lan kemudian berpapasan dengan
kaum Adam, ia berhenti sambil menghadap ke tembok hingga
mereka berlalu. Ini dilakukannya agar tidak melihat mereka
dan mereka pun tidak melihatnya. kri bahkan lebih dari sekedar
menjaga kehormatan dan besarnya rasa malu pada jiwanya.
Tidak ada daya dan kekuatan melainkan hanya karena per-
tolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Sesungguh-
nya kita hanyalah milik Allah dan kepada-Nyalah kita akan
berpulang.
Dalam kitab T anb iihul Ghaafiliin, Ibnu Nahh as r ahim ahullah
berkata, "Ketahuilatr, sebagaimana diharamkan memandang
semua tubuh wanita yang bukan mahram, diharamkan pula
atas wanita memandang seluruh tubuh pria (yang bukan
mnhramnya). Dalam SUarh Muslim, an-Nawawi berkata,'Baik
pandangannya (laki-laki) mauPun pandangannya (wanita)
disertai syahwat atau pun tidak."' lTanbiihul Ghaafiliin'an
A'maalil lnahiliin (hal. 209)1.
32. Berf alan di atas Kubur dan Duduk di Atasnya
Dalam kitab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hura ir ah r adhiy allanhu' snhu. Dia menuturkan bahwa
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
'
"Salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api
lalu bajunya terbakar hingga menembus kulitnya, lebih
baik baginya daripada duduk di atas kubur." lShahiih
Muslim (111667)1,
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Aku berjalan di atas bara api, atau di atas pedang, atau
kujahitkan sandalku pada kakiku, lebih kusukai daripada
aku berjalan di atas kubur seorang muslim." [HR' Ibnu
Majah, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5038)1.
Tidak boleh berjalan di atas kubur, tapi diperkenankan
berjalan di di sela-selanya. Bagi yang berjalan di antara kubur,
disunnahkan melepas kedua sandalnya.
Tindakan buruk yar.g dilakukan sebagian orang pada
zamar: sekarang adalah membuang sampah dan kotoran di
pemakaman. Bahkan, sebagian di antara mereka jika hendak
buang hajat, mereka pergi ke samping atau bahkan ke dalam
areal pemakaman. Sesampainya di sana, mereka buang hajat di
situ. Sehubungan dengan ini, Nabi shallallaahu 'alaihi zaa sallam
pernah bersabda,
.
"Aku tidak peduli apakah kubuang hajatku di tengah kubur
atau di tengah pasar." [HR. Ibnu Majah; Shahiih al-lanmi'ish
Shaghiir (no. 5038)1.
Maksudnya, dosa dan keburukan membuang hajat di atas
kubur sama dengan dosa membuka aurat dan membuang
hajat di pasar di hadapan orang-orang.
33. Tidak Mensyukuri Kebaikan Suami
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahiih-nya
bahwa Rasulullah shsllalktahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"... dan kulihat Neraka. Aku sama sekali belum pernah
melihat pemandangan seperti yang kulihat hari itu. Kulihat
sebagian besar penghuninya adalah para wanita." Mereka
bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,
"Karena kekufuran mereka." Ada yang bertanya lagp, " Apa-
kah mereka kufur terhadap Allah?" Beliau menjawab,
"Karena kekufuran mereka terhadap suami dan kekufuran
mereka terhadap kebaikan. Jika kau berbuat baik kepada
salah seorang di antara mereka selama setahun, kemudian
dia melihat sedikit (satu keburukan), dia berucap, 'Aku
sutiu sekali tidak pemah melihat kebaikan darimu.i' lsvarh
Shahiih Muslim, karya Imam an-Nawawi (VV465)1.
Mengakhirkan Waktu Shalat Tanpa 'Udzur
Allah Tabaraka uta Tn'ala berfirman:
"Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) ynng
menyia-nyiaksn shalat dan memperturutkan hnwa nafsunya,
m aka kel ak m er eka aknn me nemui ke s es a t an, ke cu ali or an g- or an g
yang bertaubat, beriman dan beramsl shalih, maka merekn itu
aknn mnsuk Surga dan tidak dinninya (dirugiknn) sedikit pLnt."
[QS. Maryam:60]
Dalam kitab az-Zaroaajir'an lqtiraafil Kabaa'ir (11733), al-
Haitami menuturkan bahwa Ibnu Mas'ud berkata, "Kalimat,
' y an g m eny i a-ny iakan shsl st' bukan berarti mening galkan secara
keseluruhan, akan tetapi mengakhirkannya dari waktunya."
Sa'id bin al-Musayyib, Imam para Tabi'in, mengatakan,
" Artinya, ia tidak shalat Zhuhur kecuali setelah masuk waktu
'Ashar. Ia tidak shalat'Ashar kecuali setelah masuk waktu
Maghrib. Ia tidak shalat Maghrib kecuali setelah masuk waktu
'Isya'. Ia tidak shalat'Isya'kecuali setelah masuk wakfu Shubutu
dan ia tidak shalat Shubuh kecuali setelah matahari terbit.
Barangsiapa mati sedangkan ia terus-menerus dalam keadaan
seperti ini dan berlum sempat bertaubat niscaya Allah mengan-
camnya dengan ghay, yaitu sebuah lembah di Neraka Jahannam
yang sangat curam lagi pedih siksanya. . . ."
Allah Tgb araka wa Ta' ala berfirman:
" Sesungguhnya shalat itu sdalah kezuajiban yang ditentukan
at as or an g-or ang y an g b eriman. " lQS. An-Nisaa' : 1 03]
Maksudnya, masing-masing shalat telah ditetapkan waktu-
nya sehingga tidak boleh ditunaikan sebelum maupun sesudah
waktunya.
35. Meninggalkan Thuma'ninah ketika Rukuk, Sujud, dan
Gerakan Shalat Lainnya
Dalam kitab Shahiih-nya, Ibnu Khuzaimah meriwayatkan
dari Abu'Abdillah al-Asy'ari. Dia menuturkan bahwa Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah mengimami para Shahabat
beliau kemudian duduk bersama sekerumunan orang di antara
mereka. Tak lama berselang, masuklah seorang laki-laki yang
lantas menunaikan shalat. Ia kemudian rukuk dan dengan
tergesa-gesa ia menuju sujudnya. Nabi shallallaahu 'alnihi uta
sallam lantas bersabda,
"Apakah kalian melihat (perbuatan) orang ini? Barang-
siapa meninggal dalam keadaan seperti ini, maka dia me-
ninggal dalam keadaan tidak berpegang pada agama
Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana
gagak "mematuk" darah..." [Syaikh al-Albani mengatakan
dalam ta'Iiq-ny a terhadap Shahiih Ibni Khuzaimah (11332),
"Sanadnya hasan."].
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallamjuga bersabda,
.;flrt
"Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak meluruskan
tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud." [Shahiih Ibni
Khuzaimah, kary a al-A'zhami (I/333), dia berkata, "Sanadnya
shahih."].
Dalam l<tab Mustud-nya,Imam Ahmad mengatakan bahwa
Rasulullah shallsllaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
i
"Seburuk-buruk manusia dalam hal mencuri adalah orang
yang mencuri shalatnya." Mereka bertanya, "Wahai Ra-
sulullah, bagaimana ia mencuri shalatnya?" Beliau bersabda,
"Dia tidak menyempumakan rukuk dan sujudnya." lShahiih
al-l aami' ish Shaghiir (no. 997)1.
Tiap-tiap muslim wajib menekan kedua tangannya pada
kedua lututnya ketika rukuk hingga merasa thuma'ninah dalam
rukuknya. Karena itulahr, Nabi shallallaahu 'alnihi zua sallamber-
sabda,
"]ika engkau ruku', maka letakkanlah kedua telapak tangan-
mu di atas kedua iututmu hingga engkau merasa thums'-
ninah. Dan jika engkau sujud" tekanlah dahimu di atas tanah
hingga engkau rasakan permukaan tanah itu." [HR. Ahmad"
S ils il ntul Ah aadiit s ash- Shahiihah (no. 13 49)1.
