'i, IUnu Malah, alHakim dan al-Baihaqidari Hadis Salman bin Amir).
Malahan tersebut pula di dalam suatu riwayat dariZainab isteriAbdullah
bin Mas'ud, bahwa Zainab ini seorangperempuan yangkaya, sedangsuaminya
(lbnu Mas'ud) miskin, dan diapun memelihara pula beberapa anak yatim,
mungkin dari suaminya yang dahulu. Zainab bertanya kepada Rasulullah s.a.w.;
adakah pahala untuknya, sebab dia kaya daripada suaminya, jika dia yang
memberi nafkah untuk suaminya. Rasulullah s.a.w. menjawab:
i,)#iAv#La'! r6j)
"Untuk engkau akan dapot dua pahala. Pertama pahalo sedekah, keduo
pahala qarabat (kekeluargaon). " (Hadis ini dirawikan oleh Bukhari dan Muslim)
Kemudian datanglah sambungan ayat, tentang siapa lagi yang patut di'
bantu (yang kedua): "Dan anak'anak Yatim." Tentang anak yatim kelak akan
ditemui banyak ayat di dalam al-Quran, baik terhadap anak yatim lang kaya,
sebagai tersebut di ayat-ayat pertama dari Surat an-Nisa', ataupun adt yatim
yang miskin. Sampai Nabipun pernah bersaMa bahwa satu rumahtansga yang
bahagia ialah rumahtangga yang memelihara anak yatim dengan baik. Rurnah
itu akan diliputi oleh rahmat Allah. Niscaya pula anak yatim dari keluarga
terdekat (karib kerabat) lebih diutamakan dari yang lain.
Selanjutnya disebutkan pula yang ketiga: "Dan anak perjalanan."
Menurut tafsiran lbnu Abbas, menurut riwayat yang dibawakan oleh Ibnu
Abi Hatim, anak perjalanan ialah tetamu yang singgah menumpang bermalam
ke rumah kaum Muslimin. Menurut Mujahid yang diriwayatkan oleh lbnuJarir,
sama juga dengan itu, yaitu orang musafir, didalam perjalanan, lalu singgah
menumpang ke rumah kita, maka selenggarakanlah dia dengan baik. Beri
makan dan tempat bermalam, dan kalau kita mampu berilah sokongan belanja
perjalanannya.
Keempat: "Dan orang'orang yang meminfo." Dalam adab sopan Islam,
kalau belum terdesak benar, janganlah minta bantu kepada orang; Sebab
tangan yang di at as (memberi ) lebih mulia d ari tangan yanT di bawah (meminta
atau menadah). Sebab itu kalau iman seseorang telah mendalam, kalau tidak
terdesak benar, tidaklah dia akan meminta. Oleh sebab itu bagi s€orang yang
mampu, yang ingin berbuat kebajikan menurut ajaran Allah, kalau telah sampai
terjadi seorang meminta kepada kita, sekali-kali janganlah pengharapannya
dikecewakan. Makanya dia meminta kepada kita, sedang harga dirinya sebagai
mu'min merasa berat menadahkan tangan kepada Sesama manusia memintaminta, adalah karena dia percaya bahwa permintaannya itu tidak akan dikecewakan. Maka ianganlah sampai air mukanya jatuh karena harapannya
dihampakan.
Khabarnya konon di negeri Islam Sudan rasa harga diri karena iman itu,
walaupun dalam keadaan melarat, masih dipelihara oleh setengah orang dengan sebaik-baiknya. Pernah satu rumah tertutup saja sudah beberapa hari.
Maka tetangga yang juga beriman melihat keadaan yang demikian, telah
membuka pintu rumah itu dengan paksa. Mereka dapati seisi rumah, sejak dari
kepala rumahtangga, sampai kepada isteridan anak-anaknya didapati sudah
hampir mati kelaparan. Mereka bersedia mati lapar daripada menadahkan
tangan meminta-minta. Jiwa mereka belum jatuh karena kemiskinan.
Cerita seperti ini adalah hal yang jarang sekali terjadi. Adapun yang lebih
banyak kejadian di zaman kini ialah karena fakir orang bisa menjadikafir. Oleh
karena kemiskinan perempuan muda pergi melacurkan diridan orang laki-laki
menjadi penghuni kolong iembatan. Bertambah jauh orang dari bimbingan
agama, bertambah kusut kehidupan mereka, sehingga terjadilah di dalam
masyarakat keadaan yang menyolok mata, perbedaan yang terlalu menyolok
mata di antara orang yang mampu dengan orang yang miskin, Alama Islam
mengafarkan betapa pentingnya shalat beriamaah, supaya di antara yang
miskin dengan yang kaya selalu dapat bertemu, dan yang kaya dapat mem-
bantu. Hadis Nabipun dengan tegas mengatakan bahwa syarat daripada iman
kepada Allah dan hari akhirat, satu di antaranya ialah hubungan yang baik di
antara bertetangga.
Di sini dapat dilihat dengan jelas bagaimana besar perbedaan ajaran Islam
dengan sosiolisme. Bagi Islam, untuk memperbaikimasyarakat dan meratakan
keadilan sosial, hendaklah diperbaiki terlebih dahulu dasar sendipertama sosial
(masyarakat) itu. Dasar sendi pertama ialah jiwa seseorang. Ditanamkan
terlebih dahulu dijiwa orang seorang rasa Iman kepada Allah dan HariAkhirat,
lalu iman itu mengakibatkan rasa kasih-sayang dan dermawan. Kesadaran
peribadi setiap orang dalam hubungannya dengan Allah, manusia, alam sekitar
dan kedudukan dirinya di tengah semuanya itu, di sanalah sumber Keadilan
sosial. Sebab itu pernah tersebut di dalam suatu Hadis, bahwasanya jika ajaran
initelah diamalkan, akan datang suatu masa tidak ada lagiorang yang berhak
menerima zakat, karena semua orang wajib berzakat. Dan ini pernah tercapai
dalam masyiirakat Islam, sebagaidisaksikan dalam sejarah Khalifah umar bin
Abdil Aziz.
Sosialisme ajaran Marx, tidak mengakui adanya Tuhan. Sebab itu tidak
juga mengakui adanya jiwa atau nyawa atau roh manusia. Bagi mereka orang
seorang atau peribadi tidak ada. Yang ada adalah masyarakat, sosial. Tinggi
atau bobrok moral bukan soal; yang soal ialah segala hajat keperluan setiap
orang hendaklah diatur oleh masyarakat. Masyarakat itu ialah pemegang
tampuk kekuasaan, atau pemerintah negara. Orang seorang akan senang
hidupnya apabila alat produksiyang penting sudah dikuasai negara.
sejak Revolusi oktober 1917 ajaran sosialisme semacam ini telah mulai
dilancarkan di Rusia. Maka naiklah kekuasaan kaum buruh dan tani, soko
gurunya proletar. Kekuasaan mestidikuatkan dengan diktatur. Setelah diRusia
(Perang Dunia Pertama) mengikutilah negara-negara sosialis yang lain sesudah
Perang Dunia Kedua. Di Rusia telah 50 tahun sampai sekarang dan negaranegara pengikutnya sudah ada yang 20 tahun. Yang nyata bukanlah keadilan
sosial yang merata menurut teori Karl Marx itu, tetapi kemiskinan yang merata
di antara rakyat banyak, di antara masyarakat seluruhnya dan kekuasaan
mutlak pada partai yang berkuasa, yaitu kaum Komunis, dan tidak berhenti
bunuh membunuh sesama sendiri di dalam merebut kekuasaan itu.
seorang Komunis bernama Milovan Jilas yang telah mengalami sendiri
kegagalan ajaran sosialisme itu menulis sebuah buku menguraikan bahwa hasil
yang nyata dari sosialisme itu ialah timbulnya "Kelas Baru". Kelas Baru itu
menurut Milovan Jilas ialah tuon-tuan besar penguasa Komunis yang telah
sampai ke puncak kekuasaan dengan menindas orang banyak yang mereka
namai rakyat, yang menurut kata mereka yang berkuasa itu, mereka naik ialah
atas nama rakyat itu. Maka dalam negeri-negerikomunis, dibagi-ratalah kemiskinan dengan adil terhadap rakyat. Adapun penguasa sendiri, saking adilnya,
tidaklah mendapat apa-apa yang bernama kemiskinan. Mereka biarkan menerima kekayaan dan kemewahan dan berbagai fasilitas saja!
Apabila Islam memulai keadilan sosial itu terlebih dahulu dengan memperbaiki jiwa seseorang, menegakkan satu peribadi yang mu'min, percaya kepada
Allah dan cinta kepada sesama manusia, dermawan dan sudi menafkahkan
harta pada jalan Allah, bukan berarti bahwa pemerintah Islam tidak mengontrolnya. Orang yang enggan mengeluarkan zakatnya bisa dirampas hartabendanya. G
Ibnu Hazm, mujtahid Andalusia yang besar, dan salah seorang pemuka dari
Mazhab Zahiri, mengeluarkan fatwa, bahwa apabila seorang terdapat mati
kelaparan di dalam kampung lslam, maka ImamulA'zham (Penguasa Negara
Tertinggi) harus menyelidiki seisi kampung, apa sebab maka ada orang mati
kelaparan di sana. Diselidiki siapa tetangganya, siapa keluarganya terdekat
yang harus bertanggungjawab. Kalau tidak dapat juga dicari itu maka seluruh isi
kampung dikenakan denda diyot, yaitu ganti nyaw4.
Dan faham lbnu Hazm ini tidak dibantah oleh mujtahid yang lain.
ljtihad lbnu Hazm inipun sudahlah satu dasar pemikiran keadilan sosial
dalam Islam.
Kelima: "Dan penebus hombosohoyo. "Sebagaimana telah kita maklumidi
dalam sejarah manusia hidup dalam dunia ini, sejak beribu-ribu tahun, telah
terjadi ada manusia yang dirampas kemerdekaannya, lalu mereka itu disebut
budak, atau hambasahaya. Perbudakan pada zaman purbakala itu terjadi
karena adanya peperangan dan penaklukkan suatu negeri. Penyerang yang
menang menjadikan penduduk negeriyang ditaklukkan itu menjadi budak. Dan
apa juga di zaman purbakala perbudakan timbul oleh karena seseorang terlalu
banyak dan besar hutangnya kepada seseorang yang kaya, ialu dia menyerahkan diri buat diperbudak sebagai pembayar hutangnya. Oleh sebab itu maka
Nabi Muhammad s.a.w. seketika diutus Tuhan membawa ajaran Islam telah
memdapati perbudakan itu. Padahal pada hakikatnya, ajaran Islam yang berdasai Tauhid dan kasih-sayang sesama manusia itu, tidaklah menyukai perbudakan. Tidaklah masuk di akal kalau agama yang suci menyukai pemerasan
tenaga manusia oleh sesama manusia.
Oleh sebab itu membantras perbudakan dan mengembalikan kemerdekaan manusia adalah salah satu maksud utama dari lslam. Cuma cara atau
taktik di dalam mencapai maksud yang mulia itu, harus disesuaikan dengan
keadaan ruang dan waktu, atau zoman dan rnokon (tempat). Di zaman
Rasulullah s.a.w. perbudakan itu ada dalam seluruh masyarakat, ada dalam
seluruh bangsa, diterima sebagai suatu kenyataan. Sebab peperangan-peperangan tidak berhenti-henti. Sejak sebelurn Nabi s.a.w. diutus telah terjadi
peperangan-peperangan yang tidak putus-putus di antara bangsa Romawi
dengan bangsa Persia. Dan lantaran itu terjadi tawan-menawan, memperbudak
atau diperbudak. lslam sendiripun mengalami demikian. Dia berperang dengan
musuh-musuhnya, dia rnemerangi dan diperangi. Dia menawan dan ditawan.
Maka kalau Nabi Muhammad s.a.w. menghapuskan perbudakan secara langsung diwaktu itu dengan tindakan sepihak tentu merugikan Islam. Tidak masuk
di fikiran sihat kalau musuh yang ditawan dibebaskan saja, padahal pihak kita
yang ditawan musuh tidak akan mereka lepaskan. Oleh sebab itu anjuran
kebajikan yang dapat dilakukan pada zaman itu ialah menganjurkan kepada
yang empunya budak agar memerdekakan budaknya. Memerdekakan budak
adalah termasuk budi dan akhlak tertinggi dalam Islam. Nantipada ayat-ayat
yang lain selanjutnya akan didapat keterangan-keterangan yang lebih panjang
tentang memerdekakan budak. Banyak perbuatan salah menurut hukum.
didenda dengan memerdekakan budak. seumpama menebus sumpah (alMaidah ayat 9l), kaffarah (denda) zhihar, yaitu menyerupakan punggung isteri
dengan punggung ibu, sehingga isteri tidak dapat dipergauli lagi (surat alMujadalah ayat 3), kaffarah membunuh dengan tidak sengaja dan kesilapan
(surat an-Nisa' ayat 91), baik yang terbunuh itu sesama orang lslam ataupun
orang yang bukan Islam. Atau denda karena terlanjur bersetubuh dengan isteri
di sians hari bulan puasa (menurut Hadis Shahih). Dan lain-lain sebagainya;
denda dengan memerdekakan budak.
