adis yang do’if [42], tapi isinya tercantum pula di hadis Ibn Majah
dan al-Nasa’i di mana seorang pria datang menghadap Nabi dan berkata, “Wahai Rasul
Allâh! Aku berniat pergi perang, tapi aku ingin meminta pendapatmu.” Nabi berkata,
“Apakah ibumu masih hidup?” Orang itu menjawab, “Ya.” Nabi berkata, “Tinggallah
dengannya, sebab Taman (surga) terletak di bawah kakinya.” (Haqq & Newton 1996:
12).
[42] hadis do’if = hadis lemah.
Para feminis, reformis, dan liberal Muslim seringkali mengutip kedua hadis di atas untuk
mendukung pandangan mereka bahwa Islam mengajarkan kesetaraan kedudukan lelaki
82
dan wanita dan hadis² yang bertentangan merupakan karangan generasi Muslim
berikutnya saja. Akan namun , kedua hadis ini menasehatkan para putra untuk berbaik
hati pada ibu² mereka, tapi tidak menasehatkan para suami untuk berbaik hati pada
istri² atau para ayah pada anak² perempuan mereka. Terlebih lagi, kedua hadis ini tidak
dianggap sebagai hadis sahih sebab Bukhari dan Muslim tidak memasukkan kedua
hadis itu ke dalam koleksi mereka. Hanya Ibn Majah dan al-Nasa’i saja yang menyatakan
hal itu. Kedua hadis ini jarang sekali dikutip para ulama dan ahli Islam.
sesudah melihat ayat² Qur’an dan ahadis, masih saja para ahli Islam ngotot menyatakan
Islam membela wanita dan memberi wanita kedudukan yang sama dengan pria.
Pengakuan seperti ini sukar dipercaya. Mereka berusaha percaya Islam itu egalitarian
(menganggap kedudukan wanita dan pria sama) dengan cara menyangkal ajaran²nya
tentang perlakuan terhadap wanita.
Hal ini jelas hanyalah angan² mereka saja dan bukan fakta. Usaha² seperti ini tidak
menguntungkan pihak Muslimah. Para Muslimah yang tinggal di negara Barat tidak
terangkat derajatnya sebab usaha ini, tapi sebab warga Barat memang memberi
hak yang sama dan sederajat terhadap pria dan wanita. Akan namun Muslimah yang
hidup di lingkungan umat Muslim masih saja terkekang dengan ajaran² Muhammad
akan wanita.
83
Bab 10
Ajaran Muhammad tentang Nikah
sesudah membahas kedudukan Muslimah dalam Islam, aku akan menelaah efek ajaran²
ini pada kehidupan Muslimah, terutama pada pernikahan secara umum, dan poligami
secara khusus. Tiada yang lebih banyak dikritik dalam Islam selain masalah poligami.
Para pengritik Islam menunjuk banyak alasan yang memperlihatkan Muslimah
merupakan warga kelas dua di dunia Islam, di mana mereka tak punya hak dan derajat
yang sama tinggi dengan lelaki. Akan namun para Muslim dan Muslimah ahli Islam tidak
mengikutsertakan poligami sebagai bukti jelas akan penindasan Islam terhadap wanita.
sebab inilah maka para pengamat modern mengamati secara khusus masalah poligami
dalam penelitian² mereka. Praktek poligami dalam warga Muslim di jaman modern
ini sangat banyak berkurang dibandingkan jaman dulu sebab masalah ekonomi (satu
pria harus menafkahi lebih dari satu rumah tangga). Selain itu, beberapa negara Muslim
seperti Tunisia dan Turki melarang poligami. Negara² lain seperti Mesir membuat aturan
ketat akan poligami agar Muslim keberatan melakukannya. Akan namun , negara² Muslim
lainnya tidak melakukan pelarangan poligami.
Definisi Nikah
Pernikahan merupakan kontrak sipil yang bersifat permanen, berlaku sesaat , dan tidak
tergantung perubahan keadaan, dilakukan oleh dua orang yang berlawanan sex sebagai
kebersamaan yang menguntungkan kedua belah pihak dan untuk memiliki keturunan.”
(Verma 1988: 56). Dua orang yang harus menandatangi kontrak nikah tidak selalu harus
pihak suami dan istri. Menurut pandangan aliran Shaf’I dan Maliki, “Wanita itu sangat
tidak mampu untuk menandatangani kontrak nikah bagi dirinya sendiri atau bagi orang
lain meskipun walinya telah mengijinkannya untuk melakukan hal itu. Seorang ayah
dapat menandatangani kontrak nikah bagi putrinya yang perawan tanpa harus minta ijin
dari putrinya terlebih dahulu, tidak peduli berapapun usia ptrinya.” (Verma 1998: 24).
Akan namun , aliran Hanafi dan Hanbali memberi wanita hak untuk menyatakan
persetujuan. Kebanyakan negara² Arab dan Afrika Muslim mengikuti aliran Shaf’I dan
Maliki, sedangkan negara² Pakistan, India, dan Afghanistan mengikuti aliran Hanafi dan
Hanbali. Tiada batas umur minimum dalam pernikahan Islam. Hal ini sebab Nabi
Muhammad menikahi Aisyah di usia 6 tahun dan menidurinya di usia 9 tahun. Para
Muslim ahli Islam di jaman modern menetapkan batas usia nikah Muslimah sebab
pengaruh budaya Barat di negara² Muslim. (Lois 1985: 61).
84
Tiga Jenis Pernikahan dalam Islam
ada tiga jenis pernikahan dalam Islam:
1. Pernikahan Monogami: hubungan sah antara satu pria dan satu wanita.
2. Pernikahan Poligami: hubungan sah antara satu pria dan lebih dari satu wanita, tidak
boleh lebih dari empat istri dalam waktu yang sama.
3. Pernikahan Mut’ah [43]: hubungan nikah sah antara satu pria dan satu wanita. Jenis
nikah ini berbeda dengan nikah lainnya sebab tidak bertujuan untuk menikah secara
langgeng, tapi hanya untuk pemuasan berahi secara halal saja. Hal ini diijinkan oleh
Nabi, tapi dihapus oleh Kalifah kedua Umar ibn al-Khattab. Mut’ah dianggap haram oleh
Islam Sunni, tapi halal bagi Islam Syiah dan tetap dilakukan sampai hari ini. Di Iran
(mayoritas Muslim Syiah), diperkirakan sekitar 70% istri mut’ah yaitu pelacur.
(Woodsmall 1983: 119).
[43] Mut’ah berarti kenikmatan. Ini juga termasuk dalam jenis pernikahan poligami.
Pernikahan Poligami
Islam tidak menciptakan pernikahan poligami, tapi “Islam mengkhususkan pernikahan
poligami hanya untuk Muslim saja” (Mernisi 1987: 80). Professor Maroko bernama
Fatima Mernissi berkata bahwa poliandri “pernikahan antara satu wanita dengan
beberapa pria” lebih sering dilakukan daripada poligami “pernikahan satu pria dengan
beberapa wanita.” Nabi khawatir akan nasib wanita yang dicerai, jadi janda, atau anak²
yatim yang tak nikah, sehingga dia membuat aturan di mana pria bisa melindungi
mereka, tidak hanya sebagai saudara tapi juga sebagai suami (Mernissi 1987: 80)
Poligami Sebelum Jaman Islam
Aisyah berkata: ada empat jenis pernikahan sebelum Islam. (al-Sabaq 1981: 18).
1. Pernikahan orang jaman sekarang: Pria melamar wanita, dan dia bayar mahar dan
menikahinya.
2. Seorang pria berkata pada istrinya, saat istrinya sudah selesai datang bulan,
mengirim istrinya untuk ini dan itu dan berhubungan sex dengan pria lain. Pernikahan
ini disebut sebagai “al-Istipda’a”. [45]
3. Nikah al-Raht: seorang wanita memanggil sejumlah pria ke rumahnya dan
berhubungan sex dengan mereka. Jika wanita itu lalu hamil, dia akan memanggil semua
pria itu ke rumahnya, dan dia akan memberitahu mereka bahwa dia mengenal mereka
semua dan jadi hamil dan akan melahirkan bayi. Ini yaitu anak pria yang ini atau itu.
4. Pernikahan keempat yaitu di mana banyak pria berhubungan sex dengan satu
wanita dan wanita itu tidak akan membatasi siapapun yang ingin berhubungan sex
85
dengannya. Wanita seperti ini yaitu pelacur yang memberi tanda bendera di depan
pintu² rumah mereka sebagai tanda ajakan mereka. Jika wanita ini melahirkan anak,
orang² akan melihat anak itu mirip siapa. Pria yang wajahnya mirip anak itu akan disebut
sebagai ayahnya.
