{, 4r-'i,r S; :/,,n3 U *)
dii,Vt e;'1. S;\i i ,e;('.:"i;,;.;;, i:r.e\Ki #
e;'"i F;i i ,:t it:uf :y, .J; ,y,t, 6.tut,
J\ *". p ,uyt e ta S;i1 F * ^#') 1A "v1t
*it yir, # ,.u\t e;'r- S;3i F lf'j *'; p'4t
G?s .Fl W t(y' C i"3- S;',i F ,g, 1''i1 ^1-x
.,";'J, i/,ie,r5') t3""6,ic ; ;
L92. Sulaiman bin Harb telah menceritalan kepada kami, katanya, "Wuhaib
telah menceritalun kepada lami, ia berlcnta, "'Amr bin Yahya telah
menceritaknn kepada kami dari ayahnya, ia berlcnta, "Aht menyalcsilan
'Amr bin Abi Hasan bertmya kepodo 'Abdullah bin Zaid mengmai tata
cara wudhu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. 'Abdullah maninta
dinmbillan sebuah bejana kecil berisi air. I-alu ia mempraktekkan
wudhu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di hadapan merela. la mulai
dengan menuangkan air le telapak tangannya lalu membasuhnya
tiga lali. Ikmudinn ia mannsuklan tangannya ke dalam bejana tadi.
lantas ia berhtmur-htmur dan memasuklan air ke dalam hidung serta
793
794 €ilffi,iHl't&
mengeluarkannya sebanyak tigakali daqan tiga cidukan air. Setelah itu
ia memasukkan lagi tangannyake ilalambeiana tersebut. Lalu membasuh
wajahnya sebanyak tiga kali. Selanjutnya in memasulckan tangannya lce
dalam bejana. l-antas membasuh kedua tangannya hingga kedua siku
mnsing-masing dua kali. Kemudian ia memasulckan tangannya ke dalam
bejana,lalu ia mengusap kepalnnya mulai daribagian depannya hingga
bagian belakangnya. Selanjutnya ia memasulckan tangannya ke dalam
bej ana, lantas membasuh kedua lukiny a."
Musa juga telah menceritalun kepada kami, in berkata, "Wuhaib telah
menceritalun kqada lami,latanya, "la mmgusap kcpalanya satu luli
sajt."8e1
891 Driwayatkan oleh Muslim (235) (18)
:ir"s,:y:
:O.t. c 7Y'P
€as&
,:*t f,i't, { p.'}t
q.;Y')*u,F
,,
ete) qU.
, o -. .vis
lt*F
)it Jit 9
Bab seorang suami Benrudhu Dengan rsterinya, Dan Bekas Air
Wudhu8ez lsteri
Umar pernah benrudhu dengan air yang dihangatkan8e3, dan
dari rumah seorang wanita Nasranl.se.
892 Dalam Al-Fath (l/ 298) Al-Hafizh mmyebutkarl ,,Dsebutkan dengan wadhu _
huruf waw berbafisfat-hah. Sebab yang dimaksud adalah air yang terJisa di dalam
bejana sehabis dipakai berwudhu.,,
893 Dalam naskah asli disebutkan al-ha mim, artinya air yang dihangatkan. Sebagaimana
yang diutarakan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fith tli ZSgl
894 Al-BulJrari
-menyebutkannya
secata mouslrar dengan shighat jazm. Adapun
p:.\l!"& "I]mar pernah berwudhu dengan air yanfdihangitkan.,, Maka hadits
ini diriwayatkan secara maushul oleh sa'id bin Minshur dan-,Abdurr azzaqdalam
Al-Mushannaf beliau (I/ 174) dan serain keduanya. Al-Hafizh berkata dalam z{/-
Fath (l/ 299), "Sanadnya shahih.,,
Hadits tgrseb.y! iugl diriwayatkan secara maushal oleh Ad-Daruquthni dalam As-
Sunanbeliau (l / 37) danbeliau berkata,,,Hadits ini sanadnya shahih.,, Diriwayatkan
juga secara maushul oleh Ibnu Abi syaibah dalam Al-Muihannafbeliau (lt is).
Adapun berwudhunya umar dari rumah seorang wanita Nasrani maka hadits-
nya _diriwayatkan secara maushul oleh Asy-syafi'i dalam Al-ltmm (l/ 7) dan
'Abdurrazzaqdalam Al-Mushannaf-nya (l/ 7g). Dan keduanya dari sufyan.
Penulis Taghliq At-Ta'liq (IIl 131) berkata, "Zhalillrlya sanad hadits ini shahih,
namun munqathi'."
Silahkan melihat juga Al-Fath (t/ 299) danTaghtiq At-Ta,tiq (il/ t}9-tg2)
795
.o.t,t,
W gr * '11 ,rL'
'"# tX'";. t if
796 €mmniiiltTp
193- 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada knmi, ia berkata, "Ma-
lik telah mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari'Abdullah bin Llmar,
katanya, "Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para slto-
mi dan isteri berwudhu bersama-samfr."
Syarah Hadits
Tidak mengapa seorang suami berwudhu berbarengan dengan
isterinya, dan tidak mengapa seorang suami mandi bersama dengan
isterinya. Bahkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri mandi bersa-
ma isterinya Aisyah dari wadah air yang sama. Aisyah menyebutkan,
"Tangan kami masuk ke dalam wadah secara bergantian."ses
Maksudnya, ketika Nabi mengeluarkan tangannya dari wadah air,
Aisyah memasukkan tangannya, atau sebaliknya.se6
Tidak diragukan lagi bahwa di antara sebab melekatnya kasih sa-
yang dan cinta di antara suami dan isteri adalah masing-masing dari
mereka menemani pasangannya ketika bersuci, baik ketika mandi
maupunberwudhu.
Perkataan Ibnu Umar dari ayahnya, "Pada masa Nabi Shallallahu
Alaihiwa Sallam para suami dan isteri berwudhu bersama-sama." Yang
dimaksud dengan kaum wanita dalam redaksi hadits (yakni An-Nisa')
adalah para isteri. Bukan bersamanya kaum pria dengan wanita-wani-
ta asing. Sebab hal ini tidak dikenal pada masa Rasulullah Shallallahu
Alaihiwa Sallam.
Penulis berkata, "Danbekas air wudhu isteri." Seakan-akan beliau
mengisyaratkan bahwa hadits-hadits yang ada di seputar masalah ini
perlu ditelaah lagi. Di antaranya adalah Nabi Slrallallahu Alaihi wa
895 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari(267) dan Muslim (321) (45)
Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apakah ketika seorang suami mandi bersama
isterinya, ia diperbolehkan bagi keduanya untuk melihat aurat pasangannya?"
Beliau menjawab, "Tentu boleh. Adapun hadits yang menyebutkan, "Beliau tidak
melihat auiatku dan aku tidak melihat auratnya." Maka ini adalah hadits dha'if.
D antara dalil yang menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan adalah firman
Allah Ta'ala, "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, lcecuali terhadap isteri-
isteri mereka atau budak-lbudak yang mereka miliki mala sesungguhnya mereka dalam hal
ini tiada tercela." (QS. Al-Ma'arii: 29-30)
Dalam kitab syarh Ma'ani At-Atsr (l/ 26) Imam Ath-Thahawi menukil adanya
ijma' tentang diperbolehkannya seorang suami berwudhu dan mandi bersama
isterinya darl widah yang sanu pada saat yang bersamaan. Ijma' ini juga dinukil
oleh Ai-eurthubi dalim At-Uupim (I/ 583) dan Ibnu Taimiyah dalamMajmu' Al-
Fatawa (XXI/ 51) dan oleh selain mereka
896
€*USnuS 797
Sallam melarang seorang suami berwudhu dengan bekas air wudhu
isterinya, atau seorang isteri berwdhu dengan bekas air wudhu sua-
minya.se
Hadits ini dha'iFe8, sebab ia menyelisihi sejumlah hadits shahih
dan kuat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, di antaranya hadits
yang menyebutkan bahwa beliau berwudhu dengan bekas air wudhu
Maimr:nah Radhiyallahu Anhn.Ia berkata kepada beliau, "sestrngguh-
nya saya haid." Beliau berkata, 'Air tidak junub."8e
Anehnya, sejumlah ahli fikih mengatakan, "Seorang suami tidak
boleh berwudhu dengan bekas air wudhu isterinya, sedangkan sang
isteri boleh berwudhu dengan bekas air wudhu suaminya.eo" Dan
mereka menjadikan hadits larangan sebagai dalilrya. Yaitu Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam melaran8 suami berwudhu dengan bekas
air wudhu isterinya, atau isteri berwudhu dengan bekas air wudhu
suaminya. Kendatipun ada hadits yang menyebutkan bolehnya suami
berwudhu dengan bekas air wudhu isterinyaeol sedangkan sebaliknya
tidak demikian, namun mereka sama sekali tidak memegang keteta-
pan bahwa wanita tidak boleh berwudhu dengan bekas air wudhu
suaminya.
Ini mengherankan. Sebab bagaimana mungkin kamu menjadikan
sebuah hadits sebagai dalil atas dua hukum yang berbeda, sementara
banyak hadits yang kandungamya menunjukkan bahwa apa yang
kamu tetapkan menyelisihi kandungan hadits yang engkau jadikan
sebagai dalil.
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Masnadbeliat (IVl 111) (1701,7), Abu Dawud
(81) dan An-Nasa'i (238)
Di antara ulama hadits yang menetapkan hadits ini sebagai hadits dha'if dan
beberapa hadits lainnya seputara bab ini adalah Imam Ahmad sebagaimana yang
disebutkandalamFathAl-Bari(l/ 300). Al-Maimuni telahmenukil dari Ahmadbah-
wa status sejumlah hadits yang disebutkan mengenai larangan dan pembolehan
bersuci (berwudhu) dengan bekas air wudhu isteri adalah mudhtharib. Namun ada
riwayat yang shahih dari sejumlah shahabat tentang pelarangannya pada kasus
jika isteri meninggalkan sisa air.
Driwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad beliau (l/ 337) (3120), (VI/ SSO)
(26845)
Silahkan melihat AlMubdi'(l/ 49), Dalil Ath-Thalib (l/ 2), Al-Furu' (l/ 55), Al-
Muharrar fi Al-Fiqh (l/ 2), Al-lnshaf (l/ 4748), Ar-Raudh Al-Murabba' (l/ 20), Al-
Mughni (l/ 283) dan Mausu'ah Fiqh Al-hnam Ahrnad (l/ 83- 95)
Sebagaimana yang terdapat pada hadits Maimunah yang baru saja disebutkan.
897
898
899
900
901
€cl&
* ,*tlt ut; i;*: C:", *'h, }* Ct l* q6.
Bab Nabi Sholtotlshu Aloiht wo Sollom Menuangkan Air
Wudhunya Ke Tubuh Orang Yang Tldak Sadarkan Dlrl
,,Su ,,riilrt i, f ;; i'ti, g'"r; i$ ,:)t ,i rJ]-r; .l q t
G,!fr gr y i' ,# lnt'Jr'r;o ,3i.9v t;
:J-ii ,,!-i;;:' g.r: U :*'*J'ti'tl |#l'l ,e.i uli
.4,1?r !^'l u';o ri:jk il6\orv)t 14 gr j;: u
L94. Abu Al-Walid telah menceritalun kepadn lumi, ia berknta, "Syu'bah
telah menceritakan kepada lumi dari Muhammad bin Al-Munkndir, ia
berlata, "Aku mendengar labir mengatalan, "suatu ketika Rasulullah
Shallallnhu Alaihi wa Sallam datang meniengukku lcetila aku sakit
dan tidak sadarlcan diri. Itntas beliau berwudhu, dan menuangkan se-
baginn air wudhunya ke atas tubuhku lalu aku tersadar. Aku berkata,
"Ya Rasulullah, untuk siapaluh harta warisanT Sesungguhnya yang
mewarisiku hanyalah Kalalah." Maka turunlah ayat tentang fara'idh.'eu
[Hadits ].94- tercantum juga pada hadits nomor: 4577,5651,5664,
567 6, 6723, 67 43, dan 73091
Syarah Hadits
Al-Bukhari llahimahullah be*,ata, "Bab Nabi Shallallahu Alaihi wa
sallam Menuangkan sebagian Air wudhunya ke Tubuh orang yang
Tidak sadarkan Diri.' Al-Mughmn'alaih adalah oranS yang dilanda al-
902 Diriwayatkan oleh Muslim (1516,) (8)
798
€,nmfnrS 799
ightna',sedangkan al-ighma' berarti tertutup. Maksudnya akal sehatnya
tertutup karena suatu penyakit atau sebab lainnya.
Kemudian ia menyebutkan hadits ]abir bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam berwudhu lalu menuangkan air wudhunya ke atas
tubtrlrnya.
Dari hadits ini dapat diambil faedah bahwa sebaiknya air disiram-
kan ke tubuh orang yang sedang tidak sadarkan dirf dan tindakan ini
efektif. Sebagaimana sebaiknya air disiramkan ke tubuh orang yang
sedang dilanda sakit demam panas untuk menurunkan panasnya. Oleh
sebab itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah
haditsnya,
l6rru,'):t;'tt # C b6t
"sesungguhnya ilemam merupalun bagian dari hembuson nrroko lrhannam,
rnnla dinginkanlah dengan Air ! "eli
Boleh jadi kita merasa heran, bagaimana mungkin air yang di^gir,
disiramkan ke tubuh orang yang sedang demam panas? Akan tetapi
tindakan ini merupakan terapi pengobatan yang menakjubkan dan
termasuk terapi pengobatan yang paling baik. Meskipun dunia medis
hari ini mengalami kemajuan yang pesat, para dokter memakai terapi
pengobatan yang mudah ini tanpa ada sesuatu yang masuk ke dalam
badan. Terapi ini tidak menggunakan pil-pil yang memiliki efek sam-
ping. Bahkan ini merupakan terapi pengobatan luar.
