t-r b
;ibtr,y,'ga ifi,qV iltiS ,)a-* F,i;i't
;.!t'.";ii oi: ,p Ls*rttt;. gyi f ilifi 4t'i
.6at Jr; tf F,i*J;,F:,P(w
183. lsrruil telah menceritalan t epafu lami, ia beilata, 'Malik telah men-
ceritalan kepadaht dari Makhramah bin Sulaiman ilari Kuraib maula
Ibnu 'Abbas bahwa 'Abdullah bin 'Abbas telah mengabarlun lnpodo-
nya bahwa suatu malam ia menginap di rumah Maimunah isteri Nabi
slwllallahu Ataihi wa sallam. Maimunah ailalah bibi lbnu 'Abbas. " Aht
berbar ing di bagian ping girsl2 bantal, sedanglan Rasulullah Slullallahu
Alaihi wa Sallam dan lceluarganya berbaring di bagian yang lebar dari
bantal, Rasulullah Shallatlahu Alaihi wa Sallam tidur, hingga ketilu te-
lah memasuki waktu pertengahan malam, atau beberapa saat sebelum-
812 Dalam Al-Fath (l/ 288) Al-Hafizh menyebutkan, "Perkataan Al-Bul'cnari "fi
,ardh,,. Merurut pendapat yang masyhur adalah 'ardh dan'urilh. sementara Al-
Baji mengingkarinya diri sisi penutitun dan dari sisi makna. la berkata, "Karena
kit^,urih.riut,u.,yu adalah ri"i. D"t ia merupakan lafazh yangmusytarlk.1A'ku
(Al-Hafizh) berkata, "Namun ketika beliau menyebutkan fii -thuliha,
maka kata
iri -er,g"."h kepada makna yang terkandung dalam kata sebelumnya. Dengan
demikian, riwayit inibenar dan tidak ada sisi yang perlu diingkari."
752 €ilffiimltp
nya, atau beberapa saat sesudahnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam terjaga. I"alu beliau duduk sambil mengusap bekas tidur dari
wajahnya dengan tangannya. Kemudian beliau membaca sepuluh ayat
teraldtir dari surat Aali'Imraan. Setelah itubeliaubangkit berjalan menu-
ju sebuahwadah air yang tergantung.lnlubeliauberwudhu darinya dan
membaguskan wudhunya. Kemudian beliau ber diri mengerj aknn shalat,"
Ibnu 'Abbas berkata, "Maka aht pun bangkit dan melakukan apa yang
dilakuknn olehbelinu tadi. Setelah itu akuberjalan menuju tempat shalat
beliau lantas berdiri di sampingnya. Tiba-tiba beliau meletakkan tangan
kanannya di atas kepalaku dan memegang telingaku yang sebelah kanan
sambil memutarnya. Belinu melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian
dua rakaat, kemudinn dua raluat, kemudian dua rakaat, kemrdian dua
rakaat, kemudian dua ralcnat, kemudian melaksanalun shalat Witir.
Setelah itu beliau berbaring sampai muadzin mendatangi belinu. Beliau
bangkit mengerjakan shalat dua rekaat ringan. Kemudian berangkat
untuk menunaikan shnLat Subuh.
il 813
Syarah Hadits
Hadits Ibnu 'Abbas Radhiyallahu Anhu di atas mengandung bebe-
rapa faidah. Di antaranya:
1. Diperbolehkannya menginap di rumah seseorang dan keluargeya,
dan pembolehan ini didasarkan kepada dua syarat. Pertama, adanya
izin dari suami dan isteri. Kedua, tidak memberatkan mereka
berdua. Apabila memberatkan mereka maka tidak diperbolehkan.
2. Rasulullah segera bangun ketika malam telah memasuki waktu
pertengahannya atau beberapa saat sebelum atau sesudahnya.
Beliau melakukan qiyamul lail hingga tersisa kira-kira seper-
enam malam. Kemudian beliau tidur sampai azan shalat Fajar
dikumandangkan. Inilah sebagian besar waktu beliau, dan ada-
kalanya beliau melakukan qiyamul-lail semalam suntuk.
3. Disyariatkannya mengusap bekas tidur dari wajatr" sebab hal itu
dapat menghilangkan kantuk darimu. Maka apabila kamu terlaga,
usaplah bekas tidur dari wajahmu, niscaya kamu akan merasa
segar.8la
Driwayatkan oleh Muslim (l/ 525) (763)
Silahkan melihat Fqih AbMamsuhat karya Doktor Ali bin Sa'id Al-Ghamidi (hal.
14)
813
814
€*ffirr&
4. Disyariatkannya membaca sepuluh ayat terakhir dari surat
'Imran mulai dari fir:nan-Nya,
,li'le.S )qV $t +;tgs "rhti +ta| da e1y
.jjtl
" sesungguhnya dalam penciptaan kngit ilan bumi, dan silih bergantinya
mnhm dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal."
(QS. Ali'Imran:190)
Dalam beberapa redaksi lain dari hadits ini disebutkan bahwa
Rasulullah menengadahkan kepalanya kelangit sambil membaca
kesepultrh ayat tersebut.sls
5. Diperbolehkannya berwudhu dari bejana yang digantungkan,
dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan ini mengand.r g sikap
membuang-buang air yang dimanfaatkan untuk minum, selama
ada kelapangan dalam masalah ini. Seseorang boleh berwudhu
dari air yang telah dipersiapkan untuk berwudhu atau air yang te-
lah dipersiapkan untuk diminum.
Namun sekiranya air dalam bejana tersebut memang hanya di-
sediakan untuk minum, maka para ulama menetapkan bahwa se-
seorang tidak boleh berwudhu dari air tersebut. Apakah pelara-
ngan ini juga berlaku pada lemari es yang saat ini ada di Pasar-
pasar?
Kami katakan: Ya, juga berlaku jika dengan mengambil wudhu
darinya akan menimbulkan kesulitan bagi orang-orang yang me-
minumnya. ]ika tidak menimbulkan kesulitan maka sebagaimana
yang dimaklumi bahwa lemari es ini dipasang di atas (mata air)
yang tidak akan menyemburkan air kecuali dengan kehendak
Allah. Sehingga ketika dipakai untuk berwudhu tidak menimbul-
kan efek negatif.
Membaguskan wudhu. Sesungguhnya setiap kali seseorang mem-
baguskan wudhunya, maka itulah yang paling utama.
Diperbolehkaffrya mengikuti imam meskipun yang dijadikan
sebagai imam tidak bemiat menjadi imam. Sebab Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam tidak mengetahui bahwa Ibnu 'Abbas akan me-
lakukan apa yang beliau lakukan.
753
Ali
7.
815 Driwayatkan oleh Al-Bukhari (4559) dan Muslim (l/ 221) (256) (48)
754 €r.m;zu'r&.
Masalah ini masih menjadi perselisihan pendapat di kalangan
ulama.
Sebagian mereka mengatakan bahwa cukup makmum saja yang
bemiat, sementara sang imam tidak disyaratkan harus berniat
menjadi imam. Mereka mmjadikanhadits di atas sebagai dalilnya.
Dalil lainnya adalah perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
yang melaksanakan shalat di bulan Ramadhan. Yang mana beliau
tidak mengetahui bahwa para shahabatnya mengikutinya kecuali
setelah shalat.815
Ini merupakan pendapat Imam Malik817. Kalau berpegang kepada
pendapat ini maka apabila ada beberapa orang masuk ke dalam
masjid dan mendapati seseorang sedang melaksanakan shalat, la-
lu mereka mengkutinya tanpa sepengetahuannya maka perbuatan
mereka ini sah.
8. Diperbolehkannya berniat mmjadi imam dan mengikuti orang
yang sedang melaksanakan shalat, sebab Nabi Shnllallahu Alaihi
wa Sallam bemiat menjadi imam ketika 'Abdullah bin 'Abbas ikut
shalat bersamanya.
Perkara ini juga menjadi perselisihan pendapat di kalangan ula-
ma.8l8
Ada ulama yau-lg berpendapat bahwa orang yang sedang me-
laksanakan shalat sendirian tidak boleh berniat menjadi imam,
baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnat.
Di antara mereka ada yang berpendapat hal itu diperbolehkan baik
dalam shalat fardhu maupun shalatstrnah.
Ada juga yang berpendapat hanya boleh dilakukan pada shalat
strnnat, tidak pada shalat fardhu. Maksudnya, apabila ada seseo-
rang yang mengerjakan shalat sendirian kemudian orang lain da-
tang dan shalat mengikutinya, maka menurut pendapat yang masy-
hur di kalangan orirng-orang yang memegang pendapat Imam
Ahmad bin Hanbal bahwa ia tidak boleh mengikuti orang yang
sedang mengerjakan shalat sendirian, baik dalam shalat fardhu
maupun dalam shalat sunnat.Ere
Diriwayatkan oleh Al-Bukhai (72%) dan Muslim (781) (213)
Silahkan melihat At-Tai wa Al-Iklil (lI/ 122), Mt*htashar Al-Khalil hal. 41, Mawahib
Al-lalil(l/ 376,377),Al-Mubd{ (l/ 4r9),AI-Furu'(l/ 352)danAl-Inshaf (ll/ 28)
Silahkan melihat Al-Mubdi' $/ 4J:q, Al-Inslwf (11/ 29) dan Y'asysyaf Al'Qanru' (l/
31e)
Ihid.
816
817
818
819
€,nUSfr& 755
Di kalangan pengikut madzhab Hanbali seperti Al-Muwffi4 (Ibnu
Qudamah Al-Maqdisi)azo O* Pengarang kitab Zad Al-Mustaqni'gz|
ada yang berpendapat bahwa hal itu boleh dilakukan pada shalat
sunah namun tidak pada shalat fardhu berdasarkan hadits Ibnu
'Abbas.
Di antara mereka ada yang menyatakan, "Bo1eh dilakukan dalam
shalat fardhu dan shalat sunnat. Maksudnya orang yang menger-
jakan shalat sendirian boleh berniat menjadi imam shalat fardhu
maupun sunah. Pendapat inilah yang kuat. Apabila seseorang me-
ngerjakan shalat sendirian kemudian beberapa orang atau satu
orang datang shalat mengikutinya, maka tidak mengaPa untuk
bemiatmenjadi imam.8z
Dalil dari hadits di atas bahwasanya melakukan gerakan di dalam
shalat diperbolehkan jika itu dilakukan demi kemaslahatan shalat.
Sebab dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa sallam dan Ibnu 'Abbas melakukan gerakan dalam sha-
lat.
g. Diperbolehkannya memutar telinga, makna al-fatl adalah at-tadwir
(memutar), namun syaratnya iangan sampai melukai. Al-fail ndak
sama dengan al-mash'u. sebab al-mash'u berarti menarik telinga.
Jika seseorang menarik kuping temannya maka hal tersebut da-
pat membahayakan. Saat ini sebagian orang melakukannya ter-
hadap anak-anak mereka yang masih kecil. lni merupakan tin-
dakan yang keliru. Karena bisa saia perbuatan seperti itu dapat
memutuskan syaraf-syaraf. telinganya sementara orang tua tidak
mengetahuinya.
Adapun memutarnya maka hal ini tidak membahayakan, terlebih
lagi jika bagian telinga yang diputar adalah cuping telinga sehingga
tidak menimbulkan rasa sakit.
L0. Shalat malam dilaksanakan dua-dua rekaat. Ibnu 'Abbas menu-
turkan, "Lalu beliau mengeriakan shalat dua rekaat, kemudian dua
rakaat, setelah itu dua rakaat, selanjutnya dua rekaat, kemudian
dua rakaat, selanjutnya dua rakaat barulah kemudian beliau me-
ngerjakan shalat witir. Maka jumlah seluruhnya tiga belas rakaat.
Al-Mughni (l/73-74)
Hasyiyah Ar-Raudh Al'Murabba' SyarhZad Al-Mustaqni' (l/ 573,574)
o"" ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
silahkan melthat Al-IThtiyarat hal. 7 4.
820
82r
822
756 €rm;mr&
fika beliau mengerjakan shalat Witir sebanyak tiga belas rakaat,
maka melaksanakan dua-dua rakaat.
Apabila ada yang berkomentar, "Pendapat yang mayshur di ka-
langan para ulama menyebutkan bahwa jumlah rekaat shalat Witir
yang paling banyak adalah sebelas rekaat."
Maka jawabnya: boleh jadi bahwa shalat Witir sebanyak tiga be-
las rakaat tidak disunnahkan, dan jumlah keseluruhan shalat Witir
boleh jadi tiga belas atau sebelas rakaat. Atau bisa dikatakan bah-
wa dua rakaat yang p'ertama adalah dua rakaat yang dengannya
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengawali shalat malam, yaitu
dua rakaat yang ringan.
Oleh karenanya, seorang muslim sepatutnya mengawali shalat
malamnya dengan melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan.
Sebab dahulu Nabr Shallallahu Alaihi wa Sallam mengerjakannyasa
sekaligus memerintahkannya iug ."n
Hikmahnya adalah bahwa setan membuat tiga ikatan pada ujung
kepala seorang manusia. Ikatan pertama bisa terlepas dengan ber-
zikir kepada Allah ketika ia terjaga. Ikatan kedua akan terlepas
dengan berwudhu. Ikatan ketiga terlepas dengan mengerjakan
shalat.86 Oleh sebab itulah seorang muslim disyariatkan untuk
mengerjakan shalat sunnat dua rekaat ringan hingga ketiga ikatan
tersebut terlepas dengan cepat.
