SAYYID MAHMOUD AL-QIMNI yaitu “penulis progressive dan dosen Universitas Cairo
dalam bidang Sosiologi Agama” (The Middle East Media Research Institute, September
27, 2004: 1). Al-Qimni lahir pada tanggal 13 Maret, 1947, di kota Al-Wasita, yang
terletak di propinsi Selatan Mesir (Abd al-Gadir, 2 Feb., 2004). Ayahnya yaitu Syeikh
Mahmoud al-Qimni, lulusan Universitas Al-Azhar. Syeikh al-Qimni yaitu orang Azharite
yang sangat relijius dan tradisional dan selalu mengenakan pakaian sesuai tradisi lama.
Di rumahnya yang besar Syeikh al-Qimni menyelenggarakan perkumpulan ibadah agama
seperti saat dia dulu masih aktif di Al-Azhar. Kebanyakan perkumpulan
diselenggarakan di bulan Ramadan. Meskipun Syeikh al-Qimni sangat relijius, dia tetap
terbuka terhadap pendapat orang lain. sebab itu pula dia menerima gagasan reformasi
Islam dari ahli Islam Mesir bernama Muhammad Abduh.
Putra Syeikh al-Qimni yakni Sayyid dibesarkan di rumah yang penuh nuansa agama
Islam. Dia menderita penyakit gangguan jantung sejak kecil (Mahmoud 2001: 1); al-
Qimni menjelaskan dalam wawancara dengan Asharif Abd Al-Gadir (2004) bahwa masa
kecilnya tidak bahagia sebab penyakitnya. Meskipun begitu, dia berhasil lulus dari
Universitas A’in Shams di Cairo, dari Jurusan Filosofi. sesudah belajar Filosofi, al-Qimni
meneruskan kuliah di Universitas Al-Azhar dan belajar tentang Sejarah Islam.
Kekalahan Mesir terhadap Israel di tahun 1967 menjadi titik balik perubahan hidupnya.
Dia ingin tahu mengapa Mesir bisa kalah dan hal ini membuatnya membaktikan
hidupnya mempelajari Islam dan agama² lain. Dia melakukan penyelidikan akan ilmu
ibadah Islam seperti fiqh, filosofi Islam, dan kalam dalam beberapa aliran Islam, tapi dia
baru menjadi penulis di tahun 1985. Tulisannya terpusat pada penelaahan dan diskusi
kritis akan Islam.
Akan namun , penyerangan tentara Sadam Hussein (Iraq) terhadap Kuwait di tahun 1991
mengubah sikap al-Qimni yang asalnya yaitu seorang Nasarit yang percaya akan
perlunya kesatuan warga Arab menjadi seorang yang memusatkan perhatian pada
kepentingan warga Mesir saja. Dengan kata lain, Mesir sebagai negara harus
menggantikan Mesir sebagai negara Arab, begitu pendapatnya.
Sejak itu, al-Qimni percaya akan paham dan dogma liberalisme. Meskipun al-Qimni tidak
menyatakan dengan tegas, dari wawancara dengan Asharif Al-Abd Al-Gadir dan
tulisan²nya yang awal, tampaknya al-Qimni sedang bekerja di Kuwait saat tentara
60
Saddam mengambil alih kekuasaan Kuwait. Banyak orang² Arab yang melarikan diri dari
Kuwait, meninggalkan harta dan kekayaan mereka.
Al-Qimni ingin mengetahui penyebab keterbelakangan Mesir. Tentang hal ini dia
berkata, “Apa yang paling menggangguku yaitu keterbelakangan negaraku dan
kekalahan warga ku. Setiap proyek yang kutangani bertujuan untuk mencari
penyebab mengapa Mesir jadi negara terbelakang dibandingkan negara² beradab tinggi
lainnya,” (Abd Al-Gadir, Feb., 2004). Pada saat yang bersamaan, dia ingin menulis
kembali Sira Nabi (biografi Nabi Muhammad) sesuai dengan perkembangan sejarah saat
itu, yang mendasari terbentuknya Negara Politik Islam di jaman Nabi Muhammad.
Dia membahas hal ini dalam jilid artikel nya yang berjudul al-Islamiat (Paham Islamisme),
yang terdiri dari dua artikel yakni Al-Hizb Al-Hashmi Wa Tasis Al-Dawla Al-Islamyia
(Kelompok Hashmit dan Fondasi Negara Islam) dan Hurub Dawlat al-Rasul (Peperangan
di Negara Nabi). Dalam artikel ²nya yang berjudul Al-Ustora Wa Al-Turath (Dongeng dan
Warisan) dan Kisat Al-Khalik (Kisah Penciptaan), al-Qimni menelusuri asal-usul dan akar
berbagai dongeng yang akhirnya tercantum dalam agama Yudaisme, Kristen, dan Islam.
Salah satu proyek yang ditangani al-Qimni saat ini yaitu menyusun kembali Qur’an
dalam kronologi yang benar. Menurut al-Qimni, Qur’an yang sekarang disusun Kalifah
Uthman bagaikan menyusun tembok saja, yakni dimulai dari Sura terpanjang sampai
Sura terpendek. sebab penyusunan seperti ini, ayat² Nasikh yang membatalkan jadi
berdekatan letaknya dengan ayat² Mansukh yang dibatalkan, dan ayat² bebas
beragama tercampur baur dengan ayat² yang membuat Islam sebagai agama wajib
dan tak menerima agama lain. sebab penyusunan ini, Muslim pada umumnya tidak
mengerti Qur’an tanpa penjelasan dari seorang Mufassir atau penafsir Qur’an. Al-
Qimni yakin inilah alasan monopoli tafsir Qur’an oleh sekelompok ahli Islam yang
merasa tafsir mereka yaitu tafsir yang terbenar. Tafsir lainnya mereka anggap sebagai
tafsir kafir. Dalam wawancara dengan Abd al-Gadir, al-Qimni menjelaskan pendapatnya
sebagai berikut:
1. Qur’an perlu disusun ulang dan ditinjau dengan lebih seksama.
2. Tiada badan resmi keagamaan (majelis para imam) dalam Islam.
3. Tak ada hukuman murtad dalam Qur’an.
4. Ahli² Muslim ingin menghargai hak² azasi wanita tapi di saat yang bersamaan, mereka
menuduh kaum wanita kurang beragama dan bodoh, hal ini jelas merupakan
kontradiksi.
5. Konsep Jihad merupakan hal yang rasis dan tidak berlaku lagi di jaman modern.
6. Apa yang dilakukan oleh para Muslim Mujahidin atau pejuang² Islam terhadap
negara² yang dulu mereka serang perlu dimaafkan di jaman modern. (Abd al-Gadir
2004:4)
Al-Qimni berpendapat bahwa penjajahan terhadap bangsa Mesir oleh bangsa Arab
harus dianggap sebagai penjajahan orang asing terlama di seluruh dunia (al-Muhsin,
61
26 Feb., 2004:1). Kemunduran Mesir terjadi sebab , menurutnya, Mesir menerima saja
penjajahan yang dilakukan bangsa Arab dan malah menyerap budaya Arab.
Pandangan al-Qimni ini tentu saja membuat marah para Muslim ahli Islam moderat dan
radikal di Mesir. Dalam artikel nya yang berjudul Al-Fashun wa al-Watan (Kaum Fasis dan
Negara), al-Qimni menjelaskan pandangannya tentang efek dari budaya Arab pada
Mesir sebagai berikut:
ada tiga budaya di Mesir, dan tiada satu pun dari ketiganya yang boleh dianggap
lebih tinggi dari yang lain. Budaya² ini yaitu budaya Mesir kuno, budaya Koptik yang
tertulis dalam huruf² Yunani, dan budaya Arab Islam yang berasal dari Arabia. Usaha
budaya Arab berkuasa di atas budaya² lain bertentangan dengan prinsip negara Mesir.
Siapapun yang ingin budaya Arab berkuasa di Mesir tidak melihat budaya lain Mesir
sebagai budayanya sendiri, dan ini berarti dia tidak menganggap dirinya sebagai orang
Mesir, tapi sebagai antek penjajah Arab. sebab itu, kami ulangi, pengertian kesatuan
umat Muslim selalu diikuti dengan pembatalan kesatuan konsep bernegara, dan lebih
jelek lagi, hal ini akan menghancurkan negera itu sendiri. (al-Qimni 1999: 49).
Maka dari itulah, al-Qimni beranggapan bahwa “identitas orang Muslim Mesir haruslah
orang Mesir dan bukan orang Afghani atau orang Hijazi, dan identitas orang Kristen
Mesir haruslah orang Mesir dan bukan orang America atau Perancis” (ibid).
