pengadilan islam
By tuna at Januari 24, 2024
pengadilan islam
Hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak
orang Islam datang dan bermukim di nusantara ini. Menurut
pendapat yang disimpulakan oleh Seminar Masuknya Islam ke
Indonesia yang diselenggaran di Medan 1963, Islam telah masuk
ke Indonesia pada abad pertama Hijriah atau pada abad VII /
VIII M. Pendapat lain mengatakan bahwa Islam baru sampai ke
nusantara pada abad XIII M. Daerah pertama yang didatangi
adalah pesisir utara pulau Sumatra dengan pembentukan
masyarakat Islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara
Dalam proses Islamisasi kepulauan Indonesia yang
dilaksanakan oleh para saudagar melalui perdagangan dan
perkawinan, peranan hukum Islam adalah besar. Ini dapat
dilihat dari kenyataan bahwa kalau seorang saudagar muslim
hendak menikah dengan seorang wanita pribumi, misalnya,
wanita itu diIslamkan lebih dahulu dan pernikahannya
kemudian dilangsungkan menurut ketentuan hukum Islam.
Keluarga yang tumbuh dari perkawinan ini mengatur hubungan
antar anggota-anggotanya dengan kaidah-kaidah hukum Islam
/ kaidah-kaidah lama yang disesuaikan dengan nilai-nilai Islam.
Kalau salah seorang anggota keluarga itu meninggal dunia,
harta peninggalannya dibagi menurut hukum kewarisan Islam
Adanya interaksi dan asimilasi antara para saudagar
(sebagai pembawa ajaran Islam) dengan penduduk menjadi
titik awal pemasyarakatan hukum Islam. Kontak perdagangan
dan perkawinan antara pedagang muslim dengan penduduk di
beberapa daerah nusantara menjadi salah satu media peresapan
hukum Islam ,Posisi sentral saudagar dalam
penyebaran Islam kemudian secara formal beralih kepada
peran ulama. Misalnya Nurunddin ar Raniri yang menulis buku
hukum Islam dengan judul Sirathal Mustaqim pada tahun 1962.
Menurut Hamka sebagaimana dikutip Abdul Halim, kitab yang
ditulis oleh Nuruddin ar Raniri adalah kitab hukum Islam yang
pertama yang disebarkan ke seluruh Indonesia. Kitab tersebut
oleh muhammad Arsyad al Banjari kemudian diperluas dan
diperpanjang uraiannya dengan judul Sabilal Muhtadin. Buku
tersebut kemudian dijadikan pegangan dalam menyelesaikan
sengketa antara umat Islam di daerah kesultanan Banjar.
Disamping itu di kesultanan Palembang dan Banten, terbit pula
beberapa kitab hukum Islam yang ditulis oleh Syeikh Abdul
Samad dan Syeikh Nawawi al Bantani. Kitab tersebut juga
dijadikan pegangan umat Islam dalam menyelesaikan masalah.
Di beberapa kerajaan seperti Demak, Jepara, Tuban, Gresik,
Ngampil, dan Mataram, pemeluk agama Islam menggunakan
kitab karangan pujangga pada masa itu, diantaranya kitab
Sajinatul Hukum ,
Dari data diatas jelas bahwa sebelum pemerintah Hindia
Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum
Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri sudah tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat berdampingan dengan
kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat.
Sebelum Agama Islam masuk ke Indonesia, di jaman
kerajaan Hindu sudah terdapat lembaga peradilan. Lembaga
peradilan itu terbagi menjadi dua yaitu peradilan Perdata dan
Padu. Yang termasuk perkara perdata pada umumnya perkara-
perkara yang dapat membahayakan mahkota, keamanan dan
ketertiban negara, seperti membuat kerusuhan, pencurian,
pembunuhan, perampokan dan lain sebagainya. Perkara ini
diadili di peradilan perdata yang dilakukan sendiri oleh Raja.
Sementara itu perkara-perkara yang mengenai perseorangan
diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa. Peradilan ini
dilaksanakan di pengadilan Padu ,
Menjelang abad XIII M masyarakat muslim sudah ada
di Perlak, Samudera Pasai dan Palembang. Dari masyarakat
mislim ini lahir kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia.
Perkembangan kerajaan Islam di Indonesia sangat berpengaruh
bagi perkembangan hukum Islam. Pada awal periode masuknya
Islam, bentuk peradilan yang dilaksanakan masih sangat
sederhana. Yaitu dalam bentuk tahkim kepada pemuka agama.
Para pihak yang terlibat dalam suatu perkara perselisihan dengan
sukarela menyerahkan perkara mereka kepada orang yang
dianggap bisa menjadi penengah dan orang yang berperkara
akan tunduk dengan keputusannya. Tradisi ini merupakan cikal
bakal ---
Peradilan atau qadla hukumnya fardlu kifayah dan dapat
dilaksanakan dalam keadaan apapun juga. Dalam keadaan tidak
ada qadli atau penguasa yang bisa melaksanakan, peradilan
dapat dilaksanakan dengan cara tahkim pada seorang muhakkam
yakni menyerahkan hukum kepada seseorang yang dianggap
menguasai hukum, seperti tahkim seorang wanita kepada
seseorang untuk bertindak sebagai wali ataupun penyerahan
dua belah pihak yang berselisih kepada pihak ketiga untuk
memutuskan perkaranya.
Dalam suatu kelompok masyarakat yang sudah teratur,
jabatan hakim atau qadli dapat dilakukan secara pemilihan dan
bai’at oleh ahlul halli wal ‘aqdi yakni pengangkatan atas seseorang
yang dipercaya oleh majelis atau kumpulan orang-orang
terkemuka dalam masyarakat. Sedang dalam suatu negara yang
berpemerintahan, susunan jabatan tersebut dapat dilaksanakan
dengan pemberian tauliyah yakni pemberian kekuasaan dari
penguasa ,
Meskipun Perlak merupakan kota Islam pertama, akan
tetapi Sultan Malikus Shaleh dari Samudera Pasai merupakan raja
Islam pertama yang memberikan bentuk tauliyah kepada hakim
atau qadli dalam pelaksanaan hukum Islam z
Seiring perkembangan Islam maka hakim yang melaksanakan
peradilan diangkat oleh Sultan atau Imam atau Raja. Berikut
akan diuraikan peradilan agama pada masa kerajaan Islam di
Indonesia.
B. Peradilan Agama Masa Kerajaan Islam
1. Kerajaan Mataram
Mataram merupakan satu dari beberapa kerajaan Islam di
Jawa selain Demak, Pajang, Banten dan Cirebon. Raja pertamanya
adalah sutowijoyo yang telah berhasil meruntuhkan Pajang, dan
bergelar Panembahan Senopati Sayidin Panotogomo ,
Perkembangan peradilan agama pada masa kerajaan
Mataram dicapai pada masa Sultan Agung. Pada awalnya
Sultan Agung masih mempertahankan sistem peradilan yang
dilaksanakaan pada masa kerajaan Hindu. Sultan Agung
mengambil kebijakan dengan mengisi lembaga yang telah
ada dan berkembang di masyarakat dengan prinsip-prinsip
keislaman
Setelah kondisi masyarakat dirasa siap maka Peradilan
Pradata dirubah menjadi pengadilan Surambi yang dipimpin
oleh ulama. Wewenang Pengadilan Surambi masih tetap seperti
Pengadilan Pradata. Hanya saja ketua pengadilan pelaksanaanya
di tangan penghulu dan didampingi beberapa ulama dari
lingkungan pesantren sebagai anggota majelas, meskipun pada
prinsipnya masih di tangan Sultan. Keputusan Pengadilan
Surambi berfungsi sebagai nasehat bagi Sultan dalam mengambil
keputusan
Setelah Sultan Agung wafat, dan digantikan Amangkurat
I, tahun 1645, Pengadilan Pradata dihidupkan kembali, untuk
mengurangi pengaruh ulama dalam pengadilan, dengan raja
sebagai pimpinannya. Akan tetapi kebijakan ini tidak menjadikan
Pengadilan Surambi tersingkir, bahkan pengadilan ini masih
bertahan meski kekuasaannya dibatasi
2. Kerajaan Aceh
Di aceh, sitem peradilan yang berdasarkan hukum Islam
menyatu dengan peradilan negeri. Peradilan itu mempunyai
tingkatan-tingkatan, tingkat pertma dilaksanakan di tingkat
Kampung yang di pimpin oleh Keucik. Peradilan ini hanya
menangani perkara-perkara ringan, sedangkan perkara-perkara
berat diselesaikan oleh Balai Hukum mukim. Peradilan tingkat
kedua yang merupakan peradilan banding adalah Oeloebalang.
