ibel yang tanpa
menyebut kesucian pun sudah memberikan konsekuensi adanya imunitas para sahabat. Posisi
mereka sebagai penghubung antara umat dengan Nabi. Begitu pula dengan Syiah, untuk menjamin
bahwa agama yang dipahaminya itu yaitu benar seratus persen atau tidak berbeda de-ngan yang
disampaikan oleh Nabi, maka muncullah konsep kesucian. sebab itu pula, muncullah ragam
pemahaman dan penafsiran di tengah umat. Pemahaman dan penafsiran di tengah umat selamanya
tidak suci dan tidak mutlak. Pemahaman dan penafsiran yang relatif inilah yang disebut mazhab.
Jadi keduanya (Sunni dan Syiah) sama-sama memahami ada-nya penghubung antara umat dengan
Nabinya, sebab Nabi yaitu seorang yang mutlak benar. Persoalannya yaitu ada orang-orang
tertentu yang menolak hukum relativitas ini, baik implisit maupun eksplisit, dengan mengatakan
bahwa apa yang dipahaminya tentang Alquran dan Al-Hadis itu persis sebagaimana yang diterima oleh
Nabi. Hal ini terjadi baik di kalangan Sunni maupun Syiah, sebab kesadaran adanya relativisme ini
dihilangkan. Sehingga muncullah fanatisme dan ekstremitas. Seandainya sejak awal diyakini bahwa
wahyu itu suci, suci itu mutlak, mutlak itu tidak akan bisa berhubu-ngan dan tidak akan bisa bermutasi
menjadi relatif, maka hal ini tidak akan terjadi.
Seandainya manusia biasa yang relatif bisa menjadi mutlak se-perti Nabi, dan pemahaman
manusia yang tidak mutlak ini bisa menjadi mutlak, maka konsep kenabian dengan manusia biasa
tidak ada beda. Lalu, mengapa Tuhan tidak mengirimkan wahyu kepada manusia biasa secara
langsung saja?
Relativitas meniscayakan bahwa apa yang kita pahami tidak akan sama dengan apa yang
dipahami oleh Nabi. Sebab jika begitu, maka gugurlah konsep kenabiannya. sebab itu, Syiah tidak
menjalankan hadis terkenal “Ikutilah sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku”, bukan sebab tidak
mempercayai para khalifah pengganti Nabi. Namun hadis ini berkonsekuensi logis turunnya pangkat
kenabian atau naiknya pangkat kekhalifahan. sesudah pangkat keduanya sama, kemudian bisa diikuti.
Artinya, tingkatan seorang Nabi tidak bisa digantikan oleh siapa saja dari umatnya yang tidak suci.
Baik Sunni maupun Syiah, yang sama-sama bukan sahabat dan bukan imam, tidak perlu saling
bersikeras. Yang Sunni bukan sahabat Nabi, sehingga tidak memiliki konsekuensi ‘adil’, dan yang
Syiah juga bukan imam, sehingga memiliki konsekuensi suci. sebab sama-sama tidak memiliki
keadilan atau kesucian, maka sama-sama tetap relatif. Dari sini, ruang kreasi, spekulasi, relativitas itu
begitu terbuka lebar di dalam Syiah. Sehingga Syiah dapat dilihat dalam dua dimensi;
Dimensi pertama ialah dimensi kemazhaban, yang berarti terorganisir. Jika anda terikat dengan
organisasi Syiah sebagai teologis, maka anda harus membelanya.
Dimensi kedua yaitu dimensi keagamaan. Jika anda melihat Syiah sebagai sebuah tren kesadaran
bahwa itu yaitu keagamaan secara total tanpa mesti mengidentifikasi diri sebagai mazhab, maka
setiap orang memahami Syiah dengan relativitasnya. sebab ruang relativitas di dalam Syiah terawat
tidak sebagaimana di dalam Sunni, maka jika ada seorang penganut Syiah berpendapat tentang suatu
hal, maka tidak bisa digeneralisasikan terhadap penganut Syiah lainnya.
Para sahabat memahami Nabi dengan mazhabnya masing-masing. Para ulama Syiah saat
memahami para imam juga berbeda, sebab mazhab yaitu persepsi. sebab ia hanyalah persepsi,
maka tidak perlu bersikeras dengan pemahamannya terhadap orang lain. Penganut Syiah juga tidak
perlu bersikeras dengan pemahamannya. Kamu memahami Syiah dengan pemahamanmu dan saya
memahami Syiah dengan pemahamanku.
Orang-orang yang mewakili garis nas berpendapat bahwa adanya nas dan ketetapan Rasulullah
Saw berkenaan dengan hak kekhalifah-an merupakan sebab dan dasar prinsip yang mengharuskan
seorang muslim agar menerima secara mutlak segala macam keputusan dan hukum agama tanpa
menggantinya dengan gagasan sendiri sebab beberapa pertimbangan kepentingan di samping
kondisi dan situasi yang ada (ini menurut logika dan pola pemikiran mereka tentunya).
Golongan Syiah telah hadir di tengah-tengah warga Islam sejak pada masa hidup Rasulullah
Saw yang beranggotakan orang-orang muslim yang secara praktis telah mematuhi konsep dan
ketetapan Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin sesudah Rasulullah Saw secara mutlak. Dan haluan
yang berpaham Syiah kemudian lebih menjelma dalam kerangka bentuk yang jelas pada saat pertama
sebab sikap protes dan menolak keputusan yang telah diambil pada rapat Saqifah Bani Saidah yang
telah membekukan fungsi pimpinan Ali dan mengambil alih serta memberikannya kepada orang lain.
Tema ini akan dijelaskan pada epilog.
Al-Ya’qubi mencatat beberapa nama dari Muhajirin dan Ansharyang menolak baiat kepada Abu
Bakar, yaitu: Abbas bin AbdulMutthalib, Fadhl bin Abbas, Zubair bin Awwam, Khalid bin Sa’id,
Miqdad bin ‘Amr, Salman Al-Farisi, Abu Dzar Al-Ghiffari, ‘Ammar bin Yasir, Barra’ bin ‘Azib, Ubay
bin Ka’ab, dan Ali bin Abi Thalib.22
Al-Thabarsi dalam artikel Al-Ihtijâj membawakan sebuah riwayat dari Aban bin Taghlib. la bertanya
kepada Imam Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq, ”Kujadikan diriku tebusan darimu. Apakah ada orang yang
menolak kepemimpinan Abu Bakar di antara para sahabat Rasulullah?” Imam menjawab, ‘Ya. Dua belas orang
dari kaum Muhajirin yang menolak; mereka itu yaitu Khalid bin Said bin Abi Al-’Ash, Salman Al-Farisi, Abu
Dzar Al-Ghiffari, Miqdad bin Al-Aswad, ‘Ammar bin Yasir, dan Buraidah Al-Aslami.sedang dari pihak
Anshar yaitu Abu Al-Haitsam bin Al-Taihan, Utsman bin Hunaif, Khuzaimah bin Tsabit Dzu Al-
Syahadatain, Ubay bin Ka’ab dan Abu Ayyub Al-Anshari.’”
Dialog atau Pensesatan?
sesudah Islam dipahami secara mutlak sebagai wahyu maka tolok ukurnya bukan mazhab, namun
logika. Sebagai contoh: jika ada ulama Syiah berbicara berbeda dengan kalangan umum, maka orang-
orang yang berpikir secara sektarian akan membela ulama ini . Namun, bagi orang-orang
berpikir global, maka ia membiarkannya (sebab ada konsep relativitas).
Persoalan relatif atau subjektif (baca: mazhab) tidak berarti tidak dapat diterapkan, namun
parameternya harus dikembalikan kepada logika atau akal sehat, agar ia dapat
dipertanggungjawabkan. Kalau kita melihat persoalan hanya sebatas mazhab, maka kita melihat
sesuatu bukan sebab maknanya atau substansi di dalamnya, tapi sebab simbolnya, dan suka tidak
suka, orang akan masuk ke dalam sebuah mazhab. Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya bahwa
setiap orang selama bukan Nabi, pasti bermazhab meskipun ia mengaku tidak bermazhab sebab ia
bersumber dari sebuah persepsi yang relatif.
