stadion kanjuruhan 2

 hasil pembahasan yang dilakukan, diperoleh 
pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Security Officer mempunyai tugas untuk membuat nyaman suporter 
saat berjalannya pertandingan dan merekrut Steward untuk 
mendukung pengamanan pertandingan. Security Officer dibantu oleh 
dua koordinator lapangan (satu bertugas diluar dan satu didalam).
b. Security Officer merekrut 250 Steward dengan mempertimbangkan 
kemampuan dan pengalaman untuk membantu pengamanan dalam 
pertandingan Arema FC dan Persebaya.
c. Steward dihadirkan lebih awal untuk melakukan briefing dan absensi 
melalui koordinator lapangan dengan pesan kepada mereka agar 
jangan sampai menutup pintu dan jangan meninggalkan pintu apapun 
yang terjadi.
d. Pintu hanya bisa dibuka dari dalam dan tidak dapat dikunci dari luar 
dan selama pertandingan pintu tidak pernah ditutup. Alasan pintu 
tidak boleh ditutup untuk mengantisipasi suporter yang punya tiket 
tetapi belum masuk stadion.
e. Sebelum penonton diperbolehkan masuk, Security Officer memantau 
semua pintu dengan memberikan arahan teknis pelaksanaan atau 
pemeriksaan masuknya suporter ke dalam Stadion Kanjuruhan 
Malang.
f. Setiap pintu terdapat enam orang personil steward yang juga dibantu 
oleh steward bagian dalam pintu untuk membuka jalan mengarahkan 
suporter agar tidak menumpuk di dalam pintu depan (per pintu 15 
orang posisi yang di dalam stadion) pada Pintu 3, Pintu 4, Pintu 5, 
Pintu 6, Pintu 7, Pintu 8, Pintu 10, Pintu 11, Pintu 12, Pintu 13. Pintu 
ini ditempatkan steward pembuka jalan sebab  ada tribun 
berdiri.
g. Terdapat enam pintu gerbang besar (Pintu A, Pintu B, Pintu C, Pintu 
D, dan Pintu E), namun dua pintu tidak berfungsi dan hanya 
digunakan misalnya untuk tempat parkir petugas keamanan (Pintu C 
dan Pintu D). 
h. Terdapat 6 pintu darurat dalam stadion/tribun yang hanya boleh 
dibuka pada menit ke 85 sebab  hanya untuk akses pintu keluar dan 
ketentuan ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP). 
i. Banyak penonton yang matanya merasa perih sebab  efek gas air 
mata sehingga para penonton kebingungan untuk mencari jalan 
keluar sebab  penglihatannya sudah terganggu dengan dugaan efek 
dari gas air mata. Security Officer melalui Panpel berulang-ulang 
menyampaikan agar petugas keamanan tidak menggunakan gas air 
mata.
j. Terdapat daftar petugas yang bertanggung jawab pada masing￾masing pintu dan orang yang ditugaskan untuk memegang kunci. 
Bahwa terdapat pemberitaan bahwa Security Officer memerintahkan 
Steward menutup pintu, itu tidak berdasar sebab  sejak awal 14 pintu 
ekonomi (masuknya suporter ke stadion) tidak pernah ditutup.
k. Security Officer berulang-ulang menyampaikan jangan pernah 
menutup pintu.
8. Media Officer Arema FC
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Sudarmaji (Media Officer
Arema FC), dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok 
pembahasan sebagai berikut:
a. Media Officer dominan membantu media dan dominan dalam 
membantu Tim dan Panpel. Selain itu, juga berperan dalam surat 
menyurat serta ditugaskan seakan-akan sebagai Sekretaris namun 
dengan struktur yang sifatnya informal.
b. Adapun tugasnya sebagai Media Officer ialah untuk menyiapkan 
segala informasi yang dibutuhkan oleh Tim atau Panpel termasuk 
juga menyiapkan keperluan Host Broadcaster.
c. Pada saat terjadinya peristiwa ini Media Officer akan 
menyiapkan press conference, namun sebab  kondisi sudah mulai 
tidak kondusif sehingga direncanakan dilaksanakan secara virtual 
melalui zoom. 
d. Press conference berlangsung singkat sebab  terlihat sudah mulai 
banyak korban, sehingga tim fokus untuk memberikan pertolongan 
dan evakuasi sebab  tim melihat banyak orang sudah mulai 
kekurangan oksigen.
e. Pada saat pluit terakhir dibunyikan, Sdr. Sudarmaji fokus 
mengarahkan Tim Persebaya untuk segera masuk ke ruangan sebab  
melihat Tim Persebaya akan melakukan selebrasi sehingga 
dikhawatirkan situasi kurang kondusif.
f. Sdr. Sudarmaji tidak mengetahui soal kejadian atau peristiwa ini 
secara pasti sebab  sejak awal langsung masuk ke ruangan untuk 
mendampingi Tim Persebaya, termasuk soal pintu yang diberitakan 
dalam keadaan tertutup.
g. Manajemen Arema FC mendapatkan data korban yang meninggal 
dari Dinas Kesehatan Kota Malang dengan jumlah korban meninggal 
ialah 130 orang.
9. Korban dan/atau Keluarganya
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan korban dan/atau keluarganya 
di Kota Malang, dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh fakta 
sebagai berikut:
a. Rafi Atta Dzia’ul, 14 tahun, mata merah dan sesak nafas, diagnosa 
dokter mengalami pendarahan dalam pada mata. 
b. Yuspita Nuraini, 25 tahun, sesak nafas dan demam, diagnosa dokter 
mengalami pendarahan dalam pada mata (satu rumah dengan korban 
Sdr. Rafi Atta Dzia’ul).
c. Febianca Cheendy Chairun Nisa, 14 tahun, mata merah dan batuk, 
diagnosa dokter mengalami pendarahan dalam pada mata. 
d. M. Iqbal, 16 tahun, pendarahan mata dan luka di lutut, pinggang, sakit 
di dada, dan kepala benjol.
10. Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD)
TGIPF melakukan pertemuan dengan jajaran PPAD yang diketuai oleh 
Letjen TNI (Purn) Doni Monardo yang sekaligus Anggota TGIPF, Mayjen 
TNI (Purn) Wawan Kustiawan dan Brigjen TNI (Purn) Edison Simanjuntak 
pada yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pada tahap perencanaan/persiapan pertandingan, Tim PPAD 
mendapatkan data dan fakta sebagai berikut:
1) Tanggal 24 Mei 2022 Ketua PSSI mengajukan permohonan izin
kepada Kapolri dengan Nomor Surat 2258/UDN/1492/V-2022 
tanggal 24 Mei 2022.
2) Tanggal 22 Juli 2022 Kapolri memberikan izin kepada PSSI 
untuk menyelenggarakan Kompetisi Sepak Bola BRI Liga 1 
Tahun 2022/2023 dengan Nomor 81/VII/YAN.2.1/2022/ 
BAINTELKAM tanggal 22 Juli 2022.
3) Surat Panpel Arema FC kepada Kapolres Malang No. 
014/PANPEL/ARM/IX/2022 tanggal 12 September 2022, perihal 
rekomendasi pertandingan dan bantuan keamanan 
pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya Surabaya. 
4) Surat Ketua Panpel Arema FC kepada Dirut PT Liga negara kita 
Baru Nomor 020/SEKR-ARM/IX/2022 tanggal 12 September 
2022 tentang permohonan perubahan jam kick-off Arema FC vs 
Persebaya 1 Oktober 2022 yang isinya bahwa Ketua Pansel 
Arema FC telah mendapatkan balasan permohonan izin kepada 
Polres Malang yang meminta agar jam kick-off dirubah pukul 
15.30 WIB dengan alasan kondisi keamanan.
5) Perkiraan Intelejen Singkat Nomor R/KIRKAT-
110/IX/2022/Intelkam tanggal 13 September 2022 tentang 
kerawanan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.
6) Surat Kapolres Malang kepada Panpel Arema FC Nomor 
B/215IX/PAM 3.3./2022 tanggal 13 September 2022 tentang 
permohonan perubahan jadwal pertandingan Liga 1 Tahun 
2022, berisi permohonan perubahan jadwal pertandingan Sepak 
Bola BRI Liga 1 Tahun 2022 kepada PT Liga Indonsia terkait 
rencana pertandingan sepak bola antara Arema FC vs 
Persebaya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 yang 
sedianya main pada pukul 20.00 WIB agar diajukan menjadi 
pada pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan. Surat 
Kapolres ini sudah benar didasarkan perkiraan intelejen singkat 
sebab  KODAL-nya lebih mudah, sehingga seharusnya 
Kapolres Malang memegang teguh surat Kapolres ini.
7) Surat Dirut PT Liga negara kita Baru kepada Manajemen Klub 
Arema FC Baru Nomor 407/LIB-KOM/IX/2022 tanggal 19 
September 2022 tentang permohonan perubahan jam kick-off
Arema FC vs Persebaya 1 Oktober 2022. Berisi permintaan 
kepada Klub Arema FC untuk berkordinasi secara optimal 
kepada pihak keamanan dalam hal ini khususnya dengan 
Kapolres Malang untuk tetap melaksanaan pertandingan BRI 
Liga 1-2022/2023 NP 96 antara Arema FC vs Persebaya 
dilaksanakan sesuai dengan jadwal telah ditentukan.
8) Surat rekomendasi Kapolres Malang Nomor B/2448/ IX/YAN. 
2.1/ 2022 tanggal 28 September 2022, merekomendasikan 
kegiatan ini ke Dit Intelkam Polda Jatim selama Panitia 
memenuhi syarat yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kab. 
Malang. Catatan, bahwa rekomendasi ini menunjukan 
inkonsistensi Kapolres Malang terhadap Surat Kapolres Malang 
kepada Panpel Arema FC Nomor B/215IX/PAM 3.3./2022 
tanggal 13 September 2022 yang meminta agar pertandingan 
dimulai pada pukul 15.30 WIB. Pendapat ini didasarkan, 
pertama Kapolres Malang sudah meminta pembatasan 
pencetakan dan penjualan tiket sebab  tiket yang terjual sudah 
melebihi kapasitas stadion; kedua sesuai ketentuan Satgas 
Covid-19 tiket seharusnya hanya 80% dari kapasitas stadion 
(80% X 38.054 = 30.444 orang), sedangkan tiket yang sudah 
terjual sudah sekitar 45.000 orang; ketiga menurut perkiraan 
Intelejen Singkat kegiatan ini berpotensi menimbulkan 
kerawanan. Berdasarkan alasan ini seharusnya Kapolres 
tidak merekomendasi kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 
20.00 WIB, tetapi tetap dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB. 
dengan alasan faktor keamanan.
9) Rekomendasi izin Keramaian Kapolda Jatim yang 
ditandatangani Dirintelkam Nomor Reg/00089/IX/YAN.2.1./2022 
/Ditintelkan, tanggal 29 September 2022, dinyatakan tidak 
keberatan atas diselenggarakan kegiatan dengan catatan 
Panitia wajib mengurus izin ke Kabaintelkam Polri. Catatan, 
bahwa rekomendasi ini tidak salah sebab  didasarkan Surat 
Kapolres Malang yang tentunya Kapolres yang lebih mengetahui 
situasi dan kondisi mengenai keadaan wilayahnya, kecuali 
apabila Dirintelkam menemukan kejanggalan dari yang 
direkomendasikan tersebut.
10) Undangan dari Kapolres kepada pejabat tanggal 27 September 
2022 tentang rapat koordinasi kesiapan pengamanan Sepak 
Bola BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya. Yang diundang 
yaitu Dandim 0818/Malang-Batu, Danyon Zipur 5/ABW, Danyon 
B POR Sat Brimob, Kadinkes Kabupaten Malang, Panpel 
Arema, Kadispora Kabupaten Malang, Kasatpol PP Kabupaten 
Malang, Kadishub Kabupaten Malang, Pimpinan Match 
Steward, Tim Persebaya, dan PJU Polres Malang. Catatan : 
seharusnya semua Pejabat yang satuan/instansinya akan 
dilibatkan dalam pelaksanaan pengaman harus diundang, 
Misalnya Dinas Kesehatan sebab  akan melibatkan personil 
kesehatan sehingga dapat memperkirakan jumlah tenaga 
Kesehatan maupun peralatan kesehatan yang dibutuhkan. 
Begitu juga Satuan kerja/instansi lain seperti BPBD, PMK, POM 
TNI, Den Intel Korem, dan PLN harus juga diundang.
11) Surat Kapolres Malang Kepada Kapolda Jatim Nomor 
B/2245/IX/Pam.3.1./2022 tanggal 28 September 2022 tentang 
pengiriman Renpam Sepak bola Nomor Renpam/28/IX/2022 
tanggal 26 September 2022 antara Arema FC vs Persebaya. 
Renpam dibuat tanggal 26 September 2022 dan dikirim ke 
Kapolda Jatim tanggal 28 September 2022. Jumlah personil 
2.034 orang. 
12) Surat Perintah Pengamanan dari Kapolres Malang Nomor: 
Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022 isinya 
perintah untuk mengamankan pertandingan Sepak Bola antara 
Arema FC vs Persebaya tanggal 8 September 2022, dengan 
susunan organisasi sebagai berikut :
a) Pam Ring I (dalam stadion/sepanjang Shuttle Ban
lapangan).
b) Pam Ring II (pintu-pintu masuk stadion, tribun penonton,
dan ruang ganti pemain).
c) Pam Ring III (luar Stadion).
d) Pam Ring IV (route).
e) Personil Siaga Mapolres antisipasi pelaksanaan 
pertandingan Arema FC vs Persebaya.
13) Surat Kapolres Malang kepada Manajemen/Panpel Arema FC 
Nomor B/2266/IX/Pam.3.3/2022 tanggal 29 September 2022 
perihal pembatasan pencetakan tiket pertandingan Arema FC vs 
Persebaya. Yang menjadi persoalan adalah Kapolres Malang 
membuat surat tertanggal 29 September 2022 (hanya 1 hari 
sebelum pelaksanaan pertandingan). Sedangkan pada tanggal 
25 September 2022 sesuai keterangan yang diperoleh dari 
Manajemen Arema, tiket sudah terjual habis (sold out) sekitar 
45.000 lembar. Sedangkan kapasitas stadion hanya 38.054. 
Dihadapkan dengan status Covid -19 yang masih berlaku di 
Kabupaten Malang pada Level 1, bahwa keramaian yang 
diizinkan hanya 80% dari kapasitas stadion yaitu 30.444 orang. 
Sedangkan tiket yang sudah terjual sekitar 45.000 lembar. Jadi 
sebetulnya izin yang diberikan ini sudah melanggar ketentuan 
Satgas Covid-19 dan surat Kapolres ini sangat terlambat.
b. Tim PPAD melakukan peninjauan pertama ke Stadion Kanjuruhan 
tanggal 5 Oktober 2022 yang dilakukan oleh Bapak Letjen TNI Purn 
Dr (HC) Doni Monardo, yang didampingi oleh Staf pendukung TGIPF 
dari PPAD yaitu Mayjen TNI Purn Wawan Kustiawan dan Brigjen TNI 
Purn Edison Simanjuntak, diterima oleh Kadispora Kabupaten Malang 
Bapak N.Seliant H.T. dan peninjauan kedua tanggal 7 Oktober 2022.
Peninjauan yang dilakukan oleh Bapak Letjen TNI Purn Dr (HC) Doni 
Monardo dan Staf yang didampingi oleh Bupati Malang, Kadispora 
Malang, dan pihak terkait serta peninjauan ketiga tanggal 7 Oktober 
2022 peninjauan yang ketiga yang dilakukan oleh Bapak Letjen TNI 
Purn Dr (HC) Doni Monardo beserta TGIPF lengkap dan Staf yang 
didampingi oleh Bupati Malang, Kadispora Malang, dan pihak terkait,
diperoleh keterangan sebagai berikut:
1) Kapasitas Stadion untuk penonton berjumlah 38.000 orang 
namun menurut perkiraan real jumlah penonton diperkirakan 
kurang lebih 45.000 orang. 
2) Penjelasan dari Kadispora Kabupaten Malang Bapak N. Seliant 
H.T. bahwa pintu keluar semua stadion dalam keadaan baik dan 
berfungsi dan pada saat terjadi kerusuhan semua pintu dibuka.
3) Penjualan karcis dilaksanakan secara kombinasi online, 
pembelian secara langsung dan melalui korwil-korwil Suporter 
Aremania yang tersebar di Malang, Blitar, dan Pasuruan.
4) Ada informasi bahwa ditemukan botol miras di Tribun Stadion 
Kanjuruhan Malang pada saat pertandingan Arema FC vs 
Persebaya.
5) Peninjauan lapangan bahwa pintu yang dibuka untuk keluarnya 
penonton/suporter dari dalam stadion hanya anak pintu kecil.
6) Pengamatan secara fisik dilapangan bahwa kondisi Stadion 
Kanjuruhan sudah saatnya perlu ada perbaikan, terlihat dari 
kondisi pintu-pintu keluar baik dari Tribun maupun pintu besar 
yang ada di bawah terkesan kurang perawatan, demikian juga 
penataan parkir dan akses jalan masuk/keluar stadion yang 
hanya dari satu arah, terkait dengan lingkungan stadion yang 
sudah padat penduduk.
c. Pertemuan Tim dengan Manajemen Arema FC tanggal 5 Oktober 
2022, diperoleh keterangan sebagai berikut:
1) Sdr. Ali Fikri Manajer Arema FC
a) Telah melaksanakan koordinasi dengan Polres Malang 
dan sekitarnya dalam rangka pengamanan suporter, 
sebab  suporter Arema tidak hanya dari Malang juga dari 
kota-kota lain. 
b) Selama pertandingan mulai dari menit awal sampai akhir 
pertandingan situasi masih dalam keadaan normal. 
