Syarah sahih Al Bukhari 19

 


{, 4r-'i,r S; :/,,n3 U *)

dii,Vt e;'1. S;\i i ,e;('.:"i;,;.;;, i:r.e\Ki #

e;'"i F;i i ,:t it:uf :y, .J; ,y,t, 6.tut,

J\ *". p ,uyt e ta S;i1 F * ^#') 1A "v1t

*it yir, # ,.u\t e;'r- S;3i F lf'j *'; p'4t

G?s .Fl W t(y' C i"3- S;',i F ,g, 1''i1 ^1-x

.,";'J, i/,ie,r5') t3""6,ic ; ;

L92. Sulaiman bin Harb telah menceritalan kepada kami, katanya, "Wuhaib

telah menceritalun kepada lami, ia berlcnta, "'Amr bin Yahya telah

menceritaknn kepada kami dari ayahnya, ia berlcnta, "Aht menyalcsilan

'Amr bin Abi Hasan bertmya kepodo 'Abdullah bin Zaid mengmai tata

cara wudhu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. 'Abdullah maninta

dinmbillan sebuah bejana kecil berisi air. I-alu ia mempraktekkan

wudhu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di hadapan merela. la mulai

dengan menuangkan air le telapak tangannya lalu membasuhnya

tiga lali. Ikmudinn ia mannsuklan tangannya ke dalam bejana tadi.

lantas ia berhtmur-htmur dan memasuklan air ke dalam hidung serta

793

794 €ilffi,iHl't&

mengeluarkannya sebanyak tigakali daqan tiga cidukan air. Setelah itu

ia memasukkan lagi tangannyake ilalambeiana tersebut. Lalu membasuh

wajahnya sebanyak tiga kali. Selanjutnya in memasulckan tangannya lce

dalam bejana. l-antas membasuh kedua tangannya hingga kedua siku

mnsing-masing dua kali. Kemudian ia memasulckan tangannya ke dalam

bejana,lalu ia mengusap kepalnnya mulai daribagian depannya hingga

bagian belakangnya. Selanjutnya ia memasulckan tangannya ke dalam

bej ana, lantas membasuh kedua lukiny a."

Musa juga telah menceritalun kepada kami, in berkata, "Wuhaib telah

menceritalun kqada lami,latanya, "la mmgusap kcpalanya satu luli

sajt."8e1

891 Driwayatkan oleh Muslim (235) (18)

:ir"s,:y:

:O.t. c 7Y'P

€as&

,:*t f,i't, { p.'}t

q.;Y')*u,F

,,

ete) qU.

, o -. .vis

lt*F

)it Jit 9

Bab seorang suami Benrudhu Dengan rsterinya, Dan Bekas Air

Wudhu8ez lsteri

Umar pernah benrudhu dengan air yang dihangatkan8e3, dan

dari rumah seorang wanita Nasranl.se.

892 Dalam Al-Fath (l/ 298) Al-Hafizh mmyebutkarl ,,Dsebutkan dengan wadhu _

huruf waw berbafisfat-hah. Sebab yang dimaksud adalah air yang terJisa di dalam

bejana sehabis dipakai berwudhu.,,

893 Dalam naskah asli disebutkan al-ha mim, artinya air yang dihangatkan. Sebagaimana

yang diutarakan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fith tli ZSgl

894 Al-BulJrari 

-menyebutkannya 

secata mouslrar dengan shighat jazm. Adapun

p:.\l!"& "I]mar pernah berwudhu dengan air yanfdihangitkan.,, Maka hadits

ini diriwayatkan secara maushul oleh sa'id bin Minshur dan-,Abdurr azzaqdalam

Al-Mushannaf beliau (I/ 174) dan serain keduanya. Al-Hafizh berkata dalam z{/-

Fath (l/ 299), "Sanadnya shahih.,,

Hadits tgrseb.y! iugl diriwayatkan secara maushal oleh Ad-Daruquthni dalam As-

Sunanbeliau (l / 37) danbeliau berkata,,,Hadits ini sanadnya shahih.,, Diriwayatkan

juga secara maushul oleh Ibnu Abi syaibah dalam Al-Muihannafbeliau (lt is).

Adapun berwudhunya umar dari rumah seorang wanita Nasrani maka hadits-

nya _diriwayatkan secara maushul oleh Asy-syafi'i dalam Al-ltmm (l/ 7) dan

'Abdurrazzaqdalam Al-Mushannaf-nya (l/ 7g). Dan keduanya dari sufyan.

Penulis Taghliq At-Ta'liq (IIl 131) berkata, "Zhalillrlya sanad hadits ini shahih,

namun munqathi'."

Silahkan melihat juga Al-Fath (t/ 299) danTaghtiq At-Ta,tiq (il/ t}9-tg2)

795

.o.t,t,

W gr * '11 ,rL'

'"# tX'";. t if

796 €mmniiiltTp

193- 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada knmi, ia berkata, "Ma-

lik telah mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari'Abdullah bin Llmar,

katanya, "Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para slto-

mi dan isteri berwudhu bersama-samfr."

Syarah Hadits

Tidak mengapa seorang suami berwudhu berbarengan dengan

isterinya, dan tidak mengapa seorang suami mandi bersama dengan

isterinya. Bahkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri mandi bersa-

ma isterinya Aisyah dari wadah air yang sama. Aisyah menyebutkan,

"Tangan kami masuk ke dalam wadah secara bergantian."ses

Maksudnya, ketika Nabi mengeluarkan tangannya dari wadah air,

Aisyah memasukkan tangannya, atau sebaliknya.se6

Tidak diragukan lagi bahwa di antara sebab melekatnya kasih sa-

yang dan cinta di antara suami dan isteri adalah masing-masing dari

mereka menemani pasangannya ketika bersuci, baik ketika mandi

maupunberwudhu.

Perkataan Ibnu Umar dari ayahnya, "Pada masa Nabi Shallallahu

Alaihiwa Sallam para suami dan isteri berwudhu bersama-sama." Yang

dimaksud dengan kaum wanita dalam redaksi hadits (yakni An-Nisa')

adalah para isteri. Bukan bersamanya kaum pria dengan wanita-wani-

ta asing. Sebab hal ini tidak dikenal pada masa Rasulullah Shallallahu

Alaihiwa Sallam.

Penulis berkata, "Danbekas air wudhu isteri." Seakan-akan beliau

mengisyaratkan bahwa hadits-hadits yang ada di seputar masalah ini

perlu ditelaah lagi. Di antaranya adalah Nabi Slrallallahu Alaihi wa

895 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari(267) dan Muslim (321) (45)

Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apakah ketika seorang suami mandi bersama

isterinya, ia diperbolehkan bagi keduanya untuk melihat aurat pasangannya?"

Beliau menjawab, "Tentu boleh. Adapun hadits yang menyebutkan, "Beliau tidak

melihat auiatku dan aku tidak melihat auratnya." Maka ini adalah hadits dha'if.

D antara dalil yang menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan adalah firman

Allah Ta'ala, "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, lcecuali terhadap isteri-

isteri mereka atau budak-lbudak yang mereka miliki mala sesungguhnya mereka dalam hal

ini tiada tercela." (QS. Al-Ma'arii: 29-30)

Dalam kitab syarh Ma'ani At-Atsr (l/ 26) Imam Ath-Thahawi menukil adanya

ijma' tentang diperbolehkannya seorang suami berwudhu dan mandi bersama

isterinya darl widah yang sanu pada saat yang bersamaan. Ijma' ini juga dinukil

oleh Ai-eurthubi dalim At-Uupim (I/ 583) dan Ibnu Taimiyah dalamMajmu' Al-

Fatawa (XXI/ 51) dan oleh selain mereka

896

€*USnuS 797

Sallam melarang seorang suami berwudhu dengan bekas air wudhu

isterinya, atau seorang isteri berwdhu dengan bekas air wudhu sua-

minya.se

Hadits ini dha'iFe8, sebab ia menyelisihi sejumlah hadits shahih

dan kuat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, di antaranya hadits

yang menyebutkan bahwa beliau berwudhu dengan bekas air wudhu

Maimr:nah Radhiyallahu Anhn.Ia berkata kepada beliau, "sestrngguh-

nya saya haid." Beliau berkata, 'Air tidak junub."8e

Anehnya, sejumlah ahli fikih mengatakan, "Seorang suami tidak

boleh berwudhu dengan bekas air wudhu isterinya, sedangkan sang

isteri boleh berwudhu dengan bekas air wudhu suaminya.eo" Dan

mereka menjadikan hadits larangan sebagai dalilrya. Yaitu Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam melaran8 suami berwudhu dengan bekas

air wudhu isterinya, atau isteri berwudhu dengan bekas air wudhu

suaminya. Kendatipun ada hadits yang menyebutkan bolehnya suami

berwudhu dengan bekas air wudhu isterinyaeol sedangkan sebaliknya

tidak demikian, namun mereka sama sekali tidak memegang keteta-

pan bahwa wanita tidak boleh berwudhu dengan bekas air wudhu

suaminya.

Ini mengherankan. Sebab bagaimana mungkin kamu menjadikan

sebuah hadits sebagai dalil atas dua hukum yang berbeda, sementara

banyak hadits yang kandungamya menunjukkan bahwa apa yang

kamu tetapkan menyelisihi kandungan hadits yang engkau jadikan

sebagai dalil.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Masnadbeliat (IVl 111) (1701,7), Abu Dawud

(81) dan An-Nasa'i (238)

Di antara ulama hadits yang menetapkan hadits ini sebagai hadits dha'if dan

beberapa hadits lainnya seputara bab ini adalah Imam Ahmad sebagaimana yang

disebutkandalamFathAl-Bari(l/ 300). Al-Maimuni telahmenukil dari Ahmadbah-

wa status sejumlah hadits yang disebutkan mengenai larangan dan pembolehan

bersuci (berwudhu) dengan bekas air wudhu isteri adalah mudhtharib. Namun ada

riwayat yang shahih dari sejumlah shahabat tentang pelarangannya pada kasus

jika isteri meninggalkan sisa air.

Driwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad beliau (l/ 337) (3120), (VI/ SSO)

(26845)

Silahkan melihat AlMubdi'(l/ 49), Dalil Ath-Thalib (l/ 2), Al-Furu' (l/ 55), Al-

Muharrar fi Al-Fiqh (l/ 2), Al-lnshaf (l/ 4748), Ar-Raudh Al-Murabba' (l/ 20), Al-

Mughni (l/ 283) dan Mausu'ah Fiqh Al-hnam Ahrnad (l/ 83- 95)

Sebagaimana yang terdapat pada hadits Maimunah yang baru saja disebutkan.

897

898

899

900

901

€cl&

* ,*tlt ut; i;*: C:", *'h, }* Ct l* q6.

Bab Nabi Sholtotlshu Aloiht wo Sollom Menuangkan Air

Wudhunya Ke Tubuh Orang Yang Tldak Sadarkan Dlrl

,,Su ,,riilrt i, f ;; i'ti, g'"r; i$ ,:)t ,i rJ]-r; .l q t

G,!fr gr y i' ,# lnt'Jr'r;o ,3i.9v t;

:J-ii ,,!-i;;:' g.r: U :*'*J'ti'tl |#l'l ,e.i uli

.4,1?r !^'l u';o ri:jk il6\orv)t 14 gr j;: u

L94. Abu Al-Walid telah menceritalun kepadn lumi, ia berknta, "Syu'bah

telah menceritakan kepada lumi dari Muhammad bin Al-Munkndir, ia

berlata, "Aku mendengar labir mengatalan, "suatu ketika Rasulullah

Shallallnhu Alaihi wa Sallam datang meniengukku lcetila aku sakit

dan tidak sadarlcan diri. Itntas beliau berwudhu, dan menuangkan se-

baginn air wudhunya ke atas tubuhku lalu aku tersadar. Aku berkata,

"Ya Rasulullah, untuk siapaluh harta warisanT Sesungguhnya yang

mewarisiku hanyalah Kalalah." Maka turunlah ayat tentang fara'idh.'eu

[Hadits ].94- tercantum juga pada hadits nomor: 4577,5651,5664,

567 6, 6723, 67 43, dan 73091

Syarah Hadits

Al-Bukhari llahimahullah be*,ata, "Bab Nabi Shallallahu Alaihi wa

sallam Menuangkan sebagian Air wudhunya ke Tubuh orang yang

Tidak sadarkan Diri.' Al-Mughmn'alaih adalah oranS yang dilanda al-

902 Diriwayatkan oleh Muslim (1516,) (8)

798

€,nmfnrS 799

ightna',sedangkan al-ighma' berarti tertutup. Maksudnya akal sehatnya

tertutup karena suatu penyakit atau sebab lainnya.

Kemudian ia menyebutkan hadits ]abir bahwa Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam berwudhu lalu menuangkan air wudhunya ke atas

tubtrlrnya.

Dari hadits ini dapat diambil faedah bahwa sebaiknya air disiram-

kan ke tubuh orang yang sedang tidak sadarkan dirf dan tindakan ini

efektif. Sebagaimana sebaiknya air disiramkan ke tubuh orang yang

sedang dilanda sakit demam panas untuk menurunkan panasnya. Oleh

sebab itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah

haditsnya,

l6rru,'):t;'tt # C b6t

"sesungguhnya ilemam merupalun bagian dari hembuson nrroko lrhannam,

rnnla dinginkanlah dengan Air ! "eli

Boleh jadi kita merasa heran, bagaimana mungkin air yang di^gir,

disiramkan ke tubuh orang yang sedang demam panas? Akan tetapi

tindakan ini merupakan terapi pengobatan yang menakjubkan dan

termasuk terapi pengobatan yang paling baik. Meskipun dunia medis

hari ini mengalami kemajuan yang pesat, para dokter memakai terapi

pengobatan yang mudah ini tanpa ada sesuatu yang masuk ke dalam

badan. Terapi ini tidak menggunakan pil-pil yang memiliki efek sam-

ping. Bahkan ini merupakan terapi pengobatan luar.

