mengenal syiah 13


 ni, Tahrir Al-Wasilah, vol.2/260-261)408 

 

Tanggapan: 

Pernyataan, “.... Ulama Syiah menyatakan bahwa nikah mut’ah (kawin kontrak) tidak perlu dipedulikan 

apakah si wanita punya suami atau tidak,....” yaitu  fitnah yang keji. Tidak ada ulama Syiah yang 

berpendapat seperti itu. Imam Khomeini tidak pernah menghalalkan mut’ah kepada wanita yang 

telah memiliki suami, bahkan tidak boleh menikahi wanita yang dalam masa iddah sesudah  ditalak bain 

atau talak raj’i atau telah wafat suaminya, lebih jelas kami paparkan pendapat beliau dalam Tahrîr Al-

Wasîlah: 

م ال، فال يجوز من 

 

م ال، مدخوال بها كانت من زوجه ا

 

بدا، سواء كانت مسلمة ا

 

و متعة حرمت عليه ا

 

زنى بذات بعل دواما ا

و ال،

 

نها ذات بعل ا

 

ن يكون الزاني عالما با

 

و زوال عقدها بطالق ونحوه، وال فرق على الظاهر بين ا

 

 نكاحها بعد موت زوجها ا

“Barang siapa berzina dengan perempuan yang sudah bersuami daim (permanen) atau mut’ah, maka 

selamanya perempuan ini  diharamkan baginya, baik perempuan itu muslimah atau bukan. Maka 

tidak boleh menikahinya sesudah  wafat suaminya atau habis masa akadnya dengan talak dan 

semacamnya, dan tidak ada perbedaan apakah si pezina ini  mengetahui bahwasanya perempuan 

itu memiliki suami atau tidak.” 409 

ها كانت في  ن 

 

ة الوفاة، ولو علم با بدًا  كذات البعل دون البائنة و من في عد 

 

ة حرمت عليه ا ة الرجعي  ة في العد 

 

لو زنى بامرا

ها كانت ن 

 

ة ولم يعلم با ة رجعية و شك  في انقضائها فالظاهر الحرمة. العد  و بائنة فال حرمة. نعم لو علم بكونها في عد 

 

 رجعية ا

“Kalau berzina dengan perempuan yang masih berada dalam masa ‘iddah raj’i, maka sampai kapan 

pun perempuan ini  diharamkan baginya, seperti perempuan yang bersuami tanpa talak bain dan 

yang berada dalam ‘iddah wafat. Jika dia tidak mengetahui bawasanya wanita ini  masih dalam 

masa ‘iddah, dan juga tidak mengetahui bahwasanya perempuan ini  dalam masa ‘iddah raj’i atau 

ba’in, maka tidaklah haram. Namun jika dia mengetahui perempuan ini  dalam masa iddah raj’i 

dan ragu ….maka hal itu jelas keharamannya.” 410 

 

Dalam Tahrîr Al-Wasîlah, Imam Khomeini tidak memakai kalimat من نكح akan namun  memakai 

kalimat من زنى. Namun penulis artikel  panduan MUI ini memaksakan diri menerjemahkannya dengan 

kata “mut’ah”. Dengan demikian si penulis dapat mengarahkan si pembaca untuk mengambil 

kesimpulan bahwa Syiah menghalalkan mut’ah dengan perempuan yang bersuami. Padahal teksnya 

jelas bahwa hal ini  bukanlah nikah, akan namun  perbuatan zina. Beliau juga menjelaskan lebih 

detail seperti yang telah kami paparkan. 

Memang jikalau lelaki tidak mengetahui bahwa wanita ini  telah ditalak raj’i atau talak bain, 

maka hal ini  tidaklah haram. Akan namun  jika lelaki ini  mengetahui bahwa talaknya yaitu  

talak raj’i, maka diharamkan baginya nikah mut’ah kepada wanita ini . 

 

Masih di dalam halaman 81, artikel  Panduan MUI menyatakan, “Nuri Al-Thabarsi (Ulama Syiah), 

menjelaskan bahwa dalam nikah mut’ah boleh dengan wanita bersuami asal dia mengaku tidak punya suami.”  

Hal ini juga merupakan fitnah keji. Al-Thabarsi sama sekali tidak pernah menyatakan seperti 

yang diklaim artikel  Panduan MUI. Al-Thabarsi justru menukil riwayat-riyawat yang mengharamkan 

nikah mut’ah dengan wanita yang telah mempunyai suami, wanita dalam masa iddah, bahkan wanita 

yang ditalak dengan talak bid’i atau talak yang bukan berasal dari sunnah, seperti talak wanita hamil, 

haid, sesudah  digauli, dan lainnya. Lebih jelasnya kami paparkan kutipan Al-Thabarsi secara langsung: 

 ة، و المطلقة على غير السنة.باب كراهة التمتع بالزانية المشهورة بالزنى، و تحريم التمتع بذات البعل، و العد

Bab Kemakruhan mut’ah dengan perempuan yang terkenal dengan zina (pelacur), pengharaman 

mut’ah dengan perempuan bersuami, yang ada dalam masa ‘iddah serta perempuan yang ditalak tanpa 

sunnah.”411 

ة الحسناء الفاجرة، هل  الشيخ المفيد في رسالة المتعة: عن

 

بي الحسن )عليه السالم(، في المرا

 

محمد بن الفضل، عن ا

ك ثر؟ قال: 

 

و ا

 

ن يتمتع بها يوما ا

 

 إذا كانت مشهورة بالزنى، فال يتمتع بها و ال ينكحها.“يجوز للرجل ا

Syekh Al-Mufid dalam Risâlah Al-Mut’ah, “Dari Muhammad bin Al-Fadhl dari Abu Al-Hasan 

tentang perempuan cantik yang suka berzina, apakah boleh bagi seorang laki-laki mut’ah dengannya  

selama satu hari atau lebih? Imam berkata, ”Jika perempuan ini  terkenal suka berzina, maka 

janganlah mut’ah dan menikah dengannya.” 412 

 

Masalah nikah, Syiah tidak jauh berbeda dengan Ahlus Sunah, kecuali dibolehkannya nikah 

mut’ah. Syarat nikah mut’ah – siapa perempuan yang boleh nikah dan yang tidak – sama seperti 

perempuan-perempuan yang dibolehkan dalam nikah daim.  

d8D 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Syiah di Indonesia dan Dinamika Politik Iran 

 

Budaya Syiah di Indonesia 

Berbagai literatur sejarah menunjukkan bahwa Syiah sudah lama ada di Nusantara.  Artefak 

budaya di berbagai daerah menyimpan jejak ajaran Islam Syiah. Peninggalan kerajaan-kerajaan Islam 

juga memiliki kaitan yang sulit dibantah bahwa Syiah bukanlah mazhab Islam yang baru masuk ke 

tengah-tengah muslim Sunni. 

Indonesia yaitu  bangsa yang plural dan menghormati perbedaan dan keanekaragaman suku, 

bangsa, aliran, dan agama, sesuai prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai bangsa yang selalu 

menjunjung tinggi toleransi, Indonesia mengakui dan menjamin penghormatan terhadap kebebasan 

HAM di konstitusi UUD 1945 dan ber-bagai konvensi dan perjanjian internasional tentang HAM. 

Secara historis, Islam Syiah di Indonesia telah ada sejak Islam masuk di Indonesia pertama 

kalinya. Fakta ini telah banyak dirujuk oleh banyak pengamat dan sejarawan termasuk Abubakar 

Aceh, A. Hasyimi, Agus Sunyoto, Azmi Jamil, juga Fatimi, Kern, dan sebagainya. (Untuk lengkapnya, 

silakan lihat disertasi Zulkifli di Universitas Leiden, berjudul The Struggle ofthe Shi’is in Indonesia , 

2009). 

Bahkan K.H. Abdurahman Wahid pernah menyatakan bahwa NU secara kultural yaitu  Syiah. 

Hal itu sebab  tradisi Syafi’i di Indonesia—berbeda dengan tradisi Syafi’i di negeri-negeri lain—

sangat kental diwarnai tradisi-tradisi Syiah. Ada beberapa shalawat khas Syiah yang sampai sekarang 

masih dijalankan di pesantren-pesantren.  

