asikan oleh Schechter tahun 1910, menggambarkan
sebagaimana USKUP atau Inspektor dari perkemahan (mebaqqer), yang mengajari para
pengikut 'melayani Alaha,' dengan berdiri di depan mereka 'sebagai GEMBALA
KAWANAN UMAT,'dan, secara khusus, MENGAWASI anggota-anggota yang baru masuk,
para pelanggar DISIPLIN, dan SEMUA TRANSAKSI KEUANGAN. Jabatan ini sama
muncul dalam Pedoman Displin dari Qumran (VI. 12-20; cf. CDCIX. 18-22; XIII. 7-19; XIV.
'PENGURUS’אDARIאKaumאEsseniאdicatatאolehאJosephusא
(War II. viii. 3; cf. Philo in Euseb. Preparation VIII. 11)".
"Oleh sebab itu, masuk akal bahwa USKUP-USKUP sebenarnya yaitu mereka para
pelayan komunitas-komunitas Mshikhanim (Kristen) yang DITAHBISKAN sebagai
'PENILIK'אdariאPerayaanאQurbanaאKadisha,אmelaluiאkebajikanאdariא‘karuniaאrohaniah’אnyataא
mereka bagi ibadat ini. Mereka ini dipilih dan ditahbiskan untuk jabatan ini oleh Para Rasul,
sebagaimana Klementinus mengatakan, pastilah kemungkinannya; dan mereka juga para
anggota para penatua lokal dari 'Tua-tua' contohnya. Demikianlah yang kita ketahui perihal
IDENTIFIKASI PARA USKUP [PENILIK] DAN PARA PENATUA dalam Kisah Rasul
20:28; Titus 1:5-7; I Clement 44:5 dijelaskan..." (Interpreter's Dictionary of the Bible,
published by the Abingdon Press 1962, hal 442).
Jabatan-jabatan dalam Jemaat Perjanjian Baru
Ada tiga bentuk yang dikenal pemerintahan Jemaat dalam Kekeristenan yang disebutkan
Kitab Suci – serta Tradisi Gereja – untuk mendukung masing-masing posisi ini. Sebab
Alkitab tidak diam akan perihal ini, kunci elemen dalam contoh alkitabiah berhubungan satu
sama lain. Perjanjian Baru mencatat sebagai berikut:
Tidak ada perbedaan jelas antara "Para Penatua " dan "Para Uskup" (Titus 1:5-7;
Kisah 20:17, 28); ini menyajikan jabatan dan aturan yang sama.
Tiap kumpulan jemaah dan pusat kepemimpinan memiliki pluralitas Para Tetua
(Kisah 14:23; 20:17; Filipi 1:1) – bukan pemimpin tunggal.
Para Penatua ini mengawasi jemaat (Kisah 20:28; 1 Petrus 5:2-3) dan
bertanggungjawab untuk mengatur jemaah (1 Timotius 3:5; 5:17; 1 Tesalonika 5:12;
Ibrani 13:7, 17, 24). Mereka mengadili diantara para saudara (cf. 1 Korintus 6:5) dan,
sebaliknya juga terhadap semua anggota, mereka menegur (1 Timotius 5:20).
D’Msheekha memanggil mereka untuk memakai "kunci-kunci kerajaan" untuk
mengikat dan melepas (Mattai 16: 19; 18: 18; Yukhanan 20: 23), kunci-kunci ini
berfungsi untuk mewartakan Injil (I Yukhannan I :3), melayankan sakramen-
sakramen (Mattai 28:19-20; I Korintus 11: 23ff.), dan melatihkan disiplin bagi umat
(Mattai 18:17; I Korintus 5:1-5).
Para Penatua dibantu dalam pelayanan mereka oleh "para diakon" yang memberi diri
untuk melayani dengan murah hati (Filipi 1:1; Kisah 6:1-6; cf. 1 Timotius 3:8-13).
Jabatan-para pengemban dalam jemaat dinominasikan dan dipilih oleh anggota-
anggota dari jemaah (Kisah 6:5-6), tapi HARUS juga diuji, diteguhkan dan
ditahbiskan oleh dewan Para Penatua yang ada (Kisah 6:6; 13: 1-3; 1 Timotius 4:14).
Dewan Para Penatua ini sama dengan seperti Dewan Sanhedrin Yahudi (sekarang
disebutא “Sinodeא Paraא Uskup”)א yangא awalnyaא ditahbiskanא Paraא Rasulא atauא yangא
menerima Tahbisan Suksesi Rasuliah.
Para anggota jemaat punya hak untuk mengajukan rasa keberatan pada jemaah kepada
para penatua mereka untuk solusi, dan jika persoalan itu terkait dengan mereka Para
Penatua lokal, permohonan diajukan ke tingkat lembaga pemerintahan regional (para
penatua) atau, lebih luas lagi, kepada seluruh Jemaat umum (Kisah 15). Keputusan-
keputusan lembaga-lembaga lebih besar ini yaitu otoritatif dalam semua
perkumpulan-perkumpulan lokal. (Kisah 15:22-23, 28, 30; 16:1-5).
Dalam Efesus 4:11-13, kita mendapat daftar ranking atau jabatan yang Maryah tempatkan
dalam Jemaat Perjanjian Baru dari Maryah Alaha: "Dialah yang memberi Para Rasul,
Nabi-nabi, Para Pewarta Injil, DAN PARA GEMBALA DAN PARA GURU, untuk
mempersiapkan umat Alaha bagi karya pelayanan, agar Tubuh Msheekha bisa dibangun
hingga kita semua mencapai kesatuan dalam Iman dan Pengetahuan dari sang Anak Alaha
dan menjadi dewasa..."
Dengan menyebutkan klasifikasi terakhir ini dalam daftar Efesus 4, rasul Paulus meletakkan
organisasi pemerintahan aktual dalam Jemaat Maryah – yakni Tingkat Jemaat Lokal.
Kataא"PASTOR"א(Ibrani:הא עַ֫ dalam bahasa Yunani POIMEN, artinyaאiniאayatאdalamא(râ‛âhא--איַ֫
"GEMBALA", pengawas/pengawas." Dalam Perjanjian Baru kata ini terkait kepada Uskup.
Dan GURU (Ibrani: Rebbe/Rabban) seorang yang terdidik dalam Kitab-kitab, dan berbagai
pengetahuan keagamaan lainnya. Rebbe/Rabban ini jugaא setingkatא denganא “Uskup”אmutlakא
ditahbiskan dalam Suksesi Rasuliah. Semua Para Pelayan dalam Jemaat WAJIB dan
MUTLAK dinominasi, dipilih, diteguhkan dan ditahbiskan dalam Tahbisan Suksesi Rasuliah.
Bab II – AJARAN-AJARAN RASULIAH
Para Rasul telah mewartakan Injil kepada kita dari Maran Eashoa Msheekha; Eashoa
Msheekha melakukan terlebih dahulu dari Alaha sang Bapa di mana Dia diutus untuk
menyampaikan Injil (Yukhanan 5:36-37). Demikian pula Para Rasul mendapat amanah untuk
mewartakan Injil dari desa ke desa, dari suatu wilayah ke tempat lainnya, dan mereka yaitu
buah sulung para pelayan Msheekha, terbukti mereka disertai oleh Ruakh haKodesh, menjadi
para uskup dan para diakon. (First Clement 42, c. A.D. 95)
Sederhananya secara ringkas sudut pandang ini bagi Jemaat awal disebut TRADISI. Iman
dari Msheekha berasal dari Alaha, diberikan kepada para rasul oleh Msheekha, dan kemudian
dismapikan kepada para penatua jemaat-jemaat, baik secara LISAN dan TERTULIS. (2
Tesalonika 2:15)
Pekerjaan para penatua yaitu untuk mempertahankan TRADISI ini TIDAK BERUBAH,
untuk "berjuang keras mempertahankan Iman SATU KALI yang disampaikan kepada orang-
orang kudus" (Yudas1: 3).
Dengan demikian “Iman Satu Kali” disampaikan kepada orang-orang kudus, yaitu kepada
Para Rasul yang diterus sampaikan kepada Para Uskup, Para Iman dan Para Diakon dalam
Jemaat-jemaat Msheekha Abad Pertama Masehi, mutlak itulah yang diikuti dan
dipertahankan.
Jika ada Inovasi, pengembangan, tambahan Ajaran-ajaran Baru dikemudian hari sekalipun itu
berdasarkan formulasi rasional Tafsir Kolektif Para Uskup dalam Konsili-konsili (seperti
gereja-gereja Ortodoks Timur dan Roma Katolik) ataupun formulasi Subyektif Individual
Reformator (seperti Para Pembaharu dari Gereja-gereja Reformasi Protestan dan
sempalannya) WAJIB KITA TOLAK dan TIDAK NORMATIF untuk diikuti dan dipercaya,
kecuali untuk tambahan wawasan pembelajaran saja. Semua itu berkarakter RELATIF dan
Tidak Absolut untuk dipercaya.
