ri hadits ini adalah, diperbolehkan menda-
hulukan sebagian perbuatan atas yang lainnya dalam ibadah Haji.
HR. Muslim Q,nqp2n
Telah disebutkan takhrijnya.
HR. At-Tirmidzi (815) dan ia berkata, "Hadits ini adalah hadits gharib,.dari hadits
Sufyaan. Kami tidak mengetahuinya selain dari hadits Zaid bin Habbab. Aku
melihat Abdullah bin Abdurrahman meriwayatkan hadits ini dalam buku-buku-
nya dari Abdullah bin Abu Ziyad, ia berkata, "Aku bertanya kepada Muham-
mad tentang hadits ini, ternyata ia tidak mengenalnya dari hadits Ats-Tsauri, dari
]a'far, dari ayahnya, dari |abir, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Aku melihat
ia tidak menilai hadits ini sebagai hadits shahih." la juga berkata, "Hadits ini diri-
wayatkan dari Ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, dari Mujahid secara mursal."
304
305
306
3s6 €rumrur&
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini menjadi beberapa pen-
dapat berikuFr:
Sebagian ulama berpendapat, tidak diperbolehkan mendahulu-
kan suatu perbuatan dan barangsiapa yang terlanjur mendahulukan
maka wajib atasnya membayar dam (denda).
Sebagian ulama ada yang belpendapat, diperbolehkan menda-
hulukan suatu perbuatan secara mutlak. Keharusan melakukannya
sesuai urutanhanya berupa anjuran.
Sebagian tagi berpendapat, diperbolehkan mendahulukan suatu
perbuatan apabila ia tidak mengetahui hukumnya atau terlupa. Da-
samya adalah perkataan shahabat dalam hadits ini, "Aku tidak me-
nyadari."
Pendapat yang benar: Diperbolehkan mendahulukan sebagian
perbuatan meskipun ia tidak lupa dan mengetahui urutannya. Urutan
tersebut hanya anjuran dan tidak waiib. Dalilnya adalah, ketika Rasu-
lullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya oleh seorang laki-laki, "Aku
tidak menyadari, aku bercukur sebelum menyembelih." Beliau ber-
kata, "Tidak mengap a, sekarang sembelihlah.'3o8 Rasulullah Shallalla-
hu Ataihi wa Sallam berkata, "sembelihlah" yang dilakukan pada masa
yang akan datang dan bukan masa yang telah lampau. Sekiranya Per-
buatan itu tidak diperbolehkan, pastilah beliau mengatakan, "tetapi
jangan ulangi" seperti yang beliau katakan kepada Abu Bakrah, "Se'
moga Allah menambah semangatmu dan jangan ulangi."3@
Tidak mungkin Nabi shallallahu Alaihi wa sallam melalaikan sua-
tu perkara penting melainkan beliau pasti akan mengatakannya. Tat-
kala beliau berkata, "sembelihlah -yaitu pada masa yang akan da-
tang- dan tidak mengaPa," beliau tidak mengatakan, "tetapi jangan
ulangi." Seandainya beliau berkata, "sembelihlah dan jangan ulangi,"
maka kita mengetahui bahwa maksud beliau tidak mengapa dengan
sembelihanmu yang terdahulu. Kemudian di akhir hadits disebutkan
bahwa: Tidaklah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanyai tentang
suatu perkara yang didahulukan pelaksanaannya ataupun diakhirkan
melainkan beliau berkata, "Tidak mengapa, sekarang laksanakanlah."
silakan baca At-Muhalla (Yl/181), Al-Maimu' (Y1l/120), Al-Mughni (lll/230),
Hajjah Al-Wada'tulisan Ibnu Hazm (l/213) dan Nail Al-Authar (Y /152)
HR. Al-Bukhari (83) dan Muslim (1306)
HR. Al-Bukhari (783)
307
308
309
€'fltt,& 357
Termasuk juga sa'i sebelum thawaf, karena Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam pernah ditanya tentang hal ini, akan tetapi haditsnya bukan
berasal dari kitab Ash-Shahihain. Seorang lelaki bertanya kepada
beliau, 'Aku mengerjakan sa'i sebelum berthawaf?" Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam menjawab, "Tidak mengapa."31o Maksudnya adalah
sa'i haji dan thawaf haji. |umhur ulama membawakan perkataan, "Aku
mengerjakan sa'i sebelum berthawaf?" bahwa maksudnya adalah
mengerjakan sa'isetelah thawaf qudum, p ada haii qarin dan haji mufrad.
Akan tetapi membawakan maknanya kepada makna ini sangat lemah.
Sebab sa'i yang dilakukan setelah tlnwaf qudum pada haii mufrad atau
laji qarin sudah diketahui hukumnya, tidak perlu dipertanyakan lagi'
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri mengerjakan sa'i sebe-
lum berthawaf thawaf tfadluh. Sedangkan di dalam hadits, beliau dita-
nya tentang thawaf yang diiringi dengan sa'i, dan tentang bersa'i sete-
lah thawaf. Sa'i setelahThawaf Qudum tidak terrrasuk dalam hal ini.
Hanya saja kesalahan sebagian ulama dalam mengambil hukum
dari nash-nash seperti ini adalah seperti yang telah kita peringatkan
sebelumny4 yaitu: Meyakini suatu hukum sebelum mengambil dalil.
Misalnya telah terbentuk dalam benaknya tentang hukum seorang
syaikh, kemudian apabila datang nash yang bertentangan dengan
apa yang ia yakini, ia berusaha membawakan makna di dalam nash
seperti yang telah ia yakini. Sikap ini -meskipun terkadang hatinya
menolak- menjadikan seseorang terkadang membawakan suatu nash
kepada sesuatu yang buruk dan dihindari. Hanya untuk menguatkan
apa yang telah menjadi pendapat yang telah ia yakini. Tidak diragu-
kan lagi bahwa hal ini merupakan kelemahan iman. Karena Allah
Ta'ala telah berfirman kepada Rasul-Nya Shallnllahu Alaihi wa Sallam,
"I'lal<n demi Tuhanmu, merela tidak beriman sebelum merela menjadilun
englau (Mulummad) sebagai lwkim dalam perkara yang merekn perselisih-
tcan, (sehingga) kemudian tidak adn rasa leeberatan dalam hati merelcn terhadap
putusan yang engluu berilan." (QS. An-Nisaa': 55). Ini adalah kesucian
hati, dan, " dan merelu menerimn dengan sepenuhnya. " (QS. An-Nisaa': 55)
adalah kesucian tubuh.
Ketundukan hati adalah, hendaklah di dalam hati kita tidak ter-
dapat ganjatan akan apa-apa yang telah ditetapkan, meskipun tidak
310 HR. Abu Dawud (2015), Ibnu Khuzaimah (IVl310) dan dinyatakan shahih oleh
Syaikh Al-Albani sebagiimana yang tercantum dalam ta'liqnya untuk Sunan Abu
Dawud.
358 €mst?.;rur&
sesuai dengan apa yang kita inginkan, dan walaupun termasuk sesua-
tu yang tidak kita sukai.
Ketundukan tubuh adalah menerimanya dengan penerimaan pe-
nuh. Inilah yang diwajibkan kepada seluruh manusia, terutama para
penuntut ilmu. Apabila telah jelas petunjuk dalam Kitabullah dan
sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka wajib bagi pe-
nuntut ilmu r:ntuk mengatakan, "Kami dengar dan kami patuld." Demi
Allah, sikap ini bukanlah suatu kelemahan padanya dan tidak akan
merendahkan kedudukannya. Tidak di mata Allah dan tidak pula di
mata manusia. Bahkan sikap ini akan menambah mulia kedudukan-
nya. Barangsiapa yang merendahkan diri karena Altah maka Allah
'akan mengangkat derajatnya. Alangkah bagusnya perkataan seseo-
rang, "Aku tidak menyangka bahwa ayat tersebut menunjukkan de-
mikian, atau aku belum mengetahui pengecualian ini, atau aku belum
mengetahui dalil yang menghapuskan hukumnya, tetapi segala puji
bagi Allah yang telah menunjukiku akan hal itu, maka sekarang aku
ruiuk kepadanya." Inilah yang dinamakan ilmu, dan inilah yang di-
namakan keta'atan dan ketundukan kepada Allah dan rasulNya.
Asy-Syafi'i Rahimahullahberkata, "Jilu telah shahih suatu hadits ma-
ka itulah madzhabku ketikn aku masih hidup ataupun setelah n7Ati."}tt Kare-
na itulah orang-orang yang mendebat penganut madzhab Syaf i ter-
kadang berkata, "Ini adalah madzhab imam kalian. Hadits yang me-
nyebutkan telah dinyatakan shahih. Sedang imam kalianberkata, "]ika
telah shahih suatu hadits maka itulah madzhabku ketika aku masih
hidup ataupun setelah mati."
Lihatlah ketundukan hati karena Allah hingga setelah ia mati.
Hingga setelah ia mati, jika perkataan Asy-Syafi'i bertentangan
dengan hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka kita katakan,
"Madzhab Asy-Syafi'i adalah hadits ini, bukan yang telah dikata-
kannya."
Hadits ini juga menunjukkan luasnya rahmat Allah Azza wa Jalla
yang tampak dengan jelas ketika pada hari 'Ied orang-orang melaku-
kan apa-apa yang dimudahkan bagi mereka. Apabila yang dimudah-
kan bagimu adalah masuk dan berthawaf di Mekatu maka silakan
311 Perkataan ini telah diriwayatkan secara mutawatir dari Asy-Syaf i Rnhimahullah.
Hampir-hampir semua buku fikih mencantumkan perkataan ini dari beliau, ter-
utama kitab-kitab fikih para ulama ma&hab Syaf iyah Rahimahumullah. Misal-
nya buku At-Maimu' (l/136), NL/ZSZ1, Hawasyi Asy-Syarawani (lll/37n, Fath Al'
Wahhab, Tafsir Ibnu Katsir (l/295) dan Hasyiah lbnu 'Abidin 0/34S1
€,tffiil& 3s9
kamu masuk. Barangsiapa yang dimudahkan baginya menyembelih,
maka hendaklah ia menyembelih.
Demikianlah, kamu melakukan yang paling mudah buatmu. Ti-
dak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan rahmat AUah. Sebab ma-
nusia pada saat ini terpencar-Pencar dan masing-masing datang dari
segala arah. Seandainya dikatakan kepada manusia, "Kalian harus
mengerjakannya dengan tertib sesuai dengan urutannya: melempar
jumrah, kemudian menyembelih kurban, kemudian bercukur, kemu-
dian berthawaf, kemudian bersa'i. Pastilah manusia akan berkumpul
dalam satu manasik pada waktu yang bersamaan, sehingga hal terse-
but menyulitkan bagi manusia. Akan tetapi jika pintu itu terbuka dan
perkara dimudahkan -segala puji bagi AUah- maka sebagian orang
sibuk melempar jumrah, sebagian orang sibuk berthawaf, sebagian
orang sibuk bersa'i, sebagian orang sibuk menyembelih kurban, dan
sebagian orang sibuk bercukur, hingga perkara ini menjadi mudah.
Jika ada yang berkata, "Apa pendapat kalian tentang tertib pada
saat melempar jumrah? Sekarang kami telah mengetahui bahwa tertib
urutan dalam manasik berupa melempar jumrah, mencukur kepala,
menyembelih, sa'i dan thawaf hanya sekedar anjuran. Akan tetapi apa
pendapat kalian dalam hal tertib dalam melempar jumrah? Apakah
urutan tertibnya hanya sekedar anjuran atau hukumnyawaiib?"
Jawabannya, sebagian ulama belpendapat bahwa tertib dalam me-
lempat jumrah hanya sekedar anjuran. Sehingga jika seseorang terle-
bih dahulu melempar jumrah'aqabah daripada jumrah wustha dan
jum-rah ula, maka tidak mengaPa. Hanya saja ia telah meninggalkan
yang lebih utama. Sementara uLama yang lain belpendapat bahwa
tertib ter-masuk syarat yang tidak bisa digugurkan dengan lupa dan
ketidaktahuan. Mereka membedakan urutan dalam melempar ketiga
jumrah dengan kandungan dalam hadits Abdullah bin Amr bin Al-
'Ash, dengan mengatakan bahwa melempar jumrah merupakan iba-
dah yang satu. Karena itu apabila seseorang mendahulukan sujud dari
ruku' dalam shalat -meskipun ia melakukannya karena lupa- maka
tidak ada alasan baginya. Demikian pula tidak ada keringanan bagi
yang mendahulukan shalat Ashar dari shalat Zhuhur karena lupa atau
tidak tahu. Sebab ada perbedaan antara suatu ibadah yang tersendiri,
dengan ibdah yang terbagi menjadi beberapa rukun.3r2
312 Silakan baca Al-Muhadzdmb (l/230), Al-Majmu' (Vlll/766), Al-Mubaddi' (lll/251),
Raudhah Ath-Thalibin (l/230) dan Nail Al-Authar (V /Lil)
€za&
oi'j,, *Xt rvy$iJ' +ei n *0.