Ada wirid-wirid tertentu yang jelas menyebutkan lima keturunan Ahlul Bait. Kemudian juga 

tradisi ziarah kubur, lalu membuat kubah pada kuburan. Menurut beliau, itu semua tradisi Syiah. 

Tradisi ini  lahir di sini dalam bentuk mazhab Syafi’i. Jadi, di luarnya Syafi’i, di dalamnya Syiah. 

Masih ada juga bukti-bukti ritus khas Syiah – bukan khas Syafi’i – yang populer di Indonesia. 

Salah satunya ialah tahlilan hari ke satu atau keempat puluh (sesudah  kematian seseorang) dan juga 

haul. Tradisi Sunni seperti ini tidak dikenal pada, misalnya, mazhab Syafi’i di Mesir. Lalu, di kalangan 

NU setiap malam Jumat sering dibacakan maulid Dibâ’ dan lainnya yang sarat dengan shalawat dan 

salam kepada Rasulullah dengan berdiri, yang tidak lain merupakan tradisi ziarah dari jauh, yang 

tidak kita temui kecuali dalam tradisi orang-orang Syiah saja.  

Hal di atas menunjukkan bahwa antara para penganut muslim Syiah dan Sunni telah terjadi 

pembauran sosial yang sanggup memberi contoh kerukunan dan hidup harmonis. Secara sosio-

kultural Syiah telah sejak lama menjadi bagian utuh dari Bangsa Indonesia. Demikian halnya secara 

teologis, terdapat irisan yang mempertemukan ajaran Sunni Nahdlatul Ulama dengan Syiah, dan 

dalam penghargaan terhadap rasionalitas juga mempertemukan Sunni Muhammadiyah dengan 

Syiah. 

Syiah di Indonesia yaitu  Syiah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah yang dianut secara pribadi-pribadi. 

Keyakinan ini  hidup dalam warga  Indonesia dengan tingkat adaptasi yang amat tinggi. 

Syiah di Indonesia belum pernah memberikan catatan sejarah yang membuktikannya sebagai sebuah 

mazhab Islam agresif serta ekspansif. Pribadi-pribadi yang menganut Syiah tadi selain sebab  berasal 

dari keluarga Syiah namun  boleh jadi sebelumnya Sunni, namun bukan hasil dari suatu agresivitas 

yang memaksakan terjadinya perpindahan mazhab ini .  

Syiah meyakini bahwa kebenaran diperoleh atas dasar rasionalitas dan kekuatan akal sehat. Itu 

sebabnya agresivitas untuk mengajak orang lain memeluk keyakinan Islam mazhab Syiah, tidak dapat 

dikatakan mewakili ajaran Islam Syiah. Hal ini dapat dibuktikan dengan amat banyaknya anak-anak 

Syiah yang tak berupaya mengajak orang tuanya sendiri atau saudara dan kerabatnya menjadi Syiah. 

Amat ba-nyak juga kepala keluarga yang anak-anaknya bukan Syiah. Syiah yaitu  pilihan sadar, bukan 

hasil doktrin dan tekanan-tekanan tekstual. 

Perkembangan Syiah di Indonesia selanjutnya berupa pelembagaan lewat berbagai yayasan yang 

juga dalam catatannya tidak menimbulkan persoalan di tengah warga  Sunni bahkan 

memberikan sumbangan penting misalnya dalam pengembangan pendidikan dan dakwah Islam 

lewat sekolah atau pesantren serta artikel -artikel . Ringkasnya, Syiah di Indonesia yaitu  komunitas 

Islam yang damai sebagaimana Sunni yang sejak semula masuk ke Indonesia. Karakter ini juga tampil 

dalam konteks pelembagaan baik berupa yayasan hingga munculnya Organisasi Kewarga an 

(ormas) Islam Syiah.  

saat  melembagakan diri melalui ormas, muslim Syiah lebih memilih diksi Ahlul Bait daripada 

Syiah. Ahlul Bait merupakan sebutan lain Syiah sebab  kecintaan kepada keluarga atau Ahlul Bait 

Nabi Muhammad Saw merupakan bagian utuh dari kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya itu. 

Dipilihnya diksi Ahlul Bait sebab  terminologi ini lebih tepat untuk tidak membuat jarak yang 

demikian jauh dengan saudaranya, Ahlus Sunnah, sebab dalam ajaran Sunni juga terdapat anjuran 

bahkan kewajiban untuk memuliakan keluarga (Ahlul Bait) Nabi Muhammad Saw. Oleh sebab itu, 

Ormas Syiah di Indonesia menerima siapa pun yang mencintai Ahlul Bait Nabi Muhammad Saw 

sebagai anggota.  

Di Indonesia ada dua ormas Islam Syiah yang terdaftar di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik 

Kementerian Dalam Negeri, yakni Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (Ijabi) dan Ahlulbait Indonesia 

(ABI). artikel  ini akan menjelaskan ABI sebagai Ormas Islam Syiah di Indonesia berikut sikap atau 

pendiriannya terhadap beberapa hal. 

 

Wilayatul Faqih 

Syiah seringkali dikaitkan dengan isu politik Iran. Salah satunya yaitu  wilayah al-faqih. Wilayah 

al-faqîh bermakna saat  warga  Syiah menjadi bagian dari bangsa itu sendiri. Sebagaimana iman 

dan amal mesti seimbang dalam sendi kehidupan kita, maka iman seorang Syiah menjadi sempurna 

dengan mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara dimana ia hidup. Jadi, kesyiahan dan ke-

Indonesiaan hampir sejajar. Kesyiahan itu iman dan ke-Indonesiaan itu amal. Iman tanpa amal tidak 

ada artinya. Dengan kata lain, Syiah tanpa meng-Indonesia tidaklah bermakna. 

Kadang sebab  ketidakjelasan maksud dan arti sebuah kata, kesim-pulan yang diperoleh bisa 

sangat melenceng. Terkadang tema-tema ‘ikutan’ dalam konsep Wilâyah Al-Faqîh menimbulkan 

pertanyaan bahkan praduga negatif, antara kedudukan marja’iyah dan mujtahid. Yaitu, apakah 

jangkauan kewenangan Wilâyah Al-Faqîh di luar batas geografis sebuah warga  yang secara 

struktural berada di dalam sistem Wilâyah Al-Faqîh? Apakah pola hubungan yang bersifat struktural 

institusional ataukah semata kultural, spiritual dan sebagainya? 

Untuk membicarakan tema-tema ‘ikutan’ ini , harus dise-pakati terlebih dahulu pengertian 

komprehensif atas sejumlah kata kunci. Ada beberapa kata yang maknanya sepintas nyaris sama de-

ngan faqîh, seperti mujtahid, dan marja’. 

Ijtihâd yaitu  potensi atau kemampuan menyimpulkan hukum yang elementer dan 

mengindentifikasi tugas operasional dalam bidangnya. Sebagian ulama mendefiniskan ijtihad sebagai 

“mencurahkan jerih payah demi memperoleh hujjah atas suatu realitas.”413 

Mujtahid yaitu  mukallaf  (orang yang berkompeten) yang mencurahkan tenaga dan jerih payah 

dengan cara-cara legal secara rasional dan konvensional guna menghasilkan sebuah dalil atas hukum 

dan fatwa berdasar  sumber-sumber ijtihad. 

Mujtahid ada dua macam, mujtahid kulliy (universal), yaitu seseorang yang ijtihadnya meliputi 

semua bidang hukum zhanniy; dan mujtahidjuz’i atau mutajazzi’ (partikular), yaitu seseorang 

ijtihadnya hanya meliputi sebagian bidang hukum zhanniy.Selain itu, mujtahid kulliy ada dua macam; 

mujtahid yang tidak ditaqlid; dan mujtahid yang ditaqlid, yaitu mujtahid yang dijadikan sebagai 

rujukan dalam masalah-masalah hukum zhanniy. Yang terakhir inilah yang disebut sebagai marja’ 

dalam fikih Syiah.  

Dalam fikih mutaqaddimûn (terdahulu), biasanya kita menyebut para marja’ sebagai para Imam 

Mazhab Sunni; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dan 

dalam dunia fikih kontemporer kita mengenal para marja’ Sunni seperti, Syaikh Said Ramadhan Al-

Buthi, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Wahbah Zuhaili (Suriah), Syaikh Mahmud Syaltut, Syaikh Yusuf 

Al-Qaradhawi, Syaikh Ali Jum’ah (Mesir) dan lainnya.   

