Syarah sahih Al Bukhari 21


 ntum juga pada hadits nomor: 1501, 3018,4192,

4193, 4610,5685,5686,5727, 6802, 6803, 6804,5805 dan 68991

891

ry'F:t-piry; rr1;:d* ;i iG

r* :: L; -tflt- a)t -J- |,.7

:ju'Gi $k 

jt! i;i;1 6';;i tI'-6. Y r t

&:'i'Jti k gt * At;l; 3lr os ,iG;1 ,r

i".;ir

234. Adam telah menceritalan kepada lami, ia berkata, "syu'bah telah men-

ceritakan lcepada lumi, ia berknta, "Abu At-Tayyah Yazid bin Humaid

telah menceritalan lcepada lumi ilari Anas, ia berluta, " N abi Shallallahu

Alaihi wa Sallam pernah slwlat di landang kambing sebelum dibangun

tusiid."e73

Diriwayatkan oleh Muslim (1671)

Diriwayatkan oleh Muslim (524)

*tnt; e

972

973

892 €ilffi,iffi'l&

[Hadits 234- tercantum juga pada hadits nomor: 428,429,1868,2L06,

277'1,, 277 4, 2779 dan 39321

Syarah Hadlts

Pada bab ini Al-Bukhari menyatakan, "Bab air kencing unta, hewan

tunggangan dan air kencing kambing serta kandangnya." Maksudnya

apakah air kencing dan kandang semua binatang ini najis atau tidak?

Kemudian beliau menjadikan perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam kepada sekelompok orang dari'Ukl atau'Urainah sebagai dalil

bahwa air kencing unta suci.

Perkataan Anas, "Atau 'Urainah." Bukan berarti ia bimbang, me-

lainkan karena mereka terdiri dari dua rombongan. Maka kata;l di sini

berrrakna j (dan). Sisi pendalilan (denganbab yang dibahas -penj) jelas.

Yaitu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka trntuk

meminum air seni dan susu unta, namun tidak memerintahkan mereka

untuk mencuci bagian dari pakaian mereka yang terkena kencing. An-

daikata air kencing unta memang najis, niscaya kondisi saat itu me-

mang membututrkan penjelasan beliau.

Apakahbinatang lairurya dapat dinalogikan kepada unta?

|awabnya: Dalam masalah ini ada perinciannya. Adapun binatang-

binatang yang boleh dimakan maka dapat dikiaskan kepadanya sebab

tidak ada perbedaan sedikit pun.

Sedangkan binatang yang tidak boleh dimakan, seperti keledai,

anjing, kucing dan sebagainya maka tidak dapat dikiaskan. Karena

semua binatang yang haram dimakan, maka air kencing dan tinjanya

adalah najis. Dengan demikian perkataan Al-Bukhari, "Dan binatang

tunggangan." Maksudnya binatang yang boleh dimakan.

Anas berkata,"Dankambing." Sudah jelas bahwa air kencing kam-

bing suci.

Perkataannya, "Daorl kandangnya." Yaitu tempat ia beristirahat. Di

tempat yang dipakai untuk beristirahat oleh binatang biasanya ada air

kencing dan kotoran. Maka apakah tempat peristirahatannya tersebut

najis?

|awabnya tidak, tidak bemajis. Hingga temPat unta menderum

juga tidak najis, namun dilarang mengerjakan shalat di tempat unta

€tnmdnu&

menderumeTa, tetapi bukan karena ia dianggap najis melainkan ka-

rena unta diciptakan dari setanere dan setan senang kepadanya. Dan

ada yang belpendapat bahwa setan-setan tinggal di tempat unta men-

derum.

Oleh sebab itu dilarang mengerjakan shalat di tempat unta men-

derum.

Kemudian tempat menderum (al-ma'athin) tidak seperti kandang

(al-mnrabidh) yang dijadikan tempat peristirahatan binatang pada ma-

lam hari kemudian pergi meninggalkannya. Ini tidak disebut sebagai

tempat menderum. Artinya, jika para pemiliki unta berhenti di suatu

tempat untuk beristirahat dan mereka bermalam di situ, lalu untanya

kencing dan buang kotoran kemudian mereka meninggalkan tempat

tadi, apakah diperbolehkan mengerjakan shalat di tempat tersebut?

]awabnya: diperbolehkan karena itu bukanlah tempat menderum.

Tempat menderum (unta) yaitu tempat ia menetap dan tinggal seperti

al-hausys (semacam kandang juga -penj.).

Ada yang berpendapat bahwa al-rna'athin tempat unta mendenun

ketika ia minum. Karena di antara kebiasaan unta ketika minum adalah

lalu lalang di tempat minum, kemudian ia kencing dan buang kotoran.

Orang-orang pun senantiasa menyebut tempat di sekitar tempat air

sebagai tempat menderumnya unta. Boleh jadi kedua pengertian ini be-

nar. Yaitu tempat menetap dan tinggalnya unta, serta tempatnya ber-

henti setelah minum disebut sebagai tempat deruman unta.

Perkataan Al-Bukhari Rahimnhullah, " Abu Musa pernah menger-

jakan shalat diDaarul Bariid dan di tempat yang ada kotoran hewarutya

(as-sirqin)." Di kalangan kita kataas-sirqin disebut dengan as-sirjin serta

az-zibl. Maksudnya adalah mengerjakan shalat di atas tempat yang ada

kotoran hewannya. Apabila kita belum yakin bahwa temPat tersebut

ada najisnya maka ia suci.

Sedangkan perkataan, 'Di Darul Barid." merupakan suatu perma-

salahan yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam Al-Fath.

Beliau Rahimahullah berkata (l/ ggS, 336),' ( ;; t d*) )Abu Musa

mengerjakan shalat. Ia adalah Abu Musa Al-Asy'ari. Atsar ini memiliki

sanad yang dicantumkan secara maushul oleh Abu Nu'eim guru A1-

Bukhari di dalam kitab Shalat yang ia tulis. Ia berkata, "Al-'Amasy

Diriwayatkan oleh Muslim (350)

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (18/,,493),Ibnu Majah (769) dartyang lainnya.

893

974

975

894 €rmmr&

telah menceritakan kepada kami, ia berkata, dari Malik bin al-Haarits

-yakni As-Sulami Al-Kufi- dari ayahnya, ia berkata, "Abu Musa shalat

mengimami kami di Darul Barid. Disana ada kotoran hewan sementa-

ra padang pasir terbentang di sebelahnya. Mereka berkata, "Alangkah

baiknya kalau anda shalat di dekat Pinhr." Lalu Abu Musa mengata-

kan ucapannya tersebut.

Kata'uy--Jl dibaca dengan mengkasrahkan huruf sin dan dengan

mensukunkan huruf ra' arttnya kotoran hewan. Ibnu Sidah ada me-

nyebutkan bahwa kata ini dibaca dengan mem-fathah-kan huruf awal-

nya. Kata ini berasal dari bahasa Persia yang diserap ke dalam bahasa

Arab. Sirqiin ini juga bisa dibaca sirjiin (dibaca dengan huruf ilm) pada

asalnya huruf tersebut diucapkan antara qaf dan iim, lebth dekat ke

fuiruf knf.

Sedangkan al-barriyyah artinya padang Pasr, kata ini dinisbatkan

kepada baru (daratxl1."

Dengan demikian perkataan fi Daril Barid wa as-sirqin memiliki

makna yang sama. Artinya, seolah-olah periwayat mengatakan, "Beliau

mengerjakan shalat di atas tempat kotoran hewan di Darul Barid dan

tidak pergi ke padang pasir. Dengan begitu permasalahannya sudah

tidak ada lagi.

Perkataan, "it-r Fs 6 ii (Sama saja shalat di sini dan di sana)."

Perkataan t1i 6 (di sini) dipergrrnakan untuk menunjukkan tempat

yang dekat. Sedangkan,S (di sana) dipergunakan untuk menunjukkan

tempat yang jauh. Hal ini sudah tidak asing lagi dalam pembahasan

ismul isyarah.

Kemudian A1-Bukhari menyebutkan hadits rombongan kaum yang

datang dari'Urainah ke Madinah. Tapi ternyata udara Madinah tidak

cocok buat mereka. Maksudnya kondisi mereka tidak sehat di sana

dan dilanda penyakit. LaIu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh

mereka untuk mencari unta perahan yang deras susunya dan memi-

num air kencing serta susunya. Maka mereka pun pergi ke unta sedekah

dan meminum air kencing serta susunya.

Bagaimana caranya? Apakah mereka meminum susunya saja, air

kencingn saja atau dicampur?

Biasanya dicampur dan kadang kala orang-orang meminumnya se-

bagai obat. Yang paling sering berobat dengarurya adalah orang yanS

mengalami sakit perut. Terkadang Perut seseorang itu kembung dan

€rmSnu& 89s

air terasa penuh pada selain bagian lambung. Apabila dipergunakan,

dengan izin Allah ini termasuk penyebab kesembuhan.

Periwayat melanju&an, "Setelah sembuh, mereka malah membu-

nuh pengembala milik Nabi Shallcllahu Alaihi wa Sallam lalu mereka

buru-buru pergi dengan membawa unta tersebut." Dan dalam sebuah

riwayat disebutkan bahwasanya mereka mencungkil mata penggem-

bala dengan jarum besie75. Apa perbuatan mereka ini merupakan bala-

san setelah diberi nikmat?

Dalam sebuah kisah disebutkan bahwa Sinimmar membangun se-

buah istana megah dan mewah yar,g tiada bandingnya untuk seorang

raja. Setelah istana itu rampung, sang raja bergumam, "Kalau ia pergi

nanti, aku khawatir ia akan membangun istana untuk raja lain yang

lebih megah dari istanaku." Maka sang raja membawa Sinimmar naik

ke balkon istana yang paling tinggi. Setelah itu ia mendorongnya ke

bawah. Sinimmar pun mati dan tidak ada istana lain yang dibangun

semegah istana raja tersebut.

Masyarakat kebanyakan mengatakan, "Balasan unta haji adalah

menyembelihnya." Maksudnya, unta haji yang menjadi transportasi se-

seorang dalam menunaikan haji, ketika ia kembali maka balasan yang

diterima si unta adalah sembeliharmya.

Orang-orang 'Urainah ini -kita berlindung kepada Allah- membalas

kebaikan yang diberikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepa-

da mereka dengan membunuhpenggembala beliau, mencungkil kedua

matanya dan membawa kabur untanya.

Di awal siang, informasi ini sampai kepada Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam. Beliau langsung mengutus orang untuk menyelusuri jejak

mereka. Sepertinya mereka belum jauh melangkah. Sebab informasi

tersebut sampai kepada beliau dengan cepat. Shahabat yang memba-

wa mereka ke hadapan Nabi juga mengatakan, "Tidaklah hari beran-

jak siang kecuali mereka telah berhasil dibawa ke hadapan be1iau."

Maka beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan agar ke-

dua tangan dan kaki mereka dipotong. Zhahtu hadits ini menunjukkan

bahwa yang dipotong adalah empat anggota tubuh. Dalam sebagian

redaksi hadits disebutkan, "Tangan dan kaki mereka dipotong ber-

silartg."en Yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kiri.

975 Aiwayatkan oleh Muslim (1671)

977 Talchnj hadits telah disebutkan sebelumnya.

896 €mmrur&

Perkataan Anas, "Dan mata mereka dicungkil." Yakni dicungkil

dengan paku. Paku dipanaskan hingga menjadi bara kemudian mata

dicungkil dengannya hingga terlepas -kita berlindt-g kepada Allah-.

Hal itu disebabkan mereka telah melakukan hal yang sama terhadap

penggembala Nabi Shallnllahu Alaihi wa Sallam.

Ucapannya, "Mereka dijemur hingga mereka minta minum karena

kehausan, namun tidak diberi minum." Sebagai hukuman yang berat

bagi mereka. Mereka dijemur dihurrah Madinah. Hurrah yaitu sebuah

batu hitama yang sangat panas. Sehingga mereka merasakan panas dan

kehausan yang luar biasa serta meminta minum. Akan tetapi orang-

orang tidak mau memberi mereka minum sampai mereka mati.

Itu merupakan hukuman yang sangat berat. Sebab suatu balasan

diberikan setimpal dengan perbuatan. Perbuatan mereka -kita ber-

lindung kepada Allah darinya- luar biasa buruknya. Oleh sebab itu-

lah mereka dihukum dengan hukuman seperti ini. Akan tetapi ini bu-

kanlah qishas. Karena sesungguhnya mereka tidak dihukum berda-

sarkan kejahatan yang serupa, yMB serupa adalah mencungkil ma-ta

-sebagaimana hal itu disebutkan dalam riwayat MusUm-e78. Tangan

dan kaki mereka dipotong, kendati merka tidak memotong kedua kaki

dan tangan penggembala Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun di-

sebabkan kejahatan mereka yang demikian kejamnya, maka mereka

dihukum dengan hukuman seperti ini.

Sebagian ulama menyatakan, "Sesungguhnya hukuman ini diha-

pus dengan hudud. Sebab hukuman hudud yang paling berat dijatuh-

kan adalah hukuman yang dijatuhkan kepada para penyamun. Se-

dangkan hukuman yang dijahrhkan kepada seorang penyamun tidak

seberat yang dijatuhkan kepada para pembunuh penggembala Nabi

Shallallahu Alaihi wa S allam tersebut.