Wahyu terbagi menjadi dua: wahyu transenden dan wahyu imanen. Wahyu transenden itu
yaitu wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada para Nabi, sedang wahyu imanen yaitu
wahyu berupa logika yang terinstall pada setiap manusia, sehingga ia terbedakan dari makhluk selain
manusia. Dari logika inilah muncul nilai-nilai, baik, sempurna, adil, patut, dan sebagainya. Kalau
tidak ada logika, lantas apakah ukuran menilai sebuah kebenaran?
Parameter yang harus dipakai untuk memilih pandangan apa pun baik antar mazhab maupun
dalam satu mazhab yaitu logika. Di sanalah pintu dialog terbuka lebar. Paremetern ya bukan lagi
riwayat. Jika riwayat menjadi parameter, maka akan terjadi siklus.
Hadis dan riwayat dalam satu mazhab Sunni dan Syiah juga menjadi zona sengketa dan polemik.
Munculnya sub-sub mazhab dalam Sunni dan beragam marja’iyah dan school of thought dalam Syiah
me-ngonfirmasi itu.
Hal yang perlu dipahami bahwa setiap orang Syiah itu memiliki mazhabnya sendiri dan tetap ada
persepsi dan dibenarkan. Kapan tidak dibenarkan? saat era relativitas ini ditutup. Orang tidak lagi
dibenarkan untuk berkreasi sebab kebenaran sudah dimutlakkan.
Mazhab Syiah
Syiah sebagai mazhab tidak tampil utuh dan seragam. Dalam bidang kalam (teologi), ada yang
disebut sebagai mazhab Holistik, dan Tasykik yang menggabungkan antara mazhab Bayani, Burhani
dan Irfani. Namun perlu dipertegas di sini bahwa Syiah yaitu mazhab metode bukan mazhab isi
sebagaimana Sunni.
Aqidah
Aqidah secara etimologis berasal dari kata ‘aqada yang berarti mengikat.24 Dari kata ini pula
terserap kata akad dan akte dalam bahasa Indonesia, yang berarti kesepakatan sah yang mengikat
dua belah pihak. Secara terminologis, aqidah yaitu sebuah premis valid yang telah terverifikasi dan
terjustifikasi yang mengikat hati sehingga tidak mudah lepas.
Aqidah Syiah Imamiyah dapat dibagi dalam tiga metode, yang masing-masing melahirkan
bangunan keyakinan yang berbeda dalam argumentasi dan pola urutan. sebab nya, setiap penganut
Syiah memiliki rancangan aqidah sendiri-sendiri sesuai dengan metode pendekat-an yang
dipakai nya. Ada yang membangun aqidah dengan metode kalam dengan lima atau tiga ushuluddin.
Ada yang membangun aqidah dengan metode filsafat wahdah al-wujûd atau katsrah al-wujûd, bahkan ada
yang membangun aqidah dengan irfan.
Kalam
Kalam pada awalnya dipakai dalam diskursus kalam Allah pada masa Imam Ahmad bin
Hanbal yang menjadi polemik kala itu. Kemudian berkembang menjadi subjek ilmu yang
membicarakan seputar ketuhanan (teologi).
Aqidah dengan pondasi kalam telah ditetapkan terdiri atas tiga prinsip umum, yaitu ketuhanan,
kenabian dan kebangkitan, dan dua prinsip khusus, yaitu keimaman (imamah) dan keadilan Tuhan.
Bahkan sebagian ulama mutakhir menambahkan beberapa tema dalam daftar prinsip lebih khusus,
seperti wilayah al-faqih (Wilâyah Al-Faqîh Al-Muthlaqah). Tema ini akan dijelaskan secara khusus
dalam bagian sebelum epilog.
Filsafat
Aqidah yang didasarkan pada filsafat (ontologi), terutama ontologi wahdah al-wujûd, tidak terikat
pada pola susunan prinsip keyakinan sebagaimana dalam kalam. Aqidah falsafi lebih ringkas, meski
tidak lebih mudah untuk dianut. Pembentukan aqidah de-ngan pondasi filsafat dimulai dengan
mendefiniskan terma wujud, mengeksplorasi hukum-hukum wujud dan melakukan distingsi
terhadap terma-terma yang berlawanan dengan wujud.
Biasanya, para penganut aqidah falsafi, yang umumya pelajar hawzah tingkat menengah atau
kalangan akademis, memulai kajian dalam langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah pertama: membagi dua pengertian, ada dan tiada, lalu membedakan ada sebagai
pengertian dan ada sebagai realitas itu sendiri (fî nafs al-amr), kemudian membagi ‘ada’ menjadi dua;
yang beresensi dan yang tidak beresensi, lalu diakhiri dengan mengidenti-fikasi kriteria-kriteria
masing-masing dan memastikan pilihan serta kesimpulan tentang adanya sesuatu yang tidak
beresensi, tidak ter-apakan, tidak terdiri dari substansi (subjek) dan aksiden (predikat), tidak tunduk
pada kaidah persepsi yang memosisikan setiap sesuatu sebagai kategori dan terma, baik partikular
maupun universal.
Langkah kedua: menimbang-nimbang pendapat ashâlah al-wujûd dan ashâlah al-mâhiyah dengan
mencari titik lemah semua pendapat yang pernah dikemukakan oleh kedua kelompok filosof.
Langkah ketiga: membandingkan pendapat tentang wujud sebagai realitas tunggal dan pendapat
tentang wujud sebagai realitas plural.
Langkah berikutnya, mengurai sifat sifat maujud, dari yang abstrak murni (al-mujarrad al-mahdh,
al-maujûd al-asyraf), lalu yang semi abstrak atau interval (al-mitsâli, al-barzakhi, al-nafsâni) sampai
yang konkret (al-jism, raga, body) dengan dua elemen dasarnya, materia (al-quwwah, hyle) dan forma
(aktus, al-shurah). Inilah gambaraan singkat tentang langkah-langkah umum dalam ontologi umum
atau Al-Ilâhiyat bi Al-Ma’nâ Al-’Âm (teologi umum). sesudah menemukan maujud beresensi dan yang
tidak beresensi, mulailah ia memasuki tema Ketuhanan (Al-Ilâhiyat bi Al-Ma’nâ Al-Akhash, teologi
khusus) dan membanding-bandingkan semua pendapat dan aliran antara ketunggalan atau
kebhinnekaan zat dan sifat, dan begitulah seterusnya.
Irfan
Irfan secara etimologi berasal dari kata ‘arafa yang berarti mengenal.25 Ia juga serumpun dengan
kata ma’rifah yang bermakna pe-ngetahuan umum. Namun secara terminologi, irfan lebih bermakna
khusus sebagai ma’rifah qalbiyyah, yaitu pengetahuan emosional yang lebih populer dikenal dengan
tasawuf.
Aqidah dengan pondasi irfan yaitu jenis aqidah eksklusif, privat, sulit dan penuh tantangan.
Peminatnya amatlah sedikit, dan yang berhasil membentuk aqidah dengan irfan lebih sedikit lagi.
Sebelum membentuk aqidah dengan irfan, para peminat mesti mempelajari pokok-pokok irfan
nazhari (irfan konseptual) dan pokok-pokok irfan amali. Tidak semua yang memahami irfan nazhari
berhasil menjalani irfan amali (irfan aktual). Thabathabai dan Imam Khomeini yaitu dua contoh
manusia yang telah berhasil membentuk aqidah dengan kalam, filsafat, irfan nazhari dan menduduki
strata tertinggi dalam irfan amali. Mazhab Irfan dan Kalam pada abad ketujuh juga mencapai masa
keemasan. Pada zaman inilah keempat aliran pemikiran ini terintegrasi ke dalam aqidah.
Syariah
Konsekuensi logis dari keyakinan akan universalitas agama, yaitu semua aspek kehidupan
tercakup atau diatur dalam agama. Secara umum, agama meliputi dua aspek; esoterik (batiniah) dan
eksoterik, disebut juga thariqah atau akhlak dan syariat (lahiriah).
Syari’ah berasal dari kata syara’a yang berarti memulai dan menetapkan. Syir’ah yang serumpun
dengannya bermakna aliran air, tempat minum para kafilah (Lisân Al-’Arab, h. 2238-9). sedang
secara terminologi, syari’ah yaitu ketetapan dalam agama yang diperintahkan Allah kepada hamba-
Nya.
Dalam bidang syari’ah, Syiah juga terbagi dalam dua kutub mazhab ini , Ushuli dan Akhbari.