Semua jenis pernikahan di atas tidak ada yang serupa dengan pernikahan poligami
Islam. Hal ini membenarkan pendapat Fatima Mernissi bahwa Islam menciptakan
poligami hanya untuk Muslim saja.
[45] Hubungan sex.
Poligami dalam Islam
Qur’an 4:3 menyatakan:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
yaitu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Ayat ini tidak hanya mengijinkan Muslim punya empat istri dalam waktu bersamaan,
tapi juga mengijinkannya untuk memiliki gundik atau budak sex sebanyak apapun yang
dikehendakinya. Ayat ini dinyatakan sesudah Perang Uhud di mana banyak Muslim mati
dan meninggalkan para janda dan anak² yatim. Di Uhud, sekitar 70 Muslim terbunuh.
sebab itulah, satu²nya alasan tepat dilakukannya poligami yaitu sebagai pemecahan
masalah janda dan anak yatim sebab akibat perang. Akan namun , para Muslim ahli Islam
kemudian mencari-cari alasan lain diluar perang untuk menghalalkan penerapan
poligami. Menurut al-Ghazali, poligami itu perlu sebab memuaskan naluri berahi
manusia. (Mernissi 1987: 47). Bagi al-Ghazali, Muslimah tidak perlu memuaskan naluri
berahinya, “… sebab pria terbeban dengan dorongan gairah sex yang besar sehingga
satu wanita saja tidak cukup untuk menjamin kesucian pria (suci dari tindakan zinah),
sehingga dianjurkan agara pria menambah istri lebih banyak. Akan namun jumlahnya
tidak boleh lebih daripada empat.” (Mernissi 1987: 47).
Dalam membahas Q 2:223, Mernissi berpendapat bahwa Islam mengijinkan Muslim
untuk menyodomi istrinya, meskipun istri tidak mau. Ayat ini dinyatakan saat seorang
Muslimah Ansar (Medinah) tidak mengijinkan suaminya menyodomi dirinya. (Mernissi
1993: 145). Muslimah ini mengunjungi Umm Salama (istri Nabi dan wakil para wanita)
dan memintanya untuk membahas masalah ini dengan Nabi. saat Umm Salama
menyampaikan hal ini pada Nabi, turunlah Q 2:223 dari surga yang menyatakan, “
Istri-istrimu yaitu (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah
tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah
86
(amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Ayat ini memberi hak pada pria untuk memilih posisi persetubuhan yang mereka
inginkan dan termasuk menyodomi istrinya tanpa ijin istri. (Mernissi 1993: 146).
Syd Qutub tidak menyatakan hal yang sama seperti al-Ghazali mengenai kesucian
Muslim, tapi menggunakan alasan wanita mandul sebagai penghalalan bagi Muslim
untuk menambah istri. Jika istri mandul, maka suami Muslim punya dua pilihan:
1. Menceraikan istri dan menikahi wanita lain untuk mengabulkan keinginan suami
punya anak, atau:
2. Tetap menikahi istri dan menikahi wanita lain. (Daagir 2002: 24).
Alasan Qutub ini seringkali digunakan banyak Muslim modern untuk melakukan
poligami, tapi alasan ini sangat lemah sebab tidak mengikutsertakan kemungkinan
bahwa suamilah yang mandul dan bukan istri. Terlebih lagi, jika benar alasan poligami
yaitu agar punya anak, maka seharusnya Qur’an juga menyatakan keterangan yang
serupa sebagai syarat poligami.
Al-Sabuni yakin bahwa poligami mencegah wanita untuk melakukan pelacuran. Dia
berpendapat bahwa saat Jerman menghadapi masalah jumlah wanita lebih banyak
daripada jumlah pria di akhir PD II, maka poligami dilakukan untuk memecahkan
masalah. (Daagir 2002: 24). Pendapat ini membenarkan ketetapan poligami dalam
Qur’an, akan namun jika memang begitu, maka poligami tidak bisa ditetapkan pada saat
tiada masalah dalam perbandingan jumlah pria dan wanita.
Alasan pembenaran lain akan poligami yang juga sering dipakai Muslim yaitu jumlah
wanita di dunia empat kali lebih banyak daripada jumlah pria. Hal ini menimbulkan
masalah dan poligami merupakan cara tepat memecahkan masalah, begitu menurut
mereka. Tapi faktanya jumlah pria dan wanita di dunia yaitu seimbang dan tiada data
statistik apapun yang mendukung pendapat Muslim ini . Terlebih lagi jumlah
Muslim yang punya istri sampai empat lebih sedikit daripada Muslim yang tidak
berpoligami. Selain itu, masalah keuangan mencegah banyak Muslim untuk menikahi
lebih dari satu wanita.
Alasan lain yang juga sering diajukan Muslim masa kini yaitu pria sanggup
menghasilkan keturunan di usia yang lebih lama daripada wanita. Wanita umumnya
tidak bisa hamil lagi sesudah usia 50 tahun, sedangkan pria masih bisa menghasilkan
keturunan sampai usia 70 tahun.
Rashi Radia, Muslim ahli Islam, secara terang²an menyatakan bahwa satu wanita saja
tidak mampu memuaskan nafsu berahirnya. Tapi dia tidak menerangkan mengapa pria
butuh lebih banyak wanita untuk memuaskan nafsu berahinya. (Daagir 2002: 25).
87
Poligami dalam Islam selalu berhubungan dengan kepercayaan bahwa wanita yaitu
sumber kenikmatan dan hiburan bagi pria. Sejarah Islam menunjukkan bahwa para
wanita digunakan oleh partner prianya sebagai penghibur pria. Contohnya bisa dilihat di
berbagai dongeng 1001 Malam Arabia, juga di Kitab al-Aghani yang ditulis oleh Abi Al-
faraj al-Asfahani tentang jariyah (budak sex wanita) milik para Kalifah Abbasid, dan kisah
hadis Tirmizi tentang tujuh puluh dua houri (bidadari perawan) di surga bagi Muslim.
Qur’an menerangkan bahwa houri yaitu wanita² yang cantik, perawan abadi, dan
menyenangkan Muslim. (Mernissi 1988: 71). Penjabaran tentang huri di Qur’an
berdampak besar pada hubungan antara pria dan wanita dalam Islam. Pria memandang
istrinya sebagai makhluk yang lebih rendah, sama seperti para huri yang cantik, setia,
dan senantiasa menawarkan kenikmatan sex.
Q 44:51-54
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman,
(yaitu) di dalam taman-taman dan mata-air-mata-air;
mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan,
demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari.
Q 55:56-58
Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak
pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi
suami mereka) dan tidak pula oleh jin.
Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.
Q 55:72
(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah.
Q 78:33-34
dan gadis-gadis remaja berdada montok (kawa’iba) [46] yang sebaya,
dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).
[46] Montok dan kencang, tidak melorot. (Haqq & Newton 1996: 16)
Mishakat al-Masabih, artikel I, hadis no. 62
Pada wanita yang tidak membuat susah suaminya di dunia ini, istri huris bermata jernih
suaminya tidak akan berkata pada istri itu: ‘Jangan bikin suamimu susah. Semoga Allâh
menghancurkanmu. Suamimu hanyalah tamu lewat bagimu dan dalam waktu dekat dia
akan meninggalkanmu untuk datang pada kami.”
Sang Nabi ditanyai: ‘Apakah kami akan berhubungan sex di Surga?’ Nabi menjawab: ‘Ya,
demi dia yang memegang jiwaku dalam tanganNya, dan hubungan sex dilakukan secara
dahman, dahman (hubungan sex yang penuh sodokan dan suara ribut). Dan saat
88
hubungan sex selesai, wanita akan kembali bersih dan perawan lagi.” (Haqq & Newton
1996: 17). [47]
[47] Ibn-Kathir, vol. VIII, hal. 11, tafsir Q 56:35-37, diterbitkan oleh Dar Ash-Sha’b, catatan kaki editor
oleh pihak penerbit yang menjelaskan arti kata ‘dahman.’
Hadis Tirmizi menjanjikan Muslim tujuhpuluh dua huri di Surga bagi ditambah istri²nya
dari dunia fana.
*Tambahan keterangan:
TIRMZI, vol. 2, hal. 138:
Setiap pria yang masuk surga akan diberi 72 houris; tidak peduli dalam usia berapa dia
mati, saat dia masuk surga, dia akan berusia 30 tahun dan tidak akan pernah menjadi
tua. Seorang pria yang masuk surga akan diberi daya kejantanan (untuk ngeseks) yang
sama dengan 100 orang.
Hadist yang sama juga dikutip oleh Ibn Kathir (meninggal tahun 1373 CE ) dalam tafsir
Qurannya tentang Surah Al-Rahman (55), ayat 72: "Nabi Muhammad terdengar berkata,
“Hadiah balasan terkecil bagi orang-orang di surga yaitu tempat tinggal di mana ada
80,000 budak dan 72 istri, beratapkan mutiara, aquamarine dan ruby, selebar jarak
antara Al-Jabiyyah [di Damaskus] dan Sana’a [Yemen]’.”
