angannya hingga jatuhlah
ia ke dalam salah satu lubang Neraka'" [HR'Muslim
(no'
2677)1.
Maksudnya, oleh sebab perbuatan mencederai atau
mem-
bunuhnya itulah ia terjerumus ke salah satu lubang
Neraka.
Wallaahu n'lsm.
72. Menyambung Rambut, Mencabut Rambut Wajah,
Minta
Dica-butkan Rambut Wajahnya, Merenggangkan Gigi,
dan Menato Badan
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Allah melaknat Para wanita yang
menato, mencabut
rambut wajah, minta dicabutkan rambut wajahnya,
dan
merenggangkan gigi agar tampak cantik' Mereka semua
adalah-para wanita yu.g merubah ciptaan Allah'" [HR'
Al-
Bukhari, Muslim, dan lainnya, Shahiih al-laami'ish Shaghiir
(no.5104)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya'
minta disambungkan rambut, menato, dan minta
ditato."
[HR. Al-Bukhari, Muslim,
dan yang lain]'
Jika ingin mengetahui
lebih detail tentang makna dan sifat
wanita yang menyambung rambut, mencabut rambut
wajah,
minta dicabutkan rambut wajahnya, merenggangkan
gigi, dan
menato badan, rujuklah Fat-hul Baari Syarh Shahiih al-Bukhari
(xl372,380)1.
Dari Asma'binti Abi Bakar, dia berkata, "Seorang wanita
datang menemui Nabishallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata,
'Wahai Rasulullalu sesungguhnya saya memiliki seorang anak
perempuan yang akan menjadi pengantin. Akan tetapi, ia ter-
kena penyakit campak sehingga rontoklah rambutnya. Boleh-
kah saya menyambungnya?'
Beliau pun lantas bersabda,
'Allah melaknat wanita yang menyambung dan minta di-
sambungkan rambut.' " [HR. Muslim (llI I 767 6)].
Termasuk dalam kategori perbuatan terlarang ini adalah
apa yang dilakukan banyak wanita dengan menyambung
rambut mereka dengan tali yang dipintal sehingga tampak
panjang. Demikian pula yang populer di zaman kita sekarang
dengan sebutan wig atau rambut palsu.
Semua ini haram hukumnya.
Rasulullah shall all s ahu' al aihi w a s all am bers ab d a,
.
"janganlah kalian (para wanita) menyambung dan minta
disambungkan rambut." [HR. Al-Bukhari dan an-Nasa-i,
Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 73a0)1.
Melakukan Pelanggaran di Tanah Haram
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:
"Dan masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua
manusifl, baik ynng bermukim di situ mnupun di pndang pnsir
dan siapa ynng bermaksud di dalamnya malakukan kejahatan
secara zhalim, niscaya akan Kami timpakan kepadanyn sebagian
siksa yang pedih." [QS. Al-Hajj: 25]
Rasulullah shallallsahu 'alaihi 70s sallnm bersabda,
"Manusia yang paling dimurkai Allah ada tiga: Orang
yang melakukan pelanggaran di tanah haram, ..." [HR.
A1-Bukharil
74. Mengkafirkan Orang Islam
Rasulullah shnllsllsshu 'alaihi zoa snllam bersabda,
"Barangsiapa berkata kepada saudaranya, 'Hai kafir', maka
kembalilah ia (kalimat itu) kepada salah satunya. jika benar
seperti yang dikatakan, maka benarlah ia. Tapi jika tidak,
maka ia kembali pada dirinya sendiri (penuduh)." [HR.
Muslim dalam kitab Shahiih-nya (no. 60) dan at-Tirmidzil.
Dalam kitab Shahiih al-Bukhari dari AbuDzarr radhiyallaahu
'anhu, dia mendengar Nabi shallallaahu 'alaihiuta sallam bersabda,
,
"Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan perbuatan
fasiq, dan tidak pula ia menuduhnya dengan kekufuran,
melainkan ia kembali kepadanya jika si tertuduh tidak
seperti itu." [HR. Al-Bukhari, Fnt-hul Banri (X|464)].
Dengan dimulainya bab ini, maka selesailah kajian kita
tentang dosa-dosa yang membinasakan dan
lainnya yang merupakan ringkasan kitab al-Kabaa-ir, karya
Imam Syamsuddin adz-Dzahabi rahimahullah. Y ang menjadi
pertanyaan kita, apakah dosa besar dan hal-hal yang diharam-
kan hanya terbatas pada apa yang disebutkan dalam kitab al-
Kabaa-ir saja? Tidak demikiary masih banyak
dan lainnya yang tidak disebut dalam kitab
Imam adz-DzaL'rabi ini. Di antara kitab-kitab yang juga meng-
kaji bahasan ini dan kami juga sarikan beberapa di antara isi-
nya untuk bab ini adalah:
1. Az-Zawaajir 'sn lqtiraafil Knbaa'ir, karya al-Haitami.
2. Tanbiihul Ghaafiliin'an A'maalillaahiliin, karya Ibnu Nahhas
ad-Dimasyqi.
3. Tahriirul Abraar min Tsnmaaniina Sababan li Dhukhttulin Naar.
Sebuah dosa besar tidak menutup kemungkinan untuk
disebut oleh beberapa kitab yang mengkaji tentang dosa-dosa
besar. Ini karena para ulama memberikan definisi,
"Dosa besar adalah setiap maksiat yang diancam dengan
hukuman di dunia atau ancaman adzab di akhirat."
Syaikhul Islam Ibnu Taimlyyah menambahkan, "Atalr yang
diancam dengan ditiadakannya iman (pelaku), dilaknat, atau
sejenisnya."
Ibnu Nahhas juga menambahkan, "Yaitu yang oleh nash
diancam dengan adzab Neraka atau pelakunya disifati dengan
fasiq."
Karena itulah, kami mengkhususkan bab ini untuk mem-
bahas beberapa dosa besar dan yang dikenal
luas oleh masyarakat, namun tidak disebutkan dalam kitab
al-Kabaa-ir.
L. Menolak Melaksanakan Hukum Qishash
Rasulullah shallsllnahu 'slaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa terbunuh, sedarlrOurl pelakunya tldak dl-
ketahui atau (terbunuh) karena lemparan batu, cambuk,
.
atau pukulan yang terjadi di antara mereka dengan tidak
sengaja, maka dendanya adalah denda pembunuhan tidak
sengaja. Dan barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka
pelakunya harus di-qishash. Barangsiapa menolak melak-
sanakannya, niscaya laknat serta murka Allah akan me-
nimpanya dan tidak akan diterima taubat maupun tebusan
darinya." [HR. Abu Dawud dan an-Nasa-i, llhat Shahiih
al-l aami' ish Shaghiir (no. 6a51)1.
Beliau shallallaahu 'alnihi wn sallam juga bersabda,
" B arangsia p a sy af a' atnya menghalangi (dilaks anakannya )
sebuah hukum di antara hukum-hukum Allah, berarti dia
telah menentang perintah Allah..." [HR. Abu Dawud dan
yang lain, Shahiih al-laarni'ish Shaghiir (no. 6169)1.
2. Membongkar Kubur
Al-Baihaqi (Vil11370) meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa-
sanya Rasulullah shallnllaahu 'alnihi wa snllam melaknat laki-
laki dan perempuan yang membongkar kubur." lSilsilah al-
Ahaadiit s nsh- Sh ahiihah (no. 2148)1.
Mukhtafi adalah penggali kubur, sebagaimana disebutkan
dalam kitab as-Silsilnh ash-Shahiihah.
3. Mencincang Hewan Hidup-hidup
An-Nasa-i meriwayatkan dalam kitab Sunan-nya dari Ibnu
'LJmar radhiyallaahu 'anhuma, dia berkata, "Aku mendengar
Rasulullah shallnllaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,
'Allah melaknat orang yang mencincang hewan hidup-
hidup."' [Shahiih Stman an-Nasa-i (no. a139)].
Di antara bentuk mencincang hewan hidup-hidup adalah
mengikatnya dalam keadaan hidup lalu menjadikannya sasaran
lempar (panah, tombak dan lainnya-Ed ) atau sasaran tembak,
memukul, menyiksa, atau melempar-lemparkannya dengan
tangan atau kaki, sedangkan ia dalam kondisi antara hidup
dan mati.