Jika keputusan Oeloebalang memuaskan dapat dimintakan
banding di peradilan ketiga yaitu Panglima Sagi. Keputusan
Panglima Sagi bisa dimintakan banding kepada Sultan
sebagai pengadilan tertinggi. Pelaksanaannya dilakukan oleh
-
Mahkamah Agung yang terdiri dari Malikul Adil, Orang Kaya
Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja Bandhara dan Fakih
Dari sistem peradilan tersebut terlihat bahwa pada zaman
kerajaan Aceh sudah terbentuk sebuah sistem peradilan yang
memiliki dua kompetensi yaitu absolut dan relatif. Kompetensi
absolut berupa masalah yang berdasarkan hukum Islam, sedang
kompetensi relatif meliputi Kampung di tingkat pertama,
Oeloebalang yang membawahi beberapa Kampung, di tingkat
kedua, Panglima Sagi di wilayah kecamatan dan terakhir
Mahkamah Agung yang membawahi seluruh wilayah yang
tunduk dibawah pemerintahan
3. Kesultanan Priangan
Menurut laporan Joan Frederik yang menjadi Residen di
Cirebon tahun 1714-1717, Pengadilan Priangan diatur menurut
pengadilan Mataram. Di tiap-tiap kabupaten terdapat seorang
jaksa yang menjalankan peradilan terhadap perkara Padu,
sedangkan perkara Pradata dikirim ke Mataram
Pada masa itu terdapat 3 bentuk peradilan yang berjalan,
yaitu :peradilan agama, peradilan drigama dan peradilan cilaga.
Masing-masing peradilan itu memiliki wewenang yang berbeda-
beda
Peradilan Agama mempunyai wewenang terhadap perkara-
perkara yang dapat dijatuhi hukuman badan atau hukuman
mati. Pada awalnya perkara ini merupakan perkara yang harus
dikirim ke Mataram. Tetapi karena kekuasaan Mataram sudah
merosot maka perkara-perkara tersebut tidak lagi dikirim ke
Mataram. Perkara-perkara perkawinan dan waris juga termasuk
wewenang peradilan agama ,
Peradilan drigama mengadili perkara selain perkara
yang dapat dijatuhi hukuman badan atau hukuman mati serta
perkawinan dan waris, yang merupakan kewenangan peradilan
Agama. Peradilan drigama bekerja dengan pedoman hukum
Jawa kuno dan diselesaikan menurut hukum adat setempat.
Sementara peradilan cilega adalah peradilan khusus masalah
niaga. Peradilan cilega terkenal juga dengan istilah peradilan
wasit .
Istilah agama dan drigama terdapat dalam Papakem
Cirebon yang digunakan untuk mengadakan pemisahan
menurut sifat diantara perkara-perkara yang harus diadili
4. Kesultanan Banten
Peradilan Banten disusun menurut pengertian hukum
Islam. Pada masa Sultan Hasanuddin tidak ada bekas untuk
pengadilan yang berdasarkan pada hukum Hindu. Pada abad
XVII M, di Banten hanya ada satu pengadilan yang dipimpin
oleh Kadhi. Satu-satunya peraturan yang masih mengingatkan
pada pengaruh Hindu adalah, hukuman mati yang dijatuhkan
oleh Kadhi memerlukan pengesahan dari raja .
5. Kerajaan Sulawesi
Kerajaan Tallo di Sulawesi Selatan merupakan merupakan
kerajaan di Sulawesi yang pertama kali menerima ajaran
Islam. Kemudian disusul kerajaan Gowa yang akhirnya
menjadi kerajaan terkuat. Setelah menjadi kerajaan Islam, raja
Gowa menempatkan Parewa Syara’ (Pejabat Syari’at) yang
berkedudukan sama dengan Parewa Adek (Pejabat Adek) yang
sudah ada sebelum datangnya Islam. Parewa Syara’ dipimpin
oleh kali (Kadli), yaitu pejabat tinggi dalam Syari’at Islam yang
berkedudukan di pusat kerajaan. Di masing-masing Paleli
diangkat pejabat bawahan yang disebut Imam serta dibantu
oleh seorang Khatib dan seorang Bilal. Para Kadi dan pejabat
urusan ini diberikan gaji yang diambilkan dari zakat fitrah,
zakat harta, sedekah idul Fitri dan idul Adha, kenduri kerajaan,
penyelenggaraan mayat dan penyelenggaraan pernikahan. Hal
ini terjadi pada saat pemerintah raja Gowa XV (1637-1653) ketika
Malikus Said berkuasa. Sebelumnya raja Gowa sendiri yang
menjdi hakim agama Islam,
6. Kerajaan lain di Kalimantan dan Sumatra
Di wilayah Kalimantan Selatan dan Timur serta tempat-
tempat lain, para hakim diangkat oleh penguasa setempat.
Di Suamrera Utara tidak ada kedudukan tersendiri bagi
penyelenggara peradilan Islam. Para pejabat Agama langsung
melaksanakan tugas-tugas peradilan, sebagaimana ditemukan
di Palembang. Pengadilan Agama yang dipimpin Pangeran
penghulu merupakan bagian dari struktur pemerintahan,
disamping Pengadilan Syahbandar dan Pengadilan Patih. Di
Pengadilan Syahbandar perkara diputus dengan berpedoman
kepada hukum Islam dan ajaran Al-Qur’an, sedangkan di
Pengadilan Patih perkara diputus dengan berpedoman hukum
Adat .
C. Peradilan Agama Masa Kolonial Belanda Sampai Pra
Kemerdekaan
1. Periode Sebelum 1882
Tahun 1602 Belanda mendirikan perserikatan dagang
untuk Timur Jauh yang dinamakan “ De Vereenig de Oost-Indische
Compagnie” (VOC). Dalam akad pendirian yang ditetapkan Staten
Generaal (Badan Pemerintahan Tertinggi), VOC diberi hak dan
kekuasaan untuk memperkuat dan menyelamatkan perniagaan.
Selain itu VOC juga diberi hak untuk mempunyai atau memiliki
tanah untuk bertempat tinggal, mendirikan benteng-benteng
pertahanan, mengadakan perjanjian-perjanjian dengan raja-raja
yang berkuasa, mempunyai angkatan perang dan armada, serta
mengangkat hakim-hakim untuk menjaga keamanan, ketertiban
dan keadilan dalam wilayah kekuasaannya
Sebagai badan perniagaan, VOC tidak terlalu
memperdulikan kehidupan orang Indonesia. VOC hanya
mengutamakan perdagangan untuk memperoleh keuntungan
yang sebanyak-banyaknya. VOC tidak mau memperhatikan
sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan
hanya campur tangan terhadap rakyat Indonesia jika itu
menyangkut kepentingannya dan kepentingan pegawainya .
