ntum juga pada hadits nomor: 1501, 3018,4192,
4193, 4610,5685,5686,5727, 6802, 6803, 6804,5805 dan 68991
891
ry'F:t-piry; rr1;:d* ;i iG
r* :: L; -tflt- a)t -J- |,.7
:ju'Gi $k
'
jt! i;i;1 6';;i tI'-6. Y r t
&:'i'Jti k gt * At;l; 3lr os ,iG;1 ,r
i".;ir
234. Adam telah menceritalan kepada lami, ia berkata, "syu'bah telah men-
ceritakan lcepada lumi, ia berknta, "Abu At-Tayyah Yazid bin Humaid
telah menceritalan lcepada lumi ilari Anas, ia berluta, " N abi Shallallahu
Alaihi wa Sallam pernah slwlat di landang kambing sebelum dibangun
tusiid."e73
Diriwayatkan oleh Muslim (1671)
Diriwayatkan oleh Muslim (524)
*tnt; e
972
973
892 €ilffi,iffi'l&
[Hadits 234- tercantum juga pada hadits nomor: 428,429,1868,2L06,
277'1,, 277 4, 2779 dan 39321
Syarah Hadlts
Pada bab ini Al-Bukhari menyatakan, "Bab air kencing unta, hewan
tunggangan dan air kencing kambing serta kandangnya." Maksudnya
apakah air kencing dan kandang semua binatang ini najis atau tidak?
Kemudian beliau menjadikan perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam kepada sekelompok orang dari'Ukl atau'Urainah sebagai dalil
bahwa air kencing unta suci.
Perkataan Anas, "Atau 'Urainah." Bukan berarti ia bimbang, me-
lainkan karena mereka terdiri dari dua rombongan. Maka kata;l di sini
berrrakna j (dan). Sisi pendalilan (denganbab yang dibahas -penj) jelas.
Yaitu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka trntuk
meminum air seni dan susu unta, namun tidak memerintahkan mereka
untuk mencuci bagian dari pakaian mereka yang terkena kencing. An-
daikata air kencing unta memang najis, niscaya kondisi saat itu me-
mang membututrkan penjelasan beliau.
Apakahbinatang lairurya dapat dinalogikan kepada unta?
|awabnya: Dalam masalah ini ada perinciannya. Adapun binatang-
binatang yang boleh dimakan maka dapat dikiaskan kepadanya sebab
tidak ada perbedaan sedikit pun.
Sedangkan binatang yang tidak boleh dimakan, seperti keledai,
anjing, kucing dan sebagainya maka tidak dapat dikiaskan. Karena
semua binatang yang haram dimakan, maka air kencing dan tinjanya
adalah najis. Dengan demikian perkataan Al-Bukhari, "Dan binatang
tunggangan." Maksudnya binatang yang boleh dimakan.
Anas berkata,"Dankambing." Sudah jelas bahwa air kencing kam-
bing suci.
Perkataannya, "Daorl kandangnya." Yaitu tempat ia beristirahat. Di
tempat yang dipakai untuk beristirahat oleh binatang biasanya ada air
kencing dan kotoran. Maka apakah tempat peristirahatannya tersebut
najis?
|awabnya tidak, tidak bemajis. Hingga temPat unta menderum
juga tidak najis, namun dilarang mengerjakan shalat di tempat unta
€tnmdnu&
menderumeTa, tetapi bukan karena ia dianggap najis melainkan ka-
rena unta diciptakan dari setanere dan setan senang kepadanya. Dan
ada yang belpendapat bahwa setan-setan tinggal di tempat unta men-
derum.
Oleh sebab itu dilarang mengerjakan shalat di tempat unta men-
derum.
Kemudian tempat menderum (al-ma'athin) tidak seperti kandang
(al-mnrabidh) yang dijadikan tempat peristirahatan binatang pada ma-
lam hari kemudian pergi meninggalkannya. Ini tidak disebut sebagai
tempat menderum. Artinya, jika para pemiliki unta berhenti di suatu
tempat untuk beristirahat dan mereka bermalam di situ, lalu untanya
kencing dan buang kotoran kemudian mereka meninggalkan tempat
tadi, apakah diperbolehkan mengerjakan shalat di tempat tersebut?
]awabnya: diperbolehkan karena itu bukanlah tempat menderum.
Tempat menderum (unta) yaitu tempat ia menetap dan tinggal seperti
al-hausys (semacam kandang juga -penj.).
Ada yang berpendapat bahwa al-rna'athin tempat unta mendenun
ketika ia minum. Karena di antara kebiasaan unta ketika minum adalah
lalu lalang di tempat minum, kemudian ia kencing dan buang kotoran.
Orang-orang pun senantiasa menyebut tempat di sekitar tempat air
sebagai tempat menderumnya unta. Boleh jadi kedua pengertian ini be-
nar. Yaitu tempat menetap dan tinggalnya unta, serta tempatnya ber-
henti setelah minum disebut sebagai tempat deruman unta.
Perkataan Al-Bukhari Rahimnhullah, " Abu Musa pernah menger-
jakan shalat diDaarul Bariid dan di tempat yang ada kotoran hewarutya
(as-sirqin)." Di kalangan kita kataas-sirqin disebut dengan as-sirjin serta
az-zibl. Maksudnya adalah mengerjakan shalat di atas tempat yang ada
kotoran hewannya. Apabila kita belum yakin bahwa temPat tersebut
ada najisnya maka ia suci.
Sedangkan perkataan, 'Di Darul Barid." merupakan suatu perma-
salahan yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam Al-Fath.
Beliau Rahimahullah berkata (l/ ggS, 336),' ( ;; t d*) )Abu Musa
mengerjakan shalat. Ia adalah Abu Musa Al-Asy'ari. Atsar ini memiliki
sanad yang dicantumkan secara maushul oleh Abu Nu'eim guru A1-
Bukhari di dalam kitab Shalat yang ia tulis. Ia berkata, "Al-'Amasy
Diriwayatkan oleh Muslim (350)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (18/,,493),Ibnu Majah (769) dartyang lainnya.
893
974
975
894 €rmmr&
telah menceritakan kepada kami, ia berkata, dari Malik bin al-Haarits
-yakni As-Sulami Al-Kufi- dari ayahnya, ia berkata, "Abu Musa shalat
mengimami kami di Darul Barid. Disana ada kotoran hewan sementa-
ra padang pasir terbentang di sebelahnya. Mereka berkata, "Alangkah
baiknya kalau anda shalat di dekat Pinhr." Lalu Abu Musa mengata-
kan ucapannya tersebut.
Kata'uy--Jl dibaca dengan mengkasrahkan huruf sin dan dengan
mensukunkan huruf ra' arttnya kotoran hewan. Ibnu Sidah ada me-
nyebutkan bahwa kata ini dibaca dengan mem-fathah-kan huruf awal-
nya. Kata ini berasal dari bahasa Persia yang diserap ke dalam bahasa
Arab. Sirqiin ini juga bisa dibaca sirjiin (dibaca dengan huruf ilm) pada
asalnya huruf tersebut diucapkan antara qaf dan iim, lebth dekat ke
fuiruf knf.
Sedangkan al-barriyyah artinya padang Pasr, kata ini dinisbatkan
kepada baru (daratxl1."
Dengan demikian perkataan fi Daril Barid wa as-sirqin memiliki
makna yang sama. Artinya, seolah-olah periwayat mengatakan, "Beliau
mengerjakan shalat di atas tempat kotoran hewan di Darul Barid dan
tidak pergi ke padang pasir. Dengan begitu permasalahannya sudah
tidak ada lagi.
Perkataan, "it-r Fs 6 ii (Sama saja shalat di sini dan di sana)."
Perkataan t1i 6 (di sini) dipergrrnakan untuk menunjukkan tempat
yang dekat. Sedangkan,S (di sana) dipergunakan untuk menunjukkan
tempat yang jauh. Hal ini sudah tidak asing lagi dalam pembahasan
ismul isyarah.
Kemudian A1-Bukhari menyebutkan hadits rombongan kaum yang
datang dari'Urainah ke Madinah. Tapi ternyata udara Madinah tidak
cocok buat mereka. Maksudnya kondisi mereka tidak sehat di sana
dan dilanda penyakit. LaIu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh
mereka untuk mencari unta perahan yang deras susunya dan memi-
num air kencing serta susunya. Maka mereka pun pergi ke unta sedekah
dan meminum air kencing serta susunya.
Bagaimana caranya? Apakah mereka meminum susunya saja, air
kencingn saja atau dicampur?
Biasanya dicampur dan kadang kala orang-orang meminumnya se-
bagai obat. Yang paling sering berobat dengarurya adalah orang yanS
mengalami sakit perut. Terkadang Perut seseorang itu kembung dan
€rmSnu& 89s
air terasa penuh pada selain bagian lambung. Apabila dipergunakan,
dengan izin Allah ini termasuk penyebab kesembuhan.
Periwayat melanju&an, "Setelah sembuh, mereka malah membu-
nuh pengembala milik Nabi Shallcllahu Alaihi wa Sallam lalu mereka
buru-buru pergi dengan membawa unta tersebut." Dan dalam sebuah
riwayat disebutkan bahwasanya mereka mencungkil mata penggem-
bala dengan jarum besie75. Apa perbuatan mereka ini merupakan bala-
san setelah diberi nikmat?
Dalam sebuah kisah disebutkan bahwa Sinimmar membangun se-
buah istana megah dan mewah yar,g tiada bandingnya untuk seorang
raja. Setelah istana itu rampung, sang raja bergumam, "Kalau ia pergi
nanti, aku khawatir ia akan membangun istana untuk raja lain yang
lebih megah dari istanaku." Maka sang raja membawa Sinimmar naik
ke balkon istana yang paling tinggi. Setelah itu ia mendorongnya ke
bawah. Sinimmar pun mati dan tidak ada istana lain yang dibangun
semegah istana raja tersebut.
Masyarakat kebanyakan mengatakan, "Balasan unta haji adalah
menyembelihnya." Maksudnya, unta haji yang menjadi transportasi se-
seorang dalam menunaikan haji, ketika ia kembali maka balasan yang
diterima si unta adalah sembeliharmya.
Orang-orang 'Urainah ini -kita berlindung kepada Allah- membalas
kebaikan yang diberikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepa-
da mereka dengan membunuhpenggembala beliau, mencungkil kedua
matanya dan membawa kabur untanya.
Di awal siang, informasi ini sampai kepada Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam. Beliau langsung mengutus orang untuk menyelusuri jejak
mereka. Sepertinya mereka belum jauh melangkah. Sebab informasi
tersebut sampai kepada beliau dengan cepat. Shahabat yang memba-
wa mereka ke hadapan Nabi juga mengatakan, "Tidaklah hari beran-
jak siang kecuali mereka telah berhasil dibawa ke hadapan be1iau."
Maka beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan agar ke-
dua tangan dan kaki mereka dipotong. Zhahtu hadits ini menunjukkan
bahwa yang dipotong adalah empat anggota tubuh. Dalam sebagian
redaksi hadits disebutkan, "Tangan dan kaki mereka dipotong ber-
silartg."en Yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kiri.
975 Aiwayatkan oleh Muslim (1671)
977 Talchnj hadits telah disebutkan sebelumnya.
896 €mmrur&
Perkataan Anas, "Dan mata mereka dicungkil." Yakni dicungkil
dengan paku. Paku dipanaskan hingga menjadi bara kemudian mata
dicungkil dengannya hingga terlepas -kita berlindt-g kepada Allah-.
Hal itu disebabkan mereka telah melakukan hal yang sama terhadap
penggembala Nabi Shallnllahu Alaihi wa Sallam.
Ucapannya, "Mereka dijemur hingga mereka minta minum karena
kehausan, namun tidak diberi minum." Sebagai hukuman yang berat
bagi mereka. Mereka dijemur dihurrah Madinah. Hurrah yaitu sebuah
batu hitama yang sangat panas. Sehingga mereka merasakan panas dan
kehausan yang luar biasa serta meminta minum. Akan tetapi orang-
orang tidak mau memberi mereka minum sampai mereka mati.
Itu merupakan hukuman yang sangat berat. Sebab suatu balasan
diberikan setimpal dengan perbuatan. Perbuatan mereka -kita ber-
lindung kepada Allah darinya- luar biasa buruknya. Oleh sebab itu-
lah mereka dihukum dengan hukuman seperti ini. Akan tetapi ini bu-
kanlah qishas. Karena sesungguhnya mereka tidak dihukum berda-
sarkan kejahatan yang serupa, yMB serupa adalah mencungkil ma-ta
-sebagaimana hal itu disebutkan dalam riwayat MusUm-e78. Tangan
dan kaki mereka dipotong, kendati merka tidak memotong kedua kaki
dan tangan penggembala Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun di-
sebabkan kejahatan mereka yang demikian kejamnya, maka mereka
dihukum dengan hukuman seperti ini.
Sebagian ulama menyatakan, "Sesungguhnya hukuman ini diha-
pus dengan hudud. Sebab hukuman hudud yang paling berat dijatuh-
kan adalah hukuman yang dijatuhkan kepada para penyamun. Se-
dangkan hukuman yang dijahrhkan kepada seorang penyamun tidak
seberat yang dijatuhkan kepada para pembunuh penggembala Nabi
Shallallahu Alaihi wa S allam tersebut.