Dalam riwayat lain, al-Bukhari menyebutkan bahwa, "Jrka
Nabi shallallaahu 'nlaihi wa sallam rukuk, beliau membentangkan
dan meratakan punggungnya./' Dalam hadits lain juga disebut-
kary "Hingga seandainya dituangkan air di atasnya, niscaya ia
(air itu) tetap tenang." lShifat Shalaatin Nnbi shallallaahu 'alaihi
rua sallnm, karya Syaikh al-Albani (hal. 111)1.
Demikian halnya tatkala bangkit dari rukuk, ia wajib ber-
diri tegak hingga merasakan thuma'ninah. Dasarnya adalah
sabda Nabi shnllallaahu 'alaihi wa sallam,
-
"Belum sempurna shalat seseorang hingga ... kemudian
mengucap, 'Sami'allaahu liman hamidah' hingga ia berdiri
tegak." [HR. Abu Dawud, dishahihkan dan disepakati oleh
adz-Dzahabi, lihat Shifat Shalaatin Nabi (hal. 16)1.
I
Tlruma'ninah juga wajib dilakukan ketika sujud. Dalilnya
adalah sabda Nabi shsllallaahu 'alaihi wa snllam,
'Jika engkau sujud, maka tekanlah wajah dan kedua tangan-
mu hingga setiap tulangmu merasakan thumn'ninah pada
masing-masing tempatnya." [HR. Ibnu Khuzaimah dengan
sanad hasary llhat Shifat Shalaatin Nabi (hal.123)1.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua sallam bersabda,
menempel ke tanah sebagaimana menempelnya kening."
[HR. Ad-Daraquthni dan ath-Thabrani, hhat Shfat Shalaatin
Nabi (hal.108)1.
ladi, thums'ninsh wajib dilakukan pada setiap gerakan
shalat, khususnya ketika rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di
antara dua sujud. Yang patut disayangkan, tergesa-gesa, tidak
thuma'ninah, tidak meluruskan punggung ketika rukuk dan
duduk, tidak menegakkan punggung dan thttma'ninahketika
i'tidal atau ketika duduk di antara dua sujud telah menjadi
fenomena umum dan pemandangan yang tidak asing pada
orang-orang yang melaksanakan shalat. Setiap masjid hampir
bisa dipastikan tidak lepas dari orang-orang yang tidak thunm'-
ninah dalam shalat mereka, bahkan mereka layaknya mematuk
saja (tergesa-gesa dalam shalat).
Thuma'ninah adalah rukun yang tidak sah shalat tanpanya.
Shalat adalah sebuah perkara besar, karena Rasulullah shnllal-
lnahu 'alnihi zon sallam mengatakan,
-
"Amalan hamba yang pertama kali dihisab pada hari
Kiamat adalah shalat. ]ika benar shalatnya, maka benarlah
semua amalannya. Tapi jika rusak shalatnya, maka rusak-
lah semua amalannya." [HR. Ath-Thabrani dalam kitab
al-Ausath dan adh-Dhiyaa', Shahiih al-laami' ish Shaghiir
(no.2572)1.
36. Mendahului Imam
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam Muslim meriwayatkan
bahwa Rasulullah shallallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,
"Tidakkah merasa takut orang yang mengangkat kepalanya
sebelum imam seandainya Allah merubah kepalanya se-
perti kepala keledai." fShahiih Muslim (11320)].
Tiap-tiap muslim wajib menunggu hingga imam selesai
takbir kemudian barulah ia bergerak sesudahnya. Dalam kitab
Shahiih-nya, Imam Muslim juga meriwayatkan dari al-Baraa'
radhiyallaahu'anhu bahwa mereka dahulu biasa shalat bersama
Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallam,
"Jika beliau rukuk, maka rukuklah mereka. Dan jika beliau
mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau mengucapkan,
'Sami'allaahu limart hamidah. ' Kami tetap berdiri hingga
kami lihat beliau telah meletakkan wajahnya di atas tanah,
lalu kami pun mengikutinya." lMukhtashnr Shahiih Muslim
(no.317)1.
Sujud yang dilakukan sebelum imam tidak sah, demikian
pula sujud yang dilakukan bersamaan dengan imam. Atau
juga sujud yang dilakukan setelah imam dalam waktu yang
lama hingga terlambat. Semua perbuatan tersebut tidak sah.
Yang benar adalah melakukan sujud seketika setelah imam
sujud. Begitu pula dengan gerakan shalat yang lainnya. Orang
yang menjadi makmum wajib menunggu imam hingga menye-
lesaikan takbirnya. Bila imam telah mengucap, " Allaltu akbar,"
maka seketika itu pula ia harus bertakbir.
Mendahului imam adalah pelanggaran berat terhadap
larangan-larangan shalat. Sampai-sampai di akhir hayatnya,
yaitu ketika gerakannya lambat, Rasulullah shallallaahu' alaihi
rua sallam memperingatkan para jamaah di belakang beliau
dengan mengatakan,
"Wahai orang-orang sekalian, sesungguhnya aku telah
gemuk. Karena itu, janganlah kalian mendahuluiku dalam
rukuk dan sujud..." [HR.Al-Baihaqi, dihasankan oleh al-
Albani dalam kitab lrznao-ul Ghaliil (IIl290)1.
37. Banyak Bergerak dalam Shalat Tanpa Keperluan
Di antaranya adalah membenahi pakaian, menggerakkan
tangan, melihat jam, mengancingkan baju, meletakkan jari di
hidung, memandang ke atas dan ke bawah, menoleh ke kanan
dan ke kiri, begitu pula semua gerakan yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan shalat. Sebaliknya, yang dituntut
ketika shalat adalah berusaha se-khusyu'mungkin. Sebab,
shalat merupakan detik-detik yang diperhitungkan yang dilalui
seorang muslim di hadapan Rabb-ny a Tabaraka wa Tn'nln.
Allah Subhanahu wa Ts'ala berfirman:
" Sesungguhny a b eruntunglnh or ang-or nng y ang b er iman, (y aitu)
orang-ornng yang khusyu' dalam shalatnya." [QS. Al-Mu'-
minun: 1-2]
Banyak gerakan dalam shalat adalah permasalahan yang
hampir setiap masjid tidak pernah sepi dari perbuatan ini.
Bisa jadi karena tidak tahu hukunrnya, padahal jika gerakan itu
banyak, maka dapat membatalkan shalatnya. Bisa juga karena
tidak adanya kekhusyukan ketika melaksanakannya. Atau,
tidak hadirnya rasa hormat pada diri seorang muslim tatkala
berdiri di hadapan Allah Tabsraka wa Ta'ala. Tentang hal ini,
salah seorang yang shalih pernah berujar, "Bila malam telah
gelap, aku segera berwudhu' dan kuperbagus wudhu'tersebut.
Setelah itu, kujadikan Ka'bah di depanku, Surga di sisi kanan-
ku, Neraka di sisi kiriku, jembatan (shirath) di bawah kakiku,
Malaikat maut di belakangku, dan Allah Tabaraka wn Ta'als dt
atasku sambil memandangku. Jika telah kulaksanakan berdiri,
duduk, rukuk, dan sujud dengan baik, aku menangis karena
takut Allah tidak menerima shalatku."
Termasuk perbuatan Sunnah adalah mengingat kematian
ketika shalat sehingga kita shalat layaknya orang yang akan
meninggal. Seolah-olah itulah shalat kita yang terakhir kalinya.
Siapa yang bisa menjamin ada kesempatan kedua dari umur
seseorang? Siapakah yang bisa menjamin bahwa ia tetap hidup
hingga shalat berikutnya.
38. Mendatangi Masjid bagi Orang yang Baru Makan Bawang
Merah/Putih, atau Semua Makanan yang Berbau tidak
Sedap
'LJmar bin al-Khaththab pernah khutbah di hari Jumat.
Dalam khutbahnya, ia berkata, "Dart sesungguhnya kalian,
wahai manusia, memakan dua tanaman yang tidaklah kulihat
melainkan dua makanan busuk: Bawang merah dan bawang
putih (ya.g mentah). Aku pernah menyaksikan bahwa ketika
Rasulullah shallallaahu 'alnihi wa snllam mendapati aroma kedua-
nya dari seseorang di dalam masjid, beliau menyuruh agar ia
dikeluarkan ke Baqi' (kuburan). Barangsiapa memakannya,
hendaklah mematikannya (menghilangkan baunya-r"ni) dengan
dimasak." [HR. Muslim (I/396)].