Ushuli meyakini setiap mukallaf mesti berijtihad, atau berihtiyath, atau bertaqlid dalam melaksanakan
syariat. Menurut kelompok Akhbari, setiap orang mesti mengetahui sumber-sumber hukum dan
menyimpulkan hukum. Akhbari diwakili oleh Al-Istar Abadi, Yusuf Al-Bahrani, dan Al-Haqani.
Dalam Syiah (ushuli), seorang marja’ yaitu seorang konsultan bukan pemimpin. Seseorang
berhak mengonsultasikan dirinya kepada marja’ namun tidak mesti mengikutinya. Seorang marja’
mesti memiliki asas kompetensi.
Dua Jenis Hukum
Syariat merupakan hukum yang mengatur perilaku eksoterik, seperti makan, jual beli, perang
dan sebagainya, baik yang individual maupun sosial. Hukum syariat menentukan standar keabsahan
sebuah aktivitas.
Hukum Qath’i dan Hukum Zhanni
Dasar hukum syar’i berdasar kualitas, dalam mazhab Syiah, terbagi menjadi dua:
1. Hukum qath’i (dharûrî), sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat muhkamat Alquran,
riwayat-riwayat mutawatir, dan hukum badîhî.
2. Hukum zhannî, yaitu hukum yang disimpulkan dari sumber-sumber utama syariat; teks
Alquran dan hadis, ijmak, dan akal. Hukum-hukum ijtihadi, tafsir-tafsir, pemahaman historis,
yaitu area agama yang dapat diperselisihkan selama dapat dipertanggungjawabkan secara
normatif dan argumentatif. sebab itulah, dalam warga Syiah, pluralitas akan senantiasa
terjadi dan melahirkan dialektika dan dinamika yang mampu membuka ruang kreativitas dan
aktualisasi.
Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i
Secara umum hukum syariat yang permanen terbagi dua, yakni:
1. Hukum taklîf î(instruktif), yaitu hukum syar’i yang berkaitan dengan tindakan manusia dan
mengarahkan perilakunya secara langsung dalam pelbagai aspek kehidupan individual dan
sosial, ritual, dan non-ritual.
2. Hukum wadh’i (konstruktif), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Syari’ (Pemberlaku hukum)
sebagai tata cara legal yang berpengaruh terhadap perilaku manusia, seperti hukum tentang
tata cara dalam perkawinan.
Hubungan antara dua macam hukum ini sangat erat, sehingga setiap hukum wadh’i
(konvensional) pasti memuat hukum taklîfî(instruktif).
Dalam khazanah Syiah, hukum taklîfîmeliputi sejumlah bidang sebagai berikut.
1. Al-’Ibâdât, yaitu praktik-praktik personal, meski mungkin juga berdampak sosial (seperti haji),
dengan tata cara yang telah ditentukan dan diawali dengan niat mendekatkan diri kepada
Allah Swt.
2. Al-Mu’âmalât, yaitu kontrak-kontrak dan kesepakatan yang bersifat interpersonal seperti
pernikahan, perceraian, jual beli, utang piutang, pegadaian, dan sebagainya.
Al-Mu’âmalât terbagi dalam beberapa bidang sebagai berikut; A) Al-‘Uqûd, yaitu kontrak dan
kesepakatan atas tata cara yang telah ditetapkan dan mengikat antar dua orang atau lebih, seperti
perkawinan, jual beli, utang piutang, persewaan, peminjaman, investasi dan sebagainya; B) Al-
Îqâ’ât, yaitu pemutusan kesepa-katan yang dilakukan oleh satu pihak, seperti perceraian.
Al-Qadhâ’ wa Al-Hudûd, yaitu sanksi-sanksi yang ditetapkan atas pelanggaran tertentu dengan syarat-
syarat tertentu.
Bidang-bidang Hukum
Bidang-bidang hukum taklîfîdan hukum wadh’i dapat pula dibagi secara modern sebagai berikut:
1. Bidang-bidang ritual atau al-’ibâdât, yaitu upacara-upacara personal yang dilaksanakan dengan
syarat-syarat tertentu seperti kesucian (dalam salat) dan kebebasan dari kontak seksual (dalam puasa
dan haji) dan dimulai dengan niat “mendekatkan diri kepada Allah”. Ia meliputi antara lain
kesucian, salat, puasa, zakat, dan haji.
2. Bidang-bidang finansial dan ekonomi, seperti zakat, khumus, jual beli, persewaan, pegadaian,
pemberian (hibah), penemuan tanah tak bertuan, dan sebagainya.
3. Bidang-bidang sosial, seperti perkawinan, perceraian, makanan dan minuman, warisan, dan
sebagainya.26
Bentuk dan kualitas hukum ini di atas terbagi lima:
1. Al-Wujûb, yaitu hukum syar’i yang mengharuskan realisasi suatu amalan, seperti salat, puasa
dan sebagainya. Wujub terbagi menjadi beberapa bagian, yang secara lengkap disebutkan dalam
kitab ushul fikih.27
2. Al-Istihbâb, yaitu suatu hukum syar’i yang menganjurkan aktua-lisasi suatu tindakan tanpa
mengandung keharusan, seperti me-ngantarkan jenazah mukmin, yang meninggal, menjenguk
mukmin yang sakit dan sebagainya.
3. Al-Hurmah, yaitu suatu hukum syar’i yang melarang aktualisasi suatu tindakan pada batas
keharusan, seperti berzina, mengadakan hubungan seksual sesama jenis, memberikan kesaksian
palsu, menjual senjata kepada musuh Islam, dan sebagainya.
4. Al-Ibâhah, yaitu suatu kelonggaran dan keluasaan yang diberikan oleh pemberlaku syariat
kepada mukallaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan suatu pekerjaan
berdasar ikhtiar dan kebebasan individualnya, seperti minum kopi, merokok (menurut
sebagian mujtahid) dan sebagainya, selama tidak mengandung bahaya. 28
5. Al-Karâhah, yaitu hukum syar’i yang mengandung anjuran agar mukallaf meninggalkan suatu
perbuatan, seperti kencing sambil berdiri, merokok (menurut sebagian mujtahid) dan
sebagainya.29
Dua Subjek Hukum
Subjek hukum legal dalam fikih Syiah bermacam dua:
1. Subjek murni seperti identifikasi bahwa cairan ini yaitu khamr, yang merupakan tanggung
jawab mukallaf.
2. Subjek hasil istinbath dan penyimpulan yang identifikasinya dikembalikan kepada kompetensi
seorang mujtahid, seperti identifikasi bahwa lagu yang diharamkan (ghinâ) yang melenakan,
hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat maksiat, bukan setiap suara yang berirama.
Subjek-subjek mustanbathah (hasil istinbath) terbagi menjadi dua:
1. Subjek permanen (al-hukm al-tsâbit), yaitu hukum yang telah ditetapkan secara permanen dan
substansinya tidak akan bisa diubah, yang biasa disebut dengan al-hukm al-Ilâhi (hukum yang
langsung ditetapkan oleh Allah, Nabi Saw dan para Imam).
2. Subjek kondisional (al-hukm al-mutaghayyir). sebab hukum beriring dengan perubahan subjek-
subjeknya dan berputar pada porosnya, oleh sebab itulah identifikasi subjek-subjek hukum
mustanbathah yang kondisional (tidak permanen) menjadi bagian dari ijtihad.30 Masalah-masalah
kelembagaan, kewenangan atau kenegaraan, politik ekonomi, budaya, militer merupakan bagian
dari hukum syar’i yang kontekstual dan bergantung sepenuhnya pada hukum yang ditetapkan
oleh hakim syar’i yang berwewenang pada setiap masa. Hukum yang ditetapkan hakim syar’i
yaitu hukum tsanawi.
Metode-metode Utama dalam Ilmu Usul Fikih Syiah
Dari definisi yang telah disebutkan kita mengetahui bahwa ilmu usul fikih mempelajari dalil-
dalil yang tergabung dalam ilmu fikih bagi penetapan peran dan fungsinya sebagai dalil. Dengan
demikian objek ilmu usul fikih yaitu dalil-dalil yang tergabung dalam argumentasi (deduksi) fikih
(Al-Istidlâl Al-Fiqhî).
