movement). Mari kita klarifikasi apa itu fenomena 

NRM. Sepanjang kemunduran peran Gereja Kristen di warga  

Barat sejak abad 20, bersamaan dengan proses sekulerisasi dan 


rasionalisasi, NRM menawarkan alternatif spiritual yang berbeda 

dari tawaran Gereja ‘mainstream’ yang gagal memenuhi kebutuhan 

spiritualitas warga ; terutama terjadi sekitar 1960-an dan 

1970-an  menjelaskan tiga 

macam NRM, yaitu ‘world-rejecting’ (penolakan dunia), ‘world-

affirming’ (penerimaan dunia), dan ‘world-accommodating movements’ 

(kompromi pada dunia). Tipe ‘world-rejecting’ mengajarkan 

kepercayaan yang kuat tentang nilai moralitas bagi para anggota; 

dengan itu NRM ini berusaha untuk merubah dunia dengan 

semangat spiritualitas baru. Dengan melihat dunia secara kritis, 

mereka sering memisahkan diri dari warga . Sebagai contoh 

yaitu  Union Church, yang didirikan pada tahun 1954 di 

Korea, yang berpindah ke Amerika pada tahun 1960-an. Tipe 

‘world-affirming movements’ lebih membebaskan para anggota, dan 

membangun relasi sebatas ‘pasien’ atau ‘audiense’; misalnya, NRM 

ini menawarkan layanan terapi penyembuhan bgi para anggotanya. 

Kelompok ini menunjukan sebuah tipe sinkretis dan mistis 

ketimuran, yang rata-rata punya misi meningkatkan kebahagiaan 

dan kebaikan anggotanya. Sebagai contoh dari tipe ini seperti 

Gereja Scientology. Dan, tipe NRM ‘world-accomodating’ cenderung 

memiliki ciri dari dua tipe di atas. Baik itu keanggotaanya bersifat 

‘elitis’ dan ‘terbuka’ atau ‘tertutup’, kelompok ini membawa misi 

revitalisasi dan dengan ajakan untuk mengubah dunia. Contoh 

Subud, mungkin juga kebanyakan aliran kepercayaan/kebatinan 

lain di negara kita  dengan kategori ini.

Analisis Beckford (1985; Beckford dan Levasseur, 1986) 

bagaimana NRM bersikap pada warga  di luar kelompok 

dianggap relevan untuk dipakai  dalam studi ini, dan sangat 

bermanfaat untuk menjelaskan perkembangan kerajaan ‘Lia Eden’. 

Dalam melihat perkembangan Eden, saya gunakan klasifikasi para 

anggota Eden sebagai berikut: 1) ‘devotees’, (anggota inti) yaitu 

anggota inti yang hidup dalam kelompok ini secara eksklusif, hidup 

dalam rumah Eden bagaikan biarawan dan biarawati dan dengan 

memakai kostum putih bak berjubah; 2) ‘adept’ (penghubung), yaitu 

pengikut yang bergabung dengan Eden yang membentuk forum 

Wahana Kebangsaan (WK), mereka hidup luar  ‘kerajaan’ Eden; dan 

mereka berusaha menjembatani Eden dengan dunia luar; 3) ‘client’ 

(pasien), yaitu mereka yang menikmati layanan ‘Lia Eden’, seperti 

terapi penyembuhan terutama pada fase pengajian Salamullah; 4) 

‘patrons’ (pelindung), yaitu mereka yang memberikan dukungan 

finansial terhadap NRM; dan 5) ‘apostate/murtad’, yaitu mereka 

yang meninggalkan Eden (atau melepaskan diri) dari kelompok.

Dalam melihat relasi NRM dengan dunia eksternal, Beckford 

(1985; Beckford dan Levasseur, 1986) mengusulkan tiga tipe: 1) 

‘refuge/memisahkan diri atau menyendiri’, maksudnya kelompok 

NRM itu hidup dengan gaya hidup eksklusif, seperti kehidupan 

biarawan atau biarawati dengan jumlah pengikutnya yang terbatas, 

serta jauh dari kehidupan dunia luar; 2) ‘revitalisasi’, yaitu NRM 

yang membawa misi perubahan atau transofrmasi dunia, dengan 

pandangan bahwa dunia ini akan diubah sesuai dengan nilai-nilai 

dan moralitas ideal menurut mereka; dan 3) ‘release atau liberation/

pembebasan’ yaitu NRM yang menawarkan pelayanan pada 

pasien, seperti terapi.