Dalam sejarah kita hanya bisa berpatokan pada Ajaran-ajaran Rasuliah Pra-Nikea yang
artinya dari Abad Pertama hingga Abad Ketiga Masehi, selebihnya kita wajib abaikan, dan
tak bisa dipakai sebagai acuan dan doktrin Iman Jemaat Rasuliah.
Dengan demikian semua Ajaran-ajaran yang diformulasi dalam Konsili-konsili Ekumenis
Gereja-gereja Kristen sejaka tahun 235 sampai 787 dan Konsili-konsili LOKAL Gereja Roma
Katolik tidak bisa menjadi acuan dan doktrin Jemaat Rasuliah yang sah.
Begitu juga Ajaran-ajaran yang muncul sesudah zaman Reformasi Protestantisme Abad ke-16
di Eropa dalam Kekeristenan Barat, wajib kita tolak dengan semua ajaran-ajaran dan
prakteknya dan tak bisa dijadikan acuan dan doktrin Jemaat Rasuliah.
Bab III – Gereja Rasuliah
Pendiriא“jemaat”א(Aramaik:אIdhtaא/Edah)אyaitu אEashoaאMsheekhaאsendiriאberdasarkanאIman
Para Rasul di atas landasan Batu Karang, yakni diri-Nya sendiri. (Mattai 16:18; Efesus 2:20;
1 Keipha 2:5-8). Maran Eashoa Msheekha hanya mendirikan SATU JEMAAT di Yerusalem
(Kisah 1:8) dan Pusat Jemaat-jemaat yaitu Jemaat Yerusalem. Hanya Para Rasul yang
diperintahkan Maran Eashoa untuk melaksanakan Amanah Agung (Mattai 28:16-20;
MARKUS 16:14-20; Kisah 1:1-14). Dan kemudian Amanah Agung ini diterus sampaikan
kepada Para Pengganti Rasul-rasul (Kisah 14:23).
Dengan demikian, tidak ada Jemaat yang bisa dibentuk tanpa ada kaitannya langsung dengan
Para Rasul. Seorang Uskup, iman, dan Diakon bisa membuka pos pelayanan penginjilan dan
mengumpulkan orang-orang menjadi komunitas orang percaya lalu diorganisir menjadi
Jemaat baru di suatu tempat atau wilayah. Ini disebabkan para pelayan ini memiliki dan
mewarisi Tahbisan Suksesi Rasuliah sehingga mereka ini yaitu perpanjangan mata rantai
Jemaat Rasuliah Awal di zaman Para Rasul sendiri, dan terkait dengan Para Rasul langsung
secara SILSILAH dan TAHBISAN SUKSESI RASULIAH yang tercatat dan sah.
Jadi jika ada komunitas orang percaya yang mengklaim percaya Msheekha dan membentuk
organisasi kejemaatan tanpa terkait dengan para pelayan tertahbis suksesi rasuliah, maka
jemaat yang semacam ini BUKAN Jemaat – jemaat Rasuliah. Jemaat-jemaat ini hanya
kumpulan orang percaya Msheekha di luar Kandang Domba Msheekha. (Yukhanan 10:26-
27) Sebab mereka tidak mau menerima para pelayan rasuliah yang diutus-Nya:
"Barangsiapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku; dan barangsiapa menolak
kamu, ia menolak Aku; dan barangsiapa menolak Aku, ia menolak Dia yang mengutus
Aku." (Lukas 10:16)
Jika begitu, mengapa kita lebih tunduk kepada Ajaran-ajaran Reformasi Protestan yang baru
lahir Abad ke-16 yang lalu?
Mengapa kita tidak kembali kepada orientasi Ajaran-ajaran Kuno Awal yang lebih murni dari
pada 1600 tahun kemudian yang sudah tak mengenal lagi Ajaran-ajaran Rasuliah yang
murni?
Mengapa kita harus melawan doktrin Suksesi Rasuliah yang sudah ada 2000 tahun itu?
Sementara bentuk perlawanan anti-Suksesi Rasuliah baru muncul sesudah lahirnya Reformasi
Protestan?
Tidakkah kita berpikir mengapa Bapa-bapa Reformator melawan doktrin Suksesi Rasuliah?
Bukan sebab doktrin Suksesi Rasuliah itu salah dan sesat, namun Bapa-bapa Reformator tidak
bisa mendapat jalur pentahbisan Suksesi Rasuliah pada zaman itu. Sehingga harus dibuat
suatu”IDEOLOGI”א untukא mensahkanא pergerakan א Reformasiא sehinggaא entitasא komunitas-
komunitas dan ajaran-ajaran mereka bisa diterima oleh mereka yang pada zaman itu Anti-
Katolikisme Roma.
Marten Luther, John Calvin, Ulrich Zwingli tidak punya hak dan otoritas mendirikan Jemaat-
jemaat sebab mereka ini bukan Uskup, hanya Marten Luther yang tercatat sebagai Presbiter
(Ibrani: Zakan) atau Imam yang tak punya hak dan otoritas mentahbiskan Pelayan-pelayan
bagi Maran. Sehingga jika kita mengacu kepada perkataan Mar Ignatius dari Antiokia bahwa
semua praktek Kekeristenan yang dilakukan Para Reformator ini tidak sah dan keluar dari
bingkai kerasuliahan. Dengan demikian melawan Ajaran-ajaran Maran Eashoa Msheekha
sendiri.א Iniא suatuא renunganא “kritik”א yangא harusא kitaא introspeksiא diriא dalamא eraא modernא
sekarang yang semua sumber informasi sudah begitu terbuka dan juga Suksesi Rasuliah
sudah bisa diakses melalui Uskup-uskup yang terbuka menerima saudara-saudara
Kekeristenan lain yang rindu kembali kepada Ajaran-ajaran Rasuliah.
Sekalipun Gereja-gereja Arus Utama masih dengan sombongnya mempertahankan suksesi
rasuliah yang mereka miliki sebagai harta karun yang disimpan dalam tanah egosentrisme
etnis, politik gerejawi, dan yurisdiksional – organisasi gerejawi mereka, kita biarkan saja
mereka berbuat begitu seperti kodok dalam tempurung. Dan menyembunyikan talenta yang
diberikan sang Tuan dan kelak Maran Yeshua akan datang sebagai hakim.
Gereja-gereja Independen Ortodoks Katolik di seluruh dunia mewarisi Suksesi Rasuliah
Kuno itu dari semua Gereja-gereja Ortodoks bagian Timur, Oriental dan Katolik Roma yang
SAH dan OTORITATIF. Mereka siap menolong saudara-saudara dari kelompok-kelompok
Kekeristenan Protestantisme yang tak punya suksesi rasuliah ini.
Contoh kelompok Gereja Protestan Lutheran di Amerika menyadari kelemahan mereka dan
sesudah mengevaluasi kesalahan Reformasi Protestantisme abad ke-16, mereka pada akhirnya
menerima tahbisan Suksesi Rasuliah dalam Gereja mereka.
Melalui the Order of Corporate Reunion, tahbisan kudus didirikan oleh Paus
Pius pada akhir tahun 1800-an,(dan diakui sah oleh Vatikan saat ini), jalur
Suksesi Rasuliah telah diterima Gereja Ortodoks Lutheran. Suksesi Rasuliah
yaitu tumpang tangan, dari satu uskup ke uskup baru dalam jalur suksesi yang
tak putus dari Para Rasul asli yang diterus sampaikan sepanjang sejarah hingga
masa kini. Jalur ini diakui sebagai tanda Jemaat benar, suksesi rasuliah (OCR)
ini diakui oleh Gereja-gereja Ortodoks Timur dan Gereja-gereja Barat Katolik, dan juga
lainnya. Melalui berbagai variasi jalur, Gereja Ortodoks Lutheran ada dalam jalur suksesi
rasuliahאMarאShimonאKeipha,אMarאYa’aqub,אMarאMarkus,אMarאPaulus,אMarאYokhananאdanא
Mar Andreas.