Pertanyaan yang banyak mengganggu setiap Muslim ahli Islam yaitu : Dapat apakah
para Muslimah yang wafat tanpa pernah nikah? Qur’an dan Hadis diam saja akan hal
ini. Diamnya kitab² Islam itu tentunya beralasan, dan para ahli Islam ortodox
menganggap “para wanita tidak punya jiwa/hati.” (Smith & Haddad 2001: 39). Dengan
begitu, wanita dianggap sama seperti binatang, yang hidupnya berakhir berakhir sesudah
mati. “Hubungan paling mendasar dalam warga Islam bukanlah
hubungan antara pria dan wanita, tapi antara pria dan Allâh: dan sama
sekali bukanlah antara wanita dan Allâh.” (ibid). Ajaran Islam tentang jawariyah,
houri, dan nikah menunjukkan dengan jelas bahwa Muslim menganggap poligami
sebagai cara untuk memuaskan nafsu berahinya. Muslimah yang kedudukannya lebih
rendah dibandingkan houri, dianggap sebagai obyek hiburan sementara dan kesenangan
bagi pria di dunia fana ini. Nanti sesudah Muslim mati, dia akan menikmati kesenangan
sex abadi bersama tujuhpuluh dua houri perawan di Surga.
Qur’an, 4:129
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, sebab itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika
kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
89
Ayat di atas dengan jelas berhubungan tentang perlakuan adil terhadap para istri dalam
pernikahan poligami. Ayat itu menyatakan bahwa suami tidak mungkin bisa berlaku adil
terhadap para istri, meskipun sudah berusaha untuk itu. Para ahli Islam modern
menggunakan ayat ini untuk menyatakan “perlakuan adil tidak mungkin bisa
dilaksanakan.” (Yamani 1981: 99). Di negara² Tunisa dan Turki, poligami dilarang dan
ayat di atas digunakkan untuk melarang poligami. Para modernis Islam mengajukan
banyak faktor untuk menunjukkan poligami tak layak lagi dilakukan di jaman modern.
Alasan paling utama yaitu faktor tak cukup uang untuk membiayai lebih dari satu
keluarga. Qur’an menuntut suami menafkahi istri²nya secara sama dan adil. Dengan
begitu, suami harus memberi setiap istri satu rumah, kekayaan sendiri, dan memenuhi
kebutuhan² lain seperti pendidikan bagi anak² setiap istri dan kehidupan yang lebih baik
bagi masing² istri. Di jaman sekarang, pada umumnya seorang pria tidak mampu
melakukan hal ini. sebab itulah di umat Muslim di jaman modern ini jarang melakukan
poligami.
Fatima Mernissi mengatakan bahwa meskipun Qur’an menyatakan persyaratan untuk
melakukan poligami, tapi usuran poligami bersangkutan dengan “perasaan subyektif,
yang sukar untuk dibag-bagi secara adil.” (Mernissi 1987: 47). Nabi Muhammad sendiri
mengakui dalam sebuah hadis “Pilihan Hati” bahwa dia tidak dapat bertindak adil
terhadap istri²nya. Menurut Hadis ini, sang Nabi mencintai istrinya Aisyah lebih daripada
istri²nya yang lain. Para ahli Islam mencoba mengatakan hadis ini hanya menyatakan
tentang cinta dan bukan bersikap adil.
Faktor² yang Mendorong Poligami dalam warga
Muslim
Selain aturan poligami halal dalam Syariah Islam, ada faktor² sosial lain yang mendorong
Muslim untuk melakukan poligami. Yang paling utama dari faktor² sosial ini yaitu
kehormatan, istri mandul, dan sunat Muslimah. Mernissi menyatakan, “konsep
keperawanan dan kehormatan suami terletak diantara kedua kaki wanita.” (Mernissi
1988: 34). Jika istri tidak mengeluarkan darah saat hubungan pertama pernikahan, maka
istri dianggap tidak perawan lagi dan gagal ujian sosial, “istri lalu ditolak suami dan
keluarga suami, dan diserahkan kembali ke keluarga istri.” (Yamani 1981: 149). Dalam
beberapa kasus, suami tetap menikahi istri, tapi lalu cari istri lain yang lulus ujian
keperawanan. Dengan begitu tentunya istri kedua lebih berharga di mata suaminya
dibandingkan istri yang pertama.
Sunat Muslimah dalam Islam
90
Pemotongan kelamin wanita masih dilakukan di kebanyakan negara² Arab dan Afrika
Utara seperti Sudan, Mesir, Eritria, dan Somalia. Praktek sunat Muslimah ini dianjurkan
oleh Nabi dan tercatat sebagai Sunnah. Alasan utama penyunatan wanita, menurut para
ahli hukum Islam yaitu untuk mengekang birahi dan dorongan sexual wanita itu.
Mereka berdalih bahwa para wanita jaman sekarang seringkali melihat begitu banyak
godaan sex yang akhirnya akan membuat warga jadi rusak moral. Nabi
Muhammad menyatakan, “Sunat merupakan kewajiban bagi pria dan penjagaan
kehormatan bagi wanita.” Muhammad juga menganggap sunat Muslimah membuat
wanita lebih enak untuk dinikmati asalkan tidak terlalu banyak bagian kelamin wanita
yang dipotong. Umm ‘Atiyya al-Ansarit mengisahkan bahwa seorang wanita sering
melakukan penyunatan di Medinah dan Nabi berkata padanya, “Jangan memotong
terlalu banyak, agar wanita lebih disukai dan lebih nurut pada suami.” (al-Bukhari, Libas
63, 64, Isti’ dsan 51; Muslim, Tahara 49, Shaltut, Khitan al-untha, dalam Liwa’ al-Islam,
1951: 55).
Sunat Firaun atau Sudan “memotong labia mayor dan labia minor sesudah seluruh
klitoris dipotong.” (Lois, 1985: 115). Akibat dari pemotongan habis² ini yaitu “wanita
tidak bisa lagi menikmati hubungan sex secara normal dan tidak bisa melahirkan anak.
Dan jika wanita ini tidak bisa lagi memuaskan nafsu berahi suami, maka suami akan
menggantinya dengan istri yang lebih muda dan sehat.” (ibid: 117). Dalam kasus lain,
suami bisa tetap menikahi istrinya sebab sungkan dengan keluarga istri atau khawatir
reputasinya jadi jelek dalam warga , tapi dia bisa menikahi wanita lain.
91
Bab 11
Muhammad sang Poligamis
KEHIDUPAN pernikahan Nabi Muhammad membuat banyak umat Muslim dan para ahli
Islam jaman modern bingung. Salah satu tugas utama setiap penulis Muslim yaitu
menghalalkan atau membenarkan pernikahan² poligami sang Nabi. Setiap Muslim wajib
meniru contoh perbuatan Nabi di segala kegiatan hidupnya. sebab alasan ini, para
penulis Muslim modern selalu saja mencari-cari berbagai alasan untuk membenarkan
pernikahan² sang Nabi. Penulis Muslim Mesir bernama Al-Sabuni merangkum semua
alasan pembenaran yang paling sering diajukan dalam empat alasan utama (Daagir
2002: 23):
1. Alasan Pendidikan
Alasan utama mengapa sang Nabi memiliki banyak istri yaitu untuk menghasilkan
guru² wanita untuk mendidik para Muslimah dalam hal hukum, sosial, dan spiritual. Para
Muslimah sukar untuk berkonsultasi dengan Nabi tentang masalah² pribadi, misalnya
menstruasi, kehamilan, kebersihan, dan perihal pernikahan.
2. Alasan Hukum
Untuk menghapus kebiasaan² Jahiliyah seperti pengangkatan anak atau adopsi. Nabi
menikahi istri anak angkatnya untuk membatalkan adopsi anak.
3. Alasan Sosial
Nabi menikahi anak² perempuan Kalifah pertama (Abu Bakr) dan Kalifah kedua (Umar),
untuk menyatukan keluarga² para sahabat dan penerusnya.
4. Alasan Politik
Nabi menikahi wanita² dari berbagai suku yang berbeda untuk mendirikan persekutuan
antar suku.
Ahli² Islam modern seperti Muhammad Abdu dan Rashid Rida menerima empat alasan
utama yang diajukan Al-Sabuni, dan menambahkan bahwa satu²nya wanita yang
dinikahi Nabi sebab alasan ketertarikan pribadi yaitu istri pertamanya yakni Khadija.
