stadion kanjuruhan 1
By tuna at November 27, 2023
stadion kanjuruhan 1
Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan,
Malang secara umum menyusun garis besar evaluasi dan rekomendasi sebagai
berikut:
1. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pasca
pertadingan sepak bola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober
2022, terjadi sebab PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola
negara kita tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing,
cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat
sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. Sikap dan
praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama
bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga
dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk
membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional.
2. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan
administrasi dengan melakukan demosi beberapa pejabat, sudah menjawab
sebagian harapan warga dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan
itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap
pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No:
Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang
dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
3. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat
Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada
kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022
seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah
penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion
Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC,
dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan
kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
4. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang
melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga
diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare,
melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil
di luar stadion.
5. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam
negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah
sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif
mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya
korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai
132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan
yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
6. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan
persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk
melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)
untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas,
profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah
tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah
PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan
kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan
kompetisi sepak bola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga
1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum
dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
7. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good
organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan
peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan
informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta
berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
8. Dalam rangka membangun persepak bolaan nasional yang berperadaban dan
bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya
berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan
prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan
pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus
populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil
keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah
menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
9. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan
penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan
ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4
program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
A. evaluasi
1. PSSI:
a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang
regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik
kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami
tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi
yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif
penyelenggaraan Liga-1.
d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap
berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan
yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan
keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab
dalam pelaksanaan pertandingan.
e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga
oleh PSSI.
f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di
dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI
(Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari
pengurus/pemilik klub.
g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor
kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian
pertandingan sepak bola Liga negara kita dan pembinaan klub sepak
bola di negara kita .
2. PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB):
a. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam
menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor
keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di
media.
b. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi
terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah
mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI).
c. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan
kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference
zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan sebab adanya
kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober
2022).
d. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak
maksimal dalam melakukan tugasnya.
e. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang
pertandingan hingga pertandingan berakhir.
3. Panitia Pelaksana:
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam
menyelenggarakan pertandingan.
b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion
yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola,
terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi
evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi
sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang
bisa digunakan dan lebih besar).
d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di
dalam area stadion (Safety Briefing).
e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT,
Pengeras Suara, Megaphone).
f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam
penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi
termasuk dalam sistem entry stadion.
h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap
petugas keamanan.
j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan
lapangan pertandingan.
k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
4. Security Officer (SO):
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.
c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam
pertandingan.
5. Aparat Keamanan:
a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang
pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang
sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA
Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri
dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur
aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).
d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5
Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam
Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan;
Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan
Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas
Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah
lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.
6. Suporter:
a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area
lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke
dalam lapangan.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat
provokatif dan melawan petugas.
c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda
keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema
dan petugas).
a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun
dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya
adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran
Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk
pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712
orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang
meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan
yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan
menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan
PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar
Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan
kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional,
bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah
tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional
di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan
terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam
mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air.
Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3
tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan
berkoordinasi dengan aparat keamanan.
c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik
(good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk
merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk
menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai
sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan
usaha dibawah PSSI.
d. Dalam rangka membangun persepak bolaan nasional yang
berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan
PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya
banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi
yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan
kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex
esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan
publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi
budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan
pertandingan sepak bola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur
kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari
tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes
Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.
f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of
interest dalam kepengurusan PSSI.
g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan
termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan
dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai
dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap
berakhirnya pertandingan.
i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga
(match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan
yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku
kepentingan) persepak bolaan nasional.
k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan
sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera
memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan
terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak
mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,
dan Jaminan Pensiun.
Rekomendasi bagi PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB):
a. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal
pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan
(security oriented) dibandingkan profit oriented.
b. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat
penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan,
steward).
c. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang
melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan
sampai dengan tahap pengakhiran.
d. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas
lapangan.
e. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban
tragedi Kanjuruhan.
f. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan
sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
3. Rekomendasi bagi Panitia Pelaksana:
a. Harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam
menyelenggarakan pertandingan.
b. Harus mengetahui adanya ketentuan spesifikasi tehnis terkait stadion
yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
c. Harus mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT,
Pengeras Suara, Megaphone).
d. Harus menyiapkan rencana kontigensi dalam menghadapi keadaan
darurat.
e. Penjualan tiket harus memperhitungkan kapasitas stadion.
f. Penjualan tiket menggunakan sistem digital termasuk dalam sistem
entry stadion agar tidak terjadi antrian.
g. Harus menyiapkan penerangan yang memadai di luar stadion.
h. Harus mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap
petugas keamanan.
i. Jumlah steward disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan
pertandingan.
j. Harus menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan.
4. Rekomendasi bagi Security officer (SO):
a. Harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam
menyelenggarakan pertandingan.
b. Harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sebelum pertandingan dimulai (safety briefing).
c. Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan
seluruh personel pengamanan.
5. Rekomendasi bagi Polri:
a. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan
tindakan administrasi dengan melakukan demosi beberapa pejabat,
sudah menjawab sebagian harapan warga dan patut
diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti
dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang
menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No:
Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September
2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa
Timur.
b. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan
terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan
tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs
Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air
mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang
diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan
yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC,
dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan
dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
c. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap
suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula
memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter
yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di
dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
d. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang
ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan
berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata,
menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga
dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak
menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang
memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan
flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi
unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
e. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga
khususnya sepak bola.
f. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan
sepak bola yang ditangani oleh PSSI.
g. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna
memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya
sabotase.
h. Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri
yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor
– faktor penyebab kematian.
i. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang
peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai
dengan aturan FIFA.
j. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam
penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
k. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana
Pengamanan.
6. Rekomendasi bagi TNI:
a. Melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait
dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Kanjuruhan.
b. Menekankan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan
prajurit.
c. Memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri, dalam
pengamanan pertandingan sepak bola, harus mengetahui dan
menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepak bolaan.
7. Rekomendasi bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga:
a. Memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang
dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Kemenpora agar segera menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang perlindungan kepada pemain, wasit,
penonton/suporter, dan perangkat penyelenggara pertandingan
lainnya.
c. Kemenpora agar segera merancang program untuk membangun
budaya sportivitas para pemain, suporter, dan warga , sehingga
dapat secara sportif menerima hasil sebuah pertandingan baik
menang atau kalah.
8. Rekomendasi bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a. Kementerian PUPR melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua
stadion sepak bola di negara kita khususnya yang digunakan oleh Liga
1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA dan merujuk
pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan
Pembangunan Sepak bola Nasional.
b. Menyiapkan spesifikasi teknis tentang standar stadion.
9. Rekomendasi bagi Kementerian Kesehatan:
a. Memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi para korban Kanjuruan
(sampai sembuh).
b. Merumuskan standarisasi pelayanan kesehatan dalam
penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Rekomendasi bagi Kementerian Sosial:
a. Menjamin diberikannya bantuan sosial bagi korban tragedi
Kanjuruhan.
b. Menjamin diberikannya treatment program trauma healing bagi
korban dan keluarga yang mengalami depresi/trauma akibat tragedi
Kanjuruhan
1. Tahap Perencanaan dan Persiapan (Liga 1 PSSI):
a. Tahap Perencanaan:
1) Kepemilikan mayoritas saham mencapai 98,8% oleh pemilik klub
dalam PT. LIB, dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
sebab beberapa anggota Komite Eksekutif PSSI adalah juga pemilik
klub, yang akan membawa dampak pada saat pengambilan
keputusan strategis yang menyangkut kepentingan klub.
2) Dalam pelaksanaan jadwal kompetisi yang telah disusun PT. LIB tidak
dilakukan evaluasi secara mendalam terkait timbulnya insiden yang
terjadi dalam pertandingan yang diselenggarakan, antara lain 2 pekan
sebelum terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, terdapat insiden
di Stadion Gelora Delta Sidoarjo ketika Persebaya bertanding
melawan Rans Nusantara FC yang mengakibatkan kerusakan
fasilitas stadion dan menimbulkan biaya perbaikan sekitar 15 miliar.
3) Dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek setiap klub
peserta Liga 1 pelaksanaannya hanya untuk formalitas, terbukti
dengan seringnya ditemukan Panpel dan Security Officer yang tidak
kompeten serta stadion yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dalam kasus pertandingan antara Arema vs Persebaya tanggal 1
Oktober 2022, Panitia Pelaksana menjalankan tugasnya tanpa
legalitas, hal ini menjadi kerawanan tersendiri sebab panitia
pelaksana dapat menghindarkan diri dari tanggung jawabnya pada
saat terjadi peristiwa di stadion Kanjuruhan. Demikian juga dengan
tidak adanya legalitas penunjukan Panitia Pelaksana mengakibatkan
tidak adanya hubungan hukum antara Panitia Pelaksana dengan PT.
LIB atau klub.
4) Tidak berlangsungnya verifikasi dengan baik, terutama dalam aspek
keamanan, serta perencanaan penyelenggaraan kompetisi yang tidak
optimal, menandakan bahwa PSSI tidak menjalankan tugas dan
fungsinya dengan baik. Terutama pada musim kompetisi 2022/2023
yang saat ini sedang berjalan. Padahal PSSI sebagai otoritas tertinggi
Sepak Bola negara kita seharusnya memastikan semua peraturan
yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola dan
kompetisi di bawah naungan PSSI berjalan dengan baik.
5) Regulasi yang dibuat oleh PSSI tentang Keselamatan dan Keamanan
Stadion yang melindungi diri mereka sendiri mengakibatkan PSSI
dapat lepas dari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran.
6) Pelaksanaan workshop yang dilakukan secara online dan dalam
waktu yang terbatas, menandakan pelaksanaan kegiatan ini hanya
sekedar formalitas, sehingga peserta kemungkinan tidak dapat
memahami tugasnya dengan baik dan berakibat pada buruknya
pelaksanaan di lapangan.
b. Tahap Persiapan (Arema vs Persebaya)
1) Dari proses perizinan yang ada terlihat bahwa pihak Polres tidak
berusaha untuk mempertahankan rekomendasi perubahan jadwal
kick-off, yaitu pada pukul 15.30 WIB, padahal pihak Polres dalam
merekomendasikan perubahan jadwal ini sudah berdasarkan
Perkiraan Intelijen Singkat Nomor: R/KIRKAT-
110/IX/2022/INTELKAM tanggal 13 September 2022 tentang
Kerawanan Sepak Bola Liga-1 antara Arema FC vs Persebaya.
Sehingga pelaksanaan pertandingan tetap dilaksanakan pada pukul
20.00 WIB dan pihak Polres hanya melakukan penebalan kekuatan
pengamanan dari 664 personel menjadi 2034 personel. Disamping
itu, sebab Panpel tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan
standard pelaksanaan pertandingan sesuai regulasi PSSI dan FIFA,
maka izin yang diterbitkan hanya didasarkan pada perkiraan keadaan
yang dibuat oleh Polri dan prosedur pengamanan menggunakan
standar yang dimiliki oleh Polri.
2) Pihak PT. LIB dan host broadcaster tidak merespon surat dari
Kapolres untuk pemindahan waktu kick-off Pertandingan Sepak Bola
antara Arema FC versus Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 dan tetap
menginginkan untuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan, yaitu pukul 20.00 WIB. Hal ini menandakan bahwa pihak
PT. LIB dan Host Broadcaster tidak memiliki kesadaran yang sama
dengan pihak aparat keamanan akan pentingnya mendahulukan
pertimbangan keamanan.
3) Terkait dengan Surat Kapolres Malang tentang pembatasan
pencetakan tiket pertandingan Arema FC versus Persebaya,
Kapolres Malang pada akhirnya tidak berusaha untuk
mempertahankan surat pembatasan ini dengan alasan bahwa
tiket sudah terlanjur dijual habis secara online. Dengan demikian,
maka Pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022
berlangsung dengan jumlah penonton melebihi kapasitas stadion.