4. Al-lawazh d,an al-la'zhari
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak masuk Surga oflo*ort dan al-la'zhari." fshahiih al-
laami'ish Shaghiir (no. a519)l
Al-lazunzh adalah orang yang tamak, pelit, lagi angkuh
ketika berjalan.
Al-la'zhari adalah orang yang berperangai keras, kasar, lagi
sombong. Allshu a'lnm.
5. Memalingkan Hukum Allah
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari Ibnu 'Abbas, dia bertufur, " AkLt mendengar'lJmar radhi-
yallaahu 'anhu berkata, 'Semoga Allah membinasakan si Fulan.
Tidak tahukah dia bahwa Nabi shsllallnahu 'alaihi wa sallam
pernah bersabda,
.i\ jeL.|p t?r, d
.r^"-&c\^"j3i , r3,W"t"; ,)4\ h' ;;
'semoga Allah melaknat oru.r-*ung Vunrrai dimana telah
diharamkan lemak bagi mereka, tapi mereka malah mem-
perbagusnya lantas menjualnya'."' [HR. Al-Bukhari, F at-hul
Baari (vIl496)l
Dalam kitab Fnt-hul Bnari (IV 1415), al-Hafizh Ibnu Haiar
memaknai kata "memperbagusnya" dengan "membuatnya
menarik"... dalam penjelasannya itu, beliau juga mengatakan
bahwa jika sesuafu diharamkan karena dzatnya, maka haramlah
harga/atau hasil penjualannya. Nabr shallallaahu
'alaihi wa sallam
bersabda,
"Dar. sesungguhnya jika Allah mengharamkan makan
sesuatu atas sebuah kaum, maka diharamkan pula bagi
mereka harganya (hasil penjualannya)." [HR' Ahmad dan
Abu Dawud, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5707)1.
Wujud lain memalingkan hukum Allah pada zarnan rnt,
juga sebelumnya banyak sekali. Di antaranya adalah memaling-
kan riba, jual beli 'inah, dan menamakan berbagai larangan
dengan selain namanya dengan tujuan menghalalkannya.
Hanya kepada Allahlah kita berlindung. Fenomena ini telah
diperingatkan oleh insan yarrg benar lagi dibenarkan, Nabi
Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
"Siang dan malam tidak akan hilang hingga terdapat se-
kelompok manusia dari umatku yang meminum khamr
dan mereka menamakannya dengan selain namanya."
fShahiih Sunan Ibni Majah (no.2729)1.
Padahal, Rasulullah shallsllashu'alnihi wa snllam jauh hari
telah memutus jalan perbuatan mereka dengan sabda beliau,
l
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr
adalah haram." [HR. Muslim dan Ahmad, Shahiih al-laami'
ash- Shaghiir (no. 4553)1.
Barangsiapa meminum khamr yang ia namakan dengan
selain namanya, niscaya ia terkena laknat meminum khamr,
laknat memalingkan hukum, juga laknat menghalalkan per-
buatan tersebut. Hanya Allahlah tempat kita berlindung.
Bahaya memalingkan hukum amatlah besar. Di antaranya
adalah mendorong manusia melakukan pelanggaran terhadap
larangan Allah tanpa rasa takut, sungkan, atau pun malu ter-
hadap Allah Tsbrtraka wa Ta'als. Bahaya lain adalah hal itu
mendukung perbuatan menghalalkan larangan-larangan ini
serta membuatnya tersebar di tengah-tengah masyarakat.
5. Memukul dan Menyakiti Manusia Tanpa Alasan yang
Benar
Imam Muslim dalam kitab Shahiih-nya meriwayatkan dari
Abu Hurairah. Dia mengutarakan bahwa Rasulullah shallallaahu
'slsihi wa sallam bersabda,
"Dua macam penghuni Neraka yang belum pemah kulihat
sebelumnya: Orang-orang yang membawa cemeti serupa
ekor sapi yang dengan itu mereka pukuli manusia, ..."
lMukhtnshar Shahiih Muslim (no. 1388)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Pada akhir zaman kelak, ada dari segolongan umatku
para lelaki yang membawa cambuk seperti ekor sapi. Ke
mana pun pergi, baik pagi maupun petang, mereka senan-
tiasa dalam kemarahan dan kemurkaan Allah." [HR. Ahmad,
Silsilah ash- Shahiihah (no. 1 893)1.
7. Murka dan Tidak Ridha dalam Menerima Cobaan
At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Anas
radhiyallaahu 'snhu. Dia mengatakan bahwa Rasulullah shal-
lallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
.
" sesungguhnya besarnya gur'r; urun tergantun, p:;^bes ar-
nya cobaan. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai se-
buah kaum, maka Dia menguji mereka. Barangsiapa ridha,
maka baginya ridha-(Nya). Dan, barangsiapa marah" maka
baginya kemurkaan-(Nya)." lShahiih al-J aami' ish Shaghiir
(no.2110)1.
Ketika terjadi cobaan, maka seorang muslim wajib ber-
istirja' (mengucap, "lnnaa lillaahi zaa innaa ilnihi raaji'utm") dan
memuji Allah karena Dia tidak memberinya ujian yang lebih
berat. Hendaklah ia ingat bahwa jika ia bersabar, maka segala
musibah yang menimpanya adalah penghapus dosa dan dapat
mengangkat derajatnya. Allah Ta' ala berfirman:
"Dan apa sajn musibahyang menimpamu maknhal itu disebabkan
oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafknn sebagian
b esar ( dar i kesalahnn-kesalahanmu). " [QS. Asy-Syuuraa: 30]
Y*g iuga harus ia camkan adalah bahwa menghadapinya
dengan kemarahan tidak akan pernah mendatangkan manfaat
baginya, bahkan malah mengundang angkara murka Allah.
Sedangkan bila ia menghadapi ujian dan cobaan tadi dengan
penuh kesabaran, niscaya ia akan mendapat pahala dan Allah
akan menggantinya dengan yang lebih baik daripada apa yang
hilang atau luput darinya yang sebelumnya ia perkirakan akan
membawa maslahat baginya. Hendaknya ia juga mengingat
firman Allah Ta'ala:
" Boleh jadi kanttt membenci sesuatu pndahal * )** baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat
buruk bagtmu; Allah mengetahui, sedang knmu tidak mengetahui. "
lQS. Al-Baqarah:2161
Begitu pula dengan sabda Nabi kita shallallanhu 'alaihi wa
ssllam,
"Sungguh mengagumkan perkara orang mukmin. Sesung-
guhnya semua perkaranya adalah mengagumkan. Tidaklah
perkara itu ada pada seseorang melainkan hanya pada
orang mukmin saja. Jika ia mendapatkan kebahagiaary dia
bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya. Dan jika
ia mendapatkan musibah, dia bersabar, maka itu adalah
kebaikan baginya." [HR. Muslim dan yang Iain, Shahiih
al-l aami' ish Shaghiir (no. 3980)1.
Imam Muslim dalam kitab Shahiih-nya meriwayatkan dari
Ummu Salamah. Ia berkata, "Aku pernah mendengar Ra-
sulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
'Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu musibah ke-
mudian ia mengucapkan untaian do'a yang telah diperin-
tahkan oleh Allah, 'Sesungguhnya kami adalah milik Allnh
dan sesungguhnya kepada-Nyalah knmi akan kembali. Ya Allah,
-
berilah hamba pahala atas musibah r1ang menimpaku dan berilah
hamba ganti yang lebih baik daripadanya,'melainkan Allah
menmberinya ganti yang lebih baik daripadanya."' lShnhiih
Muslim, Sy arh an-N aza atui (VIl 47 4)1.
8. Mengenakan Pakaian Pendek" Ketat dan Transparan bagi
Wanita di Hadapan Pria yang Bukan Mahramnya
Dalam kltab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah radhiyallaahu 'nnhu. Dia mengatakan bahwa
Rasulullah shallallaahu 'alnihi ztta sallam bersabda,
.
"DrLa macam penghuni Neraka yang belum pemah kulihat
sebelumnya: Orang-orang yang membawa cemeti serupa
ekor sapi yang dengan itu mereka pukuli manusia dan para
wanita yang berbusana tapi telanjang. Mereka berjalan
sambil bergoyang dan melenggakJenggok. Kepala mereka
ibarat punuk unta yang miring. Para wanita ini tidak akan
masuk Surga dan tidak akan menghirup aromanya. Padahal,
sesungguhnya aromanya tercium dari jarak sekian dan
sekian." lMukhtashar Shahiih Muslim (no. 1388)1.