The Order of Corporate Reunion (Tahbisan Kerjasama Bersatu Kembali) merupakan anjuran
Katolik melalui Kesatuan Kristiani dan Ekumenisme. The OCR didirikan pada tahun 1874
oleh Uskup Rev. Frederick G. Lee di Lambeth, London, Inggris sebagai asosiasi Anglikan
Pro-Katolik. Kebanyakan para anggota awalnya juga yaitu dari Serikat Salib Kudus yang
memiliki tujuan spiritual kesatuan dengan Roma. Tujuan Ordo masa kini tetap sama berdoa
dan berkarya bagi Kesatuan Kristen khususnya membawa kaum Anglikan masuk dalam
persekutuan dengan Katolik.
the O.C.R. memiliki lajur suksesi rasuliah yang diakui oleh Vatikan dan Canterbury. Misi
utamanya untuk memastikan keabsahan dan keberadaan suksesi rasuliah yang tak
dipertanyakan atas rohaniawan yang melayani dalam Gereja Anglikan. Masa kini dengan
berbagai intrik dan politik gerejawi Tahbisan ini tidak lagi diakui oleh Gereja Roma atau
Gereja Anglikan namun sebaliknya dipandang sah dan berdiri sendiri. Ini persoalannya, sebab
the OCR gagal mengusung Anglikan masuk kedalam Roma Katolik sehingga harus tidak
diakui. Namun, sebagaimana kita tahu bahwa sifat melekat dari suatu Tahbisan Suksesi
Rasuliah tidak bisa dibatalkan – dihapuskan (ind elible) oleh siapapun termasuk sekalipun
pernyataan Paus atau Patriak dan Konsili Gereja apapun, kecuali mereka menghujat Ruakh
ha-Kodesh yang melahirkan kuasa dan otoritas Suksesi Rasuliah itu sendiri.
Pada tahun 1877, suatu tawaran yang agak tidak biasa dibuat oleh Gereja Roma Katolik bagi
bagian "gereja-tinggi" dari Gereja Inggris dengan mendirikan tarekat keagamaan unik dari
Serikat dari Tarekat Kerjasama Penyatuan Kembali. Gereja Roma Katolik (atau paling
sedikitnya Paus Pius IX dan anggota-anggota Dewan Roma) bermaksud bahwa tarekat baru
ini akan menjadi nucleus dari suatu pergerakan pra-Uniat (kesatuan gereja-gereja tunduk
dibawah kepemimpinan Paus – Roma) dalam Gereja Inggris yang mana para diakon, imam
dan uskup akan diakui oleh Gereja Roma Katolik sebagai keberadaan dalam Suksesi Rasuliah
sah. Tujuan akhir yaitu kembalinya kelompok-kelompok rohaniawan Anglikan dan umat
yang terlibat dalam pergerakan Oxford bersatu dengan Roma sebagai suatu Ritus Anglikan
Uniat sebagaimana terjadi dengan unsur-unsur dari Gereja Ortodoks Timur tanpa harus
ditahbiskan ulang rohaniawan Anglikan, sebagai Suksesi Rasuliah Anglikan yang baru-baru
ini dinyatakan tidak sah. Tahbisan juga memiliki sebagai kerasuliahnnya, pembentukan
Gereja-gereja Uniat dan pra-Uniat dan pergerakan -pergerakan diantara gereja-gereja liturgis
termasuk Lutheran.
Dua imam Gereja Inggris dan satu dokter (Frederick George Lee, Thomas Wimberley
Mossman, dan John Thomas Seccombe) telah dengan diam-diam diterima kedalam Gereja
Roma Katolik melalui Baptisan dan Konfirmasi, dan menerima Tahbisan Kudus bagi dan
termasuk Tahbisan bagi Keimamatan oleh Luigi Nazari Cardinal di Calabiana di kapel
kediamannya di Milan, Italia.
Pentahbisan Dr Frederick George Lee (1832-1902 sebagai Uskup bagi wilayah Dorchester
dan Primat pertama dari Tarekat Kerjasama Penyatuan Kembali (the Order of Corporate
Reunion), seorang Imam Anglikan, dikonsekrasi di Venice pada bulan Juni 1877 oleh Ketua
Biara Ignas Guregh (Ignatius Ghiurekian) dari Ordo Mechitaristarum Venetiarum
(“Mekhitarists”).א
Thomas Wimberley Mossman SSC (1826-89), sebagai Uskup bagi wilayah Selby, dan
rektor Anglikan dari Torrington Barat, Lincs., dikonsekrasi pada bulan Juni 1877 oleh Luigi
Nazari di Calabiana, Uskup Agung Roma Katolik dari Milan, yang dibantu oleh lainnya.
Uskup Agung inilah yang yaitu instrumen dalam penggagasan membuat the OCR.
John Thomas Seccombe (1835-95) sebagai Uskup bagi wilayah Caerleon, disahkan oleh
Paus Pius IX dan otoritas Katolik bagi penggagas Tarekat yaitu Joseph Aloysius Kardinal
Trevisanato. Seccombe yaitu seorang dokter medis dan hakim, secara kondisional iam
ditahbiskan ulang dan dikonsekrasi tanggal 18-19 Nopember 1866 oleh Jules Ferrette (1828-
1904), yang dikonsekrasi sebagai Uskup wilayah Iona pada 2 Juni oleh Mutran Boutros
(kemudian menjadi Patriak Ignatius Boutros IV) dari Gereja Ortodoks Syria.
Pendirian Uskup-uskup Tarekat Kerjasama Penyatuan Kembali dalam garis Suksesi Petrus -
Roma (Rebiban atau Vatikan) memakai Ritus Ambrosian pada 24 Juni 1877 di Milan,
Italia oleh Dominicus Kardinal Agostine, dibantu oleh Luigi Nazari Kardinal di Calabiana,
Vincentius Kardinal Moretti, dan Uniat Ortodoks Uskup Agung Ignatios Ghiurekian. Pada
waktu itu, nama-nama dari Konsekrasi Wimberley, Mossman, dan Seccombe dan validitas
dari suatu Tahbisan dan Konsekrasi mereka laksanakan atau yang dilaksanakan oleh semua
Uskup-uskup dalam suksesi mereka dijamin oleh Vatikan bagi orang yang diminta. Akhirnya,
nama-nama dari para konsekrator dilepas.
Gereja Inggris tidak sepenuhnya senang dengan konsekrasi mereka, keadaan yang dilakukan
dengan diam-diam dibawah mereka terjadilah itu, dan tidak suka dengan diperlakukan
pentahbisan ulang dengan kondisional Tarekat Kerjasama Penyatuan Kembali (sub-
conditione) para diakon, imam-imam mereka dalam yurisdiksinya. Perlawanan public terjadi
terhadap the OCR dipimpin oleh Tarekat Anglikan dari Salib Kudus, tapi ini hanya dilakukan
oleh Tarekat bahkan lebih jauh bergerak diam-diam. Bahkan orang Anglikan mengkritik the
Order of Corporate Reunion seperti Henry Brandreth mengakui bahwa konsekrasi-konsekrasi
ini terjadi dan jalur the OCR yaitu sah. Namun, kritik masa lalu dan kini dalam Gereja
Anglikan dan Persekutuan Anglikan sebagain besar mengklaim bahwa Uskup Lee, Mossman,
dan Seccombe dan semua anggota-anggota masalah lalu dan kini dari the OCR yaitu diam-
diam secara rahasia Uniat Roma Katolik.
Vatikan selanjutnya mengakui keabsahan dari semua Tahbisan Penatalayanan dan
Keimamatan dan Konsekrasi-konsekrasi Keuskupan yang dilaksanakan oleh Para Uskup
yang yaitu anggota-anggota dari the OCR atau yang ada dalam jalur suksesinya dan
"hubungan khusus berlanjut ada antara Vatikan dan Para Uskup yang sungguh-sungguh
anggota dari the OCR.
Kini, the Order of Corporate Reunion lebih aktif lagi dari pada sebelumnya, dan diorganisir
di Inggris Raya, Benua Eropa, Skandinavia, dan Amerika Utara dan Selatan.
Primat Universal dari the OCR saat ini, Archbishop Peter Paul Brennan,mengatakan:
“Tugasאutamaאbagiא tarekatא yaitu א iniאdalamאsuatuא jalanא inter-gereja, inter-agama dan inter-
disiplinkami terus berkontribusi membawa Alaha bagi hidup dan oleh kesadaran sabda-sabda
Yeshuaאiniא‘agarאsemuaאmenjadiאsatu.’”
Meskipun ada ganjalan terhadap the OCR yang secara positif kita terima dengan memberi
Tahbisan Suksesi Rasuliah Sah bagi Uskup-uskup yaitu baik, namun, ada udang dibalik
batu dalam misi the OCR ini agar semua tunduk dan mengangkat Sri Paus Roma Katolik
menjadi Pemimpin Utama seluruh Gereja-gereja Rasuliah Kristen di bumi ini. Sejak zaman
kuno memang sudah digagas ide ini bahwa Roma yaitu Kepala Gereja-gereja sedunia. Di
sinilah letak persoalan selama berabad-abad dan titik persoalan yang terus terjadi dalam
Gereja-gereja Rasuliah sampai hari ini. Dalam segi persfektif Alkitabiah dan Tradisi Suci
Rasuliah dan Wahyu Ilahi tidak ada disebutkan bahwa Roma yaitu Kepala dari semua
Gereja-gereja Rasuliah.
