kehidupan muhammad 3

 


SAYYID MAHMOUD AL-QIMNI yaitu  “penulis progressive dan dosen Universitas Cairo 

dalam bidang Sosiologi Agama” (The Middle East Media Research Institute, September 

27, 2004: 1). Al-Qimni lahir pada tanggal 13 Maret, 1947, di kota Al-Wasita, yang 

terletak di propinsi Selatan Mesir (Abd al-Gadir, 2 Feb., 2004). Ayahnya yaitu  Syeikh 

Mahmoud al-Qimni, lulusan Universitas Al-Azhar. Syeikh al-Qimni yaitu  orang Azharite 

yang sangat relijius dan tradisional dan selalu mengenakan pakaian sesuai tradisi lama. 

Di rumahnya yang besar Syeikh al-Qimni menyelenggarakan perkumpulan ibadah agama 

seperti saat  dia dulu masih aktif di Al-Azhar. Kebanyakan perkumpulan 

diselenggarakan di bulan Ramadan. Meskipun Syeikh al-Qimni sangat relijius, dia tetap 

terbuka terhadap pendapat orang lain. sebab  itu pula dia menerima gagasan reformasi 

Islam dari ahli Islam Mesir bernama Muhammad Abduh.  

 

Putra Syeikh al-Qimni yakni Sayyid dibesarkan di rumah yang penuh nuansa agama 

Islam. Dia menderita penyakit gangguan jantung sejak kecil (Mahmoud 2001: 1); al-

Qimni menjelaskan dalam wawancara dengan Asharif Abd Al-Gadir (2004) bahwa masa 

kecilnya tidak bahagia sebab  penyakitnya. Meskipun begitu, dia berhasil lulus dari 

Universitas A’in Shams di Cairo, dari Jurusan Filosofi. sesudah  belajar Filosofi, al-Qimni 

meneruskan kuliah di Universitas Al-Azhar dan belajar tentang Sejarah Islam.  

 

Kekalahan Mesir terhadap Israel di tahun 1967 menjadi titik balik perubahan hidupnya. 

Dia ingin tahu mengapa Mesir bisa kalah dan hal ini membuatnya membaktikan 

hidupnya mempelajari Islam dan agama² lain. Dia melakukan penyelidikan akan ilmu 

ibadah Islam seperti fiqh, filosofi Islam, dan kalam dalam beberapa aliran Islam, tapi dia 

baru menjadi penulis di tahun 1985. Tulisannya terpusat pada penelaahan dan diskusi 

kritis akan Islam.  

 

Akan namun , penyerangan tentara Sadam Hussein (Iraq) terhadap Kuwait di tahun 1991 

mengubah sikap al-Qimni yang asalnya yaitu  seorang Nasarit yang percaya akan 

perlunya kesatuan warga  Arab menjadi seorang yang memusatkan perhatian pada 

kepentingan warga  Mesir saja. Dengan kata lain, Mesir sebagai negara harus 

menggantikan Mesir sebagai negara Arab, begitu pendapatnya.  

 

Sejak itu, al-Qimni percaya akan paham dan dogma liberalisme. Meskipun al-Qimni tidak 

menyatakan dengan tegas, dari wawancara dengan Asharif Al-Abd Al-Gadir dan 

tulisan²nya yang awal, tampaknya al-Qimni sedang bekerja di Kuwait saat tentara 

 60 

Saddam mengambil alih kekuasaan Kuwait. Banyak orang² Arab yang melarikan diri dari 

Kuwait, meninggalkan harta dan kekayaan mereka. 

 

Al-Qimni ingin mengetahui penyebab keterbelakangan Mesir. Tentang hal ini dia 

berkata, “Apa yang paling menggangguku yaitu  keterbelakangan negaraku dan 

kekalahan warga ku. Setiap proyek yang kutangani bertujuan untuk mencari 

penyebab mengapa Mesir jadi negara terbelakang dibandingkan negara² beradab tinggi 

lainnya,” (Abd Al-Gadir, Feb., 2004). Pada saat yang bersamaan, dia ingin menulis 

kembali Sira Nabi (biografi Nabi Muhammad) sesuai dengan perkembangan sejarah saat 

itu, yang mendasari terbentuknya Negara Politik Islam di jaman Nabi Muhammad.  

 

Dia membahas hal ini dalam jilid artikel nya yang berjudul al-Islamiat (Paham Islamisme), 

yang terdiri dari dua artikel  yakni Al-Hizb Al-Hashmi Wa Tasis Al-Dawla Al-Islamyia 

(Kelompok Hashmit dan Fondasi Negara Islam) dan Hurub Dawlat al-Rasul (Peperangan 

di Negara Nabi). Dalam artikel ²nya yang berjudul Al-Ustora Wa Al-Turath (Dongeng dan 

Warisan) dan Kisat Al-Khalik (Kisah Penciptaan), al-Qimni menelusuri asal-usul dan akar 

berbagai dongeng yang akhirnya tercantum dalam agama Yudaisme, Kristen, dan Islam.  

 

Salah satu proyek yang ditangani al-Qimni saat ini yaitu  menyusun kembali Qur’an 

dalam kronologi yang benar. Menurut al-Qimni, Qur’an yang sekarang disusun Kalifah 

Uthman bagaikan menyusun tembok saja, yakni dimulai dari Sura terpanjang sampai 

Sura terpendek. sebab  penyusunan seperti ini, ayat² Nasikh yang membatalkan jadi 

berdekatan letaknya dengan ayat² Mansukh yang dibatalkan, dan ayat² bebas 

beragama tercampur baur dengan ayat² yang membuat Islam sebagai agama wajib 

dan tak menerima agama lain. sebab  penyusunan ini, Muslim pada umumnya tidak 

mengerti Qur’an tanpa penjelasan dari seorang Mufassir atau penafsir Qur’an. Al-

Qimni yakin inilah alasan monopoli tafsir Qur’an oleh sekelompok ahli Islam yang 

merasa tafsir mereka yaitu  tafsir yang terbenar. Tafsir lainnya mereka anggap sebagai 

tafsir kafir. Dalam wawancara dengan Abd al-Gadir, al-Qimni menjelaskan pendapatnya 

sebagai berikut: 

 

1. Qur’an perlu disusun ulang dan ditinjau dengan lebih seksama.  

2. Tiada badan resmi keagamaan (majelis para imam) dalam Islam.  

3. Tak ada hukuman murtad dalam Qur’an.  

4. Ahli² Muslim ingin menghargai hak² azasi wanita tapi di saat yang bersamaan, mereka 

menuduh kaum wanita kurang beragama dan bodoh, hal ini jelas merupakan 

kontradiksi.  

5. Konsep Jihad merupakan hal yang rasis dan tidak berlaku lagi di jaman modern.  

6. Apa yang dilakukan oleh para Muslim Mujahidin atau pejuang² Islam terhadap 

negara² yang dulu mereka serang perlu dimaafkan di jaman modern. (Abd al-Gadir 

2004:4) 

 

Al-Qimni berpendapat bahwa penjajahan terhadap bangsa Mesir oleh bangsa Arab 

harus dianggap sebagai penjajahan orang asing terlama di seluruh dunia (al-Muhsin, 

 61 

26 Feb., 2004:1). Kemunduran Mesir terjadi sebab , menurutnya, Mesir menerima saja 

penjajahan yang dilakukan bangsa Arab dan malah menyerap budaya Arab. 

Pandangan al-Qimni ini tentu saja membuat marah para Muslim ahli Islam moderat dan 

radikal di Mesir. Dalam artikel nya yang berjudul Al-Fashun wa al-Watan (Kaum Fasis dan 

Negara), al-Qimni menjelaskan pandangannya tentang efek dari budaya Arab pada 

Mesir sebagai berikut: 

 

ada tiga budaya di Mesir, dan tiada satu pun dari ketiganya yang boleh dianggap 

lebih tinggi dari yang lain. Budaya² ini yaitu  budaya Mesir kuno, budaya Koptik yang 

tertulis dalam huruf² Yunani, dan budaya Arab Islam yang berasal dari Arabia. Usaha 

budaya Arab berkuasa di atas budaya² lain bertentangan dengan prinsip negara Mesir. 

Siapapun yang ingin budaya Arab berkuasa di Mesir tidak melihat budaya lain Mesir 

sebagai budayanya sendiri, dan ini berarti dia tidak menganggap dirinya sebagai orang 

Mesir, tapi sebagai antek penjajah Arab. sebab  itu, kami ulangi, pengertian kesatuan 

umat Muslim selalu diikuti dengan pembatalan kesatuan konsep bernegara, dan lebih 

jelek lagi, hal ini akan menghancurkan negera itu sendiri. (al-Qimni 1999: 49).  

 

Maka dari itulah, al-Qimni beranggapan bahwa “identitas orang Muslim Mesir haruslah 

orang Mesir dan bukan orang Afghani atau orang Hijazi, dan identitas orang Kristen 

Mesir haruslah orang Mesir dan bukan orang America atau Perancis” (ibid).  

 

“… Jika identitas Mesir berdasarkan pada Arabia dan 

persekutuan Islamiah, maka “orang Muslim Mesir lebih merasa 

bersaudara dengan Muslim Bosnia dibandingkan dengan orang 

Mesir Kristen Koptik. Dengan begitu, mencurahkan darah orang 

Mesir Koptik dianggap halal, dan orang Mesir Kristen Koptik ini 

dibunuh sebab  apa yang terjadi terhadap Muslim di Bosnia dan 

Hursik.” (ibid: 51).  

