• coklatx.blogspot.com

    www.coklatx.blogspot.com

  • berasx.blogspot.com

    www.berasx.blogspot.com

  • kacangx.blogspot.com

    www.kacangx.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label kehidupan muhammad 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kehidupan muhammad 4. Tampilkan semua postingan

kehidupan muhammad 4


 adis yang do’if [42], tapi isinya tercantum pula di hadis Ibn Majah 

dan al-Nasa’i di mana seorang pria datang menghadap Nabi dan berkata, “Wahai Rasul 

Allâh! Aku berniat pergi perang, tapi aku ingin meminta pendapatmu.” Nabi berkata, 

“Apakah ibumu masih hidup?” Orang itu menjawab, “Ya.” Nabi berkata, “Tinggallah 

dengannya, sebab  Taman (surga) terletak di bawah kakinya.” (Haqq & Newton 1996: 

12).  

 

[42] hadis do’if = hadis lemah. 

 

Para feminis, reformis, dan liberal Muslim seringkali mengutip kedua hadis di atas untuk 

mendukung pandangan mereka bahwa Islam mengajarkan kesetaraan kedudukan lelaki 

 82 

dan wanita dan hadis² yang bertentangan merupakan karangan generasi Muslim 

berikutnya saja. Akan namun , kedua hadis ini menasehatkan para putra untuk berbaik 

hati pada ibu² mereka, tapi tidak menasehatkan para suami untuk berbaik hati pada 

istri² atau para ayah pada anak² perempuan mereka. Terlebih lagi, kedua hadis ini tidak 

dianggap sebagai hadis sahih sebab  Bukhari dan Muslim tidak memasukkan kedua 

hadis itu ke dalam koleksi mereka. Hanya Ibn Majah dan al-Nasa’i saja yang menyatakan 

hal itu. Kedua hadis ini jarang sekali dikutip para ulama dan ahli Islam.  

 

sesudah  melihat ayat² Qur’an dan ahadis, masih saja para ahli Islam ngotot menyatakan 

Islam membela wanita dan memberi wanita kedudukan yang sama dengan pria. 

Pengakuan seperti ini sukar dipercaya. Mereka berusaha percaya Islam itu egalitarian 

(menganggap kedudukan wanita dan pria sama) dengan cara menyangkal ajaran²nya 

tentang perlakuan terhadap wanita.  

 

Hal ini jelas hanyalah angan² mereka saja dan bukan fakta. Usaha² seperti ini tidak 

menguntungkan pihak Muslimah. Para Muslimah yang tinggal di negara Barat tidak 

terangkat derajatnya sebab  usaha ini, tapi sebab  warga  Barat memang memberi 

hak yang sama dan sederajat terhadap pria dan wanita. Akan namun  Muslimah yang 

hidup di lingkungan umat Muslim masih saja terkekang dengan ajaran² Muhammad 

akan wanita. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 83 

Bab 10 

Ajaran Muhammad tentang Nikah 

 

 

sesudah  membahas kedudukan Muslimah dalam Islam, aku akan menelaah efek ajaran² 

ini pada kehidupan Muslimah, terutama pada pernikahan secara umum, dan poligami 

secara khusus. Tiada yang lebih banyak dikritik dalam Islam selain masalah poligami. 

Para pengritik Islam menunjuk banyak alasan yang memperlihatkan Muslimah 

merupakan warga kelas dua di dunia Islam, di mana mereka tak punya hak dan derajat 

yang sama tinggi dengan lelaki. Akan namun  para Muslim dan Muslimah ahli Islam tidak 

mengikutsertakan poligami sebagai bukti jelas akan penindasan Islam terhadap wanita. 

sebab  inilah maka para pengamat modern mengamati secara khusus masalah poligami 

dalam penelitian² mereka. Praktek poligami dalam warga  Muslim di jaman modern 

ini sangat banyak berkurang dibandingkan jaman dulu sebab  masalah ekonomi (satu 

pria harus menafkahi lebih dari satu rumah tangga). Selain itu, beberapa negara Muslim 

seperti Tunisia dan Turki melarang poligami. Negara² lain seperti Mesir membuat aturan 

ketat akan poligami agar Muslim keberatan melakukannya. Akan namun , negara² Muslim 

lainnya tidak melakukan pelarangan poligami.  

 

 

Definisi Nikah 

 

Pernikahan merupakan kontrak sipil yang bersifat permanen, berlaku sesaat , dan tidak 

tergantung perubahan keadaan, dilakukan oleh dua orang yang berlawanan sex sebagai 

kebersamaan yang menguntungkan kedua belah pihak dan untuk memiliki keturunan.” 

(Verma 1988: 56). Dua orang yang harus menandatangi kontrak nikah tidak selalu harus 

pihak suami dan istri. Menurut pandangan aliran Shaf’I dan Maliki, “Wanita itu sangat 

tidak mampu untuk menandatangani kontrak nikah bagi dirinya sendiri atau bagi orang 

lain meskipun walinya telah mengijinkannya untuk melakukan hal itu. Seorang ayah 

dapat menandatangani kontrak nikah bagi putrinya yang perawan tanpa harus minta ijin 

dari putrinya terlebih dahulu, tidak peduli berapapun usia ptrinya.” (Verma 1998: 24). 

Akan namun , aliran Hanafi dan Hanbali memberi wanita hak untuk menyatakan 

persetujuan. Kebanyakan negara² Arab dan Afrika Muslim mengikuti aliran Shaf’I dan 

Maliki, sedangkan negara² Pakistan, India, dan Afghanistan mengikuti aliran Hanafi dan 

Hanbali. Tiada batas umur minimum dalam pernikahan Islam. Hal ini sebab  Nabi 

Muhammad menikahi Aisyah di usia 6 tahun dan menidurinya di usia 9 tahun. Para 

Muslim ahli Islam di jaman modern menetapkan batas usia nikah Muslimah sebab  

pengaruh budaya Barat di negara² Muslim. (Lois 1985: 61).  

 

 

 84 

Tiga Jenis Pernikahan dalam Islam  

 

ada tiga jenis pernikahan dalam Islam: 

1. Pernikahan Monogami: hubungan sah antara satu pria dan satu wanita. 

2. Pernikahan Poligami: hubungan sah antara satu pria dan lebih dari satu wanita, tidak 

boleh lebih dari empat istri dalam waktu yang sama.  

3. Pernikahan Mut’ah [43]: hubungan nikah sah antara satu pria dan satu wanita. Jenis 

nikah ini berbeda dengan nikah lainnya sebab  tidak bertujuan untuk menikah secara 

langgeng, tapi hanya untuk pemuasan berahi secara halal saja. Hal ini diijinkan oleh 

Nabi, tapi dihapus oleh Kalifah kedua Umar ibn al-Khattab. Mut’ah dianggap haram oleh 

Islam Sunni, tapi halal bagi Islam Syiah dan tetap dilakukan sampai hari ini. Di Iran 

(mayoritas Muslim Syiah), diperkirakan sekitar 70% istri mut’ah yaitu  pelacur. 

(Woodsmall 1983: 119).  

 

[43] Mut’ah berarti kenikmatan. Ini juga termasuk dalam jenis pernikahan poligami.  

 

 

Pernikahan Poligami 

 

Islam tidak menciptakan pernikahan poligami, tapi “Islam mengkhususkan pernikahan 

poligami hanya untuk Muslim saja” (Mernisi 1987: 80). Professor Maroko bernama 

Fatima Mernissi berkata bahwa poliandri “pernikahan antara satu wanita dengan 

beberapa pria” lebih sering dilakukan daripada poligami “pernikahan satu pria dengan 

beberapa wanita.” Nabi khawatir akan nasib wanita yang dicerai, jadi janda, atau anak² 

yatim yang tak nikah, sehingga dia membuat aturan di mana pria bisa melindungi 

mereka, tidak hanya sebagai saudara tapi juga sebagai suami (Mernissi 1987: 80) 

 

 

Poligami Sebelum Jaman Islam 

 

Aisyah berkata: ada empat jenis pernikahan sebelum Islam. (al-Sabaq 1981: 18).  

1. Pernikahan orang jaman sekarang: Pria melamar wanita, dan dia bayar mahar dan 

menikahinya.  

2. Seorang pria berkata pada istrinya, saat  istrinya sudah selesai datang bulan, 

mengirim istrinya untuk ini dan itu dan berhubungan sex dengan pria lain. Pernikahan 

ini disebut sebagai “al-Istipda’a”. [45] 

3. Nikah al-Raht: seorang wanita memanggil sejumlah pria ke rumahnya dan 

berhubungan sex dengan mereka. Jika wanita itu lalu hamil, dia akan memanggil semua 

pria itu ke rumahnya, dan dia akan memberitahu mereka bahwa dia mengenal mereka 

semua dan jadi hamil dan akan melahirkan bayi. Ini yaitu  anak pria yang ini atau itu.  

4. Pernikahan keempat yaitu  di mana banyak pria berhubungan sex dengan satu 

wanita dan wanita itu tidak akan membatasi siapapun yang ingin berhubungan sex 

 85 

dengannya. Wanita seperti ini yaitu  pelacur yang memberi tanda bendera di depan 

pintu² rumah mereka sebagai tanda ajakan mereka. Jika wanita ini melahirkan anak, 

orang² akan melihat anak itu mirip siapa. Pria yang wajahnya mirip anak itu akan disebut 

sebagai ayahnya.  