Bahan yang serupa dengan bawang merah, bawang putil:r,
dan bawang bakung, karena salna-sama menyakiti para Malaikat
dan jamaah shalat, adalah bau rokok yang keluar dari mulut
dan pakaian para penghisapnya. Hendaklah mereka memper-
hatikan hal ini sehingga tidak menganggu saudara-saudara
mereka yang sedang shalat.
Rasulullah shnllallttahu 'nlnihi uta sallam bersabda,
"
"Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih,
dan bawang bakung, maka janganlah mendekati masjid
kami. Karena, sesungguhnya para Malaikat terganggu oleh
apa yang anak Adam terganggu olehnya." [HR. Muslim
dalam kitab Shahiih-nya (I/395)1.
39. Meng-hajr (Memboikot/Isolir) Muslim Selama Lebih
dari Tiga Hari Tanpa Alasan yang Dibenarkan Agama
Sesungguhnya di antara pekerjaan syaitan yang paling
utama adalah menimbulkan perpecahan, permusuhan, dan
dengki di antara umat Islam. Sarana paling efektif yang sering
digunakan untuk mewujudkan hal itu adalah dengan menye-
mangati para sekutunya, baik syaitan dari golongan jin maupun
manusia, agar menyebarkan ghibah dan namimah yang merupa-
kan sebab utama terjadinya perpecahan. Dampak berikutnya
adalah seorang muslim menjauhi muslim yang lain tanpa sebab
yang diizinkan agama. Bisa karena perselisihan tentang materi,
desas-desus yang disebarkan salah satu syaitan dari jenis
manusia, atau keadaan tertentu yang tidak disenanginya.
Putusnya hubr-rngan ini terkadang berlanjut hingga waktu yang
lama. Padahal, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah
bersabda,
"Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya
selama lebih dari tiga hari. Barangsiapa menjauhi seseorang
selama lebih dari tiga hari, maka jika ia mati, ia masuk
Neraka." [HR. Abu Dawud, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir
(no.7635)1.
Di antara dampak buruk paling besar dari pemutusan
hubungan sesama muslim ini adalah diharamkannya si pelaku
dari ampunan Allah 'Azza wa lalla. Dalam kitab Shahiih-nya,
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah rndhiynllaahu
'anhu. Dia mengatakan bahwa Rasulullah shallsllaahu 'alaihi ws
sallam bersabda,
"Semua perbuatan manusia diserahkan dua kali selama
satu Jum'at (tujuh hari/seminggu
n""j): Hari Senin dan hari
Kamis. Semua mukmin diampuni dosanya kecuali seorang
hamba yang sedang bermusuhan dengan saudaranya. Ada
yang mengatakary'Tinggalkanlah kedua orang ini hingga
mereka kembali."' [Lihat Shahiih Muslim (IV/1988)].
Jika salah seorang di antara kedua orang yang berseteru
telahbertaubat kepada Allah, hendaklah ia menemui kawannya,
memberinya salam, meminta rnaaf, dan menyatakan penye-
salannya. Bila ia telah melakukan hal itu, tapi temannya tidak
memberikan respon, maka ia telah terlepas tanggungannya/
sedangkan resikonya tetap ditanggung oleh pihak yang menolak.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiih-nya dari
Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah shallnllsnhu'alsihi wa
sallam bersabda,
'
"Tidak halal bagi seseorang menjauhi saudaranya selama
lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, tapi yang satu
menghindar, dan yang satu lagi juga menghindar. Yang
paling baik di antara keduanya adalah yang memulai
salam." lFat-hul Bsari (X1492)).
Boleh menjauhi seseorang dengan alasan yang diperkenan-
kan agama. Di antaranya adalah karena orang tersebut me-
ninggalkan shalat atau senantiasa dan terang-terangan me-
lakukan maksiat. Jika perbuatan menjauhi ini bisa menyadarkan
si pelaku sehingga ia kembali pada kebenaran atau menyadari
kesalahannya, maka dalam keadaan seperti ini, hukumnya
wajib, karena ia termasuk salah satu cara beramar ma'ruf nahi
munkar. Adapun jika diperkirakan pemboikotan ini tidak akan
memberikan manfaat bagi pelakunya, dan tidak menambah
kecuali semakin menjadi-jadi dan kian membangkang, maka
saat itu tidak dianjurkan menjauhinya. Sebab, terbukti cara ini
tidak mendatangkan maslahat sehingga harus ditempuh cara
lain, yaitu nasehat dan peringatan yang baik.
40. Meniual Orang Merdeka dan Memakan Hasil Pen-
jualannya
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah Ta'ala berfirman,'Tiga (orang) yang akan menjadi
seteru-Ku di hari Kiamat kelak: Orang yang memberi atas
Nama-Ku kemudian ia berkhianat, orang yar.g meniual
orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualan-
ny a), ..." [HR. Al-Bukhari dalam kitab Shahiih-ny a, F at-hul
Baari (IY 1447)1.
Fenomena ini senantiasa ada, bahkan di zaman kita se-
karang. Banyak pelaku kriminal, khususnya perampok, men-
culik gadis-gadis dari daerah-daerah atau desa-desa terpencil'
Mereka mengangkut para gadis ini ke tempat yang jauh lalu
menjualnya sebagai budak (pelacur). Sebagian orang jahat ini
ada pula yang menculik pria-pria perkasa untuk dijual sebagai
budak di pertanian atau bangunan. Inilah yang pernah terjadi
di Amerika tiga abad silam. Ini diketahui dengan banyaknya
bajak laut dan perompak yang memenuhi kapal-kapal mereka
dengan kaum pria dari Afrika. Mereka memperdagangkan
orang-orang ini sebagai budak di Amerika dan Eropa.
41. Melakukan Sebab Terlaknatnya Kedua Orang Tua
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari'Abdullah bin'Umar r adhiy allaahu' anhuma menuturkan
bahwa Rasulullah shallollaahu 'alaihi wa scrllam bersabda,
"sesungguhnya di antara adalah seseorang
melaknat kedua orang tsJartya." Ada yang berkata, "Wahai
Rasulullah, bagaimana seseorang melaknat kedua orang
t;eranya?" Beliau bersabda, "Otantgitu mencela ayah orang
lain sehingga orang lain tadi mencela ayahnya dan ia men-
cela ibu orang lain sehingga orang lain tadi mencela ibu-
nya." lFat-hul Baari (Xla03)1.
Beliau shsllallaahu 'alaihi wa sallnm iuga pernah bersabda,
"Mencela muslim adalah perbuatan fasik dan membunuh-
nya adalah perbuatan kufur." [HR. Al-Bukhari (no.6044),
Muslim (no.64), dan yang lainl.
42. Memberi Gelaran (Laqab) yang Tidak Disukai, Ketika
Seseorang Digelari Dengannya
Allah T ab ar akn w s T a' ala berfirrnan:
"Dan janganlah knmu panggil memanggil dengan gelar-gelar
yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang
buruk sesudnh iman dan barangsiapa ynng tidak bertaubat, maka
mereka itulah orang-orang yang zhnlim." [QS. Al-Hujurat: 11]
Dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin'nr1 A'maalil laahiliin (hal.
1.49), Ibnu Nahhas ad-Dimasyqi berkata, "An-Naw awi r ahima-
hullsh berkata dalam kitab al-Adzkaar,'Para ulama sepakat
tentang diharamkannya memberi gelar seseorang dengan gelar
yang dibencinya. Tidak ada bedanya apakah itu berkenaan
dengan sifatnya, seperti yang bermata kabur, yang pincang
sebelah, yang bermata juling, atau yang berkulit kuning, mau-
pun sifat ayah atau ibunya, begitu juga gelar lain yang di-
bencinya."'
43. Berkumpul dengan Orang-orang Zhalim Tanpa Tujuan
yang Benar, Sekalipun Sekedar Penghormatan atau
Menunjukkan Rasa Cinta, atau Bahkan Turut Mendu-
kung Kezhaliman Mereka
Dari Ka'b bin'Ujrah, dia berkata, "Rasulullah shnllallnnhu
'slaihi wa sallam berkata padaku,
agar melindungimu dari para penguasa yang datang se-
peninggalku. Barangsiapa memasuki pintu-pintu mereka
lalu membenarkan dusta mereka dan membantu kezha-
liman mereka, maka ia bukanlah golonganku dan aku
bukanlah dari golongannya. Ia kelak tidak akan meminum
dari telagaku. Barangsiapa memasuki pintu-pintu mereka
atau tidak memasukinya tidak membenarkan dusta mereka,
dan tidak membantu kezhaliman mereka, maka ia adalah
golonganku dan aku adalah golongannya. Ia kelak akan
meminum dari telagaku." [HR. At-Tirmidzi, Shahiih Sunan
at-Tirmidzi (no. 501)1.