Rida menulis bahwa, “Jika sang Nabi, damai dan doa menyertainya, ingin mencari
kenikmatan dan kepuasan sex seperti yang diinginkan para raja dan pangeran, maka dia
tentunya tidak akan menikahi janda² tua dan wanita² cerai, tapi wanita² perawan dan
muda.” (ibid: 24). Menurut Sabuni, satu²nya wanita perawan yang dinikahi Muhammad
yaitu putri sahabat dan penerusnya Abu Bakr. Muhammad melakukan ini sebagai
hadiah bagi Abu Bakr sebab perbuatan baiknya dan lalu menunjuk Abu Bakr sebagai
92
Kalifah pertama. (ibid).
Mernissi menolak anggapan kebanyakan pernikahan Nabi berlangsung untuk tujuan
persekutuan antar suku. (Mernissi 1987: 54). Dia menyatakan bahwa kebanyakan
pernikahan Nabi terjadi sebab alasan rasa tertarik akan kecantikan dan keindahan
wanita. Hal ini bisa dilihat dari berbagai pernikahannya dengan Safiya bint Huyay
(wanita Yahudi ningrat suku Khaybar, yang sukunya diserang dan dijajah Muhammad),
Rayhana bint Zaid (wanita Yahudi sangat cantik dari suku Qurayza, yang sukunya
dibantai dan diperbudak Muhammad), Maria Kuptiah (wanita Kristen Koptik Mesir
yang sangat cantik rupawan, pemberian dari penguasa Mesir bagi Muhammad),
Juwariya bint al-Harith (wanita Yahudi ningrat suku Mustaliq, yang sukunya diserang
dan dijarah Muhammad; Juwariya sangat cantik dan siapapun yang melihatnya akan
jatuh cinta padanya), Zainab bint Jahash (pernikahan skandal, sebab Zainab yaitu
istri Zaid, anak angkat Muhammad), dan Aisyah putri Abu Bakr (pernikahan
bermasalah sebab Muhammad menikahi Aisyah kala Aisyah masih berusia 6 tahun
dan memerawaninya kala Aisyah berusia 9 tahun). [48]
[48] Muhammad berusia 53 tahun saat memerawani Aisyah (9 tahun).
Hadis Sahih Bukhari, artikel 7, volume 7, no. 89
Sang Nabi menulis (kontrak nikah) bersama Aisyah saat Aisyah berusia enam tahun dan
menyetubuhinya saat dia berusia sembilan tahun dan dia terus hidup bersama Nabi
selama sembilan tahun (sampai Nabi wafat).
Rida mengakui bahwa dia tidak menemukan alasan atau pesan moral apapun dalam
pernikahan Nabi denga Maimuna bint Al-Harith (istri Nabi yang terakhir). (Daagir 2002:
2). Jika kita memasukkan Khadija ke dalam daftar, maka jumlah istri Nabi mencapai
enambelas orang, delapan diantaranya dinikahi dengan alasan yang berbeda dari yang
diajukan para ahli Islam modern. Tiada satu pun ayat Qur’an atau hadis yang
mengatakan Nabi menikahi istri²nya dengan tujuan mempersatukan berbagai suku.
Sebaliknya banyak hadis yang menyatakan Nabi berkata bahwa dia menyukai wanita
dan parfum. (ibid: 44). Nabi menyukai parfum sebab dia yakin parfum meningkatkan
nafsu berahi. sebab alasan inilah, maka Nabi melarang Muslimah memakai parfum
saat pergi keluar meninggalkan rumah.
Sang Nabi memuji-muji cucunya yakni Hasan ibn Ali, sebab Hasan doyan kawin cerai.
Hasan menikahi 200 istri (Mernissi 1987: 50). Dia seringkali menikahi empat istri dalam
waktu yang bersamaan dan lalu menceraikan keempat istrinya untuk menikahi empat
istri lain. Sang Nabi berkata padanya, “Kau mirip dengan aku secara fisik dan moral.”
(ibid).
Nabi sendiri gagal untuk bersikap adil terhadap wanita. Contoh jelas bisa dilihat dalam
kasus Mariah Kuptiah yang menunjukkan tidak mungkin bagi seorang pria untuk
93
bersikap adil terhadap para istri. Sang Nabi tertangkap basah oleh istrinya Hafsa, saat
sedang bersetubuh dengan Mariah di rumah Hafsa. saat Hafsa lalu berterika marah
pada Nabi, “Wahai Nabi Allâh, di dalam kamarku, di ranjangku, dan di hariku?” (ibid: 55).
Aisyah, istri kesayangan Nabi, mengakui bahwa dia membenci istri² Muhammad dan
dalam beberapa kejadian, dia berkelahi dengan mereka secara verbal dan fisik. Suatu
hari, Aisyah datang menemui Nabi dengan makanan di tangannya. Dia mendapati istri
Nabi yang lain yakni Saodah binti Zama’ah sedang bersama Nabi. Aisyah berkata pada
Saodah, “Makan sebelum aku melumuri wajahmu dengan makanan.” saat Saodah tak
menjawab, Aisyah melemparkan makanan pada wajahnya. Nabi tertawa dan menyuruh
Saodah melakukan hal yang sama terhadap Aisyah (al-Sabag 1981: 117).
Mernissi mengutip dua perkataan Aisyah yang mengakui poligami mendatangkan
kebencian dan kedengkian diantara para istri. (Menissi 1987: 55).
Aku tidak pernah merasa secemburu seperti yang kurasakan pada Maria. Hal ini sebab
Maria yaitu wanita berambut ikal yang sangat cantik jelita. Nabi sangat tertarik
padanya. Awalnya, Maria tinggal dekat kami dan Nabi menghabiskan waktu siang malam
bersamanya sampai kami protes dan Maria jadi ketakutan.
Nabi sedang berada di kamarku saat Juwariyah datang untuk menanyakan tentang
kontrak. Demi Tuhan, aku benci dia saat aku melihatnya datang ke arah Nabi. Aku tahu
bahwa Nabi akan melihat apa yang kulihat (kecantikannya).
Nabi juga mengakui bahwa poligami menyusahkan istri²nya. saat dia mengetahui
bahwa menantunya Ali ibn Abi Talib ingin menikahi wanita lain, dia berkhotbah di
mesjid saat sholat Jum’at dan berkata, “Aku tak akan mengijinkan Ali ibn Abi Talib, dan
kuulangi, aku tak akan mengijinkan Ali menikahi wanita lain kecuali jika dia
menceraikan putriku. Putriku yaitu bagian dari diriku, dan apa yang menyakitinya,
menyakitiku pula.” (ibid: 70).
(Lihat juga –klik- ini: Fatima Mau Dipoligami, Muhammad Kebakaran Jenggot)
Nabi SAW marah besar saat mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW,
akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. saat mendengar rencana itu, Nabi pun langsung
masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-
Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi
Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan.
Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan
mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu
perasaannya yaitu menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya yaitu menyakiti
hatiku juga." (Jâmi’ al-UshĂ»l, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
94
Penulis Muslim Modern Tidak Mendukung Poligami
Beberapa penulis Muslim modern seperti Dr. Nawal Al-Sa’dawi, Fatima Mernissi, dan
Gasm Amin, tidak mendukung praktek poligami. Fatima Mernissi berkata, “Poligami
merupakan cara bagi pria untuk menghina wanita dengan menganggapnya sebagai
obyek sex.” (ibid: 48). Sudah merupakan pandangan umum di Maroko bahwa suami
melakukan penghinaan terhadap istri dengan menikahi wanita lain. warga Sudan
juga berpendapat sama sebab mereka yakin bahwa penghinaan terberat yang bisa
dilakukan terhadap istri yaitu dengan cara menikahi wanita lain. Di Sudan dan Mesir,
istri kedua disebut sebagai Aldara, yang berarti “Pelaku Kejahatan”. Dr. Nawal Al-
Sa’dawi melihat bahwa penindasan terhadap Muslimah bersangkutan dengan sistem
kelas patriarkhi di mana Muslim berhak untuk memperbudak, menindas, dan
menggunakan wanita untuk kesenangan pria saja. (Yamani 1985: 83). Gasm Amin
menyatakan bahwa sebenarnya Q 4:34 tidak menganjurkan poligami sebab sikap adil
terhadap para istri tidak mungkin terpenuhi. (Daagir 2002: 25).
Nawaal el Saadawi, Muslimah feminis.