Uskup Roma selalu menuntut pihak Gereja-gereja lain untuk menjadikannya Primus Inter
Pares (Yang Utama dari Sejajar) yang sesungguhnya bukan hak Gereja Roma. Inilah yaitu
hak Gereja Yerusalem Yahudi sebab Uskup Pertama yang ada di muka bumi ini yaitu
“UskupאMarאYa’aqub ha-Tzadikא saudaraאTuhan”,א tidakא adaא indikasiאmerujukאGerejaאRomaא
Katolik. Jika kita membaca Injil Thomas yang paling dibenci dunia Gereja-gereja Kristen
mengatakan:
Murid-murid kemudian berbalik kepada Yeshua dan berkata: "Kami tahu bahwa
Engkau akan meninggalkan kami. Siapakah orang yang akan menjadi pemimpin
kami?" Yeshua berkata kepada mereka: "Pada kedudukan sang pemimpin yang
kamuא ikuti,א kamuא harusא datangא kepadaא Ya’akubא sebabא demiא diaא langitא danא bumiא
menjadi ada.." - Injil Thomas 2:7-8 Peshitta AESV
Bahkan dalam salah satu Kitab Jemaat Nasrani Yahudi Yerusalem mengatakan:
א…" Ilah palsu mereka itu BUKAN Anak-Ku, namun Anak-Ku itu yaitu Raja
Perjanjian yang dibuat dengan kamu saat orang-orang Yahudi sesat ditawan ke
Babilonia…Aku tidak memilih Yunani dan Aku tidak memilih Roma sebagai
hamba-Ku, namun Aku memilih Israel dan Perjanjian-Ku dibuat bersama kamu,
Khasidim-Ku saja." – Sefer Shakhynah
AlasanאGerejaאRomaא selaluא kliseא yangא takא alkitabiahא samaא sekaliא denganא berkata,א “sebab א
tulang belulang PetrusאadaאdiאRoma…”אIniאmerupakanאpernyataanאyangאtakאmasukאakalאsamaא
sekali dan hanya omong kosong. Jika analoginya seperti itu, bagaimana dengan Gereja
Assyria yang tahbisannya berasal dari Shleeha Mar Thoma? Pada hal tulang belulang rasul
Thoma ada di India dan sebagian dibawah ke Syria, lalu apakah bisa dibenarkan suksesi rasul
Thomas ada di Syria dan Assyria? Jika penekanannya sebab suksesi rasul Petrus diwarisi
Gereja Roma, kita akan berkata Gereja Syria Ortodoks – Yakobit lebih berhak atas suksesi
rasuliah Petrus (Shimon Keipha) sebab Petrus mendirikan Gereja Syria pertama dari pada
Gereja Roma yang tak jelas kapan Petrus ke Roma.
Persoalan antara Gereja Anglikan dan Gereja Roma Katolik yang menuduh Tahbisan Suksesi
Rasuliah Gereja Anglikan dilakukan denganא“diam-diam”אsehinggaאTheאOrderאofאCorporateא
Reunion didirikan ditengah-tengah perkembangan Anglikanisme abad ke-19 yang
membangkitkan pergerakan Oxford dan dengan memperdebatkan keabsahan tahbisan-tahbisan
Anglikan, perdebatan ini sampai pada puncaknya sehinggaא dikeluarkanlahא Suratא “Dewanא
Rasuliah”א olehאPausאLeoאXIIIא padaא tahunא.1896אSuratא ini,א alhasilאmemintaא investigasiא baikא
oleh Anglikan dan Roma terhadap isu ini , menyatakan tahbisan-tahbisan Anglikan
menjadiא “mutlakאbatalאdanא takאberlaku”,א suatu posisi resmi yang tetap dari Vatikan hingga
kini.
Meskipun demikian, ini tergantung siapa yang menilai; lama sebelumnya Paus Leo XIII
menyatakan, pada tahun 1893, bahwa tahbisan-tahbisan Anglikan yaitu tidak tepat dari
persfektif Roma Katolik, Ratu Elizabeth I, tahun 1570, telah menyatakan lebih dahulu
bahwa tahbisan-tahbisan Gereja Roma Katolik tidak tepat dari sudut pandang Anglikan.
Perihal ini dikupas akhirnya pada 39 artikel pada tahun 1570 — berikutnya diadakan
sidang umum dan mengekskomunikasi Paus oleh Ratu Elizabeth.
Siapaאyangאberkuasaאmakaאakanאdipandangא“LEBIHאBENAR”אtapiאdiאmataאTuhan,אtidak.אא
Sebenarnya, hal yang sama juga dilakukan Gereja Roma Katolik dengan “diam-diam”
mentahbiskan Imam-imam Gereja Anglikan, secara etika tentunya ini tidak benar sebab
campur tangan pihak luar masuk kedalam urusan rumah tangga Gereja Anglikan yang bisa
dipersoalkan dalam hukum, dan tindakan ini tidak etis sama sekali. Wajar saja Gereja
Anglikan menyatakan tahbisan the OCR tidak sah di mata mereka, seperti halnya tuduhan
yang sama diperlakukan Gereja Roma terhadap Anglikan. Sebenarnya, ini yaitu persoalan
politik gerejawi saja dengan merasa siapa paling kuat itu berada pada pihak yang dianggap
benar.
Dalam kaca mata kita secara jujur, the OCR yaitu boneka Gereja Roma Katolik untuk
menjadi agen-agen persuasi Gereja-gereja Rasuliah atau dunia Kristen agar tunduk dibawah
kaki Paus.
DariאsegiאSuksesiאRasuliahאituאsendiriאsebab אbersifatא“TAKאBISAאDIBATALKAN”אTahbisanא
– tahbisan the OCR yaitu SAH dan OTORITATIF, dan tak ada satu orang pun manusia bisa
menghapus dan membatalkannya, kecuali mereka MENGHUJAT Ruakh ha-Kodesh! Sebab
kuasa dan otoritas Suksesi Rasuliah bagi Uskup bukan berasal dari manusia ataupun lembaga
gerejawi, melainkan Ruakh ha-Kodesh yang mencurahkannya langsung pada diri Uskup yang
ditahbiskan.
Dengan demikian, Tahbisan-tahbisan the OCR, dan Gereja Anglikan yaitu Sah dan
Otoritatif, dan begitu juga Tahbisan-tahbisan Keuskupan Gereja Roma.
Gereja Nasrani Ortodoks Katolik negara kita memiliki jalur suksesi dari the OCR juga yang
tentunya tidak bisa ada satupun mulut manusia boleh menyatakan tidak sah kecuali dia yaitu
Penghujat Roh Kudus (Mattai 12:32) sebab Roh Kudus yang diterima Para Rasul diterus
sampaikan kepada Para Pengganti mereka (Kisah 2. Dan Kisah 14:23), ini yaitu karya Roh
Kudus bukan karya manusia dan lembaga gerejawi manapun, tidak boleh ada yang bermegah
atas ini, kecuali mereka para penghujat Roh Kudus.
Daftar Suksesi Rasuliah Rasul Petrus via Tarekat Kerjasama Penyatuan Kembali (the Order
of Corporate Reunion) Gereja Roma Katolik:
Ugo Pietro Spinola, Uskup Agung dari Gereja Roma Katolik, 6 Juni 1847,
mentahbiskan:
Luigi Nazari, sesudah itu Uskup Agung dari Milano, yang pada musim panas 1877
mentahbiskan:
Frederick George Lee, Thomas Wimberley Mossman dan John Thomas Seccombe,
untuk Tahbisan Reuni Kerjasama (the OCR); yang, dengan Richard Williams
Morgan, pada 6 Maret 1879, mentahbiskan:
Charles Isaac Stevens, Mar Theophilus I, Patriak Inggris Kedua dari Kepatriakan
Antiokhia, pada 4 Mei 1890, mentahbiskan:
Leon Chechemian, Mar Leon, pada 2 Nopember 1897, mentahbiskan:
Andrew Charles Albert McLaglan, Mar Andries, pada 4 Juni 1922, mentahbiskan:
Herbert James Monzani Heard, Mar Jacobus, pada 13 Juni 1943, mentahbiskan:
William Bernard Crow, Mar Basilius Abdullah III, yang pada 10 April 1944,
mentahbiskan:
Hugh George de Willmott Newman, Mar Georgius I, pada 25 Agustus 1944
mentahbiskan:
John Sebastian Marlow Ward, di Gereja Biara Mshikha Raja di Barnet.
