ekslopedi larangan islam 3

 


angannya hingga jatuhlah


ia ke dalam salah satu lubang Neraka'" [HR'Muslim 

(no'

2677)1.

Maksudnya, oleh sebab perbuatan mencederai atau 

mem-

bunuhnya itulah ia terjerumus ke salah satu lubang 

Neraka.

Wallaahu n'lsm.

72. Menyambung Rambut, Mencabut Rambut Wajah, 

Minta

Dica-butkan Rambut Wajahnya, Merenggangkan Gigi,

dan Menato Badan

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Allah melaknat Para wanita yang 

menato, mencabut

rambut wajah, minta dicabutkan rambut wajahnya, 

dan

merenggangkan gigi agar tampak cantik' Mereka semua

adalah-para wanita yu.g merubah ciptaan Allah'" [HR' 

Al-

Bukhari, Muslim, dan lainnya, Shahiih al-laami'ish Shaghiir

(no.5104)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya'

minta disambungkan rambut, menato, dan minta 

ditato."

[HR. Al-Bukhari, Muslim, 

dan yang lain]'

Jika ingin mengetahui 

lebih detail tentang makna dan sifat

wanita yang menyambung rambut, mencabut rambut 

wajah,

minta dicabutkan rambut wajahnya, merenggangkan 

gigi, dan



menato badan, rujuklah Fat-hul Baari Syarh Shahiih al-Bukhari

(xl372,380)1.

Dari Asma'binti Abi Bakar, dia berkata, "Seorang wanita

datang menemui Nabishallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata,

'Wahai Rasulullalu sesungguhnya saya memiliki seorang anak

perempuan yang akan menjadi pengantin. Akan tetapi, ia ter-

kena penyakit campak sehingga rontoklah rambutnya. Boleh-

kah saya menyambungnya?'

Beliau pun lantas bersabda,


'Allah melaknat wanita yang menyambung dan minta di-

sambungkan rambut.' " [HR. Muslim (llI I 767 6)].

Termasuk dalam kategori perbuatan terlarang ini adalah

apa yang dilakukan banyak wanita dengan menyambung

rambut mereka dengan tali yang dipintal sehingga tampak

panjang. Demikian pula yang populer di zaman kita sekarang

dengan sebutan wig atau rambut palsu.

Semua ini haram hukumnya.

Rasulullah shall all s ahu' al aihi w a s all am bers ab d a,

.

"janganlah kalian (para wanita) menyambung dan minta

disambungkan rambut." [HR. Al-Bukhari dan an-Nasa-i,

Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 73a0)1.

Melakukan Pelanggaran di Tanah Haram

Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:


"Dan masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua

manusifl, baik ynng bermukim di situ mnupun di pndang pnsir

dan siapa ynng bermaksud di dalamnya malakukan kejahatan

secara zhalim, niscaya akan Kami timpakan kepadanyn sebagian

siksa yang pedih." [QS. Al-Hajj: 25]

Rasulullah shallallsahu 'alaihi 70s sallnm bersabda,


"Manusia yang paling dimurkai Allah ada tiga: Orang

yang melakukan pelanggaran di tanah haram, ..." [HR.

A1-Bukharil

74. Mengkafirkan Orang Islam

Rasulullah shnllsllsshu 'alaihi zoa snllam bersabda,


"Barangsiapa berkata kepada saudaranya, 'Hai kafir', maka

kembalilah ia (kalimat itu) kepada salah satunya. jika benar

seperti yang dikatakan, maka benarlah ia. Tapi jika tidak,


maka ia kembali pada dirinya sendiri (penuduh)." [HR.

Muslim dalam kitab Shahiih-nya (no. 60) dan at-Tirmidzil.

Dalam kitab Shahiih al-Bukhari dari AbuDzarr radhiyallaahu

'anhu, dia mendengar Nabi shallallaahu 'alaihiuta sallam bersabda,

,

"Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan perbuatan

fasiq, dan tidak pula ia menuduhnya dengan kekufuran,

melainkan ia kembali kepadanya jika si tertuduh tidak

seperti itu." [HR. Al-Bukhari, Fnt-hul Banri (X|464)].



Dengan dimulainya bab ini, maka selesailah kajian kita

tentang dosa-dosa yang membinasakan dan 

lainnya yang merupakan ringkasan kitab al-Kabaa-ir, karya

Imam Syamsuddin adz-Dzahabi rahimahullah. Y ang menjadi

pertanyaan kita, apakah dosa besar dan hal-hal yang diharam-

kan hanya terbatas pada apa yang disebutkan dalam kitab al-

Kabaa-ir saja? Tidak demikiary masih banyak 

dan  lainnya yang tidak disebut dalam kitab

Imam adz-DzaL'rabi ini. Di antara kitab-kitab yang juga meng-

kaji bahasan ini dan kami juga sarikan beberapa di antara isi-

nya untuk bab ini adalah:

1. Az-Zawaajir 'sn lqtiraafil Knbaa'ir, karya al-Haitami.

2. Tanbiihul Ghaafiliin'an A'maalillaahiliin, karya Ibnu Nahhas

ad-Dimasyqi.

3. Tahriirul Abraar min Tsnmaaniina Sababan li Dhukhttulin Naar.

Sebuah dosa besar tidak menutup kemungkinan untuk

disebut oleh beberapa kitab yang mengkaji tentang dosa-dosa

besar. Ini karena para ulama memberikan definisi,


"Dosa besar adalah setiap maksiat yang diancam dengan

hukuman di dunia atau ancaman adzab di akhirat."

Syaikhul Islam Ibnu Taimlyyah menambahkan, "Atalr yang

diancam dengan ditiadakannya iman (pelaku), dilaknat, atau

sejenisnya."

Ibnu Nahhas juga menambahkan, "Yaitu yang oleh nash

diancam dengan adzab Neraka atau pelakunya disifati dengan

fasiq."

Karena itulah, kami mengkhususkan bab ini untuk mem-

bahas beberapa dosa besar dan  yang dikenal

luas oleh masyarakat, namun tidak disebutkan dalam kitab

al-Kabaa-ir.

L. Menolak Melaksanakan Hukum Qishash

Rasulullah shallsllnahu 'slaihi wa sallam bersabda,


"Barangsiapa terbunuh, sedarlrOurl pelakunya tldak dl-

ketahui atau (terbunuh) karena lemparan batu, cambuk,


atau pukulan yang terjadi di antara mereka dengan tidak

sengaja, maka dendanya adalah denda pembunuhan tidak

sengaja. Dan barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka

pelakunya harus di-qishash. Barangsiapa menolak melak-

sanakannya, niscaya laknat serta murka Allah akan me-

nimpanya dan tidak akan diterima taubat maupun tebusan

darinya." [HR. Abu Dawud dan an-Nasa-i, llhat Shahiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. 6a51)1.

Beliau shallallaahu 'alnihi wn sallam juga bersabda,

" B arangsia p a sy af a' atnya menghalangi (dilaks anakannya )

sebuah hukum di antara hukum-hukum Allah, berarti dia

telah menentang perintah Allah..." [HR. Abu Dawud dan

yang lain, Shahiih al-laarni'ish Shaghiir (no. 6169)1.

2. Membongkar Kubur

Al-Baihaqi (Vil11370) meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa-

sanya Rasulullah shallnllaahu 'alnihi wa snllam melaknat laki-

laki dan perempuan yang membongkar kubur." lSilsilah al-

Ahaadiit s nsh- Sh ahiihah (no. 2148)1.

Mukhtafi adalah penggali kubur, sebagaimana disebutkan

dalam kitab as-Silsilnh ash-Shahiihah.

3. Mencincang Hewan Hidup-hidup

An-Nasa-i meriwayatkan dalam kitab Sunan-nya dari Ibnu

'LJmar radhiyallaahu 'anhuma, dia berkata, "Aku mendengar

Rasulullah shallnllaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,


'Allah melaknat orang yang mencincang hewan hidup-

hidup."' [Shahiih Stman an-Nasa-i (no. a139)].

Di antara bentuk mencincang hewan hidup-hidup adalah

mengikatnya dalam keadaan hidup lalu menjadikannya sasaran

lempar (panah, tombak dan lainnya-Ed ) atau sasaran tembak,

memukul, menyiksa, atau melempar-lemparkannya dengan

tangan atau kaki, sedangkan ia dalam kondisi antara hidup

dan mati.

