dapat, "Lararrgan tersebut telah dihapuskan" dan ada
yang belpendapat "Larangan itu berlaku ketika manusia dalam ke-
adaan fakir lalu mereka berlomba-lomba dalam hal perhiasan." Namun
mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya telah dihapuskan. Se-
bagian mereka berkata, "Hadits ini syadz, karena kandungannya me-
nyelisihi hadits-hadits yang shahih." Karena itulah sebagian ulama
ada yang menghikayatkan ijma'bolehnya memakai cincin, gelang
dan yang semisalnya.
memerdekakannya. Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam. Maka beliau berkata, "segala puji bagi Allah yang telah menyelamat-
kan Fathimah dari api neraka."
Syaiklr Al-Albani Rahimahullah berkata dalam ta'Iiqnya untuk Sunan Abu An-
Nasa'i, "Shahih."
€sr&
d.{*ilr e q'dt +ti
Bab Antusias Untuk Mendapatkan Hadlts
i , .. c. l.
€), q )t' r ot:g,!,, ;'E j6 i' * U ,fi -u.; rit . q q
u Ei6'fr"';i,i F &*t r.; e) i, # # sP
,/6'
'.: ,i i'.*".n )t * ,t a,i't b .G "u,r
.it li1't iu U y41 &,*y
99. Abdul 'Aziz bin Abdullah telah menyampaikan kepada lami, ia berkata,
Sulaiman telah menyampaikan kepadaku, ia berkata, dari Amr bin Abi
Amr, dari Sa'id bin Abi Sa'id Al-Maqburi, dari Abu Hurairah, bahwasa-
nya ia berkata, suatu ketika ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam: "Ya Rasulullah siapakah yang paling beruntung men-
dapatlan syafaatmu di hari kiamat nanti? " Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam menjawab, "Wahai Abu Hurairah, aku sudah mengira bahwa
englau adalah orang pertama yang akan menanyakan pertanyaan ini kn-
rena alat melihat engknu memiliki antusias yang besar dalam mendapat-
kan hadits. Orang yang paling berbahagia mendapatkan syafaatku di
hari kiamat nanti adalah siapa saja yang mengucapkan kalimat Laa
ilaaha ilallaah (tiada ilah yang berhak disembah selain Allah) dengan
ikhlas dari lubuk hatinya atau dari jiwlnya."
[Hadits 99- ini juga tercantum pada hadits nomor: 65701.
&-J;JI +7 3t -'ii a. q 3ii:;i
403
404 €r*mrur&
Syarah Hadits
Dalam hadits ini ia ragu apakah beliau berkata dari lubuk hatinya
atau dari jiwanya. Korelasi antara kandungan hadits dengan judul bab
dapat dilihat dengan jelas. Sesungguhnya Abu Hurairah Radhiyallahu
Anhu adalah shahabat yang paling antusias dalam mendapatkan ha-
dits RasuluLlah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Karena itutah ia banyak
meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, mes-
kipr. ia masuk Islam belakangan. Sebab dahulu ia selalu menyertai
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan menghafal hadits dari beliau.
Tidak boleh dikatakan bahwa, antusias untuk mendapatkan ha-
dits sama seperti antusias untuk mendapatkan harta. Karena antusias
untuk mendapatkan harta tidak telpuji, sedangkan antusias untuk
mendapatkan hadits merupakan sifat terpuji pada diri manusia, ka-
rena ilmu yang diperoleh dengannya.
Dalam hadits yang sebelumnya disebutkan bahwa kaum wanita
melemparkan anting mereka. Hal ini menjadi dalil bahwa seorang wa-
nita tidaklah terkekan& dan ia boleh bersedekah dengan harta milik-
nya, baik dengan sepengetahuan suami ataupun tidak. Inilah penda-
pat yang rajih (kuat).
o
./q
*y b\s s Ft i, * f.e,i ilti,* t,* s:
,+ai: ft c:33 & .;f '*?,6 *:SE n' J* !, )-,-,
o o i o-o o
p1r rr:^dr , i;sr $E n' d* #t qJl; {l *u i1 *t:sar
a3; r, Sr<ie
"ry.f irr'
3y &i U &o- tr:,t;i1
:a: i..lr 1* F # i. lltt:i6|^; lv:Wt+l- t;t'at
:oi' +6i ly jl ti,* *'* q.y #d.t
Bab Bagaimana Terangkatnya llmu
Umar bin Abdul 'Aziz menulis surat kepada Abu Bakar bin
Hazm, isinya: 'Periksalah dan tulislah apa saja yang termasuk
hadits Rasulullah Shollollohu Alothi wo Sollom. Sesungguhnya
aku mengkhawatirkan hilangnya ilmu dan wafatnya para ulama.
Jangan terima kecuali hadits Nabi Shollollohu Aloihi wo Sollom.
Sebarkanlah ilmu tersebut dan bukalah majelis ilmu agar kalian
dapat mengajarkan orang yang tidak tahu. Sesungguhnya ilmu
tidak akan hilang kecuali jika disembunyikan.'
Al-'Alaa' bin Abdul Jabbaar telah menyampaikan kepada kami,
ia berkata, Abdul 'Azizbin Muslim telah menyampaikan kepada
kami, ia berkata, dari Abdullah bin Dinaar, tentang hadits ini,
yaitu hadits Umar bin Abdul 'Aziz, hingga perkataanya: 'Dengan
wafatnya para ulama."17
347 Al-Bukhari meriwayatkannya seara mu'allaq dengan sighah jazam dan diriwa-
yatkannya sx,ara maushul oleh Ad-Darimi A/1Ut(494), Abu Nu'aim dalamTarikJt
Al-Ashaban(l/3ll).Silakanbaca Al-Fath(l/O+'sdanTaghliqAt-Ta'liq (IIl88,89)
405
€ar &
406 €mmiffitp
Syarah Hadits
Sungguh indah kalimat yang diucapkan khalifah Umar bin Abdul
'Aziz Rahimnhullah ini. Dalam hadits ini disebutkan bahwa ia menulis
surat kepada Abu Bakar bin Hazm, "Periksalah dan tulislah apa saja
yang termasuk hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam."
Ucapannya ini menjadi dalil bolehnya menulis hadits Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sebelumnya terdapat perselisihan dalam
masalah ini, kemudian umat ini telah sepakat bahwa hal itu diper-
bolehkan, bahkan bisa jadi hukumnya fardhu 'ain diwajibkan bagi
setiap orang.ru
Hadits ini juga menjelaskan adanya penyandaran kepada hrlisan.
Yaitu pada perkataan, "Aku mengkhawatirkan hilangnya ilmu dan
wafatnya para ulama." Apabila ilmu telah hilang dan para ulama telah
wafat, maka tinggatlah buku-buku tulisan mereka. Inilah yang terjadi
sekarang ini. Bagaimanakah caranya kita memperoleh ilmu para ulama
terdahulu selain dengan membaca buku-buku mereka?!
Hadits ini juga menunjukkan semangat Umar bin Abdul 'Aziz
trntuk memisahkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam agar
tidak tercampur dengan atsar-atsar yang lain agar hadits yang marfu'
tidak tersamar dari yang mauquf. Yaitu pada perkata an, "langarr ditulis
kecuali hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam."
Hadits ini juga berisi: Motivasi ahli ilmu untuk menebarkan dan
menyebarkan luaskan ilmu. Agar mereka duduk untuk manusia dan
mengajari mereka hingga orang yang belum mengetahui dapat bela-
jar. Sebab ilmu tidak binasa kecuali jika disembunyikan. Tempat yang
paling baik untuk menebarkan ilmu adalah masjid. Karena pintu-
pintu masjid selalu terbuka dan ruangannya luas sehingga mamPu
menampung banyak pelajar. Tidak mengapa jika seseorang mengajar
ilmu di rumahnya, akan tetapi di masjid lebih lapang dan lebih luas
manfaatnya.
i6 ' "'1 "' ,i :: Lt;-' r-ji; . t . ../. fry f Ll.y i*; Jtt *st o: t). t)-. ;
i;r,.* ,Ss 4ar q )f j. *, * # i F?)"
'if"Gtgr Ct 4{ nr l,t,Sn #, y,i,r *L ^tr
348 Silakan baca Muqaddimah lbnu Ash-Shalah (hal78-79)
a.G 4 put*:fit ia,,:1;,t,4,#i:41 ,t
ic 4;l', t j;i e *,$G 5ti iqi v-ti', ];tr'i,rit
io ,,4 G,f $k i# $'"; Jtt 3V c's- & j'4t
L00. lsma'il bin Abi Uwais telah menyarnpailan kepada kami, ia berkata, Ma-
lik telah menyampailan lcepailaht, dari Hisyaam bin Urwah, dari ayah-
nya, ilari Abdullah bin Amr bin Al:Ash, in berkata, alat pernah mende-
ngar Rnsulullah Shallallahu Alaihi w a S allam b er s ab ila, " S esung guhny a
Allah tidak menghapuslan ilmu secara langsung dari para hambanya,
tetapi Allah menghapusknnnya dmgan cara mewafatlun para ulama.
Apabila tidak ada lagi ulamn maka manusia akan menganglat orang-
orang jahil sebagai pemimpin merela. Kemudi"an mereka ditanya dan
berfatwa tanpa dasar ilmu, Sehingga mereka sesat dan menyesatlan."3ae
Al-Firabri berkata, " Abbas telah menyampaikan kepada kami, ia berkata,
Qutaibah telah menyampailun kepada kami,larir telah menyampaiknn
kepadaknmi, dari Hisyam, denganhadits yang semisalnya.
[Hadits 100- juga tercantum pada hadits nomor:7307].
Syarah Hadits
Hadits ini telah dijelaskan di depan. Hanya saja disebutkan da-
lam sebagian atsar bahwa Kalamullah (A1-Qur'an) di akhir zaman
akan dihapuskan dari dada manusia dan dari lembaran mushaf.
Sehingga manusia mendapati pagi hari tanpa ada satupun mushaf
yang bertuliskan Kalamullah. Manusia mendapati pagi hari tanpa ada
sedikipun hafalan Al-Qur'an di dalam dada mereka.3so
€'ffiiil& 407
349 HR. Muslim (2672) (1,3)
350 Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang tercantum dalam .41-
Fath (Xll/16), "Sungguh Al-Qur'an akan dicabut di tengah-tengah kalian. Pada
suatu malam ia akan diperjalankan hingga terhapus dari dada manusia, hingga
tidak ada sedikitpun yang tersisa di permukaan bumi." HR. Ath-Thabrani dan
para perawinya adalah perawi krtab Ash-Shahih selain Syaddad bin Ma'qal dan
ia seorang tsiqah sebagaimana penilaian yang disebutkan dalam Al-Majma' Az-
Zawaaid (VIII330). Sanad hadits ini dinyatakan shahih oleh Ibnu Hajar Rahima-
hullah seperti yang disebutkan dalam Al-Fath (XIll/76) hanya saja statusnya
mauquf. Telah diriwayatkan secara shahih dan marfu' dengan kandungan yang
semakna dari hadits Hudzaifah Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan Ibnu Ma-
jah, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat seperti yang disebut-
kan dalam .4/ -F ath (Xlil / 1,6).
Silakan baca Ash-Shahihah tulisan syaikh Al-Albani Rahimahullah.
408 €rut?.irur&
Hal itu terjadi -rtallahua'lam- apabrla manusia telah melalaikan
Kitabullah. Mereka tidak lagi mengamalkannya, menelantarkannya,
dan berpaling darinya. Sebab kedudukan AI-Qur'an lebih mulia ke-
'timbang berada di tengah-tengah kaum yang tidak mengindahkannya.
Demikian pula yang bakal terjadi dengan Ka'bah Al-Musyarrafah.
Sestrngguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menahan tentara ber-
gaiah untuk masuk ke kota Mekah. Allah mengirim burung-burung
bergerombol kepada kaum yang hendak meruntuhkannya, dan me-
lempari mereka dengan batu-batu dari neraka Sry/l/. Sehingga mereka
luluh lantak bagaikan daun yang dilumat. Akan tetapi di akhir zaman
nanti orang-orang dari Habasyah mampu menjajahnya dan menye-
rang dengan cepat. Mereka merunhlhkannya batu demi batu, dan
rekannya menyambubrya dan mengopemya dari Mekah hingga ke
lautan. Masing-masing dari mereka mengoper batu Ka'bah kepada
orang yang berada di sebelahnya, hingga mereka melemparkannya
ke dalam lautan. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak melindro& Ka'bah
bukan karena tidak mampu untuk itu, maha suci AIIah, bukankah
Allah telah melindungi Ka'bah sebelumnya. Akan tetapi hal ini untuk
suatu hikmah. Saya kira -wallahua'lam- hal ini terjadi apabila para
penduduk Mekah tidak lagi memuliakan Ka'bah Al-Musyarrafah.