Pada 6 Juni 1946 Uskup Agung Ward mentahbiskan Colin Mackenzie Chamberlain
di Gereja Biara Mshikha Raja, Park Road, New Barnet, Herts., pada 6 Juni 1946
Uskupu Agung Ward dibantu oleh Mar Gregorius, Katholikos dari Barat, dan lima
uskup-uskup lainnya. Seiring wafatnya Uskup Agung Ward pada 2 Juli 1949, Uskup
Chamberlain dipilih sebagai pelanjutnya. Uskup Agung Chamberlain mentahbiskan:
Peter Gilbert Strong di Kapel Biara dekat Limassol, Cyprus, pada 19 Maret 1951,
dibantu oleh Uskup Martin Andrews dari Bournemouth. Pada tahun 1965 Uskup
Strong dipilih sebagai Uskup Agung dalam suksesi untuk Uskup Agung Chamberlain.
Uskup Agung Strong dibantu oleh Uskup Maurice Cuffe dari Wamuran,
mentahbiskan:
John Reginald Cuffe diא Gerejaא St.א Cecelia,א D’Aguilarא Highway,א Moodlu,א
Queensland, Australia pada 22 Nopember 1989.
Nicholas H. Lumbantoruan diא Gerejaא St.א Cecelia,א D’Aguilarא Highway,א Moodlu,א
Queensland, Australia pada 6 Desember 2014. Ditahbiskan oleh The Most Rev.
Archbishop Metropolitan Mar John Reginal Cuffe (Konsekrator Utama) dan dibantu
oleh Bishop Rt.Rev. Bishop, dan Rt.Rev. Bishop Brian Baden.
Suksesi Rasuliah yaitu lajur silsilah tumpang tangan-Konsekrasi (Pentahbisan) sejarah
yang bisa ditelusuri dari para uskup yang tak putus hubungannya dengan Rasul-rasul Kudus.
Para Uskup Gereja-gereja Ortodoks Katolik Independen memiliki multi-silsilah Suksesi
Rasuliah termasuk yang berasal dari SKISMATIK90 Gereja Roma Katolik, Gereja-gereja
Ortodoks Timur, Katolik Lama, dan Ortodoks Oriental, Anglikan serta dari Gereja Non-
Skismatik Gereja Kuno Assyria dari Timur, Katolik Kaldea, dan Gereja-gereja Nasrani Mar
Thoma India.
90 Skisma yaitu suatu pembagian diantara orang, biasanya terkait erat pada suatu organisasi, pergerakan , atau
denominasiא keagamaan.א Dalamא halא iniא kitaא membicarakanא “keagamaan”;א semuaא Kekristenanא sebenarnyaא
yaitu keagamaan skismatik sejak abad ke-2אM.אGerejaאRasuliahאhanyaאadaאsatuאdiאbumiאini,אyakniא“Jemaatא
YerusalemאYahudi”אyangאdisebutאmazhabאJalanאNasrani,אdenganאUskupnya Yakub ha-Tzadik saudara Tuhan
dan mengutus 12 Rasul dan 70 Rasul ke seluruh dunia melanjutkan Amanah Agung Yeshua sesudah
terbentuknyaא“Jemaat”א(Mattai16:18א)אyangאdibangunאdiאatasאNabi,אParaאRasulאdanאYeshuaאsebagaiאlandasanא
batu penjurunya. (Efesus 2:20) sesudah peristiwa kehancuran Kota Suci Yerusalem oleh kaisar Hadrian tahun
134 M., Keuskupan Jemaat Yerusalem berpindah ke Mesopotamia. saat tahun 318 M., Uskup Mar Yosip
dari Jemaat Yeruslem meminta Uskup Sylvester I, memulihkan kedudukan Jemaat Yerusalem, dia menolak
dan sejak saat itu kutukan kepada seluruh dunia Kristen menjadi terkutuk. Namun, dua hal yang tetap murni
Suksesiא Rasuliahא danא Pengakuanא Imanא Rasuliahא lainnyaא yaitu א bida’ah.א Gereja-gereja Rasuliah Kristen
Bangsa-bangsa yang memisahkan dirinya dari Jemaat Yerusalem Yahudi sehingga semuanya disebut
“SKISMATIK.”א
Adapun persfektif Gereja-gereja Rasuliah Bangsa-bangsa melihat Uskup-uskup yang keluar darinya
dipandangאskismatikאsebenarnyaאyaitu אsepertiאpepatahאmengatakanא“menuangאgaram keאlaut”אsebabאdirinyaא
sendiri yaitu skismatik itu sendiri. Ini kenyataan sejarah yang terjadi, oleh sebab , tidak ada dukungan
Gereja Rasuliah Bangsa-bangsa maka Jemaat Yerusalem akhirnya lebur dalam kelembagaan Gereja Assyria
Kuno hingga tidak ada lagi terdengar entitas mereka sampai abad ke-6 M., beberapa kali usaha dilakukan
untuk mengembalikan Jemaat Yerusalem ini, namun tekanan selalu dilakukan sehingga tak bisa bergerak, dan
nanti saat Kedatangan Maran Yeshua Kedua Kalinya ke bumi perbuatan ini harus dipertanggungjawabkan.
Sebenarnya Skismatik Besar antara Timur dan Barat tahun 1054 M., sebenarnya bukan skismatik lagi sebab
memang sudah skismatik sejak awalnya.
Meskipun seorang uskup memutus hubungan dengan suatu Gereja namun Suksesi Rasuliah
seperti dari Gereja Roma, Konstantinople, Antiokia, Moscow, Yerusalem, Kaldea, Assyria,
Koptik, Armenia, Malankara, Anglikan, dll., ia masih uskup tertahbis sah bagi hidup dan bisa
menerus sampaikan Suksesi Rasuliah bersama dengan uskup-uskup lainnya. Tahbisan Kudus
yaitu TAK TERHAPUSKAN sebab Roh Kudus yang menginfuskan kuasa dan otoritas-Nya
pada diri seorang Uskup, jadi bukan manusia yang memberi otoritas dan kuasa itu.
Manusiaא hanyaא mengambilא peranא sebagaiא “saluran”א danא “alat”א Rohא Kudusא sajaא untukא
menyambungkan kuasa dan otoritas Lidah-lidah Api yang diturunkan-Nya atas diri Para
Rasul dahulu yang diterus sampaikan kepada para pengganti mereka hingga masa kini dan
akan datang.Ada usaha-usaha dari beberapa kelompok atau orang yang ingin membuat ini
bisa dihapuskan dan tidak ada – tapi usaha mereka selalu gagal. Sekalipun khususnya Gereja-
gereja Ortodoks Timur yang membuat Suksesi Rasuliah menjadi milik yurisdiksi organisasi
gerejawi dan etnis. Kami punya Tahbisan Kudus sah dan bisa membuktikan hal itu.
Kami dari Gereja Nasrani negara kita (Gereja Nasrani Ortodoks Katolik negara kita ), ingin
mempublikasikan dan menyatakan pandangan kami menurut Gereja Tak Terbagi sejak abad
1-3 M., baik di Timur dan Barat, perihal pentingnya otoritas dari suksesi rasuliah dan
validitas keuskupan dalam peristilahan validitas sakramental dan otoritas yurisdiksional
seperti yang diakui oleh Gereja Timur dan Barat sebelum dan sesudah perpecahan terbesar
tahun 1054.
Kami menyatakan pernyataan ini menurut tanggungjawab sebagai uskup-uskup gereja. Kami
tidak membicarakan di mana kami berbeda dari yang lain, melainkan menyatakan
pemahaman rasuliah kami 91 dan doktrin yang telah digagas sebelum kami 92 terkait pada
keuskupan Gereja baik Timur dan Barat sejak zaman rasuliah.
91 Penekanan persfektif rasuliah kami tidak dilandaskan konsep dan pemikiran paskah abad ke-1 M., masih
masa Para Rasul sebagai titik penekanan yang terkait mundur sampai zaman Abraham, dan sebaliknya maju
dari abad ke-1 M., sampai abad ke-3 M. sesudah tahun 318 Masehi kami melihat semua Gereja-gereja
Rasuliah yang satu kali pernah satu paham yang ortodoksi dan katolik, sesudah abad ke-4 M., telah bergeser
semua sesudah Gereja-gereja Ortodoks dan Katolik arus budaya Yunani-Latin dirangkul oleh Kekaisaran
Romawi dan menjadikannya Agama Resmi Kekaisaran Romawi Barat – Timur sejak Edik Milan tahun 313
M.
Sejak saat itu semua formulasi ajaran-ajaran Kristen Rasuliah telah bergeser dan mendominasi Kekeristenan
Greco-Roman. Mereka berkuasa dan ditopang oleh kekuatan politik Kekaisaran sehingga apa pun yang
mereka rumuskan mengenai Iman dipandang benar dan wajib diikuti sekalipun rumusan iman itu yaitu
ajaran – ajaran sesat namun sebab faktor kekuatan politik gerejawi dan mayoritas pendukung semua ajaran-
ajaranא yangא bida’ahא dipandangא ortodoksi.א Sebaliknya,א adaא Gereja-gereja Rasuliah lainnya yang tidak
terkontaminasi seperti Gereja Assyria Timur di Kerajaan Persia yang berkembang ke seluruh wilayah Asia
Timur Jauh lainnya.
