Syarah sahih Al Bukhari 16

 


alam sebuah lafaz}r.

darinya disebutkan: Aku bertanya, "Apakah aku harus mencucinya?"

Beliau berkata, "Tidak, tetapi bakar saja."

Al-Baihaqi berkata, "Sekiranya hadits ini sampai kepada Asy-

Syafi'i, niscaya ia akan memerintahkan seperti itu juga, sebagai ben-

tuk meneladani sunnah Nabi Sftallallahu Alaihi wa Sallam sebagaima-

na biasanya.

Seiumlah ulama salaf memakruhkan baju yang dicelup warna ku-

ning, dan sebagian lagi membolehkarmya. Salah seorang yang berpen-

dapat makruh dan kalangan rekan kami adalah Al-Hulaimi. Namun

meneladani sunnah lebih utama."

An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim, "Al-Baihaqi telah me-

nentukan pilihan yang baik dalam masalah ini."

Malik memberi keringanan memakai pakaian yang dicelup war-

na kuning dan za'faran untuk di rumah, dan Ia memakruhkannya

dipakai di tengah manusia. Nanti akan disebutkan hadits Ibnu Umar

tentang wama kuning, dan telah disebutkan hadits Anas dalam Klfab

An-Niknh tentang kisah menikahnya Abdurrahman bin 'Auf, lalu ia

datang menemui Nabi Slrallallahu Alaihi wa Sallam sedang di bajunya

terdapat bercak kuning. |uga telah disebutkan jawabannya bahwa

parfum khuluq yang terdapat di bajunya menempel dari istrinya,

dan bukan dari tubuhnya.

Silakanbaca An-Nihayah karya Ibnu Al-Atsir (., J a)

674 €rm;mrs

Kemakruhan memakai za'farar:. di badan lebih berat dari kemak-

ruhan memakai za' f.arart di baju.

Abu Dawud, At-Tirmidzi dalam Asy-Syama'il, dan An-Nasa'i da-

lam Al-Kubra telah meriwayatkan dari jalur Sahn A1-'Alawi, dari Anas:

Seorang lelaki masuk menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam darr

pada tubunnya terdapat bekas warna kuning, temyata beliau tidak

menyukainya. larang sekali beliau berhadapan dengan seseorang

yang memperlihatkan sesuatu yang beliau benci. Tatkala lelaki itu

pergi, beliau berkata, "Alangkah baiknya jika kalian perintahkan le-

laki itu menghilangkan wama kuningnya."

SaLn adalah periwayat yang memiliki kelemahan.

Abu Dawud meriwayatkan dari hadits Ammar, secara marfu':

"Para malaikat tidak menghadiri jenazah seorang yang kafir, dan

orang yang melumuri dirinya dengan za'fatart."

Abu Dawud juga meriwayatkan dari hadits Ammar, ia berkata,

"Aku masuk menemui keluargaku pada malam hari, kala itu kedua

tanganku terluka. Lalu mereka melumuriku dengan za'fararl. Kemu-

dian aku mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam,

namun beliau tidak menyambutku. Beliau berkata, "Pergilah dan ber-

sihkanlah tubuhmu dari ini."

Sampai di sini perkataan Ibnu Haiar.

Kemudian Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Eath (X/305):

Perkataan, "Bab: Baju yang Dicelup Za'f,arart." Dalam bab ini Al-

Bukhari mencantumkan hadits Ibnu Umar, 'Na-bi Shnllallahu Alaihi wa

Sallam melarang orang muhrim memakai baju yang dicelup dengan

tumbuhan wars atau za'farart." Demikianlah yang diriwayatkannya

secara ringkas. Hadits yang panjang dan jelas telah disebutkan dalam

bab Haji.

Dari pengkususan muhrim ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hal

itu diperbolehkan untuk yang selain muhrim.

Ibnu Baththal berkata, "Malik dan sejumlah ulama membolehkan

memakai baju yang dicelup za'farxtuntuk selain muhrim. Mereka ber-

kata, "Larangan tersebut untuk yang sedang muhrim saia." Asy-Syafi'i

dan para ulama dari Kufah memberlakukan larangan ini untuk muh-

rim dan selain muhrim. Hadits Ibnu Umar yang disebutkan dalam Bab

Sandal Sibtiyah menunjukkan pembolehan memakai baju yang telah

€"mfrr& 675

dicelup za'farart. Di dalam hadits itu disebutkan bahwa Nabi Shallalln-

hu Alaihiwa Sallam mencelup pakaiannya dengan wama kuning.

Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Abdullah binla'far, ia berkata,

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memakai dua

potong pakaian yang dicelup dengan za'farart." Dalam sanadnya ter-

dapat periwayat bernama Abdullah bin Mush'ab Az-Zubairi, ia me-

miliki kelemahan.

Ath-Thabrani meriwayatkan dari hadits Ummu Salamah, bah-

wasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mencelup sarung dan

selendang beliau dengan za'farart. Dalam sanadnya terdapat seorang

periwayat yartg majhul (tidak diketahui identitasnya-ed).

Yang aneh adalah perkataan Ibnu Al-Arubii "Tidak ada satu ha-

ditspun yang diriwayatkan tentang baju berwarna kuning." Padahal

telah diriwayatkan sejumlah hadits tentangnya, sebagaimana yang

dapat anda saksikan.

Al-Muhallab berkata, "Kuning adalah warna yang paling mele-

gakan hati. Hal ini telah diisyaratkan oleh Ibnu Abbas pada tafsir fir-

man Allah Subhanahu wa Ta'ala, "yang kuning tua warnanya,lagt menye-

nanglun or ang - or an g y ang memandangny a. " (Q S. Al-B aqarah: 69). "

Sampai di sini perkataan Ibnu Hajar.

Adapirn yang keempa! perkataan, "Aku lihat anda ketika di

Mekah manakala orang-orang mengumandangkan talbiyah saat me-

lihat hilal, sementara anda sendiri tidak mengunandangkan talbiyah

kecuali pada hari tarwiyah." Ibnu Umar menjawab bahwa ia tidak

pemah melihat Rasulullah Slullallahu Alaihi wa Sallam bertalbiyah ke-

cuali setelah kendaraan beliau siap berangkat (ke 'Arafah). Dengan

demikian perbuatan orang-orang tidak benar.

Sebab jika orang-orang yang berada di Mekah ingin berihram untuk

Haji, mereka harus berihram pada hari Tarwiyah. Inilah yang sesuai

dengan stunah. Amalan yang dilakukan Ibnu Umar inilah yang sesuai

dengan sunnah tanpa diragukan lagi.

Perkataan penulis, "Bab: Membasuh Kedua Kaki yang Memakai

Sandal dan bukan Mengusap di atas Sandal." Maksudnya diwajibkan

membasuh kedua kaki, meskipun keduanya memakai sandal. Akan

tetapi apakah ia harus melepasnya atau ia boleh membasuhnya tanpa

melepasnya?

676 €r.ffiiHt'tp

Secara zhahir, ia boleh membasuhnya tanpa melepasnya. Apabila

air bisa mengalir ke bawah tali sandal. |ika air tidak bisa mengalir ke

bawahnya, maka ia harus melepasnya.5Ta

Sebagian ulama belpendapat boleh mengusap di atas sendal. Se-

bagian mereka mensyaratkan hendaknya sandal tersebut termasuk

yang susah untuk dilepaskan, sebab alasan yang membolehkan me-

ngusap khuf adalah karena susah melepasnya. Mereka berkata, "Apa-

bila sandal tersebut sulit untuk dilepaskari, maka ia boleh mengusap

di atasnya.6Ts

Dalam masalah ini Syaikhul Is1am Ibnu Taimiyah menempuh me-

tode yang ganjil. Ia berkata, "Sesungguhnya ada tiga kondisi kaki: ter-

tutup khul memakai sandal, atau terbuka. Untuk kondisi yang perta-

ma maka cukup diusap, menurut kesepakatan ulama. Untuk kondisi

yang terakhir maka harus dibasuh, menurut kesepakatan ulama. Ada-

pun kondisi ya.g pertengahan, maka hukumnya juga pertengahan.

Yaitu dipercikkan padanya air tanpa harus mengeluarkan kaki dari

sendal.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata, "Pendapat initah yang

dapat menggabungkan semua dalil yang ada. Sesungguhnya hadits-

hadits yang diriwayatkan tentang mengusap di atas dua sandal me-

nyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memercik-

kan air padanya kemudian beliau melakukan seperti ini dengan ta-

ngannya hingga air mengalir di sela tali sandal. Sedangkan hadits-ha-

dits yang menunjukkan dibasuh, maksudnya adalah diperciki.676

Metode yang digunakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini bagus,

akan tetapi y"ng lebih selamat adalah melepas sandal dan membasuh

kedua kaki. Karena keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Celalalah tumit (yang tidak tersentuh air wudhu) dari iilatan api neralu."

Al-Bukhari Rahimahullah telah menegaskan bahwa tidak boleh me-

ngusap di atas dua sandal.

674 Al-Baihaqi Rahinahullah berkata dalam As-Sanan Al-Kubra (l/288), "Mmurut

hukum asalnya membasuh kedua kaki hukumnya wajib, kecuali untuk kondisi

yang telah dikecualikan dengan sunnah yang shahih, atau ijma' yang tidak

diselisihi. Untuk mengusap di atas sandal dan mengusap kaus kaki, tidak ada

disebutkan pengecualianny a. W allahua' lam."

675 Mausu'ah Fikih lmam Ahmad (l/ 412)

676 Silakan b aca Al-Fatawa AI-Kubra (IVl390) dan Al-Ik<htiyarat Al-Fiqhiyah (24)

)61 :X, ivi,fl. J:)

€*'mifr& 677

Ada pendapat lain yang diriwayatkan dari Syaikhul Islam Ibnu

Taimiyah Rahimahullah, yaitu iika sandal sulit dilepaskan maka ia bo-

Leh mengusap. Ia berkata, "Kesulitan melepas yang dimaksud adalah

ia tidak mampu melepaskarurya sendiri kecuali dengan bantuan ta-

ngannya atau dengan bantuan kaki yang satu lagi.6z

57 Silakan baca Al-Ilhtiyarat $ral 24).

Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apakah disunnahkan shalat dengan memakai

sandal?"

Syailh menjawab, "Hal itu termasuk sunnah. Tetapi karena manusia telah lengah

dari sunnah ini, dan sekarang ini semua masjid telah memakai permadani seba-

gai alas, maka menurut kami tidak ada kebutuhan untuk shalat dengan mema-

kai sandal. Tetapi jika kamu berada di lapangan terbuka atau kamu berada di

rumahmu, lalu kamu shalat dengan memakai sendal, maka kamu telah menga-

malkansunnah."

€gtS

l$tt l*'jt G,,74t ,4s.

Bab Mendahulukan Anggota Tubuh Sebelah Kanan Ketika

Benrudhu Dan Mandi

1* # i.G tl'G ,iv Ew\6:* ,is !3^* G'*.t1v

# #rgra' ,*:iti6 'i6'-ryit c uy -,

'V :Y jt Ct'Yj V? {tl"';t t 9'r'F e

167. Musaddad telah menceritatan kepaila kami, ia berkata, lsma'il telah

menceritalcan kepada kami, ia berkata, Khalid telah menceritakan kepa-

da lami, dari Hafshah binti sirin, dari llmmu 'Athiyyah ia betkata,

Nabi shallaltahu Alaihi wa sallnm berlata kepada merela lcetila me-

mandilan jenaznh putei beli"au, "Mulailah dari bagian tubuhnya yang

sebelah lunan dan anggota-anggota wudhuny a. " 678

[Hadits nomor 167 - tercantum juga pada hadits nomor: L253,1254,

1255, L256,1257 ,1258, 1259,1260,1261,1262 dan 1263]'

Syarah Hadits

ummu ,Athiyah Radhiyallahu Anha adalah salah seorang wanita

yang biasa memandikan jenazah wanita. Ummu Athiyah memiliki

peranan besar di berbagai tempat di dalam As-Surmah'

sabda Nabi shalla llahu Alaihi wa sallam, "Mulailah dari baginn tubuh-

nya yang sebelahlcanAn." Ini adalah kandungan hadits yang menguatkan

iudulbab.

678 HR. Muslim (939X43)

678

€*n,& 679

sabda Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, "Dan anggota-anggota wu-

dhunya." Yaitu anggota wudhu yang emPat' Karena itu para ulama

berkata: Dalam memandikan jenazah hendaklah dimulai dengan mem-

basuh dan membersihkan kemaluan. Setelah itu berwudhu dengan

wudhu yang sempuma. Hanya saja tidak perlu memasukkan air ke

dalam mulut dan hidungnya. Sebab jika air masuk ke dalam mulut

dan hidun8rtya, kemudian masuk ke dalam perutnya, maka kemung-

kinan bisa mendorong kotoran yang tidak seharusnya keluar. Keta-

huilah bahwa mayat manusia tidak memiliki kemapuan untuk mena-

han sesuatu. Apabila ada air yang masuk, maka air tersebut langsung

keluar dari lubang Pembuangan.

Karena itu, para ulama mengatakan: sebagai pengganti berku-

mur kumur dan memasukkan air ke hidung, basahilah sehelai kain

lalu bersihkanlah rongga mulut dan hidung dengannya, tanpa perlu

memasukkan air.