Mereka mengatakan, "Berarti ini adalah hukuman ta'zu yang di-
jatuhkan sebelum turun ayat mengenai hudud. Ketika turun ayat me-
ngenai hukuman maka itulah yang diterapkan. Dalam kitab-Nya Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah ilan Rasul-Nya dan membuat kerusalcan
di mulu bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki merekn dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
lctdiamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk merelu
di dunia, dan di akhirat mereka beroleh silcsaan yang besar," (QS. Al-Ma-
'idah:33)
978 Anwayatkan oleh Muslim (1671)
€*nmfnu& 897
Pada ayat di atas tidak disebutkan bahwa tangan dan kaki mere-
ka dipotong kemudian dijemur di tempat yang Panas (yang membuat)
mereka meminta minum namun tidak diberi minum sampai mati.
Boleh jadi ada yang mengatakan, "Mereka ini telah mencuri, ya-
itu mencuri unta karena sesungguhnya mereka telah membawanya
kabur.
Ucapan Abu Qilabah, "Mereka telah membunuh." Karena mereka
telah membunuh penggembala unta Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Perkataannya "Dan mereka telah kafu setelah beriman." Pada
hadits di atas tidak ada dalil yang menunjukkan kondisi mereka seperti
ini. Namun sepertinya keadaan mereka, atau indikasi keadaan mereka
menunjukkan bahwa mereka telah murtad -kita berlindung kepada
Allah dari hal ini- dan kafir setelah beriman.
Namun dalam Al-Eath (I/ 341) Ibnu Hajar menyatakan, "IJcapan
Abu Qilabah, "Dan mereka telah kafu." Redaksi ini terdapat pada ri-
wayat Sa'id dari Qatadah dari Anas dalam Al-Maghazi. Juga terdapat
pada riwayat Wuheib dari Ayyub dalam Al-lihad pada pangkal hadits
dan bukan merupakan riwayat yangmauquf atas Abu Qilabah sebagai
perkiraan sebagian or Ntg."
Abu Qilabah menyebutkan perkara yang keempat, "Dan mereka
telah memerangi Altah dan rasul-Nya." Karena sesungguhnya mer-
eka telah berusaha membuat kerusakan di muka bumi. Dan berusaha
membuat kerusakan di muka bumi merupakan bentuk memerangi
Allah dan rasul-Nya.
Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini de-
ngan bab pembahasan adalah perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam kepada orang-orang'Urainah untuk meminum air kencing unta
tetapi tidak menyuruh mereka unhrk membersihkan diri darinya. Maka
hal ini membuktikanbahwa air kencing unta adalah suci.
Adapun hadits kedua yang berbunyi, "Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam pemah mengerjakan shalat di kandang kambing sebelum
dibangun masjid." Maka ini menjadi dalil bahwa kotoran dan air ken-
cing kambing juga suci. Sebab bila tidak suci, sudah pasti beliau tidak
mau mengerjakan shalat di situ.
Anas mengatakan, "Sebelum dibangun masjid." Yaitu masjid
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, masjid Nabawi. Sebab Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam belum lama tiba di Madinah dan hal perta-
898 €r.m;mt&
ma sekali yang beliau upayakan adalah membangun mesjid. Akan
tetapi di tanah yang hendak dibangun masjid tersebut ada kuburan
orang-orang musyrik. Maka beliau membongkamya dan menyucikan
tempat itu dari kuburan mereka barulah kemudian membangunnya.eD
Dari hadits ini dapat diambil faedah bahwa jika sebuah kelompok
sepakat untuk membunuh seseoran& meskipun tidak semua yang me-
lakukan eksekusi, maka hukumannya diberlakukan kepada seluruh-
nya. Oleh sebab itu para ahli fikih menetap\an, "sebuah kelompok da-
pat dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh seorang manusia
dengan salah satu dari dua perkara berikut.
o Pertama: Ketika mereka saling berkomplot untuk melakukan pem-
bunuhan, kendati yang lainnya tidak ikut mengeksekusi korban.
. Kedua: Atau setiaP orang melakukan perbuatan yang sama-sama
dapat dikatakan membunuh orang itu meskipun satu sama lain
tidak saling kenal. Misalrrya ada dua orang melemparkan sebuah
batu yang sifatnya bisa mematikan kepada seseorang, akan tetaPi
masing-masing mereka tidak kenal satu sama lain, dan lemparan
mereka berdua mematikan maka dalam hal ini kedua orang terse-
but dihukum mati.
|ika salah seorang dari mereka berkata, " Ayo kita sama-sama Per-
gi menghabisi nyawa si Fulan." Dan mereka berdua berhasil mem-
bunuhnya, maka keduanya dihukum mati juga. Meskipun yang me-
lakukannya salah satu dari mereka.
Begitu juga dengan orang yang membantu para pembunuh, yaitu
yang mengintaikan tempat untuk mereka sehingga tidak ada orang
yang memergoki mereka ketika beraksi.
Maka kaidahnya adalah satu kelompok dihukum mati semuanya
karena telah membunuh Seorang manusia, jika mereka berkomplot me-
lakukannya, atau setiap orang dari mereka mengerjakannya'
]ika tidak setiap orang dari mereka Sama-sama melakukan perbua-
tan yang dapat dikatakan membunuh, dan mereka tidak saling ber-
komplot maka masing-masing mereka dihukum menurut perbuatan-
nya. oleh sebab itu, para ulama berketetapan bahwa jika seseorang me-
nahan korban latu yang membunuhnya adalah orang lain maka pem-
bunuhnya dihukum mati sementara yang menahan di penjara seumur
hidup sebab orang ini tidak membunuh dan tidak berkomplot'
979 Dinwayatkan oleh Al-Bukhari (3932) dan Muslim (524) dari hadits Anas
6 .r(
;q I ,&7'i, ,S,i't,;w iti:
;ii r
*?i;i
€oz&
:g,t;.i.:Jr G:u'6;i, b &
I'i ii elii p i'#;-,.r';:uj!
'.f3 y,'p G:art ?,W e&y'1, iti: g,:, *,
y,o)i{ W oek:ttaarL*":6t *:t6u
.c*i' itqcu.i::i'4itly: u"re ij.t Iv1 .r-:"u.
Bab Najls Yang Jatuh Ke Dalam Minyak Samin Dan Air
Az-Zuhti berkata, i[ir yang kefatuhan najis (dianggap masih
suci) selama rasa, bau dan warnanya tidak berubah.
Hammad berkata, ?ulu bangkai burung tidak najis."
Az-Zuhri berkomentar tentang tulang bangkai, seperti gafah dan
lain-lain. la berkata, Saya bertemu banyak ulama Salaf bersisir
dengan tulang tersebut dan membuatnya sebagal tempat
mlnyak-'
lbnu Sirln dan lbrahlm berkata, Tidak mengapa menJual
gadlng."
Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (l/ 343), "Perkataan Al-Bukhari,
" Az-Zullxiberkomentar tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lain-
lain." Yakni hrl*ghewanyang tidak dimakan.
Perkataanny a, ".Jlti ,S'rSi' Kata uiu maksudnya orirng banyak.
Tanwin yang tertera dalam kata tj,u menunjukkan arti banyak.
Perkataannya, ",sr!,2?-t" (Dan mereka membuatrya sebagai tempat
minyak). Dibaca dengan mentasydidkan huruf dal, diambil dari bab
al-ifti'aal. Boleh juga dibaca dengan men-dhammah-kan huruf awalnya
dan dengan men-sulann-kan huruf dal.Ini membuktikan bahwa orang-
899
900 €r*ffitrut&
orang dahulu belpendapat bahwa t rlang itu suci. Nanti akan kami
sebutkan adanya perselisihan tentang masalah ini.
Perkataann ya, "IbnrJsitin dan Ibrahim berkata." As-Sarkhasi tidak
menyebutkan dalam riwayatnya periwayat yang bernama Ibrahim dan
tidak juga menyebutkan kebanyakan periwayat yang meriwayatkan
atsar iridari Al-Farabri. Atsdr Ibnu Sirin ini disebutkan secara maushul
oleh Abdur razzaqdengan redaksi, r:u Uuil C 2ir;3u, ai- i 'or< iii 1*e.,rr-
rut pendapabrya bahwa tidak mengapa berdagang gading). Pernya-
taan ini menr:njukkan bahwa ia berpendapat gading itu tidak naiis.
Apabila najis tentu.'tidak boteh diperdagangkan' Demikian juga hal-
nya benda yang ternajisi yang tidak mungkin untuk disucikan. DaliLnya
adalah kisah masyhur tenthng minyak makan.
6Uir aaahh gading gaiah. Ibnu Sidah berkata, "selain taring gajah
tidak ada yang disebut gading." y'JQazaz berkata, "Al-Khalil meng-
ingkari pendapat yang mengatakan bahwa selain taring gajah tidak
ada yang disebut gading." Ibnu Faris dan Al-]auhari berkata,'Al-'Aaj
adalah sebutan untuk tolang gaiah. Iadi bukan hanya gadingnya saia."
Al-Khaththabi yang mengikuti pendapat Ibnu Qutaibah berkata, "Al-
' Aaj adalah adz-dznbl yaitu cangkang atau tempurung penyu. " Pendapat
ini perlu dikoreksi, di dalam kitab Ash-s hilwahdisebutkan b ii]t.:l*jr
,j1 ':l CG: al-miskitu adalah gelang yang terbuat dari 'aai (gadrng) atau
6ari diabl (tempurung penyu). Kalimat ini menunjukkan bahwa 'aai ltu
bukan dzabl. Hanya saja Al-Qaliberkata, "Orang-orang Arab menyebut
semua jenis tulang dengan istilah 'Aai.'Apabila aPa yang dikatakan
Al-Qali ini memang benar, berarti kita tidak lagi memerlukan atsar di
atas yang menyebutkanbahwa t rl*g gaiah itu suci. Akan tetapi Al-Bu-
khari mencantumkan atsar ini setelah mencantumkan atsar Az-Zrivi
tentang trla.g gaiah. Ini menr.rnjukkan bahwa yang dapat dijadikan
standar makna adalah apa yang dikatakan oleh Al-Khalil.
Para ulama berbeda pendapat tentang tulang gaiah, akibat dari
sebuah pertanyaan: apakah trlar,g gajah itu hidup ataukah tidak?
Pendapat yang Pertama mengatakanbahwa tulang gaiah itu hidup
dan pendapat ini dipegang oleh Asy-syaf i yang berdalilkan dengan
firman Allah subhanahu wa Ta'ala, "Dan dia membuat perumpamnan bagi
Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berknta: "Siapaknh yang dapat
menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluhT" Katakanlah: "la
akan dihiduplun oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan
Dia Maha Mangetahui tentang segala makhluk." (QS. Yasinz 78'791
I
)
€*.mfnrS 901
Ayat ini merupakan bukti yang jelas bahwa t l*g itu juga hidup.
Pendapat kedua mengatakan bahwa tulang itu tidak hidup. Pen-
dapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, sehingga ia mengatakan bahwa
seluruh jenis hrlang itu suci.
Malikberkata, "Tulang dikatakan suci apabila ia disembelih." Pen-
dapat ini berdasarkan pandangannya yang mengatakan hewan yang
haram dimakan akan menjadi suci jika matinya disembelih. Ini juga
pendapat Abu Hanifah."
Tidak demikian. Yang benar adalah tol*g tidak mengandung da-
rah yang merupakan sebab kenajisan. Adapun hrlang yang hidup tidak
diragukan lagi mengandung darah. Buktinya jika kamu mendingin-
kur, grgr dengan alat pendingin niscaya gigimu terasa sakit.
|ika demikian berarti tulang terseut hidup. Adapun firrtan Allah,
"Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa lcepadn kejadian-
nya; ia berluta: "Siapalah yang dapat menghiduplan tulang belulang, yang
telahhancur luluh?" (QS. Yasin: 78) yang dijadikan dalil oleh Asy-Syafi'i
Rahimahullah y^g menunjukkan bahwa tol*g itu hidup benar ada-
nya. Hanya saja kita tidak menjadikan'hidupnya' sebagai ketetapan,
tetapi darahnya.
Dalilnya, mayoritas ahli fikih Rahimahull"aft -kalau tidak semua-
nya- berpendapat bahwa makhluk yang tidak ada darah mengalir
padanya bangkainya suci sebab tidak ada padanya darah yang me-
ngalir.