Adapun dalam ayat ini bukanlah denda, tetapi anjuran mempertinggikan
perbuatan kebajikan dengan menyediakan harta unluk memerdekakan budak.
Ada namanya budak yang mukotob; yaitu seorang budak mengikat janji
(kontrak) dengan tuan yang menguasainya. bahwa kalau dia dapat mengganti
kerugian tuannya itu, dengan membayar sekian. dia akan dimerdekakan. Maka
kalau ada seorang mu'min yang mampu mendengar berita itu. hendaklah dia
menyediakan hartabendanya untuk membantu budak itu. Budak mukatab
berhak menerima zakat. Atau membeli seorang budak, lalu memerdekakannya. Ataupun memberi hadiah kemerdekaan kepada seorang hambasahaya
sendiri oleh karena jasa-jasanya yang telah diperbuatnya. Bahkan seorang
budak perempuan, boleh dibayar maskawin (maharnya) dengan menghadiahkan kemerdekaan kepadanya. Sehingga dengan pemberian kemerdekaan itu, si
tuan yang telah meniadi suami itu tiJik usah membayar mahar lagi. Kemerd'ekaan adalah hadiah yang paling tinggi!
Secara resminya sejak 100 tahun yang akhir ini tidak ada perbudakan lagi.
karena telah dihapuskan menurut urldang-undang bangsa-bangsa. Tetapi peperangan-peperangan masih berlaku, namun budak masih ada. Tawanan'tawanan perang masih dikerahkan meniadi budak, sebagai yang dilakukan Rusia
terhadap beribu tawanan perang Jepang yang dikirim ke Siberia. Sebab itu
perbudakan belum hrlang meskipun coraknya telah lain. Lantaran itu perjuangan bangsa-bangsa menuntut kemerdekaan manusia, atau bangsa-bangsa
dari penjajahan, termasuklah kebajikan yang tertinggi jua adanya.
setelah diterangkan dasar-dasar pada jiwa yang harus terlebih dahulu
ditanamkan, barulah lanjutan ayat berikutnya yang keenam: "Dan mendirikan
sholol." Tegas di dalam ayat ini bahwasanya shalat bukanlah semata'mata
dikerjakan, melainkan didirikan. Artinya, timbuldaridasar iman dan kesadaran'
Tidaklah lagi orang merasa keberatan mendirikan shalat itu, karena dia telah
ditimbul daripada iman kepada Allah dan kasih-sayang kepada sesama manusia; tidak lagi shalat karena semata-mata menghadap muka atau beralih paling
ke pihak*imur atau ke pihak barat. Tidak lagi shalat karena turut-turutan, atau
tunggang.tunggik ke atas ke bawah; berdiri, suiud, duduk dan lain sebagainya,
padihal kosong daripada iman. Niscaya shalatnya itu menghadap kiblat: itu
sudah terang. Tetapi karena iman dan kasih-sayang sudah terhunjam dalam
jiwanya, maka bukan saja lagi mukanya yang dihadapkannya kepada kiblat,melainkan batinnya yang terlebih dahulu dihadapkannya kepada Tuhan, sebagai dinyatakan didalam doa pembukaan shalat:
SuiW$,lW;,J9yo-WtJlb+fl_G.JUlp -'i:I#
"Aku hodapkan wojahku kepodo Dia. Yang menciptakan semua langit
don bumi, muka yang lurus logi menyerah, don tidoklah aku termasuk orangorang yang mempersekutukan yang lain dengan Tuhan."
Di sinilah baru berarti shalat yang dia kerjakan. Shalat yang hidup bukan
shalat yang mati. Shalat yang khusyu' bukan shalat yang hanya kulit perbuatan.
Seorang pujangga lslam, Syaikh Mustafa al-Ghalayini berkata: "Suatu amal
hendaklah dngan ikhlas, sebab ikhlas adalah jiwa amal. Amalyang tidak disertai
ikhlas, adalah laksana bangkai. Ada kerangkanya tapi tidak ada nyawanya."
Di pangkal ayat sudah disebutkan bahwa memalingkan muka ke timur
ataupun ke barat, belumlah bernama kebajikan. Kebajikan ialah apabila jiwa
terlebih dahulu diisi dengan iman, dibuktikan dengan kasih-sayang kepada
manusia, dan dengan demikian timbullah shalat. Sebab shalat hendaklah timbul
dari iman dan cinta kasih.
Kemudian datanglah lanjutan ayat (ketujuh): "Don mengeluarkan zakat."
.;aranglah terpisah di antara mendirikan sholot dengan mengeluarkan zokat.
Terlalu banyak kita bertemu dengan ayat yang kembar itu, shalat dan zakat.
Sebab shalat adalah alamat kepatuhan kepada Tuhan dan zakat adalah kasihsayang dalam masyarakat.
Tadi, sebelum menerangkan bahwa iman yang kokoh itu menimbulkan
shalat yang khusyu', terlebih dahulu diterangkan betapa besarnya pengaruh
iman untuk menimbulkan kasih-sayang kepada sesama manusia, sehingga hati
lapang dan hati pemurah mengeluarkan harta yang dicintai untuk membantu
keluarga dan fakir-miskin dan anak yatim dan seterusnya. Sekarang setelah
selesai menerangkan kepentingan mendirikan shalat sebagai bukti iman, diulang pula sekalilagi. Yaitu mengeluarkan zakat; sekali lagidisebut kemurahan
hati mengeluarkan harta yang dicintai. Ada agaknya orang yang akan bertanya,
apa perlunya lagi menyebutkan mengeluarkan zakat, padahaltadidiatas sudah
dijelaskan bahwa alamat kebajikan ialah kemurahan hatimengeluarkan harta
yang dicintai? Jawabnya ialah bahwasanya inibukan kata berulang. Mengeluarkan harta yang amat dicintai, untuk membantu keluarga terdekat dan fakirmiskin tidaklah tergantung kepada zakat saja. Orang yang beriman dan berbuat
kebajikan, akan senantiasa mengeluarkan harta yang dicintainya, guna pembantu orang yang melarat, walaupun dia tidak wajib berzakat karena syaratsyarat untuk berzakat, karena nishob harta dan bilangan setahun belum cukup.
Mengeluarkan zakat tiap tahun adalah minimum, ukuran paling rendah. Zakat
adalah kewajiban tertentu tiap tahun, kewajiban routin.Tetapibanyak lagipintulain di luar zakat, yang timbul dari hati yang dermawan. Ada sodaqahTathaw.
u.ru', sedekah sukarela yang tidak wajib menurut hukum Fiqh, tetapi wajib
menurut perasaan halus budiman. Ada orang yang membagi sepiring nasi yang
sedianya akan dimakannya sendiri, untuk fakir-miskin yang mengharapkan
bantuannya. Ada sedekah yang bernama hadiah, bernama hibah, bernama
ihsan dan ada yang bernama wakaf. Semuanya itu adalah dalam golongan
mengeluarkan harta yang dicintai tadi. Orang Islam wajib mengeluarkan zakat
fithrah seketika puasa Ramadhan telah selesai dikerjakan. Banyaknya hanya
sekitar tiga seperempat liter atau dua setengah kilo beras. Tetapi tidak ada
halangan, malahan dianjurkan berfithrah satu karung beras!
Dari deretan dua kata senafas, yaitu mendirikan shalat dan mengeluarkan
zakat, kita telah dapat intisari daripada ayat ini. Di pangkal ayat dikatakan
bahwa semata-mata memalingkan muka ke timur ataupun ke barat, artinya
semata-mata hanya shalat tunggang-tunggik, belum tentu seseorang berbuat
baik. Dengan datangnya lanjutan ayat menyebut mendirikan shalat, sekalilagi
menjadi jelas bahwa shalat tetap wajib. Khususnya shalat lima waktu, sebagai
hasil dari iman. Kalau iman telah mendalam, dengan sendirinya orang tidak
merasa puas hanya dengan shalat lima waktu. Orangpun hendak mengiringinya
dengan shalat nawafil, shalat shalat sunnat. Dan dengan datangnya kata mengeluarkan zakat ternyata pula bahwasanya mengeluarkan harta yang dicintai
dengan sukarela belumlah cukup. Hendaklah dia dipandang sebagai kewajiban,
yang berdosa kalau tidak dikeluarkan. Kalau tidak akan sanggup mengeluarkan
banyak, namun sekedar yang wajib karena nisabnya dan tahunnya telah
sampai, hendaklah dikeluarkan.
Di dalam sejarah pernah disebutkan seorirng dermawan dan hartawan
besar yang tidak sempat berzakat. Itulah Ma'an bin Zaaidah. Yang hidup
menemui dua.masa, yaitu ujung pemerintahan Bani Umaiyah dengan pangkal
pemerintahan Bani Abbas. Dia masyhur kaya raya menurut ukuran zaman itu,
dari perkebunan dan peternakan. Sumber kekayaannya amat besar, dan selalu
dia memberi orang hadiah, murah tangan, sehingga setelah tahun habis, dia
tidak dapat berzakat lagi. Karena harta yang akan dihitung nisabnya itu telah
habis terlebih dahulu. Dan tahun berganti, dan kekayaannya tumbuh lagi, dan
didermakannya lagi.
Kemudian datanglah lanjutan ayat (kedelapan): "Don orang-orang yang
memenuhi akan janji mereko opabila mereka telah berianji. " Janji kita ada dua
macam. Pertama janji dengan Tuhan. Kedua janji dengan manusia. Kehidupan
ini seluruhnya diikat dengan janji. Mengakui sebagai hamba dari Allah, artinya
akan menepatijanji dengan Allah. Naik saksibahwa Muhammad adalah Utusan
Allah, artinya iaiah jlnji bahwa awak akan mematuhi segala perintah dan
larangan Rasul.
Kedud ialah janji dengan sesama manusia. Seluruh hidup kita ini adalah
ikatan janji belaka. Mendirikan suatu negara adalah suatu janjibersama hendak
hidup dengan rukun, kepentingan diriku terhenti bilamana telah bergabung
dengan kepentingan kita bersama; itulah negara. Perang dan damaidiantara
negara dengan negara adalah ikatan janji. Bahkan akad-nikah seorang ayah
ketika dia menyerahkan anak perempuannya kepada seorang laki'laki untuk
menjadi isteri orang itu, yang dinamai r)ob, lalu, disambut dan diterima oleh si
laki-laki di hadapan dua saksi, yang dinamai qabul, adalah janii. Seorang
Khalifah atau Amirul-Mu'minin, gelar tertinggidalam Daulah Islamiyah, ketika
akan naik ke atas singgasana kekuasaan, lebih dahulu berjanjidengan rakyat
yang mengangkatnya; yaitu janji yang dinamai bo'iof. Seorang banyak meme'
gang tangan Khalifah lalu mengucapkan ianji bahwa mereka akan taat-setia
kepada beliau selama beliau masih menegakkan kebenaran dan keadilan yang
digariskan Allah dan Rasul. Dan diapun berjanjiakan menjalankan itu dengan
segenap tenaga yang ada padanya. Maka kalau yang mengangkat mungkin,
Khalifah berhak menuntut pertanggungiawab mereka. Tetapi kalau Khalifah
sendiri yang tidak setia memegang janji, Tuhan membuka kesempatan kepada
yang mengangkat itu buat mema'zulkannya, menurut sabda Nabi:
,rp$,t,iiu,uv*
'Tidak ada ketaatan terhadap seorang makhlukpun poda sikap men'
durhakai Kholiq."
Menilik hal ini dapatlah diambil kesimpulan bahwasanya Allah telah menganugerahkan Hak-hak Asasi kepada manusia, dengan memberikan akal kepadanya, untuk menjadi Khalifah Allah di muka bumi, lalu manusia memilih
suatu pemerintahan yang mereka sukai, lalu mereka serahkan kekuasaan yang
dianugerahkan Tuhan itu kepada salah seorang yang mereka percayai bisa
memikul amanat yang mereka berikan. Dengan syarat bahwa orang itu akan
tetap setia kepada Undang-undang Dasar Yang Maha Suci, yaitu perintah Allah
dan Rasul. Setelah orang itu menyerahkan kesediaannya, diapun dibai'at.
Lantaran itu nyatalah bahwa teori kenegaraan yang dinamai oleh Jean
Jeaques Rousseau (1712-17781. "Contract Sosial", oleh pengikut Nabi
Muhammad s.a.w. telah dipraktekkan pada tahun 532 M (11 H), dengan
pengangkatan Khalifah Rasulullah yang pertama, Saiyidina Abu Bakar asShiddiq. Yaitu 1080 tahun sebelum Rousseau lahir.