 

Semua jenis pernikahan di atas tidak ada yang serupa dengan pernikahan poligami 

Islam. Hal ini membenarkan pendapat Fatima Mernissi bahwa Islam menciptakan 

poligami hanya untuk Muslim saja.  

 

[45] Hubungan sex.  

 

 

Poligami dalam Islam 

 

Qur’an 4:3 menyatakan: 

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim 

(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu 

senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, 

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu 

yaitu  lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 

 

Ayat ini tidak hanya mengijinkan Muslim punya empat istri dalam waktu bersamaan, 

tapi juga mengijinkannya untuk memiliki gundik atau budak sex sebanyak apapun yang 

dikehendakinya. Ayat ini dinyatakan sesudah  Perang Uhud di mana banyak Muslim mati 

dan meninggalkan para janda dan anak² yatim. Di Uhud, sekitar 70 Muslim terbunuh. 

sebab  itulah, satu²nya alasan tepat dilakukannya poligami yaitu  sebagai pemecahan 

masalah janda dan anak yatim sebab  akibat perang. Akan namun , para Muslim ahli Islam 

kemudian mencari-cari alasan lain diluar perang untuk menghalalkan penerapan 

poligami. Menurut al-Ghazali, poligami itu perlu sebab  memuaskan naluri berahi 

manusia. (Mernissi 1987: 47). Bagi al-Ghazali, Muslimah tidak perlu memuaskan naluri 

berahinya, “… sebab  pria terbeban dengan dorongan gairah sex yang besar sehingga 

satu wanita saja tidak cukup untuk menjamin kesucian pria (suci dari tindakan zinah), 

sehingga dianjurkan agara pria menambah istri lebih banyak. Akan namun  jumlahnya 

tidak boleh lebih daripada empat.” (Mernissi 1987: 47).  

 

Dalam membahas Q 2:223, Mernissi berpendapat bahwa Islam mengijinkan Muslim 

untuk menyodomi istrinya, meskipun istri tidak mau. Ayat ini dinyatakan saat  seorang 

Muslimah Ansar (Medinah) tidak mengijinkan suaminya menyodomi dirinya. (Mernissi 

1993: 145). Muslimah ini mengunjungi Umm Salama (istri Nabi dan wakil para wanita) 

dan memintanya untuk membahas masalah ini dengan Nabi. saat  Umm Salama 

menyampaikan hal ini pada Nabi, turunlah Q 2:223 dari surga yang menyatakan, “ 

 

Istri-istrimu yaitu  (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah 

tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah 

 86 

(amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa 

kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. 

 

Ayat ini memberi hak pada pria untuk memilih posisi persetubuhan yang mereka 

inginkan dan termasuk menyodomi istrinya tanpa ijin istri. (Mernissi 1993: 146).  

 

Syd Qutub tidak menyatakan hal yang sama seperti al-Ghazali mengenai kesucian 

Muslim, tapi menggunakan alasan wanita mandul sebagai penghalalan bagi Muslim 

untuk menambah istri. Jika istri mandul, maka suami Muslim punya dua pilihan: 

1. Menceraikan istri dan menikahi wanita lain untuk mengabulkan keinginan suami 

punya anak, atau: 

2. Tetap menikahi istri dan menikahi wanita lain. (Daagir 2002: 24).  

 

Alasan Qutub ini seringkali digunakan banyak Muslim modern untuk melakukan 

poligami, tapi alasan ini sangat lemah sebab  tidak mengikutsertakan kemungkinan 

bahwa suamilah yang mandul dan bukan istri. Terlebih lagi, jika benar alasan poligami 

yaitu  agar punya anak, maka seharusnya Qur’an juga menyatakan keterangan yang 

serupa sebagai syarat poligami.  

 

Al-Sabuni yakin bahwa poligami mencegah wanita untuk melakukan pelacuran. Dia 

berpendapat bahwa saat  Jerman menghadapi masalah jumlah wanita lebih banyak 

daripada jumlah pria di akhir PD II, maka poligami dilakukan untuk memecahkan 

masalah. (Daagir 2002: 24). Pendapat ini membenarkan ketetapan poligami dalam 

Qur’an, akan namun  jika memang begitu, maka poligami tidak bisa ditetapkan pada saat 

tiada masalah dalam perbandingan jumlah pria dan wanita.  

 

Alasan pembenaran lain akan poligami yang juga sering dipakai Muslim yaitu  jumlah 

wanita di dunia empat kali lebih banyak daripada jumlah pria. Hal ini menimbulkan 

masalah dan poligami merupakan cara tepat memecahkan masalah, begitu menurut 

mereka. Tapi faktanya jumlah pria dan wanita di dunia yaitu  seimbang dan tiada data 

statistik apapun yang mendukung pendapat Muslim ini . Terlebih lagi jumlah 

Muslim yang punya istri sampai empat lebih sedikit daripada Muslim yang tidak 

berpoligami. Selain itu, masalah keuangan mencegah banyak Muslim untuk menikahi 

lebih dari satu wanita.  

 

Alasan lain yang juga sering diajukan Muslim masa kini yaitu  pria sanggup 

menghasilkan keturunan di usia yang lebih lama daripada wanita. Wanita umumnya 

tidak bisa hamil lagi sesudah  usia 50 tahun, sedangkan pria masih bisa menghasilkan 

keturunan sampai usia 70 tahun.  

 

Rashi Radia, Muslim ahli Islam, secara terang²an menyatakan bahwa satu wanita saja 

tidak mampu memuaskan nafsu berahirnya. Tapi dia tidak menerangkan mengapa pria 

butuh lebih banyak wanita untuk memuaskan nafsu berahinya. (Daagir 2002: 25).  

 

 87 

Poligami dalam Islam selalu berhubungan dengan kepercayaan bahwa wanita yaitu  

sumber kenikmatan dan hiburan bagi pria. Sejarah Islam menunjukkan bahwa para 

wanita digunakan oleh partner prianya sebagai penghibur pria. Contohnya bisa dilihat di 

berbagai dongeng 1001 Malam Arabia, juga di Kitab al-Aghani yang ditulis oleh Abi Al-

faraj al-Asfahani tentang jariyah (budak sex wanita) milik para Kalifah Abbasid, dan kisah 

hadis Tirmizi tentang tujuh puluh dua houri (bidadari perawan) di surga bagi Muslim. 

Qur’an menerangkan bahwa houri yaitu  wanita² yang cantik, perawan abadi, dan 

menyenangkan Muslim. (Mernissi 1988: 71). Penjabaran tentang huri di Qur’an 

berdampak besar pada hubungan antara pria dan wanita dalam Islam. Pria memandang 

istrinya sebagai makhluk yang lebih rendah, sama seperti para huri yang cantik, setia, 

dan senantiasa menawarkan kenikmatan sex.  

 

Q 44:51-54 

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman, 

(yaitu) di dalam taman-taman dan mata-air-mata-air; 

mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan, 

demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari. 

 

Q 55:56-58 

Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak 

pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi 

suami mereka) dan tidak pula oleh jin. 

Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? 

Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan. 

 

Q 55:72 

(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah. 

 

Q 78:33-34 

dan gadis-gadis remaja berdada montok (kawa’iba) [46] yang sebaya, 

dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). 

 

[46] Montok dan kencang, tidak melorot. (Haqq & Newton 1996: 16) 

 

 

Mishakat al-Masabih, artikel  I, hadis no. 62 

Pada wanita yang tidak membuat susah suaminya di dunia ini, istri huris bermata jernih 

suaminya tidak akan berkata pada istri itu: ‘Jangan bikin suamimu susah. Semoga Allâh 

menghancurkanmu. Suamimu hanyalah tamu lewat bagimu dan dalam waktu dekat dia 

akan meninggalkanmu untuk datang pada kami.” 

 

Sang Nabi ditanyai: ‘Apakah kami akan berhubungan sex di Surga?’ Nabi menjawab: ‘Ya, 

demi dia yang memegang jiwaku dalam tanganNya, dan hubungan sex dilakukan secara 

dahman, dahman (hubungan sex yang penuh sodokan dan suara ribut). Dan saat  

 88 

hubungan sex selesai, wanita akan kembali bersih dan perawan lagi.” (Haqq & Newton 

1996: 17). [47] 

 

[47] Ibn-Kathir, vol. VIII, hal. 11, tafsir Q 56:35-37, diterbitkan oleh Dar Ash-Sha’b, catatan kaki editor 

oleh pihak penerbit yang menjelaskan arti kata ‘dahman.’ 

 

Hadis Tirmizi menjanjikan Muslim tujuhpuluh dua huri di Surga bagi ditambah istri²nya 

dari dunia fana.  

 

 

*Tambahan keterangan: 

 

TIRMZI, vol. 2, hal. 138:  

Setiap pria yang masuk surga akan diberi 72 houris; tidak peduli dalam usia berapa dia 

mati, saat  dia masuk surga, dia akan berusia 30 tahun dan tidak akan pernah menjadi 

tua. Seorang pria yang masuk surga akan diberi daya kejantanan (untuk ngeseks) yang 

sama dengan 100 orang. 

