stadion kanjuruhan 2
By tuna at November 27, 2023
stadion kanjuruhan 2
hasil pembahasan yang dilakukan, diperoleh
pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Security Officer mempunyai tugas untuk membuat nyaman suporter
saat berjalannya pertandingan dan merekrut Steward untuk
mendukung pengamanan pertandingan. Security Officer dibantu oleh
dua koordinator lapangan (satu bertugas diluar dan satu didalam).
b. Security Officer merekrut 250 Steward dengan mempertimbangkan
kemampuan dan pengalaman untuk membantu pengamanan dalam
pertandingan Arema FC dan Persebaya.
c. Steward dihadirkan lebih awal untuk melakukan briefing dan absensi
melalui koordinator lapangan dengan pesan kepada mereka agar
jangan sampai menutup pintu dan jangan meninggalkan pintu apapun
yang terjadi.
d. Pintu hanya bisa dibuka dari dalam dan tidak dapat dikunci dari luar
dan selama pertandingan pintu tidak pernah ditutup. Alasan pintu
tidak boleh ditutup untuk mengantisipasi suporter yang punya tiket
tetapi belum masuk stadion.
e. Sebelum penonton diperbolehkan masuk, Security Officer memantau
semua pintu dengan memberikan arahan teknis pelaksanaan atau
pemeriksaan masuknya suporter ke dalam Stadion Kanjuruhan
Malang.
f. Setiap pintu terdapat enam orang personil steward yang juga dibantu
oleh steward bagian dalam pintu untuk membuka jalan mengarahkan
suporter agar tidak menumpuk di dalam pintu depan (per pintu 15
orang posisi yang di dalam stadion) pada Pintu 3, Pintu 4, Pintu 5,
Pintu 6, Pintu 7, Pintu 8, Pintu 10, Pintu 11, Pintu 12, Pintu 13. Pintu
ini ditempatkan steward pembuka jalan sebab ada tribun
berdiri.
g. Terdapat enam pintu gerbang besar (Pintu A, Pintu B, Pintu C, Pintu
D, dan Pintu E), namun dua pintu tidak berfungsi dan hanya
digunakan misalnya untuk tempat parkir petugas keamanan (Pintu C
dan Pintu D).
h. Terdapat 6 pintu darurat dalam stadion/tribun yang hanya boleh
dibuka pada menit ke 85 sebab hanya untuk akses pintu keluar dan
ketentuan ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
i. Banyak penonton yang matanya merasa perih sebab efek gas air
mata sehingga para penonton kebingungan untuk mencari jalan
keluar sebab penglihatannya sudah terganggu dengan dugaan efek
dari gas air mata. Security Officer melalui Panpel berulang-ulang
menyampaikan agar petugas keamanan tidak menggunakan gas air
mata.
j. Terdapat daftar petugas yang bertanggung jawab pada masingmasing pintu dan orang yang ditugaskan untuk memegang kunci.
Bahwa terdapat pemberitaan bahwa Security Officer memerintahkan
Steward menutup pintu, itu tidak berdasar sebab sejak awal 14 pintu
ekonomi (masuknya suporter ke stadion) tidak pernah ditutup.
k. Security Officer berulang-ulang menyampaikan jangan pernah
menutup pintu.
8. Media Officer Arema FC
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Sudarmaji (Media Officer
Arema FC), dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok
pembahasan sebagai berikut:
a. Media Officer dominan membantu media dan dominan dalam
membantu Tim dan Panpel. Selain itu, juga berperan dalam surat
menyurat serta ditugaskan seakan-akan sebagai Sekretaris namun
dengan struktur yang sifatnya informal.
b. Adapun tugasnya sebagai Media Officer ialah untuk menyiapkan
segala informasi yang dibutuhkan oleh Tim atau Panpel termasuk
juga menyiapkan keperluan Host Broadcaster.
c. Pada saat terjadinya peristiwa ini Media Officer akan
menyiapkan press conference, namun sebab kondisi sudah mulai
tidak kondusif sehingga direncanakan dilaksanakan secara virtual
melalui zoom.
d. Press conference berlangsung singkat sebab terlihat sudah mulai
banyak korban, sehingga tim fokus untuk memberikan pertolongan
dan evakuasi sebab tim melihat banyak orang sudah mulai
kekurangan oksigen.
e. Pada saat pluit terakhir dibunyikan, Sdr. Sudarmaji fokus
mengarahkan Tim Persebaya untuk segera masuk ke ruangan sebab
melihat Tim Persebaya akan melakukan selebrasi sehingga
dikhawatirkan situasi kurang kondusif.
f. Sdr. Sudarmaji tidak mengetahui soal kejadian atau peristiwa ini
secara pasti sebab sejak awal langsung masuk ke ruangan untuk
mendampingi Tim Persebaya, termasuk soal pintu yang diberitakan
dalam keadaan tertutup.
g. Manajemen Arema FC mendapatkan data korban yang meninggal
dari Dinas Kesehatan Kota Malang dengan jumlah korban meninggal
ialah 130 orang.
9. Korban dan/atau Keluarganya
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan korban dan/atau keluarganya
di Kota Malang, dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh fakta
sebagai berikut:
a. Rafi Atta Dzia’ul, 14 tahun, mata merah dan sesak nafas, diagnosa
dokter mengalami pendarahan dalam pada mata.
b. Yuspita Nuraini, 25 tahun, sesak nafas dan demam, diagnosa dokter
mengalami pendarahan dalam pada mata (satu rumah dengan korban
Sdr. Rafi Atta Dzia’ul).
c. Febianca Cheendy Chairun Nisa, 14 tahun, mata merah dan batuk,
diagnosa dokter mengalami pendarahan dalam pada mata.
d. M. Iqbal, 16 tahun, pendarahan mata dan luka di lutut, pinggang, sakit
di dada, dan kepala benjol.
10. Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD)
TGIPF melakukan pertemuan dengan jajaran PPAD yang diketuai oleh
Letjen TNI (Purn) Doni Monardo yang sekaligus Anggota TGIPF, Mayjen
TNI (Purn) Wawan Kustiawan dan Brigjen TNI (Purn) Edison Simanjuntak
pada yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pada tahap perencanaan/persiapan pertandingan, Tim PPAD
mendapatkan data dan fakta sebagai berikut:
1) Tanggal 24 Mei 2022 Ketua PSSI mengajukan permohonan izin
kepada Kapolri dengan Nomor Surat 2258/UDN/1492/V-2022
tanggal 24 Mei 2022.
2) Tanggal 22 Juli 2022 Kapolri memberikan izin kepada PSSI
untuk menyelenggarakan Kompetisi Sepak Bola BRI Liga 1
Tahun 2022/2023 dengan Nomor 81/VII/YAN.2.1/2022/
BAINTELKAM tanggal 22 Juli 2022.
3) Surat Panpel Arema FC kepada Kapolres Malang No.
014/PANPEL/ARM/IX/2022 tanggal 12 September 2022, perihal
rekomendasi pertandingan dan bantuan keamanan
pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya Surabaya.
4) Surat Ketua Panpel Arema FC kepada Dirut PT Liga negara kita
Baru Nomor 020/SEKR-ARM/IX/2022 tanggal 12 September
2022 tentang permohonan perubahan jam kick-off Arema FC vs
Persebaya 1 Oktober 2022 yang isinya bahwa Ketua Pansel
Arema FC telah mendapatkan balasan permohonan izin kepada
Polres Malang yang meminta agar jam kick-off dirubah pukul
15.30 WIB dengan alasan kondisi keamanan.
5) Perkiraan Intelejen Singkat Nomor R/KIRKAT-
110/IX/2022/Intelkam tanggal 13 September 2022 tentang
kerawanan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.
6) Surat Kapolres Malang kepada Panpel Arema FC Nomor
B/215IX/PAM 3.3./2022 tanggal 13 September 2022 tentang
permohonan perubahan jadwal pertandingan Liga 1 Tahun
2022, berisi permohonan perubahan jadwal pertandingan Sepak
Bola BRI Liga 1 Tahun 2022 kepada PT Liga Indonsia terkait
rencana pertandingan sepak bola antara Arema FC vs
Persebaya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 yang
sedianya main pada pukul 20.00 WIB agar diajukan menjadi
pada pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan. Surat
Kapolres ini sudah benar didasarkan perkiraan intelejen singkat
sebab KODAL-nya lebih mudah, sehingga seharusnya
Kapolres Malang memegang teguh surat Kapolres ini.
7) Surat Dirut PT Liga negara kita Baru kepada Manajemen Klub
Arema FC Baru Nomor 407/LIB-KOM/IX/2022 tanggal 19
September 2022 tentang permohonan perubahan jam kick-off
Arema FC vs Persebaya 1 Oktober 2022. Berisi permintaan
kepada Klub Arema FC untuk berkordinasi secara optimal
kepada pihak keamanan dalam hal ini khususnya dengan
Kapolres Malang untuk tetap melaksanaan pertandingan BRI
Liga 1-2022/2023 NP 96 antara Arema FC vs Persebaya
dilaksanakan sesuai dengan jadwal telah ditentukan.
8) Surat rekomendasi Kapolres Malang Nomor B/2448/ IX/YAN.
2.1/ 2022 tanggal 28 September 2022, merekomendasikan
kegiatan ini ke Dit Intelkam Polda Jatim selama Panitia
memenuhi syarat yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kab.
Malang. Catatan, bahwa rekomendasi ini menunjukan
inkonsistensi Kapolres Malang terhadap Surat Kapolres Malang
kepada Panpel Arema FC Nomor B/215IX/PAM 3.3./2022
tanggal 13 September 2022 yang meminta agar pertandingan
dimulai pada pukul 15.30 WIB. Pendapat ini didasarkan,
pertama Kapolres Malang sudah meminta pembatasan
pencetakan dan penjualan tiket sebab tiket yang terjual sudah
melebihi kapasitas stadion; kedua sesuai ketentuan Satgas
Covid-19 tiket seharusnya hanya 80% dari kapasitas stadion
(80% X 38.054 = 30.444 orang), sedangkan tiket yang sudah
terjual sudah sekitar 45.000 orang; ketiga menurut perkiraan
Intelejen Singkat kegiatan ini berpotensi menimbulkan
kerawanan. Berdasarkan alasan ini seharusnya Kapolres
tidak merekomendasi kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul
20.00 WIB, tetapi tetap dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB.
dengan alasan faktor keamanan.
9) Rekomendasi izin Keramaian Kapolda Jatim yang
ditandatangani Dirintelkam Nomor Reg/00089/IX/YAN.2.1./2022
/Ditintelkan, tanggal 29 September 2022, dinyatakan tidak
keberatan atas diselenggarakan kegiatan dengan catatan
Panitia wajib mengurus izin ke Kabaintelkam Polri. Catatan,
bahwa rekomendasi ini tidak salah sebab didasarkan Surat
Kapolres Malang yang tentunya Kapolres yang lebih mengetahui
situasi dan kondisi mengenai keadaan wilayahnya, kecuali
apabila Dirintelkam menemukan kejanggalan dari yang
direkomendasikan tersebut.
10) Undangan dari Kapolres kepada pejabat tanggal 27 September
2022 tentang rapat koordinasi kesiapan pengamanan Sepak
Bola BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya. Yang diundang
yaitu Dandim 0818/Malang-Batu, Danyon Zipur 5/ABW, Danyon
B POR Sat Brimob, Kadinkes Kabupaten Malang, Panpel
Arema, Kadispora Kabupaten Malang, Kasatpol PP Kabupaten
Malang, Kadishub Kabupaten Malang, Pimpinan Match
Steward, Tim Persebaya, dan PJU Polres Malang. Catatan :
seharusnya semua Pejabat yang satuan/instansinya akan
dilibatkan dalam pelaksanaan pengaman harus diundang,
Misalnya Dinas Kesehatan sebab akan melibatkan personil
kesehatan sehingga dapat memperkirakan jumlah tenaga
Kesehatan maupun peralatan kesehatan yang dibutuhkan.
Begitu juga Satuan kerja/instansi lain seperti BPBD, PMK, POM
TNI, Den Intel Korem, dan PLN harus juga diundang.
11) Surat Kapolres Malang Kepada Kapolda Jatim Nomor
B/2245/IX/Pam.3.1./2022 tanggal 28 September 2022 tentang
pengiriman Renpam Sepak bola Nomor Renpam/28/IX/2022
tanggal 26 September 2022 antara Arema FC vs Persebaya.
Renpam dibuat tanggal 26 September 2022 dan dikirim ke
Kapolda Jatim tanggal 28 September 2022. Jumlah personil
2.034 orang.
12) Surat Perintah Pengamanan dari Kapolres Malang Nomor:
Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022 isinya
perintah untuk mengamankan pertandingan Sepak Bola antara
Arema FC vs Persebaya tanggal 8 September 2022, dengan
susunan organisasi sebagai berikut :
a) Pam Ring I (dalam stadion/sepanjang Shuttle Ban
lapangan).
b) Pam Ring II (pintu-pintu masuk stadion, tribun penonton,
dan ruang ganti pemain).
c) Pam Ring III (luar Stadion).
d) Pam Ring IV (route).
e) Personil Siaga Mapolres antisipasi pelaksanaan
pertandingan Arema FC vs Persebaya.
13) Surat Kapolres Malang kepada Manajemen/Panpel Arema FC
Nomor B/2266/IX/Pam.3.3/2022 tanggal 29 September 2022
perihal pembatasan pencetakan tiket pertandingan Arema FC vs
Persebaya. Yang menjadi persoalan adalah Kapolres Malang
membuat surat tertanggal 29 September 2022 (hanya 1 hari
sebelum pelaksanaan pertandingan). Sedangkan pada tanggal
25 September 2022 sesuai keterangan yang diperoleh dari
Manajemen Arema, tiket sudah terjual habis (sold out) sekitar
45.000 lembar. Sedangkan kapasitas stadion hanya 38.054.
Dihadapkan dengan status Covid -19 yang masih berlaku di
Kabupaten Malang pada Level 1, bahwa keramaian yang
diizinkan hanya 80% dari kapasitas stadion yaitu 30.444 orang.
Sedangkan tiket yang sudah terjual sekitar 45.000 lembar. Jadi
sebetulnya izin yang diberikan ini sudah melanggar ketentuan
Satgas Covid-19 dan surat Kapolres ini sangat terlambat.
b. Tim PPAD melakukan peninjauan pertama ke Stadion Kanjuruhan
tanggal 5 Oktober 2022 yang dilakukan oleh Bapak Letjen TNI Purn
Dr (HC) Doni Monardo, yang didampingi oleh Staf pendukung TGIPF
dari PPAD yaitu Mayjen TNI Purn Wawan Kustiawan dan Brigjen TNI
Purn Edison Simanjuntak, diterima oleh Kadispora Kabupaten Malang
Bapak N.Seliant H.T. dan peninjauan kedua tanggal 7 Oktober 2022.
Peninjauan yang dilakukan oleh Bapak Letjen TNI Purn Dr (HC) Doni
Monardo dan Staf yang didampingi oleh Bupati Malang, Kadispora
Malang, dan pihak terkait serta peninjauan ketiga tanggal 7 Oktober
2022 peninjauan yang ketiga yang dilakukan oleh Bapak Letjen TNI
Purn Dr (HC) Doni Monardo beserta TGIPF lengkap dan Staf yang
didampingi oleh Bupati Malang, Kadispora Malang, dan pihak terkait,
diperoleh keterangan sebagai berikut:
1) Kapasitas Stadion untuk penonton berjumlah 38.000 orang
namun menurut perkiraan real jumlah penonton diperkirakan
kurang lebih 45.000 orang.
2) Penjelasan dari Kadispora Kabupaten Malang Bapak N. Seliant
H.T. bahwa pintu keluar semua stadion dalam keadaan baik dan
berfungsi dan pada saat terjadi kerusuhan semua pintu dibuka.
3) Penjualan karcis dilaksanakan secara kombinasi online,
pembelian secara langsung dan melalui korwil-korwil Suporter
Aremania yang tersebar di Malang, Blitar, dan Pasuruan.
4) Ada informasi bahwa ditemukan botol miras di Tribun Stadion
Kanjuruhan Malang pada saat pertandingan Arema FC vs
Persebaya.
5) Peninjauan lapangan bahwa pintu yang dibuka untuk keluarnya
penonton/suporter dari dalam stadion hanya anak pintu kecil.
6) Pengamatan secara fisik dilapangan bahwa kondisi Stadion
Kanjuruhan sudah saatnya perlu ada perbaikan, terlihat dari
kondisi pintu-pintu keluar baik dari Tribun maupun pintu besar
yang ada di bawah terkesan kurang perawatan, demikian juga
penataan parkir dan akses jalan masuk/keluar stadion yang
hanya dari satu arah, terkait dengan lingkungan stadion yang
sudah padat penduduk.
c. Pertemuan Tim dengan Manajemen Arema FC tanggal 5 Oktober
2022, diperoleh keterangan sebagai berikut:
1) Sdr. Ali Fikri Manajer Arema FC
a) Telah melaksanakan koordinasi dengan Polres Malang
dan sekitarnya dalam rangka pengamanan suporter,
sebab suporter Arema tidak hanya dari Malang juga dari
kota-kota lain.
b) Selama pertandingan mulai dari menit awal sampai akhir
pertandingan situasi masih dalam keadaan normal.