Maka seluruh kehidupan manusia didunia ini adalah mata rantai belaka
daripada ikatan janji. Baik janji ke atas, yaitu kepada Tuhan, ataupun janji ke
bawah kepada sesama makhluk. Maka orang yang mengakuiberiman, belum'
lah dia mencapai kebajikan, meskipun dia telah shalat, telah dermawan, telah
mengeluarkan zakat, kalau dia tidak teguh memegang janji'
Ada orang yang teguh memegang ianjinya dengan manusia, tetapirapuh
janjinya dengan Tuhan. Seumpama satu perkumpulan agama yang sedang
musyawarat mengatur siasat periuangan Islam. Saking asyiknya rapat, teledor
dia shalat ashar. Ada pula orang yang teguh janjinya dengan Tuhan, shalat di
awal waktu, tetapi anaknya tidak diberikan pendidikan yang baik, atau isterinya
tidak diberikan nafkah.
oleh sebab itu mungkir janji dengan manusiapun berarti rnemunskiriianii
dengan Allah.
Pernah terdengar berita bahwa di satu nesFra, pernimpin tertinggi negara
itu dituduh melanggar Undang-undang Dasar negaranya. I-.alu dia rrre"i n
bahwa dia hanya bertanggungiawab ^,au, kepada Tuhan saja, mernarg! brang
bertanggungiawab kepada Tuhan saja, tetapiTuhan pula yang rnernerintahkan
dengan ayat yang tengah kita kaji ini, supaya dia mempertanggungiaurabkan
pelanggarannya itu kepada sesama manusia yang telah mensikat janiidengannya. Maka janji dengan sesama manusia pada hakikatnya adatah janji densan
Allah jua, selama tidak rhenghalalkan yang haram atau mengharamkan yang
halal.
Lanjutan ayat ( kesembilan) : " Dan orang-orang yang xfurdi woktukryyahan don kesusoh an dan seketiko peperongon. "Di sinilah kita berternu kunci
rahasia dari iman dan kebajikan. Di dalam membina iman dan kebajikan.
syaratnya yang utama ialah sabar. Mulut bisa dibuka lebar buat rnenyerukan
iman. Beribu-ribu orang tampil ke muka menyerukan iman. tetapi hanya
berpuluh yang dapat melanjutkan perjalanan. sebahagian terbesar jatuh ter
sungkur di tengah jalan karena tidak tahan menderita, karena tiada sabar. Di
sini disebutkan ujian pertama ialah kepoyohon; termasuk di dalamnya kemiskinan dan serba kekurangan. Kurang sandang. kurang pangan.Kekurangan
alat untuk berjuang, kekurangan belanja untuk mengaiasi kesulitan. Kadang
kadang bagai gunung kesulitan yang ditempuh, namun kita mesti terus menegakkan iman. Kesulitan dan rintangan kedua ialah kesusohon. Kesusahanialah
lantaran penyakit. Baik penyakit rohani apatah lagi karena penyakit jasmani.
Kadang-kadang seisi rumah yang tadinya hidup tenteram dan mernpunyai
rezeki yang lumayan, tiba tiba tiang keluarga yang berusaha ditimpa sakit
payah, ataupun langsung mati. Rencana semuanya jadi gagal. Kesulitan yang
ketiga ialah kesulitan yang dihadapi seketika peprangon.susunan hidup vans
lama berubah samasekali. Dahulu kita jarang merasai itu. Tetapi s€telah seiak
1939, seketika bangsa Belanda mulai berperang. sampai tahun 194.2 tentara
Jepang merebut kuasa di negeri kita. Kemudian itu perjuangan kernerdekaan
pada tahun 1945, sampai pada perjuangan selanjutnya, kita telah mengertiapa
artinya suasana perang. Berapa banyaknya manusia yang jatuh imannya karena
tidak sabar. Berapa banyaknya timbul apa yang dinamai "orang kaya baru."
menangguk harta dari jalan yang tidak halal. Mengambil keuntungan dari
kesusahan orang lain. Berapa banyaknya orang yang runtuh iman. hancur
pendirian dan hilang lenyap nilai sebagai manusia. Maka orang yang tidak sabar
menghadapi serba-serbi kesusahan itu, tidaklah mereka akan mengerti apa
yang dinamai kebajikan.
Di ddhm saat susah itulah iman diuji. orang yang beriman berpandangan
jauh. Mereka mempunyai kepercayaan bahwa keadaan tidak akan seLlu
begitu'begitu saja. Sesudah susah mestilah akan timbulkemudahan. Bahkan
iman mengajarkan bahwa di dalam susah itu selalu terdapat kemudahan. Tidak
ada dalam dunia satu saatpun yang hanya semata susah ataupun sernata
mudalr- Pedsnan kesusahan dan kemudahan tidaklah terletak di luar, melainkan di dahm diri kita sendiri.
[-antaran itu dapatlah dikatakan bahwasanya jalan kebajikan yang telah
dlFrbkan dalam ayat, yaitu seiak daripada iman kepada Allah dan kiakhirat,
k€pada Mahikat dan Kitab dan Nabi-nabi; sampaikepada kesudian berkurban,
rrrngeluarkan hartabmda yang dicintai untuk menolong orang-orang yang
patut ditolong, sampai kepada mendirikan shalat dengan khusyu'dan mengeluarkan zakat dergan hati rela, dan keteguhanmemegang janji, semua susunan
itu akan runtuh behka kalau tidak ada sendi utamanya, yaitu sabar.
Kita di dunia rnempunyai banyak keinginan dan cita-cita. Kadang-kadang
kita rnengharapkan sesuatu daripada Allah dengan sangat rindu. Tetapi kadang-kadarB kita lupa kelemahan kita, bahwa kita yang diatur oleh Tuhan,
bukan kita yang rnengatur Tuhan. Kita meminta segera hendaknya kesusahan
hilang, dan kita rneminta s€gera hendaknya permintaan dikabulkan. Kalau
kehendak kesegeraan itu tidak lekas dikabulkan, kitapun mendongkol. Kitapun
tidak sabar lagi- Maka yang men{gagalkan kita bukanlah orang lain, melainkan
diri kita sendiri.
Ketahuilah bahwasanya tidak kurang daripada 98 ayat didalam al-Quran
yang rn€nlrebutkan keutamaan sabar.
Sesudah ssnuanya itu diisi menurut tertibnya, barulah datang lanjutan
ryal: "Mereka itulah orang-orang yang benor-"
Artinya, isilah semuanya itu dengan tertib, mulailah dengan iman, turutilah
dengsn rasa cinta kepada sesama manusia, dan iringilah lagi iman kepada Allah
a""Sa" shalat yang khusyu', lalu berzakatlah bila telah datang waktunya dan
teguhlah tnem€garyl janii, karena binatang diikat dengan tali' sedang manusia
diikat dengan katanya sendiri. Dan sabarlah memikul tugas hidup itu semuanya.
Kalau ini sernganya sudah diisi, barulah pengakuan iman dapat diterima oleh
Alhh, dan barulah kita terhitung dan termasuk dalam daftar Tuhan sebagai
ssorang yang benar, yang cocok isi hatinya dengan amalannya. Lalu di ujung
ayat menftzlmkan lagi: "Dan mereka itulah orang'orang yang bertakwa."
(uiung ayat 1771.
Kita sudah tahu arti asli dari takwa, yaitu pemeliharaan.ltulah orang yang
selalu rnemelihara hubungannya dengan Allah. Mereka selalu berusaha' se'
hingga martabat imannya bukan menurun, melainkan selalu mendaki kepada
yang lebih tinggi. -O.ngun penutup ayat menyebut bahwa itulah orang-orang yangbertakwa,
rneniadi lebih ielaslah bahwasanya setiap saat kita wajib memelihara hubungan
kita &ngan Allah. Tingkat iman kita harus diusahakan bertambah tinggi, jangan
bertambah menurun. Pokok hidup adalah keteguhan jiwa, kekuatan peribadi.
Jangan sampai kita mengerjakan agama hanya pada kulit saia. Shalat tunggaktunggik, tetapi iiwa gelap. sebab hanya karena keturunan belaka. Banyak orang
yarrg taat shatat, padahal tidak tahan kena cobaan. Ada orang yang taat shalat,
padahal dia bakhil; saku-sakunya diiahitnya, tidak mau menolong orang lain.
Banyak orang yang shalat, padahal pemungkir ianii. Sebab inti kehidupan yang
s€iati tidak diisinya, yaitu takwa. Ada juga orang yang kelihatan taat; selainshalat dan puasa, diapun berzikir, dia tekun i'tikaf dalam mesjid. Tetapi setelah
ditanyakan mengapa dia setaat itu, dia menjawab karena dia mengharapkan
pahala sekian dan sekian, untuk dirinya. Sebab itu cara berfikirnya ialah untuk
kepentingan dirinya sendiri, baik didunia ataupun di akhirat.
Setelah direnungkan ayat 777 ini dengan seksama, teringatlah kita akan
sebuah tafsir yang dikemukakan oleh lbnu Abbas, menurut riwayat yang
dirawikan oleh lbnu Jarir, Ibnu Abbas berkata:
$tyvn#i,t
"Ayat ini diturunkan di Madinah. Talsirnya ialah bahwa Tuhan telah
bersobda: Kebajikan itu bukanlah semata-mata telah mengerjokan sholof.
Tetapi kebajikan ialah ap yang telah teguh (berurat berakar) di dalam
hatimu, dari rasa taot kepada Alloh."
Shalat lima waktu sudah nyata wajib. Dia adalah.tiang agama. Kitapun
dianjurkan menambahnya dengan shalat-shalat sunnat yang berasal dari ajaran
Rasulullah. Tetapi ayat ini telah memberi ketegasan, bahwa kewajiban mengerjakan tiang agama itu, yang kamu kerjakan dengan susah-payah, akan tetapi
tidak ada artinya untuk membangunkan kebajikan, kalau rasa takwa tidak
selalu dipupuk. Karena takwa itulah yang meninggikan akhlak, menimbulkan
budi pekerti, dermawan, peneguh janji dan sabar menderita.
WAMis3L,Ji\vy$
(178) Wahai orang-orang yang berimbn! Diwajibkan atas kamu
hukum qishash pada orangorang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
dan hambasahaya dengan
hambasahaya dan perempuan
dengan p€rempuan. Akan tetapi
barangsiapa yang diampunkan
untuknya dari saudaranya sebahagian, maka hendaklah mengikuti.dengan yang baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara
yang baik. Demikianlah keringanan daripada Tuhanmu dan rahmat. Tetapi barangsiapa yang
) z,-)l.zzz ltlz z =-tLtz
oal*a.A\ 5--t -S t*lt ir,-ill q- q
,,-.' ,,,,.. -rl, . er- - i.... .
*Jt, rltt *U, )t .-!r]l9
,r-.a - ,, ,u / .
-fu.s .'t .-iJ gg'; /, .Ct, u./ 9;
a. 2,, )..)G. l,- z lz-z f\ C,A g l &)! er)rr
.-ztz .
,r.r. ?) z--z .
lL'tr'l: lstdt', Llti !'G
)zz z .z z >z ..r.
E-
masih) melanggar sesudah demikian, maka unttrknya adalah
azab yang pedih.
407
,.Q t ,, J:\ 6b
t I I //
@gltet;"
a ,. evil\ o lr/
,) zz .fl: (179) Dari untuk kamu di dalam hal
qishash itu ada kehidupan, wahai
oreng-orang yang mempunyai
fikiran dalam. Supaya kamu
semua menjadi orang-orang yang
bertakwa.
z laz t I 4zz zrt ..
,s irJ !J;vt
Qishosh
Dengan ajaran Agama Islam, Nabi Muhammad s.a.w. telah mempersatukan bangsa Arab yang telah beratus tahun tidak mengenal persatuan, karena
tidak ada suatu cita untuk mempersatukan. Agama pusaka Nabi Muhammad
sudah tinggal hanya sebutan. Yang penting bagimereka ialah kabilah sendiri. Di
antara kabilah dengan kabilah berperang. Bermusuh dan berebut tanah pengembalaan ternak atau berebut unta ternak itu sendiri. Niscaya terjadi pembunuhan, maka timbullah cakak berbelah* di antara suku dengan suku atau
kabilah dengan kabilah. Merasailah** suku yang lemah dan kecil, berleluasalah
kabilah yang besar dan kuat. Menurut keterangan al-Baidhawi, ahli tafsir yang
terkenal: "Di zaman Jahiliyah pernah terjadi pertumpahan darah di antara dua
buah persukuan Arab. Yang satu kabilahnya kuat dan yang satu lagi lemah.
Maka terbunuhlah salah seorang dari anggota kabilah kuat itu oleh kabilah yang
lemah tadi. Lantaran merasa diri kuat, kabilah yang kuat itu mengeluarkan
sumpah; akan mereka balas bunuh, biarpun yang terbunuh di kalangan mereka
seorang budak, mereka akan meminta orang yang merdeka. Walaupun.yang
terbunuh di kalangan mereka seorang perempuan, mereka akan minta ganti
nyawa dengan seorang laki-laki."