 

sebab  pidato yang diucapkan al-Qimni di Pameran artikel  Internasional di Cairo pada 

tanggal 4 Januari, 2004, koran “al-Akhwan al-Muslimun” berkata bahwa pidato itu 

dimaksudkan untuk menghancurkan pilar² Islam (“al-Akhwan al-Muslimun”, 1 Januari, 

2004:1). Koran ini mengatakan bahwa al-Qimni berkata Muslim yang pertama telah 

mencuri segala harta benda Mesir dan sebab nya Mesir tidak boleh lagi disebut sebagai 

negara Arab dan negara Muslim lagi. Islam tidak perlu jadi agama resmi Mesir dan 

Hukum Syariah tidak usah dijadikan dasar utama UUD Mesir.  

 

Dalam artikel yang berjudul artikel ² Meragukan (Doubtfull Books), di koran al-Watan, Abd 

Allah al-Samti berkata, “Penulis² seperti Khalil Abd al-Karim, Sa’id al-Ashmawi, Sayyid al-

Qimni, al-Sadiq Nihum, and Nawal al-Sa’adawi menginginkan orang untuk percaya 

bahwa Qur’an tidak diwahyukan berdasarkan perkataan Muhammad” (al-Samti, 15 

 62 

Maret, 2002: 1). Bagi para penulis ini, Muhammad itu hanya sekedar tokoh besar dan 

bukan merupakan Nabi terakhir (ibid). Dalam wawancara lain yang diadakan oleh Hala 

Mahmoud untuk koran “Middle East Times”, pewawancara mengatakan: 

 

Sayyid Al Qimni menelaah sejarah awal Islam dengan keberanian yang tidak pernah 

ditunjukkan oleh sejarawan Mesir manapun. Dia selamat dari tuduhan murtad atau 

antek Barat sebab  dia menggunakan semua sumber yang diakui oleh Al Azhar, tapi 

banyak dari kesimpulannya yang bisa membuat Nasr Hamid Abu Zayd pucat pasi. 

Tulisannya² dalam artikel ² Al Hizb Al Hashimi (Kelompok Hashimit), Al Dawla Al 

Mohamadiya (Negara Nabi Muhammad), dan Hurub Dawlat Al Rasul (Peperangan 

Negara Nabi), menyelusuri Islam sebagai tekanan politik dan bukan sebagai wahyu illahi, 

sedangkan artikel nya yang berjudul Al Nabi Ibrahim (Nabi Ibrahim) menyatakan 

penjelasan sekuler atas dongeng² di jaman Nabi² awal. (Mahmoud, Middle East Times, 

hal.1).  

 

saat  ditanya oleh Hala Mahmoud apakah dia pernah menghadapi serangan fisik atau 

verbal dari kelompok radikal Islam, al-Qimni menjawab: 

 

Ya, secara ideologi dan fisik. Pertama-tama hal ini dilakukan oleh Fahmi Howiedy di Al 

Ahram. Dia berkata aku ini lebih berbahaya daripada Salman Rushdie dalam artikelnya 

yang berjudul “Pluralisme Tanpa Keluar Batas” di bulan Maret, 1989. Dia menulis, 

‘Mereka berbeda dengan artikel ² Rushdie dalam hal penghinaan, tapi tidak dalam hal 

pesannya’; artikel ² itu melukai hal² yang sakral’; dan ‘kita harus menghentikan tulisan² 

seperti ini.’ Dia hanya menyebut dirikku dengan inisial ‘SQ’ tapi dia menyebut judul² 

artikel ku. Empat tahun yang lalu, dalam Al Islam Watan (Islam yaitu  Sebuah Negara), 

seorang jendral dari Departemen Kementrian yang bernama Essam Eddin Abdel Azayem 

menulis, ‘Oh Tuhan, cegahlah siapapun yang seperti orang ini untuk hidup di tanah 

kami. Mereka menghancurkan agama kami dan melahirkan para kafir.’ Dr. Muhammad 

Ahmed Al Musayyar di Al Nour, bulan Juli dan Agustus, 1992, menulis ‘Harus ada orang 

yang membungkam mulut orang ini.’ Di tahun 1989, sesudah  artikel Howeidy, aku sedang 

menyetir mobil di kampung Giza di Badrshein saat  seseorang menembakku dengan 

senapan Kalashnikov. Anak²ku saat itu ada bersamaku. Ini merupakan peringatan. Jika 

mereka ingin membunuhku, mereka tentu bisa saja melakukannya. (ibid: 11).  

 

Al-Qimni disebut oleh Samir Sarahan sebagai pemikir yang paling provokatif 

(membangkitkan reaksi) di Mesir sebab  “tulisan²nya yang menelaah ulang sejarah 

Nabi” (Sarahan, 5 Feb., 1998: 1). Dalam perdebatan panjang di Radio Al-Jazira dengan 

radikalis Islam bernama Kamal Habib, Al-Qimni berkata, “Kita berada dalam dasar laut 

terdalam sebab  kita mengajarkan anak² kita di sekolah tentang agama Islam dan 

bahasa Arab saja” (ibid: 15). Dengan kata lain, sistem pendidikan di Mesir dan negara² 

Arab lainnya hanya menghasilkan orang² yang hanya tahu bagaimana melakukan sholat 

dan bagaimana berbicara bahasa Arab. Selain itu, Al-Qimni yakin bahwa kurikulum 

pendidikan di negara² Muslim menghasilkan teroris² (ibid: 11).  

 

 63 

Menurut Sayyid Mahmoud Al-Qimni, pemimpin agama Islam di Mesir menuduh 

berbagai Muslim atau Muslimah sebagai murtadin yang layak dibunuh sebab  

melakukan hal-hal di daftar berikut (di sini al-Qimni mengutip daftar ahli Islam dari Al-

Azhar yang bernama Syeik Sabiq): 

 

1. Menghalalkan apa yang diharamkan dan mengharamkan apa yang dihalalkan.  

2. Mengumumkan kemurtadan, atheisme, dan mengaku menerima wahyu dari 

Allâh.  

3. Menghina Nabi atau Islam.  

4. Menyerang Qur’an dan Sunna.  

5. Membuang artikel ² Hadis atau Fiqh ke tong sampah dan meludahinya.  

6. Menyangkal kemungkinan melihat Allâh di Hari Kiamat. 

7. Menyangkal kemungkinan adanya siksaan kubur dan mempertanyakan Munkir 

dan Nakir (dia tidak menyebut Al-Su’aban Al-Aqr’a atau ular botak walaupun ini 

merupakan hal yang wajib dalam agama).  

8. Menyangkal Sirot [34] dan pengadilan Hari Kiamat. 

9. Menyatakan tidak percaya pada penyampai cerita dalam hadis. 

10. Menyatakan percaya pada penyampai cerita dalam hadis, tapi meragukan hadis 

tertentu. 

11. Mengatakan pada Muslim penafsiran atau pendapat yang tidak pernah 

didengarnya sebelumnya.  

12. Meninggalkan hukum dalam Qur’an dan Sunna dan lebih memilih hukum buatan 

manusia.  

- (Al-Qimni 2004: 235).  

 

[34]  Jembatan kecil yang harus dilalui Muslim di alam baka. 

 

 

 

 

Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini) dan Kasus Pengadilan 

 

Pada tanggal 18 Agustus, 1997, berdasarkan laporan dari Badan Riset Islam Universitas 

Al-Azhar (Islamic Research Academy of Al-Azhar University (IRA)) “polisi menyerbu 

perusahaan² percetakan artikel  untuk menyita artikel  Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini) 

yang ditulis oleh Sayyid al-Qimni,” (Engel 1998: 1). Berhubungan dengan dikeluarkannya 

UU Darurat di tahun 1981 berkenaan dengan pembunuhan Presiden Anwar Sadat “pihak 

Jaksa penuntut diperbolehkan untuk menyita material sebelum keputusan pengadilan” 

(ibid: 3). Akan namun , untuk membuat penyitaan ini tampak lebih sah, Jaksa menuntut 

pertanggunganjawab Al-Qimni di Pengadilan Cairo Utara. Pengadilan diadakan pada 

tanggal 15 September, 1997, “di bawah pimpinan Salama Selim” (“Riset Legal dan Pusat 

HAM” (Legal Research and Resource Center for Human Rights) 1998: 1). Laporan ini 

menyatakan: 

 64 

 

Sebuah artikel  yang ditulis oleh pemikir Islam Sayyid Al Qimni telah disita polisi pada 

tanggal 16 Agustus, 1997, tanpa perintah dari pihak Pengadilan, sesudah  para ahli dari 

Badan Riset Islam Universitas Al-Azhar menetapkan artikel  ini melanggar hukum dan 

norma agama. Di tanggal 15 September, pihak Pengadilan membatalkan keputusan 

ini  dan mengijinkan penerbitan semua kopi artikel  Tuhan Masa Kini.  

Riset Legal dan Pusat HAM mewakili Pak Al-Qimni di pengadilan (ibid).  

 

Pihak Jaksa Penuntut bagi keamanan negara meminta Pengadilan melarang penerbitan 

artikel  itu “berdasarkan hukum butir 198 Kode Hukum mengenai propaganda dan 

prejudis melalui tulisan – semua pesan yang menolak agama Islam, berdasarkan laporan 

dari Badan Riset Islam Universitas Al-Azhar” (ibid). Andrew Hammond memberi 

komentar tentang artikel  dan sidang pengadilan tsb: 

 

artikel  Al-Qimni hanyalah koleksi artikel² yang telah diterbitkan dalam beberapa tahun 

terakhir di berbagai koran² Mesir. Pak Al-Qimni dituduh “menghina agama … Para 

penuntutnya yaitu  orang² yang telah berdebat tatap muka melawan Al-Qimni di 

siaran² TV. Meskipun begitu, sebuah badan khusus dari Al-Azhar yang merupakan badan 

Sunni paling kolot telah melarang penerbitan artikel  Sayyid Al-Qimni yang berjudul Rabb 

Al Zaman (Tuhan Masa Kini) sebagai satu dari 196 lainnya yang dilarang sebab  mewakili 

gagasan sekulerisme yang semakin berkembang. (Hammod 1997: 1).  