LL. Perkataan Ibnu 'Abbas yang menyebutka& "Kemudian beliau
berbaring hingga muadzin datang kepada beliau." Ini merupakan
dalil bahwa tidur tidak membatalkan wudhu, sebab Ibnu 'Abbas
tidak menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ber-
wudhu ketika muadzin datang kepadanya. Bahkan beliau bangkit
mengerjakan shalat sunnat dua rekaat yang ringan.
Dalil dari hadits tersebut adalah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam merupakan teladan bagi umatnya. |ika beliau tidak
berwudhu setelah bangun dari tidur, maka tidak wajib berwudhu
setelah bangtrn dari tidur.
Hanya saja pendapat ini masih perlu dibahas lagi sekaligus me-
ngandtrng kelalaian, sebab meskipun kedua mata Nabi Shallallahu
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (l / 532) V6n (197) dari hadits Aisyah
Rdhiyallahu Anha.
Diriwayatkan oleh Muslim (768) (198)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1142,3269) danMuslim (l/ 53q (n6)
823
824
825
€"tffr& 757
Alaihiwa Sallam terpejam namun hatinya tidak tidur.825
Atas dasar ini para ulama menyebutkanbahwa di antara kekhusu-
san Nabi shallallahu Alnihi wa sallam adalah tidumya mutlak tidak
membatalkan wudhu, baik tidurnya lama atau pun sebentar.E2T
Berdasarkan hal ini pula gugurlah pendapat yang mengatakan
bahwa tidur tidak membatalkan wudhu dengan menjadikan ha-
dits ini sebagai dalilnya.
12. Sebaiknya seorang imam tetap berada di rumahnya hingga ma-
suk waktu shalat, dan melaksanakan shalat sunnat rawatibnya di
rumah. Karena ketika muadzin datang kepada Nabi shallallahu
Alaihi wa sallam, beliau langsr.rng bangkit mengerjakan shalat
sunnat dua rekaat ringan, setelah itu baru berangkat ke masjid
untuk mengerjakan shalat Subuh.
L3. Melaksanakan shalat srlnah Fajar dua rakaat yang ringan. Sam-
pai-sampai Ummul Mukminin Aisyah bertanya, "Apakah beliau
membaca ummul Kitab (surat Al-Fatihah)?/828 disebabkan begitu
ringannya dua rekaat shalat sunnat yang beliau kerjakan.
Inilah Sunnah, yaitu melaksanakan shalat sunah fajar dua reka-
at yang ringan. Apakah ada shalat sunnat laimya yang bila di-
laksanakan dengan ringan maka ituiah yang lebih utama? ]awab-
nya ada. Yaitu shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan setelah
Thawaf. Apabita seseorang masuk ke dalam masjid sedangkan
imam sedang menyamPaikan khutbah, ia mengerjakan shalat
sunnat dua rekaat yang ringan.
Sejumlah ulama menyebutkan, "Apabila seorang muslim me-
ngerjakan shalat sunah sebelum Maghrib, maka hendaknya ia me-
ngerjakannya dengan ringan. Hal itu disebabkan sejumlah hadits
menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sangat me-
nyegerakan pelaksanaan shalat fardhu Maghribs2e, dan beliau me-
merintahkan kaum muslimin melaksanakan shalat sunnat sebe-
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (3569,3570) dan Muslim (738) (125)
Silahkan melihat Mausu'ah Eiqh Al-lmam Ahmad (ll/ 2l)
Al-Bukhari (1171) dan Muslim (724) (93\
Syaikh Al-Utsaimin mengisyaratkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam
At-uusnad beliau (IIII 269) (1.492t) dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu Anhu ia
menceritakan, "Kami menunaikan shalat bersama Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam.
Kemudian kami kembali ke rumah-rumah kami yang jaraknya satu mil, dan aku
masih dapat melihat temPat-temPat jatuhnya anak panah."
Dalam tif,qiq Al-Musiad Syaikh Syu'aib Rahimahullah berkata, "Sanadnya
hasan."
826
827
828
829
758 €ilffi,irull&
lum shalat fardhu Maghrib. Beliau bersabda, "Laksanakanlah sha-
lat (sunnat) sebelum Maghrib!"83o
Sabda beliau tersebut mengesankan bahwa dua rekaat yang di-
laksanakan itu harus ringan.
Diperbolehkannya mengerjakan shalat sunah secara berjama'ah
namun tidak boleh dirutinkan. Artinya, tidak boleh bagi seseorang
melaksanakan shalat sunah secara berjama'ah setiap kali ia hendak
melaksanakannya. Sebab perbuatan ini merupakan kebid'ahan. Ia
hanya boleh melaksanakannya sesekali waktu saja.
Beberapa hukum adakalanya boleh dilakukan sesekali waktu sa-
ja, tidak boleh dilakukan terus menerus. Oleh sebab itulah Nabi
Shallnllahu Alaihi wa Sallam tidak mengerjakan shalat malam secara
berjama'ah kecuali karena suatu hal yang sifatnya insidental, se-
perti kasus Ibnu 'Abbas831, Hudzaifah832 dan Ibnu Mas'ud.8s
Apakah shalat sunah rawatib juga seperti itu? Maksudnya apa-
bila seseorang hendak mengerjakan shalat sunnat rawatib secara
berjama'ah dan mendapati saudaranya dalam keadaan malas lalu
ia berkata kepadanya, "Bangunlah, mari kita mengerjakan shalat
sunah rawatib sec,ua berjama'ah." Apakah hal ini diperbolehkan?
fawabnya boleh dikerjakan sesekali waktu, bukan terus menerus.
Wallahu A'lam.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1183)
Yaitu hadits yang sedang kita bicarakan sekarang.
Diriwayatkan oleh Muslim (7n) Q03)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1135) dan Muslim (nq e04)
'14.
830
831
832
833
o\r.)
c-
.f i3:'?' li'"H
'J
"?
5
.,'-
r-!
.! T
..{'i.'i
.q-q..9'Ji
;.,,
'is'."].^''s r,.t 'i
.t=
"S
,
4..-
.V
''o-. ; ''? il
o t-
:? t .\19
r(
1B
:1 '.rj ".l lg,
:.} ii :i, :f r-l
'1i.i -5 '.1 \3.
sE
:l 'i--, ii
';L
'l\. 'i^ ";1 -i
J
."+
tt ii''€' {'
'.I: .! i
.{ :9
t'\.
t\n
t:;
T
.t-
-\\
.2.\ 9.
:i.iq .,i: "'T
', j",
\aa
:.
tl;$$:l $
li'T
.")',i'..$ {ii
'?
."] "'?
t'
i{. 3" '} ,,!' }l ",Ir-.}
{ $}}i$.l
'1._.'t9 :I :. ;-. -J. .-{'
-i:"i ; :i.i;.s';q
',.i,'rJ' ,ll.'!i i
.f .*
..:1 ,$' =
, i'l ',-L ti
.'3
E
'I
LtEtrIEoglLE
.:.
rg
J'E
)bI
\-lo?-
iE
l;l'
=
rc1
I
.:-] g -
"F
"' E
g
t\
E
E
-,E
:.1 t
b,;
";p"xF
t<
l.
E
t
-.tr
GC
'I
EoT
!lEE
AFmv
5.5r:h
au''J'a-
:..
"v:'1.o,?r
rd'1i
.!u.)JJ,\
'n${
760 €ilffidffi'l&
aG e-$t &i ur'ri i- +r;r 'ri Srttt ci, ,q'ja it
.'it$ $ SjA o$t ,;; qr'i i ,'Jii -;t:;i
t84. lsmail telah mmceritalan lcepada'lami, ia berluta, 'Malik telah men-
ceritakan kepadaku dari Hisyam bin 'Llrwah, dari isterinya Fathimah,
dari nenek Fathimah yaitu Asma' binti Abu Bakar ia berlata, "Suaht
ketika aku datang menemui Aisyah isteri Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam saat terjadi gerhana matalari, Saat itu kaum muslimin sedang
mengerjakan shalat, dan Aisyah iuga termasuk orang yang mmgeria'
kan shalat. Aku bertanya lcepadanya, "Ada apa Serangan dengan oranS-
orang?" Aisyah mengarahlan tangannya ke langit sambil berluta,
"subhanallah!" Aku bertanya, "sebuah tanda?" "Aisyah mengiyalan,
Malu aku pun berdiri (ihtt mengerialan shalat -peni) hingga aku ham-
pir pingsan. Aku muhi menuanglan air lce atas lcepalaku. Ketila Rasu-
lullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selesai mengimami shalat, beli"au
menyanjung ilan menyebutlun luta-luta puiian kepodo Allah. Kemu-
dian beliau bersabda, "Tidaklah sesuatu yang dahulunya aku tidak meli-
hatnya kecuali aku melilatnya di tempatku hingga surga ilan nerala.s3a
Telah diwahyukan kepadaht bahwa lulian alun mengalami fitnah lar
bur seperti atau mendekati fitnah Daijal -aku tidak tahu mana di antara
lceiluanya yang dilatalan oleh Asma'-. salah seorang di antara katian
didatanglan lalu ditanya, "Apa yang englau ketahui tentang lelaki
ini?" Adnpun orang yang mulonin atau muqin (meyakini) -'aht tidak
tahu mana di antaralceduanyayang dilatalun oleh Asma'- trnlu ia akan
menjawab, "la adalah Muhammnd utusan Alkh. Datang kepada kami
membawa bukti-bukti dan petuniuk lalu lumi memenuhi seruannya,
beriman kepaitanya dan mengihttinya." Ialu dikatalan kepad-anya, "Ti-
durlah lamu dengan tenang! sesungguhnya kami sudah tahu bahwa
englau memang benar-benar seorang mukmin." Adapun orang muna'
fik atau yang ragu-ragu -tht tidak tahu mana di antara keduanya yang
dilutakan oleh Asma'- maka ia akan menjawab, "Aku tidak tahu. Aku
mendnrgar orang-orang mengatalan sesuatu maka alu mengatakannya
juga."t's
Perkataan al-jannah, dapat dibaca dengan dua cara. Pertama membacanya dengan
nashab @erbiris di atasj bilahattadianggap sebagai hurul'athaf sehrngga al-iannah
menjadi ma'thuf dari dhamir -ha' pada kata raituhu. Kedua membacanya dengan
lasrah @aris di bawah) bilahatta dianggap sebagai htruf iarr.
Diriwayatkan oleh Muslim (905) (11)
€'nffffr& 761
Syarah Hadits
Perkataan Al-Bukhari Rnhimahullah, "Bab Orang yang Tidak Ber-
wudhu kecuali Karena Pingsan yang Berat." Yang beliau maksudkan
adalah kondisi seseorang yang kehilangan kesadaran, apakah keada-
an tersebut termasuk perkara yang dapat membatalkan wudhu atau
tidak?
Penyebab hilangnya kesadaran -yang saya maksud bukan gila,
tetapi tertutupnya kesadaran- banyak. Diantaranya tidur, letih, kerja
keras, penat, beragam peristiwa, serta bisa juga disebabkan mencium
bau-bau yang tidak sedap.
Singkatnya, penyebab hilangnya kesadaran itu banyak. Penger-
tian yang diinginkan di sini adalah ketika seseorang kehilangan ke-
sadarannya apakah ia harus berwudhu atau tidak? Dalam perkara
ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sampai-sampai
persoalan apakah tidur dapat membatalkan wudhu atau tidak, dapat
menimbulkan.perbedaan pendapat di kalangan mereka.ffi
Pendapat yang paling mendekati (kebenaran) yaitu iika seseorang
berhadats tentu ia merasakannya sendiri, maka tidur tidak memba-
talkan wudhu dalam kondisi apapun, baik berbaring, bersandar, ruku'
maupun sujud.
Adapun jika seseorang terlelap dalam tidumya sehingga jika ia
berhadab ia tidak sadar, maka ia harus memperbarui wudhunya.
Hikmahnya jelas sekali. Sebab jika seseorang sadar telah berhadats
tentu ia merasakannya sendiri, maka kita mengetahui dengan yakin
bahwa wudhunya masih ada. Adapun jika ia telah sampai pada kondi-
si yang sekiranya ia berhadats ia tidak menyadarinya, maka kita tidak
mengetahuinya. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bahwa beliau bersabda, "Mata adalah pengikat dubur. Apabila kedua
mata telah tidur maka terlepaslah pengikat tersebut."837
Inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran dalam masalah
ini. Kamu tidak perlu mempertanyakan apakah orang itu berdiri, ru-
Mausu'ah Eiqh Al-Irrum Ahmad (lI/ L9), Al-Ausath karya Ibnu Al-Munilzir (l/ 143),
Fath Al-Bari (l/ 3L4), Syarh Muslim (IV / 73) dan Nail Al-Authar (l/ 247)
Diriwayatkan oleh Ahmad {V / 9n $6879). Penulis Nashbu Ar-Rayah berkata
(l/ 46), "Hadits ini memiliki cacat dari dua sisi. Sisi pertama, Abu Bakar bin Abi
Maryam menjadi pembicaraan para ulama hadits. Kedua, Mannran bin ]anah
meriwayatkan hadits ini dari 'Athiyah bin Qeis dari Mu'awiyah wara mauquf."
Syaikh Syu'aib berkata dalam tahqiq Al-Musnad, "Sanadnya dha'if disebabkan
kedha'ifan Abu Bakar bin Abi Maryam."
836
837
762 €ilffi.ifiS
kuk, sujud, berbaring, atau bersandar. Intinya adalah kesadaran. Keti-
ka kesadaran telah hilang, maka ia harus memperbaharui wudhunya.
