mengenal syiah 2

 


ibel yang tanpa 

menyebut kesucian pun sudah memberikan konsekuensi adanya imunitas para sahabat. Posisi 

mereka sebagai penghubung antara umat dengan Nabi. Begitu pula dengan Syiah, untuk menjamin 

bahwa agama yang dipahaminya itu yaitu  benar seratus persen atau tidak berbeda de-ngan yang 

disampaikan oleh Nabi, maka muncullah konsep kesucian. sebab  itu pula, muncullah ragam 

pemahaman dan penafsiran di tengah umat. Pemahaman dan penafsiran di tengah umat selamanya 

tidak suci dan tidak mutlak. Pemahaman dan penafsiran yang relatif inilah yang disebut mazhab. 

Jadi keduanya (Sunni dan Syiah) sama-sama memahami ada-nya penghubung antara umat dengan 

Nabinya, sebab  Nabi yaitu  seorang yang mutlak benar. Persoalannya yaitu  ada orang-orang 

tertentu yang menolak hukum relativitas ini, baik implisit maupun eksplisit, dengan mengatakan 

bahwa apa yang dipahaminya tentang Alquran dan Al-Hadis itu persis sebagaimana yang diterima oleh 

Nabi. Hal ini terjadi baik di kalangan Sunni maupun Syiah, sebab  kesadaran adanya relativisme ini 

dihilangkan. Sehingga muncullah fanatisme dan ekstremitas. Seandainya sejak awal diyakini bahwa 

wahyu itu suci, suci itu mutlak, mutlak itu tidak akan bisa berhubu-ngan dan tidak akan bisa bermutasi 

menjadi relatif, maka hal ini tidak akan terjadi. 

Seandainya manusia biasa yang relatif bisa menjadi mutlak se-perti Nabi, dan pemahaman 

manusia yang tidak mutlak ini bisa menjadi mutlak, maka konsep kenabian dengan manusia biasa 

tidak ada beda. Lalu, mengapa Tuhan tidak mengirimkan wahyu kepada manusia biasa secara 

langsung saja? 

Relativitas meniscayakan bahwa apa yang kita pahami tidak akan sama dengan apa yang 

dipahami oleh Nabi. Sebab jika begitu, maka gugurlah konsep kenabiannya. sebab  itu, Syiah tidak 

menjalankan hadis terkenal “Ikutilah sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku”, bukan sebab  tidak 

mempercayai para khalifah pengganti Nabi. Namun hadis ini berkonsekuensi logis turunnya pangkat 

kenabian atau naiknya pangkat kekhalifahan. sesudah  pangkat keduanya sama, kemudian bisa diikuti. 

Artinya, tingkatan seorang Nabi tidak bisa digantikan oleh siapa saja dari umatnya yang tidak suci.  

Baik Sunni maupun Syiah, yang sama-sama bukan sahabat dan bukan imam, tidak perlu saling 

bersikeras. Yang Sunni bukan sahabat Nabi, sehingga tidak memiliki konsekuensi ‘adil’, dan yang 

Syiah juga bukan imam, sehingga memiliki konsekuensi suci. sebab  sama-sama tidak memiliki 

keadilan atau kesucian, maka sama-sama tetap relatif. Dari sini, ruang kreasi, spekulasi, relativitas itu 

begitu terbuka lebar di dalam Syiah. Sehingga Syiah dapat dilihat dalam dua dimensi;  

Dimensi pertama ialah dimensi kemazhaban, yang berarti terorganisir. Jika anda terikat dengan 

organisasi Syiah sebagai teologis, maka anda harus membelanya.  

Dimensi kedua yaitu  dimensi keagamaan. Jika anda melihat Syiah sebagai sebuah tren kesadaran 

bahwa itu yaitu  keagamaan secara total tanpa mesti mengidentifikasi diri sebagai mazhab, maka 

setiap orang memahami Syiah dengan relativitasnya. sebab  ruang relativitas di dalam Syiah terawat 

tidak sebagaimana di dalam Sunni, maka jika ada seorang penganut Syiah berpendapat tentang suatu 

hal, maka tidak bisa digeneralisasikan terhadap penganut Syiah lainnya.  

Para sahabat memahami Nabi dengan mazhabnya masing-masing. Para ulama Syiah saat  

memahami para imam juga berbeda, sebab  mazhab yaitu  persepsi. sebab  ia hanyalah persepsi, 

maka tidak perlu bersikeras dengan pemahamannya terhadap orang lain. Penganut Syiah juga tidak 

perlu bersikeras dengan pemahamannya. Kamu memahami Syiah dengan pemahamanmu dan saya 

memahami Syiah dengan pemahamanku.  

Orang-orang yang mewakili garis nas berpendapat bahwa adanya nas dan ketetapan Rasulullah 

Saw berkenaan dengan hak kekhalifah-an merupakan sebab dan dasar prinsip yang mengharuskan 

seorang muslim agar menerima secara mutlak segala macam keputusan dan hukum agama tanpa 

menggantinya dengan gagasan sendiri sebab  beberapa pertimbangan kepentingan di samping 

kondisi dan situasi yang ada (ini menurut logika dan pola pemikiran mereka tentunya). 

Golongan Syiah telah hadir di tengah-tengah warga  Islam sejak pada masa hidup Rasulullah 

Saw yang beranggotakan orang-orang muslim yang secara praktis telah mematuhi konsep dan 

ketetapan Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin sesudah  Rasulullah Saw secara mutlak. Dan haluan 

yang berpaham Syiah kemudian lebih menjelma dalam kerangka bentuk yang jelas pada saat pertama 

sebab  sikap protes dan menolak keputusan yang telah diambil pada rapat Saqifah  Bani Saidah yang 

telah membekukan fungsi pimpinan Ali dan mengambil alih serta memberikannya kepada orang lain. 

Tema ini akan dijelaskan pada epilog. 

Al-Ya’qubi mencatat beberapa nama dari Muhajirin dan Ansharyang menolak baiat kepada Abu 

Bakar, yaitu: Abbas bin AbdulMutthalib, Fadhl bin Abbas, Zubair bin Awwam, Khalid bin Sa’id, 

Miqdad bin ‘Amr, Salman  Al-Farisi, Abu Dzar Al-Ghiffari,  ‘Ammar bin Yasir, Barra’ bin ‘Azib, Ubay 

bin Ka’ab, dan Ali bin Abi Thalib.22 

Al-Thabarsi dalam artikel  Al-Ihtijâj membawakan sebuah riwayat dari Aban bin Taghlib. la bertanya 

kepada Imam Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq, ”Kujadikan diriku tebusan darimu. Apakah ada orang yang 

menolak kepemimpinan Abu Bakar di antara para sahabat Rasulullah?” Imam menjawab, ‘Ya. Dua belas orang 

dari kaum Muhajirin yang menolak; mereka itu yaitu  Khalid bin Said bin Abi Al-’Ash, Salman Al-Farisi, Abu 

Dzar Al-Ghiffari, Miqdad bin Al-Aswad, ‘Ammar bin Yasir, dan Buraidah Al-Aslami.sedang  dari pihak 

Anshar yaitu  Abu Al-Haitsam bin Al-Taihan, Utsman bin Hunaif, Khuzaimah bin Tsabit Dzu Al-

Syahadatain, Ubay bin Ka’ab dan Abu Ayyub Al-Anshari.’”

 

Dialog atau Pensesatan? 

sesudah  Islam dipahami secara mutlak sebagai wahyu maka tolok ukurnya bukan mazhab, namun  

logika. Sebagai contoh: jika ada ulama Syiah berbicara berbeda dengan kalangan umum, maka orang-

orang yang berpikir secara sektarian akan membela ulama ini . Namun, bagi orang-orang 

berpikir global, maka ia membiarkannya (sebab  ada konsep relativitas).  

Persoalan relatif atau subjektif (baca: mazhab) tidak berarti tidak dapat diterapkan, namun 

parameternya harus dikembalikan kepada logika atau akal sehat, agar ia dapat 

dipertanggungjawabkan. Kalau kita melihat persoalan hanya sebatas mazhab, maka kita melihat 

sesuatu bukan sebab  maknanya atau substansi di dalamnya, tapi sebab  simbolnya, dan suka tidak 

suka, orang akan masuk ke dalam sebuah mazhab. Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya bahwa 

setiap orang selama bukan Nabi, pasti bermazhab meskipun ia mengaku tidak bermazhab sebab  ia 

bersumber dari sebuah persepsi yang relatif.  