4. Al-lawazh d,an al-la'zhari

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Tidak masuk Surga oflo*ort dan al-la'zhari." fshahiih al-

laami'ish Shaghiir (no. a519)l

Al-lazunzh adalah orang yang tamak, pelit, lagi angkuh

ketika berjalan.

Al-la'zhari adalah orang yang berperangai keras, kasar, lagi

sombong. Allshu a'lnm.

5. Memalingkan Hukum Allah

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan

dari Ibnu 'Abbas, dia bertufur, " AkLt mendengar'lJmar radhi-

yallaahu 'anhu berkata, 'Semoga Allah membinasakan si Fulan.

Tidak tahukah dia bahwa Nabi shsllallnahu 'alaihi wa sallam

pernah bersabda,

.i\ jeL.|p t?r, d


.r^"-&c\^"j3i , r3,W"t"; ,)4\ h' ;;

'semoga Allah melaknat oru.r-*ung Vunrrai dimana telah

diharamkan lemak bagi mereka, tapi mereka malah mem-

perbagusnya lantas menjualnya'."' [HR. Al-Bukhari, F at-hul

Baari (vIl496)l

Dalam kitab Fnt-hul Bnari (IV 1415), al-Hafizh Ibnu Haiar

memaknai kata "memperbagusnya" dengan "membuatnya

menarik"... dalam penjelasannya itu, beliau juga mengatakan

bahwa jika sesuafu diharamkan karena dzatnya, maka haramlah

harga/atau hasil penjualannya. Nabr shallallaahu 

'alaihi wa sallam

bersabda,


"Dar. sesungguhnya jika Allah mengharamkan makan

sesuatu atas sebuah kaum, maka diharamkan pula bagi

mereka harganya (hasil penjualannya)." [HR' Ahmad dan

Abu Dawud, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 5707)1.

Wujud lain memalingkan hukum Allah pada zarnan rnt,

juga sebelumnya banyak sekali. Di antaranya adalah memaling-

kan riba, jual beli 'inah, dan menamakan berbagai larangan

dengan selain namanya dengan tujuan menghalalkannya.

Hanya kepada Allahlah kita berlindung. Fenomena ini telah

diperingatkan oleh insan yarrg benar lagi dibenarkan, Nabi

Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

"Siang dan malam tidak akan hilang hingga terdapat se-

kelompok manusia dari umatku yang meminum khamr


dan mereka menamakannya dengan selain namanya."

fShahiih Sunan Ibni Majah (no.2729)1.

Padahal, Rasulullah shallsllashu'alnihi wa snllam jauh hari

telah memutus jalan perbuatan mereka dengan sabda beliau,

l

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr

adalah haram." [HR. Muslim dan Ahmad, Shahiih al-laami'

ash- Shaghiir (no. 4553)1.

Barangsiapa meminum khamr yang ia namakan dengan

selain namanya, niscaya ia terkena laknat meminum khamr,

laknat memalingkan hukum, juga laknat menghalalkan per-

buatan tersebut. Hanya Allahlah tempat kita berlindung.

Bahaya memalingkan hukum amatlah besar. Di antaranya

adalah mendorong manusia melakukan pelanggaran terhadap

larangan Allah tanpa rasa takut, sungkan, atau pun malu ter-

hadap Allah Tsbrtraka wa Ta'als. Bahaya lain adalah hal itu

mendukung perbuatan menghalalkan larangan-larangan ini

serta membuatnya tersebar di tengah-tengah masyarakat.

5. Memukul dan Menyakiti Manusia Tanpa Alasan yang

Benar

Imam Muslim dalam kitab Shahiih-nya meriwayatkan dari

Abu Hurairah. Dia mengutarakan bahwa Rasulullah shallallaahu

'slsihi wa sallam bersabda,


"Dua macam penghuni Neraka yang belum pemah kulihat

sebelumnya: Orang-orang yang membawa cemeti serupa

ekor sapi yang dengan itu mereka pukuli manusia, ..."

lMukhtnshar Shahiih Muslim (no. 1388)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,


"Pada akhir zaman kelak, ada dari segolongan umatku

para lelaki yang membawa cambuk seperti ekor sapi. Ke

mana pun pergi, baik pagi maupun petang, mereka senan-

tiasa dalam kemarahan dan kemurkaan Allah." [HR. Ahmad,

Silsilah ash- Shahiihah (no. 1 893)1.

7. Murka dan Tidak Ridha dalam Menerima Cobaan

At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Anas

radhiyallaahu 'snhu. Dia mengatakan bahwa Rasulullah shal-

lallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

.

" sesungguhnya besarnya gur'r; urun tergantun, p:;^bes ar-

nya cobaan. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai se-

buah kaum, maka Dia menguji mereka. Barangsiapa ridha,

maka baginya ridha-(Nya). Dan, barangsiapa marah" maka

baginya kemurkaan-(Nya)." lShahiih al-J aami' ish Shaghiir

(no.2110)1.



Ketika terjadi cobaan, maka seorang muslim wajib ber-

istirja' (mengucap, "lnnaa lillaahi zaa innaa ilnihi raaji'utm") dan

memuji Allah karena Dia tidak memberinya ujian yang lebih

berat. Hendaklah ia ingat bahwa jika ia bersabar, maka segala

musibah yang menimpanya adalah penghapus dosa dan dapat

mengangkat derajatnya. Allah Ta' ala berfirman:


"Dan apa sajn musibahyang menimpamu maknhal itu disebabkan

oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafknn sebagian

b esar ( dar i kesalahnn-kesalahanmu). " [QS. Asy-Syuuraa: 30]

Y*g iuga harus ia camkan adalah bahwa menghadapinya

dengan kemarahan tidak akan pernah mendatangkan manfaat

baginya, bahkan malah mengundang angkara murka Allah.

Sedangkan bila ia menghadapi ujian dan cobaan tadi dengan

penuh kesabaran, niscaya ia akan mendapat pahala dan Allah

akan menggantinya dengan yang lebih baik daripada apa yang

hilang atau luput darinya yang sebelumnya ia perkirakan akan

membawa maslahat baginya. Hendaknya ia juga mengingat

firman Allah Ta'ala:


" Boleh jadi kanttt membenci sesuatu pndahal * )** baik bagimu,

dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat


buruk bagtmu; Allah mengetahui, sedang knmu tidak mengetahui. "

lQS. Al-Baqarah:2161

Begitu pula dengan sabda Nabi kita shallallanhu 'alaihi wa

ssllam,


"Sungguh mengagumkan perkara orang mukmin. Sesung-

guhnya semua perkaranya adalah mengagumkan. Tidaklah

perkara itu ada pada seseorang melainkan hanya pada

orang mukmin saja. Jika ia mendapatkan kebahagiaary dia

bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya. Dan jika

ia mendapatkan musibah, dia bersabar, maka itu adalah

kebaikan baginya." [HR. Muslim dan yang Iain, Shahiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. 3980)1.

Imam Muslim dalam kitab Shahiih-nya meriwayatkan dari

Ummu Salamah. Ia berkata, "Aku pernah mendengar Ra-

sulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


'Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu musibah ke-

mudian ia mengucapkan untaian do'a yang telah diperin-

tahkan oleh Allah, 'Sesungguhnya kami adalah milik Allnh

dan sesungguhnya kepada-Nyalah knmi akan kembali. Ya Allah,

-

berilah hamba pahala atas musibah r1ang menimpaku dan berilah

hamba ganti yang lebih baik daripadanya,'melainkan Allah

menmberinya ganti yang lebih baik daripadanya."' lShnhiih

Muslim, Sy arh an-N aza atui (VIl 47 4)1.

8. Mengenakan Pakaian Pendek" Ketat dan Transparan bagi

Wanita di Hadapan Pria yang Bukan Mahramnya

Dalam kltab Shahiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari

Abu Hurairah radhiyallaahu 'nnhu. Dia mengatakan bahwa

Rasulullah shallallaahu 'alnihi ztta sallam bersabda,

.

"DrLa macam penghuni Neraka yang belum pemah kulihat

sebelumnya: Orang-orang yang membawa cemeti serupa

ekor sapi yang dengan itu mereka pukuli manusia dan para

wanita yang berbusana tapi telanjang. Mereka berjalan

sambil bergoyang dan melenggakJenggok. Kepala mereka

ibarat punuk unta yang miring. Para wanita ini tidak akan

masuk Surga dan tidak akan menghirup aromanya. Padahal,

sesungguhnya aromanya tercium dari jarak sekian dan

sekian." lMukhtashar Shahiih Muslim (no. 1388)1.