Orang yang sakit demam panas -meskipun ia akan merasa tidak
nyaman karena air yang dingin- sebaiknya berusaha untuk tetap ber-
sabar hingga panasnya hila.g.
Penjelasannya adalah bahwa panas keluar melalui rongga dan
berada di permukaan, sementara rongga bagian dalam tetap dingin.
Oleh sebab ihr, orang yang sakit demam akan menggigil badannya,
seakan-akan ia merasa sangat kedinginan, sebab bagian dalamnya
dingin. Apabila disiramkan air dingin ke tubuhnya, maka dingirrnnya
pasti turun hingga derajat yang paling rendah, dan keluar dari bagian
yang paling bawah. Panasnya pun turun dan suhu badan kembali
seimbang.
Di dalam hadits ini ada indikasi kepada kalalah, apa yang dimaksud
dengan lalalah?
903 Driwayatkan oleh Al-Bukhari (3263) dan Muslim (2210)
800 €ilffi,iffi'tp
fawabnya: Knlnlah yaitu al-hawasyi, karena para ahli waris secara
nasab terbagi menjadi tiga yaitu ushul, furu' dan hawasyi. Al-Hawasyi
inilah yang disebut dengan knlalnh.Kataknlalah terambil darikata iklil,
daniklil merupakan sesuatu yang meliputi sesuatu lainnya seperti ben-
tuk cincin yang melingkari bulan pada musim dingin dan sebagainya.
Berdasarkan keterangan ini maka kami dapat katakan bahwakala-
lah adalah al-hnwasyi. Allah 'Azzt u)a Jalla telahmenyebutkannya dalam
Al-Qur'an yang mulia. Dia berfirrran, 'Mergkn meminta fatwa kepadamu
(tentang kalalah). Kntakanlah: 'Allah memberi fatwa kzpadamu tentang
lalalah (yaitu): jikn seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak
dan mempunyai saudara perempuau malabagi saudaranya yang perempuan
itu seperdua ilari lnrta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jilcn ia tidak mempunyai
anak; tetapi jila saudara perempuan itu dua orang, malu bagi leeduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jila merekn
(ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka baha-
gian seorang saudari laki-laki sebanyak balwginn dua orang saudara perem-
puan. Allah menerangkan (huhtm ini) kepadamu, supaya lumu tidak sesat.
Dan Allah Malu Mengetahui segala sesuatu," (QS. An-Nisa': 176)
Surat ini hanya bisa dipraktekkan secara mutlak di kalangan orang
yang tidak memiliki anak lelaki dan tidak memiliki ahli waris. Sebab
apabila ia memiliki seorang anak atau ahli waris, maka pembagiannya
berbeda-beda.
Srs&
:tflt: .;At1 96,t -'alit e:yir; j'-.iir eg
Bab Mandi Dan Wudhu Pada Mikhdhab, Qadah, Kayu dan Batu
y 35: $""t
,(:3 &? iptva'i ,k ^i
g't #i 1y.,.t"ttt ,rj te U &ii*:t 'r'i; ,iG o;t
ci'n'''c1't'l'y. 2iq :/ *, & *a',# I i;: Gb i'i
,ic *i rr -r,, ei i U9r *; 6!€ .'l 1o
La li ,5;t75 ,;Y
.i;U:: ;;t:; ,iu ry* g:
L95- 'Abdullah bin Munir telah menceritalan lcepada knmi, ia mendengar
'Abdullah bin Bakr berkata, "Humeid telah menceritakan kepadn kami
dari Anas, ia menuturkan, "Wlktu shalat telah masuk. I-alu seseorang
yang dekat rumahnya pergi menemui keluarganya, sedangkan yang
lainnya tetap berada di tempat. Tidak berapa lama kemudian sebuah
wadah dari batu berisi air dibawa lct hadapan Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam, Ternyata wadah tersebut terlalu kecil bagi beliau
untuk menjulurkan tangannya di dalamnya. l-alu orang-orang berwu-
dhu semuany a. Kami bertanya, " Bernpa orang jumlah lalian waktu itu? "
Anas menjawab, "Delapan puluh orang lebih."
Syarah Hadits
Ibnu Hajar Rahimahullahberkata dalam Al-Fath (l/ 301), "Perkata-
an Al-Bukhai, "Bab mandi dan berwudhu pada milcltdhab." Pendapat
yang masyhur menyebutkan bahwa maknanya adalah bejana yang bia-
sa dipakai trntuk mencuci pakaian. Terkadang kata ini dipergunakan
801
802 €mmrur&
untuk menunjukkan arti bejana yang kecil atau yang besar. Sedangkan
qadahlebth sering terbuat dari kayu yang sempit bagian mulutnya."
Kemudian beliau Rahimnhullah berkata, "Perkataan Al-Bukhari,
"';;S,maksudnya Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam tidak leluasa untuk
menjulurkan telapak tangannya di dalam bejana.
Dalam riwayat Ismaili disebutkan, "Telapak tangan beliau tidak
bisa dijulurkan karena ukuran bejana yang kecil." Hal ini membuk-
tikan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa kata al-
mikhdhab terkadang dipergunakan untuk menunjukkan makna beja-
na yang kecil."
Maksudnya, al-mikhdhab termasuk jenis bejana, besar maupun ke-
cil. Namun bejana yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang beru-
kuran kecil.
Hadits ini membuktikan salah satu tanda dari tanda-tanda Nabi,
yaitu berwudhunya delapan puluh lebih sahabat dari uir ya*g ada di
dalam bejana kecil tersebut. Hal ini bukanlah peristiwa biasa tetapi
peristiwa luar biasa yang dianggap sebagai salah satu tanda Nabi
Slullallahu Akihi wa Sallam.
't3i ,l :r *i J; tvi ;t $"; iu ,>,it :; 3'YJ t3'";. t 11
;t ; r*G:, ?a) *'i, * :;t i,i o; €) ,r
Y,t'^f@il,r'i'#
196. Muhammad bin Al-'Ala- telah menceritalun kqada lami, katanya,
"Abu Usamah telah menceritaknn kepada lami dari Buraid dari Abu
Burdah dari Abu Musa bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
meminta diambilkan qadah (sejenis bejana) berisi air. Setelah dibawa
ke hadapan beliau, mala beliau membasuh kedua tangannya, wajahnya
serta menyemburlan air ke dalamnya."
Perkntaan periwayat, "Beliau meminta dinmbillun bejana berbi air."
Hadits ini mengand*g dalil bolehnya berwudhu dari qadah (seie-
nis bejana).
Syarah Hadits
Selanjutnya Al-Bukhari Rnhimahullah berkata, "Ahmad bin Yunus
telah menceritakan kepada kami, katanya, "'Abdul 'Azlzbin Abi Sa-
€.nminr&
Iamah telah menceritakan kepada kami, katanya, "'Amr bin Yahya te-
lah menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari 'Abdullah bin Zaid.
Ia berkata, "Suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam datang
kepada kami. Lalu kami keluarkan untuknya air yang ada di dalam
taur yartg terbuat dari kuningan. Lalu beliau berwudhu, membasuh
wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya masing-masing dua
kali, mengusap kepalanya mulai dari bagian deparurya sampai ke
bagian belakangnya, dan membasuh kedua kakinya."
Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini de-
ngan bab pembahasan adalah perkataan periwayat "Dalam taur yang
terbuat dari kuningmr." At-Taur adalah sebuah bejana yang menyeru-
pai baskom.
& ;.ri ,iu i:-*'lt # +5t 6';;i :is o4t t'i,i3";. t 1A
803
t
o ), tc ),
'-r alll J3 '-r dllY', 'r'/
i'*t:g)*
,O'. t.,,ol 11t.o, )t..
. .l 4.>l t il d)E-rl cae*1
9, JJ
Ct,p
'. r.1 ?,i
OPJ.Q- Ol
aIl"ul &
de(
ri
'
jj6 '-":,se lti iA
i*lX p.'),y,& 4:,r-'at S-b
198. Abu Al-Yaman telah mencqitaknn kepada kami, in berkata, "Syu'eib te-
lah mengabarkan kepada lami dnri Az-Zuhri, ia berlata, ''Ubaidillah
bin 'Abdillah bin 'Utbah telah mmgabarlcnn kepadafu bahwa Aisyah
menuturkan, 'Tatknla sakit Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam semakin
berat, belinu meminta izin kepada isteri-isterinya agar diperlcenanlan
dirawat dirumahku. Maknbeliaupun diizinknn. Nabi Shallallahu Alai-
.o)t i'r; '^i 3;G9) r'J
i 9r
'rs,t';;:$
Yt -,* iu .;i FSt cV #. Aiit e
€) 3.i*';i6 .Y 'aii tts{t,y')t d q;l ,i* qV
6t 3i L:^;iq; ar gt'*r,G -;;s) i;-'it ei l-rL
iPt4l i,,r'-x*,t'r 4.tr'rY'rX. iG #) *'At',k
e,#ii q6t Jt3#1 *6 6'riJi*Ji 7i* b
+5 W i,t*i * it,* i;t d:'a-A. #
.qst J\t; F,ia'i Li q * * F .r", *
804 €mmruT&
hi wa Sallam keluar berjalan dalam kenilaan dipapah oleh dua orang
laki-laki, yaitu'Abbas ilan seorang laki-kki lainnya. 'Ubaidillah berka-
ta, "Aku memberitahukan (lwl ini) lcepada'Abdullah bin 'Abbas. l-alu
in bertanya, "Apakah kamu tahu sinpa lelaki satu lagi yang memapah
beliau?" Aht menjawab, 'Tidak.' Ibnu 'Abbas berlata, "Lelaki tersebut
adalah 'Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu." Aisyah Radhiyallahu
Anha menuturlan bahwa setelah Nabi shallallnhu Alaihi wa sallam
mnsuk ke dalam rumahnya dalam keadaan sakit yang semakin berat, be-
liau berluta, "Tuanglunlah untuldcn air dari tuiuh geriba yang belum
dilepas pengikatnya, agar aku bisa menrberikan wasiat kepada manu-
sia!" Beliau diduduklun di mildtdhab kepunyaan Hafshah isteri beliau
Shatlallahu Alaihi wa Sallam. Setelah itu lumi mulai menuangkan air
yang ada dalam geriba tersebut sampai beliau memberikan isyarat kepa-
da lami, " Kalian telah melalcsanakan pelcerjaan lulinn." Kemudian beliau
keluar menemui or ang-or ang." w
[Hadits ].98- tercantum juga pada hadits nomor: 664,665,679,683,
687, 7 12, 7 L3, 7 16, 2588, 3099, 3384, 4442, 4M5, 57 "1.4, dan 73031
Syarah Hadits
Ucapan periwayat, "Beliau didudukkan pada mildrdhab." Ini ter-
masuk dalil yang menunjukkan bahwa miwtdhab adakalanya diper-
gunakan untuk memberikan makna bejana yang besar. Sebab tidak
mungkin seseorang bisa duduk pada sebuah bejana kecuali yang
ukurannya besar.
Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Pengikatnya belum
dilepaskan." Memberikan pengertian bahwa aimya masih penuh, ka-
rena masih banyak sehingga demam yang dialami Nabi Shallallahu
Alaihiwa Sallam bisa hilang.
Hadits ini juga mengandung dalil keutamaan Aisyah Radhiyallahu
Anha,sebab Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam meminta izin kepada para
isteribeliau yang lain untuk dirawat di rumah Aisyah'
Hadits ini juga mengandung dalil wajibnya seorang suami bersi-
kap adil dalam membagi hari di antara isteri-isterinya walaupun kon-
disinya sakit. Dan bersikap adil dalam membagi hari di antara para
isteri wajib hukumnya. Meskipun sang suami dalam kondisi sakit.
I
I
I
904 Diriwayatkan oleh Muslim (418)
€'^mfr& 805
Hadits di atas menjadi dalil bahwa apabila seorang isteri telah
menggugurkan haknya dari bagian harinya, maka sang suami menja-
di hak isteri yang lainnya dan ini tidak memberikan konsekuerui apa
pun kepada suami. Hal ini didasarkan kepada sikap isteri-isteri Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam yang memberikan izin kepada beliau se-
hingga gugurlah hak mereka.
Di dalam hadits ini juga terkandung dalil keutamaan para iste-ri
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, di mana mereka lebih men-
dahulukan apa yang beliau inginkan daripada keinginan mereka. Se-
bagaimana bisa dimaklumi bahwa masing-masing isteri beliau amat
ingin beliau berada di sisinya, n;rmun ternyata mereka lebih menda-
hulukan keinginan beliau daripada keinginan mereka. Semoga Allah
memberikan balasan kebaikan kepada mereka semua.
Selain itu, hadits ini juga menyatakan dalil bolehnya meminta
tolong kepada orang lain untuk diantarkan ke masjid. Sebab Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan hat itu. Hanya saja ini tidak
wajib, sebab Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukannya agar da-
pat menyampaikan wasiat kepada manusia.