Wahyu terbagi menjadi dua: wahyu transenden dan wahyu imanen. Wahyu transenden itu 

yaitu  wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada para Nabi, sedang  wahyu imanen yaitu  

wahyu berupa logika yang terinstall pada setiap manusia, sehingga ia terbedakan dari makhluk selain 

manusia. Dari logika inilah muncul nilai-nilai, baik, sempurna, adil, patut, dan sebagainya. Kalau 

tidak ada logika, lantas apakah ukuran menilai sebuah kebenaran? 

Parameter yang harus dipakai  untuk memilih pandangan apa pun baik antar mazhab maupun 

dalam satu mazhab yaitu  logika. Di sanalah pintu dialog terbuka lebar. Paremetern ya bukan lagi 

riwayat. Jika riwayat menjadi parameter, maka akan terjadi siklus.  

Hadis dan riwayat dalam satu mazhab Sunni dan Syiah juga menjadi zona sengketa dan polemik. 

Munculnya sub-sub mazhab dalam Sunni dan beragam marja’iyah dan school of thought dalam Syiah 

me-ngonfirmasi itu.  

Hal yang perlu dipahami bahwa setiap orang Syiah itu memiliki mazhabnya sendiri dan tetap ada 

persepsi dan dibenarkan. Kapan tidak dibenarkan? saat  era relativitas ini ditutup. Orang tidak lagi 

dibenarkan untuk berkreasi sebab  kebenaran sudah dimutlakkan. 

 

Mazhab Syiah  

Syiah sebagai mazhab tidak tampil utuh dan seragam. Dalam bidang kalam (teologi), ada yang 

disebut sebagai mazhab Holistik, dan Tasykik yang menggabungkan antara mazhab Bayani, Burhani 

dan Irfani. Namun perlu dipertegas di sini bahwa Syiah yaitu  mazhab metode bukan mazhab isi 

sebagaimana Sunni.  

Aqidah 

Aqidah secara etimologis berasal dari kata ‘aqada yang berarti mengikat.24 Dari kata ini pula 

terserap kata akad dan akte dalam bahasa Indonesia, yang berarti kesepakatan sah yang mengikat 

dua belah pihak. Secara terminologis, aqidah yaitu  sebuah premis valid yang telah terverifikasi dan 

terjustifikasi yang mengikat hati sehingga tidak mudah lepas.  

Aqidah Syiah Imamiyah dapat dibagi dalam tiga metode, yang masing-masing melahirkan 

bangunan keyakinan yang berbeda dalam argumentasi dan pola urutan. sebab nya, setiap penganut 

Syiah memiliki rancangan aqidah sendiri-sendiri sesuai dengan metode pendekat-an yang 

dipakai nya. Ada yang membangun aqidah dengan metode kalam dengan lima atau tiga ushuluddin. 

Ada yang membangun aqidah dengan metode filsafat wahdah al-wujûd atau katsrah al-wujûd, bahkan ada 

yang membangun aqidah dengan irfan. 

Kalam 

Kalam pada awalnya dipakai  dalam diskursus kalam Allah pada masa Imam Ahmad bin 

Hanbal yang menjadi polemik kala itu. Kemudian berkembang menjadi subjek ilmu yang 

membicarakan seputar ketuhanan (teologi). 

Aqidah dengan pondasi kalam telah ditetapkan terdiri atas tiga prinsip umum, yaitu ketuhanan, 

kenabian dan kebangkitan, dan dua prinsip khusus, yaitu keimaman (imamah) dan keadilan Tuhan. 

Bahkan sebagian ulama mutakhir menambahkan beberapa tema dalam daftar prinsip lebih khusus, 

seperti wilayah al-faqih (Wilâyah Al-Faqîh Al-Muthlaqah). Tema ini akan dijelaskan secara khusus 

dalam bagian sebelum epilog. 

Filsafat 

Aqidah yang didasarkan pada filsafat (ontologi), terutama ontologi wahdah al-wujûd, tidak terikat 

pada pola susunan prinsip keyakinan sebagaimana dalam kalam. Aqidah falsafi lebih ringkas, meski 

tidak lebih mudah untuk dianut. Pembentukan aqidah de-ngan pondasi filsafat dimulai dengan 

mendefiniskan terma wujud, mengeksplorasi hukum-hukum wujud dan melakukan distingsi 

terhadap terma-terma yang berlawanan dengan wujud.  

Biasanya, para penganut aqidah falsafi, yang umumya pelajar hawzah  tingkat menengah atau 

kalangan akademis, memulai kajian dalam langkah-langkah sebagai berikut:  

Langkah pertama: membagi dua pengertian, ada dan tiada, lalu membedakan ada sebagai 

pengertian dan ada sebagai realitas itu sendiri (fî nafs al-amr), kemudian membagi ‘ada’ menjadi dua; 

yang beresensi dan yang tidak beresensi, lalu diakhiri dengan mengidenti-fikasi kriteria-kriteria 

masing-masing dan memastikan pilihan serta kesimpulan tentang adanya sesuatu yang tidak 

beresensi, tidak ter-apakan, tidak terdiri dari substansi (subjek) dan aksiden (predikat), tidak tunduk 

pada kaidah persepsi yang memosisikan setiap sesuatu sebagai kategori dan terma, baik partikular 

maupun universal.  

Langkah kedua: menimbang-nimbang pendapat ashâlah al-wujûd dan ashâlah al-mâhiyah dengan 

mencari titik lemah semua pendapat yang pernah dikemukakan oleh kedua kelompok filosof.  

Langkah ketiga: membandingkan pendapat tentang wujud sebagai realitas tunggal dan pendapat 

tentang wujud sebagai realitas plural.  

Langkah berikutnya, mengurai sifat sifat maujud, dari yang abstrak murni (al-mujarrad al-mahdh, 

al-maujûd al-asyraf), lalu yang semi abstrak atau interval (al-mitsâli, al-barzakhi, al-nafsâni) sampai 

yang  konkret (al-jism, raga, body) dengan dua elemen dasarnya, materia (al-quwwah, hyle) dan forma 

(aktus, al-shurah). Inilah gambaraan singkat tentang langkah-langkah umum dalam ontologi umum 

atau Al-Ilâhiyat bi Al-Ma’nâ Al-’Âm (teologi umum). sesudah  menemukan maujud beresensi dan yang 

tidak beresensi, mulailah ia memasuki tema Ketuhanan (Al-Ilâhiyat bi Al-Ma’nâ Al-Akhash, teologi 

khusus) dan membanding-bandingkan semua pendapat dan aliran antara ketunggalan atau 

kebhinnekaan zat dan sifat, dan begitulah seterusnya.    

Irfan 

Irfan secara etimologi berasal dari kata ‘arafa yang berarti mengenal.25 Ia juga serumpun dengan 

kata ma’rifah yang bermakna pe-ngetahuan umum. Namun secara terminologi, irfan lebih bermakna 

khusus sebagai ma’rifah qalbiyyah, yaitu pengetahuan emosional yang lebih populer dikenal dengan 

tasawuf.  

Aqidah dengan pondasi irfan yaitu  jenis aqidah eksklusif, privat, sulit dan penuh tantangan. 

Peminatnya amatlah sedikit, dan yang berhasil membentuk aqidah dengan irfan lebih sedikit lagi. 

Sebelum membentuk aqidah dengan irfan, para peminat mesti mempelajari pokok-pokok irfan 

nazhari (irfan konseptual) dan pokok-pokok irfan amali. Tidak semua yang memahami irfan nazhari 

berhasil menjalani irfan amali (irfan aktual). Thabathabai dan Imam Khomeini yaitu  dua contoh 

manusia yang telah berhasil membentuk aqidah dengan kalam, filsafat, irfan nazhari dan menduduki 

strata tertinggi dalam irfan amali. Mazhab Irfan dan Kalam pada abad ketujuh juga mencapai masa 

keemasan. Pada zaman inilah keempat aliran pemikiran ini  terintegrasi ke dalam aqidah.  

Syariah 

Konsekuensi logis dari keyakinan akan universalitas agama, yaitu semua aspek kehidupan 

tercakup atau diatur dalam agama. Secara umum, agama meliputi dua aspek; esoterik (batiniah) dan 

eksoterik, disebut juga thariqah atau akhlak dan syariat (lahiriah).  

Syari’ah berasal dari kata syara’a yang berarti memulai dan menetapkan. Syir’ah yang serumpun 

dengannya bermakna aliran air, tempat minum para kafilah (Lisân Al-’Arab, h. 2238-9). sedang  

secara terminologi, syari’ah yaitu  ketetapan dalam agama yang diperintahkan Allah kepada hamba-

Nya.  

Dalam bidang syari’ah, Syiah juga terbagi dalam dua kutub mazhab ini , Ushuli dan Akhbari. 