Dengan demikian, jelaslah bahwa perbedaan antara mujtahid (baca: mujtahid kulliy) dan marja’ 

terletak pada ada dan tidaknya seseorang yang menjadi muqallidnya. Kendati demikian, menurut 

pendapat populer, ada sejumlah syarat tambahan bagi mujtahid yang menjadi marja’, yaitu: a’lamiyyah 

(lebih mendalam pengetahuannya dalam agama) dan laki-laki. 

Ada beberapa istilah yang sering dipakai  oleh Syiah kemudian disalahpahami oleh segelintir 

orang. Rahbar misalnya, yaitu  pemimpin tertinggi dalam konstitusi Republik Islam Iran  yang 

mengikat semua warga negara Iran. sedang  wali faqîh sebagai wujud dari konsep wilâyah al-faqîh 

bisa saja diikuti oleh siapa pun.  

Sebagai konsep, wilâyah al-faqîh diimani oleh setiap Syiah sebagai konsekuensi dari konsep imamah 

itu sendiri. Terlepas dari siapa yang menjadi wali faqîhnya. Tapi bahwa setiap muslim harus mengikuti 

seorang faqîh (mendalam agamanya), yaitu  sebuah kewajiban dalam Alquran itu sendiri. Namun di 

dalam Syiah itu sendiri ada yang memahami konsep wilâyah al-faqîh itu secara terbatas dan secara 

universal.  

Kemarja’an dalam Syiah di Indonesia yang mengikuti marja’ di luar negeri bersifat konsultatif, 

tidak mengikat dan tidak mesti diikuti. Sama halnya dengan kemantapan seseorang dengan seorang 

kiai dalam tradisi NU atau lebih jauh sebagaimana yang terjadi antara warga Indonesia pengikut para 

Syaikh di Al-Azhar (Mesir), Syaikh Yusuf Qaradhawi (Qatar), Syaikh Al-Buthi (Suriah), Syaikh 

Utsaimin (Saudi), Al-Albani (Yordania) dan lainnya. Produknya disebut fatwa. Ia bersifat umum dan 

berkenaan dalam persoalan-persoalan fikih/hukum saja, seperti wajib, sunnah, makruh, mubah, dan 

haram atau sah dan batal, suci dan najisnya sesuatu dan sama sekali tidak berkaitan dengan persoalan 

aqidah. Semua persoalan yang difatwakan oleh seorang marja’ bersifat umum dan ijtihadiyyat, bukan 

persoalan yang qath’iyyat, awwaliyyat, dan muhkamat dalam Alquran dan Sunnah. Misalnya, 

keharaman zina tidak memerlukan fatwa sebab  sudah jelas. Fatwa hanya berlaku bagi persoalan 

yang tidak diketahui oleh seorang muqallid.  

Pandangan seorang marja’ terbagi menjadi dua, definitif dan preventif. Definitif misalnya 

wajibnya melakukan sesuatu, ini yang disebut sebagai fatwa. sedang  preventif yaitu  kehati-

hatian ini yang disebut sebagai ijtihad. 

Negara Islam 

Negara Islam versi Iran yaitu  isu yang selalu menjadi topik hangat yang kemudian ditudingkan 

kepada warga  Muslim Syiah di Indonesia bahwa mereka akan mendirikan negara Islam ala Iran 

dengan cara menggeneralisasi satu pendapat seorang Syiah kepada seluruh Muslim Syiah tanpa 

pernah memperoleh klarifikasi dari warga  Muslim Syiah itu sendiri. Memang dahulu 

pandangan umat Islam terhadap isu agama dan negara berbasis pada Sunni dan Syiah, lantaran 

kedua mazhab teologi ini berpijak kepada siapa yang berhak menjadi pemimpin sesudah  Nabi, apakah 

dengan Khilafah (Sunni) ataukah Imamah (Syiah). Imamah yaitu  sebuah sistem dan metode untuk 

memahami kenabian, kemudian ia berubah menjadi warna politis kekuasaan. Padahal Imamah 

berbeda dengan Khilafah yang dipahami oleh kalangan Sunni.  

Dalam Sunni, kepemimpinan dalam bentuk Khilafah itu bersifat administratif, seperti presiden 

mengurusi sebuah negara. sedang  dalam Syiah, kepemimpinan dalam bentuk Imamah bukan 

mengurusi negara namun  penghubung antara manusia kepada Nabi dalam menjelaskan agama yang 

Mutlak itu. 

Selanjutnya perlu dipertanyakan terlebih dahulu apakah agama yang disampaikan oleh Nabi 

Muhammad Saw itu sebuah sistem hidup bagi warga  atau bagi individu. Dengan modus lain, 

apakah agama mencakup semua aspek kehidupan atau sebagian.  

Untuk menjawab pertanyaan di atas, secara garis besar ada dua pandangan dunia yang biasa kita 

dengar sehari-hari: 

Sekularisme. Pandangan ini memasukkan agama ke ruang privat dan memasukkan negara ke ruang 

publik. Pandangan sekularisme (yang kadang disamakan dengan liberalisme/modernisme) 

didasarkan pada definisi dan persepsi agama yang dipilihnya. sebab  setiap individu memilih 

agama sesuai pilihannya, salah satu agama tidak bisa menjadi sistem yang juga berlaku atas 

penganut agama lain. 

Fundamentalisme. Pandangan ini menolak sekularisme dan menganggap agama sebagai sistem yang 

meliputi semua aspek termasuk politik, privat dan publik. Fundamentalisme dalam umat Islam 

terbagi dua; pertama berkeyakinan bahwa Islam harus diterapkan dengan pemaksaan (jihad, amar 

makruf); Kedua berpandangan bahwa Islam sebagai sistem berwarga  tidak harus melalui 

negara, sebab  sistem sosial tidak niscaya menjadi sistem politik. Menurut kelompok kedua ini, 

kalau pun mau diubah dari sistem berwarga  menjadi sistem bernegara, harus diterima 

secara sukarela oleh mayoritas warga .  

Sebagian Sunni dan sebagian Syiah mendukung fundamentalisme. sedang  kelompok yang 

menggunakan pemaksaan sebagai cara penerapan, sejak peristiwa 9/11 muncul sebagai fenomena 

radikalisme dan ekstremitas. 

Kemudian sebagian media Barat secara sengaja dan tendensius menganggap perlawanan 

bersenjata Hezbollah sebagai ekstremitas yang hendak mendirikan negara Islam ala Iran. Padahal 

Hezbollah yaitu  ormas dan partai politik yang mematuhi konstitusi negara dan tidak bercita-cita 

mendirikan negara Islam ala Iran meskipun bermazhab Syiah. Hezbollah menjadi penguat negara 

yang menjadikan pembagian kekuasaan berdasar  agama dan sekte sebagai sistem pemerintahan. 

Selain itu, ada sebuah partai sekuler Syiah, bernama Amal, yang didirikan oleh Musa Shadr. Ia kadang 

berseberangan secara politik dengan Hezbollah. Ini salah satu bukti bahwa menjadi Syiah tidak selalu 

berkultur Persia dan tidak mesti punya agenda mendirikan Negara Islam. 

 

“Iranisme” 

Syiah tampil dengan dua ciri khas yaitu poros Arab dan poros Iran . Syiah di Iran lebih bercorak 

mistik dan filosofis, sedang  Syiah di Irak dan Negara-negara Arab lainnya, seperti Arab Saudi, 

Kuwait, Bahrain, Lebanon dan lainnya lebih bercorak ortodoks. Meski demikian, warna Syiah di 

setiap negara Arab punya ciri lokalnya masing-masing. Ciri-ciri itu dibentuk oleh identitas etnik, 

budaya, geografis, sejarah, dan lainnya. 

Kebanyakan dari kita memahami Syiah secara tidak tepat. Sebagai contoh yaitu  pernyataan 

beberapa tokoh yang menganggap Syiah di Indonesia sebagai suatu ancaman sebab  merupakan 

kepanjangan tangan wilayah al-faqih di Iran. Hal ini terjadi disebabkan tidak hanya kurangnya 

informasi dalam membaca Islam umumnya dan Syiah khususnya, namun juga sebab  terlanjur 

berbicara untuk kepentingan politik sesaat menjelang pemilihan umum. Jika hal ini tidak direspon 

secara serius, maka bisa berdampak serius bagi warga  Syiah dan bangsa ini yang menjunjung 

tinggi keragaman dan keberagamaan.  