Kandtrngan lain yang terdapat dalam hadits di atas adalah dalil
diperbolehkannya bagi seseorang untuk tidak menyebutkan nama
beberapa orang yang mengganjal hatinya. Karena hati Aisyah Ra-
dhiyallahu Anha memiliki ganjalan terhadap Ali. Sebab pada peristiwa
al-ifti (berita dusta yang dituduhkan kepada Aisyah) 'AliRadhiyalla-
hu Anhu memberikan saran kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
agar beliau menceraikan Aisyah dan berkata kepada beliau, "Masih
banyak wanita lain selain dirinya." Namun Ali menyarankan demikian
bukan karena ia membenci Aisyah. Namun tujuannya adalah meng-
hilangkan kegalauan yang dirasakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam.
Ada yang berpendapat Aisyah mengatakan 'lelaki lainnya' dalam
hadits tersebut dilihat dari sisi masing-masing mereka memegang
tangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sehingga ia ingin tidak me-
ngatakan dipapah oleh Abbas, Ali, Usamah dan yang lainnya. Wallahu
'Alam.
Namun sebagaimana diketahui bahwa di antara Ali dan Aisyah
Rndhiyallahu Anhuma ada beberapa persoalary sebagaimana terkadang
seseorang memiliki perasaan yang mengganjal terhadap saudaranya.
Namun permasalahannya bukan hal yang sepele. Sebab saran yang
€mnmrur&
diutarakan Ali kepada Nabi Slrallallnhu Alaihi wa Sallam agar beliau
menceraikan Aisyah merupakan perkara yang lebih besar daripada
dunia dan seisinya.
€m&
:$t b:*'j, ,+ri.
Bab Berwudhu Dari At-Taur
;";,i6 )\J'r* sk,irs y U'"st; c*.tlq
#. io .:y'jr A'4 # {'s,is ^; f &- il. :*
tOE #,*'i,t S^b Ct*i: A ufi,y:# 1l
'"pili p ,rl7 L>': t.:"i4i
,"-i- ,p&:" q ,,A Gi
'i ,ir,, y'; U c-,ti o)J 'J;t: ;"*i ,.]t ;ii-
.i-$. ,'F F ,:t"; Li; G, F A,. *iv i'"1- S;',i
yr';."11 ,'-,1, ** iY :*rlAi F ,G'; i';, *it it
'# t *'lnt 1; Ct *i: r.tl.i, :iw .lrH l,P tr,Yti
itA
799. Khalid bin Makhlad telah mutceritalan kepada kami, i.a berkata, "Su-
laiman bin Bilal telah menceritalun kepada lcnmi,'lutanya, "'Atnr bin
Yahya telah menceritakan kepadafu dari ayahnya, katanya, "Pamanku
sering wudhu. Suatu l<etika in berknta kepada 'Abdullah bin Zaid, "Beri-
tahukanlah kepada kami bagaimana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
berwudhu sepenglihatanmu! " Maka' Abdullah bin Zaid meminta diam-
billun taur (bejana) berisi air lalu menuangknn airnya ke kedua telapak
tangannya, membasuhnya sebanyak tiga kali. Kemudian ia memasuk'
kan telapak tangannya lce dalam bejana tersebut, lantas berkumur-ku-
mur dan mengeluarkan air ilari hidung sebanyak tiga lali dari satu ci-
807
808 €ilffiihi't$>
duknn. Setelah itu ia manasulckan kembali telapak tangannya ke dnlam
bejana, menciduk airnya lalu membasuh wajahnya sebanyak tiga kali.
Kemudian beliau membasuh lcedua tangannya hingga siku masing-
m"asing dua kali. Selanjutnya in murgambil air dengan satu tangannya
l"antas mengusap kepalanya mulai dari belakang depan sampai bagi"an
depannya. Setelah itu ia membasuhlcedualakinya. Lalu in berlata, "Be-
ginilah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu sebagaimana
yang aku lilut."
Syarah Hadlts
Perkataan periwayat (paman'Amr bin Yahya), "Ia mengusap ke-
palanya mulai dari bagian belakangnya sampai ke bagian depannya."
Ini menyelisihi riwayat yang masyhur. Yang benar yaitu mengusap-
nya mulai dari bagian depan sampai ke bagian belakangnya. Kesimpu-
lannya, mengenai mengusap kepala maka dimulai dari bagian depan-
nya ke bagian belakangnya lalu kembali ke bagian depan.
Ibnu Hajar Rahimahullahberkata dalam Al-Fath (l/ 293), "Perkata-
an periwayat 'memulai dari bagian depan kepalanya' zhahimya me-
rupakan bagian dari redaksi hadits, bukan dari perkataan Malik. Ini
merupakan hujjah yang membantah pendapat yang mengatakan bahwa
Sunnahnya adalah memulai dari bagian belakang kepala sampai bagian
depannya, sebab zahirnya disebutkan'mulai daribagian depan hingga
bagian belakang'. Ditambah lagi bahwa huruf waw ttdak selamanya
menetapkan pengertian tartib (drlakukan secara berurutan -peni).
Nanti penulis akan menyebutkan riwayat dari Sulaiman bin Bilal yang
menyebutkan, "Lalu ia mengusap bagian belakang dengan tangannya
dan bagian deparurya." Namun zhahimya keterangan ini tidak bisa
dijadikan hujjah sebab idbar daniqbal termasuk kata rangkaian idhafah,
ditambah lagi periwayat tidak menyebutkan secara mendetail apa yang
dimulainya dan diakhirkannya. Sementara kedua jalur riwayat tersebut
berasal dari sumber yang s,rma. Maka keduanya memiliki makna yang
sama.
Riwayat Malik yang menentukan mana yang didahulukan. Se-
hir,ggu perkataan aqbala dibawa kepada pengertian sebuah perbuatan
yang dilakukan pertama kali, yakni memulai dari bagian depan kepala.
Ada yang memberikan penjelasan selain dari penjelasan ini.
Hikmah mengusap kepala dari bagian depan sampai bagian bela-
kang adalah terkenanya dua bagian kepala dengan usapan. Dengan
€-,niinrh 809
demikiaru orang yang memperoleh kekhususan hikmah tersebut ada-
lah yang memiliki rambut. Pendapat yang masyhur dari uiama yang
mewajibkan ta'mim (pengusapan seluruh kepala) menyebutkan bah-
wa usapan yang pertama wajib hukumnya, sedangkan yang kedua
adalah sunnat. Dari sini tampaklah kelemahan menggunakan dalil
hadits ini tentang wajibnya ta'mim."
Kesimpulannya, mengusap kepala yang tidak sulit memahami-
nya adalah memulainya dari bagian depan hingga sampai ke bagian
belakang lalu kembali bagian depannya.
'ir 1* glr I:i , r ZG y \-s c* JG {r^i 6k. Y . .
,,,v brA \ rt;t.g* oi, o,Y
_:y
,,(,urc| #, *
i A &:6'ili;i dA,5r te .y rv,i ei
.G.st Jt',x*t J5,YGi; o)F,5t ie .yai
200. Musaddad telah menceritalan kepadn kami, latanya, "Hammad telah
menceritakan kepada lami dari Tsabit dari Anas bahwa Nabi Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam meminta diambilkan sebuah bejana berbi air. Ialu
sebuah qadah (bejana) yang besar berisi sedikit air dibawakan ke hada-
pan beliau. I^alu beliau memasulclcan tangannya ke dalam bejana. Anas
menyebutkan, " Aklt melihat air terpancar dari jari-jemari belinu." Anas
berlata, " P erkiraanku jumlah shalwbat yang berwudhu saat itu murcapai
tujuh puluh sampai delap an puluh or Ang. " w
905 Driwayatkan oleh Muslim (2279)
€rz&
',t;SU ofitr *q
Bab Berwudhu O"ng"n Alr Sebanyak Satu Mud
+,iv * ilt ,;-,iv";4$k iv e ;$k.Y. t
#'oC i # ?-4 *'i,,k :;t'oL? ,ii.vrl
.r^ir, A';i triaai JL,L6;,
20\. Abu Nu'eim telah mmceritalan k pado kami, ia menuturlan, "Mb'Ar
telah menceritalan kepada lami, ia berlata, "Ibnu labr telah mencerita-
lun kepadaht, ia berkata, " Alan mendutgar Anas berkata,' N abi Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam membasuh atau mandi dengan satu sha' (air) sam-
pai lima mud dan berwudhu dangan satu mud air,"e,5
Syarah Hadits
Tujuan penulis mencantumkan bab ini adalah untuk menjelaskan
bahwa yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim saat berwu-
dhu yaitu bersajaha dalam memakai air. Karena sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam mandi dengan satv sha' sampai lima mud air.
Satu sha' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam setara dengan empat mud.
Perkataan periwayat, "Dan beliau berwudhu dengan satumud air."
Satu mud sama dengan seperemPat sha' dan itu sedikit sekali, setara
dengan segelas air yang biasa dipakai manusia untuk minum saat
haus. Meskipun demikian wudhu dengan satu mud sudah dianggap
sah. Sedangkan satu sha' air mencukupi untuk mandi (sudah sah).
Hal ini disebabkan waktu itu orang-orang menciduk air dengan sekali
cidukan.
906 Diriwayatkan oleh Muslim (325)
810
€*ffirr&
Adapun jika dibandingkan pada masa kita sekarang, maka satu
mud tidak cukup bagi seseorang untuk dipakai berwudhu, satu sha'
juga tidak cukup dipakai untuk mandi. Lantas apakah bisa dikatakan
bahwa ini berarti israf (berlebihan) dan melebihi batas yang disyari
atkan?
]awabnya: Perlu ditinjau, apabila seseorang tidak membasuh ang-
gota wudhunya kecuali menurut cara yang disebutkan dalam Sunnah,
maka penuangan air tidak mungkin dibatasi dan ditentukan. Akan teta-
pi hal itu bisa diketahui dengan kondisi sekiianya seseorang Le.*,l-
dhu dari satu bejana, ia menciduk air darinya dengan sekali cidukan.
Apabila ada yang bertanya, "Berapakah ukuran satu sha' Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam?"
Kami katakan: Ukuran satu sha' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bila disetarakan dengan ukuran yang ada pada zaman kita sekarang
adaJah dua kilo empat gram gandum pilihan. Caranya dengan mema-
sukkan gandum ke dalam sebuah wadah -sebagaimana yang disebut-
kan oleh para ahli fikih- dan menimbmgnya, apabila sudah sampai
pada ukuran dua kilo empat gram. Itulah satu sha'.
Namun yang mudah bagi kita adalah mikyal (takaran). Dikatakan:
Sesnngguhnya takarannya adalah satu mud Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam, yaitu mud yang padanya ada hrlisan dengan ukiran: satu mud
ini dari Fulan, kepada si Fulan, kepada si Fulan, kepada Zaid bin Tsa-
bit kepada Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam.
Kita telah mengukur takarannya, maka kita dapati ukurarurya
mendekati atau setara dengan apa yang dijelaskan oleh para ulama
Rahimahumullah. Daritakaran tersebut kita menetapkan takaran lainnya
yang telah kita buat di sini, sehingga kita memiliki takaran untuk sha'
dan takaran untuk mud.
8ll
gr i' *:itF qGi,t) i y Y'F J y *oi i .; .Ir -gi
€leS
;i*j' eg.;lrr.r[
Aab mengus"p Ou" ,Guff(Sepatu)
oi - ^o to,. ',
:* u;"; ,Ju *: i.t U &1, 9it il el d'-';.t ' t
,f Ftt * q.* ,i:f /ti $* ?tat il
't a
y'# it:" *i; I * i'ii .uAt'b * fi gi
{, *'at ,& ,}t Ffuv",!:r;tiY'€ tJd 1l
6 "oi
i$tt il g,ei ,'4 J
";
ili .t'i'lb jl:,j io
.i';ii' *1 Y; iA{:'; fs i'i;;i*
202. Ashbagh bin Al-Farai Al-Mishri telnh menceritalan lepodo lumi dari
Ihnu w ahb, latany a, "' Afir bin Al-Harits telah menceritalan kep adnht,
Abu An-Nadhr telah menceritalan lcepadaku dari Abu salamnh bin
Abdirrahnun dari Abdullah bin l,lmar dari sa'ad bin Abi waqqash dari
Nabi shallallahu Alaihi wa sallam. Bahwasanya beli.au mengusap dua
sepatu, dan Abdullah bin ltnur menanyalan kebenaran hal ini kepada
lJmar. l-lmar menjawab, "Benar. Apabila sa'ad telah menceritalan se-
suatu kepadamu dari Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, maka iangan-
lah lamu menany alanny a kep ada selainny a ! "
Musa bin 'ltqbah berkata, " Abu An-Nadhr telah memberitahuknn kepa-
daku bahwa Abu Salamah telah menceritakan kepadanya, bahwa Sa'ad
telah bercerita kepadanya. Maka Llmar mengatakan hal yang serupa
kep ada' Abdullah (Puter anY a)'"
8t2
€*Umr&
Syarah Hadits
Hadits-hadits yang membicarakan perkara mengusap dua sePa-
tu mencapai derajat mutawatir. Ada yang menggubah sebuah syair
mengenai masalah ini:
Di antara hadits yang deraiatnya telah mencapai mutawatir
Adalah ladits barangsiapa berdusta atas nama Nabi,
hndits barangsi^apa membangun sebuah masiid demi Allah,
hadits ru' y ah (melihat Allah pada hari Kiamat),
hadits syafa' ah, hadits al-haudh ft elnga N abi),
serta hadits mengusap kedua srpatu
dan ini masih sebagiannYa
Apakah Al-Qur'an yang mulia menetapkan dalil dalam masalah
ini?