Riwayat ini juga dibawakan oleh lbnu Abi Hatim dan Said bin Jubair.
Lantaran itu maka hukum qishash.zaman jahiliyah bukan hukum, tetapi balas
dendam, yang mereka sebut J[_: Tsar.
Agama Islampun datang, yaitu di saat perdendaman masih belum habis.
Islam tidak dapat membenarkan balas dendam. Islam hanya mengakui adanya
hukum qishash, bukan balas dendam. Maka kalau terjadi lagi pembunuhan
manusia atas manusia, tanggunglawab penuntutan hukum bukan saja lagi
terletak pada keluarga yang terbunuh, tetapi terletak ke atas pundak orang
yang beriman. Balas dendam harus dicegah, yang berhutang nyawa harus
dibayar dengan nyawa, tetapi pintu maaf selalu terbuka; maka datanglah ayat
ini:
"Wahai orang-orong yong beriman! Diwajibkan atas kamu hukum qishash pada orong-orang yong terbunuh; orang merdeka dengan orongmerdeka, dan hombasahaya dengan hombanhaya, dan perempuan dengon
perempuan."
Di pangkal ayat ini kita telah mendapat dua kesan. Pertama urusan
penuntutan bela kematian telah diserahkan kepada orang-orang yang beriman.
Artinya kepada masyarakat, masyarakat Islam. Masyarakat lslam mempunyai
SYURA (lihat Surat 42 as-Syura, ayat 38). Di zaman ayat turun yang memimpin
masyarakat Islam itu ialah Rasulullah s.a.w. sendiri. Ayat ini telah menunjukkan
bahwa masyarakat orang yang beriman wajib mendirikan pemerintahan untuk
menegakkan keadilan, di antaranya untuk menuntutkan bela atas orang yang
mati teraniaya.
Kesan yang kedua ialah bahwa bela nyawa itu mulailah diatur seadiladilnya. Di antaranya ditunjukkan contoh-contohnya; kalau orang laki-laki
merdeka membunuh laki-laki merdeka, wajiblah dilakukan hukum qishash
kepadanya, yaitu dia dibunuh pula. Kalau seorang hambasahaya membunuh
seorang hambasahaya, diapun akan dihukum bunuh. Kalau seorang perempuan membunuh seorang perempuan, si pembunuh itu akan dihukum bunuh
pula.
Dengan tiga patah kata ini mulailah ditanamkan peraturan yang adil,
pengganti peraturan jahiliyah yang berdasar balas dendam. Di zaman jahiliyah,
sebagai dikatakan tadi, walaupun yang terbunuh itu seorang budak, dan yang
membunuh itu budak pula, wajiblah tuan dari budak yang terbunuh itu yang
membayar dengan nyawanya. Walaupun yang terbunuh perempuan, pembunuhnya perempuan pula, wajiblah yang membayar dengan nyawanya laki-laki
keluarga perempuan itu. Kalau belum maka keluarga si- terbunuh belumlah
merasa puas. Dalam peraturan ini, adalah bahwa siapa yang membunuh, itulah
yang menjalankan hukum qishash dengan dirinya sendiri. Baik yang terbunuh
orang merdeka atau budak, dan yang membunuh orang merdeka pula atau
budak, namun yang berhutang itulah yang membayar. Dalam haljiwagantijiwa
itu, dilanjutkan hukum Taurat, sebagaimana tersebut di dalam Surat al-Maidah
(Surat 5, ayat 451: "Annalsa binnafsi,""Nyawa bayar Nyawa." Ayat ini kemudian turunnya daripada Surat al-Baqarah ayat 178 ini.
Dengan ayat ini nyatalah bahwa hak menuntut kepada si pembunuh
supaya dia dibunuh pula masih tetap ada pada keluarga yang terbunuh- Tetapi
perjalananhukum telah mulai di bawah tilikan orang-orang yang beriman di sini
ialah hakim. Sebab dia yang diserahi dan diakuioleh orang-orangyangberiman
untuk menjaga perjalanan hukum.
Akan tetapi ayat ini telah menimbulkan suasana yang berbeda samasekali
dengan zaman jahiliyah. Panggilan untuk mencari penyelesaian jatuh ke atas
pundak tiap-tiap orang-orang yang beriman. Termasuk keluarga si pembunuh
dan keluarga si terbunuh. Dan orang-orang yang beriman itu adalah bersaudara:
';;l_:i|6tt;t,
'Hanyruxnya orang-orang yong beriman itu adalah bersaudara."
Maka kalau masih ada jalan lain, selain daribunuh, yaitu jalan maaf, dalam
su:lsana orang beriman, saudara dengan saudara, adalah sangat diharapkan.
Sebab itu lanjutan ayat berbunyi:. "Akan tetapi barangstopo yang diompunkan
untuknya dari xudaranya sebagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang
baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik." Artinya jika ada
pernyataan maaf dari keluarga yang terbunuh itu, walaupun sebahagian, tidak
s€muanya menyatakan pemberian maaf, hendaklah pernyataan maaf itu disambut dengan sebaik-baiknya. Sehingga dalam susunan ayat disebutkan
bahwa yang memberi maaf itu ialah saudoranya; banyak ahli loghat memberi
arti yaitu si pemberi maaf itu, sebagai keluarga dari yang terbunuh ialah
memandang bahwa si pembunuh itu saudara sendiri, dia berikan kepadanya
maaf. Pada waktu itu hakim harus menyetujui dan menguatkan pemyataan
yang mulia itu. Itulah yang dikatakan mengikuti dengan baik. Maka dengan
pemberian maaf permusuhan dua keluarga telah hilang, malahan telah dianggap
bersaudara- Hakim menyambut keputusan kedua keluarga ini dengan baik.
Tetapi si pembunuh dengan keluarganya
-
sebagai orang-orang yang mu'min
pula
-
harus mengingat kelanjutan, supaya persaudaraan ini menjadi kekal dan
dendam kesumat jadi habis. Di sinilah keluar peraturan yang bernama diyat.
Yaitu harta ganti kerugian. Jaminan hartabenda untuk keluarga yang terbunuh.
Ini yang disebut diyat yang ditunaikan kepadanya dengan baik, cara yang
ma'ruf- Tentu saja secara perdamaian kedua belah pihak dengan disaksikan
hakim berapa diyat harus dibayar.
Lantaran itu ielaslah bahwa dalam hukum pidana pembunuhan, Islam
mempunyai tiga taraf; pertama nyawa bayar nyawa, kedua maaf, ketiga diyat.
Dalam qishash perkembangan hukum dalam Islam, ada juga kejadian, diyot
itupun tidak diterimanya, karena berkembangnya rasa iman. Ada bapa dari
yang terbunuh berkata kepada keluarga yang membunuh: "Anak saya yang
satu sudah terbunuh oleh saudaranya sendiri, saya tidak mau kehilangan dua
anak." Ketika akan dibayar diyat dia berkata: "Yang hilang tidaklah dapat
diganti dengan uang. Marilah kita ganti saja dengan ukhuwah yang rapat di
antara kita."
Apatah lagi pintu buat memberi maaf tentang diyat inipun memang ada.
Tersebut di dalam Surat an-Nisa' (Surat 4, ayat 92).
(rv,1..,,, 1 I;; 15-|j 9: yt J{fu
Dan diyat yans @ajib) diserahkan kepada keluarganya (keluarga si
terbunuh). Kecuali jiko mereka (keluarga) itu menshadaqahkan."
(an-Nisa': 92)
Maka berkata ayat selanjutnya: "Demikianlah keringanan dariTuhanmu
dan rahmat " Moga-moga dengan cara peraturan demikian persaudaraanmu
menjadi kekal, iman menjadi bertambah mendalam, dan pintu berdamailebih
terbuka daripada penuntutan hukum. Memberi ihsan lebih tinggi daripada
menuntut hak. Di sini diminta sangat kebijaksanaan hakim.
Tetapi ayat mempunyai ujung lagi:. "Tetapi barangsiapa yang (masih)
melonggar sesudoh demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih."
(ujung ayat i78).
Sesudah hukum diputuskan, baik secara qishash ataupun secara diyat
kalau masih ada yang membunuh, misalnya ada keluarga si terbunuh merasa
tidak puas, lalu dibunuhnya sipembunuh tadi, padahal sudah selesaidengan bayaran diyat, karena ada di kalangannya yang memberi maaf, atau si pembunuh
itumerasa congkak karena tidak jadi dia dihukum bunuh, maka tidak pelak lagi,
azab yang pedihlah yang akan diterimanya. Artinya pada waktu itu hakim
bertindak melakukan hukum yang tidak mengenal ampun, demi menjaga
ketenteraman bersama. Hakim dapat membunuh si pembunuh itu. Dan di
akhirat tentu saja orang yang merusak perdamaian itu mendapat hukum neraka
yang pedih pula.
Hukum yang terperinci tentang qishash, maaf dan diyat ada didalam kitab
kitab Fiqh. Yang dapat disimpulkan di sini ialah hukum pidana Islam tentang
qishash lebih banyak diserahkan kepada .ialan ishlah kedua belah p ihak,
keluarga pernbunuh dan yang terbunuh. Dan kalau keluarga terbunuh tidak
mau menerima diyat, maka hakim tidak memaksa diyat, melainkan dibunuhlah
si pembunuh itu oleh hakim. Yakni setelah diselidikiduduk perkara sedalamdalamnya.
Menurut pengetahuan kita hukum qishash menurut al-Quran ini masih
berjalan sepenuhnya dalam kerajaan SaudiArabia, Yordania, Irak dan Kuwait.
Kalau seorang pembunuh telah ditangkap dan diperiksa dan telah terang
salahnya, terlebih dahulu ditanya keluarga siterbunuh apakah dia mau memberi maaf dan menerima diyat. Kalau mau akan diadakan penaksiran yang
patut. Kalau keluarga itu tidak mau barulah dijalankan hukum bunuh.
Kita yakin bahwa hukum yang diturunkan al-Quran inilah jalan yang baik.
Kalau sekiranya diserata-rata negerilslam yang berlaku sekarang ialah hukum
pidana secara barat, bukanlah berartibahwa itulah yang lebih bagus, hanyalah
karena beratus tahun lamanya hukum baratlah yang menguasai negeri-negeri
lslam sebab mereka jajah. Tetapi di negeri-negerilslam yang telah merdeka, di
zaman siif;arang mulai timbulkembalipeninjauan atas hukum dan pembinaan
hukum yang sesuai dengan keperibadian bangsa itu sendiri, di antaranya di
negeri kita lndonesia. Tidaklah mustahilbahwa perkembangan fikiran kita akan
sampai juga kepada cara lslam ini; qishash dasar pertama, maaf yang kedua dan
diyat, yaitu ganti kerugian di bawah tilikan hakim, yang ketiga.
Dan untuk kamu dalam hol qishash it:u ada kehidupan, wahai orangorong yang mempunyai likiran dalom." (pangkal ayat 179). Artinya, dengan
adanya hukum qishash, nyawa bayar nyawa, sebagai hukum tingkat pertama,
terjaminlah kehidupan masyarakat. Orang yang akan membufiuh berfikir
terlebih dahulu sebab diapun akan dibunuh. Lantaran itu hiduplah orang
dengan aman dan damai, dan dapatlah dibendung kekacauan dalam masyarakat karena yang kuat berlantas angan kepada yang lemah.
Tetapi kalau si pembunuh hanya dihukum misalnya 15 tahun, dan apabila
datang hari besar, dan mungkin pula hukumannya dipotong, orang-orang yang
telah rusak akhlaknya akan merasa mudah saja membunuh sesama manusia.
Bahkan ada penjahat yang lebih senang masuk keluar penjara, ada yang
memberi gelar bahwa penjara itu "hotel prodeo" atau pondokon grotis dan
sebagainya.
Sungguhpun demikian selalu juga ada terdengar ahli-ahli ilmu masyarakat
yang meminta supaya hukum bunuh itu ditiadakan. Tetapiapa yang dikatakan
al-Quran adalah lebih tepat. Lebih baik dipegang pangkal kata, yaitu hutang
nyawa bayar nyawa. Adapun membunuh dengan tidak sengaja ataupun dengan
sebab-sebab yang lain, itu dapatlah diserahkan kepada penyelidikan polisi,
jaksa atau hakim, sehingga menjatuhkan hukum dapat dengan seadil-adilnya.
Tetapi meniadakan hukum bunuh samasekali adalah suatu teoriyang terlalu
cayah,* sebab ahli-ahli penyakit jiwa manusia telah membuktikan memang ada
kejahatan jiwa itu yang hanya dengan hukuman matilah baru dapat dibereskan.
Apatah lagi orang yang telah membunuh, menjadiamat rusak jiwanya, sehingga
bila bertengkar sedikit saja, mudah saja dia mencabut belati dan hendak
membunuh lagi.