95
Fatima Mernissi
Kehidupan pernikahan Nabi Muhammad menunjukkan pada kita bahwa poligami
menyulut kebencian, kedengkian, pertikaian, dan kekacauan dalam keluarga. Terlebih
lagi, Nabi sendiri tidak menganjurkan praktek poligami sebab dia melarang
menantunya (Ali) untuk menikahi wanita lain selain istrinya fatima (putri Nabi). Jika Nabi
yaitu contoh ideal yang harus dituruti semua Muslim, mengapa Muslim tidak
mengikuti contoh Nabi melarang poligami? Bahkan ayat Qur’an tidak bisa dipakai
sebagai ijin untuk melakukan poligami sebab ayat itu mencantumkan kondisi yang tidak
mampu dipenuhi bahkan oleh Nabi sendiri. Negara² Muslim seperti Tunisia dan Turki
menghukum berdasarkan hukum siapapun yang berani melakukan poligami. Hukum
Mesir yang dikenal sebagai Hukum Jihan Al-Sada’at menganjurkan istri untuk
menceraikan suami, mengambil hak milik rumah jika suami menikahi wanita lain saat
istri sedang mengandung (ibid).
Akan namun , umat Muslim tentunya tidak akan menyerah dan tak melakukan praktek
poligami dan perendahan wanita. Salah satu sebabnya yaitu sebab banyak sekali
hadis² yang merendahkan wanita dan bahkan menyamakan wanita sederajat dengan
binatang. Selain itu, bentuk pernikahan Islam sendiri yaitu sama seperti sistem
perbudakan. Ahli² Islam ternama seperti Saadawi dan Ghazali juga mengakui bahwa
pernikahan Islam merupakan bentuk perbudakan. Dalam artikel nya yang berjudul Hidden
Face of Eve (Wajah Hawa yang Tersembunyi), Sadaawi menulis, “Badan pernikahan
berlaku sangat berbeda bagi pria dan bagi wanita, dan hak² suami sangat berbeda
dengan hak² istri. Malah sebenarnya tidaklah tepat untuk menyebut ‘hak² istri’, sebab di
bawah Syariah Islam, Muslimah tidak dianggap sebagai manusia yang memiliki hak
kecuali jika kita beranggapan bahwa seorang budak memiliki hak² di bawah sistem
perbudakan. Muslimah dalam pernikahan Islam sama halnya seperti budak dalam
96
sistem perbudakan, atau rantai pembelenggu budak bagi seorang budak.” (Haqq &
Newton 1996: 22). Al-Iman al-Ghazali, ahli Islam yang dianggap terbesar oleh umat
Muslim sesudah Nabi Muhammad, menyimpulkan pernikahan Islam sebagai berikut,
“Kata akhir yang paling memuaskan yaitu pernikahan merupakan suatu bentuk
perbudakan (riq). Wanita yaitu budak pria dan, sebab itu, tugas wanita yaitu tunduk
sepenuhnya pada suami terhadap apapun yang diperintahkan suami padanya.
Sebagaimana yang dikatakan Muhammad sendiri, ‘Seorang wanita yang pada matinya
mendapatkan penghargaan sepenuhnya dari suaminya, akan mendapatkan tempatnya
di Surga’.” (ibid: 22).
The Hidden Face of Eve
(Wajah Hawa yang Tersembunyi)
oleh Nawal El Saadawi
Sebagai kesimpulan, aku ingin mengingatkan bahwa masalah yang dihadapi Muslimah
dalam Islam tidak bisa diselesaikan melalui reformasi atau sikap mempertanyakan atas
tradisi Islam. Kedua sikap ini tidak akan memberi jalan keluar yang cepat pada masalah
yang dihadapi Muslimah. Kebanyakan wanita tidak akan meninggalkan agamanya atau
setuju bahwa tradisi budayanya tidak sesuai lagi dengan jaman modern. Kebanyakan
Muslimah yakin bahwa Qur’an dan ahadis merupakan wahyu dan perintah illahi.
97
Meskipun begitu, kebanyakan Muslimah juga ingin keluar dari kekangan hukum Syariah.
Di negara² Tunisia dan Turki, Muslimah menikmati banyak kebebasan dan persamaan
hak dengan kaum pria sebab Pemerintah kedua negara ini tidak berdasarkan Syariah
Islam, tapi berdasarkan hukum sekuler. Agama Islam di kedua negara ini merupakan
urusan pribadi warga saja, dan tidak menjadi bagian dari hukum negara. Pemisahan
unsur agama dengan badan Pemerintahan merupakan pemecahan masalah terbaik bagi
para wanita di dunia Muslim. Hukum Syariah memberikan hak bagi Muslim untuk
menceraikan istrinya kapan saja, memukul istri yang tidak taat, menikahi banyak istri,
mencegah pendidikan bagi kaum wanita, melarang wanita untuk memiliki kekuasaan di
negara Islam, dan bahkan membunuh wanita jika dianggap menodai kehormatan
keluarga (honor killing). Penegak hukum Syariah tidak menciptakan hukum² ini, sebab
semua hukum ini tercantum dalam Qur’an dan Hadis. Tidak peduli bagaimana
penafsiran Muslim, hukum itu tetap dilaksanakan untuk membenarkan perlakuan tak
manusiawi terhadap kaum wanita. Aku juga tidak yakin dunia Muslim akan mau
menyingkirkan ayat² dan hadis² penindasan wanita. Di mana Syariah Islam berkuasa,
Muslim bebas untuk menikahi lebih dari satu istri, memukul istrinya yang tak taat,
menceraikan istrinya kapan saja. Tiada hukum Syariah apapun yang akan menghukum
suami melakukan hal² ini . Hanya di bawah Pemerintahan sekuler saja Muslimah
dilindungi dari penerapan hukum² keji ini .
*Jangan lupa baca (klik): Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran
98
Bab 12
Pernikahan² Nista Muhammad
Di bab ini aku akan membahas hubungan Muhammad yang penuh masalah dengan
wanita²nya:
1. Maria Kuptiah, budak wanita Kristen Koptik Mesir, pemberian dari oleh Raja
Maquoqis dari Mesir kepada Muhammad.
2. Safiya bint Huyyay, gadis remaja Yahudi
3. Zainab bint Jahash, saudara sepupu Nabi dan istri dari putra angkat Nabi yakni Zaid;
4. Pernikahannya dengan Aisyah, putri sahabat dan pengganti Nabi pertama yakni Abu
Bakr;
Maria Kuptiah
Menurut para ahli Islam, Maria Kuptiah bukanlah istri Nabi atau “Ibu umat Muslim”
sebab Maria tetap memeluk agama Kristen dan tetap berstatus budak. Mariah
melahirkan seorang putra bernama Ibrahim, yang meninggal dunia di usia 2 tahun.
artikel ² Sira (biografi Nabi) mengisahkan nafsu berahi Nabi terhadap Maria secara
dramatis. Hafsa, salah seorang istri Nabi, menangkap basah Nabi sedang berhubungan
sex dengan Maria di ranjangnya.
*Catatan Penerjemah:
Tambahan keteranga bisa dilihat dari tafsir Qur'an dari Waqidi di Link-ini.
Hafsa menjerit, “Wahai Nabi Allâh, di kamarku, di hari giliranku?”
99
(O Prophet! Why bannest thou that which Allah hath made lawful for thee…) [66:1].
Terjemahan:
(Wahai, Nabi! Mengapa kau mengharamkan hal yang dihalalkan Allah bagimu…) [Qur’an
66:1]
Muhammad ibn Mansur al-Tusi informed us > 'Ali ibn 'Umar ibn Mahdi > al-Husayn ibn
Isma'il al-Mahamili > 'Abd Allah ibn Shabib > Ishaq ibn Muhammad > 'Abd Allah ibn
'Umar > Abu'l-Nadr, the client of 'Umar ibn 'Abd Allah > 'Ali ibn 'Abbas > Ibn 'Abbas >
Terjemahan: Ini keterangan berantai penyampai cerita.
'Umar who said: “The Messenger of Allah, Allah bless him and give him peace, entered the house of
Hafsah along with the mother of his son, Mariyah.
Terjemahan:
‘Umar berkata, “Rasul Allah, semoga Allah memberkati dan memberimu damai, masuk
ke rumah Hafsah bersama Mariyah, ibu anak lakinya.
100
When Hafsah found him with her [in an intimate moment], she said: 'Why did you bring her in
my house? You did this to me, to the exception of all your wives, only because I am too insignificant to
you'.
Terjemahan:
saat Hafsah mendapatkan dia (Muhammad) bersama Mariyah [dalam keadaan
lagi bersetubuh], Hafsah berkata: ‘Mengapa kau membawanya masuk ke dalam
rumahku? Kau melakukan ini padaku, dan tidak pada istri2mu yang lain, hanya sebab
aku terlalu hina bagimu.’
sebab takut membuat marah istri²ny yang lain, terutama istri kesayangannya yakni
Aisyah, Nabi bersumpah pada Hafsa untuk tidak akan pernah menyentuh Maria lagi,
asalkan Hafsa tidak menceritakan hal yang memalukan ini kepada istri² Nabi lainnya.
Tapi Hafsa ternyata menyampaikan hal ini pada Aisyah. saat Nabi mengetahui akan hal
ini, dia marah sekali dan menyatakan wahyu illahi pembatalan sumpah tidak menyentuh
Maria lagi di Qur’an, Sura 66, ayat 3.