 

 

 

Tuntutan terhadap artikel  Rabb Al Zaman 

 

Badan Riset Islam Universitas Al-Azhar mengeluarkan tuntutan sebagai berikut terhadap 

artikel  Al-Qimni: 

 

1. artikel  ini mengandung sarkasme dan hinaan terhadap ulama Islam dan ‘orang 

yang terbaik yang pernah dikirim pada umat’ (Adadeh: maksudnya yaitu  Nabi 

Muhammad) di negara ini.  

2. Di hal. 32, berdasarkan Taurat dinyatakan tentang Ibrahim, putranya Ishmael dan 

Ishak dan putranya Yakub, dan cucu²nya. Ditanyakan pula perihal lain di hal. 32-

41 dan membandingkannya dengan kisah dari Taurat.  

3. Di hal. 66 dinyatakan bahwa Firaunlah yang membangun Ka’bah.  

4. Di hal. 67 dinyatakan bahwa Nabi² berkunjung Mesir dan belajar monotheisme di 

sana dan berkhotbah tentang monotheisme sesudah  kembali ke negara masing².  

5. Di hal. 80, penulis mengisahkan kisah Senubia (Ratu Tadmor) dan Setan dan hal 

ini menghina hukum Nabi Sulaiman.  

6. Di hal. 84, dia menulis tentang dewa Marduk, yang yaitu  salah satu berhala 

yang disembah di Iraq di jaman Abraham, yang merupakan salah satu berhala 

 65 

yang dihancurkan Ibrahim. Pernyataan ini membutuhkan penyelidikan yang 

seksama.  

7. Dia mengatakan di hal. 107 dan 109 beberapa kejadian berkenaan dengan 

Kalifah Uthman Ibn ‘Affan yang diragukan kebenarannya.  

8. Di hal. 111, 112, dan 115, dia menulis hinaan terhadap dua tokoh Islam utama 

yakni Muhammad al-Ghazali dan Abu Azayem.  

9. Di hal. 141-149, dia menghina Syeikh Abdel Sabur Shanin. Di hal. 147-148 dia 

menyinggung kasus Dr. Nasr Abu Zayd dan sikap Syeikh Shanin terhadap Abu 

Zayd. Di hal. 151 dia menghina badan hukum.  

10. Di hal. 154, dia berkata ‘Umar Ibn al-Khattab telah mengharamkan apa yang 

dihalalkan bagi wanita dan ibadah haji’ (ibid: 1-2).  

11. Laporan menyatakan artikel  ini menghina Nabi Yusuf dan Kalifah Uthman Ibn 

‘Affan (Warr 1997: 2).  

 

Sikap Al-Qimni yang berhati-hati sewaktu menulis artikel  Al-Hizb Al-Hashimi (Kelompok 

Hashimit) ternyata tidak cukup untuk menghindarkan dirinya dari serangan Badan Riset 

Islam Universitas Al-Azhar terhadap artikel nya yang lain Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini). 

Di artikel  Al-Hizb Al-Hashimi, dia menggunakan berbagai sumber literatur Islam yang 

diakui Universitas Al-Azhar dan sebab nya para ulama tidak punya cukup bukti untuk 

melarang artikel  itu. Akan namun  di artikel  Rab Al-Zaman, Al-Qimni tidak hanya mengritik 

para ahli Islam Al-Azhar, tapi juga mengritik ahadis Nabi Muhammad dan Al-Qur’an.  

 

 

 

Keputusan Pengadilan 

 

Keputusan Pengadilan tampaknya ditetapkan berdasarkan sanggahan² Al-Qimni 

terhadap tuduhan² atas artikel nya. Hal ini tampak jelas dari pendapat para pembaca artikel  

itu dan laporan Pengadilan. Sampai sekarang aku belum membaca laporan Pengadilan, 

tapi aku terus mencoba mendapatkannya untuk mengetahui bagaimana Al-Qimni sukses 

membatalkan tuntutan atas artikel nya. Aku telah menerima sebuah e-mail dari pihak 

penerbit artikel  yang mengatakan bahwa artikel  itu, laporan Pengadilan, dan pembahasan 

dari media telah dikirimkan padaku di tanggal 23 Mei, 2004. Akan namun , aku akan 

memberikan kesimpulan keputusan Hakim Pengadilan atas artikel  ini, yang telah 

diterangkan secara singkat oleh Riset Legal dan Pusat HAM mewakili Pak Al-Qimni di 

pengadilan.  

 

Tentang tuduhan mengenai cara artikel  ini mengisahkan Nabi² Yahudi Ibrahim, Ishmael, 

Ishak, dan Yusuf di hal. 32-42, pak Hakim berkata, “Penulis menyampaikan kritiknya 

terhadap film yang disutradarai oleh Yusuf Shahin sebab  penulis menganggap cara film 

itu menyampaikan keterangan, keadaan, nama² dari Taurat tidak ilmiah dan salah.” 

(Riset Legal dan Pusat HAM, 1998: 2). Al-Qimni membahas mengenai kakek moyang bani 

Israel dalam film Yusuf Shahin yang berjudul Al-Muhagir (Para Imigran). Menurut al-

 66 

Qimni, Yusuf Shahin tidak jujur dalam flimnya sebab  menyembunyikan fakta bahwa 

kisah Yusuf dalam film itu bersumber dari Taurat dan bukan dari Qur’an. Kata al-Qimni, 

“Produser film membuat poster film dalam bahasa Arab yang menyatakan film ini tiada 

hubungannya dengan kisah Nabi Yusuf, tapi dia juga membuat poster film dalam bahasa 

Perancis yang menyatakan film ini mengisahkan tentang Keturunan Nabi Yusuf.” 

(ibid:32). saat  tokoh pahlawan film ini masuk Mesir, narator mengisahkan kisah Yusuf, 

dan saat  tokoh ini meninggalkan Mesir, narator mengisahkan kisah Musa. Tentang 

pernyataan bani Yahudi tentang nubuat dan Tanah Perjanjian, al-Qimni menulis: 

 

Ada satu negara yang dipilih Tuhan di atas negara² lainnya, ada sejumlah Nabi² suci 

cendekiawan, ayah mereka yaitu  seorang Nabi dan melahirkan seorang Nabi, dan 

mereka terus mendapatkan wahyu illahi sewaktu mereka mewarisi tanah Palestina, 

mereka yaitu  keturunan terbaik dari kaum terbaik, mereka lebih unggul dalam 

beribadah suci dibandingkan negara² lain, kakek moyang mereka yaitu  Ibrahim teman 

Tuhan, dan ayah² mereka yaitu  Ishak, dan Yakub yang dijuluki sebagai Israel, dan 

anak²nya merupakan keturunan terhormat, dan dari mereka munculah Yusuf yang 

tampan dan menjadi menteri yang mengurus semua harta di Mesir … dan sesudah  dia 

munculah Musa Nabi terbesar Israel … lalu Raja Daud dan anaknya Raja Sulaiman, dan 

Raja ini mendirikan kerajaan besar yang dipuji-puji melalui nyanyian oleh berbagai artikel  

agama dan legenda, dia berkuasa atas para binatang, Al-Hoam, Jinn, dan Al-Afariat 

(setan), dan di masa pemerintahannya Israel jadi negara terkaya sampai² perak 

berserakan di jalanan bagaikan pasir (menurut Taurat) [35] dan menurut Islam dia 

merupakan satu dari empat raja² dunia yang berkuasa dari ujung bumi ke ujung bumi 

lainnya (ibid: 37-38).  

 

[35]  Taurat bagi Muslim yaitu  artikel  yang diwahyukan pada Musa, tapi kadangkala juga berarti Kitab 

Perjanjian Lama dalam Bibel.  

 

Di hal.41, al-Qimni berkata, “Sebenarnya, jika kita mengukur kebesaran kejayaan 

Tatmosis Ketiga atau Ramses Kedua atau Nebukadnezzar, kekuasaan Sulaiman jadi 

tampak sangat kecil.” Tentang pernyatan ini, Hakim menyimpulkan “dalam riset ilmiah 

tak ada pelanggaran apapun terhadap para Nabi dan juga terhadap apa yang dikatakan 

Taurat … Laporan ini tidak berbahaya dan tidak melanggar Islam” (Riset Legal dan Pusat 

HAM, 1998:2).  

 

Pengadilan juga membatalkan tuduhan bahwa al-Qimni menghina Kalifah Uthman Ibn 

‘Affan. Menurut Hakim, yang dinyatakan al-Qimni tentang Uthman hanyalah kutipan 

dari sumber² literatur Islam terkenal dan dipercaya: 

1. Al Bedaya wal nehaya (Awal dan Akhir) oleh Sheikh Emad Ibn al-Nedaa Ishmael 

Ibn Omar Ibn Kathir. Lihat hal.190 dan 251, bagian 7, volume 4, edisi al-Ghad al-

Arabi. 

2. Al Tabakat al Kobra oleh Mohammed Bin Sa’ad, disahkan oleh Prof. Hamza al 

Nasharti, Prof. Abdel Hafiz Faraghali dan Abdel Hamid Mustafa. Lihat hal.623, 

vol.11 distribusi Al Ahram.  