* * &l'lt 7U i.t,r4, i*,jo kwLsk.Yt'o
At ,k at iy, iti ug t qV i.t ,r lr ,qi # tr
235. lsma'il telah menceritalun kepada lcnmi, ia berkata Malik telah men-
ceritalan leepadnku dnri lbnu Syihab dari 'Ubaidillah bin 'Abdullah
bin 'Utbah bin Mas'ud ilari lbnu'Abbas dari Maimunah bahwasanya
Rasulullah Shallallahu Alnihi wa Sallam pernah ditanya tentang tihts
yang terjatuh lce dnlam minyak samin. Beliau menjawab, "Buanglah
tikusnya dan buang juga minyak yang aila disekitarnya,lalu silahlun
p alui miny ak s amin lulian ! "
Ar v')G
irt ; its.v
902 €ilffi.iffi't&
[Hadits no.235- tercantum juga pada hadits nomor: 236,5538,5539
dan 55401
$'"; JG bu s-* i6 ir * U W s:*. Y 11
qV i..t,r )# i t:i# lr f ir lr # c :V
G,, fr:. ;:v,r -y #3 *'it e :;t iti uA 3;
t 4u s'-6 bt iu .l;;t qy v:t;:* :i* ,f.
tr:q e qV i,,,f ii.#ii
236. 'Ali bin 'Abdullah telah mettceritaknn kepada lami, ia berluta, "MA'n
telah menceritalan kcpada lumi, in berlcata "Malik telah mencerita-
kan h,epada lami, ilari lbnu Syiilub dan Uhaidillah bin Abdullah bin
'Utbahbin Mas'ud ihri lbttu 'Abbas ilari Maimunahbahwasanya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pnnah ditanya tentang tihts yang iatuh ke
dalam minyak samin,lantas belinu menjawab, "Ambillah tihtsnya dan
buanglah minyak yang aila disekitarnya! "
Ma'n berlata, "Malik berluli-lcali telah menceritakan kepada kami dari
lbnu' Abbas dnri Maimunah,"
,r '# ,i-;;i i6 "hr
'"t ti'ii ,iG *.t # '-Gi $b. t t'v
lr ,iC #) *'A, .P ,itYi;i e:; f i. 16
e,t \\W "yqt ff i'fr1' +r o; ,f$rr '^!k rk
el^ir i" i';Jri r1t 3'S ir3::r $', iJ
237. Ahmad bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, ia berkata,
"'Abdullah telah menceritalcan kepada knmi, ia berlata, "Ma'mnr telah
menceritakan kepada kami dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hu-
rairah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, "Semlta
luka yang diderita seorang Muslim di ialan Allah nanti pada hari kin-
mat kembali terlulu seperti pertama knlinya terluka di mana darahnya
bercucuran, warnanya pun seperti warna darah dan aroruanya seperti
aromn lcestttri.'te$o
980 Diriwayatkan oleh Muslim (1876)
€n.mfrr& 903
[Hadits 237- tercarttum juga pada hadits nomor: 2803 dan 5533]
Syarah Hadlts
Letak kesesuaiarutya di sini adalah bahwa darah memPunyai bau.
Oleh karena itu Nabi mengatakan, "Al-'arf -yaitu baunya- adalah bau
kesturi."
Berdasarkan keterangan ini, apabila darah menetes pada suatu
benda dan bau benda tersebut berubah karena darah maka benda
itu menjadi najis. Inilah yang jelas bagi saya dari maksud Al-Bukhari
mencantumkan hadits ini. Boleh jadi Ibnu Hajar llahimahullah dapat
memberikan penjelasan maksud Al-Bukhari mencantumkan hadits di
atas pada bab ini.
Dalam Al-F ath (I/ S+S1 Ibnu Hajar berkata, " Ada ganjalan mengaPa
Al,Bukhari mencantumkan hadits di atas pada bab ini. Al-lsma'ili ber-
kata, "Hadits ini tidak ada hubtrngannya dengan suci atau najisnya
darah. Isi hadits ini menyinggung tentang keutamaan seorang yang
terluka di jalan Allah."
Pemyataan Al-Isma'ili ini dapat disanggah. Maksud penulis di sini
adalah untuk tebih menguatkan pendapatnya bahwa air tidak beru-
bah menjadi najis hanya karena terkena naiis selama tidak merubah
tiga sifat yang ada pada air tersebut. Ia menjadikan hadits ini sebagai
dalil bahwa perubahan sifat akan mempengaruhi hukum bendanya,
sebagaimana silat darah yang mengeluarkan aroma wangi menrbah
status darah dari benda yang tidak disukai menjadi benda yang disu-
kai. Demikian juga halnya dengan air, apabila sifatnya berubah akibat
kejatuhan najis, maka hal akan merubah statusnya dari suci menjadi
r,aiis.
Pernyataan di atas masih dapat dikritisi. Tujuan sebenarnya ada-
tah pembatasan bahwa berubahnya zat cai[. menjadi najis hanya ber-
laku bila sifatnya berubah. Sementara aPa yang telah disebutkan me-
nunjukkan bahwa benda cair dikatakan telah ternajisi karena terjadi
perubahan sifat akibat najis tersebut. Pemyataan yang kedua ini sudah
disepakati oleh para ulama, sementara pernyataan yang Pertama ma-
sih diperselisihkan.
sebagian ulama mengatakan bahwa Al-Bukhari ingin menielas-
kan sucinya minyak kesturi, sebagai bantahan terhadap mereka yang
mengatakan bahwa kesturi itu najis karena berasal dari darah. Ketika
904 €rmmt&
sifat darah tersebut berubah dari benda yang tidak disukai karena
lemakesl dan memiliki bau yang tidak sedap, menjadi benda yang
disukai karena mengeluarkan aroma kesturi, maka berubah juga status
hukumnya menjadi halal berubah dari benda cair yang statusnya najis
menjadi suci. Kasus ini sama seperti hukum khamar yang berubah
menjadi cuka.
Ibnu Rusyd berkata, 'Maksudnya adalah berubahnya sifat darah
menjadi benda yang mengeluarkan aroma semerbak wangi inilah yang
merubah statusnya dari benda yang tidak disukai meniadi benda yang
disukai. Dengan demikian, salah satu sifat darah menjadi lebih dominan
dari dua sifat yang lain, yaitu wama dan rasa. Dari sinilah dapat
disimpulkan bahwa apabila salah satu dari tiga sifat tersebut berubah
akibat benda baik atau benda yang merusak maka dua sifat yang lain
dihukumkan sama seperti benda yang telah merubahnya. Sepertinya
Al-Bukhari mengisyaratkan dalil yang membantah apa yang dinukil
dari Rabi'ah dan lain-lain bahwa perubahan salah satu sifat tidak akan
merubah hukum benda cair, kecuali apabila dua sifat lainnya juga ikut
berubah."
Ia juga menambahkan, "Boleh jadi hadits ini dijadikan dalil bahwa
apabila aroma air berubah akibat benda yang wangi maka air terse-
but tetap dikatakan air. Sebagaimana darah tetap dikatakan darah wa-
laupun aromanya berubah menjadi wangi kesturi. Karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam tetap menyebutkan darah itu dengan nama
darah walaupun aromanya bukan aroma darah. ]adi selama benda ter-
sebut tetap disebut darah maka hukumnya tetap seperti hukum darah. "
Demikian komentar Ibnu Rusyd.
Pemyataan Ibnu Rusyd y*gpertama tidak dapat diterima, karena
itu artinya apabila ketiga sifat air sudah berubah akibat najis, kemu-
dian salah satu sifatnya berubah menjadi sifat yang tidak najis berarti
air tersebut dihukumi tidak najis. Tentu pernyataan ini jelas keliru.
Pemyataan kedua juga tidak dapat diterima, karena walaupun ma-
sih tetap disebut air, bukan berarti pasti boleh untuk dipergunakan. Se-
bab air najis tidak boleh digunakan walaupun masih disebut air.
Setelah Ibnu Daqiq Al-'Ied menukil pendapat yang mengatakan
bahwa darah yang berubah menjadi wangi akan berubah statusnya dari
najis menjadi suci dan dari kotoran menjadi benda yang tidak kotor,
981 Dalam naskah asli tertulis az-zuhm artinya lemak. Silahkan melihat Al-Umus Al-
Muhithhal.T6
l
€.nfffnu&
bahkan disamakan hukumnya seperti minyak kesturi dan wewangian
untuk orang yang mati syahid. Demikian juga haLrya dengan air akan
berubah statusnya dari suci menjadi najis apabila aromanya berubah.
Kemudian ia (Ibnu Daqiiq Al-'Ied) berkomentar, "Irti pendapat yang
Iemah dan terlalu dipaksakan." Demikian penjelasan Ibnu Hajar.
Menurut saya, yang jelas adalah keterangan yang telah saya se-
butkan di depan dan keterangan tersebut lebih mendekati berbagai
kemungkinan yang ada. Karena kemungkinan-kemungkinan yang di-
paparkan oleh para ulama di atas agak terlalu dipaksakan. Dan mus-
tahil Al-Bukh afi Rahimahullah bermaksud demikian.
OIeh karenffiya, kemungkinan yang telah saya sebutkan meruPa-
kan kemungkinan yang paling dekat, yaitu penetapan bahwa darah
memiliki bau. Maka apabila benda yang dijatuhi darah berubah de-
ngan bau ini, statusnya berubah menjadi hukum darah. Apabila darah-
nya baik maka airnya juga baik. Sedangkan jika darahnya buruk maka
airnya juga buruk.
Ada jenis darah yang baik seperti darah hati, jantung, dan darah
ikan. ]ika darah ini menetes di air dan merubahnya maka air tersebut
tetap suci.
Adapun darah yang ditumpahkan maka hukumnya najis. Apabi-
la menetes di air dan merubahnya maka status air tersebut menjadi
naiis.'o
982 Syaikh Al-Utsaimin ditany& "Kalau air berubah dengan bau yang tidak enak dan
bemajis, apakah air tersebut berubah menjadi najis?"
fawab beliau, "Tidak. Kita anggap saja ada daging sembelihan jatuh ke dalam air,
daging tersebut memiliki bau busuk dan air juga berubah karenanya, maka air
tersebut suci meskipunbaunya tidak enak."
905
€es&
;rlr :*i' ,j Jit qU
Bab Kencing Pada Air Yang Tergenang
''5 lti :u'Jr -ri
t1';;,i ,iv Ui 6',+i,iti ,qir ;i G';.YrA
ut * ,rri';y (: '* x';"; ar<tt'/",G ,f")t
o;;t],;l t-t17\t 6:j :',lX #t * t" t* ll
238. Abu Al-Yaman telah menceritakan kepada knmi, ia berlata, "Syu'aib
telah menceritalcnn lcepada kami, ia berlata, "Abu Az-Zinad telah men-
ceritakan kepada kami bahwasanya Abdurrahmaan bin Hurmuz Al-
'Araj mutgabarlan kepadanya, ia pernah mendengar dari Abu Hurairah
bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, " Kita orang-ofang fumnt) teraldtir tapi lumi lebih dahulu." e83
[Hadits 238- tercantum juga pada hadits nomor: 867 ,896,2956,3486,
6624, 6887, 7036 dan 7 495)
,Jv gfr.lr.i .Yrl
,
239. Dan dengan sanad yang sama Rnsulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "langanlah salah seoranglalianlcencing di air yang tergenang
yang tidak mengalir,lalu ia mandi di dalamnya!"e84
Diriwayatkan oleh Muslim (855) (19)
Diriwayatkan oleh Muslim (282) (95)
i ,orl ,il' grirr ,rir ,r €bi :tfi.r
,*
983
9U
906
€n.mmr&
Syarah Hadits
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Kita memang orang-orang
terakhit." Yakni masanya di dunia.
Sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "(Tetapi kita dapat) lebih
dahulu." Yakni di akhirat. Di setiap tempat di akhirat, umat ini --segala
puji hanya milik Allah- adalah yang pertama. Mereka yalrrg pertama
menjalani shirath, masuk ke dalam surga, menjalani timbangan amal
(mizan) dan pertama dalam segala hal.
Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini de-
ngan bab pembahasan adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"]anganlah salah seorang kalian kencing di air yang tergenang yang
tidak mengalir!" Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menafsirkan
ucaPannya ,,iri.ll 6sngan ucaPannya ,5f- | rilf r 1y*g tidak mengalir).
Sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Kemudian janganlah
ia mandi di dalamnya!" Sebab kalau ia kencing di situ -sementara air
tersebut tergenang dan tidak mengalir- kemudian ia mandi, maka da-
lam kondisi ini ada kontradiksi. Karena bagaimana mungkin kamu ber-
suci dengan air yang telah kamu kotori sendiri dengan air kencingmu,
apalagi kalau aimya sedikit.
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seseorang boleh kencing pa-
da air yang mengalir kemudian ia mandi atau benvudhu di situ karena
air kencingnya telah dibawa air.
Apakah yang dimaksud dengan air yang tidak mengalir adalah air
laut yangbanyak.
Jawabnya, tidak. Air laut yang banyak -misahrya seseorang berada
di laut atau bagian yang besar dari laut- tidak terpengaruh dengan air
kencing dan tidak merusaknya.
907
€ogS
'^bii * i* iU ,i3sui.alir t e ggiril,au.
* C,ra: i;*: ,)A'-,^') (,5 y,, e rsir tsy * i.r oti:
f. 3i i:.v ti is yi ,L) ,v ri1 ';;jl ry ,=:,;,JJt 11r su1
.U'r * eaat lsili p,& # ii Nr
Bab Apabila Ada Kotoran Atau Bangkai Dlletakkan Di Atas
Punggung Seorang Yang Sedang Shalat Maka Shalatnya Tidak
Batal
Apabila lbnu Umar melihat darah menempel dl pakalannya
sementara ia sedang shalat maka ia akan tanggalkan
pakaiannya dan ia lanjutkan shalatnya.ess
lbnu Al-Musayyab dan Asy-Syati berkata, ilpablla seseorang
sedang shalat sementara di pakaiannya terdapat darah, atau
manl, atau shalat tidak menghadap kiblat atau ia shalat
dengan bertayammum lalu mendapatkan air sebelum waktunya
habis, maka la tidak perlu mengulangi shalatnla.'gso
Al-Bukharimenyebutkannyasmaramu'alla4 dan diriwayatkan secara tuushul oleh
Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Muslwnnafbeliau (IIl 128). Al-Hafizh berkata dalam
Al-Fath (l/ 3/.B), "Sanadnya shahih."