Mereka mengatakan, "Berarti ini adalah hukuman ta'zu yang di-

jatuhkan sebelum turun ayat mengenai hudud. Ketika turun ayat me-

ngenai hukuman maka itulah yang diterapkan. Dalam kitab-Nya Allah

Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya pembalasan terhadap

orang-orang yang memerangi Allah ilan Rasul-Nya dan membuat kerusalcan

di mulu bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan

dan kaki merekn dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat

lctdiamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk merelu

di dunia, dan di akhirat mereka beroleh silcsaan yang besar," (QS. Al-Ma-

'idah:33)

978 Anwayatkan oleh Muslim (1671)

€*nmfnu& 897

Pada ayat di atas tidak disebutkan bahwa tangan dan kaki mere-

ka dipotong kemudian dijemur di tempat yang Panas (yang membuat)

mereka meminta minum namun tidak diberi minum sampai mati.

Boleh jadi ada yang mengatakan, "Mereka ini telah mencuri, ya-

itu mencuri unta karena sesungguhnya mereka telah membawanya

kabur.

Ucapan Abu Qilabah, "Mereka telah membunuh." Karena mereka

telah membunuh penggembala unta Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Perkataannya "Dan mereka telah kafu setelah beriman." Pada

hadits di atas tidak ada dalil yang menunjukkan kondisi mereka seperti

ini. Namun sepertinya keadaan mereka, atau indikasi keadaan mereka

menunjukkan bahwa mereka telah murtad -kita berlindung kepada

Allah dari hal ini- dan kafir setelah beriman.

Namun dalam Al-Eath (I/ 341) Ibnu Hajar menyatakan, "IJcapan

Abu Qilabah, "Dan mereka telah kafu." Redaksi ini terdapat pada ri-

wayat Sa'id dari Qatadah dari Anas dalam Al-Maghazi. Juga terdapat

pada riwayat Wuheib dari Ayyub dalam Al-lihad pada pangkal hadits

dan bukan merupakan riwayat yangmauquf atas Abu Qilabah sebagai

perkiraan sebagian or Ntg."

Abu Qilabah menyebutkan perkara yang keempat, "Dan mereka

telah memerangi Altah dan rasul-Nya." Karena sesungguhnya mer-

eka telah berusaha membuat kerusakan di muka bumi. Dan berusaha

membuat kerusakan di muka bumi merupakan bentuk memerangi

Allah dan rasul-Nya.

Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini de-

ngan bab pembahasan adalah perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam kepada orang-orang'Urainah untuk meminum air kencing unta

tetapi tidak menyuruh mereka unhrk membersihkan diri darinya. Maka

hal ini membuktikanbahwa air kencing unta adalah suci.

Adapun hadits kedua yang berbunyi, "Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam pemah mengerjakan shalat di kandang kambing sebelum

dibangun masjid." Maka ini menjadi dalil bahwa kotoran dan air ken-

cing kambing juga suci. Sebab bila tidak suci, sudah pasti beliau tidak

mau mengerjakan shalat di situ.

Anas mengatakan, "Sebelum dibangun masjid." Yaitu masjid

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, masjid Nabawi. Sebab Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam belum lama tiba di Madinah dan hal perta-

898 €r.m;mt&

ma sekali yang beliau upayakan adalah membangun mesjid. Akan

tetapi di tanah yang hendak dibangun masjid tersebut ada kuburan

orang-orang musyrik. Maka beliau membongkamya dan menyucikan

tempat itu dari kuburan mereka barulah kemudian membangunnya.eD

Dari hadits ini dapat diambil faedah bahwa jika sebuah kelompok

sepakat untuk membunuh seseoran& meskipun tidak semua yang me-

lakukan eksekusi, maka hukumannya diberlakukan kepada seluruh-

nya. Oleh sebab itu para ahli fikih menetap\an, "sebuah kelompok da-

pat dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh seorang manusia

dengan salah satu dari dua perkara berikut.

o Pertama: Ketika mereka saling berkomplot untuk melakukan pem-

bunuhan, kendati yang lainnya tidak ikut mengeksekusi korban.

. Kedua: Atau setiaP orang melakukan perbuatan yang sama-sama

dapat dikatakan membunuh orang itu meskipun satu sama lain

tidak saling kenal. Misalrrya ada dua orang melemparkan sebuah

batu yang sifatnya bisa mematikan kepada seseorang, akan tetaPi

masing-masing mereka tidak kenal satu sama lain, dan lemparan

mereka berdua mematikan maka dalam hal ini kedua orang terse-

but dihukum mati.

|ika salah seorang dari mereka berkata, " Ayo kita sama-sama Per-

gi menghabisi nyawa si Fulan." Dan mereka berdua berhasil mem-

bunuhnya, maka keduanya dihukum mati juga. Meskipun yang me-

lakukannya salah satu dari mereka.

Begitu juga dengan orang yang membantu para pembunuh, yaitu

yang mengintaikan tempat untuk mereka sehingga tidak ada orang

yang memergoki mereka ketika beraksi.

Maka kaidahnya adalah satu kelompok dihukum mati semuanya

karena telah membunuh Seorang manusia, jika mereka berkomplot me-

lakukannya, atau setiap orang dari mereka mengerjakannya'

]ika tidak setiap orang dari mereka Sama-sama melakukan perbua-

tan yang dapat dikatakan membunuh, dan mereka tidak saling ber-

komplot maka masing-masing mereka dihukum menurut perbuatan-

nya. oleh sebab itu, para ulama berketetapan bahwa jika seseorang me-

nahan korban latu yang membunuhnya adalah orang lain maka pem-

bunuhnya dihukum mati sementara yang menahan di penjara seumur

hidup sebab orang ini tidak membunuh dan tidak berkomplot'

979 Dinwayatkan oleh Al-Bukhari (3932) dan Muslim (524) dari hadits Anas

6 .r(

;q I ,&7'i, ,S,i't,;w iti:

;ii r

*?i;i

€oz&

:g,t;.i.:Jr G:u'6;i, b &

I'i ii elii p i'#;-,.r';:uj!

'.f3 y,'p G:art ?,W e&y'1, iti: g,:, *,

y,o)i{ W oek:ttaarL*":6t *:t6u

.c*i' itqcu.i::i'4itly: u"re ij.t Iv1 .r-:"u.

Bab Najls Yang Jatuh Ke Dalam Minyak Samin Dan Air

Az-Zuhti berkata, i[ir yang kefatuhan najis (dianggap masih

suci) selama rasa, bau dan warnanya tidak berubah.

Hammad berkata, ?ulu bangkai burung tidak najis."

Az-Zuhri berkomentar tentang tulang bangkai, seperti gafah dan

lain-lain. la berkata, Saya bertemu banyak ulama Salaf bersisir

dengan tulang tersebut dan membuatnya sebagal tempat

mlnyak-'

lbnu Sirln dan lbrahlm berkata, Tidak mengapa menJual

gadlng."

Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (l/ 343), "Perkataan Al-Bukhari,

" Az-Zullxiberkomentar tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lain-

lain." Yakni hrl*ghewanyang tidak dimakan.

Perkataanny a, ".Jlti ,S'rSi' Kata uiu maksudnya orirng banyak.

Tanwin yang tertera dalam kata tj,u menunjukkan arti banyak.

Perkataannya, ",sr!,2?-t" (Dan mereka membuatrya sebagai tempat

minyak). Dibaca dengan mentasydidkan huruf dal, diambil dari bab

al-ifti'aal. Boleh juga dibaca dengan men-dhammah-kan huruf awalnya

dan dengan men-sulann-kan huruf dal.Ini membuktikan bahwa orang-

899

900 €r*ffitrut&

orang dahulu belpendapat bahwa t rlang itu suci. Nanti akan kami

sebutkan adanya perselisihan tentang masalah ini.

Perkataann ya, "IbnrJsitin dan Ibrahim berkata." As-Sarkhasi tidak

menyebutkan dalam riwayatnya periwayat yang bernama Ibrahim dan

tidak juga menyebutkan kebanyakan periwayat yang meriwayatkan

atsar iridari Al-Farabri. Atsdr Ibnu Sirin ini disebutkan secara maushul

oleh Abdur razzaqdengan redaksi, r:u Uuil C 2ir;3u, ai- i 'or< iii 1*e.,rr-

rut pendapabrya bahwa tidak mengapa berdagang gading). Pernya-

taan ini menr:njukkan bahwa ia berpendapat gading itu tidak naiis.

Apabila najis tentu.'tidak boteh diperdagangkan' Demikian juga hal-

nya benda yang ternajisi yang tidak mungkin untuk disucikan. DaliLnya

adalah kisah masyhur tenthng minyak makan.

6Uir aaahh gading gaiah. Ibnu Sidah berkata, "selain taring gajah

tidak ada yang disebut gading." y'JQazaz berkata, "Al-Khalil meng-

ingkari pendapat yang mengatakan bahwa selain taring gajah tidak

ada yang disebut gading." Ibnu Faris dan Al-]auhari berkata,'Al-'Aaj

adalah sebutan untuk tolang gaiah. Iadi bukan hanya gadingnya saia."

Al-Khaththabi yang mengikuti pendapat Ibnu Qutaibah berkata, "Al-

' Aaj adalah adz-dznbl yaitu cangkang atau tempurung penyu. " Pendapat

ini perlu dikoreksi, di dalam kitab Ash-s hilwahdisebutkan b ii]t.:l*jr

,j1 ':l CG: al-miskitu adalah gelang yang terbuat dari 'aai (gadrng) atau

6ari diabl (tempurung penyu). Kalimat ini menunjukkan bahwa 'aai ltu

bukan dzabl. Hanya saja Al-Qaliberkata, "Orang-orang Arab menyebut

semua jenis tulang dengan istilah 'Aai.'Apabila aPa yang dikatakan

Al-Qali ini memang benar, berarti kita tidak lagi memerlukan atsar di

atas yang menyebutkanbahwa t rl*g gaiah itu suci. Akan tetapi Al-Bu-

khari mencantumkan atsar ini setelah mencantumkan atsar Az-Zrivi

tentang trla.g gaiah. Ini menr.rnjukkan bahwa yang dapat dijadikan

standar makna adalah apa yang dikatakan oleh Al-Khalil.

Para ulama berbeda pendapat tentang tulang gaiah, akibat dari

sebuah pertanyaan: apakah trlar,g gajah itu hidup ataukah tidak?

Pendapat yang Pertama mengatakanbahwa tulang gaiah itu hidup

dan pendapat ini dipegang oleh Asy-syaf i yang berdalilkan dengan

firman Allah subhanahu wa Ta'ala, "Dan dia membuat perumpamnan bagi

Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berknta: "Siapaknh yang dapat

menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluhT" Katakanlah: "la

akan dihiduplun oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan

Dia Maha Mangetahui tentang segala makhluk." (QS. Yasinz 78'791

I

)

€*.mfnrS 901

Ayat ini merupakan bukti yang jelas bahwa t l*g itu juga hidup.

Pendapat kedua mengatakan bahwa tulang itu tidak hidup. Pen-

dapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, sehingga ia mengatakan bahwa

seluruh jenis hrlang itu suci.

Malikberkata, "Tulang dikatakan suci apabila ia disembelih." Pen-

dapat ini berdasarkan pandangannya yang mengatakan hewan yang

haram dimakan akan menjadi suci jika matinya disembelih. Ini juga

pendapat Abu Hanifah."

Tidak demikian. Yang benar adalah tol*g tidak mengandung da-

rah yang merupakan sebab kenajisan. Adapun hrlang yang hidup tidak

diragukan lagi mengandung darah. Buktinya jika kamu mendingin-

kur, grgr dengan alat pendingin niscaya gigimu terasa sakit.

|ika demikian berarti tulang terseut hidup. Adapun firrtan Allah,

"Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa lcepadn kejadian-

nya; ia berluta: "Siapalah yang dapat menghiduplan tulang belulang, yang

telahhancur luluh?" (QS. Yasin: 78) yang dijadikan dalil oleh Asy-Syafi'i

Rahimahullah y^g menunjukkan bahwa tol*g itu hidup benar ada-

nya. Hanya saja kita tidak menjadikan'hidupnya' sebagai ketetapan,

tetapi darahnya.

Dalilnya, mayoritas ahli fikih Rahimahull"aft -kalau tidak semua-

nya- berpendapat bahwa makhluk yang tidak ada darah mengalir

padanya bangkainya suci sebab tidak ada padanya darah yang me-

ngalir.