Setelah pluit panjang wasit tanda pertandingan usai, 
Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 3-2, para 
pemain kelihatan lemas di lapangan, ada beberapa yang 
menangis dan penonton/suporter kelihatan kecewa, ada 
tanda-tanda menunjukkan kemarahan yang diawali dari 
adanya suporter yang memarahin kiper. 
c) Tentang dugaan ditemukan banyak botol minuman keras 
di Tribun Stadion dibantah sebab  suporter yang memasuki 
Stadion diperiksa ketat oleh aparat kemanan yang 
bertugas di pintu-pintu masuk Stadion. Tetapi tidak 
dipungkiri bahwa suporter ada yang minum diluar sebelum 
masuk kedalam Stadion. Dan hali ini juga beredar 
informasi bahwa beberapa pasien yang dirawat di rumah 
sakit tercium berbau alkohol oleh para petugas medis. 
Saya mengiyakan banyak yang minum tapi kalau ada yang 
mengatakan botol miras di dalam stadion saya tidak 
percaya. 
d) Tentang CCTV oleh pihak manajemen mau di download
untuk back up tetapi dilarang oleh aparat Kepolisian dan 
ada dugaan rekaman mau diganti oleh Polisi.
2) Sdr. Yones Dirijen Aremania
a) Waktu pertandingan posisi berada di Tribun Selatan, 
memberikan semangat dengan mengajak suporter nyanyi 
terus menerus selama 90 menit pertandingan, mendukung 
tim kebanggan, namun sebab  Arema FC kalah suporter
sangat kecewa, tetapi masih sempat mengingatkan agar 
menjaga suasana kondusif dan jangan sampai turun ke 
lapangan.
b) Tiba-tiba terdengar tembakan kearah Tribun 11,12,dan 13 
yang awalnya menduga kembang api, tetapi ternyata Gas 
Air Mata, tembakan pertama kearah ke Tribun 12. 
Tembakan Gas Air Mata seperti ini sudah pernah dialami 
pada tahun 2018 di tempat yang sama.
3) Pertemuan dengan Pengurus Arema tanggal 5 Oktober 2022 
melaksanakan pertemuan dengan pengurus Club Arema FC 
antara lain dengan Presiden Arema FC Bapak Gilang Widya 
Pramana, Ali Rifki selaku Manajer Arema FC, Bapak Yonesa 
selaku Dirijen Suporter Aremania, dan Bapak Heru selaku 
General Coordinator Aremania di Hotel Ibis Styles Malang, 
diperoleh keterangan sebagai berikut:
a) Presiden Arema secara umum bertugas dan bertanggung 
jawab mencari dana, mencari pemain yang diperlukan oleh 
Pelatih baik itu bersumber dari pemain lokal maupun 
pemain asing, menyiapkan sarana dan prasarana yang 
diperlukan oleh Tim, dan membantu renovasi Stadion 
Kanjuruhan milik Pemda Kabupaten Malang. 
b) Manager Arema bapak Ali Rifki bertugas dan bertanggung 
jawab penuh secara tehnis tentang operasional kegiatan 
Tim Arema. Melakukan upaya edukasi kepada suporter 
Aremania utamanya untuk menghilangkan nyanyian￾nyanyian yang bersifat rasis agar nantinya suporter 
pendukung Arema tidak meniru hal-hal yang bersifat tidak 
baik, juga mengedukasi tentang larangan untuk tidak
menggunakan pler dalam setiap event pertandingan sepak 
bola, berupaya untuk menghilangkan sikap mengolok-olok 
Bonek, sebagai suporter Persebaya. Satu minggu sebelum 
pertandingan, mengikuti pertemuan konsolidasi Kapolres 
se Malang raya (Kabupaten Malang , Kota Malang, dan 
Kabupaten Batu) dengan maksud dan tujuan agar tidak 
melakukan kegiatan sweeping terhadap kendaraan ber 
plat L. Sebelum pertandingan dimulai Manager 
mendatangi Suporter untuk menghimbau agar bisa 
menerima hasil pertandingan baik itu kalah ataupun 
menang.
c) Penjelasan dari pihak Arema menyatakan bahwa suporter 
marah bukan kepada pihak lain selain kepada pemain 
Arema dengan maksud dan tujuan yang sebenarnya 
adalah untuk memberikan motivasi, jauh dari tujuan untuk 
menimbulkan kerusuhan. Akan tetapi hal ini berbeda dan 
terbalik dari pandangan dan persepsi aparat keamanan 
khususnya dari jajaran Polri yang menilai bahwa turunnya 
sebagian suporter ke tengah lapangan dianggap sebagai 
upaya kericuhan padahal kegiatan seperti ini sudah sering 
terjadi dilakukan oleh suporter pada saat pertandingan￾pertandingan sebelumnya dengan klub sepak bola dari 
manapun. sebab  hal ini merupakan wujud solidaritas yang 
dilandasi oleh jargon Salam Satu Jiwa. Adanya dugaan 
ditemukannya botol minuman keras di dalam tribun stadion 
dianggap kurang masuk akal sebab  setiap penonton yang 
akan masuk di stadion diperiksa dengan ketat oleh aparat 
keamanan sehingga kecil kemungkinan penonton lolos 
membawa barang barang yang dilarang. CCTV yang ada 
di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat 
Kepolisian, ada juga upaya aparat kepolisian untuk 
mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian 
dari Pak Heru selaku General Coordinator.
d) Bapak Yonesa selaku Dirijen Suporter menjelaskan bahwa 
tidak mengira sama sekali kalau aparat keamanan akan 
menembakan gas air mata baik kepada suporter yang ada 
di tengah lapangan/di tengah tribun sebab  selama 
menjadi suporter Aremania belum pernah mengalami 
kejadian seperti ini.
4) Pertemuan Tim dengan Denpom V-3 tanggal 6 Oktober 2022, 
dihadiri oleh Mayor Cpm Andi, Wadandenpom V-5, Kapten Cpm 
M.Ikhsan, Pasi Lidkrim Denpom V-3, dan Letda Cpm Sainuddin, 
Dantim Pengamanan, diperoleh keterangan sebagai berikut:
a) Dasar pengerahan adalah surat permohonan Kapolres 
Malang kepada Kapolda Jatim, surat Kapolda Jatim 
kepada Pangdam V/Brw, dan ST Pangdam V/Brw kepada 
Danrem 083/BDJ, Danpomdam V/Brw dan Danyon Zipur 
5/ABW.
b) Sebelum pertandingan dimulai, dilaksanakan apel 
kesiapan pengamanan di depan Stadion pukul 15.00 WIB, 
namun sebab  cuaca hujan maka dialihakan ke Tribun. 
Apel diambil oleh Kapolres Malang dengan penekanan 
yaitu agar melaksanakan tugas dengan baik, tidak boleh 
membawa senjata api dan senjata tajam ke dalam Stadion. 
Peserta apel terdiri dari anggota Polres Malang dan Polres 
jajaran Polda Jatim, Brimob, Kodim 0818/Malng-Batu, 
Denpom V-3, Yonzipur 5/ABW dan instansi lainnya (Satpol 
PP, Dishub, petugas Medis, PLN dan pemadam 
kebakaran).
c) Apel dilanjutkan oleh Kabagops Polres Malang tetapi 
hanya diikuti oleh para Perwira Pengendali.
d) Tugas Denpom V/3 Malang: mengamankan para pemain, 
wasit, dan official, pintu utama dan VIP, ruang ganti 
pemain, lorong menuju lapangan. 
e) Pada saat rapat koordinasi yang dilakukan Polres Malang, 
Denpom V/3 tidak diundang.
f) Personil dari Denpom V/3 yang diminta untuk membantu 
pengamanan Arema FC vs Persebaya beberapa  21 orang, 
namun sebab  ada beberapa kegiatan internal Denpom 
V/3 sehingga yang dapat ditugaskan hanya 15 orang.
g) Personel pengamanan dari Denpom V/3 mendengar 
tembakan dari ruangan ganti pemain/official, tetapi tidak 
tahu dari arah mana tembakan ini sebab  tidak 
berada di luar stadion, tetapi merasakan pedih di mata.
h) Adanya perintah dari Komando Atas agar menyelidiki 
kejadian anggota Yon Zipur 5/ABW yang bertindak 
menendang dan memukul suporter (berita viral di medsos 
dan diisukan bahwa suporter yang ditendang mati). 
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban 
yang di tendang anggota Yon Zipur 5/ABW masih hidup 
dan tidak mengalami luka apapun.
i) Anggota Yon Zipur 5/ABW yang berbuat telah diperiksa 
dan mengakui, hal itu dilakukan sebab  emosi melihat 
atasannya Pasiops Yon Zipur-5/ABW Lettu Czi Iman Dwito 
dilempari batu oleh suporter Arema FC yang memasuki 
lapangan dan kepalanya luka sekitar 3 cm.
) Di luar Stadion Kanjuruhan terjadi aksi perusakan 
kendaraan Kepolisian oleh suporter Arema FC dan 
anggota Kepolisian dikejar-kejar oleh massa.
5) Pertemuan Tim dengan Kodim 0818/Malang-Batu tanggal 6 
Oktober 2022, dihadiri oleh Dandim,Staf, dan Danramil 
Batusesa Kapten Inf Mujiono, diperoleh keterangan sebagai 
berikut:
a) Tanggal 1 Oktober 2022 jam 15.00 WIB dilakukan apel 
gabungan oleh Kapolres Malang, dilanjutkan oleh 
Kabagops Polres yang menghimbau tidak boleh membawa 
senjata api dan senjata tajam kedalam Stadion. 
b) Penempatan kekuatan dari Kodim 0818/Malang-Batu 
sebanyak 28 orang di Pintu F yang berkapasitas 1.000 
orang.
c) Pukul 18.00 WIB masuk kedudukan di Ring 1 bergabung 
dengan kekuatan lainnya dari Yon Zipur-5/ABW dengan 
membawa peralatan tameng, Sat Brimob, Polres, Steward 
di sektor pintu F agar bisa mengamati penonton.
d) Pada Babak ke-2 Arema FC kemasukan gol, penonton 
mulai berteriak-teriak dan ada yang melempar sepatu, 
plastik, bungkusan makanan. Pasukan melingkar untuk 
mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.
e) Setelah Wasit meniup pluit akhir pertandingan, pemain 
Persebaya segera meninggalkan lapangan.
f) Terlihat satu orang penonton/suporter Aremania melompat 
pagar dan penonton lainnya mulai mengikuti turun ke 
lapangan. Himbauan dari aparat keamanan agar 
penonton/suporter tidak masuk lapangan tidak dihiraukan, 
dan penonton/suporter lainnya semakin banyak yang turun 
ke lapangan.
g) sebab  kesulitan menghalau penonton/suporter, pasukan 
Kodim 0818/Malang-Batu bergeser ke lobi, tiba-tiba 
terdengar suara letusan dan merasakan mata pedih.
h) Setelah 10 menit didalam toilet terlihat beberapa korban 
dibawa oleh rekan sesama penonton ke unit kesehatan 
yang berada di tengah lobi.
i) Terdengar teriakan penonton/suporter dari Tribun untuk 
meminta penonton yang dilapangan agar keluar lapangan.
j) Pukul 24.00 WIB semua personel Kodim 0818/Malang￾Batu konsolidasi dan mundur ke Makodim.
6) Pertemuan Tim dengan Yon Zipur 5/ABW tanggal 6 Oktober 
2022, dihadiri Wadanyon Zipur 5/ABW dan Staf dan Danki Yon 
Zipur 5/ABW, diperoleh keterangan sebagai berikut:
a) Kekuatan personil Yon Zipur 5 yang terlibat pengamanan 
pertandingan Arema FC vs Persebaya 200 orang, 
pembagian tugas 100 orang di Ring 1 (shuttle band) dan 
100 orang dibagi di masing-masing Pintu 1-14 untuk 
membantu Panpel (Steward) untuk mengecek tiket dan 
juga ditempatkan dibawah papan skor.
b) Penugasan personel Yon Zipur 5/ABW dan Kodim 
0818/Malang dilengkapi Surat Perintah dari Dasat (Danyon 
Zipur 5) atas permintaan Kapolres Malang sesuai dengan 
Renpam yang dibuat oleh Polres Malang.
c) Perwira Yon Zipur 5/ABW yang tergabung pengamanan 
mengetahui aparat Brimob membawa senjata Gas Air 
Mata (GAM) saat Apel Persiapan Pengaman (APP) dan 
juga mengetahui Anggota Brimob yang bertugas untuk 
pengamanan sepak bola sebelumnya saat Arema 
bertanding dengan Tim lawan selain Pesebaya, selalu 
membawa Senjata GAM dan pengakuan dari salah satu 
personel Satuan Brimob bahwa senjata ini sebagai 
kelengkapan peralatan yang dibawa. Hal ini berlawanan 
dengan pernyataan suporter Aremania yang menyatakan 
bahwa baru kali ini (tanggal 1 Oktober 2022) personel 
Brimob membawa senjata GAM. 
d) Anggota Yon Zipur 5/ABW mulai pukul 16.00 WIB sampai 
peluit terahir dari Wasit berbunyi tanda pertandingan selesai, 
tetap menjaga Pintu 1-14. Setelah peluit terakhir, ditarik ke
dalam stadion untuk menjaga suporter Aremania masuk 
lapangan.
e) Menjelang rusuh setelah Arema FC kalah 3-2, seluruh 
pasukan ditarik ke dalam ring 1 shutte run menghadap 
penonton utamanya di Pintu 10-13.
f) Pada saat terjadi kerusuhan, mendengar suara tembakan 
dan melihat asap gas dan juga beberapa personel terkena 
GAM, akibatnya sesak napas dan mata perih dan panas.
g) Menghalau massa dengan persuasif kembali ke tempat 
duduk asal.
h) Setelah kerusuhan, secara inisiatif dan atas permintaan 
massa mengevakuasi korban dengan kendaraan truk 
dinas Yon Zipu 5.
i) Pasukan dengan kekuatan satu peleton menjaga dan 
mengamankan Mapolres Malang.
j) Danyon Zipur 5/ABW atas permintaan Kapolres Malang 
menyelamatkan dan mengevakuasi satu orang anggota 
Polres Malang yang dikepung massa Arema di RS.Wava 
Persada.
k) Pada pukul 04.00 WIB personel pengamanan dari Yon 
Zipur 5 ditarik ke Mayon Zipur 5 dengan kondisi aman dan 
peralatan serta kendaraan dinas lengkap.
d. Penanganan korban di RSUD Kanjuruhan, diperoleh keterangan 
sebagai berikut:
1) Pada tanggal 5 dan 7 Oktober 2022 melaksanakan peninjauan 
ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen Malang yang diterima oleh 
Direktur Utama dr. Bobi Prabowo, Ketua Perhimpunan Dokter 
Ahli Emergency negara kita (PERDAMSI) dan Staf. Keterangan 
yang diperoleh yaitu RSUD Kanjuruhan menerima 93 orang 
korban yang terdiri dari 21 orang jenazah, 5 orang korban Luka 
Berat (LB), dan 67 orang korban Luka Ringan/Sedang (LR/S). 
2) Sesuai dengan penjelasan dari Dirut RSUD Kanjuruhan dan Staf 
berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan fisik khususnya 
terhadap pasien korban luka, diperoleh evaluasi awal bahwa 
umumnya penonton/suporter mengalami gangguan pernafasan 
akibat kebanyakan menghirup gas air mata yang ditembakkan 
aparat Brimob yang menimbulkan gas/asap yang menyebar 
kemana mana dan kekurangan oksigen (hipoksia). Hal ini 
terjadi sebab  asap gas air mata mendominasi lingkungan udara 
di tempat kejadian, sehingga mengakibatkan berkurangnya 
oksigen. Hipoksia yang dialami penonton/suporter ditambah 
dengan upaya keluar dari stadion melalui pintu dan lorong yang 
sempit mengakibatkan terjadinya rebutan keluar dan bahkan 
saling menginjak sehingga menimbulkan banyak korban.
3) Korban yang meninggal dunia diduga diawali dari dampak gas 
air mata yang ditembakkan aparat keamanan dan asapnya 
menyebar dengan masif kesegala arah, sehingga menimbulkan 
kepanikan yang luar biasa dari para penonton/suporter yang 
berada didalam lapangan. Situasi makin mencekam ketika 
aparat dari Satuan Brimob menembakkan gas air mata ke arah 
Tribun, dimana semula penonton/suporter dalam keadaan 
normal menjadi ikut panik, sehingga memicu untuk segera turun 
dari Tribun dengan berebutan menuju pintu keluar stadion yang 
sudah sangat penuh sesak oleh penonton/suporter yang dari 
dalam lapangan. Hal ini menimbulkan suasana makin crowded, 
terjadi injak-menginjak dan disinilah terjadi korban 
bergelimpangan dan diduga disinilah penyebab banyaknya 
korban Meninggal Dunia.
4) Penjelasan dari Dirut RSUD Kanjuruhan bahwa pihak Panpel 
tidak meminta bantuan medis (tenaga medis dan Ambulans) 
dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 
Oktober 2022, sehingga pihak RSUD Kanjuruhan tidak 
menugaskan personelnya ke Stadion Kanjuruhan, padahal jarak 
RSUD Kanjuruhan dengan Stadion sangat dekat dan status 
RSUD Kanjuruhan adalah RS Pemerintah. Pihak RSUD juga 
sudah mengkonfirmasi ke Dinkes Malang bahwa Dinkes juga 
tidak ada permintaan dari Panpel Pertandingan Arema FC vs 
Persebaya.