 

Hadist yang sama juga dikutip oleh Ibn Kathir (meninggal tahun 1373 CE ) dalam tafsir 

Qurannya tentang Surah Al-Rahman (55), ayat 72: "Nabi Muhammad terdengar berkata, 

“Hadiah balasan terkecil bagi orang-orang di surga yaitu  tempat tinggal di mana ada 

80,000 budak dan 72 istri, beratapkan mutiara, aquamarine dan ruby, selebar jarak 

antara Al-Jabiyyah [di Damaskus] dan Sana’a [Yemen]’.” 

 

Pertanyaan yang banyak mengganggu setiap Muslim ahli Islam yaitu : Dapat apakah 

para Muslimah yang wafat tanpa pernah nikah? Qur’an dan Hadis diam saja akan hal 

ini. Diamnya kitab² Islam itu tentunya beralasan, dan para ahli Islam ortodox 

menganggap “para wanita tidak punya jiwa/hati.” (Smith & Haddad 2001: 39). Dengan 

begitu, wanita dianggap sama seperti binatang, yang hidupnya berakhir berakhir sesudah  

mati. “Hubungan paling mendasar dalam warga  Islam bukanlah 

hubungan antara pria dan wanita, tapi antara pria dan Allâh: dan sama 

sekali bukanlah antara wanita dan Allâh.” (ibid). Ajaran Islam tentang jawariyah, 

houri, dan nikah menunjukkan dengan jelas bahwa Muslim menganggap poligami 

sebagai cara untuk memuaskan nafsu berahinya. Muslimah yang kedudukannya lebih 

rendah dibandingkan houri, dianggap sebagai obyek hiburan sementara dan kesenangan 

bagi pria di dunia fana ini. Nanti sesudah  Muslim mati, dia akan menikmati kesenangan 

sex abadi bersama tujuhpuluh dua houri perawan di Surga.  

 

Qur’an, 4:129 

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun 

kamu sangat ingin berbuat demikian, sebab  itu janganlah kamu terlalu cenderung 

(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika 

kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka 

sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

 89 

 

Ayat di atas dengan jelas berhubungan tentang perlakuan adil terhadap para istri dalam 

pernikahan poligami. Ayat itu menyatakan bahwa suami tidak mungkin bisa berlaku adil 

terhadap para istri, meskipun sudah berusaha untuk itu. Para ahli Islam modern 

menggunakan ayat ini untuk menyatakan “perlakuan adil tidak mungkin bisa 

dilaksanakan.” (Yamani 1981: 99). Di negara² Tunisa dan Turki, poligami dilarang dan 

ayat di atas digunakkan untuk melarang poligami. Para modernis Islam mengajukan 

banyak faktor untuk menunjukkan poligami tak layak lagi dilakukan di jaman modern. 

Alasan paling utama yaitu  faktor tak cukup uang untuk membiayai lebih dari satu 

keluarga. Qur’an menuntut suami menafkahi istri²nya secara sama dan adil. Dengan 

begitu, suami harus memberi setiap istri satu rumah, kekayaan sendiri, dan memenuhi 

kebutuhan² lain seperti pendidikan bagi anak² setiap istri dan kehidupan yang lebih baik 

bagi masing² istri. Di jaman sekarang, pada umumnya seorang pria tidak mampu 

melakukan hal ini. sebab  itulah di umat Muslim di jaman modern ini jarang melakukan 

poligami.  

 

Fatima Mernissi mengatakan bahwa meskipun Qur’an menyatakan persyaratan untuk 

melakukan poligami, tapi usuran poligami bersangkutan dengan “perasaan subyektif, 

yang sukar untuk dibag-bagi secara adil.” (Mernissi 1987: 47). Nabi Muhammad sendiri 

mengakui dalam sebuah hadis “Pilihan Hati” bahwa dia tidak dapat bertindak adil 

terhadap istri²nya. Menurut Hadis ini, sang Nabi mencintai istrinya Aisyah lebih daripada 

istri²nya yang lain. Para ahli Islam mencoba mengatakan hadis ini hanya menyatakan 

tentang cinta dan bukan bersikap adil.  

 

 

Faktor² yang Mendorong Poligami dalam warga  

Muslim 

 

Selain aturan poligami halal dalam Syariah Islam, ada faktor² sosial lain yang mendorong 

Muslim untuk melakukan poligami. Yang paling utama dari faktor² sosial ini yaitu  

kehormatan, istri mandul, dan sunat Muslimah. Mernissi menyatakan, “konsep 

keperawanan dan kehormatan suami terletak diantara kedua kaki wanita.” (Mernissi 

1988: 34). Jika istri tidak mengeluarkan darah saat hubungan pertama pernikahan, maka 

istri dianggap tidak perawan lagi dan gagal ujian sosial, “istri lalu ditolak suami dan 

keluarga suami, dan diserahkan kembali ke keluarga istri.” (Yamani 1981: 149). Dalam 

beberapa kasus, suami tetap menikahi istri, tapi lalu cari istri lain yang lulus ujian 

keperawanan. Dengan begitu tentunya istri kedua lebih berharga di mata suaminya 

dibandingkan istri yang pertama.  

 

 

Sunat Muslimah dalam Islam 

 

 90 

Pemotongan kelamin wanita masih dilakukan di kebanyakan negara² Arab dan Afrika 

Utara seperti Sudan, Mesir, Eritria, dan Somalia. Praktek sunat Muslimah ini dianjurkan 

oleh Nabi dan tercatat sebagai Sunnah. Alasan utama penyunatan wanita, menurut para 

ahli hukum Islam yaitu  untuk mengekang birahi dan dorongan sexual wanita itu. 

Mereka berdalih bahwa para wanita jaman sekarang seringkali melihat begitu banyak 

godaan sex yang akhirnya akan membuat warga  jadi rusak moral. Nabi 

Muhammad menyatakan, “Sunat merupakan kewajiban bagi pria dan penjagaan 

kehormatan bagi wanita.” Muhammad juga menganggap sunat Muslimah membuat 

wanita lebih enak untuk dinikmati asalkan tidak terlalu banyak bagian kelamin wanita 

yang dipotong. Umm ‘Atiyya al-Ansarit mengisahkan bahwa seorang wanita sering 

melakukan penyunatan di Medinah dan Nabi berkata padanya, “Jangan memotong 

terlalu banyak, agar wanita lebih disukai dan lebih nurut pada suami.” (al-Bukhari, Libas 

63, 64, Isti’ dsan 51; Muslim, Tahara 49, Shaltut, Khitan al-untha, dalam Liwa’ al-Islam, 

1951: 55). 

 

Sunat Firaun atau Sudan “memotong labia mayor dan labia minor sesudah  seluruh 

klitoris dipotong.” (Lois, 1985: 115). Akibat dari pemotongan habis² ini yaitu  “wanita 

tidak bisa lagi menikmati hubungan sex secara normal dan tidak bisa melahirkan anak. 

Dan jika wanita ini tidak bisa lagi memuaskan nafsu berahi suami, maka suami akan 

menggantinya dengan istri yang lebih muda dan sehat.” (ibid: 117). Dalam kasus lain, 

suami bisa tetap menikahi istrinya sebab  sungkan dengan keluarga istri atau khawatir 

reputasinya jadi jelek dalam warga , tapi dia bisa menikahi wanita lain. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 91 

Bab 11 

Muhammad sang Poligamis 

 

 

KEHIDUPAN pernikahan Nabi Muhammad membuat banyak umat Muslim dan para ahli 

Islam jaman modern bingung. Salah satu tugas utama setiap penulis Muslim yaitu  

menghalalkan atau membenarkan pernikahan² poligami sang Nabi. Setiap Muslim wajib 

meniru contoh perbuatan Nabi di segala kegiatan hidupnya. sebab  alasan ini, para 

penulis Muslim modern selalu saja mencari-cari berbagai alasan untuk membenarkan 

pernikahan² sang Nabi. Penulis Muslim Mesir bernama Al-Sabuni merangkum semua 

alasan pembenaran yang paling sering diajukan dalam empat alasan utama (Daagir 

2002: 23): 

 

1. Alasan Pendidikan 

Alasan utama mengapa sang Nabi memiliki banyak istri yaitu  untuk menghasilkan 

guru² wanita untuk mendidik para Muslimah dalam hal hukum, sosial, dan spiritual. Para 

Muslimah sukar untuk berkonsultasi dengan Nabi tentang masalah² pribadi, misalnya 

menstruasi, kehamilan, kebersihan, dan perihal pernikahan.  

 

2. Alasan Hukum  

Untuk menghapus kebiasaan² Jahiliyah seperti pengangkatan anak atau adopsi. Nabi 

menikahi istri anak angkatnya untuk membatalkan adopsi anak.  

 

3. Alasan Sosial 

Nabi menikahi anak² perempuan Kalifah pertama (Abu Bakr) dan Kalifah kedua (Umar), 

untuk menyatukan keluarga² para sahabat dan penerusnya.  

 

4. Alasan Politik 

Nabi menikahi wanita² dari berbagai suku yang berbeda untuk mendirikan persekutuan 

antar suku.  

 

Ahli² Islam modern seperti Muhammad Abdu dan Rashid Rida menerima empat alasan 

utama yang diajukan Al-Sabuni, dan menambahkan bahwa satu²nya wanita yang 

dinikahi Nabi sebab  alasan ketertarikan pribadi yaitu  istri pertamanya yakni Khadija. 