Demikianlah, banyak sekali pada zarr.al:. sekarang pakaian

yang tidak menutup aurat wanita. Bisa jadi karena pakaian

itu terlalu sempit sehingga auratnya menonjol atau pakaian

tersebut pendek atau terbuka sehingga tersingkaplah sebagian


dari auratnya. Ada juga yang tembus pandang sehingga wanita

yang mengenakannya bisa dikatakan berbusana tapi hakikat-

nya telanjang. Alasannya, pakaian transparan tak hanya mem-

pertontonkan aurabry a, tapijuga lebih menimbulkan rangsangan

dibanding seandainya aurat ini benar-benar terbuka.

Perempuan-perempuan semacam ini diancam Rasulullah

shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan ancaman keras, yaitu tidak

masuk Surga dan tidak dapat menghirup aromanya. Hendak-

lah setiap muslimah mengoreksi dirinya masing-masing dan

melihat apa yar.g dikenakannya sebelum ancaman itu menge-

nainya.

Y*g juga termasuk dalam kategori pakaian yang dilarang

adalah semua yang mempertontonkan auraf yang menyerupai

wanita-wanita kafir dan mengikuti mode, atau hiasan-hiasan

yang tidak layak. Terlebih bila terdapat gambar makhluk ber-

rryawa, seperti gambar para penyanyi maupun grup musik

tertentu, dan lain sebagainya.

9. Membela Kezhaliman

Al-Hakim, dalam kitab Mustadrak-nyd, dan Ibnu Majah,

dalam kitab Sunan-nya, meriwayatkan dari Ibnu'lJmar radhi-

yallaahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa

sallam pernah bersabda,


"Barangsiapa membela kezhaliman, niscaya ia senantiasa

dalam kemurkaan Altah hingga ia berhenti darinya." lshnhiih

al-laami'ish Shaghiir (no. 6049)l

Sebagaimana juga diriwayatkan oleh al-Hakim dari Ibnu

'Abbas radhiyallaahu 'anhuma. Dia mengatakan bahwa Rasulullah

shallallaahu 'alaihi zoa sallom bersabda,


"Barangsiapa membela pelaku kezhalima 

r:;ra"ngurl

kebathilannya ia tundukkan kebenarar., maka lepaslah

darinya jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya." lShahiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. 6048)1.

Dalam kitab Sunan-nya, Abu Dawud juga meriwayatkan

dari Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam bahwasanya beliau ber-

sabda,


"...Barattgsiapa membela kebathilan, pahahal ia menge-

tahuinya, niscaya kemurkaan Allah senantiasa meliputinya

hingga ia berhenti darinya..." lShahiih al-laami'ish Shaghiir

(no.6196)1.

L0. Mencari Ridha Manusia dengan Kemurkaan Allah

Imam at-Tirmidzi rahimahullah rnertwayatkan dalam kitab

S un an -ny a d ari Ummul Mukminin' Aisyah r adhiy all a ahu' anh a.

Dia berkata, " Akrt mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa

scrllam bersabda,

,


'Barangsiapa mencari ridha Allah dengan kemurkaan ma-

nusi4 niscaya Allah mencukupinya dari kebuttrhan manusia.

Dan barangsiapa mencari ridha manusia dengan kemurkaan

Allah, niscaya Allah mewakilkannya kepada manusia."'

fshahiih Sunan nt-Tirmidzi (no. 1967)],

1L. Memancing Kemarahan Orang-orang Shalih Tanpa Alasan

yang Benar

Dalam kitab Shahiih-ny4Imam Muslim meriwayatkan dari

'A'idzbin'Amr bahwasanya Abu Sufyan mendatangi Salman,

Shuhaib, dan Bilal yang saat itu sedang berkumpul. Mereka

lantas berkata, "Demi Allah, tidaklah pedang-pedang Allah

mengenai leher musuh Allah (saat itu, Abu Sufyan belum

masuk Islam)." Perawi melanjutkar,:., "Laht berkatalah Abu

Bakar,'Apakah kalian mengatakan kalimat itu kepada pem-

besar dan pemimpin Quraisy?' Dia lantas mendatangi Nabi

shallallaahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal itu kepada

beliau. Rasulullah shallallanhu 'slnihi wa sallam lantas bersabda,

'Wahai Abu Bakar, bisa jadi kau telah membuat mereka marah.

Bila kau telah membuat mereka maratL maka kau telah mem-

buat marah Rabb-mu.' Abu Bakar kemudian mendatangi

mereka lalu berkata,'Wahai Saudara-saudaraku, apakah aku

telah membuat kalian marah?' Mereka berkata, 'Tidak, semoga

Allah mengampunimu, wahai Saudaraku."' fSyarh Shahiih

Muslim, karya an-Nawaw i (XVU 299)1.

Hendaklah hadits ini beserta ancaman yang terdapat di

dalamnya menjadi peringatan bagi orang-orang yang membuat

marah atau mencela saudara-saudara muslim mereka hanya

karena seorang pemain sepak bola kafir atau fasik yang dalam

kacamata Islam sama sekali tidak berharga. Sebagian di antara

mereka ada yang mengeluarkan kata-kata kotor terhadap sau-

dara seimannya. Bahkan, terkadang sampai terjadi perkelahian


dan pukul-memukul hanya karena seorang pemain atau sebuah

klub olahraga. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan

takut terhadap hukuman dan amarah-Nya.

12. Mengaku sebagai Maharaia Diraia

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Allah sangat murka kepada orang yang mengaku sebagai

maharaja diraja. Tidak adanja (ya.g hakiki) selain Allah."

[HR. Ahmad, Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 988)].

13. Mengatakan Kalimat yang Mengundang Murka Allah

Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa',begitu pula yang

lainnya, meriwayatkan dari Bilal bin al-Harits radhiyallaahu 'anhu

menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam

bersabda,


"Sesungguhnya seorang laki-laki mengucapkan sebuah

perkataan yang mendatangkan ridha Allah yang ia tidak


mengira akan mencapai apa yang dicapai oleh perkataan

itu. Kemudian Allah mencatat perkataan yangmendatang-

kan ridha-Nya itu hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya

seorang laki-laki mengucapkan sebuah perkataan yang

mendatangkan murka Allah yar'g ia tidak mengira akan

mencapai apa yang dicapai oleh perkataan itu. Kemudian

Allah mencatat perkataan yang mengundang murka-Nyu

itu hingga hari Kiamat." fSilsilah ash-Shahiihah (no.888)1.

Maka dari ihr, hendaklah seorang muslim menjaga lisannya

agar tidak mengucapkan perkataan bathil sedangkan ia tidak

menyadarinya.

14. Berduaan dengan Wanita atau Laki-laki yang Bukan

Mahram

Rasulullah shallallaahu 'alaihi rott snllnm bersabda,

"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang

wanita (ya.g bukan mahramnya) melainkan yang ketiga

di antara mereka adalah syartan." [HR. At-Tirmidzi].

Beliau shallallaahu 'rilaihi wa sallam juga pernah bersabda,


"Setelah hari ini, janganlah seorang laki-laki menemui

wanita yang sedang ditinggal pergi suaminya, kecuali ber-

sama satu atau dua orang laki-laki." [HR. Muslim (IV/1711)].

Seorang wanita tidak diperkenankan berduaan dengan

laki-laki lain dalam sebuah rumah, ruang, atau pun mobil.


Demikian juga laki-laki, ia tidak diperbolehkan berduaan

dengan perempuan lain. Bahkary seandainya wanita itu adalah

ipar, keponakan, pembantu, perawat, dokter, dan sebagainya.

Betapa banyak kehormatan yang terkoyak akibat pertemuan

terlarang ini.

1,5. Berjabat Tangan dengan Wanita yang Bukan Mahram

Rasulullah shallallaahu 'alaihi rna sallam bersabda,


"Kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan

jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh perem-

puan yang tidak halal baginya." [HR. Ath-Thabrarn, Shnhiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. a921)1.

Sebagian orang mengatakan bahwa tidak masalah kita

berjabat tangan dengan wanita selama niat kita bersih dan

hati kita tulus tanpa ada maksud tertentu. Hendaklah orang-

orang ini takut kepada Allah atas apa yang mereka ucapkan.

Apakah hati mereka lebih suci daripada hati Nabi Muhammad

shnllallsnhu 'alaihi wa sgllum? Padahal beliau shallallaahu 

'alaihi

wa sallam bersabda,

"sesungguhtyu aku tidak berjabat tangan dengan wanita."