5) Pada umumnya pasien mengalami perih di mata, pernafasan 
terasa sesak, kerongkongan gatal, dan juga mengalami luka￾luka di dada, tangan, kaki, dan mata merah.
e. Penanganan Korban di RSUD Wava Husada, diperoleh keterangan 
sebagai berikut:
1) Pada tanggal 5 dan 7 Oktober 2022 melaksanakan peninjauan 
ke RSUD Wava Husada yang diterima oleh Direktur Kolonel 
Ckm Purn dr. Dwi Bambang Ari Wibowo dan Staf. Keterangan 
yang diperoleh yaitu RS Wava Husada menerima 133 orang 
Pasien yang terdiri dari 53 orang jenazah, 80 orang korban luka 
berat dan korban luka ringan/sedang. Namun menerima lagi 
susulan 15 orang jenazah sehingga total jenazah yang diterima 
68 orang. 
2) Sesuai dengan penjelasan dari Direktur RS. Wava Husada dan 
Staf berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan fisik khususnya 
terhadap pasien diperoleh dugaan evaluasi awal bahwa 
umumnya penonton/suporter mengalami hipoksia (kekurangan 
oksigen) sebab  gangguan pernafasan (sesak nafas) akibat 
menghirup gas air mata yang tersebar secara masif di lapangan 
dan tribun. Adapun korban luka-luka sesuai dengan pengakuan 
dari pasien akibat rebutan penonton di pintu keluar sehingga 
terjadi saling injak-menginjak.
3) Penjelasan dari Direktur RS. Wava Husada bahwa pihak Panpel 
meminta bantuan medis (tenaga medis dan ambulans) dalam 
pertandingan Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 
2022 secara formal melalui surat, dan RS.Wava Husada 
mengirim 3 unit ambulans dan 2 orang tenaga dokter terlibat 
dalam pelaksanaan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 
tanggal 1 Oktober 2022, dan diperuntukkan untuk kepentingan 
Pemain dan Official dari kedua klub (Arema FC dan Persebaya).
f. Penanganan Korban di RS. Saiful Anwar Malang, diperoleh 
keterangan sebagai berikut:
1) Pada tanggal 5 dan 7 Oktober 2022 melaksanakan kunjungan 
peninjauan ke RS. Saiful Anwar Malang yang diterima oleh 
Direktur Utama dr. Kohar, Wadirut dr.Saiful dan Para Dokter 
serta Tenaga Medis yang menangani pasien korban 
Kanjuruhan. Keterangan yang diperoleh yaitu RS Saiful Anwar 
Malang menerima 88 orang pasien terdiri dari 20 orang jenazah, 
19 orang korban luka berat dan 49 orang korban luka 
ringan/sedang. Update data pada tanggal 7 Oktober 2022 masih 
ada 6 orang pasien korban Kanjuruhan yang masih dirawat di 
RS.Saiful Anwar dan dalam kondisi kritis.
2) Sesuai dengan penjelasan dari Dirut RS.Saiful Anwar 
berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan fisik pasien korban luka 
diperoleh dugaan evaluasi awal bahwa umumnya 
penonton/suporter mengalami hipoksia (kekurangan oksigen), 
dampak dari masifnya asap gas air mata yang ditembakkan oleh 
aparat keamanan dari Satuan Brimob kepada 
penonton/suporter. Salah seorang dari pasien yang masih 
dirawat adalah pasien yang mengalami patah tulang.
g. Penanganan Korban di Klinik Teja Husada Kepanjen, diperoleh 
keterangan sebagai berikut:
1) Pada tanggal 7 Oktober 2022 melaksanakan peninjauan ke 
Klinik Teja Husada Kepanjen yang diterima oleh dr. Hari selaku 
Manajer Umum dan dr. Komang dan Tenaga Medis yang 
menangani pasien korban Kanjuruhan. Keterangan yang 
diperoleh yaitu Klinik Teja Husada menerima 34 orang korban 
meninggal dunia dan 10 orang Pasien. Dari 34 orang korban 
meninggal dunia, 13 orang teridentifikasi dan langsung dibawa 
pulang oleh pihak keluarga masing-masing untuk dimakamkan, 
sisanya 21 orang tidak teridentifikasi dan dirujuk ke RS lain.
2) Sesuai dengan penjelasan dari Pak Hari selaku Manajer Umum 
Klinik Teja Husada, berdasarkan pemeriksaan fisik jenazah 
mengalami lebam-lebam/biru kehitaman. Sedangkan pasien 
mengalami mata perih dan nafas sesak, tetapi tidak mengalami 
luka-luka. Penonton/suporter mengalami hipoksia (kekurangan 
oksigen), dampak dari masifnya asap dari gas air mata yang 
ditembakkan oleh aparat keamanan Satuan Brimob kepada 
penonton/suporter.
h. Evakuasi Korban dari TKP Stadion Kanjuruhan ke berbagai Rumah 
Sakit/Klinik/Puskesmas, diperoleh keterangan:
1) Personel Satuan Kodim 0818/Malang dan Yon Zipur 5/ABW 
berperan besar dalam proses evakuasi korban meninggal dunia 
dan korban luka-luka sebab  terpanggil untuk menolong 
warga  sebab  peran personel Polri sudah tidak berfungsi. 
Hal ini disebabkan warga  emosi melihat Polri yang 
dianggap bertindak brutal, sehingga secara spontan membakar 
kendaraan Polri yang ditemui disekitar Stadion. Dan juga 
suporter Aremania masih berupaya mencari/swipping Polisi. 
Ada seorang anggota Polisi yang terpaksa dibantu oleh 
pedagang yang ada disekitar Stadion untuk melepaskan 
seragamnya dan mengganti dengan pakaian preman agar lolos 
dari swipping yang dilakukan oleh Polri. Ada juga personel Polri 
yang bersembunyi di klinik dan dikejar terus oleh warga  
(suporter Aremania), sehingga terpaksa dibantu oleh Yon Zipur 
5 dengan mengganti seragam Polri dengan Seragam TNI. 
2) Yon Zipur 5/ABW mengerahkan satu peleton untuk menjaga 
Mapolres Malang dari kemungkinan aksi anarkis suporter 
Aremania menggeruduk Kantor Mapolres Malang. Hal ini 
sebenarnya tidak perlu terjadi bilamana Polri dan jajaranya 
bertindak secara wajar melakukan evaluasi secara menyeluruh.
11. Perwakilan Tim Suporter Liga 1
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Suporter Klub Sepak Bola, 
dihadiri oleh perwakilan suporter Persija, K-Conk Madura United, 
Persikabo, Gojim Ciamis, Bonek, PSIS Semarang, PDSI, dari hasil 
pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai 
berikut:
a. Perwakilan Suporter Persija
1) Sanksi dan hukuman dan pembuktian itu hanya kilas balik 
sebagai evaluasi, kami berharap ada perbaikan terhadap sistem 
persepakbolaan negara kita baik dari fasilitas stadion, ticketing
secara baik, serta peraturan yang ada, lalu ada koordinasi 
dengan suporter agar aturan yang sudah ada agar tetap ditaati 
bersama.
2) Mempertanyakan terkait dengan pihak kepolisian ikut menjaga 
keamanan hingga sampai di dalam stadion serta penggunaan 
gas air mata, sedangkan peraturan yang ada tidak 
memperbolehkan.
b. Perwakilan Suporter Madura United
Berharap Tim TGIPF dapat bekerja dengan sungguh-sunguh jangan 
sampai ada yang ditutupi, disebab kan banyak warga  yang 
menginginkan informasi tersebut. Di samping itu, suporter Madura 
United menilai bahwa terkait tragedi ini federasi sebagai yang paling 
bertanggung jawab.
c. Perwakilan Suporter Persikabo
Berharap tragedi ini tidak terjadi lagi dan Tim TGIPF dapat turun ke 
lapangan secara langsung dengan bertanya kepada saksi- saksi yang 
ada di lokasi tragedi dan bekerja sesuai dengan arahan Presiden agar 
diusut secara tuntas. Selain itu, harus ada perbaikan sistem seperti 
Security Officer harus memiliki sertifikat Security Officer.
d. Perwakilan Gojim Ciamis
Mendukung penuh Tim TGIPF dapat mengungkapkan terkait Tragedi 
Kanjuruhan ini secara jelas agar warga  dapat mengetahui 
dengan sebenar-benarnya. Selain itu, berharap agar suporter lebih 
baik lagi dengan harapan adanya komunikasi dan silaturahmi antar 
suporter agar tragedi di Kanjuruhan seperti ini tidak terjadi lagi.
e. Perwakilan Bonek
Perlu dipikirkan terkait regulasi nasional terkait peraturan suporter 
agar dapat diperjelas bahwa suporter bukan hanya sebagai penonton 
semata, selain itu regulasi sistem olahraga nasional juga tidak ada 
aturan tentang tindak pidana terhadap penyelenggara pertandingan. 
Oleh sebab  itu, perlu dipikirkan oleh pemerintah terkait fasilitas
stadion sebagai bentuk kenyamanan suporter dalam menonton 
pertandingan yang sesuai dengan aturan.
12. Ketua Tim Persebaya
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Persebaya, dari 
hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan 
sebagai berikut:
a. Peristiwa kerusuhan ini merupakan bom waktu sebab  sudah 
dikhawatirkan akan terjadi pada pertandingan sepak bola terutama 
pada pertandingan klub-klub besar antara lain Arema FC, Persib 
Persebaya, dan Persija.
b. Banyak pertandingan sepak bola yang diselenggarakan pada malam 
hari hanya sebab  didasari rating yang tinggi, meskipun pada 
nyatanya jika pertandingan dijadwalkan pada malam hari maka hal itu 
akan sangat beresiko besar salah satunya dari segi keamanan 
suporter maupun penanganan keamanan dari pihak polisi.
c. Persebaya pernah melakukan pertandingan pada malam hari namun 
kemudian terjadi peristiwa meninggalnya seorang anak kecil setelah 
pertandingan. Menyikapi hal tersebut, Tim Persebaya didukung oleh 
Bonek melayangkan protes dan telah bersurat secara resmi untuk 
menolak pertandingan pada malam hari. Surat ini telah 
ditindaklanjuti oleh Panpel Liga dengan mengubah jadwal 
pertandingan menjadi sore hari, namun hanya jadwal Persebaya saja 
yang diubah sedangkan untuk tim sepak bola yang lainnya tidak 
diubah.
d. Panitia pelaksana harusnya lebih cermat saat saat membuat jadwal 
pertandingan dan memberikan pelakuan khusus sebagai contoh 
terdapat jeda waktu penyelenggaraan antar laga big match agar 
penyelenggaraan pertandingan bisa lebih fokus serta meminimalisir 
risiko yang terjadi.
e. Kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang sebenarnya telah diantisipasi 
sejak awal disebab kan dari pihak kepolisian telah mengusulkan agar 
jadwal pertandingan diubah menjadi pada sore hari terutama laga big 
match, namun usul ini ditolak oleh Panpel Liga dan 
pertandingan tetap dilaksanakan pada malam hari.
f. Pada pertandingan yang berlangsung tanggal 1 Oktober 2022, dinilai 
adanya pemaksaan kepada klub untuk mengikuti agar pertandingan 
dimulai pada malam hari.
g. Kelompok suporter yang selama ini tampil di publik dinilai tidak 
sepenuhnya mendukung klub, namun ada tujuan pribadi yang hanya 
untuk mencari eksistensi. Hal ini ditunjukkan dengan pada beberapa 
kesempatan suporter ini bertujuan untuk 
memanfaatkan/mencari keuntungan dengan menekan 
manajemen/klub/stakeholder klub untuk meminta jatah tiket, jatah 
tribun, jatah merchandise, dan pembiayaan lainnya.
h. Perlu adanya tindakan khusus berupa sanksi bukan hanya bagi klub 
maupun Panpel namun juga sanksi yang ditujukan bagi suporter yang 
tidak tertib guna memberikan efek jera.
i. Kedepannya diperlukan perbaikan secara menyeluruh baik dari PSSI, 
LIGA, Klub, maupun Suporter agar persepakbolaan negara kita 
menjadi lebih baik.
j. Salah satu hal yang dinilai merupakan kesalahan suporter pada big 
match Arema FC dengan Persebaya yaitu sejak pertandingan belum 
dimulai hingga pertandingan berlangsung telah ada yel-yel provokasi 
yang sangat gencar disuarakan oleh suporter.
k. Dalam kebijakan FIFA selain terdapat larangan untuk menggunakan 
gas air mata dilapangan juga larangan untuk suporter turun ke 
lapangan.
l. Diharapkan agar pihak Polisi untuk berani mengantisipasi kejadian￾kejadian yang terjadi di luar lapangan seperti ujaran kebencian di 
sosial media.
m. Pintu Stadion yang terkunci merupakan aturan yang seharusnya 
dilakukan dalam pertandingan untuk mencegah agar suporter liar 
yang berada diluar lapangan tidak bisa masuk ke dalam stadion;
n. Salah satu upaya yang harus dilakukan guna mengantisipasi 
kepadatan massa penonton sepak bola di Stadion adalah dengan 
memberlakukan sistem tiket elektronik yang sudah dilakukan oleh 
Persebaya sejak tahun 2017. Hal ini perlu dijadikan percontohan 
untuk klub sepak bola lainnya agar pertandingan dapat berjalan 
dengan baik dan lancar.
o. Ditemukan fakta bahwa ternyata Wakil Ketua Umum PSSI merupakan 
Pemilik dari Arema FC.
13. Ketua Harian dan Tim Kompolnas
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua 
Mamoto (Ketua Harian Kompolnas), Pudji Hartanto Iskandar (Anggota 
Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto (Anggota Kompolnas), dan 
Mohammad Dawam (Anggota Kompolnas), dari hasil pembahasan yang 
dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Kompolnas telah melakukan investigasi dengan pihak terkait dan 
melakukan kunjungan ke Stadion Kanjuruhan pada Tanggal 3 dan 4 
Oktober 2022 dengan melakukan rapat/wawancara dengan Jajaran 
Polda Jatim, Polres Malang, Pemkab Malang, Anggota DPRD Kab. 
Malang, Aremania, dan Peninjauan ke Stadion Kanjuruhan.
b. Temuan terkait perencanaan pengamanan pertandingan Arema FC
vs Persebaya dilakukan perencanaan secara detail, termasuk 
dokumen rencana pengamanan (Renpam), 2 (dua) kali rapat 
koordinasi pengamanan pada tanggal 15 September 2022 (diikuti 
oleh unsur pengamanan) dan tanggal 28 September 2022 (diikuti 
unsur pengamanan, Panpel, Dishub, Satpol PP, Polres Penyangga 
via Zoom).
c. Kabag Ops Polres Malang menegaskan bahwa telah dilaksanakan 
gladi dan latihan untuk menghadapi skenario terburuk di Stadion 
Kanjuruhan. Sebelum pertandingan, Kapolres Malang dan personel 
pengamanan melakukan pembersihan benda-benda berbahaya 
(batu, botol kaca, dan benda tajam) di sekitar lapangan. Pada saat 
Apel Gabungan, Kapolres Malang menekankan bahwa personel tidak 
membawa senjata api dan tidak melakukan kekerasan.
d. Temuan terkait dengan pintu Stadion Kanjuruhan bahwa tangga ke 
bawah menuju pintu tiket 1-14 terlalu curam sehingga dapat 
mengakibatkan jatuhnya orang yang berdesak-desakan. Selain itu, 
bahwa pintu besar C, D, E, dan F yang langsung mengakses ke 
lapangan ditutup sejak awal sampai dengan akhir pertandingan.
e. Terdapat temuan bahwa PT. LIB menolak permohonan perubahan 
jadwal bermain Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari.
f. Anggota Polri yang ditugaskan dalam pengamanan pertandingan 
Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak mengetahui mengenai 
regulasi FIFA yang melarang menggunakan gas air mata.
g. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan diperoleh evaluasi bahwa 
infrastruktur Stadion Kanjuruhan tidak memadai untuk 
menyelenggarakan pertandingan yang high risk.
h. Terkait temuan gas air mata yang kadaluwarsa merupakan tanggung 
jawab Pimpinan Satuan Kerja.
i. Panpel hanya menggunakan kepolisian dan unsur keamanan lain 
sebagai dukungan pelaksanaan pertandingan tetapi tanpa dukungan 
memadai, terutama mengenai edukasi regulasi FIFA, persyaratan 
kostum keamanan sesuai regulasi FIFA, serta koordinasi intensif.
j. Dir. Ops PT. LIB dan Pimpinan Indosiar adalah purnawirawan polisi 
berpangkat jenderal bintang dua.
k. Selongsong gas air mata yang ditemukan di Lapangan Stadion 
Kanjuruhan adalah milik Sabhara dan Brimob.
l. Terkait pertanggungjawaban penggunaan gas air mata ada pada 
pimpinan Satker personel yang menggunakannya.
m. Bahwa dalam melaksanaan pengamanan, personel Polri 
mendasarkan pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang 
Penanganan Huru Hara dan tidak mendasarkan pada regulasi FIFA, 
sehingga perlu adanya perubahan Perkap/Perpol untuk 
mengakomodir regulasi FIFA.
14. Komisioner Komnas HAM
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM, 
yaitu sdr. Choirul Anam, Sdr. Beka Ulung Hapsara, Sdr. Gatot Ristanti, dan 
Kepala Biro Penegakan HAM, dari hasil pembahasan yang dilakukan 
diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Temuan Komnas HAM, yaitu:
1) Bahwa benar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah 
menjalin hubungan yang baik dengan Aremania.
2) Pemicu utama kericuhan adalah tembakan gas air mata ke 
shuttle ban dan tribun suporter.
3) Tembakan pertama gas air mata pada Pukul 22:10:30 WIB ke 
shuttle ban kemudian diikuti tembakan gas air mata secara 
beruntun. Terdapat dugaan tembakan pertama bukan.
4) Terdapat tembakan yang dicurigai masuk di Pintu Tribun/Pintu 
Tiket 13 dan mengakibatkan kepanikan sehingga terjadi 
sumbatan manusia pada Pintu Tribun/Pintu Tiket 13. Sumber 
informasi ini berasal dari rekaman video pada handphone salah 
satu korban meninggal dunia di Pintu Tribun/Pintu Tiket 13.