Oleh sebab  itu, perlu bagi kami untuk menanggapi dan mengklarifikasi beberapa h al tentang 

Syiah bahwa Syiah bersifat dinamis, dimana pun Syiah berada selalu mewarnai dan diwarnai oleh 

budaya sekitar. Sebagai contoh, Syiah Arab yang terbagi menjadi beberapa basis, dengan berpusat 

Najaf, Irak, Lebanon, Bahrain dan Hijaz.  

Hijaz tidak bisa diidentikkan dengan Wahabi. Wahabi berkuasa meskipun minoritas di 

negerinya. Padahal Syiah banyak mendominasi di beberapa wilayah seperti Damam, Qatif dan Ahsa, 

yaitu kawasan utara Hijaz yang kaya dengan sumber daya energi. Syiah di sini memiliki kekuatan 

tersendiri dan memiliki warnanya dan berbeda dengan Syiah di Irak atau pun di Iran. Ada juga Syiah 

di Lebanon dengan karakternya yang lebih moderat.  

Syiah juga banyak di negara-negara teluk seperti Bahrain, Kuwait, UEA, dan Qatar. Jika kita ingin 

bicara mayoritas Syiah, memang kita akan menemukan Syiah di Irak yang berpusat di Najaf dan Iran 

yang berpusat di Qom sebagai dua poros utama yang melahirkan tradisi keulamaan ala 

hauzah/pesantren Syiah.  

Sejak dahulu kala, Syiah memang didominasi oleh para ulama yang berasal dari dua poros ini. 

Selama ini informasi yang kita peroleh tentang Syiah hanya berasal dari Qom, Iran jelas salah sebab  

justru Qom sebagai hauzah baru terbentuk pada masa lima puluh tahun hingga satu abad yang lalu. 

Sementara hauzah Najaf, Irak sudah terbentuk sejak beberapa abad silam. Bisa dikatakan bahwa para 

Marja’ besar yang hidup saat ini yaitu  para alumnus hauzah Najaf. Karakteristik keulamaan Irak 

dan Iran berbeda berdasar  watak, etnik dan sebagainya.  

Model keulamaan yang mendominasi yaitu  fikih, sementara model filsafat cenderung terpencil. 

Tokoh filosof seperti Mulla Sadra kala itu tidak dikenal bahkan pada era Sabzawari. Hal ini tentu saja 

terkait dengan kecenderungan ulama yang lebih mengembangkan keilmuan yang bersifat praktis ala 

fikih. sedang  keilmuan yang bersifat diskursif ala filsafat baru tren pada masa Allamah 

Thabathaba’i dengan karyanya Al-Mîzân fî Tafsîr Al-Qurân yang bercorak teosofis dan melahirkan 

tokoh-tokoh seperti Hosein Nasr, Khomeini dan Murtadha Muthahhari. 

Bisa dikatakan bahwa Allamah Thabathaba’i dan Khomeini yaitu  tokoh -tokoh reformis di 

kalangan Syiah. Misalnya Allamah Thabathaba’i tidak mengangkat dirinya sebagai marja’ saat itu. 

Keduanya merupakan tonggak revolusi Islam Iran  di masa itu. Banyak kalangan ulama yang 

menentang perlawanannya terhadap rezim Shah kala itu, bahkan dari marja’ besar seperti Mazhahiri. 

Sebagian besar ulama menganggap urusan pemerintahan bukanlah bagian dari peran ulama. 

Perbedaan sikap ini juga terjadi di Irak, misalnya antara Khu’i dengan Muhammad Bagir Sadr 

terhadap Saddam Husein. Tentu saja kedua perbedaan sikap ini  mempertimbangkan 

kemaslahatan umat saat itu.  

Kembali ke persoalan semula, bahwa Syiah berkembang sesuai dengan karakteristik 

warga nya. Syiah di Hijaz, Kuwait, Bahrain, Qatar, Irak, Iran, dan Indonesia tentu saja memiliki 

masing-masing corak keberagamaan tersendiri. Banyak yang menganggap Arab itu seragam, sama, 

sebagaimana digambarkan media-media Barat yang penuh dengan propaganda. Padahal Arab itu 

terdiri dari dua puluh empat negara berbeda dengan ragam bahasa, logat, karakteristik, watak dan 

tradisi berbeda-beda. Sebagai contoh, Lebanon sebagai negara Arab yang memiliki kebudayaan 

berbeda akibat percampuran etnik dan bahasa sehingga Syiah di Lebanon memiliki corak berbeda 

dengan Syiah di Irak dan Iran. Begitu pula Syiah di Iran, memiliki corak berbeda dengan peran mistik 

dan filsafatnya. 

 

Transnasional 

Indonesia memiliki sejarah panjang dengan Syiah dan mistisismenya. Memang kita tidak bisa 

memungkiri adanya pengaruh Iran dalam Syiah di Indonesia sebagai gelombang revolusi, sehingga 

dicurigai memiliki kecenderungan politik seperti Syiah di Iran . Padahal karakteristik kedua negara 

ini berbeda. Iran cenderung satu etnik Persia, sedang  Indonesia memiliki keragaman etnik yang 

mengakibatkan perbedaan karakter masing-masingnya. Tentu saja Syiah di Indonesia lebih elastis 

menghargai perbedaan dan sangat menjunjung tinggi negeri tempat mereka lahir sendiri, ketimbang 

Iran seba-gai sebuah negara nun jauh di sana. 

Syiah di Indonesia memosisikan diri mereka sebagai bagian integral dari bangsa ini dan bangga 

menjadi bagian dari bangsa yang besar. sebab  sifatnya yang dinamis, setiap orang Syiah di Indonesia 

memiliki pilihan masing-masing dalam hal politik. Satu hal yang pasti, Syiah di Indonesia bukan 

Syiah Arab, bukan Syiah Iran dan bukan pula Syiah mana pun selain Syiah Indonesia yang 

berkarakter, berbudi pekerti meng-Indonesia. 

Banyaknya alumni dari Iran dan Irak tidak serta merta diasumsikan sebagai afiliasi negara-negara 

itu dan dianggap sebagai ancaman bagi NKRI. Sebagaimana kita tidak bisa mengasumsikan para 

lulusan Amerika dan Saudi sebagai pembawa kepentingan asing dan ancaman bagi NKRI.  

 

Republik Islam Iran 

Syiah sering dikaitkan dengan Iran. Pengaitan ini kadang sebab  minimya informasi. Kadang 

pengidentikan ini dilakukan secara se-ngaja demi tujuan dan tendensi kebencian alias fitnah.  

Iran menjadi Republik Islam tidak melalui pemaksaan, namun  melalui referendum dengan 

partisipasi terbanyak dalam sejarah. Re-ferendum diadakan untuk mengukur akseptabilitas 

(keterterimaan). Kemudian akseptabilitas menjadi legalitas untuk mendirikan negara Islam Iran. 

sesudah  rakyat memilih Republik Islam dalam referendum, konstitusi yang ditetapkan menjadi sistem 

yang mengikat warga, apa pun agama dan mazhabnya. Konstitusi yang dihasilkan oleh lembaga 

legislatif menjadi Undang-undang Dasar (UUD) negara, bukan hukum Islam yang hanya berlaku atas 

Muslim/Syiah saja, tapi setiap warga Iran. 

Hal penting yang kerap tidak diperhatikan ialah bahwa Repu-blik Islam Iran tidak berarti Islam 

telah menjadi sistem negara di Iran. Disebut Republik Islam Iran, yang lebih tepat diartikan Republik 

Islami di Iran (Jomhouriye Islami-ye Iran atau Al-Jumhuriyyah Al-Islamiyyah Al-Iraniyyah), sebab  

bersifat Islam. “Islam” ajektif, bukan substantif. Artinya, dalam republik (negara yang kedaulatannya 

dibangun dengan kontrak sosial melalui referendum) itu, Islam merupakan sifat yang dipredikasikan 

atas “Republik” sebagai substansi, bukan Islam menjadi substansi dan Republik menjadi predikat. 

