manasik haji 1




Bimbingan jemaah haji merupakan bagian 
dari pembinaan, pelayanan, dan perlin dungan 
terhadap jemaah haji yang menjadi salah 
satu tugas pemerintah sebagaimana amanat 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang 
Penyeleng garaan  Ibadah Haji dan Umrah.
Keadaan jemaah haji yang sangat majemuk 
dalam pendidikan, usia, dan tingkat 
pemahaman terhadap ilmu manasik haji 
membutuhkan format buku yang praktis 
dan mencukupi sebagai standar dasar 
pembimbingan..
Menyediakan buku tuntunan manasik haji ,
dan umrah secara lengkap untuk jemaah 
haji sebagai bekal dan pedoman bagi calon 
jemaah haji yang telah mendapatkan porsi 
keberangkatan di tahun berjalan dalam 
melaksanakan ibadah haji.
Menuntun para pembimbing manasik ,
haji dalam menyusun standar dan silabus 
bimbingan manasik haji.
Membimbing jemaah haji dalam memahami ,
manasik haji secara benar dan sempurna 
sehingga mereka mendapatkan haji mabrur.
Menyediakan referensi dan bahan bacaan yang 
praktis tidak hanya untuk jemaah haji yang 
siap berangkat di tahun berjalan, tapi juga 
untuk pembimbing ibadah haji, akademisi, dan 
pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan 
penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan 
rujukan yang valid dan terverifikasi. 
Sasaran.
Tersedianya buku tuntunan manasik haji dan 
umrah secara lengkap sebagai bekal dan 
pedoman bagi setiap jemaah haji yang telah 
mendapatkan porsi keberangkatan di tahun 
berjalan dalam melaksanakan ibadah haji.
Terarahnya para pembimbing manasik 
haji dalam menyusun standar dan silabus 
bimbingan manasik haji.
Terbimbingnya jemaah haji dalam memahami 
manasik haji secara benar dan sempurna 
sehingga mereka memperoleh haji mabrur.
Tersedianya referensi dan bahan bacaan 
yang praktis untuk semua jemaah haji, para 
pembimbing ibadah haji, akademisi, juga 
pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan 
penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan 
rujukan yang valid dan terverifikasi. 
Layanan Bimbingan Manasik 
Selain menerima buku tuntunan manasik  
haji dan umrah sebagai pedoman dalam 
melaksanakan ibadah haji, jemaah haji juga 
mendapatkan layanan bimbingan manasik 
dengan mengikuti bimbingan manasik di 
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan 
Kemenag kabupaten/kota. 
Jemaah haji menerima bimbingan manasik 
dari Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia 
(TPIHI) kloter yang menyertai jemaah haji sejak 
mereka berangkat sampai pulang. 
Di Tanah Suci juga terdapat pembimbing 
ibadah dan konsultan ibadah haji yang 
memberikan layanan visitasi (kunjungan), 
edukasi, konsultasi, bimbingan manasik dan 
peribadatan kepada jemaah haji. 
Abstraksi
Secara keseluruhan, buku ini berisi petunjuk 
manasik haji dan umrah meliputi: ketentuan hukum 
dan hikmah ibadah haji, tanya jawab manasik haji dan 
umrah, penjelasan be berapa tempat bersejarah di 
tanah suci, serta syiar-syiar per hajian.


P E R JALANAN IBADAH HA JI DAN U M RAH

Untuk mendapatkan bekal mental dan fisik yang 
cukup, sebelum berangkat ke tanah suci setiap jemaah 
haji dianjurkan untuk: 
A. Persiapan
1. Mental dan Fisik
d. Membiasakan pola hidup sehat agar mudah 
melakukan ibadah haji dan  umrah;
a. Memperbanyak istighfar, dzikir dan doa untuk 
bertaubat kepada Allah SWT dan memohon 
bimbingan dariNya; 
b. Menyelesaikan semua masalah yang 
berkenaan dengan tanggung jawab pada 
keluarga, pekerjaan dan utang-piutang;
c. Menyambung silaturahim dengan sanak 
keluarga, kawan, dan masyarakat dengan 
memohon  maaf  dan doa restu; 
e.  Mempelajari manasik  atau  tata  cara 
ibadah  haji  dan  umrah  sesuai  ketentuan 
hukum Islam.
2.  M ateri (Bek al)
Agar bekal yang dibawa jemaah haji penuh 
berkah dan ibadah hajinya mabrur, setiap jemaah haji 
hendaknya:  
ma perjalanan dan bekal yang 
memadai untuk keluarga yang ditinggalkan;
a. Mempersiapkan bekal yang cukup untuk 
kebutuhan sela 
tussafar bagi yang 
mampu dengan niat mensyukuri nikmat Allah 
SWT dengan tetap menghin dari sikap sum’ah 
(mencari popularitas), riya (menonjolkan diri) 
dan mubahah (berbangga-bangga);
c. Menyiapkan dokumen lengkap meliputi bukti 
lembar setor lunas Bipih (biaya perjalanan 
ibadah haji), buku kesehatan dan kartu 
kesehatan, kartu BPJS, buku paspor dan lembar 
visa  haji; 
d. Membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri 
(ATM) untuk keperluan transaksi keuangan, 
bagi yang  memiliki; 
e. Membawa lima stel pakaian, termasuk pakaian 
seragam batik nasional yang sudah ditetapkan 
sebagai identitas  nasional.
f. Menyimpan dokumen yang tidak diperlukan 
di rumah, misalnya Kartu Tanda Penduduk 
(KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena 
b. Melaksanakan walima 
kedua dokumen ini tidak diperlukan selama 
jemaah haji berada di Tanah Suci; 
Setiap jemaah haji dilarang :
Memakai pakaian tran sparan, tipis, dan ketat a. 
hingga menampakkan lekuk tubuh bagi 
kaum  perempuan;  
Membawa dan menyimpan barang bawaan b. 
yang tidak sesuai dengan ketentuan 
penerbangan; 
Memasukkan benda-benda tajam c. di dalam tas 
tenteng misalnya pisau, gunting, cutter, obeng, 
peniti, silet, senjata api dan bahan peledak, 
benda tumpul semisal tongkat pancing yang 
biasanya digunakan untuk mengibarkan 
bendara regu, benda yang memiliki kandungan 
gas, produk dari hewan seperti keju, susu 
segar dan daging segar, zat cair lebih dari 100 
mililiter dan rokok  elektronik;
Menyimpan uang d. di dalam tas koper 
karena besar kemungkinan akan hilang, 
termasuk material korosif, bahan peledak, 
gas bertekanan, cairan mudah terbakar, 
benda padat mudah terbakar, zat oksidasi, 
material radioaktif, bahan kimia/zat beracun, 
kendaraan kecil yang menggunakan baterai 
litium, pemantik dan korek api dan power bank 
(kecuali power bank di bawah 20.000 volt dan 
disimpan di tas  tenteng). 
K iat Meraih Haji Mabrur
Untuk meraih predikat haji mabrur, setiap jemaah 
haji harus:
Meneguhkan niat yang tulus ikhlas semata-a. 
mata karena Allah; 
Menghindari perbuatan b. sum’ah (mencari 
popularitas), riya (menonjolkan diri) dan 
mubahah (berbangga-bangga); 
Membekali diri dengan takwa karena sebaik-
baik bekal adalah takwa kepada  Allah; 
Menggunakan biaya yang halal; 
Membekali diri dengan hati yang selalu 
berserah diri kepada Allah, menerapkan sikap 
sabar, tawakkal, dan bersyukur dalam setiap 
kesempatan serta memperbanyak dzikir 
dan  doa; 
Melaksanakan semua rangkaian haji, mulai 
dari rukun, wa jib, dan sunnahnya sesuai 
tuntunan  syariat; 
Mengendalikan hawa nafsu selama dalam 
perjalanan dan selama menjalankan ibadah 
haji dengan senantiasa berusaha tidak 
melakukan rafas\  (ucapan/perbuatan yang 
bersifat pornografi), fusuq (perbuatan 
maksiat/dosa), dan jidāl (berbantah-bantahan 
dan  perteng  karan); 
Menghindari semua larangan ihram dengan 
penuh kesungguhan; 
Mening katkan kualitas ibadah dan kepedulian 
sosial sepulang dari ibadah haji, yang 
ditandai  dengan:
Menunjukkan tutur kata yang baik; 
Menebarkan kedamaian dan kese jah-
teraan; 
Menunjukkan sikap senang memberi dan .
membantu kepentingan umat;
Meninggalkan maksiat.
Bimbingan Manasik Haji
Jemaah haji yang telah mendapatkan kuota a. 
tahun berjalan akan mendapat kan buku paket 
Bim bingan Manasik Haji, terdiri atas: 
Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah.;
Doa-doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah.
Bentuk bimbingan diberikan dalam dua 
sistem: secara berkelompok dan  massal;
Sistem bimbingan kelompok dilaksa na kan di
kecamatan oleh jajaran Kantor Urusan Agama 
(KUA) keca matan;
Sistem bimbingan massal dilaksa na kan di 
kabupaten/kota oleh kantor kemen te rian 
agama kabupaten/kota;
Jadwal dan tempat bimbingan diatur oleh 
kepala kantor kementerian agama kabupaten/
kota dan kepala KUA setempat;
Pembinaan Kesehatan 
Jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk 
dalam urutan berangkat pada tahun berjalan 
diberikan pembina an kesehatan oleh dinas kesehatan 
kabupa ten/kota bekerjasama dengan Puskesmas 
kecamatan sebagai persi apan melaksanakan ibadah 
haji di Arab  Saudi. 