Metode utama penyimpulan hukum yaitu sebagai berikut:
1. Al-Bayân Al-Syar’i (pernyataan syar’i) terbagi menjadi dua: Pertama: Alquran Al-Karim, yaitu
sumber pertama syari’at. Alquran yaitu “bayan” (keterangan, pernyataan dan penjelas).
Allah Swt berfirman, Ini (Alquran) yaitu keterangan (bayan) dan petunjuk (huda) bagi
manusia (QS. Âli Imrân [3]: 148). Kedua: Sunnah (menurut Imamiah), yaitu ucapan, tindakan
dan sikap setuju (mendiamkan suatu masalah dan peristiwa) setiap manusia suci (Rasulullah
Saw, Fatimah dan dua belas Imam). Sunnah yaitu bayan Allah, sebagaimana firman-Nya,
Dan tiada Aku turunkan Al-Dzikr melainkan untuk memberikan keterangan kepada
manusia. (QS. Al-Nahl [16]: 44)Standar dan tolok ukur Sunnah yaitu Alquran Al-Karim,
berdasar ucapan Imam Al-Shadiq, “Perhatikan perintah kami dan semua yang datang dari
kami. Bila kalian temukan itu sesuai dengan Alquran, ambillah! Jika tidak, tolaklah, dan jika tidak jelas
diamkan (jangan menerima atau menolak), lalu ajukan pertanyaan kepada kami sehingga kami dapat
menjelaskan kepada kalian sebagaimana telah dijelaskan kepada kami.”31
2. Al-Idrâk Al-’Aqli (pemahaman rasional) memiliki beberapa sumber dan tingkat. Para ulama
ushul al-fiqh telah merancang dasar-dasar dan kerangkanya kemudian dan menjawab
beberapa keberatan dan kesalahpahaman kelompok Akhbariyun, yang terlalu panjang untuk
disebutkan dalam artikel kecil ini. Bagi yang berminat mengetahuinya, kami sarankan untuk
mengkaji artikel -artikel ushul al-fiqh mengenai masalah ini .
ealitas yaitu pasangan objektif konsep yang dalam istilah ilmiah disebut ekstensi atau
mishdaq. Realitas yang tidak mencerminkan konsep fundamental tidak bisa dijadikan se-
bagai dasar untuk menilai konsep, sebab realitas mencerminkan praktik dari pemahaman
personal setiap penganut yang sebagian besar yaitu kaum awam, dan belum tentu selaras
dengan konsep utama. sebab itu, yang mesti dijadikan parameter yaitu pendapat umum
para pemuka mazhab ini yang dianggap sebagai ijmak. Sebagai contoh, seseorang
menganggap Muslim Syiah melaknat sahabat Nabi Saw saat membaca qunut dalam salat,
hanya sebab menonton sebuah video di situs YouTube seseorang berpakaian ulama yang bernama
Yasir Al-Habib. Contoh lain, seorang menganggap bahwa salat Jumat tidak wajib dalam Syiah hanya
sebab ada orang awam mengaku Syiah mengatakan hal itu. Sebagian tuduhan yang menebalkan
artikel Panduan MUI yaitu jenis comotan serupa.
Realitas memuat perilaku para penganut, pernyataan-pernyataan ulama dan kehidupan sosial
mainstream penganut konsepnya. Salah satu pemicu munculnya kesalahpahaman yaitu
mencampuradukkan konsep dengan realitas penganut. Padahal seringkali realitas penganut tidak
mencerminkan konsep yang dianutnya, baik agama maupun mazhab. sebab banyak faktor lain yang
mempengaruhinya, seperti tendensi politik, ekonomi dan sebagainya. Sebagai contoh, carut marut
konflik politik dalam suatu negara. Shah Reza Pahlevi, pemimpin monarki Iran sebelum Revolusi
Islam, yaitu penganut Syiah Imamiyah. Namun perilaku bermewah diri di tengah krisis warga
negaranya dan perbuatan membunuh para pemuda dan ulama muslim Syiah yang mengkritisinya,
tidak serta merta mencerminkan konsep Syiah yang dianutnya.
Dalam realitas, banyak hal yang perlu dipisahkan antara yang sesuai dengan konsep maupun
yang tidak. Praktik di lapangan dan pernyataan yang tidak merepresentasi konsep sebagian
berkategori tuduhan, kesalahpahaman, manipulasi data serta Syiah di Indonesia dan dinamika politik
Iran.
Dalam sebuah pengadilan, jika seseorang dituduh mencuri oleh orang lain, maka yang
seharusnya mengajukan bukti-bukti atas tuduhan itu yaitu pihak penuduh bukan pihak tertuduh.
Yang dihadirkan dalam bagian ini yaitu pihak tertuduh (baca: Syiah) mengklarifikasi tuduhan
atasnya alih-alih penuduh mengajukan bukti-bukti atas tuduhannya. Tentu saja tuduhan-tuduhan
ini mesti dibantah dengan konsep utama dan merupakan pondasi keyakinan pihak yang
dituduh.
Sementara kesalahpahaman yaitu isu yang muncul sebab minimnya data atau data yang
beredar di warga kurang lengkap sehingga perlu diklarifikasi. sedang manipulasi yaitu
data yang sengaja digunting, dimutilasi dan tidak diungkap secara utuh dengan tujuan disinformasi.
Akhir pembahasan ditutup dengan tulisan tentang Syiah di Indonesia dan dinamika politik Iran.
Tuduhan-Tuduhan
Para pegiat pensesatan Syiah tidak pernah kreatif. Isu-isu yang diangkatnya yaitu fosil sejarah
konflik yang berumur ratusan tahun. Metode yang diandalkannya juga tidak pernah mengalami
peremajaan dan inovasi.
Menuhankan dan Menabikan Ali
Salah satu tuduhan konyol yang dilemparkan para pensesat dan pengafir Syiah yaitu tuduhan
bahwa Syiah menganggap Imam Ali sebagai nabi, namun sebab Jibril kurang cermat, maka
Muhammad yang diberi tugas kenabian.
Sebenarnya artikel ini terlalu mulia untuk membantah tuduhan bodoh ini. Namun sebab itu
bukan sekadar isu yang berkembang di kalangan awam, namun merasuki pikiran sebagian orang
yang mendeklarasikan diri sebagai ulama, maka dipandang perlu klarifikasi yang tegas, logis dan
konstruktif.
Konsep ketuhanan dalam Syiah lebih radikal dari konsep teologi apa pun dengan ciri khas sebagai
berikut:
1. Tuhan berbeda dengan apa pun. Oleh sebab itu, semua ciri khas kemakhlukan termasuk Nabi,
Ali dan siapa pun tidak ada pada Tuhan. Jadi, sekedar mengutip isu Syiah menuhankan Ali
yaitu tindakan bodoh. Kalau pun ada orang yang mengaku Syiah dan menuhankan Ali, maka
dia lebih najis dari babi dan anjing. Para ulama Syiah dahulu dan kontemporer sepakat dengan
kenajisan mereka. Lihat semua kumpulan fatwa para ulama Syiah di antaranya, karya Imam
Khomeini, TahrirAl-Wasîlah, juz 1, h. 107.
2. Tuhan tidak dapat dipredikasi dengan apa pun. Dengan demi-kian, penyebutan frase
menuhankan Ali niscaya invalid menurut logika bahasa.
3. Orang Syiah rela dianggap berbeda bahkan dikucilkan sebab mengikuti Nabi yang
memerintahkan untuk menaati Ali. yaitu mustahil menuhankan orang yang diperintahkan
untuk ditaati, sedang ketaatan kepadanya yaitu konsekuensi ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya.
Lebih jauh lagi, Tuhan merupakan Wujud Mutlak yang Maha Tak Terbatas, oleh sebab nya
kekuatan akal dengan konsep-konsepnya setiap kali hendak memberikan sifat (dengan konsep-konsep)
tidak akan mampu menyifatkan Tuhan dengan sempurna dan yang seharusnya. sebab setiap konsep
dari satu sifat berbeda dengan konsep dari sifat lain, maka ia sangat terbatas untuk menyifatkan Zat
yang Tak Terbatas. Artinya, kalau kita memberikan sifat kepada-Nya berarti kita telah membandingkan
satu sifat dengan yang lain atau antara zat dengan sifat. saat kita telah membandingkan Tuhan berarti
kita menduakan-Nya, saat kita menduakan-Nya berarti kita membagi-bagi-Nya, saat kita
membagi-bagi-Nya berarti kita tidak mengenal-Nya, dan seterusnya sebagaimana diuraikan dalam
khutbah Imam Ali.33
Kemudian tuduhan bahwa Syiah menabikan Ali lagi-lagi tidak dapat dibenarkan sebab Imam
Ali sendiri pernah mengaku Nabi.