[HR. Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shaghiir 

(no. 3509)].

Di tempat lairu beliau juga bersabda,


"Sesungguh.yu aku tidak menyentuh tangan perempuan."

[HR. Ath-Thabrani, Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 7054)].

Adakah orang yang hatinya lebih suci dan lebih bersih

daripada hati Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam? Bukan-

kah beliau tidak berjabat tangan dengan wanita dan beliau pun

tidak rela hal itu terjadi pada umatnya?

Hendaklah bertakwa kepada Allah orang-orang yang

mengharuskan istri, saudari, dan anak perempuan mereka

yang shalihah berjabat tangan dengan kerabat mereka yang

berasal dari sepupu, ipar, dan semua yang bukan mahram

bagi wanita-wanita tadi. Hendaklah mereka ingat perkataan

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wn sallnm,


"Sesungguhnya rasa malu dan iman saling mengiringi. Jika

salah satu dari keduanya dihilangkan, maka hilanglah yang

satunya lagi." [HR. Al-Hakim dan yang lain, Shshiih aI-

laami'ish Shaghiir (no. 3200)1.

Hendaklah mereka menghidupkan rasa cemburu dalam

hati mereka, begitu pula rasa malu pada hati keluarga perem-

puan mereka.

L5. Bepergian Tanpa Mahram bagi Wanita

Dari Ibnu'Abbas radhiyallaahu 'anhu, dia mengatakan

bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wn sallam bersabda,

'

"Janganlah seorang wanita bepergian, kecuali disertai

mahramnya." [HR. Al-Bukhari (no. 7862) dan Muslim (no.

1341)1.

-

Larangan ini umum dan mencakup semua jenis bepergiary

baik untuk haji, rekreasi mauPun yang lainnya. Keluarnya

wanita tanpa disertai mahram untuk bepergian menimbulkan

banyak masalah. Yang paling berbahaya adalah menyelisihi

perintah Allah dan Rasul-Nyu shcrllallaahu 'alaihi wa sallam.Di

samping banyaknya masalah yang mungkin mengenai wanita,

banyak juga kerusakan yang akan timbul. Di antaranya adalah

dia tidak tahu dengan siapa dia akan duduk beresebelahan di

dalam pesawat atau bus? Dengan pundak siapakah pundaknya

akan berdempetan? Dengan kaki siapakah kakinya akan ber-

sentuhan? Dengan laki-laki atau perempuankah? Adakah ia

seorang yang beradab ataukah orang yang kurang aiar (fasiq)

yang dengan leluasa menikmati persentuhan dengannya de-

ngan alasan tidak sengaja? Kita pun tidak tahu, apakah pesawat

itu akan mendarat di bandara yffig dituju ataukah karena sebab

buruknya cuaca sehingga ia mendarat di tempat lain secara

darurat? Cerita tentang kejadian semacam ini banyak sekali.

Seorang mahram diharuskan memenuhi beberapa syarat

berikut: Muslim, laki-laki, baligh, dan berakal sehat. Anak

laki-laki yang telah memasuki usia tamyiz tapi belum baligh

belum dapat dikatakan mahram. Ini karena Rasulullah shalkil-

laahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"... Ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki, atau

mahramnya." [HR. Muslim (IIl977)1.

1,7. Mendengarkan Lagu, Nyanyian, dan Musik

Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahiih-nya meriwayatkan

secara mu'allaq dari Nabi shallallashu 'alaihi wa sallam bahwa-

sanya beliau bersabda,

.

"Akan ada di antara umatku segolongan orang yang meng-

halalkan perzinaan, sutera, khamr, dan musik..." [HR. Al-

Bukhari, lihat Fst-hul Baari (X/333)].

Perbuatan menghalalkan tidaklah dilakukan melainkan

pada sesuatu yang haram.

'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu pernah bersaksi

atas nama Allah bahwa maksud firman Allah Ta'ala: "Dan di

antara manusia (ada) ornng yang mempergunakan per:kataan yang

tidakberguna untukmenyesatkan (manusia) dari jalan Allah," [QS.

Luqman: 61. Adalah nyanyian. [Sebagaimana disebutkan Ibnu

Katsir dalam Tafsiirnya (VV333)1.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sqllamjuga pemah melaknat

suara seruling. Beliau mengatakan,


"Drta suara yang dilaknat, baik di dunia maupun di akhirat:

Suara seruling ketika datang nikmat dan jeritan ketika

datang musibah." [HR. Al-Bazzar dan adh-Dhiya', Shahiih

al-J aami' ish Shaghiir (no. 3801)1.

Para ulama terdahulu telah menegaskan haramnya alat

musik, seperti mandolin dan kecapi. Jenis lain yang juga di-

haramkan, bahkan lebih berbahaya adalah semua jenis alat

musik modern. Di antaranya adalah piano, gItar, biola, harpa,

dan terompet. Ini karena suaranya lebih keras, pengaruhnya

lebih besar, bahkan bisa memabukkan dibanding alat-alat musik


terlarang zarrran dahulu. Tingkat keharamannya semakin ti.ggi

jika alat musik tadi diiring biduanita atau penyanyi. Dan bila

lirik lagu itu membangkitkan rasa rindu, asmara, cumbu-rayu,

dan menyifati kemolekan tubuh kekasitu maka keharamannya

makin tit-tgg dan tidak diragukan lagi, karena pengaruh negatif-

nya lebih besar. Di sampingitu, sebagaimana ulama berkata,


"Nyanyian adalah pengantar zina dan ia menumbuhkan

kemunafikan di dalam hati."

Dengan banyaknya penyanyL pemusik, dan biduanita yang

berfantasi lagi berimprovisasi pada alat-alat musik terlarang,

maka jadilah lagu dan musik sebagai fitnah serta godaan ter-

besar zaman ini.

18. Menyia-nyiakan Harta

Allah Tabaraka wa Ta'nla berfirman:


"Mskan dan minumlah kamu sekalian, dan janganlah berlebih-

Iebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-ornng yang

berlebih-lebihan. " [QS. A1-A' naf: 371

Rasulullah shallallashu 'alaihi wa sallam bersabda,

:

"Sesungguhnya Allah meridhai untuk kalian tiga hal ...

dan memurkai tiga hal pada kalian: (menyebarkan) desas-

desus, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta." [HR.

Muslim dalam krlab Shahiih-nya, Syarh an-Nawawi (XII/525)].

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallamjuga pernah bersabda,


"Kedua kaki anak Adam tidak akan bergeser dari sisi Rabb-

nya pada hari Kiamat kelak hingga ditanya lima perkara:

Tentang umurnya, bagaimana ia habiskan, tentang masa

mudanya bagaimana ia menggunakannya, tentang harta-

nya, dari mana ia memperolehnya dan kemana ia belanja-

kan, ..." [HR. At-Tirmidzi, Silsilatul Ahssdiits ash- Shahiihah

(no.9a6)1.

19. Mengingkari Karunia Allah dan Menghalangi Hak Orang

Fakir yang Ada Pada Hartanya

Dalam kitab Shahiih-nya, Imam al-Bukhari rahimahullah

meriwayatkan dari'Abdurrahman bin Abi'Amrah bahwasanya

Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu memberitahunya bahwa ia

pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallamber-

sabda,

"Sesungguhnya pernah ada tiga orang dari Bani Isra-il,

yaitu si belang, si botak, dan si buta, yang Allah 'Azza zua lalla

itgit menguji mereka. Kemudian Dia mengutus pada ketiganya

satu Malaikat. Lalu tibalah Malaikat tadi pada si belang sambil

bertanya padanya, 'Apa yang paling kau sukai?'Dia menjawab,



'Warna yang indah dan kulit yang indah. Sebab, orang-orang

merasa jijik padaku.' Beliau bertutur, "Lalu ia mengusapnya

dan hilanglah (belang itu) darinya. Dia pun diberi warna yang

indah dan kulit yang indah. Dia bertanyalagi,'Harta apa yang

paling kau sukai?'Dia menjawab, 'lJnta,' atau, 'Sapi.'Ia ragu,

si belang atau si botak yang mengatakan unta sedang yang

lain mengatakan sapi. Ia pun lantas diberi unta yang hampir

melahirkan. Malaikat tadi berkata,'Mudah-mudahan hartamu

diberkahi.' Lalu ia mendatangi si botak dan bertanya, 'Apa

yang paling kau sukai?'Dia berkata, 'Rambutyang indah dan

penyakit ini dihilangkan dariku. Orang-orang merasa jijik

padaku.'Beliau bersabda, "Lalu ia mengusaPnya kemudian

hilanglah penyakitnya dan ia pun diberi rambut yang indah.