Setelah pluit panjang wasit tanda pertandingan usai,
Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 3-2, para
pemain kelihatan lemas di lapangan, ada beberapa yang
menangis dan penonton/suporter kelihatan kecewa, ada
tanda-tanda menunjukkan kemarahan yang diawali dari
adanya suporter yang memarahin kiper.
c) Tentang dugaan ditemukan banyak botol minuman keras
di Tribun Stadion dibantah sebab suporter yang memasuki
Stadion diperiksa ketat oleh aparat kemanan yang
bertugas di pintu-pintu masuk Stadion. Tetapi tidak
dipungkiri bahwa suporter ada yang minum diluar sebelum
masuk kedalam Stadion. Dan hali ini juga beredar
informasi bahwa beberapa pasien yang dirawat di rumah
sakit tercium berbau alkohol oleh para petugas medis.
Saya mengiyakan banyak yang minum tapi kalau ada yang
mengatakan botol miras di dalam stadion saya tidak
percaya.
d) Tentang CCTV oleh pihak manajemen mau di download
untuk back up tetapi dilarang oleh aparat Kepolisian dan
ada dugaan rekaman mau diganti oleh Polisi.
2) Sdr. Yones Dirijen Aremania
a) Waktu pertandingan posisi berada di Tribun Selatan,
memberikan semangat dengan mengajak suporter nyanyi
terus menerus selama 90 menit pertandingan, mendukung
tim kebanggan, namun sebab Arema FC kalah suporter
sangat kecewa, tetapi masih sempat mengingatkan agar
menjaga suasana kondusif dan jangan sampai turun ke
lapangan.
b) Tiba-tiba terdengar tembakan kearah Tribun 11,12,dan 13
yang awalnya menduga kembang api, tetapi ternyata Gas
Air Mata, tembakan pertama kearah ke Tribun 12.
Tembakan Gas Air Mata seperti ini sudah pernah dialami
pada tahun 2018 di tempat yang sama.
3) Pertemuan dengan Pengurus Arema tanggal 5 Oktober 2022
melaksanakan pertemuan dengan pengurus Club Arema FC
antara lain dengan Presiden Arema FC Bapak Gilang Widya
Pramana, Ali Rifki selaku Manajer Arema FC, Bapak Yonesa
selaku Dirijen Suporter Aremania, dan Bapak Heru selaku
General Coordinator Aremania di Hotel Ibis Styles Malang,
diperoleh keterangan sebagai berikut:
a) Presiden Arema secara umum bertugas dan bertanggung
jawab mencari dana, mencari pemain yang diperlukan oleh
Pelatih baik itu bersumber dari pemain lokal maupun
pemain asing, menyiapkan sarana dan prasarana yang
diperlukan oleh Tim, dan membantu renovasi Stadion
Kanjuruhan milik Pemda Kabupaten Malang.
b) Manager Arema bapak Ali Rifki bertugas dan bertanggung
jawab penuh secara tehnis tentang operasional kegiatan
Tim Arema. Melakukan upaya edukasi kepada suporter
Aremania utamanya untuk menghilangkan nyanyiannyanyian yang bersifat rasis agar nantinya suporter
pendukung Arema tidak meniru hal-hal yang bersifat tidak
baik, juga mengedukasi tentang larangan untuk tidak
menggunakan pler dalam setiap event pertandingan sepak
bola, berupaya untuk menghilangkan sikap mengolok-olok
Bonek, sebagai suporter Persebaya. Satu minggu sebelum
pertandingan, mengikuti pertemuan konsolidasi Kapolres
se Malang raya (Kabupaten Malang , Kota Malang, dan
Kabupaten Batu) dengan maksud dan tujuan agar tidak
melakukan kegiatan sweeping terhadap kendaraan ber
plat L. Sebelum pertandingan dimulai Manager
mendatangi Suporter untuk menghimbau agar bisa
menerima hasil pertandingan baik itu kalah ataupun
menang.
c) Penjelasan dari pihak Arema menyatakan bahwa suporter
marah bukan kepada pihak lain selain kepada pemain
Arema dengan maksud dan tujuan yang sebenarnya
adalah untuk memberikan motivasi, jauh dari tujuan untuk
menimbulkan kerusuhan. Akan tetapi hal ini berbeda dan
terbalik dari pandangan dan persepsi aparat keamanan
khususnya dari jajaran Polri yang menilai bahwa turunnya
sebagian suporter ke tengah lapangan dianggap sebagai
upaya kericuhan padahal kegiatan seperti ini sudah sering
terjadi dilakukan oleh suporter pada saat pertandinganpertandingan sebelumnya dengan klub sepak bola dari
manapun. sebab hal ini merupakan wujud solidaritas yang
dilandasi oleh jargon Salam Satu Jiwa. Adanya dugaan
ditemukannya botol minuman keras di dalam tribun stadion
dianggap kurang masuk akal sebab setiap penonton yang
akan masuk di stadion diperiksa dengan ketat oleh aparat
keamanan sehingga kecil kemungkinan penonton lolos
membawa barang barang yang dilarang. CCTV yang ada
di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat
Kepolisian, ada juga upaya aparat kepolisian untuk
mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian
dari Pak Heru selaku General Coordinator.
d) Bapak Yonesa selaku Dirijen Suporter menjelaskan bahwa
tidak mengira sama sekali kalau aparat keamanan akan
menembakan gas air mata baik kepada suporter yang ada
di tengah lapangan/di tengah tribun sebab selama
menjadi suporter Aremania belum pernah mengalami
kejadian seperti ini.
4) Pertemuan Tim dengan Denpom V-3 tanggal 6 Oktober 2022,
dihadiri oleh Mayor Cpm Andi, Wadandenpom V-5, Kapten Cpm
M.Ikhsan, Pasi Lidkrim Denpom V-3, dan Letda Cpm Sainuddin,
Dantim Pengamanan, diperoleh keterangan sebagai berikut:
a) Dasar pengerahan adalah surat permohonan Kapolres
Malang kepada Kapolda Jatim, surat Kapolda Jatim
kepada Pangdam V/Brw, dan ST Pangdam V/Brw kepada
Danrem 083/BDJ, Danpomdam V/Brw dan Danyon Zipur
5/ABW.
b) Sebelum pertandingan dimulai, dilaksanakan apel
kesiapan pengamanan di depan Stadion pukul 15.00 WIB,
namun sebab cuaca hujan maka dialihakan ke Tribun.
Apel diambil oleh Kapolres Malang dengan penekanan
yaitu agar melaksanakan tugas dengan baik, tidak boleh
membawa senjata api dan senjata tajam ke dalam Stadion.
Peserta apel terdiri dari anggota Polres Malang dan Polres
jajaran Polda Jatim, Brimob, Kodim 0818/Malng-Batu,
Denpom V-3, Yonzipur 5/ABW dan instansi lainnya (Satpol
PP, Dishub, petugas Medis, PLN dan pemadam
kebakaran).
c) Apel dilanjutkan oleh Kabagops Polres Malang tetapi
hanya diikuti oleh para Perwira Pengendali.
d) Tugas Denpom V/3 Malang: mengamankan para pemain,
wasit, dan official, pintu utama dan VIP, ruang ganti
pemain, lorong menuju lapangan.
e) Pada saat rapat koordinasi yang dilakukan Polres Malang,
Denpom V/3 tidak diundang.
f) Personil dari Denpom V/3 yang diminta untuk membantu
pengamanan Arema FC vs Persebaya beberapa 21 orang,
namun sebab ada beberapa kegiatan internal Denpom
V/3 sehingga yang dapat ditugaskan hanya 15 orang.
g) Personel pengamanan dari Denpom V/3 mendengar
tembakan dari ruangan ganti pemain/official, tetapi tidak
tahu dari arah mana tembakan ini sebab tidak
berada di luar stadion, tetapi merasakan pedih di mata.
h) Adanya perintah dari Komando Atas agar menyelidiki
kejadian anggota Yon Zipur 5/ABW yang bertindak
menendang dan memukul suporter (berita viral di medsos
dan diisukan bahwa suporter yang ditendang mati).
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban
yang di tendang anggota Yon Zipur 5/ABW masih hidup
dan tidak mengalami luka apapun.
i) Anggota Yon Zipur 5/ABW yang berbuat telah diperiksa
dan mengakui, hal itu dilakukan sebab emosi melihat
atasannya Pasiops Yon Zipur-5/ABW Lettu Czi Iman Dwito
dilempari batu oleh suporter Arema FC yang memasuki
lapangan dan kepalanya luka sekitar 3 cm.
) Di luar Stadion Kanjuruhan terjadi aksi perusakan
kendaraan Kepolisian oleh suporter Arema FC dan
anggota Kepolisian dikejar-kejar oleh massa.
5) Pertemuan Tim dengan Kodim 0818/Malang-Batu tanggal 6
Oktober 2022, dihadiri oleh Dandim,Staf, dan Danramil
Batusesa Kapten Inf Mujiono, diperoleh keterangan sebagai
berikut:
a) Tanggal 1 Oktober 2022 jam 15.00 WIB dilakukan apel
gabungan oleh Kapolres Malang, dilanjutkan oleh
Kabagops Polres yang menghimbau tidak boleh membawa
senjata api dan senjata tajam kedalam Stadion.
b) Penempatan kekuatan dari Kodim 0818/Malang-Batu
sebanyak 28 orang di Pintu F yang berkapasitas 1.000
orang.
c) Pukul 18.00 WIB masuk kedudukan di Ring 1 bergabung
dengan kekuatan lainnya dari Yon Zipur-5/ABW dengan
membawa peralatan tameng, Sat Brimob, Polres, Steward
di sektor pintu F agar bisa mengamati penonton.
d) Pada Babak ke-2 Arema FC kemasukan gol, penonton
mulai berteriak-teriak dan ada yang melempar sepatu,
plastik, bungkusan makanan. Pasukan melingkar untuk
mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.
e) Setelah Wasit meniup pluit akhir pertandingan, pemain
Persebaya segera meninggalkan lapangan.
f) Terlihat satu orang penonton/suporter Aremania melompat
pagar dan penonton lainnya mulai mengikuti turun ke
lapangan. Himbauan dari aparat keamanan agar
penonton/suporter tidak masuk lapangan tidak dihiraukan,
dan penonton/suporter lainnya semakin banyak yang turun
ke lapangan.
g) sebab kesulitan menghalau penonton/suporter, pasukan
Kodim 0818/Malang-Batu bergeser ke lobi, tiba-tiba
terdengar suara letusan dan merasakan mata pedih.
h) Setelah 10 menit didalam toilet terlihat beberapa korban
dibawa oleh rekan sesama penonton ke unit kesehatan
yang berada di tengah lobi.
i) Terdengar teriakan penonton/suporter dari Tribun untuk
meminta penonton yang dilapangan agar keluar lapangan.
j) Pukul 24.00 WIB semua personel Kodim 0818/MalangBatu konsolidasi dan mundur ke Makodim.
6) Pertemuan Tim dengan Yon Zipur 5/ABW tanggal 6 Oktober
2022, dihadiri Wadanyon Zipur 5/ABW dan Staf dan Danki Yon
Zipur 5/ABW, diperoleh keterangan sebagai berikut:
a) Kekuatan personil Yon Zipur 5 yang terlibat pengamanan
pertandingan Arema FC vs Persebaya 200 orang,
pembagian tugas 100 orang di Ring 1 (shuttle band) dan
100 orang dibagi di masing-masing Pintu 1-14 untuk
membantu Panpel (Steward) untuk mengecek tiket dan
juga ditempatkan dibawah papan skor.
b) Penugasan personel Yon Zipur 5/ABW dan Kodim
0818/Malang dilengkapi Surat Perintah dari Dasat (Danyon
Zipur 5) atas permintaan Kapolres Malang sesuai dengan
Renpam yang dibuat oleh Polres Malang.
c) Perwira Yon Zipur 5/ABW yang tergabung pengamanan
mengetahui aparat Brimob membawa senjata Gas Air
Mata (GAM) saat Apel Persiapan Pengaman (APP) dan
juga mengetahui Anggota Brimob yang bertugas untuk
pengamanan sepak bola sebelumnya saat Arema
bertanding dengan Tim lawan selain Pesebaya, selalu
membawa Senjata GAM dan pengakuan dari salah satu
personel Satuan Brimob bahwa senjata ini sebagai
kelengkapan peralatan yang dibawa. Hal ini berlawanan
dengan pernyataan suporter Aremania yang menyatakan
bahwa baru kali ini (tanggal 1 Oktober 2022) personel
Brimob membawa senjata GAM.
d) Anggota Yon Zipur 5/ABW mulai pukul 16.00 WIB sampai
peluit terahir dari Wasit berbunyi tanda pertandingan selesai,
tetap menjaga Pintu 1-14. Setelah peluit terakhir, ditarik ke
dalam stadion untuk menjaga suporter Aremania masuk
lapangan.
e) Menjelang rusuh setelah Arema FC kalah 3-2, seluruh
pasukan ditarik ke dalam ring 1 shutte run menghadap
penonton utamanya di Pintu 10-13.
f) Pada saat terjadi kerusuhan, mendengar suara tembakan
dan melihat asap gas dan juga beberapa personel terkena
GAM, akibatnya sesak napas dan mata perih dan panas.
g) Menghalau massa dengan persuasif kembali ke tempat
duduk asal.
h) Setelah kerusuhan, secara inisiatif dan atas permintaan
massa mengevakuasi korban dengan kendaraan truk
dinas Yon Zipu 5.
i) Pasukan dengan kekuatan satu peleton menjaga dan
mengamankan Mapolres Malang.
j) Danyon Zipur 5/ABW atas permintaan Kapolres Malang
menyelamatkan dan mengevakuasi satu orang anggota
Polres Malang yang dikepung massa Arema di RS.Wava
Persada.
k) Pada pukul 04.00 WIB personel pengamanan dari Yon
Zipur 5 ditarik ke Mayon Zipur 5 dengan kondisi aman dan
peralatan serta kendaraan dinas lengkap.
d. Penanganan korban di RSUD Kanjuruhan, diperoleh keterangan
sebagai berikut:
1) Pada tanggal 5 dan 7 Oktober 2022 melaksanakan peninjauan
ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen Malang yang diterima oleh
Direktur Utama dr. Bobi Prabowo, Ketua Perhimpunan Dokter
Ahli Emergency negara kita (PERDAMSI) dan Staf. Keterangan
yang diperoleh yaitu RSUD Kanjuruhan menerima 93 orang
korban yang terdiri dari 21 orang jenazah, 5 orang korban Luka
Berat (LB), dan 67 orang korban Luka Ringan/Sedang (LR/S).
2) Sesuai dengan penjelasan dari Dirut RSUD Kanjuruhan dan Staf
berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan fisik khususnya
terhadap pasien korban luka, diperoleh evaluasi awal bahwa
umumnya penonton/suporter mengalami gangguan pernafasan
akibat kebanyakan menghirup gas air mata yang ditembakkan
aparat Brimob yang menimbulkan gas/asap yang menyebar
kemana mana dan kekurangan oksigen (hipoksia). Hal ini
terjadi sebab asap gas air mata mendominasi lingkungan udara
di tempat kejadian, sehingga mengakibatkan berkurangnya
oksigen. Hipoksia yang dialami penonton/suporter ditambah
dengan upaya keluar dari stadion melalui pintu dan lorong yang
sempit mengakibatkan terjadinya rebutan keluar dan bahkan
saling menginjak sehingga menimbulkan banyak korban.
3) Korban yang meninggal dunia diduga diawali dari dampak gas
air mata yang ditembakkan aparat keamanan dan asapnya
menyebar dengan masif kesegala arah, sehingga menimbulkan
kepanikan yang luar biasa dari para penonton/suporter yang
berada didalam lapangan. Situasi makin mencekam ketika
aparat dari Satuan Brimob menembakkan gas air mata ke arah
Tribun, dimana semula penonton/suporter dalam keadaan
normal menjadi ikut panik, sehingga memicu untuk segera turun
dari Tribun dengan berebutan menuju pintu keluar stadion yang
sudah sangat penuh sesak oleh penonton/suporter yang dari
dalam lapangan. Hal ini menimbulkan suasana makin crowded,
terjadi injak-menginjak dan disinilah terjadi korban
bergelimpangan dan diduga disinilah penyebab banyaknya
korban Meninggal Dunia.
4) Penjelasan dari Dirut RSUD Kanjuruhan bahwa pihak Panpel
tidak meminta bantuan medis (tenaga medis dan Ambulans)
dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1
Oktober 2022, sehingga pihak RSUD Kanjuruhan tidak
menugaskan personelnya ke Stadion Kanjuruhan, padahal jarak
RSUD Kanjuruhan dengan Stadion sangat dekat dan status
RSUD Kanjuruhan adalah RS Pemerintah. Pihak RSUD juga
sudah mengkonfirmasi ke Dinkes Malang bahwa Dinkes juga
tidak ada permintaan dari Panpel Pertandingan Arema FC vs
Persebaya.