“… Jika identitas Mesir berdasarkan pada Arabia dan
persekutuan Islamiah, maka “orang Muslim Mesir lebih merasa
bersaudara dengan Muslim Bosnia dibandingkan dengan orang
Mesir Kristen Koptik. Dengan begitu, mencurahkan darah orang
Mesir Koptik dianggap halal, dan orang Mesir Kristen Koptik ini
dibunuh sebab apa yang terjadi terhadap Muslim di Bosnia dan
Hursik.” (ibid: 51).
sebab pidato yang diucapkan al-Qimni di Pameran artikel Internasional di Cairo pada
tanggal 4 Januari, 2004, koran “al-Akhwan al-Muslimun” berkata bahwa pidato itu
dimaksudkan untuk menghancurkan pilar² Islam (“al-Akhwan al-Muslimun”, 1 Januari,
2004:1). Koran ini mengatakan bahwa al-Qimni berkata Muslim yang pertama telah
mencuri segala harta benda Mesir dan sebab nya Mesir tidak boleh lagi disebut sebagai
negara Arab dan negara Muslim lagi. Islam tidak perlu jadi agama resmi Mesir dan
Hukum Syariah tidak usah dijadikan dasar utama UUD Mesir.
Dalam artikel yang berjudul artikel ² Meragukan (Doubtfull Books), di koran al-Watan, Abd
Allah al-Samti berkata, “Penulis² seperti Khalil Abd al-Karim, Sa’id al-Ashmawi, Sayyid al-
Qimni, al-Sadiq Nihum, and Nawal al-Sa’adawi menginginkan orang untuk percaya
bahwa Qur’an tidak diwahyukan berdasarkan perkataan Muhammad” (al-Samti, 15
62
Maret, 2002: 1). Bagi para penulis ini, Muhammad itu hanya sekedar tokoh besar dan
bukan merupakan Nabi terakhir (ibid). Dalam wawancara lain yang diadakan oleh Hala
Mahmoud untuk koran “Middle East Times”, pewawancara mengatakan:
Sayyid Al Qimni menelaah sejarah awal Islam dengan keberanian yang tidak pernah
ditunjukkan oleh sejarawan Mesir manapun. Dia selamat dari tuduhan murtad atau
antek Barat sebab dia menggunakan semua sumber yang diakui oleh Al Azhar, tapi
banyak dari kesimpulannya yang bisa membuat Nasr Hamid Abu Zayd pucat pasi.
Tulisannya² dalam artikel ² Al Hizb Al Hashimi (Kelompok Hashimit), Al Dawla Al
Mohamadiya (Negara Nabi Muhammad), dan Hurub Dawlat Al Rasul (Peperangan
Negara Nabi), menyelusuri Islam sebagai tekanan politik dan bukan sebagai wahyu illahi,
sedangkan artikel nya yang berjudul Al Nabi Ibrahim (Nabi Ibrahim) menyatakan
penjelasan sekuler atas dongeng² di jaman Nabi² awal. (Mahmoud, Middle East Times,
hal.1).
saat ditanya oleh Hala Mahmoud apakah dia pernah menghadapi serangan fisik atau
verbal dari kelompok radikal Islam, al-Qimni menjawab:
Ya, secara ideologi dan fisik. Pertama-tama hal ini dilakukan oleh Fahmi Howiedy di Al
Ahram. Dia berkata aku ini lebih berbahaya daripada Salman Rushdie dalam artikelnya
yang berjudul “Pluralisme Tanpa Keluar Batas” di bulan Maret, 1989. Dia menulis,
‘Mereka berbeda dengan artikel ² Rushdie dalam hal penghinaan, tapi tidak dalam hal
pesannya’; artikel ² itu melukai hal² yang sakral’; dan ‘kita harus menghentikan tulisan²
seperti ini.’ Dia hanya menyebut dirikku dengan inisial ‘SQ’ tapi dia menyebut judul²
artikel ku. Empat tahun yang lalu, dalam Al Islam Watan (Islam yaitu Sebuah Negara),
seorang jendral dari Departemen Kementrian yang bernama Essam Eddin Abdel Azayem
menulis, ‘Oh Tuhan, cegahlah siapapun yang seperti orang ini untuk hidup di tanah
kami. Mereka menghancurkan agama kami dan melahirkan para kafir.’ Dr. Muhammad
Ahmed Al Musayyar di Al Nour, bulan Juli dan Agustus, 1992, menulis ‘Harus ada orang
yang membungkam mulut orang ini.’ Di tahun 1989, sesudah artikel Howeidy, aku sedang
menyetir mobil di kampung Giza di Badrshein saat seseorang menembakku dengan
senapan Kalashnikov. Anak²ku saat itu ada bersamaku. Ini merupakan peringatan. Jika
mereka ingin membunuhku, mereka tentu bisa saja melakukannya. (ibid: 11).
Al-Qimni disebut oleh Samir Sarahan sebagai pemikir yang paling provokatif
(membangkitkan reaksi) di Mesir sebab “tulisan²nya yang menelaah ulang sejarah
Nabi” (Sarahan, 5 Feb., 1998: 1). Dalam perdebatan panjang di Radio Al-Jazira dengan
radikalis Islam bernama Kamal Habib, Al-Qimni berkata, “Kita berada dalam dasar laut
terdalam sebab kita mengajarkan anak² kita di sekolah tentang agama Islam dan
bahasa Arab saja” (ibid: 15). Dengan kata lain, sistem pendidikan di Mesir dan negara²
Arab lainnya hanya menghasilkan orang² yang hanya tahu bagaimana melakukan sholat
dan bagaimana berbicara bahasa Arab. Selain itu, Al-Qimni yakin bahwa kurikulum
pendidikan di negara² Muslim menghasilkan teroris² (ibid: 11).
63
Menurut Sayyid Mahmoud Al-Qimni, pemimpin agama Islam di Mesir menuduh
berbagai Muslim atau Muslimah sebagai murtadin yang layak dibunuh sebab
melakukan hal-hal di daftar berikut (di sini al-Qimni mengutip daftar ahli Islam dari Al-
Azhar yang bernama Syeik Sabiq):
1. Menghalalkan apa yang diharamkan dan mengharamkan apa yang dihalalkan.
2. Mengumumkan kemurtadan, atheisme, dan mengaku menerima wahyu dari
Allâh.
3. Menghina Nabi atau Islam.
4. Menyerang Qur’an dan Sunna.
5. Membuang artikel ² Hadis atau Fiqh ke tong sampah dan meludahinya.
6. Menyangkal kemungkinan melihat Allâh di Hari Kiamat.
7. Menyangkal kemungkinan adanya siksaan kubur dan mempertanyakan Munkir
dan Nakir (dia tidak menyebut Al-Su’aban Al-Aqr’a atau ular botak walaupun ini
merupakan hal yang wajib dalam agama).
8. Menyangkal Sirot [34] dan pengadilan Hari Kiamat.
9. Menyatakan tidak percaya pada penyampai cerita dalam hadis.
10. Menyatakan percaya pada penyampai cerita dalam hadis, tapi meragukan hadis
tertentu.
11. Mengatakan pada Muslim penafsiran atau pendapat yang tidak pernah
didengarnya sebelumnya.
12. Meninggalkan hukum dalam Qur’an dan Sunna dan lebih memilih hukum buatan
manusia.
- (Al-Qimni 2004: 235).
[34] Jembatan kecil yang harus dilalui Muslim di alam baka.
Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini) dan Kasus Pengadilan
Pada tanggal 18 Agustus, 1997, berdasarkan laporan dari Badan Riset Islam Universitas
Al-Azhar (Islamic Research Academy of Al-Azhar University (IRA)) “polisi menyerbu
perusahaan² percetakan artikel untuk menyita artikel Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini)
yang ditulis oleh Sayyid al-Qimni,” (Engel 1998: 1). Berhubungan dengan dikeluarkannya
UU Darurat di tahun 1981 berkenaan dengan pembunuhan Presiden Anwar Sadat “pihak
Jaksa penuntut diperbolehkan untuk menyita material sebelum keputusan pengadilan”
(ibid: 3). Akan namun , untuk membuat penyitaan ini tampak lebih sah, Jaksa menuntut
pertanggunganjawab Al-Qimni di Pengadilan Cairo Utara. Pengadilan diadakan pada
tanggal 15 September, 1997, “di bawah pimpinan Salama Selim” (“Riset Legal dan Pusat
HAM” (Legal Research and Resource Center for Human Rights) 1998: 1). Laporan ini
menyatakan:
64
Sebuah artikel yang ditulis oleh pemikir Islam Sayyid Al Qimni telah disita polisi pada
tanggal 16 Agustus, 1997, tanpa perintah dari pihak Pengadilan, sesudah para ahli dari
Badan Riset Islam Universitas Al-Azhar menetapkan artikel ini melanggar hukum dan
norma agama. Di tanggal 15 September, pihak Pengadilan membatalkan keputusan
ini dan mengijinkan penerbitan semua kopi artikel Tuhan Masa Kini.
Riset Legal dan Pusat HAM mewakili Pak Al-Qimni di pengadilan (ibid).
Pihak Jaksa Penuntut bagi keamanan negara meminta Pengadilan melarang penerbitan
artikel itu “berdasarkan hukum butir 198 Kode Hukum mengenai propaganda dan
prejudis melalui tulisan – semua pesan yang menolak agama Islam, berdasarkan laporan
dari Badan Riset Islam Universitas Al-Azhar” (ibid). Andrew Hammond memberi
komentar tentang artikel dan sidang pengadilan tsb:
artikel Al-Qimni hanyalah koleksi artikel² yang telah diterbitkan dalam beberapa tahun
terakhir di berbagai koran² Mesir. Pak Al-Qimni dituduh “menghina agama … Para
penuntutnya yaitu orang² yang telah berdebat tatap muka melawan Al-Qimni di
siaran² TV. Meskipun begitu, sebuah badan khusus dari Al-Azhar yang merupakan badan
Sunni paling kolot telah melarang penerbitan artikel Sayyid Al-Qimni yang berjudul Rabb
Al Zaman (Tuhan Masa Kini) sebagai satu dari 196 lainnya yang dilarang sebab mewakili
gagasan sekulerisme yang semakin berkembang. (Hammod 1997: 1).