5) Dir. Ops PT. LIB Irjen. Pol. Sudjarno melakukan tindakan￾tindakan yang menekan Kapolres Malang agar pertandingan 
Arema vs Persebaya tetap dilakukan malam hari.
6) Aremania membenarkan Kapolres Malang telah melakukan 
pembersihan batu dan benda-benda lainnya di sekitar Stadion 
Kanjuruhan sebelum pertandingan, namun pada saat 
pertandingan ada suporter yang mengambil batu dari luar 
Stadion Kanjuruhan untuk kemudian dilemparkan ke Lapangan.
7) Panpel menyatakan kepada Kapolres Malang bahwa kapasitas 
Stadion Kanjuruhan dapat memuat 45.000 penonton, 
sedangkan kapasitas riil Stadion Kanjuruhan adalah kurang 
lebih 38.000.
8) Berdasarkan data Brimob diperoleh informasi terdapat 22 
personel Brimob yang melakukan tembakan dengan rincian 10 
tembakan di dalam lapangan, 44 tembakan di luar Stadion, 
tembakan gas air mata yang catch beberapa  28, dengan total 
jumlah amunisi yang dibawa 209 amunisi. Sedangkan personel 
TNI tidak membawa gas air mata, hanya membawa pentungan 
dan tameng.
9) Komnas HAM menyatakan tidak ada kondisional yang 
berbahaya bagi personel pengamanan yang mengharuskan 
penembakan gas air mata.
10) Bahwa Pintu Tiket 1-14 terbuka namun terjadi penyumbatan 
penonton sehingga timbul dugaan pintu tertutup, sedangkan 
Pintu besar A-F tertutup. 
11) Bahwa pembakaran mobil personel aparat dipicu akibat Truk 
personel pengamanan yang menabrak motor suporter dan anak 
kecil.
12) Ekskalasi kericuhan suporter meningkat setelah mendengar 
adanya berbagai tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
b. Terkait dengan isu pencopotan Kapolda Jatim, isu ini muncul 
sebab  konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Jatim setelah 
peristiwa terjadi yang menyalahkan Aremania sebagai penyebab 
kericuhan terjadi.
c. Komnas HAM menyatakan terdapat tanggung jawab PSSI terkait 
dengan match commissioner (Sdr. Lukman Widjayana) yang tidak 
memberikan rekomendasi bahwa Stadion Kanjuruhan secara 
infrastruktur dan fasilitas tidak mampu menyelenggarakan 
pertandingan yang high risk, terutama terkait dengan pintu C, D, E, 
dan F yang bertahun-tahun tidak pernah dibuka.
d. Pengecekan kondisi Stadion Kanjuruhan terakhir dilakukan pada 
Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan kurangnya 
penerangan, tidak ada rencana evakuasi, serta keamanan penonton. 
Namun sampai dengan peristiwa Kanjuruhan, Stadion Kanjuruhan 
tetap digunakan untuk penyelenggaraan pertandingan.
e. Komnas HAM menyatakan bahwa perlu ada perubahan Statuta PSSI 
yang menyatakan bahwa PSSI bertanggung jawab penuh atas 
keamanan dan keselamatan yang terlibat dalam pertandingan sepak 
bola.
f. Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan gas air mata tidak 
sesuai prosedur penerapan diskresi Polisi sebagaimana Perkapolri 
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan 
Kepolisian, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi 
Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian 
Negara serta Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman 
Pengendalian Massa.
g. Bahwa pitch invation yang dilakukan oleh suporter tidak dapat 
dijadikan alasan pembenar penembakan gas air mata oleh personel 
pengamanan.
15. Tim Kemenko PMK, Kemensos, dan Kemenkes
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Maman Wijaya (Sesdep 
Bidkoor Revolusi Mental Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga 
Kemenko PMK), Sdr. Sumarjaya (Kapus Krisis Kesehatan Kemenkes), dan 
Sdr. Mira (Dir. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non Alam 
Kemensos), dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok 
pembahasan sebagai berikut:
a. Fokus Kemenko PMK dalam menindaklanjuti dan penanggulangan 
korban peristiwa kanjuruhan adalah santunan korban meninggal, 
penanganan korban luka, dan jaminan pendidikan bagi anak korban 
meninggal dunia.
b. Kemenko PMK telah membuat Desain Besar Olahraga Nasional 
(DBON) yang tidak hanya memuat rencana fasilitas fisik namun juga 
pengembangan mental sportivitas para atlet.
c. Sebagai upaya penanggulangan peristiwa kanjuruhan jangka pendek, 
Menko PMK akan menyelenggarakan pertemuan dengan para korwil 
Aremania untuk menyepahamkan terkait sportivitas suporter
(pembangunan mental).
d. Penyelenggaraan pertandingan Arema vs Persebaya tidak mematuhi 
berbagai prosedur persiapan dan penanganan medis sebagaimana 
diatur dalam regulasi FIFA, Permenkes dan peraturan perundang￾undangan lainnya.
e. Tidak adanya persiapan Emergency Medical Team dan Disaster 
Medical Team yang dipersiapkan sebagai antisipasi pada 
pertandingan Arema vs Persebaya. EMT dan DMT idealnya 
dipersiapkan berjumlah 6 orang.
f. Trauma healing dan dukungan psikososial dilakukan terhadap pasien 
luka ringan/berat dan keluarga korban dengan total 123 pasien.
g. Terkait pembayaran Rumah Sakit dan santunan korban dilakukan 
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 
188/698/KPTS/013/2022 tentang Penggunaan Anggaran Belanja 
Tidak Terduga Kedelapan Tahun Anggaran 2022 beberapa  Rp. 2,5 
Miliar dan dibagi kepada beberapa  rumah sakit, yaitu Rumah Sakit 
Syaiful Anwar Malang sebesar Rp. 1,2 Miliar dan Rumah Sakit lain di 
luar Malang yang membutuhkan klaim korban dampak tragedi 
kanjuruhan.
h. Penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya tidak 
memenuhi Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan 
Kejuaraan Olahraga Prestasi sebab  tidak ada implementasi terkait 
keselamatan dan keamanan para pihak yang terlibat pada 
pertandingan Arema FC vs Persebaya.
i. Realisasi pemberian santunan bagi korban meninggal dunia sebesar 
Rp. 15 Juta plus sembako telah diberikan pada 111 keluarga korban 
meninggal dunia, sebanyak 20 korban meninggal dunia dalam proses 
distribusi penyaluran santunan. 
j. Bagi korban luka ringan dan luka berat sebanyak 422 orang akan 
diberikan santunan 5 Juta untuk korban luka berat dan Rp. 2,5 Juta 
untuk luka ringan.
k. Santunan diberikan secara langsung diberikan pada korban/keluarga 
korban. Selain itu, Kemensos memberikan pendampingan 
psikologi/psikososial untuk keluarga korban dan memberikan 
program khusus untuk anak yatim/piatu.
l. Kemensos akan melakukan pendataan ulang korban secara 
keseluruhan untuk memastikan jumlahnya.
m. Terdapat kesulitan dalam memberikan santunan sebab  catatan 
identitas korban luka ringan yang kurang lengkap dari Rumah Sakit 
(nama tidak lengkap dan alamat tidak lengkap).
16. Tim Teknis Kementerian PUPR
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Ir. Diana Kusumastuti (Dirjen 
Cipta Karya) dan Taufik Widjoyono (Ketua Komite Keandalan Bangunan 
Gedung), dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok 
pembahasan sebagai berikut:
a. Kementerian PUPR sedang membentuk tim evaluasi terhadap 
seluruh stadion, khususnya melakukan audit terhadap Stadion 
Kanjuruhan yang berfokus pada aspek arsitektur, struktur, MEP, dan 
pengelolaan bangunan.
b. Dalam melakukan audit stadion akan menggunakan regulasi FIFA, 
Sertifikat Laik Fungsi dan IMB.
c. Dirjen Cipta Karya menegaskan bahwa pintu tiket 1-14 pada Stadion 
Kanjuruhan berpotensi untuk terjadi bottlenecking apabila dilihat dari 
aspek strukturnya.
d. Bahwa evaluasi dari Kementerian PUPR akan direkomendasikan 
pembuatan rencana pintu keluar dan estimasi orang keluar per 
menitnya agar tidak terjadi penumpukan crowd yang terjadi pada 
peristiwa kanjuruhan.
e. Kementerian PUPR akan memberikan hasil evaluasi kepada TGIPF 
dalam waktu yang tidak terlalu lama.
17. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekjen LPSK
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Hasto Atmojo Suroyo (Ketua 
LPSK), Edwin Partogi Pasaribu (Wakil Ketua LPSK), Dr. Ir.Noor Sidharta 
(Sekjen PSSI), dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok￾pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Pada Tanggal 2 Oktober 2022, LPSK melakukan langkah proaktif 
dengan menurunkan Tim Investigasi untuk menjangkau Saksi 
dan/atau Korban untuk memfasilitasi hak-hak nya pada peristiwa 
Kanjuruhan, sebagai berikut:
1) Bertemu dengan beberapa  suporter aremania untuk 
mendapatkan gambaran peristiwa. 
2) Mengunjungi para korban yang tengah dirawat di RSUD 
Kanjuruhan, dan RSUD Saiful Anwar.
3) Koordinasi dengan Bupati Kab. Malang, Kepala Dinas 
Kesehatan, dan Direktur RSUD Kanjuruhan.
4) Koordinasi dengan Direktur RSUD Saiful Anwar.
5) Koordinasi dengan Kapolres Kab. Malang, penyidik Polda Jatim 
yang menangani perkara dugaan tindak pidana terkait dengan 
Peristiwa Kanjuruhan.
6) Koordinasi dengan pendamping korban.
7) Koordinasi dengan Penyidik Denpom Malang.
8) Meninjau Stadion Kanjuruhan.
9) Mendalami permohonan perlindungan yang diajukan oleh para 
Saksi dan/atau Korban.
10) Koordinasi dengan pihak terkait yang memiliki informasi terkait 
peristiwa.
11) Hingga 11 Oktober 2022, Tim LPSK masih berada di wilayah 
Malang untuk untuk merespon permohonan perlindungan yang 
diajukan dari para saksi dan/atau korban.
b. Temuan yang disampaikan oleh LPSK, yaitu:
1) Tidak ada simulasi pengamanan pra pertandingan.
2) Aparat keamanan tidak mematuhi Pasal 19 FIFA Stadium Safety 
and Security Regulation yang mengatur tidak diperbolehkannya 
membawa dan memakai gas air mata.
3) Rencana Pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kab. 
Malang, namun tidak sepenuhnya terimplementasi pada praktik 
di lapangan.
4) Penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan Pasal 
21 dan Pasal 22 Peraturan PSSI Tentang Keamanan dan 
Keselamatan Stadion (terkait pintu, gerbang dan penempatan 
personel keselamatan dan keamanan.
5) Tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam Stadion 
Kanjuruhan.
6) Pemkab Kabupaten Malang c.q Dinas Kesehatan c.q RSUD 
Kanjuruhan telah berupaya optimal untuk mengantisipasi dan 
menyelamatkan korban.
7) Proses hukum atas tragedi Kanjuruhan belum menggambarkan 
tindak pidana yang terjadi dan terdapat pengabaian hukum 
acara pidana.
8) Tidak ada satupun petugas yang berjaga disetiap pintu saat 
pertandingan usai.
9) Penumpukan suporter didepan pintu keluar, seharusnya 
terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya 
membuka pintu secara keseluruhan penggunaan Gas Air Mata 
telah menimbulkan kepanikan, konsentrasi massa ke pintu
keluar yang menyebabkan kurang oksigen dan sesak nafas 
lemas hingga berakhir kematian
10) Gejala yang dialami pasien yang terkena gas air mata pada 
Stadion Kanjuruhan lebih parah dan gejala pasien yang terkena 
gas air mata pada umumnya, diantaranya pupil mata membesar, 
penyembuhan iritasi mata dan kulit yang lama, iritasi pada kulit 
wajah dan badan, gangguan pernafasan berat
11) Pelarangan penggunaan gas air mata tidak secara tegas 
dilarang dalam Renpam dan arahan Kapolres Malang saat apel 
personel pengamanan gabungan.
12) Terdapat temuan tindakan brutal oknum personel pengamanan 
yang melakukan serangan terhadap suporter yang menolong 
korban termasuk kepada petugas medis serta adanya oknum 
personel pengamanan yang menolak memberikan pertolongan 
kepada korban luka. 
13) Personel pengamanan pada Ring 1 (khususnya pada pintu E 
dan F) serta steward tidak dalam posisi penjagaan sesuai 
dengan Renpam.
c. LPSK telah melakukan berbagai wawancara terhadap suporter yang 
terdampak peristiwa Kanjuruhan.
d. Kapasitas Stadion Kanjuruhan dapat menampung 38.054 orang 
sedangkan Pintu Tiket 1-14 memiliki lebar 2,7 Meter dengan adanya 
pembatas di tengah, yang hanya cukup memuat keluar 2 orang dalam 
satu waktu.
e. LPSK berfokus pada restitusi bagi korban dan keluarga korban 
peristiwa kanjuruhan, dalam waktu dekat akan melakukan langkah￾langkah untuk melakukan penghitungan ganti kerugian dengan 
kementerian/lembaga terkait.LPSK memberikan rekomendasi 
sebagai berikut:
1) Agar dalam pengamanan kegiatan keolahragaan 
memperhatikan dan merujuk kepada peraturan 
Kecabangolahraga baik di level nasional maupun internasional.
2) Perlu dilakukan Pembinaan Suporter.
3) Tiket pertandingan sebaiknya termasuk asuransi.
4) Perlu dirumuskan Peraturan Kapolri yang mengakomodir 
standar pengamanan pertandingan yang telah dirumuskan oleh 
Cabang Olahraga baik yang bersifat nasional maupun 
internasional.
5) Steward sebagai bagian dari keamanan penyelenggaraan 
pertandingan harus bersertifikasi.
6) Tempat penyelenggaraan petandingan harus memenuhi 
persyaratan keamanan baik huru hara maupun bencana alam 
dan memiliki jalur evakuasi.
7) Simulasi Pengamanan Penyelenggaraan Pertandingan harus 
dilakukan pra pertandingan Pelatihan Gabungan antara Panitia 
Pelaksana, Kepolisian, TNI dan Perwakilan Suporter.
8) Peningkatan Awareness operator liga, panitia pelaksana dan 
media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan 
bisnis semata.
9) Harus dibangun kepercayaan kepada saksi dan korban bahwa 
peran mereka dalam mengungkap perkara akan dijamin 
keselamatannya.
10) Evaluasi penggunaan gas air mata yang menyebabkan 
pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan sesak 
nafas.
11) Korban mempunyai hak untuk menuntut Restitusi kepada pelaku 
tindak pidana
18. Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekjen, dan Ketua Komisi Disiplin PSSI
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Komjen. Pol. (Purn) Moch. 
Iriawan (Ketua PSSI), Iwan Budianto (Waketum PSSI), Yunus Nusi (Sekjen 
PSS) beserta jajarannya, dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh 
pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Perwakilan FIFA telah bertemu dengan PSSI dan akan melakukan 
pembahasan lebih lanjut terkait dengan kedatangan Presiden FIFA ke 
negara kita serta melakukan pembahasan perencanan perbaikan 
sepak bola negara kita khususnya pada aspek keamanan dan 
keselamatan di Stadion Kanjuruhan. 
b. PSSI menyatakan bahwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban 
atas kerugian yang dialami pada peristiwa Kanjuruhan sebagaimana 
diatur pada Statuta PSSI, hal ini merupakan tanggung jawab 
Panpel dan Security Officer secara penuh.
c. Hasil investigasi internal PSSI terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan:
1) Perencanaan pertandingan telah dilakukan dengan baik dan 
seluruh perizinan pertandingan Arema vs Persebaya telah 
lengkap.
2) Perangkat pertandingan (Panpel, Match Comissioner dan 
Security officier) sudah melakukan rapat koordinasi, rapat 
pengamanan dan telah disampaikan agar tidak membawa gas 
air mata.
3) Pertandingan berjalan dengan lancar namun terjadi pelemparan 
benda-benda dari Tribun suporter ketika Persebaya mencetak 
gol.
4) Pasca pertandingan, tepatnya pada pukul 21:57 WIB setelah 
laga selesai, pemain Persebaya disarankan untuk langsung 
evakuasi keluar, namun pemain Persebaya masuk sedangkan 
Arema masih di dalam Stadion, namun para pemain dan oficial 
Persebaya masuk ke ruang ganti terlebih dahulu sebelum 
masuk mobil rantis sehingga para Aremania sempat melakukan 
penghadangan terhadap mobil rantis.
5) Pada 15 menit setelah pertandingan selesai ada beberapa 
orang yang masuk ke lapangan tapi tidak ada tanda-tanda 
melakukan penyerangan/kekerasan, namun ketika semakin 
banyak suporter terdapat serangan yang mengharuskan pemain 
arema dievakuasi.
6) Terkait dengan kericuhan yang mengakibatkan korban jiwa dan 
luka berat/ringan, Panpel tidak mempersiapkan dengan baik 
terkait perencanaan evakuasi korban dan kesiapan personel 
dalam melakukan evakuasi.
7) PSSI tidak melakukan pengecekan fisik Stadion dalam 
melakukan verifikasi, melainkan berdasarkan kepemilikan 
dokumen SLF, apabila tidak ada maka menggunakan IMB atau 
Surat Pernyataan dari Pemadam Kebakaran.
19. Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Liga negara kita Baru
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Ahmad Hadian Lukira (Dirut 
PT. LIB) dan Irjen Pol. (Purn) Sudjarno (Direktur Operasional PT. LIB), dari 
hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan 
sebagai berikut:
a. PT. LIB adalah operator yang ditugaskan oleh PSSI untuk 
menjalankan Liga 1, Liga 2, dan serta Elite Pro Akademi berdasarkan 
hasil kongres PSSI. Komposisi pemegang saham PT. LIB adalah 99% 
dimiliki oleh 18 klub Liga 1 dan 1% saham dimiliki oleh PSSI. PT. LIB 
mempunyai peran supervisi terhadap seluruh pertandingan Liga 1. 
b. Terkait dengan permasalahan suporter perlu adanya campur tangan 
pemerintah sebab  sudah menjadi permasalahan sosial yang rawan 
menimbulkan potensi gangguan keamanan/ketertiban umum.
c. Panpel pertandingan Arema vs Persebaya menerima permohonan 
dari Polres Malang untuk menggeser pelaksanaan pertandingan dari 
pukul 20.00 WIB menjadi dilakukan sore hari. Setelah menerima 
permohonan ini PT. LIB melakukan koordinasi dengan host 
broadcast dan diambil evaluasi bahwa pertandingan Arema vs 
Persebaya tidak bisa diubah sebab  tidak ada persetujuan terkait 
penggantian jadwal dengan klub Bornero FC vs Madura United yang 
terjadwal main pada sore hari.
d. Sebelum pelaksanaan Liga 1 Musim 2022-2023, PSSI menggelar 
rapat koordinasi via zoom dengan para Kapolda terkait, Manajer Klub, 
dan Koordinator Suporter.
e. Bahwa Dir. Ops PT. LIB bertanggung jawab untuk mengambil 
keputusan hal-hal terkait pertandingan kompetisi Liga 1, termasuk 
penjadwalannya. 
f. Nilai kontrak antara PT. LIB dan Host Broadcaster untuk Liga 1 Musim 
2022-2023 yang memainkan sebanyak 306 pertandingan adalah 
sebesar Rp. 230.000.000.000,00.
g. Terdapat klausul dalam kontrak antara PT. LIB dan Host Broadcaster 
apabila pertandingan tidak sesuai dengan jadwal, akan ada penalti 
dan kemungkinan adanya review kontrak.
h. PT. LIB telah melakukan workshop tentang keamanan untuk para 
pihak Klub Liga 1 dengan mengundang narasumber dari PSSI. 
i. Terkait pengangkatan Sdr. Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema 
dan para staf Panpel selama kurang lebih 1 musim diajukan 
berdasarkan formulir yang diisi oleh pihak Arema FC. Panpel terdiri 
dari Ketua Panpel, Security Officer, Media Officer, dan Marketing.
j. PT. LIB telah memberikan santunan pada para korban meninggal 
dunia dan luka ringan/berat.
k. Pengecekan fisik Stadion Kanjuruhan terakhir dilakukan oleh PT. LIB 
pada Tahun 2020, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Stadion 
Kanjuruhan layak dengan catatan dan pada komponen penilaiannya 
tidak terdapat rencana evakuasi.
l. Bahwa saat ini verifikasi terhadap stadion menjadi ranah kewenangan 
PSSI, sedangkan PT. LIB bertugas dalam melakukan inspeksi 
dengan mendasarkan pada dokumen kelaikan gedung seperti SLF, 
IMB dan sertifikat kelayakan lainnya.
m. Tidak ada pengecekan pertandingan Arema vs Persebaya pada H-2 
dan H-1 oleh PT. LIB.
n. Data tiket terjual yang diketahui oleh PT. LIB melalui online dan tidak 
diperbolehkan adanya ticket bos offline. Namun pada pertandingan 
Arema vs Persebaya terdapat tiket yang dijual secara offline dan 
mengakibatkan melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan. 
o. Dirut PT. LIB menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa 
Stadion Kanjuruhan.
20. Direktur Programing PT. Indosiar Visual Mandiri
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Harsidi Ahmad, 
Programming Indosiar, Sdr. Gilang Iskandar, Corporate Secretary Indosiar 
dan Sdr. Ika Pasaribu, Legal Indosiar, dari hasil pembahasan yang 
dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Isu yang paling popular di warga  dimana disebutkan Indosiar 
selaku host broadcast berpengaruh besar bagi PT LIB sebab  tidak 
mengikuti rekomendasi dari pihak kepolisian yang telah menginfokan 
melalui Panitia Pelaksana (Panpel) bahwa ini merupakan 
pertandingan high risk antara Arema FC dan Persebaya, dan 
menyarankan demi segi keamanan dapat melakukan pertandingan 
pada siang/sore hari, sebab  di seluruh dunia pun pertandingan high 
risk dilakukan pada siang/sore hari (pada malam hari mengendalikan 
massa akan sangat sulit). PT LIB menolak dengan catatan Indosiar 
tidak menyarankan untuk digeser dan tetap melaksanakan 
pertandingan pada pukul 20.00 WIB;
b. Pada saat menjadwalkan dengan PT LIB pada awal tahun/awal 
season Indosiar sudah melakukan diskusi dengan PT LIB dimana, PT 
LIB pada awalnya membuatkan draft jadwal selama setahun, lalu draft
ini dikirimkan kepada Indosiar untuk didiskusikan bersama. 
Setelah melalui diskusi bersama, maka ditentukanlah jam tayang 
berdasarkan kesepakatan, PT LIB juga akan mendiskusikan dengan 
stakeholder lainnya, lalu kembali ke pihak Indosiar setelah 
menyepakati hasil diskusi dengan stakeholder, sehingga nantinya 
jadwal ini menjadi draft tahunan. Namun memang dalam 
perjalanan terdapat perubahan, disebab kan persoalan klub belum 
memiliki kesiapan/tidak mendapatkan izin keamanan. Pada saat 
koordinasi PT LIB akan datang ke Indosiar untuk mendiskusikan lagi, 
biasanya diskusi ulang ini dilakukan tiap minggu. Normalnya, Indosiar 
meminta pertandingan sesuai jadwal di awal, dan PT LIB akan 
mendiskusikan lagi, namun keputusan final tetap di PT LIB sebab  
pihak yang paling paham aspek penyelenggaraan. PT LIB akan 
mengeluarkan surat dan menjadi acuan semua stakeholder termasuk 
Indosiar; 
c. Hingga akhir September terdapat 20 jadwal pertandingan yang 
dipindahkan. Walalupun TV mengusulkan kembali ke jadwal awal, 
namun terkait koordinasi dan memahami lapangan adalah PT LIB, 
yang juga sebagai penyelenggara/mengoperasikan pihak Indosiar, 
Indosiar hanya berperan sebagai penayang, yang mengubah jadwal 
PT LIB. PT LIB harusnya memberikan jaminan kepada Indosiar 
bahwa seluruh perizinan yang ada sudah beres;
d. Menurut pihak Indosiar, jika PT LIB melimpahkan kesalahan kepada 
mereka, seluruh stakeholder tentunya juga menginginkan jadwal 
penayangan sesuai jadwal awal, namun pada akhirnya keputusan 
tetap berada pada PT LIB, sebagai pihak yang paling 
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan dan memahami situasi 
kondisi;
e. PT LIB menginformasikan terdapat 2 pertandingan yang tidak 
mendapatkan izin yaitu Persib melawan Persija dan Arema FC 
melawan Persebaya. Pada tanggal 27 September, PT LIB 
menginformasikan untuk izin pertandingan sudah aman sehingga 
tidak masalah untuk melaksakanan pertandingan di malam hari. 
Indosiar hanya mengikuti keputusan PT LIB sebab  PT LIB yang 
mengkoordinasikan;
f. Sejak tahun 2018 terdapat 20%-30% perubahan jadwal dari 
ketetapan awal sebab  terkendala izin dll. Indosiar tidak pernah 
meminta ganti rugi atas perubahan jadwal, sebab  jika berubahpun 
terdapat opsi lain untuk menayangkan melalui live streaming di Video 
atau O Channel. Jadi, menurut mereka jika jadwal pertandingan 
Persebaya dan Arema FC dimajukan, tidak menjadi persoalan. 
sebab  sangat memahami prinsip Kerjasama, Indosiar juga tidak 
pernah menerapkan penalty atas kerjasama mereka dengan PT LIB 
jika tidak jadi tayang. Jika disebut wanprestasi menurut mereka juga 
bukan sebab  proses dalam penentuan jadwal memang 
dikomunikasikan dengan baik bukan perubahan sepihak;
g. Kapolres menyurati Panpel Arema FC pada 13 September meminta 
jadwal dimajukan ke 15.30, lalu Panpel Arema FC membuat surat lagi 
atas dasar ini kepada PT LIB, manajemen klub Arema 
menjawab tetap melaksanakan pertandingan sesuai jadwal yang 
ditentukan sebab  berdasarkan ‘hasil koordinasi antara PSSI, PT LIB 
dan host broadcast’;
h. Terdapat kontradiktif berdasarkan pernyataan PT LIB sebelumnya 
dengan pengakuan Indosiar, dimana PT LIB menyebutkan alasan 
surat Kapolres untuk memajukan pertandingan ke 15.30 tidak diikuti 
sebab  sudah berkoordinasi dengan Indosiar selaku host broadcast
sehingga tidak bisa dimajukan. Pembelaan Indosiar adalah 
keputusan perubahan jam tayang tetap berada di PT LIB, sebab  
berdasarkan kalusul, jikalau jadwal diubah tidak ada sanksi/tidak 
pernah memberikan sanksi apapun kepada PT LIB. Indosiar meminta 
jam tayang sesuai perencanaan awal, lalu PT LIB menjawab “akan 
dikoordinasikan’. Berdasarkan jawaban tersebut, mereka telah 
menyiapkan jadwal pengganti jika memang tetap tidak mendapatkan 
izin. sebab  menurut Indosiar, pihak penyelenggara adalah PT LIB, 
apapun keputusan PT LIB, mereka akan mengikuti;
i. Indosiar menyebutkan juga hasil koordinasi PT LIB di lapangan tidak 
diinfokan, mereka hanya mendapatkan info pertandingan tidak dapat 
dilaksanakan pukul 20.00 sebab  tidak mendapatkan izin dan 
meminta pertandingan dilaksanakan pukul 15.30, yang diinfokan 
melalui Whatsapp. 
j. Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai 230 miliar (nilai 
kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut lagi), dan memiliki 
kewenangan menayangkan di jam prime time/tidak prime time, 
Kerjasama PT LIB langsung dengan Indosiar tanpa pihak ketiga. 
Indosiar hanya menayangkan. Pihak yang memproduksi adalah KKB. 
Kerjasama senilai 230 m sudah include dengan KKB (Production 
house yang ditunjuk PT LIB);
k. Indosiar menyebutkan pemilihan jam prime time sebab  
menguntungkan dari semua pihak baik dari federasi, PT LIB, pemain, 
klub, TV dll. Seluruh penayangan yang popular ditayangkan di jam 
ini secara tidak langsung juga diinginkan oleh semua pihak 
stakeholder;
l. Klub hanya mendapat 5,5 M dari 230 M kontrak kerjasama. Secara 
perhitungan mereka rugi, sehingga ada kemungkinan akhirnya klub 
mencari keuntungan melalui penjualan tiket seperti yang terjadi di 
kanjuruhan;
m. TV hanya bekerja sama dengan PT LIB, PT LIB yang mengorkestra 
semuanya. Satu menit setelah pluit berakhir tayangan juga berkahir 
jadi mereka tidak memiliki bukti video kerusuhan;
21. Koalisi warga  Sipil
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Koalisi warga  Sipil yang 
terdiri dari perwakilan LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, 
IM57+ Institute, dan KontraS, dari hasil pembahasan yang dilakukan 
diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Hasil temuan yang ditemukan oleh Koalisi warga  Sipil, penonton 
masuk pada tengah-tengah babak kedua, saksi melihat pintu terbuka 
saat pertandingan belum selesai, dan terjadi penumpukan pada pintu 
tiket, sehingga beberapa  saksi kembali naik ke Tribun.
b. LBH Pos Malang mendirikan Posko Peristiwa Kanjuruhan yang 
berfokus pada korban dan keluarga korban.
c. Terdapat 70 saksi korban yang telah ditemui dan dilakukan 
wawancara terkait dengan peristiwa.
d. Kebanyakan saksi korban yang didata pada LBH Pos Malang dan 
LBH Surabaya. 
e. KontraS menerima 259 Video terkait dengan peristiwa Kanjuruhan 
dari berbagai pihak yang hadir pada pertandingan Arema vs 
Persebaya.
f. Masih terdapat oknum personel pengamanan dari TNI dan Polri yang 
melakukan kekerasan dan terdokumentasi dalam vídeo, namun 
belum diproses disiplin, etik dan/atau hukum.
B. Dokumen yang diperoleh berupa berbagai Keputusan Presiden, Keputusan 
Menkopolhukam, surat, pernyataan sikap dan dokumen lainnya yang menjadi 
lampiran dalam laporan ini.
C. Barang Bukti
1. Amunisi gas air mata yang diperoleh dari Satbrimob Polda Jawa Timur: 
a. Gasgun Hijau Polos sebanyak 2 Butir;
b. Gasgun Ungu Polos sebanyak 2 Butir;
c. Gasgun Merah Polos sebanyak 2 Butir;
d. Gasgun Silver Polos dan Silver AGL sebanyak 3 Butir;
e. Gasgun Silver GL-203/L sebanyak 2 Butir; dan
f. Gasgun CS Flashball sebanyak 2 Butir. 
2. Amunisi gas air mata yang diperoleh dari Sabhara:
a. Flashball Powder Kal 44 mm (merah) sebanyak 4 butir; dan
b. Flashball Smoke Kal 44 mm (kuning) sebanyak 2 butir. 
3. Amunisi gas air mata yang diperoleh dari suporter/penonton yang berada 
di lokasi Stadion Kanjuruhan Gasgun Biru Polos sebanyak 1 Butir.
4. Selongsong diduga perangkat gas air mata yang diterima dari Komnas 
HAM .
D. Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai pihak, termasuk korban hidup 
dan keluarga korban yang meninggal dunia, dokumen yang berhasil 
dikumpulkan, kunjungan ke Stadion Kanjuruhan Malang, gas air mata yang 
diperoleh dari Satbrimob Polda Jatim dan Samapta Polres Malang, gas air mata 
yang ditemukan oleh pihak yang saat kejadian berada di Stadion Kanjuruhan 
Malang, gas air mata yang diterima dari pihak yang diwawancarai oleh Komnas 
HAM, dan rapat koordinasi TGIPF dengan Kompolnas, APPI, Kemenko PMK, 
Kemenkes, Kemensos, Kementerian PUPR, LPSK, PSSI, PT. LIB, PT. Indosiar 
Visual Mandiri, Komnas HAM, serta perwakilan koalisi warga  sipil (LBH Pos 
Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM57+ Institute, dan KontraS) serta 
menerima aspirasi perwakilan suporter berbagai klub Liga 1, maka disusun 
kronologis sebagai berikut:
1. Tahap Perencanaan dan Persiapan
a) Tahap Perencanaan:
(1) PSSI menunjuk PT. LIB untuk menjadi operator Liga negara kita 
dengan jumlah saham yang dimiliki PT. LIB sebesar 98,8% 
(50.490 lembar saham) oleh 18 klub Liga 1 dan sebesar 1,2% 
(510 lembar saham) dimiliki oleh PSSI. 
(2) PT. LIB dalam menyusun rencana kompetisi dengan 
menentukan klub yang akan berlaga di Liga 1 tidak 
mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan pemain, 
official, dan penonton. Sebagai catatan bahwa sampai 
pertandingan putaran pekan ke-11, insiden baru terjadi pada 
saat pertandingan Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 
Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang. 
(3) PT. LIB melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek setiap klub 
peserta Liga 1 sebagai persyaratan mengikuti kompetisi. 
Selama ini verifikasi terhadap klub hanya sekedar formalitas, 
terbukti dengan seringnya ditemukan Panpel dan Security 
Officer yang tidak kompeten serta stadion yang tidak memenuhi 
standar keamanan. Ditemukan fakta bahwa dalam kasus 
pertandingan antara Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 
2022, Panitia Pelaksana (termasuk Security Officer)
menjalankan tugasnya tanpa legalitas sebab  penunjukkannya 
tidak berdasarkan surat resmi berisi perjanjian ikatan kerja yang 
berkekuatan hukum (hanya berbekal form isian yang bersifat 
laporan terhadap PT. LIB). Hal ini mengakibatkan tanggung 
jawab panitia pelaksana pertandingan tidak dilaksanakan 
sebagaimana mestinya. 
(4) Verifikasi dalam aspek keamanan tidak dilaksanakan oleh PSSI 
dan perencanaan penyelenggaraan kompetisi tidak optimal, 
menandakan bahwa PSSI tidak menjalankan tugas dan 
fungsinya dengan baik. Dalam kasus pertandingan antara 
Arema FC dan Persebaya 1 Oktober 2022 di Stadion 
Kanjuruhan, verifikasi terakhir terhadap stadion dilakukan pada 
tahun 2020. Sehingga untuk musim kompetisi 2022/2023 yang 
saat ini sedang berjalan, PSSI tidak melakukan verifikasi 
terhadap Stadion Kanjuruhan. 
(5) PSSI membuat regulasi tentang Keselamatan dan Keamanan 
Stadion yang melindungi diri mereka sendiri dengan 
mencantumkan pasal 3 ayat 1 huruf d yang membuat PSSI lepas 
dari tanggungjawab jika terjadi insiden dalam pertandingan.
