nurut puak-puak mereka (garis keturunan ayah – pen.), bukan me-
nurut garis keturunan ibu mereka, sebab, jika anak perempuan
seorang Lewi menikah dengan salah satu suku lain, maka anak-
nya bukanlah seorang Lewi. Akan namun , kita membaca tentang
seorang imam rohani bagi Tuhan kita yang mewarisi iman yang
tulus ikhlas, iman yang hidup di dalam ibu dan neneknya (2Tim.
1:5).
II. Bagaimana mereka dibagi-bagi menjadi tiga golongan, sesuai de-
ngan jumlah anak-anak Lewi, yaitu Gerson, Kehat, dan Merari,
dan ketiganya dibagi-bagi lagi menjadi beberapa kaum (ay. 17-20).
1. Mengenai masing-masing dari ketiga golongan ini, kita men-
dapati penjelasan,
(1) Tentang jumlah mereka. Kaum-kaum Gerson berjumlah
7.500 orang. Kaum-kaum Kehat berjumlah 8.600 orang.
Kaum-kaum Merari berjumlah 6.200 orang. Semua suku
yang lain tidak memiliki kaum-kaum di bawah mereka
yang dihitung menurut mereka sendiri seperti kaum-kaum
dari suku Lewi. Kehormatan ini diberikan Tuhan kepada
suku milik-Nya sendiri.
(2) Mengenai tempat tugas mereka di sekitar Kemah Suci,
tempat mereka harus melayani. Kaum-kaum Gerson ber-
kemah di belakang Kemah Suci, di sebelah barat (ay. 23).
Kaum-kaum Kehat berkemah di sebelah kanan Kemah
Suci, di sebelah selatan (ay. 29). Kaum-kaum Merari ber-
kemah di sebelah kiri Kemah Suci, di sebelah utara (ay.
35). Dan untuk melengkapi bangunan perseginya, Musa
dan Harun, beserta para imam, berkemah di bagian depan
Kemah Suci, di sebelah timur (ay. 38). Demikianlah Kemah
Suci dikelilingi oleh para pengawalnya. Dan demikianlah
malaikat TUHAN berkemah di sekeliling orang-orang yang
takut akan Dia, bait-bait yang hidup itu (Mzm. 34:8). Setiap
orang mengetahui tempatnya, dan harus berdiam di sana
bersama Tuhan .
(3) Mengenai pemimpin atau kepala mereka. Sama seperti
tiap-tiap golongan memiliki tempatnya sendiri, demikian
pula tiap-tiap golongan memiliki pemimpinnya sendiri.
Panglima kaum-kaum Gerson yaitu Elyasaf (ay. 24),
panglima kaum-kaum Kehat yaitu Elisafan (ay. 30), yang
tentangnya kita membaca (Im. 10:4) bahwa ia yaitu salah
seorang yang mengangkat jenazah Nadab dan Abihu saat
Kitab Bilangan 3:14-39
mereka dikuburkan. Panglima dari kaum-kaum Merari
yaitu Zuriel (ay. 35).
(4) Mengenai tugas mereka, saat perkemahan berpindah
tempat. Tiap-tiap golongan mengetahui pekerjaan mereka
sendiri. Mereka dituntut untuk mengetahuinya, sebab apa
yang merupakan pekerjaan semua orang sering kali ter-
bukti tidak ada yang mengerjakannya. Kaum-kaum Gerson
ditugasi untuk menjaga dan membawa semua tirai, layar,
dan tudung Kemah Suci dan pelataran (ay. 25-26). Kaum-
kaum Kehat diberi tugas atas semua perabotan Kemah Suci,
seperti tabut, mezbah, meja, dll. (ay. 31-32). Dan kaum-
kaum Merari diberi tugas atas benda-benda yang berat, se-
perti papan-papan, kayu lintang, tiang-tiang, dll. (ay. 36-37).
2. Di sini kita dapat mengamati,
(1) Bahwa kaum-kaum Kehat, meskipun mereka yaitu puak
kedua, namun lebih dipilih dibandingkan kaum-kaum Gerson
yang lebih tua. Selain bahwa Harun dan para imam berasal
dari puak Kehat, mereka berjumlah lebih banyak, dan
tempat serta tugas mereka lebih terhormat, yang mungkin
diatur untuk memberi kehormatan kepada Musa, yang
berasal dari puak itu. Namun demikian,
(2) Keturunan Musa sama sekali tidak diberi martabat atau
hak istimewa apa pun, namun berdiri sama tinggi dengan
orang-orang Lewi lainnya. Supaya tampak bahwa ia tidak
mencari keuntungan untuk keluarganya sendiri, dan tidak
pula meminta penghormatan apa pun bagi keluarganya itu
di dalam jemaat ataupun pemerintah. Musa sendiri telah
menyandang cukup kehormatan dan tidak berhasrat untuk
membuat namanya bersinar oleh terang yang dipinjam itu,
namun lebih ingin membuat orang-orang Lewi meminjam ke-
hormatan dari namanya. Janganlah seorang pun meman-
dang hina orang-orang Lewi, meskipun kedudukan mereka
lebih rendah dibandingkan para imam, sebab Musa sendiri
memandang tinggi bahwa anak-anaknya termasuk orang
Lewi. Mungkin sebab keluarga Musa hanya orang-orang
Lewi biasa saja maka dalam judul pasal ini, yang menyang-
kut suku itu (ay. 1), Harun disebut terlebih dahulu se-
belum Musa.
III. Jumlah keseluruhan dari suku Lewi ini. Jumlah orang Lewi yang
terhitung sesuai perintah Tuhan yaitu 22.000 orang semuanya
(ay. 39). Kaum-kaum tertentu berjumlah 300 lebih banyak. Jika
jumlah ini ditambahkan ke dalam jumlah keseluruhan, maka
orang-orang Lewi, bukannya berjumlah 273 lebih sedikit dibandingkan
anak-anak sulung, sebagaimana adanya (ay. 43), akan berjumlah
dua puluh tujuh lebih banyak, dan dengan demikian selisihnya
akan lebih banyak ke jumlah orang Lewi. namun dianggap bahwa
ke-300 orang yang dikeluarkan dari catatan saat pertukaran itu
hendak dibuat yaitu anak-anak sulung dari orang-orang Lewi
sendiri, yang lahir sejak mereka keluar dari Mesir, yang tidak
dapat dimasukkan ke dalam pertukaran itu, sebab mereka sudah
dikuduskan bagi Tuhan . namun apa yang terutama dapat diamati di
sini yaitu bahwa suku Lewi yaitu yang paling sedikit dari
semua suku. Perhatikanlah, bagian yang menjadi milik Tuhan di
dunia ini sering kali merupakan bagian yang terkecil. Orang-orang
pilihan-Nya terhitung sebagai kawanan yang kecil.
Pertukaran Anak-anak Sulung
(3:40-51)
40 Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: “Catatlah semua anak sulung
laki-laki Israel yang berumur satu bulan ke atas, lalu hitunglah jumlah
mereka, 41 dan ambillah orang-orang Lewi bagi-Ku – Akulah TUHAN – sebagai
ganti semua anak sulung yang ada pada orang Israel, juga hewan orang Lewi
ganti semua anak sulung di antara hewan orang Israel.” 42 Maka Musa men-
catat semua anak sulung yang ada pada orang Israel, seperti yang diperin-
tahkan TUHAN kepadanya. 43 Semua anak sulung laki-laki yang dicatat
namanya dalam pencatatan itu, yaitu yang berumur satu bulan ke atas, ada
dua puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga orang. 44 Lalu berfirmanlah
TUHAN kepada Musa: 45 “Ambillah orang Lewi ganti semua anak sulung yang
ada pada orang Israel, juga hewan orang Lewi ganti hewan mereka, supaya
orang Lewi itu menjadi kepunyaan-Ku; Akulah TUHAN. 46 Sebagai uang te-
busan untuk kedua ratus tujuh puluh tiga anak sulung Israel yang melebihi
jumlah orang Lewi itu, 47 haruslah engkau mengambil lima syikal seorang;
engkau harus mengambilnya menurut syikal kudus – syikal ini dua puluh
gera beratnya –. 48 Berikanlah perak itu kepada Harun dan anak-anaknya se-
bagai uang tebusan untuk orang-orang yang kelebihan itu.” 49 Lalu Musa
mengambil uang tebusan untuk orang-orang yang melebihi jumlah mereka
yang telah ditebus oleh orang Lewi itu; 50 dari pada anak-anak sulung Israel
diambilnya perak itu, seribu tiga ratus enam puluh lima syikal, ditimbang
menurut syikal kudus, 51 maka Musa memberi uang tebusan itu kepada
Harun dan anak-anaknya sesuai dengan titah TUHAN, seperti yang diperin-
tahkan TUHAN kepada Musa.
Kitab Bilangan 3:40-51
Di sini orang-orang Lewi dipertukarkan dengan anak-anak sulung.
1. Anak-anak sulung dihitung sejak berumur satu bulan (ay. 42-43).
Pasti tidak dihitung orang-orang yang, meskipun anak-anak
sulung, sudah menjadi kepala keluarga sendiri, melainkan hanya
orang-orang yang masih di bawah umur. Dan cendekiawan Uskup
Patrick berpendapat dengan tegas bahwa tak seorang pun di-
hitung kecuali orang-orang yang lahir sejak mereka keluar dari
Mesir, saat anak-anak sulung dikuduskan (Kel. 13:2). Jika ada
22.000 anak sulung laki-laki, kita dapat menduga bahwa ada
anak-anak perempuan yang sama banyaknya, dan semuanya ini
dilahirkan pada tahun pertama Sesudah mereka keluar dari Mesir.
Dari sini kita harus menyimpulkan bahwa pada tahun terakhir
dari perbudakan mereka, bahkan saat perbudakan itu sedang
berat-beratnya, ada banyak sekali pernikahan di antara orang-
orang Israel. Mereka tidak berkecil hati sebab kesusahan saat
itu, namun menikah dalam iman, dengan berharap bahwa Tuhan
akan segera melawat mereka dengan belas kasih, dan bahwa
anak-anak mereka, meskipun lahir dalam perbudakan, akan
hidup dalam kemerdekaan dan kehormatan. Dan merupakan
pertanda baik bagi mereka, sebuah bukti bahwa mereka diberkati
oleh Tuhan, bahwa mereka tidak hanya dibuat tetap hidup, namun
juga bertambah banyak, di padang gurun yang tandus.
2. Jumlah anak-anak sulung, dan jumlah orang-orang Lewi, oleh
penyelenggaraan ilahi yang istimewa, hampir mendekati satu
sama lain. Demikianlah, saat Ia membagi-bagi bangsa-bangsa,
Ia menetapkan wilayah bangsa-bangsa menurut bilangan anak-
anak Israel (Ul. 32:8). Diketahui oleh Tuhan semua pekerjaan-Nya
sebelumnya, dan ada perpadanan yang tepat di antara pekerjaan-
pekerjaan-Nya itu, dan demikianlah yang akan tampak saat
pekerjaan-pekerjaan itu dibandingkan. Hewan orang Lewi dikata-
kan diambil sebagai ganti semua anak sulung di antara hewan
orang Israel. Yaitu, orang-orang Lewi, dengan semua harta benda
mereka, diabdikan kepada Tuhan sebagai ganti anak-anak sulung
dan semua milik mereka. Sebab, saat kita memberi diri kita
kepada Tuhan , maka semua yang kita miliki lainnya turut juga
dalam penyerahan diri kita itu seperti perhiasan tambahan yang
mengikuti.
3. beberapa kecil anak-anak sulung yang melebihi jumlah orang-
orang Lewi (273 orang semuanya) harus ditebus, lima syikal se
orang, dan uang tebusannya diberikan kepada Harun. Sebab
tidak akan baik menambahkan mereka kepada orang-orang Lewi.
Ada kemungkinan bahwa dalam pertukaran itu mereka memulai
dengan yang tertua dari anak-anak sulung, dan terus sampai ke
yang paling muda, sehingga mereka yang merupakan 273 orang
termuda dari anak-anak sulung harus ditebus dengan uang.
Lebih mungkin demikian dibandingkan itu harus ditentukan oleh undi
atau bahwa uangnya diambil dari persediaan umum. Jemaat
disebut sebagai jemaat anak-anak sulung dan, sebab telah dise-
rahkan oleh dosa kepada keadilan Tuhan , mereka ditebus dengan
darah Anak Tuhan yang mahal. Mereka tidak ditebus dengan perak
dan emas seperti anak-anak sulung Lewi ini.
PASAL 4
alam pasal sebelumnya diberikan sebuah gambaran tentang
seluruh suku Lewi, dan dalam pasal ini kita mendapati gambar-
an tentang orang-orang dari suku itu yang berada pada masa puncak
pelayanan mereka, yaitu yang berusia antara tiga puluh sampai lima
puluh tahun.
I. Orang-orang yang mampu bekerja dari kaum-kaum Kehat di-
perintahkan untuk dihitung, dan tugas-tugas diberikan ke-
pada mereka (ay. 2-20).
II. Dari kaum-kaum Gerson (ay. 24-28).
III. Dari kaum-kaum Merari (ay. 29-33).
IV. Jumlah dari tiap-tiap kaum, dan jumlah keseluruhan pada
akhirnya, dicatat (ay. 34, dst.).
Pekerjaan Orang-orang Lewi
(4:1-20)
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: 2 “Hitunglah jumlah bani Kehat
sebagai suatu golongan tersendiri di antara bani Lewi, menurut kaum-kaum
yang ada dalam puak mereka. 3 Hitunglah yang berumur tiga puluh tahun ke
atas sampai yang berumur lima puluh tahun, semua orang yang kena wajib
tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan di Kemah Pertemuan. 4 Pekerja-
an jabatan orang Kehat di Kemah Pertemuan ialah mengurus barang-barang
yang maha kudus. 5 Kalau perkemahan akan berangkat, haruslah Harun dan
anak-anaknya masuk ke dalam untuk menurunkan tabir penudung, dan
menudungkannya kepada tabut hukum. 6 Di atasnya mereka harus meletak-
kan tutup dari kulit lumba-lumba, dan di atasnya lagi mereka harus mem-
bentangkan sehelai kain yang seluruhnya ungu tua, lalu mereka harus
memasang kayu-kayu pengusung tabut itu. 7 Lagipula di atas meja roti sajian
mereka harus membentangkan sehelai kain ungu tua, dan di atasnya mereka
harus meletakkan pinggan, cawan, piala dan kendi korban curahan; juga roti
sajian harus tetap ada di atasnya. 8 Di atas semuanya itu mereka harus
membentangkan sehelai kain kirmizi, lalu menudungnya dengan tudung dari
kulit lumba-lumba, lalu mereka harus memasang kayu-kayu peng-
D
usung meja itu. 9 Lalu mereka harus mengambil sehelai kain ungu tua dan
menudungkannya kepada kandil untuk penerangan dengan lampu-lampu-
nya, sepit-sepit dan penadah-penadahnya, dan segala perkakas minyaknya
yang dipakai untuk mengurus kandil itu. 10 Dan mereka harus meletakkan-
nya dengan segala perkakasnya ke atas tudung dari kulit lumba-lumba dan
meletakkannya di atas usungan. 11 Di atas mezbah dari emas itu mereka ha-
rus membentangkan sehelai kain ungu tua dan menudunginya dengan tu-
dung dari kulit lumba-lumba, lalu mereka harus memasang kayu-kayu
pengusung mezbah itu. 12 Lalu mereka harus mengambil segala perkakas
yang dipakai untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus, meletak-
kannya di atas sehelai kain ungu tua dan menudunginya dengan tudung dari
kulit lumba-lumba, lalu meletakkannya di atas usungan. 13 Dan me-
reka harus membersihkan mezbah itu dari abu, lalu membentangkan sehelai
kain ungu muda di atasnya, 14 sesudah itu meletakkan di atasnya segala per-
kakasnya yang dipakai untuk mengurusnya, yaitu perbaraan, garpu, penyo-
dok, bokor penyiraman, segala perkakas mezbah itu, dan di atasnya mereka
harus membentangkan tutup dari kulit lumba-lumba, lalu mereka
harus memasang kayu-kayu pengusung mezbah itu. 15 Sesudah Harun dan
anak-anaknya selesai menudungi barang-barang kudus dan segala perkakas
tempat kudus, pada waktu perkemahan akan berangkat, barulah orang
Kehat boleh masuk ke dalam untuk mengangkat barang-barang itu; namun ja-
nganlah mereka kena kepada barang-barang kudus itu, nanti mereka mati.
Jadi itulah barang-barang di Kemah Pertemuan yang harus diangkat bani
Kehat. 16 namun Eleazar, anak imam Harun, bertanggung jawab atas minyak
untuk penerangan, ukupan dari wangi-wangian, korban sajian yang tetap
dan minyak urapan; ia bertanggung jawab atas segenap Kemah Suci dan
segala isinya, yaitu barang-barang kudus dan perabotannya.” 17 TUHAN ber-
firman kepada Musa dan Harun: 18 “Perhatikanlah supaya puak Kehat dan
kaum-kaumnya jangan musnah binasa dari tengah-tengah orang Lewi. 19 Ini-
lah yang harus kamu lakukan bagi mereka, supaya mereka tinggal hidup dan
jangan mati, jika mereka mendekat ke barang-barang maha kudus: Ha-
run dan anak-anaknya haruslah masuk ke dalam dan menempatkan mereka
masing-masing di tempat tugasnya dekat barang yang harus diangkat.
20 namun janganlah orang Kehat masuk ke dalam untuk melihat barang-
barang kudus itu walau sesaat pun, nanti mereka mati.”
Di sini kita mendapati dikumpulkannya suku Lewi untuk kali kedua.
Sama seperti suku itu diambil dari seluruh Israel untuk menjadi
milik Tuhan secara khusus, demikian pula orang-orang yang berusia
paruh baya dari suku itu diambil dari antara yang lain untuk dipe-
kerjakan dalam pelayanan di Kemah Suci. Sekarang amatilah,
I. Siapa yang harus diambil ke dalam bilangan ini. Semua laki-laki
dari usia tiga puluh sampai lima puluh tahun. Dari suku-suku
lain, orang-orang yang dihitung untuk maju berperang yaitu
usia dua puluh tahun ke atas, namun dari orang-orang Lewi hanya
dari tiga puluh sampai lima puluh tahun. Sebab melayani Tuhan
menuntut kekuatan kita yang terbaik, dan masa puncak hidup
kita, yang tidak dapat digunakan dengan lebih baik selain untuk
Kitab Bilangan 4:1-20
menghormati Dia yang pertama dan yang terbaik. Dan orang bisa
menjadi prajurit yang baik jauh lebih cepat dibandingkan menjadi
hamba Tuhan yang baik. Nah,
1. Mereka tidak boleh dipekerjakan sampai mereka berumur tiga
puluh tahun, sebab sebelum usia itu mereka dikhawatirkan
masih memiliki sifat kekanak-kanakan dan kenakalan
orang muda, dan tidak cukup bersungguh-sungguh untuk
melakukan pelayanan seorang Lewi, dan menyandang kehor-
matannya. Mereka mulai menjalani masa percobaan pada usia
dua puluh lima tahun (8:24), dan pada zaman Daud, saat
ada lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, pada usia
dua puluh tahun (1Taw. 23:24, dan demikian pula Ezr. 3:8).
namun mereka harus belajar dan menunggu selama lima ta-
hun, dan dengan demikian membuat diri mereka layak untuk
bekerja. Bahkan, pada zaman Daud mereka dipersiapkan
selama sepuluh tahun, dari usia dua puluh sampai tiga puluh
tahun. Yohanes Pembaptis memulai pelayanan di tengah orang
banyak, dan demikian pula dengan Kristus, pada usia tiga
puluh tahun. Hal ini tidak diwajibkan dalam arti yang sebe-
narnya bagi para pelayan Injil sekarang, seolah-olah mereka
tidak boleh memulai pekerjaan mereka sebelum berusia tiga
puluh tahun, atau harus berhenti pada usia lima puluh tahun.
namun ini memberi kita dua aturan yang baik:
(1) Bahwa hamba-hamba Tuhan tidak boleh merupakan orang-
orang yang baru bertobat (1Tim. 3:6). Melayani Tuhan
yaitu pekerjaan yang menuntut kematangan menilai dan
keteguhan yang besar, dan sebab nya pekerjaan itu sangat
tidak layak dilakukan oleh orang-orang yang masih bayi
dalam pengetahuan dan belum meninggalkan sifat kekanak-
kanakan.
(2) Bahwa mereka harus belajar sebelum mengajar, melayani
sebelum mengatur, dan harus diuji dahulu (1Tim. 3:10).
2. Mereka dibebas-tugaskan pada usia lima puluh tahun dari ba-
gian pekerjaan yang memberatkan, terutama pekerjaan meng-
angkat Kemah Suci. Sebab itulah pekerjaan istimewa yang
untuknya mereka ditahbiskan di sini, dan yang paling dibu-
tuhkan selama mereka berada di padang gurun. saat mereka
mulai memasuki usia tua, mereka dibebas-tugaskan,
(1) Sebagai kebaikan terhadap mereka, supaya mereka tidak
bekerja terlalu keras saat kekuatan mereka mulai mero-
sot. Bekerja dengan baik selama dua puluh tahun dianggap
cukup untuk satu orang.
(2) Sebagai penghormatan terhadap pekerjaan itu, supaya pe-
kerjaan itu tidak dilakukan oleh orang-orang yang, sebab
kelemahan usia, lamban, dan lunglai. Melayani Tuhan harus
dilakukan saat kita sedang semangat-semangatnya dan
giat-giatnya. Orang-orang yang menunda pertobatan me-
reka sampai usia tua tidak mempertimbangkan hal ini, dan
dengan demikian mereka meninggalkan pekerjaan yang ter-
baik untuk dilakukan pada waktu yang terburuk.
II. Bagaimana pekerjaan mereka digambarkan. Mereka dikatakan
kena wajib tugas (KJV: masuk ke dalam pasukan) atau masuk ke
dalam peperangan, untuk melakukan pekerjaan di Kemah Perte-
muan. Pelayanan yaitu pekerjaan yang indah (1Tim. 3:1). Hamba-
hamba Tuhan tidak hanya ditahbiskan untuk kehormatan, namun
juga untuk pekerjaan, tidak hanya untuk mendapat upahnya,
namun juga untuk melakukan pekerjaannya. Pelayanan juga ada-
lah perjuangan yang baik (1Tim. 1:18). Orang-orang yang masuk
ke dalam pelayanan harus memandang diri mereka masuk ke da-
lam pasukan, dan membuktikan diri mereka sebagai prajurit yang
baik (2Tim. 2:3). Nah, berkenaan dengan bani Kehat secara khu-
sus, di sini,
1. Pelayanan mereka ditentukan, saat Kemah Suci dipindah-
kan. Sesudah itu, saat Kemah Suci menetap, ada pekerjaan
lain yang ditugaskan untuk mereka. namun ini yaitu peker-
jaan untuk hari ini, yang harus dilakukan pada hari ini juga.
Amatilah, ke mana saja perkemahan Israel pergi, Kemah Suci
Tuhan pergi bersama mereka, dan mereka harus berhati-hati
dalam membawanya. Perhatikanlah, ke mana saja kita pergi,
kita harus memastikan bahwa kita membawa serta ibadah
agama kita, dan tidak melupakannya atau suatu bagian
darinya. Sekarang kaum-kaum Kehat harus membawa semua
barang kudus dari Kemah Suci. Mereka ditugasi atas barang-
barang itu sebelumnya (3:31), namun di sini mereka diberi lebih
banyak petunjuk khusus.
Kitab Bilangan 4:1-20
(1) Harun, dan anak-anaknya para imam, harus mengemasi
barang-barang yang akan dibawa oleh kaum-kaum Kehat,
seperti yang diarahkan di sini (ay. 5, dst.). Tuhan sebelum-
nya menetapkan bahwa tak seorang pun boleh masuk ke
dalam tempat maha kudus, kecuali Harun setahun sekali
dengan asap ukupan (Im. 16:2). Sekalipun begitu, sebab
keadaan mereka yang tidak menetap menuntutnya, maka
hukum itu tidak diberlakukan di sini. Sebab setiap kali
mereka berangkat, Harun dan anak-anaknya masuk ke
dalam untuk menurunkan tabut hukum, dan menutupinya
untuk dibawa. Sebab, seperti yang dikemukakan oleh cen-
dekiawan Uskup Patrick, syekinah, atau penampakan ke-
agungan ilahi, yang berada di atas tutup pendamaian, ber-
pindah pada saat itu ke dalam tiang awan, yang terangkat,
dan pada saat itu tabut perjanjian tidak berbahaya untuk
didekati.
(2) Semua barang kudus harus ditutupi, tabut dan meja de-
ngan tiga penutup, semua yang lain dengan dua penutup.
Bahkan abu-abu di atas mezbah, yang di dalamnya api
suci dijaga dan diperlihatkan, harus ditutupi dengan sehe-
lai kain ungu muda yang dibentangkan di atasnya (ay. 13).
Bahkan mezbah tembaga, walaupun di pelataran tempat
kudus terbuka untuk dilihat semua orang, ditutupi saat
dibawa. Semua penutup ini dimaksudkan,
[1] Untuk keamanan, bahwa barang-barang kudus ini tidak
boleh kusut sebab angin, rusak sebab hujan, atau
pudar sebab matahari, namun supaya dijaga keindahan-
nya. Sebab di atas semuanya itu akan ada kemuliaan
TUHAN sebagai tudung. Tudung dari kulit lumba-lum-
ba, sebab tebal dan kuat, akan mencegah basah. Dan,
selama kita berada dalam perjalanan melewati padang
gurun dunia ini, sudah menjadi kepentingan kita untuk
dilindungi dari segala cuaca (Yes. 4:5-6).
[2] Untuk kesopanan dan perhiasan. Sebagian besar dari
barang-barang ini ditutupi dengan kain ungu tua, atau
kain ungu muda, atau kain kirmizi, yang dibentangkan
di atasnya dengan selebar-lebarnya. Dan tabut hukum
ditutupi dengan kain yang seluruhnya ungu tua (ay. 6.
KJV: seluruhnya biru), sebuah lambang (menurut sebagi-
an orang) dari langit biru, yang membentang seperti
layar antara kita dan Yang Mulia di tempat tinggi (Ayb.
26:9). Orang-orang yang setia kepada Tuhan harus ber-
usaha juga untuk tampak indah di hadapan manusia,
supaya mereka memuliakan ajaran Tuhan , Juruselamat
kita.
[3] Untuk menyembunyikan sesuatu. Penutup ini melam-
bangkan gelapnya masa dispensasi itu. Apa yang se-
karang dibukakan di dalam terang oleh Injil, dan dinya-
takan kepada orang kecil, pada waktu itu disembunyi-
kan dari orang bijak dan orang pandai. Mereka hanya
melihat tudung-tudungnya, bukan barang-barang ku-
dus itu sendiri (Ibr. 10:1). namun sekarang Kristus telah
mengoyakkan kain penutup (Yes. 25:7, KJV).
(3) Sesudah semua barang kudus ditutupi, pada saat itulah
kaum-kaum Kehat harus mengangkatnya di atas bahu
mereka. Barang-barang yang memiliki kayu-kayu peng-
usung diangkat dengan kayu-kayu pengusungnya (ay. 6, 8,
11, 14). Barang-barang yang tidak memiliki kayu-kayu
pengusung dibawa di atas usungan, atau tandu, atau gero-
bak pengangkut (ay. 10, 12). Lihatlah bagaimana tanda-
tanda dari hadirat Tuhan di dunia ini yaitu barang-barang
yang dapat berpindah. namun kita menantikan sebuah ke-
rajaan yang tidak tergoncangkan.
2. Eleazar, yang sekarang menjadi anak tertua Harun, diangkat
menjadi pengawas atas kaum-kaum Kehat dalam pekerjaan ini
(ay. 16). Ia harus memperhatikan supaya tak ada yang terlupa-
kan, tertinggal, atau salah tempat. Sebagai seorang imam, ia
memiliki kehormatan yang lebih besar dibandingkan orang-orang
Lewi, namun juga dengan begitu ia memiliki lebih banyak
urusan. Dan urusan itu yaitu beban yang lebih berat, tidak
diragukan lagi, bagi hatinya, dibandingkan semua beban yang di-
tanggungkan ke atas bahu mereka. Jauh lebih mudah melaku-
kan pekerjaan Kemah Suci dibandingkan menjalankan kepercaya-
an-kepercayaan yang diberikan atasnya, lebih mudah mema-
tuhi dibandingkan memerintah.
3. Kehati-hatian yang besar diperlukan untuk melindungi nyawa
orang-orang Lewi ini, dengan mencegah mereka mendekati
Kitab Bilangan 4:21-33
barang-barang yang maha kudus tidak pada waktunya dan
secara tidak hormat: Perhatikanlah supaya puak Kehat dan
kaum-kaumnya jangan musnah binasa (ay. 18). Camkanlah,
orang-orang yang tidak melakukan apa yang dapat mereka
lakukan untuk menjauhkan orang lain dari dosa, sama saja
dengan melakukan sesuatu yang dapat membuat orang itu
binasa.
[1] Kaum-kaum Kehat tidak boleh mamandang barang-barang
kudus sampai para imam menutupinya (ay. 20). Bahkan
orang-orang yang mengangkat perkakas rumah TUHAN
tidak melihat apa yang mereka angkat. Demikian juga
orang-orang yang pekerjaannya menerangkan hukum Tau-
rat berada dalam kegelapan mengenai Injil. Dan,
[2] saat barang-barang kudus ditutupi, mereka tidak boleh
menyentuhnya, setidak-tidaknya tidak boleh menyentuh
tabut, yang di sini disebut barang kudus, dengan ancaman
hukuman mati (ay. 15). Uza dihantam mati sebab melang-
gar hukum ini. Demikianlah hamba-hamba Tuhan sendiri
pada waktu itu dibuat takut, dan itu yaitu masa dispen-
sasi yang penuh kengerian, dan juga kegelapan. namun se-
karang, melalui Kristus, keadaannya berubah. Kita telah
melihat dengan mata kita, dan telah kita raba dengan ta-
ngan kita, Firman hidup (1Yoh. 1:1), dan kita didorong un-
tuk datang dengan penuh keberanian menghampiri takhta
kasih karunia.
Pembagian Tugas Menurut Kaum-kaumnya
(4:21-33)
21 TUHAN berfirman kepada Musa: 22 “Hitunglah juga jumlah bani Gerson
menurut puak dan kaum-kaum mereka. 23 Catatlah mereka yang berumur
tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, yaitu
setiap orang yang wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan
di Kemah Pertemuan. 24 Inilah tugas kaum-kaum Gerson dalam hal peker-
jaan jabatan dan pengangkatan barang itu: 25 mereka harus mengangkat
tenda-tenda Kemah Suci, dan Kemah Pertemuan tudungnya dan tudung dari
kulit lumba-lumba yang ada di atasnya, tirai pintu Kemah Pertemuan,
26 layar-layar pelataran dan tirai pintu gerbang pelataran yang ada sekeliling
Kemah Suci dan mezbah, dengan talinya dan segala perkakas untuk peker-
jaan jabatan mereka; dan mereka harus melakukan segala tugas yang perlu
berkenaan dengan semuanya itu. 27 Seluruh pekerjaan jabatan bani Gerson
harus dilakukan sesuai dengan perintah Harun dan anak-anaknya, yaitu
segala tugas pengangkatan barang dan pekerjaan jabatan itu; kamu harus
membuat mereka penanggung jawab atas segala yang harus diangkat mere-
ka. 28 Itulah tugas kaum-kaum bani Gerson di Kemah Pertemuan. Mereka
harus mengerjakan di bawah pimpinan Itamar, anak imam Harun itu.
29 Orang Merari haruslah kaucatat menurut kaum-kaum yang ada dalam
puak mereka. 30 Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas
sampai yang berumur lima puluh tahun, yaitu setiap orang yang kena wajib
tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan pada Kemah Pertemuan.
31 Inilah yang wajib diangkat mereka berhubung dengan seluruh pekerjaan
jabatan mereka di Kemah Pertemuan: papan-papan Kemah Suci, kayu-kayu
lintangnya, tiang-tiangnya, alas-alasnya, 32 tiang-tiang pelataran sekeliling-
nya, alas-alasnya, patok-patok dan tali-talinya, serta segala perkakasnya;
semuanya termasuk tugas mereka. Dengan terperinci haruslah kamu tunjuk
perkakas yang wajib diangkat mereka itu. 33 Itulah tugas kaum-kaum bani
Merari, yaitu seluruh pekerjaan jabatan mereka di Kemah Pertemuan, yang
harus dilakukan di bawah pimpinan Itamar, anak imam Harun.”
Kita mendapati di sini tugas untuk dua kaum lain dari orang-orang
Lewi, yang, meskipun tidak begitu terhormat seperti tugas untuk
kaum yang pertama, namun diperlukan, dan harus dilakukan menu-
rut peraturan.
1. Kaum-kaum Gerson diberi tanggung jawab atas semua kain
Kemah Suci, seperti kain tenda, layar, dan tudung dari kulit
lumba-lumba (ay. 22-26). Barang-barang ini harus mereka turun-
kan saat tiang awan berangkat, dan tabut serta semua barang
kudus yang lain dibawa. Barang-barang itu harus mereka kemas
dan bawa bersama mereka, dan lalu harus mereka pasang
lagi, saat tiang awan itu berhenti. Harun dan anak-anaknya
menentukan bagi mereka tugas mereka masing-masing: “Kamu
harus memperhatikan kain tenda yang seperti ini, dan kamu
harus memperhatikan layar yang seperti ini, supaya setiap orang
mengetahui pekerjaannya, dan tidak terjadi kebingungan” (ay. 27).
Itamar secara khusus harus mengawasi mereka (ay. 28).
2. Kaum-kaum Merari diberi tanggung jawab atas barang-barang
bawaan yang berat, seperti papan dan kayu lintang, tiang dan
alas, patok dan tali, dan semuanya ini diserahkan kepada mereka
dengan menyebutkan nama (ay. 31-32, KJV). Daftar barang diberi-
kan kepada mereka secara terperinci, supaya barang itu tersedia,
dan tidak ada yang harus dicari-cari, saat Kemah Suci harus di-
pasang lagi. Walaupun barang-barang ini tampak kurang penting
dibandingkan barang-barang lain yang berkaitan dengan tempat ku-
dus, namun tetap diperhatikan sebagaimana mestinya. Hal ini di-
maksudkan untuk mengajar kita supaya kita menjaga kemurnian
Kitab Bilangan 4:21-33
dan keutuhan semua ketetapan ilahi dengan setepat mungkin,
dan berhati-hati agar tidak ada satu pun yang hilang. Ini juga
menyiratkan kepedulian Tuhan terhadap jemaat-Nya, dan setiap
anggotanya. Gembala yang baik memanggil domba-domba-Nya
masing-masing menurut namanya (Yoh. 10:3). Di sini ada beribu-
ribu orang yang dipekerjakan untuk pelayanan-pelayanan ini,
meskipun jumlah yang jauh lebih sedikit akan cukup untuk
menanggung beban-beban itu. namun Kemah Suci harus dibong-
kar, dan dipasang, dengan cekatan, dan banyak tangan akan
membuat pekerjaan itu cepat, terutama jika setiap orang me-
ngetahui pekerjaannya. Mereka sendiri memiliki tenda-tenda
kediaman yang harus diurus, dan dibawa bersama mereka. namun
anak-anak muda di bawah tiga puluh tahun, dan orang-orang tua
di atas lima puluh tahun, dapat melayani untuk membawakan
kemah-kemah kediaman mereka. namun tidak disebutkan sama
sekali tentang tenda-tenda kediaman mereka itu, sebab rumah
Tuhan harus selalu didahulukan dibandingkan rumah kita sendiri.
Sungguh tidak masuk akal jika orang peduli untuk mem-
bangun dan memasang atap-atap rumah mereka sendiri, semen-
tara Rumah Tuhan tetap menjadi reruntuhan (Hag. 1:4, 9). Kemati-
an orang-orang kudus dilambangkan dengan pembongkaran ke-
mah (2Kor. 5:1), dan ditanggalkannya kemah itu (2Ptr. 1:14). Jiwa
yang kekal, seperti barang-barang yang maha kudus, pertama-
tama ditutupi dan lalu dibawa pergi, dibawa oleh para ma-
laikat, yang tak terlihat, di bawah pengawasan Tuhan Yesus,
Eleazar kita. Juga diberikan perhatian terhadap tubuh, yaitu kulit
dan daging, dan kain tenda yaitu seperti itu, serta tulang dan
urat, yaitu kayu lintang dan tiang. Tak satu pun dari semuanya
ini akan hilang. Perintah diberikan menyangkut tulang-tulang itu,
kovenan dibuat dengan debu. Semuanya ini ada dalam penjagaan
yang aman, dan akan ditunjukkan pada hari penghakiman yang
agung, saat kemah ini akan dipasang lagi, dan tubuh yang hina
ini dibuat menjadi seperti tubuh Yesus Kristus yang mulia.
Jumlah dari Tiap-tiap Kaum dan
Jumlah Keseluruhan Dicatat
(4:34-49)
34 Demikianlah Musa dan Harun dengan para pemimpin umat Israel men-
catat bani Kehat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka, 35 yaitu
orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur
lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan
pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. 36 Maka jumlah pencatatan mereka
menurut kaum-kaum mereka ada dua ribu tujuh ratus lima puluh orang.
37 Itulah orang-orang yang dicatat dari kaum-kaum Kehat, semua orang yang
melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, yaitu mereka yang dica-
tat oleh Musa dan Harun, sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan
Musa. 38 Bani Gerson yang dicatat menurut kaum-kaum yang ada dalam
puak mereka, 39 yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas
sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas
berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, 40 jadi mereka
yang dicatat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka, berjumlah
dua ribu enam ratus tiga puluh orang. 41 Itulah jumlah pencatatan kaum-
kaum bani Gerson, semua orang yang melakukan pekerjaan jabatan di Ke-
mah Pertemuan, yaitu mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun sesuai de-
ngan titah TUHAN. 42 Bani Merari yang dicatat menurut kaum-kaum yang
ada dalam puak mereka, 43 yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun
ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena
wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan,
44 jadi mereka yang dicatat menurut kaum-kaum mereka, berjumlah tiga ribu
dua ratus orang. 45 Itulah jumlah pencatatan kaum-kaum bani Merari, yaitu
mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun, sesuai dengan titah TUHAN
dengan perantaraan Musa. 46 Semua orang Lewi yang dicatat oleh Musa dan
Harun dengan para pemimpin Israel menurut kaum-kaum yang ada dalam
puak-puak mereka, 47 yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke
atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang wajib mela-
kukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan dan pekerjaan pengangkatan
barang, 48 jadi mereka yang dicatat, berjumlah delapan ribu lima ratus dela-
pan puluh orang. 49 Sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan Musa,
maka mereka masing-masing dibuat penanggung jawab atas apa yang harus
dikerjakan dan diangkatnya. Demikianlah mereka dicatat, seperti yang
diperintahkan TUHAN kepada Musa.
Kita mendapati di sini suatu gambaran khusus tentang jumlah ma-
sing-masing dari tiga kaum orang-orang Lewi, yaitu, jumlah orang-
orang yang masih kuat bekerja, yang berusia antara tiga puluh
sampai lima puluh tahun. Amatilah,
1. Kaum-kaum Kehat, semuanya, berjumlah 8.600 orang, dari yang
berusia satu bulan ke atas. namun dari jumlah itu hanya ada 2.750
orang yang dapat bekerja, tidak sampai sepertiganya. Kaum-kaum
Gerson, semuanya, berjumlah 7.500 orang, dan dari jumlah ini
hanya ada 2.630 orang yang dapat bekerja, sepertiga lebih sedikit.
Perhatikanlah, dari sekian banyak orang yang ditambahkan ke
Kitab Bilangan 4:34-49
dalam bilangan jemaat, terhitung sedikit saja yang memberi
sumbangsih untuk melayaninya. Demikianlah keadaannya selama
ini, dan demikianlah keadaannya sekarang. Banyak orang mem-
punyai tempat di Kemah Suci, namun hanya melakukan sedikit
pekerjaan Kemah Suci (Flp. 2:20-21).
2. Bahwa kaum-kaum Merari hanya berjumlah 6.200 orang semua-
nya, namun dari jumlah itu ada 3.200 orang yang dapat bekerja,
yaitu, lebih dari setengahnya. Beban terberat ditanggung oleh
kaum itu, seperti papan-papan, tiang-tiang, dan alas-alas. Dan
Tuhan mengaturnya demikian supaya, meskipun jumlah mereka
paling sedikit, namun ada orang-orang yang paling cakap dari
antara mereka. Sebab pekerjaan apa pun yang untuknya Tuhan
memanggil seseorang untuk lakukan, Ia akan memperlengkapi
orang itu untuk pekerjaan itu, dan memberi kekuatan yang
sepadan dengan pekerjaannya, anugerah yang mencukupi.
3. Jumlah keseluruhan dari orang-orang yang cakap dari suku Lewi
yang masuk ke dalam pasukan Tuhan untuk berperang bagi-Nya
hanyalah 8.580 orang. Sementara orang-orang yang cakap dari
suku-suku lain yang masuk ke dalam pasukan Israel untuk ber-
perang bagi mereka jauh lebih banyak. Suku yang berjumlah pa-
ling sedikit dari suku-suku lain memiliki empat kali lebih
banyak orang yang cakap dibandingkan orang-orang Lewi, dan sebagi-
an dari mereka lebih dari delapan kali lebih banyak. Sebab orang-
orang yang memberi diri untuk melayani dunia ini, dan berjuang
secara duniawi, jauh lebih banyak jumlahnya dibandingkan orang-
orang yang mengabdikan diri untuk melayani Tuhan , dan bertan-
ding dalam pertandingan iman yang benar.
PASAL 5
Dalam pasal ini kita mendapati,
I. Sebuah perintah, menurut hukum-hukum yang sudah dibuat,
untuk mengeluarkan orang yang najis dari perkemahan (ay. 1-
4).
II. Pengulangan dari hukum-hukum tentang ganti rugi, jika
seseorang dijahati oleh sesamanya (ay. 5-8), dan tentang di-
serahkannya persembahan-persembahan kudus kepada para
imam (ay. 9-10).
III. Sebuah hukum baru dibuat tentang pengadilan terhadap
seorang istri yang dicurigai berbuat zinah, melalui air kecem-
buruan (ay. 11, dst.).
Orang Najis Harus Dikeluarkan
(5:1-10)
1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Perintahkanlah kepada orang Israel, su-
paya semua orang yang sakit kusta, semua orang yang mengeluarkan leleh-
an, dan semua orang yang najis oleh mayat disuruh meninggalkan tempat
perkemahan; 3 baik laki-laki maupun perempuan haruslah kausuruh pergi;
ke luar tempat perkemahan haruslah mereka kausuruh pergi, supaya mereka
jangan menajiskan tempat perkemahan di mana Aku diam di tengah-tengah
mereka.” 4 Maka orang Israel berbuat demikian, mereka menyuruh orang-
orang itu meninggalkan tempat perkemahan; seperti yang difirmankan
TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat orang Israel. 5 TUHAN ber-
firman kepada Musa: 6 “Berbicaralah kepada orang Israel: jika seseorang,
laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya ma-
nusia, dan oleh sebab itu berubah setia terhadap TUHAN, sehingga orang
itu menjadi bersalah, 7 maka haruslah ia mengakui dosa yang telah dilaku-
kannya itu; lalu membayar tebusan sepenuhnya dengan menambah
seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah.
8 namun jika orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar
tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepu-
nyaan TUHAN, dan yaitu bagian imam, belum terhitung domba jantan pen-
damaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian bagi orang itu. 9 Dari
persembahan-persembahan kudus yang disampaikan orang Israel kepada
imam, persembahan khususnya yaitu bagian imam. 10 Sedang persembah-
an-persembahan kudus yang dibawa oleh seseorang yaitu bagian orang itu
sendiri; hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam yaitu bagian
imam itu.”
Di sini ada,
I. Perintah untuk memurnikan perkemahan, dengan mengeluarkan
dari batas-batasnya semua orang yang najis menurut hukum
keupacaraan yang ditetapkan, yaitu mereka yang mengeluarkan
lelehan, yang terkena penyakit kusta, atau yang menyentuh
mayat, sampai mereka ditahirkan menurut hukum (ay. 2-3).
1. Perintah-perintah ini dilaksanakan dengan segera (ay. 4).
(1) Perkemahan itu sekarang dibentuk dengan baru dan ditata,
dan sebab itu, untuk melengkapi pembaharuannya, selan-
jutnya perkemahan itu harus dibersihkan. Perhatikanlah,
kemurnian jemaat harus diutamakan dan dijaga dengan
sama hati-hatinya seperti kedamaian dan ketertibannya.
Disyaratkan, bukan hanya bahwa setiap orang Israel harus
tinggal dalam batas patokannya sendiri, melainkan juga
bahwa setiap orang Israel yang tercemar harus dipisahkan
darinya. Hikmat yang dari atas yaitu pertama-tama murni,
selanjutnya pendamai.
(2) Kemah Suci Tuhan sekarang menetap di tengah-tengah per-
kemahan mereka, dan sebab itu mereka harus berhati-
hati untuk membuatnya tetap bersih. Perhatikanlah, sema-
kin besar pengakuan agama yang dibuat oleh suatu kaum
atau keluarga, semakin mereka wajib menjauhkan kecu-
rangan dari dalam kemah mereka (Ayb. 22:23). Orang, tem-
pat, yang di tengah-tengahnya Tuhan berdiam, tidak boleh
dicemarkan. Sebab, jika demikian, Ia akan dihina, disakiti,
dan didorong untuk menarik diri (1Kor. 3:16-17).
2. Pengusiran terhadap orang najis dari perkemahan ini yaitu
untuk melambangkan,
(1) Apa yang seharusnya dilakukan oleh para pemimpin je-
maat. Mereka harus memisahkan antara yang berharga dan
yang hina, dan membersihkan orang-orang yang membawa
aib, seperti ragi yang lama (1Kor. 5:8, 13), supaya orang
Kitab Bilangan 5:1-10
lain tidak ikut terjangkiti dan tercemar (Ibr. 12:15). Untuk
kemuliaan Kristus dan untuk membangun jemaat-Nyalah
orang-orang yang durhaka dan keji secara terang-terangan
dan tak dapat diperbaiki harus dikeluarkan dan dijauhkan
dari persekutuan orang Kristen sampai mereka bertobat.
(2) Apa yang akan dilakukan Tuhan sendiri pada hari peng-
hakiman agung. Ia akan membersihkan tempat pengirikan-
Nya seluruhnya, dan mengumpulkan segala sesuatu yang
menyesatkan dari dalam Kerajaan-Nya. Sama seperti di sini
orang najis dikeluarkan dari perkemahan, demikian pula
ke dalam Yerusalem yang baru sesuatu yang najis tidak
akan masuk (Why. 21:27).
II. Hukum tentang ganti rugi, jika seseorang dijahati oleh sesama-
nya. Ini disebut dosa yang diperbuat oleh manusia (ay. 6, KJV),
sebab dosa itu sudah umum di antara manusia. Dosa manusia,
yaitu, dosa terhadap manusia, demikianlah ayat itu, menurut
sebagian orang, seharusnya diterjemahkan dan dipahami. Jika
seseorang bertindak melewati batas atau menipu saudaranya
dalam suatu perkara, maka itu harus dipandang sebagai pelang-
garan terhadap Tuhan, yang merupakan pelindung apa yang
benar, dan penghukum apa yang salah, dan yang dengan ketat
menuntut dan memerintahkan kita untuk berbuat adil. Nah, apa
yang harus dilakukan jika hati nurani orang tersadar dan
menuduhnya dengan kesalahan semacam ini, dan membuat dia
mengingat kesalahan itu, walaupun itu sudah lama dilakukan?
1. Ia harus mengakui dosanya, mengakuinya kepada Tuhan , meng-
akuinya kepada sesamanya, dan dengan demikian menanggung
malu sendiri. Jika ia sudah menyangkalnya sebelumnya, maka
meskipun bertentangan dengan wataknya untuk mengakui ke-
bohongannya, ia harus melakukannya. sebab hatinya menge-
ras ia menyangkalnya, oleh sebab itu ia tidak memiliki cara
lain untuk menunjukkan bahwa hatinya sekarang melembut ke-
cuali dengan mengakuinya.
2. Ia harus membawa korban, domba jantan pendamaian (ay. 8).
Korban pelunasan harus dibuat atas penghinaan yang dilaku-
kan terhadap Tuhan , yang hukum-Nya dilanggar, dan juga atas
kerugian yang diderita oleh sesama kita. Ganti rugi dalam hal
ini tidaklah cukup tanpa iman dan pertobatan.
3. Namun korban-korban itu tidak akan diterima sampai ganti
rugi yang penuh diberikan kepada pihak yang dirugikan,
bukan hanya bagian utamanya, namun juga seperlima harus
ditambahkan kepadanya (ay. 7). Sudah pasti bahwa selama
apa yang diperoleh secara tidak adil tetap dipegang dengan
sadar, maka kesalahan dari perbuatan tidak adil itu tetap
tinggal dalam hari nurani, dan tidak akan dibersihkan oleh
korban ataupun persembahan, doa-doa ataupun air mata,
sebab itu yaitu perbuatan dosa yang satu dan sama yang
dengan bersikeras dilakukan terus-menerus. Hukum ini sudah
kita dapati sebelumnya (Im. 6:4), dan di sini ditambahkan
bahwa jika pihak yang dijahati sudah meninggal, dan ia tidak
memiliki kerabat dekat yang berhak atas utang itu, atau
jika tidak pasti sama sekali kepada siapa ganti rugi harus
diberikan, maka ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mena-
han apa yang sudah diperoleh dengan tidak adil. Siapa pun
yang berhak atasnya, pasti itu bukan orang yang memperoleh-
nya dengan dosa, dan sebab nya ganti rugi itu harus diberi-
kan kepada imam (ay. 8). Jika ada yang benar-benar berhak
mendapat ganti rugi itu, maka ganti rugi itu tidak boleh di-
berikan kepada imam sebab Tuhan membenci hasil rampokan
sebagai korban bakaran. namun , jika tidak ada yang berhak,
maka ganti rugi itu jatuh ke tangan Tuhan yang maha agung
ob defectum sanguinis – sebab tidak adanya keturunan, dan
para imam menerimanya untuk Tuhan. Perhatikanlah, suatu
perbuatan saleh atau amal yaitu sepotong keadilan yang
perlu dilakukan oleh orang-orang yang dengan kesadaran hati
nurani sendiri mengakui bahwa mereka telah berbuat salah,
namun tidak tahu bagaimana memberi ganti rugi dengan
cara lain. Apa yang bukan milik kita tidak akan pernah men-
jadi keuntungan kita.
III. Aturan umum tentang persembahan-persembahan kudus yang di-
berikan untuk keperluan ini, bahwa, apa saja yang diberikan ke-
pada imam, maka itu yaitu bagian imam itu (ay 9-10).
1. Orang yang memberi tidak boleh menerima pemberiannya lagi
dengan dalih apa pun. Hukum ini mengesahkan dan mene-
guhkan semua pemberian untuk keperluan-keperluan kesa-
lehan, supaya orang tidak memberi barang-barang kepada
Kitab Bilangan 5:11-31
para imam dalam semangat yang meluap-luap, dan lalu
menariknya kembali dalam amarah yang meledak-ledak.
2. Imam-imam yang lain tidak boleh ikut berbagi dengan imam
yang bertugas pada saat itu, dan yang kepadanya persembah-
an kudus, apa pun itu, diberikan. Biarlah orang yang paling
siap dan tekun dalam melayani bernasib lebih baik sebab nya.
Jika ia melakukan pekerjaan, biarlah ia mendapatkan upah-
nya, dan semoga upah itu memberinya banyak kebaikan.
Air Pahit Kecemburuan
(5:11-31)
11 TUHAN berfirman kepada Musa: 12 “Berbicaralah kepada orang Israel dan
katakanlah kepada mereka: jika isteri seseorang berbuat serong dan tidak
setia terhadap suaminya, 13 dan laki-laki lain tidur dan bersetubuh dengan
perempuan itu, dengan tidak diketahui suaminya, sebab tinggal rahasia
bahwa perempuan itu mencemarkan dirinya, tidak ada saksi terhadap dia,
dia tidak kedapatan, 14 dan jika lalu roh cemburu menguasai suami
itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, dan perempuan itu me-
mang telah mencemarkan dirinya, atau jika roh cemburu menguasai
suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, walaupun perem-
puan itu tidak mencemarkan dirinya, 15 maka haruslah orang itu membawa
isterinya kepada imam. Dan orang itu harus membawa persembahan sebab
perempuan itu sebanyak sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak
dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan, sebab
korban itu ialah korban sajian cemburuan, suatu korban peringatan yang
mengingatkan kepada kedurjanaan. 16 Maka haruslah imam menyuruh pe-
rempuan itu mendekat dan menghadapkannya kepada TUHAN. 17 Lalu imam
harus membawa air kudus dalam suatu tempayan tanah, lalu harus
memungut debu yang ada di lantai Kemah Suci dan membubuhnya ke dalam
air itu. 18 jika imam sudah menghadapkan perempuan itu kepada
TUHAN, haruslah ia menguraikan rambut perempuan itu, lalu meletakkan
korban peringatan, yaitu korban sajian cemburuan, ke atas telapak tangan
perempuan itu, sedang di tangan imam haruslah ada air pahit yang menda-
tangkan kutuk. 19 Maka haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan
berkata kepadanya: Jika tidak benar ada laki-laki yang tidur dengan engkau,
dan jika tidak engkau berbuat serong kepada kecemaran, padahal engkau di
bawah kuasa suamimu, maka luputlah engkau dari air pahit yang menda-
tangkan kutuk ini; 20 namun jika engkau, padahal engkau di bawah kuasa
suamimu, berbuat serong dan mencemarkan dirimu, oleh sebab orang lain
dari suamimu sendiri bersetubuh dengan engkau – 21 dalam hal ini haruslah
imam menyumpah perempuan itu dengan sumpah kutuk, dan haruslah
imam berkata kepada perempuan itu – maka TUHAN kiranya membuat eng-
kau menjadi sumpah kutuk di tengah-tengah bangsamu dengan mengempis-
kan pahamu dan mengembungkan perutmu, 22 sebab air yang mendatangkan
kutuk ini akan masuk ke dalam tubuhmu untuk mengembungkan perutmu
dan mengempiskan pahamu. Dan haruslah perempuan itu berkata: Amin,
amin. 23 Lalu imam harus menuliskan kutuk itu pada sehelai kertas dan
menghapusnya dengan air pahit itu, 24 dan ia harus memberi perempuan itu
minum air pahit yang mendatangkan kutuk itu, dan air itu akan masuk ke
dalam badannya dan menyebabkan sakit yang pedih. 25 Maka haruslah imam
mengambil korban sajian cemburuan dari tangan perempuan itu lalu meng-
unjukkannya ke hadapan TUHAN, dan membawanya ke mezbah. 26 Sesudah
itu haruslah imam mengambil segenggam dari korban sajian itu sebagai
bagian ingat-ingatannya dan membakarnya di atas mezbah, lalu mem-
beri perempuan itu minum air itu. 27 Sesudah terjadi demikian, jika perem-
puan itu memang mencemarkan dirinya dan berubah setia terhadap suami-
nya, air yang mendatangkan sumpah serapah itu akan masuk ke badannya
dan menyebabkan sakit yang pedih, sehingga perutnya mengembung dan
pahanya mengempis, dan perempuan itu akan menjadi sumpah kutuk di
antara bangsanya. 28 namun jika perempuan itu tidak mencemarkan diri-
nya, melainkan ia suci, maka ia akan bebas dan akan dapat beranak.” 29 Itu-
lah hukum tentang perkara cemburuan, kalau seorang perempuan telah ber-
buat serong dan mencemarkan dirinya, padahal ia di bawah kuasa suaminya,
30 atau kalau roh cemburu menguasai seorang laki-laki, sehingga ia cemburu
terhadap isterinya; ia harus menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN
dan imam haruslah melaksanakan seluruh hukum ini kepada perempuan
itu. 31 Laki-laki itu akan bebas dari pada salah, namun perempuan itu harus-
lah menanggung akibat kesalahannya.
Kita mendapati di sini hukum tentang pengadilan yang khidmat ter-
hadap seorang istri yang dicemburui suaminya. Amatilah,
I. Apa permasalahan yang diduga: Bahwa seorang suami mempu-
nyai suatu alasan untuk curiga bahwa istrinya telah berbuat
zinah (ay. 12-14). Di sini,
1. Dosa perzinahan sudah sewajarnya digambarkan sebagai dosa
yang luar biasa besar. Berzinah yaitu berbuat serong dari
Tuhan dan kebajikan, dan jalan yang baik (Ams. 2:17). Berzinah
yaitu berbuat tidak setia terhadap suami, merampas kehor-
matannya, memindahkan haknya, membawa masuk keturun-
an palsu ke dalam keluarganya untuk berbagi dengan anak-
anaknya dalam harta bendanya, dan melanggar kovenannya
dengan dia. Berzinah yaitu mencemarkan diri. Sebab tidak
ada yang lebih mencemarkan pikiran dan hati nurani dibandingkan
dosa ini.
2. Berzinah dianggap sebagai dosa yang bersusah payah disem-
bunyikan oleh para pendosa, yang atasnya tidak ada saksi.
Orang yang berzinah menunggu senja (Ayb. 24:15). Dan perem-
puan pezinah memanfaatkan kesempatannya saat suaminya
tidak di rumah (Ams. 7:19). Perzinahan tidak akan berusaha
dirahasiakan seandainya tidak memalukan. Dan Iblis yang
menarik para pendosa kepada dosa ini mengajar mereka ba-
gaimana menutupinya.
Kitab Bilangan 5:11-31
3. Roh cemburu diduga menghinggapi sang suami, yang tentang-
nya Salomo berkata, cemburu yaitu geram seorang laki-laki
(Ams. 6:34), dan bahwa cemburu gigih seperti dunia orang mati
(Kid. 8:6).
4. “Namun,” menurut para penulis Yahudi, “sang suami harus
menunjukkan bahwa ia memiliki suatu alasan yang benar
untuk kecurigaan itu.” Aturan yang mereka berikan yaitu ,
“Jika sang suami sudah berkata kepada istrinya di hadapan
para saksi, ‘Janganlah kamu berbuat sesuatu yang tersem-
bunyi dengan orang ini.’ Dan, kendati dengan nasihat itu,
sesudahnya terbukti bahwa ia berbuat sesuatu yang tersem-
bunyi dengan orang itu, meskipun itu ayahnya atau saudara
laki-lakinya, maka suaminya dapat memaksanya untuk me-
minum air pahit itu.” namun hukum di sini tidak mengikatnya
memakai cara itu untuk membuktikan kecurigaannya itu. Itu
bisa dibuktikan dengan cara lain. Jika dapat dibuktikan bah-
wa sang istri telah berbuat zinah, maka ia harus dihukum
mati (Im. 20:10). namun , jika hal itu tidak pasti, maka hukum
ini dilaksanakan. Dari sini,
(1) Hendaklah para istri diperingatkan untuk tidak berbuat se-
suatu yang dapat menimbulkan alasan bagi suami mereka
untuk mencurigai kesucian mereka. Tidak cukup bahwa
mereka menjauhkan diri dari kejahatan kenajisan, namun
juga dari segala kemungkinannya, dari segala sesuatu yang
tampak seperti kenajisan, atau yang mengarah padanya,
atau yang dapat menimbulkan perasaan terhina pada sua-
minya hingga ia cemburu. Sebab betapa pun kecilnya api,
ia dapat membakar hutan yang besar!
(2) Hendaklah para suami diperingatkan untuk tidak mem-
biarkan kecurigaan-kecurigaan yang tak berdasar atau
tidak benar terhadap istri mereka. Jika kasih secara umum
mengajarkan untuk tidak menyimpan kesalahan orang lain
(1Kor. 13:5), jauh terlebih lagi kasih sayang suami istri.
yaitu kebahagiaan istri yang cakap bahwa hati suaminya
percaya kepadanya (Ams. 31:11).
II. Apa cara yang ditetapkan dalam perkara ini. Bahwa, jika istri
yang dicurigai itu tidak bersalah, maka ia tidak boleh terus hidup
di bawah celaan dan ketidaktenangan suaminya yang cemburu.
Dan, jika ia bersalah, dosanya akan menyingkapkan kesalahan-
nya, dan orang lain akan mendengarnya, dan takut, dan belajar
dari peringatan itu.
1. Jalannya pengadilan itu haruslah demikian:
(1) Suaminya harus membawa isterinya kepada imam, beserta
para saksi yang dapat membuktikan dasar dari kecurigaan-
nya, dan ingin supaya istrinya diadili. Orang-orang Yahudi
berkata bahwa sang imam pertama-tama harus berusaha
membujuk sang istri untuk mengakui yang sebenarnya,
dengan berkata untuk tujuan ini, “Anakku yang tersayang,
mungkin engkau dibuat tidak sadar sebab minum anggur,
atau terbawa oleh panasnya gejolak usia muda, atau con-
toh dari tetangga-tetangga yang buruk. Mari, akuilah yang
sebenarnya, demi nama besar-Nya yang tertulis dalam upa-
cara yang teramat suci, dan janganlah nama itu dihapus-
kan oleh air pahit.” Jika sang istri mengaku, dengan ber-
kata, “Aku tercemar,” maka ia tidak dihukum mati, namun
diceraikan dan kehilangan mas kawinnya. namun jika ia
berkata, “Aku murni,” maka mereka melanjutkan dengan
upacara sajian kecemburuan itu.
(2) Suaminya harus membawa sebuah persembahan kasar
berupa tepung jelai, tanpa minyak atau kemenyan, sesuai
dengan keadaan keluarganya yang sedang menderita. Se-
bab suatu penderitaan yang besar jika orang memiliki
alasan untuk cemburu atau cemburu tanpa alasan. Itu
yaitu suatu korban peringatan, untuk menandakan bah-
wa apa yang hendak dilakukan dimaksudkan sebagai seru-
an yang saleh terhadap kemahatahuan dan keadilan Tuhan .
(3) Sang imam harus mempersiapkan air kecemburuan, air
suci dari bejana di mana para imam harus membasuh diri
saat mereka bertugas. Air suci ini harus dibawa dalam
sebuah tempayan tanah, yang berisi sekitar setengah liter
menurut mereka. Dan itu haruslah tempayan tanah, ka-
rena semakin kasar dan sederhana segala sesuatunya, se-
makin itu sesuai dengan keperluan upacara ini. Debu ha-
rus dibubuhkan ke dalam air itu, untuk melambangkan
celaan yang menimpa sang perempuan, dan rasa malu
yang harus ditanggungnya sendiri, dengan meletakkan mu-
Kitab Bilangan 5:11-31
lutnya di dalam debu. namun itu haruslah debu yang ada di
lantai Kemah Suci, untuk memberi kehormatan atas
segala sesuatu yang berkenaan dengan tempat yang telah
dipilih Tuhan untuk menempatkan nama-Nya di sana, dan
untuk menjaga dalam diri umat penghormatan terhadap
tempat itu. Lihat Yohanes 8:6.
(4) Sang perempuan harus diperhadapkan kepada TUHAN, di
gerbang timur pelataran Bait Suci menurut orang-orang
Yahudi, dan tudung kepalanya harus dibuka, sebagai
tanda dari keadaannya yang penuh dukacita. Dan di sana
ia berdiri menjadi tontonan untuk semua orang, supaya
perempuan-perempuan lain dapat belajar untuk tidak
melakukan kemesuman seperti yang ia lakukan (Yeh.
23:48). Hanya saja kata orang-orang Yahudi, “Hamba-
hambanya tidak boleh hadir, supaya ia tidak tampak hina
di mata mereka, yang harus bersikap hormat kepadanya.
Suaminya juga harus disuruh pergi.”
(5) Sang imam harus memintanya untuk mengatakan yang
sebenarnya, dan harus menyatakan kutuk Tuhan terhadap-
nya jika ia bersalah, dan menyatakan apa akibatnya jika ia
minum air kecemburuan itu (ay. 19-22). Sang imam harus
meyakinkan dia bahwa, jika ia tidak bersalah, air itu tidak
akan mencelakakan dia (ay. 19). Orang tidak perlu takut
terhadap kutuk hukum Taurat jika mereka tidak melanggar
perintah-perintah hukum itu. namun , jika ia bersalah, air
ini akan menjadi racun baginya. Air itu akan mengembung-
kan perutnya dan mengempiskan pahanya, dan ia akan
menjadi kutuk atau kekejian di antara bangsanya (ay. 21-
22). Terhadap semuanya ini ia harus berkata, Amin, seperti
yang harus dikatakan Israel terhadap kutuk-kutuk yang
diucapkan di gunung Ebal (Ul. 27:15-26). Sebagian orang
berpendapat bahwa kata Amin, sebab diucapkan dua kali,
menyangkut kedua bagian dari permintaan itu, baik bagian
yang membebaskannya jika ia tidak bersalah maupun ba-
gian yang menghukumnya jika ia bersalah. Tak ada se-
orang perempuan pun, jika ia bersalah, dapat berkata Amin
pada permintaan ini, dan meminum air atasnya, kecuali ia
tidak mempercayai kebenaran Tuhan atau menentang ke-
adilan-Nya. Dan kecuali ia sudah sampai pada puncak ke
kurangajaran dan kekerasan hati yang begitu rupa dalam
dosa, hingga ia menantang Tuhan Yang Maha Kuasa untuk
melakukan yang terburuk. Dan ia lebih memilih memperta-
ruhkan diri atas kutuk-Nya dibandingkan memuliakan Dia de-
ngan membuat pengakuan. Demikianlah persundalan telah
menghilangkan daya pikir.
(6) Sang imam harus menuliskan kutuk ini dalam sebuah nas-
kah atau gulungan perkamen, verbatim – kata demi kata,
sebagaimana ia telah mengucapkannya, dan lalu
menghapus atau mengikis apa yang sudah ditulisnya itu ke
dalam air (ay. 23). Hal ini untuk menandakan bahwa kutuk
itulah yang meresap ke dalam air, dan memberinya kekuat-
an untuk melakukan apa yang dimaksudkan. Ini menanda-
kan bahwa, jika ia tidak bersalah, kutuk itu akan terhapus
dan tidak akan pernah muncul untuk melawannya, seperti
yang tertulis (Yes. 43:25), Akulah Dia yang menghapus dosa
pemberontakanmu, dan (Mzm. 51:11), hapuskanlah segala
kesalahanku. namun bahwa, jika ia bersalah, maka kutuk
itu, seperti yang tertulis, sebab sudah meresap ke dalam
air, akan masuk ke dalam perutnya bersama dengan air
itu, bahkan seperti minyak ke dalam tulang-tulangnya
(Mzm. 109:18), seperti yang kita baca tentang kutuk yang
memasuki sebuah rumah (Za. 5:4).
(7) Perempuan itu lalu harus meminum air itu (ay. 24).
Air itu disebut air pahit, sebab menurut sebagian orang
mereka menaruh empedu di dalamnya untuk membuatnya
pahit, atau lebih tepatnya sebab air itu mendatangkan
kutuk. Demikian pula dosa disebut sebagai hal yang jahat
dan pahit untuk alasan yang sama, sebab dosa men-
datangkan kutuk (Yer. 2:19, KJV). Jika ia bersalah (dan jika
tidak, air itu tidak mendatangkan kutuk), maka ia dibuat
mengetahui bahwa meskipun air curiannya manis, dan roti
yang dimakannya dengan sembunyi-sembunyi lezat rasa-
nya, namun pada akhirnya ia pahit seperti empedu (Ams.
9:17 dan Ams. 5:4). Hendaklah semua orang yang bermain-
main dengan kenikmatan-kenikmatan terlarang menge-
tahui bahwa semua kenikmatan itu akan menjadi kepa-
hitan pada akhirnya. Orang-orang Yahudi berkata bahwa
jika, pada saat kutuk itu dinyatakan, perempuan itu begitu
Kitab Bilangan 5:11-31
ketakutan hingga ia tidak berani meminum airnya, namun
mengakui bahwa ia tercemar, maka sang imam menghem-
paskan air itu, dan melemparkan persembahan si perem-
puan di antara abu, dan ia diceraikan tanpa mas kawin.
Jika ia tidak mengaku, namun demikian tidak mau minum,
maka mereka memaksanya untuk minum. Dan, jika ia
hendak memuntahkan air itu lagi, mereka bergegas menyu-
ruhnya pergi, supaya ia tidak mencemarkan tempat kudus.
(8) Sebelum ia meminum air itu, korban sajian cemburuan
diunjukkan dan dipersembahkan di atas mezbah (ay. 25-
26). Segenggam dari korban sajian itu dibakar sebagai
peringatan, dan sisanya dimakan oleh imam, kecuali sang
suami yaitu seorang imam, dan dengan demikian sisanya
ditebarkan di antara abu. Persembahan yang dibuat di
tengah-tengah upacara ini menandakan bahwa keseluruh-
an dari perkara ini merupakan seruan kepada Tuhan , seba-
gai Tuhan yang mengetahui segala sesuatu, dan dari-Nya
tidak ada rahasia yang tersembunyi.
(9) Sesudah segala sesuatunya dilaksanakan seperti itu menu-
rut hukum, mereka harus menunggu hasilnya. Air itu,
dengan sedikit debu yang dibubuhkan ke dalamnya, dan
kikisan-kikisan dari tulisan perkamen, sama sekali tidak
memiliki kecenderungan alami untuk melakukan ke-
baikan atau menimbulkan celaka. namun jika nama Tuhan
yang dipanggil seperti itu melalui upacara yang ditetapkan,
maka Tuhan sungguh akan mengakui ketetapan-Nya sendiri
sehingga dalam waktu singkat, melalui tindakan penyeleng-
garaan ilahi yang ajaib, ketidakbersalahan orang yang tidak
bersalah akan dibersihkan, dan dosa orang yang bersalah
akan disingkapkan. Jika tidak demikian, maka orang yang
tidak bersalah bisa saja terus dicurigai, dan pihak yang
bersalah tidak tersingkapkan.
[1] Jika perempuan yang dicurigai itu benar-benar bersa-
lah, maka air yang diminumnya akan menjadi racun
baginya (ay. 27). Perutnya akan membengkak dan paha-
nya akan membusuk oleh penyakit yang keji sebagai
ganjaran atas perbuatan yang keji. Dan ia pada akhir-
nya akan mengeluh, kalau daging dan tubuhnya habis
binasa (Ams. 5:11). Uskup Patrick berkata, berdasar
beberapa penulis Yahudi, bahwa dampak dari air ini se-
gera terlihat, perempuan itu menjadi pucat, dan mata-
nya seperti mau keluar dari kepalanya. Dr. Lightfoot
berkata bahwa kadang-kadang dampaknya tidak terli-
hat sampai dua atau tiga tahun, namun perempuan itu
tidak memiliki anak, sakit-sakitan, kuyu, dan mem-
busuk pada akhirnya. Ada kemungkinan bahwa bebe-
rapa petunjuk terlihat dengan segera. Para rabi berkata
bahwa si laki-laki pezinah juga meninggal pada hari dan
jam yang sama seperti si perempuan pezinah, dan de-
ngan cara yang sama pula, bahwa perutnya membeng-
kak, dan bagian kemaluannya membusuk. Ini merupa-
kan suatu penyakit yang mungkin tidak jauh berbeda
dengan penyakit yang, pada zaman akhir ini, dijadikan
alat penghukuman atas perbuatan najis oleh tangan
Tuhan yang benar yang hendak memberi balasan. Dan
dengan penyakit itu para pelacur dan orang-orang yang
bersundal menjangkiti, menulahi, dan membinasakan
satu sama lain, sebab mereka terluput dari hukuman
manusia. Para ahli Yahudi menambahkan bahwa air itu
memiliki dampak ini pada si perempuan pezinah ha-
nya jika suaminya tidak pernah melakukan jenis pelang-
garan yang sama. namun bahwa, jika suaminya pernah
menajiskan ranjang pernikahan, maka Tuhan tidak mem-
benarkan dia seperti itu melawan istrinya yang melukai-
nya. Dan bahwa sebab itu, pada zaman jemaat Yahudi
yang belakangan dan sudah merosot, saat kenajisan
benar-benar berlimpah, cara pengadilan seperti ini pada
umumnya tidak digunakan lagi dan dikesampingkan.
Manusia, sebab mengetahui kejahatan-kejahatan mere-
ka sendiri, puas untuk tidak mengetahui kejahatan-keja-
hatan istri mereka. Dan mungkin inilah yang dirujuk
oleh ancaman itu (Hos. 4:14, KJV), Aku tidak akan meng-
hukum pasangan-pasanganmu sekalipun mereka bersun-
dal, sebab kamu sendiri mengasingkan diri bersama-sama
dengan perempuan-perempuan sundal.
[2] Jika perempuan itu tidak bersalah, maka air yang dimi-
numnya akan menjadi obat pencahar baginya: Ia akan
bebas dan akan dapat beranak (ay. 28). Para penulis
Kitab Bilangan 5:11-31
Yahudi membesar-besarkan dampak-dampak baik dari
air ini terhadap si perempuan yang tidak bersalah. Bah-
wa, untuk membalas kejahatan yang dilakukan kepada-
nya oleh kecurigaan itu, ia, Sesudah meminum air ini,
akan menjadi lebih kuat dan tampak lebih baik dibandingkan
sebelumnya. Jika ia sakit-sakitan, ia akan menjadi sehat,
akan melahirkan anak laki-laki, dan bekerja dengan
ringan.
2. Dari keseluruhan perkara ini kita dapat belajar,
(1) Bahwa dosa-dosa yang dirahasiakan itu diketahui oleh Tuhan ,
dan kadang-kadang secara mengherankan dibukakan ke
dalam terang dalam kehidupan ini. Namun demikian, akan
tiba hari saat Tuhan , melalui Yesus Kristus, seperti di sini
melalui sang imam, menghakimi segala sesuatu yang tersem-
bunyi dalam hati manusia sesuai dengan Injil (Rm. 2:16).
(2) Bahwa, secara khusus, orang-orang sundal dan pezinah
akan dihakimi Tuhan . Pelanggaran terhadap kesetiaan dan
kesucian pasangan suami-istri sangat menyulut murka
Tuhan di sorga, dan cepat atau lambat perhitungan akan di-
adakan dengannya. Meskipun sekarang kita tidak mem-
punyai air kecemburuan untuk membuat ngeri orang najis,
namun kita memiliki firman dari Tuhan yang seharusnya
mendatangkan kengerian yang sama besarnya, bahwa jika
ada orang yang membinasakan bait Tuhan , maka Tuhan akan
membinasakan dia (1Kor. 3:17).
(3) Bahwa Tuhan akan menemukan satu atau lain cara untuk
membersihkan ketidakbersalahan orang yang tidak bersa-
lah, dan membuat kebenaran mereka terbit seperti terang.
(4) Bahwa bagi orang suci semuanya suci, namun bagi orang
najis tidak ada yang demikian (Tit. 1:15). Firman yang
sama bagi sebagian orang menjadi bau kehidupan yang
menghidupkan, dan bagi sebagian yang lain bau kematian
yang mematikan, seperti air kecemburuan itu, tergantung
bagaimana keadaan mereka. Penyelenggaraan ilahi yang
sama memberi kebaikan bagi sebagian orang, dan men-
datangkan celaka bagi sebagian yang lain (Yer. 24:5, 8-9).
Dan, apa pun yang menjadi tujuan dari firman itu, ia tidak
akan kembali dengan sia-sia.
PASAL 6
Dalam pasal ini kita mendapati,
I. Hukum tentang orang-orang yang bernazar,
1. Apa yang wajib dilakukan seorang nazir dengan nazarnya
(ay. 1-8).
2. Hukum pentahiran kalau-kalau seorang nazir tercemar
sebab menyentuh mayat (ay. 9-12).
3. Upacara penyudahan kenaziran saat waktunya sudah
selesai (ay. 13-21).
II. Petunjuk-petunjuk yang diberikan kepada para imam bagai-
mana mereka harus memberkati umat (ay. 22, dst.).
Hukum tentang Orang yang Bernazar
(6:1-21)
1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Berbicaralah kepada orang Israel dan
katakanlah kepada mereka: jika seseorang, laki-laki atau perempuan,
mengucapkan nazar khusus, yaitu nazar orang nazir, untuk mengkhusus-
kan dirinya bagi TUHAN, 3 maka haruslah ia menjauhkan dirinya dari anggur
dan minuman yang memabukkan, jangan meminum cuka anggur atau cuka
minuman yang memabukkan dan jangan meminum sesuatu minuman yang
dibuat dari buah anggur, dan jangan memakan buah anggur, baik yang segar
maupun yang kering. 4 Selama waktu kenazirannya janganlah ia makan se-
suatu apa pun yang berasal dari pohon anggur, dari bijinya sampai kepada
pucuk rantingnya. 5 Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah
pisau cukur lalu di kepalanya; sampai genap waktunya ia mengkhususkan
dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya
tumbuh panjang. 6 Selama waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi
TUHAN, janganlah ia dekat kepada mayat orang; 7 bahkan jika mati ayah-
nya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan,
janganlah ia menajiskan dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi
Tuhan nya ada di atas kepalanya. 8 Selama waktu kenazirannya ia kudus bagi
TUHAN. 9 namun jika seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba,
sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya, maka haruslah ia mencukur
rambutnya pada hari pentahirannya, yaitu pada hari yang ketujuh haruslah
ia mencukurnya. 10 Pada hari yang kedelapan haruslah ia membawa dua ekor
burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati kepada imam, ke pintu
Kemah Pertemuan. 11 Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi
korban penghapus dosa dan yang lain menjadi korban bakaran, dan meng-
adakan pendamaian bagi dia, oleh sebab dia telah berdosa dengan berada
dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya 12 dan
mengkhususkan waktu kenazirannya bagi TUHAN. Ia harus membawa seekor
domba jantan berumur setahun menjadi korban penebus salah. Hari-hari
yang sudah lewat dianggap batal, sebab rambut kenazirannya telah menjadi
najis. 13 Dan inilah hukum tentang seorang nazir. jika waktu kenaziran-
nya genap, ia harus dibawa ke pintu Kemah Pertemuan, 14 dan ia harus
mempersembahkan sebagai persembahannya kepada TUHAN seekor domba
jantan berumur setahun yang tidak bercela untuk korban bakaran dan
seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela untuk korban
penghapus dosa dan seekor domba jantan yang tidak bercela untuk korban
keselamatan, 15 juga sebakul roti yang tidak beragi, yaitu roti bundar dari
tepung yang terbaik, yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak
beragi diolesi dengan minyak, serta dengan korban sajian dan korban-korban
curahannya. 16 Lalu haruslah imam membawa semuanya itu ke hadapan
TUHAN dan mengolah korban penghapus dosa dan korban bakarannya;
17 domba jantan itu haruslah diolahnya sebagai korban keselamatan bagi
TUHAN, beserta sebakul roti yang tidak beragi itu; juga haruslah imam
mengolah korban sajian dan korban curahannya. 18 Maka haruslah orang
nazir itu mencukur rambut kenazirannya di depan pintu Kemah Pertemuan,
lalu mengambil rambut kenazirannya itu dan melemparkannya ke dalam api
yang di bawah korban keselamatan. 19 Imam haruslah mengambil paha
depan domba jantan itu, sesudah dimasak, dan satu roti bundar yang tidak
beragi dari dalam bakul, dengan satu roti tipis yang tidak beragi, lalu mele-
takkannya ke atas telapak tangan orang nazir itu, Sesudah orang ini men-
cukur rambut kenazirannya; 20 lalu haruslah imam mengunjukkan
semuanya itu ke hadapan TUHAN sebagai persembahan unjukan; semuanya
itu menjadi bagian kudus bagi imam, beserta dada persembahan unjukan
dan beserta paha persembahan khusus. Sesudah itu barulah boleh orang
nazir itu minum anggur.” 21 Itulah hukum tentang orang nazir yang menazar-
kan persembahannya kepada TUHAN berdasar kenazirannya, belum di-
hitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu. Sesuai
dengan bunyi nazar yang diikrarkannya, demikianlah harus dilakukannya
berdasar hukum tentang kenazirannya.
Sesudah hukum untuk menyingkapkan perbuatan salah dan aib
orang-orang yang telah membuat diri mereka cemar sebab dosa,
maka sudah sepantasnya hal itu diikuti dengan hukum yang meng-
arahkan dan mendorong orang-orang yang telah membuat diri me-
reka terhormat dengan kesalehan dan ketakwaan mereka, dan yang
telah membedakan diri mereka dari tetangga-tetangga mereka. Besar
kemungkinan bahwa sebelum hukum ini dibuat, sudah ada orang-
orang yang disebut sebagai orang-orang nazir, dan dengan sebutan
itu mereka dikenal sebagai orang-orang yang menjalani hidup ber-
agama yang lebih ketat dan lebih bersemangat dibandingkan orang lain.
Kitab Bilangan 6:1-21
Sebab nazar orang nazir dibicarakan di sini sebagai sesuatu yang
sudah diketahui dengan baik, namun kewajibannya dibuat menjadi
lebih pasti dibandingkan sebelumnya. Yusuf disebut sebagai orang nazir
di antara saudara-saudaranya (Kej. 49:26), bukan hanya sebab ia
terpisah dari mereka, melainkan juga sebab ia menonjol di antara
mereka. Amatilah,
I. Tabiat umum seorang nazir: ia yaitu seorang yang dikhususkan
bagi TUHAN (ay. 2). Sebagian orang menjadi orang nazir seumur
hidup, oleh ketetapan ilahi, seperti Simson (Hak. 13:5), dan Yoha-
nes Pembaptis (Luk. 1:15), atau oleh nazar orangtua mereka ber-
kenaan dengan mereka, seperti Samuel (1Sam. 1:11). Tentang
orang-orang ini, hukum ini tidak menyinggung apa-apa. Sebagian
yang lain menjadi orang nazir untuk kurun waktu tertentu, dan
oleh janji mereka sendiri secara sukarela, dan tentang mereka
aturan-aturan diberikan oleh hukum ini. Seorang perempuan da-
pat mengikat dirinya dengan nazar seorang nazir, dengan batasan-
batasan yang kita dapati dalam pasal 30:3, di mana nazar yang
diduga diucapkan oleh perempuan itu kepada Tuhan tampaknya
yang terutama dimaksudkan dengan nazar ini. Orang-orang nazir:
1. Mengabdi kepada Tuhan selama waktu kenaziran mereka,
dan, ada kemungkinan, menghabiskan sebagian besar dari
waktu mereka untuk mempelajari hukum Taurat, melakukan
ibadah-ibadah, dan mengajar orang lain. Suasana kesalehan
dengan demikian meliputi diri mereka, dan meliputi seluruh
perilaku mereka.
2. Mereka dipisahkan dari orang-orang dan hal-hal sehari-hari.
Orang-orang yang dikuduskan bagi Tuhan tidak boleh menjadi
serupa dengan dunia ini. Mereka membedakan diri mereka
sendiri, bukan hanya dari orang lain, melaikan juga dari siapa
mereka sebelumnya dan sesudahnya.
3. Mereka memisahkan diri mereka dengan mengikrarkan nazar.
Setiap orang Israel diwajibkan oleh hukum ilahi untuk menga-
sihi Tuhan dengan segenap hatinya. namun orang-orang nazir,
dengan tindakan dan perbuatan mereka sendiri, mengikat diri
mereka pada beberapa laku ibadah, sebagai buah-buah dan
ungkapan-ungkapan dari kasih kepada Tuhan , yang tidak
mengikat orang-orang Israel lain. Ada sebagian orang yang
seperti itu, yang rohnya digugah Tuhan untuk menjadi perhias-
68
an jemaat pada masa mereka, menjadi pembawa panji agama,
dan menjadi teladan kesalehan. Dikatakan sebagai perkenan-
an yang besar bagi bangsa mereka bahwa Tuhan membangkit-
kan sebagian dari teruna-teruna mereka menjadi nazir (Am.
2:11). Orang-orang nazir dikenal di jalan-jalan dan dihormati
sebagai orang yang lebih bersih dari salju dan lebih putih dari
susu (Rat. 4:7). Kristus disebut orang Nazaret sebagai celaan,
demikian pula dengan para pengikut-Nya. namun Ia bukan
orang nazir menurut hukum ini. Ia minum anggur, dan me-
nyentuh mayat, namun dalam diri-Nyalah perlambang ini
mendapat penggenapannya, sebab di dalam Dia segala kemur-
nian dan kesempurnaan bertemu. Dan setiap orang Kristen
yang sejati yaitu orang nazir secara rohani, yang dikhusus-
kan bagi Tuhan melalui nazar. Kita mendapati Rasul Paulus,
atas saran teman-temannya, dan untuk menyenangkan orang-
orang Yahudi, tunduk pada hukum orang nazir ini. namun
pada saat yang sama dinyatakan bahwa bangsa-bangsa bukan
Yahudi harus menjauhkan diri dari hal seperti itu (Kis. 21:24-
25). Dipandang sebagai suatu kehormatan yang besar bagi se-
seorang untuk menjadi orang nazir. sebab itu, jika seseorang
berbicara tentang kenaziran sebagai hukuman, misalnya de-
ngan berkata, “Aku lebih memilih menjadi orang nazir dari-
pada berbuat ini atau itu,” maka orang itu, menurut orang-
orang Yahudi, yaitu orang fasik. namun orang yang bernazar
kepada Tuhan di jalan kekudusan untuk menjadi orang nazir,
sebetulnya , mahkota Tuhan nya ada di atas kepalanya.
II. Kewajiban-kewajiban khusus yang mengikat orang-orang nazir.
Supaya khayalan orang-orang yang percaya takhayul tidak me-
lipatgandakan kekangan-kekangan mereka tanpa akhir, Tuhan
sendiri menetapkan hukum untuk mereka, dan memberi mereka
aturan untuk jalan hidup mereka.
1. Mereka tidak boleh berurusan sama sekali dengan hasil pokok
anggur (ay. 3-4). Mereka tidak boleh minum anggur atau mi-
numan keras, juga tidak boleh makan buah anggur, sekalipun
itu bijinya ataupun pucuk rantingnya. Mereka juga tidak boleh
makan kismis. Cendikiawan Dr. Lightfoot menduga (Hor. Heb,
in Luc. 1.15), bahwa, sama seperti penyakit kusta dan hal-hal
lainnya yang dinyatakan najis menurut hukum menggam-
Kitab Bilangan 6:1-21
69
barkan keadaan berdosa dari manusia yang jatuh, demikian
pula ditetapkannya golongan orang nazir dimaksudkan untuk
menggambarkan keadaan manusia yang murni dan sempurna
saat ia tanpa dosa. Dan bahwa pohon pengetahuan, yang di-
larang bagi Adam, yaitu pohon anggur, dan sebab alasan itu
dilarang bagi orang nazir, dan semua hasilnya. Barangsiapa
memberi orang nazir minum anggur, ia melakukan perbuatan
si penggoda (Am. 2:12), sebab sedang membujuk mereka
untuk memakan buah terlarang itu. Bahwa dianggap sebagai
suatu kesempurnaan dan pujian jika orang tidak minum
anggur, tampak dari contoh orang Rekhab (Yer. 35:6). Mereka
tidak boleh minum anggur,
(1) Supaya mereka dapat menjadi teladan dalam berpantang
dan bermati raga. Orang-orang yang mengkhususkan diri
bagi Tuhan dan bagi kehormatan-Nya tidak boleh memuas-
kan keinginan-keinginan tubuh, namun harus menguasai
dan menundukkannya. Minum anggur sedikit, berhubung
pencernaan terganggu, diperbolehkan, untuk membantu
pencernaan itu (1Tim. 5:23). namun minum banyak anggur
demi kenikmatan, untuk mencari kesenangan, sama sekali
tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang mengaku
tidak hidup menurut daging, namun menurut Roh.
(2) Supaya mereka dapat memenuhi syarat untuk bekerja me-
layani Tuhan . Mereka tidak boleh minum, supaya mereka
tidak melupakan apa yang telah ditetapkan (Ams. 31: 5),
supaya mereka tidak pening sebab anggur (Yes. 28:7).
Hendaklah semua orang Kristen mewajibkan diri untuk
menahan diri dalam meminum anggur dan minuman ke-
ras. Sebab, jika cinta akan anggur dan minuman keras su-
dah menguasai seseorang, maka ia akan menjadi mangsa
yang sangat empuk bagi Iblis. Dapat diamati bahwa sebab
mereka tidak boleh minum anggur, yang merupakan hal
yang terutama dimaksudkan, maka mereka tidak boleh me-
makan apa pun yang berasal dari pokok anggur. Ini untuk
mengajar kita supaya menghindari, dengan sehati-hati dan
sewaspada mungkin, dosa dan segala sesuatu yang men-
dekatinya dan mengarah padanya, atau yang dapat men-
jadi godaan bagi kita. Jauhkanlah dirimu dari segala jenis
kejahatan (1Tes. 5:22).
70
2. Mereka tidak boleh mencukur rambut mereka (ay. 5). Mereka
tidak boleh memotong pendek rambut mereka atau mencukur
jenggot mereka. Inilah tanda dari kenaziran Simson yang
sering kita baca dalam kisahnya. Nah,
(1) Ini menandakan bahwa mereka secara luhur mengabaikan
tubuh dan kenyamanan serta perhiasannya, yang memang
sepatutnya dilakukan orang-orang yang, sebab dikhusus-
kan bagi Tuhan , sepenuh-penuhnya hanya mengutamakan
jiwa mereka, untuk menjaga kedamaian dan keindahannya.
Ini menandakan bahwa mereka, untuk saat ini, telah me-
lepaskan segala macam kesenangan dan kenikmatan in-
derawi