 67 

3. Tarikh al Islam al Zahabi (Jaman Emas Islam), vol. 11, hal.123 (diterbitkan oleh 

al-Ghad al Arabi). 

4. Zoamaa al Islam (Pemimpin² Islam) oleh Dr. Hassan Ibrahim, diterbitkan oleh 

Egyptian Book Organization, Religious Works, edisi 1997, hal.401 (Ibid:3-4). 

 

Mengenai apa yang dikatakan al-Qimni tentang Syeikh Muhammad Al-Ghazali dan 

Jendral Essam Eddin Abul Azaym, Hakim berkata, “Meskipun dinyatakan dengan kata² 

keras, hal ini merupakan kritik yang boleh dinyatakan melalui perdebatan diantara para 

ahli dan pemikir terkemuka, dan hal ini lumrah dalam sejarah kritik dan debat 

intelektual” (ibid:4). Tentang apa yang ditulis al-Qimni tentang peran Syeikh Abd Sabur 

Shahin dalam pengadilan Nasr Hamid Abu Zayd, Hakim menetapkan, “Hal ini bisa dilihat 

sebagai perdebatan antara penulis dan pandangan Shahin” (ibid). Pendeknya, Hakim 

membatalkan semua tuduhan terhadap penulis dan pelarangan artikel nya. Hakim 

menyimpulkan keputusannya dengan berkata, “sebab  semua alasan ini , kami 

membatalkan penyitaan artikel  Rab Al Zaman wa Derasaat Okhra oleh penulisnya Sayyid 

Mahmoud al-Qimni, dan mempersilakan artikel  itu dicetak.” (ibid: 5).  

 

 

 

Analisa al-Qimni tentang Sejarah Awal Islam 

 

Dalam kebanyakan tulisannya, al-Qimni mencoba membuktikan bahwa sejarah Islam 

telah di-ubah dan diganti. Untuk membuktikan hal ini, al-Qimni menulis tiga buah artikel  

yang kontroversial, yakni: 

1. Al-Hizb Al-Hashmi Wa Tasis Al-Dawla Al-Islamyia (Kelompok Hashmite dan Dasar 

Negara Islam). 1989. 

2. Hurub Dawlat al-Rasul (Peperangan Negara Nabi). 1996. 

3. Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini). 1996. 

 

artikel nya yang pertama, Al-Hizb Al-Hashmi Wa Tasis Al-Dawla Al-Islamyia, membuat 

dirinya diserang para ulama Universitas Al-Azhar Al-Sharif. Menurut Sivan, “Di tahun 

1989, al-Qimni menerbitkan artikel nya yang menggemparkan, Al-Hizb Al-Hashmi, di mana 

dia membahas hal tabu seperti kehidupan Nabi Muhammad (al-Qimni membahas 

perjuangan Nabi di Mekah sebagai usaha meraih kekuasaan politik). Seorang ahli Islam 

terkemuka menyebut al-Qimni sebagai “Salman Rushdie Arab” (Sivan 2003: 39). Dalam 

artikel nya, al-Qimni mencoba membuktikan bahwa kakek Nabi Muhammad yakni Abd 

al-Mutalab telah menyiapkan jalan bagi terwujudnya Negara Islam. Implikasi dari 

pandangan ini menyiratkan bahwa pendiri utama Negara Islam bukanlah seorang 

Nabi, tapi sang Nabi hanya mewujudkan apa yang telah dirilis oleh kakeknya. Selain 

itu, artikel  ini mencoba membuktikan bahwa banyak doktrin Islam dalam Qur’an 

ternyata bukan ide orisinil islam melainkan hanya meminjam atau mencontek gagasan 

dari para umat Hanafiya, Yudaisme, Sabian, dan agama pagan Arab. artikel  ini juga 

menyebut beberapa ayat² puisi yang disusun oleh para penyair Arab yang hidup di 

 68 

jaman sebelum Islam atau hidup di jaman Muhammad, yang dijiplak persis ke dalam 

Qur’an dan jadi bagian dari artikel  suci Islam. Pernyataan seperti ini dianggap Muslim 

sebagai penyangkalan terhadap keaslian firman illahi dalam Qur’an dan dengan begitu 

menuduh Nabi Muhammad mencontek atau melakukan plagiarisme. Dengan begitu, 

Qur’an hanyalah menjadi “produk budaya” dan “kitab Qur’an yang asli di 

surga” dianggap omong kosong saja (Najjar 2002: 194).  

 

Meskipun begitu, para Muslim ahli Islam dari Al-Azhar tidak bisa menyangkal al-Qimni 

sebab  kritiknya bersumber dari literatur Islam yang dianggap sahih oleh para ulama. 

Mengutuk al-Qimni bisa juga berarti menyangkal kebenaran literatur Islam sahih. artikel ² 

utama yang digunakan al-Qimni yaitu  tulisan² al-Tabari, al-Qurtubi, al-Suyuti, Ibn 

Kathir, al-Bihaqi, al-Halabi, Ibn Hisham, dan Ibn Sa’ad. Salwa Ismail memberi komentar 

atas tulisan kontroversial Sayyid al-Qimni dan Khalil Abd al-Karim: 

 

Ini yaitu  sumber² Islam yang diakui Al-Azhar. Hal ini tidak bisa disangkal, sebab  

penulis² menyatakan keterangan tentang warga  Mekah dan Medinah melalui 

sumber² terpercaya. Penulis² ini tidak mempertanyakan kesahihan sumber, tapi justru 

menggunakan sumber² ini untuk menyerang pihak² yang menentang mereka. Jika pihak 

Al-Azhar menyatakan materi tulisan itu salah, maka mereka harus menelaah kembali 

artikel ² sahih Islam, dan memang begitulah yang diinginkan para penulis ini  (Ismail 

2004: 114).  

 

Dalam artikel  keduanya, Hurub Dawlat al-Rasul (Peperangan Negara Nabi), al-Qimni lagi² 

melanggar batas tabu yang ditetapkan oleh para ulama Islam dengan membahas 

kehidupan politik Nabi Muhammad. Dia tidak hanya mengritik sejarah Islam saja, tapi 

juga mengritik kehidupan politik Nabi Muhammad. Penelaahannya menunjukkan 

bahwa Nabi bersikap licik dan penuh tipu daya terhadap kaum Yahudi. saat  dia 

masih lemah dan membutuhkan dukungan kaum Yahudi, dia memuji-muji agama dan 

Nabi² mereka. saat  tidak lagi membutuhkan dukungan kaum Yahudi untuk 

mendirikan Negara Islam, sang Nabi mencari-cari kesempatan untuk menyingkirkan 

mereka semua. Hal ini menunjukkan Nabi sebagai politikus licik yang melakukan 

segala cara untuk meraih cita²nya. Dalam bahasa modern, sang Nabi mengikuti prinsip 

“the end justifies the means” (yang penting hasil akhrinya saja). Contoh lain yaitu  

sikap Nabi terhadap agama kakek moyang warga  Mekahnya. Di awal karirnya, 

sang Nabi menolak dan mengutuki agama pagan yang merupakan agama kakek 

moyang Arabnya. Pada waktu itu, dia bersikap damai dan memberi hak pada siapapun 

untuk menerima dan menolak pesannya. Tapi pada akhir hidupnya, literatur Islam 

menunjukkan bahwa sang Nabi ternyata kembali memeluk agama pagan kakek 

moyangnya dan memasukkan semua ibadah pagan ke dalam Islam, terutama ibadah 

Haji. Di masa ini, Qur’an menyangkal hak bebas beragama, dan Islam merupakan 

pilihan satu²nya bagi pagan Arab.  

 

 69 

Para ahli Islam mencoba mengatasi segala kontradiksi dalam Qur’an melalui doktrin 

Nasikh dan Mansukh atau “pembatalan.” Akan namun , al-Qimni menganggap doktrin ini 

tidak memecahkan masalah. Solusi yang lebih baik dan jujur yaitu  dengan 

mempertimbangkan berbagai konteks politik yang dialami Muhammad. Melalui 

penelaahan kehidupan politik Nabi dan doktrin Islam, tulisan² al-Qimni menceraikan diri 

dari penafsiran tradisional Islam.  

 

Dalam artikel nya yang ketiga, Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini), al-Qimni mendapat 

masalah dari ahli² Islam Al-Azhar. Mereka tidak bisa lagi menolerir dirinya lebih jauh. 

Mereka meminta Pemerintah melarang artikel nya dan membawa al-Qimni ke Pengadilan. 

Mereka mengira dengan begitu al-Qimni akan dihukum. Akan namun , al-Qimni malah 

menang di Pengadilan sebab  dia menggunakan sumber² Islam yang diakui Al-Azhar. 

Dengan begitu, tulisan² al-Qimni tetap tidak bisa dibantah para ahli Islam.  

 

Dalam artikel nya Rab Al-Zaman, al-Qimni mencoba membuktikan sejarah Islam penuh 

pemalsuan. Dia menggunakan contoh kasus peperangan terhadap kaum murtadin yang 

dilakukan Abu Bakr terhadap suku² Arab. Menurut al-Qimni perang ini tiada 

hubungannya dengan agama. Abu Bakr mengobarkan perang terhadap siapapun yang 

menolak menerimanya sebagai Kalifah umat Muslim. Untuk menghalalkan perang itu, 

Abu Bakr menyelubunginya dengan pesan illahi. Dia mengarang hadis yang 

menghalalkan pembunuhan para Muslim Arab dan mengatakan hadis itu diucapkan oleh 

Nabi. Al-Qimni mengatakan sejarah Perang Murtadun ini dipalsukan dan diajarkan pada 

Muslim di berbagai sekolah Islam dan dianggap sebagai perang suci. Al-Qimni juga 

mengritik Kalifah ketiga Uthman Ibn ‘Affan sebagai pemimpin yang korup dan akibatnya 

dia dibunuh. Untuk membuat Uthman tampak baik, para penulis sejarah Muslim 

menutupi fakta dan mengganti kisah sejarah dan mengatakan Uthman dibunuh oleh 

orang Yahudi!  