Pada awalnya hukum yang diterapkan di daerah
kekuasaan VOC adalah hukum Belanda, baik hukum tata negara,
hukum perdata maupun hukum pidana. Tidak ada perbedaan
antara orang Indonesia dan Belanda, semuanya termasuk ke
dalam badan-badan peradilan Belanda, yaitu Raad van Justitie
dan Schepenbank. Dengan demikian maka pengadilan asli yang
dilakukan oleh kepala-kepala rakyat menjadi tidak ada .
Raad van Justitie merupakan badan pengadilan yang
mengadili pegawai-pegawai VOC dan serdadu-serdadunya.
Pada mulanya lembaga ini disebut “Ordinaris Luyden van de
Gerechte in the Casteel”, kemudian berubah nama menjadi
“Ordinaris Raad van Justitie binnen het Casteel Batavia” dan
disingkat Raad van Justitie
Raan van Justitie memiliki dua fungsi, yaitu : pertama
sebagai badan pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk
pegawai dan serdadu VOC, kedua sebagai pengadilan appel pagi
penduduk kota yang minta bandingan keputusan-keputusan
dari Schapenbank. Sementara Schepenbank merupakan badan
pengadilan bagi semua penduduk yang merdeka (bukan
budak) dari semua bangsa kecuali pegawai dan serdadu VOC.
Schepenbank yang berwenang mengadiri perkara sipil dan
criminal
Dalam kenyataanya peradilan VOC hanya efektif di
daerah-daerah yang menjadi pusat pemerintahan, sementara
untuk daerah lainnya sukar untuk dilaksanakan. Akhirnya VOC
membiarkan hukum-hukum setempat berjalan sebagaimana
sebelumnya. Bahkan dalam Statuten van Batavia (statuta batavia)
1642 yang merupakan kodifikasi peraturan perdata dan pidana
dinyatakan :
Bagaimanapun juga bahwa yang akan diperhatikan dan
diturutkan yaitu berlakunya hukum Barat dalam hal perkara
pewarisan orang Kristen, orang Tionghoa dan orang yang
beragama kuno serta orang Islam (jadi kebanyakan orang
Indonesia) tinggal tetap..... pada mereka kebiasaan serta adat
tentang hak itu, yang terpakai pada mereka
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang
berhubungan dengan agama dan bersifat kecil, maka diadakan
“Gecommimitteerde tot en Over de Zaken van den Inlander”. Melalui
resolusi 7 November 1754 GG Mossel memberikan perintah
terhadap opsir-opsir dan kepala-kepala adat supaya mereka
menuliskan hukum sipil serta adat yang berlaku untuk mereka
dan menyerahkannya pada Gecommitteerde Freijer kemudian
menyusun buku hukum yang terkenal dengan sebutan
Compendium Freijer, yang berisi hukum perkawinan dan waris
Islam, dan disahkan tahun 1760 .
Compendium Freijer diberlakukan di pengadilan-pengadilan
untuk menyelesaikan sengketa dikalangan umat Islam. Selain
Compendium Freijer terbit pula Kitab Muharrar untuk pengadilan
negeri Semarang yang memuat hukum-hukum Jawa yang
mencerminkan hukum Islam . Terbit pula kitab
Papakem Cirebon yang berisi kumpulan hukum-hukum jawa
yang tua seperti Kitab Hukum Raja Niscaya, Undang-undang
Mataram, Jaya Lengkara, Kontra Menawa, dan Adidullah. Satu
hal yang tidak bisa dipungkiri, kedalam Papakem Cirebon telah
nampak hukum Islam
Papakem Cirebon juga berisi mengenai pengadilan 7 jaksa
yang diberi nama Pengadilan Karta dan Pengadilan Penghulu.
Pengadilan Penghulu memiliki kompetensi sebagai berikut
a. Kejahatan yang disebut dalam kitab hukum Raja Niscaya,
yang merupakan kejahatan yang diancam dengan
hukuman mati seperti membakar dan meracun orang.
Hukum acara dilaksanakan menurut peraturan-peraturan
Jawa kuno, tetapi sumpah dilakukan secara Islami.
b. Perbuatan terlarang yang dalam keadaan tertentu dapat
dijatuhi hukuman siksaan badan.
c. Perkara-perkara yang dilakukan orang-orang dari
golongan tertentu:
1. Yang dalam keadaan apapun harus selalu diadili oleh
Pengadilan Penghulu, yaitu yang memiliki derajat
Sajid, Sarif, alim ulama dan pemuka-pemuka Islam.
2. Yang hanya menggunakan forum privilegiatum (hak
istimewa) jika mereka melaksanakan perbuatan salah
tidak bersama-sama dengan orang yang segolongan.
Dengan menekankan pada susunannya maka Pengadilan
Penghulu dapat disebut sebagai Pengadilan Agama.
Sejak tahun 1800, para ahli hukum dan ahli kebudayaan
Belanda mengakui bahwa dikalangan masyarakat Indonesia,
Islam merupakan agama yang sangat dijunjung tinggi
pemeluknya. Penyelesaian masalah kemasyarakatan senantiasa
merujuk pada ajaran agama Islam. Belanda berkeyakinan bahwa
ditengah-tengah komunitas itu berlaku hukum Islam, termasuk
dalam mengurus peradilan pun diberlakukan undang-undang
agama Islam .
Setelah masa VOC berakhir dan Pemerintah Kolonial
Belanda benar-benar menguasai nusantara, hukum Islam
mengalami pergeseran. Secara berangsur-angsur kedudukan
hukum Islam diperlemah. Pada masa Deandels (1808-1811)
hingga Thomas Raffles (1811-1816), masih mengukuhkan
hukum Islam sebagai hukum rakyat di Jawa. Tetapi berdasarkan
konvensi Londen tahun 1814, Inggris menyerahkan kembali
kekuasaan pemerintah kepada Belanda. Kemudian oleh Kolonial
Belanda dikeluarkan peraturan perundang-undangan tentang
kebijaksanaan pemerintahan, susunan pengadilan, pertanian
dan perdagangan di wilayah jajahannya di Asia. Akibat dari
perubahan ini hukum Islam digeser oleh hukum Belanda
Tahun 1882 dengan Staatsblad No. 22 pasal 13 menyebutkan
kompetensi peradilan agama yaitu tentang perselisihan
mengenai pembagiaan harta waris di kalangan rakyat
hendaknya diserahkan kepada alim ulama Islam. Dari pasal ini
ditarik kesimpulan bahwa soal waris sudah menjadi lembaga
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat , tidak hanya pada orang lain.
Perubahan tata hukum dilakukan seiring gerakan
Kristenisasi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Dibentuklah komisi yang diketuai Mr. Scholten van Oud Haarlem
yang bertugas untuk menyesuaikan hukum Belanda dengan
situasi Hindia Belanda. Akan tetapi Komosi Scholten melihat
rakyat yang beragama Islam sangat kuat kesadaran hukumnya
Karena Scholten menulis nota kepada
pemerintah Belanda yang berisi : Untuk mencegah timbulnya
keadaan yang tidak menyenangkan –mungkin juga perlawanan-
jika diadakan pelanggaran terhadap orang bumi putera dan
agama Islam maka harus diikhtiarkan sedapat-dapatnya agar
mereka itu tinggal tetap dalam lingkungan (hukum) agama serta
adat istiadat mereka .
