alam sebuah lafaz}r.
darinya disebutkan: Aku bertanya, "Apakah aku harus mencucinya?"
Beliau berkata, "Tidak, tetapi bakar saja."
Al-Baihaqi berkata, "Sekiranya hadits ini sampai kepada Asy-
Syafi'i, niscaya ia akan memerintahkan seperti itu juga, sebagai ben-
tuk meneladani sunnah Nabi Sftallallahu Alaihi wa Sallam sebagaima-
na biasanya.
Seiumlah ulama salaf memakruhkan baju yang dicelup warna ku-
ning, dan sebagian lagi membolehkarmya. Salah seorang yang berpen-
dapat makruh dan kalangan rekan kami adalah Al-Hulaimi. Namun
meneladani sunnah lebih utama."
An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim, "Al-Baihaqi telah me-
nentukan pilihan yang baik dalam masalah ini."
Malik memberi keringanan memakai pakaian yang dicelup war-
na kuning dan za'faran untuk di rumah, dan Ia memakruhkannya
dipakai di tengah manusia. Nanti akan disebutkan hadits Ibnu Umar
tentang wama kuning, dan telah disebutkan hadits Anas dalam Klfab
An-Niknh tentang kisah menikahnya Abdurrahman bin 'Auf, lalu ia
datang menemui Nabi Slrallallahu Alaihi wa Sallam sedang di bajunya
terdapat bercak kuning. |uga telah disebutkan jawabannya bahwa
parfum khuluq yang terdapat di bajunya menempel dari istrinya,
dan bukan dari tubuhnya.
Silakanbaca An-Nihayah karya Ibnu Al-Atsir (., J a)
674 €rm;mrs
Kemakruhan memakai za'farar:. di badan lebih berat dari kemak-
ruhan memakai za' f.arart di baju.
Abu Dawud, At-Tirmidzi dalam Asy-Syama'il, dan An-Nasa'i da-
lam Al-Kubra telah meriwayatkan dari jalur Sahn A1-'Alawi, dari Anas:
Seorang lelaki masuk menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam darr
pada tubunnya terdapat bekas warna kuning, temyata beliau tidak
menyukainya. larang sekali beliau berhadapan dengan seseorang
yang memperlihatkan sesuatu yang beliau benci. Tatkala lelaki itu
pergi, beliau berkata, "Alangkah baiknya jika kalian perintahkan le-
laki itu menghilangkan wama kuningnya."
SaLn adalah periwayat yang memiliki kelemahan.
Abu Dawud meriwayatkan dari hadits Ammar, secara marfu':
"Para malaikat tidak menghadiri jenazah seorang yang kafir, dan
orang yang melumuri dirinya dengan za'fatart."
Abu Dawud juga meriwayatkan dari hadits Ammar, ia berkata,
"Aku masuk menemui keluargaku pada malam hari, kala itu kedua
tanganku terluka. Lalu mereka melumuriku dengan za'fararl. Kemu-
dian aku mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam,
namun beliau tidak menyambutku. Beliau berkata, "Pergilah dan ber-
sihkanlah tubuhmu dari ini."
Sampai di sini perkataan Ibnu Haiar.
Kemudian Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Eath (X/305):
Perkataan, "Bab: Baju yang Dicelup Za'f,arart." Dalam bab ini Al-
Bukhari mencantumkan hadits Ibnu Umar, 'Na-bi Shnllallahu Alaihi wa
Sallam melarang orang muhrim memakai baju yang dicelup dengan
tumbuhan wars atau za'farart." Demikianlah yang diriwayatkannya
secara ringkas. Hadits yang panjang dan jelas telah disebutkan dalam
bab Haji.
Dari pengkususan muhrim ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hal
itu diperbolehkan untuk yang selain muhrim.
Ibnu Baththal berkata, "Malik dan sejumlah ulama membolehkan
memakai baju yang dicelup za'farxtuntuk selain muhrim. Mereka ber-
kata, "Larangan tersebut untuk yang sedang muhrim saia." Asy-Syafi'i
dan para ulama dari Kufah memberlakukan larangan ini untuk muh-
rim dan selain muhrim. Hadits Ibnu Umar yang disebutkan dalam Bab
Sandal Sibtiyah menunjukkan pembolehan memakai baju yang telah
€"mfrr& 675
dicelup za'farart. Di dalam hadits itu disebutkan bahwa Nabi Shallalln-
hu Alaihiwa Sallam mencelup pakaiannya dengan wama kuning.
Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Abdullah binla'far, ia berkata,
"Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memakai dua
potong pakaian yang dicelup dengan za'farart." Dalam sanadnya ter-
dapat periwayat bernama Abdullah bin Mush'ab Az-Zubairi, ia me-
miliki kelemahan.
Ath-Thabrani meriwayatkan dari hadits Ummu Salamah, bah-
wasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mencelup sarung dan
selendang beliau dengan za'farart. Dalam sanadnya terdapat seorang
periwayat yartg majhul (tidak diketahui identitasnya-ed).
Yang aneh adalah perkataan Ibnu Al-Arubii "Tidak ada satu ha-
ditspun yang diriwayatkan tentang baju berwarna kuning." Padahal
telah diriwayatkan sejumlah hadits tentangnya, sebagaimana yang
dapat anda saksikan.
Al-Muhallab berkata, "Kuning adalah warna yang paling mele-
gakan hati. Hal ini telah diisyaratkan oleh Ibnu Abbas pada tafsir fir-
man Allah Subhanahu wa Ta'ala, "yang kuning tua warnanya,lagt menye-
nanglun or ang - or an g y ang memandangny a. " (Q S. Al-B aqarah: 69). "
Sampai di sini perkataan Ibnu Hajar.
Adapirn yang keempa! perkataan, "Aku lihat anda ketika di
Mekah manakala orang-orang mengumandangkan talbiyah saat me-
lihat hilal, sementara anda sendiri tidak mengunandangkan talbiyah
kecuali pada hari tarwiyah." Ibnu Umar menjawab bahwa ia tidak
pemah melihat Rasulullah Slullallahu Alaihi wa Sallam bertalbiyah ke-
cuali setelah kendaraan beliau siap berangkat (ke 'Arafah). Dengan
demikian perbuatan orang-orang tidak benar.
Sebab jika orang-orang yang berada di Mekah ingin berihram untuk
Haji, mereka harus berihram pada hari Tarwiyah. Inilah yang sesuai
dengan stunah. Amalan yang dilakukan Ibnu Umar inilah yang sesuai
dengan sunnah tanpa diragukan lagi.
Perkataan penulis, "Bab: Membasuh Kedua Kaki yang Memakai
Sandal dan bukan Mengusap di atas Sandal." Maksudnya diwajibkan
membasuh kedua kaki, meskipun keduanya memakai sandal. Akan
tetapi apakah ia harus melepasnya atau ia boleh membasuhnya tanpa
melepasnya?
676 €r.ffiiHt'tp
Secara zhahir, ia boleh membasuhnya tanpa melepasnya. Apabila
air bisa mengalir ke bawah tali sandal. |ika air tidak bisa mengalir ke
bawahnya, maka ia harus melepasnya.5Ta
Sebagian ulama belpendapat boleh mengusap di atas sendal. Se-
bagian mereka mensyaratkan hendaknya sandal tersebut termasuk
yang susah untuk dilepaskan, sebab alasan yang membolehkan me-
ngusap khuf adalah karena susah melepasnya. Mereka berkata, "Apa-
bila sandal tersebut sulit untuk dilepaskari, maka ia boleh mengusap
di atasnya.6Ts
Dalam masalah ini Syaikhul Is1am Ibnu Taimiyah menempuh me-
tode yang ganjil. Ia berkata, "Sesungguhnya ada tiga kondisi kaki: ter-
tutup khul memakai sandal, atau terbuka. Untuk kondisi yang perta-
ma maka cukup diusap, menurut kesepakatan ulama. Untuk kondisi
yang terakhir maka harus dibasuh, menurut kesepakatan ulama. Ada-
pun kondisi ya.g pertengahan, maka hukumnya juga pertengahan.
Yaitu dipercikkan padanya air tanpa harus mengeluarkan kaki dari
sendal.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata, "Pendapat initah yang
dapat menggabungkan semua dalil yang ada. Sesungguhnya hadits-
hadits yang diriwayatkan tentang mengusap di atas dua sandal me-
nyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memercik-
kan air padanya kemudian beliau melakukan seperti ini dengan ta-
ngannya hingga air mengalir di sela tali sandal. Sedangkan hadits-ha-
dits yang menunjukkan dibasuh, maksudnya adalah diperciki.676
Metode yang digunakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini bagus,
akan tetapi y"ng lebih selamat adalah melepas sandal dan membasuh
kedua kaki. Karena keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Celalalah tumit (yang tidak tersentuh air wudhu) dari iilatan api neralu."
Al-Bukhari Rahimahullah telah menegaskan bahwa tidak boleh me-
ngusap di atas dua sandal.
674 Al-Baihaqi Rahinahullah berkata dalam As-Sanan Al-Kubra (l/288), "Mmurut
hukum asalnya membasuh kedua kaki hukumnya wajib, kecuali untuk kondisi
yang telah dikecualikan dengan sunnah yang shahih, atau ijma' yang tidak
diselisihi. Untuk mengusap di atas sandal dan mengusap kaus kaki, tidak ada
disebutkan pengecualianny a. W allahua' lam."
675 Mausu'ah Fikih lmam Ahmad (l/ 412)
676 Silakan b aca Al-Fatawa AI-Kubra (IVl390) dan Al-Ik<htiyarat Al-Fiqhiyah (24)
)61 :X, ivi,fl. J:)
€*'mifr& 677
Ada pendapat lain yang diriwayatkan dari Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah Rahimahullah, yaitu iika sandal sulit dilepaskan maka ia bo-
Leh mengusap. Ia berkata, "Kesulitan melepas yang dimaksud adalah
ia tidak mampu melepaskarurya sendiri kecuali dengan bantuan ta-
ngannya atau dengan bantuan kaki yang satu lagi.6z
57 Silakan baca Al-Ilhtiyarat $ral 24).
Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apakah disunnahkan shalat dengan memakai
sandal?"
Syailh menjawab, "Hal itu termasuk sunnah. Tetapi karena manusia telah lengah
dari sunnah ini, dan sekarang ini semua masjid telah memakai permadani seba-
gai alas, maka menurut kami tidak ada kebutuhan untuk shalat dengan mema-
kai sandal. Tetapi jika kamu berada di lapangan terbuka atau kamu berada di
rumahmu, lalu kamu shalat dengan memakai sendal, maka kamu telah menga-
malkansunnah."
€gtS
l$tt l*'jt G,,74t ,4s.
Bab Mendahulukan Anggota Tubuh Sebelah Kanan Ketika
Benrudhu Dan Mandi
1* # i.G tl'G ,iv Ew\6:* ,is !3^* G'*.t1v
# #rgra' ,*:iti6 'i6'-ryit c uy -,
'V :Y jt Ct'Yj V? {tl"';t t 9'r'F e
167. Musaddad telah menceritatan kepaila kami, ia berkata, lsma'il telah
menceritalcan kepada kami, ia berkata, Khalid telah menceritakan kepa-
da lami, dari Hafshah binti sirin, dari llmmu 'Athiyyah ia betkata,
Nabi shallaltahu Alaihi wa sallnm berlata kepada merela lcetila me-
mandilan jenaznh putei beli"au, "Mulailah dari bagian tubuhnya yang
sebelah lunan dan anggota-anggota wudhuny a. " 678
[Hadits nomor 167 - tercantum juga pada hadits nomor: L253,1254,
1255, L256,1257 ,1258, 1259,1260,1261,1262 dan 1263]'
Syarah Hadits
ummu ,Athiyah Radhiyallahu Anha adalah salah seorang wanita
yang biasa memandikan jenazah wanita. Ummu Athiyah memiliki
peranan besar di berbagai tempat di dalam As-Surmah'
sabda Nabi shalla llahu Alaihi wa sallam, "Mulailah dari baginn tubuh-
nya yang sebelahlcanAn." Ini adalah kandungan hadits yang menguatkan
iudulbab.
678 HR. Muslim (939X43)
678
€*n,& 679
sabda Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, "Dan anggota-anggota wu-
dhunya." Yaitu anggota wudhu yang emPat' Karena itu para ulama
berkata: Dalam memandikan jenazah hendaklah dimulai dengan mem-
basuh dan membersihkan kemaluan. Setelah itu berwudhu dengan
wudhu yang sempuma. Hanya saja tidak perlu memasukkan air ke
dalam mulut dan hidungnya. Sebab jika air masuk ke dalam mulut
dan hidun8rtya, kemudian masuk ke dalam perutnya, maka kemung-
kinan bisa mendorong kotoran yang tidak seharusnya keluar. Keta-
huilah bahwa mayat manusia tidak memiliki kemapuan untuk mena-
han sesuatu. Apabila ada air yang masuk, maka air tersebut langsung
keluar dari lubang Pembuangan.
Karena itu, para ulama mengatakan: sebagai pengganti berku-
mur kumur dan memasukkan air ke hidung, basahilah sehelai kain
lalu bersihkanlah rongga mulut dan hidung dengannya, tanpa perlu
memasukkan air.