Diriwayatkan juga secara maushul oleh 'Abdurra zzaq dalam Al-Mushannaf beliau
(l/ 372),lbnu Al-Mundzir dalam Al-Il&tilaf, dan Al-Baghawi dalam Al-la'dryyat.
Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq $/ t43l dan Al-Fath (l/ 348)
Al-Bukharimenyebutkannya sqaramu'alla4dandiriwayatkansecararnaushuloleh
'Abdunazzaqdalam Al-Mushannafbeliau (l/ 357) dan Ibnu Abi Syaibah dalam A/-
Mushannafbeliau (I/ 393,43/). Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (l/ U), "Atsar ini
telah diriwayatkan secara maushul oleh'Abdt*raz-zaq Sa'id bin Manshur dan Ibnu
Abi Syaibah dengan sanad yang shahih." Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/
14&145)
908
€'^Ufnr& 909
Perkataan Al-Bukhari Rnhimnhullah, "Apabila Ibnu Umar melihat
darah menempel di pakaiannya sementara ia sedang shalat, maka ia akan
tanggalkan pakaiannya dan ia lanjutkan shalatnya." Dalil perbuatan
'Ibnu Umar ini jelas. Yaitu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah
mengerjakan shalat mengimami para shahabatnya. LaIu ]ibril datang
kepadanya memberitahukan bahwa di sandalnya ada kotoran. Maka
beliau pun melepaskan sandalrya dan terus melanjutkan shalabrya.
Akan tetapr, apabila ia tidak mungkin menanggalkan pakaiannya
karena bila ditanggalkan auratnya akan tersingkaP, sementara ia
hanya mengenakan satu pakaian lalu ada orang yang menyebutkan
bahwa najis menempel pada pakaiannya, atau ia melihat ada najis pa-
da pakaiannya, apa yang harus dilakukannya? Apakah ia boleh me-
nanggalkannya dan mengerjakan shalat tanpa br.rsana atau ia terus
mengerjakannya dengan memakai pakaian yang bernajis?
Kami katakan: Ia keluar dari shalat, mengganti pakaiatutya atau
mencucinya dan mengerjakan shalat dari awal lagi.es
Demikian pula perkataan Ibnu Al-Musayyab dan Asy-Sya'bL " APa-
bila seseorang telah mengerjakan shalat sementara di pakaiannya ada
darah atau mani maka shalatnya sah."
Dan perkataan mereka, "AtarJ tidak menghadap ke Kiblat." Sha-
latnya juga sah, yaitu apabila ia tidak tahu dan tidak ada orang yang
menunjukkan arah Kiblat kepadanya.
Kalau ada yang dapat menunjukk.rnnya, misalnya ia berada di
sebuah wilayah, dan memungkinkannya untuk bertanya kepada orang-
orirng di mana arah Kiblat maka ia telah menganggap enteng hal ini.
Dan ia harus mengulangi shalatnya.
987 Syaikh Al-Utsaimin Rahitnahullah ditanya, Jika waktu shalat hampir habis, ia
menanggalkan pakaian yang terkena najis dan mengganti dengan yangbaru?"
Syaikh menjawab, "|ika waktu shalat hampir habis, maka tidak mengapa ia
tetap mengerjakan shalat dengan memakai pakaian yang terkena najis. Namun
bila waktu shalat masih memadai, maka ia menanggalkan pakaiannya sambil
mengerjakan shalat berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya."
Sebagai contoh: |ika seseorang sedang mengerjakan shalat |um'at dan melihat ada
najis di pakaiannya saat shalat, dan mustahil baginya pulang untuk mengganti
pakaian yang dikenakannya sebab dengan kembalinya ia ke rumah waktu shalat
sudah habis dan tidak ada yang harus dikerjakannya selain shalat Ztthur, maka ia
boleh tetap melanjutkan shalat Jum'atnya.
Begitu juga halnya dengan orang yang berhadats -sebagaimana yang telah kami
sebutkan sebelumnya- dan mustahil baginya pergi berwudhu sebab kalau ia pergi
berwudhu maka ia akan terluput dari shalat Jum'at, maka kami katakan: ia boleh
bertayammum dan mengerjakan shalat fum'at."
Demikian juga halnya jika ia telah melakukan tayammum dan su-
dah mengerjakan shalat. Kemudian ia mendapati air pada saat itu, ma-
ka ia tidak perlu mengulangi shalatnya. Sebagaimana yang disebutkan
dalam Sunnah yaitu pada hadits Abu Hurairah bahwasanya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sall"am mengutus dua orang shahabatnya. Lalu
keduanya melakukan tayammum ketika tidak mendapatkan air dan
melakukan shalat. Ketika mereka mendapatkan alr, salah seorang dari
mereka mengambil air wudhu dan mengulangi shalatnya. Adapun te-
mannya, maka ia tidak mengulangi shalatnya.
Setelah mereka menceritakan hal ini kepada Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam, beliau berkata kepada yang berwudhu dan mengulangi
shalatnya, "Engkau mendapatkan pahala dua kali." Dan berkata kepa-
da shahabat yang tidak mengulangi shalatnya, "Kamu telah menetapi
Sunnah."es
r: )t' F au-r;\i :;'-^::^t 3; ,i ;fi ,i6 lt-,ts','.t t.
, t'
Lv #, y at & *t Jt-:V.:Jufr 1f, ,f )#
i6'A.tu J di$k:itt[)dL il:ci d?:citt
;'E ,iv ov-:,t ,j F ;J :; -:,i fr e$\ $"";
*'i,,k :;t :i';'s )#i lr "t 3i l# j se
it|\\JF t +,;*i'),b ii q;t'+
'td
{,tt U,
)U e'^!i4 lii ; r;:i e;d- fi ,&. #
it;J ;* ,W yr rtzo ;rt)t ;*i *v .3# riy *J,
,t i;i si 4?{' j5 ,u e'*i #3 *'}rt s; ilt
# Hi {)r{-u.5iA,i6 .k ,;,'os '; qt ,;l
*i, iiv tr & *'A, ,); yt i;1i I ,*
910 €ilffidffi't&
988 Diriwayatkan oleh Abu Dawud (338) dan An-Nasa'i (a$). Al-Hakim berkata
dalam Al-Mustadrak (l/ L79), "Shahih berdasarkan persyaratan Al-Bukhari dan
Muslim. Meskipun mereka tidak meriwayatkannya." Dsepakati juga oleh A&-
Dzahabi. Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata dalam ta'liqnya terhadap Sunan
Abu Dawud, "Shahih." Silahkan melihat At-Taltilish Al-Habir (I/ 155).
911
t* ll
ytqt ;,i.;3st ti {tri t;s', ,i6 .* e; \1 W
|i; i. 4 itt'i, F,s,\ & dt ;; ;: Lv*
,/ i \r;; ,* ; ryii ,a:i i. l,)tS ,q,3 i. {-*')
a / c2
*ir:a :*r,* q$ti ,Ju .Y;x- p; 4ttt
"*t
#,41 A*c; &*'ar;-bir'Jyr""; e$l
,lZj
€n.minu&
t/ :a t ..a ,o
c
o / ,.1-
G;r- at-rl)J;3€t:* Y 6'Pi*ti|s;w
# .rt, -* qidtt6irr 'j6 F'*ii tv, 1i,:r'At
a
. )r3.
240. 'Abilan telah menceritakan lcepada lami, ia berlata, "Ayahlat telah
menceritalan kepadn lumi ilnri Syu'bah dari Abu lshaq dari 'Amr bin
Maimun ilari 'Abdullah, ia berlata, 'Ketikn Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam... (melalui sanad yang lain disebutlan) Ahmad bin
'Utsman telah menceritalan kepailnku, ia berlcata , " Syuraih bin Salamah
telah menceritakan kepada lami, in berlata, "Ibrahim bin Yusuf telah
menceritalan kepaila lumi dari ayahnya dari Abu lshaq, in berkata,
"'Amr bin Maimun telah mmceritalan lcepadafu bahwasanya 'Abdullah
bin Mas'ud telah menceritalan kepadanya bahwasanya Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam pernah slnlat di Masjid Al-Haram sementara itu
Abu lahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk di sana. Sebagian
merelu berbicara kepada sebagian yang lnin, " Siapa diantara lalian yang
bersedin membawakan isi perut unta Bani Eulan lalu meletaklannya di
punggung Muhnmmad l@tilca ia seilang sujud? " Mal<n bangkitlah orang
yang paling buruk diantara merela,lalu datang membawa isi perut unta
tersebut. Ia menunggu ilan lcetilu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam su-
jud, in meletakknnnya di atas punggung Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam tEat di antara dua pundak beliau. Saat itu aku hanya martpu
melihat saja dan tidakmampuberbuat apa-apa. Duhai sekiranya saat itu
aku mampu untuk menghalanginya (niscay a akan aku halangi). Kemudian
merekapun tertawahingga saling tunjukmenunjuk. Saat itu Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam tuus sujud tidak mengangknt kepalanya.
Kemudian datanglah Fathimnh dan menyingkirknn kotoran tersebut da-
ri punggung Rnsulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, barulah beliau
912 €msttimltp
mengangkat kepalanya dan berdoa, "Ya Allah, hukumlah orang-orang
Quaisy itu!" Sebanyak tigakali. Mendengar doa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam, timbulah perasaan tahtt di hati mueka lurena menu-
rut mereka doa di tempat tersebut pasti terlabulkan. Kemudinn Rasu-
lullnh Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutlan nama-nama mereka,
"Ya Allah hukumlah Abu lahal, hukumlah 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah
bin Rabi' ah, Al-W alid bin' Lltbah, Umayy ah bin Khalaf dan' Uqbah bin
Abi Mu'aith." Sebenarnya beliau menyebutkan tujuh nlma, akan tetapi
kami tidak mengingatny a.ege
Ibnu Mas'ud berkata, "Demi Allah yang jiutaku berada ditangan-Nya,
sesungguhny a orang-orang yang telnh disebutkan Rasulullah Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam tadi mati terkubur di dalam sebuah sumur, yaitu
sumur di daerah BAdAr,"en
[Hadits 240- tercantum fuga pada hadits nomor: 520,2934,3L85,
385a dan 3960I
Syarah Hadits
Hadits ini mengandrog faidah dan hukum yang sangat banyak, di
antaranya:
1. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengerjakan shalat di Masjidil
Haram dan di Ka'bah pada waktu-waktu shalat dan lainnya. Na-
mun di Madinah beliau bersabda,
r:rsjlr \,r* e r;t ,rG #i
"shalat yang paling baikbagi seorang hamba adalah di rumahnya kecuali
shalat fardhu."sel
2. Penjelasan tentang permusuhan kaum Quraisy terhadap Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sebab perbuatan yang sangat buruk ini
tidak mungkin dilakukan seseorang. Karena tempat yang paling
aman di muka bumi adalah Masjidil Haram hingga di kalangan
kaum Quraisy sendiri.
Pada hasyiyah (catatan pinggir) naskah Asy-Sya'b disebutkary "Demikian pada
naskah asli yang menjadi rujukan dan pada catatan kaki yang paling shahih dari
keduanya pada bagian yang aku nukil darinya tertulis: nahfazhuhu yakni dengan
huruf nun. Maka hendaknya hal ini diketahui. Silahkan melihat Al-Fath (l/ 351)
Driwayatkan oleh Muslim (107) (1794')
Driwayatkan oleh Al-Bukhan (n90) dan Muslim (213) (781)
90
991.
€.^Ufru&
Yaog lebih lancangnya [agi, mereka berani melakukannya kepada
seorang hamba Allah yang sedang sujud kepada Allah 'Azzn wa
Jalln di bawah rumah-Nya. Meskipun demikian, fanatisme Jahi-
Iiyah mendorong mereka melakukan tindakan tersebut.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sall"am melakukan sujud yang lama, se-
bab orang-orilng itu bisa perg mencari unta, membawa isi perut-
nya serta meletakkannya di atas tubuh Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam saat sedang sujud.
Orang-orang yang berkonspirasi untuk melakukan perbuatan
adalah seperti orang-orang yang melakukannya. Sebab Nabi
Shallallahu Alaihiwa Sallam tidak cuma mendoakan keburukan atas
orang yang meletakkan isi perut unta ke atas Punggung beliau saja,
bahkan kepada semu:rnya.
Dari permasalahan ini, lahfulah beberapa permasalahan lainnya.
Di antaranya bahwa orang yang membantu seperti orang yang
melakukan. Hal ini didasarkan kepada berbagai kaidah Syari'at.
Ibnu Mas'udRadhiyallahu Anhu merasa kasihan kepada Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam sehingga ia berharap memiliki mnna'ah
-yakni kekuatan- hingga ia bisa membela Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam. Oleh sebab itu, ia berkata, "Sekiranya aku memiliki ke-
kuatan." Kata i (sekiranya) di sinibermakna pengharapan. Seperti
ucapirn Nabi Luth Alaihbsalam, "Lttth berkata: "seandainya aku ada
manpunyai kekuatan (untuk menol.alonu) atau lalau aku dapat berlin-
dung lcepada keluarga yang htat (tmtu aku lalatlan). " (QS. Hud: 80)
Pengertiannya, sekiranya aku memiliki kekuatan hingga aku bisa
menghalangi orang-orang itu dari melakukan tindakan mereka
yang sangat buruk.