Pengelompokan
Sebelum berangkat rombongan jemaah dibagi 
dalam kelompok-kelompok berdasarkan 
pertimbangan domisili jemaah dan keluarga;
Setiap 11 orang jemaah haji dikelom pokkan 
dalam satu regu dan setiap empat regu 
orang) dikelompokkan dalam satu rombongan; 
untuk setiap satu regu ditunjuk seorang ketua 
regu dan untuk setiap satu  rombongan 
ditunjuk seorang ketua rombongan;
Penugasan ketua regu dan ketua rombongan 
ditetapkan oleh kepala kantor kementerian 
agama kabupaten/kota;
Jemaah haji diberangkatkan dalam satu 
kelompok terbang (Kloter) dengan kapasitas 
pesawat bervariasi, mulai dari kapasitas 325 
orang, 360 orang, 393  orang, 410 orang, 450 
orang sampai 455 orang. Dalam setiap Kloter 
terdapat petu gas operasional yang menyertai 
jema ah haji, terdiri atas:
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebagai 
ketua kloter;
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indo nesia 
(TPIHI);
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) 
sebagai pelayan kesehatan;
Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD);
Ketua rombongan (Karom), dan
Ketua regu (Karu).
Pemberangkatan 
Kegiatan Sebelum Berangkat
Sebelum berangkat ke Tanah Suci, setiap jemaah 
hendaknya:
Menjaga kondisi kesehatan dengan 
mengonsumsi  makanan bergizi;  
Merawat kebugaran/kesehatan fisik dengan 
berolahraga secara teratur; 
Menyelesaikan urusan pribadi, dinas, dan 
sosial kemasyarakatan; 
Menyiapkan bekal untuk keluarga yang 
ditinggalkan; 
Menyiapkan barang-barang bawaan, mulai 
dari dokumen (Surat Panggilan Masuk 
Asrama/SPMA, bukti setor lunas Bipih berwar-
na biru, buku dan atau kartu kesehatan), 
perbekalan, pakai an, sampai obat-obatan 
yang diperlukan; 
Melaksanakan shalat sunat safar dua rakaat f. 
dan berdoa untuk keselamatan diri dan 
keluarga yang ditinggalkan.
Selama perjalanan dari rumah hingga ke asrama haji   
embarkasi
Sebelum berangkat dari rumah menuju asrama 
haji embarkasi, setiap jemaah hendaknya: 
Mengikuti arahan yang tertulis dalam surat 
panggilan  dari kementerian agama kabupaten/
kota saat berangkat ke asrama  haji; 
Memperbanyak dzikir dan doa; 
Membaca c. talbiyah untuk memantapkan 
diri  berangkat haji tanpa disertai niat ihram 
semata-mata sebagai dzikir dan syi’ar;
Mend. -jama’ dan meng-qashar shalat karena 
selama dalam perjalanan sudah ber laku 
hukum shalat untuk musafir.  
D i asrama haji embarkasi3.  
Saat datanga.  di asrama haji embarkasi, setiap 
jemaah diwajibkan:
Mengikuti upacara penerimaan dan 
serah terima jemaah dari  panitia 
kabupaten/kota kepada PPIH 
embarkasi;
Mengikuti pemeriksaan kesehatan 
tahap akhir; 
Menempati ako mo dasi yang telah 
disediakan dan hanya menerima 
konsumsi yang disediakan panitia 
penyelenggara haji selama di 
asrama  haji.
Selama tinggalb.  di asrama haji embarkasi setiap 
jemaah diwajibkan:
Menempati kamar yang telah dise-
diakan; 
Mengonsumsi katering yang telah 
disediakan oleh PPIH Embarkasi; 
Mengikuti pendalaman manasik haji; 
Menerima paspor, visa, gelang identi-
tas, dan living cost (biaya hidup se-
la ma di Arab Saudi) sebesar 1.500 
Riyal  Saudi; 
Mengecek kelengkapan dan kesesuaian 
dokumen paspor dan visa sesuai nama 
dan foto yang tertera dalam paspor 
dan visa serta memastikan dokumen 
itu tidak tertukar dengan milik 
orang  lain; 
Men ja ga barang ber harga    seperti 
uang, handphone, emas dan 
dokumen;
Menjaga ketertiban dan keber sihan 
diri dan lingkungan;
Menerapkan sikap toleran, saling 
bantu kepada sesama dan  bersabar  
jika mendapatkan sesuatu yang kurang 
berkenan  di hati; 
Memakai pakaian ihram bagi jemaah 
haji gelombang II ketika hendak 
berangkat dari asrama haji menuju 
bandara; niat ihram haji/umrah 
dapat dilakukan di asrama embarkasi 
atau di dalam pesawat sebelum 
pesawat melintas di atas Yalamlam/
Qarnul Manazil setelah kru pesawat 
menyampaikan informasi  miqat. 
Selama menetap c. di asrama haji embarkasi 
jemaah dilarang:
Membuat kegaduhan dengan keluar
masuk asrama haji sembarangan demi 
menjaga ketertiban, keselamatan dan 
kesehatan jemaah haji sendiri; 
Meninggalkan alat perlindungan diri 
(APD) yang dibagikan di asrama haji, 
seperti masker dan botol semprot/
minum; 
Berangkat Menuju Bandara Embarkasi:4.  
Saat berangkat menuju bandara embarkasi, 
setiap jemaah hendaknya: 
Menaiki bus dengan tertib dan teratur sesuai a. 
dengan regu dan rombongan ;
Memperhatikan tas tentengan dan tas paspor b. 
agar tidak sampai tertinggal;
Membaca doa atau mengaminkan doa c. 
pembimbing ibadah saat berangkat 
menuju  bandara. 
Setiap jemaah  haji dilarang:
Membawa ma jalah atau rekaman porno, a. 
tulisan-tulisan yang bersifat provokatif, nar-
koba, rokok lebih dari 200 batang, dan jamu 
yang berle  bihan;
Menerima titip an barang dari siapa pun b. 
karena dikhawatirkan barang itu bersifat 
terlarang seperti narkoba, dokumen yang 
bersifat melawan negara, dan lain-lain yang 
membahayakan jemaah haji.
D i Bandara Embarkasi:5.  
Selama di bandara embarkasi, setiap jemaah 
hendaknya: 
Turun dari bus dengan tertib dan ter atur;a. 
Memperhatikan tas tentengan dan tas paspor 
agar tidak tertinggal dalam  bus; 
Menaiki pesawat secara tertib dengan 
menunjukkan boarding pass.
D i Pesawat Terbang:6.  
Selama di dalam pesawat, jemaah haji 
hendaknya: 
Mematuhi petunjuk yang disampaikan awak 
kabin (pramugara/i) atau petugas kloter; 
Menyimpan tas tentengan di tempat yang 
telah disediakan di kabin;
Menggunakan sabuk pengaman, duduk 
dengan tenang; 
Memperbanyak dzikir dan doa serta membaca 
ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk 
berserah diri dan tawakkal kepada Allah;
Memperhatikan tata cara menggunakan 
WC, berhati-hati dalam menggunakan air 
agar tidak tercecer di lan tai WC pesawat 
karena ceceran air bisa mem ba haya kan 
keselamatan  penerbang an;
Melihat petunjuk bila hendak buang air f. 
kecil/besar, misalnya duduk di atas kloset, 
menggunakan tisu yang tersedia untuk 
menyucikan diri, membasahi tisu dengan 
air kran. Bila masih ragu jangan segan 
meminta tolong kepada awak kabin atau 
petugas  kloter; 
Bersuci dengan cara tayamum 
Membersihkan kloset dengan menekan 
tombol yang bertuliskan FLUSH setelah selesai 
buang air kecil/ besar; 
Menjaga pakaian yang dikenakan tetap bersih 
dan suci selama buang air kecil/besar; 
Memperhatikan ceramah pembimbing dan 
menonton film manasik haji yang dipertun-
jukkan selama dalam penerbangan;
Menghubungi petugas kesehatan bila jemaah .
haji sakit. 
Selama dalam penerbangan, jemaah haji 
dilarang:
Membuat kegaduhan, berjalan hilir mudik 
kecuali ada keperluan; 
Merokok dan meng aktifkan b. handphone; 
Berwudhu di toilet pesawat.
S halat di Perjalanan
Shalat di perjalanan dapat dilaksa na kan 
dengan cara jama’ dan qashar. Shalat ini merupakan 
rukhs}ah (kemudahan) dari Allah SWT sejak jemaah 
haji meninggalkan rumah sampai kembali lagi ke 
tanah  air:
pulkan dua shalat 
wajib untuk dikerjakan dalam satu waktu yang sama. 
a. Pengertian Salat Jama’- Qashar    
Shalat jama’ adalah mengum 
Shalat yang dapat di-jama’ adalah Dzuhur dengan 
Ashar, Maghrib dengan Isya.
Shalat qashar adalah meringkas shalat dari empat 
rakaat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya).
Shalat jama’-qashar adalah praktek 
menggabungkan dua shalat wajib dan secara 
bersamaan memendekkan rakaat kedua shalat 
dari empat menjadi dua rakaat. Shalat jama’-
qashar dilakukan antara Dzuhur dengan Ashar atau 
sebaliknya, dan antara Maghrib dengan Isya atau 
sebaliknya. Shalat jama’-qashar dapat dilakukan 
dengan cara taqdim atau ta’khir.