Seseorang bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, “Wahai Amirul Mukminin! Apakah Anda seorang
nabi?” Jawabnya, ‘Celakalah engkau! Aku hanyalah salah satu hamba Muhammad Saw.’”34
Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa Ali berkata, “Pastilah Anda tahu akan kekerabatan saya
yang dekat dan hubungan saya yang khusus dengan Rasulullah Saw. saat saya masih kanak -kanak, beliau
mengasuh saya. Beliau biasa menekankan saya ke dada beliau dan membaringkan saya di sisi beliau, di tempat
tidur beliau, mendekatkan tubuh beliau kepada saya dan membuat saya mencium bau beliau. Beliau biasa
mengunyah se-suatu kemudian menyuapi saya dengannya. Beliau tidak mendapatkan kebohongan dalam
pembicaraan saya, tak ada pula kelemahan dalam suatu tindakan saya. Sejak waktu penyapihannya, Allah telah
menempatkan seorang malaikat yang kuat bersama beliau untuk membawa beliau sepanjang jalan akhlak yang
luhur dan perilaku yang baik, siang dan malam, sementara saya biasa mengikuti beliau seperti seekor anak unta
mengikuti jejak kaki induknya. Setiap hari beliau menunjukkan kepada saya beberapa dari akhlaknya yang mulia
dan memerintahkan saya untuk mengikutinya seperti panji. Setiap tahun beliau pergi menyendiri ke bukit Hira’,
yang saya melihat beliau namun tak seorang pun lainnya melihat beliau. Di hari-hari itu, Islam hanya ada di
rumah Rasulullah Saw dan Khadijah, sementara saya yaitu orang ketiga dari keduanya. Saya biasa melihat
dan memperhatikan sinar cahaya dari wahyu dan risalah Ilahi, dan menghirup nafas kenabian. saat wahyu
turun kepada Nabi Allah Saw, saya mendengar bunyi keluhan Iblis. ’ Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, keluhan
apakah itu?’ dan beliau menjawab, ‘Ini Iblis yang telah kehilangan segala harapan untuk disembah. Ya, ‘Ali,
engkau melihat apa yang saya lihat dan engkau mendengar apa yang saya dengar, kecuali bahwa engkau bukan
nabi; namun engkau yaitu seorang wazir dan sesungguhnya engkau pada (jalan) kebajikan dan amir (pemimpin)
bagi kaum mukminin.’”35
Dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Imam Ali tidak pernah mengaku sebagai
seorang Nabi bahkan Imam Ali hanya menganggap dirinya sebagai salah satu hamba Nabi
lain itu, Nabi sendiri menegaskan bahwa Imam Ali hanyalah seorang wazir dan amir Muhammad. Se
orang yang mengikuti jalan Ahlul -bagi kaum beriman. Bagaimana dengan Syiah Ali? Tentu saja orang
. Jika Imam min dzalikudzu billah ’NaBait menjauhkan dirinya dari menuhankan Ali dan menabikan Ali.
Ali mengaku sebagai hamba Muhammad, maka para Imam menyifatkan para Syiah Ali dengan
beberapa karakteristik sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis berikut:
Imam Ali berkata kepada Nauf Bakali, “Tahukah engkau wahai Nauf siapakah Syiahku?” Nauf
menjawab, ‘Tidak, demi Allah.’ Lalu Imam Ali menjelaskan, ‘Syiahku yaitu orang-orang yang bibirnya
kering dan perutnya kosong. Mereka yaitu orang-orang yang dikenali dengan kezuhudan di wajahnya. Mereka
yaitu orang-orang yang banyak beribadah di malam hari dan seperti singa di siang hari.’”36
Imam Muhammad Al-Baqir berkata kepada Jabir bin Abdullah, “Wahai Jabir, tidaklah cukup
seseorang mengaku Syiah dengan hanya mencintai kami Ahlul Bait. Demi Allah Syiah kami hanyalah orang-
orang yang bertakwa kepada Allah dan mematuhi-Nya. Mereka dikenal sebab kerendahhatian, kekhusyukan,
menjaga amanat, banyak berzikir kepada Allah, berpuasa, menunaikan salat, berbakti kepada orang tua,
memperhatikan tetangga yang fakir dan miskin, berhutang, dan anak-anak yatim. Mereka yaitu orang-orang
jujur, senang membaca Alquran, dan berkata baik kepada manusia…”37
Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Jauhilah merendahkan orang lain. Syiah Ali hanyalah orang yang
menjaga perut dan kemaluannya, kuat jihadnya, beramal untuk pencipta-Nya, mengharapkan pahala-Nya
dan takut kepada siksa-Nya. Maka jika engkau melihat mereka itu, mereka itulah Syiah Ja’far.”38
Imam Ali Al-Ridha berkata, “Syiah kami hanyalah orang-orang yang sesuai antara perkataan dan
perbuatannya.”39
Imam Ja’far Al-Shadiq pernah bertanya kepada seorang laki-laki tentang orang-orang yang dia
tinggalkan di kotanya (yang dianggap sebagai pengikut Syiah), lalu laki-laki itu menjawab dengan
san-jungan yang baik, penyucian dan pujian. Lalu Imam Ja’far bertanya, “Bagaimana kunjungan orang-
orang kaya mereka kepada orang-orang miskinnya?” dijawab laki-laki itu, ‘Jarang sekali.’ Lalu Imam Ja’far
bertanya lagi, ‘Bagaimana kehadiran orang-orang kaya mereka di tengah- tengah orang miskinnya?’
dijawab, ‘Jarang sekali.’ Selanjutnya Imam Ja’far bertanya lagi, ‘Bagaimana pemberian orang-orang kaya
mereka kepada orang-orang miskinnya?’ Laki-laki itu kemudian menjawab, ‘Anda telah menyebutkan
perilaku yang jarang kami lakukan.’ Maka Imam Ja’far berkata, ‘Kalau begitu, bagaimana bisa kamu
mengatakan bahwa mereka yaitu Syiah kami?’”40
Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Wahai seluruh pengikut Syiah, jadilah kalian sebagai penghias bagi
kami. Janganlah kalian memberikan aib kepada kami. Berbicaralah kepada orang lain dengan perkataan yang
baik. Jagalah lidah kalian, hindarkanlah dari mencampuri urusan orang lain dan cegahlah dari perkataan yang
buruk.”41
Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Syiah kami yaitu orang-orang yang selalu berzikir kepada Allah di
kala sendiri.”42
Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Tidak termasuk Syiah kami yang tidak mendirikan salat malam.”43
Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Syiah itu ada tiga macam; yang mencintai dan bersahabat dengan kami,
mereka yaitu golongan kami; yang menampakkan kebaikan kami, dan tentu saja kami berlaku baik kepada
mereka yang menampakkan kebaikan kami; dan yang mencari makan kepada orang lain dengan
mengatasnamakan kami, dan sesiapa yang mencari makan de-ngan mengatasnamakan kami, dia akan menjadi
miskin.”
Dari penjelasan di atas sungguh sulit menganggap bahwa Syiah Ali yaitu orang-orang yang
menuhankan Ali dan menganggapnya sebagai seorang Nabi. Apalagi dengan kriteria dan
karakteristik yang sulit untuk menjadi seorang Syiah Ali.
Meyakini Wahyu Salah Alamat?
Apakah orang-orang Syiah meyakini bahwa Allah Swt menurun-kan wahyu kepada Ali melalui
Jibril namun sampai kepada Rasulullah Saw secara keliru? Ada beberapa poin penting yang mesti
kita perhatikan dalam menjawab pertanyaan ini, antara lain:
Pertama, hal yang terpenting bagi seorang periset dalam bidang firaq dan madzahib (perbandingan
sekte dan mazhab) pertama-tama ia harus menggunakan sumber dan literatur yang paling utama;
Kedua, harus memperoleh berbagai informasi mengenai satu sekte atau mazhab dari literatur-literatur
mereka sendiri; Ketiga, seorang periset yang baik sedapat mungkin memanfaatkan riset-riset lapangan.