 

*[Admin: Enaknya jadi muslim yaitu ; untuk segala macam penderitaan dan keterpurukan umat islam, 

kaum muslim sudah punya “kambing hitam” untuk disalahkan, yaitu; Yahudi atau Kristen atau Kafir. 

“Muslim tak pernah salah,” seolah sudah menjadi hukum. Itulah mengapa warga  muslim selalu 

terbelakang, tak pernah beranjak maju seperti masayarakat beradab lainnya, sebab  mereka tidak pernah 

mau berkaca dan mengkritik diri sendiri – otokritik].  

 

Dalam tulisannya, “Al-Qimni menunjukkan persaingan politik dan penggulingan 

kekuasaan untuk meraih kedudukan dalam Islam” (Ismail 2004:102). Tujuan utama al-

Qimni yaitu  untuk menghapus “anggapan periode awal Islam sebagai keadaan sosial 

dan politik yang ideal” (ibid: 103). Akan namun , tulisan al-Qimni menimbulkan kebencian 

Muslim terhadapnya. Para Muslim tentunya tidak bisa menerima kenyataan simbol² 

Islam dipertanyakan. Para ulama al-Azhar mengajukan dua alasan mengapa simbol² 

Islam tidak boleh dipertanyakan:  

 

Pertama-tama, simbol² Islam itu merupakan bimbingan yang benar sekali. Setiap usaha 

mempertanyakan kekuasaan dan otoritas Islam harus disingkirkan. Kedua, sebagai 

pembimbing, mereka lebih benar dibandingkan penilaian atau pertanyaan Muslim 

 70 

awam. Dengan begitu, Muslim tidak perlu mempertanyakan. Dia hanya akan bisa 

bereaksi penuh emosi saja, dan tidak mampu menelaah dalam level intelek (ibid).  

 

Pernyataan al-Azhar ini diajukan ke Pengadilan Rendah Cairo Utara dalam laporan yang 

dipersiapkan oleh Badan Riset Islam Universitas Al-Azhar. Laporan juga menyatakan, 

“Tulisan artikel  itu mengandung kesalahan dan pemelintiran dan salah tafsir akan apa 

yang dimengerti sebagai Islam yang sebenarnya” (ibid: 117). Tapi sebab  tidak bisa 

membuktikan tuduhan dan sebab  kalah di Pengadilan, maka para ulama mengganti 

taktik dan mulai menuduh al-Qimni sebagai taksir atau tak beriman pada Islam dan 

nyawa al-Qimni jadi terancam. Al-Qimni lalu menyembunyikan diri di tahun 1998. Para 

penyerangnya termasuk Dr. ‘Abd al-Mu’ti Bayumi, dosen Universitas Al-Azhar dari 

Fakultas Dasar Agama, dan juga banyak ahli Islam terkemuka Al-Azhar lainnya. 

 

 

 

 

Al-Qimni Menarik Kembali Tulisannya 

 

Pada tanggal 17 Juli, 2005, Dr. Sayyid Mahmoud al-Qimni menerima surat dari al-Qaida 

cabang Irak yang dipimpin oleh al-Zarqawi. Surat ini mengatakan al-Qimni akan dibunuh 

jika dia tidak mengganti tulisan²nya dan berjanji untuk tidak menulis lagi.  

 

Pujian hanya bagi Allâh saja, dan doa dan damai bagi dia yang tiada lagi Nabi sesudah  dia.  

 

Kau harus tahu, kau kafir jahanam yang bernama Sayyid al-Qimni, bahwa lima Muslim 

Tauhid dan singa² Jihad telah mengincar untuk membunuhmu. Mereka bersumpah pada 

Allâh yang Maha Tinggi bahwa mereka akan mendekatkan diri padaNya untuk memukul 

kepalamu, dan menyucikan dosa mereka dengan cara mengucurkan darahmu. Dengan 

melakukan hal itu, mereka memenuhi perintah Nabi tertinggi, doa² Tuhanku dan salam 

baginya yang mengatakan, “siapapun yang mengganti agamanya harus dibunuh.” 

 

Kau penuduh palsu, kami tidak main², silakan mau percaya atau tidak, kami tidak akan 

mengulang ancaman kami. Tiada guna bagimu untuk melapor pada pihak keamanan 

Mesir. Mereka tidak bisa melindungi kamu. Mereka mungkin bisa melindungimu untuk 

sesaat tapi sesudah  itu mereka akan meninggalkanmu untuk dijadikan korban para singa 

Islam. Ini pun jika mereka setuju untuk melindungimu. Tiada pengawal pribadi yang bisa 

melindungimu. Pengawal²mu tidak akan mampu menghentikan peluru yang 

ditembakkan dari mobil yang melaju atau dari teras rumah tetangga. Tiada yang bisa 

menghentikan bom meledak di mobilmu atau cara pembunuhan lainnya. Ingat orang² 

yang kami kirim ke liang kubur padahal lebih sukar membunuh mereka daripada 

membunuh kamu. Orang bijak belajar dari kesalahan orang lain.  

 

Ini menjernihkan kesadaran kami dan mendirikan kembali al-Mugah [36] dalam dirimu, 

 71 

kami beri kamu waktu satu minggu untuk menyatakan pertobatan dan tarik semua 

tulisanmu yang murtad. Kau harus mengumumkan penarikan tulisan di majalah “Rose-

al-Yusif” di mana kau selalu menerbitkan semua tulisan² kafirmu.  

 

Jika kau ngotot, kau bodoh dan terpedaya, tetap keras kepala dan terus murtad dan 

atheis, Setan terkutuk berbisik padamu bahwa kau pasti bisa menghindari kelompok 

Jihad, maka ketahuilah bahwa pedang para Muslim akan memenuhi kewajibannya 

bagimu. Saat ini kau bagaikan mayat berjalan diantara para Muslim. Sebaiknya kau cari 

lubang persembunyian sebab  Muslim setia pasti akan memburumu.  

 

Ini yaitu  peringatan bagimu, kebangkitan yaitu  janji kami, dan pada Pemilik Takhta 

Illahi saja orang menemukan kebaikan.  

 

Tertanda: Kelompok Jihad, Mesir.  

 

[36] Untuk membuktikan sumpah seseorang yang bid’ah (sesat) dan yang murtad dari Islam.  

 

 

Sayangnya, al-Qimni dipaksa menarik kembali tulisannya dan menerbitkan pertobatan di 

media. Menurut laporan Caroline Kim, sebab  “menghadapi ancaman nyawa, maka 

penulis Mesir terkenal Sayyid al-Qimni, di tanggal 16 Juli menarik kembali tulisannya dan 

bersumpah untuk tidak menulis lagi di media” (Kim, 15 Juli, 2005). Aku kira dunia 

Muslim dan Mesir terutama tidak akan pernah lagi menghasilkan penulis sejujur, 

seberani, dan sejenius Dr. Sayyid Mahmoud al-Qimni. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 72 

Bab 9 

Ajaran Muhammad tentang Wanita 

 

 

MENURUT Daniel Boyarin, “Agama jelas merupakan sistem utama dalam sebagian besar 

budaya dalam menentukan peranan gender (lelaki dan wanita)” (Boyarin 1998: 117). 

sebab  itulah, untuk mengetahui peranan laki dan wanita dalam umat Muslim, kita 

harus mengetahui apa yang dikatakan Qur’an tentang peranan Muslim dan Muslimah. 

Banyak tokoh feminis Muslimah di jaman modern ini yang menelaah secara kritis dan 

menulis ulang permasalahan gender dalam Islam. Kebanyakan dari mereka mengatakan 

Muslimah ditekan dan dilarang berkembang dalam Islam. Akan namun , mereka 

membantah hal ini berasal dari ajaran Qur’an, tapi lebih merupakan hasil tradisi/budaya 

yang menempatkan wanita di posisi rendah. Untuk menaikkan derajat wanita sejajar 

dengan derajat pria, para feminis Muslimah ini meminta ahadis (hadis² akan perkataan 

dan perbuatan Nabi) yang menjelekkan wanita harus disingkirkan. Mereka yakni ahadis 

sial ini merupakan rekayasa para pemimpin Muslim dan ahli Islam generasi berikut 

sesudah  Nabi wafat dan ahadis ini tidak mewakili pesan asli Qur’an, yang diakui mereka 

memberikan persamaan hak antara laki dan wanita. Akan namun , banyak Muslim ahli 

Islam yang menyangkal tuduhan pihak feminis Muslimah. Fundementalis Muslim yakin 

sekali ahadis itu merupakan perkataan Nabi yang asli 100% dan menolaknya berarti 

menyangkal perkataan Nabi Muhammad. Selain itu, mereka yakin pula bahwa tidak 

mungkin untuk benar² mengerti Qur’an tanpa penjelasan dari hadis yang menerangkan 

isi Qur’an.  