Maka diakhir ayat dinyatakanlah kunciyang sebenarnya: "Supoyakamu
semuo menjadi orang-orang yang bertakuro. " (ujung ayat 179).
Dengan ujung ayat yang demikian teranglah bahwa maksud masyarakat
beriman ialah menegakkan keamanan, memelihara perdamaian dan mempertahankan hidup. Kalau ada yang dihukum bunuh, adalah untuk menjaga
keamanan hidup masyarakat seluruhnya. Dan dalam pada itu keselamatan
hidup bukanlah bergantung kepada adanya undang-undang saja. Keamanan
hidup orang dan masyarakat lebih terjamin apabila tiap-tiap peribadi ada
mempunyai kesadaran beragama, yaitu takwa. Sehingga bukan undang-undang yang mencegah mereka jahat, melainkan takutnya kepada hukumTuhan.
ItulahrAKwA.
(180) Diwajibkan atas kamu apabilaseorang daripada kamu hampir
mati jika dia ada meninggalkan
harta supaya berwasiat untuk kedua ibu bapa dan keluarga terdekat, dengan baik. Kewajiban
atas orang-orang yang takwa.
Maka barangsiapa yang mengobahnya setelah dia mendengarnya, tidaklah ada dosa melainkan
atas orang yang mengobahobahnya itu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Mendengar,
lagiMengetahui.
Dan barangsiapa yang takut,
bahwa dari yang berwasiit itu
ada kekeliruan atau dosa, lalu
diperdamaikannya di antara mereka, maka tidaklah dia berdosa.
Sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun lagi Penyayang.
Talsir Al-Azhor (Juzu' 2)
zz
. -itj!
(181)
(182)
Wasiot
I 27 1 z1-z lz z z z nz 2ziz lzz
,nj! U.tt , y L -t-, ,ol+ .iJ
U at ay ,"J;j^-."i\ &
llz
\t3, c*
./. >1 lzz C .. ,.. U! ,r tij- 4y lJL F
z i)>. .. ,.
E
,...-
L
... .. -./ ,r.,. z z . 1z
* iL)t, r+.1CLU
,rr- tt t tt a: W;.tt*
Ayat yang di atas membicarakan soal orang yang mati terbunuh dan
hukum qishash. senafas dengan urusan kematian, maka Tuhan menerangkan
lagi apa yang patut diperbuat oleh orang yang hampir mati. Satu waktu orang
ditimpa sakit dan dia sendiri kadang-kadang telah merasa bahwa sakitnya itu
adalah yang penghabisan di dunia. satu waktu orangpun merasa dirinya sudah
tua, sudah dekat masanya dia meninggal dunia. Pada saat yang demikian Tuhan
menganjurkan meninggalkan wasiat.
"Diwajibkan atas kamu apabila seorang daripada kamu hampir mati jika
dia ada meninggalkan harta, supoyo berwasiat untuk kedua ibu bapa dan
keluarga terdekat, dengan baik. Kewajiban atas orang-orang yang tokwa.,,
(ayat 180).
Patutfuga kita ketahui pertikaian pendapat ulama mengenai ayat wasiat ini.
Setengah ulama berpendapat bahwasanya ayat wasiat yang ini tidak berlaku
lagi setelah turun ayat lain yang termaktub di dalam Surat an-Nisa'yang telah
terang menyatakan pembahagian waris. Ibu dan bapa telah ada ketentuan
baginya. Maka segala keluarga qorib yang telah mendapat pembahagian waris
kata ulama itu
-
tidak lagi terkena oleh ayat ini. Jadi ayat ini mansukh.
Apatah lagi sudah adaHadis yang dirawikan oleh Termidzi:
*,,0-+;t^1&6+;'JLlAf iutl:.'Y
Gu:!:i,u!4;)'o!u)
"Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang punya hak,
maka tidak ada wasiat untuk waris." Dirawikan kelima pengarang Sunan
kecuali Abu Daud. Termidzi berkata "Shahih."
Tetapi yang sebahagian ulama lagi mengatakan bahwa ayat ini tetap
berlaku, yakni orang yang mampu. Orang yang hartabendanya banyak. Karena
di dalam ayat ini hartabenda itu bukan disebut mol tetapi khairan. Arti khoiran
ialah boik. Maka kalau dikatakan sifulan meninggalkan khairan, yang dimaksud
adalah kekayaan yang banyak. Pendapat ini mereka kuatkan dari sebuah
riwayat dari Ibnu Abi Syaibah bahwa seorang bermaksud hendak membuat
wasiat, lalu dia minta nasihat kepada Ummul Mu'minin Aisyah (r.a.) Maka
bertanyalah beliau: "Berapa banyaknya harta engkau?" Dia menjawab: "Ada
tigaribu!" Lalu beliau tanyakan pula: "Berapa anak-anak engkau?" Orang itu
menjawab: "Ada empat." Lalu ibu orang yang beriman itu berkata: "Memang
Allah menyatakan jika engkau meninggalkan khairan hendaklah berwasiat.
Tetapi harta engkau itu sedikit. Sebab itu tinggalkan harta itu buat anakanakmu, itulah yang lebih baik!"
Dan menurut riwayat al-Baihaqi, Alibin Abu Thalib r.a. datang maulanya*
dalam maula itu sakit keras. Lalu maula itu bertanya: "Apakah tidak patut kalau
hamba berwasiat?"Saiyidina.Ali bertanya: "Berapa harta yang akan engkau
tinggalkan?" Maula itu menjawab: "Ada tujuhratus dirham atau enamratus
dirham." Mendengar itu berkatalah Ali: "lni cuma harta yang sedikit, tidak usah
berwasiat. Biarkan sajalah untuk waris engkau."
Dengan demikian maka golongan kedua ini berpendapat bahwa ayat wasiat
tidaklah mansukh. Apatah lagi ayat yang demikian terang, tidaklah dapat
dinasikhkan oleh Hadis Ahad sebagai yang dirawikan oleh Imam Termidzi itu.
Ayat ini berlaku untuk orang kaya, yang banyak peninggalannya. Apatah lagi
kadang-kadang empat lima orang waris yang akan menerima pusakanya. Di
antara mereka ada yang kaya, sehingga waris yang akan diterimanya dari si mati
hanya sebagai tambahan biasa saja dari hartanya. Sedang waris yang satu amat
melarat hidupnya. Maka berwasiatlah untuk waris yang miskin itu. Ada juga
perumpamaan lain yang dikemukakan orang, yaitu seorang pemuda masuk
Islam, padahal ayah bundanya belum masuk Islam. menurut hukum waris,
orang yang masih kafir tidak bisa menerima waris daripada orang Islam. Maka si
anak yang telah Islam itu mewasiatkan sebahagian hartabendanya untuk
ayah bundanya yang masih kafir itu, moga-moga tertarik hatinya kepada Islam
karena kebaikan budi puteranya itu.
Kitapun dapat mengemtrkakan misal yang lain. Yaitu satu keluarga yang
dahufunya hidup miskin di kampung. Lalu seorang di antara anaknya pindah
mencari peruntungan di kota besar, sampai dia kaya raya, dan banyak pula
anaknya. Padahal ayah bundanya yang telah tua tinggal di kampung dalam
kemiskinan. Dari waris mereka hanya akan mendapat seperenam, dan orang
yang akan mengurus nasib orang tua-tua itu tidak ada pula. Si anak berwasiat
menentukan tambahan harta selain dari waris untuk ayah bundanya itu.
Atau orang yang meninggalkan beberapa buah rumah yang karau dia mati
rumah'rumah itu akan difaraidhkan, dan berkuasalah sekalian waris membagi
atau menjualnya. Lalu diwasiatkannya bahwa sebuah rumah yang ditentukannya sendiri adalah khusus untuk isterinya (sebab isteri hanya mendapat seperdelapan, kalau si mati ada mempunyai anak), atau untuk anak perempuannya
yang banyak anaknya, sedang suaminya miskin.
Tetapi kalau yang akan ditinggalkannya hanya harta yang sedikit, apalah
gunanya berwasiat, dan peganglah cara yang ditunjukkan oleh Aisyah dan Ali
bin Abu Thalib itu. Dan ingat lagi bahwasanya dalam ketentuan wasiat tidaklah
boleh lebih daripada sepertiga jumlah harta. supaya jangan teraniaya pula waris
yang berhak menurut pembahagian mereka masing-masing.
Di ujung ayat dikuatkan lagi, ialah berwasiat itu menjadi kewajiban bagi
orang yang bertakwa. Sebab itu jika engkau diberi Allah rezeki, janganlah
sampai seketika engkau menutup mata meninggalkan kekacauan dalam kalangan. keluarga, masih juga hendaknya engkau meninggalkan kenang-kenangan yang baik untuk mereka, yang akan mereka ingat-ingat setelah engkau tak
ada lagi. Dan amat baik, bahkan dianjurkan dalam agama jika wasiat itu
dituliskan. Ada baiknya jika dibawa ke muka notaris. Yaitu secara zaman
moden kita ini.
"Maka barangsiapa yang mengobahnya sesudah dio mendengarnya,
tidaklah ada doso melainkan atas orang yang mengobah-obahnyolfr. S"-
sungguhnya Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengetahui." (ayat 181).
Dengan ayat ini teranglah bahwa kalau terjadi kecurangan dari yang
mendengar wasiat, biasanya pada wasiat yang tidak tertulis dan tidak pakai
saksilain, maka yang berwasiat tidaklah berdosa lagi, sebab kewajibannya telah
dilepaskannya. Yang berdosa ialah siapa yang curang itu. Baik yang mendengar
atau warig, lain yang tidak suka setia memegang bunyi wasiat karena loba dan
tamak. oleh sebab itu hendaklah pegang teguh wasiat si mati dan jalankan
dengan setia. Janganlah sampai hartabenda pencaharian orang yang mati itu
yang telah didapat oleh si waris sebagai kekayaan yang tiba-tiba, menjadi fitnah.
Sebab segala bunyi wasiat si mati, dan pertanggungiawaban yang mendengar
wasiat, dan waris yang akan menjalankan sepanjang wasiat, semuanya adalah
didengar dan disaksikan oleh Tuhan. Dan hatijujur atau hati curang diketahuit-.,lvu:
a.
Dan barangsiapa yang takut bahwa dari yang berutasiat itu ada kekeliruan atau dosa." (pangkal ayat 182). Misalnya dia meninggalkan wasiat yang
keliru, yang kacau sehingga merugikan kepada waris, atau wasiat yang mengandung dosa, seumpama memungkiri pewarisan kepada setengah anak
karena pengaruh beristeri banyak, atau banyak dia memberikan wasiat kepada
keluarga lain yang bukan waris, padahal harta yang akan dibagi hanya sedikit,
sehingga timbul silang sengketa di antara para waris dan penerima wasiat. "Lolu
diperdomaikannyo di antara mereka, maka tidaklah dia berdoso." Artinya
tidaklah salah perbuatannya itu, bahkan terpujilah dia dapat menyelesaikan
yang kusut, menjernihkan yang keruh di antara orang sekeluarga. "Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayeng." (ujung ayat 182).
Mungkin juga maka di dalam ayat ini dikatakan tidaklah berdosajika dia
suka memperdamaikan, ialah karena kadang-kadang apabila perselisihan sudah sangat memuncak ditumbuhi nafsu serakah kedua pihak, kalau ada yang
hendak memperdamaikan, amatlah sulitnya. Payah memasuki. Apatah lagi tiaptiap dicari kata perdamaian, kerapkali meninggalkan kesan tidak puas di antara
kedua belah pihak. Sebab itu orang yang hendak mencampurijadiragu-ragu.
Maka dalam ayat ini dianjurkan Tuhan dengan kata yang halus sekali, tidaklah
mengapa dan tidaklah berdosa jika engkau coba mendamaikan.mereka, mogamoga berhasil. Apatah lagi mendamaikan di antara orang-orang yang berselisih
termasuk dalam rangka Amar Ma'ruf Nahyu Munkar juga. Kalau berhasil
perdamaian itu, maka segala sengketa yang lama diberi ampun oleh Tuhan. Dan
kep'ada si tukang damaiTuhanpun akan melimpahkan RahimNya.
Maka derigan ayat ini satu kesan yang mendalamlah bagi orang mu'min dan
orang yang bertakwa, jika Allah memberikan kekayaan kepadanya'supaya
jangan lupaberwasiat. Bukan saja untuk keluarga, bahkan wasiat jugalah untuk
amal yang besar-besar. Jihad fi-sabilillah. Apatah lagi di zaman kita sekarang,
agama kita menghendaki usaha-usaha pembangunan yang besar. Tirulah kebiasaan-kebiasaan yang baik dari jutawan-jutawan dunia yang mendirikan t'oundo
tion untuk diambil orang faedah hartanya sesudah dia meninggalkan, sebagai
Rockefeller, Ford Fundation, Carnegie Fundation dan lain-lain. Dan ada juga
yang berwasiat mendirikan universitas bagi menyebarkan ilmu pengetahuan.