Ushuli meyakini setiap mukallaf mesti berijtihad, atau berihtiyath, atau bertaqlid dalam melaksanakan 

syariat. Menurut kelompok Akhbari, setiap orang mesti mengetahui sumber-sumber hukum dan 

menyimpulkan hukum. Akhbari diwakili oleh Al-Istar Abadi, Yusuf Al-Bahrani, dan Al-Haqani.  

Dalam Syiah (ushuli), seorang marja’ yaitu  seorang konsultan bukan pemimpin. Seseorang 

berhak mengonsultasikan dirinya kepada marja’ namun tidak mesti mengikutinya. Seorang marja’ 

mesti memiliki asas kompetensi.  

 

Dua Jenis Hukum 

Syariat merupakan hukum yang mengatur perilaku eksoterik, seperti makan, jual beli, perang 

dan sebagainya, baik yang individual maupun sosial. Hukum syariat menentukan standar keabsahan 

sebuah aktivitas.   

Hukum Qath’i dan Hukum Zhanni 

 Dasar hukum syar’i berdasar  kualitas, dalam mazhab Syiah, terbagi menjadi dua:  

1. Hukum qath’i (dharûrî), sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat muhkamat Alquran, 

riwayat-riwayat  mutawatir, dan hukum badîhî.  

2. Hukum zhannî, yaitu hukum yang disimpulkan dari sumber-sumber utama syariat; teks 

Alquran dan hadis, ijmak, dan akal. Hukum-hukum ijtihadi, tafsir-tafsir, pemahaman historis, 

yaitu  area agama yang dapat diperselisihkan selama dapat dipertanggungjawabkan secara 

normatif dan argumentatif. sebab  itulah, dalam warga  Syiah, pluralitas akan senantiasa 

terjadi dan melahirkan dialektika dan dinamika yang mampu membuka ruang kreativitas dan 

aktualisasi.  

Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i 

Secara umum hukum syariat yang  permanen terbagi dua, yakni:  

1. Hukum taklîf î(instruktif), yaitu  hukum syar’i yang berkaitan dengan tindakan manusia dan 

mengarahkan perilakunya secara langsung dalam pelbagai aspek kehidupan individual dan 

sosial, ritual, dan non-ritual.  

2. Hukum wadh’i (konstruktif), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Syari’ (Pemberlaku hukum) 

sebagai tata cara legal yang berpengaruh terhadap perilaku manusia, seperti hukum tentang 

tata cara dalam perkawinan. 

 

Hubungan antara dua macam hukum ini sangat erat, sehingga setiap hukum wadh’i 

(konvensional) pasti memuat hukum taklîfî(instruktif). 

Dalam khazanah Syiah, hukum taklîfîmeliputi sejumlah bidang sebagai berikut. 

1. Al-’Ibâdât, yaitu praktik-praktik personal, meski mungkin juga berdampak sosial (seperti haji), 

dengan tata cara yang telah ditentukan dan diawali dengan niat mendekatkan diri kepada      

Allah Swt.  

2. Al-Mu’âmalât, yaitu kontrak-kontrak dan kesepakatan yang bersifat interpersonal seperti 

pernikahan, perceraian, jual beli, utang piutang, pegadaian, dan sebagainya.  

 Al-Mu’âmalât terbagi dalam beberapa bidang sebagai berikut; A)  Al-‘Uqûd, yaitu kontrak dan 

kesepakatan atas tata cara yang telah ditetapkan dan mengikat antar dua orang atau lebih, seperti 

perkawinan, jual beli, utang piutang, persewaan, peminjaman, investasi dan sebagainya; B) Al-

Îqâ’ât, yaitu pemutusan kesepa-katan yang dilakukan oleh satu pihak, seperti perceraian. 

Al-Qadhâ’ wa Al-Hudûd, yaitu sanksi-sanksi yang ditetapkan atas pelanggaran tertentu dengan syarat-

syarat tertentu. 

Bidang-bidang Hukum  

Bidang-bidang hukum taklîfîdan hukum wadh’i dapat pula dibagi secara modern sebagai berikut:  

1. Bidang-bidang ritual atau al-’ibâdât, yaitu upacara-upacara personal yang dilaksanakan dengan 

syarat-syarat tertentu seperti kesucian (dalam salat) dan kebebasan dari kontak seksual (dalam puasa 

dan haji) dan dimulai dengan  niat “mendekatkan diri kepada Allah”. Ia meliputi antara lain 

kesucian, salat, puasa, zakat, dan haji. 

2. Bidang-bidang finansial dan ekonomi, seperti zakat, khumus, jual beli, persewaan, pegadaian, 

pemberian (hibah), penemuan tanah tak bertuan, dan sebagainya. 

3. Bidang-bidang sosial, seperti perkawinan, perceraian, makanan dan minuman, warisan, dan 

sebagainya.26 

 

Bentuk dan kualitas hukum ini  di atas terbagi lima: 

1. Al-Wujûb, yaitu hukum syar’i yang mengharuskan realisasi suatu amalan, seperti salat, puasa 

dan sebagainya. Wujub terbagi menjadi beberapa bagian, yang secara lengkap disebutkan dalam 

kitab ushul fikih.27 

2. Al-Istihbâb, yaitu suatu hukum syar’i yang menganjurkan aktua-lisasi suatu tindakan tanpa 

mengandung keharusan, seperti me-ngantarkan jenazah mukmin, yang meninggal, menjenguk 

mukmin yang sakit dan sebagainya.  

3. Al-Hurmah, yaitu suatu hukum syar’i yang melarang aktualisasi suatu tindakan pada batas 

keharusan, seperti berzina, mengadakan hubungan seksual sesama jenis, memberikan kesaksian 

palsu, menjual senjata kepada musuh Islam, dan sebagainya. 

4. Al-Ibâhah, yaitu suatu kelonggaran dan keluasaan yang diberikan oleh pemberlaku syariat 

kepada mukallaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan suatu pekerjaan 

berdasar  ikhtiar dan kebebasan individualnya, seperti minum kopi, merokok (menurut 

sebagian mujtahid) dan sebagainya, selama tidak mengandung bahaya. 28 

5. Al-Karâhah, yaitu hukum syar’i yang mengandung anjuran agar mukallaf meninggalkan suatu 

perbuatan, seperti kencing sambil berdiri, merokok (menurut sebagian mujtahid) dan 

sebagainya.29 

Dua Subjek Hukum  

Subjek hukum legal dalam fikih Syiah bermacam dua:  

1. Subjek murni seperti identifikasi bahwa cairan ini yaitu  khamr, yang merupakan tanggung 

jawab mukallaf.  

2. Subjek hasil istinbath dan penyimpulan yang identifikasinya dikembalikan kepada kompetensi 

seorang mujtahid, seperti identifikasi bahwa lagu yang diharamkan (ghinâ) yang melenakan, 

hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat maksiat, bukan setiap suara yang berirama.  

 

Subjek-subjek mustanbathah (hasil istinbath) terbagi menjadi dua:  

1. Subjek permanen (al-hukm al-tsâbit), yaitu hukum yang telah ditetapkan secara permanen dan 

substansinya tidak akan bisa diubah, yang biasa disebut dengan al-hukm al-Ilâhi (hukum yang 

langsung ditetapkan oleh Allah, Nabi Saw dan para Imam). 

2. Subjek kondisional (al-hukm al-mutaghayyir). sebab  hukum beriring dengan perubahan subjek-

subjeknya dan berputar pada porosnya, oleh sebab  itulah identifikasi subjek-subjek hukum 

mustanbathah yang kondisional (tidak permanen) menjadi bagian dari ijtihad.30 Masalah-masalah 

kelembagaan, kewenangan atau kenegaraan, politik ekonomi, budaya, militer merupakan bagian 

dari hukum syar’i yang kontekstual dan bergantung sepenuhnya pada hukum yang ditetapkan 

oleh hakim syar’i yang berwewenang pada setiap masa. Hukum yang ditetapkan hakim syar’i 

yaitu  hukum tsanawi. 

Metode-metode Utama dalam Ilmu Usul Fikih Syiah 

Dari definisi yang telah disebutkan kita mengetahui bahwa ilmu usul fikih mempelajari dalil-

dalil yang tergabung dalam ilmu fikih bagi penetapan peran dan fungsinya sebagai dalil. Dengan 

demikian objek ilmu usul fikih yaitu  dalil-dalil yang tergabung dalam argumentasi (deduksi) fikih 

(Al-Istidlâl Al-Fiqhî). 