Shalat jama’ terbagi menjadi dua cara:
Jama’ taqdim;1.  ini adalah cara menggabungkan 
dua shalat yang di lak sanakan pada waktu 
shalat yang pertama, misalnya shalat Dzuhur 
dijama’ dengan shalat Ashar dikerjakan pada 
waktu shalat Dzuhur; atau shalat Maghrib 
digabungkan dengan shalat Isya dikerjakan 
pada waktu shalat  Maghrib;
Jama’ ta’khir;2.  ini adalah menggabungkan dua 
shalat yang di lak sanakan pada waktu shalat 
yang belakangan, misalnya shalat Dzuhur 
digabung dengan shalat Ashar dikerjakan 
pada waktu shalat Ashar dan shalat Maghrib 
digabung de ngan shalat Isya’ dikerjakan pada 
waktu shalat Isya.
 Tata Cara Melaksanakan Shalat Jama’- Qasharb.  
 Jama’-qashar taqdim1. : 
Jika a) jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur 
dan Ashar, shalat dimulai dengan shalat 
Dzuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar. 
Jika jama’-qashar dilakukan antara Maghrib 
dan Isya, shalat Maghrib didahulukan ke-
mudian shalat  Isya;
Niat b) jama’ dilaksanakan ketika takbiratul 
ihram shalat pertama  dilakukan; 
Dilaksanakan dengan ber ga bung tanpa 
diselingi de ngan waktu dan amalan lain 
kecuali iqamat. 
Jika d) jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur 
dan Ashar, shalat dimulai dengan shalat 
Dzuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar. 
Jika jama’-qAshar dilakukan antara Maghrib 
dan Isya, shalat Maghrib didahulukan ke-
mudian shalat  Isya;
Dilaksanakan dengan ber ga bung tanpa 
diselingi de ngan waktu dan amalan lain 
kecuali iqamat.
 Jama’-qashar ta’khir:
Berniat a) jama’ takhir saat waktu Zuhur atau 
Maghrib (shalat pertama) tiba. 
Pelaksanan salat tidak harus berurutan di 
antara kedua shalat. Misal nya, jama’-qashar 
ta’khir an tara shalat Dzuhur dan Ashar 
dapat dilaksanakan shalat Dzuhur terlebih 
da hulu ke mu dian Ashar atau  sebalik nya.
Tidak perlu niat jama’ pada saat akan 
melaksanakan shalat yang kedua (menu rut 
pendapat yang s}ah}ih}).
 Tata Cara Tayammum di Pesawatc.  
Tayammum di pesawat dapat dilaku kan dengan 
memilih salah satu cara sebagai  berikut:
Cara pertama1. 
Tayammum dengan satu kali tepukan, yaitu 
menepukkan kedua telapak tangan ke dinding 
pesa wat atau sandaran kursi, lalu kedua 
telapak tangan diusapkan ke muka langsung 
diusapkan ke kedua tangan mulai dari ujung 
jari sampai ke pergelangan tangan (punggung 
dan telapak tangan) secara merata, dan tidak 
terputus antara usapan muka dengan usapan 
kedua tangan.
Cara kedua2. 
Tayammum dengan dua kali te pukan, yaitu 
menepukkan kedua telapak tangan ke dinding 
pesa wat atau sandaran kursi, lalu kedua 
telapak tangan disapukan ke muka kemudian 
tangan dite pukkan kembali ke tempat yang 
lain dari tepukan pertama lalu mengu sapkan 
kedua telapak tangan kepada kedua tangan 
dari ujung jari sampai siku (luar dan dalam).
S halat di Pesawatd.  
Ulama fiqih terbagi dalam dua mazhab saat 
menentukan hukum shalat di pesawat.  
Pendapat pertama mengata kan tidak sah 
shalat di pesa wat yang sedang terbang, 
dengan alasan:
Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk 
wudlu serta debu yang tidak me menuhi 
syarat untuk taya mmum (ابيط اديعص). 
Shalatnya tidak menapak bumi ka rena 
pesawat terbang tidak menyentuh bumi.  
(ضرلأا يف رارقتسا  ريغ). 
Ulama yang berpendapat ti dak sah shalat di 
pesawat adalah Imam Hanafi dan Imam Malik. 
Sebagai solusinya, Imam Hanafi berpendapat 
shalat yang luput dikerjakan selama seseorang 
berada di pesawat itu di-qad}a sete lah dia sam-
pai di darat. Seseorang yang berpendapat 
seperti ini lalu sama sekali tidak melak sa nakan 
shalat di pesawat dian jur kan untuk berzikir. 
Menurut Imam Maliki, bagi seseorang yang 
tidak mendapatkan air dan debu kewajiban 
shalatnya gugur sama sekali. Dengan demikian 
ia tidak dituntut untuk melakukan qadha atas 
shalat yang ditinggalkan.

Pendapat kedua menyatakan sah hukumnya  
jika seseorang shalat ketika ia sedang 
berada dalam pesawat yang sedang terbang 
dengan  alasan:
Kewajiban shalat dibeban kan sesuai .
dengan ketentu an waktu dan di mana 
saja ber dasarkan Al-Qur’an dan hadis 
sebagai  berikut:
Artinya:
Sungguh, shalat itu adalah ke wajiban yang ditentukan 
wak tunya atas orang-orang yang beriman (QS. an-
Nisa’ [4]:103).

Dari Aisyah ra., bahwa dia meminjam kepada Asma’ 
ra. sebuah kalung, lalu kalung itu rusak (hilang). 
Rasulullah SAW memerintah kan orang-orang dari 
para saha bat beliau untuk mencarinya. Ke mudian 
waktu shalat tiba dan akhirnya mereka shalat tanpa 
berwudu. 1 (HR. Bukhari dari ‘Aisyah RA).
1  Al-Bukhari, S {ah {ih { al-Bukhārī, nomor hadits: 5164 .
Keadaan darurat tidak meng hilangkan b) 
kewajiban shalat sesuai kemampuan. 
Ulama yang mengatakan sah shalat seseorang 
dengan kedua alasan tersebut adalah Imam Ahmad 
dan Imam Syafi’i, walaupun Imam Syafi’i mewa jibkan 
i’adah shalat (mengulang shalat) setiba orang itu 
di darat. Menurut Imam Syafii, shalat seseorang di 
kendaraan hanya untuk menghormati waktu shalat 
(lihurmatil waqti). Mengulang shalat yang dianjurkan 
Imam Syafi’i dilakukan seba gai berikut: 
Ia segera shalat lagi setibanya di tempat a. 
tujuan.
Ia melakukan shalat seperti biasa dengan b. 
gerakan shalat sempurna (kā milah) bukan 
isyarat (ima ’ah).
Jika hendak melakukan shalat di pesawat 
terbang, seorang jemaah haji hendaknya melakukan 
hal-hal berikut ini: 
Tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi 1. 
kaki menjulur ke lantai pesawat atau de ngan 
melipat kedua kaki da lam posisi miring atau 
tawaruk (duduk tah} iyat).
Menjadikan arah ter bang pesawat ke mana 2. 
saja sebagai arah kiblat.
Melaksanakan seluruh gerak an rukun shalat 3. 
semampu dia lakukan de ngan ima’ah (isyarat).
Tata-Cara Berihram di Pesawate. 
Ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul 
Manazil lalu kru pesawat mengumumkan bahwa 
beberapa saat lagi pesawat akan melintas di atas 
Yalamlam/ Qarnul Manazil, jemaah haji gelombang II 
yang mengambil miqat di pesawat dianjurkan:
Membuka kaos kaki dan celana dalam dengan 
segera bagi jemaah laki-laki yang masih 
mengenakannya; 
Melaksanakan niat ihram haji/umrah dengan 
niat di dalam hati dan mengucapkan 
dengan  lisan; 
Apabila jemaah belum niat ihram ketika 
pesawat melewati Yalamlam/Qarnul Manazil, maka ia 
melaksanakan niat ihram di Bandara KAIA Jeddah. 
Kedatangan di Bandar Udara Arab SaudiC.  
Jemaah haji datang di Arab Saudi dalam dua 
gelombang. Gelombang I mendarat di Bandara AMAA 
Madinah dan Gelombang II mendarat di bandara KAIA 
Jeddah dengan rincian kegiatan sebagai berikut: 
Gelombang II di Bandara King Abdul Aziz Jeddah1.  