Literatur atau sumber yang disebutkan untuk klaim ini yaitu kitab Al-Maniyyah wa Al-’Amal fi
Syarh Al-Milal wa Al-Nihal dimana kitab aslinya Al-Milal wa Al-Nihal merupakan karya Abdul Karim
Syahristani dan diulas oleh seorang yang bernama Mahdi Lidinillah Ahmad bin Yahya bin Murtadha.
Abdul Karim Syahristani penyusun kitab Al-Milal wa Al-Nihal merupakan seorang teolog mazhab
Asy’ariyah yang lahir pada tahun 479 H dan wafat pada tahun 548 H. Pengulas kitabnya lahir dan
wafatnya tentu saja sesudah Syahristani. Ia merupakan salah satu pemimpin mazhab Zaidiyah.
Dengan demikian (katakanlah masalah ini tertuang dalam kitab ini ) untuk menemukan
keyakinan Syiah Imamiyah, masalah ini tidak dapat dijadikan sandaran dan ukuran. Untuk mencari
tahu keyakinan Syiah Imamiyah maka seyogyanya seorang periset menelusuri dan mencarinya pada
kitab-kitab mereka bukan pada kitab-kitab Asy’ariyah, Zaidiyah dan sebagainya.
Menurut catatan para sejarawan terdapat sekte-sekte ekstrem bernama Ghurabiyyah, Dzibaiyyah,
Dzimmiyah, Mukhtiah yang berpandangan bahwa kenabian merupakan hak Ali. Mereka berkeyakinan
bahwa Jibril, lantaran kemiripan Rasulullah Saw dan Ali, melakukan kesalahan tatkala membawa
wahyu dan menyampaikan wahyu kepada Rasulullah Saw dan untuk mendapatkan kerelaan Ali bin
Abi Thalib, Rasulullah Saw menikahkan putrinya dengan Ali. Tentu saja seorang Syiah sejati tidak
memiliki keyakinan menyimpang semacam ini dan para pengikut mazhab ini menampik dan
menolak mazhab-mazhab menyimpang ini.45
Lain lagi penulis seperti Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) dan Ibnu Hazm Andalusi (w. 456
H/1064 M) yang menyampaikan adanya sebuah sekte Syiah yang ekstrem bernama “Ghurabiyah”
yang meyakini pengkhianatan Jibril dalam menyampaikan wahyu kepada Ali.
Terkait apakah sekte semacam ini benar-benar ada patutlah diragukan. Bagaimana pun akidah
sedemikian tidak ada sangkut pautnya dengan Syiah Imamiyah. Menurut keyakinan Syiah Imamiyah,
Ali bin Abi Thalib hanyalah imam pertama dari dua belas imam dan sahabat yang kedudukan dan
derajatnya lebih utama sesudah Rasulullah Saw.
Pemalsuan Alquran
Alquran mempunyai beberapa nama yang kesemuanya menunjukkan kedudukannya yang
tinggi dan luhur, dan secara mutlak Alquran yaitu kitab samawi yang paling mulia. sebab nya
dinamailah kitab samawi itu dengan: Al-Qur’ân, Al-Furqân, Al-Tanzil, Al-Dzikr, Al-Kitâb, dan
sebagainya. Seperti halnya Allah juga telah memberi sifat tentang Alquran sifat -sifat yang luhur
antara lain; nûr (cahaya), hudan (petunjuk), rahmah, syifâ’ (obat), mau’izhah (nasihat), ‘azîz (mulia),
mubârak (yang diberkahi), basyîr (pembawa berita gembira), nadzîr (pembawa berita buruk) dan sifat-
sifat lain yang menunjukkan kebesaran dan kesuciannya. Alasan penamaan:
1. Alasan diberi nama Al-Qur’ân ialah sebab kata Al-Qur’ân ba-nyak terdapat dalam ayat, antara
lain firman Allah Swt, Qâf. Demi Alquran yang sangat mulia. (QS. Qâf [50]: 1), dan firman-Nya,
Sesungguhnya Alquran ini memberi petunjuk pada jalan yang amat lurus. (QS. Al-Isrâ’ [17]: 9).
2. Alasan dinamakan Al-Furqân sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt, Maha suci Allah
yang telah menurunkan Al-Furqan (Alquran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi
peri-ngatan kepada seluruh alam. (QS. Al-Furqân [25]: 1).
3. Alasan dinamakan Al-Tanzîl, sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt, Dan sesungguhnya
Alquran ini benar-benar diturun-kan oleh Tuhan semesta alam, ia dibawa turun oleh Al-Ruh Al-
Amin (Jibril as). (QS. Al-Syu’arâ [26]: 192-193).
4. Alasan dinamakan dengan Al-Dzikr, sebagaimana firman Allah Swt, Sesungguhnya Kamilah yang
menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr [15]: 9).
5. sedang dinamakan dengan Al-Kitâb sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt, Hâ Mîm.
Demi Kitab (Alquran) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu
malam yang diberkahi. (QS. Al-Dukhân [44]: 1-3).
Adapun mengenai sifat-sifatnya sungguh tertera dalam sejumlah ayat-ayat Alquran, bahkan
sedikit sekali (jarang) surat-surat dalam Alquran yang tidak menyebutkan sifat-sifat yang indah dan
mulia terhadap kitab yang diturunkan oleh Tuhan yang Maha Mulia yan g dijadikan mukjizat (tiada
tanding) yang abadi bagi seorang Nabi yang terakhir. Kami sebutkan di antaranya:
1. Firman Allah Swt, Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari
Tuhanmu (Muhammad dengan mu’jizatnya) dan telah kami turunkan kepadamu cahaya yang
terang benderang/Alquran. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 174)
2. Firman Allah Swt, Dan Kami turunkan dari Alquran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat
bagi orang-orang yang ber-iman dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang
zhalim selain kerugian.(QS. Al-Isrâ’ [17]: 28).
3. Firman Allah Swt, Katakanlah Alquran itu yaitu petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang
beriman. (QS. Fushshilat [41]: 44).
4. Firman Allah Swt, Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu
dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang berada dalam dada dan petunjuk serta rahmat
bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yûnus [10]: 57).
Kata Alquran yaitu sama halnya dengan kata qira’at yaitu masdar dari kata qara’a, qirâ’atan
dan qur’ânan. Demikianlah menurut sebagian ulama dengan mengambil alasan Firman Allah Swt,
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai)
membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. (QS. Al-
Qiyâmah [75]: 17-18).
Pengertian qur’ânahû di sini sama dengan qirâ’atuhû. Maka lafazh qur’an menurut pendapat ini
yaitu musytaq (pengambilan dari kata kerja). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa lafazh
Alquran bukanlah musytaq dari qara’a melainkan ism ‘alam (nama sesuatu) bagi kitab yang mulia
sebagaimana halnya nama Taurat dan Injil. Ini yaitu pendapat Imam Syafi’i. 46
Pada dasarnya mengonfirmasi Syiah sebagai aliran yang meyakini dipalsukannya Alquran, sama
dengan mengonfirmasi dan meyakini adanya pemalsuan Alquran. Jadi, siapa yang meyakini
pemalsuan Alquran dan membenarkan adanya orang yang meyakini pemalsuannya, maka ia
dianggap sebagai orang yang menolak keputusan Allah untuk menjaga Alquran.
Alquran turun dari sisi malaikat bukan sesudah musuh-musuh Nabi meminta untuk diturunkan
dan pembenaran. Namun, Kami menurunkannya secara berangsur-angsur dan sesungguhnya kami
yang menjaganya sebagai hafalan (Al-Dzikr) sebagaimana Kami juga memperhatikannya dengan
sempurna.47
Orang Syiah meyakini bahwa pendapat yang menyatakan ada-nya kemungkinan perubahan
dalam Alquran yaitu mengingkari Alquran dan jaminan Allah untuk menjaganya, berikut ini:
وَن
ُ
ا َلُه َلَحاِفظ ْكَر َوِإنَّ ِ
َنا الذ
ْ
ل ا َنْحُن َنزَّ ﴾٩﴿ِإنَّ
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya. (QS. Al-Hijr [15]: 9)
Jumhur ulama Syiah meyakini bahwa Alquran yang ada di ta-ngan kaum Muslim saat ini yaitu
satu-satunya Alquran dan merupakan wahyu Allah yang turun kepada Muhammad Rasulullah.