Mereka berani terang-terangan bermaksiat kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala di tempat yang mulia ini, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfinnan: "Dan siapa saja yang bermalcsud melakukan l<cjahatan, niscaya
akan kami rasaknn kepadanya silcsa yang pedih" (QS. Al-Ha jj: 2Sl
Apabila manusia sudah tidak memuliakan Baitul Haram maka
masuklah penjajah yang akan meruntuhkannya batu demi batu.
Sedangkan pada kisah tentara bergajatr, Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengetahui bahwa Baitul Haram akan dimuliakan dengan diutusnya
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihiwa Sallam sebagai Rasul.
€gsS
drr .J ,9 ,*?i:d.,ft!"#..rq
Bab Perlukah Menentukan Hari Tersendiri Untuk Menyampaikan
Pelaiaran Kepada Kaum Wanita?
+ jG ;.W{' ;' ;"8 jG U $r; Jt, isl t3$.I . t
;-lG1 .,.61 ,t.t3.t;-- A6e ituli :r'-rJi ;"dii;r #,
'r*i tk io ,k :; U, $k Frry Jw ogtrii;ra.
c_,i d ot;i F 3.W!' c, ,;c1)t * y lai $"; iG
F')r *,rit*#'r^itit & i;tt &1i,jt y:,
p'^t): iur;; c_,i e l)* 6 + iu p.W{' *
t+)ttF$
101,. Adam telah menyampaiknn kepada kami, ia berkata, Syu'bah telah
menyampailan kepada knmi, in berkata, Ibnu al-Ashfahani telah me-
nyampailan kepadaku, ia berknta, aku pernah mendengar Abu Shaa-
lih Dzakwaan menceritaknn kepada kami dari Abu Sa'id al-Khudri,
bahwasanya lcaum wanita berknta kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam, "Waktu anda habis untuk mengajari kaum laki-laki, makn
sediaknnlah buat kami barang sehari saja untuk mengajarkan kami."
409
410 €ilffi,iHl'l&
Lantas beliau menetapkan satu hai untuk luum wanita dimnna pada
hari tersebut belinu memberi naselwt ilan perintahlcepada merela. Dian-
tara nasehat yang beliau sampailan kepada merelca adalah: "Wanita
mana saja diantara lulian yang lcematian tiga orang analotya tnala
anak-anak itu alun meniadi paqlwlang antara dirinya dan api nerala."
Seorang wanita bertanya, " Bagaimana lalau kematian dua orang anak? "
Beliau menj awab, " Dua juga danikian."
[Hadits 101- ini tercantum juga pada hadits nomor: 1249,73101.
Syarah Hadits
Manakah yang benar, isnain atauisnatain?
Ibnu Hajar Rahimahullahberkata, "Menurut riwayat dari Karimah
"isnltaifl" dengan tambahan huruf ta' ta'nits...dst."
lsnatain lebih cocok. Karena bilangan tsl"atsah (tiga) adalah bilangan
mua'annats, sedangkan menurut kaidah penyebutan bilangan, apabila
bilangan dari tiga hingga sembilan diungkapkan dalam bentuk nu-
'Annats, maka benda yang dihitung dir:ngkapkan dalam bentuk mu-
dzakkar. Sepefi tis'u nisaa' darrtis'atu riiaal.
Ada beberapa faidah yang dapat dipetik dari hadits ini:
o Antusias kaum wanita shahabat untuk memperoleh ilmu.
. Kebanyakan yang mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
untuk belajar adalah kaum pria. Hal ini menunjukkan bahwa
kaum wanita tidak dapat menyamai kaum pria dari segi ilmu.
Yaitu dari sisi pemahaman, PenyamPaian, dan pengamalannya
serta mendakwahkannYa.
o Seorang yang memiliki ilmu diperbolehkan bahkan disunnahkan
untuk bersikap tawadhu' apabila sejumlah orang memintanya un-
tuk hadir guna mengajari mereka.
Contohnya markaz-matkaz ilmu sekarang ini yang meminta jam
mengajar dari seseorang. Mereka mendatangi para ulama memin-
ta mereka keluar untuk memberi pengarahan yang bermanfaat
bagi mereka. Kami katakan, "sekiranya ia keluar kepada mereka
untuk mengajari mereka maka ia telah meneladani teladan yang
baik pada diri Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam. Karena Nabi
shallallahu Alaihi wa sallam memenuhi permintaan kaum wanita
dan pergi untuk mengajari mereka."
€'ffiiLp
. Anak yang meninggal ketika masih kecil menjadi penghalang bagi
orangtua mereka dari api neraka. Hal itu dikarenakan ayah dan ibu
mereka telah bersabar dan mengharapkan pahala karena kehila-
ngan mereka.
Apakah disyaratkan anak yang meninggal tersebut belum beru-
sia baligtu atau belum mumayyiz? Atau dikatakan, "Yang menjadi
patokan adalah kesedihan yang diderita, meskipun sang anak sudah
baligh?"
Zrahirnya, mereka adalah anak-anak yang masih kecil" sebagai-
mana yang disebutkan dalam hadits lain, "Yang belum mencapai usia
baligh." Yaitu anak-anak yang masih kecil.
4tl
* f "-^$j, $!t; ,iv "ri; $"8 iG ,A. il. k, $'";. t . T
dtf **t y ,rJ ;; $t';s,r d#l' + ,f")t
a ."r' at+r{i*;t'1 ,{*
,lvtX U* iv,;Wl' + ,f")t*,r iCr
4t t# p'-^$: ,iuiji
102. Muhammad bin Basyaar telah menyampaikan kepodo lami, ia berkata,
Ghundar telah menyampailan kepada kami, in berluta, Syu'bah telah
rrcnyampailun ke?ada lami, ilari Abdur Rahmaan bin Al-Ashbahaan,
dari Dz.alcutaan, dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallnhu Anhu, dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam dmgan ludits yang sama.
Diriwayatkan dari Abdur Rahmnan bin Al-Ashbahaani, in berkata, aht
mendengar Abu Hazim, dai Abu Hurairah, ia berlata, "Tiga orang anak
yang belum baligh.'tst
[Hadits 102- ini juga tercantumpada hadits nomor: 1250].
351 HR. Muslim (2634X153)
€ro&
,i*,F y.&ti'"{,fr-P,15 c* uq\
Bab Barangslapa Yang Mendengar Sesuatu Hendaklah la
Menanyakannya Hlngga la Faham
Jt i'; Jv'# J et ck .t.r
t
,3rt
el! r:i1 jrll ;ju 1
ry.a4,,8; U6'r,.,olt
103. Sa'id bin Abi Maryam telah merulampaikan kepada kami, ia berkata,
Naafi' bin Llmnr telah mengabarlan lcepada kami, ia berkata, Ibnu Abi
Mulaikah telah menyampaikan kepadaku, bahwasanya apabila 'Ai-
syah istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mendengar sesuatu yang
tidak ia fahami maka ia afun menanyaknn perknra tersebut hingga ia
memahnminya. Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam per-
nah bersabda, "Barangsiapa yang dihisab maka ia akan disiksa." Aisyah
berlata, "Aku bertanya kepada beliau, "Buknnkah Allah Subhanahu wa
Ta'ali berfirman:"Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang
mudah" (QS . Al-Insyiq aaq: 8). Rasulullah Shallallahu Alaihi ua Sallam
menjawab, "Malcsud ayat itu hanya ditampakkan saia dihadapannya.
Tetapi jika hisab dilakukan dengan teliti makn ia pasti celakn."isz
ti,;;i Jti ii ci il +
#ty
352 HR. Muslim (2876)(79)
412
'r;:1 .,i' \Pl
va:.
ai
dl
.j
€,ffiifi&
[Hadits L03- tercantum juga pada hadits nomor: 4939, 6536 dart
65371.
Syarah Hadits
Perkataan, "Barangsiapa yang mendengar sesuatu hendaklah ia
menanyakannya hingga ia faham." Ini adalah semangat dari seorang
insan apabila disampaikan padanya sesuatu hal sedang ia belum me-
mahaminya, maka ia menanyakannya hingga ia faham. Misalnya ia
bertanya, "Apa katamu tadi?'Apabila kalimat tersebut telah diulangi
kembali untuknya dan ia Hdak faham apa maknanya, maka ia berta-
nya, " Apa maksudnya?" Hingga ia mengerti dengan jelas untuk dapat
menyetujuinya atau menolaknya.
Adapun sebagian orang yang berkata, Saya malu untuk berkata,
"Saya belum mendengamya dengan baik" atau saya malu untuk
bertanya, " Apa maksudnya?" Ini adalah sikap yang salah. Hendaknya
kamu terus menanyakannya hingga faham.
Kemudian Al-Bukhari berdalil dengan hadits Aisyah. Disebutkan
bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsinpa yang
dihisab mnkn ia akan disilcsa". Maksudnya barangsiapa yang diperiksa
dengan teliti. Kemudian Aisyah membawakan ayat itrj: "Mnka ada-
pun orang yang catatannya diberilan dari sebelah kanannya malca dia akan
diperilaa dengan pemeilcsaan yang mudah' (QS.Al-Insyiqaaq: 7-8) dan
berhujjah kepada beliau dengan firman Allah. Aisyah berkata, "Bu-
kankah Allah mengatakan ini dan itu?" maka Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam menjawab hal itu, bahwasanya yang dimaksud dengan hi-
sab dalam ayat tersebut adalah ditunjukkan, dan barangsiapa yang
dihisab dan diperiksa dengan teliti maka ia celaka. Sebab, seandainya
Allah menghisab kita maka pastilah satu nikmat saja sudah mengha-
biskan seluruh amalan kita untuk menebusnya. Bahkan amalan-amalan
shalih yang kita kerjakan termasuk nikmat yang patut trntuk disyuku-
ri juga. Pertama Allah memberimu taufik untuk memeluk agama Is-
lam, kemudian memberimu taufik untuk mengerjakan amalan-amalan
shalih. Lihatlah orang-orang yang tersesat dari Islam, dan lihatlah
orang-orang yang durhaka akan perintah Rabbnya. Maka pasti kamu
akan menyadari bahwa semua ini termasuk nikamt A1lah untuk dfui-
mu dan patut unhrk disyukuri.
Seandainya Allah Azzn wa lalla memeriksa kita pastilah kita akan
celaka. Tetapi Allah hanya menunjukkan amal-amal perbuatan kita,
413
414
ffi xaaxtstnxtH ffi
Sb A'r-'b-uxHiiii tr
lalu berkata, "Apakah engkau melakukan perbuatan ini pada hari itu?"
Kemudian Allah berkata, "Aku telah menutupinya untukmu di dunia
dan Aku mengampuninya untukmu pada hari ini." Maka segala puji
bagi Allah.
Hadits ini menunjukkan bolehnya menanyakan sesuatu yang
masih belum dimengerti kepada sang guru. Bukan bertujuan untuk
membantah perkataanya, akan tetapi untuk menghilangkan kesa-
maran. Sebab kita mengetahui dengan yakin bahwa tatkala Aisyah
berkata, "Bukankah Allah berfirman..." bukan bertujuan untuk mem-
bantah ucapan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, akan tetapi untuk
menghilangkan ganjalan yang ia fahami dari ayat tersebut.
Hadits ini mengand*g penetapan bahwa firman Attah Subhana-
hu wa Ta'ala adalah hujjah yang lebih dikedepankan dari sunnah. Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang dihi-
sab maka ia aknn disilcsa." Perkataan ini adalah sunnah, dari ucapan Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Kemudian Aisyah membacakan
ayat tersebut kepada beliau. Berdasarkan hal ini, seandainya ada Al-
Qur'an yang bertentangan dengan As-Sunnah, maka lebih dikede-
pankan Al-Qur'an.
Hanya saja perlu diketahui bahwa As-Sururah yang shahih tidak
mungkin bertentangan dengan Kitabullah Azza wa Jalla dengan per
tentangan yang tidak bisa untuk dikompromikary kecuali di sana te-
lah terjadi nasakh (penghapusan hukum).
Faidah lain dari hadits ini adalah penetapan sifat berkata-kata
kepada Allah Azza wa lalla.lni adalah sesuatu yang telah diketahui
berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah s3, dan Ijma' rsr. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirrran: "Dan Tuhanmu berfirman: berdo'alah kepada-Ku, nisca-
ya Aku akan perkenanlan bagimu" (QS. Al-Ghafir: 50). Altah Subhana-
hu wa Ta'ala berfirman: Allah berfirntan, "lnilah saat orang yang benar
memperoleh manfaat dari kebenarAnnya" (QS. Al-Maaidah: 119). Allah
Subhanahu wa Ta'ala berkata-kata dan berbicara, dan firmannya dapat
didengar dengan telinga.
Ucapan, bukantah makna dari Qaaim binafsi (ada di dalam diri)
sebagaimana yang dikatakan sebagian ahli bid'ah. Karena makna
Qaaim binafsi tidak dinamakan ucap:rn selama-lamarlya, akan tetapi
maknanya adatah ilmu. Sesuatu yang ada di dalam nafs (dtri) adalah
Telah disebutkan takhrijnya
Silakan baca Al-lqna' fi Masaail Al-litfla' n lisa lbnul Qaththan Rahimahullah (hal46)
353
354
€,Sit,p
ilmu, bukan perkataan. Lalu bagaimana mungkin perkataan menjadi
makna bagi Qaaim binafsi. Sebab manusia dapat mendengar ucaPar!
dan sesuatu yang ada di dalam diri tidak dapat terdengar.