* * &l'lt 7U i.t,r4, i*,jo kwLsk.Yt'o

At ,k at iy, iti ug t qV i.t ,r lr ,qi # tr

235. lsma'il telah menceritalun kepada lcnmi, ia berkata Malik telah men-

ceritalan leepadnku dnri lbnu Syihab dari 'Ubaidillah bin 'Abdullah

bin 'Utbah bin Mas'ud ilari lbnu'Abbas dari Maimunah bahwasanya

Rasulullah Shallallahu Alnihi wa Sallam pernah ditanya tentang tihts

yang terjatuh lce dnlam minyak samin. Beliau menjawab, "Buanglah

tikusnya dan buang juga minyak yang aila disekitarnya,lalu silahlun

p alui miny ak s amin lulian ! "

Ar v')G

irt ; its.v

902 €ilffi.iffi't&

[Hadits no.235- tercantum juga pada hadits nomor: 236,5538,5539

dan 55401

$'"; JG bu s-* i6 ir * U W s:*. Y 11

qV i..t,r )# i t:i# lr f ir lr # c :V

G,, fr:. ;:v,r -y #3 *'it e :;t iti uA 3;

t 4u s'-6 bt iu .l;;t qy v:t;:* :i* ,f.

tr:q e qV i,,,f ii.#ii

236. 'Ali bin 'Abdullah telah mettceritaknn kepada lami, ia berluta, "MA'n

telah menceritalan kcpada lumi, in berlcata "Malik telah mencerita-

kan h,epada lami, ilari lbnu Syiilub dan Uhaidillah bin Abdullah bin

'Utbahbin Mas'ud ihri lbttu 'Abbas ilari Maimunahbahwasanya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam pnnah ditanya tentang tihts yang iatuh ke

dalam minyak samin,lantas belinu menjawab, "Ambillah tihtsnya dan

buanglah minyak yang aila disekitarnya! "

Ma'n berlata, "Malik berluli-lcali telah menceritakan kepada kami dari

lbnu' Abbas dnri Maimunah,"

,r '# ,i-;;i i6 "hr 

'"t ti'ii ,iG *.t # '-Gi $b. t t'v

lr ,iC #) *'A, .P ,itYi;i e:; f i. 16

e,t \\W "yqt ff i'fr1' +r o; ,f$rr '^!k rk

el^ir i" i';Jri r1t 3'S ir3::r $', iJ

237. Ahmad bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, ia berkata,

"'Abdullah telah menceritalcan kepada knmi, ia berlata, "Ma'mnr telah

menceritakan kepada kami dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hu-

rairah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, "Semlta

luka yang diderita seorang Muslim di ialan Allah nanti pada hari kin-

mat kembali terlulu seperti pertama knlinya terluka di mana darahnya

bercucuran, warnanya pun seperti warna darah dan aroruanya seperti

aromn lcestttri.'te$o

980 Diriwayatkan oleh Muslim (1876)

€n.mfrr& 903

[Hadits 237- tercarttum juga pada hadits nomor: 2803 dan 5533]

Syarah Hadlts

Letak kesesuaiarutya di sini adalah bahwa darah memPunyai bau.

Oleh karena itu Nabi mengatakan, "Al-'arf -yaitu baunya- adalah bau

kesturi."

Berdasarkan keterangan ini, apabila darah menetes pada suatu

benda dan bau benda tersebut berubah karena darah maka benda

itu menjadi najis. Inilah yang jelas bagi saya dari maksud Al-Bukhari

mencantumkan hadits ini. Boleh jadi Ibnu Hajar llahimahullah dapat

memberikan penjelasan maksud Al-Bukhari mencantumkan hadits di

atas pada bab ini.

Dalam Al-F ath (I/ S+S1 Ibnu Hajar berkata, " Ada ganjalan mengaPa

Al,Bukhari mencantumkan hadits di atas pada bab ini. Al-lsma'ili ber-

kata, "Hadits ini tidak ada hubtrngannya dengan suci atau najisnya

darah. Isi hadits ini menyinggung tentang keutamaan seorang yang

terluka di jalan Allah."

Pemyataan Al-Isma'ili ini dapat disanggah. Maksud penulis di sini

adalah untuk tebih menguatkan pendapatnya bahwa air tidak beru-

bah menjadi najis hanya karena terkena naiis selama tidak merubah

tiga sifat yang ada pada air tersebut. Ia menjadikan hadits ini sebagai

dalil bahwa perubahan sifat akan mempengaruhi hukum bendanya,

sebagaimana silat darah yang mengeluarkan aroma wangi menrbah

status darah dari benda yang tidak disukai menjadi benda yang disu-

kai. Demikian juga halnya dengan air, apabila sifatnya berubah akibat

kejatuhan najis, maka hal akan merubah statusnya dari suci menjadi

r,aiis.

Pernyataan di atas masih dapat dikritisi. Tujuan sebenarnya ada-

tah pembatasan bahwa berubahnya zat cai[. menjadi najis hanya ber-

laku bila sifatnya berubah. Sementara aPa yang telah disebutkan me-

nunjukkan bahwa benda cair dikatakan telah ternajisi karena terjadi

perubahan sifat akibat najis tersebut. Pemyataan yang kedua ini sudah

disepakati oleh para ulama, sementara pernyataan yang Pertama ma-

sih diperselisihkan.

sebagian ulama mengatakan bahwa Al-Bukhari ingin menielas-

kan sucinya minyak kesturi, sebagai bantahan terhadap mereka yang

mengatakan bahwa kesturi itu najis karena berasal dari darah. Ketika

904 €rmmt&

sifat darah tersebut berubah dari benda yang tidak disukai karena

lemakesl dan memiliki bau yang tidak sedap, menjadi benda yang

disukai karena mengeluarkan aroma kesturi, maka berubah juga status

hukumnya menjadi halal berubah dari benda cair yang statusnya najis

menjadi suci. Kasus ini sama seperti hukum khamar yang berubah

menjadi cuka.

Ibnu Rusyd berkata, 'Maksudnya adalah berubahnya sifat darah

menjadi benda yang mengeluarkan aroma semerbak wangi inilah yang

merubah statusnya dari benda yang tidak disukai meniadi benda yang

disukai. Dengan demikian, salah satu sifat darah menjadi lebih dominan

dari dua sifat yang lain, yaitu wama dan rasa. Dari sinilah dapat

disimpulkan bahwa apabila salah satu dari tiga sifat tersebut berubah

akibat benda baik atau benda yang merusak maka dua sifat yang lain

dihukumkan sama seperti benda yang telah merubahnya. Sepertinya

Al-Bukhari mengisyaratkan dalil yang membantah apa yang dinukil

dari Rabi'ah dan lain-lain bahwa perubahan salah satu sifat tidak akan

merubah hukum benda cair, kecuali apabila dua sifat lainnya juga ikut

berubah."

Ia juga menambahkan, "Boleh jadi hadits ini dijadikan dalil bahwa

apabila aroma air berubah akibat benda yang wangi maka air terse-

but tetap dikatakan air. Sebagaimana darah tetap dikatakan darah wa-

laupun aromanya berubah menjadi wangi kesturi. Karena Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam tetap menyebutkan darah itu dengan nama

darah walaupun aromanya bukan aroma darah. ]adi selama benda ter-

sebut tetap disebut darah maka hukumnya tetap seperti hukum darah. "

Demikian komentar Ibnu Rusyd.

Pemyataan Ibnu Rusyd y*gpertama tidak dapat diterima, karena

itu artinya apabila ketiga sifat air sudah berubah akibat najis, kemu-

dian salah satu sifatnya berubah menjadi sifat yang tidak najis berarti

air tersebut dihukumi tidak najis. Tentu pernyataan ini jelas keliru.

Pemyataan kedua juga tidak dapat diterima, karena walaupun ma-

sih tetap disebut air, bukan berarti pasti boleh untuk dipergunakan. Se-

bab air najis tidak boleh digunakan walaupun masih disebut air.

Setelah Ibnu Daqiq Al-'Ied menukil pendapat yang mengatakan

bahwa darah yang berubah menjadi wangi akan berubah statusnya dari

najis menjadi suci dan dari kotoran menjadi benda yang tidak kotor,

981 Dalam naskah asli tertulis az-zuhm artinya lemak. Silahkan melihat Al-Umus Al-

Muhithhal.T6

l

€.nfffnu&

bahkan disamakan hukumnya seperti minyak kesturi dan wewangian

untuk orang yang mati syahid. Demikian juga haLrya dengan air akan

berubah statusnya dari suci menjadi najis apabila aromanya berubah.

Kemudian ia (Ibnu Daqiiq Al-'Ied) berkomentar, "Irti pendapat yang

Iemah dan terlalu dipaksakan." Demikian penjelasan Ibnu Hajar.

Menurut saya, yang jelas adalah keterangan yang telah saya se-

butkan di depan dan keterangan tersebut lebih mendekati berbagai

kemungkinan yang ada. Karena kemungkinan-kemungkinan yang di-

paparkan oleh para ulama di atas agak terlalu dipaksakan. Dan mus-

tahil Al-Bukh afi Rahimahullah bermaksud demikian.

OIeh karenffiya, kemungkinan yang telah saya sebutkan meruPa-

kan kemungkinan yang paling dekat, yaitu penetapan bahwa darah

memiliki bau. Maka apabila benda yang dijatuhi darah berubah de-

ngan bau ini, statusnya berubah menjadi hukum darah. Apabila darah-

nya baik maka airnya juga baik. Sedangkan jika darahnya buruk maka

airnya juga buruk.

Ada jenis darah yang baik seperti darah hati, jantung, dan darah

ikan. ]ika darah ini menetes di air dan merubahnya maka air tersebut

tetap suci.

Adapun darah yang ditumpahkan maka hukumnya najis. Apabi-

la menetes di air dan merubahnya maka status air tersebut menjadi

naiis.'o

982 Syaikh Al-Utsaimin ditany& "Kalau air berubah dengan bau yang tidak enak dan

bemajis, apakah air tersebut berubah menjadi najis?"

fawab beliau, "Tidak. Kita anggap saja ada daging sembelihan jatuh ke dalam air,

daging tersebut memiliki bau busuk dan air juga berubah karenanya, maka air

tersebut suci meskipunbaunya tidak enak."

905

€es&

;rlr :*i' ,j Jit qU

Bab Kencing Pada Air Yang Tergenang

''5 lti :u'Jr -ri 

t1';;,i ,iv Ui 6',+i,iti ,qir ;i G';.YrA

ut * ,rri';y (: '* x';"; ar<tt'/",G ,f")t

o;;t],;l t-t17\t 6:j :',lX #t * t" t* ll

238. Abu Al-Yaman telah menceritakan kepada knmi, ia berlata, "Syu'aib

telah menceritalcnn lcepada kami, ia berlata, "Abu Az-Zinad telah men-

ceritakan kepada kami bahwasanya Abdurrahmaan bin Hurmuz Al-

'Araj mutgabarlan kepadanya, ia pernah mendengar dari Abu Hurairah

bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, " Kita orang-ofang fumnt) teraldtir tapi lumi lebih dahulu." e83

[Hadits 238- tercantum juga pada hadits nomor: 867 ,896,2956,3486,

6624, 6887, 7036 dan 7 495)

,Jv gfr.lr.i .Yrl

,

239. Dan dengan sanad yang sama Rnsulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, "langanlah salah seoranglalianlcencing di air yang tergenang

yang tidak mengalir,lalu ia mandi di dalamnya!"e84

Diriwayatkan oleh Muslim (855) (19)

Diriwayatkan oleh Muslim (282) (95)

i ,orl ,il' grirr ,rir ,r €bi :tfi.r

,*

983

9U

906

€n.mmr&

Syarah Hadits

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Kita memang orang-orang

terakhit." Yakni masanya di dunia.

Sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "(Tetapi kita dapat) lebih

dahulu." Yakni di akhirat. Di setiap tempat di akhirat, umat ini --segala

puji hanya milik Allah- adalah yang pertama. Mereka yalrrg pertama

menjalani shirath, masuk ke dalam surga, menjalani timbangan amal

(mizan) dan pertama dalam segala hal.

Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini de-

ngan bab pembahasan adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"]anganlah salah seorang kalian kencing di air yang tergenang yang

tidak mengalir!" Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menafsirkan

ucaPannya ,,iri.ll 6sngan ucaPannya ,5f- | rilf r 1y*g tidak mengalir).

Sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Kemudian janganlah

ia mandi di dalamnya!" Sebab kalau ia kencing di situ -sementara air

tersebut tergenang dan tidak mengalir- kemudian ia mandi, maka da-

lam kondisi ini ada kontradiksi. Karena bagaimana mungkin kamu ber-

suci dengan air yang telah kamu kotori sendiri dengan air kencingmu,

apalagi kalau aimya sedikit.

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seseorang boleh kencing pa-

da air yang mengalir kemudian ia mandi atau benvudhu di situ karena

air kencingnya telah dibawa air.

Apakah yang dimaksud dengan air yang tidak mengalir adalah air

laut yangbanyak.

Jawabnya, tidak. Air laut yang banyak -misahrya seseorang berada

di laut atau bagian yang besar dari laut- tidak terpengaruh dengan air

kencing dan tidak merusaknya.

907

€ogS

'^bii * i* iU ,i3sui.alir t e ggiril,au.

* C,ra: i;*: ,)A'-,^') (,5 y,, e rsir tsy * i.r oti:

f. 3i i:.v ti is yi ,L) ,v ri1 ';;jl ry ,=:,;,JJt 11r su1

.U'r * eaat lsili p,& # ii Nr

Bab Apabila Ada Kotoran Atau Bangkai Dlletakkan Di Atas

Punggung Seorang Yang Sedang Shalat Maka Shalatnya Tidak

Batal

Apabila lbnu Umar melihat darah menempel dl pakalannya

sementara ia sedang shalat maka ia akan tanggalkan

pakaiannya dan ia lanjutkan shalatnya.ess

lbnu Al-Musayyab dan Asy-Syati berkata, ilpablla seseorang

sedang shalat sementara di pakaiannya terdapat darah, atau

manl, atau shalat tidak menghadap kiblat atau ia shalat

dengan bertayammum lalu mendapatkan air sebelum waktunya

habis, maka la tidak perlu mengulangi shalatnla.'gso

Al-Bukharimenyebutkannyasmaramu'alla4 dan diriwayatkan secara tuushul oleh

Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Muslwnnafbeliau (IIl 128). Al-Hafizh berkata dalam

Al-Fath (l/ 3/.B), "Sanadnya shahih."