Membenarkan firman AIIah Ta'ala, "Sesungguhnya lrang-orang yang
berdosa, adalah merela yang dahulunya (di dunia) menertawakan oranS-
orang yang beriman." (QS. Al-Muthaf fifin:291
Karena ketika mereka melakukan tindakan yang mereka anggap
dapat menghinakan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, mere-
ka tertawa terbahak-bahak. Sampai-sampai tubuh sebagian mere-
ka bersandara ke tubuh temannya. Semoga Allah mencelakakan
mereka.
Rasutullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sujud agak lama ketika
mereka telah meletakkan isi perut unta di atas punggungnya.
913
J.
4.
5.
6.
7.
914 €rmruT&
Wallahu A'lAm, mengapa beliau sujud agak lama? Hingga Fathi-
mah, puterinya datang lalu membuang isi Perut unta tersebut dari
punggung beliau.
8. Diperbolehkan bagi seseorang untuk mendoakan orang lain de-
ngan keburukan dengan suara yang keras (bukan lirih). Sebab Rasu-
Iullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendoakan keburukan bagi Abu
Jahal dan kawan-kawannya dengan suara keras. Apakah doa ini
dipanjatkan usai mengerjakan shalat atau sebelum shalat selesai?
]ika dipanjatkan setelah mengerjakan shalat, maka boleh jadi ha-
dits ini dijadikan dalil bolehnya berdoa setelah mengerjakan sha-
lat nafilah (sunah). Sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
berdoa setelah mengerjakan shalat nafilah. Sedangkan bila dipan-
jatkan sebelum shalat selesai, maka tidak ada yang mengganjal di
sini.
Jika hadits ini mengand.^g kemungkinan makna seperti itu, ma-
ka kita kembali kepada nash-nash yang muhkam. Yaitu Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kaum muslimin yang
ingin berdoa agar berdoa sebelum mengucapkan salam. Maka ia
berdoa saat tasyahhud. Nabi bersabda,
;t;, V ,GotJt U'H F
" Kemudian hen dnklah in memilih do a y ang dikehendakirty A ! "
ssz
Oleh sebab itu kami katakan: Berdoa setelah salam yang dilakukan
secara rutin dan terus menerus, sebagaimana yang dilakukan ke-
banyakan manusia pada shalat nafilah termasuk bid'ah. Sebab kita
harus meniru perbuatan Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam.
sementara beliau tidak melakukan hal tersebut. Apabila didapati
sebab hukum pada masa Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam
namun beliau tidak melakukannya, maka itu menuniukkan bahwa
yang disunnahkan adalah meninggalkannya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memberikan bimbingan
kepada kita tentang tempatberdoa, yaitu sebelum salam.
Sesungguhnya penelitian menunjukkan hal itu juga. Sebab, selama
seseorang shalat, maka ia sedang berada di hadapan Allah'Azza
wa lallabermtmjat kepada-Nya. Manakah yang lebih baik, apakah
kamu berdoa kepada-Nya setelah kamu selesai mengerjakan shalat
992 Diiwayatkan oleh Al-Bukhari (835) dan Muslim (55) (402)
€,nffSnu& 915
dan terputusnya munajat antara kamu dengan Rabbmu, ataukah
kamu berdoa kepada-Nya selama kamu masih bermtrnajat kepada-
Nya? ,
Sudah barang tentu jawabannya addalah yang kedua. OIeh sebab
itu, kami katakana bahwa membiasakan perbuatan itu (berdoa se-
telah salam usai mengerjakan shalat nafilah -penj.) tidak termasuk
Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Akan tetapi bila
seorang muslim melakukannya sesekali waktu, dan dapat menja-
min bahwa perbuatannya tersebut tidak akan ditiru orang lain
maka tidak mengapa.
Artinya, sebagai contoh, ketika seorang muslim telah mengucap-
kan salam ia tersadar dan ingin berdoa memanjatkan sesuatu yang
belum ia panjatkan sebelumnya maka tidak mengapa ia berdoa.
Adapun di dalam masjid, apabila ia termasuk orang yang ditela-
dani maka ia tidak boleh melakukannya, meskipun tidak rutin. Se-
bab kadangkala ada orang yang tidak pemah melihatnya kecuali
sekali saja lantas ia beranggapan bahwa perbuatan tersebut terma-
suk Sunnah.
9. Merupakan salah satu ayat (tanda kekuasaan) AXah 'Azza wa lalla
dan ayat (tanda kebenaran) Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Yaitu ketika beliau menyebutkan nama para pelaku tindakan
yang sangatburuk itu satu persatu, si Fulan, si Fulan, dan si Fulan;
maka semuanya mati dibunuh pada perang Badar dan dimasuk-
kan ke dalam sumur Badar. Padahal mereka datang ke Badar atas
dasar bahwa mereka ingin mengalahkan Rasulullah Shallallahu Alai-
hi wa Sallarn, dart atas dasar bahwa orang-orang Arab akan men-
dengar kekalahan Muhammad dan kemenangan mereka. Namun
ternyata pasca peperangan ifu, selamanya mereka merasa gentar
terhadap kaum muslimin.e3
rt**
993 Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (X/ L6)n, dan dalam Tarikbnya
(lI/ 29\. Silahkan melihat Al-Bidayahwa An-Niluyah (III/ 266)
€zo&
1,i), eyf:9r4tt qiti)t 'av.
o,t.
#i;["rl'l, h, * g,cr:it':'r: t4',t'il't,;e
ln'udi #t* it,& #, eotq.gt in,iAG
;+'t e, e,A'n,iil FS ri e';it
Bab Ludah, ,nnu, Dan Semisatnya Yang Menempel Pada Pakaian
Unrah berkata, Oiriwayatkan dari Al-Miswar dan Manran
bahwasanya Nabi Shallollohu Alolhi wo Sollom keluar pada
tahun terjadinya perianiian Hudaiblah. Lalu ia menyebutkan
hadits.
Tidaklah Nabi Shollollohu Aloihi wo Sollom meludah lantas air
ludah tersebut menempel pada telapak tangan seseorang dari
shahabat kecuali ia akan menggosok-gosokkannya ke waiah
dan ke kulitnya.eea
994 TaLhrij hadits telah disebutkan sebelumnya.
o 4 o' o' " i 3d) G'l-- :iG -i; 51 :\y-l t3'8. Y t tq'q'a f e
,
lr + ii ,SS .y,li C gi Y i' *r.; Ct oi ,Jv *6
:Jv i# ;!€ afi U A-u',;'t ,is fry i U.t{?
'*)Y'A, & iitrttilt ry
241. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami, in berkata, " suf-
yan telah mmceritalan kepailn lami dari Humaid dari Anas, ia berlata,
' N abi Shallallahu Alaihi wa S allam meludah di p alaianny a. "
Ihnu Maryam menyebutlannya sebagai hadits yang panjang dan ber-
916
€*Uinr&
luta, 'Yahya bin Ayyub telah mencritakan kepada lami, in berluta,
"Humaid telah menceritalun kqadaht, ia berkata, "Aku mendengar
Anas dari Nabi Shallnllahu Alaihi wa Sallam."
[Hadits 24].- tercantum juga pada hadits nomor: 405,4L2,4L3,417,
531,532,822, L2L41
Syarah Hadits
Pada bab ini pembahasannya sePutar masalah limbah manusia. AI-
Bukhari Rahimahullahberk-ata, "Bab ludah, ingus dan semisalnya yang
menempel pada pakaian." Maksudnya, apakah semua itu najis atau
tidak?
Kemudian beliau mencantumkan hadits perjanjian Hudaibiyah
dan sikap para shahabat. TidaklahNabi Shallallahu Alaihiwa Sallamme-
ludah lantas air ludah tersebut menempel pada telapak tangan sese-
orang dari shahabat kecuali ia akan menggosok-gosokkannya ke wajah
dan ke kulitnya.
Sebagaimana yang kamu ketahui bahwa di dalam perjanjian Hu-
daibiyah orang-orang Musyrik menahan Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam untuk masuk ke Mekah karena sikap fanatisme ]ahiliyah me'
reka. Namun jika Luka'bin Luka' datang untuk menunaikan umrah,
mereka tidak menghalanginya. Akan tetapi fanatisme ]ahiliyah jualah
yang membuat mereka menghalangi beliau untuk ke sana.
Terjadilah korespondensi di antara mereka. Dan Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam melarang seseorrng berdiri untuk orang lain seba-
gaimana yang dilakukan oleh orang-orang 'Ajam (non Arab) terha-
dap raja-raja mereka, kecuali pada hari itu. Karena Al-Mughirah bin
Syu'bah Radhiyallahu Anhu berdiri tepat di belakang Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam sambil membawa pedang, sebagai penghormatan dan
Pen8aSungan.
fika beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam berbicara semuanya diam,
tidak ada seorang pun dari mereka yang berani berbicara. Jika beliau
meludah sekali maka mereka menerimanya dengan tangan mereka,
dan menggosok-gosokkannya ke wajah dan dada mereka. Pada hari-
hari biasa, mereka tidak melakukan hal ini. Akan tetapi untuk (pada
hari ifu) mereka melakukannya untuk membuat orang-orang musyrik
sakit hati. Sebab, segala sesuatu yang dengannya kamu bisa membuat
orang-orang musyrik sakit hati maka engkau mendapatkan pahala da-
917
918
rinya di sisi Allah.
€rm;rut&
Sebagaimana firman Allah Ta'ala, "dan tidak (pula)
menginjak suatu tempat yang membangkitlun amarah orang-orang lafir, dan
tiilak menimpaknn sesuatu bencana bpada musuh, melainlan dituliskanlah
bagi merekn dengan yang ilemikian itu suatu amnl saleh. Sesungguhnya
Allah tidak menyia-nyialan pahala orang-orang yang berbuat baik.' (QS. At-
Taubah:12)ees
Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa air liur manusia adalah
suci, begitu juga sesuatu yang keluar dari anggota tubuh manusia se-
perti hidung, telinga, mata dan kulit. Semuanya suci kecuali yang ke-
luar dari dua jalan.ee6
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, kamu telah
mengetahui perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai darah,
apakah suci atau najis.ry
Penulis juga menjadikan hadits lain sebagai dalil bahwa air ludah
manusia suci. Yaitu hadits Anas bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa
S.alkm meludah di pakaian beliau.
Perkataan Al-Bukhari Rahimahullah, "{-i o) ilt dit maksudnya
Ibnu Abi Maryam mencantumkarutya secara paniang lebar."
Dalam Al-Fath (I/ SSSI Ibnu Hajar menjelaskan, "Perkataan A1-
Bukhari ({-'; ;) ilt X'*). Ibnu Abi Maryam adalah Sa'id bin Al-Hakam
Al-Mashri, salah seorang guru Al-Bukhari yang dinisbatkan kepada
kakeknya. Dari riwayat yang ia sebutkan dapat diambil sebuah faedah
995 Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara lengkap dalam lolab Shahih-^ya
(2731,2732)
996 Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apakah yang keluar dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallaz dikecualikan dari hukum najis sebagaimana yang keluar dari dua jalan
manusia lairurya?"
Syaikh Rahimalrullah menjawab, "Tidak. Apa yang telah ditetapkan untuk Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam maka juga ditetapkan untuk umatnya. Maka air seni
dan tinjanya sama (najisnya) seperti manusia lainnya."
Beliau ditanya, "Bukankah kasus yang terjadi tentang wanita Habsyiyah meminum
air seni Nabi Slullallahu Alaihiwa Sallam karena mengharapkan keberkahan mem-
buktikan bahwa air seni beliau suci?"
SyailCn Al-Utsaimin mmiawab, "Ini merupakan perkara yang jarang terjadi. Oleh
sebab itu jika kita mengatakan bahwa limbah beliau suci, tidak sah jika kita jadi-
kan perbuatan Nabi sebagai dalil bahwa mani adalah suci.
Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam beristinja' dengan menggunakan batu, juga ber-
istinja' dmgan air dan bersuci. Maka perkara yang jarang terjadi tidak dianggap.
Yangbenar,bahwa limbah yang keluar dari tubuh NabiShallallahu Alaihiwa Sallam
sama seperti manusia lainnya. Yang suci dari mereka, suci juga dari beliau. Dan
yang najis dari mereka najis juga dari beliau."
997 Telah disebutkan sebelumnya.
€*trdfir&
bahwa Humaid telah jelas telah mendengar hadits ini dari Sa'id dari
Anas. Berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh Yahya Al-Qaththan
dari Hammad bin Salamah bahwasanya ia pemah berkata, "Hadits
Humaid dari Anas tentang hukum air liur sebenamya ia dengar dari
Tsabit dari Abu Nadhrah." Dari sini jelaslah bahwa Humaid tidak
melakukan pentadlisan pada hadits ini. Objek atau maful kedua dari
kata .>)^-7 terhapus karena perkara tersebut sudah diketahui dan
dimaklumi. Maksudnya adalah lafazh hadits ini seperti matan hadits
sebelumnya, dengan adanya penambahan lafazh. Penulis (Al-Bukhari)
juga mencantumkan hadits ini secara lengkap dalam Kitab Shalat se-
bagaimana yang akan disebutkan pada bab mengerik dahak yang me-
nempel di masjid dengan tangan."