Metode utama penyimpulan hukum yaitu  sebagai berikut:  

1. Al-Bayân Al-Syar’i (pernyataan syar’i) terbagi menjadi dua: Pertama: Alquran Al-Karim, yaitu 

sumber pertama syari’at. Alquran yaitu  “bayan” (keterangan, pernyataan dan penjelas). 

Allah Swt berfirman, Ini (Alquran) yaitu  keterangan (bayan) dan petunjuk (huda) bagi 

manusia (QS. Âli Imrân [3]: 148). Kedua: Sunnah (menurut Imamiah), yaitu ucapan, tindakan 

dan sikap setuju (mendiamkan suatu masalah dan peristiwa) setiap manusia suci (Rasulullah 

Saw, Fatimah dan dua belas Imam). Sunnah yaitu  bayan Allah, sebagaimana firman-Nya, 

Dan tiada Aku turunkan Al-Dzikr melainkan untuk memberikan keterangan kepada 

manusia. (QS. Al-Nahl [16]: 44)Standar dan tolok ukur Sunnah yaitu  Alquran Al-Karim, 

berdasar  ucapan Imam Al-Shadiq, “Perhatikan perintah kami dan semua yang datang dari 

kami. Bila kalian temukan itu sesuai dengan Alquran, ambillah! Jika tidak, tolaklah, dan jika tidak jelas 

diamkan (jangan menerima atau menolak), lalu ajukan pertanyaan kepada kami sehingga kami dapat 

menjelaskan kepada kalian sebagaimana telah dijelaskan kepada kami.”31 

2. Al-Idrâk Al-’Aqli (pemahaman rasional) memiliki beberapa sumber dan tingkat. Para ulama 

ushul al-fiqh telah merancang dasar-dasar dan kerangkanya kemudian dan menjawab 

beberapa keberatan dan kesalahpahaman kelompok Akhbariyun, yang terlalu panjang untuk 

disebutkan dalam artikel  kecil ini. Bagi yang berminat mengetahuinya, kami sarankan untuk 

mengkaji artikel -artikel  ushul al-fiqh mengenai masalah ini . 


ealitas yaitu  pasangan objektif konsep yang dalam istilah ilmiah disebut ekstensi atau 

mishdaq. Realitas yang tidak mencerminkan konsep fundamental tidak bisa dijadikan se-

bagai dasar untuk menilai konsep, sebab  realitas mencerminkan praktik dari pemahaman 

personal setiap penganut yang sebagian besar yaitu  kaum awam, dan belum tentu selaras 

dengan konsep utama. sebab  itu, yang mesti dijadikan parameter yaitu  pendapat umum 

para pemuka mazhab ini  yang dianggap sebagai ijmak. Sebagai contoh, seseorang 

menganggap Muslim Syiah melaknat sahabat Nabi Saw saat  membaca qunut dalam salat, 

hanya sebab  menonton sebuah video di situs YouTube seseorang berpakaian ulama yang bernama 

Yasir Al-Habib. Contoh lain, seorang menganggap bahwa salat Jumat tidak wajib dalam Syiah hanya 

sebab  ada orang awam mengaku Syiah mengatakan hal itu. Sebagian tuduhan yang menebalkan 

artikel  Panduan MUI yaitu  jenis comotan serupa. 

Realitas memuat perilaku para penganut, pernyataan-pernyataan ulama dan kehidupan sosial 

mainstream penganut konsepnya. Salah satu pemicu  munculnya kesalahpahaman yaitu  

mencampuradukkan konsep dengan realitas penganut. Padahal seringkali realitas penganut tidak 

mencerminkan konsep yang dianutnya, baik agama maupun mazhab. sebab  banyak faktor lain yang 

mempengaruhinya, seperti tendensi politik, ekonomi dan sebagainya. Sebagai contoh, carut marut 

konflik politik dalam suatu negara. Shah Reza Pahlevi, pemimpin monarki Iran sebelum Revolusi 

Islam, yaitu  penganut Syiah Imamiyah. Namun perilaku bermewah diri di tengah krisis warga 

negaranya dan perbuatan membunuh para pemuda dan ulama muslim Syiah yang mengkritisinya, 

tidak serta merta mencerminkan konsep Syiah yang dianutnya. 

Dalam realitas, banyak hal yang perlu dipisahkan antara yang sesuai dengan konsep maupun 

yang tidak. Praktik di lapangan dan pernyataan yang tidak merepresentasi konsep sebagian  

berkategori tuduhan, kesalahpahaman, manipulasi data serta Syiah di Indonesia dan dinamika politik 

Iran.  

Dalam sebuah pengadilan, jika seseorang dituduh mencuri oleh orang lain, maka yang 

seharusnya mengajukan bukti-bukti atas tuduhan itu yaitu  pihak penuduh bukan pihak tertuduh. 

Yang dihadirkan dalam bagian ini yaitu  pihak tertuduh (baca: Syiah) mengklarifikasi tuduhan 

atasnya alih-alih penuduh mengajukan bukti-bukti atas tuduhannya.  Tentu saja tuduhan-tuduhan 

ini  mesti dibantah dengan konsep utama dan merupakan pondasi keyakinan pihak yang 

dituduh.  

Sementara kesalahpahaman yaitu  isu yang muncul sebab  minimnya data atau data yang 

beredar di warga  kurang lengkap sehingga perlu diklarifikasi. sedang  manipulasi yaitu  

data yang sengaja digunting, dimutilasi dan tidak diungkap secara utuh dengan tujuan disinformasi. 

Akhir pembahasan ditutup dengan tulisan tentang Syiah di Indonesia dan dinamika politik Iran.  

Tuduhan-Tuduhan 

Para pegiat pensesatan Syiah tidak pernah kreatif. Isu-isu yang diangkatnya yaitu  fosil sejarah 

konflik yang berumur ratusan tahun. Metode yang diandalkannya juga tidak pernah mengalami 

peremajaan dan inovasi. 

 

Menuhankan dan Menabikan Ali 

Salah satu tuduhan konyol yang dilemparkan para pensesat dan pengafir Syiah yaitu  tuduhan 

bahwa Syiah menganggap Imam Ali sebagai nabi, namun sebab  Jibril kurang cermat, maka 

Muhammad yang diberi tugas kenabian.  

Sebenarnya artikel  ini terlalu mulia untuk membantah tuduhan bodoh ini. Namun sebab  itu 

bukan sekadar isu yang berkembang di kalangan awam, namun merasuki pikiran sebagian orang 

yang mendeklarasikan diri sebagai ulama, maka dipandang perlu klarifikasi yang tegas, logis dan 

konstruktif. 

Konsep ketuhanan dalam Syiah lebih radikal dari konsep teologi apa pun dengan ciri khas sebagai 

berikut: 

1. Tuhan berbeda dengan apa pun. Oleh sebab  itu, semua ciri khas kemakhlukan termasuk Nabi, 

Ali dan siapa pun tidak ada pada Tuhan. Jadi, sekedar mengutip isu Syiah menuhankan Ali 

yaitu  tindakan bodoh. Kalau pun ada orang yang mengaku Syiah dan menuhankan Ali, maka 

dia lebih najis dari babi dan anjing. Para ulama Syiah dahulu dan kontemporer sepakat dengan 

kenajisan mereka. Lihat semua kumpulan fatwa para ulama Syiah di antaranya, karya Imam 

Khomeini, TahrirAl-Wasîlah, juz 1, h. 107.  

2. Tuhan tidak dapat dipredikasi dengan apa pun. Dengan demi-kian, penyebutan frase 

menuhankan Ali niscaya invalid menurut logika bahasa. 

3. Orang Syiah rela dianggap berbeda bahkan dikucilkan sebab  mengikuti Nabi yang 

memerintahkan untuk menaati Ali. yaitu  mustahil menuhankan orang yang diperintahkan 

untuk ditaati, sedang  ketaatan kepadanya yaitu  konsekuensi ketaatan kepada Allah dan 

Rasul-Nya. 

Lebih jauh lagi, Tuhan merupakan Wujud Mutlak yang Maha Tak Terbatas, oleh sebab nya 

kekuatan akal dengan konsep-konsepnya setiap kali hendak memberikan sifat (dengan konsep-konsep) 

tidak akan mampu menyifatkan Tuhan dengan sempurna dan yang seharusnya. sebab  setiap konsep 

dari satu sifat berbeda dengan konsep dari sifat lain, maka ia sangat terbatas untuk menyifatkan Zat 

yang Tak Terbatas. Artinya, kalau kita memberikan sifat kepada-Nya berarti kita telah membandingkan 

satu sifat dengan yang lain atau antara zat dengan sifat. saat  kita telah membandingkan Tuhan berarti 

kita menduakan-Nya, saat  kita menduakan-Nya berarti kita membagi-bagi-Nya, saat  kita 

membagi-bagi-Nya berarti kita tidak mengenal-Nya, dan seterusnya sebagaimana diuraikan dalam 

khutbah Imam Ali.33 

Kemudian tuduhan bahwa Syiah menabikan Ali lagi-lagi tidak dapat dibenarkan sebab  Imam 

Ali sendiri pernah mengaku Nabi. 