Sebagaimana yang telah kalian dengar tadi dan yang kalian ba-
ca dalam Kitabullah tentang percakapan Allah Subhanahu wa Ta'ala
dengan para nabiNya: "Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai
Musa?" Din (Musa) berkata, "lni adalah tongkatku, aht bertumpu padanya,
dan aku merontoklun (daun-dnun) dmgannya untuk (maknnan) kambingku,
itan bagiku masih ada lagi mnnfaat yang lain." (QS. Thah az 77'181. Banyak
sekali ayat Al-Qur'u^ y*g menceritakan hal ini, bahwasanya firman
Allah adalah perkataan yang dapat didengar.
Namun perlu diketahui bahwa suara dari perkataan Allah ti-
dak serupa dengan suara kita. A[ah berbicara dengan suara, namun
dengan suara yang tidak serupa dengan suara kita. Akan tetapi dengan
sesuatu yang lebih agung dari yang mamPu kita banyangkan. Dasar-
nya adalah firman Allah Subhnnahu wa Ta'ala: 'Tidak ada sesuatu pun
yang serupa dengan Din dan Dia Maha Mendengar, Maha Melihat" (QS.
Asy-syuara: 11). Karena itu tatkala Allah mengucaPkan suatu wahyu
maka bergetarlah langit dan malaikat tersentak karena keagungannya.
Bukan seperti ucapan kita dari segi sifat.
Faidah lain dari hadits ini adalah, terkadang suatu kata dipakai
untuk makna yang tidak sesuai dengan makna kontekstuahrya. Kata
hisab pada asalnya berarti pemeriksaan. Misalnya perkataan: hasabtu
knatib ad-diwaan, artinya saya menelitinya luar dalam. Tetapi dalam
hadits ini Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menafsirkan sendiri
bahwa yang dimaksud dengan hisab dalam ayat tersebut adalah pe-
maparan. Amalan seorang insan dipaparkan dan dibentangkan di ha-
daparutya, lalu iapun mengakuinya. Kemudian Allah berkata, "Aku
telah menutupinya untukmu di dunia dan Aku mengampuninya ttn-
ukmu pada hari ini."
Inti dari judul ini adalah, apabila seorang penuntut ilmu mende-
ngar suatu ucapan sang ustadz yang belum ia fahami, maka hen-
daklah ia menanyakannya dengan ucapan, "Apakah maksudnya?"
atau "Apa yang anda katakan?" Tetapi sekali lagi, sebagaimana se-
orang penuntut ilnu memiliki hak untuk bertanya dengan pertanya-
an seperti ini, maka demikian pula guru, ia berhak untuk menanya-
kan sesuatu kepada sang murid jika ia melihatnya tidak fokus pada
pelajaran. Sebab murid yang tidak fokus dan tidak konsentrasi, setiap
4t5
4t6
kali gurunya
tffi sytnagsnnxtn Wr
<ffill:blrKilrii'i dP
berbicara ia akan bertanya, " Apa yang anda katakan?"
Daiam hal ini sang guru tidak harus meladeninya dan menjawabnya.
Akan tetapi apabila seseorang telah bersungguh-sungguh dengan
konsentrasi penuh untuk mendengar ucapan sang guru, kemudian ia
tidak memahaminya, maka hendaklah ia bertanya, "Apakah yang an-
da katakan? Sayabelum faham."
***
€gzS
q;1" grrr fl;ir ij# vu
Bab Hendaklah Orang Yang Hadir Menyampaikan llmu Kepada
Orang Yang Ildak Hadlr
Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Radiyallahu Atthu
dari Nabi Slullallahu Alaihiwa Sallamffi.
i'1 y,tr dt) !v, bi Vi\. bi i;; ,)$t W,.-, il; i,r
);t )q.,Fi ki StPi';; a,4.i, c; a,ry.
pt .dil {';i X.i,r ,11 t}i V *i *'A, ,,b ll
{At Wt' i;G F * ,z'** W, Coti t:;1, 6 it1
iv Y e" ,r,\,tr 4iit **' *i o-ir,V.;.s
355 Al-BuLhari meriwayatkannya sq,ara mu'alh4 dengan sigluh jazam dan ia Raftr-
tnahullah meriwayatkannya secara maushul dalamkitab Al-Hajj (1739). Silakan baca
Al-Fath (l/199) danTaghliq At-Ta'liq (Il/91)
417
I
418 €rm;mT&
ii lit'rv il wG.; V ;"i ct u ,eL p;i 6 iu ,F
lv':u
104 Abdullah bin Yusuf telah menyampaikan kepada lumi, ia berlata, Al-
Inits telah menyampaikan lcepadaht, ia berknta, Sa'id yakni lbnu Abi
Sa'id telah menyampailan kepadaht, dari Abu Syuraih bahwasanya ia
berkata kepada Amr bin Sa'id yang saat itu seilang mengirim pasukan
ke kota Meknh, "Wahai Amir, izinkan aku menyampaiknn sabda Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam di hari penaklukan Kota Mekah. Sabda
ini didengar oleh kedua telingaku, dihafal oleh hatiku, dan disalcsikan
dengan kedua mata kepalafu. Ketikn mengucaplannya Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam memuji dan menyanjung Allah lcemudian bersabda,
"Sesungguhnya Allah telah mengharamlan kota Mekah, dan buknn
manusia yang mengharamkannya. Oleh l<nrena itu tidak halal bagi se-
rang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk mmumpahlun
darah di kota ini dan tidak boleh memotong pepohonannya. Apabila ada
yang melanggar hal ini dengan alasanpertempuranyang dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, malu jawablah: Sesungguh-
nya Allah memberi izin buat rasul-Nya dnn tidak mentberi izin buat ka-
lian. Sesungguhnya aku hanya diberi izin di siang hari ini untuk bebe-
rapa saat saja. Setelah itu keharaman kota ini kembali seperti kemarin.
Hendaklah orang yang hadir menyampaiknn berita ini kepada orang
yang tidak hadir." Itlu ditanya kepada Abu Syuraih, "Apa jawaban
Amr kepadamu?" la menjawab, "Aku lebih mengetahui hal itu daripada
engkau, wahai Abu Syuraih! Kota Mekah tidak melindungi orang
yang durhaka, dan tidak melindungi pembunuh dan penghianat yang
melarikan diri."3s6
[Hadits 104- ini tercantum juga pada hadits nomor: 1832,42951.
Syarah Hadits
Hadits ini sangat agung dan banyak mengandung faidah.
Diantaranya adalah/ orang yang hadir wajib menyampaikan
hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada orang
yang tidak hadir. Demikian pula seseorang yang memiliki ilmu ten-
tangnya rurmun tidak berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi
356 HR. Muslim (1354X446)
€,Stfip 4r9
wa Sallam, maka ia wajib menyampaikannya kepada orang yang
tidak mengetahuinya. Karena jika Allah telah memberimu amanah
membawa iLnu maka Allah telah mengambil perjanjian darimu un-
tuk menyampaikannya kepada orang lain. Dasarnya adalah firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji
dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu), "Hendaklah kamu benar-
benar meneranglunnya (isi Kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu
meny embunyiknnny a," (Q S. Ali'Imraan: 1871. J ar:tganlah kamu meman-
dang rendah dirimu dengan mengatakan, "Saya bukan orang yang
berilnu." Akan tetapi jika kamu mengetahui satu hadits saja, maka
sampaikanlah kepada orang lain.
Faidah lain dari hadits ini adalah, menyampaikan kebenaran ke-
pada pemimpin -sekalipun ia pemimpin yang fasik- dengan bahasa
yang mengandung penghormatan. Ini adalah Abu Syuraih seorang
shahabat, dan Amr bin Sa'id bukan shahabat, bahkan ia orang fasik.
Meskipun demikian Shahabat ini menyerunya dengan perkataan,
"Izinkanlah saya wahai Amir." Hal ini menunjukkan bahwa cara
kekerasan tidak pantas digunakan untuk berbicara kepada pemim-
pin. Karena pemimpin memiliki harga diri yang tinggi dan sifat ke-
sombongan, yang membuat mereka menolak kebenaran kecuali jika
disampaikan dengan cara yang lembut. Segala puji bagi Allah, se-
sungguhnya tidaklah kamu bersikap tawadhu' seperti ini kepada se-
orang pemimpin melainkan dengan tujuan meninggikan kebenaran.
Sebenamya kamu tidak merendahkan diri kepadanya akan tetapi
kamu ingin agar ia merendahkan diri kepada kebenaran. Karena itu
menyampaikan sesuatu kepada pemimpin dengan lembut lebih baik
daripada menyampaikan dengan cara kasar.
Karena itulah Abu Syuraih berkata, "Izinkanlah saya -ini adalah
adab yang baik- wahai Amir.' Ia tidak berkata, "Izinkanlah saya hai
kamu" atau "Izinkanlah saya hai Amir." Tetapi ia memakai seruan
"Wahai Amir". Seruan ini lebih halus dan lebih pantas untuk meng-
hormati daripada berkata, "Izinkanlah saya hai Amir.'
Faidah lainnya dari hadits ini, seseorang harus mengiringi pe-
nyebutan suatu hukum dengan dalil. Abu Syuraih tidak berkata, "Ti-
dak diperbolehkan mengutus pasukan perang ke Mekah" atau per-
kataan yang semisaLnya. Tetapi ia mengatakan, "Aku menyampaikan
kepadamu suatu perkataan yang diucapkan Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam."
420 €rm,l.;ruT&.
Faidah lainnya, kesungguhan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
dalam menjaga kemuliaan kota Mekah dan mengagungkannya. Ka-
rena itulah beliau mengucapkan hadits ini pada hari kedua penaklu-
kan kota Mekah.
Faidah lainnya, seseorang hendaknya menyebutkan sesuatu hal
yang membuat perkataanya diterima, dan menguatkannya. Yaitu pada
perkataan Abu Syurath Radhiyallahu Anhu, "Sabda ini didengar oleh
kedua telingaku, dan dihafal oleh hatiku." Yang ini kembali kepada
perkataan. "Dan disaksikan dengan kedua mata kepalaku." Yang ini
kembali kepada orang yang mengatakannya, karena perkataan tidak
bisa dilihat tetSpi yang melihatnya adalah orang yang mengatakan-
nya. Seolah ia berkata, "Saya menyaksikannya, dan kedua telinga saya
mendengarnya serta hati saya menghafalnya dan tidak melupakan-
nya sedikipun."
Faidah lainnya, penyimakan seseorang dari sang pembicara yang
diiringi dengan pengelihatan langsung lebih membekas dari pada
penyimakan tanpa melihat langsr.rng. Karena itulah para ulama ber-
kata, "Seyogyanya tidak boleh ada pembatas antara imam dengan
makmum yang menghalangi makmum untuk melihat imamnya.
"lni adalah suatu kenyataan yang telah dipraktekkan. Kamu men-
dengar khathib berkhutbah sambil menyaksikannya sehingga meng-
gugah perasaanmu dan sangat berkesan di hatimu. Sekiranya kamu
mendengarkannya di kaset rekaman, kemungkinan kamu tidak akan
mendapatkan kesan seperti itu. Sebab menyaksikan secara langsung
dengan mata kepala sendiri ketika seseorang berbicara akan men-
datangkan konsentrasi dalam menyimak, dalam memahami dan me-
ngingatnya.
Faidah lainnya adalah, memulai khutbah dengan pujian dan
sanjungan kepada Allah. Demikianlah khutbah Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Beliau memulainya dengan pujian dan sanjungan
kepada Allah. Khutbah dengan sanjungan yang paling baik adalah
khutbatul hajah yang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ajarkan kepada
umatnya, sebagaimana beliau mengajari mereka satu surat dari A1-
Qur'an. Khutbah tersebut adalah,
', r*i ,,,-3 :r au i.l:', i,.U '^U, i3-G; "i, i-uir
J / ttt LJ. , ) J J J.
..."w.
€,Sit,p
"segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memita pertolongan lcepada-Nya,
meminta ampunan dari-Nya, dan kita berlindung kepadn Allah dari kejahatan
dirikita dankeburukan. . ."n7 hingga akhir.
Saya mendengar orang-orang menambah dan menguranginya se-
suai dengan selera mereka yang mereka ambil dari atsar-atsar lain. Ka-
mu mendengar mereka berkata, "SegaLa puji bagi Allah, kita memuji-
Nya, memita pertolongan kepada-Nya, dan meminta petunjuk dari-
Nya." Dari manakah asal kalimat, "dan meminta petunjuk dari-Nya"?
