TAFSIF AL ATZAR 13


 'i, IUnu Malah, al￾Hakim dan al-Baihaqidari Hadis Salman bin Amir).

Malahan tersebut pula di dalam suatu riwayat dariZainab isteriAbdullah

bin Mas'ud, bahwa Zainab ini seorangperempuan yangkaya, sedangsuaminya

(lbnu Mas'ud) miskin, dan diapun memelihara pula beberapa anak yatim,

mungkin dari suaminya yang dahulu. Zainab bertanya kepada Rasulullah s.a.w.;

adakah pahala untuknya, sebab dia kaya daripada suaminya, jika dia yang

memberi nafkah untuk suaminya. Rasulullah s.a.w. menjawab:

i,)#iAv#La'! r6j)

"Untuk engkau akan dapot dua pahala. Pertama pahalo sedekah, keduo

pahala qarabat (kekeluargaon). " (Hadis ini dirawikan oleh Bukhari dan Mus￾lim)


Kemudian datanglah sambungan ayat, tentang siapa lagi yang patut di'

bantu (yang kedua): "Dan anak'anak Yatim." Tentang anak yatim kelak akan

ditemui banyak ayat di dalam al-Quran, baik terhadap anak yatim lang kaya,

sebagai tersebut di ayat-ayat pertama dari Surat an-Nisa', ataupun adt yatim

yang miskin. Sampai Nabipun pernah bersaMa bahwa satu rumahtansga yang

bahagia ialah rumahtangga yang memelihara anak yatim dengan baik. Rurnah

itu akan diliputi oleh rahmat Allah. Niscaya pula anak yatim dari keluarga

terdekat (karib kerabat) lebih diutamakan dari yang lain.

Selanjutnya disebutkan pula yang ketiga: "Dan anak perjalanan."

Menurut tafsiran lbnu Abbas, menurut riwayat yang dibawakan oleh Ibnu

Abi Hatim, anak perjalanan ialah tetamu yang singgah menumpang bermalam

ke rumah kaum Muslimin. Menurut Mujahid yang diriwayatkan oleh lbnuJarir,

sama juga dengan itu, yaitu orang musafir, didalam perjalanan, lalu singgah

menumpang ke rumah kita, maka selenggarakanlah dia dengan baik. Beri

makan dan tempat bermalam, dan kalau kita mampu berilah sokongan belanja

perjalanannya.

Keempat: "Dan orang'orang yang meminfo." Dalam adab sopan Islam,

kalau belum terdesak benar, janganlah minta bantu kepada orang; Sebab

tangan yang di at as (memberi ) lebih mulia d ari tangan yanT di bawah (meminta

atau menadah). Sebab itu kalau iman seseorang telah mendalam, kalau tidak

terdesak benar, tidaklah dia akan meminta. Oleh sebab itu bagi s€orang yang

mampu, yang ingin berbuat kebajikan menurut ajaran Allah, kalau telah sampai

terjadi seorang meminta kepada kita, sekali-kali janganlah pengharapannya

dikecewakan. Makanya dia meminta kepada kita, sedang harga dirinya sebagai

mu'min merasa berat menadahkan tangan kepada Sesama manusia meminta￾minta, adalah karena dia percaya bahwa permintaannya itu tidak akan di￾kecewakan. Maka ianganlah sampai air mukanya jatuh karena harapannya

dihampakan.

Khabarnya konon di negeri Islam Sudan rasa harga diri karena iman itu,

walaupun dalam keadaan melarat, masih dipelihara oleh setengah orang de￾ngan sebaik-baiknya. Pernah satu rumah tertutup saja sudah beberapa hari.

Maka tetangga yang juga beriman melihat keadaan yang demikian, telah

membuka pintu rumah itu dengan paksa. Mereka dapati seisi rumah, sejak dari

kepala rumahtangga, sampai kepada isteridan anak-anaknya didapati sudah

hampir mati kelaparan. Mereka bersedia mati lapar daripada menadahkan

tangan meminta-minta. Jiwa mereka belum jatuh karena kemiskinan.

Cerita seperti ini adalah hal yang jarang sekali terjadi. Adapun yang lebih

banyak kejadian di zaman kini ialah karena fakir orang bisa menjadikafir. Oleh

karena kemiskinan perempuan muda pergi melacurkan diridan orang laki-laki

menjadi penghuni kolong iembatan. Bertambah jauh orang dari bimbingan

agama, bertambah kusut kehidupan mereka, sehingga terjadilah di dalam

masyarakat keadaan yang menyolok mata, perbedaan yang terlalu menyolok

mata di antara orang yang mampu dengan orang yang miskin, Alama Islam

mengafarkan betapa pentingnya shalat beriamaah, supaya di antara yang

miskin dengan yang kaya selalu dapat bertemu, dan yang kaya dapat mem-


bantu. Hadis Nabipun dengan tegas mengatakan bahwa syarat daripada iman

kepada Allah dan hari akhirat, satu di antaranya ialah hubungan yang baik di

antara bertetangga.

Di sini dapat dilihat dengan jelas bagaimana besar perbedaan ajaran Islam

dengan sosiolisme. Bagi Islam, untuk memperbaikimasyarakat dan meratakan

keadilan sosial, hendaklah diperbaiki terlebih dahulu dasar sendipertama sosial

(masyarakat) itu. Dasar sendi pertama ialah jiwa seseorang. Ditanamkan

terlebih dahulu dijiwa orang seorang rasa Iman kepada Allah dan HariAkhirat,

lalu iman itu mengakibatkan rasa kasih-sayang dan dermawan. Kesadaran

peribadi setiap orang dalam hubungannya dengan Allah, manusia, alam sekitar

dan kedudukan dirinya di tengah semuanya itu, di sanalah sumber Keadilan

sosial. Sebab itu pernah tersebut di dalam suatu Hadis, bahwasanya jika ajaran

initelah diamalkan, akan datang suatu masa tidak ada lagiorang yang berhak

menerima zakat, karena semua orang wajib berzakat. Dan ini pernah tercapai

dalam masyiirakat Islam, sebagaidisaksikan dalam sejarah Khalifah umar bin

Abdil Aziz.

Sosialisme ajaran Marx, tidak mengakui adanya Tuhan. Sebab itu tidak

juga mengakui adanya jiwa atau nyawa atau roh manusia. Bagi mereka orang

seorang atau peribadi tidak ada. Yang ada adalah masyarakat, sosial. Tinggi

atau bobrok moral bukan soal; yang soal ialah segala hajat keperluan setiap

orang hendaklah diatur oleh masyarakat. Masyarakat itu ialah pemegang

tampuk kekuasaan, atau pemerintah negara. Orang seorang akan senang

hidupnya apabila alat produksiyang penting sudah dikuasai negara.

sejak Revolusi oktober 1917 ajaran sosialisme semacam ini telah mulai

dilancarkan di Rusia. Maka naiklah kekuasaan kaum buruh dan tani, soko

gurunya proletar. Kekuasaan mestidikuatkan dengan diktatur. Setelah diRusia

(Perang Dunia Pertama) mengikutilah negara-negara sosialis yang lain sesudah

Perang Dunia Kedua. Di Rusia telah 50 tahun sampai sekarang dan negara￾negara pengikutnya sudah ada yang 20 tahun. Yang nyata bukanlah keadilan

sosial yang merata menurut teori Karl Marx itu, tetapi kemiskinan yang merata

di antara rakyat banyak, di antara masyarakat seluruhnya dan kekuasaan

mutlak pada partai yang berkuasa, yaitu kaum Komunis, dan tidak berhenti

bunuh membunuh sesama sendiri di dalam merebut kekuasaan itu.

seorang Komunis bernama Milovan Jilas yang telah mengalami sendiri

kegagalan ajaran sosialisme itu menulis sebuah buku menguraikan bahwa hasil

yang nyata dari sosialisme itu ialah timbulnya "Kelas Baru". Kelas Baru itu

menurut Milovan Jilas ialah tuon-tuan besar penguasa Komunis yang telah

sampai ke puncak kekuasaan dengan menindas orang banyak yang mereka

namai rakyat, yang menurut kata mereka yang berkuasa itu, mereka naik ialah

atas nama rakyat itu. Maka dalam negeri-negerikomunis, dibagi-ratalah kemis￾kinan dengan adil terhadap rakyat. Adapun penguasa sendiri, saking adilnya,

tidaklah mendapat apa-apa yang bernama kemiskinan. Mereka biarkan mene￾rima kekayaan dan kemewahan dan berbagai fasilitas saja!

Apabila Islam memulai keadilan sosial itu terlebih dahulu dengan memper￾baiki jiwa seseorang, menegakkan satu peribadi yang mu'min, percaya kepada

Allah dan cinta kepada sesama manusia, dermawan dan sudi menafkahkan

harta pada jalan Allah, bukan berarti bahwa pemerintah Islam tidak mengon￾trolnya. Orang yang enggan mengeluarkan zakatnya bisa dirampas harta￾bendanya. G

Ibnu Hazm, mujtahid Andalusia yang besar, dan salah seorang pemuka dari

Mazhab Zahiri, mengeluarkan fatwa, bahwa apabila seorang terdapat mati

kelaparan di dalam kampung lslam, maka ImamulA'zham (Penguasa Negara

Tertinggi) harus menyelidiki seisi kampung, apa sebab maka ada orang mati

kelaparan di sana. Diselidiki siapa tetangganya, siapa keluarganya terdekat

yang harus bertanggungjawab. Kalau tidak dapat juga dicari itu maka seluruh isi

kampung dikenakan denda diyot, yaitu ganti nyaw4.

Dan faham lbnu Hazm ini tidak dibantah oleh mujtahid yang lain.

ljtihad lbnu Hazm inipun sudahlah satu dasar pemikiran keadilan sosial

dalam Islam.

Kelima: "Dan penebus hombosohoyo. "Sebagaimana telah kita maklumidi

dalam sejarah manusia hidup dalam dunia ini, sejak beribu-ribu tahun, telah

terjadi ada manusia yang dirampas kemerdekaannya, lalu mereka itu disebut

budak, atau hambasahaya. Perbudakan pada zaman purbakala itu terjadi

karena adanya peperangan dan penaklukkan suatu negeri. Penyerang yang

menang menjadikan penduduk negeriyang ditaklukkan itu menjadi budak. Dan

apa juga di zaman purbakala perbudakan timbul oleh karena seseorang terlalu

banyak dan besar hutangnya kepada seseorang yang kaya, ialu dia menyerah￾kan diri buat diperbudak sebagai pembayar hutangnya. Oleh sebab itu maka

Nabi Muhammad s.a.w. seketika diutus Tuhan membawa ajaran Islam telah

memdapati perbudakan itu. Padahal pada hakikatnya, ajaran Islam yang berda￾sai Tauhid dan kasih-sayang sesama manusia itu, tidaklah menyukai perbu￾dakan. Tidaklah masuk di akal kalau agama yang suci menyukai pemerasan

tenaga manusia oleh sesama manusia.

Oleh sebab itu membantras perbudakan dan mengembalikan kemerde￾kaan manusia adalah salah satu maksud utama dari lslam. Cuma cara atau

taktik di dalam mencapai maksud yang mulia itu, harus disesuaikan dengan

keadaan ruang dan waktu, atau zoman dan rnokon (tempat). Di zaman

Rasulullah s.a.w. perbudakan itu ada dalam seluruh masyarakat, ada dalam

seluruh bangsa, diterima sebagai suatu kenyataan. Sebab peperangan-pepe￾rangan tidak berhenti-henti. Sejak sebelurn Nabi s.a.w. diutus telah terjadi

peperangan-peperangan yang tidak putus-putus di antara bangsa Romawi

dengan bangsa Persia. Dan lantaran itu terjadi tawan-menawan, memperbudak

atau diperbudak. lslam sendiripun mengalami demikian. Dia berperang dengan

musuh-musuhnya, dia rnemerangi dan diperangi. Dia menawan dan ditawan.

Maka kalau Nabi Muhammad s.a.w. menghapuskan perbudakan secara lang￾sung diwaktu itu dengan tindakan sepihak tentu merugikan Islam. Tidak masuk

di fikiran sihat kalau musuh yang ditawan dibebaskan saja, padahal pihak kita

yang ditawan musuh tidak akan mereka lepaskan. Oleh sebab itu anjuran

kebajikan yang dapat dilakukan pada zaman itu ialah menganjurkan kepada

yang empunya budak agar memerdekakan budaknya. Memerdekakan budak

adalah termasuk budi dan akhlak tertinggi dalam Islam. Nantipada ayat-ayat

yang lain selanjutnya akan didapat keterangan-keterangan yang lebih panjang

tentang memerdekakan budak. Banyak perbuatan salah menurut hukum.

didenda dengan memerdekakan budak. seumpama menebus sumpah (al￾Maidah ayat 9l), kaffarah (denda) zhihar, yaitu menyerupakan punggung isteri

dengan punggung ibu, sehingga isteri tidak dapat dipergauli lagi (surat al￾Mujadalah ayat 3), kaffarah membunuh dengan tidak sengaja dan kesilapan

(surat an-Nisa' ayat 91), baik yang terbunuh itu sesama orang lslam ataupun

orang yang bukan Islam. Atau denda karena terlanjur bersetubuh dengan isteri

di sians hari bulan puasa (menurut Hadis Shahih). Dan lain-lain sebagainya;

denda dengan memerdekakan budak.