Diriwayatkan juga secara maushul oleh 'Abdurra zzaq dalam Al-Mushannaf beliau

(l/ 372),lbnu Al-Mundzir dalam Al-Il&tilaf, dan Al-Baghawi dalam Al-la'dryyat.

Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq $/ t43l dan Al-Fath (l/ 348)

Al-Bukharimenyebutkannya sqaramu'alla4dandiriwayatkansecararnaushuloleh

'Abdunazzaqdalam Al-Mushannafbeliau (l/ 357) dan Ibnu Abi Syaibah dalam A/-

Mushannafbeliau (I/ 393,43/). Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (l/ U), "Atsar ini

telah diriwayatkan secara maushul oleh'Abdt*raz-zaq Sa'id bin Manshur dan Ibnu

Abi Syaibah dengan sanad yang shahih." Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/

14&145)

908

€'^Ufnr& 909

Perkataan Al-Bukhari Rnhimnhullah, "Apabila Ibnu Umar melihat

darah menempel di pakaiannya sementara ia sedang shalat, maka ia akan

tanggalkan pakaiannya dan ia lanjutkan shalatnya." Dalil perbuatan

'Ibnu Umar ini jelas. Yaitu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah

mengerjakan shalat mengimami para shahabatnya. LaIu ]ibril datang

kepadanya memberitahukan bahwa di sandalnya ada kotoran. Maka

beliau pun melepaskan sandalrya dan terus melanjutkan shalabrya.

Akan tetapr, apabila ia tidak mungkin menanggalkan pakaiannya

karena bila ditanggalkan auratnya akan tersingkaP, sementara ia

hanya mengenakan satu pakaian lalu ada orang yang menyebutkan

bahwa najis menempel pada pakaiannya, atau ia melihat ada najis pa-

da pakaiannya, apa yang harus dilakukannya? Apakah ia boleh me-

nanggalkannya dan mengerjakan shalat tanpa br.rsana atau ia terus

mengerjakannya dengan memakai pakaian yang bernajis?

Kami katakan: Ia keluar dari shalat, mengganti pakaiatutya atau

mencucinya dan mengerjakan shalat dari awal lagi.es

Demikian pula perkataan Ibnu Al-Musayyab dan Asy-Sya'bL " APa-

bila seseorang telah mengerjakan shalat sementara di pakaiannya ada

darah atau mani maka shalatnya sah."

Dan perkataan mereka, "AtarJ tidak menghadap ke Kiblat." Sha-

latnya juga sah, yaitu apabila ia tidak tahu dan tidak ada orang yang

menunjukkan arah Kiblat kepadanya.

Kalau ada yang dapat menunjukk.rnnya, misalnya ia berada di

sebuah wilayah, dan memungkinkannya untuk bertanya kepada orang-

orirng di mana arah Kiblat maka ia telah menganggap enteng hal ini.

Dan ia harus mengulangi shalatnya.

987 Syaikh Al-Utsaimin Rahitnahullah ditanya, Jika waktu shalat hampir habis, ia

menanggalkan pakaian yang terkena najis dan mengganti dengan yangbaru?"

Syaikh menjawab, "|ika waktu shalat hampir habis, maka tidak mengapa ia

tetap mengerjakan shalat dengan memakai pakaian yang terkena najis. Namun

bila waktu shalat masih memadai, maka ia menanggalkan pakaiannya sambil

mengerjakan shalat berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya."

Sebagai contoh: |ika seseorang sedang mengerjakan shalat |um'at dan melihat ada

najis di pakaiannya saat shalat, dan mustahil baginya pulang untuk mengganti

pakaian yang dikenakannya sebab dengan kembalinya ia ke rumah waktu shalat

sudah habis dan tidak ada yang harus dikerjakannya selain shalat Ztthur, maka ia

boleh tetap melanjutkan shalat Jum'atnya.

Begitu juga halnya dengan orang yang berhadats -sebagaimana yang telah kami

sebutkan sebelumnya- dan mustahil baginya pergi berwudhu sebab kalau ia pergi

berwudhu maka ia akan terluput dari shalat Jum'at, maka kami katakan: ia boleh

bertayammum dan mengerjakan shalat fum'at."

Demikian juga halnya jika ia telah melakukan tayammum dan su-

dah mengerjakan shalat. Kemudian ia mendapati air pada saat itu, ma-

ka ia tidak perlu mengulangi shalatnya. Sebagaimana yang disebutkan

dalam Sunnah yaitu pada hadits Abu Hurairah bahwasanya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sall"am mengutus dua orang shahabatnya. Lalu

keduanya melakukan tayammum ketika tidak mendapatkan air dan

melakukan shalat. Ketika mereka mendapatkan alr, salah seorang dari

mereka mengambil air wudhu dan mengulangi shalatnya. Adapun te-

mannya, maka ia tidak mengulangi shalatnya.

Setelah mereka menceritakan hal ini kepada Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam, beliau berkata kepada yang berwudhu dan mengulangi

shalatnya, "Engkau mendapatkan pahala dua kali." Dan berkata kepa-

da shahabat yang tidak mengulangi shalatnya, "Kamu telah menetapi

Sunnah."es

r: )t' F au-r;\i :;'-^::^t 3; ,i ;fi ,i6 lt-,ts','.t t.

, t'

Lv #, y at & *t Jt-:V.:Jufr 1f, ,f )#

i6'A.tu J di$k:itt[)dL il:ci d?:citt

;'E ,iv ov-:,t ,j F ;J :; -:,i fr e$\ $"";

*'i,,k :;t :i';'s )#i lr "t 3i l# j se

it|\\JF t +,;*i'),b ii q;t'+ 

'td 

{,tt U,

)U e'^!i4 lii ; r;:i e;d- fi ,&. #

it;J ;* ,W yr rtzo ;rt)t ;*i *v .3# riy *J,

,t i;i si 4?{' j5 ,u e'*i #3 *'}rt s; ilt

# Hi {)r{-u.5iA,i6 .k ,;,'os '; qt ,;l

*i, iiv tr & *'A, ,); yt i;1i I ,*

910 €ilffidffi't&

988 Diriwayatkan oleh Abu Dawud (338) dan An-Nasa'i (a$). Al-Hakim berkata

dalam Al-Mustadrak (l/ L79), "Shahih berdasarkan persyaratan Al-Bukhari dan

Muslim. Meskipun mereka tidak meriwayatkannya." Dsepakati juga oleh A&-

Dzahabi. Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata dalam ta'liqnya terhadap Sunan

Abu Dawud, "Shahih." Silahkan melihat At-Taltilish Al-Habir (I/ 155).

911

t* ll

ytqt ;,i.;3st ti {tri t;s', ,i6 .* e; \1 W

|i; i. 4 itt'i, F,s,\ & dt ;; ;: Lv*

,/ i \r;; ,* ; ryii ,a:i i. l,)tS ,q,3 i. {-*')

a / c2

*ir:a :*r,* q$ti ,Ju .Y;x- p; 4ttt 

"*t

#,41 A*c; &*'ar;-bir'Jyr""; e$l

,lZj

€n.minu&

t/ :a t ..a ,o

c

o / ,.1-

G;r- at-rl)J;3€t:* Y 6'Pi*ti|s;w

# .rt, -* qidtt6irr 'j6 F'*ii tv, 1i,:r'At

a

. )r3.

240. 'Abilan telah menceritakan lcepada lami, ia berlata, "Ayahlat telah

menceritalan kepadn lumi ilnri Syu'bah dari Abu lshaq dari 'Amr bin

Maimun ilari 'Abdullah, ia berlata, 'Ketikn Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam... (melalui sanad yang lain disebutlan) Ahmad bin

'Utsman telah menceritalan kepailnku, ia berlcata , " Syuraih bin Salamah

telah menceritakan kepada lami, in berlata, "Ibrahim bin Yusuf telah

menceritalan kepaila lumi dari ayahnya dari Abu lshaq, in berkata,

"'Amr bin Maimun telah mmceritalan lcepadafu bahwasanya 'Abdullah

bin Mas'ud telah menceritalan kepadanya bahwasanya Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam pernah slnlat di Masjid Al-Haram sementara itu

Abu lahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk di sana. Sebagian

merelu berbicara kepada sebagian yang lnin, " Siapa diantara lalian yang

bersedin membawakan isi perut unta Bani Eulan lalu meletaklannya di

punggung Muhnmmad l@tilca ia seilang sujud? " Mal<n bangkitlah orang

yang paling buruk diantara merela,lalu datang membawa isi perut unta

tersebut. Ia menunggu ilan lcetilu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam su-

jud, in meletakknnnya di atas punggung Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam tEat di antara dua pundak beliau. Saat itu aku hanya martpu

melihat saja dan tidakmampuberbuat apa-apa. Duhai sekiranya saat itu

aku mampu untuk menghalanginya (niscay a akan aku halangi). Kemudian

merekapun tertawahingga saling tunjukmenunjuk. Saat itu Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam tuus sujud tidak mengangknt kepalanya.

Kemudian datanglah Fathimnh dan menyingkirknn kotoran tersebut da-

ri punggung Rnsulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, barulah beliau

912 €msttimltp

mengangkat kepalanya dan berdoa, "Ya Allah, hukumlah orang-orang

Quaisy itu!" Sebanyak tigakali. Mendengar doa Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam, timbulah perasaan tahtt di hati mueka lurena menu-

rut mereka doa di tempat tersebut pasti terlabulkan. Kemudinn Rasu-

lullnh Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutlan nama-nama mereka,

"Ya Allah hukumlah Abu lahal, hukumlah 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah

bin Rabi' ah, Al-W alid bin' Lltbah, Umayy ah bin Khalaf dan' Uqbah bin

Abi Mu'aith." Sebenarnya beliau menyebutkan tujuh nlma, akan tetapi

kami tidak mengingatny a.ege

Ibnu Mas'ud berkata, "Demi Allah yang jiutaku berada ditangan-Nya,

sesungguhny a orang-orang yang telnh disebutkan Rasulullah Shallalla-

hu Alaihi wa Sallam tadi mati terkubur di dalam sebuah sumur, yaitu

sumur di daerah BAdAr,"en

[Hadits 240- tercantum fuga pada hadits nomor: 520,2934,3L85,

385a dan 3960I

Syarah Hadits

Hadits ini mengandrog faidah dan hukum yang sangat banyak, di

antaranya:

1. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengerjakan shalat di Masjidil

Haram dan di Ka'bah pada waktu-waktu shalat dan lainnya. Na-

mun di Madinah beliau bersabda,

r:rsjlr \,r* e r;t ,rG #i

"shalat yang paling baikbagi seorang hamba adalah di rumahnya kecuali

shalat fardhu."sel

2. Penjelasan tentang permusuhan kaum Quraisy terhadap Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sebab perbuatan yang sangat buruk ini

tidak mungkin dilakukan seseorang. Karena tempat yang paling

aman di muka bumi adalah Masjidil Haram hingga di kalangan

kaum Quraisy sendiri.

Pada hasyiyah (catatan pinggir) naskah Asy-Sya'b disebutkary "Demikian pada

naskah asli yang menjadi rujukan dan pada catatan kaki yang paling shahih dari

keduanya pada bagian yang aku nukil darinya tertulis: nahfazhuhu yakni dengan

huruf nun. Maka hendaknya hal ini diketahui. Silahkan melihat Al-Fath (l/ 351)

Driwayatkan oleh Muslim (107) (1794')

Driwayatkan oleh Al-Bukhan (n90) dan Muslim (213) (781)

90

991.

€.^Ufru&

Yaog lebih lancangnya [agi, mereka berani melakukannya kepada

seorang hamba Allah yang sedang sujud kepada Allah 'Azzn wa

Jalln di bawah rumah-Nya. Meskipun demikian, fanatisme Jahi-

Iiyah mendorong mereka melakukan tindakan tersebut.

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sall"am melakukan sujud yang lama, se-

bab orang-orilng itu bisa perg mencari unta, membawa isi perut-

nya serta meletakkannya di atas tubuh Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam saat sedang sujud.

Orang-orang yang berkonspirasi untuk melakukan perbuatan

adalah seperti orang-orang yang melakukannya. Sebab Nabi

Shallallahu Alaihiwa Sallam tidak cuma mendoakan keburukan atas

orang yang meletakkan isi perut unta ke atas Punggung beliau saja,

bahkan kepada semu:rnya.

Dari permasalahan ini, lahfulah beberapa permasalahan lainnya.

Di antaranya bahwa orang yang membantu seperti orang yang

melakukan. Hal ini didasarkan kepada berbagai kaidah Syari'at.

Ibnu Mas'udRadhiyallahu Anhu merasa kasihan kepada Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam sehingga ia berharap memiliki mnna'ah

-yakni kekuatan- hingga ia bisa membela Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam. Oleh sebab itu, ia berkata, "Sekiranya aku memiliki ke-

kuatan." Kata i (sekiranya) di sinibermakna pengharapan. Seperti

ucapirn Nabi Luth Alaihbsalam, "Lttth berkata: "seandainya aku ada

manpunyai kekuatan (untuk menol.alonu) atau lalau aku dapat berlin-

dung lcepada keluarga yang htat (tmtu aku lalatlan). " (QS. Hud: 80)

Pengertiannya, sekiranya aku memiliki kekuatan hingga aku bisa

menghalangi orang-orang itu dari melakukan tindakan mereka

yang sangat buruk.