4) Dengan dilaksanakan rapat secara bersamaan antara Rakor
Pengamanan dan Rakor MCM, maka mengakibatkan terbaginya
personil pengamanan untuk mengikuti rapat tersebut. Akibatnya,
peserta Rapat Koordinasi dan MCM tidak dihadiri oleh petugas yang
kompeten, sehingga dalam pelaksanaan pengamanan selama
pertandingan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Demikian
juga dengan Apel kesiapan pengamanan bersamaan dengan
datangnya penonton mengakibatkan apel tidak efektif dan standar
keamanan terabaikan.
5) Permintaan untuk tidak menggunakan GAM oleh Panpel pada
akhirnya tidak dilaksanakan oleh aparat keamanan dengan alasan
melaksanakan Peraturan Polri Nomor 01 Tahun 2009, sehingga
terjadi penggunaan GAM bahkan secara berlebihan sehingga
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah yang besar pada
Pertandingan Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.
Permintaan untuk tidak menggunakan GAM didasarkan pada
pengalaman Ketua Panpel bukan pada pengetahuan Ketua Panpel
terhadap regulasi FIFA. Ketidaktahuan aturan pelarangan pengunaan
GAM pada pertandingan sepak bola juga dialami oleh Stadium
Manager yang juga secara resmi telah didaftarkan sebagai unsur
panitia pelaksana kepada PT. LIB.
6) Dengan adanya barang-barang yang dilarang yang dapat dibawa
Suporter memasuki stadion, seperti flare, minuman kemasan, dan
sebagainya telah digunakan Suporter untuk melakukan Tindakan
yang tidak diharapkan sehingga memicu terjadinya kerusuhan dan
ditembakkannya GAM.
7) Akibat lalainya Club Security Officer sebagai perpanjangan tangan
National Security Officer PSSI menurut FIFA Safety and Security
Regulation 2012 dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam
menyediakan pengamanan internal (Stewards) yang kompeten telah
mengakibatkan jatiuhnya korban pada pertandingan Arema vs
Persebaya 1 Oktober 2022. Sampai dengan saat ini, regulasi PSSI
dalam hal Keamanan dan Keselamatan Stadion Tahun 2021 tidak
mengadopsi Pasal 4 FIFA Safety and Security Regulation 2012,
dimana Asosiasi (PSSI) melalui National Security Officer dan Tim
Safety and Security Stadium bertanggung jawab untuk memastikan
keamanan dan keselamatan seluruh penonton, pemain, official,
VIP/VVIPs dan seluruh orang yang ada di dalam stadion. Seharusnya
dalam penyusunan regulasi di PSSI, seharusnya PSSI mengacu
kepada referensi regulasi di FIFA, sebab PSSI adalah anggota FIFA,
dan disesuaikan dengan kebutuhan di Sepak Bola negara kita , dimana
Sepak Bola negara kita masih belum berupa industri yang stabil.
Kondisi saat ini adalah regulasi FIFA, dalam hal ini contohnya FIFA
Safety and Security Regulation, hanya diadopsi 30% dan malah
ditambahkan pasal-pasal yang tidak menguatkan FIFA Regulation.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Analisis Unsur Pengamanan Polri
1) Penggelaran Pasukan
a) Unsur pengamanan dari Polri digelar dengan melibatkan Unsur
Polres Kab. Malang diperkuat unsur Dalmas dari Polres Sidoarjo
Kota dan Satuan Brimob Polda Jatim disebab kan kebutuhan
pengamanan sebanyak 2.034 personel tidak dapat dipenuhi
hanya oleh personel Polres Malang. Unsur Polres Malang hanya
bisa dikerahkan sebanyak 600 orang, sebab sebagian tetap
bertugas pelayanan warga di kantor, sehingga
memerlukan personel tambahan (BKO) dari Polres-Polres lain
dan Sat Brimob.
b) Penjelasan dari Kapolda dan PJU Polda Jatim, Kapolres dan
seluruh personel yang terlibat pengamanan pertandingan,
semua mengatakan tidak pernah mengertahui ketentuan Statuta
FIFA pada pasal 19 yang mengatur tentang larangan membawa
senjata api dan penggunaan Gas Air Mata di dalam stadion
selama pertandingan berlangsung. Hal ini menyebabkan
personel pengamanan khususnya SSK BRimob dan SSK
Dalmas Polres pada saat melaksanakan pengamanan
pertandingan dilengkapi peralatan PHH termasuk beberapa
personel membawa Senjata Gas Air Mata (Gaz Gun), dan
ditembakkan kepada Suporter yang dianggap mengganggu
keamanan, tetapi dilakukan tanpa terukur sebab Suporter yang
berada di Tribun ekonomi juga ditembak dengan Gas Air Mata,
sehingga menimbulkan kepanikan Suporter yang berujung lari
keluar melalui pintu Tribun dengan melalui tangga yang curam
dan keluar melalui pintu yang sangat sempit (hanya bisa dilewati
2 orang), sehingga Suporter berdesakan di pintu, terjadi
penumpukan, banyak Suporter yang terinjak-injak berakibat
banyak korban meninggal dunia dan luka-luka.
c) Unsur Pengamanan di Ring l, yang terdiri dari Sat Brimob dan
Dalmas Polres melakukan tindakan kekerasan yang tidak
terukur terhadap Suporter, dengan melakukan pemukulan
dengan tongkat PHH dan tembakan Gas Air Mata yang kurang
terukur, sehingga menimbulkan kepanikan, ketakutan dan
korban luka-luka.
d) Gas Air Mata yang ditembakkan Sat Brimob dan Dalmas Polres,
telah menimbulkan iritasi pada mata dan kulit, serta sesak nafas
akut kepada Suporter yang terkena Gas Air Mata.
e) Kondisi keributan yang terjadi, dipicu oleh adanya 1 orang
Suporter yang berusaha masuk ke lapangan untuk menemui
pemain Arema FC yang mengalami kekalahan dari Persebaya,
dengan maksud untuk memberikan simpati dan perhatian, meski
sesuai aturan Regulasi FIFA tidak diperbolehkan, kemudian
diikuti oleh oleh beberapa Suporter lain sehingga situasi
dilapangan menjadi semakin kacau, dan terdapat Suporter di
bagian tribun VIP yang melemparkan Flare. Kondisi ini
diatas memancing unsur Sat Brimob menembakkan Gas Air
Mata ke arah Suporter dan tribun penonton.
f) Tindakan penembakan Gas Air Mata ke arah tribun merupakan
tindakan yang berlebihan mengingat Suporter yang berada di
tribun tidak banyak melakukan tindakan anarkis yang
menimbulkan kekacauan. Akibatnya Gas Air Mata yang
ditembakkan ke tribun menimbulkan kepanikan dan ketakutan
Suporter, sehingga semua Suporter lari menuju ke pintu keluar
tribun secara bersamaan, dan menimbulkan saling berdesakan
yang banyak menimbulkan korban meninggal dunia dan lukaluka.
g) Unsur Pengamanan Polres berupaya mengevakuasi para
Pemain Persebaya dan Arema FC dengan menggunakan
kendaraan Baracuda ke luar area stadion, tetapi terhambat oleh
kerumunan Suporter yang menutup jalan dengan kayu
penyangga baliho dan pagar jalan, sehingga mengkhawatirkan
pemain. Oleh sebab nya Sat Brimob dan Dalmas Polres yang
mengamankan evakuasi pemain, berupaya untuk
membubarkan Suporter agar rangkaian kendaraan Baracuda
yang berisi pemain Persebaya bisa keluar dari areal stadion
dengan menembakkan Gas Air Mata, dan menimbulkan
kekacauan Suporter yang ada untuk menghindar dan
menyelamatkan diri. Tembakan Gas Air Mata juga diarahkan ke
pintu keluar Suporter (Pintu 2), akibat asap dari Gas Air Mata
ini sebagian Suporter kembali masuk kedalam stadion
untuk menyelamatkan diri. Perlu dilakukan pemerikaan secara
intensif terhadap korban yang meninggal dunia dan luka-luka,
dari akibat dampak Gas Air Mata yang ditimbulkan.
h) Secara faktual tembakan Gas air Mata telah menimbulkan
kepanikan, kekacauan dan ketakutan Suporter, dan
membahayakan keselamatan Suporter sebab ditembakkan
secara berlebihan.
i) Ditemukan selongsong munisi Gas Air Mata yang sudah expired
(kadaluwarsa) yang masih dalam proses penelitian laboratorium
untuk mengetahui dampak Gas Air Mata yang kadaluwarsa
terhadap kesehatan. TGIPF sudah meminta kepada Polri untuk
melakukan rekonstruksi terhadap pelaku penembak Gas Air
Mata.
j) Secara umum langkah pengamanan yang dilaksanakan oleh
unsur pengamanan Polres dan perkuatannya, terlihat tidak
terkoordinir dengan baik, tidak ada langkah antisipatif dengan
mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa terjadi di
lapangan dan tidak sesuai ketentuan yang seharusnya
dilakukan dalam pengamanan Pertandingan Sepak Bola.
b. Analisis Unsur Pengamanan TNI
1) Penggelaran Pasukan
a) Unsur pengamanan dari TNI digelar dengan melibatkan Unsur
Kodim 0818/Kab. Malang, SSK Yonzipur 5/AWB, dan Denpom
V/3 Malang merupakan unsur penguatan dalam pelaksanaan
perbantuan TNI kepada Polri dalam melaksanakan
penagamanan Pertandingan Sepak Bola Persebaya dengan
Arema FC di Stadion Kanjuruhan Kab. Malang.
b) Unsur Pengamanan TNI digelar pada Ring l dari SSK Yonzipur
5/AWB dilengkapi peralatan Tameng dan Tongkat PHH, Unsur
Kodim 0818/Kab. Malang tidak dilengkapi peralatan PHH, serta
Denpom V/3 Malang mengamankan di Tribun utama, sudah
sesuai dengan rencana pengamanan yang telah disusun oleh
Polres Kab. Malang.
2) Pelaksanaan Pengamanan
a) Unsur pengamanan Kodim dan Denpom bertugas membantu
untuk mengamankan dan mengendalikan serta menenangkan
Suporter di lapangan.
b) Unsur Pengamanan SSK Yonzipur 5, bertugas di Ring l
membantu mengamankan kemungkinan Suporter yang
melakukan tindakan anarkhis.
c) Selama pertandingan dari Babak l dan Babak ll, situasi berjalan
dengan aman dan terkendali, meskipun pada Babak ke ll, situasi
penonton memanas.
d) Keributan yang dipicu oleh adanya 1 orang Suporter yang
berusaha masuk ke lapangan untuk menemui pemain Arema
FC, kemudian diikuti oleh oleh beberapa Suporter lain sehingga
menimbulkan reaksi Unsur pengamanan di Ring l dari Yonzipur
5 berupaya menghalau Suporter yang masuk ke lapangan.
e) Beberapa personel SSK Yonzipur 5, An. Serda Tofan Baihaqi
Widodo dan beberapa personel melakukan pemukulan dengan
tongkat PHH An Rikho Adhitya Irfani, Serda Irdet Vanosius
Limor, Serda Fauzan Putra Pamungkas dan Pratu Muhammad
Amrian Nuriksan.
f) Pemukulan dengan tongkat PHH juga dilakukan oleh Unsur
Pengamaman Kodim 0818 yang mengakibatkan Suporter
terluka.
g) Pelaksanaan pengamanan yang dilakukan unsur TNI sebagai
perbantuan kepada Polres Kab Malang, tidak dilaksanakan
dengan baik. Masih banyak personel yang melakukan tindakan
berlebihan, kurang komunikatif dengan penonton dan kurang
terkendali dengan baik.
c. Analisis Dukungan Tim Medis
1) Dukungan Tim Medis pada penyelenggaraan Pertandingan
Persebaya dengan Arema FC, masih belum maksimal dan cenderung
apa adanya.