 

Dengan demikian, dalam dunia umat Muslim modern, hadis (cara hidup, perkataan dan 

perbuatan Nabi Muhammad) menjadi bahan perdebatan diantara para ahli Islam. Di 

satu pihak, kaum feminis Muslimah, reformis Islam, dan modernis Muslim meminta 

pesan² Islam yang jelek yang mereka anggap bertentangan dengan pesan Islam yang asli 

untuk disingkirkan, sedangkan pesan Qur’an tentang persamaan hak bagi laki dan 

wanita mereka dianggap sebagai pesant Islam yang asli. Di lain pihak, kaum 

fundamentalis, tradisionalis, dan konservatif Muslim menerima seluruh ahadis Islam, 

yang kemudian juga diterapkan dalam Hukum Syariah Islam [37]. Meskipun pihak 

terakhir ini juga berusaha membedakan mana hadis yang sahih dan mana yang lemah, 

tapi perseteruan antara kedua pihak tetap berlangsung. sebab  pengaruh² luar, jarak 

perbedaan antara kedua pihak makin lama makin lebar. Pertentangan hal akademis dan 

masalah Islam ini tidak berpengaruh banyak terhadap kedudukan Muslimah dalam umat 

Muslim. Kebanyakan Muslim modern menerima saja ajaran Islam yang disampaikan 

pada mereka dari generasi dulu ke generasi berikutnya dan dipertahankan dalam 

Hukum Syariah, yang bersumber dari Qur’an dan Hadis.  

[37] Hukum Islam dibentuk di dua ratus tahun pertama sesudah  kematian Muhammad.  

 

 73 

Dalam tulisan ini, aku akan menelaah secara kritis pandangan² para feminis Muslimah 

dan melihat apakah pandangan mereka bisa dipertahankan dalam menghadapi tradisi 

turun-temurun Islam di mana Syariah Islam yang bersumber pada Qur’an dan Hadis 

mengatur semua norma dan hukum kehidupan Muslim. Para Muslim ahli Islam setuju 

akan kesahihan dua koleksi Hadis yakni Bukhari Sahih [38] dan Muslim Sahih. Selain itu, 

ada pula koleksi hadis lainnya seperti Muwatta Malik, Sunan Abu Daud, dan Tirmizi 

yang juga diakui kebenarannya dan banyak digunakan dalam Syariah. Umumnya, 

“Koleksi Hadis merupakan tulisan rinci tentang apa yang dikatakan dan diperbuat Nabi. 

Bersama Qur’an, Hadis merupakan sumber hukum dan acuan untuk membedakan mana 

yang haram dan halal, yang benar dan yang salah – sumber² hukum ini membentuk etika 

dan nilai² moral Muslim” (Mernissi 1993: 1). Bagi kebanyakan Muslim, “Hadis sahih 

merupakan tulisan yang sakral, yang kedua sesudah  Qur’an yang suci” (Strowasser 

1992:1). Dalam membandingkan kesucian Qur’an dan Hadis:  

 

[38] Sahih = Terpercaya. 

 

Hadis Sahih dianggap sebagai ketetapan illahi tapi bukan sebagai seperti wahyu Allâh 

(sebab  dalam Qur’an yang Muhammad berkata), “dan tiyaitu  yang diucapkannya itu 

menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang 

diwahyukan” (Q 53:3-4). Satu²nya perbedaan antara Qur’an dan Hadis yaitu  Qur’an 

disampaikan oleh malaikat Jibril dan setiap kata berasal dari Allâh, sedangkan Hadis 

dinyatakan tanpa melalui huruf ataupun kata. (Haqq & Newton 1996:1).  

 

Qur’an mendukung kesahihan Hadis dan Muslim dan Muslimah harus tunduk pada 

Qur’an dan Hadis: 

Q 33:36 

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang 

mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi 

mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah 

dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. 

 

Meskipun ada keyakinan kuat akan isi Hadis, di jaman modern ini kita dapatkan 

banyak Muslim ahli Islam yang tidak ragu mempertanyakan keaslian Hadis, terutama 

kaum feminis dan reformis Muslim. Mereka mengakui kedudukan penting Hadis dalam 

Islam tapi mereka ingin membedakan Hadis yang sahih dan yang lemah. Mereka 

menggunakan Qur’an dalam menentukan perbedaan ini. Hadis manapun yang 

bertentangan dengan pesan Qur’an tentang kesamaan hak harus ditolak. Pandangan 

seperti ini tentunya menganggap Qur’an tidak mengandung pesan yang jelek. Salah satu 

tokoh feminis Muslimah yaitu  Riffat Hassan yang berkata, “Sudah jelas dalam ajaran 

Qur’an bahwa lelaki dan wanita punya kedudukan sama di hadapan Allâh” (Hassan 

2001: 63). Meskipun begitu, pesan kesamaan hak dalam Qur’an tetap saja 

diperdebatkan. Sebagian feminis Muslimah melihat kontradiksi dalam Qur’an dan hal ini 

tampak nyata bagi mereka dalam ayat² Qur’an yang mengajarkan pria lebih superior 

dibandingkan wanita, poligami, cerai, dan pemukulan pada istri (Q 4: 34, 4: 3, 2: 228, 2: 

 74 

282, 6: 10). Feminis Muslimah Nawal El-Saadawi merupakan salah satu feminis yang 

melihat kontradiksi dalam Qur’an. Dia berkata, “Allâh berkata dalam artikel  sucinya 

bahwa Dia menciptakan lelaki dan wanita dari satu jiwa yang sama; tapi di halaman lain, 

Dia mengatakan yang sebaliknya, bahwa lelaki lebih superior dibandingkan wanita” 

(Saadawi 2001: 4). Dengan demikian, pernyataan bahwa Qur’an mengatakan lelaki dan 

wanita berkedudukan sama tetap merupakan masalah yang dipertentangkan. Yang 

mengakui kesamaan kedudukan lelaki dan wanita dalam Qur’an akan sukar 

memenangkan perdebatan. Hal ini sebab  “para Muslim pada umumnya tidak suka akan 

sikap mempertanyakan kesahihan ahadis dalam rangka mengartikan kembali Qur’an 

untuk menciptkan wajah Islam yang baru” (Strowasser 1992: 1).  

 

 

Contoh ahadis yang merendahkan wanita: 

 

Sahih Bukhari, Hadis no. 301 dan 856: 

Rasul Allâh suatu saat berkata pada sekelompok wanita: ‘Aku belum pernah melihat 

seorang pun yang lebih bodoh dalam berpikir dan beragama dibandingkan kalian. Orang 

yang bijak dan waras bisa disesatkan oleh sebagian dari kalian.’ Para wanita bertanya, 

‘Wahai Rasul Allâh, apa sih kekurangan kami dalam berpikir dan beragama?’ Dia 

berkata, ‘Bukankah kesaksian dua wanita sama nilainya dengan kesaksian satu pria?’ 

Mereka membenarkan akan hal itu. Dia berkata, ‘Itulah yang merupakan kebodohanmu 

dalam berpikir.’ … ‘Bukankah wanita tidak boleh sholat atau puasa saat sedang 

mengalami datang bulan?’ Para wanita membenarkan hal itu. Dia berkata, ‘Itulah yang 

merupakan kebodohanmu dalam beragama.”  

 

Kesahihan ahadis di atas sudah diakui dalam dunia Islam. Isi hadis ini diulang berkali-kali 

dalam dua koleksi Hadis Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. saat  Bukhari dan Muslim 

menerima hadis ini, mereka menyebut hadis ini sebagai “mutafagun ‘alayihi” yang 

berarti “disetujui” (Haqq & Newton 1996: 3). Kalimat Arab “al-Nisa nagisatan ‘aglyan 

wa din” (wanita itu bodoh dalam berpikir dan beragama) ada dalam ujung lidah 

setiap Muslim. Kalimat ini sering digunakan oleh para Muslim ahli Islam dan Muslim 

awam dalam menjelaskan tentang wanita. Ada sebuah peribahasa terkenal di negara² 

Arab, “Jika seorang wanita menjadi sebuah kampak, dia tidak akan bisa membacok 

kepala.” Peribahasa ini menerangkan bahwa wanita tidak saja lemah, tapi juga sama 

sekali tak berguna. Contoh hadis lain yang menghina wanita: 

 

Sahih Bukhari, vol. VII, no. 113 

Wanita itu bagaikan tulang iga; jika kau mencoba meluruskannya, maka dia akan patah. 

Jadi jika kau ingin memanfaatkan dia, lakukanlah meskipun dia bengkok.  

 

Sahih Bukhari, vol. I, no. 28 

Wanita itu tak tahu terima kasih pada suami² mereka dan tak berterima kasih pada 

pertolongan dan kebaikan yang diberikan pada mereka. Jika kau selalu baik terhadap 

 75 

salah satu dari para wanita itu dan dia lalu melihat sesuatu pada dirimu yang tidak 

disukainya, maka dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah menerima kebaikan apapun 

darimu.’  

 

Sahih Muslim, no. 3240 

saat  seorang wanita muncul, dia akan muncul dalam bentuk setan.  

 

Sahih Bukhari, vol. I, no. 301 

Nabi berkata, “Wahai kaum wanita! Beri zakat, sebab  aku melihat kebanyakan 

penghuni neraka yaitu  kalian (kaum wanita).  

 

Sahih Muslim, no. 6600 

Diantara penghuni Surga, kaum wanita merupakan kelompok minoritas.  

 

Mereka yang mempercayakan masalah mereka pada seorang wanita tidak akan pernah 

mengalami kemakmuran (Mernissi 1993: 49).  

 

Fatima Mernissi menulis bahwa: 

Sebagian hadis dari kitab [39] Bukhari yang disampaikan oleh guru²ku menyakiti hatiku. 