Dan waris-waris mereka yang tinggal tidak pula berkecil hati. Sebab merekapun
mempunyai kekayaan sendiri dan tidak mengharapkan benar daripada warisan
ayahnya yang meninggal itu.
( 183) waha' ffi Bu'#?r'*:'-"T: iAt'i7; qlljr, j)t C'Lpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang se-
belum kamu, supaya kamu menjadi orang yang bertakwa.
z 2 3z /q.
QP u.Y-'
, . , - - --C z ) n'- ./2L b-q t af;, ..]':r-l-., L,LI
... |,t atn- rta 2 ,, 2.,7 ,*r;t l,\l,1er-tf &)
f!;rLti,ij"u,_|ir L
al tatt, z z)z ./.2
.rlr ,d t; tplp
(184) (Yaitu) beberapa hari yang dihi.
tung. Maka barangsiapa yang di
antara kamu dalam keadaannya
di dalam sakit atau dalam perjalanan, maka perhitungan dari
hari yang lain. Dan atas orangorang yang berat mereka atasnya ialah fidyah (yaitu) memberi
makanan orang miskin. Tetapi
siapa yang menderma lebih,
maka itu adalah baik untuknya.
Dan bahwa berpuasa itu adalah
lebih baik buat kamu jika kamu
mengetahui.
(185) (Yaitu) sebulan Ramadhan, yang
diturunkan padanya al-Quran,
menjadi petunjuk bagi manusia
dan penjelasan dari petunjuk itu
dan pembeda. Maka barangsiapa
yang menyaksikan bulan di antara kamu hendaklah dia puasa.
Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan, maka hitungan di hari yang
lain, Allah menghendaki keringanan untuk kamu, dan bukanlah
Allah menghendaki kesukaran
untuk kamu. Dan hendaklah
kamu sempurnakan hitungan,
dan hendaklah kamu membesarkan nama Allah atas apa yang
telah diberikanNya petunjuk
akan kamu, dan supaya kamu
bersyukur.
./r, .r,- . I 4-z 2..1,.
6, r^ JV? ;;) t a-i J ; I -.g-il | .-tW t ti
e,.!-.. .r:-:-'.--- at JVAlt.yUl J c^5J, JUll 'r2y''
/ . ..2r 2zrzz>a-21 / / ., oYg:A..,,$AI t--V,/
E-. .-l al ,- tra /
;l ^L L',. 6J^i Jt-v la..
2 a/. .<
*,j
ttrr. , ,, -f t-r-* z tz.z .) )- Y, .
s) irtr rr ;lrl
zz zz.7 I z
f &:tl;'-(
';:i\ ii;.,{;'fri K}t'4;
k'ici;1t\,'f4illt;9,
z 2): z .2 itzz .rrF 5)A)
Puaso
Puasa bulan Ramadhan telah termasuk salah satu dari lima Rukun (tiang)
Islam. Dalam bahasa Arab puasa disebut shiyam atau shoum, yang pokok
artinya ialah menahan. Di dalam peraturan Syara' dijelaskan bahwasanya
shiyam menahan makan dan minum dan bersetubuh suami isteri dari waktu
fajar sampai waktu maghrib, karena menjunjung tinggi perintah Allah. Maka
setelah nenek-moyang kita memeluk Agama Islam kita pakailah katePUASA
buat menjadi arti daripada shiyom itu. Karena memang sejak agama yang
dipeluk terlebih dahulu, peraturan puasa itu telah ada juga. Maka bersabdalah
Tuhan: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan kepada kamu puasa,
sebagaimana telah diwajibkan at as orang-or ong y ang sebelum komu. " (pangkal ayat 183).
Sahabat Nabi kita, salah seorang ahli tafsir yang terkenal I
Abdullah bin Mas'ud pernah mengatakan, bahwa apabila sesuatu
dimulai dengan panggilan kepada orang yang percaya, sebelum sampai ke
akhirnya kita sudah tahu bahwa ayat ini akan mengandung suatu perihal yang
penting ataupun suatu larangan yang berat. Sebab Tuhan Yang Maha Tahu itu
telah memperhitungkan terlebih dahulu bahwa yang bersedia menggalangkan
bahu buat memikul perintah llahi itu hanya orang yang beriman. Maka perintah
puasa adalah salah satu perintah yang meminta pengorbanan kesenangan diri
dan kebiasaan tiap hari. Kalau perintah tidak dijatuhkan kepada orang yang
beriman tidaklah akan berjalan. Orang yang merasa dirinya ada iman bersedia
menunggu, apa agaknya perintah yang akan dipikul itu. Dan bersedia merobah
kebiasaannya, menahan nafsunya dan bersedia pula bangun di waktu sahur
(dinihari) dan makan pada waktu itu, karena Tuhan yang memerintahkan. Dia
bersedia menahan seleranya membatasi diri di dalam melakukan suatu latihan
yang agak berat.
Dengan ini dapatlah kita fahamkan bahwasanya peraturan puasa bukanlah
peraturan yang baru diperbuat setelah Nabi Muhammad s.a.w. diutus saja,
melainkan sudah diperintahkan juga kepada ummat-ummat terdahulu. Meskipun Kitab Taurat tidak menerangkan peraturan puasa sampai kepada yang
berkecil-kecil, namun di dalamnya ada pujian dan anjuran kepada orang supaya
berpuasa.
Nabi Musa sendiri pernah puasa 40 hari. Sampai kepada zaman kita ini
orang Yahudi masih tetap melakukan puasa pada hari-hari tertentu; puasa satu
minggu sebagai peringatan hancurnya Jerusalem dan diambilnya kembali.
Puasa hari kesepuluh pada bulan ketujuh menurut perhitungan mereka, yang
mereka puasakan sampai malam.
Dalam Kitab Injilpun tidaklah diberikan tuntunan puasa sampai kepada
yang berkecil-kecil. Nabi Isa Almasih menganjurkan berpuasa, tetapijangan
dilagakkan. Buatlah seakan-akan orang tidak tahu bahwa engkau puasa;
minyaki rambut baik-baik dan cuci muka supaya jangan kelihatan kusut karena
puasa. Puasa orang Kristen yang terkenal ialah Puasa Besar sebelum Hari
Paskah. NabiMusa mempuasakan hari itu, demikian juga Nabi Isa dan muridmurid beliau. Kemudian gereja-gereja memutuskan pula hari-hari yang lain buat
puasa, menurut yang diputuskan oleh pendeta-pendeta mereka dalam sekte
masing-masing. Ada juga mempuasakan diri di hari-hari tertentu dari makanan
tertentu, sebagai puasa dari daging, puasadari ikan, puasa dari telur dan susu.
Adapun puasa mereka menurut peraturan lama, makan hanya sekali dalam
sehari semalam itu, tetapi kemudian ada perubahan, yaitu masa dari tengah
malam sampai tengahari.
Orang Hindupun mempunyai puasa, demikian pula penganut agama
Budha Bikshu (pendeta Budha) berpuasa sehari semalam, dimulai tengahari
tetapiboleh minum.
Dalam agama Mesir purbakalapun ada juga peraturan puasa, terutama
atas orang-orang perempuan. Bangsa Romawi sebelum Masehipun berpuasa.
Di dalam Surat Maryam kita lihat bahwasanya Nabi Zakaria dan Maryam, ibu
Nabi lsapun mengerjakan puasa. Selain menuruti peraturan tidak makan dan
tidak minum dan tidak bersetubuh (bagi Nabi Zakaria), berpuasa juga dari
bercakap.
Dengan demikian dapatlah kita kesimpulan bahwasanya puasa adalah
Syariat yang penting di dalam tiap-tiap agama, meskipun ada perubahanperubahan hari ataupun bulan. Setelah Rasulullah s.a.w. diutus ditetapkanlah
puasa buat ummat Islam pada bulan Ramadhan dan dianjurkan pula menambah
(tbthawwu') dengan hari-hari yang lain.
Maka setelah diterangkan bahwasanya kewajiban berpuasa yang dipikulkan kepada orang-orang yang beriman telah juga dipikulkan kepada ummatummat yang sebelum mereka, maka di ujung ayat diterangkanlah hikmah
perintah puasa itu, yaitu: "Supoy a kamu menjadi orang-orang yong bertakwa."
(ujung ayat I83).
Dengan puasa orang beriman dilarang makan dan minum dan dilarang
bersetubuh, ialah karena hendak mengambil faedah yang besar daripada
larangan itu. Yang pertama ialah latihan mengendalikan diri. Kalau di segala
waktu dilarang memakan makanan yang haram, maka di dalam bulan puasa
makanan yang halalpun dilarang. Orang yang beriman dapat menahan nafsunya karena melaksanakan perintah Allah. Walaupun dia sering terpencil seorang diri, tidak seorang juapun manusia melihatnya, namun dia tetap berpuasa, sebab percayanya bahwa Tuhan selalu melihat. Dengan demikian orang
mu'min mendidik iradat atau kemauan dan dapat mengekang nafsu. Ada dua
syahwat yang sangat mempengaruhi hidup, yaitu syahwat laraj atau sex,
kelamin dan syahwat perut. Kalau keduanya ini tiada terkendali, bisalah
kemanusiaan manusia menjadi runtuh dan turun bertukar menjadi kebinatangan. Tetapi apabila dapat dikendalikan dengan puasa, kemanusiaan tadi
akan naik tingkatnya. Kesabaran menahan adalah nilai yang amat penting bagi
keteguhan jiwa. Sebab itu maka bersabda Nabi kita s.a.w.
( pv nt,D )i-7,3.i)-i\i4i
"Puaso adalah seporoh dari sabar. " (Dirawikan oleh Ibnu Majah).
Dokter-dokterpun mengatakan bahwa puasapun amat penting bagi kesihatan. Terihgat penulis "Tafsir" iniakan sahabatnya almarhum K.H. Wahid Ha-
syim, alim dan politikus Islam yang terkenalitu. Selama hayatnyahampirsetiap
hari beliau puasa. Karena dengan jalan demikian beliau rasai benar betapa besar
khasiat puasa beliau itu mengurangi penyakit gula yang menyeranEdiri beliau.
Tetapi beliau tegaskan, bahwasanya bagibeliau yang utama sekalitrlah niat
beribadat, yang nomor dua barulah kesihatan. Memang demikianlah pendirian
orang yang alim. Karena kalau berpuasa dengan niat hanya untuk kesihatan
badan, belumlah tentu diterima Tuhan. Tetapi berpuasa dengan niat mencapai
takwa, itulah yang dikehendakiTuhan, dan untung juga kalau disampingibadat
diapun membawa kesihatan.
Sebagai kita katakan tadi orang Hindu pemuja berhalapun berpuasa.
Tetapi pangkalan berfikir mereka jauh berbeda dengan ajaran Islam. Kalau di
ayat ini diterangkan maksud puasa ialah untuk membina takwa, maka bagi
rnereka ialah menyiksa diri yang dinamai rogo dan.iuga untuk mematikan
kehendak-kehendak. Karena menurut mereka, selama rogo ini masih kuat
teguh, selama itu pula terhambatlah nyawa mencapaikenaikannya ke derajat
yang tinggi, yang oleh penganut Budha disebut nirwano. Budha Gautama
sendiripun pada mulanya berpendirian demikian, sehingga satu waktu raganya
menjadi kurus-kering seketika dia bersemadi di bawah lrchon bodhi.
Dalam kalangan Nasranipun dipandang kehidupan yang lebih sucimurni
jika orang tidak kawin (celibat). Artinya puasa terus-menerus daripada hubungan kelamin. Kadang-kadang pengaruh-pengaruh yang demikian masuk
juga ke dalam kalangan kaum Shufi dalam lslam, sehingga Imam Ghazali sendiri
pemah memujikan orang yang tidak kawin. Sebab berkeluarga bisa jadimelemahkan'azam buat menuju thariq (jalan) kepada mencapai fana.
Maka apabila kembali pada maksud ayat ini yaitu diperintahkan puasa
supaya kamu bertokuro, dapatlah difahamkan jalan tengah yang dikehendaki
lslam dengan puasa. Sebulan penuh mereka disuruh berpuasa dariwaktu fajar
sampai waktu maghrib menahan makan dan minum, menahan bersetubuh dan
mengendalikan diri dalam bercakap, melihat dan mendengar serta memperbanyak ibadat. Dan tempat mereka bertanggungiawab adalah semata'mata
Tuhan Allah. Apabila puasa ini dikerjakan dengan sungguh-sungguh, dengan
iman dan kesadaran (lmanan Wahtisaabon), maka sehabis hari sebulan itu
akan sangatlah terasa kesannya yang besar bagi jiwa. Lantaran itu pula dapat
difahami jika ulama-ulama menganjurkan supaya tiap-tiap malam puasa itu
dibaharui niat. Niat hendak puasa besok karena Allah. Meskipun misalnya tidak
diucapkan, tetapi dirasakan dalam hati.