Bila kesadarannya tidak hilang maka ia tidak perlu memperbaharui-
nya.'*
Berdasarkan hal ini, jika seseordng mengalami pingsan yang be-
rat, maka ia diharuskan memperbarui wudhunya. Bila tidak demikian,
maka ia tidak wajib memperbaharuinya.
Jika ada yang mengatakan, 'Bukankah Abu Hurairah telah me-
nafsirkan hadats yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam dalam haditsnya, 'Allah tidak menerima shalat salah seorang
di antara kalian bila ia berhadats hingga ia berwudhu." Bahwa yang
dimaksud adalah hadats yang keluar dari kedua jalan (qubul dan
dubur)?'83e
Kami katakan: Memangbenar demikian. Hanya saja tidur yangbe-
rat merupakan tempat dugaan keluarnya sesuatu dari dua jalan. Kami
tidak menyatakan batal kecuali yang keluar dari kedua jalan hingga ji-
ka kami berpendapat wajibnya berwudhu karena tidur yang berat.
Adapun hadits nomor 184 ini maka Al-Bukhari berkata, "Dari As-
ma' binti Abu Bakar Radhiyallahu Anha dari ayahnya. Asma' berkata,
,,suatu ketika aku datang menemui Airyuh -saudara PeremPuannya-
isteri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika terladi gerhana matahari'
Temyata kaum muslimin berdiri sedang mengerjakan shalat'"
Gerhana matahari yang disebutkan dalam hadits ini terjadi pada
tahun kesepuluh Hijriyah pada tanggal 29 Syawal. Adapun pendapat
yang mengatakan ia terjadi pada pertengahan bulan Rabi'ul Awwalm
maka itu tidak benar. Sebab mustahil gerhana matahari terjadi pada
malam-malam istisrar -yaitu tersembunyinya bulan-. Sesungguhnya
gerhana tersebut terjadi pada akhir bulan.
oleh karenanya bila ada yang menyamPaikan informasi kepada-
mu bahwa matahari mengalami gerhana pada tanggal sepuluh maka
katakanlah bahwa informasi tersebut bohong! Dan bulan tidak mung-
kin mengalami gerhana kecuali pada malam-malam Punama'
sekiranya ada juga yang menyampaikan inforrtasi kepadamu bah-
wa bulan mengalami gerhana pada tanggal dua Puluh dari suatu bu-
Inilah pendapat yang dipilih oleh Syail,rhul Islam. Silahkan melihat Al-Ikhtiyarat
(hal.28)
Takhrij hadits telah disebutkan sebelumnya.
Silahkan melihat Nail Al-Authar (N / ?5)
838
839
840
€n.mr&
lan maka katakanlah bahwa informasi itu bohong dan mustahil! Kare-
na sebab terjadinya gerhana matahari dan bulan sudah bisa diketahui.
Sebab terjadinya gerhana bulan adalah bumi menghalangi matahari
dari bulan. Dan ini hanya bisa terjadi pada saat bulan pumama, yaitu
ketika bulan berada di Timur sedangkan matahari berada di Barat.
Mustahil terjadi gerhana matahari kecuali pada malam-malam
istisrar, yaitu ketika posisi bulan dekat dengan matahari. Karena pe-
nyebab terjadinya gerhana matahari adalah terhalanginya bulan di
antara matahari dengan bumi. Dan peristiwa ini mustahil terjadi pada
pertengahan bulan atau seperti itu.
Para ahli falak dan para muhaqqiq (peneliti) dari kalangan ulama
Syara'tidak berselisih pendapat dalam perkara ini. Misalnya Syaikhul
Islam Ibnu Taimryah yang menyebutkan, "Sesungguhnya Allah telah
menjalankan kebiasaan yang tidak ada satu pergantian pun baginya,
yaitu gerhana matahari tidak mungkin terjadi ketika saat malam-ma-
lamistisrar, dan gerhana bulan tidak mungkin terjadi kecuali pada ma-
lam pumama."
Beliau juga menyebutkan, "Sesungguhnya pendapat para ulama
fikih yang menyatakan apabila terjadi gerhana pada waktu sore di
Arafah -yakni gerhana bulan- maka (orang yang menunaikan ibadah
haji -penj) mengerjakan shalat sebelum bertolak dari Arafah, setelah
itu baru bertolak meninggalkan Arafah; tentunya ini merupakan peng-
gambaran sesuatu yang mustahil."
Lebih lanjut katanya, "Pendapat mereka bahwa Allah Mahakuasa
atas segala sesuatu; memangbenarbahwa AllahMahakuasa atas segala
sesuatu. Dan jika Ia menghendaki niscaya Ia telah melenyapkan caha-
ya bulan tanpa harus terjadi gerhana. Akan tetapi Allah telah menjalan-
kan kebiasaan bahwa gerhana bulan tidak akan terjadi kecuali pada
masa ini (purnama) dan gerhana matahari tidak akan terjadi kecuali
pada masa imi (istbrar)." ut
Pada hariwafatnya Ibrahim, putera Rasulullah Shallallahu Alaihiwa
Sallam terjadi gerhana matahari.w Beliau amat menyayangi puteranya
ini. Tatkala ia wafat beliau merasa sedih dan menangis, hatinya
dirundung duka. Beliau bersabda,
Silahkan melrttat Majmu' Al-Fatawa (XXIV/ 2il- 262)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1Oa3) dan Muslim (Il/ 623) (904) (10)
763
UL
u2
764 €rutmruT&.
)'n *,t'4,f;y: ,,)')t ,riv"'lt'sr.'l'-, ,l'fr +uti ,{-t; ;pr
i'ii:;i e1,tu -qtr,p,iu
"Mata mutangis dan hati pun berseilih.'Namun lami tidak alan mengatalan
lcecuali apa yang mutdntanglun lceridlwan Allah. Sesungguhnya lami merasa
bersedih karena berpisah dutganmu wahai lbrahim +tau beliau mengatalun
at as p erp is ahan deng anmu -. " u3
Nabi Sftallallahu Alaihi wa Sallamjuga memberitahukan bahwa Ib-
rahim akan memiliki wanita yang menyusuinya, karena ia mening-
gal sebelum disapih. Ia meninggal durtia pada usia enam belas bu-
lan. Peristiwa ini menjadi perbincangrln orang-orang saat itu. Mereka
menganggap bahwa terjadinya gerhana matahari disebabkan mening-
galnya Ibrahim, karena didasarkan kepada keyakinan Jahiliyah yang
batil yang menyatakan gerhana matahari tidak akan terjadi kecuali ke-
tika seorang tokoh meninggal dunia. Gerhana bulan juga tidak akan
teqadi kecuali disebabkan wafatnya seorang tokoh.
Maka dengan hikmah-Nya, Allah hendak membuktikan bahwa ger-
hana merupakan sebuah fakta guna menghapus keyakinan lahitiyah
ini. Mahasuci Allah, Dia 'Azza wa lalla telah menjalankan peristiwa
ini pada hariru wafatnya Ibrahim untuk menghapus keyakinan yang
benar-benar batil ini.
sebagaimana Nabi shallallnhu Alaihi wa sallam ketika menunaikan
haji memerintahkan para shahabat yang melakukan ihram dengan haji
saia atau dengan qiran r:ntuk menjadikannya sebagai umrah, sehingga
hilanglah keyakinan rusak yang selama ini ada di hati oranS-oran8
Arab bahwa umrah pada bulan-bulan haji tidak boleh dilakukan.
Pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika matahari telah
terbit dan meninggi seukuran satu atau dua tombak, te4adilah gerhana
matahari total hingga matahari berbentuk seperti kuali. Oleh sebab
itu Nabi Shallaltahu Alaihi wa Sallam membaca ayat yang Panian8845,
menunjukkan bahwa gerhana matahari berlangsung selama tiga jam
atau lebih.
843 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1303) dan Muslim (2315) (62)
844 (Dalam naskah aslinya tettriis f yautna-pmj) demikian kata tersebut mabni 'ala al-
fath sebab ia di-idhafah-kan kepada kata yang juga mabni. Boleh juga meng'kavah''t
r,r,y" (menjadiTi yaumi) karena didahului oleh huruf lar. Silahkan melihat Syarh
Syvdzur Adz-Dzahab.
845 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (10'14) dan Muslim (IIl 618) (901) (1)
€.nffSnu& 76s
Para shahabat merasa takut dengan gerhana total ini, dan Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan seseorang untuk berseru
Ash-Shalatu Jami'ahga6, maka diserulah ucapan tersebut. Kaum musli-
min, baik pria maupun wanita, berkumpul. Hal ini menjadi sebuah
pemandangan yang besar. Sampai-sampai Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam keluar dari rumahnya dalam keadaan menyeret uiung sorban-
nya setelah beliau disusul. Beliau pernah keluar rumah tanpa mengena-
kan sorban kemudian mereka menyusul beliau dan beliau menyeret
kain sorban beliau karena terburu-buru. Beliau memerintahkan agar
bergegas berzikir kepada Allah, berdoa kepada-Nya, mengagungkan-
Nya, bersedekah, mengerjakan shalat, dan memerdekakan budak.&7
Beliau memerintahkan semua perkara ini, sebab peristiwa gerhana
maahari bukanlah suafu perkara sepele.
Kemudian kaum muslimin berkumpul. Beliau memimpin shalat
mereka. Beliau mengerjakan shalat dengan bacaan ayat yang sangat
paniang meskipun usianya sudah tua.ru Sebab pada tahun sepuluh
Hijrah usia beliau sudah melebihi enam puluh dua tahun.
Kendati demikiaru beliau memimpin shalat kaum muslimin de-
ngan bacaan yang sangat paniang hingga sebagian di antara mereka
ada yang tidak sanggup lagi berdiri, dan jatuh pingsan karena lama-
nya berdiri. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengerjakan shalat yang
agtrng ini, yang merupakan sebuah ayat (tanda) dalam syari'at, sebab
tidak ada yang dapat menandinginya dalam syari'at. Sebagaimana ti-
dak ada yang dapat menandingi gerhana bulan pada hari-hari biasa.
Ia merupakan ayat syar'iyyah (tanda dalam syariat) bagi ayat kauniyyah
(tanda alam).
Sekiranya kita mau mengerti dan memahami, maka kita akan da-
pati bahwa peristiwa ini merupakan peristiwa besar, sebab tata cara
shalat yang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam laksanakan berbeda dari
shalat yang biasa agar kita mengetahui bahwa peristiwa tersebut me-
rupakan sebuah tanda bagi tanda yang lainnya.
Ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang memimpin shalat,
Asma' pun datang. Orang-orang sedang mengerjakan shalat. Begitu
juga dengan dia -Aisyah-. Aku (Asma') berkata, " Ada apa gerangan
dengan orang-orang?" Abyah mengarahkan tangannya ke atas langit.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (10a5) dan Muslim (Il/ 620) (901) (4)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1054, 1058, 1059) dan Muslim (915) (29)
Driwayatkan oleh Al-Bukhari (1052) dan Muslim Qln $7)
u6
u7
848
766 €ilffi,iffi't&
secara zhahir Asma' datang setelah gerhana mulai tampak, atau ia da-
tang sebelum gerhana total berakhir. Sebab jika gerhana tersebut total
^uku
gerhana tersebut pasti jelas dan nampak, seakan-akan engkau
merasa bahwa saat itu engkau berada di malam hari'
Saya sendiri pernah menyaksikan gerhana matahari total pada
tahtrn 1973. Saatitu bintang-bintang dapat dilihat pada siang hari dan
keadaannya gelap, dan orang-orang menyalakan lampu di rumah me-
reka. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu'
Yang jelas, sebagai kesimpularmya, bahwa boleh iadi Asma' da-
tang sebehrm terjadi gerhana secara semPurna atau ia datang setelah
gerhana tersebut mulai tamPak.
Aisyah mengarahkan tangannya ke atas langit seraya berkata,
,,sublunallahl,, la menyatukan ucaPan dan perbuatan. Dan ucaPan
,subhanallah'merupakan kalimat yang tidak membatalkan shalaL sebab
ia merupakan zikir yang disyariatkan dalam shalat dan bukan termasuk
ucapan manusia.
perkataan Asma" .Aku berkata, "Apakah ini sebuah tanda?"
Aisyah memberikan isyarat yang mengandung makna mengiyakan.
eda dua isyarat di sini. Pertama isyarat ke langit, dan yang kedua isya-
rat mengiyakan. Bagaimana cara Aisyah mengiyakarutya? ]awabnya,
dengan menganggukan keP alanYa.