Bab Memberi Fatwa dengan isyarat tangan dan kepala
F 4r'3 d, it 'rS', tl'G J$ ,yu-,t U ,;; c";.nt
# eb gi Y'i,t 1;;rltl'1 q,V q.,#d*
a'J$ ilk i:* 6; i: iu ,"ti;e ,i:ti J$ ,xt ivi
2; ii ,tvt| 4\i
M. Musa bin lsma'il telah menyampailun kspoda l<nmi, ia berlata, Wuhaib
telah menyampailan kepada lami, ia berluta, Ayyub telah menyampai-
Icnn kepada kami, ia berkata, ilari'Ikimah dari lbnu Abbas bahwasanya
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya l<Etika beliau sedang
melaksanakan ibadah haji. Si penanya berkata, "Aku telah menyem-
belih hewan sebelum aku melontar jumrah?" Nabi Slullallahu Alaihi wa
Sallam memberi isyarat dengan tangannya berluta, 'Tidak mengapa."
Seorang lagi bertanya, " SAya telnh bercukur sebelum mutyebelih heu)an."
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memberi isyarat dengan tangannya
berkat a, " T idak men gnp a. " 313
[Hadits 84- tercantum juga pada hadits nomor: 1721, 1722, 1723,
L734,L735 dan6666l.
Syarah Hadits
Perkataan, "Bab: Memberi Fatwa dengan isyarat tangan dan ke-
paLa." Disyaratkan padanya isyarat yang dapat difahami. Seandainya
313 HR. Muslim (1306), (1307) tanpa perkataan, "Nabi Shnllallahu Alaihi wa Sallam
memberi isyarat dengan tangannya."
360
€,tffit,&
isyarat tersebut tidak difahami, maka isyarat saja tidak mencukupi.
Sebab isyarat yang dapat difahami dapat mewakili kalimat yang di'
ucapkan.
pada hadits Ibnu Abbas, Nabi shallallahu Alaihi wa sallam meng-
gabungkan antara isyarat dengan ucapan sebagaimana yang dise-
butkan dalam riwayat lain, beliau berkata, 'Tidak mengapa'" Berdasar-
kan hal ini, maka lafazh hadib yang disebutkan Al-Bukhari hanya me-
nyebutkan adanya isyarat saja. Sebab disebutkan di dalamnya, "Nabi
Slullallnhu Alaihi wa Sallam memberi isyarat dengan tangannya berkata,
"Tidak mengapa." Demikian pula iawaban untuk pertanyaan yang
kedua. Namun seolah-olah betau berisyarat dahulu, baru kemudian
berkata, "Tidak mengapa" menggabungkan antara isyarat dengan uca-
Pan.
Akan tetapi kaidah menyebutkan: Isyarat yang dapat difahami
dapat mewakili ucaPan dengan lisan.
Lalu, apakah isyarat juga dapat mewakili di dalam berdzikir, yaitu
berdzikir kepada Allah?
]awabnya: Tidak. Sebab dzikir harus diucapkan dengan lisan,
kecuali orang bisu. Untuk orang bisu isyarat bisa mewakili ucaPan
dalam berdzikir. Seandainya orang bisu ingin menyembelih kambing,
maka ia bisa berisyarat menunjuk ke langit maksudnya: Bismillah.Hal
itu cukup baginya.
Lv # {)t1* j :;'^ii,v 61;i iv ?.'t'}.t l, :#t rl'ti .xo
iut iy:t i ir i;1u Eti,'ki t4ti;jr W.,
,pt Lj;l? W'p 2q,t:6.;
85. Al-Makkiy bin lbrahim telah menyampailun kepada lami, ia berlcata,
Hanzhalah bin Abi sufyan telah mengabarlcnn kepada kami, dai salim,
ia berkata, Aku mendengar Abu Hurairah meriwayatlan dari Nabi
shallallahu Alaihi wa sallam, betiau bersabila, "llmu alan lenyap,lcebo-
dohan dan fitnah semakin merajalela dan hari semakin banyak." Sese-
orang bertanya, "Apa yang dimak"sud dengan hnrj itu Ya Rasulullah?"
361
+
il
j
362 €trfitf,iHl&
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, "Begini" sambil mengi-
syaratkan dengan tanganny a seolah-olah menggambarknn p embunuhan.3la
[Hadits 85- tercantum juga pada hadits nomor: 1036, 1,4L2,3608,
36W, 4635, 4636, 6037, 6506, 6935, 7 06L, 7 1L5 dan 7 12\1.
Syarah Hadlts
Isyarat yang dimaksud adalah pada perkataan, "Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam menjawab, "Begjni" sambil mengisyaratkan dengan
tangannya seolah-olah menggambarkan pembunuhan." Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mengatakan, "Pembunuhan" tetapi
menurutku dalam riwayat lain beliau telah menegaskan bahwa mak-
sudnya pembunuhan dan kemr:ngkinan juga beliau menggabungkan
antara isyarat dengan ucapan.
Ibnu Hajar Rahittuhullaft berkata di dalam Al-Fath (I/182):
Perkataan, faharrafaha: Huruf fa' berfungsi sebagai fa' tafsiriyah.
Seolah-olah perawi menjelaskan bahwa isyarat tersebut dilakukan
dengan gerakan.
Perkataan, "Seolah-olah menggambarkan pembunuhan": Seperti-
nya dapat difahami bahwa gerakan tangan tersebut seperti pukulan.
Hanya saja tambahan ini tidak aku dapatkan dalam riwayat-riwayat
lain. Sepertinya tafsiran ini berasal dari perawi hadits dari Hanzhalah.
Sebab Abu 'Awaanah meriwayatkan hadits ini dari Abbas ad-Duuri
dari Abu 'Ashim dari Hanzhalah dan ia berkata pada akhir hadits,
"Abu'Ashdm memperlihatkan isyarat tersebut kepada kami seolah-
olah ia memenggal leher seseorang." Al-Karmaani berkata, "Al-Haraj
adalah fitnah, dan diartikan pembunuhan menurut arti majazi, ka-
rena pembunuhan merupakan efek yang ditimbulkan dari munculnya
fitnah." Ia juga berkata, "Kecuali jika ada bukti dari sisi bahasa bahwa
hnr aj bermakna pembunuhan. "
Menurut saya, kesimpulannya ini dikarenakan kurang teliti mem-
baca kitab Shahih Al-Bukhari terutama dalam kitab Al-Fitan. Disana
tercantum bahwa menurut bahasa orang Habsyah Al-Harai artinya
pembunuhan. Pembahasan lengkap tentang hadits ini akan dibahas di
dalam kltab Al-F itan, lnsya Allah."
3i4 HR. Muslim (2672)(1,0)(157)(11) tanpa perkataan, "Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallammenjawab, "Begini" sambil mengisyaratkan dengan tangannya seolah-olah
menggambarkan pembunuhan. "
€,Stil& 363
Riwayat ini menegaskan bahwa makna Hari adalah pembunu-
han. Maka seolah-olah Rasulullah slullallahu Alaihi wa sallam menS-
gabungkan antara isyarat dengan ucaPan, apabila kisahnya hanya satu.
:^-i;ti # iu tl'c iG +5'r $"8 i$ ;'+;u;,\ il,; ;t1ik . A r
o1-tl u$t 3U 6 J..tii ,]f Cie:s.e -*t Ue a*i 3;
Uiiojttfi'^n JiSar oE.*,i Utiiq.,,At st;,t*t 1r,
d,t &i 6r',i i +v'At'ti g;ar Yi: yrt|.A * 3\ry
;!ti vr, 3lq .,r;l ,;; €r'ri i 'Jt$ r$i UG
86. Musa bin Isma'il telah menyampailan kepada lcami, ia berluta, Wuhnib
telah menyampaikan k pads kami, in berknta, Hisyam telah menyampai-
knn kepada kami, ia berkata, dari Fathimah, dari Asmaa" ia berluta, Alat
datang menjumpai Aisyah ketila ia seilnng shalat, alat berknta, "Sedang
apakah orang-orang itu?" Ialu Aisyah menuniukke arah langit. Ternya-
ta orang-orang sedang shalat. Aisyah berkata, "subhanallaah'" "Apaluh
ini tanda kebesaran All.ah?" tanyaku. Aisyah mengbyaratkan dengan
anggulankepala tanda mengiyakan. Kemudian akupun ikut shalat hing'
ga aht mulai merasa semaput, lalu aktt menSSuyur kepalaku dengan
air. Setelah itu Nabi Slnltallahu Alaihi wa Sallam mengucaplun puiian
dan sanjungan kepada Allah dan berkata, "segala sesuatu yang belum
pernah aht lihat telah alu salcsikan di tempatku berdiri ini hingga sur'
ga dan neraka. Kemudi-an telah diwahyukan kepadaku bahwa kalinn akan
u;r; .l,r 3;:'H, 'r, 3rr; ;$i ae q+qr\i'J CPI
'sU;,.G { J5$'"g }$$w6',s4\:4u,
364 €ilffi,iffit&
menilapat cobaan di ilalamhtbur lalian sqerti, atau mirip -aht lupakata
mana yang diucapkan oleh Asma'- dntgan fitnah Dajjal. Orang yang
aila di ilalam kubur akan ditanya, "Apakah engkau kenal dengan laki-
laki ini?" Adapun oraflg muktnin atau orang yang yakin -aktt lupa lata
mann yang diucapknn oleh Asma' - alan menjawab, " Ia adalah Muhammad
utusan Allah yang ilatang membawa l<eterangan dan petunjuk kepada la-
mL Lalulamipun menyambut panggilannya dankami ikuti dia. Dia ada-
lah MuhammaL" Demiki.an diulangi sebanyak tigakali. Kemudian dikata-
lan oleh orang tersebut, "Tidurlah dmgan tutang. Sesungguhnya kami
su dah t ahu b ahw a en glau dahulu mantan g y akin dan p er c ay a kep a dany a. "
Ailnpun orang munnfiq atau orang yang ragu -aku lupa lata mnna yang
diucapkan oleh Asmn'- akan menjawab, 'Alil tidak tahu. Aku mendengar
orang -or ang mengatalunny a mnlu ahtpun ihtt mengatalcnnny A. " 31s
[Hadits 86- juga tercantum pada hadits nomor: 184,922,1053, ].054,
106l., L235, 1373, 25L9, 2520 dan 72871.
Syarah Hadits
Aisyah berisyarat untuk Asmaa', dan Asmaa' adalah saudarinya
menurut yang tampak secara zhahir. Dia adalah Asmaa' binti Abu
Bakar Radhiy allahu Anhuma.
Peristiwa ini terjadi ketika shalat gerhana. Matahari pernah
mengalami gerhana satu kali pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam yang terjadi ketika matahari telah meninggi setinggi tombak
dari tempat terbitnya. Ketika itu matahari mengalami gerhana total.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal sembilan belas bulan Syawwal ta-
hun sepuluh Hijriyah. Kala itu orang-orang sangat terkejut, sebab
matahari hanya tinggal berbentuk potongan tembaga yang dipanas-
kan. Sampai-sampai Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar dengan
terkejut hingga tersandung selendangnya karena khawatir kiamat
sudah datang. Kemudian beliau memerintahkan untuk menyerukan,
"Ashshalatu jami'ah."
Seruan seperti ini diucapkan ketika terjadi peristiwa penting. Ka-
rena itu apabila seorang pemimpin telah memutuskan untuk me-
ngirim suatu pasukan, ia menyerukxr, "Asltshalatu jami'ah" agar ma-
nusia berkumpul dan ia memberi pengarahan kepada mereka.
3r5 HR. Muslim (905)(11)
€,srt,p
Ketika itu diserukanlah, "Ashshalatu jami'ah" hingga oranS-orang
berkumpul. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengerjakan
shalat yang agung yang tiada tandingannya. Nabi Sftallallahu Alaihi wa
Saltam membaca sangat lama sepanjang surat Al-Baqarah, kemudian
beliau ruku', kemudian bangkit kembali, kemudian beliau membaca
lagi dengan bacaan yang panjang tetapi lebih pendek dari berdiri
yang pertama. Kemudian beliau ruku' lama sekali hampir sama
dengan berdirinya tetapi lebih pendek dari ruku' yang Pertama. Ke-
mudian beliau melanjutkan shalatnya hingga selesai.
Pada peristiwa besar ini Rasulullah shallallnhu Alaihi wa sallambet-
sabda, "segala sesuatu yang belum pernah aht lihat sebelumnya telah aht
salcsilcnn di tempatku berdiri ini hingga surga ilan neraka." Surga dan nera-
ka ditampakkan kepada beliau hingga beliau berjalan ke depan hen-
dak meraih tangkai buah dari surga, hanya saja tidak dimudahkan
bagi beliau. Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam Al-Musnad, Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "seandainya aku bisa meraihnya
niscaya kalian bisa memakannya selama dunia masih adt.il3t5 Hanya saja
dengan kebijaksanaan Allah hal itu tidak dimtrngkinkan bagi beliau.
Neraka ditampakkan kepada beliau hingga beliau khawatir tersambar
apinya dan mundur ke belakang. Beliau melihat di dalamnya seorang
wanita disiksa karena kucing yang dikurungnya.
Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam juga melihat Amr bin
Luhay Al-Khuza'i menyeret berhalanya di dalam neraka dengan
usus terburai, Wal'iyyadzubittah. Karena dialah yang pertama sekali
memperkenalkan berhala kepada bangsa Arab, dan meninggalkan
hal-hal yang terkutuk.