Pendapat Scholten ini rupanya menjadi penyebab lahirnya
pasal 75 R.R. (Regeering Reglement) yang meninstruksikan
kepada pengadilan untuk menggunakan undang-undang
agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan sejauh tidak
bertentangan dengan asas kepatuhan dan keadilan yang diakui
umum. Akhirnya tahun 1882 dibentuklah Pengadilan Agama di
tempat terdapatnya Pengadilan Negeri (landraad). Wewenang
Pengadilan Agama meliputi hukum-hukum perkawinan dan
kewarisan berdasarkan hukum Islam
Keberadaan Pengadilan Agama dicantumkan dalam pasal
78 ayat (2) R.R. tahun 1882, bahwa dalam hal terjadinya perkara
perdata antara sesama orang bumi putera dengan mereka yang
disamakan dengan mereka maka mereka tunduk pada putusan
Hakim Agama atau kepala masyarakat yang menyelesaikan
perkara itu menurut Undang-undang Agama (Godsdientige
wetten) atau ketentuan-ketentuan lain mereka
2. Periode 1882 sampai 1937
Tanggal 1 Agustustus 1882, keputusan Raja Belanda
(Konninkklijk Besluit) No. 24 Raja Willem III dinyatakan mulai
berlaku. Keputusan yang dimuat dalam Staatsblad 1882 No.
152 itu memuat pembentukan badan peradilan yang disebut
Bepaling betreffende de Priesterraden op Jawa en Madura (sering
disingkat Priesterraden saja). Selanjutnya disebut dengan Raad
Agama atau Rapat Agama dan terakhir disebut Pengadilan
Agama. Keputusan Raja Belanda ini lebih bersifat administratif
dan prosedural. Walaupun dalam pelaksanaanya mengalami
berbagai kendala finansial dan administratif. Akan tetapi
kebijakan ini masih menguntungkan bagi penetapan hukum
Islam
Dalam naskah aslinya Staatslad 1882 No. 152 tidak
merumuskan kewenangan Pengadilan Agama dan tidak pula
membuat garis pemisah yang tegas antara wewenang Pengadilan
Agama dan Pengadilan Negeri, karena wewenang Pengadilan
Agama sudah ada dalam Staatsblad 1835 No. 58.
Kebijakan politik untuk tidak mencampuri urusan agama
sebenarnya hanya bersifat sementara, dengan pertimbangan
Belanda belum menguasai hukum Islam sehingga dikhawatirkan
akan timbul perlawanan. Sebagai antisipasi, Belanda mengangkat
C. Snouck Hurgronje pada tahun 1889 sebagai
penasehat yang menyangkut politik menghadapi orang Islam
Keinginan pemerintah Belanda untuk memberlakukan
hukum Belanda bagi semua golongan yang terkenal dengan
unifikasi hukum mendapat tentangan dari Snouck Hurgronje dan
kawan-kawan. Kebijakan ini dianggap tidak strategis. Solusinya
menurut Snouck adalah membentuk opini dan mempengaruhi
serta mengacaukan image masyarakat dengan melahirkan teori
receptie. Jujuan utama agar terjadi benturan antara hukum adat,
hukum Islam dan hukum Belanda. Usaha ini berhasil dan sampai
sekarang pun posisi hukum Islam masih sangat terjepit diantara
hukum adat dan hukum Belanda
Melalui usaha yang gigih dan sistematis akhirnya Belanda
dapat merubah teori receptio in complexu dalam pasal 78 ayat (2)
dan 109 R.R (Staatsblad No. 2) menjadi pasal 134 ayat (20) IS,
dengan teori receptie. Dengan perubahan nama UUD Hindia
Belanda deri R.R menjadi Indische Staatsregeling (IS) tahun 1919,
maka pasal 134 ayat (2) menjadi : dalam hal terjadi perkara-
perkara antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh
hakimagama Islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh
hukum adat mereka sejauh tidak ditentukan lain oleh ordonantie
Pada tahun 1922 dibentuk sebuah komisi untuk meninjau
kembali wewenang Priesterrad (Raad Agama) yang diberi nama
Priesterraden Commissie. Panitia ini terdiri atas beberapa tokoh
yang mewakili golongan Pangreh Praja, kalangan Penghulu
dan ahli hukum, yaitu Pfof. R. A. Hoesein Djajadiningrat,
Ajunct Adviseur voorInlandsche Zaken sebagai ketua merangkap
anggota, R.A.A. Soewondo (Bupati Pati), RAA Tjakraningrat
(Bupati Bangkalan ), R. Haji Moehammad Isa (Hoofd Penghulu
Serang), H. Aboe Ngamar (Penghulu Purbolinggo) H. Ahmad
Dahlan (ketua Muhammadiyah Yogyakarta), Mr. B. Ter Haar
(Voorzitter Landraad Purwokerto/ Purbolinggo). Kemudian
ditambah Mas Haji Ikhsan (Penghulu Landraad Temanggung)
dan Haji Hadikusumo, anggota Muhammadiyah Yogyakarta,
semua sebagai anggota
Pada tahun 1931 berdasar atas usul dan saran Priesterraden
Commisssie, maka ordonantie tanggal 31 Januari 1931 yang
tersebut dalam Staatblad 1931 No. 53 ditetapkan peraturan
tentang 3 pokok ketentuan, pada bagian I tentang Peradilan
Agama berisikan
a. Bentuk Pengadilan Agama sebagai Priesterrad atau
disebut pula Raad Agama, dirubah menjadi Penghoeloe
Gerecht yang terdiri atas seorang penghulu sebagai
hakim, didampingi dua orang penasehat dan seorang
griffer (panitera).
b. Kekuasaan Pengadilan Agama dibatasi hanya memeriksa
perkara-perkara yang bersangkutan dengan nikah, talak
dan ruju’. Hadlanah, wakaf dan lain-lain sebagainya
dicabut dan diserahkan kepada landraad.
c. Diadakan beberapa tambahan tentang acara pada
Pengadilan Agama.
d. Diadakan Mahkamah Islam Tinggi sebagai badan
peradilan banding atas keputusan Pengadilan Agama.
Staatsblad tahun 1931 tersebut tidak dilaksanakan sampai
tahun 1937, disebabkan Gubernemen tidak mempunyai anggaran
belanja yang cukup dalam tahun-tahun malaise serta adanya
reaksi dari kalangan Islam
Tanggal 19 Februari 1937 dengan keputusan gubernur
jenderal yang termuat dalam Staatsblad 1937 No. 116, dikeluarkan
suatu peraturan yang merubah kekuasaan Pengadilan Agama.
Peraturan itu menambah beberapa pasal dalam Staatsblad 1882
No. 152, antara lain yang terpenting adalah pasal 2 ayat (10)
yang berbunyi
1) Pengadilan Agama hanya semata-mata hanya
berwenang untuk memeriksa dan memutuskan
perselisihan hukum antara suami istri yang beragam
Islam, begitu pula perkara-perkara lain tentang
nikah, talak dan ruju’ serta soal-soal perceraian dan
menetapkan bahwa syarat-syarat taklik sudah berlaku
dengan pengertian bahwa dalam perkara-perkara
tersebut hal-hal mengenai tuntutan pembayaran
uang atau penyerahan harta benda adalah menjadi
wewenang hakim biasa kecuali dalam perkara
mahar (mas kawin) dan pembayaran nafkah wajib
bagi suami kepada istri yang sepenuhnya menjadi
wewenang pengadilan Agama.
Selanjutnya mulai tanggal 1 Januari 1938 berdasarkan
Staatsblad 1937 No. 610 diadakan sebuah Mahkamah Islam Tinggi
atau disebut “Hof Voor Islamietische Zaken” sedang aturan-aturan
pelaksanaannya berupa penambahan atas pasal 7 Staatsblad 1882
No. 152 yaitu dari pasal 7b sampai pasal 7m. Mahkamah Islam
Tinggi terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota, dengan
dibantu seorang griffier (panitera), disamping itu diadakan
anggota-anggota pengganti yang jumlahnya tidak ditentukan
dan seorang panitera pengganti. Mereka semua berkedudukan
sebagai pegawai negeri dengan gaji tetap, kecuali para anggota
pengganti yang mendapat uang siding
38).