Perkataan Asma' Iladhiyallahu Anlu, "Maka aku berdiri -yakni me-
ngerjakan shalat- hingga pingsan meyelimutiku." Kata taiallani artinya
menjadi seperti tertutupee atasku"' Maksudnya menutupinya'
Perkataannya Radhiyaltahu Anha, "Darr aku menuangkan air ke
atas kepalaku." Karena pitam yang akan dialaminya'
Perkataarmy a Radhiyallahu Anha, "Ketika Rasulullah shallallahu
Alaihi wa Sallam selesai mengeriakan shalat, beliau menghaturkan Pu-
jian dan sanjungan kepada Allah kemudian bersabda, "Tidaklah sesua-
tu... dan seterusnya." Usai memimpin shalat Nabi Shallallahu Alaihiwa
sallamberkhutbah, dan beliau menSawali khutbahnya dengan menSu-
capkan pujian (at-hamd) dan sanjungan (ats-tsana').Kata al-hamd arinya
*"r,yifuti yartg dipuji dengan kesempurnaan' Sementara ats-tsanaa'
maksudnya sering-ml.,y"Urrtt "t sifat ini. Barangsiapa menafsirkan al-
hamd dengan ati-tsania' maka penafsirarmya tersebut mengandung
sikap terlalu menggampangkan. sebab Rasulullah shallallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
M9 Al-lilatartinya tertutuP. Al-Mu'iam At-Wasith fturuf liz lam lam)
€'nmfnr&
'+rr i6 s$ :tfa, q* ,frt i it'ar
,Flt.iGsy, .q* e*,Jwir itt
,*i Sta
,
dJIl
767
Ju
.$.;lt l: y,i:;;ir
t
'Jl.;l;,irl
Ju .e!l
"sesungguhnya Allah bufirman, "Aku membagi slalat mmiadi dua bagian
antara Aku dengan hamba-kt." lika hamba membaca Alhamdulillahi Rnbbil
' Alamin maka Allah berfirman , " Hamba-kt telah memujik-Ku .' Apabila lnm-
ba membaca Arrahmaanirrahim nuka Allahberfirman, "Hamba-Ku menyan-
jung-Ku."ffi
Dalit lainnya yang juga menunjukkan bahwa al-hamd bukanlah
ats-tsanaa' adalah perkataan Asma' dalam hadits yang sedang kita
bahas sekarang, "Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya." Dan
'athaf menghendaki ketidaksamaan.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidaklah sesuatu yang
dahulunya aku tidak melihatnya kecuali aku melihatnya sekarang di
tempatku hingga surga dan neraka." Yakni tidaklah sesuatu yang da-
hulu beliau tidak bisa melihatnya dari perkara yang Allah kabarkan
tentang apa yang akan terjadi kecuali beliau bisa melihatnya di tempat
beliau berada, sampai-sampai beliau dapat melihat surga dan neraka.
Beliau melihat neraka dengan mata kepalanya. Beliau juga melihat
setandanbuah anggur di dalam surga. Beliauberjalan ke arahnya untuk
mengambilnya, namun beliau tidak melakukannya seraya bersabda,
"sekiranya aku mengambilrrya niscaya kalian akan memakannya se-
lama dunia ini masih ada."sl
Akan tetapi Allah 'Azza wa Jalla ndak menginginkan beliau me-
ngambilnya.
Beliau juga melihat neiaka dan di dalarmya ada orang yang se-
dang disiksa hingga beliau takut terbakar. Maka beliau pun berjalan
mundur ke belakang. Di dalam neraka beliau melihat'Amr bin Luhay
Al-Khuza'i sedang menyeret ususnya. Sebab dialah orang pertama
yang memasukkan kesyirikan ke negeri Arabss2 dan dialah yang mela-
kukan s ayy ab a as - s aw a' ib.8s3
850 Diriwayatkan oleh Muslim (395) (38)
851 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1052) dan Muslim Qln $n
852 Silahkan mehhat Akhbar Melah (Y / 1'61) danTarikh Al-Ya'qubi (I/ 254)
853 Sayyaba as-sawa'ib artinya membiarkan swa-ib pergi dan datang sesuka hatinya.
+* GG ;fr
768 €ilffi,iHl't&
Di neraka itu beliau juga melihat seorang wanita yang diazab ka-
rena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati. Ia tidak membe-
rinya makan dan tidak pula melepaskannya untuk memakan serangga
di muka bumi.
Beliau juga melihat di dalamnya ada seorang lelaki yang memba-
wa tongkat yang ujungnya berlekuk yang dipakainya untuk mencuri '
barang orang-orang yang menunaikan ibadah haji. Lalu jika pemilik
barang mengenalinya, maka pencuri ini berkata, "Demi Allatu tongkat
inilah yang telah mengambil barang itu." Namun apabila pemiliki
barang tidak mengenalinya maka ia pun terus melakukan aksinya.
Dan ini merupakan muslihat yang buruk.la diazab dengan tongkatnya
tersebut di dalam neraka. Kita memohon perlindungan kepada Allah
dari hal itu.85o
Beliau telah melihat sesuatu yang luar biasa. Beliau berkata -dalam
sebuah riwayat dari Imam Ahmad-, 'Aku belum pemah melihat pe-
mandangan yang lebih mengerikan dari ini."ffi
Sebab beliau telah melihat surga dan neraka, manusia sedang dia-
zab di dalamnya, dan ini merupakan perkara yang luar biasa sulitnya.
Oleh sebab itulah beliau amat terpengaruh, dan bangkit menyampai-
kan sebuah khutbah yang sangat menggetarkan jiwa. Sampai-sampai
beliau bersabda, "Sesungguhnya kalian akan melihat berbagai perkara
yang tidak pernah kalian lihat sebelumnya. Kalian akan bertanya-tanya,
"Apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah menyebutkan
sesuatu tentangnya kepada l4ta?"
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,'Telah diwahyukan ke-
padaku bahwa kalian akan mengalami fitnah kubur seperti atau men-
dekatiss fitnah Dajjal." -Aku tidak tahu mana di antara keduanya yang
dikatakan oleh Asma'-. Maksudnya apakah ia mengatakan seperti fit-
nah Dajjaf atau ia mengatakan mendekati fitnah Dajjal.
As-sawa'ib merupakan bentuk jamak dari sa'ibah, yang dilarang Allah Subhanahu
wa Ta'ala dalam firman-Nya, "Allah sekali-lali tidak pernah mensyari'atl@n adanya
bahiirah, saaibah, washiilah dan luam." (QS. Al-Ma'idah: 103).
Al-Bahirah adalah unta yang dilarang untuk diperah susunya, dan disediakan
untuk para thaghut, maka tidak seorang Pun yang memerah susunya. Sementara
as-sa'ibah adalah unta yang mereka serahkan kepada sembahan-sembahan mere-
ka, maka ia tidak boleh dibebani dengan sesuatu aPa Pun.
Driwayatkan oleh Al-Bukhai (1212) dan Muslim (901, 904) (3, 9, 10)
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Mustud belia;.t (I/ 358) (3374). Riwayat ini
juga ada pada Al-Bukhari (1052) dan Muslim (9On $n
Syail,.h Al-Utsaimin berkata, "Pada sejumlah naskah disebutkan qatiban, yakti
dengan bertanwin."
854
855
856
i
I
I
t
€rmfn,& 769
Tujuan disebutkannya fitrah Dajjal adalah sebagai contoh. Kare-
na sestrngguhnya tidak ada fitnah yang lebih berat dari fitnah Dajjal
sejak diciptakarmya Adam sampai terjadinya hari Kiamat. Siapa saja
yang ingin mendapatkan keterangan lebih jelas mengenai masalah ini,
hendaklah ia membaca hadits-hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
yang menyebutkannya! 8sz
Di dalam kubur juga ada sebuah fitnah yang besar. Tidak ada
yang dimiliki oleh seorang manusia selain beberapa masa bersama
keluarganya di dunia. Setelah itu ia hanya ditemani oleh amaLrya, di-
datangi oleh dua orang malaikat yang belum pemah dilihatnya seu-
mur hidupnya. Mereka berdua mendudukkannya dan menanyainya.
Dan ini merupakan salah satu fittah yang paling berat. Kami memo-
hon kepada Allah agar memberikan keteguhan kepada kami dan ka-
lian.
Mereka akan menanyainya mengenai perkara yang diakui oleh
hatinya, bukan oleh anggota badannya yang dengannya seorang ma-
nusia bisa saja memperbaiki amal zahir di hadapan manusia. Ia akan
ditanya tentang perkara batin yang tempatnya adalah hati, "Siapa Tu-
hanmu? Apa agamamu? Dan siapa Nabimu?"
Selain orang mukmin, meskipun ia sudah pernah mengingat
(menghapal)nya di dalam hati, ia tidak akan diberi taufik untuk
menjawab. Sementara orang mukmin akan diberi taufik untuk bisa
menjawab. Ia akan berkata, "Tuhanku adalah Allah, Nabiku adalah
Muhammad, dan agamaku adalah Islam." Ya Allah, masukkanlah ka-
mi ke dalam golongan hamba yang dapat memberikan jawaban se-
perti ini! Karena inilah satu-satunya jawaban yang benar, yang kare-
rumya seorang manusia bisa selamat.
Perkataan NabiShallallahu Alaihiwa Sallam, "Salah seorang di anta-
ra kalian akan didatangkan lalu ditanya, " Apa yang kamu ketahui ten-
tang lelaki ini?" Yakni Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Perkataan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Adapun orang muk-
min -atau yang yakin, aku tidak tahu mana yang diucapkan oleh As-
ma'-, maka ia akan menjawab, "Dia adalah Muhammad, ufusan Allah,
datang kepada kami membawa bukti-bukti dan petunjuk." Al-Bayyinat
857 Muslim (2946) (127) meriwayatkan dari 'Imran bin Hushein, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Di antara penciptaan Adam hingga hari kiamat ,
tidak ada perkara yang lebih besr dari Dajjal."
Al-Bukhori membuat Bab dalamShahih-nya dengan jsdulBab Dzikr Ad-Dajjal,lihat
Al-Fath (13l89-105)
770 €rmmmt&
artinya ayat-ayat yang jelas yang menunjukkan kebenararutya dan
membuktikan bahwa ia benar-benar utusan Allah. Sedangkan al-huda
maksudnya ilmu. Sesungguhnya kita dahulu berada dalam kebodo-
han, lalu Allah menganugerahkan agama ini kepada kita sehingga
kita menjadi orang-orang yang mengetahui. Dahulu kita juga menjadi
penguasa dunia dalam hal ilmu, politik serta berbagai bidang hingga
kita menjadi kaum yang tertinggal akibat tidak berpegang teguh ke-
pada agama ini. Kini kita telah menjadi umat yang serba tertinggal,
bukan berada di tengah-tengah, tetapi di belakang. Sebab kita juga
menunda-nunda untuk beryegang teguh kepada agama kita. Kita me-
mohon kepada Allah agar Dia meneguhkan kita berada di atas agama-
Nya.
Perkataan b eliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Maka kami menyam-
but seruannya serta beriman kepadanya." Maksudnya membenarkan
kabar berita yang disampaikarutya. "Dan kami mengikutinya." Yaitu
mengikuti jejak Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Lalu dikatakan kepadanya, "Tidurlah kamu dengan tenang!" Be-
tapa cepat berlalunya masa tidur tersebut. Tidak berapa lama kemu-
dian kamu sudah bangun. Sebab ketika seseorang tidur dan mati, ma-
ka waktu begitu cepat berlalu. Ashabul Kahfi (para pemuda yang tidur
di dalam gua -penj.) berada di dalam gua selama tiga ratus sembilan
tahun. Ketika terjaga mereka berkata, "Kita tinggal di sini hanya sehari
atau beberapa hari saja."
Allah berfirman kepada manusia yang dimatikan-Nya selama
seratus tahun, "Berapa lamakamu tinggal di sini?" la meniawab: "Saya telah
tinggal di sini sehari atau setengah hari" . (QS. Al-Baqarah: 259)
Maka bagaimanakah halnya jika seseorang tidur di dalam kubur
dalam keadaan salah satu pintu surga telah dibukakan untuknya dan
ia dapat menciumnya. Jutaan tahun yang akanberjalanbagaikanbebe-
rapa waktu saja.
Perkataan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidurlah dalam
keadaan tenang! Sesungguhnya kami sudah mengetahui bahwa kamu
benar-benar seorang mukmin." Kata in di dalam hadits ini memberi-
kan makna taukid (penegasan), disebutkan dengan in,bukaninna.Buk-
tinya adalah kata mukmin dirangkai dengan huruf lam, "wi c-s is1"
Ucapan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Adaptrn orang yang
munafik.,, orang munafik adalah orang yang menampakkan keisla-
man namun menyembunyikan kekufuran.
€*nmdnr&
Ucapan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam lagi, "Atau orang yang
bimbang." Kataal-murtab dalamhadits di atas artinya orang yang ragu.
Kita memohon kepada Allah agar melindungi kami dan Anda jauh-
jauh dari keragu-raguan dan kemunafikan.
Perawi hadits ini berkata, 'Aku tidak tahu mana di antara kedua-
nya yang merupakan ucapan Asma'."
Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Maka orang (munafik
atau ragu) tersebut akan menjawab, 'Aku tidak tahu! Aku mendengar
orang-orang mengatakan sesuafu, maka akupun mengatakanrtya."
Jawaban ini benar-benar berasal dari orang munafik atau orang yang
ragu. Karena keimanan belum masuk ke dalam hati kedua orang ini.
Namun mereka pernah mendengar orang-orang mengatakan, "Allah
Rabb kami, Muhammad Rasul kami, dan Islam adalah agama kami."
Maka mereka pun ikut mengatakannya. Akan tetapi keimanan belum
masuk ke dalam hati mereka berdua. Kita berlindung kepada Allah
dari hal itu.
Allah Ta'ala berfirman, "Orang-orang Arab Badwi itu berkata: "Knmi
telah beriman". Kntaknnlah (kepada merela): "Knmtt belum beriman, tetapi
katalanlah: " Kami telah tunduk" ,lcnrena iman itu belum masuk ke ilalam hati'
mu dan jikakamu ta'at k podo Allah dnn Rasul-Nya, Dia tiada alan mengura-
ngi sedikitpun (pahala) amalan-mu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Hujurafi 14)
77t
€gs&
Bab Mengusap Seluruh Kepala Berdasarkan Firman Allah To'olo,
'don sopuloh kepolomu'(QS- Al-Ma'idah: 6)
lbnu Al-Musayyab berkata, "Hukum mengusap kepala berlaku
untuk. laki-lakl dan perempuan-'Eso
Malik ditanya,'Apakah sah mengusap sebagian kepala saia?"