Secara singkat, kerajaan Eden telah mengalami banyak 

perubahan dalam relasinya dengan dunia eksternal—mulai dari 

‘release’ ke ‘refuge’, dari ‘refuge’ ke ‘revitalisasi, serta dari ‘revitalisasi’ 

ke ‘refuge’. Dari berbagai perspektif, perubahan perkembangan 

gerakan Eden dari waktu ke waktu sangat dinamis, dari ‘world-

affirming,’ menjadi ‘world-rejecting,’ serta ‘world-accommodating’.

Pengumpulan Data

Pertama-tama saya datang ke kelompok Salamullah atau 

Eden di Senen, Jakarta pada Desember 2011, dimulai dengan 

mengumpulkan dua jenis sumber data—wawancara dan catatan-

catatan dari Eden dan para pengikutnya. Wawancara dilakukan 

sebagian besar di Senen— Paduka Bunda Lia, Imam Besar 

Muhammad Abdul Rachman, Siti Zaenab Luxfiaty (Dunuk), Arif 

Rosyad, Andito Putro Wibisono, Cipi, Cici, Tri, Umar Iskandar, 

Ivuk, Bambang, Ijaz, dan Venus dalam berbagai kesempatan. 

Mereka secara sukarela menjawab semua pertanyaan yang 

diajukan dan saya haturkan terima kasih atas dorongan serta 

izin yang diberikan Bunda. Selain itu, saya mewawancarai Aar 

Sumardiono, Lala, dan Sri Murdiningsih yang sudah meninggalkan 

Senen. Sebagian besar pertanyaan diajukan secara terbuka, 

dimulai dengan informasi pribadi dari latar belakang keluarga, 

pekerjaan, dan pendidikan. Pertanyaan yang diajukan termasuk 

alasan bergabung dengan Eden, peran dalam kelompok saat ini, 

dan hubungan mereka dengan Bunda Lia serta para pengikut 

Eden Lainnya. Saya juga mengajukan pertanyaan yang berkaitan 

dengan iman, ajaran Eden, klaim kenabian Lia, dan perkembangan 

kelompoknya. Pada awalnya saya memulai percakapan, tapi sebab  

informan menunjukan perkembangan dalam menceritakan 

sejarah mereka lebih bebas, maka informasi dari mereka pun 

lebih beragam. Saya mengikuti percakapan mereka secara alamiah, 

sering secara spontan meminta banyak pertanyaan yang berkaitan 

dengan ajaran yang mereka pahami. Saya pun mewawancarai 

mereka yang sudah keluar dari Eden (murtad), mengapa mereka 

melakukannya. Semua pertanyaan memakai  bahasa negara kita . 

Saya berteman baik dengan para informan dan dengan sopan saya 

beri rasa kenyamanan kepada para informan dan secara langsung 

saya mengetik cerita mereka dalam laptop. Terlebih dahulu saya 

meminta izin untuk menyebutkan nama mereka dalam artikel  ini, 

namun, saya juga menyamarkan nama ini  jika ada keberatan 

dari informan. sesudah  mengunjungi beberapa informan, secara 

hati-hati saya membaca kembali transkrip dan memilih cerita-

cerita relevan dengan studi ini. Selain itu, para informan dengan 

baik hati memberi saya banyak artikel , dokumen, tulisan, file, CD, 

pamplet, dan bentuk dokumentasi lainnya. Perlu dicatat bahwa para 

pengikut Eden sangat teliti dan sadar akan dokumentasi mereka 

sendiri. Mereka menyimpan catatan kegiatan, perkembangan, dan 

wahyu yang Lia sampaikan. Sebagian besarmereka yaitu  lulusan 

universitas di negara kita  dan luar negeri, wajar jika mereka sadar 

betapa pentingnya catatan dokumen.