5) Pada umumnya pasien mengalami perih di mata, pernafasan
terasa sesak, kerongkongan gatal, dan juga mengalami lukaluka di dada, tangan, kaki, dan mata merah.
e. Penanganan Korban di RSUD Wava Husada, diperoleh keterangan
sebagai berikut:
1) Pada tanggal 5 dan 7 Oktober 2022 melaksanakan peninjauan
ke RSUD Wava Husada yang diterima oleh Direktur Kolonel
Ckm Purn dr. Dwi Bambang Ari Wibowo dan Staf. Keterangan
yang diperoleh yaitu RS Wava Husada menerima 133 orang
Pasien yang terdiri dari 53 orang jenazah, 80 orang korban luka
berat dan korban luka ringan/sedang. Namun menerima lagi
susulan 15 orang jenazah sehingga total jenazah yang diterima
68 orang.
2) Sesuai dengan penjelasan dari Direktur RS. Wava Husada dan
Staf berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan fisik khususnya
terhadap pasien diperoleh dugaan evaluasi awal bahwa
umumnya penonton/suporter mengalami hipoksia (kekurangan
oksigen) sebab gangguan pernafasan (sesak nafas) akibat
menghirup gas air mata yang tersebar secara masif di lapangan
dan tribun. Adapun korban luka-luka sesuai dengan pengakuan
dari pasien akibat rebutan penonton di pintu keluar sehingga
terjadi saling injak-menginjak.
3) Penjelasan dari Direktur RS. Wava Husada bahwa pihak Panpel
meminta bantuan medis (tenaga medis dan ambulans) dalam
pertandingan Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober
2022 secara formal melalui surat, dan RS.Wava Husada
mengirim 3 unit ambulans dan 2 orang tenaga dokter terlibat
dalam pelaksanaan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada
tanggal 1 Oktober 2022, dan diperuntukkan untuk kepentingan
Pemain dan Official dari kedua klub (Arema FC dan Persebaya).
f. Penanganan Korban di RS. Saiful Anwar Malang, diperoleh
keterangan sebagai berikut:
1) Pada tanggal 5 dan 7 Oktober 2022 melaksanakan kunjungan
peninjauan ke RS. Saiful Anwar Malang yang diterima oleh
Direktur Utama dr. Kohar, Wadirut dr.Saiful dan Para Dokter
serta Tenaga Medis yang menangani pasien korban
Kanjuruhan. Keterangan yang diperoleh yaitu RS Saiful Anwar
Malang menerima 88 orang pasien terdiri dari 20 orang jenazah,
19 orang korban luka berat dan 49 orang korban luka
ringan/sedang. Update data pada tanggal 7 Oktober 2022 masih
ada 6 orang pasien korban Kanjuruhan yang masih dirawat di
RS.Saiful Anwar dan dalam kondisi kritis.
2) Sesuai dengan penjelasan dari Dirut RS.Saiful Anwar
berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan fisik pasien korban luka
diperoleh dugaan evaluasi awal bahwa umumnya
penonton/suporter mengalami hipoksia (kekurangan oksigen),
dampak dari masifnya asap gas air mata yang ditembakkan oleh
aparat keamanan dari Satuan Brimob kepada
penonton/suporter. Salah seorang dari pasien yang masih
dirawat adalah pasien yang mengalami patah tulang.
g. Penanganan Korban di Klinik Teja Husada Kepanjen, diperoleh
keterangan sebagai berikut:
1) Pada tanggal 7 Oktober 2022 melaksanakan peninjauan ke
Klinik Teja Husada Kepanjen yang diterima oleh dr. Hari selaku
Manajer Umum dan dr. Komang dan Tenaga Medis yang
menangani pasien korban Kanjuruhan. Keterangan yang
diperoleh yaitu Klinik Teja Husada menerima 34 orang korban
meninggal dunia dan 10 orang Pasien. Dari 34 orang korban
meninggal dunia, 13 orang teridentifikasi dan langsung dibawa
pulang oleh pihak keluarga masing-masing untuk dimakamkan,
sisanya 21 orang tidak teridentifikasi dan dirujuk ke RS lain.
2) Sesuai dengan penjelasan dari Pak Hari selaku Manajer Umum
Klinik Teja Husada, berdasarkan pemeriksaan fisik jenazah
mengalami lebam-lebam/biru kehitaman. Sedangkan pasien
mengalami mata perih dan nafas sesak, tetapi tidak mengalami
luka-luka. Penonton/suporter mengalami hipoksia (kekurangan
oksigen), dampak dari masifnya asap dari gas air mata yang
ditembakkan oleh aparat keamanan Satuan Brimob kepada
penonton/suporter.
h. Evakuasi Korban dari TKP Stadion Kanjuruhan ke berbagai Rumah
Sakit/Klinik/Puskesmas, diperoleh keterangan:
1) Personel Satuan Kodim 0818/Malang dan Yon Zipur 5/ABW
berperan besar dalam proses evakuasi korban meninggal dunia
dan korban luka-luka sebab terpanggil untuk menolong
warga sebab peran personel Polri sudah tidak berfungsi.
Hal ini disebabkan warga emosi melihat Polri yang
dianggap bertindak brutal, sehingga secara spontan membakar
kendaraan Polri yang ditemui disekitar Stadion. Dan juga
suporter Aremania masih berupaya mencari/swipping Polisi.
Ada seorang anggota Polisi yang terpaksa dibantu oleh
pedagang yang ada disekitar Stadion untuk melepaskan
seragamnya dan mengganti dengan pakaian preman agar lolos
dari swipping yang dilakukan oleh Polri. Ada juga personel Polri
yang bersembunyi di klinik dan dikejar terus oleh warga
(suporter Aremania), sehingga terpaksa dibantu oleh Yon Zipur
5 dengan mengganti seragam Polri dengan Seragam TNI.
2) Yon Zipur 5/ABW mengerahkan satu peleton untuk menjaga
Mapolres Malang dari kemungkinan aksi anarkis suporter
Aremania menggeruduk Kantor Mapolres Malang. Hal ini
sebenarnya tidak perlu terjadi bilamana Polri dan jajaranya
bertindak secara wajar melakukan evaluasi secara menyeluruh.
11. Perwakilan Tim Suporter Liga 1
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Suporter Klub Sepak Bola,
dihadiri oleh perwakilan suporter Persija, K-Conk Madura United,
Persikabo, Gojim Ciamis, Bonek, PSIS Semarang, PDSI, dari hasil
pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai
berikut:
a. Perwakilan Suporter Persija
1) Sanksi dan hukuman dan pembuktian itu hanya kilas balik
sebagai evaluasi, kami berharap ada perbaikan terhadap sistem
persepakbolaan negara kita baik dari fasilitas stadion, ticketing
secara baik, serta peraturan yang ada, lalu ada koordinasi
dengan suporter agar aturan yang sudah ada agar tetap ditaati
bersama.
2) Mempertanyakan terkait dengan pihak kepolisian ikut menjaga
keamanan hingga sampai di dalam stadion serta penggunaan
gas air mata, sedangkan peraturan yang ada tidak
memperbolehkan.
b. Perwakilan Suporter Madura United
Berharap Tim TGIPF dapat bekerja dengan sungguh-sunguh jangan
sampai ada yang ditutupi, disebab kan banyak warga yang
menginginkan informasi tersebut. Di samping itu, suporter Madura
United menilai bahwa terkait tragedi ini federasi sebagai yang paling
bertanggung jawab.
c. Perwakilan Suporter Persikabo
Berharap tragedi ini tidak terjadi lagi dan Tim TGIPF dapat turun ke
lapangan secara langsung dengan bertanya kepada saksi- saksi yang
ada di lokasi tragedi dan bekerja sesuai dengan arahan Presiden agar
diusut secara tuntas. Selain itu, harus ada perbaikan sistem seperti
Security Officer harus memiliki sertifikat Security Officer.
d. Perwakilan Gojim Ciamis
Mendukung penuh Tim TGIPF dapat mengungkapkan terkait Tragedi
Kanjuruhan ini secara jelas agar warga dapat mengetahui
dengan sebenar-benarnya. Selain itu, berharap agar suporter lebih
baik lagi dengan harapan adanya komunikasi dan silaturahmi antar
suporter agar tragedi di Kanjuruhan seperti ini tidak terjadi lagi.
e. Perwakilan Bonek
Perlu dipikirkan terkait regulasi nasional terkait peraturan suporter
agar dapat diperjelas bahwa suporter bukan hanya sebagai penonton
semata, selain itu regulasi sistem olahraga nasional juga tidak ada
aturan tentang tindak pidana terhadap penyelenggara pertandingan.
Oleh sebab itu, perlu dipikirkan oleh pemerintah terkait fasilitas
stadion sebagai bentuk kenyamanan suporter dalam menonton
pertandingan yang sesuai dengan aturan.
12. Ketua Tim Persebaya
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Persebaya, dari
hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan
sebagai berikut:
a. Peristiwa kerusuhan ini merupakan bom waktu sebab sudah
dikhawatirkan akan terjadi pada pertandingan sepak bola terutama
pada pertandingan klub-klub besar antara lain Arema FC, Persib
Persebaya, dan Persija.
b. Banyak pertandingan sepak bola yang diselenggarakan pada malam
hari hanya sebab didasari rating yang tinggi, meskipun pada
nyatanya jika pertandingan dijadwalkan pada malam hari maka hal itu
akan sangat beresiko besar salah satunya dari segi keamanan
suporter maupun penanganan keamanan dari pihak polisi.
c. Persebaya pernah melakukan pertandingan pada malam hari namun
kemudian terjadi peristiwa meninggalnya seorang anak kecil setelah
pertandingan. Menyikapi hal tersebut, Tim Persebaya didukung oleh
Bonek melayangkan protes dan telah bersurat secara resmi untuk
menolak pertandingan pada malam hari. Surat ini telah
ditindaklanjuti oleh Panpel Liga dengan mengubah jadwal
pertandingan menjadi sore hari, namun hanya jadwal Persebaya saja
yang diubah sedangkan untuk tim sepak bola yang lainnya tidak
diubah.
d. Panitia pelaksana harusnya lebih cermat saat saat membuat jadwal
pertandingan dan memberikan pelakuan khusus sebagai contoh
terdapat jeda waktu penyelenggaraan antar laga big match agar
penyelenggaraan pertandingan bisa lebih fokus serta meminimalisir
risiko yang terjadi.
e. Kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang sebenarnya telah diantisipasi
sejak awal disebab kan dari pihak kepolisian telah mengusulkan agar
jadwal pertandingan diubah menjadi pada sore hari terutama laga big
match, namun usul ini ditolak oleh Panpel Liga dan
pertandingan tetap dilaksanakan pada malam hari.
f. Pada pertandingan yang berlangsung tanggal 1 Oktober 2022, dinilai
adanya pemaksaan kepada klub untuk mengikuti agar pertandingan
dimulai pada malam hari.
g. Kelompok suporter yang selama ini tampil di publik dinilai tidak
sepenuhnya mendukung klub, namun ada tujuan pribadi yang hanya
untuk mencari eksistensi. Hal ini ditunjukkan dengan pada beberapa
kesempatan suporter ini bertujuan untuk
memanfaatkan/mencari keuntungan dengan menekan
manajemen/klub/stakeholder klub untuk meminta jatah tiket, jatah
tribun, jatah merchandise, dan pembiayaan lainnya.
h. Perlu adanya tindakan khusus berupa sanksi bukan hanya bagi klub
maupun Panpel namun juga sanksi yang ditujukan bagi suporter yang
tidak tertib guna memberikan efek jera.
i. Kedepannya diperlukan perbaikan secara menyeluruh baik dari PSSI,
LIGA, Klub, maupun Suporter agar persepakbolaan negara kita
menjadi lebih baik.
j. Salah satu hal yang dinilai merupakan kesalahan suporter pada big
match Arema FC dengan Persebaya yaitu sejak pertandingan belum
dimulai hingga pertandingan berlangsung telah ada yel-yel provokasi
yang sangat gencar disuarakan oleh suporter.
k. Dalam kebijakan FIFA selain terdapat larangan untuk menggunakan
gas air mata dilapangan juga larangan untuk suporter turun ke
lapangan.
l. Diharapkan agar pihak Polisi untuk berani mengantisipasi kejadiankejadian yang terjadi di luar lapangan seperti ujaran kebencian di
sosial media.
m. Pintu Stadion yang terkunci merupakan aturan yang seharusnya
dilakukan dalam pertandingan untuk mencegah agar suporter liar
yang berada diluar lapangan tidak bisa masuk ke dalam stadion;
n. Salah satu upaya yang harus dilakukan guna mengantisipasi
kepadatan massa penonton sepak bola di Stadion adalah dengan
memberlakukan sistem tiket elektronik yang sudah dilakukan oleh
Persebaya sejak tahun 2017. Hal ini perlu dijadikan percontohan
untuk klub sepak bola lainnya agar pertandingan dapat berjalan
dengan baik dan lancar.
o. Ditemukan fakta bahwa ternyata Wakil Ketua Umum PSSI merupakan
Pemilik dari Arema FC.
13. Ketua Harian dan Tim Kompolnas
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua
Mamoto (Ketua Harian Kompolnas), Pudji Hartanto Iskandar (Anggota
Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto (Anggota Kompolnas), dan
Mohammad Dawam (Anggota Kompolnas), dari hasil pembahasan yang
dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Kompolnas telah melakukan investigasi dengan pihak terkait dan
melakukan kunjungan ke Stadion Kanjuruhan pada Tanggal 3 dan 4
Oktober 2022 dengan melakukan rapat/wawancara dengan Jajaran
Polda Jatim, Polres Malang, Pemkab Malang, Anggota DPRD Kab.
Malang, Aremania, dan Peninjauan ke Stadion Kanjuruhan.
b. Temuan terkait perencanaan pengamanan pertandingan Arema FC
vs Persebaya dilakukan perencanaan secara detail, termasuk
dokumen rencana pengamanan (Renpam), 2 (dua) kali rapat
koordinasi pengamanan pada tanggal 15 September 2022 (diikuti
oleh unsur pengamanan) dan tanggal 28 September 2022 (diikuti
unsur pengamanan, Panpel, Dishub, Satpol PP, Polres Penyangga
via Zoom).
c. Kabag Ops Polres Malang menegaskan bahwa telah dilaksanakan
gladi dan latihan untuk menghadapi skenario terburuk di Stadion
Kanjuruhan. Sebelum pertandingan, Kapolres Malang dan personel
pengamanan melakukan pembersihan benda-benda berbahaya
(batu, botol kaca, dan benda tajam) di sekitar lapangan. Pada saat
Apel Gabungan, Kapolres Malang menekankan bahwa personel tidak
membawa senjata api dan tidak melakukan kekerasan.
d. Temuan terkait dengan pintu Stadion Kanjuruhan bahwa tangga ke
bawah menuju pintu tiket 1-14 terlalu curam sehingga dapat
mengakibatkan jatuhnya orang yang berdesak-desakan. Selain itu,
bahwa pintu besar C, D, E, dan F yang langsung mengakses ke
lapangan ditutup sejak awal sampai dengan akhir pertandingan.
e. Terdapat temuan bahwa PT. LIB menolak permohonan perubahan
jadwal bermain Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari.
f. Anggota Polri yang ditugaskan dalam pengamanan pertandingan
Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak mengetahui mengenai
regulasi FIFA yang melarang menggunakan gas air mata.
g. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan diperoleh evaluasi bahwa
infrastruktur Stadion Kanjuruhan tidak memadai untuk
menyelenggarakan pertandingan yang high risk.
h. Terkait temuan gas air mata yang kadaluwarsa merupakan tanggung
jawab Pimpinan Satuan Kerja.
i. Panpel hanya menggunakan kepolisian dan unsur keamanan lain
sebagai dukungan pelaksanaan pertandingan tetapi tanpa dukungan
memadai, terutama mengenai edukasi regulasi FIFA, persyaratan
kostum keamanan sesuai regulasi FIFA, serta koordinasi intensif.
j. Dir. Ops PT. LIB dan Pimpinan Indosiar adalah purnawirawan polisi
berpangkat jenderal bintang dua.
k. Selongsong gas air mata yang ditemukan di Lapangan Stadion
Kanjuruhan adalah milik Sabhara dan Brimob.
l. Terkait pertanggungjawaban penggunaan gas air mata ada pada
pimpinan Satker personel yang menggunakannya.
m. Bahwa dalam melaksanaan pengamanan, personel Polri
mendasarkan pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penanganan Huru Hara dan tidak mendasarkan pada regulasi FIFA,
sehingga perlu adanya perubahan Perkap/Perpol untuk
mengakomodir regulasi FIFA.
14. Komisioner Komnas HAM
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM,
yaitu sdr. Choirul Anam, Sdr. Beka Ulung Hapsara, Sdr. Gatot Ristanti, dan
Kepala Biro Penegakan HAM, dari hasil pembahasan yang dilakukan
diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Temuan Komnas HAM, yaitu:
1) Bahwa benar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah
menjalin hubungan yang baik dengan Aremania.
2) Pemicu utama kericuhan adalah tembakan gas air mata ke
shuttle ban dan tribun suporter.
3) Tembakan pertama gas air mata pada Pukul 22:10:30 WIB ke
shuttle ban kemudian diikuti tembakan gas air mata secara
beruntun. Terdapat dugaan tembakan pertama bukan.