2) Tim Medis dan tenaga-tenaga medis yang idealnya disiapkan untuk
mendukung pemain dan Suporter tidak terdukung sesuai dengan
kebutuhan.
3) Pelayanan kesehatan bagi pemain dan dan Suporter belum
direncanakan dan disiapkan oleh Panitia Pelaksana dengan baik.
4) Unit Ruang Medis untuk sarana perawatan dan tindakan bagi pasien,
baru disiapkan untuk pemain dan terlihat seadanya, tetapi dukungan
bagi Suporter belum disiapkan dengan baik.
5) Penyiapan Tenaga medis, baik Dokter dan perawat untuk
mengantisipasi apabila terjadi kondisi darurat tidak disiapkan dengan
baik, sehingga ketika terjadi korban dari Suporter tidak ada yang
menangani. Pada kejadian Suporter yang terluka dan terkena Gas Air
Mata tidak ada Dokter atau tenaga medis yang membantu
penanganannya.
6) Dukungan fasilitas, sarana dan prasarana perlengkapan Medis yang
ada sangat kurang dan tidak terstandardisasi sesuai kebutuhan.
d. Analisis Dukungan Unit Kelistrikan
1) Kondisi lampu-lampu penerangan di seluruh Stadion Kanjuruhan,
masih belum terpenuhi sesuai standar yang memadai untuk
pelaksanaan pertandingan pada malam hari.
2) Panitia Pelaksana tidak merencanakan dengan baik kebutuhan
lampu-lampu penerangan, Khususnya lampu-lampu penerangan di
area Tribun.
3) Dari hasil pengecekan dilapangan, lampu penerangan stadion berupa
lampu besar sempat mengalami mati sekali.
4) Unit kelistrikan untuk mendukung penerangan stadion tidak memadai
dan kurang mendukung penyelenggaraan pertandingan pada malam
hari.
e. Analisis Dukungan Tim Media dan Komunikasi.
1) Ketersediaan Media center dalam sebuah penyelenggaraan
pertandingan sepak bola, sangat diperlukan untuk keperluan
peliputan pertandingan.
2) Penempatan Layar Videotron idealnya memberikan kesempatan
kepada penonton yang tidak bertiket atau tidak tertampung di stadion
bisa menikmati pertandingan dengan nyaman.
3) Dukungan Tenaga Media untuk mendukung pertandingan tidak
disiapkan dan tidak terdukung dengan baik.
4) Perangkat alat komunikasi baik HT atau Alat komunikasi lain bagi
semua petugas akan sangat membantu mekanisme
penyelenggaraan pertandingan, terutama mengantisipasi kejadian
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pertandingan.
5) Akibat banyaknya petugas baik unsur Pansel maupun pengamanan
yang tidak dilengkapi Alat komunikasi, menyebabkan terjadinya
keributan yang dilakukan oleh Suporter tidak segera teratasi dengan
baik.
f. Analisis Dukungan Unit Sound System
1) Penyiapan perangkat Sound system sangat diperlukan dalam
mendukung pertandingan, untuk memberikan informasi dan
himbauan suara kepada Suporter di lapangan.
2) Kondisi Sound system yang hanya terdapat 1 unit terpasang bagian
depan Tribun Utama, tidak dapat dimanfaatkan dengan baik untuk
memberikan himbauan kepada Suporter agar tidak bertindak anarkhis
dan mengganggu jalannya pertandingan.
3) Dalam penyelenggaraan pertandingan antara Persebaya dengan
Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang, menggunakan perangkat
sound system yang dipinjam (sewa), dengan kualitas yang kurang
memadai untuk sebuah pertandingan dengan jumlah penonton yang
sangat besar. Idealnya perangkat sound system menjadi perangkat
yang melekat harus ada di Stadion.
h. Kondisi Suporter
1) Fanatisme Suporter Arema FC yang berlebihan dalam mendukung
kesebelasan kesayangannya telah terjadi banyak melanggar
peraturan tata tertib persepak bolaan negara kita diantaranya adanya
Suporter masuk ke lapangan sepak bola, melakukan pelemparanpelemparan ke arah lapangan, yel-yel dan nyanyian yang dapat
memprovokasi petugas dan tim lawan, dll, termasuk saat
berlangsungnya pertandingan sepak bola di Kanjuruhan.
2) Adanya Suporter di Tribun VIP yang menyalakan Flare lalu dilempar
ke arah lapangan pada pukul 22:05:25 telah memprovokasi penonton
yang lainnya untuk melakukan hal sama. Sehingga pukul 22:05:45
juga terjadi penyalaan Flare di Tribun 13 yang kemudian dilemparkan
ke Petugas Pam.
3) Beberapa Suporter melakukan pengrusakan mobil Petugas Pam di
lapangan sepak bola terjadi pada pukul 22:23:10 sehingga
mengakibatkan 2 (dua) mobil petugas dijungkir balikkan hingga rusak
berat dan terbalik.
i. Analisis Kondisi Suporter
1) Keberadaan Suporter selama ini menjadi bagian dari Klub Sepak bola
yang pembinaan organisasinya bersifat komunitas. Suporter sangat
berpangaruh untuk mendorong kemenangan Klubnya, sehingga
sering kali terjadi dukungan semangat yang berlebihan. Hingga para
Suporter melakukan tindakan-tindakan berupa aksi untuk menarik
perhatian. Namun demikian, terkadang perbuatan mereka yang
berawal hanya untuk menarik perhatian, bisa berubah menjadi aksi
anarkis secara nyata, melampiaskan kekecewaannya jika Klubnya
mengalami kekalahan. Sampai saat ini belum jelas tingkat
pembinaan terhadap pemahaman tentang tata tertib persepak bolaan
dan hukum pidana terhadap para suporter, sehingga mereka sangat
mudah tersulut emosionalnya.
2) Belum ada konstruksi hukum terhadap penonton yang melakukan
tindakan terlarang seperti masuk kedalam lapangan, melempar Flare,
dan membakar kendaraan, sehingga dapat dikenakan sanksi hukum
sesuai ketentuan Pasal 69 Statuta PSSI yang berbunyi:
“Tindakkan disiplin utamanya adalah:
a. Untuk Orang Perorangan dan Badan Hukum:
1. Peringatan;
2. Teguran;
3. Denda;
4. Pengembalian penghargaan.
b. Untuk Orang Perorangan:
1. Peringatan;
2. Pemberhentian;
3. Larangan bermain;
4. Larangan untuk memasuki ruang ganti dan/atau bangku
cadangan;
5. Larangan untuk memasuki stadion;
6. Larangan ikut serta dalam kegiatan apapun yang terkait
dengan sepak bola.
c. Untuk Badan Hukum:
1. Larangan transfer Pemain;
2. Bermain pertandingan tanpa penonton;
3. Bermain pertandingan di wilayah netral;
4. Larangan bermain di stadion tertentu;
5. Pembatalan hasil pertandingan;
6. Pemberhentian;
7. A forfeit;
8. Pengurangan poin;
9. Penurunan ke divisi yang lebih rendah.
Serta ketentuan pada Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3) Masih terdapat sikap sentimen antar suporter yang sampai saat ini
kondisinya dirasakan masih belum cair, sehingga setiap ada
pertandingan sepak bola akan selalu timbul masalah yang dipicu dan
diakibatkan oleh suporter sebab memiliki fanatisme yang tinggi.
Sikap Suporter yang terkesan liar dan berusaha melanggar peraturan
seharusnya menjadi perhatian semua pihak yaitu Pemilik Klub,
Pemerintah Daerah, kelompok-kelompok komunitas, dan lain-lain
untuk memberikan pemahaman yang benar sebagai Suporter dalam
mendukung Klubnya.
4) Penegakan hukum tata tertib persepak bolaan sangat diperlukan
untuk menertibkan para suporter dengan disertai ancaman hukuman
berupa denda yang sangat tinggi agar menjadi pertimbangan para
suporter yang akan melakukan pelanggaran tata tertib. Berdasarkan
data sumber posko postmortem crisis center, total korban meninggal
132 orang berdasarkan jenis kelamin dengan rincian sebagai berikut
90 orang laki-laki dan 42 orang perempuan. Klasifikasi korban
berdasarkan usia adalah sebagai berikut:
a) Umur 0-9 tahun berjumlah 1 orang;
b) Umur 10-19 tahun berjumlah 70 orang;
c) Umur 20-29 tahun berjumlah 49 orang;
d) Umur 30-39 tahun berjumlah 8 orang; dan
e) Umur 40-49 tahun berjumlah 4 orang.
Korban termuda berusia 3 tahun atas nama Muh. Virdy Prayoga dan
korban tertua berusia Muchamad Arifin berusia 45 tahun.
3. Tahap Pasca Kejadian
1) Penanganan Korban dan Rehabilitasi
a) Evakuasi dan Mitigasi
(1) Penanganan kedaruratan masih belum terkoordinasi dengan
baik, sehingga menyulitkan pendataan, penanganan korban dan
pemberian bantuan. Hal ini menunjukkan tidak adanya perhatian
atau perencanaan terhadap penanganan kedaruratan.
Akibatnya, penanganan korban tidak konsisten dan banyak yang
ditangani dengan kemampuan medis yang tidak memadai.
(2) Rumah Sakit harus benar-benar mempersiapkan perlengkapan
operasi, kebutuhan kamar, dan penanganan kegawatdaruratan
sesuai dengan analisis tingkat risiko yang akan dihadapi. Semua
ini harus masuk dalam daftar simak panitia pelaksana
pertandingan.
(3) Jumlah ambulance, posko kesehatan, tenaga kesehatan, dan
peralatan medis harus disesuaikan dengan hasil analisis tingkat
risiko guna meminimalisir jatuhnya korban meninggal apabila
terjadi kerusuhan.
b) Santunan Korban Jiwa
(1) Santunan sangat dibutuhkan oleh korban dan keluarga korban
guna mengurangi beban moril akibat peristiwa yang terjadi.
(2) Dengan belum adanya santunan yang diberikan dari PT. LIB dan
PSSI, mengindikasikan bahwa PT. LIB dan PSSI tidak memiliki
rasa empati kepada korban, dan menurunkan kepercayaan
publik kepada PT. LIB dan PSSI.
c) Biaya Pengobatan
(1) Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah
Daerah perlu melakukan pendataan terhadap korban luka yang
masih dirawat di rumah sakit dan korban yang melakukan
pengobatan rawat jalan agar mendapatkan biaya pengobatan
gratis dari pemerintah.
(2) Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah
Daerah membuka call center dan melakukan sosialisasi tata
cara mendapatkan biaya pengobatan gratis dari Pemerintah.
d) Trauma Healing
(1) Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah
Daerah perlu melakukan pendataan terhadap korban yang
membutuhkan pendampingan secara psikologis.
(2) Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah
Daerah menyiapkan personil yang tersertifikasi untuk
melakukan pendampingan terhadap korban.
2) Autopsi Mayat dan Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata
a) Autopsi Mayat
Hasil Autopsi harus dibandingkan dengan hasil laboratorium terhadap
pemeriksaan racun atau kandungan kimia dalam gas air mata untuk
memastikan secara akurat penyebab kematian korban.
b) Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata
Belum adanya hasil pemeriksaan laboratorium gas air mata yang
kedaluarsa akan dapat memastikan ada atau tidak adanya kandungan
kadar racun dalam gas air mata sehingga perlu pemeriksaan laboratorium
yang akurat, kredibel, dan tersertifikasi.
3) Rekonstruksi Kejadian
Hasil rekonstruksi kejadian sangat dibutuhkan untuk mengetahui kronologis
secara pasti terkait dengan kerusuhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022
di Stadion Kanjuruhan Malang.