Berkata tentang Al-Qur-an dan Menafsirkannya Tanpa
Ilmu, atau Memperdebatkannya
Rasulullah shsllallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Bacalah Al-Qur-an dengan tujuh huruf. Dengan yang
mana saja yang kalian membacanya, kalian benar. Jangan-
lah kalian memperdebatkannya, karena sesungguhnya
memperdebatkannya adalah perbuatan kufur." [HR. A1-
Baihaqi dalam kltab Syu'abul Iman,hhat Shahiih al-laami'ish
Shaghiir (no. 1163)1.
Abu Bakar radhiyallaahu'anhu pemah ditanya tentang firman
Allah Ta'nla:
"Dsn buah-buahsn serta rumput-rumputan." lQS. 'Abasa: 31]
"Apakah abb itu?" Dia menjawab, "Langit mana yang akan
menaungiku dan bumi mana yang akan menahanku jika aku
mengatakan sesuatu yang tidak kuketahui tentang Kitabullah?"
fSyarh al-'Aqidah ath-Thahawtyyah, cet. Al-Maktab al-Islami (hal.
7e4)1.
Dalam kitab Tnnbiihul Ghaafiliin'an A'maalil laahiliin (hal.
182), Ibnu Nahhas ad-Dimasyqi berkata, "Menafsirkan A1-
Qur-an dengan akal adalah salah satu bentuk perbuatan mengu-
capkan perkataan dusta dan mengabarkan tentang Allah Tq'ala
bahwa Dia menginginkan sesuatu yang tidak bisa diwujudkan
oleh kehendak-Nya."
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari'Aisyah radhiyallaahu' anhs. Dia bertutur, "Rasulullah
shallallaahu 'slsihi zua sallam membaca ayat ini:
"Ditt-lah yang nrcnurunkan Al-Kitab (AI-Qur-an) kepadn kamu,
Di antnra (isi)nVn ada nqat-ayat yang muhkamat itulah pokok-
pokok isi Al-Qur-an dnn yang lain (ayat-aynt) mutasynabihaat.
Adapun orang-orang yang dalsm hatinya condong kepnda ke-
sesatan, maka mereka mengikuti sebohagian ayat-at1at yang
mutnsyabihnt untuk menimbulkan fitnnh dsn untuk mencari-
cnri ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya
ntelninknn Allnh. Dnn ornng-ornng yang mendnlam ilnntnrla
berkata, 'Kami beriman kepada ayat-aynt yang mutnsyabihat,
seftruanyn itu dnri sisi Rabb knmi.' Dan tidnk dapnt mengambil
p el aj a r an ( d ar ip a d anv n) mel ainkan or ang- or an g y a n g b er akal. "
[QS. Ali 'lmran:7f.
'Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah shallallnahu'slaihi
wa sallart bersabda,
"Jika kau mendapati orang-orang yang mengikuti ayat-
ayat rnutasynbihat darinya, maka mereka itulah yang di-
sebut namanya oleh Allah. Waspadalah terhadap mereka."
lFatJtul Baari Syarh Sluhiih al-Bukhari (VIIV9)1.
45. Melintas di Hadapan Orang yang Sedang Shalat
Perbuatan ini mendapat peringatan keras dari Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam sebagaimana beliau katakan dalam
sabdanya,
"Seandainya orang yang melintas di hadapan orang yarrg
sedang shalat mengetahui (dosa) apa yang akan ditang-
gungnya, niscaya berdiri empat puluh lebih baik baginya
daripada berlalu di hadapanrtya."
Abu an-Nadhr berkata, " Aku tidak tahu, apakah beliau
mengatakan empat puluh hari, bulan, atau tahun." lMuttafaq
'alaihl.
Karena itulah, disyari'atkan bagi orang yang hendak shalat
agar menghadap sutrah (pembatas) dan mencegah orang yang
berlalu antara dirinya dan sutrah yang ada di hadapannya.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
,
"Janganlah kalian shalat kecuali menghadapke sutrah dan
janganlah kalian biarkan seorang pun berlalu di hadapan-
mu. Jika dia membangkang, lawanlah ia, karena sesung-
guhnya ia sedang bersama qnrin (syaitan pendamping)."
[HR. Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim, dia berkata, "Shahih
berdasarkan syarat Muslim."]
Sutrah bisa berupa tembok atau pembatas lain yang tinggi-
nya satu atau dua jengkal dari permukaan tanah. Fungsinya
adalah membatasi orang yang shalat dari orang yang berlalu
di hadapannya.Jika seorang muslim shalat sendirian, maka ia
wajib shalat menghadap sutrah. Adapun dalam shalat jama'ah,
hanya imam yang menghadap sutrnh, sedangkan sutrah imam
adalah sutrah bagi makmum.
46. Menginginkan Orang Lain Berdiri Untuknya
Rasulullah shallallnahu 'slaihi wa ssllsm bersabda,
"Barangsiapa menginginkan orang-orang berdiri untuk-
nya, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya
di Neraka." [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi,
Silsilatul Ahaadiits ash- Shahiihah (no. 357)1.
Kita banyak menemukan orang-orang yang suka melaku-
kan perbuatan terlarang ini. Ini terjadi tatkala orang-orang tadi
memasuki sebuah majelis dan tidak seorang pun atau sebagian
yang tadinya duduk, berdiri sambil mengucaP salam (hormat)
pada mereka. Kalau sudah demikiary cemberut dan berubahlah
roman muka mereka. Wajah mereka menunjukkan kemarahan
dan kekecewaan. Mereka inilah orang-orang yang tidak me-
miliki adab-adab Islam.
Dari Anas, dia bertutur, "Tidak seorang pun yang lebih
mereka (para sahabat) cintai daripada Nabi shallallaahu 'alnihi
rna sslktm. Namun demikian, jika mereka melihat beliau, mereka
tidak berdiri menghadap beliau. Itu karena mereka mengetahui
ketidaksukaan beiiau terhadap perbuatan tersebut." [HR. A1-
tsukhari dalam l<tab al-Adnb al-Mufrad, Shahiih al-Adab al-Mufrad
(no.72Ql.
47. Membangun Masjid di Atas Kubur
Ibnu Khuzaimah, dalam kitab Shahiih-nya, demikian pula
Ibnu Hibban, Ahmad, ath-Thabrani dalam kitab ctl-Mu'iamul
Kabiir, dan yang lainnya, meriwayatkan dari 'Abdullah bin
Mas'ud radhiyallaahu 'anhu. Dia berkata, "Aku mendengar
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa ssllam bersabda,
'sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk
adalah orang-orang yang mendapati hari Kiamat dalam
keadaan hidup dan orang yang menjadikan kuburan se-
bagai masjid."' [HR. Al-Haitsami (lll27) berkata, "Ath-
Thabrani meriwayatkannya dalam kitab al-Mu' jam al-Kabiir
dan sanadnya hasan."].
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari 'Aisyah dan Ibnu 'Abb as radhiyallaahu 'nnhltma, mereka
berkata, "Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi utrt sallam sedang
menderita sakit yang menyebabkan kematian beliau, maka
diletakkanlah sebuah kain di atas wajahnya. Jika beliau ke-
sulitan bernapas, dibukalah kain itu dari wajahnya. Dalam
keadaan demikian, beliau bersabda,
'Laknat Allah bagi orang Yahudi dan Nashrani. Mereka
menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat
ibadah.'
Beliau memperingatkan dari apa yang mereka perbuat."
lFat-hul Baari Syarh Shahiih al-Bukhari
Dari al-Harits an-Najrani, dia berfutur, "Lima hari sebelum
kematian beliau, aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda,
'Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian
mereka biasa menjadikan kubur Nabi-Nabi mereka serta
orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah,
maka janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai
masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan
perbuatan ltt)."' [HR. Ibnu Abi Syaibah, Syaikh al-Albani
berkata, "Sanadnya shahih berdasarkan syarat Muslim."