Aisyah menjabarkan nafsu berahi Muhammad yang berkobar-kobar terhadap Maria
sebagai berikut:
“Aku tidak pernah merasa begitu cemburu seperti kepada Maria. Hal ini sebab dia
yaitu wanita berambut ikal yang sangat cantik jelita. Nabi sangat tertarik kepadanya.
Pada mulanya, Maria tinggal dekat kami dan Nabi menghabiskan waktu siang dan
malam bersamanya sampai kami protes dan Maria jadi ketakutan.”
(ref. Ibn Sa’d, al-Tabaqat, hal. 212).
Nabi lalu memindahkan tempat tinggal Maria ke tempat yang lebih nyaman dan jauh
dari tempat tinggal para istri² sahnya dan terus menyetubuhi Maria meskipun para
istrinya protes.
Maria lalu hamil dan melahirkan bayi lelaki dan Muhammad memberinya nama Ibrahim.
saat Aisyah melihat bayi itu, dia mengatakan pada Nabi bahwa bayi itu tidak mirip
dirinya. Nabi lalu mendengar desas-desus bahwa Maria dihamili pemuda yang
membawa Maria dari Mesir. Muhammad marah sekali dan menyuruh Ali memancung
pemuda ini . Hadis Sahih Muslim nomer 4975 mengisahkan bahwa Ali melihat
bukti bahwa pria ini ternyata pria kebiri (eunuch atau kasim) dan Ali tidak jadi
membunuhnya. Di kasus lain di mana Aisyah dituduh berhubungan sex dengan pemuda
Muslim bernama Safwan bin Mu’atal, Muhammad tidak menerapkan perintah yang
sama untuk memancung Safwan.
101
Safiya bint Huyayy
Safiya bint Huyayy yaitu anak dari ‘Huyayy bin Akhtab (ketua suku Yahudi An-Nadir)
yang bersama sukunya mengungsi ke kota Yahudi Khaybar sesudah Muhammad
mengusir seluruh suku An Nadir di Medinah. Muhammad memancung ‘Huyayy bin
Akhtab dan 900 Yahudi Quraish di Medina. Beberapa tahun kemudian, Muhammad
menyerang Khaybar dan membunuh suami, paman, dan sanak saudara laki Safiya.
Suami Safiya yaitu ketua suku Yahudi Khaybar yang bernama Kinanah bin al-Rabi dan
mereka berdua yaitu pengantin baru. Muhammad menyiksa Kinanah sampai mati
dalam rangka mengorek keterangan di mana Kinana menyimpan harta karun
warga Yahudi Khaybar.
Awalnya, Safiya diberikan sebagai budak/tawanan wanita untuk Muslim bernama Dahya
al-Kalib. saat sang Nabi mengetahui bahwa Safiya sangat cantik jelita, masih remaja,
ningrat keturunan ketua suku Yahudi, dia lalu mengambil Safiya dari tangan Dahya.
Dahya protes, dan Nabi lalu memberinya pengganti dua saudara sepupu wanita Safiya.
Muhammad lalu meniduri Safiya di hari yang sama dia membunuh suami baru Safiya .
Di malam harinya, saat Muhammad dan Safiya berada di dalam satu tenda, seorang
Muslim bernama Abu Ayyub menjaga kemah Nabi sepanjang malam. saat bangun di
pagi hari, Nabi bertanya pada Abu Ayyub mengapa dia berjaga-jaga sepanjang malam di
kemahnya. Abu Ayyub berkata, “Wahai Rasul Allâh, Safiya baru saja jadi pengantin baru,
dan kau membunuh ayahnya, saudara lakinya, dan suaminya. sebab itu aku khawatir
saat kau berada bersamanya.” Rasul Allâh tertawa dan berkata, “Semuanya
berlangsung dengan baik.”
Kisah Safiya tercantum secara detail di al-Sira al-Halabiyah, Sira dari Ibn Hisyam, dan
Tabaqat dari Ibn Sa’d. Sumber literatur Islam menyatakan Muhammad menikahi Safiya
dan Safiya memeluk Islam. Dengan begitu, Safiya termasuk diantara “para Ibu umat
Muslim.”
102
Zainab bint Jahash
Fatima Mernissi beranggapan bahwa pernikahan Muhammad dengan Zainab
merupakan pernikahan yang memalukan sebab Zainab yaitu istri Zaid, anak angkat
Muhammad. Dengan begitu, Zainab yaitu menantu Muhammad. Semuanya ini
berawal saat Muhammad mengunjungi rumah Zaid. Saat itu Zaid sedang keluar dari
rumah.
Menurut sebagian Sira (artikel ² biografi Nabi), Allâh mengirim angin yang meniup tabir
pintu kamar dan Muhammad melihat Zainab berbaring di ranjangnya dalam keadaan
hampir telanjang. Sira mengisahkan bahwa Zainab yaitu wanita cantik jelita dengan
tubuh yang menggairahkan. saat Zaid mendengar hal ini dari Zainab, Zaid
menawarkan pada Muhammad bahwa dia bersedia menceraikan Zainab, tapi
Muhammad khawatir orang² akan mencelanya sehingga dia menasehati Zaid untuk
tetap menjaga keutuhan pernikahannya.
Pada saat itu, Allâh menyampaikan Qur’an 33:36-40 yang mencela Muhammad sebab
berkata pada Zaid, “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” dan
menyembunyikan isi hatinya “yang akan diungkapkan oleh Allâh.” Allâh berkata pada
Muhammad, “Kau takut akan orang², tapi seharusnya kau takut akan Allâh.” Allâh lalu
menyatakan rencananya di masa kini dan masa depan pada Muhammad, “Kami
kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk
(mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan yaitu ketetapan Allah itu pasti
terjadi.”
Allâh juga tak lupa mengingatkan umat Muslim bahwa “tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah
dia telah sesat, sesat yang nyata.”
Berdasarkan pernikahan Muhammad dan Zainab, maka telah jadi ketetapan bahwa jika
Muhammad melihat seorang wanita dan dia tertarik pada wanita itu, maka sudah jadi
kewajiban suaminya untuk menceraikannya agar Muhammad bisa menikahinya.
Terlebih lagi, Qur’an 33:50 menyatakan bahwa Nabi memiliki ijin khusus untuk menikahi
wanita mana pun yang menawarkan dirinya kepada Nabi. saat semua Muslim hanya
boleh menikahi empat wanita dalam satu saat, Muhammad mendapat perkecualian
boleh menikahi wanita tanpa batasan jumlah apapun. sebab itulah dia memiliki istri
sampai enambelas orang dan dua budak sex (Maria dan Rayhana). Muhammad meminta
Zaid untuk mengajukan lamaran nikah dari Muhammad pada Zainab. Pernikahan
Muhammad dan Zainab dirayakan dengan meriah.
103
{Note Penerjemah (klik): menurut Tabari, istri Muhammad berjumlah 21 orang + 2
budak sex. Berikut yaitu keterangan dari Tabari tentang skandal sex Muhammad dan
Zainab} :
104
105
Silakan baca perdebatan tentang komik Muhammad dan Zainab di SINI.
106
Hadis dan Tafsir:
Muhammad Ibn Yahya Ibn Hayyan mengisahkan:
Rasul Allah datang ke rumah Zayd untuk menemuinya. [Pada saat itu Zayd masih
dipanggil dengan nama Zayd Ibn Muhammad]. Mungkin Rasul Allâh tidak
menemukannya pada saat itu sehingga dia berkata, ‘Dimanakah Zayd?’ Dia masuk ke
dalam rumahnya untuk mencarinya dan, saat dia tidak menemukannya, Zainab binti
Jahsh berdiri di hadapannya dengan baju tidur, tapi Rasul Allâh memalingkan muka
daripadanya. Zainab berkata, ‘Dia tidak ada di sini, Rasul Allâh, jadi silakan masuk saja;
kau bagaikan ayah dan iartikel sendiri.’ Rasul Allâh tidak bersedia masuk. Zainab cepat²
berpakaian saat dia mendengar Rasul Allâh berada di pintu rumahnya, maka dia
meloncat terburu-bnuruh, dan Rasul Allâh sangat kagum saat melihat dia melakukan
itu. Dia berpaling pergi sambil mengguman dan hanya kalimat ini yang terdengar:
‘Terpujilah Allâh yang merubah hati manusia.’ saat Zayd datang ke rumahnya, Zainab
mengatakan padanya bahwa Rasul Allâh datang. Zayd bertanya, ‘Kau mempersilakan dia
masuk, bukan?’ Zainab menjawab, ‘Aku undang dia masuk, tapi dia menolak.’ Zayd
berkata, ‘Apakah kau mendengar dia berkata apapun?’ Zainab menjawab, ‘saat dia
berpaling, aku mendengar dia berkata sesuatu yang hampir tak kumengerti. Aku
mendengar dia berkata, “Terpujilah Allâh yang merubah hati manusia.” Zayd lalu
mendatangi Rasul Allâh dan berkata padanya, ‘Wahai Rasul Allâh, aku dengar kau
berkunjung ke rumahku. Apakah kau masuk rumahku? Wahai Rasul Allâh, kau sudah
bagaikan ayah iartikel . Mungkin kau suka akan Zainab. Aku sanggup meninggalkannya
bagimu.’ Rasul Allâh berkata, ‘Pertahankan istrimu.’ Zayd berkata, ‘Wahai Rasul Allâh,
aku akan meninggalkannya.’ Rasul Allâh berkata, ‘Pertahankan istrimu.’ saat Zayd
meninggalkan Zainab, Zainab menyendiri sampai selesai masa iddah.