Membenarkan firman AIIah Ta'ala, "Sesungguhnya lrang-orang yang

berdosa, adalah merela yang dahulunya (di dunia) menertawakan oranS-

orang yang beriman." (QS. Al-Muthaf fifin:291

Karena ketika mereka melakukan tindakan yang mereka anggap

dapat menghinakan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, mere-

ka tertawa terbahak-bahak. Sampai-sampai tubuh sebagian mere-

ka bersandara ke tubuh temannya. Semoga Allah mencelakakan

mereka.

Rasutullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sujud agak lama ketika

mereka telah meletakkan isi perut unta di atas punggungnya.

913

J.

4.

5.

6.

7.

914 €rmruT&

Wallahu A'lAm, mengapa beliau sujud agak lama? Hingga Fathi-

mah, puterinya datang lalu membuang isi Perut unta tersebut dari

punggung beliau.

8. Diperbolehkan bagi seseorang untuk mendoakan orang lain de-

ngan keburukan dengan suara yang keras (bukan lirih). Sebab Rasu-

Iullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendoakan keburukan bagi Abu

Jahal dan kawan-kawannya dengan suara keras. Apakah doa ini

dipanjatkan usai mengerjakan shalat atau sebelum shalat selesai?

]ika dipanjatkan setelah mengerjakan shalat, maka boleh jadi ha-

dits ini dijadikan dalil bolehnya berdoa setelah mengerjakan sha-

lat nafilah (sunah). Sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

berdoa setelah mengerjakan shalat nafilah. Sedangkan bila dipan-

jatkan sebelum shalat selesai, maka tidak ada yang mengganjal di

sini.

Jika hadits ini mengand.^g kemungkinan makna seperti itu, ma-

ka kita kembali kepada nash-nash yang muhkam. Yaitu Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kaum muslimin yang

ingin berdoa agar berdoa sebelum mengucapkan salam. Maka ia

berdoa saat tasyahhud. Nabi bersabda,

;t;, V ,GotJt U'H F

" Kemudian hen dnklah in memilih do a y ang dikehendakirty A ! " 

ssz

Oleh sebab itu kami katakan: Berdoa setelah salam yang dilakukan

secara rutin dan terus menerus, sebagaimana yang dilakukan ke-

banyakan manusia pada shalat nafilah termasuk bid'ah. Sebab kita

harus meniru perbuatan Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam.

sementara beliau tidak melakukan hal tersebut. Apabila didapati

sebab hukum pada masa Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam

namun beliau tidak melakukannya, maka itu menuniukkan bahwa

yang disunnahkan adalah meninggalkannya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memberikan bimbingan

kepada kita tentang tempatberdoa, yaitu sebelum salam.

Sesungguhnya penelitian menunjukkan hal itu juga. Sebab, selama

seseorang shalat, maka ia sedang berada di hadapan Allah'Azza

wa lallabermtmjat kepada-Nya. Manakah yang lebih baik, apakah

kamu berdoa kepada-Nya setelah kamu selesai mengerjakan shalat

992 Diiwayatkan oleh Al-Bukhari (835) dan Muslim (55) (402)

€,nffSnu& 915

dan terputusnya munajat antara kamu dengan Rabbmu, ataukah

kamu berdoa kepada-Nya selama kamu masih bermtrnajat kepada-

Nya? ,

Sudah barang tentu jawabannya addalah yang kedua. OIeh sebab

itu, kami katakana bahwa membiasakan perbuatan itu (berdoa se-

telah salam usai mengerjakan shalat nafilah -penj.) tidak termasuk

Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Akan tetapi bila

seorang muslim melakukannya sesekali waktu, dan dapat menja-

min bahwa perbuatannya tersebut tidak akan ditiru orang lain

maka tidak mengapa.

Artinya, sebagai contoh, ketika seorang muslim telah mengucap-

kan salam ia tersadar dan ingin berdoa memanjatkan sesuatu yang

belum ia panjatkan sebelumnya maka tidak mengapa ia berdoa.

Adapun di dalam masjid, apabila ia termasuk orang yang ditela-

dani maka ia tidak boleh melakukannya, meskipun tidak rutin. Se-

bab kadangkala ada orang yang tidak pemah melihatnya kecuali

sekali saja lantas ia beranggapan bahwa perbuatan tersebut terma-

suk Sunnah.

9. Merupakan salah satu ayat (tanda kekuasaan) AXah 'Azza wa lalla

dan ayat (tanda kebenaran) Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Yaitu ketika beliau menyebutkan nama para pelaku tindakan

yang sangatburuk itu satu persatu, si Fulan, si Fulan, dan si Fulan;

maka semuanya mati dibunuh pada perang Badar dan dimasuk-

kan ke dalam sumur Badar. Padahal mereka datang ke Badar atas

dasar bahwa mereka ingin mengalahkan Rasulullah Shallallahu Alai-

hi wa Sallarn, dart atas dasar bahwa orang-orang Arab akan men-

dengar kekalahan Muhammad dan kemenangan mereka. Namun

ternyata pasca peperangan ifu, selamanya mereka merasa gentar

terhadap kaum muslimin.e3

rt**

993 Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (X/ L6)n, dan dalam Tarikbnya

(lI/ 29\. Silahkan melihat Al-Bidayahwa An-Niluyah (III/ 266)

€zo&

1,i), eyf:9r4tt qiti)t 'av.

o,t.

#i;["rl'l, h, * g,cr:it':'r: t4',t'il't,;e

ln'udi #t* it,& #, eotq.gt in,iAG

;+'t e, e,A'n,iil FS ri e';it

Bab Ludah, ,nnu, Dan Semisatnya Yang Menempel Pada Pakaian

Unrah berkata, Oiriwayatkan dari Al-Miswar dan Manran

bahwasanya Nabi Shallollohu Alolhi wo Sollom keluar pada

tahun terjadinya perianiian Hudaiblah. Lalu ia menyebutkan

hadits.

Tidaklah Nabi Shollollohu Aloihi wo Sollom meludah lantas air

ludah tersebut menempel pada telapak tangan seseorang dari

shahabat kecuali ia akan menggosok-gosokkannya ke waiah

dan ke kulitnya.eea

994 TaLhrij hadits telah disebutkan sebelumnya.

o 4 o' o' " i 3d) G'l-- :iG -i; 51 :\y-l t3'8. Y t tq'q'a f e 

,

lr + ii ,SS .y,li C gi Y i' *r.; Ct oi ,Jv *6

:Jv i# ;!€ afi U A-u',;'t ,is fry i U.t{?

'*)Y'A, & iitrttilt ry

241. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami, in berkata, " suf-

yan telah mmceritalan kepailn lami dari Humaid dari Anas, ia berlata,

' N abi Shallallahu Alaihi wa S allam meludah di p alaianny a. "

Ihnu Maryam menyebutlannya sebagai hadits yang panjang dan ber-

916

€*Uinr&

luta, 'Yahya bin Ayyub telah mencritakan kepada lami, in berluta,

"Humaid telah menceritalun kqadaht, ia berkata, "Aku mendengar

Anas dari Nabi Shallnllahu Alaihi wa Sallam."

[Hadits 24].- tercantum juga pada hadits nomor: 405,4L2,4L3,417,

531,532,822, L2L41

Syarah Hadits

Pada bab ini pembahasannya sePutar masalah limbah manusia. AI-

Bukhari Rahimahullahberk-ata, "Bab ludah, ingus dan semisalnya yang

menempel pada pakaian." Maksudnya, apakah semua itu najis atau

tidak?

Kemudian beliau mencantumkan hadits perjanjian Hudaibiyah

dan sikap para shahabat. TidaklahNabi Shallallahu Alaihiwa Sallamme-

ludah lantas air ludah tersebut menempel pada telapak tangan sese-

orang dari shahabat kecuali ia akan menggosok-gosokkannya ke wajah

dan ke kulitnya.

Sebagaimana yang kamu ketahui bahwa di dalam perjanjian Hu-

daibiyah orang-orang Musyrik menahan Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam untuk masuk ke Mekah karena sikap fanatisme ]ahiliyah me'

reka. Namun jika Luka'bin Luka' datang untuk menunaikan umrah,

mereka tidak menghalanginya. Akan tetapi fanatisme ]ahiliyah jualah

yang membuat mereka menghalangi beliau untuk ke sana.

Terjadilah korespondensi di antara mereka. Dan Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam melarang seseorrng berdiri untuk orang lain seba-

gaimana yang dilakukan oleh orang-orang 'Ajam (non Arab) terha-

dap raja-raja mereka, kecuali pada hari itu. Karena Al-Mughirah bin

Syu'bah Radhiyallahu Anhu berdiri tepat di belakang Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam sambil membawa pedang, sebagai penghormatan dan

Pen8aSungan.

fika beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam berbicara semuanya diam,

tidak ada seorang pun dari mereka yang berani berbicara. Jika beliau

meludah sekali maka mereka menerimanya dengan tangan mereka,

dan menggosok-gosokkannya ke wajah dan dada mereka. Pada hari-

hari biasa, mereka tidak melakukan hal ini. Akan tetapi untuk (pada

hari ifu) mereka melakukannya untuk membuat orang-orang musyrik

sakit hati. Sebab, segala sesuatu yang dengannya kamu bisa membuat

orang-orang musyrik sakit hati maka engkau mendapatkan pahala da-

917

918

rinya di sisi Allah.

€rm;rut&

Sebagaimana firman Allah Ta'ala, "dan tidak (pula)

menginjak suatu tempat yang membangkitlun amarah orang-orang lafir, dan

tiilak menimpaknn sesuatu bencana bpada musuh, melainlan dituliskanlah

bagi merekn dengan yang ilemikian itu suatu amnl saleh. Sesungguhnya

Allah tidak menyia-nyialan pahala orang-orang yang berbuat baik.' (QS. At-

Taubah:12)ees

Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa air liur manusia adalah

suci, begitu juga sesuatu yang keluar dari anggota tubuh manusia se-

perti hidung, telinga, mata dan kulit. Semuanya suci kecuali yang ke-

luar dari dua jalan.ee6

Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, kamu telah

mengetahui perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai darah,

apakah suci atau najis.ry

Penulis juga menjadikan hadits lain sebagai dalil bahwa air ludah

manusia suci. Yaitu hadits Anas bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa

S.alkm meludah di pakaian beliau.

Perkataan Al-Bukhari Rahimahullah, "{-i o) ilt dit maksudnya

Ibnu Abi Maryam mencantumkarutya secara paniang lebar."

Dalam Al-Fath (I/ SSSI Ibnu Hajar menjelaskan, "Perkataan A1-

Bukhari ({-'; ;) ilt X'*). Ibnu Abi Maryam adalah Sa'id bin Al-Hakam

Al-Mashri, salah seorang guru Al-Bukhari yang dinisbatkan kepada

kakeknya. Dari riwayat yang ia sebutkan dapat diambil sebuah faedah

995 Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara lengkap dalam lolab Shahih-^ya

(2731,2732)

996 Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apakah yang keluar dari Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallaz dikecualikan dari hukum najis sebagaimana yang keluar dari dua jalan

manusia lairurya?"

Syaikh Rahimalrullah menjawab, "Tidak. Apa yang telah ditetapkan untuk Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam maka juga ditetapkan untuk umatnya. Maka air seni

dan tinjanya sama (najisnya) seperti manusia lainnya."

Beliau ditanya, "Bukankah kasus yang terjadi tentang wanita Habsyiyah meminum

air seni Nabi Slullallahu Alaihiwa Sallam karena mengharapkan keberkahan mem-

buktikan bahwa air seni beliau suci?"

SyailCn Al-Utsaimin mmiawab, "Ini merupakan perkara yang jarang terjadi. Oleh

sebab itu jika kita mengatakan bahwa limbah beliau suci, tidak sah jika kita jadi-

kan perbuatan Nabi sebagai dalil bahwa mani adalah suci.

Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam beristinja' dengan menggunakan batu, juga ber-

istinja' dmgan air dan bersuci. Maka perkara yang jarang terjadi tidak dianggap.

Yangbenar,bahwa limbah yang keluar dari tubuh NabiShallallahu Alaihiwa Sallam

sama seperti manusia lainnya. Yang suci dari mereka, suci juga dari beliau. Dan

yang najis dari mereka najis juga dari beliau."

997 Telah disebutkan sebelumnya.

€*trdfir&

bahwa Humaid telah jelas telah mendengar hadits ini dari Sa'id dari

Anas. Berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh Yahya Al-Qaththan

dari Hammad bin Salamah bahwasanya ia pemah berkata, "Hadits

Humaid dari Anas tentang hukum air liur sebenamya ia dengar dari

Tsabit dari Abu Nadhrah." Dari sini jelaslah bahwa Humaid tidak

melakukan pentadlisan pada hadits ini. Objek atau maful kedua dari

kata .>)^-7 terhapus karena perkara tersebut sudah diketahui dan

dimaklumi. Maksudnya adalah lafazh hadits ini seperti matan hadits

sebelumnya, dengan adanya penambahan lafazh. Penulis (Al-Bukhari)

juga mencantumkan hadits ini secara lengkap dalam Kitab Shalat se-

bagaimana yang akan disebutkan pada bab mengerik dahak yang me-

nempel di masjid dengan tangan."