Orang yang sakit demam panas -meskipun ia akan merasa tidak

nyaman karena air yang dingin- sebaiknya berusaha untuk tetap ber-

sabar hingga panasnya hila.g.

Penjelasannya adalah bahwa panas keluar melalui rongga dan

berada di permukaan, sementara rongga bagian dalam tetap dingin.

Oleh sebab ihr, orang yang sakit demam akan menggigil badannya,

seakan-akan ia merasa sangat kedinginan, sebab bagian dalamnya

dingin. Apabila disiramkan air dingin ke tubuhnya, maka dingirrnnya

pasti turun hingga derajat yang paling rendah, dan keluar dari bagian

yang paling bawah. Panasnya pun turun dan suhu badan kembali

seimbang.

Di dalam hadits ini ada indikasi kepada kalalah, apa yang dimaksud

dengan lalalah?

903 Driwayatkan oleh Al-Bukhari (3263) dan Muslim (2210)

800 €ilffi,iffi'tp

fawabnya: Knlnlah yaitu al-hawasyi, karena para ahli waris secara

nasab terbagi menjadi tiga yaitu ushul, furu' dan hawasyi. Al-Hawasyi

inilah yang disebut dengan knlalnh.Kataknlalah terambil darikata iklil,

daniklil merupakan sesuatu yang meliputi sesuatu lainnya seperti ben-

tuk cincin yang melingkari bulan pada musim dingin dan sebagainya.

Berdasarkan keterangan ini maka kami dapat katakan bahwakala-

lah adalah al-hnwasyi. Allah 'Azzt u)a Jalla telahmenyebutkannya dalam

Al-Qur'an yang mulia. Dia berfirrran, 'Mergkn meminta fatwa kepadamu

(tentang kalalah). Kntakanlah: 'Allah memberi fatwa kzpadamu tentang

lalalah (yaitu): jikn seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak

dan mempunyai saudara perempuau malabagi saudaranya yang perempuan

itu seperdua ilari lnrta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki

mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jilcn ia tidak mempunyai

anak; tetapi jila saudara perempuan itu dua orang, malu bagi leeduanya dua

pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jila merekn

(ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka baha-

gian seorang saudari laki-laki sebanyak balwginn dua orang saudara perem-

puan. Allah menerangkan (huhtm ini) kepadamu, supaya lumu tidak sesat.

Dan Allah Malu Mengetahui segala sesuatu," (QS. An-Nisa': 176)

Surat ini hanya bisa dipraktekkan secara mutlak di kalangan orang

yang tidak memiliki anak lelaki dan tidak memiliki ahli waris. Sebab

apabila ia memiliki seorang anak atau ahli waris, maka pembagiannya

berbeda-beda.

Srs&

:tflt: .;At1 96,t -'alit e:yir; j'-.iir eg

Bab Mandi Dan Wudhu Pada Mikhdhab, Qadah, Kayu dan Batu

y 35: $""t

,(:3 &? iptva'i ,k ^i

g't #i 1y.,.t"ttt ,rj te U &ii*:t 'r'i; ,iG o;t

ci'n'''c1't'l'y. 2iq :/ *, & *a',# I i;: Gb i'i

,ic *i rr -r,, ei i U9r *; 6!€ .'l 1o

La li ,5;t75 ,;Y

.i;U:: ;;t:; ,iu ry* g:

L95- 'Abdullah bin Munir telah menceritalan lcepada knmi, ia mendengar

'Abdullah bin Bakr berkata, "Humeid telah menceritakan kepadn kami

dari Anas, ia menuturkan, "Wlktu shalat telah masuk. I-alu seseorang

yang dekat rumahnya pergi menemui keluarganya, sedangkan yang

lainnya tetap berada di tempat. Tidak berapa lama kemudian sebuah

wadah dari batu berisi air dibawa lct hadapan Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam, Ternyata wadah tersebut terlalu kecil bagi beliau

untuk menjulurkan tangannya di dalamnya. l-alu orang-orang berwu-

dhu semuany a. Kami bertanya, " Bernpa orang jumlah lalian waktu itu? "

Anas menjawab, "Delapan puluh orang lebih."

Syarah Hadits

Ibnu Hajar Rahimahullahberkata dalam Al-Fath (l/ 301), "Perkata-

an Al-Bukhai, "Bab mandi dan berwudhu pada milcltdhab." Pendapat

yang masyhur menyebutkan bahwa maknanya adalah bejana yang bia-

sa dipakai trntuk mencuci pakaian. Terkadang kata ini dipergunakan

801

802 €mmrur&

untuk menunjukkan arti bejana yang kecil atau yang besar. Sedangkan

qadahlebth sering terbuat dari kayu yang sempit bagian mulutnya."

Kemudian beliau Rahimnhullah berkata, "Perkataan Al-Bukhari,

"';;S,maksudnya Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam tidak leluasa untuk

menjulurkan telapak tangannya di dalam bejana.

Dalam riwayat Ismaili disebutkan, "Telapak tangan beliau tidak

bisa dijulurkan karena ukuran bejana yang kecil." Hal ini membuk-

tikan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa kata al-

mikhdhab terkadang dipergunakan untuk menunjukkan makna beja-

na yang kecil."

Maksudnya, al-mikhdhab termasuk jenis bejana, besar maupun ke-

cil. Namun bejana yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang beru-

kuran kecil.

Hadits ini membuktikan salah satu tanda dari tanda-tanda Nabi,

yaitu berwudhunya delapan puluh lebih sahabat dari uir ya*g ada di

dalam bejana kecil tersebut. Hal ini bukanlah peristiwa biasa tetapi

peristiwa luar biasa yang dianggap sebagai salah satu tanda Nabi

Slullallahu Akihi wa Sallam.

't3i ,l :r *i J; tvi ;t $"; iu ,>,it :; 3'YJ t3'";. t 11

;t ; r*G:, ?a) *'i, * :;t i,i o; €) ,r

Y,t'^f@il,r'i'#

196. Muhammad bin Al-'Ala- telah menceritalun kqada lami, katanya,

"Abu Usamah telah menceritaknn kepada lami dari Buraid dari Abu

Burdah dari Abu Musa bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

meminta diambilkan qadah (sejenis bejana) berisi air. Setelah dibawa

ke hadapan beliau, mala beliau membasuh kedua tangannya, wajahnya

serta menyemburlan air ke dalamnya."

Perkntaan periwayat, "Beliau meminta dinmbillun bejana berbi air."

Hadits ini mengand*g dalil bolehnya berwudhu dari qadah (seie-

nis bejana).

Syarah Hadits

Selanjutnya Al-Bukhari Rnhimahullah berkata, "Ahmad bin Yunus

telah menceritakan kepada kami, katanya, "'Abdul 'Azlzbin Abi Sa-

€.nminr&

Iamah telah menceritakan kepada kami, katanya, "'Amr bin Yahya te-

lah menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari 'Abdullah bin Zaid.

Ia berkata, "Suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam datang

kepada kami. Lalu kami keluarkan untuknya air yang ada di dalam

taur yartg terbuat dari kuningan. Lalu beliau berwudhu, membasuh

wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya masing-masing dua

kali, mengusap kepalanya mulai dari bagian deparurya sampai ke

bagian belakangnya, dan membasuh kedua kakinya."

Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini de-

ngan bab pembahasan adalah perkataan periwayat "Dalam taur yang

terbuat dari kuningmr." At-Taur adalah sebuah bejana yang menyeru-

pai baskom.

& ;.ri ,iu i:-*'lt # +5t 6';;i :is o4t t'i,i3";. t 1A

803

t

o ), tc ),

'-r alll J3 '-r dllY', 'r'/

i'*t:g)*

,O'. t.,,ol 11t.o, )t..

. .l 4.>l t il d)E-rl cae*1

9, JJ

Ct,p

'. r.1 ?,i

OPJ.Q- Ol

aIl"ul &

de(

ri 

jj6 '-":,se lti iA

i*lX p.'),y,& 4:,r-'at S-b

198. Abu Al-Yaman telah mencqitaknn kepada kami, in berkata, "Syu'eib te-

lah mengabarkan kepada lami dnri Az-Zuhri, ia berlata, ''Ubaidillah

bin 'Abdillah bin 'Utbah telah mmgabarlcnn kepadafu bahwa Aisyah

menuturkan, 'Tatknla sakit Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam semakin

berat, belinu meminta izin kepada isteri-isterinya agar diperlcenanlan

dirawat dirumahku. Maknbeliaupun diizinknn. Nabi Shallallahu Alai-

.o)t i'r; '^i 3;G9) r'J

i 9r 

'rs,t';;:$ 

Yt -,* iu .;i FSt cV #. Aiit e

€) 3.i*';i6 .Y 'aii tts{t,y')t d q;l ,i* qV

6t 3i L:^;iq; ar gt'*r,G -;;s) i;-'it ei l-rL

iPt4l i,,r'-x*,t'r 4.tr'rY'rX. iG #) *'At',k

e,#ii q6t Jt3#1 *6 6'riJi*Ji 7i* b

+5 W i,t*i * it,* i;t d:'a-A. #

.qst J\t; F,ia'i Li q * * F .r", *

804 €mmruT&

hi wa Sallam keluar berjalan dalam kenilaan dipapah oleh dua orang

laki-laki, yaitu'Abbas ilan seorang laki-kki lainnya. 'Ubaidillah berka-

ta, "Aku memberitahukan (lwl ini) lcepada'Abdullah bin 'Abbas. l-alu

in bertanya, "Apakah kamu tahu sinpa lelaki satu lagi yang memapah

beliau?" Aht menjawab, 'Tidak.' Ibnu 'Abbas berlata, "Lelaki tersebut

adalah 'Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu." Aisyah Radhiyallahu

Anha menuturlan bahwa setelah Nabi shallallnhu Alaihi wa sallam

mnsuk ke dalam rumahnya dalam keadaan sakit yang semakin berat, be-

liau berluta, "Tuanglunlah untuldcn air dari tuiuh geriba yang belum

dilepas pengikatnya, agar aku bisa menrberikan wasiat kepada manu-

sia!" Beliau diduduklun di mildtdhab kepunyaan Hafshah isteri beliau

Shatlallahu Alaihi wa Sallam. Setelah itu lumi mulai menuangkan air

yang ada dalam geriba tersebut sampai beliau memberikan isyarat kepa-

da lami, " Kalian telah melalcsanakan pelcerjaan lulinn." Kemudian beliau

keluar menemui or ang-or ang." w

[Hadits ].98- tercantum juga pada hadits nomor: 664,665,679,683,

687, 7 12, 7 L3, 7 16, 2588, 3099, 3384, 4442, 4M5, 57 "1.4, dan 73031

Syarah Hadits

Ucapan periwayat, "Beliau didudukkan pada mildrdhab." Ini ter-

masuk dalil yang menunjukkan bahwa miwtdhab adakalanya diper-

gunakan untuk memberikan makna bejana yang besar. Sebab tidak

mungkin seseorang bisa duduk pada sebuah bejana kecuali yang

ukurannya besar.

Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Pengikatnya belum

dilepaskan." Memberikan pengertian bahwa aimya masih penuh, ka-

rena masih banyak sehingga demam yang dialami Nabi Shallallahu

Alaihiwa Sallam bisa hilang.

Hadits ini juga mengandung dalil keutamaan Aisyah Radhiyallahu

Anha,sebab Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam meminta izin kepada para

isteribeliau yang lain untuk dirawat di rumah Aisyah'

Hadits ini juga mengandung dalil wajibnya seorang suami bersi-

kap adil dalam membagi hari di antara isteri-isterinya walaupun kon-

disinya sakit. Dan bersikap adil dalam membagi hari di antara para

isteri wajib hukumnya. Meskipun sang suami dalam kondisi sakit.

I

I

I

904 Diriwayatkan oleh Muslim (418)

€'^mfr& 805

Hadits di atas menjadi dalil bahwa apabila seorang isteri telah

menggugurkan haknya dari bagian harinya, maka sang suami menja-

di hak isteri yang lainnya dan ini tidak memberikan konsekuerui apa

pun kepada suami. Hal ini didasarkan kepada sikap isteri-isteri Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam yang memberikan izin kepada beliau se-

hingga gugurlah hak mereka.

Di dalam hadits ini juga terkandung dalil keutamaan para iste-ri

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, di mana mereka lebih men-

dahulukan apa yang beliau inginkan daripada keinginan mereka. Se-

bagaimana bisa dimaklumi bahwa masing-masing isteri beliau amat

ingin beliau berada di sisinya, n;rmun ternyata mereka lebih menda-

hulukan keinginan beliau daripada keinginan mereka. Semoga Allah

memberikan balasan kebaikan kepada mereka semua.

Selain itu, hadits ini juga menyatakan dalil bolehnya meminta

tolong kepada orang lain untuk diantarkan ke masjid. Sebab Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan hat itu. Hanya saja ini tidak

wajib, sebab Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukannya agar da-

pat menyampaikan wasiat kepada manusia.