Setelah itu bersihkanlah kepalanya. Hendaklah ia menyiapkan air

yang telah dicampur dengan sidr (bidara) di sisinya. Kemudian ia me-

ngambil sidr dan mencuci kepalanya dengannya. Kemudian sisanya

ia gunakan untuk mencuci seluruh badan. Mulailah dengan angSota

tubuh sebelah kanan. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersab-

da, "Mulailah daribagian tubuhnya yang sebelah kanan'"

Demikian pula untuk mandi ianabah, dimulai dari sisi tubuh

sebelah kanan.

Perintah pada sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Mulailah

dari bagian tubuhnya yang sebelah kanan." Zhahirnya perintah ini

hanya anjuran. Dalil yang memalingkannya dari hukum wajib adalah

karena tujuan memandikan adalah untuk membasuh dan member-

sihkan mayit. Tujuan ini bisa diraih baik dengan memulai dari yang

sebelah kanan atauPun tidak.6D

679 Syaikh Al-Utsaimin ditanya tentang men8usaP kepala ketika berwudhu, apakah

dimulai dari Yang kanan juga?

Syaikh menlawa6, "Tidak ida "memulai dari yangtanal'..d.alam hal ini' Karena

klpala adalah anggota tubuh yang satu. Apibita nlu,tutftt ^itgtrs"P 

kepala'

beiiau memulain/a-dari arah depan kemudian berakhir di tengkuk. Karma itu

mengusap kedua telinga juga tidik dimulai dari yang kanan..Allahumma, kecuali

o.u.,f it, tia"k bisa mlnguLp dengan dua tangan' Maka-dalam kondisi ini kami

katafan, ,,Mulailah den[an y*g kur,ut." Tetapi jika ia bisa mengusap dengan

kedua tangan sekaligus,-mali henaaUatr ia mengusapnya sekaligus'

680 €ilffi,imll&

I u*i eri ,JG'4 L'* :Ju 'F J J"r; t1"-; . t 1A

& :;t,-ttS :,ls'zke ,f 9-tii * *i +,,Su r*

LU er rr#3 #;i # e|at q #: gs'it

t68. Hafsh bin Umar telah menceritalun lepada kami, i"a bukata, Syu'bah

telah menceritakan kepada lumi, ia berkata, Asy'ats bin Sulaim telah me-

ngabarkan kepadaku, ia berlata, Aht mendengar ayahht menceritakan

hadits ini dari Masruq dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah Shallalla-

hu Alaihi wa Sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam me-

makai sandal, merapikan rambut, bersuci dan dalam setnua urusan be-

liau.a680

[Hadits nomor ].58 - tercantum juga pada hadits nomor: 426,5380,

5854 dan 59261.

Syarah Hadits

Perkataan, n'&.-l-" Maksudnya menganggap baik.

Perkataan, "{S" Maksudnya dalam memakai sandal. Apabila Ra-

sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hendak memakai sandalnya be-

liau mendahulukan yang kanan, dan ketika melepasnya beliau men-

dahulukan yang kiri.

Demikian pula dalam berhias, yaitu merapikan rambut dan me-

minyakinya. Dahulu Rasulullah Shallnllahu Alaihi wa Sallam selalu me-

nyisir rambutnya.581

Akan tetapi para ulama berkata: Hendaklah seseorang bersisir

sesekali.682 Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang bersisir

HR. Muslim (268)(66,67)

HR. Al-Bukhari (3551) dan Muslim (n3neD

Silakan baca Al-Maimu' (l/ 359), Hasyiah lbnul Qayyim ma'a 'Aun Al-Ma'bud

(Xl / Un, N-F ath (X / 368) dan Nail Al- Authar (I / 759).

Ghibbu, artinya menyisimya satu hari dan membiarkannya satu hari. Tidak harus

juga dengan urutan seperti ini, bisa juga dengan menyisirnya satu hari dan

membiarkannya dua hari, atau sebaliknya.

Asal usul penggunaan kata ghibb adalah untuk menggiring unta, yaitu mem-

bawakan air satu hari dan tidak membawa air satu hari. ]uga untuk penyakit de-

rnam, yang datang satu hari dan pergi satu hari

9'v

680

681

682

€"mfrr& 681

setiap hari, akan tetapi satusetiap hari.ffi Maksudnya tidak bersisir

hari bersisir dan satu hari tidak. Hal itu dengan tujuan agar ia tidak'

disibukkan oleh perkara ini dari perkara yang lebih penting.6e

683 HR. Ahmad dalam Musrud-nya (N /86')(16793), Abu Dawud (4159), At-Tirmidzi

(1755) dan ia berkata, "Hadits hasan shahih," juga An-Nasa'i (5055)' Hadits ini

telah dinyatakan shahih oleh An-Nawawi dan Ibnu Hibban

684 Di antara hikmah larangan bersisir setiap hari adalah:

1- Bersisir setiap hari termasuk bermewahan, berlebihan dalam berhias dan mem-

buang waktu untuk mempercantik penampilan. Telah diriwayatkan secara sha-

hih d;ri hadits Fadhalah bin'Ubaid yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, ia ber-

kata, "sesungguhnya Rasulullah melarang kami hidup bermewah-mewahan'"

2- Ibnu Utsaiiin blrkata, "Sebab apabila ia bersisir setiap hari maka ia termasuk

orang yang suka bermewah-mewah yang tidak mementingkan perkara lain ke-

cuali-masallah merawat tubuh. Perbuatan ini tidak terpuji. Dalam Sunan Abu

Dawud disebutkan bahwa Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam melarang hidup ber-

mewah-mewahan. Maksudnya tidak seharusnya ia terlalu memanjakan dirinya.

Rasulullah Slullallahu Alaihi wa S allam bersbda,

i,-i:i'j.tii,i*.ii,r3#s.,tt[,:"itri f o.'li lit- irtt i #ii u!'F c.i di f

l::Jt (d,H-)

"sebaik-fu*, umatht adalah generasi pada tusaku, lccmuilian yang setelah mercla, lcc-

mudian yang setelah merela. Kmudian muncullah xtelah merela suatu kaum yang

bqsksi sebeTum diminta untuk berskt, yaflg furkhianat dan tidak bisr ilipercaya, dan

tamp&lah tanda-tanda kegemulun paila tnqelu."

Tanda kegernukan tampak karena hidup bermewah-mewahan. Sebab orang yang

tidak hidup mewa[ niscaya berat badannya tidak bertambah. Hadits ini me-

nunjukkan bahwa terlalu bermewahan bukanlah suatu hal yang terpuji'

3- Kardna meninggalkan berhias untuk beberapa hari merupakan badzadzah @er

penampilan lusuh). Telah diriwayatkan secara shahih oleh Abu Dawud dan Ib-

iru Mai.ah dari hadits Abu Umamah, ia berkata, pada suatu hari pada shahabat

Razulullah menceritakan perkara dunia di sisi beliau, lalu Rasulullah bersabda,

,,Dengarkanlah oleh kaliarg dengarkanlah oleh kaliary sesungguhnya berpenam-

pilan lusuh itu termasuk keimanan, sesungguhnya berpenampilan lusuh itu ter-

mazuk keimanan."

4- Perkataan yang disebutkan oleh Al-Mannawi dalam Fath Al-Qodir bahwa ber-

sisir setiap haii termasuk adat kebiasaan orang non Arab dan ahli dunia.

el-l6ath-thabi berkata, 'Nabi Shalhtlahu Alaihi wa Sallatn tidak menyukai berle'

bihan dalam memanjakan diri dengan berminyak dan bersisir seperti kebiasaan

orang non Arab, dan Nabi Sftallathhu Alaihi wa Sallam memerintahkan bersikap

sederhana dalam perkara itu. Namun bukan berarti tidak memperhatikan keber-

sihan dan bersuci, karena kebersihan termasuk agama'

secara zhahir, hadits tentang larangan berhias setiap hari menunjukkan bahwa

hukum merapikan jenggot sama dengan hukum merapikan rambut. Dikatakan

oleh Ibnu Al-Mrfflih. Rahitnahullah.

Al-Hafizh Waliyuddin Al-'Iraqi berkata, "Tidak ada perbedaan antara rambut

dengan jenggot dalam masalah larangan bersisir setiap hari. Adapun hadits yang

*eriy"U"tt"" bahwa Nabi Shallallahu Alsihi wa Sallam menyisir jenggotnya_ dua

kali ietiap harinya, aku belum menemukan sanadnya, dan aku tidak mendapa-

tinya kecuali di dalam kirab Al-llryaa'. Tentunya sudah diketahui bersama bahwa

titaU inl Uanyak mencantumkan hadits yang tidak ada asal usulnya. Dalam hal ini

tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan PeremPuan. Akan tetapi larangan-

682

Ketiga, mendahulukan yang

dalamnya wudhu dan mandi.

€mmruT&

kanan dalam bersuci. Termasuk di

Kemudian Aisyah Radhiyallahu Anln menyebutkan kalimat yang

bennakna umum, ia berkata, "dan dalam semua urusan beliau." Per-

kataan ini umtrm atau tetapi dikecualikan darinya beberapa hal. Se-

bab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang beristinja' dengan

tangan kananffi yang artinya beristinja' dilakukan dengan tangan kiri.

Dengan demikian perkataan "dalam semua urusan beliau" me-

ngandung makna umum dengan adanya beberapa pengecualian.

]ika ada yang bertanya, "Adakah kaidah yang bisa dijadikan pa-

tokan dalam masalah ini?"

Kami katakan: Ada. Para ulama berkata: Sebelah kiri digunakan

untuk yang kotor dan buruk. Sedangkan yang kanan digunakan un-

tuk selainnya.65 Benda terbagi meniadi tiga: yang kotor, yang baik

dan yang tidak terrtasuk ini dan tidak pula yang itu.

Sebelah kiri didahulukan untuk yang kotor dan buruk. Untuk se-

lain itu maka didahulukan yang kanan. Lalu apakah terrtasuk di da-

lamnya pakaian dan kemeja?

Jawabnya, 'Ya'. Hendaklah memasukkan tangan kanan dahulu di

lengan baju sebelum yang kiri. Demikian pula untuk kaki.

Hendaknya seseorang memperhatikan perkara ini agar ia mem-

peroleh kebaikan yang banyak, dan agar selunrh aktivitas rutirutya ter-

hitrng ibadah. Sungguh kita telah banyak melalaikan perkara ini, dan

melupakarutya. Sehingga salah seorang dari kita tidak melepaskan se-

belah kiri dahulu dari yang sebelah kanan, dan tidak memakai sebelah

kanan dahulu dari yang sebelah kiri. Baik ketika memakai baju atau-

pun celana

Hendaknya seseorang senantiasa mengisi hidupnya dengan niat

dan beraktivitas dengan kesadaran. Iika ia selalu membiasakan diri-

nya, niscaya ia akan terbiasa. Akan tetapiiika ia melalaikannya niscaya

ia lupa.@

nya untuk wanita lebih ringan, sebab perkara menghias diri untuk wanita lebih

lipang dari pada untuk leliki. Meskipun demikian, meninggalkan sikap berme-

wahan dan memanjakan diri lebih utama.

Telah disebutkan takhrijnya.

Al-Mubaddi' (I/BO), Al-Knrt $/49), Knsyf Al-Qina' (I/89) dan Syarh Muslim karya

An-Nawawi (ll/L63)

Syail,<h Al-Utsaimin ditany4 "Dimanakah memakai jam tangan?" 

.

Si.tktr menjawab, "Memikai lam tangan mirip dengan memakai cincin. Telah di-

685

86

687

€gz&

o;ti

t.

ijile

Bab Mencari Air Wudhu688 Ketika Waktu Shalat Telah Tiba

Aisyah berkata, "Waktu shalat Subuh telah masuk, lalu dicarilah

air wudhu namun tidak diperoleh. Maka turunlah ayat yang

memerintahkan untuk melakukan tayammum.'58e

riwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Salhmbahwa terkadang

beliau memakai cincin di sebelah kanan dan terkadang di sebelah kiri. Orang-

orang mengatakan bahwa memakai jam tangan di kiri lebih bagus. Alasannya

adalah:

Pertama: Pengait yang mengunci tali jam hanya cocok dikenakan di tangan kiri.

Kedua: Tangan kanan lebih banyak beraktifitas, dan hal ini dapat berpengaruh

kepada jam tangan. Sehingga posisinya di sebelah kiri lebih pantas.

Kesimpulannya, selama tidak ada sunnah yang jelas dalam masalah ini maka

permasalah ini lapang.

Hadits yang menyebutkan cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dipakai

di tangan kanan adalah yang diriwayatkan oleh Muslim (2094)(62) dari Anas

Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mema-

kai cincin perak di tangan kanannya. Cincin itu memiliki batu mata cincin yang

terikat padanya. Beliau meletakkan mata cincin tersebut di sebelah dalam telapak

tangannya.

Hadits yang menyebutkan cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dipa'

kai di tangan kiri adalah yang diriwayatkan oleh Muslim (2095X63) dari Anas

Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di'

pakai di sini." Kemudian ia menunjuk jari kelingking tangan kirinya

Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath ((l/ 271), "Kata al-wadhz' -huruf waw dTbaca

dengan baris fat-hah- maksudnya adalah mencari air untuk berwudhu.

Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighnt iaznm sebagaimana

disebutkan dalam Al-F ath (l / 271)

Nanti akan disebutkan penulis menyebutkan hadits di atas dengan sanadnya da-

ri hadits Malik (334) dari 'Abdurrahman secara makna. Beliau juga mencantum-

kannya lengkap dengan sanadnya dalam At-Tafsiir (4607) dari hadits 'Amr bin

Al-Harits dari 'Abdurrahman dengan lalazlwtya, juga dalam An-Nikah (5146)

dan (5250), dalam Al-Manaqib (2773), Al-Libas (5882) serta AI-Hudud (6844,6U5).

Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (IIl 106)

ti1,97t qq,iyilr

att)#voltb'F;j'p vi p

L/q

lrir

683

684 €rmlirul&

,s;:'ui 1ir,gi *'i,t s* yt"l;: s.l ,tr'q

trt'r- ii ;.ut il, ,is-,uir ;rtss e *, l"r'i, t* ,!l

* btrtE ,* y,vi,-;; U&;t:tt lii,iG .*

.elT

159- 'Abdullah bin Yusuf telah mmceritalan kepadn lami, i^a berlata, 'Malik

telnh mengabarlan lnpado lumi dari lshaq bin 'Abdillah bin Abi Thal-

hah, dari Anas in berkata, "Aht melihat Rnsulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam ketika waktu slulat 'Ashnr telah tiba. Makn orang-orang pun

mencari air wudhu namun mereka tiilak menemukannya. Inlu air wu-

dhu dibawalun lce hailapan Rnsulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Malu belinu menciduk air ilari dnlam bejana tersebut, dan memerin-

tahkan para shahabat untukberutudhu daribeiana tersebut." Anas berka-

tA, "Lnlu aku melihat air menuncar6n daribawah iari-jemari tanganbe-

liau hingga berwudhuhh orang yang paling terakhit dari mereka."5%

[Hadits ].69- tercantum juga pada hadits nomor: \95,200,3572,3573,

3574, dart3575l

Syarah Hadits

Dengan pernyataannya, "Mencari air wudhu ketika waktu shalat

telah masuk." Penulis mengisyaratkan tidak wajib hukumnya men-

cari air sebelum masuk waktu shalat. Demikianlah yang benar. Namun

apakah dari pemyataannya ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mem-

bawa air tidak wajib, atau kita katakan wajib hukumnya membawa air

untuk wudhu?

Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (I/ 271), "Perkataan Malik g;r - huruf ya' dibaca

dengan baris fat-hah sedangkan huruf ba' dibaca dengan baris dhammah tidak ber-

tanwin. Bisa juga dibaca dengan baris krcrah mauprn fathnh.'

Driwayatkan oleh Muslim W79) (4)

*;ylr J,6r #tl ,";;jt$-b c i. z z

larl+_2

c.l j., 

l,

ql; ;ur

i ,,Ss ,-h:' ;-,.; ;rrl 3{ $k t11+r .1:i i. ov-tl e b.Y *#i .;'|iJ +l t '"

,k:L nr i;, *.i: ,,sv iil c1Y j ,r U; ,'-^Ai3 ;1 ?i L'-a;iL

.c

i', .!:i', 'fi rt ,/ , /

€*mfrr&

Jawabannya: Yang jelas adalah tidak wajib jika membawanya akan

menimbulkan kesulitan. Apabila tidak menyusahkan maka lebih uta-

ma air wudhu dibawa. Tidak ada perkara perkara yang sulit dipahami

dalam masalah ini.

Hadits ini mengand*g faidah salah satu tanda kenabian Nabi

Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Yaitu memancamya air dari

bejana air wudhu dari bawah jari-jemari beliau. Dan tanda kenabian

beliau ini lebih besar dari tanda kenabian yang dialami kepada Musa.

Sebab Musa Alaihissalam memukul batu dengan tongkabrya sehingga

memancarlah beberapa mata air. Akan tetapi yang terjadi pada Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah beberapa mata air terpancar dari

bejana yang tidak memiliki kaitan dengan tanah atau batu yang Allah

firmankan, "Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir

s ung ai - s un g ai dar ip a d any a " (QS. Al-B aqarah: 7 4l

Oleh sebab itu Ahli Ilmu menyebutkan bahwa tidak satu tanda

kenabian pun yang pernah diberikan kepada para nabi terdahulu me-

lainkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam iuga memiliki tanda

yang sama.6e2 Dan ketika terjadi suatu karamah pada diri para pengikut

Rasulullah, maka hal itu merupakan mukjizat nabi yang mereka ikuti.

Sebab karamah yang diberikan kepada seorang wali Allah ini merupa-

kan persaksian dari Allah bahwa ia benar-benar di atas kebenaran. Dan

ini jelas sekali. Dan meskipun Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam belum

pemah dibakar dengan api -misahrya-, atau dilemparkan ke dalam api,

akan tetapi kejadian ini pernah dialami oleh sekelompok orang yang

mengikuti beliau.6e3

Begitu juga dengan peristiwa Bani Israil menyeberangi lautan, dan

umat ini (Islam) juga menyeberangi lautan dengan cara yang lebih

menakjubkan, sebab lautan dibelah dua untuk Bani Israil dan mereka

berjalan di atas tanah yang kering. Adapun umat ini maka yang terjadi

adalah mereka benar-benar berjalan di atas air.6ea

Silahkan melihat Hidayah Al-Hayiri (l/ 85)

Di antaranya kisah yang disebutkan dalam Shifat Ash-Shafwah (IVl 208) karya

Ibnul Jauzi, yaitu tentang Abu Muslim Al-Khaulani yang dilemparkan oleh A1-

Aswad AI-'Ansi ke dalam api, namun api tersebut tidak membahayakannya.

Maka kejadian ini seperti kejadian yang dialami oleh Al-Khalil (Nabi Ibrahim)

Alaihissalam.

Dalam Al-Hilyah (l/ 7) llibu Nu'eim meriwayatkan dari Sahm bin Minjab, ia

menceritakary "Suatu ketika kami berperang bersama AI-'AIa' bin Al-Hadhrami.

Kami berjalan hingga tiba di Darin, kami dan mereka dipisah oleh sebuah lau-

tan. Al-'Ala' bin At-Hadhrami berucap, "Wahai Dzat Yang Maha Mengetahui,

Mahalembut, Mahatinggi, Mahaagung, sesungguhnya kami adalah hamba-Mu

68s

692

693

686 €rmmr&

Para ahli sejarah mengatakan bahwa setiap kali kuda-kuda mere-

ka merasa penat, Allah menimbulkan bukit di air hingga kuda-kuda

tersebut bisa beristirahat di situ.

Di tangan Allah semata segala urusan, Dia-Iah yang menciptakan

segala kejadian yang luar biasa, sebab dialah Sang Maha Pencipta.

Hadits di atas juga mengandung faedah wajibnya manusia untuk

mencari air wudhu setelah waktu shalat masuk. Berdasarkan Pernya-

taan Malik yang menyebutkan, "Maka orang-orang Pun mencari air

wudhu mmun mereka tidak menemukarutya."

Hal ini juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta' ala,'Tidak mendapatlu

air" (QS. An-Nisa':43)

Para ulama berkata, "Tidak boleh menafikan yang ada kecuali se-

telah mencati."6$

Adapun keadaan seseorang yang duduk-duduk di dalam rumah-

nya seraya berkata, "Aku tidak memiliki air." Maka tindakan ini tidak

benar. Sebab kalau pun engkau singgah di sebuah negeri yang gersang/

maka kamu berkewajiban untuk mencari air -jika waktu shalat telah

masuk-. )angan mengatakan, "Saat ini saya tidak memiliki sesuatu'"

Karena Allah menyatakan, "]ika kalian tidak mendapati air."

Apabila kamu telah mencari air namun tidak mendapatinya maka

lakukanlah tayammum! Lalu apakah seseorang boleh melaksanakan

tayammum dalam keadaan memiliki harapan adanya air di akhir

waktu atau ia mengetahui akan ada ur?

Sebagian ulama berkata, "Kalau ia memiliki harapan adanya air

di akhir waktu maka ia tidak boleh melaksanakan shalat dengan ta-

yammu[l."696

Namun pendapat yang benar ialah boleh melaksanakan shalat de-

ngan bertayalnmum kendati ia memiliki harapan adanya air berdasar-

kan keumuman sabda Nabi Shalkllahu Alnihiwa Sallam,

Arab hadits hal. 445

dan berada di jalan-Mu. Kami berperang melawan musuhmu. Ya Allah, beri-

kanlah kami jalan untuk sampai kepada mereka sehingga kami bisa berjalan di

atas lautan.,, Maka kami pun melangkah, dan air tidak masuk ke dalam pakaian

kami."

silahkan melihat Mausu'ah Fiqhi Al-lmam Ahmad (Il/ 197- 198), Al-Mughni (l/ 313)

dan Asy-Syarh Al-Mumti' (l/ 324)

Silahk; rirelihat Syarh At-'ttmdah (l/ 430) dan Mausu'ah Fiqh Al-lmam Ahmad (ll/

?52)

695

696

€',.mr& 687

,,siapa saja yang mendapati waktu shalat telah masuk maka

hendaklah ia melaksanakan shalat!"6e

Jika waktu shalat telah masuk maka ia telah memperoleh shalat'

Hanya saja yang lebih utama adalah menunda pelaksanaan shalat-

,,yu ,it " 

ia memiliki harapan adanya air. setiap kali harapan tersebut

menguat, maka semakin kuat penegasan unfuk menundanya'@8

Diriwayatkan oteh Al-Bukhari (335) dan Muslim (521) (3)

silahkan melihat Al-Mughni (l/ 319), Mausu'ah Fiqh Al-lmam Ahmad (IIl 251) dam

Yasysyaf Al-Qanna' (l/ 178)

697

698

€gE&

9.jI' p ifiqist,lit,as.

:4t $t d4ttLia,q:',i$i"ii rii y,,sii;G SG:

.'t*:;)t eA*:

.y,G'fri'p Lp') li A ,,u\e. et,4,&*'J, ,;s't

.tt:;14, iv ryJvin, t ,it r'ln, iA*,4t 6 3V:, ;$)

Wr y,Vg;? +.,'i3r 4:Lv tt;i

Bab Alr Yang Dipakai untuk Membasuh Rambut Manusia

,Atha' berpendapat boleh membuat benang6ee dan tali dari

rambut manusia, dan tldak masalah dengan air sisa mlnumanToo

aniing dan tempat lalu Ialangnya di dalam masiid'

Az-Zuhri berkata, "Apabila aniing meniilat dalam sebuah

beiana lalu seseorang tidak punya air selain itu maka ia boleh

menggunakannYa untuk benrudhu'"

Sufyan berkata,'lnilah fikih yang sesungguhnya' Allah To'olo

berfirman, omoko iiko kamu tidok memperoleh oir moko

bertoyommumloh.' (QS- Al-Ma'idah:6) dan sisa air minum

Al-Bukhari menyebutkarurya secara mu'allaq sebagaimana disebutkan dalam AI-

Fath (l/ 272), seientara Muhammad bin Ishaq Al-Faqihi meriwayatkannya secara

maushut dalam Alchbar Mekah, "Husein bin Hasan telah menyampaikan kepada

kami, Hasyim bin Basyir telah menyampaikan kepada kami dari 'Abdul Malik bin

Abi Sulaiman dari 'Atha' bahwa ia beipendapai tldak mengaPa memanfaatkan

rambut manusia yang dicukur di Mina.

Dalam Al-Fatn $i ZZi) Al-Hafizh berkata, "sanadnya shahih'" 

-

Ibnu Hazm juga menyebutkarurya metalui jalur Yahya brn sa'id dari 'Abdul Malik

dengan lafazn] "fia"k mengapa memanfaatkan rambut kaum wanita. Dan orang-

orarig melakukannya." Silahkin melihat Taghliq At-Ta'liq (lI/ 106'107)

Dalair Al-Fath (l/ 272) Al-Hafizh menyebulkan, "Pemyataannya wa su'ri al-kilab'

Kata sa'r dibaca dengan mairur (berbaris di bawah) sebagai 'athaf atas.pernyataan-

nya al-ma.. Taqdir-nfa yaittt ata bab su'ri al-kilab. Maksudnya apa hukumnya? As-

su'r artinya adalah iisa (makanan atau minuman -penj')"

688

€*nmr&

anjing tadi masih termasuk air. Namun meski begitu masih ada

yang mengganial dalam hati. Solusinya, ia berwudhu dengannya

lalu bertayammum."Tol

Ini merup akan beberap a ats ar yang disebutkan oleh Al-Bukhari.

Perkataannya, "Bab Air Yang Dipakai Untuk Membasuh Rambut

Manusia." Yang beliau maksud apakah ia najis atau suci?

Jawabnya yaitu suci, sebab rambutmanusia suci. Dan apa saja yang

berubah karena sesuatu yang suci maka hukumnya juga suci.