Seseorang bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, “Wahai Amirul Mukminin! Apakah Anda seorang 

nabi?” Jawabnya, ‘Celakalah engkau! Aku hanyalah salah satu hamba Muhammad Saw.’”34 

Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa Ali berkata, “Pastilah Anda tahu akan kekerabatan saya 

yang dekat dan hubungan saya yang khusus dengan Rasulullah Saw. saat  saya masih kanak -kanak, beliau 

mengasuh saya. Beliau biasa menekankan saya ke dada beliau dan membaringkan saya di sisi beliau, di tempat 

tidur beliau, mendekatkan tubuh beliau kepada saya dan membuat saya mencium bau beliau. Beliau biasa 

mengunyah se-suatu kemudian menyuapi saya dengannya. Beliau tidak mendapatkan kebohongan dalam 

pembicaraan saya, tak ada pula kelemahan dalam suatu tindakan saya. Sejak waktu penyapihannya, Allah telah 

menempatkan seorang malaikat yang kuat bersama beliau untuk membawa beliau sepanjang jalan akhlak yang 

luhur dan perilaku yang baik, siang dan malam, sementara saya biasa mengikuti beliau seperti seekor anak unta 

mengikuti jejak kaki induknya. Setiap hari beliau menunjukkan kepada saya beberapa dari akhlaknya yang mulia 

dan memerintahkan saya untuk mengikutinya seperti panji. Setiap tahun beliau pergi menyendiri ke bukit Hira’, 

yang saya melihat beliau namun  tak seorang pun lainnya melihat beliau. Di hari-hari itu, Islam hanya ada di 

rumah Rasulullah Saw dan Khadijah, sementara saya yaitu  orang ketiga dari keduanya. Saya biasa melihat 

dan memperhatikan sinar cahaya dari wahyu dan risalah Ilahi, dan menghirup nafas kenabian. saat  wahyu 

turun kepada Nabi Allah Saw, saya mendengar bunyi keluhan Iblis. ’ Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, keluhan 

apakah itu?’ dan beliau menjawab, ‘Ini Iblis yang telah kehilangan segala harapan untuk disembah. Ya, ‘Ali, 

engkau melihat apa yang saya lihat dan engkau mendengar apa yang saya dengar, kecuali bahwa engkau bukan 

nabi; namun  engkau yaitu  seorang wazir dan sesungguhnya engkau pada (jalan) kebajikan dan amir (pemimpin) 

bagi kaum mukminin.’”35 

Dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Imam Ali tidak pernah mengaku sebagai 

seorang Nabi bahkan Imam Ali hanya menganggap dirinya sebagai salah satu hamba Nabi 

lain itu, Nabi sendiri menegaskan bahwa Imam Ali hanyalah seorang wazir dan amir Muhammad. Se

orang yang mengikuti jalan Ahlul -bagi kaum beriman. Bagaimana dengan Syiah Ali? Tentu saja orang

. Jika Imam min dzalikudzu billah ’NaBait menjauhkan dirinya dari menuhankan Ali dan menabikan Ali. 

Ali mengaku sebagai hamba Muhammad, maka para Imam menyifatkan para Syiah Ali dengan 

beberapa karakteristik sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis berikut:  

Imam Ali berkata kepada Nauf Bakali, “Tahukah engkau wahai Nauf siapakah Syiahku?” Nauf 

menjawab, ‘Tidak, demi Allah.’ Lalu Imam Ali menjelaskan, ‘Syiahku yaitu  orang-orang yang bibirnya 

kering dan perutnya kosong. Mereka yaitu  orang-orang yang dikenali dengan kezuhudan di wajahnya. Mereka 

yaitu  orang-orang yang banyak beribadah di malam hari dan seperti singa di siang hari.’”36 

Imam Muhammad Al-Baqir berkata kepada Jabir bin Abdullah, “Wahai Jabir, tidaklah cukup 

seseorang mengaku Syiah dengan hanya mencintai kami Ahlul Bait. Demi Allah Syiah kami hanyalah orang-

orang yang bertakwa kepada Allah dan mematuhi-Nya. Mereka dikenal sebab  kerendahhatian, kekhusyukan, 

menjaga amanat, banyak berzikir kepada Allah, berpuasa, menunaikan salat, berbakti kepada orang tua, 

memperhatikan tetangga yang fakir dan miskin, berhutang, dan anak-anak yatim. Mereka yaitu  orang-orang 

jujur, senang membaca Alquran, dan berkata baik kepada manusia…”37 

Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Jauhilah merendahkan orang lain. Syiah Ali hanyalah orang yang 

menjaga perut dan kemaluannya, kuat jihadnya, beramal untuk pencipta-Nya, mengharapkan pahala-Nya 

dan takut kepada siksa-Nya. Maka jika engkau melihat mereka itu, mereka itulah Syiah Ja’far.”38 

Imam Ali Al-Ridha berkata, “Syiah kami hanyalah orang-orang yang sesuai antara perkataan dan 

perbuatannya.”39 

Imam Ja’far Al-Shadiq pernah bertanya kepada seorang laki-laki tentang orang-orang yang dia 

tinggalkan di kotanya (yang dianggap sebagai pengikut Syiah), lalu laki-laki itu menjawab dengan 

san-jungan yang baik, penyucian dan pujian. Lalu Imam Ja’far bertanya, “Bagaimana kunjungan orang-

orang kaya mereka kepada orang-orang miskinnya?” dijawab laki-laki itu, ‘Jarang sekali.’ Lalu Imam Ja’far 

bertanya lagi, ‘Bagaimana kehadiran orang-orang kaya mereka di tengah-      tengah orang miskinnya?’ 

dijawab, ‘Jarang sekali.’ Selanjutnya Imam Ja’far bertanya lagi, ‘Bagaimana pemberian orang-orang kaya 

mereka kepada orang-orang miskinnya?’ Laki-laki itu kemudian menjawab, ‘Anda telah menyebutkan 

perilaku yang jarang kami lakukan.’ Maka Imam Ja’far berkata, ‘Kalau begitu, bagaimana bisa kamu 

mengatakan bahwa mereka yaitu  Syiah kami?’”40 

Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Wahai seluruh pengikut Syiah, jadilah kalian sebagai penghias bagi 

kami. Janganlah kalian memberikan aib kepada kami. Berbicaralah kepada orang lain dengan perkataan yang 

baik. Jagalah lidah kalian, hindarkanlah dari mencampuri urusan orang lain dan cegahlah dari perkataan yang 

buruk.”41 

Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Syiah kami yaitu  orang-orang yang selalu berzikir kepada Allah di 

kala sendiri.”42 

Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Tidak termasuk Syiah kami yang tidak mendirikan salat malam.”43 

Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Syiah itu ada tiga macam; yang mencintai dan bersahabat dengan kami, 

mereka yaitu  golongan kami; yang menampakkan kebaikan kami, dan tentu saja kami berlaku baik kepada 

mereka yang menampakkan kebaikan kami; dan yang mencari makan kepada orang lain dengan 

mengatasnamakan kami, dan sesiapa yang mencari makan de-ngan mengatasnamakan kami, dia akan menjadi 

miskin.”

Dari penjelasan di atas sungguh sulit menganggap bahwa Syiah Ali yaitu  orang-orang yang 

menuhankan Ali dan menganggapnya sebagai seorang Nabi. Apalagi dengan kriteria dan 

karakteristik yang sulit untuk menjadi seorang Syiah Ali.  

 

Meyakini Wahyu Salah Alamat? 

Apakah orang-orang Syiah meyakini bahwa Allah Swt menurun-kan wahyu kepada Ali melalui 

Jibril namun sampai kepada Rasulullah Saw secara keliru? Ada beberapa poin penting yang mesti 

kita perhatikan dalam menjawab pertanyaan ini, antara lain:  

Pertama, hal yang terpenting bagi seorang periset dalam bidang firaq dan madzahib (perbandingan 

sekte dan mazhab) pertama-tama ia harus menggunakan sumber dan literatur yang paling utama; 

Kedua, harus memperoleh berbagai informasi mengenai satu sekte atau mazhab dari literatur-literatur 

mereka sendiri; Ketiga, seorang periset yang baik sedapat mungkin memanfaatkan riset-riset lapangan. 