Rasulullah Shaltallahu Alaihi wa Sallamjuga melihat pemilik pengait
yang mencopet jemaah haji dengan pengaitnya. Ia melewati jemaah
haji sambil mencopet barang-barangnya. Apabila jemaah haji tersebut
tidak menyadarinya iapr-rn berlalu pergi. Namun bila jemaah haji
tersebut menyadarinya, ia berkata, "w milik anda tak sengaja terkait
dengan pengait ini." Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihatnya
disiksa di dalam neraka jahannam karena merugikan manusia dengan
perbuatan haram.
Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam melihat perkara yang
besar. Kemudian beliau berkhutbah dengan khutbah yang agung dan
memukau yang meneteskan air mata. Khutbah ini disebutkan Ibnul
365
316 HR. Ahmad dalamMusnad-nya(l/298) dan HR. Muslim Q0n$7
366 €mmf.irur&
Qayyim Rahimahullah dalamkitab zahd Al-Ma'aad.317 Karena peris-
tiwa itu merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang sangat besar.
Nabi Shal/ allahu Alaihi wa Sallam memberitahukan bahwa matahari
dan bulan adatah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Tidak-
lah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang dan ti-
dak pula karena kelahiran seseorang. Siapakah yang mati di permu-
kaan bumi lalu kematiannya dapat mempengaruhi benda-benda di
langit?l Tidak seorangPun. Bahkan kematian Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam tidak mempengaruhi benda-benda langit. Padahal
kematian beliau merupakan peristiwa besar yang mengejutkan para
shahabat Rndhiyallahu Anhum. Lalu siapakah kiranya yanS kematian-
nya atau kelahirannya dapat mempengaruhi benda-benda langit?!
Keyakinan seperti ini merupakan keyakinan jahiliyah yang tidak
ada sandarannya. Mereka berkata, "Matahari atau bulan mengala-
mi gerhana karena telah meninggal seorang ytrtg besar atau karena
telah tahir seorang tokoh yang besar." Keyakinan ini tidak ada asal-
nya dan tidak ada kebenarannya. Akan tetapi Nabi shallallahu Alai-
hi wa Sallam bersabda, "Kedttanya adalah dua tanda ilari tanda-tanda ke-
besaran Allah agar dengannya Allah memperingatlan hamba-hamba-Nya."
Memperingatkan tidak berarti memberikan hukumary karena itu
-rrr*i, diperintahkan untuk bersegera berdzikir kepada Allah, ber-
doa kepada-Nya, beristighfar meminta ampunan-Nya, bertakbir, me-
ngerjakan shalat, bersedekah dan membebaskan budak. Inilah yang
diperintahkan Nabi shallallahu Alaihi wa sallam kepada mereka, ka-
rena peristiwa itu merupakan suatu peristiwa besar. Mudah-mudahan
Allah menghapuskan siksaan dan hukuman atas mereka disebabkan
amalan-amalan mulia yang diperintahkan Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam kepada mereka.
Karena itu jika orang-orang tidak mengerjakan shalat maka di-
khawatirkan datangnya hukuman atas mereka. Karena Allah Azza
wa lalla telah memperingatkan hamba-hambaNya. AIIah Subhanahu
wa Ta',ala telah berfirmart: "Knbarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa
Afulah Yang Maha Pengampun, Maha Putyayangdan sesungguhnya azab-
Ku adalah azab yang sangat pedih." (QS. Hiir: 49-50). Allah Ta'ala iuga
berfirrran, "Ketahuilah, bahwa Allah sangat leras siksaan-Nya dan bahwa
Allah Maha Pengampun, Malu Penyayang." (QS. Al-Maaidah: 98)
317 Silakan baca Zaad Al-Ma'aad 0/+so1 "Pasal petunjuk Nabi slullallahu Alaihi wa
Sallam tentang shalat gerhana."
€,sril& 367
Karena itulah kami belpendapat seandainya shalat gerhana tidak
fardhu 'ain, maka hukumnya fardhu kifayah. Tidak diragukan lagi
kebenarannya karena Rasulullah ShalLallahu Alaihi wa Sallam bersab-
da, "Bersegeralah." Bersegera dikarenakan pentingnya perkara dan
besamya peristiwa tersebut. Berkaitan dengan hal ini, para ulama
berkata, "shalat gerhana harus dikerjakan seperti shalat Jumat yang
tidak dikerjakan melainkan beramai-ramai hingga semua orang ber-
kumpul. Dikerjakan dengan imam yang satu, dan dengan doa yang
satu. Karena perbuatan ini lebih pantas untuk dikabulkan. Sesungguh-
nya berkumpulrya kaum muslimin untuk mengerjakan ibadah me-
rupakan salah satu sebab terkabulnya doa.
Perhatikanlah tunrnnya Allah Azz,a wa Jalla pada hari Arafah un-
tuk orang-orang yang wuquf di padang Arafah, dikarenakan jumlah
mereka yang banyak. Hal ini benar adanya, bahwasanya shalat ger-
hana seharusnya dikerjakan di masjid-masjid jami'' Tetapi tidak me-
ngapa mengerjakannya di masjid-masjid lain, hanya saja hal itu lebih
utama.
Kesimpulannya, kala itu Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam
menyaksikan suatu peristiwa yang besar. Ketika itu para shahabat Ra-
dhtyallahu Anhum terkejut dan ketakutan, dan sebagian mereka ham-
pir pingsan karena lamanya berdiri mengerjakan shalat, di antaranya
adalah Asmaa'.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang shalat boleh
berisyarat kepada orang yang bertanya kepadanya. Sebab Aisyah
telah berisyarat dua ka1i. Isyarat pertama menunjuk ke arah langit
dengan tangannya, dan isyarat yang kedua mengangguk dengan ke-
palanya. Perbuatan ini tidak mengapa dilakukan apabila ada kebu-
tuhan.
Dalam hadits ini terdapat penetapan adanya pertanyaan di dalam
kubur. Manusia difitnah dan dicoba -fitnah maksudnya cobaan- di da-
lam kuburan mereka. Datanglah kepadanya -yaitu kepada mayyit-
dua orang malaikat, lalu keduanya mendudukkannya. Nabi Shallalla-
hu Alaihiwa Sallam bersabda,
4.a. Li g .1Qi ; 9i +t'41 + 1,-?
"Hingga tatkala lceluarganya dan teman-temannya kembali pulang, ia dapat
mendutgar suara sandnl merela."
368 €mmrur&
Kedua malaikat itu akan mendudukkannya seperti duduk yang
sesungguhnya, kemudian menanyainya tentang Rabbnya, agamanya
dan nabinya.
Adapun seorang mukmin yang telah memiliki ketetapan iman di
dalam hatinya -saya memohon kepada Altah agar menjadikanku dan
kalian semua terrtasuk golongan mereka- maka ia mampu menja-
wabnya dengan benar. Karena ia telah meyakininya dengan pasti. Dia
akan menjawab bahwa Rabbnya adalah Allah, nabinya adalah Mu-
hammad, dan agamanya adalah Islam.
Sedangkan munafik -Wal'iyyadzubillah- atau orang ya g ragu-
ragu, (munafik adalah orang yang menyatakan kekafiran dan meno-
lak membenarkan tetapi ia menampakkan ke-Islaman, dan orang ra-
gu-ragu bukan orang munafik hanya saja ia beramal dalam keadaan
raga, Wal'iyyadzubillah) mereka ini tidak dapat menjawab pertanyaan
tersebut. Karena ia tidak memiliki iman. Ia akan berkata, "Aku mende-
ngar orang-orang mengatakannya maka akupun ikut mengatakan-
nya." -Ya Atlah, masukkanlah iman ke dalam hati kami.- Oleh karena
itu seorang insan diwajibkan berusahan semaksimal mungkin untuk
memasukkan iman ke dalam hatinya. Agar iman anda tidak sebatas
iman tenggorokan seperti imannya orang-orang khawarij. Tetapi ber-
usahalah sungguh-sungguh untuk memasukkan iman ke dalam hati-
mu. Yaitu dengan senantiasa berdzikir mengingat Allah Azza wa lalla.
Simaklah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Dan janganlah engknu me-
ng*uti orang.yang hatinya Kami lalailan ilari mengingat Kami" (QS. Al-
Kahfi: 28). Tidak dikatakan, "Orang-orang yang Kami lalaikan lidah-
nya dari berdzikir kepada Kami." Sehingga apabila engkau berdzikir
kepada alah, maka jangalah engkau berdzikir kepada Allah dengan
lidahmu sementar hatimu lengah. Dz*ir seperti ini tidak bermanfaat
bagimu. Yang terpenting adalah berdzikir mengingat Altah di dalam
hati.
]ika kamu mengucapkart, Laa ilnaha illallaah, jadikanlah ucapan
ini muncul dari dalam hati dan kembali ke dalam hati -bukan dengan
mulut saja-, agar kamu mati dalam keadaan yakin dengan izin Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Yang terpenting adalah agar imam masuk ke
dalam relung hatimu. Apabila iman telah meresap ke dalam relung
hati maka segala sesuatu akan mudah baginya, dan mudah baginya
mengerjakan ketaatan. Musibah dari segala musibah -na'udzubillah-
adalah orang-orang yang imannya hanya sebatas kerongkongan saja,
inilah orang yang masih berada di dalam bahaya.
€zs&
!trt*:t l.:") * h, e :/,6 itt gi"t, 5; us Sa]J!t a) J-
;Ant;i$#f
Bab Nabi Shollollohu Aloihi wo Sollom Memberi Dorongan
Kepada Utusan Abdul Qais Agar Meniaga Keimanan Dan
Menghafal llmu Serta Menyampaikannya Kepada Kaumnya.
Malik bin al-Huwairits berkata,'Nabi Shollollohu Aloihi wo
Sollom bersabda, 'Pulongloh kepodo keluorgo kolion don
oloriloh mereko.ars
,; ,sj ,r"q,, $
,in. . '1,7 ,..o1 ,/o1 . 1ri ,6,. to t, ,7o!d, k i1'ri6k iv ,k.il k c,;.nv
uc a6
.-z i.1 lr.: 1ll1 zstz to'^o$t * ii ll ,l* ,-tgt ,;.) cV Gt fr bii .X Jtl
+ir;u (pt;'ri iilr a i* *: * !t't
U q( r:y/s ,/tx \') Ut; zC \ vir
.V :it r;t
'ri gAu,V'; i6
:ti gu* \')'i )K b g;.st 6 it'li q rV y
tt ,",F'i u;ti, J yr,* i\ue r"trlr q..p:; y * ;L,u'* t; e )l"*.i ! dli
ozZ.
it J.3u
ttbr ', dU d
vJJ.'..h'r ri yr:Jt !;i &i r,1i ;',i :.L Lit,,oi c, .rt,a. ,oi ct-,i'.
e)t ,f f'tg'.t9 Ctu.- t'lu
i;,A iC i6 i;:ri' 'jo
i.-'.t.nu ,lc..jr u i,;ikJ i 'r nr rj6 ;';: nu 14-j v ;:r)x',1; i6
31.8 Hadits ini akan disebutkan dengan sanadnya dalam Kitab Al-Adzan (628X631)
369
c.
)P
t/ o ,
oJ>-1
1, t o,i
370
ys'Jt iQl: yat ivli j;: $a;t
€ilffii,ffi'ls
a1 !r c o'ifi .nr vt ilt I ii4ltl
io'i J i:fi:
#ti rrs3st o; {Wi-i:ir :r "#t tpt') {tu*: (*i
i+;t iG *lt JG vi'r') *lt iu g.', e$-, iv *il5
87. Mulummad bin Basysyaar telah mmyampailan lcepada leami, in berkn-
ta, Ghundar telah menyampailan lcepadn lami, ia berkata, Syu'bah te-
lah menyampailan k pada lumi, ilai Abi lamrah, ia berlata, Dahulu
aht menerjemahlun perlatann lbnu Abbas k pado orang banyak, ia ber-
leatt, "sesungguhnya delegasi Abdul Qais dntang murghadap Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam, hlu beliau bertanya, 'Siapa'luh delegasi
ini atau siapalah laum ini?" Mereh,n murjawab, "Dari Bani Rabi'ah."
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bqsabila, "Selnmat datang buat de-
legasi atau l<aum tanpa aila puasaan malu ilnn penyesalAn." Merelca
berluta, "sesungguhnya lumi datang dai tempat yang sangat iauh ilan
antara tempat lami ilan tempat anila tuilapat orang-orang lafir dari su-
ht Mudhar. Oleh lurena itu kami tidnk dapat ihtang menemui anila lce-
auli paila bulan-bulan haram. Bdlah puintah agar lami dapat menga-
barlannya kepada penduduk kampung lumi dan dengan itu lcnmi bisa
masuk lcc dalam surga." IQrnudian Nabi Slwllallahu Alaihi wa Sallam
memerintahlun merel<a untuk melalaanalun anpat perlcara dan mela-
rang muelu dari empat perlura. Beliau mernerintahlun merela supaya
beriman hany a ksp afu Allah Azza wa J alln semata. B eliau b er s ab da, " T a-
hulah lalian apa yang dinuksud briman hanya lepadn Allah semhta?"