Benar, kita meminta petunjuk dari-Nya dan memohon agar diberikan
hidayah dari-Nya. Akan tetapi karena kita ingin tetap menjagalafazh
khutbah sebagaimana yang diriwayatkan, maka hendaklah kita me-
ngucapkannya sesuai dengan yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam saja.
Sesungguhnya dahulu kami mengatakan, "K7ta meminta amPu-
nan dari-Nya, dan kita bertaubat kepada-Ny"." Kemudian kami me-
ngetahui bahwa kalimat "kita bertaubat kepada-Nya" tidak ada da-
lam hadits khutbatulhojoh, dan yang disebutkan dan dalamnya hanya-
lah, "segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memita pertolongan
kepada-Nya, dan meminta ampunan dari-Nya."
Demikian pula dalam hadits Htutbatul hajah disebutkan,
{:,s:6fi,F-;,
"Barangsiapa yang disesatlan, malcn tidnk ada yang bisa memberinya petun-
iuk."
Tetapi kita mendengar sebagian ikhwan mengucaPkan, "Barang-
siapa yang disesatkan, maka kamu tidak akan mendapat seorang
pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya!!" Apakah
kamu lebih faham dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam
memakai ayat Al-Qur'an? Benar, kalimat, "BarangsiaPa yang disesat-
kan, maka kamu tidak akan mendapat seorang pemimpinptln yang
dapat memberi petunjuk kepadanya" adalah salah satu ayat dalam Al-
Qur'an (yaitu dalam surat Al-Kahfi -pent). Akan tetapi apakah yang
357 HR. Ahmad dalam Musnad-nya (l/292)(3720), At-Tirmidzi (1105) dan An-Nasa'i
(1401).
Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata dalam ta'liqnya untuk kitab Sunan An-
Nas'i, "Shahih."
Silakan baca risalah Kutbah Al-Hajah allati Kana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallnm Yu'allimuha Ashhabalzu, tulisan Al-'Allamah Al-Muhaddits Muhammad
Nashiruddin Al-Alb ani Rahimqhullah
421
I
422
,M gr'lramsmruH %
SA'[biKHA'iiiP
membuat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menggunakan
kalimat ini, karena tidak tahu atau karena alasan yang lain? Apabila
kita ingin meneladani hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
dalam khutbatul hajah, maka hendaklah kita mengucapkarurya seperti
yang diriwayatkan dan tidak mengubahnya sama sekali. Karena me-
ngubah sebagian darinya tidak pas didengar. Kami mengetahui bahwa
para ikhwan yang mengucapkannya tidak bermaksud memprotes
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa seharusnya beliau me-
ngatakan, "Barangsiapa yang disesatkan, maka kamu tidak akan men-
dapat seorang pemimpinpun yang dapat memberi petuniuk kepa-
danya." Mereka pastilah tidak bermaksud demikian, hanya saja me-
reka memandang baik perbuatan ini. Namun apa yang dianggap baik
oleh akal yang menyebabkan perubahan riwayat yang dinukil dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukan perbuatan yang baik.
Faidah lairurya adalah, sesungguhnya Allah yang telah mengha-
ramkan kota Mekah, dan bukan manusia yang mengharamkannya.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Allah telah mengharamkan
kota Mekah." Karena pengharaman dan penghalalan sesuatu berada
di tangan Allah. Dasamya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh
lidahmu secara dusta "lni halal dan ini hlrlm," untuk mengada-adakan ke-
bohongan terh-adap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan ke-
bohongan terhadap Allah tidak akan beruntung" (QS. An-Nahl: 1.15) dan
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Katakanlah (Muhammad), "Siapakah
yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk ham-
ba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? " (QS. Al-A'raaf: 32)
Dengan demikian pengharaman dan penghalanan berada di ta-
ngan Allah Azza wa /alla. Namun coba kamu perhatikan sabda Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam, "danbuknn manusia yang mengharam-lunnya."
Beliau mengatakan ini karena jika pengharamannya di tangan manusia,
maka penghalalannya juga berada di tangan manusia. Maka seolah
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata, "Tidak ada seorangPun yang
berhak menghalalkannya, karena Allah Subhanahu waTa'ala yang telah
mengaramkannya."
Faidah lainnya, manusia tidak diperbolehkan menumpahkan da-
rah di datamnya. Huruf ba' dalam perkataan ini bermakna zharfiyah,
yang maknffiya fi (di dalam). Huruf ba' bermakna zharfiyah pada ba-
nyak tempat, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
€,Sit,p 423
"Dan sesungguhnya kamu (penduduk Mekah) benar-benar alan melalui
(bekas-betas) merela pada waktu pagidan paila waktu malam." (QS. Ash-
shaffat 137-138) artinya di malam hari. Maka Huruf ba' di dalam ha-
dits ini bermakna zharfiyah yang artinya, tidak dihalalkan membu-
nuh seorangpun di kota Mekah.
Perkataan, "Beriman kepada Allah dan hari akhirat." Hingga orang
kafir tidak boleh dibunuh di Mekah. Karena ucaPan ini termasuk
bab lghra' (ajakan), bahwasanya konsekwensi dari beriman kepada
Allah dan hari akhir adalah memuliakan kota Mekah, dan tidak me-
numpahkan darah padanya. Karena itu pensifatan seperti ini dinama-
kan pensifatan yang menumbuhkan sikap tanggung iawab, agar sese-
orang berkomitmen untuk sesuatu yang dikaitkan dengan beriman
kepada Allah dan hari akhir.
Hari akhir maksudnya hari kiamat. Sebelumnya telah diielaskan
maknanya dan sebab penamaannya dengan hari akhir.
Faidah lain dari hadits ini adalatu tidak diperbolehkan memotong
satupr:n pohon di kota Mekah, yaitu menebangnya. Meskipun pohon
tersebut mengganSgu.
Sebagian ahli ilmu berpendapat diperbolehkan memotong Po-
hon yang mengganggu, ia berkata, "Pohon yang mengganSgu, kedu-
dukannya sama dengan makhluk yang datang menyerang. Peng-
haraman hewan buruan lebih kuat dari pada pengharaman pohon.
Meskipun demikian seandainya hewan buruan datang menyerangmu
ketika kamu berada di Mekah, dan tidak ada cara mengelak kecuali
d.engan membunuhnya maka kamu boleh membunuhnya dan tidak
ada dosa atasmu. Pengharaman hewan buruan lebih keras, lalu ba-
gaimana dengan pohon?" Mereka berkata, "Pohon yang men88a18-
gu kedudukarurya sama dengan makhluk yang datang menyerang/
karena itu kamu boleh menebangnya. Misalnya jika tumbuh pohon
berduri di jalanan."
Namun mayoritas ulama berpendapat, "Tidak diperbolehkan me-
motongnya, walaupun pohon tersebut mengganggu.3ss Karena diseba-
gian lafazh hadits disebutkan, "dan janganlah dipotong durinya.z:se hi
merupakan nash yang sangatielas.
Silakan baca A l-Furu'tulisan Ibnul Muflih (llt/352), Fath al-Baari (I\l / 44,Y /9), dan
Al-F uruq tulisan Al-Karabisi (l / 102)
HR. Muslim (1353X445)
358
359
424 €iHflliHt'ts
Adapun mengqiyaskan pohon yang mengganggu dengan hewan
buruan yang datang menyerang merupakan qiyas yang keliru ber-
dasarkan dua alasan:
Alasan pertama: Qiyas ini bertentangan dengan nash. Semua qiyas
yang bertentangan dengan nash merupakan kesimpulan yang salah
dan tidak berlaku sama sekali.
Alasan kedua: Tidak boleh mengqiyaskan dua hal yang memili-
ki perbedaan. Perbedaan pohon dengan hewan yang menyerang ada-
lah: Hewan tersebut yang datang menyerangmu untuk menyakiti-
mu, sedangkan pohon, kamulah yang datang kepadanya bukan ia yang
datang menyerangmu. Maka perbedaan keduanya adalah: Hewan bu-
ruan datang dengan sendirinya, sedang pohon tidak datang dengan
sendirinya.
Namun seandainya ada yang berkata, "Jalan ini telah dilalui orang
bertahun-tahun lamanya kemudian tumbuh pohon yang menggang-
gu padanya, apakah diperbolehkan memotongnya? Maka kami kata-
kan, "Pohon inilah yang datang mengganggu sekarang, dialah yang
datang di jalanan kami, dan gangguannya tidak bisa dihilangkan ke-
cuali dengan menebangnya?"
]awabnya adalah: Ya boleh. Mungkin dalam kondisi seperti ini
qiyas tersebut benar. Kondisi ini dikhususkan dari keumuman hadits,
'Tidakboleh menebang satupun pohon yang tumbuh di sana."
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh menebang sa-
tupun pohon yang tumbuh di snna," dikecualikan darinya tanaman yang
sengaja ditanam manusia. Misalnya bibit kurma, pohon jeruk atau
yang semisaLrya. Pemiliknya boleh menebangnya, sebab pohon ter-
sebut adalah miliknya.
Dalam sebagian laf.azt:. hadits disebutkan, 'Tidak boleh menebang
pohonnya" maksudnya pohon yang tumbuh sendiri dengan perintah
Allah Azza wa Jalla,bukanpohon yang sengaja ditanam manusia.
Apabila ada yang bertanya, "Apa pendapat anda jika seseorang
memiliki hewan buruan di luar daerah haram, kemudian ia masuk
membawanya ke daerah haram. Apakah ia boleh menyebelihnya di
sar:ra?" Jika kalian katakan, "Boleh." Maka kami katakan, "Sekarang
qiyasnya benar. Yaitu barangsiapa yar:tg menanam pohon maka ia
boleh menebangnya," Jika kalian katakan, "Tidak boleh." Maka pasti-
lah terdapat ganjalan dalam hati pemiliknya. Pendapat yang masy-
hur di kalangan ulama madzhab Hanabilah Rahimahumullah adalah,
€'$itp 425
barangsiapa yang membawa hewan buruan masuk ke Mekah, maka ia
wajib melepaskannya. Tetapi hewan tersebut masih menjadi miliknya.
Jika ia melepasnya maka yang boleh mengambilrya adalah pemilik-
nya yang pertama. Hanya saja ia tidak boleh memegangnya, dan wajib
melepaskannya dari genggaman tangarutya.
Berdasarkan hal ini disebutkan: Bahwa pada suatu ketika datang-
lah belalang. Kemudian orang-orang di luar wilayah haram memburu
dan mengumpulkarmya. Kemudian mereka membawanya masuk ke
kota Mekah, dan menjuaLrya di pasar. Maka pergilah sejumlah orang
menemui Qadhi kota Mekah yang bertugas ketika itu -dan sang Qa-
dhi orang yang fanatik dengan madzhab Hanabilah- trntuk menanya-
kannya. Ternyata sang Qadhi memerintahkan agar orang-orang yang
menjual belalang tersebut untuk pergi ke pasar, lalu membuka ikatan
kantung tempat belalang dan membiarkan belalang tersebut bebas
melompat dan terbang. Alasannya adalah karena belalang tennasuk
hewan buruan dan tidak diperbolehkan menggenggam hewan buruan
di tangan seseorang ketika ia berada di kota Mekah.
Akan tetapi pendapat yang benar dalam masalah ini adalah, "Ba-
rangsiapa yang memburu hewan buruan di luar daerah haram, ke-
mudian ia membawanya masuk daerah haram, maka hewan buruan
tersebut tetap menjadi miliknya dan ia boleh melakukan aPaPun se-
kehendaknya. Ia boleh menyembelihnya dan memakannya sebagai
rezeki yang halal dan baik. Dahulu pada masa Abdullah bin Az-Zubet
Rahimahullah menjadi pemimpin di Kota Mekah, hewan buruan diba-
wa masuk ke kota Mekah lalu di jual di Pasar-Pasar. Orang-orang
keluar ke 'Arafah atau wilayah yang lain yang tidak termasuk wilayah
haram, kemudian mereka berburu lalu mereka membawanya ke kota
dan menjualrya.
Faidah lain dari hadits ini adalah, seandainya benda mati seper-
ti pohon tidak diperbolehkan menzhaliminya dengan memotongnya,
lalu apa pendapatmu dengan manusia yang menzhalimi satu dengan
yang lainnya di Mekah? Karena itulah Allah mengingatkan penduduk
Mekah akan hukum kauni dan syar'i ini, sebagaimana dalam fuman
Allah Subhanahu wa Ta'ala; "Tidal*nh mereka memperhatilun, bahwa Knmi
telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, padahal manusia di
sekitarnya saling merampok" (QS. Al-'Ankabut 57)
Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak ada satupun perkara
agama yang dibutuhkan seseorang melainkan jawabarurya pash di-
426
,ffi sy,pntusmmn ft
Sb A'L-btKH,{ti'i P
jumpai di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kesimpulan ini diambil
dari perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengabarkan ten-
tang dirinya, " ApabTla ada seseorang yang melanggar hal ini dengan
alasan peperangan yang dilakukan Rasulullah." Hal ini bisa saja ter-
jadi. Bisa saja seseorang berkata, "Bukankah Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam memasuki kota Mekah untuk memerangi, sedangkan kita
harus meneladani beliau." Karena itulah Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam mengatakan perkataan ini dan menjawabnya. Beliau ber-
kata, " Apabila ada seseorang yang melariggar hal ini dengan alasan
peperangan yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam"
-maksudnya: membolehkan pembunuhan berhujjah dengan perbua-
tan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam- maka jawabannya adalah, "Se-
strngguhnya Allah memberi izin kepada rasul-Nya dan tidak membe-
ri izin kepada kalian." Subhanallaah, dengan demikian perbuatan ini
merupakan pengkhususan bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
dan Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi keistimewaan bagi siapa saja
yang Dia kehendaki.