]awabnya: Ya, berdasarkan pendapat yang benar. Dalilrya adalah
bacaan iarr pad'afirman Allah Ta'ala, r;'<jr A #ii') $t''rrrt:'-Jrt
" dan sapulah kepalamu dan (basuh) lakimi sampai dengan lcedua mata lakL"
(QS. At-Ma'idah: 5) Huruf lam pada lafazh ariulihtm dibaca dengan
kasrah. Menurut pendapat yang shahih, kata tersebut merupakartma'-
thuf darikataru'usikum, danini artinya kaki iuga diusap'
Strnnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menjelaskan
bahwa pada satu kondisi kaki diusap sedangkan pada kondisi yang
Iain dibasuh. Ia diusap tatkala seseorilng sedang mengenakan sepa-
tu, dan dibasuh ketika ia tidak sedang mengenakannya. Dan Sunnah
menjelaskan AI-Qur' an.
Berdasarkan hal ini maka mengusaP dua sepatu ditetapkan de-
ngan Al-Qur'an, As-Sunnah serta iima' para shahabat, meskipun mere-
ka berbeda pendapat dalam beberapa persoalan. Namun pada dasar-
nya hal ini telah menjadi ijma' mereka, dan tidak ada yang menolak
ijma'ini kecuali kaum Syi'ah Rafidhah. Sebab mereka tidak mengusap
dua sepatu dan tidak mengusaP kaus kaki. oleh sebab itulah sejumlah
ulama menetapkan persoalan mengusap dua sepatu sebagai bagian
dari perkara akidah, contohnya adalah penulis kitab Al:Aqidah Ath-
Thahawiyyah. Beliau menetapkan permasalahan mengusap dua sePa-
tu sebagai bagian dari akidah sebab ia merupakan syiar Ahlussunnah'
Sementara tidak menganggapnya sebagai bagian dari akidah meruPa-
kan syiar kaum Rafidhah'
813
814 €ilffi.iHl't&
Oleh karenanya mereka mengategorikannya dalam perkara aki-
dah, meskipun termasuk permasalahan fikih.
Mengusap dua sepatu memiliki beberapa persyaratan. Di antara
ahli fikih ada yang menetapkan syarat yang banyak, sampai-sampai
menetapkan persyaratan yang tidak memiliki landasan dalil yang kuat,
baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah mauPun dari ijma' ulama.
Di antara para ulama ada yang menyatakan bahwa persyaratan-
nya terbatas pada keterangan yang terdapat dalam As-Sunnah, dan
kita tidak boleh menambah persyaratan yang telah ditetapkan oleh As-
Strnnah. Sebab menambah persyaratan yang sudah ada akan berdam-
pak kepada penyempitan hukum. Setiap kali persyaratan bertambah
banyak maka semakin susah ditemukan. Kita pun tidak boleh memba-
tasi hukum yang telah dimutlakkan oleh Allah ',Azza wa lalla sehingga
kita mempersulit hamba-hamba Allah.
Metode seperti inilah yang merupakan manhai yang selamat, ya-
itu tidak diperbolehkalrnya seseorang untuk memasukkan Persyara-
tan-persyaratan lain ke dalam persyaratan yang telah ditetapkan secara
mutlak tanpa dalit. Sebab tindakan tersebut akan berimplikasi kepada
mempersempit perkara yang telah Allah lapangkan. Iosy" Allah ha-
dits-hadits yang menjelaskan tentang Persyaratan menSusap dua se-
patu akan disebutkan nantinya.
Perkataan Umar Rndhiyallahu Anhu, "Apabila Sa'ad telah mence-
ritakan sesuatu kepadamu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ma-
ka janganlah kamu menanyakarmya kepada selairurya!" Mengandung
pujian terhadap sa'ad bin Abi waqqash, sekaligus merupakan dalil
diterimanya khabar Ahad dalam perkara-perkara agam4 baik dalam
perkara akidah, masuknya bulan, masuknya waktu dan sebagainya'
; ,F- y 'tltt rit; itt :i.t"F l.o U :e t "-6.Y 'f
ft t i rr.r,# F i *6 # et;t i, # t y
" #i y'at t2 yt 4,;: F1;; i, e,:41 - :;
tS'q * +a iY U.2:t;u'"4t Uv ^rt'r. c?
.5aAt &g,O';yv b
€'.fffnrS
203. 'Amr bin Kntid Al-Harrani telah menceritakan kepada knmi, ia berkata,
,, Al-laits telah menceritaknn kepoda lami dari Y ahy a bin sa' id dari sa' d
bin lbrahim dari Nafi' bin lubeir dari 'Llrwah bin Al-Mughirah dari
ayahnya Al-Mughirah bin syu'bah ilari Rasulullah. Bahwa suatu keti-
kn beliau keluar untuk mmunailcnn hajatnya. Al-Mughirah mengikuti
belinu sambil mernbawa sebuah beiana betisi air, Ketila beliau selesai
menunaikan hajatnya, Al-Mughirah menuangkan air tersebut kepada
beliau. l-alu beliau berwudhu dan mengusap dua s€patu." e07
H a dits ini b eras al dari Al-Mu ghir ah, mengartdr.g d alil b ahw a N ab i
Shallallahu Alaihi wa Sallam mengusaP kedua sePatunya.
'.o. ,r t-ri. i-F fa-arr ,,,.r #,F. Y itp ti'-t- :io P ;J $-c . Y' t
'&'it
* :iu,si, fri';liitil "oi &pt'^it ;. ,f ,:r.
&iI'i61bJ+f kG: F eggi
204. Abu Nua'im telah menceritalan kepada lami, ia berlata, " Syaibah telah
menceritalan kepada kami dai Yahya ilari Abu salatnah dari la'far bin
Llmar bin tJmayyah Adh-Dhnmri bahwa ayahnya telah memberitahu-
lun kqadanya bahwa ia melilwt Nabi shallallahu Alaihi wa sallam
mengusap kedua sepatu.
Hadits ini disebutkan juga oleh Harb bin syaddad dan Abban dari
Yahya.
Hadits ini berasal dari seorang shahabat yang ketiga yaitu 'Amr
bin Umayyah Adh-Dhamri. Di dalamnya disebutkanbahwa ia melihat
Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam mengusaP kedua sePatunya.
A- # g,r;'rir 61;i i6 ir 3{ ,:';;i iu 'orli $'G. Y . o
815
907 Diriwayatkan oleh Muslim (274)
, j,1 i :; qj i,
kG'#i*u*#.
.F
a
,1, .
816 €rm;roTp
205- 'Abdan telah menceritaknn kepada kami, ia berkata, "'Abdullah telah
mengabarkan kepada kami ia berknta, "Al-Auza'i telah mengabarkan
kepada kami dari Yahya dari Abu salamah dari la'far bin 'Amr dari
ayahnya, ia berknta, "Aku melihat Nabi shallallahu Alaihi wa sallnm
mengusap kain sorban dan dua sepatunya."
Hadits ini disebutknn juga oleh Ma'mar dariYahya dnri Abu sala-mah
dari ,Amr, kntanya, " Aht melihnt Nabi shallallahu Alaihi wa sallam."
Hadits ini mengandrrng keterangan mengusaP dua sepatu serta
kain sorban. Al:lmamah (kain sorban) yaitu apa yang dikenakan dan
dililitkan di atas kepala serta menutupi sebagian besar kepala. I^sya
AUah akan disebutkan apakah persyaratan yang ditetapkan tentang
bolehnya mengusap dua sepatu juga berlaku pada mengusap kain
sorban, seperti terkait dengan hari-hari tertentu dan mengenakannya
ketika dalam keadaan suci.
€rg&
.tEtirilqu.
Bab llka Seseorang Memasukkan Kedua famnya (Ke dalam
sepatu) Dalam Keadaan Sucl
206. Abu Nu'aim telah menceritalan kepaila lumi,latanya, "Zal,ariya telah
menceritalan l,,epadalami dnri 'Amri ihri 'Llnttah bin Al-Mughirah ilari
ayahnya, ia berlata, "Aht pernah bersaru Nabi shallallahu Alaihi wa
Sallam dalam sebuah perialanan. I-alu akn hendak mmanggallan lcedua
sep atukn. B eliau b erkat a, " Biarlunlah lceduany a ! I(71r ena sesungguhny a
aht memasulckan keduanya dalam lceailaan suci." Lantas beliau menSu-
sap kedua sepatunYa." eu
Syarah Hadlts
Ini merupakan salah satu syarat yang ditunjukkan oleh As-Sunnah.
Yakni harus mengenakannya dalam keadaan suci. Berdasarkan sab-
da beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam -kedka Al-Mughirah hendak
menanggalkan kedua sepatunya-, " Biarlanlah lceduany a ! Kar ena sesunS-
guhnya aku memasukknn keduanya dalam lccadaan sltci." Maksudnya aku
telah memasukkan kedua kaki dalam keadaan suci'
Apakah ucapan beliau 'dalam keadaan suci' untuk salah satunya
atau semua? Maksudnya apakah ucaPan beliau tersebut menuniuk-
tL u|ii'.i!dru
908 Diriwayatkan oleh Muslim (274)
817
e .llr c
2t'1', U..
818 €r*rmror&
kan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah membasuh ka-
ki sebelah kanan kemudian memasukkannya ke dalam sepatu, baru
setelahnya membasuh kaki yang sebelah kiri lantas memasukkannya
ke dalam sepatu? Atau yang sebelah kanan, beliau memasukkan kedua
kakinya setelah keduanya suci, dalam artian setelah berwudhu?
Jawabnya: Dalam persoalan ini ada perbedaan pendapat di kala-
ngan ulama. Ada yang berpendapat dengan yang kedua (yakni me-
masukkan keduanya setelah keduanya dibasuh bersamaan ketika
berwudhu -peni.), dan di antara mereka ada yang memegang Pen-
dapat yang pertama (yakni membasuh kaki kanan terlebih dahulu
lalu memasukkan ke dalam sepatu, lalu membasr:h kaki kiri setelah
itu memasukkan ke dalam sepatu -Peni.). Namun pendapat yang le-
bih mendekati kehati-hatian adalah pendapat kedua sebab terdapat
beberapa hadits yang mendukungnya. Di antaranya disebutkan, "Bila
beliau berwudhu dalam keadaan mengenakan kedua sepatunya."
Tidaklah disebut berwudhu kecuali apabila seseorang telah sem-
ptuna membasuh semua anggota wudhunya. Oleh karenanya, YeB
lebih berhati-hati adalah tidak mengenakan kedua sepatu kecuali te-
lah sempuma wudhunya, dan itu dilakukan dengan membasuh kedua
kaki sekaligus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih memilih pendapat diperbo-
lehkannya membasuh kaki kanan kemudian memasukkannya ke da-
lam sepatu setelah itu kaki yang sebelah kid dan memasukkan ke da-
lam sepatu. Beliau berkata, "Dengan begitulah baru benar dikatakan
bahwa ia memasukkan kedua kakinya dalam keadaan suci."
Namun kami katakan bahwa selama seseorang memiliki kelapa-
ngan maka ia tidak boleh memakai dua sepatu hingga ia menyempur-
nakanwudhunya.
Akan tetapi sekiranya ada yang bertanya kepadamu, dan ia telah
selesai mengerjakan shalatnya, bahwa ia telah memasukkan kaki ka-
nannya ke dalam sepatu sebelum membasuh kaki sebelah kiri, maka
yang perlu diperhatikan di sini adalah kamu tidak menyuruhnya un-
tuk mengulangi shalatnya. Akan tetapi katakanlah kepadanya, "larrgart
ulangi shalat dan jangan kembali melakukan kesalahan yang sama!"
Intinya bahwa syarat pertama diperbolehkannya mengusaP kedua
sepatu adalah mengenakan keduanya dalam keadaan sudah berwu-
dhu. Ada sejumlah syarat lain, di antaranya usaPan tersebut berlaku
€,^Uinr& 819
pada masa yang dibatasi yaitu sehari dan semalam untuk orang yang
mukim, dan tiga hari serta tiga malam untuk musafir.
Ada ulama yang berpendapat tidak ada batasan waktunya, sese-
orang boleh mengusap kedua sepatunya kapan ia mau, dan hukum
pembatasan waktunya telah dinasakh.
Di antara ulama ada yang menyebutkan bahwa dalam situasi da-
rurat tidak ada batasan waktunya. Namun dalam situasi yang tidak
darurat maka ia terkait dengan batasan waktu. Pendapat ketiga inilah
yang lebih dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.
Beliau Rnhimahullaft menyebutkan, "Dalam kondisi darurat -sebagai-
mana halnya jika ia khawatir merasa sangat kedinginan kalau kedua-
nya dilepas- maka tidak mengaPa mengusaprrya."
Pendapat beliau ini tidaklah jauh dari kebenaran. Ya 8 Patin8
mendekati dapat kami katakan bahwa jika timbul keadaan darurat
maka hal itu menyeruPai ketelpaksaan.
Berdasarkan hal ini maka kami katakan bahwa selama kondisinya
darurat maka jangantah kamu meninggalkan mengusap kedua sepatu.
Adapun dalam kondisi tidak darurat maka harus dikaitkan dengan
waktu.
Kemudian kapankah waktunya? Apakah sejak memakainya, atau
sejak berhadats atau sejak mengusap? Jawabnya: Dalam masalah ini
ada tiga pendapat. Yang benar adalah sejak mengusaPnya. Apabila se-
seorang mengusap sepatu setelah berhadats pertama kali, maka dari
sinilah awahrya mengenakan sepatu.