92 Suksesi Rasuliah sudah diamanahkan oleh Para Rasul dan juga diulas dalam Konsili Yerusalem tahun 50 M.,
yang dituliskan dalam kitab yang disebut Kitab Sefer Limuda (Didakhe) yang berkata: “Oleh sebab itu,
kamu harus melantik bagi dirimu sendiri Uskup-uskup dan Diakon-diakon yang pantas dari Maran,
((dari antara)) para laki-laki yang lembut hatinya, dan bukan pecinta uang, dan jujur dan sudah terbukti;
sebab mereka juga akan melakukan tugas nabi-nabi dan para rabbi bagimu.” -- (Sefer Limuda 15:1).
Inilah salah satu data yang jelas perihal Suksesi Rasuliah yang dituliskan bagi ATURAN JEMAAT KUNO
bagi Jemaat Nasrani Yahudi Yerusalemא dalamא Keuskupanא Ya’aqubא ha-Tzadik. Naskah ini sengaja tidak
Sayangnya ini bukan suatu pembahasan yang mudah terhadap ketidakkonsistenan pada
Kanon, Bentuk dan Tahbisan oleh semua cabang Gereja pada satu waktu atau lainnya. Ini
bukan tujuan kami dalam ajaran ini. Ini yaitu keyakinan yang akhirnya menjadi
"kesepakatan" pada apa yang kami "percaya" bersama – sama dan satu sama lain, yang
akhirnya membimbing Jemaat bergerak kepada kesepakatan bersama berdasarkan Iman yang
mana bersama-sama dan satu sama lain berpegang teguh, bersamaan dengan keyakinan dan
praktek, untuk lebih bersatu lagi, bekerjasama dalam Ruakh ha-Kodesh yang membimbing
kami kepada kesatuan yang erat dengan saudari jemaat-jemaat dan yurisdiksi lainnya yang
menganut paham iman rasuliah, keyakinan dan praktek yang sama.
Tentunya kami harus mulai dengan: Mandat Rasuliah Agung – dalam Injil Kudus Mar
Yokhanan.
Yokhanan 20:21-23
"Sebagaimana sang Bapa mengutus Aku, Aku juga mengutus kamu. Dan saat Dia
mengatakan hal ini, Dia menghembusi mereka, dan berkata pada mereka, Terimalah Ruakh
ha-Kodesh. Jika kamu mengampuni dosa-dosa orang, mereka diampuni; jika kamu
mengatakan dosa-dosa tetap ada, dosa-dosa mereka tetap ada."
Kitab Suci mengatakan bahwa Dia menghembusi mereka, memberi mereka Ruakh ha-
Kodesh Alaha Mulia, dengan demikian menyatukan kehidupan mereka dan misi mereka
dengan sang Tla Qnume Kudus – dengan Alaha.
Mengkonsekrasi Para Rasul ini, dan juga para pengganti mereka, tidak hanya transaksi legal,
seperti mengirimkan duta ke luar negeri, atau bahkan menunjuk seseorang untuk memegang
suatu jabatan. Tidak, karunia Konsekrasi (Pentahbisan) ini bagi Keuskupan yaitu
sesungguhnya karismatis dalam pengertian sepenuhnya secara kata. Ada suatu proses,
Anugerah mengalir dan otoritas langsung dari Alaha dalam proses ini. Gereja dalam
kenyataan, sebenarnya tidak pernah bisa digambarkan sebagai suatu organisasi, sebab
jemaat ada dalam kebenaran organisme nafas yang hidup.
Hidup Alaha mengalir dari sang Bapa kepada sang Anak dalam dan melalui Ruakh ha-
Kodesh, dan dari sang Anak kepada Para Rasul dan dari Para Rasul kepada Para Pengganti
mereka melalui sang Ruakh ha-Kodesh. Dan melalui Para Rasul dan Para Pengganti mereka
bahwa otoritas yang sama mengalir melalui Pelayanan Rasuliah, Hidup Alaha yang sama,
kedalam Jemaat. [Contoh. Hanya Alaha yang bisa mengampuni dosa-dosa; tapi pengampunan
dialami melalui Pelayanan Rasuliah dan Para Pengganti mereka dalam Jemaat].
dimasukkan dalam daftar Kanon Perjanjian Baru sebab nuansa Yudaisme yang kuat sekali sehingga para
penyusun kanon yang anti-Yahudi tidak memasukkannya. Sehingga saat Kekeristenan Reformasi
Protestantisme lahir abad ke-16 M., mereka tak punya data yang jelas mengenai Suksesi Rasuliah sehingga
mereka menolak doktrin ini. Sementara Kitab-kitabאPerjanjianאBaruאyangאdipandangא“kanonik”אyaitu אhanyaא
ekspresi doktrinal ideologi yang dianut oleh para penyusun kanon Perjanjian Baru yang sekaligus
bertentangan dengan ideologi Protestantisme itu sendiri. Apa yang dipikirkan dan diimani para penyusun
kanon Perjanjian Baru tidak sama dengan apa yang dipikirkan dan diyakini kelompok-kelompok
Protestantisme. Dengan demikian kelompok-kelompok Protestantisme sebenarnya tidak konsekuen memakai
Kitab-kitab Perjanjian Baru yang bukan hasil produk apa yang mereka imani.
Ada, dan akan selalu ada, hubungan sorgawi antara Mshikha, Dia yang yaitu Kepala Jemaat
dan Jemaat yang yaitu Tubuh-Nya. Ini harus dipahami sebagai kesatuan antara kepala dan
tubuh. Dalam Kolose 2:9 kita baca: "Dalam Dia [Yeshua Mshikha] berdiam semua
kepenuhan Keilahian tubuh."
Jika kita yaitu Tubuh Mshikha, semua kepenuhan keilahian yaitu berdiam dalam Jemaat
kepada yang mana kita dimanunggalkan. Jemaat bukan hanya organisasi bumiah atau bahkan
suatu persekutuan seperti umat Kristen yang salah paham. Ini yaitu suatu pemanunggalan
ontologisme keberadaan antara Mshikha dan umat-Nya.
Oleh sebab itu, ini dalam hidup Sakramentalis Jemaat, dalam Liturgi Qurbana Ilahi dan
Kudus, bahwa kepenuhan Mshikha dalam Jemaat-Nya diungkapkan. Satu kali kembali kita
bergerak maju kepada Kitab Suci sebagaimana ditemukan dalam:
1 Korintus 10: 16-17
"Cawan berkat yang kita berkati, ini bukanlah persekutuan [atau ambil bagian [hidup yang
sama] dari darah Mshikha? Roti yang kita pecah-pecahkan, bukankah persekutuan dari
tubuh Mshikha? Sebab kita meskipun banyak, yaitu Satu Roti dan Satu Tubuh, sebab kita
semua ambil bagian dari satu roti seketul itu."
Sebagaimana kita dimanunggalkan dengan Tubuh Mshikha, dan roti yaitu Tubuh Mshikha,
kemudian ini melalui kita ambil bagian dalam Qurbana Kudus yang kita menyatakan identitas
kita sesungguhnya, siapa kita, dan siapa kita saat kita berkumpul bersama dala Komunitas
Qurbana. Kita mengekspresikan diri kita sendiri dalam kesatuan Tubuh Mshikha melalui
ambil bagian Qurbana Kudus. Ini harus dipahami bahwa intisari Jemaat dan kelanjutan
Jemaat terkait erat kepada Qurbana Kudus dan pada Sakramen – sakramen /Misteri – misteri
Kudus dan Injil Kudus dari Maran kita Yeshua Mshikha.
Suksesi Rasuliah dari "Para Pengganti dari Para Rasul" [Contoh, Uskup-sukup Rasuliah dari
Jemaat]; sebagaimana diekspresikan oleh Jemaat Tak terbagi sebelum perpecahan besar
antara Timur dan Barat, melibatkan kelanjutan keberadaan dan kelanjutan Komunitas
Qurbana. Pada dasar pemahaman yang Jemaat harus selalu kembali kepada kesehatan jiwa
terhadap isu validitas, otoritas yurisdiksional dan pemahaman rasuliah keuskupan.