4) Terdapat tembakan yang dicurigai masuk di Pintu Tribun/Pintu
Tiket 13 dan mengakibatkan kepanikan sehingga terjadi
sumbatan manusia pada Pintu Tribun/Pintu Tiket 13. Sumber
informasi ini berasal dari rekaman video pada handphone salah
satu korban meninggal dunia di Pintu Tribun/Pintu Tiket 13.
5) Dir. Ops PT. LIB Irjen. Pol. Sudjarno melakukan tindakantindakan yang menekan Kapolres Malang agar pertandingan
Arema vs Persebaya tetap dilakukan malam hari.
6) Aremania membenarkan Kapolres Malang telah melakukan
pembersihan batu dan benda-benda lainnya di sekitar Stadion
Kanjuruhan sebelum pertandingan, namun pada saat
pertandingan ada suporter yang mengambil batu dari luar
Stadion Kanjuruhan untuk kemudian dilemparkan ke Lapangan.
7) Panpel menyatakan kepada Kapolres Malang bahwa kapasitas
Stadion Kanjuruhan dapat memuat 45.000 penonton,
sedangkan kapasitas riil Stadion Kanjuruhan adalah kurang
lebih 38.000.
8) Berdasarkan data Brimob diperoleh informasi terdapat 22
personel Brimob yang melakukan tembakan dengan rincian 10
tembakan di dalam lapangan, 44 tembakan di luar Stadion,
tembakan gas air mata yang catch beberapa 28, dengan total
jumlah amunisi yang dibawa 209 amunisi. Sedangkan personel
TNI tidak membawa gas air mata, hanya membawa pentungan
dan tameng.
9) Komnas HAM menyatakan tidak ada kondisional yang
berbahaya bagi personel pengamanan yang mengharuskan
penembakan gas air mata.
10) Bahwa Pintu Tiket 1-14 terbuka namun terjadi penyumbatan
penonton sehingga timbul dugaan pintu tertutup, sedangkan
Pintu besar A-F tertutup.
11) Bahwa pembakaran mobil personel aparat dipicu akibat Truk
personel pengamanan yang menabrak motor suporter dan anak
kecil.
12) Ekskalasi kericuhan suporter meningkat setelah mendengar
adanya berbagai tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
b. Terkait dengan isu pencopotan Kapolda Jatim, isu ini muncul
sebab konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Jatim setelah
peristiwa terjadi yang menyalahkan Aremania sebagai penyebab
kericuhan terjadi.
c. Komnas HAM menyatakan terdapat tanggung jawab PSSI terkait
dengan match commissioner (Sdr. Lukman Widjayana) yang tidak
memberikan rekomendasi bahwa Stadion Kanjuruhan secara
infrastruktur dan fasilitas tidak mampu menyelenggarakan
pertandingan yang high risk, terutama terkait dengan pintu C, D, E,
dan F yang bertahun-tahun tidak pernah dibuka.
d. Pengecekan kondisi Stadion Kanjuruhan terakhir dilakukan pada
Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan kurangnya
penerangan, tidak ada rencana evakuasi, serta keamanan penonton.
Namun sampai dengan peristiwa Kanjuruhan, Stadion Kanjuruhan
tetap digunakan untuk penyelenggaraan pertandingan.
e. Komnas HAM menyatakan bahwa perlu ada perubahan Statuta PSSI
yang menyatakan bahwa PSSI bertanggung jawab penuh atas
keamanan dan keselamatan yang terlibat dalam pertandingan sepak
bola.
f. Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan gas air mata tidak
sesuai prosedur penerapan diskresi Polisi sebagaimana Perkapolri
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan
Kepolisian, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara serta Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengendalian Massa.
g. Bahwa pitch invation yang dilakukan oleh suporter tidak dapat
dijadikan alasan pembenar penembakan gas air mata oleh personel
pengamanan.
15. Tim Kemenko PMK, Kemensos, dan Kemenkes
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Maman Wijaya (Sesdep
Bidkoor Revolusi Mental Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga
Kemenko PMK), Sdr. Sumarjaya (Kapus Krisis Kesehatan Kemenkes), dan
Sdr. Mira (Dir. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non Alam
Kemensos), dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok
pembahasan sebagai berikut:
a. Fokus Kemenko PMK dalam menindaklanjuti dan penanggulangan
korban peristiwa kanjuruhan adalah santunan korban meninggal,
penanganan korban luka, dan jaminan pendidikan bagi anak korban
meninggal dunia.
b. Kemenko PMK telah membuat Desain Besar Olahraga Nasional
(DBON) yang tidak hanya memuat rencana fasilitas fisik namun juga
pengembangan mental sportivitas para atlet.
c. Sebagai upaya penanggulangan peristiwa kanjuruhan jangka pendek,
Menko PMK akan menyelenggarakan pertemuan dengan para korwil
Aremania untuk menyepahamkan terkait sportivitas suporter
(pembangunan mental).
d. Penyelenggaraan pertandingan Arema vs Persebaya tidak mematuhi
berbagai prosedur persiapan dan penanganan medis sebagaimana
diatur dalam regulasi FIFA, Permenkes dan peraturan perundangundangan lainnya.
e. Tidak adanya persiapan Emergency Medical Team dan Disaster
Medical Team yang dipersiapkan sebagai antisipasi pada
pertandingan Arema vs Persebaya. EMT dan DMT idealnya
dipersiapkan berjumlah 6 orang.
f. Trauma healing dan dukungan psikososial dilakukan terhadap pasien
luka ringan/berat dan keluarga korban dengan total 123 pasien.
g. Terkait pembayaran Rumah Sakit dan santunan korban dilakukan
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/698/KPTS/013/2022 tentang Penggunaan Anggaran Belanja
Tidak Terduga Kedelapan Tahun Anggaran 2022 beberapa Rp. 2,5
Miliar dan dibagi kepada beberapa rumah sakit, yaitu Rumah Sakit
Syaiful Anwar Malang sebesar Rp. 1,2 Miliar dan Rumah Sakit lain di
luar Malang yang membutuhkan klaim korban dampak tragedi
kanjuruhan.
h. Penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya tidak
memenuhi Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Kejuaraan Olahraga Prestasi sebab tidak ada implementasi terkait
keselamatan dan keamanan para pihak yang terlibat pada
pertandingan Arema FC vs Persebaya.
i. Realisasi pemberian santunan bagi korban meninggal dunia sebesar
Rp. 15 Juta plus sembako telah diberikan pada 111 keluarga korban
meninggal dunia, sebanyak 20 korban meninggal dunia dalam proses
distribusi penyaluran santunan.
j. Bagi korban luka ringan dan luka berat sebanyak 422 orang akan
diberikan santunan 5 Juta untuk korban luka berat dan Rp. 2,5 Juta
untuk luka ringan.
k. Santunan diberikan secara langsung diberikan pada korban/keluarga
korban. Selain itu, Kemensos memberikan pendampingan
psikologi/psikososial untuk keluarga korban dan memberikan
program khusus untuk anak yatim/piatu.
l. Kemensos akan melakukan pendataan ulang korban secara
keseluruhan untuk memastikan jumlahnya.
m. Terdapat kesulitan dalam memberikan santunan sebab catatan
identitas korban luka ringan yang kurang lengkap dari Rumah Sakit
(nama tidak lengkap dan alamat tidak lengkap).
16. Tim Teknis Kementerian PUPR
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Ir. Diana Kusumastuti (Dirjen
Cipta Karya) dan Taufik Widjoyono (Ketua Komite Keandalan Bangunan
Gedung), dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok
pembahasan sebagai berikut:
a. Kementerian PUPR sedang membentuk tim evaluasi terhadap
seluruh stadion, khususnya melakukan audit terhadap Stadion
Kanjuruhan yang berfokus pada aspek arsitektur, struktur, MEP, dan
pengelolaan bangunan.
b. Dalam melakukan audit stadion akan menggunakan regulasi FIFA,
Sertifikat Laik Fungsi dan IMB.
c. Dirjen Cipta Karya menegaskan bahwa pintu tiket 1-14 pada Stadion
Kanjuruhan berpotensi untuk terjadi bottlenecking apabila dilihat dari
aspek strukturnya.
d. Bahwa evaluasi dari Kementerian PUPR akan direkomendasikan
pembuatan rencana pintu keluar dan estimasi orang keluar per
menitnya agar tidak terjadi penumpukan crowd yang terjadi pada
peristiwa kanjuruhan.
e. Kementerian PUPR akan memberikan hasil evaluasi kepada TGIPF
dalam waktu yang tidak terlalu lama.
17. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekjen LPSK
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Hasto Atmojo Suroyo (Ketua
LPSK), Edwin Partogi Pasaribu (Wakil Ketua LPSK), Dr. Ir.Noor Sidharta
(Sekjen PSSI), dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokokpokok pembahasan sebagai berikut:
a. Pada Tanggal 2 Oktober 2022, LPSK melakukan langkah proaktif
dengan menurunkan Tim Investigasi untuk menjangkau Saksi
dan/atau Korban untuk memfasilitasi hak-hak nya pada peristiwa
Kanjuruhan, sebagai berikut:
1) Bertemu dengan beberapa suporter aremania untuk
mendapatkan gambaran peristiwa.
2) Mengunjungi para korban yang tengah dirawat di RSUD
Kanjuruhan, dan RSUD Saiful Anwar.
3) Koordinasi dengan Bupati Kab. Malang, Kepala Dinas
Kesehatan, dan Direktur RSUD Kanjuruhan.
4) Koordinasi dengan Direktur RSUD Saiful Anwar.
5) Koordinasi dengan Kapolres Kab. Malang, penyidik Polda Jatim
yang menangani perkara dugaan tindak pidana terkait dengan
Peristiwa Kanjuruhan.
6) Koordinasi dengan pendamping korban.
7) Koordinasi dengan Penyidik Denpom Malang.
8) Meninjau Stadion Kanjuruhan.
9) Mendalami permohonan perlindungan yang diajukan oleh para
Saksi dan/atau Korban.
10) Koordinasi dengan pihak terkait yang memiliki informasi terkait
peristiwa.
11) Hingga 11 Oktober 2022, Tim LPSK masih berada di wilayah
Malang untuk untuk merespon permohonan perlindungan yang
diajukan dari para saksi dan/atau korban.
b. Temuan yang disampaikan oleh LPSK, yaitu:
1) Tidak ada simulasi pengamanan pra pertandingan.
2) Aparat keamanan tidak mematuhi Pasal 19 FIFA Stadium Safety
and Security Regulation yang mengatur tidak diperbolehkannya
membawa dan memakai gas air mata.
3) Rencana Pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kab.
Malang, namun tidak sepenuhnya terimplementasi pada praktik
di lapangan.
4) Penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan Pasal
21 dan Pasal 22 Peraturan PSSI Tentang Keamanan dan
Keselamatan Stadion (terkait pintu, gerbang dan penempatan
personel keselamatan dan keamanan.
5) Tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam Stadion
Kanjuruhan.
6) Pemkab Kabupaten Malang c.q Dinas Kesehatan c.q RSUD
Kanjuruhan telah berupaya optimal untuk mengantisipasi dan
menyelamatkan korban.
7) Proses hukum atas tragedi Kanjuruhan belum menggambarkan
tindak pidana yang terjadi dan terdapat pengabaian hukum
acara pidana.
8) Tidak ada satupun petugas yang berjaga disetiap pintu saat
pertandingan usai.
9) Penumpukan suporter didepan pintu keluar, seharusnya
terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya
membuka pintu secara keseluruhan penggunaan Gas Air Mata
telah menimbulkan kepanikan, konsentrasi massa ke pintu
keluar yang menyebabkan kurang oksigen dan sesak nafas
lemas hingga berakhir kematian
10) Gejala yang dialami pasien yang terkena gas air mata pada
Stadion Kanjuruhan lebih parah dan gejala pasien yang terkena
gas air mata pada umumnya, diantaranya pupil mata membesar,
penyembuhan iritasi mata dan kulit yang lama, iritasi pada kulit
wajah dan badan, gangguan pernafasan berat
11) Pelarangan penggunaan gas air mata tidak secara tegas
dilarang dalam Renpam dan arahan Kapolres Malang saat apel
personel pengamanan gabungan.
12) Terdapat temuan tindakan brutal oknum personel pengamanan
yang melakukan serangan terhadap suporter yang menolong
korban termasuk kepada petugas medis serta adanya oknum
personel pengamanan yang menolak memberikan pertolongan
kepada korban luka.
13) Personel pengamanan pada Ring 1 (khususnya pada pintu E
dan F) serta steward tidak dalam posisi penjagaan sesuai
dengan Renpam.
c. LPSK telah melakukan berbagai wawancara terhadap suporter yang
terdampak peristiwa Kanjuruhan.
d. Kapasitas Stadion Kanjuruhan dapat menampung 38.054 orang
sedangkan Pintu Tiket 1-14 memiliki lebar 2,7 Meter dengan adanya
pembatas di tengah, yang hanya cukup memuat keluar 2 orang dalam
satu waktu.
e. LPSK berfokus pada restitusi bagi korban dan keluarga korban
peristiwa kanjuruhan, dalam waktu dekat akan melakukan langkahlangkah untuk melakukan penghitungan ganti kerugian dengan
kementerian/lembaga terkait.LPSK memberikan rekomendasi
sebagai berikut:
1) Agar dalam pengamanan kegiatan keolahragaan
memperhatikan dan merujuk kepada peraturan
Kecabangolahraga baik di level nasional maupun internasional.
2) Perlu dilakukan Pembinaan Suporter.
3) Tiket pertandingan sebaiknya termasuk asuransi.
4) Perlu dirumuskan Peraturan Kapolri yang mengakomodir
standar pengamanan pertandingan yang telah dirumuskan oleh
Cabang Olahraga baik yang bersifat nasional maupun
internasional.
5) Steward sebagai bagian dari keamanan penyelenggaraan
pertandingan harus bersertifikasi.
6) Tempat penyelenggaraan petandingan harus memenuhi
persyaratan keamanan baik huru hara maupun bencana alam
dan memiliki jalur evakuasi.
7) Simulasi Pengamanan Penyelenggaraan Pertandingan harus
dilakukan pra pertandingan Pelatihan Gabungan antara Panitia
Pelaksana, Kepolisian, TNI dan Perwakilan Suporter.
8) Peningkatan Awareness operator liga, panitia pelaksana dan
media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan
bisnis semata.
9) Harus dibangun kepercayaan kepada saksi dan korban bahwa
peran mereka dalam mengungkap perkara akan dijamin
keselamatannya.
10) Evaluasi penggunaan gas air mata yang menyebabkan
pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan sesak
nafas.
11) Korban mempunyai hak untuk menuntut Restitusi kepada pelaku
tindak pidana
18. Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekjen, dan Ketua Komisi Disiplin PSSI
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Komjen. Pol. (Purn) Moch.
Iriawan (Ketua PSSI), Iwan Budianto (Waketum PSSI), Yunus Nusi (Sekjen
PSS) beserta jajarannya, dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh
pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Perwakilan FIFA telah bertemu dengan PSSI dan akan melakukan
pembahasan lebih lanjut terkait dengan kedatangan Presiden FIFA ke
negara kita serta melakukan pembahasan perencanan perbaikan
sepak bola negara kita khususnya pada aspek keamanan dan
keselamatan di Stadion Kanjuruhan.
b. PSSI menyatakan bahwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
atas kerugian yang dialami pada peristiwa Kanjuruhan sebagaimana
diatur pada Statuta PSSI, hal ini merupakan tanggung jawab
Panpel dan Security Officer secara penuh.
c. Hasil investigasi internal PSSI terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan:
1) Perencanaan pertandingan telah dilakukan dengan baik dan
seluruh perizinan pertandingan Arema vs Persebaya telah
lengkap.
2) Perangkat pertandingan (Panpel, Match Comissioner dan
Security officier) sudah melakukan rapat koordinasi, rapat
pengamanan dan telah disampaikan agar tidak membawa gas
air mata.
3) Pertandingan berjalan dengan lancar namun terjadi pelemparan
benda-benda dari Tribun suporter ketika Persebaya mencetak
gol.
4) Pasca pertandingan, tepatnya pada pukul 21:57 WIB setelah
laga selesai, pemain Persebaya disarankan untuk langsung
evakuasi keluar, namun pemain Persebaya masuk sedangkan
Arema masih di dalam Stadion, namun para pemain dan oficial
Persebaya masuk ke ruang ganti terlebih dahulu sebelum
masuk mobil rantis sehingga para Aremania sempat melakukan
penghadangan terhadap mobil rantis.
5) Pada 15 menit setelah pertandingan selesai ada beberapa
orang yang masuk ke lapangan tapi tidak ada tanda-tanda
melakukan penyerangan/kekerasan, namun ketika semakin
banyak suporter terdapat serangan yang mengharuskan pemain
arema dievakuasi.
6) Terkait dengan kericuhan yang mengakibatkan korban jiwa dan
luka berat/ringan, Panpel tidak mempersiapkan dengan baik
terkait perencanaan evakuasi korban dan kesiapan personel
dalam melakukan evakuasi.
7) PSSI tidak melakukan pengecekan fisik Stadion dalam
melakukan verifikasi, melainkan berdasarkan kepemilikan
dokumen SLF, apabila tidak ada maka menggunakan IMB atau
Surat Pernyataan dari Pemadam Kebakaran.
19. Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Liga negara kita Baru
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Ahmad Hadian Lukira (Dirut
PT. LIB) dan Irjen Pol. (Purn) Sudjarno (Direktur Operasional PT. LIB), dari
hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan
sebagai berikut:
a. PT. LIB adalah operator yang ditugaskan oleh PSSI untuk
menjalankan Liga 1, Liga 2, dan serta Elite Pro Akademi berdasarkan
hasil kongres PSSI. Komposisi pemegang saham PT. LIB adalah 99%
dimiliki oleh 18 klub Liga 1 dan 1% saham dimiliki oleh PSSI. PT. LIB
mempunyai peran supervisi terhadap seluruh pertandingan Liga 1.
b. Terkait dengan permasalahan suporter perlu adanya campur tangan
pemerintah sebab sudah menjadi permasalahan sosial yang rawan
menimbulkan potensi gangguan keamanan/ketertiban umum.
c. Panpel pertandingan Arema vs Persebaya menerima permohonan
dari Polres Malang untuk menggeser pelaksanaan pertandingan dari
pukul 20.00 WIB menjadi dilakukan sore hari. Setelah menerima
permohonan ini PT. LIB melakukan koordinasi dengan host
broadcast dan diambil evaluasi bahwa pertandingan Arema vs
Persebaya tidak bisa diubah sebab tidak ada persetujuan terkait
penggantian jadwal dengan klub Bornero FC vs Madura United yang
terjadwal main pada sore hari.
d. Sebelum pelaksanaan Liga 1 Musim 2022-2023, PSSI menggelar
rapat koordinasi via zoom dengan para Kapolda terkait, Manajer Klub,
dan Koordinator Suporter.
e. Bahwa Dir. Ops PT. LIB bertanggung jawab untuk mengambil
keputusan hal-hal terkait pertandingan kompetisi Liga 1, termasuk
penjadwalannya.
f. Nilai kontrak antara PT. LIB dan Host Broadcaster untuk Liga 1 Musim
2022-2023 yang memainkan sebanyak 306 pertandingan adalah
sebesar Rp. 230.000.000.000,00.
g. Terdapat klausul dalam kontrak antara PT. LIB dan Host Broadcaster
apabila pertandingan tidak sesuai dengan jadwal, akan ada penalti
dan kemungkinan adanya review kontrak.
h. PT. LIB telah melakukan workshop tentang keamanan untuk para
pihak Klub Liga 1 dengan mengundang narasumber dari PSSI.
i. Terkait pengangkatan Sdr. Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema
dan para staf Panpel selama kurang lebih 1 musim diajukan
berdasarkan formulir yang diisi oleh pihak Arema FC. Panpel terdiri
dari Ketua Panpel, Security Officer, Media Officer, dan Marketing.
j. PT. LIB telah memberikan santunan pada para korban meninggal
dunia dan luka ringan/berat.
k. Pengecekan fisik Stadion Kanjuruhan terakhir dilakukan oleh PT. LIB
pada Tahun 2020, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Stadion
Kanjuruhan layak dengan catatan dan pada komponen penilaiannya
tidak terdapat rencana evakuasi.
l. Bahwa saat ini verifikasi terhadap stadion menjadi ranah kewenangan
PSSI, sedangkan PT. LIB bertugas dalam melakukan inspeksi
dengan mendasarkan pada dokumen kelaikan gedung seperti SLF,
IMB dan sertifikat kelayakan lainnya.
m. Tidak ada pengecekan pertandingan Arema vs Persebaya pada H-2
dan H-1 oleh PT. LIB.
n. Data tiket terjual yang diketahui oleh PT. LIB melalui online dan tidak
diperbolehkan adanya ticket bos offline. Namun pada pertandingan
Arema vs Persebaya terdapat tiket yang dijual secara offline dan
mengakibatkan melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan.
o. Dirut PT. LIB menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa
Stadion Kanjuruhan.
20. Direktur Programing PT. Indosiar Visual Mandiri
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Harsidi Ahmad,
Programming Indosiar, Sdr. Gilang Iskandar, Corporate Secretary Indosiar
dan Sdr. Ika Pasaribu, Legal Indosiar, dari hasil pembahasan yang
dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Isu yang paling popular di warga dimana disebutkan Indosiar
selaku host broadcast berpengaruh besar bagi PT LIB sebab tidak
mengikuti rekomendasi dari pihak kepolisian yang telah menginfokan
melalui Panitia Pelaksana (Panpel) bahwa ini merupakan
pertandingan high risk antara Arema FC dan Persebaya, dan
menyarankan demi segi keamanan dapat melakukan pertandingan
pada siang/sore hari, sebab di seluruh dunia pun pertandingan high
risk dilakukan pada siang/sore hari (pada malam hari mengendalikan
massa akan sangat sulit). PT LIB menolak dengan catatan Indosiar
tidak menyarankan untuk digeser dan tetap melaksanakan
pertandingan pada pukul 20.00 WIB;
b. Pada saat menjadwalkan dengan PT LIB pada awal tahun/awal
season Indosiar sudah melakukan diskusi dengan PT LIB dimana, PT
LIB pada awalnya membuatkan draft jadwal selama setahun, lalu draft
ini dikirimkan kepada Indosiar untuk didiskusikan bersama.
Setelah melalui diskusi bersama, maka ditentukanlah jam tayang
berdasarkan kesepakatan, PT LIB juga akan mendiskusikan dengan
stakeholder lainnya, lalu kembali ke pihak Indosiar setelah
menyepakati hasil diskusi dengan stakeholder, sehingga nantinya
jadwal ini menjadi draft tahunan. Namun memang dalam
perjalanan terdapat perubahan, disebab kan persoalan klub belum
memiliki kesiapan/tidak mendapatkan izin keamanan. Pada saat
koordinasi PT LIB akan datang ke Indosiar untuk mendiskusikan lagi,
biasanya diskusi ulang ini dilakukan tiap minggu. Normalnya, Indosiar
meminta pertandingan sesuai jadwal di awal, dan PT LIB akan
mendiskusikan lagi, namun keputusan final tetap di PT LIB sebab
pihak yang paling paham aspek penyelenggaraan. PT LIB akan
mengeluarkan surat dan menjadi acuan semua stakeholder termasuk
Indosiar;
c. Hingga akhir September terdapat 20 jadwal pertandingan yang
dipindahkan. Walalupun TV mengusulkan kembali ke jadwal awal,
namun terkait koordinasi dan memahami lapangan adalah PT LIB,
yang juga sebagai penyelenggara/mengoperasikan pihak Indosiar,
Indosiar hanya berperan sebagai penayang, yang mengubah jadwal
PT LIB. PT LIB harusnya memberikan jaminan kepada Indosiar
bahwa seluruh perizinan yang ada sudah beres;
d. Menurut pihak Indosiar, jika PT LIB melimpahkan kesalahan kepada
mereka, seluruh stakeholder tentunya juga menginginkan jadwal
penayangan sesuai jadwal awal, namun pada akhirnya keputusan
tetap berada pada PT LIB, sebagai pihak yang paling
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan dan memahami situasi
kondisi;
e. PT LIB menginformasikan terdapat 2 pertandingan yang tidak
mendapatkan izin yaitu Persib melawan Persija dan Arema FC
melawan Persebaya. Pada tanggal 27 September, PT LIB
menginformasikan untuk izin pertandingan sudah aman sehingga
tidak masalah untuk melaksakanan pertandingan di malam hari.
Indosiar hanya mengikuti keputusan PT LIB sebab PT LIB yang
mengkoordinasikan;
f. Sejak tahun 2018 terdapat 20%-30% perubahan jadwal dari
ketetapan awal sebab terkendala izin dll. Indosiar tidak pernah
meminta ganti rugi atas perubahan jadwal, sebab jika berubahpun
terdapat opsi lain untuk menayangkan melalui live streaming di Video
atau O Channel. Jadi, menurut mereka jika jadwal pertandingan
Persebaya dan Arema FC dimajukan, tidak menjadi persoalan.
sebab sangat memahami prinsip Kerjasama, Indosiar juga tidak
pernah menerapkan penalty atas kerjasama mereka dengan PT LIB
jika tidak jadi tayang. Jika disebut wanprestasi menurut mereka juga
bukan sebab proses dalam penentuan jadwal memang
dikomunikasikan dengan baik bukan perubahan sepihak;
g. Kapolres menyurati Panpel Arema FC pada 13 September meminta
jadwal dimajukan ke 15.30, lalu Panpel Arema FC membuat surat lagi
atas dasar ini kepada PT LIB, manajemen klub Arema
menjawab tetap melaksanakan pertandingan sesuai jadwal yang
ditentukan sebab berdasarkan ‘hasil koordinasi antara PSSI, PT LIB
dan host broadcast’;
h. Terdapat kontradiktif berdasarkan pernyataan PT LIB sebelumnya
dengan pengakuan Indosiar, dimana PT LIB menyebutkan alasan
surat Kapolres untuk memajukan pertandingan ke 15.30 tidak diikuti
sebab sudah berkoordinasi dengan Indosiar selaku host broadcast
sehingga tidak bisa dimajukan. Pembelaan Indosiar adalah
keputusan perubahan jam tayang tetap berada di PT LIB, sebab
berdasarkan kalusul, jikalau jadwal diubah tidak ada sanksi/tidak
pernah memberikan sanksi apapun kepada PT LIB. Indosiar meminta
jam tayang sesuai perencanaan awal, lalu PT LIB menjawab “akan
dikoordinasikan’. Berdasarkan jawaban tersebut, mereka telah
menyiapkan jadwal pengganti jika memang tetap tidak mendapatkan
izin. sebab menurut Indosiar, pihak penyelenggara adalah PT LIB,
apapun keputusan PT LIB, mereka akan mengikuti;
i. Indosiar menyebutkan juga hasil koordinasi PT LIB di lapangan tidak
diinfokan, mereka hanya mendapatkan info pertandingan tidak dapat
dilaksanakan pukul 20.00 sebab tidak mendapatkan izin dan
meminta pertandingan dilaksanakan pukul 15.30, yang diinfokan
melalui Whatsapp.
j. Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai 230 miliar (nilai
kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut lagi), dan memiliki
kewenangan menayangkan di jam prime time/tidak prime time,
Kerjasama PT LIB langsung dengan Indosiar tanpa pihak ketiga.
Indosiar hanya menayangkan. Pihak yang memproduksi adalah KKB.
Kerjasama senilai 230 m sudah include dengan KKB (Production
house yang ditunjuk PT LIB);
k. Indosiar menyebutkan pemilihan jam prime time sebab
menguntungkan dari semua pihak baik dari federasi, PT LIB, pemain,
klub, TV dll. Seluruh penayangan yang popular ditayangkan di jam
ini secara tidak langsung juga diinginkan oleh semua pihak
stakeholder;
l. Klub hanya mendapat 5,5 M dari 230 M kontrak kerjasama. Secara
perhitungan mereka rugi, sehingga ada kemungkinan akhirnya klub
mencari keuntungan melalui penjualan tiket seperti yang terjadi di
kanjuruhan;
m. TV hanya bekerja sama dengan PT LIB, PT LIB yang mengorkestra
semuanya. Satu menit setelah pluit berakhir tayangan juga berkahir
jadi mereka tidak memiliki bukti video kerusuhan;
21. Koalisi warga Sipil
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Koalisi warga Sipil yang
terdiri dari perwakilan LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru,
IM57+ Institute, dan KontraS, dari hasil pembahasan yang dilakukan
diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Hasil temuan yang ditemukan oleh Koalisi warga Sipil, penonton
masuk pada tengah-tengah babak kedua, saksi melihat pintu terbuka
saat pertandingan belum selesai, dan terjadi penumpukan pada pintu
tiket, sehingga beberapa saksi kembali naik ke Tribun.
b. LBH Pos Malang mendirikan Posko Peristiwa Kanjuruhan yang
berfokus pada korban dan keluarga korban.
c. Terdapat 70 saksi korban yang telah ditemui dan dilakukan
wawancara terkait dengan peristiwa.
d. Kebanyakan saksi korban yang didata pada LBH Pos Malang dan
LBH Surabaya.
e. KontraS menerima 259 Video terkait dengan peristiwa Kanjuruhan
dari berbagai pihak yang hadir pada pertandingan Arema vs
Persebaya.
f. Masih terdapat oknum personel pengamanan dari TNI dan Polri yang
melakukan kekerasan dan terdokumentasi dalam vídeo, namun
belum diproses disiplin, etik dan/atau hukum.
B. Dokumen yang diperoleh berupa berbagai Keputusan Presiden, Keputusan
Menkopolhukam, surat, pernyataan sikap dan dokumen lainnya yang menjadi
lampiran dalam laporan ini.
C. Barang Bukti
1. Amunisi gas air mata yang diperoleh dari Satbrimob Polda Jawa Timur:
a. Gasgun Hijau Polos sebanyak 2 Butir;
b. Gasgun Ungu Polos sebanyak 2 Butir;
c. Gasgun Merah Polos sebanyak 2 Butir;
d. Gasgun Silver Polos dan Silver AGL sebanyak 3 Butir;
e. Gasgun Silver GL-203/L sebanyak 2 Butir; dan
f. Gasgun CS Flashball sebanyak 2 Butir.
2. Amunisi gas air mata yang diperoleh dari Sabhara:
a. Flashball Powder Kal 44 mm (merah) sebanyak 4 butir; dan
b. Flashball Smoke Kal 44 mm (kuning) sebanyak 2 butir.
3. Amunisi gas air mata yang diperoleh dari suporter/penonton yang berada
di lokasi Stadion Kanjuruhan Gasgun Biru Polos sebanyak 1 Butir.
4. Selongsong diduga perangkat gas air mata yang diterima dari Komnas
HAM .
D. Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai pihak, termasuk korban hidup
dan keluarga korban yang meninggal dunia, dokumen yang berhasil
dikumpulkan, kunjungan ke Stadion Kanjuruhan Malang, gas air mata yang
diperoleh dari Satbrimob Polda Jatim dan Samapta Polres Malang, gas air mata
yang ditemukan oleh pihak yang saat kejadian berada di Stadion Kanjuruhan
Malang, gas air mata yang diterima dari pihak yang diwawancarai oleh Komnas
HAM, dan rapat koordinasi TGIPF dengan Kompolnas, APPI, Kemenko PMK,
Kemenkes, Kemensos, Kementerian PUPR, LPSK, PSSI, PT. LIB, PT. Indosiar
Visual Mandiri, Komnas HAM, serta perwakilan koalisi warga sipil (LBH Pos
Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM57+ Institute, dan KontraS) serta
menerima aspirasi perwakilan suporter berbagai klub Liga 1, maka disusun
kronologis sebagai berikut:
1. Tahap Perencanaan dan Persiapan
a) Tahap Perencanaan:
(1) PSSI menunjuk PT. LIB untuk menjadi operator Liga negara kita
dengan jumlah saham yang dimiliki PT. LIB sebesar 98,8%
(50.490 lembar saham) oleh 18 klub Liga 1 dan sebesar 1,2%
(510 lembar saham) dimiliki oleh PSSI.
(2) PT. LIB dalam menyusun rencana kompetisi dengan
menentukan klub yang akan berlaga di Liga 1 tidak
mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan pemain,
official, dan penonton. Sebagai catatan bahwa sampai
pertandingan putaran pekan ke-11, insiden baru terjadi pada
saat pertandingan Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1
Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang.
(3) PT. LIB melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek setiap klub
peserta Liga 1 sebagai persyaratan mengikuti kompetisi.
Selama ini verifikasi terhadap klub hanya sekedar formalitas,
terbukti dengan seringnya ditemukan Panpel dan Security
Officer yang tidak kompeten serta stadion yang tidak memenuhi
standar keamanan. Ditemukan fakta bahwa dalam kasus
pertandingan antara Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober
2022, Panitia Pelaksana (termasuk Security Officer)
menjalankan tugasnya tanpa legalitas sebab penunjukkannya
tidak berdasarkan surat resmi berisi perjanjian ikatan kerja yang
berkekuatan hukum (hanya berbekal form isian yang bersifat
laporan terhadap PT. LIB). Hal ini mengakibatkan tanggung
jawab panitia pelaksana pertandingan tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
(4) Verifikasi dalam aspek keamanan tidak dilaksanakan oleh PSSI
dan perencanaan penyelenggaraan kompetisi tidak optimal,
menandakan bahwa PSSI tidak menjalankan tugas dan
fungsinya dengan baik. Dalam kasus pertandingan antara
Arema FC dan Persebaya 1 Oktober 2022 di Stadion
Kanjuruhan, verifikasi terakhir terhadap stadion dilakukan pada
tahun 2020. Sehingga untuk musim kompetisi 2022/2023 yang
saat ini sedang berjalan, PSSI tidak melakukan verifikasi
terhadap Stadion Kanjuruhan.
(5) PSSI membuat regulasi tentang Keselamatan dan Keamanan
Stadion yang melindungi diri mereka sendiri dengan
mencantumkan pasal 3 ayat 1 huruf d yang membuat PSSI lepas
dari tanggungjawab jika terjadi insiden dalam pertandingan.