Kekuasaan Mahkamah Islam Tinggi pada pokoknya
adalah sebagai Hakim Tertinggi dalam dua bidang, yaitu :
a. Memutuskan perselisihan tentang kekuasaan antara
Pengadilan Agama yang dimintakan banding oleh
orang yang bersangkutan
b. Mahkamah Islam Tinggi berkewajiban untuk
memberikan saran-saran pertimbangan masalah agama
Islam apabila diminta oleh Gubernur Jenderal atau
pembesar lain atas perintahnya.
Pada tahun yang sama dikeluarkan ketetapan pemerintah
yang berkaitan dengan peradilan agama di luar Jawa dan
Madura. Melalui Staatsblad 1937 no. 638 dan No. 639 didirikan
Kerapatan Qodli dan Kerapatan Qodli Besar di Kalimantan
Selatan dengan wewenang persis seperti Pengadilan Agama di
Jawa dan Madura
Akibat dari politik kolonial Belanda yang berusaha
menempatkan hukum Islam di posisi yang lemah dan
menggantikannya dengan hukum adat pada pertengahan abad
XIX M itu membuat hukum Islam sulit berkembang sampai
sekarang.
D. Peradilan Agama Masa Penjajahan Jepang
Jepang menaklukkan Indonesia kurang dari dua bulan,
dan Jawa jatuh dalam waktu satu minggu, tepatnya tanggal 8
Maret 1942. Dalam arti sebenarnya, pemerintah Belanda dengan
semua bentuk kehebatan solidaritasnya, secara praktis dan
efisien hancur dalam sekejap mata
Dimasa penjajahan Jepang tidak ada perubahan yang
berarti menyangkut Peradilan Agama. Keadaan yang sudah
ada dilanjutkan sampai Jepang kalah dalam Perang Dunia II
. Dengan Undang-undang No. 14 Tahun
1942, pemerintah Jepang menetapkan Peraturan Pengadilan
Pemerintah Balatentara Dai-Nippon. Pengadilan itu pada
dasarnya adalah lanjutan dari pengadilan-pengadilan yang
sudah ada . Karena situasi yang tidak
mendukung, Jepang tidak melaksanakan perubahan besar
secara praktis.
Akan tetapi nama yang digunakan untuk lembaga
peradilan itu diganti dengan bahasa Jepang, seperti Pengadilan
Distrik diganti dengan Gun Hooin, Pengadilan Kabupaten diganti
dengan keen hooin, Raad van Justitie (Pengadilan Negeri) diganti
dengan tihoo hooin dan Pengadilan Agama diganti dengan
Sooryo hooin ,
Tanggal 26 September 1943 lahir UU No. 34 Tahun 1942
yang isinya mencabut No. 14 Tahun 1942. Isinya antara lain
mengatur kembali susunan pengadilan. Selain peradilan yang
sudah ada dalam UU Nno. 14 Tahun 1942 juga di tambah dengan
dua peradilan yaitu
1. kootoo hooin (Pengadilan Tinggi) lanjutan dari Raad van
Justitie
2. Saiko hooin (Mahkamah Agung) lanjutan dari
Hooggerechtshof
kootoo hooin adalah pengadilan biasa untuk perkara
perdata dan pidana bagi golongan Eropa termasuk Tionghoa.
Sedangkan Saikoo hooin adalah Pengadilan Tertinggi yang
mengadili perkara pidana bagi pejabat tinggi yang juga
merupakan pengadilan banding baik untuk perkara perdata
maupun pidana ,
Pada masa kedudukan Jepang, kedudukan peradilan
agama sempat terancam ketika akhir januari 1945, pemerintah
Jepang mengajukan pertanyaan kepada Dewan Pertimbangan
Agung (Sanyo-Aanyo Kaigi Jimushitsu) tentang cara mengurus
kas masjid dan susunan penghulu dalam hubungan negara
Indonesia merdeka. Jawaban dari Dewan diberikan tanggal 14
april 1945 sebagia berikut :
Dalam negara baru yang memisahkan urusan negara
dengan urusan agama tidak perlu mengadakan
Pengadilan Agama sebagai pengadilan istimewa, untuk
mengadakan seseorang yang bersangkut paut dengan
agamanya cukup segala perkara diserahkan kepada
pengadilan biasa yang dapat minta pertimbangan
seorang ahli agama ,
Di pihak lain, pimpinan nasional sekuler Sartono
menghendaki agar peradilan agama dihapus saja. Dalam
surat yang dikirim kepada pemerintah Jepang. Ia menulis
:”cukuplah segala perkara diserahkan ke pengadilan biasa yang
dapat meminta pertimbangan seorang ahli agama”. Sementara
Soepomo yang menjadi penasehat hukum pemerintah Jepang
juga menentang pemulihan kembali wewenang Pengadilan
Agama
Akan tetepi pemerintah Jepang memilih tidak ikut campur
dalam masalah keagamaan demi keamanan dan ketertiban,
serta menghindari protes yang mungkin datang dari umat
Islam, jika saran dari Dewan Pertimbangan Agung serta Sartono
dan Soepomo dilaksanakan. Sampai Jepang kalah perang dan
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tidak ada
perubahan yang berarti bagi Peradilan Agama.
E. Peradilan Agama Masa Orde Lama
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, sebuah
departemen yang menangani masalah keagamaan dibentuk,
tepatnya tanggal 3 Januari 1946. Semua urusan serta pengawasan
peradilan agama dipindahkan dari Menteri Urusan Agama.
Pemindahan ini tidak hanya mempertegas identitas peradilan
agama tapi juga memperluas jurang antara peradilan umum dan
peradilan agama .
Di lain pihak, pemerintah merasa perlu untuk mempunyai
ketentuan pencatatan nikah, talak dan ruju’. Karena itu
dikeluarkan UU No. 22 Tahun 1946. Untuk sementara UU itu
hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura (Azizy, 2002 :
142). Sementara itu sejak 1 Agustus 1946, diluar Jawa dan Madura
berdiri peradilan agama dengan nama Mahkamah Syari’ah yang
berwenang menangani masalah kewarisan dan wakaf (Falakh :
30).
Dengan Penetapan Pemerintah No. 5 tanggal 25 Maret 1946,
urusan Mahkamah Islam Tinggi diserahkan kepada Departemen
Agama yang semula berada pada Departemen Kehakiman,
sebagai kelanjutan dari Bagian Kehakiman(Shihobu) dari
Gunseikanbu. Kemudian dengan Maklumat Menteri Agama II
tanggal 23 April 1946 ditentukan hal-hal sebagai berikut
1. Shumuka yang pada zaman Jepang termasuk kekuasaan
Residen, menjadi Jawatan Agama Daerah yang menjadi
urusan Departemen Agama.
2. Hak untuk mengangkat Penghulu landraat, Penghulu
dan anggota peradilan yang dulu berada di tangan
residen diserahkan pula pada Departemen Agama.
3. Hak untuk mengangkat Penghulu masjid dan pegawai-
pegawainya yang dulu menjadi wewenang Bupati
diserahkan pada Depertemen Agama.
Peraturan sementara yang mengatur peradilan agama
tercantum dalam verodening 8 Nopember 1946 dari Chief
Commanding Officer Alied Millitery Adsministration Civil Affairs
Branch. Isinya antara lain penetapan pengadilan Penghulu
(Penghoeloe Gerecht) yang terdiri dari seorang ahli hukum Islam
sebagai ketua yang dibantu oleh dua orang anggota dan seorang
panitera, sedangkan wewenangnya sama dengan Priesterraad
Tahun 1947 keluar penetapan Menteri Agama No. 6 yang
berisi penetapan formasi Pengadilan Agama terpisah dari
Penghulu Kabupaten. Dengan kata lain pemisahan tugas antara
penghulu Kabupaten sebagai Kepala Pegawai Pencatat Nikah
dan urusan kepenghuluan lainnya dengan penghulu Hakim
sebagai Ketua Penagdilan Agama, juga sebagai Qodli hukum
syar’I .