Demikianlah, banyak sekali pada zarr.al:. sekarang pakaian
yang tidak menutup aurat wanita. Bisa jadi karena pakaian
itu terlalu sempit sehingga auratnya menonjol atau pakaian
tersebut pendek atau terbuka sehingga tersingkaplah sebagian
dari auratnya. Ada juga yang tembus pandang sehingga wanita
yang mengenakannya bisa dikatakan berbusana tapi hakikat-
nya telanjang. Alasannya, pakaian transparan tak hanya mem-
pertontonkan aurabry a, tapijuga lebih menimbulkan rangsangan
dibanding seandainya aurat ini benar-benar terbuka.
Perempuan-perempuan semacam ini diancam Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan ancaman keras, yaitu tidak
masuk Surga dan tidak dapat menghirup aromanya. Hendak-
lah setiap muslimah mengoreksi dirinya masing-masing dan
melihat apa yar.g dikenakannya sebelum ancaman itu menge-
nainya.
Y*g juga termasuk dalam kategori pakaian yang dilarang
adalah semua yang mempertontonkan auraf yang menyerupai
wanita-wanita kafir dan mengikuti mode, atau hiasan-hiasan
yang tidak layak. Terlebih bila terdapat gambar makhluk ber-
rryawa, seperti gambar para penyanyi maupun grup musik
tertentu, dan lain sebagainya.
9. Membela Kezhaliman
Al-Hakim, dalam kitab Mustadrak-nyd, dan Ibnu Majah,
dalam kitab Sunan-nya, meriwayatkan dari Ibnu'lJmar radhi-
yallaahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
sallam pernah bersabda,
"Barangsiapa membela kezhaliman, niscaya ia senantiasa
dalam kemurkaan Altah hingga ia berhenti darinya." lshnhiih
al-laami'ish Shaghiir (no. 6049)l
Sebagaimana juga diriwayatkan oleh al-Hakim dari Ibnu
'Abbas radhiyallaahu 'anhuma. Dia mengatakan bahwa Rasulullah
shallallaahu 'alaihi zoa sallom bersabda,
"Barangsiapa membela pelaku kezhalima
^
r:;ra"ngurl
kebathilannya ia tundukkan kebenarar., maka lepaslah
darinya jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya." lShahiih
al-l aami' ish Shaghiir (no. 6048)1.
Dalam kitab Sunan-nya, Abu Dawud juga meriwayatkan
dari Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam bahwasanya beliau ber-
sabda,
"...Barattgsiapa membela kebathilan, pahahal ia menge-
tahuinya, niscaya kemurkaan Allah senantiasa meliputinya
hingga ia berhenti darinya..." lShahiih al-laami'ish Shaghiir
(no.6196)1.
L0. Mencari Ridha Manusia dengan Kemurkaan Allah
Imam at-Tirmidzi rahimahullah rnertwayatkan dalam kitab
S un an -ny a d ari Ummul Mukminin' Aisyah r adhiy all a ahu' anh a.
Dia berkata, " Akrt mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
scrllam bersabda,
,
'Barangsiapa mencari ridha Allah dengan kemurkaan ma-
nusi4 niscaya Allah mencukupinya dari kebuttrhan manusia.
Dan barangsiapa mencari ridha manusia dengan kemurkaan
Allah, niscaya Allah mewakilkannya kepada manusia."'
fshahiih Sunan nt-Tirmidzi (no. 1967)],
1L. Memancing Kemarahan Orang-orang Shalih Tanpa Alasan
yang Benar
Dalam kitab Shahiih-ny4Imam Muslim meriwayatkan dari
'A'idzbin'Amr bahwasanya Abu Sufyan mendatangi Salman,
Shuhaib, dan Bilal yang saat itu sedang berkumpul. Mereka
lantas berkata, "Demi Allah, tidaklah pedang-pedang Allah
mengenai leher musuh Allah (saat itu, Abu Sufyan belum
masuk Islam)." Perawi melanjutkar,:., "Laht berkatalah Abu
Bakar,'Apakah kalian mengatakan kalimat itu kepada pem-
besar dan pemimpin Quraisy?' Dia lantas mendatangi Nabi
shallallaahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal itu kepada
beliau. Rasulullah shallallanhu 'slnihi wa sallam lantas bersabda,
'Wahai Abu Bakar, bisa jadi kau telah membuat mereka marah.
Bila kau telah membuat mereka maratL maka kau telah mem-
buat marah Rabb-mu.' Abu Bakar kemudian mendatangi
mereka lalu berkata,'Wahai Saudara-saudaraku, apakah aku
telah membuat kalian marah?' Mereka berkata, 'Tidak, semoga
Allah mengampunimu, wahai Saudaraku."' fSyarh Shahiih
Muslim, karya an-Nawaw i (XVU 299)1.
Hendaklah hadits ini beserta ancaman yang terdapat di
dalamnya menjadi peringatan bagi orang-orang yang membuat
marah atau mencela saudara-saudara muslim mereka hanya
karena seorang pemain sepak bola kafir atau fasik yang dalam
kacamata Islam sama sekali tidak berharga. Sebagian di antara
mereka ada yang mengeluarkan kata-kata kotor terhadap sau-
dara seimannya. Bahkan, terkadang sampai terjadi perkelahian
dan pukul-memukul hanya karena seorang pemain atau sebuah
klub olahraga. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
takut terhadap hukuman dan amarah-Nya.
12. Mengaku sebagai Maharaia Diraia
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Allah sangat murka kepada orang yang mengaku sebagai
maharaja diraja. Tidak adanja (ya.g hakiki) selain Allah."
[HR. Ahmad, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 988)].
13. Mengatakan Kalimat yang Mengundang Murka Allah
Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa',begitu pula yang
lainnya, meriwayatkan dari Bilal bin al-Harits radhiyallaahu 'anhu
menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
"Sesungguhnya seorang laki-laki mengucapkan sebuah
perkataan yang mendatangkan ridha Allah yang ia tidak
mengira akan mencapai apa yang dicapai oleh perkataan
itu. Kemudian Allah mencatat perkataan yangmendatang-
kan ridha-Nya itu hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya
seorang laki-laki mengucapkan sebuah perkataan yang
mendatangkan murka Allah yar'g ia tidak mengira akan
mencapai apa yang dicapai oleh perkataan itu. Kemudian
Allah mencatat perkataan yang mengundang murka-Nyu
itu hingga hari Kiamat." fSilsilah ash-Shahiihah (no.888)1.
Maka dari ihr, hendaklah seorang muslim menjaga lisannya
agar tidak mengucapkan perkataan bathil sedangkan ia tidak
menyadarinya.
14. Berduaan dengan Wanita atau Laki-laki yang Bukan
Mahram
Rasulullah shallallaahu 'alaihi rott snllnm bersabda,
"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang
wanita (ya.g bukan mahramnya) melainkan yang ketiga
di antara mereka adalah syartan." [HR. At-Tirmidzi].
Beliau shallallaahu 'rilaihi wa sallam juga pernah bersabda,
"Setelah hari ini, janganlah seorang laki-laki menemui
wanita yang sedang ditinggal pergi suaminya, kecuali ber-
sama satu atau dua orang laki-laki." [HR. Muslim (IV/1711)].
Seorang wanita tidak diperkenankan berduaan dengan
laki-laki lain dalam sebuah rumah, ruang, atau pun mobil.
Demikian juga laki-laki, ia tidak diperbolehkan berduaan
dengan perempuan lain. Bahkary seandainya wanita itu adalah
ipar, keponakan, pembantu, perawat, dokter, dan sebagainya.
Betapa banyak kehormatan yang terkoyak akibat pertemuan
terlarang ini.
1,5. Berjabat Tangan dengan Wanita yang Bukan Mahram
Rasulullah shallallaahu 'alaihi rna sallam bersabda,
"Kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan
jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh perem-
puan yang tidak halal baginya." [HR. Ath-Thabrarn, Shnhiih
al-l aami' ish Shaghiir (no. a921)1.
Sebagian orang mengatakan bahwa tidak masalah kita
berjabat tangan dengan wanita selama niat kita bersih dan
hati kita tulus tanpa ada maksud tertentu. Hendaklah orang-
orang ini takut kepada Allah atas apa yang mereka ucapkan.