Mereka menyatakan bahwa Nabi berkata, “Anjing, keledai, dan wanita akan 

membatalkan sholat Muslim jika mereka berjalan di hadapan Muslim, membatalkan 

sholat Muslim dan kiblat sholat.” [40] Aku kaget sekali mendengar hadis seperti ini dan 

tidak pernah mengulang isi hadis itu lagi dalam pikiranku dengan harapan aku bisa 

melupakannya. Aku bertanya, “Mengapa Nabi mengatakan hadis seperti itu yang sangat 

menyakitkan hatiku … Bagaimana mungkin Nabi tercinta sanggup menyakiti gadis cilik 

yang sedang tumbuh, dan yang berusaha mengidolakannya dalam impian² romantisnya” 

(Mernissi 1991: 82).  

 

[39] artikel  

[40] Arah sembahyang umat Muslim. 

 

 

Muslimah dan Budaya 

 

Mungkin penjelasan paling tepat tentang kedudukan Muslimah dalam dunia Islam 

ada dalam tulisan² pemikir Muslim liberal Mesir Sayyid Mahmoud al-Qimni. Dalam 

artikel nya Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini), di bawah artikel yang berjudul “Wanita 

dalam Warisan dan Legenda² Agama,” dia menyampaikan isi artikel ini sebagai bahan 

kuliah pada Persatuan Wanita warga  Maju (People’s Progressive Women’s Union). 

Al-Qimni menunjuk Islam sebagai pihak yang bertanggung-jawab atas rendahnya 

kedudukan Muslimah (al-Qimni 96: 219). Menurutnya, warisan agama Islam membuat 

para Muslimah yakin “bahwa dia diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, bodoh 

dalam berpikir dan beragama, kesaksiannya hanya berharga separuh dibandingkan 

 76 

kesaksian pria, jatah warisannya hanya separuh jatah warisan pria, dan dia tidak bisa 

menceraikan suaminya” (ibid: 220). Muslimah yakin dirinya merupakan jelmaan Setan 

dan sebab  itu dia tidak bisa mengontrol nafsu berahinya (ibid: 221). Menurut Islam, 

“Wanita hanya menuruti nafsu berahinya dan tidak bisa berpikir, dia punya 

kecenderungan alami untuk mengkhianati suaminya, sebab  dia merupakan satu dari 

empat hal yang tak bisa dipercaya, ‘duit, Sultan, waktu, dan wanita” (ibid: 220). 

Wanita diciptakan untuk kenyamanan dan kesenangan suaminya saja. Dengan begitu, 

Islam membuat Muslimah “yakin bahwa dirinya itu tak lebih daripada sekedar vagina 

dan di luar itu dia yaitu  horma (tabu) dan haram. sebab  itulah, jika dia 

mempertahankan imannya dan vaginanya dan membuat senang suami dan 

majikannya, maka dia akan masuk surga” (ibid: 220). Iman Muslimah “tidak bisa 

sempurna kecuali jika dia tunduk dan taat sepenuhnya pada suaminya dan ketaatan 

seperti ini akan memberinya tempat di surga sebagai seorang pelacur diantara banyak 

harem Muslim” (ibid: 221). Gambaran nasib Muslimah menyedihkan yang diajukan al-

Qimni membuat banyak profesor² Muslimah dan para ulama atau ahli Islam Al-Azhar 

jengkel sebab  mereka yakin Islam menghormati wanita dan meletakkan wanita di 

kedudukan yang terhormat.  

 

Al-Qimni berkata Qur’an memberikan dua hak kontradiktif akan wanita (al-Qimni 2004: 

170). Beberapa ayat Qur’an menyatakan wanita berkedudukan sama dengan lelaki, 

misalnya Sura² al-Imran: 195, al-Nahil: 97, al-Touba: 71, al-Ahzab: 35, and al-Maida: 38. 

Pandangan positif akan kaum wanita ini dijungkirbalikkan dengan Sura al-Nisa 4:34 

(pemukulan terhadap istri yang tidak taat pada suami). Dalam sebuah hadis Bukhari, 

Nabi berkata, “setiap orang yang memilih wanita sebagai pemimpin tidak akan makmur” 

(ibid). Al-Qimni mengutip banyak ayat² Qur’an dan hadis² untuk menunjukkan 

kedudukan Muslimah yang rendah dalam Islam.  

 

Dalam hal ini, al-Qimni menyebut kejadian di mana dia dituduh sebagai kafir oleh para 

profesor dan doktor (S3) Muslimah dari Universitas Al-Azhar sebab  dalam artikel nya 

yang berjudul Al-Fashun wa Al-Watan, (Kaum Fasis dan Negara), dia menerangkan Islam 

menempatkan Muslimah di kedudukanyang rendah – bahwa Muslimah kurang dalam 

segala hal dibandingkan Muslim dan Muslimah diciptakan sebagai pemuas nafsu berahi 

Muslim. Alasan utama protes mereka yaitu  sebab  al-Qimni menyatakan bahwa 

mereka “berlaku salah sebab  berani menuntut hak² bagi wanita, padahal Islam hanya 

memberi hak seperti itu pada Muslim saja” (ibid: 177).  

 

Contoh² hadis² perendahan wanita dan penjelasan al-Qimni menunjukkan teori 

sebenarnya akan Muslimah dalam Islam. Sudah jelas bahwa fakta menunjukkan 

Muslimah seringkali dianggap sebagai ancaman dalam kestabilan warga  Muslim 

dan sebab nya mereka harus di bawah kontrol Muslim. Darlene M. Juschka menulis, 

“Jika kaum wanita dianggap jadi pembawa sial suatu budaya – misalnya dianggap 

sebagai pembuat kekacauan, perilaku sex yang tak terhormat, dan sikap tak masuk akal 

– maka warga  menganggap perlu mengambil tindakan untuk menekan ancaman 

ini…” (Juschka 2001: 161).  

 77 

 

 

Lelaki Lebih Superior Dibandingkan Wanita 

 

Qur’an menyatakan bahwa lelaki dan wanita punya kesamaan dalam kewajiban 

beribadah, pahala dan hukuman, dan kesatuan penciptaan (Q 3:195, 4:1). Akan namun , 

ayat² Qur’an lain mengajarkan pria lebih superior dan satu derajat lebih tinggi daripada 

wanita (Q 4:34, 2:228). Fadela M’rabat dari Aljeria mengomentari Q 4:34 sebagai 

berikut, “Apa yang sebenarnya ingin disampaikan dari ayat ini yaitu  Allâh lebih suka 

pada pria daripada wanita, sebab  wanita lebih lemah.” (Smith 1978: 526). Pria lebih 

superior daripada wanita di bidang pengetahuan, kekuatan, kekuasaan dan ini sebab  

Allâh lebih suka akan pria daripada wanita dan pria berkuasa atas wanita. Lebih jauh 

lagi, wanita dianggap bodoh dalam berpikir dan beragama  

 

 

Wanita Bukan Saksi yang Baik dan Tak Tahu 

Berterimakasih 

 

Q 2:282 

… Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika 

tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari 

saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi 

mengingatkannya. … 

 

Sahih Bukhari, vol. I, no. 28 

Wanita itu tak tahu terima kasih pada suami² mereka dan tak berterima kasih pada 

pertolongan dan kebaikan yang diberikan pada mereka. Jika kau selalu baik terhadap 

salah satu dari para wanita itu dan dia lalu melihat sesuatu pada dirimu yang tidak 

disukainya, maka dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah menerima kebaikan apapun 

darimu.’  

 

 

Wanita yaitu  ‘AURAT 

 

Tiada definisi lain yang begitu banyak dipakai dan diterima Muslim selain definisi wanita 

yaitu  AURAT. Ensiklopedia Islam menjelaskan bahwa Aurat yaitu  “ alat kelamin 

wanita atau vagina” (Haqq & Newton 1996: 5). Kata ini diambil dari kata benda 

“telanjang”. Jadi artinya “wanita yaitu  vagina.”  

 

Hadis Tirmizi, vol. II, kitab Adab al-Nikah, hal. 65 

Ali melaporkan bahwa Nabi berkata, ‘Wanita punya sepuluh aurat. saat  dia menikah, 

suaminya menutupi satu auratnya, dan saat  dia mati menutupi sepuluh auratnya.  

 78 

 

Di hadis lain, Tirmizi melaporkan bahwa wanita yaitu  Aurat.  

Tirmizi, vol. II, hal. 65 

Seorang wanita yaitu  Aurat. saat  dia keluar rumah, Setan menyambutnya.  

 

Hadis ini mengatakan bahwa wanita selalu dirasuki setan². Dengan begitu, wanita 

dianggap berbahaya bagi umat Muslim dan sebab nya dia harus dipenjara di dalam 

rumahnya.  

 

Kedua hadis ini berhubungan dengan pemaksaan wanita memakai kerudung. Tapi 

aturan kerudung Muslimah pun berbeda-beda dan para tokoh pendiri empat aliran 

Islam utama tidak memiliki aturan yang sama akan hal ini. Aliran² Islam Maliki dan 

Hanafi mengijinkan Muslimah untuk menunjukkan tangan dan wajah, sedangkan 

seluruh tubuh dikerudungi. Aliran Shafi’i dan Hanbali menganggap seluruh tubuh wanita 

sebagai aurat dan sebab nya wanita wajib menutupi seluruh tubuh, dari ujung kepala 

sampai ujung kaki. (Haqq & Newton 1996: 5). Sebagian Muslim ekstrim pendukung 

Sunah Nabi malahan menganggap suara wanita sebagai aurat sehingga wanita bahkan 

tidak boleh bicara di manapun.  