Setelah itu bersihkanlah kepalanya. Hendaklah ia menyiapkan air
yang telah dicampur dengan sidr (bidara) di sisinya. Kemudian ia me-
ngambil sidr dan mencuci kepalanya dengannya. Kemudian sisanya
ia gunakan untuk mencuci seluruh badan. Mulailah dengan angSota
tubuh sebelah kanan. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersab-
da, "Mulailah daribagian tubuhnya yang sebelah kanan'"
Demikian pula untuk mandi ianabah, dimulai dari sisi tubuh
sebelah kanan.
Perintah pada sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Mulailah
dari bagian tubuhnya yang sebelah kanan." Zhahirnya perintah ini
hanya anjuran. Dalil yang memalingkannya dari hukum wajib adalah
karena tujuan memandikan adalah untuk membasuh dan member-
sihkan mayit. Tujuan ini bisa diraih baik dengan memulai dari yang
sebelah kanan atauPun tidak.6D
679 Syaikh Al-Utsaimin ditanya tentang men8usaP kepala ketika berwudhu, apakah
dimulai dari Yang kanan juga?
Syaikh menlawa6, "Tidak ida "memulai dari yangtanal'..d.alam hal ini' Karena
klpala adalah anggota tubuh yang satu. Apibita nlu,tutftt ^itgtrs"P
kepala'
beiiau memulain/a-dari arah depan kemudian berakhir di tengkuk. Karma itu
mengusap kedua telinga juga tidik dimulai dari yang kanan..Allahumma, kecuali
o.u.,f it, tia"k bisa mlnguLp dengan dua tangan' Maka-dalam kondisi ini kami
katafan, ,,Mulailah den[an y*g kur,ut." Tetapi jika ia bisa mengusap dengan
kedua tangan sekaligus,-mali henaaUatr ia mengusapnya sekaligus'
680 €ilffi,imll&
I u*i eri ,JG'4 L'* :Ju 'F J J"r; t1"-; . t 1A
& :;t,-ttS :,ls'zke ,f 9-tii * *i +,,Su r*
LU er rr#3 #;i # e|at q #: gs'it
t68. Hafsh bin Umar telah menceritalun lepada kami, i"a bukata, Syu'bah
telah menceritakan kepada lumi, ia berkata, Asy'ats bin Sulaim telah me-
ngabarkan kepadaku, ia berlata, Aht mendengar ayahht menceritakan
hadits ini dari Masruq dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah Shallalla-
hu Alaihi wa Sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam me-
makai sandal, merapikan rambut, bersuci dan dalam setnua urusan be-
liau.a680
[Hadits nomor ].58 - tercantum juga pada hadits nomor: 426,5380,
5854 dan 59261.
Syarah Hadits
Perkataan, n'&.-l-" Maksudnya menganggap baik.
Perkataan, "{S" Maksudnya dalam memakai sandal. Apabila Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hendak memakai sandalnya be-
liau mendahulukan yang kanan, dan ketika melepasnya beliau men-
dahulukan yang kiri.
Demikian pula dalam berhias, yaitu merapikan rambut dan me-
minyakinya. Dahulu Rasulullah Shallnllahu Alaihi wa Sallam selalu me-
nyisir rambutnya.581
Akan tetapi para ulama berkata: Hendaklah seseorang bersisir
sesekali.682 Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang bersisir
HR. Muslim (268)(66,67)
HR. Al-Bukhari (3551) dan Muslim (n3neD
Silakan baca Al-Maimu' (l/ 359), Hasyiah lbnul Qayyim ma'a 'Aun Al-Ma'bud
(Xl / Un, N-F ath (X / 368) dan Nail Al- Authar (I / 759).
Ghibbu, artinya menyisimya satu hari dan membiarkannya satu hari. Tidak harus
juga dengan urutan seperti ini, bisa juga dengan menyisirnya satu hari dan
membiarkannya dua hari, atau sebaliknya.
Asal usul penggunaan kata ghibb adalah untuk menggiring unta, yaitu mem-
bawakan air satu hari dan tidak membawa air satu hari. ]uga untuk penyakit de-
rnam, yang datang satu hari dan pergi satu hari
9'v
680
681
682
€"mfrr& 681
setiap hari, akan tetapi satusetiap hari.ffi Maksudnya tidak bersisir
hari bersisir dan satu hari tidak. Hal itu dengan tujuan agar ia tidak'
disibukkan oleh perkara ini dari perkara yang lebih penting.6e
683 HR. Ahmad dalam Musrud-nya (N /86')(16793), Abu Dawud (4159), At-Tirmidzi
(1755) dan ia berkata, "Hadits hasan shahih," juga An-Nasa'i (5055)' Hadits ini
telah dinyatakan shahih oleh An-Nawawi dan Ibnu Hibban
684 Di antara hikmah larangan bersisir setiap hari adalah:
1- Bersisir setiap hari termasuk bermewahan, berlebihan dalam berhias dan mem-
buang waktu untuk mempercantik penampilan. Telah diriwayatkan secara sha-
hih d;ri hadits Fadhalah bin'Ubaid yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, ia ber-
kata, "sesungguhnya Rasulullah melarang kami hidup bermewah-mewahan'"
2- Ibnu Utsaiiin blrkata, "Sebab apabila ia bersisir setiap hari maka ia termasuk
orang yang suka bermewah-mewah yang tidak mementingkan perkara lain ke-
cuali-masallah merawat tubuh. Perbuatan ini tidak terpuji. Dalam Sunan Abu
Dawud disebutkan bahwa Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam melarang hidup ber-
mewah-mewahan. Maksudnya tidak seharusnya ia terlalu memanjakan dirinya.
Rasulullah Slullallahu Alaihi wa S allam bersbda,
i,-i:i'j.tii,i*.ii,r3#s.,tt[,:"itri f o.'li lit- irtt i #ii u!'F c.i di f
l::Jt (d,H-)
"sebaik-fu*, umatht adalah generasi pada tusaku, lccmuilian yang setelah mercla, lcc-
mudian yang setelah merela. Kmudian muncullah xtelah merela suatu kaum yang
bqsksi sebeTum diminta untuk berskt, yaflg furkhianat dan tidak bisr ilipercaya, dan
tamp&lah tanda-tanda kegemulun paila tnqelu."
Tanda kegernukan tampak karena hidup bermewah-mewahan. Sebab orang yang
tidak hidup mewa[ niscaya berat badannya tidak bertambah. Hadits ini me-
nunjukkan bahwa terlalu bermewahan bukanlah suatu hal yang terpuji'
3- Kardna meninggalkan berhias untuk beberapa hari merupakan badzadzah @er
penampilan lusuh). Telah diriwayatkan secara shahih oleh Abu Dawud dan Ib-
iru Mai.ah dari hadits Abu Umamah, ia berkata, pada suatu hari pada shahabat
Razulullah menceritakan perkara dunia di sisi beliau, lalu Rasulullah bersabda,
,,Dengarkanlah oleh kaliarg dengarkanlah oleh kaliary sesungguhnya berpenam-
pilan lusuh itu termasuk keimanan, sesungguhnya berpenampilan lusuh itu ter-
mazuk keimanan."
4- Perkataan yang disebutkan oleh Al-Mannawi dalam Fath Al-Qodir bahwa ber-
sisir setiap haii termasuk adat kebiasaan orang non Arab dan ahli dunia.
el-l6ath-thabi berkata, 'Nabi Shalhtlahu Alaihi wa Sallatn tidak menyukai berle'
bihan dalam memanjakan diri dengan berminyak dan bersisir seperti kebiasaan
orang non Arab, dan Nabi Sftallathhu Alaihi wa Sallam memerintahkan bersikap
sederhana dalam perkara itu. Namun bukan berarti tidak memperhatikan keber-
sihan dan bersuci, karena kebersihan termasuk agama'
secara zhahir, hadits tentang larangan berhias setiap hari menunjukkan bahwa
hukum merapikan jenggot sama dengan hukum merapikan rambut. Dikatakan
oleh Ibnu Al-Mrfflih. Rahitnahullah.
Al-Hafizh Waliyuddin Al-'Iraqi berkata, "Tidak ada perbedaan antara rambut
dengan jenggot dalam masalah larangan bersisir setiap hari. Adapun hadits yang
*eriy"U"tt"" bahwa Nabi Shallallahu Alsihi wa Sallam menyisir jenggotnya_ dua
kali ietiap harinya, aku belum menemukan sanadnya, dan aku tidak mendapa-
tinya kecuali di dalam kirab Al-llryaa'. Tentunya sudah diketahui bersama bahwa
titaU inl Uanyak mencantumkan hadits yang tidak ada asal usulnya. Dalam hal ini
tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan PeremPuan. Akan tetapi larangan-
682
Ketiga, mendahulukan yang
dalamnya wudhu dan mandi.
€mmruT&
kanan dalam bersuci. Termasuk di
Kemudian Aisyah Radhiyallahu Anln menyebutkan kalimat yang
bennakna umum, ia berkata, "dan dalam semua urusan beliau." Per-
kataan ini umtrm atau tetapi dikecualikan darinya beberapa hal. Se-
bab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang beristinja' dengan
tangan kananffi yang artinya beristinja' dilakukan dengan tangan kiri.
Dengan demikian perkataan "dalam semua urusan beliau" me-
ngandung makna umum dengan adanya beberapa pengecualian.
]ika ada yang bertanya, "Adakah kaidah yang bisa dijadikan pa-
tokan dalam masalah ini?"
Kami katakan: Ada. Para ulama berkata: Sebelah kiri digunakan
untuk yang kotor dan buruk. Sedangkan yang kanan digunakan un-
tuk selainnya.65 Benda terbagi meniadi tiga: yang kotor, yang baik
dan yang tidak terrtasuk ini dan tidak pula yang itu.
Sebelah kiri didahulukan untuk yang kotor dan buruk. Untuk se-
lain itu maka didahulukan yang kanan. Lalu apakah terrtasuk di da-
lamnya pakaian dan kemeja?
Jawabnya, 'Ya'. Hendaklah memasukkan tangan kanan dahulu di
lengan baju sebelum yang kiri. Demikian pula untuk kaki.
Hendaknya seseorang memperhatikan perkara ini agar ia mem-
peroleh kebaikan yang banyak, dan agar selunrh aktivitas rutirutya ter-
hitrng ibadah. Sungguh kita telah banyak melalaikan perkara ini, dan
melupakarutya. Sehingga salah seorang dari kita tidak melepaskan se-
belah kiri dahulu dari yang sebelah kanan, dan tidak memakai sebelah
kanan dahulu dari yang sebelah kiri. Baik ketika memakai baju atau-
pun celana
Hendaknya seseorang senantiasa mengisi hidupnya dengan niat
dan beraktivitas dengan kesadaran. Iika ia selalu membiasakan diri-
nya, niscaya ia akan terbiasa. Akan tetapiiika ia melalaikannya niscaya
ia lupa.@
nya untuk wanita lebih ringan, sebab perkara menghias diri untuk wanita lebih
lipang dari pada untuk leliki. Meskipun demikian, meninggalkan sikap berme-
wahan dan memanjakan diri lebih utama.
Telah disebutkan takhrijnya.
Al-Mubaddi' (I/BO), Al-Knrt $/49), Knsyf Al-Qina' (I/89) dan Syarh Muslim karya
An-Nawawi (ll/L63)
Syail,<h Al-Utsaimin ditany4 "Dimanakah memakai jam tangan?"
.
Si.tktr menjawab, "Memikai lam tangan mirip dengan memakai cincin. Telah di-
685
86
687
€gz&
o;ti
t.
ijile
Bab Mencari Air Wudhu688 Ketika Waktu Shalat Telah Tiba
Aisyah berkata, "Waktu shalat Subuh telah masuk, lalu dicarilah
air wudhu namun tidak diperoleh. Maka turunlah ayat yang
memerintahkan untuk melakukan tayammum.'58e
riwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Salhmbahwa terkadang
beliau memakai cincin di sebelah kanan dan terkadang di sebelah kiri. Orang-
orang mengatakan bahwa memakai jam tangan di kiri lebih bagus. Alasannya
adalah:
Pertama: Pengait yang mengunci tali jam hanya cocok dikenakan di tangan kiri.
Kedua: Tangan kanan lebih banyak beraktifitas, dan hal ini dapat berpengaruh
kepada jam tangan. Sehingga posisinya di sebelah kiri lebih pantas.
Kesimpulannya, selama tidak ada sunnah yang jelas dalam masalah ini maka
permasalah ini lapang.
Hadits yang menyebutkan cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dipakai
di tangan kanan adalah yang diriwayatkan oleh Muslim (2094)(62) dari Anas
Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mema-
kai cincin perak di tangan kanannya. Cincin itu memiliki batu mata cincin yang
terikat padanya. Beliau meletakkan mata cincin tersebut di sebelah dalam telapak
tangannya.
Hadits yang menyebutkan cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dipa'
kai di tangan kiri adalah yang diriwayatkan oleh Muslim (2095X63) dari Anas
Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di'
pakai di sini." Kemudian ia menunjuk jari kelingking tangan kirinya
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath ((l/ 271), "Kata al-wadhz' -huruf waw dTbaca
dengan baris fat-hah- maksudnya adalah mencari air untuk berwudhu.
Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighnt iaznm sebagaimana
disebutkan dalam Al-F ath (l / 271)
Nanti akan disebutkan penulis menyebutkan hadits di atas dengan sanadnya da-
ri hadits Malik (334) dari 'Abdurrahman secara makna. Beliau juga mencantum-
kannya lengkap dengan sanadnya dalam At-Tafsiir (4607) dari hadits 'Amr bin
Al-Harits dari 'Abdurrahman dengan lalazlwtya, juga dalam An-Nikah (5146)
dan (5250), dalam Al-Manaqib (2773), Al-Libas (5882) serta AI-Hudud (6844,6U5).
Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (IIl 106)
ti1,97t qq,iyilr
att)#voltb'F;j'p vi p
L/q
lrir
683
684 €rmlirul&
,s;:'ui 1ir,gi *'i,t s* yt"l;: s.l ,tr'q
trt'r- ii ;.ut il, ,is-,uir ;rtss e *, l"r'i, t* ,!l
* btrtE ,* y,vi,-;; U&;t:tt lii,iG .*
.elT
159- 'Abdullah bin Yusuf telah mmceritalan kepadn lami, i^a berlata, 'Malik
telnh mengabarlan lnpado lumi dari lshaq bin 'Abdillah bin Abi Thal-
hah, dari Anas in berkata, "Aht melihat Rnsulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam ketika waktu slulat 'Ashnr telah tiba. Makn orang-orang pun
mencari air wudhu namun mereka tiilak menemukannya. Inlu air wu-
dhu dibawalun lce hailapan Rnsulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Malu belinu menciduk air ilari dnlam bejana tersebut, dan memerin-
tahkan para shahabat untukberutudhu daribeiana tersebut." Anas berka-
tA, "Lnlu aku melihat air menuncar6n daribawah iari-jemari tanganbe-
liau hingga berwudhuhh orang yang paling terakhit dari mereka."5%
[Hadits ].69- tercantum juga pada hadits nomor: \95,200,3572,3573,
3574, dart3575l
Syarah Hadits
Dengan pernyataannya, "Mencari air wudhu ketika waktu shalat
telah masuk." Penulis mengisyaratkan tidak wajib hukumnya men-
cari air sebelum masuk waktu shalat. Demikianlah yang benar. Namun
apakah dari pemyataannya ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mem-
bawa air tidak wajib, atau kita katakan wajib hukumnya membawa air
untuk wudhu?
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (I/ 271), "Perkataan Malik g;r - huruf ya' dibaca
dengan baris fat-hah sedangkan huruf ba' dibaca dengan baris dhammah tidak ber-
tanwin. Bisa juga dibaca dengan baris krcrah mauprn fathnh.'
Driwayatkan oleh Muslim W79) (4)
*;ylr J,6r #tl ,";;jt$-b c i. z z
larl+_2
c.l j.,
l,
ql; ;ur
i ,,Ss ,-h:' ;-,.; ;rrl 3{ $k t11+r .1:i i. ov-tl e b.Y *#i .;'|iJ +l t '"
,k:L nr i;, *.i: ,,sv iil c1Y j ,r U; ,'-^Ai3 ;1 ?i L'-a;iL
.c
i', .!:i', 'fi rt ,/ , /
€*mfrr&
Jawabannya: Yang jelas adalah tidak wajib jika membawanya akan
menimbulkan kesulitan. Apabila tidak menyusahkan maka lebih uta-
ma air wudhu dibawa. Tidak ada perkara perkara yang sulit dipahami
dalam masalah ini.
Hadits ini mengand*g faidah salah satu tanda kenabian Nabi
Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Yaitu memancamya air dari
bejana air wudhu dari bawah jari-jemari beliau. Dan tanda kenabian
beliau ini lebih besar dari tanda kenabian yang dialami kepada Musa.
Sebab Musa Alaihissalam memukul batu dengan tongkabrya sehingga
memancarlah beberapa mata air. Akan tetapi yang terjadi pada Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah beberapa mata air terpancar dari
bejana yang tidak memiliki kaitan dengan tanah atau batu yang Allah
firmankan, "Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir
s ung ai - s un g ai dar ip a d any a " (QS. Al-B aqarah: 7 4l
Oleh sebab itu Ahli Ilmu menyebutkan bahwa tidak satu tanda
kenabian pun yang pernah diberikan kepada para nabi terdahulu me-
lainkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam iuga memiliki tanda
yang sama.6e2 Dan ketika terjadi suatu karamah pada diri para pengikut
Rasulullah, maka hal itu merupakan mukjizat nabi yang mereka ikuti.
Sebab karamah yang diberikan kepada seorang wali Allah ini merupa-
kan persaksian dari Allah bahwa ia benar-benar di atas kebenaran. Dan
ini jelas sekali. Dan meskipun Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam belum
pemah dibakar dengan api -misahrya-, atau dilemparkan ke dalam api,
akan tetapi kejadian ini pernah dialami oleh sekelompok orang yang
mengikuti beliau.6e3
Begitu juga dengan peristiwa Bani Israil menyeberangi lautan, dan
umat ini (Islam) juga menyeberangi lautan dengan cara yang lebih
menakjubkan, sebab lautan dibelah dua untuk Bani Israil dan mereka
berjalan di atas tanah yang kering. Adapun umat ini maka yang terjadi
adalah mereka benar-benar berjalan di atas air.6ea
Silahkan melihat Hidayah Al-Hayiri (l/ 85)
Di antaranya kisah yang disebutkan dalam Shifat Ash-Shafwah (IVl 208) karya
Ibnul Jauzi, yaitu tentang Abu Muslim Al-Khaulani yang dilemparkan oleh A1-
Aswad AI-'Ansi ke dalam api, namun api tersebut tidak membahayakannya.
Maka kejadian ini seperti kejadian yang dialami oleh Al-Khalil (Nabi Ibrahim)
Alaihissalam.
Dalam Al-Hilyah (l/ 7) llibu Nu'eim meriwayatkan dari Sahm bin Minjab, ia
menceritakary "Suatu ketika kami berperang bersama AI-'AIa' bin Al-Hadhrami.
Kami berjalan hingga tiba di Darin, kami dan mereka dipisah oleh sebuah lau-
tan. Al-'Ala' bin At-Hadhrami berucap, "Wahai Dzat Yang Maha Mengetahui,
Mahalembut, Mahatinggi, Mahaagung, sesungguhnya kami adalah hamba-Mu
68s
692
693
686 €rmmr&
Para ahli sejarah mengatakan bahwa setiap kali kuda-kuda mere-
ka merasa penat, Allah menimbulkan bukit di air hingga kuda-kuda
tersebut bisa beristirahat di situ.
Di tangan Allah semata segala urusan, Dia-Iah yang menciptakan
segala kejadian yang luar biasa, sebab dialah Sang Maha Pencipta.
Hadits di atas juga mengandung faedah wajibnya manusia untuk
mencari air wudhu setelah waktu shalat masuk. Berdasarkan Pernya-
taan Malik yang menyebutkan, "Maka orang-orang Pun mencari air
wudhu mmun mereka tidak menemukarutya."
Hal ini juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta' ala,'Tidak mendapatlu
air" (QS. An-Nisa':43)
Para ulama berkata, "Tidak boleh menafikan yang ada kecuali se-
telah mencati."6$
Adapun keadaan seseorang yang duduk-duduk di dalam rumah-
nya seraya berkata, "Aku tidak memiliki air." Maka tindakan ini tidak
benar. Sebab kalau pun engkau singgah di sebuah negeri yang gersang/
maka kamu berkewajiban untuk mencari air -jika waktu shalat telah
masuk-. )angan mengatakan, "Saat ini saya tidak memiliki sesuatu'"
Karena Allah menyatakan, "]ika kalian tidak mendapati air."
Apabila kamu telah mencari air namun tidak mendapatinya maka
lakukanlah tayammum! Lalu apakah seseorang boleh melaksanakan
tayammum dalam keadaan memiliki harapan adanya air di akhir
waktu atau ia mengetahui akan ada ur?
Sebagian ulama berkata, "Kalau ia memiliki harapan adanya air
di akhir waktu maka ia tidak boleh melaksanakan shalat dengan ta-
yammu[l."696
Namun pendapat yang benar ialah boleh melaksanakan shalat de-
ngan bertayalnmum kendati ia memiliki harapan adanya air berdasar-
kan keumuman sabda Nabi Shalkllahu Alnihiwa Sallam,
Arab hadits hal. 445
dan berada di jalan-Mu. Kami berperang melawan musuhmu. Ya Allah, beri-
kanlah kami jalan untuk sampai kepada mereka sehingga kami bisa berjalan di
atas lautan.,, Maka kami pun melangkah, dan air tidak masuk ke dalam pakaian
kami."
silahkan melihat Mausu'ah Fiqhi Al-lmam Ahmad (Il/ 197- 198), Al-Mughni (l/ 313)
dan Asy-Syarh Al-Mumti' (l/ 324)
Silahk; rirelihat Syarh At-'ttmdah (l/ 430) dan Mausu'ah Fiqh Al-lmam Ahmad (ll/
?52)
695
696
€',.mr& 687
,,siapa saja yang mendapati waktu shalat telah masuk maka
hendaklah ia melaksanakan shalat!"6e
Jika waktu shalat telah masuk maka ia telah memperoleh shalat'
Hanya saja yang lebih utama adalah menunda pelaksanaan shalat-
,,yu ,it "
ia memiliki harapan adanya air. setiap kali harapan tersebut
menguat, maka semakin kuat penegasan unfuk menundanya'@8
Diriwayatkan oteh Al-Bukhari (335) dan Muslim (521) (3)
silahkan melihat Al-Mughni (l/ 319), Mausu'ah Fiqh Al-lmam Ahmad (IIl 251) dam
Yasysyaf Al-Qanna' (l/ 178)
697
698
€gE&
9.jI' p ifiqist,lit,as.
:4t $t d4ttLia,q:',i$i"ii rii y,,sii;G SG:
.'t*:;)t eA*:
.y,G'fri'p Lp') li A ,,u\e. et,4,&*'J, ,;s't
.tt:;14, iv ryJvin, t ,it r'ln, iA*,4t 6 3V:, ;$)
Wr y,Vg;? +.,'i3r 4:Lv tt;i
Bab Alr Yang Dipakai untuk Membasuh Rambut Manusia
,Atha' berpendapat boleh membuat benang6ee dan tali dari
rambut manusia, dan tldak masalah dengan air sisa mlnumanToo
aniing dan tempat lalu Ialangnya di dalam masiid'
Az-Zuhri berkata, "Apabila aniing meniilat dalam sebuah
beiana lalu seseorang tidak punya air selain itu maka ia boleh
menggunakannYa untuk benrudhu'"
Sufyan berkata,'lnilah fikih yang sesungguhnya' Allah To'olo
berfirman, omoko iiko kamu tidok memperoleh oir moko
bertoyommumloh.' (QS- Al-Ma'idah:6) dan sisa air minum
Al-Bukhari menyebutkarurya secara mu'allaq sebagaimana disebutkan dalam AI-
Fath (l/ 272), seientara Muhammad bin Ishaq Al-Faqihi meriwayatkannya secara
maushut dalam Alchbar Mekah, "Husein bin Hasan telah menyampaikan kepada
kami, Hasyim bin Basyir telah menyampaikan kepada kami dari 'Abdul Malik bin
Abi Sulaiman dari 'Atha' bahwa ia beipendapai tldak mengaPa memanfaatkan
rambut manusia yang dicukur di Mina.
Dalam Al-Fatn $i ZZi) Al-Hafizh berkata, "sanadnya shahih'"
-
Ibnu Hazm juga menyebutkarurya metalui jalur Yahya brn sa'id dari 'Abdul Malik
dengan lafazn] "fia"k mengapa memanfaatkan rambut kaum wanita. Dan orang-
orarig melakukannya." Silahkin melihat Taghliq At-Ta'liq (lI/ 106'107)
Dalair Al-Fath (l/ 272) Al-Hafizh menyebulkan, "Pemyataannya wa su'ri al-kilab'
Kata sa'r dibaca dengan mairur (berbaris di bawah) sebagai 'athaf atas.pernyataan-
nya al-ma.. Taqdir-nfa yaittt ata bab su'ri al-kilab. Maksudnya apa hukumnya? As-
su'r artinya adalah iisa (makanan atau minuman -penj')"
688
€*nmr&
anjing tadi masih termasuk air. Namun meski begitu masih ada
yang mengganial dalam hati. Solusinya, ia berwudhu dengannya
lalu bertayammum."Tol
Ini merup akan beberap a ats ar yang disebutkan oleh Al-Bukhari.
Perkataannya, "Bab Air Yang Dipakai Untuk Membasuh Rambut
Manusia." Yang beliau maksud apakah ia najis atau suci?
Jawabnya yaitu suci, sebab rambutmanusia suci. Dan apa saja yang
berubah karena sesuatu yang suci maka hukumnya juga suci.