Kemudian, pengkhususan ini tidaklah untuk merendahkan Mas-
jidil Haram, bahkan sebaliknya untuk memuliakannya dan mem-
bersihkannya dari kesyirikan. Karena itulah ketika pemimpin Bani
Al-Khazraj yang membawa bendera kaum Anshar pada saat Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam memasuki kota Mekah, yaitu Sa'ad bin
'Ubadah mengatakart, "Hati ini adalah hari berdarah, hari ini Ka'bah
dihalalkan." Sesungguhnya Sa'ad Radhiyallahu Anhu telah melupakan
apa yang seharusnya ia perankan. Kemudian perkataannya itu disam-
paikan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau berkata, "Sa'ad
telah keliru, bahkan hari ini adalah hari pengagungan Ka'bah.'3o Ja-
di tidaklah Ka'bah dihalalkan, tetapi penghalalan hanya untuk suatu
perkara yang sangat penting sekali. Namun peperangan yang dilaku-
kan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bertujuan untuk membersihkan
Ka'bah dari kesyirikan dan patung berhala.
Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengambil ben-
dera kaum Anshar dari tangan Sa'ad bin Llbadah pemimpin bani A1-
Ktazraj,lalu beliau menyerakannya ke tangan putranya Qais bin Sa-
'ad. Lihatlah kebijaksanaan Rasulu.llah Shallallahu Alaihi wa Sallam da'
lam kepemimpinan beliau. Rasulullah Shallallahu. Alaihi wa Sallam me-
ngambil bendera tersebut dari Sa'ad sebagai hukuman dari perkataan-
360 HR. Al-Bukhari (4280)
€,Sttp 427
nya, akan tetapi beliau tidak mencopotnya dari Sa'ad karena Sa'ad
adalah pemimpin kaum, tetapi beliau hanya memindahkannya ke ta-
ngan putranya. Ini adalah kebijaksanaan politik yang bagus.
Bagaimanapun halnya, kita tidak menjelaskan terlalu jauh dan
kita kembali ke pembahasan kita. Maka saya katakan, "Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi izin kepada Rasulullah Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam bukan untuk menghalalkan Ka'bah dan tidak pu-
la untuk merendahkan Ka'bah, akan tetapi sebagai bentuk Pengagu-
ngan untuknya. Karena itulah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
berkata, "Katakanlah kepada mereka: Sesungguhnya Allah memberi
izin buat rasul-Nya dan tidak memberi izin buat kalian." Tidak ada lagi
celah setelah perkataan ini. Tidak seor:rngPun bisa berkata, "Mengapa
Allah memberi izin kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam darr
tidak memberi izin kepadaku." Jawaban Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam ini merupakan jawaban pamungkas. Tidak ada seorangPun
berani melanggamya.
Faidah lainnya adalatu penghalalan tersebut bukan penghalalan
pennanen untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, karena beliau
berkata, "sesungguhnya aku hanya diberi izin di siang hari ini untuk
beberapa saat saja." Yaitu pada saaf61 masuknya beliau ke kota Mekah
hi.gg" beliau berkata,
,y', U': b\ 'ti) {)t$ 4:t; ,F; ;i:tT '# .t-,-uJt ,P:' A
"Barangsiapa yang masuk lce dalam masiid maka i-a amln, barangsiapa yang
masukke dalam rumah Abu Sufyan mala ia aman, dan barangsi^apa masuklct
dalam rumahnya maka ia s7nsn."362
Ini adalah salah satu bentuk hikmah kebijaksanaan dari Rasu-
lullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan mengatakan, "Barangsiapa
yang masuk ke dalam rumah Abu Sufyan." Sebab Abu Sufyan ketika
itu adalah pemimpin kaum, karena itu beliau memberikannya keis-
timewaan ini. Karena meskiptrn para pemimpin mereka telah tunduk
masuk Islam, namun di dalam hati mereka masih memiliki keinginan
untuk diistimewakan dengan sesuatu.
HR. Al-Bukhari (4313) dan Muslim (1353X445)
HR. Muslim (1780X84)
bI '#1
361
%2
1
428 €ff[t?dixl'tp
]ika ada yang berkata, Keistimewaan apa lagi yang dimiliki Abu
Sufyan setelah Nabi Shallallahu Al^aihi wa Sallam berkata, "Dan barang-
siapa masuk ke dalam rumahnya makn ia Amant." Kami katakan, "Ia masih
memiliki keistimewaan tersebut. Seandainya kamu sedang berada di
pasar dan rumahmu jauh, sedang di sekitarmu tidak ada rumah lain
selain rumah Abu Su$an, maka dengan memasukinya kamu telah
aman. Namun jika kamu masuk ke dalam rumah yang lain, maka
menurut hadits tersebut kamu belum aman."
Perkataan, "Unfuk beberapa saat saja." Kapankah beberapa saat
yang dimaksud?
Ahli ilmu berkata, "Dari semenjak terbit matahari hingga datang
waktu shalat Ashar. Artinya, Mekah dihalalkan bagi Nabi Shallall"ahu
Alaihiwa Sallam hanya sebatas keadaan darurat saja."
Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat persyaratan untuk
suatu hukum syari'at. Karena Mekah hanya dihalalkan sesaat di
siang hari, kemudian diharamkan kembali.
Sebagian ulama berkata, "Hadits ini mengand.tng dalil boleh-
nya terjadi nasakh (penghapusan hukum) dua kali. Sebab telah ter-
jadi nasakh pengharaman, kemudian diikuti dengan nasakh PenS-
halalan. Sehingga pengharamannya pada hari itu kembali seperti
pengharamannya kemarin. Bagaimanapun kondisinya, sesungguh-
nya apabila suatu hukum dihapuskan dua kali atau tiga atau bahkan
empat, maka sebenamya jika tetah diperbolehkan nasakh satu kali
maka diperbolehkan pula menghapuskannya lebih dari satu kali. Se-
bab penghapusan (nasakh) itu bertujuan untuk kemashlahatan pa-
ra hamba. Kemungkinan maslahat (kebaikan) bagi para hamba ada
pada penetapan kewajiban suatu perkara hari ini, dan ada pada peng-
haramannya esok hari.
Nasakh bukan karena Allah tidak mengetahui akibat sesuatu per-
kara, seperti yang dikatakan orang Yahudi. Orang Yahudi berkata,
"Tidak mungkin Allah menghapuskan suatu hukum selama-lama-
nya. Sebab penghapusan hukum artinya adanya pengetahuan setelah
sebelumnya tidak tahu. Maka seolah hukum yang diturunkan perta-
ma sekali hanya uji coba. ]ika kamu berkata, Allah bisa saja mengha-
puskan suatu hukum dengan mengharamkarmya untuk hari ini dan
menghalalkannya esok hari. Maka artinya, Altah tidak memiliki ilmu.
sehingga Allah menetapkan suatu hukum pada awaLrya kemudian
melihat hasihrya, jika ternyata tidak berhasil maka Allah menetapkan
€,siil& 429
hukum yang lain." Perkataan ini tidak benar. Bahkan, wahai orang-
orang Yahudi, di dalam syari'at kalian juga terdapat nasakh.
Altah Subhanahu wa Ta'ala berfirrran: "Semua malcanan itu halal bagi
Bani lsrail,lcecuali malanan yang dilnramkan oleh lsrail (Ya'qub) atas diri-
nya sebelum Taurat diturunkan. Katalanlah (Muhammad), "Mala bawalah
Taurat lalu bacalah, jilcnknmu orang-orang yang benar." (QS. Ali 'Imraan:
93). Kemudian mereka berkata, sesungguhnya datangnya agama me-
reka menghapuskan hukum yang telah berlaku sebelumnya untuk
Bani Israil.
Faidah lain dari hadits ini adalah, orang yang hadir dan menyalsi-
kan wajib menyampaikan kepada orang yang tidak hadir. Dasarnya
adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Hendaklah orang yang
hadir mmyampailcnn berita ini kepada orang yang tidak hadir." Demikian
pula orang yang berihnu wajib menyampaikannya kepada orang yang
jahil.
Faidah lain yang dapat dipetik dari hadits ini adalah, bahwa ahli
bathil selalu ingin menyamarkan suatu perkara. Hal ini dapat dilihat
dari perkataan Amr, "Aku lebih mengetahui hal itu daripada engkau,
hai Abu Syuraih!" Ini adalah perkataan dusta. Demi Allah, ia tidak
lebih tahu dari Abu Syuraih. Karena Abu Syuraih datang dengan
membawh perkataan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sementa-
ra Amr hanya mengandalkan qiyas yang betentangan dengan nash. Se-
hingga perbuatannya menyerupai perbuatan Iblis. Amr berkata, "Kota
Mekah tidak melindungi orang yang durhaka, dan tidak melindungi
pembunuh dan penghianat yang melarikan diri." Kharbah artinya
Hiy anah (pengkhianatan).
Maksud perkataanya adalah, bahwa Abdullah btn Az-Zubeir Ra-
dhiyallahu Anhu adalah seorang pengkhianat, karena bai'at keta'atan
hanya untuk Bani Umayyah bukan untuknya. Ia telah berkhianat
dan mencari perlindungan ke tanah Haram. Namun tanah Haram
tidak melindungi mereka. Maksudnya, sekiranya ada seseorang yang
membangkang dan mencari perlindungan di tanah Haram, maka me-
\urut perkataan Amr bin Sa'id tanah Haram tidak dapat melindungi-
nya. Kami akan membunuhnya meski ia lari dari pembunuhan, dan
meski ia lari dari pemotongan lengan pencuri yang harus kami potong.
Sebab Tanah Haram tidak melindungi orang yang berada di dalam-
nya, jika ia lari dari pembunuhan, atau pengkhianatan, atau pem-
bangkangan kedurhakaan, maka ia tidak dilindungi.
430
ffi xantnsmrrr S<ffi Aii-iuKH,iiii P
Hanya saja Amr bin Sa'id keliru dalam permasalahan ini. Se-
sungguhnya tanah Haram melindungi semua orang yang mencari
perlindungan ke dalamnya. Ibrahim Alaihissalam berkata: "Dan (ingat-
lah), ketikn lbrahim berdoa, "Ya Tuhan, jadikanlah (negeri Mekah) ini negeri
yang aman" (QS. Ibrahim: 35). Dalam ayatyang lain disebutkan: "Dan
(ingatlah),ketika lbrahimberdoa, "YaTuhanku, jadiknnlah (negeri Mekah) ini
negeri yang aman" (QS. Al-Baqarah: 126). Allah telah menjadikan Me-
kah sebagai negeri yang aman bagi manusia. Sampai-sampai pada
zaman jahiliyah orang-orang berpendapat: Seseorang yang mem-
bunuh ayahnya di kota Mekah tidak dibunuh, meskipun ia telah
membunuh ayahnya sendiri. Padahal pada zaman jahiliyah mereka
adalah orang-orang yang bodoh.
]ika ada yang berkata, "Kalau begitu kami akan memerintahkan
semua orang yang bersalah untuk pergi ke kota Mekah, dan kota Me-
kah akan melindunginya?" Kami katakan, "Ya, benar. Kota Mekah
akan melindunginya. Akan tetapi ia akan menerima perlakuan yang
membuat ia tidak betah tinggal di dalamnya dan keluar darinya."
Para ulama berkata: Yaitu dengan tidak menjual sesuatu kepada-
nya, tidak membeli darinya, tidak diajak berbicara, tidak diberi makan
jika ia meminta makan, dan tidak diberi minum jika ia meminta air mi-
num, hingga mempersempit dirinya dan membuatnya pergi. Misalnya
ia datang dengan membawa bekal sekantung kurma dan sekantung air
minum, lalu ia berteduh di bawah pohon. Namun bekaLrya akan habis,
dan pemboikotan tersebut akan mempersempit ruang geraknya. Kami
tidak akan menangkapnya dan tidak mengatakan, "Keluarlah dari kota
ini." Akan tetapi kami akan memboikotrya. Apabila ia diboikot dengan
ketat seperti ini, niscaya ia akan keluar juga. Jika ia keluar, maka kami
akan menindaknya sesuai dengan kejahatannya.
Faidah lain dari hadits ini adalah, bahwa barangsiapa yang ingin
mengambil suatu istimbat kesimpulan hukum dari kandungan hadits
ini, maka ia boleh melakukannya.