Kandtrngan lain yang terdapat dalam hadits di atas adalah dalil

diperbolehkannya bagi seseorang untuk tidak menyebutkan nama

beberapa orang yang mengganjal hatinya. Karena hati Aisyah Ra-

dhiyallahu Anha memiliki ganjalan terhadap Ali. Sebab pada peristiwa

al-ifti (berita dusta yang dituduhkan kepada Aisyah) 'AliRadhiyalla-

hu Anhu memberikan saran kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

agar beliau menceraikan Aisyah dan berkata kepada beliau, "Masih

banyak wanita lain selain dirinya." Namun Ali menyarankan demikian

bukan karena ia membenci Aisyah. Namun tujuannya adalah meng-

hilangkan kegalauan yang dirasakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam.

Ada yang berpendapat Aisyah mengatakan 'lelaki lainnya' dalam

hadits tersebut dilihat dari sisi masing-masing mereka memegang

tangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sehingga ia ingin tidak me-

ngatakan dipapah oleh Abbas, Ali, Usamah dan yang lainnya. Wallahu

'Alam.

Namun sebagaimana diketahui bahwa di antara Ali dan Aisyah

Rndhiyallahu Anhuma ada beberapa persoalary sebagaimana terkadang

seseorang memiliki perasaan yang mengganjal terhadap saudaranya.

Namun permasalahannya bukan hal yang sepele. Sebab saran yang

€mnmrur&

diutarakan Ali kepada Nabi Slrallallnhu Alaihi wa Sallam agar beliau

menceraikan Aisyah merupakan perkara yang lebih besar daripada

dunia dan seisinya.

€m&

:$t b:*'j, ,+ri.

Bab Berwudhu Dari At-Taur

;";,i6 )\J'r* sk,irs y U'"st; c*.tlq

#. io .:y'jr A'4 # {'s,is ^; f &- il. :*

tOE #,*'i,t S^b Ct*i: A ufi,y:# 1l

'"pili p ,rl7 L>': t.:"i4i 

,"-i- ,p&:" q ,,A Gi

'i ,ir,, y'; U c-,ti o)J 'J;t: ;"*i ,.]t ;ii-

.i-$. ,'F F ,:t"; Li; G, F A,. *iv i'"1- S;',i

yr';."11 ,'-,1, ** iY :*rlAi F ,G'; i';, *it it

'# t *'lnt 1; Ct *i: r.tl.i, :iw .lrH l,P tr,Yti

itA

799. Khalid bin Makhlad telah mutceritalan kepada kami, i.a berkata, "Su-

laiman bin Bilal telah menceritalun kepada lcnmi,'lutanya, "'Atnr bin

Yahya telah menceritakan kepadafu dari ayahnya, katanya, "Pamanku

sering wudhu. Suatu l<etika in berknta kepada 'Abdullah bin Zaid, "Beri-

tahukanlah kepada kami bagaimana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

berwudhu sepenglihatanmu! " Maka' Abdullah bin Zaid meminta diam-

billun taur (bejana) berisi air lalu menuangknn airnya ke kedua telapak

tangannya, membasuhnya sebanyak tiga kali. Kemudian ia memasuk'

kan telapak tangannya lce dalam bejana tersebut, lantas berkumur-ku-

mur dan mengeluarkan air ilari hidung sebanyak tiga lali dari satu ci-

807

808 €ilffiihi't$>

duknn. Setelah itu ia manasulckan kembali telapak tangannya ke dnlam

bejana, menciduk airnya lalu membasuh wajahnya sebanyak tiga kali.

Kemudian beliau membasuh lcedua tangannya hingga siku masing-

m"asing dua kali. Selanjutnya in murgambil air dengan satu tangannya

l"antas mengusap kepalanya mulai dari belakang depan sampai bagi"an

depannya. Setelah itu ia membasuhlcedualakinya. Lalu in berlata, "Be-

ginilah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu sebagaimana

yang aku lilut."

Syarah Hadlts

Perkataan periwayat (paman'Amr bin Yahya), "Ia mengusap ke-

palanya mulai dari bagian belakangnya sampai ke bagian depannya."

Ini menyelisihi riwayat yang masyhur. Yang benar yaitu mengusap-

nya mulai dari bagian depan sampai ke bagian belakangnya. Kesimpu-

lannya, mengenai mengusap kepala maka dimulai dari bagian depan-

nya ke bagian belakangnya lalu kembali ke bagian depan.

Ibnu Hajar Rahimahullahberkata dalam Al-Fath (l/ 293), "Perkata-

an periwayat 'memulai dari bagian depan kepalanya' zhahimya me-

rupakan bagian dari redaksi hadits, bukan dari perkataan Malik. Ini

merupakan hujjah yang membantah pendapat yang mengatakan bahwa

Sunnahnya adalah memulai dari bagian belakang kepala sampai bagian

depannya, sebab zahirnya disebutkan'mulai daribagian depan hingga

bagian belakang'. Ditambah lagi bahwa huruf waw ttdak selamanya

menetapkan pengertian tartib (drlakukan secara berurutan -peni).

Nanti penulis akan menyebutkan riwayat dari Sulaiman bin Bilal yang

menyebutkan, "Lalu ia mengusap bagian belakang dengan tangannya

dan bagian deparurya." Namun zhahimya keterangan ini tidak bisa

dijadikan hujjah sebab idbar daniqbal termasuk kata rangkaian idhafah,

ditambah lagi periwayat tidak menyebutkan secara mendetail apa yang

dimulainya dan diakhirkannya. Sementara kedua jalur riwayat tersebut

berasal dari sumber yang s,rma. Maka keduanya memiliki makna yang

sama.

Riwayat Malik yang menentukan mana yang didahulukan. Se-

hir,ggu perkataan aqbala dibawa kepada pengertian sebuah perbuatan

yang dilakukan pertama kali, yakni memulai dari bagian depan kepala.

Ada yang memberikan penjelasan selain dari penjelasan ini.

Hikmah mengusap kepala dari bagian depan sampai bagian bela-

kang adalah terkenanya dua bagian kepala dengan usapan. Dengan

€-,niinrh 809

demikiaru orang yang memperoleh kekhususan hikmah tersebut ada-

lah yang memiliki rambut. Pendapat yang masyhur dari uiama yang

mewajibkan ta'mim (pengusapan seluruh kepala) menyebutkan bah-

wa usapan yang pertama wajib hukumnya, sedangkan yang kedua

adalah sunnat. Dari sini tampaklah kelemahan menggunakan dalil

hadits ini tentang wajibnya ta'mim."

Kesimpulannya, mengusap kepala yang tidak sulit memahami-

nya adalah memulainya dari bagian depan hingga sampai ke bagian

belakang lalu kembali bagian depannya.

'ir 1* glr I:i , r ZG y \-s c* JG {r^i 6k. Y . .

,,,v brA \ rt;t.g* oi, o,Y 

_:y 

,,(,urc| #, *

i A &:6'ili;i dA,5r te .y rv,i ei

.G.st Jt',x*t J5,YGi; o)F,5t ie .yai

200. Musaddad telah menceritalan kepadn kami, latanya, "Hammad telah

menceritakan kepada lami dari Tsabit dari Anas bahwa Nabi Shallalla-

hu Alaihi wa Sallam meminta diambilkan sebuah bejana berbi air. Ialu

sebuah qadah (bejana) yang besar berisi sedikit air dibawakan ke hada-

pan beliau. I^alu beliau memasulclcan tangannya ke dalam bejana. Anas

menyebutkan, " Aklt melihat air terpancar dari jari-jemari belinu." Anas

berlata, " P erkiraanku jumlah shalwbat yang berwudhu saat itu murcapai

tujuh puluh sampai delap an puluh or Ang. " w

905 Driwayatkan oleh Muslim (2279)

€rz&

',t;SU ofitr *q

Bab Berwudhu O"ng"n Alr Sebanyak Satu Mud

+,iv * ilt ,;-,iv";4$k iv e ;$k.Y. t

#'oC i # ?-4 *'i,,k :;t'oL? ,ii.vrl

.r^ir, A';i triaai JL,L6;,

20\. Abu Nu'eim telah mmceritalan k pado kami, ia menuturlan, "Mb'Ar

telah menceritalan kepada lami, ia berlata, "Ibnu labr telah mencerita-

lun kepadaht, ia berkata, " Alan mendutgar Anas berkata,' N abi Shallalla-

hu Alaihi wa Sallam membasuh atau mandi dengan satu sha' (air) sam-

pai lima mud dan berwudhu dangan satu mud air,"e,5

Syarah Hadits

Tujuan penulis mencantumkan bab ini adalah untuk menjelaskan

bahwa yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim saat berwu-

dhu yaitu bersajaha dalam memakai air. Karena sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam mandi dengan satv sha' sampai lima mud air.

Satu sha' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam setara dengan empat mud.

Perkataan periwayat, "Dan beliau berwudhu dengan satumud air."

Satu mud sama dengan seperemPat sha' dan itu sedikit sekali, setara

dengan segelas air yang biasa dipakai manusia untuk minum saat

haus. Meskipun demikian wudhu dengan satu mud sudah dianggap

sah. Sedangkan satu sha' air mencukupi untuk mandi (sudah sah).

Hal ini disebabkan waktu itu orang-orang menciduk air dengan sekali

cidukan.

906 Diriwayatkan oleh Muslim (325)

810

€*ffirr&

Adapun jika dibandingkan pada masa kita sekarang, maka satu

mud tidak cukup bagi seseorang untuk dipakai berwudhu, satu sha'

juga tidak cukup dipakai untuk mandi. Lantas apakah bisa dikatakan

bahwa ini berarti israf (berlebihan) dan melebihi batas yang disyari

atkan?

]awabnya: Perlu ditinjau, apabila seseorang tidak membasuh ang-

gota wudhunya kecuali menurut cara yang disebutkan dalam Sunnah,

maka penuangan air tidak mungkin dibatasi dan ditentukan. Akan teta-

pi hal itu bisa diketahui dengan kondisi sekiianya seseorang Le.*,l-

dhu dari satu bejana, ia menciduk air darinya dengan sekali cidukan.

Apabila ada yang bertanya, "Berapakah ukuran satu sha' Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam?"

Kami katakan: Ukuran satu sha' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

bila disetarakan dengan ukuran yang ada pada zaman kita sekarang

adaJah dua kilo empat gram gandum pilihan. Caranya dengan mema-

sukkan gandum ke dalam sebuah wadah -sebagaimana yang disebut-

kan oleh para ahli fikih- dan menimbmgnya, apabila sudah sampai

pada ukuran dua kilo empat gram. Itulah satu sha'.

Namun yang mudah bagi kita adalah mikyal (takaran). Dikatakan:

Sesnngguhnya takarannya adalah satu mud Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam, yaitu mud yang padanya ada hrlisan dengan ukiran: satu mud

ini dari Fulan, kepada si Fulan, kepada si Fulan, kepada Zaid bin Tsa-

bit kepada Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam.

Kita telah mengukur takarannya, maka kita dapati ukurarurya

mendekati atau setara dengan apa yang dijelaskan oleh para ulama

Rahimahumullah. Daritakaran tersebut kita menetapkan takaran lainnya

yang telah kita buat di sini, sehingga kita memiliki takaran untuk sha'

dan takaran untuk mud.

8ll

gr i' *:itF qGi,t) i y Y'F J y *oi i .; .Ir -gi

€leS

;i*j' eg.;lrr.r[

Aab mengus"p Ou" ,Guff(Sepatu)

oi - ^o to,. ',

:* u;"; ,Ju *: i.t U &1, 9it il el d'-';.t ' t

,f Ftt * q.* ,i:f /ti $* ?tat il

't a

y'# it:" *i; I * i'ii .uAt'b * fi gi

{, *'at ,& ,}t Ffuv",!:r;tiY'€ tJd 1l

6 "oi 

i$tt il g,ei ,'4 J 

"; 

ili .t'i'lb jl:,j io

.i';ii' *1 Y; iA{:'; fs i'i;;i*

202. Ashbagh bin Al-Farai Al-Mishri telnh menceritalan lepodo lumi dari

Ihnu w ahb, latany a, "' Afir bin Al-Harits telah menceritalan kep adnht,

Abu An-Nadhr telah menceritalan lcepadaku dari Abu salamnh bin

Abdirrahnun dari Abdullah bin l,lmar dari sa'ad bin Abi waqqash dari

Nabi shallallahu Alaihi wa sallam. Bahwasanya beli.au mengusap dua

sepatu, dan Abdullah bin ltnur menanyalan kebenaran hal ini kepada

lJmar. l-lmar menjawab, "Benar. Apabila sa'ad telah menceritalan se-

suatu kepadamu dari Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, maka iangan-

lah lamu menany alanny a kep ada selainny a ! "

Musa bin 'ltqbah berkata, " Abu An-Nadhr telah memberitahuknn kepa-

daku bahwa Abu Salamah telah menceritakan kepadanya, bahwa Sa'ad

telah bercerita kepadanya. Maka Llmar mengatakan hal yang serupa

kep ada' Abdullah (Puter anY a)'"

8t2

€*Umr&

Syarah Hadits

Hadits-hadits yang membicarakan perkara mengusap dua sePa-

tu mencapai derajat mutawatir. Ada yang menggubah sebuah syair

mengenai masalah ini:

Di antara hadits yang deraiatnya telah mencapai mutawatir

Adalah ladits barangsiapa berdusta atas nama Nabi,

hndits barangsi^apa membangun sebuah masiid demi Allah,

hadits ru' y ah (melihat Allah pada hari Kiamat),

hadits syafa' ah, hadits al-haudh ft elnga N abi),

serta hadits mengusap kedua srpatu

dan ini masih sebagiannYa

Apakah Al-Qur'an yang mulia menetapkan dalil dalam masalah

ini?