Niscaya kitapun bertemu orang yang puasa asal perut lapar saja. Dibendungnya selera satu hari penuh, tetapi ketika berbuka puasa dihantamnya
mana yang terletak dengan tidak terkendalikan, sehingga belanjanya sebulan
puasa sama dengan belanja setahun. Nanti bila tiba waktu beiibadat tarawih
atau fodorus matanya sudah ngantuk karena terlalu kenyang. Tentu kurang
sekali harapan bahwa orang ini akan mendapat faedah takwa dengan puasa
semacam itu. Maka kalau Rasulullah s.a.w. menganjurkan berbuka puasa
dengan secangkir air sejuk dan sebutir korma, artinya ialah supaya dalam
membukakan puasa itu kitapun terlatih juga mengendalikan diri. sehingga
maksud puasa untuk takwa benar-benar dapat dirasakan.
Diwaktu negeri kita inimasih dijajah orang Belanda, kalau terjadi orirng
mencuri (kriminil ) di dekat-dekat hari akan puasa, dengan lancang dan rasa
kebmcian yang mendalam, pers Belanda mengatakan, batnpa sebab-sebab
orang itu mencuri ialah karena akan puasa! Menulis cara begini mmjadi
kebiasaan mereka tiap-tiap ada kejahatan dilakukan oleh orang jahat di uraktu
menghadapi bulan puasa. Dan kebiasaan pandangan yang hina ini rnasih saia
tinggal kerak-kerak dan remah-remahnya dalam berfikir kebanyakan orang
lslam yang menerima pendidikan Barat. Kata orang yang mengaku dirinya lslam
itu, padahal caranya berfikir telah dipengaruhi oleh pmdidikan iaiahan, jika
orang Islam mencuri apabila bulan puasa telah dekat, lain tidak ialah karena
belanja orang Islam apabila telah datang bulan puasa, lebih besar daripada
perbelanjaan di hari-hari dan bulan-bulan yang lain.
Alason yang demikian bukan ilmiah, hanyalah kebencian yangdiilminhkon.
Pencuri bukanlah orang yang berpuasa. Pencuri adalah orang-orangyangtelah
rusak budi dan jiwanya.
Sedangkan diwaktu-waktu yang lain lagi demikian halnya, betapa laSi di
dalam mengerjakan puasa.
Dekat-dekat kekuasaan Belanda akan runtuh terjadi penangkapan besarbesaran terhadap kepada orang-orang Belanda yang berpangkat tinggi karena
kejahatan sex, yaitu laki-lakimenyetubuhi laki-laki. Perbuatan kejiyangdikenal
sebagai ummat Nabi Luth. Maka tklaklah boleh orang Islam yang fanatik, yang
benci kepada orang Kristen mengatakan bahwa timbulnya perangai keji itu
karena orang Belanda itu berpegang kepada ajaran kependetaan yang me
larang pendeta-pendeta kawin. Sehingga oleh karena memuncak syahwat,
orang laki-laki menyetubuhi sesanra laki-laki.
Dan jika di hari Natal di kota-kota di Barat bergelimpangan di tepi-tepi jalan
raya orang yang mabuk karena minuman keras, tidaklah boleh orang Islam
mengrTmiahkan, bahwa sebab maka orang Kristen banyak rnabuk dan bergelimpanganditepi-tepijalandan ditaman-tamanbunga itu, karena dalam salah
satu ibadat sembahyang orang Kristen ialah memasak roti dengan angur. Yang
menurut kepercayaan, roti itu meniadi daging Yesus Kristus dan anggur itu
menjadi darahnya. Maka oleh karena agama sendiri menfadikan minumanggur
sebagai suatu bagian dari upacara ibadat sembahyang, terbiasalah orang
Kristen minum anggur sampai mabuk.
Menuduh orang Islam iadi pencuri karena akan berpuasa sama jugalah
dengan menuduh banyak orang Kristen Eropa ditimpa penyakit tagih kepada
laki-laki, karena Kristen mengajarkan hidup membujang basi pendeta. Dan
orang Kristen banyak mabuk di hari Natal, sebab agamanya menyuruh minum
anggur.
Dapatlah disimpulkan bahwa puasa sebagai rukun Islam tidak terpisah dari
rukun-ruffiun Islam yang lain untuk mencapai hakikat maksud dari lslam itu
sendiri. Sebab sudah diketahui bahwa Islam artinya ialah menyerahkan diri
kepada Allah. Maka diri yang diserahkan kepada Allah itu hendaklah difozkryoh
artinya dibersihkan rohani dan jasmani. Selalu dilatih dan dididik dan diperbaharui senantiasa kesadaran diri itu.Selanjutnya firrnan Tuhan :' (Y aitu) fuberary hari yang dihituttg." (pangkal
aTat 184). Yaitu selarna hari yang terkandung dalam bulan Ramadhan yang
Itadangrkadarg D hnkadangrkadans 30 hari. Dengan kata demikiardilunjukkanlah Kasih dan Sayang Alhh, bahwasanya keruajiban itu tidak lama. Tetapi
banyak di antara orang yang berirnan menrTambut pula Kasih SayangAllah itu
densan hati terharu pula. sebab itu maka orang-orang yang taat berpuasa
kerapkali rnerasa sedih hatinya ketika harihari bulan puasa telah hampir habis,
sehingga untuk rnernuaskan keterharuan itu dianiurkan puasa tathawwu' enam
hari pada bulan Syawal. Maka pangkal ayat yang sedikit ini mengandung rahasia
kasih-sayang yang berbalasan di antara makhluk dengan Khaliqnya.
"M aka borongsiqo di ant ora kornu yarg kadaonny a di dalam sakit otau
dalam perjalanan. nwko prhitungan dari hari yang loin. " Meskipun puasa telah menjadi kewajiban yang tidak boleh dilalaikan sedikit juapun, namun kalau
badan rnerasa sakit atau dalam perialanan, bolehlah diperhitungkan di hari yang
lain. Berapa hari yang ditinggalkan hitungkan baik-baik. Di mana telah sembuh
atau telah kembali selamat dari perjalanan, pada waktu itu sajalah ganti. "Don
atre orutg:oralg ycvtg berat nereka otasnya, ialah t'idyoh memberi makan
orang miskin." Orang yang berat mereka atasnya, ialah orang beriman yang
tetap rnernpunyai keinginan mengerjakan puasa, tetapi kalau dikerjakannya
iuga sangatlah memberati kepada dirinya, baik karena dia sudah terlalu tua
ataupun karena sakit yang berlarut-larut, sehingga waktu buat membayarnya di
hari yang hin tidak ada, karma di hari yang lain dia masih sakit juga. Maka
untuk hari-hari puas.t yang terpaksa ditinggalkannya itu bolehlah digantinya
dengan mernbayar fdyah, yaitu memberi makan fakir-miskin. Makanan yang
diberikan k€eada fakir-miskin itupun tidak banyak; cukup untuk kenyang
nnkan sehari. Di dalam Hadis diterangkan bahwa fidyah itu hanya satu mudd,
kira-kira satu liter beras. Memang orang makan untuk satu haricukup satu liter
beras.
Menurut tafsiran dari Saiyidina Ali bin Abu Thalib, yang diriwayatkan oleh
lbnu Jarir, orang yang keberatan atasnya itu ialah orang yang telah amat tua,
yang tidak kuat hsi mengeriakan puasa. Maka bolehlah dia berbuka saia dan
,ne-Uoi rrnkan seorang miskin untuk tiap satu hari yang ditinggalkan itu.
Menurut Hadis yang dirawikan oleh lbnu Abisyaibah dari Anas bin Malik,
di tahun dia akan meninggal dunia sudah lemah mengerjakan puasa. Maka
dibuatnyalah makanan roti satu periuk besar, lalu diberinya makan 30 orang
mbkin.
Dan menurut riwayat lasi dari AM bin Humaid dan ad-Daruquthni, dari
lbnu Abbas, bahwa beliau lbnu Abbas, mengatakan kepada ibu anak-anaknya
yang sdang hamil atau sedang rnenyusukan anak yang tidak sanggup pada
wakiu itu mengerjakan puasa, supaya berbuka saja, lalu memberi makan
kepada orang miskin, dengan tidak usah mengqadha'.
Dan riwayat lagi dari AM bin Humaid dan lbnu Abi Hatim dan adDaruquthni yang diterima dari AMullah bin Umar r.a. bahwamnya salah
s€orang anak perempran beliau mengutus seorang pesuruhnya, menanyakan
kepada beliau dari hal puasa, padahal dia sedang mengandung. Maka AMullah
bin Umar berkata: "Bukakanlah puasa dan berimakan seorang miskin buat tiap
hari yang ditinggalkan itu."
Itulah riwayat-riwayat amalan sahabat-sahabat Nabi yang dapat dijadikan
pedoman, dan demikian juga pendirian beberapa orang tabilin. Dan dari
keterangan riwayat cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik tadi, kita dapat
memahami bahwa boleh pula orang miskin itu diberi makan sekaligus3O orang.
"Tetapi siapa yang menderma lebih, maka itu adolah baik untuknya."
Meskipun yang diwajibkan hanya makanan sehariseorang miskin, kalau engkau orang mampu apalah salahnya engkau berikan lebih, menurut kesanggupanmu. Di akhir ayat bersabdalah Tuhan: "Dan bahwa berpuasa itu adalah lebih
boik buat kamu jika komu mengetahui." (ujung ayat 184).
Yang dimaksud dengan puasa lebih baik bukanlah buat orang yang telah
diberi keizinan (rukhshah) karena sakit atau dalam perjalanan tadi. Dan sekalikali bukan pula untuk orang yang berat baginya memikul karena tua dan sakit
larut itu. Ujung ayat ini ialah mengingatkan kembali faedah puasa untuk
menguatkan takwa tadi. Kalau badan tidak sakit dan tidak pula berat memikul
lantaran tua atau sakit larut, sangatlah besarnya faedah puasa bagijiwa. Janganlah hanya mengingatkan lapar dan hausnya, tetapi ingatlah keteguhan jiwa yang
akan didapat lantaran dia. Niscaya engkau akan menjadi seorang yang berpuasa dengan segenap kesungguhan dan taat-setia, jika engkau ketahui betapa
besar faedah rohani yang akan engkau dapat dengan puasa. Apatah lagi.kalau
ayat yang sebelumnya tadi, yang berbunyi. "T e t api siapa y ang menderma lebih,
mako itu adalah baik untuknyo. " Karena di sini kita artikan Mon tathowwa'a
khairan, dengan siapa yang menderma lebih. Padahal kalimat inipun mempunyai arti yang lain: "Tetopi siopo yang bertathawwu' lebih". Tathawwu'
bukan saja derma lebih, tetapijuga shalat lebih. Disamping shalat lima waktu
ada lagi shalat tathawwu', yaitu shalat-shalat sunnat. Dan disampingRamadhan
ada lagi puasa-puasa tathawwu' seumpama puasa hari putih, puasa Senin dan
Kamis, puasa Asyura atau Tasu'a, puasa enam hari Syawal. Maka jika kamu
tambah pula dengan puasa-puasa yang demikian adalah baik bagi kamu, jika
kamu mengetahui akan faedahnya.
Patut juga diterangkan bahwa diberi rukhshah kepada orang yang sakit
berpuasa dihariyang lain saja. Bahwa tentang sakit iniyang memutuskan ialah
di antara orang itu sendiri dengan Allah. Beratkah sakitnya, atau hanya sakit
kepala, terserah kepadanya. Sebab pembukaan ayat ialah dengan menyeru
orang beriman. Sebab orang yang tidak beriman, walaupun badannya sihat
segar-bugar, tidak juga dia memperdulikan puasa, sebab yang dipertuhannya
ialah hawanafsunya.
Demikian juga orang dalam perjalanan, tidaklah ada batas perjalanan itu
yang tetap. Asal sudah bernama musafir bolehlah menggantinya di hari.yang lain. :,
Satu hal lagi yang harus diperhatikan, sebab wahyu ini adalah dariTuhan
untuk hambaNya yang beriman. Tuhan bersabda: "Maka perhitungan dari
hari yang loin. " Tidak ditentukan bila hari akan mengganti puasa itu, apakah
dalam batas tahun itu juga, dari mulai 2 Syawal sampai2g atau 30 Sya'ban.
Terserahlah kepada kamu.Seorang yang tinggi nilai kehormatan dirinya, tidaklah dia akan lupa kalau
dia berhutang. Sungguh tidak ada orang yang lupa akan hutangnya. Walaupun
sudah bertahun-tahun hutang itu belum juga terbayar namun bta bertemu
tempat dia berhutang, dia teringat kembali. Apatah lagiseorangmu'ffidengan
Tuhannya. Seakan-akan simu'min berkata: "Ya Allah Hambalt4u initidak kuat
puasa sekarang, sebab hamba sakit!" Langsung Tuhan menjawab: "Obatilah
sakitmu dahulu, perkara puasa kita bicarakan di hari lain saja. Hitung saja
berapa yang ketinggalan." Seakan-akan demikianlah jawaban Tuhan kepada
orang yang sakit itu. Ingatlah bandingan seorang budiman melawat orangsakit,
dan dia berpiutang kepada si sakit. Maka berkatalah si sakit itu: "Saya berhutang kepada saudara, belum lagi terbayar. Sekarang saya sedang sakit."
