alkitab 8


 HAN. 16 Imam yang telah diurapi harus mengambil

sebagian darah sapi itu dan membawanya ke dalam

Kemah Pertemuan. 17 Ia harus mencelupkan jarinya ke

dalam darah dan memercikkannya tujuh kali di depan

TUHAN, di depan rai. 18 Ia harus mengoleskan darah

itu pada tanduk-tanduk mezbah di hadapan TUHAN,

di dalam Kemah Pertemuan. Ia harus menumpahkan

sisa darah yang ada ke bagian bawah mezbah kurban

bakaran, yang ada di depan pintu Kemah Pertemuan.

19 Ia harus mengambil semua lemak binatang itu

dan membakarnya di atas mezbah. 20 Ia harus

melakukan hal yang sama terhadap sapi itu seper

yang dilakukannya pada sapi kurban penghapus

dosa. Dengan cara seper itulah imam mengadakan

pendamaian bagi bangsa itu, sehingga bangsa itu

diampuni. 21 Imam harus membawa sapi itu ke luar

perkemahan dan membakarnya, sama seper ia

membakar sapi sebelumnya. Itulah kurban penghapus

dosa untuk bangsa itu.

22 Jika seorang pemimpin berbuat dosa dan dak

sengajamelakukan apa yang dilarang TUHAN, Allahnya,

sehingga ia menjadi bersalah, 23maka segera sesudah 

ia diberi tahu akan dosanya, ia harus membawa seekor

kambing jantan yang dak bercacat sebagai kurban.

24 Ia harus meletakkan tangannya ke kepala kambing

itu dan menyembelihnya di tempat penyembelihan

kurban bakaran di hadapan TUHAN. Itulah kurban

penghapus dosa. 25 Imam harus mengambil sebagian

darah dari kurban penghapus dosa dengan jarinya dan

mengoleskannya ke tanduk-tanduk mezbah kurban

bakaran. Dan, sisa darah yang ada harus ditumpahkan

ke bagian bawah mezbah kurban bakaran. 26 Sama

seper semua lemak kurban pendamaian, imam harus

membakar semua lemak kurban penghapus dosa ini di

atas mezbah. Dengan cara itulah imam mengadakan

pendamaian untuk pemimpin itu atas dosanya dan ia

akan diampuni.

27 Jika seseorang dari antara rakyat jelata

dak sengaja melakukan dosa yang dilarang TUHAN

sehingga ia bersalah, 28maka segera sesudah  ia diberi

tahu akan dosanya, orang itu harus membawa seekor

kambing be na yang dak bercacat sebagai kurban

untuk menghapus dosanya. 29 Ia harus meletakkan

tangannya ke kepala hewan itu dan menyembelihnya

di tempat kurban bakaran. 30 Lalu , imam harus

mengambil sebagian darah kambing itu dengan

jarinya dan mengoleskannya pada tanduk-tanduk

mezbah kurban bakaran. Dan, sisa darah yang

ada harus ditumpahkan ke bagian bawah mezbah

bakaran. 31 Sama seper kurban pendamaian, imam

harus mengambil semua lemak kambing itu dan

membakarnya di atas mezbah sebagai kurban yang

baunya menyenangkan TUHAN. Dengan cara itulah

imam mengadakan pendamaian bagi orang itu

sehingga ia diampuni.

32Namun, jika orang itu membawa seekor anak

domba sebagai kurban penghapus dosanya, ia harus

membawa seekor domba be na yang dak bercacat.

33 Ia harus meletakkan tanganmu ke kepala hewan

itu dan menyembelihnya di tempat kurban bakaran.

34 Imam harus mengambil sebagian darah kurban

penghapus dosa dengan jarinya dan mengoleskannya

ke tanduk-tanduk mezbah kurban bakaran. Dan, sisa

  

IMAMAT 4.35–6.2 95

darah yang ada harus ditumpahkan ke bagian bawah

mezbah kurban bakaran. 35 Sama seper lemak pada

domba kurban pendamaian, imam harus mengambil

semua lemak domba itu dan membakarnya di atas

mezbah, sebagai kurban bakaran bagi TUHAN. Dengan

cara itulah imam mengadakan pendamaian untuk

orang itu atas dosa yang dilakukannya dan orang itu

akan diampuni.”

5 •1 Orang yang berdosa dengan menyembunyikan apa yang diketahuinya;•2 dosa ketika  menyentuh barang yang najis;

•4 atau ketika  bersumpah.

•6 Tebusan salahnya, dari domba atau kambing;

•7 atau burung;

•11 atau tepung.

•14 Tebusan salah dalam hal kudus;

•17 dan berdosa tanpa mengetahuinya.

Jenis Dosa yang Tidak Disengaja

1 “Jika seseorang dipanggil sebagai saksi atas

apa yang dilihat dan diketahuinya, tetapi ia dak

mau memberikan kesaksian tentang yang sudah

diketahuinya, maka orang itu harus menanggung

kesalahannya.

2 Jika seseorang menyentuh sesuatu yang najis,

baik itu bangkai binatang buas, bangkai ternak yang

najis, atau bangkai binatang mengeriap yang najis,

meskipun ia dak menyadarinya, orang itu menjadi

najis dan bersalah.

3 Jika seseorang menyentuh kenajisan orang

lain, apa pun bentuk kenajisannya, meskipun ia dak

menyadarinya, orang itu menjadi najis.

4 Jika seseorang asal-asalan berjanji dengan

mulutnya untuk melakukan sesuatu yang jahat

maupun yang baik, dalam semua hal yang asal-asalan

diucapkan manusia dengan bersumpah, meskipun

dak disadarinya namun akhirnya diketahuinya,

orang itu bersalah. 5 Jika seseorang bersalah karena

melakukan salah satu dari hal ini, ia harus mengakui

kesalahan-kesalahannya. 6 Lalu , orang itu harus

membawa kurban penghapus salah kepada TUHAN

atas dosa yang dilakukannya. Ia harus membawa

domba be na atau kambing be na sebagai kurban

penghapus dosa. Dengan cara itulah imam akan

mengadakan pendamaian bagi orang itu atas dosanya.

7 Jika ia dak mampu memberikan seekor anak

domba, ia harus membawa dua ekor burung tekukur

atau dua burung merpa muda kepada TUHAN, yang

seekor untuk kurban penghapus dosa, dan yang seekor

untuk kurban bakaran. 8 Ia harus membawanya kepada

imam. Imam akan terlebih dahulu mempersembahkan

seekor burung untuk kurban penghapus dosa. Imam

harus mematahkan lehernya, tetapi dak boleh

sampai putus. 9 Imam akan memercikkan sebagian

darah kurban penghapus dosa itu ke sisi mezbah.

Sisa darah yang ada harus ditumpahkan bagian

bawah mezbah. Itulah kurban penghapus dosa.

10 Lalu , imam harus mempersiapkan burung

yang satunya untuk kurban bakaran. Begitulah imam

akan melakukan pendamaian bagi orang itu atas dosa

yang dilakukannya sehingga ia diampuni.

11Akan tetapi, jika orang itu dak mampu

memberikan dua ekor burung tekukur atau dua burung

merpa sebagai kurban atas dosa yang dilakukannya,

ia harus membawa 1/10 efa tepung halus sebagai

kurban penghapus dosa. Ia dak boleh menuangkan

minyak atau menaburkan kemenyan ke atas tepung itu

karena itu adalah kurban penghapus dosa. 12Orang

itu harus membawanya kepada imam. Imam harus

mengambil segenggam dari tepung itu sebagai bagian

pengingat dan Lalu  membakarnya di atas

mezbah. Ituah kurban penghapus dosa. 13 Begitulah

imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu

atas dosa yang dilakukannya karena melanggar salah

satu hal tadi. Maka, dosanya akan diampuni. Sisa

kurban penghapus dosa yang berupa tepung itu tadi

menjadi bagian imam, sama seper dalam kurban

sajian.”

14 Lalu , TUHAN berkata kepada Musa,

15 “Jika seseorang ber ndak dak se a dan dak

sengaja melakukan dosa terhadap barang-barang

kudus Allah, ia harus membawa kurban penghapus

salahnya ke hadapan TUHAN. Kurban itu berupa

seekor domba jantan yang dak bercacat dari

ternaknya, yang seharga 1 syikal perak, menurut

syikal Kemah Pertemuan, sebagai kurban penghapus

salah. 16 Ia harus membayar gan rugi atas dosa

yang dilakukannya terhadap barang-barang kudus. Ia

harus menambahkan seperlima dari gan rugi dan

memberikannya kepada imam. Lalu , imam akan

mengadakan pendamaian baginya dengan domba

jantan sebagai kurban penghapus salah, sehingga ia

diampuni. 17 Jika seseorang berdosa dan melakukan

salah satu hal yang dilarang TUHAN, meskipun ia dak

menyadarinya, orang itu tetap bersalah dan harus

menanggung kesalahannya. 18 Ia harus membawa

kepada imam seekor domba jantan yang dak

bercacat dari ternaknya. Domba itu harus seharga

kurban penghapus salah. Dengan begitu, imam akan

mengadakan pendamaian baginya atas kesalahannya,

yaitu melakukan kesalahan tanpa menyadarinya,

sehingga ia diampuni. 19 Itulah kurban penghapus

salah. Orang itu benar-benar bersalah di hadapan

TUHAN.”

6 •1 Korban penebus salah atas dosa yang dilakukan dengan sadar.•8 Aturan tentang korban bakaran;

•14 dan tentang korban sajian.

•19 Persembahan pada hari penahbisan seorang imam.

•24 Aturan tentang korban penghapus dosa.