Kitab Tahdziir as-Saajid (hal. 15)1.
Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 7353),Ibnu Sa'd,
Abu Ya'la dalam Musnad-nya, dan Abu Nu'aim dalam kitab
al-Hilyah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu
Hurairah. Dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi
wa ssllsm bersabda,
"Ya Allah, jangan Kau jadikan kuburku sebagai sesuatu
yang disembah. Semoga Allah melaknat orang-orang yang
menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tenpat
ibadah." lTahdziir as-Saajid (hal. 18)1.
Dalam kitab az-Zawaajir 'an lqtiraafil Kabas'ir (111.49), al-
Haitami berkata, "Besarnya dosa perbuatan ini tampak jelas
dari hadits-hadits yang telah disebutkan."
Pada kitab yang sama, di bawah dosa kesembilan puluh
tiga, beliau rahimahullah meletakkan hukum orang yang sengaja
shalat di dalam masjid yang terdapat makam. Kata beliau,
"Menyengaja shalat di pemakaman dengan tujuan minta berkah
darinya adalah puncak pembangkangan terhadap Allah dan
Rasul-Nya serta perbuatan bid'ah dalam agama yang tidak
pemah diizinkan Allah. hei karena larangan terhadap perbuatan
tersebut merupakan ijma'. Dan sesungguhnya sebesar-besar
larangary yang juga merupakan sebab kesyirikan, adalah shalat
di sisi kubur dan menjadikannya masjid atau membangun
masjid di atasnya."
Saya berkata, "Diharamkan shalat di dekat kubur, sekalipun
tidak diniatkan untuk mencari berkah darinya. Perhatikanlah
perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya,
Ziyaaratul Qubuur zoal Istinjasd bil Maqbuur."
48. Hewan yang Diharamkan Untuk Dimakan
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih selain atas Nama Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterknm
binatnngbuas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
( dihar amkan b agimu ) y an g dis emb elih untuk b erhala. D an Gi-
haramkan juga) mengundi nashib dengan anak panah"' [QS.
Al-Maa-idah:31
49. Menyakiti Para Wali Allah
Para wali Allah adalah para hamba Allah yang shalih dan
senantiasa menjalankan segala kewaiiban, menjauhi semua
larangan sefta syubuhat, dan selalu mendekatkan diri kepada
Allah dengan amalan-amalan Sunnah. Yang dimaksud para
wali bukanlah para penghuni kubur dan makam yang dinama-
kan para wali oleh sebagian orang. Padahal, mereka sama sekali
tidak mengetahui keadaan sebagian orang-orang ini melainkan
dari para pendusta dan dukun yang menyembah kubur-kubur
mereka dan membantu orang-orang bodoh menyembah kepada
seiain Allah. Di samping itu, mereka juga melakukan pemalingan
ibadah bagi mereka, seperti berdoa, minta pertolongan, dan
menyembelih.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"sesungguhnya Allah berkata,'Barangsiapa menyakiti
seorang wali-Ku, maka kunyatakan Perang dengannya.
Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-
Ku dengan sesuatu yang paling kusukai daripada aPayang
telah kuwajibkan baginya. Dan senantiasa hamba-Ku
mendekatkan diri kepada-Ku..." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul
Baari (XV340)1.
50. Tidur Tengkurap
Dalam kitab Sunan-nya, Ibnu Majah meriwayatkan dari
Abu Dzar. Dia bertutur, "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
melewatiku ang sedang tidur di atas perutku (tengkurap).
Beliau kemudian menendang kakiku dan bersabda,
.
'Wahai Junaidib, sesungguhnya ini adalah cara tidur pen-
duduk Neraka."' lShahiih Sunan lbni Majah (no. 3001)1.
51,. Membongkar Dosa yang Telah Ditutupi oleh Allah
Imam al-Bukhari rahimahullah rneriwayatkan dalam kitab
Shahiih-nya dari Abu Hura ir ah r adhiy allaahu' anhu. Dia berkata,
"Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallamber-
sabda,
'Semua umatku diampuni kecuali orang-oran ,runU-";-
bongkar dosa mereka sendiri. Di antara bentuk membongkar
dosa sendiri adalah seseorang melakukan suatu perbuatan
di malam hari yang Allah telah menutupinya. Tapi, ke-
esokan harinya dia berkata,'Hai Fulan, tadi malam aku
melakukan ini, itu.'Padahal malam hari itu Rabb-nya telah
menufupi dosanya, tapi keesokan harinya ia sendiri yang
menyingkap apa yang ditutup oleh Allah tentangnya."
IF at-hul B sari (Xl 486)1.
Lebih dari itu, membicarakan suatu dosa di hadapan kha-
layak ramai akan membuat mereka meremehkan perbuatan
tersebut sehingga kian tersebar dan menjangkit di masyarakat.
kLi adalah perkara yang berbahaya, di mana Allah sangat mem-
peringatkan kita darinya dengan firman-Nya, Ini adalah per-
kara bahay ayarrg diwanti-wanti oleh Allah Tabaraka wa Ta'ala,
sebagaimana firman-Nya:
,
"sesungguhnyn orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan
yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman,
bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allnh
menget ahui, sedang knmu tidak mengetahui. " [QS. An-Nuur: 1 9]
52. Mengucapkan Perkataan, "Kita Mendapat Huian karena
Bintang ini atau Bintang itu."
Dalam kitab ash-Shahiihain, danZaidbin Khalid al-Juhani
radhiyallaahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallanhu 'alaihi
*o tillo*pemah mengimami kami shalat Shubuh di Hudaibiyah
di bawah sisa-sisa hujan tadi malam. Ketika selesai" beliau meng-
hadap ke jamaah lalu bersabda, 'Tahukah kalian apa yang di-
firmankan Rabb kalian?' Mereka berkata,'Allah dan Rasul-Nyu-
lah yang lebih tahu.' Beliau bersabda, 'Allah berfirman,
"
'"-*,e'P)'Para hamba-Ku ada yang beriman dan kafir kepada-Ku.
Adapun yang ber-kata,'Kita mendapat hujan karena karunia
dan rahmat Allah,' maka itulah orang yang beriman kepada-
Ku dan kufur terhadap bintang. Sedangkan yang berkata,
'Kita mendapat hujan karena bintang ini bintang itu,' maka
itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman pada ter-
hadap bintang."' [HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini adalah
lafazh Muslim, llhat Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 56)1.
Imam asy-Syafi' i r ahim ahull aah b erkata, " B ar antgsiap a be r-
kat4'Kita mendapat hujan karena bintang ini,' dengan maksud
bahwa bintang itulah yang menurunkan air hujan, maka ia
telah kafir dan darahnya halal jika tidak bertaubat." [Dinukil
dari kitab Tanbiihul Ghaafiliin (hal. 1a5)1.
53. Seorang Imam Mengimami Kaum yang Membencinya,
karena Adanya Cela dalam Agamanya
Dalam kitab Sunan-nya, at-Tirmidzi meriwayatkan dari
Abu Umamah. Dia mengatakan bahwa Nabt shallallaahu 'alaihi
wa sallam bersabda,
"Tiga (orang) yang shalat mereka tidak melewati telinga
mereka: Budak yang melarikan diri hingga ia kembali,
istri yang melewati malam sedangkan suaminya marah
kepadanya, dan imam suatu kaum yar.g dibenci oleh
mereka." [Hadits hasan, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no.
3057)1.
54. Melihat ke dalam Rumah Orang Lain Tanpalzin
Nabi shallallaahu 'alaihi zon snllam bersabda,
"Barangsiapa melihat ke dalam rumah suatu kaum tanpa
izin mereka, maka mereka boleh mencolok matanya." [HR.
Muslim dalam kitab Shahiih-nya (11111699)1.
Saat ini, dengan banyaknya bangunan yang saling ber-
dempetary demikian pula pintu dan jendela yang saling ber-
hadapan, maka kemungkinan untuk melongok ke dalam rumah
orang lain makin besar. Hendaklah berhati-hati orang-orang
yang memiliki kebiasaan melihat aurat orang lain, yang bahkan
sebagian dari mereka menggunakan teropong untuk memudah-
kan hal itu. Hendaklah mereka takut kepada Allah dan hendak-
lah mereka tahu bahwa perbuatan ini adalah penodaan ter-
hadap kehormatan saudara-saudara seiman mereka. Dosa
perbuatan ini amatiah besar, dan ia semakin besar dan berat
bila yang diintip adalah rumah tetangga, karena kehormatan
mereka lebih besar daripada yang lain.