Literatur atau sumber yang disebutkan untuk klaim ini yaitu  kitab Al-Maniyyah wa Al-’Amal fi 

Syarh Al-Milal wa Al-Nihal dimana kitab aslinya Al-Milal wa Al-Nihal merupakan karya Abdul Karim 

Syahristani dan diulas oleh seorang yang bernama Mahdi Lidinillah Ahmad bin Yahya bin Murtadha.  

Abdul Karim Syahristani penyusun kitab Al-Milal wa Al-Nihal merupakan seorang teolog mazhab 

Asy’ariyah yang lahir pada tahun 479 H dan wafat pada tahun 548 H. Pengulas kitabnya lahir dan 

wafatnya tentu saja sesudah  Syahristani. Ia merupakan salah satu pemimpin mazhab Zaidiyah. 

Dengan demikian (katakanlah masalah ini tertuang dalam kitab ini ) untuk menemukan 

keyakinan Syiah Imamiyah, masalah ini tidak dapat dijadikan sandaran dan ukuran. Untuk mencari 

tahu keyakinan Syiah Imamiyah maka seyogyanya seorang periset menelusuri dan mencarinya pada 

kitab-kitab mereka bukan pada kitab-kitab Asy’ariyah, Zaidiyah dan sebagainya.  

Menurut catatan para sejarawan terdapat sekte-sekte ekstrem bernama Ghurabiyyah, Dzibaiyyah, 

Dzimmiyah, Mukhtiah yang berpandangan bahwa kenabian merupakan hak Ali. Mereka berkeyakinan 

bahwa Jibril, lantaran kemiripan Rasulullah Saw dan Ali, melakukan kesalahan  tatkala membawa 

wahyu dan menyampaikan wahyu kepada Rasulullah Saw dan untuk mendapatkan kerelaan Ali bin 

Abi Thalib, Rasulullah Saw menikahkan putrinya dengan Ali. Tentu saja seorang Syiah sejati tidak 

memiliki keyakinan menyimpang semacam ini dan para pengikut mazhab ini menampik dan 

menolak mazhab-mazhab menyimpang ini.45 

Lain lagi penulis seperti Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) dan Ibnu Hazm Andalusi (w. 456 

H/1064 M) yang menyampaikan adanya sebuah sekte Syiah yang ekstrem bernama “Ghurabiyah” 

yang meyakini pengkhianatan Jibril dalam menyampaikan wahyu kepada Ali.  

Terkait apakah sekte semacam ini benar-benar ada patutlah diragukan. Bagaimana pun akidah 

sedemikian tidak ada sangkut pautnya dengan Syiah Imamiyah. Menurut keyakinan Syiah Imamiyah, 

Ali bin Abi Thalib hanyalah imam pertama dari dua belas imam dan sahabat yang kedudukan dan 

derajatnya lebih utama sesudah  Rasulullah Saw. 

 

Pemalsuan Alquran 

Alquran mempunyai beberapa nama yang kesemuanya menunjukkan kedudukannya yang 

tinggi dan luhur, dan secara mutlak Alquran yaitu  kitab samawi yang paling mulia. sebab nya 

dinamailah kitab samawi itu dengan: Al-Qur’ân, Al-Furqân, Al-Tanzil, Al-Dzikr, Al-Kitâb, dan 

sebagainya. Seperti halnya Allah juga telah memberi sifat tentang Alquran sifat -sifat yang luhur 

antara lain; nûr (cahaya), hudan (petunjuk), rahmah, syifâ’ (obat), mau’izhah (nasihat), ‘azîz (mulia), 

mubârak (yang diberkahi), basyîr (pembawa berita gembira), nadzîr (pembawa berita buruk) dan sifat-

sifat lain yang menunjukkan kebesaran dan kesuciannya. Alasan penamaan:  

1. Alasan diberi nama Al-Qur’ân ialah sebab  kata Al-Qur’ân ba-nyak terdapat dalam ayat, antara 

lain firman Allah Swt, Qâf. Demi Alquran yang sangat mulia. (QS. Qâf [50]: 1), dan firman-Nya, 

Sesungguhnya Alquran ini memberi petunjuk pada jalan yang amat lurus.  (QS. Al-Isrâ’ [17]: 9). 

2. Alasan dinamakan Al-Furqân sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt, Maha suci Allah 

yang telah menurunkan Al-Furqan (Alquran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi 

peri-ngatan kepada seluruh alam. (QS. Al-Furqân [25]: 1). 

3. Alasan dinamakan Al-Tanzîl, sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt, Dan sesungguhnya 

Alquran ini benar-benar diturun-kan oleh Tuhan semesta alam, ia dibawa turun oleh Al-Ruh Al-

Amin (Jibril as). (QS. Al-Syu’arâ [26]: 192-193). 

4. Alasan dinamakan dengan Al-Dzikr, sebagaimana firman Allah Swt, Sesungguhnya Kamilah yang 

menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr [15]: 9). 

5. sedang  dinamakan dengan Al-Kitâb sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt, Hâ Mîm. 

Demi Kitab (Alquran) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu 

malam yang diberkahi. (QS. Al-Dukhân [44]: 1-3). 

Adapun mengenai sifat-sifatnya sungguh tertera dalam sejumlah ayat-ayat Alquran, bahkan 

sedikit sekali (jarang) surat-surat dalam Alquran yang tidak menyebutkan sifat-sifat yang indah dan 

mulia terhadap kitab yang diturunkan oleh Tuhan yang Maha Mulia yan g dijadikan mukjizat (tiada 

tanding) yang abadi bagi seorang Nabi yang terakhir. Kami sebutkan di antaranya: 

1. Firman Allah Swt, Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari 

Tuhanmu (Muhammad dengan mu’jizatnya) dan telah kami turunkan  kepadamu cahaya yang 

terang benderang/Alquran. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 174) 

2. Firman Allah Swt, Dan Kami turunkan dari Alquran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat 

bagi orang-orang yang ber-iman dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang 

zhalim selain kerugian.(QS. Al-Isrâ’ [17]: 28). 

3. Firman Allah Swt, Katakanlah Alquran itu yaitu  petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang 

beriman. (QS. Fushshilat [41]: 44). 

4. Firman Allah Swt, Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu 

dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang berada dalam dada dan petunjuk serta rahmat 

bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yûnus [10]: 57). 

Kata Alquran yaitu  sama halnya dengan kata qira’at yaitu  masdar dari kata qara’a, qirâ’atan 

dan qur’ânan. Demikianlah menurut sebagian ulama dengan mengambil alasan Firman Allah Swt, 

Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) 

membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.  (QS. Al-

Qiyâmah [75]: 17-18). 

 Pengertian qur’ânahû di sini sama dengan qirâ’atuhû. Maka lafazh qur’an menurut pendapat ini 

yaitu  musytaq (pengambilan dari kata kerja). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa lafazh 

Alquran bukanlah musytaq dari qara’a melainkan ism ‘alam (nama sesuatu) bagi kitab yang mulia 

sebagaimana halnya nama Taurat dan Injil. Ini yaitu  pendapat Imam Syafi’i. 46 

Pada dasarnya mengonfirmasi Syiah sebagai aliran yang meyakini dipalsukannya Alquran, sama 

dengan mengonfirmasi dan meyakini adanya pemalsuan Alquran. Jadi, siapa yang meyakini 

pemalsuan Alquran dan membenarkan adanya orang yang meyakini pemalsuannya, maka ia 

dianggap sebagai orang yang menolak keputusan Allah untuk menjaga Alquran.  

Alquran turun dari sisi malaikat bukan sesudah  musuh-musuh Nabi meminta untuk diturunkan 

dan pembenaran. Namun, Kami menurunkannya secara berangsur-angsur dan sesungguhnya kami 

yang menjaganya sebagai hafalan (Al-Dzikr) sebagaimana Kami juga memperhatikannya dengan 

sempurna.47 

Orang Syiah meyakini bahwa pendapat yang menyatakan ada-nya kemungkinan perubahan 

dalam Alquran yaitu  mengingkari Alquran dan jaminan Allah untuk menjaganya, berikut ini: 

 

وَن 

ُ

ا َلُه َلَحاِفظ ْكَر َوِإنَّ ِ

 

َنا الذ

ْ

ل ا َنْحُن َنزَّ  ﴾٩﴿ِإنَّ

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar 

memeliharanya. (QS. Al-Hijr [15]: 9) 

 

Jumhur ulama Syiah meyakini bahwa Alquran yang ada di ta-ngan kaum Muslim saat ini yaitu  

satu-satunya Alquran dan merupakan wahyu Allah yang turun kepada Muhammad Rasulullah. 