Kurban Penghapus Salah untuk Dosa-dosa Lainnya

1 TUHAN berkata kepada Musa, 2 “Jika seseorang

berbuat dosa dan ber ndak dak se a kepada TUHAN,

dengan menipu saudaranya dalam hal barang pan

atau barang yang dipercayakan kepadanya, atau

  

96 IMAMAT 6.3–30

barang sitaan, atau jika ia memeras saudaranya,

3 atau ketika  ia menemukan barang yang hilang tetapi

berbohong mengenai barang itu dan bersumpah

dusta, sehingga ia berdosa terhadap salah satu

dari hal-hal yang mungkin dilakukan seseorang itu,

4 sehingga ia berdosa dan bersalah, maka orang itu

harus mengembalikan apa yang diambilnya, baik

ia mengambilnya dengan merampas, memeras,

mengambil barang yang di pkan kepadanya, atau

barang yang ditemukannya, 5 ataupun barang yang

atasnya ia bersumpah dusta itu. Ia harus membayar

sepenuhnya semua barang itu dengan menambahkan

1/5 dari harga barang-barang tersebut. Ia harus

memberikannya kepada pemilik barang-barang itu

pada hari ia mempersembahkan kurban penghapus

salah. 6 Lalu , ia harus membawa kurban

penghapus salah kepada TUHAN melalui imam.

Kurban itu haruslah seekor domba jantan yang dak

bercacat dari ternakmu, yang nilainya setara dengan

kurban penghapus salah. 7 Imam harus mengadakan

pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, maka

orang itu akan diampuni kesalahannya.”

Kurban Bakaran

8 TUHANberkata kepadaMusa, 9 “Perintahkanlah

ini kepada Harun dan anak-anaknya: ‘Inilah peraturan

tentang kurban bakaran: Kurban bakaran harus

tetap ada di atas perapian mezbah sepanjang malam

sampai pagi. Api mezbah harus dijaga tetap menyala.

10 Imam harus mengenakan jubah linen dan pakaian

dalam yang juga terbuat dari linen untuk menutupi

kemaluannya. Ia harus mengumpulkan abu kurban

bakaran di atas mezbah dan menaruhnya di samping

mezbah. 11 Lalu , dia harus menanggalkan

pakaiannya dan mengenakan pakaian yang lain, lalu

membawa abu itu ke luar perkemahan, ke tempat

khusus yang kudus. 12Api yang di atas mezbah harus

tetap menyala, itu dak boleh padam. Se ap pagi,

imam harus membakar kayu di atas mezbah dan

meletakkan kurban bakaran di atas kayu tersebut. Ia

harus membakar lemak kurban itu sebagai kurban

pendamaian. 13Api itu harus tetap menyala di atas

mezbah. Api itu dak boleh padam.’”

Kurban Sajian

14 “Inilah peraturan tentang kurban sajian:

Anak-anak Harun harus membawa kurban sajian ke

depan mezbah sebagai persembahan kepada TUHAN.

15 Salah satu anak Harun harus mengambil segenggam

tepung halus dari kurban sajian itu, bersama minyak

dan semua kemenyan yang terdapat pada kurban

sajian. Ia harus mempersembahkannya dengan

membakarnya di atas mezbah, sebagai persembahan

pengingat, yang baunya harum, bagi TUHAN. 16 Sisa

tepung kurban sajian itu harus dibuat menjadi ro

dak beragi. Anak-anak Harun harus memakannya di

tempat kudus; mereka harus memakannya di pelataran

Kemah Pertemuan. 17 Sisa kurban sajian itu dak boleh

dipanggang dengan ragi. Aku telah memberikan itu

bagi anak-anak Harun. Itulah bagian dari persembahan

bakaran-Ku, yaitu bagian yang mahakudus, seper

kurban penghapus dosa dan penghapus salah.

18 Se ap laki-laki dari keturunan Harun boleh makan

ro itu. Itulah bagian dari kurban bakaran kepada

TUHAN yang diperuntukkan bagi mereka dari generasi

ke generasi. Apa pun yang menyentuh persembahan

itu akan menjadi suci.”

Kurban Sajian Para Imam

19 TUHAN berkata kepada Musa, 20 “Inilah

persembahan yang harus dipersembahkan oleh Harun

dan anak-anaknya kepada TUHAN pada hari Harun

diurapi: Sepersepuluh efa tepung halus sebagai kurban

sajian tetap. Setengah dari tepung itu dipersembahkan

pada pagi hari dan setengah lagi pada sore hari.

21 Tepung halus itu harus dicampur dengan minyak

dan diolah di atas wajan. Apabila sudah masak, kamu

harus membawanya masuk. Potong-potonglah itu dan

persembahkanlah sebagai kurban sajian yang harum

bagi TUHAN.

22Di Lalu  hari, imam yang diurapi untuk

menggan kan Harun, yang dipilih dari antara

anak-anaknya, harus mempersembahkan kurban itu.

Peraturan ini akan berlaku selamanya. Kurban sajian

harus dibakar habis bagi TUHAN. 23 Jadi, se ap kurban

sajian dari imam harus dibakar sampai habis. Kurban

itu dak boleh dimakan.”

Peraturan Kurban Penghapus Dosa

24 TUHAN berkata kepada Musa, 25 “Katakanlah

kepada Harun dan anak-anaknya: ‘Inilah peraturan

tentang kurban penghapus dosa: Kurban penghapus

dosa harus disembelih di tempat kurban bakaran

disembelih, di hadapan TUHAN. Persembahan ini

mahakudus. 26 Imam yang mempersembahkan kurban

penghapus dosa harus memakannya. Akan tetapi, ia

harus memakannya di tempat yang kudus, di pelataran

Kemah Pertemuan. 27 Segala sesuatu yang menyentuh

daging kurban penghapus dosa menjadi kudus.

Jika ada darahnya yang tepercik ketika in atau

pakaian, itu harus dicuci di tempat yang kudus. 28 Jika

kurban penghapus dosa dimasak menggunakan

tembikar, tembikar itu harus dipecahkan. Jika itu

dimasak menggunakan periuk perunggu, periuk itu

harus digosok dan dibersihkan dengan air. 29 Se ap

laki-laki dalam keluarga imam boleh memakan kurban

itu. Kurban itu mahakudus. 30Akan tetapi, kurban

penghapus dosa, yang darahnya dibawa masuk ke

Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di

Ruang Kudus, dak boleh dimakan. Itu harus dibakar

hingga habis.”

7 •1 Aturan tentang korban penebus salah;•11 dan tentang korban keselamatan;

•12 entah itu untuk ucapan syukur;

  

IMAMAT 7.1–34 97

•16 atau sumpah, atau korban sukarela.

•22 Lemak dan darah dilarang.

•28 Bagian untuk imam dari korban keselamatan.

•35 Rangkuman seluruh aturan.

Kurban Penghapus Salah

1 “Inilah peraturan tentang kurban penghapus

salah, kurban yang mahakudus: 2 Kurban penghapus

salah harus disembelih di tempat menyembelih kurban

bakaran. Darahnya harus dipercikkan ke sekeliling

mezbah.

3 Seluruh lemak kurban itu harus

dipersembahkan, yaitu lemak ekornya dan

lemak yang menutupi isi perutnya. 4 Kedua ginjal

beserta lemaknya, yang terletak pada otot belakang

bagian bawah, dan cuping ha nya harus diambil.

5 Imam harus membakar semua bagian itu di atas

mezbah sebagai kurban bakaran bagi TUHAN. Itulah

kurban penghapus salah.

6 Se ap laki-laki dalam keluarga imam boleh

memakan kurban penghapus salah itu. Namun, itu

harus dimakan di tempat yang kudus. Itu merupakan

kurban yang mahakudus. 7 Kurban penghapus salah

sama seper kurban penghapus dosa. Peraturan

keduanya sama. Imam yangmelakukan kurban itu akan

menerima daging sebagai bagiannya. 8 Imam yang

mempersembahkan kurban bakaran seseorang juga

harus mendapat bagian kulit dari kurban bakaran itu.

9Demikian juga, se ap kurban sajian yang dipanggang

di atas tungku, yang dimasak menggunakan panci

atau yang menggunakan wajan harus menjadi milik

imam yang mempersembahkannya. 10 Semua kurban

sajian baik yang diolesi dengan minyak ataupun yang

dak diolesi harus menjadi milik anak-anak Harun.

Semuanya akan mendapat bagian yang sama dari

makanan itu.”

Kurban Persekutuan

11 “Inilah peraturan tentang kurban pendamaian

yang harus dipersembahkan kepada TUHAN: 12 Jika

seseorang mempersembahkan kurban pendamaian

sebagai ucapan syukur, maka bersama kurban ucapan

syukur itu ia harus mempersembahkan ro dak

beragi yang diolah dengan minyak, hos yang diolesi

minyak, dan kue yang terbuat dari tepung halus yang

diolah dengan minyak. 13 Bersama persembahan

kurban pendamaian ucapan syukurnya, orang itu

harus mempersembahkan kue yang beragi. 14 Ia harus

mengambil sebuah kue dari se ap persembahan

itu sebagai pemberian kepada TUHAN. Itu akan

menjadi milik imam yang memercikkan darah kurban

pendamaian. 15Daging dari kurban pendamaian

ucapan syukur harus dimakan pada hari itu juga. Ia

dak boleh menyisakannya sampai pagi hari.

16Akan tetapi, jika kurban pendamaian itu

dipersembahkan sebagai pemenuhan janji atau

sebagai persembahan sukarela, maka persembahan itu

harus dimakan pada hari itu juga. Jika ada sisa, ia boleh

memakannnya keesokan harinya. 17 Jika masih ada

daging dari kurban itu yang tersisa sampai hari ke ga,

harus dibakar di dalam api. 18 Jika seseorang memakan

daging kurban itu pada hari ke ga, Tuhan dak akan

menerima orang yang mempersembahkan kurban itu.

Dan, kurban itu dak akan memberi manfaat apa pun

bagi yang mempersembahkannya. Kurban itu telah

tercemar. Dan, orang yang memakan daging itu akan

menanggung kesalahannya sendiri.

19 Juga, daging yang menyentuh segala sesuatu

yang najis dak boleh dimakan. Itu harus dibakar.

Se ap orang yang tahir boleh memakan daging itu.