Ini menunjukkan kepada kita bahwa Al-Bukhari berpendapat bah-

wa air tidak terbagi menjadi tiga jenis. Beliau berpendapat bahwa hanya

ada dua jenis air, yaitu yang menyucikan dan yang naiis. Lain halnya

dengan mazhab yang berpendapat adanya bagian air yang ketiga yai-

tu suci. Dengan demikian menurut mereka jenis air ada yang suci lagi

menyucikan, najis lagi menajiskan, dan suci tetapi tidak menyucikan.Tu

Yang benar, hanya ada dua jenis air, yaitu suci lagi menyucikan

dan najis lagi menajiskan. Maka air yang berubah karena najis ma-

ka hukumnya najis menajiskan, dan selainnya adalah suci lagi me-

nyucikan.TB

701 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazm xbagaimana

yang tercantum dalam Al-Fath $/ 2n). Sementara itu Ibnu 'Abdil Barr meriwa-

yatkannya *cara maushul dalam At-Tamhid, "'Abdul Warits bin Sufyan telah me-

nyampaikan kepada kami, Qasim bin Asbagh telah menyampaikan kepada kami,

Muhammad bin Wadhdhah telah menyampaikan kepada kami, 'Abdurrahman

bin Ibrahim, yaitu Duhaim, telah menyampaikan kepada kami, Al-Walid bin

Muslim telah menyampaikan kepada kami dari Al-Auza'id an'Abdurrahman bin

Namir. Keduanya mendengarAz-zuhiberkata mengenai bejana yang dijilat oleh

anjing, sementara mereka tidak mendapati air yang lain selain yang ada di dalam

bejana. Ia berkata, "Air itu boleh dipakai untuk berwudhu." Al-Walid berkata,

"Lalu kami menceritakan hal ini kepada Sufyan Ats-Tsauri. Ia berkata, "Ini, demi

Allah, adalah fikih yang sesungguhnya. Allah 'Azza wa Jallabethrman, "sedang

kamu tidak mendapatlan air maka bertayammumlah." (QS. An-Nisaa' : 43)

Dan sisa air minum anjing tadi masih termasuk air. Namun meski begitu masih

ada yang mengganjal dalam hati. Maka aku berpendapat boleh berwudhu dengan

air itu dan boleh bertayammum."

Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ 102 108)

Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (l/ 273), "Sanadnya shahih'"

702 Silahkan melihat Majmu' At-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (XXy / 24) dan sete-

lahnya

703 Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat yang lain dari

beliau. Dan inilah yang beliau sebutkan dalam berbagai jawabannya, juga penda-

pat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah serta muridnya

689

690 €trtsiltiHl'lp

Perkataan Al-Bukhari, "'Atha' berpendapat tidak mengaPa darinya

dibuat benang dan tali." Yakni dari rambut manusia. Pada zaman itu

orang-orang memanjangkan rambut mereka. Lalu dari rambut itu

dibuat benang-benang yang tipis dan tali-tali yang tebal.

Namun ada perasaan yang mengganjal di dalam hati. Sebab mem-

buat benang dan tali dari rambut manusia bisa mengandung PenS-

hinaan terhadapnya. Karena bisa jadi tali-tati tersebut diikatkan leher

kambing dan anjing

Perkataan Al-Bukhari, "sisa makanan (atau minuman) anjing ser-

ta jalarmya yang melintasi mesjid." stir aniinS artinya sisa makanan

dan makanannya. Apakah sisa makanan dan minumannya najis atau

tidak?

Kami katakan bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu Alaihi wa

Sallambersabda,

Wi'*t!,61i ;.tlllt Cittt

"Apabila anjing minum air d-ari sebuahbeiana malabasuhlahbejana tersebut

tujuhlali!"7u

Hadits di atas menunjukkan bahwa air minuman anjing adalah

najis, karena beliau memerintahkan untuk membasuh bejana. Dan ti-

dak mungkin (ada perintah untuk) membasuh kecuali dari najis. Bah-

kan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan,

,,Dan campurlah air itu dengan tanah pada basuhan yang lcedelaPan!"zw

Ini menunjukkan bahwa anjing merupakan najis yang berat.

Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa ini termasuk bab

menyucikan sesuatu yang bukan najis76. Hal itu dikarenakan bahwa

air tidak mengalami perubahan dengan jilatan aniing. Dengan demi-

kian, berarti ia tidak berubah dengan najis. sekiranya Penyebab disuci-

Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dan syaikh 'Abdurrahman As-sa'di. silahkan melihat

uaimi Ai-raiori (xxt/ 24- 47),rinaziu As-sunan (l/ 56-74)' As-sail Al-Jarrar (56'

58) dan Al-Fa tawa As-Sa'diyyah (l/ 2L'22)

Diriwayatkan oleh Al-Bukhai (772) dan Muslim (279) (90)

Diriwayatkan oleh Muslim (280) (93)

lni merupakan pendapat yang dipegang olehMalik Rahimahullah.sllahkan melihat

Majmu'At-rotoio tX*lZ !;SOl] SyaiUislim karya An-Nawawi (IIl 187- 188) dan

Nail Al-Authar (l/ 52)

itf,rurtbt t')'P

704

705

706

€'ntrdftr&

kannya adalah kenajisannya, tentunya jika disucikan -meskipun tiga

kali suci- sudah memadai. Dan jika disucikan -kendati tanpa dicam-

pur dengan tanah- sudah mencukupi. Akan tetapi ada sesuatu di balik

najis ini, sebagaimana yang akan disebutkan dalam sejumlah atsar

yang dicantumkan Al-Bukhar i Rahimahullah dalan bab ini'

Namun jumhur ulama berpendapat bahwa jilatan anjing ada-

lah najis, dan status kenajisannya adalah berat (najis mughallazhahl"'

Oleh sebab itu mereka belpendapat bahwa najis terbagi menjadi ti-

ga, yaitu mughallazhah @erat), mukhaffafah (ringan) serta mutawassithah

(pertengahan).

Naib mughallazhah berupa kenajisan binatang aniing. sedangkan

najis mukhaffafah berupa kenajisan air seni seoranS bayi yang belum

memakan makanadm, begitu juga dengan madzi menurut pendapat

yang rajih. Ia termasuk naiis mukhaffafah yang Penyuciannya hanya

dilalukan dengan memercikkan air (pada tempat yang terkena madzi).

Dan najis mutawassithah adalahselain naiis yang disebutkan di atas'

Adapun perkataan, "Lalu lalangnya di masjid"' Maka hal ini

mengisyaratkan bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam benar-benar terjadi bahwa anjing lalu lalang di masjid dan

69r

707

708

Silahkan melihat referensi yang sebelumnya

Syaikh Al-Utsaimin mendipaipertanyaan mengenai hukum susu buatan pabrik

seperti merek Nedo, apakah stitus hukumnya sama dengal 

"T :':'ibu tentang

tidak wajibnya membaiuh bekas kencing anak yang masih kecil (balita).

Beliau menjawab, "statusnya seperti eSt lair susu ibu), sebab ia merupakan m-

akanan rinian. Maka limbah yang dihasilkan darinya juga ringan. Ada yang

mengatakai bahwa hikmah harus dibasuhnya air kencing bayi perempuan se-

*".,i".u bekas air kencing bayi laki-laki hanyi cukup diperciki dengan air adalah

sebagai berikut:

Pert.Ima, sesungguhnya temperatur bayi laki-laki lebih tinggi daripada temPeratur

bayi perempuailsehingga timperatuibayi laki-laki lebih sering dapat melumer-

kan sisa-sisa makanan di=bandlngkan derqgan perempuan. Sebab temperatur bayi

perempuan Iebih dingin.

kedua, sesungguhnyi air kincing bayi laki-laki keluar melalui lubang yang sem-

pit sehingga ,"""^br.".r,yu jauh,iedingkan air seni bayi PeremPuan keluar dari

i,rb"r,g ylig lebih luas'sehingga tidai keluar melebihi batas tempatnya. Oleh

kurenf ir,itai -y"tni disebabkan keberadaan air seni bayi laki-laki lebih sering

memancar maka sisa kencingnya pun dianggap sebagai naiis mukhafafah'

Ketiga, bahwasanya bayi hliiaki lebih berharga bagi keluargTry 9"ti bayi pe-

."*iru.,, oleh sebab itu ia sering digendong. Maka diiringankanlah hal itu untuk

menghilangkan kesulitan'

notet l"aiipada kenyataannya ketiga penjelasan ini lemah, namun penjelasan

y"r,g fuf1 i adalah nasn 1aam1. Din kita mengetahui bahwa.tidak mungkin

'Sy"ii,"t membedakan antara dua persoalan kecuali di antara keduanya terdapat

plrbedaan yang berpengaruh, namun tidak semuanya bisa kita ketahui'

692 €rmI.irur&

kencing.Ts Hanya saja kata'ia kencing'maknanya bukan ia kencing di

dalam mesjid, sebab bila ia kencing di dalam masjid niscaya penyucian

masjid darinya pasti telah dinukilkan kepada kita.

Pada masa Rasulullah Shallnllahu Alaihi wa Sallam pemah terjadi

aniing lalu lalang di masjid, dan tidak ada masalah dengan itu. Namun

apakah kita boleh mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa an-

jing itu suci sebagaimana pendapat yang dipegang oleh Imam Malik

Rahimahullah?7ro

fawabnya: Kami tidakbeqpendapat demikian. Sebab lalu lalangnya

anjing di dalam masjid dengan kondisi tubuh yang kering dan kondi-

si masjid juga kering. Maka masiid tidak ada kaitannya sama sekali

dengan kenajisannya. Atas dasar inilah mayoritas ulama membuat se-

buah kaidah fiqhiyah yang berfaedah, yaitu tidak ada najis di antara

dua benda yang sama-sama kering. Ini merupakan kaidah non formal

yang diriwayatkan oleh para wanita yang sudah tua. Namun ia benar-

benar merupakan sebuah kaidah fiqhiyyah.

Dengan demikian jika dua benda yang sama-sama kering bertemu

-meskipun salah satunya merupakan naiis- maka tidak ada naiis.711

709

710

7rt

Takhrij hadits ini akan disebutkan secara terperinci

Silahkan melihat Majmu' Al-Fatawa ()Ofl/ 350), Syarh An'Nawawi'ala Muslim (Il/

182 188) dan Nail Al-Authar (l/ 52\

Syaikh Al-Utsaimin Rahhnahullah ditanya, "Apakah yang menjadi 'illat dalam

penggabungan antara air dengan tanah ketika menyucikan bejana yang khusus

dijilat anjing?"

Beliau menjawab, "Apabila Sunnah telah menetapkan suatu perkara maka

kewajiban seorang muslim adalah berkata, "Kami tunduk dengar dan taati'"

Apabila kita mengetahui hikmahnya maka itu merupakan karunia dari Allah,

sedangkan bila kita belum mengetahuinya maka hikmah tersebut merupakan

syari'it Allah 'Azza wa lalla. Oleh sebab itu ketika Aisyah ditanya, "Mengapa

wanita yang haid harus mengqadha puasanya namun tidak harus mengqadha

shalatnya?' Maka ia menjawab, "Kami juag mengalami hal itu. Kami diperintah-

kan uniuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."

Para ahli ilmu menyebulkan Rahitnahumullah menyebutkan bahwa pembasuhan

ini bukanlah kareni kenajisannya. Melainkan adanya hikmah yang terkandung

di balik pembasuhan tersebut yaitu munculnya kemudharatan yang diakibat-

kan oleh air liumya. Oleh sebab itu mereka mengatakan bahwa air ludahnya

menyimpan cacing pita seperti kaset kecil yang tidak bisa dimusnahkan kecua-

li dengan menyirahlan air yang banyak dan dihancurkan oleh tanah. Sekiranya

pembisuhannya disebabkan kenajisannya, niscaya jika kenajisannya telah hilang

maka becana tersebut sudah suci seperti najis-najis lainnya.

Inilah di antara alasan yang dikemukakan oleh Madzhab Maliki tentang sebab

wajibnya membasuh bejanJyang dijilat oleh anjing (yakni bukan karena kenaji-

san aii liur anjing, melainkin disebabkan adanya cacing pita yang terkandung

dalam air liurnya -penj.)

€n.UfnuS 693

Perkataan Al-Bukhari Rahimahullah, " Az-Zluhtri mengatakan,

"Apabila anjing minum dari sebuah wadah berisi air wudhu yang ti-

dak air wudhu selairmya, maka ia boleh dipakai untuk berwudhu."

Dengan demikian, Az-Zu}:u|r Rahimahullah berpendapat bahwa air

tersebut tidak najis. Karena sekiranya air tersebut najis maka tidak

boleh dipakai untuk berwudhu. Dan apabila tidak ada air maka ia wa-

jib melakukan tayammum.

Perkataan Al-Bukhari Rahimahullah, "Sufyan berkata, "Inilah

fikih yang sesungguhnya- yakni perkataan Az-Zuhri-. Allah Ta'ala

berfirman, "dan kamu tidak mendapatkan air." (QS. An-Nisa': 43) Dan ini

adalah air -yaitu air yang belum bernajis menurut pendapat ini-. Namun

beliau Rahimahullahberkata, "Meski begitu masih ada yang mengganjal

dalam hati. Solusinya, ia berwudhu dengarutya lalu bertayammum."

Yakni keadaannya berwudhu dengan ai, ya g telah diminum oleh

anjing.

Oleh sebab itu ia mengatakan bahwa air tersebut boleh dipakai

untuk berwudhu dan bertayarnmum. Dengan demikian, beliau telah

memadukan dua cara bersuci, yaitu berwudhu karena adanya air ser-

ta bertayammum sebab air tersebut adalah najis sehingga tidak bisa

menghilangkan hadats.

Akan tetapi kita harus mengetahui sebuah kaidah yang bermanfaat

yang disebutkan oleh Syaikhul Istam -dan kaidah tersebut benar- yaitu

mustahil Allah selamanya mewajibkan suatu ibadah dua kali kepada

seorang hamba. Boleh jadi yang diwajibkan-Nya hanya yang ini, dan

boleh jadi yang diwajibkan-Nya yang itu.712 Sedangkan sikap hati-hati

yang disebutkan oleh sebagian ulama Fikih dalam persoalan seperti ini

masih perlu ditinjau kembali.