Dengan kata lain, undang-undang negara Iran disarikan (melalui penafsiran) dari teks suci Alquran 

dan Sunnah. 414 

Sementara itu, Irak, meski mayoritas penduduk bermazhab Syiah dan sebagian besar kekuasaan 

dipegang oleh mayoritas Syiah sejak Saddam Husein jatuh, namun tidak lantas menjadi negara Islam. 

Iran yang relatif homogen berbeda dengan Indonesia yang hete-rogen. sebab  itu pengalaman 

negara Islam di Iran tidak serta merta bisa diterapkan di Indonesia.  Selain itu, warga  beragama 

di Indonesia lebih mirip dengan warga  beragama di Lebanon . Syiah di Indonesia pun lebih 

memilih Islam sebagai sistem warga , bukan sistem negara sebab  kemajemukannya. Sungguh 

ironis bila yang dijadikan bahan analisis intelejen Negara terhadap Syiah di Indonesia yaitu  data-

data invalid, tidak up-to-date, dan dangkal. 

Sebagai warga negara Indonesia ketaatan kepada wali faqih (bukan Rahbar) – yang saat ini 

sebagian besar percaya dipegang oleh Ali Khamenei – yaitu  sebatas ketaatan dalam hal fikih atau 

ibadah bukan ketaatan politis tentunya.  

 

Ekspor Revolusi 

Tuduhan bahwa Syiah di Indonesia ini ingin mengimpor revo-lusi Islam Iran ke Indonesia yaitu  

jelas tuduhan tidak mendasar sebagaimana jika ada tuduhan bahwa umat Katolik di Indonesia ingin 

mendirikan negara Katolik ala Vatikan. Artinya, perlu ditegaskan kembali bahwa ketaatan kepada 

wali faqîh yang saat ini dipercayai dipegang oleh Ali Khamenei yaitu  sebatas keterikatan keagamaan 

sebagaimana orang Katolik terhadap Paus. sebab  itulah, Syiah di Indonesia tidak setuju jika negara 

turut campur dalam mengurusi agama di Indonesia. Justru dengan memahami konsep wilâyah al-faqîh, 

maka seharusnya akan terkonfirmasi terpisahnya agama dari negara. 

d8D 

 

 

EPILOG  

Tafsir Rekonsiliatiftentang  

Kepemimpinan sesudah  Nabi 

 

 

Biang Perbedaan 

Bagaimana konsep kepemimpinan dalam Islam? Bagaimana mendudukkan imamah dan khilafah 

dalam konteks kepemimpinan dan kekuasaan politik? Benarkah kepemimpinan Imamah ala Syiah 

dan kepemimpinan Khilafah ala Sunni bertentangan?  

Secara etimologis, khalifah berasal dari khalafa, yang berarti menyusul, melanjutkan, dan lawan 

kata dari salafa, yang berarti mendahului. Dari arti umum ini khalifah mencakup arti keseluruhan, 

suksesi kepemimpinan. Ia bisa berarti nabi yang datang menggantikan nabi sebelumnya, 

sebagaimana Isma’il dan Ishaq yang menggantikan posisi Nabi Ibrahim as, atau boleh jadi person 

bukan nabi yang melanjutkan kepemimpinannya, sebagaimana sahabat yang diyakini melanjutkan 

kepemimpinan Nabi Muhammad Saw.  

Dalam konteks Nabi sebagai pemimpin, terdapat dua fungsi, yaitu: kepemimpinan vertikal dan 

kepemimpinan horisontal. sebab  itu, person yang diyakini sebagai pengganti Nabi, mesti diperjelas 

apakah ia merupakan pengganti Nabi dalam konteks vertikal ataukah horisontal. Meskipun khalifah 

mempunyai arti luas, suksesi atau melanjutkan, khalifah telah terbatas pengertiannya dalam terapan 

yang bersifat sosial, politik, kenegaraan, teritorial dan horisontal. sedang  Imamah yang juga 

mempunyai arti luas bahkan mencakup imam salat dan suami sekali pun, dalam kenyataannya, telah 

terbatas pengertiannya dalam terapan yang bersifat individual, spiritual, intelektual, universal dan 

vertikal. Penjelasan ini penting agar ba-nyaknya istilah khilafah, imamah, imarah tidak mereduksi 

pengertian kepemimpinan horisontal dan vertikal. Dalam kenyataan historisnya, khilafah diterapkan 

sebagai kepemimpinan horisontal dan imamah diterapkan sebagai kepemimpinan vertikal.  

Dengan demikian, khilafah yang dimaksud di sini bermakna kepemimpinan pengganti Nabi 

(khalifah al-Nabi), bukan khalifah dalam ayat 30 surah Al-Baqarah, khalifah fi al-ardh (khalifah di muka 

bumi). Khalifah pada ayat ini  bermakna manusia sebagai spesies, bukan manusia sebagai 

individu.   

Sebagian kalangan Syiah menganggap dua frase itu sama dalam makna sehingga menganggap 

kepemimpinan yang diklaim Sunni sebagai kontra kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dan Ahlulbait. 

Sebagian kalangan Sunni juga menganggap konsep kepemimpinan (Imamah) yang diyakini Syiah 

sebagai delegitimasi kepemimpinan Abu Bakar, Umar dan Utsman. 

Sudah banyak polemik dan perdebatan antara Syiah dan Sunni untuk membuktikan kebenaran 

pendapat masing-masing. Tulisan ini tidak berpretensi untuk mengemukakan salah satu pendapat 

yang mewakili satu mazhab, namun berusaha mencari sebuah konsep yang diharapkan mampu 

mengharmoniskan keduanya.  

Bila isu kepemimpinan ini dijelaskan secara komprehensif de-ngan mengedepankan semangat 

mencari benang merah untuk diterima oleh kedua belah pihak, maka jalan menuju kesepahaman dan 

rekonsiliasi terbuka lebar. Salah satu syaratnya yaitu  membuang jauh -jauh tendensi klaim 

kebenaran mutlak yang secara logis tidak bisa diterima.  

 Konflik menjadi makin rumit sebab  Sunni menganggap konsep kepemimpinan (Imamah) yang 

diyakini Syiah sebagai tandingan konsep kepemimpinan (Khilafah) yang diyakini Sunni, dan Syiah 

menganggap konsep kepemimpinan (Khilafah) yang diyakini Sunni sebagai antikonsep 

kepemimpinan (Imamah) yang diyakini Syiah. Padahal, bila diperhatikan secara seksama dan bebas 

dari sentimen sektarianisme, rincian konsep Khilafah dan Imamah berbeda secara substansial dan  

tidak niscaya saling menafikan. 

 

Perbedaan Khilafah dan Imamah 

Area 

 Khilafah yaitu  kepemimpinan dengan batas teritori tertentu, yang mengikat secara struktural 

setiap warga yang berada di dalamnya, sehingga tidak mengikat orang di luar area ini . 

sedang  imamah yaitu  kepemimpinan yang melampaui batas teritorial, daerah, negara, dan 

lainnya namun  mengikat secara spiritual dan teologis setiap pribadi yang meyakininya. Adanya 

kelompok yang ingin mengembalikan kekhilafahan di masa lalu untuk umat Islam menjadi tidak 

tepat guna, sebab  khalifah bersifat institusional (kenegaraan) dan teritorial. 

Objek 

 Umat yaitu  pihak lain yang merupakan objek niscaya imam. Di dalam Alquran, surah Yunus 

ayat 19 misalnya, Allah menyifatkan umat – ummah serumpun dengan imam dan imamah 

– sebagai sesuatu yang tunggal. Hal ini menunjukkan keterkaitan langsung antara Imam dan 

Ummah. sedang  khilafah mempunyai objek warga negara yang membaiatnya. Dalam ayat 

Alquran, bangsa (sya’b) disebutkan dalam bentuk plural – syu’uban wa qabail.415 Di sinilah objek 

khilafah dan imamah menjadi benderang. 

Relasi 

 Kepemimpinan vertikal atau imamah semestinya memang dipegang oleh orang-orang suci dan 

memiliki spiritualitas tinggi seperti Nabi dan wali. Kepemimpinan horisontal atau khilafah tidak 

niscaya dipegang oleh manusia suci. Meski tentu, Nabi, sebagai pemimpin umat (imam) diyakini 

telah terbukti menjadi pemimpin horisontal yang menjalankan fungsi kepemimpinan 

administratif juga. 