Malaikat tadi bertanya, 'Harta apa yang paling kau sukai?'Dia

berkata, 'Sapi.'Beliau bersabda, "Laki-laki tadi lantas diberi

seekor sapi yang sedang bunting. Malaikat tadi berkatapadanya,

'semoga hartamu diberkahi Allah.' Setelah itu, ia pun men-

datangi si buta lalu bertanya, 'Apa yang paling kau sukai?'

Dia berkata,'Allah mengembalikan penglihatanku sehingga

aku bisa melihat orang-orang.' Beliau bersabda, "Lalu diusap-

lah ia dan Allah pun mengembalikan penglihatannya.Malaikat

tadi bertanya,'Harta apayang paling kau sukai?' Dia berkata,

'Kambing.' Ia pun memberinya seekor kambing yang sedang

hamil tua. Kemudian beranak pinaklah hewan tadi. Setelah

itu, si belang memiliki unta yang memenuhi lembah. Sedang-

kan si botak memiliki sapi yang memenuhi lembah. Demikian

pula si buta memiliki kambing yang juga memenuhi lembah.

Selang tak berapa lama, datanglah ia (Malaikat tadi) menemui

si belang dengan wujud dan penampilan seperti si belang

dahulu sambil berkata, 'Saya adalah laki-laki miskin yang

kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak ada harapan lagi

saat ini melainkan Allah kemudian Anda. Saya meminta Anda

atas nama Dzatyangmemberi Anda warna yang bagus, kulit

yang bagus, dan harta ini, seekor unta untuk bekal perjalanan

saya. Dia berkata, 'Masih banyak kebutuhan lain.' Lantas ber-

katalah ia, 'Sepertinya aku pernah mengenalmu. Bukankah

engkau dulu berkulit belang, dijauhi manusia, dan juga fakir

lalu Allah mengaruniaimu?' Dia berkata, 'Sesungguhnya aku

mewarisinya dari nenek moyangku.' Dia berkata, 'Jika kau

bohong, niscaya Allah mengembalikanmu sebagaimana engkau

dahulu.' Dia pun mendatangi si botak dengan wujud dan

penampilan seperti si botak dahulu. Ia lantas mengatakan

kepadanya sebagaimana yang dikatakan terhadap si belang.

Dia pun menolaknya. Lalu berkatalah ia, 'Jika engkau bohong,

niscaya Allah mengembalikanmu sebagaimana engkau dahulu.

Dia'(Malaikat tadi) akhirnya menemui si buta dengan wujud

dan penampilannya terdahulu sambil berkata, 'Saya adalah

laki-laki miskin yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan

tidak ada harapan lagi saat ini melainkan Allah kemudian

Anda. Saya meminta Anda atas nama Dzatyartgtelah mengem-

balikan penglihatan Anda seekor kambing untuk bekal per-

jalanan saya. Dia berkata, 'Saya dahulu buta kemudian Allah

mengembalikan penglihatanku. Saya dahulu juga miskin lalu

Allah membuat aku kaya. fadi, ambillah sesuka hatimu. Demi

Allah, hari ini aku tidak akan menghalangimu mengambil

segala sesuatu yang engkau ambil atas nama Allah. Dia ber-

kata, 'Pertahankanlah hartamu. Sesungguhnya aku hanya

ingin mengujimu. Allah telah meridhaimu dan murka ter-

hadap kedua kawanmu."' [HR.Al-Bukhari dan Muslim, Fat-hul

Bonri (VV500)1.

20. Duduk bersama Ahli Bid'ah dan Orang yang Gemar

Bermaksiat

Orang-orang ini sangat berbahayabagi agama seorang

muslim. Sebab, mereka mencampur adukkan antara yang haq

dan yang bathil, serta antara kekufuran dengan keimanan.

Terlebih lagi bid'ah dan syubhat yang mereka sebarkan ter-

_-


kadang bisa tertanam kuat di dalam akal seorang muslim tanpa

terasa. Para ulama dan imam rahimahumullaah telah menerang-

kan dengan jelas dan tegas tentang larangan duduk dengan

orang-orang munafik, ahli bid'ah, dan pengikut hawa nafsu.

Ini ditujukan agar orang-orang macam ini tidak mencemari

agama umat Islam.

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan kelembutan dan

sifat welas asih beliau terhadap umatnya yang tidak tergambar-

kan pernah mengucapkan,

"Janganlah bersahabat kecuali dengan orang yang beriman

dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang

bertakwa." [Hadits hasary diriwayatkan oleh Ahmad, Abu

Dawud, dan yang lain, Shqhiihul laami' (no. 73a1)1.

Banyak pula pendapat-pendapat tentang larangan ber-

majelis dengan ahli bid'ah dan pengikut hawa nafsu yang

diriwayatkan dari ulama Salaf. Di antara yang berhasil kami

himpun adalah:

Al-Fudhail bin 'Iyadh berkata, "Ikutilah jalan-jalan petunjuk

(Nabi) dan janganlah sedikitnya orang yang menempuhnya

membuatmu surut. Jauhilah jalan kesesatan dan 

jangan ter-

pedaya oleh banyaknya orang yang binasa." IAl-I'tisham (11112)1.

Muslim bin Yasar berkat4 "Jartgan engkau beri kesempatan

kepada pelaku bid'ah memasuki telingamu sehingga menim-

pamu apa yang engkau tidak kuasa untuk mengeluarkannya

dari hatim u." lAl-Ib aanah (IIl 459)1.

Al-Mufadhdhal bin Muhalhil berkata, "JIka engkau duduk

dengan ahli bid'ah lalu ia mengajakmu bicara dengan bid'ah-

nya, maka engkau bisa mengingatkannya dan lari darinya.

Akan tetapi, jika awalnya ia mengajakmu bicara dengan per-



kara-perkara Sunnah, kemudian ia memasukkan bid'ahnya

kepadamu yangbisa jadi tertanam di hatimu, lantas kapan ia

(bid'ah itu) akan keluar dari hatimu?" IAl-lbsnnah (IU444)1.

2L. Menyetubuhi Istri yang Sedang Haidh

Allah T nb ar aka ta a T a' ala befiirrnan:

" Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh

itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu men-

jauhkan diri dari wanita di zoaktu haidh; dan janganlah kamu

mendekati mereka sebelum merekn suci." [QS. Al-Baqarah:222]

Tidak halal bagi seorang suami menyetubuhi istrinya yang

sedang haid. Ia juga tidak boleh menyetubuhinya sebelum

sang istri mandi sesudah masa haidnya berlalu. Ini berdasar-

kan firman Allah Ta'ala:

"Apabila mereks telah suci, maka campurilah mereka di tempat

yang diperintakan Allah kepadamu." [QS. Al-Baqarah:2221

Yang diperbolehkan baginya hanyalah bersenang-senang

dengannya selama bukan jima' (bersetubuh). Dasamya adalah

sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,


"Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jima')." [HR.

Muslim, Bab Haidh (no. 302)1.

Keluar dan Berlalunya Wanita yang Mengenakan Parfum

di Hadapan Laki-laki

Rasulullah shallallnnhu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Wanita mana pun yang memakai minyak wangl kemudian

keluar menuju masjid agar aromanya tercium, maka tidak

diterima shalatnya hingga ia mandi sebagaimana mandi

janabat." [HR. Ahm ad, Shahiihul J aami' i (no. 2703)].

\bL a \)i4 i, ,b"-7 i .>p'*,t ;iyt tli

"Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian

berlalu di antara kerumunan orang agar mereka mendapati

aromanya, maka ia dianggap seorang pezirta." [HR. Ahmad,

Shahiih al-l aami' ish Shaghiir (no. 2701)1.

Kerumunan orang yang dimaksud di sini adalah para laki-

laki, termasuk juga penjaga toko, sopir, dan penjaga gerbang

sekolah, sekalipun telah berusia lanjut.

Larangan ini juga mencakup keluar untuk beribadah.

Bahkary keluar menuju masjid sekalipun ia dilarang memakai

minyak wang.