Muela menjawab, 'Allah ilan rasul-Nya lebih mengetahui," Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabiln, "Yaitu persalcsian tiada ilah
yang berhak disembah selain Allah ihn Muhammad itu adalah utusan
Allah, menegalclun slalat, membayar z.akat, puasa pada bulan Ramadhan
ilan menyerahlan seperlima dari harta rampasan perang." Kemudinn be-
liau melarang merela menggunalan bejana dubbaa',luntam, muzaffat -
Syu'bah berluta, "Mungkin beliau mangatalan naqiir atau mungkin iuga
muq ayy ar. " 31 e Kemudian beliau melanj utlun : " H afalkanlah p erint ah dan
larangan ini lalu beritahulan kepadn masyaralut di negeri kalian."
319 Bejana dubba'adalah bejana yang terbuat dari labu, hantam adalah bejana yang
terbuat dari tanah liat, muzaffat adalah beja-na yang terbuat dari ter, naqir adalah
bejana yang terbuat dari pangkal pohonkurma, dan muqayyar adalah bejana yang
terbuat dari ter, edt.
€,ilit,P
Syarah Hadits
Hadits ini sudah pernah kita baca, dan kandun8an yang me-
nguatkan judul bab ada pada perkataan, "Hafalkanlah perintah dan
tarangan ini lalu beritahukan kepada masyarakat di negeri kalian'"
Artinya, ajarkanlah kepada masyarakat di negeri kalian. Hadits ini
memrnjukkan perintah untuk mengajari orang-orang yang berada di
negeri asal.
Adapun hadits Malik bin al-Huwaiits Radhiyallahu Anhu, tidak
disebutkan oleh Al-Bukhari di sini. Hadits tersebut akan disebutkan
setelah ini. Malik bin Huwairits datang bersama shahabat-shahabat-
nya yang masih berusia muda. Mereka tinggal bersama Nabi Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam selama lebih kurang dua puluh malam. Tatkala
Nabi Shall allahu Alaihi wa Sallam melihat mereka telah merindukan
keluarga, beliau memerintahkan mereka untuk kembali pulang. Ka-
rena Risuluil,ah Shallallahu Alaihi wa Sallam memikirkan keadaan di-
rinya dan juga memikirkan keadaan orilnS lain. Beliau merasa bahwa
mereka masih muda dan berpisah iauh selama dua puluh hari dari
keluarga-nya, maka pastilah mereka telah merindukan keluarganya'
Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam berkata,
*1 eoi'rts t*i;li.:ii i'-.'i 8.t' Ar;41
,,Pulanglah kepada keluarga knlian, ajarilah merelu dan didiklah merelu.
Shalatlah kalian seperti tulian melihat aht shalat'" i20
Ini adalah sikap mengayomi yang baik. sesorang meihat keadaan
orang lain, bukan hanya mementingkan keinginannya sendiri' Arti-
nya, menempatkan seseorang sesuai dengan posisi dan keadaannya-
Sebagian orang tidak memperdulikan hal ini. Ia memerintahkan ma-
nusia untuk melakukan apa-apa yang ia inginkan. sikap ini keliru.
Akan tetapi bergaullah dengan manusia dengan sikap toleransi dan
fikirkanlah perasaan orang lain.
Apabila kamu melihat seseorang menginginkan sesuatu dan tidak
ada larangan syari'at padanya, maka ikutilah keinginannya'
Disebutkan dalam kisah masuk Islamnya salman Al-Farisi, para
ahli sejarah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam beserta sebagian ciri-ciri beliau telah dikabarkan kepadanya'
Salah satu ciri tersebut adalah adanya tanda kenabian yang terdapat
371
320 HR. Al-Bukhari (628) dan Muslim (674)(292)
372 €ilffi,iffi'l&
di antara dua pundak beliau seperti stempel -dengan i.zin Allah- ber-
bentuk bulat seperti kutil besar yang berwarna hitam kemerah-
merahan berbulu halus. Tanda ini terdapat di antara dua pundak Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Salman berkata, "Aku keluar
bersama Nabi Shallallahu Alnihi wa Sallam untuk mengiringi jenazah.
Aku duduk di belakang beliau menunggu semoga selendang beliau
melorot hingga aku bisa melihat tanda itu." Tatkala Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam melihat Salman sedang mencari-cari tanda itu, beliau
menunrnkan selendangnya"' tanpa memerintahkan pada Salman,
"Turunkanlah." Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam srtka
memberikan apa yang diinginkan setiap orang, dengan syarat per-
buatan itu tidak melanggar batasan syari'at.
Pennasalahan-permasalahan seperti ini, seandainya kita dapat
mempraktekkannya -meskipun hanya sedikit darinya- dalam ber-
ma'amalah dan bergaul kepada sesama manusia, tentulah akan men-
datangkan kebaikan yang banyak bagi diri kita.
321 Kisah selengkapnya disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad'nya N /nZey
Muslwnnaf lbnu Abi Syaibah (Vll/Yz) (36605), dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu'iam
Al-Kabir Nl/241)(6110). Al-Haitsami berkata dalan Al-Majma' Nlll/240), "Dirj'
wayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani, dan para perawinya tsiqah."
€ze&
+t#31)6' Y';;J,,Gi-lt.u.
Bab Beperglan untuk menanyakan suatu masalah dan
mengaiarkan ilmu kePada keluarga
';l *;;i i6 "ir '"* *ii iv o*st ;J J.* i: i'* sr .,r,t
'-^;L;;'^<fr, ;i lr '#;"* JG # d i. * U
;y*6ii;t oti y i /;\ *t<tld;t t")i'fr ?tat i,
,*:i ,$ fi v !^i q i6 c":i *gt't z4i u*b)i :i
qL w:u; E:ii I *i *'to, * *t J;1, ld
;.PV,,;K'
88. Mulummad bin Muqaatil Abul Hasan telah menyampaikan kepada lami,
ia berkata, Abdullah telah mengabarlcnn k podo lami, ia berluta, Umar
bin Sa'id bin Abu Husain telah mengabarlan kepada kami, ia berlata,
Abdullah bin Abu Mulaikah telah menyampaikan lcepadaku, dari'Uqbah
bin al-Harits, bahwasanya ia menikahi salah seorang putri Abu lhab
bin 'Aziz. Kemudinn seorang wanita datang lcepadanya seraya berkata,
"Dahulu aku pernah menyusui llqbah dan istri yang ia nilahi." 'Uqbah
berknta lcepada wanita itu, "Aku tidak tahu knmu pernah menyusuiku
dan engkau juga belum pernah memberitahukan masalah ini sebelumnya
kspadaku." Kemudian 'lJqbah menaiki kendaraannya pergi lce Madinah
untuk menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan menanya-
kan masalah ter s eb ut. Rasulullah Slnllallahu Alaihi w a S all am menj aw ab,
373
374 €ilffi,iffi'ts
" Mnu bagaimana lagi jika suilah dikatalan dernikinn? " Kemudian' Uqbah
berpisah dengan btinya itu,lnlu mantan istrinya itu menilah dengan
lelaki lain.
[Hadits 88- tercantum iuga pafla hadits nomor: 2052,2640,2659,
2ffi dan 5104].
Syarah Hadlts
Hadits ini mengandu.g sejumlah faidah-faidah dalam ilmu fikih
sebagai berikut:
1. Diterimanya persaksian seorang wanita dalam masalah persu-
su:rn. Karena Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam berkata kepada
'Uqb"h, "Mau bagaimana lagi jika sudah dikatakan demikian?"
Para ulama Rahim.ahumullah mengkiaskan hukum ini dengan se-
gala perkara yang secara umum hanya diketahui oleh kaum wa-
nita.3z Misalrya peristiwa yang terjadi pada malam pernikahan di
tempat kaum wanita, kelahiran dan yang semisalnya. Para ulama
Rahimahumullah berkata, "Segala sesuatu yang tidak dapat dike-
tahui kecuali oleh kaum wanita secara urnum, maka persaksian
satu orang wanita tsiqah (terpercaya) sudah mencukupi."
2. Apabila seseorang mengetahui bahwa istrinya adalah mahram
baginya, misalnya saudarinya sepersusuan atau bibi dari pihak
ayah atau bibi dari pihak ibu, maka ia wajib berpisah darinya.
Mereka harus dipisah, bukan fasakh (pembatalan akad) dan
bukan cerai. Karena fasakh dan cerai hanya berlaku apabila akad
nikahnya sah. Sedangkan disini diketahui bahwa akad nikahnya
tidak sah.
3. Belpergian untuk meniumpai seorang ulama karena ada sua-
tu masalah yang terjadi, sebagaimana 'Uqbah bin Al-Harits Rn-
dhiyallahu Anhu berangkat menjumpai Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam di kota Madinah. Namun sekarang alhamdulillah, kita ti-
dak perlu lagi bepergian. Karena dengan adanya telepon dengan
mudah kamu dapat menghubungi seorang ulama jika ia dapat ter-
jangkau dengan telepory lalu ia akan menjawab pertanyaanmu.
4. Cukup satu kali susuan dalam masalah radha'ah. Sebab tidak
disebutkan jumtah tertentu dalam hadits ini. Akan tetapi di-
322 Silakan baca AI-Umm (V /y), Al-Mulwlh QX/396), Al-Mughni C,ll/52), Kaqf Al.
@tu' Nl / lOt) dan Al-Inslwf (XII/85)
€,ffiiilP
sebutkan secara mutlak. wanita tersebut berkata bahwasanya ia
pernah menyusukan sang suami dan istrinya. Inilah hukum yang
diambil oleh Azh-Zhahiriyah. Mereka meniadikan kemutlakan
sebagai dalil, dan kemutlakan yang disebutkan dalam firntan Allah
TA'ala, "Alwramlan atas kamu (menilahi) ibu-ibumu, anak-analonu
yang perempuan, saudara-sdudaramu yang perempuan, sauilara-sauda-
ra ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuail,
anak-anak p er empuan dari sauilar a-saudar amu y an g laki-hki, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang
menyusui lamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan," (eS. An-
Nisaa': 23). Dalam ayat ini tidak ada disebutkan jumlah tertentu.
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini meniadi seki-
tar enam pendapat.3a Pendapat yang paling dekat dengan kebena-
ran adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah
Rndhiyallahu Anhn, ia berkata, "Dahulu termasuk ayat yang dibaca
dalam Al-Qur'an adalah sepuh-rh kali sususan yang telah dimaklumi
.untuk mengharamkary kemudian dihapuskan dan diganti lima kali
susuan yang telah dimaklumi. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam wafat dan ayat itu masih dibaca dalam Al-Qur'an."324 Ber-
dasarkan hal ini maka jumlah susuan yang mengharamkan adalah li-
ma kali susuan.
Namun masih dipertanyakan, apakrh y*g dimaksud dengan
susuan di sini? Para ulama berselisih, apakah yang dimalsud hanya
sekedar mengisap atau hingga sang anak puas hirgga ia menolak
susunya36, atau yang lairurya?
Sebagian ulama berpendapat, maksudnya hingga sang anak me-
rasa puas. Sebagian lagi belpendapat, maksudnya adalah isapan ber-
dasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim,
o3)J,\t'r ^;l;1t lj gti,:st \')'z!it i,;" i
"Satu atAu dua isapan tidaklah mengharamlan, tiilak pula satu atau dua te-
gillan."zze Ada pula yang beqpendapa! hingga sang anak beryisah dari
wanita tersebut.
323 Silakan baca Al-Mululla tulisan Ibnu Hazrn (x/9), Al-Mughni tulisan Ibnu Quda-
mah MII/138) danAl-Islwf tulisan Al-Mardawi (IJ'fi3A)
HR. Muslim (1452)(24)
Silakan baca perkataan ahli ilmu seputar masalah ini dalam kitab Al-lJmm (V /2n,
Al-Mughni MII/138), Ar-Raudhah Ath-Tlulibin (lX/8), Al-Inshaf (lX/335) dan A/-
Mubaddi' Nlll/167)
HR. Muslim (1450,1451X1218)
375
324
325
376 €msmmr&
Kemudian para ulama yang belpendapat sampai berpisah, apakah
disyaratkan padanya kembalinya sang anak kepada wanita yang ke-
dua setelah beberapa lama terhitung pemisah dari yang pertama, atau
tidak disyaratkan demikian? Lalu apakah disyaratkan sang anak me-
nolak susu dengan keinginannya sendiri atau dipisahkan tanpa kei-
nginannya?
Sebagian ulama berpendapat, tidak disyaratkan sang anak meno-
lak susu dengan keinginamya sendirl hir,Ega seandainya ia kembali
mengisapnya walau sesaat kemudian maka terhitung satu kali susuan.
Berdasarkankan hal ini, apabila sang anak mengisap satu atau dua kali
isapan, kemudian kita memisahkannya dari susunya hingga ia melepas
isapannya, maka hal itu sudah terhitung satu kali susuan.
Ada juga yang berpendapat, sang anak harus melepas isapan
susunya dengan keinginarutya sendiri.
Pendapat yang paling dekat dengan kebenaran adalah penda-
pat yang dikemukaan guru kami Abdurrahman bin As-Sa'di Rahl-
mnhullah, bahwasanya harus te4adi pemisahan Penyusuan kedua
dengan penyusuan yang Pertama. Hingga terjadi renggang waktu
antara keduanya yang dipandang tidak berhubungan dengan yang
sebelumnya. Guru kami berkata, "Satu kali penyusuan dengan su-
su sama kedudukannya seperti satu kali hidangan makan dengan
makanan. Seorang manusia menyantap hidangan makan siang dan
hidangan makan malam, dan yang semisalnya. Pendapat inilah yang
paling kuat menurut penilaian kami.