Keabsahan 

 Syiah meyakini Imamah sebagai kepemimpinan umat. sebab -nya, ia harus dipegang oleh 

pribadi yang memenuhi syarat-syarat ketat yang tidak bisa disandang oleh pribadi yang tidak 

suci. sebab  itu, Syiah meyakini Ali sebagai pemimpin umat. sedang  Sunni meyakini 

kepemimpinan yang bersifat struktural dengan batas teritorial sebuah state (negara). sebab  itu, 

Sunni tidak menetapkan syarat kesucian bagi pemegangnya. 

Pemangku 

 Ali bin Abi Thalib diyakini sebagai imam sedetik sesudah  Nabi wafat sebab  kepemimpinan umat 

(Imamah) tidak dibangun legitimasinya melalui pemilihan warga . Ia seorang yang tidak 

pernah melakukan penyembahan berhala sejak kecil. sedang  Sunni menitikberatkan pada 

konsep keadilan bagi seorang khalifah, yaitu tidak cacat moral.  

Mekanisme 

 Ali bin Abi Thalib diyakini sebagai Imam dengan proses deklarasi pengangkatan oleh Nabi Saw 

saat di Ghadir Khum sebagaimana diperintahkan oleh Allah Swt dalam Alquran. 416 Sementara 

Ali bin Abi Thalib memberikan baiatnya kepada Abu Bakar sebagai pemimpin warga  

(Khalifah), sebab  tidak menganggapnya sebagai pemimpin umat. Baiat merupakan kontrak 

sosial politik. sebab  itu pula, Syiah tidak mensyaratkan baiat untuk menjadi pengikut Ali 

(sebagai pemimpin umat).  Dalam Syiah, baiat memang bukan syarat.  

Fungsi 

 Sebagaimana mekanisme imamah dan khilafah berbeda, maka fungsi imamah bersifat spiritual, 

bukan institusionalsebagaimana dalam khilafah.    

Karakteristik 

 Tolok ukur khilafah yaitu  kapabilitas, akuntabilitas, dan aksep-tabilitas. Sementara konsep 

imamah, tak harus diterima oleh publik (sosial). sebab  memang imamah tidak ada 

hubungannya dengan pilihan warga . Ia yaitu  hak prerogatif Tuhan yang bersifat 

transenden dan divine. Persis sebagaimana Muhammad Saw ditunjuk sebagai Nabi, publik suka 

atau tidak, setuju atau tidak, Muhammad tetaplah seorang Nabi. Selanjutnya, dalam berbagai 

ordo tasawuf pun, Imam Ali diyakini sebagai pemimpin para wali. Hubungan ini bersifat 

kepatuhan spiritual yang didasarkan pada hubungan cinta bukan bersifat kepatuhan 

administratif. Kepatuhan administratif ini lebih menekankan hubu-ngan tugas kelembagaan, 

antara atasan dan bawahan.  

Bentuk  

 Sebagaimana pernah dijelaskan tentang pengangkatan Nabi Ibrahim as sebagai Imam dalam QS. 

Al-Baqarah [2]: 124 pada bagian pertama artikel  ini yang menunjukkan bahwa imamah merupakan 

proses penciptaan (takwini). Sementara bentuk khilafah yaitu  penetapan yang bersumber dari 

kontrak sosial (tasyri’i). 

 Kritik Syiah terhadap Abu Bakar, Umar dan Utsman harus dipahami sebagai kritik terhadap 

kebijaksanaannya sebagai pemimpin struktural administratif. Bahkan penolakan Syiah terhadap 

ketiga khalifah ini  sebab  dianggap tidak memenuhi syarat-syarat kepemimpinan  

administratif, bukan kepemimpinan spiritual. Sayangnya, sebagian orang Syiah, juga Sunni, 

menganggap imamah dan khilafah sebagai satu makna. Akibatnya, substansi masalah tereduksi 

dan dikaburkan oleh sentimen sektarian yang memanas sebab  kesalahpahaman yang 

berkepanjangan. 

 

Kesalahpahaman tanpa Klarifikasi 

Yang patut disayangkan, adanya orang-orang Syiah yang memberikan pernyataan yang bisa 

ditafsirkan sebagai penolakan terhadap kepemimpinan struktural itu. Misalnya, dengan 

memunculkan terma ‘perampasan hak kepemimpinan’, yang terkesan mereduksi Imamah menjadi 

Khilafah. Padahal, perampasan tidak ada dalam konteks imamah. Imamah tak bisa dirampas dan 

diberikan oleh siapa pun. Menurut orang Syiah, syarat keterpilihan para khalifah terdahulu masih 

patut dipertanyakan. Jadi, kritik Syiah atas keterpilihan para khalifah bukan pada soal perampasan 

imamah, melainkan dalam hal proses pemilihan dan kebijakan mereka selama menjadi khalifah.  

Sejarah menunjukkan bahwa Imam Ali tetap mendukung dan membaiat khalifah Abu Bakar, 

meskipun sesudah  berlalu enam bulan. Pembaiatan ini  justru menjadi indikator bahwa syarat 

aksep-tabilitas publik telah terpenuhi dan kebijakan khalifah telah diakui. Hal ini bisa menjadi dasar 

bahwa kekhalifahan tidaklah berada dalam posisi vis a vis dengan imamah. Sebaliknya, ucapan 

selamat dari Umar atas Imam Ali pada hari Ghadir Khum yaitu  pengakuannya kepada Ali bin Abi 

Thalib sebagai wali/Imam (spiritual) dan tidak menghilangkan peluangnya sebagai khalifah 

(struktural) pada periode selanjutnya. Imam Ali jelas tidak pernah mundur dari posisinya sebagai 

Imam, sebab  memang posisi Imam tidak bisa dianulir. Posisi Imam bukan kepemimpinan yang 

bersifat struktural dan ditentukan berdasar  banyaknya suara pemilih. Syiah berkeyakinan bahwa 

Imam Ali ditunjuk langsung sebagai Imam oleh Nabi.  

 

Dua Dimensi Kepemimpinan Nabi 

Langkah dan kebijakan pertama yang diambil Nabi dalam upaya menjaga kelancaran dan 

membina warga  ialah mengendalikan pemerintahan secara langsung. Langkah kedua ialah 

melakukan serangkaian kebijakan dengan perencanaan matang agar program ini tidak mandek 

dengan melancarkan aksi perombakan dan pembenahan total dalam tubuh warga ; moral, 

mental, pola tindak, cara berfikir, watak dan seluruh aspek yang bertalian erat dengan umat.  

Patut diingat bahwa reformasi menyeluruh memerlukan jangka waktu panjang dan menuntut 

adanya SDM yang dapat diandalkan untuk mengawal pembinaan warga  sekaligus 

mengantisipasi hambatan dan gejala-gejala kelesuan yang bisa mengganggu. 

Syiah meyakini bahwa Rasulullah Saw mempersiapkan Ali seba-gai pemimpin spiritual (agama) 

dan sekaligus struktural (politik). sebab  warga  kala itu belum memiliki kematangan yang 

cukup untuk menjalankan pemerintahan berdasar  Syura. 

Kemudian sesudah  diteliti secara seksama situasi dan kondisi yang ada, sistem kepemimpinan yang 

disiapkan oleh Nabi Muhammad Saw sesungguhnya mengikuti situasi sosiologis yang melingkupi 

umat Islam pada saat itu. Mengapa? Nabi sangat sadar bahwa warga  sepeninggalnya masih belum 

bersih dari karakteristik tribal yang amat jauh berjarak dari warga  berperadaban yang ideal.  

Dalam pandangan ini hanya ada dua asumsi, yakni; Pertama, Nabi tidak memikirkan pentingnya 

kepemimpinan sepeninggal beliau Saw. Asumsi ini tentu tertolak sebab  bertentangan den gan sifat 

kepemimpinan Nabi yang harish, ra’uf dan rahim. Tidak mungkin Nabi membiarkan umat yang akan 

ditinggalkannya terbengkalai tanpa pemimpin.  Kedua, Nabi merencanakan suksesi sepeninggal beliau 

Saw. Asumsi kedua ini terbagi menjadi dua kemungkinan, yaitu; pertama, bahwa Nabi telah 

membentuk warga  yang matang dan ideal untuk menjalankan prinsip-prinsip syura dalam 

menentukan pemimpin sosial, dan kedua, Nabi menyiapkan kader handal sebagai pemimpin yang 

akan mengantar terbentuknya warga  beradab. 