Rida menulis bahwa, “Jika sang Nabi, damai dan doa menyertainya, ingin mencari 

kenikmatan dan kepuasan sex seperti yang diinginkan para raja dan pangeran, maka dia 

tentunya tidak akan menikahi janda² tua dan wanita² cerai, tapi wanita² perawan dan 

muda.” (ibid: 24). Menurut Sabuni, satu²nya wanita perawan yang dinikahi Muhammad 

yaitu  putri sahabat dan penerusnya Abu Bakr. Muhammad melakukan ini sebagai 

hadiah bagi Abu Bakr sebab  perbuatan baiknya dan lalu menunjuk Abu Bakr sebagai 

 92 

Kalifah pertama. (ibid).  

 

Mernissi menolak anggapan kebanyakan pernikahan Nabi berlangsung untuk tujuan 

persekutuan antar suku. (Mernissi 1987: 54). Dia menyatakan bahwa kebanyakan 

pernikahan Nabi terjadi sebab  alasan rasa tertarik akan kecantikan dan keindahan 

wanita. Hal ini bisa dilihat dari berbagai pernikahannya dengan Safiya bint Huyay 

(wanita Yahudi ningrat suku Khaybar, yang sukunya diserang dan dijajah Muhammad), 

Rayhana bint Zaid (wanita Yahudi sangat cantik dari suku Qurayza, yang sukunya 

dibantai dan diperbudak Muhammad), Maria Kuptiah (wanita Kristen Koptik Mesir 

yang sangat cantik rupawan, pemberian dari penguasa Mesir bagi Muhammad), 

Juwariya bint al-Harith (wanita Yahudi ningrat suku Mustaliq, yang sukunya diserang 

dan dijarah Muhammad; Juwariya sangat cantik dan siapapun yang melihatnya akan 

jatuh cinta padanya), Zainab bint Jahash (pernikahan skandal, sebab  Zainab yaitu  

istri Zaid, anak angkat Muhammad), dan Aisyah putri Abu Bakr (pernikahan 

bermasalah sebab  Muhammad menikahi Aisyah kala Aisyah masih berusia 6 tahun 

dan memerawaninya kala Aisyah berusia 9 tahun). [48] 

 

[48] Muhammad berusia 53 tahun saat  memerawani Aisyah (9 tahun).  

 

 

Hadis Sahih Bukhari, artikel  7, volume 7, no. 89 

Sang Nabi menulis (kontrak nikah) bersama Aisyah saat Aisyah berusia enam tahun dan 

menyetubuhinya saat dia berusia sembilan tahun dan dia terus hidup bersama Nabi 

selama sembilan tahun (sampai Nabi wafat).  

 

Rida mengakui bahwa dia tidak menemukan alasan atau pesan moral apapun dalam 

pernikahan Nabi denga Maimuna bint Al-Harith (istri Nabi yang terakhir). (Daagir 2002: 

2). Jika kita memasukkan Khadija ke dalam daftar, maka jumlah istri Nabi mencapai 

enambelas orang, delapan diantaranya dinikahi dengan alasan yang berbeda dari yang 

diajukan para ahli Islam modern. Tiada satu pun ayat Qur’an atau hadis yang 

mengatakan Nabi menikahi istri²nya dengan tujuan mempersatukan berbagai suku. 

Sebaliknya banyak hadis yang menyatakan Nabi berkata bahwa dia menyukai wanita 

dan parfum. (ibid: 44). Nabi menyukai parfum sebab  dia yakin parfum meningkatkan 

nafsu berahi. sebab  alasan inilah, maka Nabi melarang Muslimah memakai parfum 

saat  pergi keluar meninggalkan rumah.  

 

Sang Nabi memuji-muji cucunya yakni Hasan ibn Ali, sebab  Hasan doyan kawin cerai. 

Hasan menikahi 200 istri (Mernissi 1987: 50). Dia seringkali menikahi empat istri dalam 

waktu yang bersamaan dan lalu menceraikan keempat istrinya untuk menikahi empat 

istri lain. Sang Nabi berkata padanya, “Kau mirip dengan aku secara fisik dan moral.” 

(ibid).  

 

Nabi sendiri gagal untuk bersikap adil terhadap wanita. Contoh jelas bisa dilihat dalam 

kasus Mariah Kuptiah yang menunjukkan tidak mungkin bagi seorang pria untuk 

 93 

bersikap adil terhadap para istri. Sang Nabi tertangkap basah oleh istrinya Hafsa, saat  

sedang bersetubuh dengan Mariah di rumah Hafsa. saat  Hafsa lalu berterika marah 

pada Nabi, “Wahai Nabi Allâh, di dalam kamarku, di ranjangku, dan di hariku?” (ibid: 55).  

 

Aisyah, istri kesayangan Nabi, mengakui bahwa dia membenci istri² Muhammad dan 

dalam beberapa kejadian, dia berkelahi dengan mereka secara verbal dan fisik. Suatu 

hari, Aisyah datang menemui Nabi dengan makanan di tangannya. Dia mendapati istri 

Nabi yang lain yakni Saodah binti Zama’ah sedang bersama Nabi. Aisyah berkata pada 

Saodah, “Makan sebelum aku melumuri wajahmu dengan makanan.” saat  Saodah tak 

menjawab, Aisyah melemparkan makanan pada wajahnya. Nabi tertawa dan menyuruh 

Saodah melakukan hal yang sama terhadap Aisyah (al-Sabag 1981: 117).  

 

Mernissi mengutip dua perkataan Aisyah yang mengakui poligami mendatangkan 

kebencian dan kedengkian diantara para istri. (Menissi 1987: 55).  

 

Aku tidak pernah merasa secemburu seperti yang kurasakan pada Maria. Hal ini sebab  

Maria yaitu  wanita berambut ikal yang sangat cantik jelita. Nabi sangat tertarik 

padanya. Awalnya, Maria tinggal dekat kami dan Nabi menghabiskan waktu siang malam 

bersamanya sampai kami protes dan Maria jadi ketakutan.  

 

Nabi sedang berada di kamarku saat  Juwariyah datang untuk menanyakan tentang 

kontrak. Demi Tuhan, aku benci dia saat  aku melihatnya datang ke arah Nabi. Aku tahu 

bahwa Nabi akan melihat apa yang kulihat (kecantikannya).  

 

Nabi juga mengakui bahwa poligami menyusahkan istri²nya. saat  dia mengetahui 

bahwa menantunya Ali ibn Abi Talib ingin menikahi wanita lain, dia berkhotbah di 

mesjid saat sholat Jum’at dan berkata, “Aku tak akan mengijinkan Ali ibn Abi Talib, dan 

kuulangi, aku tak akan mengijinkan Ali menikahi wanita lain kecuali jika dia 

menceraikan putriku. Putriku yaitu  bagian dari diriku, dan apa yang menyakitinya, 

menyakitiku pula.” (ibid: 70).  

 

(Lihat juga –klik- ini: Fatima Mau Dipoligami, Muhammad Kebakaran Jenggot) 

 

Nabi SAW marah besar saat  mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, 

akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. saat  mendengar rencana itu, Nabi pun langsung 

masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-

Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi 

Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. 

Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan 

mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu 

perasaannya yaitu  menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya yaitu  menyakiti 

hatiku juga." (Jâmi’ al-UshĂ»l, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).  

 

 

 94 

 

Penulis Muslim Modern Tidak Mendukung Poligami 

 

Beberapa penulis Muslim modern seperti Dr. Nawal Al-Sa’dawi, Fatima Mernissi, dan 

Gasm Amin, tidak mendukung praktek poligami. Fatima Mernissi berkata, “Poligami 

merupakan cara bagi pria untuk menghina wanita dengan menganggapnya sebagai 

obyek sex.” (ibid: 48). Sudah merupakan pandangan umum di Maroko bahwa suami 

melakukan penghinaan terhadap istri dengan menikahi wanita lain. warga  Sudan 

juga berpendapat sama sebab  mereka yakin bahwa penghinaan terberat yang bisa 

dilakukan terhadap istri yaitu  dengan cara menikahi wanita lain. Di Sudan dan Mesir, 

istri kedua disebut sebagai Aldara, yang berarti “Pelaku Kejahatan”. Dr. Nawal Al-

Sa’dawi melihat bahwa penindasan terhadap Muslimah bersangkutan dengan sistem 

kelas patriarkhi di mana Muslim berhak untuk memperbudak, menindas, dan 

menggunakan wanita untuk kesenangan pria saja. (Yamani 1985: 83). Gasm Amin 

menyatakan bahwa sebenarnya Q 4:34 tidak menganjurkan poligami sebab  sikap adil 

terhadap para istri tidak mungkin terpenuhi. (Daagir 2002: 25).  

 

 

 

Nawaal el Saadawi, Muslimah feminis. 