Tuntutan terhadap artikel Rabb Al Zaman
Badan Riset Islam Universitas Al-Azhar mengeluarkan tuntutan sebagai berikut terhadap
artikel Al-Qimni:
1. artikel ini mengandung sarkasme dan hinaan terhadap ulama Islam dan ‘orang
yang terbaik yang pernah dikirim pada umat’ (Adadeh: maksudnya yaitu Nabi
Muhammad) di negara ini.
2. Di hal. 32, berdasarkan Taurat dinyatakan tentang Ibrahim, putranya Ishmael dan
Ishak dan putranya Yakub, dan cucu²nya. Ditanyakan pula perihal lain di hal. 32-
41 dan membandingkannya dengan kisah dari Taurat.
3. Di hal. 66 dinyatakan bahwa Firaunlah yang membangun Ka’bah.
4. Di hal. 67 dinyatakan bahwa Nabi² berkunjung Mesir dan belajar monotheisme di
sana dan berkhotbah tentang monotheisme sesudah kembali ke negara masing².
5. Di hal. 80, penulis mengisahkan kisah Senubia (Ratu Tadmor) dan Setan dan hal
ini menghina hukum Nabi Sulaiman.
6. Di hal. 84, dia menulis tentang dewa Marduk, yang yaitu salah satu berhala
yang disembah di Iraq di jaman Abraham, yang merupakan salah satu berhala
65
yang dihancurkan Ibrahim. Pernyataan ini membutuhkan penyelidikan yang
seksama.
7. Dia mengatakan di hal. 107 dan 109 beberapa kejadian berkenaan dengan
Kalifah Uthman Ibn ‘Affan yang diragukan kebenarannya.
8. Di hal. 111, 112, dan 115, dia menulis hinaan terhadap dua tokoh Islam utama
yakni Muhammad al-Ghazali dan Abu Azayem.
9. Di hal. 141-149, dia menghina Syeikh Abdel Sabur Shanin. Di hal. 147-148 dia
menyinggung kasus Dr. Nasr Abu Zayd dan sikap Syeikh Shanin terhadap Abu
Zayd. Di hal. 151 dia menghina badan hukum.
10. Di hal. 154, dia berkata ‘Umar Ibn al-Khattab telah mengharamkan apa yang
dihalalkan bagi wanita dan ibadah haji’ (ibid: 1-2).
11. Laporan menyatakan artikel ini menghina Nabi Yusuf dan Kalifah Uthman Ibn
‘Affan (Warr 1997: 2).
Sikap Al-Qimni yang berhati-hati sewaktu menulis artikel Al-Hizb Al-Hashimi (Kelompok
Hashimit) ternyata tidak cukup untuk menghindarkan dirinya dari serangan Badan Riset
Islam Universitas Al-Azhar terhadap artikel nya yang lain Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini).
Di artikel Al-Hizb Al-Hashimi, dia menggunakan berbagai sumber literatur Islam yang
diakui Universitas Al-Azhar dan sebab nya para ulama tidak punya cukup bukti untuk
melarang artikel itu. Akan namun di artikel Rab Al-Zaman, Al-Qimni tidak hanya mengritik
para ahli Islam Al-Azhar, tapi juga mengritik ahadis Nabi Muhammad dan Al-Qur’an.
Keputusan Pengadilan
Keputusan Pengadilan tampaknya ditetapkan berdasarkan sanggahan² Al-Qimni
terhadap tuduhan² atas artikel nya. Hal ini tampak jelas dari pendapat para pembaca artikel
itu dan laporan Pengadilan. Sampai sekarang aku belum membaca laporan Pengadilan,
tapi aku terus mencoba mendapatkannya untuk mengetahui bagaimana Al-Qimni sukses
membatalkan tuntutan atas artikel nya. Aku telah menerima sebuah e-mail dari pihak
penerbit artikel yang mengatakan bahwa artikel itu, laporan Pengadilan, dan pembahasan
dari media telah dikirimkan padaku di tanggal 23 Mei, 2004. Akan namun , aku akan
memberikan kesimpulan keputusan Hakim Pengadilan atas artikel ini, yang telah
diterangkan secara singkat oleh Riset Legal dan Pusat HAM mewakili Pak Al-Qimni di
pengadilan.
Tentang tuduhan mengenai cara artikel ini mengisahkan Nabi² Yahudi Ibrahim, Ishmael,
Ishak, dan Yusuf di hal. 32-42, pak Hakim berkata, “Penulis menyampaikan kritiknya
terhadap film yang disutradarai oleh Yusuf Shahin sebab penulis menganggap cara film
itu menyampaikan keterangan, keadaan, nama² dari Taurat tidak ilmiah dan salah.”
(Riset Legal dan Pusat HAM, 1998: 2). Al-Qimni membahas mengenai kakek moyang bani
Israel dalam film Yusuf Shahin yang berjudul Al-Muhagir (Para Imigran). Menurut al-
66
Qimni, Yusuf Shahin tidak jujur dalam flimnya sebab menyembunyikan fakta bahwa
kisah Yusuf dalam film itu bersumber dari Taurat dan bukan dari Qur’an. Kata al-Qimni,
“Produser film membuat poster film dalam bahasa Arab yang menyatakan film ini tiada
hubungannya dengan kisah Nabi Yusuf, tapi dia juga membuat poster film dalam bahasa
Perancis yang menyatakan film ini mengisahkan tentang Keturunan Nabi Yusuf.”
(ibid:32). saat tokoh pahlawan film ini masuk Mesir, narator mengisahkan kisah Yusuf,
dan saat tokoh ini meninggalkan Mesir, narator mengisahkan kisah Musa. Tentang
pernyataan bani Yahudi tentang nubuat dan Tanah Perjanjian, al-Qimni menulis:
Ada satu negara yang dipilih Tuhan di atas negara² lainnya, ada sejumlah Nabi² suci
cendekiawan, ayah mereka yaitu seorang Nabi dan melahirkan seorang Nabi, dan
mereka terus mendapatkan wahyu illahi sewaktu mereka mewarisi tanah Palestina,
mereka yaitu keturunan terbaik dari kaum terbaik, mereka lebih unggul dalam
beribadah suci dibandingkan negara² lain, kakek moyang mereka yaitu Ibrahim teman
Tuhan, dan ayah² mereka yaitu Ishak, dan Yakub yang dijuluki sebagai Israel, dan
anak²nya merupakan keturunan terhormat, dan dari mereka munculah Yusuf yang
tampan dan menjadi menteri yang mengurus semua harta di Mesir … dan sesudah dia
munculah Musa Nabi terbesar Israel … lalu Raja Daud dan anaknya Raja Sulaiman, dan
Raja ini mendirikan kerajaan besar yang dipuji-puji melalui nyanyian oleh berbagai artikel
agama dan legenda, dia berkuasa atas para binatang, Al-Hoam, Jinn, dan Al-Afariat
(setan), dan di masa pemerintahannya Israel jadi negara terkaya sampai² perak
berserakan di jalanan bagaikan pasir (menurut Taurat) [35] dan menurut Islam dia
merupakan satu dari empat raja² dunia yang berkuasa dari ujung bumi ke ujung bumi
lainnya (ibid: 37-38).
[35] Taurat bagi Muslim yaitu artikel yang diwahyukan pada Musa, tapi kadangkala juga berarti Kitab
Perjanjian Lama dalam Bibel.
Di hal.41, al-Qimni berkata, “Sebenarnya, jika kita mengukur kebesaran kejayaan
Tatmosis Ketiga atau Ramses Kedua atau Nebukadnezzar, kekuasaan Sulaiman jadi
tampak sangat kecil.” Tentang pernyatan ini, Hakim menyimpulkan “dalam riset ilmiah
tak ada pelanggaran apapun terhadap para Nabi dan juga terhadap apa yang dikatakan
Taurat … Laporan ini tidak berbahaya dan tidak melanggar Islam” (Riset Legal dan Pusat
HAM, 1998:2).
Pengadilan juga membatalkan tuduhan bahwa al-Qimni menghina Kalifah Uthman Ibn
‘Affan. Menurut Hakim, yang dinyatakan al-Qimni tentang Uthman hanyalah kutipan
dari sumber² literatur Islam terkenal dan dipercaya:
1. Al Bedaya wal nehaya (Awal dan Akhir) oleh Sheikh Emad Ibn al-Nedaa Ishmael
Ibn Omar Ibn Kathir. Lihat hal.190 dan 251, bagian 7, volume 4, edisi al-Ghad al-
Arabi.