4) Audit dan Standarisasi Stadion
a) Hasil temuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu
ditindaklanjuti dengan melakukan audit keselamatan dan keamanan
seluruh stadion di negara kita guna kepentingan perbaikan dan penyesuaian
dengan standar FIFA Stadium Guidelines 2002 secara berkala. Terhadap
stadion yang belum dilaksanakan audit, tidak boleh digunakan untuk
melaksanakan pertandingan sepak bola profesional.
b) Selanjutnya perlu diperhatikan juga kelengkapan stadion, dengan
memperhatikan: pengaturan kerumunan, jalur evakuasi, jalur bebas
hambatan, fasilitas announcement, situation room atau control room,
CCTV, pintu, posko Kesehatan, ruang ganti pemain yang aman dan layak.
5) Sinkronisasi Regulasi FIFA dengan Hukum Nasional
a) Standar Keselamatan dan Keamanan Penonton dan Pemain
(1) Mewajibkan semua stakeholder sepak bola untuk menerapkan dan
mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
(2) Polri bersama PSSI menyusun Regulasi pengamanan kegiatan sepak
bola dengan mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security
Regulations.
3) Membuat regulasi terkait pesebakbolaan di negara kita seperti Football
Spectators Act 1989 yang dibuat di Inggris.
4) Meningkatkan pengawasan terhadap praktek-praktek yang dianggap
melanggar hukum seperti: pengaturan skor, penyuapan, penganiayaan
kepada pemain, official, perangkat pertandingan dan petugas pada
organisasi induk olahraga (PSSI) dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
5) Penegakan Hukum dan Sanksi dengan melakukan penataan hukum
persepak bolaan nasional (Lex Sportiva) agar peraturan PSSI mengadopsi
prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization
governance: keterbukaan dan akuntabilitas), penegakan hukum perdata,
dan penegakan hukum pidana.
6) Membangun Budaya Sportivitas
a) Menjadikan peristiwa Kanjuruhan sebagai momen untuk membangun
budaya sportivitas antara berbagai Klub Sepak Bola negara kita dan
suporter serta segala jenis kompetisi lainnya.
b) Melakukan kampanye besar-besaran pada publik dan menanamkan dalam
sistem pendidikan nasional pemahaman tentang sportivitas dan sikap
mental menghormati kemenangan pihak lain, sikap adil (jujur) terhadap
lawan, bersedia mengakui keunggulan (kekuatan, kebenaran) lawan atau
menerima kekalahan (kelemahan, kesalahan) sendiri.
c) Menjadikan sekolah sepak bola (SSB) sebagai sarana untuk menanamkan
prinsip sportivitas disamping teknik bermain sepak bola.
7) Peran Aparat Keamanan dalam Persepak bolaan Nasional
Aparat Keamananan harus memahami peraturan yang berlaku dalam
mengamankan pertandingan sepak bola sesuai dengan regulasi FIFA,
menjalankan tahapan-tahapan pengamanan pertandingan sepak bola.
8) Event Management Persepak bolaan Nasional
Mewajibkan panitia pelaksana untuk memiliki beberapa event manager yang
tersertifikasi dan untuk mendapatkan sertifikasi ini akan dilakukan
assesmen secara berkala. Asesmen ini dapat diterbitkan oleh perguruan
tinggi atau lembaga profesi yang berkompeten).
9) Ticketing
Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penonton serta pemain, sistem
penjualan tiket perlu dilakukan perubahan dengan menggunakan sistem digital
big data, sehingga memudahkan pemeriksaan tiket, tidak ada kecurangan dalam
pembelian tiket, menghindari calo, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket melebihi
kapasitas Stadion.
TGIPF merupakan Tim yang bersifat independen dan berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi TGIPF secara
fungsional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 10 (sepuluh) anggota
dengan komposisi Tim sebagai berikut:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sekretaris : Nur Rochmad.
Anggota : 1. Rhenald Kasali;
2. Sumaryanto;
3. Akmal Marhali;
4. Anton Sanjoyo;
5. Nugroho Setiawan;
6. Doni Monardo;
7. Suwarno;
8. Sri Handayani;
9. Laode M. Syarif; dan
10. Kurniawan Dwi Yulianto.
1. TGIPF mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data
dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa
Stadion Kanjuruhan Malang.
b. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan
pertandingan sepak bola antara Arema FC yang berhadapan dengan
Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan sebagai panduan agar tidak terjadi
peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
2. TGIPF mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai
pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara
langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat
keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang
relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk
mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion
Kanjuruhan Malang.
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau
tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion
Kanjuruhan Malang.
c. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan untuk mengungkap
kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
3. TGIPF mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan
menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan
secara resmi oleh Presiden; dan
b. menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan
menyatakan keberatan data dirinya dipublikasikan. Masa kerja TGIPF
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
B. Prosedur Kerja
1. Pengumpulan dan Pengolahan Fakta
Fakta yang dikumpulkan adalah data primer yang diperoleh dengan cara
melakukan pemeriksaan langsung di lapangan/tempat terjadinya peristiwa di
Stadion Kanjuruhan Malang serta diperoleh melalui wawancara dengan
beberapa pihak terkait (langsung maupun tidak langsung) yang menjadi objek
pencarian data oleh Tim.
Disamping itu, fakta yang dikumpulkan adalah data sekunder berupa hasil
investigasi yang dilakukan lembaga lain untuk memperkaya temuan berupa fakta
maupun dokumen yang dapat dipergunakan dalam penyusunan laporan.
2. Verifikasi Fakta
Guna memastikan kesahihan atau validitasnya, data yang diperoleh melalui
pengamatan langsung di lapangan (khususnya fakta yang ditemukan di tempat
kejadian) diverifikasi melalui wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang
relevan serta dihubungkan dengan dokumen yang berhasil dikumpulkan.
3. Wawancara dengan Berbagai Pihak
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap peristiwa
yang menjadi objek pemeriksaan Tim, dibutuhkan gambaran peristiwa yang
terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang dari berbagai pihak, diantaranya Aparat
Keamanan (Polri dan TNI), pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan, korban
dan/atau keluarganya, Presiden dan Manajer Arema FC serta Persebaya,
Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Security
Officer, Media Officer, Aremania, perwakilan suporter berbagai klub Liga 1,
Asosiasi Pesebakbola Profesional negara kita (APPI), Ketua Harian dan Tim
Kompolnas, Komisioner Komnas HAM, Tim Kemenko PMK, Kemensos, dan
Kemenkes, Tim Teknis Kementerian PUPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekjen
LPSK, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekjen, dan Ketua Komisi Disiplin PSSI dan
Tim, Direktur Utama, Direktur Operasional PT. Liga negara kita Baru dan Tim,
Direktur Programing PT. Indosiar Visual Mandiri, serta Koalisi warga Sipil
(LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM57+ Institute, dan
KontraS).
4. Diskusi dengan Ahli/Pakar
Diskusi dengan ahli/pakar yang juga terdapat dalam keanggotaan TGIPF serta
ahli lainnya yang dilakukan sebelum Tim berangkat ke lapangan. Tujuannya
adalah guna mendapatkan gambaran umum situasi atau kondisi lapangan yang
akan menjadi lokasi investigasi Tim. Penjelasan yang diberikan oleh para
ahli/pakar ini sangat berguna sebab berbasis kepakaran, baik secara
akademik maupun pengalaman yang dimiliki. Hal itu sangat dibutuhkan Tim
dalam menyusun rencana awal kegiatan yang akan dilakukan, walaupun dalam
pelaksanaannya di lapangan terdapat dinamika yang perlu disesuaikan.
5. Melakukan Pemeriksaan Lapangan
Tim melakukan pemeriksaan lapangan, baik kunjungan lapangan dalam
pengertian untuk mendapatkan fakta (data primer) sebagaimana telah diuraikan
diatas, maupun mengadakan tatap muka dan mewawancarai berbagai pihak,
seperti penanggung jawab kegiatan atau korban maupun keluarganya dalam
tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
6. Analisis Peristiwa (Menyusun Gambaran Alur Peristiwa)
Penyusunan gambaran alur peristiwa dinilai penting untuk memperoleh
pemahaman baik menyangkut kejadian pada tahap perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, dan pasca terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Informasi awal berperan penting bagi Tim untuk memperoleh gambaran data apa
yang diperlukan, kemana data itu harus dicari, bagian mana yang perlu didalami
lebih jauh, bagaimana memastikan reliabilitas data yang diperoleh, serta
instrumen tambahan apa yang dibutuhkan untuk memverifikasi data tersebut.
Dengan demikian, gambaran alur peristiwa dapat diperoleh melalui data yang
dihasilkan dari lapangan yang telah diolah serta diverifikasi, sehingga konstruksi
peristiwanya tergambar secara akurat dan utuh.
7. Membuat Kesimpulan
Setelah peristiwa dianalisis, Tim kemudian merumuskan hal-hal yang dapat
disimpulkan dari peristiwa tersebut. evaluasi Tim dimaksud dapat berupa
evaluasi yang tidak memerlukan tindak lanjut maupun yang memerlukan
tindak lanjut.
8. Menyusun Rekomendasi
Berdasarkan keseluruhan analisis yang kemudian diakhiri dengan evaluasi
tersebut, Tim kemudian menyusun rekomendasi yang dipandang perlu sebagai
bagian dari proses penyelesaian masalah, baik yang langsung berkenaan
dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi ruang lingkup
investigasi Tim maupun masalah-masalah lain yang berkorelasi atau patut
diduga berkorelasi dengan peristiwa dimaksud.
C. Sekretariat
TGIPF didukung oleh sekretariat yang bertugas untuk mempersiapkan segala
kebutuhan Tim, baik yang bersifat administratif, logistik, hingga kebutuhan teknis
agar Tim tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai penyusunan
laporan hasil kegiatan yang dilakukan.
D. Tim Media dan Dokumentasi
Tim Media dan Dokumentasi bertugas untuk mengabadikan proses pencarian
fakta, menyajikan informasi, serta menyampaikan dan mensosialisasikan ke
publik secara transparan.
E. Anggaran
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian
Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kegiatan TGIPF
TGIPF telah melaksanakan kunjungan ke lapangan dan melakukan pertemuan
dengan berbagai pihak sebagai berikut:
1. Kepolisian Daerah Jawa Timur
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama
Kepolisian Daerah Jawa Timur, yaitu Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo
(Wakapolda Jatim), Kombes Pol. Dekananto Eko Purwono (Dirintelkam
Polda Jatim), Kombes Pol. Puji Santosa (Karo Ops Polda Jatim), Kombes.
Pol. Guruh Arif Darmawan (Dansat Brimob Polda Jatim), AKBP Hartoyo
(Wakapolrestabes Surabaya), dari hasil pembahasan yang dilakukan
diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Bahwa izin pelaksanaan Liga 1 diberikan berdasarkan Surat Izin
Kabaintelkam Polri Nomor: SI/81//VII/YAN.2.1/2022/Baintelkam
Tanggal 22 Juli 2022 yang memberikan izin kepada PSSI untuk
menyelenggarakan kompetisi sepak bola Liga 1 Tahun 2022/2023
yang berakhir pada tanggal 31 April 2023 dengan diikuti 18 klub sepak
bola dan akan diselenggarakan sebanyak 306 pertandingan.
b. Pengamanan pada pertandingan Liga 1 dilaksanakan berdasarkan:
1) Surat Telegram Kapolri Nomor STR/558/VII//PAM.3./2022
Tanggal 22 Juli 2022 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor
STR/849/VII//OPS.2./2022 tanggal 25 Juli 2022.
2) Jukrah Pengamanan Tanggal 26 Juli 2022 yang pada pokoknya
menyatakan agar tidak menganggap remeh keamanan,
berkoordinasi dengan Panpel di stadion, dan apabila keadaan
tidak kondusif agar meningkatkan Personel Pam.
c. Terkait persiapan Liga 1, telah dilaksanakan Rapat Tanggal 19 dan
22 Juli 2022 via zoom dengan agenda pembahasan Persiapan Liga 1
dan Liga 2 yang dipimpin oleh Ketua Umum PSSI dan dihadiri Asops
Kapolri, Wakabaintelkam Polri, dan jajaran Polda.d. Pada Tanggal 22 Juli 2022, Polda Jatim menyelenggarakan Rapat
membahas kesiapan pengamanan pertandingan Liga 1 dan Liga 2 di
Jawa Timur yang dipimpin oleh Karo Ops dan dihadiri Deputi
Kompetisi Asprov PSSI Jatim, Askot dan Askab PSSI se-Jawa Timur,
seluruh Koordinator Suporter Klub se-Jawa Timur, serta Manajer Liga
1 dan Liga 2, dalam rapat ini disampaikan potensi anarkis/keributan
antar suporter dan rencana pengamanannya.
e. Terkait pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya,
dilaksanakan rapat koordinasi sebagai berikut:
1) Rapat Koordinasi Tanggal 15 September 2022 diselenggarakan
oleh Kabag Ops Polres Malang, Kasat Intelkam Polres Malang,
Satlantas Polres Malang, Pasiops Yon B, dan Wadanyon Zipur
5 Kepanjen pada rapat ini disampaikan bahwa dalam
pengamanan tidak ada penggunaan gas air mata.
2) Rapat Koordinasi Tanggal 28 Septermber 2022, Dirintelkam
Polda Jatim mengadakan rapat dengan seluruh Kasatintel via
zoom, dengan hasil rapat sebagai berikut:
(a) Seluruh Polres di Jawa Timur melakukan penyekatan,
pengamanan, dan menghimbau nonton bareng di daerah
masing-masing untuk menghindari mobilisasi Bonek ke
Malang, mengingat adanya kesepakatan di Tahun 2016
bahwa saat pertandingan Persebaya vs Arema FC masingmasing suporter tidak boleh bertandang ke Surabaya
maupun Malang.
(b) Terdapat informasi intel: apabila Persebaya menang,
Bonek akan menjemput warga di simpang Waru, apabila
kalah akan mengincar mobil Plat N (Malang).
(c) Langkah antisipasi: suporter Aremania dari luar Kota
Malang dihimbau agar tidak menggunakan atribut
Aremania.
3) Selain rapat koordinasi, Kapolres Malang juga melakukan
pertemuan dengan judul “Ngopi Bareng” pada Tanggal 30
September 2022 yang dihadiri oleh Sdr. Abdul Haris (Ketua
Panpel), Korwil Aremania, dan Sdr. Sutrisno (Security Officer
Arema). Pertemuan ini bertujuan untuk membuka dialog dengan
berbagai unsur penyelenggara pertandingan, namun pada
forum ini Sdr. Lukman selaku Match Commisioner tidak hadir.
4) Pokok-Pokok Isi Renpam Tanggal 1 Oktober oleh Kapolres
Malang:
(a) Kekuatan personel pengamanan total: 2.034 orang
Satuan/Team/Unit Jumlah
Polres Malang 634 Personel
1 Team Escape 4 Personel
1 Unit Keslap Polres Malang 3 Personel
1 Unit Awc Polres Malang 2 Personel
Brimob 300 Personel
3 Unit Apc/Escape 12 Personel
2 Regu Anti Anarkis 20 Personel
2 Tim K9 Polres Malang 3 Personel
5 Tim K9 Polres Makota 5 Personel
15 Polres BKO 375 Personel
Korem 15 Personel
POM AD 21 Personel
Kodim 0818 125 Personel
Zipur 5 Kepanjen 200 Personel
Dishub 20 Personel
Satpol PP 20 Personel
Kesehatan 15 Personel
PMK 5 Personel
BPBD 10 Personel
Dinkes 3 Unit
Match Steward 250 Personel
(b) Apabila terdapat situasi merah (suporter masuk stadion
berusaha menyerang pemain/official dan wasit), maka
direkomendasikan langkah-langah sebagai berikut:
(1) Personil ring 1 membentuk pengamanan membelah
lapangan, menghalau ke Utara-Selatan (pintu A-D)
serta pintu B-E.
(2) Evakuasi pemain, official, perangkat pertandingan ke
dalam lobi stadion (pintu masuk lobi ditutup),
kemudian petugas pengamanan lobi siaga di depan
pintu masuk lobi dari arah lapangan.
(3) Pintu besar A, B, D, dan E dibuka.
(4) Personil di tribun turun, kemudian bersiaga disekitar
pintu.
(5) Personil patroli (siaga diluar stadion) mengarah ke
depan pintu utama dan membantu pengamanan
petugas yang di ring 1.
(6) K-9, water cannon, PMK siaga untuk menghalau
suporter.
(c) Cara bertindak situasi penghadangan bus pemain, yaitu
mobil rainmas untuk menghimbau ke suporter dikendalikan
oleh Kasat Sabhara sesuai arahan M1 dan M3,
Kasatbinmas bisa melakukan negosiasi ke suporter,
Pasukan Pam tanpa alat membentuk formasi bershaf di
depan suporter yang mengghadang, Pasukan Dalmas
menggunakan alat melapisi dibelakangnya, untuk pasukan
Brimob melaksanakan lintas ganti apabila Dalmas lanjut
tidak mampu untuk melapis Dalmas awal, bantuan anggota
TNI bershaf membetuk barisan di kanan kiri Dalmas awal,
mobil water cannon bergeser di belakang pasukan Brimob,
bantuan truk angkut Brimob bisa digunakan jika situasi
mendesak, dan 2 unit tim K9 melekat dibelakang pasukan
Brimob.
(d) Dalam rangka persiapan pengamanan pertandingan
Arema FC vs Persebaya telah dilaksanakan kegiatan
sebagai berikut, yaitu pengecekan lapangan pada tanggal
28 September, simulasi evakuasi pemain serta gladi
Komandan Kompi pada tanggal 30 September, dan Apel
Personel Gabungan serta pengarahan dari Kapolres
Malang pada Tanggal 1 Oktober pagi/siang hari.
(e) Bahwa meskipun terdapat permohonan Kapolres Malang
agar pertandingan Arema FC vs Persebaya dilakukan
pada sore hari, PT. LIB bersikeras untuk
menyelenggarakan pertandingan pada malam hari, sebab
terdapat kontrak dengan pihak Indosiar yang
mengharuskan pertandingan diselenggarakan malam hari.
Kapolres Malang pada akhirnya menyetujui
penyelenggaraan pertandingan pada malam hari dengan
pertimbangan Bonek tidak hadir. Adanya penambahan
kekuatan personel pengamanan (dari 1.500 personel
menjadi 2.034 personel) sebab pertandingan tergolong
high risk; dan pada masing-masing satuan agar terdapat
penambahan personel yang berjaga di wilayahnya.
(f) Pada saat pelaksanaan pertandingan Arema FC vs
Persebaya, pertandingan berjalan dengan lancar sampai
dengan berakhirnya pertandingan.
(g) Pasca pertandingan terjadi peristiwa kericuhan suporter
dengan kronologis sebagai berikut:
i. Pasca pertandingan usai, satu orang mencoba
masuk ke Lapangan, petugas pengamanan langsung
membuat pagar betis pada tribun yang rawan.
ii. Setelah selesai pertandingan, pemain Persebaya
langsung lari masuk mobil rantis Polres Malang. Mobil
rantis dihadang Aremania dan dilempar batu dan api,
sehingga dilakukan tindakan untuk memecah
suporter Aremania.
iii. Para pemain Arema melakukan penghormatan pada
Aremania, namun ada beberapa orang merangsek
masuk, sehingga para pemain kabur ke VVIP
f. Terkait isu pintu yang tidak terbuka, sebenarnya pada 15 menit
sebelum pertandingan selesai, pintu sudah diperintahkan untuk
dibuka, namun pada saat terjadi peristiwa kericuhan stewards yang
memegang kunci pintu tidak ada. Penanggungjawab terkait pintu dan
pemegang kuncinya adalah Stewards.
g. Jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah
mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang
berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata, sehingga
banyak anggota Polisi yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan
bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian.
h. Jajaran Polda Jatim juga menyatakan bahwa selama ini tidak pernah
mengetahui dan terlibat Match Commisioner Meeting (MCM),
sehingga Match Commisioner tidak mengetahui terkait dengan
Renpam. Selama ini koordinasi terkait pengamanan merupakan
inisiatif pihak Kepolisian.
i. Bahwa unsur pengamanan yang membawa gas air mata adalah
Samapta dan Brimob, khusus Brimob terdapat 3 gas gun yang dibawa
oleh 3 Kompi.
j. Pintu untuk keluar suporter hanya seluas 2 meter, hal ini
membuat para suporter yang ingin keluar berdesak-desakan.
k. Jajaran Polda Jatim menyampaikan harapan agar penyelenggaraan
sepak bola kedepannya memperhatikan regulasi FIFA, terutama pada
bidang pengamanan sebelum, saat, dan pasca pertandingan.
2. Komando Daerah Militer V/Brawijaya
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama
Komando Daerah Militer V/Brawijaya, yaitu: Mayjen TNI Nurchahyanto
(Pangdam V/Brawijaya), Brigjen TNI Adam Suwarno (Irdam V/Brawijaya),
Kolonel Andy Mustafa Akad (Asops), dan Kolonel Valian Wicaksono
(Asintel Kasdam V/Brawijaya). Dari hasil pembahasan yang dilakukan
diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Pangdam V/Brawijaya mengerahkan 361 personel BKO pada untuk
mendukung pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion
Kanjuruhan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/1279/2022 Tanggal
26 Juli 2022, dengan rincian Korem 083 sebanyak 15 personel, Kodim
0818 sebanyak 125 personel, Denpom V/3 sebanyak 21 personel,
dan Yonzipur 5 sebanyak 200 personel.
b. Tahap perencanaan pengamanan pertandingan Arema FC vs
Persebaya, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
(1) Masing-masing Korem 083, Kodim 0818, Denpom V/3, dan
Yonzipur 5 mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan PAM
antara Arema FC vs Persebaya.
(2) Kapolres Malang telah melakukan upaya antisipasi sebagai
berikut yaitu mengirimkan surat permohonan agar
penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan pada sore hari,
namun terdapat penolakan dari PT. LIB dengan mendasarkan
pada hasil rapat koordinasi antara PSSI, PT. LIB, dan Host
Broadcast.
c. Tahap persiapan pengamanan pertandingan Arema FC vs
Persebaya, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Melaksanakan apel kesiapan pengamanan di Stadion
Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 16.00 bertempat
di Tribun VIP Stadion Kanjuruhan yang dipimpin oleh Kapolres
Malang.
2) Berdasarkan arahan Apel, personel Kodam V/Brawijaya
mendapat tugas pada sektor Ring 1 (Tribun C,D,E dan F), Ring
2 (Pintu Keluar A,B,C,D,E,F dan Tribun Bawah Skor), dan Ring
3 (Sepanjang pintu masuk stadion, bergabung dengan
Kepolisian).
d. Tahap pelaksanaan pengamanan pada saat pertandingan Arema FC
vs Persebaya bahwa dari dimulainya pertandingan sampai dengan
berakhirnya pertandingan, masih dalam kondisi aman. Namun
setelah selesai pertandingan (mulai Pukul 21:58 WIB), mulai
menunjukan adanya kondisi kericuhan dengan kronologis sebagai
berikut:
1) Pukul 21.58 WIB setelah pertandingan selesai, pemain, dan
official Persebaya masuk ke dalam kamar ganti pemain sebab
dilempari botol dan benda-benda lainnya oleh beberapa
Aremania dari atas tribun, sementara pemain dan official Arema
FC berkumpul di tengah lapangan.
2) Pukul 22.00 WIB, beberapa suporter Arema (Aremania)
beberapa ± 200 orang mulai turun ke Lapangan ingin mendekat
ke posisi pemain dan official Arema FC sehingga mereka
bergegas menuju kamar ganti pemain dengan pengawalan
petugas keamanan (sebagian besar Aremania masih berada di
tribun penonton).