Pada saat Agresi Militer Belanda Juni 1948, disusun UU No.
19 Tahun 1948. Yang penting dari UU ini adalah hanya mengenal
3 lingkungan peradilan, yaiti peradilan umum, tata usaha negara
dan militer. Dan secara umum ada 3 tingkat peradilan, yaitu
Peradilan Negeri, Peradilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Akan tetapi UU ini tidak pernah dinyatakan berlaku .
Sebelumnya, tanggal 27 Februari 1947 pemerintah
mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1947 yang berisi tentang susunan
organisasi dan wewenang Mahkamah Agung dan Kejaksaan
Agung. UU ini tidak menyebut tentang keberadaan peradilan
agama. Tetapi dalam pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa perkara
perdata antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup
harus diperiksa dan diputus menurut hukum agamanya, harus
diperiksa oleh Pengadilan Negeri, yang terdiri dari seorang
hakim yang beragama Islam sebagai ketua dan dua orang
hakim ahli agama Islam sebagai anggota yang diangkat oleh
Presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri
Kehakiman.
Pasal 53 dan 75 menentukan bahwa dalam Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, ada satu
bagian yang memeriksa dan memutus perkara-perkara yang
sebelumnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri
dalam peradilan tingkat pertama, Pengadilan tinggi dalam
tingkat banding, dan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi
Sementara itu di daerah-daerah yang masih dikuasai
oleh tentara Sekutu dan Belanda, Presterraad diubah menjadi
Penghulu Gerecht. Ketentuan ini tercantum dalam Rokomba
Jawa Barat No. Rec. Wj. 229/72 tanggal 2 April 1948 dan dalam
Javaassche Courant 1946 No. 32 dan 39, tahun 1948 No. 25 dan
tahun 1949 No. 29 dan 65. Berdasrkan peraturan Darurat Markas
Besar Komando Jawa No. 46/MBKD/49 tentang pengadilan
militer, atas kebijaksanaan Komando Sub Teritorial Comando
dibentuk Majlis Ulama yang bertindak sebagai Pengadilan
Bandingan mengimbangi Mahkamah Islam Tinggi yang ketika
itu sudah pindah di Surakarta. Itulah sebabnya di Jawa dan
Madura terdapat 80 peradilan agama dan satu cabang Bawean
yang tergabung dengan Mahkamah Islam Tinggi, sebelum
Agresi Milliter I tahun 1947. Setelah Perjanjian Renville jumlah
Pengadilan Agama sebanyak 41 buah (Halim, 2000 : 73).
Keadaan peradilan agam diluar Jawa dan Madura juga
mengalami beberapa perubahan. Sampai saat dikeluarkannya
PP No. 45 Tahun 1957 (LN No. 95 Tahun 1957) adalah sebagai
berikut
Di beberapa daerah di Sumatera sejak tanggal 1
Agustus 1946, sebagai hasil revolusi kemerdekaan,
telah terbentuk Maha kamah syar’iyah antara
lain di Aceh, Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi,
Palembang dan Lampung. Oleh wakil Pemerintah
Pusat Darurat di Pematang Siantar telah diakui
sah dengan surat kawat tanggal 13 Januari 1947.
Di daerah bekas Negara Sumatera Timur dahulu,
peradilan agama berdasarkan ketetapan Wali
Negara Sumatera Timur tertanggal 1 Agustus 1950
No. 350/1950 (Warta Resmi N.S.T. Tahun 1950 No.
78) yang dengan persetujuan Gubernur Sumatera
Timur telah diaktivitir Dengan peraturan Menteri
Agama No. 2 Tahun 1953.
Pengadilan Agama di kota Palembang tetap
menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan-
peraturan yang lama seperti dijumpai dalam Adat
Recht seri I No. 63 kemudian kedudukannya diatur
dengan Penetapan Menteri Agama No. 15 Tahun
1952. Akan tetapi kekuasaan dari pengadilan ini
hanya meliputi Palembang, sehingga bagi daerah
diluarnya perlu dijelaskan batas-batas kekuasaan
atas penyelesaian perkara perselisihan suami istri
yang beragama Islam yang dahulu dilaksanakan
oleh Rapat Marga dan Rapat Kecil.
Pemerintah daerah Riau berkali-kali telah
mengusulkan agar bagi daerah tersebut diadakan
Pengadilan Agama, sesuai dengan pernyataan
Ketua Pengadilan Negeri di Tanjung Pinang
tanggal 9 Nopember 1951 berhubung adanya
kekosongan peradilan agama di daerah itu
disebabkan terhapusnya peradilan asli yang
dahulu dilakukan oleh Mahkamah Besar dan
Mahkamah Kecil. Keadaan serupa juga dirasakan
bagi daerah Kampar, Inderagiri, dan Bengkalis
dimana dahulu di daerah Swapraja ada hakim
yang mengurusi hal-hal yang bersangkutan
dengan agama.
Pemerintah daerah Bengkulu telah mendesak pula
agar dalam waktu yang singkat peradilan agama
di daerah tersebut dapat segera terselenggara,
malahan Residen Bengkulu pernah mengadakan
tindakan sementara untuk menyerahkan urusan
peradilan agama itu kepada Kepala Kantor Urusan
Agama setempat dengan ketetapannya tanggal 22
April 1954.
Bagi daerah Kalimantan, Mahkamah Balai Agung
di Pontianak dan Sambas semenjak tahun 1952 oleh
pemerintah Swapraja ditempat masing-masing
telah diserahkan kepada Kementerian Agama,
walaupun secara resmi urusan administrasi dan
kepegawaian belum dicampuri, sampai kedua
Mahkamah itu sudah berjalan dengan pengawasan
Kementerian Agama.
Pemerintah Swapraja di Matan telah menyerahkan
urusan Majlis agama Islam yang ada padanya
kepada Kementerian Agama dengan surat tanggal
18 Januari 1956 No. 22/44 dan penampungan
pegawai dari Majlis itu dilakukan melalui
Koordinator Agama Daerah Kalimantan Barat.
Di daerah Kalimantan Timur, pemerintah
Swapraja Kutai, Barau dan Bulangon semenjak
tahun 1951 telah menyerahkan urusan peradilan
agama yang dijalankan oleh Mahkamah Islam
kepada kementerian Agama.
Sejak penghapusan Pengadilan Swapraja dan
Adat di Sulawesi, dengan keputusan Menteri
Kehakiman tanggal 21 Agustus 1952 No. J.
B4/3/17, maka jalannya peradilan agama sangat
kacau. Beberapa pemerintah Swapraja secara
serempak menyatakan utuk menyerahkan urusan
peradilan agama kepada kementerian Agama.
Sedang yang lain, hakim syara’ ada yang tetap
menjalankan tugasnya seperti yang dilaksanakan
dahulu pada masa Hindia Belanda. Usaha untuk
mengatur pembentukan Pengadilan Agama
dengan sandaran pasal 12 dari Staatsbland 1932
No. 80 ternyata gagal. Oleh kerena pasal itu
hanya mengandung ketentuan, bahwa Hoofd van
Gewestelijk Bestuur, yakni kepala derah setempat
(Gubernur) hanya mempunyai kekuasaan
menunjuk “Godsdienstige Rechters”. Ketentuan ini
tidak memberi dasar bahwa Gubernur Sulawesi
mempunyai hak untuk membentuk pengadilan
agama, baik di daerah yang dahulu dinamakan
“Rechts Treeks Berkeurd Gebied” yakni wilayah
yang diperintah langsung oleh pemerintah Hindia
Belanda maupun dalam wilayah Swapraja.