Rasulullah shallallaahu 'nlaihi wa sallsm bersabda,


23. Mengambil Hadiah atas Syafa'at (Pertolongan/Bantuan)

yang Dilakukan

Allah Tsbaraka wa Ta'als berfirman:

"Barangsiapa ynng memberikan syafaat yang bnik, niscnyn ia

akan memperolehbagian (pahala) darinyn." [QS. An-Nisaa': 85]

Allah Subhanshu wa Ta'ala dan Rasul-Nya shallallsahu 'alaihi

wa snllsm memerintah kaum muslimin agar saling tolong-

menolong, bahu-membahu, dan merasa sebagai badan yang

satu. Nabi shallallaahu 'alsihi wa sallamjuga menyuruh mereka

saling membantu dan saling memberikan manfaat antara satu

dengan lairurya melalui cara yang halal. Rasulullah shallallsahu

'alnihi wa sallam bersabda, "

"Barangsiapa di antara kalian mampu memberi manfaat

bagi saudaranya, maka hendaklah ia lakukan." [HR.Muslim


Di sampingitu, beliau juga bersabda,


"Berilah syafa'at, niscya kalian mendapat pahala." [HR.

Al-Bukhari dan yang lain, Fat-hul Basri (X/450)1.

Kedudukan dan jabatan tinggi di antara manusia adalah

salah satu nikmat Allah Tabaraka ua Ta'alabagi hamba-Nya.

Di antara bentuk mensyukurinya adalah menunaikan hak dari

nikmat itu sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nyu

dengan memberi syafa'at bagi saudara-saudaranya agar tujuan



baik mereka tercapai atau hak mereka yang terabaikan di-

kembalikan.

Adapun bila syafaat itu justru melangkahi hak orang lairy

maka seketika itu juga bantuan tadi berubah menjadi ke-

zhaliman. Orang yang memberi syafaat tidak boleh mengambil

upah atas syafaat atau sarana yang telah ia berikan. Inilah yang

disabdakan Rasulullah shallallaahu 'nlnihi ws sallam,


"Barangsiapa memberi syafa'at kepada saudaranya, lalu ia

diberi hadiah, dan ia menerimanya, maka ia telah men-

datangi sebuah pintu besar di antara pintu-pintu tiba."

[HR. Ahmad, Shahiih al-laami'ish Shaghiir 

(no. 6316)].

Hendaklah berhati-hati terhadap dosa besar ini orang-

orang yang sebagian penghasilan dan sumber rizkinya dengan

mengambil harta dan hadiah dari orang-orang yang mendapat

syafa'at karena kedudukan mereka. Atau karena mereka me-

miliki kerabat dari kalangan pejabat besar. Apa yang mereka

makan dari hasil perbuatan ini adalah haram dan terlarang.

Jika syafa'at dipergunakan untuk memPeroleh sesuatu yang

bukan hak mereka, maka berlipatgandalah dosa itu, karena

adanya unsur kezhaliman terhadap manusia.

Ibnu Nahhas rahimahullah berkata dalam kitab Tanbiihul

Ghaafiliin, "setiap harta yang didapat oleh pemilik kedudukan

di sisi penguasa, yang berkat kedudukannya itu ia mengambil

harta tadi dari orang-orang yang butuh terhadap penguasa itu,

maka ia sebagaimana yang dikatakan oieh Malik rtthimahullah,

'Haram!! jalan keluamya adalah dengan mengembalikan harta

tersebut kepada para pemiliknya. Jika mereka tidak diketahui,

maka penguasa menyimpannya dibaitul mal." lTanbiihul Chaa-

filiin, karya Ibnu Nahhas (hal. 191) dengan sedikit perubahan

redaksil.

24. Tidak Memberi Upah pada Buruh

Rasulullah shallallaahu 'nlaihi wa sallam bersabda,


"Allah Ta'ala berfirman, 'Tiga (orang) yang akan menjadi

seteru-Ku di hari Kiamnt kelak: Orang yang memberi atas nama-

Ku lalu ia berkhisnat, orang yang menjual orang merdeka lalu

memakan hasil penjualannya, dan orang yang menyewa buruh

kemudian buruh itu menyelessikan pekerjaannya, tapi ia tidak

memberiknn upahnya."' [HR. Al-Bukhari dalam kitab Shahiih-

nya, Fat-hul Baari (IV1447)1.

Dalam kitab Shnhiih-nya,Imam Muslim meriwayatkan dari

Abu Hura ir ah r adhiy allaahu' anhu bahwa Rasulullah shallallaahu

'alaihi wa sallam bersabda, "Tahukah kalian siapa orang yang

merugi?" Mereka menjawab, "Bagi kami, orang yang merugi

adalah orang yang tidak memiliki dirham dan barang." Lalu

beliau bersabda,

"Sesungguhnya orang yang merugi (bangkrut) di antara

umatku adalah orang yang pada hari Kiamat datang membawa

(pahala) shalaf puasa dan zakat. Akan tetapi, dia pernah men-

cela si Fulan, menuduh si Fulan, memakan harta si Fulary me-

numpahkan darah si Fulary dan memukul si Fulan. Kemudian

diambillah kebaikan (pahala)nya untuk diberikan kepada si

Fulan, diambil pula kebaikannya yang lain untuk diberikan


kepada si Fulan. Lantas jika kebaikan (pahala)nya telah habis

sebelum dosanya tertebus, maka diambillah dosa orang-orang

tadi lalu ditimpakan kepadanya kemudian dilemparlah ia ke

dalam Neraka." [Syarh Shahiih Muslim, karya an-Nawawi

(xvrl372)1.

Memakan hak buruh atau tidak membayarkan upahnya

memiliki beberapa praktek, di antaranya:

. Tidak mengakui upahnya dan tidak pula membayarnya.

. Mengurangi upah yang telah disepakati bersama dan tidak

memberikannya secara semPurna.

r Bersepakat dengan buruh ketika berada di daerahnya

dengan upah tertentu. Namun, tatkala si buruh membayar

sendiri ongkos kedatangan dan perjalanannya hingga tiba

di tempat kerjanya si majikan berkata padanya, "Kau boleh

memilih antara menerima gaji lebih rendah atau pulang ke

daerahmu." Lalu ia pun mengubah perjanjian pertamanya.

. Memberikan pekerjaan tambahan tanpa memberikan upah

atas pekerjaan tambahan itu, juga tanpa membuat ke-

sepakatan baru atas tambahan kerja atau jam keria.

o Menunda-nunda dan mengakhirkan pembayaran dari

waktu yang telah disepakati tanpa sebab. Terkadang majikan

bermaksud memutar dan memanfaatkan harta ini sebelum

membayarkannya pada si buruh yang sedang membutuh-

kannya untuk dikirimkan demi menafkahi keluarganya.

Perbuatan mengulur-ulur pembayaran dan memakan hak

buruh adalah haram.

"Kalian menganggapnya remeh, padahal di sisi Allah sangatlah

besar." [QS. An-Nuur: 15].


25. Meminta-minta kepada Orang lain, Padahal Tidak Mem-

butuhkannya

Dalam kitab Musnad-nya,Imam Ahmad meriwayatkan dari

Ibnu Mas'ud radhtyallaahu 'anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah

shallsllsahu 'alsihi wa ssllam bersabda,


"Barangsiapa meminta, padahal ia memiliki harta yang

mencukupinya, maka ia hanyalah memperbanyak bara

]ahannam." Mereka berkata, "Berapakah kadar kekayaan

yar.g tidak mengizinkan minta-minta?" Beliau bersabda,

"Sebanyak apa yang mencukupinya untuk makan siang

dan malam." [HR. Abu Dawud, Shahiih al-laami'ish Shaghiir

(no.6280)1.