Saat tiba di Bandara Bandara King Abdul Aziz 
Jeddah, jemaah haji Gelombang II dianjurkan:
2  Apabila jamaah melewati Bandara KIAA Jeddah dan belum 
niat ihram, jemaah dapat melaksanakan niat ihram sepanjang 
belum keluar dari daerah Jeddah, Mustafa az-zarqa’, Fatawa 
Mustafa az-zarqa’, 188. Ibn Hajar, I’anah at-Thalibin, jilid 2, hlm. 303.  
a. Mengantre turun dari pesawat dengan tertib;
b. Memastikan tas tentengan dan paspor selalu 
berada dalam genggaman sedangkan koper 
besar diterima oleh jemaah di hotel;
c. Menuju ruang pemeriksaan imigrasi dengan 
tertib sambil tetap memperhatikan arahan 
ketua kloter, ketua rombongan, atau 
ketua  regu; 
d. Mengikuti petunjuk petugas imigrasi Arab 
Saudi dengan patuh sambil mengantre 
dengan sabar dan teratur di loket pemeriksaan 
imigrasi dengan tetap menggenggam 
paspor masing-masing meski sidik jari dan 
pengambilan foto tidak dilakukan karena 
keduanya sudah dilakukan di Indonesia berkat 
sistem fast  track; 
e. Menitipkan tas tentengan, tas paspor, uang, 
dan barang berharga lainnya kepada saudara 
atau teman yang dikenal dan dipercaya jika 
selama menunggu keberangkatan ke Makkah, 
jemaah hendak ke kamar mandi untuk buang 
air kecil/besar dan wudu; 
f. Memperhatikan tanda kamar mandi untuk 
laki-laki dan kamar mandi untuk perempuan 
yang disediakan secara terpisah; tanda kamar 
mandi/WC untuk perempuan adalah gambar 
kepala perempuan berjilbab dan tanda kamar 
mandi/WC untuk laki-laki adalah gambar ke-
pala laki-laki berjenggot; 
tinggal;
 
g. Menutup aurat dengan displin ketika masuk-
keluar kamar mandi/WC dan terus menjaga 
barang-barang agar tidak ter 
h. Menekan kran air pelan-pelan karena air akan 
keluar dan berhenti secara  otomatis; 
i. Melaksanakan niat ihram umrah bagi jemaah 
yang berhaji tamattu’, berniat ihram haji bagi 
yang berhaji ifrād, dan berniat ihram umrah 
dan haji bagi yang berhaji qirān jika mereka 
belum berniat ihram di asrama embarkasi atau 
di atas Yalamlam/Qarnul Manazil).  (lihat sub-
bab ‘’Menuju Makkah bagi Gelombang II’’);
j. Mengikuti instruksi untuk naik bus dan duduk 
di kursi yang diarahkan petugas meskipun 
untuk sementara jemaah jadi terpisah dari 
regu/rombongan yang sudah terbentuk dari 
tanah air akibat kapasitas setiap bus yang 
tidak sama. Jemaah yang terpisah di bus akan 
bergabung kembali setelah tiba di Hotel.   
Proses pemeriksaan di Bandara Arab Saudi
Menuju Makkah bagi Jemaah Gelombang II
Usai menjalani pemeriksaan imigrasi, jemaah haji 
hendaknya: 
Menyerahkan paspor kepada petugas Arab a. 
Saudi (Naqabah) lalu naik bus dengan tertib 
dan teratur; 
Menerima nasi boks sebelum bus berangkat; b. 
Melaksanakan niat ihram umrah bagi jemaah c. 
yang berhaji tamattu’, berniat ihram haji bagi 
yang berhaji ifrād, dan berniat ihram umrah 
dan haji bagi yang berhaji qirān jika mereka 
belum berniat ihram di asrama embarkasi 
atau di atas Yalamlam/Qarnul Manazil) ketika 
bus  bergerak;
Membaca dan memperbanyak d. talbiyah, 
dzikir, dan doa selama dalam perjalanan 
menuju  Makkah; 
Mengingatkan pengemudi bus un tuk berhati-e. 
hati jika dirasa mereka ugal- ugalan.
Gelombang I di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz 2.  
(AMAA) Madinah
Saat tiba di Bandara Bandara Amir Muhammad 
bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah jemaah haji 
Gelombang I dianjurkan:
Mengantre turun dari pesawat dengan tertib;a. 
Memastikan tas tentengan dan paspor selalu b. 
berada dalam genggaman sedangkan koper 
besar diterima oleh jemaah di hotel;
Menuju ruang pemeriksaan imigrasi dengan 
tertib sambil tetap memper-hatikan arahan 
ketua kloter, ketua rombongan, atau 
ketua  regu; 
Mengikuti petunjuk petugas imigrasi Arab 
Saudi dengan patuh sambil mengantre dengan  
sabar dan teratur di loket pemeriksaan imigrasi 
dengan tetap menggenggam paspor masing-
masing meski sidik jari dan pengambilan 
foto tidak dilakukan karena keduanya 
sudah dilakukan di Indonesia berkat sistem 
fast  track; 
Menitipkan tas tentengan, tas paspor, uang, 
dan barang berharga lainnya kepada saudara 
atau teman yang dikenal dan dipercaya jika 
selama menunggu keluar bandara, jemaah 
hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil/
besar dan wudu; 
Memperhatikan tanda kamar mandi untuk 
laki-laki dan kamar mandi untuk perempuan 
yang disediakan secara terpisah; tanda kamar 
mandi/WC untuk perempuan adalah gambar 
kepala perempuan berjilbab dan tanda kamar 
mandi/WC untuk laki-laki adalah gambar 
kepala laki-laki berjenggot; 
Menutup aurat dengan displin ketika masuk-
keluar kamar mandi/WC dan terus menjaga 
barang-barang agar tidak tertinggal.
Menekan kran air pelan-pelan karena air akan 
keluar dan berhenti secara  otomatis; 
Menjaga kekompakan regu atau rombongan 
karena jemaah haji yang datang melalui 
Bandara AMAA Madinah tidak diistirahatkan 
di ruang khusus, melainkan diminta lang-
sung naik bus untuk dibe rangkatkan ke 
pemhotelon dokan Madinah;
Mengikuti instruksi untuk naik bus tertentu j. 
dan duduk di kursi yang diarahkan petugas 
meskipun untuk sementara jemaah jadi 
terpisah dari regu/rombongan yang sudah 
terbentuk dari tanah air akibat kapasitas setiap 
bus yang tidak sama, Jemaah yang terpisah 
di bus akan bergabung kembali setelah tiba 
di  Hotel.  
D I HOTEL
Madinah
Selama di Madinah, jemaah haji dianjurkan 
untuk:
Menjaga ketertiban saat turun dari bus dan 
menempati hotel yang telah ditentukan 
dengan teratur;  
Mengatur waktu secara efektif dan efisien 
untuk melaksanakan shalat 40 waktu (arba’in) 
di Masjid Nabawi, karena waktu yang 
disediakan di Madinah hanya lebih kurang 
delapan hari ditambah 12 jam; 
Memperhatikan waktu dan mengikuti proses 
ziarah ke tempat-tempat bersejarah yang 
diatur oleh majmu’ah bekerjasama dengan 
ketua kloter karena waktu berziarah biasanya 
ditentukan pada hari ketiga sejak jemaah tiba 
di Madinah; 
Jemaah haji ditempatkan di hotel setara 
bintang tiga dengan konstruksi gedung 
bertingkat yang dilengkapi dengan lift. 
Sebaiknya jemaah antre dan tertib ketika 
menggunakan lift karena ka pasitas lift sangat 
terbatas, dan mendahulukan orang tua, 
wanita, jemaah yang lemah atau sakit; 
Berhati-hati ketika menggu nakan tangga e. 
berjalan (eskalator) agar jemaah tidak 
terpeleset atau pakaian tidak ter sangkut;
Memaklumi pola penempatan jemaah di f. 
hotel yang dilakukan sesuai dengan tasrih 
(pengesahan kapasitas dan kelayakan hotel 
yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi) 
dan karena itu dapat menerima kenyataan jika 
kapasitas masing-masing kamar bervariasi 
berda sarkan tasrih tersebut.
Memastikan terpenuhinya hak jemaah, berupa 
kewajiban majmu’ah (group) memberikan 
semua pelayanan kepada jemaah dengan 
mengatur penempatan mereka di kamar-
kamar, menye diakan air di hotel, menyediakan 
tenaga buruh untuk mengangkut barang-
barang jemaah haji, serta me nyediakan 
muzawwir/ pembimbing (mursyid) dan bus 
untuk ziarah secara gratis dan dibantu oleh 
petugas perumahan/ akomodasi;
Memastikan bahwa jemaah haji laki-laki dan 
jemaah haji perempuan ditempatkan secara 
terpisah di bawah pengawalan ketua regu dan 
ketua rombongan; 
Mewaspadai semua kemungkinan ke hilangan 
uang dan barang ber harga, baik di hotel 
maupun di mas jid/tempat lainnya, dengan 
senantiasa menitip kan semua barang berharga 
itu di safety box hotel;
Menjaga kebersihan kamar, membuang 
sampah pada tempatnya, dan mengeluarkan 
sampah dari dalam kamar untuk dibersihkan 
oleh pekerja  hotel; 
Menyadari bahwa kamar tidur tidak hanya k
digunakan untuk menaruh koper dan tas, 
tapi juga untuk makan. Karenanya jemaah 
hendaknya selalu menjaga kebersihan;
Mengantre dengan sabar saat hendak 
menggunakan kamar mandi seraya senantiasa 
menjaga kebersihannya; 
Menutup aurat dengan disiplin ketika keluar m. 
masuk kamar mandi, ketika berdiam di dalam 
kamar  atau keluar kamar, mengingat satu 
kamar diisi oleh banyak orang;
Mencatat baik-baik lokasi hotel, nama/nomor n. 
hotel, nama majmu’ah, wilayah tinggal, dengan 
cara mengingat tanda-tanda yang mudah 
dikenal sebelum berangkat ke Masjid Nabawi 
agar mudah ketika kembali ke hotel; 
Mematikan peralatan elektronik, mencabut o. 
kartu kunci elektrik, me ngun ci koper dan 
kamar ketika berangkat ke Masjid Nabawi; 
- 33 -

Memperhatikan dan mengingat nomor pintu p. 
pagar yang jumlahnya 38 dan pintu masuk 
Masjid Nabawi agar ketika keluar dari masjid, 
jemaah tidak lupa jalan menuju hotel; 
Menjaga diri di hotel bagi jemaah perempuan q. 
yang sedang haid atau jemaah sakit saat tidak 
pergi ke Masjidil Haram, dengan mengunci 
kamar dan sebaiknya ditemani oleh mah ram/
te man yang diper caya; 
Melak sanakan ziarah ke makam Rasulullah r. 