Apakah hati mereka lebih suci daripada hati Nabi Muhammad
shnllallsnhu 'alaihi wa sgllum? Padahal beliau shallallaahu
'alaihi
wa sallam bersabda,
"sesungguhtyu aku tidak berjabat tangan dengan wanita."
[HR. Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shaghiir
(no. 3509)].
Di tempat lairu beliau juga bersabda,
"Sesungguh.yu aku tidak menyentuh tangan perempuan."
[HR. Ath-Thabrani, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 7054)].
Adakah orang yang hatinya lebih suci dan lebih bersih
daripada hati Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam? Bukan-
kah beliau tidak berjabat tangan dengan wanita dan beliau pun
tidak rela hal itu terjadi pada umatnya?
Hendaklah bertakwa kepada Allah orang-orang yang
mengharuskan istri, saudari, dan anak perempuan mereka
yang shalihah berjabat tangan dengan kerabat mereka yang
berasal dari sepupu, ipar, dan semua yang bukan mahram
bagi wanita-wanita tadi. Hendaklah mereka ingat perkataan
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wn sallnm,
"Sesungguhnya rasa malu dan iman saling mengiringi. Jika
salah satu dari keduanya dihilangkan, maka hilanglah yang
satunya lagi." [HR. Al-Hakim dan yang lain, Shshiih aI-
laami'ish Shaghiir (no. 3200)1.
Hendaklah mereka menghidupkan rasa cemburu dalam
hati mereka, begitu pula rasa malu pada hati keluarga perem-
puan mereka.
L5. Bepergian Tanpa Mahram bagi Wanita
Dari Ibnu'Abbas radhiyallaahu 'anhu, dia mengatakan
bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wn sallam bersabda,
'
"Janganlah seorang wanita bepergian, kecuali disertai
mahramnya." [HR. Al-Bukhari (no. 7862) dan Muslim (no.
1341)1.
-
Larangan ini umum dan mencakup semua jenis bepergiary
baik untuk haji, rekreasi mauPun yang lainnya. Keluarnya
wanita tanpa disertai mahram untuk bepergian menimbulkan
banyak masalah. Yang paling berbahaya adalah menyelisihi
perintah Allah dan Rasul-Nyu shcrllallaahu 'alaihi wa sallam.Di
samping banyaknya masalah yang mungkin mengenai wanita,
banyak juga kerusakan yang akan timbul. Di antaranya adalah
dia tidak tahu dengan siapa dia akan duduk beresebelahan di
dalam pesawat atau bus? Dengan pundak siapakah pundaknya
akan berdempetan? Dengan kaki siapakah kakinya akan ber-
sentuhan? Dengan laki-laki atau perempuankah? Adakah ia
seorang yang beradab ataukah orang yang kurang aiar (fasiq)
yang dengan leluasa menikmati persentuhan dengannya de-
ngan alasan tidak sengaja? Kita pun tidak tahu, apakah pesawat
itu akan mendarat di bandara yffig dituju ataukah karena sebab
buruknya cuaca sehingga ia mendarat di tempat lain secara
darurat? Cerita tentang kejadian semacam ini banyak sekali.
Seorang mahram diharuskan memenuhi beberapa syarat
berikut: Muslim, laki-laki, baligh, dan berakal sehat. Anak
laki-laki yang telah memasuki usia tamyiz tapi belum baligh
belum dapat dikatakan mahram. Ini karena Rasulullah shalkil-
laahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"... Ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki, atau
mahramnya." [HR. Muslim (IIl977)1.
1,7. Mendengarkan Lagu, Nyanyian, dan Musik
Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahiih-nya meriwayatkan
secara mu'allaq dari Nabi shallallashu 'alaihi wa sallam bahwa-
sanya beliau bersabda,
.
"Akan ada di antara umatku segolongan orang yang meng-
halalkan perzinaan, sutera, khamr, dan musik..." [HR. Al-
Bukhari, lihat Fst-hul Baari (X/333)].
Perbuatan menghalalkan tidaklah dilakukan melainkan
pada sesuatu yang haram.
'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu pernah bersaksi
atas nama Allah bahwa maksud firman Allah Ta'ala: "Dan di
antara manusia (ada) ornng yang mempergunakan per:kataan yang
tidakberguna untukmenyesatkan (manusia) dari jalan Allah," [QS.
Luqman: 61. Adalah nyanyian. [Sebagaimana disebutkan Ibnu
Katsir dalam Tafsiirnya (VV333)1.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sqllamjuga pemah melaknat
suara seruling. Beliau mengatakan,
"Drta suara yang dilaknat, baik di dunia maupun di akhirat:
Suara seruling ketika datang nikmat dan jeritan ketika
datang musibah." [HR. Al-Bazzar dan adh-Dhiya', Shahiih
al-J aami' ish Shaghiir (no. 3801)1.
Para ulama terdahulu telah menegaskan haramnya alat
musik, seperti mandolin dan kecapi. Jenis lain yang juga di-
haramkan, bahkan lebih berbahaya adalah semua jenis alat
musik modern. Di antaranya adalah piano, gItar, biola, harpa,
dan terompet. Ini karena suaranya lebih keras, pengaruhnya
lebih besar, bahkan bisa memabukkan dibanding alat-alat musik
terlarang zarrran dahulu. Tingkat keharamannya semakin ti.ggi
jika alat musik tadi diiring biduanita atau penyanyi. Dan bila
lirik lagu itu membangkitkan rasa rindu, asmara, cumbu-rayu,
dan menyifati kemolekan tubuh kekasitu maka keharamannya
makin tit-tgg dan tidak diragukan lagi, karena pengaruh negatif-
nya lebih besar. Di sampingitu, sebagaimana ulama berkata,
"Nyanyian adalah pengantar zina dan ia menumbuhkan
kemunafikan di dalam hati."
Dengan banyaknya penyanyL pemusik, dan biduanita yang
berfantasi lagi berimprovisasi pada alat-alat musik terlarang,
maka jadilah lagu dan musik sebagai fitnah serta godaan ter-
besar zaman ini.
18. Menyia-nyiakan Harta
Allah Tabaraka wa Ta'nla berfirman:
"Mskan dan minumlah kamu sekalian, dan janganlah berlebih-
Iebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-ornng yang
berlebih-lebihan. " [QS. A1-A' naf: 371
Rasulullah shallallashu 'alaihi wa sallam bersabda,
:
"Sesungguhnya Allah meridhai untuk kalian tiga hal ...
dan memurkai tiga hal pada kalian: (menyebarkan) desas-
desus, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta." [HR.
Muslim dalam krlab Shahiih-nya, Syarh an-Nawawi (XII/525)].
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallamjuga pernah bersabda,
"Kedua kaki anak Adam tidak akan bergeser dari sisi Rabb-
nya pada hari Kiamat kelak hingga ditanya lima perkara:
Tentang umurnya, bagaimana ia habiskan, tentang masa
mudanya bagaimana ia menggunakannya, tentang harta-
nya, dari mana ia memperolehnya dan kemana ia belanja-
kan, ..." [HR. At-Tirmidzi, Silsilatul Ahssdiits ash- Shahiihah
(no.9a6)1.
19. Mengingkari Karunia Allah dan Menghalangi Hak Orang
Fakir yang Ada Pada Hartanya
Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari rahimahullah
meriwayatkan dari'Abdurrahman bin Abi'Amrah bahwasanya
Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu memberitahunya bahwa ia
pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallamber-
sabda,
"Sesungguhnya pernah ada tiga orang dari Bani Isra-il,
yaitu si belang, si botak, dan si buta, yang Allah 'Azza zua lalla
itgit menguji mereka. Kemudian Dia mengutus pada ketiganya
satu Malaikat. Lalu tibalah Malaikat tadi pada si belang sambil
bertanya padanya, 'Apa yang paling kau sukai?'Dia menjawab,
'Warna yang indah dan kulit yang indah. Sebab, orang-orang
merasa jijik padaku.' Beliau bertutur, "Lalu ia mengusapnya
dan hilanglah (belang itu) darinya. Dia pun diberi warna yang
indah dan kulit yang indah. Dia bertanyalagi,'Harta apa yang
paling kau sukai?'Dia menjawab, 'lJnta,' atau, 'Sapi.'Ia ragu,
si belang atau si botak yang mengatakan unta sedang yang
lain mengatakan sapi. Ia pun lantas diberi unta yang hampir
melahirkan. Malaikat tadi berkata,'Mudah-mudahan hartamu
diberkahi.' Lalu ia mendatangi si botak dan bertanya, 'Apa
yang paling kau sukai?'Dia berkata, 'Rambutyang indah dan
penyakit ini dihilangkan dariku. Orang-orang merasa jijik
padaku.'Beliau bersabda, "Lalu ia mengusaPnya kemudian
hilanglah penyakitnya dan ia pun diberi rambut yang indah.