2. Al Tabakat al Kobra oleh Mohammed Bin Sa’ad, disahkan oleh Prof. Hamza al
Nasharti, Prof. Abdel Hafiz Faraghali dan Abdel Hamid Mustafa. Lihat hal.623,
vol.11 distribusi Al Ahram.
67
3. Tarikh al Islam al Zahabi (Jaman Emas Islam), vol. 11, hal.123 (diterbitkan oleh
al-Ghad al Arabi).
4. Zoamaa al Islam (Pemimpin² Islam) oleh Dr. Hassan Ibrahim, diterbitkan oleh
Egyptian Book Organization, Religious Works, edisi 1997, hal.401 (Ibid:3-4).
Mengenai apa yang dikatakan al-Qimni tentang Syeikh Muhammad Al-Ghazali dan
Jendral Essam Eddin Abul Azaym, Hakim berkata, “Meskipun dinyatakan dengan kata²
keras, hal ini merupakan kritik yang boleh dinyatakan melalui perdebatan diantara para
ahli dan pemikir terkemuka, dan hal ini lumrah dalam sejarah kritik dan debat
intelektual” (ibid:4). Tentang apa yang ditulis al-Qimni tentang peran Syeikh Abd Sabur
Shahin dalam pengadilan Nasr Hamid Abu Zayd, Hakim menetapkan, “Hal ini bisa dilihat
sebagai perdebatan antara penulis dan pandangan Shahin” (ibid). Pendeknya, Hakim
membatalkan semua tuduhan terhadap penulis dan pelarangan artikel nya. Hakim
menyimpulkan keputusannya dengan berkata, “sebab semua alasan ini , kami
membatalkan penyitaan artikel Rab Al Zaman wa Derasaat Okhra oleh penulisnya Sayyid
Mahmoud al-Qimni, dan mempersilakan artikel itu dicetak.” (ibid: 5).
Analisa al-Qimni tentang Sejarah Awal Islam
Dalam kebanyakan tulisannya, al-Qimni mencoba membuktikan bahwa sejarah Islam
telah di-ubah dan diganti. Untuk membuktikan hal ini, al-Qimni menulis tiga buah artikel
yang kontroversial, yakni:
1. Al-Hizb Al-Hashmi Wa Tasis Al-Dawla Al-Islamyia (Kelompok Hashmite dan Dasar
Negara Islam). 1989.
2. Hurub Dawlat al-Rasul (Peperangan Negara Nabi). 1996.
3. Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini). 1996.
artikel nya yang pertama, Al-Hizb Al-Hashmi Wa Tasis Al-Dawla Al-Islamyia, membuat
dirinya diserang para ulama Universitas Al-Azhar Al-Sharif. Menurut Sivan, “Di tahun
1989, al-Qimni menerbitkan artikel nya yang menggemparkan, Al-Hizb Al-Hashmi, di mana
dia membahas hal tabu seperti kehidupan Nabi Muhammad (al-Qimni membahas
perjuangan Nabi di Mekah sebagai usaha meraih kekuasaan politik). Seorang ahli Islam
terkemuka menyebut al-Qimni sebagai “Salman Rushdie Arab” (Sivan 2003: 39). Dalam
artikel nya, al-Qimni mencoba membuktikan bahwa kakek Nabi Muhammad yakni Abd
al-Mutalab telah menyiapkan jalan bagi terwujudnya Negara Islam. Implikasi dari
pandangan ini menyiratkan bahwa pendiri utama Negara Islam bukanlah seorang
Nabi, tapi sang Nabi hanya mewujudkan apa yang telah dirilis oleh kakeknya. Selain
itu, artikel ini mencoba membuktikan bahwa banyak doktrin Islam dalam Qur’an
ternyata bukan ide orisinil islam melainkan hanya meminjam atau mencontek gagasan
dari para umat Hanafiya, Yudaisme, Sabian, dan agama pagan Arab. artikel ini juga
menyebut beberapa ayat² puisi yang disusun oleh para penyair Arab yang hidup di
68
jaman sebelum Islam atau hidup di jaman Muhammad, yang dijiplak persis ke dalam
Qur’an dan jadi bagian dari artikel suci Islam. Pernyataan seperti ini dianggap Muslim
sebagai penyangkalan terhadap keaslian firman illahi dalam Qur’an dan dengan begitu
menuduh Nabi Muhammad mencontek atau melakukan plagiarisme. Dengan begitu,
Qur’an hanyalah menjadi “produk budaya” dan “kitab Qur’an yang asli di
surga” dianggap omong kosong saja (Najjar 2002: 194).
Meskipun begitu, para Muslim ahli Islam dari Al-Azhar tidak bisa menyangkal al-Qimni
sebab kritiknya bersumber dari literatur Islam yang dianggap sahih oleh para ulama.
Mengutuk al-Qimni bisa juga berarti menyangkal kebenaran literatur Islam sahih. artikel ²
utama yang digunakan al-Qimni yaitu tulisan² al-Tabari, al-Qurtubi, al-Suyuti, Ibn
Kathir, al-Bihaqi, al-Halabi, Ibn Hisham, dan Ibn Sa’ad. Salwa Ismail memberi komentar
atas tulisan kontroversial Sayyid al-Qimni dan Khalil Abd al-Karim:
Ini yaitu sumber² Islam yang diakui Al-Azhar. Hal ini tidak bisa disangkal, sebab
penulis² menyatakan keterangan tentang warga Mekah dan Medinah melalui
sumber² terpercaya. Penulis² ini tidak mempertanyakan kesahihan sumber, tapi justru
menggunakan sumber² ini untuk menyerang pihak² yang menentang mereka. Jika pihak
Al-Azhar menyatakan materi tulisan itu salah, maka mereka harus menelaah kembali
artikel ² sahih Islam, dan memang begitulah yang diinginkan para penulis ini (Ismail
2004: 114).
Dalam artikel keduanya, Hurub Dawlat al-Rasul (Peperangan Negara Nabi), al-Qimni lagi²
melanggar batas tabu yang ditetapkan oleh para ulama Islam dengan membahas
kehidupan politik Nabi Muhammad. Dia tidak hanya mengritik sejarah Islam saja, tapi
juga mengritik kehidupan politik Nabi Muhammad. Penelaahannya menunjukkan
bahwa Nabi bersikap licik dan penuh tipu daya terhadap kaum Yahudi. saat dia
masih lemah dan membutuhkan dukungan kaum Yahudi, dia memuji-muji agama dan
Nabi² mereka. saat tidak lagi membutuhkan dukungan kaum Yahudi untuk
mendirikan Negara Islam, sang Nabi mencari-cari kesempatan untuk menyingkirkan
mereka semua. Hal ini menunjukkan Nabi sebagai politikus licik yang melakukan
segala cara untuk meraih cita²nya. Dalam bahasa modern, sang Nabi mengikuti prinsip
“the end justifies the means” (yang penting hasil akhrinya saja). Contoh lain yaitu
sikap Nabi terhadap agama kakek moyang warga Mekahnya. Di awal karirnya,
sang Nabi menolak dan mengutuki agama pagan yang merupakan agama kakek
moyang Arabnya. Pada waktu itu, dia bersikap damai dan memberi hak pada siapapun
untuk menerima dan menolak pesannya. Tapi pada akhir hidupnya, literatur Islam
menunjukkan bahwa sang Nabi ternyata kembali memeluk agama pagan kakek
moyangnya dan memasukkan semua ibadah pagan ke dalam Islam, terutama ibadah
Haji. Di masa ini, Qur’an menyangkal hak bebas beragama, dan Islam merupakan
pilihan satu²nya bagi pagan Arab.
69
Para ahli Islam mencoba mengatasi segala kontradiksi dalam Qur’an melalui doktrin
Nasikh dan Mansukh atau “pembatalan.” Akan namun , al-Qimni menganggap doktrin ini
tidak memecahkan masalah. Solusi yang lebih baik dan jujur yaitu dengan
mempertimbangkan berbagai konteks politik yang dialami Muhammad. Melalui
penelaahan kehidupan politik Nabi dan doktrin Islam, tulisan² al-Qimni menceraikan diri
dari penafsiran tradisional Islam.
Dalam artikel nya yang ketiga, Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini), al-Qimni mendapat
masalah dari ahli² Islam Al-Azhar. Mereka tidak bisa lagi menolerir dirinya lebih jauh.
Mereka meminta Pemerintah melarang artikel nya dan membawa al-Qimni ke Pengadilan.
Mereka mengira dengan begitu al-Qimni akan dihukum. Akan namun , al-Qimni malah
menang di Pengadilan sebab dia menggunakan sumber² Islam yang diakui Al-Azhar.
Dengan begitu, tulisan² al-Qimni tetap tidak bisa dibantah para ahli Islam.