Pendapat ini lebih selamat dari satu sisi, namun lebih memudah-
kan dari sisi yang lainnya. Penyusuan menyebabkan penghalalan dan
pengharaman, sehingga pendapat ini lebih selamat dan berhati-hati
dari segi penghalalan, maksudnya dihalalkan wanita menampakkan
auratnya untuk lelaki, hingga ia termasuk mahram bagi sang wanita
serta boleh bersafar dan berduaan bersamanya. Karena itu untuk ke-
hati-hatian kami katakan, "Suatu persusuan harus terpisah dari persu-
suan yang lainnya." Sedangkan dari sisi pengharaman nikah, maka
yang lebih selamat dan berhati-hati kami katakan, "Penyusuan tidak
harus terpisah, dan bahwasanya hanya dengan melepaskan isapan
susu telah ditetapkan pengharamannya."
Akan tetapi selama tidak ada suatu ketetapan dalam suatu per-
masalahan, maka menurut asalnya tidak ada hukum yang pasti dalam
perrtasalahan persusuan. Yaitu selama perrtasalahan ini tidak memi-
€,stilp 377
liki suatu kata pemutus yang menengahi perbedaan pendapat di
kalangan ulama. Maka menurut hukum asalrya adalah tidak adanya
ketetapan dalam masalah hukum persusuan.
Faidah lainnya, dalam hadits ini disebutkan, "Aku tidak tahu
kamu pemah menyusuiku." Mengapa ia mengatakan perkataan ini,
apakah ada yang berpendapat bahwa anak yang menyusu harus me-
ngetahui siapa yang menyusuinya? Maksud perkataan ini adalah, ti-
dak ada orang yang bersaksi demikian padaku dan kamupun tidak
pemah mengatakarurya. Tidak ada seorangpun memberitahukannya
kepadaku dan kamupun tidak mengabarkannya.
Adapun jawaban kita untuk or:rng-orang Zhal'rriyah dan makna
zhahir hadits ini adalah, bahwa perkara yang mutlak harus dibawa-
kan kepada yal.:tg sudah muqayyad (tertentu). Ini dari satu sisi. Dari
sisi lain, makna yang masih samar harus dibawakan kepada yang
muhknm (yang tetap). Ini adalah persoalan yang harus kalian jadi-
kan pegangan dan kalian gigit dengan gigi geraham. Kaidah tersebut
adalah: Yang masih samar harus dibawakan kepada yang muhkam.
Dengan demikian kita dapat mengurai dan menyelesaikan banyak
persoalan dan perntasalahan.
Misalnya, peristiwa yang dialami para shahabat ketika Rasulullah
Slullallahu Alaihi wa Sallam mengirim mereka sebagai delegasi ke Bani
Quraizhah seraya berkata,
'^tii
rr. rr \''a,:t &'*i :Aa i
"langanhh lulian mettgerjalun sluht ,4slur melainlan di lampung Bani
Kemudian merekaptrn berangkat, dan mereka mendapati waktu
shalat di perjalanan. Ketika itu mereka terbagi menjadi dua kelompok.
Sebagian mereka mengerjakan shalat Ashar di perjalanan dan seba-
gian lagi mengakhirkan shalat hingga terbenam matahari dan tidak
mengerjakan shalat kecuali di kampung Bani Quraizhah. Para shaha-
bat yang mengerjakan shalat di perjalanan berkata, "Sesungguhnya
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bermaksud agar kita bersegera,
seolah beliau berkata: Ketika waktu Ashar tiba kalian sudah harus
tiba di sana." Sementara shahabat yang lain berkata, "Maksud beliau
kita tidak boleh mengerjakan shalat Ashar selain di kampung Bani
Quraizhah. Perintah ini berlaku khusus, sedangkan hadits waktu sha-
378 €rmruT&
Iat bermakna umum. Karena itu perintah ini khusus untuk kondisi
ini.,, sehingga mereka tidak mengerjakan shalat melainkan di kampung
Bani Quraizhah.327
Golongan yang benar adalah yang menSerjakan shalat pada wak-
tunya. Karena hadits tentang waktu shalat bersifat muhlam, semen-
tara perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam agar mereka tidak
mengerjakan shalat melainkan di kampung Bani Quraizhah masih sa-
mar. Kemungkinan beliau bermaksud yang ini dan mungkin juga ber-
maksud agar mereka bersegera untuk berangkat. sehingga perintah
tersebut masih samar. Karena itu perintah ini dibawakan kepada yang
sudah muhkam, yaitu wajibnya men8erjakan shalat pada waktunya.
Banyak sekali manfaat yang diperoleh penuntut ilmu dengan kai-
dah ini untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan. Apabila Petun-
juk yang terkandung dalam hadits atau ayat Al-Qur',an masih samar
-dan Allah Ta'ala telah menetapkan hal ini bahwa, "wahai Ahli Kitab!
Mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (ke-
benarannya)?' (QS. Ali Imraan: 70)- maka kamu mengembalikannya
kepada yang muhkam, yang tidak terdapat kesamaran di dalamnya.
Kaiena Allah Ta'ala tid.ak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kadar kesanggupannya, dan yang Altah Azza wa Jalla ng)*arr
adalah perkara yang sudah muhkam.
Kepada makna initah hadits Uqbah bin Amir dibawakan, yaitu
kepadi makna yang disebu&an dalam hadits Aisyah yang diriwayat-
kan Muslim.
Dalam hadits Aisyah terdapat suatu permasalahan, yaitu pada
perkataannya, "Kemudian Rasulullah Shattallahu Alaihi wa Sallam wafat
ian ayat itu masih dibaca dalam AI-Qur'an." Tidak ada nasakh setelah
wafatnya Rasulullah Shallaltnhu Alaihi wa Sallam,lalu kemanakah ayat
tersebut?
Para ulamd2s menjawab, bahwa nasakh itu pada awalnya tidak
diketahui oleh sejumlah besar shahabat sehingga mereka masih mem-
bacanya, kemudian pada akhirnya mereka semua mengetahuinya se-
hir,gga ayat tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur'an'
HR. Al-Bukhari (945) danMuslim Onq(69)
Silakan baca Syaih An-Nawawi'ala Sluhih Muslim (V/285)
327
328
€zz&
d/' .-e ,ait$r ,a6.
Bab Membuat Glllran Dalam Menuntut llmu
ili yt ':t $ iv c &-t'lr f +{t q;i 9.t ;i ck .xt
# 1r * i, Yt * c :V q.t # .;:;6'ii ?: it
b J. iq vt * ie -# # qv i. yt * e i,t)
46 e?i *gt J,t'r b ei f.3 j.
'ryi ; e ,u;it
sg ci Sitt cy'lr g, *'at ,k
^t
Jyt & irgt
1t &,P ii $f) 2-;b') i')t ,r rpt 4t *4 ;;
Fi i6 w* $,* sy +i yi {; &t:*iit nv i*
&,*'i ie W yi a";31 Jt- gtl;';r e/';
'#, ll6'at ,* lnt'Jy, :r<IrL ;il *<* g tty1*
uii Lu & *'tr ;-b ,lt *,t;; i qr\i.i ;j6
';s1'lutJfi .i iG la:;.,*tLi Eu
89. Abul Yamaan telah menyampailun kepada kami, Syu'aib telah menga-
barlan kepada lumi, dari ,A2-Zuhri. H (pengalihan sanad) Abu Abdullah
berkata, Ibnu Wahb berkata, Yunus telah mengabarkan kepada kami,
dari lbnu Syihab, dari Ubaiilullah bin Abdillah bin Abu Tsaur, dari
Abdullah bin Abbas, dari Urnar, ia berkata, "Dahulu saya dan tetangga
saya seorang Anshar dari Bani Umnyah bin Zaid -salah satu desa yang
379
380 €ilffiliffi't&
aita di Madinah- selalu bergantian menilatangi Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Hari ini din dan luri esoknya saya. Apabila tiba giliran
saya, mala saya menyampailun kepadanya tmtang wahyu yang turun
pada lni itu ataupun yang lain. Apabila hari gilirannya, ia melahtlan
seperti apa yang aku lahtlun. Pada suatu luri tibalah giliran sahabatht
itu,lcemudi"an ia kembali dnn mmggedor pintu rumahku dengan sangat
lceras ilan berkata, 'Adatah ia di sini?" Ahtpun terkeiut dan keluar me-
nemuinya, lalu ia berlata, 'Telah teriadi peristiwa yang sangat besAr."
Llmar berlatl, "Lalu aku mend.atangi Hafshah di tempatnya dan ternya-
ta in sedang menangis. Aku bertanya, "Apalah Rasulullah shallallahu
Alaihi wa Sallam telah menceraikan lalian?" Hafshah meniawab, "SAya
tidak tahu." IQmudian aku ilatang menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa
sallam dan aku bertanya pada beliau sambil berdiri, "Apaluh anda te-
lah menceraikan istri-istrimu? " Beliau menjawab,'Tidak.' Mendengar
jawaban beliau aku bertakbir, " Allahu Akblr.'t3ze
[Hadits 89- ini tercantum iuga pada hadits nomor: 2468,4913,L914,
4915, 519'1., 52L8, 5843, 7256 dan 7 2631.
Syarah Hadits
Bergiliran dalam menuntut ilnu diperbolehkan. Maksudnya, se-
seorang diperbolehkan membuat kesepakatan dengan shahabatnya
untuk menghadiri pelajaran pada satu hari, dan shahabatnya yang
menghadiri pelajaran pada hari lainnya. Kemudian ia menyampaikan
pelajaran yang ia terima kepada shahabatnya. Ini untuk suatu kaum
yang memiliki daya ingat yang kuat sehingga ia dapat mengingat apa-
apa yang teriadi. Sedangkan sekarang ini, daya ingat sangat lemah.
Akan tetapi -Alhamdulillah- Allah telah menyediakan penggantinya
untuk kita yaitu alat perekam Suara. Alat perekam sudah mencuku-
pi sebagai pengganti giliran. sehingga seseorang bisa mendatangi pe-
lajaran dengan membawa alat perekam, kemudian lelaki yang lain
mendengarkan apa-apa yang direkam di dalamnya. Semua ini adalah
nikmat dari Allah Azza wa lalla.
Dalam hadits ini diberitakanbesarnya peristiwa yang terjadi, yaitu
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjauhi semua istri-istrinya. Karena
ketika itu Nabi shallallahu Alaihi wa sallam meng-ilaa' dan menjauhi
istri-istrinya selama satu bulan. Hal tersebut menjadi perhatian kaum
329 HR. Muslim (III1111)(1479X34)
€,ffiiilp
muslimin, karena itulah shahabat Umar berkata kepadanya,
381
"se-
sungguhnya telah terjadi peristiwa yang sangat besar." Lantas Umar
masuk menemui putrinya Hafshah yang sedang menangis, kemu-
dian ia datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berta-
nya kepada beliau dalam posisi berdiri, "Apakah anda menceraikan
istri-istrimu?" Ungkapan ini menunjukkan bahwa Umar Rndhiyallahu
Anhu sangat terbawa suasana, sebab apa yang ia lakukan itu tergo-
long sikap yang kasar. Maksudnya, IJmat tidak bertanya, "Apakah
yang terjadi wahai Rasulullah?" Menyapa beliau dengan sapaan ke-
rasulan lalu menanyakan apakah yang sudah teqadi. Akan tetapi
Umar langsung berkata, "Apakah anda menceraikan istri-istrimu?"
Hadits ini juga menunjukkan bahwa takbir diucapkan ketika
mendengar hal-ha1 yang menggembirakan. Sebagaimana banyak dalil-
dalil yang lain yang menunjukkan bahwa takbir juga diucapkan keti-
ka terjadi sesuatu yang buruk. Dahulu mereka pemah berkata, "Wa-
hai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, buatkanlah untuk kami
Dzatul anwaat seperti Dzatul anwat milik mereka. Rasulullah Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam berkata,
,y.t;t .,.1 ;lr, 6 :*, *; s$ti {i , ipt Wy , ';{'a,
td/.
"Allahu akbar, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya
yang knlian katakan itu adalah perlutaan Bani lsraail kepada Musa: Buat-
lanlah b agi kami tuhan sebagaimana tuhan-tuhan milik mer eka. " 330
Oleh karena itu takbir diucapkan ketika mendengar perkara yang
disukai dan perkara yang buruk, serta perkarayang mengejutkan.
330 HR. Ahmad (Y /218), At-Tirmi&i (2180), An-Nasa'i dalam Al-Kubra (11185), Ibnu
Hibban (6702) dan At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan shahih."
{-q fr)vsq6,..1;r}
€zs&
o'frs ,s;i, ts1,*F'; {tA, 11*ii,st .,,u.
Bab Marah Ketika fUemieri Nasehat Dan Pelaiaran Apabila Ia
' Melihat Perkara Yang Dibenci
"# U 1,6 ei j. I r 'ot;. 61;i iC f i: 'rL! cr; . t .