# f 4,1 #lvck lu itilt * Jl' -c; di; . t . o
is;t-,i *'a, & gtf.li*. Gj F;'f, ,rJ r:t #
;ttt #t;1i is t+i3'r* is {tt;i', g;Y";'r;
€ r1ttut &..ii r*; i;# ea; E'; y;*r it;
€,tiiLP
'{, l:6'it S-b yt J;: :t'^b'Jh H os, ,-:at
ir uk S;'ti a; se
705- Abdullah bin Abdul Wahhab telah menyampailan krpada kami, ia ber'
kata, Hammad telah mutyampailun kepada lami, dari Ayyub, dari Mu-
hammad, dan lbnu Abu Bakrah, dari Abu Bakrah, disebutkan bah-
wasanya Nabi Shallaltahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya
darah dan harta kalian -Muhammad berluta, menurutlu beliau iuga
menyebutlun: dan kehormatan lulian- adalah dihnramkan atas lulinn,
sebagaimana haramnya hari lalian ini di bulan lalian ini. Hendaklah
yang hadir disini menyampaikannya kepada yang tidak hadir -Mu-
hammad berkata, Sungguh benar yang dilatalcan Rasulullah Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam. Kala itu beliau mengataknn "Bukanlcnh sudah aku
sampaikan? " Beliau mengucaplannya sebanyak dua kali.3$
Hadits ini telah kita jelaskan.
43t
363 HR. Muslim (1679)(29)
€gsP
P)*'iio,,l;:/, ob as u ftqt;.
Bab Dosa Berdusta Atas Nama Nabi Shol totnnu Aloihi wo
Sollom
J$ j-# eri js ,,
-.c l&,r1 u'il J$r:at;Wdt.t.r
';'r ;* Ct,Sv iraV +JA dX i Cl +
tst U :* as U';y ip t;# n ?:,') y
LO6. Ali bin Al-la'd telah menyampaiknn lcepada kami, ia berkata, syu'bah
telah mengabarkan lcepada kami, in berkata, Manshur telah mengabar-
kan kepadaku, ia berkata, aku mendengar Rib'i bin Hiraasy berkata, aht
mendengar Ali berkata, Nabi shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,
"langanlah kalian berdusta atas namalat, sesungguhnya orang yang
berdusta atas namaku akan mnsuknernkn."3il
i. tG,r,t'i i. g* Jt'zi $k JG l,jt ri dr; .'t . v
L'd iwi i ;L f ), U; Jo i ,r ;.'tt i: yt *
Yi iu i,iii lii L':';46 #, a:6'a, 'V lt
J;; a
Ui'ei'*i1 ip ais U'Ji'ry,8it3rCi p;Y
L07. Abul watiid telah menyampaiknn kepada lami, ia berkata, syu'bah te-
lnh menyampailan lcepada knmi, dari laami' bin syaddad, dari 'Aamir
6t
432
364 HR. Muslim (1)(1)
433
n:t
(-r-l
?"
Jti r:
'ry
lt * ,f :r.tjt "t
tI'^; itt
'tt
;-b glr lti tf v.y I
#;j$k.t.A
lz
';l :)i
"4
fy
,6t it,;'r;"ari'#i1 ry ip "i ; iu
108. Abu Ma'mar telah mmyampailan kepada lami, ia berlata, Abdul Wa-
rb telah menyampailan kepada lcnmi, dari Abdul 'Aziz, Anas berlata,
bahwasanya yang menghalangiktt untuk banyak manyampaikan hadits
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada lalian adalah larena Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Barangsiapa yang se-
ngaja berdusta atas namaht mala silalun ia persiaplan tempat duduk-
nya li dnlam nerala."36
i$'* U * ;J J L.;c* iv
"lrt'1.t il i*$k.r .1
jfr p Y A; ,p,r ig ?ri +r-'A, & :;t+
,6t lr i'r;.ari'*i1
1 v"
109. Makki bin Ibrahim telah menyampaikan krpada kami, ia berkata, Yazid
bin Abu Ubaidah telah menyampailan kepada lcami, dari Salamah ia
berkata, aku mendengar Nabi Shnllallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang menyampailun ilariku apa-apa yang belum pernah
aku latal<nn, mala silalun ia persiapkan tempat duduknya di dalam
nernla."
€,tfitfrP
bin Abdullah bin Az-Zubair, dari ayahnya, ia berlcnta, Aht berlata
kepada Az-Zubair, "Aku tidak pernah mendengarmu menyampaikan
hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagaimana yang dilaku-
lcnn oleh si Fulan dan Fulan?" la menjawab, "Sesungguhnya aku tidak
pernah berpisah dengan beliau, hanya saja aku pernah mendengar be-
linu bersabda, "Barangsiapa yang berdusta atas namnku maka silalan ia
siaplun tempatnya di dalam apineraka."
365 HR. Muslim (2)(2)
\
Syarah Hadits
Al-Bukhari Rahimahullah berkata dalam kitab Shahih-rtya, "Bab:
Dosa Berdusta Atas Nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam." Berdus-
ta atas nama Allah dan rasul-Nya tidak sama dengan berdusta atas
nama yang lainnya. Sebab berdusta atas nama Allah dan rasul-Nya
berpengaruh kepada hukum Islam, atau berkaitan dengan sifat Allah
Subhanahu wa Ta'ala yang tidak sah berasal dari-Nya. Karena itu dusta
yang paling besar adalah berdusta atas nama Allah. AUah Subhanahu
waTa'ala berfirman: "Sinpaknhyang lebih znlim daripada orang-orang yang
mengada-adakan dusta terhadap Allah' (QS. Al-An'aam: 93). Kemudian
yang kedua adalah berdusta atas nama Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam.
Berdusta atas nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam perkara
syari'at sama kedudukannya dengan berdusta atas nama Allah. Sebab
orang yang berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
dalam perkara syari'at bertujuan untuk menetapkan sesuatu perkara
menjadi salah satu syari'at agama Allah yang sebeniunya bukan bagian
darinya.
Sedangkan berdusta atas nama yang selain keduanya, berbeda-
beda hukumnya. Berdusta atas nama ulama syari'at tidak sama ke-
dudukannya dengan berdusta atas nama ulama yang lainnya, atau
berdusta atas nama selain ulama. Sebab berdusta atas nama ulama
syari'at menyerupai berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam jika dipandang dari sisi tujuan kedustaan tersebut untuk
menetapkan apa-apa yang ia sampaikan dari ulama tersebut berupa
suatu hukum syariat yang tidak termasuk syari'at agama Allah- Sete-
lah itu, semakin besar kedustaan dan semakin banyak kerusakan yang
diakibatkannya, maka semakin besar pula dosanya.
Karena ihrlah telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,
434 €rm;ruTp
, 1, ,.i. c/,fy e r)> UL4IIl 4,#u;t JtrA,&,?v,V.'r
"ot,;lb * i,
"Barangsiapa yang bersumpah palsu untuk menguasai harta seorang muslim,
mnka ia nkan bertemu Allah dalam keadaan dimurkni."356
366 HR. Al-Bukhari (2667) Muslim (138X220)
€,sn& 435
Karena ini adalah hasil dari sumpah palsu untuk menguasai hak
milik seorang muslim, maka dosanya dilipatgandakan, Wal'iyyadzu-
billah.
Kemudian penulis menyebutkan beberapa hadits yang menya-
takan bahwa barangsiapa yang sengaja berdusta atas nama Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam maka ia telah menyiapkan tempatnya di
dalam neraka untuk tinggal di dalamnya. Nanti hadits-hadits ini akan
dijelaskan satu persatu.
Hadits ini dipandang para ulama musthalah termasuk hadits mz-
tawatir lafazh dan makna. Sesungguhnya hadits mutawatir dari Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Salhm bisa berupa mutawatir lafazh darr
mutawatir malcna. Perbedaan lafazh tidaklah berpengaruh selama
maknanya masih sama. Hanya saia mutawatir tn"akna menunjukkan
bahwa peristiwanya lebih dari satu untuk mengabarkan perkara
yang satu. Sementara mutawatir lafazh menunjukkan lafazh yang
satu, akan tetapi sebagian perawi menyamPaikannya berbeda-beda
seperti hadits kita ini, misalnya. Hadits ini telah diriwayatkan dari
banyak jalur yang berbeda-beda lafazhnya, sedangkan maknanya te-
tap satu. Berbeda dengan hadits tentang mengusaP sePatu khuf. Ha-
dits tersebut tidak mutawatir lafazh, akan tetapi mutawatir makna.
Ada hadits-hadits yang menceritakan tentang batas waktu mengusaP,
ada yang menceritakan tata cara mengusap dan ada yang mencerita-
kan penetapan hukum mengusaP. Semuanya menyamPaikan makna
yang satu, yaitu mengusap l,Jruf, sehingga hadits-hadits tentang me-
ngusap khuf mutawatir makna.
Kita ambil satu permisalan agar mudah difahami' Seseorang
da-tang kepada kita dan berkata, "Aku melihat Fulan kedatangan ta-
mu, lalu ia menyembelih seekor kambing untuknya'" Lelaki yang lain
berkata, "Aku melihat Fulan kedatangan tamu, lalu ia menempat-kan
mereka di rumah yang bagus untuk menginap. " Lelaki yang lain berkata,
"Aku melihat Fulan kedatangan tamu, lalu ia memberi mereka pakaian
yang bagus." Lelaki yang lainberkata, "Aku melihat Fulan kedatangan
tamu, Ialu ia memberi mereka kenderaan yang mewah." Inilah yang
dinamakan mutawatir makna. Jenis kedermawanan yang diceritakan
berbeda-beda, akan tetapi semuanya membicarakan hal yang satu yaitu
kedermawanannya. Dengan demikian penyandaran sifat dermawan
bagi Fulan adalah mutawatir.
436 €r.mmmT&
Hadits kita ini membicarakan tentang, "Berdusta atas nama Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam." Hadits-hadits yang menyebut-
kannya sudah mutawatir secara lafazh, meskipun ada sedikit peru-
bahan pada sebagiannya. Yaitu, barangsiapa yang sengaja berdusta
atas nama beliau, maka silakan ia siapkan tempabrya di dalam neraka.
Berdusta atas nama beliau artinya, menyandarkan perkataan pada
beliau secara dusta, menyandarkan perbuatan kepada beliau secara
dusta, dan menyandarkan suatu persetujuan dari beliau secara dusta.
Akan tetapi yang paling parah adalah menyandarkan perkataan se-
cara dusta.
]ika ada yang berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
telah mengatakan ini dan itu," padahal ia berdusta dan ia menyadari
bahwa ia sedang berdusta, maka orang ini telah menyiapkan temPat
tinggalnya di dalam neraka. Dalam hal ini ia telah berdusta atas na-
ma RasulutJah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan kedustaan terhadap
perkataan beliau.
]ika ia berkata, "Saya melihat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
melakukan demikian" padahal ia menyadari bahwa ia berdusta, maka
ia telah berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
dengan kedustaan terhadap perbuatan beliau.
fika ia berkata, "Saya melihat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
mendengar Fulan mengatakan ini dan itu, tetapi beliau tidak me-
ngingkarinya" padahal ia menyadari bahwa ia berdusta, maka ini di-
namakan dusta terhadap persetujuan beliau. Dengan demikian dusta
atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meliputi perkataan,
perbuatan dan persetujuan dari beliau.
Kemudian penulis Rahimahullah membawakan hadits dari AIi bin
Abu Thalib, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"langalah kalian berdusta atas namaku, sesunSSuhnya barangsi"apa yang
berdusta atas namaku silakan i"a masukke dalam neraka." Yalij attnya ma-
suk, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "dan mereka tidak akan
m.asuk surga, sebelum unta masuk ke dalam lubang jarum" (QS. Al-A'raaf:
40)
Ada sedikit permasalahan di sini, yaitu mengapa ia dipersilakan
masuk ke dalam neraka?
Kami katakan, "Ini adalah kata perintah bermakna khabar." Kata
perintah bisa bermakna khabar dan khabar bisa berarti perintah. Ke-
€'fli'r& 437
duanya bisa saling bertukar posisi. Masing-masing dari mereka bisa
dipakai pada tempat yang lairutya.
Contoh khabar bermakna perintah adalah firman Allah Subhana-
hu wa Ta'ala: "Dan para istri yang diceraikan (waiib) menahan diri merela
(menunggu) tiga kali qltru'." (QS. Al-Baqarah: 2281. Ayat ini berbentuk
khabar, akan tetapi maknanya perintah.
Contoh perintah bermakna khabar adalah firman Allah Subhana-
hu wa Ta'ala: "Dan orang-orang yang kafir berkata kepada oranS-orang
yang beriman, "Ikutilah jalan lami, dan lcnmi alan memikul dosa'dosamu,"
(QS. Al-'Ankabuutu 12). Maksufuy", "Kami menanSSung dosa kalian."
Akan tetapi disebutkan dengan redaksi perintah.