Pemerintah Swapraja di Sumbawa, Bima dan
Dompu di Provinsi Nusa Tenggara, dengan
persetujuan Gubernur Kepala Daerah Provinsi
setempat telah mengadakan hubungan surat-
menyurat dengan Kementerian Agama untuk
menyerahkan urusan Badan Hukum Syara’ yang
menjadi Pengadilan Agama sehari-hari di daerah
masing-masing. Hal mana juga yang dilakukan
bagi Muhammadaansche Goodsdienst Beamte di
daerah Lombok.
Bagi daerah Maluku untuk mengatasi kesukaran
tentang penyelesaian perkara perselisihan suami
istri yang beragama Islam serta perkara lain
yang dahulu menjadi kekuasaan dari hakim
syara’, pernah Kepala KUA Provinsi setempat
mengadakan tindakan-tindakan sementara dengan
menunjuk Hakim Syara’ di tiap-tiap negeri. Sudah
tentu tindakan ini tidak mempunyai sandaran
hukum yang kuat, dalam pada itu pelaksanaan
UU No. 22 Tahun 1946 jo. UU No. 32 Tahun
1954 tentang pencatatan nikah, talak dan ruju’
menyebabkan banyak pejabat badan peradilan
agama di luar Jawa dan Madura ditampung di
dalam formasi KUA setempat. Hal ini mengingat
pejabat-pejabat itu sejak dahulu juga menjalankan
urusan nikah, talak dan ruju’, sehingga seolah-
olah badan peradilan agama itu terhapus.
Dengan demikian perkara perselisihan suami istri
yang beragama Islam dalam urusan nikah, talak,
ruju’, fasakh, nafaqah, hadanah, serta urusan
penetapan bagian pusaka untuk ahli waris, soal
wakaf, hibah, shadaqah dan baitul mal yang
harus diputus menurut hukum syari’at Islam
tidak mendapat pelayanan semestinya. Hal ini
sangat dirasakan berat oleh masyarakat setempat,
terutama oleh umat Islam, terbukti dengan
banyaknya desakan dan tuntutan yang diajukan
kepada pemerintah, baik melalui organisasi sosial
maupun politik.
Tahun 1951 dikeluarkan UU Darurat No. 1 yang pasal
1 ayat (2) menghapuskan semua peradilan adat dan swapraja
kecuali peradilan agama jika merupakan bagian tersendiri dari
peradilan swapraja. Atas dasar itu peradilan agama terus berjalan
walaupun dengan nama dan kekuasaan yang berbeda-beda
Peradilan agama sebagai pelaksanaan UU Darurat adalah
badan-badan peradilan agama yang ada dalam lingkungan
peradilan swapraja dan peradilan adat. Jika peradilan agama itu
menurut hukum yang hidup tersendiri dari kedua peradilan
tersebut, maka tidak turut dihapus, melainkan oleh pemerintah
daerah diserahkan pengurusnya kepada Departemen Agama
dan diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
Tanggal 6 Juni 1957 berdasarkan usul dari Aceh keluarlah
PP No. 29 tahun 1957 untuk daerah Aceh. Selanjutnya dalam
sidang kabinet tanggal 26 Agustus 1957 dikeluarkan PP No. 45
Tahun 1957 tentang Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah
untuk daerah di luar Jawa dan Madura selain Kalimantan
Selatan. PP ini dimuat dalam L.N No. 99 Tahun 1957
Menurut PP yang terdiri dari 13 pasal itu, Pengadilan
Agam tingkat pertama disebut dengan nama Pengadilan
Agama/ Mahkamah Syar’iyah, sedangkan tingkat banding
disebut Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi.
Wewenang Pengadilan Agama termuat dalam pasal 4 yang
berbunyi sebagai berikut
1) Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah memeriksa
dan memutuskan perselisihan antara suami istri yang
beragama Islam dan segala perkara yang menurut hukum
yang hidup diputus menurut hukum agama Islam yang
berkenaan denga nikah, talak, ruju’, fasakh, nafaqah,
mas kawin (mahar), tempat kediaman (maskan), mut’ah
dan sebagainya, hadhanah, perkara waris, wal waris,
wakaf, hibah, sadaqah, baitul mal dan lain-lain yang
berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan
perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat ta’lik
sudah berlaku.
2) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tidak berhak
memeriksa perkara-perkara yang tersebut dalam ayat
(1), kalau untuk perkara itu berlaku hukum lain daripada
hukum agama Islam.
Dengan diberlakukannya PP No. 45 Tahun 1957, maka
di Indonesia ada 3 peraturan tentang susunan dan kekuasaan
peradilan agama, yaitu :
1. Staatsbland 1882 No. 152 jo. Staatsbland 1937 No. 116
dan 610 untuk Jawa dan Madura
2. Staatsbland 1937 No. 638 dan 639 untuk daerah
Kalimantan Selatan
3. PP. No 45 Tahun 1957 (LN tahun 1957 No. 99) untuk
daerah-daerah selain Jawa dan Madura dan Kalimantan
Selatan
Perkembangan selanjutnya setelah PP No. 45 Tahun 1957
dapat dilihat dari beberapa kebijakan yang muncul kemudian,
sebagai peraturan yang memberikan yurisdiksi yang lebih besar
kepada pengadilan di Luar Jawa dan Madura, yaitu
1. Penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957 tentang
pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah
Syar’iyah di Sumatera yaitu :
a. Di daerah Aceh, dengan Pengadilan Agama/
Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Kota Raja (Banda
Aceh)
b. Di daerah Sumatera Utara, dengan Pengadilan
Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Medan
c. Di daerah Sumatera Barat, Jambi dan Riau dengan
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi
di Pelembang.
2. Penetapan Menteri Agama No. 4 Tahun 1958 tentang
pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
di Daerah Kalimantan (minus daerah Kerapatan Qadli),
dengan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar;iyah
Provinsi di Banjarmasin
3. Penetapan Menteri Agama No. 5 Tahun 1958 tentang
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah di daerah
Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya
dengan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
Provinsi di Ujung Pandang (Makasar).
Sampai akhir kepemimpinan Presiden Soekarno relatif
tidak ada perubahan yang berarti terhadap peradilan agama
sejak PP No. 45 Tahun 1957 tersebut. Perubahan selanjutnya
terjadi pada masa sesudah Presiden Soekarno yaitu masa Orde
Baru.
F. Peradilan Agama Masa Sesudah Orde Lama
Tahun 1966 terjadi gejolak politik serta penggantian
pimpinan negara di Indonesia. Peristiwa yang bermula dari
penghianatan PKI denga Gerakan 30 September 1965 tersebut
berlanjut dengan terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966 yang
menandai penyerahan kekuasaan oleh Presiden Soekarno. Sejak
saat itu berakhirlah masa Orde Lama dan Indonesia memasuki
masa Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
Pemerintah Orde Baru terlihat memberi perhatian terhadap
peradilan agama sejak tahun 1970 dengan lahirnya UU. No. 14
Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam
pasal 10 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Dengan adanya UU ini kedudukan peradilan Agama menjadi
sama dan sejajar dengan peradilan lainnya.
Dalam pasal 12 UU No. 14 Tahun 1970 disebutkan bahwa
susunan, kekuasaan serta acara dari badan-badan peradilan
seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam UU
tersendiri. Akan tetapi pembentukan UU tersebut tidak bisa
langsung di laksanakan. Terbukti pembentukan UU untuk tiap-
tiap lembaga peradilan baru dilaksanakan sesudah tahun 80-
an. Peradilan umum mempunyai UU Tahun 1986 dengan UU
No. 31 Tahun 1997, terakhir PA dengan UU No. 7 Tahun 1989.