saat Rasul Allâh sedang duduk ngobrol bersama `A´isyah, Rasul Allâh lalu kesurupan,
dan saat dia sadar kembali, dia tersenyum dan berkata, ‘Siapakah yang bersedia pergi
menemui Zainab untuk memberitahu padanya kabar baik bahwa Allâh telah
menikahkan dia denganku di surga?” Rasul Allâh melafalkan, “Maka kau memberitahu
seseorang yang diperkenan Allâh dan kau sendiri: “Pertahankan istrimu?” `A´isyah
berkata, “Aku banyak mendengar akan kecantikan Zainab, dan, terlebih lagi, tentang
bagaimana Allâh menikahkan dia di surga, dan aku berkata, ‘Sudah jelas Zainab akan
banyak menyombongkan hal ini pada kita.’ Salama, budak Rasul Allâh, datang berlari
menemui Zainab dan memberitahu Zainab akan hal itu. Zainab menghadiahi Salama
beberapa perhiasan perak.”
Zainab Bint Umm Salama berkata,” Aku dengar iartikel , Umm Salama, berkata, ‘Suatu kali
aku menyinggung tentang Zainab binti Jahsh dan mengharapkan ampunan Allâh bagi
jiwanya, dan mengisahkan hal yang terjadi diantara dia dan `A´isyah. Zainab berkata,
“Demi Allâh, aku tidak seperti istri² Rasul Allâh lainnya; dia menikahi mereka dengan
bayar mahar dan wali. Tapi Allâh sendirilah yang menikahkanmu dengan Rasul Allâh dan
menurunkan wahyu tentang aku; Muslim akan tetap membacanya tanpa perubahan -
‘Maka kau memberitahu seseorang yang diperkenan Allâh.’ Umm Salama berkata,
107
“Rasul Allâh berahi padanya dan seringkali mengunjunginya. Zainab yaitu wanita yang
baik dan seringkali puasa, berbuat baik dan memberi uangnya pada mereka yang
membutuhkan.”
artikel ² Sirat Rasul mengisahkan bahwa Muhammad mengirim Zayd untuk meminang
Zainab bagi Muhammad. Anas berkata, “saat masa iddah Zainab binti Jahsh telah usai,
Rasul Allâh berkata pada Zayd ibn Haritha, ‘Tak ada orang lain yang dapat kupercaya
selain dirimu. Pergilah menemui Zainab dan pinanglah dia bagiku.’ Maka Zayd menemui
Zainab saat Zainab sedang mengolah tepung. Zayd berkata, ‘saat aku melihatnya, aku
terharu sebab aku tahu Rasul Allâh berkata tentang dia. Maka aku memalingkan
punggungku dan berkata, “Wahai Zainab, berbahagialah; Rasul Allâh telah berkata akan
dirimu.” Zainab berdiri dan lalu sholat. Maka sebuah wahyu dinyatakan: ‘sesudah Zayd
tidak butuh Zainab lagi, Kami nikahkan Zainab denganmu.’ Maka Rasul Allâh lalu datang
dan masuk tanpa permisi.”
‘A’isyah binti Abu Bakr
`A´isyah yaitu istri Muhammad yang ketiga. `A´isyah sendiri mengatakan, “Rasul Allâh
menikahiku di bulan Shawwal di tahun ke-10 kenabiannya, tiga tahun sebelum hijrah, di
saat aku berusia enam tahun. Aku berusia sembilan tahun saat dia menyetubuhiku.”
Ibn Hisyam menjelaskan bahwa ”Muhammad menikahinya saat `A´isyah berusia tujuh
tahun dan menyetubuhinya saat mereka berada di Medina dan `A´isyah saat itu
berusia sembilan tahun. Rasul Allâh tidak menikahi perawan lain selain `A´isyah.”
`A´isyah berkata, “Rasul Allâh menikahiku saat aku masih bermain-main bersama
anak² perempuan lainnya. Aku tidak tahu bahwa Rasul Allâh menikahiku sampai iartikel
membawaku dan mengunciku dalam rumah. sesudah itu aku menyadari bahwa aku telah
menikah.”
Sebuah hadis lagi dari `Atiyya yang menyatakan, “Rasul Allâh meminang `A´isyah binti
Abi Bakr saat `A´isyah masih kecil. Abu Bakr berkata, ‘Wahai Rasul Allâh, dapatkah
orang menikahi anak perempuan saudara lakinya?’ Muhammad menjawab, ‘Kau hanya
saudara lakiku berdasarkan agamaku.’ Maka Abu Bakr menikahkan `A´isyah dengan
bayaran mahar sebuah rumah seharga 50 dirham.”
Aisyah berkata, ”Aku sedang bermain-main bersama anak² perempuan lainnya di saat
Rasul Allâh masih hidup. Rasul Allâh datang padaku saat aku bermain bersama anak²
perempuan lain, dan dia bertanya padaku, ‘Apakah ini, `A´isyah?’ Aku menjawab,
“Kuda²Sulaiman.’ Dia lalu tertawa.”
108
`A´isyah berkata, “Aku punya kedudukan lebih tinggi diantara istri² Nabi sebab sepuluh
hal.” Dia ditanyai, “Apakah sepuluh hal itu, wahai ibu umat?” `A´isyah menjawab, “Nabi
tidak menikahi perawan lain selain aku, dia tidak menikahi siapapun yang orangtuanya
hijrah (dari Mekah ke Medinah), selain aku. Allâh menunjukkan kesucianku dari surga,
dan Jibril menunjukkan gambar diriku pada Nabi di sebuah kain sutra sambil berkata,
‘Nikahi dia; dialah istrimu.’ Aku dan Nabi sering mandi bersama di satu baskom. Dia
tidak pernah melakukan hal itu dengan istri lain selain diriku. Dia sering sholat saat aku
berbaring di atas tangannya, dan dia tidak pernah mengijinkan istri lain melakukan hal
itu. Wahyu sering datang padanya saat dia bersamaku. Dia wafat saat dia bersandar
di dadaku di malam hari gilirannya bersetubuh denganku, dan dia dikubur di rumahku.”
Suatu kali `A´isyah bertanya pada Nabi, “Siapakah yang akan jadi istrimu di surga?”
Jawab Nabi, “Kau yaitu satu diantara mereka.”
Dari kisah²nya ini kita mengetahui bahwa `A´isyah yaitu istri kesayangan Muhammad.
`Amr Ibn al-`As bertanya pada Rasul Allâh, “Wahai Rasul Allâh, siapakah yang paling kau
sayangi diantara umat?” Rasul Allâh menjawab, “`A´isyah.” `Amr berkata, “Maksudku
yang laki.” Rasul menjawab, “Ayah `A´isyahh.”
Selain itu masih ada hadis lain yang menyatakan:
“Keunggulan `A´isyah atas wanita² lain yaitu bagaikan tarid (makanan roti campur
daging) di atas makanan lainnya.”
Hadis lain mengatakan bahwa Muhammad keburu mati sebelum mendapatkan cukup
tarid dari `A´isyah yang saat itu berusia 18 tahun. `A´isyah tetap menjanda sampai di
usia wafatnya yakni 62 tahun. Berdasarkan ayat Qur’an, istri² Muhammad tidak boleh
menikah lagi dengan pria manapun sesudah Muhammad mati.
`A´isyah berkata, “Aku bermain-main dengan boneka²ku bersama temanku anak²
perempuan, dan Nabi lalu datang dan teman²ku bersembunyi di dalam rumah dan Nabi
akan memanggil mereka kembali sebab dia senang aku bermain bersama mereka.
Kadangkala dia berkata ‘Tepat diam di tempat kalian’ sebelum teman² sempat pergi,
dan dia lalu bermain bersama mereka.”