Pertama, kita akan melihat pada pemahaman Barat perihal Tahbisan Uskup. Dalam persfektif
itu, kita pertama akan melihat apa yang Tertullianus katakan: "Tertullianus," dipandang
menjadi pakar teologi Latin besar pertama. Tertullianus berkata dan kita mengutip: "Kita
menganut paham persekutuan [contoh, bersekutu bersama] dengan jemaat-jemaat rasuliah
disebabkan doktrin kita yang kita hormati tidak berbeda dari yang mereka pahami. Ini yaitu
saksi kebenaran." Uji kerasuliahan Tertullianus dua kali lipat termasuk:
1. Suksesi Rasuliah dari Para Uskup, dan:
2. Iman Rasuliah sebagaimana dianut dan diajarkan oleh Para Rasul.
Ini lebih jauh menjadi pegangan selanjutnya bagi kita, menyatakan secara umum bahwa
dalam perihal tradisi Barat jemaat rasuliah, bukti berikut tahbisan rasuliah sah dan warisan
yang dipegang sebagai norma bagi suksesi rasuliah sah dan disaksikan selama berabad-abad
dalam Jemaat, begitulah adanya, sebagaimana Gereja Roma selalu yakini dan ajarkan,
diwakili oleh tiga pokok utama berikut ini:
1) Tahbisan-tahbisan Lama dan Independen yaitu SAH jika suksesi rasuliah bisa
dibuktikan, dan dipegang teguh dan;
2) Para Sarjanawan Skolastik, contohnya Thomas Aquinas, mendasarkan pada
Tertullianus dan Irenaeus untuk membedakan antara "material" Tahbisan-tahbisan
sah, yang mana ada dibuktikan dan penerimaan sah dari Sakramen Tahbisan, dan
tahbisan-tahbisan sah "formal", di mana ada tahbisan sah, dan juga persekutuan
dengan majelis uskup-uskup Roma dibawah Paus, dan:
3) Bahwa "regularitas," atau tahbisan-tahbisan yang "tepat" dari tahbisan tidak ada
masalah apapun atas validitasnya. Terdahulu yaitu murni politis dan hukum
yurisdiksional; sementara mengakui yang terakhir yaitu melanjutkan kanon
Augustinian dan Pengakuan Iman Nikea.
Sebab "kepantasan" menegaskan bahwa Tahbisan Keuskupan dari Barat atau Persfektif Roma
dan pemahamannya ini perlu bahwa konsekrasi bagi keuskupan dilaksanakan oleh tiga uskup.
Namun bagi keabsahan, uskup tunggal cukup, sebab individual uskup memiliki kuasa penuh
pentahbisan.
Jika Uskup-uskup pembantu pentahbisan bersama bukan hanya saksi mata, ini perlu bahwa
mereka membentuk "intense pentahbisan dan menganugerahkan Sakramen bersama-sama
dengan pentahbis utama, tidak hanya melalui peletakan tangan mereka bersama-sama dengan
dia, tapi juga dengan mendaraskan doa pentahbisan (dengan berbisik) dengan dia, bersama
dengan Doa Tahbisan.
Pada tahun1896, berbagai macam kuasa Para Uskup sekali lagi ditujukan pada
Ensiklikal Kepausan "Satis cognitum," dari Leo XIII. "Uskup-uskup memiliki kuasa
langsung, yakni, ini tidak dipraktekkan via ijin dari seorang pejabat gerejawi lebih
tinggi. Demikianlah Para Uskup tidak pernah bisa dengan sederhananya menjadi
delegate (agen) atau wakil (perwakilan) tapi sesungguhnya yaitu gembala-gembala
independen dari umat yang dipercayakan kepada mereka."
"Mereka punya kuasa melantik melalui Alaha; bagi Para Rasul, berdasarkan ketetapan
Ilahi, entahkah dalam amanah agung Mshikha, atau berdasarkan perintah langsung
Ruakh ha-Kodesh (Kisah 20:28) menerus sampaikan jabatan pengembalaan mereka
kepada uskup-uskup. Para Uskup yaitu Para Pengganti Para Rasul, bukan semacam
seorang uskup individual yaitu seorang pengganti dari seorang individu Rasul,
melainkan para uskup dalam totalitas mereka (bersama) yaitu para pengganti
Majelis/ Dewan Rasul-rasul."
Perihal kelanjutan dan pertanggungjawaban yaitu sangat penting. Demikianlah berikut ini
harus ada dalam Pentahbisan seorang Uskup:
1. BENTUK (Form): Harus ada RITUS pentahbisan bagi Tahbisan Uskup terjadi
dengan TUMPANG TANGAN dan DOA KHUSUS TAHBISAN yang telah
ditetapkan menurut konsensus Rasuliah dan Jemaat Kuno.93
2. BENDA (Matter): Harus ada TUMPANG TANGAN AKTUAL oleh seorang uskup
selama Liturgi Qurbana Kudus. Doa saja tidak cukup pada dirinya sendiri.
3. PELAYAN (Rohaniawan tertahbis): Orang yang melaksanakan pentahbisan dirinya
sendiri haruslah USKUP TERTAHBIS SAH dalam Suksesi Rasuliah, dan MEMILIKI
OTORITAS YURISDIKSIONAL untuk menerus sampaikan tidak hanya Konsekrasi
Sakramental tapi juga menerus sampaikan otoritas yurisdiksional.94
4. INTENSI (Maksud): Intensi Tumpang Tangan dan Doa dalam Liturgi Qurbana harus
digunakan untuk mentahbiskan atau mengkonsekrasi orang bagi Tahbisan Kudus.
Uskup bisa saja tumpang tangan pada seseorang selama Liturgi Qurbana untuk doa
bagi kesembuhan, untuk memberkati, atau untuk tujuan bermanfaat lainnya, tanpa
dimaksudkan untuk mentahbiskan atau mengkonsekrasi. Kriteria ini menutup
kemungkinan orang mengaku menjadi Uskup atau Imam dengan begitu gampangnya
sebab sudah menerima "Tumpang Tangan" dalam Liturgi. MAKSUD atau INTENSI
HARUS UNTUK MENTAHBISKAN atau mengkonsekrasi dan untuk pernyataan
demikian dalam TAHBISAN atau KONSEKRASI HARUS DIDOKUMENTASI.
Catatan: Menurut ajaran-ajaran Jemaat Tak Terbagi, Kelangsungan [Suksesi Rasuliah] harus
selalu dipandang dengan dan dalam Komunitas Qurbana [contoh, demikianlah kepemimpinan
juga untuk mensahkan yurisdiksi dan otoritas via Uskup-uskup yang berfungsi hanya dalam
Keuskupan mereka sendiri atau wilayah-wilayah yang telah dilayani lainnya. Tahbisan
Uskup, Imam dan Diakon secara intrinsic terkait pada Qurbana Kudus dan perayaannya –
dalam komunitas.
Bab V -- Keuskupan Persfektif Bapa-bapa Timur
Dalam Iman Rasuliah dan Ortodoks kita, ada intisari dari pemahaman tentang apa Ibadat kita
dalam Komunitas Qurbana yang sesungguhnya dimaksudkan. Saat perayaan Qurbana
menyatakan Kerajaan Alaha ada hadir di hadapan umat, ini tidak hanya memproklamasikan
pencapaian fisik atau praktis, tapi juga suatu visi nyata Kehadiran Ilahi dari Alaha di tengah-
tengah kita. Dari persfektif Gereja-gereja Timur, penekanan ini juga sangat besar
93 2 Timotius 1:6 dan 1 Timotius 4:14. Pentahbisan harus dilakukan dalam KONTEKS LITURGI QURBANA
KUDUS untuk menjadi sah. Ini menekankan hubungan Tahbisan dengan Komunitas Qurbana. Tahbisan yang
dilakukan secara rahasia, keluar dari konteks Liturgi Qurbana atau secara pribadi dilakukan tidak terkait dari
Gereja dan ibadah komunitasnya akan atau menjadikan tahbisan semacam ini tidak sah. (Contoh, ada tradisi
kelompok-kelompokאProtestanאmentahbiskanאparaאpelayanאgerejawiאmerekaאhanyaאdenganא“tumpangא tanganא
danאdoaאspontan”אsaja.אIniאsamaאsekaliאbukanאtahbisanאrasuliah,אnamun אacaraאseremonialאduniawi biasa.
94 Contoh, apa yang disebut wilayah pelayanan/Keuskupan/ Keuskupan Agung] yang memang nyata ada,
dengan adanya inilah seorang uskup dikonsekrasi.
ditempatkan dalam pemahaman Qurbana Komunitas. Berikut mengejawantahkan keabsahan
persfektif Timur dan intisari otoritas yurisdiksional.
Berikut empat poin kejelasan harus ada dalam tahbisan bagi keabsahan dan otoritas
yurisdiksional dipertahankan dan diterus sampaikan dari generasi ke generasi dalam Gereja:
PEMILIHAN: PROTOKOL DARI UMAT: Seorang Uskup harus dipilih dengan
layak oleh Keuskupan di mana dia ditugaskan untuk melayani.
Contoh, Metode ini yaitu pengembangan sesudah Abad ke-4 M., di mana
Kekeristenan menjadi Agama Resmi Kekaisaran Romawi Timur, dan menerapkan
sisitem demokrasi terpimpin dalam sistem pemerintahan Dewan Senat Kekaisaran
Romawi. Aslinya ini tidak demikian dalam sistem Kerasuliahan Kuno Asli Yahudi
Awal.