919

;r:*;Jt bii;y, Ul +;i #t;6; irii

fltt#u'

l* jt

€zrS

,<At i : .u, 

i* jt')f|'l *(

g.at j:',

Bab Tidak Boleh Berwudhu dengan Nabidz Dan Minuman Yang

Memabukkan

Al-Hasanees dan Abu Al;Aliyalese memakruhkannya.

'Atha' berkata, "Bertayammum lebih aku sukai daripada

benrudhu dengan nabidz dan susu."100o

998 Disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dan diriwayatkan secara maushul

oleh 'Abdurraz.zaqdalarn Al-Mushannaf beliau (I/ L79) (694) dari Ats-Tsauri dari

Ismail bin Muslim dari Al-Hasan, ia berkata, Janganlah kamu berwudhu dengan

susu dan jangan pula dengan nabidzl"

Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkannya secara maushul dalam Al-Mushannaf

(l/ 59), "Waki' telah menyampaikan kepada kami dari Sufyan dari orang yang

mendengar Al-Hasan berkata, "Tidak boleh berwudhu dengan nabi& dan dengan

susu."Silahkan melihat At-Taghliq (ll/ lM)

Dalam Al-Fath (l/ 354) Al-Hafizh berkata, "Abu ubaid meriwayatkan dari jalur-

jalur periwayatan yang lain darinya, *nad-nya la ba'sa bihi. Dengan demikian

menurutku, makruhnya adalah makruh tanzih."

999 Dsebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dan diriwayatkan xcaramaushn/ oleh

Abu Dawud d alam As-Sunan (78) dari Muhammad bin Basyar dari 'Abdurrahman,

yaitu Ibnu Mahdi dari Abu Khaldah ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Al-

'Aliyah tentang seseorang yang mengalami janabah dan tidak memiliki air,yang

ia punya adalah nabidz. Apakah ia boleh memakainya untuk mandi?" Abu Al-

'Aliyah menjawab, "Tidak boleh."

Driwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (l/ 26) dari

Marwan bin Mu'awiyah dari Abi Khaldah dari Abu Al-'Aliyah bahwasanya ia

memakruhkan mandi dengan nabi&.

Ad-Daruquthni juga meriwayatkannya secara maushzl dalam As-Sunan beliau (I/

78) dan sanadnya jayyid. Al-'Aini menyatakan hal ini dalam 'Umdah Al-Qari (lll/

61). Silahkan mellhat At-Taghliq (Il/ 146,1.47)

1000 Disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'alla4 dan diriwayatkan secara maushul

oleh Abu Dawud dalam Kitab Ath-Thaharalt (86), "Muhammad bin Basyar te-

lah menyampaikan kepada kami, 'Abdurrahman -yakni Ibnu Madi- telah me-

nyampaikan dari kami, Bisyr bin Manshur telah menyampaikan kepada kami dari

Ibnu ]uraij dari 'Atha' bin Abi Rabah bahwasanya ia memakruhkan berwudhu

dengan susu dan nabidz dan berkata. "Sesungguhnya bertayammum lebih aku

920

92t

c. I ci1,

f q-Pjl

,, o ,

ql'rd F

$k :iG lV:, ri'; ,iv lr .1j il t* t3'"*. Y t Y

,iG *3*'a,,k i;t F-utc F'*rr)

it;'*'fii

€,nmfnr&

242. 'Ali bin 'Abdullah telah menceritalan kEada l<nmi, in berluta, "Sufyan

telah menceritakan k pofu lami, ia berlata, " Az-Zuhri telah mencerita-

kan kepada lami dari Abu Salamah dari Aisyah dari Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam, beliau berkata, "Setflua minuman yang memabukkan

adalahhlrnm,"

[Hadits 242- tercarttum juga pada hadits nomor: 5585 dan 5586]

Syarah Hadits

Tidak boleh berwudhu dengan nabidz, sebab keberadaarurya se-

bagai air telah berubah menjadi nabidz. Nabidz adalah tempat untuk

merendam kurma, kismis, sya'ir (gartdum), atau burr (gandum) dan

sebagainya (untuk dibuat minuman). Ia di dituangkan ke dalamnya,

dan didiamkan selama satu atau dua hari kemudian diminum. Begitu

juga minuman yang memabukkan, yaitu khamer.

Maksudnya, jika nabidz sudah bergolak sehingga memabukkan ji-

ka diminum, maka tidak boleh dipakai untuk berwudhu, sebab ia telah

keluar dari statusnya sebagai air.

Apa yang dimaksud dengan minuman yang memabukkan? Apa-

kah setiap yang menutup akal disebut memabukkan?

]awabnya, tidak. Oleh sebab itu, kami katakan bahwa bius tidak

termasuk dalam minuman yang memabukkan meskipun ia bisa me-

nutup akal. Karena minuman yang memabukkan adalah yang me-

nutup akal dengan kelezatan dan kenikmatan. Artinya, seseorang me-

rasakan kelezatan dan kenikmatan. Sementara orang yang dibius ti-

dak merasakan itu.

Khamer diharamkan berdasarkan Al-Qur' anlmr, As-Sunnahlm dan

sukai daripadanya." Silahkan melihat AFTalliq (il/ 147)

1001 Adapun yang bersumber dari Al-Qur'an adalah firman AllahTa'ala, "Hai orang-

orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Wumar, berjudi, (berkorban untuk)

berhala, mengundi nasib dengan pannh, adalah perbuatan keji terrnosuk perbuatan setan.

Maka iauhilah perbuatan-perbuatan itu agar lumu mendapat keberuntungan." (QS. Al-

Ma'idah:90)

1002 Adapun dalil yang bersumber dari ArSunnah adalah hadits yang diriwayatkan

oleh Muslim (74) (2CfJ,3) dari Ibnu Umar Rndhiyallahu Anhu ia berkata, "Rasulullah

922 €mrmmT&

ijma'toor. Akan tetapi apakah ia najis?

Jumhur ulama berpendapat bahwa khamer adalah najis. Yang be-

nar tidak najis, maksudnya rraib hissiyalz. Sebelumnya kami telah me-

nyebutkan dalil-dalil mengenai hal tersebut.lru

'Atha' mengatakan, "Bertayammum lebih aku sukai daripada ber-

wudhu dengan nabidz dan susu."

Ini jetas. Bahkan yang benar adalah tidak boleh berwudhu dengan

nabidz dan susu, sebab keduanya sudah bukan air lagi.

Atas dasar ini maka perkataannya 'lebih aku sukai' merupakan

isim tafdhil yang di dalamnya tidak terkandrog pengertian adanya pi-

hak yang kedua. Sebab isim tafdhil menunjukkan kepada kesamaan al-

mufadhdhal (pihak yang dilebihkan) dan al-mufadhdhal alaih (prhak y ang

menjadi perbandingan kelebihan) dalam hal sifat. Dan terkadang al-

mufadhdhal alaih mutlak tidak memiliki sifat apa pun.

Di antara (contoh)nya adalah firman Allah Ta'ala, "Apakah Allah

yang lebih baik, ataukah apa yang merela persekutukan dengan Dia?' (QS.

An-Naml: 59) dan firman-Nya, "Penghuni-penghuni surga padn hari itu

paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya." (Al'

Furqan: 24) Dan tidak ada kebaikan apa Pun pada tempat tinggal ne-

raka dan tidak pula pada tempat istirahatneraka'

Kemudian beliau Shallnllahu Akihi wa Sallam berkata, "Semua mi-

numan yang memabukkan hukumnya haram." Pengertiarmya semua

minuman yang tidak memabukkan hukumnya halal.

Jika demikian, maka subjeknya adalah'memabukkan'. Ketika se-

buah minuman itu memabukkan maka hukumnya haram. Begitu juga

haLrya jika makanan memabukkan. |ika ada adonan roti dicampur kha-

Shallallahu Alaihi wa Sallnmbersbda, "setiap yang memabukkan adalah khamer.

Dan setiap yang memabukkan adalah haram." Dan masih banyak lagi hadits

lainnya yang menunjukkan pengharaman khamer.

1003 Adapun yaig bersumber dlri ijma' adalah perkataan Ibnu Al-Qaththan dalam

,lt-tina, f lvlasa'it Al-ljma' (l/ gLn, "Keharamannya telah disepakati oleh Ahlul

eibfih (t",r- muslimin). Karena khamer haram berdasarkan Kitabullah dan

Sunnah nabi-Nya."

silahkan melihat juga Al-Is tidzkar ()C/(lY / 297) nomot (36431- 36433) dan Al-Mughni

(vrrr/ 318)

1004 Pendapat para imam yang empat, dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam menya-

takan Lahwa khamer najis-. Se&ngkan Al-Iaits dan Al-Muzani berpendapat bah-

wa khamer adalah suci. silahkan melihat Ahkam Al-Qur'an Y,arya Al-Qurthubi

(VIl 288) dan Adhwa' Al-Bayan (ll / nn

€*ffirrb 923

makamar, yang kemudian dimakan orang dan membuatnya mabuk,

hukumnya seperti hukum minuman (yang memabukkan).'*

1005 Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apa hukuman yang dapat mengembalikan vitalitas

tubuh?"

Beliau menjawab, "Minuman seperti itu bukan minuman yang memabukkan.

Hanya saja (untuk mengetahui) apakah sifat mengembalikan vitalitas tubuh

tersebut dapat mempengaruhi tubuh atau tidak, maka dirujuk kepada para

dokter."

Syaikh ditanya, "Ada orang sebagian peminum khamar yang tidak mabuk setelah

meminumnya. Apakah ini juga termasuk ke dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam, "Setiap minuman yang memabukkan hukumnyaharatr?"

Beliau menjawab, "'Ibrahnya (yang dipedomani) adalah minumannya, bukan

orang yang meminumnya. ]ika seseorang meminum minuman yang memabukkan

maka hukumnya haram, meskipun ia tidak mabuk."

€zz&

gJ :y ('tst r;u.1ai'Pr j-:e qi

*ri 69 *14; ti;,;;'r :i;l6ir if ,Stt:

Bab Seorang Wanita Membasuh Darah Yang Terdapat Pada

waiah Ayahnyaloos

Abu Atiyah berkata, 'usaplah kakiku yang sedang sakit!"looi

C f '^:* U 'oai (t';;i ,io l* G.t & W' $|,; .Y tr

^:5', i y, );lt't*, &yttt y G ,F I r:v

6i',iw;x, .'At e' iltti q:::, rg 6i Ui

# W *uii; g.yVrvi:*{'s ,riptiri

1006A1-Hafizh berkata dalam Al-Fath(I/ 355), "1t;rX;ift S-tr eU) fata r;qi dinashab-

kan karena posisinya sebagai objek atau tnaful dan kata lilr juga dimanshubkan

karena posiJinya yang khuCus atau sebagai badal, yakni badal yang menSSantikan

posisi slcara kesiluruhan atau badal yang menggantikan gebagran saja. Dalam

riwayat Ibnu'Asakir tertera dengan lafazh: vaj *t ; ,.'"st;ift 

'!:'l 

Wanita yang

membasuh darah dari wajah ayahnya. Keduanya memiliki arti yang sama.

lg0TDisebutkan oleh Al-Bukhari wara mu'allaq dan diriwayatkan *cara maushul

oleh Ibnu Abi syaibah dalam Al-Mushannaf behau 0/ 135) dari Abu Mu'awiyah

dari'Ashim yaitu Al-Ahwal dan Dawud yaitu Ibnu Abi Hind dari Abu Al'Aliyah

bahwa suatu ketika ia mengalami sakit pada kakinya. Lalu ia memperbannya,

berwudhu dan mengusapnya!'Dan ia berkata, "Kakiku sakit."

,Abdurrazzaq dalam Al-Muslunnaf beliau (I/ L62) (628) menyampaikan dari

Ma'mar, ia berkata, "'Ashim bin Sulaiman telah menyampaikan kepadaku, ia

berkata, "Suatu hari kami datang menjenguk Abu Al-'Aliyah Ar-Riyahi ketika ia

sakit. Lalu mereka mempersiapkan air wudhunya. Ketika tinggal sebelah kakinya

lagi yang hendak dibasuh ia berkata, "usaplah kakiku yang sakit ini!" Di kakinya

aa" irtiue.*ama merah." silahkan melihat AI-Faflt (I/ 355) danTaghliq At-Ta'liq

(il/ t47,L48)

924

€n.Uinu& 925

.A'; y,# ui,u,'F "ni,i"sr y)

243. Muhammad telah menceritakan kepoda lami, ia berlata, "Sufyan bin

'l)yainah telah menceritalankepadalumi ilari Abu Hazm, i-a mendengar

Sahal bin Sa'ad As-Sa'idi disaat oranS-orang menanyainya tentang obat

y ang digunakan untuk meng obati luka N abi Shallallahu Alaihi w a S allam

dan aku mendengarnya tanpa perantara. la berluta, 'Tidak ada seorang

pun yang lebih tahu tentang masalah ini dari pada aku. waktu itu Ali

datang membawa air dengan perisainya. sementara Fathimah membasuh

darah yang mengucur di wajah beliau. Kemudian tikar diambil dan

dibaknr lalu ditaburkan ke luka beliau."lng

[Hadits 243- tercantum juga pada hadits nomor: 2903,291'1,,3037,

4075,5248,5722)

Syarah Hadits

Hadits ini dijadikan dalil yang membuktikan bahwa darah ada-

Iah najis. Hal itu karena Fathimah membasuh darah dari wajah Nabi

Shaltatlahu Alaihi wa Sallam. Kita telah menjelaskan bahwa hadits di

atas tidak bisa dijadikan dalil bahwa darah adalah najis.lme Karena me-

ngandung kemungkinan tujuan Aisyah membasuhnya dari wajah be-

Iiau adalah untuk membersihkannya. Sebab orang tidak mau wajanya

tetap dikotori dengan darah. Apabila ada sebuah kemungkinan, maka

gugurlah pendalilan tersebut.