`A´isyah berkata, “Suatu hari, Nabi datang saat aku bermain-main dengan boneka²ku
dan dia berkata, ‘Wahai `A´isyah, mainan apa ini?’ Aku berkata, ‘Ini yaitu kuda²
Sulaiman’ dan dia tertawa.Kadangkala Nabi masuk sambil menutupi dirinya dengan
jubahnya agar tidak mengganggu `A´isyah dan teman² perempuannya.”
Nabi menikahi Malika Bint Ka`b yang terkenal akan kecantikannya. `A´isyah menemuinya
dan berkata padanya, “Kau tidak malu menikah dengan pembunuh ayahmu?" sesudah
itu Malika mencari perlindungan dari Allâh terhadap sang Nabi, dan Nabi
menceraikannya.
109
Referensi: Tabaqat oleh Ibn Sa’ad, 8:141; Usd al-ghaba, 5:525.
`A´isyah menuduh Nabi bahwa kapanpun Nabi ingin bersetubuh dengan wanita maka
Nabi akan mengatakan sebuah ayat sambil mengaku bahwa Allâhlah yang menyatakan
wahyu itu padanya. Atas hal ini `A´isyah berkata, “Tampaknya Tuhanmu gesit sekali
memenuhi nafsumu.” (Sahih Muslim vol.2:3453-3454 p.748-749). Tidak jelas apa latar
belakang peristiwa saat `A´isyah mengatakan hal ini. Beberapa sumber mengatakan
kalimat itu diucapkan `A´isyah saat Nabi tertangkap basah oleh Hafsa saat sedang
berhubungan intim dengan budak wanitanya yakni Mariah Kuptiah. Sumber lain
menyatakan perkataan `A´isyah berhubungan dengan skandal Nabi menikahi
menantunya yakni Zainab binti Jahsah, sedangkan sumber lain lagi menyatakan hal ini
berhubungan dengan wanita² yang menawarkan diri untuk ditiduri Nabi.
`A´isyah Dituduh Berzinah
Dikisahkan oleh Ibn Aun:
Aku menulis surat pada Nafi dan Nafi menjawab suratku bahwa Nabi tiba² saja
menyerang Bani Mustaliq tanpa peringatan saat mereka sedang tidak siap dan saat
ternak mereka sedang diberi minum. Orang² yang melawan dibunuh dan wanita dan
anak² mereka lalu ditawan; Nabi mendapatkan Juwariyah di hari itu. Nafi berkata Ibn
‘Umar memberi tahu dirinya tentang kisah itu dan Ibn ‘Umar bergabung dalam tentara
Muslim yang menyerang.
Dalam Ghazwat atau “penyerangan” ini, `A´isyah ada bersama Muhammad dan dia tidak
senang dengan kenyataan bahwa Muhammad dalam jangka waktu yang singkat telah
menikahi dua wanita: (1) Zainab (bekas menantunya sendiri dari anak angkatnya, Zayd)
dan sekarang (2) Juwariyah. Menurut `A´isyah, di perjalanan pulang kembali ke Medina,
tentara Muslim berhenti di suatu tempat untuk beristirahat. `A´isyah lalu pergi keluar
untuk buang air kecil tapi dia terlambat kembali masuk ke dalam howdah-nya [49]
sehingga tentara Muslim sudah terlanjur pergi meninggalkannya sendirian di tengah²
padang pasir. Jika keterangan ini benar, maka budak² `A´isyah menaikkan howdahnya ke
atas unta tanpa memeriksa dalamnya terlebih dahulu atau tanpa menyadari bahwa
howdah itu tentunya terasa ringan tanpa `A´isyah di dalamnya. Saat itu `A´isyah berusia
15 tahun.
[49] Tenda kecil yang dipakai Muslimah saat mengendarai unta.
`A´isyah menunggu sampai Safwan bin Al-Muattal As-Sulami, tentara Muslim garis
belakang yang tampan dan muda usia, muncul naik unta dan menemukan `A´isyah tidur
sendirian di padang pasir. Inilah keterangan rinci atas kejadian itu. Safwan melafalkan
ayat Qur’an untuk menyatakan rasa kagetnya, lalu menyuruh untanya berlutut dan
meletakkan kaki²nya di depan kaki² untanya agar unta tetap duduk sampai `A´isyah bisa
110
naik unta ini . `A´isyah berkata bahwa mereka tidak berbicara apapun, seakan
`A´isyah tidak menerangkan pada Safwan apa yang telah terjadi. Tapi di hadis Bukhari
nomer 188 ada banyak bukti terjadi percakapan normal di belakang layar.
`A´isyah dan Safwan tiba di pagi hari di Medina. sebab persaingan kuat antara Zainab
dan `A´isyah, maka Zainab menggunakan kesempatan ini untuk menuduh `A´isyah
berzinah dengan Safwan. Di saat yang sama, Abdullah bin Ubia dan Hamna binti Jahsh
(saudara perempuan Zainab) menyebarkan gosip di seluruh Medina bahwa `A´isyah
telah berzinah dengan Safwan.
`A´isyah berkata, “Aku lalu sakit selama sebulan. Orang² menyebarkan dusta tapi aku
tidak mengetahui akan hal ini. Tapi aku merasa dalam keadaan sakitku aku tidak
menerima perhatian Rasul Allâh sebagaimana yang biasa kuterima saat aku sedang
sakit. Sekarang Rasul Allâh hanya datang sekali, menyapaku, dan berkata, ‘Bagaimana
keadaanmu?’ dan lalu pergi. Aku jadi merasa ragu.”
Menurut `A´isyah, dia jatuh sakit dan diam di rumah orangtuanya dan tidak mengetahui
tentang gosip yang beredar tentang dirinya. Dia baru mengetahui kejadian ini sesudah
sebulan kemudian. Tampaknya Muhammad tidak suka padanya selama waktu itu
sehingga `A´isyah dipulangkan ke rumah orangtuanya. Di saat yang sama, Muhammad
juga berusaha mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi diantara Safwan dan `A´isyah.
Dia memerintahkan Ali untuk menginterogasi Barira (budak wanita `A´isyah) untuk
mengetahui di mana sebenarnya `A´isyah di malam hari ini . Menurut sejarawan
Muslim Tabari, Ali bahkan memukul Barira di hadapan Muhammad, tapi tetap tak
mendapat jawaban yang memuaskan.
Pertanyaan yang wajar yaitu :
• Apakah Barira memang tidak tahu bahwa howdah `A´isyah saat itu kosong?
• Apakah Safwan tidak bisa memacu untanya lebih cepat agar `A´isyah bisa
bergabung kembali bersama tentara Muslim?
• Bukankah sudah jadi kewajiban tentara bagian belakang untuk bisa
menghubungi kelompok tentara dalam waktu singkat untuk memperingatkan
jika ada bahaya menyerang?
sebab merasa curiga, Muhammad mengunjungi rumah Abu Bakr untuk bicara dengan
`A´isyah. `A´isyah meyakinkan Muhammad bahwa dia tak bersalah dan di saat itu pula
Muhammad kesurupan. sesudah sadar, dia lalu bangun dan menjelaskan bahwa Allâh
telah bicara padanya dan dia lalu mengucapkan Sura an-Nur yang berisi aturan dan
hukuman bagi pezinah.
Akhirnya tiga orang penyebar gossip dihukum cambuk 80x per orang: Hassan bin Thabit,
Mistah bin Uthatha and Hamna bint Jahsh.
111
Qur’an, an-Nur 24:4
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh
itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-
lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Anehnya, Muhammad menunggu lama sampai sebulan sebelum dia mengucapkan
wahyu illahi untuk membela `A´isyah. Dalam kasus skandal sex dengan Maria Koptik, dia
percaya sesaat tentang gossip Maria berhubungan sex dengan budak lelaki dan
mengirim Ali untuk membunuh budak pria ini . Qur’an menyebutkan bahwa
dibutuhkan saksi dua orang pria untuk segala tuduhan, kecuali tuduhan zinah yang
membutuhkan saksi empat orang pria. sesudah hukum ini ditetapkan Muhammad, maka
hampir tidak mungkin lagi untuk membuktikan kasus perzinahan dalam Islam.
**(keterangan tambahan: Untuk mengetahui mengapa Muhammad menunggu lama sampai sebulan
untuk mengucapkan wahyu, silakan baca keterangan ini (klik): Gossip di Medina tentang Aisyah
Serong
Selain empat orang saksi pria, hukum Syariah juga menuntut para saksi untuk membawa
benang dan memasukkan benang itu diantara pezinah pria dan wanita. Jika benang
tidak bisa masuk diantara mereka, maka ini membuktikan bahwa penis pria memang
memasuki vagina wanita.
Istri² Muhammad [50]
1. Khadija bint Khuwailid - wafat sebelum Hijrah
2. Sawda bint Zam’a
3. Aisha bint Abu Bakr
4. Umm Salama
5