Perkataan, "silakan ia masuk ke dalam neraka" mirip dengan ayat
di atas. Artinya, ia masuk ke dalam neraka. Maka ia tergolong perintah
bermakna khabar.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abdultah brn Az-Zu-
beir, bahwasanya ia berkata, "Aku berkata kepada Az'Zubeir." Yal.lg
mengatakan ini adalah Abdullah dan Az-Zubeir adalah ayahnya. Uca-
pan seperti ini terlarang di kalangan orang awam. Sampai-sampai sa-
ya pernah mendengar seseorang berkata, "Demi Allatu seandainya
anakku berkata kepadaku, "Apa katamu hai Fulan" -maksudnya me-
nyebut namanya- pastilah kutempeleng wajahnya. Bagaimana mung-
kin ia mengatakan, " Apa katamu hai Fulan" sedangkan aku adalah
ayahnya!" Abdullah brn Az-Zubeir termasuk seorang shahabat yang
mu1ia, dan ia berkata, "Aku berkata kepada Az-Zubeit, "Aku tidak
pernah mendengarmu -dan ia tidak mengatakan, aku berkata kepada
ayahku- menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu Alaihi wa
Sallam sebagaimana yang dilakukan oleh si Fulan dan Fulan?" Az-
Zttbetr menjawab, "sesungguhnya aku tidak pernah berpisah dengan
beliau" maksudnya ia memiliki banyak hadits, "hanya saja aku pernah
mendengar beliau bersabda, "BarangsiaPa yang berdusta atas namaktt
maka silakan ia siapkan tempatnya di dalam api neraka." Az-Zttbeir
khawatir mengatakan suatu perkataan yang ia sandarkan kepada Ra-
sulullah Shallatlahu Alaihi wa Sallam, padahal beliau tidak pernah me-
ngatakannya. Sehingga ia sedikit meriwayatkan hadits.
Demikian pula hadits yang ketiga, hadits Anas, "Sesungguh-
nya yang menghalangiku untuk banyak menyampaikan hadits
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada kalian adalah karena Nabi
Shallallahu Ataihi wa Sallam pernah bersabda, "Barangsiapa yang sengaja
!
438 4r'lstt;ruTP
berdusta atas namaku maka silaknn ia persiapkan tempat duduknya di dalam
nerakn,"
Hadits ini mengkhususkan dua hadits sebelumnya yau.tg masih
berrrakna mutlak, yaitu pada perkataan, "Barangsiapa yang sengaia
berdusta atas namaku makn silakan ia persiapkan tempat dudulorya di dalam
nerakn." Penjelasan kami tentang perkataan "silakan ia persiapkan
tempat duduknya" sama dengan perkataan "silakan ia masuk."
Dalam hadits Salamah disebutkan bahwa ia berkata, aku men-
dengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang
menyampaikan dariku apa-aPa yang belum pernah aku kataknn, maka sila-
knn ia persiapknn tempat dudulorya di dnlam nerakn." Kata "man" di sini
adalah bim syarat yang jazim bukan isim istifham. Yang menunjukkan
bahwa ia adalah isim syarat adalah: kata kerja yang majzum setelahnya
"mnn yaquL " Perkataan "Fal yatabawwa"' iawabusy syart diawali dengan
huruf fa'karena ia adalahf il amar.
Faidah: ]ika orang yang berdusta atas nama Rasulullah Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam bertujuan untuk mengubah syatT'at, atau ia mem-
bolehkan berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
maka bisa dikatakan ia telah kafir.
Faidah lain: seseorang tidak boleh meriwayatkan hadits dhaif
(hadits lemah) melainkan ia harus menjelaskan akan kelemahan-
nya. Jika ia melakukannya (tanpa penjelasan) maka ia masuk di da-
lam ancaman. Jika ia meriwayatkkan hadits maudhu' (hadits palsu)
maka larangannya lebih keras lagi. Adapun jika ia tidak mengetahui
apakah hadits tersebut shahih atau dhaif maka ia tidak boleh me-
nyampaikannya. Jika ia ingin menyampaikannya maka hendaklah ia
mengatakarl "Disebutkan, atau ada yang meriwayatkan'" Itupun jika
ia melihat kandtmgan hadits tersebut sejalan dengan kaidah-kaidah
syari'at. |ika ia tidak mengetahui apakah kandungannya sejalan
dengan syarT'at, atau ia mengetahui bahwa kandungannya tidak se-
jalan dengan syari'at, maka ia tidak boleh menyamPaikannya secara
mutlak.
,,. i .. i o. ii,,' 4 Ck lS '-i"lfu
\ I .
** o,t ,f :ry oi *.*'{ '"''o:
u' ::
\s trr,t'# iu 6x: * tte iitY;';i Cl #
€,Sttp 439
tL}. Musa telah menyampaikan kepada kami, ia berkata, Abu 'Awaanah
telah menyampaikan k"podo knmi, dari Abu Hashiin, dari Abu Shaalih,
dari Abu Hurairah, dari Nabt shallallahu Alaihi wa sallam, bahwasa-
nya beliau bersabda, "silaknn memberi nama seperti namaku tapi ja-
ngan memakni kunyah seperti kunyahku. Barangsiapa melihatku di
dalam mimpinya berarti ia benar-benar telah melihatku, knrena setan
tidak mampu menyerupai rupaku. Dan barangsinpa yang sengaja ber'
dusta atas namaku maka silaknn ia menempati tempatnya di dalam api
neraka."357
[Hadits 1,L0- juga tercantum pada hadits 3539,6188 ,6197,6993].
Syarah Hadits
Perkataan, "silakan memberi nama seperti namaht," zhahirnya Pe-
rintah ini untuk ibahah (pembolehan) karena perintah ini diiringi
dengan larangan pada sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tapi
jangan memakai kunyah seperti kunyahku." Karena nama Abdullah dan
Abdurrahman lebih utama dari pada nama Muhammad. Maksudnya,
memberi nama dengan nama Abdullah dan Abdurrahman lebih uta-
ma dari pada memberi nama dengan nama Muhammad. Dasamya
adalah sabda N abi Shallallahu Alaihi w a S allam,
"NamA yang pating disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrlhman."3n
Adapun hadits yang sering disampaikan di kalangan orang awam/
"Nama yang paling baik adalah yang memakai hamd dar. Abd."36e
367 Imam Muslim (2131) meriwayatkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"silakan memberi nama seperti namaku tapi jangan memakai kunyah seperti kunyahku."
Muslim juga meriwayatkan (2266) sabda Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, "Ba-
rangsinpa melihatku di dalam mimpinya berarti ia benar-benar telah melihatku, kare-
na ietan tidak mampu menyerupai rupaku." Dan di depan telah disebutkan takhrij
sabda Nabi Shaltattahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapa yang berdusta atas namaku.."
Kesimpulannya, Imam Muslim tidak menggabungkan riwayat-riwayat tersebut
sebagaimana yang dilakukan Al-Bukhari Rahimahullah.
HR. Muslim (2132)(2)
Al-'Ajaluni berkata datam Kasyf Al-Khafaa' (I/468)(1245),(l/95)(244), "Imam As-
Sakhawi Rahimahullah berkata,
Adapun yang sering disebut-sebut oran& "Nama yang paling baik adalah yang
memakai hamd dan Abd." Adalah perkataan bathil.
i
15,:P
f')t*i Yt *; I' J;1*:...tt +;i
368
369
440 €r*mruT&
Hadits ini tidak ada asalnya.
Perkataan, "Tapi jangan memakai htnyah seperti kunyahku." Kunyah
Nabi Shaltallahu Alaihi wa Sallam adalah AbuI Qasim. Para ulama Ra-
himahumullaft berselisih pendapa! apakah yang dilarzlng mengga-
bnngkan antara nama dengan kunyah beliau? Seolah Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam berkata, jika kalian memberi nama dengan namaku
maka jangalah kalian memberi kunyah dengan kunyahku, dan jika ka-
lian memakai kunyah seperti kunyahku maka jangan memakai nama
seperti namaku.
Maksudnya, larangan tersebut adalah larangan menggabungkan
keduanya.
Imam As-suyuthi Rahimahullah berkata, "Aku belum pemah menemukannya
(dalam buku hadits)."
Syaikh Bakar Abu Zaid Rahimahuttah telah menyebutkan dalam risalahnya Tas-
miyah Al-Maulud @2) urutan nama-nama dari mulai yang dianjurkan hingga yang
diperbolehkan, sebagai berikut:
1- Dianjurkan memberi nama dengan dua nama ini Abdullah dan Abdurrah-
.nur,. K"dra.,ya adalah nama yang paling disukai Allah subhanahu waTa',ala.
Seperti yang disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sailam. t"r.itut ada tiga ratus orang yang bernama Abdullah dari kalangan
Shahabat Radhiyallahu Anhum. Abdullah adalah nama yang diberikan kepa-
da bayi Muhajirin pertama yang lahir setelah hijrah ke Madinah, ia adalah
Abdullah bin Az-Zubetu Radhiyallahu Anhu.
2- Kemudian dianjurkan memberikan nama yang berarti penghambaan kepa-
da salah satu nama Allah Asma'ulhusna. Seperti Abdul 'Aziz dan Abdul -
Malik. Anak pertama yang dinamakan dengan nama tersebut adalah kedua
putra Marwan bin Al-Hakam. orang-orang syi'ah rafidhah tidak mau me-
namakan anak mereka dengan nama ini, sebagai bentuk Protes terhadap
pemerintahan Bani Umawiyah. syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
menyebutkan bahwa Al-Fiarawi Rahimahultah memberi nama penduduk
t
"g".ittyu
dengan nama-nama Asma'ulhusna, ia berkata, "Demikian pula
keluarga kami."
3- Memberi nama dengan nama para nabi dan rasul. Nabi shallallahu Alaihi wa
Sallam memberi nama putranya dengan nama ayahnya Ibrahim Alaihissalam.
HR. Muslim.
4- Memberi nama dengan nama-nama orang shalih dari kalangan kaum mu-
limin. Telah diriwayatkan secara shahih dari hadits Al-Mughirah bin syu'-
bah Radhiyallahu Aihu,dari Nabi Shallatlahu Alaihiwa Sallam,bahwasanya da-
hulu mereka memberi nama dengan nama-nama para nabi dan nama oranS-
orang shalih sebelum mereka. HR. Muslim'
5- Kemudian nama-narna yang artinya sifat telpuji bagi manusia, dengan
memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya.
Kemudian Syaikh Bakar AbuZaid Rahimahullahbetkata (hal 51): "Jelaslah bahwa
nama anak yang memiliki ciri syari'at Islam (Islami) adalah yang memenuhi dua
persyaratan berikut:
. Syarat Pertama, diambil dari bahasa Arab'
. Syurat tedua, baik susunan dan artinya menurut bahasa dan syar'i'"
€,St"rp
Pendapat kedua, apakah larangan tersebut berlaku mutlak. Mak-
sudnya tidak diperbolehkan memakai kunyah seperti kunyah beliau
secara mutlak. Lalu apakah larangan ini ketika beliau masih hidup
saja, atau ketika masih hidup dan setelah beliau wafat? Mayoritas
ulama berpendapat bahwa larangan tersebut hanya ketika beliau ma-
sih hidup. Adapun setelah beliau wafat maka tidak mengapa. Hujjah
mereka adalah, diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bahwa ketika seorang lelakiberseru, "Ya Abul Qasim," beliau menoleh
seraya menjawab, "Apakah aku yang engkau maksud?" Mereka ber-
kata, "Seandainya ketika beliau masih hidup ada seseorang yang me-
makai kunyah beliau, Ialu diseru dengan memakai kunyah ini, maka
kemungkinan bisa tertukar. Sementara setelah beliau wafat, kondisi
yang dihindari ini tidak te4adi.
Perkataan, "Barangsiapa melihatku di dalam mimpinya berarti ia be-
nar-benar telah melihatku, karena setan tiilak mampu menyerupai rupaku."
"Barangsiapa yang melihatku" arti,nya melihatku dalam mimpinya.
'Maka ia bmar-benar melihatku" artinya akulah yang dia lihat. "Karena
setan tidak mampu menyerupai rupaku" dari sini dapat diketahui
bahwa setan dapat menjelma menyerupai rupa manusia lainnya, dan
demikianlah keadaannya.
Keyakinan yang masyhur di kalangan orang awam adalah jika
seseorang melihat ayahnya atau ibunya atau salah seorang dari kera-
batnya (yang telah mati) dalam mimpi, maka ia harus bersedekah trn-
tuknya pada hari itu. Mereka berkata, "Datangnya dia di dalam mimpi
adalah untuk meminta dan berkata, berikanlah kepadaku." Akan te-
tapi keyakinan ini tidak benar, dan tidak boleh menetapkan hukum
syari'at apapun berdasarkan mimpi kecuali dikuatkan oleh dalil
syari'at. Apa-apa yang telah dikuatkan oleh dalil syari'at maka hu-
kumnya bisa ditetapkan. Contohnya sabda Rasulullah Shallallahu Alai-
hi wa Sallam kepada para shahabat yang melihat lnilatul qadar di dalam
mimpi, beliau berkata, "Aku lihat mimpi kalian bersesuaian tentang
tujuh malam terakhir, maka barangsiapa yartg mencari-carinya maka
hendaklah ia mencarinya di tuiuh malam terakhir."37o Mimpi para
shahabat ini telah disetujui oleh Rasulullahshallallahu Alaihi wa Sallam.