919
;r:*;Jt bii;y, Ul +;i #t;6; irii
fltt#u'
l* jt
€zrS
,<At i : .u,
i* jt')f|'l *(
g.at j:',
Bab Tidak Boleh Berwudhu dengan Nabidz Dan Minuman Yang
Memabukkan
Al-Hasanees dan Abu Al;Aliyalese memakruhkannya.
'Atha' berkata, "Bertayammum lebih aku sukai daripada
benrudhu dengan nabidz dan susu."100o
998 Disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dan diriwayatkan secara maushul
oleh 'Abdurraz.zaqdalarn Al-Mushannaf beliau (I/ L79) (694) dari Ats-Tsauri dari
Ismail bin Muslim dari Al-Hasan, ia berkata, Janganlah kamu berwudhu dengan
susu dan jangan pula dengan nabidzl"
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkannya secara maushul dalam Al-Mushannaf
(l/ 59), "Waki' telah menyampaikan kepada kami dari Sufyan dari orang yang
mendengar Al-Hasan berkata, "Tidak boleh berwudhu dengan nabi& dan dengan
susu."Silahkan melihat At-Taghliq (ll/ lM)
Dalam Al-Fath (l/ 354) Al-Hafizh berkata, "Abu ubaid meriwayatkan dari jalur-
jalur periwayatan yang lain darinya, *nad-nya la ba'sa bihi. Dengan demikian
menurutku, makruhnya adalah makruh tanzih."
999 Dsebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dan diriwayatkan xcaramaushn/ oleh
Abu Dawud d alam As-Sunan (78) dari Muhammad bin Basyar dari 'Abdurrahman,
yaitu Ibnu Mahdi dari Abu Khaldah ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Al-
'Aliyah tentang seseorang yang mengalami janabah dan tidak memiliki air,yang
ia punya adalah nabidz. Apakah ia boleh memakainya untuk mandi?" Abu Al-
'Aliyah menjawab, "Tidak boleh."
Driwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (l/ 26) dari
Marwan bin Mu'awiyah dari Abi Khaldah dari Abu Al-'Aliyah bahwasanya ia
memakruhkan mandi dengan nabi&.
Ad-Daruquthni juga meriwayatkannya secara maushzl dalam As-Sunan beliau (I/
78) dan sanadnya jayyid. Al-'Aini menyatakan hal ini dalam 'Umdah Al-Qari (lll/
61). Silahkan mellhat At-Taghliq (Il/ 146,1.47)
1000 Disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'alla4 dan diriwayatkan secara maushul
oleh Abu Dawud dalam Kitab Ath-Thaharalt (86), "Muhammad bin Basyar te-
lah menyampaikan kepada kami, 'Abdurrahman -yakni Ibnu Madi- telah me-
nyampaikan dari kami, Bisyr bin Manshur telah menyampaikan kepada kami dari
Ibnu ]uraij dari 'Atha' bin Abi Rabah bahwasanya ia memakruhkan berwudhu
dengan susu dan nabidz dan berkata. "Sesungguhnya bertayammum lebih aku
920
92t
c. I ci1,
f q-Pjl
,, o ,
ql'rd F
$k :iG lV:, ri'; ,iv lr .1j il t* t3'"*. Y t Y
,iG *3*'a,,k i;t F-utc F'*rr)
it;'*'fii
€,nmfnr&
242. 'Ali bin 'Abdullah telah menceritalan kEada l<nmi, in berluta, "Sufyan
telah menceritakan k pofu lami, ia berlata, " Az-Zuhri telah mencerita-
kan kepada lami dari Abu Salamah dari Aisyah dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, beliau berkata, "Setflua minuman yang memabukkan
adalahhlrnm,"
[Hadits 242- tercarttum juga pada hadits nomor: 5585 dan 5586]
Syarah Hadits
Tidak boleh berwudhu dengan nabidz, sebab keberadaarurya se-
bagai air telah berubah menjadi nabidz. Nabidz adalah tempat untuk
merendam kurma, kismis, sya'ir (gartdum), atau burr (gandum) dan
sebagainya (untuk dibuat minuman). Ia di dituangkan ke dalamnya,
dan didiamkan selama satu atau dua hari kemudian diminum. Begitu
juga minuman yang memabukkan, yaitu khamer.
Maksudnya, jika nabidz sudah bergolak sehingga memabukkan ji-
ka diminum, maka tidak boleh dipakai untuk berwudhu, sebab ia telah
keluar dari statusnya sebagai air.
Apa yang dimaksud dengan minuman yang memabukkan? Apa-
kah setiap yang menutup akal disebut memabukkan?
]awabnya, tidak. Oleh sebab itu, kami katakan bahwa bius tidak
termasuk dalam minuman yang memabukkan meskipun ia bisa me-
nutup akal. Karena minuman yang memabukkan adalah yang me-
nutup akal dengan kelezatan dan kenikmatan. Artinya, seseorang me-
rasakan kelezatan dan kenikmatan. Sementara orang yang dibius ti-
dak merasakan itu.
Khamer diharamkan berdasarkan Al-Qur' anlmr, As-Sunnahlm dan
sukai daripadanya." Silahkan melihat AFTalliq (il/ 147)
1001 Adapun yang bersumber dari Al-Qur'an adalah firman AllahTa'ala, "Hai orang-
orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Wumar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan pannh, adalah perbuatan keji terrnosuk perbuatan setan.
Maka iauhilah perbuatan-perbuatan itu agar lumu mendapat keberuntungan." (QS. Al-
Ma'idah:90)
1002 Adapun dalil yang bersumber dari ArSunnah adalah hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim (74) (2CfJ,3) dari Ibnu Umar Rndhiyallahu Anhu ia berkata, "Rasulullah
922 €mrmmT&
ijma'toor. Akan tetapi apakah ia najis?
Jumhur ulama berpendapat bahwa khamer adalah najis. Yang be-
nar tidak najis, maksudnya rraib hissiyalz. Sebelumnya kami telah me-
nyebutkan dalil-dalil mengenai hal tersebut.lru
'Atha' mengatakan, "Bertayammum lebih aku sukai daripada ber-
wudhu dengan nabidz dan susu."
Ini jetas. Bahkan yang benar adalah tidak boleh berwudhu dengan
nabidz dan susu, sebab keduanya sudah bukan air lagi.
Atas dasar ini maka perkataannya 'lebih aku sukai' merupakan
isim tafdhil yang di dalamnya tidak terkandrog pengertian adanya pi-
hak yang kedua. Sebab isim tafdhil menunjukkan kepada kesamaan al-
mufadhdhal (pihak yang dilebihkan) dan al-mufadhdhal alaih (prhak y ang
menjadi perbandingan kelebihan) dalam hal sifat. Dan terkadang al-
mufadhdhal alaih mutlak tidak memiliki sifat apa pun.
Di antara (contoh)nya adalah firman Allah Ta'ala, "Apakah Allah
yang lebih baik, ataukah apa yang merela persekutukan dengan Dia?' (QS.
An-Naml: 59) dan firman-Nya, "Penghuni-penghuni surga padn hari itu
paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya." (Al'
Furqan: 24) Dan tidak ada kebaikan apa Pun pada tempat tinggal ne-
raka dan tidak pula pada tempat istirahatneraka'
Kemudian beliau Shallnllahu Akihi wa Sallam berkata, "Semua mi-
numan yang memabukkan hukumnya haram." Pengertiarmya semua
minuman yang tidak memabukkan hukumnya halal.
Jika demikian, maka subjeknya adalah'memabukkan'. Ketika se-
buah minuman itu memabukkan maka hukumnya haram. Begitu juga
haLrya jika makanan memabukkan. |ika ada adonan roti dicampur kha-
Shallallahu Alaihi wa Sallnmbersbda, "setiap yang memabukkan adalah khamer.
Dan setiap yang memabukkan adalah haram." Dan masih banyak lagi hadits
lainnya yang menunjukkan pengharaman khamer.
1003 Adapun yaig bersumber dlri ijma' adalah perkataan Ibnu Al-Qaththan dalam
,lt-tina, f lvlasa'it Al-ljma' (l/ gLn, "Keharamannya telah disepakati oleh Ahlul
eibfih (t",r- muslimin). Karena khamer haram berdasarkan Kitabullah dan
Sunnah nabi-Nya."
silahkan melihat juga Al-Is tidzkar ()C/(lY / 297) nomot (36431- 36433) dan Al-Mughni
(vrrr/ 318)
1004 Pendapat para imam yang empat, dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam menya-
takan Lahwa khamer najis-. Se&ngkan Al-Iaits dan Al-Muzani berpendapat bah-
wa khamer adalah suci. silahkan melihat Ahkam Al-Qur'an Y,arya Al-Qurthubi
(VIl 288) dan Adhwa' Al-Bayan (ll / nn
€*ffirrb 923
makamar, yang kemudian dimakan orang dan membuatnya mabuk,
hukumnya seperti hukum minuman (yang memabukkan).'*
1005 Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apa hukuman yang dapat mengembalikan vitalitas
tubuh?"
Beliau menjawab, "Minuman seperti itu bukan minuman yang memabukkan.
Hanya saja (untuk mengetahui) apakah sifat mengembalikan vitalitas tubuh
tersebut dapat mempengaruhi tubuh atau tidak, maka dirujuk kepada para
dokter."
Syaikh ditanya, "Ada orang sebagian peminum khamar yang tidak mabuk setelah
meminumnya. Apakah ini juga termasuk ke dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam, "Setiap minuman yang memabukkan hukumnyaharatr?"
Beliau menjawab, "'Ibrahnya (yang dipedomani) adalah minumannya, bukan
orang yang meminumnya. ]ika seseorang meminum minuman yang memabukkan
maka hukumnya haram, meskipun ia tidak mabuk."
€zz&
gJ :y ('tst r;u.1ai'Pr j-:e qi
*ri 69 *14; ti;,;;'r :i;l6ir if ,Stt:
Bab Seorang Wanita Membasuh Darah Yang Terdapat Pada
waiah Ayahnyaloos
Abu Atiyah berkata, 'usaplah kakiku yang sedang sakit!"looi
C f '^:* U 'oai (t';;i ,io l* G.t & W' $|,; .Y tr
^:5', i y, );lt't*, &yttt y G ,F I r:v
6i',iw;x, .'At e' iltti q:::, rg 6i Ui
# W *uii; g.yVrvi:*{'s ,riptiri
1006A1-Hafizh berkata dalam Al-Fath(I/ 355), "1t;rX;ift S-tr eU) fata r;qi dinashab-
kan karena posisinya sebagai objek atau tnaful dan kata lilr juga dimanshubkan
karena posiJinya yang khuCus atau sebagai badal, yakni badal yang menSSantikan
posisi slcara kesiluruhan atau badal yang menggantikan gebagran saja. Dalam
riwayat Ibnu'Asakir tertera dengan lafazh: vaj *t ; ,.'"st;ift
'!:'l
Wanita yang
membasuh darah dari wajah ayahnya. Keduanya memiliki arti yang sama.
lg0TDisebutkan oleh Al-Bukhari wara mu'allaq dan diriwayatkan *cara maushul
oleh Ibnu Abi syaibah dalam Al-Mushannaf behau 0/ 135) dari Abu Mu'awiyah
dari'Ashim yaitu Al-Ahwal dan Dawud yaitu Ibnu Abi Hind dari Abu Al'Aliyah
bahwa suatu ketika ia mengalami sakit pada kakinya. Lalu ia memperbannya,
berwudhu dan mengusapnya!'Dan ia berkata, "Kakiku sakit."
,Abdurrazzaq dalam Al-Muslunnaf beliau (I/ L62) (628) menyampaikan dari
Ma'mar, ia berkata, "'Ashim bin Sulaiman telah menyampaikan kepadaku, ia
berkata, "Suatu hari kami datang menjenguk Abu Al-'Aliyah Ar-Riyahi ketika ia
sakit. Lalu mereka mempersiapkan air wudhunya. Ketika tinggal sebelah kakinya
lagi yang hendak dibasuh ia berkata, "usaplah kakiku yang sakit ini!" Di kakinya
aa" irtiue.*ama merah." silahkan melihat AI-Faflt (I/ 355) danTaghliq At-Ta'liq
(il/ t47,L48)
924
€n.Uinu& 925
.A'; y,# ui,u,'F "ni,i"sr y)
243. Muhammad telah menceritakan kepoda lami, ia berlata, "Sufyan bin
'l)yainah telah menceritalankepadalumi ilari Abu Hazm, i-a mendengar
Sahal bin Sa'ad As-Sa'idi disaat oranS-orang menanyainya tentang obat
y ang digunakan untuk meng obati luka N abi Shallallahu Alaihi w a S allam
dan aku mendengarnya tanpa perantara. la berluta, 'Tidak ada seorang
pun yang lebih tahu tentang masalah ini dari pada aku. waktu itu Ali
datang membawa air dengan perisainya. sementara Fathimah membasuh
darah yang mengucur di wajah beliau. Kemudian tikar diambil dan
dibaknr lalu ditaburkan ke luka beliau."lng
[Hadits 243- tercantum juga pada hadits nomor: 2903,291'1,,3037,
4075,5248,5722)
Syarah Hadits
Hadits ini dijadikan dalil yang membuktikan bahwa darah ada-
Iah najis. Hal itu karena Fathimah membasuh darah dari wajah Nabi
Shaltatlahu Alaihi wa Sallam. Kita telah menjelaskan bahwa hadits di
atas tidak bisa dijadikan dalil bahwa darah adalah najis.lme Karena me-
ngandung kemungkinan tujuan Aisyah membasuhnya dari wajah be-
Iiau adalah untuk membersihkannya. Sebab orang tidak mau wajanya
tetap dikotori dengan darah. Apabila ada sebuah kemungkinan, maka
gugurlah pendalilan tersebut.