(6) PT. LIB menggelar workshop secara online dan dalam waktu
terbatas tentang pelaksanaan pertandingan kepada Panpel Klub
Peserta Kompetisi yang meliputi Ketua Panpel, Sekretariat,
General Coordinator (pertandingan), Media Officer, Medical
Officer, Security Officer, Commercial Officer, Logistic Officer, IT,
Liaison Officer, Ticketing Officer, dan Stadium Manager.
b) Tahap Persiapan (Arema vs Persebaya)
(1) Dalam kurun waktu dua pekan sebelum pertandingan, panitia
pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober
2022 memproses perizinan pertandingan (izin keramaian) ke
Kepolisian. Disebab kan Panpel tidak memiliki kompetensi untuk
menjelaskan standar pelaksanaan pertandingan sesuai regulasi
PSSI dan FIFA, maka berakibat pada izin yang diterbitkan
mengikuti pada keputusan pihak Polri. Dimana pihak Polres
Kab. Malang pada tanggal 13 September 2022 mengirimkan
surat kepada Panpel untuk meminta perubahan waktu kick-off
dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan
pertimbangan keamanan. Atas surat ini pihak Panpel
membuat Surat Nomor 020/SEKR-ARM/IX/2022 tanggal 12
September 2022 perihal permohonan perubahan jam kick-off
Arema FC versus Persebaya 1 Oktober 2022. Namun, pihak PT.
LIB mengirimkan Surat Nomor 497/LIB-KOM/IX/2022 tanggal 19
September 2022 kepada managemen klub Arema FC untuk
meminta kepada Klub Arema FC untuk berkoordinasi secara
optimal kepada pihak keamanan, khususnya Kapolres Malang
untuk tetap melaksanakan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023
antara Arema FC versus Persebaya dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan surat
tersebut, Panpel berkoordinasi dengan Kapolres dan Kapolres
menyetujui dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor B-
2448/IX/Yan.2.1./2022 tanggal 28 September 2022 berisi
rekomendasi kegiatan ini ke Ditintelkam Polda Jatim
selama Panitia memenuhi syarat yang diajukan Satgas Covid-
19 Kabupaten Malang. Selanjutnya Pihak Polres melakukan
penebalan kekuatan pengamanan dari 664 personel menjadi
2034 personel.
(2) Pada saat terjadi permintaan perpindahan waktu jam laga antara
Arema FC versus Persebaya tanggal 1 Oktober 2022, pihak host
broadcaster merespon pemberitahuan pihak PT. LIB yang justru
berisi pesan agar tidak terjadi perpindahan jam pertandingan.
Hal ini menandakan bahwa pihak Host Broadcaster tidak
memperhatikan aspek keamanan.
(3) Dalam proses pengajuan izin, diketahui bahwa kapasitas
stadion Kanjuruhan adalah 42.449 (berdasarkan perhitungan
saat membangun stadion saat itu). sebab pertimbangan
keamanan, Polres pada tanggal 29 September 2022 mengirim
surat kepada Panpel untuk membatasi penonton sebanyak
38.054. Namun Panpel ternyata sudah menjual tiket melalui
Korwil-korwil Aremania pada tanggal 26 September sebanyak
43.000 lembar sehingga tidak sesuai dengan permintaan
Kapolres Malang. Panpel kemudian bertemu dengan Kapolres
untuk menyerahkan fisik tiket (yang sudah terjual online)
sebanyak sekitar 4.000 lembar, namun Kapolres Malang
mengembalikan tiket itu kepada Panpel dengan alasan sudah
terlanjur terjual secara online. Dengan demikian pertandingan
antara Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022
berlangsung dengan jumlah penonton yang melebihi kapasitas
stadion.
(4) Berdasarkan rencana pengamanan yang sudah dibuat oleh
Polri, maka Polri mengundang Panpel dan seluruh pihak yang
terlibat dalam pertandingan untuk melakukan rapat koordinasi
pengamanan. Pada hari H-1 berlangsung dua rapat sekaligus,
yaitu Rapat Koordinasi Pengamanan oleh Polres dan Rapat
Match Coordination Meeting (MCM) oleh Match Commisioner.
Akibatnya, peserta Rapat Koordinasi dan MCM tidak dihadiri
oleh petugas yang kompeten. Demikian juga dengan Apel
kesiapan pengamanan yang dilaksanakan pada jam J-2
(bersamaan dengan datangnya penonton) dengan tujuan
efisiensi biaya sehingga apel berlangsung tidak efektif dan
menyebabkan standar keamanan terabaikan.
(5) Dalam rapat perencanaan pengamanan di atas, Ketua Panpel
mengingatkan Kapolres Malang agar tidak menggunakan Gas
Air Mata pada laga Arema vs Persebaya (tgl). Pertimbangannya,
sebab hal yang sama pernah terjadi pada tahun 2018 yang
mengakibatkan 1 orang korban tewas dan ratusan lainnya luka.
(6) Pada saat penonton memasuki stadion, sebagian suporter
membawa barang-barang yang dilarang, terbukti dengan
adanya Flare yang dinyalakan setelah pertandingan. Hal ini
diakibatkan sebab minimnya tingkat kesadaran suporter untuk
mematuhi aturan dan petugas penjaga pintu kurang cermat
memeriksa barang bawaan setiap penonton yang memasuki
Stadion.
(7) Pada pertandingan Arema vs Persebaya 1 Oktober 2022, Club
Security Officer sebagai perpanjangan tangan National Security
Officer PSSI (menurut FIFA Safety and Security Regulation
2012 pasal 4) lalai dalam melaksanakan tugasnya, khususnya
dalam menyediakan pengamanan internal (Stewards) yang
kompeten. Hal ini mengakibatkan terjadinya korban pada saat
pertandingan Arema vs Persebaya 1 Oktober 2022.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Unsur PSSI
1) Mekanisme Pengendalian
a) Pertandingan Sepak bola antara Arema FC vs Persebaya
pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kab. Malang
merupakan laga derby dengan kategori high risk
melibatkan jumlah penonton yang melebihi kapasitas
Stadion Kanjuruhan Kab. Malang. Fanatisme suporter
yang sangat tinggi seharusnya menjadi perhatian PSSI
dengan menugaskan Match Commisioner yang memiliki
kapabilitas yang baik untuk pengendalian
penyelenggaraan pertandingan dan menekankan kepada
Panpel, unsur pengamanan, dan pendukung pertandingan
dengan memberikan penjelasan, himbauan-himbauan,
dan pengawasan guna menghindari pelanggaran tata tertib
sesuai regulasi dan timbulnya kerawanan sebelum, selama
dan sesudah pertandingan. PSSI yang direpresentasikan
oleh Match Commisioner pada saat pelaksanaan
pertandingan tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan
baik, sehingga diakhir pertandingan dengan skor 2-3 yang
dimenengkan oleh Persebaya menyebabkan dinamika
situasi memanas hingga Suporter masuk ke lapangan,
melakukan provokasi terhadap Petugas Pam dengan
melemparkan flare dan benda-benda lainnya serta
melakukan perusakan mobil 2 (dua) unit Petugas Pam
serta merusak fasilitas umum Stadion Kanjuruhan Kab.
Malang.
b) Match Commisioner yang bertugas sebagai wakil dari
PSSI Pusat, seharusnya memahami dan memperkirakan
kondisi pertandingan pertandingan dengan kategori high
risk, perlu pengecekan secara ketat, untuk memastikan
proses perencanaan, persiapan dan pelaksanaan serta
pasca pertandingan yang dilaksanakan oleh Panpel. Unsur
pengamanan dan seluruh pendukung pertandingan, dapat
berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi PSSI
sehingga meyakinkan keselamatann dan keamanan
Pemain, Official, serta Penonton di lapangan Sepak bola.
Pada pelaksanaannya Match Commisioner tidak
menjalankan tugasnya dengan baik selama pelaksanaan
pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober
2022 di Stadion Kanjuruhan Malang. Panpel, unsur
Pengamanan dan Unsur pendukung pertandingan tidak
mendapat pengarahan secara rinci dan komprehensif
terkait mekanisme penyelenggaraan pertandingan.
c) PSSI tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Match Commissioner, dan hanya sebatas menerima
laporan tertulis yang disampaikan Match Commissioner
kepada PSSI.
d) Match Commisioner sebagai representasi dari PSSI
seharusnya memberikan supervisi jalannya pertandingan
dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pertandingan,
mengendalikan, dan mengantisipasi terjadinya kondisi
darurat, sehingga dapat mencegah timbulnya korban luka
maupun korban jiwa. Match Commisioner mengabaikan
tugas dan tanggung jawab, serta melakukan pembiaran,
tidak melakukan supervisi kondisi kedaruratan yang
menimbulkan banyak korban. Pada situasi kedaruratan,
pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober
2022, Match Commisioner tidak mengambil inisiatif dan
tindakan cepat dengan melakukan langkah-langkah untuk
mencegah terjadinya kerusuhan yang menimbulkan
banyak korban.
2) Kegiatan Pengawasan
a) PSSI seharusnya menegakkan tata tertib dan regulasi
yang mengatur tentang penyelenggaraan pertandingan
sepak bola, dengan mempertimbangkan jumlah penonton
yang melebihi kapasitas stadion, bahkan seharusnya
melakukan diskresi untuk tujuan keselamatan, keamanan
dan kenyamanan jalannya pertandingan. PSSI melalui
Match Commisioner tidak melakukan pengawasan secara
ketat dan mengambil langkah tepat dan terukur pada saat
kejadian yang menimbulkan korban yang sangat banyak.
b) PSSI seharusnya mampu bertindak sebagai regulator
persebakbolaan di negara kita dan melakukan transformasi
menuju persepak bolaan yang mengedepankan
keselematan, kemanan dan kenyamanan jalannya
pertandingan. PSSI melakukan pembiaran dan tidak
menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan
sepak bola Liga-1 antara Arema FC Vs Persebaya pada
tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang,
sehingga banyak jatuh korban, sebagaimana yang diatur
dalam:
(1) Pasal 42 ayat (1) huruf c juncto pasal 80 ayat (1) pada
Statuta PSSI yang berbunyi:
“Ketua Umum bertanggungjawab untuk melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh
Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan
mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang
diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi
Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi
Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola
Wanita, Kejuaraan Futsal.”
(2) Ketentuan pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang
berbunyi:
“Induk Organisasi cabang olahraga
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan
kejuaraan olahraga tingkat internasional, nasional
dan wilayah”.
(3) Ketentuan pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi:
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak
memenuhi persyaratan teknis kecabangan,
kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah
setempat, keamanan, ketertiban umum, dan
kepentingan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton yang
tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk
Organisasi Cabang Olahraga yang
bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan
peraturan perundangundangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang
telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri
dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang
berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73
ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
Rupiah).
b. PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB)
1) PT. LIB selaku operator PSSI pada penyelenggaraan pertandingan
Liga-1 antara Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 di
Stadion Kanjuruhan Malang, seharusnya bertanggung jawab secara
penuh terhadap seluruh kegiatan pertandingan. PT. LIB hanya
menghadirkan perwakilannya pada pertandingan yang dikategorikan
high risk antara Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 di
Stadion Kanjuruhan Malang dan tidak melaksanakan fungsi supervisi
pada saat pelaksanaan pertandingan berlangsung serta tidak
melakukan tugas-tugas selaku supervisi sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam yang diatur dalam regulasi PSSI.
2) PT. LIB melakukan pembiaran terhadap jumlah penonton yang
melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan Malang, pada pertandingan
dengan kategori yang rawan terhadap keselamatan dan keamanan
penyelenggaraan pertandingan serta hanaya mementingkan faktor
bisnis (business oriented).
c. Panitia Pelaksana (Panpel)
1) Panpel pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya pada
1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, seharusnya
melaksanakan tugas dan fungsinya pada pelaksanaan pertandingan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan
Keamanan Edisi 2021 yang berbunyi:
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab
secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui
peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman,
dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya
yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan
dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara
tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan
PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI
(beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak
manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan
kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan
pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety
and security officer).
2) Panpel tidak menjalankan manajemen pertandingan dengan baik dan
memastikan kesiapan seluruh perangkat panitia pelaksana, unsur
pengamanan, kesiapan fasilitas, sarana dan prasarana pendukung
pertandingan, pengaturan jumlah penonton dan penentuan jumlah
tiket sesuai dengan kapasitas stadion.
3) Panpel tidak mengantisipasi dan mengambil tindakan cepat pada saat
penonton masuk ke lapangan sepak bola sehingga memicu terjadinya
kerusuhan di lapangan.
d. Security Officer (SO)
SO yang ditunjuk oleh Panpel seharusnya memiliki kompetensi dan
kemampuan yang memadai, serta mampu melaksanakan peran dan tugas
yang sangat penting baik sebelum, selama dan pasca pertandingan
diselenggarakan, sesuai regulasi FIFA dan PSSI.
1) Penunjukan SO tidak berdasarkan kriteria yang tepat, tidak memiliki
sertifikat kemampuan yang dipersyaratkan.
2) SO tidak memahami tugas dan tanggung jawab dengan baik, dan
tidak berkoordinasi dengan unsur pengamanan lainnya, serta
sebelum pertandingan tidak menjelaskan tentang keharusan dan
larangan-larangan terkait pertandingan.
3) SO tidak menjalankan tugas-tugas sesuai dengan SOP yang
ditentukan dan tidak mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi
dihadapkan pada pertandingan high risk antara Arema FC vs
Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan
Malang.
e. Pengamanan Internal (Steward)
Steward berperan penting dalam penyelenggaraan pertandingan sepak
bola, dan memiliki tugas pokok mengamankan jalannya pertandingan agar
dapat berjalan dengan tertib dan aman. Steward dalam pertandingan
Laga-1 Arema FC FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di
Stadion Kanjuruhan Malang, berjumlah 250 orang yang ditempatkan di
semua pintu masuk Tribun penonton ekonomi, melaksanakan pengecekan
tiket dan benda-benda terlarang (pemeriksaan), mengarahkan penonton di
jalur pintu masuk menuju Tribun, membantu pengamanan di Pintu VIP,
menjaga di RING-1 (Shuttle Ban) dan di sekitar Tribun VVIP, serta dalam
menjalankan tugasnya minimal mulai jam J-3 sampai dengan secepatcepatnya jam J+2. Steward tidak melaksanakan tugasnya dengan baik
sesuai SOP yang diatur dalam regulasi PSSI, khususnya pemeriksaan
barang-barang yang dilarang yang dilarang masuk ke Stadion, sehingga
masih terdapat Penonton di Tribun VIP dan Tribun 13 yang membawa dan
menyalakan Flare saat pertandingan berlangsung.
1) Steward tidak mampu mencegah tindakan pelemparan benda-benda
oleh penonton kepada petugas. Pada saat akhir pertandingan,
Steward banyak yang meninggalkan tugas diposisinya masingmasing, sehingga penonton tidak ada yang mengarahkan keluar pintu
tribun yang ada.
2) Dalam rekaman CCTV di 32 titik Stadion Kanjuruhan, terlihat petugas
Steward berada di posisi pintu keluar/masuk Tribun penonton hanya
pada kondisi normal, tetapi pada saat kondisi darurat, sebagian
Steward meninggalkan tugasnya.
3) Steward tidak melaksanakan tugas pengamanan di area yang
ditugaskan sehingga beberapa penonton meloncat masuk ke
lapangan di beberapa area yang tidak dijaga oleh Steward.
f. Kegiatan Pengamanan
1) Unsur Pengamanan Polri
Peran dan tugas Polri dalam rangka membantu pengamanan
pertandingan sepak bola di Liga-1 antara Arema FC vs Persebaya,
telah direncanakan dan disiapkan sesuai dengan Rencana
Pengamanan yang telah dibuat. Berdasarkan keterangan yang
disampaikan Kapolres Kab. Malang kepada TGIPF pada tanggal 7
Oktober 2022, terkait pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak
bola di Stadion Kanjuruhan Malang dan monitoring melalui rekaman
CCTV yang berada di 32 titik, telah didapat fakta dan data berkaitan
dengan peran dan tugas unsur Pengamanan. (Rencana Pengamanan
terlampir).
Berdasarkan Rencana Pengamanan Pertandingan Sepak Bola antara
Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion
Kanjuruhan Malang, bahwa Penanggung Jawab pengamanan adalah
Kapolres Kab. Malang.
a) Unsur pengamanan secara keseluruhan mengerahkan
kekuatan sebesar 2.034 personel. (Rencana Pengamanan
terlampir).
b) Pada pukul 08.00 WIB, unsur Pengamanan melaksanakan
pengecekan Personel dan Perlengkapan di satuan masingmasing. Unsur BKO dari Polres diluar Polres Kab. Malang sudah
berada di Markas Polres Kab. Malang.
c) Pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak bola,
memerlukan rangkaian kegiatan dan waktu yang panjang dan
melelahkan, mulai dari Apel pengecekan awal pada pukul 08.00
WIB s.d pelaksanaan yang berakhir hingga pukul 22.00 WIB
(selama kurang lebih 16 jam), dengan dukungan makan, dan
honor/insentif yang sangat minim. Kondisi ini
menyebabkan personil pengamanan kelelahan secara
psikologis anggota di lapangan terpicu emosional sehingga
melakukan tindakan-tindakan yang tidak terukur dan berlebihan.
d) Pada Pukul 15.00 WIB dilaksanakan Apel Gelar Pasukan
Pengamanan yang rencana dilaksanakan di Lapangan Stadion
kanjuruhan Malang, tetapi sebab cuaca hujan, sehingga
Kapolres memutuskan untuk menunggu sampai hujan reda.