Lia Eden juga seorang seniman visual kreatif dan penulis 

produktif. Pada puncak karirnya, dia menulis Membuat dan 

Merangkai Bunga Kering (1991). Minatnya pada puisi dapat dilihat 

dalam Pancasila Meniti Zaman (1998a). Karya pertama yang 

menandai karirnya sebagai pemimpin spiritual yaitu  Perkenankan 

Aku Menjelaskan Sebuah Taqdir (1998b), yang berisi tentang 

pengakuan dirinya bertemu dengan Habib al-Huda, atau Malaikat 

Jibril. Tulisan puisi yang ditulisnya untuk terapi bagi para pasien 

dikumpulkan dalam Kemasan Sapaan Langsung Kepada Para Pasien 

di Klinik Salamullah, Setiap: Senin-Rabu-Jum’at, (Umar Iskandar, 

dkk: 1998c). Puncak perjuangan dirinya di pengadilan ditulis 

dalam Fatwa Mahkamah Tuhan (2007a) dan Sumpah Tuhan Yang 

Maha Kuasa (2007b). Selama dipenjara yang kedua kalinya dia 

menyelesaikan Filosofi Bunga Dari Penjara (2011). Pertanyaan yang 

saya ajukan dalam proses wawancara dengan Lia yaitu , terkait 

dengan latar belakang keluarga, kesehatan, awal klaim kenabian, 

pengalaman dirinya menerima wahyu Ilahi, baik selama masa 

sidang peradilan ataupun dalam menjalani hukuman penjaranya.

Sebagai catatan, munculnya Salamullah, yang kemudian 

menjadi Eden, Kerajaan Tuhan dan Surga di Bumi, bertepatan 

dengan semaraknya media online. Gerakan Eden mengambil 

kesempatan dari boomingnya media online ini untuk 

menampilkan wahyu, setidaknya dalam tiga situs. Pertama, dalam 

website www.LiaEden.info, yang diluncurkan pada 1 November 

2003, berisi materi dari tahun 1998 meliputi Fatwa Jibril, Wahyu 

Tuhan, dan Lembaran-lembaran. Kedua, website http://le2-34-777.

info, diluncurkan pada 23 Februari 2004, yang merupakan situs 

kedua yang berisi sebagian besar Sumpah Tuhan, Maklumat Jibril, 

dan wahyu berikutnya selama Lia berada di penjara yang kedua 

kalinya. Ketiga, website www.mahoni30.org, didedikasikan untuk 

pengalaman spiritual dari para pengikut Salamullah. Website ini, 

sebagian isinya saya download dan simpan, ditutup pada Februari 

2012.

Selain tulisan Lia, saya juga membaca beberapa karya para 

pengikut Eden. Aar Sumardiono, seorang penulis produktif 

lulusan Institut Teknologi Bogor (ITB), menulis: Loving You 

(2003); Penentang Rasul, Menyikapi Perbedaan Keyakinan (2004a); 

Perennialisme, Jembatan Membangun Surga (2004b); Risalah Tauhid, 

Pesan Abadi Sepanjang Zaman (2004c); Ruhul Kudus 2, Sistem 

Komunikasi (2004d); Tetes Embun, Renungan Kehidupan (2004e); 

Ruhul Kudus, Guru Pribadi Umat Manusia (2004f); Candra dimuka 

Kaum Eden (2005); Dialog di Dunia Maya (2007); danInkuisisi 

(2009). Sebagai tambahan, Abdul Rachman menulis Pembelaan, 

Pledoi dan Duplik (2006) selama masa pebelaan dirinya di 

pengadilan. Dunuk Luxfiaty mengumpulkan banyak anekdot 

tentang hukuman malaikat Jibril untuk para pengikut Salamullah 

dalam Hukuman Musykil ala Malaikat Jibril (2007).

Saya melakukan wawancara dengan para pengikut Kerajaan 

Eden dalam berbagai kesempatan selama kurun waktu tahun 

2011 hingga 2013. Biasanya berkunjung ke rumah Mahoni dari 

pagi hingga sore hari. Pun demikian, berkomunikasi dengan para 

pengikut Eden melalui email, Facebook, dan SMS. Kelompok 

ini masih aktif hingga saat ini selama Bunda menerima wahyu. 

Dunuk, Andito, dan pengikut lainnya juga mengirim pesan melalui 

Facebook atau SMS. Dengan begitu, materi-materi kajian yang 

saya dapat berlimpah—dari wawancara, observasi, artikel , surat, 

catatan kegiatan, dan lagu-lagu. Aar Sumardiono memberikan 

bahan lainnya kepada saya berupa paket CD yang berisi kumpulan 

do’a ibadah Eden, lagu-lagu, wahyu Bunda Lia, dan dokumentasi 

kegiatan lainnya. Namun, saat  Bunda dan Rachman ditangkap 

polisi, semuanya disita seperti materi kajian dalam komputer, 

flashdisks, CD, termasuk dalam format artikel  lainnya.