(6) PT. LIB menggelar workshop secara online dan dalam waktu 
terbatas tentang pelaksanaan pertandingan kepada Panpel Klub 
Peserta Kompetisi yang meliputi Ketua Panpel, Sekretariat, 
General Coordinator (pertandingan), Media Officer, Medical 
Officer, Security Officer, Commercial Officer, Logistic Officer, IT, 
Liaison Officer, Ticketing Officer, dan Stadium Manager.
b) Tahap Persiapan (Arema vs Persebaya)
(1) Dalam kurun waktu dua pekan sebelum pertandingan, panitia 
pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 
2022 memproses perizinan pertandingan (izin keramaian) ke 
Kepolisian. Disebab kan Panpel tidak memiliki kompetensi untuk 
menjelaskan standar pelaksanaan pertandingan sesuai regulasi 
PSSI dan FIFA, maka berakibat pada izin yang diterbitkan 
mengikuti pada keputusan pihak Polri. Dimana pihak Polres 
Kab. Malang pada tanggal 13 September 2022 mengirimkan 
surat kepada Panpel untuk meminta perubahan waktu kick-off
dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan 
pertimbangan keamanan. Atas surat ini pihak Panpel 
membuat Surat Nomor 020/SEKR-ARM/IX/2022 tanggal 12 
September 2022 perihal permohonan perubahan jam kick-off
Arema FC versus Persebaya 1 Oktober 2022. Namun, pihak PT. 
LIB mengirimkan Surat Nomor 497/LIB-KOM/IX/2022 tanggal 19 
September 2022 kepada managemen klub Arema FC untuk 
meminta kepada Klub Arema FC untuk berkoordinasi secara 
optimal kepada pihak keamanan, khususnya Kapolres Malang 
untuk tetap melaksanakan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 
antara Arema FC versus Persebaya dilaksanakan sesuai 
dengan jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan surat 
tersebut, Panpel berkoordinasi dengan Kapolres dan Kapolres 
menyetujui dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor B-
2448/IX/Yan.2.1./2022 tanggal 28 September 2022 berisi 
rekomendasi kegiatan ini ke Ditintelkam Polda Jatim 
selama Panitia memenuhi syarat yang diajukan Satgas Covid-
19 Kabupaten Malang. Selanjutnya Pihak Polres melakukan 
penebalan kekuatan pengamanan dari 664 personel menjadi 
2034 personel.
(2) Pada saat terjadi permintaan perpindahan waktu jam laga antara 
Arema FC versus Persebaya tanggal 1 Oktober 2022, pihak host 
broadcaster merespon pemberitahuan pihak PT. LIB yang justru 
berisi pesan agar tidak terjadi perpindahan jam pertandingan. 
Hal ini menandakan bahwa pihak Host Broadcaster tidak 
memperhatikan aspek keamanan.
(3) Dalam proses pengajuan izin, diketahui bahwa kapasitas 
stadion Kanjuruhan adalah 42.449 (berdasarkan perhitungan 
saat membangun stadion saat itu). sebab  pertimbangan 
keamanan, Polres pada tanggal 29 September 2022 mengirim 
surat kepada Panpel untuk membatasi penonton sebanyak 
38.054. Namun Panpel ternyata sudah menjual tiket melalui 
Korwil-korwil Aremania pada tanggal 26 September sebanyak 
43.000 lembar sehingga tidak sesuai dengan permintaan 
Kapolres Malang. Panpel kemudian bertemu dengan Kapolres 
untuk menyerahkan fisik tiket (yang sudah terjual online) 
sebanyak sekitar 4.000 lembar, namun Kapolres Malang 
mengembalikan tiket itu kepada Panpel dengan alasan sudah 
terlanjur terjual secara online. Dengan demikian pertandingan 
antara Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 
berlangsung dengan jumlah penonton yang melebihi kapasitas 
stadion.
(4) Berdasarkan rencana pengamanan yang sudah dibuat oleh 
Polri, maka Polri mengundang Panpel dan seluruh pihak yang 
terlibat dalam pertandingan untuk melakukan rapat koordinasi 
pengamanan. Pada hari H-1 berlangsung dua rapat sekaligus, 
yaitu Rapat Koordinasi Pengamanan oleh Polres dan Rapat 
Match Coordination Meeting (MCM) oleh Match Commisioner. 
Akibatnya, peserta Rapat Koordinasi dan MCM tidak dihadiri 
oleh petugas yang kompeten. Demikian juga dengan Apel 
kesiapan pengamanan yang dilaksanakan pada jam J-2 
(bersamaan dengan datangnya penonton) dengan tujuan 
efisiensi biaya sehingga apel berlangsung tidak efektif dan 
menyebabkan standar keamanan terabaikan.
(5) Dalam rapat perencanaan pengamanan di atas, Ketua Panpel 
mengingatkan Kapolres Malang agar tidak menggunakan Gas 
Air Mata pada laga Arema vs Persebaya (tgl). Pertimbangannya, 
sebab  hal yang sama pernah terjadi pada tahun 2018 yang 
mengakibatkan 1 orang korban tewas dan ratusan lainnya luka. 
(6) Pada saat penonton memasuki stadion, sebagian suporter 
membawa barang-barang yang dilarang, terbukti dengan 
adanya Flare yang dinyalakan setelah pertandingan. Hal ini 
diakibatkan sebab  minimnya tingkat kesadaran suporter untuk 
mematuhi aturan dan petugas penjaga pintu kurang cermat 
memeriksa barang bawaan setiap penonton yang memasuki 
Stadion.
(7) Pada pertandingan Arema vs Persebaya 1 Oktober 2022, Club 
Security Officer sebagai perpanjangan tangan National Security 
Officer PSSI (menurut FIFA Safety and Security Regulation
2012 pasal 4) lalai dalam melaksanakan tugasnya, khususnya 
dalam menyediakan pengamanan internal (Stewards) yang 
kompeten. Hal ini mengakibatkan terjadinya korban pada saat 
pertandingan Arema vs Persebaya 1 Oktober 2022. 
2. Tahap Pelaksanaan
a. Unsur PSSI
1) Mekanisme Pengendalian
a) Pertandingan Sepak bola antara Arema FC vs Persebaya 
pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kab. Malang 
merupakan laga derby dengan kategori high risk
melibatkan jumlah penonton yang melebihi kapasitas 
Stadion Kanjuruhan Kab. Malang. Fanatisme suporter 
yang sangat tinggi seharusnya menjadi perhatian PSSI 
dengan menugaskan Match Commisioner yang memiliki 
kapabilitas yang baik untuk pengendalian 
penyelenggaraan pertandingan dan menekankan kepada 
Panpel, unsur pengamanan, dan pendukung pertandingan 
dengan memberikan penjelasan, himbauan-himbauan, 
dan pengawasan guna menghindari pelanggaran tata tertib
sesuai regulasi dan timbulnya kerawanan sebelum, selama 
dan sesudah pertandingan. PSSI yang direpresentasikan 
oleh Match Commisioner pada saat pelaksanaan 
pertandingan tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan 
baik, sehingga diakhir pertandingan dengan skor 2-3 yang 
dimenengkan oleh Persebaya menyebabkan dinamika 
situasi memanas hingga Suporter masuk ke lapangan, 
melakukan provokasi terhadap Petugas Pam dengan
melemparkan flare dan benda-benda lainnya serta 
melakukan perusakan mobil 2 (dua) unit Petugas Pam 
serta merusak fasilitas umum Stadion Kanjuruhan Kab. 
Malang.
b) Match Commisioner yang bertugas sebagai wakil dari 
PSSI Pusat, seharusnya memahami dan memperkirakan 
kondisi pertandingan pertandingan dengan kategori high 
risk, perlu pengecekan secara ketat, untuk memastikan 
proses perencanaan, persiapan dan pelaksanaan serta 
pasca pertandingan yang dilaksanakan oleh Panpel. Unsur 
pengamanan dan seluruh pendukung pertandingan, dapat
berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi PSSI 
sehingga meyakinkan keselamatann dan keamanan
Pemain, Official, serta Penonton di lapangan Sepak bola.
Pada pelaksanaannya Match Commisioner tidak 
menjalankan tugasnya dengan baik selama pelaksanaan 
pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 
2022 di Stadion Kanjuruhan Malang. Panpel, unsur 
Pengamanan dan Unsur pendukung pertandingan tidak 
mendapat pengarahan secara rinci dan komprehensif 
terkait mekanisme penyelenggaraan pertandingan.
c) PSSI tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan 
tugas Match Commissioner, dan hanya sebatas menerima 
laporan tertulis yang disampaikan Match Commissioner
kepada PSSI.
d) Match Commisioner sebagai representasi dari PSSI 
seharusnya memberikan supervisi jalannya pertandingan 
dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pertandingan,
mengendalikan, dan mengantisipasi terjadinya kondisi 
darurat, sehingga dapat mencegah timbulnya korban luka 
maupun korban jiwa. Match Commisioner mengabaikan 
tugas dan tanggung jawab, serta melakukan pembiaran, 
tidak melakukan supervisi kondisi kedaruratan yang 
menimbulkan banyak korban. Pada situasi kedaruratan, 
pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 
2022, Match Commisioner tidak mengambil inisiatif dan 
tindakan cepat dengan melakukan langkah-langkah untuk 
mencegah terjadinya kerusuhan yang menimbulkan 
banyak korban.
2) Kegiatan Pengawasan
a) PSSI seharusnya menegakkan tata tertib dan regulasi 
yang mengatur tentang penyelenggaraan pertandingan 
sepak bola, dengan mempertimbangkan jumlah penonton 
yang melebihi kapasitas stadion, bahkan seharusnya 
melakukan diskresi untuk tujuan keselamatan, keamanan 
dan kenyamanan jalannya pertandingan. PSSI melalui 
Match Commisioner tidak melakukan pengawasan secara 
ketat dan mengambil langkah tepat dan terukur pada saat
kejadian yang menimbulkan korban yang sangat banyak.
b) PSSI seharusnya mampu bertindak sebagai regulator 
persebakbolaan di negara kita dan melakukan transformasi 
menuju persepak bolaan yang mengedepankan 
keselematan, kemanan dan kenyamanan jalannya 
pertandingan. PSSI melakukan pembiaran dan tidak 
menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan 
sepak bola Liga-1 antara Arema FC Vs Persebaya pada 
tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, 
sehingga banyak jatuh korban, sebagaimana yang diatur 
dalam:
(1) Pasal 42 ayat (1) huruf c juncto pasal 80 ayat (1) pada 
Statuta PSSI yang berbunyi: 
“Ketua Umum bertanggungjawab untuk melakukan 
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh 
Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan 
mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang 
diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi 
Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi 
Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola 
Wanita, Kejuaraan Futsal.”
(2) Ketentuan pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang 
berbunyi: 
“Induk Organisasi cabang olahraga 
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan 
kejuaraan olahraga tingkat internasional, nasional 
dan wilayah”. 
(3) Ketentuan pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 
11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi: 
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak 
memenuhi persyaratan teknis kecabangan, 
kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah 
setempat, keamanan, ketertiban umum, dan 
kepentingan publik sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar 
rupiah).
(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang 
mendatangkan langsung massa penonton yang 
tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk 
Organisasi Cabang Olahraga yang 
bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan 
peraturan perundangundangan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) 
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau 
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang 
telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau 
Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri 
dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang 
berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 
ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling 
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar 
Rupiah).
b. PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB)
1) PT. LIB selaku operator PSSI pada penyelenggaraan pertandingan 
Liga-1 antara Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 di 
Stadion Kanjuruhan Malang, seharusnya bertanggung jawab secara 
penuh terhadap seluruh kegiatan pertandingan. PT. LIB hanya 
menghadirkan perwakilannya pada pertandingan yang dikategorikan 
high risk antara Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 di 
Stadion Kanjuruhan Malang dan tidak melaksanakan fungsi supervisi 
pada saat pelaksanaan pertandingan berlangsung serta tidak 
melakukan tugas-tugas selaku supervisi sesuai dengan ketentuan 
yang diatur dalam yang diatur dalam regulasi PSSI.
2) PT. LIB melakukan pembiaran terhadap jumlah penonton yang 
melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan Malang, pada pertandingan 
dengan kategori yang rawan terhadap keselamatan dan keamanan
penyelenggaraan pertandingan serta hanaya mementingkan faktor 
bisnis (business oriented).
c. Panitia Pelaksana (Panpel)
1) Panpel pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya pada 
1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, seharusnya 
melaksanakan tugas dan fungsinya pada pelaksanaan pertandingan, 
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan 
Keamanan Edisi 2021 yang berbunyi: 
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab 
secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui 
peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, 
dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya 
yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan 
dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara 
tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan 
PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI 
(beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak 
manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung 
jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan 
kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan 
pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety 
and security officer).
2) Panpel tidak menjalankan manajemen pertandingan dengan baik dan 
memastikan kesiapan seluruh perangkat panitia pelaksana, unsur 
pengamanan, kesiapan fasilitas, sarana dan prasarana pendukung 
pertandingan, pengaturan jumlah penonton dan penentuan jumlah
tiket sesuai dengan kapasitas stadion.
3) Panpel tidak mengantisipasi dan mengambil tindakan cepat pada saat 
penonton masuk ke lapangan sepak bola sehingga memicu terjadinya 
kerusuhan di lapangan. 
d. Security Officer (SO) 
SO yang ditunjuk oleh Panpel seharusnya memiliki kompetensi dan 
kemampuan yang memadai, serta mampu melaksanakan peran dan tugas 
yang sangat penting baik sebelum, selama dan pasca pertandingan 
diselenggarakan, sesuai regulasi FIFA dan PSSI.
1) Penunjukan SO tidak berdasarkan kriteria yang tepat, tidak memiliki 
sertifikat kemampuan yang dipersyaratkan.
2) SO tidak memahami tugas dan tanggung jawab dengan baik, dan 
tidak berkoordinasi dengan unsur pengamanan lainnya, serta 
sebelum pertandingan tidak menjelaskan tentang keharusan dan 
larangan-larangan terkait pertandingan.
3) SO tidak menjalankan tugas-tugas sesuai dengan SOP yang 
ditentukan dan tidak mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi 
dihadapkan pada pertandingan high risk antara Arema FC vs
Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan 
Malang.
e. Pengamanan Internal (Steward)
Steward berperan penting dalam penyelenggaraan pertandingan sepak 
bola, dan memiliki tugas pokok mengamankan jalannya pertandingan agar 
dapat berjalan dengan tertib dan aman. Steward dalam pertandingan 
Laga-1 Arema FC FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di 
Stadion Kanjuruhan Malang, berjumlah 250 orang yang ditempatkan di 
semua pintu masuk Tribun penonton ekonomi, melaksanakan pengecekan 
tiket dan benda-benda terlarang (pemeriksaan), mengarahkan penonton di 
jalur pintu masuk menuju Tribun, membantu pengamanan di Pintu VIP, 
menjaga di RING-1 (Shuttle Ban) dan di sekitar Tribun VVIP, serta dalam 
menjalankan tugasnya minimal mulai jam J-3 sampai dengan secepat￾cepatnya jam J+2. Steward tidak melaksanakan tugasnya dengan baik 
sesuai SOP yang diatur dalam regulasi PSSI, khususnya pemeriksaan
barang-barang yang dilarang yang dilarang masuk ke Stadion, sehingga 
masih terdapat Penonton di Tribun VIP dan Tribun 13 yang membawa dan 
menyalakan Flare saat pertandingan berlangsung. 
1) Steward tidak mampu mencegah tindakan pelemparan benda-benda 
oleh penonton kepada petugas. Pada saat akhir pertandingan, 
Steward banyak yang meninggalkan tugas diposisinya masing￾masing, sehingga penonton tidak ada yang mengarahkan keluar pintu 
tribun yang ada.
2) Dalam rekaman CCTV di 32 titik Stadion Kanjuruhan, terlihat petugas 
Steward berada di posisi pintu keluar/masuk Tribun penonton hanya 
pada kondisi normal, tetapi pada saat kondisi darurat, sebagian 
Steward meninggalkan tugasnya.
3) Steward tidak melaksanakan tugas pengamanan di area yang 
ditugaskan sehingga beberapa  penonton meloncat masuk ke 
lapangan di beberapa area yang tidak dijaga oleh Steward.
f. Kegiatan Pengamanan
1) Unsur Pengamanan Polri
Peran dan tugas Polri dalam rangka membantu pengamanan 
pertandingan sepak bola di Liga-1 antara Arema FC vs Persebaya,
telah direncanakan dan disiapkan sesuai dengan Rencana 
Pengamanan yang telah dibuat. Berdasarkan keterangan yang 
disampaikan Kapolres Kab. Malang kepada TGIPF pada tanggal 7 
Oktober 2022, terkait pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak 
bola di Stadion Kanjuruhan Malang dan monitoring melalui rekaman 
CCTV yang berada di 32 titik, telah didapat fakta dan data berkaitan 
dengan peran dan tugas unsur Pengamanan. (Rencana Pengamanan 
terlampir). 
Berdasarkan Rencana Pengamanan Pertandingan Sepak Bola antara 
Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion 
Kanjuruhan Malang, bahwa Penanggung Jawab pengamanan adalah 
Kapolres Kab. Malang.
a) Unsur pengamanan secara keseluruhan mengerahkan 
kekuatan sebesar 2.034 personel. (Rencana Pengamanan 
terlampir). 
b) Pada pukul 08.00 WIB, unsur Pengamanan melaksanakan 
pengecekan Personel dan Perlengkapan di satuan masing￾masing. Unsur BKO dari Polres diluar Polres Kab. Malang sudah 
berada di Markas Polres Kab. Malang.
c) Pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak bola, 
memerlukan rangkaian kegiatan dan waktu yang panjang dan 
melelahkan, mulai dari Apel pengecekan awal pada pukul 08.00 
WIB s.d pelaksanaan yang berakhir hingga pukul 22.00 WIB
(selama kurang lebih 16 jam), dengan dukungan makan, dan 
honor/insentif yang sangat minim. Kondisi ini 
menyebabkan personil pengamanan kelelahan secara 
psikologis anggota di lapangan terpicu emosional sehingga
melakukan tindakan-tindakan yang tidak terukur dan berlebihan.
d) Pada Pukul 15.00 WIB dilaksanakan Apel Gelar Pasukan 
Pengamanan yang rencana dilaksanakan di Lapangan Stadion 
kanjuruhan Malang, tetapi sebab  cuaca hujan, sehingga 
Kapolres memutuskan untuk menunggu sampai hujan reda. 