Dalam artikel nya Rab Al-Zaman, al-Qimni mencoba membuktikan sejarah Islam penuh
pemalsuan. Dia menggunakan contoh kasus peperangan terhadap kaum murtadin yang
dilakukan Abu Bakr terhadap suku² Arab. Menurut al-Qimni perang ini tiada
hubungannya dengan agama. Abu Bakr mengobarkan perang terhadap siapapun yang
menolak menerimanya sebagai Kalifah umat Muslim. Untuk menghalalkan perang itu,
Abu Bakr menyelubunginya dengan pesan illahi. Dia mengarang hadis yang
menghalalkan pembunuhan para Muslim Arab dan mengatakan hadis itu diucapkan oleh
Nabi. Al-Qimni mengatakan sejarah Perang Murtadun ini dipalsukan dan diajarkan pada
Muslim di berbagai sekolah Islam dan dianggap sebagai perang suci. Al-Qimni juga
mengritik Kalifah ketiga Uthman Ibn ‘Affan sebagai pemimpin yang korup dan akibatnya
dia dibunuh. Untuk membuat Uthman tampak baik, para penulis sejarah Muslim
menutupi fakta dan mengganti kisah sejarah dan mengatakan Uthman dibunuh oleh
orang Yahudi!
*[Admin: Enaknya jadi muslim yaitu ; untuk segala macam penderitaan dan keterpurukan umat islam,
kaum muslim sudah punya “kambing hitam” untuk disalahkan, yaitu; Yahudi atau Kristen atau Kafir.
“Muslim tak pernah salah,” seolah sudah menjadi hukum. Itulah mengapa warga muslim selalu
terbelakang, tak pernah beranjak maju seperti masayarakat beradab lainnya, sebab mereka tidak pernah
mau berkaca dan mengkritik diri sendiri – otokritik].
Dalam tulisannya, “Al-Qimni menunjukkan persaingan politik dan penggulingan
kekuasaan untuk meraih kedudukan dalam Islam” (Ismail 2004:102). Tujuan utama al-
Qimni yaitu untuk menghapus “anggapan periode awal Islam sebagai keadaan sosial
dan politik yang ideal” (ibid: 103). Akan namun , tulisan al-Qimni menimbulkan kebencian
Muslim terhadapnya. Para Muslim tentunya tidak bisa menerima kenyataan simbol²
Islam dipertanyakan. Para ulama al-Azhar mengajukan dua alasan mengapa simbol²
Islam tidak boleh dipertanyakan:
Pertama-tama, simbol² Islam itu merupakan bimbingan yang benar sekali. Setiap usaha
mempertanyakan kekuasaan dan otoritas Islam harus disingkirkan. Kedua, sebagai
pembimbing, mereka lebih benar dibandingkan penilaian atau pertanyaan Muslim
70
awam. Dengan begitu, Muslim tidak perlu mempertanyakan. Dia hanya akan bisa
bereaksi penuh emosi saja, dan tidak mampu menelaah dalam level intelek (ibid).
Pernyataan al-Azhar ini diajukan ke Pengadilan Rendah Cairo Utara dalam laporan yang
dipersiapkan oleh Badan Riset Islam Universitas Al-Azhar. Laporan juga menyatakan,
“Tulisan artikel itu mengandung kesalahan dan pemelintiran dan salah tafsir akan apa
yang dimengerti sebagai Islam yang sebenarnya” (ibid: 117). Tapi sebab tidak bisa
membuktikan tuduhan dan sebab kalah di Pengadilan, maka para ulama mengganti
taktik dan mulai menuduh al-Qimni sebagai taksir atau tak beriman pada Islam dan
nyawa al-Qimni jadi terancam. Al-Qimni lalu menyembunyikan diri di tahun 1998. Para
penyerangnya termasuk Dr. ‘Abd al-Mu’ti Bayumi, dosen Universitas Al-Azhar dari
Fakultas Dasar Agama, dan juga banyak ahli Islam terkemuka Al-Azhar lainnya.
Al-Qimni Menarik Kembali Tulisannya
Pada tanggal 17 Juli, 2005, Dr. Sayyid Mahmoud al-Qimni menerima surat dari al-Qaida
cabang Irak yang dipimpin oleh al-Zarqawi. Surat ini mengatakan al-Qimni akan dibunuh
jika dia tidak mengganti tulisan²nya dan berjanji untuk tidak menulis lagi.
Pujian hanya bagi Allâh saja, dan doa dan damai bagi dia yang tiada lagi Nabi sesudah dia.
Kau harus tahu, kau kafir jahanam yang bernama Sayyid al-Qimni, bahwa lima Muslim
Tauhid dan singa² Jihad telah mengincar untuk membunuhmu. Mereka bersumpah pada
Allâh yang Maha Tinggi bahwa mereka akan mendekatkan diri padaNya untuk memukul
kepalamu, dan menyucikan dosa mereka dengan cara mengucurkan darahmu. Dengan
melakukan hal itu, mereka memenuhi perintah Nabi tertinggi, doa² Tuhanku dan salam
baginya yang mengatakan, “siapapun yang mengganti agamanya harus dibunuh.”
Kau penuduh palsu, kami tidak main², silakan mau percaya atau tidak, kami tidak akan
mengulang ancaman kami. Tiada guna bagimu untuk melapor pada pihak keamanan
Mesir. Mereka tidak bisa melindungi kamu. Mereka mungkin bisa melindungimu untuk
sesaat tapi sesudah itu mereka akan meninggalkanmu untuk dijadikan korban para singa
Islam. Ini pun jika mereka setuju untuk melindungimu. Tiada pengawal pribadi yang bisa
melindungimu. Pengawal²mu tidak akan mampu menghentikan peluru yang
ditembakkan dari mobil yang melaju atau dari teras rumah tetangga. Tiada yang bisa
menghentikan bom meledak di mobilmu atau cara pembunuhan lainnya. Ingat orang²
yang kami kirim ke liang kubur padahal lebih sukar membunuh mereka daripada
membunuh kamu. Orang bijak belajar dari kesalahan orang lain.
Ini menjernihkan kesadaran kami dan mendirikan kembali al-Mugah [36] dalam dirimu,
71
kami beri kamu waktu satu minggu untuk menyatakan pertobatan dan tarik semua
tulisanmu yang murtad. Kau harus mengumumkan penarikan tulisan di majalah “Rose-
al-Yusif” di mana kau selalu menerbitkan semua tulisan² kafirmu.
Jika kau ngotot, kau bodoh dan terpedaya, tetap keras kepala dan terus murtad dan
atheis, Setan terkutuk berbisik padamu bahwa kau pasti bisa menghindari kelompok
Jihad, maka ketahuilah bahwa pedang para Muslim akan memenuhi kewajibannya
bagimu. Saat ini kau bagaikan mayat berjalan diantara para Muslim. Sebaiknya kau cari
lubang persembunyian sebab Muslim setia pasti akan memburumu.
Ini yaitu peringatan bagimu, kebangkitan yaitu janji kami, dan pada Pemilik Takhta
Illahi saja orang menemukan kebaikan.
Tertanda: Kelompok Jihad, Mesir.
[36] Untuk membuktikan sumpah seseorang yang bid’ah (sesat) dan yang murtad dari Islam.
Sayangnya, al-Qimni dipaksa menarik kembali tulisannya dan menerbitkan pertobatan di
media. Menurut laporan Caroline Kim, sebab “menghadapi ancaman nyawa, maka
penulis Mesir terkenal Sayyid al-Qimni, di tanggal 16 Juli menarik kembali tulisannya dan
bersumpah untuk tidak menulis lagi di media” (Kim, 15 Juli, 2005). Aku kira dunia
Muslim dan Mesir terutama tidak akan pernah lagi menghasilkan penulis sejujur,
seberani, dan sejenius Dr. Sayyid Mahmoud al-Qimni.
72
Bab 9
Ajaran Muhammad tentang Wanita
MENURUT Daniel Boyarin, “Agama jelas merupakan sistem utama dalam sebagian besar
budaya dalam menentukan peranan gender (lelaki dan wanita)” (Boyarin 1998: 117).
sebab itulah, untuk mengetahui peranan laki dan wanita dalam umat Muslim, kita
harus mengetahui apa yang dikatakan Qur’an tentang peranan Muslim dan Muslimah.
Banyak tokoh feminis Muslimah di jaman modern ini yang menelaah secara kritis dan
menulis ulang permasalahan gender dalam Islam. Kebanyakan dari mereka mengatakan
Muslimah ditekan dan dilarang berkembang dalam Islam. Akan namun , mereka
membantah hal ini berasal dari ajaran Qur’an, tapi lebih merupakan hasil tradisi/budaya
yang menempatkan wanita di posisi rendah. Untuk menaikkan derajat wanita sejajar
dengan derajat pria, para feminis Muslimah ini meminta ahadis (hadis² akan perkataan
dan perbuatan Nabi) yang menjelekkan wanita harus disingkirkan. Mereka yakni ahadis
sial ini merupakan rekayasa para pemimpin Muslim dan ahli Islam generasi berikut
sesudah Nabi wafat dan ahadis ini tidak mewakili pesan asli Qur’an, yang diakui mereka
memberikan persamaan hak antara laki dan wanita. Akan namun , banyak Muslim ahli
Islam yang menyangkal tuduhan pihak feminis Muslimah. Fundementalis Muslim yakin
sekali ahadis itu merupakan perkataan Nabi yang asli 100% dan menolaknya berarti
menyangkal perkataan Nabi Muhammad. Selain itu, mereka yakin pula bahwa tidak
mungkin untuk benar² mengerti Qur’an tanpa penjelasan dari hadis yang menerangkan
isi Qur’an.