Untuk diskusi bab tujuh, tentang respons publik terhadap 

Lia Eden, saya melakukan wawancara dengan banyak informan: 

empat orang pedagang kaki lima di jalan Mahoni, ketua RT Fita, 

lurah Bungur Putut Linangkung, dan kepala keamanan di desa 

ini , Pak Bram. Saya pun pergi ke Ciputat untuk melakukan 

wawancara dengan Nana, Lala, Ismatu Ropi, Hidayat, dan 

Hasanuddin (UIN, Jakarta). Sebagai sumber informasi lain saya 

bertemu dan wawancara dengan Isa Anshary, Amin Djamaluddin 

(MUI), Mayong dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Musdah 

Mulia [negara kita n Conference for Religion and Peace (ICRP)], Lutfi 

Assyaukanie, Nong Darul Mahmada (Jaringan Islam Liberal), 

Hasani (Setara Institute), dan Dawam Rahardjo. Mereka semua 

terlibat dalam pengadilan dan pembelaan Eden. Saya lakukan 

dengan wawancara model open-ended. Saya minta para informan 

untuk menyampaikan pendapatnya tentang Lia dan Rachman, 

keterlibatan mereka dalam persidangan di pengadilan, dan 

penganiayaan terhadap Eden.

Lia Eden tidak sendiri dalam mengklaim dirinya sebagai nabi 

di negara kita . Maka, saya membandingkannya dengan beberapa 

kasus nabi lainnya. Dalam penerapannya, saya mengumpulkan data 

dengan membaca literatur dan mengunjungi beberapa kelompok 

tepatnya di Jawa dan Sumatera yang mengaku nabi; namun titik 

tekan masih pada kasus Lia Eden (lihat lampiran I, II, dan III). 

Penelitian melibatkan riset lapangan dan wawancara di Medan, 

Bojonegoro, Blora, Yogyakarta, dan Jakarta dari Desember 2011 

hingga Februari 2013. Di Medan, saya mengunjungi Balige, di 

mana wawancara dilakukan dengan pemimpin dari Parmalim 

Marnakok Naiposos di Pulau Samosir, di sana bertemu dengan 

pimpinan adat Parlamim Martogi Sijabat. Di Bojonegoro, 

wawancara dengan Harjo Sukardi, kepala adat Samin di Jepang 

bagian wilayah desa Margomulto, dan Kasdi dari desa Tapelan yang 

merupakan bagian wilayah Ngraho. Di Blora, bertemu dengan 

Sukeri dari desa Gedung Tuban, dan Suyoto dari desa Klopoduwur. 

Semuanya berbaik hati pada saya dalam berbagi informasi. Saya 

juga melakukan wawancara dengan beberapa pimpinan aliran di 

Yogyakarta: Parmin Padmowiyoto (Subuh), Kusumo (Pangestu), 

Sajilan dan Nugroho (Sumarah), Slamet Basuki (Sapta Darma), 

Mardi Yuwono (Sumarah Purbo), Pujisidurjo dan Endang (ASK), 

yang semuanya menyambut saya dalam berkunjung ke rumah 

mereka. Wawancara dengan para pemimpin agama yang terlibat 

diajukan pertanyaan secara terbuka dan mereka menanggapi saya 

dengan menceritakan kisah-kisah sejarah kelompok masing-masing 

agama, pendiri, dan peranannya dalam kelompok. Dari jawaban 

para pemimpin agama ini  kemudian saya mencatat langsung 

dengan laptop. sesudah  itu, dengan teliti saya ulang dan memberi 

kode penting; memilih informasi yang relevan dengan tema 

yang diajukan. Dalam penulisan lampiran III, saya mengandalkan 

laporan yang diberikan oleh Wahid Institute, Lembaga Penelitian 

dan Pengkajian Islam (LPPI), Setara Institute, koran, dan majalah. 

Saya pun membandingkan kajian ini dengan hasil wawancara yang 

dilakukan bersama beberapa aktivis LSM yang terlibat langsung 

dalam membela beberapa nabi di pengadilan. 

Sistematika artikel 

artikel  ini terbagi dalam tujuh bab serta dilengkapi diakhir 

dengan empat lampiran. Pada bagian pertama pendahulan, yang 

mendiskusikan bagaimana kemunculan nabi dalam sejarah tradisi 

keagamaan negara kita , khususnya pada masa kolonial hingga 

periode pasca reformasi dan dikaitkan dengan konsep pluralisme 

pada konteks negara kita . Pada bab ini juga dijelaskan teori dan 

metodologi yang dipakai  dalam penelitian dan artikel  ini.

Bagian kedua menjelaskan biografi Lia Eden, karir awalnya 

sebagai perangkai bunga, dan wahyu yang diterimanya dari 

malaikat Jibril. Bab ini juga dilengkapi dengan catatan konflik 

antara Eden dengan MUI.