PERSETUJUAN OLEH SINODE YANG MEMERINTAH /ATAU DEWAN
MUSYAWARAH PARA USKUP: Seorang Uskup juga harus memiliki dan
mendapat persetujuan legitimasi sinode yang memerintah kepada yang mana ia
akan mempertanggungjawabkan, agar ditahbiskan menjadi seorang uskup.
Contoh, model dan cara ini sama persis dengan poin pertama di atas. Sementara ini
jelas nilai dalam mencegah konsekrasi orang yang tidak layak, mungkin juga
memperkenalkan unsur politik gerejawi dan mempromosikan struktur hirarkis yang
cukup asing bagi Gereja pada zaman Rasuli. Bahkan, di beberapa Gereja-gereja
Ortodoks Timur (eastern) sikap ini telah berkembang menjadi sebuah DOKTRIN
yang mempertanyakan validitas dari Tahbisan dari siapa pun yang ditahbiskan dan /
atau ditahbiskan tanpa persetujuan dari hirarki Gereja. Tentunya kita tidak menganut
pandangan ini, juga tidak sebagian besar kelompok lain termasuk yang terbesar dari
semua - Gereja Katolik Roma.
Pola ini didasarkan atas suatu praktek dalam banyak Gereja-gereja Ortodoks bagian
Timur yang mewajibkan pentahbisan - konsekrasi seorang uskup agar disetujui oleh
otoritas Gereja. Namun, hal ini menggiring kepada suatu situasi yang mana Patriak
punya hak mendeklarasikan bahwa seorang uskup yang memisahkan dirinya oleh
suatu hal dengan dia maka tahbisan-tahbisan tidak sah. Jika pandangan ini dipandang
benar, itu berarti bahwa aksi aktual konsekrasi bukan pada dirinya sendiri
dianugerahkan suatu otoritas spiritual yang tak bisa dihapuskan (indelible spiritual
authority), dan dengan demikian seluruh kodrat otoritas Rasuli akan dikompromikan.
Suksesi Rasuliah menjadi Profan dan sama seperti kuasa jabatan duniawi yang
diberikan sebagai hadiah dari Patriak kepada Uskup baru atau bagaikan membagi-
bagikan hadiah tongkat jabatan.
Semua Gereja-gereja Ortodoks dan Gereja-gereja Katolik Independen yaitu dalam
perpecahan dari Gereja Roma, namun untuk bagian terbesar Vatikan mengakui
validitas tahbisan-tahbisan mereka, sama seperti yang kita lakukan. Gereja-gereja
Ortodoks Timur telah membuat doktrin tersendiri mengenai Suksesi Rasuliah, bahwa
suatu Tahbisan Uskup Sah jika harus minta ijin kepada Patriak, dan Patriak memiliki
hak otoritas tertinggi dan tidak boleh memisahkan diri dengan jurisdiksi Kepatriakan,
jika itu terjadi maka dipandang tidak sah lagi Tahbisan-tahbisannya. Ini merupakan
perbuatan makar dan kudeta terhadap Hak dan Otoritas Roh Kudus yang memberi
otoritas suksesi rasuliah pada diri tiap uskup yang tak bisa dihapuskan (indelible)
sebab berkarakter Spiritual bukan seremonial administratif seperti dipahami Gereja-
gereja Ortodoks Timur.
Gereja-gereja Ortodoks Timur sangat menyimpang sekali pemahamannya tentang
Suksesi Rasuli dari pada Gereja Roma Katolik di Barat. Ini bias dari pengaruh
Etnosentrisme di mana Gereja ditundukkan kepada Etnis Lokal sehingga memandang
Gereja yaitu milik nenek moyang mereka saja. Otoritas dan Hak Suksesi Rasuliah
Tak Bisa Dihapuskan dalam Jiwa Seorang Uskup, Imam dan Diakon sebab Roh
Alaha sendiri yang menanamkannya lewat proses Pentahbisan yang sah, dan tak
seorang pun berhak mencabutnya, kecuali oleh Kematian. Tahbisan Suksesi Rasuliah
bukan milik yurisdiksi organisasi Gereja Rasuliah yang bisa dibatalkan oleh Gereja
seperti ketua organisasi bisa memecat pelayan dari penatalayanan organisasi gerejawi.
Memang dalam sudut pandang Sejarah Masa Lalu Gereja-gereja Ortodoks Timur
(Eastern) bisa bertahan dari kepunahan disebabkan dilestarikan dalam Etnisitas
sehingga Gereja-gereja Ortodoks Timur tetap lestari, namun ada efek yang timbul
dalam bias teologis perihal segala aspek Agama menjadi seperti urusan legalitas
administratif bukan lagi Spiritual.
Dalam hal ini kita tidak mengakui konsep Suksesi Rasuliah yang diformulasi Gereja-
gereja Ortodoks Timur yang sudah bias ini . Sebaliknya, pemahaman Gereja-
gereja Rasuli Ortodoks ORIENTAL (East) hampir sama dengan Gereja Roma Katolik
yang lebih kuno dan asli apa adanya sejak zaman Para Rasul. Kedekatan Kekaisaran
Byzantium Romawi Timur telah membuat pengaruh besar dalam pemikiran teologi
Gereja-gereja Ortodoks bagian Timur (Eastern) menjadi BIAS tidak lagi sepenuhnya
Rasuliah Awal. Namun, bukan berarti Suksesi Rasuliah tidak sah, hanya konsep
Tradisi Modern mereka yang kita tidak setuju.
DITAHBISKAN OLEH PARA USKUP SAH: Seorang Uskup harus menerima
pentahbisan sah dari para uskup dalam Sinode Kudus kepada siapa dia akan
bertanggungjawab, atau melalui Uskup-uskup, melayani dengan ijin sinode.
Contoh, uskup-uskup sah lainnya dalam Suksesi Rasuliah. Ini tentunya hanya
pengembangan saja pada era kemudian hari. Para Rasul Awal tak punya kewilayahan
syiar dan keuskupan. Mereka bebas pergi ke mana saja sesuai Roh Kudus pimpin.
Sinode Keuskupan terbentuk sesudah ada banyak orang-orang percaya di satu wilayah
danא membentukא Keuskupanא secaraא “Organisasiא Penatalayanan”א sesudah א paskahא
Rasuliah. Zaman Para Rasul sampai abad ke-3 M., tidak ada kewajiban seorang uskup
memaksakan pelayanan kewilayahan, mereka bebas mentahbiskan Uskup-uskup baru
sebanyak yang diperlukan bagi perluasan penginjilan. Namun, sesudah komunitas-
komunitas umat percaya terbentuk banyak, diorganisir maka mulailah terjadi
perubahan konsep mengikuti sistem pemerintahan administratif Kekaisaran Romawi.
Ini yaitu inovasi dan tidak Alkitabiah.
TETAP SETIA KEPADA IMAN RASULI DAN GEREJA: Seorang Uskup harus
tetap setia dan tetap tinggal dalam persekutuan dengan Gereja. Satu kali seorang
Uskup meninggalkan Gereja disebut "skismatik - perpecahan," Gereja tidak
diwajibkan mengakui suatu konsekrasi atau tahbisan-tahbisan yang dilakukan, hingga
resolusi perpisahan terselesaikan.
Catatan: Konsep dan pernyataan ini sangat bernuansa POLITIK GEREJAWI.
Sebenarnya,א tidakא adaא yangא disebutא “skismatik”א (perpecahan)א – ini terjadi apa bila
tidak ada kesepakatan doktrinal, moral, inovasi, rekayasa, tafsir, kebijakan, ortodoksi
dirusak, tradisi suci dirombak, dll., maka yaitu kewajiban seorang uskup siapapun
untukאmengajukanא keberatanא demiא sifatא “ortodoksi”א danא “katolikitas”אAjaran-ajaran
Rasuliah. Kesesatan dalam Gereja harus diberantas meskipun seorang Paus atau
Patriak yang mengajarkan, TIDAK ADA KEWAJIBAN MENYETUJUI APA YANG
SALAH DALAM GEREJA. Contoh kasus pernyataan Paus Pius IX menyatakan;
Paus Tak Dapat Salah dan Maria Dikandung Tanpa Noda. Ini tentunya melanggar
KodeאEtikאdanא ImanאRasuliahאdanאwajibאdilawan.אPausאatauאPatriakאyaitu א“Uskup”א
tidak kurang lebih, hanya dia dipilih menjadi Ketua dari semua Uskup-uskup yang
sejajar, itu saja bedanya.
Sementara itu kita mengakui bahwa banyak Para Paus Gereja Roma Katolik telah
bersalah amoral kotor, kita tahu juga bahwa tidak semua dari Para Bapa Patriak
Gereja-gereja Ortodoks Timur juga orang-orang kudus. Banyak dari mereka