Hadits ini juga mengandung dalil bahwa di antara benda yang da-

pat menghentikan darah adalah tikar, yakni yang terbuat dari daun

kurma yang dibakar kemudian dioleskan ke luka. Benda ini dapat me-

nahan (menghentikan) kucuran darah dan telah terbukti. Ketika kita

masih kecil kita pernah melakukannya.

Sebagian orang juga ada yang membakar kain Perca kemudian

menaburkannya di tempat luka. Dengan izin Allah darahnya berhenti.

Ada juga orang yang mengambil saranS laba-Iaba yang ada di atap

rumah dan dipakai untuk memperban luka sehingga darah berhenti.

Namun sekarang -alhamdulillah- sudah ada obat-obatan yang dengan

mudah dapat menghentikan aliran darah di luka.

1008 Diriwayatkan oleh Muslim (1790) (101)

1009 Telah disebutkan sebelumnya.

r,t'.-lJt ,-,ti

:fiii #) *'h, * :;; + 1,qV i.r,s't:

,f /-f j: (ti," f * U.'rw ti"',; ,iu gwilt ;J $"8 .r t t

Ht-6i #, 1lr'A, e gt*i,io i Jret'i 6)

.t p.;G *;!st'r;t, ti ti ,irn :*,).ry,

2M. Abu An-Nu'mnn telah menceritakan bpoda lami, in berlcata, " Hammad

bin Zaid telah menceitalan lcepada lami dari Ghailan bin larir dari

Abu Burdah dnri ayahnya, ia berknta, "Aku datang menghadnp Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam dan aku temui belinu sedang menggosok

giginya dengan siwak yang ada di tangannya sambil berlata: /...u'...

sernentara siwak itu nusih beraila di mulutnya. Sepertinya beliau hendnk

memunt ahlcnn s e s uat u. "

€zs&

Bab Siwak

lbnu Abbas berkata,'lbnu Abbas berkata, iAku bermalam

di rumah Nabi Shollollohu Aloihi wq Sollqm, lalu beliau

menggosok giginYa.aolo

1010 Disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq. Al-Hafizh berkata dalam Taghliq At-

Ta'Iiq (ll/ 148), ,,Ini merupakan cuplikan dari hadits Ibnu 'Abbas Rndhiyallahu

Anhu yang diriwayatkan oleh Abu 'Abdillah (Al-Bukhari) melalui beberapa

jalur, di 

"r,turar,y" 

dalam At-Tafsir (4.s9,4571) dari jalur syarik bin Abi Namir

dari Kuraib dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Aku bermalam di rumah Maimunah.

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berbincang-bincang dengan isterinya selama

satu jam. Kemudian beliau tidur... lalu ia menyebutkan hadits yang di dalamnya

disebutkary "Kemudian beliau bangun, berwudhu dan menggosok giginya'"

926

i .. tcz a.

G.t,f )-P f,

€*ffirup

pt:rlst;1& * it * 31r {:c ,iG'^i.i; ,r,}.,1)

.)t':JJ,;riv e*

245. 'Utsmaan telah menceritaknn kepada kami, ia berkata, "larir telah men-

ceritalan kEada kami dari Manshur dari Abu Wa'il dari Hudzaifah, ia

berknta, "Apabila Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bangun pada ma-

lam hari, beliau menggosok giginya dengan siwak.il 1011

[Hadits 245- tercantum juga pada hadits nomor: 889 dan 1136]

Syarah Hadits

Perkataan Al-Bukhari Rahimahullah, "!t:,.!l v[ Kata .:Jl3"1Jl dipgl-

gunakan untuk menunjukkan makna alat yang dipergunakan untuk

menggosok gigi, dan juga dipergunakan untuk kata J.!3t yang berarti

perbuatan menggosok gigi. Namun tidak ada kejanggalan bila diarti-

kan dengan alat. Sedangkan bila diartikan sebagai perbuatan maka ka-ta

Jli.lJl msrupakan isim mashdar1012, sebab mashdar dari l|'ri yaitu !'ri

maka Jtl3l merupakan isim mashdar. Seperti kata liKir merupakan

isim mashdar dari,A( seaang kan mashdar-ny aadalah tlk.

Maka kata .:Jt;Jt dipakai untuk perbuatan menggosok gigi dan

untuk alat menggosok gigi.

Dan bersiwak disunnahkan di setiap waktu berdasarkan hadits

Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda,

l"St ita'; ioJ.i';L lst'rtt

1011 Diriwayatkan oleh Muslim (47) (255)

1012 Sayyid Ahmad Al-Hasyimi berkata dalam kitabnya Al-Qawa'id Al-Asasiyyah li Al-

Lughah Al-'Arabiyyah ftal. 306), "lsim Mashilar adalah isim yang menujukkan mak-

na mashdar (infinitive), ada huruf yang berkurang dari huruf f il-nya tanpa ada

taqdir (pe*traan) dari mahdzuf (yxrg tidak disebutkan) dan tidak ada pmgganti-

nya. Seperti kata ;i{- , bso , oV , r,i;, darr;>r-. (Syaikh Al-Utsaimin memberikan

catatan mengenai hal ini, "Semua isim masdhar tersebut dilihat kepada kata , ,$ii

Ji, 6"r, .rui. ldapun bila dilihat kep ada 4, tli dan ,ili maka mashdarbiaayang

tidak memiliki isim mashdar.

927

,; $,';. :iv 4 ,rj u. 'o*l c',-6. Y r o

,l

928 €r,m;ruTg>

" B ersiwak dapat member sihknn mulut dan mendatangknn keridhaan Allah. u 1013

Hadits ini mengand*g dua faidah. Pertama, bersiwak dapat mem-

bersihkan mulut. Kedua, ia dapat mendatangkan keridhaan Allah. Se-

kiranya faidahnya hanya mendatangkan keridhaan Allah maka itu

sudah mencukupi (bukti keutamaan bersiwak -Peni).

Bersiwak disunnahkan di setiap waktu, akan tetapi ia ditekankan

pada beberapa tempat. Di antaranya adalah ketika seseorang bangun

dari tidumya. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu'Abbas Radhiyallahu

Anhu, "Aku bermalam di rumah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.Lalu

beliau menggosok giginya. "lo1a

Hudzaifah berkata 'Apabila Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ba'

ngun pada malam hari, beliau menggosok giginya dengan siwak."lols

Perkataan Hudzaifah Radhiyallahu Anhu, " J-frmaksudnya meng-

gosok gigi dengan air.

Perkataannya, "l$" artinya adalah mulutnya, dan ini mencakup

gr81, Susi dan lisan. Rasulullah Shallallahu Alaihiwa Sallam menggosok

semua bagian ini.

Terkadang beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menggosok giginya

sampai terlalu dalam, sebagaimana ucaPan Abu Musa yang datang ke

rumah Nabi Shallallahu Alaihi wa Salhm lalu mendapati beliau sedang

menggosok gigi dengan siwak yang ada di tangannya sambil berkata,

"v'...u'..."

Beliau menggosok giginya seakan-akan mengatakan, "u'...!'..."

yakni hendak muntah sebab beliau menggosoknya sampai dalam.

Namun menggosok tinggi tidak harus sampai pada taraf seperti itu,

yang kadang-kadang membuat orang yang ada di dekatmu merasa

terganggu. Menurut Sunnahnya kamu hanya perlu melakukannya di

dalam rumahmu terlebih-lebih ketika bangun dari tidur. Saat itu orang

yang bangun tidur perlu menggosok giginya sampai dalam, karena

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallnm melakukannya dan juga karena ba-

nyak terjadi perubahan pada mulut ketika tidur.

1013 Al-BulJrari meriwayatkannya secara mu' alla4 dengan shighat iazm sebelum hadits

nomor (1934). Diriwayatkan juga oleh Ahmad dalam Al-Musnadbeliau (v/ 4n

(24203) dan An-Nasa'i (5)

syaikh Al-Alb aru Rnhimahullahberkata dalan shahih Al-lami' (3695), "Shahih."

1014 TaLhrij hadits telah disebutkan sebelumnya.

1015 Tal,.hrij hadits telah disebutkan sebelumnya.

;rfit [] '# irt e eG r 4;'; U * ck :3t;; ist. Y r 1

:ic, G.rvi 1ry, i'il ;5i ,iv l*,: l,r'it ;*

, d. E q'*iir lrr;lr .jia, i*\t :t gt v;ki

F # r;ir lr *; ;i ie q -S<t dt'&i-$ ,F

.'# it q g( 3;tti s l'tr::st ;t

246. 'Afan telah menceritalan kepada lumi, ia berlata, "Shakhr bin lu-

wairiyah telah menceritalan lrepado lami dari Nafi' ilnri lbnu Umar

b ahw as any a N abi Shallallahu Alaihi w a S all am p ern ah b er s ab da,' Ketilcn

aht menggosok gigtht dengan siutak1016, tiba-tiba datang dua orang laki-

laki, yang seorang lebih tua dari pada yang seorang l"agi. Kemudian aht

memberikan siwak tersebut kepada laki-laki yang lebih muila diantara

mer ela b er dua. Ialu dilatalun kep adaht, " B eriknnlah kep ada or ang y ang

lebih tua!" Malu aku pun memberilan siwak tersebut bpada yang lebih

tua usianya diantara merela berdut. " 1017

€zrS

f\,,tll,';r' 95 *';

Bab Memberlkan Siwak Kepada Yang Lebih Tua

1016 Dalam naskah asli tertulis Ct'tl . ll-UutirhRahimahutlah berkata dalam Al-Fath (l/

357), "Dltraca dengan memfathahkan huruf hamzah, berasal dari kata ."-j!)t, dun

keliru jika ada yang membacanya dengan mendhammahkan huruf hamzah."

1017A1-Bul,*rari menyebutkannya secara mu'alla4. Abu 'Awanah meriwayatkannya

secara maushul dalam Shahih-nya dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shan'ani dan

lainnya dari 'Affan. Abu Nu'eim dan Al-Baihaqi (l/ 39) juga meriwayatkan yang

serupa dari jalumya. Silahkan mehhat Al-Fath (l/ 356) dan At-Taghliq (fi/ 7a9)

929

930 €rml.;rurp

Abu Abdillah berkata, "Nu'aim meriwayatkan hadits ini secara ringkas

dari lbnu Al-Mubarak dari Usamah dari Nafi' dari lbnu Umar."1018

Syarah Hadits

Hadits ini mengandung dalil anjuran untuk menyerahkan sesuatu

kepada orang yang lebih tua usianya, selama orang yang lebih mudah

tidak memiliki kelebihan. Sebab telah shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallambahwa ketika beliau minum sementara di sebelah kirinya ada

beberapa orang tua sementara di sebelah kanannya ada Ibnu 'Abbas

Radhiyallahu Anhu, beliau memberikannya kepada Ibnu 'Abbas.lole

Adapun jika orang yang lebih muda usianya tidak memiliki ke-

utamaan tertentu, maka yang lebih tua didahulukan. Atas dasar ini,

apabila seseorang masuk ke dalam sebuah majelis untuk menuangkan

kopi kepada orang-orang yang hadr, maka ia memulainya dari orang

yang tebih tua, sebab masing-masing mereka tidak memiliki kelebihan

di situ. Oleh sebab itu, ia memulainya dari yang paling tua.Kemudian

berputar dari sisi kanannya, bukan dari sisi kanan orang yang lebih

1018Al-Bukhari menyebutkannya secaramu'allaq. Dalam Al-Ausath (3218) Ath-Thab-

rani meriwayatkannya secara maushul. Silahkan melihat Al-Fath (I/ 357) dan Af-

Taghtiq (IIl 1s0-1s1)

1019 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2602) dan Muslim 02n Q030)

Syail,<h Al-Utsaimin Rnhimahullah ditanya, "Ada kebiasaan di kalangan masya-

rakat mendahulukan orang yang lebih tua usianya meskipun ia tidak berada di

sebelah kanan. Boleh jadi bita seseorang memberi kepada orang berada di sebelah

kanannya sementara usianya lebih muda, maka akan timbul rasa tidak enak. Apa-

kah yang diberi adalah orang yang lebih tua usianya karena mempertimbangkan

kemaslahatan?"

Beliau menjawab, "Tidak. Tetapi dilihat kepada siapa yang lebih utama menurut

syara' dan orang-orang terbiasa dengannya.