Berdasarkan keterangan ini, sekiranya ada orang yang telah me-
ngenakan sepatunya sejak shalat Subuh lalu berhadats setelah terbit
matahari, sementara ia tidak berwudhu dan mengusaP sePatunya
kecuali setelah tergelincir matahari, maka menurut pendapat yang ra-
jih awal waktunya adalah setelah tergelincirnya matahari, yakni dari
waktu pertama sekali ia mengusap sepatunya.
Dengan demikian, seseorang boleh mengerjakan shalat dengan
mengenakan kedua sepatunya -dalam keadaan mukim- selama tiga
hari. Yaitu ia memakai kedua sePatunya saat shalat Subuh pada hari
Ahad -misatnya- sementara wudhunya tidak batal kecuali setelah ia
mengerjakan shalat 'Isya kemudian ia tidur. Tatkala ia hendak me-
ngerjakan shalat Subuh pada hari Seninnya maka ia boleh mengusaP
sepatunya. Saat itu waktunya mulai dari waktu Subuh hari Senin' Ia
tetap boleh mengusap sepatunya pada hari Senin dan ia boleh tetap
820 €mmruT&
mengusapnya sampai shalat Subuh pada hari ketiga, akan tetapi ia
harus tetap dalam kondisi berwudhu sampai ia selesai mengerjakan
shalat 'Isya. Dengan demikian, berarti ia mengerjakan shalat selama
tiga hari dengan memakai sepatunya dalam keadaan mukim.
Hal ini didasarkan kepada pendapat yang menyebutkan bahwa
habisnya tempo tidak membuat wudhu batal, juga didasarkan kepada
pendapat yang menyatakan bahwa awal temponya dimulai dari per-
tama sekali ia mengusap sepatunya.
Termasuk syarat diperbolehkannya mengusap kedua sepatu yai-
tu pengusapannya dilakukan karena hadats kecil. Dalilnya
adalah hadits Shafwan bin'Assal yang di dalamnya disebutkan bahwa
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk tidak
melepaskan sepatu mereka kecuali karena junub. Namun tidak perlu
metepaskannya karena buang air besar, tidur maupun buang air kecil.e@
Dengan demikian, ada tiga syarat yang telah kita ketahui tentang
diperbolehkannya mengusap sepatu.
Adapun disyaratkannya kedua sepatu harus suci maka ini su-
dah jelas. Apabila seseorang hendak mengerjakan shalat dengan me-
makainya, maka kedua sepatunya harus suci. Sebab ia tidak boleh
mengerjakan shalat membawa najis. Akan tetapi apabila ia tidak hen-
dak mengerjakan shalat dengan memakainya, namun berwudhu un-
tuk membaca Al-Qur'an, sementara di bagian sepatu yang paling ba-
wah ada najis dan ia mengusapnya; apakah kita dapat mengatakan
sesungguhnya wudhunya sempurna, ia membaca Al-Qur'an dalam
keadaan berwudhu dan jika hendak shalat ia melepaskannya kemu-
dian ia mengerjakan shalat?
Kami menjawabnya: Ya, benar. HaI itu tidak mengapa. Adapun ii.
ka sepasang sepatunya tersebut terbuat dari kulit yang najis, maka da-
Iam hal ini mengusapnya tidak sah, karena najisnya bersifat 'ainiyyah,
dan mengusap sepatu hanya akan semakin membuatnya tambah kotor
danbernajis.
Apakah disyaratkan bahwa sePasang sepatunya harus yang di-
perbolehkan, sehingga tidak boleh mengusaP sepatu hasil rampasan
atau dibeli dengan uang yang haram?
Jawabnya: para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam per-
kara ini. Sebagian mereka berpendapat bahwa kedua sepatu itu harus
909 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (l/ 96) dan Ibnu Majah (I/ 478). Dihasankan oleh
Al-Albani dalam Al-Irwa' (f04) dan Shahih lbni Maiah Q&n
€*Ufnr&
yang diperbolehkan. Sebab mengusap sepatu merupakan sebuah rukh-
shah (dispensasi), dan rukhshah tidak diraih dengan kemaksiatan/ se-
mentara memakai sepatu yang tidak diperbolehkan meruPakan suatu
kemaksiatan.
Pendapat yang benar adalah tidak disyaratkan harus yang diper-
bolehkan. Sebab pengharaman memakai sepatu ramPasan bukan ka-
rena akan diusap namun bersifat mutlak. Permasalahan ini seperti
perkara shalat mengenakan pakaian hasil merampas. Sedangkan me-
ngerjakan shalat dengan mengenakan pakaian hasil rampasan sah
menurut pendapat yang rajih.
Apakah sepatu juga disyaratkan harus yang menutupi? ]awab-
nya: Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian-
nya berpendapat bahwa sepatu itu harus menutupi semua kaki yang
wajib dibasuh dalam wudhu. Sekiranya ada yang tampak dari kaki
meskipun celahnya sedikit maka mengusapnya tidak sah, karena tam-
paknya bagian kaki yang wajib dibasuh. Sementara membasuh tidak
bisa disatukan dengan mengusap.
Pendapat yang kuat adalah tidak disyaratkan, alasannya pun Ie-
mah. Sebab bagian yang tampak wajib dibasuh jika ditetapkan tidak
boleh mengusap sepatu. Adapun jika ditetapkan boleh mengusaP se-
patu yang ada sobekan padanya, maka bagian yang tampak itu tidak
wajib dibasuh, yang wajib adalah diusap. Bagian tersebut diusap ber-
samaan dengan mengusap sepatunya.
Pendapat ini berlandaskan sebuah kaidah yang menyebutkan, "Se-
strngguhnya yang dianggap adalah yang paling banyak." OIeh sebab
itu, para ahli fikih menyebutkart, "lika seorang muslim mengenakan
pakaian yang mengandung bahan sutera dan kapas maka yang diang-
gap adalah yang paling banyak."
Begitu jugalah yang karni katakan mengenai sepatu. Jika seseorang
telah memakai sepatu yang bagian terbanyaknya adalah yang tertutup
maka mengusapnya sah.
Apakah sepatu itu disyaratkan juga tidak memperlihatkan kulit?
Jawabnya: Permasalahan ini juga menjadi perbedaan pendapat di
kalangan ulama. Di antara ulama ada yang menyatakan bahwa sepatu
yang sah diusap haruslah yang menutupi kulit. Ada yang berpendapat
hal tersebut tidak disyaratkan.
Perbedaan pendapat ini muncul dalam perkara aPabila seseorang
memakai kaus kaki dari plastik. Pendapat kami -madzhab Hanbali-
821
€mst'mrut&
menyatakan bahwa mengusapnya tidak sah, sebab ia memperlihatkan
kulit meskipun tidak satu bagian pun dari kaki yang muncul keluar.
Sementara madzhab Syafi'i berpendapat sah mengusaPnya. Mes-
kipun mereka menyatakan harus menutupi. Akan tetapi mereka men-
jelaskan alasannya, yaitu tidak ada bagian dari kaki yang muncul ke-
luar dari kaus kaki tersebut. Dan syaratnya bukanlah menutupi kaki,
tetapi tidak ada bagian kaki yang timbul keluar.
Di kalangan ulama fikih kita, mereka lebih mendekati kepada kai-
dah-kaidah. Hanya saja semua pendapat mereka mariuh (lemah).
Ya g benar adalah kapan saja mengenakan sepatu atau kaus ka-
ki memberikan manfaat bagi kaki, sedangkan melepaskannya akan
menimbulkan kesulitan, maka boleh mengusaP sepatu.
Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah mengutus Pasu-
kan dan memerintahkan mereka untuk mengusaP kain sorban dan
tasak&in mereka. At-Tasalclin maknanya sePatu. Dalam masalah ini
Syaikhul Islam -dan yang tairurya- mengatakan, "Hadits ini menjadi
dalil bahwa segala sesuatu yang dipakai oleh kaki sebagai sepatu
maka boleh diusap, agar kaki tidak mengalami ganSSuan dengan
membuka dan membasuhnya. Terlebih lagi pada musim dingin.'
Apakah sepatu yang boleh diusap itu disyaratkan harus bisa dipa-
kai untuk berjalan?
]awabnya: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Se-
bagian mereka menyatakan, "Harus sepatu yang memang bisa dipa-
kai. Sebab apabila seseorang memiliki kaki yang kecil sedangkan ia
memakai sepatu yang besar, maka sepatu itu sulit dipakai untuk ber-
ialan. Karena kakinya kecil tidak bisa mementrhi batang sepatu, lantas
bagaimana ia bisa berjalan ketika memakainya?
Pendapat yang benar adalah boleh diusap. Sebab terkadang kita
perlu memakai sepatu yang demikian, yaitu ketika seseorang sedang
sakit dan ia tidak ingin berjalan dan memakai sepatu yang besar' Dia
boleh mengusapnya atau tidak? Kami katakan boleh mengusaPnya
selama kaki merasa hangat dengannya dan ia mengalami kesulitan.
Maka hendaklah ia mengusapnya.
Intinya, kaidah yang kami Pegang dalam masalah ini adalah se-
lama persyaratan yang disebutkan para ahli fikih tentang mengu-
sap sepatu belum kua! maka kami tidak mempertimbangkannya, dan
kami mempertahankan perkaranya pada apa yang telah dinyatakan
822
€*^mr& 823
oleh syara' karena ia memperrtudah umat. Dan bukan hak kita mem-
persempit apa yang Allah mutlakkan atas para hamba-Nya. wallahu
a'lam.
d uaet u *!
tfe'F" p W'ht q:\w;S'*: .SJ ;i yiS
9i0
91t
912
€so&
6t"t$1Av;t
Bab Orang Yang Tidak Berwudhu Setelah Memakan Daging
Kambing dan Sowig
Abu Bakar, Umar, dan Utsman Rodhlyallohu Anhum
memakannya namun mereka tidak benrudhu
Judul bab ini membuktikan kedalaman penelaahan Al-Bukhari
Rahimahullah. la mengatakan, "Bab orang yang tidak berwudhu se-
telah memakan daging kambing." Beliau mengisyaratkan kepada
keharusan berwudhu setelah memakan d"g g unta, namun beliau
tidak mencantumkarurya. Sebab hadits mengenai berwudhu setelah
memakan daging unta bukan berdasarkan syaratnya. Hadits mengenai
hal tersebut terdapat dalam Shahih Muslim, disebutkan di dalamnya
bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan berwudhu
setelah memakan daging unta.ero
Imam Ahmad menyebutkan, "Dalam masalah ini ada dua hadits
dari Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam, yaitu hadits Al-Bara'e11 dan hadits
]abir bin Samurah.el2
Dag-g unta dapat membatalkan wudhu, sebelum dan sesudah di-
masak, baik sedikit maupun banyak, lemak dan dagingnya/ semuurnya
membatalkan wudhu. Hatinya, ususnya, perutnya, jantungnya dan ke-
palanya. Semua yang ada di bagian dalam unta, semua yang ada di
dalam kulit unta membatalkan wudhu. Tidak ada bedanya. Sebab Na-
bi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan secara mutlak, "Berr,rrudhu-
lah kalian dari unta!"
Diriwayatkan oleh Muslim (360)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (184), At-Tirmidzi (81) dan Ibnu Majah (494)
Diriwayatkan oleh Muslim (360)
824
€n'mr& 82s
Beliau mengetahui bahwa orang-orang akan memakan semua ba-
gian tubuh unta. Mereka akan memakan daging yang tidak bertulang
maupun yang berlemak. Mereka akan memakan ususnya dan semua
perutnya. Boleh jadi kalau kamu menimbang antara daging yang tidak
bertulang dengan bagian tubuhnya yang lain, niscaya kamu akan
mendapati bahwa bagian tubuh yang lain lebih berat. Oleh sebab itu,
wajib berwudhu karena makan daging unta, dan tidak wajib berwudhu
karena makan daging kambing. Begitu juga tidak wajib berwudhu ka-
rena makan daging sapi maupun hewan-hewan yang lainnya.
]ika seorang manusia memakan daging babi karena kondisi daru-
rat apakah ia wajib berwudhu?
Jawabnya, tidak. Wudhunya tidak batal, meskipun daging babi le-
bih buruk. Sebab pada daging unta terdapat illat yang tidak terdapat
pada daging-daging lainnya, yaitu' ashabiyyah (fanatisme). Oleh sebab
itu, kamu akan mendapati para pemilik unta adalah orang yang pa-
ling keras dan kasar. Dan dagingnya demikian juga. Maka apabila se-
seor.rng telah berwudhu, maka wudhunya bisa mengurangi sifat ke-
ras daging ini, serta penganrhnya terhadap badan.
Perkataan Al-Bukhari, "Darl:r sawiq."
Apabila ada yang berkata, "Bagaimana menggabungkan antara
(hukum) daging kambing dengan sawiq?"
Sawiq sebagaimana yang kamu ketahui adalah biji yang dipang-
gmg, kemudian ditumbuk dan dimakan. Ia dimasak dengan minyak
atau selainnya dan dimakan. Imam Al-Bukhari hendak mengisyarat-
kan berwudhu dari apa yang disentuh oleh api, apakah sesuatu yang
disentuh api membatalkan wudhu atau tidak? Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam memerintahkan, "Berwudhulah kalian dari apa yang disen-
tuh oleh apit"el3 Namun Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akhir-
nya tidak berwudhu dari apa yang disentuh oleh apiera seperti rofl ma-
kanan yang dimasak dan sebagainya.