Sampai dengan pukul 16.00 WIB hujan belum reda, sehingga
diputuskan untuk pelaksanaan Apel Gelar Pasukan
Pengamanan dilaksanakan di Tribun Stadion yang dihadiri
seluruh Unsur Pengamanan dan Panitia Pelaksana termasuk
SO dan Steward.
e) Pada Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Kapolres
Kab. Malang memberikan penekanan-penekanan diantaranya
sebagai berikut:
(1) Selama pelaksanaan Pengamanan tidak ada penggunaan
senjata api.
(2) Jangan melakukan tindakan kekerasan eksesif, agar
dilaksanakan pengawasan dan pengendalian selama
pertandingan.
(3) Menekankan kepada petugas di pintu loket untuk menjaga
adanya Penonton Non Arema FC yang masuk.
f) Setelah selesai memberikan arahan kepada seluruh Unsur
Pengamanan, selanjutnya memerintahkan unsur-unsur
pengamanan masuk ke kedudukan sesuai rencana:
(1) Pintu A : 1 unit K9 Polres Malang
(2) Pintu B : 1 unit K9 Polres Malang
(3) Pintu C :
25 personil Polres BKO
25 personil Brimob
31 personil Kodim
(4) Pintu D :
25 personil Polres BKO
25 personil Brimob
31 personil Kodim
(5) Pintu E :
25 personil Polres BKO
25 personil Brimob
32 personil Kodim
(6) Pintu F :
25 personil Polres BKO
25 personil Brimob
31 personil Kodim
(7) Penempatan unsur pengamanan:
Shuttle Ban (tepi
lapangan)
: 50 Personel Pengamanan
internal (Steward)
Tim Kesehatan
:15 Personel PMI Kab.
Malang
PMK
:5 Personel Dinas PMK
Kab. Malang
g) Setelah selesai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan,
Kapolres dan Danyonzipur-5/ABW melaksanakan pengecekan
dengan mengelilingi Stadion ke pintu-pintu Loket selama dua
kali putaran.
h) Pada pukul17.00 WIB Unsur Pengamanan dan Panitia
Pelaksana siap pada posisi dan tugas masing-masing.
i) Unsur Pengawalan Polres mengawal Rangkaian kendaraan
yang membawa Pemain Arema FC dan Persebaya tiba di depan
Stadion Kanjuruhan Malang.
j) Pada pukul 20.00 WIB, Pertandingan Sepak Bola antara
Persebaya dengan Arema FC dimulai (Kick Off).
k) Situasi secara umum aman dan terkendali, semua berjalan
kondusif.
l) Pada Menit ke-8 terjadi Goal oleh Tim Persebaya, kedudukan
skor 1 - 0 untuk Persebaya, situasi masih aman dan relatif
tenang.
m) Pada menit ke-33 terjadi Goal kembali oleh Tim Persebaya,
kedudukan skor menjadi 2 - 0 untuk Persebaya, situasi mulai
ada suasana riuh dari penonton Arema FC.
n) Kapolres dan Danyonzipur-5 saat berkeliling, berhenti di Screen,
pertandingan sudah berlangsung selama 20 (dua puluh) menit,
dengan kedudukan skor 2 - 0 untuk Persebaya.
o) Pada akhir Babak pertama pada menit ke- 45' ; Arema FC
berhasil menyamai kedudukan skor menjadi 2 - 2. Pertandingan
selesai pada Babak I dan seluruh pemain masuk ke ruang ganti
Pemain.
p) Saat jeda pertandingan, terjadi pergeseran personel
pengamanan dari Unsur SSK Brimob Porong yang semula
ditempatkan di bagian luar Lobby Utama Stadion, diperintahkan
untuk lintas ganti dengan posisi SSK Brimob Malang yang
semula bertugas di Ring-1 (shuttle ban). Berdasarkan
keterangan Kapolres Malang, perubahan dilakukan untuk
mengantisipasi rencana evakuasi Pemain dan Official
Persebaya sebab dianggap unsur Brimob Malang lebih
menguasai route evakuasi dari Stadion menuju ke Hotel Ijen
Suites. Selanjutnya, Penempatan SSK Brimob Malang berada
didepan bagian luar lobby utama. Unsur pengamanan lainnya
tetap melaksanakan Pengamanan sesuai posisi dan kedudukan
masing-masing (SSK Brimob Madiun berada di sector utara
lapangan di depan pintu tribun 1-7, SSK Brimob Porong di sector
bagian selatan stadion melingkar di depan pintu Tribun 10, 11,
12, 13, dan 14). Selanjutnya, Kapolres dan Danyonzipur-5
melakukan pengecekan dan naik ke Tribun penonton.
q) Pada menit ke – 51 Persebaya berhasil menciptakan Goal dan
kedudukan skor berubah menjadi 3 - 2 untuk Persebaya. Situasi
saat itu mulai berubah, penonton mulai riuh dan meningkat
tensinya, ada beberapa penonton yang mulai melempar botol
dan benda lainnya, yang seharusnya tidak boleh dilemparkan ke
arah lapangan.
r) Pada menit ke-70, Kapolres memerintahkan Kasatlantas untuk
mengecek jalur jalan utama menuju ke Hotel Ijen Suites, guna
mempersiapkan rencana pengawalan kepulangan kedua Tim.
s) Pada menit ke- 75' - 80', Kapolres memerintahkan Unsur
Pengawalan dan Baracuda untuk mempersiapkan diri untuk
mengawal dan membawa para Pemain Persebaya dan Arema
FC kembali ke Hotel akomodasi pemain.
t) Pada menit ke- 85, Kapolres memerintahkan unsur
Pengamanan untuk meningkatkan pengamanan di Ring - 1,
guna mengantisipasi kerawanan sebab reaksi penonton melihat
kedudukan skor 3 - 2 untuk Persebaya.
u) Pada menit ke- 97, peluit dibunyikan oleh Wasit menandai
berakhirnya pertandingan, dengan kedudukan skor 3 - 2 untuk
Persebaya. Dengan pertimbangan kondisi yang semakin
memanas di Tribun Penonton, Kapolres memerintahkan kepada
Panpel agar Tim Persebaya tidak perlu melakukan selebrasi di
lapangan dan tidak perlu ke kamar ganti pemain maupun
melaksanakan jumpa pers, tetapi langsung masuk ke Baracuda
dan kembali ke Hotel, namun demikian pemain Persebaya tidak
mengindahkan dan tetap ingin masuk ke kamar ganti terlebih
dahulu.
v) Untuk pertimbangan keamanan, Pemain dan Official Persebaya
langsung diarahkan ke Barakuda untuk diarahkan kembali ke
Hotel akomodasi pemain.
w) Pada pukul 22:03:27 WIB (±3 menit setelah peluit berakhirnya
pertandingan), kondisi suporter di Stadion mulai memanas, dan
ada 1 orang penonton yang lari ke tengah lapangan dari arah
Tribun Pintu No. 9, disusul penonton lainnya menuju ke arah
pemain di tengah lapangan. Indikasinya hanya untuk
memberikan simpati dan memberikan semangat kepada salah
satu pemain. Petugas Pam Ring - l berupaya mencegah, tetapi
suporter ini berhasil menuju ke arah pemain.
x) Kondisi ini memicu beberapa suporter lainnya untuk turun
ke lapangan, dan semakin lama semakin banyak, sehingga
Pengamanan di Ring I berupaya untuk mencegah dan
menghalau suporter untuk keluar dari Lapangan. Pemain di
bagian Tribun juga mulai ramai dan beringas dengan melempar
beberapa botol minuman dan benda-banda lainnya.
y) Pada pukul 22:08:03 wib (± 8 menit pasca pertandingan
berakhir), terdapat penonton dari arah Tribun VIP melempar
FLARE dua kali ke arah lapangan, sehingga situasi
menimbulkan keributan dan semakin memanas, suporter
berhamburan masuk ke lapangan dan terjadi pelemparan botol
air minum dan tisu dari suporter.
z) Terjadi tindakan represif yang dilakukan oleh Petugas
Pengamanan di Ring - l dengan melakukan tindakan pemukulan
dengan alat pentungan, tendangan dan tembakan senjata Gas
Air Mata.
aa) Pada pukul 22:09:02 WIB, dari pengamatan melalui CCTV yang
berada di Score board, Tembakan Gas Air Mata pertama
dilakukan oleh petugas keamanan satuan Brimob dari Porong
yang berada di sektor Ring l depan Tribun No. 13 berkali-kali
(terlihat kurang lebih 7 kali pada tembakan pertama). Situasi
pada saat ini aparat keamanan tidak dalam keadaan
terancam namun masih menembakkan gas air mata tidak hanya
ke arah lapangan tetapi juga ke arah tribun suporter.
bb) Dari rekaman CCTV di Papan skor, terlihat Unsur Pengamanan
SSK Brimob dan Dalmas Polres terus memberikan Tembakan
Gas Air Mata secara berturut-turut yang diarahkan ke arah
Tribun No. 10, 11, 12 dan 13. Situasi gas air mata dipengaruhi
oleh faktor angin sehingga asap gas air mata menumpuk di
sektor selatan tetapi arah angin dari Utara ke Selatan, sehingga
Asap Gas Air Mata bergerak menuju arah Tribun Penonton No.
3 dan 13.
cc) Kondisi ini menimbulkan kepanikan suporter, khususnya
yang berada di Tribun No. 8,9,10,11,12 dan 13, sehingga
suporter berlari keluar melalui Pintu Tribun yang kondisinya
sangat sempit dengan jalur tangga yang menurun dengan
kemiringan ± 60 derajat. Konstruksi pintu tribun ekonomi berupa
pintu dengan sistem sliding (geser) ukuran 270 cm x 300 cm,
dalam kondisi tertutup tidak dapat terbuka sebab sliding rusak.
Terdapat pintu kecil dengan tiang ditengah yang digunakan
untuk masuknya penonton dengan ukuran 156 cm x 180 cm
dengan posisi terbuka. Kondisi pintu masuk yang relatif sempit
dan tidak memungkinkan penonton keluar dengan jumlah yang
banyak, sehingga saling berdesakan, terjadi penumpukan, dan
banyak penonton yang terhimpit dan terinjak-injak ketika akan
keluar. (gambar pintu terlampir).
dd) Kondisi penonton yang semakin panik, untuk menghindari
tembakan Gas Air Mata yang menimbulkan iritasi pada kulit dan
mata, menyebabkan penonton lari secara bersamaan menuju
Pintu Tribun, terjadi penumpukan penonton di depan pintu
Tribun, saling berhimpitan dan menimbulkan Pintu keluar
terjebak, banyak penonton yang jatuh terinjak-injak, semakin
bertumpuk dan sulit keluar. Kondisi ini terlihat melalui
rekaman CCTV yang berada di Pintu nomor 3, 8, 9, 10, 11, 12,
dan 13.
ee) Petugas Steward yang berada di dalam Tribun Penonton
Ekonomi tidak mampu mengarahkan penonton yang berusaha
keluar secara serentak, sehingga terjadi penumpukan dan
menimbulkan stuck, kondisi ini menimbulkan korban jiwa
dan luka-luka di pintu-pintu keluar Tribun.
ff) Unsur pengamanan Polri yang bertugas di pintu-pintu luar
Tribun, sebagian berupaya membantu penonton agar bisa
keluar dari stadion, tetapi mengingat jumlahnya yang sangat
terbatas dan adanya sikap perlawanan dari beberapa penonton,
sehingga beberapa petugas Pam dari Polri meninggalkan pintupintu Tribun.
gg) Kapolres dan Danyonzipur 5 berupaya mengerahkan Satuan
pengawalan Kendaraan Baracuda yang akan mengevakuasi
pemain dan Official ke Hotel Ijen suite, melalui jalur jalan depan
stadion. Tetapi sebab kondisi penonton yang berupaya
menghambat pergerakan rangkaian Baracuda, menutup jalan
dengan tiang Baliho dan pagar-pagar pembatas jalan, sehingga
pergerakan rangkaian kendaraan Baracuda tidak bisa berjalan
maju. Mempertimbangkan keselamatan Para Pemain dan
Official Persebaya, Kapolres melakukan tindakan untuk
menghalau penonton yang mencoba menghambat gerakan
dengan peralatan PHH dari unsur SSK Brimob dengan
tembakan Gas Air Mata.
hh) Pergerakan awal rangkaian Baracuda yang akan melakukan
evakuasi Tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang
berada di Lobby utama dan Area Parkir, tetapi rekaman CCTV
ini mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi
selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang
(dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul
kembali rekaman selama 15 menit. Hilangnya durasi rekaman
CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk
mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dan sedang
diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri.
ii) Unsur pengamanan terus berupaya untuk mengendalikan
kerusuhan yang terjadi pasca pertandingan dengan tindakan
yang tidak terukur, penggunaan Gas Air Mata untuk mengurai
penonton dan beberapa aparat keamanan melakukan tindakan
kekerasan.
jj) Situasi mulai berubah setelah mengetahui adanya korban
sehingga tidak lagi melakukan tindakan yang melawan petugas
tetapi beralih pada upaya-upaya evakuasi korban baik Suporter
maupun unsur pengamanan.
2) Unsur Pengamanan TNI
a) Untuk mendukung pengamanan Pertandingan, Polres
melibatkan Unsur Pengaman TNI dari Satuan jajaran Kodam
VI/Brawijaya meliputi Kodim 0818/Kab. Malang, Yonzipur
5/ABW dan Denpom V/3 Malang.
b) Sesuai Rencana Pengamanan, pelibatan Unsur Kodim bertugas
membantu di Ring - l dan Pintu masuk penonton ekonomi,
Yonzipur 5/ABW berada di Ring l, Denpom V/3 membantu di
Tribun VIP dan pintu masuk Tribun Utama.
c) Pada saat pertandingan Dandim dan Danyonzipur 5/ABW turut
hadir dan membantu mengendalikan satuannya masing-masing.
d) Selama berlangsungnya pertandingan, pengamanan berjalan
normal dan kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
e) Pada pukul 22.00 WIB, peluit dibunyikan oleh Wasit menandai
berakhirnya pertandingan, dengan kedudukan score 3 - 2 untuk
Persebaya, SSK Yonzipur 5/ABW membantu mengantisipasi
keributan penonton yang mulai memanas.
f) Adanya penonton yang masuk ke lapangan yang memicu
penonton lain masuk ke dalam lapangan, membuat SSK
Yonzipur 5/ABW dan SSK Kodim 0818/Kab Malang, yang
bertugas mengamankan Ring l berupaya menghalau penonton.
g) Terdapat anggota SSK Yonzipur 5/ABW yang melakukan
tindakan berlebihan dengan melakukan menendang penonton
yang masuk kelapangan An. Serda Tofan Baihaqi Widodo dan
beberapa personel melakukan pemukulan dengan tongkat PHH
An Rikho Adhitya Irfani, Serda Irdet Vanosius Limor, Serda
Fauzan Putra Pamungkas dan Pratu Muhammad Amrian
Nuriksan.
h) Situasi penonton semakin memanas dan terjadi keributan di
Tribun penonton ekonomi, Unsur Pam dari Kodim 0818/Kab
Malang berupaya untuk menenangkan penonton dilapangan.
i) Dalam melaksanakan pengamanan, personel Kodim dan
Yonzipur 5/ABW tidak melakukan langkah-langkah mengatasi
keributan penonton secara profesional, bersikap emosional dan
cenderung bertindak berlebihan.
j) Sebagian besar unsur pengamanan dari Kodim 0818/Kab
Malang dan Yonzipur 5/ABW melaksanakan pengamanan di
Ring l di dalam stadion.
k) Sampai dengan situasi dapat diredam dan kerusuhan mulai
tenang, unsur pengaman Kodim dan Yonzipur membantu
proses evakuasi dan mengamankan penonton yang meninggal
dunia dan luka-luka.
g. Kegiatan Unsur Pendukung Pertandingan
1) Dukungan Tim Medis
a) Tim Medis yang dilibatkan dalam penyelenggaraan
Pertandingan Persebaya dengan Arema FC, meliputi Unit
Kesehatan terdiri dari 15 Pers PMI Kab. Malang.
b) Tim Medis hanya disiapkan untuk melayani kesehatan pemain
dan Unit Ruang Medis hanya ada di Gedung Tribun Utama
dengan kondisi yang tidak standar.
c) Tenaga medis sangat terbatas sehingga belum memenuhi
standar untuk membantu penanganan medis bagi pemain dan
penonton.
d) Dukungan perlengkapan Medis yang ada meliputi:
(1) Ruang ICU 1 Ruang di Tribun Utama.
(2) Peralatan Medis ringan.
(3) Kendaraan Ambulance.