Sampai dengan pukul 16.00 WIB hujan belum reda, sehingga 
diputuskan untuk pelaksanaan Apel Gelar Pasukan 
Pengamanan dilaksanakan di Tribun Stadion yang dihadiri 
seluruh Unsur Pengamanan dan Panitia Pelaksana termasuk 
SO dan Steward.
e) Pada Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Kapolres 
Kab. Malang memberikan penekanan-penekanan diantaranya 
sebagai berikut:
(1) Selama pelaksanaan Pengamanan tidak ada penggunaan 
senjata api.
(2) Jangan melakukan tindakan kekerasan eksesif, agar 
dilaksanakan pengawasan dan pengendalian selama 
pertandingan.
(3) Menekankan kepada petugas di pintu loket untuk menjaga 
adanya Penonton Non Arema FC yang masuk.
f) Setelah selesai memberikan arahan kepada seluruh Unsur 
Pengamanan, selanjutnya memerintahkan unsur-unsur 
pengamanan masuk ke kedudukan sesuai rencana: 
(1) Pintu A : 1 unit K9 Polres Malang
(2) Pintu B : 1 unit K9 Polres Malang
(3) Pintu C : 
25 personil Polres BKO
25 personil Brimob
31 personil Kodim 
(4) Pintu D : 
25 personil Polres BKO 
25 personil Brimob
31 personil Kodim
(5) Pintu E : 
25 personil Polres BKO
25 personil Brimob 
32 personil Kodim
(6) Pintu F : 
25 personil Polres BKO
25 personil Brimob 
31 personil Kodim
(7) Penempatan unsur pengamanan:
Shuttle Ban (tepi 
lapangan)
: 50 Personel Pengamanan 
internal (Steward)
Tim Kesehatan
:15 Personel PMI Kab. 
Malang
PMK
:5 Personel Dinas PMK 
Kab. Malang
g) Setelah selesai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan, 
Kapolres dan Danyonzipur-5/ABW melaksanakan pengecekan 
dengan mengelilingi Stadion ke pintu-pintu Loket selama dua 
kali putaran.
h) Pada pukul17.00 WIB Unsur Pengamanan dan Panitia 
Pelaksana siap pada posisi dan tugas masing-masing.
i) Unsur Pengawalan Polres mengawal Rangkaian kendaraan 
yang membawa Pemain Arema FC dan Persebaya tiba di depan 
Stadion Kanjuruhan Malang.
j) Pada pukul 20.00 WIB, Pertandingan Sepak Bola antara 
Persebaya dengan Arema FC dimulai (Kick Off).
k) Situasi secara umum aman dan terkendali, semua berjalan 
kondusif.
l) Pada Menit ke-8 terjadi Goal oleh Tim Persebaya, kedudukan 
skor 1 - 0 untuk Persebaya, situasi masih aman dan relatif 
tenang.
m) Pada menit ke-33 terjadi Goal kembali oleh Tim Persebaya, 
kedudukan skor menjadi 2 - 0 untuk Persebaya, situasi mulai 
ada suasana riuh dari penonton Arema FC. 
n) Kapolres dan Danyonzipur-5 saat berkeliling, berhenti di Screen, 
pertandingan sudah berlangsung selama 20 (dua puluh) menit, 
dengan kedudukan skor 2 - 0 untuk Persebaya. 
o) Pada akhir Babak pertama pada menit ke- 45' ; Arema FC 
berhasil menyamai kedudukan skor menjadi 2 - 2. Pertandingan 
selesai pada Babak I dan seluruh pemain masuk ke ruang ganti 
Pemain.
p) Saat jeda pertandingan, terjadi pergeseran personel 
pengamanan dari Unsur SSK Brimob Porong yang semula 
ditempatkan di bagian luar Lobby Utama Stadion, diperintahkan 
untuk lintas ganti dengan posisi SSK Brimob Malang yang 
semula bertugas di Ring-1 (shuttle ban). Berdasarkan 
keterangan Kapolres Malang, perubahan dilakukan untuk 
mengantisipasi rencana evakuasi Pemain dan Official
Persebaya sebab  dianggap unsur Brimob Malang lebih 
menguasai route evakuasi dari Stadion menuju ke Hotel Ijen
Suites. Selanjutnya, Penempatan SSK Brimob Malang berada 
didepan bagian luar lobby utama. Unsur pengamanan lainnya
tetap melaksanakan Pengamanan sesuai posisi dan kedudukan 
masing-masing (SSK Brimob Madiun berada di sector utara 
lapangan di depan pintu tribun 1-7, SSK Brimob Porong di sector
bagian selatan stadion melingkar di depan pintu Tribun 10, 11, 
12, 13, dan 14). Selanjutnya, Kapolres dan Danyonzipur-5
melakukan pengecekan dan naik ke Tribun penonton.
q) Pada menit ke – 51 Persebaya berhasil menciptakan Goal dan 
kedudukan skor berubah menjadi 3 - 2 untuk Persebaya. Situasi 
saat itu mulai berubah, penonton mulai riuh dan meningkat 
tensinya, ada beberapa penonton yang mulai melempar botol
dan benda lainnya, yang seharusnya tidak boleh dilemparkan ke 
arah lapangan. 
r) Pada menit ke-70, Kapolres memerintahkan Kasatlantas untuk 
mengecek jalur jalan utama menuju ke Hotel Ijen Suites, guna 
mempersiapkan rencana pengawalan kepulangan kedua Tim.
s) Pada menit ke- 75' - 80', Kapolres memerintahkan Unsur 
Pengawalan dan Baracuda untuk mempersiapkan diri untuk 
mengawal dan membawa para Pemain Persebaya dan Arema 
FC kembali ke Hotel akomodasi pemain.
t) Pada menit ke- 85, Kapolres memerintahkan unsur 
Pengamanan untuk meningkatkan pengamanan di Ring - 1, 
guna mengantisipasi kerawanan sebab  reaksi penonton melihat 
kedudukan skor 3 - 2 untuk Persebaya.
u) Pada menit ke- 97, peluit dibunyikan oleh Wasit menandai 
berakhirnya pertandingan, dengan kedudukan skor 3 - 2 untuk 
Persebaya. Dengan pertimbangan kondisi yang semakin 
memanas di Tribun Penonton, Kapolres memerintahkan kepada 
Panpel agar Tim Persebaya tidak perlu melakukan selebrasi di 
lapangan dan tidak perlu ke kamar ganti pemain maupun 
melaksanakan jumpa pers, tetapi langsung masuk ke Baracuda 
dan kembali ke Hotel, namun demikian pemain Persebaya tidak 
mengindahkan dan tetap ingin masuk ke kamar ganti terlebih 
dahulu.
v) Untuk pertimbangan keamanan, Pemain dan Official Persebaya 
langsung diarahkan ke Barakuda untuk diarahkan kembali ke 
Hotel akomodasi pemain.
w) Pada pukul 22:03:27 WIB (±3 menit setelah peluit berakhirnya 
pertandingan), kondisi suporter di Stadion mulai memanas, dan 
ada 1 orang penonton yang lari ke tengah lapangan dari arah 
Tribun Pintu No. 9, disusul penonton lainnya menuju ke arah 
pemain di tengah lapangan. Indikasinya hanya untuk 
memberikan simpati dan memberikan semangat kepada salah 
satu pemain. Petugas Pam Ring - l berupaya mencegah, tetapi 
suporter ini berhasil menuju ke arah pemain.
x) Kondisi ini memicu beberapa suporter lainnya untuk turun 
ke lapangan, dan semakin lama semakin banyak, sehingga 
Pengamanan di Ring I berupaya untuk mencegah dan 
menghalau suporter untuk keluar dari Lapangan. Pemain di 
bagian Tribun juga mulai ramai dan beringas dengan melempar 
beberapa botol minuman dan benda-banda lainnya.
y) Pada pukul 22:08:03 wib (± 8 menit pasca pertandingan 
berakhir), terdapat penonton dari arah Tribun VIP melempar 

FLARE dua kali ke arah lapangan, sehingga situasi 
menimbulkan keributan dan semakin memanas, suporter
berhamburan masuk ke lapangan dan terjadi pelemparan botol 
air minum dan tisu dari suporter.
z) Terjadi tindakan represif yang dilakukan oleh Petugas 
Pengamanan di Ring - l dengan melakukan tindakan pemukulan 
dengan alat pentungan, tendangan dan tembakan senjata Gas 
Air Mata.
aa) Pada pukul 22:09:02 WIB, dari pengamatan melalui CCTV yang 
berada di Score board, Tembakan Gas Air Mata pertama
dilakukan oleh petugas keamanan satuan Brimob dari Porong 
yang berada di sektor Ring l depan Tribun No. 13 berkali-kali 
(terlihat kurang lebih 7 kali pada tembakan pertama). Situasi 
pada saat ini aparat keamanan tidak dalam keadaan 
terancam namun masih menembakkan gas air mata tidak hanya 
ke arah lapangan tetapi juga ke arah tribun suporter.
bb) Dari rekaman CCTV di Papan skor, terlihat Unsur Pengamanan 
SSK Brimob dan Dalmas Polres terus memberikan Tembakan 
Gas Air Mata secara berturut-turut yang diarahkan ke arah 
Tribun No. 10, 11, 12 dan 13. Situasi gas air mata dipengaruhi 
oleh faktor angin sehingga asap gas air mata menumpuk di 
sektor selatan tetapi arah angin dari Utara ke Selatan, sehingga 
Asap Gas Air Mata bergerak menuju arah Tribun Penonton No. 
3 dan 13. 
cc) Kondisi ini menimbulkan kepanikan suporter, khususnya 
yang berada di Tribun No. 8,9,10,11,12 dan 13, sehingga 
suporter berlari keluar melalui Pintu Tribun yang kondisinya 
sangat sempit dengan jalur tangga yang menurun dengan 
kemiringan ± 60 derajat. Konstruksi pintu tribun ekonomi berupa 
pintu dengan sistem sliding (geser) ukuran 270 cm x 300 cm, 
dalam kondisi tertutup tidak dapat terbuka sebab  sliding rusak. 
Terdapat pintu kecil dengan tiang ditengah yang digunakan 
untuk masuknya penonton dengan ukuran 156 cm x 180 cm
dengan posisi terbuka. Kondisi pintu masuk yang relatif sempit 
dan tidak memungkinkan penonton keluar dengan jumlah yang 
banyak, sehingga saling berdesakan, terjadi penumpukan, dan 
banyak penonton yang terhimpit dan terinjak-injak ketika akan 
keluar. (gambar pintu terlampir).
dd) Kondisi penonton yang semakin panik, untuk menghindari 
tembakan Gas Air Mata yang menimbulkan iritasi pada kulit dan 
mata, menyebabkan penonton lari secara bersamaan menuju 
Pintu Tribun, terjadi penumpukan penonton di depan pintu 
Tribun, saling berhimpitan dan menimbulkan Pintu keluar 
terjebak, banyak penonton yang jatuh terinjak-injak, semakin 
bertumpuk dan sulit keluar. Kondisi ini terlihat melalui 
rekaman CCTV yang berada di Pintu nomor 3, 8, 9, 10, 11, 12, 
dan 13.
ee) Petugas Steward yang berada di dalam Tribun Penonton 
Ekonomi tidak mampu mengarahkan penonton yang berusaha 
keluar secara serentak, sehingga terjadi penumpukan dan 
menimbulkan stuck, kondisi ini menimbulkan korban jiwa 
dan luka-luka di pintu-pintu keluar Tribun.
ff) Unsur pengamanan Polri yang bertugas di pintu-pintu luar
Tribun, sebagian berupaya membantu penonton agar bisa 
keluar dari stadion, tetapi mengingat jumlahnya yang sangat 
terbatas dan adanya sikap perlawanan dari beberapa penonton, 
sehingga beberapa petugas Pam dari Polri meninggalkan pintu￾pintu Tribun.
gg) Kapolres dan Danyonzipur 5 berupaya mengerahkan Satuan 
pengawalan Kendaraan Baracuda yang akan mengevakuasi 
pemain dan Official ke Hotel Ijen suite, melalui jalur jalan depan 
stadion. Tetapi sebab  kondisi penonton yang berupaya 
menghambat pergerakan rangkaian Baracuda, menutup jalan 
dengan tiang Baliho dan pagar-pagar pembatas jalan, sehingga 
pergerakan rangkaian kendaraan Baracuda tidak bisa berjalan 
maju. Mempertimbangkan keselamatan Para Pemain dan 
Official Persebaya, Kapolres melakukan tindakan untuk 
menghalau penonton yang mencoba menghambat gerakan 
dengan peralatan PHH dari unsur SSK Brimob dengan
tembakan Gas Air Mata. 
hh) Pergerakan awal rangkaian Baracuda yang akan melakukan 
evakuasi Tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang 
berada di Lobby utama dan Area Parkir, tetapi rekaman CCTV 
ini mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi 
selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang 
(dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul 
kembali rekaman selama 15 menit. Hilangnya durasi rekaman 
CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk 
mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dan sedang 
diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri. 
ii) Unsur pengamanan terus berupaya untuk mengendalikan 
kerusuhan yang terjadi pasca pertandingan dengan tindakan 
yang tidak terukur, penggunaan Gas Air Mata untuk mengurai
penonton dan beberapa aparat keamanan melakukan tindakan 
kekerasan.
jj) Situasi mulai berubah setelah mengetahui adanya korban 
sehingga tidak lagi melakukan tindakan yang melawan petugas 
tetapi beralih pada upaya-upaya evakuasi korban baik Suporter 
maupun unsur pengamanan.
2) Unsur Pengamanan TNI
a) Untuk mendukung pengamanan Pertandingan, Polres 
melibatkan Unsur Pengaman TNI dari Satuan jajaran Kodam 
VI/Brawijaya meliputi Kodim 0818/Kab. Malang, Yonzipur 
5/ABW dan Denpom V/3 Malang.
b) Sesuai Rencana Pengamanan, pelibatan Unsur Kodim bertugas 
membantu di Ring - l dan Pintu masuk penonton ekonomi, 
Yonzipur 5/ABW berada di Ring l, Denpom V/3 membantu di 
Tribun VIP dan pintu masuk Tribun Utama.
c) Pada saat pertandingan Dandim dan Danyonzipur 5/ABW turut 
hadir dan membantu mengendalikan satuannya masing-masing.
d) Selama berlangsungnya pertandingan, pengamanan berjalan 
normal dan kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
e) Pada pukul 22.00 WIB, peluit dibunyikan oleh Wasit menandai 
berakhirnya pertandingan, dengan kedudukan score 3 - 2 untuk 
Persebaya, SSK Yonzipur 5/ABW membantu mengantisipasi 
keributan penonton yang mulai memanas.
f) Adanya penonton yang masuk ke lapangan yang memicu 
penonton lain masuk ke dalam lapangan, membuat SSK 
Yonzipur 5/ABW dan SSK Kodim 0818/Kab Malang, yang 
bertugas mengamankan Ring l berupaya menghalau penonton. 
g) Terdapat anggota SSK Yonzipur 5/ABW yang melakukan 
tindakan berlebihan dengan melakukan menendang penonton 
yang masuk kelapangan An. Serda Tofan Baihaqi Widodo dan 
beberapa personel melakukan pemukulan dengan tongkat PHH 
An Rikho Adhitya Irfani, Serda Irdet Vanosius Limor, Serda 
Fauzan Putra Pamungkas dan Pratu Muhammad Amrian 
Nuriksan.
h) Situasi penonton semakin memanas dan terjadi keributan di 
Tribun penonton ekonomi, Unsur Pam dari Kodim 0818/Kab 
Malang berupaya untuk menenangkan penonton dilapangan.
i) Dalam melaksanakan pengamanan, personel Kodim dan 
Yonzipur 5/ABW tidak melakukan langkah-langkah mengatasi 
keributan penonton secara profesional, bersikap emosional dan 
cenderung bertindak berlebihan.
j) Sebagian besar unsur pengamanan dari Kodim 0818/Kab 
Malang dan Yonzipur 5/ABW melaksanakan pengamanan di 
Ring l di dalam stadion. 
k) Sampai dengan situasi dapat diredam dan kerusuhan mulai 
tenang, unsur pengaman Kodim dan Yonzipur membantu 
proses evakuasi dan mengamankan penonton yang meninggal 
dunia dan luka-luka.
 g. Kegiatan Unsur Pendukung Pertandingan
1) Dukungan Tim Medis
a) Tim Medis yang dilibatkan dalam penyelenggaraan 
Pertandingan Persebaya dengan Arema FC, meliputi Unit 
Kesehatan terdiri dari 15 Pers PMI Kab. Malang.
b) Tim Medis hanya disiapkan untuk melayani kesehatan pemain 
dan Unit Ruang Medis hanya ada di Gedung Tribun Utama 
dengan kondisi yang tidak standar.
c) Tenaga medis sangat terbatas sehingga belum memenuhi 
standar untuk membantu penanganan medis bagi pemain dan 
penonton.
d) Dukungan perlengkapan Medis yang ada meliputi:
(1) Ruang ICU 1 Ruang di Tribun Utama.
(2) Peralatan Medis ringan.
(3) Kendaraan Ambulance. 
2) Dukungan Unit Kelistrikan
a) Pertandingan yang dilaksaksanan pada malam hari memerlukan 
lampu penerangan yang cukup.
b) Lampu Penerangan di stadion hanya didukung lampu besar di 
tiap Pojok lapangan.
c) Lampu penerangan di Tribun penonton tidak memadai dan 
kurang.
d) Dukungan tenaga listrik cadangan disiapkan Dissel listrik.