Ini menunjukkan kepada kita bahwa Al-Bukhari berpendapat bah-
wa air tidak terbagi menjadi tiga jenis. Beliau berpendapat bahwa hanya
ada dua jenis air, yaitu yang menyucikan dan yang naiis. Lain halnya
dengan mazhab yang berpendapat adanya bagian air yang ketiga yai-
tu suci. Dengan demikian menurut mereka jenis air ada yang suci lagi
menyucikan, najis lagi menajiskan, dan suci tetapi tidak menyucikan.Tu
Yang benar, hanya ada dua jenis air, yaitu suci lagi menyucikan
dan najis lagi menajiskan. Maka air yang berubah karena najis ma-
ka hukumnya najis menajiskan, dan selainnya adalah suci lagi me-
nyucikan.TB
701 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazm xbagaimana
yang tercantum dalam Al-Fath $/ 2n). Sementara itu Ibnu 'Abdil Barr meriwa-
yatkannya *cara maushul dalam At-Tamhid, "'Abdul Warits bin Sufyan telah me-
nyampaikan kepada kami, Qasim bin Asbagh telah menyampaikan kepada kami,
Muhammad bin Wadhdhah telah menyampaikan kepada kami, 'Abdurrahman
bin Ibrahim, yaitu Duhaim, telah menyampaikan kepada kami, Al-Walid bin
Muslim telah menyampaikan kepada kami dari Al-Auza'id an'Abdurrahman bin
Namir. Keduanya mendengarAz-zuhiberkata mengenai bejana yang dijilat oleh
anjing, sementara mereka tidak mendapati air yang lain selain yang ada di dalam
bejana. Ia berkata, "Air itu boleh dipakai untuk berwudhu." Al-Walid berkata,
"Lalu kami menceritakan hal ini kepada Sufyan Ats-Tsauri. Ia berkata, "Ini, demi
Allah, adalah fikih yang sesungguhnya. Allah 'Azza wa Jallabethrman, "sedang
kamu tidak mendapatlan air maka bertayammumlah." (QS. An-Nisaa' : 43)
Dan sisa air minum anjing tadi masih termasuk air. Namun meski begitu masih
ada yang mengganjal dalam hati. Maka aku berpendapat boleh berwudhu dengan
air itu dan boleh bertayammum."
Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ 102 108)
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (l/ 273), "Sanadnya shahih'"
702 Silahkan melihat Majmu' At-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (XXy / 24) dan sete-
lahnya
703 Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat yang lain dari
beliau. Dan inilah yang beliau sebutkan dalam berbagai jawabannya, juga penda-
pat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah serta muridnya
689
690 €trtsiltiHl'lp
Perkataan Al-Bukhari, "'Atha' berpendapat tidak mengaPa darinya
dibuat benang dan tali." Yakni dari rambut manusia. Pada zaman itu
orang-orang memanjangkan rambut mereka. Lalu dari rambut itu
dibuat benang-benang yang tipis dan tali-tali yang tebal.
Namun ada perasaan yang mengganjal di dalam hati. Sebab mem-
buat benang dan tali dari rambut manusia bisa mengandung PenS-
hinaan terhadapnya. Karena bisa jadi tali-tati tersebut diikatkan leher
kambing dan anjing
Perkataan Al-Bukhari, "sisa makanan (atau minuman) anjing ser-
ta jalarmya yang melintasi mesjid." stir aniinS artinya sisa makanan
dan makanannya. Apakah sisa makanan dan minumannya najis atau
tidak?
Kami katakan bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
Wi'*t!,61i ;.tlllt Cittt
"Apabila anjing minum air d-ari sebuahbeiana malabasuhlahbejana tersebut
tujuhlali!"7u
Hadits di atas menunjukkan bahwa air minuman anjing adalah
najis, karena beliau memerintahkan untuk membasuh bejana. Dan ti-
dak mungkin (ada perintah untuk) membasuh kecuali dari najis. Bah-
kan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan,
,,Dan campurlah air itu dengan tanah pada basuhan yang lcedelaPan!"zw
Ini menunjukkan bahwa anjing merupakan najis yang berat.
Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa ini termasuk bab
menyucikan sesuatu yang bukan najis76. Hal itu dikarenakan bahwa
air tidak mengalami perubahan dengan jilatan aniing. Dengan demi-
kian, berarti ia tidak berubah dengan najis. sekiranya Penyebab disuci-
Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dan syaikh 'Abdurrahman As-sa'di. silahkan melihat
uaimi Ai-raiori (xxt/ 24- 47),rinaziu As-sunan (l/ 56-74)' As-sail Al-Jarrar (56'
58) dan Al-Fa tawa As-Sa'diyyah (l/ 2L'22)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhai (772) dan Muslim (279) (90)
Diriwayatkan oleh Muslim (280) (93)
lni merupakan pendapat yang dipegang olehMalik Rahimahullah.sllahkan melihat
Majmu'At-rotoio tX*lZ !;SOl] SyaiUislim karya An-Nawawi (IIl 187- 188) dan
Nail Al-Authar (l/ 52)
itf,rurtbt t')'P
704
705
706
€'ntrdftr&
kannya adalah kenajisannya, tentunya jika disucikan -meskipun tiga
kali suci- sudah memadai. Dan jika disucikan -kendati tanpa dicam-
pur dengan tanah- sudah mencukupi. Akan tetapi ada sesuatu di balik
najis ini, sebagaimana yang akan disebutkan dalam sejumlah atsar
yang dicantumkan Al-Bukhar i Rahimahullah dalan bab ini'
Namun jumhur ulama berpendapat bahwa jilatan anjing ada-
lah najis, dan status kenajisannya adalah berat (najis mughallazhahl"'
Oleh sebab itu mereka belpendapat bahwa najis terbagi menjadi ti-
ga, yaitu mughallazhah @erat), mukhaffafah (ringan) serta mutawassithah
(pertengahan).
Naib mughallazhah berupa kenajisan binatang aniing. sedangkan
najis mukhaffafah berupa kenajisan air seni seoranS bayi yang belum
memakan makanadm, begitu juga dengan madzi menurut pendapat
yang rajih. Ia termasuk naiis mukhaffafah yang Penyuciannya hanya
dilalukan dengan memercikkan air (pada tempat yang terkena madzi).
Dan najis mutawassithah adalahselain naiis yang disebutkan di atas'
Adapun perkataan, "Lalu lalangnya di masjid"' Maka hal ini
mengisyaratkan bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam benar-benar terjadi bahwa anjing lalu lalang di masjid dan
69r
707
708
Silahkan melihat referensi yang sebelumnya
Syaikh Al-Utsaimin mendipaipertanyaan mengenai hukum susu buatan pabrik
seperti merek Nedo, apakah stitus hukumnya sama dengal
"T :':'ibu tentang
tidak wajibnya membaiuh bekas kencing anak yang masih kecil (balita).
Beliau menjawab, "statusnya seperti eSt lair susu ibu), sebab ia merupakan m-
akanan rinian. Maka limbah yang dihasilkan darinya juga ringan. Ada yang
mengatakai bahwa hikmah harus dibasuhnya air kencing bayi perempuan se-
*".,i".u bekas air kencing bayi laki-laki hanyi cukup diperciki dengan air adalah
sebagai berikut:
Pert.Ima, sesungguhnya temperatur bayi laki-laki lebih tinggi daripada temPeratur
bayi perempuailsehingga timperatuibayi laki-laki lebih sering dapat melumer-
kan sisa-sisa makanan di=bandlngkan derqgan perempuan. Sebab temperatur bayi
perempuan Iebih dingin.
kedua, sesungguhnyi air kincing bayi laki-laki keluar melalui lubang yang sem-
pit sehingga ,"""^br.".r,yu jauh,iedingkan air seni bayi PeremPuan keluar dari
i,rb"r,g ylig lebih luas'sehingga tidai keluar melebihi batas tempatnya. Oleh
kurenf ir,itai -y"tni disebabkan keberadaan air seni bayi laki-laki lebih sering
memancar maka sisa kencingnya pun dianggap sebagai naiis mukhafafah'
Ketiga, bahwasanya bayi hliiaki lebih berharga bagi keluargTry 9"ti bayi pe-
."*iru.,, oleh sebab itu ia sering digendong. Maka diiringankanlah hal itu untuk
menghilangkan kesulitan'
notet l"aiipada kenyataannya ketiga penjelasan ini lemah, namun penjelasan
y"r,g fuf1 i adalah nasn 1aam1. Din kita mengetahui bahwa.tidak mungkin
'Sy"ii,"t membedakan antara dua persoalan kecuali di antara keduanya terdapat
plrbedaan yang berpengaruh, namun tidak semuanya bisa kita ketahui'
692 €rmI.irur&
kencing.Ts Hanya saja kata'ia kencing'maknanya bukan ia kencing di
dalam mesjid, sebab bila ia kencing di dalam masjid niscaya penyucian
masjid darinya pasti telah dinukilkan kepada kita.
Pada masa Rasulullah Shallnllahu Alaihi wa Sallam pemah terjadi
aniing lalu lalang di masjid, dan tidak ada masalah dengan itu. Namun
apakah kita boleh mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa an-
jing itu suci sebagaimana pendapat yang dipegang oleh Imam Malik
Rahimahullah?7ro
fawabnya: Kami tidakbeqpendapat demikian. Sebab lalu lalangnya
anjing di dalam masjid dengan kondisi tubuh yang kering dan kondi-
si masjid juga kering. Maka masiid tidak ada kaitannya sama sekali
dengan kenajisannya. Atas dasar inilah mayoritas ulama membuat se-
buah kaidah fiqhiyah yang berfaedah, yaitu tidak ada najis di antara
dua benda yang sama-sama kering. Ini merupakan kaidah non formal
yang diriwayatkan oleh para wanita yang sudah tua. Namun ia benar-
benar merupakan sebuah kaidah fiqhiyyah.
Dengan demikian jika dua benda yang sama-sama kering bertemu
-meskipun salah satunya merupakan naiis- maka tidak ada naiis.711
709
710
7rt
Takhrij hadits ini akan disebutkan secara terperinci
Silahkan melihat Majmu' Al-Fatawa ()Ofl/ 350), Syarh An'Nawawi'ala Muslim (Il/
182 188) dan Nail Al-Authar (l/ 52\
Syaikh Al-Utsaimin Rahhnahullah ditanya, "Apakah yang menjadi 'illat dalam
penggabungan antara air dengan tanah ketika menyucikan bejana yang khusus
dijilat anjing?"
Beliau menjawab, "Apabila Sunnah telah menetapkan suatu perkara maka
kewajiban seorang muslim adalah berkata, "Kami tunduk dengar dan taati'"
Apabila kita mengetahui hikmahnya maka itu merupakan karunia dari Allah,
sedangkan bila kita belum mengetahuinya maka hikmah tersebut merupakan
syari'it Allah 'Azza wa lalla. Oleh sebab itu ketika Aisyah ditanya, "Mengapa
wanita yang haid harus mengqadha puasanya namun tidak harus mengqadha
shalatnya?' Maka ia menjawab, "Kami juag mengalami hal itu. Kami diperintah-
kan uniuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."
Para ahli ilmu menyebulkan Rahitnahumullah menyebutkan bahwa pembasuhan
ini bukanlah kareni kenajisannya. Melainkan adanya hikmah yang terkandung
di balik pembasuhan tersebut yaitu munculnya kemudharatan yang diakibat-
kan oleh air liumya. Oleh sebab itu mereka mengatakan bahwa air ludahnya
menyimpan cacing pita seperti kaset kecil yang tidak bisa dimusnahkan kecua-
li dengan menyirahlan air yang banyak dan dihancurkan oleh tanah. Sekiranya
pembisuhannya disebabkan kenajisannya, niscaya jika kenajisannya telah hilang
maka becana tersebut sudah suci seperti najis-najis lainnya.
Inilah di antara alasan yang dikemukakan oleh Madzhab Maliki tentang sebab
wajibnya membasuh bejanJyang dijilat oleh anjing (yakni bukan karena kenaji-
san aii liur anjing, melainkin disebabkan adanya cacing pita yang terkandung
dalam air liurnya -penj.)
€n.UfnuS 693
Perkataan Al-Bukhari Rahimahullah, " Az-Zluhtri mengatakan,
"Apabila anjing minum dari sebuah wadah berisi air wudhu yang ti-
dak air wudhu selairmya, maka ia boleh dipakai untuk berwudhu."
Dengan demikian, Az-Zu}:u|r Rahimahullah berpendapat bahwa air
tersebut tidak najis. Karena sekiranya air tersebut najis maka tidak
boleh dipakai untuk berwudhu. Dan apabila tidak ada air maka ia wa-
jib melakukan tayammum.
Perkataan Al-Bukhari Rahimahullah, "Sufyan berkata, "Inilah
fikih yang sesungguhnya- yakni perkataan Az-Zuhri-. Allah Ta'ala
berfirman, "dan kamu tidak mendapatkan air." (QS. An-Nisa': 43) Dan ini
adalah air -yaitu air yang belum bernajis menurut pendapat ini-. Namun
beliau Rahimahullahberkata, "Meski begitu masih ada yang mengganjal
dalam hati. Solusinya, ia berwudhu dengarutya lalu bertayammum."
Yakni keadaannya berwudhu dengan ai, ya g telah diminum oleh
anjing.
Oleh sebab itu ia mengatakan bahwa air tersebut boleh dipakai
untuk berwudhu dan bertayarnmum. Dengan demikian, beliau telah
memadukan dua cara bersuci, yaitu berwudhu karena adanya air ser-
ta bertayammum sebab air tersebut adalah najis sehingga tidak bisa
menghilangkan hadats.
Akan tetapi kita harus mengetahui sebuah kaidah yang bermanfaat
yang disebutkan oleh Syaikhul Istam -dan kaidah tersebut benar- yaitu
mustahil Allah selamanya mewajibkan suatu ibadah dua kali kepada
seorang hamba. Boleh jadi yang diwajibkan-Nya hanya yang ini, dan
boleh jadi yang diwajibkan-Nya yang itu.712 Sedangkan sikap hati-hati
yang disebutkan oleh sebagian ulama Fikih dalam persoalan seperti ini
masih perlu ditinjau kembali.