Maka beliau berhuiiah dengan hadlts'Abdullah bin Zaid'8se
Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'alhq dengan shighat iaz.am. xbagaimana
disebutkan d alam At-Fath Q/ 259). Dan diriwayatkan secara maushul oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam Al-Mushannaf belia'J- A/ 24), 'lWakl' telah menyampaikan kepada
kami dari sufyan dari 'Abdil Karim dari sa'id bin Al-Musayyab, ia berkata,
,,Hukum mengusap kepala berlaku untuk laki-laki dan PeremPuan." silahkan
melihat juga Taghliq At-Ta'liq (ll/ 126) dan Al-Fath (l/ 290)'
Al-Bukhar'i meiryebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazm xbagaimana
disebutkan dalam AbFath'(l/ 289). Dan diriwayatkan secara maushul oleh Ib-
nu Khuzaimah dalam ,q,sn-snanin behau (I/ 81), "Muhammad bin Rafi' telah
menyampaikan kepada kami, Ishaq bin'Isa telah menyampaikan kepada kami' ia
berkata, ;Aku pernah bertanya kepada Malik tentang seorang lelaki yang mengu-
sap bagian depan kepalanya dalam berwudhu. Apakah wudhunya.tersebut sah?"
Vtatitirenlawab, ,,,imr bit Y"ty" bin'Imarah telah menyampaikan kepadaku
dari ayahnya dari'Abdullah bin-zaid Al-Mazini. Katanya, 'lDalar-n wudhunya
NaUi 3tatta''ttahu Alaihi wa Satlam mengusap ftepala) mulai dari ubun-ubunnya
sampai leher belakangnya, kemudian 6"tiau mengus"p kembalilepatalry ning
ga da6an ubun-ubuinya. Dan beliau -A.1g:fP :"luruh kepalanya"' Silahk'an
rnutit
"t
Taghtiq At'Ta'liq (\U 7?$l dan Al-Fath (ll 290)
Adapun nlaits,nUaUiair bin Zaid maka Abu Abdullah telah meriwayltF*y"
dmian scnad-nya dalam bab yang sedang kita bahas ini melalui ialur Malik.
772
S, "&;.r,1#1i ) , J'6 !, )F,Y qi'l, g:a .6.
y**,a;tt.2 o l,
J.r i .'J .lll,-r Y' ,
'.1{6 ,yt.ViteF,y
€n.mfnr&
,c. c a / c '
rl
-#"j:**J.6
773
,lv ,-;'ii, lt 3* $";. t Ao
q )f Y ni {.: qi' # ivt: "ti i r i;.:t:tr
#, *'At 'v ;nt Jyr'ott JS dj:,i # :,1x-
6';;i
,e ,*:, fr s; iu" tG';.""i. & Li\1 i?G'i
t
t, I
f"'
, c/.
Eiu#'
,l:)'3 i1;)tli ^i;')j* ei,,{i'fit: ee, i,y'; F
ya,.,-,,\, # F lf,4t JL,/"; ;"; iS- ,p
ui": i ;* Jtry,ut ,-? yi', t&jf iii't t4,
'#tW F 'Yii''5it ots;tt S1
1.85. 'Abdullah bin Yusuf tel"ah menceritakan kepada kami, latanya, "Malik
telah marfueritahulan kepafu lami ilari 'Amr bin Yahya Al-Mazini
dai ayahnya bahwa seorang prin butanya kepada 'Abdullah bin Zaid
yang juga merupalan kalcek 'Amr bin Yahya, "Apakah lamu bisa
memperlihatlan kepadalat tata cara Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam berwudhu?" 'Abdullah bin Zaid menjawab, "YA, aklt bisa. Nabi
Slnllallahu Alaihi wa Sallam merninta diambilkan air,lalu mmuanglun
air lce lcedua tangannya lantas membasuhnya dua luli. Setelah itu beliau
berhtmur-kumur dan mengeluarlan air dari hidung sebanyak tiga kali.
Kemudian belinu membasuh wajahnya tiga kali. Selanjutnya beliau
membasuh kedua tangannya hingga siku dua-dua lali. Setelah itu beliau
mengusap kepalanya dengan lcedua tangannya mulai dari baginn depan
kepala hingga bagian belalangnya. Beliau mulai dengan bagian depan
kepalanya sampai leher bagian belakang, lalu mengusapknn tangannya
ke baginn dEan kepalanya. Barulah setelah itu beliau membasuh kedua
lakinya."
[Hadits ].85- tercantum juga pada hadits nomor: 186, l9L, L92,197,
leel
Syarah Hadits
Al-Bukhari Rahimahullah berkata dalam Ash-Shahih beliau, "Bab
Mengusap Seluruh Kepala. " Beliau berdalillan dengan firman Allah Ta' Ala,
frir,\#li "dan sapulahkepalamu.' (QS. Al-Ma'idah: 6)
774 €rm;ruT&
Huruf ba' pada ayat di atas memberikan makna 'melekat' bukan
untuk menyatakan makna 'sebagian'. Ibnu Barhans@ menyatakan ba-
rangsiapa mengklaim bahwa huruf ba' pada ayat di atas bermakna
'sebagian'maka sesungguhnya ia telah mengatakan sesuatu yang ti-
dak ada dalam bahasa Arab.861
Dikatakan, "Masahtu bi kadza (aku mengusap sesuatu)." Mak-
sudnya, aku melekatkan kedua tanganku pada sesuatu sambil me-
ngusapnya."
Ketika kata 'kepala' disebutkan, maka maknanya mencakup se-
mua tempat yang ditumbuhi rambut yang normal, dan itu mulai dari
liku dahi sampai leher yang paling atas, dari satu telinga ke telinga
yang lainnya, bidang yang ada di antara kedua telinga dari kepala,
serta kedua telinga dari kepala. Sebab Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
selalu mengusap keduanya.
Al-Bukhari berkata, "Ibnu Al-Musayyab berkata, "Hukum mengu-
sap kepala berlaku untuk kaum pria dan wanita." Hanya saja hal ini
tidak mengharuskan wanita mengusap daerah bawah kepala yang ti-
dak ditumbuhi oleh rambut. Sebab daerah itu tidak termasuk kepala.
]ika ada yang mengatakan, "Bagian rambut yang menjuntai ke
bawah memang tidak termasuk bagian kepala, tetapi bagian pangkal-
nya (akarnya) termasuk bagian kepala."
Maka kami jawab: Kita mengusap bagian pangkalnya yang ber-
ada di kepala. Adapun bagian yang menjuntai ke bawah, maka ia
Demikian disebutkan dengan adanya tanwin, sebab huruf nun pada kata ini
hanyalah tambahan semata. Asalnya adalah barhan tidak memakai huruf alif dan
nun. Sedangkan syarat daimamnu' min ash-sharf adalah huruf alif dan nun-nya
merupakan tambahan.
Nama lengkap Ibnu Barhan sendiri adalah Al-Qasim'Abdul Wahid bin'Ali bin
Barhan Al-'Ukbari An-Nahwi Al-Lughawi, wafat pada tahun 456 Hljiyah. Inbah
Ar - Ruwat (ll / 213- 21,5)
Ibnu Barhan Al-Ukbari Rnhimahullah berkata dalam At-Tibyan f I'rab Al-Qur'an (l /
422) ketika meng-i'rab firman AllahTa'ala, Kyr':r\t 413 "dan sapulah lcepalamu"
(QS. Al-Maidah: 5). Orang yang tidak meiniliki'pengalaman (pengetahuan) da-
lam bahasa Arab mengatakan bahwa huruf ba' pada ayat ini bermakna 'sebagian',
bukan sebagaimana yang dipahami oleh Ahli Nahwu (Tata bahasa Arab)" Si-
lahkan melihat juga AlBahr Al-Muhith (lll/ 436) dan Imla' Ma Manna bihi Ar-
Rnhman (l/ 208)Dalam Majmu' Al-Fatawa (XXJ/ t23) Syaikhul Islam menyebutkary
"Barangsiapa menyangka bahwa mak-nanya adalah mengusap sebagian kepala
dengan alasan huruf ba' pada ayat bermakna 'sebagian' atau huruf ba' tersebut
menunjukkan kadar yang musytarak maka pendapatnya itu keliru, dan ia me-
nyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh para imam, pakar bahasa serta
kandungan Al-Qur'an. Huruf ba' tersebut memberikan makna 'melekat'."
861
I
l
€*Ufnr& 775
bukan bagian dari kepala. Inilah yang dijadikan dalil oleh ulama yang
berpendapat bahwa bagian yang teruai dari jenggot tidak wajib diba-
suh saat membasuh wajah. Sebab jenggot tidak termasuk bagian ke-
pala, sesungguhnya ia berada di bawah wajah' Namun pendapat yang
benar adalah wajib membasuh bagian yang terurai dari jenggot, tidak
wajib mengusap bagian yang terurai dari kepala. Hal itu disebabkan
bagian yang terurai dari jenggot terrtasuk ke dalam bagian kepala. Dan
tidak diragukan lagi ia akan tampak terlihat ketika berhadapan.
Kemudian sesungguhnya bagian yang turun ini pada hakekatnya
terpisah, sebab rambut pada hakekatnya terpisah sebagaimana haLrya
gigi dan kuku.
Namun jika seseorang mengenakan kain sorban dan mengusap-
nya maka itu sudah sah, meskipun satubagian dari kepala tampak dan
ia tidak mengusapnya. Karena ketika ia mengenakan kain sorban, ma-
ka ketetapannya jatuh pada kain sorban tersebut.
Misalnya, jika seseorang mengenakan kain sorban, kemudian tam-
paklah sebagian ubun-ubunnya, sebagian leher belakangnya serta tam-
pak kedua telinganya, maka sesungguhnya mengusap bagian yang
tampak ini tidaklah wajib.
Akan tetapi ulama mengatakan disunnahkan mengusapnya juga
di samping mengusap kain sorban, rurmun tidak wajib. Sebab keteta-
pannya telah jatuh pada kain sorbannya.862
Kemudian Al-Bukhari menjadikan hadits 'Abdullah bin Zaid se-
bagai dalilrrya. Sebelumnya, Itmam Malik juga telah menjadikan hadits
ini sebagai dalil wajibnya mengusap seluruh kepala.
Di dalam hadits tersebut dinyatakan, "Kemudianbeliau mengusaP
kepalanya dengan kedua tangarutya." Dalil ini dengan tegas menyata-
kan bahwa beliau mengusaP seluruh kepala, dan sebagaimana huruf
ba' dalam ayat memberikan pengertian'melekat', maka demikian pula
haLrya dalam hadits ini.863
Silahkan melihat Al-Mughni (I/ 381) dan Mausu' ah Fiqh Al-lmam Ahmad (l / 427)
Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya, "Andaikata kita nyatakan bahwa huruf
ba' itu tidak memberikan pengertian'sebagian', maka bagaimana kita menielas-
kan huruf ba' yangterdapat dalam firman Allah lainny+ 6l"t|t;(A.4 (QS. Al-
Insaan: 6) Beliau menjawab, "Jawabannya bisa dari dua sisi' Kita daPat mengata-
kan bahwa huruf ba' itu bermakna min (dari) sebagaimana firman Allah, V'S'$
i;i C, 5-;j'+i'it\ Qs.Al-Mukminun: 33) Yakni darinya. Juga sebagaimana
firman-Nya,
''frr$41]fjt&ii,.t
(QS. Al-Baqarah: 249) Dalam bahasa Arab,
perputaran (inakna) trurirf-nunif merupakan perkara yang tidak asing lagi.
u62
853
776 €rmruT&
Hadits 'Abdullah btn Zaid dengan jalur periwayatan yang di-
cantumkan oleh penulis dalam bab ini, serta dengan jalur yang dise-
butkan setelahnya mengandung dalil diperbolehkannya membasuh
masing-masing anggota wudhu dengan jumlah basuhan yang berbe-
da. Sebab periwayat hadits menyebutkan, "Setelah itu beliau berku-
mur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Ke-
mudian beliau membasuh wajahnya tiga kali. Selanjutnya beliau mem-
basuh kedua tangannya hingga siku dua-dua kali. Setelah itu beliau
mengusap kepalanya dengan kedua tangannya mulai dari bagian de-
pan kepala hingga bagian belakangnya. Beliau mulai dengan bagian
depan kepalanya sampai leher bagian belakang, lalu mengusapkan
tangannya ke bagian depan kepalanya. Barulah setelah itu beliau mem-
basuh kedua kakinya. " Ia tidak menyebutkan jumlah basuhannya.
Dengan demikan, iumlah basuhan anggota wudhunya semakin
berkurang, yaitu membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua tangan
dua-dua kali, sedangkan kaki hanya dengan sekali basuh saja. Dan bila
jumlah basuharurya dibalik wudhunya tetap sah. Namun yang paling
utama adalah tidak membaliknya dan tetap mengurutnya sebagaima-
na yang disebutkan dalam Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
rF:+rl
Pendapat inilah yang dijadikan dasar oleh para ahli bahasa dari Kufah. Sebab
pendapat mereka lebih mudah daripada pendapat para ahli bahasa dari Bashrah.
Bila mereka berhadapan dengan masalah seperti ini maka mereka katakan, "Huruf
ba' di sini bermakna min (dari). Dan mereka terus memegang pendapat ini.