Malaikat tadi bertanya, 'Harta apa yang paling kau sukai?'Dia
berkata, 'Sapi.'Beliau bersabda, "Laki-laki tadi lantas diberi
seekor sapi yang sedang bunting. Malaikat tadi berkatapadanya,
'semoga hartamu diberkahi Allah.' Setelah itu, ia pun men-
datangi si buta lalu bertanya, 'Apa yang paling kau sukai?'
Dia berkata,'Allah mengembalikan penglihatanku sehingga
aku bisa melihat orang-orang.' Beliau bersabda, "Lalu diusap-
lah ia dan Allah pun mengembalikan penglihatannya.Malaikat
tadi bertanya,'Harta apayang paling kau sukai?' Dia berkata,
'Kambing.' Ia pun memberinya seekor kambing yang sedang
hamil tua. Kemudian beranak pinaklah hewan tadi. Setelah
itu, si belang memiliki unta yang memenuhi lembah. Sedang-
kan si botak memiliki sapi yang memenuhi lembah. Demikian
pula si buta memiliki kambing yang juga memenuhi lembah.
Selang tak berapa lama, datanglah ia (Malaikat tadi) menemui
si belang dengan wujud dan penampilan seperti si belang
dahulu sambil berkata, 'Saya adalah laki-laki miskin yang
kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak ada harapan lagi
saat ini melainkan Allah kemudian Anda. Saya meminta Anda
atas nama Dzatyangmemberi Anda warna yang bagus, kulit
yang bagus, dan harta ini, seekor unta untuk bekal perjalanan
saya. Dia berkata, 'Masih banyak kebutuhan lain.' Lantas ber-
katalah ia, 'Sepertinya aku pernah mengenalmu. Bukankah
engkau dulu berkulit belang, dijauhi manusia, dan juga fakir
lalu Allah mengaruniaimu?' Dia berkata, 'Sesungguhnya aku
mewarisinya dari nenek moyangku.' Dia berkata, 'Jika kau
bohong, niscaya Allah mengembalikanmu sebagaimana engkau
dahulu.' Dia pun mendatangi si botak dengan wujud dan
penampilan seperti si botak dahulu. Ia lantas mengatakan
kepadanya sebagaimana yang dikatakan terhadap si belang.
Dia pun menolaknya. Lalu berkatalah ia, 'Jika engkau bohong,
niscaya Allah mengembalikanmu sebagaimana engkau dahulu.
Dia'(Malaikat tadi) akhirnya menemui si buta dengan wujud
dan penampilannya terdahulu sambil berkata, 'Saya adalah
laki-laki miskin yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan
tidak ada harapan lagi saat ini melainkan Allah kemudian
Anda. Saya meminta Anda atas nama Dzatyartgtelah mengem-
balikan penglihatan Anda seekor kambing untuk bekal per-
jalanan saya. Dia berkata, 'Saya dahulu buta kemudian Allah
mengembalikan penglihatanku. Saya dahulu juga miskin lalu
Allah membuat aku kaya. fadi, ambillah sesuka hatimu. Demi
Allah, hari ini aku tidak akan menghalangimu mengambil
segala sesuatu yang engkau ambil atas nama Allah. Dia ber-
kata, 'Pertahankanlah hartamu. Sesungguhnya aku hanya
ingin mengujimu. Allah telah meridhaimu dan murka ter-
hadap kedua kawanmu."' [HR.Al-Bukhari dan Muslim, Fat-hul
Bonri (VV500)1.
20. Duduk bersama Ahli Bid'ah dan Orang yang Gemar
Bermaksiat
Orang-orang ini sangat berbahayabagi agama seorang
muslim. Sebab, mereka mencampur adukkan antara yang haq
dan yang bathil, serta antara kekufuran dengan keimanan.
Terlebih lagi bid'ah dan syubhat yang mereka sebarkan ter-
_-
kadang bisa tertanam kuat di dalam akal seorang muslim tanpa
terasa. Para ulama dan imam rahimahumullaah telah menerang-
kan dengan jelas dan tegas tentang larangan duduk dengan
orang-orang munafik, ahli bid'ah, dan pengikut hawa nafsu.
Ini ditujukan agar orang-orang macam ini tidak mencemari
agama umat Islam.
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan kelembutan dan
sifat welas asih beliau terhadap umatnya yang tidak tergambar-
kan pernah mengucapkan,
"Janganlah bersahabat kecuali dengan orang yang beriman
dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang
bertakwa." [Hadits hasary diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Dawud, dan yang lain, Shqhiihul laami' (no. 73a1)1.
Banyak pula pendapat-pendapat tentang larangan ber-
majelis dengan ahli bid'ah dan pengikut hawa nafsu yang
diriwayatkan dari ulama Salaf. Di antara yang berhasil kami
himpun adalah:
Al-Fudhail bin 'Iyadh berkata, "Ikutilah jalan-jalan petunjuk
(Nabi) dan janganlah sedikitnya orang yang menempuhnya
membuatmu surut. Jauhilah jalan kesesatan dan
jangan ter-
pedaya oleh banyaknya orang yang binasa." IAl-I'tisham (11112)1.
Muslim bin Yasar berkat4 "Jartgan engkau beri kesempatan
kepada pelaku bid'ah memasuki telingamu sehingga menim-
pamu apa yang engkau tidak kuasa untuk mengeluarkannya
dari hatim u." lAl-Ib aanah (IIl 459)1.
Al-Mufadhdhal bin Muhalhil berkata, "JIka engkau duduk
dengan ahli bid'ah lalu ia mengajakmu bicara dengan bid'ah-
nya, maka engkau bisa mengingatkannya dan lari darinya.
Akan tetapi, jika awalnya ia mengajakmu bicara dengan per-
kara-perkara Sunnah, kemudian ia memasukkan bid'ahnya
kepadamu yangbisa jadi tertanam di hatimu, lantas kapan ia
(bid'ah itu) akan keluar dari hatimu?" IAl-lbsnnah (IU444)1.
2L. Menyetubuhi Istri yang Sedang Haidh
Allah T nb ar aka ta a T a' ala befiirrnan:
" Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh
itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu men-
jauhkan diri dari wanita di zoaktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka sebelum merekn suci." [QS. Al-Baqarah:222]
Tidak halal bagi seorang suami menyetubuhi istrinya yang
sedang haid. Ia juga tidak boleh menyetubuhinya sebelum
sang istri mandi sesudah masa haidnya berlalu. Ini berdasar-
kan firman Allah Ta'ala:
"Apabila mereks telah suci, maka campurilah mereka di tempat
yang diperintakan Allah kepadamu." [QS. Al-Baqarah:2221
Yang diperbolehkan baginya hanyalah bersenang-senang
dengannya selama bukan jima' (bersetubuh). Dasamya adalah
sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,
"Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jima')." [HR.
Muslim, Bab Haidh (no. 302)1.
Keluar dan Berlalunya Wanita yang Mengenakan Parfum
di Hadapan Laki-laki
Rasulullah shallallnnhu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Wanita mana pun yang memakai minyak wangl kemudian
keluar menuju masjid agar aromanya tercium, maka tidak
diterima shalatnya hingga ia mandi sebagaimana mandi
janabat." [HR. Ahm ad, Shahiihul J aami' i (no. 2703)].
\bL a \)i4 i, ,b"-7 i .>p'*,t ;iyt tli
"Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian
berlalu di antara kerumunan orang agar mereka mendapati
aromanya, maka ia dianggap seorang pezirta." [HR. Ahmad,
Shahiih al-l aami' ish Shaghiir (no. 2701)1.
Kerumunan orang yang dimaksud di sini adalah para laki-
laki, termasuk juga penjaga toko, sopir, dan penjaga gerbang
sekolah, sekalipun telah berusia lanjut.
Larangan ini juga mencakup keluar untuk beribadah.