Bab ketiga menjelaskan perkembangan awal kelompok 

pengajian Lia bernama Salamullah; saat itu para anggotanya belum 

meninggalkan keyakinan dan praktek keislamannya. Dalam 

pengajian itu, Lia juga membuka klinik pengobatan tradisional, 

yang menarik para pasien dari berbagai kalangan, seperti tokoh 

aktivis Muslim dan para politikus. Mereka berkonsultasi kepada 

Lia tentang masalah hidup dan kesehatan.

Bab keempat mendiskusikan deklarasi Lia bahwa Salamullah 

berdiri sendiri sebagai agama tidak lagi terkait lagi dengan Islam. 

Hal ini  ditandai dengan pengasingan laku spiritualitasnya 

di Bogor. Selama kurun waktu ini , sekelompok massa 

menyerang dengan dukungan legitimasi dan kehadiran MUI lokal 

dan pemerintah setempat. Hal ini merupakan tekanan eksternal 

yang dialami Lia, sehingga ini menjadi faktor yang menyebabkan 

perubahan NRM dari ‘refuge’ ke ‘revitalisasi’.

Bab kelima menjelaskan proses penangkapan Lia dan 

pembelaan dirinya dalam pengadilan. Pada persidangan itu, 

Lia juga mengungkapkan wahyu selanjutnya di tengah vonis 

hukuman penjara dirinya dan Abdul Rachman, yaitu imam besar 

pada kerajaan Eden. Pada bagian ini pun disajikan sikap kritis 

Lia terhadap sistem pemerintah, prakterk berislam dan keislaman, 

pemimpin Muslim, dan para politikus negara kita .

Bab keenam membicarakan tentang menurunnya kerajaan 

Eden, ditandai dengan semakin berkurangnya pengikut Eden 

(murtad atau apostasi), serta alasan mengapa para pengikutnya 

meninggalkan kelompok. Pada tahap ini, kerajaan Eden dalam 

kondisi yang sulit dalam mempertahankankan dirinya, apalagi 

dengan munculnya konflik internal.

Bab ketujuh menyajikan respons publik terhadap Lia, 

terkait dengan perdebatan golongan fundamental yang mampu 

mengalahkan kaum liberal dan moderat yang membela hak 

kebebasan berkeyakinan dan berkepercayaan Eden. Bab ini juga 

menyajikan tantangan NRM terhadap hegemoni orthodoksi 

Islam, yang sayangnya mampu menekan NRM, yang, juga di sisi 

lain, mampu bertahan dengan strateginya dalam mempertahankan 

eksistensinya. Pada akhir diskusi, bagian ini juga melihat bagaimana 

konsep pluralisme dibahas di ruang publik di negara kita  terutama 

terkait dengan kasus Lia Eden.

23

the way in which the concept of pluralism was discussed in the public sphere in 

negara kita  particularly in relation to Lia Eden. 

 Appendixes  I ,  II , and  III give brief accounts of negara kita n prophets over three 

historical periods: Appendix  I provides biographies of claimants to prophethood 

who called upon their people to fi ght against colonial hegemony; Appendix  II dis-

cusses six prophets who emerged during the post-colonial era and who founded 

religious groups later known as  aliran kepercayaan/kebatinan ; and Appendix  II pro-

vides accounts of prophets who emerged at the end of the New Order and into the 

reform period. Appendix  IV presents the list of divine messages that Lia revealed 

from 2000 to 2001 in order to show the development of Lia’s spirituality and that of 

the Eden kingdom (Fig.  1.1 ). 

 Fig. 1.1  Map of the locations of the prophets discussed in this book 

 

Structure

Gambar 1: Peta lokasi para nabi yang dibahas di artikel  ini

Lampiran I, II, dan III menyajikan catatan singkat para nabi 

negara kita  dalam tiga masa sejarah: lampiran I sediki  biografi 

para nabi yang menuntun warga  dalam perjuangan melawan 

hegemoni kolonial; lampiran II membicarakan enam nabi yang 

muncul selama masa perjuangan kemerdekaan bangsa dan mereka 

berh sil mendirikan kelompok k agamaan (NRM) e gan 

sebutan aliran kepercayaan/kebatinan, dan: lampiran III memberikan 

catatan kemunculan para nabi pada masa akhir Orde Baru dan era 

reformasi. Lampiran IV menyajikan tabel wahyu yang diterima 

Lia Eden, dari tahun 2000 sampai 2011 untuk memperlihatkan 

bagaimana wahyu itu berkembang dari waktu ke waktu. 