 

 95 

 

Fatima Mernissi 

 

Kehidupan pernikahan Nabi Muhammad menunjukkan pada kita bahwa poligami 

menyulut kebencian, kedengkian, pertikaian, dan kekacauan dalam keluarga. Terlebih 

lagi, Nabi sendiri tidak menganjurkan praktek poligami sebab  dia melarang 

menantunya (Ali) untuk menikahi wanita lain selain istrinya fatima (putri Nabi). Jika Nabi 

yaitu  contoh ideal yang harus dituruti semua Muslim, mengapa Muslim tidak 

mengikuti contoh Nabi melarang poligami? Bahkan ayat Qur’an tidak bisa dipakai 

sebagai ijin untuk melakukan poligami sebab  ayat itu mencantumkan kondisi yang tidak 

mampu dipenuhi bahkan oleh Nabi sendiri. Negara² Muslim seperti Tunisia dan Turki 

menghukum berdasarkan hukum siapapun yang berani melakukan poligami. Hukum 

Mesir yang dikenal sebagai Hukum Jihan Al-Sada’at menganjurkan istri untuk 

menceraikan suami, mengambil hak milik rumah jika suami menikahi wanita lain saat 

istri sedang mengandung (ibid).  

 

Akan namun , umat Muslim tentunya tidak akan menyerah dan tak melakukan praktek 

poligami dan perendahan wanita. Salah satu sebabnya yaitu  sebab  banyak sekali 

hadis² yang merendahkan wanita dan bahkan menyamakan wanita sederajat dengan 

binatang. Selain itu, bentuk pernikahan Islam sendiri yaitu  sama seperti sistem 

perbudakan. Ahli² Islam ternama seperti Saadawi dan Ghazali juga mengakui bahwa 

pernikahan Islam merupakan bentuk perbudakan. Dalam artikel nya yang berjudul Hidden 

Face of Eve (Wajah Hawa yang Tersembunyi), Sadaawi menulis, “Badan pernikahan 

berlaku sangat berbeda bagi pria dan bagi wanita, dan hak² suami sangat berbeda 

dengan hak² istri. Malah sebenarnya tidaklah tepat untuk menyebut ‘hak² istri’, sebab di 

bawah Syariah Islam, Muslimah tidak dianggap sebagai manusia yang memiliki hak 

kecuali jika kita beranggapan bahwa seorang budak memiliki hak² di bawah sistem 

perbudakan. Muslimah dalam pernikahan Islam sama halnya seperti budak dalam 

 96 

sistem perbudakan, atau rantai pembelenggu budak bagi seorang budak.” (Haqq & 

Newton 1996: 22). Al-Iman al-Ghazali, ahli Islam yang dianggap terbesar oleh umat 

Muslim sesudah  Nabi Muhammad, menyimpulkan pernikahan Islam sebagai berikut, 

“Kata akhir yang paling memuaskan yaitu  pernikahan merupakan suatu bentuk 

perbudakan (riq). Wanita yaitu  budak pria dan, sebab  itu, tugas wanita yaitu  tunduk 

sepenuhnya pada suami terhadap apapun yang diperintahkan suami padanya. 

Sebagaimana yang dikatakan Muhammad sendiri, ‘Seorang wanita yang pada matinya 

mendapatkan penghargaan sepenuhnya dari suaminya, akan mendapatkan tempatnya 

di Surga’.” (ibid: 22).  

 

 

The Hidden Face of Eve  

(Wajah Hawa yang Tersembunyi)  

oleh Nawal El Saadawi 

 

Sebagai kesimpulan, aku ingin mengingatkan bahwa masalah yang dihadapi Muslimah 

dalam Islam tidak bisa diselesaikan melalui reformasi atau sikap mempertanyakan atas 

tradisi Islam. Kedua sikap ini tidak akan memberi jalan keluar yang cepat pada masalah 

yang dihadapi Muslimah. Kebanyakan wanita tidak akan meninggalkan agamanya atau 

setuju bahwa tradisi budayanya tidak sesuai lagi dengan jaman modern. Kebanyakan 

Muslimah yakin bahwa Qur’an dan ahadis merupakan wahyu dan perintah illahi. 

 97 

Meskipun begitu, kebanyakan Muslimah juga ingin keluar dari kekangan hukum Syariah. 

Di negara² Tunisia dan Turki, Muslimah menikmati banyak kebebasan dan persamaan 

hak dengan kaum pria sebab  Pemerintah kedua negara ini tidak berdasarkan Syariah 

Islam, tapi berdasarkan hukum sekuler. Agama Islam di kedua negara ini merupakan 

urusan pribadi warga saja, dan tidak menjadi bagian dari hukum negara. Pemisahan 

unsur agama dengan badan Pemerintahan merupakan pemecahan masalah terbaik bagi 

para wanita di dunia Muslim. Hukum Syariah memberikan hak bagi Muslim untuk 

menceraikan istrinya kapan saja, memukul istri yang tidak taat, menikahi banyak istri, 

mencegah pendidikan bagi kaum wanita, melarang wanita untuk memiliki kekuasaan di 

negara Islam, dan bahkan membunuh wanita jika dianggap menodai kehormatan 

keluarga (honor killing). Penegak hukum Syariah tidak menciptakan hukum² ini, sebab  

semua hukum ini tercantum dalam Qur’an dan Hadis. Tidak peduli bagaimana 

penafsiran Muslim, hukum itu tetap dilaksanakan untuk membenarkan perlakuan tak 

manusiawi terhadap kaum wanita. Aku juga tidak yakin dunia Muslim akan mau 

menyingkirkan ayat² dan hadis² penindasan wanita. Di mana Syariah Islam berkuasa, 

Muslim bebas untuk menikahi lebih dari satu istri, memukul istrinya yang tak taat, 

menceraikan istrinya kapan saja. Tiada hukum Syariah apapun yang akan menghukum 

suami melakukan hal² ini . Hanya di bawah Pemerintahan sekuler saja Muslimah 

dilindungi dari penerapan hukum² keji ini . 

 

 

 

 

*Jangan lupa baca (klik): Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 98 

Bab 12 

Pernikahan² Nista Muhammad 

 

 

 

Di bab ini aku akan membahas hubungan Muhammad yang penuh masalah dengan 

wanita²nya: 

1. Maria Kuptiah, budak wanita Kristen Koptik Mesir, pemberian dari oleh Raja 

Maquoqis dari Mesir kepada Muhammad.  

2. Safiya bint Huyyay, gadis remaja Yahudi  

3. Zainab bint Jahash, saudara sepupu Nabi dan istri dari putra angkat Nabi yakni Zaid; 

4. Pernikahannya dengan Aisyah, putri sahabat dan pengganti Nabi pertama yakni Abu 

Bakr; 

 

 

Maria Kuptiah 

 

Menurut para ahli Islam, Maria Kuptiah bukanlah istri Nabi atau “Ibu umat Muslim” 

sebab  Maria tetap memeluk agama Kristen dan tetap berstatus budak. Mariah 

melahirkan seorang putra bernama Ibrahim, yang meninggal dunia di usia 2 tahun. 

artikel ² Sira (biografi Nabi) mengisahkan nafsu berahi Nabi terhadap Maria secara 

dramatis. Hafsa, salah seorang istri Nabi, menangkap basah Nabi sedang berhubungan 

sex dengan Maria di ranjangnya.  

 

*Catatan Penerjemah:  

Tambahan keteranga bisa dilihat dari tafsir Qur'an dari Waqidi di Link-ini. 

 

 

Hafsa menjerit, “Wahai Nabi Allâh, di kamarku, di hari giliranku?”  

 99 

 

 

 

 

(O Prophet! Why bannest thou that which Allah hath made lawful for thee…) [66:1]. 

Terjemahan: 

(Wahai, Nabi! Mengapa kau mengharamkan hal yang dihalalkan Allah bagimu…) [Qur’an 

66:1] 

 

 

Muhammad ibn Mansur al-Tusi informed us > 'Ali ibn 'Umar ibn Mahdi > al-Husayn ibn 

Isma'il al-Mahamili > 'Abd Allah ibn Shabib > Ishaq ibn Muhammad > 'Abd Allah ibn 

'Umar > Abu'l-Nadr, the client of 'Umar ibn 'Abd Allah > 'Ali ibn 'Abbas > Ibn 'Abbas > 

 Terjemahan: Ini keterangan berantai penyampai cerita. 

 

 

'Umar who said: “The Messenger of Allah, Allah bless him and give him peace, entered the house of 

Hafsah along with the mother of his son, Mariyah. 

 

Terjemahan: 

‘Umar berkata, “Rasul Allah, semoga Allah memberkati dan memberimu damai, masuk 

ke rumah Hafsah bersama Mariyah, ibu anak lakinya. 

 

 100 

When Hafsah found him with her [in an intimate moment], she said: 'Why did you bring her in 

my house? You did this to me, to the exception of all your wives, only because I am too insignificant to 

you'. 

 

Terjemahan: 

saat  Hafsah mendapatkan dia (Muhammad) bersama Mariyah [dalam keadaan 

lagi bersetubuh], Hafsah berkata: ‘Mengapa kau membawanya masuk ke dalam 

rumahku? Kau melakukan ini padaku, dan tidak pada istri2mu yang lain, hanya sebab  

aku terlalu hina bagimu.’ 

 

sebab  takut membuat marah istri²ny yang lain, terutama istri kesayangannya yakni 

Aisyah, Nabi bersumpah pada Hafsa untuk tidak akan pernah menyentuh Maria lagi, 

asalkan Hafsa tidak menceritakan hal yang memalukan ini kepada istri² Nabi lainnya. 