Misalnya sebagian ulama belpendapat bahwa jika kamu memakai

sepuluh pakaian, sembilan di antaranya terkena najis dan satu helainya

suci, maka mereka belpendapat bahwa kamu harus mengulangi

shalahu sepuluh kali. Kamu melaksanakan shalat satu kali untuk setiap

pakaian. Dan jika kamu mengenakan lima puluh helai pakaian (yang

terkena najis), maka engkau harus mengulangi shalatmu sebanyak lima

puluh kali.713

Silahkan mehhat Majmu' F atawa (XXI / 441, 448, 632, dan 633), (XX[ / 106), (XXVI /

Dn

Silahkan melihat AI-Mubdi' (l/ 64) dan Ar-Raudh Al-Murbi' G/ 2n

712

713

694 €ilffiiffit&

Hal ini berlaku jika,kamu tidak memakai kecuali satu pakaian

yang suci dan tidak sangguP mengenakan pakaian yang suci lainnya'

Adapun jika kamu memakai satu pakaian yang suci (lalu terkena najis

-peni.), maka kamu harus mengulangi shalatmu satu kali.

Namun pendapat yang benar adalah tidak ada yang diwajibkan

kepadanu selain mengerjakan shalat satu kali saja. Kamu mencari

pakaian terbaik untuk kamu kenakan ketika mengerjakan shalat. Iika

kamu tidak memiliki bukd (bahwa pakaian itu bemajis -Peni.) maka

laksanakanlah shalat sekehendakmu! Allah tidak membebani sese-

orang kecuali menurut kemampuannya.

Kami tidak mengatakan, 'shalatlah kamu tanpa mengenakan pa'-

kaian sehelai pun!" Sebab engkau sanSSuP menutupi tubuhmu.

Dari beberapa atsar ini jelaslah bahwa air yang diminum (diiilat)

oleh anjing tidaklah najis dan manusia boleh memakainya untuk ber-

wudhu. Namun sebagian dari mereka berpendapat memadukan ber-

wudhu dengan bertayammum demi kehati-hatian.

Sementara jumhur ulama dalam masalah ini berpendapat bahwa

air tersebut tidak boteh dipakai untuk berwudhu dan ia harus melaku-

kan tayammum karena ia tidak mendapatkan air yang suci.7la

i.t ,f fG a ,y.1.;t6k iv Sat:;\G 4y tr";.tV.

t ?2 ',,1 .s! : r1V ,ifr

71a Syaikh Al-Utsaimin ditanya tmtang hukum hasil buruan anjing, apakah ia harus

dibasuh dengan air atau dengan tanah?

Beliau menjawab bahwa yang harus dibasuh dengan air atau tanah hanyalah apa

yang digigit oleh mulut anjing saja dan tidak semua jenis burung. Namun jika

Lgt"" -kitakan bahwa tanah dapat mempengaruhi dan merusak daging, maka

kami katakan kepadamu, "Gunakanlah sabun untuk membersihkannya!

Akan tetapi Syaittrut Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa membasuh bekas

g1gtan anjingpemburu yang terdapat pada hasil buruannya tidak wajib dibasuh.

Ada dua alasan yang beliau jadikan sebagai dalil.

Pertama: Zhahri ayit menunjukkan bahwa bekas gigitannya tidak dibasuh dan

Nabi Shallallahu Ataihi wa Sallamberkata kepada 'Adi bin Hatim, "Makanlah!" dan

tidak menyuruhnya untuk membasuh. Sekiranya harus dibasuh sudah pasti hal

ini termasuk pe.k"." yang menuntut adanya penukilan dalil dari beliau. Sebab

sernua orang melakukan perburuan.

Kedua: Meirbasuhnyu itur, mengakibatkan kesulitan. Sementara Allah telah

mengangkat kesulitan dan kesusahan dari umat ini.

pendlapa-t inilah yang rajih, karena ia merupakan pengecualian disebabkan ada-

nya kesulitan dan kesukaran.

€'^USnu&

.,y b iw-t & *'tut,k #t t' U "+,i'+3

U AyJ"i'+l,* qy'ofi :'<t ,J* d ,yi ,y U'ti

.tlr; Y, t1''l)t

170. Malik bin lsmail telah menceritalan kepada lcnmi, "lsrail telah men-

ceritakan kepada lami dnri'Ashim, ilari lbnu sirin ia berlata, "Aku

berluta kepada'Llbaiilnh, "Knmi memperoleh rambut Nabi shallallahu

Alaihiwa salhm dari Anas atau darilceluarga Anas." 'ubaidahberknta,

,,sungguh, meniliki selrclai rumbut belinu lebih aku sukai ilaripaila du-

nia ini dan seisinYa."

lHadits 17G tercantum juga pada hadits nomor: 17L]

Syarah Hadits

Perkataannya mengenai rambut Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

sesgngguhnya hanya khusus Rasulullah. Rambut, pakaian, air liur,

dan keringat beliau saja yang dapat dimintakan keberkahan. Adapun

selairutya maka tidak boleh.

oleh sebab itu, kita tidak boleh meminta keberkahan dengan ram-

but orang-orang shalih, ahli ibadah serta para ulama. Tidak pula de-

ngan pakaian dan peninggalan-peninggalan mereka. sesungguhnya

yang dapat kita mintai keberkahannya hanyalah doa mereka. Artinya

jika mereka mendoakan kebaikan untuk kita maka kita berharap doa

mereka terkabul.

Para shahabat begitu antusias mengumPulkan rambut Nabi

Shallatlahu Alaihi wa Sallam. Mereka menuangkan air ke rambut Ra-

sulultah dan menjadikannya sebagai obat. Ummu Salamah memiliki

juljulTrs dari perak. Di dalamnya terdapat beberapa helai rambut Ra-

sulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.Ia menuangkan air ke atasnya,

dikocok kemudian diminum oleh orang yang sakit lalu dengan izin

Allah ia sembuh.715

,JG 3t;# A.

iH r-r;.tvt

ZtS luljul adalah sebuah benda yang bentuknya seperti lonceng. Silahkan melihat A/-

Fath(X/ 353)

7L6 Diiwayatkan oleh Al-Bukhari (5896)

69s

V u1;i ,iv g.)t* U,

696 €rm;rut&

it Jy, 3i 4, ,y u-,ry q.t ,>, gr ,r,t F 3Y

b,ci ; i'ri'-^AL j {tG l*,i, JE $ *::l; nt

L7l. Muhammad bin 'Abdirrahim menceritalan kepada kami, ia berlata,

" SA' id bin Sulaiman mengabarlan lcepada kami, ia berkata, "' Abbad men-

ceritakan kepada l<nmi dari lbnu 'Aun dar:i lbnu Sirin dari Anas bahwa

ketila Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mencukur rambutnya,

maka Abu Thalhah adalah orang pertama-tama yang mengambil rambut

beliau.

Syarah Hadlts

Rasulullah mencukur rambutnya pada hari Nahr (Kurban). Beliau

memberikan rambut bagian sisi kanan yang telah dicukur. Adapun

yang bagian kiri maka beliau membagi-bagikarurya ke-

pada orang lain. Abu Thalhah pun membagikannya. Di antara mere-

ka ada yang memperoleh sehelai saja, dan di antara mereka ada yang

mendapatkan dua helai.nz Adapun Abu Thalhah maka atas perintah

717 Muslim meriwayatkan (I/ 9aD (1305) (324) bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam berkata kepada tukang cukumya, "Ini!" sambil mengarahkan tangan-

nya ke sisi kanan kepala beliau. [.alu ia membagi-bagikan rambut beliau kepada

siapa saja yang berada di dekatnya. periwayat menyebutkan, "Kemudian beliau

mengarahkan tangannya ke sisi kiri kepala beliau. Tukang cukur mencukurnya,

lalu beliau memberikannya kepada Ummu Sulaim.

Adapun dalam riwayat Abu Kuraib ia mengatakan, "Lalu tukang cukur mulai

mencukur iambut yang ada di bagian kanan kepala. Setelah itu membagi-ba-

gikan sehelai atau dua helai rambut kepada orang-orang' Kemudian beliau me-

merintahkannya untuk mencukur rambut yang ada di bagian kiri kepala. Beliau

berkata, "Apakah di sini ada Abu Thalhah?" Maka beliau memberikan cukuran

rambut dari sisi kepala yang kiri kepada Abu Thalhah.

Dalam riwayat yang lain (1305) (326) bahwa Anas bin Malik berkata, "Ketika

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melontar jumrah, berkurban, melakukan

sembelihan serta mencukur rambutnya. Tukang cukur meraih sisi kanan kepala

beliau lalu mencukurnya. Kemudian beliau memanggil Abu Thalhah al-Anshari

dan memberikan cukuran rambutnya kepadanya. Setelah itu tukang cukur meraih

sisi kiri kepala beliau. Beliau berkata, "Cukurlah!" Tukang cukur mencukurnya,

lalu beliau memberikannya kepada Abu Thalhah seraya berkata, "Bagi-bagikanlah

kepada yang lainnya!"

Dalam Al-Fath (l/ 274) Ibnu Hajar menjelaskary "Tidak ada kontradiksi di anta-

ra riwayat-riwayat ini. Bahkan cara mengompromikan di antara riwayat-riwayat

yang ada, yaitu bahwa beliau memberikan (cukuran rambut) kedua sisi kepala

beliau kepada Abu Thalhah. Adapun cukuran rambut yang kanan maka Abu

Thalhah membagikannya menurut perintahbeliau. Adapun cukuran rambut yang

o j.r

€nffirr& 697

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ia menyimpan separuh cukuran ram-

butnya, sebab dialah sebenamya yang mencukur rambutbeliau.Tls

g ,Vr\t ;.,s ,1u')t gl ,Y +,6 # &;- i 9l '* ti;; . t VY

€,.1 U :,; J).j .1,! .irr 'tS $'"

Yz - a,

.'ro

,iu {3 * at ,rv )t i;'L.ir , i,;i ,l

tu i;j;* €*i rGL.ei<jr

/c

'ttl rJV

172. Abdullah bin Yusuf telah menyampaikan kepada lumi dari Malik, ilari

Abu Az-Zinnd, dari Abu Hurairah. la bqkata, "Sesungguhnya Rasu-

lullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila aniing minum

di bejana salah seorang di antara lalian, mala basuhlah beiana tersebut

s eb any ak tui uh l<tli ! " 7 le

; ir *f fr. #')t 35 $'"; .t:*st :* *;i I1 ov;yfi,3;. t vr'r, . o , ,4n, ,

7'. -.' 

u'\r J ' 

.

At |k Ct #;;y ,sj e e

j :; dLz e * $ c;; ,ri.:

,y,)t'*r:ti,jilt arsdt S<UG ui:J*:3i i\.  i:J*:i'igi*

ul

o- ',- -l ta I

.^At ^l;iii i itt 'f-:,i ,itr'ri ,ts yr{ aij;,i ,iH

173. lshaq telah mmceritalan kepada kami, 'Abdus Shamad telah mangabar-

kan kepada knmi, 'Abdurrahman bin 'Abdillah bin Dinar telah menceri-

talan kepada lumi, aht menilmgar ayahku dari Abu Shalih ilari Abu

kiri maka beliau memberikannya kepada Ummu Sulaim, isterinya, menurut Pe-

rintah beliau iuga. Dalam salah satu riwayatnya Ahmad menambahkary "Untuk ia

jadikan sebagai minyak wanginya."

718 Demikian yang disebutkan oleh Syaikh Al-Utsaimin di sini. Sementara An-Na-

wawi dalam Syarah Muslim N / 0Zl mengatakary "Para ulama berbeda pendapat

tentang laki-laki yang mencukur rambut Rasulullah Shsllallahu Alaihi wa Salhm

saat menunaikan Haji Wada'. Pendapat yang benar dan masyhur menyebutkan

bahwa lelaki tersebut bernama Ma'mar bin 'Abdillah al-'Adawi." Sedangkan

dalam Shahih Al-Bukhari Al-Bukhari berkata, "Para ulama menduga bahwa

lelaki itu adalah Ma'mar bin'Abdillah." Ada yang mengatakan namanya yaitu

Khirasy bin Umayyah bin Rabi'ah Al-Kulaibi, yang dinisbatkan kepada Kulaib bin

Habsyiyah.

Silahkan mehhat Al-F ath (l / 27 4).

Syaitdr Al-Utsaimin telah meralat ucapannya tersebut setelah itu. Dan beliau

menyebutkan bahwa yang mencukur rambut Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

bukanlah Abu Thalhah.

719 Talhrij hadits telah disebutkan sebelumnya

qi lrl

698 €ilffi,ffii't&

Hurairah dari Nabi Slnllallahu Alaihi wa Sallam bahwa seorang lela-

ki melihat seekor anjing yang mmiulurlan lidahnya ke tanah karena

kehausan. Itlu in mengambil sepatu khuf-nya, menciduklunnya ke da-

lam air hingga ia meminumkannyakepada aniing itu. Mala Allah mem-

balas kebailannya dengan memasuldannya lce dalam surgA."720

[Hadits 173- tercmttum juga pada hadits nomor: 2363,2466 dart

600eI

Syarah Hadlts

lni menunjukkan bahwa bejana tidak menjadi najis apabila air di

dalamnya diminum anjing, sebab Rasulullah shallallahu Alaihi wa

Sallam tidak menyebutkan bahwa letaki tersebut mengganti khuf-nya

atau membasuhnya.