Misalnya, pandangan ahli tafsir Syiah, Al-Faidh Al-Kasyani terhadap kesucian Alquran tertera di
mukadimah keenam tafsir Al-Shâfi, Tafsîr bi Al-Ma’tsûr (1/40-55). Selain itu, dalam kitab tafsir Al-Ashfâ
tentang tafsir ayat:
وَن
ُ
ا َلُه َلَحاِفظ ﴾٩﴿َو ِإنَّ
… dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.Beliau menafsirkannya, “... dari tahrif,
perubahan, penambahan dan pengura-ngan.” (من التحريف و التغيير و الزيادة و النقصان).48
Asal-muasal tuduhan tahrif terhadap Syiah diambil dari pandangan segelintir ulama Syiah dari
kelompok akhbari.3 Munculnya klaim adanya tahrif di kalangan akhbari ini diprakarsai oleh Syaikh
Ni’matullah Al-Jazairi (1050-1112 H) dan dilanjutkan Syaikh Nuri (1254-1320 H) dalam kitab Fashl Al-
Khithâb.
Dalam klaim kedua tokoh akhbari ini, Al-Kulaini juga berpegang pada pandangan tahrif. Akibatnya,
hadis-hadis yang dinukil Al-Kulaini yang berkenaan dengan tahrif seolah-olah menegaskan
pandangannya tentang tahrif . Padahal, kita mengetahui kaidah nâqilul kufri laysa bi kâfir (penukil
kekufuran tidaklah serta-merta kafir), sehingga baik Al-Kulaini maupun Al-Bukhari sama-sama tidak
meyakini tahrif meski sama-sama memuat sejumlah hadis yang menyiratkan tentang tahrif . Untuk
membuktikan hal ini, kita dapat merujuk mukadimah Al-Kâfî yang beliau tulis. Perhatikan apa yang
beliau katakan:
خي
رشدك هللا –اعلم يا ا
يه –ا
حًدا تمييز شيئ مما اختلف الرواية فيه عن العلماء )عليهم السالم( برا
نه ال يسع ا
ا
عرضوها على ك تاب هللا فخذوه
طلقه العالم )عليه السالم( بقوله: ا
، و ما خالف ك تاب هللا فردوه. و قوله إال على ما ا
)عليه السالم(: دعوا ما وافق القوم فإن الرشد في خالفهم. و قوله: خذوا بالمجمع عليه، فإن المجمع عليه ال ريب
وسع من رد علم ذلك كله إلى العالم )عليه
حوط و ال ا
ا
ه، و ال نجد شيا
َّ
قل
فيه. و نحن ال نعرف من جميع ذلك إال ا
خذتم من باب التسليم وسعكم.السالم(،
يهما ا
مر فيه بقوله )عليه السالم(: با
و قبول ما وسع من اال
“Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya tidaklah boleh bagi seseorang membedakan dengan
pendapatnya sendiri sesuatu yang datang dari para imam berupa riwayat-riwayat yang berselisih,
kecuali didasarkan atas apa yang dinyatakan imam itu sendiri: ‘Sodorkan riwayat-riwayat itu kepada
Kitabullah (Alquran). Apa yang sesuai dengan Kitabullah (Alquran), maka ambillah dan yang
menyalahi Kitabullah (Alquran), maka tinggalkanlah!’ Dan perkataan beliau, ‘Jauhi (pandangan)
kaum (pengikut para penguasa) itu sebab kebenaran berada pada kebalikan dari (pandangan) mereka.’
Dan perkataan beliau, ‘Ambillah yang disepakati, sebab yang disepakati itu tidak mengandung
keraguan.’ Dan kami tidak mengetahui dari semua itu melainkan sebagian kecil, dan kami tidak
mendapatkan sesuatu yang lebih berhati-hati dan lebih di perbolehkan daripada mengembalikan semua
itu kepada imam, dan menerima perkara itu berdasar perkataan beliau, ‘Maka dengan yang mana
saja dari kedua riwayat itu kalian mengambilnya seba-gai bukti kepatuhan, maka itu diperbolehkan.”4
Dalam kalimat mukadimah di atas tidak terdapat kalimat yang dapat dijadikan bukti bahwa
beliau menyahihkan seluruh hadis yang beliau himpun dalam kitab Al-Kâfî. Sebab, apabila beliau
meyakini kesahihan seluruh hadis Al-Kâfi, tentu beliau tidak akan menyebut-nyebut kaidah tarjîh
hadis yang dibangun oleh para imam Ahlul Bait dalam menyikapi riwayat-riwayat yang muta’âridhah
(saling bertentangan), yaitu dengan menyodorkannya kepada Alquran, dan me-ngambil hadis yang
mujma’ ‘alaihi (disepakati).
Kalau pun kita anggap hadis-hadis yang diriwayatkan Al-Kulaini menunjukkan secara tegas
makna tahrif , maka hadis-hadis itu bertentangan dengan banyak hadis lain yang juga diriwayatkan oleh
Al-Kulaini dalam Al-Kâfî-nya. Dalam kitab ini, Al-Kulaini telah meriwayat-kan banyak hadis yang
membuktikan bahwa Alquran yang beredar di kalangan umat Islam yaitu lengkap dan terjaga dari
tahrif .
Hadis-hadis itu tersebar di berbagai bab yang beliau tulis, di antaranya pada bab Keutamaan
Pengemban Alquran, Siapa yang Belajar Alquran dengan Susah Payah, Siapa yang Menghafal Alquran
Kemudian Ia Lupa, Pahala Membaca Alquran, Membaca Alquran dengan Melihat dalam Mushaf , Rumah-
Rumah yang Alquran Dibaca di dalamnya . Hadis-hadis ini jauh lebih kuat, lebih banyak, dan lebih
jelas petunjuknya. Dengan demikian, berdasar kaidah tarjîh yang ditetapkan sendiri oleh Al-
Kulaini, maka apabila ada dua hadis yang saling bertentangan dan tidak dapat diharmoniskan
dengan pemaknaan yang tepat, maka keduanya harus disodorkan kepada Alquran, yang sesuai de-
ngannya kita ambil dan yang bertentangan harus ditinggalkan.
Perlu ditegaskan bahwa prinsip mazhab Ahlul Bait Nabi Saw yaitu jika ada riwayat yang
dibawakan oleh ulama dari mazhabAhlul Bait, sekalipun dari sisi sanadnya sahih, riwayat dan hadis
ini tetap harus tunduk kepada Alquran. Artinya, jika suatu riwayat bertentangan dengan
Alquran, maka riwayat ini dipastikan tertolak dalam mazhab Syiah, sebab itulah ada seorang
marja’ yang berfungsi menjelaskan suatu hukum. Prinsip besar ini berlaku umum sepanjang masa.
Nabi Saw bersabda, “Jika diriwayatkan dariku suatu hadis, kembalikanlah kepada Alquran, jika sesuai maka
terimalah, jika tidak maka tolaklah.”
Tahrif di Kalangan Syiah
Perhatikan kutipan dari artikel Panduan MUI halaman 45-46: “Menurut seorang ulama Syi’ah al-
Mufid dalam kitab Awail al-Maqalat, menyatakan bahwa Al-Quran yang ada saat ini tidak orisinil. Al-Qur’an
sekarang sudah mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan. Tokoh Syi’ah lain mengatakan dalam kitab
Mir’atul ‘Uqul Syarah al-Kafi, menyatakan bahwa al-Qur’an telah mengalami pengurangan dan perubahan.
Al-Qummi, tokoh mufassir Syiah menegaskan dalam mukaddimah tafsirnya bahwa ayat-ayat al-Qur’an
ada yang dirubah sehingga tidak se-suai dengan ayat aslinya seperti saat diturunkan oleh Allah. Abu Manshur
Ahmad bin Ali al-Thabarsi, seorang tokoh Syi’ah abad ke-6 H menegaskan dalam kitab al-Ihtijaj bahwa Al-
Quran yang ada sekarang yaitu palsu, tidak asli dan telah terjadi pengurangan.
Ni’matullah al-Jazairi menyatakan dalam kitabnya al-Anwar al-Nu’maniyah, semua imam Syi’ah
menyatakan adanya tahrif (perobahan) Al-Quran kecuali pendapat Murtadha, al-Shaduq dan al-Thabarsi yang
berpendapat bahwa tidak ada tahrif. Dalam keterangan selanjutnya dia menjelaskan bahwa ulama yang
menyatakan tidak ada tahrif pada al-Qur’an itu sedang bertaqiyah.”