 

Tapi Hafsa ternyata menyampaikan hal ini pada Aisyah. saat  Nabi mengetahui akan hal 

ini, dia marah sekali dan menyatakan wahyu illahi pembatalan sumpah tidak menyentuh 

Maria lagi di Qur’an, Sura 66, ayat 3.  

 

Aisyah menjabarkan nafsu berahi Muhammad yang berkobar-kobar terhadap Maria 

sebagai berikut: 

“Aku tidak pernah merasa begitu cemburu seperti kepada Maria. Hal ini sebab  dia 

yaitu  wanita berambut ikal yang sangat cantik jelita. Nabi sangat tertarik kepadanya. 

Pada mulanya, Maria tinggal dekat kami dan Nabi menghabiskan waktu siang dan 

malam bersamanya sampai kami protes dan Maria jadi ketakutan.”  

(ref. Ibn Sa’d, al-Tabaqat, hal. 212).  

 

Nabi lalu memindahkan tempat tinggal Maria ke tempat yang lebih nyaman dan jauh 

dari tempat tinggal para istri² sahnya dan terus menyetubuhi Maria meskipun para 

istrinya protes. 

 

Maria lalu hamil dan melahirkan bayi lelaki dan Muhammad memberinya nama Ibrahim. 

saat  Aisyah melihat bayi itu, dia mengatakan pada Nabi bahwa bayi itu tidak mirip 

dirinya. Nabi lalu mendengar desas-desus bahwa Maria dihamili pemuda yang 

membawa Maria dari Mesir. Muhammad marah sekali dan menyuruh Ali memancung 

pemuda ini . Hadis Sahih Muslim nomer 4975 mengisahkan bahwa Ali melihat 

bukti bahwa pria ini ternyata pria kebiri (eunuch atau kasim) dan Ali tidak jadi 

membunuhnya. Di kasus lain di mana Aisyah dituduh berhubungan sex dengan pemuda 

Muslim bernama Safwan bin Mu’atal, Muhammad tidak menerapkan perintah yang 

sama untuk memancung Safwan.  

 

 

 

 101 

Safiya bint Huyayy 

 

Safiya bint Huyayy yaitu  anak dari ‘Huyayy bin Akhtab (ketua suku Yahudi An-Nadir) 

yang bersama sukunya mengungsi ke kota Yahudi Khaybar sesudah  Muhammad 

mengusir seluruh suku An Nadir di Medinah. Muhammad memancung ‘Huyayy bin 

Akhtab dan 900 Yahudi Quraish di Medina. Beberapa tahun kemudian, Muhammad 

menyerang Khaybar dan membunuh suami, paman, dan sanak saudara laki Safiya. 

Suami Safiya yaitu  ketua suku Yahudi Khaybar yang bernama Kinanah bin al-Rabi dan 

mereka berdua yaitu  pengantin baru. Muhammad menyiksa Kinanah sampai mati 

dalam rangka mengorek keterangan di mana Kinana menyimpan harta karun 

warga  Yahudi Khaybar.  

 

Awalnya, Safiya diberikan sebagai budak/tawanan wanita untuk Muslim bernama Dahya 

al-Kalib. saat  sang Nabi mengetahui bahwa Safiya sangat cantik jelita, masih remaja, 

ningrat keturunan ketua suku Yahudi, dia lalu mengambil Safiya dari tangan Dahya. 

Dahya protes, dan Nabi lalu memberinya pengganti dua saudara sepupu wanita Safiya. 

Muhammad lalu meniduri Safiya di hari yang sama dia membunuh suami baru Safiya .  

 

Di malam harinya, saat Muhammad dan Safiya berada di dalam satu tenda, seorang 

Muslim bernama Abu Ayyub menjaga kemah Nabi sepanjang malam. saat  bangun di 

pagi hari, Nabi bertanya pada Abu Ayyub mengapa dia berjaga-jaga sepanjang malam di 

kemahnya. Abu Ayyub berkata, “Wahai Rasul Allâh, Safiya baru saja jadi pengantin baru, 

dan kau membunuh ayahnya, saudara lakinya, dan suaminya. sebab  itu aku khawatir 

saat  kau berada bersamanya.” Rasul Allâh tertawa dan berkata, “Semuanya 

berlangsung dengan baik.”  

 

Kisah Safiya tercantum secara detail di al-Sira al-Halabiyah, Sira dari Ibn Hisyam, dan 

Tabaqat dari Ibn Sa’d. Sumber literatur Islam menyatakan Muhammad menikahi Safiya 

dan Safiya memeluk Islam. Dengan begitu, Safiya termasuk diantara “para Ibu umat 

Muslim.” 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 102 

Zainab bint Jahash 

 

Fatima Mernissi beranggapan bahwa pernikahan Muhammad dengan Zainab 

merupakan pernikahan yang memalukan sebab  Zainab yaitu  istri Zaid, anak angkat 

Muhammad. Dengan begitu, Zainab yaitu  menantu Muhammad. Semuanya ini 

berawal saat  Muhammad mengunjungi rumah Zaid. Saat itu Zaid sedang keluar dari 

rumah.  

 

Menurut sebagian Sira (artikel ² biografi Nabi), Allâh mengirim angin yang meniup tabir 

pintu kamar dan Muhammad melihat Zainab berbaring di ranjangnya dalam keadaan 

hampir telanjang. Sira mengisahkan bahwa Zainab yaitu  wanita cantik jelita dengan 

tubuh yang menggairahkan. saat  Zaid mendengar hal ini dari Zainab, Zaid 

menawarkan pada Muhammad bahwa dia bersedia menceraikan Zainab, tapi 

Muhammad khawatir orang² akan mencelanya sehingga dia menasehati Zaid untuk 

tetap menjaga keutuhan pernikahannya.  

 

Pada saat itu, Allâh menyampaikan Qur’an 33:36-40 yang mencela Muhammad sebab  

berkata pada Zaid, “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” dan 

menyembunyikan isi hatinya “yang akan diungkapkan oleh Allâh.” Allâh berkata pada 

Muhammad, “Kau takut akan orang², tapi seharusnya kau takut akan Allâh.” Allâh lalu 

menyatakan rencananya di masa kini dan masa depan pada Muhammad, “Kami 

kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk 

(mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah 

menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan yaitu  ketetapan Allah itu pasti 

terjadi.” 

 

Allâh juga tak lupa mengingatkan umat Muslim bahwa “tidaklah patut bagi laki-laki yang 

mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya 

telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang 

urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah 

dia telah sesat, sesat yang nyata.”  

 

Berdasarkan pernikahan Muhammad dan Zainab, maka telah jadi ketetapan bahwa jika 

Muhammad melihat seorang wanita dan dia tertarik pada wanita itu, maka sudah jadi 

kewajiban suaminya untuk menceraikannya agar Muhammad bisa menikahinya. 

Terlebih lagi, Qur’an 33:50 menyatakan bahwa Nabi memiliki ijin khusus untuk menikahi 

wanita mana pun yang menawarkan dirinya kepada Nabi. saat  semua Muslim hanya 

boleh menikahi empat wanita dalam satu saat, Muhammad mendapat perkecualian 

boleh menikahi wanita tanpa batasan jumlah apapun. sebab  itulah dia memiliki istri 

sampai enambelas orang dan dua budak sex (Maria dan Rayhana). Muhammad meminta 

Zaid untuk mengajukan lamaran nikah dari Muhammad pada Zainab. Pernikahan 

Muhammad dan Zainab dirayakan dengan meriah.  

 

 103 

{Note Penerjemah (klik): menurut Tabari, istri Muhammad berjumlah 21 orang + 2 

budak sex. Berikut yaitu  keterangan dari Tabari tentang skandal sex Muhammad dan 

Zainab} : 

 

 

 

 

 

 104 

 

 

 105 

 

 

 

 

 

Silakan baca perdebatan tentang komik Muhammad dan Zainab di SINI. 

 

 

 

 

 

 

 

 106 

Hadis dan Tafsir: 

 

Muhammad Ibn Yahya Ibn Hayyan mengisahkan: 

Rasul Allah datang ke rumah Zayd untuk menemuinya. [Pada saat itu Zayd masih 

dipanggil dengan nama Zayd Ibn Muhammad]. Mungkin Rasul Allâh tidak 

menemukannya pada saat itu sehingga dia berkata, ‘Dimanakah Zayd?’ Dia masuk ke 

dalam rumahnya untuk mencarinya dan, saat  dia tidak menemukannya, Zainab binti 

Jahsh berdiri di hadapannya dengan baju tidur, tapi Rasul Allâh memalingkan muka 

daripadanya. Zainab berkata, ‘Dia tidak ada di sini, Rasul Allâh, jadi silakan masuk saja; 

kau bagaikan ayah dan iartikel  sendiri.’ Rasul Allâh tidak bersedia masuk. Zainab cepat² 

berpakaian saat dia mendengar Rasul Allâh berada di pintu rumahnya, maka dia 

meloncat terburu-bnuruh, dan Rasul Allâh sangat kagum saat  melihat dia melakukan 

itu. Dia berpaling pergi sambil mengguman dan hanya kalimat ini yang terdengar: 