Pendapat yang benar adalah berwudhu dari apa yang disentuh
oleh api tidaklah wajib. Sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
akhimya tidak berwudhu darinya.
Diriwayatkan oleh Muslim (351) dengan lafazhl&abar. Muslim meriwayatkannya
*cara mu'allaq (352,353) dengan lafazh yang disebutkan di atas. Dan riwayat ini
juga ada pada An-Nasa'i (l/ L07) dan Ibnu Majah (485)
Driwayatkan oleh Abu Dawud (192), At-Tirmidzi (8) dan An-Nasa'i (I/ 108)
973
914
826 €r*mroT&
Kemudian Al-Bukhari menyebutkan tiga orang shahabat yang me-
rupakan Khulafaur Rasyidin, Abu Bakar, umar dan Utsman. Mereka
memakan daging kambing serta sawiq dan tidak berwudhu. Akan di-
sebutkan nantinya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri memakan
drg^g kambing dan beliau tidak berwudhu.
Al-Bukhari Rahimahullah ditanya, "Manakah dalilnya yang me-
nunjukkan tetap d.ianjurkannya berwudhu dari sesuatu yang disentuh
oleh api?"
Beliau menjawab, "Dalihrya yaitu Rasutullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam memerintahkan berwudhu dari sesuatu yang disenhrJr api
kemudian beliau meninggalkannya. Ini menuniukkan bahwa pe-
rintah tersebut bukan bermakna wajib. Misalnya, sebelumnya Nabi
shallallahu Ataihi wa sallam menyuruh berdiri ketika orang-oran8 yang
mengusung jenazah lewat kemudian beliau tidak memerintahkannya
lagi. Para ulama menyebutkan, "Beliau tidak memerintahkannya lagi
menuniukkan bahwa perintah tersebut tidak bermakna wajib. Oleh
sebab itu kamu akan selalu mendapati ungkapan para ulama, "Tuiuan
Beliau tidak lagi memerintahkan sesuatu adalah untuk menerar.tgkan
kebolehamya." Maksudnya boleh ditinggalkan'
Beliau Rahimahullah iuga ditanya, "Perkataan, "Ketika Rasulullah
Shatlaltahu Ataihi wa Sallam masih hidup, beliau pada akhirnya tidak
berwudhu karena makan sesuatu (dagrng) yang disentuh api (dima-
sak).,, Apakah ini artinya menasakh hadits, "Berwudhulah kalian ka-
rena makan sesuatu yang disentuh api (dimasak)'"?
Beliau Rahimahullah meniawab, "Tidak. sebab persoalan memakan
daging unta bersifat khusus, sedangkan memakan daging selainnya
uersifat umum. Sebab beliau tidak berwudhu kecuali dari daging unta'
Daging unta juga membatalkan wudhu, baik yang belum dimasak
maupun yang sudah."
Sebagian orang mengatakan, "sesungguhnya seluruh bagian tu-
buh babi adalah haram. sehubungan dengan hal yang membatalkan
wudhu, apakah hal itu juga bisa dikatakan pada daging unta, dalam
pengertian sekiranya seseorang memakan setiap bagian dari bagian
LUrf, unta sepertibulu dan sejenisnya, apakahwudhunya batal?
Imam Al-Bukhari Rahimahullah meniawab, "Apakah ada oranE
yang memakan bulu? Kalau pun dia memakannya maka kami katakan
*rrih.rr,yu batal. Atau kami katakan bahwa bulu dan sejenisnya tidak
termasuk bagian dalam tubuh unta, maknanya ia tidak diselimuti oleh
kulit.'
€"mdfr& 827
Beliau Rnhimahullah diltall.tya, "sesungguhnya tulang termasuk ba-
gian dalam tubuh unta, apakah ia membatalkan wudhu iuga?"
Imam Al-Bukhari Rahimahullah me$aw ab, "Y a, membatalkan wu-
dhu. Maksudnya jika seseorang memecahkan tulang dan memakannya
maka wudhunya batal. Adaptrn bulu yang ada di dalam kulit dan kulit
itu sendiri maka ia membatalkan wudhu. Yaitu kalau ia memakannya
maka batallah wudhunya.
Beliau Rahimahullah ditanya bagaimana dengan kuah dagingnya
dan susunya?
Jawab beliau, " Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama me-
ngenai hal ini. Di kalangan para pengikut Imam Ahmad Rahimnhullah
sendiri ada dua pendapat. Di antara mereka berpendapat wajibnya
berwudhu selama rasa daging ada di dalam kuahnya. Maka wajib
berwudhu.
Namr.rn pendapat yang kuat menyatakan tidak wajib berwudhu,
kendati demikian kalau ia berwudhu maka itu lebih baik. Begitu pula
halrrya dengan susunya. Boleh jadi yang dijadikan dalilnya adalah
peristiwa orang-orang'Uraniyyun yang tiba di Madinah dan menetap
secara permanen di sana. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerin-
tahkan mereka untuk mendatangi unta sedekah dan meminum air ken-
cing serta susunya, dan beliau tidak memerintahkan mereka berwu-
dlru.ers
e b.Y *;;i iG r:";
G ,i,r ,* It i;: itiLr itVii:t i. +f # ,r t6-i.
; ytb $!6. Y . V
,lbl
OEpi *Ftv,4jA ?-L)
?n..,o'r. n,, nl-vt1 et cy f 2
207. 'Abdutlah bin Yusuf telah menceritalan kepada kami, ia berknta, 'Malik
telah mangabarlan kepada lumi dari Zaid bin Aslam ilari 'Atha' bin
Yasar dari'Abdullah bin 'Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam mernakan daging tulang pundak lumbing, kemudian beliau
melaksanakan shalat dan tidnk b erurudhu terlebih dahulu. " e15
[Hadits 207- tercantum juga pada hadits nomor: 5404 dan 5405]
Driwayatkan oleh Al-Bukhari (233) dan Muslim (1671)
Diriwayatkan oleh Muslim (354)
915
916
,fPc ' zl a
, c ^t-a
828 €ilffi,iffi't&
7V c..t ,y F # ,*:t $"- ,,lv I 5 ,F. t3'-6.Y . A
j;t ui; fr i'ri iti i)i vi ; :* il '# ,s.;.r,-i is
je :;at J\ efr ,,:, # LW g, y.ir,!; ar
.*';. ii 'u.
;,sat
208. Yahya bin Buluir telah menceritalun k"poda kami, katanya, 'Al-Laits
telah menceritalan lcepada kami dari'lJqail ilai lbnu Syilub, ia berlata,
'!a'far bin 'Amr bin Umnyyah telah memberitahukan kepadafu bah-
wa ayahnya telah memberitahulan lcepadanya, ia melilwt Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang manotong daging tulang pun-
daklumbing. Lalu diserulan adzan slwlat. Beliau langsung meletalclan
pis au, lantas menger j alan shalat dan tidak benoudhu terlebih ilnhulu. u et7
[Hadits 208- tercantum juga pada hadits nomor: 675,2923,5408,
5422 dani4f.,zl
Syarah Hadlts
Hadits ini merupakan dalil bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam memilih bagian tulang pundak kambing untuk dimakarU dan
daging yang terdapat pada tulang pundak merupakan yang terbaik'
Terlebih lagi daging pada tulang hasta. Sebab ia lebih lunak dan lebih
berasa. Oleh sebab itulahNabishallallahu Alaihiwa Sallam lebih memilih
bagian tersebut.
Pada hadits kedua (yaitu nomor 208) terdapat dalil boleh memo-
tong daging dengan pisau, akan tetapi apakah hadits tersebut dapat
dijadikan dalil diperbolehkannya makan dengan mengSunakan gar-
Pu?
jawabnya: Tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi bisa dikatakan
bahwa pada dasarnya diperbolehkan. Selama tidak ada dalil larangan
makan menggunakan garpu, maka hukum asabrya adalah boleh. Ha-
nya saja makan dengan menggunakan garpu termasuk kekhususan
kaum kafir. Merekalah yang makan menggunakan BarPu, karena itu
dilarang sebab termasuk dalambab menyerupai mereka'
Ada perkara yang sifatnya kontradiktif dalam hadits ini. Di satu sisi
ketika d,ikumandangkan adzmtshalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
917 Diriwayatkan oleh Muslim (355)
€*Uf-u& 829
langsung meletakkan pisau dan tidak berwudhu terlebih dahulu, me-
ngapa beliau bangkit hendak mengerjakan shalat sementara beliau
Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,
fhty&,$;i
' T idak b oleh meng er j alan shalat ketika makanan telah dihidangknn. " e18
Persoalan ini dapat dijawab dengan mengatakan, ini termasuk da-
til yang menunjukkan bahwa sabda beliau "Tidak boleh mengerjakan
shalat saat makanan telah dihidangkan" terkait dengan persoalan jika
makanan yang dihidangkan tersebut dapat menyibukkan kekhusyu-
kan hatinya di dalam shalat. Adapun jika ia tidak memperdulikannya
maka hendaklah ia mengerjakan shalat.
Hadits ini dan hadits sebelumnya merupakan dalil tidak wajib
berwudhu dari sesuatu yang disentuh oleh apr, dan tidak wajib ber-
wudhu dari daging kambing.
Hadits di atas juga menjadi dalil atas masalah ushuliyyah yattu,
"Ditinggalkannya suatu amalan padahal ada faktor yang mendorong
untuk dilakukan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak di-
syariatkan." Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam meninggalkan wu-
dhu (tidak berwudhu) dengan melakukan sebab yang mewajibkan-
nya untuk tidak berwudhu yaitu makan.
Imam Al-Bukhari ditanya, "Dapatkah dikatakan bahwa orang yang
makan menggunakan sendok lebih mendekati Sunnah daripada ma-
kan dengan tangan, karena sendok dipegang dengan ttga jan?"
Beliau Rnhitnahullalr menjawab, "Saya setuju dengan pendapat ini
dengan syarat ia makan dengan menyuapkan sendok ke mulutnya.
Rasulullah makan dengan tiga jari. Orang yang makan tadi memegang
sendoknya dengan tiga jari dan menyuapkan sendok ke mulutnya. Ia
makan menggunakan sendoknya. Ini namanya makan dengan sendok,
bukan makan dengan tiga jdri.
Sebagian orang berkata, "Kamu memegang sendok dengan tiga
jari, dan Rasulullah Shallnllnhu Alaihi wa Sallam makan dengan tiga
jari. Apakah dapat dikatakan bahwa ini (makan dengan menggunakan
sendok yang dipegang tiga jari -penj.) merupakan cara makan Rasu-
Iullah Shallallahu Alaihi wa S allam?
Maka kami katakan kepada mereka: Ya. )ika kamu makan menggu-
nakan sendok yang dipegang dengan tiga jari maka itu tidak mengaPa.
918 Diriwayatkan oleh Muslim (560)
€srS
V'li" tt **t ;y
"a;'^ai'
C q6.
Bab Orang Yang Berkumur-Kumur Karena Memakan Sowig Dan
Tldak Benuudhu
d * i. & ,r b,Y *#i :Js .i-i-, 9r
'"r'3""; ' t ' 1
t;'fr i';i ov:3t ;.,i -i-r iti "rv q J, )q i F
lpu,rlc st. p'E (G grgr,n' ,):* It );3't
o.-*uri\"'t- { )r)'turG,'F ,''zAr }t; '6, lii g:
ii p ,rJtr..rp*r *'A, t* It 3;, Fu C'$ ii:u
?:,.. ,' '
t 'c ' ' ' ' t c
.v';. pt e F {"v;i r,i*:r i/t J\
20g. 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan krpada kami, in berlata, "Malik
telah memberitahukan kepada knmi ilari Yahya bin Sa'id dari Busyair
bin Yasar maula Bani Haritsah bahwa suwaid bin An-Nu'man telah
memberitahulan lcepadanya, suatu ketika ia keluar bersama Rasulullah
shallatlahu Alaihi wa sallam pada tahun teriadinya peperangan Ktai-
bar. Hinggal<etika pasulanluum musliminberada di shahba' -wilayah
Knibar yang paling detut- Nabi shallallahu Alaihi wa sallam menSer-
jatan shalat 'Ashar. Kemudian beliau meminta diambillun perbekalan.
Namun tidak ada yang diberilan kepadanya lcecuali sawiq. Beliau me-
merintahlun agar sawiq tersebut dibasahi. Setelah dibasahi Rasulullah
shallallahu Ataihi wa sallam memalannya, dan kami pun memalan-
nya, Kemudian belinu bangkit untuk mengerjalun shal^at Maghrib. Be-
liau berhtmur-htmur, lami pun bqkumur-htmur. Kemudian beliau
slalat dan tidak bmttudhu."
830
€,nmSnu&
Syarah Hadits
Hadits ini mengandung dalil berkumpulnya suatu kaum pada
perbekalan mereka, artinya mereka mengumPulkan perbekalan me-
reka dan berkumpul padanya. Terlebih lagi bagi sebuah rombongan
safar. Jika mereka adalah rombongan safat, maka Sunnahnya adalah
mengumpulkan perbekalan mereka dan memakannya bersama-sama.