Dengan kontan pula si budiman itu menjawab: "Berobatlah dahulu sampai
sembuh, hutang itu jan$an kita bicarakan sekarang. Saya sekarang adalah
melawat kamu sakit. Bukan menagih piutang. Moga-moga engkau lekas sembuh."
Memang ada pendapat bahwa hutang puasa Ramadhan tahun ini, kalau
tidak dibayar tahun ini juga, maka selepas Ramadhan tahun depan hutang
puasa itu wajib dibayar tetapi ditambah dengan fidyah. Terlampau tahun
bertambah fidyah, bertambah setahun lagi, lipat fidyahnya. Mungkin timbul
ijtihad yang demikian, karena mereka melihat banyak "orang yang tidak
beriman" bermain dengan puasa.
Tentang orang yang berat memikul puasa tadi, yang telah dikhaskan
seumpama orang tua dan sakit larut, maka menurut riwayat Ibnu Jarir dan adDaruqthni tadi, bahwasanya lbnu Abbas r.a. pernah berkata kepada ibu anakanak yang sedang l'iamil atau menyusukan, bahwa dalam keadaan demikian dia
telah termasuk orang yang berat memikul puasa, sebab itu diapun biarlah
memberi makan fakir-miskin (fidyah) saja, tidak usah qadha'
Yang mengqadha' hanyalah orang yang haidh- Orang nifaspun kalau
anaknya tidak disusukannya sendiri, atau mati sesudah lahir.
Di zaman moden sekarang ini, Syaikh Muhammad Abduh pernah menanyakan pendapat bahwasanya buruh-buruh yang bekerja keras siang dan
malam pada pertambangan dengan secara aplusanpun boleh membayar fidyah,
tidak qadha'. Sebab ada di antara mereka yang masuk kerja tengah malam,
baru keluar besoknya tengahari. Dan ada yang sehari, malam baru pulang. Ada
yang semalam, pagi baru pulang. Mungkin termasuk juga disini buruh-buruh
kapal, kelasi-kelasi dan lain-lain seumpama itu. Orang kapal itu bukan saja
musafir saja lagi, bahkan di kapal itulah mata hidup mereka sejak muda, lalu tua
sampai pensiun. Kalau sudah pensiun baru disuruh mengqadha', alangkah
banyaknya mesti diqadha'. Kelak saja kalau ada masa mereka cutibertepatan
dengan bulan Ramadhan, mereka puasakan sebulan penuh di rumah.
Keterangan Ustaz Imam Syaikh Muhammad Abduh tadi amat penting kita
perhatikan. Sebab di dalam Kitab-kitab Fiqh yang lama hal ini tidak akan
terdapat. Sebab pada masa dahulu itu belum ada kehidupan industrilisasi
sebagai sekarang, belum ada tukang arang di dalam kapal, yang selalu mesti
memanaskan uap dengan memasukkan batu bara yang baru, dan belum ada
buruh pekerja tambang. Padahal agama kita dipakai terus. betapapun hebatnya
perobahan zaman. Qan bahwa beriitihad itu tidak akan putus-putus selamalamanya, sebab inipun memenuhi pendirian ulama-ulama rnoden yang mengatakan bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya. sebab
soal-soal baru akan tetap timbulyangwajibdiselesaikanolehulama-ulam.ryang
disebut ikutan ummat.
Kemudian itu Tuhan menjelaskan mengapa bulan Ramadhanyangditetapkan menjadi bulan buat mengerjakan puasa itu:"(Yoitu) sebulanRamadhan."
(pangkal ayat 185). Pada bulan itulah puasa itu diwajibkan. "Yong diturunkan
padanya aLQuran." Yaitu mula turunnya al-Quran yang mengandung ll4
Surat, terdiri dari 6,236 ayat itu ialah dalam bulan Ramadhan. Meskipun ada
pertikaian ahli-"ahli Hadis atau riwayat tentang tanggaldan harinya, tetapitidak
ada selisih bahwa permulaan turunnya ialah dalam bulan Ramadhan. Penting
sekali al-Quran yang mula turun di bulan Ramadhan itu bagi manusia, khususnya bagi orang yang beriman. Sebab dia adalah "meniadi plunjuk bqi
manusia," menuju ShirathalMustaqim, menempuh sabilillah atau Jalan Allah.
Al-Quran itu yang membebaskan mereka daripada meraba-raba dalam kegelapan. "Dan penjelasan dori petunjuk." Oleh karena al-Quran adalah petunjuk yang dahulu daripadanya. Artinya. diapun memberipenielasan lagidari
isi ajaran Musa dan Isa dan Nabi-nabi yang lain. Dan iuga dalam al-Quran sendiri
ada petunjuk yang umum sifatnya (ijmal), lalu datang uraiannya (tafshil). Apatah
lagi akhlak Nabi s.a.w. itu sendiriadalah menurut contoh yang dititahkan alQuran, maka sikap hidup beliaupun membawa br:,yyinat, penfelasan dan keterangan daripada al-Quran. "I)an pembedo". yaitu al-Furqan, penyisihkan dan
penyaring dan penapis di antara yang hak dengan yang batil, yang baik dengan
yang buruk, yang halal dengan yang haram. Lantaran itu sesuai sekalilah apabila
di bulan itu ditetapkan perintah ibadat puasa. untuk orang yang beriman, sebab
hidup merek6adalah berpandukan al-Quran. "Maka barangsiap yang me
nyoksikon bulon di antora kamu, hendaklah dia puasa." Artinya orang yang
hadir dan telah tahu bahwa bulan Ramadhan itu telah masuk hendaklah dia
berpuasa. Di ayat ini ditegaskan bulan dengan kata syohr.'yaitu hitungan
masuknya Ramadhan. Bukan hilol ataupun qamar. Sebab sayangnya dalam
bahasa kita sendiri (lndonesia Melayu) bulan yang kelihatan itu kita namaifuga
bulan, padahal di bahasa Arab dia disebut hilol ( bulan sabit) atau qamar- Sedang
hitungan sebulan kita namai bulan jaga padahal di bahma Arab hitungan
sebulan itu ialah syahr. Diayat ini ialah syahr. Maka barangsiapa yang telah
menyaksikon, atau telah mengetohui bahwa bulan Ramadhan telah ada dan
dia ada waktu itu di tempatnya, mulailah puasa.
Dengan bunyi kata demikian bertambah yakinlah kita bahwa al-Quran
memang wahyu, bukan buatan dari Muhammad saja. Dengan kata demikian
sama ter@kuplah di antara orang yang berpuasa karena memperca!/ai ru'ynh
hilol, yaitu pergi melihat bulan, ataupun menghitung masuknya bulan Ramadhan dengan hisob. Sehingsa tidaklah mungkin semua orangpergi lebih dahulu
melihat hilal, baru dia puasa. Dan tidak semua orang mesti pandai berhisab lebih
dahulu bhru dia puasa. Tetapimal dia sudah menyaksikan atau mengerti buhn
Ramadhan telah nnsuk, puasalah dia. Dan yang lebih penting lagi dengan
rnenyebut syohr itu, tidak ada lagi musykil tentang orang Islam yarg tinggaldi
Kutub Utara atau Kutub Selatan, yang kadang-kadang enam bulan siang terus,
atau enam bulan malam terus. Sebab meskipun enam bulan siangi terus, enam
bulan rrnlam terus, namun di sana orang masih tetap memperhitungkan hari ini
sebulan-sebulan. Di sana walaupun malam enam bulan lamanya, namun
Januari dan Februari, atau Ahad, Senin dan Selasa masih tetap ada. Disana
orang nrasih memakai kalender atau almanak, sebab itu orang Islam yang
berdiam di sana, asal beriman, masih dapat menyaksikan bahwa bulan Ra'
madhan telah masuk. Dia waiib puasa. Bagaimana puasanya? Berijtihadlah
dmg6n baik. Sebab Islam bukan agama beku!
Seorang teman dari Kedutaan Indonesia yang pernah tinggal di daerah
Scandinavia menceritakan bahwa di waktu shalat lima waktu, dia tetap shalat.
Di bulan Ramadhan dia tetap puasa, meskipun mataharitidak pernah kelihatan
sekian bulan lamanya. "Kenapa bisa?" tanya kita. Dia menjawab: "Arlojikami
berialan seperti biasa. Saya shalat melihat bilangan jam dan saya puasa melihat
edaran hari di almanak!" Sebab dia beriman.
Kemudian diulang lagi kata tadi agar lebihielas: "Danbarangsiapyangdolam keadaon sokif atau dalam perjolanan, moka hitungan di hari yong lain."
Sekarang dijelaskan sebabnya, ialah'. "Allah menghendaki keringanan untuk
kamu, dan bukanlah Allah menghendaki kesukaran untuk kamu. " Jangan kamu sampai terhalang mengerjakan ibadat kepada Allah karena perintah itu terlalu memberati dan merepotkan. Kasih-sayang Allah kepada hambaNya tidak
akan sampai menyuruh puasa orang yang sedang sakit. Dan kasih-sayangNyapun tidak akan sampai memberati berpuasa orang yang sedang repot dalam
musafir. Makan berbuka atau makan sahur yang teratur tidaklah terjamin lancamya dalam musafir. "Dan hendaklah kamu sempurnakan hifungon," yaitu
hitungan sebulan itu, baik dia 29 hari ataupun 30 hari. Dan jika ketinggalan beberapa hari karena sakit atau karena musafir itu, sempurnakanlah hitungan harihari yang ketinggalan itu pada hari yang lain. Apatah lagiorang yang diberi rukhshoh mengganti dengan fidyah; sudah demikian keringanan yang diberikan, janganlah hitungan hari itu diumpangkan. Hitung baik baik karena mestinyaengkau memberikan makanan kepada fakir-miskin itu. "Don hendakloh komu
membesarkan noma Allah atas aw yang telah diberikanNya petunjuk akan
kornu, dan supoya kamu bersyukur." (ujung ayat 185).
Maka untuk mengisi perintah Allah di ujung ayat ini, Nabi kita s.a.w.
memberikan contoh, yaitu agar pada bulan Ramadhan itu memperbanyak
ibadat, shalat tarawlh (qiyamul-loil) memperbanyak membaca al-Quran dan
memperhatikan huruf-hurufnya (tadarus) dan memperbanyak pula berbuat
baik, bersedekah, memberi makan fakir-miskin, menjamu, walaupun hanya
dengan seteguk air, sebutir korma, sepiring nasi. Di penutupannya dibagikan
zakat fitrah dan shalat ldul-Fitridengan membacakan takbir (Allahu Akbar) dan
tahmid (Walillahil Hamd), alamat syukur.
Syukurilah Tuhan dan besarkanlah Dia! Karena Engkau hidup tidak lagi
dalam gehp. Nur atau cahaya iman telah memberi terang dalam hatimu.
Syukurilah Tuhan, karena berkat taufiq dan hidayalNya jualah kamu telah
dapat membuktikan bahwa kamu adalah insan yang berakaldan berbudi, dapat
mengendalikan diri dan nafsu, syahwat perut dan syahwat faraj. Tiap-tiap
matahari telah terbenam, sehari engkau telah menang. Dan bila sebulan
Ramadhan telah habis dan Syawaldatang, engkaupun telah beroleh kejayaan
hidup, untuk bakal menghadapi tahun yang dihadapi.
{-,2a;fi 'o\',qi;isuw,t[ltrir,i
"Barangsiapa yong puoso Ramodhon dengan iman dan perhitungan,*
diompunilah untuknyo dosanyo yang telah terdahulu." (Riwayat Bukhari
Muslim dan menurut Abu Daudi "dan yang terkemudion."
Betapa tidak akan diampuni, karena bekas latihan puasa itu memang telah
berkesan pada jiwanya. Dia lebih suka berbuat yang baik, dan selalu berusaha
menjauhi yang dimurkai Allah.
(186) Dan apabila hamba-hambaKu itu
bertanya kepada engkau dari hal
Aku, maka sesungguhnya Aku
adalah dekat. Aku perkenankan
permohonan orang yang memohon apabila dia memohon kepadaKu. Maka hendaklah mereka sambut seruanku dan hendaklah mereka percaya kepadaKu supaya mereka beroleh ke.
cerdikan.
(187) Dihalalkan bagi kamu pada
malam puasa bercampur kepada
isteri kamu; mereka adalah pakaian bagi kamu dan kamu adalah'fiakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu
telah berkhianat kepada diri-diri
, L7 / -z .. zztz z z
*.1-*jJ.!.qqVJlLlilr
- o I arr)a O
aa a '--a aaa