‘Terpujilah Allâh yang merubah hati manusia.’ saat  Zayd datang ke rumahnya, Zainab 

mengatakan padanya bahwa Rasul Allâh datang. Zayd bertanya, ‘Kau mempersilakan dia 

masuk, bukan?’ Zainab menjawab, ‘Aku undang dia masuk, tapi dia menolak.’ Zayd 

berkata, ‘Apakah kau mendengar dia berkata apapun?’ Zainab menjawab, ‘saat  dia 

berpaling, aku mendengar dia berkata sesuatu yang hampir tak kumengerti. Aku 

mendengar dia berkata, “Terpujilah Allâh yang merubah hati manusia.” Zayd lalu 

mendatangi Rasul Allâh dan berkata padanya, ‘Wahai Rasul Allâh, aku dengar kau 

berkunjung ke rumahku. Apakah kau masuk rumahku? Wahai Rasul Allâh, kau sudah 

bagaikan ayah iartikel . Mungkin kau suka akan Zainab. Aku sanggup meninggalkannya 

bagimu.’ Rasul Allâh berkata, ‘Pertahankan istrimu.’ Zayd berkata, ‘Wahai Rasul Allâh, 

aku akan meninggalkannya.’ Rasul Allâh berkata, ‘Pertahankan istrimu.’ saat  Zayd 

meninggalkan Zainab, Zainab menyendiri sampai selesai masa iddah.  

saat  Rasul Allâh sedang duduk ngobrol bersama `A´isyah, Rasul Allâh lalu kesurupan, 

dan saat  dia sadar kembali, dia tersenyum dan berkata, ‘Siapakah yang bersedia pergi 

menemui Zainab untuk memberitahu padanya kabar baik bahwa Allâh telah 

menikahkan dia denganku di surga?” Rasul Allâh melafalkan, “Maka kau memberitahu 

seseorang yang diperkenan Allâh dan kau sendiri: “Pertahankan istrimu?” `A´isyah 

berkata, “Aku banyak mendengar akan kecantikan Zainab, dan, terlebih lagi, tentang 

bagaimana Allâh menikahkan dia di surga, dan aku berkata, ‘Sudah jelas Zainab akan 

banyak menyombongkan hal ini pada kita.’ Salama, budak Rasul Allâh, datang berlari 

menemui Zainab dan memberitahu Zainab akan hal itu. Zainab menghadiahi Salama 

beberapa perhiasan perak.”  

 

Zainab Bint Umm Salama berkata,” Aku dengar iartikel , Umm Salama, berkata, ‘Suatu kali 

aku menyinggung tentang Zainab binti Jahsh dan mengharapkan ampunan Allâh bagi 

jiwanya, dan mengisahkan hal yang terjadi diantara dia dan `A´isyah. Zainab berkata, 

“Demi Allâh, aku tidak seperti istri² Rasul Allâh lainnya; dia menikahi mereka dengan 

bayar mahar dan wali. Tapi Allâh sendirilah yang menikahkanmu dengan Rasul Allâh dan 

menurunkan wahyu tentang aku; Muslim akan tetap membacanya tanpa perubahan - 

‘Maka kau memberitahu seseorang yang diperkenan Allâh.’ Umm Salama berkata, 

 107 

“Rasul Allâh berahi padanya dan seringkali mengunjunginya. Zainab yaitu  wanita yang 

baik dan seringkali puasa, berbuat baik dan memberi uangnya pada mereka yang 

membutuhkan.” 

 

artikel ² Sirat Rasul mengisahkan bahwa Muhammad mengirim Zayd untuk meminang 

Zainab bagi Muhammad. Anas berkata, “saat  masa iddah Zainab binti Jahsh telah usai, 

Rasul Allâh berkata pada Zayd ibn Haritha, ‘Tak ada orang lain yang dapat kupercaya 

selain dirimu. Pergilah menemui Zainab dan pinanglah dia bagiku.’ Maka Zayd menemui 

Zainab saat Zainab sedang mengolah tepung. Zayd berkata, ‘saat  aku melihatnya, aku 

terharu sebab  aku tahu Rasul Allâh berkata tentang dia. Maka aku memalingkan 

punggungku dan berkata, “Wahai Zainab, berbahagialah; Rasul Allâh telah berkata akan 

dirimu.” Zainab berdiri dan lalu sholat. Maka sebuah wahyu dinyatakan: ‘sesudah  Zayd 

tidak butuh Zainab lagi, Kami nikahkan Zainab denganmu.’ Maka Rasul Allâh lalu datang 

dan masuk tanpa permisi.” 

 

 

 

‘A’isyah binti Abu Bakr 

 

`A´isyah yaitu  istri Muhammad yang ketiga. `A´isyah sendiri mengatakan, “Rasul Allâh 

menikahiku di bulan Shawwal di tahun ke-10 kenabiannya, tiga tahun sebelum hijrah, di 

saat aku berusia enam tahun. Aku berusia sembilan tahun saat  dia menyetubuhiku.”  

 

Ibn Hisyam menjelaskan bahwa ”Muhammad menikahinya saat  `A´isyah berusia tujuh 

tahun dan menyetubuhinya saat  mereka berada di Medina dan `A´isyah saat itu 

berusia sembilan tahun. Rasul Allâh tidak menikahi perawan lain selain `A´isyah.” 

 

`A´isyah berkata, “Rasul Allâh menikahiku saat  aku masih bermain-main bersama 

anak² perempuan lainnya. Aku tidak tahu bahwa Rasul Allâh menikahiku sampai iartikel  

membawaku dan mengunciku dalam rumah. sesudah  itu aku menyadari bahwa aku telah 

menikah.” 

 

Sebuah hadis lagi dari `Atiyya yang menyatakan, “Rasul Allâh meminang `A´isyah binti 

Abi Bakr saat  `A´isyah masih kecil. Abu Bakr berkata, ‘Wahai Rasul Allâh, dapatkah 

orang menikahi anak perempuan saudara lakinya?’ Muhammad menjawab, ‘Kau hanya 

saudara lakiku berdasarkan agamaku.’ Maka Abu Bakr menikahkan `A´isyah dengan 

bayaran mahar sebuah rumah seharga 50 dirham.”  

 

Aisyah berkata, ”Aku sedang bermain-main bersama anak² perempuan lainnya di saat 

Rasul Allâh masih hidup. Rasul Allâh datang padaku saat  aku bermain bersama anak² 

perempuan lain, dan dia bertanya padaku, ‘Apakah ini, `A´isyah?’ Aku menjawab, 

“Kuda²Sulaiman.’ Dia lalu tertawa.” 

 

 108 

`A´isyah berkata, “Aku punya kedudukan lebih tinggi diantara istri² Nabi sebab  sepuluh 

hal.” Dia ditanyai, “Apakah sepuluh hal itu, wahai ibu umat?” `A´isyah menjawab, “Nabi 

tidak menikahi perawan lain selain aku, dia tidak menikahi siapapun yang orangtuanya 

hijrah (dari Mekah ke Medinah), selain aku. Allâh menunjukkan kesucianku dari surga, 

dan Jibril menunjukkan gambar diriku pada Nabi di sebuah kain sutra sambil berkata, 

‘Nikahi dia; dialah istrimu.’ Aku dan Nabi sering mandi bersama di satu baskom. Dia 

tidak pernah melakukan hal itu dengan istri lain selain diriku. Dia sering sholat saat  aku 

berbaring di atas tangannya, dan dia tidak pernah mengijinkan istri lain melakukan hal 

itu. Wahyu sering datang padanya saat  dia bersamaku. Dia wafat saat  dia bersandar 

di dadaku di malam hari gilirannya bersetubuh denganku, dan dia dikubur di rumahku.” 

 

Suatu kali `A´isyah bertanya pada Nabi, “Siapakah yang akan jadi istrimu di surga?” 

Jawab Nabi, “Kau yaitu  satu diantara mereka.”  

 

Dari kisah²nya ini kita mengetahui bahwa `A´isyah yaitu  istri kesayangan Muhammad.  

 

`Amr Ibn al-`As bertanya pada Rasul Allâh, “Wahai Rasul Allâh, siapakah yang paling kau 

sayangi diantara umat?” Rasul Allâh menjawab, “`A´isyah.” `Amr berkata, “Maksudku 

yang laki.” Rasul menjawab, “Ayah `A´isyahh.”  

 

Selain itu masih ada hadis lain yang menyatakan: 

“Keunggulan `A´isyah atas wanita² lain yaitu  bagaikan tarid (makanan roti campur 

daging) di atas makanan lainnya.” 

 

Hadis lain mengatakan bahwa Muhammad keburu mati sebelum mendapatkan cukup 

tarid dari `A´isyah yang saat itu berusia 18 tahun. `A´isyah tetap menjanda sampai di 

usia wafatnya yakni 62 tahun. Berdasarkan ayat Qur’an, istri² Muhammad tidak boleh 

menikah lagi dengan pria manapun sesudah  Muhammad mati.  

 

`A´isyah berkata, “Aku bermain-main dengan boneka²ku bersama temanku anak² 

perempuan, dan Nabi lalu datang dan teman²ku bersembunyi di dalam rumah dan Nabi 

akan memanggil mereka kembali sebab  dia senang aku bermain bersama mereka. 

Kadangkala dia berkata ‘Tepat diam di tempat kalian’ sebelum teman² sempat pergi, 

dan dia lalu bermain bersama mereka.” 