Adapun dalam ayat ini bukanlah denda, tetapi anjuran mempertinggikan

perbuatan kebajikan dengan menyediakan harta unluk memerdekakan budak.

Ada namanya budak yang mukotob; yaitu seorang budak mengikat janji

(kontrak) dengan tuan yang menguasainya. bahwa kalau dia dapat mengganti

kerugian tuannya itu, dengan membayar sekian. dia akan dimerdekakan. Maka

kalau ada seorang mu'min yang mampu mendengar berita itu. hendaklah dia

menyediakan hartabendanya untuk membantu budak itu. Budak mukatab

berhak menerima zakat. Atau membeli seorang budak, lalu memerdekakan￾nya. Ataupun memberi hadiah kemerdekaan kepada seorang hambasahaya

sendiri oleh karena jasa-jasanya yang telah diperbuatnya. Bahkan seorang

budak perempuan, boleh dibayar maskawin (maharnya) dengan menghadiah￾kan kemerdekaan kepadanya. Sehingga dengan pemberian kemerdekaan itu, si

tuan yang telah meniadi suami itu tiJik usah membayar mahar lagi. Kemerd'e￾kaan adalah hadiah yang paling tinggi!

Secara resminya sejak 100 tahun yang akhir ini tidak ada perbudakan lagi.

karena telah dihapuskan menurut urldang-undang bangsa-bangsa. Tetapi pepe￾rangan-peperangan masih berlaku, namun budak masih ada. Tawanan'tawa￾nan perang masih dikerahkan meniadi budak, sebagai yang dilakukan Rusia

terhadap beribu tawanan perang Jepang yang dikirim ke Siberia. Sebab itu

perbudakan belum hrlang meskipun coraknya telah lain. Lantaran itu per￾juangan bangsa-bangsa menuntut kemerdekaan manusia, atau bangsa-bangsa

dari penjajahan, termasuklah kebajikan yang tertinggi jua adanya.

setelah diterangkan dasar-dasar pada jiwa yang harus terlebih dahulu

ditanamkan, barulah lanjutan ayat berikutnya yang keenam: "Dan mendirikan

sholol." Tegas di dalam ayat ini bahwasanya shalat bukanlah semata'mata

dikerjakan, melainkan didirikan. Artinya, timbuldaridasar iman dan kesadaran'

Tidaklah lagi orang merasa keberatan mendirikan shalat itu, karena dia telah

ditimbul daripada iman kepada Allah dan kasih-sayang kepada sesama manu￾sia; tidak lagi shalat karena semata-mata menghadap muka atau beralih paling

ke pihak*imur atau ke pihak barat. Tidak lagi shalat karena turut-turutan, atau

tunggang.tunggik ke atas ke bawah; berdiri, suiud, duduk dan lain sebagainya,

padihal kosong daripada iman. Niscaya shalatnya itu menghadap kiblat: itu

sudah terang. Tetapi karena iman dan kasih-sayang sudah terhunjam dalam

jiwanya, maka bukan saja lagi mukanya yang dihadapkannya kepada kiblat,melainkan batinnya yang terlebih dahulu dihadapkannya kepada Tuhan, seba￾gai dinyatakan didalam doa pembukaan shalat:

SuiW$,lW;,J9yo-WtJlb+fl_G.JUlp -'i:I#

"Aku hodapkan wojahku kepodo Dia. Yang menciptakan semua langit

don bumi, muka yang lurus logi menyerah, don tidoklah aku termasuk orang￾orang yang mempersekutukan yang lain dengan Tuhan."

Di sinilah baru berarti shalat yang dia kerjakan. Shalat yang hidup bukan

shalat yang mati. Shalat yang khusyu' bukan shalat yang hanya kulit perbuatan.

Seorang pujangga lslam, Syaikh Mustafa al-Ghalayini berkata: "Suatu amal

hendaklah dngan ikhlas, sebab ikhlas adalah jiwa amal. Amalyang tidak disertai

ikhlas, adalah laksana bangkai. Ada kerangkanya tapi tidak ada nyawanya."

Di pangkal ayat sudah disebutkan bahwa memalingkan muka ke timur

ataupun ke barat, belumlah bernama kebajikan. Kebajikan ialah apabila jiwa

terlebih dahulu diisi dengan iman, dibuktikan dengan kasih-sayang kepada

manusia, dan dengan demikian timbullah shalat. Sebab shalat hendaklah timbul

dari iman dan cinta kasih.

Kemudian datanglah lanjutan ayat (ketujuh): "Don mengeluarkan zakat."

.;aranglah terpisah di antara mendirikan sholot dengan mengeluarkan zokat.

Terlalu banyak kita bertemu dengan ayat yang kembar itu, shalat dan zakat.

Sebab shalat adalah alamat kepatuhan kepada Tuhan dan zakat adalah kasih￾sayang dalam masyarakat.

Tadi, sebelum menerangkan bahwa iman yang kokoh itu menimbulkan

shalat yang khusyu', terlebih dahulu diterangkan betapa besarnya pengaruh

iman untuk menimbulkan kasih-sayang kepada sesama manusia, sehingga hati

lapang dan hati pemurah mengeluarkan harta yang dicintai untuk membantu

keluarga dan fakir-miskin dan anak yatim dan seterusnya. Sekarang setelah

selesai menerangkan kepentingan mendirikan shalat sebagai bukti iman, di￾ulang pula sekalilagi. Yaitu mengeluarkan zakat; sekali lagidisebut kemurahan

hati mengeluarkan harta yang dicintai. Ada agaknya orang yang akan bertanya,

apa perlunya lagi menyebutkan mengeluarkan zakat, padahaltadidiatas sudah

dijelaskan bahwa alamat kebajikan ialah kemurahan hatimengeluarkan harta

yang dicintai? Jawabnya ialah bahwasanya inibukan kata berulang. Mengeluar￾kan harta yang amat dicintai, untuk membantu keluarga terdekat dan fakir￾miskin tidaklah tergantung kepada zakat saja. Orang yang beriman dan berbuat

kebajikan, akan senantiasa mengeluarkan harta yang dicintainya, guna pem￾bantu orang yang melarat, walaupun dia tidak wajib berzakat karena syarat￾syarat untuk berzakat, karena nishob harta dan bilangan setahun belum cukup.

Mengeluarkan zakat tiap tahun adalah minimum, ukuran paling rendah. Zakat

adalah kewajiban tertentu tiap tahun, kewajiban routin.Tetapibanyak lagipintulain di luar zakat, yang timbul dari hati yang dermawan. Ada sodaqahTathaw.

u.ru', sedekah sukarela yang tidak wajib menurut hukum Fiqh, tetapi wajib

menurut perasaan halus budiman. Ada orang yang membagi sepiring nasi yang

sedianya akan dimakannya sendiri, untuk fakir-miskin yang mengharapkan

bantuannya. Ada sedekah yang bernama hadiah, bernama hibah, bernama

ihsan dan ada yang bernama wakaf. Semuanya itu adalah dalam golongan

mengeluarkan harta yang dicintai tadi. Orang Islam wajib mengeluarkan zakat

fithrah seketika puasa Ramadhan telah selesai dikerjakan. Banyaknya hanya

sekitar tiga seperempat liter atau dua setengah kilo beras. Tetapi tidak ada

halangan, malahan dianjurkan berfithrah satu karung beras!

Dari deretan dua kata senafas, yaitu mendirikan shalat dan mengeluarkan

zakat, kita telah dapat intisari daripada ayat ini. Di pangkal ayat dikatakan

bahwa semata-mata memalingkan muka ke timur ataupun ke barat, artinya

semata-mata hanya shalat tunggang-tunggik, belum tentu seseorang berbuat

baik. Dengan datangnya lanjutan ayat menyebut mendirikan shalat, sekalilagi

menjadi jelas bahwa shalat tetap wajib. Khususnya shalat lima waktu, sebagai

hasil dari iman. Kalau iman telah mendalam, dengan sendirinya orang tidak

merasa puas hanya dengan shalat lima waktu. Orangpun hendak mengiringinya

dengan shalat nawafil, shalat shalat sunnat. Dan dengan datangnya kata me￾ngeluarkan zakat ternyata pula bahwasanya mengeluarkan harta yang dicintai

dengan sukarela belumlah cukup. Hendaklah dia dipandang sebagai kewajiban,

yang berdosa kalau tidak dikeluarkan. Kalau tidak akan sanggup mengeluarkan

banyak, namun sekedar yang wajib karena nisabnya dan tahunnya telah

sampai, hendaklah dikeluarkan.

Di dalam sejarah pernah disebutkan seorirng dermawan dan hartawan

besar yang tidak sempat berzakat. Itulah Ma'an bin Zaaidah. Yang hidup

menemui dua.masa, yaitu ujung pemerintahan Bani Umaiyah dengan pangkal

pemerintahan Bani Abbas. Dia masyhur kaya raya menurut ukuran zaman itu,

dari perkebunan dan peternakan. Sumber kekayaannya amat besar, dan selalu

dia memberi orang hadiah, murah tangan, sehingga setelah tahun habis, dia

tidak dapat berzakat lagi. Karena harta yang akan dihitung nisabnya itu telah

habis terlebih dahulu. Dan tahun berganti, dan kekayaannya tumbuh lagi, dan

didermakannya lagi.

Kemudian datanglah lanjutan ayat (kedelapan): "Don orang-orang yang

memenuhi akan janji mereko opabila mereka telah berianji. " Janji kita ada dua

macam. Pertama janji dengan Tuhan. Kedua janji dengan manusia. Kehidupan

ini seluruhnya diikat dengan janji. Mengakui sebagai hamba dari Allah, artinya

akan menepatijanji dengan Allah. Naik saksibahwa Muhammad adalah Utusan

Allah, artinya iaiah jlnji bahwa awak akan mematuhi segala perintah dan

larangan Rasul.

Kedud ialah janji dengan sesama manusia. Seluruh hidup kita ini adalah

ikatan janji belaka. Mendirikan suatu negara adalah suatu janjibersama hendak

hidup dengan rukun, kepentingan diriku terhenti bilamana telah bergabung

dengan kepentingan kita bersama; itulah negara. Perang dan damaidiantara

negara dengan negara adalah ikatan janji. Bahkan akad-nikah seorang ayah

ketika dia menyerahkan anak perempuannya kepada seorang laki'laki untuk

menjadi isteri orang itu, yang dinamai r)ob, lalu, disambut dan diterima oleh si

laki-laki di hadapan dua saksi, yang dinamai qabul, adalah janii. Seorang

Khalifah atau Amirul-Mu'minin, gelar tertinggidalam Daulah Islamiyah, ketika

akan naik ke atas singgasana kekuasaan, lebih dahulu berjanjidengan rakyat

yang mengangkatnya; yaitu janji yang dinamai bo'iof. Seorang banyak meme'

gang tangan Khalifah lalu mengucapkan ianji bahwa mereka akan taat-setia

kepada beliau selama beliau masih menegakkan kebenaran dan keadilan yang

digariskan Allah dan Rasul. Dan diapun berjanjiakan menjalankan itu dengan

segenap tenaga yang ada padanya. Maka kalau yang mengangkat mungkin,

Khalifah berhak menuntut pertanggungiawab mereka. Tetapi kalau Khalifah

sendiri yang tidak setia memegang janji, Tuhan membuka kesempatan kepada

yang mengangkat itu buat mema'zulkannya, menurut sabda Nabi:

,rp$,t,iiu,uv*

'Tidak ada ketaatan terhadap seorang makhlukpun poda sikap men'

durhakai Kholiq."

Menilik hal ini dapatlah diambil kesimpulan bahwasanya Allah telah meng￾anugerahkan Hak-hak Asasi kepada manusia, dengan memberikan akal ke￾padanya, untuk menjadi Khalifah Allah di muka bumi, lalu manusia memilih

suatu pemerintahan yang mereka sukai, lalu mereka serahkan kekuasaan yang

dianugerahkan Tuhan itu kepada salah seorang yang mereka percayai bisa

memikul amanat yang mereka berikan. Dengan syarat bahwa orang itu akan

tetap setia kepada Undang-undang Dasar Yang Maha Suci, yaitu perintah Allah

dan Rasul. Setelah orang itu menyerahkan kesediaannya, diapun dibai'at.

Lantaran itu nyatalah bahwa teori kenegaraan yang dinamai oleh Jean

Jeaques Rousseau (1712-17781. "Contract Sosial", oleh pengikut Nabi

Muhammad s.a.w. telah dipraktekkan pada tahun 532 M (11 H), dengan

pengangkatan Khalifah Rasulullah yang pertama, Saiyidina Abu Bakar as￾Shiddiq. Yaitu 1080 tahun sebelum Rousseau lahir.