]awabnya: Ya, berdasarkan pendapat yang benar. Dalilrya adalah

bacaan iarr pad'afirman Allah Ta'ala, r;'<jr A #ii') $t''rrrt:'-Jrt

" dan sapulah kepalamu dan (basuh) lakimi sampai dengan lcedua mata lakL"

(QS. At-Ma'idah: 5) Huruf lam pada lafazh ariulihtm dibaca dengan

kasrah. Menurut pendapat yang shahih, kata tersebut merupakartma'-

thuf darikataru'usikum, danini artinya kaki iuga diusap'

Strnnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menjelaskan

bahwa pada satu kondisi kaki diusap sedangkan pada kondisi yang

Iain dibasuh. Ia diusap tatkala seseorilng sedang mengenakan sepa-

tu, dan dibasuh ketika ia tidak sedang mengenakannya. Dan Sunnah

menjelaskan AI-Qur' an.

Berdasarkan hal ini maka mengusaP dua sepatu ditetapkan de-

ngan Al-Qur'an, As-Sunnah serta iima' para shahabat, meskipun mere-

ka berbeda pendapat dalam beberapa persoalan. Namun pada dasar-

nya hal ini telah menjadi ijma' mereka, dan tidak ada yang menolak

ijma'ini kecuali kaum Syi'ah Rafidhah. Sebab mereka tidak mengusap

dua sepatu dan tidak mengusaP kaus kaki. oleh sebab itulah sejumlah

ulama menetapkan persoalan mengusap dua sepatu sebagai bagian

dari perkara akidah, contohnya adalah penulis kitab Al:Aqidah Ath-

Thahawiyyah. Beliau menetapkan permasalahan mengusap dua sePa-

tu sebagai bagian dari akidah sebab ia merupakan syiar Ahlussunnah'

Sementara tidak menganggapnya sebagai bagian dari akidah meruPa-

kan syiar kaum Rafidhah'

813

814 €ilffi.iHl't&

Oleh karenanya mereka mengategorikannya dalam perkara aki-

dah, meskipun termasuk permasalahan fikih.

Mengusap dua sepatu memiliki beberapa persyaratan. Di antara

ahli fikih ada yang menetapkan syarat yang banyak, sampai-sampai

menetapkan persyaratan yang tidak memiliki landasan dalil yang kuat,

baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah mauPun dari ijma' ulama.

Di antara para ulama ada yang menyatakan bahwa persyaratan-

nya terbatas pada keterangan yang terdapat dalam As-Sunnah, dan

kita tidak boleh menambah persyaratan yang telah ditetapkan oleh As-

Strnnah. Sebab menambah persyaratan yang sudah ada akan berdam-

pak kepada penyempitan hukum. Setiap kali persyaratan bertambah

banyak maka semakin susah ditemukan. Kita pun tidak boleh memba-

tasi hukum yang telah dimutlakkan oleh Allah ',Azza wa lalla sehingga

kita mempersulit hamba-hamba Allah.

Metode seperti inilah yang merupakan manhai yang selamat, ya-

itu tidak diperbolehkalrnya seseorang untuk memasukkan Persyara-

tan-persyaratan lain ke dalam persyaratan yang telah ditetapkan secara

mutlak tanpa dalit. Sebab tindakan tersebut akan berimplikasi kepada

mempersempit perkara yang telah Allah lapangkan. Iosy" Allah ha-

dits-hadits yang menjelaskan tentang Persyaratan menSusap dua se-

patu akan disebutkan nantinya.

Perkataan Umar Rndhiyallahu Anhu, "Apabila Sa'ad telah mence-

ritakan sesuatu kepadamu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ma-

ka janganlah kamu menanyakarmya kepada selairurya!" Mengandung

pujian terhadap sa'ad bin Abi waqqash, sekaligus merupakan dalil

diterimanya khabar Ahad dalam perkara-perkara agam4 baik dalam

perkara akidah, masuknya bulan, masuknya waktu dan sebagainya'

; ,F- y 'tltt rit; itt :i.t"F l.o U :e t "-6.Y 'f

ft t i rr.r,# F i *6 # et;t i, # t y

" #i y'at t2 yt 4,;: F1;; i, e,:41 - :;

tS'q * +a iY U.2:t;u'"4t Uv ^rt'r. c?

.5aAt &g,O';yv b

€'.fffnrS

203. 'Amr bin Kntid Al-Harrani telah menceritakan kepada knmi, ia berkata,

,, Al-laits telah menceritaknn kepoda lami dari Y ahy a bin sa' id dari sa' d

bin lbrahim dari Nafi' bin lubeir dari 'Llrwah bin Al-Mughirah dari

ayahnya Al-Mughirah bin syu'bah ilari Rasulullah. Bahwa suatu keti-

kn beliau keluar untuk mmunailcnn hajatnya. Al-Mughirah mengikuti

belinu sambil mernbawa sebuah beiana betisi air, Ketila beliau selesai

menunaikan hajatnya, Al-Mughirah menuangkan air tersebut kepada

beliau. l-alu beliau berwudhu dan mengusap dua s€patu." e07

H a dits ini b eras al dari Al-Mu ghir ah, mengartdr.g d alil b ahw a N ab i

Shallallahu Alaihi wa Sallam mengusaP kedua sePatunya.

'.o. ,r t-ri. i-F fa-arr ,,,.r #,F. Y itp ti'-t- :io P ;J $-c . Y' t

'&'it 

* :iu,si, fri';liitil "oi &pt'^it ;. ,f ,:r.

&iI'i61bJ+f kG: F eggi

204. Abu Nua'im telah menceritalan kepada lami, ia berlata, " Syaibah telah

menceritalan kepada kami dai Yahya ilari Abu salatnah dari la'far bin

Llmar bin tJmayyah Adh-Dhnmri bahwa ayahnya telah memberitahu-

lun kqadanya bahwa ia melilwt Nabi shallallahu Alaihi wa sallam

mengusap kedua sepatu.

Hadits ini disebutkan juga oleh Harb bin syaddad dan Abban dari

Yahya.

Hadits ini berasal dari seorang shahabat yang ketiga yaitu 'Amr

bin Umayyah Adh-Dhamri. Di dalamnya disebutkanbahwa ia melihat

Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam mengusaP kedua sePatunya.

A- # g,r;'rir 61;i i6 ir 3{ ,:';;i iu 'orli $'G. Y . o

815

907 Diriwayatkan oleh Muslim (274)

, j,1 i :; qj i,

kG'#i*u*#.

.F

a

,1, .

816 €rm;roTp

205- 'Abdan telah menceritaknn kepada kami, ia berkata, "'Abdullah telah

mengabarkan kepada kami ia berknta, "Al-Auza'i telah mengabarkan

kepada kami dari Yahya dari Abu salamah dari la'far bin 'Amr dari

ayahnya, ia berknta, "Aku melihat Nabi shallallahu Alaihi wa sallnm

mengusap kain sorban dan dua sepatunya."

Hadits ini disebutknn juga oleh Ma'mar dariYahya dnri Abu sala-mah

dari ,Amr, kntanya, " Aht melihnt Nabi shallallahu Alaihi wa sallam."

Hadits ini mengandrrng keterangan mengusaP dua sepatu serta

kain sorban. Al:lmamah (kain sorban) yaitu apa yang dikenakan dan

dililitkan di atas kepala serta menutupi sebagian besar kepala. I^sya

AUah akan disebutkan apakah persyaratan yang ditetapkan tentang

bolehnya mengusap dua sepatu juga berlaku pada mengusap kain

sorban, seperti terkait dengan hari-hari tertentu dan mengenakannya

ketika dalam keadaan suci.

€rg&

.tEtirilqu.

Bab llka Seseorang Memasukkan Kedua famnya (Ke dalam

sepatu) Dalam Keadaan Sucl

206. Abu Nu'aim telah menceritalan kepaila lumi,latanya, "Zal,ariya telah

menceritalan l,,epadalami dnri 'Amri ihri 'Llnttah bin Al-Mughirah ilari

ayahnya, ia berlata, "Aht pernah bersaru Nabi shallallahu Alaihi wa

Sallam dalam sebuah perialanan. I-alu akn hendak mmanggallan lcedua

sep atukn. B eliau b erkat a, " Biarlunlah lceduany a ! I(71r ena sesungguhny a

aht memasulckan keduanya dalam lceailaan suci." Lantas beliau menSu-

sap kedua sepatunYa." eu

Syarah Hadlts

Ini merupakan salah satu syarat yang ditunjukkan oleh As-Sunnah.

Yakni harus mengenakannya dalam keadaan suci. Berdasarkan sab-

da beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam -kedka Al-Mughirah hendak

menanggalkan kedua sepatunya-, " Biarlanlah lceduany a ! Kar ena sesunS-

guhnya aku memasukknn keduanya dalam lccadaan sltci." Maksudnya aku

telah memasukkan kedua kaki dalam keadaan suci'

Apakah ucapan beliau 'dalam keadaan suci' untuk salah satunya

atau semua? Maksudnya apakah ucaPan beliau tersebut menuniuk-

tL u|ii'.i!dru

908 Diriwayatkan oleh Muslim (274)

817

e .llr c

2t'1', U..

818 €r*rmror&

kan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah membasuh ka-

ki sebelah kanan kemudian memasukkannya ke dalam sepatu, baru

setelahnya membasuh kaki yang sebelah kiri lantas memasukkannya

ke dalam sepatu? Atau yang sebelah kanan, beliau memasukkan kedua

kakinya setelah keduanya suci, dalam artian setelah berwudhu?

Jawabnya: Dalam persoalan ini ada perbedaan pendapat di kala-

ngan ulama. Ada yang berpendapat dengan yang kedua (yakni me-

masukkan keduanya setelah keduanya dibasuh bersamaan ketika

berwudhu -peni.), dan di antara mereka ada yang memegang Pen-

dapat yang pertama (yakni membasuh kaki kanan terlebih dahulu

lalu memasukkan ke dalam sepatu, lalu membasr:h kaki kiri setelah

itu memasukkan ke dalam sepatu -Peni.). Namun pendapat yang le-

bih mendekati kehati-hatian adalah pendapat kedua sebab terdapat

beberapa hadits yang mendukungnya. Di antaranya disebutkan, "Bila

beliau berwudhu dalam keadaan mengenakan kedua sepatunya."

Tidaklah disebut berwudhu kecuali apabila seseorang telah sem-

ptuna membasuh semua anggota wudhunya. Oleh karenanya, YeB

lebih berhati-hati adalah tidak mengenakan kedua sepatu kecuali te-

lah sempuma wudhunya, dan itu dilakukan dengan membasuh kedua

kaki sekaligus.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih memilih pendapat diperbo-

lehkannya membasuh kaki kanan kemudian memasukkannya ke da-

lam sepatu setelah itu kaki yang sebelah kid dan memasukkan ke da-

lam sepatu. Beliau berkata, "Dengan begitulah baru benar dikatakan

bahwa ia memasukkan kedua kakinya dalam keadaan suci."

Namun kami katakan bahwa selama seseorang memiliki kelapa-

ngan maka ia tidak boleh memakai dua sepatu hingga ia menyempur-

nakanwudhunya.

Akan tetapi sekiranya ada yang bertanya kepadamu, dan ia telah

selesai mengerjakan shalatnya, bahwa ia telah memasukkan kaki ka-

nannya ke dalam sepatu sebelum membasuh kaki sebelah kiri, maka

yang perlu diperhatikan di sini adalah kamu tidak menyuruhnya un-

tuk mengulangi shalatnya. Akan tetapi katakanlah kepadanya, "larrgart

ulangi shalat dan jangan kembali melakukan kesalahan yang sama!"

Intinya bahwa syarat pertama diperbolehkannya mengusaP kedua

sepatu adalah mengenakan keduanya dalam keadaan sudah berwu-

dhu. Ada sejumlah syarat lain, di antaranya usaPan tersebut berlaku

€,^Uinr& 819

pada masa yang dibatasi yaitu sehari dan semalam untuk orang yang

mukim, dan tiga hari serta tiga malam untuk musafir.

Ada ulama yang berpendapat tidak ada batasan waktunya, sese-

orang boleh mengusap kedua sepatunya kapan ia mau, dan hukum

pembatasan waktunya telah dinasakh.

Di antara ulama ada yang menyebutkan bahwa dalam situasi da-

rurat tidak ada batasan waktunya. Namun dalam situasi yang tidak

darurat maka ia terkait dengan batasan waktu. Pendapat ketiga inilah

yang lebih dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.

Beliau Rnhimahullaft menyebutkan, "Dalam kondisi darurat -sebagai-

mana halnya jika ia khawatir merasa sangat kedinginan kalau kedua-

nya dilepas- maka tidak mengaPa mengusaprrya."

Pendapat beliau ini tidaklah jauh dari kebenaran. Ya 8 Patin8

mendekati dapat kami katakan bahwa jika timbul keadaan darurat

maka hal itu menyeruPai ketelpaksaan.

Berdasarkan hal ini maka kami katakan bahwa selama kondisinya

darurat maka jangantah kamu meninggalkan mengusap kedua sepatu.

Adapun dalam kondisi tidak darurat maka harus dikaitkan dengan

waktu.

Kemudian kapankah waktunya? Apakah sejak memakainya, atau

sejak berhadats atau sejak mengusap? Jawabnya: Dalam masalah ini

ada tiga pendapat. Yang benar adalah sejak mengusaPnya. Apabila se-

seorang mengusap sepatu setelah berhadats pertama kali, maka dari

sinilah awahrya mengenakan sepatu.

Berdasarkan keterangan ini, sekiranya ada orang yang telah me-

ngenakan sepatunya sejak shalat Subuh lalu berhadats setelah terbit

matahari, sementara ia tidak berwudhu dan mengusaP sePatunya

kecuali setelah tergelincir matahari, maka menurut pendapat yang ra-

jih awal waktunya adalah setelah tergelincirnya matahari, yakni dari

waktu pertama sekali ia mengusap sepatunya.

Dengan demikian, seseorang boleh mengerjakan shalat dengan

mengenakan kedua sepatunya -dalam keadaan mukim- selama tiga

hari. Yaitu ia memakai kedua sePatunya saat shalat Subuh pada hari

Ahad -misatnya- sementara wudhunya tidak batal kecuali setelah ia

mengerjakan shalat 'Isya kemudian ia tidur. Tatkala ia hendak me-

ngerjakan shalat Subuh pada hari Seninnya maka ia boleh mengusaP

sepatunya. Saat itu waktunya mulai dari waktu Subuh hari Senin' Ia

tetap boleh mengusap sepatunya pada hari Senin dan ia boleh tetap

820 €mmruT&

mengusapnya sampai shalat Subuh pada hari ketiga, akan tetapi ia

harus tetap dalam kondisi berwudhu sampai ia selesai mengerjakan

shalat 'Isya. Dengan demikian, berarti ia mengerjakan shalat selama

tiga hari dengan memakai sepatunya dalam keadaan mukim.

Hal ini didasarkan kepada pendapat yang menyebutkan bahwa

habisnya tempo tidak membuat wudhu batal, juga didasarkan kepada

pendapat yang menyatakan bahwa awal temponya dimulai dari per-

tama sekali ia mengusap sepatunya.

Termasuk syarat diperbolehkannya mengusap kedua sepatu yai-

tu pengusapannya dilakukan karena hadats kecil. Dalilnya

adalah hadits Shafwan bin'Assal yang di dalamnya disebutkan bahwa

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk tidak

melepaskan sepatu mereka kecuali karena junub. Namun tidak perlu

metepaskannya karena buang air besar, tidur maupun buang air kecil.e@

Dengan demikian, ada tiga syarat yang telah kita ketahui tentang

diperbolehkannya mengusap sepatu.

Adapun disyaratkannya kedua sepatu harus suci maka ini su-

dah jelas. Apabila seseorang hendak mengerjakan shalat dengan me-

makainya, maka kedua sepatunya harus suci. Sebab ia tidak boleh

mengerjakan shalat membawa najis. Akan tetapi apabila ia tidak hen-

dak mengerjakan shalat dengan memakainya, namun berwudhu un-

tuk membaca Al-Qur'an, sementara di bagian sepatu yang paling ba-

wah ada najis dan ia mengusapnya; apakah kita dapat mengatakan

sesungguhnya wudhunya sempurna, ia membaca Al-Qur'an dalam

keadaan berwudhu dan jika hendak shalat ia melepaskannya kemu-

dian ia mengerjakan shalat?

Kami menjawabnya: Ya, benar. HaI itu tidak mengapa. Adapun ii.

ka sepasang sepatunya tersebut terbuat dari kulit yang najis, maka da-

Iam hal ini mengusapnya tidak sah, karena najisnya bersifat 'ainiyyah,

dan mengusap sepatu hanya akan semakin membuatnya tambah kotor

danbernajis.

Apakah disyaratkan bahwa sePasang sepatunya harus yang di-

perbolehkan, sehingga tidak boleh mengusaP sepatu hasil rampasan

atau dibeli dengan uang yang haram?

Jawabnya: para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam per-

kara ini. Sebagian mereka berpendapat bahwa kedua sepatu itu harus

909 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (l/ 96) dan Ibnu Majah (I/ 478). Dihasankan oleh

Al-Albani dalam Al-Irwa' (f04) dan Shahih lbni Maiah Q&n

€*Ufnr&

yang diperbolehkan. Sebab mengusap sepatu merupakan sebuah rukh-

shah (dispensasi), dan rukhshah tidak diraih dengan kemaksiatan/ se-

mentara memakai sepatu yang tidak diperbolehkan meruPakan suatu

kemaksiatan.

Pendapat yang benar adalah tidak disyaratkan harus yang diper-

bolehkan. Sebab pengharaman memakai sepatu ramPasan bukan ka-

rena akan diusap namun bersifat mutlak. Permasalahan ini seperti

perkara shalat mengenakan pakaian hasil merampas. Sedangkan me-

ngerjakan shalat dengan mengenakan pakaian hasil rampasan sah

menurut pendapat yang rajih.

Apakah sepatu juga disyaratkan harus yang menutupi? ]awab-

nya: Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian-

nya berpendapat bahwa sepatu itu harus menutupi semua kaki yang

wajib dibasuh dalam wudhu. Sekiranya ada yang tampak dari kaki

meskipun celahnya sedikit maka mengusapnya tidak sah, karena tam-

paknya bagian kaki yang wajib dibasuh. Sementara membasuh tidak

bisa disatukan dengan mengusap.

Pendapat yang kuat adalah tidak disyaratkan, alasannya pun Ie-

mah. Sebab bagian yang tampak wajib dibasuh jika ditetapkan tidak

boleh mengusap sepatu. Adapun jika ditetapkan boleh mengusaP se-

patu yang ada sobekan padanya, maka bagian yang tampak itu tidak

wajib dibasuh, yang wajib adalah diusap. Bagian tersebut diusap ber-

samaan dengan mengusap sepatunya.

Pendapat ini berlandaskan sebuah kaidah yang menyebutkan, "Se-

strngguhnya yang dianggap adalah yang paling banyak." OIeh sebab

itu, para ahli fikih menyebutkart, "lika seorang muslim mengenakan

pakaian yang mengandung bahan sutera dan kapas maka yang diang-

gap adalah yang paling banyak."

Begitu jugalah yang karni katakan mengenai sepatu. Jika seseorang

telah memakai sepatu yang bagian terbanyaknya adalah yang tertutup

maka mengusapnya sah.

Apakah sepatu itu disyaratkan juga tidak memperlihatkan kulit?

Jawabnya: Permasalahan ini juga menjadi perbedaan pendapat di

kalangan ulama. Di antara ulama ada yang menyatakan bahwa sepatu

yang sah diusap haruslah yang menutupi kulit. Ada yang berpendapat

hal tersebut tidak disyaratkan.

Perbedaan pendapat ini muncul dalam perkara aPabila seseorang

memakai kaus kaki dari plastik. Pendapat kami -madzhab Hanbali-

821

€mst'mrut&

menyatakan bahwa mengusapnya tidak sah, sebab ia memperlihatkan

kulit meskipun tidak satu bagian pun dari kaki yang muncul keluar.

Sementara madzhab Syafi'i berpendapat sah mengusaPnya. Mes-

kipun mereka menyatakan harus menutupi. Akan tetapi mereka men-

jelaskan alasannya, yaitu tidak ada bagian dari kaki yang muncul ke-

luar dari kaus kaki tersebut. Dan syaratnya bukanlah menutupi kaki,

tetapi tidak ada bagian kaki yang timbul keluar.

Di kalangan ulama fikih kita, mereka lebih mendekati kepada kai-

dah-kaidah. Hanya saja semua pendapat mereka mariuh (lemah).

Ya g benar adalah kapan saja mengenakan sepatu atau kaus ka-

ki memberikan manfaat bagi kaki, sedangkan melepaskannya akan

menimbulkan kesulitan, maka boleh mengusaP sepatu.

Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah mengutus Pasu-

kan dan memerintahkan mereka untuk mengusaP kain sorban dan

tasak&in mereka. At-Tasalclin maknanya sePatu. Dalam masalah ini

Syaikhul Islam -dan yang tairurya- mengatakan, "Hadits ini menjadi

dalil bahwa segala sesuatu yang dipakai oleh kaki sebagai sepatu

maka boleh diusap, agar kaki tidak mengalami ganSSuan dengan

membuka dan membasuhnya. Terlebih lagi pada musim dingin.'

Apakah sepatu yang boleh diusap itu disyaratkan harus bisa dipa-

kai untuk berjalan?

]awabnya: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Se-

bagian mereka menyatakan, "Harus sepatu yang memang bisa dipa-

kai. Sebab apabila seseorang memiliki kaki yang kecil sedangkan ia

memakai sepatu yang besar, maka sepatu itu sulit dipakai untuk ber-

ialan. Karena kakinya kecil tidak bisa mementrhi batang sepatu, lantas

bagaimana ia bisa berjalan ketika memakainya?

Pendapat yang benar adalah boleh diusap. Sebab terkadang kita

perlu memakai sepatu yang demikian, yaitu ketika seseorang sedang

sakit dan ia tidak ingin berjalan dan memakai sepatu yang besar' Dia

boleh mengusapnya atau tidak? Kami katakan boleh mengusaPnya

selama kaki merasa hangat dengannya dan ia mengalami kesulitan.

Maka hendaklah ia mengusapnya.

Intinya, kaidah yang kami Pegang dalam masalah ini adalah se-

lama persyaratan yang disebutkan para ahli fikih tentang mengu-

sap sepatu belum kua! maka kami tidak mempertimbangkannya, dan

kami mempertahankan perkaranya pada apa yang telah dinyatakan

822

€*^mr& 823

oleh syara' karena ia memperrtudah umat. Dan bukan hak kita mem-

persempit apa yang Allah mutlakkan atas para hamba-Nya. wallahu

a'lam.

d uaet u *!

tfe'F" p W'ht q:\w;S'*: .SJ ;i yiS

9i0

91t

912

€so&

6t"t$1Av;t

Bab Orang Yang Tidak Berwudhu Setelah Memakan Daging

Kambing dan Sowig

Abu Bakar, Umar, dan Utsman Rodhlyallohu Anhum

memakannya namun mereka tidak benrudhu

Judul bab ini membuktikan kedalaman penelaahan Al-Bukhari

Rahimahullah. la mengatakan, "Bab orang yang tidak berwudhu se-

telah memakan daging kambing." Beliau mengisyaratkan kepada

keharusan berwudhu setelah memakan d"g g unta, namun beliau

tidak mencantumkarurya. Sebab hadits mengenai berwudhu setelah

memakan daging unta bukan berdasarkan syaratnya. Hadits mengenai

hal tersebut terdapat dalam Shahih Muslim, disebutkan di dalamnya

bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan berwudhu

setelah memakan daging unta.ero

Imam Ahmad menyebutkan, "Dalam masalah ini ada dua hadits

dari Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam, yaitu hadits Al-Bara'e11 dan hadits

]abir bin Samurah.el2

Dag-g unta dapat membatalkan wudhu, sebelum dan sesudah di-

masak, baik sedikit maupun banyak, lemak dan dagingnya/ semuurnya

membatalkan wudhu. Hatinya, ususnya, perutnya, jantungnya dan ke-

palanya. Semua yang ada di bagian dalam unta, semua yang ada di

dalam kulit unta membatalkan wudhu. Tidak ada bedanya. Sebab Na-

bi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan secara mutlak, "Berr,rrudhu-

lah kalian dari unta!"

Diriwayatkan oleh Muslim (360)

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (184), At-Tirmidzi (81) dan Ibnu Majah (494)

Diriwayatkan oleh Muslim (360)

824

€n'mr& 82s

Beliau mengetahui bahwa orang-orang akan memakan semua ba-

gian tubuh unta. Mereka akan memakan daging yang tidak bertulang

maupun yang berlemak. Mereka akan memakan ususnya dan semua

perutnya. Boleh jadi kalau kamu menimbang antara daging yang tidak

bertulang dengan bagian tubuhnya yang lain, niscaya kamu akan

mendapati bahwa bagian tubuh yang lain lebih berat. Oleh sebab itu,

wajib berwudhu karena makan daging unta, dan tidak wajib berwudhu

karena makan daging kambing. Begitu juga tidak wajib berwudhu ka-

rena makan daging sapi maupun hewan-hewan yang lainnya.

]ika seorang manusia memakan daging babi karena kondisi daru-

rat apakah ia wajib berwudhu?

Jawabnya, tidak. Wudhunya tidak batal, meskipun daging babi le-

bih buruk. Sebab pada daging unta terdapat illat yang tidak terdapat

pada daging-daging lainnya, yaitu' ashabiyyah (fanatisme). Oleh sebab

itu, kamu akan mendapati para pemilik unta adalah orang yang pa-

ling keras dan kasar. Dan dagingnya demikian juga. Maka apabila se-

seor.rng telah berwudhu, maka wudhunya bisa mengurangi sifat ke-

ras daging ini, serta penganrhnya terhadap badan.

Perkataan Al-Bukhari, "Darl:r sawiq."

Apabila ada yang berkata, "Bagaimana menggabungkan antara

(hukum) daging kambing dengan sawiq?"

Sawiq sebagaimana yang kamu ketahui adalah biji yang dipang-

gmg, kemudian ditumbuk dan dimakan. Ia dimasak dengan minyak

atau selainnya dan dimakan. Imam Al-Bukhari hendak mengisyarat-

kan berwudhu dari apa yang disentuh oleh api, apakah sesuatu yang

disentuh api membatalkan wudhu atau tidak? Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam memerintahkan, "Berwudhulah kalian dari apa yang disen-

tuh oleh apit"el3 Namun Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akhir-

nya tidak berwudhu dari apa yang disentuh oleh apiera seperti rofl ma-

kanan yang dimasak dan sebagainya.

Pendapat yang benar adalah berwudhu dari apa yang disentuh

oleh api tidaklah wajib. Sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

akhimya tidak berwudhu darinya.

Diriwayatkan oleh Muslim (351) dengan lafazhl&abar. Muslim meriwayatkannya

*cara mu'allaq (352,353) dengan lafazh yang disebutkan di atas. Dan riwayat ini

juga ada pada An-Nasa'i (l/ L07) dan Ibnu Majah (485)

Driwayatkan oleh Abu Dawud (192), At-Tirmidzi (8) dan An-Nasa'i (I/ 108)

973

914

826 €r*mroT&

Kemudian Al-Bukhari menyebutkan tiga orang shahabat yang me-

rupakan Khulafaur Rasyidin, Abu Bakar, umar dan Utsman. Mereka

memakan daging kambing serta sawiq dan tidak berwudhu. Akan di-

sebutkan nantinya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri memakan

drg^g kambing dan beliau tidak berwudhu.

Al-Bukhari Rahimahullah ditanya, "Manakah dalilnya yang me-

nunjukkan tetap d.ianjurkannya berwudhu dari sesuatu yang disentuh

oleh api?"

Beliau menjawab, "Dalihrya yaitu Rasutullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam memerintahkan berwudhu dari sesuatu yang disenhrJr api

kemudian beliau meninggalkannya. Ini menuniukkan bahwa pe-

rintah tersebut bukan bermakna wajib. Misalnya, sebelumnya Nabi

shallallahu Ataihi wa sallam menyuruh berdiri ketika orang-oran8 yang

mengusung jenazah lewat kemudian beliau tidak memerintahkannya

lagi. Para ulama menyebutkan, "Beliau tidak memerintahkannya lagi

menuniukkan bahwa perintah tersebut tidak bermakna wajib. Oleh

sebab itu kamu akan selalu mendapati ungkapan para ulama, "Tuiuan

Beliau tidak lagi memerintahkan sesuatu adalah untuk menerar.tgkan

kebolehamya." Maksudnya boleh ditinggalkan'

Beliau Rahimahullah iuga ditanya, "Perkataan, "Ketika Rasulullah

Shatlaltahu Ataihi wa Sallam masih hidup, beliau pada akhirnya tidak

berwudhu karena makan sesuatu (dagrng) yang disentuh api (dima-

sak).,, Apakah ini artinya menasakh hadits, "Berwudhulah kalian ka-

rena makan sesuatu yang disentuh api (dimasak)'"?

Beliau Rahimahullah meniawab, "Tidak. sebab persoalan memakan

daging unta bersifat khusus, sedangkan memakan daging selainnya

uersifat umum. Sebab beliau tidak berwudhu kecuali dari daging unta'

Daging unta juga membatalkan wudhu, baik yang belum dimasak

maupun yang sudah."

Sebagian orang mengatakan, "sesungguhnya seluruh bagian tu-

buh babi adalah haram. sehubungan dengan hal yang membatalkan

wudhu, apakah hal itu juga bisa dikatakan pada daging unta, dalam

pengertian sekiranya seseorang memakan setiap bagian dari bagian

LUrf, unta sepertibulu dan sejenisnya, apakahwudhunya batal?

Imam Al-Bukhari Rahimahullah meniawab, "Apakah ada oranE

yang memakan bulu? Kalau pun dia memakannya maka kami katakan

*rrih.rr,yu batal. Atau kami katakan bahwa bulu dan sejenisnya tidak

termasuk bagian dalam tubuh unta, maknanya ia tidak diselimuti oleh

kulit.'

€"mdfr& 827

Beliau Rnhimahullah diltall.tya, "sesungguhnya tulang termasuk ba-

gian dalam tubuh unta, apakah ia membatalkan wudhu iuga?"

Imam Al-Bukhari Rahimahullah me$aw ab, "Y a, membatalkan wu-

dhu. Maksudnya jika seseorang memecahkan tulang dan memakannya

maka wudhunya batal. Adaptrn bulu yang ada di dalam kulit dan kulit

itu sendiri maka ia membatalkan wudhu. Yaitu kalau ia memakannya

maka batallah wudhunya.

Beliau Rahimahullah ditanya bagaimana dengan kuah dagingnya

dan susunya?

Jawab beliau, " Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama me-

ngenai hal ini. Di kalangan para pengikut Imam Ahmad Rahimnhullah

sendiri ada dua pendapat. Di antara mereka berpendapat wajibnya

berwudhu selama rasa daging ada di dalam kuahnya. Maka wajib

berwudhu.

Namr.rn pendapat yang kuat menyatakan tidak wajib berwudhu,

kendati demikian kalau ia berwudhu maka itu lebih baik. Begitu pula

halrrya dengan susunya. Boleh jadi yang dijadikan dalilnya adalah

peristiwa orang-orang'Uraniyyun yang tiba di Madinah dan menetap

secara permanen di sana. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerin-

tahkan mereka untuk mendatangi unta sedekah dan meminum air ken-

cing serta susunya, dan beliau tidak memerintahkan mereka berwu-

dlru.ers

e b.Y *;;i iG r:";

G ,i,r ,* It i;: itiLr itVii:t i. +f # ,r t6-i.

; ytb $!6. Y . V

,lbl

OEpi *Ftv,4jA ?-L)

?n..,o'r. n,, nl-vt1 et cy f 2

207. 'Abdutlah bin Yusuf telah menceritalan kepada kami, ia berknta, 'Malik

telah mangabarlan kepada lumi dari Zaid bin Aslam ilari 'Atha' bin

Yasar dari'Abdullah bin 'Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam mernakan daging tulang pundak lumbing, kemudian beliau

melaksanakan shalat dan tidnk b erurudhu terlebih dahulu. " e15

[Hadits 207- tercantum juga pada hadits nomor: 5404 dan 5405]

Driwayatkan oleh Al-Bukhari (233) dan Muslim (1671)

Diriwayatkan oleh Muslim (354)

915

916

,fPc ' zl a

, c ^t-a

828 €ilffi,iffi't&

7V c..t ,y F # ,*:t $"- ,,lv I 5 ,F. t3'-6.Y . A

j;t ui; fr i'ri iti i)i vi ; :* il '# ,s.;.r,-i is

je :;at J\ efr ,,:, # LW g, y.ir,!; ar

.*';. ii 'u. 

;,sat

208. Yahya bin Buluir telah menceritalun k"poda kami, katanya, 'Al-Laits

telah menceritalan lcepada kami dari'lJqail ilai lbnu Syilub, ia berlata,

'!a'far bin 'Amr bin Umnyyah telah memberitahukan kepadafu bah-

wa ayahnya telah memberitahulan lcepadanya, ia melilwt Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang manotong daging tulang pun-

daklumbing. Lalu diserulan adzan slwlat. Beliau langsung meletalclan

pis au, lantas menger j alan shalat dan tidak benoudhu terlebih ilnhulu. u et7

[Hadits 208- tercantum juga pada hadits nomor: 675,2923,5408,

5422 dani4f.,zl

Syarah Hadlts

Hadits ini merupakan dalil bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam memilih bagian tulang pundak kambing untuk dimakarU dan

daging yang terdapat pada tulang pundak merupakan yang terbaik'

Terlebih lagi daging pada tulang hasta. Sebab ia lebih lunak dan lebih

berasa. Oleh sebab itulahNabishallallahu Alaihiwa Sallam lebih memilih

bagian tersebut.

Pada hadits kedua (yaitu nomor 208) terdapat dalil boleh memo-

tong daging dengan pisau, akan tetapi apakah hadits tersebut dapat

dijadikan dalil diperbolehkannya makan dengan mengSunakan gar-

Pu?

jawabnya: Tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi bisa dikatakan

bahwa pada dasarnya diperbolehkan. Selama tidak ada dalil larangan

makan menggunakan garpu, maka hukum asabrya adalah boleh. Ha-

nya saja makan dengan menggunakan garpu termasuk kekhususan

kaum kafir. Merekalah yang makan menggunakan BarPu, karena itu

dilarang sebab termasuk dalambab menyerupai mereka'

Ada perkara yang sifatnya kontradiktif dalam hadits ini. Di satu sisi

ketika d,ikumandangkan adzmtshalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

917 Diriwayatkan oleh Muslim (355)

€*Uf-u& 829

langsung meletakkan pisau dan tidak berwudhu terlebih dahulu, me-

ngapa beliau bangkit hendak mengerjakan shalat sementara beliau

Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,

fhty&,$;i

' T idak b oleh meng er j alan shalat ketika makanan telah dihidangknn. " e18

Persoalan ini dapat dijawab dengan mengatakan, ini termasuk da-

til yang menunjukkan bahwa sabda beliau "Tidak boleh mengerjakan

shalat saat makanan telah dihidangkan" terkait dengan persoalan jika

makanan yang dihidangkan tersebut dapat menyibukkan kekhusyu-

kan hatinya di dalam shalat. Adapun jika ia tidak memperdulikannya

maka hendaklah ia mengerjakan shalat.

Hadits ini dan hadits sebelumnya merupakan dalil tidak wajib

berwudhu dari sesuatu yang disentuh oleh apr, dan tidak wajib ber-

wudhu dari daging kambing.

Hadits di atas juga menjadi dalil atas masalah ushuliyyah yattu,

"Ditinggalkannya suatu amalan padahal ada faktor yang mendorong

untuk dilakukan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak di-

syariatkan." Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam meninggalkan wu-

dhu (tidak berwudhu) dengan melakukan sebab yang mewajibkan-

nya untuk tidak berwudhu yaitu makan.

Imam Al-Bukhari ditanya, "Dapatkah dikatakan bahwa orang yang

makan menggunakan sendok lebih mendekati Sunnah daripada ma-

kan dengan tangan, karena sendok dipegang dengan ttga jan?"

Beliau Rnhitnahullalr menjawab, "Saya setuju dengan pendapat ini

dengan syarat ia makan dengan menyuapkan sendok ke mulutnya.

Rasulullah makan dengan tiga jari. Orang yang makan tadi memegang

sendoknya dengan tiga jari dan menyuapkan sendok ke mulutnya. Ia

makan menggunakan sendoknya. Ini namanya makan dengan sendok,

bukan makan dengan tiga jdri.

Sebagian orang berkata, "Kamu memegang sendok dengan tiga

jari, dan Rasulullah Shallnllnhu Alaihi wa Sallam makan dengan tiga

jari. Apakah dapat dikatakan bahwa ini (makan dengan menggunakan

sendok yang dipegang tiga jari -penj.) merupakan cara makan Rasu-

Iullah Shallallahu Alaihi wa S allam?

Maka kami katakan kepada mereka: Ya. )ika kamu makan menggu-

nakan sendok yang dipegang dengan tiga jari maka itu tidak mengaPa.

918 Diriwayatkan oleh Muslim (560)

€srS

V'li" tt **t ;y 

"a;'^ai' 

C q6.

Bab Orang Yang Berkumur-Kumur Karena Memakan Sowig Dan

Tldak Benuudhu

d * i. & ,r b,Y *#i :Js .i-i-, 9r 

'"r'3""; ' t ' 1

t;'fr i';i ov:3t ;.,i -i-r iti "rv q J, )q i F

lpu,rlc st. p'E (G grgr,n' ,):* It );3't

o.-*uri\"'t- { )r)'turG,'F ,''zAr }t; '6, lii g:

ii p ,rJtr..rp*r *'A, t* It 3;, Fu C'$ ii:u

?:,.. ,' ' 

t 'c ' ' ' ' t c

.v';. pt e F {"v;i r,i*:r i/t J\

20g. 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan krpada kami, in berlata, "Malik

telah memberitahukan kepada knmi ilari Yahya bin Sa'id dari Busyair

bin Yasar maula Bani Haritsah bahwa suwaid bin An-Nu'man telah

memberitahulan lcepadanya, suatu ketika ia keluar bersama Rasulullah

shallatlahu Alaihi wa sallam pada tahun teriadinya peperangan Ktai-

bar. Hinggal<etika pasulanluum musliminberada di shahba' -wilayah

Knibar yang paling detut- Nabi shallallahu Alaihi wa sallam menSer-

jatan shalat 'Ashar. Kemudian beliau meminta diambillun perbekalan.

Namun tidak ada yang diberilan kepadanya lcecuali sawiq. Beliau me-

merintahlun agar sawiq tersebut dibasahi. Setelah dibasahi Rasulullah

shallallahu Ataihi wa sallam memalannya, dan kami pun memalan-

nya, Kemudian belinu bangkit untuk mengerjalun shal^at Maghrib. Be-

liau berhtmur-htmur, lami pun bqkumur-htmur. Kemudian beliau

slalat dan tidak bmttudhu."

830

€,nmSnu&

Syarah Hadits

Hadits ini mengandung dalil berkumpulnya suatu kaum pada

perbekalan mereka, artinya mereka mengumPulkan perbekalan me-

reka dan berkumpul padanya. Terlebih lagi bagi sebuah rombongan

safar. Jika mereka adalah rombongan safat, maka Sunnahnya adalah

mengumpulkan perbekalan mereka dan memakannya bersama-sama.

Dewasa ini, perbuatan yang demikian boleh iadi tidak ada lagi. Sebab

masing-masing orang -segala puji bagi Atlah- bepergian dengan ken-

daraannya sendiri bersama keluarga dan membawa perbekalannya

sendiri. Dahulu, mobil-mobil besar mengangkut penumpang sampai

tiga puluh, empat puluh bahkan lima puluh orang dari kota yang ber-

beda-beda. Dalam satu mobil ada beberapa rombongan, sebab saat itu

kendaraan masih sedikit. Kemudian, apabila mereka singgah, setiap

orang mempunyai tempat; dia dan dua atau tiga orang bersamanya'

Tempat yang kedua begitu juga. Artinya masing-masing orang duduk

bersama orilng yang satu daerah dengarurya. Ini menyelisihi Sunnah.

Sunnahnya adalah kita berkumpuf masing-masing kita membawakan

perbekalan yang ada padanya, dan kita berkumpul pada perbekalan

tersebut. Karena cara ini dapat menimbulkan keakraban dan keber-

kahan. Seperti itulah keadaan Rasulullah Shallall"ahu Alaihi wa Sallam

dahulu. Perhatikanlah! Beliau meminta diambilkan perbekalan, na-

mtrn tidak ada yang diberikan kepadanya kecuali sawiq. Seakan-akan

pasukan kaum muslimin saat itu tidak membawa perbekalan aPa-aPa.

Kamu mengetahui bahwa pada perang Khaibar, para shahabat tidak

membawa perbekalan makanan yang banyak. Sampai-sampai ketika

mereka berhasil menaklukkan negeri Khaibar, yang mereka makan

adalahbawang merah.

Hadits ini juga mengandung dalil alangkah baiknya seorang

muslim berkumur-kumur setelah memakan makanan. Terlebih lagi

memakan makanan yang mengandung lemak, agar tidak ada yang

melekat di gigi.

Hadits di atas juga menunjukkan kepedulian syari'at Islam ter-

hadap kebersihan, terutama kebersihan mulut. Sebab mulut -fakta-

nya- merupakan organ penggiling makananmu. Di dalam mulut ada

banyak penggiling makanan. Mulut juga menyimpan banyak mata

yang mengawasi aPa yang kamu makan. Apabila tempat ini, tempat

mengadon, tempat menguyah dan tempat menggiling bersih, niscaya

ia lebih menjamin kebersihan tubuh. sebaliknya, jika semua tempat

831

832 4rmmTb

tersebut tidak bersih maka tubuh dijamin kotor. Oleh sebab itu, bagi

seseorang yang selesai makan, apalagi ia baru menyantap makanan

yang dapat menyisakan sesuatu di gigi atau yang mengandung lemak,

maka sebaiknya ia berkumur-kumur karena meneladani Rasulullah

Shallnllahu Alaihi wa Sallam, juga karena hal itu dapat memberikan

kebaikan kepada gigi.

Di dalam hadits tersebut juga terkandung sikap shahabat yang

mengikuti Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, berdasarkan perkataan

mereka, "Dan kami pun berkumur-kumur."

:)at il :e. €.?i :iG ,..4 i)tu'ii ,iG &)i 6bs. Y t .

,'F1 'l:,iq,E .i.rr ,k i/t iti ug :f if F f #U I- J,.

.:va-;. pi * i ,q 6lb

210. Ashbagh telah menceritalcan kepadn lami,lutanyl, "Ibnu Wahb telah

memberitahulan lcepada kami, ia berlata, "'Amr bin Al-Harits telah

memberitahukan lcepada tami dari Bukair dari Kuraib dari Maimunah

bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyantap dagtng baginn

tulang pundak lambing di rumahnya. Usai menyantapnya beliau me-

ngerj alan shalat dan tidak berutudhu." ele

919 Diriwayatkan oleh Muslim (356)

€sz&

Bab Apak"n r",,f"ff,#,*;:, Memrnum Susu

i.t ,f ,W f q:t s-r- *e ',#i 

,5J il A- s36.t t t

,.

lnri;riioVi.tr^#ilr f ,lgr *YiV,

'^AG v;;'a i:t

...- . o -1.t1,,jGt,;*;4 a; #t*:tt,*vlnt jo

,5.P11 *?*'tt 3; it$ i7 t., 1-'tc tlt, . t I tl z z , i 

Cws,3-r'-a

ZLL. Yahya bin Bulair dam Qutaibah telah mmceritakan lcepada kami,lce-

duanya berlata, "Al-Laits telah menceritalun k"podn lcnmi dari 'Uqeil

dari syihab dari 'ubaidillnh bin Abdutlah bin 'lLtbah dari lbnu 'Abbas

bahwasanya Rasulullah slullallahu Alnihi wa sallam meminum susu,

lalu beliau berkumur-kumur ilan berlcnta, "Sustt ini memiliki lemak''e2o

Hadits ini disebutlan juga oleh Yunus dan Shalih bin Kaisan ilari Az-

Zuhri,

Syarah Hadits

Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada beliau. Beliau

Shallallahu Alaihiwa Sallammelakukan sesuatu dan menjelaskan sebab-

nya. Beliau berkumur-kumur setelah meminum susu, dan menjelas-

kan bahwa sebabnya adalah kandungan lemaknya. Dari keterangan

ini diambil kesimpulan disyariatkannya berkumur-kumur dari setiap

makanan yang mengandung lemak, baik yang diminum mauPun yan8

dikunyah untuk menghilangkan lemak. Dan jika lemaknya banyak,

cara membersihkannya ya g pating baik adalah dengan bersiwak.

920 Diriwayatkan oleh Muslim (358)

833

834 €msmrur&

Oleh sebab ifu para ulama menyebu&an, "Disunnatkan bersiwak usai

makan jika makanan tersebut dapat merubah aroma mulut, sehingga

bekasnya bisa hilang secar total.

eaAr ,i

€sg&

..:3i!Jri i;#lr c zlr, it' u: rflr .rIir b:*j'

"^t:e :i -i. L) .-)

')* a' &Ju d-,,F ItL

t i')

Bab Berwudhu Karena Tldur, Dan Orang Yang Tldak Berpendapat

Harus Mengulangl Wudhu Karena Mengantuk Balk Sekall Atau

Dua Kall, Atau Karena Sedlklt Hllang Kesadaran

*ii iu -t;-,X i' 3t $";. Y t Y

1..a ar );t'oi

r:y 5';i itp (tr Lc 5* ,* :3'* ;?Ci yt ;';r k F ii.Al ,k'r;', €kil, .)'.,i

ii,*,#- M o.,-g i E,'r'r,)*

212. 'Abdullah bin Yusuf telah menceritalan kepada lami,latanya, "Malik

telah memberitahukankepadalami dari Hbyam dari ayahnya dari Aisyah

bahwasanya Rasulullah Slullallahu Ala ihi wa Sallam bersabda, "Apa-

bila salah seorang di antara lalian mengantuk saat sedang mengerja-

kan shalat, mala hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang rasa

lantuknya! Karena sesungguhnya jika salah seorang di antara kalian

mengantuk saat mengerjakan shalat, makn ia tidak tahu barangknli ia

memohon ampunan lalu mencela dirinya sendiri."e2l

,t o-,.i # +rfr $k .>rt'ljt t:i

e €ki .?a uL,ls gi *

921 Diriwayatkan oleh Muslim (786)

83s

836 €mmmrurp

213. Abu Ma' mar telah menceritakan kepada knmi, ia berkata, "' Ab dul W ar its

telah menceritakan kepada knmi, Ayyub telah menceritakan kepada kn-

mi dnri Abu Qilabah dari Anas dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Beliau bersabda, "likn salah seorang di antara kalian merasa mengantuk

dalam shalatnya maka hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga ia

mengetahui apa yang dibacanya!'

Syarah Hadits

Pembahasan mengenai tidur telah dikemukakan sebelurrnya,

apakah ia membatalkan wudhu atau tidak. Kami telah menerangkan

pendapat yang kuat, yaitu selama seseorang akan merasa sadar

kalau berhadats, maka tidurnya tidak membatalkan wudhu. Namun

bila ia tidak merasa akan sadar kalau dirinya telah berhadats maka

sesungguhnya tidurnya tersebut membatalkan wudhu.

Kedua hadits di atas mengandung dalil bahwa manusia harus

memberikan waktu istirahat untuk dirinya. Itu harus dilakukannya

tatkala ia butuh tidur. Maka hendaklah ia menghentikan shalatnya

dan tidak mengerjakan shalat meskipun sampai waktu yang tersisa

(ujung) seperti akhir malam misalnya. Hendaklah ia tidur dan meng-

istirahatkan dirinya terlebih dahulu. Pertama, karena dirimu memili-

ki hak darimu. Kedua karena engkau bisa-bisa tidak mengetahui apa

yang engkau ucapkan. Terkadang, disebabkan kantuk yang berat orang

yang sedang mengerjakan shalat tidak mengetahui, boleh jadi yang

ingin diucapkannya adalah J.*t lj (Ya Rabbi, ampunilah aku!) tetapi

yang terucap adalah #.G # Ga Allatu siksalah akul) sebagaimana

yang Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam katakan, "Dia tidak mengetahui."

Dan boleh jadi dia hendak membaca S;\t j't otiJ, Grlanasuci Tuhanku

Yang Mahatinggi), temyata yang dibac*yu p-fil (.t'ot;* (Mahasuci

Tuhanku Ya.g Mahaagung).

Oleh sebab itu, sudah seharusnya seorang manusia itu menya-

yangi dirinya sendiri serta memberikan hak istirahat untuk dirinya

tanpa melanggar kewajiban. Seorang manusia adalah pemimpin bagi

dirinya, sehingga ia harus memberikan kepemimpinan yang baik.

Wallahu a'lam.

i*

)

+

€sa&

oG f ;y oyaTt ,au.

Bab Berwudhu Tanpa Berhadats

,Jv tG d; )t' Y it$ $'E,iu .ti :i. 39 $'G. t t t

y ,#-ri'* :Jtl\'"^f 6t;s aiv *.v ; Gtl ry

os :iv +.Y i qS F ,G il :',:.; ;'"6 i$ ln*:'

# 35 ,,.* .rrG lr';*.'vfr & er-'it ;* 33r

.Lr;: l6 i-rlr ut;i 3m :Ju tor!:$i

214. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami, in berlata, " Suf-

yan telah menceritakan kepada lami dari 'Amr bin 'Amir. Katanya,

"Aku mendengar Anas (melalui sanad yang lain disebutkan) la berluta,

"Musaddad telah menceritalan kepada lami, ia berknta, "Yahya telah

menceritakan kep ada lami ilnri Sufy an, latany a, "' Amr bin' Amir telah

menceritaknn tcepadaht dari Anas bin Malik, ia berlcata, "Nabi Shnllalla-

hu Alaihi wa Sallam berwudhu ketila setiap kali hendak mengerjakan

shalat. Aku bertanya, "Bagaimana yang kalian lakukan?" Anas men-

jawab, "Satu knli wudhu cukup bagi salah seorang di antara kami sela-

ma tidakberhadats."

Syarah Hadits

Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini dengan

bab pembahasan adalah perkataan perawi, "Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam berwudhu ketika setiap kali hendak mengerjakan shalat."

periwayat tidak mengatakan, "Apabila beliau berhadats." Hal ini

837

838 €ilffi,iffi'rp

menunjukkan bahwa disunnatkan bagi seseorang untuk berwudhu

ketika setiap kali hendak mengerjakan shalat meskipun ia tidak ber-

hadats. Namun apakah hukumnya wajib?

]awabnya: Tidak wajib. Karena Nabi Sftallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda,

i:.-. o, :u,bt4 ,? c,'e;i ti1 5"-i'a\; nr ;i; v

'Allah tidak atan menerima shalat salah seorang di antara lutian jila ia ber-

ludats sampai in berwudhu."en

Pengertiannya jika ia belum berhadats, dan ia telah benuudhu se-

belumnya, maka shalatnya diterima. Dengan demikian, firman Allah

Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, apabila lamu hendak mengerjakan

shalat, malabasuhlah....." (QS. Al-Ma'idah: 5) mengandung sesuatu yang

tidak disebutkan namun sudah diketahui yaitu berhadats. Maksud-

nya, jika kalian hendak mengerjakan shalat sedangkan kalian dalam

keadaan berhadats maka basuhlah wajah kalian. Sebelumnya kita telah

menyinggung sedikit pembahasan mengenai 'imamah (kain sorban),

hanya saja kita belum membahasnya lebih panjang. (Ketika berwudhu)

Kain sorban diusap, namun ini khusus untuk kaum pria. Adapun kaum

wanita maka mereka tidak mengusap kain sorban. Bahkan mereka di-

haramkan memakai kain sorban. Sebab perbuatan tersebut terrrasuk

dalam kategori tasyabbuh dengan kaum pria. Dan N abi Shallallahu Alai-

hiwa Sallam telah melaknat kaum wanita yang meniru kaum pria.ea

Ada sebuah permasalahan yang perlu kami kemukakan di sini.

Yaitu kaum wanita yang mengenakan celana panjang. Apakah wanita

yang memakai celana panjang dianggap menyerupai kaum pria?

Kami katakan: Ya, menyerupai kaum pria. Karena hal itu tidak

biasa di kalangan kaum wanita. Oleh sebab itu seorang wanita tidak

diperbolehkan memakai celana panjang hingga meskipun ia berada di

sisi suaminya. Illatnya bukanlah karena celana panjang tersebut akan

memperlihatkan auratnya yang tersembunyi, tetapi karena celana

paniang merupakan pakaian yang khusus dikenakan oleh kaum laki-

laki. Barangkali permasalahan ini masih belum banyak diketahui oleh

kaum wanita.

Diriwayatkan oleh Muslim (225)

Driwayatkan oleh Al-Bukhari (5885)

822

yz3

€'nmfnr& 839

Apakah syarat memakai -yaitu kain sorban- adalah harus dalam

keadaan suci? Apakah ada batasan waktunya? Dan apakah ia diusap

ketika berhadats kecil saja atau juga ketika berhadats besar?