 

`A´isyah berkata, “Suatu hari, Nabi datang saat  aku bermain-main dengan boneka²ku 

dan dia berkata, ‘Wahai `A´isyah, mainan apa ini?’ Aku berkata, ‘Ini yaitu  kuda² 

Sulaiman’ dan dia tertawa.Kadangkala Nabi masuk sambil menutupi dirinya dengan 

jubahnya agar tidak mengganggu `A´isyah dan teman² perempuannya.” 

 

Nabi menikahi Malika Bint Ka`b yang terkenal akan kecantikannya. `A´isyah menemuinya 

dan berkata padanya, “Kau tidak malu menikah dengan pembunuh ayahmu?" sesudah  

itu Malika mencari perlindungan dari Allâh terhadap sang Nabi, dan Nabi 

menceraikannya.  

 109 

Referensi: Tabaqat oleh Ibn Sa’ad, 8:141; Usd al-ghaba, 5:525. 

 

`A´isyah menuduh Nabi bahwa kapanpun Nabi ingin bersetubuh dengan wanita maka 

Nabi akan mengatakan sebuah ayat sambil mengaku bahwa Allâhlah yang menyatakan 

wahyu itu padanya. Atas hal ini `A´isyah berkata, “Tampaknya Tuhanmu gesit sekali 

memenuhi nafsumu.” (Sahih Muslim vol.2:3453-3454 p.748-749). Tidak jelas apa latar 

belakang peristiwa saat `A´isyah mengatakan hal ini. Beberapa sumber mengatakan 

kalimat itu diucapkan `A´isyah saat Nabi tertangkap basah oleh Hafsa saat  sedang 

berhubungan intim dengan budak wanitanya yakni Mariah Kuptiah. Sumber lain 

menyatakan perkataan `A´isyah berhubungan dengan skandal Nabi menikahi 

menantunya yakni Zainab binti Jahsah, sedangkan sumber lain lagi menyatakan hal ini 

berhubungan dengan wanita² yang menawarkan diri untuk ditiduri Nabi.  

 

 

`A´isyah Dituduh Berzinah 

 

Dikisahkan oleh Ibn Aun: 

Aku menulis surat pada Nafi dan Nafi menjawab suratku bahwa Nabi tiba² saja 

menyerang Bani Mustaliq tanpa peringatan saat mereka sedang tidak siap dan saat 

ternak mereka sedang diberi minum. Orang² yang melawan dibunuh dan wanita dan 

anak² mereka lalu ditawan; Nabi mendapatkan Juwariyah di hari itu. Nafi berkata Ibn 

‘Umar memberi tahu dirinya tentang kisah itu dan Ibn ‘Umar bergabung dalam tentara 

Muslim yang menyerang.  

 

Dalam Ghazwat atau “penyerangan” ini, `A´isyah ada bersama Muhammad dan dia tidak 

senang dengan kenyataan bahwa Muhammad dalam jangka waktu yang singkat telah 

menikahi dua wanita: (1) Zainab (bekas menantunya sendiri dari anak angkatnya, Zayd) 

dan sekarang (2) Juwariyah. Menurut `A´isyah, di perjalanan pulang kembali ke Medina, 

tentara Muslim berhenti di suatu tempat untuk beristirahat. `A´isyah lalu pergi keluar 

untuk buang air kecil tapi dia terlambat kembali masuk ke dalam howdah-nya [49] 

sehingga tentara Muslim sudah terlanjur pergi meninggalkannya sendirian di tengah² 

padang pasir. Jika keterangan ini benar, maka budak² `A´isyah menaikkan howdahnya ke 

atas unta tanpa memeriksa dalamnya terlebih dahulu atau tanpa menyadari bahwa 

howdah itu tentunya terasa ringan tanpa `A´isyah di dalamnya. Saat itu `A´isyah berusia 

15 tahun.  

 

[49] Tenda kecil yang dipakai Muslimah saat mengendarai unta.  

 

`A´isyah menunggu sampai Safwan bin Al-Muattal As-Sulami, tentara Muslim garis 

belakang yang tampan dan muda usia, muncul naik unta dan menemukan `A´isyah tidur 

sendirian di padang pasir. Inilah keterangan rinci atas kejadian itu. Safwan melafalkan 

ayat Qur’an untuk menyatakan rasa kagetnya, lalu menyuruh untanya berlutut dan 

meletakkan kaki²nya di depan kaki² untanya agar unta tetap duduk sampai `A´isyah bisa 

 110 

naik unta ini . `A´isyah berkata bahwa mereka tidak berbicara apapun, seakan 

`A´isyah tidak menerangkan pada Safwan apa yang telah terjadi. Tapi di hadis Bukhari 

nomer 188 ada banyak bukti terjadi percakapan normal di belakang layar.  

 

`A´isyah dan Safwan tiba di pagi hari di Medina. sebab  persaingan kuat antara Zainab 

dan `A´isyah, maka Zainab menggunakan kesempatan ini untuk menuduh `A´isyah 

berzinah dengan Safwan. Di saat yang sama, Abdullah bin Ubia dan Hamna binti Jahsh 

(saudara perempuan Zainab) menyebarkan gosip di seluruh Medina bahwa `A´isyah 

telah berzinah dengan Safwan.  

 

`A´isyah berkata, “Aku lalu sakit selama sebulan. Orang² menyebarkan dusta tapi aku 

tidak mengetahui akan hal ini. Tapi aku merasa dalam keadaan sakitku aku tidak 

menerima perhatian Rasul Allâh sebagaimana yang biasa kuterima saat aku sedang 

sakit. Sekarang Rasul Allâh hanya datang sekali, menyapaku, dan berkata, ‘Bagaimana 

keadaanmu?’ dan lalu pergi. Aku jadi merasa ragu.” 

 

Menurut `A´isyah, dia jatuh sakit dan diam di rumah orangtuanya dan tidak mengetahui 

tentang gosip yang beredar tentang dirinya. Dia baru mengetahui kejadian ini sesudah  

sebulan kemudian. Tampaknya Muhammad tidak suka padanya selama waktu itu 

sehingga `A´isyah dipulangkan ke rumah orangtuanya. Di saat yang sama, Muhammad 

juga berusaha mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi diantara Safwan dan `A´isyah. 

Dia memerintahkan Ali untuk menginterogasi Barira (budak wanita `A´isyah) untuk 

mengetahui di mana sebenarnya `A´isyah di malam hari ini . Menurut sejarawan 

Muslim Tabari, Ali bahkan memukul Barira di hadapan Muhammad, tapi tetap tak 

mendapat jawaban yang memuaskan.  

 

Pertanyaan yang wajar yaitu :  

• Apakah Barira memang tidak tahu bahwa howdah `A´isyah saat itu kosong?  

• Apakah Safwan tidak bisa memacu untanya lebih cepat agar `A´isyah bisa 

bergabung kembali bersama tentara Muslim?  

• Bukankah sudah jadi kewajiban tentara bagian belakang untuk bisa 

menghubungi kelompok tentara dalam waktu singkat untuk memperingatkan 

jika ada bahaya menyerang?  

 

sebab  merasa curiga, Muhammad mengunjungi rumah Abu Bakr untuk bicara dengan 

`A´isyah. `A´isyah meyakinkan Muhammad bahwa dia tak bersalah dan di saat itu pula 

Muhammad kesurupan. sesudah  sadar, dia lalu bangun dan menjelaskan bahwa Allâh 

telah bicara padanya dan dia lalu mengucapkan Sura an-Nur yang berisi aturan dan 

hukuman bagi pezinah.  

 

Akhirnya tiga orang penyebar gossip dihukum cambuk 80x per orang: Hassan bin Thabit, 

Mistah bin Uthatha and Hamna bint Jahsh.  

 

 

 111 

Qur’an, an-Nur 24:4 

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan 

mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh 

itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-

lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. 

 

Anehnya, Muhammad menunggu lama sampai sebulan sebelum dia mengucapkan 

wahyu illahi untuk membela `A´isyah. Dalam kasus skandal sex dengan Maria Koptik, dia 

percaya sesaat  tentang gossip Maria berhubungan sex dengan budak lelaki dan 

mengirim Ali untuk membunuh budak pria ini . Qur’an menyebutkan bahwa 

dibutuhkan saksi dua orang pria untuk segala tuduhan, kecuali tuduhan zinah yang 

membutuhkan saksi empat orang pria. sesudah  hukum ini ditetapkan Muhammad, maka 

hampir tidak mungkin lagi untuk membuktikan kasus perzinahan dalam Islam.  

 

**(keterangan tambahan: Untuk mengetahui mengapa Muhammad menunggu lama sampai sebulan 

untuk mengucapkan wahyu, silakan baca keterangan ini (klik): Gossip di Medina tentang Aisyah 

Serong 

 

 

Selain empat orang saksi pria, hukum Syariah juga menuntut para saksi untuk membawa 

benang dan memasukkan benang itu diantara pezinah pria dan wanita. Jika benang 

tidak bisa masuk diantara mereka, maka ini membuktikan bahwa penis pria memang 

memasuki vagina wanita.  

 

 

 

Istri² Muhammad [50] 

 

1. Khadija bint Khuwailid - wafat sebelum Hijrah 

2. Sawda bint Zam’a 

3. Aisha bint Abu Bakr 

4. Umm Salama 

5