Namun dapat dikatakan bahwa tujuan Nabi shallallahu Alaihi wa

Sallam menyebutkan hadits ini bukan trntuk menjelaskan hal itu, me-

lainkan sekadar menceritakan peristiwanya saja.

Sedangkan keadaannya membasuh atau tidak membasuh khuf

nya, mengerjakan shalat sambil memakainya atau tidak memakainya,

maka syari'at umat-umat sebelum kita menetapkan wajib atau tidak

waiib menyucikarutya.

Inilah yang tampak dari hadits tersebut. De4gan demikian, tidak

ada satu sisi pun yang dapat dijadikan dalil tidak wajibnya membasuh

beiana yang aimya telah diminum oleh anjing.

,io iV qt F iri r .\vt

, .t

J.-

:.

o l.

,Ff,

I

', ii./ytr Utr itl i ;p gr * J i;;

ozJro\--o

#, *;u' *U bt Jyi 9q er^xJ e

,Jc3* # 5,:ci isi

a,

I '-/J4)

;2.

.,,J\

;n,

G'J.>

,'

.d,t b.W olri-l

L74. Ahmad bin Syabib berluta, "Ayalilru menceritalun kepada lami dari

Yunus dari lbnu syilub iaberlata, "Hamzahbin'Abdullah telah men-

ceritakankepadafu dari ayahnya inberlata,'Pada masa Rasulullah, an-

720 Diriwayatkan oleh Muslim (22M) (153)

€*Ufrr& 699

jing-anjing kencing dnn berjalan mondnr-mandir di masjid dan mereka

tidak menyiramknn apa pun l<nrenanya.7zl

Syarah Hadits

Sebelumnya telah dikemukakan bahwa rambut manusia adalah

suci. Abu Thalhah adalah orang yang pertama-tama mengambil ram-

but Rasulullah, dan kami telah menerangkan bahwa ketika Rasulullah

mencukur rambutnya, beliau memberikan setengah dari hasil cukuran

rambut beliau yang di bagian kanan kepalanya kepada Abu Thalhah

dan mengkhususkannya dengan itu. Karena boleh jadi ia melakukan

sesuatu yang Nabi Shallallnhu Alaihi wa Sallam ingln membalasnya.

Kami telah menyebutkan bahwa Abu Thalhah yang mencukur

rambut beliau. Namun (sebenamya) bukan dia orangnya. Yang men-

cukur rambutbeliau adalah orang lain.

Kemudian penulis (Al-Bukhari) menyebutkan di sini (riwayat) da-

ri Hamzah bin'Abdillah dari ayahnya ia berkata, "anjing-anjing ken-

cing dan berjalan lalu lalang di masjid."

Sebagian ulama mengalami kesulitan dalam memahami maksud

hadits ini. Mereka berkata, "Bagaimana mungkin ia kencing di masjid

kemudian berjalan lalu lalang di dalamnya?"

]awabnya, perkataan periwayat "kencing" merupakan sifat bagi

anjing yang tidak dilakukannya sambil berjalan mondar-mandir di

masjid. Artinya, sebelumnya ia kencing kemudian berjalan mondar-

mandir. Sebab jika tidak dipahami demikian, maka sebagaimana yang

721 Al-Bukhari menyebutkallnya secara mu'allaq dengan shighat iazam. Sebagaimana

yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 278)

Dalam AlMustaWtraj 'ala Al-Buldun Abu Nu'aim meriwayatkarunya secara rnau'

shul, "Abu Ishaq,, yaitu Ibnu Hamzah, telah mengabarkan kepada kami, Ishaq

bin Muhammad telah menyampaikan kepada kami, Musa bin Sa'id Ad-Dandani

menceritakan riwayat yang senada kepada kami, Ahmad bin Syabib telah me-

nyampaikan kepada kami dengan sanadnya sedangkan lafazhnya dari Ibnu

Umar, ia berkata, "Saat masih muda aku pernah menginap di dalam masjid pada

masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sementara anjing-anjing kencing,

serta berjalan mondar-mandir." Kelanjutan riwayatnya seperti yang disebutkan di

atas.

Al-Baihaqi juga meriwayatkannya secara maushul dalam As-sunan AI-Kubra

(l/ 243), "Abu 'Abdillah Al-Hafizh telah mengabarkan kepada kami, Abu Bakar

bin Ishaq Al-Faqih telah mengabarkan kepada kami, Al-'Abbas bin Al-Fadhl Al-

Asfathi telah mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Syabib telah menyampaikan

kepada kami.

Silahkan melihatTaghliq At'Ta'liq (Il/ 1,09)

700 €rm?.imT&

diketahui jika anjing kencing di dalam masjid tentunya masjid tersebut

harus dicuci (dibersihkan). Sebagaimana juga masjid harus dibersihkan

dari air kencing manusia.z

Perkataan Abu Hamzah, "Mereka tidak menyiramkan apa ptrn

karenanya." Kami telah menjelaskan sebelumnya bahwa sebabnya

ialah ketika anjing-anjing itu berjalan melintasi masjid kondisi kaki

mereka kering, begitu juga dengan kondisi masjid sehingga mereka

tidak mencari-cari jejak telapak kaki anjing kemudian menyiramkan

air kepadanya, sebab telapak kaki mereka tidak membuat masjid men-

jadi najis.

Hadits ini mengandung dalil banyaknya anjing di Madinah

ketika Rasulullah masih hidup. Oleh sebab itu suatu ketika Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan agar semua anjing

dimusnahkan. Hingga ketika seorang wanita datang dari negeri pelo-

sok (Badui) membawa anjing, para shahabat langsung membunuh an-

jing tersebut.Ta

Kemudian, setelah itu beliau melarang pemusnahan semua an-

jirlrg"o, kecuali anjing buasTE dan anjing yang berwarna hitam.726

Adapun sebab anjing buas dibunuh adalah karena ia menganggu,

sedangkan sebab aniingberwarna hitam harus dibunuh ialah karena ia

adalah setan.

Dengan hadits ini dapat diambil dalil bahwa meninggalkan sesua-

tu sambil melakukan sebab yang dituntut untuk melaksanakannya,

menunjukkan bahwa sesuatu itu bukanlah hal yang wajib bahkan bu-

kan yang disyari'atkan. Karena dalam hadits di atas periwayat me-

nyebutkan, "Mereka tidak menyiramkan aPa Pun karenanya."

f -&t Gi u.t V i*' $r; :Ju e fr "& $k.!vo

n ' i,' 'n

gt y at & glt,ti:Jv ev,i &*,r :#t

,nt, ,y'e Ji St t;t: ,F Su F ,"Xt ,.*)i til:iv)

Sebagaimana yang tercantum dalam hadits tentang seorang lelaki Arab Badui

yang diriwayatkan oleh Al-Bul,<hari (220,221) dan Muslim (285) (100)

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (3323) dan Muslim (1570) (45) (i572)

Diriwayatkan oleh Muslim (280) (93), (1573) (48)

Diriwayatkan oteh Al-Bukhari (1828,3314) dan Muslim (1198- 1200)

Diriwayatkan oleh Muslim (1572) (47)

722

723

724

725

726

701

'^fuiy,is;Iqt ?"+(t,{ ,y:i,ili .* *

tntj,F"

€*ffirr&

.fl f JtFpiry Ji,*

175. Hafsh bin Umar telah menceritalan kepado lami, ia berluta, "Syn'-

bah telah menceritalan kepada lumi dnri lbnu Abi As-Safar dari Asy-

Sya'bi dnri 'Adi bin Hatim, ia berlata, "Aht pernah bertanya kqada

Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam,lalu beliau mutjawab, "lila engluu

melepaslun anjingmu yang sudah terlatih lalu ia membunuh buruan-

mu mala malanlah! Iika ia nurnalcnnnya, mnka janganlah lamu me-

malannya! I(arena ia menangknpnya untuk dirinya." Aku bertanya,

"(Bagaimana bila ketil<a) Aht melepaslan anjinght lalu aht mene-

mulun anjing yang lain?" Beli^au menjawab, "langan lumu malan! Se-

bab mglau telah mengucaplan basmalah atas anjingmu dan tidak me-

ngucaplanny a kep ada anjing y ang lain." 727

[Hadits ].75- tercantum juga pada hadits nomor 2054,5475,5476,

5477, 5483, 5484, 5485, 5486, 5487 darr 73971

Syarah Hadits

Seakan-akan Al-Bukhari lebih cenderung berpendapat bahwa na-

jisnya anjing merupakan najis yang mukhaffafah (ringan). Dan hal ter-

sebut tampak dari awal judul bab sampai belau mencantumkan hadits

ini.728

Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Sekiranya ada yang mengatakan, "Bukankah bisa

saja anjing kencing dan di kakinya ada sesuatu dari tanah yang kotor akibat najis,

lalu ia melintasi masjid dan tanah yang kotor tersebut masih berada di kakinya?"

Beliau menjawab, "Ada satu kaidah yang disebutkan oleh ahli ilmu yaitu jika

disebutkan sebuah lafazhmusytabih (mengandung kesamaran -penj.), baik dalam

Al-Qur'an maupun As-Sunnah, sedangkan kita memiliki sebuah lafazh yang ti-

dak musytabih, maka lafazh yang musytabih tersebut harus dikembalikan kepada

yang jelas. Allah berfirman, "Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah

polak-polak isi Al-Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat."(QS. Ali 'Imran:

7) maka Al-Qur'an menjadi tempat rujukan.

fika disebutkan kepadamu beberapa dalil dari Al-Qur'an atau As-Sunnah yang

mengandung lafazh musytabih, tetapi ada beberapa nash yang statusnya muhkam

yang menunjukkan suatu makna, maka yang wajib adalah membawa nash-nash

yangmusytabih ini kepada nash-nash yang muhkam.

Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Apa yang harus dilakukan seorang muslim ketika

seekor anjing menjilat pakaiannya?"

Beliau menjawab, "Adapun di kalangan orang-orang Barat dan kafir, maka mere-

ka berpendapat bahwa bila pakaian dijilat anjing berarti itu membersihkannya,

sebab lidahnya seperti spon yangbasah sehingga (mereka anggap) suci.

Adapun (ika anjing menjilat pakaian kita -penj.) maka kita harus mencucinya.

€mlimr&

Anjing yang terlatih adalah anii.g yang dilepaskan untuk ber-

buru. Ia diajari dengan dilatih berburu. Dan itu dengan ketetapan se-

bagai berikut:

o Pertama: lrka anjing tersebut menangkap binatang buruan, ia ti-

dak memakannya. Dan inilah perkara yang terpentint. Dalilnya

adalah firman Allah Ta'ala,'Maka malanlah dati apa yang drtangknp

untulonu." (QS. Al-Ma'idah: 4)

Dan juga karena jika ia mau memakannya, berarti ia menangkap'

nya untuk dirinya sendiri. ]ika ia menangkapnya untuk pemilik-

nya, maka ia tidak mau memakarutYa.

. Kedua: Anjing tersebut tidak lepas kecuali dilepaskan oleh pemi-

liknya. Ia tidak boleh terlepas dengan sendirinya. Ketika ia meli-

hat binatang buruan, ia tidak akan mau bergerak hi.88" pemilik-

nya memberinya komando, "Kejarlah!" Hal ini disebabkan jika ia

terlepas sendiri mengejar binatang buruan tanPa dilepaskan oleh

pemiliknya, maka ia berburu untuk dirinya sendiri. Ia telah terle-

pas dengan sendirinya tanPa diperintahkan oleh pemiliknya'

Namun, ketika pemiliknya melihat binatang buruan, ia juga meli-

hat anjing pemburunya bergerak mengejarnya, lalu ia menghela-

nya sehingga lari anjing itu bertambah kencang; apakah hasil bu-

ruannya itu boleh dimakan atau tidak?

Jawabnya, boleh dimakan, sebab ketika larinya semakin kencang

(karena helaan pemiliknya -peni.) itu menunjukkan bahwa ia

berburu untuk pemiliknya. Kendati awalnya ia bergerak tanpa pe-

rintah darinya. Hal ini sering terjadi. (yaitu) si pemilik anjing la-

lai, sementara anjingnya adalah anjinS pemburu. Ketika ia sadar

temyata anjingnya telah pergi. Maka dalam hal ini kami katakan,

"Helalah anjing tersebut!" Jika larinya semakin kencang, maka

pasti ia menangkapnya untukmu. Namun jika ritme larinya sePer-

ti awal ia bergerak maka bisa dipastikan ia menangkap buruan un-

tuk dirinya sendiri.

. Ketiga: Anjing tersebut terhela jika dihela, maksudnya bergerak lari

jika dihela. Dan saat ia lari, pemiliknya menghardiknya dengan

tujran agar ia berhenti berlari. Apabila ia berhenti, maka kita bisa

mengetahui bahwa ia benar-benar telah terlatih, dan mengetahui

bahwa ia berburu untuk PemiliknYa

e.,iL,g *"*pakan binatang yang lebih mudah diajari dari binatang lainnya' Mak-

,ri.,y"u, 

"p"bilu 

engkau ^i"gt "raiUya 

sekali saja, maka ia tidak akan menjilat

pakaianmu lagi.

€'nmfrr&

Adapun jika pemiliknya telah menghelanya setelah melepaskan-

nya, namun ia tidak mengangkat kepalanya, tidak memperduli-

kannya dan terus berlari memburu binatang buruannya; apakah

dapat dikatakan bahwa anjing tersebut telah terlatih?

]awabnya, belum, sebab ia berburu untuk dirinya sendiri.T2e

Sesungguhnya melalui hukum Syar'i ini, para ulama mengambil

kesimpulan tentang keutamaan ilmu. Mereka berkata, "Sesungguhnya

binatang buruan yang ditangkap oleh anjing terlatih halal untuk

dimakan. Sementara yang tidak terlatih tidak boleh. Ini merupakan

dalil tentang keutamaan ilmu." Dan tidak diragukan lagi memang

demikianlah kebenarannya.

Perkataan'Adi bh Hatim, "Aku bertanya, "Aku telah melepaskan

anjing buruanku, lalu aku mendapati anjing lain bersamanya." Nabi

berkata, "Iangan kamu makan hasil buruannya! Karena sesungguh-

nya engkau menyebut nama Allah ketika melepaskan anjing pembu-

rumu, namun tidak demikian pada anjing yang lain." Ini memang

benar. Jika seseorang melepaskan anjing pemburunya kemudian an-

jirtgnya kembali bersama anjing yang lain dalam keadaan sama-sama

membawa binatang buruan; maka dalam hal ini hasil buruan terse-

but tidak boleh dimakannya. Sebab ia tidak menyebut nama Allah ke-

tika anjing yang lain berburu.

Sekiranya ia melepaskan anjing pemburu miliknya lalu ia me-

nangkap binatang buruan, akan tetapi muncul anjing yang lain dan ia

membantu membawakannya; apakah ia boleh memakannya?

)awabnya, jika anjing kedua membantu aniing pemburunya dalam

menghilangkan nyawa binatang buruan, maka tidak halal dimakan,

sebab sudah menyatu di situ perkara yang membolehkan dan yang

melarang. Dan sisi larangan lebih didahulukan dari sisi pembolehan.

Apabila anjing kedua membantu anjing pemburunya membawakan

hasil buruan kepada pemiliknya maka boleh memakannya. Sebab an-

jing pertamalah yang sebenarnya telah membunuhnya.

Hal serupa adalah ketika seseorang melepaskan seekor burung

untuk berburu. Kemudian ia mendapati hasil buruannya berada di da-

729 Syail<h Al-Utsaimin ditanya, "Anjing pemburu yang telah diketahui memiliki

jenis tertentu, apakah mungkin bagiku melatih anjing jenis yang lain, atau aPakah

persoalannya terbatas pada jenis itu saja?"

Beliau menjawab, "Sekiranya ada anjing jenis lain yang bisa terlatih, maka tidak

penghalang untuk melalihnya. Oleh sebab itu, sekiranya ada binatang selain an-

jing yang dapat dilatih, seperti seekor singa maka tidak mengapa'"

703

704 €mmiHli&

lam air. Atau ia memanah binatang buruannya di udara kemudian ja-

tuh ke dalam air. Maka dalam kasus seperti ini hasil buruannya tidak

halal dimakan. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mem-

berikan keterangan dengan sabdanya, "Sesungguhnya kamu tidak me-

ngetahui mana yang membunuhnya, air atau anak panahmu."73o

Berdasarkan hal ini dapatlah diketahui bahwa andaikata engkau

tahu bahwa yang membunuh buruanmu adalah anak panahmu, ma-

ka ia halal dimakan meskipun engkau mendapatkarmya di dalam air.

Maksudnya, kalau anak panah tersebut tepat mengenai kepala sasaran

-misalnya- dan jatuh ke dalam air, maka ia halal trntuk dimakan.

Begitu pula hahrya dengan permasalahan anjing (yang tidak ter-

latih) dengan anjing yang terlatih. Sekiranya kita mengetahui bahwa

anjing yang terlatihlah yang mendapatkan buruan, maka kita boleh

memakannya dan tidak berdosa. OIeh sebab itu, di dalam hadits ter-

sebut beliau mengatakan, "Sesungguhnya engkau menyebut nama

Allah ketika melepaskan anjingmu, narnun tidak demikian halrya pa-

da anjing yang lain."

Dari keterangan di atas juga dapat diketahui wajibnya menyebut

nama Allah ketika melepaskan anjing pemburu. Apabila ia tidak me-

nyebut namanya maka hasil buruannya haram dimakan. Berdasarkan

firman Allah, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang ti'

dak disebut nama Allah ketika menyembelihnya." (QS. Al-An'am: L21)

Dan Rasulultah Shallallahu Alaihi wa Sallam menetapkan syarat dengan

sabdanya, "Kalau kamu melepaskan anjingmu sambil menyebut nama

Allah.z731 dan sabdanya,

" Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketikn

meny emb elihny a ( maka makanl ah) . " 7 32

Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat Syaikhul

Islam Ibnu Taimiyah, bahwa buruan apa saja yang tidak disebutkan

nama Altah atasnya maka haram dimakan, sama saja halrya apakah

seseorang itu tidak menyebut nama Allah dalam keadaan lupa atau

tidak tahu733. Hal itu disebabkan memakan sembelihan atau hasil bu-

ruan memiliki dua sisi.

Diriwayatkan oleh Muslim (L92il (n

Takhrij hadits telah disebutkan sebelumnya.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2507) dan Muslim (1967) (20)

Silahkan melihat Majmu' Al-Fatawa (XXXV/ 239, 240)

y yt it'f.ii ibt vi u

730

731

732

733

€*.mfnr&

Sisi pertama: Sisi orang yang berburu atau yang menyembelih.

Sisi kedua: Sisi orang yang memakan.

Apabila orang yang menyembelih atau orang yang berburu ti-

dak menyebut nama Allah dalam keadaan lupa, maka tidak ada dosa

baginya. Berdasarkan firrnan Allah, "Ya Tuhnn knmi, ianganlah Englau

hukum lami jika knmi lupa atau lami tersalah" . (QS. Al-Baqarah: 285)

Sedangkan sisi yang kedua yaitu yang memakan, apabila ia me-

makan bagian dari buruan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya

dalam keadaan lupa atau tidak tahu maka ia tidak berdosa. Berdasar-

kan firman Allah Ta'ala, "Ya Tuhan knmi, janganlah Englau hulum lami

jika knmi lupa atau kami tersalah.' (Qs.Al-Baqarah: 286)

Akan tetapi sekiranya ia sengaja hendak memakannya, maka kami

katakan tidak boleh. Sebab hasil buruan seperti ini termasuk makanan

yang tidak disebutkan nama Allah atasnya, dan kamu telah dilarang

untuk memakan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya.

Apabila ada yang berkata, "Allah berfirman, "Ya Tuhan lami,

janganlah Engknu huhtm kami jila kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-

Baqarah:285)

Maka kita jawab: baiklah, akan tetapi perbuatan tersebut adalah

perbuatanmu, dan sekarang ini kamu tidak dalam keadaan lupa dan

tidak keliiu. Kamu sekarang hendak memakan hasil buruan yang ti-

dak disebutkan nama Allah atasnya, sedangkan kamu mengetahui.

Adalah sebuah kejanggalan ketika Ibnu ]arir menyebutkan bahwa

dihalalkannya memakan hasil buruan yang terlupa menyebutkan na-

ma Allah atasnya merupakan ijma'para ulama.7il Ibnu Katsir menga-

takan, "sesungguhnya Ibnu ]arir tidak memperhitungkan penyelisi

han sahr atau dua orang ahli ilnu terhadap perkara ini."

Namun |umhur U1ama belpendapat bahwa apabila ada yang me-

nyelisihi (sebuah pendapat) -kendati hanya satu orang dari ahli ilmu-

maka tidak dapat dikatakan sebagai ijms'.zss

Sekiranya ada yang mengatakan, "Sestrngguhnya jika kita me-

ninggalkan hasil buruan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya

karena lupa, maka kita telah menyia-nyiakan harta yang banyak ka-

rena lupa sering kali terjadi."

Tafsir Ath-Thabari (Yfil/ 20)

Silahkan melihat Al-MudzakkirahV*arya Asy-SyinqithiRahimahullah (hal. 182)

705

734

735

706 €mmmrur&

Maka kami katakan: Ucapan ini, atau pernyataan ini seperti per-

nyataan sejumlah orang yang berkomentar terhadap hukuman po-

tong tangan karena mencuri, "Andaikata kita menjatuhkan hukuman

potong tangan karena pencurian, niscaya separuh bangsa akan men-

jadi lumpuh dan cacat, apalagi bila yang dipotong adalah tangan ka-

nan."

]uga seperti pernyataan sebagian masyarakat yang mengatakan,

"Kalaulah kita menjahrhkan hukuman mati kepada pelaku pembu-

nuhan sengaja, maka kita akan menjatuhkan korban nyawa yang le-

bih banyak lagi. Sebab awaLrya yang terbunuh cuma satu orang saja,

narnun karena hukuman mati itu maka korban pembunuhan bertam-

bah menjadi dua orang."

Tidaklah pemyataan-pernyataan seperti ini melainkan sikap mem-

bantah, seperti bantahan orang-orang musyrik tentang Nabi 'Isa'keti-

ka mereka mengatakan, "Dan merelu berlata: "Manalcnh yang lebih baik

tuhan-tuhanlami atau dia (lsa)?" (QS. Az-Zukhruf: 58)

Sembahan-sembahan kami berada di dalam neraka, sedangkan Isa

tidak berada di dalam neraka. Maka Allah berfirrt art, " Merel<n tidak mem-

berikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan malcsud memban-

tah saja, sebenarnya mereka adalah knum yang sula bertengkar." (QS. A.z-

Zukhruf:58)

Kami katakan bahwa ini merupakan bentuk sikap membantah,

sebab kalau bukan sikap membantah, tentunya ketika kita katakan

kepadanya, "(Hasil buruan ini) tidak disebutkan nama Allah ketika

menyembelihnya. ]angan kamu memakaruryat" ia menarik kambing-

nya (yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah atasnya

-peni.) untuk diberikan kepada anjing, setelah itu ia tidak akan lagi

meninggalkan menyebutkan nama Allah, dan di masa yang akan da-

tang ia akan menyebut-Nya ketika hendak menyembelih dan sebelum

melakukan proses penyembelihan. Sebab ia khawatir akan terlupa. Ia

tidak mungkin lupa berapa kerugian yang akan dialaminya sebagai

mana yang terdetak dalam hatinya. Karena boleh jadi harga seekor

kambing mencapai 200 atau 300 Riyaf dan boleh jadi harga seekor unta

mencapai L000 Riya1.736

736 Syaikh Al-Utsaimin ditanya, "Jika aku telah menyebut nama Allah terlebih da-

hulu sambil keluar untuk berburu dengan membawa anjing pemburu, akan tetapi

ketika melepaskannya aku belum menyebut nama Allah, apakah diperbolehkan

memakan hasil buruan ini?"

Beliau menjawab, "Hasil buruan tersebut tidak boleh dimakary sebab ketika me-

€*Uinr& 707

Demikian juga yang kami katakan tentang pelaku pencurian. ]ika

kita menjatuhkan hukuman Potong tangan kepada seorang pencuri

maka puluhan, ratusan atau ribuan orang akan menahan diri mereka

dari melakukan perbuatan itu.

Begitu pula halnya dengan pembunuhan. Apabila kita menjattrh-

kan hukuman mati kepada seorang pelaku pembunuhan niscaya PuIu-

han, rafusan atau ribuan orang akan menahan diri mereka dari mela-

kukan pembunuhan. OIeh karena itulah Allah Ta'alaberhtrlar9 "Dan

dalam qishaash itu ada (jaminan lcelangsungan) hidup bagirnu, hai orang-

orang yang beralal, supaya lamu bertalatsa. " (QS. Al-Baqarah: l79l

lepaskannya harus menyebut nama Allah terlebih dahulu. Bagaimana pendapat-

mu sekarang jika -misalnya- engkau telah masukkan sebutir peluru ke dalam

pistol dengan tuiuan hendak berburu, kemudian ketika berburu engkau tidak

menyebut nama Allah; apakah hasil buruanmu itu halal dimakan atau tidak?

|awabnya, tidak halal."

€gr&

J6i' ,sy: -i.tt,r,y, b 4'Ft.a$y;e'it il v *u.

t +i6j' ;x 5J13;t;v 'til

4 , ,* 9fi ;y'ti 3r3lr :i.; b Lrt 3a;'i; |l'6i

.;* jt

4 pt $,Ut i6i a.l'*lt ;. 4-* ri1 ,.irr * t iv dui

.i*ir

*;*|ri y 'ev'ti tfitlt:t' b t;i 4:i;-at Svl

.,>G c {l ;*':1,i'}:* ;1 ,S'ii

96"jt 

c,,ti9:i e{,s t !i, il *:1,Li y ,r'f 4:,' 

y.rtb e,r.jt wt gi pt'itp i*,h: g?

.€.v,'f e lt ;46 yy'atjri u', i.;At SGi

fJ' ,J ,$ :irl,e,)r ,yt:;tk', * il l#'t ;"'ttl 'Soi

.;p't

r.bgil; iil' V Lrt i';.'P it'F')

y.r(" e # es lit ,r) it lii.i

.a*zuhiJ.ri {l * ,?5 #" d.:ia$';i il) ,Stt':

BabPihakYangTidakBerpendapatHarusMengulangiWudhu

Kecuali Karena Ada Yang Keluar Dari Dua lalan, Yakni

€,.Ufnr& 709

Kemaluan Bagian Depan (Qubul) Dan Belakang (Dubur). Dan

firman Allah To'olo,'Atou Kemboli dori Tempot Buong Air.'(QS.

An-Nisaa':43)

'Atha' berkata mengenai orang yang dari keluar cacing dari

duburnya atau sejenis kutu dari kemaluan bagian depannya, ola

harus mengulangi wudhunya.'ttt

labir bin Abdillah berkata,'Apabila orang yang sedang

mengerjakan shalat tertawa dalam shalatnya, maka ia

harus mengulangi shalatnya namun tidak harus mengulangi

wudhunya."73s

Al-Hasan berkata,'Jika ia memotong rambut dan kukunya atau

menanggalkan sepatu khuf-nya maka la tidak perlu mengulangi

wudhunya.'73e

737 Al-Bukhari menyebutkannya w.ara mu'alla4 dengan shighat jazm *bagaimana

yang disebutkan dalam Al-Fath G/ ZAOy Dan diriwayatkan secara maushul oleh

Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (l/ 39), "Hafsh bin Ghiyats telah

menyampaikan kepada kami dariluraij dari 'Atha' ia berkata, "Ia berwudhu ketika

keluar keluar dari duburnya." Yakni cacing.

Dalam Al-Fath (I/ 280) Al-Hafizh berkata, "Sanadnya shahih."

Sa'id bin Manshur juga meriwayatkannya *.cara maushul, "Mu'awiyah telah

menyampaikan kepada kami, seorang lelaki telah menyampaikan kepada kami

dari'Abdul Malik dari'Atha' tentang seseorang yang cacing keluar dari dubur-

nya, apakah ia harus mengulangi wudhunya? Maka 'Atha' menjawab, "Ia harus

mengulangi wudhunya."

Silahkan melihat juga Taghliq At-Ta'liq (A./ fll)

738 Al-Bukhari menyebutkannya s*ara mu'alla4 dengan shighat jazm sebagaimana

yang tercantum dalam AI-Fath (l/ 280) dan diriwayatkan secara ruushul oleh Sa'id

bin Manshur dalam Sunan-nya dari Abu Mu'awiyah.

Ad-Daruquthni juga meriwayatkannya *cara maushal dalam Sunan-nya Q/ Ln),

"Al-Husein bin Ismail telah menyampaikan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i

telah menyampaikan kepada kami, Waki' telah menyampaikan kepada kami dari

Al-A'masy dari Abu Sufyan dari labir bahwa ia ditanya tentang seorang (amaah

shalat) yang tertawa dalam shalat? Ia menjawab, "Ia mengulangi shalatnya namun

tidak mengulangi wudhunya."

Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (IIl 110-111)

Al-Hafizh berkata dalamAl-Fafh (l/ 280), "Periwayatan secara mu'alla4 ini -yaitu,

"fabir berkata...- telah diriwayatkan *cara maushul oleh Sa'id bin Manshur, Ad-

Daruquthni dan selain keduanya. Dan ia memang benar berasal dari ucapan ]abir.

Ad-Daruquthni juga meriwayatkannya dari jalur sanad yang lain secara marfu'

hanya saja ia mendha'ifkannya."

739 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat jazm sebagaimana

yang tercantum dalam Al-Fath (I/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh Ibnu

Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (l/ 187), "Husyaim telah menyampaikan kepada

kami, Yunus bin'Ubaid dan Manshur telah mengabarkan kepada kami dari Al-

Hasan bahwa ia berkata, "Apabila ia mengusap kedua sepatu khuf-nya setelah

berhadats kemudian menanggalkarrnya, maka sesungguhnya ia tetap suci dan

hendaklah mengerjakan shalat! "

710 €rm;ruT&

Abu Hurairah mengatakan, "Tidak ada berwudhu kecuali karena

berhadats."Tro

Disebutkan dari labir bahwa Nabi Shollollohu Aloihi wo Sollom

sedang dalam peperangan Dzat Ar-Riqa'- Tiba-tiba seorang

shahabat tertusuk anak panah sehingga darah mengucur di

tubuhnya (dalam keadaan shalat -peni).ifl Lalu ia ruku' dan

suiud serta melaniutkan shalatnya-'n'

Al-Hasan berkata, oKaum muslimin tetap melaksanakan shalat

dengan luka-luka yang ada di tubuh meleka."7{3

Dalam Al-Fath (l/ 281) Al-Hafizhberkata, "Sanadnya shahih'"

sa,id bin Manshur juga meriwayatkannya secara maushal dalam As-sunan,

"Husyaim telah menyampaikan kepada kami dengan sanadnya tentang seseorang

yang mencukur kumisnyi dan memotong kukunya setelah berwudhu? Ia berkata,

"Ia tidak perlu mengulangi wudhunya."

Al-Hafizl'r berkata dalam A l-Fath, "funadnya shahih"'

Silahkan melihat juga faghliq At-Ta'liq 0I/ 111)

740 Al-Butshari menyeiutkannya xcara mu'alla4 dengan shighat iaztm sebagaimana

yang tercantum dalam ,U-fafu $/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh

i"^Il et-e"dhi dalam Al-Ahtctam dengan sanad yang shahih melalui jalur Muja-

hid secara mafu'.Ismail menyebutkannya dalam Al-Faf h (l/ 281\'

Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad-nya (ll/ 410) (9313), beliau ber-

kata, ,,Muhammad binia'far telah menyampaikan kepada kami, Syu'bah telah me-

nyampaikan kepada kami, aku mendmgai Suhail bin Abi Shalih menceritakan

d'ari ayahnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallambeliau bersabda, "Tidak harus berwudhu kecuali karena berhadats atau

buang angin."

Silahian irel ihat Taghliq At-Ta'tiq (l / tlz- 113) dan AI-Fatn O/ 28L)

741 Dalam A l-Fath (l/ zar; At-narizhberkata, "Perkataan Jabir, "Lalu darah mengucur

di hrbuhnya.,, Ibnu iharif berkata dalam A!-Afll, "Dikarakan.namfahu ad-damu

wa anzafaiu, artinya darah banyak mengalir dari tubuhn-y-a hingga membuat

kondisinya melemah. Bentuk sifatnya yaltu nazif dan manzuf"'

742 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan sh-ig\1t.iazam sebagaimana

yang tercantum dalam N-fatn 0/ 280). Beiiau Rahizahullah berkata dalam Al-

Fati(l/ 281), "Diriwayatkan secara maushul oleh Ibnu Ishaq dalam AbMaghazi, ia

berkata, "Shadaqah bin Yasar telah menyampaikan kepadaku-dari'Aq-il bin labir

dari ayahnya dengan paniang lebar. Driwayifkan luga oleh Ahmad, Abu Dawud

,"rt, hd-pu*q"t"llr,i a"r, d[hahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan

Al-Hakim. Seluruhnya dari jalur Ibnu Ishaq'"

Silahkan meli}ritTaghliq At-Ta'liq (IIl 113 116)

743 Al-Bukhari menyeb-utkannya secara mu'allaq dengal shighat iazam xbagaimana

yang tercantum ialamAlFath(I/ 280) dan diriwayatkan secara tnaushul oleh Ibnu

ibi"Syaibah dalam Al-Mushannaf-nya (l/ 992) daii Husyaim dari Yunus dari Al-

Hasan ia berkata, "Darah yang memercik tidak merusak shalat seorang pun dari

mereka."

Al-Hafizh berkata dalam A l-Fath (1/ 281), "Disebutkan dalam riwayat yanS shahih

bahwa Umar tetap melaksanakan shalat sementara lukanya menyemburkan da-

rah."

Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq Sl/ 117)

€*ffirr&

ThawusT.a, Muhammad bin 'Ali7{5, 'Atha'7'5 dan Ahlu Al-HijazT{7

berkata, "tidak ada wudhu karena darah."

lbnu Umar pernah memiiit botsroh7'glalu darah keluar darinya

namun ia tidak mengulangi wudhunya."n

lbnu Abi Aufa pernah meludahkan darah, namun ia terus

melanjutkan shalatnya.Tto

74 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazam sebagaimara

yang tercantum dalam Al'Fath (l/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh

Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf-nya (l/ 738), "'Ubaidullah bin Musa

telah menyampaikan kepada kami dari Hanzhalah dari Thawus bahwa ia tidak

berpendapat harus memperbaharui wudhu karena darah yang mengalir. Cukup

dengan membasuhnya kemudian menahannya."

Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (l/ 281), "Sanad-nya shahih."

Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ 117)

Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat jazm xbagaimana

yang tercantum dalam AI-Fath (l/ 280). Al-Hafizh berkata dalam AlEath (l/

2132), "Alsar Muhammad bin 'Ali ini diriwayatkan kepada kita secara maushul

dalam kitab Al-Fawa'id karya Al-Hafizh Abu Bisyr yang terkenal dengan nama

Sammuwaih melalui jalur Al-A'masy ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Ja'far

tentang darah mimisan?" la menjawab, "Sekiranya mengalir sungai dari darah,

aku tetap tidak mengulangi wudhu."

Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ nn

Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazm *bagaimana

yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 280). Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (l/ 282),

''Athr' adalah Ibnu Abi Rabah, dan atsarnya ini diriwayatkan secara tnaushul oleh

' Ab durr azzaqdari Ibnu Juraij. "

745

747 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat jazm xbagaimana

yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh Al-

Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (I/ 338). Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/

118, 119) danAl-Fath (l/ 282)

748 Dalam Al-Fath (l/ 282) Al-Hafizh berkata, "Perkataarurya batsrah artinya bisul

kecil. Dkatakanbatsurawajhuhu (erawat tumbul di wajahnya -Peni)"

749 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'alla4 dengan shighat jazam sebagaimana

yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 280) dan diriwayatkan secara maushul oleh Al-

Baihaqi Rahimahullah dalam As-Sunan Al-Kubra (l/ 747), "Abu 'Abdillah Al-Hafizh

telah mengabarkan kepada kami, Abu Al-Walid AI-Faqih telah menyampaikan

kepada kami, Al-Hasan bin Sufyan telah menyampaikan kepada kami, Abu Bakar

yaitu Ibnu Abi Syaibah telah menyampaikan kepada kami, 'Abdul Wahab telah

menyampaikan kepada kami diri At-Taimi dari Bakar -yakni putera 'Abdullah Al-

Muzani- ia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar memijit bisul di wajahnya sehingga

darah keluar darinya. Lalu ia menggosoknya di antara dua jarinya kemudian

mengerjakan shalat dan tidak mengulangi wudhu."

Demikian yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalamAl-Mushannaf'nya (l/

138) dan sanadnya shahih. silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ 120) danAl-Fath

(t/ 282)

750 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat iazam sebagaimana

yang tercantum dalam Al-Fath (l/ 250) dan diriwayatkan secara nuushul oleh

Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf-tya (l/ 124), "'Abdul Wahab telah me-

nyampaikan kepada kami dari 'Atha' bin As-Sa'ib ia berkata, "Aku melihat

Ibnu Abi Aufa meludahkan darah -penggalan kalimat ini tidak terdapat dalam

7tt

746

712 €ilffi,iffi'l&

lbnu Umar dan Al-Hasan berkata mengenai orang yang

berbekam, 'Tidak ada yang harus dilakukannya selain

membersihkan lokasi bekas bekamannya.'7st

Perkataan Al-Bukhari, "Bab pihak yang tidak berpendapat harus

mengulangi wudhu kecuali karena ada yang keluar dari dua jalan,

yakni kemaluan bagian depan (qubul) dan 6ehkan g (dubur)."

Di sini penulis menyebutkan beberapa hal-hal yang dapat mem-

batalkan wudhu. Oleh sebab itu, kita harus membangunnya (yaitu

perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu -penj.) di atas se-

buah dasar sehingga berbagai hukum yang kita tegaskan tentang hal-

hal yang membatalkan wudhu dibangun atas sebuah dasar.

Seorang muslim jika telah berwudhu sebagaimana yang dipe-

rintahkan Allah, maka hilanglah hadats dari dirinya. Maka hilangnya

hadats ditetapkan dengan suatu dalil yang syar'i. Dengan demikian,

hadats tidak mungkin kembali terjadi kecuali dengan dalil syar'i

berdasarkan sebuah kaidarh, "Perkara yang telah ditetapkan dengan

dalil syar'i tidak bisa terhapus kecuali dengan dalil syar'i pula."

Al-Mushannaf karangan Ibnu Abi Syaibah- dalam keadaan mengerjakan shalat,

kemudian ia terus melanjutkan shalabrya."

Driwayatkan juga oleh 'Abdurrazzaq(l/ l4f3) dari Ats-Tsauri serta Ibnu 'Uyainah

dari'Atha' bin As-Sa'ib.

Silahkan melihat Taghliq At-Ta'liq (ll/ 120).

Dalam Al-Fath (I/ 282) Al-Hafizh berkata, "Sanadnya shahih."

751 Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dengan shighat jazam sebagaimana

yang tercantum dalam AI-Fath (I/ 280). Adapun perkataan Ibnu Umar maka ia

diriwayatkan secara maushal oleh Al-Baihaqi dalam As-Sznan Al-Kubra (I/ 140),

"'Ali bin Bisyran telah mengabarkan kepada kami, Ismail Ash-Shaffar telah me-

ngabarkan kepada kami, Al-Hasan bin'Ali bin'Affan telah mengabarkan ke


Related Posts:

  • Syarah sahih Al Bukhari 16 alam sebuah lafaz}r.darinya disebutkan: Aku bertanya, "Apakah aku harus mencucinya?"Beliau berkata, "Tidak, tetapi bakar saja."Al-Baihaqi berkata, "Sekiranya hadits ini sampai kepada Asy-Syafi'i, niscaya ia akan memerin… Read More