SAW dan dua sahabat beliau (Abu Bakar as}-S}
iddiq RA dan Umar bin Khat}t}ab RA), shalat 
fardhu berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 
waktu (arba’in) jika kondisi memungkinkan, 
shalat sunnat dan berdoa di Raudhah, ziarah 
ke makam Baqi al-Garqad, ziarah ke tempat-
tempat bersejarah seperti Masjid Quba, Masjid 
Qiblatain, Masjid Khamsah, Gunung Uhud, 
dan masjid-masjid bersejarah lainnya dengan 
menggunakan bus yang disediakan oleh 
majmu’ah tanpa dipungut biaya;
Memastikan jatah makan yang dikonsumsi 
ber sih, higienis, aman dan terlindung dari 
pencemaran;
Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan 
ketentuan waktu yang tercantum dalam 
boks  makan; 
Menggunakan pakaian tebal di musim dingin; 
Membatasi mandi hanya sekali atau dua 
kali sehari dengan menghindari sabun yang 
mengandung soda;
Menggunakan masker untuk mencegah debu 
dan kuman masuk ke sa luran pernafasan 
ketika berada di luar masjid dan hotel;
Menerima tamu di lobby hotel dan tidak 
menerima tamu di dalam kamar karena akan 
mengganggu jemaah lain yang tinggal di 
satu  kamar; 
Memperhatikan rambu lalu lintas dengan 
menengok ke kanan atau ke kiri ketika akan 
menyeberang jalan; 
Mengikuti ceramah/bimbingan yang diatur 
oleh ketua kloter (TPHI), TPIH dan konsultan 
ibadah haji.
Menuju Makkah bagi Jemaah haji Gelombang I 
Setelah selesai melaksanakan shalat 40 waktu 
(arba’in), jemaah haji siap berangkat ke Makkah untuk 
melaksa nakan umrah atau haji. Jemaah haji yang akan 
me ninggalkan hotel menuju Makkah hendaknya: 
Memper hatikan koper, tas tentengan, dan 
barang-barang berharga agar tidak tertinggal;
Melaksanakan mandi sunnah ihram, 
memotong kuku, mencukur bulu ketiak, kumis, 
kemaluan, merapikan jenggot, dan memakai 
wewangian di  badan;
Menaiki bus dengan teratur sesuai 
rombongan; 
Melepas semua pakaian dalam bagi jemaah 
laki-laki sebelum berangkat dari hotel dengan 
berpakaian ihram menuju Mīqāt Zulhulaifah / 
Bir Ali; 
Memper hatikan nama e. syarikat (perusahaan 
bus) dan nomor bus terutama ketika semua 
jemaah berada di Miqat Bir Ali serta menjaga 
uang dan barang berharga ketika berada di 
kamar mandi dan masjid; 
Melaksanakan shalat sunah ihram dua rakaat 
di Miqat Bir Ali  kemudian berniat ihram 
umrah/haji dengan niat di dalam hati dan 
mengucapkan dengan lisan. Sedangkan 
bagi jemaah perempuan yg sedang haid dan 
jamaah sakit cukup berniat ihram umrah/haji 
di dalam bus;
Membaca dan memperbanyak g. talbiyah selama 
perjalanan menuju Makkah;
Mengingatkan pengemudi un tuk h.  berhati-hati 
jika dirasa mereka ugal- ugalan.
Makkah2.  
Seluruh jemaaah haji gelombang I dan 
gelombang II berkumpul di Makkah untuk 
melaksanakan ibadah umrah dan haji. Selama di 
Makkah seluruh jemaah  dianjurkan: 
Mempersilakan setiap ketua rombo ngan 
turun dari bus saat tiba di Makkah untuk 
mendapatkan penjelasan tata cara pembagian 
kamar dari petugas haji bagian akomodasi; 
Mengatur diri saat turun dari bus lalu 
menempati hotel sesuai arahan petugas 
bagian akomodasi;
Menaati aturan pembagian kamar di hotel 
untuk kurang lebih 28 hari yang ditetapkan 
oleh Panitia Penyelenggara Arab Saudi (PPIH) 
Arab Saudi; 
Mengikuti penempatan kamar sesuai dengan 
nama-nama jamaah yang tercantum di 
pintu  kamar;  
Mempersilakan setiap ketua regu dan ketua 
rombongan membantu petugas PPIH dalam 
mendistribusikan kamar agar kamar jemaah 
haji laki-laki dan kamar jemaah perem-
puan  terpisah; 
Menunggu dengan sabar antrean 
menggunakan lift yang terbatas sambil selalu 
menghindari desak-desakan antar jemaah;
Menggunakan tangga bagi jemaah haji yang 
fisiknya kuat dan sehat; 
Mempelajari tata cara menggunakan lift, seluk 
beluk hotel, termasuk mengetahui tangga 
darurat karena gedung berkapasitas lebih dari 
250 orang telah diharuskan oleh pemerintah 
setempat memiliki tangga darurat atau 
jalur  evakuasi; 
Berhati-hati ketika naik atau turun dengan 
tangga berjalan (eskalator) agar tidak 
terpeleset atau pakaian tidak tersangkut; 
Menggunakan alat transportasi bus shalawat 
yang disediakan di semua hotel untuk jemaah, 
menuju dan kembali dari Masjidil Haram tanpa 
dipu ngut biaya; 
Mewaspadai semua bahaya kecelaka an lalu 
lintas dan keamanan barang-barang bawaan, 
terutama uang, setiap kali keluar dari hotel; 
Mewaspadai kondisi kota Makkah yang 
berbukit-bukit yang mengakibatkan sejumlah 
gedung yang disewa ada yang mendaki; 
Menyadari bahwa setiap gedung tidak 
memiliki kontur yang sama dan jarak dari serta 
menuju Masjidil Haram pun berbeda-beda;
Melaksanakan thawaf dan sa’i secara beregu/n. 
berom bongan di pandu oleh mut}awwif/mur-
syid yang disediakan oleh maktab dan dikoor-
dinasikan oleh Ketua Kloter dan TPIHI; setelah 
seluruh jemaah haji satu kloter dipastikan telah 
menempati kamar-kamar dan mendapatkan 
istirahat yang cukup; 
Memaklumi bahwa kamar tidur jemaah haji 
juga digunakan untuk menaruh koper, tas, 
sekaligus tempat makan dan lain seba gai-
nya yang mengharuskan mereka menjaga 
kebersihan kamar;
Menghemat air untuk berwudlu, mandi, 
men cuci dan memastikan menutup kran 
setelah  selesai; 
Menjemur pakaian di tempat yang telah 
disediakan di sutuh (lantai  teratas); 
Menggunakan dengan hemat uang biaya 
hidup (living cost) 1.500,- Riyal Saudi (SR) yang 
diterima sejak di asrama haji, untuk kebutuhan 
yang bermanfaat; 
Membeli kebutuhan sehari-hari di toko sekitar 
hotel untuk menghindari penipuan dan tindak 
kriminal lainnya; 
Memastikan jatah makan yang dikonsumsi 
ber sih, higienis, aman dan terlindung 
dari  pencemaran;
Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan 
ketentuan waktu yang tercantum dalam 
boks  makan; 
Menggunakan masker untuk mencegah debu 
dan kuman masuk ke saluran pernafasan 
ketika berada di luar masjid dan di hotel; 
Memperhatikan letak hotel yang ditempati, 
menyimpan kartu maktab, mengingat-ingat 
nomor maktab dan nomor hotel sebelum 
jemaah berangkat ke Masjidil Haram agar 
terhindar dari tersesat di jalan; 
Menghafal nomor dan warna stiker trayek 
bus shalawat serta nama terminal tempat 
turun atau naik bus dari hotel menuju Masjidil 
Haram, pergi pulang; 
Mengenali dengan baik tiga terminal di sekitar 
Masjidil Haram, masing-masing terminal Syib 
Amir, Bab Ali, dan Ajyad agar jemaah tidak 
bingung memilih bus ketika hendak kembali 
ke hotel usai beribadah di Masjidil Haram;
Mengikuti kegiatan bimbingan ibadah 
yang diatur oleh petugas kloter  serta  
kegiatan bimbingan, edukasi dan konsultasi 
ibadah dan manasik haji yang dikoordinasi 
oleh pembimbing ibadah (TPIHI) kloter, 
pembimbing ibadah sektor dan konsultan 
ibadah  sektor;
Mematikan peralatan elektronik, mencabut aa. 
kartu kunci elektrik, me ngun ci koper dan 
kamar ketika berangkat ke Masjidil Haram;
Memperhatikan rambu lalu lintas dan ab. 
menengok ke kanan dan ke kiri bila 
menyeberang jalan;
Menjaga diri di hotel bagi jemaah perempuan ac. 
yang sedang haid atau jemaah sakit saat tidak 
pergi ke Masjidil Haram, dengan mengunci 
kamar dan sebaiknya ditemani oleh mah ram/
te man yang diper caya; 
Meman fa atkan fasilitas yang disediakan di ad. 