Dengan demikian, dalam dunia umat Muslim modern, hadis (cara hidup, perkataan dan
perbuatan Nabi Muhammad) menjadi bahan perdebatan diantara para ahli Islam. Di
satu pihak, kaum feminis Muslimah, reformis Islam, dan modernis Muslim meminta
pesan² Islam yang jelek yang mereka anggap bertentangan dengan pesan Islam yang asli
untuk disingkirkan, sedangkan pesan Qur’an tentang persamaan hak bagi laki dan
wanita mereka dianggap sebagai pesant Islam yang asli. Di lain pihak, kaum
fundamentalis, tradisionalis, dan konservatif Muslim menerima seluruh ahadis Islam,
yang kemudian juga diterapkan dalam Hukum Syariah Islam [37]. Meskipun pihak
terakhir ini juga berusaha membedakan mana hadis yang sahih dan mana yang lemah,
tapi perseteruan antara kedua pihak tetap berlangsung. sebab pengaruh² luar, jarak
perbedaan antara kedua pihak makin lama makin lebar. Pertentangan hal akademis dan
masalah Islam ini tidak berpengaruh banyak terhadap kedudukan Muslimah dalam umat
Muslim. Kebanyakan Muslim modern menerima saja ajaran Islam yang disampaikan
pada mereka dari generasi dulu ke generasi berikutnya dan dipertahankan dalam
Hukum Syariah, yang bersumber dari Qur’an dan Hadis.
[37] Hukum Islam dibentuk di dua ratus tahun pertama sesudah kematian Muhammad.
73
Dalam tulisan ini, aku akan menelaah secara kritis pandangan² para feminis Muslimah
dan melihat apakah pandangan mereka bisa dipertahankan dalam menghadapi tradisi
turun-temurun Islam di mana Syariah Islam yang bersumber pada Qur’an dan Hadis
mengatur semua norma dan hukum kehidupan Muslim. Para Muslim ahli Islam setuju
akan kesahihan dua koleksi Hadis yakni Bukhari Sahih [38] dan Muslim Sahih. Selain itu,
ada pula koleksi hadis lainnya seperti Muwatta Malik, Sunan Abu Daud, dan Tirmizi
yang juga diakui kebenarannya dan banyak digunakan dalam Syariah. Umumnya,
“Koleksi Hadis merupakan tulisan rinci tentang apa yang dikatakan dan diperbuat Nabi.
Bersama Qur’an, Hadis merupakan sumber hukum dan acuan untuk membedakan mana
yang haram dan halal, yang benar dan yang salah – sumber² hukum ini membentuk etika
dan nilai² moral Muslim” (Mernissi 1993: 1). Bagi kebanyakan Muslim, “Hadis sahih
merupakan tulisan yang sakral, yang kedua sesudah Qur’an yang suci” (Strowasser
1992:1). Dalam membandingkan kesucian Qur’an dan Hadis:
[38] Sahih = Terpercaya.
Hadis Sahih dianggap sebagai ketetapan illahi tapi bukan sebagai seperti wahyu Allâh
(sebab dalam Qur’an yang Muhammad berkata), “dan tiyaitu yang diucapkannya itu
menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan” (Q 53:3-4). Satu²nya perbedaan antara Qur’an dan Hadis yaitu Qur’an
disampaikan oleh malaikat Jibril dan setiap kata berasal dari Allâh, sedangkan Hadis
dinyatakan tanpa melalui huruf ataupun kata. (Haqq & Newton 1996:1).
Qur’an mendukung kesahihan Hadis dan Muslim dan Muslimah harus tunduk pada
Qur’an dan Hadis:
Q 33:36
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
Meskipun ada keyakinan kuat akan isi Hadis, di jaman modern ini kita dapatkan
banyak Muslim ahli Islam yang tidak ragu mempertanyakan keaslian Hadis, terutama
kaum feminis dan reformis Muslim. Mereka mengakui kedudukan penting Hadis dalam
Islam tapi mereka ingin membedakan Hadis yang sahih dan yang lemah. Mereka
menggunakan Qur’an dalam menentukan perbedaan ini. Hadis manapun yang
bertentangan dengan pesan Qur’an tentang kesamaan hak harus ditolak. Pandangan
seperti ini tentunya menganggap Qur’an tidak mengandung pesan yang jelek. Salah satu
tokoh feminis Muslimah yaitu Riffat Hassan yang berkata, “Sudah jelas dalam ajaran
Qur’an bahwa lelaki dan wanita punya kedudukan sama di hadapan Allâh” (Hassan
2001: 63). Meskipun begitu, pesan kesamaan hak dalam Qur’an tetap saja
diperdebatkan. Sebagian feminis Muslimah melihat kontradiksi dalam Qur’an dan hal ini
tampak nyata bagi mereka dalam ayat² Qur’an yang mengajarkan pria lebih superior
dibandingkan wanita, poligami, cerai, dan pemukulan pada istri (Q 4: 34, 4: 3, 2: 228, 2:
74
282, 6: 10). Feminis Muslimah Nawal El-Saadawi merupakan salah satu feminis yang
melihat kontradiksi dalam Qur’an. Dia berkata, “Allâh berkata dalam artikel sucinya
bahwa Dia menciptakan lelaki dan wanita dari satu jiwa yang sama; tapi di halaman lain,
Dia mengatakan yang sebaliknya, bahwa lelaki lebih superior dibandingkan wanita”
(Saadawi 2001: 4). Dengan demikian, pernyataan bahwa Qur’an mengatakan lelaki dan
wanita berkedudukan sama tetap merupakan masalah yang dipertentangkan. Yang
mengakui kesamaan kedudukan lelaki dan wanita dalam Qur’an akan sukar
memenangkan perdebatan. Hal ini sebab “para Muslim pada umumnya tidak suka akan
sikap mempertanyakan kesahihan ahadis dalam rangka mengartikan kembali Qur’an
untuk menciptkan wajah Islam yang baru” (Strowasser 1992: 1).
Contoh ahadis yang merendahkan wanita:
Sahih Bukhari, Hadis no. 301 dan 856:
Rasul Allâh suatu saat berkata pada sekelompok wanita: ‘Aku belum pernah melihat
seorang pun yang lebih bodoh dalam berpikir dan beragama dibandingkan kalian. Orang
yang bijak dan waras bisa disesatkan oleh sebagian dari kalian.’ Para wanita bertanya,
‘Wahai Rasul Allâh, apa sih kekurangan kami dalam berpikir dan beragama?’ Dia
berkata, ‘Bukankah kesaksian dua wanita sama nilainya dengan kesaksian satu pria?’
Mereka membenarkan akan hal itu. Dia berkata, ‘Itulah yang merupakan kebodohanmu
dalam berpikir.’ … ‘Bukankah wanita tidak boleh sholat atau puasa saat sedang
mengalami datang bulan?’ Para wanita membenarkan hal itu. Dia berkata, ‘Itulah yang
merupakan kebodohanmu dalam beragama.”
Kesahihan ahadis di atas sudah diakui dalam dunia Islam. Isi hadis ini diulang berkali-kali
dalam dua koleksi Hadis Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. saat Bukhari dan Muslim
menerima hadis ini, mereka menyebut hadis ini sebagai “mutafagun ‘alayihi” yang
berarti “disetujui” (Haqq & Newton 1996: 3). Kalimat Arab “al-Nisa nagisatan ‘aglyan
wa din” (wanita itu bodoh dalam berpikir dan beragama) ada dalam ujung lidah
setiap Muslim. Kalimat ini sering digunakan oleh para Muslim ahli Islam dan Muslim
awam dalam menjelaskan tentang wanita. Ada sebuah peribahasa terkenal di negara²
Arab, “Jika seorang wanita menjadi sebuah kampak, dia tidak akan bisa membacok
kepala.” Peribahasa ini menerangkan bahwa wanita tidak saja lemah, tapi juga sama
sekali tak berguna. Contoh hadis lain yang menghina wanita:
Sahih Bukhari, vol. VII, no. 113
Wanita itu bagaikan tulang iga; jika kau mencoba meluruskannya, maka dia akan patah.
Jadi jika kau ingin memanfaatkan dia, lakukanlah meskipun dia bengkok.
Sahih Bukhari, vol. I, no. 28
Wanita itu tak tahu terima kasih pada suami² mereka dan tak berterima kasih pada
pertolongan dan kebaikan yang diberikan pada mereka. Jika kau selalu baik terhadap
75
salah satu dari para wanita itu dan dia lalu melihat sesuatu pada dirimu yang tidak
disukainya, maka dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah menerima kebaikan apapun
darimu.’
Sahih Muslim, no. 3240
saat seorang wanita muncul, dia akan muncul dalam bentuk setan.
Sahih Bukhari, vol. I, no. 301
Nabi berkata, “Wahai kaum wanita! Beri zakat, sebab aku melihat kebanyakan
penghuni neraka yaitu kalian (kaum wanita).
Sahih Muslim, no. 6600
Diantara penghuni Surga, kaum wanita merupakan kelompok minoritas.
Mereka yang mempercayakan masalah mereka pada seorang wanita tidak akan pernah
mengalami kemakmuran (Mernissi 1993: 49).