Hadits ini juga mengandung dalil bahwa di antara benda yang da-
pat menghentikan darah adalah tikar, yakni yang terbuat dari daun
kurma yang dibakar kemudian dioleskan ke luka. Benda ini dapat me-
nahan (menghentikan) kucuran darah dan telah terbukti. Ketika kita
masih kecil kita pernah melakukannya.
Sebagian orang juga ada yang membakar kain Perca kemudian
menaburkannya di tempat luka. Dengan izin Allah darahnya berhenti.
Ada juga orang yang mengambil saranS laba-Iaba yang ada di atap
rumah dan dipakai untuk memperban luka sehingga darah berhenti.
Namun sekarang -alhamdulillah- sudah ada obat-obatan yang dengan
mudah dapat menghentikan aliran darah di luka.
1008 Diriwayatkan oleh Muslim (1790) (101)
1009 Telah disebutkan sebelumnya.
r,t'.-lJt ,-,ti
:fiii #) *'h, * :;; + 1,qV i.r,s't:
,f /-f j: (ti," f * U.'rw ti"',; ,iu gwilt ;J $"8 .r t t
Ht-6i #, 1lr'A, e gt*i,io i Jret'i 6)
.t p.;G *;!st'r;t, ti ti ,irn :*,).ry,
2M. Abu An-Nu'mnn telah menceritakan bpoda lami, in berlcata, " Hammad
bin Zaid telah menceitalan lcepada lami dari Ghailan bin larir dari
Abu Burdah dnri ayahnya, ia berknta, "Aku datang menghadnp Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam dan aku temui belinu sedang menggosok
giginya dengan siwak yang ada di tangannya sambil berlata: /...u'...
sernentara siwak itu nusih beraila di mulutnya. Sepertinya beliau hendnk
memunt ahlcnn s e s uat u. "
€zs&
Bab Siwak
lbnu Abbas berkata,'lbnu Abbas berkata, iAku bermalam
di rumah Nabi Shollollohu Aloihi wq Sollqm, lalu beliau
menggosok giginYa.aolo
1010 Disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq. Al-Hafizh berkata dalam Taghliq At-
Ta'Iiq (ll/ 148), ,,Ini merupakan cuplikan dari hadits Ibnu 'Abbas Rndhiyallahu
Anhu yang diriwayatkan oleh Abu 'Abdillah (Al-Bukhari) melalui beberapa
jalur, di
"r,turar,y"
dalam At-Tafsir (4.s9,4571) dari jalur syarik bin Abi Namir
dari Kuraib dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Aku bermalam di rumah Maimunah.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berbincang-bincang dengan isterinya selama
satu jam. Kemudian beliau tidur... lalu ia menyebutkan hadits yang di dalamnya
disebutkary "Kemudian beliau bangun, berwudhu dan menggosok giginya'"
926
i .. tcz a.
G.t,f )-P f,
€*ffirup
pt:rlst;1& * it * 31r {:c ,iG'^i.i; ,r,}.,1)
.)t':JJ,;riv e*
245. 'Utsmaan telah menceritaknn kepada kami, ia berkata, "larir telah men-
ceritalan kEada kami dari Manshur dari Abu Wa'il dari Hudzaifah, ia
berknta, "Apabila Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bangun pada ma-
lam hari, beliau menggosok giginya dengan siwak.il 1011
[Hadits 245- tercantum juga pada hadits nomor: 889 dan 1136]
Syarah Hadits
Perkataan Al-Bukhari Rahimahullah, "!t:,.!l v[ Kata .:Jl3"1Jl dipgl-
gunakan untuk menunjukkan makna alat yang dipergunakan untuk
menggosok gigi, dan juga dipergunakan untuk kata J.!3t yang berarti
perbuatan menggosok gigi. Namun tidak ada kejanggalan bila diarti-
kan dengan alat. Sedangkan bila diartikan sebagai perbuatan maka ka-ta
Jli.lJl msrupakan isim mashdar1012, sebab mashdar dari l|'ri yaitu !'ri
maka Jtl3l merupakan isim mashdar. Seperti kata liKir merupakan
isim mashdar dari,A( seaang kan mashdar-ny aadalah tlk.
Maka kata .:Jt;Jt dipakai untuk perbuatan menggosok gigi dan
untuk alat menggosok gigi.
Dan bersiwak disunnahkan di setiap waktu berdasarkan hadits
Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
l"St ita'; ioJ.i';L lst'rtt
1011 Diriwayatkan oleh Muslim (47) (255)
1012 Sayyid Ahmad Al-Hasyimi berkata dalam kitabnya Al-Qawa'id Al-Asasiyyah li Al-
Lughah Al-'Arabiyyah ftal. 306), "lsim Mashilar adalah isim yang menujukkan mak-
na mashdar (infinitive), ada huruf yang berkurang dari huruf f il-nya tanpa ada
taqdir (pe*traan) dari mahdzuf (yxrg tidak disebutkan) dan tidak ada pmgganti-
nya. Seperti kata ;i{- , bso , oV , r,i;, darr;>r-. (Syaikh Al-Utsaimin memberikan
catatan mengenai hal ini, "Semua isim masdhar tersebut dilihat kepada kata , ,$ii
Ji, 6"r, .rui. ldapun bila dilihat kep ada 4, tli dan ,ili maka mashdarbiaayang
tidak memiliki isim mashdar.
927
,; $,';. :iv 4 ,rj u. 'o*l c',-6. Y r o
,l
928 €r,m;ruTg>
" B ersiwak dapat member sihknn mulut dan mendatangknn keridhaan Allah. u 1013
Hadits ini mengand*g dua faidah. Pertama, bersiwak dapat mem-
bersihkan mulut. Kedua, ia dapat mendatangkan keridhaan Allah. Se-
kiranya faidahnya hanya mendatangkan keridhaan Allah maka itu
sudah mencukupi (bukti keutamaan bersiwak -Peni).
Bersiwak disunnahkan di setiap waktu, akan tetapi ia ditekankan
pada beberapa tempat. Di antaranya adalah ketika seseorang bangun
dari tidumya. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu'Abbas Radhiyallahu
Anhu, "Aku bermalam di rumah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.Lalu
beliau menggosok giginya. "lo1a
Hudzaifah berkata 'Apabila Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ba'
ngun pada malam hari, beliau menggosok giginya dengan siwak."lols
Perkataan Hudzaifah Radhiyallahu Anhu, " J-frmaksudnya meng-
gosok gigi dengan air.
Perkataannya, "l$" artinya adalah mulutnya, dan ini mencakup
gr81, Susi dan lisan. Rasulullah Shallallahu Alaihiwa Sallam menggosok
semua bagian ini.
Terkadang beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menggosok giginya
sampai terlalu dalam, sebagaimana ucaPan Abu Musa yang datang ke
rumah Nabi Shallallahu Alaihi wa Salhm lalu mendapati beliau sedang
menggosok gigi dengan siwak yang ada di tangannya sambil berkata,
"v'...u'..."
Beliau menggosok giginya seakan-akan mengatakan, "u'...!'..."
yakni hendak muntah sebab beliau menggosoknya sampai dalam.
Namun menggosok tinggi tidak harus sampai pada taraf seperti itu,
yang kadang-kadang membuat orang yang ada di dekatmu merasa
terganggu. Menurut Sunnahnya kamu hanya perlu melakukannya di
dalam rumahmu terlebih-lebih ketika bangun dari tidur. Saat itu orang
yang bangun tidur perlu menggosok giginya sampai dalam, karena
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallnm melakukannya dan juga karena ba-
nyak terjadi perubahan pada mulut ketika tidur.
1013 Al-BulJrari meriwayatkannya secara mu' alla4 dengan shighat iazm sebelum hadits
nomor (1934). Diriwayatkan juga oleh Ahmad dalam Al-Musnadbeliau (v/ 4n
(24203) dan An-Nasa'i (5)
syaikh Al-Alb aru Rnhimahullahberkata dalan shahih Al-lami' (3695), "Shahih."
1014 TaLhrij hadits telah disebutkan sebelumnya.
1015 Tal,.hrij hadits telah disebutkan sebelumnya.
;rfit [] '# irt e eG r 4;'; U * ck :3t;; ist. Y r 1
:ic, G.rvi 1ry, i'il ;5i ,iv l*,: l,r'it ;*
, d. E q'*iir lrr;lr .jia, i*\t :t gt v;ki
F # r;ir lr *; ;i ie q -S<t dt'&i-$ ,F
.'# it q g( 3;tti s l'tr::st ;t
246. 'Afan telah menceritalan kepada lumi, ia berlata, "Shakhr bin lu-
wairiyah telah menceritalan lrepado lami dari Nafi' ilnri lbnu Umar
b ahw as any a N abi Shallallahu Alaihi w a S all am p ern ah b er s ab da,' Ketilcn
aht menggosok gigtht dengan siutak1016, tiba-tiba datang dua orang laki-
laki, yang seorang lebih tua dari pada yang seorang l"agi. Kemudian aht
memberikan siwak tersebut kepada laki-laki yang lebih muila diantara
mer ela b er dua. Ialu dilatalun kep adaht, " B eriknnlah kep ada or ang y ang
lebih tua!" Malu aku pun memberilan siwak tersebut bpada yang lebih
tua usianya diantara merela berdut. " 1017
€zrS
f\,,tll,';r' 95 *';
Bab Memberlkan Siwak Kepada Yang Lebih Tua
1016 Dalam naskah asli tertulis Ct'tl . ll-UutirhRahimahutlah berkata dalam Al-Fath (l/
357), "Dltraca dengan memfathahkan huruf hamzah, berasal dari kata ."-j!)t, dun
keliru jika ada yang membacanya dengan mendhammahkan huruf hamzah."
1017A1-Bul,*rari menyebutkannya secara mu'alla4. Abu 'Awanah meriwayatkannya
secara maushul dalam Shahih-nya dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shan'ani dan
lainnya dari 'Affan. Abu Nu'eim dan Al-Baihaqi (l/ 39) juga meriwayatkan yang
serupa dari jalumya. Silahkan mehhat Al-Fath (l/ 356) dan At-Taghliq (fi/ 7a9)
929
930 €rml.;rurp
Abu Abdillah berkata, "Nu'aim meriwayatkan hadits ini secara ringkas
dari lbnu Al-Mubarak dari Usamah dari Nafi' dari lbnu Umar."1018
Syarah Hadits
Hadits ini mengandung dalil anjuran untuk menyerahkan sesuatu
kepada orang yang lebih tua usianya, selama orang yang lebih mudah
tidak memiliki kelebihan. Sebab telah shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallambahwa ketika beliau minum sementara di sebelah kirinya ada
beberapa orang tua sementara di sebelah kanannya ada Ibnu 'Abbas
Radhiyallahu Anhu, beliau memberikannya kepada Ibnu 'Abbas.lole
Adapun jika orang yang lebih muda usianya tidak memiliki ke-
utamaan tertentu, maka yang lebih tua didahulukan. Atas dasar ini,
apabila seseorang masuk ke dalam sebuah majelis untuk menuangkan
kopi kepada orang-orang yang hadr, maka ia memulainya dari orang
yang tebih tua, sebab masing-masing mereka tidak memiliki kelebihan
di situ. Oleh sebab itu, ia memulainya dari yang paling tua.Kemudian
berputar dari sisi kanannya, bukan dari sisi kanan orang yang lebih
1018Al-Bukhari menyebutkannya secaramu'allaq. Dalam Al-Ausath (3218) Ath-Thab-
rani meriwayatkannya secara maushul. Silahkan melihat Al-Fath (I/ 357) dan Af-
Taghtiq (IIl 1s0-1s1)
1019 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2602) dan Muslim 02n Q030)
Syail,<h Al-Utsaimin Rnhimahullah ditanya, "Ada kebiasaan di kalangan masya-
rakat mendahulukan orang yang lebih tua usianya meskipun ia tidak berada di
sebelah kanan. Boleh jadi bita seseorang memberi kepada orang berada di sebelah
kanannya sementara usianya lebih muda, maka akan timbul rasa tidak enak. Apa-
kah yang diberi adalah orang yang lebih tua usianya karena mempertimbangkan
kemaslahatan?"
Beliau menjawab, "Tidak. Tetapi dilihat kepada siapa yang lebih utama menurut
syara' dan orang-orang terbiasa dengannya.