Dewasa ini, perbuatan yang demikian boleh iadi tidak ada lagi. Sebab
masing-masing orang -segala puji bagi Atlah- bepergian dengan ken-
daraannya sendiri bersama keluarga dan membawa perbekalannya
sendiri. Dahulu, mobil-mobil besar mengangkut penumpang sampai
tiga puluh, empat puluh bahkan lima puluh orang dari kota yang ber-
beda-beda. Dalam satu mobil ada beberapa rombongan, sebab saat itu
kendaraan masih sedikit. Kemudian, apabila mereka singgah, setiap
orang mempunyai tempat; dia dan dua atau tiga orang bersamanya'
Tempat yang kedua begitu juga. Artinya masing-masing orang duduk
bersama orilng yang satu daerah dengarurya. Ini menyelisihi Sunnah.
Sunnahnya adalah kita berkumpuf masing-masing kita membawakan
perbekalan yang ada padanya, dan kita berkumpul pada perbekalan
tersebut. Karena cara ini dapat menimbulkan keakraban dan keber-
kahan. Seperti itulah keadaan Rasulullah Shallall"ahu Alaihi wa Sallam
dahulu. Perhatikanlah! Beliau meminta diambilkan perbekalan, na-
mtrn tidak ada yang diberikan kepadanya kecuali sawiq. Seakan-akan
pasukan kaum muslimin saat itu tidak membawa perbekalan aPa-aPa.
Kamu mengetahui bahwa pada perang Khaibar, para shahabat tidak
membawa perbekalan makanan yang banyak. Sampai-sampai ketika
mereka berhasil menaklukkan negeri Khaibar, yang mereka makan
adalahbawang merah.
Hadits ini juga mengandung dalil alangkah baiknya seorang
muslim berkumur-kumur setelah memakan makanan. Terlebih lagi
memakan makanan yang mengandung lemak, agar tidak ada yang
melekat di gigi.
Hadits di atas juga menunjukkan kepedulian syari'at Islam ter-
hadap kebersihan, terutama kebersihan mulut. Sebab mulut -fakta-
nya- merupakan organ penggiling makananmu. Di dalam mulut ada
banyak penggiling makanan. Mulut juga menyimpan banyak mata
yang mengawasi aPa yang kamu makan. Apabila tempat ini, tempat
mengadon, tempat menguyah dan tempat menggiling bersih, niscaya
ia lebih menjamin kebersihan tubuh. sebaliknya, jika semua tempat
831
832 4rmmTb
tersebut tidak bersih maka tubuh dijamin kotor. Oleh sebab itu, bagi
seseorang yang selesai makan, apalagi ia baru menyantap makanan
yang dapat menyisakan sesuatu di gigi atau yang mengandung lemak,
maka sebaiknya ia berkumur-kumur karena meneladani Rasulullah
Shallnllahu Alaihi wa Sallam, juga karena hal itu dapat memberikan
kebaikan kepada gigi.
Di dalam hadits tersebut juga terkandung sikap shahabat yang
mengikuti Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, berdasarkan perkataan
mereka, "Dan kami pun berkumur-kumur."
:)at il :e. €.?i :iG ,..4 i)tu'ii ,iG &)i 6bs. Y t .
,'F1 'l:,iq,E .i.rr ,k i/t iti ug :f if F f #U I- J,.
.:va-;. pi * i ,q 6lb
210. Ashbagh telah menceritalcan kepadn lami,lutanyl, "Ibnu Wahb telah
memberitahulan lcepada kami, ia berlata, "'Amr bin Al-Harits telah
memberitahukan lcepada tami dari Bukair dari Kuraib dari Maimunah
bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyantap dagtng baginn
tulang pundak lambing di rumahnya. Usai menyantapnya beliau me-
ngerj alan shalat dan tidak berutudhu." ele
919 Diriwayatkan oleh Muslim (356)
€sz&
Bab Apak"n r",,f"ff,#,*;:, Memrnum Susu
i.t ,f ,W f q:t s-r- *e ',#i
,5J il A- s36.t t t
,.
lnri;riioVi.tr^#ilr f ,lgr *YiV,
'^AG v;;'a i:t
...- . o -1.t1,,jGt,;*;4 a; #t*:tt,*vlnt jo
,5.P11 *?*'tt 3; it$ i7 t., 1-'tc tlt, . t I tl z z , i
Cws,3-r'-a
ZLL. Yahya bin Bulair dam Qutaibah telah mmceritakan lcepada kami,lce-
duanya berlata, "Al-Laits telah menceritalun k"podn lcnmi dari 'Uqeil
dari syihab dari 'ubaidillnh bin Abdutlah bin 'lLtbah dari lbnu 'Abbas
bahwasanya Rasulullah slullallahu Alnihi wa sallam meminum susu,
lalu beliau berkumur-kumur ilan berlcnta, "Sustt ini memiliki lemak''e2o
Hadits ini disebutlan juga oleh Yunus dan Shalih bin Kaisan ilari Az-
Zuhri,
Syarah Hadits
Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada beliau. Beliau
Shallallahu Alaihiwa Sallammelakukan sesuatu dan menjelaskan sebab-
nya. Beliau berkumur-kumur setelah meminum susu, dan menjelas-
kan bahwa sebabnya adalah kandungan lemaknya. Dari keterangan
ini diambil kesimpulan disyariatkannya berkumur-kumur dari setiap
makanan yang mengandung lemak, baik yang diminum mauPun yan8
dikunyah untuk menghilangkan lemak. Dan jika lemaknya banyak,
cara membersihkannya ya g pating baik adalah dengan bersiwak.
920 Diriwayatkan oleh Muslim (358)
833
834 €msmrur&
Oleh sebab ifu para ulama menyebu&an, "Disunnatkan bersiwak usai
makan jika makanan tersebut dapat merubah aroma mulut, sehingga
bekasnya bisa hilang secar total.
eaAr ,i
€sg&
..:3i!Jri i;#lr c zlr, it' u: rflr .rIir b:*j'
"^t:e :i -i. L) .-)
')* a' &Ju d-,,F ItL
t i')
Bab Berwudhu Karena Tldur, Dan Orang Yang Tldak Berpendapat
Harus Mengulangl Wudhu Karena Mengantuk Balk Sekall Atau
Dua Kall, Atau Karena Sedlklt Hllang Kesadaran
*ii iu -t;-,X i' 3t $";. Y t Y
1..a ar );t'oi
r:y 5';i itp (tr Lc 5* ,* :3'* ;?Ci yt ;';r k F ii.Al ,k'r;', €kil, .)'.,i
ii,*,#- M o.,-g i E,'r'r,)*
212. 'Abdullah bin Yusuf telah menceritalan kepada lami,latanya, "Malik
telah memberitahukankepadalami dari Hbyam dari ayahnya dari Aisyah
bahwasanya Rasulullah Slullallahu Ala ihi wa Sallam bersabda, "Apa-
bila salah seorang di antara lalian mengantuk saat sedang mengerja-
kan shalat, mala hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang rasa
lantuknya! Karena sesungguhnya jika salah seorang di antara kalian
mengantuk saat mengerjakan shalat, makn ia tidak tahu barangknli ia
memohon ampunan lalu mencela dirinya sendiri."e2l
,t o-,.i # +rfr $k .>rt'ljt t:i
e €ki .?a uL,ls gi *
921 Diriwayatkan oleh Muslim (786)
83s
836 €mmmrurp
213. Abu Ma' mar telah menceritakan kepada knmi, ia berkata, "' Ab dul W ar its
telah menceritakan kepada knmi, Ayyub telah menceritakan kepada kn-
mi dnri Abu Qilabah dari Anas dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Beliau bersabda, "likn salah seorang di antara kalian merasa mengantuk
dalam shalatnya maka hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga ia
mengetahui apa yang dibacanya!'
Syarah Hadits
Pembahasan mengenai tidur telah dikemukakan sebelurrnya,
apakah ia membatalkan wudhu atau tidak. Kami telah menerangkan
pendapat yang kuat, yaitu selama seseorang akan merasa sadar
kalau berhadats, maka tidurnya tidak membatalkan wudhu. Namun
bila ia tidak merasa akan sadar kalau dirinya telah berhadats maka
sesungguhnya tidurnya tersebut membatalkan wudhu.
Kedua hadits di atas mengandung dalil bahwa manusia harus
memberikan waktu istirahat untuk dirinya. Itu harus dilakukannya
tatkala ia butuh tidur. Maka hendaklah ia menghentikan shalatnya
dan tidak mengerjakan shalat meskipun sampai waktu yang tersisa
(ujung) seperti akhir malam misalnya. Hendaklah ia tidur dan meng-
istirahatkan dirinya terlebih dahulu. Pertama, karena dirimu memili-
ki hak darimu. Kedua karena engkau bisa-bisa tidak mengetahui apa
yang engkau ucapkan. Terkadang, disebabkan kantuk yang berat orang
yang sedang mengerjakan shalat tidak mengetahui, boleh jadi yang
ingin diucapkannya adalah J.*t lj (Ya Rabbi, ampunilah aku!) tetapi
yang terucap adalah #.G # Ga Allatu siksalah akul) sebagaimana
yang Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam katakan, "Dia tidak mengetahui."
Dan boleh jadi dia hendak membaca S;\t j't otiJ, Grlanasuci Tuhanku
Yang Mahatinggi), temyata yang dibac*yu p-fil (.t'ot;* (Mahasuci
Tuhanku Ya.g Mahaagung).
Oleh sebab itu, sudah seharusnya seorang manusia itu menya-
yangi dirinya sendiri serta memberikan hak istirahat untuk dirinya
tanpa melanggar kewajiban. Seorang manusia adalah pemimpin bagi
dirinya, sehingga ia harus memberikan kepemimpinan yang baik.
Wallahu a'lam.
i*
)
+
€sa&
oG f ;y oyaTt ,au.
Bab Berwudhu Tanpa Berhadats
,Jv tG d; )t' Y it$ $'E,iu .ti :i. 39 $'G. t t t
y ,#-ri'* :Jtl\'"^f 6t;s aiv *.v ; Gtl ry
os :iv +.Y i qS F ,G il :',:.; ;'"6 i$ ln*:'
# 35 ,,.* .rrG lr';*.'vfr & er-'it ;* 33r
.Lr;: l6 i-rlr ut;i 3m :Ju tor!:$i
214. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami, in berlata, " Suf-
yan telah menceritakan kepada lami dari 'Amr bin 'Amir. Katanya,
"Aku mendengar Anas (melalui sanad yang lain disebutkan) la berluta,
"Musaddad telah menceritalan kepada lami, ia berknta, "Yahya telah
menceritakan kep ada lami ilnri Sufy an, latany a, "' Amr bin' Amir telah
menceritaknn tcepadaht dari Anas bin Malik, ia berlcata, "Nabi Shnllalla-
hu Alaihi wa Sallam berwudhu ketila setiap kali hendak mengerjakan
shalat. Aku bertanya, "Bagaimana yang kalian lakukan?" Anas men-
jawab, "Satu knli wudhu cukup bagi salah seorang di antara kami sela-
ma tidakberhadats."
Syarah Hadits
Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini dengan
bab pembahasan adalah perkataan perawi, "Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam berwudhu ketika setiap kali hendak mengerjakan shalat."
periwayat tidak mengatakan, "Apabila beliau berhadats." Hal ini
837
838 €ilffi,iffi'rp
menunjukkan bahwa disunnatkan bagi seseorang untuk berwudhu
ketika setiap kali hendak mengerjakan shalat meskipun ia tidak ber-
hadats. Namun apakah hukumnya wajib?
]awabnya: Tidak wajib. Karena Nabi Sftallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
i:.-. o, :u,bt4 ,? c,'e;i ti1 5"-i'a\; nr ;i; v
'Allah tidak atan menerima shalat salah seorang di antara lutian jila ia ber-
ludats sampai in berwudhu."en
Pengertiannya jika ia belum berhadats, dan ia telah benuudhu se-
belumnya, maka shalatnya diterima. Dengan demikian, firman Allah
Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, apabila lamu hendak mengerjakan
shalat, malabasuhlah....." (QS. Al-Ma'idah: 5) mengandung sesuatu yang
tidak disebutkan namun sudah diketahui yaitu berhadats. Maksud-
nya, jika kalian hendak mengerjakan shalat sedangkan kalian dalam
keadaan berhadats maka basuhlah wajah kalian. Sebelumnya kita telah
menyinggung sedikit pembahasan mengenai 'imamah (kain sorban),
hanya saja kita belum membahasnya lebih panjang. (Ketika berwudhu)
Kain sorban diusap, namun ini khusus untuk kaum pria. Adapun kaum
wanita maka mereka tidak mengusap kain sorban. Bahkan mereka di-
haramkan memakai kain sorban. Sebab perbuatan tersebut terrrasuk
dalam kategori tasyabbuh dengan kaum pria. Dan N abi Shallallahu Alai-
hiwa Sallam telah melaknat kaum wanita yang meniru kaum pria.ea
Ada sebuah permasalahan yang perlu kami kemukakan di sini.
Yaitu kaum wanita yang mengenakan celana panjang. Apakah wanita
yang memakai celana panjang dianggap menyerupai kaum pria?
Kami katakan: Ya, menyerupai kaum pria. Karena hal itu tidak
biasa di kalangan kaum wanita. Oleh sebab itu seorang wanita tidak
diperbolehkan memakai celana panjang hingga meskipun ia berada di
sisi suaminya. Illatnya bukanlah karena celana panjang tersebut akan
memperlihatkan auratnya yang tersembunyi, tetapi karena celana
paniang merupakan pakaian yang khusus dikenakan oleh kaum laki-
laki. Barangkali permasalahan ini masih belum banyak diketahui oleh
kaum wanita.