Fatima Mernissi menulis bahwa:
Sebagian hadis dari kitab [39] Bukhari yang disampaikan oleh guru²ku menyakiti hatiku.
Mereka menyatakan bahwa Nabi berkata, “Anjing, keledai, dan wanita akan
membatalkan sholat Muslim jika mereka berjalan di hadapan Muslim, membatalkan
sholat Muslim dan kiblat sholat.” [40] Aku kaget sekali mendengar hadis seperti ini dan
tidak pernah mengulang isi hadis itu lagi dalam pikiranku dengan harapan aku bisa
melupakannya. Aku bertanya, “Mengapa Nabi mengatakan hadis seperti itu yang sangat
menyakitkan hatiku … Bagaimana mungkin Nabi tercinta sanggup menyakiti gadis cilik
yang sedang tumbuh, dan yang berusaha mengidolakannya dalam impian² romantisnya”
(Mernissi 1991: 82).
[39] artikel
[40] Arah sembahyang umat Muslim.
Muslimah dan Budaya
Mungkin penjelasan paling tepat tentang kedudukan Muslimah dalam dunia Islam
ada dalam tulisan² pemikir Muslim liberal Mesir Sayyid Mahmoud al-Qimni. Dalam
artikel nya Rab Al-Zaman (Tuhan Masa Kini), di bawah artikel yang berjudul “Wanita
dalam Warisan dan Legenda² Agama,” dia menyampaikan isi artikel ini sebagai bahan
kuliah pada Persatuan Wanita warga Maju (People’s Progressive Women’s Union).
Al-Qimni menunjuk Islam sebagai pihak yang bertanggung-jawab atas rendahnya
kedudukan Muslimah (al-Qimni 96: 219). Menurutnya, warisan agama Islam membuat
para Muslimah yakin “bahwa dia diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, bodoh
dalam berpikir dan beragama, kesaksiannya hanya berharga separuh dibandingkan
76
kesaksian pria, jatah warisannya hanya separuh jatah warisan pria, dan dia tidak bisa
menceraikan suaminya” (ibid: 220). Muslimah yakin dirinya merupakan jelmaan Setan
dan sebab itu dia tidak bisa mengontrol nafsu berahinya (ibid: 221). Menurut Islam,
“Wanita hanya menuruti nafsu berahinya dan tidak bisa berpikir, dia punya
kecenderungan alami untuk mengkhianati suaminya, sebab dia merupakan satu dari
empat hal yang tak bisa dipercaya, ‘duit, Sultan, waktu, dan wanita” (ibid: 220).
Wanita diciptakan untuk kenyamanan dan kesenangan suaminya saja. Dengan begitu,
Islam membuat Muslimah “yakin bahwa dirinya itu tak lebih daripada sekedar vagina
dan di luar itu dia yaitu horma (tabu) dan haram. sebab itulah, jika dia
mempertahankan imannya dan vaginanya dan membuat senang suami dan
majikannya, maka dia akan masuk surga” (ibid: 220). Iman Muslimah “tidak bisa
sempurna kecuali jika dia tunduk dan taat sepenuhnya pada suaminya dan ketaatan
seperti ini akan memberinya tempat di surga sebagai seorang pelacur diantara banyak
harem Muslim” (ibid: 221). Gambaran nasib Muslimah menyedihkan yang diajukan al-
Qimni membuat banyak profesor² Muslimah dan para ulama atau ahli Islam Al-Azhar
jengkel sebab mereka yakin Islam menghormati wanita dan meletakkan wanita di
kedudukan yang terhormat.
Al-Qimni berkata Qur’an memberikan dua hak kontradiktif akan wanita (al-Qimni 2004:
170). Beberapa ayat Qur’an menyatakan wanita berkedudukan sama dengan lelaki,
misalnya Sura² al-Imran: 195, al-Nahil: 97, al-Touba: 71, al-Ahzab: 35, and al-Maida: 38.
Pandangan positif akan kaum wanita ini dijungkirbalikkan dengan Sura al-Nisa 4:34
(pemukulan terhadap istri yang tidak taat pada suami). Dalam sebuah hadis Bukhari,
Nabi berkata, “setiap orang yang memilih wanita sebagai pemimpin tidak akan makmur”
(ibid). Al-Qimni mengutip banyak ayat² Qur’an dan hadis² untuk menunjukkan
kedudukan Muslimah yang rendah dalam Islam.
Dalam hal ini, al-Qimni menyebut kejadian di mana dia dituduh sebagai kafir oleh para
profesor dan doktor (S3) Muslimah dari Universitas Al-Azhar sebab dalam artikel nya
yang berjudul Al-Fashun wa Al-Watan, (Kaum Fasis dan Negara), dia menerangkan Islam
menempatkan Muslimah di kedudukanyang rendah – bahwa Muslimah kurang dalam
segala hal dibandingkan Muslim dan Muslimah diciptakan sebagai pemuas nafsu berahi
Muslim. Alasan utama protes mereka yaitu sebab al-Qimni menyatakan bahwa
mereka “berlaku salah sebab berani menuntut hak² bagi wanita, padahal Islam hanya
memberi hak seperti itu pada Muslim saja” (ibid: 177).
Contoh² hadis² perendahan wanita dan penjelasan al-Qimni menunjukkan teori
sebenarnya akan Muslimah dalam Islam. Sudah jelas bahwa fakta menunjukkan
Muslimah seringkali dianggap sebagai ancaman dalam kestabilan warga Muslim
dan sebab nya mereka harus di bawah kontrol Muslim. Darlene M. Juschka menulis,
“Jika kaum wanita dianggap jadi pembawa sial suatu budaya – misalnya dianggap
sebagai pembuat kekacauan, perilaku sex yang tak terhormat, dan sikap tak masuk akal
– maka warga menganggap perlu mengambil tindakan untuk menekan ancaman
ini…” (Juschka 2001: 161).
77
Lelaki Lebih Superior Dibandingkan Wanita
Qur’an menyatakan bahwa lelaki dan wanita punya kesamaan dalam kewajiban
beribadah, pahala dan hukuman, dan kesatuan penciptaan (Q 3:195, 4:1). Akan namun ,
ayat² Qur’an lain mengajarkan pria lebih superior dan satu derajat lebih tinggi daripada
wanita (Q 4:34, 2:228). Fadela M’rabat dari Aljeria mengomentari Q 4:34 sebagai
berikut, “Apa yang sebenarnya ingin disampaikan dari ayat ini yaitu Allâh lebih suka
pada pria daripada wanita, sebab wanita lebih lemah.” (Smith 1978: 526). Pria lebih
superior daripada wanita di bidang pengetahuan, kekuatan, kekuasaan dan ini sebab
Allâh lebih suka akan pria daripada wanita dan pria berkuasa atas wanita. Lebih jauh
lagi, wanita dianggap bodoh dalam berpikir dan beragama
Wanita Bukan Saksi yang Baik dan Tak Tahu
Berterimakasih
Q 2:282
… Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika
tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. …
Sahih Bukhari, vol. I, no. 28
Wanita itu tak tahu terima kasih pada suami² mereka dan tak berterima kasih pada
pertolongan dan kebaikan yang diberikan pada mereka. Jika kau selalu baik terhadap
salah satu dari para wanita itu dan dia lalu melihat sesuatu pada dirimu yang tidak
disukainya, maka dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah menerima kebaikan apapun
darimu.’
Wanita yaitu ‘AURAT
Tiada definisi lain yang begitu banyak dipakai dan diterima Muslim selain definisi wanita
yaitu AURAT. Ensiklopedia Islam menjelaskan bahwa Aurat yaitu “ alat kelamin
wanita atau vagina” (Haqq & Newton 1996: 5). Kata ini diambil dari kata benda
“telanjang”. Jadi artinya “wanita yaitu vagina.”
Hadis Tirmizi, vol. II, kitab Adab al-Nikah, hal. 65
Ali melaporkan bahwa Nabi berkata, ‘Wanita punya sepuluh aurat. saat dia menikah,
suaminya menutupi satu auratnya, dan saat dia mati menutupi sepuluh auratnya.
78
Di hadis lain, Tirmizi melaporkan bahwa wanita yaitu Aurat.
Tirmizi, vol. II, hal. 65
Seorang wanita yaitu Aurat. saat dia keluar rumah, Setan menyambutnya.
Hadis ini mengatakan bahwa wanita selalu dirasuki setan². Dengan begitu, wanita
dianggap berbahaya bagi umat Muslim dan sebab nya dia harus dipenjara di dalam
rumahnya.
Kedua hadis ini berhubungan dengan pemaksaan wanita memakai kerudung. Tapi
aturan kerudung Muslimah pun berbeda-beda dan para tokoh pendiri empat aliran
Islam utama tidak memiliki aturan yang sama akan hal ini. Aliran² Islam Maliki dan
Hanafi mengijinkan Muslimah untuk menunjukkan tangan dan wajah, sedangkan
seluruh tubuh dikerudungi. Aliran Shafi’i dan Hanbali menganggap seluruh tubuh wanita
sebagai aurat dan sebab nya wanita wajib menutupi seluruh tubuh, dari ujung kepala
sampai ujung kaki. (Haqq & Newton 1996: 5). Sebagian Muslim ekstrim pendukung
Sunah Nabi malahan menganggap suara wanita sebagai aurat sehingga wanita bahkan
tidak boleh bicara di manapun.