3) Jumlah Aremania yang menerobos masuk ke dalam Lapangan
semakin banyak dan brutal, sehingga petugas Pengamanan
(Polisi) menganggap situasi akan menjadi tidak terkontrol dan
kemudian menembakan gas air mata ke arah Tribun Selatan
(Tribun 11, 12, 13) serta Tribun Timur (Tribun 6). Akibat
penembakkan gas air mata tersebut, beberapa personel
pengamanan (TNI) mendapat perlakuan kasar dari Aremania
yang menyebabkan anggota lainnya menendang suporter
arema. (5 org anggota teridentifikasi personel Yonzipur 5/ABW
sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut).
4) Kemudian tembakan gas air mata semakin gencar, baik
Personel Pam maupun Aremania mencoba mencari
perlindungan di pinggiran Tribun. Aremania yang berada di
tribun atas berusaha keluar melalui pintu loketnya masingmasing secara bersamaan mengakibatkan saling berdesakan,
saling tergencet, terjatuh, dan mengalami sesak nafas, serta
jatuh korban meninggal dunia disebabkan pintu loket relatif
sempit.
5) Pukul 22.20 WIB terjadi penembakan gas air mata ini
makin membuat kondisi suporter brutal dengan melakukan
pelemparan kepada petugas serta merangsek masuk stadion
sehingga anggota pengamanan dari Yonzipur 5/ABW terkena
lemparan yaitu Serda Fauzan Putra Pamungkas NRP
21200086650400 Jabatan Danru 2/II KI B Yon Zipur 5/ABW,
mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan, Anggota
Pam yang melihat kejadian ini yaitu Serda Tofan Baihaqi
Widodo NRP 21190113810599 Jabatan Danru 3/III KI B Yon
Zipur 5/ABW merespon dengan tindakan menghalau dan
menendang diikuti anggota lainnya.
6) Pukul 22.30 WIB suporter di tribun yang secara spontan
semakin banyak turun ke stadion dan situasi tidak bisa
dikendalikan oleh Petugas Pam, sehingga petugas
pengamanan (Polri) menembakkan gas air mata berulang–ulang
ke arah supoter arema yaitu ke arah Tribun Selatan (11, 12, 13)
dan Tribun Timur (6).
7) Pukul 22.35 WIB suporter panik berlarian ke Stadion maupun
mencari jalan keluar Tribun melalui pintu-pintu 11, 12 dan 13,
akibat dampak gas air mata.
8) Pukul 22.40 WIB suporter semakin anarkis akibat serangan gas
air mata dan terus menyerang secara brutal kepada petugas
terutama polisi sambil meneriakkan kata-kata “polisi pembunuh,
polisi jancox, polisi sambo”. Pada saat bersamaan polisi
membentuk barikade dan mundur menuju keluar Stadion.
Personil TNI berkumpul di pintu masuk Stadion.
9) Pukul 22.50 WIB massa melakukan aksi kepada personel Polisi
dan material milik Polisi yang ada di sekitar stadion, adapun
terdapat 13 kendaraan Polisi yang dirusak dan dibakar, yaitu
mobil patroli Lantas Polres Malang 3 unit (rusak berat), mobil
Patwal Lantas Polrestabes Surabaya 1 unit (dibakar), mobil truk
Brimob 1 unit (dibakar), mobil pribadi anggota 2 unit (dibakar),
mobil K9 Polres Malang Kota 2 unit (rusak berat), mobil patroli
Polsek Pakis 2 unit (rusak), mobil Patroli Polsek Singosari 1 unit
(rusak), dan mobil truk Dalmas Polres Malang 1 unit (rusak).
10) Pukul 22.50 WIB Personil Pam TNI keluar dari ruang ganti
pemain melalui pintu depan, saat itu di depan pintu VVIP dan
diluar tribun sekitar pintu 12, 13, 14 banyak korban tergeletak
maupun terluka sehingga personil membantu para korban yang
rata-rata mengalami sesak nafas serta tidak sadarkan diri untuk
dievakuasi dengan cara digendong menuju ke dalam truk
Yonzipur 5/ABW dan ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.
11) Pukul 23.18 WIB Dandim 0818/Malang memerintahkan personel
untuk melaksanakan penyisiran dan pencarian korban akibat
peristiwa yang terjadi sehingga mengarahkan untuk evakuasi
pertama di lobi stadion.
12) Pukul 23.30 WIB pemilik kios K-42 menyampaikan kepada
Kopda Rudianto bahwa ada anggota Polri a.n. Aiptu Sony
anggota Polsek Singosari yang terluka dan diamankan oleh
pemilik kios di dalam kios miliknya selanjutnya personil kodim
a.n. Serda Ribut membopong korban dibantu anggota Polres
Malang membawa korban ke Tribun VIP Stadion untuk
mendapatkan penanganan medis.
13) Pukul 23.40 WIB di area Pintu 8 dan 12 personil yang
melaksanakan penyisiran dipimpin Letkol Inf. Taufik Hidayat
(Dandim 0818 Malang - Batu) menemukan korban sekitar 13
orang dalam kondisi pingsan, sesak nafas, pusing, dan muntahmuntah mengetahui hal ini Letkol Inf. Taufik Hidayat
(Dandim 0818/Malang-Batu) bersama personil Kodim 0818
mengevakuasi para korban ke Lobi VIP Stadion Kanjuruhan
agar segera mendapat pertolongan dari pihak medis.
14) Tanggal 2 Oktober 2022 Pukul 01.00 WIB Mayor Inf Aditya Lian
Mahardika (Kasdim 0818/Malang-Batu) beserta anggota
menjemput 5 personil Polri yang berada di area kantor perizinan
Kab. Malang yang berada di luar Stadion Kanjuruhan.
15) Tanggal 02 Oktober 2022 Pukul 01.00 WIB Mayor Inf. Aditya
Lian Mahardika (Kasdim 0818/Malang-Batu) beserta anggota
menjemput 5 personil Polri yang berada di area Kantor perizinan
Kab. Malang yang berada di luar Stadion Kanjuruhan.
16) Pukul 01.30 WIB, 1 Ton Yonzipur 5/Abw, 1 Tim Kodim 0818, dan
1 Tim Aremania melaksanakan patroli pembersihan di tribun
atas melaksanakan pengecekan terakhir dgn menemukan uang
7.4 juta, dompet, kunci dan BPKB.
17) Pukul 02.00 WIB Letkol Inf. Taufik Hidayat (Dandim
0818/Malang - Batu) melaksanakan pengecekan personil dan
memerintahkan para personil kodim yang berada di Stadion
Kanjuruhan untuk melaksanakan perbantuan pengamanan di
Makodim (dipimpin Kapten Inf Yuyud), Mapolres (dipimpin Letda
Inf Supii), dan Rumah Sakit Kanjuruhan (dipimpin Kapten Inf
Budi Sutrisno).
18) Personel Koramil 0818/03 Kasembon a.n. Sertu Kristian
Pentasakti Sihombing NRP 31010028911280 melaksanakan
evakuasi aremania balita a.n. M. Kenzi Attaya Mahardika
sampai ke Rumah Sakit Kanjuruhan dengan alamat Jl. Sidodadi
RT. 02/RW. 01.Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kec. Pagak.
19) Pukul 04.00 seluruh personel pengamanan konsolidasi ke
satuan masing-masing.
e. Tahap pengakhiran pengamanan pertandingan Arema FC vs
Persebaya dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Pengecekan personel dan materiil, yaitu terdapat 3 personel
pengamanan TNI yang mengalami luka akibat serangan
lemparan batu dan double stick dari suporter. Sementara
kerugian materiil yang dialami nihil.
2) Laporan ke pimpinan (komando atas).
3) Penanganan korban pasca peristiwa kanjuruhan (mengunjungi
rumah korban luka dan rumah duka korban meninggal dunia).
4) Pembentukan Tim Evaluasi dan Investigasi unntuk memeriksa
beberapa personel TNI yang menendang/memukul terhadap
suporter sebagaimana video yang beredar atas nama:
(a) Serda Tofan Baihaqi Widodo (mengakui telah menendang
suporter).
(b) Serda Rikho Aditya (mengakui telah memukul suporter).
(c) Serda Irdet Vanosius Limor (mengakui telah menendang
suporter).
(d) Serda Fauzan Putra Pamungkas (tidak mengakui
menendang suporter).
(e) Pratu M. Amrian Nuriksan (mengakui memukul suporter)
5) Melakukan evaluasi menyeluruh atas pengamanan peristiwa
kanjuruhan.
6) Bahwa terdapat tindakan personel TNI yang berlebihan
(overacting) dengan memukul/menendang suporter, namun hal
ini diprovokasi dengan adanya suporter yang menyerang
Danki dengan cara masuk ke lapangan dan melempari dari
tribun.
7) Tim pengamanan dari gabungan unsur TNI dan Polri yang
bertugas dipimpin oleh Kapolres Malang dengan rincian
kegiatan perencanaan dan persiapan pengamanan sebagai
berikut:
(a) Telah dilaksanakan Rakor Forkompimda Kabupaten
Malang dan disepakati bahwa suporter Persebaya tidak
hadir saat pertandingan sebagai langkah antisipasi.
(b) Telah dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh
Kapolres Malang, terdapat arahan agar personel TNI tidak
membawa senjata, hanya diperbolehkan membawa
tameng dan pentungan.
(c) Penyebab adanya kericuhan yang mengakibatkan korban
jiwa dan korban luka:
(d) Adanya kelebihan kapasitas penonton dibandingkan
dengan kapasitas stadion yang seharusnya.
(e) Bahwa kericuhan suporter terjadi setelah adanya
tembakan gas air mata ke Tribun, sebelumnya saat
penembakan gas air mata pertama di lapangan untuk
memecah suporter yang masuk ke lapangan, tidak terjadi
kericuhan. Hasil pengamatan, tidak ada kondisional
khusus yang mengharuskan penembakan gas air mata ke
tribun.
(f) Bahwa pintu yang terbuka hanya Pintu 13, itu pun terbuka
setelah didobrak/dijebol oleh suporter. Berdasarkan
pernyataan Presiden Arema FC, tadinya pintu 13 ini
dibuka namun ada yang menutup kembali.
(g) Steward yang membawa kunci pintu tidak ada di tempat,
sehingga para suporter tidak dapat keluar.
(h) Untuk menuju pintu harus melalui tangga turun sebab
posisinya lebih rendah dibandingkan tinggi lapangan, hal
ini yang menyebabkan banyaknya orang terjatuh dan
terinjak-injak sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka.
f. Terdapat kesimpangsiuran informasi mengenai pintu, ada pihak yang
mengatakan bahwa pintu semua tertutup, namun ada yang
menyatakan beberapa pintu terbuka (termasuk pintu 13).
g. Terdapat informasi di lapangan bahwa banyak Aremania yang hadir
dalam keadaan mabuk.
h. TNI telah melakukan klarifikasi atas informasi yang viral:
1) Video personel TNI membawa double stick dan memukul
suporter. Klarifikasi: bahwa double stick adalah hasil rampasan
dari suporter yang menyerang dan personel ini melakukan
pembelaan diri.
2) Terdapat pemberitaan anak bernama Rafi sudah meninggal
dunia. Pangdam V/Brawijaya telah melakukan kunjungan ke
rumah yang bersangkutan, ternyata anak ini masih hidup
(luka ringan).
3) Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel
TNI saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama Komando
Daerah Militer V/Brawijaya, yaitu Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan
(Dansat Brimob Polda Jatim) beserta jajaran. Dari hasil pembahasan yang
dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Terdapat 6 senjata gas air mata gas gun yang dibawa oleh personel
pengamanan Satbrimob Polda Jatim yaitu:
1) Flash Ball Verney Carbon Super Pro Kaliber 44 mm dengan
amunisi gas air mata MU53-AR A1.