Diriwayatkan oleh Muslim (225)
Driwayatkan oleh Al-Bukhari (5885)
822
yz3
€'nmfnr& 839
Apakah syarat memakai -yaitu kain sorban- adalah harus dalam
keadaan suci? Apakah ada batasan waktunya? Dan apakah ia diusap
ketika berhadats kecil saja atau juga ketika berhadats besar?
Jawaban pertanyaan pertama, di dalam Sunnah tidak ada dalil
yang menunjukkan bahwa syarat memakai kain sorban harus dalam
keadaan suci. Menganalogikan (kepala) dengan kaki merupakan
qiyas ma'al fariq (menqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang lain yang
memiliki sifat yang berbeda -peni). Itupun kalau kita diperbolehkan
melakukan qiyas dalam perkara-perkara ibadah. Perbedaannya, kaki
wajib dibasuh sementara kepala wajib diusap, dan berwudhu dengan
mengusap lebih ringan daripada membasuh. ]ika memakai dua sepatu
mengharuskan bersuci terlebih dahulu, maka memakai kain sorban
tidak mengharuskan bersuci terlebih dahulu.
Yang kedua: apakah memakainya memiliki batasan waktu?
. fawabnya: Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Se-
bagian dari mereka berpendapat batasannya seperti batasan memakai
sepatueza. Namun pendapat yang benar adalah tidak memiliki batasan
waktu.e6 Selama kepalamu memakai kain sorban maka usaplah! Dan
jika kamu telah menanggalkannya maka iangat mengusaPnyal Sebab
tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan pembatasan waktunya.
Dan mengqiyaskannya dengan sepatu seperti penjelasan sebelum-nya.
Kami katakan bahwa sepatu dipakai oleh anggota wudhu yang wajib
dibasuh, sementara kain sorban dipakai oleh anggota wudhu yang wa-
jib diusap, maka ia lebih ringan.
Ketiga: apakah kain sorban dibasuh ketika berhadats kecil dan be-
sar?
Jawabnya: Ia tidak diusap kecuali ketika berhadats kecil. Sebab
tidak ada istilah mengusap pada hadats besar, apalagi dalam sebuah
hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang shahih disebutkan bah-
wa setiap helai rambut ada ianabahnya.e26 Jika demikian, maka dalam
keadaan berhadats besar kain sorban harus ditanggalkan dan kepala
Al-Mughni 0/ 383) danMausu'ahFiqh Al-hnam Ahmad (l/ 422)
Dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm sebagaimana disebutkan dalam AI-
Muhalla (TI/ L21)
Dalam Majmu' Al-Fatawa (lV / ln SyaiLh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata,
"Kapan saja kamu memakai sorban maka usaplah, dan tidak ada pembatasan
waktunya. Namun apabila engkau bersikap hati-hati sehingga engkau tidak
mengusapnya kecuali engkau memakainya dalam keadaan suci dan pada tempo
yang telah ditetapkan untuk dua sepatu, maka itulah yang baik."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (248), At-Tirmidzi (106) dan Ibnu Majah (597)
n4
925
B4o €ffffi,ils'l$
harus dibasuh. Apakah thaqiyah, syimakh darr ghutrah bisa diusap
sebagaimana kain sorban?
]awabnya tidak, seperti halnya sandal tidak bisa dibasuh seba-
gaimana sepatu karena mudah ditanggalkan. Begitu juga dengan ffta-
qiyah dan ghutrah, keduanya mudah ditanggalkan. OIeh sebab itu,
anggaplah sekiranya seseor;rng memakai penutup kepala yang di ka-
langan masyarakat disebut dengan al-qub'u, yaitu yang dipakaikan di
atas kepala seluruh bagiannya berongga sampai ke leher dan dipakai
orang-orang pada musim dingin, apakah ia boleh diusap atau tidak?
]awab: Para ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini. Pen-
dapat yang benar adalah diusap sebab 'illat pada kain sorban ada
padanya, atau'illat-nya lebih baik. Kain sorban yang dipakai di atas
kepala mudah ditanggalkan lantas diusap. Hanya saja al-qub'z perlu
dilepaskan kemudian dikenakan kembali.
Kemudian, sesr:ngiuhny a al-qub' u menghangatkan seluruh bagian
kepala. Kalau ia ditanggalkan pada musim dingin, sementara dengan
mengenakarurya kepala menjadi hangat, maka menanggalkarutya akan
menimbulkan mudharat. Penutup kepala ini juga sering dipakai oleh
para pengemudi kendaraanbesar untuk jasa pengiriman.
A. ,ro jG )*il 3* s'; :jG F A. 3lrt; t3"';. y r o
9'.c3' il ir.'; G.-Fi ,iG t6. il'p. €?i,iG y.; il.
f,t*'#(G *')*'rot *br Jytgaf :iu
g1 ,';it gi *'at 'V *t',1;: tl U, ,r|*surK
Ct $ F u;f , G'tl */u,$\t'i { *iu)G; &
*iAt$ U, F ,?;X j;at Jtgi er-'i, -v
.LL.;. p.:
21'.5- Klulid bin Malhlad telah menceritalun kepada lami, in berlata, "Su-
laiman telah menceritalan k podo lumi, ia berlcata, 'Yahya bin Sa'id
telah mmceritaknn kepadaku, ia mengataknn, "Busyair bin Yasar te-
lah mengabarlan kepadaku, latanya, "Suweid bin An-Nu'mnn telah
memberitahulun leepadaku, ia menuturlan, 'Pada perang Khaibar lami
€,.mSnu&
keluar bersama Rasulullah Shallallahu Alathi wa Sallam. Hingga ketika
l<nmi berada di Ash-Shahba', Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
memimpin lumi shalat 'Ashnr. Usai mengerjakan shalat, beliau memin-
ta dinmbilkan makanan. Namun tidak ada yang diberikan l<epadanya
selain sawiq. Lalu kami malan dan minum. Setelah itu Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bangkit hendak mengerialan shalat Maghrib. Beliau
berkumur-lotmur kemudian memimpin kami shalat 'Ashar dan tidak
berwudhu lagi.'e27
Syarah Hadits
Ucapan perawi, "Lalu kami makan dan minum." Terkait dengan
masalah makan dan minum, para dokter mengatakan bahwa tidak baik
langsung minum setelah selesai makan. Sebaiknya menunSSu selama
setengah jam baru kemudian minum.
Ibnu Al-Qayyim menyebutkan bahwa tidak baik minum saat se-
dang makan. Namun bersamaan dengan itu beliau menyebutkmt, "Ke-
biasaan masyarakat memiliki karakter tersendiri,e2s seperti orang yang
terbiasa minum sehabis satu suapan. Ada sebagian orang yang terbia-
sa minum saat sedang makan. Kebiasaan ini tidak merusak mereka,
sebab mereka sudah terbiasa melakukannya. Namun tanpa pembiasa-
an mereka mengatakan, "Tidak baik minum saat sedang makan dan
langsung sesudah makan. Akan tetapi tunggulah beberapa saat!"
Akan tetapi saya beranggaPan bahwa firman Altah Ta'AlA, "mA-
kanlah dan minumlah." (QS. Ath-Thur: 9) mentrnjukkan bahwa boleh
menggabungkan makan dengan minum, berbeda dengan pendapat
para dokter, seandainya memang benar mereka berpendapat tidak
baik setelah makan langsung minum. Maka kami katakan: makanlah!
Lalu apabila engkau merasa haus saat sedang makan maka ucapkan-
Iah bismillah lantas minumlah! Dan jika kamu telah selesai makan
minumlah!
Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apakah kain sorban (yang boleh diusap -penj) harus
dililit seluruhnya atau yang memiliki ekor?
Beliau menjawab, "Menurut pendapat yang benar tidak disyaratkan harus dililit
seluruhnya atau yang memiliki ekor. Sejumlah ahli fikih kami di negeri Nejed
menyebutkan, "Harus melilit seluruhnya atau yang memiliki ekor."
Beliau juga ditanya, "Apakah wanita diperbolehkan mengusaP lchimar-nya, alatt
mengusap apa saja yang dipakaikan pada kepalanya?"
Syaikh menjawab, "Boleh saja jika aPa yang dipakaikan dikepalanya tersebut
sulit dilepaskan dan dipakai. Para ahli fikih mengatakan, "Wanita diperbolehkan
mengusap khimar apabila ia dilingkarkan di bawah tenggorokan.
Silahkan melihat Ath-Thibb An-Nabawi (l/ 174)
841
842 €r.mruT&
Dewasa ini mayoritas orang -khususnya yang sedang makan
kurma- langsung minum susu setelah memakannya, dan adakalanya
mereka langsung meminum air putih. Masalahnya sekarang, apakah
akan menimbulkan dampak negatif jika seseorang langsung memi-
num air setelah makan atau tidak? Saya beranggapan bahwa sejumlah
dalil membuktikan bahwa hal itu tidak memberikan dampak buruk.
Malah terkadang ada maslahatnya langstrng meminum air setelah
makan.
Pada hadits di atas periwayat menyebutkan, "Lalu kami makan dan
minum." Zalnrnya mereka langsung minum setelah makan.
Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini dengan
bab pembahasan adalah perkataan perawi, "Kemudian Nabi Slallalla-
hu Alaihi wa Sallam memimpin kami shalat Maghrib dan beliau tidak
berwudhu lag;.." Artinya beliau tidak berwudhu lagi untuk mengerja-
kan shalat Maghrib. Dalam hadits ini -sebagaimana telah dikemuka-
kan sebelumnya- mengandrog dalil tidak wajib berwudhu dari sesua-
tu yang disentuh oleh api.
Apakah seseorang harus berkumur-kumur setelah menyantap ma-
kanan?
Kami katakan: Sesungguhnya ucapan Nabi Shallallahu Alnihi wa
Sallam, "Susu mengandung lemak.'e2e merupakan dalil bahwa setiap
minuman atau makanan yang meninggalkan bekas di mulut, maka
sebaiknya berkumur-kumur setelahnya.
929 Al-Bukhai(277,5609) dan Muslim (95) (358)
€ss&
Lr. ;Y'*-'.t iti ;6tr i,,'/[
Babe3o Termasuk Dosa Besar Orang Yang Tldak Menutup Diri
Dari Buang Alr Kecll
qV it e yA r l* ,r,i tl'E i$ itdl t1'-,;. Y t 1
'ri g.gt 9W b y.n#') y t' ,# igt'; :iu
'i, & dt,l,Z V:j e 9vl;i.,/ot&'*'eri,*
v;ki te C,i6 i f e9vfr.Y::u.k,#) *
it*Gt F .a1$u, #.f\t its') # :t'#i I
V,l ,tsi.F. q f y *'Ui i',:.s, rk6;
)t v4 p Y W il;;3i ib:i6 s.i; ai ;: yr i;;
.qiiit
216. t-Itsmnn telah menceritalan lcepada lami, ia berluta, larir telah men-
ceritakan kepadn kami, dari Manshur dari Mujahid dari lhnu Abbas, ia
berlata, 'Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melintas di sebuah kebun
yang terletak di kota Madinah atau Meknh. Saat itu beliau mendengar
suara dua anak manusia yang seilang disiksa dalam kuburnya. Lalu
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Mereka berdua sedang
disilcsa ilan merel<n disilcsa bukan larena melahtkan sebuah dosa besar."
Kemudian beliau melanjutlan sabilanya, "Memlng, salah seorang dari
lceduanya tidak menutup diri daribuang air kecil. Adapun yang seorang
930 Al-Hafizh Rahimahullahberkata dalamAl-Fath(I/ 3ln, "Dbaca dengantanwin."
843
844 €ilffiirult&
l"agi suka mengadu domba." lalu beliau minta dinmbilkan pelepah kurma
kemudinn beliau belah menjadi dua baginn, masing-mnsing kuburan di-
letalcknn sEotong pelepah. Ditanyakan kepada beliau, "Ya Rnsulullah
mengapa And"a melakulcanhal ini?" Beliau menjawab, "semoga pelapah
ini dapat meringanlan silcsaan merekn berdua selama pelepahnya belum
mengering atau samp ai p elep ahnya kering." ei1
[Hadits: 2L6 intjuga tercantum di dalam hadits no 21,8, 1367,1378,
6052, dan 60551
Syarah Hadits
Tidak menutup diri dari buang air kecil juga termasuk dosa besar.
Dari mana Al-Bukhari Rnhimahullah mengambil kesimpulan bahwa
perbuatan tersebut termasuk dosa besar?
]awabnya: dari penetapanazab kubur dalam hadits di atas.
Sabda Nabi, "Tidak menutup diri daribuang air kecil." Yakni tidak
membersihkan diri dan tidak bersuci dari air kencing. Sebagaimana ke-
terangan ini disebutkan dalam beberapa lafazhhadits.e32
OIeh sebab itulah kata kerjanya (fi'il) dijadikan bentuk muta'addi
(transitif) dengan huruf ;a (dari) yang artinya melepaskan diri bukan
dengan huruf ; (ketika) yang menunjukkan zharfiyah (keterangan).
Kemudian Al-Bukhari Rahimahullah mencantumkan hadits, yaitu
suatu ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melintas di sebuah kebun
yang terletak di kota Madinah atau Mekah. Kata ;ilatau) menunjukkan
keraguary dan yang benar adalah Madinah.
Saat itu beliau mendengar suara dua anak manusia yang sedang
disiksa dalam kubur mereka. Alangkah menakutkan kondisi seperti
ini. Bayangkan sekiranya kita perg ke pekuburan lalu kita mendengar
suara-suar