Yang kedua, isti'arah pada kata kerja yasyrab mengandung makna yarun (minum
sampai puas), sehingga kalimat tersebut memiliki tambahan faedah. Artinya
mereka minum sekali saja yang dengannya mereka merasa puas. Perihal satuf il
mengandung makna f illaircryajuga bukan perkara yang asing dalam bahasa
Arab.
€sg&
*;A, Jt,,#'jt S:-L +r3.
Bab Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kakl
sp ,rW I U t* :; #', c'; ,iv ,/; t3"';. t A1
y'it,k :it y,'r :r $i tt''5 iU f d i
.:E .1r ,b ,'Jt ;*i i['ti'rl ceY ;r, tp Gt, p:-)(J 9;
eii-F'i i ,Fi it. lr{ )it A 2* ,*G't1 {.)
;'q J;"i F ,:ui Li; '#\ r.#"\ ;:*:; ,fit
Fli;t,,Fit dtiy i4 w i,Ki ^$'tW
dLFt'Ji F ,if.tri";';.\i',ry,,Fut;l' -. 11,
'55str
186. Musa telah menceritalan kepada lami, ia berkata, "Wuhaib telah men-
ceritalun kepada kami dari 'Amr dari ayahnya, "Aht menyalcsikan
'Amr bin Abi Hasan bertanya kepada 'Abdullah bin Zaid mengenai ta-
ta cara wudhu Nabi Slallallahu Alaihi wa Sallam. Maka Zaid memin-
ta diambilkan sebuah bejana kecil berisi lalu ia mempraktekkan wudhu
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di hadapan merela. la menuangkan
air yang ada di dalambejanalce atas satu tangannya lalu membasuhke-
dua tangannya tiga kali. Setelah itu ia memasukkan satu tangannya ke
dalam bejana, lalu berhtmur-latmur, menghirup air dmgan hidung dan
mengeluarkannya tiga lali. Ketnudinn ia memasuklan satu tangannya
ke dalam bejana lantas membasuh waiahnya tiga lali. Selaniutnya ia
membasuh kedua tang anny a dua lali hing ga silat S etelah itu ia lcenrbali
777
778 €rm;ml&
memasulckan tangannya ke dalam bejana lalu mengusap kepalanya. Me-
mulainy a dari b agian dep an kemudian ke b elakang s atu kali s aj a. T er akhir
ia membasuh kedua lakinya sampai kedua mnta kaki.'864
Syarah Hadits
(Kandungan) Hadits ini tidak jauh berbeda dengan hadits sebe-
lumnya. Hanya saja di sini disebutkan membasuh ke dua telapak ta-
ngan tiga kali sebelum membasuh wajah. Pada hadits sebelumnya di-
sebutkan membasuh kedua telapak tangan dua kali.
Hadits ini juga mengandung dalil yang jelas bahwa kedua kaki
dibasuh sampai kedua mata kaki. Hal ini juga disebutkan dalam Al-
Qur'an. Namun, apakah (ini berarti) bahwa kedua mata kaki termasuk
(bagan yang wajib dibasuh -penj.)?
|awabnya: Ya, meskipun kaidah dalam bahasa Arab menyebutkan
bahwa apa yang terletak setelah bagian ujung maka ia tidak termasuk
bagian itu lagi. Akan tetapi dalam hal ini Sunnah menunjukkan bahwa
kedua mata kaki termasuk bagian yang wajib dibasuh. Demikian pula
halnya dengan kedua siku.86
Yang manakah disebut sebagai kedua mata kaki? Mata kaki ialah
t I*g yang menonjol pada bagian betis yang paling bawah. Ada yang
mengatakan ia adalah trlang yang menonjol di permukaan telapak
kaki. Pendapat kedua ini dilontarkan oleh kaum Syi'ah Rafidhah. Ibnu
Katsir Rahimahullah dalan tafsirnya menyebutkan bahwa kaum Syi'ah
menyelisihi Sunnah dalam menyucikan kaki dari tiga sisi.
r Pertama: Menurut mereka yang paling diwajibkan adalah mata
kaki yang menonjol pada perrtukaan telapak kaki.
. Kedua: Yang diwajibkan adalah mengusapnya, bukan memba-
suhnya.
. Ketiga: Mereka tidak mengusap kedua Hruff (sepatu) sementara
Sunnah telah menetapkannya, padahal di antara periwayat yang
meriwayatkan hadits mengenai mengusap kedua khuff adalah'Ah
bin Abi Thalib.86
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (186)
Hal ini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim
dalam kitab Shahih-nya (l/ 216\ (246) (U)
Tafsir lbni Katsir (ll/ 29)
w
855
w
€n.mfnu& 779
Hadits ini juga mengandung dalil tata cara mengusap kepala, ya-
itu mengusapkan tangan mulai dari bagian depan kepala hingga ke
belakangnya.
Ulama menyatakan hikmahnya adalah bahwa rambut ada di ba-
gian depan dan belakang kepala. Apabila orang yang berwudhu me-
ngusapnya bagian depan hingga belakangnya, maka usapan tersebut
mencakup bagian luar dan dalam rambut.
]ika ada yang mengatakan, "Apakah hukum ini juga berlaku pada
wanita?"
Jawabnya, ya, sebab hukum asalrya bahwa laki-Iaki dan wanita
adalah sama. Hanya saja para wanita mengeluhkan keadaan wanita
yang mengusapkan kedua tangannya di atas kepalanya dari bagian
depan sampai ke belakang lalu kembali lagi ke depan. Sebab hal
ini akan merusak rambutnya. Persoalan ini bisa dijawab dengan me-
ngatakary "Usaplah tangan ke kepala tanpa menyandarkannya!" Mak-
sudnya, jangan menekannya kuat-kuat, namun hanya membasuh se-
kali saja. Tidak perlu menekannya. Maka kalau i.i yang dilakukan nis-
caya tidak merusak rambutrya.857
867 Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apa pengertian sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam, "Fa Aqbala bihima"? Beliau menjawab, "Maksudnya memulai dari yang
bagian depan.
Beliau juga ditanya, "Apakah memasukkan air ke dalam hidung dan
mengeluarkannya dari mulut harus dilakukan sekaligus?"
Syaikh Al-Utsaimin menjawab, "Tidak wajib. Sebab mengeluarkarmya dari mulut
hukumnya sunnat, sedangkan menghirupnya adalah wajib. Karena tujuannya
adalah membersihkan abgian dalam hidung. Dan ini hanya bisa dilakukan
dengan memasukkan air ke dalam hidung. Hanya saja dilakukannya istintsar
(mengeluarkannya) adalah lebih baik dan lebih bersih.
€m&
q6' ::e:Fqryr .r(
fti,p.,yoxbiii;ilr 1;e i.hr ii:
Bab Memakai Bekas Air UVudhu Orang Lain
Dan larir bin 'Abdillah memerintahkan keluarganya benrudhu
dengan bekas air siwaknya.*t
,iC ilt $'*; i6 -^i; s"; ,iv i',; tirt. t AV.2 ' .
ut (-.r&,
q4t;,3i|rqLrp)
t
* it t* yt ir';c , 71". taj+r.a'
i) & y.h F U {, rGl J,$t $;i'e'F rri ei
868 Al-Bukhari menyebutkannya dengan mu'allaq, sebagaimana yang disebutkan
dalam Al-Fath (l/ 294). Ad-Daruquthni meriwayatkalrnya secara maushul dalam
As'Sunan beliau (I/ 39) (1), "Al-Husein bin Ismail telah menyampaikan kepada
kami, Ibrahim bin Mahsyar telah menyampaikan kepada kami, Husyaim telah
menyampaikan kepada kami, Ismail bin Abi Khalid telah menyampaikan kepada
kami dari Qeis dari ]arir bahwa ia menyuruh keluarganya berwudhu dengan
bekas air siwaknya.
Ad-Daruquthni fuga meriwayatkannya (l/ 40) (2) dengan redaksi, "|arir berkata
kepada keluarganya, "Berwudhulah kalian dmgan air yang aku masukkan
siwakku ke dalamnya! " Ad-Daruquthni berkata, "Sanadnya shahih."
Ibnu Abi syaibah juga meriwayatkannya *cara maushul dalam AlMushannaf (l/
772) dariWaki' dari Ismail dari Qeis dari Jarir bahwa suatu ketika ia bersiwak dan
memerintahkan keluarganya untuk berwudhu dengan air bekas siwaknya.
Al-Baihaqi juga meriwayatkannya wara maushul (l/ 255) melalui jalur sufyan
Ats-Tsauri dari Ismail.
Silahkan mehhat Taghliq At'Ta' liq (U' / 127, L28)
Dalam kitabny a Al-Fath(l/ 195) Al-Hafizhberkata, "Afsar ini-yaitufarir menyuruh
... dan seterusnya- diriwayatkan wara maushul oleh Ibnu Abi syaibah, Ad-
Daruquthni dan lainnya dari jalur sanad Qeis bin Abi Hazim. Dalam beberapa jalur
Qeis liinnya disebutkan, "suatu ketika farir bersiwak dan meneggelamkan kepala
siwaknya ke dalam air kemudian ia berkata kepada keluarganya, "Berwudhulah
kalian dengan bekas airnya!" Beliau berpendapat bahwa tidak mengapa berwudhu
dengan air bekas siwak. Riwayat ini menjadi penjelas maksudnya."
780
€*USnr&
,;s:,;Z;st n*sr,pt *, *'a, ,)* :it J,5 ,*.
cj'yv?t
78r
/ c/,&J
187. Adam telah menceritakan kepado lami, ia berluta, "Syu'bah telah men-
ceritakan k"pada lami, in berlata, " Al-Hakam telah menceritalun kqada
kami, katanya, "Aht mendutgar Abu luhaifah mengatakan, "PadA sut-
tu siang yang teik Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lceluar me-
nemui kami. Ialu dibawalun air wudhu lce hailnpan belinu. Beliau pun
berwudhu. Maka lcnum muslimin mengambil bekas air wudhu belinu
lalu mereka mengusap-usapkannya. Itntas Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam melalcsanalan slnlat Zhuhur dua ralaat dan shalat Ashar dua
rakaat, sementara di depannya terilapat sebuat tombak.sae
OV ?, CJ*, ,,-/; A lui.tAA
l. c., o'.,'t -11+)t Yrt ,P
Griiq;3
788. Abu Musa menceritakan, "Suatu lcetila Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam meminta diambilkan sebuah wadah berisi air. Setelah dibawa
ke hadapan beliau, beliau menrbasuh lcedua tangannya serta wajahnya
pailn wadah tersebut, dan menyemburlun lce dalamnya, Setelah itu beliau
berlata, "Minumlah kalian berdua dari air ini serta basuhlah wajah dan
bagian atas dada knlian!"87o
!.,, c/ z
. o ';19 4.rJ.r)--
-t.o
{E &t , s-2 ,')t G:>
,qjGFy{ry
o
',Jti
,i6 F i etiLi: ,)t :ic"'; :iG yt * il * $k. t
^1
Alt il."rs; G.?i ,16 iV i.t ,r dv2 U ,rj $'G
ii yi €. *, *'i' * Yu ,U|d q$t ii itl
.erUij;
869
870
Driwayatkan oleh Al-Bukhari (187,376, 495,501, 633, 634, 3553, 356f.,57f36, dan
5859) dan Muslim (503) (249)
Al-Bukhari menyebutkannya sxara mu'allaq dengan shighat jazam xbagaimarta
yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 295). Dan beliau meriwayatkannya lengkap
dengan sanadnya dalam Kitab Al-Maghazi (4328). Silahkan melihat juga Taghliq
At-Ta'liq (IIl 128) dan Al-Fath(r/ 295)
782 €msmzur&
189. 'Ali bin 'Abdillah telah menceritakan lcepada kami, ia berklta, "Ya'-
qub bin lbrahim bin Sa'ad telah mmceritalun kepada knmi, in berkata,
"Ayahku telah menceritakan kEada lami dari Shalih, dari lbnu Syi-
hab. la berlata, "Mahmud bin Ar-Rabi' telah mengabarkan kepadnku, ia
berkata." Dinlah (Mahmudbin Ar-Rabi') orang yang wajahnya disembur
air oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari air sumur mereka
saat ia rusihlcecil.nl
'Urwah menyebutkan dari Al-Miswar ilan yang lainnya, "Masing-ma-
sing membenarkan shahabatnya. Dan jikn Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam berwudhu, hampir saja mxeka saling berbunuhan demi men-
dapatlun air belas wudhu belinu.g72
Syarah Hadits
Penulis Rahimahullah mengatakan, "Bab memakai bekas air wudhu
orang lain." Kata al-wadhu' artinya air yang dipakai trntuk berwudhu,
sedangkan kata al-wudhu' ar$nya perbuatan berwudhu.
Kemudian beliau menyebutkan atsar |arir bin 'Abdillah yang isi-
nya menyebutkan ia menyuruh keluarganya berwudhu dengan bekas
air siwaknya. Sepertinya beliau membasuh siwaknya di dalam sebuah
wadah. Kemudian ia menyuruh keluarganya untuk berwudhu dengan
air tersebut.873
Selanjutnya beliau mencantumkan hadits Abu ]uhaifah yang di
dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamberurudhu
dari air yang dibawakan kepada beliau. Lantas kaum muslimin
mengambil bekas air wudhunya lalu mereka mengusap-usapkannya.
Zahtrnya hal ini mereka lakukan untuk mendapatkan keberkahan.
Peristiwa ini terjadi di Abthah ketika melaksanakan haji Wada'.