Maka seluruh kehidupan manusia didunia ini adalah mata rantai belaka

daripada ikatan janji. Baik janji ke atas, yaitu kepada Tuhan, ataupun janji ke

bawah kepada sesama makhluk. Maka orang yang mengakuiberiman, belum'

lah dia mencapai kebajikan, meskipun dia telah shalat, telah dermawan, telah

mengeluarkan zakat, kalau dia tidak teguh memegang janji'

Ada orang yang teguh memegang ianjinya dengan manusia, tetapirapuh

janjinya dengan Tuhan. Seumpama satu perkumpulan agama yang sedang

musyawarat mengatur siasat periuangan Islam. Saking asyiknya rapat, teledor

dia shalat ashar. Ada pula orang yang teguh janjinya dengan Tuhan, shalat di

awal waktu, tetapi anaknya tidak diberikan pendidikan yang baik, atau isterinya

tidak diberikan nafkah.

oleh sebab itu mungkir janji dengan manusiapun berarti rnemunskiriianii

dengan Allah.

Pernah terdengar berita bahwa di satu nesFra, pernimpin tertinggi negara

itu dituduh melanggar Undang-undang Dasar negaranya. I-.alu dia rrre"i n 

bahwa dia hanya bertanggungiawab ^,au, kepada Tuhan saja, mernarg! brang

bertanggungiawab kepada Tuhan saja, tetapiTuhan pula yang rnernerintahkan

dengan ayat yang tengah kita kaji ini, supaya dia mempertanggungiaurabkan

pelanggarannya itu kepada sesama manusia yang telah mensikat janiidengan￾nya. Maka janji dengan sesama manusia pada hakikatnya adatah janji densan

Allah jua, selama tidak rhenghalalkan yang haram atau mengharamkan yang

halal.

Lanjutan ayat ( kesembilan) : " Dan orang-orang yang xfurdi woktukry￾yahan don kesusoh an dan seketiko peperongon. "Di sinilah kita berternu kunci

rahasia dari iman dan kebajikan. Di dalam membina iman dan kebajikan.

syaratnya yang utama ialah sabar. Mulut bisa dibuka lebar buat rnenyerukan

iman. Beribu-ribu orang tampil ke muka menyerukan iman. tetapi hanya

berpuluh yang dapat melanjutkan perjalanan. sebahagian terbesar jatuh ter

sungkur di tengah jalan karena tidak tahan menderita, karena tiada sabar. Di

sini disebutkan ujian pertama ialah kepoyohon; termasuk di dalamnya kemis￾kinan dan serba kekurangan. Kurang sandang. kurang pangan.Kekurangan

alat untuk berjuang, kekurangan belanja untuk mengaiasi kesulitan. Kadang

kadang bagai gunung kesulitan yang ditempuh, namun kita mesti terus mene￾gakkan iman. Kesulitan dan rintangan kedua ialah kesusohon. Kesusahanialah

lantaran penyakit. Baik penyakit rohani apatah lagi karena penyakit jasmani.

Kadang-kadang seisi rumah yang tadinya hidup tenteram dan mernpunyai

rezeki yang lumayan, tiba tiba tiang keluarga yang berusaha ditimpa sakit

payah, ataupun langsung mati. Rencana semuanya jadi gagal. Kesulitan yang

ketiga ialah kesulitan yang dihadapi seketika peprangon.susunan hidup vans

lama berubah samasekali. Dahulu kita jarang merasai itu. Tetapi s€telah seiak

1939, seketika bangsa Belanda mulai berperang. sampai tahun 194.2 tentara

Jepang merebut kuasa di negeri kita. Kemudian itu perjuangan kernerdekaan

pada tahun 1945, sampai pada perjuangan selanjutnya, kita telah mengertiapa

artinya suasana perang. Berapa banyaknya manusia yang jatuh imannya karena

tidak sabar. Berapa banyaknya timbul apa yang dinamai "orang kaya baru."

menangguk harta dari jalan yang tidak halal. Mengambil keuntungan dari

kesusahan orang lain. Berapa banyaknya orang yang runtuh iman. hancur

pendirian dan hilang lenyap nilai sebagai manusia. Maka orang yang tidak sabar

menghadapi serba-serbi kesusahan itu, tidaklah mereka akan mengerti apa

yang dinamai kebajikan.

Di ddhm saat susah itulah iman diuji. orang yang beriman berpandangan

jauh. Mereka mempunyai kepercayaan bahwa keadaan tidak akan seLlu

begitu'begitu saja. Sesudah susah mestilah akan timbulkemudahan. Bahkan

iman mengajarkan bahwa di dalam susah itu selalu terdapat kemudahan. Tidak

ada dalam dunia satu saatpun yang hanya semata susah ataupun sernata


mudalr- Pedsnan kesusahan dan kemudahan tidaklah terletak di luar, melain￾kan di dahm diri kita sendiri.

[-antaran itu dapatlah dikatakan bahwasanya jalan kebajikan yang telah

dlFrbkan dalam ayat, yaitu seiak daripada iman kepada Allah dan kiakhirat,

k€pada Mahikat dan Kitab dan Nabi-nabi; sampaikepada kesudian berkurban,

rrrngeluarkan hartabmda yang dicintai untuk menolong orang-orang yang

patut ditolong, sampai kepada mendirikan shalat dengan khusyu'dan menge￾luarkan zakat dergan hati rela, dan keteguhanmemegang janji, semua susunan

itu akan runtuh behka kalau tidak ada sendi utamanya, yaitu sabar.

Kita di dunia rnempunyai banyak keinginan dan cita-cita. Kadang-kadang

kita rnengharapkan sesuatu daripada Allah dengan sangat rindu. Tetapi ka￾dang-kadarB kita lupa kelemahan kita, bahwa kita yang diatur oleh Tuhan,

bukan kita yang rnengatur Tuhan. Kita meminta segera hendaknya kesusahan

hilang, dan kita rneminta s€gera hendaknya permintaan dikabulkan. Kalau

kehendak kesegeraan itu tidak lekas dikabulkan, kitapun mendongkol. Kitapun

tidak sabar lagi- Maka yang men{gagalkan kita bukanlah orang lain, melainkan

diri kita sendiri.

Ketahuilah bahwasanya tidak kurang daripada 98 ayat didalam al-Quran

yang rn€nlrebutkan keutamaan sabar.

Sesudah ssnuanya itu diisi menurut tertibnya, barulah datang lanjutan

ryal: "Mereka itulah orang-orang yang benor-"

Artinya, isilah semuanya itu dengan tertib, mulailah dengan iman, turutilah

dengsn rasa cinta kepada sesama manusia, dan iringilah lagi iman kepada Allah

a""Sa" shalat yang khusyu', lalu berzakatlah bila telah datang waktunya dan

teguhlah tnem€garyl janii, karena binatang diikat dengan tali' sedang manusia

diikat dengan katanya sendiri. Dan sabarlah memikul tugas hidup itu semuanya.

Kalau ini sernganya sudah diisi, barulah pengakuan iman dapat diterima oleh

Alhh, dan barulah kita terhitung dan termasuk dalam daftar Tuhan sebagai

ssorang yang benar, yang cocok isi hatinya dengan amalannya. Lalu di ujung

ayat menftzlmkan lagi: "Dan mereka itulah orang'orang yang bertakwa."

(uiung ayat 1771.

Kita sudah tahu arti asli dari takwa, yaitu pemeliharaan.ltulah orang yang

selalu rnemelihara hubungannya dengan Allah. Mereka selalu berusaha' se'

hingga martabat imannya bukan menurun, melainkan selalu mendaki kepada

yang lebih tinggi. -O.ngun penutup ayat menyebut bahwa itulah orang-orang yangbertakwa,

rneniadi lebih ielaslah bahwasanya setiap saat kita wajib memelihara hubungan

kita &ngan Allah. Tingkat iman kita harus diusahakan bertambah tinggi, jangan

bertambah menurun. Pokok hidup adalah keteguhan jiwa, kekuatan peribadi.

Jangan sampai kita mengerjakan agama hanya pada kulit saia. Shalat tunggak￾tunggik, tetapi iiwa gelap. sebab hanya karena keturunan belaka. Banyak orang

yarrg taat shatat, padahal tidak tahan kena cobaan. Ada orang yang taat shalat,

padahal dia bakhil; saku-sakunya diiahitnya, tidak mau menolong orang lain.

Banyak orang yang shalat, padahal pemungkir ianii. Sebab inti kehidupan yang

s€iati tidak diisinya, yaitu takwa. Ada juga orang yang kelihatan taat; selainshalat dan puasa, diapun berzikir, dia tekun i'tikaf dalam mesjid. Tetapi setelah

ditanyakan mengapa dia setaat itu, dia menjawab karena dia mengharapkan

pahala sekian dan sekian, untuk dirinya. Sebab itu cara berfikirnya ialah untuk

kepentingan dirinya sendiri, baik didunia ataupun di akhirat.

Setelah direnungkan ayat 777 ini dengan seksama, teringatlah kita akan

sebuah tafsir yang dikemukakan oleh lbnu Abbas, menurut riwayat yang

dirawikan oleh lbnu Jarir, Ibnu Abbas berkata:

$tyvn#i,t

"Ayat ini diturunkan di Madinah. Talsirnya ialah bahwa Tuhan telah

bersobda: Kebajikan itu bukanlah semata-mata telah mengerjokan sholof.

Tetapi kebajikan ialah ap yang telah teguh (berurat berakar) di dalam

hatimu, dari rasa taot kepada Alloh."

Shalat lima waktu sudah nyata wajib. Dia adalah.tiang agama. Kitapun

dianjurkan menambahnya dengan shalat-shalat sunnat yang berasal dari ajaran

Rasulullah. Tetapi ayat ini telah memberi ketegasan, bahwa kewajiban menger￾jakan tiang agama itu, yang kamu kerjakan dengan susah-payah, akan tetapi

tidak ada artinya untuk membangunkan kebajikan, kalau rasa takwa tidak

selalu dipupuk. Karena takwa itulah yang meninggikan akhlak, menimbulkan

budi pekerti, dermawan, peneguh janji dan sabar menderita.

WAMis3L,Ji\vy$

(178) Wahai orang-orang yang ber￾imbn! Diwajibkan atas kamu

hukum qishash pada orang￾orang yang terbunuh; orang mer￾deka dengan orang merdeka,

dan hambasahaya dengan

hambasahaya dan perempuan

dengan p€rempuan. Akan tetapi

barangsiapa yang diampunkan

untuknya dari saudaranya seba￾hagian, maka hendaklah mengi￾kuti.dengan yang baik, dan tunai￾kan kepadanya dengan cara

yang baik. Demikianlah keringa￾nan daripada Tuhanmu dan rah￾mat. Tetapi barangsiapa yang

) z,-)l.zzz ltlz z =-tLtz

oal*a.A\ 5--t -S t*lt ir,-ill q- q

,,-.' ,,,,.. -rl, . er- - i.... .

*Jt, rltt *U, )t .-!r]l9

,r-.a - ,, ,u / .

-fu.s .'t .-iJ gg'; /, .Ct, u./ 9;

a. 2,, )..)G. l,- z lz-z f\ C,A g l &)! er)rr

.-ztz . 

,r.r. ?) z--z .

lL'tr'l: lstdt', Llti !'G

)zz z .z z >z ..r. 

E-

masih) melanggar sesudah de￾mikian, maka unttrknya adalah

azab yang pedih.

407

,.Q t ,, J:\ 6b

t I I //

@gltet;"

a ,. evil\ o lr/

,) zz .fl: (179) Dari untuk kamu di dalam hal

qishash itu ada kehidupan, wahai

oreng-orang yang mempunyai

fikiran dalam. Supaya kamu

semua menjadi orang-orang yang

bertakwa.

z laz t I 4zz zrt ..

,s irJ !J;vt

Qishosh

Dengan ajaran Agama Islam, Nabi Muhammad s.a.w. telah mempersatu￾kan bangsa Arab yang telah beratus tahun tidak mengenal persatuan, karena

tidak ada suatu cita untuk mempersatukan. Agama pusaka Nabi Muhammad

sudah tinggal hanya sebutan. Yang penting bagimereka ialah kabilah sendiri. Di

antara kabilah dengan kabilah berperang. Bermusuh dan berebut tanah pe￾ngembalaan ternak atau berebut unta ternak itu sendiri. Niscaya terjadi pem￾bunuhan, maka timbullah cakak berbelah* di antara suku dengan suku atau

kabilah dengan kabilah. Merasailah** suku yang lemah dan kecil, berleluasalah

kabilah yang besar dan kuat. Menurut keterangan al-Baidhawi, ahli tafsir yang

terkenal: "Di zaman Jahiliyah pernah terjadi pertumpahan darah di antara dua

buah persukuan Arab. Yang satu kabilahnya kuat dan yang satu lagi lemah.

Maka terbunuhlah salah seorang dari anggota kabilah kuat itu oleh kabilah yang

lemah tadi. Lantaran merasa diri kuat, kabilah yang kuat itu mengeluarkan

sumpah; akan mereka balas bunuh, biarpun yang terbunuh di kalangan mereka

seorang budak, mereka akan meminta orang yang merdeka. Walaupun.yang

terbunuh di kalangan mereka seorang perempuan, mereka akan minta ganti

nyawa dengan seorang laki-laki."