Tambahan keterangan tentang Empat aliran utama Syariah Islam:
• Hanafi (Syria, Turkey, Pakistan, the Balkans, Asia Pusat, anak benua India, Iran, Afghanistan,
China dan Mesir)
• Maliki (Afrika Utara,daerah² di Afrika Barat, dan beberapa negara Arab di Teluk Persia)
• Shafi'i (Arabia, Indonesia, Malaysia, Maldives, Egypt, Somalia, Djibouti, Eritrea, Ethiopia,
Yemen dan India selatan)
• Hanbali (Arabia).
Wanita yaitu Tulang Rusuk yang Bengkok
Bukhari dan Muslim setuju akan hadis² berikut:
Sahih Bukhari, vol. VII, no. 113
Wanita itu bagaikan tulang iga; jika kau mencoba meluruskannya, maka dia akan patah.
Jadi jika kau ingin memanfaatkan dia, lakukanlah meskipun dia bengkok.
Dalam kitab Adab al-Nikah, Tirmizi menyatakan di hal.51:
Tiga orang jika kau menghormati mereka maka mereka akan menghinamu dan jika kau
menghina mereka maka mereka akan menghormatimu: wanita, budak, dan orang
Nabasia [41].
[41] Nabasia = vegetarian.
79
Hak² Muslim akan Muslimah
Islam menetapkan hak² bagi Muslim dan Muslimah. Yang terpenting dari hak² ini yaitu
ketaatan total pihak Muslimah terhadap suami² Muslim mereka.
Ketaatan
Banyak hadis yang menerangkan perihal ketaatan berhubungan dengan Q 4:34.
Mishkat al-Masabih, artikel I, hadis No. 74
Ada tiga orang yang sholatnya tidak akan diterima, atau amalnya tidak akan dihitung:
budak yang melarikan diri sampai dia kembali ke majikannya, wanita yang suaminya
tidak puas akan dirinya, dan orang mabuk sampai dia sadar kembali.
Mishkat al-Masabih, artikel I, hadis No. 60
Wanita yang mati dan suaminya puas akan dirinya, maka wanita itu akan masuk surga.
Mishkat al-Masabih, artikel I, hadis No. 61
Nabi Allâh berkata: Jika seorang pria memanggil istrinya untuk memuaskan nafsu
berahinya, wanita itu harus segera datang pada suaminya, meskipun dia saat itu sedang
sibuk di dapur.
Sahih Bukhari, vol. VII, no. 121
Rasul Allâh berkata: Jika seorang pria memanggil istrinya ke ranjangnya dan istri itu
menolak, dan suami melalui malam hari dengan rasa marah, maka para malaikat akan
mengutuki istri sampai dia terjaga di pagi hari.
Muslim menyampaikan hadis serupa dengan isi yang agak berbeda:
Jika seorang pria memanggil istrinya ke ranjangnya, dan istri menolak, Dia yang di surga
akan marah pada sang istri sampai suaminya merasa puas dengannya. (Haqq & Newton
1996: 7).
Mishkat al-Masabih, artikel I, hadis No. 70
Jika saja aku harus memerintahkan orang untuk bersujud pada orang lain, maka aku
akan memerintahkan para wanita untuk bersujud di hadapan para suami mereka sesuai
dengan hak pria atas wanita yang telah ditetapkan Allâh.
Hadis ini dinyatakan pula oleh Abu Daud, Ahmad, Tirmizi, Ibn Magah, dan Ibn Haban.
80
Pemukulan atas Wanita
Qur’an 4:34 menyatakan:
… Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri
saat suaminya tidak ada, oleh sebab Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. …
Ayat di atas menjadi bahan perdebatan sengit diantara para ahli Islam modern.
Kelompok² feminis, reformis, dan Muslim liberal beranggapan ayat ini tidak berarti
suami dapat memukul istrinya jika istri berontak. Mereka mencoba mencari makna lain
dari kata Arab “idribuhun” agar tidak berarti memukul.
Contoh dari usaha ini tampak di artikel Asma Parl yang berjudul “Muslimah dalam Islam.”
Akan namun usaha² seperti ini sukar diterima saat kita melihat latar belakang kejadian
turunnya ayat. “Ayat di atas dinyatakan berkenaan dengan seorang wanita yang
mengeluh pada Muhammad bahwa suaminya menampar wajahnya (dan bekas pukulan
masih tampak jelas di wajahnya). Awalnya sang Nabi berkata padanya: ‘Balas pukul dia,’
tapi lalu menambahkan: ‘Tunggu sampai aku memikirkan hal itu.’ Selanjutnya ayat di
atas dinyatakan, di mana Nabi berkata, ‘Kami menginginkan sesuatu tapi Allâh
menginginkan hal lainnya, dan apa yang diinginkan Allâh yaitu yang terbaik.” (Haqq &
Newton 1996: 9).
Memukul istri merupakan hal yang halal dalam Syariah jika termasuk dalam empat kasus
berikut:
1. Jika istri tidak mau berdandan atau berhias diri padahal suaminya menghendaki
begitu,
2. Jika istri tidak mau berhubungan sex dengan suami tanpa alasan yang diakui Islam,
3. Jika istri disuruh membersihkan diri untuk sholat dan dia tidak mau, dan
4. Jika dia pergi keluar rumah tanpa ijin dari suaminya.
Dalam hadis Muslim sahih, Aisyah mengatakan hadis yang panjang dimana Nabi
memukul dadanya sampai terasa sakit.
Hadis Sahih Muslim, artikel 004, nomer 2127:
Muhammad b. Qais berkata kepada orang2: Haruskah aku menceritakan padamu
(sebuah hadis dari sang Nabi) berdasarkan wewenangku dan wewenang iartikel ? Kami
mengira dia mengatakan ibunya yang melahirkan dia. Dia (Muhammad b. Qais) lalu
melaporkan bahwa Aisha-lah yang menceritakan ini: Haruskah aku menceritakan
padamu tentang diriku dan Rasul Allah (SAW)? Mereka berkata: Ya. Dia (Aisha) berkata:
Waktu itu yaitu giliranku untuk menghabiskan malam hari bersama dengan sang Nabi.
Dia membaringkan badannya, memakai baju hangatnya dan melepas sepatunya dan lalu
berbaring sampai dia mengira aku tertidur. Dia memegang baju hangatnya perlahan dan
81
pelan2 memakai sepatunya, dan membuka pintu dan ke luar dan menutup pintu sedikit.
Aku menutupi kepalaku, mengenakan kerudungku dan mengencangkan kain
pembungkus pinggangku, dan lalu ke luar mengikutinya sampai dia mencapai Baqi’. Dia
berdiri di sana dan dia berdiri untuk waktu yang lama. Dia lalu mengangkat tangan2nya
tiga kali, dan lalu kembali dan aku pun kembali. Dia mempercepat langkahnya dan aku
pun mempercepat langkahku. Dia berlari dan aku pun berlari. Dia tiba (di rumah) dan
aku juga tiba (di rumah). Akan namun aku datang lebih cepat dan aku masuk (rumah),
dan selagi aku berbaring di tempat tidur, dia (sang Nabi) masuk (ke rumah), dan berkata:
Mengapa, O Aisha, kau terengah-engah kehabisan nafas? Aku berkata: Tidak ada apa2.
Dia berkata: Katakan padaku atau Sang Pengamat dan Sang Maha Tahu akan
memberitahukan padaku. Aku berkata: Rasul Allah, semoga ayahku dan iartikel jadi
tebusan bagimu, dan lalu kuceritakan padanya (semua hal). Dia berkata: Apakah itu
gelapnya (bayanganmu) yang kulihat di mukaku? Aku berkata: Ya. Dia memukul
dadaku sampai terasa sakit, dan berkata: Apakah kau pikir Allah dan RasulNya
akan bertindak licik terhadapmu? Aku berkata: Apapun yang disembunyikan manusia,
Allah akan mengetahuinya. Dia berkata: Gabriel datang padaku saat kau melihatku.
Dia memanggilku dan dia tak tampak bagimu. Aku menjawab panggilannya, tapi aku
tidak memberitahumu (sebab Gabriel tidak datang padamu), sebab kamu tidak
berpakaian lengkap. Kupikir kau sudah tidur, dan aku tidak suka membangunkanmu,
khawatir kau akan takut ….
Hadis² yang membahas tentang wanita jumlahnya sangat banyak. Beberapa dari hadis²
ini menunjukkan sikap yang baik terhadap wanita, dan wanita dalam hal ini
yaitu seorang ibu dan bukan seorang istri atau anak perempuan.
Abu Hurairah melaporkan bahwa seorang pria datang menghadap Rasul Allâh dan
bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah orang yang paling berhak untuk mendapatkan
kebaikan dan perhatian dariku?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Pria itu bertanya lagi,
“sesudah itu siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Pria itu bertanya lagi, “sesudah itu siapa?”
Nabi menjawab, “Ayahmu. Surga terletak di bawah kaki para ibu.”
Dr. Suhaib Hasan memberi komentar terhadap hadis di atas:
Hadis itu merupakan h