20Akan tetapi, orang najis yang memakan daging

kurban pendamaian yang dipersembahkan kepada

TUHAN harus dipisahkan dari umat.

21 Jika seseorang menyentuh sesuatu yang najis,

baik yang berasal dari manusia, hewan, ataupun segala

sesuatu yang najis, dan ia memakan daging kurban

pendamaian yang dipersembahkan kepada TUHAN,

orang itu harus dipisahkan dari umat.”

22 Lalu , TUHAN berkata kepada Musa,

23 “Katakanlah kepada bangsa Israel: Jangan makan

lemak apa pun dari sapi, domba, atau kambing.

24 Juga, jangan makan lemak bangkai binatang apa pun

atau lemak binatang yang ma dimangsa hewan buas.

Lemak itu boleh digunakan untuk hal lain, tetapi dak

boleh dimakan. 25 Siapa pun yang memakan lemak

dari hewan yang dipersembahkan sebagai pemberian

kepada TUHAN harus dipisahkan dari umatnya.

26Di mana pun kamu nggal, kamu dak boleh

memakan darah, baik darah unggas ataupun darah

binatang lain. 27 Siapa pun yang memakan darah harus

dipisahkan dari umatnya.”

Peraturan untuk Persembahan kepada Allah

28 TUHAN berkata kepada Musa, 29 “Katakanlah

kepada Bangsa Israel: Se ap orang yang

mempersembahkan kurban pendamaian kepada

TUHAN harus membawa sendiri persembahannya

kepada TUHAN. 30 Ia sendiri harus membawa lemak

dan dada dari binatang itu kepada imam. Lalu, imam

akan mempersembahkan dada binatang itu sebagai

persembahan unjukan kepada TUHAN. 31 Imam

akan membakar lemak itu di atas mezbah, tetapi

dada binatang itu akan menjadi milik Harun dan

anak-anaknya. 32 Kamu juga harus memberikan

paha kanan kurban pendamaian kepada imam

sebagai pemberian dari kurban pendamaian. 33 Paha

kanan itu akan menjadi milik salah satu anak Harun

yang mempersembahkan darah dan lemak kurban

pendamaian itu. 34Aku telah menerima dada dari

persembahan unjukan dan paha kanan dari kurban

pendamaian yang dipersembahkan umat Israel.

Dan, Aku telah memberikan itu kepada Imam Harun

dan anak-anaknya, sebagai hak mereka atas kurban

pendamaian umat Israel untuk selama-lamanya.”

  

98 IMAMAT 7.35–8.28

35 Itulah bagian Harun dan anak-anaknya dari

semua kurban bakaran yang dipersembahkan kepada

TUHAN. Se ap kali mereka melayani sebagai imam

bagi TUHAN, mereka menerima bagian tersebut dari

persembahan itu. 36 Itulah perintah TUHAN kepada

umat Israel tentang apa yang harus diberikan kepada

Harun dan anak-anaknya sejak mereka disahkan

menjadi imam. Bagian itu akan menjadi hak mereka

selamanya, dari generasi ke generasi.”

37 Itulah peraturan tentang kurban bakaran,

kurban sajian, kurban penghapus dosa, kurban

penghapus salah, kurban pendamaian, dan kurban

pengesahan imam. 38 TUHAN memberikan peraturan-

peraturan ini kepada Musa di atas Gunung Sinai ketika 

Ia memerintahkan Bangsa Israel untuk membawa

persembahan kepada Tuhan di padang belantara Sinai.

8 •1 Musa menahbiskan Harun dan anak-anaknya.•14 Korban penghapus dosa mereka.

•18 Korban bakaran mereka.

•22 Domba persembahan penahbisan.

•31 Tempat dan waktu penahbisan mereka.

Musa Mengurapi Para Imam

1 TUHAN berkata kepada Musa, 2 “Bawalah

Harun dan anak-anaknya, serta ambilah pakaian,

minyak urapan, sapi jantan untuk kurban penghapus

dosa, dua domba jantan, dan sekeranjang ro dak

beragi. 3 Kumpulkanlah seluruh umat Israel di pintu

masuk Kemah Pertemuan.”

4Musa melakukan yang diperintahkan TUHAN

kepadanya. Maka, seluruh umat berkumpul di pintu

masuk Kemah Pertemuan. 5 Lalu , Musa berkata

kepada mereka, “Inilah perintah TUHAN yang harus

dilakukan.”

6Musa meminta Harun dan anak-anaknya

ke depan dan ia membasuh mereka dengan air.

7Musa memakaikan pakaian pu h kepada Harun

dan mengikatkan ikat pinggang kain kepadanya.

Selanjutnya, ia memakaikan jubah dan baju efod

kepada Harun dan mengikatkan ikat pinggang baju

efod kepadanya. 8 Ia juga memakaikan tutup dada

kepada Harun. Ia memasukkan Urim dan Tumim ke

dalam tutup dada. 9 Ia memakaikan serban ke kepala

Harun dan menaruh hiasan emas pada bagian depan

serban itu. Hiasan emas itu berupa mahkota kudus

seper yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

10 Lalu , Musa mengambil minyak urapan

dan mengurapi Kemah Suci beserta semua benda yang

ada di dalamnya. Dengan begitu Musa menguduskan

semuanya itu. 11 Ia memercikkan sebagian minyak

urapan pada mezbah sebanyak tujuh kali. Ia

mengurapi mezbah dan semua perlengkapannya,

bejana pembasuhan dan penyangganya untuk

menguduskannya. 12 Lalu, ia menyiramkan sebagian

dari minyak urapan ke kepala Harun dan mengurapinya

untuk menguduskannya. 13 Selanjutnya, Musa

membawa anak-anak Harun ke depan. Ia memakaikan

pakaian pu h, memasangkan ikat pinggang kain,

dan memasangkan serban ke kepala mereka. Ia

melakukan semuanya tepat seper yang telah TUHAN

perintahkan.

14 Lalu , Musa membawa keluar sapi jantan

kurban penghapus dosa. Harun dan anak-anaknya

meletakkan tangan mereka ke atas kepala sapi

itu. 15 Lalu , Musa menyembelih sapi itu dan

mengambil darahnya. Ia mencelupkan jarinya ke

dalam darah dan mengoleskannya pada tanduk-

tanduk mezbah serta menguduskan mezbah. Musa

menumpahkan sisa darah yang ada ke bagian bawah

mezbah. Dengan demikian, ia menguduskan dan

mengadakan pendamaian untuk mezbah itu. 16Musa

mengambil semua lemak yang ada pada isi perut,

cuping ha , dan kedua ginjal beserta lemaknya. Ia

membakar semua itu di atas mezbah. 17Namun, Musa

membawa kulit, daging, dan kotoran sapi itu ke luar

perkemahan dan membakarnya di sana. Ia melakukan

semuanya tepat seper yang TUHAN perintahkan.

18 Lalu , Musa membawa domba jantan

kurban bakaran. Harun dan anak-anaknya meletakkan

tangan mereka ke kepala domba itu. 19 Lalu, Musa

menyembelih domba itu dan memercikkan darahnya

ke sekeliling mezbah. 20 Ia memotong-motong

domba itu dan mempersembahkan kepala, lemak,

dan bagian-bagian lainnya sebagai kurban bakaran.

21 sesudah  membersihkan isi perut dan paha domba

itu dengan air, Musa mempersembahkan seluruh

bagian domba itu sebagai kurban bakaran di atas

mezbah. Itulah kurban bakaran yang harum baunya;

itulah kurban bakaran bagi TUHAN seper yang Ia

perintahkan kepada Musa.

22 Lalu , Musa membawa domba jantan

yang lain, yaitu domba jantan pengesahan. Harun

dan anak-anaknya meletakkan tangan mereka ke

kepala domba itu. 23Musa menyembelih domba itu.

Ia mengoleskan darahnya ke cuping telinga kanan,

ibu jari tangan, dan pada ibu jari kaki kanan Harun.

24Musa menyuruh anak-anak Harun mendekat dan ia

mengoleskan darah domba itu ke cuping telinga kanan,

ibu jari tangan kanan, dan ibu jari kaki kanan mereka.

Sisa darah yang ada disiramkan Musa ke sekeliling

mezbah. 25 Ia mengambil semua lemak domba itu,

baik lemak di bagian ekor maupun di bagian isi

perut. Ia juga mengambil cuping ha , kedua ginjal

beserta lemaknya, dan paha kanan domba itu. 26Dari

keranjang ro dak beragi ditaruh di hadapan TUHAN,

Musa mengambil sepotong ro dak beragi, kue dak

beragi yang diolah dengan minyak, dan sepotong hos

yang dak beragi. Ia meletakkan potongan-potongan

ro itu di atas lemak dan di atas paha kanan domba

itu. 27 Lalu , ia meletakkan semua itu ke tangan

Harun dan anak-anaknya dan mempersembahkannya

sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.

28 Lalu, Musa mengambilnya kembali dari tangan

Harun dan anak-anaknya dan membakarnya di atas

  

IMAMAT 8.29–9.21 99

mezbah bersama dengan kurban bakaran. Itulah

kurban pengesahan yang harum baunya; yaitu kurban

bakaran bagi TUHAN. 29Musa juga mengambil

dada domba itu dan mempersembahkannya sebagai

persembahan unjukan di hadapan TUHAN. Itulah yang

menjadi bagian Musa dari domba jantan pengesahan,

seper yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

30Musa mengambil sebagian minyak urapan

dan sebagian darah yang ada di atas mezbah. Ia

memercikkannya pada Harun dan pakaiannya serta

pada anak-anak Harun dan pakaian mereka. Dengan

demikian, ia menguduskan Harun dan pakaiannya

serta anak-anaknya, dan pakaian mereka.

31 Lalu , Musa berkata kepada Harun

dan anak-anaknya, “Rebuslah daging domba itu

di pintu Kemah Pertemuan. Makanlah itu di sana

bersama dengan ro yang ada di dalam keranjang

kurban pengesahan, seper yang telah kuperintahkan

dengan berkata, ‘Harun dan anak-anaknya harus

memakannya’. 32 Jika ada daging atau ro yang tersisa,

bakarlah itu. 33 Kalian dak boleh meninggalkan

pintu Kemah Pertemuan selama 7 hari sampai hari

pengesahan kalian dilaksanakan. Hari pengesahan

itu akan berlangsung selama 7 hari. 34 Semua yang

kita lakukan hari ini adalah perintah TUHAN untuk

pengampunan dosa kalian. 35 Kalian harus selalu

berada di pintu masuk Kemah Pertemuan siang

dan malam selama 7 hari. Kalian harus melakukan

kewajiban kalian kepada TUHAN sehingga kalian dak

akan ma . Karena, itulah yang diperintahkan TUHAN

kepadaku”

36 Jadi, Harun dan anak-anaknya melakukan

semua perintah yang disampaikan TUHAN melalui

Musa.

9 •1 Persembahan korban pertama Harun, untuk dirinya sendiri, dan untukumat.

•8 Korban penghapus dosa,

•12 dan korban bakaran untuk dirinya sendiri.

•15 Persembahan korban untuk bangsa itu.

•23 Musa dan Harun memberka bangsa itu.

•24 Api turun dari TUHAN, di atas mezbah.

Allah Menerima Para Imam

1 Pada hari kedelapan, Musa memanggil Harun

dan anak-anaknya serta tua-tua Israel. 2 Ia berkata

kepada Harun, “Ambillah seekor anak sapi jantan

untuk kurban penghapus dosa dan seekor domba

jantan untuk kurban bakaran. Keduanya haruslah dak

bercacat. Persembahkanlah itu di hadapan TUHAN.

3 Katakanlah kepada Bangsa Israel, ‘Ambillah seekor

kambing jantan untuk kurban penghapus dosa; seekor

anak sapi jantan dan seekor domba yang berumur

setahun untuk kurban bakaran. Semua hewan kurban

itu dak boleh bercacat. 4Ambillah seekor lembu

dan seekor domba jantan untuk kurban pendamaian;

dan persembahan sajian yang diolah dengan minyak

untuk dipersembahkan kepada TUHAN. Sebab, hari ini

TUHAN akan menampakkan diri kepada kalian.’”

5Maka, bangsa itu membawa semua

persembahan yang disampaikan Musa ke depan

Kemah Pertemuan. Seluruh umat datang mendekat

dan berdiri di hadapan TUHAN. 6Musa berkata, “Inilah

yang diperintahkan TUHAN untuk kamu lakukan

supaya kemuliaan TUHAN tampak kepadamu.”

7 Lalu , Musa berkata kepada Harun,

“Mendekatlah ke mezbah dan persembahkanlah

kurban penghapus dosa dan kurban bakaranmu, untuk

mengadakan pengampunan dosa bagi dirimu sendiri

dan bagi bangsa ini. Dengan begitu, kamumengadakan

pengampunan dosa bagi bangsa ini seper yang

diperintahkan TUHAN.”

8 Jadi, Harun mendekat ke mezbah dan

menyembelih anak sapi kurban penghapus dosa

untuk dirinya sendiri. 9Anak-anak Harun membawa

darah anak sapi itu kepadanya. Harun mencelupkan

jarinya ke dalam darah dan mengoleskannya ke

tanduk-tanduk mezbah. Ia menyiramkan sisa darah

itu ke bagian bawah mezbah. 10 Ia mengambil lemak,

ginjal, dan cuping ha kurban penebus dosa itu dan

membakarnya di atas mezbah, seper yang diperintah

TUHAN kepada Musa. 11Namun, kulit dan daging

kurban itu dibakar di luar perkemahan.

12 Berikutnya, Harun menyembelih hewan

kurban bakaran. Anak-anaknya membawa darah

hewan itu kepadanya, dan ia memercikkannya ke

sekeliling mezbah. 13Anak-anak Harun memberikan

potongan-potongan daging dan kepala dari kurban

bakaran itu kepada Harun. Harun membakarnya di atas

mezbah. 14 Ia mencuci isi perut dan kaki hewan itu

serta membakarnya di atas mezbah bersama kurban

bakaran.

15 Lalu , Harun membawa persembahan

umat Israel. Ia mengambil kambing kurban penghapus

dosa untuk umat Israel, menyembelihnya, dan

mempersembahkannya sebagai kurban penghapus

dosa, seper kurban sebelumnya. 16 Ia juga membawa

kurban bakaran dan mempersembahkannya menurut

peraturan. 17 Lalu, Harun membawa kurban sajian.

Ia mengambil segenggam dari kurban sajian itu dan

membakarnya di atas mezbah, di samping kurban

bakaran yang dipersembahkan pada pagi hari.

18Harun juga menyembelih lembu dan

domba jantan, yaitu kurban pendamaian bagi

Bangsa Israel. Anak-anaknya memberikan darah

kurban itu kepadanya, dan ia memercikkannya ke

sekeliling mezbah. 19Anak-anak Harun mengambil

bagian-bagian lemak lembu dan domba jantan itu,

yaitu lemak pada ekornya, lemak yang menutupi isi

perutnya, juga kedua ginjal dan cuping ha . 20Mereka

meletakkan semua lemak itu di atas dada hewan

kurban pendamaian dan Harun membakarnya di atas

mezbah. 21Namun, dada dan paha kanan kurban itu

  

100 IMAMAT 9.22–10.20

dipersembahkan Harun sebagai persembahan unjukan

di hadapan TUHAN, seper yang diperintahkan Musa.

22 Lalu , Harun mengangkat tangannya ke

arah umat dan memberka mereka. sesudah  selesai

mempersembahkan kurban penghapus dosa, kurban

bakaran, dan kurban pendamaian, Harun turun dari

mezbah.

23 Lalu, Musa dan Harun masuk ke Kemah

Pertemuan. Se ap kali mereka keluar dan memberka

umat, kemuliaan TUHAN tampak kepada seluruh umat.

24Api keluar dari hadapan TUHAN dan membakar

habis kurban bakaran dan semua lemak di atas

mezbah. ketika  seluruh umat melihatnya, mereka

bersorak-sorai dan sujud menyembah.

10 •1 Nadab dan Abihu, kerena mempersembahkan api yang asing,menjadi hangus oleh api.

•6 Harun dan anak-anaknya dilarang berduka atas mereka.

•8 Para imam dilarang minum anggur jika mereka akan masuk ke dalam Kemah

Suci.

•12 Aturan tentang makan bagian yang kudus.

•16 Pembelaan Harun atas kesalahan yang terjadi.

Allah Membinasakan Nadab dan Abihu

1 Suatu ketika , anak-anak Harun, Nadab dan

Abihu, mengambil piring pembakaran, menyalakan api

ke atasnya, dan menaburkan kemenyan ke dalam api

itu. Mereka mempersembahkan api itu ke hadapan

TUHAN, namun api itu bukan berasal dari api yang

diperintahkan TUHAN kepada mereka. 2Maka,

keluarlah api dari hadapan TUHAN dan membakar

keduanya sehingga mereka ma di situ, di hadapan

TUHAN.

3 Lalu, Musa berkata kepada Harun, “Inilah yang

dikatakan TUHAN,

‘Semua orang yang mendekat kepada-Ku harus

menghorma kekudusan-Ku.

Di hadapan seluruh umat ini Aku harus

dimuliakan.’”

Jadi, Harun dak mengatakan apa pun tentang

kema an anak-anaknya.

4 Paman Musa, Uziel, mempunyai dua anak.

Mereka adalah Misael dan Elsafan. Musa berkata

kepada mereka, “Datang dan angkatlah jenazah

saudara sepupumu itu dan bawalah mereka dari

tempat yang kudus ini ke luar perkemahan.”

5 Jadi, Misael dan Elsafan mematuhi Musa.

Mereka membawa jenazah Nadab dan Abihu yang

masih mengenakan pakaian pu h imam ke luar

perkemahan.

6 Lalu , Musa berkata kepada Harun dan

anak-anaknya, Eleazar dan Itamar, “Jangan tunjukkan

kesedihanmu! Jangan robek pakaianmu atau kusutkan

rambutmu! Jika dak, kalian akan ma dan TUHAN

akan murka terhadap seluruh umat Israel. Akan

tetapi, biarlah saudara-saudaramu, seluruh Israel,

menangisi mereka yang dibakar TUHAN dengan api.

7 Bahkan, kalian dak boleh meninggalkan pintu

Kemah Pertemuan, atau kalian akan ma . Sebab,

minyak urapan TUHAN masih ada pada kalian.” Maka,

Harun, Eleazar, dan Itamar mematuhi Musa.

8 Lalu , TUHAN berkata kepada Harun,

9 “Jika kamu memasuki Kemah Pertemuan, kamu

dan anak-anakmu dak boleh minum anggur atau

minuman keras. Jika dak demikian, kalian akan ma .

Ini merupakan peraturan yang berlaku selamanya

dari generasi ke generasi. 10 Kamu harus dapat

membedakan antara yang kudus dan yang dak kudus,

antara yang tahir dan yang najis. 11 Kamu harus dapat

mengajarkan kepada umat Israel tentang semua

hukum yang telah TUHAN berikan kepada mereka

melalui Musa.”

12Musa berkata kepada Harun kedua anaknya

yang masih hidup, Eleazar dan Itamar, “Ambilah

kurban sajian yang masih tersisa dari semua kurban

bakaran TUHAN, makanlah makanan yang dak beragi

di samping mezbah, itu merupakan bagian yang

mahakudus. 13 Itulah yang menjadi bagianmu dan

anak-anakmu dari semua kurban bakaran bagi TUHAN,

seper yang telah Aku perintahkan. Makanlah itu di

tempat yang kudus.

14Namun, dada kurban unjukan dan paha

kurban pemberian harus kamu makan di tempat

yang bersih. Kamu boleh memakannya bersama

anak-anakmu laki-laki dan wanita . Sebab,

bagian itu telah diberikan kepadamu dan kepada

anak-anakmu laki-laki sebagai hak dari semua kurban

pendamaian umat Israel yang diberikan kepada Allah.

15 Paha kurban pemberian dan dada kurban unjukan

harus dibawa bersama lemak kurban bakaran, untuk

dipersembahkan sebagai kurban unjukan di hadapan

TUHAN. Itu akan menjadi hakmu dan anak-anakmu

untuk selamanya, seper yang diperintahkan TUHAN.”

16 Lalu , Musa mencari-cari kambing jantan

kurban penghapus dosa, tetapi ternyata kambing itu

telah habis dibakar. Musa menjadi sangat marah pada

Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang lain. Musa

berkata, 17 “Mengapa kalian dak memakan kurban

penghapus dosa itu di tempat yang kudus? Daging itu

mahakudus! TUHAN telah memberikannya kepadamu

untuk membawa kesalahan umat—untuk mengadakan

pendamaian bagi mereka di hadapan TUHAN. 18 Lihat

ini, darah kambing itu dak kalian bawa masuk ke

Ruang Kudus. Kalian seharusnya memakannya di

Ruang Kudus, seper yang telah kuperintahkan!”

19Akan tetapi, Harun berkata kepadaMusa, “Hari

ini mereka mempersembahkan kurban penghapus

dosa dan kurban bakaran mereka di hadapan TUHAN.

Jika hal semacam ini terjadi padaku, apakah baik

menurut TUHAN jika aku memakan daging kurban

penghapus dosa hari ini?”

20 sesudah  mendengarnya, Musa menganggap itu

sebagai pendapat yang baik.

  

IMAMAT 11.1–35 101

11 •1 Binatang apa saja yang boleh;•4 dan binatang apa saja yang dak boleh dimakan.

•9 Ikan apa saja.

•13 Burung apa saja.

•29 Binatang merayap dan berkeriapan yang haram.

Peraturan tentang Makan Daging

1 TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,

2 “Katakanlah kepada Bangsa Israel: ‘Inilah hewan-

hewan yang boleh kamu makan dari semua jenis

binatang yang ada di bumi: 3 Binatang yang berkuku

belah, yaitu yang kukunya benar-benar terbelah, dan

hewan memamah biak boleh kamu makan.

4Namun, dari binatang yang berkuku belah

dan memamah biak, inilah yang dak boleh kamu

makan, yaitu unta. Sebab, meskipun unta memamah

biak, tetapi unta dak berkuku belah. Itu haram

bagimu. 5 Kancil juga dak boleh kamu makan. Sebab,

meskipun itu memamah biak, namun itu dak berkuku

belah. Itu haram bagimu. 6 Kelinci juga dak boleh

dimakan. Sebab, meskipun kelinci memamah biak,

tetapi itu dak berkuku belah. Itu haram bagimu.

7Hewan lain yang dak boleh kamu makan yaitu babi.

Sebab, meskipun babi berkuku belah, yaitu kukunya

benar-benar terbelah, tetapi babi bukan hewan

memamah biak. Itu haram bagimu. 8 Jangan memakan

daging hewan-hewan ini, bahkan jangan menyentuh

bangkainya! Itu haram bagimu.

Peraturan tentang Binatang Laut

9 Inilah yang boleh kamu makan dari semua

yang hidup di air: semua yang bersisik dan bersirip

boleh kamu makan, baik yang hidup di laut maupun

yang di sungai. 10Akan tetapi, semua yang dak

bersisik dan dak bersirip, yang hidup di laut atau

di sungai, jangan kaumakan. Semua binatang itu

merupakan kejijikan bagimu. Ini dak akan berubah.

Jadi jangan makan daging dari apa pun yang seper

itu. Bahkan jangan sentuh bangkainya! 11 Binatang itu

haruslah menjadi kejijikan bagimu. Kamu dak boleh

memakan dagingnya, bahkan kamu harus menghindari

bangkainya. 12 Semua yang hidup di air yang dak

bersisik ataupun bersirip adalah kejijikan bagimu.

Burung yang Tidak Boleh Dimakan

13 Inilah burung-burung yang harus kamu hindari

dan dak boleh kamu makan dagingnya karena itu

adalah kejijikan, yaitu elang, burung pemakan bangkai,

elang laut, 14 burung layang-layang, dan semua jenis

alap-alap, 15 semua jenis gagak, 16 burung unta,

burung hantu, camar, dan semua jenis elang, 17 burung

pungguk, burung dendang air, dan burung hantu

besar, 18 burung hantu pu h, burung pelikan, burung

ering, 19 burung ranggung, semua jenis bangau, dan

kelelawar.

Peraturan tentang Memakan Serangga

20 Semua serangga yang bersayap dan merayap

dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu.

21 Inilah serangga bersayap yang berjalan dengan

keempat kakinya yang boleh kamu makan: Semua jenis

serangga yang mempunyai paha untuk melompat di

tanah boleh kamu makan. 22Di antara semua serangga

itu, inilah yang boleh kamu makan, yaitu semua

jenis belalang, belalang pelahap dan semua jenisnya,

jangkrik dan semua jenisnya, dan semua jenis belalang

padi.

23Akan tetapi, hindarilah semua jenis serangga

bersayap lain yang berkaki empat. 24 Serangga inilah

yang dapat membuatmu najis. Jika kamu menyentuh

bangkainya, kamu akan menjadi najis sampai matahari

terbenam. 25 Jika seseorang mengambil salah satu

bangkai serangga itu, ia harus mencuci pakaiannya dan

ia menjadi najis sampai matahari terbenam.”

Beberapa Peraturan lagi tentang Hewan

26 Semua binatang yang berkuku belah, tetapi

kukunya dak benar-benar terbelah, dan yang dak

memamah biak, haram bagimu. Se ap orang yang

menyentuh binatang itu menjadi najis. 27 Juga, semua

binatang yang berjalan dengan keempat kakinya yang

bercakar haram bagimu. Se ap orang yang menyentuh

bangkai binatang itu menjadi najis sampai matahari

terbenam. 28 Se ap orang yang mengambil bangkai

binatang itu harus mencuci pakaiannya dan menjadi

najis sampai matahari terbenam. Semua binatang itu

haram bagimu.

Peraturan tentang Binatang Merayap

29 Inilah binatang yang haram bagimu di antara

semua binatang yang merayap dan berkeriapan di

bumi: kus celurut, kus, semua jenis kadal besar,

30 tokek, biawak, kadal, siput, dan bunglon. 31 Itulah

binatang mengeriap yang haram bagimu. Se ap orang

yang menyentuh bangkai binatang itu menjadi najis

sampai matahari terbenam.

Peraturan tentang Binatang Najis

32 “Jika bangkai binatang itu jatuh ke atas

sesuatu, baik itu barang dari kayu, pakaian, kulit,

kain kabung, atau perkakas apa pun yang digunakan,

maka barang itu harus dicuci. Barang itu menjadi

najis sampai matahari terbenam. sesudah  matahari

terbenam, barang itu menjadi tahir kembali. 33 Jika

bangkai salah satu binatang najis itu jatuh ke tembikar,

seluruh isinya akan menjadi najis. Dan, kamu harus

memecahkan tembikar itu. 34 Jika air dari tembikar

yang najis itu mengalir dan kena pada makanan,

makanan itu menjadi najis. Minuman apa pun yang

terdapat di dalam periuk yang najis akan menjadi

najis. 35 Jika ada bagian dari bangkai binatang

yang najis jatuh ke atas sesuatu, maka sesuatu itu

  

102 IMAMAT 11.36–13.10

menjadi najis. Jika itu adalah kompor dari tanah

atau alat pemanggang, maka itu harus dipecahkan.

Benda-benda itu akan tetap najis bagimu.

36Akan tetapi, mata air atau sumur yang

menampung air akan tetap tahir meskipun orang yang

menyentuh bangkai binatang itu tetap menjadi najis.

37 Jika bagian dari bangkai binatang najis itu jatuh ke

atas benih yang akan ditanam, benih itu tetap tahir.

38Akan tetapi, jika kamu menyiram air ke atas benih

dan bagian dari bangkai binatang najis itu jatuh ke

atasnya, benih itu najis bagimu.

39 Juga, jika binatang yang menjadi makananmu

ma , orang yang menyentuh bangkainya menjadi najis

sampai matahari terbenam. 40Orang yang makan

daging dari bangkai binatang itu harus mencuci

pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari

terbenam. Jika seseorang mengambil bangkai itu, ia

harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai

matahari terbenam.

41 Semua binatang yang merayap yang

berkeriapan di tanah adalah kejijikan bagimu. Itu

dak boleh kamu makan. 42 Semua binatang yang

berjalan dengan perutnya, yang berjalan dengan

keempat kakinya, atau yang mempunyai banyak kaki

dak boleh kamu makan. Sebab, semua binatang

itu adalah kejijikan bagimu, sama seper semua

binatang yang merayap dan berkeriapan di tanah

tadi. 43 Jangan menajiskan dirimu sendiri dengan

binatang yang merayap dan berkeriapan di tanah.

Janganlah menajiskan dirimu dengan semua binatang

itu sehingga kalian menjadi najis. 44Akulah TUHAN,

Allahmu. Sucikan dirimu sehingga kamu menjadi

kudus sebab Aku ini kudus. Janganlah menajiskan

jiwamu dengan semua binatang yang merayap dan

mengeriap di tanah. 45 Sebab, Akulah TUHAN yang

telah membawamu keluar dari negeri Mesir, untuk

menjadi Allahmu. Jadi, kamu harus kudus sebab Aku

ini kudus.’

46 Itulah peraturan tentang binatang, burung,

dan makhluk hidup yang di air, dan semua binatang

yang merayap di tanah. 47 Peraturan-peraturan itu

untuk membedakan yang najis dan yang tahir, antara

makhluk yang boleh dan dak boleh dimakan.”

12 •1 Pentahiran wanita sesudah melahirkan anak.•6 Korban-korban untuk pentahirannya.

Peraturan tentang Ibu yang Melahirkan

1 TUHAN berkata kepada Musa, 2 “Katakan

kepada Bangsa Israel:

‘Apabila seorang wanita  melahirkan anak

laki-laki, ia akan najis selama 7 hari, sama seper

saat ia menstruasi. 3 Bayi laki-laki itu harus disunat

pada hari kedelapan. 4 wanita  itu harus tetap

ada dalam penyucian dari nifasnya selama 33 hari. Ia

dak boleh menyentuh sesuatu yang kudus ataupun

masuk ke tempat kudus, sampai hari penyuciannya

berakhir. 5Akan tetapi, jika ia melahirkan seorang bayi

wanita , ia menjadi najis selama 2 minggu, sama

seper saat ia menstruasi. Dan, ia harus tetap ada

dalam masa penyucian dari nifasnya selama 66 hari.

6 sesudah  masa penyuciannya selesai, baik ia

melahirkan anak laki-laki ataupun wanita , si ibu

harus membawa persembahan kepada imam di pintu

Kemah Pertemuan. Persembahan itu haruslah domba

berumur setahun sebagai kurban bakaran dan seekor

merpa muda atau burung tekukur sebagai kurban

penghapus dosa. 7 Imam harus mempersembahkan

persembahan itu di hadapan TUHAN dan mengadakan

penebusan dosa bagi wanita  itu. Dengan begitu,

wanita  itu telah ditahirkan dari nifasnya. Itulah

peraturan tentang wanita  yang melahirkan,

baik anak laki-laki maupun anak wanita . 8 Jika

wanita  itu dak mampu memberikan domba, ia

boleh mempersembahkan dua ekor burung tekukur

atau dua ekor burung merpa muda. Yang seekor

untuk kurban bakaran dan yang seekor untuk kurban

penghapus dosa. Imam harus mengadakan penebusan

dosa untuk wanita  itu sehingga ia menjadi tahir.”

13 •1 Aturan dan tanda yang menjadi panduan bagi imam dalammenentukan penyakit kusta.

Peraturan tentang Penyakit Kulit

1 TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,

2 “Jika kulit seseorang bengkak, terkena bin l-bin l,

atau terdapat bercak-bercak pu h, yang mungkin

akan menjadi penyakit kusta, orang itu harus dibawa

menghadap Imam Harun atau anak-anaknya yang

menjabat sebagai imam. 3 Imam harus memeriksa luka

pada kulit orang itu. Jika rambut pada bagian kulit yang

terinfeksi menjadi pu h dan tampak lebih dalam dari

kulitnya, itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah

selesai memeriksa orang itu, ia harus menyatakan

bahwa orang itu najis.

4 Jika bercak pu h pada kulit orang itu dak

terlihat lebih dalam dari kulitnya, dan rambut pada

bagian kulit itu dak berubah menjadi pu h, imam

harus mengasingkan orang itu selama 7 hari. 5 Pada

hari ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi.

Jika imammelihat bahwa infeksi kulit itu dak berubah

dan dak menyebar, orang itu harus asingkan lagi

selama 7 hari. 6 Tujuh hari Lalu , imam harus

memeriksanya lagi. Jika infeksi itu telah hilang dan

dak menyebar, imam harus menyatakan bahwa orang

itu tahir. Luka itu hanyalah penyakit kuli bisa. Orang itu

harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.

7Namun, jika infeksi kulit itu meluas ke bagian

kulit yang lain sesudah orang itu menunjukkan dirinya

kepada imam untuk dinyatakan tahir, ia harus kembali

lagi kepada imam. 8 Imam harus memeriksanya dan

jika infeksi kulit itu telah menyebar pada kulitnya,

imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu

adalah penyakit kusta.

9 Jika seseorang terserang penyakit kusta, ia

harus dibawa kepada imam. 10 Imam harus memeriksa

  

IMAMAT 13.11–46 103

orang itu. Jika ada suatu bengkak berwarna pu h pada

kulitnya dan rambut pada bagian kulit itu menjadi

pu h, serta pada bagian itu terlihat dagingnya, 11 itu

adalah penyakit kusta yang kronis pada kulit orang itu.

Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Imam

dak perlu mengasingkannya karena ia sudah tahu

bahwa orang itu najis.

12 Jika kusta itu telah menyebar hingga menutupi

seluruh tubuh, dari kepala sampai kaki orang itu,

sejauh yang dapat dilihat oleh imam, 13maka imam

harus memeriksa apakah kusta itu telah menyebar ke

seluruh tubuh orang itu. Jika seluruh tubuh orang itu

telah menjadi pu h karena penyakit itu, imam harus

menyatakan bahwa orang itu tahir. 14Namun, jika ada

bagian kulit yang sampai terlihat dagingnya, orang

itu najis. 15 Bila imam mengetahui bagian kulit yang

terlihat dagingnya, ia harus menyatakan bahwa orang

itu najis. Daging yang terlihat itu najis. Itulah penyakit

kusta.

16 Jika kulit yang terlihat dagingnya itu berubah

menjadi pu h, orang itu harus menemui imam.

17 Imam harus memeriksanya. Jika kulit itu menjadi

pu h, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.

18 Jika pada kulit seseorang mbul bisul dan

telah sembuh, 19 Lalu  pada bekas bisul itu

mbul bengkak berwarna pu h atau bercak pu h

kemerah-merahan, itu harus ditunjukkan kepada

imam. 20 Imam harus memeriksa apakah bercak itu

tampak lebih dalam dari kulit atau dak, apakah

rambut pada bagian itu menjadi pu h atau dak, jika

itu adalah gejala kusta, maka imam harus menyatakan

bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta

yang muncul dari dalam bisul. 21Namun, jika imam

memeriksanya dan itu dak lebih dalam dari kulit,

rambut pada bagian itu dak menjadi pu h, dan

bahkan memudar, imam harus mengasingkan orang

itu selama 7 hari. 22 Jika bercak itu menyebar ke kulit,

imam harus menyatakan bahwa orang itu najis; itu

adalah infeksi. 23Namun, jika bercak pu h itu tetap

pada tempatnya dan dak menyebar, itu hanyalah

bekas dari bisul lama. Imam harus menyatakan bahwa

orang itu tahir.

24 Jika Seseorang mengalami luka bakar pada

kulitnya dan daging pada luka bakar itu menjadi pu h

atau pu h kemerah-merahan, 25maka imam harus

memeriksanya. Jika rambut pada bagian itu menjadi

pu h dan bercak itu terlihat lebih dalam daripada

kulit, maka itu adalah penyakit kusta yang muncul dari

luka bakar tadi. Maka, imam harus menyatakan bahwa

orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta. 26Namun,

jika sesudah  diperiksa ternyata dak ada rambut pu h

pada bercak dan dak terlihat lebih dalam daripada

kulit, bahkan memudar, imam harus mengasingkan

orang itu selama 7 hari. 27 Pada hari yang ketujuh,

imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika bercak itu

menyebar pada kulit, imam harus menyatakan bahwa

orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta. 28Akan

tetapi, jika bercak itu dak menyebar di kulit, bahkan

telah memudar, itu hanyalah bekas luka bakar. Imam

harus menyatakan bahwa orang itu tahir.

29 Jika seseorang terinfeksi pada kulit kepala

atau pada dagunya, 30 imam harus memeriksa infeksi

tersebut. Jika infeksi itu terlihat lebih dalam daripada

kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi pis dan

kekuning-kuningan, imam harus menyatakan bahwa

orang itu najis. Itu adalah kudis, penyakit kusta pada

kepala atau dagu. 31 Jika penyakitnya dak lebih

dalam dari kulit dan dak terdapat rambut hitam

di dalamnya, imam harus mengasingkan orang itu

selama 7 hari. 32 Pada hari ketujuh, imam harus

memeriksanya lagi. Jika kudis itu dak menyebar dan

dak ada rambut kuning yang tumbuh pada bagian

itu, serta dak terlihat lebih dalam daripada kulit,

33 orang itu harus mencukur rambutnya. Namun,

bagian yang terdapat kudis dak boleh dicukur. Imam

harus mengasingkan kembali orang itu selama 7 hari.

34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya

lagi. Jika kudis itu dak menyebar dan dak terlihat

lebih dalam dari kulit, imam harus menyatakan bahwa

orang itu tahir. Orang itu harus mencuci pakaiannya

dan ia menjadi tahir. 35 namun, jika kudis itu menyebar

pada kulitnya sesudah ia dinyatakan tahir, 36 imam

harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu menyebar

ke kulit, imam dak perlu mencari rambut yang

kekuning-kuningan. Orang itu najis. 37 Jika menurut

imam kudis itu masih ada dan rambut hitam tumbuh di

dalamnya, maka kudis itu telah sembuh dan orang itu

tahir. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.

38 Jika seseorang mempunyai bercak-bercak

pu h pada tubuhnya, 39maka imam harus

memeriksanya. Jika bercak-bercak itu berwarna pu h

pucat, itu hanyalah bin l-bin l yang dak berbahaya.

Orang itu tahir.

40 Jika rambut kepala seseorang rontok sehingga

ia menjadi botak, orang itu tahir. 41 Jika orang itu

menjadi botak pada kepala bagian depan, ia tahir.

42Namun, jika pada bagian kepala yang botak, baik

bagian depan ataupun atas, terdapat bercak berwarna

pu h kemerah-merahan, itu adalah penyakit kusta

yang muncul pada bagian kepala yang botak. 43 Imam

harus memeriksanya. Jika bengkak yang berwarna

pu h kemerah-merahan pada bagian kepala yang

botak, baik di bagian kepala depan atau atas, tampak

seper kusta pada kulit, 44maka orang itu menderita

penyakit kusta dan ia najis. Imam harus menyatakan

bahwa orang itu najis karena kusta yang ada di

kepalanya.

45Orang yang menderita penyakit kusta harus

memakai pakaian yang disobek-sobek, rambutnya

dibiarkan kusut, dan menutupi mulutnya sambil

berseru-seru, ‘Najis, najis!’ 46Orang itu menjadi najis

selama ia menderita penyakit itu. Ia harus nggal di

luar perkemahan.

  

104 IMAMAT 13.47–14.19

47 Jika terdapat tanda-tanda kusta pada pakaian,

baik itu pakaian yang terbuat dari bulu domba atau

linen, 48 dari bahan tenunan atau rajutan, dari kulit

atau semua bahan yang terbuat dari kulit, 49 jika tanda

itu berwarna kehijauan atau kemerahan, itu adalah

tanda-tanda penyakit kusta dan harus diperlihatkan

kepada imam. 50 Imam harus memeriksa pakaian

itu dan memisahkannya di tempat terpisah selama

7 hari. 51 Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa

pakaian itu lagi, baik pakaian yang terbuat dari bahan

tenunan atau rajutan maupun dari kulit atau semua

yang berbahan kulit. Jika tanda-tanda itu menyebar, itu

adalah kusta. Pakaian itu najis. 52Maka, imam harus

membakarnya karena itu adalah tanda-tanda kusta

yang ganas. Pakaian itu harus dibakar dengan api.

53Namun, jika imam telah memeriksa dan

tanda-tanda itu dak menyebar pada pakaian itu,

baik itu yang berbahan kulit, rajutan, atau tenunan,

54 imam harus menyuruh orang yang memiliki pakaian

itu untuk mencuci bagian pakaian yang terdapat

tanda-tanda kusta. Lalu, imam harus memisahkan

pakaian itu selama tujuh hari lagi. 55 sesudah  dicuci,

imam harus memeriksa kembali pakaian itu. Jika

tanda-tanda itu dak berubah sesudah  dicuci, maka

pakaian itu najis meskipun tanda-tanda itu dak

menyebar. Imam harus membakarnya, meskipun

tanda kelapukan itu hanya ada di bagian belakang atau

depan pakaian saja.

56 Jika sesudah  memeriksa imam melihat bahwa

tanda itu memudar sesudah  dicuci, ia harus menyobek

bagian pakaian yang terdapat tanda kelapukan tadi;

baik itu pakaian yang berbahan kulit, tenunan, atau

rajutan. 57 Jika tanda kelapukan itu muncul lagi pada

pakaian tadi, berar tanda itu telah menyebar. Maka,

pakaian itu dibakar. 58Akan tetapi, pakaian yang

sesudah  dicuci tanda kelapukannya harus dicuci lagi

untuk kedua kalinya. Barulah pakaian itu menjadi

tahir.”

59 Itulah peraturan tentang tanda-tanda penyakit

kusta pada pakaian, baik yang berbahan bulu domba

atau linen, dari tenunan atau rajutan, ataupun dari

semua yang berbahan kulit. Peraturan ini berguna

untuk menyatakan apakah pakaian itu najis atau tahir.

14 •1 Tatacara dan korban dalam pentahiran penderita kusta.•33 Tanda-tanda kusta di rumah.

•48 Pentahiran rumah itu.

Peraturan untuk Mereka yang Berpenyakit Kulit

1 TUHAN berkata kepada Musa, 2 “Inilah

peraturan untuk orang-orang yang mempunyai

penyakit kusta dalam masa penahirannya. Orang yang

terkena penyakit kusta harus dibawa kepada imam.

3 Imam harus menemui orang itu di luar perkemahan

dan memeriksa apakah penyakit kusta itu sudah

sembuh. 4 Imam harus menyuruh orang yang akan

ditahirkan untuk membawa dua ekor burung yang

dak najis, kayu cemara, kain merah, dan sebatang

hisop. 5 Imam harus memerintahkan supaya seekor

burung disembelih di atas tembikar, di atas air yang

mengalir. 6 Imam harus mengambil burung satunya

yang masih hidup, kayu cemara, kain merah, dan

hisop, dan mencelupkan semua itu ke dalam darah

burung yang telah disembelih di atas air yang mengalir

tadi. 7 Ia harus memercikkan darah itu tujuh kali pada

orang yang akan ditahirkan dari penyakit kusta. Imam

harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Lalu, imam

harus pergi ke ladang terbuka dan melepaskan burung

yang hidup.

8 Lalu , orang yang akan ditahirkan itu harus

mencuci pakaiannya, mencukur semua rambutnya,

dan mandi. Maka, ia menjadi tahir. Sesudah itu, ia

boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus

nggal di luar kemah selama 7 hari. 9 Pada hari

ketujuh, ia harus mencukur kepala, jenggot, alis, dan

bahkan semua rambutnya. Lalu, ia harus mencuci

pakaiannya dan mandi. Sesudah itu, ia menjadi tahir.

10 Pada hari kedelapan, orang itu harus

mengambil dua domba jantan yang dak bercacat

dan seekor domba be na yang dak bercacat yang

berumur satu tahun, dan 3/10 efa tepung halus

yang dicampur dengan minyak sebagai kurban

sajian dan 1 log minyak. 11 Imam yang menyatakan

orang itu tahir, harus membawa orang itu dan

persembahannya ke hadapan TUHAN di pintu masuk

Kemah Pertemuan. 12 Imam harus mengambil salah

satu domba jantan itu beserta 1 log minyak tadi dan

mempersembahkannya sebagai kurban penghapus

salah. Ia harus mempersembahkannya sebagai

persembahan unjukan bagi TUHAN. 13 Lalu, imam

harus menyembelih domba jantan satunya di tempat

ia menyembelih kurban penghapus dosa dan kurban

bakaran di tempat kudus. Sebab, kurban penghapus

salah adalah bagian imam, sama seper kurban

penghapus dosa. Itu adalah bagian mahakudus.

14 Imam harus mengambil sebagian darah

kurban penghapus salah dan mengoleskannya pada

cuping telinga kanan dan pada jempol tangan dan

kaki kanan orang yang akan ditahirkan. 15 Imam

juga harus mengambil sebagian dari minyak tadi

dan menuangkannya pada telapak tangan kirinya.

16 Lalu , imam harus mencelupkan jari tangan

kanannya ke dalam minyak yang ada pada telapak

tangan kirinya. Ia harus memercikkan minyak itu

dengan jarinya sebanyak tujuh kali di hadapan TUHAN.

17Dengan sisa minyak yang ada di tangan kirinya,

imam harus mengoleskannya pada cuping telinga

kanan dan pada jempol tangan dan kaki kanannya,

serta mengoleskannya pada darah kurban penghapus

salah. 18 Sisa minyak yang ada di tangan imam harus

dioleskan pada kepala orang yang akan ditahirkan.

Begitulah imam akan mengadakan pengampunan dosa

bagi orang itu di hadapan TUHAN.

19 Lalu , imam harus mempersembahkan

kurban penghapus dosa untuk pengampunan dosa

  

IMAMAT 14.20–53 105

orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya. Sesudah

itu, ia harus menyembelih kurban bakaran. 20 Imam

harus mempersembahkan kurban bakaran dan kurban

sajian di atas mezbah. Begitulah imam mengadakan

pengampunan dosa bagi orang itu sehingga ia menjadi

tahir.

21 Jika orang yang akan ditahirkan itu adalah

orang miskin dan dak mampu memberikan semua

persembahan itu, maka ia harus membawa seekor

domba jantan untuk kurban penghapus salah sebagai

persembahan unjukan bagi pengampunan dosanya.

Selain itu, ia harus membawa 1/10 efa tepung halus

yang dicampur dengan minyak sebagai kurban sajian,

1 log minyak, 22 dan dua ekor burung tekukur atau

burung merpa muda. Yang seekor untuk kurban

penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban

bakaran.

23 Pada hari kedelapan, orang itu harus

membawa kurban penahirannya kepada imam di pintu

masuk Kemah Pertemuan, di hadapan TUHAN. 24 Imam

harus mengambil domba kurban penghapus salah dan

1 log minyak tadi. Ia harus mempersembahkannya

sebagai kurban unjukan di hadapan TUHAN.

25 Berikutnya, imam harus menyembelih domba

kurban penghapus salah dan mengambil sebagian

darahnya. Ia harus mengoleskannya pada cuping

telinga kanan dan jempol tangan dan kaki kanan orang

yang akan ditahirkan. 26 Ia juga harus menuangkan

sebagian minyak ke telapak tangan kirinya. 27Dengan

tangan kanannya, imam harus memercikkan minyak

yang ada di tangan kirinya sebanyak tujuh kali di

hadapan TUHAN. 28Di tempat ia menaruh darah

kurban penghapus salah, imam harus mengoleskan

minyak yang ada di tangan kirinya pada cuping telinga

kanan dan jempol tangan dan kaki kanan orang yang

akan ditahirkan. 29 Imam harus mengoleskan minyak

yang tersisa di telapak tangannya ke kepala orang

yang akan ditahirkan. Begitulah imam mengadakan

pengampunan dosa bagi orang itu di hadapan TUHAN.

30 Selanjutnya, imam harus mempersembahkan

satu dari kedua ekor burung tekukur atau burung

merpa muda, sesuai kemampuan orang yang

akan ditahirkan itu. 31 Yang seekor untuk kurban

penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban

bakaran, bersama dengan kurban sajian. Begitulah

imam harus mengadakan pengampunan dosa untuk

orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.

32 Ituah peraturan untuk orang miskin dan dak

mampu yang terinfeksi penyakit kusta.”

Peraturan tentang Jamur di Dalam Rumah

33 Selanjutnya, TUHAN berkata kepada Musa

dan Harun, 34 “Jika kamu memasuki tanah Kanaan,

yaitu negeri yang akan Kuberikan kepadamu, dan

Aku menaruh satu tanda penyakit kusta pada sebuah

rumah di negeri itu, 35maka pemilik rumah itu harus

memberitahukannya kepada imam, ‘Aku melihat

semacam tanda penyakit kusta di rumahku.’