 

Tambahan keterangan tentang Empat aliran utama Syariah Islam: 

• Hanafi (Syria, Turkey, Pakistan, the Balkans, Asia Pusat, anak benua India, Iran, Afghanistan, 

China dan Mesir) 

• Maliki (Afrika Utara,daerah² di Afrika Barat, dan beberapa negara Arab di Teluk Persia) 

• Shafi'i (Arabia, Indonesia, Malaysia, Maldives, Egypt, Somalia, Djibouti, Eritrea, Ethiopia, 

Yemen dan India selatan) 

• Hanbali (Arabia). 

 

 

Wanita yaitu  Tulang Rusuk yang Bengkok 

 

Bukhari dan Muslim setuju akan hadis² berikut: 

 

Sahih Bukhari, vol. VII, no. 113 

Wanita itu bagaikan tulang iga; jika kau mencoba meluruskannya, maka dia akan patah. 

Jadi jika kau ingin memanfaatkan dia, lakukanlah meskipun dia bengkok.  

 

Dalam kitab Adab al-Nikah, Tirmizi menyatakan di hal.51: 

Tiga orang jika kau menghormati mereka maka mereka akan menghinamu dan jika kau 

menghina mereka maka mereka akan menghormatimu: wanita, budak, dan orang 

Nabasia [41]. 

 

[41] Nabasia = vegetarian. 

 

 79 

 

Hak² Muslim akan Muslimah 

 

Islam menetapkan hak² bagi Muslim dan Muslimah. Yang terpenting dari hak² ini yaitu  

ketaatan total pihak Muslimah terhadap suami² Muslim mereka.  

 

 

Ketaatan 

 

Banyak hadis yang menerangkan perihal ketaatan berhubungan dengan Q 4:34. 

 

Mishkat al-Masabih, artikel  I, hadis No. 74 

Ada tiga orang yang sholatnya tidak akan diterima, atau amalnya tidak akan dihitung: 

budak yang melarikan diri sampai dia kembali ke majikannya, wanita yang suaminya 

tidak puas akan dirinya, dan orang mabuk sampai dia sadar kembali.  

 

Mishkat al-Masabih, artikel  I, hadis No. 60 

Wanita yang mati dan suaminya puas akan dirinya, maka wanita itu akan masuk surga.  

 

Mishkat al-Masabih, artikel  I, hadis No. 61 

Nabi Allâh berkata: Jika seorang pria memanggil istrinya untuk memuaskan nafsu 

berahinya, wanita itu harus segera datang pada suaminya, meskipun dia saat itu sedang 

sibuk di dapur. 

 

Sahih Bukhari, vol. VII, no. 121 

Rasul Allâh berkata: Jika seorang pria memanggil istrinya ke ranjangnya dan istri itu 

menolak, dan suami melalui malam hari dengan rasa marah, maka para malaikat akan 

mengutuki istri sampai dia terjaga di pagi hari. 

 

Muslim menyampaikan hadis serupa dengan isi yang agak berbeda: 

Jika seorang pria memanggil istrinya ke ranjangnya, dan istri menolak, Dia yang di surga 

akan marah pada sang istri sampai suaminya merasa puas dengannya. (Haqq & Newton 

1996: 7).  

 

Mishkat al-Masabih, artikel  I, hadis No. 70 

Jika saja aku harus memerintahkan orang untuk bersujud pada orang lain, maka aku 

akan memerintahkan para wanita untuk bersujud di hadapan para suami mereka sesuai 

dengan hak pria atas wanita yang telah ditetapkan Allâh.  

 

Hadis ini dinyatakan pula oleh Abu Daud, Ahmad, Tirmizi, Ibn Magah, dan Ibn Haban.  

 

 

 80 

Pemukulan atas Wanita 

 

Qur’an 4:34 menyatakan: 

… Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri 

saat  suaminya tidak ada, oleh sebab  Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita 

yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di 

tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. … 

 

Ayat di atas menjadi bahan perdebatan sengit diantara para ahli Islam modern. 

Kelompok² feminis, reformis, dan Muslim liberal beranggapan ayat ini tidak berarti 

suami dapat memukul istrinya jika istri berontak. Mereka mencoba mencari makna lain 

dari kata Arab “idribuhun” agar tidak berarti memukul.  

 

Contoh dari usaha ini tampak di artikel  Asma Parl yang berjudul “Muslimah dalam Islam.” 

Akan namun  usaha² seperti ini sukar diterima saat  kita melihat latar belakang kejadian 

turunnya ayat. “Ayat di atas dinyatakan berkenaan dengan seorang wanita yang 

mengeluh pada Muhammad bahwa suaminya menampar wajahnya (dan bekas pukulan 

masih tampak jelas di wajahnya). Awalnya sang Nabi berkata padanya: ‘Balas pukul dia,’ 

tapi lalu menambahkan: ‘Tunggu sampai aku memikirkan hal itu.’ Selanjutnya ayat di 

atas dinyatakan, di mana Nabi berkata, ‘Kami menginginkan sesuatu tapi Allâh 

menginginkan hal lainnya, dan apa yang diinginkan Allâh yaitu  yang terbaik.” (Haqq & 

Newton 1996: 9).  

 

Memukul istri merupakan hal yang halal dalam Syariah jika termasuk dalam empat kasus 

berikut: 

1. Jika istri tidak mau berdandan atau berhias diri padahal suaminya menghendaki 

begitu, 

2. Jika istri tidak mau berhubungan sex dengan suami tanpa alasan yang diakui Islam, 

3. Jika istri disuruh membersihkan diri untuk sholat dan dia tidak mau, dan 

4. Jika dia pergi keluar rumah tanpa ijin dari suaminya.  

 

Dalam hadis Muslim sahih, Aisyah mengatakan hadis yang panjang dimana Nabi 

memukul dadanya sampai terasa sakit.  

 

Hadis Sahih Muslim, artikel  004, nomer 2127:  

Muhammad b. Qais berkata kepada orang2: Haruskah aku menceritakan padamu 

(sebuah hadis dari sang Nabi) berdasarkan wewenangku dan wewenang iartikel ? Kami 

mengira dia mengatakan ibunya yang melahirkan dia. Dia (Muhammad b. Qais) lalu 

melaporkan bahwa Aisha-lah yang menceritakan ini: Haruskah aku menceritakan 

padamu tentang diriku dan Rasul Allah (SAW)? Mereka berkata: Ya. Dia (Aisha) berkata: 

Waktu itu yaitu  giliranku untuk menghabiskan malam hari bersama dengan sang Nabi. 

Dia membaringkan badannya, memakai baju hangatnya dan melepas sepatunya dan lalu 

berbaring sampai dia mengira aku tertidur. Dia memegang baju hangatnya perlahan dan 

 81 

pelan2 memakai sepatunya, dan membuka pintu dan ke luar dan menutup pintu sedikit. 

Aku menutupi kepalaku, mengenakan kerudungku dan mengencangkan kain 

pembungkus pinggangku, dan lalu ke luar mengikutinya sampai dia mencapai Baqi’. Dia 

berdiri di sana dan dia berdiri untuk waktu yang lama. Dia lalu mengangkat tangan2nya 

tiga kali, dan lalu kembali dan aku pun kembali. Dia mempercepat langkahnya dan aku 

pun mempercepat langkahku. Dia berlari dan aku pun berlari. Dia tiba (di rumah) dan 

aku juga tiba (di rumah). Akan namun  aku datang lebih cepat dan aku masuk (rumah), 

dan selagi aku berbaring di tempat tidur, dia (sang Nabi) masuk (ke rumah), dan berkata: 

Mengapa, O Aisha, kau terengah-engah kehabisan nafas? Aku berkata: Tidak ada apa2. 

Dia berkata: Katakan padaku atau Sang Pengamat dan Sang Maha Tahu akan 

memberitahukan padaku. Aku berkata: Rasul Allah, semoga ayahku dan iartikel  jadi 

tebusan bagimu, dan lalu kuceritakan padanya (semua hal). Dia berkata: Apakah itu 

gelapnya (bayanganmu) yang kulihat di mukaku? Aku berkata: Ya. Dia memukul 

dadaku sampai terasa sakit, dan berkata: Apakah kau pikir Allah dan RasulNya 

akan bertindak licik terhadapmu? Aku berkata: Apapun yang disembunyikan manusia, 

Allah akan mengetahuinya. Dia berkata: Gabriel datang padaku saat  kau melihatku. 

Dia memanggilku dan dia tak tampak bagimu. Aku menjawab panggilannya, tapi aku 

tidak memberitahumu (sebab  Gabriel tidak datang padamu), sebab  kamu tidak 

berpakaian lengkap. Kupikir kau sudah tidur, dan aku tidak suka membangunkanmu, 

khawatir kau akan takut ….  

 

Hadis² yang membahas tentang wanita jumlahnya sangat banyak. Beberapa dari hadis² 

ini  menunjukkan sikap yang baik terhadap wanita, dan wanita dalam hal ini 

yaitu  seorang ibu dan bukan seorang istri atau anak perempuan.  

 

Abu Hurairah melaporkan bahwa seorang pria datang menghadap Rasul Allâh dan 

bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah orang yang paling berhak untuk mendapatkan 

kebaikan dan perhatian dariku?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Pria itu bertanya lagi, 

“sesudah  itu siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Pria itu bertanya lagi, “sesudah  itu siapa?” 

Nabi menjawab, “Ayahmu. Surga terletak di bawah kaki para ibu.” 

 

Dr. Suhaib Hasan memberi komentar terhadap hadis di atas: 

Hadis itu merupakan h