Sementara Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi
dengan UU No.14 Tahun 1985.
Lahirnya UU No. 14 Tahun 1970 juga menjadi bukti
eksistensi hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam berlaku
dengan kekuatan hukum Islam sendiri berdasarkan pada pasal
29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama, bukanya pasal 134
ayat (2)IS (Ramulyo, 1995: 51).
Peradilan agama sendiri sebelum lahir UU No. 7 Tahun
1989 sudah ditegaskan keberadaanya dalam dalam UU No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 63 termuat
bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam UU ini adalah
Pengadilan Agama bagi yang beragam Islam dan Pengadilan
Umum bagi yang lain.
Akan tetapi pasal 63 ayat (2), ditegaskan bahwa setia
keputusan Pengadilan Agama harus dikukuhkan oleh
Pengadilan Negeri. Ayat (2) ini jelas sangat merugikan posisi
Pengadilan Agama. Pasal 63 ayat (2) ditegaskan oleh PP No.
9 Tahun 1975 pasal 36 dengan tata cara : panitera Pengadilan
Agama selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan berkekuatan
hukum yang tetap, menyampaikan putusan tersebut kepada
Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan
oleh hakim Pengadilan Negeri dengan membubuhkan kata-
kata “dikukuhkan”. Kemudian Hakim Pengadilan Negeri yang
bersangkutan menandatangani dan membubuhi cap dinas pada
putusan yang dikukuhkan
Keberadaan lembaga pengukuhan ini pada dasarnya
merupakan warisan dan peraturan kolonial yang tetap diakui
yang menetapkan bahwa semua keputusan peradilan agama
harus disahkan oleh peradilan umum sebelum dilaksanakan,
bahkan jika itu adalah keputusan pengadilan banding. Pada
masa kolonial, pengesahan ini hanya dilaksanakan jika pihak
yang bersengketa tidak secara suka rela melaksanakan keputusan
hakim.
Dalam UU No. 1 tahun 1974, lembaga pegukuhan ini
dikuatkan dengan adanya ketentuan bahwa semua keputusan
peradilan agama harus disahkan oleh peradilan umum.
Perubahan dari pemberian pengesahan untuk keputusan
tertentu menjadi untuk semua keputusan menunjukkan bahwa
peradilan agama berada dibawah (merupakan sub ordinat)
peradilan umum
Tanggal 28 Desember 1989, pemerintah mengeluarkan UU
No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU ini merupakan
landasan kedudukan dan kekuasaan peradilan agama sekaligus
memperkuat posisi peradilan agama. Menurut Yahya Harahap,
UU No. 7 Tahun 1989 bertujuan untuk
1. Mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama
sebagai kekuasaan kehakiman.
2. Menciptakan kesatuan hukum Peradilan Agama
3. Memurnikan fungsi Peradilan Agama.
Dengan adanya UU Peradilan Agama ini, semua peraturan
terdahulu yang mengatur tentang peradilan agama dihapuskan
(dinyatakan tidak berlaku lagi) termasuk lembaga pengukuhan.
Alasan adanya lembaga pengukuhan bahwa peradilan agama
belum memiliki juru sita tidak bisa diterima lagi. Berdasarkan
pasal 38 sampai pasal 42, di setiap peradila agama ditetapkan
adanya juru sita dan juru sita pengganti.
UU Peradilan Agama merupakan era baru lagi bagi
lembaga peradilan agama. Semua badan peradilan agama
mulai saat itu mempunyai kedudukan dan kewenangan yang
sama. Berbeda dengan sistem peradilan yang di tetepkan oleh
pemerintah sebelumnya, UU ini memberi nama semua peradilan
agama di Indonesia dengan nama yang sama, yaitu Pengadilan
Agama untuk tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama
untuk tingkat banding. Lebih jauh lagi bahwa kewenangan
peradilan agama diperluas menjadi semua hal yang berkaitan
dengan hukum keluarga Islam. Lahirnya UU Peradilan Agama
sekaligus menghapus perturan-peraturan sebelumnya yang
berkaitan dengan peradilan agama.
Dengan disahkannya UU Peradilan Agama, perubahan
penting dan mendasar telah terjadi dalam lingkungan Peradilan
Agama, diantaranya
1. Peradilan Agama telah menjadi peradilan mandiri,
kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat
dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan
Tata Usaha Negara.
2. Nama, susunan, wewenang (kekuasaan) dan hukum
acara peradilan agama telah sama dan seragam di seluruh
Indonesia. Terciptanya unifikasi hukum acara peradilan
agama akan memudahkan terwujudnya ketertiban
dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dalam
lingkungan peradilan agama.
3. Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan dengan
jalan lain memberikan hak yang sama kepada istri
dalam berproses dan membela kepentingannya di muka
Pengadilan Agama.
4. Lebih memantapkan upaya menggali berbagai asas
dan kaidah hukum Islam melalui jurisprudensi sebagai
salah satu bahan baku dalam menyusun dan pembinaan
hukum nasional.
5. Terlaksananya ketentuan-ketentuan dalam UU Pokok-
pokok Kekuasaan kehakiman, terutama yang disebut
pada pasal 10 ayat (1) mengenai kedudukan pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Agama dan pasal 12 tentang
susunan, kekuasaan dan (hukum) acaranya.
6. Terselenggaranya pembangunan hukum nasional
berwawasan nusantara sekaligus berwawasan Bhinneka
Tunggal Ika dalam bentuk UU Peradilan Agama.
Perkembangan terakhir dari peradilan agama dengan
lahirnya UU No. 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman. Perubahan itu antara meliputi 3 hal : pertama :
badan-badan peradilan termasuk peradilan agama secara
organisatoris, administratif dan finansial berada dibawah
kekuasaan Mahkamah Agung. Kedua : pengalihan organisatoris,
administratif dan finansial serta ketentuan pengalihan itu
diatur dengan UU sesuai dengan kekhususan masing-masing
lembaga peradilan dan dilaksanakan secara bertahap sekurang-
kurangnya lima tahun, sementara untuk peradilan agama waktu
tidak ditentukan. Ketiga : ketentuan tentang tata cara pengalihan
bertahap ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Adanya perubahan atau UU No. 14 Tahun 1970 itu
diharapkan akan menciptakan peradilan agama yang lebih
independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun,
sehingga peradilan agama benar-benar menjadi peradilan yang
mandiri dan sejajar denga peradilan lain di Indonesia.
Lepasnya lembaga peradilan dari cengkraman kekuasaan
eksekutif lewat organisasi, administrasi dan finansial di
maksudkan untuk menjadikan hakim benar-benar mandiri tidak
terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif (Yusdani, 2003:145).
Selain memiliki keunggulan, konsep satu atap juga
mempunyai sisi negatif. Menurut Busthanul Arifin sebagaimana
dikutip Iskandar Ritonga, konsep satu atap memiliki dua dampak
negatif, pertama akan muncul bahaya tirani hukum (penegakan
hukum akan terabaikan) karena tidak ada lagi yang mengawasi
para hakim selain korpsnya sendiri. Kedua, lewat konsep ini juga,
keberadaan peradilan agama (institusi kenegaraan yang dalam
citra umat Islam dan dalam sejarah pendiriannya adalah institusi
Islam, sebagai bagian kekuasaan pemerintah untuk memelihara
kepentingan umat Islam yang memang merupakan bagian
yang mayoritas dari penduduk Indonesia) akan dilepaskan dari
Departemen Agama. Peradilan Agama akan terlepas hubungan
dengan para ulama sebagai legitimator dari segala sesuatu yang
berkaitan dengan Islam dan hukum Islam .