Jawaban pertanyaan pertama, di dalam Sunnah tidak ada dalil

yang menunjukkan bahwa syarat memakai kain sorban harus dalam

keadaan suci. Menganalogikan (kepala) dengan kaki merupakan

qiyas ma'al fariq (menqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang lain yang

memiliki sifat yang berbeda -peni). Itupun kalau kita diperbolehkan

melakukan qiyas dalam perkara-perkara ibadah. Perbedaannya, kaki

wajib dibasuh sementara kepala wajib diusap, dan berwudhu dengan

mengusap lebih ringan daripada membasuh. ]ika memakai dua sepatu

mengharuskan bersuci terlebih dahulu, maka memakai kain sorban

tidak mengharuskan bersuci terlebih dahulu.

Yang kedua: apakah memakainya memiliki batasan waktu?

. fawabnya: Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Se-

bagian dari mereka berpendapat batasannya seperti batasan memakai

sepatueza. Namun pendapat yang benar adalah tidak memiliki batasan

waktu.e6 Selama kepalamu memakai kain sorban maka usaplah! Dan

jika kamu telah menanggalkannya maka iangat mengusaPnyal Sebab

tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan pembatasan waktunya.

Dan mengqiyaskannya dengan sepatu seperti penjelasan sebelum-nya.

Kami katakan bahwa sepatu dipakai oleh anggota wudhu yang wajib

dibasuh, sementara kain sorban dipakai oleh anggota wudhu yang wa-

jib diusap, maka ia lebih ringan.

Ketiga: apakah kain sorban dibasuh ketika berhadats kecil dan be-

sar?

Jawabnya: Ia tidak diusap kecuali ketika berhadats kecil. Sebab

tidak ada istilah mengusap pada hadats besar, apalagi dalam sebuah

hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang shahih disebutkan bah-

wa setiap helai rambut ada ianabahnya.e26 Jika demikian, maka dalam

keadaan berhadats besar kain sorban harus ditanggalkan dan kepala

Al-Mughni 0/ 383) danMausu'ahFiqh Al-hnam Ahmad (l/ 422)

Dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm sebagaimana disebutkan dalam AI-

Muhalla (TI/ L21)

Dalam Majmu' Al-Fatawa (lV / ln SyaiLh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata,

"Kapan saja kamu memakai sorban maka usaplah, dan tidak ada pembatasan

waktunya. Namun apabila engkau bersikap hati-hati sehingga engkau tidak

mengusapnya kecuali engkau memakainya dalam keadaan suci dan pada tempo

yang telah ditetapkan untuk dua sepatu, maka itulah yang baik."

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (248), At-Tirmidzi (106) dan Ibnu Majah (597)

n4

925

B4o €ffffi,ils'l$

harus dibasuh. Apakah thaqiyah, syimakh darr ghutrah bisa diusap

sebagaimana kain sorban?

]awabnya tidak, seperti halnya sandal tidak bisa dibasuh seba-

gaimana sepatu karena mudah ditanggalkan. Begitu juga dengan ffta-

qiyah dan ghutrah, keduanya mudah ditanggalkan. OIeh sebab itu,

anggaplah sekiranya seseor;rng memakai penutup kepala yang di ka-

langan masyarakat disebut dengan al-qub'u, yaitu yang dipakaikan di

atas kepala seluruh bagiannya berongga sampai ke leher dan dipakai

orang-orang pada musim dingin, apakah ia boleh diusap atau tidak?

]awab: Para ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini. Pen-

dapat yang benar adalah diusap sebab 'illat pada kain sorban ada

padanya, atau'illat-nya lebih baik. Kain sorban yang dipakai di atas

kepala mudah ditanggalkan lantas diusap. Hanya saja al-qub'z perlu

dilepaskan kemudian dikenakan kembali.

Kemudian, sesr:ngiuhny a al-qub' u menghangatkan seluruh bagian

kepala. Kalau ia ditanggalkan pada musim dingin, sementara dengan

mengenakarurya kepala menjadi hangat, maka menanggalkarutya akan

menimbulkan mudharat. Penutup kepala ini juga sering dipakai oleh

para pengemudi kendaraanbesar untuk jasa pengiriman.

A. ,ro jG )*il 3* s'; :jG F A. 3lrt; t3"';. y r o

9'.c3' il ir.'; G.-Fi ,iG t6. il'p. €?i,iG y.; il.

f,t*'#(G *')*'rot *br Jytgaf :iu

g1 ,';it gi *'at 'V *t',1;: tl U, ,r|*surK

Ct $ F u;f , G'tl */u,$\t'i { *iu)G; &

*iAt$ U, F ,?;X j;at Jtgi er-'i, -v

.LL.;. p.:

21'.5- Klulid bin Malhlad telah menceritalun kepada lami, in berlata, "Su-

laiman telah menceritalan k podo lumi, ia berlcata, 'Yahya bin Sa'id

telah mmceritaknn kepadaku, ia mengataknn, "Busyair bin Yasar te-

lah mengabarlan kepadaku, latanya, "Suweid bin An-Nu'mnn telah

memberitahulun leepadaku, ia menuturlan, 'Pada perang Khaibar lami

€,.mSnu&

keluar bersama Rasulullah Shallallahu Alathi wa Sallam. Hingga ketika

l<nmi berada di Ash-Shahba', Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

memimpin lumi shalat 'Ashnr. Usai mengerjakan shalat, beliau memin-

ta dinmbilkan makanan. Namun tidak ada yang diberikan l<epadanya

selain sawiq. Lalu kami malan dan minum. Setelah itu Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam bangkit hendak mengerialan shalat Maghrib. Beliau

berkumur-lotmur kemudian memimpin kami shalat 'Ashar dan tidak

berwudhu lagi.'e27

Syarah Hadits

Ucapan perawi, "Lalu kami makan dan minum." Terkait dengan

masalah makan dan minum, para dokter mengatakan bahwa tidak baik

langsung minum setelah selesai makan. Sebaiknya menunSSu selama

setengah jam baru kemudian minum.

Ibnu Al-Qayyim menyebutkan bahwa tidak baik minum saat se-

dang makan. Namun bersamaan dengan itu beliau menyebutkmt, "Ke-

biasaan masyarakat memiliki karakter tersendiri,e2s seperti orang yang

terbiasa minum sehabis satu suapan. Ada sebagian orang yang terbia-

sa minum saat sedang makan. Kebiasaan ini tidak merusak mereka,

sebab mereka sudah terbiasa melakukannya. Namun tanpa pembiasa-

an mereka mengatakan, "Tidak baik minum saat sedang makan dan

langsung sesudah makan. Akan tetapi tunggulah beberapa saat!"

Akan tetapi saya beranggaPan bahwa firman Altah Ta'AlA, "mA-

kanlah dan minumlah." (QS. Ath-Thur: 9) mentrnjukkan bahwa boleh

menggabungkan makan dengan minum, berbeda dengan pendapat

para dokter, seandainya memang benar mereka berpendapat tidak

baik setelah makan langsung minum. Maka kami katakan: makanlah!

Lalu apabila engkau merasa haus saat sedang makan maka ucapkan-

Iah bismillah lantas minumlah! Dan jika kamu telah selesai makan

minumlah!

Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apakah kain sorban (yang boleh diusap -penj) harus

dililit seluruhnya atau yang memiliki ekor?

Beliau menjawab, "Menurut pendapat yang benar tidak disyaratkan harus dililit

seluruhnya atau yang memiliki ekor. Sejumlah ahli fikih kami di negeri Nejed

menyebutkan, "Harus melilit seluruhnya atau yang memiliki ekor."

Beliau juga ditanya, "Apakah wanita diperbolehkan mengusaP lchimar-nya, alatt

mengusap apa saja yang dipakaikan pada kepalanya?"

Syaikh menjawab, "Boleh saja jika aPa yang dipakaikan dikepalanya tersebut

sulit dilepaskan dan dipakai. Para ahli fikih mengatakan, "Wanita diperbolehkan

mengusap khimar apabila ia dilingkarkan di bawah tenggorokan.

Silahkan melihat Ath-Thibb An-Nabawi (l/ 174)

841

842 €r.mruT&

Dewasa ini mayoritas orang -khususnya yang sedang makan

kurma- langsung minum susu setelah memakannya, dan adakalanya

mereka langsung meminum air putih. Masalahnya sekarang, apakah

akan menimbulkan dampak negatif jika seseorang langsung memi-

num air setelah makan atau tidak? Saya beranggapan bahwa sejumlah

dalil membuktikan bahwa hal itu tidak memberikan dampak buruk.

Malah terkadang ada maslahatnya langstrng meminum air setelah

makan.

Pada hadits di atas periwayat menyebutkan, "Lalu kami makan dan

minum." Zalnrnya mereka langsung minum setelah makan.

Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini dengan

bab pembahasan adalah perkataan perawi, "Kemudian Nabi Slallalla-

hu Alaihi wa Sallam memimpin kami shalat Maghrib dan beliau tidak

berwudhu lag;.." Artinya beliau tidak berwudhu lagi untuk mengerja-

kan shalat Maghrib. Dalam hadits ini -sebagaimana telah dikemuka-

kan sebelumnya- mengandrog dalil tidak wajib berwudhu dari sesua-

tu yang disentuh oleh api.

Apakah seseorang harus berkumur-kumur setelah menyantap ma-

kanan?

Kami katakan: Sesungguhnya ucapan Nabi Shallallahu Alnihi wa

Sallam, "Susu mengandung lemak.'e2e merupakan dalil bahwa setiap

minuman atau makanan yang meninggalkan bekas di mulut, maka

sebaiknya berkumur-kumur setelahnya.

929 Al-Bukhai(277,5609) dan Muslim (95) (358)

€ss&

Lr. ;Y'*-'.t iti ;6tr i,,'/[

Babe3o Termasuk Dosa Besar Orang Yang Tldak Menutup Diri

Dari Buang Alr Kecll

qV it e yA r l* ,r,i tl'E i$ itdl t1'-,;. Y t 1

'ri g.gt 9W b y.n#') y t' ,# igt'; :iu

'i, & dt,l,Z V:j e 9vl;i.,/ot&'*'eri,*

v;ki te C,i6 i f e9vfr.Y::u.k,#) *

it*Gt F .a1$u, #.f\t its') # :t'#i I

V,l ,tsi.F. q f y *'Ui i',:.s, rk6;

)t v4 p Y W il;;3i ib:i6 s.i; ai ;: yr i;;

.qiiit

216. t-Itsmnn telah menceritalan lcepada lami, ia berluta, larir telah men-

ceritakan kepadn kami, dari Manshur dari Mujahid dari lhnu Abbas, ia

berlata, 'Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melintas di sebuah kebun

yang terletak di kota Madinah atau Meknh. Saat itu beliau mendengar

suara dua anak manusia yang seilang disiksa dalam kuburnya. Lalu

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Mereka berdua sedang

disilcsa ilan merel<n disilcsa bukan larena melahtkan sebuah dosa besar."

Kemudian beliau melanjutlan sabilanya, "Memlng, salah seorang dari

lceduanya tidak menutup diri daribuang air kecil. Adapun yang seorang

930 Al-Hafizh Rahimahullahberkata dalamAl-Fath(I/ 3ln, "Dbaca dengantanwin."

843

844 €ilffiirult&

l"agi suka mengadu domba." lalu beliau minta dinmbilkan pelepah kurma

kemudinn beliau belah menjadi dua baginn, masing-mnsing kuburan di-

letalcknn sEotong pelepah. Ditanyakan kepada beliau, "Ya Rnsulullah

mengapa And"a melakulcanhal ini?" Beliau menjawab, "semoga pelapah

ini dapat meringanlan silcsaan merekn berdua selama pelepahnya belum

mengering atau samp ai p elep ahnya kering." ei1

[Hadits: 2L6 intjuga tercantum di dalam hadits no 21,8, 1367,1378,

6052, dan 60551

Syarah Hadits

Tidak menutup diri dari buang air kecil juga termasuk dosa besar.

Dari mana Al-Bukhari Rnhimahullah mengambil kesimpulan bahwa

perbuatan tersebut termasuk dosa besar?

]awabnya: dari penetapanazab kubur dalam hadits di atas.

Sabda Nabi, "Tidak menutup diri daribuang air kecil." Yakni tidak

membersihkan diri dan tidak bersuci dari air kencing. Sebagaimana ke-

terangan ini disebutkan dalam beberapa lafazhhadits.e32

OIeh sebab itulah kata kerjanya (fi'il) dijadikan bentuk muta'addi

(transitif) dengan huruf ;a (dari) yang artinya melepaskan diri bukan

dengan huruf ; (ketika) yang menunjukkan zharfiyah (keterangan).

Kemudian Al-Bukhari Rahimahullah mencantumkan hadits, yaitu

suatu ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melintas di sebuah kebun

yang terletak di kota Madinah atau Mekah. Kata ;ilatau) menunjukkan

keraguary dan yang benar adalah Madinah.

Saat itu beliau mendengar suara dua anak manusia yang sedang

disiksa dalam kubur mereka. Alangkah menakutkan kondisi seperti

ini. Bayangkan sekiranya kita perg ke pekuburan lalu kita mendengar

suara-suar


Related Posts:

  • Syarah sahih Al Bukhari 19 {, 4r-'i,r S; :/,,n3 U *)dii,Vt e;'1. S;\i i ,e;('.:"i;,;.;;, i:r.e\Ki #e;'"i F;i i ,:t it:uf :y, .J; ,y,t, 6.tut,J\ *". p ,uyt e ta S;i1 F * ^#') 1A "v1t*it yir, # ,.u\t e;'r- S;3i F lf'j *'; p'4tG?s .Fl W t(y' C i"3- … Read More