Misalnya sebagian ulama belpendapat bahwa jika kamu memakai
sepuluh pakaian, sembilan di antaranya terkena najis dan satu helainya
suci, maka mereka belpendapat bahwa kamu harus mengulangi
shalahu sepuluh kali. Kamu melaksanakan shalat satu kali untuk setiap
pakaian. Dan jika kamu mengenakan lima puluh helai pakaian (yang
terkena najis), maka engkau harus mengulangi shalatmu sebanyak lima
puluh kali.713
Silahkan mehhat Majmu' F atawa (XXI / 441, 448, 632, dan 633), (XX[ / 106), (XXVI /
Dn
Silahkan melihat AI-Mubdi' (l/ 64) dan Ar-Raudh Al-Murbi' G/ 2n
712
713
694 €ilffiiffit&
Hal ini berlaku jika,kamu tidak memakai kecuali satu pakaian
yang suci dan tidak sangguP mengenakan pakaian yang suci lainnya'
Adapun jika kamu memakai satu pakaian yang suci (lalu terkena najis
-peni.), maka kamu harus mengulangi shalatmu satu kali.
Namun pendapat yang benar adalah tidak ada yang diwajibkan
kepadanu selain mengerjakan shalat satu kali saja. Kamu mencari
pakaian terbaik untuk kamu kenakan ketika mengerjakan shalat. Iika
kamu tidak memiliki bukd (bahwa pakaian itu bemajis -Peni.) maka
laksanakanlah shalat sekehendakmu! Allah tidak membebani sese-
orang kecuali menurut kemampuannya.
Kami tidak mengatakan, 'shalatlah kamu tanpa mengenakan pa'-
kaian sehelai pun!" Sebab engkau sanSSuP menutupi tubuhmu.
Dari beberapa atsar ini jelaslah bahwa air yang diminum (diiilat)
oleh anjing tidaklah najis dan manusia boleh memakainya untuk ber-
wudhu. Namun sebagian dari mereka berpendapat memadukan ber-
wudhu dengan bertayammum demi kehati-hatian.
Sementara jumhur ulama dalam masalah ini berpendapat bahwa
air tersebut tidak boteh dipakai untuk berwudhu dan ia harus melaku-
kan tayammum karena ia tidak mendapatkan air yang suci.7la
i.t ,f fG a ,y.1.;t6k iv Sat:;\G 4y tr";.tV.
t ?2 ',,1 .s! : r1V ,ifr
71a Syaikh Al-Utsaimin ditanya tmtang hukum hasil buruan anjing, apakah ia harus
dibasuh dengan air atau dengan tanah?
Beliau menjawab bahwa yang harus dibasuh dengan air atau tanah hanyalah apa
yang digigit oleh mulut anjing saja dan tidak semua jenis burung. Namun jika
Lgt"" -kitakan bahwa tanah dapat mempengaruhi dan merusak daging, maka
kami katakan kepadamu, "Gunakanlah sabun untuk membersihkannya!
Akan tetapi Syaittrut Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa membasuh bekas
g1gtan anjingpemburu yang terdapat pada hasil buruannya tidak wajib dibasuh.
Ada dua alasan yang beliau jadikan sebagai dalil.
Pertama: Zhahri ayit menunjukkan bahwa bekas gigitannya tidak dibasuh dan
Nabi Shallallahu Ataihi wa Sallamberkata kepada 'Adi bin Hatim, "Makanlah!" dan
tidak menyuruhnya untuk membasuh. Sekiranya harus dibasuh sudah pasti hal
ini termasuk pe.k"." yang menuntut adanya penukilan dalil dari beliau. Sebab
sernua orang melakukan perburuan.
Kedua: Meirbasuhnyu itur, mengakibatkan kesulitan. Sementara Allah telah
mengangkat kesulitan dan kesusahan dari umat ini.
pendlapa-t inilah yang rajih, karena ia merupakan pengecualian disebabkan ada-
nya kesulitan dan kesukaran.
€'^USnu&
.,y b iw-t & *'tut,k #t t' U "+,i'+3
U AyJ"i'+l,* qy'ofi :'<t ,J* d ,yi ,y U'ti
.tlr; Y, t1''l)t
170. Malik bin lsmail telah menceritalan kepada lcnmi, "lsrail telah men-
ceritakan kepada lami dnri'Ashim, ilari lbnu sirin ia berlata, "Aku
berluta kepada'Llbaiilnh, "Knmi memperoleh rambut Nabi shallallahu
Alaihiwa salhm dari Anas atau darilceluarga Anas." 'ubaidahberknta,
,,sungguh, meniliki selrclai rumbut belinu lebih aku sukai ilaripaila du-
nia ini dan seisinYa."
lHadits 17G tercantum juga pada hadits nomor: 17L]
Syarah Hadits
Perkataannya mengenai rambut Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
sesgngguhnya hanya khusus Rasulullah. Rambut, pakaian, air liur,
dan keringat beliau saja yang dapat dimintakan keberkahan. Adapun
selairutya maka tidak boleh.
oleh sebab itu, kita tidak boleh meminta keberkahan dengan ram-
but orang-orang shalih, ahli ibadah serta para ulama. Tidak pula de-
ngan pakaian dan peninggalan-peninggalan mereka. sesungguhnya
yang dapat kita mintai keberkahannya hanyalah doa mereka. Artinya
jika mereka mendoakan kebaikan untuk kita maka kita berharap doa
mereka terkabul.
Para shahabat begitu antusias mengumPulkan rambut Nabi
Shallatlahu Alaihi wa Sallam. Mereka menuangkan air ke rambut Ra-
sulultah dan menjadikannya sebagai obat. Ummu Salamah memiliki
juljulTrs dari perak. Di dalamnya terdapat beberapa helai rambut Ra-
sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.Ia menuangkan air ke atasnya,
dikocok kemudian diminum oleh orang yang sakit lalu dengan izin
Allah ia sembuh.715
,JG 3t;# A.
iH r-r;.tvt
ZtS luljul adalah sebuah benda yang bentuknya seperti lonceng. Silahkan melihat A/-
Fath(X/ 353)
7L6 Diiwayatkan oleh Al-Bukhari (5896)
69s
V u1;i ,iv g.)t* U,
696 €rm;rut&
it Jy, 3i 4, ,y u-,ry q.t ,>, gr ,r,t F 3Y
b,ci ; i'ri'-^AL j {tG l*,i, JE $ *::l; nt
L7l. Muhammad bin 'Abdirrahim menceritalan kepada kami, ia berlata,
" SA' id bin Sulaiman mengabarlan lcepada kami, ia berkata, "' Abbad men-
ceritakan kepada l<nmi dari lbnu 'Aun dar:i lbnu Sirin dari Anas bahwa
ketila Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mencukur rambutnya,
maka Abu Thalhah adalah orang pertama-tama yang mengambil rambut
beliau.
Syarah Hadlts
Rasulullah mencukur rambutnya pada hari Nahr (Kurban). Beliau
memberikan rambut bagian sisi kanan yang telah dicukur. Adapun
yang bagian kiri maka beliau membagi-bagikarurya ke-
pada orang lain. Abu Thalhah pun membagikannya. Di antara mere-
ka ada yang memperoleh sehelai saja, dan di antara mereka ada yang
mendapatkan dua helai.nz Adapun Abu Thalhah maka atas perintah
717 Muslim meriwayatkan (I/ 9aD (1305) (324) bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam berkata kepada tukang cukumya, "Ini!" sambil mengarahkan tangan-
nya ke sisi kanan kepala beliau. [.alu ia membagi-bagikan rambut beliau kepada
siapa saja yang berada di dekatnya. periwayat menyebutkan, "Kemudian beliau
mengarahkan tangannya ke sisi kiri kepala beliau. Tukang cukur mencukurnya,
lalu beliau memberikannya kepada Ummu Sulaim.
Adapun dalam riwayat Abu Kuraib ia mengatakan, "Lalu tukang cukur mulai
mencukur iambut yang ada di bagian kanan kepala. Setelah itu membagi-ba-
gikan sehelai atau dua helai rambut kepada orang-orang' Kemudian beliau me-
merintahkannya untuk mencukur rambut yang ada di bagian kiri kepala. Beliau
berkata, "Apakah di sini ada Abu Thalhah?" Maka beliau memberikan cukuran
rambut dari sisi kepala yang kiri kepada Abu Thalhah.
Dalam riwayat yang lain (1305) (326) bahwa Anas bin Malik berkata, "Ketika
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melontar jumrah, berkurban, melakukan
sembelihan serta mencukur rambutnya. Tukang cukur meraih sisi kanan kepala
beliau lalu mencukurnya. Kemudian beliau memanggil Abu Thalhah al-Anshari
dan memberikan cukuran rambutnya kepadanya. Setelah itu tukang cukur meraih
sisi kiri kepala beliau. Beliau berkata, "Cukurlah!" Tukang cukur mencukurnya,
lalu beliau memberikannya kepada Abu Thalhah seraya berkata, "Bagi-bagikanlah
kepada yang lainnya!"
Dalam Al-Fath (l/ 274) Ibnu Hajar menjelaskary "Tidak ada kontradiksi di anta-
ra riwayat-riwayat ini. Bahkan cara mengompromikan di antara riwayat-riwayat
yang ada, yaitu bahwa beliau memberikan (cukuran rambut) kedua sisi kepala
beliau kepada Abu Thalhah. Adapun cukuran rambut yang kanan maka Abu
Thalhah membagikannya menurut perintahbeliau. Adapun cukuran rambut yang
o j.r
€nffirr& 697
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ia menyimpan separuh cukuran ram-
butnya, sebab dialah sebenamya yang mencukur rambutbeliau.Tls
g ,Vr\t ;.,s ,1u')t gl ,Y +,6 # &;- i 9l '* ti;; . t VY
€,.1 U :,; J).j .1,! .irr 'tS $'"
Yz - a,
.'ro
,iu {3 * at ,rv )t i;'L.ir , i,;i ,l
tu i;j;* €*i rGL.ei<jr
/c
'ttl rJV
172. Abdullah bin Yusuf telah menyampaikan kepada lumi dari Malik, ilari
Abu Az-Zinnd, dari Abu Hurairah. la bqkata, "Sesungguhnya Rasu-
lullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila aniing minum
di bejana salah seorang di antara lalian, mala basuhlah beiana tersebut
s eb any ak tui uh l<tli ! " 7 le
; ir *f fr. #')t 35 $'"; .t:*st :* *;i I1 ov;yfi,3;. t vr'r, . o , ,4n, ,
7'. -.'
u'\r J '
u
.
At |k Ct #;;y ,sj e e
j :; dLz e * $ c;; ,ri.:
,y,)t'*r:ti,jilt arsdt S<UG ui:J*:3i i\. i:J*:i'igi*
ul
o- ',- -l ta I
.^At ^l;iii i itt 'f-:,i ,itr'ri ,ts yr{ aij;,i ,iH
173. lshaq telah mmceritalan kepada kami, 'Abdus Shamad telah mangabar-
kan kepada knmi, 'Abdurrahman bin 'Abdillah bin Dinar telah menceri-
talan kepada lumi, aht menilmgar ayahku dari Abu Shalih ilari Abu
kiri maka beliau memberikannya kepada Ummu Sulaim, isterinya, menurut Pe-
rintah beliau iuga. Dalam salah satu riwayatnya Ahmad menambahkary "Untuk ia
jadikan sebagai minyak wanginya."
718 Demikian yang disebutkan oleh Syaikh Al-Utsaimin di sini. Sementara An-Na-
wawi dalam Syarah Muslim N / 0Zl mengatakary "Para ulama berbeda pendapat
tentang laki-laki yang mencukur rambut Rasulullah Shsllallahu Alaihi wa Salhm
saat menunaikan Haji Wada'. Pendapat yang benar dan masyhur menyebutkan
bahwa lelaki tersebut bernama Ma'mar bin 'Abdillah al-'Adawi." Sedangkan
dalam Shahih Al-Bukhari Al-Bukhari berkata, "Para ulama menduga bahwa
lelaki itu adalah Ma'mar bin'Abdillah." Ada yang mengatakan namanya yaitu
Khirasy bin Umayyah bin Rabi'ah Al-Kulaibi, yang dinisbatkan kepada Kulaib bin
Habsyiyah.
Silahkan mehhat Al-F ath (l / 27 4).
Syaitdr Al-Utsaimin telah meralat ucapannya tersebut setelah itu. Dan beliau
menyebutkan bahwa yang mencukur rambut Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bukanlah Abu Thalhah.
719 Talhrij hadits telah disebutkan sebelumnya
qi lrl
698 €ilffi,ffii't&
Hurairah dari Nabi Slnllallahu Alaihi wa Sallam bahwa seorang lela-
ki melihat seekor anjing yang mmiulurlan lidahnya ke tanah karena
kehausan. Itlu in mengambil sepatu khuf-nya, menciduklunnya ke da-
lam air hingga ia meminumkannyakepada aniing itu. Mala Allah mem-
balas kebailannya dengan memasuldannya lce dalam surgA."720
[Hadits 173- tercmttum juga pada hadits nomor: 2363,2466 dart
600eI
Syarah Hadlts
lni menunjukkan bahwa bejana tidak menjadi najis apabila air di
dalamnya diminum anjing, sebab Rasulullah shallallahu Alaihi wa
Sallam tidak menyebutkan bahwa letaki tersebut mengganti khuf-nya
atau membasuhnya.