Riwayat ini juga dibawakan oleh lbnu Abi Hatim dan Said bin Jubair.

Lantaran itu maka hukum qishash.zaman jahiliyah bukan hukum, tetapi balas

dendam, yang mereka sebut J[_: Tsar.

Agama Islampun datang, yaitu di saat perdendaman masih belum habis.

Islam tidak dapat membenarkan balas dendam. Islam hanya mengakui adanya

hukum qishash, bukan balas dendam. Maka kalau terjadi lagi pembunuhan

manusia atas manusia, tanggunglawab penuntutan hukum bukan saja lagi

terletak pada keluarga yang terbunuh, tetapi terletak ke atas pundak orang

yang beriman. Balas dendam harus dicegah, yang berhutang nyawa harus

dibayar dengan nyawa, tetapi pintu maaf selalu terbuka; maka datanglah ayat

ini:

"Wahai orang-orong yong beriman! Diwajibkan atas kamu hukum qi￾shash pada orong-orang yong terbunuh; orang merdeka dengan orongmer￾deka, dan hombasahaya dengan hombanhaya, dan perempuan dengon

perempuan."

Di pangkal ayat ini kita telah mendapat dua kesan. Pertama urusan

penuntutan bela kematian telah diserahkan kepada orang-orang yang beriman.

Artinya kepada masyarakat, masyarakat Islam. Masyarakat lslam mempunyai

SYURA (lihat Surat 42 as-Syura, ayat 38). Di zaman ayat turun yang memimpin

masyarakat Islam itu ialah Rasulullah s.a.w. sendiri. Ayat ini telah menunjukkan

bahwa masyarakat orang yang beriman wajib mendirikan pemerintahan untuk

menegakkan keadilan, di antaranya untuk menuntutkan bela atas orang yang

mati teraniaya.

Kesan yang kedua ialah bahwa bela nyawa itu mulailah diatur seadil￾adilnya. Di antaranya ditunjukkan contoh-contohnya; kalau orang laki-laki

merdeka membunuh laki-laki merdeka, wajiblah dilakukan hukum qishash

kepadanya, yaitu dia dibunuh pula. Kalau seorang hambasahaya membunuh

seorang hambasahaya, diapun akan dihukum bunuh. Kalau seorang perem￾puan membunuh seorang perempuan, si pembunuh itu akan dihukum bunuh

pula.

Dengan tiga patah kata ini mulailah ditanamkan peraturan yang adil,

pengganti peraturan jahiliyah yang berdasar balas dendam. Di zaman jahiliyah,

sebagai dikatakan tadi, walaupun yang terbunuh itu seorang budak, dan yang

membunuh itu budak pula, wajiblah tuan dari budak yang terbunuh itu yang

membayar dengan nyawanya. Walaupun yang terbunuh perempuan, pembu￾nuhnya perempuan pula, wajiblah yang membayar dengan nyawanya laki-laki

keluarga perempuan itu. Kalau belum maka keluarga si- terbunuh belumlah

merasa puas. Dalam peraturan ini, adalah bahwa siapa yang membunuh, itulah

yang menjalankan hukum qishash dengan dirinya sendiri. Baik yang terbunuh

orang merdeka atau budak, dan yang membunuh orang merdeka pula atau

budak, namun yang berhutang itulah yang membayar. Dalam haljiwagantijiwa

itu, dilanjutkan hukum Taurat, sebagaimana tersebut di dalam Surat al-Maidah

(Surat 5, ayat 451: "Annalsa binnafsi,""Nyawa bayar Nyawa." Ayat ini kemu￾dian turunnya daripada Surat al-Baqarah ayat 178 ini.

Dengan ayat ini nyatalah bahwa hak menuntut kepada si pembunuh

supaya dia dibunuh pula masih tetap ada pada keluarga yang terbunuh- Tetapi

perjalananhukum telah mulai di bawah tilikan orang-orang yang beriman di sini

ialah hakim. Sebab dia yang diserahi dan diakuioleh orang-orangyangberiman

untuk menjaga perjalanan hukum.

Akan tetapi ayat ini telah menimbulkan suasana yang berbeda samasekali

dengan zaman jahiliyah. Panggilan untuk mencari penyelesaian jatuh ke atas

pundak tiap-tiap orang-orang yang beriman. Termasuk keluarga si pembunuh

dan keluarga si terbunuh. Dan orang-orang yang beriman itu adalah ber￾saudara:

';;l_:i|6tt;t,

'Hanyruxnya orang-orang yong beriman itu adalah bersaudara."

Maka kalau masih ada jalan lain, selain daribunuh, yaitu jalan maaf, dalam

su:lsana orang beriman, saudara dengan saudara, adalah sangat diharapkan.

Sebab itu lanjutan ayat berbunyi:. "Akan tetapi barangstopo yang diompunkan

untuknya dari xudaranya sebagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang

baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik." Artinya jika ada

pernyataan maaf dari keluarga yang terbunuh itu, walaupun sebahagian, tidak

s€muanya menyatakan pemberian maaf, hendaklah pernyataan maaf itu di￾sambut dengan sebaik-baiknya. Sehingga dalam susunan ayat disebutkan

bahwa yang memberi maaf itu ialah saudoranya; banyak ahli loghat memberi

arti yaitu si pemberi maaf itu, sebagai keluarga dari yang terbunuh ialah

memandang bahwa si pembunuh itu saudara sendiri, dia berikan kepadanya

maaf. Pada waktu itu hakim harus menyetujui dan menguatkan pemyataan

yang mulia itu. Itulah yang dikatakan mengikuti dengan baik. Maka dengan

pemberian maaf permusuhan dua keluarga telah hilang, malahan telah dianggap

bersaudara- Hakim menyambut keputusan kedua keluarga ini dengan baik.

Tetapi si pembunuh dengan keluarganya 

sebagai orang-orang yang mu'min

pula 

harus mengingat kelanjutan, supaya persaudaraan ini menjadi kekal dan

dendam kesumat jadi habis. Di sinilah keluar peraturan yang bernama diyat.

Yaitu harta ganti kerugian. Jaminan hartabenda untuk keluarga yang terbunuh.

Ini yang disebut diyat yang ditunaikan kepadanya dengan baik, cara yang

ma'ruf- Tentu saja secara perdamaian kedua belah pihak dengan disaksikan

hakim berapa diyat harus dibayar.

Lantaran itu ielaslah bahwa dalam hukum pidana pembunuhan, Islam

mempunyai tiga taraf; pertama nyawa bayar nyawa, kedua maaf, ketiga diyat.

Dalam qishash perkembangan hukum dalam Islam, ada juga kejadian, diyot

itupun tidak diterimanya, karena berkembangnya rasa iman. Ada bapa dari

yang terbunuh berkata kepada keluarga yang membunuh: "Anak saya yang

satu sudah terbunuh oleh saudaranya sendiri, saya tidak mau kehilangan dua

anak." Ketika akan dibayar diyat dia berkata: "Yang hilang tidaklah dapat

diganti dengan uang. Marilah kita ganti saja dengan ukhuwah yang rapat di

antara kita."

Apatah lagi pintu buat memberi maaf tentang diyat inipun memang ada.

Tersebut di dalam Surat an-Nisa' (Surat 4, ayat 92).

(rv,1..,,, 1 I;; 15-|j 9: yt J{fu


Dan diyat yans @ajib) diserahkan kepada keluarganya (keluarga si

terbunuh). Kecuali jiko mereka (keluarga) itu menshadaqahkan."

(an-Nisa': 92)

Maka berkata ayat selanjutnya: "Demikianlah keringanan dariTuhanmu

dan rahmat " Moga-moga dengan cara peraturan demikian persaudaraanmu

menjadi kekal, iman menjadi bertambah mendalam, dan pintu berdamailebih

terbuka daripada penuntutan hukum. Memberi ihsan lebih tinggi daripada

menuntut hak. Di sini diminta sangat kebijaksanaan hakim.

Tetapi ayat mempunyai ujung lagi:. "Tetapi barangsiapa yang (masih)

melonggar sesudoh demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih."

(ujung ayat i78).

Sesudah hukum diputuskan, baik secara qishash ataupun secara diyat

kalau masih ada yang membunuh, misalnya ada keluarga si terbunuh merasa

tidak puas, lalu dibunuhnya sipembunuh tadi, padahal sudah selesaidengan ba￾yaran diyat, karena ada di kalangannya yang memberi maaf, atau si pembunuh

itumerasa congkak karena tidak jadi dia dihukum bunuh, maka tidak pelak lagi,

azab yang pedihlah yang akan diterimanya. Artinya pada waktu itu hakim

bertindak melakukan hukum yang tidak mengenal ampun, demi menjaga

ketenteraman bersama. Hakim dapat membunuh si pembunuh itu. Dan di

akhirat tentu saja orang yang merusak perdamaian itu mendapat hukum neraka

yang pedih pula.

Hukum yang terperinci tentang qishash, maaf dan diyat ada didalam kitab

kitab Fiqh. Yang dapat disimpulkan di sini ialah hukum pidana Islam tentang

qishash lebih banyak diserahkan kepada .ialan ishlah kedua belah p ihak,

keluarga pernbunuh dan yang terbunuh. Dan kalau keluarga terbunuh tidak

mau menerima diyat, maka hakim tidak memaksa diyat, melainkan dibunuhlah

si pembunuh itu oleh hakim. Yakni setelah diselidikiduduk perkara sedalam￾dalamnya.

Menurut pengetahuan kita hukum qishash menurut al-Quran ini masih

berjalan sepenuhnya dalam kerajaan SaudiArabia, Yordania, Irak dan Kuwait.

Kalau seorang pembunuh telah ditangkap dan diperiksa dan telah terang

salahnya, terlebih dahulu ditanya keluarga siterbunuh apakah dia mau mem￾beri maaf dan menerima diyat. Kalau mau akan diadakan penaksiran yang

patut. Kalau keluarga itu tidak mau barulah dijalankan hukum bunuh.

Kita yakin bahwa hukum yang diturunkan al-Quran inilah jalan yang baik.

Kalau sekiranya diserata-rata negerilslam yang berlaku sekarang ialah hukum

pidana secara barat, bukanlah berartibahwa itulah yang lebih bagus, hanyalah

karena beratus tahun lamanya hukum baratlah yang menguasai negeri-negeri

lslam sebab mereka jajah. Tetapi di negeri-negerilslam yang telah merdeka, di

zaman siif;arang mulai timbulkembalipeninjauan atas hukum dan pembinaan

hukum yang sesuai dengan keperibadian bangsa itu sendiri, di antaranya di

negeri kita lndonesia. Tidaklah mustahilbahwa perkembangan fikiran kita akan

sampai juga kepada cara lslam ini; qishash dasar pertama, maaf yang kedua dan

diyat, yaitu ganti kerugian di bawah tilikan hakim, yang ketiga.



Dan untuk kamu dalam hol qishash it:u ada kehidupan, wahai orang￾orong yang mempunyai likiran dalom." (pangkal ayat 179). Artinya, dengan

adanya hukum qishash, nyawa bayar nyawa, sebagai hukum tingkat pertama,

terjaminlah kehidupan masyarakat. Orang yang akan membufiuh berfikir

terlebih dahulu sebab diapun akan dibunuh. Lantaran itu hiduplah orang

dengan aman dan damai, dan dapatlah dibendung kekacauan dalam masya￾rakat karena yang kuat berlantas angan kepada yang lemah.

Tetapi kalau si pembunuh hanya dihukum misalnya 15 tahun, dan apabila

datang hari besar, dan mungkin pula hukumannya dipotong, orang-orang yang

telah rusak akhlaknya akan merasa mudah saja membunuh sesama manusia.

Bahkan ada penjahat yang lebih senang masuk keluar penjara, ada yang

memberi gelar bahwa penjara itu "hotel prodeo" atau pondokon grotis dan

sebagainya.

Sungguhpun demikian selalu juga ada terdengar ahli-ahli ilmu masyarakat

yang meminta supaya hukum bunuh itu ditiadakan. Tetapiapa yang dikatakan

al-Quran adalah lebih tepat. Lebih baik dipegang pangkal kata, yaitu hutang

nyawa bayar nyawa. Adapun membunuh dengan tidak sengaja ataupun dengan

sebab-sebab yang lain, itu dapatlah diserahkan kepada penyelidikan polisi,

jaksa atau hakim, sehingga menjatuhkan hukum dapat dengan seadil-adilnya.

Tetapi meniadakan hukum bunuh samasekali adalah suatu teoriyang terlalu

cayah,* sebab ahli-ahli penyakit jiwa manusia telah membuktikan memang ada

kejahatan jiwa itu yang hanya dengan hukuman matilah baru dapat dibereskan.

Apatah lagi orang yang telah membunuh, menjadiamat rusak jiwanya, sehingga

bila bertengkar sedikit saja, mudah saja dia mencabut belati dan hendak

membunuh lagi.

Maka diakhir ayat dinyatakanlah kunciyang sebenarnya: "Supoyakamu

semuo menjadi orang-orang yang bertakuro. " (ujung ayat 179).