55. Berdusta Tentang Mimpi
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wrt sallam bersabda,
"Barangsiapa menceritakan mimpi yang tidak dilihatnya,
maka dia kelak dipaksa mengikat dua biji gandum, padahal
ia tidak akan bisa melakukannya..." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul
Baari (XU427)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"sesungguhnya termasuk kebohongan paling besar adalah
mengakui orang lain sebagai bapaknya, atau menceritakan
mimpi yang tidak dilihatnya dan mengadakan kebohongan
atas nama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallsm tentang
sesuatu yang tidak pemah dikatakarurya." [HR. Al-Bukhari,
F at-hul Baari (VV540)1.
Ancaman perbuatan ini ditambah pula dengan ancaman
perbuatan dusta sehingga orang yang menceritakan mimpi
buatan telah mengumpulkan hukuman berbohong dan hukuman
menceritakan mimpi yang tidak dilihatnya.
56. Meniual Dagangan dengan CaraNajsy
Jual beli dengan caranajsy terjadi bila seseorang menaikkan
harga suatu barang ketika tawar-menawar atau lelang, padahal
ia tidak bemiat membeli. Ia melakukan trik itu untuk menaikkan
harga suatu barang untuk dirinya atau kawannya. Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara ini melalui
sabdanya,
"Janganlah kalian melakukan jual beli najsy." [HR. Al-
Bukhari, Fat-hul Baari (X1484)1.
Pada zarnan sekarang, cara ini sering dipakai di pasar-
pasar lelang, khususnya pelelangan mobil. Biasanya pemilik
mobil, salah safu temannya, ataubisa juga makelar, menyamar
di antara para pembeli. Para penyamar ini tidak ingin membeli
mobil itu. Pemilik mobil meminta penyamar tadi menaikkan
harga dalam pelelangan yang sedang berlangsung sehingga
para pembeli pun tertipu karena mereka membeli barang
dengan harga yang lebih ti.,ggi dari harga semestinya. Padahal,
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallnm bersabda,
"Makar dan penipuan tempatnya di Neraka." [HR. Al-
Baihaqi dalam kitab Syu'abul lman, Shahiih al-laami'ish
Shaghiir (no.6725)).
57. Menyembunyikan Cacat Barang Dagangan dari Pembeli
Ini adalah salah satu pintu penipuan dan kecurangan ter-
besar dan terluas dalam jual beli. Rasulullah shallallaahu 'nlaihi
wa sallam telah memperingatkan perbuatan tersebut dalam
sabdanya,
"seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidak
halal bagi seorang muslim menjual barang yang ada cacat-
nya kepada saudaranya, kecuali ia jelaskan kepadarrya."
[HR. Ibnu Majahr, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 6705)].
Bahkan, sekalipun penjual tidak bermaksud menyembunyi-
kan cacat barang tersebut, ia tetap tidak boleh menjualnya jika
memang ada cacat yang ia ketahui, kecuali bila ia jelaskan hal
itu kepada calon pembeli. Dalil atas larangan itu adalah hadits
yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihiwa snllnm
melewati makanan yang ditumpuk. Beliau lantas memasukkan
tangannya ke dalam makanan itu. Tiba-tiba tangan beliau me-
nyentuh sesuatu yang basah. Beliau bertanya, " Apu ini, wahai
pemilik makanan?" Dia menjawab, "Ia terkena hujan, wahai
Rasulullah." Beliau berkata, "Mengapa tidak kau taruh di atas
makanan (yu^g lain) sehingga orang-orang bisa melihatnya?
Barangsiapa menipu, maka ia bukan t".-urrrt dari cara
kami." [HR. Muslim dalam kitab Shahiih-nya (1199)].
Hendaklah ingat orang-orang yang biasa menipu orang
lain demi mendapatkan banyak keuntungan bahwasanya Allah
Subhanahu raa Ta'ala akan menghapus berkah harta mereka
karena kecurangan ini sehingga usaha mereka berakhir dengan
kerugian dunia dan akhirat.
Nabi shnllallaahu 'alaihi roa sallam bersabda,
"Penjual dan pembeli boleh memilih selama belum ber-
pisah. Jika mereka jujur dan saling menjelaskan, niscaya
diberkahilah jual beli mereka. Tapi, bila mereka saling
berbohong dan menyembunyikan, maka dihapuslah ber-
kah jual beli mereka." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul Baari (IY I
328)1.
Betapa banyak penyakit yang menimpa mereka sehingga
harus menanggung biaya pengobatan yang jumlahnya berkali-
kali lipat dibanding penghasilan yang mereka dapat dari ke-
curangan dan penipuan terhadap manusia. Alangkah besar
kerugian yang melanda perniagaan mereka. Camkanlah oleh
kalian semua, wahai makhluk yang berfikir.
58. Bermain Dadu
Pada zaman sekarang, dadu juga dikenal dengan lotre atau
undian. Semua permainan yang menggunakan dadu hukumnya
haram, baik yang biasa dimainkan di atas meja yang terkenal
itu atau pun selainnya.
Karena Nabi shallallaahu 'nlaihi wa sallsm pernah bersabda,
"Barangsiapa bermain dadu, maka ia telah bermaksiat
kepada Allah dan Rasul-Nya." [HR. Abu Dawud, Ibnu
Majah dan yang lainnya, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no.
652e)).
Beliau shsllallaahu 'alaihi ws sallam juga bersabda,
tangannya ke dalam daging dan darah babi." [HR. Muslim
dan Ahmad, Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1511)1.
Di antara kerusakan paling besar yang ditimbulkan per-
mainan ini adalah terbukanya pintu perjudian, di samping juga
membuang-buang banyak waktu tatkala memainkannya.
-
59. Berbisik-bisiknya Dua Orang Tanpa Menyertakan Orang
Ketiga
Dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin,Ibnu Nahhas berkata,
"Haram bagi sekerumunan orang berbisik-bisik tanpa menyer-
takan seorang di antara mereka kecuali dengan izturya. Haram
pula bagi mereka bercakap-cakap dengan bahasa yang tidak
dimengertinya padahal mereka mampu bercakap-cakap dengan
bahasanya ." lT anbiihul Ghaafiliin' an A' maalil J aahiliin (hal. 232)1.
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam Muslim meriwayatkan
dari'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'nnhu. Dia mengatakan
bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Jlka kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-
bisik tanpa menyertakan yang lain, kecuali jika mereka
berkumpul dengan orang banyak. Ini agar tidak membuat-
nya sedih." lMukhtashar Shahiih Muslim (no. 1a30)1.
Dari hadits di atas, dapat diambil hukum yang sama atas
berbisiknya tiga orang tanpa menyertakan orang keempat, dan
begitu seterusnya. Hal yang sama bila dua orang berbicara
dengan bahasa yang tidak dimengerti orang ketiga. Sebab,
bisa jadi ia merasa bahwa kedua temannya merendahkannya
atau mereka berdua merencanakan sesuatu yang buruk ter-
hadap dirinya, dan seterusnya. Wallaahu a'Iam.
60. Mendahului Orang Kafir dengan Salam
Dalam I<tab Riyaadush Shaalihiin, an-Nawawi menyebutkan
secara tegas haramnya perbuatan ini berdasarkan sabda Nabi
shallallaahu 'alaihi wa sallam,
"Janganlah kalian mendahului orang Yahudi dan Nashrani
dengan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang di
antara mereka sedang berada di jalan, maka paksalah ia ke
sisi yang paling sempit." [HR. Imam Muslim dalam kitab
Shahiih-nya, Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1a32)1.
Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga melarang kita
untuk mencintai mereka dan menjadikan mereka sebagai teman
dekat. Allah 'Azza zua lalla berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, ianganlah kamu mengambil
or an g-or ang Y ahudi dan N ashr ani meni adi p emimp in-p emimpin
(mu); sebsgian mereka adalah pemimpin bagi sebaginn yang lain.