Sebagian orang menganggap remeh persoalan minta-minta

pada orang lain, sekalipun ia sedang tidak membutuhkan. Se-

bagian malah mengatakan, "Aku akan mendatangi si Fulan dan


"Barangsiapa meminta, padahal ia memiliki sesuatu yang

mencukupinya maka pada hari Kiamat kelak ia akan datang

dengan wajah tercabik-cabik atau terkoyak." [HR.Ahmad,

Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 6255)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menyabdakan,



memintainya. Jika ia memberiku, maka itulah rizkiku' Namun,

bila tidak, aku pun sama sekali tidak rugi'" Pada hakekatnya,

sering minta-minta kepada orang lain, padahal ia tidak mem-

butuhkannya, selain diancam hukuman oleh Allaku ia merupa-

kan kehinaan yang akan mengikis kewibawaan dan kharisma

seseorang. Ini adalah kerugian besar bagi insan berakal sehat

yang takut kepada Allah, menjaga wibawanya, dan tidak ingin

pada hari Kiamat kelak datang dengan daging wajahnya ber-

fatuhan karena 

sering meminta-minta orang lain. Dalam kitab

Shahiih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari'Abdullah

bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma. Ia mengatakan bahwa Nabi

shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"seseorang yang terus meminta-minta kepada orang lain,

akan datang pada hari Kiamat kelak dengan wajah yang

tidak berdaging sekerat Pun." lFat-hul 

Baari (llll338)l'

26. Menunda-nunda Pembayaran dan Tidak Menunaikan

Hutang

Sesungguhnya perkara hutang lebih besar dan berbahaya

daripada yang diperkirakan lnanusia' Khususnya lagi orang-

orang yang suka meminjam tanpa bemiat melunasi atau mereka

merasa yakin tidak akan mampu melunasi. Mereka mengatakan,

"Orangyang kita mintai pinjaman adalah orang kaya. Tidak

mengapa seandainya kita ambil barang sepuluh, dua puluh."

Hal ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada bedanya apakah

uang hutang itu milik orang kaya atau miskin. Hutang akan

senantiasa dalam tanggungan seseorang, baik sedikit maupun

banyak. Bahkan, seorang syahid yang mengorbankan diri di

jalan Allah pun diampuni segala dosanya, kecuali hutangnya.

Ia tetap ditulis sebagai tanggungannya.

Rasulullah shnllsllsahu 'alnihi wa sallam bersabda,


"Seorang syahid diampuni segala dosanya, kecuali hutang."

[HR. Ahmad dan selainnya, Shahiih al-laami'ish Shaghiir

(no.8119)1.

Beliau shallallaahu 'alaihi lt)a sallam 

1'uga 

bersabda,


"Mahasuci Allah, ancaman keras apakah yang Allah **.

kan tentang hutang? Demi Dzat yang jiwaku berada di

Tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah

kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh lalu

dihidupkan lagi, kemudian terbunuh sedangkan ia masih

memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk

Surga hingga hutangnya dilunasi." [HR. An-Nasa-i, Shahiih

al-l aami' ish Shaghiir (no. 359a)1.

27. Ghibah

Allah 'Azza zua lalla berfirman:


"Dan janganlah sebahagian kamu mengguniing sebagian yang

lain. Sukakah salah seorang di antarskamu memnkan daging

saudaranya yang sudah mati?" [QS. Al-Hujuraat: L2]

Dalam kltab Shnhiih-ny a, Imam Muslim mengatakan bahwa

Rasulullah shallallaahu 'alaihi zua ssllam bersabda,

"Tahukah kalian apa ghibah itu?" Mereka berkata, "Allah

dan Rasul-Nyalah yang lebih tahu." Beliau bersabda, "Kau

menyebut sesuatu yang dibenci oleh saudaramu tentang

dirinya." Ada yang bertanya, "Bagaimana menurut Anda

jika apa yang ada pada saudara saya itu sesuai dengan apa

yang saya katakan?" Beliau menjawab, "Jlka apa yang ada

padanya seperti yang kau ucapkan, maka kau telah berbuat

ghibah padanya. Akan tetapr" jika tidak ada padanya, maka

kau telah berbuat dusta tentangnya." lShahiih Muslim (IYl

2001)1.

Sebagian orang jika dinasehati yang lain agar tidak berbuat

ghibah terhadap saudaranya malah berkata, "Aku mengucap-

kan perkataan yang sama ketika berada di hadapannya. Aku

tidak takut jika kuucapkan perkataan ini di hadapannya." Kami

katakan, "sesungguhnya ucapannya ini pury ketika yang di-

bicarakan tidak ada, juga dianggap sebagai ghibah." Hendaklah

bertakwa kepada Allah orang-orang yang melepaskan lisan-

lisan mereka terhadap seseorang atau kehormatannya. Hendak-


lah mereka senantiasa mengingat firman Allah Tabaraka wn

Ta'ala:


"Tidak ada satu ucapnn pun yang diucnpkannya, melninkan ada

di dekatnya Mnlaikat pengazuas yang selalu hadir. Dan dntanglah

sakaratul maut yang sebensr-benarnyn. Itulnh yang kamu selalu

lari darinya." lQS. Qaaf: 20-791

Hendaklah mereka camkan bahwa setiap pekataan mereka

senantiasa dicatat. Patutlah mereka merenungkan hadits Ra-

sulullah shallallnahu 'nlaihi wa sallsm tadi, "lika apa yang ada pada

ssudaramu seperti yang kau ucapkan, maks knu telah berbuat ghibah

padanyn. Akan tetapi, jika tidak ada padnnya, makn kau telah berburt

dusts tentangnya. " Masing-masing dari kedua perbuatan ini

sama jeleknya dengan yang lain. Semoga dengan kemurahan

dan nikmat-Nya, Allah berkenan menyelamatkan kita dari

ujian ini.

28. Menyemir Rambut Tanpa ada Keperluan dan Merubah

Warna Uban dengan Warna Hitam

Kita semua adalah para hamba Allah Tabaraka wa Ta'ala.

Allah Subhanahu wa Ta'ala mernerintah dan melarang kita se-

bagaimana yang dikehendaki-Nya. Kita hanya wajib taat kepada-

Nya. Sebab, inilah jalan yang akan mengantar kita ke Surga atas

karunia dan rahmat-Nya. Untuk membekali diri kita memasuki

rahmat Allah, kita wajib mendengar dan menaati segala perintah

Allah dan Rasul-Nyu shallallanhu 'alnihi wa sallam. Janganlah

kita memperdebatkannya dan mengatakan, "Kenapa begini?


Kenapa ini diharamkan?" Selama ia merupakan perintah dan

larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur-ary atau perintah

dan larangan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa snllam dalam

hadits-hadits shahih, maka janganlah kita memperselisihkannya

atau memperdebatkannya.

Allah Tabaraka wn Ta'ala berfirman:


"Apa yang diberikan Rnsul kepadamu maka terimalah din. Dan

apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." [QS. Al-

Hasyr:7]

Muqaddimah ini wajib kita camkan tiap kali menghadapi

perintah atau larangan. Hany a saja, kita sebutkan ayat tadi

sebelum membahas masalah ini, karena ia merupakan masalah

y angseringkali dipelintir, dipertanyakan, dan diperdebatkan

oleh golongan yang suka berbelit-belit.

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh an-Nasa-i

dan Abu Dawud, Nabi shollnllaahu 'alnihi wa sallam bersabda,


"Di akhir zarnai'r, akan ada segolongan orang yang menye-

mir rambut mereka dengan warna hitam layaknya tem-

bolok burung dara. Mereka ini tidak dapat mencium aroma

Surga." lShahiih Sunan an-Nnsa-i (no. 5057) dan Shahiih Sunan

Abi Dnwud (3548)1.



Ya.g sesuai dengan agama adalah menyemir uban dengan

warna merah, kuning, atau selain keduanya' Imam Muslim

dalam kitab Shnhiih-nya meriwayatkan dari Jabir bin'Abdillah

radhiyallnahu'anhums. Dia bertutur, " Abtr Quhafah radhiyallaahu

'nnhu didatangkan pada hari penaklukan Makkah' Saat itu,

rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih. Rasulullah

shallallaahu 'glsihi wrt ssllam lantas bersabda,


'Ubahlah (uban) ini dengan sesuatu dan jauhilah warna

hitam."' [Mukhtashnr Shahiih Muslim (no. 13a7)]'

29. Mewasiatkan Perkara yang Membawa Madharat dan Ber-

laku Tidak Adil di antara Anak'anak dalam Pemberian

Alasan kami sebutkan kedua perkara yangharam di atas

secara bersamaan karena keduanya saling menyertai dan biasa-

nya bila salah satunya dilakukaru maka yang lain juga dilaku-

kan. Atau, seringkali orang yang melakukan dosa pertama juga

melakukan dosa kedua,yalhttidak adil dalam memberi sesuatu

kepada anak-anaknya. Perbuatan ini acapkali terjadi pada

bapak-bapak dan ibu-ibu yang merasa lebih condong pada

sebagian anak-anak mereka dibanding yang lairy entah karena

ketaatan, sopan santun, pengabdian mereka, atau pun yang

lainnya. Alasan-alasan ini secara agama tidak bisa menjustifikasi

perbuatan orang tua yang menghalangi sebagian anak-anak

mereka mendapatkan warisan atau menambah pemberian

sebagian mereka atas anak-anak yang lain. Allah Subhnnahu wa

Ta'sla adalah pemilik sejati atas harta yang sedang berada di

genggaman kita. Kita tidak lebih hanya sebagai pemegang

amanah atas harta itu.