Dengan ujung ayat yang demikian teranglah bahwa maksud masyarakat

beriman ialah menegakkan keamanan, memelihara perdamaian dan memper￾tahankan hidup. Kalau ada yang dihukum bunuh, adalah untuk menjaga

keamanan hidup masyarakat seluruhnya. Dan dalam pada itu keselamatan

hidup bukanlah bergantung kepada adanya undang-undang saja. Keamanan

hidup orang dan masyarakat lebih terjamin apabila tiap-tiap peribadi ada

mempunyai kesadaran beragama, yaitu takwa. Sehingga bukan undang-un￾dang yang mencegah mereka jahat, melainkan takutnya kepada hukumTuhan.

ItulahrAKwA.

(180) Diwajibkan atas kamu apabilase￾orang daripada kamu hampir

mati jika dia ada meninggalkan

harta supaya berwasiat untuk ke￾dua ibu bapa dan keluarga terdekat, dengan baik. Kewajiban

atas orang-orang yang takwa.

Maka barangsiapa yang mengo￾bahnya setelah dia mendengar￾nya, tidaklah ada dosa melainkan

atas orang yang mengobah￾obahnya itu. Sesungguhnya

Allah adalah Maha Mendengar,

lagiMengetahui.

Dan barangsiapa yang takut,

bahwa dari yang berwasiit itu

ada kekeliruan atau dosa, lalu

diperdamaikannya di antara me￾reka, maka tidaklah dia berdosa.

Sesungguhnya Allah adalah

Maha Pengampun lagi Penya￾yang.

Talsir Al-Azhor (Juzu' 2)

zz 

. -itj!

(181)

(182)

Wasiot

I 27 1 z1-z lz z z z nz 2ziz lzz

,nj! U.tt , y L -t-, ,ol+ .iJ

U at ay ,"J;j^-."i\ &

llz

\t3, c*

./. >1 lzz C .. ,.. U! ,r tij- 4y lJL F

z i)>. .. ,. 

,...-

... .. -./ ,r.,. z z . 1z

* iL)t, r+.1CLU

,rr- tt t tt a: W;.tt*

Ayat yang di atas membicarakan soal orang yang mati terbunuh dan

hukum qishash. senafas dengan urusan kematian, maka Tuhan menerangkan

lagi apa yang patut diperbuat oleh orang yang hampir mati. Satu waktu orang

ditimpa sakit dan dia sendiri kadang-kadang telah merasa bahwa sakitnya itu

adalah yang penghabisan di dunia. satu waktu orangpun merasa dirinya sudah

tua, sudah dekat masanya dia meninggal dunia. Pada saat yang demikian Tuhan

menganjurkan meninggalkan wasiat.

"Diwajibkan atas kamu apabila seorang daripada kamu hampir mati jika

dia ada meninggalkan harta, supoyo berwasiat untuk kedua ibu bapa dan

keluarga terdekat, dengan baik. Kewajiban atas orang-orang yang tokwa.,,

(ayat 180).

Patutfuga kita ketahui pertikaian pendapat ulama mengenai ayat wasiat ini.

Setengah ulama berpendapat bahwasanya ayat wasiat yang ini tidak berlaku

lagi setelah turun ayat lain yang termaktub di dalam Surat an-Nisa'yang telah

terang menyatakan pembahagian waris. Ibu dan bapa telah ada ketentuan

baginya. Maka segala keluarga qorib yang telah mendapat pembahagian waris



kata ulama itu 

tidak lagi terkena oleh ayat ini. Jadi ayat ini mansukh.

Apatah lagi sudah adaHadis yang dirawikan oleh Termidzi:

*,,0-+;t^1&6+;'JLlAf iutl:.'Y

Gu:!:i,u!4;)'o!u)

"Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang punya hak,

maka tidak ada wasiat untuk waris." Dirawikan kelima pengarang Sunan

kecuali Abu Daud. Termidzi berkata "Shahih."

Tetapi yang sebahagian ulama lagi mengatakan bahwa ayat ini tetap

berlaku, yakni orang yang mampu. Orang yang hartabendanya banyak. Karena

di dalam ayat ini hartabenda itu bukan disebut mol tetapi khairan. Arti khoiran

ialah boik. Maka kalau dikatakan sifulan meninggalkan khairan, yang dimaksud

adalah kekayaan yang banyak. Pendapat ini mereka kuatkan dari sebuah

riwayat dari Ibnu Abi Syaibah bahwa seorang bermaksud hendak membuat

wasiat, lalu dia minta nasihat kepada Ummul Mu'minin Aisyah (r.a.) Maka

bertanyalah beliau: "Berapa banyaknya harta engkau?" Dia menjawab: "Ada

tigaribu!" Lalu beliau tanyakan pula: "Berapa anak-anak engkau?" Orang itu

menjawab: "Ada empat." Lalu ibu orang yang beriman itu berkata: "Memang

Allah menyatakan jika engkau meninggalkan khairan hendaklah berwasiat.

Tetapi harta engkau itu sedikit. Sebab itu tinggalkan harta itu buat anak￾anakmu, itulah yang lebih baik!"

Dan menurut riwayat al-Baihaqi, Alibin Abu Thalib r.a. datang maulanya*

dalam maula itu sakit keras. Lalu maula itu bertanya: "Apakah tidak patut kalau

hamba berwasiat?"Saiyidina.Ali bertanya: "Berapa harta yang akan engkau

tinggalkan?" Maula itu menjawab: "Ada tujuhratus dirham atau enamratus

dirham." Mendengar itu berkatalah Ali: "lni cuma harta yang sedikit, tidak usah

berwasiat. Biarkan sajalah untuk waris engkau."

Dengan demikian maka golongan kedua ini berpendapat bahwa ayat wasiat

tidaklah mansukh. Apatah lagi ayat yang demikian terang, tidaklah dapat

dinasikhkan oleh Hadis Ahad sebagai yang dirawikan oleh Imam Termidzi itu.

Ayat ini berlaku untuk orang kaya, yang banyak peninggalannya. Apatah lagi

kadang-kadang empat lima orang waris yang akan menerima pusakanya. Di

antara mereka ada yang kaya, sehingga waris yang akan diterimanya dari si mati

hanya sebagai tambahan biasa saja dari hartanya. Sedang waris yang satu amat

melarat hidupnya. Maka berwasiatlah untuk waris yang miskin itu. Ada juga

perumpamaan lain yang dikemukakan orang, yaitu seorang pemuda masuk

Islam, padahal ayah bundanya belum masuk Islam. menurut hukum waris,


orang yang masih kafir tidak bisa menerima waris daripada orang Islam. Maka si

anak yang telah Islam itu mewasiatkan sebahagian hartabendanya untuk

ayah bundanya yang masih kafir itu, moga-moga tertarik hatinya kepada Islam

karena kebaikan budi puteranya itu.

Kitapun dapat mengemtrkakan misal yang lain. Yaitu satu keluarga yang

dahufunya hidup miskin di kampung. Lalu seorang di antara anaknya pindah

mencari peruntungan di kota besar, sampai dia kaya raya, dan banyak pula

anaknya. Padahal ayah bundanya yang telah tua tinggal di kampung dalam

kemiskinan. Dari waris mereka hanya akan mendapat seperenam, dan orang

yang akan mengurus nasib orang tua-tua itu tidak ada pula. Si anak berwasiat

menentukan tambahan harta selain dari waris untuk ayah bundanya itu.

Atau orang yang meninggalkan beberapa buah rumah yang karau dia mati

rumah'rumah itu akan difaraidhkan, dan berkuasalah sekalian waris membagi

atau menjualnya. Lalu diwasiatkannya bahwa sebuah rumah yang ditentukan￾nya sendiri adalah khusus untuk isterinya (sebab isteri hanya mendapat seper￾delapan, kalau si mati ada mempunyai anak), atau untuk anak perempuannya

yang banyak anaknya, sedang suaminya miskin.

Tetapi kalau yang akan ditinggalkannya hanya harta yang sedikit, apalah

gunanya berwasiat, dan peganglah cara yang ditunjukkan oleh Aisyah dan Ali

bin Abu Thalib itu. Dan ingat lagi bahwasanya dalam ketentuan wasiat tidaklah

boleh lebih daripada sepertiga jumlah harta. supaya jangan teraniaya pula waris

yang berhak menurut pembahagian mereka masing-masing.

Di ujung ayat dikuatkan lagi, ialah berwasiat itu menjadi kewajiban bagi

orang yang bertakwa. Sebab itu jika engkau diberi Allah rezeki, janganlah

sampai seketika engkau menutup mata meninggalkan kekacauan dalam ka￾langan. keluarga, masih juga hendaknya engkau meninggalkan kenang-kena￾ngan yang baik untuk mereka, yang akan mereka ingat-ingat setelah engkau tak

ada lagi. Dan amat baik, bahkan dianjurkan dalam agama jika wasiat itu

dituliskan. Ada baiknya jika dibawa ke muka notaris. Yaitu secara zaman

moden kita ini.

"Maka barangsiapa yang mengobahnya sesudah dio mendengarnya,

tidaklah ada doso melainkan atas orang yang mengobah-obahnyolfr. S"-

sungguhnya Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengetahui." (ayat 181).

Dengan ayat ini teranglah bahwa kalau terjadi kecurangan dari yang

mendengar wasiat, biasanya pada wasiat yang tidak tertulis dan tidak pakai

saksilain, maka yang berwasiat tidaklah berdosa lagi, sebab kewajibannya telah

dilepaskannya. Yang berdosa ialah siapa yang curang itu. Baik yang mendengar

atau warig, lain yang tidak suka setia memegang bunyi wasiat karena loba dan

tamak. oleh sebab itu hendaklah pegang teguh wasiat si mati dan jalankan

dengan setia. Janganlah sampai hartabenda pencaharian orang yang mati itu

yang telah didapat oleh si waris sebagai kekayaan yang tiba-tiba, menjadi fitnah.

Sebab segala bunyi wasiat si mati, dan pertanggungiawaban yang mendengar

wasiat, dan waris yang akan menjalankan sepanjang wasiat, semuanya adalah

didengar dan disaksikan oleh Tuhan. Dan hatijujur atau hati curang diketahui￾t-.,lvu: 

a.

Dan barangsiapa yang takut bahwa dari yang berutasiat itu ada kekeli￾ruan atau dosa." (pangkal ayat 182). Misalnya dia meninggalkan wasiat yang

keliru, yang kacau sehingga merugikan kepada waris, atau wasiat yang me￾ngandung dosa, seumpama memungkiri pewarisan kepada setengah anak

karena pengaruh beristeri banyak, atau banyak dia memberikan wasiat kepada

keluarga lain yang bukan waris, padahal harta yang akan dibagi hanya sedikit,

sehingga timbul silang sengketa di antara para waris dan penerima wasiat. "Lolu

diperdomaikannyo di antara mereka, maka tidaklah dia berdoso." Artinya

tidaklah salah perbuatannya itu, bahkan terpujilah dia dapat menyelesaikan

yang kusut, menjernihkan yang keruh di antara orang sekeluarga. "Sesungguh￾nya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayeng." (ujung ayat 182).

Mungkin juga maka di dalam ayat ini dikatakan tidaklah berdosajika dia

suka memperdamaikan, ialah karena kadang-kadang apabila perselisihan su￾dah sangat memuncak ditumbuhi nafsu serakah kedua pihak, kalau ada yang

hendak memperdamaikan, amatlah sulitnya. Payah memasuki. Apatah lagi tiap￾tiap dicari kata perdamaian, kerapkali meninggalkan kesan tidak puas di antara

kedua belah pihak. Sebab itu orang yang hendak mencampurijadiragu-ragu.

Maka dalam ayat ini dianjurkan Tuhan dengan kata yang halus sekali, tidaklah

mengapa dan tidaklah berdosa jika engkau coba mendamaikan.mereka, moga￾moga berhasil. Apatah lagi mendamaikan di antara orang-orang yang berselisih

termasuk dalam rangka Amar Ma'ruf Nahyu Munkar juga. Kalau berhasil

perdamaian itu, maka segala sengketa yang lama diberi ampun oleh Tuhan. Dan

kep'ada si tukang damaiTuhanpun akan melimpahkan RahimNya.

Maka derigan ayat ini satu kesan yang mendalamlah bagi orang mu'min dan

orang yang bertakwa, jika Allah memberikan kekayaan kepadanya'supaya

jangan lupaberwasiat. Bukan saja untuk keluarga, bahkan wasiat jugalah untuk

amal yang besar-besar. Jihad fi-sabilillah. Apatah lagi di zaman kita sekarang,

agama kita menghendaki usaha-usaha pembangunan yang besar. Tirulah kebia￾saan-kebiasaan yang baik dari jutawan-jutawan dunia yang mendirikan t'oundo

tion untuk diambil orang faedah hartanya sesudah dia meninggalkan, sebagai

Rockefeller, Ford Fundation, Carnegie Fundation dan lain-lain. Dan ada juga

yang berwasiat mendirikan universitas bagi menyebarkan ilmu pengetahuan.