Bar angsiapa di antara knmu mengambil merekn menj adi pemimpin,
maka sungguh orang itu termasuk golongan mereka. Sungguh
Allah tidak memberi petuniuk kepnda ornnS-orang yang zhalim."
[QS. Al-Maa-idah: 51]
Memulai mereka dengan salam adalah bentuk rasa cinta
kepada mereka yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya
shallallaahu 'alaihi wn sallam.Imam Ibnu Taimiyyuh rahimahullqh
berkata, "Hendaklah diketahui bahwa seorang mukmin wajib
dicintai sekalipun ia menzhalimimu dan berbuat aniaya ter-
hadapmu. Sedangkan orang kafir wajib dimusuhi sekalipun ia
suka memberimu dan berbuat baik kepadamu. Karena se-
sungguhnya Allah Subhsnshu wa Tn'ala mengutus para Rasul
dan menurunkan Kitab-kitab agar seluruh peribadatan di-
peruntukkan bagi-Nya. Sehingga rasa cinta, penghormatan,
dan pahala hanya untuk para kekasih-Nya. Adapun kebenciary
penghinaan, dan hukuman hanya untuk para musuh-Nya."
fMajmuu' Fataazua lbni Taimiyyah (YILU208)1.
Hendaklah bertakwa kepada Allah orang-orang yang rasa
cinta dan benci mereka hanya karena sepak bola. Mereka men-
cintai para pemain kafir yang berasal dari klubnya lalu mem-
benci dan mencaci saudara-saudara seiman mereka hanya
karena mereka dari klub lain.
61. Meludah di dalam Masjid
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari Anas bin Malik radhiynllaahu 'anhu. Dia mengatakan bahwa
Nabi shallallsahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Meludah di dalam masjid adalah sebuah kesalahan dan
tebusannya adalah memendamnya." lFalhul Baari (U51,1)].
62. Meninggalkan atau Melupakan Memanah Setelah Mem-
pelajarinya
Rasulullah shsllallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa mengetahui ilmu memanah kemudian me-
ninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami,
atau dia telah berbuat maksiat." [HR. Imam Muslim dalam
kitab shahiih-nya (vI/52)1.
Alasannya, meninggalkan atau melupakan ilmu memanah
bisa melemahkan umat dan menjadikan mereka sasaran perang
bagi musuh-musuh kafir. Di samping itu, seandainya semua
umat Islam meninggalkan kemamPuan memanah lalu sibuk
mengurusi pertanian dan perdagangan, lantas siapa yang
akan membela umat dan melindungi perbatasan serta daerah
mereka?
Kondisi kita sekarang amat memprihatinkan. Para pemuda
kita menghabiskan sebagian besar waktu mereka untuk belajar
dan berlatih melempar. Sayangny a, Y ffig sedang mereka pelajari
siang dan malam adalah lemparan jenis lain, yaitu melempar
bola. Akhirrlya, kepahlawanan di medan laga,yang dengannya
kaum muslimin membebaskan tanah mereka, kini beralihlah
ke pertandingan bola di lapangan olahraga. Hanya kepada
Allahlah kita memohon pertolongan dan mengadu. Tidak ada
daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah'
63. Memisahkan Budak Perempuan dari Anaknya yang
Masih Kecil dengan Cara Menjualnya
Perkara ini barangkali tidak jelas bagi sebagian orang.
Sebab, kita sekarang hidup di era padamnya api jihad sehingga
tidak ada lagi di dunia Islam budak laki-laki atau peremPuan.
Akan tetapi, kami sebutkan di sini karena ia merupakan hukum
agama yang jelas dalilnya. Jihad di jalan Allah beserta hukum-
hukumnya tetap ada hingga hari Kiamat tiba.
Rasulullah shallallqahu 'alaihi ws sallam bersabda,
"Barangsiapa memisahkan budak perempuan dari anaknya,
niscaya Allah akan memisahkannya dari orang-orangyang
dicintainya pada hari Kiamat kelak." [HR. At-Tirmidzi dan
yang lain, Shahiih al-lnami'ish Shaghiir (no.6472)1.
64. Memotong Tumbuhan yang Ada di Tanah Haram Makkah,
Mengusir Binatang Buruannya, dan Mengambil Barang
Temuan di sana
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari Ibnu'Abbas r adhiy allaahu' anhuma. Dta mengatakan bahwa
ketika hari penaklukan Makkah, Rasulullah shallallsshu'slaihi
rpr sallam bersabda,
"Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan oleh Allah.
Tumbuhannya tidak boleh dipotong, hewan buruannya
tidak boleh diusir, dan barang temuan di sana tidak boleh
dipungut, kecuali bagi orang yang mengetahuinya." lFat-hul
Baari, Syarh Shahiih al-Bukhsri (III|449)1.
65. Keluar dari Masiid Setelah Adzan dengan Niat Shalat
Sendirian Tanpa 'Udzur
Dalam kltab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu asy-Sya'tsa'. Dia bertutur, "Kami sedang duduk-duduk
di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian adzanlah seorang
mu'adzin. Lantas seorang pria berdiri dan berjalan keluar dari
masjid. Abu Hurairah lalu mengikutinya dengan pandangan-
nya hingga ia keluar dari masjid. Abu Hurairah lantas berkata
'Ketahuilah, laki-laki ini telah bermaksiat kepada Abul
Qasim shallallsahu 'alaihi ws sallam.'" [HR. Muslim, Syarh
Shahiih Muslim, karya an-Nawawi (V1162)1.
Rasulullah shallallsahu 'alaihi wa sallsm bersabda,
"Jika seorang mu'adzin mengumandangkan adzan, maka
janganlah seseorang keluar hingga menunaikan shalat."
[HR. Al-Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman, Shahiih aI-
I aami' ish Shaghiir (no. 297)1.
Berpuasa pada Hafi Syak (yang Diragukan)
Dari 'Amm ar radhiyallaahu 'anhu, dia berkata,
"Barangsiapa berpuasa pada harr syak, berarti dia telah
mendurhakai Abul Qasim shallallnnhu
'slaihi wa sallam."
[HR. Abu Dawud dan at-Tirrnidzi, dishahihkan al-Albani
dalam lrzosa-ul Ghnliil (no. 961)1.
Hari syak adalah hari yang diperselisihkan, apakah hari
ketiga puluh bulan Sya'ban ataukah hari pertama bulan Rama-
dhan. Dalam kondisi semacam ini, jika hilal Ramadhan tidak
terlihat, maka pada hari itu tidak boleh berpuasa dan wajib
menyempurnakan bilangan Sya'ban hingga tiga puluh hari.
Ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua
ssllsm,
"(Satu) bulan adalah dua puluh sembilan hari. Janganlah
kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal). Jika kalian
terhalang oleh suatu halangan, maka sempurnakanlah
bilangan Sya'ban hingga tiga puluh (hari)." [HR. Al-Bukhari,
F at-hul B aari (IV/1 19)1.
Beliau juga bersabda,
"Berpuasalah kalian jika telah melihatnya (hilal) dan ber-
bukalah (berhari raya) jika kalian telah melihatnya. Jika
kalian terhalang oleh suatu halangary maka sempumakan-
lah bilangan Sya'ban hingga tiga puluh (hari)." [HR. Al-
Bukhari, Fat-hul BaariIY 1779)1.
67. Membuang Hajat di falan yang Dilalui Kaum Muslimin,
atau di Tempat Mereka Berteduh, dan Tempat Air Mereka
Abu Dawud, Ibnu Mas'ud, dan yang lainnya meriwayatkan
dari Mu'a dz radhiyallanhu 'anhu. Dia mengatakan bahwa Ra-
sulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
.
"Jauhilah oleh kalian tiga perbuatan terlaknat:Buang hajat
di tempat air, di tengah jalan, dan di tempat yangteduh."
[HR. Abu Dawud (no.26), Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no.
112)).
Dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin' an A' maalil
J
aahiliin, Ibnu
Nahhas berkata "Yang dimaksud 'dua hal yang melnknat' (dalam
hadits lain p""j) adalah dua hal yang mendatangkan laknat."
IT anbiihul Ghaafiliin (hal. 21 6)].