Fakta sejarah menunjukkan bahwa kondisi warga  sesaat sesudah  Nabi wafat belum 

memenuhi syarat warga  pada kemungkinan pertama di atas. Hal ini ditunjukkan misalnya, 

tersisanya karakter tribal jahiliyah dan sentimen primordial di balai Saqifah  dengan saling 

mengunggulkan klan masing-masing. Oleh sebab itu, kemungkinan ini juga tertolak. 

sedang  kemungkinan kedua pada asumsi kedua di atas, sebagai seorang Nabi yang suci tentu 

merencanakan sosok kader yang handal untuk membentuk warga  ideal. Sebagai seorang Rasul 

beliau bertugas menghidupkan suatu gambaran dari pemahaman yang cocok dan relevan menjadi 

jalan keluar yang mewakili Islam dalam menanggulangi problema kehidupan dengan menunjuk figur 

terbaik dan handal sepeninggal beliau. Selain itu, figur ini  berfungsi untuk menerjemahkan dan 

menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran.  

Umat Islam memerlukan pemahaman yang jelas dan sempurna tentang Islam dan ingin 

mengetahui hukum halal dan haram dalam setiap perkara. Mereka niscaya memerlukan adanya 

kepemimpinan spiritual yang ditetapkan oleh Allah Swt dan disampaikan melalui lisan Rasulullah 

Saw.  

Kepemimpinan Spiritual dan Struktural 

Kepemimpinan spiritual berbeda dengan kepemimpinan struk-tural (politik).  Bila seorang 

khalifah merasa berhak dan mampu menjadi pemimpin intelektual dan menjadi panutan pemikiran 

atas dasar Alquran dan Sunnah dalam memahami teori ini . Dan terbukti bahwa para sahabat 

tidak mempunyai kemampuan dan tidak memenuhi syarat penting ini , lain halnya bila kita 

melihat Ahlul Bait dengan segala kemampuan mereka dan tergambar dalam nas serta bukti-bukti 

yang sudah ada. 

sebab  itu, kepemimpinan spiritual lebih penting dari kepemimpinan sosial politik dan lebih 

berperan selama beberapa dekade. Dan akhirnya, para penguasa dan khalifah memberikan kepada 

Imam Ali fungsi pemimpin spiritual  sebab  mempertimbangkan satu dan sebab lainnya. Sampai-

sampai Khalifah Kedua seringkali bersumpah dengan memuji kepandaian Ali dalam menyelesaikan 

masalah-masalah spiritual. la selalu berkata, “Seandainya Ali tiada, maka pasti Umar celaka dan 

binasa. Allah akan membiarkanku selamanya terbentur dengan kesulitan bila Abul Hasan (Ali) tidak 

segera menyelesaikannya.” 

Tapi sesudah  melalui beberapa masa sejak Rasul wafat dan muslimin luntur secara bertahap dari 

loyalitas dan rasa hormatnya terhadap Ahlul Bait Rasul dan tidak lagi memfungsikannya sebagai 

tokoh dan pemimpin dalam bidang spiritual, dan sebaliknya mereka sedikit demi sedikit memandang 

Ahlul Bait sebagai orang-orang yang tidak lebih dari mereka dan bahkan menganggap mereka 

sebagai awam. 

Secara nyata terbukti bahwa Ahlul Bait kehilangan fungsi isti-mewa sebagai pemimpin -

pemimpin spiritual dan pudar di tengah-tengah para sahabat. Mereka berstatus tidak lebih sebagai 

sahabat Rasul yang sama-sama berhak dan berfungsi sebagai pemimpin-pemimpin spiritual. 

Sebagaimana telah terbukti dalam sejarah para sahabat, mereka selalu hidup di bawah situasi 

pertikaian yang terkadang meminta darah dan korban yang tidak sedikit dalam setiap peperangan 

yang mereka kobarkan sendiri. Masing-masing pasukan menganggap lebih konsekuen terhadap nilai 

dan kebenaran serta saling tuduh sebagai pengkhianat dan penyeleweng.  

Sebagai akibat dari perselisihan dan perang tuduh yang terjadi antara orang-orang yang 

berfungsi sebagai para pemimpin itulah timbul aneka warna pertentangan ideologi dan pemikiran 

dalam tubuh warga  Islam.  

 

Ambiguitas Mekanisme dan Kebijakan dalam Khilafah 

Apakah Nabi Saw mewariskan sistem atau format tertentu tentan g kepemimpinan? Ada dua 

jawaban, ya dan tidak. Ya, bila yang dimaksud yaitu  sistem kepemimpinan keagamaan. Tidak, bila 

yang dimaksud yaitu  sistem kepemimpinan sosial kenegaraan. Sejak Abu Bakar sampai Ali tak ada 

satu konsep baku mengenai mekanisme penunjukan khalifah. Bahkan seandainya peristiwa di Saqifah 

Bani Saidah dianggap sebagai sistem pemilihan pemimpin yang terbaik, niscaya Abu Bakar sendiri 

akan meniru sistem ini . Nyatanya, Abu Bakar lebih memilih untuk menunjuk Umar secara 

langsung –kemudian diikuti sahabat lainnya—sebelum beliau wafat. Begitu pula saat  Umar terluka, 

beliau lebih memilih enam orang pembesar sahabat untuk menjadi kandidat khalifah sesudah nya, dan 

begitu seterusnya. 

Tak ada konsep baku dalam pemilihan khalifah. Ia terus menga-lami perubahan dari satu sistem 

ke sistem lainnya. Sebagai bentuk ketegasan bahwa konsep khilafah yaitu  urusan furu’-ijtihadi, yang 

suatu saat akan [pasti] mengalami perubahan. Penikmat sejarah akan tahu bahwa konsep khilafah 

hanya satu dari sekian sistem yang pernah dipraktekkan dalam peradaban manusia. Sistem khilafah 

sama dengan sistem lainnya: kesepakatan manusia yang kemudian membentuk konsep, yang 

barangkali ideal pada masa tertentu. Khilafah, atau apa pun namanya, merupakan salah satu temuan 

yang mencoba mewujudkan kemaslahatan dan keadilan di dunia.  

Selain itu, bisa disimpulkan, tak semua kebijakan para khalifah (Abu Bakar , Umar, Ustman dan 

Ali) sekali pun bisa ditafsirkan seba-gai keputusan keagamaan, sebab  semata kebijakan politik.  

Banyak pihak menduga keputusan Abu Bakar memerangi kaum murtaddin (dianggap keluar dari 

agama Islam sebab  tak mau bayar zakat) sebagai keputusan keagamaan. Padahal sesungguhnya itu 

yaitu  kebijakan politik semata. Abu Bakar mempertimbangkan gejala ini  sebagai sinyal bahaya 

yang mengancam kesatuan negara sesudah  wafatnya Rasul Saw dan perlu segera diambil tindakan. 

Memahami kebijakan harb al-riddah (perang terhadap kaum yang dianggap murtad) sebagai 

konsekuensi logis agamis tidaklah tepat, sebab Umar sendiri sempat protes, “Bagaimana bisa engkau 

hendak memerangi orang-orang yang masih menghadap kiblat (salat)?”  

Selain itu, zakat termasuk salah satu devisa terbesar negara waktu itu di samping harta rampasan 

(ghanimah). Kebijakan Abu Bakar kemudian dilanjutkan oleh Umar sesudah nya. Namun di masa 

Ustman, zakat tak lagi diurus oleh negara, tapi diserahkan sepenuhnya pada individu kaum muslimin 

tanpa intervensi negara. Di sini, penamaan harb al-riddah bisa dipahami sebagai “tendensi politik”, 

sebab  muslim yang tidak mengeluarkan zakat secara ijmak bukanlah murtad. Bisa jadi keputusan 

Bani Tamim yang tak mau bayar zakat pada negara bermuatan politis sebab  pengangkatan Abu 

Bakar dianggap tidak memenuhi quorum. 