Tanggapan:
Sayangnya, artikel yang mengatasnamakan MUI tidak berlaku ju jur dalam menyampaikan
halaman rujukan pernyataan para ulama Syiah ini . Alangkah baiknya jika pernyataan para
ulama mazhab Ahlul Bait yang muktabar dituangkan di sini:
1. Syaikh Al-Shaduq (w. 381 H/ 991 M) dalam Al-I’tiqâdât menyatakan, “Alquran dalam keyakinan
kami yaitu kalam, wahyu, perkataan, dan kitab yang diturunkan Allah. Sesungguhnya ia (Alquran)
tidak datang kepadanya kebatilan dari depan maupun dari belakangnya, (QS. Fusshilat [41]:
43).Sesungguhnya ia yaitu kisah yang benar(QS. Âli ‘Imrân [3]: 62). Sesungguhnya Alquran
itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang hak dan batil, dan sekali-kali
bukanlah senda gurau(QS. Al-Thâriq [86]: 13-14). Sesungguhnya Allah yang berbicara atasnya,
menurunkannya, menjaganya dan Tuhan-Nya.”
Lebih jauh dia melanjutkan, “Keyakinan kami yaitu sesungguhnya Alquran yang diturunkan Allah
kepada Nabi-Nya Muhammad Saw yang berada di antara dua sisi sampul, yaitu yang ada di tangan
manusia saat ini. Tidak lebih dari itu. Surahnya berjumlah 114. Barang siapa menuduh kami bahwa kami
beranggapan Alquran lebih dari itu, maka dia telah berbohong.”49
2. Syaikh Mufid (w. 413 H/1022 M) dalam Awâ’il Al-Maqâlât menyatakan, “Mayoritas ulama
Imamiyah mengatakan bahwa (Alquran) tidaklah berkurang satu kata, satu ayat, atau bahkan satu
surah pun. Akan namun yang terhapus dari mushaf Amirul Mukminin yaitu takwil ayat dan tafsir
makna dari hakikatnya saat diturunkan.”50
Dari sini jelas terlihat bagaimana kerancuan dan kutipan curang dilakukan oleh ulama
sekaliber MUI.
Syarif Al-Murtadha (w. 436 H/1045 M) menjelaskan secara panjang lebar tentang dalil-dalil tidak
adanya tahrif dalam Alquran. Secara ringkas ia menyatakan, “Sesungguhnya ma-yoritas sahabat
seperti Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab dan selain mereka telah mengkhatamkan Alquran
berulang kali di hadapan Nabi Saw. Hal ini menunjukkan kuatnya dugaan bahwa Alquran telah
terkumpul secara rapi tanpa terputus dan terpisah-pisah.” Sebelumnya juga dia mengatakan, “Dan
ulama Islam telah menghafalnya dan menjaganya secara seksama. Sehingga mereka mengenali segala
i’rab, bacaan, huruf dan ayat-ayat yang berbeda. Bagaimana mungkin ia berubah atau berkurang
dengan perhatian serius dan koreksi yang ketat?”51
Syaikh Al-Thusi (w. 460 H/ 1068 M) dalam Tafsir Al-Tibyân f î Tafsîr Al-Qur’ân menyatakan,
“Adapun isu terdapat penambahan dan pengurangan dalam Alquran tidaklah laik atasnya. Isu
(hipotesis) penambahan di dalamnya jelas batil berdasar ijmak (kese-pakatan). sedang
hipotesis tentang berkurangnya, maka dari yang terbaca dari referensi sebagian besar Islam berbeda.
Ini yang lebih laik dianggap sebagai yang benar (valid) dalam mazhab kami. Inilah yang dikuatkan
oleh (Syarif) Al-Murtadha sebagaimana jelas pada berbagai riwayat.”52
Al-Thabarsi (w. 548 H/1153 M) dalam Al-Majma’Al-Bayân f î Tafsîr Al-Qur’ân menyatakan, “Isu
tentang penambahan dan pe-ngurangan Alquran, sesungguhnya tidaklah layak untuk dibahas, sebab
adanya tambahan dalam Alquran telah disepakati kebatilannya, sementara pengurangan dari Alquran
telah diriwayatkan oleh sahabat kami ‘Sesungguhnya dalam Alquran terdapat perubahan dan
pengurangan’ dan yang paling benar dalam mazhab sahabat kami kebalikannya dari itu.”53
Kemudian dia menegaskan kembali dalam tafsirnya atas ayat, “Sesungguhnya Kami-lah yang
menurunkan Al-Dzikr, yaitu Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya, dari
penambahan dan pengurangan.”54
Sayid Ali bin Thawus Al-Hilliy (w. 664 H/ 1266 M) menyatakan, “Sesungguhnya pendapat
Imamiyah yaitu tidak ada tahrif.”55
Al-Hasan bin Yusuf bin Al-Muthahhar (w. 726 H) yang dijuluki Allamah Al-Hilly menyatakan
dalam Ajwibah Al-Masâil Al-Mihnâ’iyyah, “Sesungguhnya Alquran tidak ada perubahan dan
pemutarbalikkan di dalamnya. Bahkan tidak bertambah dan tidak berkurang. Oleh ka rena itu, kita
berlindung kepada Allah Swt dari keyakinan semacam itu, sebab berkonsekuensi kepada pertentanga n
dengan mukjizat Rasul yang disampaikan secara mutawatir.”56
Syaikh Zain Al-Din Al-’Amili Al-Nabathi Al-Bayazhi (w. 877 H/1472 M) menyatakan dalam
kitab tafsirnya, “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Dzikr dan sesungguhnya
Kami benar-benar memeliharanya.(QS. Al-Hijr [15]: 9), maksudnya, sesungguhnya Kami benar-
benar menjaganya dari tahrif, perubahan, penambahan, dan pengurangan.”57
Syaikh Ali bin Abd Al-’Ali (w. 938 H/1532 M) menuliskan sebuah risalah khusus tentang tidak
adanya pengurangan dalam Alquran. Salah satunya berbunyi, “Sesungguhnya riwayat-
riwayat yang menunjukkan adanya pengurangan mesti ditakwil atau diacuhkan. sebab jika sebuah
hadis bertentangan de-ngan Alquran, Alsunnah yang mutawatirdan kesepakatan ulama sehingga tidak
mungkin untuk ditakwil dari berbagai sisi, maka wajib untuk diacuhkan.”58
Syaikh Nurullah Al-Tustari (w. 1019 H/1610 M) dalam Mashâib Al-Nawâshib menyatakan,
“Adanya perubahan dalam Alquran sebagaimana dituduhkan atas keyakinan Syiah Al-Imamiyah
bukanlah pendapat mayoritas ulama Imamiyah. namun hanyalah golongan kecil ya ng tidak perlu
diperhitungkan.”59
Syaikh Muhammad bin Husein Al-’Amili (w. 1030 H/1621 M) yang lebih dikenal dengan julukan
Syaikh Al-Baha’i menyatakan, “Terdapat perbedaan pendapat dalam hal penambahan dan
pengurangan di dalam Alquran, dan yang benar yaitu Alquran Al-Karim terjaga dari hal itu.
Sebagaimana dalam ayat, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (QS. Al-Hijr
[15]: 9). Adapun yang tersiar di kalangan ulama bahwa nama Amirul Mukminin terdapat dalam
sebagian tempat (dalam Alquran) tidaklah muktabar di kalangan ulama. Sebagaimana tere-kam dalam
sejarah, hadis dan riwayat bahwa Alquran telah terangkum secara mutawatir oleh ribuan sahabat dan
bahwa Alquran Al-Karim terkumpul pada masa Rasul.”60
Abdullah bin Muhammad Al-Tuni (w. 1071 H/1661 M) menyatakan dalam kitabnya Al-
Wâfiyah f î Ushûl Al-Fiqh, “Yang masyhur bahwa Alquran terpelihara dan terhapal sebagaimana ia
diturunkan, tidak pernah terganti dan berubah. Ia dijaga oleh Yang Maha Bijak lagi Maha
Mengetahui. Allah Swt berfirman, Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Dzikr dan
sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.(QS. Al-Hijr [15]:

