stadion kanjuruhan 1

Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan, 
Malang secara umum menyusun garis besar evaluasi dan rekomendasi sebagai 
berikut: 
1. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pasca 
pertadingan sepak bola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 
2022, terjadi sebab  PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola
negara kita tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, 
cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat 
sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. Sikap dan 
praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama 
bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga 
dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk 
membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional. 
2. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan 
administrasi dengan melakukan demosi beberapa  pejabat, sudah menjawab 
sebagian harapan warga  dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan 
itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap 
pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: 
Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang 
dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
3. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat 
Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada 
kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 
seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah 
penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion 
Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC,
dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan 
kelancaran penyelenggaraan pertandingan. 
4. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang 
melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga 
diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, 
melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil 
di luar stadion.
5. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam 
negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah 
sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif 
mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya 
korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 
132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan 
yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang. 
6. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan 
persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk 
melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) 
untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, 
profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah 
tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah 
PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan 
kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan 
kompetisi sepak bola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 
1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum 
dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
7. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good 
organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan 
peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan 
informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta 
berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI. 
8. Dalam rangka membangun persepak bolaan nasional yang berperadaban dan 
bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya 
berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan 
prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan 
pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus 
populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil 
keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah 
menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
9. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan 
penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan 
ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 
program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, 
Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 
A. evaluasi 
1. PSSI: 
a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang 
regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik 
kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami 
tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi 
yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan 
pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif 
penyelenggaraan Liga-1.
d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap 
berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan 
yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan 
keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab 
dalam pelaksanaan pertandingan.
e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga 
oleh PSSI.
f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di 
dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI 
(Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari 
pengurus/pemilik klub.
g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor 
kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian 
pertandingan sepak bola Liga negara kita dan pembinaan klub sepak 
bola di negara kita .
2. PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB):
a. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam 
menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor 
keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di 
media. 
b. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi 
terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah 
mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI).
c. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan 
kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference 
zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan sebab  adanya 
kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 
2022).
d. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak 
maksimal dalam melakukan tugasnya. 
e. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang 
pertandingan hingga pertandingan berakhir. 
3. Panitia Pelaksana:
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam 
menyelenggarakan pertandingan.
b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion 
yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, 
terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi 
evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi 
sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang 
bisa digunakan dan lebih besar).
d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di 
dalam area stadion (Safety Briefing).
e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, 
Pengeras Suara, Megaphone).
f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam 
penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi 
termasuk dalam sistem entry stadion. 
h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion. 
i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap 
petugas keamanan. 
j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan 
lapangan pertandingan.
k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
4. Security Officer (SO):
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelengga￾rakan pertandingan.
b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan. 
c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam 
pertandingan. 
5. Aparat Keamanan:
a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang 
pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang
sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA 
Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri 
dalam penanganan pertandingan sepak bola. 
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur 
aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).
d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 
Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam 
Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; 
Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan 
Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas 
Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah 
lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.
6. Suporter:
a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area 
lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke 
dalam lapangan.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat 
provokatif dan melawan petugas. 
c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda 
keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema 
dan petugas).
a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun 
dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya 
adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran 
Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk 
pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 
orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang 
meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan 
yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan 
menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan 
PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar 
Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan 
kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, 
bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah 
tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional 
di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan 
terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam 
mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. 
Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 
tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan 
berkoordinasi dengan aparat keamanan.
c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik 
(good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk 
merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk 
menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai 
sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan 
usaha dibawah PSSI. 
d. Dalam rangka membangun persepak bolaan nasional yang 
berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan 
PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya 
banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi 
yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan 
kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex 
esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan 
publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi 
budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan 
pertandingan sepak bola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur 
kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari 
tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes 
Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri. 
f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of
interest dalam kepengurusan PSSI.
g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan 
termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan 
dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai 
dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap 
berakhirnya pertandingan.
i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga 
(match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan 
yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku 
kepentingan) persepak bolaan nasional.
k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan 
sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera 
memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan 
terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak 
mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu 
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, 
dan Jaminan Pensiun. 
Rekomendasi bagi PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB):
a. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal 
pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan 
(security oriented) dibandingkan profit oriented.
b. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat 
penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, 
steward).
c. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang 
melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan 
sampai dengan tahap pengakhiran.
d. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas 
lapangan.
e. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban 
tragedi Kanjuruhan.
f. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan 
sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
3. Rekomendasi bagi Panitia Pelaksana:
a. Harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam 
menyelenggarakan pertandingan.
b. Harus mengetahui adanya ketentuan spesifikasi tehnis terkait stadion 
yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola. 
Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
c. Harus mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, 
Pengeras Suara, Megaphone).
d. Harus menyiapkan rencana kontigensi dalam menghadapi keadaan 
darurat.
e. Penjualan tiket harus memperhitungkan kapasitas stadion.
f. Penjualan tiket menggunakan sistem digital termasuk dalam sistem 
entry stadion agar tidak terjadi antrian.
g. Harus menyiapkan penerangan yang memadai di luar stadion.
h. Harus mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap 
petugas keamanan.
i. Jumlah steward disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan 
pertandingan.
j. Harus menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan.
4. Rekomendasi bagi Security officer (SO):
a. Harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam 
menyelenggarakan pertandingan.
b. Harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan 
sebelum pertandingan dimulai (safety briefing).
c. Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan 
seluruh personel pengamanan.
5. Rekomendasi bagi Polri:
a. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan 
tindakan administrasi dengan melakukan demosi beberapa  pejabat, 
sudah menjawab sebagian harapan warga  dan patut 
diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti 
dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang 
menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: 
Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 
2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa 
Timur.
b. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan 
terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan 
tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs 
Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air 
mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang 
diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan 
yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, 
dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan 
dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan. 
c. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap 
suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula 
memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter 
yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di 
dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
d. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang 
ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan 
berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, 
menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga 
dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak 
menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang 
memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan 
flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi 
unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
e. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga 
khususnya sepak bola.
f. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan 
sepak bola yang ditangani oleh PSSI.
g. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna 
memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya 
sabotase. 
h. Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri 
yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor 
– faktor penyebab kematian. 
i. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang 
peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai 
dengan aturan FIFA. 
j. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam 
penyelenggaraan pertandingan sepak bola. 
k. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana 
Pengamanan.
6. Rekomendasi bagi TNI:
a. Melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait 
dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Kanjuruhan.
b. Menekankan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan 
prajurit. 
c. Memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri, dalam 
pengamanan pertandingan sepak bola, harus mengetahui dan 
menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepak bolaan. 
7. Rekomendasi bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga:
a. Memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang 
dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
b. Kemenpora agar segera menyusun Rancangan Peraturan 
Pemerintah tentang perlindungan kepada pemain, wasit, 
penonton/suporter, dan perangkat penyelenggara pertandingan 
lainnya. 
c. Kemenpora agar segera merancang program untuk membangun 
budaya sportivitas para pemain, suporter, dan warga , sehingga 
dapat secara sportif menerima hasil sebuah pertandingan baik 
menang atau kalah.
8. Rekomendasi bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a. Kementerian PUPR melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua 
stadion sepak bola di negara kita khususnya yang digunakan oleh Liga 
1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA dan merujuk 
pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan 
Pembangunan Sepak bola Nasional.
b. Menyiapkan spesifikasi teknis tentang standar stadion. 
9. Rekomendasi bagi Kementerian Kesehatan:
a. Memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi para korban Kanjuruan 
(sampai sembuh).
b. Merumuskan standarisasi pelayanan kesehatan dalam 
penyelenggaraan pertandingan sepak bola. 
Rekomendasi bagi Kementerian Sosial: 
a. Menjamin diberikannya bantuan sosial bagi korban tragedi 
Kanjuruhan.
b. Menjamin diberikannya treatment program trauma healing bagi 
korban dan keluarga yang mengalami depresi/trauma akibat tragedi 
Kanjuruhan







1. Tahap Perencanaan dan Persiapan (Liga 1 PSSI):
a. Tahap Perencanaan:
1) Kepemilikan mayoritas saham mencapai 98,8% oleh pemilik klub 
dalam PT. LIB, dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan 
sebab beberapa anggota Komite Eksekutif PSSI adalah juga pemilik 
klub, yang akan membawa dampak pada saat pengambilan 
keputusan strategis yang menyangkut kepentingan klub.
2) Dalam pelaksanaan jadwal kompetisi yang telah disusun PT. LIB tidak 
dilakukan evaluasi secara mendalam terkait timbulnya insiden yang 
terjadi dalam pertandingan yang diselenggarakan, antara lain 2 pekan 
sebelum terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, terdapat insiden 
di Stadion Gelora Delta Sidoarjo ketika Persebaya bertanding 
melawan Rans Nusantara FC yang mengakibatkan kerusakan 
fasilitas stadion dan menimbulkan biaya perbaikan sekitar 15 miliar. 
3) Dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek setiap klub 
peserta Liga 1 pelaksanaannya hanya untuk formalitas, terbukti 
dengan seringnya ditemukan Panpel dan Security Officer yang tidak 
kompeten serta stadion yang tidak memenuhi standar keamanan. 
Dalam kasus pertandingan antara Arema vs Persebaya tanggal 1 
Oktober 2022, Panitia Pelaksana menjalankan tugasnya tanpa 
legalitas, hal ini menjadi kerawanan tersendiri sebab  panitia 
pelaksana dapat menghindarkan diri dari tanggung jawabnya pada 
saat terjadi peristiwa di stadion Kanjuruhan. Demikian juga dengan 
tidak adanya legalitas penunjukan Panitia Pelaksana mengakibatkan 
tidak adanya hubungan hukum antara Panitia Pelaksana dengan PT. 
LIB atau klub. 
4) Tidak berlangsungnya verifikasi dengan baik, terutama dalam aspek 
keamanan, serta perencanaan penyelenggaraan kompetisi yang tidak 
optimal, menandakan bahwa PSSI tidak menjalankan tugas dan 
fungsinya dengan baik. Terutama pada musim kompetisi 2022/2023 
yang saat ini sedang berjalan. Padahal PSSI sebagai otoritas tertinggi 
Sepak Bola negara kita seharusnya memastikan semua peraturan 
yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola dan 
kompetisi di bawah naungan PSSI berjalan dengan baik.
5) Regulasi yang dibuat oleh PSSI tentang Keselamatan dan Keamanan 
Stadion yang melindungi diri mereka sendiri mengakibatkan PSSI 
dapat lepas dari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran. 
6) Pelaksanaan workshop yang dilakukan secara online dan dalam 
waktu yang terbatas, menandakan pelaksanaan kegiatan ini hanya 
sekedar formalitas, sehingga peserta kemungkinan tidak dapat 
memahami tugasnya dengan baik dan berakibat pada buruknya 
pelaksanaan di lapangan.
b. Tahap Persiapan (Arema vs Persebaya)
1) Dari proses perizinan yang ada terlihat bahwa pihak Polres tidak 
berusaha untuk mempertahankan rekomendasi perubahan jadwal 
kick-off, yaitu pada pukul 15.30 WIB, padahal pihak Polres dalam 
merekomendasikan perubahan jadwal ini sudah berdasarkan 
Perkiraan Intelijen Singkat Nomor: R/KIRKAT-
110/IX/2022/INTELKAM tanggal 13 September 2022 tentang 
Kerawanan Sepak Bola Liga-1 antara Arema FC vs Persebaya. 
Sehingga pelaksanaan pertandingan tetap dilaksanakan pada pukul 
20.00 WIB dan pihak Polres hanya melakukan penebalan kekuatan 
pengamanan dari 664 personel menjadi 2034 personel. Disamping 
itu, sebab  Panpel tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan 
standard pelaksanaan pertandingan sesuai regulasi PSSI dan FIFA, 
maka izin yang diterbitkan hanya didasarkan pada perkiraan keadaan 
yang dibuat oleh Polri dan prosedur pengamanan menggunakan
standar yang dimiliki oleh Polri. 
2) Pihak PT. LIB dan host broadcaster tidak merespon surat dari 
Kapolres untuk pemindahan waktu kick-off Pertandingan Sepak Bola 
antara Arema FC versus Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 dan tetap 
menginginkan untuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah 
ditentukan, yaitu pukul 20.00 WIB. Hal ini menandakan bahwa pihak 
PT. LIB dan Host Broadcaster tidak memiliki kesadaran yang sama 
dengan pihak aparat keamanan akan pentingnya mendahulukan 
pertimbangan keamanan. 
3) Terkait dengan Surat Kapolres Malang tentang pembatasan 
pencetakan tiket pertandingan Arema FC versus Persebaya, 
Kapolres Malang pada akhirnya tidak berusaha untuk 
mempertahankan surat pembatasan ini dengan alasan bahwa 
tiket sudah terlanjur dijual habis secara online. Dengan demikian, 
maka Pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 
berlangsung dengan jumlah penonton melebihi kapasitas stadion. 
4) Dengan dilaksanakan rapat secara bersamaan antara Rakor 
Pengamanan dan Rakor MCM, maka mengakibatkan terbaginya 
personil pengamanan untuk mengikuti rapat tersebut. Akibatnya, 
peserta Rapat Koordinasi dan MCM tidak dihadiri oleh petugas yang 
kompeten, sehingga dalam pelaksanaan pengamanan selama 
pertandingan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Demikian 
juga dengan Apel kesiapan pengamanan bersamaan dengan 
datangnya penonton mengakibatkan apel tidak efektif dan standar 
keamanan terabaikan.
5) Permintaan untuk tidak menggunakan GAM oleh Panpel pada 
akhirnya tidak dilaksanakan oleh aparat keamanan dengan alasan 
melaksanakan Peraturan Polri Nomor 01 Tahun 2009, sehingga 
terjadi penggunaan GAM bahkan secara berlebihan sehingga 
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah yang besar pada 
Pertandingan Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. 
Permintaan untuk tidak menggunakan GAM didasarkan pada 
pengalaman Ketua Panpel bukan pada pengetahuan Ketua Panpel 
terhadap regulasi FIFA. Ketidaktahuan aturan pelarangan pengunaan 
GAM pada pertandingan sepak bola juga dialami oleh Stadium 
Manager yang juga secara resmi telah didaftarkan sebagai unsur 
panitia pelaksana kepada PT. LIB. 
6) Dengan adanya barang-barang yang dilarang yang dapat dibawa 
Suporter memasuki stadion, seperti flare, minuman kemasan, dan 
sebagainya telah digunakan Suporter untuk melakukan Tindakan 
yang tidak diharapkan sehingga memicu terjadinya kerusuhan dan 
ditembakkannya GAM. 
7) Akibat lalainya Club Security Officer sebagai perpanjangan tangan 
National Security Officer PSSI menurut FIFA Safety and Security 
Regulation 2012 dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam 
menyediakan pengamanan internal (Stewards) yang kompeten telah 
mengakibatkan jatiuhnya korban pada pertandingan Arema vs 
Persebaya 1 Oktober 2022. Sampai dengan saat ini, regulasi PSSI 
dalam hal Keamanan dan Keselamatan Stadion Tahun 2021 tidak 
mengadopsi Pasal 4 FIFA Safety and Security Regulation 2012, 
dimana Asosiasi (PSSI) melalui National Security Officer dan Tim 
Safety and Security Stadium bertanggung jawab untuk memastikan 
keamanan dan keselamatan seluruh penonton, pemain, official, 
VIP/VVIPs dan seluruh orang yang ada di dalam stadion. Seharusnya 
dalam penyusunan regulasi di PSSI, seharusnya PSSI mengacu 
kepada referensi regulasi di FIFA, sebab  PSSI adalah anggota FIFA, 
dan disesuaikan dengan kebutuhan di Sepak Bola negara kita , dimana 
Sepak Bola negara kita masih belum berupa industri yang stabil. 
Kondisi saat ini adalah regulasi FIFA, dalam hal ini contohnya FIFA 
Safety and Security Regulation, hanya diadopsi 30% dan malah 
ditambahkan pasal-pasal yang tidak menguatkan FIFA Regulation.
2. Tahap Pelaksanaan 
a. Analisis Unsur Pengamanan Polri
1) Penggelaran Pasukan
a) Unsur pengamanan dari Polri digelar dengan melibatkan Unsur 
Polres Kab. Malang diperkuat unsur Dalmas dari Polres Sidoarjo 
Kota dan Satuan Brimob Polda Jatim disebab kan kebutuhan 
pengamanan sebanyak 2.034 personel tidak dapat dipenuhi 
hanya oleh personel Polres Malang. Unsur Polres Malang hanya 
bisa dikerahkan sebanyak 600 orang, sebab  sebagian tetap 
bertugas pelayanan warga  di kantor, sehingga 
memerlukan personel tambahan (BKO) dari Polres-Polres lain 
dan Sat Brimob.
b) Penjelasan dari Kapolda dan PJU Polda Jatim, Kapolres dan 
seluruh personel yang terlibat pengamanan pertandingan, 
semua mengatakan tidak pernah mengertahui ketentuan Statuta 
FIFA pada pasal 19 yang mengatur tentang larangan membawa 
senjata api dan penggunaan Gas Air Mata di dalam stadion 
selama pertandingan berlangsung. Hal ini menyebabkan 
personel pengamanan khususnya SSK BRimob dan SSK 
Dalmas Polres pada saat melaksanakan pengamanan 
pertandingan dilengkapi peralatan PHH termasuk beberapa 
personel membawa Senjata Gas Air Mata (Gaz Gun), dan 
ditembakkan kepada Suporter yang dianggap mengganggu 
keamanan, tetapi dilakukan tanpa terukur sebab  Suporter yang 
berada di Tribun ekonomi juga ditembak dengan Gas Air Mata, 
sehingga menimbulkan kepanikan Suporter yang berujung lari 
keluar melalui pintu Tribun dengan melalui tangga yang curam 
dan keluar melalui pintu yang sangat sempit (hanya bisa dilewati 
2 orang), sehingga Suporter berdesakan di pintu, terjadi 
penumpukan, banyak Suporter yang terinjak-injak berakibat 
banyak korban meninggal dunia dan luka-luka. 
c) Unsur Pengamanan di Ring l, yang terdiri dari Sat Brimob dan 
Dalmas Polres melakukan tindakan kekerasan yang tidak 
terukur terhadap Suporter, dengan melakukan pemukulan 
dengan tongkat PHH dan tembakan Gas Air Mata yang kurang 
terukur, sehingga menimbulkan kepanikan, ketakutan dan 
korban luka-luka.
d) Gas Air Mata yang ditembakkan Sat Brimob dan Dalmas Polres, 
telah menimbulkan iritasi pada mata dan kulit, serta sesak nafas 
akut kepada Suporter yang terkena Gas Air Mata. 
e) Kondisi keributan yang terjadi, dipicu oleh adanya 1 orang 
Suporter yang berusaha masuk ke lapangan untuk menemui 
pemain Arema FC yang mengalami kekalahan dari Persebaya, 
dengan maksud untuk memberikan simpati dan perhatian, meski 
sesuai aturan Regulasi FIFA tidak diperbolehkan, kemudian 
diikuti oleh oleh beberapa Suporter lain sehingga situasi 
dilapangan menjadi semakin kacau, dan terdapat Suporter di 
bagian tribun VIP yang melemparkan Flare. Kondisi ini 
diatas memancing unsur Sat Brimob menembakkan Gas Air 
Mata ke arah Suporter dan tribun penonton.
f) Tindakan penembakan Gas Air Mata ke arah tribun merupakan 
tindakan yang berlebihan mengingat Suporter yang berada di 
tribun tidak banyak melakukan tindakan anarkis yang 
menimbulkan kekacauan. Akibatnya Gas Air Mata yang 
ditembakkan ke tribun menimbulkan kepanikan dan ketakutan 
Suporter, sehingga semua Suporter lari menuju ke pintu keluar
tribun secara bersamaan, dan menimbulkan saling berdesakan 
yang banyak menimbulkan korban meninggal dunia dan luka￾luka.
g) Unsur Pengamanan Polres berupaya mengevakuasi para 
Pemain Persebaya dan Arema FC dengan menggunakan 
kendaraan Baracuda ke luar area stadion, tetapi terhambat oleh 
kerumunan Suporter yang menutup jalan dengan kayu 
penyangga baliho dan pagar jalan, sehingga mengkhawatirkan 
pemain. Oleh sebab nya Sat Brimob dan Dalmas Polres yang 
mengamankan evakuasi pemain, berupaya untuk 
membubarkan Suporter agar rangkaian kendaraan Baracuda 
yang berisi pemain Persebaya bisa keluar dari areal stadion 
dengan menembakkan Gas Air Mata, dan menimbulkan 
kekacauan Suporter yang ada untuk menghindar dan 
menyelamatkan diri. Tembakan Gas Air Mata juga diarahkan ke 
pintu keluar Suporter (Pintu 2), akibat asap dari Gas Air Mata 
ini sebagian Suporter kembali masuk kedalam stadion 
untuk menyelamatkan diri. Perlu dilakukan pemerikaan secara 
intensif terhadap korban yang meninggal dunia dan luka-luka, 
dari akibat dampak Gas Air Mata yang ditimbulkan. 
h) Secara faktual tembakan Gas air Mata telah menimbulkan 
kepanikan, kekacauan dan ketakutan Suporter, dan 
membahayakan keselamatan Suporter sebab  ditembakkan 
secara berlebihan. 
i) Ditemukan selongsong munisi Gas Air Mata yang sudah expired
(kadaluwarsa) yang masih dalam proses penelitian laboratorium 
untuk mengetahui dampak Gas Air Mata yang kadaluwarsa 
terhadap kesehatan. TGIPF sudah meminta kepada Polri untuk 
melakukan rekonstruksi terhadap pelaku penembak Gas Air 
Mata. 
j) Secara umum langkah pengamanan yang dilaksanakan oleh 
unsur pengamanan Polres dan perkuatannya, terlihat tidak 
terkoordinir dengan baik, tidak ada langkah antisipatif dengan 
mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa terjadi di 
lapangan dan tidak sesuai ketentuan yang seharusnya 
dilakukan dalam pengamanan Pertandingan Sepak Bola. 
b. Analisis Unsur Pengamanan TNI
1) Penggelaran Pasukan
a) Unsur pengamanan dari TNI digelar dengan melibatkan Unsur 
Kodim 0818/Kab. Malang, SSK Yonzipur 5/AWB, dan Denpom 
V/3 Malang merupakan unsur penguatan dalam pelaksanaan 
perbantuan TNI kepada Polri dalam melaksanakan 
penagamanan Pertandingan Sepak Bola Persebaya dengan 
Arema FC di Stadion Kanjuruhan Kab. Malang.
b) Unsur Pengamanan TNI digelar pada Ring l dari SSK Yonzipur 
5/AWB dilengkapi peralatan Tameng dan Tongkat PHH, Unsur 
Kodim 0818/Kab. Malang tidak dilengkapi peralatan PHH, serta 
Denpom V/3 Malang mengamankan di Tribun utama, sudah 
sesuai dengan rencana pengamanan yang telah disusun oleh 
Polres Kab. Malang.
2) Pelaksanaan Pengamanan
a) Unsur pengamanan Kodim dan Denpom bertugas membantu 
untuk mengamankan dan mengendalikan serta menenangkan 
Suporter di lapangan. 
b) Unsur Pengamanan SSK Yonzipur 5, bertugas di Ring l 
membantu mengamankan kemungkinan Suporter yang 
melakukan tindakan anarkhis.
c) Selama pertandingan dari Babak l dan Babak ll, situasi berjalan 
dengan aman dan terkendali, meskipun pada Babak ke ll, situasi 
penonton memanas. 
d) Keributan yang dipicu oleh adanya 1 orang Suporter yang 
berusaha masuk ke lapangan untuk menemui pemain Arema 
FC, kemudian diikuti oleh oleh beberapa Suporter lain sehingga 
menimbulkan reaksi Unsur pengamanan di Ring l dari Yonzipur 
5 berupaya menghalau Suporter yang masuk ke lapangan.
e) Beberapa personel SSK Yonzipur 5, An. Serda Tofan Baihaqi 
Widodo dan beberapa personel melakukan pemukulan dengan 
tongkat PHH An Rikho Adhitya Irfani, Serda Irdet Vanosius 
Limor, Serda Fauzan Putra Pamungkas dan Pratu Muhammad 
Amrian Nuriksan.
f) Pemukulan dengan tongkat PHH juga dilakukan oleh Unsur 
Pengamaman Kodim 0818 yang mengakibatkan Suporter 
terluka.
g) Pelaksanaan pengamanan yang dilakukan unsur TNI sebagai 
perbantuan kepada Polres Kab Malang, tidak dilaksanakan 
dengan baik. Masih banyak personel yang melakukan tindakan 
berlebihan, kurang komunikatif dengan penonton dan kurang 
terkendali dengan baik. 
c. Analisis Dukungan Tim Medis
1) Dukungan Tim Medis pada penyelenggaraan Pertandingan 
Persebaya dengan Arema FC, masih belum maksimal dan cenderung 
apa adanya. 
2) Tim Medis dan tenaga-tenaga medis yang idealnya disiapkan untuk 
mendukung pemain dan Suporter tidak terdukung sesuai dengan 
kebutuhan. 
3) Pelayanan kesehatan bagi pemain dan dan Suporter belum 
direncanakan dan disiapkan oleh Panitia Pelaksana dengan baik. 
4) Unit Ruang Medis untuk sarana perawatan dan tindakan bagi pasien, 
baru disiapkan untuk pemain dan terlihat seadanya, tetapi dukungan 
bagi Suporter belum disiapkan dengan baik.
5) Penyiapan Tenaga medis, baik Dokter dan perawat untuk 
mengantisipasi apabila terjadi kondisi darurat tidak disiapkan dengan 
baik, sehingga ketika terjadi korban dari Suporter tidak ada yang 
menangani. Pada kejadian Suporter yang terluka dan terkena Gas Air 
Mata tidak ada Dokter atau tenaga medis yang membantu 
penanganannya.
6) Dukungan fasilitas, sarana dan prasarana perlengkapan Medis yang 
ada sangat kurang dan tidak terstandardisasi sesuai kebutuhan. 
d. Analisis Dukungan Unit Kelistrikan
1) Kondisi lampu-lampu penerangan di seluruh Stadion Kanjuruhan, 
masih belum terpenuhi sesuai standar yang memadai untuk 
pelaksanaan pertandingan pada malam hari.
2) Panitia Pelaksana tidak merencanakan dengan baik kebutuhan 
lampu-lampu penerangan, Khususnya lampu-lampu penerangan di 
area Tribun.
3) Dari hasil pengecekan dilapangan, lampu penerangan stadion berupa 
lampu besar sempat mengalami mati sekali.
4) Unit kelistrikan untuk mendukung penerangan stadion tidak memadai 
dan kurang mendukung penyelenggaraan pertandingan pada malam 
hari.
e. Analisis Dukungan Tim Media dan Komunikasi.
1) Ketersediaan Media center dalam sebuah penyelenggaraan 
pertandingan sepak bola, sangat diperlukan untuk keperluan 
peliputan pertandingan.
2) Penempatan Layar Videotron idealnya memberikan kesempatan 
kepada penonton yang tidak bertiket atau tidak tertampung di stadion 
bisa menikmati pertandingan dengan nyaman.
3) Dukungan Tenaga Media untuk mendukung pertandingan tidak 
disiapkan dan tidak terdukung dengan baik.
4) Perangkat alat komunikasi baik HT atau Alat komunikasi lain bagi 
semua petugas akan sangat membantu mekanisme 
penyelenggaraan pertandingan, terutama mengantisipasi kejadian 
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pertandingan.
5) Akibat banyaknya petugas baik unsur Pansel maupun pengamanan 
yang tidak dilengkapi Alat komunikasi, menyebabkan terjadinya 
keributan yang dilakukan oleh Suporter tidak segera teratasi dengan 
baik.
f. Analisis Dukungan Unit Sound System
1) Penyiapan perangkat Sound system sangat diperlukan dalam 
mendukung pertandingan, untuk memberikan informasi dan 
himbauan suara kepada Suporter di lapangan.
2) Kondisi Sound system yang hanya terdapat 1 unit terpasang bagian 
depan Tribun Utama, tidak dapat dimanfaatkan dengan baik untuk 
memberikan himbauan kepada Suporter agar tidak bertindak anarkhis 
dan mengganggu jalannya pertandingan.
3) Dalam penyelenggaraan pertandingan antara Persebaya dengan 
Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang, menggunakan perangkat 
sound system yang dipinjam (sewa), dengan kualitas yang kurang 
memadai untuk sebuah pertandingan dengan jumlah penonton yang 
sangat besar. Idealnya perangkat sound system menjadi perangkat 
yang melekat harus ada di Stadion.
h. Kondisi Suporter
1) Fanatisme Suporter Arema FC yang berlebihan dalam mendukung 
kesebelasan kesayangannya telah terjadi banyak melanggar 
peraturan tata tertib persepak bolaan negara kita diantaranya adanya 
Suporter masuk ke lapangan sepak bola, melakukan pelemparan￾pelemparan ke arah lapangan, yel-yel dan nyanyian yang dapat 
memprovokasi petugas dan tim lawan, dll, termasuk saat 
berlangsungnya pertandingan sepak bola di Kanjuruhan.
2) Adanya Suporter di Tribun VIP yang menyalakan Flare lalu dilempar 
ke arah lapangan pada pukul 22:05:25 telah memprovokasi penonton 
yang lainnya untuk melakukan hal sama. Sehingga pukul 22:05:45 
juga terjadi penyalaan Flare di Tribun 13 yang kemudian dilemparkan 
ke Petugas Pam.
3) Beberapa Suporter melakukan pengrusakan mobil Petugas Pam di 
lapangan sepak bola terjadi pada pukul 22:23:10 sehingga 
mengakibatkan 2 (dua) mobil petugas dijungkir balikkan hingga rusak 
berat dan terbalik.
i. Analisis Kondisi Suporter
1) Keberadaan Suporter selama ini menjadi bagian dari Klub Sepak bola 
yang pembinaan organisasinya bersifat komunitas. Suporter sangat 
berpangaruh untuk mendorong kemenangan Klubnya, sehingga 
sering kali terjadi dukungan semangat yang berlebihan. Hingga para 
Suporter melakukan tindakan-tindakan berupa aksi untuk menarik 
perhatian. Namun demikian, terkadang perbuatan mereka yang 
berawal hanya untuk menarik perhatian, bisa berubah menjadi aksi 
anarkis secara nyata, melampiaskan kekecewaannya jika Klubnya 
mengalami kekalahan. Sampai saat ini belum jelas tingkat 
pembinaan terhadap pemahaman tentang tata tertib persepak bolaan 
dan hukum pidana terhadap para suporter, sehingga mereka sangat 
mudah tersulut emosionalnya.
2) Belum ada konstruksi hukum terhadap penonton yang melakukan 
tindakan terlarang seperti masuk kedalam lapangan, melempar Flare, 
dan membakar kendaraan, sehingga dapat dikenakan sanksi hukum 
sesuai ketentuan Pasal 69 Statuta PSSI yang berbunyi:
“Tindakkan disiplin utamanya adalah: 
a. Untuk Orang Perorangan dan Badan Hukum: 
1. Peringatan; 
2. Teguran; 
3. Denda; 
4. Pengembalian penghargaan. 
b. Untuk Orang Perorangan: 
1. Peringatan; 
2. Pemberhentian; 
3. Larangan bermain;
4. Larangan untuk memasuki ruang ganti dan/atau bangku 
cadangan; 
5. Larangan untuk memasuki stadion; 
6. Larangan ikut serta dalam kegiatan apapun yang terkait 
dengan sepak bola. 
c. Untuk Badan Hukum: 
1. Larangan transfer Pemain; 
2. Bermain pertandingan tanpa penonton; 
3. Bermain pertandingan di wilayah netral; 
4. Larangan bermain di stadion tertentu; 
5. Pembatalan hasil pertandingan; 
6. Pemberhentian; 
7. A forfeit; 
8. Pengurangan poin; 
9. Penurunan ke divisi yang lebih rendah.
Serta ketentuan pada Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang 
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3) Masih terdapat sikap sentimen antar suporter yang sampai saat ini 
kondisinya dirasakan masih belum cair, sehingga setiap ada 
pertandingan sepak bola akan selalu timbul masalah yang dipicu dan 
diakibatkan oleh suporter sebab  memiliki fanatisme yang tinggi.
Sikap Suporter yang terkesan liar dan berusaha melanggar peraturan 
seharusnya menjadi perhatian semua pihak yaitu Pemilik Klub, 
Pemerintah Daerah, kelompok-kelompok komunitas, dan lain-lain
untuk memberikan pemahaman yang benar sebagai Suporter dalam
mendukung Klubnya.
4) Penegakan hukum tata tertib persepak bolaan sangat diperlukan 
untuk menertibkan para suporter dengan disertai ancaman hukuman 
berupa denda yang sangat tinggi agar menjadi pertimbangan para 
suporter yang akan melakukan pelanggaran tata tertib. Berdasarkan 
data sumber posko postmortem crisis center, total korban meninggal 
132 orang berdasarkan jenis kelamin dengan rincian sebagai berikut 
90 orang laki-laki dan 42 orang perempuan. Klasifikasi korban 
berdasarkan usia adalah sebagai berikut: 
a) Umur 0-9 tahun berjumlah 1 orang; 
b) Umur 10-19 tahun berjumlah 70 orang; 
c) Umur 20-29 tahun berjumlah 49 orang; 
d) Umur 30-39 tahun berjumlah 8 orang; dan 
e) Umur 40-49 tahun berjumlah 4 orang. 
Korban termuda berusia 3 tahun atas nama Muh. Virdy Prayoga dan 
korban tertua berusia Muchamad Arifin berusia 45 tahun.
3. Tahap Pasca Kejadian
1) Penanganan Korban dan Rehabilitasi 
a) Evakuasi dan Mitigasi
(1) Penanganan kedaruratan masih belum terkoordinasi dengan 
baik, sehingga menyulitkan pendataan, penanganan korban dan 
pemberian bantuan. Hal ini menunjukkan tidak adanya perhatian 
atau perencanaan terhadap penanganan kedaruratan. 
Akibatnya, penanganan korban tidak konsisten dan banyak yang 
ditangani dengan kemampuan medis yang tidak memadai. 
(2) Rumah Sakit harus benar-benar mempersiapkan perlengkapan 
operasi, kebutuhan kamar, dan penanganan kegawatdaruratan 
sesuai dengan analisis tingkat risiko yang akan dihadapi. Semua 
ini harus masuk dalam daftar simak panitia pelaksana 
pertandingan. 
(3) Jumlah ambulance, posko kesehatan, tenaga kesehatan, dan 
peralatan medis harus disesuaikan dengan hasil analisis tingkat 
risiko guna meminimalisir jatuhnya korban meninggal apabila 
terjadi kerusuhan. 
b) Santunan Korban Jiwa 
(1) Santunan sangat dibutuhkan oleh korban dan keluarga korban 
guna mengurangi beban moril akibat peristiwa yang terjadi. 
(2) Dengan belum adanya santunan yang diberikan dari PT. LIB dan 
PSSI, mengindikasikan bahwa PT. LIB dan PSSI tidak memiliki 
rasa empati kepada korban, dan menurunkan kepercayaan 
publik kepada PT. LIB dan PSSI.
c) Biaya Pengobatan
(1) Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah 
Daerah perlu melakukan pendataan terhadap korban luka yang 
masih dirawat di rumah sakit dan korban yang melakukan 
pengobatan rawat jalan agar mendapatkan biaya pengobatan 
gratis dari pemerintah. 
(2) Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah 
Daerah membuka call center dan melakukan sosialisasi tata 
cara mendapatkan biaya pengobatan gratis dari Pemerintah.
d) Trauma Healing
(1) Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah 
Daerah perlu melakukan pendataan terhadap korban yang 
membutuhkan pendampingan secara psikologis. 
(2) Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah 
Daerah menyiapkan personil yang tersertifikasi untuk 
melakukan pendampingan terhadap korban. 
2) Autopsi Mayat dan Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata 
a) Autopsi Mayat 
Hasil Autopsi harus dibandingkan dengan hasil laboratorium terhadap 
pemeriksaan racun atau kandungan kimia dalam gas air mata untuk 
memastikan secara akurat penyebab kematian korban. 
b) Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata 
Belum adanya hasil pemeriksaan laboratorium gas air mata yang 
kedaluarsa akan dapat memastikan ada atau tidak adanya kandungan 
kadar racun dalam gas air mata sehingga perlu pemeriksaan laboratorium 
yang akurat, kredibel, dan tersertifikasi. 
3) Rekonstruksi Kejadian
Hasil rekonstruksi kejadian sangat dibutuhkan untuk mengetahui kronologis 
secara pasti terkait dengan kerusuhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 
di Stadion Kanjuruhan Malang. 
4) Audit dan Standarisasi Stadion 
a) Hasil temuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu 
ditindaklanjuti dengan melakukan audit keselamatan dan keamanan 
seluruh stadion di negara kita guna kepentingan perbaikan dan penyesuaian 
dengan standar FIFA Stadium Guidelines 2002 secara berkala. Terhadap 
stadion yang belum dilaksanakan audit, tidak boleh digunakan untuk 
melaksanakan pertandingan sepak bola profesional. 
b) Selanjutnya perlu diperhatikan juga kelengkapan stadion, dengan 
memperhatikan: pengaturan kerumunan, jalur evakuasi, jalur bebas 
hambatan, fasilitas announcement, situation room atau control room, 
CCTV, pintu, posko Kesehatan, ruang ganti pemain yang aman dan layak. 
5) Sinkronisasi Regulasi FIFA dengan Hukum Nasional 
a) Standar Keselamatan dan Keamanan Penonton dan Pemain 
(1) Mewajibkan semua stakeholder sepak bola untuk menerapkan dan 
mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
(2) Polri bersama PSSI menyusun Regulasi pengamanan kegiatan sepak 
bola dengan mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security 
Regulations.
3) Membuat regulasi terkait pesebakbolaan di negara kita seperti Football 
Spectators Act 1989 yang dibuat di Inggris.
4) Meningkatkan pengawasan terhadap praktek-praktek yang dianggap 
melanggar hukum seperti: pengaturan skor, penyuapan, penganiayaan
kepada pemain, official, perangkat pertandingan dan petugas pada 
organisasi induk olahraga (PSSI) dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan.
5) Penegakan Hukum dan Sanksi dengan melakukan penataan hukum 
persepak bolaan nasional (Lex Sportiva) agar peraturan PSSI mengadopsi 
prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization 
governance: keterbukaan dan akuntabilitas), penegakan hukum perdata, 
dan penegakan hukum pidana. 
6) Membangun Budaya Sportivitas 
a) Menjadikan peristiwa Kanjuruhan sebagai momen untuk membangun 
budaya sportivitas antara berbagai Klub Sepak Bola negara kita dan 
suporter serta segala jenis kompetisi lainnya. 
b) Melakukan kampanye besar-besaran pada publik dan menanamkan dalam 
sistem pendidikan nasional pemahaman tentang sportivitas dan sikap 
mental menghormati kemenangan pihak lain, sikap adil (jujur) terhadap 
lawan, bersedia mengakui keunggulan (kekuatan, kebenaran) lawan atau 
menerima kekalahan (kelemahan, kesalahan) sendiri.
c) Menjadikan sekolah sepak bola (SSB) sebagai sarana untuk menanamkan 
prinsip sportivitas disamping teknik bermain sepak bola.
7) Peran Aparat Keamanan dalam Persepak bolaan Nasional
Aparat Keamananan harus memahami peraturan yang berlaku dalam 
mengamankan pertandingan sepak bola sesuai dengan regulasi FIFA, 
menjalankan tahapan-tahapan pengamanan pertandingan sepak bola. 
8) Event Management Persepak bolaan Nasional
Mewajibkan panitia pelaksana untuk memiliki beberapa  event manager yang 
tersertifikasi dan untuk mendapatkan sertifikasi ini akan dilakukan 
assesmen secara berkala. Asesmen ini dapat diterbitkan oleh perguruan 
tinggi atau lembaga profesi yang berkompeten).
9) Ticketing 
Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penonton serta pemain, sistem 
penjualan tiket perlu dilakukan perubahan dengan menggunakan sistem digital 
big data, sehingga memudahkan pemeriksaan tiket, tidak ada kecurangan dalam 
pembelian tiket, menghindari calo, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket melebihi 
kapasitas Stadion. 

















TGIPF merupakan Tim yang bersifat independen dan berkedudukan dibawah 
dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi TGIPF secara 
fungsional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 10 (sepuluh) anggota 
dengan komposisi Tim sebagai berikut:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan 
Keamanan.
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sekretaris : Nur Rochmad.
Anggota : 1. Rhenald Kasali;
2. Sumaryanto;
3. Akmal Marhali;
4. Anton Sanjoyo;
5. Nugroho Setiawan;
6. Doni Monardo;
7. Suwarno;
8. Sri Handayani;
9. Laode M. Syarif; dan
10. Kurniawan Dwi Yulianto.
1. TGIPF mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data 
dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa 
Stadion Kanjuruhan Malang.
b. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan 
pertandingan sepak bola antara Arema FC yang berhadapan dengan 
Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam 
peraturan perundang-undangan sebagai panduan agar tidak terjadi 
peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain. 
2. TGIPF mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai 
pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara 
langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat 
keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang 
relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk 
mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion 
Kanjuruhan Malang.
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau 
tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion 
Kanjuruhan Malang.
c. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-perundangan untuk mengungkap 
kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
3. TGIPF mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan 
menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan 
secara resmi oleh Presiden; dan 
b. menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan 
menyatakan keberatan data dirinya dipublikasikan. Masa kerja TGIPF 
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden 
ditetapkan.
B. Prosedur Kerja
1. Pengumpulan dan Pengolahan Fakta
Fakta yang dikumpulkan adalah data primer yang diperoleh dengan cara 
melakukan pemeriksaan langsung di lapangan/tempat terjadinya peristiwa di 
Stadion Kanjuruhan Malang serta diperoleh melalui wawancara dengan 
beberapa  pihak terkait (langsung maupun tidak langsung) yang menjadi objek 
pencarian data oleh Tim.
Disamping itu, fakta yang dikumpulkan adalah data sekunder berupa hasil 
investigasi yang dilakukan lembaga lain untuk memperkaya temuan berupa fakta 
maupun dokumen yang dapat dipergunakan dalam penyusunan laporan. 
2. Verifikasi Fakta
Guna memastikan kesahihan atau validitasnya, data yang diperoleh melalui 
pengamatan langsung di lapangan (khususnya fakta yang ditemukan di tempat 
kejadian) diverifikasi melalui wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang 
relevan serta dihubungkan dengan dokumen yang berhasil dikumpulkan. 
3. Wawancara dengan Berbagai Pihak
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap peristiwa 
yang menjadi objek pemeriksaan Tim, dibutuhkan gambaran peristiwa yang 
terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang dari berbagai pihak, diantaranya Aparat 
Keamanan (Polri dan TNI), pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan, korban 
dan/atau keluarganya, Presiden dan Manajer Arema FC serta Persebaya, 
Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Security 
Officer, Media Officer, Aremania, perwakilan suporter berbagai klub Liga 1, 
Asosiasi Pesebakbola Profesional negara kita (APPI), Ketua Harian dan Tim 
Kompolnas, Komisioner Komnas HAM, Tim Kemenko PMK, Kemensos, dan 
Kemenkes, Tim Teknis Kementerian PUPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekjen
LPSK, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekjen, dan Ketua Komisi Disiplin PSSI dan 
Tim, Direktur Utama, Direktur Operasional PT. Liga negara kita Baru dan Tim, 
Direktur Programing PT. Indosiar Visual Mandiri, serta Koalisi warga  Sipil 
(LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM57+ Institute, dan 
KontraS). 
4. Diskusi dengan Ahli/Pakar
Diskusi dengan ahli/pakar yang juga terdapat dalam keanggotaan TGIPF serta 
ahli lainnya yang dilakukan sebelum Tim berangkat ke lapangan. Tujuannya 
adalah guna mendapatkan gambaran umum situasi atau kondisi lapangan yang 
akan menjadi lokasi investigasi Tim. Penjelasan yang diberikan oleh para 
ahli/pakar ini sangat berguna sebab  berbasis kepakaran, baik secara 
akademik maupun pengalaman yang dimiliki. Hal itu sangat dibutuhkan Tim 
dalam menyusun rencana awal kegiatan yang akan dilakukan, walaupun dalam 
pelaksanaannya di lapangan terdapat dinamika yang perlu disesuaikan.
5. Melakukan Pemeriksaan Lapangan
Tim melakukan pemeriksaan lapangan, baik kunjungan lapangan dalam 
pengertian untuk mendapatkan fakta (data primer) sebagaimana telah diuraikan 
diatas, maupun mengadakan tatap muka dan mewawancarai berbagai pihak, 
seperti penanggung jawab kegiatan atau korban maupun keluarganya dalam 
tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
6. Analisis Peristiwa (Menyusun Gambaran Alur Peristiwa)
Penyusunan gambaran alur peristiwa dinilai penting untuk memperoleh
pemahaman baik menyangkut kejadian pada tahap perencanaan, persiapan, 
pelaksanaan, dan pasca terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Informasi awal berperan penting bagi Tim untuk memperoleh gambaran data apa 
yang diperlukan, kemana data itu harus dicari, bagian mana yang perlu didalami 
lebih jauh, bagaimana memastikan reliabilitas data yang diperoleh, serta 
instrumen tambahan apa yang dibutuhkan untuk memverifikasi data tersebut.
Dengan demikian, gambaran alur peristiwa dapat diperoleh melalui data yang 
dihasilkan dari lapangan yang telah diolah serta diverifikasi, sehingga konstruksi 
peristiwanya tergambar secara akurat dan utuh.
7. Membuat Kesimpulan
Setelah peristiwa dianalisis, Tim kemudian merumuskan hal-hal yang dapat 
disimpulkan dari peristiwa tersebut. evaluasi Tim dimaksud dapat berupa 
evaluasi yang tidak memerlukan tindak lanjut maupun yang memerlukan 
tindak lanjut.
8. Menyusun Rekomendasi
Berdasarkan keseluruhan analisis yang kemudian diakhiri dengan evaluasi 
tersebut, Tim kemudian menyusun rekomendasi yang dipandang perlu sebagai 
bagian dari proses penyelesaian masalah, baik yang langsung berkenaan 
dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi ruang lingkup 
investigasi Tim maupun masalah-masalah lain yang berkorelasi atau patut 
diduga berkorelasi dengan peristiwa dimaksud.
C. Sekretariat
TGIPF didukung oleh sekretariat yang bertugas untuk mempersiapkan segala 
kebutuhan Tim, baik yang bersifat administratif, logistik, hingga kebutuhan teknis 
agar Tim tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai penyusunan 
laporan hasil kegiatan yang dilakukan.
D. Tim Media dan Dokumentasi
Tim Media dan Dokumentasi bertugas untuk mengabadikan proses pencarian 
fakta, menyajikan informasi, serta menyampaikan dan mensosialisasikan ke 
publik secara transparan.
E. Anggaran 
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari 
Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian 
Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kegiatan TGIPF
TGIPF telah melaksanakan kunjungan ke lapangan dan melakukan pertemuan 
dengan berbagai pihak sebagai berikut:
1. Kepolisian Daerah Jawa Timur
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama 
Kepolisian Daerah Jawa Timur, yaitu Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo 
(Wakapolda Jatim), Kombes Pol. Dekananto Eko Purwono (Dirintelkam 
Polda Jatim), Kombes Pol. Puji Santosa (Karo Ops Polda Jatim), Kombes. 
Pol. Guruh Arif Darmawan (Dansat Brimob Polda Jatim), AKBP Hartoyo 
(Wakapolrestabes Surabaya), dari hasil pembahasan yang dilakukan 
diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Bahwa izin pelaksanaan Liga 1 diberikan berdasarkan Surat Izin 
Kabaintelkam Polri Nomor: SI/81//VII/YAN.2.1/2022/Baintelkam 
Tanggal 22 Juli 2022 yang memberikan izin kepada PSSI untuk 
menyelenggarakan kompetisi sepak bola Liga 1 Tahun 2022/2023 
yang berakhir pada tanggal 31 April 2023 dengan diikuti 18 klub sepak 
bola dan akan diselenggarakan sebanyak 306 pertandingan.
b. Pengamanan pada pertandingan Liga 1 dilaksanakan berdasarkan: 
1) Surat Telegram Kapolri Nomor STR/558/VII//PAM.3./2022 
Tanggal 22 Juli 2022 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor 
STR/849/VII//OPS.2./2022 tanggal 25 Juli 2022.
2) Jukrah Pengamanan Tanggal 26 Juli 2022 yang pada pokoknya 
menyatakan agar tidak menganggap remeh keamanan,
berkoordinasi dengan Panpel di stadion, dan apabila keadaan 
tidak kondusif agar meningkatkan Personel Pam.
c. Terkait persiapan Liga 1, telah dilaksanakan Rapat Tanggal 19 dan 
22 Juli 2022 via zoom dengan agenda pembahasan Persiapan Liga 1 
dan Liga 2 yang dipimpin oleh Ketua Umum PSSI dan dihadiri Asops 
Kapolri, Wakabaintelkam Polri, dan jajaran Polda.d. Pada Tanggal 22 Juli 2022, Polda Jatim menyelenggarakan Rapat 
membahas kesiapan pengamanan pertandingan Liga 1 dan Liga 2 di 
Jawa Timur yang dipimpin oleh Karo Ops dan dihadiri Deputi 
Kompetisi Asprov PSSI Jatim, Askot dan Askab PSSI se-Jawa Timur, 
seluruh Koordinator Suporter Klub se-Jawa Timur, serta Manajer Liga 
1 dan Liga 2, dalam rapat ini disampaikan potensi anarkis/keributan 
antar suporter dan rencana pengamanannya.
e. Terkait pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya, 
dilaksanakan rapat koordinasi sebagai berikut:
1) Rapat Koordinasi Tanggal 15 September 2022 diselenggarakan 
oleh Kabag Ops Polres Malang, Kasat Intelkam Polres Malang, 
Satlantas Polres Malang, Pasiops Yon B, dan Wadanyon Zipur 
5 Kepanjen pada rapat ini disampaikan bahwa dalam 
pengamanan tidak ada penggunaan gas air mata. 
2) Rapat Koordinasi Tanggal 28 Septermber 2022, Dirintelkam 
Polda Jatim mengadakan rapat dengan seluruh Kasatintel via 
zoom, dengan hasil rapat sebagai berikut:
(a) Seluruh Polres di Jawa Timur melakukan penyekatan, 
pengamanan, dan menghimbau nonton bareng di daerah 
masing-masing untuk menghindari mobilisasi Bonek ke 
Malang, mengingat adanya kesepakatan di Tahun 2016 
bahwa saat pertandingan Persebaya vs Arema FC masing￾masing suporter tidak boleh bertandang ke Surabaya 
maupun Malang.
(b) Terdapat informasi intel: apabila Persebaya menang, 
Bonek akan menjemput warga di simpang Waru, apabila 
kalah akan mengincar mobil Plat N (Malang).
(c) Langkah antisipasi: suporter Aremania dari luar Kota 
Malang dihimbau agar tidak menggunakan atribut 
Aremania. 
3) Selain rapat koordinasi, Kapolres Malang juga melakukan 
pertemuan dengan judul “Ngopi Bareng” pada Tanggal 30 
September 2022 yang dihadiri oleh Sdr. Abdul Haris (Ketua 
Panpel), Korwil Aremania, dan Sdr. Sutrisno (Security Officer
Arema). Pertemuan ini bertujuan untuk membuka dialog dengan 
berbagai unsur penyelenggara pertandingan, namun pada 
forum ini Sdr. Lukman selaku Match Commisioner tidak hadir.
4) Pokok-Pokok Isi Renpam Tanggal 1 Oktober oleh Kapolres 
Malang:
(a) Kekuatan personel pengamanan total: 2.034 orang
Satuan/Team/Unit Jumlah
Polres Malang 634 Personel
1 Team Escape 4 Personel
1 Unit Keslap Polres Malang 3 Personel
1 Unit Awc Polres Malang 2 Personel
Brimob 300 Personel
3 Unit Apc/Escape 12 Personel
2 Regu Anti Anarkis 20 Personel
2 Tim K9 Polres Malang 3 Personel
5 Tim K9 Polres Makota 5 Personel
15 Polres BKO 375 Personel
Korem 15 Personel
POM AD 21 Personel
Kodim 0818 125 Personel
Zipur 5 Kepanjen 200 Personel
Dishub 20 Personel
Satpol PP 20 Personel
Kesehatan 15 Personel
PMK 5 Personel
BPBD 10 Personel
Dinkes 3 Unit
Match Steward 250 Personel
(b) Apabila terdapat situasi merah (suporter masuk stadion 
berusaha menyerang pemain/official dan wasit), maka 
direkomendasikan langkah-langah sebagai berikut:
(1) Personil ring 1 membentuk pengamanan membelah 
lapangan, menghalau ke Utara-Selatan (pintu A-D) 
serta pintu B-E.
(2) Evakuasi pemain, official, perangkat pertandingan ke
dalam lobi stadion (pintu masuk lobi ditutup), 
kemudian petugas pengamanan lobi siaga di depan 
pintu masuk lobi dari arah lapangan.
(3) Pintu besar A, B, D, dan E dibuka.
(4) Personil di tribun turun, kemudian bersiaga disekitar 
pintu.
(5) Personil patroli (siaga diluar stadion) mengarah ke 
depan pintu utama dan membantu pengamanan 
petugas yang di ring 1.
(6) K-9, water cannon, PMK siaga untuk menghalau 
suporter.
(c) Cara bertindak situasi penghadangan bus pemain, yaitu 
mobil rainmas untuk menghimbau ke suporter dikendalikan 
oleh Kasat Sabhara sesuai arahan M1 dan M3, 
Kasatbinmas bisa melakukan negosiasi ke suporter, 
Pasukan Pam tanpa alat membentuk formasi bershaf di 
depan suporter yang mengghadang, Pasukan Dalmas 
menggunakan alat melapisi dibelakangnya, untuk pasukan 
Brimob melaksanakan lintas ganti apabila Dalmas lanjut 
tidak mampu untuk melapis Dalmas awal, bantuan anggota 
TNI bershaf membetuk barisan di kanan kiri Dalmas awal, 
mobil water cannon bergeser di belakang pasukan Brimob, 
bantuan truk angkut Brimob bisa digunakan jika situasi 
mendesak, dan 2 unit tim K9 melekat dibelakang pasukan 
Brimob.
(d) Dalam rangka persiapan pengamanan pertandingan 
Arema FC vs Persebaya telah dilaksanakan kegiatan 
sebagai berikut, yaitu pengecekan lapangan pada tanggal 
28 September, simulasi evakuasi pemain serta gladi 
Komandan Kompi pada tanggal 30 September, dan Apel 
Personel Gabungan serta pengarahan dari Kapolres 
Malang pada Tanggal 1 Oktober pagi/siang hari.
(e) Bahwa meskipun terdapat permohonan Kapolres Malang 
agar pertandingan Arema FC vs Persebaya dilakukan 
pada sore hari, PT. LIB bersikeras untuk 
menyelenggarakan pertandingan pada malam hari, sebab 
terdapat kontrak dengan pihak Indosiar yang 
mengharuskan pertandingan diselenggarakan malam hari.
Kapolres Malang pada akhirnya menyetujui 
penyelenggaraan pertandingan pada malam hari dengan 
pertimbangan Bonek tidak hadir. Adanya penambahan 
kekuatan personel pengamanan (dari 1.500 personel 
menjadi 2.034 personel) sebab  pertandingan tergolong 
high risk; dan pada masing-masing satuan agar terdapat 
penambahan personel yang berjaga di wilayahnya. 
(f) Pada saat pelaksanaan pertandingan Arema FC vs 
Persebaya, pertandingan berjalan dengan lancar sampai 
dengan berakhirnya pertandingan.
(g) Pasca pertandingan terjadi peristiwa kericuhan suporter 
dengan kronologis sebagai berikut:
i. Pasca pertandingan usai, satu orang mencoba 
masuk ke Lapangan, petugas pengamanan langsung 
membuat pagar betis pada tribun yang rawan.
ii. Setelah selesai pertandingan, pemain Persebaya 
langsung lari masuk mobil rantis Polres Malang. Mobil 
rantis dihadang Aremania dan dilempar batu dan api, 
sehingga dilakukan tindakan untuk memecah 
suporter Aremania.
iii. Para pemain Arema melakukan penghormatan pada 
Aremania, namun ada beberapa orang merangsek 
masuk, sehingga para pemain kabur ke VVIP
f. Terkait isu pintu yang tidak terbuka, sebenarnya pada 15 menit 
sebelum pertandingan selesai, pintu sudah diperintahkan untuk 
dibuka, namun pada saat terjadi peristiwa kericuhan stewards yang 
memegang kunci pintu tidak ada. Penanggungjawab terkait pintu dan 
pemegang kuncinya adalah Stewards.
g. Jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah 
mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang 
berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata, sehingga 
banyak anggota Polisi yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan 
bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian.
h. Jajaran Polda Jatim juga menyatakan bahwa selama ini tidak pernah 
mengetahui dan terlibat Match Commisioner Meeting (MCM), 
sehingga Match Commisioner tidak mengetahui terkait dengan 
Renpam. Selama ini koordinasi terkait pengamanan merupakan 
inisiatif pihak Kepolisian.
i. Bahwa unsur pengamanan yang membawa gas air mata adalah 
Samapta dan Brimob, khusus Brimob terdapat 3 gas gun yang dibawa 
oleh 3 Kompi.
j. Pintu untuk keluar suporter hanya seluas 2 meter, hal ini 
membuat para suporter yang ingin keluar berdesak-desakan.
k. Jajaran Polda Jatim menyampaikan harapan agar penyelenggaraan 
sepak bola kedepannya memperhatikan regulasi FIFA, terutama pada 
bidang pengamanan sebelum, saat, dan pasca pertandingan.
2. Komando Daerah Militer V/Brawijaya
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama 
Komando Daerah Militer V/Brawijaya, yaitu: Mayjen TNI Nurchahyanto 
(Pangdam V/Brawijaya), Brigjen TNI Adam Suwarno (Irdam V/Brawijaya), 
Kolonel Andy Mustafa Akad (Asops), dan Kolonel Valian Wicaksono
(Asintel Kasdam V/Brawijaya). Dari hasil pembahasan yang dilakukan 
diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Pangdam V/Brawijaya mengerahkan 361 personel BKO pada untuk 
mendukung pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion 
Kanjuruhan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/1279/2022 Tanggal 
26 Juli 2022, dengan rincian Korem 083 sebanyak 15 personel, Kodim 
0818 sebanyak 125 personel, Denpom V/3 sebanyak 21 personel, 
dan Yonzipur 5 sebanyak 200 personel.
b. Tahap perencanaan pengamanan pertandingan Arema FC vs 
Persebaya, dilakukan hal-hal sebagai berikut: 
(1) Masing-masing Korem 083, Kodim 0818, Denpom V/3, dan 
Yonzipur 5 mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan PAM 
antara Arema FC vs Persebaya.
(2) Kapolres Malang telah melakukan upaya antisipasi sebagai 
berikut yaitu mengirimkan surat permohonan agar 
penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan pada sore hari, 
namun terdapat penolakan dari PT. LIB dengan mendasarkan 
pada hasil rapat koordinasi antara PSSI, PT. LIB, dan Host
Broadcast.
c. Tahap persiapan pengamanan pertandingan Arema FC vs 
Persebaya, dilakukan hal-hal sebagai berikut: 
1) Melaksanakan apel kesiapan pengamanan di Stadion 
Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 16.00 bertempat 
di Tribun VIP Stadion Kanjuruhan yang dipimpin oleh Kapolres 
Malang.
2) Berdasarkan arahan Apel, personel Kodam V/Brawijaya 
mendapat tugas pada sektor Ring 1 (Tribun C,D,E dan F), Ring 
2 (Pintu Keluar A,B,C,D,E,F dan Tribun Bawah Skor), dan Ring 
3 (Sepanjang pintu masuk stadion, bergabung dengan 
Kepolisian).
d. Tahap pelaksanaan pengamanan pada saat pertandingan Arema FC
vs Persebaya bahwa dari dimulainya pertandingan sampai dengan 
berakhirnya pertandingan, masih dalam kondisi aman. Namun 
setelah selesai pertandingan (mulai Pukul 21:58 WIB), mulai 
menunjukan adanya kondisi kericuhan dengan kronologis sebagai 
berikut:
1) Pukul 21.58 WIB setelah pertandingan selesai, pemain, dan
official Persebaya masuk ke dalam kamar ganti pemain sebab  
dilempari botol dan benda-benda lainnya oleh beberapa 
Aremania dari atas tribun, sementara pemain dan official Arema 
FC berkumpul di tengah lapangan.
2) Pukul 22.00 WIB, beberapa suporter Arema (Aremania) 
beberapa  ± 200 orang mulai turun ke Lapangan ingin mendekat 
ke posisi pemain dan official Arema FC sehingga mereka 
bergegas menuju kamar ganti pemain dengan pengawalan 
petugas keamanan (sebagian besar Aremania masih berada di 
tribun penonton). 
3) Jumlah Aremania yang menerobos masuk ke dalam Lapangan 
semakin banyak dan brutal, sehingga petugas Pengamanan 
(Polisi) menganggap situasi akan menjadi tidak terkontrol dan 
kemudian menembakan gas air mata ke arah Tribun Selatan 
(Tribun 11, 12, 13) serta Tribun Timur (Tribun 6). Akibat 
penembakkan gas air mata tersebut, beberapa personel 
pengamanan (TNI) mendapat perlakuan kasar dari Aremania 
yang menyebabkan anggota lainnya menendang suporter 
arema. (5 org anggota teridentifikasi personel Yonzipur 5/ABW 
sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut).
4) Kemudian tembakan gas air mata semakin gencar, baik 
Personel Pam maupun Aremania mencoba mencari 
perlindungan di pinggiran Tribun. Aremania yang berada di
tribun atas berusaha keluar melalui pintu loketnya masing￾masing secara bersamaan mengakibatkan saling berdesakan, 
saling tergencet, terjatuh, dan mengalami sesak nafas, serta 
jatuh korban meninggal dunia disebabkan pintu loket relatif 
sempit.
5) Pukul 22.20 WIB terjadi penembakan gas air mata ini 
makin membuat kondisi suporter brutal dengan melakukan 
pelemparan kepada petugas serta merangsek masuk stadion 
sehingga anggota pengamanan dari Yonzipur 5/ABW terkena 
lemparan yaitu Serda Fauzan Putra Pamungkas NRP 
21200086650400 Jabatan Danru 2/II KI B Yon Zipur 5/ABW, 
mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan, Anggota 
Pam yang melihat kejadian ini yaitu Serda Tofan Baihaqi 
Widodo NRP 21190113810599 Jabatan Danru 3/III KI B Yon 
Zipur 5/ABW merespon dengan tindakan menghalau dan 
menendang diikuti anggota lainnya.
6) Pukul 22.30 WIB suporter di tribun yang secara spontan 
semakin banyak turun ke stadion dan situasi tidak bisa 
dikendalikan oleh Petugas Pam, sehingga petugas 
pengamanan (Polri) menembakkan gas air mata berulang–ulang 
ke arah supoter arema yaitu ke arah Tribun Selatan (11, 12, 13) 
dan Tribun Timur (6).
7) Pukul 22.35 WIB suporter panik berlarian ke Stadion maupun 
mencari jalan keluar Tribun melalui pintu-pintu 11, 12 dan 13, 
akibat dampak gas air mata.
8) Pukul 22.40 WIB suporter semakin anarkis akibat serangan gas 
air mata dan terus menyerang secara brutal kepada petugas 
terutama polisi sambil meneriakkan kata-kata “polisi pembunuh, 
polisi jancox, polisi sambo”. Pada saat bersamaan polisi 
membentuk barikade dan mundur menuju keluar Stadion. 
Personil TNI berkumpul di pintu masuk Stadion.
9) Pukul 22.50 WIB massa melakukan aksi kepada personel Polisi 
dan material milik Polisi yang ada di sekitar stadion, adapun 
terdapat 13 kendaraan Polisi yang dirusak dan dibakar, yaitu 
mobil patroli Lantas Polres Malang 3 unit (rusak berat), mobil 
Patwal Lantas Polrestabes Surabaya 1 unit (dibakar), mobil truk
Brimob 1 unit (dibakar), mobil pribadi anggota 2 unit (dibakar), 
mobil K9 Polres Malang Kota 2 unit (rusak berat), mobil patroli 
Polsek Pakis 2 unit (rusak), mobil Patroli Polsek Singosari 1 unit 
(rusak), dan mobil truk Dalmas Polres Malang 1 unit (rusak).
10) Pukul 22.50 WIB Personil Pam TNI keluar dari ruang ganti 
pemain melalui pintu depan, saat itu di depan pintu VVIP dan
diluar tribun sekitar pintu 12, 13, 14 banyak korban tergeletak 
maupun terluka sehingga personil membantu para korban yang 
rata-rata mengalami sesak nafas serta tidak sadarkan diri untuk 
dievakuasi dengan cara digendong menuju ke dalam truk 
Yonzipur 5/ABW dan ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.
11) Pukul 23.18 WIB Dandim 0818/Malang memerintahkan personel 
untuk melaksanakan penyisiran dan pencarian korban akibat 
peristiwa yang terjadi sehingga mengarahkan untuk evakuasi 
pertama di lobi stadion.
12) Pukul 23.30 WIB pemilik kios K-42 menyampaikan kepada 
Kopda Rudianto bahwa ada anggota Polri a.n. Aiptu Sony 
anggota Polsek Singosari yang terluka dan diamankan oleh 
pemilik kios di dalam kios miliknya selanjutnya personil kodim 
a.n. Serda Ribut membopong korban dibantu anggota Polres 
Malang membawa korban ke Tribun VIP Stadion untuk 
mendapatkan penanganan medis.
13) Pukul 23.40 WIB di area Pintu 8 dan 12 personil yang 
melaksanakan penyisiran dipimpin Letkol Inf. Taufik Hidayat 
(Dandim 0818 Malang - Batu) menemukan korban sekitar 13 
orang dalam kondisi pingsan, sesak nafas, pusing, dan muntah￾muntah mengetahui hal ini Letkol Inf. Taufik Hidayat 
(Dandim 0818/Malang-Batu) bersama personil Kodim 0818 
mengevakuasi para korban ke Lobi VIP Stadion Kanjuruhan 
agar segera mendapat pertolongan dari pihak medis.
14) Tanggal 2 Oktober 2022 Pukul 01.00 WIB Mayor Inf Aditya Lian 
Mahardika (Kasdim 0818/Malang-Batu) beserta anggota 
menjemput 5 personil Polri yang berada di area kantor perizinan 
Kab. Malang yang berada di luar Stadion Kanjuruhan.
15) Tanggal 02 Oktober 2022 Pukul 01.00 WIB Mayor Inf. Aditya 
Lian Mahardika (Kasdim 0818/Malang-Batu) beserta anggota 
menjemput 5 personil Polri yang berada di area Kantor perizinan 
Kab. Malang yang berada di luar Stadion Kanjuruhan.
16) Pukul 01.30 WIB, 1 Ton Yonzipur 5/Abw, 1 Tim Kodim 0818, dan 
1 Tim Aremania melaksanakan patroli pembersihan di tribun 
atas melaksanakan pengecekan terakhir dgn menemukan uang 
7.4 juta, dompet, kunci dan BPKB.
17) Pukul 02.00 WIB Letkol Inf. Taufik Hidayat (Dandim 
0818/Malang - Batu) melaksanakan pengecekan personil dan 
memerintahkan para personil kodim yang berada di Stadion 
Kanjuruhan untuk melaksanakan perbantuan pengamanan di 
Makodim (dipimpin Kapten Inf Yuyud), Mapolres (dipimpin Letda 
Inf Supii), dan Rumah Sakit Kanjuruhan (dipimpin Kapten Inf 
Budi Sutrisno).
18) Personel Koramil 0818/03 Kasembon a.n. Sertu Kristian 
Pentasakti Sihombing NRP 31010028911280 melaksanakan 
evakuasi aremania balita a.n. M. Kenzi Attaya Mahardika 
sampai ke Rumah Sakit Kanjuruhan dengan alamat Jl. Sidodadi 
RT. 02/RW. 01.Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kec. Pagak.
19) Pukul 04.00 seluruh personel pengamanan konsolidasi ke 
satuan masing-masing.
e. Tahap pengakhiran pengamanan pertandingan Arema FC vs 
Persebaya dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Pengecekan personel dan materiil, yaitu terdapat 3 personel 
pengamanan TNI yang mengalami luka akibat serangan 
lemparan batu dan double stick dari suporter. Sementara 
kerugian materiil yang dialami nihil.
2) Laporan ke pimpinan (komando atas).
3) Penanganan korban pasca peristiwa kanjuruhan (mengunjungi 
rumah korban luka dan rumah duka korban meninggal dunia).
4) Pembentukan Tim Evaluasi dan Investigasi unntuk memeriksa 
beberapa personel TNI yang menendang/memukul terhadap 
suporter sebagaimana video yang beredar atas nama:
(a) Serda Tofan Baihaqi Widodo (mengakui telah menendang 
suporter).
(b) Serda Rikho Aditya (mengakui telah memukul suporter).
(c) Serda Irdet Vanosius Limor (mengakui telah menendang 
suporter).
(d) Serda Fauzan Putra Pamungkas (tidak mengakui 
menendang suporter).
(e) Pratu M. Amrian Nuriksan (mengakui memukul suporter)
5) Melakukan evaluasi menyeluruh atas pengamanan peristiwa 
kanjuruhan.
6) Bahwa terdapat tindakan personel TNI yang berlebihan 
(overacting) dengan memukul/menendang suporter, namun hal 
ini diprovokasi dengan adanya suporter yang menyerang 
Danki dengan cara masuk ke lapangan dan melempari dari 
tribun.
7) Tim pengamanan dari gabungan unsur TNI dan Polri yang 
bertugas dipimpin oleh Kapolres Malang dengan rincian 
kegiatan perencanaan dan persiapan pengamanan sebagai 
berikut:
(a) Telah dilaksanakan Rakor Forkompimda Kabupaten 
Malang dan disepakati bahwa suporter Persebaya tidak 
hadir saat pertandingan sebagai langkah antisipasi.
(b) Telah dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh 
Kapolres Malang, terdapat arahan agar personel TNI tidak 
membawa senjata, hanya diperbolehkan membawa 
tameng dan pentungan.
(c) Penyebab adanya kericuhan yang mengakibatkan korban 
jiwa dan korban luka:
(d) Adanya kelebihan kapasitas penonton dibandingkan 
dengan kapasitas stadion yang seharusnya.
(e) Bahwa kericuhan suporter terjadi setelah adanya 
tembakan gas air mata ke Tribun, sebelumnya saat 
penembakan gas air mata pertama di lapangan untuk 
memecah suporter yang masuk ke lapangan, tidak terjadi 
kericuhan. Hasil pengamatan, tidak ada kondisional 
khusus yang mengharuskan penembakan gas air mata ke 
tribun.
(f) Bahwa pintu yang terbuka hanya Pintu 13, itu pun terbuka 
setelah didobrak/dijebol oleh suporter. Berdasarkan 
pernyataan Presiden Arema FC, tadinya pintu 13 ini 
dibuka namun ada yang menutup kembali.
(g) Steward yang membawa kunci pintu tidak ada di tempat, 
sehingga para suporter tidak dapat keluar.
(h) Untuk menuju pintu harus melalui tangga turun sebab  
posisinya lebih rendah dibandingkan tinggi lapangan, hal 
ini yang menyebabkan banyaknya orang terjatuh dan 
terinjak-injak sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka.
f. Terdapat kesimpangsiuran informasi mengenai pintu, ada pihak yang 
mengatakan bahwa pintu semua tertutup, namun ada yang 
menyatakan beberapa pintu terbuka (termasuk pintu 13).
g. Terdapat informasi di lapangan bahwa banyak Aremania yang hadir 
dalam keadaan mabuk.
h. TNI telah melakukan klarifikasi atas informasi yang viral:
1) Video personel TNI membawa double stick dan memukul 
suporter. Klarifikasi: bahwa double stick adalah hasil rampasan 
dari suporter yang menyerang dan personel ini melakukan 
pembelaan diri.
2) Terdapat pemberitaan anak bernama Rafi sudah meninggal 
dunia. Pangdam V/Brawijaya telah melakukan kunjungan ke 
rumah yang bersangkutan, ternyata anak ini masih hidup 
(luka ringan).
3) Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel 
TNI saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama Komando 
Daerah Militer V/Brawijaya, yaitu Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan 
(Dansat Brimob Polda Jatim) beserta jajaran. Dari hasil pembahasan yang 
dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Terdapat 6 senjata gas air mata gas gun yang dibawa oleh personel 
pengamanan Satbrimob Polda Jatim yaitu:
1) Flash Ball Verney Carbon Super Pro Kaliber 44 mm dengan 
amunisi gas air mata MU53-AR A1.
2) Anti Riot Infinity Caliber 37/38 mm dengan amunisi gas air mata 
CS Smoke dan CS Powder.
3) Laras Licin Popor Kayu Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air 
mata MU24-AR CS Powder.
4) Shoebil Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-AR 
CS Powder.
5) Flashball Maxi Kaliber 44 mm dengan amunisi gas air mata 
MU53-AR.
6) Anti Riot AGL NARM Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air 
mata Verney Ammo.
b. Semua gas gun ditembakkan oleh Brimob dan Sabhara (dalmas) 
pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, namun yang 
ditemukan paling banyak ditembakan adalah gas gun tipe Anti Riot 
Infinity Caliber 37/38 mm.
c. Jarak tembak gas gun antara 20 sampai dengan 50 meter.
d. Jenis gas air mata yang dipakai adalah jenis powder dan smoke.
e. Apabila amunisi gas air mata expired atau mengalami catch tidak 
akan mengalami lontaran yang sempurna dan ada kemungkinan tidak 
mengeluarkan asap/gas.
f. Amunisi gas air mata yang dipakai adalah gas air mata yang bertujuan 
untuk menghalau massa/sipil sehingga isi gas air mata tidak terlalu 
keras. Dampak yang ditimbulkan gas air mata adalah rasa perih pada 
mata dan kulit, tidak berdampak pada kematian. Untuk 
menghilangkan efek perih, cukup diangin-anginkan selama beberapa 
menit dan tidak boleh mengusap mata.
g. Terdapat 4 kendaraan baracuda milik Satbrimob Polda Jatim yang 
dirusak oleh Aremania.
4. Kepolisian Resor Malang
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama 
Kepolisian Resor Malang, yaitu AKBP. Ferli Hidayat (Kapolres Malang), 
Wakapolres Malang, dan Jajaran Polres Malang beserta jajaran. Dari hasil 
pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai 
berikut:
a. Upaya Polres Malang melakukan pengamanan sebelum pelaksanaan 
pertandingan:
1) Tanggal 2 September 2022, telah bertemu Dir. Ops PT. LIB, Irjen 
Pol. (Purn) Sujarno menyampaikan sudah meminta secara lisan 
untuk memajukan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya 
menjadi sore hari sebab  ada beberapa titik di Stadion 
Kanjuruhan yang penerangannya kurang, sehingga apabila 
dilakukan pengamanan pada malam hari menjadi kurang efektif.
2) Tanggal 12 September 2022, Polres Malang menerima surat 
dari Panpel Arema FC tentang rekomendasi jadwal 
pertandingan Liga 1 di Jawa Timur, termasuk jadwal Arema FC
vs Persebaya yang tetap menjadwalkan pertandingan pada 
malam hari.
3) Tanggal 13 September 2022, Kapolres Malang bersurat kepada 
Panpel Arema FC terkait permohonan untuk merubah jadwal, 
namun berdasarkan surat PT. LIB kepada Panpel Arema FC 
Tanggal 19 September 2022 menyatakan agar berkoordinasi 
kembali dengan Kapolres Malang agar pertandingan tetap 
dilaksanakan malam hari.
4) Tanggal 15 September 2022 dilaksanakan rapat awal 
pengamanan yang diselenggarakan Kabag Ops Polres Malang 
dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Malang, Satlantas Polres 
Malang, Pasiops Yon B, dan Wadanyon Zipur 5 Kepanjen, pada 
rapat ini disampaikan bahwa dalam pengamanan tidak 
ada penggunaan gas air mata. 
5) Pada Tanggal 19-20 September 2022, Kapolres Malang 
mengadakan komunikasi via telepon dengan Dir Ops PT. LIB 
Irjen Purn Sujarno yang mengatakan laga tetap harus 
dilaksanakan pada malam hari sebab  tidak dicapai titik temu 
terkait kesepakatan antar broadcast (Indosiar) dengan PT. LIB. 
6) Diduga jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya harus 
digelar pada malam hari sebab  adanya kontrak dengan host 
broadcast, dan terdapat dugaan pula apabila pertandingan 
diselenggarakan sore hari, PT. LIB dikenai denda. Kuat dugaan 
adanya motif ekonomi dari PT. LIB.
7) Setelah disetujui penyelenggaraan malam hari, Kapolres 
Malang melakukan berbagai kegiatan persiapan keamanan 
sebagai berikut:
a) Kabag Ops Polres Malang melakukan survey lapangan 
Stadion Kanjuruhan sebanyak 3 kali;
b) Terdapat simulasi pengamanan tim gabungan;
c) Diadakan pelatihan Dalmas sebanyak 5 (lima) kali;
d) Kabag Ops melakukan rapat tim pengamanan gabungan;
e) Tanggal 1 Oktober 2022 dilakukan pengecekan fasilitas 
stadion dan CCTV, hasilnya terkait CCTV, akses keluar 
masuk stadion, serta fasilitas lainnya dalam kondisi yang 
baik.
f) Pada Tanggal 1 Oktober Renpam dipaparkan dan 
dilaksanakan apel Tim Gabungan pimpinan Kapolres 
Malang yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal 
sebagai berikut, yaitu tidak membawa senjata api, tidak 
melakukan pengamanan yang berlebihan (kekerasan), dan
agar para komandan mengendalikan para personelnya.
8) Kapolres Malang beserta jajarannya secara intensif melakukan 
pertemuan rutin dengan Aremania setiap bulan dengan tajuk 
“Ngopi Bareng” untuk mempererat hubungan dengan pihak 
Jajaran Polres Malang. Menjelang pertandingan Arema vs 
Persebaya diselenggarakan 2 kali acara “Ngopi Bareng” sebagai 
berikut:
a) Tanggal 24 September 2022 diadakan Ngopi Bareng 
dengan Aremania;
b) Tanggal 30 September 2022 diadakan Ngopi Bareng 
dengan Aremania dengan menyertakan Match Steward, 
pencetak tiket. Pada forum tersebut, disampaikan agar 
Steward tidak melakukan kekerasan/provokasi.
b. Upaya pengamanan saat pertandingan berlangsung: 
1) Terdapat ekskalasi penonton di dalam dan di luar Stadion 
Kanjuruhan yang emosional saat Arema tertinggal 0-2, namun 
pada saat skor imbang 2-2 pada akhir babak pertama, emosi 
penonton mereda.
2) Terdapat penonton yang mempunyai tiket tidak bisa masuk 
sebab  di dalam sudah penuh.
3) Kapolres Malang bersama Danyon Zipur terus memantau para 
Personel Pam, baik dari Tribun VIP maupun shuttle ban.
4) Menit ke-70 kondisi kalah, kapolres menyuruh Kasat Lantas cek 
rute ke Hotel Ijen Suite untuk evakuasi Persebaya dan 
menyiapkan mobil barracuda serta pengawalannya.
5) Menit ke-85 mengarahkan Official Tim Persebaya agar langsung 
menuju mobil barracuda tidak ke ruang ganti untuk ganti baju, 
namun para pemain persebaya bersikeras untuk ganti baju yang
memakan waktu 15 menit sehingga para Aremania sudah 
menghadang mobil barracuda yang akan digunakan untuk 
evakuasi para pemain Persebaya.
6) Kapolres Malang menginstruksikan agar dibatalkannya 
konferensi pers setelah pertandingan Arema vs Persebaya, 
meskipun sempat mendapat penolakan dan bersitegang dengan 
pihak pelatih Persebaya. Pada akhirnya konferensi pers 
dibatalkan sebab  alasan keamanan yang sudah tidak kondusif.
c. Upaya pengamanan pasca pertandingan sampai dengan evakuasi
korban yang dilakukan oleh Polres Malang:
1) Terjadi penghadangan Tim dan Official Persebaya oleh 
Aremania, Polres Malang menginstruksikan penarikan personel 
pengamanan di setiap pintu tiket (pintu 1-14) dan pintu besar 
pintu C, D, E, dan F) untuk fokus pada evakuasi pemain 
Persebaya.
2) Pemain Arema melakukan penghormatan pada Aremania, 
namun terdapat Aremania yang berhasil masuk lapangan 
(dengan cara memanjat) dan melakukan penyerangan pada 
pemain Arema, oleh sebab  itu personel keamanan sebanyak 32 
personel melakukan cover terhadap pemain Arema untuk 
diamankan ke ruang ganti. 
3) Kiper Arema atas nama Maringa tertinggal dari perlindungan 
personel keamanan dan sempat dipukuli oleh para Aremania 
yang masuk ke lapangan, sehingga para personel keamanan 
kembali ke lapangan untuk melakukan cover ke Kiper Arema.
4) Bahwa selain adanya penyerangan ke lapangan, kondisi 
semakin ricuh akibat penembakan gas air mata ke tribun. Ketika 
telah melihat adanya korban, Kapolres Malang 
menginstruksikan ambulans untuk masuk namun terdapat 
kesulitan memasuki lapangan. Ambulans dapat memasuki 
lapangan ketika kericuhan dan suporter yang berada di dalam 
lapangan sudah mereda dan melakukan evakuasi korban ke RS 
Wava Husada.
5) Evakuasi korban memakan waktu kurang lebih 2 jam.
6) Setelah dilakukan evakuasi dilakukan penyisiran untuk cek 
korban dan apel konsolidasi personel pengamanan untuk 
menghitung korban dari suporter, TNI, dan Polri. 
d. Pertandingan Arema FC vs Persebaya tetap tergolong sebagai 
pertandingan yang high risk meskipun Bonek tidak hadir. Hal ini 
disebab kan terdapat beberapa kejadian suporter yang marah ke 
timnya sebab  kalah sehingga menimbulkan kericuhan antara 
suporter dengan klub yang didukungnya.
e. Terkait dengan isu pintu yang tertutup, jajaran Polres Malang 
memberikan penjelasan/klarifikasi sebagai berikut:
1) Sebelum pertandingan dimulai telah dilakukan pengecekan 
pintu tiket 1-14 dan diinstruksikan agar pintu tiket 1-14 tetap 
dibuka.
2) Pintu tiket 1-14 masing-masing memiliki bagian yaitu pintu kecil 
yang cukup memuat 2 orang dalam 1 baris serta terdapat pintu 
geser (sliding) yang lebih besar, untuk pintu kecil tetap dibuka 
untuk keluar masuk suporter sedangkan pintu geser tidak 
pernah dibuka.
3) Pada setiap pintu tiket 1-14 terdapat Perwira Pengendali 
(PADAL) yang berasal dari unsur Kepolisian, Zipur, Kodim 
(setiap pintu terdapat 14 personel).
f. Personel pengamanan pada pintu tiket 1-14 melakukan sweeping 
pada setiap suporter yang masuk ke Stadion Kanjuruhan, namun 
pada Tribun VIP tidak ada sweeping sehingga seringkali botol miras 
dilemparkan dari Tribun VIP ke Tribun penonton.
g. Terkait dengan isu pemadaman lampu di Stadion Kanjuruhan, jajaran 
Polres memberikan penjelasan/klarifikasi bahwa tidak ada 
pemadaman lampu, melainkan penerangan pada tribun penonton 
hanya mengandalkan lampu panel di lapangan dan ada 1 lampu untuk 
setiap pintu tiket.
h. Terkait adanya isu kendaraan personel yang menabrak suporter, 
jajaran Polres Malang memberikan penjelasan/klarifikasi bahwa isu 
ini tidak benar.
i. Polres Malang hanya memiliki kekuatan personel pengamanan 
sekitar 600-an personel dalam pengamanan pertandingan sepak 
bola, sedangkan untuk pertandingan yang tergolong high risk 
membutuhkan 1.500-2.000 personel. Sehingga memerlukan 
dukungan BKO dan personel dari Polres penyangga, namun Kapolres 
Malang selaku penanggung jawab personel pengamanan 
menyatakan terdapat kesulitan dalam mengoordinasi personel 
pengamanan gabungan sebab  berasal dari berbagai unsur (TNI, 
Polisi, dan Steward).
j. Terkait dengan penggunaan gas air mata, jajaran Polres Malang 
memberikan penjelasan/klarifikasi sebagai berikut:
1) Kapolres Malang, Wakapolres Malang, dan Kabag Ops tidak 
pernah memerintahkan untuk menembakan gas air mata.
2) Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres 
Malang diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki 
dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah serta terdapat 
diskresi anggota untuk memecah suporter.
3) Asap gas air mata paling banyak terlihat pada Tribun Selatan 
(Curva Sud), tepatnya pada area pintu 10, 11, 12, 13, 14.
k. Bahwa jajaran Polres Malang mengatakan tidak mengetahui adanya 
aturan FIFA terkait pelarangan membawa/menggunakan gas air 
mata.
l. Secara keseluruhan, di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan terdapat 
32 titik CCTV.
m. Kapolda Jawa Timur hadir pada tengah-tengah rapat dan 
memberikan pernyataan sebagai berikut:
1) Bahwa pada Tanggal 7 Oktober 2022, terdapat 5 tim yang 
melakukan investigasi atas peristiwa kanjuruhan, yaitu TGIPF, 
Komnas HAM, Ombudsman, Irwasum Polri, dan Divpropam 
Polri.
2) Akan mendukung pencarian fakta yang dilakukan TGIPF 
dengan memberikan rekaman CCTV secara utuh, daftar nama 
Steward, dan PADAL pintu serta selongsong gas air mata yang 
ditemukan.
5. Presiden dan Manajer Arema FC
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Presiden dan Manajer Arema 
FC dan Tim. Dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok 
pembahasan sebagai berikut:
a. Manajemen Arema FC memberikan perhatian dan bantuan terhadap 
upaya pengamanan di luar stadion sebab  potensi 
kerusuhan/gesekan diluar lapangan/ jalanan cukup tinggi, sementara 
di dalam lapangan dibantu oleh petugas keamanan.
b. Manajemen Arema FC melakukan rapat koordinasi dengan beberapa 
koordinator wilayah Arema FC agar tidak melakukan sweeping 
terhadap Plat L, berkoordinasi dengan Kapolres (Kota Malang, Kota 
Batu, Kabupaten Malang) untuk pengamanan, dan menyiapkan 
penginapan bagi suporter Arema FC yang berada diluar daerah.
c. Manajemen Arema FC tidak terkait langsung dengan Panitia 
Pelaksana (Panpel) sebab  penunjukan Panpel merupakan 
kewenangan dari PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB) sesuai dengan 
regulasi yang berlaku sehingga manajemen hanya fokus untuk 
membangun klub. 
d. Penentuan jadwal pertandingan ditentukan langsung oleh PT. LIB 
yang kemudian meminta pertimbangan kepada klub, ketika jadwal 
ini sudah clear maka akan diedarkan secara luas.
e. PT. LIB memiliki kewenangan penuh untuk mengatur jadwal 
pertandingan dan klub harus mengikuti apapun yang diputuskan oleh 
PT. LIB. Manajemen Arema FC dikirimin surat terkait opsi agar 
menggeser jadwal pertandingan dari malam hari menjadi sore hari, 
tetapi PT. LIB tetap memutuskan pertandingan dilaksanakan pada 
malam hari.
f. Manajemen Arema FC menganggap bahwa pertandingan 
dilaksanakan kapanpun tidak terlalu menjadi pertimbangan bagi 
manajemen, sebab  meskipun pertandingan dilaksanakan pada 
malam hari penonton juga pernah tidak full bahkan kosong, sehingga 
Arema FC dapat melakukan pertandingan sore atau malam hari.
g. Suporter Aremania saat ini sudah mencapai titik yang lebih baik dari 
sebelumnya sebab  beberapa arahan dari manajemen sudah diikuti 
seperti himbauan agar tidak membawa dan menyalakan flare. Namun 
jika di lapangan masih tetap ditemukan, maka manajemen akan 
segera menegur suporter. 
h. Jika ada oknum Steward yang meloloskan suporter masuk tanpa 
Standar Operasional Prosedur (SOP), maka manajemen meminta 
agar oknum ini dapat diviralkan. Selain itu, manajemen Arema 
FC juga meminta agar suporter tidak mencaci-maki terhadap tim lain.
i. Manajemen Arema FC kesulitan untuk mengidentifikasi oknum 
suporter yang melakukan provokasi di media sosial sebab  provokasi 
bisa datang dari pihak manapun, sementara untuk melakukan 
identifikasi perlu diketahui admin media sosial ini sehingga tidak 
mudah untuk mengidentifikasinya.
j. Dua orang suporter yang pertama kali masuk ke tengah lapangan 
kemungkinan merupakan Aremania sebab  mereka datang ingin 
memeluk pemain dan tidak ada indikasi ingin menyerang ataupun 
provokasi.
k. Gerakan suporter yang pertama masih bisa terkendali dan berhasil 
dihalau mundur, sementara gerakan suporter yang kedua sudah 
mulai tidak kondusif. Tembakan gas air mata pertama kali (penonton 
tidak kondusif) mengarah ketengah lapangan sebab  sudah mulai 
banyak suporter yang memaksa masuk ke lapangan. 
l. Presiden Arema FC lebih sering mengeluarkan dana pribadi untuk 
mengelola klub sehingga jika dilihat dari entitas bisnis posisi ini 
tidak terlalu menghasilkan benefit/keuntungan, tetapi kehadirannya 
dalam klub Arema FC dalam rangka untuk berhikmat membenahi 
manajemen tim.
m. Pada prinsipnya jika melihat animo warga  negara kita terhadap 
olahraga sepak bola, Presiden Arema FC memandang bisnis di dunia 
sepak bola memiliki potensi yang cukup menjanjikan kedepan, 
misalnya dengan penjualan jersey dan atribut suporter lainnya.
6. Panitia Pelaksana Arema FC vs Persebaya
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Abdul Haris (Panitia 
Pelaksana Arema FC vs Persebaya), dari hasil pembahasan yang 
dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:
a. Sdr. Abdul Haris ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana Arema FC 
(Panpel) oleh PT. LIB, telah mengajukan rekomendasi pertandingan 
Arema FC dan Persebaya ke Polres Malang berdasarkan Surat Nomor: 
014/PANPEL/ARM/ IX/2022 tanggal 12 September 2022 perihal 
Rekomendasi Pertandingan dan Bantuan Keamanan yang pada 
pokoknya menyampaikan bahwa pertandingan Arema FC vs 
Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
b. Berdasarkan Surat Nomor: B/2156/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 13 
September 2022, Polres Malang kemudian meminta agar Panpel 
melakukan perubahan pertandingan yang sedianya dilaksanakan 
pada pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB dengan 
pertimbangan keamanan. 
c. Panpel kemudian menyampaikan permohonan perubahan jam kick￾off kepada Direktur Utama PT. Liga negara kita Baru (PT. LIB) 
berdasarkan Surat Nomor: 020/SEKR-ARM/IX/2022 tanggal 12 
September 2022 perihal Permohonan Perubahan Jam Kick-off Arema 
FC vs Persebaya 1 Oktober 2022.
d. PT. LIB menjawab permohonan perubahan jam ini berdasarkan 
Surat Nomor: 497/LIB-KOM/IX/2022 tanggal 19 September 2022 
yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertandingan BRI Liga 1 
antara Arema FC vs Persebaya tetap dilaksanakan sesuai dengan 
jadwal yang telah ditentukan.
e. Setelah adanya surat dari PT. LIB, Panpel mengundang 
korwil/komunintas Aremania di Kantor Arema FC untuk persiapan 
pelaksanaan pertandingan. Ketua Panpel, Sdr. Abdul Haris dan tim 
melakukan identifikasi bahwa laga antara Arema FC dan Persebaya 
dikategorikan sebagai laga big match, sebab  secara historis jika 
kedua tim ini bertemu maka akan menimbulkan antusiasme 
pendukung/suporter yang cukup tinggi. 
f. Panpel menilai bahwa kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang dapat 
memuat hingga 45.000 penonton, sehingga Panpel melakukan 
penjualan tiket hingga stadion terpenuhi secara maksimal sebab  
termasuk laga Big Match.
g. Anggota TGIPF menyampaikan bahwa penentuan laga big match 
seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek historis pertandingan tim 
dimaksud, tetapi juga perlu dipertimbangkan aspek keselamatan 
penonton maupun pemain.
h. Panpel menyediakan sekitar 43.000 tiket pertandingan antara Arema 
FC dan Persebaya (terjual 42.516 tiket) dan penonton yang tidak 
mendapatkan tiket (berada diluar area stadion) masih terdapat sekitar 
20.000 suporter.
i. Tiket sudah sold out pada tanggal 26 September 2022, namun pada
tanggal 29 September 2022 terdapat pemberitahuan dari Polres 
Malang agar yang dijual hanya 38.000 tiket (sesuai kapasitas Stadion 
Kanjuruhan Malang).
j. Panpel mendapatkan surat rekomendasi dari Polres Malang 
berdasarkan Surat Nomor: B/2448/IX/YAN.2.1/2022 tanggal 28 
September 2022 yang pada pokoknya merekomendasikan kegiatan 
dimaksud ke Ditintelkam Polda Jawa Timur selama Panpel memenuhi 
syarat yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kab. Malang, sebagai 
berikut:
1) Panpel Arema FC agar membatasi jumlah penonton dan 
menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat di 
Stadion Kanjuruhan.
2) Panpel Arema FC melakukan penerapan Aplikasi Peduli 
Lindungi dan memastikan penonton yang masuk ke lokasi 
Stadion Kanjuruhan dalam keadaan sehat (status hijau) dan 
sudah vaksin booster. Selain itu, perlu menerapkan protokol 
kesehatan khususnya memakai masker, menjaga jarak, dan 
menghindari kerumunan.
3) Panpel Arema FC menjaga keamanan dan ketertiban serta 
penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan
kegiatan.
4) Panpel Arema FC agar menyediakan pelayanan vaksin ditempat 
bagi penonton yang belum vaksin dosis ke-3 serta menyediakan 
ruang ICU, dan mobil ambulans semi ICU.
k. Berdasarkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian Nomor: 
Rek/000089/IX/ YAN.2.1/2022/Ditintelkam, Polda Jatim 
merekomendasikan agar pertandingan Arema FC dan Persebaya 
yang diselenggarakan tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB 
dilaksanakan dengan jumlah penonton 75% dari kapasitas tempat 
dilaksanakannya kegiatan.
l. Pada saat H-1 pertandingan, Panpel melakukan rapat koordinasi 
dengan Kepolisian bersama Aremania, Steward, dan Pamswakarsa 
dalam rangka persiapan pertandingan antara Arema FC dan 
Persebaya.
m. Ketua Panpel pada saat acara Ngopi Bareng Kapolres Malang 
bersama Match Steward di Lapangan Tenis Polres Malang ketika 
memberikan sambutan menyatakan jangan sampai peristiwa tahun 
2018 terulang kembali akibat penembakan gas air mata (pertandingan 
Arema FC vs Persib) dimana korban gas air mata ini ialah 214 
orang dengan 1 orang meninggal dunia.
n. Regulasi PSSI mengatur setiap pertandingan minimal harus 
menyiapkan minimal 2 ambulans, 1 ambulans khusus pemain dan 1 
untuk suporter. Panpel menyediakan 6 ambulans dan dalam 1 
ambulans terdapat 12 orang yang bertugas.
o. Pada saat kejadian pintu stadion dalam keadaan terbuka, terutama 
pada titik krusial pada gate 13. Dalam hal ini terdapat dua pandangan 
yang menyatakan bahwa pintu dalam keadaan terbuka dan tertutup, 
namun Panpel memiliki bukti bahwa pintu ini dalam keadaan 
terbuka dan pintu yang dikatakan tertutup ini memang sejak 
dulu permanen tidak pernah dibuka.
p. PSSI dan PT. LIB harus ikut bertanggung jawab sebab  tanpa 
organisasi induk dan operator tersebut, Panpel tidak berjalan sebab  
agenda ini dari PSSI dan PT. LIB. Permohonan maaf dan 
tanggung jawab dari PSSI dan PT. LIB diperlukan sebab  merupakan 
bagian dari pelaksanaan yang gagal. 
q. Evaluasi kedepan adalah penyiapan sumber daya manusia agar 
dapat melaksanakan secara profesional. PSSI sebagai otoritas atau 
penanggung jawab sepak bola harusnya memastikan bahwa semua 
regulasi keselamatan dan keamanan bisa dilaksanakan dengan baik.
7. Security Officer Arema FC
TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Suko Sutrisno (Security 
Officer Arema FC). Dari