2) Anti Riot Infinity Caliber 37/38 mm dengan amunisi gas air mata
CS Smoke dan CS Powder.
3) Laras Licin Popor Kayu Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air
mata MU24-AR CS Powder.
4) Shoebil Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-AR
CS Powder.
5) Flashball Maxi Kaliber 44 mm dengan amunisi gas air mata
MU53-AR.
6) Anti Riot AGL NARM Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air
mata Verney Ammo.
b. Semua gas gun ditembakkan oleh Brimob dan Sabhara (dalmas)
pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, namun yang
ditemukan paling banyak ditembakan adalah gas gun tipe Anti Riot
Infinity Caliber 37/38 mm.
c. Jarak tembak gas gun antara 20 sampai dengan 50 meter.
d. Jenis gas air mata yang dipakai adalah jenis powder dan smoke.
e. Apabila amunisi gas air mata expired atau mengalami catch tidak
akan mengalami lontaran yang sempurna dan ada kemungkinan tidak
mengeluarkan asap/gas.
f. Amunisi gas air mata yang dipakai adalah gas air mata yang bertujuan
untuk menghalau massa/sipil sehingga isi gas air mata tidak terlalu
keras. Dampak yang ditimbulkan gas air mata adalah rasa perih pada
mata dan kulit, tidak berdampak pada kematian. Untuk
menghilangkan efek perih, cukup diangin-anginkan selama beberapa
menit dan tidak boleh mengusap mata.
g. Terdapat 4 kendaraan baracuda milik Satbrimob Polda Jatim yang
dirusak oleh Aremania.
4. Kepolisian Resor Malang
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama
Kepolisian Resor Malang, yaitu AKBP. Ferli Hidayat (Kapolres Malang),
Wakapolres Malang, dan Jajaran Polres Malang beserta jajaran. Dari hasil
pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai
berikut:
a. Upaya Polres Malang melakukan pengamanan sebelum pelaksanaan
pertandingan:
1) Tanggal 2 September 2022, telah bertemu Dir. Ops PT. LIB, Irjen
Pol. (Purn) Sujarno menyampaikan sudah meminta secara lisan
untuk memajukan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya
menjadi sore hari sebab ada beberapa titik di Stadion
Kanjuruhan yang penerangannya kurang, sehingga apabila
dilakukan pengamanan pada malam hari menjadi kurang efektif.
2) Tanggal 12 September 2022, Polres Malang menerima surat
dari Panpel Arema FC tentang rekomendasi jadwal
pertandingan Liga 1 di Jawa Timur, termasuk jadwal Arema FC
vs Persebaya yang tetap menjadwalkan pertandingan pada
malam hari.
3) Tanggal 13 September 2022, Kapolres Malang bersurat kepada
Panpel Arema FC terkait permohonan untuk merubah jadwal,
namun berdasarkan surat PT. LIB kepada Panpel Arema FC
Tanggal 19 September 2022 menyatakan agar berkoordinasi
kembali dengan Kapolres Malang agar pertandingan tetap
dilaksanakan malam hari.
4) Tanggal 15 September 2022 dilaksanakan rapat awal
pengamanan yang diselenggarakan Kabag Ops Polres Malang
dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Malang, Satlantas Polres
Malang, Pasiops Yon B, dan Wadanyon Zipur 5 Kepanjen, pada
rapat ini disampaikan bahwa dalam pengamanan tidak
ada penggunaan gas air mata.
5) Pada Tanggal 19-20 September 2022, Kapolres Malang
mengadakan komunikasi via telepon dengan Dir Ops PT. LIB
Irjen Purn Sujarno yang mengatakan laga tetap harus
dilaksanakan pada malam hari sebab tidak dicapai titik temu
terkait kesepakatan antar broadcast (Indosiar) dengan PT. LIB.
6) Diduga jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya harus
digelar pada malam hari sebab adanya kontrak dengan host
broadcast, dan terdapat dugaan pula apabila pertandingan
diselenggarakan sore hari, PT. LIB dikenai denda. Kuat dugaan
adanya motif ekonomi dari PT. LIB.
7) Setelah disetujui penyelenggaraan malam hari, Kapolres
Malang melakukan berbagai kegiatan persiapan keamanan
sebagai berikut:
a) Kabag Ops Polres Malang melakukan survey lapangan
Stadion Kanjuruhan sebanyak 3 kali;
b) Terdapat simulasi pengamanan tim gabungan;
c) Diadakan pelatihan Dalmas sebanyak 5 (lima) kali;
d) Kabag Ops melakukan rapat tim pengamanan gabungan;
e) Tanggal 1 Oktober 2022 dilakukan pengecekan fasilitas
stadion dan CCTV, hasilnya terkait CCTV, akses keluar
masuk stadion, serta fasilitas lainnya dalam kondisi yang
baik.
f) Pada Tanggal 1 Oktober Renpam dipaparkan dan
dilaksanakan apel Tim Gabungan pimpinan Kapolres
Malang yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal
sebagai berikut, yaitu tidak membawa senjata api, tidak
melakukan pengamanan yang berlebihan (kekerasan), dan
agar para komandan mengendalikan para personelnya.
8) Kapolres Malang beserta jajarannya secara intensif melakukan
pertemuan rutin dengan Aremania setiap bulan dengan tajuk
“Ngopi Bareng” untuk mempererat hubungan dengan pihak
Jajaran Polres Malang. Menjelang pertandingan Arema vs
Persebaya diselenggarakan 2 kali acara “Ngopi Bareng” sebagai
berikut:
a) Tanggal 24 September 2022 diadakan Ngopi Bareng
dengan Aremania;
b) Tanggal 30 September 2022 diadakan Ngopi Bareng
dengan Aremania dengan menyertakan Match Steward,
pencetak tiket. Pada forum tersebut, disampaikan agar
Steward tidak melakukan kekerasan/provokasi.
b. Upaya pengamanan saat pertandingan berlangsung:
1) Terdapat ekskalasi penonton di dalam dan di luar Stadion
Kanjuruhan yang emosional saat Arema tertinggal 0-2, namun
pada saat skor imbang 2-2 pada akhir babak pertama, emosi
penonton mereda.
2) Terdapat penonton yang mempunyai tiket tidak bisa masuk
sebab di dalam sudah penuh.
3) Kapolres Malang bersama Danyon Zipur terus memantau para
Personel Pam, baik dari Tribun VIP maupun shuttle ban.
4) Menit ke-70 kondisi kalah, kapolres menyuruh Kasat Lantas cek
rute ke Hotel Ijen Suite untuk evakuasi Persebaya dan
menyiapkan mobil barracuda serta pengawalannya.
5) Menit ke-85 mengarahkan Official Tim Persebaya agar langsung
menuju mobil barracuda tidak ke ruang ganti untuk ganti baju,
namun para pemain persebaya bersikeras untuk ganti baju yang
memakan waktu 15 menit sehingga para Aremania sudah
menghadang mobil barracuda yang akan digunakan untuk
evakuasi para pemain Persebaya.
6) Kapolres Malang menginstruksikan agar dibatalkannya
konferensi pers setelah pertandingan Arema vs Persebaya,
meskipun sempat mendapat penolakan dan bersitegang dengan
pihak pelatih Persebaya. Pada akhirnya konferensi pers
dibatalkan sebab alasan keamanan yang sudah tidak kondusif.
c. Upaya pengamanan pasca pertandingan sampai dengan evakuasi
korban yang dilakukan oleh Polres Malang:
1) Terjadi penghadangan Tim dan Official Persebaya oleh
Aremania, Polres Malang menginstruksikan penarikan personel
pengamanan di setiap pintu tiket (pintu 1-14) dan pintu besar
pintu C, D, E, dan F) untuk fokus pada evakuasi pemain
Persebaya.
2) Pemain Arema melakukan penghormatan pada Aremania,
namun terdapat Aremania yang berhasil masuk lapangan
(dengan cara memanjat) dan melakukan penyerangan pada
pemain Arema, oleh sebab itu personel keamanan sebanyak 32
personel melakukan cover terhadap pemain Arema untuk
diamankan ke ruang ganti.
3) Kiper Arema atas nama Maringa tertinggal dari perlindungan
personel keamanan dan sempat dipukuli oleh para Aremania
yang masuk ke lapangan, sehingga para personel keamanan
kembali ke lapangan untuk melakukan cover ke Kiper Arema.
4) Bahwa selain adanya penyerangan ke lapangan, kondisi
semakin ricuh akibat penembakan gas air mata ke tribun. Ketika
telah melihat adanya korban, Kapolres Malang
menginstruksikan ambulans untuk masuk namun terdapat
kesulitan memasuki lapangan. Ambulans dapat memasuki
lapangan ketika kericuhan dan suporter yang berada di dalam
lapangan sudah mereda dan melakukan evakuasi korban ke RS
Wava Husada.
5) Evakuasi korban memakan waktu kurang lebih 2 jam.
6) Setelah dilakukan evakuasi dilakukan penyisiran untuk cek
korban dan apel konsolidasi personel pengamanan untuk
menghitung korban dari suporter, TNI, dan Polri.
d. Pertandingan Arema FC vs Persebaya tetap tergolong sebagai
pertandingan yang high risk meskipun Bonek tidak hadir. Hal ini
disebab kan terdapat beberapa kejadian suporter yang marah ke
timnya sebab kalah sehingga menimbulkan kericuhan antara
suporter dengan klub yang didukungnya.
e. Terkait dengan isu pintu yang tertutup, jajaran Polres Malang
memberikan penjelasan/klarifikasi sebagai berikut:
1) Sebelum pertandingan dimulai telah dilakukan pengecekan
pintu tiket 1-14 dan diinstruksikan agar pintu tiket 1-14 tetap
dibuka.
2) Pintu tiket 1-14 masing-masing memiliki bagian yaitu pintu kecil
yang cukup memuat 2 orang dalam 1 baris serta terdapat pintu
geser (sliding) yang lebih besar, untuk pintu kecil tetap dibuka
untuk keluar masuk suporter sedangkan pintu geser tidak
pernah dibuka.
3) Pada setiap pintu tiket 1-14 terdapat Perwira Pengendali
(PADAL) yang berasal dari unsur Kepolisian, Zipur, Kodim
(setiap pintu terdapat 14 personel).
f. Personel pengamanan pada pintu tiket 1-14 melakukan sweeping
pada setiap suporter yang masuk ke Stadion Kanjuruhan, namun
pada Tribun VIP tidak ada sweeping sehingga seringkali botol miras
dilemparkan dari Tribun VIP ke Tribun penonton.
g. Terkait dengan isu pemadaman lampu di Stadion Kanjuruhan, jajaran
Polres memberikan penjelasan/klarifikasi bahwa tidak ada
pemadaman lampu, melainkan penerangan pada tribun penonton
hanya mengandalkan lampu panel di lapangan dan ada 1 lampu untuk
setiap pintu tiket.
h. Terkait adanya isu kendaraan personel yang menabrak suporter,
jajaran Polres Malang memberikan penjelasan/klarifikasi bahwa isu
ini tidak benar.
i. Polres Malang hanya memiliki kekuatan personel pengamanan
sekitar 600-an personel dalam pengamanan pertandingan sepak
bola, sedangkan untuk pertandingan yang tergolong high risk
membutuhkan 1.500-2.000 personel. Sehingga memerlukan
dukungan BKO dan personel dari Polres penyangga, namun Kapolres
Malang selaku penanggung jawab personel pengamanan
menyatakan terdapat kesulitan dalam mengoordinasi personel
pengamanan gabungan sebab berasal dari berbagai unsur (TNI,
Polisi, dan Steward).
j. Terkait dengan penggunaan gas air mata, jajaran Polres Malang
memberikan penjelasan/klarifikasi sebagai berikut:
1) Kapolres Malang, Wakapolres Malang, dan Kabag Ops tidak
pernah memerintahkan untuk menembakan gas air mata.
2) Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres
Malang diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki
dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah serta terdapat
diskresi anggota untuk memecah suporter.
3) Asap gas air mata paling banyak terlihat pada Tribun Selatan
(Curva Sud), tepatnya pada area pintu 10, 11, 12, 13, 14.
k. Bahwa jajaran Polres Malang mengatakan tidak mengetahui adanya
aturan FIFA terkait pelarangan membawa/menggunakan gas air
mata.
l. Secara keseluruhan, di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan terdapat
32 titik CCTV.
m. Kapolda Jawa Timur hadir pada tengah-tengah rapat dan
memberikan pernyataan sebagai berikut:
1) Bahwa pada Tanggal 7 Oktober 2022, terdapat 5 tim yang
melakukan investigasi atas peristiwa kanjuruhan, yaitu TGIPF,
Komnas HAM, Ombudsman, Irwasum Polri, dan Divpropam
Polri.
2) Akan mendukung pencarian fakta yang dilakukan TGIPF
dengan memberikan rekaman CCTV secara utuh, daftar nama
Steward, dan PADAL pintu serta selongsong gas air mata yang
ditemukan.
5. Presiden dan Manajer Arema FC
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Presiden dan Manajer Arema
FC dan Tim. Dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok
pembahasan sebagai berikut:
a. Manajemen Arema FC memberikan perhatian dan bantuan terhadap
upaya pengamanan di luar stadion sebab potensi
kerusuhan/gesekan diluar lapangan/ jalanan cukup tinggi, sementara
di dalam lapangan dibantu oleh petugas keamanan.
b. Manajemen Arema FC melakukan rapat koordinasi dengan beberapa
koordinator wilayah Arema FC agar tidak melakukan sweeping
terhadap Plat L, berkoordinasi dengan Kapolres (Kota Malang, Kota
Batu, Kabupaten Malang) untuk pengamanan, dan menyiapkan
penginapan bagi suporter Arema FC yang berada diluar daerah.
c. Manajemen Arema FC tidak terkait langsung dengan Panitia
Pelaksana (Panpel) sebab penunjukan Panpel merupakan
kewenangan dari PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB) sesuai dengan
regulasi yang berlaku sehingga manajemen hanya fokus untuk
membangun klub.
d. Penentuan jadwal pertandingan ditentukan langsung oleh PT. LIB
yang kemudian meminta pertimbangan kepada klub, ketika jadwal
ini sudah clear maka akan diedarkan secara luas.
e. PT. LIB memiliki kewenangan penuh untuk mengatur jadwal
pertandingan dan klub harus mengikuti apapun yang diputuskan oleh
PT. LIB. Manajemen Arema FC dikirimin surat terkait opsi agar
menggeser jadwal pertandingan dari malam hari menjadi sore hari,
tetapi PT. LIB tetap memutuskan pertandingan dilaksanakan pada
malam hari.
f. Manajemen Arema FC menganggap bahwa pertandingan
dilaksanakan kapanpun tidak terlalu menjadi pertimbangan bagi
manajemen, sebab meskipun pertandingan dilaksanakan pada
malam hari penonton juga pernah tidak full bahkan kosong, sehingga
Arema FC dapat melakukan pertandingan sore atau malam hari.
g. Suporter Aremania saat ini sudah mencapai titik yang lebih baik dari
sebelumnya sebab beberapa arahan dari manajemen sudah diikuti
seperti himbauan agar tidak membawa dan menyalakan flare. Namun
jika di lapangan masih tetap ditemukan, maka manajemen akan
segera menegur suporter.
h. Jika ada oknum Steward yang meloloskan suporter masuk tanpa
Standar Operasional Prosedur (SOP), maka manajemen meminta
agar oknum ini dapat diviralkan. Selain itu, manajemen Arema
FC juga meminta agar suporter tidak mencaci-maki terhadap tim lain.
i. Manajemen Arema FC kesulitan untuk mengidentifikasi oknum
suporter yang melakukan provokasi di media sosial sebab provokasi
bisa datang dari pihak manapun, sementara untuk melakukan
identifikasi perlu diketahui admin media sosial ini sehingga tidak
mudah untuk mengidentifikasinya.
j. Dua orang suporter yang pertama kali masuk ke tengah lapangan
kemungkinan merupakan Aremania sebab mereka datang ingin
memeluk pemain dan tidak ada indikasi ingin menyerang ataupun
provokasi.
k. Gerakan suporter yang pertama masih bisa terkendali dan berhasil
dihalau mundur, sementara gerakan suporter yang kedua sudah
mulai tidak kondusif. Tembakan gas air mata pertama kali (penonton
tidak kondusif) mengarah ketengah lapangan sebab sudah mulai
banyak suporter yang memaksa masuk ke lapangan.
l. Presiden Arema FC lebih sering mengeluarkan dana pribadi untuk
mengelola klub sehingga jika dilihat dari entitas bisnis posisi ini
tidak terlalu menghasilkan benefit/keuntungan, tetapi kehadirannya
dalam klub Arema FC dalam rangka untuk berhikmat membenahi
manajemen tim.
m. Pada prinsipnya jika melihat animo warga negara kita terhadap
olahraga sepak bola, Presiden Arema FC memandang bisnis di dunia
sepak bola memiliki potensi yang cukup menjanjikan kedepan,
misalnya dengan penjualan jersey dan atribut suporter lainnya.
6. Panitia Pelaksana Arema FC vs Persebaya
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Abdul Haris (Panitia
Pelaksana Arema FC vs Persebaya), dari hasil pembahasan yang
dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Sdr. Abdul Haris ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana Arema FC
(Panpel) oleh PT. LIB, telah mengajukan rekomendasi pertandingan
Arema FC dan Persebaya ke Polres Malang berdasarkan Surat Nomor:
014/PANPEL/ARM/ IX/2022 tanggal 12 September 2022 perihal
Rekomendasi Pertandingan dan Bantuan Keamanan yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa pertandingan Arema FC vs
Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
b. Berdasarkan Surat Nomor: B/2156/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 13
September 2022, Polres Malang kemudian meminta agar Panpel
melakukan perubahan pertandingan yang sedianya dilaksanakan
pada pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB dengan
pertimbangan keamanan.
c. Panpel kemudian menyampaikan permohonan perubahan jam kickoff kepada Direktur Utama PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB)
berdasarkan Surat Nomor: 020/SEKR-ARM/IX/2022 tanggal 12
September 2022 perihal Permohonan Perubahan Jam Kick-off Arema
FC vs Persebaya 1 Oktober 2022.
d. PT. LIB menjawab permohonan perubahan jam ini berdasarkan
Surat Nomor: 497/LIB-KOM/IX/2022 tanggal 19 September 2022
yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertandingan BRI Liga 1
antara Arema FC vs Persebaya tetap dilaksanakan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan.
e. Setelah adanya surat dari PT. LIB, Panpel mengundang
korwil/komunintas Aremania di Kantor Arema FC untuk persiapan
pelaksanaan pertandingan. Ketua Panpel, Sdr. Abdul Haris dan tim
melakukan identifikasi bahwa laga antara Arema FC dan Persebaya
dikategorikan sebagai laga big match, sebab secara historis jika
kedua tim ini bertemu maka akan menimbulkan antusiasme
pendukung/suporter yang cukup tinggi.
f. Panpel menilai bahwa kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang dapat
memuat hingga 45.000 penonton, sehingga Panpel melakukan
penjualan tiket hingga stadion terpenuhi secara maksimal sebab
termasuk laga Big Match.
g. Anggota TGIPF menyampaikan bahwa penentuan laga big match
seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek historis pertandingan tim
dimaksud, tetapi juga perlu dipertimbangkan aspek keselamatan
penonton maupun pemain.
h. Panpel menyediakan sekitar 43.000 tiket pertandingan antara Arema
FC dan Persebaya (terjual 42.516 tiket) dan penonton yang tidak
mendapatkan tiket (berada diluar area stadion) masih terdapat sekitar
20.000 suporter.
i. Tiket sudah sold out pada tanggal 26 September 2022, namun pada
tanggal 29 September 2022 terdapat pemberitahuan dari Polres
Malang agar yang dijual hanya 38.000 tiket (sesuai kapasitas Stadion
Kanjuruhan Malang).
j. Panpel mendapatkan surat rekomendasi dari Polres Malang
berdasarkan Surat Nomor: B/2448/IX/YAN.2.1/2022 tanggal 28
September 2022 yang pada pokoknya merekomendasikan kegiatan
dimaksud ke Ditintelkam Polda Jawa Timur selama Panpel memenuhi
syarat yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kab. Malang, sebagai
berikut:
1) Panpel Arema FC agar membatasi jumlah penonton dan
menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat di
Stadion Kanjuruhan.
2) Panpel Arema FC melakukan penerapan Aplikasi Peduli
Lindungi dan memastikan penonton yang masuk ke lokasi
Stadion Kanjuruhan dalam keadaan sehat (status hijau) dan
sudah vaksin booster. Selain itu, perlu menerapkan protokol
kesehatan khususnya memakai masker, menjaga jarak, dan
menghindari kerumunan.
3) Panpel Arema FC menjaga keamanan dan ketertiban serta
penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan
kegiatan.
4) Panpel Arema FC agar menyediakan pelayanan vaksin ditempat
bagi penonton yang belum vaksin dosis ke-3 serta menyediakan
ruang ICU, dan mobil ambulans semi ICU.
k. Berdasarkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian Nomor:
Rek/000089/IX/ YAN.2.1/2022/Ditintelkam, Polda Jatim
merekomendasikan agar pertandingan Arema FC dan Persebaya
yang diselenggarakan tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB
dilaksanakan dengan jumlah penonton 75% dari kapasitas tempat
dilaksanakannya kegiatan.
l. Pada saat H-1 pertandingan, Panpel melakukan rapat koordinasi
dengan Kepolisian bersama Aremania, Steward, dan Pamswakarsa
dalam rangka persiapan pertandingan antara Arema FC dan
Persebaya.
m. Ketua Panpel pada saat acara Ngopi Bareng Kapolres Malang
bersama Match Steward di Lapangan Tenis Polres Malang ketika
memberikan sambutan menyatakan jangan sampai peristiwa tahun
2018 terulang kembali akibat penembakan gas air mata (pertandingan
Arema FC vs Persib) dimana korban gas air mata ini ialah 214
orang dengan 1 orang meninggal dunia.
n. Regulasi PSSI mengatur setiap pertandingan minimal harus
menyiapkan minimal 2 ambulans, 1 ambulans khusus pemain dan 1
untuk suporter. Panpel menyediakan 6 ambulans dan dalam 1
ambulans terdapat 12 orang yang bertugas.
o. Pada saat kejadian pintu stadion dalam keadaan terbuka, terutama
pada titik krusial pada gate 13. Dalam hal ini terdapat dua pandangan
yang menyatakan bahwa pintu dalam keadaan terbuka dan tertutup,
namun Panpel memiliki bukti bahwa pintu ini dalam keadaan
terbuka dan pintu yang dikatakan tertutup ini memang sejak
dulu permanen tidak pernah dibuka.
p. PSSI dan PT. LIB harus ikut bertanggung jawab sebab tanpa
organisasi induk dan operator tersebut, Panpel tidak berjalan sebab
agenda ini dari PSSI dan PT. LIB. Permohonan maaf dan
tanggung jawab dari PSSI dan PT. LIB diperlukan sebab merupakan
bagian dari pelaksanaan yang gagal.
q. Evaluasi kedepan adalah penyiapan sumber daya manusia agar
dapat melaksanakan secara profesional. PSSI sebagai otoritas atau
penanggung jawab sepak bola harusnya memastikan bahwa semua
regulasi keselamatan dan keamanan bisa dilaksanakan dengan baik.
7. Security Officer Arema FC
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Suko Sutrisno (Security
Officer Arema FC). Dari