Dan waris-waris mereka yang tinggal tidak pula berkecil hati. Sebab merekapun

mempunyai kekayaan sendiri dan tidak mengharapkan benar daripada warisan

ayahnya yang meninggal itu.

( 183) waha' ffi Bu'#?r'*:'-"T: iAt'i7; qlljr, j)t C'L￾puasa sebagaimana telah diwajib￾kan atas orang-orang yang se-

belum kamu, supaya kamu men￾jadi orang yang bertakwa.

z 2 3z /q.

QP u.Y-'

, . , - - --C z ) n'- ./2L b-q t af;, ..]':r-l-., L,LI

... |,t atn- rta 2 ,, 2.,7 ,*r;t l,\l,1er-tf &)

f!;rLti,ij"u,_|ir L

al tatt, z z)z ./.2

.rlr ,d t; tplp

(184) (Yaitu) beberapa hari yang dihi.

tung. Maka barangsiapa yang di

antara kamu dalam keadaannya

di dalam sakit atau dalam per￾jalanan, maka perhitungan dari

hari yang lain. Dan atas orang￾orang yang berat mereka atas￾nya ialah fidyah (yaitu) memberi

makanan orang miskin. Tetapi

siapa yang menderma lebih,

maka itu adalah baik untuknya.

Dan bahwa berpuasa itu adalah

lebih baik buat kamu jika kamu

mengetahui.

(185) (Yaitu) sebulan Ramadhan, yang

diturunkan padanya al-Quran,

menjadi petunjuk bagi manusia

dan penjelasan dari petunjuk itu

dan pembeda. Maka barangsiapa

yang menyaksikan bulan di an￾tara kamu hendaklah dia puasa.

Dan barangsiapa yang dalam ke￾adaan sakit atau dalam perjala￾nan, maka hitungan di hari yang

lain, Allah menghendaki keringa￾nan untuk kamu, dan bukanlah

Allah menghendaki kesukaran

untuk kamu. Dan hendaklah

kamu sempurnakan hitungan,

dan hendaklah kamu membesar￾kan nama Allah atas apa yang

telah diberikanNya petunjuk

akan kamu, dan supaya kamu

bersyukur.

./r, .r,- . I 4-z 2..1,.

6, r^ JV? ;;) t a-i J ; I -.g-il | .-tW t ti

e,.!-.. .r:-:-'.--- at JVAlt.yUl J c^5J, JUll 'r2y''

/ . ..2r 2zrzz>a-21 / / ., oYg:A..,,$AI t--V,/

E-. .-l al ,- tra /

;l ^L L',. 6J^i Jt-v la..

2 a/. .<

*,j

ttrr. , ,, -f t-r-* z tz.z .) )- Y, .

s) irtr rr ;lrl

zz zz.7 I z

f &:tl;'-(

';:i\ ii;.,{;'fri K}t'4;

k'ici;1t\,'f4illt;9,

z 2): z .2 itzz .rrF 5)A)

Puaso

Puasa bulan Ramadhan telah termasuk salah satu dari lima Rukun (tiang)

Islam. Dalam bahasa Arab puasa disebut shiyam atau shoum, yang pokok


artinya ialah menahan. Di dalam peraturan Syara' dijelaskan bahwasanya

shiyam menahan makan dan minum dan bersetubuh suami isteri dari waktu

fajar sampai waktu maghrib, karena menjunjung tinggi perintah Allah. Maka

setelah nenek-moyang kita memeluk Agama Islam kita pakailah katePUASA

buat menjadi arti daripada shiyom itu. Karena memang sejak agama yang

dipeluk terlebih dahulu, peraturan puasa itu telah ada juga. Maka bersabdalah

Tuhan: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan kepada kamu puasa,

sebagaimana telah diwajibkan at as orang-or ong y ang sebelum komu. " (pang￾kal ayat 183).

Sahabat Nabi kita, salah seorang ahli tafsir yang terkenal I

Abdullah bin Mas'ud pernah mengatakan, bahwa apabila sesuatu

dimulai dengan panggilan kepada orang yang percaya, sebelum sampai ke

akhirnya kita sudah tahu bahwa ayat ini akan mengandung suatu perihal yang

penting ataupun suatu larangan yang berat. Sebab Tuhan Yang Maha Tahu itu

telah memperhitungkan terlebih dahulu bahwa yang bersedia menggalangkan

bahu buat memikul perintah llahi itu hanya orang yang beriman. Maka perintah

puasa adalah salah satu perintah yang meminta pengorbanan kesenangan diri

dan kebiasaan tiap hari. Kalau perintah tidak dijatuhkan kepada orang yang

beriman tidaklah akan berjalan. Orang yang merasa dirinya ada iman bersedia

menunggu, apa agaknya perintah yang akan dipikul itu. Dan bersedia merobah

kebiasaannya, menahan nafsunya dan bersedia pula bangun di waktu sahur

(dinihari) dan makan pada waktu itu, karena Tuhan yang memerintahkan. Dia

bersedia menahan seleranya membatasi diri di dalam melakukan suatu latihan

yang agak berat.

Dengan ini dapatlah kita fahamkan bahwasanya peraturan puasa bukanlah

peraturan yang baru diperbuat setelah Nabi Muhammad s.a.w. diutus saja,

melainkan sudah diperintahkan juga kepada ummat-ummat terdahulu. Meski￾pun Kitab Taurat tidak menerangkan peraturan puasa sampai kepada yang

berkecil-kecil, namun di dalamnya ada pujian dan anjuran kepada orang supaya

berpuasa.

Nabi Musa sendiri pernah puasa 40 hari. Sampai kepada zaman kita ini

orang Yahudi masih tetap melakukan puasa pada hari-hari tertentu; puasa satu

minggu sebagai peringatan hancurnya Jerusalem dan diambilnya kembali.

Puasa hari kesepuluh pada bulan ketujuh menurut perhitungan mereka, yang

mereka puasakan sampai malam.

Dalam Kitab Injilpun tidaklah diberikan tuntunan puasa sampai kepada

yang berkecil-kecil. Nabi Isa Almasih menganjurkan berpuasa, tetapijangan

dilagakkan. Buatlah seakan-akan orang tidak tahu bahwa engkau puasa;

minyaki rambut baik-baik dan cuci muka supaya jangan kelihatan kusut karena

puasa. Puasa orang Kristen yang terkenal ialah Puasa Besar sebelum Hari

Paskah. NabiMusa mempuasakan hari itu, demikian juga Nabi Isa dan murid￾murid beliau. Kemudian gereja-gereja memutuskan pula hari-hari yang lain buat

puasa, menurut yang diputuskan oleh pendeta-pendeta mereka dalam sekte

masing-masing. Ada juga mempuasakan diri di hari-hari tertentu dari makanan

tertentu, sebagai puasa dari daging, puasadari ikan, puasa dari telur dan susu.

Adapun puasa mereka menurut peraturan lama, makan hanya sekali dalam

sehari semalam itu, tetapi kemudian ada perubahan, yaitu masa dari tengah

malam sampai tengahari.

Orang Hindupun mempunyai puasa, demikian pula penganut agama

Budha Bikshu (pendeta Budha) berpuasa sehari semalam, dimulai tengahari

tetapiboleh minum.

Dalam agama Mesir purbakalapun ada juga peraturan puasa, terutama

atas orang-orang perempuan. Bangsa Romawi sebelum Masehipun berpuasa.

Di dalam Surat Maryam kita lihat bahwasanya Nabi Zakaria dan Maryam, ibu

Nabi lsapun mengerjakan puasa. Selain menuruti peraturan tidak makan dan

tidak minum dan tidak bersetubuh (bagi Nabi Zakaria), berpuasa juga dari

bercakap.

Dengan demikian dapatlah kita kesimpulan bahwasanya puasa adalah

Syariat yang penting di dalam tiap-tiap agama, meskipun ada perubahan￾perubahan hari ataupun bulan. Setelah Rasulullah s.a.w. diutus ditetapkanlah

puasa buat ummat Islam pada bulan Ramadhan dan dianjurkan pula menambah

(tbthawwu') dengan hari-hari yang lain.

Maka setelah diterangkan bahwasanya kewajiban berpuasa yang dipikul￾kan kepada orang-orang yang beriman telah juga dipikulkan kepada ummat￾ummat yang sebelum mereka, maka di ujung ayat diterangkanlah hikmah

perintah puasa itu, yaitu: "Supoy a kamu menjadi orang-orang yong bertakwa."

(ujung ayat I83).

Dengan puasa orang beriman dilarang makan dan minum dan dilarang

bersetubuh, ialah karena hendak mengambil faedah yang besar daripada

larangan itu. Yang pertama ialah latihan mengendalikan diri. Kalau di segala

waktu dilarang memakan makanan yang haram, maka di dalam bulan puasa

makanan yang halalpun dilarang. Orang yang beriman dapat menahan nafsu￾nya karena melaksanakan perintah Allah. Walaupun dia sering terpencil se￾orang diri, tidak seorang juapun manusia melihatnya, namun dia tetap ber￾puasa, sebab percayanya bahwa Tuhan selalu melihat. Dengan demikian orang

mu'min mendidik iradat atau kemauan dan dapat mengekang nafsu. Ada dua

syahwat yang sangat mempengaruhi hidup, yaitu syahwat laraj atau sex,

kelamin dan syahwat perut. Kalau keduanya ini tiada terkendali, bisalah

kemanusiaan manusia menjadi runtuh dan turun bertukar menjadi kebina￾tangan. Tetapi apabila dapat dikendalikan dengan puasa, kemanusiaan tadi

akan naik tingkatnya. Kesabaran menahan adalah nilai yang amat penting bagi

keteguhan jiwa. Sebab itu maka bersabda Nabi kita s.a.w.

( pv nt,D )i-7,3.i)-i\i4i

"Puaso adalah seporoh dari sabar. " (Dirawikan oleh Ibnu Majah).

Dokter-dokterpun mengatakan bahwa puasapun amat penting bagi kesiha￾tan. Terihgat penulis "Tafsir" iniakan sahabatnya almarhum K.H. Wahid Ha-


syim, alim dan politikus Islam yang terkenalitu. Selama hayatnyahampirsetiap

hari beliau puasa. Karena dengan jalan demikian beliau rasai benar betapa besar

khasiat puasa beliau itu mengurangi penyakit gula yang menyeranEdiri beliau.

Tetapi beliau tegaskan, bahwasanya bagibeliau yang utama sekalitrlah niat

beribadat, yang nomor dua barulah kesihatan. Memang demikianlah pendirian

orang yang alim. Karena kalau berpuasa dengan niat hanya untuk kesihatan

badan, belumlah tentu diterima Tuhan. Tetapi berpuasa dengan niat mencapai

takwa, itulah yang dikehendakiTuhan, dan untung juga kalau disampingibadat

diapun membawa kesihatan.

Sebagai kita katakan tadi orang Hindu pemuja berhalapun berpuasa.

Tetapi pangkalan berfikir mereka jauh berbeda dengan ajaran Islam. Kalau di

ayat ini diterangkan maksud puasa ialah untuk membina takwa, maka bagi

rnereka ialah menyiksa diri yang dinamai rogo dan.iuga untuk mematikan

kehendak-kehendak. Karena menurut mereka, selama rogo ini masih kuat

teguh, selama itu pula terhambatlah nyawa mencapaikenaikannya ke derajat

yang tinggi, yang oleh penganut Budha disebut nirwano. Budha Gautama

sendiripun pada mulanya berpendirian demikian, sehingga satu waktu raganya

menjadi kurus-kering seketika dia bersemadi di bawah lrchon bodhi.

Dalam kalangan Nasranipun dipandang kehidupan yang lebih sucimurni

jika orang tidak kawin (celibat). Artinya puasa terus-menerus daripada hu￾bungan kelamin. Kadang-kadang pengaruh-pengaruh yang demikian masuk

juga ke dalam kalangan kaum Shufi dalam lslam, sehingga Imam Ghazali sendiri

pemah memujikan orang yang tidak kawin. Sebab berkeluarga bisa jadime￾lemahkan'azam buat menuju thariq (jalan) kepada mencapai fana.

Maka apabila kembali pada maksud ayat ini yaitu diperintahkan puasa

supaya kamu bertokuro, dapatlah difahamkan jalan tengah yang dikehendaki

lslam dengan puasa. Sebulan penuh mereka disuruh berpuasa dariwaktu fajar

sampai waktu maghrib menahan makan dan minum, menahan bersetubuh dan

mengendalikan diri dalam bercakap, melihat dan mendengar serta mem￾perbanyak ibadat. Dan tempat mereka bertanggungiawab adalah semata'mata

Tuhan Allah. Apabila puasa ini dikerjakan dengan sungguh-sungguh, dengan

iman dan kesadaran (lmanan Wahtisaabon), maka sehabis hari sebulan itu

akan sangatlah terasa kesannya yang besar bagi jiwa. Lantaran itu pula dapat

difahami jika ulama-ulama menganjurkan supaya tiap-tiap malam puasa itu

dibaharui niat. Niat hendak puasa besok karena Allah. Meskipun misalnya tidak

diucapkan, tetapi dirasakan dalam hati.