Khalifah kedua, Umar bin Khatthab, juga demikian. Khalifah yang terkenal pemberani ini banyak 

melakukan terobosan kontroversial. Bahkan Umar dalam banyak kasus sering melabrak teks-teks 

qath’i (hukum pasti), semisal kebijakannya untuk tidak memotong tangan pencuri tatkala masa 

paceklik, atau kebijakan Umar yang tak mau memberi jatah golongan muallaf sebab  keislaman 

mereka yang masih dianggapnya oportunistik.  

 

Tribalisme atas Nama Khilafah 

Faktor lain yang turut melanggengkan konflik ini yaitu  upaya Bani Umayyah dan Bani 

Abbasiyyah memanipulasi isu kepemimpinan ini dengan memberi warna keagamaan atas 

kepemimpinan formal administratif ini demi memberikan legitimasi atas kekuasaannya yang tidak 

memenuhi syarat kepemimpinan spiritual (imamah) dan syarat kepemimpinan formal struktural, 

seraya mengampanyekan bahwa kekuasaannya yaitu  kepanjangan dari kepemimpinan tiga khalifah. 

Akibatnya, sebagian orang Sunni terpengaruh dan cenderung menganggap konsep kepemimpinan 

Syiah sebagai antikepemimpinan yang diyakini Sunni. Selanjutnya, ditafsirkan secara ekstrem sebagai 

penghinaan terhadap para khalifah ini . Konflik makin sengit manakala melebar ke persoalan-

persoalan keagamaan lainnya, sehingga terbelahlah tubuh umat yang satu menjadi dua; Sunni dan 

Syiah. 

 

Kritik terhadap Khalifah 

Kritik Syiah terhadap khalifah-khalifah bersifat politis semata. Hal itu sebab  bagi Syiah, 

kepemimpinan keumatan (imam) yaitu  masalah final yang tidak terkait secara langsung dengan 

kepemimpinan struktural. Artinya, meski menerima dua jenis kepemimpinan; keumatan dan 

kewarga an, tidak niscaya Syiah tidak mengkritik dan mengajukan keberatan terhadap para 

khalifah itu terkait elektabilitas, kredibilitas dan kebijakan-kebijakannya selama menjadi pemimpin 

negara. 

Tidak hanya Syiah yang meyakini khalifah bukanlah imam, tapi juga Sunni. Dengan meyakini 

tiga khalifah bukan imam, dengan melakukan penunjukkan secara personal, itu semuanya 

mengonfirmasi bahwa Sunni tidak sedang membicarakan kepemimpinan ketuhanan yang menjadi 

pilar penting mazhab Syiah. 

Dengan begitu kita bisa membedakan dua jenis kepemimpinan ini. Kepemimpinan ala Syiah 

yaitu  jenis kepemimpinan spiritual yang sifatnya vertikal. Konsep kepemimpinan yang dibangun 

sebab  meyakini Nabi sebagai orang yang mendapatkan legitimasi ketuha-nan pasti menunjuk orang 

untuk menggantikannya. Sementara kepemimpinan struktural dibangun atas dasar akseptabilitas 

publik. Sehingga boleh jadi seorang imam juga bisa sekaligus menjadi pemimpin struktural (khalifah) 

kalau memang diterima oleh warga nya. 

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Hasan dan Husain yaitu  dua Imam, baik berkuasa maupun 

tidak berkuasa.” Artinya baik saat kepemimpinan politik atau administrasi ia pegang atau pun tidak, 

mereka tetaplah Imam. 

Dalam konteks ini muncul dua istilah yang sebetulnya berbeda, namun  sering disalahpahami 

sebagai satu hal yang sama, yaitu kepemimpinan dan kekuasaan. Seorang pemimpin dalam 

pengertian Imam tidaklah harus berkuasa. sebab  kekuasaan dibangun de-ngan media pemilihan 

atau kekuatan. Ia ambil kekuasaan itu dengan kekuatan (pemaksaan) atau dengan pemilihan 

(akseptabilitas publik). 

Meski berbeda basis, Imamah yang basisnya yaitu  legitimasi ketuhanan, sedang  Khilafah 

yang basisnya yaitu  pilihan dan akseptabilitas publik, bukan berarti keduanya tidak bisa bertemu 

dalam satu bentuk dan beririsan antar keduanya. Bisa jadi Khilafah dan Imamah berlaku dalam satu 

sistem, sebagaimana Imam Ali saat menjabat sebagai Khalifah keempat. Sehingga, jika sejak awal 

Imamah dipahami sebagai kepemimpinan spiritual, maka tidak seperti anggapan sebagian Sunni, 

imamah Ali bin Abi Thalib tidak gugur meskipun dia tidak menjabat sebagai khalifah. 

Kesimpulan 

Ternyata kesalahpahaman yang tidak segera diklarifikasi akan menjadi objek dramatisasi dan 

bahan bagi pihak ketiga untuk me-ngadu domba dua kelompok besar umat Islam. Lemahnya posisi 

umat Islam di dunia merupakan akibat nyata dari sektarianisme yang menjangkiti kedua kelompok 

ini  dan masuknya isu-isu lain ke dalam isu perbedaan interpretasi tentang kepemimpinan.  

Mungkin hipotesa dan analisa di atas tidak direstui oleh para pemegang otoritas dalam dua 

kelompok Sunni dan Syiah, namun yang perlu digarisbawahi ialah, reinterpretasi konsep 

kepemimpinan sesudah  Nabi di atas tidak mereduksi konsep Khilafah yang umum diyakini oleh 

kalangan mainstream Sunni dan tidak pula mendistorsi substansi kepemimpinan Imamah yang 

dipegang teguh oleh kalangan Syiah.  

Dengan paparan di atas, kalangan Sunni secara de facto menerima kepemimpinan esoterik Ali dan 

Ahlulbait, sebagaimana terkonfirmasi melalui ragam riwayat dalam referensi-referensi utamanya, 

terutama di kalangan sufi. Sementara kalangan Syiah secara de facto menerima kepemimpinan 

eksoterik khilafah yang diusung oleh Sunni, yang dimulai dari Abu Bakar. 

Tentu penerimaan de facto Sunni terhadap kepemimpinan esoterik (keagamaan) dan penerimaan 

de facto Syiah terhadap kepemimpinan kenegaraan (sosial) tidak bisa menjadi alasan untuk fusi atau 

peleburan dua bangunan peradaban yang telah berdiri menjulang ini. Keduanya yaitu  realitas 

natural dan historis yang mesti diapresiasi sebagai kekayaan. Penunjukan Nabi membuahkan 

legitimasi yang bersifat vertikal dan pemilihan publik menghasilkan akseptablitas yang bersifat 

horisontal.  

Menjadi Sunni atau Syiah bukanlah kesalahan. Seorang Muslim yang dibentuk sebab  asas 

ketauhidan dan kerasulan Muhammad, sebagaimana tercakup dalam dua kalimat syahadat, harus 

menafsirkan dua konsep kepemimpinan, Khilafah dan Imamah, sebagai konsekuensi dari dua 

perspektif yang berbeda. 

Selanjutnya para pemikir kedua kelompok ini harus mengubah energi gontok-gontokan menjadi 

energi saling mendukung dan mem-bahu mencerdaskan akar rumput dan awamnya serta membuang 

semua isu elementer yang menjadi biang kebencian mutual. Kala-ngan Sunni harus rela memosisikan 

para khalifah dan sahabat sebagai manusia yang tidak sempurna, yang bila tidak diyakini kekhalifa-

hannya tidak berarti keluar dari Islam. Kalangan Syiah perlu makin aktif mene-gaskan bahwa 

kepatuhan dan kecintaan kepada imam tidak bersifat primer, sebab  itu merupakan konsekuensi dari 

kepatuhan dan kecintaan kepada Nabi Saw dan bahwa orang yang tidak memosisikan mereka sebagai 

imam tidak menyebabkannya keluar dari Islam.  

 

Tabel Perbedaan antara Khilafah dan Imamah 

Sistem Khilafah Imamah 

Area Teritorial Universal 

Keabsahan Pembaiatan Keyakinan 

Pemangku Adil (tidak cacat moral) Suci 

Mekanisme Syura (pemilihan) Pengangkatan 

Relasi Horisontal Vertikal 

Karakteristik Sosial, Humanitas Transendental, Divinitas 

Fungsi Institusional (negara) Spiritual (agama) 

Bentuk Konvensional (penetapan) Natural (penciptaan) 

Objek Warga negara (bangsa) 

Muslim yang 

meyakininya (Ummah)