179Bab ______________________

Al Makin

BAB TUJUH

PERTARUNGAN PUBLIK

Keyakinan tidak bisa dituntut atapun diadili (Musdah Mulia, Aktivis 

Gender Muslim).

Tugas Kementerian Agama RI bukanlah membuat orang-orang lebih 

agamis saja, namun  yang lebih penting yaitu  melindungi mereka yang 

menjalankan agama dan menghormati kebebasan beragama, termasuk 

mereka yang tidak memeluk agama (Dawam Rahardjo, Intelektual 

Muslim). 

Menurut Beckford (1985; lihat juga Anthony dan Robbins, 

2004; Richardson, 2004), NRM (New Religious Movement/

Gerakan Keagamaan Baru) yang memiliki misi ‘revitalisasi’ atau 

‘transformasi’ tatanan dunia sering memicu kontroversi publik, 

sebab  proses rekruitmen anggota melibatkan teknik ‘indoktrinasi, 

tipu muslihat, bujuk rayu secara paksa, hipnotis pikiran, dan cuci 

otak (brainwashhing).’ Hal ini mungkin tampak dalam kasus nabi 

Mushoddeq pendiri Qiyadah Islamiyah (lihat lampiran III). Dalam 

NRM seperti itu publik dan negara merasa terancam sebab  

metode itu, keterlibatan dalam penculikan, dan pelanggaran hak 

asasi manusia. Namun, kontroversi yang disebabkan oleh kerajaan 

Eden bukan sebab  metode rekruitmen anggota baru, namun  

kontroversi itu dalam kasus Eden lebih pada idenya dalam proses 

‘revitalisasi’ itu sendiri, yang menentang hegemoni orthodoksi 

keislaman. Namun, Beckford (hal. 277) meragukan adanya sisi 

positif daripara pendaku kenabian dalam gerakan NRM dalam 

budaya, politik dan, kehidupan sosial pada realitas warga  Barat. 

Meskipun begitu, Dawson (2003: 72-73) melihat munculnya 

NRM sebagai ‘eksperimensosial’, yang mungkin dapat dikatakan 

sebagai model ‘inovasi sosial’ dalam warga  modern; dengan 

begitu NRM akan berkontribusi pada ‘perubahan sosial’. Mengacu 

pada konteks budaya negara kita , saya menyimpulkan bahwa para 

nabi pribumi yang mendirikan NRM (agama populer/agama 

rakyat) selama era reformasi mengajak kita untuk terus menggali 

bagaimana warga  memaknai arti pluralisme dan toleransi 

dalam beragama di era demokratisasi. Dengan memperhatikan 

arah perdebatan di warga , ini bisa menjadi jendela untuk 

melihat bagaimana warga  bereaksi dengan kemunculan 

NRM yang terkait erat dengan isu pluralisme dan toleransi 

beragama. Di samping itu, kemunculan NRM dan bagaimana 

respons warga  dan negara terhadap gerakan-gerakan ini , 

kita juga bisa mengukur sejauhmana negara hadir dalam memenej 

pluralisme dan mempraktekannya dalam kehidupan sosial.

Patut dicatat bahwa era Orde Baru, dimana berbagai 

kelompok dengan berbagai ideologi bersaing di publik, perdebatan 

isu pluralisme dan toleransi beragama didominasi oleh kelompok 

intelektual Muslim progresif dengan ideologi sekuler dan pluralis 

(Hefner, 1997, 2000; Barton, 1997; Assyaukanie, 2008). Namun 

sesudah  era baru demokratisasi sesudah  Soeharto lengser, kelompok 

konservatif dan radikal yang selalu ditekan oleh rezim Orde Baru, 

bangkit serta menyerang kelompok moderat dan liberal (Harvey, 

2009; Gillespie, 2007). Di sisi lain, munculnya Lia Eden, semakin 

memperbesar perdebatan antara kelompok liberal dengan radikal 

dalam memaknai konsep pluralisme, toleransi beragama, dan hak 

bagi kelompok minoritas.

Tidak seperti negara-negara Barat, misalnya Jerman, Inggris, 

dan Amerika, di mana pemerintah dan warga warga  

merespons beberapa kemunculan sekte aneh, biasanya lebih 

memperioritaskan masalah keamanan dan efek psikologis para 

pemimpin dan anggotanya; dalam menanggapi kemunculan Eden, 

warga  negara kita  lebih banyak merespons masalah agama, 

keyakinan, dan teologi. Pada gilirannya, kontroversi publik pada 

kasus Lia Eden, baik pada level warga  maupun pemerintah, 

lebih mencurahkan perhatiannya soal iman atau keyakinan. 