Namun dapat dikatakan bahwa tujuan Nabi shallallahu Alaihi wa
Sallam menyebutkan hadits ini bukan trntuk menjelaskan hal itu, me-
lainkan sekadar menceritakan peristiwanya saja.
Sedangkan keadaannya membasuh atau tidak membasuh khuf
nya, mengerjakan shalat sambil memakainya atau tidak memakainya,
maka syari'at umat-umat sebelum kita menetapkan wajib atau tidak
waiib menyucikarutya.
Inilah yang tampak dari hadits tersebut. De4gan demikian, tidak
ada satu sisi pun yang dapat dijadikan dalil tidak wajibnya membasuh
beiana yang aimya telah diminum oleh anjing.
,io iV qt F iri r .\vt
, .t
J.-
:.
o l.
,Ff,
I
', ii./ytr Utr itl i ;p gr * J i;;
ozJro\--o
#, *;u' *U bt Jyi 9q er^xJ e
,Jc3* # 5,:ci isi
a,
I '-/J4)
;2.
.,,J\
;n,
G'J.>
,'
.d,t b.W olri-l
L74. Ahmad bin Syabib berluta, "Ayalilru menceritalun kepada lami dari
Yunus dari lbnu syilub iaberlata, "Hamzahbin'Abdullah telah men-
ceritakankepadafu dari ayahnya inberlata,'Pada masa Rasulullah, an-
720 Diriwayatkan oleh Muslim (22M) (153)
€*Ufrr& 699
jing-anjing kencing dnn berjalan mondnr-mandir di masjid dan mereka
tidak menyiramknn apa pun l<nrenanya.7zl
Syarah Hadits
Sebelumnya telah dikemukakan bahwa rambut manusia adalah
suci. Abu Thalhah adalah orang yang pertama-tama mengambil ram-
but Rasulullah, dan kami telah menerangkan bahwa ketika Rasulullah
mencukur rambutnya, beliau memberikan setengah dari hasil cukuran
rambut beliau yang di bagian kanan kepalanya kepada Abu Thalhah
dan mengkhususkannya dengan itu. Karena boleh jadi ia melakukan
sesuatu yang Nabi Shallallnhu Alaihi wa Sallam ingln membalasnya.
Kami telah menyebutkan bahwa Abu Thalhah yang mencukur
rambut beliau. Namun (sebenamya) bukan dia orangnya. Yang men-
cukur rambutbeliau adalah orang lain.
Kemudian penulis (Al-Bukhari) menyebutkan di sini (riwayat) da-
ri Hamzah bin'Abdillah dari ayahnya ia berkata, "anjing-anjing ken-
cing dan berjalan lalu lalang di masjid."
Sebagian ulama mengalami kesulitan dalam memahami maksud
hadits ini. Mereka berkata, "Bagaimana mungkin ia kencing di masjid
kemudian berjalan lalu lalang di dalamnya?"
]awabnya, perkataan periwayat "kencing" merupakan sifat bagi
anjing yang tidak dilakukannya sambil berjalan mondar-mandir di
masjid. Artinya, sebelumnya ia kencing kemudian berjalan mondar-
mandir. Sebab jika tidak dipahami demikian, maka sebagaimana yang
721 Al-Bukhari menyebutkallnya secara mu'allaq dengan shighat iazam. Sebagaimana
yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 278)
Dalam AlMustaWtraj 'ala Al-Buldun Abu Nu'aim meriwayatkarunya secara rnau'
shul, "Abu Ishaq,, yaitu Ibnu Hamzah, telah mengabarkan kepada kami, Ishaq
bin Muhammad telah menyampaikan kepada kami, Musa bin Sa'id Ad-Dandani
menceritakan riwayat yang senada kepada kami, Ahmad bin Syabib telah me-
nyampaikan kepada kami dengan sanadnya sedangkan lafazhnya dari Ibnu
Umar, ia berkata, "Saat masih muda aku pernah menginap di dalam masjid pada
masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sementara anjing-anjing kencing,
serta berjalan mondar-mandir." Kelanjutan riwayatnya seperti yang disebutkan di
atas.
Al-Baihaqi juga meriwayatkannya secara maushul dalam As-sunan AI-Kubra
(l/ 243), "Abu 'Abdillah Al-Hafizh telah mengabarkan kepada kami, Abu Bakar
bin Ishaq Al-Faqih telah mengabarkan kepada kami, Al-'Abbas bin Al-Fadhl Al-
Asfathi telah mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Syabib telah menyampaikan
kepada kami.
Silahkan melihatTaghliq At'Ta'liq (Il/ 1,09)
700 €rm?.imT&
diketahui jika anjing kencing di dalam masjid tentunya masjid tersebut
harus dicuci (dibersihkan). Sebagaimana juga masjid harus dibersihkan
dari air kencing manusia.z
Perkataan Abu Hamzah, "Mereka tidak menyiramkan apa ptrn
karenanya." Kami telah menjelaskan sebelumnya bahwa sebabnya
ialah ketika anjing-anjing itu berjalan melintasi masjid kondisi kaki
mereka kering, begitu juga dengan kondisi masjid sehingga mereka
tidak mencari-cari jejak telapak kaki anjing kemudian menyiramkan
air kepadanya, sebab telapak kaki mereka tidak membuat masjid men-
jadi najis.
Hadits ini mengandung dalil banyaknya anjing di Madinah
ketika Rasulullah masih hidup. Oleh sebab itu suatu ketika Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan agar semua anjing
dimusnahkan. Hingga ketika seorang wanita datang dari negeri pelo-
sok (Badui) membawa anjing, para shahabat langsung membunuh an-
jing tersebut.Ta
Kemudian, setelah itu beliau melarang pemusnahan semua an-
jirlrg"o, kecuali anjing buasTE dan anjing yang berwarna hitam.726
Adapun sebab anjing buas dibunuh adalah karena ia menganggu,
sedangkan sebab aniingberwarna hitam harus dibunuh ialah karena ia
adalah setan.
Dengan hadits ini dapat diambil dalil bahwa meninggalkan sesua-
tu sambil melakukan sebab yang dituntut untuk melaksanakannya,
menunjukkan bahwa sesuatu itu bukanlah hal yang wajib bahkan bu-
kan yang disyari'atkan. Karena dalam hadits di atas periwayat me-
nyebutkan, "Mereka tidak menyiramkan aPa Pun karenanya."
f -&t Gi u.t V i*' $r; :Ju e fr "& $k.!vo
n ' i,' 'n
gt y at & glt,ti:Jv ev,i &*,r :#t
,nt, ,y'e Ji St t;t: ,F Su F ,"Xt ,.*)i til:iv)
Sebagaimana yang tercantum dalam hadits tentang seorang lelaki Arab Badui
yang diriwayatkan oleh Al-Bul,<hari (220,221) dan Muslim (285) (100)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (3323) dan Muslim (1570) (45) (i572)
Diriwayatkan oleh Muslim (280) (93), (1573) (48)
Diriwayatkan oteh Al-Bukhari (1828,3314) dan Muslim (1198- 1200)
Diriwayatkan oleh Muslim (1572) (47)
722
723
724
725
726
701
'^fuiy,is;Iqt ?"+(t,{ ,y:i,ili .* *
tntj,F"
€*ffirr&
.fl f JtFpiry Ji,*
175. Hafsh bin Umar telah menceritalan kepado lami, ia berluta, "Syn'-
bah telah menceritalan kepada lumi dnri lbnu Abi As-Safar dari Asy-
Sya'bi dnri 'Adi bin Hatim, ia berlata, "Aht pernah bertanya kqada
Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam,lalu beliau mutjawab, "lila engluu
melepaslun anjingmu yang sudah terlatih lalu ia membunuh buruan-
mu mala malanlah! Iika ia nurnalcnnnya, mnka janganlah lamu me-
malannya! I(arena ia menangknpnya untuk dirinya." Aku bertanya,
"(Bagaimana bila ketil<a) Aht melepaslan anjinght lalu aht mene-
mulun anjing yang lain?" Beli^au menjawab, "langan lumu malan! Se-
bab mglau telah mengucaplan basmalah atas anjingmu dan tidak me-
ngucaplanny a kep ada anjing y ang lain." 727
[Hadits ].75- tercantum juga pada hadits nomor 2054,5475,5476,
5477, 5483, 5484, 5485, 5486, 5487 darr 73971
Syarah Hadits
Seakan-akan Al-Bukhari lebih cenderung berpendapat bahwa na-
jisnya anjing merupakan najis yang mukhaffafah (ringan). Dan hal ter-
sebut tampak dari awal judul bab sampai belau mencantumkan hadits
ini.728
Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Sekiranya ada yang mengatakan, "Bukankah bisa
saja anjing kencing dan di kakinya ada sesuatu dari tanah yang kotor akibat najis,
lalu ia melintasi masjid dan tanah yang kotor tersebut masih berada di kakinya?"
Beliau menjawab, "Ada satu kaidah yang disebutkan oleh ahli ilmu yaitu jika
disebutkan sebuah lafazhmusytabih (mengandung kesamaran -penj.), baik dalam
Al-Qur'an maupun As-Sunnah, sedangkan kita memiliki sebuah lafazh yang ti-
dak musytabih, maka lafazh yang musytabih tersebut harus dikembalikan kepada
yang jelas. Allah berfirman, "Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah
polak-polak isi Al-Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat."(QS. Ali 'Imran:
7) maka Al-Qur'an menjadi tempat rujukan.
fika disebutkan kepadamu beberapa dalil dari Al-Qur'an atau As-Sunnah yang
mengandung lafazh musytabih, tetapi ada beberapa nash yang statusnya muhkam
yang menunjukkan suatu makna, maka yang wajib adalah membawa nash-nash
yangmusytabih ini kepada nash-nash yang muhkam.
Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apa yang harus dilakukan seorang muslim ketika
seekor anjing menjilat pakaiannya?"
Beliau menjawab, "Adapun di kalangan orang-orang Barat dan kafir, maka mere-
ka berpendapat bahwa bila pakaian dijilat anjing berarti itu membersihkannya,
sebab lidahnya seperti spon yangbasah sehingga (mereka anggap) suci.
Adapun (ika anjing menjilat pakaian kita -penj.) maka kita harus mencucinya.
€mlimr&
Anjing yang terlatih adalah anii.g yang dilepaskan untuk ber-
buru. Ia diajari dengan dilatih berburu. Dan itu dengan ketetapan se-
bagai berikut:
o Pertama: lrka anjing tersebut menangkap binatang buruan, ia ti-
dak memakannya. Dan inilah perkara yang terpentint. Dalilnya
adalah firman Allah Ta'ala,'Maka malanlah dati apa yang drtangknp
untulonu." (QS. Al-Ma'idah: 4)
Dan juga karena jika ia mau memakannya, berarti ia menangkap'
nya untuk dirinya sendiri. ]ika ia menangkapnya untuk pemilik-
nya, maka ia tidak mau memakarutYa.
. Kedua: Anjing tersebut tidak lepas kecuali dilepaskan oleh pemi-
liknya. Ia tidak boleh terlepas dengan sendirinya. Ketika ia meli-
hat binatang buruan, ia tidak akan mau bergerak hi.88" pemilik-
nya memberinya komando, "Kejarlah!" Hal ini disebabkan jika ia
terlepas sendiri mengejar binatang buruan tanPa dilepaskan oleh
pemiliknya, maka ia berburu untuk dirinya sendiri. Ia telah terle-
pas dengan sendirinya tanPa diperintahkan oleh pemiliknya'
Namun, ketika pemiliknya melihat binatang buruan, ia juga meli-
hat anjing pemburunya bergerak mengejarnya, lalu ia menghela-
nya sehingga lari anjing itu bertambah kencang; apakah hasil bu-
ruannya itu boleh dimakan atau tidak?
Jawabnya, boleh dimakan, sebab ketika larinya semakin kencang
(karena helaan pemiliknya -peni.) itu menunjukkan bahwa ia
berburu untuk pemiliknya. Kendati awalnya ia bergerak tanpa pe-
rintah darinya. Hal ini sering terjadi. (yaitu) si pemilik anjing la-
lai, sementara anjingnya adalah anjinS pemburu. Ketika ia sadar
temyata anjingnya telah pergi. Maka dalam hal ini kami katakan,
"Helalah anjing tersebut!" Jika larinya semakin kencang, maka
pasti ia menangkapnya untukmu. Namun jika ritme larinya sePer-
ti awal ia bergerak maka bisa dipastikan ia menangkap buruan un-
tuk dirinya sendiri.
. Ketiga: Anjing tersebut terhela jika dihela, maksudnya bergerak lari
jika dihela. Dan saat ia lari, pemiliknya menghardiknya dengan
tujran agar ia berhenti berlari. Apabila ia berhenti, maka kita bisa
mengetahui bahwa ia benar-benar telah terlatih, dan mengetahui
bahwa ia berburu untuk PemiliknYa
e.,iL,g *"*pakan binatang yang lebih mudah diajari dari binatang lainnya' Mak-
,ri.,y"u,
"p"bilu
engkau ^i"gt "raiUya
sekali saja, maka ia tidak akan menjilat
pakaianmu lagi.