Masjidil Haram, diantaranya kamar mandi/WC, 
safety box, layanan konsultasi ibadah, layanan 
barang hilang (lost and found) dan lainnya; 
Menitipkan uang dan barang berharga di ae. 
safety box yang ada di hotel, dan membawa 
uang secukupnya ketika keluar hotel, untuk 
mengantisipasi kemungkinan buruk misalnya 
pencurian, perampasan atau penipuan;  
Membayar dam melalui bank yang ditun juk 
oleh pemerintah Arab Saudi (Bank Al-Rajhi/
Bank Pembangunan Islam) agar jemaah 
terhindar dari penipuan, pencopetan, 
perampokan, kehilangan, dan lain-lain;  
Melapor kepada ketua kloter dan ag. 
melakukan koordinasi dengan pihak 
sektor dan maktab bagi jemaah yang akan 
melaksanakan  tarwiyah;
Memperbanyak ibadah, berdzikir, berdoa, ah. 
beramal salih, dan selalu berusaha 
mendekatkan diri kepada Allah selama berada 
di Makkah karena kota ini adalah tanah haram, 
kota spiritual yang penuh berkah dan tempat 
mustajab untuk berdoa;  
Melaksanakan niat ihram haji dari hotel 
tempat tinggalnya bagi yang mengambil haji 
tamattu’, kemudian berangkat ke Arafah pada 
8 Dzulhijjah;  
 Memantapkan diri diikutkan dalam ‘’safari aj. 
wukuf’’ bagi jemaah haji yang sakit/uzur dan 
dirawat di Kilinik Kesehatan Haji Indonesia 
(KKHI) Makkah atau diikutkan dalam program 
tersendiri yang diatur oleh Rumah Sakit 
Arab Saudi (RSAS) bagi jemaah yang dirawat 
di  RSAS; 
Memantapkan diri bahwa hajinya dibadalkan ak. 
bagi jemaah haji yang sakit keras (dirawat di 
ICU) dan oleh pemeriksaan medis dinyatakan 
tidak mungkin baginya ikut wukuf di  Arafah; 
Menaiki bus yang telah disiap kan oleh al. maktab 
dan diatur dengan sistem taraddudi ketika 
berangkat ke Arafah sesuai dengan jadwal 
yang disepakati ketua kloter (TPHI) dengan 
maktab dan bersabar antre menu nggu bus 
berikutnya jika bus sebelumnya telah  penuh; 
Memperbanyak bacaan talbiyah se la ma am. 
perjalanan menuju Arafah.  
Selama di tanah suci seluruh jemaah haji tidak 
dianjurkan untuk: 
Memaksakan diri melakukan ziarah atau 
umrah sunnah bila kondisi kesehatan tidak 
memungkinkan; 
Memaksakan diri shalat di Masjidil Haram 
setiap datang waktu shalat fardu bila kondisi 
kesehatan tidak memungkinkan, berisiko 
tinggi (risti), atau lanjut usia (lansia) karena 
pahala shalat di hotel sama seperti pahala 
shalat di Masjidil Haram; 
Memaksakan diri mencium Hajar Aswad c. 
dengan cara berdesak-desakan laki-laki dan 
perempuan, apalagi sampai harus membayar 
orang untuk melapangkan jalan dengan 
menghalangi jemaah lain bertawaf.
Selama di tanah suci seluruh jemaah haji dilarang:
Menjemur pakaian di lorong-lorong yang ada a. 
di setiap lantai hotel; 
Menerima tamu dalam kamar karena akan b. 
mengganggu jemaah yang lain;
Meninggalkan hotel berhari-hari dengan c. 
alasan mengunjungi keluarga atau alasan 
lain karena tindakan ini akan membuat 
bingung semua petugas haji dan rekan-rekan 
satu  kloter; 
Merokok di tempat-tempat yang dilarang, 
seperti di dekat Masjidil Haram dan 
sekitarnya; 

Merokok di dalam kamar, lorong-lorong kamar 
dan tangga darurat; 
Membuang puntung rokok sembarangan agar 
tidak terjadi kebakaran; 
Memasak di dalam kamar tidur; 
D i Arafah Muzdalifah dan Mina (ARMUZNA)E.  
Layanan jemaah haji selama di Arafah, Muzdalifah, 
dan Mina (Armuzna) dikoordi na sikan oleh sebuah 
organisasi khu sus bernama Satuan Operasional 
Arafah, Muzdalifah, Mina (Satop Armuzna). Satop 
Armuzna dibagi men jadi tiga Satuan Tugas (Satgas) 
sesuai dengan tempat kerjanya, masing-masing 
Satgas Arafah, Satgas Muzdalifah, dan Satgas Mina; 
masing-masing Satgas mempunyai pos pelayanan 
yang terdiri atas pos komando, pos pelayanan, dan 
pos pembantu pada masing-masing kemah (maktab). 
Setiap pos memiliki jenis tugas yang sama, yaitu 
memberikan pelayanan umum, pelayanan kesehatan, 
dan bimbingan ibadah. 
Arafah
Selama di Arafah, seluruh jemaah haji dianjurkan 
untuk:
Menjaga ketertiban ketika turun dari bus dan 
memasuki kemah;
Meletakkan barang bawaan dengan tertib dan 
tidak berebut tempat di dalam kemah. Kemah 
dilengkapi dengan AC, hambal tanpa bantal 
yang telah dise diakan oleh maktab; 
Menjaga ketenangan beribadah selama di 
Padang Arafah karena semua fasilitas dan 
kebutuhan jemaah haji telah diurus oleh 
maktab, mulai dari penempatan jema ah di 
tenda saat tiba, penyediaan sarana angkutan 
ke Muzdalifah dan Mina, pengurusan jema ah 
haji tersesat jalan, sakit, wafat, serta pelayanan 
bimbingan ibadah;
Menjaga kondisi kesehatan dengan 
mengonsumsi jatah makan, yang diterima 
selama berada di Arafah; 
Me ngu tamakan ibadah dengan memperbanyak 
bacaan talbiyah, dzikir dan doa; 
Mengantre dengan sabar saat menggunakan 
fasilitas kamar mandi/WC yang sangat terba-
tas, yang hanya terdiri atas 10 pintu untuk 
jemaah laki-laki dan 10 pintu untuk jemaah 
perempuan untuk setiap maktab; 
Menjaga tertutupnya aurat ketika di kemah g. 
dan keluar masuk kamar mandi karena jemaah 
sedang dalam keadaan  ihram;
Mengikuti dengan rajin dan mendengarkan h. 
dengan tekun semua ceramah yang 
disampaikan oleh pe tugas kloter sebelum 
waktu wukuf  tiba; 
Membaca talbiyah, zikir, istighfar, tahlil dan 
doa sesaat sebelum waktu wukuf  tiba. 
Melaksanakan kegiatan berikut ini ketika 
waktu wukuf tiba: 
mendengarkan khutbah wukuf;
salat berjamaah Dzuhur & Ashar jama’ 
taqdim qasar;
do’a wukuf;
Menghubungi petugas Kloter bila menemui 
masalah mengenai ibadah dan kesehatan; 
Menghubungi dokter kloter dengan segera 
bila merasa sakit atau melapor ke petugas 
kloter;
Menjaga stamina dan kesehatan dengan tetap m. 
berada di dalam kemah;
Selama di Arafah, seluruh jemaah haji dilarang:
Merokok di semua kawasan Arafah apalagi a. 
di dalam tenda karena dapat mengganggu 
jemaah lain, mengurangi kekhusyuan ibadah, 
dan membahayakan diri dan  lingkungan;
Membuang puntung rokok sembarangan b. 
karena dikhawatirkan terjadi kebakaran; 
Memaksakan diri berangkat ke Jabal Rahmah c. 
dan/atau memaksakan wukuf di luar kemah.
Muzdalifah 
Selesai wukuf, semua jemaah haji diberangkatkan 
ke Muzdalifah. Mereka diangkut dengan bus dari 
Arafah ke Muzdalifah3, dengan sistem taraddudi, 
yaitu sistem ang kutan shuttle dimana armada ang-
kutan secara berkelompok menjem put jemaah haji 
dari perkemahan di Arafah sampai ke Muzdalifah 
secara bergiliran, dan diatur oleh  petugas maktab. 
Dengan sistem ini, setelah menurunkan jemaah haji, 
bus akan berputar kembali menjemput jemaah yang 
masih tersisa di Arafah. Sistem ini diatur oleh sebuah 
lembaga pengendali pada pos pusat di terminal 
Muhassir yang berlokasi antara Padang Arafah dan 
Muzdalifah. Jemaah haji tidak perlu merasa khawatir 
karena arma da bus akan berputar terus-mene rus sam-
pai seluruh jemaah haji terangkut tanpa tersisa. 