Misalnya, pandangan ahli tafsir Syiah, Al-Faidh Al-Kasyani terhadap kesucian Alquran tertera di 

mukadimah keenam tafsir Al-Shâfi, Tafsîr bi Al-Ma’tsûr (1/40-55). Selain itu, dalam kitab tafsir Al-Ashfâ 

tentang tafsir ayat: 

وَن 

ُ

ا َلُه َلَحاِفظ  ﴾٩﴿َو ِإنَّ

… dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.Beliau menafsirkannya, “... dari tahrif, 

perubahan, penambahan dan pengura-ngan.” (من التحريف و التغيير و الزيادة و النقصان).48 

Asal-muasal tuduhan tahrif  terhadap Syiah diambil dari pandangan segelintir ulama Syiah dari 

kelompok akhbari.3 Munculnya klaim adanya tahrif  di kalangan akhbari ini diprakarsai oleh Syaikh 

Ni’matullah Al-Jazairi (1050-1112 H) dan dilanjutkan Syaikh Nuri (1254-1320 H) dalam kitab Fashl Al-

Khithâb. 

Dalam klaim kedua tokoh akhbari ini, Al-Kulaini juga berpegang pada pandangan tahrif. Akibatnya, 

hadis-hadis yang dinukil Al-Kulaini yang berkenaan dengan tahrif  seolah-olah menegaskan 

pandangannya tentang tahrif . Padahal, kita mengetahui kaidah nâqilul kufri laysa bi kâfir (penukil 

kekufuran tidaklah serta-merta kafir), sehingga baik Al-Kulaini maupun Al-Bukhari sama-sama tidak 

meyakini tahrif  meski sama-sama memuat sejumlah hadis yang menyiratkan tentang tahrif . Untuk 

membuktikan hal ini, kita dapat merujuk mukadimah Al-Kâfî yang beliau tulis. Perhatikan apa yang 

beliau katakan: 

خي 

 

رشدك هللا  –اعلم يا ا

 

يه  –ا

 

حًدا تمييز شيئ مما اختلف الرواية فيه عن العلماء )عليهم السالم( برا

 

نه ال يسع ا

 

ا

عرضوها على ك تاب هللا فخذوه

 

طلقه العالم )عليه السالم( بقوله: ا

 

، و ما خالف ك تاب هللا فردوه. و قوله إال على ما ا

)عليه السالم(: دعوا ما وافق القوم فإن الرشد في خالفهم. و قوله: خذوا بالمجمع عليه، فإن المجمع عليه ال ريب 

وسع من رد علم ذلك كله إلى العالم )عليه 

 

حوط و ال ا

 

 ا

 

ه، و ال نجد شيا

َّ

قل

 

فيه. و نحن ال نعرف من جميع ذلك إال ا

خذتم من باب التسليم وسعكم.السالم(، 

 

يهما ا

 

مر فيه بقوله )عليه السالم(: با

 

 و قبول ما وسع من اال

“Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya tidaklah boleh bagi seseorang membedakan dengan 

pendapatnya sendiri sesuatu yang datang dari para imam berupa riwayat-riwayat yang berselisih, 

kecuali didasarkan atas apa yang dinyatakan imam itu sendiri: ‘Sodorkan riwayat-riwayat itu kepada 

Kitabullah (Alquran). Apa yang sesuai dengan Kitabullah (Alquran), maka ambillah dan yang 

menyalahi Kitabullah (Alquran), maka tinggalkanlah!’ Dan perkataan beliau, ‘Jauhi (pandangan) 

kaum (pengikut para penguasa) itu sebab  kebenaran berada pada kebalikan dari (pandangan) mereka.’ 

Dan perkataan beliau, ‘Ambillah yang disepakati, sebab yang disepakati itu tidak mengandung 

keraguan.’ Dan kami tidak mengetahui dari semua itu melainkan sebagian kecil, dan kami tidak  

mendapatkan sesuatu yang lebih berhati-hati dan lebih di perbolehkan daripada mengembalikan semua 

itu kepada imam, dan menerima perkara itu berdasar  perkataan beliau, ‘Maka dengan yang mana 

saja dari kedua riwayat itu kalian mengambilnya seba-gai bukti kepatuhan, maka itu diperbolehkan.”4 

Dalam kalimat mukadimah di atas tidak terdapat kalimat yang dapat dijadikan bukti bahwa 

beliau menyahihkan seluruh hadis yang beliau himpun dalam kitab Al-Kâfî. Sebab, apabila beliau 

meyakini kesahihan seluruh hadis Al-Kâfi, tentu beliau tidak akan menyebut-nyebut kaidah tarjîh  

hadis yang dibangun oleh para imam Ahlul Bait dalam menyikapi riwayat-riwayat yang muta’âridhah 

(saling bertentangan), yaitu dengan menyodorkannya kepada Alquran, dan me-ngambil hadis yang 

mujma’ ‘alaihi (disepakati). 

Kalau pun kita anggap hadis-hadis yang diriwayatkan Al-Kulaini menunjukkan secara tegas 

makna tahrif , maka hadis-hadis itu bertentangan dengan banyak hadis lain yang juga diriwayatkan oleh 

Al-Kulaini dalam Al-Kâfî-nya. Dalam kitab ini, Al-Kulaini telah meriwayat-kan banyak hadis yang 

membuktikan bahwa Alquran yang beredar di kalangan umat Islam yaitu  lengkap dan terjaga dari 

tahrif .  

Hadis-hadis itu tersebar di berbagai bab yang beliau tulis, di antaranya pada bab Keutamaan 

Pengemban Alquran, Siapa yang Belajar Alquran dengan Susah Payah, Siapa yang Menghafal Alquran 

Kemudian Ia Lupa, Pahala Membaca Alquran, Membaca Alquran dengan Melihat dalam Mushaf , Rumah-

Rumah yang Alquran Dibaca di dalamnya . Hadis-hadis ini  jauh lebih kuat, lebih banyak, dan lebih 

jelas petunjuknya. Dengan demikian, berdasar  kaidah tarjîh yang ditetapkan sendiri oleh Al-

Kulaini, maka apabila ada dua hadis yang saling bertentangan dan tidak dapat diharmoniskan 

dengan pemaknaan yang tepat, maka keduanya harus disodorkan kepada Alquran, yang sesuai de-

ngannya kita ambil dan yang bertentangan harus ditinggalkan. 

Perlu ditegaskan bahwa prinsip mazhab Ahlul Bait Nabi Saw yaitu  jika ada riwayat yang 

dibawakan oleh ulama dari mazhabAhlul Bait, sekalipun dari sisi sanadnya sahih, riwayat dan hadis 

ini  tetap harus tunduk kepada Alquran. Artinya, jika suatu riwayat bertentangan dengan 

Alquran, maka riwayat ini  dipastikan tertolak dalam mazhab Syiah, sebab  itulah ada seorang 

marja’ yang berfungsi menjelaskan suatu hukum. Prinsip besar ini berlaku umum sepanjang masa.  

Nabi Saw bersabda, “Jika diriwayatkan dariku suatu hadis, kembalikanlah kepada Alquran, jika sesuai maka 

terimalah, jika tidak maka tolaklah.” 

Tahrif di Kalangan Syiah 

Perhatikan kutipan dari artikel  Panduan MUI halaman 45-46: “Menurut seorang ulama Syi’ah al-

Mufid dalam kitab Awail al-Maqalat, menyatakan bahwa Al-Quran yang ada saat ini tidak orisinil. Al-Qur’an 

sekarang sudah mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan. Tokoh Syi’ah lain mengatakan dalam kitab 

Mir’atul ‘Uqul Syarah al-Kafi, menyatakan bahwa al-Qur’an telah mengalami pengurangan dan perubahan.  

Al-Qummi, tokoh mufassir Syiah menegaskan dalam mukaddimah tafsirnya bahwa ayat-ayat al-Qur’an 

ada yang dirubah sehingga tidak se-suai dengan ayat aslinya seperti saat  diturunkan oleh Allah. Abu Manshur 

Ahmad bin Ali al-Thabarsi, seorang tokoh Syi’ah abad ke-6 H menegaskan dalam kitab al-Ihtijaj bahwa Al-

Quran yang ada sekarang yaitu  palsu, tidak asli dan telah terjadi pengurangan.  