68. Sengaja Mengurung Hewan Hingga Mati, Baik karena
Kelaparan atau pun Kehausan
Rasulullah shallallashu 'alaihi zaa sallam bersabda,
" Ada seorang wanita yang masuk Neraka karena seekor
kucing yang diikatnya. Ia tidak memberinya makan dan
tidak membiarkannya memakan hewan-hewan tanah yang
berkeliaran hingga mati." [HR. Al-Bukhari (VI/356) dan
Muslim (LV12022)1.
59. Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Rasulullah shallallnaltu 'alaihi uta sallam bersabda,
"Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nyu, kalian
melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar atau Allah akan
menurunkan hukuman untuk kalian sehingga jika kalian
berdoa kepada-Nya, niscaya Dia tidak akan mengabulkan
doa kalian." [HR. At-Tirmidzi, Shahiih Sunan at-Tirmidzi
(1762)1.
Sungguh amat disayangkan, kewajiban mulia ini dijauhi
dan dihindari oleh kebanyakan kaum muslimin. Ironisnya,
sebagian mereka malah menganggap amar ma'ruf nahi munkar
sebagai amalan Sunnah belaka. Mungkinkah terbayang bahwa
Rasulullah shallallaahu' alaihi w a s allam mengeluarkan ancaman
sekeras ini hanya karena meninggalkan salah satu perkara
Sunnah?
Berhati-hatilah, jangan sampai diturunkan laknat atas
kalian sebagaimana diturunkan untuk Bani Israil karena mereka
meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar.
Allah Tabaraka tpa Ta'ala berfirman:
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani lsrail dengan lisan
Dazuud dan 'lsa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan
mereka durhakn dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama
lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat.
Sesungguhnya amat buruklah apa ylng selalu merekn perbuat
itu. " lQS. Al-Maa-id ah: 78-791
Memasarkan Barang dengan Sumpah Palsu
Rasulullah shallallaahu 'alaihi zus sallam bersabda,
.
"Trga (orang)yang tidak dipandang Allah pada hari Kiamat
kelak, tidak disucikary dan bagi mereka adzab yang pedih:
Orang beruban (tua renta) yang berzina, orang miskin yang
sombong, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang
dagangannya.la tidak membeli kecuali dengan bersumpah
atas Nama-Nya, dan tidak menjual kecuali dengan ber-
sumpah atas Nama-Nyu." [HR. Ath-Thabrani dan yang lain,
Shahiih al-lnami'ish Shaghiir (no. 3072)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam jr.rga bersabda,
"Jauhilah oleh kalian memperbanyak sumpah dalam ber-
dagang. Karena (pada awalnya) ia membuat dagangan laris
tapi kemudian menghapus." [HR. Imam Muslim dalam
kitab Shahiih-nya (V 175)1.
71. Mengolok-olok dan Menghina Seorang Muslim
Allah T ab ar aka zo s T a' ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu katLm mengolok-
olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-
olokknn) Iebih bsik dnri mereka (yang mengolok-olokkan) dan
j angnn ptila wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanitn lain
(knrena) boleh jadi zuanita-wanitn (Unng diperolok-olokksn) lebih
bsik dnri wsnitn (yang mengolok-olok)." [QS. Al-Hujurat: 11]
Dalam kitab Az-Zawnajir' an Iqtiraafil Kabaa' ir, al-Haitami
r nhim ahull ah b erkata, " Ibrru' Abb a s menaf sirkan f irman Allah
Ta'ala: { 6u.ii \L;'rS \');P;,6 I -,Kjr ri- Ju 6.':
"-'r}A'rb"Dan mereka berkata: 'Aduhai cektka kami, kitab opnkah itti ynng
tidak meninggnlkan yang kecil dan tidak @ula) yang besar, melainksn
ia mencatat semuanya.' Dan ruereka berkats, 'Aduhni celnka ksmi,
kitab apakah hi ynng tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula)
yang besar, melninkan ia mencatat semuanyn '" [QS. Al-Kahfi: 48-49].
'Ynng kecil' adalah tersenyum dan 'yang besar' adalah tertawa
untuk mengejek.
Ketika menafsirkan firman Aliah, { ,rt^ili ;* S"};st
" seburuk-buruk pnnggilan ialnh (panggilan)- yang buruk s'esudsh
iman." (QS. Al-Hujuuraat: 11). Al-Qurthubi berkata,'Barang-
siapa memberi gelar buruk dan mengolok-olok saudaranya,
maka ia adalah orang fasik. Mengolok-olok dapat berupa
menghina, mengejek, merendahkan, dan menyebut aib serta
kekurangan sebagai bahan tertawaan. Bisa pula dengan me-
nirukan gerakannya, dengan perkataan, dengan isyarat, atau
menertawakan kegagapannya ketika berbicara, tatkala terjadi
kekeliruan, salah safu sifatnya, atau pun keburukan rtJpar:rya."'
lAz- Zaw aaj ir' an I q t ir aafil Kab aa' ir (lI I 22)1.
72. Betmuka Dua
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"... datt kalian akan mendapati seburuk-buruk manusia
pada hari Kiamat di sisi Allah adalah orang yang bermuka
dua. Yaitu, orang yang mendatangi suatu kaum dengan
satu wajah, lalu mendatangi kaum lainnya dengan satu
wajah (yang lain)." [HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad,
lihat Mukhtashar Shahiih Muslim (no.1744)1.
Beliau juga bersabda,
"Barangsiapayar.g di dunia memiliki dua wajah, maka
pada hari Kiamat kelak dia memiliki dua lisan dari api."
[Hadits hasan, diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab
al-Adab al-Mufrad, Abu Dawud, dan yang lain, Shahiih al-
Adab al-Mufrad (983)1.
73. Menceritakan Rahasia Hubungan Suami Istri
Rasulullah shallallaahu 'alnihi wa sallam bersabda, "Barantg-
kali ada seorang laki-laki di antara kalian yang menceritakan
apa yang diperbuakrya bersama sang istri. Dan barangkali ada
juga wanita yang menceritakan apa yang diperbuakrya bersama
sang suami?" Semua orang terdiam. Aku (perawi) lantas ber-
kata, "Benar, demi Allah, wahai Rasulullah. Para wanita itu
melakukannya dan para pria pun melakukarlrrya." Beliau pun
berpesan,
"Janganlah kalian lakukan. Sebab, perbuatan itu layaknya
seperti syaitan laki-laki yang bertemu dengan syaitan
perempuan di tengah jalan kemudian menyetubuhinya
sedangkan orang-orang melihat mereka berdua." [HR.
Ahmad dan dihasankan al-Albani dalam kitab Andaab az-
Zrfaaf (hal.1,44), dengan beberapa riwayat pendukungl.
Suami istri tidak boleh menceritakan secara detail hubungan
badan yang telah mereka lakukan bersama, begitu pula yang
berkaitan dengannya.
74. Meminta Cerai pada Suami tanpa Alasan
Rasulullah shnllallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,
"Perempu;rn mana saja yang meminta cerai pada suaminya
tanpa alasary maka haramlah baginya aroma Surga." [HR.
Abu Dawud, at-Tirmidzi,Ibnu Majah, dan yang Iatn, Shahiih
"Ornng-orang yang menzihar isterinya di antarsknmu, (mengang-
gap isterinya bagai ibunya, padahal) tidsklsh isteri mereka itu
ibu-ibtt mereka. Ibu-ihtt merekn tidak lain hanyalah wanita yang
melahirksn merekn. Dan sesungguhny a merekn sungguh-sungguh
mengucapkan suntu perkataan ynng mungkar dan dustn. Dan
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Mahn Pengampun."
lQS. Al-Mujaadilah: 2l
Zhihar terjadi jika seorang suami berkata pada istrinya,
"Engkau bagiku layaknya seperti punggung ibuku," atau
kiasan lain (untuk mengharamkan jima' terhadap istriny2-Peni).
Dalam krtab Az-Zar.uaajir 'an Iqtirnafil Kabna'ir (II/53), al-Haitami
berkata, " . . . . karena itulah, zhihnr dinyatakan sebagai dosa
besar, karena Allah menyebutnya zuur, yaitu dosa besar. Hal
tersebut disetujui oleh pendapat yang dinukil dari Ibnu'Abbas
bahwa zhihnr termasuk dosa besar."
76. Menyetubuhi Budak Perempuan yang Sedang Hamil
Sebelum Melahirkan
Dalam kitab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari
A