Allah Tabaraka wa Ta'als berfirman:


"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rnsul-Nya dan nafkah-

kanlah sebngian dari hartamu yang Allah telah menjadikanmu

menguasainya." [QS. Al-Hadiid: 7]

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menerangkan dalam Kitab-

Nya bagaimana cara membagi harta waris. Dia hanya mem-

perkenankan manusia berwasiat tidak lebih dari sepertiga

bagian. Adapun selain itu, maka tidak ada lagi yang Uiru ai-

wasiatkan. Bahkan, seandainya ia berwasiat lebih dari sepertiga,

maka berdasarkan hukum agama, wasiat itu tidak boleh di-

laksanakan.

Ini didasarkan pada sabda Nabi shallctllnnhu 'slaihi wa sallam,


"Sepertiga, karena sepertiga sudah banyak." [HR. Al-Bu-

khari dan lainnya (no. 2743)1.

Tidak boleh pula mengutamakan sebagian anak atas yang

lain dalam hal pembagian warisan melalui wasiat dengan cara

mewasiatkan sepertiga bagi sang anak atau bagian tertentu

sebagai tambahan atas bagian pokok warisannya.

Inilah yang disabdakan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,


"Tidak ada wasiat bagi ahli waris." [HR.Ad-Daraquthni,

Shahiih al-laami'ish Shaghiir (no. 7570)1.


Begitu pula dengan pemberian dan hadiah. Tidak boleh

sebagian anak lebih diutamakan daripadayang lain. Mereka

semua harus diberi jatah sama. Dalilnya adalah hadits yang

diriwayatkan oleh an-Nu'man bin Basyir radhiyallaahu 'anhuma.

Dia menuturkan bahwa sang ayah pergi bersamanya menemui

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.Ia lalu berkata, "Sesung-

guhnya saya telah memberikan seorang hamba sahaya (budak

laki-laki) kepada anak saya ini." Beliau bertanya, "Apakah

semua anakmu kau beri seperti ir:rr? " Dia menjawab, "Tidak."

Beiiau bersabda,

;srlii * t"r)*t', ,l,tt t riv\',

"Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil terhadap

anak-anakmu!"

Dia mengatakan bahwa dia langsung pulang lalu mengem-

balikan pemberiannya tadr." [HR. Al-Bukhari, Fat-hul Baari

(v121,1)1.

Jika seorang ayah tidak bisa memberi anak-anaknya yang

lain sebagaimana yang diberikan pada salah satu di antara

mereka, maka ia wajib meminta kembali pemberian tadi.Inilah

yang dipesankan Rasulull ah shallallaahu 'alnihi wa sallam,


"Tidak haiai bagi seseorang memberikan sebuah pemberian

atau menghadiahkan sebuah hadiah kemudian memintanya

kembali, kecuali pemberian orang tua terhadap anaknya..."

lShahiih Sunan Abi Dawud (no. 3023)1.

Yang tidak termasuk dalam kategori larangan ini adalah

jika salah seorang anak sedang membutuhkan sesuatu yang



tidak dibutuhkan oleh yang lain. Di antaranya adalah sedang

sakit sehingga membutuhkan biaya pengobatan, sedang terlilit

hutang, sedang menganggur, memiliki keluarga besar yang

sedang membutuhkan banyak pengeluaran, atau sedang me-

nuntut ilmu sehingga ia harus konsentrasi pada belajarnya

atau hapalan Al-Qur-annya. Dalam kondisi seperti ini, orang

tua boleh memberikan apa yang sedang dibutuhkannya, atau

juga hadiah dan penghargaan atas apayangtelah dicapainya.

Hanya saja, tindakan ini harus diiringi penjelasan kepada

anak-anaknya yang lain dan bertekad melakukan hal serupa

bila salah satu di antara mereka menjalani keadaan serupa

sebagaimana melakukannya terhadap yang pertama.

Kami ingin memperingatkan para orang tua dengan firman

Allah Ta'ala:


"Berlsku adillah, dia lebih dekat kepada ketaqruaarz. " [QS. Al-

Maa'idah: 81.

Begitu pula dengan sabda Rasulullah shallallnshu 'alaihi wa

snllam,


"Tidakkah engkau suka seandainya mereka sama-sama

berbuatbaik kepadamu?" lShahiih Muslim (no. 1623)1.

30. Tidak Berlaku Adil di antara Istri

Dalam kitab Sunan-nya, Abu Dawud meriwayatkan dari

Abu Hurairah radhiyallsshu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi

wa sallam, beliau bersabda,


"Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian lebih cenderung

pada salah satunya, maka pada hari Kiamat kelak dia akan

datang dengan sisi badan yang timpang sebelah." [HR.

Abu Dawud, Shahiih al-lnami'ish Shaghiir (no. 6497)1.

Suami wajib berbuat adil terhadap para istri, baik dalam

penginapary belanja, sandang, pangary minum, dan pemberian

lain. Ia harus memberi setiap istri masing-masing haknya tanpa

pilih kasih dan berat sebelah. Cuma, dia tidak wajib berlaku

adil dalam hal rasa cinta yang ada di dalam hati, karenayang

seperti ini tidak mungkin dimiliki seorang oleh hamba. Allah

Tnbrtraks ws Tn'gkt berfirman:

"Dan kamu seksli-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara

isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangnt ingin berbuat demikian,

karens itu janganlsh knmu terlalu cenderung (kepada isteri yang

kamu cintai), sehingga kamu biarkan isteri yang lain terkatung-

katung. Dnn jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihnra

diri (dsri kecurnngan), maka sungguh Allah Maha Pengampun

lagi Maha Penyayang." [QS. An-Nisaa': 7291

Hanya saja, jangan sampai besar cintanya terhadap salah

satu istrinya mendorongnya berlaku tidak adil terhadap istri


yang lain sehingga ia mencurahkan rasa cintanya kepada istri

yang paling dicintainya. Seianjutnya, ia bermalam di tempatnya

lebih lama dibanding yang lain, memberinya lebih banyak, dan

mengabulkan segala permintaannya tanpa berbuat sama ter-

hadap yang lain. Perbuatan ini adalah haram dan hukumannya

adalah sebagaimana disebutkan Rasulullah shallallaahu' alaihi

wa sallam dalam hadits di muka.

3L. Sengaja Memandang Lawan |enis yang Bukan Mahram

Allah Tsbqraka wa Ta'ala berfirman:

"Kntsksnlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka

menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang

demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sungguh Allah Maha

Mengetahui apa yang mereka perbuat."' [QS. An-Nuur: 30]

Allah Subhanohu wa Ta'olajuga berfirman:

"Katnkanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka

menahan p andangan mer eka dan memelihar a kemaluan mer eka. "

[QS. An-Nuur:31]


Melihat aurat adalah salah satu perbuatan berbahaya yang

bisa merusak hati dan melemahkan iman. Pada zaman se-

karang ini, kita sedang diuji dengan menjamurnya televisi.

Hampir bisa dipastikan masing-masing stasium televisi tidak

lepas dari tayangan yang menampilkan para wanita yang

mempertontonkan aurat mereka atau para laki-laki setengah

telanjang yang sedang memainkan pertandingan gulat bebas.

Baik pria maupun wanita sama-sama duduk di hadapan tele-

visi sambil menonton tayangan yang memikat hati mereka.

Para laki-laki menonton para biduanita dan aktris. Begitu pula

para wanita, mereka menyaksikan para aktor dan pemain bola

dengan takjub yang barangkali juga dengan syahwat. Saya

tidak tahu, ke manakah perginya rasa cemburu para pria yang

membiarkan istri, saudari, dan anak-anak perempuan mereka

menyaksikan tayangan itu? Padahal tidak tertutup kemungkinan

akan tumbuhnya sesuatu pada hati salah seorang di antara

mereka sehingga ia pun jatuh cinta dan dilanda kerinduan.

Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan dan

mengadu. Apakah yang menimpa kaum muslimin sehingga

mereka membiarkan keluarga perempuan mereka menonton

laki-laki kafir, baik penyany\ aktor, maupun olahragawan.

Padahal zaman dahulu, di beberapa negeri, bila seorang mus-

limah melewati sebuah ja