€'nmfrr&
Adapun jika pemiliknya telah menghelanya setelah melepaskan-
nya, namun ia tidak mengangkat kepalanya, tidak memperduli-
kannya dan terus berlari memburu binatang buruannya; apakah
dapat dikatakan bahwa anjing tersebut telah terlatih?
]awabnya, belum, sebab ia berburu untuk dirinya sendiri.T2e
Sesungguhnya melalui hukum Syar'i ini, para ulama mengambil
kesimpulan tentang keutamaan ilmu. Mereka berkata, "Sesungguhnya
binatang buruan yang ditangkap oleh anjing terlatih halal untuk
dimakan. Sementara yang tidak terlatih tidak boleh. Ini merupakan
dalil tentang keutamaan ilmu." Dan tidak diragukan lagi memang
demikianlah kebenarannya.
Perkataan'Adi bh Hatim, "Aku bertanya, "Aku telah melepaskan
anjing buruanku, lalu aku mendapati anjing lain bersamanya." Nabi
berkata, "Iangan kamu makan hasil buruannya! Karena sesungguh-
nya engkau menyebut nama Allah ketika melepaskan anjing pembu-
rumu, namun tidak demikian pada anjing yang lain." Ini memang
benar. Jika seseorang melepaskan anjing pemburunya kemudian an-
jirtgnya kembali bersama anjing yang lain dalam keadaan sama-sama
membawa binatang buruan; maka dalam hal ini hasil buruan terse-
but tidak boleh dimakannya. Sebab ia tidak menyebut nama Allah ke-
tika anjing yang lain berburu.
Sekiranya ia melepaskan anjing pemburu miliknya lalu ia me-
nangkap binatang buruan, akan tetapi muncul anjing yang lain dan ia
membantu membawakannya; apakah ia boleh memakannya?
)awabnya, jika anjing kedua membantu aniing pemburunya dalam
menghilangkan nyawa binatang buruan, maka tidak halal dimakan,
sebab sudah menyatu di situ perkara yang membolehkan dan yang
melarang. Dan sisi larangan lebih didahulukan dari sisi pembolehan.
Apabila anjing kedua membantu anjing pemburunya membawakan
hasil buruan kepada pemiliknya maka boleh memakannya. Sebab an-
jing pertamalah yang sebenarnya telah membunuhnya.
Hal serupa adalah ketika seseorang melepaskan seekor burung
untuk berburu. Kemudian ia mendapati hasil buruannya berada di da-
729 Syail<h Al-Utsaimin ditanya, "Anjing pemburu yang telah diketahui memiliki
jenis tertentu, apakah mungkin bagiku melatih anjing jenis yang lain, atau aPakah
persoalannya terbatas pada jenis itu saja?"
Beliau menjawab, "Sekiranya ada anjing jenis lain yang bisa terlatih, maka tidak
penghalang untuk melalihnya. Oleh sebab itu, sekiranya ada binatang selain an-
jing yang dapat dilatih, seperti seekor singa maka tidak mengapa'"
703
704 €mmiHli&
lam air. Atau ia memanah binatang buruannya di udara kemudian ja-
tuh ke dalam air. Maka dalam kasus seperti ini hasil buruannya tidak
halal dimakan. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mem-
berikan keterangan dengan sabdanya, "Sesungguhnya kamu tidak me-
ngetahui mana yang membunuhnya, air atau anak panahmu."73o
Berdasarkan hal ini dapatlah diketahui bahwa andaikata engkau
tahu bahwa yang membunuh buruanmu adalah anak panahmu, ma-
ka ia halal dimakan meskipun engkau mendapatkarmya di dalam air.
Maksudnya, kalau anak panah tersebut tepat mengenai kepala sasaran
-misalnya- dan jatuh ke dalam air, maka ia halal trntuk dimakan.
Begitu pula hahrya dengan permasalahan anjing (yang tidak ter-
latih) dengan anjing yang terlatih. Sekiranya kita mengetahui bahwa
anjing yang terlatihlah yang mendapatkan buruan, maka kita boleh
memakannya dan tidak berdosa. OIeh sebab itu, di dalam hadits ter-
sebut beliau mengatakan, "Sesungguhnya engkau menyebut nama
Allah ketika melepaskan anjingmu, narnun tidak demikian halrya pa-
da anjing yang lain."
Dari keterangan di atas juga dapat diketahui wajibnya menyebut
nama Allah ketika melepaskan anjing pemburu. Apabila ia tidak me-
nyebut namanya maka hasil buruannya haram dimakan. Berdasarkan
firman Allah, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang ti'
dak disebut nama Allah ketika menyembelihnya." (QS. Al-An'am: L21)
Dan Rasulultah Shallallahu Alaihi wa Sallam menetapkan syarat dengan
sabdanya, "Kalau kamu melepaskan anjingmu sambil menyebut nama
Allah.z731 dan sabdanya,
" Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketikn
meny emb elihny a ( maka makanl ah) . " 7 32
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah, bahwa buruan apa saja yang tidak disebutkan
nama Altah atasnya maka haram dimakan, sama saja halrya apakah
seseorang itu tidak menyebut nama Allah dalam keadaan lupa atau
tidak tahu733. Hal itu disebabkan memakan sembelihan atau hasil bu-
ruan memiliki dua sisi.
Diriwayatkan oleh Muslim (L92il (n
Takhrij hadits telah disebutkan sebelumnya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2507) dan Muslim (1967) (20)
Silahkan melihat Majmu' Al-Fatawa (XXXV/ 239, 240)
y yt it'f.ii ibt vi u
730
731
732
733
€*.mfnr&
Sisi pertama: Sisi orang yang berburu atau yang menyembelih.
Sisi kedua: Sisi orang yang memakan.
Apabila orang yang menyembelih atau orang yang berburu ti-
dak menyebut nama Allah dalam keadaan lupa, maka tidak ada dosa
baginya. Berdasarkan firrnan Allah, "Ya Tuhnn knmi, ianganlah Englau
hukum lami jika knmi lupa atau lami tersalah" . (QS. Al-Baqarah: 285)
Sedangkan sisi yang kedua yaitu yang memakan, apabila ia me-
makan bagian dari buruan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya
dalam keadaan lupa atau tidak tahu maka ia tidak berdosa. Berdasar-
kan firman Allah Ta'ala, "Ya Tuhan knmi, janganlah Englau hulum lami
jika knmi lupa atau kami tersalah.' (Qs.Al-Baqarah: 286)
Akan tetapi sekiranya ia sengaja hendak memakannya, maka kami
katakan tidak boleh. Sebab hasil buruan seperti ini termasuk makanan
yang tidak disebutkan nama Allah atasnya, dan kamu telah dilarang
untuk memakan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya.
Apabila ada yang berkata, "Allah berfirman, "Ya Tuhan lami,
janganlah Engknu huhtm kami jila kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-
Baqarah:285)
Maka kita jawab: baiklah, akan tetapi perbuatan tersebut adalah
perbuatanmu, dan sekarang ini kamu tidak dalam keadaan lupa dan
tidak keliiu. Kamu sekarang hendak memakan hasil buruan yang ti-
dak disebutkan nama Allah atasnya, sedangkan kamu mengetahui.
Adalah sebuah kejanggalan ketika Ibnu ]arir menyebutkan bahwa
dihalalkannya memakan hasil buruan yang terlupa menyebutkan na-
ma Allah atasnya merupakan ijma'para ulama.7il Ibnu Katsir menga-
takan, "sesungguhnya Ibnu ]arir tidak memperhitungkan penyelisi
han sahr atau dua orang ahli ilnu terhadap perkara ini."
Namun |umhur U1ama belpendapat bahwa apabila ada yang me-
nyelisihi (sebuah pendapat) -kendati hanya satu orang dari ahli ilmu-
maka tidak dapat dikatakan sebagai ijms'.zss
Sekiranya ada yang mengatakan, "Sestrngguhnya jika kita me-
ninggalkan hasil buruan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya
karena lupa, maka kita telah menyia-nyiakan harta yang banyak ka-
rena lupa sering kali terjadi."
Tafsir Ath-Thabari (Yfil/ 20)
Silahkan melihat Al-MudzakkirahV*arya Asy-SyinqithiRahimahullah (hal. 182)
705
734
735
706 €mmmrur&
Maka kami katakan: Ucapan ini, atau pernyataan ini seperti per-
nyataan sejumlah orang yang berkomentar terhadap hukuman po-
tong tangan karena mencuri, "Andaikata kita menjatuhkan hukuman
potong tangan karena pencurian, niscaya separuh bangsa akan men-
jadi lumpuh dan cacat, apalagi bila yang dipotong adalah tangan ka-
nan."
]uga seperti pernyataan sebagian masyarakat yang mengatakan,
"Kalaulah kita menjahrhkan hukuman mati kepada pelaku pembu-
nuhan sengaja, maka kita akan menjatuhkan korban nyawa yang le-
bih banyak lagi. Sebab awaLrya yang terbunuh cuma satu orang saja,
narnun karena hukuman mati itu maka korban pembunuhan bertam-
bah menjadi dua orang."
Tidaklah pemyataan-pernyataan seperti ini melainkan sikap mem-
bantah, seperti bantahan orang-orang musyrik tentang Nabi 'Isa'keti-
ka mereka mengatakan, "Dan merelu berlata: "Manalcnh yang lebih baik
tuhan-tuhanlami atau dia (lsa)?" (QS. Az-Zukhruf: 58)
Sembahan-sembahan kami berada di dalam neraka, sedangkan Isa
tidak berada di dalam neraka. Maka Allah berfirrt art, " Merel<n tidak mem-
berikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan malcsud memban-
tah saja, sebenarnya mereka adalah knum yang sula bertengkar." (QS. A.z-
Zukhruf:58)
Kami katakan bahwa ini merupakan bentuk sikap membantah,
sebab kalau bukan sikap membantah, tentunya ketika kita katakan
kepadanya, "(Hasil buruan ini) tidak disebutkan nama Allah ketika
menyembelihnya. ]angan kamu memakaruryat" ia menarik kambing-
nya (yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah atasnya
-peni.) untuk diberikan kepada anjing, setelah itu ia tidak akan lagi
meninggalkan menyebutkan nama Allah, dan di masa yang akan da-
tang ia akan menyebut-Nya ketika hendak menyembelih dan sebelum
melakukan proses penyembelihan. Sebab ia khawatir akan terlupa. Ia
tidak mungkin lupa berapa kerugian yang akan dialaminya sebagai
mana yang terdetak dalam hatinya. Karena boleh jadi harga seekor
kambing mencapai 200 atau 300 Riyaf dan boleh jadi harga seekor unta
mencapai L000 Riya1.736
736 Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Jika aku telah menyebut nama Allah terlebih da-
hulu sambil keluar untuk berburu dengan membawa anjing pemburu, akan tetapi
ketika melepaskannya aku belum menyebut nama Allah, apakah diperbolehkan
memakan hasil buruan ini?"
Beliau menjawab, "Hasil buruan tersebut tidak boleh dimakary sebab ketika me-
€*Uinr& 707
Demikian juga yang kami katakan tentang pelaku pencurian. ]ika
kita menjatuhkan hukuman Potong tangan kepada seorang pencuri
maka puluhan, ratusan atau ribuan orang akan menahan diri mereka
dari melakukan perbuatan itu.
Begitu pula halnya dengan pembunuhan. Apabila kita menjattrh-
kan hukuman mati kepada seorang pelaku pembunuhan niscaya PuIu-
han, rafusan atau ribuan orang akan menahan diri mereka dari mela-
kukan pembunuhan. OIeh karena itulah Allah Ta'alaberhtrlar9 "Dan
dalam qishaash itu ada (jaminan lcelangsungan) hidup bagirnu, hai orang-
orang yang beralal, supaya lamu bertalatsa. " (QS. Al-Baqarah: l79l
lepaskannya harus menyebut nama Allah terlebih dahulu. Bagaimana pendapat-
mu sekarang jika -misalnya- engkau telah masukkan sebutir peluru ke dalam
pistol dengan tuiuan hendak berburu, kemudian ketika berburu engkau tidak
menyebut nama Allah; apakah hasil buruanmu itu halal dimakan atau tidak?
|awabnya, tidak halal."
€gr&
J6i' ,sy: -i.tt,r,y, b 4'Ft.a$y;e'it il v *u.
t +i6j' ;x 5J13;t;v 'til
4 , ,* 9fi ;y'ti 3r3lr :i.; b Lrt 3a;'i; |l'6i
.;* jt
4 pt $,Ut i6i a.l'*lt ;. 4-* ri1 ,.irr * t iv dui
.i*ir
*;*|ri y 'ev'ti tfitlt:t' b t;i 4:i;-at Svl
.,>G c {l ;*':1,i'}:* ;1 ,S'ii
96"jt
c,,ti9:i e{,s t !i, il *:1,Li y ,r'f 4:,'
y.rtb e,r.jt wt gi pt'itp i*,h: g?
.€.v,'f e lt ;46 yy'atjri u', i.;At SGi
fJ' ,J ,$ :irl,e,)r ,yt:;tk', * il l#'t ;"'ttl 'Soi
.;p't
r.bgil; iil' V Lrt i';.'P it'F')
y.r(" e # es lit ,r) it lii.i
.a*zuhiJ.ri {l * ,?5 #" d.:ia$';i il) ,Stt':
BabPihakYangTidakBerpendapatHarusMengulangiWudhu
Kecuali Karena Ada Yang Keluar Dari Dua lalan, Yakni
€,.Ufnr& 709
Kemaluan Bagian Depan (Qubul) Dan Belakang (Dubur). Dan
firman Allah To'olo,'Atou Kemboli dori Tempot Buong Air.'(QS.