871 Driwayatkan oleh Al-Bukhari (189)
872 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'alhq dengan shighat jazm sebagaimana
yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 295). Beliau meriwayatkannya secara maushul
lengkap dengan berbagai syarat dalam Al-Maglwzi (4178, 4179,4180, 4181). Di
dalamnya tidak ada lalazyang disebutkan xcara mu'alla4, hanya pangkal kisah-
nya. Silahkan melihat Taghliq AtTa'liq (11/ 129) danAl-Fath (295)
873 Inilah yang disebutkan dalam riwayat yang dicantumkan oleh Al-Hafizh dalam
Al-Fath A/ 295). Dan kami telah menukilnya tidak jauh sebelum pembahasan ini.
tfilyrry:tU *i ,4t,rit'j ie't:o-*S )J1l ,f ;)'f JlSj,.
o . ', 6 a ^
ti;: t V
9-h tV 6je t)lts ?aiVlitrlrs p: 41;vit;;)3 o)
€*mfrr&
Abu Iuhaifah menyebutkan, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallnm
melaksanakan shatat Zhuhur dua rakaat dan shalat 'Ashar juga dua
rakaat." Beliau pergi pada suatu siang yang terik. Al-Haajirah attinya
panas yang terik. Dari hadits ini dapat ditarik sebuah faedah, yaitu
diperbotehkannya menjamak shalat bagi musafir meskipun ia singgah,
sebab (dalam hadits ini) Nabi Shallallahu Alnihiwa Sallam singgah.
Hal itu dipertegas perbuatan beliau yang menjamak shalat di Ta-
buk dan beliau singgah di tempat itu.874 Oleh sebab itu, pendapat yang
kuat dalam masaLah ini adalah menjamak shalat dalam safar untuk
singgah adalah diperbolehkan. Hanya saja tidak menjamaknya lebih
utama dan sebaiknya tidak dikerjakan kecuali karena suatu keperluan,
selama safar tersebut tidak memberatkan kondisinya. Apabila mem-
beratkarmya maka menjamaknya lebih utama.
Dengan demikian, menjamak shalat dalam safar berada di antara
keutamaan dan pembolehan. Apabila safar itu memberatkarmya maka
yang lebih baik bagi seorang musafir adalah menjamaknya, baik de-
ngan cara jamak taqdim mauPun jamak ta'khir tergantung kemuda-
han yang dimilikinya. Dan jika safar tersebut tidak memberatkannya
maka tidak menjamaknya Lebih utama kecuali karena suatu keperluan.
Contoh kondisi ia perlu menjamak shalatnya adalah ketika orang
yang musafir menganggap bahwa dirinya memerlukan istirahat dan
tidur yang lama. Contoh lainnya adalah kondisi air yang sedikit, lalu
ia ingin mengerjakan shalat dengan air yang suci. Maka ia menjamak
shalatnya.
lntinya, menjamak shalat bagi musafir yang singgah diperboleh-
kan, namun tidak menj amaknya lebih utama. Dan menj amak shalat ba gi
orang yang tidak singgah lebih utama daripada tidak arenjamaknya.
Di dalam hadits ini juga disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam mengqashar shalat yang emPat rakaat sedangkan beliau
singgah. Sesungguhnya disunnatkan bagi musafir mengerjakan shalat
yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Namttn apakah hal itu terkait
dengan tempo waktu atau tidak?
Persoalan ini menimbulkan lebih dari dua puluh pendapat yang
berbeda di antara ahti ilmu. Ini disebabkan tidak adanya sunnah yang
gamblang yang menjadi penengah di antara berbagai pendapat yang
ada.
783
874 Diiwayatkan oleh Muslim (706) (52)
784 €r*u,;Nl'l&
Satu pendapat mengatakan jika seseorang bemiat melakukan safar
lebih dari empat hari maka ia wajib mengerjakan shalat dengan iumlah
rakaat yang sempurna. Inilah yang masyhur dari pendapat Imam Ah-
mad Rahimahullah.sTs
Di antara ulama ada yang menyatakan jika ia berniat mukim sela-
ma empat hari maka ia harus mengerjakan shalat dengan jumlah ra-
kaat yang sempurna. Akan tetapi hanya empat hari saja, tidak terma-
suk di dalamnya hari ia pulang dan pergi. Sehingga pada hakekatnya
iumlah keseluruhannya adalah enam hari. Dan ini merupakan penda-
pat Imam Asy-Syaf i.azo
Pendapat lainnya mengatakan jika ia berniat mukim selama lima
belas hari. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah Rahimahullah.sn
Di antara ulama ada yang berpendapat, jika ia bermukim selama
sembilan belas hari. Ini merupakan pendapat Ibnu 'Abbas Radhiyallahu
Anhu. Sebab Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bermukim selama sem-
bilan belas hari di Mekah mengqashar shalat dengan mengerjakan
shalat sebanyak dua rakaat.878
Yang lainnya berpendapat tidak ada batasan selama orang yang
musafu tidak bemiat mukim mutlak atau menetap secara permanen.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyuh.t'
Silahkan melihat Manar As-Sabil (l/ L35\, Ar-Raudh Al-Murbi' (l/ 275), Kasysyaf Al-
Qanna'(I/ 513) darr Al-Mughni (ll/ L32)
Silahkan melihat Al-Muhadzdzab (l/ 103\, Hilyah Al-'Ulama' (ll/ L99), AbMajmu'
(lV / 361).Imam Malik juga belpendapat demikian. Silahkan melihat Al-Muntaqa
karya Al-Baji $ / 264) dan Asy - Syarh Al- Ihbir kary a Ad-Dardir (l / 2(,/)
Silahkan melihat Al-Mabsuth karya As-Sarkhasi (l/ 236), Bada'i' Ash-Shana-i' (l/
97). An-Nawawi Rnhitnahullah berkata dalam Al-Majmu' (lY / 36), "Ini merupakan
pendapat Ats-Tsauri dan Al-Muzni."
Driwayatkan oleh Al-Bukhari (1080)
Dalam Majmu' Al-Fatawa (XXIV/ 18) SyaiLhul Islam Ibnu Taimiyah menutur-
kary "Adapun orang yang telah jelas Sunnah baginya, dan mengetahui bahwa
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mensyariatkan kepada musafir kecuali
mengerjakan shalat dengan dua rekaat, tidak membatasi waktu, tempat, tidak ada
batasan tertentu tentang bermukim, apakah itu tiga hari, empat hari, dua belas
hari, maupun lima belas hari. Beliau mengqashar shalatnya. Sebagaimana hal ini
dilakukan oleh lebih dari satu ulama Salaf. Sampai-sampai Masruq yang ketika
diangkat menjadi penguasa pada wilayah yang tidak dipilihnya dan bermukim se-
lama dua tahun di sana, ia tetap mengqashar shalatnya. Begitu juga dengan kaum
muslimin yang bermukim di Nahawand selama enam bulan tetap mengqashar
shalat mereka. Kendati mereka tahu bahwa keperluan mereka tidak bisa selesai
dalam empat hari atau lebih. Maka selama musafir itu melakukan safar, ia boleh
mengqashar shalat, meskipun ia bermukim di suatu tempat selama berbulan-
bulan."
Beliau Rahimahullah juga menjelaskan (XXIV/ 737), "Bararrgsiapa menetapkan
875
876
878
879
€"tidfir& 785
Berdasarkan dalil-dalil yang ada maka pendapat inilah yang paling
kuat.
Oleh sebab itu, apabila seseorang bermukim karena suatu keper-
Iuan yang tidak diketahuinya kapan akan berakhir, maka ia meng-qa-
shar shalat selamanya, meskipun dalam tempo waktu yang cukup la-
ma. Hingga menurut dugaannya yang paling kuat bahwa keperluan-
nya tersebut tidak bisa rampung kecuali setelah empat hari, maka ia
tetap boleh mengqashar shalahrya.
Dengan demikiaru perbedaan antara pendapat yang hampir di-
sepakati dengan pendapat yang kuat adalah bahwa yang pertama
merupakan dugaan, sementara yang kedua merupakan keyakinan.
Artinya, orang yang mengatakan, "Saya bermukim sampai keperluan
saya selesai." Sementara berat dugaannya bahwa keperluannya itu
akan memakan waktu sebulan atau dua bulan. Ini adalah dugaan.
Adapun orang yang mengetahui bahwa keperluannya tidak bisa
selesai kecuali setelah dua bulan, maka ini merupakan keyakinan.
Pendapat pertama dipegang oleh mayoritas ulama. Mereka menye-
butkan apabila seseorang bermukim karena suatu keperluan yang ti-
dak diketahuinya kapan akan selesai, meskipun ia menduga kuat bah-
wa keperluannya tersebut tidak bisa selesai kecuali setelah empat hari,
maka ia (boleh) mengqashar shalatnya meskipun temponya lama.
Ada yang bertanya, "APa perbedaan antara pendapat yang ini
dengan yang satunya lagi?" Selama kamu mengetahui bahwa keper-
luan ini tidak mungkin selesai -tergantung kepada perkiraanmu- se-
belum empat hari maka tidak ada bedanya.
Pendapat yang menenangkan jiwa adalah pendapat yang diutara-
kan oleh Syaikhul lslam bahwa tidak ada batasan aPaPun dalam men-
qashar shalat.
Hadits di atas juga memberikan faedah tentang mengerjakan shalat
dengan menghadap ke sutrah (pembatas) berdasarkan perkataan
perawi, "Sementara di hadapan beliau ada kambing."
Hadits tersebut juga menjelaskan bahwa posisi orang yang shalat
ketika menghadap sutrah adalah di bagian tengah. Sebagian ulama
berpendapat meletakkan sutrahnya di sisi sebelah kiri atau kanary agar
batasan hari bermukim, apakah itu tiga hari, empat hari, sepuluh hari, dua belas
hari atau lima belas hari maka sesungguhnya ia telah melontarkan pendapat yang
tidak berdalil sama sekali
786 Sr,mrut&
ia tidak berhadapan langsr:ng ke sutrah itu'8.. pendapat mereka ini
berlandaskan kepada sebuah hadits, hanya saja sanadnya lemah. Bsr
Apabila ada yang bertanya, ,,Bolehkan mengusap-usapkan air
bekas wudhu seorang hamba yang shalih?" Maka kami katakan tidak
boleh. Sebab para shahabat tidak pemah mengusap-usapkan air kecuali
bekas air wudhu Nabi shallallahu Ataihi wa sallam. Dan ini merupakan
kekhususan beliau.
Jika ia bertanya lagi, "Manakah dalil yang menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut merupakan kekhususan beliau, sedangkan kaidah
menyebutkan bahwa hukumnya sama?,, Maka kami jawab bahwa
daliLrya adalah para shahabat yang tidak pemah mengusap-usapkan
bekas air wudhu para shahabat lainnya yang memiliki keutamaan se-
perti Abu Bakar, IJmar,'Utsman dan'Ali Radhiyallahu Anhum.
il. ev $"t; :is a; il, Flt ''# $k. r i.
4t,3;1.+i i qu::t L* ,iu Fl
,f E"-,,t
Jl dG ,t,
,e't ,ii;r ,11 "hr
,y.to't U U* ,f $u, d, a:': ,si, e-"
Jt3'F r+.8 Ji F
.il;.at
j;; u
io . t
I . .- O.L€_y t'
"rc
t;i ,t ;"Ar
ll-, .J, itt
880
881
silahkan melihat Al-Mughni (lrl/ 8z), Al-Kafi (t/ 194), At-Bahr Ar-Ra'iq (I/ 1,9),
Mawahib Al-Jalil g/ 5U,535) danNai/ At-Authar (IIII 5)
syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah mengisyaratkan kepada hadits yang diriwa-
yatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnadbeliau (yr/ 4) (23820), Abu bawud (693)
dari Dhuba'ah binti Al-Miqdad bin Al-Aswad dari ayahnya, "Tidaklah aku melihat
Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam mengerjakan shalat menghadap ke tiang,
tongkat maupun pohon kecuali beliau memposisikannya di sebilah kanan atau
kiri. Dan beliau tidak menghadap tepat ke arahnya.
Dalam kitab Al-Kamilrbnu'Adi menilai hadits inimemiliki cacat karena adanya Al-
walid bin Kamil. Al-Bukhari menyebutkan bahwa ada beberapa keganjilanpada
diri periwayat ini. Ibnu Al-Qaththan juga menilainya cacat disebabkan adanya Al-
I{alid bin Kamil yang layyinhaditsnya. sementara itu Al-Muhallab bin Huir dan
Dhuba'ah adalah dua orang periwayat yangmajhul. silahkan melihat Ad-tiirayah
(r/ 181).
!r"it t Al-Albani dalam ta'liqnya terhadap sunan Abi Dawud (593) mmyebutkan
bahwa haditsiildha'if.
€'nmnu& 787
\90. 'Abdurrahmnn bin Yunus telah menceritakan kepada lami, in berkata,
"Hatim bin lsmail telah menceritalan kepada knmi dnri Al-la'd, in
berkata, "Aku mendengar As-Sa'ib binYazid menceritakan, " Suatuketi-
kn alu dibawa olehbibiku menemui Nabi shallallahu Alaihi wa sallam.
Sesampai di tempat belinu, bibiktt berluta, "Ya Rasulullah, sesungguh-
nya putera saudara perunpuanht ini menderita sakit waqi'882." Malu
beliau mengusap kepalalu dan mendoalunkeberlahan untukht. Setelah
itu belinu berwudhu, lalu aht meminum air belas wudhunya. Kemudian
aht berdiri di belaknng punggung belinu sehingga aku bisa melihat tanda
kenabian di antara kedua punilakrya seuhtran telur burung merpatl"a&3
Syarah Hadlts
tni seperti hadits sebelumnya yakni hadits Mahmud bin Ar-Rabi'.