Bahkary keluar menuju masjid sekalipun ia dilarang memakai
minyak wang.
Rasulullah shallallaahu 'nlaihi wa sallsm bersabda,
23. Mengambil Hadiah atas Syafa'at (Pertolongan/Bantuan)
yang Dilakukan
Allah Tsbaraka wa Ta'als berfirman:
"Barangsiapa ynng memberikan syafaat yang bnik, niscnyn ia
akan memperolehbagian (pahala) darinyn." [QS. An-Nisaa': 85]
Allah Subhanshu wa Ta'ala dan Rasul-Nya shallallsahu 'alaihi
wa snllsm memerintah kaum muslimin agar saling tolong-
menolong, bahu-membahu, dan merasa sebagai badan yang
satu. Nabi shallallaahu 'alsihi wa sallamjuga menyuruh mereka
saling membantu dan saling memberikan manfaat antara satu
dengan lairurya melalui cara yang halal. Rasulullah shallallsahu
'alnihi wa sallam bersabda, "
"Barangsiapa di antara kalian mampu memberi manfaat
bagi saudaranya, maka hendaklah ia lakukan." [HR.Muslim
Di sampingitu, beliau juga bersabda,
"Berilah syafa'at, niscya kalian mendapat pahala." [HR.
Al-Bukhari dan yang lain, Fat-hul Basri (X/450)1.
Kedudukan dan jabatan tinggi di antara manusia adalah
salah satu nikmat Allah Tabaraka ua Ta'alabagi hamba-Nya.
Di antara bentuk mensyukurinya adalah menunaikan hak dari
nikmat itu sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nyu
dengan memberi syafa'at bagi saudara-saudaranya agar tujuan
baik mereka tercapai atau hak mereka yang terabaikan di-
kembalikan.
Adapun bila syafaat itu justru melangkahi hak orang lairy
maka seketika itu juga bantuan tadi berubah menjadi ke-
zhaliman. Orang yang memberi syafaat tidak boleh mengambil
upah atas syafaat atau sarana yang telah ia berikan. Inilah yang
disabdakan Rasulullah shallallaahu 'nlnihi ws sallam,
"Barangsiapa memberi syafa'at kepada saudaranya, lalu ia
diberi hadiah, dan ia menerimanya, maka ia telah men-
datangi sebuah pintu besar di antara pintu-pintu tiba."
[HR. Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shaghiir
(no. 6316)].
Hendaklah berhati-hati terhadap dosa besar ini orang-
orang yang sebagian penghasilan dan sumber rizkinya dengan
mengambil harta dan hadiah dari orang-orang yang mendapat
syafa'at karena kedudukan mereka. Atau karena mereka me-
miliki kerabat dari kalangan pejabat besar. Apa yang mereka
makan dari hasil perbuatan ini adalah haram dan terlarang.
Jika syafa'at dipergunakan untuk memPeroleh sesuatu yang
bukan hak mereka, maka berlipatgandalah dosa itu, karena
adanya unsur kezhaliman terhadap manusia.
Ibnu Nahhas rahimahullah berkata dalam kitab Tanbiihul
Ghaafiliin, "setiap harta yang didapat oleh pemilik kedudukan
di sisi penguasa, yang berkat kedudukannya itu ia mengambil
harta tadi dari orang-orang yang butuh terhadap penguasa itu,
maka ia sebagaimana yang dikatakan oieh Malik rtthimahullah,
'Haram!! jalan keluamya adalah dengan mengembalikan harta
tersebut kepada para pemiliknya. Jika mereka tidak diketahui,
maka penguasa menyimpannya dibaitul mal." lTanbiihul Chaa-
filiin, karya Ibnu Nahhas (hal. 191) dengan sedikit perubahan
redaksil.
24. Tidak Memberi Upah pada Buruh
Rasulullah shallallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,
"Allah Ta'ala berfirman, 'Tiga (orang) yang akan menjadi
seteru-Ku di hari Kiamnt kelak: Orang yang memberi atas nama-
Ku lalu ia berkhisnat, orang yang menjual orang merdeka lalu
memakan hasil penjualannya, dan orang yang menyewa buruh
kemudian buruh itu menyelessikan pekerjaannya, tapi ia tidak
memberiknn upahnya."' [HR. Al-Bukhari dalam kitab Shahiih-
nya, Fat-hul Baari (IV1447)1.
Dalam kitab Shnhiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hura ir ah r adhiy allaahu' anhu bahwa Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda, "Tahukah kalian siapa orang yang
merugi?" Mereka menjawab, "Bagi kami, orang yang merugi
adalah orang yang tidak memiliki dirham dan barang." Lalu
beliau bersabda,
"Sesungguhnya orang yang merugi (bangkrut) di antara
umatku adalah orang yang pada hari Kiamat datang membawa
(pahala) shalaf puasa dan zakat. Akan tetapi, dia pernah men-
cela si Fulan, menuduh si Fulan, memakan harta si Fulary me-
numpahkan darah si Fulary dan memukul si Fulan. Kemudian
diambillah kebaikan (pahala)nya untuk diberikan kepada si
Fulan, diambil pula kebaikannya yang lain untuk diberikan
kepada si Fulan. Lantas jika kebaikan (pahala)nya telah habis
sebelum dosanya tertebus, maka diambillah dosa orang-orang
tadi lalu ditimpakan kepadanya kemudian dilemparlah ia ke
dalam Neraka." [Syarh Shahiih Muslim, karya an-Nawawi
(xvrl372)1.
Memakan hak buruh atau tidak membayarkan upahnya
memiliki beberapa praktek, di antaranya:
. Tidak mengakui upahnya dan tidak pula membayarnya.
. Mengurangi upah yang telah disepakati bersama dan tidak
memberikannya secara semPurna.
r Bersepakat dengan buruh ketika berada di daerahnya
dengan upah tertentu. Namun, tatkala si buruh membayar
sendiri ongkos kedatangan dan perjalanannya hingga tiba
di tempat kerjanya si majikan berkata padanya, "Kau boleh
memilih antara menerima gaji lebih rendah atau pulang ke
daerahmu." Lalu ia pun mengubah perjanjian pertamanya.
. Memberikan pekerjaan tambahan tanpa memberikan upah
atas pekerjaan tambahan itu, juga tanpa membuat ke-
sepakatan baru atas tambahan kerja atau jam keria.
o Menunda-nunda dan mengakhirkan pembayaran dari
waktu yang telah disepakati tanpa sebab. Terkadang majikan
bermaksud memutar dan memanfaatkan harta ini sebelum
membayarkannya pada si buruh yang sedang membutuh-
kannya untuk dikirimkan demi menafkahi keluarganya.
Perbuatan mengulur-ulur pembayaran dan memakan hak
buruh adalah haram.
"Kalian menganggapnya remeh, padahal di sisi Allah sangatlah
besar." [QS. An-Nuur: 15].
25. Meminta-minta kepada Orang lain, Padahal Tidak Mem-
butuhkannya
Dalam kitab Musnad-nya,Imam Ahmad meriwayatkan dari
Ibnu Mas'ud radhtyallaahu 'anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah
shallsllsahu 'alsihi wa ssllam bersabda,
"Barangsiapa meminta, padahal ia memiliki harta yang
mencukupinya, maka ia hanyalah memperbanyak bara
]ahannam." Mereka berkata, "Berapakah kadar kekayaan
yar.g tidak mengizinkan minta-minta?" Beliau bersabda,
"Sebanyak apa yang mencukupinya untuk makan siang
dan malam." [HR. Abu Dawud, Shahiih al-laami'ish Shaghiir
(no.6280)1.