Dewasa ini, di kalangan masyarakat terlebih lagi di daerah pelosok, jika ayahmu

berada di sebelah kirimu dan orang lain berada di sebelah kananmu, maka me-

reka akan berkata, "Berikanlah kepada ayahmu!" Kami tidak sependapat dengan

tindakan ini. Karena orang yang berada di sebelah kanan boleh jadi memiliki

keutamaan karena berada di sebelah kanan. Maka orang inilah yang lebih berhak

daripada ayatrmu. Kaidah yang umum, dalam pandangan hukum (Islam) di anta-

ra manusia engkau tidak boleh memandang ayah dan kerabatmu. Demikian pula

dalam hal ini sama hukumnya. Akan tetapi ini termasuk bab adab' Tidak diragu-

kan lagi bahwa Abu Bakar Radhiyallahu Anhu mencintai Rasulullah Shallallahu

Alaihiwa Sallammelebihi shahabat lainnya. Meskipun demikian ia berpaling dari

nya. Kendati pun orang yang berada di sebelah kanan Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam adalah lelaki Badui, dan ketika beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam hendak

memberi sesuatu kepada lelaki tersebut Umar berkala, "lni ada Abu Bakar'" Nabi

beliau bermaksud memberitahukan lelaki Arab Badui tersebut namun ia tidak

menghiraukan. Sebab ia tidak ingin mendahulukan orang lain daripada Rasu-

lullah Shallallahu Alaihi wa S allam ;'

€n,Uffr&

tua tadi. Sebab ia diperintahkan untuk memulai dari bagian yang ka-

nan. Memang benar, jika orang yang lebih tua minum, kemudian ia

hendak memberinya, maka ia memberi orang yang berada di samping

kanan orang yang minum tadi.

Adapun jika orang yang mengedarkan minuman itu adalah

penuangnya, maka ia memulainya dari yang sebelah kanan, kemudian

yang ada di sebelah kiri dari yang paling tua yang berada di sebelah

kanannya.

Dalam hadits ini juga terkandung dalil bahwa orang yang sudah

tua memiliki keutamaan untuk didahutukan dan dikedepankan. Oleh

sebab itu, ketika Nabi Shallaltahu Alaihi wa Sallam memberikan siwak

kepada orang yang lebih muda, dikatakan kepada beliau, "Berikanlah

kepada orang yang lebih tua!"

Dalam kisah 'Abdullah bin Sahat ketika saudara laki-laki, yaitu

'Abdurrahman hendak berbicara, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

berkata, "Biarkanlah orang yang lebih tua berbicara terlebih dahulu!"

Beliau mengatakannya dua kali.l@o

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda tentang orang yang

pa-Iing berhak menjadi imam shalat, "Orang yang terlebih dahulu

masuk Islam.lczr/' atau beliau mengatakan, "Lebih fua usianya'urs2zDan

bersabda,

i'it&ii

"Hendaklah yang mengimami lalian otanS yang paling tua usianya di antara

kalilmt'rus

Dengan demikian, orang yang sudah tua usianya berhak mem-

p eroleh penghormatan.l@a

1020Driwayatkan oleh Al-Bukhari (6142,6143) dan Muslim (1) (1659)

1021 Dalam naskah tertulis (L mnksudnya terlebih dahulu masuk Islam'

1022 Diriwayatkan oleh Muslim (290,291) (673)

1023 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (685) dan Muslim (292) (674)

1024syaiLh Al-utsaimin Rahimahullah ditanya, "Apakah kami lebih mendahulukan

oi*g y*g paling tua usianya atau yang paling alim untuk mmjadi imam semen-

tara imam tetapnya ada di situ?"

Beliau menja*uU, "l^"^ tetap -semoga Allah memberkahimu- lebih berhak dari

selainnya. Kecuali jika ia melinggar perkara yang wajib dalam shalat. Misalnya,

kita anfgap saja seorang pengnapil et-Qur'an masuk ke dalam masjid sedangkan

imam t"eLp *"qia bukin r*.ur,g penghapal A1-Qur'an. Maka yang kita dahulu-

kan adalah imam tetap tersebut. te.""U apabila ia melanggar perkara yang wajib.

OIeh sebab itu Nabi Shnllallahu Alaihiwa Sallambetsabda,

93r

932 €rm;mrb

Sayangnya, zamart sekarang manusia telah memandang remeh

orang yang sudah tua dan tidak menghormatinya. Sampai-sampai

ada orang yang sudah tidak lagi menghormati ayahnya, sementara

ayahnya memiliki hak sebagai orang yang sudah tua dan hak sebagai

ayah. Namtrn manusia telah merendahkan hak-hak ini. Keluargafiya

tidak mengetahui keutamaannya dan ini memberikan peringatan

adanya bencana. Kita memohon kepada Allah agar diselama&an dari

keburukan ini.

Dalam kitabnya, Al-Eath (I/ 357) Ibnu Hajar menjelaskan, "(Abu

'Abdillah berkata) Yakni A1-Bukhari, (Ia meringkasnya) yaitu meringkas

matan hadits. (Nu'aim) Ia adalah Ibnu Hammad, sedangkan Usamah

adalah Ibnu Zaid Al-Laitsi A1-Madani. Riwayat Nu'aim ini dicantumkan

oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang bersambung dalam kitabnya Al-

Ausath dari Bakr bin Sahl dari Nu'aim dengan laf.azll.

'ft:ti .Fh €.ri

"libril munerintahkan kepadafu agar aht mendahulukan orang yang lebih tua

usianya".

Hadits ini diriwayatkan kepada kami di dalam kiltab Al-Ghailaniyat

dari riwayat Abu Bakr Asy-Syafi'i dari Umar bin Musa dari Nu'aim de-

ngan lafazh:

-r.6<tr ('ii ii

"agar aht mcnilahululan yang lebih tua".

Lafazh ini diriwayatkan oleh sekelompok murid-murid Ibnu A1-

Mubarak dari Nu'aim dengan tidak diringkas. Kemudian hadits ini

juga diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Isma'ili dan Al-Baihaqi dari murid-

murid Ibnu Al-Mubarak dengan redaksi, "Aku melihat Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang menggosok giginya. Lantas beliau

memberikan siwak tersebut kepada or;Ing yang paling tua usianya.

Lantas beliau bersabda, "sesungguhnya ]ibril telah memerintahkanku

agar lebih mendahulukan orang yang lebih tua." Dari sini dapat diam-

bil kesimpulan bahwa peristiwa ini terjadi disaat beliau sedang terjaga

bukan ketika tidur.

tth- Ab) J4t U'i.\

"langanlah seseorang menjadi imambagi orang lain dalam daerahlcuenangan-nya!"

Adapun imam masjid merupakan orang yang berwenang di masjid itu.

t

€,nmfnu&

Untuk mengompromikan hadits ini dan hadits Shakhr maka dika-

takan bahwa ketika beliau dalam keadaan terlaga, beliau mengabarkan

kepada para shahabat tentang apa yang beliau lihat dalam mimpinya,

sebagai pemberitahuan bahwa itu terjadi atas petunjuk wahyu. Hanya

saja sebagian periwayat ada yang menghaf.allafazh ini dan sebagian

lagi tidak. Riwayat Ibnu Al-Mubarak ini dikuatkan dengan hadits yang

diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Aisyah

Radhiyallahu Anha, ia berkata,

c\t.

,{. *t Ji: ots

clc

;S'lt lr'rlt uii

"Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam seilang bersiwak, didelutnya

terdapat dua orang laki-laki,lantas beliau mutdapat wahyu agar membuilan

siwak tersebut kepada yang lebih tua usianya."

Ibnu Baththal berkata, "Hadits ini merupakan dalil disyariatkan-

nya lebih mendahulukan orang yang lebih tua usianya dalam membe-

rikan siwak. Hukum ini dianalogikan kepada masalah makanan, mi-

numan, berjalan dan berbicara."

Al-Muhallab berkata, "Hal ini dilakukan jika mereka duduk dengan

tidak teratur. Namun apabila mereka duduk teratur, maka sunnahnya

lebih dianjurkan untuk mendahulukan orang yang berada disebelah

kanan." Ini adalah pandangan yang benar sebagaimana yang tertera

dalam hadits mendatang pada kitab Asyribah (minuman).

Hadits ini juga menunjukkan bahwa menggunakan siwak orang

lain bukanlah perkara yang dibenci. Hanya saja dianjurkan agar

membasuhnya terlebih dahulu lalu barulah ia memakainya. Dalam

masalah ini terdapat sebuah hadits dalam Sunan Abu Dawud dari

Aisyah, ia berkata, "Biasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

memberiku sebatang siwak untuk aku basuh. Terlebih dahulu aku gu-

nakan untuk bersiwak lalu aku basuh dan aku berikan kembali kepada

beliau."

Sikap seperti ini menunjukkan kecerdasan dan kemuliaan akhlak

Aisyah. Sebab ia tidak langsung membasuhnya, tapi ia gunakan terle-

bih dahulu agar ia dapat manfat dari air liur Rasulullah Shallallahu Alai-

hi wa Sallam. Setelah itu barulah ia membasuhnya, sebagai sikap yang

berakhlak dan untuk melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa S allam tersebut.

933

Ji 4t €)i ti;:

t

dl)l

934 €rm,;m'l&

Boleh jadi maksudnya, beliau memerintahkan Aisyah untuk men-

cuci, membersihkan dan melembutkan siwak tersebut sebelum beliau

menggunakannya. Wallaahu a'lam." Demikian penjelasan Ibnu Hajar

Rnhitnahullah.

Inilah kemungkinan yang kuat. Yaitu Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa sallnm memberikan siwak beliau kepada Aisyah untuk dibasuh

untuk beliau pergunakan bersiw& bukan untuk Aisyuh basuh agar ia

yang mempergunakannya untuk bersiwak

€zs&

*c'/ ,P o6.U Jol qu.

Bab Keutamaan Orang Yang Bermalam Dalam Keadaan

Benrudhu

# tW *#i i6 ar 3s *ii ,it| ,Y.uJ i: 3:u.-t tl'G. Y t v

;lt iu ,iu i)G i:tlr # ,;"* i, F t,,)#

,1>,-lts, !ir3\i'F A*t 4l ttt,#3 # bt &

rDt,rotJ.'iui i*u' 'J F ,;lj'tt ,ry ;; gi;t P'*t iltry:i *'', rr;1tq.rp -d\ $tqri -Lii

,ry) aii,5$t +q,.xi ptst wyl q * r')

7t 3fu$i:Ht &:;b ry A u iy ,.x;i 6it

gt #i 4:6'i, ,;a 8t 'v W'r'rS ,JG .yr 8 6

,l ,i6 .e;u,;3, ,Li ,.t1i v$t +q,,*t dt **.

.d;)i,s$t4t

247. Muhammad bin Muqatil telah menceritakan kepada kami, ia berlata,

"'Abdullah telah menceritaknn kepada lami, in berkata, "Sufyan telah

menceritakan kepada l<nmi, dari Manshur dari sa'ad bin 'ubaiilnh dari

Al-Bara' bin'Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam

pernah bersabda, " Apabila kamu hendak tidur malu berwudhulah seperti

wudhu untuk shalat lalu berbaringlah padn bagian tubuh sebelah kanan

dan ucaplan, "Allahumma aslamtu wajhii ilakn wafawadhtu amrii ilakn

935

936 €ilffi.iffi'tH}'

wa alja'tu zhnhrii ilala rahfutan wa raghbatan ihka,laa malja'a walaa

m"anjaa minka illaa ilaila, Allahumma aamantu bikitabilu al-laadzii

anzalta wa nabtyy ika allailzi arcalta" (Y a Allah, aku muty er al*an waj ahht

kepailn-Mu, aht menyerahlan urusanlat kepadn-Mu, aht menghadap-

lan wajahku kepada-Mu, dan aht manyandarknn punggungku kepada-

Mukarena rasaharap dan tahttkepada-Mu. Sesungguhnya tindn tempat

berlindung ilan menyelanatlan diri dari ancaman-Mu lcecuali kepada-

Mu. Aku beriman kqadakitab yang telah Englau turunlan serta nabi-

Mu yang Englau uttts). Arybila lumu mati dalam lccadnan demikian

berarti lamu mati dnlam lceadaan fithrah dan jadilunlah ucapan terse-

but rrcnjadi ucapanmu yang teraHir ! "

Al-Bara' bin'Azib brkata, "lantas alu bacakan lcembali doa ini kepa-

da Nabi Shallallahu Alaihi wa Salhm. Ketikn sampai paih bacaan AlIa-

humma aamantu bikitnbika al-laadzii anzalta,lalu aht ucaplcnn wa rA-

suulilu (dan dengan rusul-Mu...). Belinu bersabda, "Tidak demikian,

aknn tetapi wa nabiygila alladzii arsalta (dan dengan Nabi-Mu yang

telah Englail iltu;)."ilns

[Hadits 247- tercantum iuga pada hadits nomor: 631L,6313,6315,

74881

Syarah Hadits

Termasuk adab tidur adalah seorang muslim tidur dalam keadaan

berwudhu. Hal itu disebabkan besar kemungkinan ofirng yang tidur

diwafatkan Allah 'Azzn wa lalh. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,

"Allah memegang jiwa (orang) lcetta mntinya dan (memegang) jiwa (orang)

yang belum mati di waktu tiilurnya; nuka Dia tahanlah jiwa (oranl yang te-

lah Dia tetaplun kemati"annya dan Dia melepaskan jiwa yang l^ain sampai wak-

tu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikinn itu terdapat tanila-

tanila lctkuasaan Allah bagi luum y ang berfikir. " (Q S


Related Posts:

  • Syarah sahih Al Bukhari 21 ntum juga pada hadits nomor: 1501, 3018,4192,4193, 4610,5685,5686,5727, 6802, 6803, 6804,5805 dan 68991891ry'F:t-piry; rr1;:d* ;i iGr* :: L; -tflt- a)t -J- |,.7:ju'Gi $k ' jt! i;i;1 6';;i tI'-6. Y r t&:'i'… Read More