Niscaya kitapun bertemu orang yang puasa asal perut lapar saja. Di￾bendungnya selera satu hari penuh, tetapi ketika berbuka puasa dihantamnya

mana yang terletak dengan tidak terkendalikan, sehingga belanjanya sebulan

puasa sama dengan belanja setahun. Nanti bila tiba waktu beiibadat tarawih

atau fodorus matanya sudah ngantuk karena terlalu kenyang. Tentu kurang

sekali harapan bahwa orang ini akan mendapat faedah takwa dengan puasa

semacam itu. Maka kalau Rasulullah s.a.w. menganjurkan berbuka puasa

dengan secangkir air sejuk dan sebutir korma, artinya ialah supaya dalam

membukakan puasa itu kitapun terlatih juga mengendalikan diri. sehingga

maksud puasa untuk takwa benar-benar dapat dirasakan.


Diwaktu negeri kita inimasih dijajah orang Belanda, kalau terjadi orirng

mencuri (kriminil ) di dekat-dekat hari akan puasa, dengan lancang dan rasa

kebmcian yang mendalam, pers Belanda mengatakan, batnpa sebab-sebab

orang itu mencuri ialah karena akan puasa! Menulis cara begini mmjadi

kebiasaan mereka tiap-tiap ada kejahatan dilakukan oleh orang jahat di uraktu

menghadapi bulan puasa. Dan kebiasaan pandangan yang hina ini rnasih saia

tinggal kerak-kerak dan remah-remahnya dalam berfikir kebanyakan orang

lslam yang menerima pendidikan Barat. Kata orang yang mengaku dirinya lslam

itu, padahal caranya berfikir telah dipengaruhi oleh pmdidikan iaiahan, jika

orang Islam mencuri apabila bulan puasa telah dekat, lain tidak ialah karena

belanja orang Islam apabila telah datang bulan puasa, lebih besar daripada

perbelanjaan di hari-hari dan bulan-bulan yang lain.

Alason yang demikian bukan ilmiah, hanyalah kebencian yangdiilminhkon.

Pencuri bukanlah orang yang berpuasa. Pencuri adalah orang-orangyangtelah

rusak budi dan jiwanya.

Sedangkan diwaktu-waktu yang lain lagi demikian halnya, betapa laSi di

dalam mengerjakan puasa.

Dekat-dekat kekuasaan Belanda akan runtuh terjadi penangkapan besar￾besaran terhadap kepada orang-orang Belanda yang berpangkat tinggi karena

kejahatan sex, yaitu laki-lakimenyetubuhi laki-laki. Perbuatan kejiyangdikenal

sebagai ummat Nabi Luth. Maka tklaklah boleh orang Islam yang fanatik, yang

benci kepada orang Kristen mengatakan bahwa timbulnya perangai keji itu

karena orang Belanda itu berpegang kepada ajaran kependetaan yang me

larang pendeta-pendeta kawin. Sehingga oleh karena memuncak syahwat,

orang laki-laki menyetubuhi sesanra laki-laki.

Dan jika di hari Natal di kota-kota di Barat bergelimpangan di tepi-tepi jalan

raya orang yang mabuk karena minuman keras, tidaklah boleh orang Islam

mengrTmiahkan, bahwa sebab maka orang Kristen banyak rnabuk dan ber￾gelimpanganditepi-tepijalandan ditaman-tamanbunga itu, karena dalam salah

satu ibadat sembahyang orang Kristen ialah memasak roti dengan angur. Yang

menurut kepercayaan, roti itu meniadi daging Yesus Kristus dan anggur itu

menjadi darahnya. Maka oleh karena agama sendiri menfadikan minumanggur

sebagai suatu bagian dari upacara ibadat sembahyang, terbiasalah orang

Kristen minum anggur sampai mabuk.

Menuduh orang Islam iadi pencuri karena akan berpuasa sama jugalah

dengan menuduh banyak orang Kristen Eropa ditimpa penyakit tagih kepada

laki-laki, karena Kristen mengajarkan hidup membujang basi pendeta. Dan

orang Kristen banyak mabuk di hari Natal, sebab agamanya menyuruh minum

anggur.

Dapatlah disimpulkan bahwa puasa sebagai rukun Islam tidak terpisah dari

rukun-ruffiun Islam yang lain untuk mencapai hakikat maksud dari lslam itu

sendiri. Sebab sudah diketahui bahwa Islam artinya ialah menyerahkan diri

kepada Allah. Maka diri yang diserahkan kepada Allah itu hendaklah difozkryoh

artinya dibersihkan rohani dan jasmani. Selalu dilatih dan dididik dan diper￾baharui senantiasa kesadaran diri itu.Selanjutnya firrnan Tuhan :' (Y aitu) fuberary hari yang dihituttg." (pangkal

aTat 184). Yaitu selarna hari yang terkandung dalam bulan Ramadhan yang

Itadangrkadarg D hnkadangrkadans 30 hari. Dengan kata demikiardilunjuk￾kanlah Kasih dan Sayang Alhh, bahwasanya keruajiban itu tidak lama. Tetapi

banyak di antara orang yang berirnan menrTambut pula Kasih SayangAllah itu

densan hati terharu pula. sebab itu maka orang-orang yang taat berpuasa

kerapkali rnerasa sedih hatinya ketika harihari bulan puasa telah hampir habis,

sehingga untuk rnernuaskan keterharuan itu dianiurkan puasa tathawwu' enam

hari pada bulan Syawal. Maka pangkal ayat yang sedikit ini mengandung rahasia

kasih-sayang yang berbalasan di antara makhluk dengan Khaliqnya.

"M aka borongsiqo di ant ora kornu yarg kadaonny a di dalam sakit otau

dalam perjalanan. nwko prhitungan dari hari yang loin. " Meskipun puasa te￾lah menjadi kewajiban yang tidak boleh dilalaikan sedikit juapun, namun kalau

badan rnerasa sakit atau dalam perialanan, bolehlah diperhitungkan di hari yang

lain. Berapa hari yang ditinggalkan hitungkan baik-baik. Di mana telah sembuh

atau telah kembali selamat dari perjalanan, pada waktu itu sajalah ganti. "Don

atre orutg:oralg ycvtg berat nereka otasnya, ialah t'idyoh memberi makan

orang miskin." Orang yang berat mereka atasnya, ialah orang beriman yang

tetap rnernpunyai keinginan mengerjakan puasa, tetapi kalau dikerjakannya

iuga sangatlah memberati kepada dirinya, baik karena dia sudah terlalu tua

ataupun karena sakit yang berlarut-larut, sehingga waktu buat membayarnya di

hari yang hin tidak ada, karma di hari yang lain dia masih sakit juga. Maka

untuk hari-hari puas.t yang terpaksa ditinggalkannya itu bolehlah digantinya

dengan mernbayar fdyah, yaitu memberi makan fakir-miskin. Makanan yang

diberikan k€eada fakir-miskin itupun tidak banyak; cukup untuk kenyang

nnkan sehari. Di dalam Hadis diterangkan bahwa fidyah itu hanya satu mudd,

kira-kira satu liter beras. Memang orang makan untuk satu haricukup satu liter

beras.

Menurut tafsiran dari Saiyidina Ali bin Abu Thalib, yang diriwayatkan oleh

lbnu Jarir, orang yang keberatan atasnya itu ialah orang yang telah amat tua,

yang tidak kuat hsi mengeriakan puasa. Maka bolehlah dia berbuka saia dan

,ne-Uoi rrnkan seorang miskin untuk tiap satu hari yang ditinggalkan itu.

Menurut Hadis yang dirawikan oleh lbnu Abisyaibah dari Anas bin Malik,

di tahun dia akan meninggal dunia sudah lemah mengerjakan puasa. Maka

dibuatnyalah makanan roti satu periuk besar, lalu diberinya makan 30 orang

mbkin.

Dan menurut riwayat lasi dari AM bin Humaid dan ad-Daruquthni, dari

lbnu Abbas, bahwa beliau lbnu Abbas, mengatakan kepada ibu anak-anaknya

yang sdang hamil atau sedang rnenyusukan anak yang tidak sanggup pada

wakiu itu mengerjakan puasa, supaya berbuka saja, lalu memberi makan

kepada orang miskin, dengan tidak usah mengqadha'.

Dan riwayat lagi dari AM bin Humaid dan lbnu Abi Hatim dan ad￾Daruquthni yang diterima dari AMullah bin Umar r.a. bahwamnya salah

s€orang anak perempran beliau mengutus seorang pesuruhnya, menanyakan

kepada beliau dari hal puasa, padahal dia sedang mengandung. Maka AMullah


bin Umar berkata: "Bukakanlah puasa dan berimakan seorang miskin buat tiap

hari yang ditinggalkan itu."

Itulah riwayat-riwayat amalan sahabat-sahabat Nabi yang dapat dijadikan

pedoman, dan demikian juga pendirian beberapa orang tabilin. Dan dari

keterangan riwayat cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik tadi, kita dapat

memahami bahwa boleh pula orang miskin itu diberi makan sekaligus3O orang.

"Tetapi siapa yang menderma lebih, maka itu adolah baik untuknya."

Meskipun yang diwajibkan hanya makanan sehariseorang miskin, kalau eng￾kau orang mampu apalah salahnya engkau berikan lebih, menurut kesanggup￾anmu. Di akhir ayat bersabdalah Tuhan: "Dan bahwa berpuasa itu adalah lebih

boik buat kamu jika komu mengetahui." (ujung ayat 184).

Yang dimaksud dengan puasa lebih baik bukanlah buat orang yang telah

diberi keizinan (rukhshah) karena sakit atau dalam perjalanan tadi. Dan sekali￾kali bukan pula untuk orang yang berat baginya memikul karena tua dan sakit

larut itu. Ujung ayat ini ialah mengingatkan kembali faedah puasa untuk

menguatkan takwa tadi. Kalau badan tidak sakit dan tidak pula berat memikul

lantaran tua atau sakit larut, sangatlah besarnya faedah puasa bagijiwa. Jangan￾lah hanya mengingatkan lapar dan hausnya, tetapi ingatlah keteguhan jiwa yang

akan didapat lantaran dia. Niscaya engkau akan menjadi seorang yang ber￾puasa dengan segenap kesungguhan dan taat-setia, jika engkau ketahui betapa

besar faedah rohani yang akan engkau dapat dengan puasa. Apatah lagi.kalau

ayat yang sebelumnya tadi, yang berbunyi. "T e t api siapa y ang menderma lebih,

mako itu adalah baik untuknyo. " Karena di sini kita artikan Mon tathowwa'a

khairan, dengan siapa yang menderma lebih. Padahal kalimat inipun mem￾punyai arti yang lain: "Tetopi siopo yang bertathawwu' lebih". Tathawwu'

bukan saja derma lebih, tetapijuga shalat lebih. Disamping shalat lima waktu

ada lagi shalat tathawwu', yaitu shalat-shalat sunnat. Dan disampingRamadhan

ada lagi puasa-puasa tathawwu' seumpama puasa hari putih, puasa Senin dan

Kamis, puasa Asyura atau Tasu'a, puasa enam hari Syawal. Maka jika kamu

tambah pula dengan puasa-puasa yang demikian adalah baik bagi kamu, jika

kamu mengetahui akan faedahnya.

Patut juga diterangkan bahwa diberi rukhshah kepada orang yang sakit

berpuasa dihariyang lain saja. Bahwa tentang sakit iniyang memutuskan ialah

di antara orang itu sendiri dengan Allah. Beratkah sakitnya, atau hanya sakit

kepala, terserah kepadanya. Sebab pembukaan ayat ialah dengan menyeru

orang beriman. Sebab orang yang tidak beriman, walaupun badannya sihat

segar-bugar, tidak juga dia memperdulikan puasa, sebab yang dipertuhannya

ialah hawanafsunya.

Demikian juga orang dalam perjalanan, tidaklah ada batas perjalanan itu

yang tetap. Asal sudah bernama musafir bolehlah menggantinya di hari.yang lain. :,

Satu hal lagi yang harus diperhatikan, sebab wahyu ini adalah dariTuhan

untuk hambaNya yang beriman. Tuhan bersabda: "Maka perhitungan dari

hari yang loin. " Tidak ditentukan bila hari akan mengganti puasa itu, apakah

dalam batas tahun itu juga, dari mulai 2 Syawal sampai2g atau 30 Sya'ban.

Terserahlah kepada kamu.Seorang yang tinggi nilai kehormatan dirinya, tidaklah dia akan lupa kalau

dia berhutang. Sungguh tidak ada orang yang lupa akan hutangnya. Walaupun

sudah bertahun-tahun hutang itu belum juga terbayar namun bta bertemu

tempat dia berhutang, dia teringat kembali. Apatah lagiseorangmu'ffidengan

Tuhannya. Seakan-akan simu'min berkata: "Ya Allah Hambalt4u initidak kuat

puasa sekarang, sebab hamba sakit!" Langsung Tuhan menjawab: "Obatilah

sakitmu dahulu, perkara puasa kita bicarakan di hari lain saja. Hitung saja

berapa yang ketinggalan." Seakan-akan demikianlah jawaban Tuhan kepada

orang yang sakit itu. Ingatlah bandingan seorang budiman melawat orangsakit,

dan dia berpiutang kepada si sakit. Maka berkatalah si sakit itu: "Saya ber￾hutang kepada saudara, belum lagi terbayar. Sekarang saya sedang sakit."