Sebagian orang menganggap remeh persoalan minta-minta
pada orang lain, sekalipun ia sedang tidak membutuhkan. Se-
bagian malah mengatakan, "Aku akan mendatangi si Fulan dan
"Barangsiapa meminta, padahal ia memiliki sesuatu yang
mencukupinya maka pada hari Kiamat kelak ia akan datang
dengan wajah tercabik-cabik atau terkoyak." [HR.Ahmad,
Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 6255)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menyabdakan,
memintainya. Jika ia memberiku, maka itulah rizkiku' Namun,
bila tidak, aku pun sama sekali tidak rugi'" Pada hakekatnya,
sering minta-minta kepada orang lain, padahal ia tidak mem-
butuhkannya, selain diancam hukuman oleh Allaku ia merupa-
kan kehinaan yang akan mengikis kewibawaan dan kharisma
seseorang. Ini adalah kerugian besar bagi insan berakal sehat
yang takut kepada Allah, menjaga wibawanya, dan tidak ingin
pada hari Kiamat kelak datang dengan daging wajahnya ber-
fatuhan karena
sering meminta-minta orang lain. Dalam kitab
Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari'Abdullah
bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma. Ia mengatakan bahwa Nabi
shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"seseorang yang terus meminta-minta kepada orang lain,
akan datang pada hari Kiamat kelak dengan wajah yang
tidak berdaging sekerat Pun." lFat-hul
Baari (llll338)l'
26. Menunda-nunda Pembayaran dan Tidak Menunaikan
Hutang
Sesungguhnya perkara hutang lebih besar dan berbahaya
daripada yang diperkirakan lnanusia' Khususnya lagi orang-
orang yang suka meminjam tanpa bemiat melunasi atau mereka
merasa yakin tidak akan mampu melunasi. Mereka mengatakan,
"Orangyang kita mintai pinjaman adalah orang kaya. Tidak
mengapa seandainya kita ambil barang sepuluh, dua puluh."
Hal ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada bedanya apakah
uang hutang itu milik orang kaya atau miskin. Hutang akan
senantiasa dalam tanggungan seseorang, baik sedikit maupun
banyak. Bahkan, seorang syahid yang mengorbankan diri di
jalan Allah pun diampuni segala dosanya, kecuali hutangnya.
Ia tetap ditulis sebagai tanggungannya.
Rasulullah shnllsllsahu 'alnihi wa sallam bersabda,
"Seorang syahid diampuni segala dosanya, kecuali hutang."
[HR. Ahmad dan selainnya, Shahiih al-laami'ish Shaghiir
(no.8119)1.
Beliau shallallaahu 'alaihi lt)a sallam
1'uga
bersabda,
"Mahasuci Allah, ancaman keras apakah yang Allah **.
kan tentang hutang? Demi Dzat yang jiwaku berada di
Tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah
kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh lalu
dihidupkan lagi, kemudian terbunuh sedangkan ia masih
memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk
Surga hingga hutangnya dilunasi." [HR. An-Nasa-i, Shahiih
al-l aami' ish Shaghiir (no. 359a)1.
27. Ghibah
Allah 'Azza zua lalla berfirman:
"Dan janganlah sebahagian kamu mengguniing sebagian yang
lain. Sukakah salah seorang di antarskamu memnkan daging
saudaranya yang sudah mati?" [QS. Al-Hujuraat: L2]
Dalam kltab Shnhiih-ny a, Imam Muslim mengatakan bahwa
Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua ssllam bersabda,
"Tahukah kalian apa ghibah itu?" Mereka berkata, "Allah
dan Rasul-Nyalah yang lebih tahu." Beliau bersabda, "Kau
menyebut sesuatu yang dibenci oleh saudaramu tentang
dirinya." Ada yang bertanya, "Bagaimana menurut Anda
jika apa yang ada pada saudara saya itu sesuai dengan apa
yang saya katakan?" Beliau menjawab, "Jlka apa yang ada
padanya seperti yang kau ucapkan, maka kau telah berbuat
ghibah padanya. Akan tetapr" jika tidak ada padanya, maka
kau telah berbuat dusta tentangnya." lShahiih Muslim (IYl
2001)1.
Sebagian orang jika dinasehati yang lain agar tidak berbuat
ghibah terhadap saudaranya malah berkata, "Aku mengucap-
kan perkataan yang sama ketika berada di hadapannya. Aku
tidak takut jika kuucapkan perkataan ini di hadapannya." Kami
katakan, "sesungguhnya ucapannya ini pury ketika yang di-
bicarakan tidak ada, juga dianggap sebagai ghibah." Hendaklah
bertakwa kepada Allah orang-orang yang melepaskan lisan-
lisan mereka terhadap seseorang atau kehormatannya. Hendak-
lah mereka senantiasa mengingat firman Allah Tabaraka wn
Ta'ala:
"Tidak ada satu ucapnn pun yang diucnpkannya, melninkan ada
di dekatnya Mnlaikat pengazuas yang selalu hadir. Dan dntanglah
sakaratul maut yang sebensr-benarnyn. Itulnh yang kamu selalu
lari darinya." lQS. Qaaf: 20-791
Hendaklah mereka camkan bahwa setiap pekataan mereka
senantiasa dicatat. Patutlah mereka merenungkan hadits Ra-
sulullah shallallnahu 'nlaihi wa sallsm tadi, "lika apa yang ada pada
ssudaramu seperti yang kau ucapkan, maks knu telah berbuat ghibah
padanyn. Akan tetapi, jika tidak ada padnnya, makn kau telah berburt
dusts tentangnya. " Masing-masing dari kedua perbuatan ini
sama jeleknya dengan yang lain. Semoga dengan kemurahan
dan nikmat-Nya, Allah berkenan menyelamatkan kita dari
ujian ini.
28. Menyemir Rambut Tanpa ada Keperluan dan Merubah
Warna Uban dengan Warna Hitam
Kita semua adalah para hamba Allah Tabaraka wa Ta'ala.
Allah Subhanahu wa Ta'ala mernerintah dan melarang kita se-
bagaimana yang dikehendaki-Nya. Kita hanya wajib taat kepada-
Nya. Sebab, inilah jalan yang akan mengantar kita ke Surga atas
karunia dan rahmat-Nya. Untuk membekali diri kita memasuki
rahmat Allah, kita wajib mendengar dan menaati segala perintah
Allah dan Rasul-Nyu shallallanhu 'alnihi wa sallam. Janganlah
kita memperdebatkannya dan mengatakan, "Kenapa begini?
Kenapa ini diharamkan?" Selama ia merupakan perintah dan
larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur-ary atau perintah
dan larangan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa snllam dalam
hadits-hadits shahih, maka janganlah kita memperselisihkannya
atau memperdebatkannya.
Allah Tabaraka wn Ta'ala berfirman:
"Apa yang diberikan Rnsul kepadamu maka terimalah din. Dan
apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." [QS. Al-
Hasyr:7]
Muqaddimah ini wajib kita camkan tiap kali menghadapi
perintah atau larangan. Hany a saja, kita sebutkan ayat tadi
sebelum membahas masalah ini, karena ia merupakan masalah
y angseringkali dipelintir, dipertanyakan, dan diperdebatkan
oleh golongan yang suka berbelit-belit.
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh an-Nasa-i
dan Abu Dawud, Nabi shollnllaahu 'alnihi wa sallam bersabda,
"Di akhir zarnai'r, akan ada segolongan orang yang menye-
mir rambut mereka dengan warna hitam layaknya tem-
bolok burung dara. Mereka ini tidak dapat mencium aroma
Surga." lShahiih Sunan an-Nnsa-i (no. 5057) dan Shahiih Sunan
Abi Dnwud (3548)1.
Ya.g sesuai dengan agama adalah menyemir uban dengan
warna merah, kuning, atau selain keduanya' Imam Muslim
dalam kitab Shnhiih-nya meriwayatkan dari Jabir bin'Abdillah
radhiyallnahu'anhums. Dia bertutur, " Abtr Quhafah radhiyallaahu
'nnhu didatangkan pada hari penaklukan Makkah' Saat itu,
rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih. Rasulullah
shallallaahu 'glsihi wrt ssllam lantas bersabda,
'Ubahlah (uban) ini dengan sesuatu dan jauhilah warna
hitam."' [Mukhtashnr Shahiih Muslim (no. 13a7)]'
29. Mewasiatkan Perkara yang Membawa Madharat dan Ber-
laku Tidak Adil di antara Anak'anak dalam Pemberian
Alasan kami sebutkan kedua perkara yangharam di atas
secara bersamaan karena keduanya saling menyertai dan biasa-
nya bila salah satunya dilakukaru maka yang lain juga dilaku-
kan. Atau, seringkali orang yang melakukan dosa pertama juga
melakukan dosa kedua,yalhttidak adil dalam memberi sesuatu
kepada anak-anaknya. Perbuatan ini acapkali terjadi pada
bapak-bapak dan ibu-ibu yang merasa lebih condong pada
sebagian anak-anak mereka dibanding yang lairy entah karena
ketaatan, sopan santun, pengabdian mereka, atau pun yang
lainnya. Alasan-alasan ini secara agama tidak bisa menjustifikasi
perbuatan orang tua yang menghalangi sebagian anak-anak
mereka mendapatkan warisan atau menambah pemberian
sebagian mereka atas anak-anak yang lain. Allah Subhnnahu wa
Ta'sla adalah pemilik sejati atas harta yang sedang berada di
genggaman kita. Kita tidak lebih hanya sebagai pemegang
amanah atas harta itu.