Para ulama hadits menjadikan hadits ini sebagai dasar diperbolehkan-
nya seorang anak kecil menerima riwayat jika ia bisa memahami ri-
wayat yang diterimanya. Dan tidak disyaratkan bahwa anak tersebut
harus sudah berusia baligh.
Perkataan Sa'ib bin Yazid, "setelah itu beliau berwudhu, lalu aku
meminum air bekas wudhunya." Hral ini mengandung dalil diperbo-
lehkannya memakai air yang telah dipakaiberwudhu.
Faedah lainnya adalah diperbolehkarmya memberikan inforrra-
si tentang orang yang sakit, dengan syarat tujuannya bukan untuk
mengeluh tetapi sekedar memberitahukan saja. Sebab jika tujuannya
adalah mengeluh, maka sesungguhnya ia telah mengadukan Khaliq
(Allah) kepada makhluk-Nya.
Faedah lain yang dapat dipetik dari hadits di atas yaitu kederma-
w;rnan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, di mana beliau mengusap ke-
pala Sa'ib, mendoakan keberkahan untuknya, dan membolehkannya
trntuk meminum air bekas wudhu beliau. Perkiraan saya -Walhhu a'-
Iaz- sembtrtrnya anak kecil ini disebabkan usaPan tangan Nabi Shallalla-
hu Alnihi wa Sallam pada kepalanya doa beliau agar ia mendapatkan
keberkahan serta meminum air bekas wudhu beliau.
882 Al-Hafizh Ralimahullah menyebutkan dalanAl'Fath(l/ 296), "Perkataannyawaqi'
-huruf qaldibaca denagan kasrah sedangkan akhimya bertanwin. Pada riwayat Al-
Kusymihani disebutkan denganwaqa'a dalam bentukf il madhi, dan pada riwayat
Kat'rmah disebutkan dengan waji', yailu dengan huruf liz dan bertanwin. Kata
' al-waqa'artinya penyakit yang terdapat di kedua telapak kaki."
883 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (190,3il0,3il1,5670,6352) dan Muslim (BaS)
(11 1)
788 €mmrurb
Hadits ini juga menetapkan adanya (tanda) Khatamun Nubuuwah
di antara kedua pundak Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bentuknya seukuran dengan telur burung melpati. Kata al-hajalah yai-
tu bennakna sebuah kemah kecil yang ada di dalam rumah. Sedangkan
az-zrr adalah kancing yang dipakai untuk mengikat tenda tersebut.
Tanda tersebut merupakan salah satu tanda Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam. Pada tanda ini terdapat bulu-bulu halus, warnanya berbeda
dari warna kulit beliau, cenderung berwarnahitam kemerah-merahan.
Dalam kisah masuk Islamnya Salman Al-Farisi disebutkan bahwa
dahulu ia berpindah-pindah dari satu seorang majikan ke majikan
lainnya. Mereka menceritakan perihal Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
kepadanya. Di antara perkara yang mereka sampaikan kepadanya
adalah bahwa di punggung beliau atau di antara kedua pundaknya
terdapat tanda kenabian.
Ia menceritakan, "Lantas aku pun berangkat ke Madinah. Aku
mendapati Nabi pergi ke makam seseorang. Maka aku duduk di
belakang beliau -yakni sambil mencari-cari-. Ternyata Nabi melihatku,
dan ia seakan-akan mengetahui bahwa aku mencari-cari sesuatu. Maka
beliau menurunkan kain sorbannya sehingga Salnan dapat melihat
tanda kenabian beliau.s&
Jika kisah ini shahih, maka di dalamnya terkandung dalil bahwa
apabila seseorang melihat saudaranya mencari-cari tahu tentang sesua-
tu, sudah sepantasnyalah ia berusaha untuk memenuhi keinginannya
tersebut.
Sebagai contoh: Apabila seorang lelaki datang kepadamu dan eng-
kau bisa menangkap bahwa maksud kedatangarurya itu adalah agar
engkau menceritakan kepadanya tentang sesuatu yang terjadi dan ia
merasa penasaran akan hal tersebu! maka berdasarkan petunjuk Nabi
Shallallahu Alaihiwa Sallam di atas hendaklah kamu menceritakannya.
884 Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musrudbeliau (V / Ml) (23737), Adz-Dzahabi
dalam As-Siyar (l/ il6),Ibnu Al-|auzi dalamAl-Hada'iq (l/ 47;-^ 418),Ibnu Hisyam
dalam As-Sirah An-Nabawiygah A/ 22V 235), Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thabaqat Al'
Kubra (IY / 7*80), Al-Bazz.ar dalam Al-Mustud beliau (2499), Ath-Thahawi dalam
Syarh Musykil Al-Atsr (4772),Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqat (l/ 249- ?5n, Ath-
Thabrani dalam Al-Kabir (6065), Al-Baihaqi dalam As-Sunan (lX/ 322,340) dan
' Abdunazzaq Nlfi / Aq Q,57 67).
Dalam kitabnya Al-Majru'Al-Hafizh Al-Haitsami berkata, "Para perawinya adalah
para periwayat kitab-kitab shahih, kecuali Muhammad bin Ishaq. la mmegaskan
dmgansima'."
Syaildr Syu'aib Al-Arna'uth berkata dalam ta'liqnya terhadap Al-Musnad, "Sa-
nadnya hasan."
€*ffSnr& 789
Demikian pula halnya kalau kamu mengetahui bahwa ia ingin
bertanya kepadamu tentang kehidupan pribadimu -misalnya- maka
berdasarkan petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam engkau
memberitahukannya kepadanya.
Intinya apabila engkau mengahggap bahwa saudaramu merasa
penasaran terhadap sesuatu dan tidak ada kemudharatan yang akan
menimpa dirimu, maka sebaiknya kamu menyenangkan hatinya de-
ngan mmjelaskan perkara itu kepadanya.
Selanjutnya, apakah hadits ini dapat dijadikan dalil bahwa air
musta'mal (yang telah dipakai) statusnya masih tetap suci?
Jawabnya, sudah pasti suci. Hanya saja apakah ia bisa dipakai
untuk bersuci atau tidak?
Di antara ulama ada yang berpendap at bahwa air yang telah dipakai
pada thaharah yang wajib statusnya suci namun tidak menyucikan.ss
Akan tetapi pendapat yang benar statusnya suci lagi menyucikan. Air
hanya terbagi dua jenis, menyucikan dan najis. Sebab tidak dalil yang
membuktikan pembagian yang disebutkan oleh para fuqaha bahwa air
itu terbagi tiga, yaitu menyrucikan, suci, dan najis.aae Sebagian mereka
ada pula yang menambahkan jenis yang keempat, yaitu air yang
diragukan.sT
Pendapat yang benar adalah air ya^g bemajis, yaitu ketika ia
berubah statusnya dari suci disebabkan oleh najis, serta air yang suci
(dan menyucikan) yaitu iika ia tidak berubah karena naiis.
885 Kasysyaf Al-Qanna'(l/ 33),Al-Mughni(l/ 31-34),danMausu'ahFiqhAl-hnamAhrud
RthinoknbhAl 60-{'5)
886 Silahkan melihat Majmu' Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah Rahimahullah (XXI/
25) dan Hasyisyah Ar-Rawlh Al-Murbi' Syarh Z"ad Al-Mustaqni' 0/ Sel dan yang
sesudahnya
887 Al-lnshaf $/ n)
ii:*GkiGyt*;
iq ,* :t)t c Lfi';1 {.)
€lt&
o,tt) f f e $,:,;ut) ,P i/ '/t{
Bab Orang Yang Berkumur-Kumur Dan Memasukkan Air Ke
Dalam Hidung Dari Satu'Cidukan
nt; $k :jv 33".^1, cr; .l q t
qt Jt;tit6f U'ei*:,t, "er
31W F ,,.:,it;fr
T v y\i#t i', ,;'; *it iy4:i.]^* ,f.ii
);t iy': ts'i, :i6 i ,i;At JL#. t Wi ,'1.3i v,
6z\c\.*') y
^t
J-2 ll
191. Musaddad telah menceritalan lctpadn kami,latanya, "I(halid bin 'Ab-
dillah telah menceritalan kepada lami, ia berlata, "'Amr bin Yahya
telah menceritakan kepada lami dari ayahnya dari 'Abdullah bin Zaid
bahwa ia menuanglcan air dari bejana lce tangannya, lalu ia membasuh
kedua tangannya, kemudianlia membasuh atau berkumur-kumur dan
memasukkan air ke dalam hidung dari satu cidukan&88. la melakukan itu
sebanyak tiga kali. Setelah itu ia membasuh lcedua tangannya hingga
sikunya masing-masing dua kali, mengusap kepalanya mulai dari bagian
depannya lalu ke bagian belalangnya, serta membasuh kedua kakinya
sampai ke kedua mata luki. Kemudinn in berkata, "Beginilah wudhu
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam."&8s
#91
888 Al-Hafizhberkata dalamAl-Fath(l/ 2gn,"Perkataan minkaffahwahidah, demikian
yang disebutkan dalam sebuah riwayat Abu Dzarr, sedangkan dalam sebuah
naskah rlisebutkan min ghirfahwahidah. Namun mayoritas riwayat menyebutkary
"Dari satu telapak tangan dengan selainnya."
889 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (191) dan Muslim ( 335) (18)
790
€*nmr&
Syarah Hadits
Keterangan yang menunjukkan hubungan antara hadits ini de-
ngan judul bab adalah perkataan, "Berkumur-kumur dan memasukkan
air ke dalam hidung dari satu cidukan." Maksudnya, ketiga perbuatan
itu dilakukan dari cidukan yang sama. Boleh jadi ha1 ini sulit sekali
dilakukan. Oleh sebab itu, dalam hadits lainnya disebutkan mengenai
beberapa tata cara wudhu bahwa kamu berkumur-kumur dan me-
masukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, mengambil
air lagi dengan satu telapak tangan sampai semuanya berjumlah tiga
kali telapak tangan.seo Ini lebih mudah, sebab cara yang pertama sulit
dilakukan dengan alasan sebagai berikut.
o Pertama: Air hampir-hampir tidak ada yang tersisa di telapak
tangan, sebab ia meniris dari jari-jari tangan.
. Kedua: ]ika kamu berkumur-kumur tiga kali dari satu telapak ta-
ngnn, maka jumlah air yang kamu peroleh sedikit. Boleh jadi tidak
bisa memenuhi mulut. Begitu pula halnya dengan memasukkan
air ke dalam hidtrng. Oleh sebab itu, sebagian orang mengatakan
bahwa hal ini sulit sekali dan tidak mungkin bisa dilakukan. Yang
bisa dilakukan hanyalah dengan mengambilnya tiga kali cidukan.
Satu cidukan yang diambil itulah yang dipakai untuk berkumur-
kumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (l/ 2g1), "Perkataan, " Jb# i
'&,tt (Kemudian ia berkumur-kumur dan melakukan memasukkan
air ke dalam hidung)." Dalam riwayat Al-Kusymihani disebutkan
,:;.2;t1 ,i*t . lstintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung) meru-
pakan keharusan adanya istinsyaq (memasukkan air ke dalam hi-dung),
namun tidak sebatiknya. Dalam riwayat Wuhaib disebutkan ii)lr
dan menambahkan kata ,>v'; c,i,ri (dengan tiga cidukan), Hadits ini
dijadikan dalil dianjurkannya menggabungkan berkumur-kumur serta
memasukkan air ke dalam hidung dengan satu cidukan sekaligus.
Sementara itu dalam sebuah riwayat Khalid bin'Abdillah yang seben-
tar lagi akan dijelaskan dinyatakan'berkumur-kumur dan memasuk-
kan air ke dalam hidung dari satu cidukan air dan melakukan itu
sebanyak tiga kali'. Hal ini secara tegas membuktikan penggabungan
(berkumur-kumur dengan memasukkan air ke dalam hidung -penj)
791
890 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (192) dan Muslim (l/ 211) (235) (18)
792 €mmroTp
setiap kali menciduk, berbeda dengan riwayat Wuhaib. Riwayaktya
mengandung kemtrngkinan makna terpisah tanpa bersamaan, seba-
gaimana yang diindikasikan oleh Ibnu Daqiq Al-'Ied.
Dalam riwayat Sulaiman bin Bilal yang disebutkan oleh penulis
(Al-Bukhari) pada bab berwudhu dari taur (bejana kecil) dinyatakan,
"Lalu ia berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung seba-
nyak tiga kali dari satu cidukan." Hadits ini dijadikan dalil berkumur-
kumur dan mengeluarkan air dari hidung dilakukan sekaligus dari
satu cidukan namun itu perlu diteliti lagi disebabkan riwayat ini sum-
bemya satu, oleh sebab itu yang didahulukan ada riwayat yang ada
tambahannya.
Pada riwayat Muslim dari riwayat Khalid yang telah disebutkan
dinyatakan, "Kemudian ia memasukkan tangannya, mengeluarkan-
nya, Lalu berkumur-kumur." Hadits ini dijadikan dalil tentang dida-
hulukannya berkumur-kumur dari pada memasukkan air ke dalam
hidung, karena 'athaf dengan };rwuf fa' ta'qibiyyah. Dan ada pembaha-
san dalam masalah ini."
rt**
€rz&
i';
ni'Sr g-e ,a6.
Bab Mengusap Kepala Satu Kali
iy :* $k i$ ,53 ck :iG *r J J*Y tl'c. t lY
i tr :# iU f C G'e.|V,is - F,F.
G'F iv :z )ic'i