3) Dukungan Tim Media dan Komunikasi.
a) Belum ada ruang media center yang memadai untuk membantu
peliputan selama pertandingan.
b) Untuk mendukung penonton yang tidak mendapatkan tiket dan 
menonton di luar Stadion, dipasang Layar Videotron di 3 titik 
dengan peralatan yang sangat sederhana.
c) Penempatan Videotron di depan Pintu Darurat C mengganggu 
jalur masuk stadion.
d) Tenaga Media untuk mendukung pertandingan sangat terbatas.
e) Dukungan perangkat komunikasi baik HT maupun Alkom lain 
untuk mendukung petugas dilapangan sangat terbatas.
f) Banyak petugas yang tidak dilengkapi Alat komunikasi untuk 
berhubungan antar petugas sehingga koordinasi kurang efektif.
g) Tim Sound System.
(1) Sound system untuk mendukung pertandingan sangat 
terbatas sehingga kurang mendukung pengeras suara di 
lapangan.
(2) Sound system hanya 1 unit dipasang di depan Tribun 
Utama dan tidak maksimal digunakan terutama pada saat 
terjadi keributan suporter di lapangan.
(3) Tenaga yang mengurus sound system untuk mendukung 
pertandingan sangat kurang.
3. Tahap Pasca Kejadian
a. Penanganan Korban dan Rehabilitasi 
a) Evakuasi dan Mitigasi
a) Penanganan korban masih bersifat sporadis dan tidak ada 
rumah sakit rujukan untuk penonton yang bisa dijadikan 
tujuan penanganan kedaruratan sehingga menyulitkan 
penanggulangan, pemberian bantuan, dan evakuasi. 
b) Berdasarkan hasil Rapat TGIPF dengan Kementerian 
Kesehatan pada tanggal 11 Oktober 2022 menerangkan 
bahwa tidak adanya persiapan Emergency Medical Team
(EMT) dan Disaster Medical Team (DMT) yang 
dipersiapkan sebagai antisipasi pada pertandingan Arema 
vs Persebaya. 
(1) Tidak ditemukan upaya melakukan safety brief pada 
Pertandingan Arema FC vs Persebaya pada tanggal 
1 Oktober 2022. Juga tidak ditemukan petunjuk untuk 
melakukan evakuasi dalam keadaan darurat. 
(2) Tidak ditemukan adanya ketentuan untuk 
penanganan penonton kelompok rentan (perempuan, 
ibu hamil, anak-anak, lansia, dan difabel).
(3) Tidak ditemukan jalur evakuasi yang benar-benar 
bebas hambatan. 
(4) Jumlah ambulance, posko kesehatan, tenaga 
kesehatan, dan peralatan medis tidak disesuaikan 
dengan analisis tingkat risiko. 
b) Santunan Korban Jiwa 
a) Santunan dari Pemerintah Pusat untuk korban meninggal 
dunia sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), 
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah 
Kabupaten masing-masing sebesar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta Rupiah), korban luka berat sebesar 
Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), dan korban luka ringan 
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah), dan jumlah 
santunan yang diberikan Bank Jatim pada 70 keluarga ahli 
waris dengan jumlah santunan Rp. 350.000.000,-
b) Santunan dari Arema FC untuk korban meninggal dunia 
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), luka berat 
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan luka ringan Rp. 
2.000.000,- (dua juta rupiah). 
c) Belum ada santunan dari PT. LIB dan PSSI. 
c) Biaya Pengobatan
a) Masih ditemukan adanya korban yang dirawat di rumah 
sakit yang masih membayar dengan biaya pribadi dan 
belum memahami tata cara mendapatkan pengobatan 
gratis dari Pemerintah. 
b) Masih banyak korban yang harus melakukan pengobatan 
rawat jalan untuk mengembalikan kondisi kesehatan 
(patah tulang, mata iritasi, batuk, sesak nafas, kulit memar 
dan luka, ruam dan iritasi kulit). 
d) Trauma Healing
Ditemukan banyak korban yang mengalami trauma dengan 
indikasi seperti takut bertemu dengan orang, kecemasan, sesak 
nafas, dan cacat fisik seperti patah tulang, gangguan motorik 
sehingga perlu ada pendataan korban untuk dilakukan 
pendampingan secara psikologis. 
b. Autopsi Mayat dan Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata 
1) Autopsi Mayat 
a) Untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban, 
maka perlu dilakukan Autopsi mayat namun, hingga saat 
ini belum dilakukan Autopsi. 
b) Tim TGIPF mengirimkan surat permohonan Nomor: B-
3154/PH.00/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang 
Autopsi Korban Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang 
kepada Kabareskrim Polri.
2) Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata 
a) Ditemukan 9 (Sembilan) jenis/merek gas air mata sebagai 
berikut: 
(1) Gasgun Hijau Polos sebanyak 2 Butir;
(2) Gasgun Ungu Polos sebanyak 2 Butir;
(3) Gasgun Merah Polos sebanyak 2 Butir;
(4) Gasgun Silver Polos sebanyak 3 Butir;
(5) Gasgun Silver AGL sebanyak 3 Butir;
(6) Gasgun Silver GL-203/L sebanyak 2 Butir;
(7) Gasgun CS Flashball sebanyak 2 Butir;
(8) Flashball Powder Kal 44 mm (merah) sebanyak 4 
butir;
(9) Flashball Smoke Kal 44 mm (kuning) sebanyak 2 
butir; 
(10) Gasgun Biru Polos sebanyak 1 butir; dan
(11) Selongsong yang diduga perangkat gas air mata. 
Dari sebelas jenis/merek gas air mata ini diatas, 
terdapat GAM yang kedaluarsa sehingga diperlukan hasil 
pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kadar racun 
peluru dan selongsong gas air mata.
b) Surat permohonan pemeriksaan laboratorium gas air mata 
yang telah ditujukan kepada BRIN Nomor B-
3150/PH.00/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang 
Permohonan Penelitian terhadap Peluru dan Selongsong 
Gas Air Mata yang terkait Peristiwa Stadion Kanjuruhan 
Malang.
c) Diharapkan hasil pemeriksaan laboratorium dapat 
mengungkap kandungan gas air mata dan akan dijadikan 
sebagai bahan perbandingan dengan hasil autopsi mayat 
korban.
c. Rekonstruksi Kejadian
1) Terdapat banyak informasi yang beredar di media sosial yang 
menimbulkan pro kontra di warga  dan disinformasi 
kronologis peristiwa di Kanjuruan Malang, sehingga diperlukan 
rekonstruksi kejadian oleh pihak Kepolisian. 
2) TGIPF telah melayangkan surat permohonan kepada 
Kabareskrim Polri Nomor B-3181/KM.02.01/10/2022 tanggal 12 
Oktober 2022 tentang permohonan untuk Mengundang TGIPF 
saat dilaksanakan rekonstruksi.
d. Audit dan Standarisasi Stadion 
Hasil temuan Tim Evaluasi Teknis Keandalan Bangunan Gedung 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Stadion 
Kanjuruhan Malang dinyatakan tidak layak berdasarkan Peraturan 
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, 
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021 
tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak 
Bola, dan FIFA Stadium Guidelines 2002 sebagai berikut 
Berdasarkan 4 (empat) prinsip, yaitu: 
1) Keselamatan dan Keamanan (konstruksi, jalur evakuasi, 
kelistrikan, prasarana keamanan kebakaran dan petir);
2) Kenyamanan (kondisi tempat duduk, sirkulasi dan ruang gerak 
manusia dan kendaraan, toilet dan sarana prasarana 
pendukung lainnya);
3) Kesehatan; dan
4) Kemudahan.
e. Sinkronisasi Regulasi FIFA dengan Hukum Nasional 
1) Ditemukan fakta bahwa aparat keamanan tidak memahami 
regulasi keamanan dan keselamatan FIFA. 
2) Tidak ada regulasi suporter yang mengikat sehingga apabila 
suporter melakukan pelanggaran tidak dilakukan pemberian 
sanksi. 
f. Membangun Budaya Sportivitas 
Ditemukan fakta bahwa budaya sportivitas para pemain, suporter, dan 
warga  masih kurang sehingga apabila tim yang didukung 
mengalami kekalahan tidak dapat menerima dan menimbulkan 
pelanggaran tata tertib dan regulasi keamanan dan keselamatan. 
g. Peran Aparat Keamanan dalam Persepak bolaan Nasional
Didapatkan fakta bahwa aparat keamanan (TNI dan Polri) tidak 
memahami aturan yang berlaku dalam mengamankan pertandingan 
sepak bola sesuai dengan regulasi FIFA. Mekanisme pengamanan 
yang dilakukan oleh Polri mengacu pada Peraturan Kapolri yang tidak 
sinkron dengan regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA. 
h. Event Management Persepak bolaan Nasional
Didapatkan fakta bahwa dalam pelaksanaan pertandingan belum 
digunakan prinsip-prinsip Event Management yang profesional sesuai 
dengan regulasi FIFA tentang event management.
i. Ticketing 
1) Didapatkan fakta bahwa penjualan tiket tidak didasarkan pada 
kelayakan dan kapasitas stadion. 
2) Ditemukan fakta bahwa harga tiket tidak termasuk asuransi.


























Pada tanggal 1 Oktober 2022 terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya 
pertandingan sepak bola profesional Liga 1 negara kita antara Tim Arema FC
berhadapan dengan Tim Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1 Periode Musim
2022-2023 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi 
yang mengakibatkan jatuh korban sebanyak 712 orang, terdiri dari 132 orang 
meninggal dunia (sampai disusunnya laporan ini), 96 luka berat, dan 484 luka 
ringan/sedang telah menimbulkan duka cita mendalam bagi korban, 
keluarganya, maupun warga  negara kita . 
2. Jumlah korban meninggal dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
menempati urutan kedua peristiwa tragis dalam sejarah sepak bola dunia.
Tragedi di Estadio Nacional Peru (328 korban jiwa) berada pada urutan pertama 
dan tragedi di Accra Sports Ghana (126 korban jiwa) pada urutan ketiga, namun
peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang menempati rekor pertama (kematian 
terbanyak) dalam tragedi sepak bola di negara kita dan Asia.
3. Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang menjadi sorotan dunia Internasional 
sebab  penggunaan gas air mata oleh petugas keamanan dalam mengendalikan 
massa yang turun dari tribun masuk ke lapangan seusai laga. Akibat tembakan 
gas air mata ke arah lapangan dan sisi tribun yang berada di sekitar pintu 3, 12, 
dan 13, mengakibatkan para suporter berusaha menghindar dan menimbulkan 
kepanikan yang akhirnya berlarian dan berdesakan menuju pintu keluar
sehingga mengakibatkan banyak jatuh korban. Presiden Federation 
International de Football Association (FIFA) menyatakan bahwa tragedi tersebut
adalah hari kelam bagi dunia sepak bola.
4. Media asing terkemuka dari Amerika, Inggris, dan Australia menjadikan peristiwa
yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang sebagai berita utama. Demikian juga 
media asing yang memiliki kantor di negara kita seperti CNN, VOA, BBC News
ikut menyorot peristiwa ini. The New York Times menulis artikel dengan judul 
‘Riots at negara kita n Soccer Match Leave Several Fans Dead’, kemudian dalam
The Guardian terdapat artikel ‘More than 120 people reportedly killed in riot at  negara kita n football match.’ Selain itu, juga termuat dalam beberapa media lain 
seperti The Mirror, The Sun, dan Foxsports Australia.
5. Peristiwa kerusuhan pertandingan sepak bola sudah sering terjadi mengingat 
fanatisme suporter terhadap klub di negara kita sangat tinggi. Setiap terjadi 
kerusuhan sering dibentuk tim pencari fakta, namun kondisinya cenderung tidak 
ada perubahan sehingga akar masalahnya harus segera ditemukan untuk 
direkomendasikan langkah-langkah yang harus dilakukan agar kejadian serupa 
tidak terulang di masa yang akan datang.
6. Kerusuhan dan perkelahian antarsuporter sebenarnya sudah tidak asing bagi 
sepak bola di negara kita . Tindakan melebihi batas terkadang dilakukan suporter
jika Tim yang didukung tidak berhasil memperoleh kemenangan sebagaimana 
yang diharapkan bahkan rivalitas pendukung antar Tim terus menimbulkan 
permusuhan yang berkepanjangan seperti halnya antara suporter Persebaya 
dan Arema FC, sehingga dibuat kesepakatan tahun 2006 bahwa kedua suporter 
tidak akan saling mengunjungi saat timnya bertanding. Namun tragedi yang 
terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan banyak jatuh korban 
justru diawali oleh tindakan aparat keamanan yang tidak sesuai dengan prosedur 
pengamanan pertandingan sepak bola.
7. Mempertimbangkan kejadian tersebut, Presiden kemudian membentuk Tim 
Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) berdasarkan Keputusan Presiden 
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen 
Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF diketuai oleh 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Wakil Ketua 
Menteri Pemuda dan Olahraga, sedangkan sekretaris dan anggotanya berasal 
dari berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi untuk 
melakukan investigasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak 
bola antara Arema FC yang berhadapan dengan Persebaya untuk mencari, 
menemukan, dan mengungkap fakta sebagai penyebab terjadinya peristiwa 
ini serta menyusun rekomendasi sebagai perbaikan untuk menjamin 
peristiwa serupa tidak terulang kembali. 
Sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga paling populer di dunia. 
Lebih dari 3,5 miliar penduduk dunia diperkirakan menyukai pertandingan sepak 
bola. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Sport, Asia Tenggara 
merupakan salah satu kawasan yang penduduknya banyak menggemari 
pertandingan bola. Riset ini juga menunjukkan bahwa 77% penduduk 
negara kita , 75% penduduk Thailand, dan 70% penduduk Malaysia menjadi 
bagian dari penggemar tersebut.
2. Liga 1 negara kita (sebelumnya bernama negara kita Super League) merupakan 
strata tertinggi dalam sistem pertandingan sepak bola profesional di negara kita . 
Liga 1 diikuti oleh 18 klub dengan PT Liga negara kita Baru (LIB) sebagai operator 
resminya. Kompetisi sepak bola profesional dibawah naungan PSSI ini
dilaksanakan sesuai persyaratan FIFA yang menyatakan bahwa liga teratas dari 
suatu negara harus diikuti paling sedikitnya 18 klub.
3. negara kita Super League dibentuk pertama kali oleh PSSI pada tahun 2008 
sebagai perwujudan kompetisi profesional sepak bola pertama di negara kita , 
yang sebelumnya hanya berkompetisi secara amatir dengan masih 
mengandalkan APBD sebagai modalnya. Kompetisi kemudian berkembang 
kearah sepak bola yang berbasis industri dan bersifat profesional. Pada tahun 
2017, kompetisi sepak bola profesional tertinggi di negara kita ini resmi berganti 
nama menjadi Liga 1 negara kita .
4. Beberapa brand ternama pernah menjadi sponsor utama perhelatan Liga 1, 
seperti Traveloka, Bukalapak, Gojek, dan pada tahun 2021 hingga saat ini BRI 
menjadi sponsor utama Liga 1 negara kita . Kompetisi ini berlangsung dalam satu 
tahun (kalender) penuh dengan total 34 pertandingan untuk setiap peserta liga 
yang dimainkan secara kandang dan tandang (home and away)
Terdapat 18 (delapan belas) klub yang berkompetisi Liga 1 negara kita pada 
musim 2022-2023 sebagai berikut:
NO TIM LOKASI STADION
1. Arema FC Kab. Malang Kanjuruhan
2. Bali United FC Kab. Gianyar Kapten I Wayan Dipta
3. PS Barito Putera Kota Banjarmasin Demang Lehman
4. Bhayangkara FC Kab. Bekasi Wibawa Mukti
5. Borneo FC Samarinda Kota Samarinda Segiri
6. Madura United FC Kab. Pamekasan Gelora Madura
7. PSM Makassar Kota Makassar Gelora BJ. Habibie
8. Persita Kab. Tangerang Indomilk Arena
9. Persija Jakarta Jakarta Raya Internasional Jakarta
10. Persikabo 1973 Kab. Bogor Pakansari
11. Persib Bandung Kota Bandung Gelora Bandung
12. Persebaya Kota Surabaya Gelora Bung Tomo
13. PSS Sleman Kab. Sleman Maguwoharjo
14. Dewa United FC Kab. Tangerang Indomilk Arena
15. PSIS Semarang Kota Semarang Jatidiri
16. Persis Solo Kota Surakarta Manahan
17. Rans Nusantara FC Jakarta Raya Pakansari
18. Persik Kediri Kota Kediri Brawijaya
6. Pertandingan Liga 1 musim 2022-2023 pekan ke-1 dimulai pada tanggal 23 Juli 
2022 dan direncanakan berakhir pada pekan ke-34, namun pada saat memasuki 
pekan ke-11 laga ke-96 terjadi insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang 
pada saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 
2022.
7. Pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya berakhir, suporter Arema FC 
mengekspresikan kekecewaannya sebab  hasil pertandingan berakhir dengan 
skor 2-3 dengan kemenangan Persebaya dengan cara suporter turun dari tribun 
menuju ke tengah lapangan. Kejadian ini dinilai tidak kondusif oleh petugas 
keamanan yang akhirnya menembakkan gas air mata ke arah lapangan dan ke 
arah tribun untuk membubarkan suporter Arema FC yang dikenal dengan 
sebutan Aremania
Akibat kerusuhan dan insiden ini menyebabkan ratusan orang menjadi 
korban, baik meninggal dunia maupun luka dan lanjutan pertandingan Liga 1 
Musim 2022-2023 dihentikan dalam waktu yang belum ditentukan berakhirnya.