.i .i,r j;; u y, i$ iG &rt:-$t :# ,J # ilv ,r] i
.r,oy'i,& gtCi,r:t3ri q i'rbi.qi*; !:rl1 :a
i,r* &t,iat 6 iw y'; qt rt 3ii y'y c *,
fu.lrtisr,;oAt') &.lt Wlry Ji41 q6u,e F,
90. Muhammad bin Katsir telah menyampailan kepada kami, ia berlata,
Sufyan telah mengabarlan lepada kami, dari lbnu Abi Khalid, dari Qa'
b bin Abi Hazim, dari Abu Mas'ud Al-Anshaari, ia berluta, Seorang
laki-laki berkata lcepafu Rasulullah Shallallahu Akihi wa Sallam, "Ya
Rasulullah, hampir saja aku tidak sanggup mengeriakan shalat, karena
si fulan mengimami shalat terlalu panjang," Paila saat itu aku belum
pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam marah sehebat
itu,lalu beliau bersabda, "Wahai selalian manusia, sesungguhnya kalian
membuat orang lari meniauh. Barangsinpa yang bertindak sebagai imam
shalat makn hendaklah ia meringanlun slulat, sebab di belakangnya ter-
dapat orang sakit, orang lemah dan orang yang memilikikeperluan."33l
[Hadits no: 90 juga tercantum di pada hadits nomor: 702,704,6110
dan 71591.
331 HR. Muslim (466\(182)
382
€'Sit,& 383
Syarah Hadits
Dalam hadits ini disebutkan marahnya Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sangat marah dengan ke-
marahan yang tidak pemah dilihat oleh perawi hadits sebelumnya,
yaitu Abu Mas'ud Al-Anshaa i Radhiy allahu Anhu.
Perkataan, "Ya Rasulullah, hampir saja aku tidak sanSSuP me-
ngerjakan shalat, karena si fulan mengimami shalat terlalu Paniang."
Maknanya adalah, hampir saja saya tidak sangguP mengikutinya,
atau hampir saja saya tidak sangguP menialaninya karena panjangnya
shalat.
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang insan harus menarik hati
manusia, meraih simpati mereka, dan berlemah lembut kepada mereka
dalam perkara agama, agar ia tidak membuat mereka lari menghindar'
Apabila mereka sampai lari menjauh, maka dialah yang menyebab-
kan mereka lari menjauh dari agama Allah. Apabila ia mengambil
hati mereka dan meraih simpati mereka, maka dialah yang menjadi
sebab mereka mencintai dan mendekat kepada agama Allah.
Naqqarun, yaitu orang-orang yang mematuk d.alam shalat mereka
seperti bunrng gagak mematuk makanan sering berdalil dengan hadits
ini. Mereka berkata, "sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
'?At s, , ,;oAt') , iorlt fr+:t\t Ji;4J q6L, -b J
"Barangsiapa shalat mengirnami manusia malu hendaHah ia meringanlun
shalatnya. sebab di belalangnya terilapat orang sakit, orang letnah dan orang
y ang memiliki kep erluan."
Mereka berkata, "Kami memiliki banyak kesibukan, kedai-kedai
kami menunggu kami, dan kami ingrn membukanya kembali." Atau
perkataan yang semisalnya. "Oleh karena itu anda wahai imam,
ringankanlah shalat sebatas yang diwajibkan saia."
Tidak ada dalil yang menguatkan tujuan mereka dalam Penna-
salahan ini. Sebab kami katakan, "Maksud meringankan shalat dalam
hadits tersebut adalah meringankan shalat sesuai dengan sunnah
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu
berkata, "Tidak pernah sekalipun aku shalat di belakang imam yang
lebih ringan dan lebih semPurna shalatnya selain Nabi Shallallahu
i-
I
t
I
I
I
i
I
i
t
384 €trlflliffi'l&
Alaihi wa Sallam."332 Kalau begitu, shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam adalah shalat yang ringan. Maka kami katakan, "Maksud
meringankan di sini adalah ringan yang sesuai dengan sunnah. Shalat
yang lebih panjang dari itulah yang dilarang Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam.
Kemudian jika orang yang suka memberatkan shalat berkata,
"Menurut sunnatg Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca surat
Ath-Thuur untuk shalat Maghrib, juga surat Ad-Dukhkharu AI-Mur-
salaat, dan Al-A'raaf." Sedangkan imam ini membaca surat Al-A'raaf
untuk setiap malamnya, dan ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam membaca surat ini."
Maka kami katakary "Engkau keliru memahami sunnah. Rasu-
Iullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah membacanya terus
menerus. Akan tetapi yang shahih dari beliau adalah, beliau pernah
membaca surat Al-Mursalaat, membaca surat Ad-Dukhkhan, mem-
baca surat Ath-Thuur dan lebih sering membaca surat-surat pendek
dari surat-surat Al-Mufashshal. "
Jika demikiarL maka barangsiapa yang berdalil dengan hadits ini
trntuk memberatkan orang shalat, kami katakan, "Engkau tidak bisa
menjadikannya sebagai dalil." Sedang orang yang berdalil dengan
hadits ini -hadits Abu Mas'ud- untuk meringankan shalat, maka kami
katakan, "Engkau tidak bisa menjadikannya sebagai dalil."
Oleh karena itu hendaknya seorang imam ataupun selain imam
untuk selalu meneliti dan mempelajari sunnah Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam, dan mengerjakan sesuai dengan yang dicontohkan
hingga ia dapat meneladanibeliau denganbaik.
is &':;tt t* , +?t
"s
t1,'"; iS # i gr ir u,"r- . q t
,i.:r *')'* d) i'e;:r irgt )\.J ir;r'l $'E
#,y'it& glti'i ffii1.6 i$Y,::*irt J;
tLbtiei t;;G ) lo ii 6rtl t i-pt iw ^iAt ,f ,y: itT' .J "_ -
;it'irai iG g\s',:s r1i;c irp W,#t F't' W'; F
332 HR. Al-Bukhari (708) dan Muslim (469X190)
385
q i6 +i.;;r iv iG.: r>'r;,--l e 4,i
ct;x- e e:i ';At ,:ii ;t;Jt 'r; sju*, c'iV W;
;".31 +\ii in is 4r'i*r iu w,
€,ffie&
9L. Abdullah bin Muhnmmad telah menyampailan kqada lami, ia berlcata,
Abu Amr telah menyampailan kepodo lami, in berlata, Sulaiman bin Bi-
laal al-Madiini telah menyampailan kepada lcami, dari Rab{ah bin Abi
Abdir Rahmaan, dari Yazid Maula al-Munbaits, dari Yazid bin Knlid
al-l uhani, bahw as any a N abi Shallallahu Alaihi w a S allam p ernah ditany a
oleh seorang laki-laki tentang hukum barang tercecer, belinu menjawab,
"Kenalilah tali pengilatnya." -Atau beliau menjawab, "tali pengilatnya
dan jenis ikatannya,"- lalu umumlan selama satu tahun, barulah boleh
lamu memanfaatkannya.Tapi jika pemililotya datang, mala berikan lce-
padnnya." Seseorang bertanya, "Bagaimana kalau unta yang tersesat?"
Mendengar itu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam marah sehing-
ga terlihat wajah beli"au memerah, atau perawi berluta: Hingga wajah be-
liau memerah. Lantas beliau bersabila, "Apa perlunya englau ambil unta
itu? Seekor unta itu punya persediaan air dan sepatu, ia bisa pergi sen-
diri untuk minum dan memnlan pepohonan. Biarkan saja unta itu hing-
ga ia bertemu dengan punilibtya.' Ada lagi yang bertanya, "Lantas ba-
gaimana dengan kambing yang tersesat?" Beliau menjautab, "Untulcmu,
atau untuk saudaramu atau untuk serigala."
[Hadits no: 91 tercantum juga pada hadits nomor: 2372,2427,2428,
2429, 2436, 2438, 5292 dan 61 121.
Syarah Hadits
Luqthah artinya harta yang tercecer, misalnya uang.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kenalilah tali
pengikatnya" atau beliau berkata, "tali pengikatnya dan jenis ika-
tannya." Wilaa'adalah tali yang digunakan untuk mengikat sesuatu.
'$aash, artinya cara mengikatnya. Artinya jenis ikatan talinya apakah
ia satu kali ikat atau dua kali ikatan, apakah ia ikatan simpul atau se-
perti jeratan?
Orang yirng menemukan harus mengetahui bagaimana jenis
ikatannya dan tali pengikatny4 apakah ia terbuat dari kulit, plastik
386 €;'m;rot&
atau sobekan kain? Kemudian ia harus mengumumkannya sel,ama
safu tahun. Setelah mengumumkannya selama satu tahun, ia boleh
memanfaatkannya. Sebelum genaP satu tahun ia tidak boleh membe-
lanjakannya. Seandainya ia menemukan kantungan berisi uang se-
puluh ribu, maka kami katakan padanya, "Simpanlah uang tersebut
dan umumkanlah selama satu tahun." Lalv apakah kita harus mengu-
mumkannya setiap hari?
Jawabnya: Sebagian ulama belpendapat, "}Jal ini dipulangkan
kepada 'urf (kebiasaan masing-masing tempat). Karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya memberi batasan waktu mengu-
mumkan, dan beliau tidak menjelaskan bagaimana tata cara mengu-
mumkarurya?"
Sebagian lagi berpendapat, "Ia mengumumkannya setiap hari
pada minggu pertama, kemudian setiap minggu kemudian setiap
bulan, hingga satu tahun penuh." Tetapi penentuan seperti ini mem-
butuhkan dalil. Karena itu kami katakan, "Masalah ini dikembalikan
kepada 'urf tentang berapa kali mengumumkannya dan bagaimana
cara mengumumkannya.' Sebab pada zaman dahulu suatu kota ma-
sih menjadi satu kesatuan, dan pasar hanya satu. Sehingga ia bisa
me-merintahkan seeorang untuk pergi ke pasar ketika manusia men-
datanginya dan berkumpul padanya, kemudian dengan mudah ia
mencari pemiliknya. Zamarr sekarang ini suatu kota telah meluas dan
masing-masing kota di negeri kita telah menjadi kota yang sangat
besar. Tetapi ada cara lain dalam mengumumkannya, seperti: meng-
iklankannya di koran. Tertebih lagi jika barang tercecer sangat ber-
harga, yaitu nilainya besar. Atau dengan menemPelkannya di papan
pengumuman di dekat pintu masjid, atau yang semisalrya.
Kepada siapakah dibebankan biaya iklan untuk mengumumkan?
Ada yang belpendapat, dibebankan kepada orang yang mene-
mukan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Umumkanlah.' Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mewajibkan
orang yang menemukannya untuk mengumumkan' Seandainya pe-
ngumuman yang diperintahkan Rasulullah shallallahu Alaihi wa
Sallam tidak bisa dilakukan kecuali dengan mengeluarkan biaya, maka
wajib baginya mengeluarkannya. Sesuatu yang tidak semPtuna suatu
kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnyaiuga waiib.
Ada yang berpendapat, dibebankan kepada pemilik barang jika ia
menemukannya. Karena pengumuman tersebut dilakukan untuk ke-
pentingan pemilik b arang.
€,ffitil& 387
Ada juga yang belpendapat, dibebankan kepada baitul manl ka-
rena termasuk maslahat orang banyak. Karena itu orang yang me-
ngumumkan datang kebaitul maal.
Pendapat yang dekat dengan kebenaran adalah, biaya tersebut
dibebankan kepada pemilik barang karena pengumuman tersebut
dilakukan untuk kepentingan pemilik barang. Sedangkan baitul maal
diperuntukkan rlntuk maslahat kaum muslimin seluruhnya, bukan
untuk membayar hutang seseor.rng atau dua orang.
Dalam hadits ini terdapat pembolehan menggunakan kata rabb
secara mutlak untuk selain Allah Azza wa lalla. Sedarrgkan kata rabb
dengan menggunakan alif dan laam tidak boleh digunakan untuk se-
lain untuk Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih,
+')t y,t yiba Lf)r U:u
" Ketil<n r uht' agunglunlah Ar -Rnbb. " i33
Dalam hadits lain disebutkan,
l')iwy Ai';L it'rsr
'Siwak ilapat membersihlcan mulut dan mendatangkan k rTdhoon ly-llsfifi."t3t
Adapun kata rabb yang diidhafahkan kepada kata lain diguna-
kan untuk menyatakan kepemilikan, selain kata Rabbul'alamin Azza wa
lalla.
Kemudian lelaki itu bertanya tentang unta yang tersesat. Men-
dengar pertanyaannya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam marah.
Karena jika dibiarkan saja unta yang hil*g bisa pergi mencari pemi-
liknya, meminum air dan memakan pepohonan hingga pemiliknya
menemukannya.
Para ulama3ss Rahimahumullah mengambil hukumnya untuk se-
mua hewan lain yang tidak dimakan serigala dan pemangsa kecil lain-
nya. MisaLnya sapi, yang tidak bisa dimakan serigala. Seandainya se-
rigala datang ingin memakannya, maka ia tidak bisa melakukannya.
333 HR. Muslim (479\(207)
334 HR. Ahmad dalam Musnad-nya (Yl/47), Al-Bukhari meriwayatkannya secara
mu' allaq dengan sighah iamm sebelumhadits nomor (1934), Ibnu Khuzaimah dalam
Shahih-nya (135) dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan $/3a)
335 Silakan baca perkataan ahli ilmu untuk masalah ini pada kitab Al-Muhadzdzab
(l/431), Al-Mughni (V1/28), At-Tamhid tulisan Ibnu 'Abdilbarr (lll/225) dan Al-
Muhalla tulisan Ibnu Hazm Nlll/272)
i
I
i
I
I
t
388 €rm;rut&
Adapun keledai, sebagian ulama berpendapat serigala tidak me-
makannya. Hanya saja kenyataannya bertolak belakang dengan pen-
dapat ini. Keledai bisa dimangsa serigala. Bahkan jika keledai men-
cium bau serigala, ia berdiri terdiam seolah berkata kepadanya, " AYo
silakan." Keledai bisa dimangsa, inilah kenyataannya'
Para ulama berkata: Demikian pula untuk hewan yang bisa sela-
mat dari hewan buas dengan berlari bukan dengan kekuatannya dan
daya tahannya, seperti kijang. Atau ia bisa selamat dari hewan buas
dengan terbang menghindar seperti burung melpati, elang, dan yang
semisalnya.