Dengan begitu, peran agama jauh lebih urgen di negeri ini; maka 

keyakinan sering menjadi motif di balik sikap dan tindakan yang 

dijadikan sebagai alat justifikasi atau pembenaran. Perbedaan antara 

negara Barat dengan negara kita  dalam menanggapi kemunculan 

NRM mungkin bisa dirumuskan seperti berikut: gerakan anti-

sekte di negara Barat, hanya memantau pola rekruitmen sebab  

dikhawatirkan bisa menjadi alat ‘indoktrinasi’ (Beckford, 1985, 

1986; Wuthnow, 1986; Barker, 1983; Anthony dan Robbins, 

2004), sedang  di negara kita  melalui MUI, yang dipantau yaitu  

kemurnian iman warga  jangan sampai tercampur bid’ah dan 

kontaminasi paham liberal. Sekali lagi, dalam menanggapi kasus 

Lia Eden, perdebatan publik mengerucut pada kebebasan agama 

dan pluralisme yang di dorong oleh iman keagamaan.

Prasangka Media

Beckford (1985; Beckford dan Levasseur, 1986) menyoroti 

kontroversi publik yang terkiat dengan status para pemimpin 

NRM dan anggotanya apakah mereka masih normal atau sudah 

abnormal. Tampaknya ini juga berlaku di negara kita , media 

negara kita  mengeksploitasi kasus Lia dengan menyebutnya sebagai 

‘orang gila’. Berbagai stasiun TV negara kita  seperti ANTV, SCTV, 

Metro TV, dan RCTI memprovokasi cerita Lia Eden dalam setiap 

tayangannya. Pembawa berita TV dan komentator memakai  

kata-kata yang tajam dan menyudutkan seperti gila, edan, aneh, 

nabi palsu, Jibril Palsu, dalam menggambarkan Lia (Youtube 

2008a; 2008b; 2011; 2014). Asrori S. Karni—seorang wartawan 

Majalah Gatra yang meliput berita tentang Lia selama periode 

pengasingan awal di Bogor hingga periode Jalan Mahoni—

mengatakan kepada saya bahwa gaya busana yang eksentrik Lia 

menarik minat pembuat berita. Tentu, Lia—seperti ratu atau raja 

dari kerajaan kuno, mengendarai kuda putih dengan mahkota emas 

tampil dalam parade di kota Jakarta yang diikuti oleh pengikutnya, 

yang berkepala pelontos dengan mengenakan jubah putih pula—

dengan mudah membangkitkan rasa penasaran publik.

Menurut Mayong, seorang pengacara yang membela kasus Lia 

dalam persidangan di tahun 2006, di awal tahun 2000-an media 

berperan dengan mencitrakan buruk Lia. Terutama, media lokal 

Jakarta, termasuk Warta Kota, Pos Kota, dan Nonstop, menyajikan 

citra buruk Lia dan kelompok Eden dipublik. Koran-koran ini 

memakai  bahasa provokatif dalam meliput penggerebekan 

yang dilakukan oleh kelompok Islam garis keras atas anggota 

kerajaan Eden di akhir tahun 2005; ini terlihat dalam judul dan 

isi beritanya. Selain itu, mereka tampaknya mendukung sikap 

orthodoksi keislaman di bawah panji MUI dan Amin Djamaluddin, 

yang membenarkan penangkapan Lia dan para pengikutnya, serta 

mendukung status pidana bagi Lia Aminuddin, Abdul Rachman, 

dan Andito Putro Wibisono. Warta Kota (2005a), misalnya, 

memberi judul, “Malaikat Jibril Diciduk.” Dalam melaporkan 

penyerahan Lia ke polisi, Warta Kota menulis: “Situasi makin panas 

sebab  ratusan orang yang mengepung Kerajaan Tuhan berteriak-

teriak mencemooh dan menghujat Lia Aminuddin alias Lia Eden 

dan pengikutnya yang dinilai sesat.” Menurut Warta Kota, situasi 

semakin panas saat  Lia dipaksa masuk oleh polisi ke dalam bus, 

“Bahkan, saat bus beranjak meninggalkan lokasi, massa setempat 

melemparinya. Beberapa sandal karet dan batu kecil melayang 

ke kendaraan yang mengangkut Lia Eden dan pengikutnya itu 

menuju Polda Metro Jaya.” Dalam berita lain, Warta Kota (2005b) 

menerbitkan headline, “Bubarkan Kerajaan Tuhan.” Surat kabar 

ini jelas berada dipihak Masjid Meranti, yang mengadakan Tablig 

Akbar dengan tema, “Membongkar Kedok Jibril Palsu.”