2) Dukungan Unit Kelistrikan
a) Pertandingan yang dilaksaksanan pada malam hari memerlukan
lampu penerangan yang cukup.
b) Lampu Penerangan di stadion hanya didukung lampu besar di
tiap Pojok lapangan.
c) Lampu penerangan di Tribun penonton tidak memadai dan
kurang.
d) Dukungan tenaga listrik cadangan disiapkan Dissel listrik.
3) Dukungan Tim Media dan Komunikasi.
a) Belum ada ruang media center yang memadai untuk membantu
peliputan selama pertandingan.
b) Untuk mendukung penonton yang tidak mendapatkan tiket dan
menonton di luar Stadion, dipasang Layar Videotron di 3 titik
dengan peralatan yang sangat sederhana.
c) Penempatan Videotron di depan Pintu Darurat C mengganggu
jalur masuk stadion.
d) Tenaga Media untuk mendukung pertandingan sangat terbatas.
e) Dukungan perangkat komunikasi baik HT maupun Alkom lain
untuk mendukung petugas dilapangan sangat terbatas.
f) Banyak petugas yang tidak dilengkapi Alat komunikasi untuk
berhubungan antar petugas sehingga koordinasi kurang efektif.
g) Tim Sound System.
(1) Sound system untuk mendukung pertandingan sangat
terbatas sehingga kurang mendukung pengeras suara di
lapangan.
(2) Sound system hanya 1 unit dipasang di depan Tribun
Utama dan tidak maksimal digunakan terutama pada saat
terjadi keributan suporter di lapangan.
(3) Tenaga yang mengurus sound system untuk mendukung
pertandingan sangat kurang.
3. Tahap Pasca Kejadian
a. Penanganan Korban dan Rehabilitasi
a) Evakuasi dan Mitigasi
a) Penanganan korban masih bersifat sporadis dan tidak ada
rumah sakit rujukan untuk penonton yang bisa dijadikan
tujuan penanganan kedaruratan sehingga menyulitkan
penanggulangan, pemberian bantuan, dan evakuasi.
b) Berdasarkan hasil Rapat TGIPF dengan Kementerian
Kesehatan pada tanggal 11 Oktober 2022 menerangkan
bahwa tidak adanya persiapan Emergency Medical Team
(EMT) dan Disaster Medical Team (DMT) yang
dipersiapkan sebagai antisipasi pada pertandingan Arema
vs Persebaya.
(1) Tidak ditemukan upaya melakukan safety brief pada
Pertandingan Arema FC vs Persebaya pada tanggal
1 Oktober 2022. Juga tidak ditemukan petunjuk untuk
melakukan evakuasi dalam keadaan darurat.
(2) Tidak ditemukan adanya ketentuan untuk
penanganan penonton kelompok rentan (perempuan,
ibu hamil, anak-anak, lansia, dan difabel).
(3) Tidak ditemukan jalur evakuasi yang benar-benar
bebas hambatan.
(4) Jumlah ambulance, posko kesehatan, tenaga
kesehatan, dan peralatan medis tidak disesuaikan
dengan analisis tingkat risiko.
b) Santunan Korban Jiwa
a) Santunan dari Pemerintah Pusat untuk korban meninggal
dunia sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah),
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten masing-masing sebesar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta Rupiah), korban luka berat sebesar
Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), dan korban luka ringan
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah), dan jumlah
santunan yang diberikan Bank Jatim pada 70 keluarga ahli
waris dengan jumlah santunan Rp. 350.000.000,-
b) Santunan dari Arema FC untuk korban meninggal dunia
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), luka berat
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan luka ringan Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
c) Belum ada santunan dari PT. LIB dan PSSI.
c) Biaya Pengobatan
a) Masih ditemukan adanya korban yang dirawat di rumah
sakit yang masih membayar dengan biaya pribadi dan
belum memahami tata cara mendapatkan pengobatan
gratis dari Pemerintah.
b) Masih banyak korban yang harus melakukan pengobatan
rawat jalan untuk mengembalikan kondisi kesehatan
(patah tulang, mata iritasi, batuk, sesak nafas, kulit memar
dan luka, ruam dan iritasi kulit).
d) Trauma Healing
Ditemukan banyak korban yang mengalami trauma dengan
indikasi seperti takut bertemu dengan orang, kecemasan, sesak
nafas, dan cacat fisik seperti patah tulang, gangguan motorik
sehingga perlu ada pendataan korban untuk dilakukan
pendampingan secara psikologis.
b. Autopsi Mayat dan Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata
1) Autopsi Mayat
a) Untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban,
maka perlu dilakukan Autopsi mayat namun, hingga saat
ini belum dilakukan Autopsi.
b) Tim TGIPF mengirimkan surat permohonan Nomor: B-
3154/PH.00/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang
Autopsi Korban Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
kepada Kabareskrim Polri.
2) Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata
a) Ditemukan 9 (Sembilan) jenis/merek gas air mata sebagai
berikut:
(1) Gasgun Hijau Polos sebanyak 2 Butir;
(2) Gasgun Ungu Polos sebanyak 2 Butir;
(3) Gasgun Merah Polos sebanyak 2 Butir;
(4) Gasgun Silver Polos sebanyak 3 Butir;
(5) Gasgun Silver AGL sebanyak 3 Butir;
(6) Gasgun Silver GL-203/L sebanyak 2 Butir;
(7) Gasgun CS Flashball sebanyak 2 Butir;
(8) Flashball Powder Kal 44 mm (merah) sebanyak 4
butir;
(9) Flashball Smoke Kal 44 mm (kuning) sebanyak 2
butir;
(10) Gasgun Biru Polos sebanyak 1 butir; dan
(11) Selongsong yang diduga perangkat gas air mata.
Dari sebelas jenis/merek gas air mata ini diatas,
terdapat GAM yang kedaluarsa sehingga diperlukan hasil
pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kadar racun
peluru dan selongsong gas air mata.
b) Surat permohonan pemeriksaan laboratorium gas air mata
yang telah ditujukan kepada BRIN Nomor B-
3150/PH.00/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang
Permohonan Penelitian terhadap Peluru dan Selongsong
Gas Air Mata yang terkait Peristiwa Stadion Kanjuruhan
Malang.
c) Diharapkan hasil pemeriksaan laboratorium dapat
mengungkap kandungan gas air mata dan akan dijadikan
sebagai bahan perbandingan dengan hasil autopsi mayat
korban.
c. Rekonstruksi Kejadian
1) Terdapat banyak informasi yang beredar di media sosial yang
menimbulkan pro kontra di warga dan disinformasi
kronologis peristiwa di Kanjuruan Malang, sehingga diperlukan
rekonstruksi kejadian oleh pihak Kepolisian.
2) TGIPF telah melayangkan surat permohonan kepada
Kabareskrim Polri Nomor B-3181/KM.02.01/10/2022 tanggal 12
Oktober 2022 tentang permohonan untuk Mengundang TGIPF
saat dilaksanakan rekonstruksi.
d. Audit dan Standarisasi Stadion
Hasil temuan Tim Evaluasi Teknis Keandalan Bangunan Gedung
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Stadion
Kanjuruhan Malang dinyatakan tidak layak berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021
tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak
Bola, dan FIFA Stadium Guidelines 2002 sebagai berikut
Berdasarkan 4 (empat) prinsip, yaitu:
1) Keselamatan dan Keamanan (konstruksi, jalur evakuasi,
kelistrikan, prasarana keamanan kebakaran dan petir);
2) Kenyamanan (kondisi tempat duduk, sirkulasi dan ruang gerak
manusia dan kendaraan, toilet dan sarana prasarana
pendukung lainnya);
3) Kesehatan; dan
4) Kemudahan.
e. Sinkronisasi Regulasi FIFA dengan Hukum Nasional
1) Ditemukan fakta bahwa aparat keamanan tidak memahami
regulasi keamanan dan keselamatan FIFA.
2) Tidak ada regulasi suporter yang mengikat sehingga apabila
suporter melakukan pelanggaran tidak dilakukan pemberian
sanksi.
f. Membangun Budaya Sportivitas
Ditemukan fakta bahwa budaya sportivitas para pemain, suporter, dan
warga masih kurang sehingga apabila tim yang didukung
mengalami kekalahan tidak dapat menerima dan menimbulkan
pelanggaran tata tertib dan regulasi keamanan dan keselamatan.
g. Peran Aparat Keamanan dalam Persepak bolaan Nasional
Didapatkan fakta bahwa aparat keamanan (TNI dan Polri) tidak
memahami aturan yang berlaku dalam mengamankan pertandingan
sepak bola sesuai dengan regulasi FIFA. Mekanisme pengamanan
yang dilakukan oleh Polri mengacu pada Peraturan Kapolri yang tidak
sinkron dengan regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.
h. Event Management Persepak bolaan Nasional
Didapatkan fakta bahwa dalam pelaksanaan pertandingan belum
digunakan prinsip-prinsip Event Management yang profesional sesuai
dengan regulasi FIFA tentang event management.
i. Ticketing
1) Didapatkan fakta bahwa penjualan tiket tidak didasarkan pada
kelayakan dan kapasitas stadion.
2) Ditemukan fakta bahwa harga tiket tidak termasuk asuransi.
Pada tanggal 1 Oktober 2022 terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya
pertandingan sepak bola profesional Liga 1 negara kita antara Tim Arema FC
berhadapan dengan Tim Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1 Periode Musim
2022-2023 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi
yang mengakibatkan jatuh korban sebanyak 712 orang, terdiri dari 132 orang
meninggal dunia (sampai disusunnya laporan ini), 96 luka berat, dan 484 luka
ringan/sedang telah menimbulkan duka cita mendalam bagi korban,
keluarganya, maupun warga negara kita .
2. Jumlah korban meninggal dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
menempati urutan kedua peristiwa tragis dalam sejarah sepak bola dunia.
Tragedi di Estadio Nacional Peru (328 korban jiwa) berada pada urutan pertama
dan tragedi di Accra Sports Ghana (126 korban jiwa) pada urutan ketiga, namun
peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang menempati rekor pertama (kematian
terbanyak) dalam tragedi sepak bola di negara kita dan Asia.
3. Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang menjadi sorotan dunia Internasional
sebab penggunaan gas air mata oleh petugas keamanan dalam mengendalikan
massa yang turun dari tribun masuk ke lapangan seusai laga. Akibat tembakan
gas air mata ke arah lapangan dan sisi tribun yang berada di sekitar pintu 3, 12,
dan 13, mengakibatkan para suporter berusaha menghindar dan menimbulkan
kepanikan yang akhirnya berlarian dan berdesakan menuju pintu keluar
sehingga mengakibatkan banyak jatuh korban. Presiden Federation
International de Football Association (FIFA) menyatakan bahwa tragedi tersebut
adalah hari kelam bagi dunia sepak bola.
4. Media asing terkemuka dari Amerika, Inggris, dan Australia menjadikan peristiwa
yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang sebagai berita utama. Demikian juga
media asing yang memiliki kantor di negara kita seperti CNN, VOA, BBC News
ikut menyorot peristiwa ini. The New York Times menulis artikel dengan judul
‘Riots at negara kita n Soccer Match Leave Several Fans Dead’, kemudian dalam
The Guardian terdapat artikel ‘More than 120 people reportedly killed in riot at negara kita n football match.’ Selain itu, juga termuat dalam beberapa media lain
seperti The Mirror, The Sun, dan Foxsports Australia.
5. Peristiwa kerusuhan pertandingan sepak bola sudah sering terjadi mengingat
fanatisme suporter terhadap klub di negara kita sangat tinggi. Setiap terjadi
kerusuhan sering dibentuk tim pencari fakta, namun kondisinya cenderung tidak
ada perubahan sehingga akar masalahnya harus segera ditemukan untuk
direkomendasikan langkah-langkah yang harus dilakukan agar kejadian serupa
tidak terulang di masa yang akan datang.
6. Kerusuhan dan perkelahian antarsuporter sebenarnya sudah tidak asing bagi
sepak bola di negara kita . Tindakan melebihi batas terkadang dilakukan suporter
jika Tim yang didukung tidak berhasil memperoleh kemenangan sebagaimana
yang diharapkan bahkan rivalitas pendukung antar Tim terus menimbulkan
permusuhan yang berkepanjangan seperti halnya antara suporter Persebaya
dan Arema FC, sehingga dibuat kesepakatan tahun 2006 bahwa kedua suporter
tidak akan saling mengunjungi saat timnya bertanding. Namun tragedi yang
terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan banyak jatuh korban
justru diawali oleh tindakan aparat keamanan yang tidak sesuai dengan prosedur
pengamanan pertandingan sepak bola.
7. Mempertimbangkan kejadian tersebut, Presiden kemudian membentuk Tim
Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen
Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF diketuai oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Wakil Ketua
Menteri Pemuda dan Olahraga, sedangkan sekretaris dan anggotanya berasal
dari berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi untuk
melakukan investigasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak
bola antara Arema FC yang berhadapan dengan Persebaya untuk mencari,
menemukan, dan mengungkap fakta sebagai penyebab terjadinya peristiwa
ini serta menyusun rekomendasi sebagai perbaikan untuk menjamin
peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga paling populer di dunia.
Lebih dari 3,5 miliar penduduk dunia diperkirakan menyukai pertandingan sepak
bola. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Sport, Asia Tenggara
merupakan salah satu kawasan yang penduduknya banyak menggemari
pertandingan bola. Riset ini juga menunjukkan bahwa 77% penduduk
negara kita , 75% penduduk Thailand, dan 70% penduduk Malaysia menjadi
bagian dari penggemar tersebut.
2. Liga 1 negara kita (sebelumnya bernama negara kita Super League) merupakan
strata tertinggi dalam sistem pertandingan sepak bola profesional di negara kita .
Liga 1 diikuti oleh 18 klub dengan PT Liga negara kita Baru (LIB) sebagai operator
resminya. Kompetisi sepak bola profesional dibawah naungan PSSI ini
dilaksanakan sesuai persyaratan FIFA yang menyatakan bahwa liga teratas dari
suatu negara harus diikuti paling sedikitnya 18 klub.
3. negara kita Super League dibentuk pertama kali oleh PSSI pada tahun 2008
sebagai perwujudan kompetisi profesional sepak bola pertama di negara kita ,
yang sebelumnya hanya berkompetisi secara amatir dengan masih
mengandalkan APBD sebagai modalnya. Kompetisi kemudian berkembang
kearah sepak bola yang berbasis industri dan bersifat profesional. Pada tahun
2017, kompetisi sepak bola profesional tertinggi di negara kita ini resmi berganti
nama menjadi Liga 1 negara kita .
4. Beberapa brand ternama pernah menjadi sponsor utama perhelatan Liga 1,
seperti Traveloka, Bukalapak, Gojek, dan pada tahun 2021 hingga saat ini BRI
menjadi sponsor utama Liga 1 negara kita . Kompetisi ini berlangsung dalam satu
tahun (kalender) penuh dengan total 34 pertandingan untuk setiap peserta liga
yang dimainkan secara kandang dan tandang (home and away)
Terdapat 18 (delapan belas) klub yang berkompetisi Liga 1 negara kita pada
musim 2022-2023 sebagai berikut:
NO TIM LOKASI STADION
1. Arema FC Kab. Malang Kanjuruhan
2. Bali United FC Kab. Gianyar Kapten I Wayan Dipta
3. PS Barito Putera Kota Banjarmasin Demang Lehman
4. Bhayangkara FC Kab. Bekasi Wibawa Mukti
5. Borneo FC Samarinda Kota Samarinda Segiri
6. Madura United FC Kab. Pamekasan Gelora Madura
7. PSM Makassar Kota Makassar Gelora BJ. Habibie
8. Persita Kab. Tangerang Indomilk Arena
9. Persija Jakarta Jakarta Raya Internasional Jakarta
10. Persikabo 1973 Kab. Bogor Pakansari
11. Persib Bandung Kota Bandung Gelora Bandung
12. Persebaya Kota Surabaya Gelora Bung Tomo
13. PSS Sleman Kab. Sleman Maguwoharjo
14. Dewa United FC Kab. Tangerang Indomilk Arena
15. PSIS Semarang Kota Semarang Jatidiri
16. Persis Solo Kota Surakarta Manahan
17. Rans Nusantara FC Jakarta Raya Pakansari
18. Persik Kediri Kota Kediri Brawijaya
6. Pertandingan Liga 1 musim 2022-2023 pekan ke-1 dimulai pada tanggal 23 Juli
2022 dan direncanakan berakhir pada pekan ke-34, namun pada saat memasuki
pekan ke-11 laga ke-96 terjadi insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
pada saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober
2022.
7. Pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya berakhir, suporter Arema FC
mengekspresikan kekecewaannya sebab hasil pertandingan berakhir dengan
skor 2-3 dengan kemenangan Persebaya dengan cara suporter turun dari tribun
menuju ke tengah lapangan. Kejadian ini dinilai tidak kondusif oleh petugas
keamanan yang akhirnya menembakkan gas air mata ke arah lapangan dan ke
arah tribun untuk membubarkan suporter Arema FC yang dikenal dengan
sebutan Aremania
Akibat kerusuhan dan insiden ini menyebabkan ratusan orang menjadi
korban, baik meninggal dunia maupun luka dan lanjutan pertandingan Liga 1
Musim 2022-2023 dihentikan dalam waktu yang belum ditentukan berakhirnya.