36Maka, imam harus memerintahkan supaya

rumah itu dikosongkan sebelum ia bisa datang untuk

memeriksa tanda itu. Dengan demikian, segala sesuatu

yang ada di rumah itu dak menjadi najis. sesudah  itu,

imam harus memeriksa rumah itu. 37 Imam harus

memeriksa tanda itu. Jika tanda pada dinding rumah

itu berwarna kehijauan atau kemerahan, dan terlihat

lebih dalam dari permukaan dinding, 38 ia harus keluar

dari rumah itu dan menguncinya selama 7 hari.

39 Pada hari ketujuh, imam harus kembali dan

memeriksa rumah itu lagi. Jika tanda itu menyebar

ke dinding rumah, 40 imam harus memerintahkan

supaya bagian dinding yang terdapat tanda itu diambil

batunya dan dibuang ke tempat yang najis di luar

kota. 41 Lalu , imam harus menyuruh orang untuk

mengikis seluruh plester dinding bagian dalam rumah

itu dan membuangnya ke tempat yang najis di luar

kota. 42 Lalu, mereka harus memasang batu-batu lain

untuk menggan kan batu yang telah diambil dan

memasang plester yang baru pada rumah itu.

43 Jika tanda itu muncul lagi sesudah  rumah itu

diambil batunya, dikikis plesternya, bahkan sesudah 

dipasang plester yang baru, 44 imam harus datang dan

memeriksanya lagi. Jika ia melihat bahwa tanda itu

menyebar di dalam rumah, maka itu adalah penyakit

kusta yang ganas. Jadi, rumah itu najis. 45 Rumah

itu harus diruntuhkan. Seluruh batu, plester, dan

kayu-kayunya harus dibawa ke tempat yang najis di

luar kota. 46 Se ap orang yang masuk ke rumah itu

selama 7 hari masa pengunciannya, orang itu menjadi

najis sampai matahari terbenam. 47 Se ap orang

yang makan dan dur di rumah itu harus mencuci

pakaiannya.

48Akan tetapi, jika imam datang untuk

memeriksa kembali rumah itu dan mendapa bahwa

tanda itu dak menyebar sesudah dipasang plester

yang baru, imam harus menyatakan bahwa rumah itu

tahir karena tanda itu menyebar.

49Untuk menahirkan rumah itu, imam harus

mengambil dua ekor burung, kayu cemara, sehelai kain

merah, dan sebatang hisop. 50 Ia harus menyembelih

seekor burung dalam tembikar di atas air yang

mengalir. 51 Lalu , imam akan mengambil kayu

cemara, hisop, kain merah, dan burung yang masih

hidup dan mencelupkan semuanya ke dalam darah

burung yang disembelih di atas air yang mengalir tadi.

Ia harus memercikkan darah itu pada rumah yang

akan ditahirkan sebanyak tujuh kali. 52 Begitulah imam

menahirkan rumah itu dengan darah burung yang

disembelih di atas air yang mengalir, bersama dengan

burung satunya yang masih hidup, kayu cemara, hisop,

dan kain merah. 53 Imam harus melepaskan burung

yang masih hidup itu di tanah lapang di luar kota.

Dengan demikian, ia mengadakan penahiran untuk

rumah itu sehingga menjadi tahir.

  

106 IMAMAT 14.54–15.31

54 Itulah peraturan untuk semua jenis tanda

penyakit kusta, bahkan untuk kudis, 55 untuk tanda

kusta pada pakaian atau pada dinding rumah. 56 Itulah

peraturan mengenai bisul, bin k-bin k merah, atau

bin k-bin k terang pada kulit. 57 Semua peraturan itu

memberi tahu apakah mereka najis atau tahir. Itulah

peraturan tentang kusta.

15 •1 Ke daktahiran pada laki-laki.•13 Pentahiran mereka.

•19 Ke daktahiran pada wanita .

•28 Pentahiran mereka.

Peraturan tentang Hal-hal yang Najis dari Tubuh

1 TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,

2 “Katakanlah kepada Bangsa Israel: Bila seorang

laki-laki mengeluarkan mani dari kelaminnya, orang

itu najis. 3 Inilah peraturan untuk kenajisannya karena

mengeluarkan mani, baik mani yang keluar maupun

yang ditahan.

4 Semua tempat dur atau bangku yang

di duri atau didudukinya menjadi najis. 5 Barangsiapa

menyentuh tempat durnya harusmencuci pakaiannya

dan mandi. Orang itu menjadi najis sampai matahari

terbenam. 6 Barangsiapa duduk di tempat yang telah

diduduki orang yang mengeluarkan mani itu, harus

mencuci pakaiannya dan mandi. Orang itu menjadi

najis sampai matahari terbenam. 7 Barangsiapa

menyentuh orang yang mengeluarkan mani itu, harus

mencuci pakaiannya dan mandi. Orang itu menjadi

najis sampai matahari terbenam.

8 Jika ia meludahi seseorang yang tahir, orang

yang diludahi itu harus mencuci pakaianmu dan

mandi. Ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

9 Semua pelana yang diduduki orang itu menjadi najis.

10 Barangsiapa menyentuh segala sesuatu yang telah

diduduki orang itu menjadi najis sampai matahari

terbenam. Dan, orang yang membawa segala sesuatu

yang pernah didudukinya harus mencuci pakaiannya

dan mandi. Ia menjadi najis sampai matahari

terbenam. 11 Jika orang yang mengeluarkan mani

itu menyentuh seseorang tanpa mencuci tangannya

terlebih dahulu, orang yang disentuh harus mencuci

pakaiannya dan mandi. Ia menjadi najis sampai

matahari terbenam.

12 Semua perkakas tembikar yang disentuh orang

itu harus dipecahkan dan semua perkakas kayu yang

disentuhnya harus dicuci dengan air.

13 Bila orang yang mengeluarkan mani itu

sudah bersih, ia harus melewa 7 hari lagi untuk

penahirannya. Ia harus mencuci pakaiannya dan

mandi di air yang mengalir. Dengan demikian, ia

menjadi tahir. 14 Pada hari yang kedelapan, ia harus

membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor

burung merpa dan datang ke hadapan TUHAN di

pintu masuk Kemah Pertemuan. Ia harus menyerahkan

kedua burung itu kepada imam. 15 Imam harus

mempersembahkan kedua burung itu, yang seekor

untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk

kurban bakaran. Demikianlah imam mengadakan

pendamaian bagi orang yang mengeluarkan mani itu

di hadapan TUHAN.

16 Jika seorang laki-laki mengeluarkan air

maninya, ia harus mandi dan menjadi najis sampai

matahari terbenam. 17 Jika air mani itu mengenai

pakaian atau bahan kulit, pakaian atau bahan

kulit itu harus dicuci dalam air dan menjadi najis

sampai matahari terbenam. 18 Jika seorang laki-laki

berhubungan seksual dengan seorang wanita , dan

air maninya keluar, keduanya harus mandi dan mereka

menjadi najis sampai sore.

19 Jika seorang wanita  sedang menstruasi,

ia najis selama tujuh hari. Se ap orang yang

menyentuhnya menjadi najis sampai sore. 20 Semua

barang yang di duri wanita  itu selama menstruasi

akan menjadi najis. Dan semua barang yang ia duduki

juga menjadi najis. 21 Siapa pun yang menyentuh

tempat dur wanita  itu harus mencuci pakaiannya

dan mandi. Ia menjadi najis sampai sore. 22 Siapa

pun yang menyentuh sesuatu yang sudah diduduki

wanita  itu harus mencuci pakaiannya dan mandi.

Dan, ia menjadi najis sampai sore. 23 Jika seseorang

menyentuh barang, baik yang ada di atas tempat

dur ataupun di atas tempat yang pernah diduduki

wanita  itu, orang itu menjadi najis sampai sore.

24 Jika seorang laki-laki berhubungan seksual

dengan seorang wanita  saat ia menstruasi,

laki-laki itu menjadi najis selama tujuh hari. Se ap

tempat dur yang di durinya akan menjadi najis.

25 Jika seorang wanita  mengalami

pendarahan selama berhari-hari, yang bukan

pada masa menstruasinya, atau jika ia mengalami

pendarahan sesudah  masa menstruasinya, ia menjadi

najis selama pendarahan itu, sama seper saat ia

menstruasi. 26 Selama masa pendarahannya itu, se ap

tempat dur yang di durinya dan se ap tempat

duduk yang didudukinya menjadi najis, sama seper

saat ia menstruasi. 27 Siapa pun yang menyentuh

barang-barang itu harus mencuci pakaiannya dan

mandi. Ia menjadi najis sampai sore. 28 sesudah 

pendarahan wanita itu berhen , ia harus menunggu

selama tujuh hari. Sesudah itu, ia menjadi tahir.

29 Lalu , pada hari kedelapan, wanita  itu

harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua

ekor merpa muda kepada imam di pintu masuk

Kemah Pertemuan. 30 Imam harus mempersembahkan

yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan

yang seekor untuk kurban bakaran. Begitulah imam

mengadakan pendamaian bagi wanita  itu atas

kenajisannya di hadapan TUHAN.

31Demikianlah kamu harus memisahkan

anak-anak Israel dari kenajisan mereka sehingga

mereka dak ma dalam kenajisan karena menajiskan

Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengahmu!”

  

IMAMAT 15.32–16.24 107

32 Itulah peraturan untuk laki-laki yang

mengeluarkan maninya, yang menyebabkan ia najis.

33 Itulah peraturan untuk wanita  yang sedang

menstruasi, untuk orang yang mengeluarkan cairan,

baik laki-laki maupun wanita , dan peraturan

untuk laki-laki yang melakukan hubungan seksual

dengan wanita  yang sedang menstruasi.

16 •1 Cara imam besar memasuki tempat kudus.•11 Korban penghapus dosa untuk dirinya sendiri.

•15 Korban penghapus d