Dengan kontan pula si budiman itu menjawab: "Berobatlah dahulu sampai

sembuh, hutang itu jan$an kita bicarakan sekarang. Saya sekarang adalah

melawat kamu sakit. Bukan menagih piutang. Moga-moga engkau lekas sem￾buh."

Memang ada pendapat bahwa hutang puasa Ramadhan tahun ini, kalau

tidak dibayar tahun ini juga, maka selepas Ramadhan tahun depan hutang

puasa itu wajib dibayar tetapi ditambah dengan fidyah. Terlampau tahun

bertambah fidyah, bertambah setahun lagi, lipat fidyahnya. Mungkin timbul

ijtihad yang demikian, karena mereka melihat banyak "orang yang tidak

beriman" bermain dengan puasa.

Tentang orang yang berat memikul puasa tadi, yang telah dikhaskan

seumpama orang tua dan sakit larut, maka menurut riwayat Ibnu Jarir dan ad￾Daruqthni tadi, bahwasanya lbnu Abbas r.a. pernah berkata kepada ibu anak￾anak yang sedang l'iamil atau menyusukan, bahwa dalam keadaan demikian dia

telah termasuk orang yang berat memikul puasa, sebab itu diapun biarlah

memberi makan fakir-miskin (fidyah) saja, tidak usah qadha'

Yang mengqadha' hanyalah orang yang haidh- Orang nifaspun kalau

anaknya tidak disusukannya sendiri, atau mati sesudah lahir.

Di zaman moden sekarang ini, Syaikh Muhammad Abduh pernah me￾nanyakan pendapat bahwasanya buruh-buruh yang bekerja keras siang dan

malam pada pertambangan dengan secara aplusanpun boleh membayar fidyah,

tidak qadha'. Sebab ada di antara mereka yang masuk kerja tengah malam,

baru keluar besoknya tengahari. Dan ada yang sehari, malam baru pulang. Ada

yang semalam, pagi baru pulang. Mungkin termasuk juga disini buruh-buruh

kapal, kelasi-kelasi dan lain-lain seumpama itu. Orang kapal itu bukan saja

musafir saja lagi, bahkan di kapal itulah mata hidup mereka sejak muda, lalu tua

sampai pensiun. Kalau sudah pensiun baru disuruh mengqadha', alangkah

banyaknya mesti diqadha'. Kelak saja kalau ada masa mereka cutibertepatan

dengan bulan Ramadhan, mereka puasakan sebulan penuh di rumah.

Keterangan Ustaz Imam Syaikh Muhammad Abduh tadi amat penting kita

perhatikan. Sebab di dalam Kitab-kitab Fiqh yang lama hal ini tidak akan

terdapat. Sebab pada masa dahulu itu belum ada kehidupan industrilisasi

sebagai sekarang, belum ada tukang arang di dalam kapal, yang selalu mesti

memanaskan uap dengan memasukkan batu bara yang baru, dan belum ada


buruh pekerja tambang. Padahal agama kita dipakai terus. betapapun hebatnya

perobahan zaman. Qan bahwa beriitihad itu tidak akan putus-putus selama￾lamanya, sebab inipun memenuhi pendirian ulama-ulama rnoden yang me￾ngatakan bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya. sebab

soal-soal baru akan tetap timbulyangwajibdiselesaikanolehulama-ulam.ryang

disebut ikutan ummat.

Kemudian itu Tuhan menjelaskan mengapa bulan Ramadhanyangditetap￾kan menjadi bulan buat mengerjakan puasa itu:"(Yoitu) sebulanRamadhan."

(pangkal ayat 185). Pada bulan itulah puasa itu diwajibkan. "Yong diturunkan

padanya aLQuran." Yaitu mula turunnya al-Quran yang mengandung ll4

Surat, terdiri dari 6,236 ayat itu ialah dalam bulan Ramadhan. Meskipun ada

pertikaian ahli-"ahli Hadis atau riwayat tentang tanggaldan harinya, tetapitidak

ada selisih bahwa permulaan turunnya ialah dalam bulan Ramadhan. Penting

sekali al-Quran yang mula turun di bulan Ramadhan itu bagi manusia, khusus￾nya bagi orang yang beriman. Sebab dia adalah "meniadi plunjuk bqi

manusia," menuju ShirathalMustaqim, menempuh sabilillah atau Jalan Allah.

Al-Quran itu yang membebaskan mereka daripada meraba-raba dalam ke￾gelapan. "Dan penjelasan dori petunjuk." Oleh karena al-Quran adalah pe￾tunjuk yang dahulu daripadanya. Artinya. diapun memberipenielasan lagidari

isi ajaran Musa dan Isa dan Nabi-nabi yang lain. Dan iuga dalam al-Quran sendiri

ada petunjuk yang umum sifatnya (ijmal), lalu datang uraiannya (tafshil). Apatah

lagi akhlak Nabi s.a.w. itu sendiriadalah menurut contoh yang dititahkan al￾Quran, maka sikap hidup beliaupun membawa br:,yyinat, penfelasan dan ke￾terangan daripada al-Quran. "I)an pembedo". yaitu al-Furqan, penyisihkan dan

penyaring dan penapis di antara yang hak dengan yang batil, yang baik dengan

yang buruk, yang halal dengan yang haram. Lantaran itu sesuai sekalilah apabila

di bulan itu ditetapkan perintah ibadat puasa. untuk orang yang beriman, sebab

hidup merek6adalah berpandukan al-Quran. "Maka barangsiap yang me

nyoksikon bulon di antora kamu, hendaklah dia puasa." Artinya orang yang

hadir dan telah tahu bahwa bulan Ramadhan itu telah masuk hendaklah dia

berpuasa. Di ayat ini ditegaskan bulan dengan kata syohr.'yaitu hitungan

masuknya Ramadhan. Bukan hilol ataupun qamar. Sebab sayangnya dalam

bahasa kita sendiri (lndonesia Melayu) bulan yang kelihatan itu kita namaifuga

bulan, padahal di bahasa Arab dia disebut hilol ( bulan sabit) atau qamar- Sedang

hitungan sebulan kita namai bulan jaga padahal di bahma Arab hitungan

sebulan itu ialah syahr. Diayat ini ialah syahr. Maka barangsiapa yang telah

menyaksikon, atau telah mengetohui bahwa bulan Ramadhan telah ada dan

dia ada waktu itu di tempatnya, mulailah puasa.

Dengan bunyi kata demikian bertambah yakinlah kita bahwa al-Quran

memang wahyu, bukan buatan dari Muhammad saja. Dengan kata demikian

sama ter@kuplah di antara orang yang berpuasa karena memperca!/ai ru'ynh

hilol, yaitu pergi melihat bulan, ataupun menghitung masuknya bulan Rama￾dhan dengan hisob. Sehingsa tidaklah mungkin semua orangpergi lebih dahulu

melihat hilal, baru dia puasa. Dan tidak semua orang mesti pandai berhisab lebih

dahulu bhru dia puasa. Tetapimal dia sudah menyaksikan atau mengerti buhn



Ramadhan telah nnsuk, puasalah dia. Dan yang lebih penting lagi dengan

rnenyebut syohr itu, tidak ada lagi musykil tentang orang Islam yarg tinggaldi

Kutub Utara atau Kutub Selatan, yang kadang-kadang enam bulan siang terus,

atau enam bulan malam terus. Sebab meskipun enam bulan siangi terus, enam

bulan rrnlam terus, namun di sana orang masih tetap memperhitungkan hari ini

sebulan-sebulan. Di sana walaupun malam enam bulan lamanya, namun

Januari dan Februari, atau Ahad, Senin dan Selasa masih tetap ada. Disana

orang nrasih memakai kalender atau almanak, sebab itu orang Islam yang

berdiam di sana, asal beriman, masih dapat menyaksikan bahwa bulan Ra'

madhan telah masuk. Dia waiib puasa. Bagaimana puasanya? Berijtihadlah

dmg6n baik. Sebab Islam bukan agama beku!

Seorang teman dari Kedutaan Indonesia yang pernah tinggal di daerah

Scandinavia menceritakan bahwa di waktu shalat lima waktu, dia tetap shalat.

Di bulan Ramadhan dia tetap puasa, meskipun mataharitidak pernah kelihatan

sekian bulan lamanya. "Kenapa bisa?" tanya kita. Dia menjawab: "Arlojikami

berialan seperti biasa. Saya shalat melihat bilangan jam dan saya puasa melihat

edaran hari di almanak!" Sebab dia beriman.

Kemudian diulang lagi kata tadi agar lebihielas: "Danbarangsiapyangdo￾lam keadaon sokif atau dalam perjolanan, moka hitungan di hari yong lain."

Sekarang dijelaskan sebabnya, ialah'. "Allah menghendaki keringanan untuk

kamu, dan bukanlah Allah menghendaki kesukaran untuk kamu. " Jangan ka￾mu sampai terhalang mengerjakan ibadat kepada Allah karena perintah itu ter￾lalu memberati dan merepotkan. Kasih-sayang Allah kepada hambaNya tidak

akan sampai menyuruh puasa orang yang sedang sakit. Dan kasih-sayangNya￾pun tidak akan sampai memberati berpuasa orang yang sedang repot dalam

musafir. Makan berbuka atau makan sahur yang teratur tidaklah terjamin lan￾camya dalam musafir. "Dan hendaklah kamu sempurnakan hifungon," yaitu

hitungan sebulan itu, baik dia 29 hari ataupun 30 hari. Dan jika ketinggalan bebe￾rapa hari karena sakit atau karena musafir itu, sempurnakanlah hitungan hari￾hari yang ketinggalan itu pada hari yang lain. Apatah lagiorang yang diberi rukh￾shoh mengganti dengan fidyah; sudah demikian keringanan yang diberikan, ja￾nganlah hitungan hari itu diumpangkan. Hitung baik baik karena mestinyaeng￾kau memberikan makanan kepada fakir-miskin itu. "Don hendakloh komu

membesarkan noma Allah atas aw yang telah diberikanNya petunjuk akan

kornu, dan supoya kamu bersyukur." (ujung ayat 185).

Maka untuk mengisi perintah Allah di ujung ayat ini, Nabi kita s.a.w.

memberikan contoh, yaitu agar pada bulan Ramadhan itu memperbanyak

ibadat, shalat tarawlh (qiyamul-loil) memperbanyak membaca al-Quran dan

memperhatikan huruf-hurufnya (tadarus) dan memperbanyak pula berbuat

baik, bersedekah, memberi makan fakir-miskin, menjamu, walaupun hanya

dengan seteguk air, sebutir korma, sepiring nasi. Di penutupannya dibagikan

zakat fitrah dan shalat ldul-Fitridengan membacakan takbir (Allahu Akbar) dan

tahmid (Walillahil Hamd), alamat syukur.

Syukurilah Tuhan dan besarkanlah Dia! Karena Engkau hidup tidak lagi

dalam gehp. Nur atau cahaya iman telah memberi terang dalam hatimu.


Syukurilah Tuhan, karena berkat taufiq dan hidayalNya jualah kamu telah

dapat membuktikan bahwa kamu adalah insan yang berakaldan berbudi, dapat

mengendalikan diri dan nafsu, syahwat perut dan syahwat faraj. Tiap-tiap

matahari telah terbenam, sehari engkau telah menang. Dan bila sebulan

Ramadhan telah habis dan Syawaldatang, engkaupun telah beroleh kejayaan

hidup, untuk bakal menghadapi tahun yang dihadapi.

{-,2a;fi 'o\',qi;isuw,t[ltrir,i

"Barangsiapa yong puoso Ramodhon dengan iman dan perhitungan,*

diompunilah untuknyo dosanyo yang telah terdahulu." (Riwayat Bukhari

Muslim dan menurut Abu Daudi "dan yang terkemudion."

Betapa tidak akan diampuni, karena bekas latihan puasa itu memang telah

berkesan pada jiwanya. Dia lebih suka berbuat yang baik, dan selalu berusaha

menjauhi yang dimurkai Allah.

(186) Dan apabila hamba-hambaKu itu

bertanya kepada engkau dari hal

Aku, maka sesungguhnya Aku

adalah dekat. Aku perkenankan

permohonan orang yang me￾mohon apabila dia memohon ke￾padaKu. Maka hendaklah me￾reka sambut seruanku dan hen￾daklah mereka percaya kepada￾Ku supaya mereka beroleh ke.

cerdikan.

(187) Dihalalkan bagi kamu pada

malam puasa bercampur kepada

isteri kamu; mereka adalah pa￾kaian bagi kamu dan kamu ada￾lah'fiakaian bagi mereka. Allah

mengetahui bahwasanya kamu

telah berkhianat kepada diri-diri

, L7 / -z .. zztz z z

*.1-*jJ.!.qqVJlLlilr

- o I arr)a O 

aa a '--a aaa