Dengan demikian kaidahnya adalah: Semua hewan yang dapat
selamat dari pemangsa kecif maka tidak diperbolehkan memungut-
nya. Akan tetapi dikecualikan darinya apabila dikhawatirkan diam-
bil penyamun. Dalam kondisi ini diperbolehkan baginya memungut-
nya, meskipun kami tidak beqpendapat hal itu diwajibkan.
Faidah: Tidak diperbolehkan memPerdagangkan barang Pungu-
tan, tetapi diperbolehkan menjualnya lalu menyimpan hasil penjua-
lannya iika dikahwatirkan nilainya turun. Bahkan dalam kondisi itu
diwajibkan menjualnya dan menyimpan hasil penj ualannya'
#;ti
')
,r *i y
^;ui ;i d'r; iC ,iit il'H, tl"r,- . q r
ciWf ;t?i F #, *"i,t S; Ct ,y ie ,ri C
€i i ,Y: ie P^, us ,r.j'*' qw,ie F 4 *'ii
p.6 !;J iGl .\r -S;: U €) U i* f\ (ui'itlr t-ii iS
J\+; dl I' i;: u i6 g)Gv'F,sir6ry J-r
92. Mulammad bin Al:Alaa' telnh meayampailan kepada lanni, ia berlata,
Abu llsaamah telah menyampaikan kepada lumi, dari Buraid, dari
Abu Burdah, dari Abu Musa, bahwasanya in berlata, Nabi shallallahu
Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang sesuatu yang beliau benci.
Ketita pertanyaan seperti itu setnakin banyak mala beliaupun marah
dan berkata kepada oranS-oran,, "Tanyalanlah kepadaku apa yang mnu
knlian tanyalcnn!" Seorang taki-laki bertanya, " siapaluh ayahku? " Beliau
,\, - - o. t,
P-t r Yt
€,Siil& 389
menjawab, "Ayahmu Hudzaafah.' Laki-laki lain bangkit dan bertanya,
"Ya Rasulullah siapa ayahht?" Beliau menjawab, "Ayahmu Salim maula
Syaibah." Ketikn Umar melihat berubahnya rona wajah beliau, Llmar
berlata, "Y a Rasulullah, lami bertaubat kcpoda Alhh' Azza Wa l alls. " tts
[Hadits 92- tercantum juga pada hadib nomor 72911.
Syarah Hadits
Ada beberapa faidah yang terkand*g dalam hadits ini. Dianta-
ranya adalah bolehnya marah ketika ditanya dan memberi pelajaran,
jika ada faktor yang menjadi sebabnya. Misalnya ia melihat sesuatu
yang tidak ia sukai, seperti ditanyai sesuatu yang tidak perlu ditanya-
kan. Atau ia mengetahui karakter orang yang bertanya bahwasanya
ia orang yang keras kepala. Atau ia mengetahui bahwa orang yang
bertanya hanya memanfaatkan jawabannya untuk tujuan tertentu
yang tidak baik. Contohnya ada seseorang yang bertanya kepadamu,
" Apa hukumnya orang yang tidak berhukum dengan apa-apa yang
telah diturunkan Allah?" Kemudian jawaban ini ia bawa ke negeri
lain kepada para pemuda yang tidak memahami maknanya. Lalu ia
berkata, "Pejabat pemerintah kalian telah kafir. Kalian boleh mem-
berontak kepada mereka." Atau perkatan yang semakna.
Jadi, jika seseorang ditanya sesuatu yang tidak ia sukai, maka ia
boleh marah karenanya.
Hadits ini juga menunjukkan bolehnya berfatwa ketika sedang
marah. Hal ini tidak bertentangan dengan larangan Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam untuk qadhi agar tidak memutuskan perkara dalam
keadaan marah337, karena marah terbagi dua:
Marah besar hingga ia tidak mengetahui apa yang ia katakan dan
tidak mendengar ucapan orang lain. Dalam kondisi ini seseorang
tidak boleh memutuskan sesuatu dan berfatwa.
Marah biasa sehingga ia.masih menyadari apa yang terucap da-
ri mulutnya dan dapat mencema perkataan yang diucapkan ke-
padanya. Marah seperti ini tidak mengapa.
Faidah yang lainnya adalah: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
berkat4 "Tanyakanlah kepadaku apa yang mau kalian tanyakan!" Ini
adalah ucapan yang sangat keras. Seolah beliau berkata, "Tidak me-
336 HR. Muslim (2360X138)
337 HR. Al-Bukhari (7158) dan Muslim $nn$6)
390 €mltmrur&
ngapa kalian bertanya kepadaku, bahkan kalian boleh menanyakan
apa saja yang kalian mau" namun maksud beliau bukan membuka
pintu pertanyaan untuk mereka, akan tetapi maksudnya beliau jemu
dengan pertanyaan mereka.
Faidah lainnya adalah pertanyaan lelaki tersebut tentang ayah-
nya, demikian pula lelaki yang lain. Ada yang berkata, sesungguhnya
lelaki itu diberi julukan yang buruk dan dikatakan padanya bahwa
ayahnya bukan si Fulan. Maka ia menanyakan hal itu kepada Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam hingga ia yakin bahwa ayahnya benar-
benar si Fulan dan hilanglah keraguan dari dirinya. Perkataan Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Ayahmu Hudzafah", demikian
pula "Ayahmu Salim maula Syaibah" kemungkinan perkataan ini
merupakan wahyu dari Allah, dan kemungkinan juga Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam mengetahui perkara tersebut karena beliau
banyak mengerti tentang nasab bangsa Arab.
Faidah iainnya adalah firasat Umar bin Al-ICraththab Radhiyallahu
Anhu yang dapat melihat bahwa hal tersebut membuat Nabi Shallalla-
hu Alaihiwa Sallamjenuh. Karena itulah ia berkata, "Sesungguhnya ka-
mi bertaubat kepada Allah Azza wa lalla."
Dari hadits ini juga dapat diambil faidah bahwa menyakiti Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam termasuk perbuatan dosa. Hal ini telah
disebutkan dalam Al-Qur'an : " Sesungguhny a (terhadap ) orang-or ang
yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan
di akherat dan menyediakan azab yang menghinakan bagi merela" (QS. Al-
Ahzaab:57).
€zgF
lu)'
i^tJV gi
93. Abul Yamaan telah menyampaikan kepada kami, ia berkata, Syu'aib
telah mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri ia berkata, Anas bin
Malik telah menyampaikan kepadaku, bahwasanya ketika Rasulullah
shallaltahu Alaihi wa sallam berada diluar, Abdullah bin Hudzafah
bediri dan bertanya, "siapakah ayahku?" Beliau meniawab, "Ayahmu
adalah Hudzafah." Lantas belinu bersabda berkali-kali, "Tanyakan saja
apa yang hendak kalian tanyakan." I-antas l-lmar berlutut seraya berkata,
"sungguh kami telah ridha Allah sebagai Rabb kami, dan lslam sebagai
agama kami dan Muhammad shallallahu Alaihi wa sallam sebagai nabi
kami." Lantas beliaupun dinm.
[Hadits 93- tercantum juga pada hadits 540,749, 4621,,6362,6467,
6486, 7 089, 7 090, 7 091', 729 4, dan 72951.
g34t ')i
Jt;xt -fr
./q
Bab Duduk Berlutut Dihadapan Seorang lmam Atau Seorang
Muhaddits
r:;.r; . q f
', Y'it 1* Yt i;3
; iit:,- 't);i i,b i
'oi ,lliY
,y JW
39t
J er G?i iu &,;')t J; & vri lG
392 €ilffiffi't&
Syarah Hadits
Kisah ini sama dengan kisah pada hadits yang pertam4 hanya saja
jalur periwayatannya berbeda. Dalam hadits yang pertama ada tam-
bahan Lafazh. Laf.azh yang menguatkan judul bab dalam hadits ini
adalah perkataan, "Lantas Umar berlufut seraya berkata, "Sungguh
kami telah ridha AUah sebagai Rabb kami, dan Is1am sebagai agama
kami dan Muhammad Shalkllnhu Alaihi wa Sallam sebagai nabi kami."
Maksudnya, kami tidak ragu sedikitpun bahwa anda adalah utusan
Altah. Sebab pertanyaan, sebagaimana yang telah saya sampaikan
kepada kalian, terkadang bertujuan untuk menguji dan mengetest,
serta memojokkan oremg yang ditanya.
€go&
;; 64."it e4t stii u qu.
t,o
a' ,rf #' iU '* il, ,S$') A:&,;,: ui ),)'Jl
vi c;k,y():**
Bab Mengulangi Perkataan Tiga Kali Agar Dapat Dipahami.
Rasulullah Shallollohu Aloihi wa Sollom bersabda, 'Hindarilah
perkataan keji!" Beliau mengulang ucapan ini berkali-kali.338
lbnu Umar Rodiyollohu Anhu berkata, Rasulullah Shollollohu
Aloihi wa Sollam bersabda, 'Bukankah sudah saya sampaikan?"
Beliau mengulanginya sebanyak tiga kali.33e
i* c'; .q t
L6 $'-€
G.ii s;ei #, & ttr C;C t* p; tsy {:v
94. Abdah telah menyampaiknn kepada knmi, ia berkata, Abdush Shamad te-
lah menyampaikan kepada kami, ia berknta, Abdullah bin Al-Mutsanna
telah menyampaikan kepada knmi, ia berkata, Tsumaamnh bin Abdullah
telah menyampaikan kepada kami, dari Anas dari Nabi Shallallahu Alai-
hi wa Sallam, bahwasanya apabila beliau mengucaplun salam maka be-
Al-Bukhari meriwayatkannya secara mu'allaq dengan sighnh iamm dan ia meri-
wayatkannya secara maushal dalam kitab Asy-Syahadat (26il). Silakan baca Fath
Al-Baari (I/188) danTaghliq At-Ta'liq (\/8n
Al-Bukhari meriwayatkannya secara mu'allaq dengan sighah jazam dan ia meri-
wayatkannya secara maushul dalam krtab Al-Hudud (6785). Silakan baca Fath Al-
Baari (l/188) danTaghliq At-Ta'liq (\/8n.
i'yt il ,sa
,su #tJ gr
,t '*)t't; .n'
"S
$!6 Jv -r:*Sl
"5
13"-r; il3
,k:;tU,#lr *U.
393
f94 ffi xenxsHAHrH %
Sb A'Li-u'iniRfi dP
liau mmgulanginya sebanyak tiga kali ilan apabila beli"au mengatakan se-
suatu beliau mengulanginya sebanyak tiga kali.
[Hadits no:94 ini juga tercantum pada hadits nomor: 95 dan 62441.
gr j5 $k iG -x:*:t't{ $k ')t;At }l ,gi 5;|G Lk.qo
t."
.l' .}; Cta"*tF+r 1t' ilLu"c*iv,Ht;
,7r. to. .-."., o. '
'
Dtr 4E tr rr Gx s;et #, # ttt'oe';i & y
$)ce{;#wryrye;
95. Abdah bin Abdullah Ash-Shaffar, telah menyampaikan kepada kami, ia
berlata, Abdush Shaamid telah menyampaikan kepada knmi, ia berkata,
Abdullah bin Al-Mutsanna telah mntyampailun kepada knmi, in berkata,
Tsumaamah bin Abdullah telah menyampailan kepailn kami, dari Anas,
dari Nabi Shallallahu Aliihi wa Sallam bahwa apabila beliau mengucap-
lan sebuah lcalimat makn belinu alan mengulanginya sebanyak tiga kali
hingga dapat difahami. Apabila beliau mendatangi suatu kaum dan me-
ngucaplan salam kepada mereka maka beliau mengulang ucapan salam-
nya sebanyak tiga lali.
aiv i. ei # * ,rj .r tt'r ;l $? iG {r^r rit . q r
n' . '. c \ , -a
e *) fr ,n' oLz lt i;: 3fr ,Ss :f /. lr * U
O'F ei 4t;J+ ii&)t G4i $3 tri3:ti iu1v ;:,
)6t b 7i\ l, y.* e\,stti) ry)i e 4,H
"ji: i1 ,y';
96. Musadd.ad telah menyampaikan kepaila lumi, ia berkata, Abu 'Awaanah
telah menyampailan kepada kami, dnri Abu Bisyr, dari Yusuf bin Maa-
hak, dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Dalam salah satu perjalanan
lami, Rasulullah Shallallahu Alnihi wa Sallam tertinggal dari rombo-
ngan. Kemudi"an belinu mnmpu mutyusul kami. Kala itu waktu shalat
Ashar sudah masuk dan kami sedang berwudhu. Kami berwudhu dengan
mengusap telapak kaki. Lantas belinu berceru dengan suara yang keras,
€,ffiti,p
"Celaknlah tumit (yang tiilak tersentuh air wudhu) karena jilatan api
nerlka." Beliau mengulangi ucapan itu sebanyak dua atau tiga knli."ta
Syarah Hadits
Judul bab ini dan hadits-hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam menunjukkan bahwa salah satu petunjuk Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam jika mengucapkan suatu perkataan dan perkataan
tersebut belum difahami dengan benar maka beliau mengulanginya
sebanyak tiga kali. Demikian pula jika beliau mengucaPkan salam na-
mun belum mendapat balasan, maka beliau mengulanginya sebanyak
tiga kali.