Allah Tabaraka wa Ta'als berfirman:
"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rnsul-Nya dan nafkah-
kanlah sebngian dari hartamu yang Allah telah menjadikanmu
menguasainya." [QS. Al-Hadiid: 7]
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menerangkan dalam Kitab-
Nya bagaimana cara membagi harta waris. Dia hanya mem-
perkenankan manusia berwasiat tidak lebih dari sepertiga
bagian. Adapun selain itu, maka tidak ada lagi yang Uiru ai-
wasiatkan. Bahkan, seandainya ia berwasiat lebih dari sepertiga,
maka berdasarkan hukum agama, wasiat itu tidak boleh di-
laksanakan.
Ini didasarkan pada sabda Nabi shallctllnnhu 'slaihi wa sallam,
"Sepertiga, karena sepertiga sudah banyak." [HR. Al-Bu-
khari dan lainnya (no. 2743)1.
Tidak boleh pula mengutamakan sebagian anak atas yang
lain dalam hal pembagian warisan melalui wasiat dengan cara
mewasiatkan sepertiga bagi sang anak atau bagian tertentu
sebagai tambahan atas bagian pokok warisannya.
Inilah yang disabdakan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,
"Tidak ada wasiat bagi ahli waris." [HR.Ad-Daraquthni,
Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 7570)1.
Begitu pula dengan pemberian dan hadiah. Tidak boleh
sebagian anak lebih diutamakan daripadayang lain. Mereka
semua harus diberi jatah sama. Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh an-Nu'man bin Basyir radhiyallaahu 'anhuma.
Dia menuturkan bahwa sang ayah pergi bersamanya menemui
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.Ia lalu berkata, "Sesung-
guhnya saya telah memberikan seorang hamba sahaya (budak
laki-laki) kepada anak saya ini." Beliau bertanya, "Apakah
semua anakmu kau beri seperti ir:rr? " Dia menjawab, "Tidak."
Beiiau bersabda,
;srlii * t"r)*t', ,l,tt t riv\',
"Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil terhadap
anak-anakmu!"
Dia mengatakan bahwa dia langsung pulang lalu mengem-
balikan pemberiannya tadr." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul Baari
(v121,1)1.
Jika seorang ayah tidak bisa memberi anak-anaknya yang
lain sebagaimana yang diberikan pada salah satu di antara
mereka, maka ia wajib meminta kembali pemberian tadi.Inilah
yang dipesankan Rasulull ah shallallaahu 'alnihi wa sallam,
"Tidak haiai bagi seseorang memberikan sebuah pemberian
atau menghadiahkan sebuah hadiah kemudian memintanya
kembali, kecuali pemberian orang tua terhadap anaknya..."
lShahiih Sunan Abi Dawud (no. 3023)1.
Yang tidak termasuk dalam kategori larangan ini adalah
jika salah seorang anak sedang membutuhkan sesuatu yang
tidak dibutuhkan oleh yang lain. Di antaranya adalah sedang
sakit sehingga membutuhkan biaya pengobatan, sedang terlilit
hutang, sedang menganggur, memiliki keluarga besar yang
sedang membutuhkan banyak pengeluaran, atau sedang me-
nuntut ilmu sehingga ia harus konsentrasi pada belajarnya
atau hapalan Al-Qur-annya. Dalam kondisi seperti ini, orang
tua boleh memberikan apa yang sedang dibutuhkannya, atau
juga hadiah dan penghargaan atas apayangtelah dicapainya.
Hanya saja, tindakan ini harus diiringi penjelasan kepada
anak-anaknya yang lain dan bertekad melakukan hal serupa
bila salah satu di antara mereka menjalani keadaan serupa
sebagaimana melakukannya terhadap yang pertama.
Kami ingin memperingatkan para orang tua dengan firman
Allah Ta'ala:
"Berlsku adillah, dia lebih dekat kepada ketaqruaarz. " [QS. Al-
Maa'idah: 81.
Begitu pula dengan sabda Rasulullah shallallnshu 'alaihi wa
snllam,
"Tidakkah engkau suka seandainya mereka sama-sama
berbuatbaik kepadamu?" lShahiih Muslim (no. 1623)1.
30. Tidak Berlaku Adil di antara Istri
Dalam kitab Sunan-nya, Abu Dawud meriwayatkan dari
Abu Hurairah radhiyallsshu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi
wa sallam, beliau bersabda,
"Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian lebih cenderung
pada salah satunya, maka pada hari Kiamat kelak dia akan
datang dengan sisi badan yang timpang sebelah." [HR.
Abu Dawud, Shahiih al-lnami'ish Shaghiir (no. 6497)1.
Suami wajib berbuat adil terhadap para istri, baik dalam
penginapary belanja, sandang, pangary minum, dan pemberian
lain. Ia harus memberi setiap istri masing-masing haknya tanpa
pilih kasih dan berat sebelah. Cuma, dia tidak wajib berlaku
adil dalam hal rasa cinta yang ada di dalam hati, karenayang
seperti ini tidak mungkin dimiliki seorang oleh hamba. Allah
Tnbrtraks ws Tn'gkt berfirman:
"Dan kamu seksli-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangnt ingin berbuat demikian,
karens itu janganlsh knmu terlalu cenderung (kepada isteri yang
kamu cintai), sehingga kamu biarkan isteri yang lain terkatung-
katung. Dnn jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihnra
diri (dsri kecurnngan), maka sungguh Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang." [QS. An-Nisaa': 7291
Hanya saja, jangan sampai besar cintanya terhadap salah
satu istrinya mendorongnya berlaku tidak adil terhadap istri
yang lain sehingga ia mencurahkan rasa cintanya kepada istri
yang paling dicintainya. Seianjutnya, ia bermalam di tempatnya
lebih lama dibanding yang lain, memberinya lebih banyak, dan
mengabulkan segala permintaannya tanpa berbuat sama ter-
hadap yang lain. Perbuatan ini adalah haram dan hukumannya
adalah sebagaimana disebutkan Rasulullah shallallaahu' alaihi
wa sallam dalam hadits di muka.
3L. Sengaja Memandang Lawan |enis yang Bukan Mahram
Allah Tsbqraka wa Ta'ala berfirman:
"Kntsksnlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sungguh Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat."' [QS. An-Nuur: 30]
Allah Subhanohu wa Ta'olajuga berfirman:
"Katnkanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka
menahan p andangan mer eka dan memelihar a kemaluan mer eka. "
[QS. An-Nuur:31]
Melihat aurat adalah salah satu perbuatan berbahaya yang
bisa merusak hati dan melemahkan iman. Pada zaman se-
karang ini, kita sedang diuji dengan menjamurnya televisi.
Hampir bisa dipastikan masing-masing stasium televisi tidak
lepas dari tayangan yang menampilkan para wanita yang
mempertontonkan aurat mereka atau para laki-laki setengah
telanjang yang sedang memainkan pertandingan gulat bebas.
Baik pria maupun wanita sama-sama duduk di hadapan tele-
visi sambil menonton tayangan yang memikat hati mereka.
Para laki-laki menonton para biduanita dan aktris. Begitu pula
para wanita, mereka menyaksikan para aktor dan pemain bola
dengan takjub yang barangkali juga dengan syahwat. Saya
tidak tahu, ke manakah perginya rasa cemburu para pria yang
membiarkan istri, saudari, dan anak-anak perempuan mereka
menyaksikan tayangan itu? Padahal tidak tertutup kemungkinan
akan tumbuhnya sesuatu pada hati salah seorang di antara
mereka sehingga ia pun jatuh cinta dan dilanda kerinduan.
Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan dan
mengadu. Apakah yang menimpa kaum muslimin sehingga
mereka membiarkan keluarga perempuan mereka menonton
laki-laki kafir, baik penyany\ aktor, maupun olahragawan.
Padahal zaman dahulu, di beberapa negeri, bila seorang mus-
limah melewati sebuah ja