Koran lokal lain Berita Kota (2005) menyajikan konten berita 

yang sensasional, “Istri Malaikat Jibril Dievakuasi.” Menurut Berita 

Kota, warga Senen menolak kehadiran Lia di daerahnya, “Kali ini 

batas toleransi warga  terhadap sepak terjang Lia Aminuddin 

yang mengaku Tuhan dan ‘istri’ Malaikat Jibril itu sudah habis. 

Warga kemudian mendesak aparat kepolisian agar mengambil 

tindakan untuk menghentikan kegiatan keagamaan yang ‘unik’ 

yang dijalankan Lia Aminuddin bersama para pengikutnya.”

Demikian juga, surat kabar yang berkantor di Jakarta, Pos Kota 

(2005a) menyajikan konten berita sebagai berikut “si Malaikat 

Lia Aminudin Ditahan Polisi.” Surat kabar itu juga mengutip 

keberatan dari beberapa warga Senen atas kehadiran kelompok 

Eden di daerahnya. Dalam berita lainnya, Pos Kota (2005b) 

memberi judul, “Kerajaan Tuhan Digerebek Polisi.” Isi dari berita 

itu sebagai berikut:

Digerebeknya, markas ‘Kerajaan Tuhan’ itu atas desakan 

warga  yang tidak terima keberadaan jamaah ini. 

Warga sekitar mengirim surat ke Polres Jakarta Pusat 

dan Walikota Jakarta Pusat agar rumah yang dijadikan 

tempat ibadah itu dibubarkan. Jika keluhan warga tidak 

dipenuhi, mereka mengancam akan menggerebek rumah 

ini . 

Nonstop (2005a) melakukan wawancara via telepon dengan 

Ketua Badan Investigasi FPI (Front Pembela Islam), M. Alawi 

Usman, mendukung pemerintah untuk melakukan penangkapan 

Lia. Headline lain dari Nonstop (2005b) berjudul, “Agama Sesat 

Diserang, Warga Marah dan Mengepung Rumah Lia Aminuddin 

di Senen.” Penggalan isi berita ini sebagai berikut:

Sebuah rumah tempat kegiatan ritual Komunitas Eden 

di Jalan Mahoni No 30, Bungur, Senen, Jakarta Pusat 

diserang warga, Selasa (27/12) pukul 11.00 WIB. Warga 

sekitar marah dan menilai kegiatan serta agama yang 

diajarkan Lia Aminuddin itu sesat. Para warga yang 

menyerbu rumah itu kemudian memberi ultimatum 

selama seminggu Lia Aminuddin dan pengikutnya untuk 

membubarkan kegiatan aliran sesat itu. Jika tidak, warga 

mengancam akan melakukan tindak kekerasan.

Berita yang disajikan Nonstop (2005b) telah mencemarkan 

nama baik Lia yang berbunyi:

Pengakuan Lia ini tentu dianggap kebelinger. Dasar itu 

pula yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa. Alih-

alih tenggelam, pengikut Salamullah malah tak tinggal 

diam. Mereka memperotes dan menolak fatwa MUI. 

Hebatnya lagi, belakangan Lia mengaku sudah menyatu 

dengan Jibril. Berdasarkan wahyu lanjutan dari Jibril, 

ajaran Salamullah berkembang menjadi aliran Paranealis 

atau lintas agama yang menyatukan Islam, Kristen, Hindu, 

dan Buddha. 

Meskipun organisasi media di tingkat nasional, seperti Tempo, 

Gatra dan Kompas, mengambil posisi lebih moderat dalam meliput 

berita tentang kelompok Eden. Media ini masih sering meliput 

berita dengan gaya eksentrik dan kinerja aneh kelompok Eden. 

Tempo misalnya, menyajikan headline berita tentang penyergapan 

kelompok garis kerasdi Bogor dengan judul, “Anarkis versus 

aneh” (Bramantyo dan Sinaga, 2001). Dalam meliput berita dari 

hukuman penjara Lia, headline berita Tempo berjudul, “Dihukum 

2,5 tahun penjara: Lia Eden menanti jawaban Tuhan” (Sofian, 

2006). Tempo juga menyajikan beberapa cerita tentang jubah 

putih, staf, dan penampilan aneh dari kelompok Eden. Di sisi