Sururah mengulangi tiga kali juga terdapat dalam bab meminta izin'
Apabila seseorang meminta izin kepada orang lain, maka hendaklah
ia memintanya tiga kali.34r Banyak sekali permasalahan agama yang
memakai hitungan tiga.
Namun tidak berarti setiap kali berbicara Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam mengulangi ucapannya tiga kali. Jika demikian pasti-
lah semua ucapan beliau diulangi tiga kali. Namun kenyataarnya ti-
dak demikian. Beliau mengulangi tiga kali hanya apabila ucaPan ter-
sebut belum difahami. Hal ini ditunjukkan dalam riwayat yang ke-
dua, "Apabila beliau mengucapkan sebuah kalimat maka beliau akan
mengulanginya sebanyak tiga kali hingga dapat difahami."
Apabila orang yang berbicara adalah seorang penuntut ilmu dan
ia belum faham setelah diulangi tiga kali, apakah kita mengulanginya
kembali? Jawabnya: Ya, kita mengulanginya kembali sepanjang kita
berusaha untuk membuatnya faham. Namun jika kita membicarakan
perkara yang umum dan kita kahawatir sebagian hadirin belum me-
ngerti maka kita mengulanginya sekali atau dua kali saja.
Ucapan juga diulangi jika perrtasalahannya penting dan bertujuan
untuk mempertegas. Sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
mengulang-ulangi ucapannya, "Bulanknh sudah saya sampaikan?" se-
banyak tiga kali karena pentingnya masalah ini dan untuk memperte-
gas persaksian umat bahwa beliau telah menyampaikan risalah'
HR. Muslim (241) (26)
HR. Al-Bukhari (6245) dan Muslim (2154)Qn
39s
)6t e ivLfl,,I')
340
ul
€fiffi.ffir&
Dengan demikian pengulangan dilakukan apabila pendengar be-
lum mengerti dan memahami, dan jika permasalahan tersebut tergo-
long penting.
€grF
a;i', Ui S;"5, # *o
Bab Seorang Laki-Laki Memberi Pengaiaran llmu Kepada Budak
WanitanYa dan KeluarganYa
,c
j
t
AG $k ,Su 3,rr;:st G*; fa ilt '; le 6;*i.rv
t I z lrldjrl lviG i$ i y t;'; ;i ;"^; ;r-irt VG iy is iJu Jr5
Ltn *4r J^i ;1 bi ot;i iir u)^i & *.1r ,rt.;
c-1 , 1 ..ta.a o /- \ o
alll
. . a -.
,y si'i rlg ij;jr r5Jrr
,. . ni ,1 , lt l, .i, ,..,'rr, ,7#i{J;a' ,Jt; #,trT't*,
. '. a
E 411 ..I
W3w:t :#bt4."'lt'a;+ Ue ,Y:t !.t'v iri i"
'$ei;tVv
juF y,;iuwi!,$rt iW igt
g.*' 4wt q, ti i 3c 33 :,/ i4
97. Mulummad latcni lbnu salaam- telah meayampaikan lcepada lami, ia
berkata, Al-Muhaaribi telah menyampaikan kepada kami, ia berkata,
Shaalih bin Hayy aan telah meny amp aikan lcep aila lcami, ia berlata,' Amit
Asy-Sya'bi berluta, Abu Burilah telah mmyampailan t'epadalat, dari
ayahnya, ia berlata, Rasulutlah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Aila tiga jenis orang yang mendapat dua pahala: Seorang ahli kitab
yang beriman kepadn nabinya dan buiman juga I'epafu Mulnmmad
Stullallahu Alaihi wa Sallam. Seorang hamba sahrya yang mananuhi
lnk Allah dan memenuhi hak maiilannya. seorang laki-laki yang rne-
miliki seorang hamba wanita,lalu ia mendidiknya dengan didikan yang
baik dan mengajarinya dangan pmgniaran yang baik,leemudian ia me-
merdeknlannya dan meniknhinya. Maka ia memperoleh dua pahala."
397
398 €trfifltiHl'tp
Ketnudinn'Amir berkata, "Knmi telah metnberikannya padamu tanpa im-
balan apapun. Dahulu orang-orang busafar ke Madinah untuk menda-
patlan yang lebih ringan daripadanya.3a
[Hadits 97- tercantum juga pada hadits nomor: 2544, 2547,2551',
30t1,3446,5083].
Syarah Hadits
Hadits ini menjadi dalil bagi judul bab penulis, yaitu hendaknya
seseorang mengajari dan mendidik keluarganya. Sehingga ia dapat
menggabtrngkan dua perkara yaitu ilmu dan tarbiyah. Sehing-ga ap abila
termasuk orang yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi
wa SalLam, maka ia berhak memperoleh dua pahala.
Ia mendidik budak wanitanya dengan didikan yang baik dan me-
ngajarinya dengan pengajaran yang ba& kemudian ia membebas-
kannya dan menikahinya. Artinya ia tidak menggaulinya, akan tetapi
ia membebaskannya hingga ia merdeka dari perbudakan, kemudian
ia mengangkat kedudukannya dengan menikahinya.
Lihatlah, seandainya seorang majikan membebaskan budak wa-
nitanya dan mengumumkan pembebasannya. Kemudian ia memang-
gil penghulu nikah, lalu ia menikahi wanita itu. Kemudian berita itu
tersebar di tengah-tengah manusia. Maka hal ini akan mengangkat
kedudukan sang budak. sehingga dengannya ia mendapat dua pahala:
pahala di masa lampau karena memerdekakan, dan pahala yang akan
datang.
Demikian pula orang yang beriman dengan nabinya kemudian
beriman dengan Muhammad Shallallnhu Alaihi wa Sallam, seperti raja
An-Najjasyi dan Abdullah bin Salam. Sebetumnya Abdullah bin salam
adalah seorang Yahudi, dan raja An-Najjasyi adalah seorang Nash-
rani. Mereka ini juga mendapatkan dua pahala. Pahala pertama kare-
na beriman kepada nabinya, dan pahala kedua karena beriman kepa-
da Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
orang yang ketiga adalah hamba sahaya yan8 merunaikan hak
Allah dan hak majikannya. Dengan demikian ia telah memenuhi dua
hak sekaligus, karena ihrlah ia mendapat dua pahala.
Akan tetapi hendaknya diketahui bahwa yang menjadi patokan
bukanlah jumlahnya, tetapi yang mmjadi patokan adalah tata caranya.
342 HR. Muslim (154)(241)
€,iiftp
Bisa saja seseorang mendapat pahala dua kali atau lebit9 akan tetapi
orang lain bisa saja mendapatkan lebih banyak. Sebagaimana di dalam
kisah bersafamya dua orang shahabat yang diutus oleh Nabi Shallalla'
hu Alaihi wa Sallam. Ketika waktu shalat tiba, mereka tidak mendapati
air, maka merekpun bertayamum. Setelah itu mereka mendapati air.
Salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalatnya. Se-
dang yang satu lagi tidak mengulangi shalatnya. Setelah hal itu dice-
ritakan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau berkata kepada
shahabat yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, "Englau mendapat
pahala dua knli." Dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepada
shahabat yang satu lagi, "Engkau telah melakukannya sesuai dengan
sunnah."ffi
Dengan demikian apa yang dilakukan shahabat yang kedua lebih
baik daripada yang pertama. Hanya saja karena shahabat yang pertama
melandasi perbuatannya dengan ijtihad, maka ia mendapatkan satu
pahala di sisi Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan amalannya.
343 HR. Abu Dawud (338), An-Nasa'i (431), dan Ad-Darimi Q4Q- Syaikh Al-Albani
Rahimahultahberkata dalamta'liqnya untuk Sunan Abu Dawud "Shahih."
399
€rz&
i*us;;r;j,t aulr tb qu.
))'. J' \, :
Bab Nasehat dan Pelajaran yang Diberikan Seorang Pemimpin
Kepada Kaum Wanlta
;{; J.ry iG +i f -^$ $3; i$ 7r J i'uj.; ct.q^
iu'ri g, y'ltt St Ct * 3#1 i6 *W Gt.+" iG
a,),n:'^.t'
c? P) * it ,t, lt i;:3i uV Grt ,*:^#i li;
ii';r,t;^, ylJ,rL,g;ii Wi U.;t'it# r*,*i
i6; "i,r l:i ;j ju y,F :-) e'i?,S*,i Car) yit ,*
Ct * wi qV,r..t,r ici:& F ali r,ywt' - - ' -
&Y'u''E
Sulaiman bin Harb telah menyampaikan kepada lami, ia berlata, Syu'bah
telah menyampaikank podolami, dari Ayyub inberkata, aku mendurgar
Atha' berkatt, "Aht pernah menilengar lbnu Abbas berlcnta, Aku bersak-
si atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam" Atttt 'Atha' berluta, "Aku
bersalcsi atas lbnu Abbas bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam pergi bersama Bilal, knrena beliau mengira suaranya belum
terdengar. Kemudian beliau memberi wejangan kepada para wanita dan
memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian para wanita me-
lemparlan kerabu dan cincin sementara Bilal mengutipnya di ujung
palaiannya."3u
3114 HR. Muslim (884X1)
400
€,Sii,b 401
lsma'il berknta, dari Ayyub, dnri Atha', dan ia berlata meriwayatlan dari
Ibnu Abbas, " Aktt bersalcsi atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Salhm."us
[Hadits 98- ini juga tercantum pada hadits nomor: 863,962,9il,976,
977, g7g, 989, 143'1,, LM9, 4895, 5249, 5880, 5881, 5883 dan 73251.
Syarah Hadlts
Peristiwa ini terjadi pada hari 'ied. Ketika itu Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam berkhutbah trntuk kaum wanita dan kaum lelaki.
Kemudian beliau turun dari mimbar dan berjalan menuju shaf kaum
wanita. Kemudian beliau menasihati mereka dan memperingatkan
me-reka, serta memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka kaum
wanitapun melemparkan anting dan cincin mereka. Dalam hadits ini
terdapat dalil bolehnya memakai perhiasan yang melingkar, berbeda
dengan yang disebutkan di sebagian hadits yang melarang hal ini.ffi
345 Al-Bukhari meriwayatkannya secara mu'allaq dengan sighah jaanm dan ia Rnhr-
mahilloh meriwayatkannya secara maushul dalam kitab Az-Zaknt (lU9). Silakan
baca Fath Al-Baari (l/193) danTaghliq At-Ta'liq (ll/87)
346 Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-
nya (IIl378)(89f0), Abu Dawud (4236), dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu
bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bercabda, "Barangsiapa suka
mengalungkan kekasihnya kalung dari neraka maka silakan ia mengalungkannya
dengan kalung dari emas. Barangsiapa suka mengalungkan kekasihnya dengan
bando leher dari neraka maka silakan ia mengalungkannya dengan bando
leher dari emas. Barangsiapa suka memakaikan kepada kekasihnya gelang dari
neraka maka silakan memakaikan kepadanya gelang dari emas. Akan tetapi
hendaklah kalian memakai perhiasan yang terbuat dari perak dan silakan kalian
memakainya."
Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata dalam ta'liqnya untuk Sunan Abu Dawud,
"Hadits hasan."
Hadits yang lairmya adalah yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya
(V /278)(22398), An-Nasa'i dalam Al-Mujtaba (5140), dari Tsauban Radhiyallahu
Anhu, ia berkata, Binti Hubairah datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
sementara di tangannya terdapat cincin emas -yaihr cincin besar-. Lantas Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam memukul tangannya dengan tongkat kecil yang beliau
pegang, seraya berkata kepadanya, "Apakah kamu suka Allah meletakkan cincin
dari api neraka di tanganmu?" Lalu Binti Hubairah datang menemui Fathimah
dan mengadukan apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam terhadapnya, Tsauban berkata, kemudian Nabi Shalldllahu Alaihi wa Sallam
masuk menemui Fathimah dan aku ikut bersama beliau. Maka Fathimah melepas
kalung emas dari lehernya seraya berkata, "Kalung ini diberikan Abu Hasan-yaitu
suaminya, Ali Radhiyallahu Anhu- untukku" sementara rantai itu masih berada
di tangannya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata, "Hai Fathimah, sukakah
engkau bila orang-orang berkata di tangan putri Muhammad terdapat rantai
dari api neraka." Kemudian beliau mencelanya dan memperingatinya dengan
keras. Beliau langsung keluar rumah dan tidak duduk. Kemudian Fathimah
menjual rantai itu, lalu dari hasil penjualannya ia membeli seorang budak dan
402
ffi xanxsHnHlH 6
<ffib Ai;uKH,iiii P
Yang benar adalah, perhiasan yang berbentuk bulat dan meling-
kar diperbolehkan. Sedangkan larangan yang diriwayatkan tersebut,
ada yang berpen