Selama dalam perjalanan menuju Muzdalifah 
atau setiba di lokasi menginap (mabit), jemaah haji 
dianjurkan: 
Memperbanyak bacaan talbiyah dan berdzikir a. 
pada Allah SWT; 
Memasuki tempat b. mabit yang telah disediakan 
oleh maktab secara teratur sesuai dengan 
nomor maktab setelah turun dari bus dengan 
3  Untuk mengangkut jemaah dari Arafah ke Muzdalifah, 
disediakan tujuh unit bus untuk setiap maktab yang mengangkut 
sekitar 3.000 jemaah yang dilakukan secara taraddudi atau shuttle  
sejak Maghrib sampai tengah malam. 
tertib dan teratur. Hukum mabit di Muzdalifah 
adalah wajib; 
Menjaga keutuhan regu dan rombongan c. 
dalam kloter, sambil terus menjalin komunikasi 
dengan ketua regu, ketua rombongan, dan 
ketua  kloter;   
Memastikan lokasi d. mabit karena penempatan 
jemaah haji di area mabit Muzdalifah terbagi  
dua, seba gian besar berada di areal terbuka 
yang dibatasi oleh pagar besi dan seba gian 
sisanya ditempatkan di kemah Muzdalifah/
Mina Jadid yang terletak di luar pagar; 
Menjaga tertutupnya aurat ketika di tempat e. 
mabit dan keluar masuk kamar mandi; 
Menggunakan fasilitas kamar mandi/WC f. 
dengan penuh kesabaran, tawakkal kepada 
Allah SWT, menjaga toleransi kepada sesama 
jemaah haji, karena hanya tersedia 10 pintu 
WC/kamar mandi untuk laki-laki dan 10 pintu 
WC/kamar mandi untuk perempuan; 
Menjaga kesehatan dengan mengonsumsi g. 
paket  makanan dan minuman yang dibagikan 
di Arafah dan bekal yang dibawa dari Makkah;
Mengutamakan ibadah dengan h. 
memperbanyak membaca talbiyah, berdzikir 
dan berdoa; 
Mengambil tujuh butir batu kerikil yang 
disunahkan oleh Rasulullah SAW, kendati 
maktab sudah menyiapkan kantong kerikil 
yang jumlahnya cukup untuk melontar semua 
jamrah. Dalam hal kerikil yang disediakan oleh 
maktab habis atau tidak terdistribusi secara 
efektif, jemaah dapat mengambil kerikil di area 
Muzdalifah atau di Mina; 
Memperhatikan arahan dan informasi yang 
diberikan satuan tugas operasional Muzdalifah 
dan petugas  kloter;
Menaiki bus dengan teratur usai k. mabit melalui 
pintu keluar sesuai nomor maktab, menuju 
Mina, dan semua jemaah akan terangkut.
Memperhatikan waktu keberangkatan ke l. 
Mina yang dimulai sejak lewat tengah malam 
dengan perhitungan waktu setempat.
Mina3.  
Sesampai di Mina, seluruh jemaah dianjurkan:
Memasuki kemah dengan tertib sesuai dengan a. 
nomor maktab setelah turun dari bus dengan 
teratur di bawah arahan Karu, Karom, atau 
ketua kloter; 
Melaksa nakan b. mabit di perkemahan Mina 
yang lokasinya ditentukan oleh maktab 
berupa tenda besar tahan api, yang dilengkapi 
alat pendingin udara dan alas tidur berupa 
hambal tanpa bantal. Hukum mabit di Mina 
adalah  wajib; 
Menyadari bahwa hak jemaah adalah c. 
mendapatkan pelayanan maksimal dari 
maktab selama berada di Mina, mulai dari 
penempatan jemaah di kemah, pengurusan 
jemaah haji terse sat jalan, sakit, wafat, bim-
bingan ibadah serta pengurusan pem-
berangkatan ke  Makkah;  
Memastikan bahwa selama di Mina jemaah d. 
mendapat pelayanan katering yang 
disediakan oleh Maktab, yang pembagiannya 
kepada Jemaah dikoordinasikan oleh 
ketua  rombongan;
Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan e. 
ketentuan waktu yang tercantum dalam 
boks  makan;  
Menggunakan fasilitas kamar mandi/WC f. 
dengan penuh kesabaran, tawakkal kepada 
Allah SWT, menjaga toleransi kepada sesama 
jemaah haji, karena hanya tersedia 10 pintu 
WC/kamar mandi untuk laki-laki dan 10 pintu 
WC/kamar mandi untuk perempuan untuk 
setiap maktab; 
Menjaga tertutupnya aurat ketika di kemah dan g. 
keluar masuk kamar mandi karena jemaah sedang 
dalam keadaan ihram;
Memperbanyak istirahat dan terus 
menjaga kesehatan dengan makan minum 
yang  cukup; 
Mengutamakan ibadah dengan 
memperbanyak membaca talbiyah, berdzikir 
dan berdoa; 
Melontar jamrah sesuai ketentuan manasik 
dan dilakukan sesuai dengan jadwal yang 
ditetapkan pemerintah Arab Saudi, secara 
beregu atau berombongan di lantai tiga yang 
dikhususkan untuk jemaah haji Indonesia. 
Hukum melontar jamrah adalah wajib;
Mempelajari dan mengenali letak setiap k. 
jamrah dengan cara melihat marka-marka 
yang terdapat pada papan nama  di jamarat, 
masing- masing: 
Jamrah Sughra ( small)  artinya kecil yang 
juga dikenal dengan nama Ūlā  (pertama), 
Jamrah Wust }a (middle) artinya tengah  
dikenal juga dengan nama  Tsaniah,
Jamrah Kubra ( big) artinya besar dikenal 
juga dengan nama Aqabah
Membadalkan atau mewakilkan lontar jamrah l. 
bagi jemaah haji yang sakit/udzur ter masuk 
jemaah yang dirawat di rumah sakit kepada 
teman satu regu/rombongannya;  
Mematuhi jadwal melontar dengan tertib dan 
penuh tawakkal pada Allah  SWT; 
Meninggalkan Mina menuju Makkah pada 12 
Dzulhijjah setelah melon tar tiga jamrah bagi 
yang melaksanakan nafar awwal (rombongan 
pertama), dan meninggalkan Mina pada 
pada 13 Dzulhijjah setelah melontar tiga 
jamrah bagi yang melaksanakan nafar tsani  
(rombongan  kedua);
Menaiki bus yang disediakan oleh maktab o. 
baik untuk jemaah haji nafar awal (tanggal 
12 Dzulhijjah) maupun nafar tsani (tanggal 13 
Dzulhijjah) dengan tertib setelah selesai mabit 
di  Mina; 
Selama mabit di Mina, seluruh jemaah haji 
dilarang: 
Men corat-coret atau melukis gambar pada a. 
tenda, batu, dinding jamarat, dan tempat-
tempat lain di kawasan suci  Mina; 
Melempar jamarat dengan sandal atau botol b. 
minuman karena hukumnya tidak sah; 
Melempar jamarat dengan batu-batu besar c. 
karena dikhawatirkan mengenai atau melukai 
kepala jemaah lain dan hukumnya makruh; 
Melontar jamarat di luar waktu-waktu yang d. 
telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, 
walaupun dalam fiqih waktu-waktu larangan 
itu dikategorikan bersifat afd}al/utama; 
Meninggalkan kemah dalam waktu yang lama e. 
setelah selesai melontar, misalnya  kembali 
ke hotel tanpa berkoordinasi dengan karom, 
karu, atau ketua kloter. 
Kegiatan Setelah ArmuznaF.  
Masa Tunggu di Makkah1.  
Setelah selesai melaksanakan ibadah haji, 
seluruh jemaah haji kembali ke hotel masing-masing 
di Makkah hingga tiba waktu pulang bagi jemaah haji 
gelombang I atau berangkat ke Madinah bagi jemaah 
haji gelombang II. Setelah tiba di Makkah, jemaah haji 
segera menyelesaikan rukun haji yaitu tawaf ifadhah 
dan sa’i. 
Selama menunggu di Makkah, jemaah haji 
hendaknya: 
Melaksanakan shalat/i’tikaf di Masjidil Harama.  
jika kondisi memungkinkan; 
Mengerjakan umrah jika kondisi 
memungkinkan; 
Menjaga kesehatan sebelum jemaah haji 
gelombang I kembali ke tanah air dan jemaah 
haji gelombang II melanjutkan perjalanan ke 
Madinah; 
Mengerjakan tawaf wada’ sebelum meninggalkan 
Makkah,  baik jemaah haji gelombang I maupun 
gelombang II. 
 Masa Tunggu di Madinah 2.  
Setelah berhaji dan menetap di Makkah, jemaah 
haji gelombang II diberangkatkan menuju Madinah 
untuk melaksanakan ziarah ke makam Rasulullah SAW 
dan masjid  Nabawi. 
Selama di Madinah, jemaah haji dianjurkan: 
 Melaksanakan shalat a. arba’in (shalat 40 waktu 
secara berjamaah berturut-turut di Masjid 
Nabawi) serta berziarah ke tempat-tempat 
bersejarah lainnya;
Melaksanakan semua kegiatan yang sama yang b. 
telah dilakukan oleh jemaah haji gelombang I 
di Madinah (proses selama jemaah tinggal di 
Madinah dan apa yang harus mereka lakukan 
silakan lihat poin D Hotel 1. di Madinah).
Pemulangan ke Tanah Air Jemaah Haji Gelombang II3.  
Menyimpan barang-barang berharga, seperti a. 
handphone, uang, emas, dan lain-lain di tas 
tentengan;
Mematuhi ketentuan barang bawaan yang b. 
ditetapkan oleh pihak penerbangan; 
Menimbang koper besar yang dilaksanakan c. 
oleh pihak penerbangan, 2 x 24 jam sebelum 
jadwal take off pesawat dan langsung diangkut 
menuju bandara;
Memeriksa semua barang yang dimiliki d. 
sebelum meninggalkan hotel agar tidak ada 
barang bawaan yang  tertinggal; 
Menerima paspor dan boarding pass dari ketua e. 
Kloter atau ketua regu/ketua rombongan 
delapan jam sebelum berangkat ke Bandara 
Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz 
(AMAA) Madinah.