Ni’matullah al-Jazairi menyatakan dalam kitabnya al-Anwar al-Nu’maniyah, semua imam Syi’ah 

menyatakan adanya tahrif (perobahan) Al-Quran kecuali pendapat Murtadha, al-Shaduq dan al-Thabarsi yang 

berpendapat bahwa tidak ada tahrif. Dalam keterangan selanjutnya dia menjelaskan bahwa ulama yang 

menyatakan tidak ada tahrif pada al-Qur’an itu sedang bertaqiyah.” 

Tanggapan: 

Sayangnya, artikel  yang mengatasnamakan MUI tidak berlaku ju jur dalam menyampaikan 

halaman rujukan pernyataan para ulama Syiah ini . Alangkah baiknya jika pernyataan para 

ulama mazhab Ahlul Bait yang muktabar dituangkan di sini:  

1. Syaikh Al-Shaduq (w. 381 H/ 991 M) dalam Al-I’tiqâdât menyatakan, “Alquran dalam keyakinan 

kami yaitu  kalam, wahyu, perkataan, dan kitab yang diturunkan Allah. Sesungguhnya ia (Alquran) 

tidak datang kepadanya kebatilan dari depan maupun dari belakangnya, (QS. Fusshilat [41]: 

43).Sesungguhnya ia yaitu  kisah yang benar(QS. Âli ‘Imrân [3]: 62). Sesungguhnya Alquran 

itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang hak dan batil, dan sekali-kali 

bukanlah senda gurau(QS. Al-Thâriq [86]: 13-14). Sesungguhnya Allah yang berbicara atasnya, 

menurunkannya, menjaganya dan Tuhan-Nya.”  

Lebih jauh dia melanjutkan, “Keyakinan kami yaitu  sesungguhnya Alquran yang diturunkan Allah 

kepada Nabi-Nya Muhammad Saw yang berada di antara dua sisi sampul, yaitu yang ada di tangan 

manusia saat ini. Tidak lebih dari itu. Surahnya berjumlah 114. Barang siapa menuduh kami bahwa kami 

beranggapan Alquran lebih dari itu, maka dia telah berbohong.”49 

2. Syaikh Mufid (w. 413 H/1022 M) dalam Awâ’il Al-Maqâlât menyatakan, “Mayoritas ulama 

Imamiyah mengatakan bahwa (Alquran) tidaklah berkurang satu kata, satu ayat, atau bahkan satu 

surah pun. Akan namun  yang terhapus dari mushaf Amirul Mukminin yaitu  takwil ayat dan tafsir 

makna dari hakikatnya saat  diturunkan.”50 

 Dari sini jelas terlihat bagaimana kerancuan dan kutipan curang dilakukan oleh ulama 

sekaliber MUI. 

Syarif Al-Murtadha (w. 436 H/1045 M) menjelaskan secara panjang lebar tentang dalil-dalil tidak 

adanya tahrif dalam Alquran. Secara ringkas ia menyatakan, “Sesungguhnya ma-yoritas sahabat 

seperti Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab dan selain mereka telah mengkhatamkan Alquran 

berulang kali di hadapan Nabi Saw. Hal ini menunjukkan kuatnya dugaan bahwa Alquran telah 

terkumpul secara rapi tanpa terputus dan terpisah-pisah.” Sebelumnya juga dia mengatakan, “Dan 

ulama Islam telah menghafalnya dan menjaganya secara seksama. Sehingga mereka mengenali segala 

i’rab, bacaan, huruf dan ayat-ayat yang berbeda. Bagaimana mungkin ia berubah atau berkurang 

dengan perhatian serius dan koreksi yang ketat?”51 

Syaikh Al-Thusi (w. 460 H/ 1068 M) dalam Tafsir Al-Tibyân f î Tafsîr Al-Qur’ân menyatakan, 

“Adapun isu terdapat penambahan dan pengurangan dalam Alquran tidaklah laik atasnya. Isu 

(hipotesis) penambahan di dalamnya jelas batil berdasar  ijmak (kese-pakatan). sedang  

hipotesis tentang berkurangnya, maka dari yang terbaca dari referensi sebagian besar Islam berbeda. 

Ini yang lebih laik dianggap sebagai yang benar (valid) dalam mazhab kami. Inilah yang dikuatkan 

oleh (Syarif) Al-Murtadha sebagaimana jelas pada berbagai riwayat.”52 

Al-Thabarsi (w. 548 H/1153 M) dalam Al-Majma’Al-Bayân f î Tafsîr Al-Qur’ân menyatakan, “Isu 

tentang penambahan dan pe-ngurangan Alquran, sesungguhnya tidaklah layak untuk dibahas, sebab  

adanya tambahan dalam Alquran telah disepakati kebatilannya, sementara pengurangan dari Alquran 

telah diriwayatkan oleh sahabat kami ‘Sesungguhnya dalam Alquran terdapat perubahan dan 

pengurangan’ dan yang paling benar dalam mazhab sahabat kami kebalikannya dari itu.”53  

 Kemudian dia menegaskan kembali dalam tafsirnya atas ayat, “Sesungguhnya Kami-lah yang 

menurunkan Al-Dzikr, yaitu Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya, dari 

penambahan dan pengurangan.”54 

Sayid Ali bin Thawus Al-Hilliy (w. 664 H/ 1266 M) menyatakan, “Sesungguhnya pendapat 

Imamiyah yaitu  tidak ada tahrif.”55 

Al-Hasan bin Yusuf bin Al-Muthahhar (w. 726 H) yang dijuluki Allamah Al-Hilly menyatakan 

dalam Ajwibah Al-Masâil Al-Mihnâ’iyyah, “Sesungguhnya Alquran tidak ada perubahan dan 

pemutarbalikkan di dalamnya. Bahkan tidak bertambah dan tidak berkurang. Oleh ka rena itu, kita 

berlindung kepada Allah Swt dari keyakinan semacam itu, sebab berkonsekuensi kepada pertentanga n 

dengan mukjizat Rasul yang disampaikan secara mutawatir.”56 

Syaikh Zain Al-Din Al-’Amili Al-Nabathi Al-Bayazhi (w. 877 H/1472 M) menyatakan dalam 

kitab tafsirnya, “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Dzikr dan sesungguhnya 

Kami benar-benar memeliharanya.(QS. Al-Hijr [15]: 9), maksudnya, sesungguhnya Kami benar-

benar menjaganya dari tahrif, perubahan, penambahan, dan pengurangan.”57 

Syaikh Ali bin Abd Al-’Ali (w. 938 H/1532 M) menuliskan sebuah risalah khusus tentang tidak 

adanya pengurangan dalam Alquran. Salah satunya berbunyi, “Sesungguhnya          riwayat-

riwayat yang menunjukkan adanya pengurangan mesti ditakwil atau diacuhkan. sebab  jika sebuah 

hadis bertentangan de-ngan Alquran, Alsunnah yang mutawatirdan kesepakatan ulama sehingga tidak 

mungkin untuk ditakwil dari berbagai sisi, maka wajib untuk diacuhkan.”58 

Syaikh Nurullah Al-Tustari (w. 1019 H/1610 M) dalam Mashâib Al-Nawâshib menyatakan, 

“Adanya perubahan dalam Alquran sebagaimana dituduhkan atas keyakinan Syiah Al-Imamiyah 

bukanlah pendapat mayoritas ulama Imamiyah. namun  hanyalah golongan kecil ya ng tidak perlu 

diperhitungkan.”59 

Syaikh Muhammad bin Husein Al-’Amili (w. 1030 H/1621 M) yang lebih dikenal dengan julukan 

Syaikh Al-Baha’i menyatakan, “Terdapat perbedaan pendapat dalam hal penambahan dan 

pengurangan di dalam Alquran, dan yang benar yaitu  Alquran Al-Karim terjaga dari hal itu. 

Sebagaimana dalam ayat, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (QS. Al-Hijr 

[15]: 9). Adapun yang tersiar di kalangan ulama bahwa nama Amirul Mukminin terdapat dalam 

sebagian tempat (dalam Alquran) tidaklah muktabar di kalangan ulama. Sebagaimana tere-kam dalam 

sejarah, hadis dan riwayat bahwa Alquran telah terangkum secara mutawatir oleh ribuan sahabat dan 

bahwa Alquran Al-Karim terkumpul pada masa Rasul.”60 

Abdullah bin Muhammad Al-Tuni (w. 1071 H/1661 M) menyatakan dalam kitabnya Al-

Wâfiyah f î Ushûl Al-Fiqh, “Yang masyhur bahwa Alquran terpelihara dan terhapal sebagaimana ia 

diturunkan, tidak pernah terganti dan berubah. Ia dijaga oleh Yang Maha Bijak lagi Maha 

Mengetahui. Allah Swt berfirman, Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Dzikr dan 

sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.(QS. Al-Hijr [15]: