kehidupan muhammad 2


 a ahli Islam Al-Azhar yang terkenal dan terpandang mengeluarkan anjuran baru 

akan hukum murtad dalam Islam. Menurut anjuran ini, jika seorang Muslim murtad dan 

meninggalkan umat Islam maka nasibnya terserah pada walinya. Jika kemurtadannya 

tidak membahayakan umat Muslim maka walinya harus selalu memintanya bertobat 

 36 

sepanjang hidupnya dan sebab nya dia tidak usah dibunuh. Tapi jika kemurtadannya 

membahayakan umat Muslim maka walinya diperbolehkan untuk membunuhnya. 

(ibid:199) 

 

Penafsiran murtad yang baru ini bertentangan dengan aturan klasik Hudd [25] tentang 

murtad yang disetujui oleh semua aliran Islam. Berdasarkan Syariah Islam, Muslim 

melakukan murtad jika dia meninggalkan Islam dan memeluk agama lain. Murtadin 

harus diberi waktu tiga hari untuk bertobat dan dibunuh di hari keempat. Dalam 

penafsiran lama, murtadin diberi waktu tiga hari untuk bertobat dan kembali memeluk 

Islam dan jika tak mau maka akan dibunuh di hari keempat. Tapi dalam penafsiran baru 

ada dua jenis tindakan murtad dan masing² jenis mendapat penanganan yang 

berbeda. Dalam kasus pertama: Muslim meninggalkan Islam dan memeluk agama lain 

tapi tindakannya tidak membahayakan Islam dan umat Muslim sehingga walinya tidak 

perlu membunuhnya. Tapi jika murtadin membahayakan Islam dan umat Muslim, maka 

walinya harus membunuhnya. Bagi Qimni, penafsiran baru oleh ilmuwan Al-Azhar ini 

bertujuan untuk menyingkirkan para pemikir liberal sekuler di Mesir dan 

menghalalkan pembunuhan atas Faraj Foda.  

 

Sumber aturan murtad pertama berasal dari Sahih Bukhari yang “dianggap sebagai artikel  

Islam yang paling dipercaya sesudah  Qur’an” (ibid:202). Al-Qimni menolak hadis ini atas 

beberapa alasan. Pertama, jika memang betul Nabi yang mengatakan isi hadis itu maka 

mengapa Kalifah Abu Bakr tidak menyinggung hal ini saat  ‘Umar Ibn Al-Khattab dan 

beberapa sahabat Nabi lainnya tidak setuju dengan keputusan Abu Bakr melakukan 

Perang Murtad? (ibid:205). Terlebih lagi, jika hadis itu memang benar² ada mengapa 

para sahabat ini  berani menentang perintah Nabi bunuh murtadun? Dari 

pemikiran ini, Qimni mengambil kesimpulan bahwa isi hadis ini hanyalah hasil karangan 

di masa selanjutnya. Qimni juga menolak sumber kedua yang berdasarkan kisah ‘Umar, 

dengan alasan yang sama.  

 

Tentang Peperangan Murtad di jaman Kalifah Pertama Abu Bakr, ‘Umar Ibn Al-Khattab 

berkata, “Kekalifahan Abu Bakr merupakan suatu kesalahan, semoga Allâh melindungi 

umat Muslim dari kejahatan kekalifahan ini  dan jika ada orang lain yang mencoba 

mengulangi kesalahan kekalifahan itu, maka dia harus dibunuh” (ibid: 213). Tampaknya, 

‘Umar menentang tindakan Abu Bakr membunuhi warga  suku² Arab yang menolak 

kepemimpinannya dan caranya dia dipilih jadi Kalifah pertama. Menurut Qur’an, 

pemilihan pemimin harus dilakukan melalui Shura (setiap suku ditanyai pendapatnya 

dan harus mendapatkan persetujuan mereka). Sewaktu Abu Bakr jadi Kalifah pertama, 

banyak suku² yang tidak diberitahu dan mereka yang menolak dituduh sebagai murtad 

dan lalu dibunuh. Al-Qimni menyinggung satu kejadian di mana ketua suku² Khazrig 

yang sangat tua dan tidak bisa jalan lagi, tidak mau mengakui kekalifahan Abu Bakr. 

‘Umar jadi jengkel terhadap ketua suku ini  dan menginjak tubuhnya sewaktu dia 

berbaring di lantai saat berbicara bersama ‘Umar dan Abu Bakr. Ada pula pemimpin lain 

yang menolak mengakui kekalifahan Abu Bakr dan melarikan diri ke Syria. Abu Bakr 

mengirim seseorang untuk membunuhnya. Beberapa sumber Islam lain mengatakan 

 37 

bahwa jin telah membunuhnya sebab  dia buang air kecil di sebuah tembok dan berdiri 

di atas kaki jin itu. Al-Qimni mengatakan banyak Muslim ahli Islam jaman sekarang yang 

masih percaya cerita takhayul seperti itu.  

 

Menurut al-Qimni, peperangan yang dikobarkan Abu Bakr bertujuan untuk 

menundukkan suku² Arab yang tidak mau menerimanya sebagai Kalifah sesudah  

kematian Nabi sebab  mereka tidak diminta pendapatnya terlebih dahulu dan 

sebab nya mereka berhenti bayar zakat. ‘Umar dan beberapa sahabat protes terhadap 

peperangan ini sebab  warga  suku² ini  masih Muslim dan membunuh 

mereka tentunya bertentangan dengan Hadis Nabi di mana dia mengatakan “Aku telah 

diperintahkan untuk memerangi orang² sampai mereka mengaku tiada illah lain selain 

Allâh dan Muhammad yaitu  Rasul Allâh” (ibid: 214). Selama Perang Murtad, para 

tentara Kalifah “melakukan perbuatan kriminal mengerikan sebab  menenggelamkan 

para Muslim di dalam sumur², mendorong mereka dari gunung² yang tinggi, dan 

membakar yang lain dengan api” (ibid). Al-Qimni mengisahkan bagaimana komandan 

tentara Islam yakni Khalid Ibn Al-Walid, salah satu orang yang dijanjikan surga oleh 

Nabi, telah membunuh ketua suku Kana’a sebab  memiliki istri yang cantik jelita. 

Ketua suku dan warga nya memberitahu Khalid bahwa mereka yaitu  Muslim. 

Untuk membuktikan bahwa mereka beriman pada Islam, mereka memberitahu Khalid 

bahwa mereka baru saja melakukan sholat maghrib. Khalid memerintahkan mereka 

untuk menyerah dan meletakkan pedang² mereka dan berjanji untuk negosiasi sesudah  

itu. saat  warga  Kana’a telah menyerah, Khalid memerintahkan tentaranya untuk 

membunuh mereka. Menurut al-Qimni, tujuan Khalid membunuh ketua suku Kana’a 

yaitu  sebab  dia menginginkan istrinya yang cantik. Khalid meniduri wanita ini di 

malam yang sama Khalid membunuh suaminya dan ini berarti dia melanggar Qur’an 

sebab  dia tidak menunggu masa ‘Ida (tiga bulan dan sepuluh hari). saat  Khalid 

kembali ke Medina, ‘Umar menemuinya dan berkata padanya, “Kau telah membunuh 

Muslim dan mengambil istrinya. Aku bersumpah demi Allâh aku akan merajam kamu 

sampai mati” (ibid: 217). Akan namun , Kalifah Abu Bakr tidak menganggap Khalid 

berzinah dan sebab nya Khalid tidak perlu dirajam. ‘Umar tidak menerima keputusan 

Abu Bakr dan berkata pada Khalid, “Kau yaitu  musuh Allâh sebab  kau telah 

membunuh seorang Muslim dan memperkosa istrinya” (ibid).  

 

Bagi al-Qimni, orang² seperti Khalid dan Abu Bakr tidak layak dihormati sebab  

pelanggaran² yang mereka lakukan. Al-Qimni lalu menjelaskan bahwa sejarah 

peperangan ini lalu dipalsukan dan diajarkan pada anak² sekolah sebagai peperangan 

yang benar (ibid 219). Peperangan ini merupakan peperangan politik dan bertujuan 

untuk memaksa suku² Arab mengakui Kalifah Abu Bakr, yang sebenarnya dipaksakan 

pada mereka. Dengan begitu, Muslim manapun yang protes terhadap kepemimpinan 

Abu Bakr lalu dituduh sebagai murtadin dan layak dibunuh, istrinya dirampas, uangnya 

dirampok, dan anak²nya dijual sebagai budak di pasar budak (ibid 248). Keputusan Abu 

Bakr ini “sangat mengerikan dan merupakan hukum teroris yang sampai hari tetap 

berlaku di Syariah Islam dengan merampas iman orang², mencekik leher² mereka, 

mempermalukan wanita² mereka, menghancurkan kehormatan mereka, memperbudak 

 38 

anak² mereka, dan merampas uang dan kekayaan mereka” (ibid: 250). Tiada ahli Muslim 

yang berani mengatakan pada para Muslim bahwa “para sahabat Nabi protes terhadap 

keputusan Kalifah, dan diantara mereka yaitu  ‘Umar Ibn Al-Khatab meskipun ‘Umar 

menarik kembali protesnya saat  dia mengucapkan “Aku melihat Allâh meletakkan 

keputusan dalam hati Abu Bakr dan aku lalu tahu itu merupakan hal yang benar” 

(ibid:251). Al-Qimni menyimpulkan bahwa, “kebanyakan keputusan dibungkus sebagai 

perintah illahi untuk menjadi pedang bagi leher para Muslim, padahal keputusan itu 

dibuat oleh manusia biasa saja. Contohnya, Al-Bukhari memilih sebagian hadis sebagai 

Sahih dan menolak hadis lainnya sebab  berdasarkan alasan perasaannya menentukan 

yang mana hadis yang benar dan yang salah. Dengan demikian, al-Bukhari telah 

berperan sebagai tuhan dan pengarang artikel  illahi yang disetujui semua ahli Islam 

sebagai artikel  yang paling dipercaya sesudah  artikel  Allâh”(ibid).  

 

Penafsiran baru Hukum Murtad oleh ilmuwan Al-Azhar berarti, “dapat mengartikan hasil 

penyelidikan ilmiah ahli Islam manapun sebagai tindakan kriminal, melarang pemikiran 

baru apapun, sehingga akal ini tidak boleh berpikir, dan saat  kau melakukan 

penyelidikan dan mendapatkan kesalahan dalam Syariah, maka kau dengan cepat lalu 

dituduh murtad dan darahmu jadi halal, hanya sebab  kau telah menemukan kesalah 

dari hukum itu dan kesalahan penerapan hukum dan juga hakim pelaku hukum” (ibid: 

252). Al-Qimni menunjuk pada tiga peristiwa baru² ini di mana para ahli Islam 

menggunakan Hukum Murtad untuk mencegah para pemikir Islam mengulas pandangan 

mereka akan Islam.  

 

Kejadian pertama yaitu  pembunuhan pemikir liberal Muslim Mesir yakni Dr. Faraj 

Foda. Salah seorang ahli Islam Al Azhar bernama Dr. Mahmoud Mazroat berkata 

“siapapun yang mencoba mencegah Syariah Allâh dan ingin menerapkan hukum buatan 

manusia yaitu  seorang murtad dan halal bagi umat Muslim untuk memilih siapapun 

untuk melaksanakan Hudd bagi murtadin ini ” (ibid: 208). sebab  Fatwa ini dan 

banyak Fatwa lainnya yang dikeluarkan para ahli Al-Azhar, Dr. Faraj Foda dibunuh di 

tahun 1992 oleh sekelompok Muslim fanatik.  

 

Kejadian kedua terjadi pada diri al-Qimni sendiri. Sebuah Fatwa dari editor koran Islam 

The Truth (Kebenaran) dikeluarkan bagi al-Qimni di tanggal 8 Mei, 1999. Fatwa ini 

menyatakan, “Dr. Sayyid Al-Qimni berani menciptakan keraguan akan kewajiban Syariah 

atau kepercayaan yang penting dalam Islam yang tidak akan diragukan oleh Muslim 

manapun, kecuali jika orang itu yaitu  murtadin. Dia menyangkal Sunnah Nabi dan 

orang yang berani menyangkal hal itu yaitu  Kafir dan hal ini disetujui oleh berbagai ahli 

Islam” (ibid: 209). sebab  Fatwa ini al-Qimni mengalami banyak penindasan dan 

penyerangan dari pihak hukum, Muslim fanatik, dan para ahli Islam Al-Azhar.  

 

Kejadian ketiga berhubungan dengan ahli Islam Al-Azhar Nasr Hamid Abu Zayd yang 

berbeda dengan kebanyakan ahli Islam Al-Azhar dalam segala hal. Nasr Hamid Abu Zayd 

merupakan seorang Mujtahdin (ahli Islam, dipercaya layak menafsirkan Syariah) terbaik 

diantara para ahli Islam Al-Azhar. Akan namun , sebab  pandangan barunya akan Islam, 

 39 

maka “polisi menyerang rumahnya dan merampas semua tulisan dan penanya sebab  

dianggap berbahaya bagi ketenangan negara Mesir” (ibid).  

 

Al-Qimni menyimpulkan penjelasannya yang panjang lebar tentang murtad dengan 

mengatakan “berdasarkan apa yang kami ungkapkan, menuduh Muslim sebagai 

murtadin sebab  dia menyangkal satu dari kewajiban Islam, merupakan tindakan hukum 

teror, di tangan teroris, digunakan oleh teroris, dan dilakukan oleh teroris” (ibid: 239). 

Dengan demikian, al-Qimni menganggap bahwa Hukum Murtad Islam yaitu  hukum 

teroris untuk mengontrol dan meneror siapapun yang berani menolak sebagian hukum 

fundamental Islam dalam Syariah. Pada kenyataannya, banyak pandangan fundamental 

yang tidak berasal dari Islam sebab  tidak ada dalam Qur’an atau Sunah. Aturan 

fundamental Islam ini diciptakan oleh para Kalifah dan diterapkan oleh para ahli Islam 

untuk menghalalkan pembunuhan terhadap siapapun yang tidak setuju dengan mereka. 

Oleh sebab nya, tindakan mereka bertentangan dengan Islam itu sendiri.  

 

Al-Qimni menyalahkan Abu Bakr, Kalifah Pertama, sebab  tidak mengijinkan Fatima 

putri Nabi mewarisi kekayaan ayahnya sesudah  Nabi wafat. Abu Bakr mengaku 

mendengar Nabi berkata, “Kami para Nabi tidak menyerahkan harta warisan kami pada 

keluarga kami” (Al-Qimni 2004: 242). Selain Abu Bakr, tiada seorang pun yang mengaku 

mendengar hadis ini dari Nabi. Jadi satu²nya sumber hadis ini yaitu  Abu Bakr sendiri. 

Al-Qimni berkata secara sarkastik bahwa mungkin Abu Bakr mendengar hadis ini saat  

dia berduaan saja dengan Nabi dalam sebuah gua. Selain hadis ini, Abu Bakr 

mengisahkan hadis satu lain yang menghalalkan keputusannya untuk mewarisi tanah² 

milik Nabi sebelum Nabi wafat. saat  Ali dan Fatima datang menemui Abu Bakr untuk 

meminta tanah² milik Nabi sebagai warisan bagi mereka, Abu Bakr mengaku mendengar 

Nabi berkata, “jika Allâh memberi makan seorang Nabi, Dia menyerahkan makanan bagi 

orang yang berkuasa sesudah  Nabi itu” (ibid, hal. 243). Dan orang yang berkuasa sesudah  

Nabi wafat tentunya yaitu  Abu Bakr. Al-Qimni mengutip perdebatan antara Fatima dan 

Kalifah Abu Bakr, yang tercantum dalam kitab Tabaqaat dari Ibn Sa’ad [26]: 

 

Fatima: Siapakah yang mewarisi harta milikmu sesudah  kau mati? 

Abu Bakr: Putraku dan keluargaku.  

Fatima: Kalau begitu, mengapa kau mewarisi harta Nabi dan bukan kami yang 

mewarisinya? 

Abu Bakr: Wahai putri Rasul Allâh, aku tidak mewarisi emas dan perak dari ayahmu.  

Fatima: Dan bagianmu dari Khaybar dan tanah² milik ayahku.  

Abu Bakr: Aku mendengar Nabi berkata, “Kami para Nabi, tidak mewariskan harta kami 

pada keluarga kami.” 

Fatima: Allah telah berkata dalam artikel Nya “Sulaiman mewarisi harta Daud.” 

 

[26] Kitab Tabaqaat dari Ibn Sa’ad merupakan salah satu tafsir Qur’an, kumpulan Hadis yang paling 

terpercaya dalam literatur Islam. Ibn Sa’ad hidup di jaman Kalifah² dan pemimpin awal Islam. 

 

saat  Fatima menyadari bahwa Abu Bakr tidak akan menyerahkan harta Nabi padanya, 

 40 

Fatima datang ke mesjid untuk menghadapi Abu Bakr di depan para Muslim Al-Ansar 

atau Muslim Medina dan mengucapkan pesan yang panjang lebar dan berakhir dengan 

kata² “perangi imam² Kafur [27] yang tak beriman sampai mereka tobat” (ibid, hal. 244). 

Yang dimaksud Fatima sebagai imam² yaitu  Abu Bakr dan ‘Umar sebab  mereka tidak 

mengijinkan Fatima mewarisi harta dan tanah Nabi.  

 

[27] Kafur = kafir, yakni orang² yang tak beriman pada Islam.  

 

Al-Qimni menerangkan bahwa Fatima wafat di usia 30 tahun, hanya enam bulan sesudah  

kematian ayahnya. Fatima tidak pernah mengeluh sakit apapun sebelumnya, dan 

penyebab kematiannya pun tak diketahui. sebab  alasan ini, al-Qimni menduga bahwa 

Abu Bakr membunuh Fatima sama seperti yang dilakukannya terhadap pemimpin² 

suku² Arab Muslim yang menentangnya.  

 

 

 

**Ini tambahan keterangan tentang pertikaian Fatima dan Abu Bakr berkenaan tentang 

harta warisan Nabi. 

 

Sahih Bukhari Volume 4, Book 53, Number 325 

 

Dikisahkan oleh Aisyah: 

sesudah  kematian Rasul Allâh, Fatima putri Rasul Allâh meminta Abu Bakr As-Siddiq 

untuk memberikan bagian warisannya yang diterima Rasul Allâh dulu sebagai Fai 

(jarahan perang yang didapat tanpa peperangan sebab  kafir melarikan diri) yang 

diberikan Allâh pada Nabi. Abu Bakr berkata pada Fatima, “Nabi suci SAW berkata, 

‘Kekayaan kami tidak boleh diwariskan, apapun yang kami (para Nabi) tinggalkan yaitu  

Sadaqa (digunakan jadi sedekah).” Fatima, putri Rasul Allâh jadi marah dan tidak mau 

lagi berbicara pada Abu Bakr, dan terus berlaku demikian sampai dia mati. Fatimah 

tetap hidup sampai enam bulan sesudah  kematian Nabi suci SAW. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 41 

Bab 5 

Kalifah ‘Umar ibn al-Khattab 

 

 

MUHAMMAD wafat sebelum mampu mewujudkan impiannya untuk merampok dan 

menjarah kekayaan, wanita² dan anak² di luar wilayah Arabia. Pengganti Muhammad 

yang pertama yakni Abu Bakr juga wafat sebelum bisa mewujudkan impian Nabi. Kalifah 

Abu Bakr menghabiskan dua tahun masa kekuasaannya untuk menaklukkan suku² Arab 

yang dituduh murtad dari Islam sesudah  Nabi wafat. Akan namun , di masa Kekalifahan 

Kedua ‘Umar bin Al-Khattab (10 tahun) dan masa Kekalifahan Ketiga Uthman ibn ‘Affan 

(13 tahun), dunia non-Arab diserang tentara Muslim dan para sahabat Nabi 

mewujudkan impian Nabi.  

 

Di masa pemerintahan Kalifah Umar, tentara Muslim menyerang banyak negara dan 

mencapai daerah Asfahan di Iran sampai Tripoli di Libya.  

 

1. Di tahun 14 H (14 Hijriah = 635 M), Damaskus, Hams, Balabak dan al-Basra 

diserang dan ditaklukan.  

2. Di tahun 15 H (636 M), Yordania diserang dan tentara Muslim mengalahkan 

tentara Romawi di Perang al-Yarmuk, dan menaklukan Persia di Perang al-

Qadisia.  

3. Di tahun 16 H, tentara Muslim menyerang al-Ahwaz dan al-Madain di Perang 

Jawala, dan Kaisar Persia kalah dan melarikah diri di Perang Yazidiger. Di tahun 

yang sama Takrit di sebelah selatan Irak diserang, dan tentara Muslim juga 

menyerang Qansarin, Halab, Antakia, Soroog, dan Qirqasa.  

4. Di tahun 18 Hijriah, Jawan, al-Rahad, Simisa, Haran, Nasibien, al-Mawsil, dan al-

Jazeera diantara Iraq and Syria diserang dan dijarah.  

5. Di tahun 19 Hijriah, sebagian tanah kekuasaan Caesar ditaklukan.  

6. Di tahun 20 H, tentara Muslim menyerang sebelah barat Mesir dan kota Tastar di 

Iran.  

7. Di tahun 21 H, tentara Muslim menyerang Alexandria di Mesir, Nahawand di 

Iran, dan Barqah di Libya.  

8. Di tahun 22 H, tentara Muslim menyerang Azerbaijan, al-Dinior, Masibzank, 

Hazan, al-Rai, dan Asker dan Qamwams di Asia Tengah, dan Tripoli di Libya.  

9. Di tahun 23 H, Kalifah Umar dibunuh, tentara Muslim menyerang Kerman, 

Sajistan, Makran, dan Isfahan.  

 

Dalam pertempuran berdarah ini, ribuan kafir dibunuh oleh tentara Muslim. Banyak 

para wanita yang diperkosa dan banyak anak² yang diperbudak. Banya rumah² yang 

dibakar, dijarah, dan ribuan keluarga dihancurkan. Para Muslim merampoki dan 

 42 

menjarahi kekayaan daerah² ini , membagi-bagi kekayaan, para wanita, dan anak² 

diantara mereka sendiri. Mereka tidak ingin berkhotbah tentang Islam, tapi hanya ingin 

merampok, memperbudak, dan memperkosa. Hal ini mengingatkan kita akan perkataan 

Yesus tentang Setan di mana dia berkata, “Pencuri (Setan) datang hanya untuk mencuri, 

untuk membunuh dan untuk merusak. namun  Aku datang untuk memberi kehidupan 

dan hidup yang berkelimpahan.” Untuk mengetahui seberapa besar kerusakan dan 

kehancuran yang dilakukan para Mulsim Mujahidin terhadap negara² yang mereka 

serang, mari baca keterangan penulis sejarah Islam al-Tabari di artikel ²nya yang berjilid-

jilid banyaknya, yang berjudul al-Tarik atau Sejarah. Salah satu tentara Muslim Arab 

yang bernama Mahafaz mengisahkan pengalamannya dalam peperangan itu. Di tahun 

16 H, dia ikut dalam Perang Jawala di Iran. Dia berkata, “Kami memasuki kota dan aku 

melihat wanita yang bagaikan seekor kijang dalam kejelitaannya dan wajahnya 

bercahaya bagaikan matahari. Aku ambil dia dan bajunya dan dia jadi Jariah atau ‘budak 

wanita’ milikku.” (al-Tabari, volume 4, hal.26-27).  

 

Tujuan peperangan dan penyerangan ini tidak hanya untuk memperbudak dan 

memperkosa para wanita di negara² ini , tapi juga untuk merampok harta 

kekayaan. Dalam beberapa tahun saja, para sahabat Nabi jadi begitu kayaraya sehingga 

kekayaan mereka berjumlah jutaan dinar. Beberapa contoh berikut menunjukkan 

berapa banyak harta yang dirampas para sahabat Nabi dari negara² yang mereka serang.  

 

1. saat  Kalifah ketiga Uthman dibunuh, dia memiliki ‘ribuan atas ribuan’ dan lima 

ratus rib dirham dan seratus ribu dinar. Hal ini sama dengan kekayaan jaman 

modern jutaan dollar AS.  

2. Al-Ziabri ibn al-Awam memiliki harta sebanyak limapuluh dari ribuan atas ribuan 

dirham dan dua ratus ribu dinar. Selain itu dia punya banyak perumahan di 

Alexandria, Basra, dan Kufa. saat  dia mati, dia meninggalkan sebuah taman yang 

besar yang berharga ribuan atas ribuan dan enam ratus ribu dinar.  

3. Abd el-Rahman ibn Awof saat  wafat meninggalkan emas yang dipecah-

pecahkannya dengan menggunakan kampak.  

4. Sa’ad ibn Abi Waqas meninggalkan harta sebanyak dua ratus dan limapuluh ribu 

dirham.  

5. Ibn Masood meninggalkan harta sebanyak sembilan puluh ribu dirham.  

6. Talha bin Abdi Allâh memiliki cincin emas yang bertakhtakan berlian. Nafkahnya 

sehari-hari datang dari tanahnya di Irak yang menghasilkan uang sebanyak seribu 

dirham atau empat ratus atau lima ratus dirham setiap tahun. saat  dia wafat, dia 

meninggalkan dua ribu dan dua ratus ribu dirham dan dua ratsu ribu dinar. Selain 

itu, dia memiliki ratusan kendi penuh dengan emas. 

7. Umar bin al-A’as meninggalkan harta sebanyak tujuh puluh kendi berisi emas murni. 

Ketiak dia hampir mati, dia menawarkan emasnya pada putra²nya tapi mereka 

menolaknya sebab  yakin harta itu dimiliki melalui cara yang tidak benar.  

8. saat  Zayd wafat, dia meninggalkan emat yang dipotong-potong dengan kampak. 

(Tabaqat dari ibn Sa’ad, hal. 53, 76, 77, 157; al-Masoodi dalam artikel  Murouj al-

Zahab, volume 1, hal. 544-545, Khitat al-Maqarizi, volume 1, hal. 140, 564). 

 43 

 

 

Pembunuhan Kalifah ‘Umar 

 

‘Umar seringkali memperingatkan gubernur² Muslimnya untuk tidak mengirim budak 

apapun atau mualaf manapun ke ibukota negara Islam di Medina. Dia takut bahwa 

orang² yang kehilangan istri, anak, dan sanak keluarga gara² diserang Muslim akan balas 

dendam terhadapnya. ‘Umar menyebut orang² non-Arab dengan sebutan ‘Alwoj yang 

berarti kotor atau najiz. Di dalam setiap suratnya pada para gubernurnya, dia 

memerintahkan agar mereka menjauhkan para ‘Alwoj dari dia. Meskipun demikian, 

salah satu ‘Alwoj ini berhasil datang ke Medina dan membunuh ‘Umar dalam usaha 

balas dendam atas kehancuran keluarganya.  

 

Abu Loloa yaitu  seorang Persia yang jadi tawanan perang Muslim di kota Nahawand, 

Persia. Tentara Arab Muslim menghancurkan rumahnya, keluarganya, anak²nya, dan 

negaranya, padahal warga  Iran tidak pernah mengganggu umat Muslim sama 

sekali. sesudah  Abu Loloa kehilangan segalanya, dia dijadikan budak milik majikan 

Muslimnya yakni al-Muqirah bin Sha’ba.  

 

Untuk alasan tertentu, al-Muqirah mengirim Abu Loloa ke Medina. saat  Abu Loloa 

masuk Medina, dia sedih sekali melihat anak² Persia dan negara² lain memenuhi jalanan 

Medina. Dia mencari anak²nya sendiri diantara mereka tapi tak mendapatkannya. 

Tangisan anak² ini membuat hatinya semakin hancur. Menurut Ibn Sa’ad, “Abu Loloa 

sering menemui anak² tawanan perang dan dia menangis tiap kali dia melihat mereka 

dan mengusap kepala mereka dengan tangannya, dan dia berkata, ‘Orang² Arab 

memakan hatiku.’ Maka dia membunuh ‘Umar atas pembalasan bagi yang dilakukan 

‘Umar terhadap para tawanan perang.” (Ibn Sa’ad, al-Tabaqat al-Kubara, volume 3, 

hal.271).  

 

Abu Loloa membunuh Kalifah ‘Umar di dalam mesjid saat sholat subuh. Dia berpura-

pura jadi Muslim dan masuk mesjid untuk sholat di belakang Kalifah ‘Umar. Saat Kalifah 

‘Umar dan umat Muslim sedang berlutut dalam bersholat, Abu Loloa maju dan 

menusuk mati ‘Umar.  

 

sesudah  pendahuluan singkat tentang kepemimpinan ‘Umar, mari kita kembali pada al-

Qimni dan apa pendapatnya tentang ‘Umar. Al-Qimni menyalahkan ‘Umar ibn al-

Khattab, sang Kalifah kedua, sebab  melarang apa yang diijinkan dalam Qur’an. Qur’an 

mengijinkan praktek nikah Muta’a (nikah sementara atau nikah untuk senang² saja) (Q 

4:24), tapi Kalifah ‘Umar melarangnya dan mengancam menghukum siapapun yang 

berani melakukan hal itu (Al-Qimni 2004: 236).  

 

saat  Nabi hampir meninggal, Nabi meminta pengikutnya untuk memberinya sebuah 

kertas agar dia menulis surat untuk mencegah umat Muslim menyeleweng dari aturan 

 44 

Islam. ‘Umar berkata, biarkan dia sendirian, dia itu sinting (ibid) {*}. Selain itu, sesudah  

berkuasa ‘Umar terkenal suka menyuruh pengikutnya memata-matai rumah² orang di 

malam hari.  

 

{*} Catatan Penerjemah : Keterangan 'Umar menuduh Muhammad sinting ini bisa dilihat 

pula di sini: Succession to Muhammad (Penggantian Jabatan Muhammad). 

 

 

Penyakit Muhammad yang Terakhir 

Muhammad meminta ijin dari istri²nya untuk boleh menghabiskan hari² terakhirnya 

bersama istri favoritnya Aisyah dan dia mati dalam keadaan kepalanya berbaring di 

pangkuang Aisyah. Dikisahkan bahwa sebelum dia mati, Muhammad memberi 

kepercayaan besar pada Ali dengan meminta Ali memimpin sholat² di mesjid sebagai 

imam - ini merupakan peranan besar dan penting yang ditunjukkan Muhammad sendiri. 

Berdasarkan sejarah Islam, imam mesjid selalu merupakan pemimpin umat Muslim; 

Muhammad meminta sebuah secarik kertas dan pena tapi Umar menolaknya dan 

mengatakan Muhammad mengalami gangguan di kepalanya.  

 

Keterangan lain akan hal ini bisa juga dilihat dalam berbagai hadis Sahih: 

Sahih Muslim Book 013, Number 4016: 

Ibn Abbas reported: When Allah's Messenger (may peace be upon him) was about to leave this world, 

there were persons (around him) in his house, 'Umar b. al-Kbattab being one of them. Allah's Apostle (may 

peace be upon him) said: Come, I may write for you a document; you would not go astray after that. 

Thereupon Umar said: Verily Allah's Messenger (may peace be upon him) is deeply afflicted with pain. You 

have the Quran with you. The Book of Allah is sufficient for us. Those who were present in the house 

differed. Some of them said: Bring him (the writing material) so that Allah's Messenger (may peace be 

upon him) may write a document for you and you would never go astray after him And some among them 

said what 'Umar had (already) said. When they indulged in nonsense and began to dispute in the presence 

of Allah's Messenger (may peace be upon him), he said: Get up (and go away) 'Ubaidullah said: Ibn Abbas 

used to say: There was a heavy loss, indeed a heavy loss, that, due to their dispute and noise. Allah's 

Messenger (may peace be upon him) could not write (or dictate) the document for them. 

 

Terjemahan: 

Ibn Abbas melaporkan: saat  Rasul Allâh hampir meninggal dunia, ada beberapa orang 

di sekitarnya di dalam rumahnya, dan 'Umar bin al-Khattab yaitu  salah satu dari 

mereka. Rasul Allâh berkata: Mari, aku akan menulis sebuah keterangan bagi kalian, 

agar kalian tidak sesat sesudah  ini. Mendengar itu 'Umar berkata: Sudah jelas Rasul Allâh 

sangat terganggu sebab  sakit. Kalian sudah punya Qur'an. artikel  Allâh itu sudah cukup 

bagi kita. Orang² di rumah itu saling berbeda pendapat. Sebagian dari mereka berkata: 

Ambilkan alat² tulis agar Rasul Allâh bisa menulis keterangan bagimu dan kamu tidak 

jadi sesat sesudah  dia wafat dan sebagian yang lain setuju dengan apa yang dikatakan 

'Umar. saat  mereka mulai bertengkar di hadapan Rasul Allâh, Rasul Allâh berkata: 

Pergi kalian. 'Ubaidullah berkata bahwa Ibn Abbas sering mengatakan: Ini merupakan 

kehilangan yang besar, benar² kehilangan yang besar sebab  terjadi keributan dan 

 45 

pertikaian itu. Rasul Allâh tidak jadi menulis keterangan bagi mereka.  

 

Sahih Muslim Book 013, Number 4014: 

Sa'id b. Jubair reported that Ibn 'Abbas said: Thursday, (and then said): What is this Thursday? He then 

wept so much that his tears moistened the pebbles. I said: Ibn 'Abbas, what is (significant) about 

Thursday? He (Ibn 'Abbas) said: The illness of Allah's Messenger (may peace be upon him) took a serious 

turn (on this day), and he said: Come to me, so that I should write for you a document that you may not go 

astray after me. They (the Companions around him) disputed, and it is not meet to dispute in the presence 

of the Apostle. They said: How is he (Allah's Apostle)? Is he talking nonsense? Try to learn from him (this 

point). He (the Holy Prophet) said: Leave me. I am better in the state (than the one in which you are 

engaged). I make a will about three things: Turn out the polytheists from the territory of Arabia; show 

hospitality to the (foreign) delegations as I used to show them hospitality. He (the narrator) said: He (Ibn 

Abbas) kept silent on the third point, or he (the narrator) said: But I forgot that. 

 

Terjemahan: 

Sa'id bin Jubair mengisahkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: Kamis dan lalu berkata: Apakah 

sekarang hari Kamis? Dia lalu menangis tersedu-sedu sampai air matanya jatuh 

membasahi kerikil². Aku berkata: Ibn 'Abbas, memangnya ada apa dengan hari Kamis? 

Ibn 'Abbas berkata: Penyakit Rasul Allâh jadi tambah parah di hari itu, dan dia berkata: 

Mari ke sini, agar aku bisa menuliskan padamu sebuah keterangan yang mencegahmu 

sesat sesudah  aku mati. Mereka (para sahabat di sekelilingnya) bertengkar, dan 

seharusnya mereka tidak bertengkar di hadapan Rasul. Mereka berkata: Bagaimana 

keadaan Rasul Allâh? Apakah dia menceracau (ngomong ngawur)? Coba belajar dari dia 

sekarnag. Sang Nabi berkata: Tinggalkan aku. Keadaanku lebih baik (daripada keadaan 

kalian). Aku membuat tiga keinginan: Singkirkan warga  pagan dari daerah Arabia; 

bersikap ramahlah terhadap para utusan asing seperti yang biasa kulakukan. Penyampai 

kisah berkata bahwa: Ibn Abbas diam saja tentang hal yang ketiga, atau dia (penyampai 

kisah) berkata: Tapi aku lupa pesan yang ketiga. 

 

Sahih Muslim Book 013, Number 4015: 

Sa'id b. Jubair reported from Ibn Abbas that he said: Thursday, and what about Thursday? Then tears 

began to flow until I saw them on his cheeks as it they were the strings of pearls. He (the narrator) said 

that Allah's Messenger (may peace be upon him) said: Bring me a shoulder blade and ink-pot (or tablet 

and inkpot), so that I write for you a document (by following which) you would never go astray. They said: 

Allah's Messenger (may peace upon him) is talking nonsense.  

 

Terjemahan: 

Sa'id bin Jubair melaporkan dari Ibn Abbas bahwa dia berkata: Kamis, dan ada apa sih di 

hari Kamis? Lalu airmatanya berjatuhan sampai membasahi pipinya bagaikan untaian 

permata. Dia (pengisah) berkata Rasul Allâh berkata: Bawa padaku tulang bahu dan 

botol tinta (atau meja tulis dan tinta), agar aku bisa menulis keterangan yang bisa diikuti 

kalian agar kalian tidak sesat. Mereka berkata: Rasul Allâh menceracau (ngomong 

ngawur). 

 

 

 

 46 

 

Peraturan ‘Umar 

 

saat  tentara Islam menyerang daerah² Kristen seperti Mesir, Yordania, Syria, Palestina, 

dan Lebanon, Kalifah kedua yakni 'Umar ibn al-Khattab memaksa penduduk daerah itu 

untuk menandatangani peraturan dengan Pemerintah Muslim yang menjajah mereka: 

 

1. Kami tidak akan membangun dalam kota kami dan lingkungan perumahan kami, 

biara² baru, gereja² baru, tempat² ibadah baru, dan kami pun tidak akan 

memperbaiki di siang atau malam hari bangunan² itu jika rusak atau jika terletak di 

daerah umat Muslim.  

2. Kami akan membiarkan pintu pagar kami terbuka bagi orang yang bertamu atau 

pengelana. Kami akan menyediakan tempat tinggal bagi semua Muslim yang 

melewati jalanan kami selama tiga hari.  

3. Kami tidak akan menyediakan tempat persembunyian bagi mata² yang dicari Muslim 

di dalam gereja² atau rumah² kami.  

4. Kami tidak akan mengajar Qur’an kepada anak² kami.  

5. Kami tidak akan menyebarkan agama kami di muka umum atau mengajak siapapun 

memeluk agama kami. Kami tidak akan menghalangi siapapun anggota keluarga 

kami memeluk Islam jika mereka menghendakinya.  

6. Kami akan menunjukkan rasah hormat pada Muslim, dan kami akan berdiri dari 

tempat duduk jika Muslim ingin duduk di situ.  

7. Kami tidak akan meniru Muslim dalam memakai pakaian, turban, sepatu, atau cara 

menyisir rambutnya. Kami tidak boleh bicara seperti cara mereka berbicara, dan 

kami pun tidak boleh meniru cara Muslim memberi julukan hormat (kunya).  

8. Kami tidak akan naik pelana, tidak akan mengasah pedang, atau mengenakan atau 

membawa senjata.  

9. Kami tidak akan menorehkan tulisan Arab pada tanda cap/stempel kami.  

10. Kami tidak akan menjual minuman beralkohol. 

11. Kami akan mencukur bagian depan kepala kami (tanda Arab yang berarti hinaan) 

12. Kami akan pakai pakaian dengan cara sama dan akan selalu mengikatkan zunar di 

sekeliling pinggang kami.  

13. Kami tidak akan menunjukkan salib² kami atau artikel ² kami di jalanan atau di pasar 

Muslim. Kami akan bertepuk tangan perlahan dalam gereja² kami. Kami tidak akan 

menangis keras² jika ada anggota kami yang mati. Kami tidak akan menggunakan 

penerang di jalanan atau pasar Muslim. Kami tidak akan mengubur jenazah kaum 

kami dekat umat Muslim.  

14. Kami tidak mengambil budak yang telah disediakan bagi Muslim.  

15. Kami tidak akan membangun rumah yang lebih tinggi daripada rumah² Muslim. 

16. (saat  aku membawa surat ini pada Umar, semoga Allâh berkenan padanya, dia 

menambahkan); “Kami tidak akan menyerang Muslim.” 

17. Kami menerima keadaan² ini bagi kami dan bagi warga  kami, dan sebagai 

imbalan kami menerima keamanan.  

 47 

18. Jika kami melanggar peraturan ini, kami kehilangan status dhimmi, dan kami akan 

dihukum.  

19. (‘Umar ibn al-Khattab memerintah: Tandatangani pernyataan mereka, tapi 

tambahkan dua hal dan tetapkanlah mereka dengan tambahan persyaratan ini): 

“Mereka tidak boleh menebus siapapun yang dijadikan tawanan oleh umat Muslim,” 

dan …  

20. “Siapapun yang menyerang Muslim dengan sengaja akan kehilangan perlindungan 

yang disetujui dalam perjanjian ini.” 

 

‘Umar Ibn dikenal umat Muslim sebagai sebagai hakim atau penguasa yang paling bijak 

yang pernah ada di muka bumi. sebab  alasan inilah maka dia dijuluki ‘Umar al Faruq 

yang berarti ‘Umar yang Bijak. Akan namun  Aturan ‘Umar di atas tidak sesuai dengan 

julukan itu. Al-Qimni mengutip keterangan Ibn Kathir bagaimana ‘Umar memutuskan 

masalah tuduhan zinah.  

 

Ini merupakan kasus penting yang menunjukkan bagaimana ‘Umar ibn al-Khattab 

menerapkan hukum rajam dalam kasus zinah … Kisah ini merupakan kisah sejarah 

terkenal dalam sejarah Arab. Kisah ini terjadi di tahun 17 Hijriah. Tiada artikel  Islam yang 

tidak memuat kisah ini. Tiga sahabat Nabi yang penting yakni Abi Bikra, Nafi ’a bin al-

Harith, dan Shibal binMa’abad mengaku di hadapan ‘Umar ibn al-Khattab bahwa mereka 

menyaksikan al-Mughirah ibn Shu`bah berzinah dengan Um Jamil sewaktu al-Ma’il 

masuk ke dalam al-Mukahal. Para tiga sahabat mengaku melihat perzinahan tanpa rasa 

malu atau takut. saat  sahabat Nabi yang keempat yakni Zaiad ibn Shamalah muncul, 

Kalifah ‘Umar meyakinkannya bahwa dia tidak akan mengecewakan al-Mughirah ibn 

Shu`bah. Lalu dia menanyakan apa yang dilihat Zaiad.  

 

Dia menjawab, “Aku melihat mereka, dan mendengar dengusan nafas yang kuat, dan 

kulihat dia telungkup di atas perut dan payudara Um Jamil.”  

‘Umar berkata, “Apakah kau melihat dia memasuk-keluarkan penisnya saat al-Mail 

masuk ke dalam al-Mukahal?”  

Dia menjawab, “Tidak. Tapi aku melihat dia mengangkat kedua kaki Um Jamil dan 

tubuhnya naik turun diantara kedua kaki Um Jamil. Dan aku melihat dia melakukannya 

dengan sepenuh tenaga dan aku mendengar dengusan nafas yang keras.” 

‘Umar bertanya, “Apakah kau melihat dia memasuk-keluarkan penisnya saat al-Mail 

masuk ke dalam al-Mukahal?” 

Dia menjawab, “Tidak.” 

‘Umar berkata, “Allahu Akbar.[28] Panggil al-Mughirah ibn Shu`bah kemari dan beri 

ketiga saksi delapan puluh cambukan.”  

(ibid: 2001, mengutip dari Ibn Kathir, al-Bedyia wa al-Nihaia, hal. 83-84).  

 

[28] Allah Maha Besar 

 

Untuk membuktikan tuduhan zinah dalam Islam, harus ada empat saksi yang mengaku 

di pengadilan bahwa mereka menyaksikan pelaku melakukan perzinahan. Sebelum istri 

 48 

favorit Nabi yakni Aisyah dituduh berzinah dengan pemuda Muslim tampan Safwan 

bin Al-Muatal Al-Sulami, perzinahan bisa dibuktikan cukup dengan saksi 2 Muslim saja 

atau 1 Muslim + 2 Muslimah saja. Akan namun , sesudah  kasus Aisyah dan Safwan, 

Qur’an lalu menambahkan jumlah saksi jadi 4 Muslim. [29] 

 

[29] Lihat kasus “Aisyah Dituduh Berzinah” di hal. 131 → akan diterjemahkan nanti.  

 

Qur’an, Sura An-Nuur (24), ayat 4: 

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan 

mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh 

itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-

lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. 

 

Meskipun demikian, sesudah  kasus al-Mughirah ibn Shu`bah dan Um Jamil, Kalifah ‘Umar 

ibn al-Khattab memperkenalkan penggunaan benang sebagai metoda penting dalam 

membuktikan tuduhan zinah. Jadi, selain harus ada 4 saksi, Syariah menuntut saksi 

membawa sebuah benang dan memasukkan benang itu diantara tubuh pezinah wanita 

dan tubuh pezinah pria. Jika benang tidak berhasil melalui kedua tubuh mereka, maka 

hal ini membuktikan penis pria masuk ke dalam vagina wanita. Beginilah bukti yang 

diminta Kalifah ‘Umar dari keempat saksi yang memang melihat al-Mughirah ibn 

Shu`bah dan Um Jamil bersetubuh. Melihat cara ‘Umar menangani kasus zinah ini, 

apakah ‘Umar itu layak dijuluki sebagai hakim yang paling bijak yang pernah ada di muka 

bumi 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 49 

Bab 6 

Kalifah Uthman Ibn ‘Affan 

 

 

UTHMAN merupakan Kalifah ketiga diantara mereka yang disebut umat Muslim sebagai 

Empat Kalifah Teladan, yakni Abu Bakr, ‘Umar, Uthman, dan ‘Ali. Dalam artikel nya yang 

berjudul Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini), di bawah artikel yang berjudul “Kita Tidak 

Boleh Melupakan Sejarah dan Harus Memiliki Hikmat dan Kesadaran”, Al Qimni 

meluruskan tuduhan yang mengatakan seorang Yahudi bernama Ibn Saba'a membunuh 

Kalifah Uthman ibn ‘Affan (ibid: 105).  

 

Menurut al-Qimni, ibn Saba'a tidak bersalah atas darah Uthman. Kalifah Utham 

sendirilah yang bersalah atas kematiannya. Al-Qimni bertanya “Jikalau negara Islam itu 

merupakan negara terhebat di dunia di saat Kalifah ketiga yang telah menerapkan 

Syariah Islam dan Hudud, dan menegakkan ibadah dan aturan Islam, maka mengapa dia 

lalu dibunuh?” (Al-Qimni 1996: 105). Al-Qimni menjawab artikel Islam yang diterbitkan 

di koran Al-Ihram yang menyatakan “pada jaman Uthman, ada kekayaan 

berlimpah-ruah di Medina, sampai² Jariya (budak wanita) dijual dengan jumlah emas 

yang sama dengan berat badannya” (ibid: 107). Menurut al-Qimni, majikan Jariya yang 

cantik jelita itu membayar sangat mahal sebab  mengharapkan wanita itu dapat 

memuaskannya di ranjang. Akan namun , pertanyaan al-Qimni yang terpenting yaitu : 

dari mana emas sebanyak itu dimiliki Muslim?  

 

Untuk menjawab pertanyaan ini, al-Qimni berkata, “Emas itu datang dari negara² yang 

diserang dan dijarah tentara Muslim. Sebelum emas² itu dimiliki majikan Jariya, emas² 

itu tersebar dalam harga seekor kambing milik petani Mesir miskin, dalam harga 

gandum milik orang Iraq yang hidup dalam gubuk, dalam harga kambing milik orang 

Syria yang menggembalakan ternaknya di padang rumput” (ibid). Dengan kata lain, 

tentara Muslim merampoki ternak dan gandum milik para penggembala, petani, dan 

buruh miskin di negara² yang mereka serang dalam nama Islam. Hasil ternak dan 

gandum rampokan ini dibawa ke Medina dan dijual dan hasilnya berupa emas yang 

digunakan untuk membeli Jariya atau budak wanita.  

 

Dengan demikian, keringat para petani Mesir, pedagang Irak, dan penggembala Syria 

dikumpulkan dan dijual dan “dituangkan dalam satu wadah timbangan dan di wadah 

timbangan lainnya berdiri seorang Jariya yang cantik jelita” (ibid). artikel ² sejarah Islam 

menjelaskan bahwa “salah satu sahabat nabi meninggalkan harta sebanyak lebih dari 5 

juta dinar sesudah  dia mati dan sahabat lainnya meninggalkan emas yang dibagi-bagi 

dengan kampak.” (ibid).  

 

 50 

 

 

Kalifah Umar terkenal akan sikap nepotismenya. Dia mengambil harta dari 

perbedaharaan sosial umat Muslim dan menyogok orang² yang menentang 

kekuasaannya (ibid). Dia mengirim dua sahabat Nabi – Aba Zar al-Jaifari dan Yasir ibn 

Amar – ke pengasingan sebab  keduanya berani menegur kebijaksanaannya (ibid). 

Sebelum diasingkan, Uthman terlebih dahulu menginjak-injak Yasir dengan kakinya 

sampai Yasir pingsan. Yasir yaitu  salah seorang dari orang² Muslim yang dijanjikan 

surga oleh Nabi. Uthman menunjuk Ibn Abi al-Sarah sebagai gubernur (penguasa) Mesir 

sedangkan semua umat Muslim pada saat itu mengetahui bahwa ada ayat Qur’an yang 

menuduh Ibn Abi al-Sarah sebagai kafir.  

 

Al-Qimni tidak menyebut apa ayat Qur’an ini, tapi tampaknya dia mengetahui ini dari 

salah satu tafsir Qur’an. Dalam artikel ²nya, al-Qimni mengutip penulis² Muslim terkenal 

dalam Umaha’at al-Kitab al-Islamia atau Ibu dari Segala Sumber Literatur Islam, seperti 

misalnya Ibn Kathir, al-Tabari, Ibn Sa’ad, Al-Qurtubi, Al-Sira Al-Halabiyah, Sirat Ibn 

Hisyam, Sahih Al-Bukhari, dan Sahih Muslim. saat  al-Qimni diajukan ke pengadilan 

gara² artikel nya yang berjudul Rab al-Zaman (Tuhan Masa Kini), pihak penuntut 

pengadilan tidak bisa menyerangnya sebab  semua yang ditulis al-Qimni bersumber dari 

artikel ² literatur Islam, yang diakui kesahihannya oleh Universitas Al-Azhar.  

 

 51 

Kembali pada kisah Uthman, al-Qimni menjelaskan bahwa saat  beberapa orang Mesir 

datang ke Medina dan mengeluh pada Uthman tentang Ibn Abi al-Sarah, Uthman 

menghardik mereka dan membunuh salah seorang dari mereka. Uthman juga menunjuk 

saudara laki tirinya yang bernama Al-Walid Ibn Agaba sebagai gubernur Kufa, padahal 

umat Muslim sudah mengetahui Al-Walid telah pernah menipu Nabi dan jadi murtadin 

sesudah  Nabi wafat. Al-Walid Ibn Agaba sering memimpin umat Muslim sholat di Kufa 

dalam keadaan mabuk berat (ibid:109). Kelakuan Al-Walid Ibn Agaba yang tidak Islamiah 

ini membuat Ibn Al-Ashtar menegur Uthman dengan keras, “Dari Malik Ibn al-Harith 

pada Kalifah yang korup, berdosa, benci akan Sunnah Nabi, dan diam² menyangkal 

aturan Qur’an, jauhkan kami dari Walid dan Sa’ad milikmu dan dari siapapun yang kau 

kirim dari rumahmu pada kami.” (ibid:108).  

 

Pemberontakan Muslim Mesir dikobarkan oleh Muhammad Ibn Abi Huzifa, Mohammad 

ibn Abi Bakr al-Sadiq (putra Abu Bakr, Kalifah pertama), dan Yasir ibn Amar (ibid: 109). 

Ketiga sahabat Nabi ini berangkat dari Medina ke Mesir untuk menggerakkan massa 

melawan Uhtman. Di samping semua pertentangan ini, Uthman juga mengumpulkan 

Musahaf atau artikel ² berbagai versi Qur’an (ibid: 109-110). ada banyak jenis Qur’an 

di jaman Uhtman, yang masing² berisi berbagai Sura dan ayat² yang berbeda dengan 

yang lain. Contoh singkatnya, ada Musahaf versi Aisyah, versi Hafsa, dan versi Ibn 

Masud. Uthman memilih Musahaf milik Hafsa, putri Abu Bakr sang Kalifah pertama, dan 

membakar semua Musahaf lainnya [30].  

 

Perbuatan Uthman ini menyebabkan “Ibn Masud, yang disebut sebagai sahabat sejati 

dan tercinta Nabi, protes berat terhadap apa yang dilakukan Uthman pada firman Allâh” 

(ibid: 110). Sebagai jawabannya, Uthman mengusir Ibn Masud keluar dari mesjid dan 

memerintahkan pemukulan atas dirinya sampai tulang iganya patah (ibid). Ali bin Abi 

Talib, sang Kalifah keempat dan suami Fatima (putri Nabi), tidak mau menyerahkan 

Musahaf miliknya, tapi Uthman merampasnya dengan paksa. Al-Qimni menulis 

kesimpulan dalam artikelnya dengan pertanyaan, “Apakah peranan Ibn Saba’a dalam hal 

ini dan siapakah sebenarnya yang melawan Allâh?” (ibid: 110). Apa yang dimaksud al-

Qimni yaitu  kebijaksanaan Uthman yang korup, nepotis, dan tercela menyebabkan 

dirinya tertimpa bencana, sampai akhirnya dia dibunuh.  

 

[30] Hal ini berhubungan dengan penjelasan al-Qimni tentang Nasikh dan Mansukh. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 52 

Bab 7 

Nasikh dan Mansukh 

 

 

Dalam artikel nya yang berjudul Al-Islamiat (Para Islamis), Al-Qimni mulai membahas 

Nasikh dan Mansukh atau “Aturan Pembatalan” ayat dalam Qur’an dengan 

menerangkan kisah Ayat² Setan (al-Qimni 2001: 563). Menurut al-Qimni, Nabi 

Muhammad berharap Allâh tidak mewahyukan firman apapun yang bisa menyebabkan 

warga  Mekah menolaknya. saat  Muhammad, umat Muslim, dan para pemimpin 

warga  pagan Mekah sedang sholat di Mesjid al-Haram, Muhammad menerima 

wahyu dari Allâh yang dibacakannya keras² sebagai berikut: 

 

Qur’an, Sura An-Najm, ayat 53: 19-20 

[19] Apakah kau telah melihat Lat dan ‘Uzza? 

[20] Dan yang lainnya, yang ketiga yakni (dewi) Manat?  

 

Sang Nabi meneruskan wahyunya: 

“Mereka yaitu  dewi² atau pemimpin² ibadah tertinggi dan berkah² mereka 

diharapkan” 

 

sesudah  Muhammad membacakan ayat² ini, “tiada seorang pun yang tetap berada 

dalam Mesjid, baik Muslim maupun kafir yang tidak bersujud bersama sang Nabi” (ibid). 

Lalu Muhammad berkata bahwa malaikat Jibril datang dan menegurnya sambil 

mengatakan padanya bahwa dia melafalkan pada orang² ayat yang tidak diwahyukan 

Allâh padanya. 

 

Qur’an, Sura Al-Isra’a (17), ayat 73-74 

Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah Kami 

wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami; dan 

kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. 

Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati) mu, niscaya kamu hampir-hampir condong 

sedikit kepada mereka, 

 

sebab  itu, Nabi memperbaiki ayatnya di Sura An-Najm sebagai berikut: 

Qur’an, Sura An-Najm, ayat 19-22 

[19] Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al 

Uzza, 

[20] dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)? 

[21] Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan? 

[22] Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. 

 

 53 

Al-Qimni menjelaskan dengan terperinci reaksi para Muslim dan non-Muslim terhadap 

ayat² ini , yang dikenal pula sebagai ayat² Gharaniq [32]. Akan namun , yang lebih 

terpenting lagi yaitu  bahwa ayat² ini merupakan ayat² Qur’an, yang di ubah dan diganti 

oleh ayat² lain dan sebagian ayat² ini  hilang. Qur’an sendiri mengakui kenyataan 

ini  dalam ayat² berikut: 

 

Qur’an, Sura Al-Nahl (16), ayat 101 

Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya 

padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: 

"Sesungguhnya kamu yaitu  orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan 

mereka tiada mengetahui. 

 

Qur’an, Sura Al-Baqarah (2), ayat 106 

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, 

Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah 

kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? 

 

Qur’an, Sura Ar-Ra’d (13), ayat 39 

Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia 

kehendaki), dan di sisi-Nya-lah ada Umulkitab (Lohmahfuz). 

 

Dengan demikian, ayat² Gharaniq atau ayat² Setan itu dikatakan oleh Nabi sebab  

niatnya sendiri dan juga sebab  godaan Setan.  

 

Qur’an, Sura Al-Hajj (22), ayat 52 

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang 

nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, setan pun memasukkan 

godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh 

setan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 

Bijaksana, 

 

Kisah ayat² Gharaniq dan sebagian ayat² Qur’an yang bertentangan satu sama lain, 

menyebabkan para Muslim ahli Islam awal menetapkan aturan Nasikh (membatalkan) 

dan Mansukh (dibatalkan). ada tiga jenis Nasikh dan Mansukh dalam Qur’an: 

 

1. Aturan hukum dari ayat dibatalkan tapi pelafalannya tetap berlaku. 

2. Pelafalan ayat dibatalkan, tapi aturan hukumnya tetap berlaku.  

3. Aturan hukum dan pelafalan ayat dibatalkan.  

(ibid: 570) 

 

 

 

 

 

 54 

1. Aturan hukum sebuah ayat dibatalkan tapi 

pelafalannya tetap berlaku 

 

Contoh terkenal dari pembatalan jenis ini yaitu  ayat Rajam dan ayat Menyusui Pria 

Dewasa. Sebagian besar Muslim ahli Islam setuju bahwa ayat Rajam diwahyukan pada 

Nabi dan kemudian diambil kembali ke surga. Dikatakan bahwa Kalifah ‘Umar ibn al-

Khattab berkata, “Kami dulu sering membaca ayat yang mengatakan jika Al-Syeikh atau 

orang tua dan Al-Syeikha atau wanita tua berzinah maka rajamlah mereka sampai mati 

sebab  kenikmatan yang mereka telah dapatkan … dan jika aku tidak khawatir orang² 

akan berkata ‘Umar telah menambah ayat Qur’an, tentunya aku sudah mencantumkan 

ayat itu dalam Qur’an” (ibid: 573). Akan namun , ayat² Qur’an yang berkenaan dengan 

hukum zinah saat ini tidak mengatakan hukum rajam bagi pezinah pria atau wanita.  

 

Qur’an, Sura An-Nisa (4), ayat 15 

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat 

orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah 

memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai 

mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. 

 

Qur’an, Sura An-Nuur (24), ayat 2 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari 

keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah 

kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari 

akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari 

orang-orang yang beriman. 

  

Meskipun demikian, hukum Syairan tetap menetapkan hukuman rajam bagi pria/wanita 

yang telah menikah jika mereka melakukan zinah, sebab  ucapan Kalifah ‘Umar.  

 

Ayat tentang menyusui pria dewasa berdasarkan pada laporan Aisyah di mana dia 

berkata, “Ayat Rajam dan ayat Menyusui Pria Dewasa telah dinyatakan Nabi, dan saat  

dia jatuh sakit, kami terlalu sibuk mengurus penyakitnya. Seekor hewan ternak 

memakan naskah yang berisi ayat² ini . Sang Nabi wafat dan ayat² ini  dulu 

dibaca sebagai bagian dari Qur’an” (ibid: 580). Pertanyaan yang dianggap al-Qimni sukar 

untuk dijawab yaitu : “Apakah ayat menyusui pria dewasa telah dibatalkan sebelum 

binatang ternak memakannya, atau apakah ayat itu dipertimbangkan sebagai ayat yang 

dibatalkan sebab  ayat itu tidak ditemukan dalam jilid² Qur’an yang dikumpulkan Kalifah 

ketiga Uthman bin ‘Affan sebab  seekor binatang telah memakannya?” (ibid: 581). Kisah 

menyusui pria dewasa disampaikan dalam sebuah hadis oleh Aisyah:  

 

Suatu hari, Sahla binti Suhail datang menemui Nabi dan berkata pada Nabi, “Aku melihat 

wajah Abi Huzifa (suami Sahla, dan ini berarti Sahla melihat suaminya marah) setiap kali 

Salim datang ke rumah kami.” 

 55 

Nabi berkata padanya, “Persilakan dia menetek (menyusui) padamu.” 

Sahla berkata, “Bagaimana mungkin aku bisa menyusuinya sedangkan dia yaitu  pria 

dewasa?” 

Nabi berkata, “Memangnya aku tak tahu bahwa dia yaitu  pria dewasa?” 

Sahla datang lagi pada Nabi di lain waktu dan berkata, “Aku bersumpah demi Allâh 

wahai Nabi Allâh bahwa aku tidak melihat lagi kemarahan di wajah Abi Huzifa.” (ibid: 

580) 

 

Dengan mengikuti nasehat Nabi pada Sahla binti Suhail, “Aisyah sering menyuruh 

saudara perempuannya yakni Um Kalthum dan anak² perempuan saudara lakinya untuk 

meneteki (menyusui) lelaki dewasa manapun yang dipersilakan masuk rumah mereka” 

(ibid). Pertanyaannya yaitu : bagaimana mungkin wanita dewasa atau gadis remaja 

menyusui pria dewasa? Bukankah hal seperti itu bisa membuat pria itu terangsang 

secara seksual? Dan bagaimana dengan wanita ini ? Apakah wanita itu bisa 

tenang² saja saat bibir pria dewasa mengulum putting payudaranya? Menurut al-

Qimni, ayat Menyusui Pria Dewasa seharusnya diperlakukan sama seperti ayat Rajam 

terhadap al-Syeikh dan al-Syeikha (pria dan wanita tua) yang melakukan zinah.  

 

Akan namun , para Muslim ahli Islam, tanpa alasan yang jelas, mempertahankan hukuman 

rajam dan tidak mengindahkan aturan para Muslimah menyusui pria dewasa yang 

dipersilakan datang berkunjung ke rumah mereka. Aturan menyusui pria dewasa terus 

dilakukan sampai kematian Nabi dan selama itu Aisyah terus melakukannya dan 

menasehati saudara² dan keponakan² perempuannya untuk melakukan hal yang sama. 

Sebagian Muslim ahli Islam mengatakan bahwa ayat Menyusui Pria Dewasa ini telah 

dibatalkan. Tapi pertanyaan al-Qimni berikutnya yaitu : kapan, bagaimana, dan oleh 

siapa ayat Menyusui Pria Dewasa ini dibatalkan? Al-Qimni tidak menerima keterangan 

bahwa ayat ini dibatalkan, sebab  tiada pembatalan ayat Qur’an apapun sesudah  Nabi 

wafat. Prinsip ini diakui umat Muslim. Sekali lagi, orang tentunya membayangkan 

bagaimana Aisyah istri favorit Muhammad yang muda dan cantik seringkali menyusui 

pria² muda dewasa yang dipersilakan datang memasuki rumahnya. saat  Muhammad 

wafat, Aisyah masih berusia 18 tahun dan dalam usia semuda ini tentunya Aisyah masih 

punya gairah sexual yang menggebu-gebu. 

 

 

 

**Note admin: Tentang wanita menyusui lelaki, lihat fatwanya di salah satu artikel 

dalam blog ini: ANEKA FATWA KONYOL 

 

 

 

 

 

 

 

 56 

2. Pelafalan ayat dibatalkan, tapi aturan hukumnya tetap 

berlaku  

 

Sebagian Muslim Mujahirin (Muslim Mekah yang ikut hijrah bersama Nabi ke Medinah) 

seringkali memanggil Nabi langsung dengan namanya saja dan mengunjunginya tanpa 

diundang atau tanpa bilang terlebih dahulu. Sikap tak sopan ini menjengkelkan Nabi dan 

dia lalu menggunakan Qur’an untuk mengatasi masalah ini (ibid: 583). Ayat baru 

menetapkan bahwa Muslim harus bayar jika ingin bertemu dan berbicara pada Nabi 

(ibid). Al-Qimni menjelaskan bahwa sedekah dalam hal ini berarti uang konsultasi yang 

harus dibayar kepada Nabi. Kata sedekah juga bisa berarti memberi uang pada orang 

miskin. Ini ayatnya: 

 

Qur’an, Sura Al-Mujayaitu  (58), ayat 12 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan 

Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan itu. Yang demikian 

itu yaitu  lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan 

disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  

 

{Catatan Penerjemah : Depag RI menambahkan kata --(kepada orang miskin)-- dalam kalimat 

pertama: "apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu 

mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin)". Padahal sedekah itu sebenarnya untuk si 

Muhammad, dan penambahan kata (kepada orang miskin) itu tentunya mengubah makna 

sesungguhnya dari ayat tsb}. 

 

Ayat ini membuat para Muslim enggan bertemu dan berkonsultasi dengan sang Nabi. 

saat  para Muslim yang ingin tahu mempertanyakan ayat ini, Allâh lalu membatalkan 

ayat di atas dan menggantinya dengan ayat berikut: 

 

Qur’an, Sura Al-Mujayaitu  (58), ayat 13 

Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) sebab  kamu memberikan sedekah sebelum 

pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah 

memberi tobat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah 

kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 

 

Ayat Pedang juga merupakan contoh lain yang membatalkan ayat² lainnya.  

 

Qur’an, Sura At-Taubah, ayat 5 

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di 

mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan 

intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan 

menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. 

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

 

 57 

Menurut Ibn Al-Arabi “semua ayat² Qur’an yang menyatakan pengampunan bagi kafurn 

dan pencegahan membunuh mereka telah dibatalkan oleh aat pedang … ayat ini telah 

membatalkan seratus dua puluh ayat” (ibid: 584). Masalah mulai timbul saat Uthman 

mengumpulkan ayat² Qur’an dan menyusun semua ayat sedemikian rupa sehingga 

ayat² yang dibatalkan tercampur aduk dengan ayat² yang membatalkan (ibid). 

Penyusunan ini menimbulkan kebingungan dan kontradiksi dalam Qur’an versi Uthman, 

yang digunakan sampai hari ini. 

 

 

 

 

3. Aturan hukum dan pelafalan ayat dibatalkan  

 

Menurut Aisyah, Sura Al-Ahzab terdiri dari 200 ayat saat  Nabi masih hidup, tapi 

‘Uthman hanya mengumpulkan 70 atau 71 ayat² saja (ibid: 590). Muslama Ibn Mukhlid 

berkata, “Katakan padaku dua ayat yang tak tertulis dalam Qur’an dan saat  tiada 

seorang pun yang dapat memberitahunya, dia lalu melafalkan ‘mereka yang percaya, 

melakukan hijrah, dan berperang demi Allâh dengan uang dan jiwa mereka; 

sesungguhnya mereka yaitu  orang² yang berhasil. Dan mereka yang memberinya 

tempat bernaung, kemenangan, dan memerangi orang² yang dikutuk Allâh, kepada 

merekalah tiada jiwa yang mengetahui pahala yang telah disediakan sebagai hadiah atas 

apa yang telah mereka lakukan’” (ibid:591).  

 

Untuk membuktikan bahwa Qur’an jaman sekarang tidak lengkap, Al-Qimni mengutip 

kasus Aisyah yang menyuruh juru tulis Qur’annya untuk menambahkan ayat berikut: 

“Peliharalah segala salat, dan salat wusthaa dan salat al-asr. Berdirilah sebab  Allah 

dengan khusyuk.” (ibid).  

 

{Catata Penerjemah: Menurut Aisyah, Qur’an, Sura Al-Baqarah (2), ayat 238,  tidak lengkap 

sebab  tidak mengandung kata ‘salat al-asr’. Keterangan ini diambil dari kumpulan hadis sahih 

Jami‘ At-Tirmidhi – oleh Imam Hafiz Abu ‘Eisa Mohammad Ibn ‘Eisa At-Tirmidhi [Darussalam 

Publishers & Distributors, Edisi pertama: November 2007], ahadith diedit dan diperiksa oleh 

Hafiz Abu Tahir Zubair ‘Ali Za’i, diterjemahkan oleh Nasiruddin al-Khattab (Canada), diperiksa 

terakhir kali oleh Abu Khaliyl (USA), Volume 5, dari hadis nomer 2606 sampai 3290, Bab 2. 

Tentang Surat Al-Baqarah, hal. 302-303}.  

 

Taha Husyein berkata tentang hal ini “Qur’an diwahyukan dalam tujuh huruf (dialek) 

saja [33], dan ‘Uthman mengurangi apa yang ingin dikuranginya dalam Qur’an dan 

membakar apa yang ingin dia bakar dari Qur’an. Dengan begitu “Uthman mengurangi 

ayat² yang telah diwahyukan Allâh dan membakar versi² Qur’an yang mengandung ayat² 

yang dipelajari umat Muslim dari sang Nabi. Imam Uthman tidak seharusnya 

menyembunyikan satu pun ayat Qur’an atau menghapus ayat² dari Qur’an.” (ibid).  

 

 58 

[33] Dalam konteks ini, Al-Qimni mengutip artikel  Taha Husyein yang berjudul Fi al-Shi’ir al-Jahili (Pre-

Islamic Poetry) yang diterbitkan di tahun 1926. Husyein tidak mengikutsertakan huruf² Arab yang 

mencantumkan tanda titik dan koma sebab  Abu Al-Aswad Al-Dwali merupakan ahli Islam pertama yang 

menambahkan tanda titik koma pada huruf² Qur’an, Sabawai menambahkan tanda tanya/tanda seru dalam 

ayat² Qur’an, dan Al-Nabiqa Al-Zibiani menerapkan aturan tatabahasa Arab ke dalam Qur’an.  

 

Menurut Al-Qimni, keberadaan ayat² Nasikh dan Mansukh dalam Qur’an tidak 

seharusnya dilihat sebagai kontradiksi (bertentangan satu dengan yang lain). Baginya, 

artikel  Allâh itu sempurna, lengkap, dan bebas dari kontradiksi. Akan namun , sungguh 

sukar bagi pengamat jeli untuk tidak melihat kontradiksi dalam Qur’an. Contohnya, 

saat  Nabi hijrah ke Medinah, “situasi dan kondisi membutuhkan adanya ayat² 

Qur’an yang memerintahkan Muslim untuk memuji-muji bani Israel, nabi² mereka, 

dan pernyataan Allâh yang memilih mereka di atas bangsa² lain, bahwa Taurat 

merupakan artikel  pembimbing yang benar, dan mereka harus mengikuti apa yang 

tertulis dalam Taurat mereka” (ibid: 588). Akan namun  sikap bersahabat dengan kaum 

Yahudi ini berubah sebab  persekutuan dengan kaum Yahudi sudah tidak dibutuhkan 

lagi “sesudah  kemenangan di Perang Badr di mana Muslim mendapatkan banyak 

senjata, kekayaan, dan kekuatan” (ibid: 589).  

 

Sungguh mengejutkan bahwa sesudah  peristiwa Badr, Nabi tiba² saja mendapatkan 

bahwa kaum Yahudi “telah mengganti Taurat yang asli sehingga Muslim wajib untuk 

membunuh mereka sebab  telah mengganti ayat² Allâh” (ibid). Al-Qimni melihat 

perilaku Muhammad yang sama terhadap orang² Kristen “sesudah  Muslim tidak butuh 

Abyssinia dan Nagashi lagi, maka ayat² Qur’an pun mulai menyerang dogma² Kristen” 

(ibid). saat  umat Muslim masih sedikit dan lemah di Mekah “ayat² bijak Qur’an 

cocok dengan posisi mereka yang lemah di tengah² warga  pagan mayoritas yang 

memusuhi mereka, dan sebab  itu pula ayat² Qur’an Mekah mengandung pesan 

kebebasan beragama dan tak ada paksaan beragama Islam dan hukuman di Hari 

Kiamat akan ditentukan Allâh” (ibid). Al-Qimni melanjutkan, “sesudah  hijrah dari 

Mekah ke Medinah, dan sesudah  Perang Badr dan berubahnya keadaan umat Muslim 

dari lemah ke kuat, maka munculah ayat² Nasikh yang membatalkan kemerdekaan 

beragama dan memerintahkan Muslim untuk memerangi dan membunuhi non-

Muslim” (ibid). Al-Qimni berusaha mengatasi masalah kontradiksi ayat² Qur’an melalui 

penjelasan konteks sejarah mengapa ayat² itu diturunkan atau “asbab al-nuzul”.