Demikian pula jika seseorang memperoleh suatu hukum syari'at
di dalam mimpinya yang sejatan dengan hukum syari'at Islam di du-
nia nyata, maka tidak mengapa.
44r
370 HR. Al-Bukhari (2015) dan Muslim (1165X205)
442 €ffiltf,iHlt&
Diceritakan bahwa tidak ada seorangPun yang berwasiat setelah
mati lalu wasiatnya ditaksanakan kecuali wasiat Tsabit bin Qais bin
Syammas Radhiyallahu Anhu. Dahulu Tsabit bin Qais bin Syammas
adalah salah seorang juru bicara Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam. ia memiliki suara yang lantang dan keras. Ketika ayat ini ditu-
rtrnkan: "wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu meninggi-
kan suaramu melebihi suara Nabi dan ianganlah lamu betkata lcepadanya
dengan suara keras sebagaimana lcerasnya(suara) sebagian kamu tuhadap
yang lain, nanti (pahata) segala amnlmu bias terhapus sedangkan knmu ti-
dak menyadari." (QS.Al-Huiuraah 2). Tsabit bin Qais bin Syammas
mengurung dili di dalam sambil menangis. Ia khawatir amalannya
akan dihapuskan sedang ia tidak menyadarinya. Mendengar hal itu Ra-
sulullah Shatlatlahu Alaihi wa Sallam mengutus seseorang kepadanya
dan menjelaskan padanya bahwa penafsiran ayat ini bukan seperti
itu. Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallamjuga mengabarkan bahwa
ia akan tewas sebagai syuhadaa' (mati syahid). Kemudian Tsabit bin
Qais bin Syammas Radhiyallahu Anhu tewas terbunuh pada perang
Yamamah. Ketika itu seorang prajurit lewat di hadapan jasadnya
dan melihat baju besi miliknya. Lantas ia mengambil baju besi itu
dan membawanya ke kemahnya di sisi perkemahan prajurit. Lalu ia
meletakkan burmah di atasnya. Burmah adalah benda sejenis kendi air
yang terbuat dari keramik. Kemudian salah seorang teman Tsabit bin
Qais bin Syammas bertemu dengan Tsabit di dalam mimpi, dan Tsabit
mengabarkan kepadanya bahwa ada seorang prajurit melewati jasad-
nya -menurutku ia menyebutkan namanya, dan berkata, "si Fulan bin
Fulan," atau ia berkata, "salah seorang prajurit"- Ialu mengambil baju
besinya. Ia meletakkanya di bawah burmah di ujung kemah prajurit,
dan di sisnya terdapat kuda jinak. Ketika pagi tiba, teman Tsabit bin
Qais bin syammas menceritakan mimpi tersebut kepada Khalid bin
Al-walid lladhiyallahu Anhu. Merekapun pergi ke lokasi yang ditunjuk
di ujung kemah prajurit, dan ternyata mimpi tersebut benar seperti
kenyataannya. Hal ini terhitung sebagai karomah bagi seseorang.
Dalam mimpi Tsabit bin Qais bin Syammas juga berwasiat kepada te-
mannya itu, ia berkata, "]ika kamu berjumpa dengan Abu Bakar maka
katakanlah ini dan itu padanya" ia menyebutkan wasiatnya. Ketika
wasiat itu sampai kepada Abu Bakar, ia langsung menjalankannya.3Tl
371 HR. Al-Bukhari (48a6) dan Muslim (119) tanpa kisah wasiat, juga Al-Hakim
(III/235) dan Al-Haitsami mencantumkannya di dalam AI-Maima' (v/322) serta
menyandarkannya kepada Ath-Thabrani.
€,ffinp
Ahli ilmu berkata, "Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang
berwasiat setelah ia mati lalu wasiatnya dijalankan, selain Tsabit bin
Qais bin Syammas Radhiyallahu Anhu."3n
lnti hadits kita adalatu bahwa setan tidak mampu menjelma me-
nyerupai Rasuiullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selama-lamanya. Teta-
pi banyak sekali orang yang berkata bahwa mereka bertemu dengan
Rasulttllah Shallallahu Alaihi wa Sallam di dalam mimpi tadi malam,
kemudian beliau mengatakan ini dan itu. Apakah kita membenarkan
bahwa orang tersebut benar-benar telah melihat Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam? Atau sosok yang ia lihat harus kita cocokkan terlebih
dahulu dengan ciri-ciri Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam?
Jawabarurya adalah yang kedua, harus kita cocokkan terlebih da-
hulu dengan ciri-ciri Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Karena
jika ciri yang ia sebutkan tidak sesuai dengan ciri Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam, maka mimpi tersebut salah. Tidak bisa dikatakan,
"Bagaimana mungkin kamu katakan salah, padahal setan tidak mam-
pu menjelma menyerupai beliau?"
Karena kami katakan: Sebab ciri yang disebutkan bukan ciri-ciri
beliau, meskipun tertanam di dalam hati orang yang bermimpi bahwa
yang dilihatnya adalah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, na-
mtrn sebenarnya yang dilihatnya bukan Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam. Sebagaimana sekiranya setan datang dalam mimpinya lalu
mengaku bahwa ia adalah Allah.
Dikisahkan bahwa Abdul Qadir Al-]ilani melihat cahaya yang
sangat besar di dalam mimpinya, kemudian dari arah cahaya itu da-
tanglah sLrara berbicara kepadanya. Salah satu ucapan yang dikatakan
kepadanya adalah, "Sesr.rngguhnya aku telah menggugurkan kewaji-
ban shalat atas dirimu." Mendengar ucaPan itu, tahulah Abdul Qadir
Al-Jilani bahwa cahaya itu bukan Allah, karena bagaimana mungkin
Allah menggugurkan kewajiban shalat darinya?l Maka ia berkata,
"Engkau dusta, tetapi engkau adalah setan berbicara kepadaku." Se-
telah ia mengatakannya terpencarlah cahaya itu, kemudian pergi
menghilang.
Dengan demikiary terkadang setan dapat menjelma dengan se-
suatu bentuk dan terbesit di benak orang yang bermimpi bahwa yang
ia lihat adalah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, padahal kenya-
taannya bukan.
443
372 Silakan baca Siyar A'lam An'Nubalaa' (l / 313)
444 €ilffi,iHilt&
Seandainya sosok yang dilihat oleh orang yang bermimpi me-
nyampaikan suatu hukum syari'at kepadanya, maka apakah hukum
tersebut boleh diterima melalui perantaraan mimpi?
lawabrya, dalam hal ini ada perincian. Yaitu, apabila hukum yang
disebutkan di dalam mimpi sesuai dengan hukum syari'at di dunia
nyata maka tidak mengapa mengambilrrya. Dengan demikian mimpi
ini seolah menjadi peringatan, bahwasanya Allah menganugerahkan-
nya kepada lelaki yang melihat Nabi Shaliallahu Alaihi wa Sallam lalu
memberi peringatan kepadanya. |ika tidak sejalan dengan syari'at ma-
ka tidakboleh diambil.
Salah satu misalnya adalah kisah yang dihikayatkan Ibnul Qayyim
tentang guru Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwasanya ia menda-
pati kesulitan tentang sejumlah hukum dalam sebagian permasala-
han. Kemudian ia berjumpa dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
di dalam mimpu dan ia menanyakan hal tersebut kepada beliau. Salah
satu yang ia tanyakan adalah, ia berkata, "Wahai Rasulullah, dida-
tangkan jenazah kepada kami dan kami tidak mengetahui apakah
ia termasuk ahli bid'atu jahmiyah, orang kafu, atau orang muslim?"
Beliau berkata kepadanya, 'Wajib bagimu memberikan syarat, hai
Ahmad. Ucapkanlah: Ya Allah seandainya ia seorang mukmin maka
ampunilah ia dan rahmatilah ia."3n
Mimpi ini tidak bersebrangan dengan hukum syari'at di dunia
nyata. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mengkaitkan doa dengan
syarat dalam kisah Li'an. Persaksian sang suami adalah: "Dan (sumpah)
yang lcelima bahwa lalcnat Allah alan mmimpanya, iila dia termasuk orang
yang berdusta." (QS. An-Nuur: 7) dan sumpah sang istri adalah "dan
(sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah alan menimpanya (istri),
jika dia (suaminya) itu termasuk orang yangberlatabenar." (QS. An-Nuur:
9). Doa ini dikaitkan dengan syarat. Sama seperti doa tersebrrt, "Ya
Allah seandainya ia seorang mukmin" yang dikaitkan dengan sesuatu
syarat juga.
Dengan demikian mimpi ini bisa diambil karena ia sesuai dengan
hukum syari'at yang telah ma'ruf di dunia nyata.
Sekarang ada permasalahan, seandainya -saya hanya berandai
dan menurut saya tidak akan terjadi ada seseorang yang berjumpa
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di dalam mimpi sesuai dengan ciri
373 Silakan baca l'laam Al-Mauqi'in (lll/38n.
€'Stt,p 445
beliau. Kemudian sosok yang ia lihat mengabarkan sesuatu yang ber-
tentangan dengan syari'at Islam di dunia nyata. Maka apa yang kita
katakan? Kita katakan: Ini adalah suatu hal yang mustahil terjadi.
Kemungkinan ia keliru, dan ia tidak mengenali ciri Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam dengan semptuna melainkan sekedar persangkaan
bahwa cirinya sesuai dengan ciri Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam, atau ia bertujuan lain, "Barangsiapa yang sengaja berdusta atas
namaku maka silakan ia menempati tempatnya di dalam api neraka"
dan inilah inti pembicaraan kita.
Jika ada yang bertany a, "Dalamhadits di atas Rasu1ullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam menyebutkan tiga jenis hukum, lalu apa kaitan antara
yang satu dengan yanglainnya?"
Kami katakan, kaitannya sangat jelas. Memakai nama seperti na-
ma beliau sama seperti mengucapkan perkataan beliau. Maksudnya:
Barangsiapa yang berdusta atas namaku, sama dengan ia mengatakan
sesuatu dan berkata kepada orang-orang bahwa perkataan itu adalah
perkataan beliau. Nah, demikian pula memakai nama dengan nama
beliau, orang yang memakai nama beliau menampakkan seolah ia
adalah Rasulullah.
Demikian puia dengan mimpi. Seandainya ada yang berkata, "Sa-
ya bertemu dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam," padahal
ia berdusta, maka ia telah berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam.Ia mengaku telah melihat beliau dalam mimpi, pada-
hal ia tidak melihat beliau.
Karena itulah sangat pantas jika diucapkan setelahnya, "Batartg-
siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka silakan ia menempati
tempatnya di dalam api neraka."
Sgg&
#' q,rrq
Bab Penulisan llmu
,r:b F'oW Y dt'1''+i ,so r* :;'rb! rit ' t t I
i+,y i'L C i ga *'rG'^k e:;;r*nt
eye,; )iV,W<Fe'tl It+g'ipii6 +q
,$t a6.i: ,Ft iS z;*,5t )y ed Ar iv a;*-Zst
f6,i.j'Y''.ti
7\L. Muhammad bin salam telah menyampailun kepada lumi, in berlata,
waki' telah menyampaiknn kepadn lumi, dari sufyan, dari Mutlwrrif,
dari Asy-sya'bi, dari Abu luluifah, ia berlata, Aku bertanya kepada Ali
bin AbiThalib: "Apaknhlumu metnilikikitab?' Ali meniawab, "Tidak,
lcecuali Kitabullah atau pemahamnn yang diberilan kepada seofang
muslim, atau yang terdapat italam lembaran kertas ini." Aht bertanya
lagi, " Apa isi lembar an kertas itu? " Ali meni awab, " Di dalamny a ter da-
pat hukum tentang diyat, pembebasan tau)anan, dan seorang muslim
tidak dibunuh lur ena membunuh or ang kafir." st n
[Hadits 111- tercantum juga pada hadits nomor: 1870,3047,3172,
3179, 6755, 6903, 6915 dan 73001.
Syarah Hadits
Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ilmu itu ditu-
lis. Nabi Shatlallahu Ataihi wa Sallam bersabda, "Tulislanlah untuk Abu
374 HR. Muslim (1370\(467)
446
€'Sitp 447
Syaah."zzs Abu Hurairah berkata, "Aku tidak mengetahui ada seorang-
pun dari shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang lebih
banyak haditsnya dari diriku, kecuali hadits yang dimiliki Abdullah
bin Amr. Sebab ia menulis hadits dan aku tidak menulisnya."376 Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam