bilangan ulangan 2

 



nurut puak-puak mereka (garis keturunan ayah – pen.), bukan me-

nurut garis keturunan ibu mereka, sebab, jika anak perempuan 

seorang Lewi menikah dengan salah satu suku lain, maka anak-

nya bukanlah seorang Lewi. Akan namun , kita membaca tentang 

seorang imam rohani bagi Tuhan  kita yang mewarisi iman yang 

tulus ikhlas, iman yang hidup di dalam ibu dan neneknya (2Tim. 

1:5). 

II. Bagaimana mereka dibagi-bagi menjadi tiga golongan, sesuai de-

ngan jumlah anak-anak Lewi, yaitu Gerson, Kehat, dan Merari, 

dan ketiganya dibagi-bagi lagi menjadi beberapa  kaum (ay. 17-20). 

1. Mengenai masing-masing dari ketiga golongan ini, kita men-

dapati penjelasan,  

(1) Tentang jumlah mereka. Kaum-kaum Gerson berjumlah 

7.500 orang. Kaum-kaum Kehat berjumlah 8.600 orang. 

Kaum-kaum Merari berjumlah 6.200 orang. Semua suku 

yang lain tidak memiliki  kaum-kaum di bawah mereka 

yang dihitung menurut mereka sendiri seperti kaum-kaum 

dari suku Lewi. Kehormatan ini diberikan Tuhan  kepada 

suku milik-Nya sendiri.  

(2) Mengenai tempat tugas mereka di sekitar Kemah Suci, 

tempat mereka harus melayani. Kaum-kaum Gerson ber-

kemah di belakang Kemah Suci, di sebelah barat (ay. 23). 

Kaum-kaum Kehat berkemah di sebelah kanan Kemah 

Suci, di sebelah selatan (ay. 29). Kaum-kaum Merari ber-

kemah di sebelah kiri Kemah Suci, di sebelah utara (ay. 

35). Dan untuk melengkapi bangunan perseginya, Musa 

dan Harun, beserta para imam, berkemah di bagian depan 

Kemah Suci, di sebelah timur (ay. 38). Demikianlah Kemah 

Suci dikelilingi oleh para pengawalnya. Dan demikianlah 

malaikat TUHAN berkemah di sekeliling orang-orang yang 

takut akan Dia, bait-bait yang hidup itu (Mzm. 34:8). Setiap 

orang mengetahui tempatnya, dan harus berdiam di sana 

bersama Tuhan .  

(3) Mengenai pemimpin atau kepala mereka. Sama seperti 

tiap-tiap golongan memiliki  tempatnya sendiri, demikian 

pula tiap-tiap golongan memiliki  pemimpinnya sendiri. 

Panglima kaum-kaum Gerson yaitu  Elyasaf (ay. 24), 

panglima kaum-kaum Kehat yaitu  Elisafan (ay. 30), yang 

tentangnya kita membaca (Im. 10:4) bahwa ia yaitu  salah 

seorang yang mengangkat jenazah Nadab dan Abihu saat  

Kitab Bilangan 3:14-39 

 

mereka dikuburkan. Panglima dari kaum-kaum Merari 

yaitu  Zuriel (ay. 35).  

(4) Mengenai tugas mereka, saat  perkemahan berpindah 

tempat. Tiap-tiap golongan mengetahui pekerjaan mereka 

sendiri. Mereka dituntut untuk mengetahuinya, sebab apa 

yang merupakan pekerjaan semua orang sering kali ter-

bukti tidak ada yang mengerjakannya. Kaum-kaum Gerson 

ditugasi untuk menjaga dan membawa semua tirai, layar, 

dan tudung Kemah Suci dan pelataran (ay. 25-26). Kaum-

kaum Kehat diberi tugas atas semua perabotan Kemah Suci, 

seperti tabut, mezbah, meja, dll. (ay. 31-32). Dan kaum-

kaum Merari diberi tugas atas benda-benda yang berat, se-

perti papan-papan, kayu lintang, tiang-tiang, dll. (ay. 36-37). 

2. Di sini kita dapat mengamati,  

(1) Bahwa kaum-kaum Kehat, meskipun mereka yaitu  puak 

kedua, namun lebih dipilih dibandingkan  kaum-kaum Gerson 

yang lebih tua. Selain bahwa Harun dan para imam berasal 

dari puak Kehat, mereka berjumlah lebih banyak, dan 

tempat serta tugas mereka lebih terhormat, yang mungkin 

diatur untuk memberi  kehormatan kepada Musa, yang 

berasal dari puak itu. Namun demikian,  

(2) Keturunan Musa sama sekali tidak diberi martabat atau 

hak istimewa apa pun, namun  berdiri sama tinggi dengan 

orang-orang Lewi lainnya. Supaya tampak bahwa ia tidak 

mencari keuntungan untuk keluarganya sendiri, dan tidak 

pula meminta penghormatan apa pun bagi keluarganya itu 

di dalam jemaat ataupun pemerintah. Musa sendiri telah 

menyandang cukup kehormatan dan tidak berhasrat untuk 

membuat namanya bersinar oleh terang yang dipinjam itu, 

namun  lebih ingin membuat orang-orang Lewi meminjam ke-

hormatan dari namanya. Janganlah seorang pun meman-

dang hina orang-orang Lewi, meskipun kedudukan mereka 

lebih rendah dibandingkan  para imam, sebab Musa sendiri 

memandang tinggi bahwa anak-anaknya termasuk orang 

Lewi. Mungkin sebab  keluarga Musa hanya orang-orang 

Lewi biasa saja maka dalam judul pasal ini, yang menyang-

kut suku itu (ay. 1), Harun disebut terlebih dahulu se-

belum Musa. 

III. Jumlah keseluruhan dari suku Lewi ini. Jumlah orang Lewi yang 

terhitung sesuai perintah Tuhan yaitu  22.000 orang semuanya 

(ay. 39). Kaum-kaum tertentu berjumlah 300 lebih banyak. Jika 

jumlah ini ditambahkan ke dalam jumlah keseluruhan, maka 

orang-orang Lewi, bukannya berjumlah 273 lebih sedikit dibandingkan  

anak-anak sulung, sebagaimana adanya (ay. 43), akan berjumlah 

dua puluh tujuh lebih banyak, dan dengan demikian selisihnya 

akan lebih banyak ke jumlah orang Lewi. namun  dianggap bahwa 

ke-300 orang yang dikeluarkan dari catatan saat  pertukaran itu 

hendak dibuat yaitu  anak-anak sulung dari orang-orang Lewi 

sendiri, yang lahir sejak mereka keluar dari Mesir, yang tidak 

dapat dimasukkan ke dalam pertukaran itu, sebab mereka sudah 

dikuduskan bagi Tuhan . namun  apa yang terutama dapat diamati di 

sini yaitu  bahwa suku Lewi yaitu  yang paling sedikit dari 

semua suku. Perhatikanlah, bagian yang menjadi milik Tuhan  di 

dunia ini sering kali merupakan bagian yang terkecil. Orang-orang 

pilihan-Nya terhitung sebagai kawanan yang kecil. 

Pertukaran Anak-anak Sulung 

(3:40-51) 

40 Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: “Catatlah semua anak sulung 

laki-laki Israel yang berumur satu bulan ke atas, lalu hitunglah jumlah 

mereka, 41 dan ambillah orang-orang Lewi bagi-Ku – Akulah TUHAN – sebagai 

ganti semua anak sulung yang ada pada orang Israel, juga hewan orang Lewi 

ganti semua anak sulung di antara hewan orang Israel.” 42 Maka Musa men-

catat semua anak sulung yang ada pada orang Israel, seperti yang diperin-

tahkan TUHAN kepadanya. 43 Semua anak sulung laki-laki yang dicatat 

namanya dalam pencatatan itu, yaitu  yang berumur satu bulan ke atas, ada 

dua puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga orang. 44 Lalu berfirmanlah 

TUHAN kepada Musa: 45 “Ambillah orang Lewi ganti semua anak sulung yang 

ada pada orang Israel, juga hewan orang Lewi ganti hewan mereka, supaya 

orang Lewi itu menjadi kepunyaan-Ku; Akulah TUHAN. 46 Sebagai uang te-

busan untuk kedua ratus tujuh puluh tiga anak sulung Israel yang melebihi 

jumlah orang Lewi itu, 47 haruslah engkau mengambil lima syikal seorang; 

engkau harus mengambilnya menurut syikal kudus – syikal ini dua puluh 

gera beratnya –. 48 Berikanlah perak itu kepada Harun dan anak-anaknya se-

bagai uang tebusan untuk orang-orang yang kelebihan itu.” 49 Lalu Musa 

mengambil uang tebusan untuk orang-orang yang melebihi jumlah mereka 

yang telah ditebus oleh orang Lewi itu; 50 dari pada anak-anak sulung Israel 

diambilnya perak itu, seribu tiga ratus enam puluh lima syikal, ditimbang 

menurut syikal kudus, 51 maka Musa memberi  uang tebusan itu kepada 

Harun dan anak-anaknya sesuai dengan titah TUHAN, seperti yang diperin-

tahkan TUHAN kepada Musa.  

 

Kitab Bilangan 3:40-51 

Di sini orang-orang Lewi dipertukarkan dengan anak-anak sulung.  

1. Anak-anak sulung dihitung sejak berumur satu bulan (ay. 42-43). 

Pasti tidak dihitung orang-orang yang, meskipun anak-anak 

sulung, sudah menjadi kepala keluarga sendiri, melainkan hanya 

orang-orang yang masih di bawah umur. Dan cendekiawan Uskup 

Patrick berpendapat dengan tegas bahwa tak seorang pun di-

hitung kecuali orang-orang yang lahir sejak mereka keluar dari 

Mesir, saat  anak-anak sulung dikuduskan (Kel. 13:2). Jika ada 

22.000 anak sulung laki-laki, kita dapat menduga bahwa ada 

anak-anak perempuan yang sama banyaknya, dan semuanya ini 

dilahirkan pada tahun pertama Sesudah  mereka keluar dari Mesir. 

Dari sini kita harus menyimpulkan bahwa pada tahun terakhir 

dari perbudakan mereka, bahkan saat  perbudakan itu sedang 

berat-beratnya, ada banyak sekali pernikahan di antara orang-

orang Israel. Mereka tidak berkecil hati sebab  kesusahan saat 

itu, namun  menikah dalam iman, dengan berharap bahwa Tuhan  

akan segera melawat mereka dengan belas kasih, dan bahwa 

anak-anak mereka, meskipun lahir dalam perbudakan, akan 

hidup dalam kemerdekaan dan kehormatan. Dan merupakan 

pertanda baik bagi mereka, sebuah bukti bahwa mereka diberkati 

oleh Tuhan, bahwa mereka tidak hanya dibuat tetap hidup, namun  

juga bertambah banyak, di padang gurun yang tandus.  

2. Jumlah anak-anak sulung, dan jumlah orang-orang Lewi, oleh 

penyelenggaraan ilahi yang istimewa, hampir mendekati satu 

sama lain. Demikianlah, saat  Ia membagi-bagi bangsa-bangsa, 

Ia menetapkan wilayah bangsa-bangsa menurut bilangan anak-

anak Israel (Ul. 32:8). Diketahui oleh Tuhan  semua pekerjaan-Nya 

sebelumnya, dan ada perpadanan yang tepat di antara pekerjaan-

pekerjaan-Nya itu, dan demikianlah yang akan tampak saat  

pekerjaan-pekerjaan itu dibandingkan. Hewan orang Lewi dikata-

kan diambil sebagai ganti semua anak sulung di antara hewan 

orang Israel. Yaitu, orang-orang Lewi, dengan semua harta benda 

mereka, diabdikan kepada Tuhan  sebagai ganti anak-anak sulung 

dan semua milik mereka. Sebab, saat  kita memberi  diri kita 

kepada Tuhan , maka semua yang kita miliki lainnya turut juga 

dalam penyerahan diri kita itu seperti perhiasan tambahan yang 

mengikuti.  

3. beberapa  kecil anak-anak sulung yang melebihi jumlah orang-

orang Lewi (273 orang semuanya) harus ditebus, lima syikal se

orang, dan uang tebusannya diberikan kepada Harun. Sebab 

tidak akan baik menambahkan mereka kepada orang-orang Lewi. 

Ada kemungkinan bahwa dalam pertukaran itu mereka memulai 

dengan yang tertua dari anak-anak sulung, dan terus sampai ke 

yang paling muda, sehingga mereka yang merupakan 273 orang 

termuda dari anak-anak sulung harus ditebus dengan uang. 

Lebih mungkin demikian dibandingkan  itu harus ditentukan oleh undi 

atau bahwa uangnya diambil dari persediaan umum. Jemaat 

disebut sebagai jemaat anak-anak sulung dan, sebab  telah dise-

rahkan oleh dosa kepada keadilan Tuhan , mereka ditebus dengan 

darah Anak Tuhan  yang mahal. Mereka tidak ditebus dengan perak 

dan emas seperti anak-anak sulung Lewi ini.  


 

PASAL  4  

alam pasal sebelumnya diberikan sebuah gambaran tentang 

seluruh suku Lewi, dan dalam pasal ini kita mendapati gambar-

an tentang orang-orang dari suku itu yang berada pada masa puncak 

pelayanan mereka, yaitu yang berusia antara tiga puluh sampai lima 

puluh tahun.  

I. Orang-orang yang mampu bekerja dari kaum-kaum Kehat di-

perintahkan untuk dihitung, dan tugas-tugas diberikan ke-

pada mereka (ay. 2-20).  

II. Dari kaum-kaum Gerson (ay. 24-28).  

III. Dari kaum-kaum Merari (ay. 29-33).  

IV. Jumlah dari tiap-tiap kaum, dan jumlah keseluruhan pada 

akhirnya, dicatat (ay. 34, dst.). 

Pekerjaan Orang-orang Lewi 

(4:1-20)  

1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: 2 “Hitunglah jumlah bani Kehat 

sebagai suatu golongan tersendiri di antara bani Lewi, menurut kaum-kaum 

yang ada dalam puak mereka. 3 Hitunglah yang berumur tiga puluh tahun ke 

atas sampai yang berumur lima puluh tahun, semua orang yang kena wajib 

tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan di Kemah Pertemuan. 4 Pekerja-

an jabatan orang Kehat di Kemah Pertemuan ialah mengurus barang-barang 

yang maha kudus. 5 Kalau perkemahan akan berangkat, haruslah Harun dan 

anak-anaknya masuk ke dalam untuk menurunkan tabir penudung, dan 

menudungkannya kepada tabut hukum. 6 Di atasnya mereka harus meletak-

kan tutup dari kulit lumba-lumba, dan di atasnya lagi mereka harus mem-

bentangkan sehelai kain yang seluruhnya ungu tua, lalu  mereka harus 

memasang kayu-kayu pengusung tabut itu. 7 Lagipula di atas meja roti sajian 

mereka harus membentangkan sehelai kain ungu tua, dan di atasnya mereka 

harus meletakkan pinggan, cawan, piala dan kendi korban curahan; juga roti 

sajian harus tetap ada di atasnya. 8 Di atas semuanya itu mereka harus 

membentangkan sehelai kain kirmizi, lalu menudungnya dengan tudung dari 

kulit lumba-lumba, lalu  mereka harus memasang kayu-kayu peng-

usung meja itu. 9 Lalu mereka harus mengambil sehelai kain ungu tua dan 

menudungkannya kepada kandil untuk penerangan dengan lampu-lampu-

nya, sepit-sepit dan penadah-penadahnya, dan segala perkakas minyaknya 

yang dipakai untuk mengurus kandil itu. 10 Dan mereka harus meletakkan-

nya dengan segala perkakasnya ke atas tudung dari kulit lumba-lumba dan 

meletakkannya di atas usungan. 11 Di atas mezbah dari emas itu mereka ha-

rus membentangkan sehelai kain ungu tua dan menudunginya dengan tu-

dung dari kulit lumba-lumba, lalu  mereka harus memasang kayu-kayu 

pengusung mezbah itu. 12 Lalu mereka harus mengambil segala perkakas 

yang dipakai untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus, meletak-

kannya di atas sehelai kain ungu tua dan menudunginya dengan tudung dari 

kulit lumba-lumba, lalu  meletakkannya di atas usungan. 13 Dan me-

reka harus membersihkan mezbah itu dari abu, lalu membentangkan sehelai 

kain ungu muda di atasnya, 14 sesudah itu meletakkan di atasnya segala per-

kakasnya yang dipakai untuk mengurusnya, yaitu  perbaraan, garpu, penyo-

dok, bokor penyiraman, segala perkakas mezbah itu, dan di atasnya mereka 

harus membentangkan tutup dari kulit lumba-lumba, lalu  mereka 

harus memasang kayu-kayu pengusung mezbah itu. 15 Sesudah  Harun dan 

anak-anaknya selesai menudungi barang-barang kudus dan segala perkakas 

tempat kudus, pada waktu perkemahan akan berangkat, barulah orang 

Kehat boleh masuk ke dalam untuk mengangkat barang-barang itu; namun  ja-

nganlah mereka kena kepada barang-barang kudus itu, nanti mereka mati. 

Jadi itulah barang-barang di Kemah Pertemuan yang harus diangkat bani 

Kehat. 16 namun  Eleazar, anak imam Harun, bertanggung jawab atas minyak 

untuk penerangan, ukupan dari wangi-wangian, korban sajian yang tetap 

dan minyak urapan; ia bertanggung jawab atas segenap Kemah Suci dan 

segala isinya, yaitu  barang-barang kudus dan perabotannya.” 17 TUHAN ber-

firman kepada Musa dan Harun: 18 “Perhatikanlah supaya puak Kehat dan 

kaum-kaumnya jangan musnah binasa dari tengah-tengah orang Lewi. 19 Ini-

lah yang harus kamu lakukan bagi mereka, supaya mereka tinggal hidup dan 

jangan mati, jika  mereka mendekat ke barang-barang maha kudus: Ha-

run dan anak-anaknya haruslah masuk ke dalam dan menempatkan mereka 

masing-masing di tempat tugasnya dekat barang yang harus diangkat.  

20 namun  janganlah orang Kehat masuk ke dalam untuk melihat barang-

barang kudus itu walau sesaat pun, nanti mereka mati.” 

Di sini kita mendapati dikumpulkannya suku Lewi untuk kali kedua. 

Sama seperti suku itu diambil dari seluruh Israel untuk menjadi 

milik Tuhan  secara khusus, demikian pula orang-orang yang berusia 

paruh baya dari suku itu diambil dari antara yang lain untuk dipe-

kerjakan dalam pelayanan di Kemah Suci. Sekarang amatilah, 

I.   Siapa yang harus diambil ke dalam bilangan ini. Semua laki-laki 

dari usia tiga puluh sampai lima puluh tahun. Dari suku-suku 

lain, orang-orang yang dihitung untuk maju berperang yaitu  

usia dua puluh tahun ke atas, namun  dari orang-orang Lewi hanya 

dari tiga puluh sampai lima puluh tahun. Sebab melayani Tuhan  

menuntut kekuatan kita yang terbaik, dan masa puncak hidup 

kita, yang tidak dapat digunakan dengan lebih baik selain untuk 

Kitab Bilangan 4:1-20 

menghormati Dia yang pertama dan yang terbaik. Dan orang bisa 

menjadi prajurit yang baik jauh lebih cepat dibandingkan  menjadi 

hamba Tuhan yang baik. Nah, 

1. Mereka tidak boleh dipekerjakan sampai mereka berumur tiga 

puluh tahun, sebab  sebelum usia itu mereka dikhawatirkan 

masih memiliki  sifat kekanak-kanakan dan kenakalan 

orang muda, dan tidak cukup bersungguh-sungguh untuk 

melakukan pelayanan seorang Lewi, dan menyandang kehor-

matannya. Mereka mulai menjalani masa percobaan pada usia 

dua puluh lima tahun (8:24), dan pada zaman Daud, saat  

ada lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, pada usia 

dua puluh tahun (1Taw. 23:24, dan demikian pula Ezr. 3:8). 

namun  mereka harus belajar dan menunggu selama lima ta-

hun, dan dengan demikian membuat diri mereka layak untuk 

bekerja. Bahkan, pada zaman Daud mereka dipersiapkan 

selama sepuluh tahun, dari usia dua puluh sampai tiga puluh 

tahun. Yohanes Pembaptis memulai pelayanan di tengah orang 

banyak, dan demikian pula dengan Kristus, pada usia tiga 

puluh tahun. Hal ini tidak diwajibkan dalam arti yang sebe-

narnya bagi para pelayan Injil sekarang, seolah-olah mereka 

tidak boleh memulai pekerjaan mereka sebelum berusia tiga 

puluh tahun, atau harus berhenti pada usia lima puluh tahun. 

namun  ini memberi kita dua aturan yang baik:  

(1) Bahwa hamba-hamba Tuhan tidak boleh merupakan orang-

orang yang baru bertobat (1Tim. 3:6). Melayani Tuhan 

yaitu  pekerjaan yang menuntut kematangan menilai dan 

keteguhan yang besar, dan sebab nya pekerjaan itu sangat 

tidak layak dilakukan oleh orang-orang yang masih bayi 

dalam pengetahuan dan belum meninggalkan sifat kekanak-

kanakan.  

(2) Bahwa mereka harus belajar sebelum mengajar, melayani 

sebelum mengatur, dan harus diuji dahulu (1Tim. 3:10). 

2. Mereka dibebas-tugaskan pada usia lima puluh tahun dari ba-

gian pekerjaan yang memberatkan, terutama pekerjaan meng-

angkat Kemah Suci. Sebab itulah pekerjaan istimewa yang 

untuknya mereka ditahbiskan di sini, dan yang paling dibu-

tuhkan selama mereka berada di padang gurun. saat  mereka 

mulai memasuki usia tua, mereka dibebas-tugaskan, 

(1) Sebagai kebaikan terhadap mereka, supaya mereka tidak 

bekerja terlalu keras saat  kekuatan mereka mulai mero-

sot. Bekerja dengan baik selama dua puluh tahun dianggap 

cukup untuk satu orang.  

(2) Sebagai penghormatan terhadap pekerjaan itu, supaya pe-

kerjaan itu tidak dilakukan oleh orang-orang yang, sebab  

kelemahan usia, lamban, dan lunglai. Melayani Tuhan  harus 

dilakukan saat  kita sedang semangat-semangatnya dan 

giat-giatnya. Orang-orang yang menunda pertobatan me-

reka sampai usia tua tidak mempertimbangkan hal ini, dan 

dengan demikian mereka meninggalkan pekerjaan yang ter-

baik untuk dilakukan pada waktu yang terburuk. 

II. Bagaimana pekerjaan mereka digambarkan. Mereka dikatakan 

kena wajib tugas (KJV: masuk ke dalam pasukan) atau masuk ke 

dalam peperangan, untuk melakukan pekerjaan di Kemah Perte-

muan. Pelayanan yaitu  pekerjaan yang indah (1Tim. 3:1). Hamba-

hamba Tuhan tidak hanya ditahbiskan untuk kehormatan, namun  

juga untuk pekerjaan, tidak hanya untuk mendapat upahnya, 

namun  juga untuk melakukan pekerjaannya. Pelayanan juga ada-

lah perjuangan yang baik (1Tim. 1:18). Orang-orang yang masuk 

ke dalam pelayanan harus memandang diri mereka masuk ke da-

lam pasukan, dan membuktikan diri mereka sebagai prajurit yang 

baik (2Tim. 2:3). Nah, berkenaan dengan bani Kehat secara khu-

sus, di sini, 

1. Pelayanan mereka ditentukan, saat  Kemah Suci dipindah-

kan. Sesudah itu, saat  Kemah Suci menetap, ada pekerjaan 

lain yang ditugaskan untuk mereka. namun  ini yaitu  peker-

jaan untuk hari ini, yang harus dilakukan pada hari ini juga. 

Amatilah, ke mana saja perkemahan Israel pergi, Kemah Suci 

Tuhan pergi bersama mereka, dan mereka harus berhati-hati 

dalam membawanya. Perhatikanlah, ke mana saja kita pergi, 

kita harus memastikan bahwa kita membawa serta ibadah 

agama kita, dan tidak melupakannya atau suatu bagian 

darinya. Sekarang kaum-kaum Kehat harus membawa semua 

barang kudus dari Kemah Suci. Mereka ditugasi atas barang-

barang itu sebelumnya (3:31), namun  di sini mereka diberi lebih 

banyak petunjuk khusus.  

Kitab Bilangan 4:1-20 


(1) Harun, dan anak-anaknya para imam, harus mengemasi 

barang-barang yang akan dibawa oleh kaum-kaum Kehat, 

seperti yang diarahkan di sini (ay. 5, dst.). Tuhan  sebelum-

nya menetapkan bahwa tak seorang pun boleh masuk ke 

dalam tempat maha kudus, kecuali Harun setahun sekali 

dengan asap ukupan (Im. 16:2). Sekalipun begitu, sebab  

keadaan mereka yang tidak menetap menuntutnya, maka 

hukum itu tidak diberlakukan di sini. Sebab setiap kali 

mereka berangkat, Harun dan anak-anaknya masuk ke 

dalam untuk menurunkan tabut hukum, dan menutupinya 

untuk dibawa. Sebab, seperti yang dikemukakan oleh cen-

dekiawan Uskup Patrick, syekinah, atau penampakan ke-

agungan ilahi, yang berada di atas tutup pendamaian, ber-

pindah pada saat itu ke dalam tiang awan, yang terangkat, 

dan pada saat itu tabut perjanjian tidak berbahaya untuk 

didekati.  

(2) Semua barang kudus harus ditutupi, tabut dan meja de-

ngan tiga penutup, semua yang lain dengan dua penutup. 

Bahkan abu-abu di atas mezbah, yang di dalamnya api 

suci dijaga dan diperlihatkan, harus ditutupi dengan sehe-

lai kain ungu muda yang dibentangkan di atasnya (ay. 13). 

Bahkan mezbah tembaga, walaupun di pelataran tempat 

kudus terbuka untuk dilihat semua orang, ditutupi saat  

dibawa. Semua penutup ini dimaksudkan,  

[1] Untuk keamanan, bahwa barang-barang kudus ini tidak 

boleh kusut sebab  angin, rusak sebab  hujan, atau 

pudar sebab  matahari, namun  supaya dijaga keindahan-

nya. Sebab di atas semuanya itu akan ada kemuliaan 

TUHAN sebagai tudung. Tudung dari kulit lumba-lum-

ba, sebab  tebal dan kuat, akan mencegah basah. Dan, 

selama kita berada dalam perjalanan melewati padang 

gurun dunia ini, sudah menjadi kepentingan kita untuk 

dilindungi dari segala cuaca (Yes. 4:5-6).  

[2] Untuk kesopanan dan perhiasan. Sebagian besar dari 

barang-barang ini ditutupi dengan kain ungu tua, atau 

kain ungu muda, atau kain kirmizi, yang dibentangkan 

di atasnya dengan selebar-lebarnya. Dan tabut hukum 

ditutupi dengan kain yang seluruhnya ungu tua (ay. 6. 

KJV: seluruhnya biru), sebuah lambang (menurut sebagi-

an orang) dari langit biru, yang membentang seperti 

layar antara kita dan Yang Mulia di tempat tinggi (Ayb. 

26:9). Orang-orang yang setia kepada Tuhan  harus ber-

usaha juga untuk tampak indah di hadapan manusia, 

supaya mereka memuliakan ajaran Tuhan , Juruselamat 

kita.  

[3] Untuk menyembunyikan sesuatu. Penutup ini melam-

bangkan gelapnya masa dispensasi itu. Apa yang se-

karang dibukakan di dalam terang oleh Injil, dan dinya-

takan kepada orang kecil, pada waktu itu disembunyi-

kan dari orang bijak dan orang pandai. Mereka hanya 

melihat tudung-tudungnya, bukan barang-barang ku-

dus itu sendiri (Ibr. 10:1). namun  sekarang Kristus telah 

mengoyakkan kain penutup (Yes. 25:7, KJV).  

(3) Sesudah  semua barang kudus ditutupi, pada saat itulah 

kaum-kaum Kehat harus mengangkatnya di atas bahu 

mereka. Barang-barang yang memiliki  kayu-kayu peng-

usung diangkat dengan kayu-kayu pengusungnya (ay. 6, 8, 

11, 14). Barang-barang yang tidak memiliki  kayu-kayu 

pengusung dibawa di atas usungan, atau tandu, atau gero-

bak pengangkut (ay. 10, 12). Lihatlah bagaimana tanda-

tanda dari hadirat Tuhan  di dunia ini yaitu  barang-barang 

yang dapat berpindah. namun  kita menantikan sebuah ke-

rajaan yang tidak tergoncangkan. 

2. Eleazar, yang sekarang menjadi anak tertua Harun, diangkat 

menjadi pengawas atas kaum-kaum Kehat dalam pekerjaan ini 

(ay. 16). Ia harus memperhatikan supaya tak ada yang terlupa-

kan, tertinggal, atau salah tempat. Sebagai seorang imam, ia 

memiliki kehormatan yang lebih besar dibandingkan  orang-orang 

Lewi, namun  juga dengan begitu ia memiliki  lebih banyak 

urusan. Dan urusan itu yaitu  beban yang lebih berat, tidak 

diragukan lagi, bagi hatinya, dibandingkan  semua beban yang di-

tanggungkan ke atas bahu mereka. Jauh lebih mudah melaku-

kan pekerjaan Kemah Suci dibandingkan  menjalankan kepercaya-

an-kepercayaan yang diberikan atasnya, lebih mudah mema-

tuhi dibandingkan  memerintah. 

3. Kehati-hatian yang besar diperlukan untuk melindungi nyawa 

orang-orang Lewi ini, dengan mencegah mereka mendekati

Kitab Bilangan 4:21-33 

 barang-barang yang maha kudus tidak pada waktunya dan 

secara tidak hormat: Perhatikanlah supaya puak Kehat dan 

kaum-kaumnya jangan musnah binasa (ay. 18). Camkanlah, 

orang-orang yang tidak melakukan apa yang dapat mereka 

lakukan untuk menjauhkan orang lain dari dosa, sama saja 

dengan melakukan sesuatu yang dapat membuat orang itu 

binasa.  

[1] Kaum-kaum Kehat tidak boleh mamandang barang-barang 

kudus sampai para imam menutupinya (ay. 20). Bahkan 

orang-orang yang mengangkat perkakas rumah TUHAN 

tidak melihat apa yang mereka angkat. Demikian juga 

orang-orang yang pekerjaannya menerangkan hukum Tau-

rat berada dalam kegelapan mengenai Injil. Dan, 

[2] saat  barang-barang kudus ditutupi, mereka tidak boleh 

menyentuhnya, setidak-tidaknya tidak boleh menyentuh 

tabut, yang di sini disebut barang kudus, dengan ancaman 

hukuman mati (ay. 15). Uza dihantam mati sebab  melang-

gar hukum ini. Demikianlah hamba-hamba Tuhan sendiri 

pada waktu itu dibuat takut, dan itu yaitu  masa dispen-

sasi yang penuh kengerian, dan juga kegelapan. namun  se-

karang, melalui Kristus, keadaannya berubah. Kita telah 

melihat dengan mata kita, dan telah kita raba dengan ta-

ngan kita, Firman hidup (1Yoh. 1:1), dan kita didorong un-

tuk datang dengan penuh keberanian menghampiri takhta 

kasih karunia. 

Pembagian Tugas Menurut Kaum-kaumnya 

(4:21-33) 

21 TUHAN berfirman kepada Musa: 22 “Hitunglah juga jumlah bani Gerson 

menurut puak dan kaum-kaum mereka. 23 Catatlah mereka yang berumur 

tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, yaitu  

setiap orang yang wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan 

di Kemah Pertemuan. 24 Inilah tugas kaum-kaum Gerson dalam hal peker-

jaan jabatan dan pengangkatan barang itu: 25 mereka harus mengangkat 

tenda-tenda Kemah Suci, dan Kemah Pertemuan tudungnya dan tudung dari 

kulit lumba-lumba yang ada di atasnya, tirai pintu Kemah Pertemuan,  

26 layar-layar pelataran dan tirai pintu gerbang pelataran yang ada sekeliling 

Kemah Suci dan mezbah, dengan talinya dan segala perkakas untuk peker-

jaan jabatan mereka; dan mereka harus melakukan segala tugas yang perlu 

berkenaan dengan semuanya itu. 27 Seluruh pekerjaan jabatan bani Gerson 

harus dilakukan sesuai dengan perintah Harun dan anak-anaknya, yaitu  

segala tugas pengangkatan barang dan pekerjaan jabatan itu; kamu harus 

membuat mereka penanggung jawab atas segala yang harus diangkat mere-

ka. 28 Itulah tugas kaum-kaum bani Gerson di Kemah Pertemuan. Mereka 

harus mengerjakan di bawah pimpinan Itamar, anak imam Harun itu.  

29 Orang Merari haruslah kaucatat menurut kaum-kaum yang ada dalam 

puak mereka. 30 Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas 

sampai yang berumur lima puluh tahun, yaitu  setiap orang yang kena wajib 

tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan pada Kemah Pertemuan. 

31 Inilah yang wajib diangkat mereka berhubung dengan seluruh pekerjaan 

jabatan mereka di Kemah Pertemuan: papan-papan Kemah Suci, kayu-kayu 

lintangnya, tiang-tiangnya, alas-alasnya, 32 tiang-tiang pelataran sekeliling-

nya, alas-alasnya, patok-patok dan tali-talinya, serta segala perkakasnya; 

semuanya termasuk tugas mereka. Dengan terperinci haruslah kamu tunjuk 

perkakas yang wajib diangkat mereka itu. 33 Itulah tugas kaum-kaum bani 

Merari, yaitu  seluruh pekerjaan jabatan mereka di Kemah Pertemuan, yang 

harus dilakukan di bawah pimpinan Itamar, anak imam Harun.” 

Kita mendapati di sini tugas untuk dua kaum lain dari orang-orang 

Lewi, yang, meskipun tidak begitu terhormat seperti tugas untuk 

kaum yang pertama, namun diperlukan, dan harus dilakukan menu-

rut peraturan. 

1. Kaum-kaum Gerson diberi tanggung jawab atas semua kain 

Kemah Suci, seperti kain tenda, layar, dan tudung dari kulit 

lumba-lumba (ay. 22-26). Barang-barang ini harus mereka turun-

kan saat  tiang awan berangkat, dan tabut serta semua barang 

kudus yang lain dibawa. Barang-barang itu harus mereka kemas 

dan bawa bersama mereka, dan lalu  harus mereka pasang 

lagi, saat  tiang awan itu berhenti. Harun dan anak-anaknya 

menentukan bagi mereka tugas mereka masing-masing: “Kamu 

harus memperhatikan kain tenda yang seperti ini, dan kamu 

harus memperhatikan layar yang seperti ini, supaya setiap orang 

mengetahui pekerjaannya, dan tidak terjadi kebingungan” (ay. 27). 

Itamar secara khusus harus mengawasi mereka (ay. 28).  

2. Kaum-kaum Merari diberi tanggung jawab atas barang-barang 

bawaan yang berat, seperti papan dan kayu lintang, tiang dan 

alas, patok dan tali, dan semuanya ini diserahkan kepada mereka 

dengan menyebutkan nama (ay. 31-32, KJV). Daftar barang diberi-

kan kepada mereka secara terperinci, supaya barang itu tersedia, 

dan tidak ada yang harus dicari-cari, saat  Kemah Suci harus di-

pasang lagi. Walaupun barang-barang ini tampak kurang penting 

dibandingkan  barang-barang lain yang berkaitan dengan tempat ku-

dus, namun tetap diperhatikan sebagaimana mestinya. Hal ini di-

maksudkan untuk mengajar kita supaya kita menjaga kemurnian 

Kitab Bilangan 4:21-33 

dan keutuhan semua ketetapan ilahi dengan setepat mungkin, 

dan berhati-hati agar tidak ada satu pun yang hilang. Ini juga 

menyiratkan kepedulian Tuhan  terhadap jemaat-Nya, dan setiap 

anggotanya. Gembala yang baik memanggil domba-domba-Nya 

masing-masing menurut namanya (Yoh. 10:3). Di sini ada beribu-

ribu orang yang dipekerjakan untuk pelayanan-pelayanan ini, 

meskipun jumlah yang jauh lebih sedikit akan cukup untuk 

menanggung beban-beban itu. namun  Kemah Suci harus dibong-

kar, dan dipasang, dengan cekatan, dan banyak tangan akan 

membuat pekerjaan itu cepat, terutama jika  setiap orang me-

ngetahui pekerjaannya. Mereka sendiri memiliki  tenda-tenda 

kediaman yang harus diurus, dan dibawa bersama mereka. namun  

anak-anak muda di bawah tiga puluh tahun, dan orang-orang tua 

di atas lima puluh tahun, dapat melayani untuk membawakan 

kemah-kemah kediaman mereka. namun  tidak disebutkan sama 

sekali tentang tenda-tenda kediaman mereka itu, sebab rumah 

Tuhan  harus selalu didahulukan dibandingkan  rumah kita sendiri. 

Sungguh tidak masuk akal jika  orang peduli untuk mem-

bangun dan memasang atap-atap rumah mereka sendiri, semen-

tara Rumah Tuhan  tetap menjadi reruntuhan (Hag. 1:4, 9). Kemati-

an orang-orang kudus dilambangkan dengan pembongkaran ke-

mah (2Kor. 5:1), dan ditanggalkannya kemah itu (2Ptr. 1:14). Jiwa 

yang kekal, seperti barang-barang yang maha kudus, pertama-

tama ditutupi dan lalu  dibawa pergi, dibawa oleh para ma-

laikat, yang tak terlihat, di bawah pengawasan Tuhan Yesus, 

Eleazar kita. Juga diberikan perhatian terhadap tubuh, yaitu kulit 

dan daging, dan kain tenda yaitu  seperti itu, serta tulang dan 

urat, yaitu kayu lintang dan tiang. Tak satu pun dari semuanya 

ini akan hilang. Perintah diberikan menyangkut tulang-tulang itu, 

kovenan dibuat dengan debu. Semuanya ini ada dalam penjagaan 

yang aman, dan akan ditunjukkan pada hari penghakiman yang 

agung, saat  kemah ini akan dipasang lagi, dan tubuh yang hina 

ini dibuat menjadi seperti tubuh Yesus Kristus yang mulia. 

Jumlah dari Tiap-tiap Kaum dan 

Jumlah Keseluruhan Dicatat 

(4:34-49) 

34 Demikianlah Musa dan Harun dengan para pemimpin umat Israel men-

catat bani Kehat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka, 35 yaitu  

orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur 

lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan 

pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. 36 Maka jumlah pencatatan mereka 

menurut kaum-kaum mereka ada dua ribu tujuh ratus lima puluh orang.  

37 Itulah orang-orang yang dicatat dari kaum-kaum Kehat, semua orang yang 

melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, yaitu  mereka yang dica-

tat oleh Musa dan Harun, sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan 

Musa. 38 Bani Gerson yang dicatat menurut kaum-kaum yang ada dalam 

puak mereka, 39 yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas 

sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas 

berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, 40 jadi mereka 

yang dicatat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka, berjumlah 

dua ribu enam ratus tiga puluh orang. 41 Itulah jumlah pencatatan kaum-

kaum bani Gerson, semua orang yang melakukan pekerjaan jabatan di Ke-

mah Pertemuan, yaitu  mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun sesuai de-

ngan titah TUHAN. 42 Bani Merari yang dicatat menurut kaum-kaum yang 

ada dalam puak mereka, 43 yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun 

ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena 

wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan,  

44 jadi mereka yang dicatat menurut kaum-kaum mereka, berjumlah tiga ribu 

dua ratus orang. 45 Itulah jumlah pencatatan kaum-kaum bani Merari, yaitu  

mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun, sesuai dengan titah TUHAN 

dengan perantaraan Musa. 46 Semua orang Lewi yang dicatat oleh Musa dan 

Harun dengan para pemimpin Israel menurut kaum-kaum yang ada dalam 

puak-puak mereka, 47 yaitu  orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke 

atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang wajib mela-

kukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan dan pekerjaan pengangkatan 

barang, 48 jadi mereka yang dicatat, berjumlah delapan ribu lima ratus dela-

pan puluh orang. 49 Sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan Musa, 

maka mereka masing-masing dibuat penanggung jawab atas apa yang harus 

dikerjakan dan diangkatnya. Demikianlah mereka dicatat, seperti yang 

diperintahkan TUHAN kepada Musa.      

Kita mendapati di sini suatu gambaran khusus tentang jumlah ma-

sing-masing dari tiga kaum orang-orang Lewi, yaitu, jumlah orang-

orang yang masih kuat bekerja, yang berusia antara tiga puluh 

sampai lima puluh tahun. Amatilah,  

1. Kaum-kaum Kehat, semuanya, berjumlah 8.600 orang, dari yang 

berusia satu bulan ke atas. namun  dari jumlah itu hanya ada 2.750 

orang yang dapat bekerja, tidak sampai sepertiganya. Kaum-kaum 

Gerson, semuanya, berjumlah 7.500 orang, dan dari jumlah ini 

hanya ada 2.630 orang yang dapat bekerja, sepertiga lebih sedikit. 

Perhatikanlah, dari sekian banyak orang yang ditambahkan ke

Kitab Bilangan 4:34-49 

 dalam bilangan jemaat, terhitung sedikit saja yang memberi  

sumbangsih untuk melayaninya. Demikianlah keadaannya selama 

ini, dan demikianlah keadaannya sekarang. Banyak orang mem-

punyai tempat di Kemah Suci, namun  hanya melakukan sedikit 

pekerjaan Kemah Suci (Flp. 2:20-21).  

2. Bahwa kaum-kaum Merari hanya berjumlah 6.200 orang semua-

nya, namun dari jumlah itu ada 3.200 orang yang dapat bekerja, 

yaitu, lebih dari setengahnya. Beban terberat ditanggung oleh 

kaum itu, seperti papan-papan, tiang-tiang, dan alas-alas. Dan 

Tuhan  mengaturnya demikian supaya, meskipun jumlah mereka 

paling sedikit, namun ada orang-orang yang paling cakap dari 

antara mereka. Sebab pekerjaan apa pun yang untuknya Tuhan  

memanggil seseorang untuk lakukan, Ia akan memperlengkapi 

orang itu untuk pekerjaan itu, dan memberi  kekuatan yang 

sepadan dengan pekerjaannya, anugerah yang mencukupi.  

3. Jumlah keseluruhan dari orang-orang yang cakap dari suku Lewi 

yang masuk ke dalam pasukan Tuhan  untuk berperang bagi-Nya 

hanyalah 8.580 orang. Sementara orang-orang yang cakap dari 

suku-suku lain yang masuk ke dalam pasukan Israel untuk ber-

perang bagi mereka jauh lebih banyak. Suku yang berjumlah pa-

ling sedikit dari suku-suku lain memiliki  empat kali lebih 

banyak orang yang cakap dibandingkan  orang-orang Lewi, dan sebagi-

an dari mereka lebih dari delapan kali lebih banyak. Sebab orang-

orang yang memberi diri untuk melayani dunia ini, dan berjuang 

secara duniawi, jauh lebih banyak jumlahnya dibandingkan  orang-

orang yang mengabdikan diri untuk melayani Tuhan , dan bertan-

ding dalam pertandingan iman yang benar.  


PASAL  5  

Dalam pasal ini kita mendapati,  

I. Sebuah perintah, menurut hukum-hukum yang sudah dibuat, 

untuk mengeluarkan orang yang najis dari perkemahan (ay. 1-

4).  

II. Pengulangan dari hukum-hukum tentang ganti rugi, jika 

seseorang dijahati oleh sesamanya (ay. 5-8), dan tentang di-

serahkannya persembahan-persembahan kudus kepada para 

imam (ay. 9-10).  

III. Sebuah hukum baru dibuat tentang pengadilan terhadap 

seorang istri yang dicurigai berbuat zinah, melalui air kecem-

buruan (ay. 11, dst.). 

Orang Najis Harus Dikeluarkan 

(5:1-10)  

1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Perintahkanlah kepada orang Israel, su-

paya semua orang yang sakit kusta, semua orang yang mengeluarkan leleh-

an, dan semua orang yang najis oleh mayat disuruh meninggalkan tempat 

perkemahan; 3 baik laki-laki maupun perempuan haruslah kausuruh pergi; 

ke luar tempat perkemahan haruslah mereka kausuruh pergi, supaya mereka 

jangan menajiskan tempat perkemahan di mana Aku diam di tengah-tengah 

mereka.” 4 Maka orang Israel berbuat demikian, mereka menyuruh orang-

orang itu meninggalkan tempat perkemahan; seperti yang difirmankan 

TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat orang Israel. 5 TUHAN ber-

firman kepada Musa: 6 “Berbicaralah kepada orang Israel: jika  seseorang, 

laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya ma-

nusia, dan oleh sebab  itu berubah setia terhadap TUHAN, sehingga orang 

itu menjadi bersalah, 7 maka haruslah ia mengakui dosa yang telah dilaku-

kannya itu; lalu  membayar tebusan sepenuhnya dengan menambah 

seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah.  

8 namun  jika  orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar 

tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepu-

nyaan TUHAN, dan yaitu  bagian imam, belum terhitung domba jantan pen-

damaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian bagi orang itu. 9 Dari 

persembahan-persembahan kudus yang disampaikan orang Israel kepada 

imam, persembahan khususnya yaitu  bagian imam. 10 Sedang persembah-

an-persembahan kudus yang dibawa oleh seseorang yaitu  bagian orang itu 

sendiri; hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam yaitu  bagian 

imam itu.”      

Di sini ada,  

I. Perintah untuk memurnikan perkemahan, dengan mengeluarkan 

dari batas-batasnya semua orang yang najis menurut hukum 

keupacaraan yang ditetapkan, yaitu mereka yang mengeluarkan 

lelehan, yang terkena penyakit kusta, atau yang menyentuh 

mayat, sampai mereka ditahirkan menurut hukum (ay. 2-3). 

1. Perintah-perintah ini dilaksanakan dengan segera (ay. 4).  

(1) Perkemahan itu sekarang dibentuk dengan baru dan ditata, 

dan sebab  itu, untuk melengkapi pembaharuannya, selan-

jutnya perkemahan itu harus dibersihkan. Perhatikanlah, 

kemurnian jemaat harus diutamakan dan dijaga dengan 

sama hati-hatinya seperti kedamaian dan ketertibannya. 

Disyaratkan, bukan hanya bahwa setiap orang Israel harus 

tinggal dalam batas patokannya sendiri, melainkan juga 

bahwa setiap orang Israel yang tercemar harus dipisahkan 

darinya. Hikmat yang dari atas yaitu  pertama-tama murni, 

selanjutnya pendamai.  

(2) Kemah Suci Tuhan  sekarang menetap di tengah-tengah per-

kemahan mereka, dan sebab  itu mereka harus berhati-

hati untuk membuatnya tetap bersih. Perhatikanlah, sema-

kin besar pengakuan agama yang dibuat oleh suatu kaum 

atau keluarga, semakin mereka wajib menjauhkan kecu-

rangan dari dalam kemah mereka (Ayb. 22:23). Orang, tem-

pat, yang di tengah-tengahnya Tuhan  berdiam, tidak boleh 

dicemarkan. Sebab, jika demikian, Ia akan dihina, disakiti, 

dan didorong untuk menarik diri (1Kor. 3:16-17). 

2. Pengusiran terhadap orang najis dari perkemahan ini yaitu  

untuk melambangkan,  

(1) Apa yang seharusnya dilakukan oleh para pemimpin je-

maat. Mereka harus memisahkan antara yang berharga dan 

yang hina, dan membersihkan orang-orang yang membawa 

aib, seperti ragi yang lama (1Kor. 5:8, 13), supaya orang 

Kitab Bilangan 5:1-10 

lain tidak ikut terjangkiti dan tercemar (Ibr. 12:15). Untuk 

kemuliaan Kristus dan untuk membangun jemaat-Nyalah 

orang-orang yang durhaka dan keji secara terang-terangan 

dan tak dapat diperbaiki harus dikeluarkan dan dijauhkan 

dari persekutuan orang Kristen sampai mereka bertobat.  

(2) Apa yang akan dilakukan Tuhan  sendiri pada hari peng-

hakiman agung. Ia akan membersihkan tempat pengirikan-

Nya seluruhnya, dan mengumpulkan segala sesuatu yang 

menyesatkan dari dalam Kerajaan-Nya. Sama seperti di sini 

orang najis dikeluarkan dari perkemahan, demikian pula 

ke dalam Yerusalem yang baru sesuatu yang najis tidak 

akan masuk (Why. 21:27). 

II. Hukum tentang ganti rugi, jika seseorang dijahati oleh sesama-

nya. Ini disebut dosa yang diperbuat oleh manusia (ay. 6, KJV), 

sebab  dosa itu sudah umum di antara manusia. Dosa manusia, 

yaitu, dosa terhadap manusia, demikianlah ayat itu, menurut 

sebagian orang, seharusnya diterjemahkan dan dipahami. Jika 

seseorang bertindak melewati batas atau menipu saudaranya 

dalam suatu perkara, maka itu harus dipandang sebagai pelang-

garan terhadap Tuhan, yang merupakan pelindung apa yang 

benar, dan penghukum apa yang salah, dan yang dengan ketat 

menuntut dan memerintahkan kita untuk berbuat adil. Nah, apa 

yang harus dilakukan jika  hati nurani orang tersadar dan 

menuduhnya dengan kesalahan semacam ini, dan membuat dia 

mengingat kesalahan itu, walaupun itu sudah lama dilakukan?  

1. Ia harus mengakui dosanya, mengakuinya kepada Tuhan , meng-

akuinya kepada sesamanya, dan dengan demikian menanggung 

malu sendiri. Jika ia sudah menyangkalnya sebelumnya, maka 

meskipun bertentangan dengan wataknya untuk mengakui ke-

bohongannya, ia harus melakukannya. sebab  hatinya menge-

ras ia menyangkalnya, oleh sebab itu ia tidak memiliki  cara 

lain untuk menunjukkan bahwa hatinya sekarang melembut ke-

cuali dengan mengakuinya.  

2. Ia harus membawa korban, domba jantan pendamaian (ay. 8). 

Korban pelunasan harus dibuat atas penghinaan yang dilaku-

kan terhadap Tuhan , yang hukum-Nya dilanggar, dan juga atas 

kerugian yang diderita oleh sesama kita. Ganti rugi dalam hal 

ini tidaklah cukup tanpa iman dan pertobatan.  

3. Namun korban-korban itu tidak akan diterima sampai ganti 

rugi yang penuh diberikan kepada pihak yang dirugikan, 

bukan hanya bagian utamanya, namun  juga seperlima harus 

ditambahkan kepadanya (ay. 7). Sudah pasti bahwa selama 

apa yang diperoleh secara tidak adil tetap dipegang dengan 

sadar, maka kesalahan dari perbuatan tidak adil itu tetap 

tinggal dalam hari nurani, dan tidak akan dibersihkan oleh 

korban ataupun persembahan, doa-doa ataupun air mata, 

sebab itu yaitu  perbuatan dosa yang satu dan sama yang 

dengan bersikeras dilakukan terus-menerus. Hukum ini sudah 

kita dapati sebelumnya (Im. 6:4), dan di sini ditambahkan 

bahwa jika pihak yang dijahati sudah meninggal, dan ia tidak 

memiliki  kerabat dekat yang berhak atas utang itu, atau 

jika tidak pasti sama sekali kepada siapa ganti rugi harus 

diberikan, maka ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mena-

han apa yang sudah diperoleh dengan tidak adil. Siapa pun 

yang berhak atasnya, pasti itu bukan orang yang memperoleh-

nya dengan dosa, dan sebab nya ganti rugi itu harus diberi-

kan kepada imam (ay. 8). Jika ada yang benar-benar berhak 

mendapat ganti rugi itu, maka ganti rugi itu tidak boleh di-

berikan kepada imam sebab  Tuhan  membenci hasil rampokan 

sebagai korban bakaran. namun , jika tidak ada yang berhak, 

maka ganti rugi itu jatuh ke tangan Tuhan yang maha agung 

ob defectum sanguinis – sebab  tidak adanya keturunan, dan 

para imam menerimanya untuk Tuhan. Perhatikanlah, suatu 

perbuatan saleh atau amal yaitu  sepotong keadilan yang 

perlu dilakukan oleh orang-orang yang dengan kesadaran hati 

nurani sendiri mengakui bahwa mereka telah berbuat salah, 

namun  tidak tahu bagaimana memberi  ganti rugi dengan 

cara lain. Apa yang bukan milik kita tidak akan pernah men-

jadi keuntungan kita. 

III. Aturan umum tentang persembahan-persembahan kudus yang di-

berikan untuk keperluan ini, bahwa, apa saja yang diberikan ke-

pada imam, maka itu yaitu  bagian imam itu (ay 9-10).  

1. Orang yang memberi tidak boleh menerima pemberiannya lagi 

dengan dalih apa pun. Hukum ini mengesahkan dan mene-

guhkan semua pemberian untuk keperluan-keperluan kesa-

lehan, supaya orang tidak memberi  barang-barang kepada

Kitab Bilangan 5:11-31 

 para imam dalam semangat yang meluap-luap, dan lalu  

menariknya kembali dalam amarah yang meledak-ledak.  

2. Imam-imam yang lain tidak boleh ikut berbagi dengan imam 

yang bertugas pada saat itu, dan yang kepadanya persembah-

an kudus, apa pun itu, diberikan. Biarlah orang yang paling 

siap dan tekun dalam melayani bernasib lebih baik sebab nya. 

Jika ia melakukan pekerjaan, biarlah ia mendapatkan upah-

nya, dan semoga upah itu memberinya banyak kebaikan. 

Air Pahit Kecemburuan 

(5:11-31)  

11 TUHAN berfirman kepada Musa: 12 “Berbicaralah kepada orang Israel dan 

katakanlah kepada mereka: jika  isteri seseorang berbuat serong dan tidak 

setia terhadap suaminya, 13 dan laki-laki lain tidur dan bersetubuh dengan 

perempuan itu, dengan tidak diketahui suaminya, sebab  tinggal rahasia 

bahwa perempuan itu mencemarkan dirinya, tidak ada saksi terhadap dia, 

dia tidak kedapatan, 14 dan jika  lalu  roh cemburu menguasai suami 

itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, dan perempuan itu me-

mang telah mencemarkan dirinya, atau jika  roh cemburu menguasai 

suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, walaupun perem-

puan itu tidak mencemarkan dirinya, 15 maka haruslah orang itu membawa 

isterinya kepada imam. Dan orang itu harus membawa persembahan sebab  

perempuan itu sebanyak sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak 

dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan, sebab  

korban itu ialah korban sajian cemburuan, suatu korban peringatan yang 

mengingatkan kepada kedurjanaan. 16 Maka haruslah imam menyuruh pe-

rempuan itu mendekat dan menghadapkannya kepada TUHAN. 17 Lalu imam 

harus membawa air kudus dalam suatu tempayan tanah, lalu  harus 

memungut debu yang ada di lantai Kemah Suci dan membubuhnya ke dalam 

air itu. 18 jika  imam sudah menghadapkan perempuan itu kepada 

TUHAN, haruslah ia menguraikan rambut perempuan itu, lalu meletakkan 

korban peringatan, yaitu  korban sajian cemburuan, ke atas telapak tangan 

perempuan itu, sedang di tangan imam haruslah ada air pahit yang menda-

tangkan kutuk. 19 Maka haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan 

berkata kepadanya: Jika tidak benar ada laki-laki yang tidur dengan engkau, 

dan jika tidak engkau berbuat serong kepada kecemaran, padahal engkau di 

bawah kuasa suamimu, maka luputlah engkau dari air pahit yang menda-

tangkan kutuk ini; 20 namun  jika engkau, padahal engkau di bawah kuasa 

suamimu, berbuat serong dan mencemarkan dirimu, oleh sebab  orang lain 

dari suamimu sendiri bersetubuh dengan engkau – 21 dalam hal ini haruslah 

imam menyumpah perempuan itu dengan sumpah kutuk, dan haruslah 

imam berkata kepada perempuan itu – maka TUHAN kiranya membuat eng-

kau menjadi sumpah kutuk di tengah-tengah bangsamu dengan mengempis-

kan pahamu dan mengembungkan perutmu, 22 sebab air yang mendatangkan 

kutuk ini akan masuk ke dalam tubuhmu untuk mengembungkan perutmu 

dan mengempiskan pahamu. Dan haruslah perempuan itu berkata: Amin, 

amin. 23 Lalu imam harus menuliskan kutuk itu pada sehelai kertas dan 

menghapusnya dengan air pahit itu, 24 dan ia harus memberi perempuan itu 

minum air pahit yang mendatangkan kutuk itu, dan air itu akan masuk ke 

dalam badannya dan menyebabkan sakit yang pedih. 25 Maka haruslah imam 

mengambil korban sajian cemburuan dari tangan perempuan itu lalu meng-

unjukkannya ke hadapan TUHAN, dan membawanya ke mezbah. 26 Sesudah 

itu haruslah imam mengambil segenggam dari korban sajian itu sebagai 

bagian ingat-ingatannya dan membakarnya di atas mezbah, lalu  mem-

beri perempuan itu minum air itu. 27 Sesudah  terjadi demikian, jika  perem-

puan itu memang mencemarkan dirinya dan berubah setia terhadap suami-

nya, air yang mendatangkan sumpah serapah itu akan masuk ke badannya 

dan menyebabkan sakit yang pedih, sehingga perutnya mengembung dan 

pahanya mengempis, dan perempuan itu akan menjadi sumpah kutuk di 

antara bangsanya. 28 namun  jika  perempuan itu tidak mencemarkan diri-

nya, melainkan ia suci, maka ia akan bebas dan akan dapat beranak.” 29 Itu-

lah hukum tentang perkara cemburuan, kalau seorang perempuan telah ber-

buat serong dan mencemarkan dirinya, padahal ia di bawah kuasa suaminya, 

30 atau kalau roh cemburu menguasai seorang laki-laki, sehingga ia cemburu 

terhadap isterinya; ia harus menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN 

dan imam haruslah melaksanakan seluruh hukum ini kepada perempuan 

itu. 31 Laki-laki itu akan bebas dari pada salah, namun  perempuan itu harus-

lah menanggung akibat kesalahannya.      

Kita mendapati di sini hukum tentang pengadilan yang khidmat ter-

hadap seorang istri yang dicemburui suaminya. Amatilah, 

I. Apa permasalahan yang diduga: Bahwa seorang suami mempu-

nyai suatu alasan untuk curiga bahwa istrinya telah berbuat 

zinah (ay. 12-14). Di sini,  

1. Dosa perzinahan sudah sewajarnya digambarkan sebagai dosa 

yang luar biasa besar. Berzinah yaitu  berbuat serong dari 

Tuhan  dan kebajikan, dan jalan yang baik (Ams. 2:17). Berzinah 

yaitu  berbuat tidak setia terhadap suami, merampas kehor-

matannya, memindahkan haknya, membawa masuk keturun-

an palsu ke dalam keluarganya untuk berbagi dengan anak-

anaknya dalam harta bendanya, dan melanggar kovenannya 

dengan dia. Berzinah yaitu  mencemarkan diri. Sebab tidak 

ada yang lebih mencemarkan pikiran dan hati nurani dibandingkan  

dosa ini.  

2. Berzinah dianggap sebagai dosa yang bersusah payah disem-

bunyikan oleh para pendosa, yang atasnya tidak ada saksi. 

Orang yang berzinah menunggu senja (Ayb. 24:15). Dan perem-

puan pezinah memanfaatkan kesempatannya saat  suaminya 

tidak di rumah (Ams. 7:19). Perzinahan tidak akan berusaha 

dirahasiakan seandainya tidak memalukan. Dan Iblis yang 

menarik para pendosa kepada dosa ini mengajar mereka ba-

gaimana menutupinya.  

Kitab Bilangan 5:11-31 

3. Roh cemburu diduga menghinggapi sang suami, yang tentang-

nya Salomo berkata, cemburu yaitu  geram seorang laki-laki 

(Ams. 6:34), dan bahwa cemburu gigih seperti dunia orang mati 

(Kid. 8:6).  

4. “Namun,” menurut para penulis Yahudi, “sang suami harus 

menunjukkan bahwa ia memiliki  suatu alasan yang benar 

untuk kecurigaan itu.” Aturan yang mereka berikan yaitu , 

“Jika sang suami sudah berkata kepada istrinya di hadapan 

para saksi, ‘Janganlah kamu berbuat sesuatu yang tersem-

bunyi dengan orang ini.’ Dan, kendati dengan nasihat itu, 

sesudahnya terbukti bahwa ia berbuat sesuatu yang tersem-

bunyi dengan orang itu, meskipun itu ayahnya atau saudara 

laki-lakinya, maka suaminya dapat memaksanya untuk me-

minum air pahit itu.” namun  hukum di sini tidak mengikatnya 

memakai cara itu untuk membuktikan kecurigaannya itu. Itu 

bisa dibuktikan dengan cara lain. Jika dapat dibuktikan bah-

wa sang istri telah berbuat zinah, maka ia harus dihukum 

mati (Im. 20:10). namun , jika hal itu tidak pasti, maka hukum 

ini dilaksanakan. Dari sini,  

(1) Hendaklah para istri diperingatkan untuk tidak berbuat se-

suatu yang dapat menimbulkan alasan bagi suami mereka 

untuk mencurigai kesucian mereka. Tidak cukup bahwa 

mereka menjauhkan diri dari kejahatan kenajisan, namun  

juga dari segala kemungkinannya, dari segala sesuatu yang 

tampak seperti kenajisan, atau yang mengarah padanya, 

atau yang dapat menimbulkan perasaan terhina pada sua-

minya hingga ia cemburu. Sebab betapa pun kecilnya api, 

ia dapat membakar hutan yang besar!  

(2) Hendaklah para suami diperingatkan untuk tidak mem-

biarkan kecurigaan-kecurigaan yang tak berdasar atau 

tidak benar terhadap istri mereka. Jika kasih secara umum 

mengajarkan untuk tidak menyimpan kesalahan orang lain 

(1Kor. 13:5), jauh terlebih lagi kasih sayang suami istri. 

yaitu  kebahagiaan istri yang cakap bahwa hati suaminya 

percaya kepadanya (Ams. 31:11). 

II. Apa cara yang ditetapkan dalam perkara ini. Bahwa, jika istri 

yang dicurigai itu tidak bersalah, maka ia tidak boleh terus hidup 

di bawah celaan dan ketidaktenangan suaminya yang cemburu. 

Dan, jika ia bersalah, dosanya akan menyingkapkan kesalahan-

nya, dan orang lain akan mendengarnya, dan takut, dan belajar 

dari peringatan itu. 

1. Jalannya pengadilan itu haruslah demikian:  

(1) Suaminya harus membawa isterinya kepada imam, beserta 

para saksi yang dapat membuktikan dasar dari kecurigaan-

nya, dan ingin supaya istrinya diadili. Orang-orang Yahudi 

berkata bahwa sang imam pertama-tama harus berusaha 

membujuk sang istri untuk mengakui yang sebenarnya, 

dengan berkata untuk tujuan ini, “Anakku yang tersayang, 

mungkin engkau dibuat tidak sadar sebab  minum anggur, 

atau terbawa oleh panasnya gejolak usia muda, atau con-

toh dari tetangga-tetangga yang buruk. Mari, akuilah yang 

sebenarnya, demi nama besar-Nya yang tertulis dalam upa-

cara yang teramat suci, dan janganlah nama itu dihapus-

kan oleh air pahit.” Jika sang istri mengaku, dengan ber-

kata, “Aku tercemar,” maka ia tidak dihukum mati, namun  

diceraikan dan kehilangan mas kawinnya. namun  jika ia 

berkata, “Aku murni,” maka mereka melanjutkan dengan 

upacara sajian kecemburuan itu.  

(2) Suaminya harus membawa sebuah persembahan kasar 

berupa tepung jelai, tanpa minyak atau kemenyan, sesuai 

dengan keadaan keluarganya yang sedang menderita. Se-

bab suatu penderitaan yang besar jika orang memiliki  

alasan untuk cemburu atau cemburu tanpa alasan. Itu 

yaitu  suatu korban peringatan, untuk menandakan bah-

wa apa yang hendak dilakukan dimaksudkan sebagai seru-

an yang saleh terhadap kemahatahuan dan keadilan Tuhan .  

(3) Sang imam harus mempersiapkan air kecemburuan, air 

suci dari bejana di mana para imam harus membasuh diri 

saat  mereka bertugas. Air suci ini harus dibawa dalam 

sebuah tempayan tanah, yang berisi sekitar setengah liter 

menurut mereka. Dan itu haruslah tempayan tanah, ka-

rena semakin kasar dan sederhana segala sesuatunya, se-

makin itu sesuai dengan keperluan upacara ini. Debu ha-

rus dibubuhkan ke dalam air itu, untuk melambangkan 

celaan yang menimpa sang perempuan, dan rasa malu 

yang harus ditanggungnya sendiri, dengan meletakkan mu-

Kitab Bilangan 5:11-31 

lutnya di dalam debu. namun  itu haruslah debu yang ada di 

lantai Kemah Suci, untuk memberi  kehormatan atas 

segala sesuatu yang berkenaan dengan tempat yang telah 

dipilih Tuhan  untuk menempatkan nama-Nya di sana, dan 

untuk menjaga dalam diri umat penghormatan terhadap 

tempat itu. Lihat Yohanes 8:6.  

(4) Sang perempuan harus diperhadapkan kepada TUHAN, di 

gerbang timur pelataran Bait Suci menurut orang-orang 

Yahudi, dan tudung kepalanya harus dibuka, sebagai 

tanda dari keadaannya yang penuh dukacita. Dan di sana 

ia berdiri menjadi tontonan untuk semua orang, supaya 

perempuan-perempuan lain dapat belajar untuk tidak 

melakukan kemesuman seperti yang ia lakukan (Yeh. 

23:48). Hanya saja kata orang-orang Yahudi, “Hamba-

hambanya tidak boleh hadir, supaya ia tidak tampak hina 

di mata mereka, yang harus bersikap hormat kepadanya. 

Suaminya juga harus disuruh pergi.”  

(5) Sang imam harus memintanya untuk mengatakan yang 

sebenarnya, dan harus menyatakan kutuk Tuhan  terhadap-

nya jika ia bersalah, dan menyatakan apa akibatnya jika ia 

minum air kecemburuan itu (ay. 19-22). Sang imam harus 

meyakinkan dia bahwa, jika ia tidak bersalah, air itu tidak 

akan mencelakakan dia (ay. 19). Orang tidak perlu takut 

terhadap kutuk hukum Taurat jika mereka tidak melanggar 

perintah-perintah hukum itu. namun , jika ia bersalah, air 

ini akan menjadi racun baginya. Air itu akan mengembung-

kan perutnya dan mengempiskan pahanya, dan ia akan 

menjadi kutuk atau kekejian di antara bangsanya (ay. 21-

22). Terhadap semuanya ini ia harus berkata, Amin, seperti 

yang harus dikatakan Israel terhadap kutuk-kutuk yang 

diucapkan di gunung Ebal (Ul. 27:15-26). Sebagian orang 

berpendapat bahwa kata Amin, sebab  diucapkan dua kali, 

menyangkut kedua bagian dari permintaan itu, baik bagian 

yang membebaskannya jika ia tidak bersalah maupun ba-

gian yang menghukumnya jika ia bersalah. Tak ada se-

orang perempuan pun, jika ia bersalah, dapat berkata Amin 

pada permintaan ini, dan meminum air atasnya, kecuali ia 

tidak mempercayai kebenaran Tuhan  atau menentang ke-

adilan-Nya. Dan kecuali ia sudah sampai pada puncak ke

kurangajaran dan kekerasan hati yang begitu rupa dalam 

dosa, hingga ia menantang Tuhan  Yang Maha Kuasa untuk 

melakukan yang terburuk. Dan ia lebih memilih memperta-

ruhkan diri atas kutuk-Nya dibandingkan  memuliakan Dia de-

ngan membuat pengakuan. Demikianlah persundalan telah 

menghilangkan daya pikir.  

(6) Sang imam harus menuliskan kutuk ini dalam sebuah nas-

kah atau gulungan perkamen, verbatim – kata demi kata, 

sebagaimana ia telah mengucapkannya, dan lalu  

menghapus atau mengikis apa yang sudah ditulisnya itu ke 

dalam air (ay. 23). Hal ini untuk menandakan bahwa kutuk 

itulah yang meresap ke dalam air, dan memberinya kekuat-

an untuk melakukan apa yang dimaksudkan. Ini menanda-

kan bahwa, jika ia tidak bersalah, kutuk itu akan terhapus 

dan tidak akan pernah muncul untuk melawannya, seperti 

yang tertulis (Yes. 43:25), Akulah Dia yang menghapus dosa 

pemberontakanmu, dan (Mzm. 51:11), hapuskanlah segala 

kesalahanku. namun  bahwa, jika ia bersalah, maka kutuk 

itu, seperti yang tertulis, sebab  sudah meresap ke dalam 

air, akan masuk ke dalam perutnya bersama dengan air 

itu, bahkan seperti minyak ke dalam tulang-tulangnya 

(Mzm. 109:18), seperti yang kita baca tentang kutuk yang 

memasuki sebuah rumah (Za. 5:4).  

(7) Perempuan itu lalu  harus meminum air itu (ay. 24). 

Air itu disebut air pahit, sebab  menurut sebagian orang 

mereka menaruh empedu di dalamnya untuk membuatnya 

pahit, atau lebih tepatnya sebab  air itu mendatangkan 

kutuk. Demikian pula dosa disebut sebagai hal yang jahat 

dan pahit untuk alasan yang sama, sebab  dosa men-

datangkan kutuk (Yer. 2:19, KJV). Jika ia bersalah (dan jika 

tidak, air itu tidak mendatangkan kutuk), maka ia dibuat 

mengetahui bahwa meskipun air curiannya manis, dan roti 

yang dimakannya dengan sembunyi-sembunyi lezat rasa-

nya, namun  pada akhirnya ia pahit seperti empedu (Ams. 

9:17 dan Ams. 5:4). Hendaklah semua orang yang bermain-

main dengan kenikmatan-kenikmatan terlarang menge-

tahui bahwa semua kenikmatan itu akan menjadi kepa-

hitan pada akhirnya. Orang-orang Yahudi berkata bahwa 

jika, pada saat kutuk itu dinyatakan, perempuan itu begitu 

Kitab Bilangan 5:11-31 

ketakutan hingga ia tidak berani meminum airnya, namun  

mengakui bahwa ia tercemar, maka sang imam menghem-

paskan air itu, dan melemparkan persembahan si perem-

puan di antara abu, dan ia diceraikan tanpa mas kawin. 

Jika ia tidak mengaku, namun demikian tidak mau minum, 

maka mereka memaksanya untuk minum. Dan, jika ia 

hendak memuntahkan air itu lagi, mereka bergegas menyu-

ruhnya pergi, supaya ia tidak mencemarkan tempat kudus.  

(8) Sebelum ia meminum air itu, korban sajian cemburuan 

diunjukkan dan dipersembahkan di atas mezbah (ay. 25-

26). Segenggam dari korban sajian itu dibakar sebagai 

peringatan, dan sisanya dimakan oleh imam, kecuali sang 

suami yaitu  seorang imam, dan dengan demikian sisanya 

ditebarkan di antara abu. Persembahan yang dibuat di 

tengah-tengah upacara ini menandakan bahwa keseluruh-

an dari perkara ini merupakan seruan kepada Tuhan , seba-

gai Tuhan  yang mengetahui segala sesuatu, dan dari-Nya 

tidak ada rahasia yang tersembunyi.  

(9) Sesudah  segala sesuatunya dilaksanakan seperti itu menu-

rut hukum, mereka harus menunggu hasilnya. Air itu, 

dengan sedikit debu yang dibubuhkan ke dalamnya, dan 

kikisan-kikisan dari tulisan perkamen, sama sekali tidak 

memiliki  kecenderungan alami untuk melakukan ke-

baikan atau menimbulkan celaka. namun  jika nama Tuhan  

yang dipanggil seperti itu melalui upacara yang ditetapkan, 

maka Tuhan  sungguh akan mengakui ketetapan-Nya sendiri 

sehingga dalam waktu singkat, melalui tindakan penyeleng-

garaan ilahi yang ajaib, ketidakbersalahan orang yang tidak 

bersalah akan dibersihkan, dan dosa orang yang bersalah 

akan disingkapkan. Jika tidak demikian, maka orang yang 

tidak bersalah bisa saja terus dicurigai, dan pihak yang 

bersalah tidak tersingkapkan.  

[1] Jika perempuan yang dicurigai itu benar-benar bersa-

lah, maka air yang diminumnya akan menjadi racun 

baginya (ay. 27). Perutnya akan membengkak dan paha-

nya akan membusuk oleh penyakit yang keji sebagai 

ganjaran atas perbuatan yang keji. Dan ia pada akhir-

nya akan mengeluh, kalau daging dan tubuhnya habis 

binasa (Ams. 5:11). Uskup Patrick berkata, berdasar  

beberapa penulis Yahudi, bahwa dampak dari air ini se-

gera terlihat, perempuan itu menjadi pucat, dan mata-

nya seperti mau keluar dari kepalanya. Dr. Lightfoot 

berkata bahwa kadang-kadang dampaknya tidak terli-

hat sampai dua atau tiga tahun, namun  perempuan itu 

tidak memiliki  anak, sakit-sakitan, kuyu, dan mem-

busuk pada akhirnya. Ada kemungkinan bahwa bebe-

rapa petunjuk terlihat dengan segera. Para rabi berkata 

bahwa si laki-laki pezinah juga meninggal pada hari dan 

jam yang sama seperti si perempuan pezinah, dan de-

ngan cara yang sama pula, bahwa perutnya membeng-

kak, dan bagian kemaluannya membusuk. Ini merupa-

kan suatu penyakit yang mungkin tidak jauh berbeda 

dengan penyakit yang, pada zaman akhir ini, dijadikan 

alat penghukuman atas perbuatan najis oleh tangan 

Tuhan  yang benar yang hendak memberi balasan. Dan 

dengan penyakit itu para pelacur dan orang-orang yang 

bersundal menjangkiti, menulahi, dan membinasakan 

satu sama lain, sebab  mereka terluput dari hukuman 

manusia. Para ahli Yahudi menambahkan bahwa air itu 

memiliki  dampak ini pada si perempuan pezinah ha-

nya jika suaminya tidak pernah melakukan jenis pelang-

garan yang sama. namun  bahwa, jika suaminya pernah 

menajiskan ranjang pernikahan, maka Tuhan  tidak mem-

benarkan dia seperti itu melawan istrinya yang melukai-

nya. Dan bahwa sebab  itu, pada zaman jemaat Yahudi 

yang belakangan dan sudah merosot, saat  kenajisan 

benar-benar berlimpah, cara pengadilan seperti ini pada 

umumnya tidak digunakan lagi dan dikesampingkan. 

Manusia, sebab  mengetahui kejahatan-kejahatan mere-

ka sendiri, puas untuk tidak mengetahui kejahatan-keja-

hatan istri mereka. Dan mungkin inilah yang dirujuk 

oleh ancaman itu (Hos. 4:14, KJV), Aku tidak akan meng-

hukum pasangan-pasanganmu sekalipun mereka bersun-

dal, sebab kamu sendiri mengasingkan diri bersama-sama 

dengan perempuan-perempuan sundal.  

[2] Jika perempuan itu tidak bersalah, maka air yang dimi-

numnya akan menjadi obat pencahar baginya: Ia akan 

bebas dan akan dapat beranak (ay. 28). Para penulis 

Kitab Bilangan 5:11-31 

Yahudi membesar-besarkan dampak-dampak baik dari 

air ini terhadap si perempuan yang tidak bersalah. Bah-

wa, untuk membalas kejahatan yang dilakukan kepada-

nya oleh kecurigaan itu, ia, Sesudah  meminum air ini, 

akan menjadi lebih kuat dan tampak lebih baik dibandingkan  

sebelumnya. Jika ia sakit-sakitan, ia akan menjadi sehat, 

akan melahirkan anak laki-laki, dan bekerja dengan 

ringan. 

2. Dari keseluruhan perkara ini kita dapat belajar,  

(1) Bahwa dosa-dosa yang dirahasiakan itu diketahui oleh Tuhan , 

dan kadang-kadang secara mengherankan dibukakan ke 

dalam terang dalam kehidupan ini. Namun demikian, akan 

tiba hari saat  Tuhan , melalui Yesus Kristus, seperti di sini 

melalui sang imam, menghakimi segala sesuatu yang tersem-

bunyi dalam hati manusia sesuai dengan Injil (Rm. 2:16). 

(2) Bahwa, secara khusus, orang-orang sundal dan pezinah 

akan dihakimi Tuhan . Pelanggaran terhadap kesetiaan dan 

kesucian pasangan suami-istri sangat menyulut murka 

Tuhan  di sorga, dan cepat atau lambat perhitungan akan di-

adakan dengannya. Meskipun sekarang kita tidak mem-

punyai air kecemburuan untuk membuat ngeri orang najis, 

namun kita memiliki  firman dari Tuhan  yang seharusnya 

mendatangkan kengerian yang sama besarnya, bahwa jika 

ada orang yang membinasakan bait Tuhan , maka Tuhan  akan 

membinasakan dia (1Kor. 3:17).  

(3) Bahwa Tuhan  akan menemukan satu atau lain cara untuk 

membersihkan ketidakbersalahan orang yang tidak bersa-

lah, dan membuat kebenaran mereka terbit seperti terang.  

(4) Bahwa bagi orang suci semuanya suci, namun  bagi orang 

najis tidak ada yang demikian (Tit. 1:15). Firman yang 

sama bagi sebagian orang menjadi bau kehidupan yang 

menghidupkan, dan bagi sebagian yang lain bau kematian 

yang mematikan, seperti air kecemburuan itu, tergantung 

bagaimana keadaan mereka. Penyelenggaraan ilahi yang 

sama memberi  kebaikan bagi sebagian orang, dan men-

datangkan celaka bagi sebagian yang lain (Yer. 24:5, 8-9). 

Dan, apa pun yang menjadi tujuan dari firman itu, ia tidak 

akan kembali dengan sia-sia.  

  


 

PASAL  6  

Dalam pasal ini kita mendapati,  

I.   Hukum tentang orang-orang yang bernazar,  

1. Apa yang wajib dilakukan seorang nazir dengan nazarnya 

(ay. 1-8).  

2. Hukum pentahiran kalau-kalau seorang nazir tercemar 

sebab  menyentuh mayat (ay. 9-12).  

3. Upacara penyudahan kenaziran saat  waktunya sudah 

selesai (ay. 13-21). 

II. Petunjuk-petunjuk yang diberikan kepada para imam bagai-

mana mereka harus memberkati umat (ay. 22, dst.). 

 

Hukum tentang Orang yang Bernazar 

(6:1-21) 

1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Berbicaralah kepada orang Israel dan 

katakanlah kepada mereka: jika  seseorang, laki-laki atau perempuan, 

mengucapkan nazar khusus, yaitu  nazar orang nazir, untuk mengkhusus-

kan dirinya bagi TUHAN, 3 maka haruslah ia menjauhkan dirinya dari anggur 

dan minuman yang memabukkan, jangan meminum cuka anggur atau cuka 

minuman yang memabukkan dan jangan meminum sesuatu minuman yang 

dibuat dari buah anggur, dan jangan memakan buah anggur, baik yang segar 

maupun yang kering. 4 Selama waktu kenazirannya janganlah ia makan se-

suatu apa pun yang berasal dari pohon anggur, dari bijinya sampai kepada 

pucuk rantingnya. 5 Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah 

pisau cukur lalu di kepalanya; sampai genap waktunya ia mengkhususkan 

dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya 

tumbuh panjang. 6 Selama waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi 

TUHAN, janganlah ia dekat kepada mayat orang; 7 bahkan jika  mati ayah-

nya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, 

janganlah ia menajiskan dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi 

Tuhan nya ada di atas kepalanya. 8 Selama waktu kenazirannya ia kudus bagi 

TUHAN. 9 namun  jika  seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba, 

sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya, maka haruslah ia mencukur 

rambutnya pada hari pentahirannya, yaitu pada hari yang ketujuh haruslah 

ia mencukurnya. 10 Pada hari yang kedelapan haruslah ia membawa dua ekor 

burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati kepada imam, ke pintu 

Kemah Pertemuan. 11 Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi 

korban penghapus dosa dan yang lain menjadi korban bakaran, dan meng-

adakan pendamaian bagi dia, oleh sebab  dia telah berdosa dengan berada 

dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya 12 dan 

mengkhususkan waktu kenazirannya bagi TUHAN. Ia harus membawa seekor 

domba jantan berumur setahun menjadi korban penebus salah. Hari-hari 

yang sudah lewat dianggap batal, sebab  rambut kenazirannya telah menjadi 

najis. 13 Dan inilah hukum tentang seorang nazir. jika  waktu kenaziran-

nya genap, ia harus dibawa ke pintu Kemah Pertemuan, 14 dan ia harus 

mempersembahkan sebagai persembahannya kepada TUHAN seekor domba 

jantan berumur setahun yang tidak bercela untuk korban bakaran dan 

seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela untuk korban 

penghapus dosa dan seekor domba jantan yang tidak bercela untuk korban 

keselamatan, 15 juga sebakul roti yang tidak beragi, yaitu  roti bundar dari 

tepung yang terbaik, yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak 

beragi diolesi dengan minyak, serta dengan korban sajian dan korban-korban 

curahannya. 16 Lalu haruslah imam membawa semuanya itu ke hadapan 

TUHAN dan mengolah korban penghapus dosa dan korban bakarannya;  

17 domba jantan itu haruslah diolahnya sebagai korban keselamatan bagi 

TUHAN, beserta sebakul roti yang tidak beragi itu; juga haruslah imam 

mengolah korban sajian dan korban curahannya. 18 Maka haruslah orang 

nazir itu mencukur rambut kenazirannya di depan pintu Kemah Pertemuan, 

lalu mengambil rambut kenazirannya itu dan melemparkannya ke dalam api 

yang di bawah korban keselamatan. 19 Imam haruslah mengambil paha 

depan domba jantan itu, sesudah dimasak, dan satu roti bundar yang tidak 

beragi dari dalam bakul, dengan satu roti tipis yang tidak beragi, lalu mele-

takkannya ke atas telapak tangan orang nazir itu, Sesudah  orang ini men-

cukur rambut kenazirannya; 20 lalu  haruslah imam mengunjukkan 

semuanya itu ke hadapan TUHAN sebagai persembahan unjukan; semuanya 

itu menjadi bagian kudus bagi imam, beserta dada persembahan unjukan 

dan beserta paha persembahan khusus. Sesudah itu barulah boleh orang 

nazir itu minum anggur.” 21 Itulah hukum tentang orang nazir yang menazar-

kan persembahannya kepada TUHAN berdasar  kenazirannya, belum di-

hitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu. Sesuai 

dengan bunyi nazar yang diikrarkannya, demikianlah harus dilakukannya 

berdasar  hukum tentang kenazirannya. 

Sesudah  hukum untuk menyingkapkan perbuatan salah dan aib 

orang-orang yang telah membuat diri mereka cemar sebab  dosa, 

maka sudah sepantasnya hal itu diikuti dengan hukum yang meng-

arahkan dan mendorong orang-orang yang telah membuat diri me-

reka terhormat dengan kesalehan dan ketakwaan mereka, dan yang 

telah membedakan diri mereka dari tetangga-tetangga mereka. Besar 

kemungkinan bahwa sebelum hukum ini dibuat, sudah ada orang-

orang yang disebut sebagai orang-orang nazir, dan dengan sebutan 

itu mereka dikenal sebagai orang-orang yang menjalani hidup ber-

agama yang lebih ketat dan lebih bersemangat dibandingkan  orang lain. 

Kitab Bilangan 6:1-21 

Sebab nazar orang nazir dibicarakan di sini sebagai sesuatu yang 

sudah diketahui dengan baik, namun  kewajibannya dibuat menjadi 

lebih pasti dibandingkan  sebelumnya. Yusuf disebut sebagai orang nazir 

di antara saudara-saudaranya (Kej. 49:26), bukan hanya sebab  ia 

terpisah dari mereka, melainkan juga sebab  ia menonjol di antara 

mereka. Amatilah, 

I.  Tabiat umum seorang nazir: ia yaitu  seorang yang dikhususkan 

bagi TUHAN (ay. 2). Sebagian orang menjadi orang nazir seumur 

hidup, oleh ketetapan ilahi, seperti Simson (Hak. 13:5), dan Yoha-

nes Pembaptis (Luk. 1:15), atau oleh nazar orangtua mereka ber-

kenaan dengan mereka, seperti Samuel (1Sam. 1:11). Tentang 

orang-orang ini, hukum ini tidak menyinggung apa-apa. Sebagian 

yang lain menjadi orang nazir untuk kurun waktu tertentu, dan 

oleh janji mereka sendiri secara sukarela, dan tentang mereka 

aturan-aturan diberikan oleh hukum ini. Seorang perempuan da-

pat mengikat dirinya dengan nazar seorang nazir, dengan batasan-

batasan yang kita dapati dalam pasal 30:3, di mana nazar yang 

diduga diucapkan oleh perempuan itu kepada Tuhan tampaknya 

yang terutama dimaksudkan dengan nazar ini. Orang-orang nazir:  

1. Mengabdi kepada Tuhan selama waktu kenaziran mereka, 

dan, ada kemungkinan, menghabiskan sebagian besar dari 

waktu mereka untuk mempelajari hukum Taurat, melakukan 

ibadah-ibadah, dan mengajar orang lain. Suasana kesalehan 

dengan demikian meliputi diri mereka, dan meliputi seluruh 

perilaku mereka.  

2. Mereka dipisahkan dari orang-orang dan hal-hal sehari-hari. 

Orang-orang yang dikuduskan bagi Tuhan  tidak boleh menjadi 

serupa dengan dunia ini. Mereka membedakan diri mereka 

sendiri, bukan hanya dari orang lain, melaikan juga dari siapa 

mereka sebelumnya dan sesudahnya.  

3. Mereka memisahkan diri mereka dengan mengikrarkan nazar. 

Setiap orang Israel diwajibkan oleh hukum ilahi untuk menga-

sihi Tuhan  dengan segenap hatinya. namun  orang-orang nazir, 

dengan tindakan dan perbuatan mereka sendiri, mengikat diri 

mereka pada beberapa laku ibadah, sebagai buah-buah dan 

ungkapan-ungkapan dari kasih kepada Tuhan , yang tidak 

mengikat orang-orang Israel lain. Ada sebagian orang yang 

seperti itu, yang rohnya digugah Tuhan  untuk menjadi perhias-


 68

an jemaat pada masa mereka, menjadi pembawa panji agama, 

dan menjadi teladan kesalehan. Dikatakan sebagai perkenan-

an yang besar bagi bangsa mereka bahwa Tuhan  membangkit-

kan sebagian dari teruna-teruna mereka menjadi nazir (Am. 

2:11). Orang-orang nazir dikenal di jalan-jalan dan dihormati 

sebagai orang yang lebih bersih dari salju dan lebih putih dari 

susu (Rat. 4:7). Kristus disebut orang Nazaret sebagai celaan, 

demikian pula dengan para pengikut-Nya. namun  Ia bukan 

orang nazir menurut hukum ini. Ia minum anggur, dan me-

nyentuh mayat, namun dalam diri-Nyalah perlambang ini 

mendapat penggenapannya, sebab di dalam Dia segala kemur-

nian dan kesempurnaan bertemu. Dan setiap orang Kristen 

yang sejati yaitu  orang nazir secara rohani, yang dikhusus-

kan bagi Tuhan melalui nazar. Kita mendapati Rasul Paulus, 

atas saran teman-temannya, dan untuk menyenangkan orang-

orang Yahudi, tunduk pada hukum orang nazir ini. namun  

pada saat yang sama dinyatakan bahwa bangsa-bangsa bukan 

Yahudi harus menjauhkan diri dari hal seperti itu (Kis. 21:24-

25). Dipandang sebagai suatu kehormatan yang besar bagi se-

seorang untuk menjadi orang nazir. sebab  itu, jika seseorang 

berbicara tentang kenaziran sebagai hukuman, misalnya de-

ngan berkata, “Aku lebih memilih menjadi orang nazir dari-

pada berbuat ini atau itu,” maka orang itu, menurut orang-

orang Yahudi, yaitu  orang fasik. namun  orang yang bernazar 

kepada Tuhan di jalan kekudusan untuk menjadi orang nazir, 

sebetulnya , mahkota Tuhan nya ada di atas kepalanya. 

II. Kewajiban-kewajiban khusus yang mengikat orang-orang nazir. 

Supaya khayalan orang-orang yang percaya takhayul tidak me-

lipatgandakan kekangan-kekangan mereka tanpa akhir, Tuhan  

sendiri menetapkan hukum untuk mereka, dan memberi mereka 

aturan untuk jalan hidup mereka. 

1. Mereka tidak boleh berurusan sama sekali dengan hasil pokok 

anggur (ay. 3-4). Mereka tidak boleh minum anggur atau mi-

numan keras, juga tidak boleh makan buah anggur, sekalipun 

itu bijinya ataupun pucuk rantingnya. Mereka juga tidak boleh 

makan kismis. Cendikiawan Dr. Lightfoot menduga (Hor. Heb, 

in Luc. 1.15), bahwa, sama seperti penyakit kusta dan hal-hal 

lainnya yang dinyatakan najis menurut hukum menggam-

Kitab Bilangan 6:1-21 

 69

barkan keadaan berdosa dari manusia yang jatuh, demikian 

pula ditetapkannya golongan orang nazir dimaksudkan untuk 

menggambarkan keadaan manusia yang murni dan sempurna 

saat  ia tanpa dosa. Dan bahwa pohon pengetahuan, yang di-

larang bagi Adam, yaitu  pohon anggur, dan sebab  alasan itu 

dilarang bagi orang nazir, dan semua hasilnya. Barangsiapa 

memberi orang nazir minum anggur, ia melakukan perbuatan 

si penggoda (Am. 2:12), sebab  sedang membujuk mereka 

untuk memakan buah terlarang itu. Bahwa dianggap sebagai 

suatu kesempurnaan dan pujian jika orang tidak minum 

anggur, tampak dari contoh orang Rekhab (Yer. 35:6). Mereka 

tidak boleh minum anggur,  

(1) Supaya mereka dapat menjadi teladan dalam berpantang 

dan bermati raga. Orang-orang yang mengkhususkan diri 

bagi Tuhan  dan bagi kehormatan-Nya tidak boleh memuas-

kan keinginan-keinginan tubuh, namun  harus menguasai 

dan menundukkannya. Minum anggur sedikit, berhubung 

pencernaan terganggu, diperbolehkan, untuk membantu 

pencernaan itu (1Tim. 5:23). namun  minum banyak anggur 

demi kenikmatan, untuk mencari kesenangan, sama sekali 

tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang mengaku 

tidak hidup menurut daging, namun  menurut Roh.  

(2) Supaya mereka dapat memenuhi syarat untuk bekerja me-

layani Tuhan . Mereka tidak boleh minum, supaya mereka 

tidak melupakan apa yang telah ditetapkan (Ams. 31: 5), 

supaya mereka tidak pening sebab  anggur (Yes. 28:7). 

Hendaklah semua orang Kristen mewajibkan diri untuk 

menahan diri dalam meminum anggur dan minuman ke-

ras. Sebab, jika cinta akan anggur dan minuman keras su-

dah menguasai seseorang, maka ia akan menjadi mangsa 

yang sangat empuk bagi Iblis. Dapat diamati bahwa sebab  

mereka tidak boleh minum anggur, yang merupakan hal 

yang terutama dimaksudkan, maka mereka tidak boleh me-

makan apa pun yang berasal dari pokok anggur. Ini untuk 

mengajar kita supaya menghindari, dengan sehati-hati dan 

sewaspada mungkin, dosa dan segala sesuatu yang men-

dekatinya dan mengarah padanya, atau yang dapat men-

jadi godaan bagi kita. Jauhkanlah dirimu dari segala jenis 

kejahatan (1Tes. 5:22). 


 70

2. Mereka tidak boleh mencukur rambut mereka (ay. 5). Mereka 

tidak boleh memotong pendek rambut mereka atau mencukur 

jenggot mereka. Inilah tanda dari kenaziran Simson yang 

sering kita baca dalam kisahnya. Nah,  

(1) Ini menandakan bahwa mereka secara luhur mengabaikan 

tubuh dan kenyamanan serta perhiasannya, yang memang 

sepatutnya dilakukan orang-orang yang, sebab  dikhusus-

kan bagi Tuhan , sepenuh-penuhnya hanya mengutamakan 

jiwa mereka, untuk menjaga kedamaian dan keindahannya. 

Ini menandakan bahwa mereka, untuk saat ini, telah me-

lepaskan segala macam kesenangan dan kenikmatan in-

derawi