An-Nisaa':43)
'Atha' berkata mengenai orang yang dari keluar cacing dari
duburnya atau sejenis kutu dari kemaluan bagian depannya, ola
harus mengulangi wudhunya.'ttt
labir bin Abdillah berkata,'Apabila orang yang sedang
mengerjakan shalat tertawa dalam shalatnya, maka ia
harus mengulangi shalatnya namun tidak harus mengulangi
wudhunya."73s
Al-Hasan berkata,'Jika ia memotong rambut dan kukunya atau
menanggalkan sepatu khuf-nya maka la tidak perlu mengulangi
wudhunya.'73e
737 Al-Bukhari menyebutkannya w.ara mu'alla4 dengan shighat jazm *bagaimana
yang disebutkan dalam Al-Fath G/ ZAOy Dan diriwayatkan secara maushul oleh
Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (l/ 39), "Hafsh bin Ghiyats telah
menyampaikan kepada kami dariluraij dari 'Atha' ia berkata, "Ia berwudhu ketika
keluar keluar dari duburnya." Yakni cacing.
Dalam Al-Fath (I/ 280) Al-Hafizh berkata, "Sanadnya shahih."
Sa'id bin Manshur juga meriwayatkannya *.cara maushul, "Mu'awiyah telah
menyampaikan kepada kami, seorang lelaki telah menyampaikan kepada kami
dari'Abdul Malik dari'Atha' tentang seseorang yang cacing keluar dari dubur-
nya, apakah ia harus mengulangi wudhunya? Maka 'Atha' menjawab, "Ia harus
mengulangi wudhunya."
Silahkan melihat juga Taghliq At-Ta'liq (A./ fll)
738 Al-Bukhari menyebutkannya s*ara mu'alla4 dengan shighat jazm sebagaimana
yang tercantum dalam AI-Fath (l/ 280) dan diriwayatkan secara ruushul oleh Sa'id
bin Manshur dalam Sunan-nya dari Abu Mu'awiyah.
Ad-Daruquthni juga meriwayatkannya *cara maushal dalam Sunan-nya Q/ Ln),
"Al-Husein bin Ismail telah menyampaikan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i
telah menyampaikan kepada kami, Waki' telah menyampaikan kepada kami dari
Al-A'masy dari Abu Sufyan dari labir bahwa ia ditanya tentang seorang (amaah
shalat) yang tertawa dalam shalat? Ia menjawab, "Ia mengulangi shalatnya namun
tidak mengulangi wudhunya."
Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (IIl 110-111)
Al-Hafizh berkata dalamAl-Fafh (l/ 280), "Periwayatan secara mu'alla4 ini -yaitu,
"fabir berkata...- telah diriwayatkan *cara maushul oleh Sa'id bin Manshur, Ad-
Daruquthni dan selain keduanya. Dan ia memang benar berasal dari ucapan ]abir.
Ad-Daruquthni juga meriwayatkannya dari jalur sanad yang lain secara marfu'
hanya saja ia mendha'ifkannya."
739 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat jazm sebagaimana
yang tercantum dalam Al-Fath (I/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh Ibnu
Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (l/ 187), "Husyaim telah menyampaikan kepada
kami, Yunus bin'Ubaid dan Manshur telah mengabarkan kepada kami dari Al-
Hasan bahwa ia berkata, "Apabila ia mengusap kedua sepatu khuf-nya setelah
berhadats kemudian menanggalkarrnya, maka sesungguhnya ia tetap suci dan
hendaklah mengerjakan shalat! "
710 €rm;ruT&
Abu Hurairah mengatakan, "Tidak ada berwudhu kecuali karena
berhadats."Tro
Disebutkan dari labir bahwa Nabi Shollollohu Aloihi wo Sollom
sedang dalam peperangan Dzat Ar-Riqa'- Tiba-tiba seorang
shahabat tertusuk anak panah sehingga darah mengucur di
tubuhnya (dalam keadaan shalat -peni).ifl Lalu ia ruku' dan
suiud serta melaniutkan shalatnya-'n'
Al-Hasan berkata, oKaum muslimin tetap melaksanakan shalat
dengan luka-luka yang ada di tubuh meleka."7{3
Dalam Al-Fath (l/ 281) Al-Hafizhberkata, "Sanadnya shahih'"
sa,id bin Manshur juga meriwayatkannya secara maushal dalam As-sunan,
"Husyaim telah menyampaikan kepada kami dengan sanadnya tentang seseorang
yang mencukur kumisnyi dan memotong kukunya setelah berwudhu? Ia berkata,
"Ia tidak perlu mengulangi wudhunya."
Al-Hafizl'r berkata dalam A l-Fath, "funadnya shahih"'
Silahkan melihat juga faghliq At-Ta'liq 0I/ 111)
740 Al-Butshari menyeiutkannya xcara mu'alla4 dengan shighat iaztm sebagaimana
yang tercantum dalam ,U-fafu $/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh
i"^Il et-e"dhi dalam Al-Ahtctam dengan sanad yang shahih melalui jalur Muja-
hid secara mafu'.Ismail menyebutkannya dalam Al-Faf h (l/ 281\'
Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad-nya (ll/ 410) (9313), beliau ber-
kata, ,,Muhammad binia'far telah menyampaikan kepada kami, Syu'bah telah me-
nyampaikan kepada kami, aku mendmgai Suhail bin Abi Shalih menceritakan
d'ari ayahnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallambeliau bersabda, "Tidak harus berwudhu kecuali karena berhadats atau
buang angin."
Silahian irel ihat Taghliq At-Ta'tiq (l / tlz- 113) dan AI-Fatn O/ 28L)
741 Dalam A l-Fath (l/ zar; At-narizhberkata, "Perkataan Jabir, "Lalu darah mengucur
di hrbuhnya.,, Ibnu iharif berkata dalam A!-Afll, "Dikarakan.namfahu ad-damu
wa anzafaiu, artinya darah banyak mengalir dari tubuhn-y-a hingga membuat
kondisinya melemah. Bentuk sifatnya yaltu nazif dan manzuf"'
742 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan sh-ig\1t.iazam sebagaimana
yang tercantum dalam N-fatn 0/ 280). Beiiau Rahizahullah berkata dalam Al-
Fati(l/ 281), "Diriwayatkan secara maushul oleh Ibnu Ishaq dalam AbMaghazi, ia
berkata, "Shadaqah bin Yasar telah menyampaikan kepadaku-dari'Aq-il bin labir
dari ayahnya dengan paniang lebar. Driwayifkan luga oleh Ahmad, Abu Dawud
,"rt, hd-pu*q"t"llr,i a"r, d[hahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan
Al-Hakim. Seluruhnya dari jalur Ibnu Ishaq'"
Silahkan meli}ritTaghliq At-Ta'liq (IIl 113 116)
743 Al-Bukhari menyeb-utkannya secara mu'allaq dengal shighat iazam xbagaimana
yang tercantum ialamAlFath(I/ 280) dan diriwayatkan secara tnaushul oleh Ibnu
ibi"Syaibah dalam Al-Mushannaf-nya (l/ 992) daii Husyaim dari Yunus dari Al-
Hasan ia berkata, "Darah yang memercik tidak merusak shalat seorang pun dari
mereka."
Al-Hafizh berkata dalam A l-Fath (1/ 281), "Disebutkan dalam riwayat yanS shahih
bahwa Umar tetap melaksanakan shalat sementara lukanya menyemburkan da-
rah."
Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq Sl/ 117)
€*ffirr&
ThawusT.a, Muhammad bin 'Ali7{5, 'Atha'7'5 dan Ahlu Al-HijazT{7
berkata, "tidak ada wudhu karena darah."
lbnu Umar pernah memiiit botsroh7'glalu darah keluar darinya
namun ia tidak mengulangi wudhunya."n
lbnu Abi Aufa pernah meludahkan darah, namun ia terus
melanjutkan shalatnya.Tto
74 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazam sebagaimara
yang tercantum dalam Al'Fath (l/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh
Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf-nya (l/ 738), "'Ubaidullah bin Musa
telah menyampaikan kepada kami dari Hanzhalah dari Thawus bahwa ia tidak
berpendapat harus memperbaharui wudhu karena darah yang mengalir. Cukup
dengan membasuhnya kemudian menahannya."
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (l/ 281), "Sanad-nya shahih."
Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ 117)
Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat jazm xbagaimana
yang tercantum dalam AI-Fath (l/ 280). Al-Hafizh berkata dalam AlEath (l/
2132), "Alsar Muhammad bin 'Ali ini diriwayatkan kepada kita secara maushul
dalam kitab Al-Fawa'id karya Al-Hafizh Abu Bisyr yang terkenal dengan nama
Sammuwaih melalui jalur Al-A'masy ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Ja'far
tentang darah mimisan?" la menjawab, "Sekiranya mengalir sungai dari darah,
aku tetap tidak mengulangi wudhu."
Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ nn
Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazm *bagaimana
yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 280). Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (l/ 282),
''Athr' adalah Ibnu Abi Rabah, dan atsarnya ini diriwayatkan secara tnaushul oleh
' Ab durr azzaqdari Ibnu Juraij. "
745
747 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat jazm xbagaimana
yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh Al-
Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (I/ 338). Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/
118, 119) danAl-Fath (l/ 282)
748 Dalam Al-Fath (l/ 282) Al-Hafizh berkata, "Perkataarurya batsrah artinya bisul
kecil. Dkatakanbatsurawajhuhu (erawat tumbul di wajahnya -Peni)"
749 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'alla4 dengan shighat jazam sebagaimana
yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh Al-
Baihaqi Rahimahullah dalam As-Sunan Al-Kubra (l/ 747), "Abu 'Abdillah Al-Hafizh
telah mengabarkan kepada kami, Abu Al-Walid AI-Faqih telah menyampaikan
kepada kami, Al-Hasan bin Sufyan telah menyampaikan kepada kami, Abu Bakar
yaitu Ibnu Abi Syaibah telah menyampaikan kepada kami, 'Abdul Wahab telah
menyampaikan kepada kami diri At-Taimi dari Bakar -yakni putera 'Abdullah Al-
Muzani- ia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar memijit bisul di wajahnya sehingga
darah keluar darinya. Lalu ia menggosoknya di antara dua jarinya kemudian
mengerjakan shalat dan tidak mengulangi wudhu."
Demikian yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalamAl-Mushannaf'nya (l/
138) dan sanadnya shahih. silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ 120) danAl-Fath
(t/ 282)
750 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazam sebagaimana
yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 250) dan diriwayatkan secara nuushul oleh
Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf-tya (l/ 124), "'Abdul Wahab telah me-
nyampaikan kepada kami dari 'Atha' bin As-Sa'ib ia berkata, "Aku melihat
Ibnu Abi Aufa meludahkan darah -penggalan kalimat ini tidak terdapat dalam
7tt
746
712 €ilffi,iffi'l&
lbnu Umar dan Al-Hasan berkata mengenai orang yang
berbekam, 'Tidak ada yang harus dilakukannya selain
membersihkan lokasi bekas bekamannya.'7st
Perkataan Al-Bukhari, "Bab pihak yang tidak berpendapat harus
mengulangi wudhu kecuali karena ada yang keluar dari dua jalan,
yakni kemaluan bagian depan (qubul) dan 6ehkan g (dubur)."
Di sini penulis menyebutkan beberapa hal-hal yang dapat mem-
batalkan wudhu. Oleh sebab itu, kita harus membangunnya (yaitu
perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu -penj.) di atas se-
buah dasar sehingga berbagai hukum yang kita tegaskan tentang hal-
hal yang membatalkan wudhu dibangun atas sebuah dasar.
Seorang muslim jika telah berwudhu sebagaimana yang dipe-
rintahkan Allah, maka hilanglah hadats dari dirinya. Maka hilangnya
hadats ditetapkan dengan suatu dalil yang syar'i. Dengan demikian,
hadats tidak mungkin kembali terjadi kecuali dengan dalil syar'i
berdasarkan sebuah kaidarh, "Perkara yang telah ditetapkan dengan
dalil syar'i tidak bisa terhapus kecuali dengan dalil syar'i pula."
Al-Mushannaf karangan Ibnu Abi Syaibah- dalam keadaan mengerjakan shalat,
kemudian ia terus melanjutkan shalabrya."
Driwayatkan juga oleh 'Abdurrazzaq(l/ l4f3) dari Ats-Tsauri serta Ibnu 'Uyainah
dari'Atha' bin As-Sa'ib.
Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ 120).
Dalam Al-Fath (I/ 282) Al-Hafizh berkata, "Sanadnya shahih."
751 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat jazam sebagaimana
yang tercantum dalam AI-Fath (I/ 280). Adapun perkataan Ibnu Umar maka ia
diriwayatkan secara maushal oleh Al-Baihaqi dalam As-Sznan Al-Kubra (I/ 140),
"'Ali bin Bisyran telah mengabarkan kepada kami, Ismail Ash-Shaffar telah me-
ngabarkan kepada kami, Al-Hasan bin'Ali bin'Affan telah mengabarkan ke