Dewasa ini, di kalangan masyarakat terlebih lagi di daerah pelosok, jika ayahmu
berada di sebelah kirimu dan orang lain berada di sebelah kananmu, maka me-
reka akan berkata, "Berikanlah kepada ayahmu!" Kami tidak sependapat dengan
tindakan ini. Karena orang yang berada di sebelah kanan boleh jadi memiliki
keutamaan karena berada di sebelah kanan. Maka orang inilah yang lebih berhak
daripada ayatrmu. Kaidah yang umum, dalam pandangan hukum (Islam) di anta-
ra manusia engkau tidak boleh memandang ayah dan kerabatmu. Demikian pula
dalam hal ini sama hukumnya. Akan tetapi ini termasuk bab adab' Tidak diragu-
kan lagi bahwa Abu Bakar Radhiyallahu Anhu mencintai Rasulullah Shallallahu
Alaihiwa Sallammelebihi shahabat lainnya. Meskipun demikian ia berpaling dari
nya. Kendati pun orang yang berada di sebelah kanan Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam adalah lelaki Badui, dan ketika beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam hendak
memberi sesuatu kepada lelaki tersebut Umar berkala, "lni ada Abu Bakar'" Nabi
beliau bermaksud memberitahukan lelaki Arab Badui tersebut namun ia tidak
menghiraukan. Sebab ia tidak ingin mendahulukan orang lain daripada Rasu-
lullah Shallallahu Alaihi wa S allam ;'
€n,Uffr&
tua tadi. Sebab ia diperintahkan untuk memulai dari bagian yang ka-
nan. Memang benar, jika orang yang lebih tua minum, kemudian ia
hendak memberinya, maka ia memberi orang yang berada di samping
kanan orang yang minum tadi.
Adapun jika orang yang mengedarkan minuman itu adalah
penuangnya, maka ia memulainya dari yang sebelah kanan, kemudian
yang ada di sebelah kiri dari yang paling tua yang berada di sebelah
kanannya.
Dalam hadits ini juga terkandung dalil bahwa orang yang sudah
tua memiliki keutamaan untuk didahutukan dan dikedepankan. Oleh
sebab itu, ketika Nabi Shallaltahu Alaihi wa Sallam memberikan siwak
kepada orang yang lebih muda, dikatakan kepada beliau, "Berikanlah
kepada orang yang lebih tua!"
Dalam kisah 'Abdullah bin Sahat ketika saudara laki-laki, yaitu
'Abdurrahman hendak berbicara, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
berkata, "Biarkanlah orang yang lebih tua berbicara terlebih dahulu!"
Beliau mengatakannya dua kali.l@o
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda tentang orang yang
pa-Iing berhak menjadi imam shalat, "Orang yang terlebih dahulu
masuk Islam.lczr/' atau beliau mengatakan, "Lebih fua usianya'urs2zDan
bersabda,
i'it&ii
"Hendaklah yang mengimami lalian otanS yang paling tua usianya di antara
kalilmt'rus
Dengan demikian, orang yang sudah tua usianya berhak mem-
p eroleh penghormatan.l@a
1020Driwayatkan oleh Al-Bukhari (6142,6143) dan Muslim (1) (1659)
1021 Dalam naskah tertulis (L mnksudnya terlebih dahulu masuk Islam'
1022 Diriwayatkan oleh Muslim (290,291) (673)
1023 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (685) dan Muslim (292) (674)
1024syaiLh Al-utsaimin Rahimahullah ditanya, "Apakah kami lebih mendahulukan
oi*g y*g paling tua usianya atau yang paling alim untuk mmjadi imam semen-
tara imam tetapnya ada di situ?"
Beliau menja*uU, "l^"^ tetap -semoga Allah memberkahimu- lebih berhak dari
selainnya. Kecuali jika ia melinggar perkara yang wajib dalam shalat. Misalnya,
kita anfgap saja seorang pengnapil et-Qur'an masuk ke dalam masjid sedangkan
imam t"eLp *"qia bukin r*.ur,g penghapal A1-Qur'an. Maka yang kita dahulu-
kan adalah imam tetap tersebut. te.""U apabila ia melanggar perkara yang wajib.
OIeh sebab itu Nabi Shnllallahu Alaihiwa Sallambetsabda,
93r
932 €rm;mrb
Sayangnya, zamart sekarang manusia telah memandang remeh
orang yang sudah tua dan tidak menghormatinya. Sampai-sampai
ada orang yang sudah tidak lagi menghormati ayahnya, sementara
ayahnya memiliki hak sebagai orang yang sudah tua dan hak sebagai
ayah. Namtrn manusia telah merendahkan hak-hak ini. Keluargafiya
tidak mengetahui keutamaannya dan ini memberikan peringatan
adanya bencana. Kita memohon kepada Allah agar diselama&an dari
keburukan ini.
Dalam kitabnya, Al-Eath (I/ 357) Ibnu Hajar menjelaskan, "(Abu
'Abdillah berkata) Yakni A1-Bukhari, (Ia meringkasnya) yaitu meringkas
matan hadits. (Nu'aim) Ia adalah Ibnu Hammad, sedangkan Usamah
adalah Ibnu Zaid Al-Laitsi A1-Madani. Riwayat Nu'aim ini dicantumkan
oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang bersambung dalam kitabnya Al-
Ausath dari Bakr bin Sahl dari Nu'aim dengan laf.azll.
'ft:ti .Fh €.ri
"libril munerintahkan kepadafu agar aht mendahulukan orang yang lebih tua
usianya".
Hadits ini diriwayatkan kepada kami di dalam kiltab Al-Ghailaniyat
dari riwayat Abu Bakr Asy-Syafi'i dari Umar bin Musa dari Nu'aim de-
ngan lafazh:
-r.6<tr ('ii ii
"agar aht mcnilahululan yang lebih tua".
Lafazh ini diriwayatkan oleh sekelompok murid-murid Ibnu A1-
Mubarak dari Nu'aim dengan tidak diringkas. Kemudian hadits ini
juga diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Isma'ili dan Al-Baihaqi dari murid-
murid Ibnu Al-Mubarak dengan redaksi, "Aku melihat Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang menggosok giginya. Lantas beliau
memberikan siwak tersebut kepada or;Ing yang paling tua usianya.
Lantas beliau bersabda, "sesungguhnya ]ibril telah memerintahkanku
agar lebih mendahulukan orang yang lebih tua." Dari sini dapat diam-
bil kesimpulan bahwa peristiwa ini terjadi disaat beliau sedang terjaga
bukan ketika tidur.
tth- Ab) J4t U'i.\
"langanlah seseorang menjadi imambagi orang lain dalam daerahlcuenangan-nya!"
Adapun imam masjid merupakan orang yang berwenang di masjid itu.
t
€,nmfnu&
Untuk mengompromikan hadits ini dan hadits Shakhr maka dika-
takan bahwa ketika beliau dalam keadaan terlaga, beliau mengabarkan
kepada para shahabat tentang apa yang beliau lihat dalam mimpinya,
sebagai pemberitahuan bahwa itu terjadi atas petunjuk wahyu. Hanya
saja sebagian periwayat ada yang menghaf.allafazh ini dan sebagian
lagi tidak. Riwayat Ibnu Al-Mubarak ini dikuatkan dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Aisyah
Radhiyallahu Anha, ia berkata,
c\t.
,{. *t Ji: ots
clc
;S'lt lr'rlt uii
"Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam seilang bersiwak, didelutnya
terdapat dua orang laki-laki,lantas beliau mutdapat wahyu agar membuilan
siwak tersebut kepada yang lebih tua usianya."
Ibnu Baththal berkata, "Hadits ini merupakan dalil disyariatkan-
nya lebih mendahulukan orang yang lebih tua usianya dalam membe-
rikan siwak. Hukum ini dianalogikan kepada masalah makanan, mi-
numan, berjalan dan berbicara."
Al-Muhallab berkata, "Hal ini dilakukan jika mereka duduk dengan
tidak teratur. Namun apabila mereka duduk teratur, maka sunnahnya
lebih dianjurkan untuk mendahulukan orang yang berada disebelah
kanan." Ini adalah pandangan yang benar sebagaimana yang tertera
dalam hadits mendatang pada kitab Asyribah (minuman).
Hadits ini juga menunjukkan bahwa menggunakan siwak orang
lain bukanlah perkara yang dibenci. Hanya saja dianjurkan agar
membasuhnya terlebih dahulu lalu barulah ia memakainya. Dalam
masalah ini terdapat sebuah hadits dalam Sunan Abu Dawud dari
Aisyah, ia berkata, "Biasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
memberiku sebatang siwak untuk aku basuh. Terlebih dahulu aku gu-
nakan untuk bersiwak lalu aku basuh dan aku berikan kembali kepada
beliau."
Sikap seperti ini menunjukkan kecerdasan dan kemuliaan akhlak
Aisyah. Sebab ia tidak langsung membasuhnya, tapi ia gunakan terle-
bih dahulu agar ia dapat manfat dari air liur Rasulullah Shallallahu Alai-
hi wa Sallam. Setelah itu barulah ia membasuhnya, sebagai sikap yang
berakhlak dan untuk melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa S allam tersebut.
933
Ji 4t €)i ti;:
t
dl)l
934 €rm,;m'l&
Boleh jadi maksudnya, beliau memerintahkan Aisyah untuk men-
cuci, membersihkan dan melembutkan siwak tersebut sebelum beliau
menggunakannya. Wallaahu a'lam." Demikian penjelasan Ibnu Hajar
Rnhitnahullah.
Inilah kemungkinan yang kuat. Yaitu Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa sallnm memberikan siwak beliau kepada Aisyah untuk dibasuh
untuk beliau pergunakan bersiw& bukan untuk Aisyuh basuh agar ia
yang mempergunakannya untuk bersiwak
€zs&
*c'/ ,P o6.U Jol qu.
Bab Keutamaan Orang Yang Bermalam Dalam Keadaan
Benrudhu
# tW *#i i6 ar 3s *ii ,it| ,Y.uJ i: 3:u.-t tl'G. Y t v
;lt iu ,iu i)G i:tlr # ,;"* i, F t,,)#
,1>,-lts, !ir3\i'F A*t 4l ttt,#3 # bt &
rDt,rotJ.'iui i*u' 'J F ,;lj'tt ,ry ;; gi;t P'*t iltry:i *'', rr;1tq.rp -d\ $tqri -Lii
,ry) aii,5$t +q,.xi ptst wyl q * r')
7t 3fu$i:Ht &:;b ry A u iy ,.x;i 6it
gt #i 4:6'i, ,;a 8t 'v W'r'rS ,JG .yr 8 6
,l ,i6 .e;u,;3, ,Li ,.t1i v$t +q,,*t dt **.
.d;)i,s$t4t
247. Muhammad bin Muqatil telah menceritakan kepada kami, ia berlata,
"'Abdullah telah menceritaknn kepada lami, in berkata, "Sufyan telah
menceritakan kepada l<nmi, dari Manshur dari sa'ad bin 'ubaiilnh dari
Al-Bara' bin'Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam
pernah bersabda, " Apabila kamu hendak tidur malu berwudhulah seperti
wudhu untuk shalat lalu berbaringlah padn bagian tubuh sebelah kanan
dan ucaplan, "Allahumma aslamtu wajhii ilakn wafawadhtu amrii ilakn
935
936 €ilffi.iffi'tH}'
wa alja'tu zhnhrii ilala rahfutan wa raghbatan ihka,laa malja'a walaa
m"anjaa minka illaa ilaila, Allahumma aamantu bikitabilu al-laadzii
anzalta wa nabtyy ika allailzi arcalta" (Y a Allah, aku muty er al*an waj ahht
kepailn-Mu, aht menyerahlan urusanlat kepadn-Mu, aht menghadap-
lan wajahku kepada-Mu, dan aht manyandarknn punggungku kepada-
Mukarena rasaharap dan tahttkepada-Mu. Sesungguhnya tindn tempat
berlindung ilan menyelanatlan diri dari ancaman-Mu lcecuali kepada-
Mu. Aku beriman kqadakitab yang telah Englau turunlan serta nabi-
Mu yang Englau uttts). Arybila lumu mati dalam lccadnan demikian
berarti lamu mati dnlam lceadaan fithrah dan jadilunlah ucapan terse-
but rrcnjadi ucapanmu yang teraHir ! "
Al-Bara' bin'Azib brkata, "lantas alu bacakan lcembali doa ini kepa-
da Nabi Shallallahu Alaihi wa Salhm. Ketikn sampai paih bacaan AlIa-
humma aamantu bikitnbika al-laadzii anzalta,lalu aht ucaplcnn wa rA-
suulilu (dan dengan rusul-Mu...). Belinu bersabda, "Tidak demikian,
aknn tetapi wa nabiygila alladzii arsalta (dan dengan Nabi-Mu yang
telah Englail iltu;)."ilns
[Hadits 247- tercantum iuga pada hadits nomor: 631L,6313,6315,
74881
Syarah Hadits
Termasuk adab tidur adalah seorang muslim tidur dalam keadaan
berwudhu. Hal itu disebabkan besar kemungkinan ofirng yang tidur
diwafatkan Allah 'Azzn wa lalh. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,
"Allah memegang jiwa (orang) lcetta mntinya dan (memegang) jiwa (orang)
yang belum mati di waktu tiilurnya; nuka Dia tahanlah jiwa (oranl yang te-
lah Dia tetaplun kemati"annya dan Dia melepaskan jiwa yang l^ain sampai wak-
tu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikinn itu terdapat tanila-
tanila lctkuasaan Allah bagi luum y ang berfikir. " (Q S