Saat berangkat ke Bandara Internasional Amir 
Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, 
semua jemaah haji gelombang II dilarang: 
Membawa koper dengan berat lebih dari 32 f. 
kilogram dan tas tentengan lebih dari tujuh 
kilogram; kelebihan barang harus diangkut 
lewat kargo dengan biaya ditanggung sendiri 
oleh jemaah haji; 
Membawa tas selain yang ditetapkan oleh g. 
pihak penerbangan; 
Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan h. 
oleh pihak penerbangan,  misalnya membawa 
benda-benda tajam, barang yang mudah 
meledak, juga air Zamzam di dalam koper. 
Pemulangan ke Tanah Air Jemaah Haji Gelombang  
Saat pulang, jemaah haji gelombang I 
diberangkat kan dari Makkah menuju Bandara 
KAAIA  Jeddah. 
Dalam proses pemulangan, jemaah haji 
dianjurkan:  
Menyimpan barang-barang berharga, seperti a. 
handphone, uang, emas, dan lain-lain di 
tas  tentengan;
Menerima paspor dan boarding pass dari ketua b. 
Kloter atau ketua regu/ketua rombongan 
delapan jam sebelum berangkat ke bandara; 
Memeriksa semua barang yang dimiliki c. 
sebelum meninggalkan hotel agar tidak ada 
barang bawaan yang  tertinggal. 
Saat berangkat ke Bandara KAIA Jeddah, semua 
jemaah haji gelombang I dilarang: 
Membawa koper dengan berat lebih dari 32 a. 
kilogram dan tas tentengan lebih dari tujuh  
kilogram; kelebihan barang harus diangkut 
lewat kargo dengan biaya ditanggung sendiri 
oleh jemaah haji; 
Membawa tas selain yang ditetapkan oleh b. 
pihak penerbangan; 
Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan c. 
oleh pihak penerbangan,  misalnya membawa 
benda-benda tajam, barang yang mudah 
meledak, juga air zamzam di dalam koper. 
Kepulangan di Bandar Udara Arab Saudi G.  
Selama di bandara, baik jemaah haji gelombang I 
di Jeddah maupun gelombang II di Madinah diarahkan 
melakukan kegiatan sebagai berikut: 
Memasuki bandara lalu beristira hat di tempat a. 
yang telah disediakan; 
Memasuki b. gate atau pintu yang ditentukan tiga 
jam sebelum pesawat berangkat; 
Menyiapkan paspor dan c. boarding pass untuk 
diperiksa oleh petugas imigrasi Arab Saudi 
dan oleh petugas  penerbangan; 
Menaiki pesawat dengan tertib sesuai dengan d. 
petunjuk awak kabin dan duduk sesuai nomer 
kursi yang tertera dalam boardingpass; 
Memeriksa sekali lagi semua barang bawaan e. 
masing-ma sing agar tidak tertinggal.
Selama dalam Penerbangan Pulang ke Tanah AirH.  
Selama di dalam pesawat, jemaah haji 
hendaknya: 
Mematuhi petunjuk yang disampaikan awak a. 
kabin (pramugara/i) atau petugas kloter; 
Menyimpan tas tentengan di tempat yang b. 
telah disediakan di kabin;
Menggunakan sabuk pengaman, duduk c. 
dengan tenang; 
Memperbanyak dzikir dan doa serta membaca d. 
ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk 
berserah diri dan tawakkal kepada Allah;
Memperhatikan tata cara menggunakan WC, e. 
berhati-hati dalam menggunakan air agar 
tidak tercecer di lan tai WC pesawat karena 
ceceran air bisa mem ba haya kan keselamatan 
penerbangan;
Melihat petunjuk bila hendak buang air f. 
kecil/besar, misalnya duduk di atas kloset, 
menggunakan tisu yang tersedia untuk 
menyucikan diri, membasahi tisu dengan 
air kran. Bila masih ragu jangan segan 
meminta tolong kepada awak kabin atau 
petugas  kloter; 
Bersuci dengan cara tayamum g. 
Membersihkan kloset dengan menekan tombol h. 
yang bertuliskan FLUSH setelah selesai buang 
air kecil/besar; 
Menjaga pakaian yang dikenakan tetap bersih i. 
dan suci selama buang air kecil/besar; 
Menyimak ceramah pembimbing tentang j. 
kemabruran haji;
Menghubungi petugas kesehatan bila jemaah k. 
haji sakit. 
Selama dalam penerbangan, jemaah haji 
dilarang:
Membuat kegaduhan, berjalan hilir mudik a. 
kecuali ada keperluan; 
Merokok dan meng aktifkan b. handphone; 
Berwudhu di toilet pesawat.c. 
T iba di Bandar Udara Debar  ka si ( Tanah Air)I.  
Setelah tiba di bandar udara, jemaah haji diminta 
untuk: 
Memeriksakan paspor kepada petugas a. 
imigrasi; 
Menaiki bus yang sudah disiapkan menuju ke b. 
asrama haji debar kasi; 
Menghubungi petugas kesehatan /dokter c. 
yang melayani jemaah haji di bandar udara 
kedatangan atau asrama haji debarkasi bila 
ada jemaah haji sakit. Selanjutnya jemaah 
akan mendapatkan perawatan atau dirujuk ke 
rumah sakit jika diperlukan;  
T iba di Asrama Haji DebarkasiJ.  
Setelah tiba di asrama haji debarkasi, seluruh 
jemaah haji melakukan:
Turun dari bus dengan tertib; a. 
Mengikuti acara penyambutan kedatangan jemaah b. 
haji oleh PPIH Debarkasi;
Menerima koper dan air Zamzam yang c. 
mekanismenya diatur oleh masing-masing 
PPIH daerah; 
Menjaga barang bawaan dengan disiplin d. 
untuk menghindari musibah kehilangan dan 
hal-hal lain; 
Melapor kepada petugas penerbangan atau e. 
petugas barang ter tinggal (barcer) bila jemaah 
haji tidak menemukan barang bawaannya; 
Menjaga ketertiban bagi jemaah haji f. 
yang dijemput oleh PPIH Daerah maupun 
keluarganya; 
Melaporkan kepada petugas PPIH Daerah, g. 
bagi jemaah haji yang transit untuk diurus 
penginapan dan kepulangannya. 
Membayar biaya konsumsi selama transit h. 
karena biaya konsumsi ditanggung oleh 
jemaah haji.
T iba di Kampung HalamanK.  
Sebelum tiba di rumah, seluruh jemaah haji 
dianjurkan: 
Melaksanakan sujud syu kur dan shalat a. 
dua rakaat di masjid/mushalla terdekat 
dari  rumah; 
Memintakan ampun dan mendo akan orang-b. 
orang yang ikut men jemput dan menyambut 
sebelum masuk ke rumah karena doa 
orang yang baru melaksanakan ibadah haji 
dikabulkan Allah SWT; 
Melapor lalu berobat ke Puskesmas atau rumah c. 
sakit setempat bagi jema ah haji yang sakit 
dalam waktu 14 hari sejak mereka datang; 
Melapor ke puskesmas setempat dalam waktu d. 
14 hari, bila jemaah haji tidak sakit; 
Meningkatkan iman, takwa, dan kepedulian e. 
sosial, dan berga bung dengan Ikatan 
Persaudaraan Haji (IPHI) yang ada di daerah 
masing-masing sebagai upaya untuk 
melestarikan kemabruran ibadah haji.

MANASIK HAJI DAN UMRAH  
Umrah

Menurut bahasa, umrah berarti ziarah. Menurut 
istilah, umrah  berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) 
dengan melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi 
mengharap rida Allah SWT.
Hukum Umrah2. 
Menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, 
menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali 
seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut 
Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah 
umrah hukumnya sunnah muakkadah
Umrah terbagi menjadi dua: umrah wajib dan 
umrah sunat.
1  Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Juz III hal. 9
Umrah Wajiba. 
Umrah pertama yang dilakukan seorang 
Muslim, disebut juga umratul Islam;
 Umrah yang 2) dilaksanakan karena nadzar.
Umrah Sunat b. 
Umrah ini dilaksanakan setelah umrah wajib, baik 
untuk kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan 
karena nadzar.
Waktu Mengerjakan Umrah3. 
Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, ke-
cuali ada beberapa waktu yang dianggap mak ruh 
melaksanakan umrah bagi jema ah haji, yaitu saat 
jemaah haji wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah, 
hari Nah {r (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyriq.
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah4. 
Syarat Umrah:a. 
Islam1) 
Baligh (dewasa)2) 
Aqil (berakal sehat)3) 
Merdeka (bukan 4) hamba sahaya)
Isti5) t }a’ah (mampu)
Bila tidak terpenuhi syarat ini, gugurlah kewajiban 
se se orang untuk berumrah.
Rukun Umrah:b. 
Ihram (niat)1) 
Thawaf2) 
Sa’i3) 
Cukur4) 
Tertib (melaksanakan rukun umrah secara 5) 
berurutan, yakni mulai dari ihram, thawaf, sa’i 
lalu bercukur)
Rukun umrah tidak dapat diting galkan. Bila 
salah satu rukun itu tidak terpenuhi, umrah seseorang 
tidak  sah.
Wajib Umrah c. 
Wajib umrah adalah berihram dari mīqāt. Bila 
kewajiban ini dilanggar, iba dah umrah seseorang 
tetap sah tapi dia harus membayar dam.
 d. Mīqāt Makānī 
Miqat makani untuk umrah je maah haji Indonesia 
bergantung pada gelombang berapa jemaah 
itu  berangkat. 
J1)  emaah haji gelombang I yang mendarat 
di Madinah mengambil miqat  di Bir Ali 
(Zulhulaifah).
Jemaah haji gelombang II 2) bisa menga